Sesuai dengan Pasal 7 Ayat 2 PerBPOM No. 33 tahun 2025, produsen produk biologi yang dimaksud mencakup seluruh fasilitas pembuatan yang terlibat dalam proses pembuatan obat impor, termasuk produsen bahan aktif obat atau Drug substance (DS) dan produsen produk jadi atau Drug Product (DP), sesuai dengan tahapan pembuatan yang dilakukan pada masing-masing fasilitas.


Telp :(021) 4245459