DIREKTORAT PENGAWASAN PRODUKSI OBAT, NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA  
DAN PREKURSOR,  
KEPUTUSAN PLT. DIREKTUR PENGAWASAN PRODUKSI OBAT, NARKOTIKA,  
PSIKOTROPIKA DAN PREKURSOR,  
NOMOR HK.02.02.33.01.26.02 TAHUN 2026  
TENTANG  
PETUGAS PELAYANAN PUBLIK DI LINGKUNGAN  
DIREKTORAT PENGAWASAN PRODUKSI OBAT, NARKOTIKA,  
PSIKOTROPIKA DAN PREKURSOR  
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA  
Menimbang  
: a. Bahwa dalam rangka memberikan pelayanan publik yang  
berorientasi terhadap kepuasan pelanggan, perlu  
dilakukan penunjukan terhadap petugas pelayanan  
publik Direktorat Pengawasan Produksi Obat, Narkotika,  
Psikotropika dan Prekursor;  
b. Bahwa  
berdasarkan  
pertimbangan  
sebagaimana  
dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Keputusan  
Direktur Pengawasan Produksi Obat, Narkotika,  
Psikotropika dan Prekursor tentang Petugas Pelayanan  
Publik Direktorat Pengawasan Produksi Obat, Narkotika,  
Psikotropika dan Prekursor.  
Mengingat  
: 1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang  
Pelayanan Publik;  
2. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang  
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009  
tentang Pelayanan Publik;  
3. Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017 tentang Badan  
Pengawas Obat dan Makanan;  
4. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan  
Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 15 Tahun  
2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan;  
5. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan  
Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2024 tentang  
Penyelenggaraan Pelayanan Publik Ramah Kelompok  
Rentan;  
6. Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor  
21 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan  
Pengawas Obat dan Makanan sebagaimana telah diubah  
dengan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan  
Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan atas  
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
- 2 -  
21 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan  
Pengawas Obat dan Makanan;  
7. Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor  
28 Tahun 2022 tentang Standar Pelayanan di  
Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan; dan  
8. Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor  
27 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha dan  
Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha  
Berbasis Risiko Subsektor Obat dan Makanan;  
MEMUTUSKAN  
Menetapkan  
: KEPUTUSAN DIREKTUR PENGAWASAN PRODUKSI OBAT,  
NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA DAN PREKURSOR TENTANG  
PETUGAS PELAYANAN PUBLIK  
Kesatu  
Kedua  
: Koordinator Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik yaitu  
Juwita Manik, S.Farm., Apt  
: Petugas Pelayanan Publik terdiri dari:  
1.  
2.  
3.  
4.  
5.  
6.  
7.  
8.  
9.  
Sherwin Armanda, S.Si, Apt.  
Kartika Febriani, S.Farm, Apt.  
Hesti Amalia, S.Farm., Apt.  
Dini Ika Prasetyaningsih, S.Far., Apt.  
apt. Aryo Dwi Wicaksono, S.Farm.  
Alfi Maghfiroh Putri, S.Si.  
Amalia Putri Marlawati, S.T.Pn.  
apt. Ahya Nafila Fatihati, S.Farm.  
apt. Christina Marisabel Simatupang, S.Farm.  
10. apt. Dini Rahmah Kartika, S.Farm.  
11. apt. Eka Aprilia Sri Kartikasari, S.Farm.  
12. apt. Fajria Salma, S.Farm.  
13. apt. Mega Septia Napitupulu, S.Farm.  
14. apt. Qonita Zahra Fadhila, S.Farm.  
15. apt. Ratu Juwita Handayani, S.Farm.  
16. apt. Virgi Anisa Abdillah, S.Farm.  
17. dr. Intan Rahma Fitri.  
18. Endah Puspita, S.Si.  
19. Iqbal Hamzah, S.T.  
20. Poppy Cynthia Dewi Vitarani, S.T.P.  
21. Ratih Radithya Utami, S.T.P.  
22. Riska Apriliana, S.Si.  
23. Yuti Sahra Pratiwi, S.Farm, Apt.  
: Tim sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA bertugas  
penyelenggaraan pelayanan publik sesuai ketentuan  
peraturan perundang-undangan termasuk:  
a. menyediakan layanan informasi publik dan layanan  
lainnya sesuai ruang lingkup tugas Direktorat;  
b. melakukan penerimaan, tindak lanjut, dan penyelesaian  
pengaduan publik;  
Ketiga  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
- 3 -  
c. melakukan pemantauan dan evaluasi mutu pelayanan  
publik secara berkala;  
d. memberikan pelayanan khusus kepada kelompok rentan  
antara lain penyandang cacat, lanjut usia, wanita hamil,  
anak korban bencana alam dan sosial serta penyandang  
disabilitas;  
e. memberikan prioritas antrian layanan kepada kelompok  
rentan, menggunakan sarana prasarana yang menunjang  
pelayanan khusus;  
f. memberikan layanan konsultasi dan pengaduan selama  
jam kerja yang berlaku di lingkungan Badan POM RI  
termasuk jam istirahat secara tatap muka di Gedung  
Athena dan secara online di Livechat.  
Keempat  
: Jenis layanan publik yang dilakukan oleh Petugas Pelayanan  
Publik Direktorat Pengawasan Produksi Obat, Narkotika,  
Psikotropika dan Prekursor yaitu:  
a. Sertifikasi CPOB untuk Obat dan Bahan Obat  
b. Persetujuan Penggunaan Fasilitas Obat Bersama dengan  
Non Obat  
c. Penilaian Pemenuhan Persyaratan CPOB Terhadap  
Fasilitas Pembuatan Obat Impor  
d. Surat Penerapan Sertifikat CPOB untuk Keperluan  
Ekspor  
Kelima  
: Direktur dan/atau Ketua Tim Kerja dapat memutuskan  
dilakukan penambahan jam layanan konsultasi dan atau  
pengaduan berupa:  
a. penambahan waktu layanan di luar jam kerja yang  
berlaku;  
b. penambahan waktu layanan di luar hari kerja secara  
bergilir; dan  
c. untuk kebutuhan mendesak yang dapat mempengaruhi  
masyarakat luas (misal shortage, penanganan wabah/  
endemi/pandemi dan lainnya), layanan publik dapat  
dilakukan di luar hari dan jam kerja yang berlaku.  
: Petugas pelayanan publik Direktorat Pengawasan Obat,  
Narkotika, Psikotropika dan Prekursor harus berperilaku  
adil dan tidak diskriminatif, cermat, santun dan ramah,  
tegas dan andal, profesional, tidak membocorkan informasi  
atau dokumen yang wajib dirahasiakan sesuai dengan  
peraturan perundang-undangan, serta tidak menyimpang  
dari prosedur. Setiap petugas pelayanan Direktorat  
Pengawasan Produksi Obat, Narkotika, Psikotropika dan  
Prekursor harus menandatangani pakta integritas dalam  
melakukan tugas.  
Keenam  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
- 4 -  
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.  
Ditetapkan di Jakarta  
Pada tanggal 19Januari2026
Plt. Direktur Pengawasan Produksi Obat,  
Narkotika, Psikotropika dan Prekursor,  
Dr. Shanti Marlina, S.Si, Apt, M.Sc  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).