Untuk industri yang memutuskan penghentian aktivitas pembuatan atau pengembalian sertifikat CPOB yang masih berlaku, harus menyampaikan pemberitahuan kepada BPOM. Terhadap Sertifikat CPOB yang tidak diperpanjang dan/atau dikembalikan, sarana produksi agar menyampaikan informasi penanganan peralatan, fasilitas, dan bahan/material terkait. Kemudian, BPOM akan menindaklanjuti dengan langkah pemastian pelaksanaan penutupan fasilitas, apabila berdasarkan manajemen risiko diperlukan pemastian langsung ke sarana produksi melalui inspeksi setempat.


Telp :(021) 4245459