RENCANASTRATEGIS
DEPUTI BIDANG PENGAWASAN OBAT, NARKOTIKA,  
PSIKOTROPIKA, PREKURSOR, DAN ZAT ADIKTIF  
TAHUN 2020-2024  
KEPUTUSAN DEPUTI BIDANG PENGAWASAN OBAT, NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA,  
PREKURSOR DAN ZAT ADIKTIF BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN  
REPUBLIK INDONESIA  
NOMOR HK.03.3.31.05.20.12 TAHUN 2020  
TENTANG  
RENCANA STRATEGIS DEPUTI BIDANG PENGAWASAN OBAT, NARKOTIKA,  
PSIKOTROPIKA, PREKURSOR DAN ZAT ADIKTIF  
BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN TAHUN 2020-2024  
DEPUTI BIDANG PENGAWASAN OBAT, NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA,  
PREKURSOR DAN ZAT ADIKTIF  
BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN  
REPUBLIK INDONESIA,  
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Presiden  
Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah  
Nasional Tahun 2020-2024 dan ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri  
Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan  
Pembangunan· Nasional Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara  
Penyusunan Rencana Strategis Kementerian/Lembaga Tahun 2020-2024,  
perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan tentang  
Rencana Strategis Badan Pengawas Obat dan Makanan Tahun 2020-2024;  
Menimbang  
:
1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan  
Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun  
2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia  
Nomor 4421);  
Mengingat  
:
2. Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem  
Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah; (Lembaran Negara  
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 80);  
ii  
3. Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017 tentang Badan Pengawas Obat  
dan Makanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun  
Nomor 180);  
2017  
4. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana  
Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024  
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 10);  
5. Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 26 Tahun 2017  
tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawas Obat dan Makanan  
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1745);  
6. Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 12 Tahun 2018  
tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan  
Badan Pengawas Obat dan Makanan sebagaimana telah diubah dengan  
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 29 Tahun 2019  
tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan  
Nomor 12 Tahun 2018 tentang  
Organisasi dan Tata Kerja Unit  
Pelaksana Teknis di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan  
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1274);  
7. Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan  
Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata  
Cara Penyusunan Rencana Strategis  
Kementerian/Lembaga Tahun  
2020-2024 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor  
663);  
8. Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan nomor 9 Tahun 2020  
tentang Rencana Strategis Badan Pengawas Obat dan Makanan Tahun  
2020-2024  
iii  
MEMUTUSKAN:  
DEPUTI BIDANG  
Menetapkan  
Pertama  
Kedua  
: KEPUTUSAN  
PENGAWASAN  
OBAT,  
NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA, PREKURSOR DAN ZAT ADIKTIF  
BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN TENTANG RENCANA  
STRATEGIS DEPUTI BIDANG PENGAWASAN OBAT, NARKOTIKA,  
PSIKOTROPIKA, PREKURSOR DAN ZAT ADIKTIF BADAN  
PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN TAHUN 2020-2024.  
: Menetapkan dan mengesahkan Rencana Strategis Deputi Bidang  
Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif  
Badan Pengawas Obat dan Makanan Tahun 2020-2024, yang selanjutnya  
disebut Renstra Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika,  
Prekursor dan Zat Adiktif, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang  
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.  
: Renstra Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika,  
Prekursor dan Zat Adiktif memuat visi, misi, tujuan, sasaran strategis,  
kebijakan, strategi, program, dan kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsi  
Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan  
Zat Adiktif dalam rangka mencapai sasaran strategis Badan Pengawas Obat  
dan Makanan.  
Ketiga  
: Renstra Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika,  
Prekursor dan Zat Adiktif sebagaimana dimaksud pada diktum Kedua  
berfungsi sebagai:  
a. acuan bagi setiap unit organisasi eselon II di lingkungan Deputi Bidang  
Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif  
Badan Pengawas Obat dan Makanan dalam menyusun dokumen  
perencanaan tahunan;  
b. dasar penyelenggaraan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi  
Pemerintah di lingkungan Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika,  
Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif Badan Pengawas Obat dan  
Makanan.  
iv  
Keempat  
Kelima  
: Terhadap pelaksanaan Renstra Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika,  
Psikotropik, Prekursor dan Zat Adiktif dilakukan:  
a. pemantauan secara berkala; dan  
b. evaluasi pada paruh waktu dan tahun terakhir periode Rencana Strategis;  
: Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.  
Ditetapkan di Jakarta  
pada tanggal 20 Mei 2020  
DEPUTI BIDANG PENGAWASAN OBAT, NARKOTIKA,  
PSIKOTROPIKA, PREKURSOR DAN ZAT ADIKTIF  
BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN  
REPUBLIK INDONESIA,  
Dra. Rita Endang, Apt, M.Kes  
NIP. 19641016 199103 2 001  
v
KATA PENGANTAR  
Pengawasan Obat merupakan salah satu agenda reformasi  
pembangunan nasional bidang kesehatan, dan merupakan  
salah satu upaya untuk meningkatkan kualitas hidup  
manusia Indonesia yang akan mendukung percepatan  
pencapaian tujuan pembangunan nasional.  
Rencana pembangunan di bidang pengawasan Obat  
disusun dengan mempertimbangkan lingkungan strategis  
baik internal maupun eksternal, sesuai dengan tugas, fungsi  
dan kewenangan sebagaimana mandat peraturan  
perundang-undangan dan ditetapkan dalam Rencana  
Strategis (Renstra) Badan POM Tahun 2020-2024.  
Renstra Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif Tahun  
2020-2024 disusun berdasarkan arah kebijakan dan strategi yang tertuang pada Renstra Badan POM  
. Selain itu, Renstra Deputi Bidang Pengawasan Obat dan NAPPZA disusun dengan memperhatikan  
struktur organisasi dan Tata Kerja Deputi Bidang Pengawasan Obat dan NAPPZA sebagaimana  
tertuang pada Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017 Tentang BPOM serta Peraturan BPOM  
Nomor 26 Tahun 2017 Tentang Organisasi dan Tata Kerja BPOM.  
Sejalan dengan RPJMN 2020-2024, bahwa fokus dari pembangunan adalah mewujudkan masyarakat  
Indonesia yang mandiri, maju, adil, dan makmur melalui percepatan pembangunan di berbagai bidang  
dengan menekankan terbangunnya struktur perekonomian yang kokoh berlandaskan keunggulan  
kompetitif di berbagai wilayah yang didukung oleh sumber daya manusia yang berkualitas dan  
berdaya saing, maka secara garis besar, lingkungan strategis eksternal yang dihadapi oleh Deputi  
Bidang Pengawasan Obat dan NAPPZA pada tahun 2020-2024 terdiri dari 2 (dua) isu pokok, yaitu  
kesehatan dalam peningkatan kualitas pembangunan manusia dalam rangka peningkatan daya saing  
bangsa, serta peningkatan pembangunan sektor strategis dalam mendukung pertumbuhan ekonomi  
nasional, dan isu sosial ekonomi nasional/global.  
ix  
 
Isu kesehatan terkait dengan perlunya peningkatan pengawasan kualitas Obat utamanya dalam rangka  
mengawal Sistem Kesehatan Nasional (SKN) dan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), agenda  
Sustainable Development Goals (SDGs), serta perubahan iklim dunia. Terkait dengan isu  
pembangunan pada sektor strategis, Industri Obat merupakan industri yang penting keberadaannya  
pada struktur perekonomian nasional. Hal ini ditandai dengan kontribusi industri Obat terhadap  
perekonomian nasional dari sektor nonmigas. Adapun isu terkait sosial-ekonomi global, khususnya  
tantangan di bidang sosial dan demografi, perubahan ekonomi dan sosial masyarakat perdagangan  
bebas dan komitmen internasional serta perkembangan teknologi.  
Menghadapi tantangan tersebut, Deputi Bidang Pengawasan Obat dan NAPPZA menyadari  
pentingnya perubahan paradigma pengawasan Obat mulai dari pengawasan premarket, postmarket,  
dan penguatan dalam penindakan terhadap pelanggaran dalam pengawasan Obat, peningkatan kualitas  
layanan publik, serta upaya peningkatan kesadaran masyarakat dan pemangku kepentingan terkait.  
Intensifikasi dalam pencegahan antara lain dilakukan melalui peningkatan kapasitas pelaku usaha  
sebagai pihak yang bertanggungjawab dalam memproduksi dan mendistribusikan Obat, serta  
masyarakat sebagai kosumen juga akan dikedepankan untuk mengurangi risiko yang akan terjadi, di  
sisi lain adalah merupakan upaya untuk mengurangi ketergantungan pengawasan berbasis jumlah  
SDM.  
Perubahan paradigma ini juga disikapi Deputi Bidang Pengawasan Obat dan NAPPZA dengan  
kebijakan penguatan kapasitas Deputi Bidang Pengawasan Obat dan NAPPZA untuk secara efektif  
melaksanakan pengawasan hulu ke hilir dan tindak lanjut hasil pengawasan; pelaksanaan pelayanan  
publik yang lebih efisien dan mendekatkan Deputi Bidang Pengawasan Obat dan NAPPZA ke  
masyarakat; peningkatan penindakan yang bisa memberikan efek jera terhadap pelanggaran hukum  
atas jaminan keamanan, manfaat, dan mutu Obat; serta peningkatan pemahaman dan keterlibatan  
pelaku usaha, pemangku kepentingan, dan masyarakat dalam pengawasan Obat.  
Renstra Deputi Bidang Pengawasan Obat dan NAPPZA Tahun 2020-2024 merupakan dokumen  
perencanaan yang bersifat indikatif dan memuat visi, misi, tujuan, sasaran strategis, kebijakan, dan  
strategi, serta program dan kegiatan Deputi Bidang Pengawasan Obat dan NAPPZA. Diharapkan  
output dan outcome dari pelaksanaan program dan kegiatan Deputi Bidang Pengawasan Obat dan  
NAPPZA.  
x
Tahun 2020-2024 tersebut menjadi bentuk konkrit kontribusi Deputi Bidang Pengawasan Obat dan  
NAPPZA terhadap pencapaian agenda pembangunan nasional, khususnya dalam meningkatkan SDM  
yang berkualitas dan berdaya saing.  
Selain merupakan referensi utama bagi seluruh unit kerja di lingkungan Deputi Bidang Pengawasan  
Obat dan NAPPZA dalam penyelenggaraan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah  
(SAKIP), Renstra Deputi Bidang Pengawasan Obat dan NAPPZATahun 2020-2024 diharapkan dapat  
menjadi rujukan pemangku kepentingan dalam membuat program dan kegiatan yang bersinergi  
dengan Pengawasan Obat.  
Saya menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada semua pihak yang telah terlibat dan  
berkontribusi dalam penyusunan Renstra Deputi Bidang Pengawasan Obat dan NAPPZA Tahun  
2020-2024. Pada kesempatan ini, saya juga ingin mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk  
terus berkarya dan bekerjasama dalam kemitraan yang sinergi dalam kerangka pengawasan Obat  
untuk melindungi kesehatan masyarakat, demi tercapainya peningkatan kualitas hidup manusia  
Indonesia. Semoga Tuhan Yang Maha Esa meridhoi segala upaya kita. Aamiin.  
Jakarta, 20 Mei 2020  
Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika,  
Psikotrt Adiktif  
D.Kes.  
xi  
DAFTAR ISI  
xii  
DAFTAR TABEL  
xiii  
 
DAFTAR GAMBAR  
xiv  
 
BAB I  
PENDAHULUAN  
1.1.  
Kondisi Umum  
Sesuai amanat Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan  
Nasional, perencanaan pembangunan nasional disusun secara periodik meliputi Rencana  
Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) untuk jangka waktu 20 tahun, Rencana  
Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan Rencana Strategis (Renstra)  
Kementerian/Lembaga untuk jangka waktu 5 tahun, serta Rencana Pembangunan Tahunan yang  
selanjutnya disebut Rencana Kerja Pemerintah (RKP) dan Rencana KerjaKementerian/Lembaga  
(Renja K/L).  
Sebagaimana tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN)  
Tahun 2020-2024 yang merupakan periode ke-empat dari pelaksanaan Rencana Pembangunan  
Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2005-2025, fokus pembangunan diarahkan untuk mewujudkan  
masyarakat Indonesia yang mandiri, maju, adil, makmur melalui percepatan pembangunan di  
berbagai bidang dengan menekankan pada terbangunnya struktur perekonomian yang kokoh  
berlandaskan keunggulan kompetitif diberbagai wilayah yang didukung oleh SDM yang  
berkualitas dan berdaya saing.  
Sebagaimana amanat tersebut dan dalam rangka mendukung pencapaian program-program Badan  
POM, maka disusun Rencana Strategis (Renstra) Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika,  
Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif (Deputi Bidang Pengawasan Obat dan NAPPZA) yang  
memuat visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan serta program dan kegiatan untuk periode 2020-2024.  
Penyusunan Renstra Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat  
Adiktif ini berpedoman pada Renstra BPOM periode 2020-2024. Proses penyusunan Renstra  
Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif tahun 2020-  
2024 dilakukan sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan yang berlaku dan hasil  
evaluasi pencapaian kinerja sebelumnya tahun 2015-2019. Selanjutnya Renstra Deputi Bidang  
Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif periode 2020-2024  
diharapkan dapat meningkatkan kinerja Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika,  
Prekursor dan Zat Adiktif dibandingkan dengan pencapaian dari periode sebelumnya sesuai  
dengan tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan.  
1
   
1.1.1. Dasar Hukum  
1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan  
Nasional.  
2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan  
3. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;  
4. Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi  
Pemerintah  
5. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal;  
6. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN);  
7. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 Tentang Pengamanan Bahan yang  
Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan;  
8. Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017 Tentang Badan Pengawas Obat dan  
Makanan;  
9. Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Peningkatan Efektivitas Pengawasan  
Obat dan Makanan;  
10. Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 Tentang Grand Design RB 2010-2025;  
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2018 Tentang Peningkatan  
Koordinasi Pembinaan dan Pengawasan Obat dan Makanan di Daerah;  
12. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2013 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang  
Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;  
13. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2010 Tentang Prekursor;  
14. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1998 Tentang Pengamanan Sediaan Farmasi;  
15. Peraturan BPOM Nomor 26 Tahun 2017 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan  
Pengawas Obat dan Makanan.  
16. Peraturan BPOM Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit  
Pelaksana Teknis di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan.  
17. Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan  
Pembangunan Nasional Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata cara Penyusunan Rencana  
Strategis Kementerian/LembagaTahun 2020-2024  
18. Peraturan Presiden Nomor 18 tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka  
Menengah Nasional Tahun 2020-2024  
19. Peraturan BPOM Nomor 9 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis BPOM 2020-2024  
2
 
1.1.2. Peran Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor  
dan Zat Adiktif  
Sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017 Tentang Badan  
Pengawas Obat dan Makanan, tugas fungsi dan kewenangan Deputi Bidang Pengawasan  
Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif sebagai berikut:  
1. Penyusunan kebijakan di bidang pengawasan obat, bahan obat, narkotika,  
psikotropika, prekursor, dan zat adiktif;  
2. Pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan obat, bahan obat, narkotika,  
psikotropika, prekursor, dan zat adiktif;  
3. Penyusunan kebijakan di bidang pengawasan sebelum beredar dan pengawasan selama  
beredar meliputi standardisasi, registrasi, dan pengawasan produksi dan distribusi obat,  
bahan obat, narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif;  
4. Pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan sebelum beredar dan pengawasan selama  
beredar meliputi standardisasi, registrasi, pengawasan produksi dan pengawasan  
distribusi obat, bahan obat, narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif;  
5. Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengawasan sebelum  
beredar dan pengawasan selama beredar meliputi standardisasi, registrasi, pengawasan  
produksi dan pengawasan distribusi obat, bahan obat, narkotika, psikotropika,  
prekursor, dan zat adiktif;  
6. Pemberian bimbingan teknis dan supervisi dalam rangka pengawasan sebelum beredar  
dan pengawasan selama beredar meliputi standardisasi, registrasi, pengawasan  
produksi dan pengawasan distribusi obat, bahan obat, narkotika, psikotropika,  
prekursor, dan zat adiktif;  
7. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pengawasan sebelum beredar dan  
pengawasan selama beredar meliputi standardisasi, registrasi, pengawasan produksi  
dan pengawasan distribusi obat, bahan obat, narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat  
adiktif;  
8. Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi  
kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Deputi Bidang Pengawasan Obat dan  
NAPPZA;  
9. Pengelolaan barang milik/ kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Deputi  
Bidang Pengawasan Obat dan NAPPZA;  
3
 
10. Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Deputi Bidang Pengawasan Obat  
dan NAPPZA;  
11. Pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di  
lingkungan Deputi Bidang Pengawasan Obat dan NAPPZA.  
Dilihat dari fungsi Deputi Bidang Pengawasan Obat dan NAPPZA secara garis besar,  
terdapat 3 (tiga) inti kegiatan atau pilar unit Eselon I Deputi Bidang Pengawasan Obat dan  
NAPPZA, yakni:  
a) Penapisan produk dalam rangka pengawasan Obat sebelum beredar (pre-market)  
mencakup: perkuatan regulasi, peningkatan registrasi/penilaian, peningkatan inspeksi  
sarana produksi dalam rangka sertifikasi;  
b) Pengawasan Obat pasca beredar di masyarakat (post-market) mencakup: pengambilan  
sampel dan pengujian, pemeriksaan sarana produksi dan distribusi Obat di seluruh  
Indonesia;  
c) Pemberdayaan masyarakat dan pelaku usaha melalui komunikasi informasi dan edukasi  
termasuk pembinaan pelaku usaha dalam rangka meningkatkan daya saing produk.  
Selain itu melalui peningkatan peran pemerintah daerah dan lintas sektor untuk  
penguatan kerjasama kemitraan dengan pemangku kepentingan dalam rangka  
meningkatkan efektivitas pengawasan Obat;  
Tupoksi Deputi Bidang Pengawasan Obat dan NAPPZA ini juga sangat penting dan strategis dalam  
kerangka mendorong tercapainya sasaran strategis Badan POM dan mendukung pencapaian  
Agenda Prioritas Pembangunan (Nawa Cita) yang telah dicanangkan oleh Presiden, khususnya  
pada butir 5: Meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia, khususnya di sektor kesehatan; pada  
butir 2: Membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif demokratis dan terpercaya; pada  
butir 3: Membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam  
kerangka Negara kesatuan; pada butir 6: Meningkatkan produktivitas rakyat dan daya saing di pasar  
internasional; serta pada butir 7: Mewujudkan kemandirian ekonomi dengan menggerakan sektor-  
sektor strategis ekonomi domestik.  
Oleh karena itu, perlu perkuatan Deputi Bidang Pengawasan Obat dan NAPPZA, baik dari sisi  
kelembagaan maupun kualitas sumber daya manusia, serta sarana pendukung lainnya seperti sistem  
teknologi dan informasi, dan lain sebagainya, untuk mendukung tugas-tugasnya tersebut.  
4
Negara Indonesia ini berbentuk kepulauan yang tentu saja terdapat banyak pintu masuk produk  
obat ke wilayah Indonesia. Namun hal ini tidak menjadi hambatan, bahkan justru menjadi  
tantangan tersendiri bagi Deputi Bidang Pengawasan Obat dan NAPPZA untuk melakukan  
revitalisasi kinerja dalam hal mengawasi Obat, baik produksi dalam negeri maupun impor yang  
beredar di masyarakat.  
Di sisi lain, tuntutan modernisasi suatu bangsa juga berpengaruh pada pola hidup masyarakatnya.  
Dengan perkembangan modernisasi tersebut, menjaga pola hidup sehat juga menjadi semakin sulit  
untuk dipenuhi oleh masyarakat dalam pemenuhan kebutuhan hidupnya, terutama pemenuhan  
standar kesehatan.  
1.1.3. Struktur Organisasi dan Sumber Daya Manusia  
1.1.1.1. Struktur Organisasi  
Stuktur Organisasi dan Tata Kerja Deputi Bidang Pengawasan Obat dan NAPPZA  
disusun berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 26 Tahun 2017 Tentang Organisasi dan  
Tata Kerja Badan Pengawas Obat dan Makanan.  
Sesuai dengan struktur organisasi yang ada pada gambar 1 di bawah ini, secara garis  
besar unit-unit kerja Deputi Bidang Pengawasan Obat dan NAPPZA dapat  
dikelompokkan sebagai berikut:  
1. Direktorat Standardisasi Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif  
(Direktorat Standardisasi ONAPPZA);  
2. Direktorat Registrasi Obat;  
3. Direktorat Pengawasan Produksi Obat, Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor  
(Direktorat Pengawasan Produksi ONPP);  
4. Direktorat Pengawasan Distribusi dan Pelayanan Obat, Narkotika, Psikotropika, dan  
Prekursor (Direktorat Pengawasan Distribusi dan Pelayanan ONPP);  
5. Direktorat Pengawasan Keamanan, Mutu, dan Ekspor Impor Obat, Narkotika,  
Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif (Direktorat Pengawasan Keamanan, Mutu,  
dan Ekspor Impor ONAPPZA).  
5
 
