BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN  
REPUBLIK INDONESIA  
PERATURAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN  
NOMOR 9 TAHUN 2020  
TENTANG  
RENCANA STRATEGIS BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN  
TAHUN 2020-2024  
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA  
KEPALA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN,  
Menimbang  
: bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (1) dan ayat  
(2) Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang  
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional  
Tahun 2020-2024 dan ketentuan Pasal 4 ayat (1)  
Peraturan  
Menteri  
Perencanaan  
Pembangunan  
Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan  
Nasional Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara  
Penyusunan Rencana Strategis Kementerian/Lembaga  
Tahun 2020-2024, perlu menetapkan Peraturan Badan  
Pengawas Obat dan Makanan tentang Rencana Strategis  
Badan Pengawas Obat dan Makanan Tahun 2020-2024;  
Mengingat  
: 1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem  
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran  
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104,  
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia  
Nomor 4421);  
-2-  
2. Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang  
Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah  
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014  
Nomor 80);  
3. Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017 tentang  
Badan Pengawas Obat dan Makanan (Lembaran  
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 180);  
4. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang  
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional  
Tahun 2020-2024 (Lembaran Negara Republik  
Indonesia Tahun 2020 Nomor 10);  
5. Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor  
26 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja  
Badan Pengawas Obat dan Makanan (Berita Negara  
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1745);  
6. Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor  
12 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit  
Pelaksana Teknis di Lingkungan Badan Pengawas Obat  
dan Makanan (Berita Negara Republik Indonesia  
Tahun 2018 Nomor 784) sebagaimana telah diubah  
dengan  
Peraturan Badan Pengawas Obat dan  
Makanan Nomor 29 Tahun 2019 tentang Perubahan  
atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan  
Nomor 12 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata  
Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Badan  
Pengawas Obat dan Makanan (Berita Negara Republik  
Indonesia Tahun 2019 Nomor 1274);  
7. Peraturan  
Menteri  
Perencanaan  
Pembangunan  
Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan  
Nasional Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara  
Penyusunan Rencana Strategis Kementerian/Lembaga  
Tahun 2020-2024 (Berita Negara Republik Indonesia  
Tahun 2019 Nomor 663);  
-3-  
MEMUTUSKAN:  
Menetapkan  
: PERATURAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN  
TENTANG RENCANA STRATEGIS BADAN PENGAWAS  
OBAT DAN MAKANAN TAHUN 2020-2024.  
Pasal 1  
Dengan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan ini  
ditetapkan Rencana Strategis Badan Pengawas Obat dan  
Makanan tahun 2020-2024 yang selanjutnya disebut Renstra  
BPOM.  
Pasal 2  
(1) Renstra BPOM memuat visi, misi, tujuan, sasaran  
strategis, kebijakan, strategi, program dan kegiatan  
pembangunan sesuai dengan tugas dan fungsi Badan  
Pengawas Obat dan Makanan untuk mencapai sasaran  
pembangunan nasional dan program prioritas nasional.  
(2) Renstra BPOM sebagaimana dimaksud pada ayat (1),  
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak  
terpisahkan dari Peraturan Badan ini.  
Pasal 3  
Renstra BPOM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2  
digunakan sebagai pedoman menyusun Rencana Kerja BPOM.  
Pasal 4  
(1) Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan melakukan  
pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan Renstra  
BPOM.  
(2) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)  
dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun.  
(3) Evaluasi pelaksanaan renstra sebagaimana dimaksud  
pada ayat (1) dilakukan pada paruh waktu dan tahun  
terakhir pelaksanaan renstra.  
-4-  
Pasal 5  
(1) Renstra BPOM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2  
berfungsi sebagai:  
a. pedoman bagi seluruh unit organisasi Eselon I dan  
satuan kerja di lingkungan Badan Pengawas Obat  
dan Makanan dalam menyusun rencana strategis  
unit organisasi Eselon I dan satuan kerja tahun  
2020-2024; dan  
b. pedoman bagi seluruh unit organisasi Eselon I, unit  
organisasi Eselon II, dan satuan kerja di lingkungan  
Badan Pengawas Obat dan Makanan dalam  
menyusun dokumen perencanaan tahunan.  
(2) Dalam penyusunan serta pemantauan dan evaluasi  
rencana strategis unit organisasi Eselon I dan satuan  
kerja tahun 2020-2024 sebagaimana dimaksud pada ayat  
(1) huruf a setiap unit organisasi Eselon I dan satuan  
kerja mengacu Pedoman Penyusunan serta pemantauan  
dan evaluasi Rencana Strategis Tahun 2020-2024 di  
lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan dan  
Pedoman Penyelenggaraan Sistem Akuntabilitas Kinerja  
Instansi Pemerintah di lingkungan Badan Pengawas Obat  
dan Makanan.  
(3) Pedoman penyusunan serta pemantauan dan evaluasi  
Rencana Strategis Tahun 2020-2024 di lingkungan  
Badan Pengawas Obat dan Makanan dan Pedoman  
Penyelenggaraan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi  
Pemerintah di lingkungan Badan Pengawas Obat dan  
Makanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)  
ditetapkan oleh Kepala Badan Pengawas Obat dan  
Makanan.  
Pasal 6  
Peraturan  
Badan  
ini  
mulai  
berlaku  
pada  
tanggal  
diundangkan.  
-6-  
LAMPIRAN  
PERATURAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN  
NOMOR 9 TAHUN 2020  
TENTANG  
RENCANA STRATEGIS BADAN PENGAWAS OBAT DAN  
MAKANAN TAHUN 2020-2024  
BAB I  
PENDAHULUAN  
1.1 Kondisi Umum  
Sebagaimana tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka  
Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024 yang merupakan periode ke-  
empat dari pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional  
(RPJPN) 2005-2025, fokus pembangunan diarahkan untuk mewujudkan  
masyarakat Indonesia yang mandiri, maju, adil, makmur melalui percepatan  
pembangunan di berbagai bidang dengan menekankan pada terbangunnya  
struktur perekonomian yang kokoh berlandaskan keunggulan kompetitif di  
berbagai wilayah yang didukung oleh SDM yang berkualitas dan berdaya saing.  
Dalam RPJMN 2020-2024, disebutkan bahwa sistem Pengawasan Obat  
dan Makanan belum berjalan dengan optimal, hal ini dikarenakan adanya  
berbagai tantangan yang dihadapi. Agar ke depan Pengawasan Obat dan  
Makanan dapat menghasilkan dampak yang optimal bagi masyarakat, maka  
BPOM perlu menyusun langkah strategis yang mengacu pada prioritas  
pembangunan nasional. Berbagai langkah strategis tersebut mencakup upaya  
pengembangan SDM Pengawasan Obat dan Makanan yang menitikberatkan  
pada pegawai sebagai human capital, pemberdayaan masyarakat (social capital),  
jejaring lintas sektor termasuk swasta dalam dan luar negeri, pemanfaatan  
infrastruktur dan teknologi berbasis teknologi informasi.  
Pengawasan Obat dan Makanan dalam 5 (lima) tahun ke depan akan  
menghadapi berbagai tantangan antara lain: 1) aspek kesehatan-menjamin  
Produk Obat dan Makanan yang beredar memenuhi standar keamanan,  
manfaat/khasiat, dan mutu; 2) aspek sosial-meningkatkan kepercayaan publik  
terhadap kualitas produk Obat dan Makanan yang beredar; 3) aspek ekonomi-  
mendorong daya saing industri Obat dan Makanan dengan semakin mudahnya  
perizinan dan sertifikasi obat dan makanan dengan tetap mempertimbangkan  
aspek keamanan dan mutu produk, termasuk jaminan produk halal, dukungan  
pengembangan obat dan makanan baru, serta mendorong ketersediaan bahan  
baku dalam negeri melalui riset, meniadakan penyelundupan dan peredaran  
-7-  
produk ilegal dan palsu, serta memperluas penggunaan teknologi dalam  
pengawasan obat dan makanan; dan 4) aspek keamanan nasional-  
meningkatkan penegakan hukum terhadap kasus pelanggaran/kejahatan Obat  
dan Makanan yang merupakan kejahatan kemanusiaan, termasuk  
bioterorisme. 5) Aspek teknologi meningkatkan Pengawasan Obat dan  
Makanan berbasis teknologi informasi untuk menghadapi tren peredaran obat  
dan makanan daring di era Revolusi Industri 4.0.  
Dalam rangka mendukung pencapaian program prioritas pemerintah,  
BPOM sesuai kewenangan, tugas dan fungsinya menyusun Rencana Strategis  
(Renstra) yang memuat visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan serta program dan  
kegiatan untuk periode 2020-2024. Penyusunan Renstra BPOM ini berpedoman  
pada RPJMN periode 2020-2024 dan perubahan lingkungan strategis  
Pengawasan Obat dan Makanan.  
1.1.1 Dasar Hukum  
1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika;  
2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;  
3) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan  
Pembangunan Nasional;  
4) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan  
Jangka Panjang Nasional 2005 2025;  
5) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi  
Elektronik;  
6) Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi  
Publik;  
7) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;  
8) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;  
9) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;  
10) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan;  
11) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal;  
12) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN);  
13) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1998 tentang Pengamanan Sediaan  
Farmasi;  
14) Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan  
Pangan;  
15) Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan.  
-8-  
16) Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2005 tentang Keamanan Hayati  
Produk Rekayasa Genetika;  
17) Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2010 tentang Prekursor;  
18) Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan  
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;  
19) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perijinan  
Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik;  
20) Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi  
Birokrasi 2010-2025;  
21) Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan  
yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan;  
22) Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas  
Kinerja Instansi Pemerintah;  
23) Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017 tentang Badan Pengawas Obat  
dan Makanan;  
24) Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan  
Berbasis Elektronik;  
25) Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan  
Jangka Menengah Nasional 2020-2024;  
26) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi  
Birokrasi Nomor 12 tahun 2015 tentang Pedoman Evaluasi atas  
Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah;  
27) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2018 tentang  
Peningkatan Koordinasi Pembinaan dan Pengawasan Obat dan Makanan  
di Daerah;  
28) Peraturan BPOM Nomor 26 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja  
Badan Pengawas Obat dan Makanan.  
29) Peraturan BPOM Nomor 29 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan  
BPOM Nomor 12 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit  
Pelaksana Teknis di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan.  
30) Peraturan BPOM Nomor 30 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja  
Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Pusat Pengembangan Pengujian Obat  
dan Makanan Nasional Badan Pengawas Obat dan Makanan.  
-9-  
1.1.2 Tugas dan Fungsi BPOM  
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017 tentang Badan  
Pengawas Obat dan Makanan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (disingkat  
BPOM) adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan  
urusan pemerintahan di bidang pengawasan Obat dan Makanan. BPOM berada  
dibawah dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui menteri yang  
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.  
BPOM mempunyai tugas menyelenggarakan tugas pemerintahan di  
bidang Pengawasan Obat dan Makanan sesuai dengan ketentuan peraturan  
perundang-undangan. Obat dan Makanan dimaksud terdiri atas obat, bahan  
obat, narkotika, psikotropika, prekursor, zat adiktif, obat tradisional, suplemen  
kesehatan, kosmetik, dan pangan olahan. Dalam melaksanakan tugas  
Pengawasan Obat dan Makanan, BPOM menyelenggarakan fungsi:  
1. Penyusunan kebijakan nasional di bidang pengawasan Obat dan Makanan;  
2. pelaksanaan kebijakan nasional di bidang Obat dan Makanan;  
3. penyusunan dan penetapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di  
bidang Pengawasan Sebelum Beredar dan Pengawasan Selama Beredar;  
4. pelaksanaan Pengawasan Sebelum Beredar dan Pengawasan Selama  
Beredar;  
5. koordinasi pelaksanaan pengawasan obat dan makanan dengan instansi  
pemerintah pusat dan daerah;  
6. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengawasan Obat dan  
Makanan;  
7. pelaksanaan penindakan terhadap pelanggaran ketentuan peraturan  
perundang-undangan di bidang pengawasan Obat dan Makanan;  
8. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan  
administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BPOM;  
9. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab  
BPOM;  
10. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan BPOM;  
11. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur  
organisasi di lingkungan BPOM.  
Pengawasan sebelum beredar adalah dilakukan sebagai tindakan  
pencegahan untuk menjamin Obat dan Makanan yang beredar memenuhi  
standar dan persyaratan keamanan, khasiat/manfaat, dan mutu produk yang  
ditetapkan. Sedangkan pengawasan selama beredar ditujukan untuk  
-10-  
memastikan Obat dan Makanan yang beredar memenuhi standar dan  
persyaratan keamanan, khasiat/manfaat, dan mutu produk yang ditetapkan  
serta tindakan penegakan hukum.  
Dalam melaksanakan tugas Pengawasan Obat dan Makanan, BPOM  
mempunyai kewenangan:  
1. menerbitkan izin edar produk dan sertifikat sesuai dengan standar dan  
persyaratan keamanan, khasiat/manfaat dan mutu, serta pengujian Obat  
dan Makanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;  
2. melakukan intelijen dan penyidikan di bidang pengawasan Obat dan  
Makanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan  
3. pemberian sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan  
perundang-undangan.  
1.1.3 Struktur Organisasi dan Sumber Daya  
1.1.3.1 Struktur Organisasi  
Kelembagaan BPOM ditetapkan berdasarkan Peraturan Presiden  
Nomor 80 Tahun 2017 tentang BPOM, dan dijabarkan dalam Peraturan  
BPOM Nomor 26 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja BPOM.  
Khusus Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar/Balai/Loka POM ditetapkan  
berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 29 Tahun 2019 tentang Perubahan atas  
Peraturan BPOM Nomor 12 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja  
Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan BPOM. Untuk organisasi dan tata kerja  
UPT Balai Pengujian Produk Biologi, Balai Kalibrasi, dan Balai Pengujian  
Khusus Obat dan Makanan disusun berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 30  
Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di  
Lingkungan Pusat Pengembangan Pengujian Obat dan Makanan Nasional  
BPOM. Sesuai dengan struktur organisasi yang ada pada Gambar 1.1 di  
bawah ini, secara garis besar unit kerja BPOM dapat dikelompokkan sebagai  
berikut: Sekretariat Utama, Inspektorat Utama, Deputi Bidang Pengawasan  
Teknis (Bidang Pengawasan Obat dan NAPPZA, Bidang Pengawasan Obat  
Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik, dan Bidang Pengawasan  
Pangan Olahan), Deputi Bidang Penindakan, unit penunjang teknis (pusat-  
pusat), serta Unit Pelaksana Teknis (UPT).  
-11-  
Gambar 1.1 Struktur Organisasi BPOM  
Sumber: Badan Pengawas Obat dan Makanan, 2019  
Untuk melaksanakan tugas teknis operasional tertentu dan/atau tugas teknis  
penunjang tertentu di bidang pengawasan Obat dan Makanan, BPOM  
mempunyai 73 (tujuh puluh tiga) Unit Pelaksana Teknis (UPT) di daerah sebagai  
berikut:  
Tabel 1.1 Klasifikasi dan Nomenklatur Unit Pelaksana Teknis (UPT)  
No  
Klasifikasi  
Tipologi  
Lokasi  
12. Serang  
1
Balai Besar  
POM  
(Eselon II)  
-
1. Banda Aceh  
2. Medan  
3. Padang  
13. Denpasar  
14. Mataram  
4. Pekanbaru  
5. Palembang  
6. Bandar Lampung  
7. Jakarta  
8. Bandung  
9. Semarang  
10. Yogyakarta  
11. Surabaya  
15. Pontianak  
16. Palangka Raya  
17. Banjarmasin  
18. Samarinda  
19. Manado  
20. Makassar  
21. Jayapura  
2
Balai POM  
(Eselon III)  
Tipe A  
1. Jambi  
5. Palu  
6. Kendari  
7. Ambon  
2. Bengkulu  
3. Batam  
4. Kupang  
-12-  
No  
Klasifikasi  
Tipologi  
Lokasi  
4. Sofifi  
3
Balai POM  
(Eselon III)  
Tipe B  
1. Pangkal Pinang  
2. Gorontalo  
3. Mamuju  
5. Manokwari  
4
Loka POM  
(Eselon IV)  
-
1. Aceh Tengah  
2. Aceh Selatan  
3. Tanjungbalai  
4. Toba Samosir  
5. Payakumbuh  
6. Dharmasraya  
7. Dumai  
8. Indragiri Hilir  
9. Sungai Penuh  
10. Lubuklinggau  
11. Rejang Lebong  
12. Tulangbawang  
13. Belitung  
21. Tangerang  
22. Buleleng  
23. Bima  
24. Ende  
25. Manggarai Barat  
26. Sanggau  
27. Kotawaringin  
Barat  
28. Hulu Sungai  
Utara  
29. Tanah Bumbu  
30. Balikpapan  
31. Tarakan  
32. Kepulauan  
Sangihe  
33. Banggai  
34. Palopo  
35. Baubau  
36. Kepulauan  
Tanimbar  
14. Tanjungpinang  
15. Tasikmalaya  
16. Bogor  
17. Banyumas  
18. Surakarta  
19. Kediri  
20. Jember  
37. Pulau Morotai  
38. Sorong  
39. Merauke  
40. Mimika  
5
UPT Balai di  
PPPOMN  
(Eselon III)  
1. Balai Pengujian  
Produk Biologi;  
2. Balai Kalibrasi;  
3. Balai Pengujian  
Khusus Obat dan  
Makanan  
PPPOMN  
-13-  
Gambar 1.2 Peta Sebaran Unit Pelaksana Teknis Badan Pengawas Obat dan  
Makanan  
Sumber: Badan Pengawas Obat dan Makanan, 2019.  
1.1.3.2 Sumber Daya Manusia  
Jumlah SDM yang dimiliki BPOM untuk melaksanakan tugas dan  
fungsi Pengawasan Obat dan Makanan per Juni 2019 adalah sejumlah  
4.761 orang dengan proporsi 71% Perempuan dan 29% laki-laki yang  
tersebar di Unit Pusat dan Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia.  
Jumlah SDM BPOM tersebut belum memadai dan belum dapat  
mendukung pelaksanaan tugas pengawasan Obat dan Makanan secara  
optimal.  
-14-  
Gambar 1.3 Jumlah SDM BPOM dibandingkan Analisis Beban Kerja BPOM  
Sumber: Biro Umum dan SDM, BPOM 2019  
Sebagai upaya untuk meningkatkan kinerja pengawasan Obat dan  
Makanan, BPOM telah melakukan proses restrukturisasi organisasi yang  
berdampak pada peningkatan beban kerja, hal ini mengakibatkan  
bertambahnya jumlah pegawai yang dibutuhkan dalam rangka  
penyelesaian pekerjaan. Berdasarkan Gambar 1.3 di atas dapat diketahui  
bahwa untuk mengakomodir beban kerja terkait restrukturisasi organisasi  
tersebut dibutuhkan pegawai sebanyak 8.676 orang, sedangkan jumlah  
SDM yang tersedia saat ini hanya sejumlah 4.761 orang. Untuk itu, masih  
dibutuhkan tambahan pegawai sejumlah 3.915 orang agar tugas  
Pengawasan Obat dan Makanan dapat berjalan optimal.  
Tabel 1.2. Profil Pegawai BPOM Berdasarkan Tingkat Pendidikan Tahun 2019  
Tingkat Pendidikan  
S3  
S2  
Jumlah Persentase  
6
394  
0,13%  
8,28%  
Profesi  
1699  
35,69%  
S1  
S1+D3  
Non Sarjana (SMA ke  
bawah)  
1574  
570  
518  
33,06%  
11,97%  
10,88%  
Total  
4761  
100%  
Sumber: Biro Umum dan Sumber Daya Manusia BPOM, 2019  
-15-  
Gambar 1.4 Tingkat Pendidikan Pegawai BPOM Tahun 2019  
Sumber: Biro Umum dan Sumber Daya Manusia BPOM, 2019  
Dari Tabel 1.2 dan Gambar 1.4 dapat diketahui bahwa sebanyak  
1.699 orang (35,69%) berpendidikan profesi (apoteker, dokter, dokter gigi,  
dokter hewan), 1.574 orang (33,06%) berpendidikan S1, 394 orang (8,28%)  
berpendidikan S2, dan hanya 6 orang (0,13%) yang berpendidikan S3.  
Pegawai dengan pendidikan Non Sarjana sebanyak 518 orang (10,88%).  
BPOM sebagai organisasi yang scientific based seharusnya didukung oleh  
SDM dengan pendidikan S2 dan S3 yang lebih banyak dari saat ini.  
Dengan tantangan yang semakin kompleks, BPOM harus melakukan  
peningkatan kompetensi SDM dan memprediksikan kebutuhan SDM  
untuk memperkuat pengawasan dengan lingkungan strategis yang  
semakin dinamis.  
Guna menjamin ketersediaan SDM sesuai dengan kebutuhan pada  
semua jenis dan jenjang jabatan, meliputi Jabatan Pimpinan Tinggi,  
Jabatan Administrasi maupun Jabatan Fungsional BPOM melakukan  
beberapa strategi manajemen SDM. Strategi tersebut mencakup  
penerapan manajemen karir pegawai dengan kegiatan pengembangan  
karir, pengembangan kompetensi, pola karir, mutasi, dan promosi  
pegawai harus dilakukan secara terarah, adil, transparan dan konsisten  
untuk menjamin pelaksanaan perencanaan kaderisasi kepemimpinan  
(succession planning), perencanaan karir (career planning) pegawai,  
maupun perencanaan pengembangan pegawai (individual development  
-16-  
planning) berjalan baik dan dapat mendukung pelaksanaan pengawasan  
obat dan makanan di Indonesia. Pembinaan kinerja pegawai melalui  
penilaian prestasi kerja pegawai yang obyektif, adil dan transparan harus  
dilakukan untuk menjamin peningkatan kinerja organisasi dalam  
mewujudkan visi dan misi organisasi.  
1.1.4 Capaian Kinerja BPOM  
Pengukuran kinerja digunakan untuk menilai keberhasilan dan  
kegagalan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan program, sasaran yang  
telah ditetapkan dalam rangka mewujudkan misi dan visi BPOM.  
Berdasarkan hasil evaluasi capaian kinerja atas pelaksanaan Renstra  
2015-2019 disajikan informasinya dalam 3 (tiga) tabel yaitu Tabel 1.3, 1.4,  
dan 1.5 sebagai berikut:  
-17-  
Tabel 1.3 Capaian Indikator RPJMN Terkait BPOM Tahun 2015 2019 (Narasi dan Matriks RPJMN)  
2015  
R
2016  
R
2017  
R
2018  
R
2019  
R
Indikator Kinerja  
Utama  
No  
T
C (%)  
T
C (%)  
T
C (%)  
T
C (%)  
T
C (%)  
Presentase Obat  
yang memenuhi  
syarat1  
97,7 103,9  
1
2
92  
98,6  
89  
107,2 92,5  
98,7  
106,7  
93  
99,2  
106,6  
93,5  
98,1  
86,9  
104,9  
94,0  
3
4
Presentase  
73,1  
5
Makanan yang  
memenuhi syarat2  
Jumlah industri  
farmasi yang  
meningkat tingkat  
kemandiriannya  
Persentase Industri  
pangan olahan  
yang mandiri  
dalam rangka  
menjamin  
88,1  
10  
101,0 88,6 91,51 103,28 89,10 92,40 103,7 89,6  
97,0  
130  
90,1  
10  
81,13  
3
4
5
6
60,00  
90,00  
100  
10  
5
7
70  
10  
7
12  
120  
96,5  
95,4  
10  
11  
13  
11  
13  
15  
130  
100  
98,8  
3
2,7  
4,6  
92,00  
100  
6,76  
76,36  
100  
15  
keamanan pangan  
Capaian  
pelaksanaan  
B
70,89  
BB  
73,19  
A
BB  
78  
A
81  
80,1  
2
B
BB  
77,65  
99,5  
Reformasi  
80,01  
Birokrasi di BPOM  
Sumber: Laporan Kinerja BPOM 2015-2018  
1
Indikator ini merupakan indikator RPJMN 2015-2019 terkait pengawasan Obat dan Makanan, yang hanya menghitung komoditi obat saja, belum memasukkan obat  
tradisional, suplemen kesehatan, dan kosmetik.  
2 Indikator ini juga merupakan indikator RPJMN 2015-2019 terkait pengawasan Obat dan Makanan. Indikator 1 dan 2 diukur menggunakan sampel gabungan yaitu random  
dan targeted, serta metodologi/kerangka sampling yang berbeda.  
-18-  
Secara umum, capaian indikator RPJMN terkait BPOM Tahun 2015-2019  
disajikan dalam Tabel 1.3 di atas berdasarkan tools pengukuran capaian  
indikator yang digunakan oleh BPOM, capaian indikator Persentase Obat yang  
memenuhi syarat dan Persentase Makanan yang memenuhi syarat melebihi  
100% dengan kriteria sangat memuaskan. Namun demikian, pencapaian yang  
cenderung tinggi tersebut menjadi catatan tersendiri oleh Bappenas pada saat  
pelaksanaan Evaluasi RPJMN di mana realisasi indikator mulai tahun 2015 telah  
melebihi target 2019. Untuk itu, telah dilakukan reviu kerangka sampling,  
reformulasi penentuan kriteria produk Tidak Memenuhi Syarat/Memenuhi  
Syarat (TMS/MS) dengan tidak hanya melalui hasil pengujian, namun juga  
dengan memperhatikan aspek legalitas produk, kedaluarsa, rusak dan aspek  
pemenuhan ketentuan penandaan, serta dilakukan reviu target berdasarkan  
kriteria baru tersebut. Selain itu, untuk meningkatkan kualitas kerangka  
sampling yang disusun, dilakukan Survei Profil Produk Beredar agar sampling  
yang dilakukan lebih representatif dengan memperhatikan jenis produk beredar  
di masyarakat tersebut.  
Untuk indikator Jumlah industri farmasi yang meningkat tingkat  
kemandiriannya di tahun 2015-2016 dan Persentase Industri pangan olahan  
yang mandiri dalam rangka menjamin keamanan pangan di tahun 2015-2017,  
meskipun target indikator tersebut belum sepenuhnya tercapai namun tren  
capaian tahun 2015-2017 menunjukan adanya peningkatan capaian dari tahun  
ke tahun. Peningkatan kemandirian industri terkait dengan banyak faktor  
diantaranya terkait kemampuan teknis dan finansial dari industri tersebut.  
Selain itu, program kemandirian industri yang dibangun tersebut merupakan  
program inisiatif BPOM yang pada awal periode Renstra tersebut (tahun 2015)  
merupakan program yang baru dikembangkan, sehingga industri memerlukan  
waktu untuk melakukan penyesuaian sistem kemandirian yang dibangun  
dengan sistem internal industri yang sudah diterapkan. Namun demikian, BPOM  
terus berupaya meningkatkan upaya pendampingan dan pembinaan/regulatory  
assistance kepada industri dalam meningkatkan kemandiriannya, peningkatan  
peran aktif asaosiasi industri dan organisasi profesi dalam membina anggotanya  
serta penyusunan kebijakan yang memberikan kemudahan berusaha kepada  
industri yang telah mandiri tanpa mengabaikan aspek keamanan,  
manfaat/khasiat serta mutu.  
Terkait Capaian pelaksanaan Reformasi Birokrasi di BPOM, pada tahun  
2015-2016 berhasil mencapai target yang ditetapkan, sedangkan pada tahun  
-19-  
2017-2018 dengan peningkatan target yang ditetapkan yaitu A, belum tercapai.  
Namun apabila melihat tren nilai RB BPOM tahun 2015-2018 mengalami tren  
peningkatan setiap tahunnya, hal ini menunjukan adanya komitmen perbaikan  
serta peningkatan RB BPOM dalam rangka mewujudkan birokrasi yang efektif,  
efisien, bersih serta berorientasi pada pelayanan publik.  
Indikator Persentase Makanan memenuhi syaratmengalami penurunan  
capaian dikarenakan adanya penyesuaian target di Tahun 2019 dikarenakan  
adanya perubahan metode sampling dan penetapan kriteria memenuhi syarat  
dari target awal yaitu 90,1% menjadi 71%, dan di Tahun 2019 diperoleh capaian  
sebesar 73,15%.  
Apabila dilihat pada baseline indikator pembangungan terkait Pengawasan  
Obat dan Makanan di dalam RPJMN 2020-2024 yaitu Persentase Obat yang  
Memenuhi Syaratdan Persentase Makanan yang Memenuhi Syaratpada  
Tahun 2019, terdapat perbedaan dengan capaian kinerja BPOM di Tahun 2019.  
Hal ini dijelaskan sebagai berikut:  
1) Pada capaian kinerja BPOM 2019 dengan menggunakan Renstra BPOM  
Revisi 2015-2019, Persentase Obat Memenuhi syarat hanya menghitung  
kinerja terhadap komoditi obat saja, belum memperhitungkan komoditi lain  
yaitu obat tradisional, suplemen kesehatan, dan kosmetik.  
2) Angka yang digunakan dalam penghitungan baseline RPJMN menggunakan  
data hasil pemeriksaan dan pengujian sampel yang bersifat random sample,  
sementara capaian kinerja BPOM diukur dengan memperhitungkan  
total/gabungan dari sampel random dan targeted.  
3) Perbedaan timeframe yang digunakan, dalam penghitungan baseline RPJMN  
yang digunakan adalah data hasil pengawasan sampai dengan Bulan Oktober  
2019, sementara capaian Renstra menggunakan data sampai dengan  
Desember 2019. Hal ini menyebabkan adanya perbedaan data capaian  
kinerja Tahun 2019.  
-20-  
Tabel 1.4. Capaian Sasaran Strategis dan Indikator Kinerja Utama (IKU) BPOM Tahun 2015 - 20173  
2015  
2016  
2017  
IKU  
T
R
C (%)  
T
R
C (%)  
T
R
C (%)  
Sasaran Strategis I: Menguatnya Sistem Pengawasan Obat dan Makanan  
Persentase Obat yang Memenuhi Syarat4)  
92  
80  
98,67  
107,25  
101,98  
92,5  
81  
98,74  
83,7  
106,75  
103,33  
93  
82  
99,18  
87,56  
106,64  
106,78  
Persentase Obat Tradisional yang Memenuhi Syarat  
Persentase Kosmetik yang Memenuhi Syarat  
80,78  
98,31  
89  
79  
110,46  
123,67  
90  
80  
98,92  
96,34  
109,91  
120,43  
91  
81  
98,83  
97,5  
108,60  
120,37  
Persentase Suplemen Kesehatan yang Memenuhi Syarat  
97,70  
Persentase Makanan yang Memenuhi Syarat  
88,1  
89  
101,02  
88,6  
91,51  
103,28  
89,1  
92,40  
103,71  
Sasaran Strategis II: Meningkatnya kapasitas dan Komitmen Pelaku Usaha, Kemitraan Dengan Pemangku Kepentingan, dan Partisipasi Masyarakat  
Jumlah industri farmasi yang meningkat  
kemandiriannya*)  
10  
61  
185  
3
6
60,00  
85,25  
95,14  
90,00  
10  
66  
190  
5
7
70,00  
112,12  
98,95  
92,00  
12  
71  
195  
7
12  
86  
100  
Jumlah pelaku industri obat tradisional (IOT) yang  
memiliki sertifikat CPOTB  
52  
74  
121,13  
107,69  
96,53  
Jumlah industri kosmetika yang mandiri dalam  
pemenuhan ketentuan  
176  
2,7  
188  
4,6  
210  
6,76  
Persentase industri pangan olahan yang menerapkan  
program manajemen risiko*)  
Indeks Kesadaran Masyarakat  
-
-
-
-
64,66  
14  
100  
-
-
-
Jumlah kerjasama yang diimplementasikan  
10  
11  
110,00  
13  
107,69  
15  
15  
100  
Sasaran Strategis III: Meningkatnya Kualitas Kapasitas Kelembagaan BPOM  
Capaian pelaksanaan Reformasi Birokrasi di BPOM*)  
B
B
100,26  
BB  
BB  
100,00  
75  
76,36  
101,81  
Opini Laporan Keuangan BPOM dari BPK  
Nilai SAKIP BPOM dari MENPAN  
WTP  
B
WTP  
B
100,00  
100,00  
WTP  
A
WTP  
BB  
100,00  
91,80  
WTP  
75  
WTP  
100  
74,37  
99,16  
Sumber: Laporan Kinerja BPOM 2018, 2019  
3 Capaian ini merupakan capaian kinerja berdasarkan Renstra BPOM 2015-2019 sebelum direvisi.  
4 Indikator ini hanya menghitung komoditi obat saja dan belum menghitung komoditi obat tradisional, suplemen kesehatan, dan kosmetik.  
-21-  
Tabel 1.5. Capaian Sasaran Strategis dan Indikator Kinerja Utama (IKU) BPOM Tahun 2018 - 2019  
IKU  
Keterangan  
2018  
2019  
Capaian  
(%)  
Capaian  
(%)  
Target  
Realisasi  
Target  
Realisasi  
Sasaran Strategis I: Terwujudnya Obat dan Makanan Yang Aman dan Bermutu  
Indeks Pengawasan Obat dan  
Makanan  
Indeks kepuasan masyarakat  
atas jaminan pengawasan BPOM  
Persentase Obat memenuhi  
syarat  
Indikator baru di 2018-  
2019  
Indikator baru di 2018-  
2019  
Perbedaan metodologi  
kriteria/kerangka  
sampling di Tahun 2019.  
Untuk indikator  
Persentase Obat  
memenuhi syarat  
belum memperhitungkan  
obat tradisional,  
suplemen kesehatan, dan  
Kosmetik  
70  
72  
102,8  
71  
71,84  
68,26  
101,18  
111,90  
60  
69,97  
116,6  
61  
93,5  
98,16  
104,9  
94  
97,73  
103,97  
Persentase Obat Tradisional  
memenuhi syarat  
Persentase Kosmetik memenuhi  
syarat  
Persentase Suplemen Kesehatan  
memenuhi syarat  
Persentase Makanan memenuhi  
syarat  
83  
92  
86,97  
99,48  
94,08  
86,91  
104,7  
108,1  
114,7  
97,00  
60  
80  
87  
71  
85,20  
79,71  
94,68  
73,28  
142,00  
99,63  
82  
108,82  
103,22  
89,6  
Sasaran Strategis II: Meningkatnya Kepatuhan dan Kepuasan Pelaku Usaha serta Kesadaran Masyarakat Terhadap Keamanan, Manfaat  
dan Mutu Obat dan Makanan  
Indeks kepatuhan (compliance  
index) pelaku usaha di bidang  
Obat dan Makanan  
Indeks kesadaran masyarakat  
(awareness index) terhadap Obat  
dan Makanan aman  
Indikator baru di 2018  
dan 2019  
60  
60  
65,25  
-
108,7  
-
61  
68  
81,18  
68,78  
133,08  
101,15  
Indikator dilakukan  
pengukuran di tahun  
2016 dan 2019  
Indeks kepuasan pelaku usaha  
terhadap pemberian bimbingan  
dan pembinaan pengawasan  
Obat dan Makanan  
Indikator baru di 2018-  
2019  
60  
71,80  
119,6  
61  
80,33  
64,96  
131,69  
106,49  
Sasaran Strategis III: Meningkatnya Kualitas Kebijakan Pengawasan Obat dan Makanan  
Indeks kualitas kebijakan  
pengawasan Obat dan Makanan  
Indikator baru di 2018-  
2019  
60  
93,16  
155,2  
61  
-22-  
IKU  
Keterangan  
2018  
2019  
Capaian  
(%)  
Capaian  
(%)  
Target  
Realisasi  
Target  
Realisasi  
Sasaran Strategis IV: Meningkatnya Pengetahuan Masyarakat Terhadap Obat dan Makanan Aman  
Indeks pengetahuan masyarakat  
terhadap Obat dan Makanan  
aman  
Indikator baru di 2018-  
2019, dan tidak dipakai  
lagi di Renstra 2020-2024  
60  
63,93  
106,5  
61  
75,06  
123,05  
85,88  
Sasaran Strategis V: Meningkatnya Efektivitas Pengawasan Obat dan Makanan Berbasis Risiko  
Rasio tindak lanjut hasil  
pengawasan Obat dan Makanan  
yang dilaksanakan  
Indikator baru di 2018-  
2019  
36,1  
44,02  
121,9  
46,95  
40,32  
Sasaran Strategis VI: Meningkatnya Efektivitas Penyidikan Tindak Pidana Obat dan Makanan  
Persentase penyelesaian berkas  
perkara tindak pidana Obat dan  
Makanan yang menimbulkan  
efek jera terhadap perkara yang  
telah mendapatkan putusan  
pengadilan  
Perubahan target menjadi  
12 persen sesuai dengan  
PK Kepala BPOM tanggal  
27 November 2019  
35  
11,43  
32,6  
12  
12,50  
104,17  
Sasaran Strategis VII: Terwujudnya Reformasi Birokrasi BPOM sesuai dengan Road Map Reformasi Birokrasi BPOM 2015-2019  
Nilai RB BPOM  
Nilai AKIP BPOM  
78  
78  
77,65  
76,77  
99,55  
98,42  
81  
81  
80,12  
78,60  
98,91  
97,04  
Sumber: Laporan Kinerja BPOM 2018, 2019  
-23-  
Dari Tabel 1.4 dan 1.5 di atas, capaian kinerja BPOM disajikan dalam 2 matriks,  
yaitu capaian kinerja Tahun 2015-2017 yang merupakan periode Renstra  
sebelum dilakukan restrukturisasi dan Tahun 2018-2019 yang merupakan  
periode Renstra dengan struktur organisasi dan tatakerja baru.  
1) Capaian Kinerja Tahun 2015-2017  
a) Pada Sasaran Strategis I: Menguatnya Sistem Pengawasan Obat dan  
Makanan, terdapat indikator yaitu Persentase Obat dan Makanan yang  
memenuhi syarat. Dari Tahun 2015 sampai dengan Tahun2017, kelima  
indikator tersebut memperoleh realisasi di atas 100%. Hal ini menjadi  
perhatian BPOM untuk dapat melakukan perbaikan terhadap indikator  
kinerja di bidang Pengawasan Obat dan Makanan. Salah satu upaya yang  
dilakukan adalah melalui:  
Perbaikan kerangka sampling (tidak hanya targeted namun juga  
dilakukan secara random) agar lebih representatif menggambarkan  
kondisi peredaran obat dan makanan di masyarakat.  
Perbaikan kriteria obat dan makanan yang memenuhi syarat dengan  
mempertimbangkan aspek keamanan/mutu yang lain (NIE,  
rusak/kadaluarsa, label/penandaan), tidak hanya ditentukan dari  
hasil pengujian laboratorium.  
Survei profil produk beredar untuk mengetahui jumlah jenis produk  
beredar sebagai masukan untuk perbaikan kerangka sampling.  
b) Sasaran Strategis II: Meningkatnya kapasitas dan Komitmen Pelaku  
Usaha, Kemitraan Dengan Pemangku Kepentingan, dan Partisipasi  
Masyarakat. Terkait dengan kemandirian pelaku usaha dalam  
memproduksi obat dan makanan, dengan indikator:  
Jumlah industri farmasi yang meningkat kemandiriannya, indikaotr ini  
di Tahun 2015 dan 2016 belum optimal mencapai target dikarenakan  
oleh pelaksanaan verifikasi on site I dan II yang berdekatan sehingga  
industri farmasi belum maksimal melaksanakan perbaikan. Upaya  
perbaikan yang perlu dilakukan antara lain, perbaikan perencanaan  
dan implementasi,  
Jumlah pelaku industri obat tradisional (IOT) yang memiliki sertifikat  
CPOTB  
-24-  
Indikator ini pada tahun 2015 belum dapat optimal tercapai  
dikarenakan secara umum IOT membutuhkan waktu dan investasi  
dalam implementasi CPOTB.  
Jumlah industri kosmetika yang mandiri dalam pemenuhan ketentuan,  
secara umum indikator kinerja ini dapat dicapai dengan baik, pada  
Tahun 2015 masih di bwah 100% dikarenakan masih ada industri  
kosmetika yang terkendala dengan kemampuan non teknis.  
Persentase industri pangan olahan yang menerapkan program  
manajemen risiko  
Indikator ini bertujuan untuk mengukur kemandirian dari industri  
pangan olahan dalam menerapkan sistem manajemen mutu yang baik  
untuk produknya. Secara umum, pencapaian target kinerja sudah  
cukup baik meskipun belum 100% optimal. Hal ini dikarenakan masih  
ada industri pangan olahan yang tidak mampu memenuhi semua  
kriteria PMR, utamanya terkait dengan kapasitas non teknis.  
Indeks Kesadaran Masyarakat yang digunakan untuk mengukur  
tingkat kesadaran masyarakat terhadap keamanan, manfaat/khasiat,  
dan mutu obat dan makanan maka dilakukan survei kepada  
masyarakat. Survei ini dilakukan pada Tahun 2016 dengan  
memperhatikan aspek pengetahuan, sikap, dan perilaku. Hasil survey  
di Tahun 2016 menjadi baseline (angka dasar) Indeks Kesadaran  
Masyarakat.  
Jumlah kerjasama yang diimplementasikan  
Secara umum indikator ini sudah tercapai dengan baik. Kerjasama  
yang diimplementasikan ini diharapkan dapat mendukung kelancaran  
program Pengawasan Obat dan Makanan yang melibatkan lintas sektor  
dalam dan luar negeri.  
c) Sasaran Strategis III: Meningkatnya Kualitas Kapasitas Kelembagaan  
BPOM  
Capaian pelaksanaan Reformasi Birokrasi BPOM  
Opini Laporan Keuangan BPOM dari BPK  
Nilai SAKIP BPOM dari Men PAN  
Ketiga Indikator di atas merupakan indikator generik yang digunakan  
-25-  
oleh Kementerian/Lembaga dalam rangka mengukur kualitas  
kelembagaan. Di Tahun 2015-2017 BPOM cukup baik dalam mencapai  
target kinerja indikator ini. Namun demikian perlu ada perbaikan untuk  
meningkatkan target menjadi lebih tinggi lagi.  
2) Capaian Kinerja Tahun 2018-2019  
Sebagai tindak lanjut restrukturisasi organisasi BPOM mengacu Perpres  
Nomor 80 Tahun 2017 tentang BPOM serta Peraturan BPOM Nomor 26 Tahun  
2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja BPOM, dilakukan revisi Renstra  
BPOM mengacu perubahan Organisasi dan Tata Kerja (OTK) tersebut guna  
menjaga keselarasan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah  
(SAKIP) di lingkungan BPOM. Adapun capaian kinerja BPOM dapat dilihat  
pada Tabel 1.3. menggambarkan Capaian Sasaran Strategis dan Indikator  
Kinerja Utama (IKU) Pengawasan Obat dan Makanan mengacu RPJMN 2015-  
2019. Selain itu capaian, pada Tabel 1.4 dapat dilihat capaian kinerja BPOM  
Tahun 2015-2017 yang disusun mengacu berdasarkan OTK sebelumnya.  
Sedangkan Tabel 1.5. menggambarkan Capaian Sasaran Strategis dan  
Indikator Kinerja Utama (IKU) BPOM Tahun 2018-2019 yang disusun  
mengacu Renstra BPOM 2015-2019 berdasarkan perubahan OTK.  
Untuk mendukung pencapaian sasaran strategis dan IKU BPOM di atas,  
selain melakukan kegiatan rutin terkait aspek pencegahan, pengawasan pre  
dan postmarket, serta upaya mewujudkan kualitas kapasitas kelembagaan  
BPOM yang optimal, sesuai dengan budaya kerja yang diusung, BPOM  
berupaya mengedepankan budaya inovasi serta membangun kemitraan  
dengan lintas sektor terkait. Untuk itu, dalam kurun waktu 2015-2019,  
berbagai program strategis telah dilaksanakan oleh BPOM, antara lain:  
a. Percepatan dan Inovasi di Bidang Perizinan dan Pelayanan Publik  
Penyelenggaraan perizinan dan pelayanan publik telah dikembangkan  
menggunakan teknologi informasi atau digitalisasi perizinan (e-registrasi)  
dalam rangka percepatan dan pemberian kemudahan perizinan produk.  
Berbagai upaya percepatan perizinan yang telah dikembangkan meliputi:  
-26-  
(1) Percepatan Pelayanan Publik di bidang Registrasi Obat  
(a) Deregulasi peraturan dengan revisi peraturan terkait perizinan  
(b) Simplifikasi dan Insentif Regulasi di bidang perizinan dengan  
menghilangkan tahapan approvable letter untuk Obat yang siap  
diproduksi; menerapkan sistem reliance (jika Obat telah disetujui di  
satu negara dengan sistem regulatori yang kuat: FDA Amerika, EMA  
Eropa, TGA Australia, PMDA Jepang, maka BPOM dapat  
menyetujui); serta menerapkan selfassessment untuk registrasi  
ulang tanpa variasi dari 10 hari kerja menjadi 8 jam, menurunkan  
waktu layanan registrasi Obat Generik bagi Industri Farmasi asing  
yang melakukan investasi di Indonesia dari 150 hari kerja menjadi  
75 hari kerja.  
Pemenuhan SLA  
Registrasi Obat  
(Tahun 2016 - 2019)  
90  
81.74  
80  
66.43  
70  
60  
50  
40  
30  
20  
10  
0
63.37  
51.96  
2016  
2017  
2018  
2019  
Gambar 1.5 Pemenuhan Service Level Agreement Registrasi Obat 2016-  
2019  
Sumber: Direktorat Registrasi Obat, 2019  
-27-  
Jumlah Obat Terdaftar (2015 - 2019)  
16000  
15500  
15000  
14500  
14000  
13500  
13000  
12500  
15519  
15316  
15147  
14758  
Jumlah  
13622  
2015  
2016  
2017  
2018  
2019  
Gambar 1.6 Jumlah Obat Terdaftar  
Sumber: Direktorat Registrasi Obat, 2019  
Berdasarkan grafik di atas, upaya perbaikan dalam percepatan  
perizinan sebagaimana diuraikan di atas mulai menunjukkan hasil,  
dimana terdapat peningkatan yang baik dalam pemenuhan SLA (service  
level agreement) atau janji layanan yang ditetapkan pada tahun 2019  
terdapat peningkatan hingga 81,74% dari target 67%, yang berarti  
bahwa terdapat 81.74% berkas registrasi yang berhasil diselesaikan  
tepat waktu hingga terbit izin edar.  
(2) Percepatan Pelayanan Publik di bidang Registrasi Pangan  
Olahan  
(a) Simplifikasi dan deregulasi persyaratan dibidang perizinan.  
(b) Simplifikasi proses registrasi dengan perluasan jalur notifikasi untuk  
mempercepat pemberian perizinan produk.  
(c) Simplifikasi proses dengan mempersingkat janji layanan/service level  
agreement (SLA) notifikasi dari 10 HK menjadi 5 HK dan penilaian dari  
35 HK menjadi 30 HK untuk registrasi pangan olahan.  
(d) Pengembangan sistem registrasi berbasis elektronik untuk penerapan  
dan pengembangan self-assesment persyaratan registrasi, penerbitan  
Izin Edar secara digital.  
(e) Keberpihakan BPOM kepada pelaku usaha mikro dan kecil melalui  
-28-  
pemberian potongan biaya evaluasi sebesar 50% dari tarif PNBP,  
pemberian bimbingan teknis dan coaching clinic registrasi dalam  
memenuhi persyaratan registrasi.  
(f) Peningkatan peran dan tanggung jawab pelaku usaha dalam  
memenuhi persyaratan keamanan, mutu dan gizi melalui  
pengembangan media komunikasi termasuk media informasi dan  
pengaduan.  
