- 2 -
21 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan
Pengawas Obat dan Makanan;
7. Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor
28 Tahun 2022 tentang Standar Pelayanan di
Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan; dan
8. Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor
27 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha dan
Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha
Berbasis Risiko Subsektor Obat dan Makanan;
MEMUTUSKAN
Menetapkan
: KEPUTUSAN DIREKTUR PENGAWASAN PRODUKSI OBAT,
NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA DAN PREKURSOR TENTANG
PETUGAS PELAYANAN PUBLIK
Kesatu
Kedua
: Koordinator Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik yaitu
Juwita Manik, S.Farm., Apt
: Petugas Pelayanan Publik terdiri dari:
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.
Sherwin Armanda, S.Si, Apt.
Kartika Febriani, S.Farm, Apt.
Hesti Amalia, S.Farm., Apt.
Dini Ika Prasetyaningsih, S.Far., Apt.
apt. Aryo Dwi Wicaksono, S.Farm.
Alfi Maghfiroh Putri, S.Si.
Amalia Putri Marlawati, S.T.Pn.
apt. Ahya Nafila Fatihati, S.Farm.
apt. Christina Marisabel Simatupang, S.Farm.
10. apt. Dini Rahmah Kartika, S.Farm.
11. apt. Eka Aprilia Sri Kartikasari, S.Farm.
12. apt. Fajria Salma, S.Farm.
13. apt. Mega Septia Napitupulu, S.Farm.
14. apt. Qonita Zahra Fadhila, S.Farm.
15. apt. Ratu Juwita Handayani, S.Farm.
16. apt. Virgi Anisa Abdillah, S.Farm.
17. dr. Intan Rahma Fitri.
18. Endah Puspita, S.Si.
19. Iqbal Hamzah, S.T.
20. Poppy Cynthia Dewi Vitarani, S.T.P.
21. Ratih Radithya Utami, S.T.P.
22. Riska Apriliana, S.Si.
23. Yuti Sahra Pratiwi, S.Farm, Apt.
: Tim sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA bertugas
penyelenggaraan pelayanan publik sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan termasuk:
a. menyediakan layanan informasi publik dan layanan
lainnya sesuai ruang lingkup tugas Direktorat;
b. melakukan penerimaan, tindak lanjut, dan penyelesaian
pengaduan publik;
Ketiga
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).