Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
KATA PENGANTAR  
Puji syukur kita panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Kuasa, karena atas rahmat  
dan karunia-Nya, Laporan Analisis Survei Persepsi Kualitas Pelayanan (SPKP) dan Survei  
Persepsi Anti Korupsi (SPAK) periode Agustus 2025 ini dapat diselesaikan.  
Dalam rangka membangun Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK)  
dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), serta untuk mempertahankan dan  
meningkatkan kualitas pelayanan publik, Direktorat Pengawasan Produksi Obat, Narkotika,  
Psikotropika, dan Prekursor berkomitmen untuk terus mewujudkan pelayanan publik yang  
prima, bermutu, dan bebas korupsi. Salah satu upaya evaluasi terhadap implementasi  
pelayanan publik dilakukan melalui pelaksanaan SPKP dan SPAK secara berkala.  
Laporan ini disusun sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat mengenai  
komitmen Direktorat Pengawasan Produksi Obat, Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor  
dalam menjalankan kinerja organisasi yang bersih dari korupsi. Selain itu, laporan ini juga  
bertujuan untuk mengidentifikasi indeks persepsi anti korupsi terhadap pelaku usaha,  
pemangku kepentingan, serta mitra kerja yang berinteraksi langsung dalam pelaksanaan  
pelayanan publik selama periode Agustus 2025. Penyusunan laporan ini mengacu pada  
amanah Peraturan Presiden No. 55 Tahun 2012 tentang Strategi Nasional Pencegahan  
dan Pemberantasan Korupsi Jangka Panjang Tahun 2012-2025 dan Peraturan Menteri  
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia No. 90  
Tahun 2021 tentang Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas menuju Wilayah Bebas  
Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Instansi Pemerintah.  
Diharapkan hasil SPKP dan SPAK ini dapat memberikan masukan konstruktif bagi  
Direktorat Pengawasan Produksi Obat, Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor dalam  
mempertahankan serta meningkatkan kualitas pelayanan yang akuntabel. Nilai yang  
diperoleh juga menjadi dasar evaluasi kinerja organisasi agar dapat bekerja secara lebih  
efektif dan efisien dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.  
Akhir kata, kami mengucapkan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak yang  
telah mendukung pelaksanaan survei serta penyusunan laporan ini, khususnya kepada Tim  
Pelaksana Survei dan Tim Penyusun Laporan. Semoga laporan ini bermanfaat dalam  
upaya peningkatan kualitas pelayanan publik yang transparan, profesional, dan  
berintegritas.  
Jakarta, 10 September 2025  
Direktur Pengawasan Produksi Obat,  
Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor,  
Bayu Wibisono, S.Si., Apt., M.A.B  
i
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
DAFTAR ISI  
KATA PENGANTAR  
DAFTAR ISI  
i
ii  
1
BAB I PENDAHULUAN  
BAB II METODOLOGI SURVEI  
A. Kriteria Responden  
2
2
2
2
B. Metode Pencacahan  
C. Metode Pengolahan Data dan Analisis  
BAB III DATA SURVEI  
3
3
3
A. Data Responden  
B. Data Dukung Pelaksanaan  
BAB IV PENGOLAHAN SURVEI  
A. Analisis Hasil Survei  
5
5
B. Tindak Lanjut Hasil Survei  
10  
BAB V PENUTUP  
12  
13  
Lampiran 1 Data Responden Agustus  
ii  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
BAB I  
PENDAHULUAN  
Direktorat Pengawasan Produksi Obat, Narkotika, Psikotropika dan Prekursor  
merupakan salah satu unit kerja di Badan Pengawas Obat dan Makanan yang bertugas  
melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar  
prosedur, kriteria, pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan  
pelaporan di bidang pengawasan sarana/fasilitas produksi obat, narkotika, psikotropika dan  
prekursor. Tugas utama yang dilakukan Direktorat Pengawasan Produksi Obat, Narkotika,  
Psikotropika dan Prekursor yaitu pengawasan terhadap sarana produksi untuk memastikan  
obat yang diproduksi aman, bermutu dan berkhasiat. Selain itu, Direktorat Pengawasan  
Produksi Obat, Narkotika, Psikotropika dan Prekursor juga memiliki kewenangan  
penerbitan izin operasional fasilitas produksi berupa Sertifikat CPOB yang merupakan  
layanan publik utama di Direktorat Pengawasan Produksi Obat, Narkotika, Psikotropika dan  
Prekursor. Dalam melakukan layanan publik, Direktorat Pengawasan Produksi Obat,  
Narkotika, Psikotropika dan Prekursor berlandaskan pada Undang-Undang No. 25 tahun  
2009 tentang Pelayanan Publik.  