Gambar 1. Struktur Organisasi Deputi Bidang Pengawasan Obat dan NAPPZA  
Gambar 2. Struktur Organisasi Direktorat Standardisasi Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat  
Adiktif  
Gambar 3.Struktur Organisasi Direktorat Registrasi Obat  
6
     
Gambar 4. Struktur Organisasi Direktorat Pengawasan Produksi Obat, Narkotika, Psikotropika, Dan  
Prekursor  
Gambar 5.Struktur Organisasi Direktorat Pengawasan Distribusi dan Pelayanan Obat, Narkotika,  
Psikotropika, dan Prekursor  
7
   
Gambar 6.Struktur Organisasi Direktorat Pengawasan Keamanan, Mutu, dan Ekspor Impor Obat,  
Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif  
1.1.1.2.  
Sumber Daya Manusia  
Jumlah SDM yang dimiliki Deputi Bidang Pengawasan Obat dan NAPPZA  
untuk melaksanakan tugas dan fungsi pengawasan Obat per Oktober 2019 adalah  
sejumlah 2 8 7 orang. Jumlah SDM Deputi Bidang Pengawasan Obat dan NAPPZA  
tersebut belum memadai dan belum dapat mendukung pelaksanaan tugas pengawasan Obat  
secara optimal  
Tabel 1 . Kebutuhan SDM Deputi Bidang Pengawasan Obat dan NAPPZA Berdasarkan Analisis Beban Kerja Tahun 2019  
Deputi I  
Direktorat  
Standardisasi  
ONPPZA  
Direktorat  
Registrasi  
Obat  
Direktorat  
Direktorat  
Direktorat  
Pengawasa  
Produksi  
ONPP  
n
Pengawasan  
Distribusi  
dan  
Pelayanan  
ONPP  
Pengawasan  
Keamanan,  
Mutu, dan  
Ekspor  
Impor  
ONPPZA  
Standar Kebutuhan  
SDM (berdasarkan  
ABK 2019-2024)  
499  
58  
189  
75  
74  
103  
287  
212  
42  
16  
97  
92  
51  
24  
39  
35  
58  
45  
Jumlah pegawai saat  
ini (Bazetting)  
Kekurangan SDM  
8
   
*) ABK Deputi Bidang Pengawasan Obat dan NAPPZA 2019-2024 = 499 Orang; Bazzeting  
Deputi Bidang Pengawasan Obat dan NAPPZA = 287 Orang; Kekurangan SDM Deputi  
Bidang Pengawasan Obat dan NAPPZA = 212 Orang  
Sebagai upaya untuk meningkatkan kinerja pengawasan Obat, Deputi Bidang  
Pengawasan Obat dan NAPPZA telah melakukan proses restrukturisasi Organisasi  
yang berdampak pada peningkatan beban kerja. Berdasarkan tabel 1 di atas dapat  
diketahui bahwa untuk mengakomodir beban kerja untuk tahun 2020 hingga 2024 terkait  
restrukturisasi organisasi tersebut dibutuhkan pegawai sebanyak 499 orang, sedangkan  
jumlah SDM yang tersedia saat ini hanya sejumlah 287 orang. Untuk itu, masih  
dibutuhkan tambahan pegawai sejumlah 212 orang.  
Tabel 2 Profil Pegawai Deputi Bidang Pengawasan Obat dan NAPPZA Berdasarkan Tingkat Pendidikan tahun 2019  
Tingkat Pendidikan  
Non Sarjana  
Jumlah  
21  
Persentase  
7%  
S1  
35  
12%  
Profesi  
Apoteker  
Non Apoteker  
152  
6
53%  
2%  
70  
3
24%  
1%  
S2  
S3  
Total  
287  
100%  
*Keterangan: Data per Oktober 2019  
.
9
Gambar 7 Tingkat Pendidikan Pegawai Deputi Bidang Pengawasan Obat dan NAPPZA  
Tahun 2019  
Profil Pegawai  
Berdasarkan Gender  
15%  
85%  
Pegawai Deputi Bidang Pengawasan Obat dan NAPPZA Pria  
Pegawai Deputi Bidang Pengawasan Obat dan NAPPZA Wanita  
Gambar 8. Profil Pegawai berdasarkan Jenis Kelamin (gender)  
kelamin perempuan sebanyak 244 pegawai (85%) dan sisanya sebanyak 43 pegawai (15%)  
berjenis kelamin pria.  
Pada tahun 2020-2024 Deputi Bidang Pengawasan Obat dan NAPPZA harus mempunyai  
strategi manajemen SDM yang tepat untuk menjamin ketersediaan SDM sesuai dengan  
kebutuhan pada semua jenis dan jenjang jabatan, meliputi Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan  
Administrasi maupun Jabatan Fungsional. Dengan adanya Indikator Kinerja Utama (IKU)  
Indeks Profesionalitas Pegawai tahun 2020-2024, pembinaan karir dan kompetensi pegawai  
melalui penerapan manajemen karir pegawai dengan kegiatan pengembangan karir,  
pengembangan kompetensi, pola karir, mutasi, dan promosi pegawai harus dilakukan secara  
terarah, adil, transparan dan konsisten untuk menjamin pelaksanaan perencanaan kaderisasi  
kepemimpinan (succession planning), perencanaan karir (career planning) pegawai, maupun  
perencanaan pengembangan pegawai (individual development planning) berjalan baik dan  
dapat mendukung pelaksanaan pengawasan obat di Indonesia. Pembinaan kinerja pegawai  
melalui penilaian prestasi kerja pegawai yang obyektif, adil dan transparan harus dilakukan  
untuk menjamin peningkatan kinerja organisasi dalam mewujudkan visi dan misi Badan  
POM yang sejalan dengan visi misi Presiden.  
1.1.1.3.  
Sarana dan Prasarana  
Penyediaan sarana prasarana merupakan pendukung utama dalam mencapai tujuan  
organisasi. Deputi Bidang Pengawasan Obat dan NAPPZA memiliki ruangan-  
ruangan yang berfungi untuk perkatoran, pelayanan publik, serta penyimpanan  
dokumen.  
Secara umum pemenuhan terhadap kebutuhan alat pengolah data dan  
meubelair kerja masih terpenuhi, namun untuk pemenuhan kebutuhan luas lantai  
bangunan, masih belum terpenuhi. Untuk tahun 2020-2024, masih dibutuhkan fasilitas  
sarana dan prasarana yang memadai untuk mendukung pelayanan publik yang prima  
seperti ruang diskusi/konsultasi yang tersentral di gedung pelayanan publik.  
1.1.4 Capaian Kinerja Periode 2015 2019  
Pengukuran kinerja digunakan untuk menilai keberhasilan dan kegagalan pelaksanaan  
kegiatan sesuai dengan program, sasaran yang telah ditetapkan dalam rangka mewujudkan  
misi dan visi. Predikat nilai capaian kinerja dikelompokkan dalam skala pengukuran  
ordinal sebagai berikut:  
11  
100% s/d 125% : Memuaskan  
100% : Baik  
75% s/d <100% : Cukup  
< 70%  
>125%  
: Kurang  
: Tidak dapat disimpulkan  
Pada Februari 2018, terjadi perubahan struktur organisasi di BPOM, hal ini juga berdampak  
pada perubahan Organisasi dan Tata Kelola Unit di Deputi Bidang Pengawasan Obat dan  
NAPPZA. Dengan adanya OTK baru, maka dirumuskan juga Indikator Kinerja Utama  
Deputi yang relevan dengan isu isu terkini serta kondisi dan tantangan kedepan, serta sesuai  
hasil cascading dari Indikator Kinerja level diatasnya (level 0) BPOM.  
Berdasarkan hasil evaluasi capaian kinerja atas pelaksanaan Renstra 2015 2019 pada  
tahun 2015 2018 OTK lama disajikan pada tabel berikut:  
Tabel 3  
Capaian Indikator Kinerja Utama Deputi Bidang Pengawasan Obat dan NPPZA  
Tahun 2015 2018 OTK lama  
2015  
2016  
2017  
Indikator  
No  
Kinerja Utama  
Target  
Realisasi  
Capaian Target Realisasi Capaian  
Target  
Realisasi  
Capaian  
Persentase Obat  
yang memenuhi  
syarat  
1
2
92%  
98.67%  
107.25% 92.5%  
98.74%  
106.75%  
93%  
99.18%  
106.64%  
Jumlah industri  
farmasi yang  
meningkat  
tingkat  
kemandiriannya  
10  
6
60.00%  
10  
7
70%  
12  
12  
100%  
Sebagaimana tabel 3 di atas, terkait pencapaian kinerja pada Renstra tahun 2015 - 2017  
tersebut di atas, kinerja Deputi Bidang Pengawasan Produk Terapetik dan NAPPZA telah  
menunjukkan perbaikan yang signifikan terutama untuk jumlah industri yang meningkat  
kemandiriannya. Hal ini bisa dilihat dari seluruh kinerja Deputi Bidang Pengawasan  
Produk Terapetik dan NAPZA sesuai dengan tugas utamanya melakukan pengawasan  
Produk Terapetik dan NAPZA.  
12  
Tabel 4.  
Capaian Indikator Kinerja Utama Deputi Bidang Pengawasan Obat dan NPPZA Tahun  
2018 2019 OTK Baru  
2018  
2019  
Indikator  
No  
Kinerja Utama  
Target  
Realisasi  
Capaian  
Target  
Realisasi  
Capaian  
92%  
98.67%  
107.25%  
92.5%  
98.74%  
106.75%  
Persentase Obat yang  
memenuhi syarat  
1
13  
13  
100%  
13  
13  
100%  
Jumlah industri farmasi yang  
meningkat tingkat  
2
kemandiriannya  
Indeks Pengawasan Obat dan  
NPP  
3
4
82  
78,58  
81,36  
95,83  
84  
76,53  
83,32  
91,11  
Indeks kepuasan pelayanan  
publik di bidang obat dan NPP  
113,36  
71,5  
113,79  
73,5  
5
6
7
8
Indeks kepatuhan (compliance  
index) pelaku usaha di bidang  
obat dan NPPZA  
84,43  
73,84  
118,92  
111,88  
70  
65  
67  
95,71  
101,2  
71  
66  
Indeks kesadaran masyarakat  
terhadap keamanan, khasiat,  
dan mutu Obat dan NPPZA  
65,78  
75,05  
Indeks pemanfaatan kebijakan  
pengawasan Obat dan NPPZA  
80  
114,36  
114,36  
80  
62,02  
85,10  
77,50  
Rasio ketepatan waktu  
pelayanan publik di bidang  
Obat dan NPP  
70,75  
80,91  
75,50  
112,72  
13  
9
Rasio tindak lanjut hasil  
pengawasan Obat dan NPPZA  
yang dilaksanakan  
77  
78  
75  
97,40  
95,47  
77  
81  
79,84  
79,2  
103,68  
97,78  
Nilai AKIP Deputi Bidang  
Pengawasan ONPPZA  
10  
74,47  
14  
PENGHARGAAN DEPUTI BIDANG PENGAWASAN OBAT DAN NAPPZA  
Pada tahun 2018, Deputi Bidang Pengawasan Obat dan NAPPZA mendapat beberapa  
penghargaan sebagai salah satu bukti dan apresiasi terhadap kinerja Deputi Bidang  
Pengawasan Obat dan NAPPZA di berbagai sektor. Penghargaan-penghargaan tersebut  
antara lain:  
1. Mempertahankan predikat sebagai National Regulatory Authority (NRA) Fungsional  
dengan sistem regulasi yang terintegrasi sesuai Standar Internasional (WHO-NRA  
Benchmarking), penilaian dilakukan pada tahun 2005, 2012, dan 2018. Pada penilaian  
bulan Juli 2018, Badan POM mendapatkan nilai maturity level 3 dan 4.  
2. Memperoleh Sertifikasi ISO 9001:2008 pada tahun 2015 untuk semua unit  
kerja di Lingkungan Deputi Bidang Pengawasan Obat dan NAPPZA.  
3. Memperoleh Resertifikasi ISO 9001:2008 pada tahun 2016 untuk semua unit  
kerja di Lingkungan Deputi Bidang Pengawasan Obat dan NAPPZA.  
4. Memperoleh Sertifikasi ISO 9001:2015 pada tahun 2017 untuk semua unit  
kerja di Lingkungan Deputi Bidang Pengawasan Obat dan NAPPZA.  
5. Memperoleh Resertifikasi ISO 9001:2015 pada tahun 2018 untuk semua unit  
kerja di Lingkungan Deputi Bidang Pengawasan Obat dan NAPPZA.  
6. Memperoleh Resertifikasi ISO 9001:2015 pada tahun 2019 untuk semua unit  
kerja di Lingkungan Deputi Bidang Pengawasan Obat dan NAPPZA.  
7. Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK atas Laporan Keuangan BPOM  
Tahun 2016 sebagai bentuk akuntabilitas atas pelaksanaan anggaran dan  
penatausahaan aset BPOM.  
8. Pengelola Kepegawaian Terbaik tingkat Lembaga Pemerintah Non Kementerian  
pada BKN Awards 2017 sebagai bentuk komitmen BPOM dalam perbaikan kualitas  
tata kelola sumber daya manusia BPOM.  
9. Apresiasi dan Penganugerahan Zona Integritas menuju WBK / WBBM Tahun 2017  
dari Kemenpan RB untuk Direktorat Pengawasan dan Pelayanan Distribusi Obat dan  
NPPZA.  
10. Inagara Awards dari Lembaga Administrasi Negara untuk Pelayanan Terpadu Satu  
Pintu (PTSP) Ekspor Impor Obat sebagai bentuk komitmen BPOM dalam  
memberikan pelayanan publik yang transparan, efisien, efektif, produktif, akuntabel,  
cepat, serta professional dalam mendukung daya saing produk Obat nasional.  
15  
11. Peringkat 9 dari 42 LPNK pada Pemeringkatan Keterbukaan Informasi di Badan  
Publik Tahun 2017 oleh Komisi Informasi Pusat (KIP) sebagai bentuk komitmen  
BPOM dalam pelaksanaan transparansi informasi publik.  
10. Public Relation (PR) Indonesia Awards untuk Kategori Media Relations sub  
kategori Lembaga Negara Non Kementerian sebagai bukti kerja sama yang baik  
antara BPOM dengan media dalam publikasi tentang Obat.  
11. Apresiasi dan Penganugerahan Zona Integritas menuju WBK / WBBM Tahun 2019  
dari Kemenpan RB untuk Direktorat Pengawasan Keamanan, Mutu, dan Ekspor  
Impor Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif.  
1.2.  
Potensi dan Permasalahan  
Identifikasi potensi dan permasalahan Deputi Bidang Pengawasan Obat dan NAPPZA dilakukan  
untuk menganalisis permasalahan, tantangan, peluang, kelemahan dan potensi yang akan dihadapi  
Deputi Bidang Pengawasan Obat dan NAPPZA dalam rangka melaksanakan penugasan RPJMN  
20202024. Identifikasi permasalahan tersebut meliputi faktor internal dan eksternal sebagai bahan  
rumusan dalam perencanaan tahun 20202024.  
Dalam upaya mencapai tujuan dan sasaran kinerja Deputi Bidang Pengawasan Obat dan NAPPZA  
perlu dilakukan analisis yang menyeluruh dan terpadu terhadap faktor lingkungan termasuk isu-isu  
strategis yang dapat mempengaruhi tercapainya tujuan dan sasaran kinerja.  
Isu-isu strategis tersebut adalah sebagai berikut :  
1. Globalisasi yang membawa keleluasaan informasi, peningkatan arus distribusi barang  
dan jasa yang berdampak pada munculnya isu-isu berdimensi lintas bidang. Percepatan  
arus informasi dan modal juga berdampak pada meningkatnya pemanfaatan berbagai  
sumber daya alam yang memunculkan isu perubahan iklim, ketegangan lintas-batas  
antar negara, serta percepatan penyebaran wabah penyakit, perubahan tren penyakit  
yang mencerminkan rumitnya tantangan yang harus dihadapi Deputi Bidang  
Pengawasan Obat dan NAPPZA. Hal ini menuntut peningkatan peran dan kapasitas  
Deputi Bidang Pengawasan Obat dan NAPPZA dalam mengawasi peredaran Obat.  
Adanya perjanjian-perjanjian internasional, khususnya di bidang ekonomi yang  
menghendaki adanya area perdagangan bebas/Free Trade Area (FTA) diantaranya  
16  
 
