Lampiran
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2026
DIREKTORAT PENGAWASAN PRODUKSI OBAT, NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA, DAN
PREKURSOR
NO.
SASARAN KEGIATAN
INDIKATOR KINERJA KEGIATAN
TARGET
1.
01 - Meningkatnya efektifitas
pengawasan sarana
produksi Obat berbasis
risiko
01 - Persentase sarana produksi obat
JKN, bahan baku obat, dan obat high
risk lainnya yang mematuhi persyaratan
CPOB
79
Persen
02 - Persentase keputusan hasil
pengawasan sarana produksi Obat dan
NPP oleh UPT sesuai ketentuan
86
Persen
03 - Persentase Penilaian Hasil
83
Persen
Pengawasan Kemandirian UPT Baru
04 - Persentase Fasilitas produksi
produk JKN dan produk high risk
lainnya serta bahan baku yang diawasi
sesuai standar
83
Persen
2.
02 - Meningkatnya
01 - Persentase tahapan pemenuhan
fasilitas produksi obat dan bahan baku
obat pengembangan baru yang
diterbitkan keputusan dalam rangka
pengawasan
88
kemampuan mendorong
inovasi pengembangan obat
Persen
3.
4.
03 - Meningkatnya kualitas
evaluasi industri farmasi
dalam rangka peningkatan
level maturitas
01 - Persentase industri farmasi yang
dievaluasi sesuai ketentuan dalam
rangka peningkatan level maturitas
65
Persen
03 - Terwujudnya Tata kelola
09 - Tingkat efisensi penggunaan
anggaran Direktorat Pengawasan
Produksi Obat, Narkotika, Psikotropika,
dan Prekursor
100
Nilai
Pemerintahan yang optimal
10 - Nilai Pembangunan ZI Direktorat
Pengawasan Produksi Obat, Narkotika,
Psikotropika, dan Prekursor
93.53
Nilai
11 - Persentase Pemenuhan Dokumen
SAKIP Direktorat Pengawasan Produksi
Obat, Narkotika, Psikotropika, dan
Prekursor
100
Persen
12 - Indeks Manajemen Risiko
3.59
Nilai
Direktorat Pengawasan Produksi Obat,
Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).