Tabel di bawah ini dapat menjadi panduan apakah aktivitas perlu diajukan penilaiannya:

Bagi laboratorium kontrak yang bukan merupakan industri farmasi, maka dokumen yang disampaikan sesuai dengan ketentuan pada Pasal 6 PerBPOM No. 33 tahun 2025 atau yang setara, misal quality agreement, surat pernyataan pemberian kontrak, dokumen sertifikasi laboratorium, dsb.


Telp :(021) 4245459