perjanjian ASEAN-6 (Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, Filipina, Singapura dan  
Thailand) FTA, ASEAN-China FTA, ASEAN-Japan Comprehensive Economic  
Partnership (AJCEP), ASEAN-Korea Free Trade Agreement (AKFTA), ASEAN-India  
Free Trade Agreement (AIFTA) dan ASEANAustralia-New Zealand Free Trade  
Agreement (AANZFTA). Perdagangan bebas ini mempertipis entry barrier sehingga  
diharapkan produk obat dapat memiliki daya saing yang tinggi.  
2. Deputi Bidang Pengawasan Obat dan NAPPZA menyadari dalam pengawasan obat  
tidak dapat menjadi single player. Untuk itu Kedeputian I mengembangkan kerjasama  
dengan Lembaga lembaga, baik di pusat, daerah, maupun internasional. Jaringan yang  
luas ini sangat strategis posisinya dalam mendukung tugas-tugas Deputi Bidang  
Pengawasan Obat dan NAPPZA maupun pemangku kepentingan. Jejaring kerja yang  
melibatkan Deputi Bidang Pengawasan Obat dan NAPPZA diantaranya adalah Satgas  
Pemberantasan Obat Ilegal (Pusat dan Daerah). Beberapa jejaring kerja yang sudah  
dimiliki Kedeputian I di tingkat regional maupun internasional di antaranya adalah  
jejaring kerja antara Badan POM dengan World Health Organization (WHO), Forum  
Kerjasama Asia Pasifik dalam harmonisasi regulasi bidang obat (RHSC),  
Pharmaceutical Inspection Convention and Pharmaceutical Inspection Co- operation  
Scheme (PIC/S), USP-PQM Amerika, JICA dan PDMA Jepang, MFDS Korea,  
Ministry Primary Industry (MPI) Selandia Baru, Kementerian Perdagangan, Industri  
dan Lingkungan Hidup-Timor Leste, National Center for Expertise of Medicines,  
Medical Devices and Equipment (NCEMMDME)-Kazakhstan, serta Service of Ukraine  
on Medicines and Drugs Control (SSUMDC)-Ukraina, guna mengawal kepentingan  
nasional dalam kesepakatan tingkat kawasan regional dan global di bidang obat serta  
peningkatan daya saing produk.  
3. Berlakunya program Sustainable Development Goals (SDGs) yang meliputi 17 goals  
bidang pengawasan Obat, terdapat beberapa agenda terkait dengan:  
Goal 3 Ensure healthy lives and promote well-being for all at all ages, salah satu kondisi  
yang harus tercipta adalah pencapaian JKN, termasuk di dalamnya akses masyarakat  
terhadap obat dan vaksin yang aman, efektif, dan bermutu. Jaminan kesehatan  
memastikan masyarakat mendapatkan dan menggunakan hanya obat atau vaksin yang  
aman, efektif, dan bermutu untuk upaya kesehatan preventif, promotif, maupun kuratif,  
sehingga kualitas hidup masyarakat meningkat. Kontribusi untuk mencapai kondisi ini  
adalah ketersediaan Obat yang aman, berkhasiat, dan bermutu di sarana pelayanan  
kesehatan. Hal ini bisa tercapai hanya jika Industri Farmasi yang telah diintervensi  
17  
(diawasi dan dibina BPOM) mempraktekkan GMP dalam produksi Obat yang aman,  
berkhasiat, dan bermutu dan PBF serta rantai distribusi obat menerapkan Good  
Distribution Practices untuk mengawal mutu Obat JKN. Tantangan bagi BPOM ke  
depan adalah intensifikasi pengawasan pre-market dan postmarket, serta pembinaan  
pelaku usaha agar secara mandiri menjamin mutu produknya.  
4. Berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah,  
merupakan tantangan bagi BPOM untuk menyiapkan Norma, Standar, Pedoman dan  
Kriteria bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan kegiatan terkait Obat.  
5. Adanya Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Nasional  
yang mana BPOM merupakan salah satu penyelenggara subsite sediaan farmasi yaitu  
menjamin aspek keamanan, khasiat/kemanfaat dan mutu Obat yang beredar serta upaya  
kemandirian di bidang pengawasan Obat.  
6. Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2016 tentang Percepatan Pengembangan Industri  
Farmasi dan Alat Kesehatan untuk mewujudkan kemandirian dan peningkatan daya  
saing industry farmasi dan alat kesehatan dalam negeri melalui percepatan  
pengembangan industri farmasi dan alkes.  
7. Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2017 tentang Peningkatan Efektivitas Pengawasan  
Obat, dimana substansi dari Inpres adalah penegasan terhadap tugas dan fungsi masing-  
masing Kementerian/Lembaga/Daerah dalam melakukan tugas dan fungsinya sesuai  
peraturan perundang-undangan.  
8. Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design RB 2010-2025. Untuk  
mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, Deputi Bidang Pengawasan Obat dan  
NAPPZA sebagai salah satu satuan kerja di lingkungan BPOM, melaksanakan  
reformasi birokrasi (RB) sesuai PP Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design RB  
20102025. Upaya atau proses RB yang dilakukan Deputi Bidang Pengawasan Obat  
dan NAPPZA berkontribusi dalam pencapaian sasaran sebagai hasil yang diharapkan  
dari pelaksanaan RB di BPOM.  
9. Arahan Presiden Joko Widodo untuk dilakukan penguatan pengawasan Obat melalui  
penguatan kelembagaan BPOM. Penguatan terhadap kelembagaan BPOM telah  
mendapatkan dukungan dari pemangku kepentingan di antaranya BPK RI dan Komisi  
IX DPR RI yang menyatakan bahwa diperlukan penguatan kelembagaan BPOM sesuai  
dengan kebutuhan organisasi BPOM yang tepat fungsi dan tepat ukuran.  
10. Adanya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pencabutan  
Peraturan Menteri Dalam Negeri Bidang Pertanahan, Bidang Pemerintahan, Bidang  
18  
Kepegawaian, Bidang Kesehatan, Bidang Penanggulangan Bencana, Bidang  
Perpajakan, Bidang Komunikasi Dan Telekomunikasi, Bidang Pelatihan Dan  
Pendidikan, Bidang Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah, Bidang Wawasan  
Kebangsaan, Bidang Kepamongprajaan, Bidang Perencanaan, Pembangunan Dan Tata  
Ruang Serta Bidang Perekonomian Tahap I. Dengan perubahan paradigma sistem  
penyelenggaraan pemerintah yang semula sentralisasi menjadi desentralisasi atau  
otonomi daerah, maka urusan kesehatan menjadi salah satu kewenangan yang  
diselenggarakan secara konkuren antara pusat dan daerah. Hal ini berdampak pada  
pengawasan obat yang tetap bersifat sentralistik dan tidak mengenal batas wilayah  
(borderless), dengan one line command (satu komando), sehingga apabila terdapat suatu  
produk Obat yang tidak memenuhi syarat maka dapat segera ditindaklanjuti.  
11. Masih banyaknya penduduk yang mengkonsumsi obat modern dibandingkan dengan  
obat tradisional, sehingga menjadi tantangan bagi BPOM untuk melakukan pengawasan  
postmarket termasuk farmakovigilans.  
12. Tingginya pertumbuhan sektor industri obat.  
13. Pertumbuhan penduduk dan perubahan komposisi penduduk.  
Rata-rata laju pertumbuhan penduduk Indonesia menurut sensus penduduk tahun 2010,  
dalam 10 (sepuluh) tahun terakhir sebesar 32,5 juta jiwa (sebesar 1,49% pertahun).  
Dengan laju pertumbuhan sebesar itu, diperkirakan jumlah penduduk Indonesia pada  
tahun 2035 akan mencapai 450 juta jiwa. Dari gambar di bawah ini,dapat dilihat bahwa  
jumlah populasi terbesar berada pada kelompok umur remaja 15-19 tahun, namun  
menunjukan tren penurunan. Sementara usia produktif antara 30-54 tahun justru  
menunjukan tren meningkat dari waktu ke waktu. Sedangkan usia 55-64 tahun dan usia  
di atas 65 tahun menunjukan tren yang meningkat tetapi dengan jumlah yang berbeda.  
Semakin meningkat usia harapan hidup,artinya tingkat kesehatan masyarakat juga  
semakin meningkat. Indonesia sebagai negara ke-4 dengan populasi lanjut usia  
tertinggi, yakni 9,079 juta tahun 2010 dan akan naik pada tahun 2020 menjadi 29,047  
juta (BPS Proyeksi Penduduk Indonesia tahun 2010). Maka perubahan pola beban  
penyakit untuk kaum lansia dengan beban yang lebih kronik dan membutuhkan layanan  
kesehatan pada jangka panjang yang lebih berkualitas. Secara umum, bahwa transisi  
demografi juga akan menimbulkan efek pada transisi kesehatan di masyarakat, sehingga  
terjadi peningkatan dalam penggunaan layanan kesehatan baik secara personal, korporat  
maupun masyarakat luas. Efek ini akan dapat mempengaruhi besarnya beban fasilitas  
kesehatan dan sistem jaminan kesehatan masyarakat Indonesia, dan sekaligus akan  
19  
menambah beban kerja dari Deputi Bidang Pengawasan Obat dan NAPPZA sebagai  
pengawas di bidang obat.  
Berdasarkan pada uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa semakin bertambahnya  
jumlah penduduk Indonesia, maka permintaan terhadap produk obat juga akan semakin  
meningkat. Jika permintaan terhadap produk obat semakin meningkat maka penawaran  
dari produk obat juga akan meningkat. Adanya potensi pasar membuat para produsen  
baik lokal maupun internasional memproduksi obat. Bertambahnya jumlah produsen ini  
tentunya menuntut semakin besarnya peran BPOM dalam proses penilaian dan  
pengawasannya. Kurangnya pemenuhan GMP (Good Manufacturing Practice) oleh  
produsen dalam memproduksi obat menjadi tantangan Deputi Bidang Pengawasan Obat  
dan NAPPZA dalam melakukan pengawasan. Peningkatan jumlah penduduk jika ditata  
dengan baik akan menjadi potensi berupa sumber daya manusia bagi pembangunan  
ekonomi (yaitu dengan adanya bonus demografi). Kondisi ini menjadi tantangan dan  
peluang bagi pemerintah untuk dapat memanfaatkan fase Bonus Demografi di Indonesia  
untuk menciptakan aktivitas ekonomi yang sangat besar dan mampu memberikan  
kontribusi yang besar juga dalam APBN. Berdasarkan peta demografi, penduduk  
Indonesia dalam usia produktif telah mencapai 80%. Penduduk ini telah memiliki daya  
beli lebih tinggi ditambah dengan kenaikan jumlah penduduk kelas menengah (middle  
class) yang terjadi pada tahun 2040. Laporan Mc Kinsey (2012) menunjukkan bahwa  
kelompok middle class atau consuming class Indonesia naik dari waktu ke waktu, yakni  
tahun 2010 hanya 45 juta orang, maka proyeksi tahun 2020 naik menjadi 85 juta orang  
dan pada tahun 2030 sudah mencapai 135 juta orang. Kelompok ini akan banyak  
mempengaruhi pola konsumsi obat serta gaya hidup masyarakat Indonesia. Syarat agar  
Bonus Demografi dapat dimanfaatkan dengan baik adalah dengan mempersiapkannya  
dari mulai perencanaan sampai dengan implementasinya di tingkat lapangan. Persiapan  
ini antara lain melalui: a) Peningkatan pelayanan kesehatan masyarakat termasuk  
jaminan mutu obat; b) Peningkatan kualitas dan kuantitas pendidikan; c) Pengendalian  
jumlah penduduk; d) Kebijakan ekonomi yang mendukung fleksibilitas tenaga kerja  
danpasar, serta keterbukaan perdagangan dan tabungan nasional. Di samping  
menyiapkan pemanfaatan Bonus Demografi, juga sudah harus mulai dipikirkan  
permasalahan-permasalahan yang timbul pasca berakhirnya masa Bonus Demografi,  
dimana jumlah lansia meningkat.  
14. Perkembangan ilmu pengetahun dan teknologi khusunya dalam produksi dibidang obat  
serta meningkatnya tren transaksi online menyebabkan perlunya intensifikasi  
20  
pengawasan Obat tidak secara bussiness as usual namun perlunya pengawasan semesta  
meliputi seluruh komponen pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat.  
15. Adanya perkembangan teknologi informasi dapat menjadi potensi bagi Deputi Bidang  
Pengawasan Obat dan NAPPZA untuk dapat melakukan pelayanan secara online, yang  
dapat memudahkan akses dan jangkauan masyarakat diantaranya dengan diterapkannya  
system registrasi obat dan sistem pelaporan keamanan penggunaan obat secara  
elektronik (eregistrasi obat dan e-MESO). Dalam menentukan tantangan dan peluang  
yang dihadapi Deputi Bidang Pengawasan Obat dan NAPPZA digunakan analisa  
SWOT dengan melakukan indentifikasi permasalahan internal dan eksternal yang  
sesuai dengan pelaksanaan tugas dan fungsi Deputi Bidang Pengawasan Obat dan  
NAPPZA periode 2015-2019. Dalam melakukan analisa SWOT, ada dua faktor yang  
diamati yaitu faktor lingkungan internal dan eksternal. Faktor lingkungan internal terdiri  
dari kekuatan dan kelemahan sedangkan faktor eksternal terdiri peluang dan ancaman.  
Analisa SWOT ini dilakukan dengan melihat pada sumber-sumber organisasi meliputi  
aspek kekuatan (strength), kelemahan (weakness), peluang (opportunities) dan  
tantangan (threats) yang berasal dari dalam maupun luar organisasi, serta berguna untuk  
merumuskan dan menentukan strategi terhadap penetapan kebijakan dasar sebagai  
pedoman pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi selama jangka waktu tertentu.  
Analisa Lingkungan Strategis  
Hasil analisa lingkungan strategis baik eksternal maupun internal dirangkum  
dalam Tabel 5 berikut:  
Tabel 5. Analisis SWOT  
KEKUATAN  
KELEMAHAN  
Kompetensi ASN Deputi Bidang Pengawasan  
Obat dan NAPPZA yang memadai dalam  
mendukung pelaksanaan tugas  
- Payung hukum pengawasan Obat belum  
memadai  
- Beberapa  
ASN  
masih  
memerlukan  
peningkatan kompetensi (capacity building)  
- Jumlah dan sebaran ASN Deputi Bidang  
Pengawasan Obat dan NAPPZA yang belum  
memadai dibandingkan dengan cakupan tugas  
pengawasan dan beban kerja  
- Beberapa regulasi dan standar belum lengkap  
- Terbatasnya sarana dan prasarana baik  
pendukung maupun utama  
- Integritas Pelayanan Publik diakui secara  
Nasional  
- Networking yang kuat dengan lembaga-lembaga  
pusat/daerah/internasional  
- Pedoman Pengawasan yang jelas  
- Komitmen Pimpinan dan seluruh ASN Deputi  
Bidang Pengawasan Obat dan NAPPZA  
menerapkan RB  
- Dukungan sistem IT dalam pengawasan  
masih kurang  
- Adanya informasi dan edukasi pada masyarakat  
yang programatik  
- Kelembagaan Pusat dan Balai belum sinergi  
21  
 
- Adanya Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun  
2017 tentang Badan POM yang memuat tugas,  
fungsi dan kewenangan Deputi Bidang  
Pengawasan Obat dan NAPPZA yang jelas  
- Sistem  
pengawasan  
yang  
komprehensif  
mencakup pre-market dan post market  
- Peraturan dan standar yang dikembangkan sudah  
mengacu standar internasional  
PELUANG  
TANTANGAN  
- Perubahan iklim dunia  
- Percepatan pelayanan publik  
- Penjualan Obat ilegal secara online  
- Demografi dan Perubahan Komposisi  
Penduduk  
- Perubahan pola hidup masyarakat (sosial dan  
ekonomi)  
Adanya Program Nasional (JKN dan SKN)  
- Teknologi Informasi sebagai sarana KIE yang  
sangat cepat, pelayanan publik dan pengawasan  
post market Obat  
- Adanya Instruksi Presiden No.3 Tahun 2017  
tentang Peningkatan Efektivitas Pengawasan  
- Obat  
- Jumlah industri Obat yang berkembang pesat  
- Terjalinnya kerjasama dengan instansi terkait  
- Agenda Sustainable Development Goals  
- (SDGs)  
- Pertumbuhan signifikan penjualan obat di tingkat  
nasional  
- Meningkatnya tren back to nature di masyarakat  
- Adanya penggunaan obat bahan alam di  
- fasilitas pelayanan kesehatan  
- Globalisasi, Perdagangan Bebas dan Komitmen  
Internasional  
- Munculnya (kembali) berbagai penyakit baru  
- Meningkatnya jumlah permohonan pendaftaran  
produk Obat  
- Jenis produk Obat sangat bervariasi  
- Besarnya pendapatan perkapita berdampak  
peningkatan konsumsi obat  
- Masih banyaknya jumlah pelanggaran di  
bidang Obat  
- Nilai impor Obat tinggi  
- Peningkatan  
resertifikasi CPOB  
- Besarnya kontribusi industri pengolahan  
- termasuk industri Obat terhadap output  
- nasional  
permohonan  
sertifikasi  
dan  
- Lemahnya penegakan hukum  
- Ketergantungan impor bahan baku obat sangat  
tinggi  
- Berkembangnya fasilitas industri farmasi serta  
peningkatan kapasitas produksinya  
- Indonesia adalah negara ke-4 dengan jumlah  
populasi lanjut usia tertinggi  
- Desentralisasi bidang kesehatan belum optimal  
- - Kurangnya dukungan dan kerjasama dari  
pemangku kepentingan di daerah  
- Tingginya  
laju  
pertumbuhan  
penduduk  
menyebabkan peningkatan demand Obat  
- Kesehatan menjadi kewenangan yang  
- diselenggarakan secara konkuren antara pusat  
dan daerah  
- Perkembangan teknologi  
- Ekspektasi masyarakat yang tinggi terkait peran  
Deputi Bidang Pengawasan Obat dan NAPPZA  
dalam pengawasan Obat  
Berdasarkan hasil analisa SWOT tersebut di atas, baik dari sisi keseimbangan pengaruh lingkungan  
internal antara kekuatan dan kelemahan, serta pengaruh lingkungan eskternal antara peluang dan  
ancaman, Deputi Bidang Pengawasan Obat dan NAPPZA perlu melakukan penataan dan penguatan  
22  
kelembagaan dengan menetapkan strategi untuk mewujudkan tujuan organisasi Deputi Bidang  
Pengawasan Obat dan NAPPZA periode 2020-2024. Terdapat beberapa hal yang harus dibenahi di  
masa mendatang agar pencapaian kinerja Deputi Bidang Pengawasan Obat dan NAPPZA lebih  
optimal.  
Berdasarkan kondisi obyektif capaian yang dipaparkan di atas, kapasitas Deputi Bidang  
Pengawasan Obat dan NAPPZA sebagai Unit Eselon I BPOM dalam bidang pengawasan Obat  
masih perlu terus dilakukan penataan dan penguatan, baik secara kelembagaan maupun dukungan  
regulasi yang dibutuhkan, terutama peraturan perundang-undangan yang menyangkut peran dan  
tugas pokok dan fungsinya agar pencapaian kinerja di masa datang semakin membaik dan dapat  
memastikan berjalannya proses pengawasan Obat yang lebih ketat dalam menjaga keamanan,  
khasiat/manfaat dan mutu Obat tersebut, yang pada akhirnya diharapkan dapat memberikan  
kontribusi yang maksimal bagi pembangunan kesehatan masyarakat.  
Kondisi lingkungan strategis dengan dinamika perubahan yang sangat cepat, menuntut Deputi  
Bidang Pengawasan Obat dan NAPPZA dapat melakukan evaluasi dan mampu beradaptasi dalam  
pelaksanaan peran-perannya secara tepat dan sesuai dengan kebutuhan. Dengan etos tersebut,  
Deputi Bidang Pengawasan Obat dan NAPPZA diharapkan mampu menjadi katalisator yang pada  
akhirnya diharapkan dapat memberikan kontribusi yang maksimal bagi pembangunan  
kesehatan nasional. Untuk itu, ada 4 (empat) isu strategis dari permasalahan pokok yang dihadapi  
Deputi Bidang Pengawasan Obat dan NAPPZA sesuai dengan peran dan kewenangannya agar  
lebih optimal, yaitu:  
1. Penguatan kebijakan teknis pengawasan (Regulatory System) Obat.  
23  
2. Penguatan koordinasi pengawasan Obat.  
3. Kemitraan dan bimbingan kepada pemangku kepentingan.  
Peningkatan pembinaan dan bimbingan melalui Kerjasama, Komunikasi, Informasi dan  
Edukasi Publik dalam rangka mendorong kemandirian pelaku usaha dalam memberikan  
jaminan keamanan obat serta mendorong peningkatan kemitraan dengan berbagai  
pemangku kepentingan  
4. Penguatan kapasitas kelembagaan Deputi Bidang Pengawasan Obat dan NAPPZA,  
serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan sumber daya.  
Untuk memperkuat peran dan kewenangan tersebut secara efektif, Deputi Bidang Pengawasan  
Obat dan NAPPZA perlu terus melakukan perbaikan dan pengembangan secara kelembagaan  
serta penguatan regulasi, khususnya peraturan perundang-undangan yang menyangkut peran  
dan tugas pokok dan fungsinya. Di samping itu, kondisi lingkungan strategis dengan dinamika  
perubahan yang sangat cepat, menuntut Deputi Bidang Pengawasan Obat dan NAPPZA dapat  
melakukan evaluasi dan mampu beradaptasi dalam pelaksanaan peran-perannya secara tepat  
dan sesuai dengan kebutuhan zaman. Dengan etos tersebut, diharapkan mampu menjadi  
katalisator dalam proses pencapaian tujuan pembangunan kesehatan nasional.  
Dalam melaksanakan peran dan kewenangan yang optimal sesuai dengan peran dan  
kewenangan Deputi Bidang Pengawasan Obat dan NAPPZA sebagai unit Eselon I BPOM yang  
mengawasi Obat, maka diusulkan penguatan peran dan kewenangan Deputi Bidang  
Pengawasan Obat dan NAPPZA sesuai dengan bisnis proses Deputi Bidang Pengawasan Obat  
dan NAPPZA untuk periode 2020-2024 sebagaimana berikut:  
Gambar 10. Peta Bisnis Proses Utama Deputi Bidang Pengawasan Obat dan NAPPZA sesuai  
Peran dan Kewenangan  
24  
Gambar 11. Penjabaran Bisnis Proses Utama kepada Kegiatan Utama Deputi Bidang Pengawasan Obat dan NAPPZA  
Tabel 6 Penguatan Peran Deputi Bidang Pengawasan Obat dan NAPPZA Tahun 2020-2024  
Penguatan  
- Penyusunan Kebijakan Teknis Pengawasan Obat (NSPK)  
- Penilaian Obat sesuai standar  
Sistem  
Pengawasan  
Obat  
- Pengawasan sarana produksi Obat sesuai standar  
- Pengawasan sarana distribusi Obat sesuai standar  
- Sampling Obat  
- Menentukan peta zona rawan peredaran Obat yang tidak sesuai  
dengan standar  
Kerjasama,  
Komunikasi,  
- Mendorong kemitraan dan kemandirian pelaku usaha melalui  
Komunikasi, Informasi dan Edukasi publik termasuk peringatan publik  
Informasi  
- Pengelolaan data dan informasi Obat  
dan Edukasi  
- Penyebaran informasi bahaya obat yang tidak memenuhi standar  
Publik  
- Koordinasi dan jejaring pengawasan dengan berbagai pemangku  
kepentingan  
25  
 
