KEPUTUSAN DEPUTI BIDANG PENGAWASAN OBAT, NARKOTIKA,
PSIKOTROPIKA, PREKURSOR, DAN ZAT ADIKTIF
BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
NOMOR HK.02.02.3.12.25.18 TAHUN 2025
TENTANG
PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PENGAWASAN OBAT, NARKOTIKA,
PSIKOTROPIKA, PREKURSOR, DAN ZAT ADIKTIF BADAN PENGAWAS OBAT
DAN MAKANAN NOMOR HK.02.02.3.12.25.18 TAHUN 2025 TENTANG
PENETAPAN INDIKATOR KINERJA UTAMA PENGAWASAN OBAT, NARKOTIKA,
PSIKOTROPIKA, PREKURSOR, DAN ZAT ADIKTIF BADAN PENGAWAS OBAT
DAN MAKANAN TAHUN 2025-2029
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PENGAWASAN OBAT, NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA, PREKURSOR,
DAN ZAT ADIKTIF
BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN,
Menimbang : a. bahwa Keputusan Deputi Bidang Pengawasan Obat,
Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif Nomor
HK.02.02.3.12.25.18 Tahun 2025 tentang Penetapan
Indikator Kinerja Utama Deputi Bidang Pengawasan Obat,
Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif Badan
Pengawas Obat dan Makanan Tahun 2025-2029 sudah
tidak sesuai dengan kebutuhan organisasi, sehingga perlu
diubah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Deputi
Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika,
Prekursor, dan Zat Adiktif Badan Pengawas Obat dan
Makanan tentang Perubahan atas Keputusan Deputi
Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika,
Prekursor, dan Zat Adiktif Nomor HK.02.02.31.06.25.39
Tahun 2025 tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama
Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika,
Prekursor, dan Zat Adiktif Badan Pengawas Obat dan
Makanan Tahun 2025-2029;
Mengingat
: 1. Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem
Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 80);
2. Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017 tentang Badan
Pengawas Obat dan Makanan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 180);
3. Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2025 tentang
Penyusunan Rencana Strategis dan Rencana Kerja
Kementerian/Lembaga (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2025 Nomor 114);
4. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara Nomor PER/09/ M.PAN/5/2007 Tahun 2007
tentang Pedoman Umum Penetapan Indikator Kinerja
Utama di Lingkungan Instansi Pemerintah;
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).