Inovasi yang dilakukan dalam bidang perizinan registrasi pangan  
olahan tersebut memberikan dampak menurunnya gap keputusan yang  
tidak memenuhi timeline dibandingkan keputusan memenuhi timeline  
dari tahun ke tahun. Jumlah pangan olahan yang diproduksi di dalam  
negeri juga semakin meningkat dibandingkan pangan impor sebagaimana  
tergambar dalam Gambar 1.7 dan Gambar 1.8  
60,000  
53,589  
52,332  
50,000  
40,000  
30,000  
20,000  
10,000  
-
2,11%, 1,133  
3,40%, 1,119  
43,165  
39,517  
3,20%, 1,382  
29,73%, 11,748  
81,60%,  
42,705  
82,90%,  
44,424  
87,10%,  
37595  
61,41%,  
24,269  
2016  
2017  
2018  
2019  
(NOVEMBER)  
Keputusan Memenuhi Timeline Keputusan Tidak Memenuhi Timeline Permohonan first second  
Gambar 1.7 Data Capaian Registrasi Pangan Olahan  
Sumber: Direktorat Registrasi Pangan Olahan, 2019  
-29-  
DATA IZIN EDAR PANGAN OLAHAN  
20,000  
15,000  
10,000  
5,000  
-
16,638  
15,813  
14,626  
13,441  
8,431  
8,253  
8,095  
6,975  
2016  
2017  
Pangan Dalam Negeri (MD)  
2018  
2019 (NOV)  
Pangan Impor (ML)  
Gambar 1.8 Data Izin Edar Pangan Olahan  
Sumber: Direktorat Registrasi Pangan Olahan, 2019  
(3) Percepatan Pelayanan Registrasi dan Sertifikasi Obat  
Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik  
Dalam rangka percepatan pelayanan publik telah dilakukan deregulasi  
dan simplifikasi proses perizinan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan,  
dan Kosmetik, diantaranya:  
(a) Penerapan Sistem Tanda Tangan Elektronik dan barcode pada  
Registrasi Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Notifikasi  
Kosmetik.  
(b) Proses pra registrasi dan variasi mayor telah dilakukan secara sistem  
(paperless).  
(c) Penerapan sistem registrasi iklan Obat Tradisional dan Suplemen  
Kesehatan (SIREKA), serta pengembangan sistem TTE registrasi iklan  
OTSK yang akan diterapkan pada Desember 2019.  
(d) Simplifikasi proses dengan mempersingkat janji layanan/service level  
agreement (SLA) Notifikasi Parfum menjadi 3 HK dan perangkat  
pendukungnya.  
(e) Redesign aplikasi ASROT dan NOTIFKOS.  
(f) Penerapan notifikasi dan clustering jalur hijau untuk Registrasi Obat  
Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Notifikasi Kosmetik.  
Berbagai inovasi serta pengembangan sistem terhadap pelayanan public  
di bidang registrasi telah memperbaiki capaian SLA pemberian keputusan  
registrasi Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Notifikasi Kosmetik.  
-30-  
Selain itu, telah dilakukan beberapa deregulasi dan simplifikasi dalam  
rangka mempermudah perizinan di bidang obat tradisional, suplemen  
kesehatan, dan kosmetik. Sementara di bidang sertifikasi, sebagaimana  
dijelaskan dalam gambar 1.9 berikut ini.  
Gambar 1.9 Relaksasi Regulasi dalam Sertifikat CPOTB  
Sumber: Direktorat Pengawasan OT dan SK, 2019  
Terjadi peningkatan jumlah keputusan yang diselesaikan tepat waktu  
dibandingkan dengan yang tidak tepat waktu hingga akhir tahun 2019. Data juga  
menunjukkan bahwa selama kurun waktu 2015 2019 terjadi  
peningkatan jumlah produk Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan  
Kosmetik yang didaftarkan yang tampak dari meningkatnya total  
keputusan yang dikeluarkan (gambar 1.10).  
-31-  
Gambar 1.10 Data Capaian Ketepatan Waktu Registrasi Obat  
Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Notifikasi Kosmetik  
Sumber: Direktorat Registrasi OT, SK, Kosmetik, 2019  
b. Peningkatan Partisipasi dan Pemberdayaan Masyarakat dalam  
Pengawasan Obat dan Makanan.  
Sesuai dengan Instruksi Presiden No. 1 Tahun 2017 tentang Gerakan  
Masyarakat Hidup Sehat (GERMAS), BPOM diinstruksikan melakukan  
pengawasan keamanan dan mutu pangan olahan yang beredar di masyarakat  
serta intervensi keamanan pangan jajanan anak sekolah. Untuk  
melaksanakan  
instruksi  
tersebut,  
BPOM  
menginisiasi  
program  
pemberdayaan masyarakat sebagai berikut:  
(1) Gerakan Keamanan Pangan Desa (GKPD)  
GKPD diinisiasi untuk mewujudkan keamanan pangan di desa secara  
mandiri di mana intervensi dilakukan baik dari sisi supply melalui kegiatan  
pembinaan UMKM Desa/Kelurahan di bidang Pangan maupun dari sisi  
demand melalui kegiatan pemberdayaan kader dan komunitas masyarakat.  
Dalam kurun waktu 2015-2019 telah dilakukan intervensi terhadap 516  
desa dan telah melatih 7.378 kader kemanan pangan desa, sedangkan  
jumlah komunitas yang diberdayakan mencapai 26.558 komunitas yang  
mencakup pelaku usaha, Ibu PKK/Rumah Tangga, guru dan karang taruna.  
-32-  
Selain itu, bersama dengan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah  
Tertinggal dan Transmigrasi telah diintervensi 4.246 desa, melatih 3.833  
kader dan sosialisasi keamanan pangan pada 50.988 komunitas.  
(2) Pasar aman dari bahan berbahaya  
Adapun strategi intervensi dilakukan melalui advokasi kepada Pemda dan  
lintas sektor, pelatihan fasilitator Bimtek pengelola pasar, penyuluhan dan  
kampanye pasar aman, serta pengawasan berupa sampling dan pengujian  
termasuk monitoring dan evaluasi program. Dalam kurun waktu 2015-2019  
telah dilakukan intervensi pada 204 pasar dan telah dihasilkan fasilitator  
sejumlah 904 orang. Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi program  
pasar aman, dibandingkan tahun 2015, persentase pangan Tidak  
Memenuhi Syarat (TMS) di pasar yang diintervensi menurun sebesar 4,09%  
yaitu dari 7,49% menjadi 3,40%.  
(3) Pangan Jajanan Anak Sekolah (PJAS)  
Program PJAS merupakan program inisiasi BPOM yang ditargetkan  
kepada komunitas sekolah meliputi guru, kepala sekolah, orang tua, siswa  
dan pedagang. Dampak yang diharapkan dari program ini ialah  
perlindungan hak anak untuk memperoleh PJAS Aman dan informasi  
keamanan pangan serta perubahan perilaku siswa. Strategi intervensi  
keamanan PJAS dilakukan melalui kemitraan dan sinergisme program  
melalui K/L/D terkait, pendampingan terhadap sekolah dalam rangka  
pemenuhan persyaratan keamanan PJAS, serta pemberdayaan komunitas  
sekolah agar dapat menerapkan program keamanan pangan secara  
berkelanjutan. Adapun capaian program PJAS hingga tahun 2019 adala  
telah dilakukan intervensi terhadap 17.147 sekolah di 34 Provinsi.  
Sedangkan jumlah sekolah yang telah menerima sertifikat Piagam Bintang  
Keamanan Pangan Kantin Sekolah (PBKPS) mencapai 919 sekolah.  
Hasil Evaluasi kinerja pemberdayaan masyarakat diukur melalui Survei  
Indeks Kesadaran Masyarakat tahun 2016 sebesar 65,48 (cukup baik),  
Indeks Kepuasan Masyarakt tahun 2018 sebesar 69,97 (puas) serta Indeks  
Pengetahuan Masyarakat tahun 2018 sebesar 63,93 (cukup baik).  
-33-  
c. Fasilitasi dan Peningkatan Daya Saing Industri dan UMKM Obat dan  
Makanan.  
Sebagai komitmen dalam mendukung peningkatan daya saing industri  
dan UMKM Obat dan Makanan, telah dilakukan upaya peningkatan  
percepatan komersialisasi produk inovasi, dalam hal ini terkait percepatan  
pengembangan dan pemanfaatan Obat Herbal. Saat ini Menko PMK telah  
menerbitkan SK Menko PMK Nomor 22 Tahun 2019 tentang Satuan Tugas  
Percepatan Pengembangan dan Pemanfaatan Fitofarmaka yang dibentuk  
dalam  
rangka  
membangun  
koordinasi  
yang  
intensif  
untuk  
hilirisasi/pemanfaatan hasil penelitian menjadi fitofarmaka dengan sinergi  
peran peneliti, industri dan dukungan fasilitasi dan kebijakan dari  
pemerintah. Untuk mendukung hal tersebut, BPOM telah melakukan  
pendampingan uji pra klinik/klinik untuk Obat Herbal serta dukungan  
terhadap pengembangan obat herbal melalui Bimtek CUKB, Workshop uji  
klinik/ uji pra klinik dan  
Sosialisasi Satuan Tugas Percepatan  
Pengembangan dan Pemanfaatan Fitofarmaka. Peningkatan daya saing  
UMKM pangan dilakukan melalui kegiatan Sosialisasi Keamanan Pangan  
dan Pendampingan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik. Selama tahun  
2015-2019 telah dilakukan sosialisasi Keamanan Pangan kepada 76.638  
UMKM Pangan, fasilitasi pendampingan CPPOB kepada 608 UMKM Pangan,  
dan mencetak 1.879 fasilitator keamanan pangan.  
d. Penguatan Jejaring serta Sinergisme Pengawasan Obat dan Makanan  
bersama Lintas Sektor.  
Sebagai bagian dari sistem pembangunan nasional, BPOM menyadari  
bahwa sistem pengawasan Obat dan Makanan yang optimal memerlukan  
peran dari berbagai lintas sektor terkait. Untuk itu, berbagai upaya  
penguatan jejaring serta sinergisme Pengawasan Obat dan Makanan bersama  
lintas sektor telah dilakukan diantaranya:  
(1) Tahun 2017 2018 BPOM bersama WHO telah melaksanakan Pilot Project  
Pelaporan Obat Substandar dan Palsu oleh Tenaga Kesehatan melalui  
Aplikasi Smartphone di 6 Provinsi. Pilot project tersebut merupakan rapid  
detection dan early warning system yang efektif karena melibatkan tenaga  
-34-  
kesehatan yang dianggap terpercaya pelaporannya dan langsung diterima  
oleh petugas BPOM dengan timeline tertentu harus ditindaklanjuti.  
(2) Dalam rangka peningkatan efektivitas pengawasan obat dan makanan di  
daerah sesuai Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2017 dimana BPOM  
berperan sebagai koordinator, BPOM juga melibatkan lintas sektor dalam  
melaksanakan pengawasan obat di daerah melalui peningkatan  
kompetensi petugas dinas kesehatan kabupaten/kota sebagai petugas  
pengawas sarana pelayanan kefarmasian. Sampai Tahun 2019 telah  
dilaksanakan pelatihan petugas dinas kesehatan kab/kota di 34 provinsi.  
(3) Tahun 2019 BPOM telah mengajukan Dana Alokasi Khusus (DAK) non  
fisik tahun 2020 bagi pemerintah daerah untuk melakukan Pengawasan  
di Sarana Pelayanan Kefarmasian di Daerah dan Bimbingan Teknis  
kepada petugas pengelola sarana pelayanan kefarmasian di daerah. Dari  
hasil pengajuan tersebut telah disetujui 166 kota/kabupaten yang akan  
menerima DAK di tahun 2020. Keterlibatan pemerintah daerah dalam  
pengawasan obat merupakan implementasi dari UU Nomor 23 Tahun  
2014 tentang Pemerintah Daerah dan Permendagri nomor 41 Tahun 2018  
tentang Peningkatan Koordinasi Pembinaan Dan Pengawasan Obat Dan  
Makanan di Daerah.  
(4) BPOM menjadi anggota Jejaring Laboratorium Pusat Pengembangan  
Pengujian Obat dan Makanan Nasional (PPPOMN) telah ditetapkan  
sebagai ASEAN Food Reference Laboratory (AFRL) untuk Bahan Tambahan  
Pangan (BTP), National Food Reference Laboratory (NFRL) rujukan  
nasional pengujian cemaran logam dan mineral, mikotoksin, kemasan  
pangan, mikrobiologi dan GMO. Pengujian Pangan Indonesia (JLPPI) sejak  
2014. Jejaring dibentuk dengan tujuan untuk memadukan kemampuan  
seluruh laboratorium pengujian pangan dalam mendukung perdagangan  
pangan nasional, regional, maupun global.  
e. Upaya Mendukung Pertumbuhan Industri Obat dan Makanan  
termasuk Inovasi Kaitannya dengan Revolusi Industri 4.0  
Dengan adanya revolusi industri 4.0, BPOM juga terus melakukan  
terobosan teknologi dalam pengawasan obat dan makanan. Salah satunya  
dengan memanfaatkan teknologi dalam pelaporan obat diduga substandar  
-35-  
dan palsu. Tahun 2017 2018 BPOM bersama WHO telah melaksanakan Pilot  
Project Pelaporan Obat Substandar dan Palsu oleh Tenaga Kesehatan melalui  
Aplikasi Smartphone di 6 provinsi di Indonesia. Pilot project tersebut  
merupakan rapid detection dan early warning system yang efektif karena  
melibatkan tenaga kesehatan yang dianggap terpercaya pelaporannya dan  
langsung diterima oleh petugas BPOM dengan timeline tertentu harus  
ditindaklanjuti. BPOM akan melanjutkan program tersebut menggunakan  
aplikasi BPOM Mobile dengan terus melibatkan tenaga kesehatan sebagai user  
di sarana pelayanan kesehatan yang lebih luas.  
f. Penguatan Peran dan Posisi BPOM di Dunia Internasional.  
Sepanjang 2016-2019, BPOM telah melakukan berbagai upaya kerja  
sama dan kemitraan dengan berbagai negara dan organisasi internasional  
dalam rangka memperkuat peran dan posisinya di dunia Internasional. Kerja  
sama dan kemitraan di bidang pengawasan obat dan makanan telah  
dilaksanakan pada tataran bilateral, regional dan multilateral serta melalui  
program penguatan sistim regulatori di negara-negara berkembang dalam  
kerangka kerja sama selatan-selatan. Kerja sama dan kemitraan di bidang  
obat dan makanan di tingkat internasional dilakukan dengan tujuan untuk:  
(1) Memperkuat sistem pengawasan obat dan makanan melalui tukar-  
menukar informasi terkait; regulasi, standar, praktik unggulan (best  
practices) dan lessons learned;  
(2) Memperkuat kelembagaan melalui benchmarking terkait struktur dan  
fungsi organisasi serta regulasi (peraturan);  
(3) Memperkuat kapasitas sumber daya manusia (SDM) BPOM; dan  
(4) Meningkatkan daya saing (mendorong ekspor produk-produk obat dan  
makanan).  
Kerjasama bilateral mencakup kerjasama dengan Lembaga pengawas  
Obat dan Makanan luar negeri. BPOM juga merupakan Lembaga yang  
memberikan kontribusi dalam Peningkatan Kapasitas dalam Kerangka Kerja  
Sama Selatan-Selatan. Sejalan dengan komitmen Pemerintah Indonesia  
untuk meningkatkan peran pada agenda pembangunan global, sejak tahun  
2018 BPOM telah menyelenggarakan program bantuan pengembangan  
kapasitas melalui Kerja Sama Selatan Selatan dan Triangular (KSST)  
-36-  
terhadap beberapa negara-negara berkembang, meliputi Timor Leste, Papua  
Nugini, dan Palestina.  
Di bidang Kerja Sama Regional, BPOM senantiasa berperan aktif dalam  
forum Asia-Pacific Economic Cooperation (APEC) dan ASEAN. Dalam Kerja  
Sama Multilateral, peran BPOM dalam forum World Health Organization  
(WHO) dalam bidang acces to medicines sangat penting dan strategis. BPOM  
juga telah diakui WHO sebagai Regulatory Authority yang telah berhasil  
memperoleh Maturity Level 3 dan 4 pada WHO NRA Benchmarking. WHO NRA  
Benchmarking merupakan program Regulatory System Strengthening (RSS)  
yang dilakukan oleh WHO dalam rangka perkuatan sistem regulatori negara  
anggota. BPOM sebagai Regulatory Authority dinilai sangat menentukan  
untuk menjamin produk aman dan berkualitas.  
g. Penindakan Pelanggaran Obat dan Makanan  
Pengamanan (security) jaringan peredaran Obat dan Makanan yang  
bermutu, aman, dan berkhasiat dari infiltrasi produk ilegal, dibawah standar  
(Sub-Standard) dan palsu (Falsified), merupakan perhatian dunia5 Oleh  
karena itu salah satu fungsi pengawasan Obat dan Makanan disamping  
melindungi masyarakat dari peredaran Obat dan Makanan yang tidak aman,  
bermutu dan bermanfaat, juga perlu melakukan upaya penegakan hukum  
(enforcement).  
Kegiatan pengawasan post-market sebagai upaya hilir pengawasan obat  
dan makanan juga mencakup kegiatan law enforcement (kegiatan bidang  
penyidikan dan penindakan) sebagai salah satu upaya untuk memberikan  
dampak bermakna tindak lanjut pelanggaran di bidang Obat dan Makanan,  
antara lain, berupa pemberian efek jera pelaku tindak pidana Obat dan  
Makanan yang selanjutnya diharapkan akan berdampak pada penurunan  
pelanggaran di bidang Obat dan Makanan.  
Khususnya di bidang obat, dari studi WHO tentang obat palsu, termasuk  
obat ilegal dan obat dibawah standar (substandard)6 diketahui bahwa  
masalah tingginya temuan obat palsu, substandar dan ilegal, khususnya di  
5 WHO, the 65th WHA 2012, resolution on Member State Mechanism on SSFC medical products; the 67th WHA 2014, Resolution  
No 67.20, Regulatory System Strengthening  
6 WHO,118 Field Studies 2006-2016 and WHO Global Surveillance and Monitoring System (GSMS) 2016  
-37-  
negara berkembang dapat meningkatkan kerentanan pertahanan keamanan  
negara, menimbulkan ancaman terhadap kesehatan masyarakat dan  
perekonomian, dan sekaligus juga melemahkan kepercayaan terhadap  
Pemerintah, profesional kesehatan, sistem dan program kesehatan. Dari 118  
studi WHO yang dilaksanakan dari tahun 2006 sampai 2016 serta data WHO  
Global Surveillance and Monitoring System (GSMS) diketahui bahwa obat  
Antimalaria palsu berkontribusi terhadap 51.000 sampai 297.000 kematian  
setiap tahunnya di negara-negara sub-Sahara Afrika dengan dampak  
ekonomi total pertahun diperkirakan antara USD $ 9 juta dan USD $54 juta  
akibat diperlukannya tambahan pengobatan dan perawatan lebih lanjut.  
Secara global, data pemalsuan obat terbanyak, antara lain adalah Anti  
Malaria, Antibiotika, antituberkulosa yang merupakan obat lifesaving  
sebagaimana terlihat dalam Gambar 1.7 (Kelas Terapi Produk Obat Palsu –  
data WHO).  
Gambar 1.11 Kelas Terapi Produk Obat Palsu  
Sumber: World Health Organization, 2018  
Di Indonesia, kasus vaksin palsu yang terkuak pada tahun 2016 dan  
beberapa kejadian penyalahgunaan obat yang sudah dilarang beredar (PCC:  
Parasetamol, Coffein, Carisoprodol) memperkuat fakta bahwa keberadaan  
obat ilegal dan palsu bukan saja merupakan kejahatan kemanusiaan yang  
-38-  
mengancam perlindungan kesehatan masyarakat, tetapi juga merupakan  
kejahatan yang dapat mengganggu jalannya perekonomian,dan lebih jauh  
dapat mengganggu keamanan dan ketertiban yang berujung pada  
menurunnya pertahanan negara.  
Ancaman bidang Obat dan Makanan yang sangat serius menyebabkan  
pada Oktober 2017 Presiden RI mencanangkan Aksi Nasional Pemberantasan  
Obat Ilegal dan Penyalahgunaan Obat, agar secara serentak aksi nasional  
lintas sektor dilaksanakan di 34 Provinsi oleh Balai POM di Daerah, bersama  
dengan Pemerintah Daerah dan K/L terkait di seluruh wilayah Nusantara.  
Dalam Aksi Nasional ini koordinasi dan kerjasama terpadu diperluas dengan  
pemangku kepentingan baik pemerintah Pusat-Daerah, masyarakat, dan  
pelaku usaha, melalui strategi di bidang Pencegahan, Pengawasan, dan  
Penindakan Hukum untuk memberikan efek jera.  
h. Penguatan Reformasi Birokrasi serta Kelembagaan BPOM  
Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (RB) BPOM mengacu Keputusan Kepala  
BPOM Nomor HK.04.1.24.08.15.4097 Tahun 2015 tentang Road Map  
Reformasi Birokrasi BPOM Tahun 2015-2019 yang selanjutnya ditinjau ulang  
melalui  
penetapan  
Keputusan  
Kepala  
BPOM  
Nomor  
HK.04.01.1.22.05.19.1620 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Road Map  
Reformasi Birokrasi BPOM Tahun 2019. Road Map RB BPOM memuat  
Rencana Aksi dari 9 (sembilan) program terkait 8 (delapan) area perubahan,  
meliputi manajemen perubahan, penguatan pengawasan, penguatan  
akuntabilitas kinerja, penguatan kelembagaan, penguatan tata laksana,  
penguatan sistem manajemen SDM aparatur, penguatan peraturan  
perundang-undangan, peningkatan kualitas pelayanan publik, dan quick  
wins.  
Dalam pelaksanaan 9 (sembilan) program RB yang merupakan komponen  
pengungkit, BPOM melakukan monitoring dan evaluasi internal secara  
berkala setiap triwulan dan melalui Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi  
Birokrasi (PMPRB) yang dilakukan setiap tahun. Pelaksanaan monitoring dan  
evaluasi dapat memberikan gambaran capaian pelaksanaan RB pada setiap  
area perubahan dan kendala/hambatan yang dihadapi serta rencana aksi  
untuk mengatasi kendala/hambatan.  
-39-  
Pelaksanaan RB BPOM dimaksudkan untuk mewujudkan sasaran RB  
melalui komponen hasil meliputi kapasitas dan akuntabilitas kinerja  
organisasi, pemerintah yang bersih dan bebas KKN, dan kualitas pelayanan  
publik. Seluruh hasil pelaksanaan RB dibuktikan oleh pemangku  
kepentingan melalui survei internal dan eksternal. Berdasarkan hasil  
evaluasi, indeks RB BPOM terus mengalami peningkatan dari tahun 2015  
sebesar 70,89 sampai dengan tahun 2019 dengan indeks 80,12 dengan  
kategori “A.”  
Gambar 1.12 Indeks RB BPOM Tahun 2015-2019  
Sumber: Badan Pengawas Obat dan Makanan, 2020  
i. Penghargaan BPOM  
Pada tahun 2017-2019, BPOM mendapat beberapa penghargaan sebagai  
salah satu bukti dan apresiasi terhadap kinerja BPOM di berbagai sektor.  
Penghargaan-penghargaan tersebut antara lain:  
(1) Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK atas Laporan Keuangan  
BPOM Tahun 2014, 2015, 2016, 2017, dan 2018 sebagai bentuk  
akuntabilitas atas pelaksanaan anggaran dan penatausahaan aset  
BPOM.  
(2) Pengelola Kepegawaian Terbaik tingkat Lembaga Pemerintah Non  
Kementerian pada BKN Awards 2017 sebagai bentuk komitmen BPOM  
dalam perbaikan kualitas tata kelola sumber daya manusia BPOM.  
(3) K/L yang memperoleh Indeks Pelayanan Publik (IPP) Wilayah III Tahun  
2018 dengan nilai tertinggi, yaitu dengan nilai 4,52 dibandingkan  
dengan nilai rata-rata K/L yaitu 3,45.  
-40-  
(4) Inagara Awards dari Lembaga Administrasi Negara untuk Pelayanan  
Terpadu Satu Pintu (PTSP) Ekspor Impor Obat dan Makanan sebagai  
bentuk komitmen BPOM dalam memberikan pelayanan publik yang  
transparan, efisien, efektif, produktif, akuntabel, cepat, serta  
professional dalam mendukung daya saing produk Obat dan Makanan  
nasional.  
(5) Peringkat 9 dari 42 LPNK pada Pemeringkatan Keterbukaan Informasi di  
Badan Publik Tahun 2017 oleh Komisi Informasi Pusat (KIP) sebagai  
bentuk komitmen BPOM dalam pelaksanaan transparansi informasi  
publik.  
(6) Public Relation (PR) Indonesia Awards untuk Kategori Media Relations  
sub kategori Lembaga Negara Non Kementerian sebagai bukti kerja sama  
yang baik antara BPOM dengan media dalam publikasi tentang Obat dan  
Makanan.  
(7) Sebelas unit kerja BPOM telah memperoleh predikat Wilayah Bebas dari  
Korupsi (WBK) dari Kementerian PAN dan RB;  
(8) Penghargaan penyelenggaraan pelayanan publik terbaik kategori  
Pemerintah Pusat dari KemenPAN dan RB untuk Balai Besar POM  
(BBPOM) di Samarinda, BBPOM Surabaya, BBPOM Yogyakarta, BBPOM  
Palembang, Balai POM Bengkulu dan Balai POM serang;  
(9) Peringkat pertama Nilai IPP tertinggi dari 51 K/L berdasarkan hasil  
evaluasi pelayanan publik tahun 2019 oleh KemenPAN dan RB pada  
Direktorat Registrasi Pangan Olahan dengan predikat Pelayanan Prima.  
(10) Sertifikasi ISO 9001:2008/2015 Sistem Manajemen Mutu BPOM yang  
mencakup seluruh unit kerja Pusat dan BB/BPOM sejak 2012 2019;  
(11) Sertifikasi ISO 27000:2013 terkait Sistem Manajemen Keamanan  
Informasi untuk Ruang Lingkup Data Center dan Fasilitas Pendukung;  
(12) BPOM sebagai Peringkat Ke-2 (Sangat Memuaskan) pada kategori  
Lembaga Pemerintah Non Kementerian berdasarkan hasil pengawasan  
Tahun 2019 dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI);  
(13) The Most Innovative Institution dalam penilaian Instansi Pembina  
Jabatan Fungsional Terbaik Tahun 2019 dari Kementerian PAN dan RB.  
-41-  
1.2 Potensi dan Permasalahan  
Identifikasi potensi dan permasalahan BPOM dilakukan untuk  
menganalisis permasalahan, tantangan, peluang, kelemahan dan potensi yang  
akan dihadapi BPOM dalam rangka melaksanakan penugasan RPJMN 2020-  
2024. Dalam upaya mencapai tujuan dan sasaran kinerja BPOM perlu  
dilakukan analisis yang menyeluruh dan terpadu terhadap faktor lingkungan  
termasuk isu-isu strategis yang dapat mempengaruhi tercapainya tujuan dan  
sasaran kinerja. Isu-isu strategis tersebut adalah sebagai berikut:  
1.2.1 Isu Internal  
1.2.1.1 Penguatan Regulasi di Bidang Pengawasan Obat dan Makanan  
Pelaksanaan pengawasan Obat dan Makanan saat ini didasarkan  
pada Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan  
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1998 tentang Pengamanan Sediaan  
Farmasi dan Alat Kesehatan yang ditetapkan berdasarkan Undang-Undang  
Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan yang sudah dicabut dengan  
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tersebut. Pengawasan pangan  
olahan dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012  
tentang Pangan; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label  
dan Iklan Pangan; dan Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang  
Keamanan Pangan. Sebagai pelaksanaan teknis pengawasan Obat dan  
Makanan telah ditetapkan berbagai Peraturan Kepala Badan/Peraturan  
Badan sejak tahun 2001. Adanya berbagai tantangan yang dihadapi  
memerlukan adanya payung hukum yang kuat dalam bentuk Rancangan  
Undang Undang tentang Pengawasan Obat dan Makanan. Tantangan  
tersebut antara lain globalisasi, pertumbuhan usaha dan teknologi,  
perdagangan daring (e-commerce), revolusi industry 4.0, kemandirian dan  
daya saing industri serta maraknya produk obat dan makanan illegal yang  
harus dihadapi.  
RUU tentang Pengawasan Obat dan Makanan sudah masuk dalam  
program legislasi nasional tahun 2018/2019 yang ditetapkan dengan  
Keputusan DPR Nomor 19/DPR-RI/I/2018-2019. DPR telah menyampaikan  
RUU POM tersebut kepada Presiden dengan Surat Nomor LG/11923/DPR  
-42-  
RI/VII/2019 tanggal 26 Juli 2019. Pemerintah telah menyusun Daftar  
Inventarisasi Masalah (DIM) RUU tersebut dan telah disampaikan kepada  
DPR pada tanggal 27 September 2019. RUU tersebut kemudian masuk  
dalam Program Legislasi Nasional Tahun 2020-2024 dan Program Legislasi  
Nasional Prioritas Tahunan Tahun 2020 yang ditetapkan dengan Keputusan  
DPR Nomor 1/DPR RI/II/2019-2020.  
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1998 tentang Pengamanan  
Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan sudah dalam proses revisi/pencabutan  
dimana BPOM sebagai inisiator yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden  
Nomor 20 Tahun 2017 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah.  
RPP tentang Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan tersebut  
telah selesai dibahas antar kementerian (PAK) dan harmonisasi oleh  
Kementerian Hukum dan HAM serta telah diajukan proses paraf oleh  
Menteri Sekretaris Negara berdasarkan surat nomor B-1131/M.Sesneg/D-  
1/HK.02.01/10/2019 tanggal 4 Oktober 2019 tentang Permintaan Paraf  
Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pengamanan Sediaan Farmasi  
dan Alat Kesehatan dan saat ini masih berproses di Sekretariat Negara dan  
Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan  
Republik Indonesia. Selain itu juga dalam proses revisi Peraturan  
Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan.  
Pemerintah sedang menyiapkan RUU Omnibus Law yang menjadi  
RUU Cipta Kerja dimana Badan POM masuk dalam klaster yaitu  
penyederhanaan perizinan berusaha sub sektor Kesehatan Obat dan  
Makanan, kemudahan, dan pengenaan sanksi. Undang Undang yang terkait  
yang masuk dalam RUU Cipta Kerja yaitu Undang-Undang Nomor 5 Tahun  
1997 tentang Psikotropika, Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang  
Narkotika, Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan  
Undang Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.  
Sejalan dengan hal tersebut, berdasarkan Peraturan Pemerintah  
Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perijinan Berusaha Terintegrasi  
Secara Elektronik telah ditetapkan Peraturan Badan POM Nomor 26 Tahun  
2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik  
Sektor Obat dan Makanan dan Peraturan Badan POM Nomor 27 Tahun 2018  
-43-  
tentang Standar Pelayanan Publik di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan  
Makanan. Untuk integrasi Perizinan dengan BKPM telah ditetapkan  
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2020 tentang Integrasi Pelayanan  
Perizinan Berusaha secara Elektronik Sektor Obat dan Makanan.  
Sesuai dengan Surat Edaran dari Menteri Sekretariat Negara Nomor  
B-1287/M.Sesneg/D-1/HK.05.02/11/2019 tanggal 20 November 2019  
tentang Tindak Lanjut Kebijakan Presiden mengenai Pembentukan  
Peraturan  
Menteri/Peraturan  
Kepala  
Badan/Peraturan  
Badan.  
Menindaklanjuti Surat Edaran tersebut, BPOM akan melakukan  
simplifikasi regulasi dan deregulasi sesuai dengan Surat Edaran tersebut.  
1.2.1.2 Sumber Daya Manusia  
SDM yang dimiliki BPOM sampai dengan tahun 2019 berjumlah  
4.761 orang yang tersebar di Unit Pusat dan UPT di seluruh Indonesia.  
Apabila dihitung berdasarkan analisis beban kerja dan target yang  
ditetapkan jumlah SDM BPOM tersebut belum memadai secara kompetensi  
dan jumlah dan belum dapat mendukung pelaksanaan tugas pengawasan  
Obat dan Makanan secara optimal.  
Dengan tantangan yang semakin kompleks, BPOM harus  
melakukan peningkatan kompetensi SDM dan memprediksikan kebutuhan  
SDM untuk memperkuat pengawasan dengan lingkungan strategis yang  
semakin dinamis. Untuk itu, BPOM perlu penambahan jumlah SDM dalam  
menghadapi tantangan pengawasan dan semakin berkembangnya modus  
pelanggaran di bidang obat dan makanan. Selain itu, BPOM juga harus  
mempunyai strategi pengembangan pegawai yang tepat sehingga tidak  
terjadi kekosongan di posisi-posisi strategis. Serta melakukan soft  
competency untuk menghasilkan pribadi pemimpin yang matang dalam  
menghadapi dan menyelesaikan masalah.  
1.2.1.3 Upaya penegakan hukum dan penindakan atas pelanggaran obat  
dan makanan.  
Merujuk pada amanat yang tertuang dalam Pasal 24 Peraturan  
Presiden Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2017 tentang Badan  
Pengawas Obat dan Makanan, salah satu tugas BPOM adalah  
menyelenggarakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan terhadap  
-44-  
pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang  
pengawasan obat dan makanan, yang dijabarkan sebagai upaya  
peningkatan efektivitas penegakan hukum terhadap kejahatan obat dan  
makanan.  
Pada kurun waktu 2015-2019 jumlah perkara tindak pidana Obat  
dan Makanan yang ditangani oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS)  
BPOM menunjukkan tren yang semakin meningkat, yaitu 250 perkara pada  
tahun 2015 dan 2016, 293 perkara pada tahun 2017, 302 perkara pada  
tahun 2018, serta 335 perkara pada tahun 2019. Hal tersebut menunjukkan  
komitmen tinggi dari BPOM untuk melakukan penegakan hukum dan  
penindakan terhadap pelanggaran obat dan makanan, yang ditunjang oleh  
beberapa kekuatan internal organisasi seperti:  
a. SDM dengan latar belakang multi disiplin dan dari beberapa instansi  
seperti Kepolisian dan Badan Intelijen Negara;  
b. Komitmen BPOM dalam meningkatkan kompetensi dan kemampuan  
SDM terkait Pencegahan, Penindakan, dan Penegakan Hukum secara  
berkesinambungan;  
c. Implementasi Inpres Nomor 3 tahun 2017 tentang Peningkatan  
Efektivitas Pengawasan Obat dan Makanan; serta  
d. Jejaring kuat BPOM dengan unsur Criminal Justice System dari tingkat  
pusat hingga daerah.  
Namun demikian, terdapat beberapa tantangan yang dihadapi oleh  
BPOM dalam meningkatkan penegakan hukum antara lain:  
a. Belum maksimalnya payung hukum penindakan terhadap pelanggaran  
di bidang obat dan makanan;  
b. Jumlah petugas penindakan baik PPNS maupun intelijen yang masih  
belum sebanding dengan cakupan wilayah kerja; serta  
c. Terbatasnya dukungan sistem teknologi informasi dalam bidang  
penindakan.  
1.2.1.4 WHO National Regulatory Authority Benchmarking  
BPOM menjadi regulator bidang pengawasan obat dan makanan  
yang diakui WHO berdasarkan hasil benchmark/penilaian terhadap sistem  
regulatori obat pada bulan Juli 2018. Dari skala penilaian maturity level 1-  
-45-  
5, BPOM dinilai sudah mengimplementasikan 9 (sembilan) fungsi regulatori  
dengan baik, dengan maturity level 3/ stable formal system approach (untuk  
5 fungsi yaitu sistem regulasi nasional, sistem pengawasan dan kontrol  
pasar, sistem perizinan sarana, regulasi inspeksi/pengawasan, dan  
pengawasan uji klinis) dan maturity level 4/ continual improvement  
emphasized (untuk 4 fungsi yaitu registrasi dan izin edar, sistem vigilans,  
laboratorium dan pengujian, dan sistem rilis BPOM). WHO juga  
mengindentifikasi beberapa kekuatan yang dimiliki sistem regulatori obat di  
Indonesia, antara lain:  
1) BPOM memiliki Sistem Manajemen Mutu yang sangat kuat dengan  
didukung komitmen dari pimpinan puncak.  
2) Pelaksanaan proses regulatori didukung oleh peraturan perundang-  
undangan yang memadai.  
3) Memiliki SDM yang terkualifikasi dengan baik dan berpengalaman.  
4) Implementasi Indonesian National Single Window (INSW).  
Berdasarkan hasil WHO NRA Benchmarking tersebut, Indonesia  
diakui secara internasional memiliki dan mampu melaksanakan fungsi  
sistem regulatori obat khususnya vaksin dengan baik. Hasil yang baik ini  
akan semakin memperkuat posisi Indonesia sebagai produsen vaksin dan  
meningkatkan kepercayaan WHO dan masyarakat global untuk  
menggunakan produk produksi Indonesia sehingga peluang ekspor dapat  
terus ditingkatkan.  
1.2.1.5 Kapasitas dan Kapabilitas Laboratorium Pengujian BPOM  
Sebagai tulang punggung sistem pengawasan yang dilakukan  
BPOM, laboratorium pengujian mempunyai peran yang sangat strategis  
utamanya dalam hal mendeteksi serta memvalidasi mutu dan keamanan  
produk-produk yang beredar di masyarakat, hasil pengujian laboratorium  
dibutuhkan cepat agar jika hasil pengujian tidak memenuhi syarat dapat  
dilakukan penarikan produk atau tindakan yang terkait sehingga  
masyarakat terhindar dari obat yang tidak memenuhi syarat ataupun palsu.  
Untuk itu diperlukan peningkatan kemampuan pengujian oleh BB/Balai  
POM baik pemenuhan standar peralatan laboratorium yang andal dan  
-46-  
efisien, standar kompetensi SDM serta Standar Ruang Lingkup (SRL)  
pengujian. Dengan demikian akan meningkatkan jenis pengujian dan jenis  
serta jumlah produk yang diuji. Untuk menjawab tuntutan ini diperlukan  
instrumen yang menggunakan teknologi yang kompleks, seperti LCMSMS,  
GCMS, ICPMS, PCR. Namun pengadaan, pemeliharaan dan fasilitas  
ruangan dan kebutuhan operasional untuk instrumen yang demikian  
membutuhkan biaya yang mahal dan kompetensi penguji yang andal dari  
Pejabat fungsional dalam menggunakan instrumen tersebut.  
Keterbatasan sumber daya maka peningkatan kemampuan  
pengujian tidak dapat dilakukan sekaligus, selain itu pengujian perlu  
dilakukan secara efektif dan efisien, sehingga perlu disusun Grand Design  
Pengembangan Laboratorium Pengujian BPOM.  
1.2.1.6 Kemudahan Perizinan/Registrasi Obat dan Makanan  
Pada kurun waktu 2015-2019, kemudahan perizinan di bidang  
registrasi pangan olahan telah dilakukan melalui  
simplifikasi dan  
deregulasi persyaratan registrasi, digitalisasi perizinan, pemberian  
bimbingan dalam pemenuhan persyaratan keamanan, mutu dan gizi  
pangan olahan serta pengembangan media komunikasi secara elektronik  
memberikan dampak terhadap meningkatnya jumlah permohonan dan  
pemberian izin edar yang memenuhi SLA. Namun hal tersebut perlu  
ditingkatkan kembali dengan perkembangan kemajuan ilmu dan teknologi  
melalui:  
a. Pencapaian tujuan pangan olahan yang beredar di masyarakat aman,  
mutu dan bergizi merupakan kolaborasi dari 3 (tiga) sub sistem  
pengawasan  
pangan  
yaitu  
pemerintah,  
pelaku  
usaha  
dan  
konsumen/masyarakat. Oleh karena itu masing-masing sub sistem  
harus berperan aktif dalam pemenuhan tujuan tersebut.  
b. Evaluasi kemudahan perizinan dilakukan dengan meninjau aspek  
regulasi melalui penekanan tanggung jawab kepada pelaku usaha,  
simplifikasi bisnis proses dan pengembangan digitalisasi proses  
perizinan registrasi.  
-47-  
c. Peninjauan aspek regulasi dilakukan melalui rencana revisi Peraturan  
BPOM No. 27 Tahun 2017 tentang Pendaftaran Pangan Olahan dalam  
hal beberapa persyaratan yang dapat diminimalkan melalui perluasan  
jenis pangan yang dapat dinotifikasi dan penambahan klausul pada  
Persetujuan Izin Edar mengenai tanggung jawab pelaku usaha.  
d. Berdasarkan evaluasi proses bisnis registrasi pangan olahan terdapat  
beberapa tahapan bisnis proses yang di reviu untuk dapat disimplifikasi.  
Gambar 1.13 Jumlah Produsen dan Importir Pangan Olahan  
Terdaftar di BPOM dari Tahun 2012 hingga September 2019  
Sumber: Direktorat Registrasi Pangan Olahan  
1.2.1.7 Kesenjangan dan Kemandirian Pengawasan Obat dan Makanan  
antar Daerah  
Pengawasan Obat dan Makanan merupakan tugas bersama semua  
pemangku kepentingan yang terkait baik di pusat maupun di daerah.  
Adanya tantangan dari setiap wilayah di Indonesia yang berbeda-beda harus  
disikapi dengan berbagai upaya strategis yang melibatkan seluruh  
pemangku kepentingan terkait dan memahami aspek teknis maupun sosial  
di setiap wilayah, hal ini dimaksudkan agar pengawasan Obat dan Makanan  
dapat berjalan dengan efektif. Peran serta dari pemerintah daerah dalam  
mendukung pengawasan Obat dan Makanan masih beragam, hal ini dapat  
-48-  
dilihat dari beberapa hal antara lain: tindaklanjut rekomendasi hasil  
pengawasan yang diberikan oleh BPOM, program/kegiatan dukungan dalam  
RPJMD dan Renja SKPD terkait. Untuk itu perlu terus dilakukan upaya  
koordinasi dengan melibatkan Kementerian/Lembaga terkait mulai dari  
perencanaan, penganggaran, monitoring dan evaluasi program/kegiatan.  
1.2.1.8 Pengembangan Data Terintegrasi dan Peningkatan Data Dukung  
Pengawsan Obat dan Makanan  
Pada Era Revolusi Teknologi (Digital) saat ini, kita harus adaptif  
mengikuti perkembangan dan kemajuan teknologi yang sangat pesat  
dengan:  
a. Kompetensi Sumber Daya Manusia yang mumpuni;  
b. Sistem Basis Data dan Informasi yang akurat dan terintegrasi untuk  
memberikan kemudahan dalam pengambilan keputusan;  
c. Kapabilitas dukungan infrastruktur yang andal.  
Tantangan saat ini di BPOM adalah banyak aplikasi dibuat oleh  
masing-masing unit kerja belum sepenuhnya terintegrasi, data dasar dan  
informasinya juga tersebar. Data-data pendukung pengawasan Obat dan  
Makanan yang saat ini tersebar di masing-masing unit BPOM harus  
diselaraskan, dianalisis dan diinterpretasikan dengan tepat sehingga  
menjadi sumber informasi yang penting dan bermakna sebagai dasar  
pembuatan kebijakan dan pengambilan keputusan bagi pimpinan BPOM.  
Adanya Kebijakan SATU DATA INDONESIA berimplikasi pada  
kewajiban membangun SATU DATA BPOM RI. Pusdatin menjadi koordinator  
dalam penyiapan Konsep dan Strategi Integrasi Data dan Sistem Informasi  
baik di Internal maupun ke Eksternal BPOM. Terbangunnya SATU DATA  
BPOM RI sangat diperlukan dalam proses pengambilan keputusan, disisi  
lain terkait khusus dengan data risiko dan keterpaparan obat dan makanan  
sangat penting dibangun untuk informasi publik bagi masyarakat dan  
pemangku kepentingan terkait.  
Sistem aplikasi dan data yang terintegrasi dapat meningkatkan  
efektivitas pengawasan Obat dan Makanan. Integrasi sistem pre dan  
postmarket dapat mempermudah dan mempercepat layanan publik BPOM  
dengan adanya fast track registrasi Obat dan Makanan, serta early warning  
-49-  
system untuk pengawasan postmarket. Untuk mendukung strategi  
pengawasan di era digital, diperlukan integrasi data yang dapat dijadikan  
predictive analytics untuk pengawasan dan penindakan. Sinergisme antara  
pemangku kepentingan ABG (Academic-Business-Government) mutlak  
diperlukan sehingga strategi Komunikasi Digital Pengawasan Obat dan  
Makanan dapat berjalan selaras dan berdampak lebih luas ke masyarakat.  
Dukungan Teknologi informasi dan komunikasi (TIK) seperti  
internet, mobile communication, wireless devices, video conference dan  
kombinasi teknologi yang lain digunakan untuk mengimplementasikan  
Sistem pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Merujuk kebijakan SPBE,  
untuk mewujudkan transformasi digital tersebut perlu didukung dengan  
peningkatan kapabilitas dukungan infrastruktur TIK yang handal, up to date  
sesuai proses bisnis BPOM, antara lain:  
1) Aplikasi yang terintegrasi, penggunaan aplikasi umum berbagi pakai  
serta menerapkan single sign on;  
2) Dukungan keamanan data dan informasi (cyber security) –  
Pembangunan Layanan NSOC (Network Security Operation Center);  
3) Ketersediaan stabilitas koneksi jaringan BPOM sesuai standar topologi  
jaringan Pusat dan Balai;  
4) Kesiapan dukungan infrastruktur TIK untuk backup layanan publik dan  
internal BPOM di Disaster Recovery Center (DRC) sebagai bagian dari  
Disaster Recovery Plan (DRP) dan pemenuhan Business Continuity  
Management (BCM).  
1.2.1.9 Masih Lemahnya Dukungan Riset dan Pengembangan  
(Inclusive Research) dalam Mendukung Perumusan dan  
Implementasi Kebijakan  
Perubahan organisasi BPOM selama perjalanan RPJMN 2015-2019,  
berdampak pada tugas dan fungsi Pusat Riset dan Kajian Obat dan  
Makanan (PRKOM) sesuai Keppres No 80/2018 tentang Badan Pengawas  
Obat dan Makanan. PRKOM memiliki tugas dan fungsi mendukung  
perumusan dan implementasi kebijakan dalam Pengawasan Obat dan  
Makanan yang kini memiliki tantangan besar seiring dengan dinamika  
perubahan lingkungan strategis eksternal BPOM yang tentunya akan  
-50-  
berdampak pada perubahan kebijakan internal BPOM. Oleh karenanya,  
PRKOM senantiasa harus melakukan analisis dan kajian terhadap  
efektifitas pengawasan obat dan makanan yang mampu mejembatani  
tuntutan masyarakat luas terhadap produktifitas dan efektifitas BPOM  
dalam jaminan kemanan obat dan makanan yang beredar.  
Perubahan peran PRKOM yang awalnya memiliki tugas dan fungsi  
dalam pengembangan metoda analisis pengujian obat dan makanan,  
mengakibatkan potensi yang dimiliki PRKOM saat ini belum cukup  
mumpuni untuk menjawab tantangan yang ada sehingga masih perlu terus  
digali dan ditingkatkan. Sumber daya yang tersedia diharapkan akan terus  
ditingkatkan sehingga mampu memenuhi kebutuhan riset dan kajian yang  
bermanfaat bagi pembangunan system pengawasan obat dan makanan.  