BAB II  
VISI, MISI DAN TUJUAN  
Berdasarkan kondisi umum, perubahan lingkungan strategis, potensi, permasalahan dan tantangan  
yang dihadapi ke depan, maka Badan POM sesuai dengan tugas dan fungsinya sebagai Lembaga  
yang melakukan Pengawasan Obat dan Makanan dituntut untuk dapat memberikan perlindungan  
kepada masyarakat dalam menjaga keamanan, khasiat/manfaat obat dan makanan sesuai standar  
yang telah ditetapkan. Untuk itu, disusun visi dan misi serta tujuan Badan POM. Rumusan visi  
harus berorientasi kepada pemangku kepentingan yaitu masyarakat Indonesia sebagai penerima  
manfaat, dan dapat menunjukkan impact dari berbagai hasil (outcome) yang ingin diwujudkan  
BPOM dalam menjalankan tugasnya. Rumusan tersebut juga menunjukkan bahwa pengawasan  
Obat dan Makanan merupakan salah satu unsur penting dalam peningkatan kualitas/taraf hidup  
masyarakat, bangsa, dan negara.  
2.1.  
Visi  
Visi dan Misi Pembangunan Nasional untuk tahun 2020-2024 telah ditetapkan dalam Peraturan  
Presiden RI Nomor Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional  
(RPJMN) 2020-2024. Visi pembangunan nasional Indonesia 2020-2024 adalah: Berdaulat, Maju,  
Adil Dan Makmur.  
Dalam RPJPN 2005-2025 Tahap Keempat yaitu RPJMN 2020-2024, fokusnya adalah  
“Mewujudkan masyarakat Indonesia yang mandiri, maju, adil, dan makmur melalui percepatan  
pembangunan di berbagai bidang dengan menekankan terbangunnya struktur perekonomian yang  
kokoh berlandaskan keunggulan kompetititf di berbagai wilayah yang didukung oleh SDM  
berkualitas dan berdaya saing”. Sebagai bagian dari pembangunan manusia, mencakup 1)  
Penyediaan Pelayanan Dasar dan 2) SDM Berkualitas dan Berdaya saing.  
Sejalan dengan visi dan misi pembangunan dalam RPJMN 2020-2024, maka BPOM telah  
menetapkan Visi BPOM 2020-2024 yaitu:  
26  
   
Obat dan Makanan aman, bermutu, dan berdaya saing untuk mewujudkan  
Indonesia maju yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian berlandaskan gotong  
royong”  
Penjelasan Visi:  
Proses penjaminan pengawasan Obat dan Makanan harus melibatkan masyarakat dan  
pemangku kepentingan serta dilaksanakan secara akuntabel dan diarahkan untuk menyelesaikan  
permasalahan kesehatan yang lebih baik. Sejalan dengan itu, maka pengertian kata Aman, Bermutu  
dan Daya Saing adalah sebagai berikut:  
Aman  
: Kemungkinan risiko yang timbul pada penggunaan Obat dan  
Makanan telah melalui analisa dan kajian, sehingga risiko  
yang mungkin masih timbul adalah seminimal mungkin/  
dapat ditoleransi/ tidak membahayakan saat digunakan pada  
manusia.  
Bermutu  
: Diproduksi dan didistribusikan sesuai dengan pedoman dan  
standar (persyaratan dan tujuan penggunaannya).  
: Kemampuan menghasilkan produk barang dan jasa yang telah  
memenuhi standar, baik standar nasional maupun  
internasional, sehingga produk lokal unggul dalam  
menghadapi pesaing di masa depan.  
Daya Saing  
Visi Deputi Bidang Pengawasan Obat dan NAPPZA sama dengan Visi Badan POM tersebut diatas,  
yaitu Obat dan Makanan aman, bermutu, dan berdaya saing untuk mewujudkan Indonesia  
maju yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian berlandaskan gotong royong.  
2.2.  
Misi  
Untuk mewujudkan visi tersebut di atas, diperlukan tindakan nyata sesuai dengan penguatan peran  
Badan POM. Misi Deputi Bidang Pengawasan Obat dan NAPPZA sejalan dengan Misi Badan  
POM periode 2020-2024 sebagai berikut:  
1. Membangun SDM Unggul terkait obat dengan mengembangkan kemitraan bersama  
seluruh komponen bangsa, dalam rangka peningkatan kualitas manusia Indonesia.  
27  
 
Peran Deputi Bidang Pengawasan Obat dan NAPPZA terkait pembangunan Masyarakat  
sebagai konsumen juga mempunyai peran yang sangat strategis dalam pengawasan Obat.  
Sebagai salah satu pilar pengawasan Obat, masyarakat diharapkan dapat memilih dan  
menggunakan Obat yang memenuhi standar, dan diberi kemudahan akses informasi dan  
komunikasi terkait Obat. Untuk itu, Deputi Bidang Pengawasan Obat dan NAPPZA  
melakukan berbagai upaya yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat  
dalam mendukung pengawasan melalui kegiatan Komunikasi, Informasi dan Edukasi  
kepada masyarakat, serta kemitraan dengan pemangku kepentingan lainnya, sehingga  
mampu melindungi diri dan terhindar dari produk Obat yang membahayakan kesehatan.  
Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, Deputi Bidang Pengawasan Obat dan  
NAPPZA tidak dapat berjalan sendiri, sehingga diperlukan kerjasama atau kemitraan  
dengan pemangku kepentingan lainnya. Dalam era otonomi daerah, khususnya terkait  
dengan bidang kesehatan, peran daerah dalam menyusun perencanaan pembangunan  
serta kebijakan mempunyai pengaruh yang sangat besar terhadap pencapaian tujuan  
nasional di bidang kesehatan. Pengawasan Obat bersifat unik karena tersentralisasi, yaitu  
dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pusat dan diselenggarakan oleh Balai  
Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia. Hal ini tentunya menjadi tantangan  
tersendiri dalam pelaksanaan tugas pengawasan, karena kebijakan yang diambil harus  
bersinergi dengan kebijakan dari Pemerintah Daerah, sehingga pengawasan dapat  
berjalan dengan efektif dan efisien.  
Selain masyarakat dan Pemerintah Daerah, pengawasan Obat sejatinya masih  
memerlukan adanya sinergitas dengan pemangku kepentingan lain di antaranya  
akademisi dan media, mengingat perannya sangat penting di dalam mendukung  
kelancaran program pengawasan Obat. Untuk itu perlu sinergisme dari lima unsur yaitu  
pelaku usaha, masyarakat termasuk lembaga non pemerintah, pemerintah, akademisi,  
media sehingga diharapkan akan menjadi kunci pengawasan Obat yang lebih efektif.  
2. Memfasilitasi percepatan Pengembangan dunia usaha Obat dalam rangka membangun  
struktur ekonomi yang produktif dan berdaya saing untuk kemandirian bangsa.  
Selain upaya peningkatan kesehatan masyarakat, Deputi Bidang Pengawasan Obat dan  
NAPPZA juga tentunya mendorong peningkatan industri obat dalam negeri. Dukungan  
ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi serta  
kesejahteraan masyarakat.  
28  
Deputi Bidang Pengawasan Obat dan NAPPZA harus bersikap konsisten terhadap  
pelaku usaha, yaitu dengan melaksanakan proses pemeriksaan serta pembinaan dengan  
baik. Deputi Bidang Pengawasan Obat dan NAPPZA harus mampu membina dan  
mendorong pelaku usaha untuk dapat memberikan produk yang aman,  
bermanfaat/berkhasiat, dan bermutu. Dengan pembinaan secara berkelanjutan, ke depan  
diharapkan pelaku usaha mempunyai kemandirian dalam memberikan jaminan  
keamanan Obat.  
Era perdagangan bebas telah dihadapi oleh seluruh negara di dunia, termasuk Indonesia.  
Sementara itu, kontribusi Industri Obat terhadap Pendapatan Nasional Bruto (PDB)  
cukup siginifikan. Industri Kimia dan Farmasi memiliki kontibusi PDB non migas di  
tahun 2016 sebesar 10,05 persen (sumber laporan Kemenperin, Triwulan III 2016). Hal  
ini tentunya merupakan suatu potensi yang luar biasa untuk industri tersebut berkembang  
lebih pesat.  
Industri dalam negeri harus mampu bersaing baik di pasar dalam maupun luar negeri.  
Sebagai contoh, masih besarnya impor bahan baku obat dan besarnya pangsa pasar  
dalam negeri dan luar negeri menjadi tantangan industri obat untuk dapat berkembang.  
Kemajuan industri Obat secara tidak langsung dipengaruhi oleh sistem dan dukungan  
regulatory, sehingga Deputi Bidang Pengawasan Obat dan NAPPZA berkomitmen  
untuk mendukung peningkatan daya saing, yaitu melalui jaminan keamanan, khasiat dan  
mutu Obat.  
Masyarakat dalam hal ini sebagai konsumen mempunyai peran yang sangat strategis  
untuk dilibatkan dalam pengawasan Obat, terutama pada sisi demand. Sebagai salah satu  
pilar pengawasan Obat, masyarakat diharapkan tidak hanya menjadi objek upaya  
peningkatan kesadaran (awareness) untuk memilih Obat yang memenuhi standar, tetapi  
juga diberi kemudahan akses informasi dan komunikasi terkait Obat sehingga dapat  
berperan aktif dalam meningkatkan pengawasan Obat.  
Sadar dengan kekuatan yang dimiliki oleh masyarakat, Badan POM Deputi Bidang  
Pengawasan Obat dan NAPPZA melakukan upaya-upaya yang bertujuan untuk  
meningkatkan kesadarannya dalam mendukung pengawasan. Upaya-upaya tersebut  
salah satunya dilakukan melalui kegiatan Komunikasi, Informasi, dan Edukasi kepada  
masyarakat serta kemitraan dengan pemangku kepentingan lainnya, sehingga mampu  
melindungi diri dan terhindar dari produk Obat yang membahayakan kesehatan.  
Di sisi lain, arus globalisasi memberi kesempatan masuknya produk yang tidak  
memenuhi standar dengan harga murah ke wilayah Indonesia. Pengetahuan masyarakat  
29  
yang kurang mengenai syarat keamanan produk Obat menimbulkan asymmetric  
information yang dapat dimanfaatkan oleh produsen nakal untuk menjual produk yang  
murah namun substandar.  
3. Meningkatkan efektivitas pengawasan Obat melalui sinergi pemerintah pusat dan daerah  
dalam kerangka Negara Kesatuan, guna perlindungan bagi segenap bangsa dan  
memberikan rasa aman pada seluruh warga.  
Pengawasan Obat merupakan pengawasan yang berkesinambungan, mulai dari  
standardisasi, penilaian produk sebelum beredar, pemeriksaan sarana produksi dan  
distribusi, sampling dan pengujian produk serta penegakan hukum. Menyadari  
kompleksnya tugas yang diemban Deputi Bidang Pengawasan Obat dan NAPPZA dalam  
melindungi masyarakat dari produk yang tidak aman dengan tujuan akhir adalah  
masyarakat sehat, serta berdaya saing, maka perlu disusun suatu sasaran strategis khusus  
yang mampu mengawalnya. Di satu sisi tantangan dalam pengawasan Obat semakin  
tinggi, sementara sumber daya yang dimiliki terbatas, maka perlu adanya prioritas dalam  
penyelenggaraan tugas. Untuk itu pengawasan Obat seharusnya didesain berdasarkan  
analisis risiko, hal ini untuk mengoptimalkan seluruh sumber daya yang dimiliki secara  
proporsional untuk mencapai tujuan sasaran strategis ini.  
4. Pengelolaan pemerintahan yang bersih, efektif, dan terpercaya untuk memberikan  
pelayanan publik yang prima di bidang obat.  
Misi ini sebagaimana Misi Presiden yang Ke-8 yaitu Pengelolaan pemerintahan yang  
bersih, efektif, dan terpercaya. Semangat reformasi birokrasi yang diterapkan oleh  
pemerintah di setiap lini baik di pusat maupun daerah dilakukan untuk peningkatan  
kualitas layanan publik dan peningkatan efisiensi ekonomi yang terkait bidang  
Pengawasan Obat. Untuk itu Deputi Bidang Pengawasan Obat dan NAPPZA juga wajib  
mendukung terlaksananya reformasi birokrasi secara menyeluruh sesuai dengan  
Roadmap RB Nasional 2020-2024.  
2.3. Budaya Organisasi  
Budaya organisasi merupakan nilai-nilai luhur yang diyakini dan harus dihayati dan diamalkan  
oleh seluruh anggota organisasi dalam melaksanakan tugasnya. Nilai-nilai luhur yang hidup dan  
tumbuh-kembang dalam BPOM menjadi semangat bagi seluruh anggota BPOM dalam berkarsa  
dan berkarya yaitu:  
30  
 
1. Profesional  
Menegakkan profesionalisme dengan integritas, objektivitas, ketekunan dan komitmen yang  
tinggi.  
2. Integritas  
Konsistensi dan keteguhan yang tak tergoyahkan dalam menjunjung tinggi nilai-nilai luhur dan  
keyakinan.  
3. Kredibilitas  
Dapat dipercaya, dan diakui oleh masyarakat luas, nasional dan internasional.  
4. Kerjasama Tim  
Mengutamakan keterbukaan, saling percaya dan komunikasi yang baik.  
5. Inovatif  
Mampu melakukan pembaruan dan inovasi-inovasi sesuai dengan perkembangan ilmu  
pengetahuan dan kemajuan teknologi terkini.  
6. Responsif/Cepat Tanggap  
Antisipatif dan responsif dalam mengatasi masalah.  
2.4. Tujuan  
Dalam rangka pencapaian visi dan pelaksanaan misi pengawasan Obat, maka tujuan yang akan  
dicapai dalam kurun waktu 2020-2024 adalah:  
1. Meningkatnya peran serta masyarakat dan lintas sektor dalam pengawasan Obat.  
2. Meningkatnya kapasitas SDM Pengawasan Obat.  
3. Terwujudnya pertumbuhan dunia usaha yang mendukung daya saing dan kemandirian Industri  
Obat Nasional.  
4. Menguatnya fungsi pengawasan yang efektif untuk memastikan obat yang aman dan bermutu.  
5. Terwujudnya kepastian hukum bagi pelaku usaha obat.  
2.5. Sasaran Program  
Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif menyusun  
Sasaran Program berdasarkan visi, misi dan sasaran strategis BPOM dengan mempertimbangkan  
tantangan masa depan dan sumber daya serta infrastruktur yang dimiliki. Peta Strategi Level 0  
sebagaimana gambar berikut ini:  
31  
   
Gambar 12 Peta Strategi Level 0 Badan Pengawas Obat dan Makanan  
Dalam kurun waktu 5 (lima) tahun (2020 -2024) ke depan diharapkan Deputi Bidang Pengawasan  
Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif akan dapat mencapai sasaran program  
sebagaimana  
tergambar  
pada  
peta  
strategi  
Level  
1
berikut  
:
Gambar 13 Peta Strategi Level 1 Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif  
32  
   