Pelayanan publik yang diberikan oleh Direktorat Pengawasan Produksi Obat,  
Narkotika, Psikotropika dan Prekursor dilakukan secara efektif, transparan dan bebas  
korupsi. Hal ini sejalan dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan  
Reformasi Birokrasi Republik Indonesia No. 90 tahun 2021 tentang Pembangunan dan  
Evaluasi Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih  
dan Melayani di Instansi Pemerintah, kinerja instansi/organisasi/unit kerja yang bebas  
korupsi dicerminkan dengan Survei Persepsi Kualitas Pelayanan (SPKP) dan Persepsi Anti  
Korupsi (SPAK). SPAK merupakan instrumen pengukuran tingkat korupsi dalam rangka  
pemenuhan komponen hasil Penilaian Mandiri Pembangunan Zona Integritas menuju  
Wilayah Bebas dari Korupsi/ Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBK/WBBM).  
SPKP dan SPAK dilakukan setiap bulan melalui platform survei yang dikembangkan  
Inspektorat Utama. Responden dalam survei ini adalah pengguna layanan yang  
berinteraksi secara langsung dengan Direktorat Pengawasan Produksi Obat, Narkotika,  
Psikotropika dan Prekursor. SPKP dan SPAK ini dilakukan untuk mengetahui kualitas  
komponen hasil yang mencerminkan dampak atas kinerja organisasi dalam hal pemberian  
pelayanan kepada publik yang dilakukan oleh Direktorat Pengawasan Produksi Obat,  
Narkotika, Psikotropika dan Prekursor, serta untuk menciptakan organisasi yang bersih dan  
bebas KKN.  
Survei dilakukan secara berkala setiap bulan sebagai bahan evaluasi untuk  
menetapkan kebijakan dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik dan  
konsistensi penerapan budaya anti korupsi. Hasil dari pelaksanaan SPKP dan SPAK ini  
diharapkan mampu memacu peningkatan kualitas pelayanan publik unit kerja dan  
mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas KKN dalam rangka mewujudkan  
akuntabilitas kinerja dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Badan POM.  
1
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
BAB II  
METODOLOGI SURVEI  
A. Kriteria Responden  
Kriteria responden yang diberikan survei mengacu pada surat dari Inspektur Utama  
No. B-PI.06.06.7.72.03.23.130 tanggal 7 Maret 2023 perihal Pelaksanaan Survei Persepsi  
Kualitas Pelayanan (SPKP) dan Persepsi Anti Korupsi (SPAK). Responden merupakan  
penerima layanan yang telah menerima layanan sepenuhnya (100%) dengan ketentuan:  
a. Jika dalam 1 bulan jumlah penerima responden kurang dari 30 pelanggan, maka  
seluruh penerima layanan tersebut merupakan responden survei.  
b. Jika dalam 1 bulan jumlah penerima responden lebih dari 30 pelanggan, maka 30  
penerima layanan pertama yang mengisi survei menjadi responden survei.  
B. Metode Pencacahan  
Survei SPKP dan SPAK dilakukan untuk periode layanan publik Agustus 2025  
terhadap 4 (empat) jenis layanan yang dimiliki Direktorat Pengawasan Produksi Obat,  
Narkotika, Psikotropika dan Prekursor. Layanan publik yang dimaksud yaitu  
Sertifikasi/Resertifikasi CPOB, Penilaian Pemenuhan CPOB Fasilitas Produksi Obat Impor,  
Persetujuan Penggunaan Fasilitas Bersama Obat dan Non Obat, dan Surat Keterangan  
Penerapan CPOB. Pelaksanaan survei diberikan kepada responden melalui platform yang  
sudah disiapkan oleh Inspektorat Utama untuk masing-masing Unit Kerja, dimana tautan  
sebagai berikut:  
Produksi Obat Impor,  
Bersama Obat dan Non Obat,  
CPOB.  