Analisis efektivitas pengawasan ditentukan berdasarkan indikator-indikator  
pengawasan obat dan makanan yang ditetapkan. Melalui riset dan kajian  
yang berkesinambungan, maka seyogyanya arah pengembangan strategi  
pengawasan obat dan makanan disusun berdasarkan rekomendasi yang  
dihasilkan guna capaian pemenuhan harapan seluruh stakeholder dalam  
menjamin peredaran obat dan makanan yang berkualitas dan memiliki daya  
saing bangsa.  
-51-  
1.2.2 Isu Eksternal  
1.2.2.1 Sistem Kesehatan Nasional (SKN) dan Jaminan Kesehatan  
Nasional (JKN)  
Implementasi SKN dan JKN dapat membawa dampak secara  
langsung dan tidak langsung terhadap Pengawasan Obat dan Makanan.  
Dampak langsung adalah meningkatnya jumlah permohonan pendaftaran  
produk obat, baik dari dalam maupun luar negeri karena industri obat  
akan berusaha menjadi supplier obat untuk program pemerintah tersebut.  
Besarnya kebutuhan obat JKN memungkinkan terjadinya overcapacity  
pada Industri Farmasi yang dapat mempengaruhi konsistensi mutu obat.  
Sementara dampak tidak langsung dari penerapan JKN adalah terjadinya  
peningkatan konsumsi obat, baik jumlah maupun jenisnya. Tingginya  
permintaan terhadap obat akan mendorong banyak industri farmasi  
melakukan pengembangan fasilitas dan peningkatan kapasitas produksi  
dengan perluasan sarana yang dimiliki. Dengan adanya peningkatan  
kapasitas dan fasilitas tersebut, diasumsikan akan terjadi peningkatan  
permohonan sertifikasi CPOB (Cara Produksi Obat yang Baik). Dalam hal  
ini tuntutan terhadap peran BPOM terhadap SKN/JKN akan semakin  
besar yaitu peningkatan pengawasan pre-market melalui sertifikasi CPOB  
dan post-market melalui intensifikasi pengawasan obat pasca beredar  
termasuk Monitoring Efek Samping Obat (MESO).  
Mutu obat JKN merupakan hal yang perlu dipastikan dalam  
penyelenggaraan sistem Jaminan Kesehatan Nasional. Peran BPOM dalam  
penjaminan mutu obat JKN telah dan akan terus dilakukan dengan ikut  
serta dalam kriteria lelang e-katalog berupa penambahan parameter mutu  
untuk penentuan pemenang e-katalog mencakup histori pemenuhan  
CPOB fasilitas produksi, serta faktor mutu dan keamanan produk.  
1.2.2.2 Perkembangan Teknologi dan Perubahan Gaya Hidup  
Masyarakat  
Kemajuan teknologi juga telah mengubah wajah perekonomian  
dunia, khususnya di sektor industri dan perdagangan, tidak terkecuali  
industri Obat dan Makanan. Salah satu fase penting dalam perkembangan  
-52-  
teknologi adalah munculnya revolusi industri gelombang ke-4, atau yang  
dikenal Industrial Revolution 4.0. Karakteristik revolusi industri 4.0  
ditandai dengan berbagai teknologi terapan (applied technology), seperti  
advanced robotics, artificial intelligence, internet of things, virtual and  
augmented reality, additive manufacturing, serta distributed manufacturing  
yang secara keseluruhan mampu mengubah pola produksi dan model  
bisnis di berbagai sektor industri.  
Perkembangan teknologi tersebut telah memfasilitasi teknologi  
produksi sehingga jenis dan volume obat, makanan dan kosmetik semakin  
beragam. Dengan perkembangan teknologi ini berdampak pada trend  
produk dunia kedepan, diantaranya: 1) meningkatnya produk bioteknologi  
(monoclonal anti bodi) atau protein terapetik/biosimilar (eritropoetin,  
insulin, dll); 2) pengembangan probiotik sebagai obat penyakit lifestyle,  
meningkatkan fungsi pencernaan pada pasien yang memiliki kelainan  
enzim; pengembangan obat dengan nanoteknologi; targeted organ  
medicine; blood product dan sel punca; 3) Teknologi nano juga telah  
dikembangkan dalam pembuatan kosmetik dan pangan, bahkan bentuk  
sediaan kosmetik terus berinovasi yang membutuhkan pengawalan  
pengujian mutu dan keamanan sesuai inovasi tersebut.  
Perkembangan teknologi yang sudah tersebar di seluruh pelosok  
Indonesia salah satunya berdampak pada semakin banyaknya pengguna  
internet. Total populasi rakyat Indonesia diperkirakan sebesar 265 juta  
jiwa, dimana sebanyak 130 juta orang (49%) merupakan pengguna aktif  
sosial media pada bermacam platform. Dengan tingkat pertumbuhan  
pengguna sosial media mencapai 23% pada tahun 2018, sebanyak 79%  
pengguna aktif internet di Indonesia menghabiskan waktu menggunakan  
internet selama 8-9 jam sehari. Kondisi tersebut menjadi potensi pasar bagi  
penetrasi ekonomi digital dan berkembangnya e-commerce. Implikasinya  
adalah konsumen akan semakin mudah untuk mendapatkan berbagai  
layanan dan barang yang dibutuhkan. Pengguna intenet yang melakukan  
pembelian dan jasa layanan sebanyak 40%, dan diperkirakan perputaran  
-53-  
ekonomi di dunia e-commerce mencapai US$ 593 Juta per tahun7 untuk  
produk obat, makanan dan kosmetik.  
Data Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) tahun 2015  
menunjukkan kategori Belanja Online sudah masuk dalam urutan 10  
besar dan berada di posisi ke-4. Pengaduan konsumen terkait Belanja  
Online meningkat drastis dibandingkan tahun sebelumnya yang bahkan  
tidak masuk 10 besar. Ini dapat dimaknai dengan 2 (dua) hal, yakni  
tingginya minat masyarakat pada transaksi online dan ketiadaan regulasi  
khusus yang mengatur e-commerce sehingga konsumen berada pada posisi  
lemah.  
Gambar 1.14 Proyeksi Jumlah Pembeli Online di Indonesia  
Sumber: eshopworld, 2018  
Gambar 1.12 diatas menunjukkan proyeksi jumlah pembeli online  
di Indonesia dari tahun 2016 2022. Jumlah pembeli online diperkirakan  
akan terus bertambah setiap tahunnya yang didorong dengan pertumbuhan  
ekonomi yang diperkirakan mencapai USD 5.790 pada tahun 2022,  
penggunaan internet di Indonesia dengan rata-rata waktu 4 jam 48 menit,  
perkembangan periklanan di Indonesia yang diperkirakan akan  
menghabiskan USD 2,85 miliar untuk iklan digital.  
Dampak E-commerce menawarkan beragam kategori produk kepada  
masyarakat, tak terkecuali obat dan makanan. Obat dan makanan yang  
7 Indonesia Digital Landsecape 2018 (Courtesy From : Hootsuite.com, Canada)  
-54-  
dijajakan situs daring terdiri atas bermacam-macam jenis, mulai dari  
produk dalam negeri hingga luar negeri. Dalam hal ini, konsumen perlu  
mendapatkan perlindungan karena mereka berhak mendapatkan obat dan  
makanan yang aman, berkhasiat, dan bermutu.  
Data dari Kementerian Komunikasi dan Informasi tahun 2016  
menunjukkan bahwa penjualan online Obat dan Kosmetik berada di posisi  
ke-4 dengan jumlah persentase sebesar 18,9 persen. Tingginya minat  
masyarakat terhadap transaksi online ditambah kurangnya pengetahuan  
masyarakat dalam memilih obat yang aman masih rendah, menjadi peluang  
bagi pelaku usaha untuk mendulang keuntungan besar dengan  
memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat terhadap aspek keamanan mutu  
dan kemanfaatan produk.  
Era digital membawa penyaluran dan peredaran obat di masyarakat  
menjadi cukup fleksibel sehingga tidak jarang masyarakat tidak  
memperhatikan aspek ketentuan distribusi obat yang sesuai peraturan.  
Dengan demikian, BPOM harus segera beradaptasi untuk melakukan  
digitalisasi instrumen pengawasan yang berbasis kemandirian industri  
dalam memastikan keamanan, mutu dan gizi produk yang dihasilkan.  
1.2.2.3 Perjanjian-Perjanjian Perdangangan Internasional  
Dari sisi produsen, aturan-aturan yang diterapkan dalam  
perdagangan internasional menjadi salah satu instrumen penting untuk  
mendapatkan akses pasar untuk memperkuat daya saing produk domestik  
di pasar regional dan global. Dengan adanya perjanjian-perjajian  
internasional diharapkan dapat semakin membuka akses pasar produk obat  
dan makanan dalam negeri.  
Perjanjian-perjanjian internasional di bidang ekonomi yang  
menghendaki adanya area perdagangan bebas/Free Trade Area (FTA)  
diantaranya adalah perjanjian ASEAN-6 (Brunei Darussalam, Indonesia,  
Malaysia, Filipina, Singapura dan Thailand) FTA, ASEAN-China FTA, ASEAN-  
Japan Comprehensive Economic Partnership (AJCEP), ASEAN-Korea Free  
Trade Agreement (AKFTA), ASEAN-India Free Trade Agreement (AIFTA) dan  
ASEAN-Australia-New Zealand Free Trade Agreement (AANZFTA). The ASEAN  
Harmonized Cosmetic Regulatory Scheme, merupakan kesepakatan bersama  
-55-  
untuk meregulasi atau mengatur industri dan perdagangan kosmetik di  
Kawasan. Dan saat ini sedang disusun dan akan ditandangani tahun 2020  
Asean Agreement On Regulatory Framework For Traditional Medicines Dan  
Asean Agreement On Regulatory Framework For Health Supplements.  
Kondisi itu berimbas pada menipisnya entry barrier, meningkatnya  
kompetisi dan hambatan non tarif di negera tujuan ekspor, selain  
munculnya dominasi produk impor. Pertumbuhan impor produk makanan  
dan minuman serta obat secara umum mengalami kenaikan pada agustus  
2018 dibandingkan dengan agustus 2017 baik dari sisi kuantitas maupun  
nilai. Pertumbuhan impor tertinggi terjadi pada makanan olahan dari  
buah-buahan/sayuran (89,9%), gula dan kembang gula (58,10%), dan  
minuman (34,05%).  
Masuknya produk perdagangan bebas antara lain adalah obat,  
kosmetik, suplemen kesehatan, dan makanan, termasuk jamu dari negara  
lain, merupakan persoalan krusial yang perlu segera diantisipasi. Realitas  
menunjukkan bahwa saat ini Indonesia telah menjadi pasar bagi produk  
Obat dan Makanan olahan dari luar negeri yang belum tentu terjamin  
keamanan dan mutunya untuk dikonsumsi. Data menunjukan  
pertumbuhan volume impor makanan olahan mencapai 27 persen periode  
Agustus 2017-Agustus 2018, sementara untuk minuman mencapai 34  
persen (lihat Tabel 1.13) berikut ini.  
-56-  
Tabel 1.6. Perkembangan Produk Impor dan Pertumbuhannya  
Pertumbuhan  
Agustus 2017-  
Agustus 2018  
Pertumbuhan  
Juli 2018-  
Agustus 2018  
Golongan  
Barang  
Agustus 2017  
Juli 2018  
Agustus 2018*  
Berat (KG)  
Nilai (US$)  
Berat (KG)  
Nilai (US$)  
Berat (KG)  
Nilai (US$)  
Berat  
(KG)  
Nilai  
(US$)  
Berat  
(KG)  
Nilai  
(US$)  
Daging  
Ikan Olahan  
dan  
829,132  
2,854,156  
1,300,627  
5,189,502  
634,633  
2,296,310 -23.46%  
-19.55%  
21.16%  
16.23%  
85.31%  
-51.21% -55.75%  
Gula  
Kembang Gula  
dan 312,165,794 146,301,855 362,655,707 143,231,866 493,530,236 177,257,083  
58.10%  
36.09%  
6.40%  
23.76%  
-3.33%  
-5.13%  
Olahan  
Tepung  
dari  
9,202,096  
7,309,594  
28,450,888  
10,654,360  
11,804,157  
14,603,158  
34,206,774  
20,810,899  
12,560,092  
13,883,388  
33,068,148  
19,743,614  
36.49%  
89.93%  
Olahan  
dari  
-4.93%  
Buah-buahan /  
Sayuran  
Berbagai  
Makanan  
Olahan  
21,003,879  
66,207,905  
29,647,175  
99,161,510  
26,755,877  
77,574,055  
27.39%  
17.17%  
-9.75% -21.77%  
Minuman  
9,361,688  
3,407,478  
8,687,771  
13,628,394  
14,896,530  
12,549,152  
12,894,528  
34.05%  
48.42%  
10.88%  
-7.92% -13.44%  
-37.37% -10.14%  
Produk Industri  
Farmasi  
93,273,159  
3,950,761 115,084,657  
8,846,241 131,415,259  
2,474,385 103,418,366 -27.38%  
Minyak Atsiri,  
Kosmetik  
Wangi-wangian  
6,982,453 103,429,482  
7,733,306 118,448,570  
86,530,729 197,271,791  
10.75%  
3.39%  
14.52%  
9.28%  
-12.58%  
-9.87%  
Berbagai  
83,692,763 180,517,857 109,184,178 269,741,062  
-20.75% -26.87%  
Produk Kimia  
-57-  
1.2.2.4 ASEAN Health Cluster 4 Ensuring Food Safety  
Cluster 4: Ensuring Food Safety merupakan ASEAN Body di bawah  
Senior Official Meeting on Health Development (SOMHD) dan ASEAN Health  
Ministry Meeting (AHMM) yang berkontribusi terhadap implementasi ASEAN  
Sosio-Cultural Blueprint (ASCC Blueprint). Kegiatannya melakukan  
pertukaran informasi terkait keamanan pangan dan meningkatkan  
kemampuan petugas dalam mengawasi keamanan pangan di Negara-negara  
ASEAN. Selain itu juga meningkatkan kolaborasi dan kerja sama diantara  
ASEAN Member State (AMS) dan juga badan subsider lainnya terkait  
keamanan pangan, serta membantu pemerintah AMS dalam memperkuat  
sistem pengendalian keamanan pangan dan tindakan terkait lainnya untuk  
mencapai strategi health cluster dan work plan Cluster 4. Cluster 4 Health  
Priority Strategies adalah sebagai berikut:  
1) Providing the scientific advice for developing evidence-based food safety risk  
management measures;  
2) Improving and enhancing utilization of appropriate mechanism for food  
safety information sharing, and rapid response in food safety issues or crisis;  
3) Promoting cross-sectoral collaboration; and  
4) Providing necessary mechanism and capacity building to minimize  
differences among the national food control systems.  
BPOM, selaku salah satu fokal poin Indonesia untuk Cluster 4  
Ensuring Food Safety”, memiliki peran yang cukup penting dalam project  
activities Cluster 4 (lihat Tabel 1.7).  
Tabel 1.7. Peran BPOM dalam Cluster 4” Ensuring Food Safety”  
No  
Health Priority Strategies  
Aktivitas  
Peran Indonesia  
(BPOM)  
1.  
Providing the scientific  
advice for developing  
evidence-based food safety  
risk management measures  
Memberikan saran ilmiah  
untuk mengembangkan  
langkah-langkah  
Pengembangan ASEAN Risk  
Assessment Center (ARAC)  
bersama Malaysia selaku lead  
country dalam program work  
plan  
Co-lead  
Unit terkait: Pusat  
Riset dan Kajian Obat  
dan Makanan  
manajemen risiko  
keamanan pangan berbasis  
bukti  
2.  
Improving and enhancing  
utilization of appropriate  
-
Develop/update food safety  
emergency/incidence  
Lead  
-58-  
No  
Health Priority Strategies  
Aktivitas  
Peran Indonesia  
(BPOM)  
mechanism for food safety  
information sharing, and  
rapid response in food  
safety issues or crisis;  
response plan including  
responsibility of food  
business operators for  
national use  
Unit terkait: Direktorat  
Pengawasan Pangan  
Risiko Tinggi dan  
Teknologi Baru  
Meningkatkan pemanfaatan - Mengembangkan /  
mekanisme yang tepat  
untuk berbagi informasi  
keamanan pangan, dan  
respon cepat dalam  
masalah atau krisis  
keamanan pangan  
memperbarui rencana  
tanggap darurat / insiden  
keamanan pangan termasuk  
tanggung jawab pengelola  
bisnis makanan untuk  
kepentingan nasional  
Capacity building on the  
development of traceability  
and recall plan  
-
- Pembangunan kapasitas  
dalam pengembangan  
pelacakan dan rencana  
penarikan  
4.  
Providing necessary  
mechanism and capacity  
building to minimize  
differrences among the  
national food control  
systems.  
Consumer  
Empowerment:  
Partisipasi dan Pemberdayaan Unit terkait: Direktorat  
Participation  
and Lead  
Konsumen:  
Conduct/share survey data  
Pemberdayaan  
Masyarakat dan  
Pelaku Usaha  
-
on Primary school’  
Menyediakan mekanisme  
dan peningkatan kapasitas  
yang diperlukan untuk  
meminimalkan perbedaan  
di antara sistem  
community participation and  
empowerment on food safety  
- Melakukan survei / berbagi  
data tentang partisipasi  
sekolah dasar dan  
pengendalian pangan  
nasional  
pemberdayaan keamanan  
pangan  
-
Development regional  
framework of CPE Program in  
Food Safety  
- Pengembangan kerangka  
kerja regional Program CPE  
dalam Keamanan Pangan  
Sumber: ASEAN Health Cluster, 2017  
-59-  
1.2.2.5 Daya Saing Produk Obat dan Makanan Indonesia  
Posisi daya saing Indonesia dalam Global Competitiveness Index (GCI)  
mengalami naik-turun. Berdasarkan Global Competitiveness Index, Indonesia  
menduduki peringkat ke- 36 pada 2017/2018 naik dibandingkan tahun  
2016/2017 yang menduduki peringkat 41, namun pada Global  
Competitiveness Index 4.0 tahun 2019 Indonesia mengalami penurunan yaitu  
menduduki peringkat 50. Terdapat dua belas (12) pilar dalam GCI, untuk lebih  
jelasnya mengenai peringkat Indonesia setiap pilar dalam GCI 4.0 2019 dapat  
dilihat pada Gambar 1.13 di bawah ini:  
Gambar 1.15 Indonesia dalam Global Competitiveness Index 4.0 2019  
Sumber: World Economic Forum, 2019  
Dimana peran BPOM dalam meningkatkan daya saing diantaranya  
adalah kontribusi dalam proses memulai usaha melalui pembinaan dan  
pemberian bimbingan teknis dan pendampingan bagi pelaku usaha agar  
mampu memenuhi ketentuan persyaratan dan peningkatan jaminan  
kemudahan berusaha. Selain itu juga hilirisasi dalam kontribusi dalam  
penyambungan bisnis, utamanya dalam bisnis obat dan makanan BPOM  
khususnya terkait regristrasi obat dan makanan.  
Peringkat Ease of Doing Business (EoDB) tentunya mempengaruhi  
daya tarik investor untuk berinvestasi di dalam negeri. Kondisi ini selaras  
dengan meningkatnya perkembangan jumlah industri makanan, minuman  
dan obat-obatan. Tahun 2016 adalah tahun dimana jumlah industri  
makanan,  
minuman  
dan  
obat-obatan  
mengalami  
puncak  
perkembangannya. Dimana hal ini seharusnya dipertahankan untuk tahun  
-60-  
tahun ke depannya. Akan tetapi tahun 2017 terjadi sedikit penurunan. Hal  
ini seharusnya tidak terjadi bila dikaitkan angka Ease of Doing Business  
yang terus meningkat dari tahun ke tahun.  
Gambar 1.16 Jumlah Industri Makanan, Minuman dan Obat-obatan  
Sumber: Badan Pusat Statistik, 2018  
Sampai dengan tahun 2019, Indonesia memiliki total 219 Industri  
Farmasi yang diantaranya termasuk industri yang memproduksi produk  
bioteknologi (3 industri), produk onkologi (3 industri), dan bahan baku obat  
(2 industri). Sementara 6 (enam) industri farmasi lainnya khusus  
memproduksi bahan baku obat. Jika dilihat dari jumlah produk yang  
beredar, sampai dengan tahun 2019, sebanyak 15.147 jenis produk obat  
(1.133 zat aktif) terdaftar di Indonesia. Potensi Industri Farmasi Indonesia  
pada tahun 2025 diproyeksikan mencapai Rp 700 Triliun. Pada periode  
tersebut, Pasar Farmasi Indonesia diproyeksikan tumbuh sebesar 20% per  
tahun dan akan berkontribusi pada gross domestic product Indonesia  
sebesar 1,3 s.d. 1,5%.  
Potensi ekspor Produk Farmasi Indonesia berdasarkan nilai ekspor  
sediaan farmasi yaitu sebesar 4,06 Triliun USD pada tahun 2016 dan 1,32  
Triliun USD pada tahun 2017 (s.d. Agustus 2017). Diprediksi nilai investasi  
yang akan masuk di sektor obat dan makanan pada tahun 2025 mencapai  
Rp 215 Triliun. Selain itu, perkembangan industri obat dan makanan akan  
berkontribusi nyata dalam penyediaan lapangan kerja dimana diprediksi  
akan menyerap tenaga kerja sampai dengan 2 juta orang. Hal ini merupakan  
potensi luar biasa yang harus kita jaga dan kembangkan. Untuk merespon  
-61-  
potensi besar tersebut diperlukan komitmen dan sinergi dari ABCG  
(Academic, Bussiness, Community, dan Government) untuk bisa  
mengembangkan Industri Farmasi yang kompetitif.  
Selain produsen farmasi, Indonesia juga memiliki pasar pengobatan  
tradisional yang cukup besar. Saat ini terdapat sekitar 900 industri skala  
kecil dan 130 industri skala menengah obat tradisional, namun baru 69  
yang memiliki sertifikat Cara Pembuatan Obat Tradisional yang Baik.  
Padahal Indonesia memiliki sekitar 9.600 tumbuhan yang memiliki potensi  
untuk dijadikan bahan obat. Setidaknya terdapat sekitar 300 jenis  
tumbuhan yang telah digunakan sebagai bahan dasar industri obat. Dengan  
melihat besarnya potensi dan permasalahan yang dihadapi Indonesia, maka  
pemerintah harus selalu mendukung dan melindungi industri farmasi di  
Indonesia.  
Jumlah obat tradisional (jamu) terdaftar hingga Desember 2019 ada  
lebih dari 9.134 produk, dan baru 65 produk termasuk dalam golongan obat  
herbal terstandar serta 24 produk termasuk dalam fitofarmaka, yaitu obat  
tradisional dengan klaim khasiat yang terbukti secara klinis. Sektor usaha  
makanan juga merupakan salah satu kontributor utama PDB Indonesia di  
sektor industri manufaktur non migas (32,84% pada tahun 2017). Indonesia  
memiliki 2.5 juta pasar tradisional, 11 ribu ritel modern, 6000 industri  
sedang-besar, serta 1 juta industri mikro kecil di bidang makanan.  
Proporsi jumlah usaha industri makanan dan minuman terhadap total  
industri nasional yaitu 43% (untuk industri makanan) dan 1% (untuk  
industri minuman). Ribuan jenis pangan beredar di Indonesia, berdasarkan  
data registrasi di BPOM, jumlah pangan olahan yang terdaftar dalam 5 (lima)  
tahun terakhir sebanyak 84.573 produk.  
Penduduk Indonesia, sebagian besar pengeluarannya (51,5%)  
pengeluaran per rumah tangga tahun 2017 adalah untuk makanan. Dari  
data ini menunjukan bahwa industri makanan memiliki kontribusi yang  
cukup besar dalam perekonomian. Oleh karena itu, Industri Makanan  
menjadi salah satu Industri andalan berdasarkan Rencana Induk  
Pembangunan Industri Nasional (RIPIN) Tahun 2015-2035. Sektor industri  
makanan dan minuman juga memegang peranan penting dalam menyerap  
tenaga kerja di Indonesia. Terdapat 32% tenaga kerja di Indonesia yang  
terserap di sektor industri makanan dan 1% tenaga kerja terserap di sektor  
-62-  
minuman. (berdasarkan RIPIN industri andalan tidak hanya pangan namun  
termasuk industri farmasi, kosmetik, dan alat kesehatan).  
Dalam meningkatkan daya saing Obat dan Makanan, BPOM telah  
melakukan beberapa upaya antara lain: Deregulasi terkait perizinan dan  
sertifikasi Obat dan Makanan, peningkatan implementasi program  
manajemen risiko terkait Pangan Olahan (Obat dan Makanan), Pengawalan  
Obat Pengembangan Baru, Dukungan terhadap ketersediaan bahan baku  
obat tradisional yang berkualitas, Dukungan terhadap pelaksanaan Uji  
Praklinik dan Uji Klinik untuk meningkatkan keamanan dan khasiat OT  
dalam rangka pengembangan dan pemanfaatan obat tradisional menjadi  
Fitofarmaka. Daya saing produk obat dan makanan di Indonesia juga dapat  
dilihat dari jumlah ekspor. Diketahui bahwa ekspor produk makanan dan  
minuman mengalami peningkatan pada periode Januari-Juli 2018  
dibanding Januari-Juli 2017. Sebaliknya, produk industri farmasi justru  
mengalami penurunan. Indonesia juga memiliki industri obat tradisional  
dengan pangsa pasar yang cukup besar.  
Tabel 1.8 Perkembangan Ekspor Produk Makanan Olahan, Produk  
Farmasi dan Kosmetik  
% Perubahan  
Jan-Jul 2018  
thd Jan-Jul  
2017  
Ekspor  
BERAT (KG)  
NILAI FOB (USD)  
JAN-JUL  
2017  
JAN-JUL  
2018  
JAN-JUL  
2017  
JAN-JUL  
Berat  
19.65  
12.15  
19.04  
7.07  
Nilai  
2018  
Berbagai Makanan  
Olahan  
218,984,205  
262,019,744  
550,375,345  
691,437,728  
25.63  
17.82  
11.73  
11.10  
Daging dan Ikan  
Olahan  
76,295,217  
214,089,560  
52,461,804  
85,562,374  
254,856,802  
56,170,061  
509,589,211  
477,679,326  
413,369,513  
600,417,042  
533,707,461  
459,254,579  
Olahan dari  
tepung  
Minyak atsiri,  
Kosmetik wangi-  
wangian  
Produk industri  
farmasi  
18,498,532  
124,619,787  
210,798,412  
14,077,993  
144,826,723  
254,341,617  
300,615,490  
162,020,576  
121,202,338  
297,716,807 -23.90  
-0.96  
Olahan dari buah-  
buahan/Sayuran  
Gula dan  
144,979,393  
139,841,080  
16.21 -10.52  
20.66  
15.38  
Kembang Gula  
Sumber: Badan Pusat Statistik, 2018  
-63-  
Upaya pantauan peningkatan daya saing dan kemandirian usaha Obat  
dan Makanan saat ini masih ditekankan pada kepatuhan pemenuhan Good  
Regulatory Practices yaitu Good Manufacturing Practices (GMP), Good  
Laboratory Practices (GLP) dan Good Clinical Practices (GCP). Ke depan,  
diperlukan upaya peningkatan daya saing dan kemandirian usaha Obat dan  
Makanan dengan dukungan insentif khusus untuk usaha Obat dan Makanan  
yang telah melakukan investasi berbasis riset dan inovasi, baik untuk bahan  
baku maupun produk jadi8. Oleh karena itu Instruksi Presiden No. 6 Tahun  
2016 mengenai pengembangan industri farmasi dan alat kesehatan perlu  
dioptimalkan dengan menyusun roadmap yang mencakup (i) prioritas  
pengembangan produk, antara lain produk yang berbasis herbal dan  
bioteknologi , (ii) insentif ilmiah dan teknis misalnya penetapan skema  
prioritas untuk pelaksanaan uji klinik dan pendaftaran produk inovasi, (iii)  
insentif untuk produk ekspor dan insentif ekonomi lainnya seperti  
pemotongan pajak, dan (iv) koordinasi lintas-sektoral.  
Mengingat salah satu komponen untuk peningkatan daya saing  
adalahnya tersedianya produk yang dapat di pasarkan, maka upaya  
efisiensi dan efektivitas registrasi produk Obat dan Makanan tanpa  
mengabaikan persyaratan khasiat/manfaat, keamanan dan mutu perlu  
terus ditingkatkan. Sebagai contoh, untuk bidang obat, ketentuan baru  
tentang kriteria dan tata cara pendaftaran tahun 2017 terkait penerapan  
reliance system9 dan dukungan akan OSS (Online Single Submission)10 perlu  
dilaksanakan dengan sungguh-sungguh. Disamping itu, perlu dilakukan  
penyempurnaan mekanisme pendaftaran online produk Obat dan Makanan  
di tingkat pusat (BPOM) dan tingkat provinsi (Balai POM) untuk mendukung  
proses pendaftaran Obat dan Makanan, serta pembinaan dan penyiapan  
berkas pendaftaran oleh industri UMKM khususnya untuk Obat Tradisional  
obat-obatan, kosmetik dan pangan industri rumah tangga.  
Daya saing pelaku usaha pangan juga menjadi fokus bagi BPOM  
melalui Program Manajemen Risiko (PMR) yang menekankan kemandirian  
pelaku usaha dalam penjaminan penerapan Sistem Manajemen Keamanan  
Pangan. Konsep ini menekankan kepada upaya-upaya preventif oleh pelaku  
8
UNESCO, survey to support SDGs goal 9, 2013 dan berbagai sumber lain (GPFI, seminar Penta Helix, UnPad, 2016; informasi  
inovasi obat di China dan India)  
9 BPOM, Peraturan BPOM No 26 Tahun 2017 tentang Kriteria dan Tata Laksana Pendaftaran Obat (Buku Coklat)  
10  
Presentasi Kementrian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia, Reformasi Perijinan Berusaha dan OSS (Online  
Single Submission), 18 Mei 2018  
-64-  
usaha dan pemberian kepercayaan kepada industri sebagai pihak yang  
paling  
bertanggung  
jawab  
untuk  
Keamanan  
Pangan  
dimana  
pelaksanaannya diveritifkasi oleh pemerintah sebagai regulator.  
Pelaksanaan PMR untuk tahap saat ini difokuskan pada industri pangan  
yang memproduksi pangan berisiko tinggi dan dilaksanakan secara  
bertahap sebagai berikut:  
a) Pada tahun 2015 2016 diterapkan secara wajib untuk seluruh industri  
pangan yang memproduksi pangan formula bayi, formula lanjutan, dan  
formula pertumbuhan.  
b) Pada tahun 2017 2018 diterapkan bagi industri pangan yang  
memproduksi pangan steril komersial yang disterilisasi akhir (low acid  
canned food in container sterlization) misalnya ikan dalam kaleng dan  
susu steril dalam kaleng.  
c) Pada tahun 2018 2019 dan selanjutkan akan dikembangkan untuk  
produk lainnya.  
Target dan capaian PMR 2015 2019 adalah sebagaimana tercantum dalam  
Tabel 1.16 Target dan Capaian PMR Keamanan Pangan.  
Tabel 1.16 Target dan Capaian PMR Keamanan Pangan  
Target  
(% industri yang mandiri)  
Capaian  
(% industri yang mandiri)  
Tahun  
% capaian  
2015  
2016  
2017  
2018  
2019  
3%  
5%  
2.7%  
4.6%  
6.8%  
11%  
15%  
90%  
91%  
7%  
96%  
11%  
15%  
100%  
100%  
Sumber: BPOM, 2018  
-65-  
1.2.2.6 Kualitas dan Keamanan Pangan  
Permasalahan keamanan pangan yang ada di Indonesia umumnya  
didominasi oleh permasalahan yang mendasar, terutama terkait penerapan  
prinsip produksi pangan olahan yang baik, termasuk penggunaan Bahan  
Tambahan Pangan (BTP) yang melebihi batas dan penggunaan bahan kimia  
yang dilarang karena berbahaya untuk pangan, misalnya formalin, boraks,  
dan zat pewarna non pangan, khususnya pada level industri rumah tangga,  
jasa boga, dan UMKM.  
Berdasarkan data laporan kejadian luar biasa keamanan pangan  
(KLB KP) yang diterima BPOM pada tahun 2017 2018 KLB KP ini sebagian  
besar disebabkan oleh mikrobiologi (bakteri Bacillus cereus, Staphylococcus  
aureus, E. coli, Salmonella spp, Vibrio cholerae O1, Clostridium perfringens),  
yaitu sekitar 60% baik terkonfimasi ataupun dugaan, sedangkan KLB KP  
karena keracunan bahan kimia (Histamin, Arsenik dan Sianida), terjadi  
sekitar 12% dan sisanya belum dapat diketahui penyebabnya. Data KLB-KP  
yang didominasi oleh cemaran mikrobiologi ini menunjukkan bahwa belum  
diterapkannya prinsip cara produksi pangan olahan yang baik. Jenis pangan  
yang menjadi penyebab KLB ini juga masih didominasi oleh masakan rumah  
tangga dan jajanan-pangan siap saji. Perbandingan jenis pangan penyebab  
KLB dapat dilihat pada Gambar 1.13.  
Jenis Pangan Penyebab KLB Tahun 2017-2018  
2018  
2017  
0%  
10%  
Masakan Rumah Tangga Jajanan-Pangan Siap Saji Jasa Boga  
Pangan Olahan Belum diketahui  
20%  
30%  
40%  
50%  
60%  
70%  
80%  
90%  
100%  
Gambar 1.17 Jenis Pangan Penyebab KLB Tahun 2017 2018  
Sumber: Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan, 2019  
Data pengawasan BPOM terhadap Pangan Jajanan Anak Sekolah  
(PJAS) yang dilakukan oleh BPOM menunjukkan bahwa masih terdapat  
PJAS yang tidak memenuhi syarat karena:  
-66-  
Hygiene dan sanitasi yang tidak terpenuhi (ditunjukkan dengan data  
Angka Kapang dan Khamir, Angka Lempeng Total bakteri, dan MPN  
Coliform melebihi batas)  
Mengandung pemanis buatan siklamat yang melebihi batas  
Mengandung bahan yang dilarang ditambahkan di pangan, misal:  
Rhodamin B di sirup, Boraks di bakso  
Hasil pengawasan pangan di pasar dalam rangka program Pasar  
Aman dari Bahan Berbahaya sepanjang 2013-2017 menunjukkan tren  
penurunan pangan yang mengandung bahan berbahaya (Boraks,  
Formalin, Rhodamin B dan Kuning Metanil) dari total 16 persen menjadi  
6 persen, sebagaimana ditunjukkan pada Gambar 1.17.  
Gambar 1.18 Kinerja program Pasar Aman dari Bahan Berbahaya  
2013-2017  
Sumber: BPOM 2018 (Komunikasi dengan kedeputian 3 BPOM)  
Posisi Indonesia dalam pemenuhan kualitas dan keamanan pangan  
dibandingkan dengan negara lain di tingkat global masih rendah. Hal ini  
dapat terlihat bahwa berdasarkan data Global Food Security Index Tahun  
2019, Indonesia berada di peringkat 62 dari 113 negara (dengan nilai index  
kualitas dan keamanan pangan sebesar 47,1) yang dinilai terhadap  
kemampuan (affordability), ketersediaan (availability) dan kualitas dan  
keamanan (quality and safety) pangan di Indonesia. Sedangkan jika  
dibandingkan dengan negara ASEAN lainnya, posisi Indonesia berada pada  
posisi ke-5, setelah Singapora, Malaysia, Thailand dan Vietnam, seperti yang  
tercantumkan pada Gambar 1.14. Hal ini menjadi permasalahan bersama  
untuk dapat ditingkatkan baik pelaku usaha dan pemerintah  
-67-  
100  
90  
80  
70  
60  
50  
40  
30  
20  
10  
0
87.4  
79.4  
73.8  
70.6  
65.1  
52.6  
64.6  
51.7  
62.6  
47.1  
61  
57  
51.3  
50.3  
49.4  
49.1  
37.4  
34.6  
Singapura Malaysia  
Thailand  
Vietnam Indonesia  
Filipina  
Myanmar Kamboja  
Laos  
Nilai Keseluruhan  
Indeks Kualitas dan Keamanan Pangan  
Gambar 1.19 Kualitas dan Keamanan Pangan di Negara ASEAN  
(Berdasarkan data Global Security Index Tahun 2019)  
Ranking ke 86 dari 113 negara yang dinilai terhadap quality and  
safety menjadi permasalahan bersama untuk dapat ditingkatkan baik  
pelaku usaha dan pemerintah.  
1.2.2.7 Implementasi UU No.33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk  
Halal (JPH)  
Undang-Undang No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk  
Halal akan diberlakukan 5 (lima) tahun sesudah diundangkan. Hal ini  
berarti mulai tahun 2019 diperlukan langkah antisipatif dan adaptif  
untuk implementasi Undang Undang tersebut untuk produk obat dan  
makanan yang tetap mendukung upaya kemandirian dan daya saing  
usaha bidang obat dan makanan. Implikasi terhadap diterapkannya UU  
ini salah satunya adalah adanya kewajiban pencantuman “Keterangan  
Tidak Halal” untuk produk yang mengandung unsur tidak halal (dapat  
berupa gambar, tanda, dan/atau tulisan) yang akan berdampak pada  
pelaksanaan proses pengawasan pre-market dan post-market produk.  
Langkah-langkah strategis untuk mengantisipasi dampak pelaksanaan  
Undang-Undang JPH, antara lain (i) pemberian kawalan atas daya saing  
produksi Obat dan Makanan, dan (ii) ketersediaan alternatif obat “life  
saving” dan vaksin yang mengandung dan atau berbasis bahan yang  
“tidak direstui” atau diproduksi bersentuhan dengan bahan dimaksud.  
-68-  
Diperlukan upaya koordinasi dan kerjasama lintas sektor untuk  
meningkatkan efektivitas penerapan UU No.33 Tahun 2014 tersebut.  
1.2.2.8 Pertumbuhan UMKM Obat dan Makanan  
Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) mempunyai peran  
penting dan strategis dalam pembangunan/pertumbuhan ekonomi  
nasional dan penyerapan tenaga kerja. Menurut data dari Kementerian  
Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, jumlah UMKM yang ada  
sebanyak 57.895.721 dari jumlah total industri 57.900.787 atau  
sebanyak 99,99 %. Berdasarkan jumlah perusahaan yang terdaftar di  
BPOM berdasarkan skala perusahaan sebagai berikut:  
Gambar 1.20 Jumlah Perusahaan Berdasarkan Skala Perusahaan  
Sumber: Badan Pusat Statistik, 2019  
Berdasarkan data tersebut dapat dilihat bahwa pelaku usaha  
pangan mikro dan kecil merupakan jumlah yang cukup besar di Indonesia.  
Permasalahan bagi pelaku usaha UMKM pangan olahan terutama industri  
kecil dan mikro termasuk Industri Rumah Tangga (IRT) adalah:  
a. Kurangnya pengetahuan, perilaku dan ketrampilan pelaku usaha  
UMKM.  
b. Kondisi  
fasilitas,  
teknologi,  
manajemen,  
akses  
informasi,  
pemasaran,modal yang minim sehingga perlu dibantu.  
c. Kesadaran tentang “peningkatan daya saing nasional” perlu  
ditingkatkan terutama dengan semakin banyaknya produk impor yang  
masuk ke Indonesia.  
-69-  
d. Rendahnya pemenuhan standar dan persyaratan keamanan pangan  
(higiene sanitasi buruk, penggunaan bahan berbahaya, penggunaan  
BTP tidak sesuai aturan).  
e. Produk tidak terdaftar, tampilan label dan kemasan kurang menarik,  
akses promosi terbatas.  
Berdasarkan kondisi tersebut di atas, BPOM melakukan berbagai  
upaya untuk melakukan pembinaan kepada UMKM Pangan. Selain itu,  
BPOM juga melakukan intensifikasi kawalan Keamanan Pangan, antara  
lain program Pasar Aman dari Bahan Berbahaya, program Desa Pangan  
Aman, program pengawasan Pangan Jajanan Anak Sekolah (PJAS),  
program pembinaan UMKM, serta peningkatan Komunikasi, Informasi  
dan Edukasi. Diharapkan dengan adanya berbagai intervensi baik kepada  
UMKM Pangan secara langsung maupun kepada komunitas, termasuk di  
tingkat desa maka dapat semakin memberikan dampak baik langsung  
maupun tidak langsung terhadap peningkatan kualitas UMKM Pangan.  
Selain itu, dalam peningkatan UMKM Obat dan Makanan, BPOM  
juga bekerjasama dengan lintas sektor terkait. Sasaran pemberdayaan  
koperasi dan UMKM dalam RPJPN 2005-2025 (UU No. 17/2007) adalah  
meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan menurunkan tingkat  
kesenjangan. Dalam mencapai sasaran ini telah teridentifikasi  
kementerian/Lembaga (K/L) terkait yang berperan yaitu Kementerian  
Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Badan Pengawas Obat dan  
Makanan, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian,  
Kementerian Sosial, Badan Standarisasi Nasional, Badan Ekonomi  
kreatif, Kementerian Tenaga Kerja, Kementerian Sosial, Kementerian  
Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Badan Koordinasi Penanaman Modal  
dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha. BPOM telah menginisiasi dan  
menandatangani MoU dan PKS dengan beberapa K/L dan Ormas, perlu  
ditindaklanjuti dengan rencana aksi program/kegiatan yang menyasar  
pada UMKM.  
1.2.2.9 Program Sustainable Development Goals (SDGS)  
Konsep Pembangunan Berkelanjutan/Sustainable Development  
Goals (SDGs) lahir pada Konferensi Pembangunan Berkelanjutan PBB,  
Rio+20, pada 2012. Tujuannya adalah untuk membuat rangkaian  
target  
yang  
bisa  
diaplikasikan  
secara  
universal  
untuk menyeimbangkan tiga dimensi pembangunan berkelanjutan:  
-70-  
lingkungan, sosial, dan ekonomi. Terkait dengan digalangkannya  
agenda Pembangunan Berkelanjutan yang meliputi 17 goals bidang  
pengawasan Obat dan Makanan, terdapat beberapa agenda yang terkait  
dengan tugas dan fungsi BPOM, diantaranya:  
a. Goal 2. End hunger, achieve food security and improved nutrition, and  
promote sustainable agriculture. Tantangan bagi BPOM ke depan  
adalah penyusunan kebijakan teknis terkini tentang standar gizi  
pangan olahan, pengawalan mutu, manfaat, dan keamanan pangan  
olahan, serta KIE kepada masyarakat.  
b. Goal 3 Ensure healthy lives and promote well-being for all at all ages,  
salah satu kondisi yang harus tercipta adalah pencapaian JKN,  
termasuk di dalamnya akses masyarakat terhadap obat dan vaksin  
yang aman, efektif, dan bermutu. Tantangan bagi BPOM ke depan  
adalah intensifikasi pengawasan pre-market dan post-market, serta  
pembinaan pelaku usaha agar secara mandiri menjamin  
produk yang diproduksi/didistribusikan.  
mutu  
c. Goal 9 Industry, Innovation, and Infrastructure, BPOM berperan  
meningkatkan kapasitas pertumbuhan Industri Obat dan Makanan  
termasuk inovasi kaitannya dengan Revolusi Industri 4.0  
Selaras dengan hal tersebut dan juga sesuai dengan arahan  
Presiden yang tertuang dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) bahwa  
program prioritas nasional per tahun disusun melalui pendekatan money  
follow program yang mengharuskan setiap K/L memetakan kontribusinya  
terhadap program prioritas nasional dengan prinsip holistik-tematik,  
integratif, dan spasial, BPOM memetakan kontribusi sesuai dengan  
prioritas pembangunan nasional antara lain melalui prioritas nasional:  
Pembangunan Manusia Melalui Pengurangan Kemiskinan dan  
Peningkatan Pelayanan Dasar, program prioritas: Peningkatan Pelayanan  
Kesehatan dan Gizi Masyarakat dengan kegiatan prioritas:  
a. Peningkatan Efektivitas Pengawasan Obat dan Makanan, melalui  
proyek prioritas: (a) Penguatan Pengawasan Obat dan Makanan dan  
(b) Penegakan Hukum Pengawasan Obat dan Makanan;  
b. Percepatan Penurunan Stunting, melalui proyek prioritas:  
Pemberian Suplementasi Gizi.  
-71-  
c.  
Terlibat dalam penyusunan standar dan melakukan evaluasi  
terhadap registrasi produk untuk program peningkatan gizi balita  
(Taburia/serbuk multivitamin untuk Balita).  
Indikator kesehatan masyarakat dapat dilihat pada Tabel 1.18 berikut,  
Tabel 1.9 Indikator Kesehatan  
No.  
Indikator  
2009 2010 2011  
2012 2013 2014  
2015  
2016  
2017  
Kesehatan  
5
)
1
Rata2 anak 2-4  
tahun yang  
disusui dengan  
makanan  
16.0 15.00 14.98 14.60 15.01 15.13  
0
6.2  
3
6.02  
6.09  
tambahan  
(bulan)  
5
)
2
Rata2 anak 2-4  
tahun yang  
disusui tanpa  
makanan  
4.00  
5.00  
4.70  
4.81  
4.86  
4.80  
4.0  
3
4.16  
4.32  
tambahan  
(bulan)  
3
4
Persentase  
penduduk yang  
mengobati  
sendiri  
68.4 68.71 66.82 67.71 63.10 61.05  
1
n.a  
n.a  
63.77  
n.a  
69.43  
n.a  
Persentase  
24.2 27.58 23.63 24.33 21.41 20.99  
4
penduduk yang  
menggunakan  
obat tradisional  
Sumber: BPS, 2018  
Berdasarkan indikator kesehatan diatas terlihat bahwa semakin  
banyak masyarakat yang sadar akan kesehatan yang ditunjukan dengan  
persentase persalingan yang ditolong tenaga kesehatan mengalami  
peningkatan menjadi 93,25 persen, persentase penduduk yang mengobati  
sendiri meningkat menjadi 69,43 pada tahun 2017. Dengan melihat  
kondisi diatas tentunya akan berpengaruh terhadap peningkatan  
permintaan obat-obatan tradisional sehingga perlu peran BPOM dalam  
melakukan pengawasan obat.  
1.2.2.10 Kaitan antara Angka Total Fertility Rate, Angka Kematian  
Bayi, dan Angka Harapan Hidup  
Data Angka Harapan Hidup Penduduk Indonesia Tahun 2004-  
2016 menunjukan bahwa dari tahun ke tahun angka harapan hidup  
penduduk Indonesia meningkat. Salah satu yang perlu menjadi perhatian  
adalah dengan bertambahnya usia harapan hidup meningkatkan pula  
kemungkinan tingkat konsumsi obat-obatan untuk penyakit tidak menular  
-72-  
yang menjadi penyebab utama kematian terbesar di dunia, diantaranya obat  
untuk penyakit jantung iskemik, stroke, penyakit paru-paru kronis,  
alzhimer, kanker parum dan diabetes. Peran BPOM dalam hal ini akan  
sangat dibutuhkan terkait pengawasan obat-obatan yang beredar diseluruh  
fasilitas kesehatan diseluruh Indonesia, termasuk percepatan registrasi  
obat dan vaksin yang mendukung upaya penurun angka penyakit menular  
dan tidak menular. Beberapa penyebab kematian terbesar pada tahun 2030  
disebabkan oleh Ischaemic heart disease, Cerebrovascular disease, Chronic  
obstructive pulmonary disease (gambar 1.21).  
Gambar 1.21 Penyakit Penyebab Kematian Terbesar 2004 vs 2030  
Sumber: WHO, 2018.  