1.  
Stakeholder Perspective:  
a. Sasaran Program-1: Terwujudnya Obat Aman dan Bermutu  
Sesuai dengan Peraturan Badan POM Nomor 26 Tahun 2017 tentang Organisasi dan  
Tata Kerja Badan Pengawas Obat dan Makanan, Deputi Bidang Pengawasan Obat,  
Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif  
mempunyai tugas  
menyelenggarakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan obat,  
bahan obat, narkotika, psikotropika dan zat adiktif.  
Produk yang diawasi oleh Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika,  
Prekursor dan Zat Adiktif tergolong produk berisiko tinggi yang sama sekali tidak ada  
ruang untuk toleransi terhadap produk yang tidak memenuhi standar keamanan,  
khasiat/manfaat, dan mutu. Dalam konteks ini, pengawasan tidak dapat dilakukan secara  
parsial hanya pada produk akhir yang beredar di masyarakat tetapi harus dilakukan  
secara komprehensif dan sistemik. Pada seluruh mata rantai pengawasan tersebut, harus  
ada sistem yang dapat mendeteksi secara dini jika terjadi degradasi mutu, produk sub  
standar dan hal-hal lain untuk dilakukan pengamanan sebelum merugikan  
konsumen/masyarakat.  
Sistem pengawasan Obat yang dilakukan oleh Deputi Bidang Pengawasan Obat,  
Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif mengacu pada sistem pengawasan  
BPOM yang komprehensif yang terdiri dari: pertama, standardisasi yang merupakan  
fungsi penyusunan standar, regulasi, dan kebijakan terkait pengawasan Obat dan  
Makanan. Standardisasi dilakukan terpusat, dimaksudkan untuk menghindari perbedaan  
standar yang mungkin terjadi akibat setiap provinsi membuat standar tersendiri. Kedua,  
penilaian (pre-market evaluation) merupakan evaluasi produk sebelum memperoleh  
nomor izin edar dan akhirnya dapat diproduksi dan diedarkan kepada konsumen.  
Penilaian dilakukan terpusat, dimaksudkan agar produk yang memiliki izin edar berlaku  
secara nasional. Ketiga, pengawasan setelah beredar (post-market control) untuk melihat  
konsistensi keamanan, khasiat/manfaat, mutu, dan informasi produk, yang dilakukan  
dengan sampling produk Obat yang beredar, pemeriksaan sarana produksi dan distribusi  
Obat, pemantauan farmakovigilan, serta pengawasan label/penandaan dan iklan.  
Pengawasan post-market dilakukan secara nasional dan terpadu, konsisten, dan  
terstandar. Pengawasan ini melibatkan Unit Pelaksana Teknis BPOM yang tersebar di  
seluruh wilayah Indonesia.  
33  
Diharapkan melalui pelaksanaan pengawasan pre-market dan post-market yang  
profesional dan independen akan dihasilkan produk Obat yang aman,  
berkhasiat/bermanfaat, dan bermutu. Sasaran program ini diukur dengan indikator:  
(1) Indeks Pengawasan Obat, dengan target 84 pada akhir tahun 2024. Indikator ini  
sekaligus sebagai salah satu ukuran keberhasilan tujuan “Menguatnya fungsi  
pengawasan yang efektif untuk memastikan obat yang aman dan bermutu”.  
(2) Persentase obat yang memenuhi syarat, dengan target 97,1% pada akhir tahun 2024  
b. Sasaran Program-2: Meningkatnya Kepatuhan Pelaku Usaha dan Kesadaran Masyarakat  
Terhadap Keamanan dan Mutu Obat serta Kepatuhan Industri Produk Tembakau  
Pengawasan Obat merupakan suatu program yang terkait dengan banyak sektor, baik  
pemerintah maupun non pemerintah. Jaminan keamanan, khasiat/manfaat dan mutu  
produk Obat pada dasarnya merupakan kewajiban dari pelaku usaha. Untuk itu pelaku  
usaha wajib mematuhi ketentuan/peraturan yang telah ditetapkan pemerintah sebagai  
regulator dalam rangka perlindungan masyarakat.  
Pengawasan oleh pelaku usaha sebaiknya dilakukan dari hulu ke hilir, dimulai dari  
pemeriksaan bahan baku, proses produksi, distribusi, hingga produk tersebut dikonsumsi  
oleh masyarakat. Pelaku usaha mempunyai peran dalam memberikan jaminan produk  
Obat yang memenuhi syarat (aman, berhasiat/bermanfaat, dan bermutu) serta harus  
memiliki kemampuan teknis dan finansial untuk memelihara sistem manajemen risiko  
secara mandiri. Dari sisi pemerintah, Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika,  
Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif bertugas menyusun kebijakan dan regulasi  
terkait Obat yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha dan mendorong penerapan Risk  
Management Program oleh industri. Peningkatan kapasitas dan komitmen pelaku usaha  
diasumsikan akan berkontribusi pada peningkatan daya saing Obat.  
Selain itu, dalam sub sistem pengawasan Obat oleh masyarakat sebagai konsumen,  
kesadaran masyarakat terkait Obat yang memenuhi syarat harus diciptakan. Obat yang  
diproduksi dan diedarkan di pasaran (masyarakat) masih berpotensi untuk tidak  
memenuhi syarat, sehingga masyarakat harus lebih cerdas dalam memilih dan  
menggunakan produk Obat yang aman, berkhasiat/bermanfaat, dan bermutu. Sasaran  
program ini diukur dengan indikator:  
(1) Indeks Kepatuhan Pelaku Usaha di Bidang Obat, dengan target 85,3 pada akhir tahun  
2024.  
34  
(2) Indeks Kesadaran Masyarakat terhadap Keamanan dan Mutu obat, dengan target 77,3  
pada akhir tahun 2024.  
(3) Indeks Kepatuhan Industri Produk Tembakau dalam Label dan Iklan, dengan target  
50 pada akhir tahun 2024.  
c. Sasaran Program-3: Meningkatnya Kepuasan Pelaku Usaha dan Masyarakat terhadap  
Kinerja Pengawasan Obat  
Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif  
berupaya memberikan layanan publik secara optimal. Bentuk layanan publik Deputi  
Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif mencakup  
berbagai hal yang terkait dengan fungsi registrasi obat dan pengawasan dalam rangka  
perlindungan masyarakat, disisi lain layanan publik Deputi Bidang Pengawasan Obat,  
Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif bertujuan untuk mendukung  
kemudahan berusaha dan perekonomian nasional. Untuk mengukur keberhasilan sasaran  
program ini diukur dengan indikator:  
(1) Indeks Kepuasan Pelaku Usaha terhadap Pemberian Bimbingan dan Pembinaan  
Pengawasan Obat, dengan target 83,3 pada akhir tahun 2024.  
(2) Indeks Kepuasan Masyarakat atas Kinerja Pengawasan Obat, dengan target 85 pada  
akhir tahun 2024.  
(3) Indeks Kepuasan Masyarakat terhadap Pelayanan Publik Deputi Bidang Pengawasan  
Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif, dengan target 84,3 pada  
akhir tahun 2024.  
2.  
Internal Process Perspective  
a. Sasaran Program-4: Meningkatnya Kualitas Kebijakan Pengawasan Obat  
Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif  
dituntut untuk mampu menciptakan berbagai kebijakan yang efektif dalam rangka  
perlindungan masyarakat serta peningkatan daya saing bangsa. Dengan pemanfaatan  
kebijakan pengawasan obat, diharapkan masyarakat akan semakin terlindungi dari obat  
yang tidak memenuhi syarat keamanan, khasiat dan mutu. Untuk mengukur capaian  
sasaran program ini indikatornya adalah:  
(1) Indeks Kualitas Kebijakan Pengawasan Obat, dengan target 90 pada akhir tahun  
2024.  
35  
b. Sasaran Program-5: Meningkatnya Efektifitas Pengawasan dan Pelayanan Publik di  
Bidang Obat  
Pengawasan obat merupakan pengawasan komprehensif mencakup standardisasi,  
penilaian produk sebelum beredar, pemeriksaan sarana produksi dan distribusi, sampling  
dan pengujian produk, serta penegakan hukum. Dengan penjaminan keamanan,  
khasiat/manfaat, dan mutu produk obat yang konsisten/ memenuhi standar aman,  
berkhasiat/bermanfaat, dan bermutu, diharapkan Deputi Bidang Pengawasan Obat,  
Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif mampu melindungi masyarakat  
dengan optimal.  
Di satu sisi tantangan dalam pengawasan obat semakin tinggi, sementara sumber daya  
yang dimiliki terbatas, maka perlu adanya prioritas dalam penyelenggaraan tugas. Untuk  
itu pengawasan obat seharusnya didesain berdasarkan analisis risiko, untuk  
mengoptimalkan seluruh sumber daya yang dimiliki secara proporsional untuk mencapai  
tujuan misi ini. Pengawasan obat yang dilakukan oleh Deputi Bidang Pengawasan Obat,  
Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif akan meningkat efektivitasnya  
apabila Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat  
Adiktif mampu merumuskan strategi dan langkah yang tepat karena pengawasan bersifat  
lintas sektor. Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan  
Zat Adiktif perlu melakukan mitigasi risiko di semua proses bisnis serta terus  
meningkatkan koordinasi lintas sektor. Untuk mengukur capaian sasaran program ini  
diukur dengan indikator:  
(1) Persentase rekomendasi hasil pengawasan obat yang ditindaklanjuti oleh lintas sektor,  
dengan target 81% pada akhir tahun 2024.  
(2) Indeks pelayanan publik di Deputi Bidang Pengawasan Obat dan NAPPZA, dengan  
target 4,51 pada akhir tahun 2024  
(3) Persentase pelayanan publik di bidang obat yang diselesaikan tepat waktu, dengan  
target 86% pada akhir tahun 2024.  
(4) Tingkat efektivitas KIE di bidang Obat, dengan target 83 pada akhir tahun 2024.  
c. Sasaran Program-6: Meningkatnya Regulatory Assisstance dalam Pengembangan Obat  
Kemajuan teknologi telah mengubah wajah perekonomian dunia, khususnya di sektor  
industri dan perdagangan, tidak terkecuali industri obat. Perkembangan teknologi  
tersebut telah memfasilitasi teknologi produksi sehingga jenis dan volume obat semakin  
36  
beragam. Dengan perkembangan teknologi ini berdampak pada trend produk dunia  
kedepan, diantaranya: 1) meningkatnya produk bioteknologi (monoclonal anti bodi) atau  
protein terapetik/biosimilar (eritropoetin, insulin, dll); 2) pengembangan probiotik  
sebagai obat penyakit lifestyle, meningkatkan fungsi pencernaan pada pasien yang  
memiliki kelainan enzim; pengembangan obat dengan nanoteknologi; targeted organ  
medicine; blood product dan sel punca. Melalui penerapan teknologi modern, sektor  
industri tidak lagi semata berfokus pada pengembangan usaha dan peningkatan laba,  
melainkan juga pada pendayagunaan dan optimalisasi setiap aktivitas, mulai dari  
pengadaan modal, proses produksi, hingga layanan kepada konsumen. Selain membawa  
dampak positif, revolusi industri 4.0 juga memunculkan berbagai tantangan yang mesti  
dijawab. Untuk mengawal hal tersebut di atas, Deputi Bidang Pengawasan Obat,  
Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif memiliki sasaran program yang  
diukur dengan indikator:  
(1) Persentase inovasi obat pengembangan baru yang dikawal sesuai standar, dengan  
target 80% pada akhir tahun 2024.  
3.  
Learning and Growth Perspective  
a. Sasaran Program-7: Terwujudnya Tata Kelola Pemerintahan yang Optimal di Lingkup  
Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif  
Sejalan dengan pengarusutamaan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance)  
seperti termuat dalam RPJMN 2020-2024, Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika,  
Psikotropika dan Zat Adiktif berupaya untuk terus melaksanakan Reformasi Birokrasi  
(RB). Hal ini dalam rangka menciptakan birokrasi yang bermental melayani yang  
berkinerja tinggi sehingga kualitas pelayanan publik Deputi Bidang Pengawasan Obat,  
Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif akan meningkat. Penerapan tata kelola  
pemerintahan yang baik secara konsisten ditandai dengan berkembangnya aspek  
keterbukaan, akuntabilitas, efektivitas, efisiensi, supremasi hukum, keadilan, dan  
partisipasi masyarakat.  
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)  
menjadi landasan untuk memantapkan penerapan prinsip-prinsip good governance dalam  
penyelenggaraan pemerintahan. Pada tahun 2020-2024, Deputi Bidang Pengawasan  
Obat, Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif berupaya untuk meningkatkan hasil  
penilaian eksternal diantaranya penilaian RB.. Selain upaya internal, peningkatan hasil  
penilaian suprasistem akan terwujud dengan adanya dukungan eksternal antara lain (i)  
37  
dukungan kebijakan pemenuhan target kuantitas dan kualitas SDM di Deputi Bidang  
Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif agar beban kerja lebih  
realistis, (ii) penguatan organisasi, dan (iii) dukungan anggaran.  
Sumber daya, yang meliputi 5 M (man, material, money, method, and machine)  
merupakan modal penggerak organisasi. Ketersediaan sumber daya yang terbatas baik  
jumlah dan kualitasnya, menuntut kemampuan Deputi Bidang Pengawasan Obat,  
Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif untuk mengelola sumber daya tersebut  
seoptimal mungkin dan secara akuntabel agar dapat mendukung terwujudnya sasaran  
program dan kegiatan yang telah ditetapkan. Pada akhirnya, pengelolaan sumber daya  
yang efektif dan efisien menjadi sangat penting untuk diperhatikan oleh seluruh elemen  
organisasi.  
Untuk melaksanakan tugas Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika  
dan Zat Adiktif, diperlukan penguatan kelembagaan/organisasi. Untuk mengukur capaian  
sasaran program ini, maka indikatornya adalah:  
(1) Indeks RB Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif,  
dengan target 93 pada akhir tahun 2024;  
(2) Nilai AKIP Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika dan Zat  
Adiktif, dengan target 85 pada akhir tahun 2024.  
b. Sasaran Program-8: Terwujudnya SDM Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika,  
Psikotropika dan Zat Adiktif yang Berkinerja Optimal  
Sebagai motor penggerak organisasi, SDM memiliki peran yang sangat penting dalam  
menentukan keberhasilan pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan. SDM yang  
kompeten merupakan kapital/modal yang perlu dikelola dengan baik agar dapat  
meningkatkan profesionalitas dalam menyelesaikan tugas dan pekerjaan.  
Selain itu, perlu dilakukan penguatan kapasitas SDM dalam pengawasan Obat. Dalam  
hal ini pengelolaan SDM harus sejalan dengan mandat transformasi UU ASN yang  
dimulai dari (i) penyusunan dan penetapan kebutuhan, (ii) pengadaan, (iii) pola karir,  
pangkat, dan jabatan, (iv) pengembangan karir, penilaian kinerja, disiplin, (v) promosi-  
mutasi, (vi) penghargaan, penggajian, dan tunjangan, (vii) perlindungan jaminan pensiun  
dan jaminan hari tua, sampai dengan (viii) pemberhentian. Untuk mengukur keberhasilan  
dari sasaran program ini, indikator yang digunakan adalah:  
(1) Indeks Profesionalitas ASN Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika,  
Psikotropika dan Zat Adiktif, dengan target 85 pada akhir tahun 2024.  
38  
c. Sasaran Program-9: Menguatnya Pengelolaan Data dan Informasi Pengawasan Obat  
Salah satu aspek penting dalam mendukung terlaksananya pengawasan Obat adalah  
sistem operasional serta teknologi, komunikasi, dan informasi yang memadai.  
Kecenderungan yang saat ini terjadi adalah pergeseran bisnis proses dari manual bergerak  
ke arah digital dan online. Demikian halnya dengan pengawasan obat pada saat ini sudah  
seharusnya mampu beradaptasi dalam mengantisipasi permasalahan dan tantangan  
pengawasan di era internet of things.  
Sistem informasi berbasis teknologi informasi dan database merupakan salah satu poin  
penting dalam perbaikan tata kelola dan dukungan pelaksanaan tugas Deputi Bidang  
Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif di era digital ini.. Untuk  
mengukur keberhasilan dari sasaran program ini, indikator kinerja yang digunakan  
adalah:  
(1) Indeks pengelolaan data dan informasi Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika,  
Psikotropika dan Zat Adiktif yang Baik, dengan target 3 pada akhir tahun 2024.  
d. Sasaran Program-10: Terkelolanya Keuangan secara Akuntabel Deputi Bidang  
Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif  
Dalam lingkup instansi pemerintah, anggaran merupakan suatu sumber daya yang sangat  
penting dan dituntut akuntabilitas dalam penggunaannya. Sehingga salah satu sasaran  
yang penting dalam Learning and Growth Perspective yang menggambarkan  
kemampuan Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif  
dalam mengelola anggaran secara akuntabel dan tepat adalah sasaran program ke-10,  
dengan ukuran keberhasilannya adalah:  
(1) Nilai Kinerja Anggaran Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika  
dan Zat Adiktif, dengan target 93,6 pada akhir tahun anggaran 2024.  
(2) Tingkat Efisiensi Penggunaan Anggaran Deputi Bidang Pengawasan Obat,  
Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif, dengan target 100% pada akhir tahun  
anggaran 2024.  
Ringkasan Visi, Misi, Tujuan, Sasaran Program Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika,  
Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif periode 2020-2024 sesuai dengan penjelasan di atas adalah  
sebagai berikut :  
39  
Tabel 7. Ringkasan Visi, Misi, Tujuan, Sasaran Program Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika,  
Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif periode 2020-2024  
Visi  
Obat dan Makanan aman, bermutu, dan berdaya saing untuk mewujudkan  
Indonesia maju yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian berlandaskan gotong  
royong  
Misi  
1. Membangun SDM Unggul terkait obat dengan mengembangkan kemitraan  
bersama seluruh komponen bangsa, dalam rangka peningkatan kualitas manusia  
Indonesia.  
2. Memfasilitasi percepatan Pengembangan dunia usaha Obat dalam rangka  
membangun struktur ekonomi yang produktif dan berdaya saing untuk  
kemandirian bangsa.  
3. Meningkatkan efektivitas pengawasan Obat melalui sinergi pemerintah pusat dan  
daerah dalam kerangka Negara Kesatuan, guna perlindungan bagi segenap bangsa  
dan memberikan rasa aman pada seluruh warga.  
4. Pengelolaan pemerintahan yang bersih, efektif, dan terpercaya untuk memberikan  
pelayanan publik yang prima di bidang obat  
Tujuan  
1. Meningkatnya peran serta masyarakat dan lintas sektor dalam pengawasan Obat.  
2. Meningkatnya kapasitas SDM Pengawasan Obat.  
3. Terwujudnya pertumbuhan dunia usaha yang mendukung daya saing dan  
kemandirian Industri Obat Nasional.  
4. Menguatnya fungsi pengawasan yang efektif untuk memastikan obat yang aman  
dan bermutu.  
5. Terwujudnya kepastian hukum bagi pelaku usaha obat.  
1. Terwujudnya Obat Aman dan Bermutu  
Sasaran  
Program  
2. Meningkatnya Kepatuhan Pelaku Usaha dan Kesadaran Masyarakat Terhadap  
Keamanan dan Mutu Obat serta Kepatuhan Industri Produk Tembakau  
3. Meningkatnya Kepuasan Pelaku Usaha dan Masyarakat terhadap Kinerja  
Pengawasan Obat  
4. Meningkatnya Kualitas Kebijakan Pengawasan Obat  
5. Meningkatnya efektifitas Pengawasan dan Pelayanan Publik di Bidang Obat  
6. Meningkatnya Regulatory Assisstance dalam Pengembangan Obat  
7. Terwujudnya Tata Kelola Pemerintahan yang Optimal di Lingkup Deputi Bidang  
Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif  
40  
8. Terwujudnya SDM Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika  
dan Zat Adiktif yang Berkinerja Optimal  
9. Menguatnya Pengelolaan Data dan Informasi Pengawasan Obat  
10. Terkelolanya Keuangan secara Akuntabel Deputi Bidang Pengawasan Obat,  
Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif  
Peta strategi Deputi Bidang Pengawasan Obat dan NAPPZA Tahun 2020-2024 yang mencakup  
sasaran strategis, indikator dan target menjadi acuan dalam proses penjenjangan kinerja Unit  
Organisasi Eselon II di bawahnya. Adapun kinerja Unit Organisasi Eselon II di Lingkungan Deputi  
Bidang Pengawasan Obat dan NAPPZAsebagaimana digambarkan dalam Peta Strategi Level II di  
lingkup Deputi Bidang Pengawasan Obat dan NAPPZA Tahun 2020-2024 sebagai berikut:  
1. Peta Strategi Direktorat Standardisasi Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan  
Zat Adiktif  
Gambar 14 Peta Strategi Direktorat Standardisasi Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif  
41  
 
2. Peta Strategi Direktorat Registrasi Obat  
Gambar 15 Peta Strategi Direktorat Registrasi Obat  
3. Peta Strategi Direktorat Pengawasan Produksi Obat, Narkotika, Psikotropika dan  
Prekursor  
Gambar 16. Peta Strategi Direktorat Pengawasan Produksi Obat, Narkotika, Psikotropika dan Prekursor  
42  
   
4. Peta Strategi Direktorat Pengawasan Distribusi dan Pelayanan Obat, Narkotika,  
Psikotropika dan Prekursor  
Gambar 17 Peta Strategi Direktorat Pengawasan Distribusi dan Pelayanan Obat, Narkotika, Psikotropika dan  
Prekursor  
1. Peta Strategi Direktorat Pengawasan Keamanan, Mutu dan Ekspor Impor Obat,  
Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif  
Gambar 18 . Peta Strategi Direktorat Pengawasan Keamanan, Mutu dan Ekspor Impor Obat, Narkotika,  
Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif  
43  
   
BAB III  
ARAH KEBIJAKAN, STRATEGI, KERANGKA REGULASI, DAN KERANGKA  
KELEMBAGAAN  
3.1.Arah Kebijakan dan Strategi BPOM  
Dalam upaya mendukung tujuan pembangunan Subbidang Kesehatan dan Gizi Masyarakat serta  
untuk mencapai tujuan dan sasaran strategis BPOM periode 2020-2024, dilakukan upaya secara  
terintegrasi dalam pengawasan Obat dan Makanan melalui arah kebijakan yang akan dilaksanakan:  
1. Peningkatan pemahaman, kesadaran, dan peran serta masyarakat dalam pengawasan Obat  
dan Makanan.  
2. Peningkatan kapasitas SDM BPOM dan pemangku kepentingan, kualitas pengujian  
laboratorium, analisis kajian/kebijakan, serta pemanfaatan teknologi informasi dalam  
pengawasan Obat dan Makanan.  
3. Peningkatan regulatory assistance dan pendampingan terhadap pelaku usaha termasuk  
UMKM dalam upaya peningkatan keamanan dan mutu Obat dan Makanan dan fasilitasi  
industri dalam rangka peningkatan daya saing Obat dan Makanan.  
4. Peningkatan efektivitas dan efisiensi pengawasan premarket dan postmarket Obat dan  
Makanan termasuk penigkatan kualitas layanan publik  
5. Penguatan koordinasi pengawasan Obat dan Makanan dari hulu ke hilir serta peningkatan  
kualitas tindak lanjut hasil pengawasan bersama lintas sektor terkait.  
6. Penguatan penindakan kejahatan Obat dan Makanan, termasuk peningkatan cakupan dan  
kualitas penyidikan.  
7. Peningkatan akuntabilitas kinerja dan kualitas kelembagaan Pengawasan Obat dan  
Makanan  
Pencapaian kebijakan BPOM didukung dengan pelaksanaan strategi, diantaranya yaitu:  
1. Peningkatan komunikasi, informasi, dan edukasi untuk mendorong peran serta masyarakat  
dalam pengawasan Obat dan Makanan.  
1. Penguatan pengelolaan SDM, sarana prasarana/infrastruktur, laboratorium, serta  
peningkatan efektivitas dan efisiensi alokasi dan penggunaan anggaran  
44  
   