C. Metode Pengolahan Data dan Analisis  
Hasil SPKP dan SPAK yang dijadikan nilai dalam LKE PMPZI adalah rata rata dari  
nilai 3 bulan terakhir.  
2
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
BAB III  
DATA SURVEI  
A. Data Responden  
Dalam rangka pemenuhan komponen hasil penilaian mandiri menuju Wilayah Bebas  
dari Korupsi (WBK), Direktorat Pengawasan Produksi Obat, Narkotika, Psikotropika dan  
Prekursor telah melaksanakan SPKP dan SPAK pada periode Agustus 2025. Untuk  
keperluan survei dilakukan identifikasi responden yaitu Industri Farmasi/ Sarana Produksi  
yang telah menerima layanan publik dengan status 100% selama periode Agustus 2025  
terhadap empat jenis layanan yang dimiliki Direktorat Pengawasan Produksi Obat,  
Narkotika, Psikotropika dan Prekursor. Berdasarkan hasil identifikasi tersebut, sesuai  
dengan kriteria responden dan dikarenakan jumlahnya kurang dari 30, maka seluruh  
penerima layanan dijadikan sebagai responden. Terhadap seluruh responden diminta  
untuk melakukan pengisian survei melalui tautan yang terintegrasi dengan  
CPOB Fasilitas Produksi Obat Impor,  
Bersama Obat dan Non Obat,  
CPOB.  
B. Data Dukung Pelaksanaan  
Tautan survei dikirimkan kepada responden melalui whatsapp message atau email  
dari ditwasprod@pom.go.id langsung ke perwakilan Industri Farmasi/ Sarana Produksi  
hasil identifikasi dan diminta untuk mengisi survei sesuai dengan jenis layanan yang  
diterima pada periode pemberian layanan.  
Pada survei tersebut, responden terlebih dahulu diminta untuk mengisi informasi  
waktu pelayanan serta identitas diri. Kemudian responden diminta untuk mengisi kuesioner  
yang berisi pertanyaan sesuai Tabel 1.  
Kualitas Pelayanan Publik  
U1  
U2  
U3  
U4  
U5  
Bagaimana penilaian Saudara mengenai kemudahan prosedur/alur  
pelayanan?  
Apakah menurut penilaian Saudara, waktu pelayanan dilaksanakan  
sesuai dengan ketentuan?  
Bagaimana penilaian Saudara mengenai respon/kecepatan petugas atau  
aplikasi sistem dalam pelayanan?  
Bagaimana penilaian Saudara mengenai penanganan pengaduan pada  
unit layanan ini?  
Bagaimana penilaian Saudara mengenai ketersediaan sarana prasarana  
pendukung pemberian pelayanan publik pada unit layanan ini?  
3
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
U6  
U7  
U8  
Apakah persyaratan pelayanan yang diinformasikan sesuai dengan  
persyaratan yang ditetapkan unit layanan ini?  
Apakah Informasi Pelayanan pada unit layanan ini tersedia melalui media  
elektronik maupun nonelektronik?  
Apakah Tarif/Biaya pelayanan yang dibayarkan pada unit layanan ini  
sesuai dengan tarif/biaya yang ditetapkan?  
Persepsi Anti Korupsi  
P1  
P2  
Petugas memberikan layanan tanpa diskriminasi  
Petugas memberikan pelayanan sesuai prosedur dan tanpa indikasi  
kecurangan  
P3  
P4  
P5  
Pelayanan yang diberikan tanpa praktik pemberian imbalan uang/barang  
Pelayanan pada unit ini tanpa praktik pungutan liar (pungli)  
Pelayanan pada unit ini tanpa praktik percaloan/perantara/biro  
Tabel 1. Daftar Pertanyaan Survei SPKP dan SPAK  
Hasil pengisian survei milik Direktorat Pengawasan Produksi Obat Obat, Narkotika,  
Psikotropika dan Prekursor dapat dipantau dan diakses langsung melalui  
berpartisipasi yaitu sebanyak 5 (lima) responden. Rincian data responden yang telah  
mengisi survei dapat dilihat pada Lampiran 1.  