-73-  
Gambar 1.22 Tren Harapan Hidup Indonesia dan Global Menurut Jenis  
Kelamin Tahun 1990 2017  
Sumber: Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, 2018  
Tabel 1.10 Perbandingan Umur Harapan Hidup Indonesia dan Global  
Menurut Jenis Kelamin Tahun 1990 dan 2017  
Global  
Indonesia  
1990  
Jenis  
Kelamin  
Laki-laki  
Perempuan  
1990  
63,17  
68,05  
2017  
70,48  
75,59  
2017  
69,22  
73,87  
62,40  
65,43  
Sumber: Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, 2018  
Umur Harapan Hidup Indonesia dari tahun 1990 sampai tahun  
2017 terus mengalami peningkatan, kecuali pada tahun 2004 dimana  
terjadi peristiwa Tsunami yang mendatangkan kematian tinggi di Provinsi  
Aceh. Untuk Umur Harapan Hidup perempuan selalu lebih tinggi  
dibandingkan dengan laki-laki. Jika dibandingkan dengan UHH Global,  
meskipun terus mengalami peningkatan, Negara Indonesia masih memiliki  
IHH di bawah angka global, baik untuk penduduk laki-laki maupun  
perempuan.  
-74-  
Gambar 1.23 UHH dan HALE Tahun 2017 di 34 Provinsi di Indonesia  
Sumber: Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, 2018  
Gambar 1.23 menunjukkan Umur Harapan Hidup (UHH) dan  
harapan hidup setelah adjusted dengan tahun yang hilang karena penyakit  
dan disabilitas atau seseorang dapat berharap untuk hidup dalam  
kesehatan penuh (HALE). Tahun rata-rata hidup penduduk Indonesia  
dalam kondisi sakit dan disabilitas (Δ UHH-HALE) adalah 8,8 tahun,  
sedangkan Provinsi Sumatera Utara tertinggi (9,5 tahun) dan terendah  
Papua (7,4 tahun). Di Indonesia secara nasional dan provinsi harus terus  
ditingkatkan umur harapan hidup dan diturunkan tahun hidup dengan  
sakit dan disabilitas, melalui upaya promotif dan preventif agar  
masyarakat yang belum terkena penyakit tetap sehat.  
-75-  
Gambar 1.24 Peta Usia Harapan Hidup Sehat (Healthy Life Expectancy  
atau HALE) di 34 Provinsi di Indonesia Tahun 2017  
Sumber: Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, 2018  
Gambar 1.25 Peta Rata-Rata Hidup Penduduk Indonesia dalam Kondisi  
Sakit dan Disabilitas Tahun 2017 di 34 Provinsi di Indonesia  
Sumber: Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, 2018  
-76-  
Gambar 1.13 dan 1.14 menunjukkan Peta Usia Harapan Hidup  
Sehat (Healthy Life Expectancy atau HALE) di 34 Provinsi di Indonesia  
Tahun 2017 dan Peta Rata-Rata Hidup Penduduk Indonesia dalam Kondisi  
Sakit dan Disabilitas Tahun 2017 di 34 Provinsi di Indonesia. Terlihat  
bahwa tahun rata-rata hidup penduduk Indonesia dalam kondisi sakit dan  
disabilitas (Δ UHH-HALE) Provinsi Sumatera Utara tertinggi dan terendah  
adalah Provinsi Papua. Perkembangan jumlah penduduk, laju  
pertumbuhan penduduk, total fertility rate (TFR), contraceptive prevalence  
rate (CPR), unmet neet and age fertility specific rate (ASFR), perubahan  
komposisi penduduk, peningkatan penduduk lansia, peningkatan taraf  
hidup masyarakat, peningkatan usia harapan hidup, dan pergeseran  
situasi dan isu strategis kesehatan dan kebutuhan hidup mendorong  
meningkatnya penggunaan obat, obat tradisional, suplemen kesehatan,  
dan pangan yang memenuhi persayaratan menjadi tantangan bagi BPOM  
untuk meningkatkan pengawasan post-market dan kesadaran masyarakat.  
Gambar 1.26 Jumlah Penduduk Indonesia Menurut Kelompok Umur Tahun  
2018  
-77-  
Sumber: Badan Pusat Statistik, 2018  
Gambar 1.27 Perbandingan Angka Ketergantungan dan Piramida Penduduk  
Indonesia Tahun 2015 2045  
Sumber: Badan Pusat Statistik, 2018  
Selain itu, fenomena tingginya angka demografi yang akan mencapai  
puncaknya pada tahun 2020-2024  
harus menjadi periode kunci  
pemanfaatan bonus demografi. Penduduk usia produktif 170-180 juta  
pada 2020-2024: paling banyak di wilayah Asia Tenggara Optimalisasi  
bonus demografi perlu dilakukan melalui pembangunan manusia yang  
holistik dan terintegrasi.  
Gambar 1.28 Demografi Penduduk Berdasarkan Struktur Umur dan Support  
Rasio  
Sumber: UN Pop Projection, 2013  
-78-  
Jumlah penduduk usia produktif terus meningkat dan mencapai  
puncak pada 2030an. Indonesia menjadi salah satu negara dengan  
angkatan kerja terbanyak di Asia. Tahun 2030an, angka ketergantungan  
mengalami peningkatan karena jumlah penduduk usia tua (65+)  
meningkat. Indonesia pada tahun 2045 sudah menjadi aging society.  
Bonus Demografi tersebut dapat dimanfaatkan dengan baik adalah  
dengan mempersiapkannya dari mulai perencanaan sampai dengan  
implementasinya di tingkat lapangan. Persiapan ini antara lain melalui: a)  
Peningkatan pelayanan kesehatan masyarakat termasuk jaminan mutu  
Obat; b) Peningkatan kualitas dan kuantitas pendidikan; c) Pengendalian  
jumlah penduduk; d) Kebijakan ekonomi yang mendukung fleksibilitas  
tenaga kerja dan pasar, serta keterbukaan perdagangan dengan peraturan  
yang cukup fleksible, namun tidak merugikan sesama pihak.  
Pengeluaran Masyarakat untuk obat yang dibeli dengan resep tenaga  
kesehatan (dokter, bidan) rata-rata setiap rumah tangga sebesar 41 ribu  
perbulan. Sementara pengeluran obat modern tanpa resep sebesar 7 ribu  
rupiah per rumah tangga perbulan. Namun pengeluaran untuk obat  
tradisional/jamu mencapai 12 ribu perbulan per rumah tangga. Hal ini  
menunjukan bahwa masyarakat lebih banyak mengeluarkan untuk obat  
tradisional/jamu.  
Tabel 1.11 Pengeluaran Non Makanan Berdasarkan Susenas Maret 2017  
Rata-rata per rata-rata per  
Kode  
294  
295  
296  
297  
Pengeluaran Non Makanan  
rumah tangga  
41,503.07  
7,688.73  
penduduk  
10,427.82  
2,029.92  
Obat yang dibeli dengan resep dari tenaga  
kesehatan (dokter, bidan, dsb.)  
Obat modern yang dibeli tanpa resep dari  
tenaga kesehatan  
Obat tradisional/jamu untuk pengobatan  
12,521.83  
41,916.90  
3,335.70  
Biaya pembelian kacamata, kaki/tangan  
palsu (protese), dan kursi roda  
11,121.40  
Biaya pemeliharaan kesehatan lainnya  
(urut, fitness, bekam, detox, yoga, futsal,  
senam kebugaran, vitamin, jamu untuk  
menjaga kesehatan, dsb.)  
302  
22,433.44  
5,945.04  
Sumber: Susenas Maret 2017 diolah  
-79-  
Berdasarkan data susenas menunjukan bahwa konsumsi  
masyarakat terhadap obat modern yang dibeli tanpa resep cukup besar  
yaitu sebanyak 45,25 persen rumah tangga atau 46,21 persen penduduk.  
Sementara penggunaan obat yang dibeli dengan resep dan obat tradisional  
mengalami penurunan menjadi masing masing sebesar 9,92 persen  
penduduk dan 10,76 persen penduduk. Beberapa penyakit degeneratif,  
yakni penyakit yang dimiliki para kaum lanjut usia justru banyak  
menggunakan obat-obatan dalam jangka waktu yang relatif lebih lama.  
Untuk itu, dengan banyaknya konsumsi obat modern yang dibeli tanpa  
resep oleh masyarakat maka perlu mendapatkan perhatian dan  
pengawasan yang serius dari BPOM.  
Tabel 1.12 Konsumsi Obat  
Keterangan  
Rumah Tangga  
Penduduk  
2016  
2015  
2016  
2017  
9.36  
2015  
2017  
9.92  
Obat yang dibeli dengan  
resep  
11.52  
40.53  
14.35  
17.36  
12.12  
18.34  
obat modern yang dibeli  
tanpa resep  
59.10  
45.25  
40.57  
59.35  
16.84  
46.21  
10.76  
obat tradisional  
16.81  
10.77  
14.31  
Sumber: Susenas 2015, 2016, 2017 diolah  
Tabel 1.13 Konsumsi Makanan  
Keterangan  
2015  
2016  
2017  
Konsumsi makanan olahan dalam  
seminggu  
134,264.11  
575,417.63  
152,834.38  
655,004.48  
168,181.47  
720,777.74  
Konsumsi makanan olahan dalam  
sebulan  
Rata-rata pengeluaran makanan  
1,563,810.23 1,741,598.07 2,242,521.58  
Persentase makanan olahan  
terhadap pengeluaran makanan  
36.80  
37.61  
32.14  
Sumber: Susenas 2015, 2016, 2017 diolah  
Persentase makanan olahan terhadap pengeluaran makanan pada tahun  
2017 mencapai 32,14 persen turun dibanding tahun sebelumnya yang  
sebesar 37,61. Pelaku usaha di bidang obat tradisional dan suplemen  
kesehatan dituntut untuk bersaing secara cermat dan tanggap dalam  
-80-  
melihat peluang, tantangan dan hambatan. Untuk menghadapi persaingan  
yang semakin ketat, setiap usaha perlu meningkatkan kekuatan yang ada  
untuk dapat menarik minat konsumen, salah satunya melalui periklanan.  
1.2.2 Isu-Isu Terkait Pengawasan Obat dan Makanan 2020-2024  
Dari penjabaran isu-isu strategis baik internal maupun eksternal diatas,  
maka dapat didentifikasi beberapa potensi dan permasalahan yang akan  
dihadapi BPOM kedepan yaitu:  
1) Globalisasi yang membawa keleluasaan informasi, peningkatan arus  
distribusi barang dan jasa yang berdampak pada munculnya isu-isu  
berdimensi lintas bidang. Percepatan arus informasi dan modal juga  
berdampak pada meningkatnya pemanfaatan berbagai sumber daya alam  
yang memunculkan isu perubahan iklim, ketegangan lintas-batas antar  
negara, serta percepatan penyebaran wabah penyakit, perubahan tren  
penyakit yang mencerminkan rumitnya tantangan yang harus dihadapi  
BPOM. Hal ini menuntut peningkatan peran dan kapasitas instansi BPOM  
dalam mengawasi peredaran Obat dan Makanan.  
2) Kebijakan proteksionisme yang dilakukan Amerika Serikat terhadap Cina  
membuat Cina akan mencari pasar-pasar alternative termasuk Indonesia.  
Kondisi ini akan berdampak pada membajirnya produk-produk dari Cina  
termasuk produk, obat, suplemen, kosmetik dan pangan. Hal ini menjadi  
tantangan bagi BPOM dalam melakukan pengawasan  
membanjirnya produk-produk dari Cina.  
dengan  
3) Dalam upaya mendorong ekspor untuk mengurangi  
defisit neraca  
perdagangan, BPOM dapat berperan dalam melakukan pemeriksaan sarana  
produksi dan distribusi obat dan makanan sehingga dapat meningkatkan  
daya saing produk obat dan makanan dalam negeri serta pengawasan  
terhadap produk-produk luar negeri yang akan masuk ke Indonesia.  
4) Adanya perjanjian-perjanjian internasional, khususnya di bidang ekonomi  
yang menghendaki adanya area perdagangan bebas/Free Trade Area (FTA)  
diantaranya perjanjian ASEAN-6 (Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia,  
Filipina, Singapura dan Thailand) FTA, ASEAN-China FTA, ASEAN-Japan  
Comprehensive Economic Partnership (AJCEP), ASEAN-Korea Free Trade  
Agreement (AKFTA), ASEAN-India Free Trade Agreement (AIFTA) dan ASEAN-  
Australia-New Zealand Free Trade Agreement (AANZFTA). Perdagangan bebas  
ini membuka peluang perdagangan Obat dan Makanan yang tinggi dengan  
-81-  
memanfaatkan kebutuhan konsumen terhadap produk dengan harga  
terjangkau dan menyebabkan beredarnya produk ilegal (tanpa izin edar,  
palsu, dan substandar) serta makanan yang mengandung bahan berbahaya.  
5) Adanya jejaring kerja yang dimiliki BPOM diantaranya Jejaring Keamanan  
Pangan Nasional/Daerah, Indonesia Rapid Alert System for Food and Feed  
(INRASFF), Jejaring Laboratorium Pengujian Pangan Indonesia (JLPPI),  
Satgas Pemberantasan Obat dan Makanan Ilegal (Pusat dan Daerah),  
Indonesia Criminal Justice System (ICJS). Pada tingkat bilateral, BPOM telah  
menjalin kerjasama dengan USP-PQM Amerika, JICA dan PDMA Jepang,  
MFDS Korea, Ministry Primary Industry (MPI) Selandia Baru, Kementerian  
Perdagangan, Industri dan Lingkungan Hidup-Timor Leste, National Center  
for Expertise of Medicines, Medical Devices and Equipment (NCEMMDME)-  
Kazakhstan, Service of Ukraine on Medicines and Drugs Control (SSUMDC)-  
Ukraina, guna meningkatkan jaminan kualitas dan mutu Obat dan  
Makanan. Selain itu, BPOM juga berperan aktif dalam jejaring kerja baik di  
tingkat regional dan internasional guna mengawal kepentingan nasional  
dalam kesepakatan tingkat kawasan regional dan global di bidang Obat dan  
Makanan serta peningkatan daya saing produk. Tantangan yang dihadapi  
BPOM terkait jejaring kerjasama ini diantarnya (i) Upstream Notification  
masih belum optimal, (ii) Asesmen risiko keamanan pangan impor masih  
belum optimal, (iii) Tindak lanjut notifikasi di Competent Contact Point (CCP)  
belum cepat, dan (iv) Sistem traceability di rantai suplai pangan masih  
lemah.  
6) Berlakunya program Sustainable Development Goals (SDGs) yang meliputi  
17 goals bidang pengawasan Obat dan Makanan, terdapat beberapa agenda  
terkait dengan:  
a. Goal 2. End hunger, achieve food security and improved nutrition, and  
promote sustainable agriculture. Tantangan bagi BPOM ke depan adalah  
penyusunan kebijakan teknis terkini tentang standar gizi pangan olahan,  
pengawalan mutu, manfaat, dan keamanan pangan olahan, serta KIE  
kepada masyarakat.  
b. Goal 3 Ensure healthy lives and promote well-being for all at all ages, salah  
satu kondisi yang harus tercipta adalah pencapaian JKN, termasuk di  
dalamnya akses masyarakat terhadap obat dan vaksin yang aman, efektif,  
dan bermutu.  
-82-  
7) Berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah  
Daerah, merupakan tantangan bagi BPOM untuk menyiapkan Norma,  
Standar, Pedoman dan Kriteria bagi Pemerintah Daerah dalam  
melaksanakan kegiatan terkait Obat dan Makanan.  
8) Adanya Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2012 tentang Sistem  
Kesehatan Nasional yang mana BPOM merupakan salah satu penyelenggara  
subsitem sediaan farmasi dan makanan yaitu menjamin aspek keamanan,  
khasiat/kemanfaat dan mutu Obat dan Makanan yang beredar serta upaya  
kemandirian di bidang pengawasan Obat dan Makanan.  
9) Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2016 tentang Percepatan Pengembangan  
Industri Farmasi dan Alat Kesehatan untuk mewujudkan kemandirian dan  
peningkatan daya saing industri farmasi dan alat kesehatan dalam negeri  
melalui percepatan pengembangan industri farmasi dan alkes.  
10) Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2017 tentang Peningkatan Efektivitas  
Pengawasan Obat dan Makanan, dimana substansi dari Inpres adalah  
penegasan  
terhadap  
tugas  
dan  
fungsi  
masing-masing  
Kementerian/Lembaga/Daerah dalam melakukan tugas dan fungsinya  
sesuai peraturan perundang-undangan.  
11) Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design RB 2010-  
2025.  
12) Adanya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2018 tentang  
Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Bidang Pertanahan, Bidang  
Pemerintahan, Bidang Kepegawaian, Bidang Kesehatan, Bidang  
Penanggulangan Bencana, Bidang Perpajakan, Bidang Komunikasi Dan  
Telekomunikasi, Bidang Pelatihan Dan Pendidikan, Bidang Usaha Mikro,  
Kecil  
Dan  
Menengah,  
Bidang  
Wawasan  
Kebangsaan,  
Bidang  
Kepamongprajaan, Bidang Perencanaan, Pembangunan Dan Tata Ruang  
Serta Bidang Perekonomian Tahap I. Dengan perubahan paradigma sistem  
penyelenggaraan  
pemerintah  
yang  
semula  
sentralisasi  
menjadi  
desentralisasi atau otonomi daerah, maka urusan kesehatan menjadi salah  
satu kewenangan yang diselenggarakan secara konkuren antara pusat dan  
daerah. Hal ini berdampak pada pengawasan obat dan makanan yang tetap  
bersifat sentralistik dan tidak mengenal batas wilayah (borderless), dengan  
one line command (satu komando), sehingga apabila terdapat suatu produk  
Obat dan Makanan yang tidak memenuhi syarat maka dapat segera  
ditindaklanjuti.  
-83-  
13) Banyaknya produk obat dan pangan illegal termasuk produk dari luar negeri  
sehingga menjadi tantangan bagi BPOM dalam peningkatan frekuensi dan  
luas jangkauan sampling.  
14) Rendahnya mutu produk terutama cemaran mikroba sehingga diperlukan  
proses pemeriksaan laboratorium yang cepat dan akurat.  
15) Masih banyaknya penduduk yang mengkonsumsi obat modern  
dibandingkan dengan obat tradisional, sehingga menjadi tantangan bagi  
BPOM  
farmakovigilans.  
16) Munculnya banyak  
untuk  
melakukan  
pengawasan  
post-market  
termasuk  
penyakit  
mendorong  
masyarakat  
banyak  
mengkonsumsi obat-obatan dan suplemen untuk meningkatkan daya tahan  
tubuh.  
17) Tingginya pertumbuhan sektor industri obat dan makanan, termasuk  
UMKM.  
18) Banyaknya masalah keamanan dan mutu pangan terkait dengan produk  
UMKM pangan, pangan siap saji, jasa boga, dan pangan jajanan  
(streetfoods),  
19) Jumlah penduduk, laju pertumbuhan penduduk, total fertility rate (TFR),  
contraceptive prevalence rate (CPR), unmet neet dan age fertility specific rate  
(ASFR), perubahan komposisi penduduk, peningkatan penduduk lansia,  
peningkatan taraf hidup masyarakat, peningkatan usia harapan hidup, dan  
pergeseran situasi dan isu strategis kesehatan dan kebutuhan hidup.  
Kondisi diatas mendorong meningkatnya penggunaan obat, alat/obat  
kontrasepsi dan suplemen sehingga menjadi tantangan bagi BPOM untuk  
melakukan pengawasan post-market  
20) Perkembangan teknologi informasi memudahkan masyarakat dalam  
mengakses berbagai informasi termasuk iklan produk obat, suplemen,  
kosmetik dan makanan. Bergamnya iklan yang dibuat media menyebabkan  
semakin luas cakupan pengawasan iklan dan semakin banyak berkembang  
iklan yang tidak memenuhi ketentuan menjadi tantangan bagi BPOM dalam  
melakukan pengawasan iklan produk dari berbagai media cetak, televisi,  
radio, luar ruang, dan leaflet.  
21) Perkembangan ilmu pengetahun dan teknologi khususnya dalam produksi  
dibidang obat dan makanan serta meningkatnya tren transaksi online  
menyebabkan perlunya intensifikasi pengawasan Obat dan Makanan tidak  
-84-  
secara bussiness as usual namun perlunya pengawasan semesta meliputi  
seluruh komponen pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat.  
22) Adanya perkembangan teknologi informasi dapat menjadi potensi bagi  
BPOM untuk dapat melakukan pelayanan secara online, yang dapat  
memudahkan akses dan jangkauan masyarakat.  
1.2.4 Hasil Analisis SWOT  
Dalam menentukan tantangan dan peluang yang dihadapi BPOM  
digunakan analisa SWOT dengan melakukan indentifikasi permasalahan  
internal dan eksternal yang sesuai dengan pelaksanaan tugas dan fungsi BPOM  
periode 2020-2024. Dalam melakukan analisa SWOT, ada dua faktor yang  
diamati yaitu faktor lingkungan internal dan eksternal. Faktor lingkungan  
internal terdiri dari kekuatan dan kelemahan sedangkan faktor eksternal terdiri  
peluang dan tantangan. Analisa SWOT ini dilakukan dengan melihat pada  
sumber-sumber organisasi meliputi aspek kekuatan (strength), kelemahan  
(weakness), peluang (opportunities) dan tantangan (threats) yang berasal dari  
dalam maupun luar organisasi, serta berguna untuk merumuskan dan  
menentukan strategi terhadap penetapan kebijakan dasar sebagai pedoman  
pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi selama jangka waktu tertentu.  
Analisa faktor lingkungan internal adalah suatu keadaan yang berasal dari  
dalam komunitas/organisasi yang dapat mempengaruhi dan membentuk  
kondisi/situasi tertentu pada komunitas/organisasi tersebut. Hasil pengolahan  
data SWOT dapat ditentukan beberapa faktor yang dianggap kekuatan (strength)  
pada BPOM. Hasil analisa lingkungan strategis baik eksternal maupun internal  
dirangkum dalam Gambar 1.29 berikut:  
-85-  
Gambar 1.29 Hasil Analisis SWOT  
Sumber: Penilaian Responden atas kuisoner SWOT BPOM, 2019  
Berdasarkan hasil analisa SWOT tersebut di atas, baik dari sisi  
keseimbangan pengaruh lingkungan internal antara kekuatan dan kelemahan,  
serta pengaruh lingkungan eskternal antara peluang dan ancaman, BPOM perlu  
menetapkan strategi untuk mewujudkan visi, misi, dan tujuan organisasi BPOM  
periode 2020-2024. Strategi menggunakan kekuatan untuk memanfaatkan  
peluang/kesempatan yang ada menguntungkan BPOM, karena dari sisi faktor  
internal, BPOM memiliki kekuatan yang lebih besar dari pada kelemahannya,  
sedangkan dari sisi eksternal peluang yang jauh lebih besar dari pada ancaman  
dalam rangka pengawasan Obat dan Makanan. Perumusan strategi diperoleh  
-86-  
melalui kombinasi faktor elemen S, W, O, dan T, sehingga menghasilkan  
beberapa kombinasi strategi sebagaimana dijelaskan pada Bab 3.  
Strategi-strategi tersebut akan dipetakan dalam sebuah proses perencanaan  
strategis yang akan dilaksanakan dalam kurun waktu 5 tahun. Pertimbangan  
yang mendasari adanya pentahapan pelaksanaan selama 5 tahun yaitu sesuai  
dengan RPJMN. Sasaran strategis akan tertuang dalam setiap program kerja dan  
kegiatan dengan target yang telah ditetapkan setiap tahunnya. Strategi-strategi  
tersebut akan dipetakan dalam sebuah proses perencanaan strategis yang akan  
dilaksanakan dalam kurun waktu 5 tahun. Pertimbangan yang mendasari  
adanya pentahapan pelaksanaan selama 5 tahun yaitu sesuai dengan RPJMN.  
Sasaran strategis akan tertuang dalam setiap program kerja dan kegiatan dengan  
target yang telah ditetapkan setiap tahunnya.  
-87-  
BAB II  
VISI, MISI, TUJUAN, BUDAYA ORGANISASI, DAN SASARAN STRATEGIS  
Dengan mempertimbangkan perubahan lingkungan strategis, potensi,  
permasalahan, dan tantangan yang dihadapi ke depan, maka BPOM sesuai  
dengan tugas dan fungsinya sebagai lembaga yang melakukan pengawasan Obat  
dan Makanan dituntut untuk dapat memberikan perlindungan kepada  
masyarakat dalam menjaga keamanan, khasiat/manfaat, dan mutu Obat dan  
Makanan. Termasuk dengan adanya perubahan organisasi BPOM sesuai  
amanah Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017 tentang BPOM. Rumusan visi  
harus berorientasi kepada pemangku kepentingan yaitu masyarakat Indonesia  
sebagai penerima manfaat, dan dapat menunjukkan impact dari berbagai hasil  
(outcome) yang ingin diwujudkan BPOM dalam menjalankan tugasnya. Rumusan  
tersebut juga menunjukkan bahwa pengawasan Obat dan Makanan merupakan  
salah satu unsur penting dalam peningkatan kualitas/taraf hidup masyarakat,  
bangsa, dan negara.  
2.1 Visi  
Visi dan Misi Pembangunan Nasional untuk tahun 2020-2024 telah  
ditetapkan dalam Peraturan Presiden RI Nomor Tahun 2020 tentang Rencana  
Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024. Visi  
pembangunan nasional Indonesia 2020-2024 adalah: Berdaulat, Maju, Adil Dan  
Makmur.  
Dalam RPJPN 2005-2025 Tahap Keempat yaitu RPJMN 2020-2024,  
fokusnya adalah “Mewujudkan masyarakat Indonesia yang mandiri, maju, adil,  
dan makmur melalui percepatan pembangunan di berbagai bidang dengan  
menekankan terbangunnya struktur perekonomian yang kokoh berlandaskan  
keunggulan kompetititf di berbagai wilayah yang didukung oleh SDM berkualitas  
dan berdaya saing”. Sebagai bagian dari pembangunan manusia, mencakup 1)  
Penyediaan Pelayanan Dasar dan 2) SDM Berkualitas dan Berdaya Saing.  
Visi BPOM disusun sesuai dengan Visi Presiden RI 2019 2024: Indonesia  
maju yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian berlandaskan gotong  
royong, yaitu:  
Obat dan Makanan aman, bermutu, dan berdaya saing untuk  
mewujudkan Indonesia maju yang berdaulat, mandiri, dan  
berkepribadian berlandaskan gotong royong.”  
-88-  
Penjelasan Visi:  
Proses penjaminan pengawasan Obat dan Makanan harus melibatkan  
masyarakat dan pemangku kepentingan serta dilaksanakan secara akuntabel  
serta diarahkan untuk menyelesaikan permasalahan kesehatan yang lebih baik.  
Obat dan Makanan aman, bermutu dan berdaya saing mencakup aspek:  
Aman  
: Kemungkinan risiko yang timbul pada penggunaan Obat dan  
Makanan telah melalui analisa dan kajian, sehingga risiko yang  
mungkin masih timbul adalah seminimal mungkin/ dapat  
ditoleransi/ tidak membahayakan saat digunakan pada  
manusia.  
Bermutu  
: Diproduksi dan didistribusikan sesuai dengan pedoman dan  
standar (persyaratan dan tujuan penggunaannya) dan  
efektivitas Obat dan Makanan sesuai dengan kegunaannya  
untuk tubuh.  
Berdaya  
saing  
: Obat dan Makanan mempunyai kemampuan bersaing di pasar  
dalam negeri maupun luar negeri.  
2.2 Misi  
Dalam upaya mewujudkan Visi Indonesia 2019-2024, Presiden Terpilih telah  
menetapkan Misi Indonesia 2019-2024 yaitu:  
1. Peningkatan kualitas manusia Indonesia;  
2. Struktur ekonomi yang produktif, mandiri, dan berdaya saing;  
3. Pembangunan yang merata dan berkeadilan;  
4. Mencapai lingkungan hidup yang berkelanjutan;  
5. Kemajuan budaya yang mencerminkan kepribadian bangsa;  
6. Penegakan sistem hukum yang bebas korupsi, bermartabat, dan terpercaya;  
7. Perlindungan bagi segenap bangsa dan memberikan rasa aman pada  
seluruh warga;  
8. Pengelolaan pemerintahan yang bersih, efektif, dan terpercaya;  
9. Sinergi pemerintah daerah dalam kerangka Negara kesatuan.  
-89-  
Dalam rangka mewujudkan Misi Indonesia 2019-2024 dijabarkan Misi BPOM  
sebagai berikut:  
1. Membangun SDM unggul terkait Obat dan Makanan dengan  
mengembangkan kemitraan bersama seluruh komponen bangsa  
dalam rangka peningkatan kualitas manusia Indonesia  
Misi ini merupakan penjabaran dari Misi Presiden yang pertama  
yaitu: Peningkatan kualitas manusia Indonesia. Salah satu agenda  
pembangunan nasional dalam RPJMN 2020-2024 yaitu BPOM sebagai  
koordinator Pengawasan Obat dan Makanan di Indonesia, sudah semestinya  
dimotori oleh SDM yang berkualitas, untuk itu pengembangan SDM yang  
unggul menjadi perhatian khusus BPOM ke depan.  
Di sisi lain, masyarakat sebagai konsumen juga mempunyai peran  
yang sangat strategis dalam pengawasan Obat dan Makanan. Sebagai salah  
satu pilar pengawasan Obat dan Makanan, masyarakat diharapkan dapat  
memilih dan menggunakan Obat dan Makanan yang memenuhi standar.  
Untuk itu, BPOM melakukan berbagai upaya yang bertujuan untuk  
meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mendukung pengawasan  
melalui kegiatan Komunikasi, Informasi dan Edukasi kepada masyarakat,  
serta kemitraan dengan pemangku kepentingan lainnya, sehingga mampu  
melindungi diri dan terhindar dari produk Obat dan Makanan yang  
membahayakan kesehatan.  
Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, BPOM tidak dapat  
berjalan sendiri, sehingga diperlukan kerjasama atau kemitraan dengan  
pemangku kepentingan lainnya. Dalam era otonomi daerah, khususnya  
terkait dengan bidang kesehatan, peran daerah dalam menyusun  
perencanaan pembangunan serta kebijakan mempunyai pengaruh yang  
sangat besar terhadap pencapaian tujuan nasional di bidang kesehatan.  
Pengawasan Obat dan Makanan bersifat unik karena tersentralisasi, yaitu  
dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pusat dan diselenggarakan oleh  
Balai di seluruh Indonesia. Hal ini tentunya menjadi tantangan tersendiri  
dalam pelaksanaan tugas pengawasan, karena kebijakan yang diambil  
harus bersinergi dengan kebijakan dari Pemerintah Daerah, sehingga  
pengawasan dapat berjalan dengan efektif dan efisien. Pada Gambar dapat  
dilihat hubungan antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat dalam  
pengawasan Obat dan Makanan.  
-90-  
Gambar 2.1 Tiga Pilar Pengawasan Obat dan Makanan  
Sumber: Data diolah, 2019  
Namun demikian, pengawasan Obat dan Makanan sejatinya masih  
memerlukan adanya sinergitas dengan pemangku kepentingan lain di  
antaranya akademisi dan media, mengingat perannya sangat penting di  
dalam mendukung kelancaran program pengawasan Obat dan Makanan.  
Sehingga perlu sinergisme dari lima unsur yaitu pelaku usaha, masyarakat  
termasuk lembaga non pemerintah, pemerintah, akademisi, media dalam  
sebuah model yang dinamakan Penta Helix. Model sinergisme ini  
diharapkan akan menjadi kunci pengawasan Obat dan Makanan yang lebih  
efektif.  
Gambar 2.2 Penta Helix Pengawasan Obat dan Makanan  
-91-  
2. Memfasilitasi percepatan pengembangan dunia usaha Obat dan  
Makanan dengan  
keberpihakan terhadap UMKM dalam rangka  
membangun struktur ekonomi yang produktif dan berdaya saing  
untuk kemandirian bangsa  
Misi ini merupakan penjabaran dari Misi Presiden yang Ke-2 yaitu  
Struktur ekonomi yang produktif, mandiri, dan berdaya saing.  
Berdasarkan peta jalan Making Indonesia 4.0, Kementerian Perindustrian  
telah menetapkan lima sektor manufaktur yang akan diprioritaskan  
pengembangannya pada tahap awal agar menjadi percontohan dalam  
implementasi revolusi industri generasi keempat di Tanah Air. Lima sektor  
tersebut, yaitu industri makanan dan minuman, tekstil dan pakaian,  
otomotif, elektronik, serta kimia. Selama ini, dari lima sektor industri itu  
mampu memberikan kontribusi sebesar 60 persen untuk PDB, kemudian  
menyumbang 65 persen terhadap total ekspor, dan 60 persen tenaga kerja  
industri ada di lima sektor tersebut.  
Strategi untuk makanan dan minuman 4.0 diantaranya: (1)  
Mendorong produktifitas di sektor hulu yaitu pertanian, peternakan, dan  
perikanan, melalui penerapan dan investasi teknologi canggih seperti sistem  
monitoring otomatis dan autopilot drones. (2) Karena lebih dari 80% tenaga  
kerja di industri ini bekerja di UMKM, termasuk petani dan produsen skala  
kecil, Indonesia akan membantu UMKM di sepanjang rantai nilai untuk  
mengadopsi teknologi yang dapat meningkatkan hasil produksi dan pangsa  
pasar mereka. (3) Berkomitmen untuk berinvestasi pada produk makanan  
kemasan untuk menangkap seluruh permintaan domestik di masa datang  
seiring dengan semakin meningkatnya permintaan konsumen. (4)  
Meningkatkan ekspor dengan memanfaatkan akses terhadap sumber daya  
pertanian dan skala ekonomi domestik.  
Dengan pembinaan secara berkelanjutan, ke depan diharapkan  
pelaku usaha mempunyai kepasitas dan komitmen dalam memberikan  
jaminan keamanan, khasiat/manfaat, dan mutu Obat dan Makanan. Era  
perdagangan bebas telah dihadapi oleh industri seluruh di dunia termasuk  
Indonesia. Sementara itu, kontribusi industri Obat dan Makanan terhadap  
Pendapatan Nasional Bruto (PDB) cukup signifikan, yaitu sebesar 34,33%.  
Pertumbuhan industri makanan dan minuman dan minuman pada tahun  
2017 mencapai sebesar 9,23%, mengalami peningkatan bila dibandingkan  
dengan tahun 2016 sebesar 8,46%. Pertumbuhan cabang industry non  
-92-  
migas pada tahun 2017 yang tertinggi dicapai oleh Industri Makanan dan  
Minuman sebesar 9,23 persen dan Industri Kimia, Farmasi dan Obat  
Tradisional sebesar 4,53 persen.  
Industri dalam negeri harus mampu bersaing baik di pasar dalam  
maupun luar negeri. Di sisi lain, sebagai contoh dalam industri farmasi,  
Indonesia masih menghadapi kendala besarnya impor bahan baku obat.  
Sementara itu, besarnya pangsa pasar dalam negeri dan luar negeri menjadi  
tantangan industri obat untuk dapat berkembang. Demikian halnya dengan  
industri makanan, obat tradisional, kosmetik, dan suplemen kesehatan juga  
harus mampu bersaing. Kemajuan industri Obat dan Makanan secara tidak  
langsung dipengaruhi oleh dukungan regulatory, sehingga BPOM  
berkomitmen untuk mendukung peningkatan daya saing, yaitu melalui  
jaminan keamanan, khasiat/manfaat, dan mutu Obat dan Makanan melalui  
dukungan regulatory (pembinaan/pendampingan).  
3. Meningkatkan efektivitas pengawasan Obat dan Makanan serta  
penindakan kejahatan Obat dan Makanan melalui sinergi pemerintah  
pusat dan daerah dalam kerangka Negara Kesatuan guna  
perlindungan bagi segenap bangsa dan memberikan rasa aman pada  
seluruh warga  
Misi ini merupakan penjabaran dari Misi Presiden yang ke-7 yaitu:  
Perlindungan bagi segenap bangsa dan memberikan rasa aman pada  
seluruh warga dan ke- 9 yaitu Sinergi pemerintah daerah dalam kerangka  
Negara kesatuan.  
Pengawasan Obat dan Makanan meliputi beberapa proses penting  
mulai dari premarket (produk sebelum beredar) dan postmarket (produk  
pasca diberikan NIE). Proses menyeluruh secara umum dijabarkan dalam  
beberapa tahapan: 1) Standardisasi Obat dan Makanan; 2) Registrasi  
Obat dan Makanan; 3) Inspeksi (Pemeriksaan) Sarana dan Produk; 4)  
Pengujian Secara Laboratorium; 5) Penegakan Hukum melalui  
Penindakan Kejahatan Obat dan  
Makanan.  
-93-  
4. Pengelolaan pemerintahan yang bersih, efektif, dan terpercaya untuk  
memberikan pelayanan publik yang prima di bidang Obat dan  
Makanan  
Misi ini sebagaimana Misi Presiden yang Ke-8 yaitu Pengelolaan  
pemerintahan yang bersih, efektif, dan terpercaya. Semangat reformasi  
birokrasi yang diterapkan oleh pemerintah di setiap lini baik di pusat  
maupun daerah dilakukan untuk peningkatan kualitas layanan publik dan  
peningkatan efisiensi ekonomi yang terkait bidang Pengawasan Obat dan  
Makanan. Untuk itu BPOM juga wajib mendukung terlaksananya reformasi  
birokrasi secara menyeluruh sesuai dengan Roadmap RB Nasional 2020-  
2024.  
2.3 Budaya Organisasi  
Budaya organisasi merupakan nilai-nilai luhur yang diyakini dan harus  
dihayati dan diamalkan oleh seluruh anggota organisasi dalam melaksanakan  
tugasnya. Nilai-nilai luhur yang hidup dan tumbuh-kembang dalam BPOM  
menjadi semangat bagi seluruh anggota BPOM dalam berkarsa dan berkarya  
yaitu:  
1. Profesional  
Menegakkan profesionalisme dengan integritas, objektivitas, ketekunan dan  
komitmen yang tinggi.  
2. Integritas  
Konsistensi dan keteguhan yang tak tergoyahkan dalam menjunjung tinggi  
nilai-nilai luhur dan keyakinan.  
3. Kredibilitas  
Dapat dipercaya, dan diakui oleh masyarakat luas, nasional dan  
internasional.  
4. Kerjasama Tim  
Mengutamakan keterbukaan, saling percaya dan komunikasi yang baik.  
5. Inovatif  
Mampu melakukan pembaruan dan inovasi-inovasi sesuai dengan  
perkembangan ilmu pengetahuan dan kemajuan teknologi terkini.  
6. Responsif/Cepat Tanggap  
Antisipatif dan responsif dalam mengatasi masalah.  
-94-  
2.4 Tujuan  
Dalam rangka pencapaian visi dan pelaksanaan misi pengawasan Obat  
dan Makanan, maka tujuan pengawasan Obat dan Makanan yang akan dicapai  
dalam kurun waktu 2020-2024 adalah:  
1) Meningkatnya peran serta masyarakat dan lintas sektor dalam Pengawasan  
Obat dan Makanan.  
2) Meningkatnya kapasitas SDM BPOM dan pemangku kepentingan, kualitas  
pengujian laboratorium, analisis/kajian kebijakan, serta pemanfaatan  
teknologi informasi dalam pengawasan Obat dan Makanan.  
3) Terwujudnya pertumbuhan dunia usaha yang mendukung daya saing  
industri Obat dan Makanan serta kemandirian bangsa dengan keberpihakan  
pada UMKM.  
4) Menguatnya fungsi pengawasan yang efektif untuk memastikan obat dan  
makanan yang aman dan bermutu.  
5) Terwujudnya kepastian hukum bagi pelaku usaha Obat dan Makanan.  
6) Terwujudnya perlindungan masyarakat dari kejahatan Obat dan Makanan.  
7) Terwujudnya kelembagaan Pengawasan Obat dan Makanan yang kredibel  
dan akuntabel dalam memberikan pelayanan publik yang prima.  
Untuk mengukur ketercapaian tujuan BPOM 2020-2024, dijabarkan  
indikator kinerja utama pada sasaran strategis BPOM 2020-2024  
sebagaimana dijelaskan pada Tabel 2.1.  
2.5 Sasaran Strategis  
Sasaran strategis ini disusun berdasarkan visi dan misi yang ingin dicapai  
BPOM dengan mempertimbangkan tantangan masa depan dan sumber daya  
serta infrastruktur yang dimiliki BPOM. Dalam kurun waktu 5 (lima) tahun  
(2020-2024) ke depan diharapkan BPOM akan dapat mencapai sasaran strategis  
sebagaimana tergambar pada peta strategi level 0 BPOM berikut:  
-95-  
Gambar 2.3 Peta Strategi Level 0 BPOM RI  
Tabel 2.1 Sasaran Strategis dan Indikator Level 0 BPOM  
PERSPEKTIF  
SASARAN STRATEGIS  
INDIKATOR  
SS 1  
SS 2  
Terwujudnya Obat dan  
Makanan yang aman  
dan bermutu  
IKSS 1.1 Indeks Pengawasan Obat dan  
Makanan  
IKSS 1.2 Persentase Obat yang memenuhi  
syarat11  
IKSS 1.3 Persentase Makanan yang  
memenuhi syarat12  
IKSS 2.1 Indeks kepatuhan (compliance  
index) pelaku usaha di bidang Obat  
dan Makanan  
Meningkatnya  
kepatuhan pelaku usaha  
dan kesadaran  
masyarakat terhadap  
keamanan dan mutu  
Obat dan Makanan  
IKSS 2.2 Indeks kesadaran masyarakat  
(awareness index) terhadap Obat  
dan Makanan yang aman dan  
bermutu  
Stakeholder  
SS 3  
Meningkatnya kepuasan IKSS 3.1 Indeks kepuasan pelaku usaha  
pelaku usaha dan  
masyarakat terhadap  
kinerja pengawasan  
Obat dan Makanan  
terhadap pemberian bimbingan dan  
pembinaan pengawasan Obat dan  
Makanan  
IKSS 3.2 Indeks kepuasan masyarakat atas  
kinerja Pengawasan Obat dan  
Makanan  
IKSS 3.3 Indeks kepuasan masyarakat  
terhadap Layanan Publik BPOM  
SS 4  
Meningkatnya kualitas  
kebijakan pengawasan  
Obat dan Makanan  
IKSS 4  
Indeks kualitas kebijakan  
pengawasan Obat dan Makanan  
Intenal  
Process  
11 Indikator Pembangunan dalam RPJMN 2020-2024 di Bidang Pengawasan Obat dan Makanan;  
12 Indikator Pembangunan dalam RPJMN 2020-2024 di Bidang Pengawasan Obat dan Makanan  
-96-  
PERSPEKTIF  
SASARAN STRATEGIS  
INDIKATOR  
SS 5  
Meningkatnya  
IKSS 5.1 Persentase Obat yang aman dan  
bermutu berdasarkan hasil  
pengawasan  
efektivitas pengawasan  
dan pelayanan publik di  
bidang Obat dan  
Makanan  
IKSS 5.2 Persentase Makanan yang aman  
dan bermutu berdasarkan hasil  
pengawasan  
IKSS 5.3 Persentase rekomendasi hasil  
pengawasan Obat dan Makanan  
yang ditindaklanjuti oleh lintas  
sektor  
IKSS 5.4 Tingkat efektivitas KIE Obat dan  
Makanan  
IKSS 5.5 Indeks pelayanan publik di bidang  
Obat dan Makanan  
SS 6  
SS 7  
Meningkatnya efektivitas IKSS 6  
penegakan hukum  
terhadap kejahatan Obat  
dan Makanan  
Persentase putusan pengadilan  
yang dinyatakan bersalah  
Meningkatnya regulatory IKSS 7.1 Persentase inovasi obat dan  
assistance dalam  
pengembangan Obat dan  
Makanan  
makanan yang dikawal sesuai  
standar  
IKSS 7.2 Persentase UMKM yang menerapkan  
standar keamanan dan mutu  
produksi Obat Tradisional,  
Kosmetik, dan Makanan  
SS 8  
SS 9  
Terwujudnya tatakelola  
pemerintahan dan  
kerjasama BPOM yang  
optimal  
IKSS 8.1 Indeks RB BPOM  
IKSS 8.2 Nilai AKIP BPOM  
IKSS 8.3 Persentase kerjasama yang efektif  
Terwujudnya SDM yang  
berkinerja optimal  
IKSS 9.1 Indeks profesionalitas ASN BPOM  
IKSS 9.2 Persentase SDM BPOM yang  
memenuhi standar kompetensi  
SS  
1O  
Menguatnya  
laboratorium,  
analisis/kajian  
kebijakan, serta  
penerapan e-government  
dalam pengawasan Obat  
dan Makanan  
IKSS  
10.1  
IKSS  
10.2  
Indeks SPBE BPOM  
Persentase pemenuhan  
laboratorium pengawasan Obat dan  
makanan terhadap Standar  
Kemampuan Pengujian  
Persentase riset dan kajian  
pengawasan Obat dan Makanan  
yang dimanfaatkan  
Learning &  
Growth  
IKSS  
10.3  
SS 11 Terkelolanya keuangan  
BPOM secara akuntabel  
IKSS  
11.1  
Opini BPK atas laporan keuangan  
BPOM  
IKSS  
11.2  
Nilai kinerja anggaran BPOM  
-97-  
1. Stakeholder Perspective:  
a. Sasaran Strategis-1: Terwujudnya Obat dan Makanan yang aman  
dan bermutu.  
Komoditas/produk yang diawasi BPOM tergolong produk berisiko tinggi  
yang sama sekali tidak ada ruang untuk toleransi terhadap produk yang  
tidak memenuhi standar keamanan, khasiat/manfaat, dan mutu. Dalam  
konteks ini, pengawasan tidak dapat dilakukan secara parsial hanya pada  
produk akhir yang beredar di masyarakat tetapi harus dilakukan secara  
komprehensif dan sistemik. Pada seluruh mata rantai pengawasan  
tersebut, harus ada sistem yang dapat mendeteksi secara dini jika terjadi  
degradasi mutu, produk sub standar dan hal-hal lain untuk dilakukan  
pengamanan sebelum merugikan konsumen/masyarakat.  
Sistem pengawasan Obat dan Makanan yang dilakukan BPOM  
merupakan suatu proses yang komprehensif yang terdiri dari: pertama,  
standardisasi yang merupakan fungsi penyusunan standar, regulasi, dan  
kebijakan terkait pengawasan Obat dan Makanan. Standardisasi  
dilakukan terpusat, dimaksudkan untuk menghindari perbedaan standar  
yang mungkin terjadi akibat setiap provinsi membuat standar tersendiri.  
Ke-dua, penilaian (pre-market evaluation) merupakan evaluasi produk  
sebelum memperoleh nomor izin edar dan akhirnya dapat diproduksi dan  
diedarkan kepada konsumen. Penilaian dilakukan terpusat, dimaksudkan  
agar produk yang memiliki izin edar berlaku secara nasional. Ke-tiga,  
pengawasan setelah beredar (post-market control) untuk melihat  
konsistensi keamanan, khasiat/manfaat, mutu, dan informasi produk,  
yang dilakukan dengan sampling produk Obat dan Makanan yang beredar,  
pemeriksaan sarana produksi dan distribusi Obat dan Makanan,  
pemantauan farmakovigilan, serta pengawasan label/penandaan dan  
iklan. Pengawasan post-market dilakukan secara nasional dan terpadu,  
konsisten, dan terstandar. Pengawasan ini melibatkan Unit Pelaksana  
Teknis BPOM yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Ke-empat,  
pengujian laboratorium. Produk yang disampling berdasarkan risiko  
kemudian diuji melalui laboratorium guna mengetahui apakah Obat dan  
Makanan tersebut telah memenuhi standar keamanan, khasiat/manfaat,  
dan mutu. Hasil uji laboratorium ini merupakan dasar ilmiah yang  
digunakan untuk menetapkan produk tidak memenuhi syarat. Ke-lima,  
penegakan hukum di bidang pengawasan Obat dan Makanan. Penegakan  
-98-  
hukum didasarkan pada bukti hasil pengujian, pemeriksaan, maupun  
investigasi awal. Proses penegakan hukum sampai dengan pro justicia  
dapat berakhir dengan pemberian sanksi administratif seperti dilarang  
untuk diedarkan, ditarik dari peredaran, dicabut izin edar, dan disita  
untuk dimusnahkan. Jika pelanggaran masuk pada ranah pidana, maka  
terhadap pelanggaran Obat dan Makanan dapat diproses secara hukum  
pidana.  
