BAB I
PENDAHULUAN
Direktorat Pengawasan Produksi Obat, Narkotika, Psikotropika dan Prekursor
merupakan salah satu unit kerja di Badan Pengawas Obat dan Makanan yang bertugas
melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar
prosedur, kriteria, pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan
pelaporan di bidang pengawasan sarana/fasilitas produksi obat, narkotika, psikotropika dan
prekursor. Tugas utama yang dilakukan Direktorat Pengawasan Produksi Obat, Narkotika,
Psikotropika dan Prekursor yaitu pengawasan terhadap sarana produksi untuk memastikan
obat yang diproduksi aman, bermutu dan berkhasiat. Selain itu, Direktorat Pengawasan
Produksi Obat, Narkotika, Psikotropika dan Prekursor juga memiliki kewenangan
penerbitan izin operasional fasilitas produksi berupa Sertifikat CPOB yang merupakan
layanan publik utama di Direktorat Pengawasan Produksi Obat, Narkotika, Psikotropika dan
Prekursor. Dalam melakukan layanan publik, Direktorat Pengawasan Produksi Obat,
Narkotika, Psikotropika dan Prekursor berlandaskan pada Undang-Undang No. 25 tahun
2009 tentang Pelayanan Publik.
Pelayanan publik yang diberikan oleh Direktorat Pengawasan Produksi Obat,
Narkotika, Psikotropika dan Prekursor dilakukan secara efektif, transparan dan bebas
korupsi. Hal ini sejalan dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Republik Indonesia No. 90 tahun 2021 tentang Pembangunan dan
Evaluasi Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih
dan Melayani di Instansi Pemerintah, kinerja instansi/organisasi/unit kerja yang bebas
korupsi dicerminkan dengan Survei Persepsi Kualitas Pelayanan (SPKP) dan Persepsi Anti
Korupsi (SPAK). SPAK merupakan instrumen pengukuran tingkat korupsi dalam rangka
pemenuhan komponen hasil Penilaian Mandiri Pembangunan Zona Integritas menuju
Wilayah Bebas dari Korupsi/ Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBK/WBBM).
SPKP dan SPAK dilakukan setiap bulan melalui platform survei yang dikembangkan
Inspektorat Utama. Responden dalam survei ini adalah pengguna layanan yang
berinteraksi secara langsung dengan Direktorat Pengawasan Produksi Obat, Narkotika,
Psikotropika dan Prekursor. SPKP dan SPAK ini dilakukan untuk mengetahui kualitas
komponen hasil yang mencerminkan dampak atas kinerja organisasi dalam hal pemberian
pelayanan kepada publik yang dilakukan oleh Direktorat Pengawasan Produksi Obat,
Narkotika, Psikotropika dan Prekursor, serta untuk menciptakan organisasi yang bersih dan
bebas KKN.
Survei dilakukan secara berkala setiap bulan sebagai bahan evaluasi untuk
menetapkan kebijakan dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik dan
konsistensi penerapan budaya anti korupsi. Hasil dari pelaksanaan SPKP dan SPAK ini
diharapkan mampu memacu peningkatan kualitas pelayanan publik unit kerja dan
mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas KKN dalam rangka mewujudkan
akuntabilitas kinerja dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Badan POM.
1
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).