4
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
BAB IV  
PENGOLAHAN SURVEI  
A.  
Analisis Hasil Survei  
a.  
Analisis Demografi Data  
Jumlah total responden yang berpartisipasi dalam survei SPKP dan SPAK pada bulan  
Agustus 2025 sebanyak 5 (lima) responden untuk penerima layanan (100%). Rincian  
responden dapat dilihat pada Tabel 2.  
Nama instansi/perusahaan Presentase tahapan  
No  
1
Nama  
tempat bekerja/beraktivitas  
PT Darya-Varia Laboratoria Tbk  
PT. Sanbe Farma  
penyelesaian (%)  
Mohammad Sihabuddin  
Lupita Churry Aini  
Phoa Melissa Poniman  
Aninda Novika  
100  
100  
100  
100  
100  
2
3
PT Dexa Medica  
4
PT Kalventis Sinergi Farma  
UPD RS Ngoerah Denpasar  
5
Ni Kadek Mulyantari  
Tabel 2. Responden SPKP dan SPAK Periode Agustus 2025  
Berdasarkan Tabel 2, dilakukan pengelompokan data responden berdasarkan Jenis  
Kelamin, Usia, Pendidikan, dan Pekerjaan untuk melihat sebaran populasi. Selain itu,  
dilakukan pula perbandingan populasi responden antara periode Agustus 2025 dan periode  
JanuariJuli 2025, dengan hasil sebagai berikut:  
1) Pada survei periode Agustus 2025, responden perempuan lebih dominan dalam survei  
ini dibandingkan laki-laki. Terdapat pergeseran karakteristik pengguna layanan  
berdasarkan survei periode JanuariJuli 2025, yang dapat dilihat pada Gambar 1.  
Gambar 1. Data Responden Berdasarkan Jenis Kelamin  
2) Demografi usia berada pada range 2554 tahun, Usia tersebut merupakan usia yang  
cukup matang untuk memberikan penilaian yang objektif serta berada berada di usia  
kerja produktif. Demografi usia antara periode Agustus 2025 dan periode JanuariJuli  
2025 dapat dilihat pada Gambar 2.  
5
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
Gambar 2. Data Responden Berdasarkan Usia  
3) Tingkat pendidikan responden berada pada S1 dan S2/Profesi/S3 yang, menunjukkan  
responden berasal dari kalangan profesional yang cenderung paham prosedur dan  
etika kerja. Kelompok Pendidikan antara periode Agustus 2025 dan periode Januari–  
Juli 2025 dapat dilihat pada Gambar 3.  
Gambar 3. Data Responden Berdasarkan Pendidikan Terakhir  
4) Responden berdasarkan kelompok pekerjaan berasal dari pegawai swasta dan  
PNS/TNI/POLRI. Kelompok Pekerjaan antara periode Agustus 2025 dan periode  
JanuariJuli 2025 dapat dilihat pada Gambar 4.  
Gambar 4. Data Responden Berdasarkan Pekerjaan  
b.  
Indeks Pelayanan Publik  
6
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
1) Pengertian  
Indeks Pelayanan Publik (IPP) merupakan angka yang menunjukkan persepsi  
masyarakat terhadap kualitas pelayanan publik. Ruang lingkup survei Persepsi  
Pelayanan Publik meliputi :  
Kode  
U1  
Unsur Pelayanan  
Prosedur/alur pelayanan  
U2  
Waktu pelayanan  
U3  
Respon/kecepatan pelayanan  
Penanganan pengaduan  
U4  
U5  
Sarana prasarana pelayanan  
Kesesuaian informasi dengan ketetapan layanan  
Penyebaran informasi pelayanan  
Tarif/Biaya pelayanan  
U6  
U7  
U8  
Nilai persepsi ditunjukkan dengan indeks sebagai berikut:  
Nilai Persepsi Nilai Interval Nilai Persepsi Konversi IPP  
Kinerja  
1
2
3
4
1.00 1.75  
1.76 2.50  
2.51 3.25  
3.26 4.00  
25.00 43.75  
43.76 62.50  
62.51 81.25  
81.26 - 100  
Tidak memuaskan  
Kurang memuaskan  
Cukup memuaskan  
Memuaskan  
2) Hasil SPKP Bulan Agustus 2025  
Berdasarkan pelaksanaan survei SPKP periode Agustus 2025, Direktorat  
Pengawasan Produksi Obat, Narkotika, Psikotropika dan Prekursor mendapatkan  
nilai SPKP sebesar 3,60 (dari skala 4) yang dikategorikan sebagai “Memuaskan”.  