Prinsip ini sudah sejalan dengan kaidah-kaidah dan fungsi-fungsi  
pengawasan komprehensif di bidang Obat dan Makanan yang berlaku  
secara internasional. Diharapkan melalui pelaksanaan pengawasan pre-  
market dan post-market yang profesional dan independen akan dihasilkan  
produk Obat dan Makanan yang aman, berkhasiat/bermanfaat, dan  
bermutu. Sasaran strategis ini diukur dengan indikator kinerja utama  
(IKU):  
(1) Indeks Pengawasan Obat dan Makanan, dengan target 85 pada  
akhir tahun 2024.  
(2) Persentase Obat yang Memenuhi Syarat, dengan target 92,3% pada  
akhir tahun 2024.  
(3) Persentase Makanan yang Memenuhi Syarat, dengan target 86%  
pada akhir tahun 2024.  
b. Sasaran Strategis Ke-2: Meningkatnya kepatuhan pelaku usaha dan  
kesadaran masyarakat terhadap keamanan dan mutu Obat dan  
Makanan  
Pengawasan Obat dan Makanan merupakan suatu program yang  
terkait dengan banyak sektor, baik pemerintah maupun non pemerintah.  
Jaminan keamanan, khasiat/manfaat dan mutu produk Obat dan  
Makanan pada dasarnya merupakan kewajiban dari pelaku usaha. Untuk  
itu pelaku usaha wajib mematuhi ketentuan/peraturan yang telah  
ditetapkan pemerintah sebagai regulator dalam rangka perlindungan  
masyarakat. Pengawasan oleh pelaku usaha sebaiknya dilakukan dari  
hulu ke hilir, dimulai dari pemeriksaan bahan baku, proses produksi,  
distribusi, hingga produk tersebut dikonsumsi oleh masyarakat. Pelaku  
usaha mempunyai peran dalam memberikan jaminan produk Obat dan  
Makanan yang memenuhi syarat (aman, berhasiat/bermanfaat, dan  
bermutu) dimulai dari proses produksi yang sesuai dengan ketentuan.  
-99-  
Asumsinya, pelaku usaha memiliki kemampuan teknis dan finansial  
untuk memelihara sistem manajemen risiko secara mandiri. Dari sisi  
pemerintah, BPOM bertugas menyusun kebijakan dan regulasi terkait  
Obat dan Makanan yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha dan  
mendorong penerapan Risk Management Program oleh industri.  
Peningkatan kapasitas dan komitmen pelaku usaha diasumsikan akan  
berkontribusi pada peningkatan daya saing Obat dan Makanan.  
Selain itu, dalam sub sistem pengawasan Obat dan Makanan oleh  
masyarakat sebagai konsumen, kesadaran masyarakat terkait Obat dan  
Makanan yang memenuhi syarat harus diciptakan. Obat dan Makanan  
yang diproduksi dan diedarkan di pasaran (masyarakat) masih berpotensi  
untuk tidak memenuhi syarat, sehingga masyarakat harus lebih cerdas  
dalam memilih dan menggunakan produk Obat dan Makanan yang aman,  
berkhasiat/bermanfaat, dan bermutu. Upaya peningkatan kesadaran  
masyarakat dilakukan BPOM melalui kegiatan pembinaan dan bimbingan  
melalui Komunikasi, layanan Informasi, dan Edukasi (KIE). Sasaran  
strategis ini diukur dengan indikator kinerja utama (IKU):  
(1) Indeks kepatuhan (compliance index) pelaku usaha di bidang  
Obat dan Makanan, dengan target sebesar 86 pada tahun 2024.  
(2) Indeks kesadaran masyarakat (awareness index) terhadap Obat  
dan Makanan yang aman dan bermutu, dengan target 83 pada  
tahun 2024.  
c. Sasaran Strategis ke-3: Meningkatnya kepuasan pelaku usaha dan  
Masyarakat terhadap kinerja pengawasan Obat dan Makanan  
Sebagai salah satu Lembaga pemerintah non kementerian, BPOM  
berupaya memberikan layanan publik secara optimal. Bentuk layanan  
publik BPOM, mencakup berbagai hal yang terkait dengan fungsi  
pengawasan dalam rangka perlindungan masyarakat, disisi lain layanan  
publik BPOM bertujuan untuk mendukung kemudahan berusaha dan  
perekonomian nasional. Untuk mengukur keberhasilan sasaran strategis  
ini maka indikator kinerja utama (IKU) yang digunakan adalah:  
(1) Indeks kepuasan pelaku usaha terhadap pemberian bimbingan dan  
pembinaan pengawasan Obat dan Makanan dengan target sebesar  
88 di Tahun 2024;  
-100-  
(2) Indeks Kepuasan masyarakat atas kinerja Pengawasan Obat dan  
Makanan dengan target sebesar 83 di Tahun 2024;  
(3) Indeks Kepuasan Masyarakat terhadap Layanan Publik BPOM  
dengan target sebesar 92 di Tahun 2024.  
2. Internal Process Perspective  
a. Sasaran Strategis ke-4: Meningkatnya kualitas kebijakan  
pengawasan Obat dan Makanan.  
Sebagai lembaga pemerintah yang memiliki peran sebagai regulator di  
bidang pengawasan Obat dan Makanan, BPOM dituntut untuk mampu  
menciptakan berbagai kebijakan yang efektif dalam rangka perlindungan  
masyarakat serta peningkatan daya saing bangsa. Dengan kualitas  
kebijakan pengawasan Obat dan Makanan yang tinggi, diharapkan  
masyarakat akan semakin terlindungi dari Obat dan Makanan yang tidak  
memenuhi syarat keamanan, khasiat/manfaat, dan mutu. Untuk  
mengukur capaian sasaran strategis ini, maka indikator kinerja utama  
(IKU) nya adalah Indeks kualitas kebijakan pengawasan Obat dan  
Makanan, dengan target 90 pada akhir 2024.  
b. Sasaran Strategis Ke-5: Meningkatnya efektivitas pengawasan dan  
pelayanan publik Obat dan Makanan  
Pengawasan  
Obat  
dan  
Makanan  
merupakan  
pengawasan  
komprehensif mencakup standardisasi, penilaian produk sebelum  
beredar, pemeriksaan sarana produksi dan distribusi, sampling dan  
pengujian produk, serta penegakan hukum. Dengan penjaminan  
keamanan, khasiat/manfaat, dan mutu produk Obat dan Makanan yang  
konsisten/ memenuhi standar aman, berkhasiat/bermanfaat, dan  
bermutu, diharapkan BPOM mampu melindungi masyarakat dengan  
optimal. Menyadari kompleksnya tugas yang diemban BPOM, maka perlu  
disusun suatu strategi yang mampu mengawalnya.  
Di satu sisi tantangan dalam pengawasan Obat dan Makanan semakin  
tinggi, sementara sumber daya yang dimiliki terbatas, maka perlu adanya  
prioritas dalam penyelenggaraan tugas. Untuk itu pengawasan Obat dan  
Makanan seharusnya didesain berdasarkan analisis risiko, untuk  
mengoptimalkan seluruh sumber daya yang dimiliki secara proporsional  
untuk mencapai tujuan misi ini. Pengawasan Obat dan Makanan yang  
-101-  
dilakukan oleh BPOM akan meningkat efektivitasnya apabila BPOM  
mampu merumuskan strategi dan langkah yang tepat karena pengawasan  
bersifat lintas sektor. BPOM perlu melakukan mitigasi risiko di semua  
proses bisnis serta terus meningkatkan koordinasi lintas sektor. Untuk  
mengukur capaian sasaran strategis ini, dengan indikator:  
(1) Persentase Obat yang aman dan bermutu berdasarkan hasil  
pengawasan dengan target 90% pada akhir tahun 2024.  
(2) Persentase Makanan yang aman dan bermutu berdasarkan hasil  
pengawasan, dengan target 78% pada akhir tahun 2024.  
(3) Persentase rekomendasi hasil pengawasan Obat dan Makanan  
yang ditindaklanjuti oleh lintas sektor dengan target 82% pada  
akhir 2024.  
(4) Tingkat efektivitas KIE Obat dan Makanan, dengan target 84 pada  
akhir tahun 2024.  
(5) Indeks pelayanan publik di bidang Obat dan Makanan, dengan  
target 4,51 pada akhir tahun 2024.  
c. Sasaran Strategis Ke-6: Meningkatnya efektivitas penegakan  
hukum terhadap kejahatan Obat dan Makanan  
Kejahatan di bidang Obat dan Makanan merupakan kejahatan  
kemanusiaan yang mengancam ketahanan bangsa. Kejahatan ini menjadi  
ancaman serius terhadap kesehatan masyarakat Indonesia serta  
berdampak merugikan pada aspek ekonomi maupun sosial. Motif  
ekonomi disertai lemahnya sanksi hukum yang kurang menimbulkan efek  
jera, dimanfaatkan para pelaku kejahatan Obat dan Makanan untuk  
mencari celah dalam mendapatkan keuntungan yang besar.  
Perkembangan kejahatan Obat dan Makanan yang semakin tinggi dan  
inovatif menyebabkan tantangan BPOM menjadi semakin kompleks.  
Kejahatan tersebut saat ini telah berkembang dengan menggunakan  
modus-modus baru yang mampu menyasar ke berbagai aspek  
masyarakat sehingga menciptakan dampak negatif secara masif, baik  
secara langsung maupun dalam jangka panjang terhadap kesehatan,  
ekonomi hingga aspek sosial kemasyarakatan. Hal tersebut perlu diatasi  
dan diantisipasi oleh BPOM melalui penyidikan tindak pidana Obat dan  
Makanan yang efektif sehingga mampu memberikan efek jera dan  
mengurangi tindak kejahatan di bidang Obat dan Makanan.  
-102-  
Untuk mengukur capaian sasaran strategis ini, maka indikator kinerja  
utama (IKU) nya yaitu Persentase putusan pengadilan yang dinyatakan  
bersalah dengan target 76% pada akhir 2024.  
d. Sasaran Strategis Ke-7: Meningkatnya regulatory assistance dalam  
pengembangan Obat dan Makanan  
BPOM berkomitmen mendukung peningkatan daya saing produk Obat  
dan Makanan sebagaimana tertuang dalam visi BPOM, dalam rangka  
meningkatkan daya saing bangsa. Regulatary assisitance BPOM terus  
ditingkatkan guna meningkatkan pengembangan Obat dan Makana.  
BPOM mengawal hilirisasi hasil riset/inovasi pengembangan obat serta  
fitofarmaka dalam rangka pemenuhan standar kualitas dan keamanan  
produk. Selain itu, pengembangan dan peningkatan kualitas dan  
kapasitas UMKM Obat dan Makanan juga menjadi salah satu prioritas  
BPOM ke depan, agar UMKM Obat dan Makanan dapat berdaya saing baik  
di pasar dalam negeri maupun luar negeri. Untuk mengukur capaian  
sasaran strategis ini, maka indikator kinerja utama (IKU) nya yaitu:  
(1)Persentase inovasi obat dan makanan yang dikawal sesuai standar  
dengan target 89% pada akhir 2024;  
(2)Persentase UMKM yang menerapkan standar keamanan dan mutu  
produksi Obat Tradisional, Kosmetik, dan Makanan dengan target  
81% pada akhir 2024.  
3. Learning and Growth Perspective  
a. Sasaran Strategis Ke-8: Terwujudnya tatakelola pemerintahan dan  
kerjasama BPOM yang optimal  
Sejalan dengan pengarusutamaan tata kelola pemerintahan yang baik  
(good governance) seperti termuat dalam RPJMN 2020-2024, BPOM  
berupaya untuk terus melaksanakan Reformasi Birokrasi (RB) di 8  
(delapan) area perubahan. Hal ini dalam rangka menciptakan birokrasi  
yang bermental melayani yang berkinerja tinggi sehingga kualitas  
pelayanan publik BPOM akan meningkat. Penerapan tata kelola  
pemerintahan  
yang  
baik  
secara  
konsisten  
ditandai  
dengan  
berkembangnya aspek keterbukaan, akuntabilitas, efektivitas, efisiensi,  
supremasi hukum, keadilan, dan partisipasi masyarakat.  
-103-  
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan  
Informasi Publik (KIP) menjadi landasan untuk memantapkan penerapan  
prinsip-prinsip good governance dalam penyelenggaraan pemerintahan.  
Selain itu, untuk menginstitusionalisasi keterbukaan informasi publik,  
telah ditetapkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di  
BPOM. Pada tahun 2020-2024, BPOM berupaya untuk meningkatkan  
hasil penilaian eksternal meliputi penilaian RB, Opini BPK, dan SAKIP.  
Sumber daya, yang meliputi 5 M (man, material, money, method, and  
machine) merupakan modal penggerak organisasi. Ketersediaan sumber  
daya yang terbatas baik jumlah dan kualitasnya, menuntut kemampuan  
BPOM untuk mengelola sumber daya tersebut seoptimal mungkin dan  
secara akuntabel agar dapat mendukung terwujudnya sasaran program  
dan kegiatan yang telah ditetapkan. Pada akhirnya, pengelolaan sumber  
daya yang efektif dan efisien menjadi sangat penting untuk diperhatikan  
oleh seluruh elemen organisasi.  
Untuk  
melaksanakan  
tugas  
BPOM,  
diperlukan  
penguatan  
kelembagaan/organisasi. Penataan dan penguatan organisasi bertujuan  
untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas organisasi secara  
proporsional menjadi tepat fungsi dan tepat ukuran sesuai dengan  
kebutuhan pelaksanaan tugas dan fungsi BPOM. Untuk mengukur  
capaian sasaran strategis ini, maka indikator kinerja utama (IKU) nya  
adalah:  
(1) Nilai Reformasi Birokrasi BPOM, dengan target 92 pada akhir  
2024;  
(2) Nilai AKIP BPOM, dengan target 92 pada akhir 2024.  
(3) Persentase kerjasama yang efektif dengan target sebesar 90%  
pada akhir 2024.  
b. Sasaran Strategis ke-9: Terwujudnya SDM yang berkinerja optimal  
Sebagai motor penggerak organisasi, SDM memiliki peran yang sangat  
penting dalam menentukan keberhasilan pelaksanaan program dan  
kegiatan pembangunan. SDM yang kompeten merupakan kapital/modal  
yang perlu dikelola dengan baik agar dapat meningkatkan profesionalitas  
dalam menyelesaikan tugas dan pekerjaan.  
Selain itu, perlu dilakukan penguatan  
kapasitas SDM dalam  
pengawasan Obat dan Makanan. Dalam hal ini pengelolaan SDM harus  
sejalan dengan mandat transformasi UU ASN yang dimulai dari (i)  
-104-  
penyusunan dan penetapan kebutuhan, (ii) pengadaan, (iii) pola karir,  
pangkat, dan jabatan, (iv) pengembangan karir, penilaian kinerja, disiplin,  
(v) promosi-mutasi, (vi) penghargaan, penggajian, dan tunjangan, (vii)  
perlindungan jaminan pensiun dan jaminan hari tua, sampai dengan (viii)  
pemberhentian. Untuk mengukur keberhasilan dari sasaran strategis ini,  
indikator kinerja yang digunakan adalah:  
(1) Indeks Profesionalitas ASN BPOM dengan target sebesar 85% di  
tahun 2024;  
(2) Persentase SDM BPOM yang memenuhi standar kompetensi dengan  
target sebesar 85% di tahun 2024.  
c. Sasaran Strategis ke-10: Menguatnya laboratorium, analisis/kajian  
kebijakan, serta penerapan e-government dalam pengawasan Obat  
dan Makanan  
Salah satu aspek penting dalam mendukung terlaksananya  
pengawasan Obat dan Makanan adalah sistem operasional serta  
teknologi, komunikasi, dan informasi yang memadai. Kecenderungan  
yang saat ini terjadi adalah pergeseran bisnis proses dari manual bergerak  
ke arah digital dan online. Demikian halnya dengan pengawasan obat dan  
makanan pada saat ini sudah seharusnya mampu beradaptasi dalam  
mengantisipasi permasalahan dan tantangan pengawasan di era internet  
of things.  
Sistem informasi berbasis teknologi informasi dan database  
merupakan salah satu poin penting dalam perbaikan tata kelola dan  
dukungan pelaksanaan tugas BPOM di era digital ini. Pada Renstra 2015-  
2019, BPOM telah mengembangkan berbagai sistem informasi, tetapi  
belum terintegrasi dengan baik dan database-nya belum di-update secara  
memadai. Untuk itu maka perlu adanya fokus dalam sasaran yang terkait  
dengan pengelolaan sistem operasional dan TIK BPOM. Untuk mengukur  
keberhasilan dari sasaran strategis ini, indikator kinerja yang digunakan  
adalah:  
1) Indeks SPBE BPOM dengan target sebesar 4,4 pada Tahun 2024.  
2) Persentase pemenuhan laboratorium pengawasan Obat dan  
Makanan terhadap Standar Kemampuan Pengujian dengan target  
91% Pada 2024.  
3) Persentase riset dan kajian pengawasan Obat dan Makanan yang  
dimanfaatkan dengan target sebesar 82% di akhir 2024.  
-105-  
d. Sasaran Strategis ke-11: Terkelolanya Keuangan BPOM secara  
Akuntabel  
Dalam lingkup instansi pemerintah, anggaran merupakan suatu  
sumber daya yang sangat penting dan dituntut akuntabilitas dalam  
penggunaannya. Sehingga salah satu sasaran yang penting dalam  
Learning and Growth Perspective yang menggambarkan kemampuan  
BPOM dalam mengelola anggaran secara akuntabel dan tepat adalah  
sasaran strategis ke-10, dengan ukuran keberhasilannya adalah:  
(1) Opini BPK atas Laporan Keuangan BPOM dengan target WTP  
setiap tahunnya (2020-2024);  
(2) Nilai Kinerja Anggaran BPOM dengan target sebesar 97 pada  
tahun 2024.  
Ringkasan Visi, Misi, Tujuan, Sasaran Strategis dan Indikator Kinerja  
BPOM periode 2020-2024 sesuai dengan penjelasan di atas adalah sebagai  
berikut:  
Gambar 2.4 Ringkasan Visi, Misi, Tujuan, Sasaran Strategis dan Indikator  
Kinerja BPOM periode 2020-2024  
-106-  
BAB III  
ARAH KEBIJAKAN, STRATEGI, KERANGKA REGULASI, DAN  
KERANGKA KELEMBAGAAN  
3.1 Arah Kebijakan dan Strategi Nasional  
Kebijakan dan strategi pembangunan nasional saat ini telah disusun melalui  
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN). Terdapat 4 (empat)  
pilar pada RPJMN ke IV tahun 2020-2024 yang merupakan amanat RPJPN 2005-  
2025 untuk mencapai tujuan utama dari rencana pembangunan nasional  
periode terakhir. Keempat pilar tersebut adalah:  
1) Kelembagaan politik dan hukum yang mantap;  
2) Kesejahteraan masyarakat yang terus meningkat;  
3) Struktur ekonomi yang semakin maju dan kokoh;  
4) Terwujudnya keanekaragaman hayati yang terjaga.  
Gambar 3.1 Empat Pilar RPJMN IV Tahun 2020-2024  
Sumber: RPJMN 2020-2024  
Pilar tersebut diterjemahkan ke dalam 7 agenda pembangunan yang didalamnya  
terdapat Program Prioritas, Kegiatan Prioritas, dan Proyek Prioritas. Agenda  
pembangunan pada RPJMN 2020-2024 yaitu:  
1) Memperkuat Ketahanan Ekonomi untuk Pertumbuhan yang Berkualitas  
dan Berkeadilan;  
2) Mengembangkan Wilayah untuk Mengurangi Kesenjangan dan Menjamin  
Pemerataan;  
3) Meningkatkan Sumber Daya Manusia yang Berkualitas dan Berdaya Saing;  
-107-  
4) Revolusi Mental dan Pembangunan Kebudayaan;  
5) Memperkuat Infrastruktur untuk Mendukung Pengembangan Ekonomi dan  
Pelayanan Dasar;  
6) Membangun Lingkungan Hidup, Meningkatkan Ketahanan Bencana dan  
Perubahan Iklim;  
7) Memperkuat Stabilitas Polhukhankam dan Transformasi Pelayanan Publik.  
Memperkuat Infrastruktur untuk Mendukung  
Memperkuat Ketahanan Ekonomi untuk  
Pengembangan Ekonomi dan Pelayanan  
Pertumbuhan yang Berkualitas dan Berkeadilan  
Dasar  
Membangun Lingkungan Hidup,  
Mengembangkan Wilayah untuk Mengurangi  
Meningkatkan Ketahanan Bencana dan  
Kesenjangan dan Menjamin Pemerataan  
Perubahan Iklim  
Memperkuat Stabilitas Polhukhankam dan  
Transformasi Pelayanan Publik  
Meningkatkan Sumber Daya Manusia yang  
Berkualitas dan Berdaya Saing  
Revolusi Mental dan Pembangunan Kebudayaan  
Gambar 3.2 Tujuh Agenda Pembangunan RPJMN IV 2020-2024  
Sumber: RPJMN 2020-2024  
Pengawasan Obat dan Makanan terkait pada agenda pembangunan ke-  
3 yaitu: Meningkatkan Sumber Daya Manusia yang Berkualitas dan Berdaya  
Saing. Pada agenda pembangunan ke-3 dijelaskan bahwa lingkungan dan isu  
strategis yang relevan dengan pengawasan Obat dan Makanan adalah  
“Pemenuhan Layanan Dasar”. Dengan isu strategis yang dihadapi adalah:  
- Sistem rujukan pelayanan kesehatan belum optimal dilihat dari banyaknya  
antrian pasien. Puskesmas dan fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP)  
swasta belum mampu secara maksimal berperan sebagai gate keeper.  
- Kekosongan obat dan vaksin serta penggunaan obat yang tidak rasional masih  
terjadi, ketergantungan yang tinggi terhadap impor bahan baku sediaan  
farmasi dan alat kesehatan, serta sistem pengawasan obat dan makanan  
belum optimal..  
-108-  
- Ketimpangan kinerja sistem kesehatan antar wilayah juga masih tinggi  
misalnya cakupan imunisasi yang rendah di Indonesia bagian timur. Fasilitas  
kesehatan terakreditasi dan tenaga kesehatan menumpuk di Jawa-Bali dan  
daerah perkotaan.  
Sistem pengawasan Obat dan Makanan yang belum optimal menjadi fokus  
penting dalam RPJMN 2020-2024 kaitannya dengan pengawasan Obat dan  
Makanan. Untuk itu, BPOM sebagai koordinator pengawasan obat dan makanan  
sudah seharusnya mampu meningkatkan peran semaksimal mungkin. Sasaran,  
indikator, serta target BPOM dalam mendukung isu strategis ini adalah:  
Tabel 3.1 Indikator Terkait Pengawasan Obat dan Makanan dalam  
RPJMN 2020-2024  
No  
Indikator  
Persentase obat yang memenuhi  
syarat  
Status Awal  
Target 2024  
1
80,8  
92,3  
Persentase makanan yang  
memenuhi syarat  
2
78  
86  
Sumber: RPJMN 2020-2024  
Isu “pemenuhan layanan dasar” dijabarkan dalam kebijakan dan strategi,  
yaitu: Meningkatkan akses dan mutu pelayanan kesehatan menuju  
cakupan kesehatan semesta. Strategi yang dilakukan untuk melaksanakan  
kebijakan ini adalah: Penguatan sistem kesehatan dan pengawasan obat  
dan makanan, mencakup: pemenuhan dan peningkatan daya saing  
sediaan farmasi dan alat kesehatan serta peningkatan efektivitas  
pengawasan obat dan makanan.  
Peningkatan efektivitas pengawasan obat dan makanan difokuskan pada  
perluasan cakupan dan kualitas pengawasan pre dan post market obat dan  
pangan berisiko yang didukung oleh peningkatan kompetensi SDM pengawas  
dan penguji serta pemenuhan sarana prasarana laboratorium; peningkatan  
kemampuan riset; percepatan dan perluasan proses layanan publik termasuk  
registrasi; peningkatan kepatuhan dan kemandirian pelaku usaha dalam  
penerapan sistem manajemen mutu dan pengawasan produk; peningkatan peran  
serta masyarakat dalam pengawasan; dan pemanfaatan teknologi informasi  
dalam pengawasan obat dan makanan.  
-109-  
3.2 Arah Kebijakan dan Strategi BPOM  
Untuk mendukung tujuan pembangunan Subbidang Kesehatan dan Gizi  
Masyarakat serta untuk mencapai tujuan dan sasaran strategis BPOM periode  
2020-2024, dilakukan upaya secara terintegrasi dalam fokus dan lokus  
pengawasan Obat dan Makanan.  
Arah Kebijakan BPOM yang akan dilaksanakan:  
1) Peningkatan pemahaman, kesadaran, dan peran serta masyarakat dalam  
pengawasan Obat dan Makanan.  
2) Peningkatan kapasitas SDM BPOM dan pemangku kepentingan, kualitas  
pengujian laboratorium, analisis/kajian kebijakan, serta pemanfaatan  
teknologi informasi dalam pengawasan Obat dan Makanan.  
3) Peningkatan regulatory assistance dan pendampingan terhadap pelaku  
usaha termasuk UMKM dalam upaya peningkatan keamanan dan mutu Obat  
dan Makanan dan fasilitasi industri dalam rangka peningkatan daya saing  
Obat dan Makanan.  
4) Peningkatan efektivitas dan efisiensi pengawasan premarket dan postmarket  
Obat dan Makanan termasuk peningkatan kualitas layanan publik.  
5) Penguatan koordinasi pengawasan Obat dan Makanan dari hulu ke hilir serta  
peningkatan kualitas tindak lanjut hasil pengawasan bersama lintas sektor  
terkait.  
6) Penguatan penindakan kejahatan Obat dan Makanan, termasuk peningkatan  
cakupan dan kualitas penyidikan.  
7) Peningkatan akuntabilitas kinerja dan kualitas kelembagaan Pengawasan  
Obat dan Makanan.  
-110-  
3
2
1
Peningkatan regulatory assistance dan  
pendampingan terhadap pelaku usaha  
termasuk UMKM dalam upaya  
peningkatan keamanan dan mutu Obat  
dan Makanan dan fasilitasi industri  
dalam rangka peningkatan daya saing  
Obat dan Makanan.  
Peningkatan  
pemahaman,  
Peningkatan kapasitas SDM BPOM dan  
pemangku kepentingan, kualitas pengujian  
laboratorium, analisis/kajian kebijakan, serta  
pemanfaatan teknologi informasi dalam  
pengawasan Obat dan Makanan.  
kesadaran, dan peran serta  
masyarakat dalam pengawasan  
Obat dan Makanan.  
5
6
4
Penguatan  
koordinasi  
Penguatan penindakan kejahatan  
Obat dan Makanan termasuk  
peningkatan cakupan dan kualitas  
penyidikan.  
Peningkatan efektivitas dan  
efisiensi pengawasan premarket  
dan postmarket Obat dan  
Makanan termasuk peningkatan  
kualitas layanan publik.  
pengawasan Obat dan Makanan  
dari hulu ke hilir serta  
peningkatan kualitas tindak  
lanjut hasil pengawasan bersama  
lintas sektor terkait.  
7
Peningkatan akuntabilitas kinerja dan  
kualitas kelembagaan Pengawasan Obat  
dan Makanan  
Gambar 3.3 Arah Kebijakan BPOM 2020-2024  
Untuk dapat melaksanakan kebijakan tersebut, BPOM melakukan analisis  
program strategis dengan memperhitungkan hasil analisis SWOT, sehingga  
diperoleh rumusan strategi sebagai berikut:  
Gambar 3.4 Strategi BPOM 2020-2024  
-111-  
Tabel 3.2 Matriks Pemetaan Misi, Tujuan, Sasaran Strategis, Kebijakan, dan Strategi BPOM 2020-2024  
MISI  
TUJUAN  
SASARAN STRATEGIS  
KEBIJAKAN  
STRATEGI  
1. Membangun  
SDM 1. Meningkatnya  
peran 1. Meningkatnya  
1. Peningkatan  
1. Peningkatan komunikasi,  
unggul terkait Obat dan  
serta masyarakat dan  
lintas sektor dalam  
Pengawasan Obat dan  
Makanan.  
kepatuhan  
usaha dan kesadaran  
masyarakat terhadap  
keamanan dan mutu  
Obat dan Makanan  
pelaku  
pemahaman, kesadaran,  
informasi, dan edukasi untuk  
mendorong peran serta  
masyarakat dalam pengawasan  
Obat dan Makanan.  
Makanan  
dengan  
dan  
peran  
serta  
mengembangkan  
masyarakat  
dalam  
kemitraan  
seluruh  
bersama  
komponen  
pengawasan Obat dan  
Makanan.  
bangsa, dalam rangka  
peningkatan kualitas  
manusia Indonesia  
2. Meningkatnya  
efektivitas pengawasan  
dan Pelayanan Publik  
Obat dan Makanan  
2. Meningkatnya kapasitas  
SDM terkait Pengawasan  
Terwujudnya SDM yang Peningkatan kapasitas  
Penguatan  
sarana  
laboratorium, serta peningkatan  
efektivitas dan efisiensi alokasi dan  
penggunaan anggaran.  
pengelolaan  
prasana/infrastruktur,  
SDM,  
berkinerja optimal  
SDM BPOM dan pemangku  
kepentingan, kualitas  
pengujian laboratorium,  
analisis/kajian kebijakan,  
serta pemanfaatan  
Obat  
kualitas  
dan  
Makanan,  
pengujian  
laboratorium,  
analisis/kajian kebijakan,  
serta pemanfaatan  
teknologi informasi dalam  
pengawasan Obat dan  
Makanan.  
teknologi informasi dalam  
pengawasan Obat dan  
Makanan.  
2. Memfasilitasi percepatan 1. Terwujudnya  
1. Meningkatnya kepuasan 1. Peningkatan regulatory 1. Intensifikasi pembinaan dan  
pengembangan  
dunia  
dan  
dengan  
pertumbuhan  
usaha yang mendukung  
daya saing industri Obat  
dunia  
pelaku  
Masyarakat  
kinerja  
usaha  
terhadap  
pengawasan  
dan  
assistance  
dan  
fasilitasi  
termasuk yang melakukan  
riset dan inovasi untuk  
mendorong daya saing.  
pelaku  
usaha  
usaha  
Obat  
pendampingan terhadap  
pelaku usaha termasuk  
UMKM dalam upaya  
peningkatan keamanan  
dan mutu Obat dan  
Makanan dan fasilitasi  
industri dalam rangka  
peningkatan daya saing  
Obat dan Makanan.  
Makanan  
keberpihakan terhadap  
UMKM, dalam rangka  
dan  
Makanan  
serta  
Obat dan Makanan  
kemandirian  
bangsa 2. Meningkatnya fasilitasi  
pengembangan obat dan  
makanan  
membangun  
struktur  
dengan  
keberpihakan  
ekonomi yang produktif,  
dan berdaya saing untuk  
kemandirian bangsa  
pada UMKM  
3. Meningkatnya efektivitas  
pengawasan  
Pelayanan Publik Obat  
dan Makanan  
dan  
-112-  
MISI  
TUJUAN  
SASARAN STRATEGIS  
KEBIJAKAN  
STRATEGI  
3. Meningkatkan efektivitas 1. Menguatnya  
pengawasan Obat dan pengawasan yang efektif  
untuk memastikan obat  
fungsi 1. Terwujudnya Obat dan 1. Peningkatan efektivitas 1. Penguatan  
pengawasan  
premarket dan postmarket Obat  
dan Makanan yang  
Makanan  
yang aman  
dan  
efisiensi  
Makanan,  
serta  
kejahatan  
Makanan  
sinergi  
dan bermutu  
2. Meningkatnya  
kepatuhan  
pengawasan premarket  
dan postmarket Obat  
dan Makanan, termasuk  
penindakan  
dan  
beredar  
makanan  
aman  
yang  
dan  
komprehensif berbasis risiko  
termasuk regulasi, perluasan  
Obat  
dan  
pelaku  
melalui  
bermutu  
usaha dan kesadaran  
masyarakat terhadap  
keamanan dan mutu 2. Penguatan  
peningkatan  
layanan publik.  
kualitas  
cakupan  
pengawasan  
dan  
pemerintah pusat dan 2. Terwujudnya  
kepastian  
optimalisasi tugas dan fungsi  
pengawasan oleh unit teknis  
dan UPT  
daerah dalam kerangka  
Negara Kesatuan, guna  
hukum bagi pelaku usaha  
Obat dan Makanan  
koordinasi  
Obat dan Makanan  
pengawasan Obat dan  
perlindungan  
segenap bangsa  
bagi  
dan  
3. Meningkatnya kepuasan  
Makanan dari hulu ke 2. Penguatan kemitraan dengan  
pelaku  
Masyarakat  
kinerja  
usaha  
terhadap  
pengawasan  
dan  
hilir serta peningkatan  
kualitas tindak lanjut  
lintas sektor nasional dan  
internasional dalam  
peningkatan pengawasan Obat  
dan Makanan.  
memberikan rasa aman  
pada seluruh warga.  
hasil  
pengawasan  
Obat dan Makanan  
4. Meningkatnya  
bersama lintas sektor  
terkait.  
3. Penguatan  
pengujian,  
dan  
pemanfaatan kebijakan  
pengawasan Obat dan  
Makanan  
analisis/kebijakan  
penggunaan  
pengawasan  
Makanan.  
TIK  
Obat  
dalam  
dan  
5. Meningkatnya efektivitas  
pengawasan  
dan  
Pelayanan Publik Obat  
dan Makanan  
6. Menguatnya  
laboratorium, riset dan  
kajian, serta penerapan  
e-government  
dalam  
pengawasan obat dan  
makanan  
-113-  
MISI  
TUJUAN  
3. Terwujudnya  
SASARAN STRATEGIS  
KEBIJAKAN  
STRATEGI  
1. Meningkatnya efektivitas 1. Penguatan penindakan  
1. Penguatan fungsi cegah tangkal,  
perlindungan masyarakat  
dari kejahatan Obat dan  
Makanan.  
penegakan hukum  
terhadap kejahatan di  
bidang Obat dan  
Makanan.  
terhadap kejahatan  
Obat dan Makanan,  
termasuk peningkatan  
cakupan dan kualitas  
penyidikan.  
intelijen  
kejahatan obat dan makanan.  
dan  
penyidikan  
4. Pengelolaan  
pemerintahan  
1. Terwujudnya  
1. Meningkatnya  
2. Peningkatan kapasitas  
SDM BPOM dan  
1. Peningkatan  
Reformasi  
Implementasi  
Birokrasi BPOM  
yang  
dan  
untuk  
kelembagaan  
efektivitas pengawasan  
dan pelayanan publik  
dibidang Obat  
Makanan.  
bersih,  
efektif,  
Pengawasan Obat dan  
Makanan yang kredibel  
dan akuntabel dalam  
memberikan pelayanan  
publik yang prima.  
pemangku kepentingan,  
kualitas analisis/kajian  
kebijakan, serta  
pemanfaatan teknologi  
informasi dalam  
termasuk peningkatan kualitas  
dan percepatan pelayanan  
publik berbasis elektronik.  
terpercaya  
memberikan pelayanan  
publik yang prima di  
dan  
2. Terwujudnya tatakelola  
pemerintahan dan  
kerjasama BPOM yang  
efektif.  
3. Menguatnya  
bidang  
Obat  
dan  
2. Penguatan  
pengujian,  
Makanan.  
2. Meningkatnya kapasitas  
SDM terkait Pengawasan  
analisis/kebijakan  
dan  
dalam  
dan  
pengawasan Obat dan  
Makanan.  
penggunaan  
pengawasan  
Makanan.  
TIK  
Obat  
Obat  
dan  
Makanan,  
pengujian  
kualitas  
3. Peningkatan  
laboratorium, riset dan  
kajian, serta penerapan  
e-government  
pengawasan obat dan  
makanan.  
laboratorium,  
analisis/kajian  
kebijakan,  
pemanfaatan  
informasi  
akuntabilitas kinerja dan  
kualitas kelembagaan  
Pengawasan Obat dan  
Makanan.  
3. Penguatan pengelolaan SDM,  
sarana prasana/infrastruktur,  
laboratorium, serta peningkatan  
efektivitas dan efisiensi alokasi  
dan penggunaan anggaran.  
dalam  
serta  
teknologi  
dalam  
pengawasan Obat dan  
Makanan.  
4. Terkelolanya Keuangan  
BPOM secara Akuntabel.  
Sumber: Badan Pengawas Obat dan Makanan, 2020  
-114-  
1.Peningkatan komunikasi, informasi, dan edukasi untuk mendorong  
peran serta masyarakat dalam pengawasan Obat dan Makanan.  
Masyarakat sebagai konsumen juga mempunyai peran yang sangat  
strategis dalam pengawasan Obat dan Makanan. Sebagai salah satu pilar  
pengawasan Obat dan Makanan, masyarakat diharapkan dapat memilih  
dan menggunakan Obat dan Makanan yang memenuhi standar, dan diberi  
kemudahan akses informasi dan komunikasi terkait Obat dan Makanan.  
Untuk itu, BPOM melakukan berbagai upaya yang bertujuan untuk  
meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mendukung pengawasan  
melalui kegiatan Komunikasi, Informasi dan Edukasi kepada masyarakat.  
Strategi ini mencakup kegiatan strategis yang merupakan upaya  
preventif, yaitu:  
(b) Komunikasi, edukasi, dan informasi kepada masyarakat sebagai  
konsumen Obat dan Makanan melalui berbagai saluran informasi  
baik langsung, media cetak, media elektronik, dan media sosial.  
(c) Pemberdayaan masyarakat/komunitas utamanya di daerah dalam  
pengawasan Obat dan Makanan.  
(d) Fungsionalisasi tokoh masyarakat dalam kegiatan KIE dan  
pemberdayaan masyarakat.  
2.Penguatan pengelolaan SDM, sarana prasarana/infrastruktur,  
laboratorium, serta peningkatan efektivitas dan efisiensi alokasi dan  
penggunaan anggaran.  
Strategi ini penting karena adanya tuntutan organisasi yang terus  
meningkat, mengharuskan BPOM mampu mengelola sumber daya dengan  
optimal. Strategi ini mencakup beberapa hal, yaitu:  
(a) Manajemen SDM yang harus terus dibenahi utamanya dalam hal  
pengembangan kompetensi dan peningkatan kinerja pegawai.  
(b) Pengelolaan sarana dan prasarana penunjang kinerja yang optimal.  
Salah satu infrastruktur yang penting adalah laboratorium pengujian  
yang akan mendukung kualitas pengujian obat dan makanan.  
-115-  
(c) Efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran juga merupakan hal  
yang harus ditingkatkan oleh BPOM, hal ini mengingat adanya  
keterbatasan (constraint) pemerintah dalam menyediakan anggaran  
pembangunan. Untuk itu, BPOM harus mampu menggunakan setiap  
rupiah anggaran untuk mendukung terwujudnya upaya pemerintah  
khususnya dalam peningkatan kualitas Obat dan Makanan.  
Peningkatan kapasitas kelembagaan BPOM juga terus didorong agar  
dapat mengoptimalkan pengawasan Obat dan Makanan.  
3.Intensifikasi pembinaan dan fasilitasi pelaku usaha termasuk  
pendampingan riset dan inovasi untuk mendorong daya saing.  
Strategi ini merupakan strategi yang bertujuan untuk terus  
mendorong pelaku usaha untuk terus meningkatkan kesadaran untuk  
memproduksi/mendistribusikan Obat dan Makanan sesuai ketentuan.  
Strategi ini mencakup beberapa hal penting yaitu:  
(a) Pembinaan kepada pelaku usaha untuk terus meningkatkan  
kesadaran dalam mewujudkan jaminan Obat dan Makanan yang  
aman dan bermutu. Pelaku usaha mempunyai peran yang sangat  
strategis dalam pengawasan Obat dan Makanan. Hal ini karena  
pelaku usaha bertanggung jawab dalam pemenuhan standar dan  
persyaratan sesuai dengan ketentuan yang berlaku terkait dengan  
produksi dan distribusi Obat dan Makanan untuk menjamin Obat dan  
Makanan  
yang  
diproduksi  
dan  
diedarkan  
aman,  
berkhasiat/bermanfaat, dan bermutu. Dengan pembinaan secara  
berkelanjutan, ke depan diharapkan pelaku usaha mempunyai  
kepasitas dan komitmen dalam memberikan jaminan keamanan,  
khasiat/manfaat, dan mutu Obat dan Makanan.  
(b) Mendorong peningkatan industri obat dan makanan dalam negeri,  
utamanya UMKM obat dan Makanan. Dukungan ini sejalan dengan  
upaya pemerintah dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi serta  
kesejahteraan masyarakat. Di sisi lain, UMKM Obat dan Makanan  
yang merupakan sektor usaha dengan produktivitas yang relatif tinggi  
-116-  
mempunyai risiko yang cukup besar sehingga perlu upaya-upaya  
preventif yaitu dengan melakukan pembinaan yang intensif kepada  
pelaku usaha UMKM.  
(c) BPOM mendorong pelaku usaha dalam hal riset dan inovasi produk  
agar dapat meningkatkan daya saing produknya.  
4.Penguatan pengawasan premarket dan postmarket Obat dan Makanan  
yang komprehensif berbasis risiko termasuk regulasi, perluasan  
cakupan pengawasan dan optimalisasi tugas dan fungsi pengawasan  
oleh unit teknis dan UPT.  
Pengawasan Obat dan Makanan meliputi beberapa proses penting  
mulai dari premarket (produk sebelum beredar) dan postmarket (produk  
pasca diberikan NIE). Proses komprehensif secara umum dijabarkan dalam  
beberapa tahapan sebagai berikut:  
a. Standardisasi Obat dan Makanan, termasuk penyusunan regulasi  
sebagai upaya preventif pengawasan dan mendorong penciptaan  
produk Obat dan Makanan yang memenuhi syarat.  
b. Registrasi Obat dan Makanan;  
c. Inspeksi (Pemeriksaan) Sarana dan Produk;  
d. Pengujian Secara Laboratorium;  
e. Penegakan Hukum melalui Penindakan (Penyidikan).  
Pengawasan obat dan makanan oleh unit pusat yang memiliki fungsi  
regulator dan steering, dan dilaksanakan oleh UPT (Balai dan Loka), untuk  
itu perlu selalu dilakukan optimalisasi terhadap pelaksanaan tugas dan  
fungsi masing-masing untuk memaksimalkan pengawasan Obat dan  
Makanan yang dilakukan di setiap wilayah. Hal ini ditujukan agar BPOM  
dapat memperluas cakupan dan kualitas pengawasan Obat dan Makanan.  
5.Penguatan kemitraan dengan lintas sektor nasional dan internasional  
dalam peningkatan pengawasan Obat dan Makanan.  
Strategi ini merupakan upaya BPOM dalam menjalankan fungsi  
koordinasi pengawasan Obat dan Makanan yang sangat terkait dengan  
lintas sektor baik di pusat maupun daerah. Hal ini juga sejalan dengan  
-117-  
Instruksi Presiden No. 3 Tahun 2017 tentang Peningkatan Efektivitas  
Pengawasan Obat dan Makanan. Strategi ini mencakup beberapa upaya  
antara lain:  
(a) Koordinasi pengawasan Obat dan Makanan antara pusat dan daerah  
mulai dari sinkronisasi perencanaan kinerja, pelaksanaan monitoring,  
dan advokasi pengawasan secara terpadu.  
(b) Meningkatkan dan memanfaatkan networking yang kuat dengan  
lembaga-lembaga pusat/daerah/internasional dalam pengawasan Obat  
dan Makanan serta bekerjasama dengan aparat penegak hukum untuk  
meningkatkan kualitas penindakan terhadap kejahatan di bidang Obat  
dan Makanan.  
(c) Tindaklanjut proaktif terhadap kerjasama yang telah disepakati.  
6.Penguatan fungsi cegah tangkal, intelijen dan penyidikan kejahatan  
obat dan makanan.  
Penindakan terhadap kejahatan dan pelanggaran ketentuan  
peraturan perundang-undangan di bidang pengawasan Obat dan Makanan  
didasarkan pada bukti hasil pengujian, pemeriksaan, maupun intelijen,  
dan penyidikan. Proses penegakan hukum sampai dengan projusticia  
dapat diberikan sanksi pidana dan denda sesuai dengan ketentuan.  
Strategi ini mencakup beberapa hal yaitu:  
(a) Cegah tangkal kejahatan Obat dan Makanan, dengan peningkatan  
kualitas kajian strategis dan taktis terkait potensi kejahatan, peta  
rawan kasus/kejahatan di bidang Obat dan Makanan sebagai input  
proses penindakan kejahatan Obat dan Makanan.  
(b) Intelijen di bidang Obat dan Makanan untuk menghasilkan profil  
kejahatan Obat dan Makanan yan akurat/berkualitas.  
(c) Peningkatan kualitas penyidikan Obat dan Makanan bersama lintas  
sektor.  
Melalui strategi ini diharapkan penindakan yang dilakukan BPOM dapat  
menimbulkan efek jera pada para pelaku tindak pidana sehingga  
berpengaruh pada penurunan pelanggaran di bidang Obat dan Makanan.  
-118-  
Untuk dapat meningkatkan kualitas penindakan, BPOM harus menjalin  
kerjasama dengan instansi penegak hukum.  
7.Penguatan pengujian, analisis/kajian kebijakan dan penggunaan TIK  
dalam pengawasan Obat dan Makanan.  
Perkembangan teknologi informasi saat ini telah terjadi di seluruh lini  
kehidupan, termasuk juga yang terkait dengan obat dan makanan.  
Perdagangan online yang semakin meningkat menuntut BPOM harus  
makin cepat dan tanggap dalam menyikapi perubahan ini. Strategi ini  
merupakan upaya untuk meningkatkan kualitas dukungan teknis  
pengawasan yang berfokus pada:  
(a) Peningkatan kualitas government process salah satunya adalah dengan  
meningkatkan kualitas dan ekstensifikasi penerapan TIK dalam  
pengawasan Obat dan Makanan baik terkait dengan pelayanan publik  
maupun pengawasan itu sendiri.  
(b) Dukungan analisis/kajian kebijakan yang tepat dan mampu  
menangkap perubahan lingkungan strategis untuk menjamin bahwa  
kebijakan/regulasi/standar yang dibuat oleh BPOM memiliki kualitas  
yang baik.  
(c) Pengujian yang andal diharapkan BPOM akan mampu mengawal  
keamanan, manfaat/khasiat, dan mutu Obat dan Makanan. Pengujian  
juga merupakan dasar ilmiah dalam pengambilan keputusan utamanya  
dalam hal pengawasan (pengawasan yang memerlukan dukungan  
pengujian  
untuk  
memberikan  
tindak  
lanjut/sanksi  
pada  
produk/sarana yang tidak mematuhi peraturan/standar).  
