Sertifikasi/resertifikasi CPOB/perubahan fasilitas/penambahan gudang atau pengemas sekunder di luar lokasi pabrik diajukan melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang terintegrasi dengan sistem e-sertifikasi CPOB (e-sertifikasi.pom.go.id). Tutorial cara pengajuan dapat dilihat pada informasi Pelayanan Publik – Sertifikasi.


Telp :(021) 4245459