2. Intensifikasi pembinaan dan fasilitasi pelaku usaha termasuk pendampingan riset dan  
inovasi untuk mendorong daya saing.  
3. Penguatan pengawasan premarket dan postmarket Obat dan Makanan yang komprehensif  
berbasis risiko termasuk regulasi, perluasan cakupan pengawasan dan optimalisasi tugas  
dan fungsi pengawasan oleh unit teknis dan UPT.  
4. Penguatan kemitraan dengan lintas sektor nasional dan internasional dalam peningkatan  
pengawasan Obat dan Makanan  
5. Penguatan fungsi cegah tangkal, intelijen dan penyidikan kejahatan obat dan makanan.\  
6. Penguatan pengujian, riset, analisis/kajian kebijakan dan penggunaan TIK dalam  
pengawasan Obat dan Makanan  
7. Peningkatan Implementasi Reformasi Birokrasi BPOM termasuk peningkatan kualitas dan  
percepatan pelayanan publik berbasis elektronik  
.
3.2.Arah Kebijakan dan Strategi Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika,  
Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif  
Untuk mendukung arah kebijakan BPOM, Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika,  
Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif menetapkan arah kebijakan sebagai berikut:  
1. Peningkatan pemahaman, kesadaran, dan peran serta masyarakat dalam pengawasan obat.  
2. Peningkatan kapasitas SDM kedeputian Bidang Pengawasan Obat, Narkotika,  
Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif dan pemangku kepentingan  
3. Peningkatan regulatory assistance dan pendampingan terhadap pelaku usaha dalam upaya  
peningkatan keamanan dan mutu obat dan fasilitasi industri dalam rangka peningkatan  
daya saing obat.  
4. Peningkatan efektivitas dan efisiensi pengawasan premarket dan postmarket obat, termasuk  
penigkatan kualitas layanan publik.  
5. Penguatan koordinasi pengawasan obat dari hulu ke hilir serta peningkatan kualitas tindak  
lanjut hasil pengawasan bersama lintas sektor terkait.  
6. Peningkatan akuntabilitas kinerja dan kualitas kelembagaan pengawasan obat.  
Dalam upaya melaksanakan kebijakan tersebut, Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika,  
Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif melakukan analisa program strategis dengan  
mempertimbangkan hasil analisis SWOT, sehingga diperoleh rumusan strategi sebagai berikut:  
45  
 
1. Peningkatan komunikasi, informasi dan edukasi untuk mendorong peran serta masyarakat  
dalam pengawasan obat  
2. Penguatan pengelolaan SDM, sarana prasarana/infrastruktur serta peningkatan efektivitas  
dan efisiensi alokasi dan penggunaan anggaran.  
3. Intensifikasi pembinaan dan fasilitasi pelaku usaha termasuk pendampingan riset dan  
inovasi untuk mendorong daya saing  
4. Penguatan pengawasan premarket dan postmarket obat yang komprehensif berbasis risiko  
termasuk regulasi, perluasan cakupan pengawasan dan optimalisasi tugas dan fungsi  
pengawasan oleh unit teknis dan UPT.  
5. Penguatan kemitraan dengan lintas sektor nasional dan internasional dalam peningkatan  
pengawasan obat.  
6. Peningkatan implementasi Reformasi Birokrasi kedeputian Bidang Pengawasan Obat,  
Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif termasuk peningkatan kualitas dan  
percepatan pelayanan publik berbasis elektronik  
Agar pelaksanaan Renstra Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor  
dan Zat Adiktif tahun 2020-2024 dapat lebih terarah dan efektif, maka perlu ditetapkan fokus  
perencanaan tahunan agar seluruh elemen organisasi dapat berkomitmen mendukung fokus  
tersebut. Fokus Renstra 2020-2024 dijabarkan sebagai berikut:  
Tahun 2020: Peningkatan integrasi pengawasan pre market - post market;  
Tahun 2021: Pengembangan program strategis dan terobosan untuk mendorong peningkatan  
kompetensi SDM dalam rangka meningkatkan efektivitas pengawasan obat, narkotika,  
psikotropika, prekursor dan zat adiktif;  
Tahun  
2022:  
Peningkatan  
program  
kerjasama  
dengan  
lembaga-lembaga  
pusat/daerah/internasional serta pelibatan masyarakat secara aktif dalam pengawasan obat,  
narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif serta peningkatan kualitas pengawasan  
berbasis digital.  
Tahun 2023: Program terobosan dalam rangka intensifikasi pembinaan/pendampingan pelaku  
usaha untuk mendorong daya saing dan peningkatan kapasitas pelaku usaha obat dengan  
menekankan riset dan inovasi.  
Tahun 2024: Percepatan pengawasan obat, narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif  
serta evaluasi program dan kegiatan tahun 2020-2024 dalam rangka peningkatan kinerja  
pengawasan obat, narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif periode berikutnya,  
termasuk efektivitas dan efisiensi alokasi dan penggunaan anggaran.  
46  
Untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi sebagai unit eselon I, Deputi Bidang Pengawasan  
Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif menetapkan program utama (teknis)  
sesuai Renstra BPOM tahun 2020-2024, yaitu: Program Pengawasan Obat dan Makanan. Program  
ini dimaksudkan untuk melaksanakan tugas-tugas utama BPOM dalam menghasilkan  
standardisasi, pengawasan terhadap sarana produksi dan sarana distribusi, sampling dan pengujian  
Obat dan Makanan beredar, penegakan hukum terhadap kejahatan di bidang Obat dan Makanan,  
serta pembinaan/pendampingan/bimbingan kepada pelaku usaha dan pemangku kepentingan  
terkait.  
47  
Tabel 3.1 Matriks Pemetaan Misi, Tujuan, Sasaran Strategis, Kebijakan, dan Strategi Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotopika,  
Prekursor dan Zat Adiktif Tahun 2020-2024  
MISI  
TUJUAN  
SASARAN STRATEGIS  
KEBIJAKAN  
STRATEGI  
Peningkatan  
informasi, dan edukasi untuk  
mendorong peran serta masyarakat  
dalam pengawasan obat.  
1. Peningkatan pemahaman,  
kesadaran, dan peran  
serta masyarakat dalam  
pengawasan Obat  
1. Membangun  
SDM  
1. Meningkatnya peran serta 1. Meningkatnya  
komunikasi,  
Unggul terkait obat  
dengan  
mengembangkan  
masyarakat dan lintas  
sektor dalam pengawasan  
obat  
kepatuhan  
pelaku  
usaha dan kesadaran  
masyarakat terhadap  
keamanan dan mutu  
obat  
kemitraan  
seluruh  
bersama  
komponen  
bangsa, dalam rangka  
peningkatan kualitas  
manusia Indonesia.  
2. Meningkatnya  
efektivitas pengawasan  
dan Pelayanan Publik  
Obat  
Penguatan pengelolaan SDM,  
sarana prasana/infrastruktur serta  
2. Meningkatnya kapasitas  
SDM terkait Pengawasan  
Obat  
Terwujudnya SDM  
yang berkinerja optimal SDM kedeputian Bidang  
Pengawasan Obat,  
Peningkatan kapasitas  
peningkatan  
efektivitas  
dan  
efisiensi alokasi dan penggunaan  
anggaran.  
Narkotika, Psikotropika,  
Prekursor dan Zat Adiktif  
dan pemangku  
kepentingan.  
48  
MISI  
2. Memfasilitasi  
percepatan  
TUJUAN  
SASARAN STRATEGIS  
KEBIJAKAN  
STRATEGI  
Terwujudnya  
dunia usaha yang mendukung pelaku  
pertumbuhan 1. Meningkatnya kepuasan Peningkatan  
regulatory 1. Intensifikasi pembinaan dan  
assistance  
dan  
fasilitasi  
pelaku  
usaha  
usaha  
dan  
pendampingan  
terhadap  
termasuk pendampingan riset  
dan inovasi untuk mendorong  
daya saing.  
Pengembangan dunia daya saing dan kemandirian Masyarakat  
terhadap  
pelaku usaha dalam upaya  
peningkatan keamanan dan  
mutu obat dan fasilitasi  
usaha Obat dalam Industri Obat Nasional.  
rangka membangun  
struktur ekonomi yang  
kinerja pengawasan obat  
2. Meningkatnya fasilitasi  
pengembangan obat  
industri  
dalam  
rangka  
3. Meningkatnya efektivitas  
produktif dan berdaya  
peningkatan daya saing  
obat  
pengawasan  
Pelayanan Publik obat  
dan  
saing  
untuk  
kemandirian bangsa.  
1. Penguatan  
pengawasan  
premarket dan postmarket obat  
yang komprehensif berbasis  
3. Meningkatkan  
efektivitas  
1. Menguatnya  
fungsi 1. Terwujudnya obat yang 1. Peningkatan efektivitas  
aman dan bermutu  
dan  
efisiensi  
pengawasan yang efektif  
untuk memastikan obat  
yang aman dan bermutu.  
2. Meningkatnya  
pengawasan premarket  
dan postmarket obat,  
termasuk peningkatan  
kualitas layanan publik.  
2. Penguatan koordinasi  
pengawasan obat dari  
hulu ke hilir serta  
pengawasan  
melalui  
Obat  
sinergi  
kepatuhan pelaku usaha  
risiko  
termasuk  
regulasi,  
dan  
masyarakat  
kesadaran  
terhadap  
perluasan cakupan pengawasan  
dan optimalisasi tugas dan  
fungsi pengawasan oleh unit  
teknis dan UPT  
pemerintah pusat dan 2. Terwujudnya kepastian  
daerah  
dalam  
Negara  
guna  
hukum bagi pelaku usaha  
Obat  
keamanan dan mutu obat  
kerangka  
Kesatuan,  
perlindungan  
segenap bangsa dan  
memberikan rasa  
3. Meningkatnya kepuasan  
pelaku  
usaha  
dan  
2. Penguatan kemitraan dengan  
lintas sektor nasional dan  
internasional dalam peningkatan  
pengawasan obat.  
bagi  
masyarakat  
terhadap  
peningkatan  
tindak  
pengawasan  
lintas sektor terkait.  
kualitas  
lanjut hasil  
kinerja pengawasan obat  
4. Meningkatnya  
bersama  
kualitas  
kebijakan  
aman pada seluruh  
warga  
pengawasan obat  
5. Meningkatnyaefektivitas  
pengawasan dan  
Pelayanan Publik di  
bidang Obat  
6. Meningkatnya regulatory  
assistance dalam  
49  
MISI  
4.Pengelolaan  
TUJUAN  
SASARAN STRATEGIS  
KEBIJAKAN  
STRATEGI  
1. Peningkatan  
Implementasi  
1. Terwujudnya  
1. Meningkatnya  
1. Peningkatan kapasitas  
SDM Deputi Bidang  
Pengawasan Obat,  
Narkotika,  
Reformasi Birokrasi kedeputian  
efektivitas pengawasan  
dan pelayanan publik  
di bidang obat  
pemerintahan  
kelembagaan pengawasan  
obat yang kredibel dan  
akuntabel  
memberikan pelayanan  
publik yang prima.  
Meningkatnya kapasitas  
SDM pengawasan obat  
Bidang  
Pengawasan  
Obat,  
Psikotropika,  
yang bersih, efektif,  
dan terpercaya untuk  
memberikan  
pelayanan  
yang prima di bidang  
obat.  
Narkotika,  
dalam  
Prekursor dan Zat Adiktif  
termasuk peningkatan kualitas  
dan percepatan pelayanan publik  
berbasis elektronik.  
2. Terwujudnya tatakelola  
Psikotropika,  
pemerintahan  
efektif.  
yang  
publik  
Prekursor dan Zat  
Adiktif dan pemangku  
kepentingan  
Terkelolanya Keuangan  
Penguatan pengelolaan SDM,  
Deputi  
Pengawasan  
Bidang  
Obat,  
Peningkatan  
sarana  
prasana/infrastruktur,  
akuntabilitas kinerja dan  
kualitas kelembagaan  
pengawasan obat  
sertapeningkatan efektivitas dan  
efisiensi alokasi dan penggunaan  
anggaran.  
Narkotika, Psikotropika,  
Prekursor dan Zat Adiktif  
secara Akuntabel.  
50  
3.3.Kerangka Regulasi  
Dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika,  
Prekursor, dan Zat Adiktif yang efektif, dibutuhkan regulasi/perundang-undangan yang memadai.  
Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif merupakan tugas  
pemerintahan yang bersifat multisektor dan membutuhkan kerjasama dengan banyak pihak terkait,  
baik pemerintah maupun swasta serta erat kaitannya dengan pembangunan inovasi dan daya saing  
nasional seperti pengembangan industri farmasi dan pelaku usaha di bidang obat. Untuk itu,  
regulasi perlu dirancang sedemikian rupa agar sesuai dengan tugas pengawasan dengan tetap  
memperhatikan aspek harmonisasi dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lain dan  
mendorong semangat pengembangan daya saing nasional di bidang obat.  
Badan POM telah melakukan beberapa penyederhanaan regulasi seiring dengan kebijakan  
Pemerintah dalam simplifikasi dan deregulasi, terutama yang ditujukan pada percepatan  
kemudahan berusaha. Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2019 tentang Percepatan Kemudahan  
Berusaha menyebutkan bahwa setiap Menteri/Kepala Lembaga diinstruksikan untuk  
mengidentifikasi dan mengkaji peraturan perundang-undangan yang dinilai menghambat  
kemudahan berusaha dan investasi di masing-masing Kementerian/Lembaga. Selain itu, setiap  
Menteri/Kepala Lembaga juga diinstruksikan untuk mengurangi jumlah, penyederhanaan prosedur  
dan persyaratan, serta percepatan penerbitan perizinan berusaha, melalui perubahan atau  
pencabutan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perizinan berusaha di  
masing-masing Kementerian/Lembaga. Seiring kebijakan deregulasi tersebut di atas, perkuatan  
dan peningkatan efektivitas pengawasan juga perlu ditingkatkan sebagai mitigasi risiko untuk tetap  
menjaga obat yang beredar aman dan bermutu. Saat ini, dalam pelaksanaan pengawasan Obat,  
Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif masih dijumpai kendala yang berkaitan  
dengan koordinasi dengan pemangku kepentingan. Di daerah, dalam melaksanakan pengawasan  
Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif, Balai Besar/Balai POM berkoordinasi  
dengan Pemerintah Daerah setempat. Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, instansi  
pemerintah harus memperhatikan peraturan perundang-undangan seperti Undang-undang Nomor  
23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang  
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang  
Pemerintah Daerah. Dalam Undang-Undang tersebut diantaranya mengatur terkait pembagian  
urusan pemerintahan konkuren yaitu urusan pemerintahan yang dibagi antara pemerintah pusat  
dan daerah provinsi serta daerah kabupaten/kota, dimana urusan yang diserahkan kepada daerah  
51  
 
menjadi dasar pelaksana otonomi daerah. Diperlukan sinergitas pengaturan baik berupa norma,  
standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) yang ditetapkan BPOM maupun Peraturan Daerah dan  
kebijakan daerah yang memiliki implikasi langsung terhadap pelaksanaan pengawasan Obat,  
Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif di daerah. Selain itu, permasalahan mengenai  
tumpang tindih tugas dan kewenangan di dalam pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika,  
Prekursor, dan Zat Adiktif dengan Kementerian/Lembaga lain juga perlu diatur lebih tegas  
batasan-batasannya.  
1. Untuk dapat menyelenggarakan tugas pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor,  
dan Zat Adiktif secara optimal, Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika,  
Prekursor, dan Zat Adiktif perlu ditunjang oleh regulasi atau peraturan perundang-undangan  
yang kuat. Berikut adalah regulasi yang dibutuhkan dalam mendukung pelaksanaan Renstra  
Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif 2020-  
2024: Peraturan BPOM tentang :  
a. Pengawasan Peredaran Obat Secara Daring (Online), yang bertujuan untuk mengisi  
kekosongan hukum dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha yang ingin  
memanfaatkan teknologi informasi di dalam mengedarkan produknya sekaligus sebagai  
bentuk perlindungan kepada masyarakat dari obat-obat yang tidak memenuhi standar dan  
persyaratan yang diedarkan secara daring (online);  
b. Sampling dan Pengujian, dimana saat ini NSPK yang tersedia terbatas pada Keputusan  
Kepala Badan. Dibutuhkan Peraturan BPOM tentang Sampling dan Pengujian sehingga  
dapat menjadi dasar yang kuat dalam mengamankan obat yang tidak memenuhi standar  
dan persyaratan dari peredaran;  
c. Tata Cara Pemusnahan dan Pelaporan Pemusnahan Obat, bertujuan untuk memberikan  
petunjuk yang jelas dalam pelaksanaan pemusnahan obat dimana saat ini belum tersedia  
peraturan yang mengatur secara teknis pelaksanaan pemusnahan obat secara komprehensif  
dari yang berskala besar seperti industri farmasi hingga yang berskala kecil seperti fasilitas  
pelayanan kefarmasian;  
d. Pedoman Pengawasan Narkotika yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 35  
Tahun 2009 tentang Narkotika sehingga perlu disusun untuk memenuhi kebutuhan hukum  
di bidang pengawasan obat khususnya Narkotika;  
e. Pengawasan Peredaran Obat untuk Tujuan Non-Perdagangan, bertujuan untuk memberikan  
kejelasan dan kepastian hukum bagi pelaku usaha atau institusi lain dalam penyelenggaraan  
52  
bakti sosial, bantuan kemanusiaan, atau tujuan lain di luar tujuan komersil/perdagangan  
yang berkaitan dengan peredaran obat-obatan untuk tujuan tersebut. Selain itu, regulasi ini  
juga diharapkan mampu memberikan perlindungan bagi penerima donasi dari obat yang  
tidak memenuhi standar dan persyaratan.  
2. Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) terkait Undang-Undang Kesehatan, Undang-  
Undang Narkotika, Undang-Undang Psikotropika, Undang-Undang Perlindungan Konsumen,  
Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Perundang-undangan terkait  
pengawasan Obat beserta kebutuhan akan revisi/perubahannya.  
3. Regulasi yang mendukung optimalisasi Pusat Kewaspadaan Obat dan Early Warning  
System (EWS) yang informatif, antara lain: peraturan baru terkait farmakovigilans.  
4. Perlu adanya peraturan yang memberikan peningkatan kemudahan dalam berusaha melalui  
penyederhanaan persyaratan dan relaksasi lainnya serta upaya terobosan dalam peningkatan  
efektivitas pengawasan.  
3.4.Kerangka Kelembagaan  
Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif merupakan tugas strategis  
pemerintah dalam upaya perlindungan dan peningkatan kualitas hidup masyarakat Indonesia,  
utamanya dari sisi kesehatan. Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat  
Adiktif yang efektif pada akhirnya akan mampu mendorong daya saing nasional, baik langsung  
pada produk yang diawasi, dan secara tidak langsung adalah dengan meningkatnya kualitas obat-  
obatan sehingga mampu meningkatkan kualitas kehidupan dan manusia Indonesia.  
Dengan demikian, pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif bersifat  
multisektor dan multilevel pemerintahan yang saling terkait dan berkontribusi penting dalam  
mewujudkan pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif yang efektif  
dan terintegrasi dalam pembangunan nasional. Sehubungan dengan hal tersebut, telah dikeluarkan  
Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2017 tentang Peningkatan Efektivitas Pengawasan Obat dan  
Makanan, yang menginstruksikan kepada K/L/D untuk mengambil langkah-langkah sesuai tugas,  
fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melakukan peningkatan efektivitas dan penguatan  
pengawasan Obat dan Makanan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.  
Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2017 menginstruksikan Kepala BPOM untuk:  
53  
 