(d) Kebijakan pengawasan Obat dan makanan, salah satunya terkait  
dengan Perencanaan pembangunan di bidang pengawasan obat dan  
makanan dapat disusun dengan baik apabila didukung oleh  
ketersediaan dan kualitas data yang memadai. Sampai saat ini, BPOM  
masih memiliki kendala dalam hal database pengawasan Obat dan  
Makanan yang belum lengkap, belum terintegrasi, dan belum up to  
date. Sehingga perlu strategi yang fokus pada penyelesaian masalah ini.  
-119-  
8.Peningkatan Implementasi Reformasi Birokrasi BPOM termasuk  
peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan publik berbasis  
elektronik.  
Reformasi birokrasi merupakan agenda pemerintah untuk terus  
meningkatkan kualitas birokrasi pemerintahan yang bersih dan  
akuntabel. RB diharapkan akan meningkatkan kualitas layanan publik  
BPOM, hal ini sebagai berikut:  
(a) Peningkatan kualitas tatakelola/bisnis proses BPOM secara  
keseluruhan (continuous improvement).  
(b) Peningkatan budaya kerja organisasi yang mendorong kualitas kinerja  
termasuk pelayanan publik.  
(c) Peningkatan pemanfaatan teknologi informasi secara otpimal dalam  
mewujudkan layanan publik yang prima.  
Agar pelaksanaan Renstra BPOM 2020-2024 dapat lebih terarah dan efektif,  
maka perlu ditetapkan fokus perencanaan tahunan agar seluruh elemen  
organisasi dapat berkomitmen mendukung fokus tersebut. Fokus Renstra  
2020-2024 dijabarkan sebagai berikut:  
Gambar 3.5 Road Map Strategi BPOM 2020-2024  
- Tahun 2020:  
-120-  
Peningkatan integrasi pengawasan premarket-postmarket termasuk  
penegakan hukum, pusat-balai, fungsionalisasi UPT (pemenuhan people,  
process, infrastructure), serta pembenahan database pengawasan Obat dan  
Makanan melalui peningkatan kualitas riset/kajian dan pemanfaatan TIK  
secara optimal.  
- Tahun 2021:  
Pengembangan program strategis dan terobosan untuk mendorong  
peningkatan kompetensi SDM dalam rangka meningkatkan efektivitas  
pengawasan Obat dan Makanan termasuk pengujian Obat dan Makanan  
serta peningkatan sarana dan prasarana yang memadai.  
- Tahun 2022:  
Peningkatan  
program  
kerjasama  
dengan  
lembaga-lembaga  
pusat/daerah/internasional serta pelibatan masyarakat secara aktif  
dalam pengawasan Obat dan Makanan serta peningkatan kualitas  
pengawasan berbasis digital.  
- Tahun 2023:  
Program terobosan dalam rangka intensifikasi pembinaan/pendampingan  
pelaku usaha untuk mendorong daya saing dan peningkatan kapasitas  
pelaku usaha OM dengan menekankan riset dan inovasi.  
- Tahun 2024:  
Percepatan pengawasan Obat dan Makanan serta evaluasi program dan  
kegiatan 2020-2024 dalam rangka peningkatan kinerja pengawasan Obat  
dan Makanan periode berikutnya, termasuk  
alokasi dan penggunaan anggaran.  
efektivitas dan efisiensi  
Untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi sebagai lembaga  
pengawasan Obat dan Makanan, BPOM menetapkan program sesuai RPJMN  
periode 2020-2024, yaitu program utama (teknis) dan program pendukung  
(generik), sebagai berikut:  
a. Program Teknis  
-121-  
Program Pengawasan Obat dan Makanan  
Program ini dimaksudkan untuk melaksanakan tugas-tugas utama  
BPOM dalam menghasilkan standardisasi, pengawasan terhadap sarana  
produksi dan sarana distribusi, sampling dan pengujian Obat dan  
Makanan beredar, penegakan hukum terhadap kejahatan di bidang Obat  
dan Makanan, serta pembinaan/pendampingan/bimbingan kepada  
pelaku usaha dan pemangku kepentingan terkait.  
b. Program Generik  
Program Dukungan Manajemen  
Program ini mencakup berbagai kegiatan yang terkait dengan  
manajemen serta tugas teknis lain yang mendukung pengawasan,  
antara lain: perencanaan dan keuangan, hukum dan organisasi,  
kerjasama, hubungan masyarakat, pengelolaan sumber daya manusia,  
kerumahtanggaan dan umum, pengaduan masyarakat, pengelolaan  
database pengawasan serta teknologi informasi dan komunikasi serta  
pengawasan intern pemerintah dan akuntabilitas kinerja organisasi.  
3.3 Kerangka Regulasi  
Kerangka regulasi merupakan proses perencanaan pembentukan  
regulasi dalam rangka memfasilitasi, mendorong dan mengatur perilaku  
masyarakat dan penyelenggaraan Negara dalam mencapai tujuan bernegara.  
Kerangka regulasi bertujuan untuk mengarahkan proses pembangunan,  
mendukung prioritas pembangunan dan efisiensi pengalokasian anggaran.  
Untuk dapat menyelenggarakan tugas pengawasan Obat dan Makanan  
secara optimal, BPOM perlu didukung dengan regulasi yang kuat agar  
pengawasan obat dan makanan berjalan secara efektif. Dukungan regulasi  
tersebut dapat dalam bentuk Undang-Undang, Peraturan Pemerintah,  
Peraturan Presiden, dan Peraturan BPOM.  
Regulasi yang dibutuhkan dalam mendukung pelaksanaan Renstra  
BPOM 2020-2024 meliputi:  
-122-  
1. RUU tentang Pengawasan Obat dan Makanan yang telah ditetapkan  
masuk dalam Program Legislasi Nasional Tahun 2020-2024 dan Program  
Legislasi Nasional Prioritas Tahunan Tahun 2020  
2. Beberapa rancangan Peraturan Pemerintah terkait pengawasan Obat dan  
Makanan antara lain:  
a. Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pengamanan Sediaan  
Farmasi dan Alat Kesehatan yang mencabut Peraturan Pemerintah  
Nomor 72 Tahun 1998 tentang Pengamanan Sediaan Farmasi dan  
Alat Kesehatan yang merupakan inisiatif BPOM berdasarkan  
Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 2017 tentang Program  
Penyusunan Peraturan Pemerintah.  
Urgensi Rancangan Peraturan Pemerintah ini yaitu:  
1) Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan bersifat  
strategis nasional dalam upaya perlindungan dan peningkatan  
kualitas hidup masyarakat Indonesia dan mendukung daya  
saing nasional serta berdampak langsung terhadap ketahanan  
bangsa.  
2) Menjamin tersedianya Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan yang  
memenuhi standar dan/atau persyaratan dalam rangka  
mewujudkan derajat kesehatan yang setinggi-tingginya;  
menjamin keamanan, khasiat/manfaat, dan mutu Sediaan  
Farmasi dan Alat Kesehatan yang beredar; menjamin  
keterjangkauan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan bagi  
masyarakat;  
menjamin  
perlindungan  
masyarakat  
dari  
penggunaan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan yang tidak  
memenuhi standar dan/atau persyaratan; dan mencegah dan  
mengatasi akibat yang muncul dari penggunaan yang salah dan  
penyalahgunaan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan.  
3) Upaya melawan kejahatan kemanusiaan, yang terkait langsung  
dengan aspek kesehatan, sosial/kemanusiaan, ekonomi, dan  
keamanan dan ketertiban masyarakat.  
-123-  
3. Peraturan pelaksanaan terkait pengawasan Obat dan Makanan yang  
merupakan pelaksanaan dari Undang Undang, Peraturan Pemerintah,  
dan Peraturan Presiden terkait Obat dan Makanan.  
Penjabaran kerangka regulasi BPOM 2020-2024 sebagaimana tercantum pada Anak  
Lampiran 2. Matriks Kerangka Regulasi BPOM 2020-2024.  
3.4 Kerangka Kelembagaan  
Kerangka kelembagaan BPOM tahun 2020-2024 memuat kebutuhan  
fungsi dan struktur organisasi yang diperlukan dalam upaya pencapaian visi,  
misi, tujuan, strategi, kebijakan, program, dan kegiatan sesuai dengan tugas  
dan fungsi, tata laksana yang diperlukan antar unit organisasi, baik internal  
maupun eksternal serta pengelolaan SDM, termasuk di dalamnya mengenai  
kebutuhan SDM, baik itu secara kualitas maupun kuantitas. Kerangka  
kelembagaan BPOM 2020-2024 mencakup 3 (tiga) hal terdiri atas struktur  
organisasi, tata laksana, dan SDM.  
Gambar 3.6 Kerangka Kelembagaan BPOM 2020-2024  
Sumber: Badan Pengawas Obat dan Makanan, 2020  
3.4.1 Struktur Organisasi  
Kerangka kelembagaan BPOM 2020-2024 merupakan proses dan hasil  
evaluasi terhadap struktur organisasi kelembagaan yang sudah ada melalui  
tahapan rasionalisasi, evaluasi/penilaian, dan restrukturisasi organisasi  
yang dilakukan terhadap unit kerja BPOM pusat dan UPT BPOM. Peta jalan  
kerangka kelembagaan struktur organisasi BPOM tahun 2020-2024 sebagai  
berikut:  
-124-  
Gambar 3.7 Peta Jalan Kerangka Kelembagaan Struktur Organisasi BPOM 2020-2024  
Sumber: Biro Hukum dan Organisasi, 2020  
Kerangka kelembagaan BPOM 2020-2024 meliputi penataan  
struktur organisasi dan tata kerja unit kerja BPOM pusat serta  
pengembangan dan peningkatan klasifikasi UPT Loka POM menjadi Balai  
POM dan Balai POM menjadi Balai Besar POM sebagai tindak lanjut hasil  
evaluasi/penilaian.  
Kerangka kelembagaan BPOM juga meliputi tindak lanjut dari  
arahan Presiden RI mengenai penyederhanaan birokrasi menjadi hanya 2  
(dua) level dan mengganti/mengalihkan jabatan administrasi yang terdiri  
atas jabatan administrator (jabatan struktural eselon III) dan jabatan  
pengawas (eselon IV) dengan jabatan fungsional yang berbasis pada  
keahlian/keterampilan dan kompetensi tertentu. Penyederhanaan  
birokrasi dimaksudkan untuk menciptakan birokrasi yang lebih dinamis,  
lincah, dan profesional sebagai upaya peningkatan efektivitas dan  
efisiensi untuk mendukung kinerja pelayanan pemerintah kepada publik.  
Penyederhanaan birokrasi merupakan langkah strategis percepatan  
atau quick wins yang bersifat mandatory (wajib) bagi setiap K/L/Pemda  
-125-  
termasuk BPOM untuk tahun 2020. Penyederhanaan struktur dan  
kelembagaan birokrasi merupakan langkah awal dalam transformasi  
kelembagaan BPOM yang selanjutnya diikuti dengan penataan tata  
laksana dan koordinasi lintas bidang menuju terwujudnya Smart  
Institution.  
Dengan adanya penyederhanaan struktur dan kelembagaan  
birokrasi, maka diharapkan disposisi/komunikasi lebih fleksibel dan  
langsung ke pejabat fungsional serta memangkas berbagai prosedur dan  
jenjang yang panjang dan berbelit. Penyetaraan jabatan administrasi ke  
dalam jabatan fungsional disesuaikan dengan bidang dan tugas jabatan  
fungsionalnya dengan memperhatikan jenjang jabatan, kelas jabatan,  
dan penghasilan pejabat fungsional yang bersangkutan.  
Kerangka  
kelembagaan  
BPOM  
2020-2024  
yaitu  
merupakan  
peningkatan  
penterjemahan  
structure follows  
strategy,  
implementasi Reformasi Birokrasi BPOM termasuk peningkatan kualitas  
dan percepatan pelayanan publik berbasis elektronik. Hal ini dilakukan  
untuk mewujudkan organisasi BPOM yang tepat fungsi, tepat proses, dan  
tepat ukuran dalam rangka pengorganisasian yang efektif, efisien,  
akuntabel (transparan), dan kolaboratif.  
3.4.2 Tata Laksana  
Untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan kepuasan pelanggan  
dalam pelaksanaan tugas sebagai organisasi penyelenggara pelayanan  
publik, BPOM menerapkan sistem manajemen mutu atau Quality  
Management System berdasarkan persyaratan ISO 9001:2015 melalui  
jaminan kesesuaian pada persyaratan kepuasan pelanggan dan ketentuan  
perundang-undangan serta proses peningkatan sistem secara berkelanjutan.  
Hal ini sesuai dengan kebijakan mutu BPOM, yaitu BPOM berkomitmen  
untuk melindungi masyarakat dari Obat dan Makanan yang berisiko  
terhadap kesehatan sesuai ketentuan dan secara terus-menerus  
meningkatkan pengawasan serta memberikan pelayanan kepada seluruh  
-126-  
pemangku kepentingan, dengan menerapkan prinsip-prinsip pemerintahan  
yang baik dalam pemerintah yang bersih.  
Penerapan QMS ISO 9001:2015 BPOM difokuskan kepada aspek  
kepemimpinan dan perencanaan berbasis risiko. QMS ISO 9001:2015 BPOM  
diintegrasikan dengan implementasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah  
(SPIP) dengan mempertimbangkan kesamaan aspek pengendalian risiko.  
Penerapan QMS BPOM berdasarkan persyaratan ISO 9001:2015 mendukung  
sistem pengawasan Obat dan Makanan serta memberikan manfaat positif  
bagi BPOM dalam hal:  
a. meningkatkan kepercayaan publik dan pengakuan internasional melalui  
pemenuhan persyaratan ISO 9001 terhadap entitas BPOM sebagai  
organisasi penyelenggara pelayanan publik.  
b. meningkatkan penerapan sistem, proses, dan prosedur kerja yang jelas,  
efektif, efisien, cepat, terukur sederhana, transparan, partisipatif, dan  
Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE) sesuai Roadmap  
Reformasi Birokrasi BPOM Tahun 2020-2024.  
Penerapan Sistem Manajemen Mutu (Quality Management System)  
secara konsisten telah dilakukan BPOM sebagai entitas lembaga, seluruh  
unit kerja di lingkungan BPOM pusat dan UPT Balai Besar/Balai POM serta  
2 (dua) Loka POM yang dibuktikan dengan perolehan sertifikat ISO  
9001:2015.  
Penerapan sistem manajemen mutu ISO 9001:2015 terhadap 38 (tiga  
puluh delapan) Loka POM dan 3 (tiga) UPT di lingkungan Pusat  
Pengembangan Pengujian Obat dan Makanan Nasional BPOM dilakukan  
secara bertahap dan ditargetkan selesai tahun 2021.  
Selanjutnya penerapan sistem manajemen mutu ISO 9001:2015 yang  
terintegrasi dengan SPIP juga akan diintegrasikan dengan ISO 17025:2017.  
Dalam rangka perbaikan dan peningkatan berkelanjutan terhadap  
penerapan sistem manajemen mutu dilakukan evaluasi audit internal, audit  
eksternal, dan tinjauan manajemen secara berkala.  
-127-  
3.4.3 Sumberdaya Manusia  
Pada Renstra BPOM 2020-2024, sejalan juga dengan agenda  
pembangunan ke-3 yaitu Meningkatkan Sumber Daya Manusia yang  
Berkualitas dan Berdaya Saing, salah satu aspek strategis yang perlu  
mendapatkan perhatian dan prioritas adalah pengembangan kualitas SDM  
di bidang pengawasan obat dan makanan. Hal ini sejalan dengan strategi  
BPOM dalam upaya terus menerus dalam rangka menyediakan SDM yang  
kompeten dan berdaya saing sehingga pengawasan Obat dan Makanan ke  
depan akan jauh lebih baik dan efektif. Pepengelolaan sumberdaya manusia,  
termasuk di dalamnya mengenai kebutuhan sumberdaya manusia, baik itu  
secara kualitas maupun kuantitas perlu dilakukan dengan program strategis  
yang bersifat terobosan.  
Perubahan lingkungan strategis pengawasan Obat dan Makanan  
berjalan dengan kecepatan bagaikan deret ukur, sementara upaya efisiensi  
di berbagai bidang kerja dan tambahan sumberdaya (manusia dan  
pendanaan/anggaran) yang ada, hanya menghasilkan perkembangan  
kapasitas yang berjalan seperti suatu deret hitung. Sesuai kajian WHO13,  
sebagaimana organisasi National Regulatory Authority (NRA) yang lain, BPOM  
yang merupakan organisasi berbasis bukti ilmiah dan ilmu pengetahuan  
(scientific / evidence and knowledge based) dan sekaligus merupakan  
organisasi penegak hukum (enforcement agency) perlu didukung oleh SDM  
yang memadai dengan kompetensi, kemampuan, ilmu pengetahuan atau  
intangible asset yang lain  
sesuai bidang yang diperlukan sehingga  
keberadaan BPOM dalam menjalankan peran dan fungsinya benar-benar  
dirasakan oleh masyarakat luas. Saat ini, SDM yang dimiliki oleh BPOM  
sampai tahun 2017 sejumlah 3812 orang, yang tersebar di Unit Kerja Pusat  
13 WHO, Ratanawijitrasin S., Wondemagegnehu E., Effective Drug Regulation, A multi Country Study, 2002  
-128-  
dan Balai Besar/Balai POM di seluruh  
Indonesia. Ditinjau dari analisa beban kerja,  
A shortage of qualified personnel  
was cited as a major problem  
facing the National Regulatory  
Authorities (NRA) worldwide. A  
number of strategies can be  
considered in order to alleviate the  
shortage of human resources:  
better human resource planning;  
sharing and pooling of  
utamanya  
kelembagaan dan peningkatan koordinasi lintas  
sektor, BPOM masih memerlukan  
dengan  
upaya  
penguatan  
penambahan SDM sejumlah 3568 orang14.  
Mengingat tantangan terkait kelangkaan  
SDM merupakan hal yang akan terus dihadapi,  
strategi pengembangan SDM perlu difokuskan  
menjadi pengembangan Human Capital dimana  
international resources on  
education and training, on  
information, and on QC; instituting  
incentives, prioritizing and  
streamlining work processes, job  
enlargement and job enrichment.  
(Effective Drug Regulation, a  
Multi Country Study, WHO, 2002)  
kajian yang dilakukan  
Human Capital  
Program adalah pilar  
penting untuk  
menjadikan BPOM  
sebagai  
scientific/evidence and  
knowledge based dan  
sekaligus learning  
organization yang  
terus berkembang  
mengikuti perubahan  
lingkungan strategis  
baik di organisasi  
internal maupun  
eksternal  
bukan saja berdasarkan analisa beban kerja, tetapi  
juga pada kemampuan dan kompetensi apa yang  
diperlukan karena pada dasarnya terdapat dua  
masalah besar terkait dengan human capital, yaitu  
kuantitas  
maupun  
kualitasnya.  
Keterbatasan  
kualitas SDM BPOM perlu mendapat perhatian  
khusus, utamanya dari perspektif internasional,  
dimana SDM BPOM masih harus ditingkatkan  
kompetensinya  
globalisasi.  
dalam  
menghadapi  
tantangan  
Sesuai dengan Peraturan BPOM No 26 tahun  
2017, telah dibentuk satu unit khusus Pusat Pengembangan SDM  
pengawasan Obat dan Makanan dengan level eselon 2 yang diharapkan dapat  
menjadi center of excellence untuk mendukung pengembangan  
profesionalisme SDM, antara lain meningkatnya rasio Human Capital strata  
3 (S3) dan strata 2 (S2) yang merupakan salah satu pilar penting terwujudnya  
BPOM sebagai organisasi pembelajar yang berbasis kuat pada ilmu  
pengetahuan  
(scientific/evidence  
and  
knowledge  
based-learning  
organization). Regulasi yang perlu dituntaskan untuk pendukung penguatan  
14 BPOM Laporan Kinerja BPOM 2017  
-129-  
kelembagaan, kapasitas institusional, cakupan dan sumber daya  
pengawasan obat dan makanan.  
Dalam melaksanakan pengawasan Obat dan Makanan yang  
komprehensif, walaupun sudah ditetapkan beberapa regulasi baru dalam 2  
(dua) tahun belakangan ini, tetap diperlukan dukungan Undang-Undang  
yang bersifat (Lex Specialis) yang dapat menajamkan pengawasan Obat dan  
Makanan  
dalam  
melindungi  
masyarakat  
dan  
sekaligus  
dapat  
mengesampingkan perundang-undangan yang bersifat umum (Lex  
Generalis). Disamping itu, perlu dilakukan revisi beberapa dasar hukum yang  
mungkin sudah obsolete dan perlu disesuaikan dengan kondisi lingkungan  
strategis Obat dan Makanan terkini serta NSPK terkait. Khusus tantangan  
terkait SDM pengujian, diperlukan upaya penambahan SDM dan  
peningkatan kompetensi yang terstruktur dan intensif, karena data pada  
tahun 2017, SDM di laboratorium Obat dan makanan Pusat (Pusat Pengujian  
Obat dan Makanan Nasional) hanya berjumlah153, dengan pendidikan  
terbanyak adalah sarjana S1 (83 orang), diikuti oleh sarjana S2 (33 orang)  
dan hanya 1 (satu) Sarjana S315. Tantangan lain terkait standar GLP  
laboratorium pengawasan Obat dan Makanan adalah cakupan dan  
kemampuan uji yang dimiliki. Salah satu contoh nyata adalah terbatasnya  
kapasitas pengujian dalam rangka mendukung ketersediaan obat dan  
jaminan mutu yang berkesinambungan program JKN.  
3.4.4 Jejaring Laboratorium Pengujian Obat dan Makanan  
Data dalam 3 (tiga) tahun belakangan laboratorium BPOM hanya  
mampu menguji sekitar 34.11 % sampai 43.92 % obat yang ada didalam  
Formularium Nasional (FORNAS), dan sekitar 24.87 % sampai 32.02 % obat  
yang beredar16, sebagaimana terlihat pada Gambar 14 (Kemampuan Uji  
BPOM terhadap ForNas dan Produk Beredar di Pasaran), padahal Permenkes  
nomor 75 Tahun 2016 memberikan mandat kepada BPOM untuk  
15 BPOM, Laporan Tahunan PPOMN 2017  
16 BPOM, Laporan Tahunan kedeputian 1 BPOM 2015-2017  
-130-  
Penyelenggaraan Uji Mutu Obat JKN pada Instalasi Farmasi Pemerintah  
dengan cara melakukan pengambilan sampel yang representatif dan  
berdasarkan analisis resiko serta pengujian mutu berdasarkan standar  
kompedia.  
Tantangan lain adalah mempertahankan akreditasi laboratorium  
BPOM (PPOMN/PPPOMN) sebagai laboratorium pengendali mutu untuk  
pengujian obat HIV/AIDS, antituberkulosa dan anti Malaria (ATM) yang  
diperoleh sekitar tahun 201317. Audit yang dilakukan tim prekualifikasi WHO  
pada medio 2018 ke laboratorium BPOM (PPOMN/PPPOMN) ternyata  
menunjukkan masih ada temuan major terkait penerapan sistem mutu yang  
perlu ditindak lanjuti dengan CAPA (Correction Action Prevention Action),  
walaupun sebelumnya sudah ada bantuan USAID melalui USP-PQM 18untuk  
laboratorium BPOM (PPOMN/PPPOMN) berupa pelatihan kemampuan uji  
dan penerapan GLP.  
Perubahan organisasi dari laboratorium Obat dan Makanan di Pusat,  
dari Pusat Pengujian Obat dan Makanan Nasional (PPOMN) menjadi Pusat  
Pengembangan Pengujian Obat dan Makanan Nasional (PPPOMN) sesuai  
dengan Peraturan Kepala BPOM No 26 Tahun 2017. PPOMN memiliki tugas  
dan fungsi utama sebagai berikut: (i) Pengembangan Metoda Analisa dan  
Baku Pembanding; (ii) Memastikan pemenuhan GLP oleh Balai Besar/Balai  
POM (iii) Memastikan seluruh Obat dan Makanan yang beredar di Indonesia  
mampu diuji (iv) menjadi laboratorium rujukan dan melakukan uji yang  
belum dapat dilakukan oleh Balai Besar/Balai POM (rujukan skala Nasional  
dan Internasional). Dengan penataan kembali organisasi laboratorium di  
Pusat, tantangan baru selanjutnya adalah bagaimana implementasi yang  
optimal akan peran dan fungsinya dalam mendukung pengawasan Obat dan  
Makanan, utamanya dengan meningkatnya kompleksitas produk Obat dan  
Makanan yang perlu diuji.  
17 USAID Press Release Dec 4, 2013.  
18 BPOM, Laporan Kinerja PPOMN, 2017  
-131-  
BAB IV  
TARGET KINERJA DAN PENDANAAN  
4.1 Target Kinerja  
Dalam rangka mewujudkan visi dan misi BPOM dan mendukung pada  
tercapainya sasaran agenda pembangunan 2020-2024, BPOM menetapkan  
sasaran strategis, indikator kinerja utama, dan target sebagaimana disajikan  
pada Tabel 4.1 berikut:  
Tabel 4.1. Sasaran Strategis dan Indikator Kinerja 2020-2024  
Target Kinerja  
Sasaran Strategis  
Indikator  
2020  
2021  
2022  
2023  
2024  
Stakeholder Perspective  
Terwujudnya Obat  
dan Makanan yang  
aman dan bermutu  
1. Indeks Pengawasan Obat  
dan Makanan  
73  
76  
79  
83  
85  
2. Persentase Obat yang  
memenuhi syarat  
80,8  
78  
83,6  
80  
86,6  
82  
90  
84  
85  
92,3  
86  
3. Persentase makanan yang  
memenuhi syarat  
Meningkatnya  
1. Indeks kepatuhan  
(compliance index) pelaku  
usaha di bidang Obat dan  
Makanan  
82  
83  
84  
86  
kepatuhan pelaku  
usaha dan kesadaran  
masyarakat terhadap  
keamanan dan mutu  
Obat dan Makanan  
2. Indeks kesadaran  
masyarakat (awareness  
index) terhadap Obat dan  
Makanan yang aman dan  
bermutu  
72  
82  
75  
78  
85  
81  
83  
88  
Meningkatnya  
1. Indeks kepuasan pelaku  
usaha terhadap pemberian  
bimbingan dan pembinaan  
pengawasan Obat dan  
Makanan  
83.5  
86.5  
kepuasan pelaku  
usaha dan  
masyarakat terhadap  
-132-  
Target Kinerja  
Sasaran Strategis  
Indikator  
2020  
2021  
2022  
2023  
2024  
kinerja pengawasan  
Obat dan Makanan  
2. Indeks kepuasan  
masyarakat atas kinerja  
Pengawasan Obat dan  
Makanan  
71  
74  
77  
80  
83  
3. Indeks kepuasan  
masyarakat terhadap  
Layanan Publik BPOM  
86  
88  
89  
90  
92  
Internal Process Perspective  
Meningkatnya  
Indeks kualitas kebijakan  
pengawasan Obat dan  
71,0  
85  
76,0  
86  
81,0  
87  
85  
89  
76  
75  
90,0  
90  
kualitas kebijakan  
pengawasan Obat dan Makanan  
Makanan  
Meningkatnya  
efektivitas  
1. Persentase Obat yang  
aman dan bermutu  
berdasarkan hasil  
pengawasan  
pengawasan dan  
pelayanan publik di  
bidang Obat dan  
Makanan  
2. Persentase makanan yang  
aman dan bermutu  
berdasarkan hasil  
pengawasan  
72  
73  
75  
78  
3. Persentase rekomendasi  
hasil pengawasan Obat dan  
Makanan yang  
55  
62  
69  
82  
ditindaklanjuti oleh lintas  
sektor  
4. Tingkat Efektivitas KIE  
Obat dan Makanan  
5. Indeks Pelayanan Publik  
dibidang Obat dan  
Makanan  
71  
74  
77  
81  
84  
3,51  
3,76  
4,01  
4,26  
4,51  
Meningkatnya  
Persentase putusan  
pengadilan yang dinyatakan  
bersalah  
64  
67  
70  
73  
76  
efektifitas penegakan  
hukum terhadap  
kejahatan Obat dan  
Makanan  
-133-  
Target Kinerja  
Sasaran Strategis  
Indikator  
2020  
2021  
2022  
2023  
2024  
Meningkatnya  
1. Persentase inovasi obat  
dan makanan yang dikawal  
sesuai standar  
73  
77  
80  
85  
89  
regulatory assistance  
dalam pengembangan  
Obat dan Makanan  
73  
75  
77  
79  
81  
2. Persentase UMKM yang  
menerapkan standar  
keamanan dan mutu  
produksi Obat Tradisional,  
Kosmetik, dan Makanan  
Learning and Growth Perspective  
Terwujudnya  
tatakelola  
1. Indeks RB BPOM  
81  
85  
90  
91  
92  
2. Nilai AKIP BPOM  
81  
82  
85  
84  
90  
86  
91  
88  
92  
90  
pemerintahan dan  
Kerjasama BPOM  
yang optimal  
Terwujudnya SDM  
yang berkinerja  
optimal  
3. Persentase kerjasama yang  
efektif  
1. Indeks Profesionalitas ASN  
BPOM  
75  
75  
77  
82  
80  
83  
82  
84  
85  
85  
2. Persentase SDM BPOM  
yang memenuhi standar  
kompetensi  
Menguatnya  
1. Indeks SPBE BPOM  
2. Persentase pemenuhan  
laboratorium Pengawasan  
Obat dan Makanan  
terhadap standar  
3.8  
71  
3.95  
76  
4.1  
81  
4.25  
86  
4.4  
91  
laboratorium, riset  
analisis/kajian  
kebijakan, serta  
penerapan e-  
government dalam  
pengawasan Obat dan  
Makanan  
kemampuan pengujian  
3. Persentase riset dan kajian  
pengawasan Obat dan  
Makanan yang  
72  
75  
78  
80  
82  
dimanfaatkan  
Terkelolanya  
1. Opini BPK atas Laporan  
Keuangan BPOM  
WTP  
93  
WTP  
94  
WTP  
95  
WTP  
96  
WTP  
97  
Keuangan BPOM  
secara Akuntabel  
2. Nilai Kinerja Anggaran  
BPOM  
-134-  
Tabel 4.1. berisi sasaran strategis, indikator, dan target kinerja BPOM tahun  
2020-2024. Pencapaian sasaran strategis, indikator dan target kinerja tersebut  
didukung dengan pelaksanaan Program dan Kegiatan sebagai berikut:  
4.1.1 Kegiatan dalam Program Dukungan Manajemen  
1. Koordinasi Perumusan Renstra dan Rencana Tahunan, Penyusunan  
Dokumen Anggaran, Keuangan serta Pengelolaan Kinerja dan  
Pelaporan  
Perencanaan mempunyai peran sangat penting dalam keberhasilan  
suatu program. Kegiatan ini merupakan koordinasi perencanaan  
strategis (jangka pendek, menengah, dan jangka panjang) termasuk  
perencanaan penganggaran, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan serta  
pengelolaan keuangan. Kegiatan ini sangat terkait dengan peningkatan  
kualitas SAKIP dan RB di lingkungan BPOM yang ditentukan oleh  
perencanaan kinerja, pengukuran kinerja, serta pelaporannya  
termasuk pengelolaan keuangan secara akuntabel.  
Terkait peningkatan akuntablitas kinerja, akan diprioritaskan pada  
(i) pemantapan Integrated Bottom Up Planning (Money Follows the  
Function) melalui E-Planning yang menjembatani proses perencanaan  
tahunan yang diselaraskan dengan Perencanaan strategis organisasi,  
sistem informasi Perencanaan penganggaran (SIPP), E-Performance (ii)  
Implementasi akrual basis, dan (iii) Peningkatan Mutu Monitoring  
Evaluasi.  
2. Koordinasi Penyusunan Peraturan Perundang-undangan, Advokasi  
Hukum, serta Organisasi dan Tata Laksana  
Kegiatan koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-  
undangan, pelaksanaan advokasi hukum, serta pembinaan dan  
penataan organisasi dan tata laksana berperan penting dalam 3 (tiga)  
program pelaksanaan reformasi birokrasi, terdiri atas penataan  
peraturan perundangan, penataan dan penguatan organisasi, serta  
penataan tata laksana. Ketiga program tersebut berkontribusi atas  
peningkatan capaian Indeks Reformasi Birokrasi BPOM.  
3. Pengelolaan Hubungan Masyarakat dan Koordinasi Dukungan  
Strategis Pimpinan  
Penguatan internal dan eksternal BPOM menjadi kebutuhan dalam  
melaksanakan tugas pengawasan obat dan makanan secara optimal.  
Oleh karena itu, pelaksanaan program dan kegiatan strategis  
-135-  
pengawasan obat dan makanan membutuhkan peran aktif seluruh  
pemangku kepentingan dan masyarakat termasuk media.  
Dukungan pemangku kepentingan dan masyarakat termasuk  
media terhadap BPOM akan tumbuh jika kehadirannya dirasakan  
memberikan manfaat. Untuk itu, segala upaya BPOM dalam  
memberikan perlindungan kepada masyarakat terhadap keamanan,  
khasiat/manfaat, dan mutu obat dan makanan harus selalu  
diinformasikan kepada publik. Pengetahuan dan kesadaran  
masyarakat  
akan  
obat  
dan  
makanan  
yang  
aman,  
berkhasiat/bermanfaat, dan bermutu juga harus terus ditingkatkan.  
Untuk itu, komunikasi, informasi, dan edukasi (KIE) tentang obat dan  
makanan.  
4. Pengelolaan Sumber Daya Manusia, Sarana dan Prasarana  
Penunjang Aparatur BPOM  
Kapasitas dan kapabilitas SDM merupakan salah satu faktor yang  
menentukan keberhasilan BPOM dalam mencapai visi dan misinya.  
Menimbang visi dan misi BPOM serta tuntutan yang tinggi dari  
berbagai pemangku kepentingan atas kinerja BPOM, pengelolaan SDM  
di tahun 2020-2024 difokuskan untuk mempercepat peningkatan  
kapasitas dan kapabilitas SDM yang dibutuhkan BPOM. Percepatan  
peningkatan kapasitas dan kapabilitas ini juga dibutuhkan untuk  
mendukung perkembangan organisasi BPOM, yang pada 2018 terdiri  
dari 28 unit Eselon II di BPOM Pusat, 33 Balai Besar/Balai POM  
seluruh Indonesia, serta penambahan Unit Pelaksana Teknis baru  
berupa Loka POM di 40 Kabupaten/Kota.  
Strategi SDM dalam menjawab tantangan di atas adalah dengan  
membangun, menyempurnakan, dan mengimplementasikan sistem,  
program dan kebijakan SDM yang efisien, efektif, dan terintegrasi  
dalam meningkatkan kapasitas dan kapabilitas SDM BPOM, mulai dari  
rekrutmen, pelatihan dan pengembangan, pengelolaan kinerja, hingga  
manajemen karir.  
Menimbang tingkat kebutuhan organisasi serta sumber daya yang  
tersedia di BPOM, Biro Umum dan SDM melakukan prioritasi  
pembangunan, penyempurnaan dan implementasi sistem, program,  
kebijakan SDM yang dibutuhkan. Biro Umum dan SDM juga  
memprioritaskan penguatan teknologi pendukung (SIASN/HRIS) untuk  
-136-  
membantu terciptanya pengelolaan SDM yang efisien dan efektif di  
BPOM.  
Selain SDM, Sarana dan prasarana juga merupakan faktor  
penunjang yang vital dalam pelaksanaan program kerja. Pengelolaan  
sarana dan prasarana harus dilakukan secara akuntabel mencakup  
perencanaan kebutuhan, pengadaan sarana prasarana, hingga  
pemeliharaan.  
5. Pengelolaan Teknologi Informasi Komunikasi, Data dan Informasi  
Obat dan Makanan  
Teknologi Informasi Komunikasi (TIK) saat ini sudah menjadi  
kebutuhan yang sangat penting dalam mendukung kinerja BPOM  
untuk dapat meningkatkan efektifitas dan efisiensi business process  
BPOM. Pengelolaan Teknologi Informasi Komunikasi, Data dan  
Informasi Obat dan Makanan merupakan upaya untuk memformalkan  
pengelolaan, perbaikan, akuntabilitas dan kewenangan mengambil  
keputusan dalam skala yang lebih luas pada area strategi TI dengan  
mengoptimalkan sumber daya TI (infrastruktur maupun sistem  
informasi) yang tersedia.  
Untuk memastikan bahwa penggunaan TIK dapat mendukung  
tujuan penyelenggaraan business process BPOM, maka diperlukan  
good governance dalam hal pengelolaan teknologi informasi  
komunikasi, data dan informasi.  
6. Pengembangan SDM Aparatur BPOM  
Manajemen SDM aparatur yang didasarkan pada sistem merit yaitu  
kebijakan dan pengelolaan SDM yang berdasarkan pada kualifikasi,  
kompetensi dan kinerja secara wajar dan adil dengan tanpa  
diskriminatif. Sejak diberlakukannya Undang-undang (UU) Nomor 5  
Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, maka terjadi perubahan  
yang bermakna dalam manajemen Aparatur Sipil Negara yang meliputi:  
penyusunan dan penetapan kebutuhan, pengadaan, pangkat dan  
jabatan, pengembangan karir, pola karir, promosi, mutasi, penilaian  
kinerja,  
penggajian  
dan  
tunjangan,  
penghargaan,  
disiplin,  
pemberhentian, jaminan pensiun dan jaminan hari tua, dan  
perlindungan. Manajemen Aparatur Sipil Negara seharusnya  
dilaksanakan berdasarkan perbandingan objektif antara kompetensi  
-137-  
dan kualifikasi yang diperlukan oleh suatu jabatan dengan kompetensi  
dan kualifikasi yang dimiliki oleh seorang calon dalam rekruitmen,  
pengangkatan, penempatan, dan promosi jabatan.  
Pengembangan kompetensi ASN di BPOM dilakukan melalui 3  
(tiga) kegiatan utama sebagai berikut:  
a. Pengembangan kompetensi pegawai melalui kegiatan coaching,  
mentoring dan counselling (CMC) oleh atasan langsung pegawai  
maupun dilakukan oleh coach, mentor atau konselor profesional  
yang ditunjuk.  
b. Pengembangan kompetensi pegawai melalui kegiatan pelatihan,  
magang, on the job training (OJT), bimbingan teknis, workshop,  
seminar, serta melalui pemanfaatan teknologi, antara lain dengan  
fasilitas e-learning, teleconference maupun pemanfaatan teknologi  
lainnya.  
c. Pengembangan kompetensi pegawai melalui pendidikan lanjutan  
program pendidikan setingkat Sarjana (S1), Magister (S2), maupun  
Doktor (S3) di Perguruan Tinggi di dalam dan luar negeri.  
7. Peningkatan Penyelenggaraan Hubungan dan Kerja Sama BPOM  
Peningkatan efektivitas kerja sama BPOM di bidang pengawasan  
Obat dan Makanan perlu dilakukan baik dengan mitra dalam negeri  
dan luar negeri. Jejaring kerja sama BPOM diperkuat dengan kerja  
sama dalam negeri yang mempunyai tugas melaksanakan penyiapan  
kordinasi kerja sama dan fasilitasi hubungan dalam negeri di bidang  
Pengawasan Obat dan Makanan dengan instansi pemerintah  
(Kementerian/Lembaga)  
dan  
instansi/lembaga  
non-pemerintah  
(akademisi, asosiasi pelaku usaha, organisasi masyarakat, dll). Di  
samping itu, globalisasi, perdagangan bebas terutama Masyarakat  
Ekonomi ASEAN (MEA) berdampak pada bertambah dan meluasnya  
peredaran obat dan makanan, sehingga potensi risiko peredaran obat  
dan makanan yang tidak memenuhi syarat, obat palsu, dan produk  
ilegal serta bahaya penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat  
adiktif juga semakin meningkat. Dalam mengantisipasi dampak  
tersebut, BPOM melaksanakan koordinasi dan fasilitasi serta turut  
berperan aktif pada jejaring internasional melalui forum-forum  
bilateral dan multilateral, regional dan internasional.  
-138-  
8. Pengawasan dan Peningkatan Akuntabilitas Aparatur I dan  
Pengawasan dan Peningkatan Akuntabilitas Aparatur II  
Peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) semakin lama  
semakin strategis dan bergerak mengikuti kebutuhan zaman. APIP  
diharapkan menjadi agen perubahan yang dapat menciptakan nilai  
tambah pada produk atau layanan publik. APIP sebagai pengawas  
intern pemerintah merupakan salah satu unsur manajemen  
pemerintah yang penting dalam rangka mewujudkan kepemerintahan  
yang  
pemerintahan/birokrasi yang bersih (clean government).  
Reformasi birokrasi bertujuan untuk menciptakan birokrasi  
pemerintah yang profesional dengan karakteristik adaptif,  
baik  
(good  
governance),  
yang  
mengarah  
pada  
berintegritas, berkinerja tinggi, bersih dan bebas dari korupsi, kolusi  
dan nepotisme, mampu melayani publik, netral, sejahtera, berdedikasi,  
dan memegang teguh nilai-nilai dasar dan kode etik aparatur negara.  
Untuk mencapai tujuan reformasi birokrasi tersebut, diperlukan  
peran APIP yang efektif sebagaimana disebutkan dalam pasal 11 PP  
Nomor 60 Tahun 2018, yaitu dalam wujud:  
a. Memberikan keyakinan yang memadai atas ketaatan, kehematan,  
efisiensi, dan efektivitas pencapaian tujuan penyelenggaraan tugas  
dan fungsi BPOM (assurance activities);  
b. Memberikan peringatan dini dan meningkatkan efektivitas  
manajemen risiko dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi BPOM  
(anticorruption activities); serta  
c. Memberikan masukan yang dapat memelihara dan meningkatkan  
kualitas tata kelola penyelenggaraan tugas dan fungsi BPOM  
(consulting activities).  
Peran APIP yang efektif mampu memastikan bahwa kegiatan audit  
intern yang dilakukan memberikan nilai tambah bagi BPOM dalam  
mencapai tujuannya, dengan cara menggunakan pendekatan yang  
sistematis dan teratur untuk menilai dan meningkatkan efektivitas dari  
proses manajemen risiko, kontrol (pengendalian), dan tata kelola  
(sektor publik).  
-139-  
4.1.2 Kegiatan dalam Program Pengawasan Obat dan Makanan  
1. Standardisasi Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat  
Adiktif  
Dengan adanya globalisasi ekonomi melalui perdagangan pasar  
bebas maka akan berdampak pada berbagai bidang dan salah satunya  
terkait dengan pengawasan Obat dan Makanan karena terjadi  
penipisan entry barrier dalam perdagangan arus barang dari dalam dan  
luar negeri. Hal ini mengakibatkan meningkatnya jumlah peredaran  
obat baik jenis maupun volume yang merupakan produksi dalam  
negeri maupun yang masuk dari luar negeri sehingga akan  
memberikan konsekuensi tersendiri terhadap pengawasan obat. Hal  
penting yang harus jadi perhatian adalah penetapan standar obat yang  
akan mempengaruhi daya saing obat di pasar bebas. Produk yang sub  
standar akan berdampak pada risiko kesehatan dan melemahkan daya  
saing produk obat itu sendiri sehingga dalam hal ini perlu penguatan  
fungsi standar untuk penapisan obat yang tidak memenuhi syarat.  
Obat dan Makanan yang diproduksi dan/atau diedarkan harus  
memenuhi persyaratan keamanan, khasiat, dan mutu. Penetapan  
standar persyaratan keamanan, khasiat, dan mutu suatu produk akan  
menjadi acuan penting bagi industri atau produsen dalam pembuatan  
dan pengembangan/inovasi suatu produk. Dari sisi pemerintah,  
penetapan standar persyaratan keamanan, khasiat, dan mutu suatu  
produk sebagai acuan dalam penilaian produk sebelum diizinkan  
beredar di Indonesia dan dalam pengawasan obat di peredaran, yang  
dilakukan melalui pengujian di laboratorium terhadap sampel produk  
yang beredar.  
2. Registrasi Obat  
Perkuatan kelembagaan BPOM yang dilakukan dengan perubahan  
Susunan Organisasi Tata Kerja (SOTK) melalui Perka BPOM No. 26  
Tahun 2017 berdampak pada bertambahnya ruang lingkup kerja  
direktorat yaitu adanya Seksi Penilaian Uji Bioekivalensi ke dalam  
Direktorat Registrasi Obat. Tantangan lain muncul dari diterbitkannya  
Instruksi Presiden No. 6 Tahun 2016 tentang Percepatan  
Pengembangan Industri Farmasi Dan Alat Kesehatan. Untuk menjawab  
tantangan-tantangan tersebut, Direktorat Registrasi Obat BPOM  
-140-  
melakukan re-branding pelayanan publik antara lain melalui  
simplifikasi proses registrasi, intensifikasi penilaian obat dan produk  
biologi, intensifikasi evaluasi pengembangan obat, pengembangan dan  
penyempurnaan sistem layanan publik secara elektronik dan  
optimalisasi database premarket.  
3. Pengawasan Produksi Obat, Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor  
Untuk menghasilkan obat yang aman, berkhasiat dan bermutu,  
peran pelaku usaha (Industri Farmasi) dalam menerapkan peraturan  
perundang-undangan antara lain Pedoman CPOB sangat diperlukan.  
Dalam mendukung hal tersebut, BPOM senantiasa melakukan  
pengawasan pre dan post market terhadap sarana produksi obat,  
narkotika, psikotropika, dan prekursor agar kesadaran serta  
kemampuan industri farmasi untuk secara proaktif melakukan self  
improvement dalam pemenuhan CPOB dapat ditingkatkan.  
Kegiatan “Peningkatan Peran Serta Pelaku Usaha dalam  
Menerapkan Ketentuan yang Berlaku” merupakan kegiatan yang  
berkesinambungan selama satu siklus Rencana Strategis (Renstra)  
BPOM tahun 2020-2024. Pada tahun 2015 telah dilaksanakan  
penyusunan dan pengembangan assessment tools untuk mengukur  
tingkat kemandirian dan kepatuhan industri farmasi. Sebagai  
intervensi awal kepada industri farmasi dilakukan pengiriman dan  
sosialisasi tools ke industri farmasi, sosialisasi verifikasi self  
assessment industri farmasi ke 9 (sembilan) Balai Besar/ Balai POM,  
serta analisis dan evaluasi hasil self assessment industri farmasi.  
4. Pengawasan  
Distribusi  
dan  
Pelayanan  
Obat,  
Narkotika,  
Psikotropika, dan Prekursor  
Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB) merupakan faktor penting  
dalam pengawasan pendistribusian obat agar mutunya tetap baik  
hingga ke tangan konsumen terutama pada era JKN ini dimana  
penggunaan obat semakin meningkat. Untuk itu, PBF wajib  
menerapkan CDOB dan memiliki Sertifikat CDOB berdasarkan  
Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan  
Berusaha Terintegrasi secara Elektronik; Peraturan BPOM No. 26  
Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara  
Elektronik Sektor Obat dan Makanan; dan Peraturan BPOM No. 9  
-141-  
Tahun 2019 tentang Pedoman Teknis Cara Distribusi Obat yang Baik.  
Dalam rangka meningkatkan pelayanan publik dan pengawalan  
mandatori Sertifikasi CDOB, Direktorat Pengawasan Distribusi dan  
Pelayanan Obat dan NPP telah melakukan berbagai upaya diantaranya  
simplifikasi dan percepatan proses sertifikasi CDOB, penyempurnaan  
sistem Sertifikasi CDOB secara online serta mengawal ketepatan waktu  
pelayanan sesuai Service Level Agreement (SLA).  