Nilai tiap unsur dapat dilihat pada Tabel 3.  
Kode  
U1  
Unsur Pelayanan  
Prosedur/alur pelayanan  
Index Tiap Unsur  
3,47  
3,60  
3,60  
3,60  
3,60  
3,60  
3,60  
3,73  
3,60  
U2  
Waktu pelayanan  
U3  
Respon/kecepatan pelayanan  
Penanganan pengaduan  
U4  
U5  
Sarana prasarana pelayanan  
Kesesuaian informasi dengan ketetapan layanan  
Penyebaran informasi pelayanan  
Tarif/Biaya pelayanan  
U6  
U7  
U8  
Indeks Persepsi Pelayanan Publik (IPP)  
Tabel 3. Hasil SPKP Bulan Agustus 2025  
Berdasarkan data pada Tabel 3, unsur dengan indeks tertinggi adalah tarif/biaya  
pelayanan dan unsur dengan indeks terendah adalah kemudahan prosedur atau alur  
pelayanan. Rendahnya indek tersebut sama dengan hasil survey di bulan Juli 2025,  
dimana kemudahan prosedur atau alur pelayanan menempati indeks terendah.  
c.  
Indeks Persepsi Anti Korupsi  
1) Pengertian  
7
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
Indeks Persepsi Anti Korupsi (IPAK) merupakan angka yang menunjukkan  
persepsi masyarakat terhadap budaya anti korupsi pada suatu lembaga/ instansi  
pemberi pelayanan publik. Ruang lingkup survei persepsi anti korupsi meliputi:  
Kode  
Unsur  
P1  
P2  
P3  
P4  
P5  
Diskriminasi  
Kecurangan  
Gratifikasi  
Pungutan liar (pungli)  
Praktik percaloan/perantara/biro  
Nilai persepsi ditunjukkan dengan indeks sebagai berikut:  
Nilai Persepsi Nilai Interval Nilai Persepsi konversi IPAK  
Kinerja  
1
2
1.00 1.75  
1.76 2.50  
25.00 43.75  
43.76 62.50  
Tidak bersih dari korupsi  
Kurang bersih dari  
korups  
3
4
2.51 3.25  
3.26 4.00  
62.51 81.25  
81.26 - 100  
Cukup bersih dari korupsi  
Bersih dari korupsi  
2) Hasil SPAK bulan Agustus 2025  
Berdasarkan pelaksanaan survei SPAK periode Agustus 2025, Direktorat  
Pengawasan Produksi Obat, Narkotika, Psikotropika dan Prekursor mendapatkan  
nilai SPAK sebesar 3.73 (dari skala 4) yang dikategorikan sebagai “BERSIH DARI  
KORUPSI”. Nilai tiap unsur dapat dilihat pada Tabel 4.  
Kode  
Unsur  
Index Tiap Unsur  
P1  
P2  
P3  
P4  
P5  
Diskriminasi  
Kecurangan  
Gratifikasi  
3,73  
3,73  
3,73  
3,73  
3,73  
3,73  
Pungutan liar (pungli)  
Praktik percaloan/perantara/biro  
Indeks Persepsi Anti Korupsi (IPAK)  
Tabel 4. Hasil SPAK Bulan Agustus 2025  
Berdasarkan data pada Tabel 4, semua unsur mendapatkan nilai yang sama  
yaitu 3,73. Secara keseluruhan, nilai IPAK bulan Agustus 2025 mengalami  
penurunan sebesar 0,24 dibandingkan nilai IPAK bulan Juli 2025, yaitu dari 3,97  
walau demikian nilai tersebut tetap menunjukkan bahwa Direktorat Pengawasan  
Produksi Obat dan NPP tetap dalam level kategori tertinggi yaitu “BERSIH DARI  
KORUPSI”.  