a. Menyusun dan menyempurnakan regulasi terkait pengawasan Obat dan Makanan sesuai  
dengan tugas dan fungsinya;  
b. Melakukan sinergi dalam menyusun dan menyempurnakan tata kelola dan bisnis proses  
pengawasan Obat dan Makanan;  
c. Mengembangkan sistem pengawasan Obat dan Makanan;  
d. Menyusun pedoman untuk peningkatan efektivitas pengawasan Obat dan Makanan;  
e. Melakukan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengawasan Obat dan  
Makanan; dan  
f. Mengoordinasikan pelaksanaan pengawasan Obat dan Makanan dengan instansi terkait.  
Dengan mempertimbangkan tantangan pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor,  
dan Zat Adiktif yang multisektor, dinamis, serta dalam rangka melaksanakan Instruksi Presiden  
secara optimal, maka diperlukan penguatan kelembagaan. Penguatan terhadap kelembagaan  
Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif terutama  
diperlukan untuk menjawab tantangan perkembangan teknologi informasi yang pesat yang dapat  
mempengaruhi bisnis proses pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat  
Adiktif, serta semakin meningkatnya kebutuhan pelaku usaha untuk mendapatkan pembinaan dan  
bimbingan teknis sebagaimana disebutkan pula dalam Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2017  
yang salah satunya untuk melakukan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang  
pengawasan Obat dan Makanan.  
Kerangka kelembagaan Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan  
Zat Adiktif 2020-2024 mencakup tiga hal penting yaitu: struktur organisasi, tata laksana, dan  
sumber daya manusia.  
1. Struktur Organisasi  
Untuk meningkatkan efektivitas pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan  
Zat Adiktif dibutuhkan optimalisasi fungsi unit kerja melalui restrukturisasi organisasi. Salah  
satu tantangan di dalam pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif  
adalah semakin pesatnya perkembangan teknologi informasi khususnya dalam hal peredaran  
obat. Pemanfaatan media elektronik dalam transaksi peredaran obat di satu sisi dapat  
meningkatkan kemudahan, kecepatan, dan akses dalam mendapatkan obat-obatan namun di  
sisi lain memiliki risiko bahaya seperti meningkatnya penyalahgunaan, kesalahan informasi,  
sehingga dapat berdampak pada kesalahan penggunaan obat, termasuk risiko peredaran obat  
54  
yang tidak memenuhi standar dan persyaratan. Untuk menjawab tantangan tersebut,  
diperlukan satu struktur yang secara khusus melaksanakan fungsi pengawasan terhadap  
peredaran obat secara daring (online) tersebut, termasuk untuk melaksanakan fungsi  
pengembangan sistem pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif  
berbasis digital.  
Terhadap meningkatnya kebutuhan pembinaan dan pemberian bimbingan teknis baik kepada  
pelaku usaha maupun kepada masyarakat, Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika,  
Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif juga perlu memiliki satu struktur yang secara khusus  
menjalankan fungsi pembinaan dan pemberian bimbingan teknis baik kepada pelaku usaha  
maupun kepada masyarakat.  
Perubahan struktur organisasi diharapkan tetap dapat mempertimbangkan aspek simplifikasi  
tanpa menambah jabatan struktural yang sudah ada saat ini di lingkungan Kedeputian Bidang  
Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif.  
2. Tatalaksana/Bisnis Proses  
Untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan kepuasan pelanggan dalam pelaksanaan tugas  
sebagai unit penyelenggara pelayanan publik, Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika,  
Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif menerapkan sistem manajemen mutu atau Quality  
Management System (QMS) berdasarkan persyaratan ISO 9001:2015 melalui jaminan  
kesesuaian pada persyaratan kepuasan pelanggan dan ketentuan perundang-undangan serta  
proses peningkatan sistem secara berkelanjutan. Hal ini sesuai dengan kebijakan mutu BPOM,  
yaitu BPOM berkomitmen untuk melindungi masyarakat dari Obat dan Makanan yang  
berisiko terhadap kesehatan sesuai ketentuan dan secara terus-menerus meningkatkan  
pengawasan serta memberikan pelayanan kepada seluruh pemangku kepentingan, dengan  
menerapkan prinsip-prinsip pemerintahan yang baik dalam pemerintah yang bersih.  
Penerapan QMS ISO 9001:2015 Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika,  
Prekursor, dan Zat Adiktif difokuskan kepada aspek kepemimpinan dan perencanaan berbasis  
risiko. QMS ISO 9001:2015 Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika,  
Prekursor, dan Zat Adiktif diintegrasikan melalui implementasi Sistem Pengendalian Intern  
Pemerintah (SPIP) dengan mempertimbangkan kesamaan aspek pengendalian risiko.  
55  
Penerapan QMS Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan  
Zat Adiktif berdasarkan persyaratan ISO 9001:2015 mendukung sistem pengawasan Obat,  
Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif serta memberikan manfaat positif  
khususnya dalam hal:  
a. Meningkatkan kepercayaan publik dan pengakuan internasional melalui pemenuhan  
persyaratan ISO 9001:2015 terhadap Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika,  
Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif sebagai unit penyelenggara pelayanan publik.  
b. Meningkatkan penerapan sistem, proses, dan prosedur kerja yang jelas, efektif, efisien,  
cepat, terukur sederhana, transparan, partisipatif, dan berbasis e-Government sesuai  
Roadmap Reformasi Birokrasi Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika,  
Prekursor, dan Zat Adiktif.  
3. Sumber Daya Manusia  
Pada Renstra Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat  
Adiktif 2020-2024, sejalan juga dengan agenda pembangunan ke-3 yaitu Meningkatkan  
Sumber Daya Manusia yang Berkualitas dan Berdaya Saing, salah satu aspek strategis yang  
perlu mendapatkan perhatian dan prioritas adalah pengembangan kualitas SDM di bidang  
pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif. Hal ini sejalan dengan  
program Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat  
Adiktif dalam upaya terus menerus dalam rangka menyediakan SDM yang kompeten dan  
berdaya saing sehingga pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif  
ke depan akan jauh lebih baik dan efektif. Pengelolaan sumber daya manusia, termasuk di  
dalamnya mengenai kebutuhan sumber daya manusia, baik itu secara kualitas maupun  
kuantitas perlu dilakukan dengan program strategis yang bersifat inovatif.  
56  
BAB IV  
TARGET KINERJA DAN PENDANAAN  
4.1  
Target Kinerja  
Dalam rangka mewujudkan visi dan misi Deputi Bidang Pengawasan Obat dan NAPPZA, serta  
mendukung tercapainya rencana pembangunan jangka menengah BPOM periode 2020-2024,  
Deputi Bidang Pengawasan Obat dan NAPPZA menetapkan sasaran strategis, indikator kinerja  
utama, dan target sebagaimana disajikan pada tabel 4.1 berikut:  
Tabel 7. Sasaran program, indikator, dan target kinerja Deputi Bidang Pengawasan Obat dan NAPPZA tahun 2020-2024  
Sasaran Strategis  
Indikator  
Target Kinerja  
2020 2021  
2022  
2023  
2024  
Stakeholder Perspective  
Terwujudnya Obat  
aman dan bermutu  
1. Indeks Pengawasan Obat  
80  
81  
82  
83  
84  
2. Persentase yang memenuhi  
syarat  
89,1  
91,1  
93,1  
95,1  
97,1  
Meningkatnya  
1. Indeks kepatuhan pelaku usaha 84,5  
84,7  
76,7  
84,9  
76,9  
85,1  
77,1  
85,3  
77,3  
kepatuhan pelaku usaha  
dan kesadaran  
di bidang obat  
2. Indeks kesadaran masyarakat  
terhadap keamanan dan mutu  
obat  
76,5  
46  
masyarakat terhadap  
keamanan dan mutu  
obat serta kepatuhan  
industri produk  
3. Indeks kepatuhan industri  
produk tembakau dalam label  
dan iklan  
47  
48  
49  
50  
tembakau  
Meningkatnya  
1. Indeks kepuasan pelaku usaha  
terhadap pemberian bimbingan  
dan pembinaan pengawasan obat  
82,5  
82,7  
82,9  
83,1  
83,3  
kepuasan pelaku usaha  
dan masyarakat  
57  
     