Sedangkan untuk efektivitas pengawasan distribusi dan  
pelayanan obat, narkotika, psikotropika dan prekursor telah dilakukan  
pengawasan secara komprehensif untuk mencegah penyimpangan  
dalam pengelolaan obat selama di peredaran, termasuk didalamnya  
penerbitan tindak lanjut hasil pengawasan sebagai upaya pembinaan  
sekaligus memberikan efek jera terhadap pihak yang melakukan  
pelanggaran. Hal ini sejalan dengan Inpres No. 3 Tahun 2017 tentang  
Peningkatan Efektivitas Pengawasan Obat dan Makanan dimana  
BPOM didorong untuk memfasilitasi terciptanya suatu sistem  
pengawasan obat yang efektif dan menyeluruh dengan menjalankan  
peran strategisnya sebagai koordinator pengawasan obat dan makanan  
serta Peraturan BPOM No. 4 Tahun 2018 tentang Pengawasan  
Pengelolaan Obat, Bahan Obat, Narkotika, Psikotropika dan Prekursor  
Farmasi di Fasilitas Pelayanan Kefarmasian.  
5. Pengawasan Keamanan, Mutu, dan Ekspor Impor Obat, Narkotika,  
Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif  
Seiring dengan diberlakukannya sistem Jaminan Kesehatan  
Nasional (JKN) dan untuk mendukung program pemerintah untuk  
meningkatkan penggunaan obat-obat JKN, salah satu strategi  
pengawasan BPOM difokuskan terhadap pengawalan obat-obat JKN,  
antara lain pengawasan pemasukan bahan baku obat, mengingat lebih  
dari 95 persen bahan baku yang dibutuhkan Industri Farmasi di  
Indonesia masih diimpor dari luar negeri. Pengawasan tersebut  
dimaksudkan untuk menjamin bahan obat yang diimpor sesuai  
spesifikasinya untuk tujuan produksi dan mencegah terjadinya diversi.  
Pengawasan pemasukan juga dilakukan terhadap obat jadi yang  
diimpor, untuk memastikan bahwa obat yang diimpor adalah obat yang  
memiliki Nomor Izin Edar dan memenuhi ketentuan peraturan  
perundang-undangan.  
-142-  
Aspek lain dalam pengawasan postmarket adalah terkait  
keamanan obat yang dilakukan melalui penerapan sistem  
farmakovigilans. Pemantauan terhadap keamanan obat juga bukan  
hanya tugas pemerintah, tetapi merupakan kewajiban yang harus  
dilakukan oleh Industri Farmasi sebagai pemilik izin edar. Di sisi lain,  
BPOM terus melakukan upaya untuk mendorong tenaga kesehatan  
untuk secara aktif melakukan hasil monitoring efek samping obat.  
Demikian juga untuk memastikan bahwa mutu obat yang beredar  
di pasaran masih memenuhi persyaratan sesuai persetujuan ijin edar,  
dilakukan sampling dan pengujian oleh BPOM di seluruh Indonesia.  
Selain itu, agar masyarakat memperoleh informasi yang tepat dan tidak  
menyesatkan BPOM melakukan pengawasan terhadap informasi  
produk/label obat termasuk promosi/iklan obat.  
Terkait dengan pengawasan rokok, saat ini prevalensi perokok  
sesuai dengan misi pemerintah tahun 2019 adalah sebesar 5,4 persen,  
peran BPOM adalah melakukan pengawasan informasi/label dan  
promosi/iklan produk tembakau dengan harapan dapat berkontribusi  
menurunkan prevalensi perokok di Indonesia. Pelaku usaha yang  
melakukan pelanggaran, BPOM melakukan pembinaan dan  
memberikan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang  
berlaku.  
6. Standardisasi Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik  
Sebagai wujud antisipatif terhadap dinamika lingkungan strategis  
yang berkembang dalam kaitan upaya meningkatkan perlindungan  
terhadap masyarakat dan kemudahan berusaha serta daya saing  
pelaku usaha di bidang obat tradisional, suplemen kesehatan, dan  
kosmetik diperlukan standar yang selalu terkini dan dapat diterapkan  
guna memenuhi kebutuhan BPOM serta pemangku kepentingan. Oleh  
karena itu, dalam rangka memenuhi kebutuhan akan standar, baik  
untuk pembuatan dan pengembangan/inovasi suatu produk atau  
pengawasan produk obat tradisional, suplemen kesehatan dan  
kosmetik, dilakukan kegiatan penyusunan Standar Obat Tradisional,  
Kosmetik, dan Suplemen Kesehatan yang baru atau melakukan revisi  
terhadap  
standar  
yang  
menyesuaikan  
dengan  
tantangan  
regional/global.  
-143-  
Ketersediaan standar perlu dilakukan dalam rangka menjamin  
keamanan, manfaat/khasiat dan mutu produk obat tradisional,  
suplemen kesehatan dan kosmetik untuk melindungi kepentingan  
masyarakat, dan disaat yang sama harus mampu mendukung daya  
saing bangsa.  
7. Registrasi Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik  
yang Diselesaikan Tepat waktu  
Sebagaimana amanat Instruksi Presiden No. 6 Tahun 2016  
tentang Percepatan Pengembangan Industri Farmasi dan Alat  
Kesehatan mendorong pengembangan obat bahan alam menjadi  
fitofarmaka dan penggunaannya dalam peningkatan akses dan  
ketersediaan obat yang aman, berkhasiat dan bermutu untuk  
masyarakat, menjadi tantangan tersendiri bagi Direktorat Registrasi  
Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik.  
Registrasi Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik  
dilaksanakan melalui penilaian (pre-market evaluation) yaitu evaluasi  
produk sebelum memperoleh nomor izin edar dan akhirnya dapat  
diproduksi dan diedarkan kepada konsumen. Sebagai salah satu unit  
pelayanan publik BPOM menetapkan beberapa kegiatan prioritas:  
a.  
b.  
c.  
Pengembangan Sistem Pendaftaran Elektronik  
Peningkatan Pelayanan Prima  
Peningkatan kompetensi  
Penjabaran kegiatan prioritas tersebut dilakukan berupa peningkatan  
pelayanan publik melalui intensifikasi penilaian, Desk Registration dan  
Coaching Clinic bagi pendaftar, pengembangan e-registration system;  
pendampingan pelaksanaan uji pra klinik/klinik, dan Bimbingan  
Teknis tentang Registrasi untuk peningkatn kompetensi evaluator.  
8. Pengawasan Obat Tradisional, dan Suplemen Kesehatan  
Efektifitas pengawasan obat tradisional dan suplemen kesehatan  
harus semakin ditingkatkan sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor  
3 Tahun 2017 dengan mengintensifkan inspeksi ke sarana produksi  
dan distribusi obat tradisional dan suplemen kesehatan, pengawasan  
terhadap obat tradisional dan suplemen kesehatan di peredaran untuk  
menjamin keamanan, manfaat, dan mutu produk, serta membangun  
sinergisme dan koordinasi dengan lembaga baik pemerintah maupun  
stakeholder terkait tindak lanjut pengawasan.  
-144-  
Selain itu pembinaan kepada pelaku usaha/produsen obat  
tradisional dan suplemen kesehatan terus menerus dilakukan untuk  
mengurangi praktek penggunaan Bahan Kimia Obat dalam produk  
obat tradisional dan suplemen kesehatan. Pembinaan dilakukan  
terhadap sarana produksi obat tradisonal dan suplemen kesehatan  
secara rutin baik dalam rangka pra-sertifikasi, sertifikasi dan inspeksi.  
9. Pengawasan Kosmetik  
Masih tingginya peredaran kosmetika illegal disebabkan  
banyaknya demand dari masyarakat sebagai konsumen, yang juga  
didukung oleh supply pelaku usaha yang mayoritas adalah UMKM.  
Dalam upaya peningkatan pengawasan kosmetika di peredaran, selain  
difokuskan pada pemberdayaan konsumen yang mempunyai risiko  
tinggi terpapar kosmetika illegal dan/atau mengandung bahan  
berbahaya termasuk dari bagaimana menyaring informasi kosmetika  
dari penandaan dan iklan, juga terhadap pelaku usaha UMKM  
kosmetika yang mengedarkan kosmetika di peredaran agar tidak  
memanfaatkan keadaan demi mencari keuntungan semata dengan  
mengabaikan keselamatan konsumen. Beberapa kegiatan dilakukan  
sebagai strategi untuk memutus mata rantai supply dan demand,  
antara lain melalui pemberdayaan penggunaan kosmetik yang baik  
bagi masyarakat, perubahan mindset UMKM Kosmetik, dan percepatan  
sertifikasi Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (CPKB) UMKM  
kosmetik.  
10. Standardisasi Pangan Olahan  
Standardisasi Pangan Olahan dibutuhkan sebagai pre-requisite  
pelaksanaan tugas pengawasan pangan olahan. Ketersedian dan  
pemutakhiran standar perlu dilakukan dalam rangka menjamin  
pangan olahan yang beredar aman, bermanfaat, bermutu, dan bergizi  
untuk menjawab tantangan terkait Sustainability Development Goals  
(SDGs), perkembangan teknologi, maupun lingkungan strategis  
lainnya.  
Selain itu, dalam rangka mendukung peningkatan produktivitas  
masyarakat dan daya saing di pasar internasional, terkait regulasi di  
bidang pangan olahan, beberapa kegiatan prioritas yang akan  
dilakukan diantaranya penyusunan dan review standar pangan olahan  
-145-  
di Indonesia dengan metode Regulatory Impact Assessment (RIA) dan  
berpartisipasi aktif dalam penyusunan standar di tingkat ASEAN,  
Regional, dan Internasional.  
11. Registrasi Pangan Olahan  
Fungsi pengawasan pangan olahan sebelum beredar dilaksanakan  
oleh Direktorat Registrasi Pangan Olahan dengan tujuan terpenuhinya  
persyaratan keamanan, mutu, dan gizi pangan olahan. Sebagai tindak  
lanjut arahan Presiden untuk memberikan kemudahan perizinan di  
bidang pangan olahan, Direktorat Registrasi Pangan Olahan menetapkan  
empat program prioritas, yaitu:  
a. Debirokratisasi dan deregulasi dengan simplifikasi persyaratan dan  
prosedur di bidang perizinan pangan olahan.  
b. Digitalisasi perizinan.  
c. Asistensi regulasi pelaku UMKM Pangan Olahan dalam pemenuhan  
standar.  
d. Pelayanan prima.  
Penjabaran keempat program prioritas dilakukan melalui kajian  
berbasis risiko penetapan kategorisasi risiko pangan olahan, perluasan  
jenis pangan olahan yang dapat diregistrasi secara notifikasi,  
pengembangan fitur digitalisasi sistem registrasi pangan olahan secara  
elektronik (e-registration) seperti self-assessment persyaratan,  
asistensi regulasi pelaku UMKM pangan olahan seperti bimbingan  
teknis, coaching clinic, konsultasi online dan pengembangan media  
komunikasi lainnya, serta pelayanan prima melalui intensifikasi  
registrasi, desk registrasi (jemput bola), peningkatan sarana dan  
prasarana pelayanan publik. Program prioritas tersebut diharapkan  
dapat memberikan dampak meningkatnya jumlah pangan olahan yang  
memiliki Izin Edar sehingga dapat meningkatkan daya saing produk  
pangan dalam negeri dalam menghadapi globalisasi.  
12. Pengawasan Pangan Risiko Rendah dan Sedang  
Usaha pangan risiko rendah dan sedang merupakan kegiatan  
ekonomi yang banyak dilakukan oleh industri mikro kecil. Jenis  
industri ini, umumnya berupa industri rumah tangga pangan,  
merupakan proporsi terbesar dari industri pangan di tanah air dan  
menjadi salah satu penggerak perekonomian bangsa. Oleh karena itu,  
-146-  
perlu dukungan perkuatan daya saing dan intensifikasi sosialisasi  
ketentuan  
perundang-undangan.  
BPOM  
selaku  
koordinator  
pengawasan pangan nasional bertanggung jawab untuk menyiapkan  
strategi-strategi dalam meningkatkan efektivitas dan efisiensi  
pengawasan pangan olahan di seluruh wilayah NKRI.  
Salah satu strategi utama yang diusung BPOM adalah  
intensifikasi meningkatkan kapasitas Pemerintah Daerah agar mampu  
menjalankan amanah UU 23/2014 tentang Pemerintah Daerah dalam  
melakukan pengawasan pre dan post market pangan industri rumah  
tangga. Pemerintah daerah diharapkan dapat memiliki kapasitas dan  
kompetensi yang sama sehingga pangan yang diproduksi maupun  
diedarkan di wilayahnya terjamin keamanan dan mutunya. Bahkan  
Pemda diharapkan untuk mampu mengawal produk pangannya  
didistribusikan ke wilayah lain, bahkan ekspor. Dalam rangka  
peningkatan keamanan pangan di post market, dilakukan kegiatan  
prioritas sebagai berikut:  
a. Pemberdayaan Pemerintah Daerah dalam Intensifikasi Pengawasan  
Pangan Industri Rumah Tangga, termasuk menggagas adanya  
alokasi Dana Alokasi Khusus (DAK).  
b. Intensifikasi pengawasan pangan fortifikasi, termasuk pengawalan  
perubahan kebijakan terkait pangan fortifikasit  
c. Dukungan Percepatan Ekspor untuk produk pangan Indonesia yang  
telah memenuhi syarat keamanan dan mutu pangan, terutama  
produk-produk UMKM.  
13. Pengawasan Pangan Risiko Tinggi dan Teknologi Baru  
Pengawasan Obat dan Makanan merupakan suatu program  
yang terkait dengan banyak sektor, baik pemerintah maupun non  
pemerintah. Dari sisi pemerintah, BPOM bertugas menyusun  
kebijakan dan regulasi terkait Obat dan Makanan yang harus  
dipenuhi oleh pelaku usaha dan mendorong penerapan Risk  
Management Program oleh industri. Pelaku usaha mempunyai peran  
dalam memberikan jaminan produk Obat dan Makanan yang  
memenuhi syarat (aman, berhasiat/bermanfaat, dan bermutu)  
dimulai dari pemeriksaan bahan baku, proses produksi, distribusi,  
hingga produk tersebut dikonsumsi oleh masyarakat. Untuk itu  
kepatuhan pelaku usaha dalam menerapkan kemandirian jaminan  
-147-  
keamanan pangan pada sarana produksi dan distribusi pangan  
olahan risiko tinggi sangatlah penting, karena pada prinsipnya  
pelaku usaha memiliki kemampuan teknis dan finansial untuk  
memelihara sistem manajemen risiko secara mandiri. Dengan  
demikian untuk mencapai tingkat kepatuhan pelaku usaha yang  
tinggi, BPOM perlu secara aktif melakukan pembinaan melalui  
berbagai kegiatan Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) dan  
bimbingan teknis kepada pelaku usaha.  
14. Pemberdayaan Masyarakat dan Pelaku Usaha  
Sistem pengawasan keamanan pangan mememerlukan  
keterlibatan berbagai pihak baik masyarakat, pelaku usaha maupun  
pemerintah daerah. Berbagai kegiatan perlu dilakukan dalam rangka  
meningkatkan pemberdayaan serta peran serta berbagai pihak  
tersebut diantaranya:  
a) Intervensi Keamanan Pangan bagi UMKM dalam rangka  
pengembangan UMKM. Kegiatan ini bertujuan untuk  
meningkatkan komitmen lintas sektor terkait UMKM untuk  
bersinergi dalam pembinaan ke UMKM, meningkatkan  
pengetahuan dan keterampilan pelaku usaha akan pentingnya  
implementasi prinsip keamanan pangan dalam proses  
produksinya sehingga pada akhirnya dapat meningkatkan daya  
saing produk pangan, melakukan pendampingan terhadap  
UMKM binaan bersama antara BPOM dengan Kementerian  
Pertanian dengan memberdayakan fasilitator BB/BPOM yang  
telah dilatih.  
b) Pembentukan Kader Keamanan Pangan dan Sosialisasi  
Keamanan Pangan bagi individu untuk meningkatkan  
pemahaman terhadap konsep kemananan pangan dan  
mengadopsinya pada praktik keamanan pangan.  
c) Pembinaan Implementasi program desa pangan aman, pasar  
aman dari bahan berbahaya dan sekolah dengan pangan jajanan  
anak sekolah yang aman kepada UPT BPOM dan pemerintah  
daerah Kabupaten/Kota sehingga pemberdayaan komunitas  
desa, pasar dan sekolah dapat berjalan dengan baik dan terjadi  
perluasan cakupan implementasi melalui replikasi program oleh  
pemerintah daerah.  
-148-  
d) Intervensi dan pengawalan kepada Kab/Kota untuk menerapkan  
Peraturan Kepala BPOM tentang penerbitan SPP-IRT untuk  
meningkatkan efektivitas pengawasan pangan olahan.  
15. Pencegahan Kejahatan Obat dan Makanan  
Ekspektasi masyarakat terhadap kinerja BPOM dalam  
melakukan perlindungan kesehatan masyarakat semakin meningkat  
sehingga BPOM memiliki posisi strategis yang berpengaruh terhadap  
masyarakat luas. Terkait dengan tingginya ekspektasi tersebut,  
diperlukan perkuatan sistem kewaspadaan terhadap tindak  
kejahatan di bidang Obat dan Makanan (early warning system) yang  
bertujuan untuk mencegah terjadinya kejahatan lebih lanjut.  
Fungsi pencegahan kejahatan Obat dan Makanan dilakukan  
oleh Direktorat Pengamanan. Kegiatan pada fungsi ini meliputi  
kajian terhadap situasi global, dampak kejahatan, serta monitoring  
pelaksanaan penegakan hukum. Kegiatan pencegahan mempunyai  
sasaran tersedianya informasi dan analisis tren kejahatan Obat dan  
Makanan.  
16. Intelijen Obat dan Makanan  
Intelijen memegang peranan penting dalam upaya BPOM  
melindungi masyarakat dari peredaran produk Obat dan Makanan  
illegal utamanya dalam hal penegakan hukum. Intelijen strategis  
dilakukan melalui analisis dan simulasi data potensi dan kejadian  
terkait dalam skala regional, nasional hingga global untuk dapat  
menggambarkan situasi peredaran Obat dan Makanan hingga  
memberikan peringatan dini akan munculnya kejadian/ potensi  
kejahatan Obat dan Makanan sehingga layak dijadikan salah satu  
masukan pimpinan dalam mengambil kebijakan strategis. Intelijen  
taktis dilakukan melalui kegiatan operasional baik bersifat lapangan  
maupun penelusuran dunia maya guna membantu pengungkapan  
suatu tindak kejahatan Obat dan Makanan. Laporan/ rekomendasi  
intelijen taktis dapat dijadikan salah satu input proses pengawasan  
atau penyidikan lebih lanjut dalam skala nasional ataupun regional.  
Peran penting intelijen Obat dan Makanan didukung oleh  
adanya sinergi, komunikasi maupun koordinasi aktif diantara  
komunitas intelijen melibatkan BIN, Baintelkam POLRI termasuk  
-149-  
asosiasi terkait, diantaranya IdEA (asosiasi ecommerce Indonesia),  
Asperindo (asosiasi jasa pengiriman ekspers dan logistik), Papkindo  
(asosiasi pemeriksa keamanan kargo dan pos).  
Penjabaran fungsi intelijen Obat dan Makanan dituangkan  
dalam kegiatan diantaranya penyusunan Basic Descriptive  
Intelligence (intelijen dasar), penyusunan perkiraan keadaan (kirka)  
intelijen, kegiatan dan operasi intelijen, patroli siber termasuk  
penyusunan profil dan peta jaringan pelaku kejahatan Obat dan  
Makanan.  
17. Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Obat dan Makanan  
Penyidikan merupakan hilir pengawasan Obat dan Makanan  
yang dapat memberikan dampak signifikan dalam penegakan  
hukum terhadap pelanggaran. Kegiatan ini dapat menimbulkan efek  
jera pelaku tindak pidana sehingga berpengaruh pada penurunan  
pelanggaran di bidang Obat dan Makanan.  
Untuk memperkuat kegiatan penyidikan, dilakukan beberapa  
upaya perkuatan antara lain Operasi Pemberantasan Obat dan  
Makanan Ilegal dalam kerangka ICJS (Integrated Criminal Justice  
System) yang melibatkan Bareskrim POLRI serta K/L terkait. BPOM  
juga aktif melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk  
mempercepat penyelesaian berkas perkara hingga tahap II  
(penyerahan barang bukti dan tersangka). Peningkatan kinerja dan  
profesionalisme PPNS (Pejabat Pegawai Negeri Sipil) dioptimalkan  
guna mendukung kapasitas PPNS menjadi lebih baik.  
18. Pengembangan Pengujian Obat dan Makanan  
Dalam rangka menjamin keamanan, manfaat, dan mutu  
produk Obat dan Makanan yang beredar di seluruh Indonesia, BPOM  
melakukan pengawasan pre-market dan post-market. Dalam  
pengawasan pre-market dilakukan evaluasi terhadap pemenuhan  
Pedoman Cara Produksi yang Baik, jaminan terhadap mutu produk  
yang akan diproduksi, pembuktian keamanan, khasiat/manfaat  
produk. Pengawasan post-market dilakukan untuk melihat  
konsistensi mutu produk saat beredar. Selain itu, diperiksa cara  
distribusi produk apakah mampu mempertahankan mutu produk  
-150-  
serta menjamin sistem distribusi dilakukan dengan benar dan  
terkontrol.  
Untuk melihat konsistensi mutu produk, dilakukan  
pengawasan melalui pengujian laboratorium secara kimia, biologi,  
dan mikrobiologi terhadap produk yang disampling oleh Balai  
Besar/Balai POM di seluruh Indonesia. Pengujian produk secara  
laboratorium dilakukan menggunakan metode analisis terkini  
mengacu pada standar nasional dan internasional. Jenis produk  
berkembang sangat pesat, sehingga tidak semua metode analisis  
yang dibutuhkan telah tersedia pada buku standar tersebut atau  
tidak semua metode analisis pada buku standar dapat digunakan  
dalam pengujian produk. Dalam mengawal mutu dan keamanan  
produk perlu dikembangkan metode analisis yang disesuaikan  
dengan profil dan matriks sampel. Dalam validasi metode analisis  
dan pengujian diperlukan baku pembanding sebagai penentu  
validitas metode dan hasil pengujian, sedangkan di pasaran tidak  
selalu tersedia baku pembanding yang dibutuhkan. Untuk itu, Pusat  
Pengembangan Pengujian Obat dan Makanan (PPPOMN) perlu  
mengembangkan metode analisis dan baku pembanding untuk  
dapat digunakan oleh Balai Besar/Balai POM. Selain itu, alat  
laboratorium yang digunakan dalam pengembangan tersebut harus  
terkalibrasi dan dipelihara dengan baik.  
Peningkatan kemampuan uji yang terus menerus merupakan  
tugas PPPOMN. Sebagai pembina seluruh Balai POM, PPPOMN juga  
melakukan audit internal terkait penerapan ISO/IEC 17025:2005  
dan cara berlaboratorium yang baik (Good Laboratory Practice GLP).  
Untuk sampel produk biologi yang berasal dari sampel prioritas  
sampling dan sampel dari pihak ke-3 menuntut untuk diselesaikan  
tepat waktu. Adanya kasus terkait Obat dan Makanan baik dalam  
bentuk produk ataupun raw material juga mendorong PPPOMN  
melakukan pengujian.  
19. Riset dan Kajian di Bidang Obat dan Makanan  
Evidence based policy merupakan hal yang sangat penting  
untuk diterapkan dalam meningkatkan efektifitas Pengawasan Obat  
dan Makanan di seluruh Indonesia. Oleh karenanya, untuk  
menentukan keputusan atau menetapkan kebijakan Pengawasan  
-151-  
Obat dan Makanan diperlukan data dan informasi yang akurat  
berdasarkan kebutuhan dan situasi terkini yang terjadi di  
masyarakat. Pusat Riset dan Kajian Obat dan Makanan merupakan  
suatu unit yang dibentuk BPOM untuk mendukung tugas dan fungsi  
tersebut. Riset dan kajian yang dilakukan, menghasilkan data,  
informasi, ataupun rekomendasi bagi kebijakan yang dapat menjadi  
baseline juga data penunjang dalam penyusunan kebijakan. Lebih  
jauh lagi riset dan kajian juga berfungsi melakukan penilaian dan  
evaluasi kebijakan yang telah diterapkan dalam pengawasan obat  
dan makanan sehingga dapat dilakukan peningkatan kualitas  
kebijakan yang diterapkan.  
Riset dan Kajian Pengawasan Obat dan Makanan bersifat  
Nasional dan menyeluruh guna memperoleh potret kondisi  
peredaran, implementasi kebijakan dan permasalahan terkait  
pengawasan obat dan makanan di Indonesia. Berbagai metodologi  
seperti metode kualitatif, metode kuantitatif dan mix method  
digunakan dalam mengolah data guna memperoleh hasil yang dapat  
dimanfaatakan bagi Badan Pengawas Obat dan Makanan.  
20. Pengawasan Obat dan Makanan di Seluruh Indonesia  
Pengawasan yang dilakukan oleh BB/Balai POM mencakup  
pengawasan pre dan post market. Namun dalam hal ini pre-market  
control dilakukan dalam lingkup kewenangan tertentu, tidak  
termasuk penyusunan standar. Selain itu, pengawasan yang  
dilakukan juga mencakup pemberian layanan informasi dan edukasi  
kepada masyarakat, pemberdayaan masyarakat, advokasi dan kerja  
sama dengan lintas sektor. Hal lain yang tidak kalah penting adalah  
sebagai satuan kerja di daerah, balai tidak hanya berperan dalam  
melaksanakan tugas teknis pengawasan akan tetapi tugas terkait  
dengan manajemen juga perlu dilaksanakan dalam upaya  
mewujudkan Reformasi Birokrasi BPOM.  
4.2 Kerangka Pendanaan  
Sesuai target kinerja masing-masing indikator kinerja yang telah  
ditetapkan maka kerangka pendanaan untuk mendukung pencapaian  
tujuan dan sasaran strategis BPOM periode 2020-2024 adalah sebagai  
berikut:  
-152-  
Tabel 4.2. Kerangka Pendanaan BPOM 2020-2024  
Alokasi (Rp Juta)  
Program  
2020  
2021  
2022  
2023  
2024  
Program Dukungan  
Manajemen  
518,576  
573.637  
632.276  
697.017  
768.458  
Program  
Pengawasan Obat  
dan Makanan  
TOTAL  
1,398,150  
1.543.089  
1.700.925  
1.874.753  
2.066.150  
1,916,726  
2.116.726  
2.333.201  
2.571.770 2.834.608  
Dalam kerangka pendanaan RPJMN terkait dengan kesehatan dan  
gizi masyarakat, pemerintah dimandatkan untuk meningkatkan  
pendanaan dan peningkatan efektivitas pendanaan pembangunan  
kesehatan dan gizi masyarakat antara lain melalui peningkatan dukungan  
dana publik (pemerintah), termasuk peningkatan peran dan  
tanggungjawab pemerintah daerah dan juga peningkatan peran dan  
dukungan masyarakat dan dunia usaha/swasta melalui Public Private  
Partnership (PPP) dan Corporate Social Responsibility (CSR).  
Peningkatan kerja sama, peran serta tanggungjawab pemerintah  
daerah dalam mendukung pengawasan peredaran Obat dan Makanan  
yang aman dalam rangka peningkatan kesehatan dan gizi masyarakat  
adalah salah satu hal yang penting untuk digarap secara serius oleh  
BPOM, utamanya untuk memastikan keterlibatan pemerintah daerah  
dalam mendukung mandat BPOM.  
Di sisi lain, peningkatan dukungan masyarakat dan dunia usaha  
melalui mekanisme PPP dan CSR juga perlu dirumuskan secara lebih  
intensif. Inisiatif PPP merupakan model kerja sama baru antara  
pemerintah dan private sector yang bertujuan untuk memastikan  
keterlibatan dunia usaha dalam mewujudkan dan mempercepat  
tercapainya tujuan pembangunan serta mendorong keberlanjutannya.  
Mekanisme PPP bisa dalam bentuk kerja sama teknis dan program,  
pendidikan dan pelatihan, atau dengan memberikan dukungan tenaga  
expert pada proyek yang dikerja samakan. Inisiatif PPP ini cukup progresif  
jika dibandingkan dengan model CSR yang selama ini lebih banyak dalam  
-153-  
bentuk karikatif dan lebih pada bagaimana citra dan branding perusahaan  
menjadi lebih baik di mata publik.  
Model PPP dan CSR ini tentu saja merupakan peluang yang bisa  
dimanfaatkan oleh BPOM dalam mendukung program-program BPOM.  
Apalagi banyak perusahaan, khususnya pelaku usaha di bidang Obat dan  
Makanan yang berkepentingan secara langsung dengan BPOM. Namun  
demikian, juga terdapat tantangan dimana akan muncul semacam conflict  
of interest antara BPOM sebagai regulator sekaligus eksekutor terhadap  
perusahaan-perusahaan yang berkepentingan dengan BPOM tersebut.  
Tetapi potensi konflik kepentingan ini bisa dihindari dengan membuat  
aturan main dan program yang jelas, serta bisa dievaluasi oleh publik.  
Bahkan, kalau perlu dibentuk semacam badan independen yang  
mengawasi pelaksanaan kerja sama PPP dan CSR ini. Di sisi lain, BPOM  
juga sebisa mungkin menghindari supporting langsung dari perusahaan  
(khususnya dana), agar potensi konflik kepentingan ini bisa dihindari  
sedari awal. Dalam hal ini, BPOM bisa mendorong dan mengarahkan agar  
program-program mitra-mitra utama BPOM bisa didukung oleh  
perusahaan-perusahaan tersebut, tentunya dalam kerangka mendukung  
tugas dan fungsi BPOM dalam pengawasan Obat dan Makanan.  
Matriks kinerja dan pendanaan BPOM per kegiatan sebagaimana  
pada Anak Lampiran 1. Matriks Kinerja dan Pendanaan BPOM.  
-154-  
BAB V  
PENUTUP  
Renstra BPOM 2020-2024 disusun sebagai acuan dalam  
perencanaan kinerja di bidang Pengawasan Obat dan Makanan yang  
selaras dengan amanah Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang  
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, amanat dari Peraturan  
Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja  
Instansi Pemerintah dan Peraturan Presiden Nomor Tahun 2020 tentang  
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024,  
Renstra BPOM 2020-2024 yang memuat visi, misi, tujuan, sasaran  
strategis, arah kebijakan dan strategi menjadi pedoman penyusunan  
perencanaan di level lebih bawah di lingkungan BPOM baik untuk  
perencanaan menengah dan tahunan. Pemetaan sasaran strategis,  
strategi serta kebijakan dilakukan dengan menggunakan pendekatan  
Balanced Scorecard. Balanced Scorecard atau BSC merupakan  
performance management tools yang mampu menterjemahkan strategi  
organisasi ke dalam kerangka operasional sampai level individu, hingga  
setiap personil dalam organisasi mengetahui apa yang harus dilakukan  
serta dapat berkontribusi pada kesuksesan pencapaian visi, misi, tujuan,  
dan sasaran organisasi. Konsep BSC ini juga digunakan untuk  
mengaitkan antara informasi Rencana Strategis ke dalam Rencana Aksi  
(Action Plan) yang bersifat tahunan. Yaitu, mengaitkan antara Rencana  
Strategis yang lebih pada perencanaan berbasiskan organisasi  
(organization-wide planning) dengan perencanaan program. BSC ini  
merupakan alat yang dapat membantu merumuskan Rencana Aksi  
beserta Rencana Kinerjanya.  
-155-  
Renstra BPOM Tahun 2020-2024 harus dijadikan acuan kerja bagi  
unit kerja di lingkungan di BPOM sesuai dengan tugas pokok dan  
fungsinya masing-masing. Diharapkan semua unit kerja dapat  
melaksanakannya dengan akuntabel serta senantiasa berorientasi pada  
peningkatan kinerja lembaga, unit kerja sampai pada level individu.  
KEPALA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN,  
ttd.  
PENNY K. LUKITO  
-156-  
ANAK LAMPIRAN I. MATRIKS KINERJA DAN PENDANAAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN TAHUN 2020-2024  
Alokasi  
Pro  
PN  
Unit Organisasi  
Pelaksana  
Sasaran Program  
(Outcome)/Sasaran Kegiatan  
(Output)/Indikator  
Target  
Program/  
Kegiatan  
Lokasi  
(Dalam Juta Rupiah)  
2022  
2020 2021 2022 2023 2024  
2020  
2021  
2.116.726  
2023  
2024  
1.916.726  
2.333.201  
2.571.770 2.834.608  
Badan Pengawas Obat dan Makanan  
SS 1 Terwujudnya Obat dan  
Makanan yang aman dan  
bermutu  
1.1.  
1.2  
1.3  
Indeks Pengawasan Obat  
dan Makanan  
Seluruh  
Indonesia  
73  
80,8  
78  
76  
83,6  
80  
79  
86,6  
82  
83  
90  
84  
85  
92,3  
86  
Kedeputian I, II, III,  
IV dan UPT BPOM  
Persentase Obat yang  
memenuhi syarat  
Seluruh  
Indonesia  
Pro Kedeputian I, II dan  
PN UPT BPOM  
Persentase makanan yang  
memenuhi syarat  
Seluruh  
Indonesia  
Pro Kedeputian III dan  
PN  
UPT BPOM  
SS 2 Meningkatnya kepatuhan  
pelaku usaha dan  
kesadaran masyarakat  
terhadap keamanan dan  
mutu Obat dan Makanan  
2.1.  
2.2.  