Beberapa upaya yang telah dilakukan Direktorat Pengawasan Produksi Obat,  
Narkotika, Psikotropika dan Prekursor untuk mendukung pelayanan publik yang  
bebas dari korupsi, yaitu:  
1. Peningkatan elektronisasi pada pelayanan publik misalnya:  
8
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
-
-
E-sertifikasi, Sistem yang digunakan pelaku usaha untuk melakukan  
pengajuan Sertifikasi CPOB untuk Fasilitas Obat Jadi, Bahan Baku Obat  
dan Sarana Khusus di lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan  
Republik Indonesia.  
E-BPOM, Layanan online penerbitan Surat Keterangan Penerapan CPOB,  
sebagai salah satu persyaratan yang diminta oleh NRA negara pengimpor.  
E-Was, Aplikasi sistem pelaporan kegiatan industri farmasi.  
-
-
E-atensi, Sarana Pelayanan Online yang dilakukan oleh Direktorat  
Pengawasan Produksi Obat, Narkotika, Psikotropika dan Prekursor untuk  
mendukung Industri Farmasi, Lembaga Riset, Laboratorium, Fasilitas  
Khusus dan fasilitas lainnya untuk memenuhi ketentuan Sertifikasi dan/atau  
dalam rangka pemenuhan persyaratan CPOB.  
-
Subsite Klik CPOB dari Ditwasprod ONPP BPOM yang juga  
mengintegrasikan aplikasi E-sertifikasi, E-BPOM, E-Was, E-atensi.  
2. Transparansi prosedur pelayanan dimana stakeholder dapat melihat peraturan  
melalui jdih.pom.go.id dan infografis teknis di KLIK CPOB.  
3. Ketersediaan media pengaduan yang dapat disampaikan melalui:  
-
-
Livechat pada subsite Klik CPOB  
Link Kampanye BERSIH dan Whistle Blowing System (WBS) pada subsite  
Klik CPOB  
-
-
-
Telepon dan Whatsapp No. 085776313634  
Aplikasi sangintegritas.pom.go.id  
Simpel LPK (sistem pelaporan layanan pengaduan Konsumen)  
4. Sosialisasi Kampanye BERSIH (Berantas Korupsi dan Gratifikasi, Hebat!) pada  
kegiatan di Direktorat Pengawasan Produksi Obat, Narkotika, Psikotropika dan  
Prekursor, antara lain pada saat kegiatan Asistensi regulatori Kepatuhan Industri  
Farmasi dan pengisian survei Kampanye BERSIH pada saat pelaksanaan  
inspeksi CPOB. Survei ini bertujuan untuk mendapatkan umpan balik terhadap  
sistem pengendalian internal (Integritas Pegawai) Direktorat Pengawasan  
Produksi Obat, Narkotika, Psikotropika dan Prekursor.  
Dengan peningkatan pemanfaatan sistem informasi dalam elektronisasi  
pelayanan publik, transparansi prosedur, dan ketersediaan media pengaduan,  
diharapkan mampu mencegah kegiatan pungli, percaloan, dan permintaan gratifikasi,  
dan pelanggaran integritas lain oleh Pegawai Direktorat Pengawasan Produksi  
ONPP.  
B.  
Tindak Lanjut Hasil Survei  
Dalam upaya mempertahankan kualitas pelayanan publik dan akuntabilitas  
dalam penyelenggaraan kinerja di Direktorat Pengawasan Produksi Obat, Narkotika,  
Psikotropika dan Prekursor, perlu ditetapkan dan dilakukan langkah-langkah konkrit,  
antara lain:  
a.  
Hasil SPKP  
Rencana tindak lanjut terhadap unsur yang mendapatkan indeks terendah yaitu  
unsur terkait kemudahan prosedur/alur pelayanan, antara lain sebagai berikut:  
9
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
1. Update infografis terkait pelayanan resertifikasi, sehingga lebih memudahkan  
pelaku usaha dalam memahami alur pelayanan. Infografis resertifikasi terupdate  
telah di upload dalam subsite KlikCPOB.  
