PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2026  
DIREKTORAT PENGAWASAN PRODUKSI OBAT, NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA, DAN PREKURSOR  
BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN  
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, dan  
akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini:  
Nama  
: Shanti Marlina  
Jabatan  
: Plt. Direktur Pengawasan Produksi Obat, Narkotika,  
Psikotropika, dan Prekursor  
Selanjutnya disebut Pihak Pertama  
Nama  
: William Adi Tedja  
Jabatan  
: Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika,  
Prekursor, dan Zat Adiktif  
Selaku atasan langsung pihak pertama, selanjutnya disebut Pihak Kedua  
Pihak Pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai  
lampiranperjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang  
telahditetapkan dalam dokumen perencanaan.  
Dalam penggunaan anggaran dilaksanakan sesuai peraturan dan perundang-undangan yang  
berlaku. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung  
jawab kami.  
Pihak Kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi  
terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam  
rangka pemberian penghargaan dan sanksi.  
Jakarta, 26 Februari 2026  
Pihak Kedua  
Pihak Pertama  
Plt. Direktur Pengawasan Produksi  
Obat, Narkotika,Psikotropika,  
dan Prekursor  
Deputi Bidang Pengawasan Obat,  
Narkotika, Psikotropika, Prekursor,  
dan Zat Adiktif  
SHANTI MARLINA  
WILLIAM ADI TEDJA  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
Lampiran  
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2026  
DIREKTORAT PENGAWASAN PRODUKSI OBAT, NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA, DAN  
PREKURSOR  
NO.  
SASARAN KEGIATAN  
INDIKATOR KINERJA KEGIATAN  
TARGET  
1.  
01 - Meningkatnya efektifitas  
pengawasan sarana  
produksi Obat berbasis  
risiko  
01 - Persentase sarana produksi obat  
JKN, bahan baku obat, dan obat high  
risk lainnya yang mematuhi persyaratan  
CPOB  
79  
Persen  
02 - Persentase keputusan hasil  
pengawasan sarana produksi Obat dan  
NPP oleh UPT sesuai ketentuan  
86  
Persen  
03 - Persentase Penilaian Hasil  
83  
Persen  
Pengawasan Kemandirian UPT Baru  
04 - Persentase Fasilitas produksi  
produk JKN dan produk high risk  
lainnya serta bahan baku yang diawasi  
sesuai standar  
83  
Persen  
2.  
02 - Meningkatnya  
01 - Persentase tahapan pemenuhan  
fasilitas produksi obat dan bahan baku  
obat pengembangan baru yang  
diterbitkan keputusan dalam rangka  
pengawasan  
88  
kemampuan mendorong  
inovasi pengembangan obat  
Persen  
3.  
4.  
03 - Meningkatnya kualitas  
evaluasi industri farmasi  
dalam rangka peningkatan  
level maturitas  
01 - Persentase industri farmasi yang  
dievaluasi sesuai ketentuan dalam  
rangka peningkatan level maturitas  
65  
Persen  
03 - Terwujudnya Tata kelola  
09 - Tingkat efisensi penggunaan  
anggaran Direktorat Pengawasan  
Produksi Obat, Narkotika, Psikotropika,  
dan Prekursor  
100  
Nilai  
Pemerintahan yang optimal  
10 - Nilai Pembangunan ZI Direktorat  
Pengawasan Produksi Obat, Narkotika,  
Psikotropika, dan Prekursor  
93.53  
Nilai  
11 - Persentase Pemenuhan Dokumen  
SAKIP Direktorat Pengawasan Produksi  
Obat, Narkotika, Psikotropika, dan  
Prekursor  
100  
Persen  
12 - Indeks Manajemen Risiko  
3.59  
Nilai  
Direktorat Pengawasan Produksi Obat,  
Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
NO.  
SASARAN KEGIATAN  
INDIKATOR KINERJA KEGIATAN  
TARGET  
5.  
04 - Meningkatnya  
01 - Persentase keputusan penilaian  
fasilitas produksi Bahan Baku Obat,  
obat, produk biologi, dan sarana khusus  
yang diselesaikan tepat waktu  
87  
Persen  
efektivitas pelayanan publik  
di bidang pengawasan  
sarana produksi Obat  
02 - Indeks Pelayanan Publik di Lingkup  
Direktorat Pengawasan Produksi Obat,  
Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor  
4.79  
Nilai  
Alokasi anggaran tahun 2026 sebesar Rp. 3,937,175,000 (Tiga Miliar Sembilan Ratus Tiga Puluh  
Tujuh Juta Seratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah)  
NO.  
KEGIATAN  
ANGGARAN  
1.  
DR.4131 - Standardisasi Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor,  
400,962,000  
dan Zat Adiktif  
2.  
DR.4125 - Pengawasan Produksi Obat, Narkotika, Psikotropika,  
3,536,213,000  
dan Prekursor  
Jakarta, 26 Februari 2026  
Pihak Kedua  
Pihak Pertama  
Plt. Direktur Pengawasan  
Produksi Obat, Narkotika,  
Psikotropika, dan Prekursor  
Deputi Bidang Pengawasan Obat,  
Narkotika, Psikotropika, Prekursor,  
dan Zat Adiktif  
SHANTI MARLINA  
WILLIAM ADI TEDJA  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).