Indeks kepatuhan  
Seluruh  
Indonesia  
82  
72  
83  
75  
84  
78  
85  
81  
86  
83  
Kedeputian I, II, III  
dan UPT BPOM  
(compliance index) pelaku  
usaha di bidang obat dan  
makanan  
Indeks kesadaran  
Seluruh  
Indonesia  
Kedeputian I, II, III  
dan UPT BPOM  
masyarakat (awareness  
index) terhadap Obat dan  
Makanan yang aman dan  
bermutu  
-157-  
Alokasi  
(Dalam Juta Rupiah)  
2022  
Pro  
PN  
Unit Organisasi  
Pelaksana  
Sasaran Program  
(Outcome)/Sasaran Kegiatan  
(Output)/Indikator  
Target  
2020 2021 2022 2023 2024  
Program/  
Kegiatan  
Lokasi  
2020  
2021  
2023  
2024  
SS 3 Meningkatnya kepuasan  
pelaku usaha dan  
Masyarakat terhadap  
kinerja pengawasan Obat  
dan Makanan  
3.1  
Indeks kepuasan pelaku  
usaha terhadap pemberian  
bimbingan dan pembinaan  
pengawasan Obat dan  
Makanan  
Seluruh  
Indonesia  
82  
83.5  
85  
86.5  
88  
Kedeputian I, II, III  
dan UPT BPOM  
3.2  
3.3  
Indeks Kepuasan  
Seluruh  
Indonesia  
71  
86  
74  
88  
77  
89  
80  
90  
83  
92  
Kedeputian I, II, III,  
IV, dan UPT BPOM  
Masyarakat atas kinerja  
pengawasan Obat dan  
Makanan  
Indeks kepuasan  
masyarakat terhadap  
layanan publik BPOM  
Seluruh  
Indonesia  
Kedeputian I, II, III  
dan UPT BPOM  
SS 4 Meningkatnya kualitas  
kebijakan pengawasan  
Obat dan Makanan  
4.1  
Indeks kualitas kebijakan  
pengawasan Obat dan  
Makanan  
Pusat  
71  
76  
81  
85  
90  
Kedeputian I, II, III  
dan PRKOM  
SS 5 Meningkatnya efektivitas  
pengawasan dan  
pelayanan publik dibidang  
Obat dan Makanan  
5.1  
5.2  
Persentase Obat yang aman  
dan bermutu berdasarkan  
hasil pengawasan  
Persentase Makanan yang  
aman dan bermutu  
berdasarkan hasil  
Seluruh  
Indonesia  
85  
72  
86  
73  
87  
75  
89  
76  
90  
78  
Kedeputian I, II dan  
UPT BPOM  
Seluruh  
Indonesia  
Kedeputian III dan  
UPT BPOM  
pengawasan  
-158-  
Alokasi  
(Dalam Juta Rupiah)  
2022  
Pro  
PN  
Unit Organisasi  
Pelaksana  
Sasaran Program  
(Outcome)/Sasaran Kegiatan  
(Output)/Indikator  
Target  
2020 2021 2022 2023 2024  
Program/  
Kegiatan  
Lokasi  
2020  
2021  
2023  
2024  
5.3  
Persentase rekomendasi  
hasil pengawasan Obat dan  
Makanan yang  
Seluruh  
Indonesia  
55  
62  
69  
75  
82  
Kedeputian I, II, III  
dan UPT BPOM  
ditindaklanjuti oleh lintas  
sektor  
5.4  
5.5  
Tingkat efektivitas KIE Obat  
dan Makanan  
Seluruh  
Indonesia  
71  
74  
77  
81  
84  
Kedeputian I, II, III,  
Sekretariat Utama  
dan UPT BPOM  
Indeks Pelayanan Publik  
dibidang Obat dan  
Makanan  
Seluruh  
Indonesia  
3,51  
3,76  
4,01  
4,26  
4,51  
Kedeputian I, II, III,  
Sekretariat Utama  
dan UPT BPOM  
SS 6 Meningkatnya efektifitas  
penegakan hukum  
terhadap kejahatan Obat  
dan Makanan  
6.1  
Persentase putusan  
pengadilan yang  
Seluruh  
Indonesia  
64  
67  
70  
73  
76  
Kedeputian IV dan  
UPT BPOM  
dinyatakan bersalah  
SS 7 Meningkatnya regulatory  
assistance dalam  
pengembangan Obat dan  
Makanan  
7.1  
7.2  
Persentase inovasi obat dan  
makanan yang dikawal  
sesuai standar  
Persentase UMKM yang  
menerapkan standar  
keamanan dan mutu  
produksi Obat Tradisional,  
Kosmetik dan Makanan  
Pusat  
Pusat  
73  
73  
77  
75  
80  
77  
85  
79  
89  
81  
Kedeputian I, II dan  
III  
Kedeputian II dan  
III  
SS 8 Terwujudnya tatakelola  
pemerintahan dan  
kerjasama BPOM yang  
optimal  
-159-  
Alokasi  
(Dalam Juta Rupiah)  
2022  
Pro  
PN  
Unit Organisasi  
Pelaksana  
Sasaran Program  
(Outcome)/Sasaran Kegiatan  
(Output)/Indikator  
Target  
2020 2021 2022 2023 2024  
Program/  
Kegiatan  
Lokasi  
2020  
2021  
2023  
2024  
8.1  
Indeks RB BPOM  
Nilai AKIP BPOM  
Pusat  
Pusat  
Pusat  
81  
81  
82  
85  
85  
84  
90  
90  
86  
91  
91  
88  
92  
92  
90  
Sekretariat Utama  
dan Inspektorat  
Utama  
Sekretariat Utama  
dan Inspektorat  
Utama  
8.2  
8.3  
Persentase kerjasama yang  
efektif  
Sekretariat Utama  
SS 9 Terwujudnya SDM yang  
berkinerja optimal  
9.1  
Indeks Profesionalitas ASN  
BPOM  
Persentase SDM BPOM  
yang memenuhi standar  
kompetensi  
Pusat  
Pusat  
75  
75  
77  
82  
80  
83  
82  
84  
85  
85  
Sekretariat Utama  
dan PPSDM  
Sekretariat Utama  
dan PPSDM  
9.2  
SS  
10  
Menguatnya laboratorium,  
analisis/kajian kebijakan,  
serta penerapan e-  
government dalam  
pengawasan Obat dan  
Makanan  
10.1 Indeks SPBE BPOM  
Pusat  
Pusat  
3.8  
71  
3.95  
76  
4.1  
81  
4.25  
86  
4.4  
91  
Sekretariat Utama  
dan Pusdatin  
10.2 Persentase pemenuhan  
laboratorium pengawasan  
Obat dan makanan  
Sekretariat Utama  
dan PPPOMN  
terhadap Standar  
Kemampuan Pengujian  
10.3 Persentase riset dan kajian  
pengawasan Obat dan  
Makanan yang  
Pusat  
72  
75  
78  
80  
82  
Sekretariat Utama  
dan PRKOM  
dimanfaatkan  
SS  
11  
Terkelolanya Keuangan  
BPOM secara Akuntabel  
-160-  
Alokasi  
(Dalam Juta Rupiah)  
2022  
Pro  
PN  
Unit Organisasi  
Pelaksana  
Sasaran Program  
(Outcome)/Sasaran Kegiatan  
(Output)/Indikator  
Target  
2020 2021 2022 2023 2024  
Program/  
Kegiatan  
Lokasi  
2020  
2021  
2023  
2024  
11.1 Opini BPK atas Laporan  
Keuangan BPOM  
Pusat  
Pusat  
WTP  
WTP  
WTP  
WTP  
WTP  
Sekretariat Utama  
dan Inspektorat  
Utama  
11.2 Nilai kinerja anggaran  
BPOM  
93  
94  
95  
96  
97  
Sekretariat Utama  
Program Pengawasan Obat dan Makanan  
1.398.150  
1.543.089  
1.700.925  
1.874.753 2.066.150  
SP 1 Terwujudnya Obat yang  
aman dan bermutu  
1.1  
Indeks Pengawasan Obat  
Seluruh  
Indonesia  
82  
84  
86  
88  
90  
Kedeputian I, IV  
dan UPT BPOM  
SP 2 Terwujudnya Obat  
Tradisional, Suplemen  
Kesehatan dan Kosmetik  
yang aman dan bermutu  
2.1  
Indeks Pengawasan Obat  
Tradisional  
Indeks Pengawasan  
Suplemen Kesehatan  
Seluruh  
Indonesia  
Seluruh  
Indonesia  
74  
81  
76  
83  
78  
85  
81  
87  
83  
89  
Kedeputian II, IV  
dan UPT BPOM  
Kedeputian II, IV  
dan UPT BPOM  
2.2  
2.3  
Indeks Pengawasan  
Kosmetik  
Seluruh  
Indonesia  
74  
76  
78  
80  
82  
Kedeputian II, IV  
dan UPT BPOM  
SP 3 Terwujudnya Makanan  
yang aman dan bermutu  
3.1  
Indeks Pengawasan  
Makanan  
Seluruh  
Indonesia  
77  
79  
81  
83  
85  
Kedeputian III, IV  
dan UPT BPOM  
SP 4 Meningkatnya efektifitas  
penegakan hukum  
terhadap kejahatan Obat  
dan Makanan  
4.1  
Persentase putusan  
pengadilan yang  
Seluruh  
Indonesia  
64  
67  
70  
73  
76  
Kedeputian IV dan  
UPT BPOM  
dinyatakan bersalah  
Pengawasan Obat dan Makanan di Seluruh  
Indonesia  
1.162.580  
1.278.838  
1.406.722  
1.547.394 1.702.133  
UPT BPOM  
-161-  
Alokasi  
(Dalam Juta Rupiah)  
2022  
Pro  
PN  
Unit Organisasi  
Pelaksana  
Sasaran Program  
(Outcome)/Sasaran Kegiatan  
(Output)/Indikator  
Target  
2020 2021 2022 2023 2024  
Program/  
Kegiatan  
Lokasi  
2020  
2021  
2023  
2024  
Terwujudnya Obat dan Makanan  
yang memenuhi syarat di masing –  
masing wilayah kerja UPT  
1
2
3
Persentase Obat yang  
memenuhi syarat di masing  
masing wilayah kerja UPT  
BPOM  
Persentase Makanan yang  
memenuhi syarat di masing  
masing wilayah kerja UPT  
BPOM  
Persentase Obat yang aman  
dan bermutu berdasarkan  
hasil pengawasan di  
masing masing wilayah  
kerja UPT BPOM  
34  
provinsi  
80,8  
78  
83,6  
80  
86,6  
82  
90  
84  
89  
92,3  
86  
UPT BPOM  
UPT BPOM  
UPT BPOM  
34  
provinsi  
34  
provinsi  
85  
86  
87  
90  
4
Persentase Makanan yang  
aman dan bermutu  
34  
provinsi  
72  
73  
75  
76  
78  
UPT BPOM  
berdasarkan hasil  
pengawasan di masing –  
masing wilayah kerja UPT  
BPOM  
Meningkatnya kesadaran  
masyarakat terhadap keamanan  
dan mutu Obat dan Makanan di  
masing masing wilayah kerja UPT  
1
Indeks kesadaran  
34  
72  
75  
78  
81  
83  
UPT BPOM  
masyarakat (awareness  
index) terhadap Obat dan  
Makanan aman dan  
provinsi  
bermutu di masing masing  
wilayah kerja UPT  
Meningkatnya kepuasan pelaku  
usaha dan  
Masyarakat terhadap kinerja  
-162-  
Alokasi  
(Dalam Juta Rupiah)  
2022  
Pro  
PN  
Unit Organisasi  
Pelaksana  
Sasaran Program  
(Outcome)/Sasaran Kegiatan  
(Output)/Indikator  
Target  
2020 2021 2022 2023 2024  
Program/  
Kegiatan  
Lokasi  
2020  
2021  
2023  
2024  
pengawasan Obat dan Makanan di  
masing masing wilayah kerja UPT  
1
Indeks kepuasan pelaku  
usaha terhadap pemberian  
bimbingan dan pembinaan  
pengawasan Obat dan  
Makanan di masing –  
masing wilayah kerja UPT  
BPOM  
34  
provinsi  
83  
85  
86  
87  
89  
UPT BPOM  
2
3
Indeks Kepuasan  
34  
provinsi  
71  
74  
77  
80  
83  
92  
UPT BPOM  
UPT BPOM  
masyarakat atas kinerja  
pengawasan Obat dan  
Makanan di masing –  
masing wilayah kerja UPT  
BPOM  
Indeks Kepuasan  
34  
87,2  
88,4  
89,6  
90,5  
Masyarakat terhadap  
Layanan Publik BPOM di  
masing masing wilayah  
kerja UPT BPOM  
provinsi  
Meningkatnya efektivitas  
pemeriksaan sarana obat dan  
makanan serta pelayanan publik di  
masing masing wilayah kerja UPT  
1
Persentase  
34  
provinsi  
87  
55  
89  
60  
91  
65  
93  
70  
95  
75  
UPT BPOM  
UPT BPOM  
keputusan/rekomendasi  
hasil Inspeksi sarana  
produksi dan distribusi  
yang diilaksanakan di  
masing masing wilayah  
kerja UPT BPOM  
2
Persentase  
34  
keputusan/rekomendasi  
hasil inspeksi yang  
provinsi  
-163-  
Alokasi  
(Dalam Juta Rupiah)  
2022  
Pro  
PN  
Unit Organisasi  
Pelaksana  
Sasaran Program  
(Outcome)/Sasaran Kegiatan  
(Output)/Indikator  
Target  
2020 2021 2022 2023 2024  
Program/  
Kegiatan  
Lokasi  
2020  
2021  
2023  
2024  
ditindaklanjuti oleh  
pemangku kepentingan di  
masing masing wilayah  
kerja UPT  
3
Persentase keputusan  
penilaian sertifikasi yang  
diselesaikan tepat waktu di  
masing masing wilayah  
kerja UPT BPOM  
Persentase sarana produksi  
Obat dan Makanan yang  
memenuhi ketentuan di  
masing masing wilayah  
kerja UPT BPOM  
34  
provinsi  
85  
50  
60  
88  
55  
63  
91  
60  
66  
94  
65  
68  
97  
70  
71  
UPT BPOM  
4
5
34  
provinsi  
Pro UPT BPOM  
PN  
Persentase sarana  
distribusi Obat dan  
34  
provinsi  
Pro UPT BPOM  
PN  
Makanan yang memenuhi  
ketentuan di masing –  
masing wilayah kerja UPT  
BPOM  
Meningkatnya efektivitas  
komunikasi, informasi, edukasi  
Obat dan Makanan di masing-  
masing wilayah kerja UPT  
1
Tingkat efektifitas KIE Obat  
dan Makanan di masing-  
masing wilayah kerja UPT  
BPOM  
34  
provinsi  
71  
74  
77  
81  
84  
UPT BPOM  
2
Jumlah sekolah dengan  
Pangan Jajanan Anak  
Sekolah (PJAS) aman di  
masing-masing wilayah  
kerja UPT BPOM  
34  
provinsi  
660  
1330 2010 2700 3400  
Pro UPT BPOM  
PN  
3
Jumlah desa pangan aman  
di masing-masing wilayah  
kerja UPT BPOM  
34  
provinsi  
211  
427  
648  
874  
1105  
Pro UPT BPOM  
PN  
-164-  
Alokasi  
(Dalam Juta Rupiah)  
2022  
Pro  
PN  
Unit Organisasi  
Pelaksana  
Sasaran Program  
(Outcome)/Sasaran Kegiatan  
(Output)/Indikator  
Target  
2020 2021 2022 2023 2024  
Program/  
Kegiatan  
Lokasi  
2020  
2021  
2023  
2024  
4
Jumlah pasar aman dari  
bahan berbahaya di  
masing-masing wilayah  
kerja UPT BPOM  
34  
provinsi  
84  
165  
255  
350  
450  
Pro UPT BPOM  
PN  
Meningkatnya efektivitas  
pemeriksaan produk dan pengujian  
Obat dan Makanan di masing –  
masing wilayah kerja UPT  
1
Persentase sampel obat,  
obat tradisional, kosmetik  
dan suplemen kesehatan  
yang diperiksa dan diuji  
sesuai standar  
Persentase sampel  
makanan yang diperiksa  
dan diuji sesuai standar  
34  
provinsi  
82  
75  
85  
77  
88  
80  
91  
83  
94  
85  
Pro UPT BPOM  
PN  
2
34  
provinsi  
Pro UPT BPOM  
PN  
Meningkatnya efektivitas  
penindakan kejahatan Obat dan  
Makanan di masing masing  
wilayah kerja UPT  
1
Persentase keberhasilan  
penindakan obat dan  
makanan  
34  
provinsi  
65  
69  
73  
77  
81  
Pro UPT BPOM  
PN  
Menguatnya laboratorium,  
pengelolaan data dan informasi  
pengawasan Obat dan Makanan  
1
Persentase pemenuhan  
laboratorium pengujian  
Obat dan Makanan sesuai  
standar GLP  
34  
provinsi  
76  
79  
81  
83  
86  
UPT BPOM  
2
Persentase laboratorium  
pengawasan obat dan  
makanan yang sesuai Good  
Laboratory Practise  
34  
provinsi  
70  
75  
80  
85  
90  
Pro UPT BPOM dan  
PN  
PPPOMN  
-165-  
Alokasi  
Pro  
PN  
Unit Organisasi  
Pelaksana  
Sasaran Program  
(Outcome)/Sasaran Kegiatan  
(Output)/Indikator  
Target  
2020 2021 2022 2023 2024  
Program/  
Kegiatan  
Lokasi  
(Dalam Juta Rupiah)  
2020  
2021  
2022  
2023  
2024  
Standardisasi Obat, Narkotika, Psikotropika,  
Prekursor, dan Zat Adiktif  
8.164  
8.980  
9.878  
10.866  
11.953  
Direktorat  
Standarisasi Obat,  
Narkotika,  
Psikotropika,  
Prekursor dan Zat  
Aditif  
Meningkatnya kualitas kebijakan  
pengawasan obat  
1
Indeks kualitas kebijakan  
pengawasan Obat  
Pusat  
71  
76  
81  
85  
90  
Registrasi Obat  
9.472  
10.419  
11.461  
12.607  
13.868  
Direktorat  
Registrasi Obat  
Obat yang memenuhi persyaratan  
keamanan dan mutu sebelum  
diedarkan  
1
Persentase obat yang  
memenuhi persyaratan  
keamanan dan mutu  
sebelum diedarkan  
Pusat  
70  
73  
76  
79  
82  
Meningkatnya kualitas pelayanan  
publik di bidang Registrasi Obat  
1
Persentase keputusan  
registrasi obat yang  
Pusat  
63  
66  
69  
72  
75  
Pro  
PN  
diselesaikan sesuai standar  
Pengawasan Produksi Obat, Narkotika,  
Psikotropika, Prekursor  
8.262  
9.088  
9.997  
10.997  
12.096  
Direktorat  
Pengawasan  
Produksi Obat,  
Narkotika,  
Psikotropika,  
Prekursor  
-166-  
Alokasi  
(Dalam Juta Rupiah)  
2022  
Pro  
PN  
Unit Organisasi  
Pelaksana  
Sasaran Program  
(Outcome)/Sasaran Kegiatan  
(Output)/Indikator  
Target  
2020 2021 2022 2023 2024  
Program/  
Kegiatan  
Lokasi  
2020  
2021  
2023  
2024  
Terwujudnya sarana produksi obat  
yang mandiri  
1
Persentase Sarana produksi  
Obat yang mandiri dalam  
Pemenuhan CPOB  
Pusat  
50  
55  
60  
65  
70  
Meningkatnya efektivitas  
pengawasan sarana produksi Obat  
berbasis risiko  
1
Persentase fasilitas  
84  
86  
88  
90  
92  
Pro  
PN  
produksi produk JKN,  
produk high risk lainnya,  
serta bahan baku obat yang  
diawasi sesuai standar  
Pengawasan Distribusi dan Pelayanan Obat,  
Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor  
9.453  
10.398  
11.438  
12.582  
13.840  
Direktorat  
Pengawasan  
Distribusi dan  
Pelayanan Obat,  
Narkotika,  
Psikotropika, dan  
Prekursor  
Meningkatnya Kepatuhan Pelaku  
Usaha di bidang Distribusi dan  
Pelayanan Obat  
1
Persentase keputusan hasil  
pengawasan di bidang  
distribusi dan pelayanan  
obat yang ditindaklanjuti  
oleh pelaku usaha  
Pusat  
70  
72  
74  
76  
78  
Meningkatnya efektivitas  
pengawasan distribusi dan  
pelayanan obat  
1
Persentase keputusan hasil  
Pusat  
80  
81  
82  
83  
84  
Pro  
PN  
pengawasan sarana  
distribusi dan pelayanan  
kefarmasian yang  
diselesaikan  
-167-  
Alokasi  
(Dalam Juta Rupiah)  
2022  
Pro  
PN  
Unit Organisasi  
Pelaksana  
Sasaran Program  
(Outcome)/Sasaran Kegiatan  
(Output)/Indikator  
Target  
2020 2021 2022 2023 2024  
Program/  
Kegiatan  
Lokasi  
2020  
2021  
2023  
2024  
Meningkatnya kualitas pelayanan  
publik di bidang distribusi obat  
1
Persentase Keputusan  
Penilaian Sarana Distribusi  
Obat yang Diselesaikan  
tepat waktu  
Pusat  
78  
80  
82  
84  
86  
Pro  
PN  
Pengawasan Keamanan, Mutu, dan Ekspor  
Impor Obat, Narkotika, Psikotropika,  
Prekursor, dan Zat Adiktif  
8.733  
9.606  
10.567  
11.624  
12.786  
Direktorat  
Pengawasan  
Keamanan, Mutu,  
dan Ekspor Impor  
Obat, Narkotika,  
Psikotropika, dan  
Zat Adiktif  
Meningkatnya kepatuhan pelaku  
usaha Obat dan NPP dalam rangka  
penjaminan mutu keamanan  
informasi Obat dan NPP serta  
promosi obat  
1
Indeks kepatuhan pelaku  
usaha dalam mutu dan  
keamanan obat dan NPP  
Pusat  
93  
46  
93,5  
94  
48  
94,5  
95  
50  
Kepatuhan industri produk  
tembakau yang tinggi terhadap  
aturan terkait label, promosi, dan  
iklan produk tembakau  
1
Indeks kepatuhan industri  
produk tembakau dalam  
iklan dan label  
Pusat  
47  
49  
Meningkatnya efektivitas  
pengawasan produk tembakau  
1
Jumlah label dan iklan  
produk tembakau yang  
diawasi yang memenuhi  
ketentuan  
Pusat  
6000 6020 6040 6060 6080  
0
0
0
0
0
Meningkatnya ketepatan waktu  
pelayanan publik di bidang  
-168-  
Alokasi  
(Dalam Juta Rupiah)  
2022  
Pro  
PN  
Unit Organisasi  
Pelaksana  
Sasaran Program  
(Outcome)/Sasaran Kegiatan  
(Output)/Indikator  
Target  
Program/  
Kegiatan  
Lokasi  
2020 2021 2022 2023 2024  
2020  
2021  
2023  
2024  
pengawasan iklan obat dan ekspor  
impor Obat dan NPP  
1
Jumlah permohonan ekspor  
impor obat, narkotika,  
psikotropika, dan prekursor  
yang diselesaikan tepat  
waktu  
Pusat  
1630 1650 1670 1690 1710  
0
0
0
0
0
Standardisasi Obat Tradisional, Suplemen  
Kesehatan dan Kosmetik  
5.782  
7.700  
8.470  
9.317  
10.249  
Direktorat  
Standardisasi Obat  
Tradisional,  
Suplemen  
Kesehatan dan  
Kosmetik  
Meningkatnya kualitas kebijakan  
pengawasan Obat Tradisional,  
Suplemen Kesehatan, dan  
Kosmetik  
1
Indeks kualitas kebijakan  
pengawasan Obat  
Pusat  
81  
83  
85  
87  
90  
Tradisional, Suplemen  
Kesehatan, dan Kosmetik  
Registrasi Obat Tradisional, Suplemen  
Kesehatan dan Kosmetik  
9.346  
10.281  
11.309  
12.440  
13.683  
Direktorat  
Registrasi Obat  
Tradisional,  
Suplemen  
Kesehatan dan  
Kosmetik  
Obat Tradisional, Suplemen  
Kesehatan dan Kosmetik yang  
memenuhi persyaratan keamanan  
dan mutu sebelum diedarkan  
-169-  
Alokasi  
(Dalam Juta Rupiah)  
2022  
Pro  
PN  
Unit Organisasi  
Pelaksana  
Sasaran Program  
(Outcome)/Sasaran Kegiatan  
(Output)/Indikator  
Target  
Program/  
Kegiatan  
Lokasi  
2020 2021 2022 2023 2024  
85 86 87 88 89  
2020  
2021  
2023  
2024  
1
Persentase Obat  
Tradisional, Suplemen  
Pusat  
Kesehatan dan Kosmetik  
yang memenuhi syarat  
keamanan dan mutu  
sebelum diedarkan  
Meningkatnya kualitas pelayanan  
publik di bidang registrasi OT, SK,  
notifikasi Kosmetik dan Penilaian  
Uji Praklinik/ Klinik dan DIP  
1
Persentase keputusan  
registrasi obat tradisional,  
suplemen kesehatan dan  
kosmetik yang diselesaikan  
sesuai standar  
Pusat  
68  
69  
70  
71  
72  
Pengawasan Obat Tradisional, dan Suplemen  
Kesehatan  
10.967  
12.064  
13.270  
14.597  
16.057  
Direktorat  
Pengawasan Obat  
Tradisional dan  
Suplemen  
Kesehatan  
Meningkatnya kepatuhan pelaku  
usaha dalam hal pemenuhan  
ketentuan sarana produksi dan  
promosi Obat Tradisional dan  
Suplemen Kesehatan  
1
Persentase sarana Produksi  
OT yang memenuhi  
Pusat  
77  
80  
83  
86  
89  
persyaratan CPOTB  
2
Persentase UMKM Obat  
Tradisional yang menerima  
sertifikat CPOTB Bertahap  
Pusat  
83,3  
86,7  
90,0  
93,3  
96,7  
Pro  
PN  
3
Persentase iklan OT dan SK  
yang memenuhi ketentuan  
Pusat  
62  
63  
64  
65  
66  
-170-  
Alokasi  
Pro  
PN  
Unit Organisasi  
Pelaksana  
Sasaran Program  
(Outcome)/Sasaran Kegiatan  
(Output)/Indikator  
Target  
2020 2021 2022 2023 2024  
Program/  
Kegiatan  
Lokasi  
(Dalam Juta Rupiah)  
2020  
2021  
2022  
2023  
2024  
Pengawasan Kosmetik  
8.723  
9.595  
10.555  
11.610  
12.771  
Direkorat  
Pengawasan  
Kosmetik  
Meningkatnya kepatuhan pelaku  
usaha dalam hal pemenuhan  
ketentuan sarana dan promosi  
Kosmetik  
1
2
3
Persentase sarana  
Kosmetik yang memenuhi  
ketentuan  
Persentase UMKM  
Kosmetik yang menerima  
sertifikat CPKB  
Pusat  
Pusat  
Pusat  
80  
85  
62  
81  
86  
63  
82  
87  
64  
83  
88  
65  
84  
89  
66  
Persentase iklan Kosmetik  
yang memenuhi ketentuan  
Standardisasi Pangan Olahan  
8.390  
9.348  
10.152  
11.167  
12.284  
Direktorat  
Standarisasi  
Pangan Olahan  
Meningkatnya kualitas kebijakan  
pengawasan Pangan Olahan  
1
Indeks kualitas kebijakan  
pengawasan Pangan  
Olahan  
Pusat  
71  
76  
81  
85  
90  
Registrasi Pangan Olahan  
9.079  
9.987  
10.986  
12.084  
13.293  
Direktorat  
Registrasi Pangan  
Olahan  
Makanan yang memenuhi  
persyaratan keamanan dan mutu  
sebelum diedarkan  
1
Persentase pangan olahan  
yang memenuhi syarat  
keamanan dan mutu  
sebelum diedarkan  
Pusat  
80  
81  
82  
83  
84  
-171-  
Alokasi  
(Dalam Juta Rupiah)  
2022  
Pro  
PN  
Unit Organisasi  
Pelaksana  
Sasaran Program  
(Outcome)/Sasaran Kegiatan  
(Output)/Indikator  
Target  
2020 2021 2022 2023 2024  
Program/  
Kegiatan  
Lokasi  
2020  
2021  
2023  
2024  
Meningkatnya efektivitas pelayanan  
publik di bidang registrasi Pangan  
Olahan  
1
Persentase keputusan  
registrasi pangan olahan  
yang diselesaikan sesuai  
standar  
Pusat  
78  
79  
80  
81  
82  
Pro  
PN  
Pengawasan Pangan Risiko Rendah dan  
Sedang  
10.891  
11.980  
13.178  
14.496  
15.946  
Direktorat  
Pengawasan  
Pangan Risiko  
Rendah dan S  
edang  
Kualitas pengawasan Pangan  
Olahan Risiko Rendah dan Sedang  
di Daerah yang Optimal  
1
2
3
Persentase instansi  
pemerintah yang berperan  
aktif dalam pengawasan  
Pangan Olahan  
Jumlah kabupaten/kota  
yang melaksanakan  
pengawasan pangan olahan  
sesuai standar  
Pusat  
Pusat  
Pusat  
54  
50  
65  
65  
125  
70  
75  
200  
74  
84  
275  
76  
95  
350  
78  
Pro  
PN  
Persentase hasil  
pengawasan UPT BPOM  
yang dilakukan sesuai  
standar  
Meningkatnya kepatuhan pelaku  
usaha di bidang Pangan Olahan  
Risiko Rendah dan Sedang  
1
Persentase sarana produksi  
dan distribusi Pangan  
Pusat  
50  
60  
70  
75  
80  
Olahan Resiko Rendah dan  
Sedang yang dilakukan  
-172-  
Alokasi  
(Dalam Juta Rupiah)  
2022  
Pro  
PN  
Unit Organisasi  
Pelaksana  
Sasaran Program  
(Outcome)/Sasaran Kegiatan  
(Output)/Indikator  
Target  
2020 2021 2022 2023 2024  
Program/  
Kegiatan  
Lokasi  
2020  
2021  
2023  
2024  
pendalaman mutu dan  
memenuhi ketentuan  
2
Persentase sampel pangan  
fortifikasi yang memenuhi  
syarat  
Pusat  
87  
88  
89  
90  
90  
Pro  
PN  
Pengawasan Pangan Risiko Tinggi dan  
Teknologi Baru  
7.832  
12.281  
17.166  
22.616  
28.801  
Direktorat  
Pengawasan  
Pangan Risiko  
Tinggi dan  
Teknologi Baru  
Meningkatnya Kepatuhan pelaku  
usaha sarana produksi dan  
distribusi pangan risiko tinggi dan  
teknologi baru  
1
Persentase industri pangan  
olahan yang menerapkan  
Manajemen Risiko  
Pusat  
19  
38  
57  
76  
95  
Pro  
PN  
2
Persentase toko modern  
yang menerapkan Sistem  
Manajemen Kemanan  
Pangan  
Pusat  
10  
30  
50  
70  
80  
Kualitas pengawasan Pangan  
Olahan Risiko Tinggi dan Teknologi  
Baru di UPT POM yang Optimal  
1
Persentase Pemenuhan  
Pelaksanaan Pengawasan  
Pangan Olahan Risiko  
Tinggi dan Teknologi Baru  
di UPT BPOM sesuai  
dengan NSPK  
Pusat  
65  
71  
77  
85  
95  
-173-  
Alokasi  
(Dalam Juta Rupiah)  
2022  
Pro  
PN  
Unit Organisasi  
Pelaksana  
Sasaran Program  
(Outcome)/Sasaran Kegiatan  
(Output)/Indikator  
Target  
2020 2021 2022 2023 2024  
Program/  
Kegiatan  
Lokasi  
2020  
2021  
2023  
2024  
Pemberdayaan Masyarakat dan Pelaku Usaha  
11.244  
12.368  
13.605  
14.966  
16.462  
Direktorat  
Pemberdayaan  
Masyarakat dan  
Pelaku Usaha  
Meningkatnya kepatuhan pelaku  
UMKM serta kesadaran pemerintah  
daerah dan masyarakat terhadap  
keamanan, mutu, dan gizi  
makanan  
1
Jumlah UMKM pangan  
yang sesuai standar  
Pusat  
Pusat  
50  
30  
52  
32  
54  
35  
56  
37  
58  
40  
2
Presentase Kab/Kota yang  
menerapkan peraturan  
keamanan pangan untuk  
IRTP  
3
Presentase kader/fasilitator  
keamanan pangan yang  
berpartisipasi dalam  
pengawasan Makanan  
Pusat  
Pusat  
80  
80  
82  
84  
86  
88  
Pemberdayaan stakeholder di  
daerah yang Optimal  
1
Jumlah Kab/Kota yang  
menerapkan program  
keamanan pangan (desa,  
pasar, sekolah)  
160  
240  
320  
400  
Pencegahan Kejahatan Obat dan Makanan  
8.316  
9.148  
10.062  
11.069  
12.175  
Direktorat  
Pengamanan  
Terwujudnya upaya pengamanan  
dan pencegahan kejahatan Obat  
dan Makanan yang efektif  
1
Persentase kajian  
Pusat  
60  
62,5  
65  
67,5  
70  
kejahatan Obat dan  
-174-  
Alokasi  
(Dalam Juta Rupiah)  
2022  
Pro  
PN  
Unit Organisasi  
Pelaksana  
Sasaran Program  
(Outcome)/Sasaran Kegiatan  
(Output)/Indikator  
Target  
2020 2021 2022 2023 2024  
Program/  
Kegiatan  
Lokasi  
2020  
7.334  
7.863  
2021  
8.067  
8.649  
2023  
9.762  
2024  
10.738  
11.512  
Makanan yang  
dimanfaatkan  
2
Persentase kegiatan  
pengamanan penindakan  
yang efektif  
Pusat  
80  
81  
82  
83  
84  
Intelijen Obat dan Makanan  
8.874  
9.514  
Direktorat Intelijen  
Obat dan Makanan  
Hasil intelijen Obat dan Makanan  
yang berkualitas  
Persentase rekomendasi  
1
Pusat  
Pusat  
75  
50  
78  
52  
80  
54  
83  
56  
85  
58  
intelijen obat dan makanan  
yang berkualitas  
Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Obat dan  
Makanan  
10.466  
Direktorat  
Penyidikan Obat  
dan Makanan  
Meningkatnya kualitas penyidikan  
Obat dan Makanan  
1
Tingkat keberhasilan  
penyidikan Obat dan  
Makanan  
Pengembangan Pengujian Obat dan Makanan  
63.956  
70.352  
77.387  
85.125  
93.638  
Pusat  
Pengembangan  
Pengujian Obat dan  
Makanan  
Menguatnya Laboratorium  
Pengawasan Obat dan Makanan  
1
Persentase pemenuhan  
laboratorium Pengawasan  
Obat dan Makanan  
Pusat  
71  
76  
81  
86  
91  
terhadap standar  
Kemampuan Pengujian  
-175-  
Alokasi  
(Dalam Juta Rupiah)  
2022  
Pro  
PN  
Unit Organisasi  
Pelaksana  
Sasaran Program  
(Outcome)/Sasaran Kegiatan  
(Output)/Indikator  
Target  
2020 2021 2022 2023 2024  
Program/  
Kegiatan  
Lokasi  
2020  
2021  
2023  
2024  
2
Persentase pemenuhan  
grand design penguatan  
laboratorium pengujian Obat  
dan Makanan dan  
Pusat  
5
20  
30  
40  
Pro  
PN  
penguatan Balai POM  
Riset dan Kajian di Bidang Obat dan Makanan  
21.764  
23.940  
26.334  
28.968  
31.865  
Pusat Riset dan  
Kajian Obat dan  
Makanan  
Tersedianya riset dan kajian di  
bidang pengawasan Obat dan  
Makanan yang berkualitas  
1
Persentase riset dan kajian  
Pengawasan Obat dan  
Makanan yang  
Pusat  
72  
75  
78  
80  
82  
Pro  
PN  
dimanfaatkan  
Program Dukungan Manajemen  
SP 1 Meningkatnya Kualitas  
518.576  
573.637  
632.276  
697.017  
768.458  
Dukungan Manajemen  
BPOM di Lingkup  
Sekretariat Utama  
Nilai RB BPOM dilingkup  
Sekretariat Utama  
1.1  
Pusat  
41  
43,2  
5
46,3  
9
47,2  
1
47,8  
6
Sekretariat Utama  
Sekretariat Utama  
1.2  
1.3  
Opini BPK atas laporan  
keuangan BPOM  
Nilai AKIP BPOM dilingkup  
Sekretariat Utama  
Pusat  
Pusat  
WTP  
WTP  
WTP  
WTP  
WTP  
82,8  
Sekretariat Utama  
dan Inspektorat  
Utama  
73,2  
5
76,7  
3
81,0  
8
81,9  
3
SP 2 Meningkatnya kepuasan  
masyarakat dan internal  
BPOM terhadap kinerja  
layanan publik dilingkup  
Sektama  
-176-  
Alokasi  
(Dalam Juta Rupiah)  
2022  
Pro  
PN  
Unit Organisasi  
Pelaksana  
Sasaran Program  
(Outcome)/Sasaran Kegiatan  
(Output)/Indikator  
Target  
2020 2021 2022 2023 2024  
Program/  
Kegiatan  
Lokasi  
2020  
2021  
2023  
2024  
2.1  
Indeks kepuasan  
Pusat  
79,5  
83  
86  
89  
92  
Sekretariat Utama  
masyarakat terhadap  
layanan pengaduan dan  
informasi  
2.2  
2.3  
Indeks Kepuasan Media  
Pusat  
Pusat  
73  
66  
73,5  
67  
74  
68  
74,5  
69  
75  
70  
Sekretariat Utama  
Sekretariat Utama  
Indeks Opini Publik BPOM  
SP 3 Meningkatnya kerja sama  
BPOM yang efektif  
3.1  
Persentase kerjasama yang  
efektif  
Pusat  
Pusat  
82  
84  
86  
88  
90  
Sekretariat Utama  
Inspektorat Utama  
SP 4 Terwujudnya Organisasi  
BPOM yang efektif  
4.1  
Nilai RB BPOM penguatan  
sistem pengawasan  
9,35  
10,1  
7
11,1  
0
11,1  
8
11,4  
1
4.2  
4.3  
Nilai Evaluasi Internal  
Akutabilitas Kinerja BPOM  
Persentase Pemenuhan  
Maturitas Sistem  
Pusat  
Pusat  
7,75  
3,4  
8,28  
3,7  
8,94  
4
9,07  
4,2  
9,20  
4,4  
Inspektorat Utama  
Inspektorat Utama  
Pengendalian Intern  
Pemerintah (SPIP) Mitra  
Kerja Inspektorat Utama  
SP 5 Terkelolanya keuangan  
BPOM secara transparan  
dan akuntabel  
5.1  
Persentase kesalahan  
Pusat  
Pusat  
<1%  
88  
<1%  
90  
<1%  
92  
<1%  
94  
<1%  
95  
Inspektorat Utama  
Inspektorat Utama  
material dalam Laporan  
Keuangan yang ditoleransi  
Persentase rekomendasi  
hasil pemeriksaan BPK  
yang ditindaklanjuti BPOM  
5.2  
Koordinasi Penyusunan Peraturan Perundang-  
undangan, Advokasi Hukum, serta Organisasi  
dan tata laksana  
9.891  
10.880  
11.968  
13.165  
14.481  
Biro Hukum dan  
Organisasi  
-177-  
Alokasi  
(Dalam Juta Rupiah)  
2022  
Pro  
PN  
Unit Organisasi  
Pelaksana  
Sasaran Program  
(Outcome)/Sasaran Kegiatan  
(Output)/Indikator  
Target  
2020 2021 2022 2023 2024  
Program/  
Kegiatan  
Lokasi  
2020  
2021  
2023  
2024  
Meningkatnya kualitas dukungan  
manajemen dan tugas teknis  
lainnya Biro Hukum dan  
Organisasi  
1
Nilai RB BPOM Penataan  
peraturan perundang-  
undangan  
Pusat  
3,40  
3,80  
4,50  
4,60  
4,75  
2
3
Nilai RB BPOM Penataan  
dan penguatan organisasi  
Pusat  
Pusat  
4,40  
4,20  
4,90  
4,4  
5,50  
4,65  
5,55  
4,70  
5,70  
4,75  
Nilai RB BPOM Penataan  
tata laksana  
Peningkatan Penyelenggaraan Hubungan dan  
Kerja Sama BPOM  
6.565  
7.222  
7.944  
8.738  
9.612  
Biro Kerjasama  
Meningkatnya kerja sama yang  
ditindaklanjuti dalam mendukung  
pengawasan obat dan makanan di  
tingkat nasional dan global  
1
Persentase kerja sama yang  
ditindaklanjuti atau  
diimplementasikan  
Pusat  
Pusat  
72  
73  
74  
75  
76  
Terselenggaranya dukungan  
penguatan regulatori di bidang  
obat dan makanan dalam skema  
Kerja Sama Selatan-selatan dan  
Triangular (KSST)  
1
Jumlah negara yang  
mendapatkan dukungan  
penguatan di bidang obat  
dan makanan dalam skema  
kerja sama selatan-selatan  
(KSST)  
2
2
2
2
2
Pro  
PN  
Koordinasi Perumusan Renstra dan Rencana  
Tahunan, Penyusunan Dokumen Anggaran,  
Keuangan serta Pengelolaan Kinerja dan  
Pelaporan  
21.663  
23.829  
26.212  
28.833  
31.717  
Biro Perencanaan  
dan Keuangan  
-178-  
Alokasi  
(Dalam Juta Rupiah)  
2022  
Pro  
PN  
Unit Organisasi  
Pelaksana  
Sasaran Program  
(Outcome)/Sasaran Kegiatan  
(Output)/Indikator  
Target  
2020 2021 2022 2023 2024  
Program/  
Kegiatan  
Lokasi  
2020  
2021  
2023  
2024  
Meningkatnya kualitas dukungan  
manajemen BPOM di lingkup Biro  
Perencanaan dan Keuangan  
1
Nilai RB BPOM Penguatan  
Akuntabilitas  
Pusat  
Pusat  
4,90  
5,25  
5,60  
5,66  
5,70  
2
Nilai AKIP komponen  
Perencanaan Kinerja,  
Pengukuran Kinerja,  
Pelaporan Kinerja dan  
Pencapaian Kinerja BPOM  
Nilai Evaluasi Kinerja  
Anggaran (EKA) BPOM  
73,2  
5
76,7  
3
81,0  
8
81,9  
3
82,8  
0
3
4
Pusat  
Pusat  
93  
94  
95  
96  
97  
Nilai Indikator Kinerja  
Pelaksanaan Anggaran  
(IKPA) BPOM  
94,2  
4
94,8  
7
95,2  
2
95,5  
7
95,9  
2
5
Persentase kesesuaian  
Laporan Keuangan BPOM  
yang disusun dengan SAP  
Pusat  
100  
100  
100  
100  
100  
Pengelolaan Hubungan Masyarakat dan  
Koordinasi Dukungan Strategis Pimpinan  
21.446  
23.591  
25.950  
28.545  
31.399  
Biro Humas dan  
Dukungan  
Strategis Pimpinan  
Meningkatnya kepuasan  
masyarakat terhadap kinerja  
pengawasan Obat dan Makanan di  
Lingkup Biro Humas dan DSP  
1
Indeks kepuasan  
Pusat  
79,5  
83  
86  
89  
92  
masyarakat terhadap  
layanan pengaduan dan  
informasi  
2
3
Indeks kepuasan media  
Pusat  
Pusat  
73  
66  
73,5  
67  
74  
68  
74,5  
69  
75  
70  
Indeks opini publik BPOM  
-179-  
Alokasi  
(Dalam Juta Rupiah)  
2022  
Pro  
PN  
Unit Organisasi  
Pelaksana  
Sasaran Program  
(Outcome)/Sasaran Kegiatan  
(Output)/Indikator  
Target  
2020 2021 2022 2023 2024  
Program/  
Kegiatan  
Lokasi  
2020  
2021  
364.588  
2023  
2024  
Pengelolaan Sumber Daya Manusia, Sarana  
dan Prasarana Penunjang Aparatur BPOM  
Meningkatnya capaian RB BPOM di  
lingkup Biro Umum dan SDM  
331.444  
401.047  
441.152  
485.267  
Biro Umum dan  
SDM  
sesuai roadmap RB BPOM  
1
Nilai RB BPOM Penataan  
Sistem Manajemen SDM  
Pusat  
Pusat  
13,2  
80  
13,6  
82  
14,1  
84  
14,2  
86  
14,2  
6
2
Nilai Pengelolaan BMN  
BPOM  
88  
Pengembangan SDM Aparatur BPOM  
47.946  
52.741  
58.015  
63.816  
70.198  
Pusat  
Pengembangan  
Sumber Daya  
Manusia  
Pengawasan Obat  
dan Makanan  
Meningkatnya kompetensi SDM  
POM  
1
Persentase SDM BPOM  
yang memenuhi Standar  
Kompetensi  
Pusat  
75  
82  
83  
84  
85  
Terwujudnya RB BPOM terkait  
Manajemen Perubahan sesuai  
dengan Road Map RB BPOM 2020-  
2024  
1
Nilai RB BPOM Manajemen  
Perubahan  
Pusat  
3,90  
4,30  
4,65  
4,70  
4,75  
Tersedianya Profil Kompetensi SDM  
POM yang Mutakhir sesuai Standar  
1
Jumlah SDM pengawas  
obat dan makanan yang  
tersertifikasi sesuai standar  
Pusat  
770  
820  
875  
935  
1000  
Pro  
PN  
Pengelolaan Teknologi Informasi Komunikasi,  
Data dan Informasi Obat dan Makanan  
58.126  
63.939  
70.332  
77.366  
85.102  
Pusat Data dan  
Informasi  
-180-  
Alokasi  
(Dalam Juta Rupiah)  
2022  
Pro  
PN  
Unit Organisasi  
Pelaksana  
Sasaran Program  
(Outcome)/Sasaran Kegiatan  
(Output)/Indikator  
Target  
2020 2021 2022 2023 2024  
Program/  
Kegiatan  
Lokasi  
2020  
2021  
2023  
2024  
Pengawasan Obat  
dan Makanan  
Terwujudnya sistem TIK dalam  
Pengawasan Obat dan Makanan  
yang Andal  
1
Indeks SPBE BPOM  
Pusat  
3.8  
3.95  
4.1  
4.25  
4.4  
Terintegrasinya Sistem IT BPOM  
2
Persentase sistem informasi  
Pengawasan Obat dan  
Makanan Terintegrasi dan  
Real Time  
Pusat  
35  
55  
70  
85  
100  
Pengawasan dan Peningkatan Akuntabilitas  
Aparatur I  
16.047  
19.664  
22.547  
25.902  
29.757  
Inspektorat I  
Terwujudnya organisasi BPOM  
yang efektif  
1
2
3
Nilai RB BPOM penguatan  
sistem pengawasan  
Pusat  
Pusat  
Pusat  
9,35  
81  
10,1  
7
11,1  
0
11,1  
8
11,4  
1
Nilai rata-rata evaluasi  
AKIP mitra kerja  
Inspektorat I  
Persentase Pemenuhan  
Maturitas Sistem  
85  
90  
91  
92  
100  
100  
100  
100  
100  
Pengendalian Intern  
Pemerintah (SPIP) mitra  
kerja Inspektorat I  
Persentase rekomendasi  
Survei Kepuasan  
4
Pusat  
75  
80  
85  
90  
90  
Masyarakat (SKM) yang  
ditindaklanjuti  
Terkelolanya keuangan secara  
transparan dan akuntabel  
-181-  
Alokasi  
(Dalam Juta Rupiah)  
2022  
Pro  
PN  
Unit Organisasi  
Pelaksana  
Sasaran Program  
(Outcome)/Sasaran Kegiatan  
(Output)/Indikator  
Target  
2020 2021 2022 2023 2024  
Program/  
Kegiatan  
Lokasi  
2020  
2021  
2023  
2024  
1
Persentase kesalahan  
Pusat  
<1  
<1  
<1  
<1  
<1  
material dalam Laporan  
Keuangan yang ditoleransi  
lingkup Inspektorat I  
2
Persentase rekomendasi  
hasil pemeriksaan BPK  
yang ditindaklanjuti BPOM  
Pusat  
88  
90  
92  
94  
95  
Pengawasan dan Peningkatan Akuntabilitas  
Aparatur II  
5.448  
7.183  
8.261  
9.500  
10.925  
Inspektorat II  
Terwujudnya Organisasi BPOM  
yang efektif  
1
2
3
Nilai RB BPOM penguatan  
sistem pengawasan  
Pusat  
Pusat  
Pusat  
9,35  
81  
10,1  
7
11,1  
0
11,1  
8
11,4  
1
Nilai rata-rata evaluasi  
AKIP mitra kerja  
Inspektorat II  
Persentase Pemenuhan  
Maturitas Sistem  
85  
90  
91  
92  
100  
100  
100  
100  
100  
Pengendalian Intern  
Pemerintah (SPIP) mitra  
kerja Inspektorat II  
Terkelolanya Keuangan BPOM  
secara transparan dan akuntabel  
1
Persentase kesalahan  
material dalam Laporan  
Keuangan yang ditoleransi  
lingkup Inpektorat II  
Pusat  
<1  
<1  
<1  
<1  
<1  
-182-  
ANAK LAMPIRAN 2. MATRIK KERANGKA REGULASI BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN TAHUN 2020-2024  
No  
Arah Kerangka Regulasi dan/atau Kebutuhan  
Regulasi  
Urgensi Pembentukan  
berdasarkan evaluasi  
regulasi eksisting kajian  
dan penelitian  
Unit Penanggung  
Jawab  
Unit Terkait/Intitusi  
Target  
Penyelesaian  
1.  
Peraturan Pelaksanaan UU tentang  
Pengawasan Obat dan Makanan, Peraturan  
BPOM mengenai:  
Deregulasi peraturan atau  
membuat peraturan baru  
sebagai pelaksanaan UU  
tentang Pengawasan Obat  
dan Makanan.  
Unit teknis terkait pada  
Kedeputian I,  
Kementerian  
Kesehatan,  
2020 -2024  
Kedeputian II,  
Kementerian  
Perindustrian,  
Kementerian  
Perdagangan, dan  
a. Penggolongan, terkait:  
Kedeputian III,  
1. Penggolongan Obat  
Kedeputian IV, dan Biro  
Hukum dan Organisasi.  
2. Penggolongan Obat Bahan Alam dan  
Ekstrak Bahan Alam  
-183-  
No  
Arah Kerangka Regulasi dan/atau Kebutuhan  
Regulasi  
Urgensi Pembentukan  
berdasarkan evaluasi  
regulasi eksisting kajian  
dan penelitian  
Unit Penanggung  
Jawab  
Unit Terkait/Intitusi  
Target  
Penyelesaian  
3. Penggolongan/ Kategori Pangan Olahan  
b. Standar dan Persyaratan  
Kementerian Hukum  
dan HAM  
1. Standar dan Persyaratan Obat  
2. Standar dan Persyaratan Obat Bahan  
Alam dan Ekstrak Bahan Alam  
3. Standar dan Persyaratan Suplemen  
Kesehatan  
4. Standar dan Persyaratan Kosmetik  
5. Standar dan Persyaratan Pangan Olahan  
c. Pembuatan/Produksi  
1. Pembuatan/Produksi Obat dan Bahan  
Obat  
2. Pembuatan/Produksi Obat Bahan Alam  
dan Ekstrak Bahan Alam  
3. Pembuatan/Produksi Suplemen  
Kesehatan  
4. Pembuatan/Produksi Kosmetik  
5. Pembuatan/Produksi Pangan Olahan  
d. Informasi Produk  
1. Informasi Produk Obat dan Bahan Obat  
-184-  
No  
Arah Kerangka Regulasi dan/atau Kebutuhan  
Regulasi  
Urgensi Pembentukan  
berdasarkan evaluasi  
regulasi eksisting kajian  
dan penelitian  
Unit Penanggung  
Jawab  
Unit Terkait/Intitusi  
Target  
Penyelesaian  
2. Informasi Produk Obat Bahan Alam dan  
Ekstrak Bahan Alam  
3. Informasi Produk Suplemen Kesehatan  
4. Informasi Produk Kosmetik  
5. Informasi Produk (Label) Pangan Olahan  
e. Peredaran:  
1. Peredaran Obat dan Bahan Obat  
2. Peredaran Obat Bahan Alam dan Ekstrak  
Bahan Alam  
3. Peredaran Suplemen Kesehatan  
4. Peredaran Kosmetik  
5. Peredaran Pangan Olahan  
f. Surveilan dan Farmakovigilans  
1. Surveilan dan Farmakovigilans Obat dan  
Bahan Obat  
2. Surveilan dan Farmakovigilans Obat  
Bahan Alam dan Ekstrak Bahan Alam  
3. Surveilan dan Farmakovigilans Suplemen  
Kesehatan  
4. Surveilan dan Farmakovigilans Kosmetik  
-185-  
No  
Arah Kerangka Regulasi dan/atau Kebutuhan  
Regulasi  
Urgensi Pembentukan  
berdasarkan evaluasi  
regulasi eksisting kajian  
dan penelitian  
Unit Penanggung  
Jawab  
Unit Terkait/Intitusi  
Target  
Penyelesaian  
g. Impor dan Ekspor  
1. Impor Dan Ekspor Obat dan Bahan Obat  
2. Impor Dan Ekspor Obat Bahan Alam dan  
Ekstrak Bahan Alam  
3. Impor Dan Ekspor Suplemen Kesehatan  
4. Impor dan Ekspor Kosmetik  
5. Impor dan Ekspor Pangan Olahan  
h. Promosi dan Iklan  
1. Promosi dan Iklan Obat dan Bahan Obat  
2. Promosi dan Iklan Obat Bahan Alam dan  
Ekstrak Bahan Alam  
3. Promosi dan Iklan Suplemen Kesehatan  
4. Promosi dan Iklan Kosmetik  
5. Promosi dan Iklan Pangan Olahan  
i. Sampling dan Pengujian  
1. Sampling dan pengujian Obat dan Bahan  
Obat  
2. Sampling dan Pengujian Obat Bahan  
Alam dan Ekstrak Bahan Alam  
3. Sampling dan Pengujian Suplemen  
Kesehatan  
-186-  
No  
Arah Kerangka Regulasi dan/atau Kebutuhan  
Regulasi  
Urgensi Pembentukan  
berdasarkan evaluasi  
regulasi eksisting kajian  
dan penelitian  
Unit Penanggung  
Jawab  
Unit Terkait/Intitusi  
Target  
Penyelesaian  
4. Sampling dan Pengujian Kosmetik  
5. Sampling dan Pengujian Pangan Olahan  
j. Penarikan  
1. Penarikan Obat dan Bahan Obat  
2. Penarikan Obat Bahan Alam dan Ekstrak  
Bahan Alam  
3. Penarikan Obat Suplemen Kesehatan  
4. Penarikan Kosmetik  
5. Penarikan Pangan Olahan  
k. Pemusnahan  
1. Pemusnahan Obat dan Bahan Obat  
2. Pemusnahan Obat Bahan Alam dan  
Ekstrak Bahan Alam  
3. Pemusnahan Suplemen Kesehatan  
4. Pemusnahan Kosmetik  
5. Pemusnahan Pangan Olahan  
l. Penelitian dan Pengembangan (dalam hal Uji  
Klinik)  
m.Peran serta masyarakat  
n. Tenaga Pengawas  
-187-  
No  
Arah Kerangka Regulasi dan/atau Kebutuhan  
Regulasi  
Urgensi Pembentukan  
berdasarkan evaluasi  
regulasi eksisting kajian  
dan penelitian  
Unit Penanggung  
Jawab  
Unit Terkait/Intitusi  
Target  
Penyelesaian  
2.  
Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah  
Deregulasi peraturan atau  
Unit teknis terkait pada  
Kementerian  
2020 -2024  
tentang Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat membuat peraturan baru  
Kesehatan, Peraturan BPOM mengenai: sebagai pelaksanaan  
Kedeputian I Kedeputian Kesehatan,  
II, Kedeputian IV, Biro  
Hukum dan Organisasi.  
Kementerian  
Perindustrian,  
Kementerian  
Perdagangan,  
Kementerian Hukum  
dan HAM  
a. penetapan standar dan/atau persyaratan Peraturan Pemerintah  
Sediaan Farmasi Khusus untuk Obat dan tentang Pengamanan  
Bahan Obat (dalam hal belum ditetapkan Sediaan Farmasi dan Alat  
dalam farmakope);  
Kesehatan  
b. cara pembuatan yang baik untuk Sediaan  
Farmasi;  
c. tata cara izin edar untuk Sediaan Farmasi;  
d. cara Distribusi yang baik untuk Sediaan  
Farmasi;  
e. pengawasan Peredaran Sediaan Farmasi  
secara daring;  
f. tata cara farmakovigilans;  
g. penilaian  
dokumen  
dan  
pemberian  
persetujuan impor dan ekspor Sediaan  
Farmasi;  
h. pemasukan  
mekanisme jalur khusus;  
i. promosi dan iklan Sediaan Farmasi;  
Sediaan  
Farmasi  
melalui  
-188-  
No  
Arah Kerangka Regulasi dan/atau Kebutuhan  
Regulasi  
Urgensi Pembentukan  
berdasarkan evaluasi  
regulasi eksisting kajian  
dan penelitian  
Unit Penanggung  
Jawab  
Unit Terkait/Intitusi  
Target  
Penyelesaian  
j. pelaksanaan upaya pemeliharaan mutu  
Sediaan Farmasi;  
k. sampling dan pengujian Sediaan Farmasi;  
l. tata cara penarikan Sediaan Farmasi dari  
Peredaran;  
m. tata cara pemusnahan dan pelaporan;  
n. tindakan pengamanan setempat;  
o. tenaga pengawas Sediaan Farmasi;  
p. kriteria dan tata cara pemberian sanksi  
administratif Sediaan Farmasi dan/atau Alat  
Kesehatan;  
q. ketentuan mengenai suplemen kesehatan  
dan obat kuasi;  
r. ketentuan mengenai obat herbal terstandar  
dan fitofarmaka.  
3
Peraturan Pelaksana dari Peraturan  
Pemerintah tentang Keamanan Pangan,  
Peraturan BPOM mengenai:  
Deregulasi peraturan atau  
membuat peraturan baru  
sebagai pelaksanaan  
Unit Teknis terkait pada Kementerian  
Kedeputuan III dan Biro Kesehatan,  
2020 -2024  
Hukum dan Organisasi.  
Kementerian  
Perindustrian,  
Kementerian  
Perdagangan,  
a. Cara Sanitasi yang Baik  
Peraturan Pemerintah  
b. Persyaratan Cemaran Pangan Olahan  
c. Bahan Tambahan Pangan  
tentang Keamanan Pangan  
-189-  
No  
Arah Kerangka Regulasi dan/atau Kebutuhan  
Regulasi  
Urgensi Pembentukan  
berdasarkan evaluasi  
regulasi eksisting kajian  
dan penelitian  
Unit Penanggung  
Jawab  
Unit Terkait/Intitusi  
Target  
Penyelesaian  
d. Pedoman Pengkajian Keamanan Pangan  
Produk Rekayasa Genetik  
Kementerian  
Pertanian,  
e. Iradiasi Pangan  
Kementerian Hukum  
dan HAM.  
f. Zat Kontak Pangan  
g. Penerapan Sistem Jaminan Keamanan  
Pangan dan Mutu Pangan  
h. Bahan Penolong  
i. Tata Cara Pendaftaran Sarana Produksi  
j. Tata Cara Pemberian Izin Edar  
k. Penerbitan sertifikat produksi Pangan  
Olahan industri rumah tangga  
l. Kriteria pelanggaran dalam pengawasan  
Keamanan dan Mutu Pangan Olahan  
m. jangka waktu pengenaan sanksi  
administratif, kriteria pelanggaran, pedoman  
pengenaan denda, pedoman penarikan,  
pedoman pencabutan izin dalam  
pengawasan Keamanan dan Mutu Pangan  
Olahan  
-190-  
No  
Arah Kerangka Regulasi dan/atau Kebutuhan  
Regulasi  
Urgensi Pembentukan  
berdasarkan evaluasi  
regulasi eksisting kajian  
dan penelitian  
Unit Penanggung  
Jawab  
Unit Terkait/Intitusi  
Target  
Penyelesaian  
4
Peraturan Pelaksana Peraturan Pemerintah  
tentang Label dan Iklan Pangan, Peraturan  
BPOM mengenai:  
Deregulasi peraturan atau  
membuat peraturan baru  
sebagai pelaksanaan  
Peraturan Pemerintah  
tentang Label dan Iklan  
Pangan  
Unit Teknis terkait pada Kementerian  
Kedeputuan III dan Biro Kesehatan,  
2020 -2024  
Hukum dan Organisasi.  
Kementerian  
Perindustrian,  
Kementerian  
Perdagangan,  
Kementerian  
Pertanian,  
a. tata cara pemberian persetujuan Iklan  
b. Kriteria pelanggaran dalam pengawasan  
Label dan Iklan Pangan Olahan  
c. jangka waktu pengenaan sanksi  
administratif, kriteria pelanggaran, pedoman  
pengenaan denda, pedoman penarikan,  
pedoman pencabutan izin dalam  
Kementerian Hukum  
dan HAM  
pengawasan label dan iklan pangan olahan