2. Melakukan pengembangan aplikasi e-sertifikasi sebagai sarana dan prasarana  
pelayanan publik sehingga meningkatkan kenyamanan pengguna antara lain  
terkait transparansi status sehingga pelaku usaha yang mengajukan Sertifikasi  
CPOB telah dapat mengetahui status posisi pengajuan, penghapusan draft  
pengajuan agar pelaku usaha dapat melakukan penghapusan draft pengajuan  
secara mandiri dan ID izin OSS yang sudah dipergunakan pada draft tersebut,  
dapat dipergunakan kembali, dan informasi dan status dokumen perbaikan  
sehingga Proses upload dokumen tambahan data (perbaikan) telah tersedia  
(tidak perlu replace dokumen sebelumnya) dan telah tersedia field upload  
matriks CAPA (pada pengajuan Resertifikasi CPOB). Pengembangan ini  
dilakukan per tahun 2025.  
b.  
Hasil Survei SPAK  
Tindak lanjut terhadap penurunan nilai SPAK, Direktorat Pengawasan Produksi  
Obat, Narkotika, Psikotropika dan Prekursor terus melakukan internalisasi Kampanye  
BERSIH (Berantas, Korupsi dan Gratifikasi, Hebat!) pada kegiatan KOMPAK.  
Internalisasi dilakukan sebagai refreshment kepada seluruh personil di Direktorat  
Pengawasan Produksi Obat dan NPP utamanya pada petugas pelayanan publik agar  
memberikan pelayanan tanpa diskriminasi dan indikasi kecurangan. Walau demikian  
nilai SPAK yang dicapai tetap menunjukkan bahwa Direktorat Pengawasan Produksi  
Obat dan NPP konsisten tetap berada dalam level kategori tertinggi yaitu “BERSIH  
DARI KORUPSI”.  
BAB V  
PENUTUP  
10  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
Berdasarkan hasil survei yang telah dilaksanakan selama periode Agustus 2025,  
Direktorat Pengawasan Produksi Obat, Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor  
mendapatkan indeks SPKP sebesar 3,60 (dari skala 4) dan masuk sebagai kategori  
MEMUASKAN. Sedangkan index SPAK diperoleh sebesar 3,73, dimana index tersebut  
masuk dalam kategori BERSIH DARI KORUPSI.  
Upaya-upaya untuk meningkatkan komitmen dalam memberikan pelayanan dengan  
baik, transparan, bersih, dan akuntabel telah dilakukan beberapa upaya antara lain update  
dan sosialisasi prosedur/alur pelayanan, pelatihan CPOB bagi pegawai baru untuk  
menambahkan kapasitas SDM, pengembangan aplikasi e-sertifikasi untuk memberikan  
kenyamanan bagi pelaku usaha, serta internalisasi Kampanye BERSIH (Berantas, Korupsi  
dan Gratifikasi, Hebat!).  
Hasil survei SPKP dan SPAK menunjukkan bahwa Direktorat telah menunjukkan  
kinerja pelayanan publik dan integritas yang sangat baik, namun tidak boleh stagnan.  
Masukan dari stakeholder perlu terus diolah sebagai sumber perbaikan berkelanjutan.  
Dengan demikian, harapan masyarakat terhadap layanan yang cepat, bersih, dan responsif  
dapat terus dipenuhi.  
11  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
Lampiran 1. Data Responden Agustus 2025  
Jenis  
Nama  
Persentase  
No  
1
Nama  
Usia  
Kelamin  
No. HP  
Pendidikan  
Pekerjaan  
perusahaan  
penyelesaian  
Mohammad  
Sihabuddin  
Lupita Churry  
Aini  
08563152  
230  
Pegawai  
PT Darya-Varia  
Laboratoria Tbk  
38 Laki-laki  
S2/Profesi/S3 swasta  
Pegawai  
S2/Profesi/S3 swasta  
Pegawai  
100  
100  
100  
100  
100  
08131224  
2
28 Perempuan 1997  
08128978  
33 Perempuan 388  
08221325  
Aninda Novika 26 Perempuan 7682  
PT. Sanbe Farma  
Phoa Melissa  
Poniman  
3
S1  
swasta  
PT Dexa Medica  
PT Kalventis Sinergi  
Farma  
Pegawai  
4
S2/Profesi/S3 swasta  
PNS/TNI/  
S2/Profesi/S3 Polri  
Ni Kadek  
Mulyantari  
08573753  
46 Perempuan 1982  
UPD RS Ngoerah  
Denpasar  
5
12  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).