- 24 -
memilah pelaku usaha yang perlu dibina atau pelaku usaha yang
merupakan sindikat kejahatan yang memiliki niat jahat
melakukan pelanggaran ketentuan peraturan perundang-
undangan. Untuk itu, perlu perubahan paradigma bidang
penindakan dimana proses penyidikan menjadi upaya hukum
terakhir (ultimum remedium) dan tepat menyasar pada pelaku
yang memiliki niat jahat. Hal ini dituangkan dalam arah kebijakan
menjadi “Penguatan penindakan kejahatan Obat dan Makanan,
termasuk peningkatan cakupan dan kualitas penyidikan dengan
mengedepankan upaya pencegahan terjadinya perbuatan
pidana Obat dan Makanan”.
c.
Perubahan tata urut Arah Kebijakan BPOM sesuai arahan Kepala
BPOM dalam RDP RKA-K/L Pagu Indikatif BPOM Tahun Anggaran
2022.
Secara rinci, perubahan Arah Kebijakan BPOM Tahun 2020-2024
sebagaimana tersaji dalam tabel berikut:
Tabel 4. Perubahan Arah Kebijakan BPOM 2020-2024
Arah Kebijakan (Semula)
1. Peningkatan pemahaman, 1. Peningkatan
kesadaran,
Arah Kebijakan (Menjadi)
efektivitas
dan
dan
peran
serta
efisiensi pengawasan premarket dan
postmarket Obat dan Makanan
termasuk peningkatan kualitas
layanan publik.
masyarakat dalam pengawasan
Obat dan Makanan.
2. Peningkatan kapasitas SDM BPOM 2. Peningkatan kapasitas SDM BPOM
dan pemangku kepentingan, dan pemangku kepentingan,
kualitas pengujian laboratorium,
analisis/kajian kebijakan, serta
pemanfaatan teknologi informasi
dalam pengawasan Obat dan
Makanan.
kualitas pengujian laboratorium,
analisis/kajian kebijakan, serta
pemanfaatan teknologi informasi
dalam pengawasan Obat dan
Makanan.
3. Peningkatan regulatory assistance 3. Peningkatan regulatory assistance
dan pendampingan terhadap pelaku
usaha termasuk UMKM dalam
upaya peningkatan keamanan dan
mutu Obat dan Makanan dan
fasilitasi industri dalam rangka
peningkatan daya saing Obat dan
Makanan.
dan
pelaku usaha termasuk UMKM dan
lembaga riset dalam upaya
peningkatan keamanan dan mutu
Obat dan Makanan dan fasilitasi
industri dalam rangka peningkatan
daya saing Obat dan Makanan.
pendampingan
terhadap
4. Peningkatan efektivitas dan efisiensi 4. Peningkatan
pengawasan premarket dan kesadaran,
pemahaman,
peran serta
dan
postmarket Obat dan Makanan
termasuk peningkatan kualitas
layanan publik.
masyarakat dalam pengawasan
Obat dan Makanan.