Apabila akan mengajukan permohonan sertifikasi/resertifikasi CPOB/perubahan fasilitas/penambahan  gudang atau pengemas sekunder di luar lokasi pabrik kembali setelah sebelumnya ditolak, apakah harus melalui OSS kembali dan membuat id izin OSS baru?

    0
    175

    Untuk pengajuan berikutnya, agar mengajukan kembali melalui OSS, sehingga akan mendapatkan ID izin OSS baru. ID izin OSS hanya berlaku untuk 1 (satu) kali pengajuan untuk tiap jenis fasilitas.