terhadap kinerja  
pengawasan obat  
2. Indeks kepuasan masyarakat atas  
kinerja pengawasan obat  
72  
75  
77  
80  
85  
3. Indeks kepuasan masyarakat  
terhadap pelayanan publik Deputi  
Bidang Pengawasan Obat,  
Narkotika, Psikotropika,  
83,5  
83,7  
83,9  
84,1  
84,3  
Prekursor dan Zat Adiktif  
Internal Process Perspective  
Meningkatnya kualitas Indekskualitas kebijakan  
kebijakan pengawasan pengawasan Obat  
Obat  
71  
76  
81  
85  
90  
Meningkatnya  
1. Persentase rekomendasi hasil  
77  
78  
79  
80  
81  
efektivitas pengawasan  
dan pelayanan publik  
di bidang obat  
pengawasan obat yang  
ditindaklanjuti oleh lintas  
sektor  
2. Indeks pelayanan publik di  
bidang Obat  
3,41  
3,69  
3,96  
4,24  
4,51  
3. Persentase pelayanan publik di  
bidang Obat yang diselesaikan  
tepat waktu  
82  
83  
84  
85  
86  
4. Tingkat efektivitas KIE di  
bidang Obat  
70  
60  
73  
65  
77  
70  
80  
75  
83  
80  
Meningkatnya  
regulatory assistance  
dalam pengembangan  
obat  
Persentase inovasi obat  
pengembangan baru yang dikawal  
sesuai standar  
Learning and Growth Perspective  
58  
Terwujudnya tatakelola 1. Indeks RB Deputi Bidang  
83  
87  
91  
92  
93  
pemerintahan yang  
optimal di lingkup  
Deputi Bidang  
Pengawasan Obat, Narkotika,  
Psikotropika, Prekursor dan Zat  
Adiktif  
Pengawasan  
2. Nilai AKIP Deputi Bidang  
Pengawasan Obat, Narkotika,  
Psikotropika, Prekursor dan Zat  
Adiktif  
81  
82  
83  
84  
85  
ObatNarkotika,  
Psikotropika, Prekursor  
dan Zat Adiktif  
Terwujudnya SDM  
Deputi Bidang  
Indeks profesionalitas ASN Deputi  
Bidang Pengawasan Obat dan  
77  
79  
81  
83  
85  
Pengawasan Obat dan NAPPZA  
NAPPZA yang  
berkinerja optimal  
Menguatnya  
Indeks Pengelolaan Data dan  
1,51  
93,2  
2
2,26  
93,4  
2,5  
3
Pengelolaan Data dan  
Informasi Obat  
Informasi Deputi Bidang  
Pengawasan Obat dan NAPPZA  
Terkelolanya  
1. Nilai Kinerja Anggaran Deputi  
Bidang Pengawasan Obat,  
Narkotika, Psikotropika,  
Prekursor dan Zat Adiktif  
2. Tingkat Efisiensi Penggunaan  
Anggaran Deputi Bidang  
Pengawasan Obat, Narkotika,  
Psikotropika, Prekursor dan Zat  
Adiktif  
93,3  
93,5  
93,6  
Keuangan secara  
akuntabel Deputi  
Bidang Pengawasan  
Obat, Narkotika,  
Psikotropika, Prekursor  
dan Zat Adiktif  
100% 100% 100% 100% 100%  
(Efisien)  
(Efisien)  
(Efisien)  
(Efisien)  
(Efisien)  
59  
Deputi Bidang Pengawasan Obat dan NAPPZA melakukan reviu terhadap kinerja pada tahun  
2015-2017 dan tahun 2018-2019, sehingga diperoleh rumusan sasaran, indikator, dan target  
sebagaimana tabel di atas.  
Pada periode 2020-2024, ditambahkan satu sasaran program yaitu “Meningkatnya kepuasan  
pelaku usaha dan masyarakat terhadap kinerja pengawasan obat” dan akan diukur dengan tiga  
indikator yaitu: (i) Indeks kepuasan pelaku usaha terhadap pemberian bimbingan dan pembinaan  
pengawasan obat; (ii) Indeks kepuasan masyarakat atas kinerja pengawasan obat; dan (iii) Indeks  
kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika,  
Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif .  
Selain itu, terdapat perluasan satu sasaran program, yaitu “Meningkatnya kepatuhan pelaku usaha  
dan kesadaran masyarakat terhadap keamanan dan mutu obat serta kepatuhan industri produk  
tembakau” dengan penambahan satu indikator “Indeks kepatuhan industri produk tembakau dalam  
label dan iklan”. Penambahan sasaran program dan indikator tersebut sejalan dengan analisa  
lingkungan strategis di Bidang Pengawasan Obat dan NAPPZA.  
Sejalan dengan visi dan misi Deputi Bidang Pengawasan Obat dan NAPPZA, pada periode 2020-  
2024 ditambahkan satu sasaran program yaitu “Meningkatnya regulatory assistance dalam  
pengembangan obat” dengan satu indikator yaitu “Persentase inovasi obat pengembangan baru  
yang dikawal sesuai standar”.  
4.1.1 Kegiatan dalam Program Pengawasan Obat  
1. Standardisasi Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif  
Dengan adanya globalisasi ekonomi melalui perdagangan pasar bebas maka akan  
berdampak pada berbagai bidang dan salah satunya terkait dengan pengawasan Obat  
karena terjadi penipisan entry barrier dalam perdagangan arus barang dari dalam dan  
luar negeri. Hal ini mengakibatkan meningkatnya jumlah peredaran obat baik jenis  
maupun volume yang merupakan produksi dalam negeri maupun yang masuk dari luar  
negeri sehingga akan memberikan konsekuensi tersendiri terhadap pengawasan obat.  
Hal penting yang harus jadi perhatian adalah penetapan standar obat yang akan  
mempengaruhi daya saing obat di pasar bebas. Produk yang sub standar akan  
berdampak pada risiko kesehatan dan melemahkan daya saing produk obat itu sendiri  
60  
sehingga dalam hal ini perlu penguatan fungsi standar untuk penapisan obat yang tidak  
memenuhi syarat.  
Obat yang diproduksi dan/atau diedarkan harus memenuhi persyaratan keamanan,  
khasiat, dan mutu. Penetapan standar persyaratan keamanan, khasiat, dan mutu suatu  
produk akan menjadi acuan penting bagi industri atau produsen dalam pembuatan dan  
pengembangan/inovasi suatu produk. Dari sisi pemerintah, penetapan standar  
persyaratan keamanan, khasiat, dan mutu suatu produk sebagai acuan dalam penilaian  
produk sebelum diizinkan beredar di Indonesia dan dalam pengawasan obat di  
peredaran, yang dilakukan melalui pengujian di laboratorium terhadap sampel produk  
yang beredar. Dalam rangka meningkatkan kualitas Norma Standar Pedoman dan  
Ketentuan (NSPK), BPOM juga melakukan Risk Impact Assesment terhadap NSPK  
yang akan disusun.  
Untuk mengukur keberhasilan kegiatan tersebut telah dirumuskan beberapa indikator  
yaitu :  
a) Indeks kualitas kebijakan pengawasan Obat dengan target capaian tahun 2024  
senilai 90;  
b) Persentase kesesuaian perencanaan penyusunan standar ONPPZA sesuai roadmap  
dengan target capaian tahun 2024 senilai 90%;  
c) Persentase standar ONAPPZA yang disusun dibanding dengan yang direncanakan  
dengan target capaian tahun 2024 senilai 90%;  
d) Persentase sosialisasi standar ONPPZA kepada stakeholder yang efektif dengan  
target capaian tahun 2024 senilai 95%;  
e) Indeks RB Direktorat Standardisasi Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan  
Zat Adiktif dengan target capaian tahun 2024 senilai 95;  
f) Indeks Profesionalitas ASN Direktorat Standardisasi Obat, Narkotika,  
Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif dengan target capaian tahun 2024 senilai  
85;  
g) Indeks pengelolaan data dan informasi Direktorat Standardisasi Obat, Narkotika,  
Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif yang optimal dengan target capaian tahun  
2024 senilai 3,00  
61  
h) Tingkat Efisiensi Penggunaan Anggaran Direktorat Standardisasi Obat, Narkotika,  
Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif dengan target capaian tahun 2024 senilai  
100% (efisien).  
2. Registrasi Obat  
Dengan diterbitkannya Instruksi Presiden No. 6 Tahun 2016 tentang Percepatan  
Pengembangan Industri Farmasi Dan Alat Kesehatan. Untuk menjawab tantangan-  
tantangan tersebut, BPOM melakukan pelaksanaan kegiatan SATGAS Percepatan  
Pengembangan dan pemanfaatan produk biologi dalam rangka hilirisasi hasil penelitian  
dan pengawalan optimalisasi pelaksanaan uji klinik. Selain itu, dalam rangka  
peningkatan pelayan publik, BPOM melakukan re-branding pelayanan publik antara  
lain melalui simplifikasi proses registrasi; intensifikasi penilaian khasiat, keamanan  
dan mutu obat; serta pengembangan dan penyempurnaan sistem layanan publik secara  
elektronik dan optimalisasi database pre market.  
Untuk mengukur keberhasilan kegiatan tersebut telah dirumuskan beberapa indikator  
yaitu :  
a) Persentase obat yang memenuhi persyaratan keamanan dan mutu sebelum  
diedarkan dengan target capaian tahun 2024 senilai 82%;  
b) Indeks kepuasan pelayanan publik di bidang registrasi Obat dengan target capaian  
tahun 2024 senilai 92;  
c) Persentase keputusan registrasi obat yang diselesaikan sesuai standar dengan target  
capaian tahun 2024 senilai 75%;  
d) Persentase hasil penilaian registrasi obat yang diselesaikan tepat waktu dengan  
target capaian tahun 2024 senilai 82%;  
e) Indeks pelayanan publik di Direktorat Registrasi Obat dengan target capaian  
tahun 2024 senilai 4,51;  
f) Persentase pengaduan/keluhan/masukan terkait registrasi Obat yang ditindaklanjuti  
dengan target capaian tahun 2024 senilai 100%;  
g) Persentase sarana UK/Lab BE yang diinspeksi dan memenuhi CUKB dengan target  
capaian tahun 2024 senilai 90%;  
h) Persentase inovasi obat pengembangan baru yang dikawal sesuai standar registrasi  
obat dengan target capaian tahun 2024 senilai 100%;  
62  
i) Indeks RB Direktorat Registrasi Obat dengan target capaian tahun 2024 senilai 95;  
j) Indeks profesionalitas ASN Direktorat Registrasi Obat dengan target capaian tahun  
2024 senilai 85;  
k) Indeks pengelolaan data dan informasi di Direktorat Registrasi Obat dengan target  
capaian tahun 2024 senilai 3,00;  
l) Tingkat efisiensi penggunaan anggaran Direktorat Registrasi Obat dengan target  
capaian tahun 2024 senilai 96%.  
3. Pengawasan Produksi Obat, Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor  
Untuk menghasilkan obat yang aman, berkhasiat dan bermutu, peran pelaku usaha  
(Industri Farmasi) dalam menerapkan peraturan perundang-undangan antara lain  
Pedoman CPOB sangat diperlukan. Dalam mendukung hal tersebut, BPOM senantiasa  
melakukan pengawasan pre dan post market terhadap sarana produksi obat, narkotika,  
psikotropika, dan prekursor agar kesadaran serta kemampuan industri farmasi untuk  
secara proaktif melakukan self improvement dalam pemenuhan CPOB dapat  
ditingkatkan.  
Selain itu, BPOM terus berupaya untuk meningkatkan peran serta pelaku usaha dalam  
menerapkan ketentuan yang berlaku melalui penguatan Quality Management System  
(QMS) dan daya saing industri farmasi. Beberapa upaya yang dilakukan oleh BPOM  
antara lain adalah : (i) Penguatan pengawasan fasilitas produksi produk Obat JKN dan  
produk high risk lainnya, serta bahan baku obat untuk mengawal mutu dan keamanan  
obat ; (ii) Penilaian CPOB sarana produksi obat dan bahan baku obat, sarana khusus  
unit transfusi darah (UTD) dan plasmaferesis.  
Untuk mengukur keberhasilan kegiatan tersebut telah dirumuskan beberapa indikator  
yaitu :  
a) Persentase Sarana produksi Obat yang mandiri dalam Pemenuhan CPOB dengan  
target capaian tahun 2024 senilai 70%;  
b) Indeks kepuasan pelayanan publik di bidang pengawasan sarana produksi obat  
dengan target capaian tahun 2024 senilai 92;  
c) Persentase Sarana Produksi Obat JKN, BBO dan Obat Highrisk lainnya yang  
mematuhi persyaratan CPOB dengan target capaian tahun 2024 senilai 80%;  
63  
d) Persentase Tindak lanjut yang berkualitas dari hasil pengawasan sarana produksi  
di Balai dengan target capaian tahun 2024 senilai 100%;  
e) Persentase fasilitas produksi produk JKN dan Produk highrisk lainnya serta Bahan  
Baku Obat yang diawasi sesuai standar dengan target capaian tahun 2024 senilai  
92%;  
f) Persentase hasil pengawasan sarana produksi yang ditindaklanjuti dengan target  
capaian tahun 2024 senilai 80%;  
g) Persentase Keputusan penilaian fasilitas produksi BBO, Obat, Produk Biologi dan  
Sarana Khusus yang diselesaikan Tepat Waktu dengan target capaian tahun 2024  
senilai 85%;  
h) Indeks Pelayanan Publik Direktorat dengan target capaian tahun 2024 senilai 4.51;  
i) Persentase tahapan pemenuhan fasilitas produksi obat inovasi atau obat  
pengembangan baru yang diterbitkan keputusan dalam rangka pengawalan inovasi  
pengembangan obat dengan target capaian tahun 2024 senilai 85%;  
j) Nilai RB Dirtektorat Pengawasan Produksi Obat, Narkotika, Psikotropika, dan  
PrekursorObat dan NPP dengan target capaian tahun 2024 senilai 95;  
k) Indeks Profesionalitas ASN Dirtektorat Pengawasan Produksi Obat, Narkotika,  
Psikotropika, dan PrekursorObat dan NPP dengan target capaian tahun 2024  
senilai 85;  
l) Indeks Pengelolaan Data dan Informasi di Direktorat Pengawasan Produksi Obat,  
Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor yang optimal, dengan target capaian tahun  
2024 senilai 3;  
m) Tingkat efisiensi penggunaan anggaran Dirtektorat Pengawasan Produksi Obat,  
Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Obat dan NPP dengan target capaian tahun  
2024 senilai 95% (efisien).  
4. Pengawasan Distribusi dan Pelayanan Obat, Narkotika, Psikotropika, dan  
Prekursor  
Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB) merupakan faktor penting dalam pengawasan  
pendistribusian obat agar mutunya tetap baik hingga ke tangan konsumen terutama  
pada era JKN ini dimana penggunaan obat semakin meningkat. Untuk itu, PBF wajib  
menerapkan CDOB dan memiliki Sertifikat CDOB berdasarkan Peraturan Pemerintah  
64  
No. 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara  
Elektronik; Peraturan Badan POM No. 26 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan  
Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Obat dan Makanan; dan Peraturan  
Badan POM No. 9 Tahun 2019 tentang Pedoman Teknis Cara Distribusi Obat yang  
Baik. Dalam rangka meningkatkan pelayanan publik dan pengawalan mandatori  
Sertifikasi CDOB, Direktorat Pengawasan Distribusi dan Pelayanan Obat dan NPP  
telah melakukan berbagai upaya diantaranya simplifikasi dan percepatan proses  
sertifikasi CDOB, penyempurnaan sistem Sertifikasi CDOB secara online serta  
mengawal ketepatan waktu pelayanan sesuai Service Level Agreement (SLA).  
Sedangkan untuk efektivitas pengawasan distribusi dan pelayanan obat, narkotika,  
psikotropika dan prekursor telah dilakukan pengawasan secara komprehensif untuk  
mencegah penyimpangan dalam pengelolaan obat selama di peredaran, termasuk  
didalamnya penerbitan tindak lanjut hasil pengawasan sebagai upaya pembinaan  
sekaligus memberikan efek jera terhadap pihak yang melakukan pelanggaran. Hal ini  
sejalan dengan Inpres No. 3 Tahun 2017 tentang Peningkatan Efektivitas.  
Pengawasan Obat dan Makanan dimana Badan POM didorong untuk memfasilitasi  
terciptanya suatu sistem pengawasan obat yang efektif dan menyeluruh dengan  
menjalankan peran strategisnya sebagai koordinator pengawasan obat dan makanan  
serta Peraturan Badan POM No. 4 Tahun 2018 tentang Pengawasan Pengelolaan Obat,  
Bahan Obat, Narkotika, Psikotropika dan Prekursor Farmasi di Fasilitas Pelayanan  
Kefarmasian. Untuk mengukur keberhasilan kegiatan tersebut telah dirumuskan  
beberapa indikator yaitu :  
a) Persentase Keputusan Hasil Pengawasan di Bidang Distribusi dan Pelayanan Obat  
Yang Ditindaklanjuti Oleh Pelaku Usaha, dengan target capaian tahun 2024 senilai  
78%;  
b) Indeks Kepuasan Pelaku Usaha Terhadap Pelayanan Publik di Bidang Distribusi  
Obat, dengan target capaian tahun 2024 senilai 92;  
c) Persentase Keputusan Hasil Pengawasan Sarana Distribusi Obat dan Sarana  
Pelayanan Kefarmasian Yang Diselesaikan, dengan target capaian tahun 2024  
senilai 84%;  
d) Persentase Pemenuhan Standar Pengawasan Sarana Distribusi dan Pelayanan Obat  
oleh Balai dengan target capaian tahun 2024 senilai 69%;  
65  
e) Persentase Keputusan Penilaian Sarana Distribusi Obat yang Diselesaikan Tepat  
Waktu dengan target capaian tahun 2024 senilai 86%;  
f) Indeks Pelayanan Publik Direktorat Pengawasan Distribusi dan Pelayanan ONPP,  
dengan target tahun 2024 yaitu 4,51;  
g) Indeks RB Direktorat Pengawasan Distribusi dan Pelayanan Obat, Narkotika,  
Psikotropika dan Prekursor dengan target capaian tahun 2024 senilai 95;  
h) Indeks Profesionalitas ASN Direktorat Pengawasan Distribusi dan Pelayanan  
ONPP dengan target capaian tahun 2024 senilai 85;  
i) Indeks pengelolaan data dan informasi di Direktorat Pengawasan distribusi Obat,  
Narkotika, Psikotropika dan Prekursor yang optimal dengan target capaian tahun  
2024 senilai 3;  
j) Tingkat efisiensi penggunaan anggaran di Direktorat Pengawasan Distribusi dan  
Pelayanan ONPP dengan target capaian tahun 2024 senilai 88%.  
5. Pengawasan Keamanan, Mutu, dan Ekspor Impor Obat, Narkotika,  
Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif  
Seiring dengan diberlakukannya sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan dalam  
rangka mendukung program pemerintah untuk meningkatkan penggunaan obat JKN,  
salah satu strategi pengawasan BPOM difokuskan terhadap pengawalan obat JKN,  
antara lain : (i) melakukan koordinasi forum komunikasi; (ii) peningkatan kompetensi  
petugas lintas sektor dalam pengawasan ONPP termasuk obat JKN; (iii) pengawasan  
pemasukan bahan baku obat untuk menjamin bahan obat yang diimpor sesuai  
spesifikasinya untuk tujuan produksi dan mencegah terjadinya diversi. Pengawasan  
pemasukan juga dilakukan terhadap obat jadi yang diimpor, untuk memastikan bahwa  
obat yang disimpan adalah obat yang memiliki Nomor Izin Edar dan memenuhi  
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang impor.  
Aspek lain dalam pengawasan post-market adalah pengawasan keamanan obat yang  
dilakukan melalui penerapan sistem farmakovigilans. Pemantauan terhadap keamanan  
obat bukan hanya tugas pemerintah, tetapi merupakan kewajiban yang harus dilakukan  
oleh Industri Farmasi sebagai pemilik izin edar. Agar masyarakat memperoleh  
informasi yang tepat dan tidak menyesatkan di lakukan pengawasan terhadap informasi  
produk/label obat termasuk promosi/iklan obat.  
66  
Rokok dalam bentuk apapun merugikan kesehatan. Rokok merupakan pintu masuk  
narkoba di Indonesia. Prevalensi perokok sesuai dengan misi pemerintah tahun 2019  
adalah sebesar 5,4 persen. Sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 109  
Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk  
Tembakau bagi Kesehatan, BPOM juga melakukan pengawasan informasi/label dan  
promosi/iklan produk tembakau dengan harapan dapat berkontribusi menurunkan  
prevalensi perokok di Indonesia.  
Selain masalah perokok konvensional, saat ini juga sedang booming produk tembakau  
lainnya di beberapa negara termasuk Indonesia, seperti rokok elektronik (vape) dan  
iqos. Perkembangan tersebut tidak didukung dengan regulasi dan kebijakan yang ada.  
Untuk itu, diperlukan kajian yang lebih mendalam terkait kandungan dan dampak  
spesifik terhadap kesehatan agar dapat disusun kebijakan dan regulasi dalam rangka  
melindungi masyarakat khususnya generasi muda.  
Untuk mengukur keberhasilan kegiatan tersebut telah dirumuskan beberapa indikator  
yaitu :  
a) Indeks kepuasan pelayanan publik di bidang pengawasan iklan obat dan ekspor  
impor obat, narkotika, psikotropika dan prekursor dengan target capaian tahun 2024  
senilai 92;  
b) Indeks Kepatuhan pelaku usaha dalam mutu dan keamanan obat, narkotika,  
psikotropika dan prekursor dengan target capaian tahun 2024 senilai 85,3;  
c) Indeks kepatuhan industri produk tembakau dalam label dan iklan dengan target  
capaian tahun 2024 senilai 50;  
d) Persentase permohonan iklan obat yang diselesaikan tepat waktu dengan target  
capaian tahun 2024 senilai 78%;  
e) Jumlah permohonan ekspor impor Obat dan NPP yang diselesaikan tepat waktu  
dengan target capaian tahun 2024 senilai 17.100;  
f) Indeks pelayanan publik di lingkup Direktorat Pengawasan Keamanan, Mutu, dan  
Ekspor Impor Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif dengan  
target capaian tahun 2024 senilai 4,51;  
g) Tingkat efektivitas KIE di bidang Obat dengan target capaian tahun 2024 senilai  
83;  
67  
h) Persentase laporan Farmakovigilans yang ditindaklanjuti dengan target capaian  
tahun 2024 senilai 70%;  
i) Persentase laporan pengawasan mutu, label dan iklan obat dan NPP yang  
ditindaklanjuti dengan target capaian tahun 2024 senilai 88%;  
j) Jumlah label dan iklan produk tembakau yang diawasi yang memenuhi ketentuan  
dengan target capaian tahun 2024 senilai 60.800;  
k) Indeks RB Direktorat Pengawasan Keamanan, Mutu, dan Ekspor Impor Obat,  
Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif dengan target capaian tahun  
2024 senilai 93;  
l) Indeks Profesionalitas ASN Direktorat Pengawasan Keamanan, Mutu, dan Ekspor  
Impor Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif dengan target  
capaian tahun 2024 senilai 85;  
m) Indeks Pengelolaan Data dan Informasi di Direktorat Pengawasan Keamanan,  
Mutu, dan Ekspor Impor Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif  
yang baik dengan target capaian tahun 2024 senilai 3;  
n) Tingkat Efisiensi Penggunaan Anggaran Direktorat Pengawasan Keamanan, Mutu,  
dan Ekspor Impor Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif dengan  
target capaian tahun 2024 senilai 98%.  
4.2.Kerangka Pendanaan  
Sesuai target kinerja masing-masing indikator kinerja yang telah ditetapkan maka kerangka  
pendanaan untuk mendukung pencapaian tujuan dan sasaran program Deputi Bidang  
Pengawasan Obat dan NAPPZA tahun 2020-2024:  
68  
 
Tabel 8. Kerangka Pendanaan Deputi Bidang PengawasanObat dan NAPPZA 2020-2024  
Sumber  
Dana  
No.  
Kegiatan  
Alokasi (Rp Juta)  
2022 2023  
8.214,4 9.112,4  
2020  
8.089  
75  
2021  
2024  
RM  
10.100,4 11.187,4  
Standardisasi Obat,  
PNBP  
Total  
RM  
765,6  
765,6  
765,6  
765,6  
1
Narkotika, Psikotropika,  
Prekursor, dan Zat Adiktif  
8.164  
8.980  
9.878  
10.866  
11.953  
2.122  
7.350  
2.640  
6.160  
4.069  
7.392  
4.476  
8.131  
4.924  
8.944  
PNBP  
Total  
RM  
2
3
4
Registrasi Obat  
9.472  
6.322  
1.940  
8.262  
8.800  
6.070  
2.160  
8.230  
11.461  
6.894  
2.160  
9.054  
12.607  
7.799  
2.160  
9.959  
13.868  
8.795  
Pengawasan Produksi Obat,  
Narkotika, Psikotropika,  
Prekursor  
PNBP  
Total  
RM  
2.160  
10.955  
7.513  
1.940  
8.237,5 9.277,5 10.421,5 11.679,5  
Pengawasan Distribusi dan  
Pelayanan Obat, Narkotika,  
Psikotropika, dan Prekursor  
PNBP  
Total  
RM  
2.160,5 2.160,5  
2.160,5  
2.160,5  
9.453  
7.763  
970  
10.398  
7.265  
2.341  
11.438  
8.226  
2.341  
12.582  
9.282  
2.341  
13.840  
10.445  
2.341  
Pengawasan Keamanan,  
Mutu, dan Ekspor Impor  
Obat, Narkotika,  
PNBP  
5
Psikotropika, Prekursor,  
dan Zat Adiktif  
Total  
8.733  
9.606  
10.567  
11.623  
12.786  
TOTAL  
44.084 48.492  
53.342  
58.675  
64.544  
69  
 
BAB V  
PENUTUP  
Dokumen Rencana Strategis Deputi Bidang Pengawasan Obat dan NAPPZA tahun 2020 2024  
ini memuat visi, misi, tujuan, sasaran dan strategi (cara mencapai tujuan dan sasaran). Sasaran dan  
program yang telah ditetapkan dalam rencana strategis ini kemudian akan dijabarkan lebih lanjut  
ke dalam suatu Rencana Kinerja Tahunan (RKT). Rencana strategis ini merupakan langkah awal  
untuk melakukan pengukuran kinerja dan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi  
Pemerintah (LAKIP) Deputi Bidang Pengawasan Obat dan NAPPZA.  
Renstra Deputi I 2020-2024 harus dijadikan acuan kerja di lingkungan Kedeputian I untuk waktu  
yang telah ditetapkan. Keberhasilan pencapaian Renstra akan sangat ditentukan oleh kinerja dari  
jajaran di unit Kedeputian I dan pelaksanaannya harus dapat memberikan dukungan pada  
pencapaian Visi Misi Deputi I.  
Pengukuran terhadap keberhasilan program nasional dan program prioritas ditetapkan melalui  
indikator kinerja utama, indikator kinerja program dan kegiatan. Pengukuran keberhasilan  
pencapaian dalam pelaksanaan Renstra perlu dipantau dan dievaluasi serta dilakukan pengawasan  
dan pengendalian secara terus menerus.  
Pada akhirnya diharapkan Renstra Deputi Bidang Pengawasan Obat dan NAPPZA tahun 2020 –  
2024 dapat memberikan kontribusi yang nyata bagi pencapaian RPJMN 2020 2024, dan  
tercapainya visi, misi dan program kerja BPOM dalam memberikan perlindungan dan peningkatan  
kesejahteraan dan kesehatan seluruh rakyat Indonesia serta daya saing bangsa.  
70  
 
Lampiran 1. Matriks Kinerja dan Pendanaan  
Lokasi  
Program  
/
Kegiatan  
Sasaran Program  
(Outcome)/Sasaran Kegiatan  
(Output)/Indikator  
Target  
Alokasi  
Unit  
Organisasi  
Pelaksana  
(Dalam Juta Rupiah)  
2020  
2021  
2022  
2023  
2024  
2020  
2021  
8,980  
2022  
2023  
2024  
Standardisasi Obat, Narkotika,  
Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif  
8,164  
9,878  
10,866 11,953 Direktorat  
Standarisasi  
Obat,  
Narkotika,  
Meningkatnya kualitas kebijakan  
pengawasan Obat  
Psikotropika  
, Prekursor  
dan Zat  
1 Indeks kualitas kebijakan  
pengawasan Obat  
Pusat  
Pusat  
71  
80  
76  
83  
81  
85  
85  
88  
90  
90  
Aditif  
Tersedianya identifikasi  
kebutuhan standar ONPPZA  
1 Persentase kesesuaian  
perencanaan penyusunan  
standar ONPPZA sesuai  
roadmap  
Penyusunan standar ONPPZA  
yang efektif  
1 Persentase standar ONPPZA  
yang disusun dibanding  
dengan yang direncanakan  
Sosialisasi standar ONPPZA yang  
efektif  
Pusat  
Pusat  
84  
92  
86  
92  
87  
88  
94  
90  
95  
1 Persentase sosialisasi standar  
ONPPZA kepada stakeholders  
yang efektif  
93  
71  
Lokasi  
Program  
/
Sasaran Program  
(Outcome)/Sasaran Kegiatan  
Target  
Alokasi  
Unit  
Organisasi  
Kegiatan  
(Output)/Indikator  
(Dalam Juta Rupiah)  
Pelaksana  
2020  
2021  
2022  
2023  
2024  
2020  
2021  
2022  
2023  
2024  
Standardisasi Obat, Narkotika,  
Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif  
8,164  
8,980  
9,878  
10,866 11,953 Direktorat  
Standarisasi  
Obat,  
Narkotika,  
Terwujudnya Tatakelola  
Pemerintahan di lingkup  
Direktorat Standardisasi  
ONPPZA yang optimal  
1 Indeks RB Direktorat  
Standardisasi ONPPZA  
Psikotropika  
, Prekursor  
dan Zat  
Aditif  
Pusat  
Pusat  
85  
75  
89  
77  
93  
80  
94  
82  
95  
85  
Terwujudnya SDM Direktorat  
Standardisasi ONPPZA yang  
berkinerja optimal  
1 Indeks Profesionalitas ASN  
Direktorat Standardisasi  
ONPPZA  
Menguatnya pengelolaan data dan  
informasi pengawasan Obat di  
Direktorat Standardisasi  
ONPPZA  
1 Indeks pengelolaan data dan  
informasi Direktorat  
Pusat  
Pusat  
1,51  
2,00  
2,26  
2,50  
3,00  
Standardisasi ONPPZA yang  
optimal  
Terkelolanya Keuangan  
Direktorat Standardisasi  
ONPPZA secara Akuntabel  
1 Tingkat Efisiensi Penggunaan  
Anggaran Direktorat  
100%  
100%  
100%  
100%  
100%  
(Efisien) (Efisien) (Efisien) (Efisien) (Efisien)  
Standardisasi ONPPZA  
72  
Lokasi  
Program  
/
Sasaran Program  
(Outcome)/Sasaran Kegiatan  
Target  
Alokasi  
Unit  
Organisasi  
Kegiatan  
(Output)/Indikator  
(Dalam Juta Rupiah)  
Pelaksana  
2020  
2021  
2022  
2023  
2024  
2020  
2021  
2022  
2023  
2024  
Registrasi Obat  
Obat yang memenuhi persyaratan  
9,472  
8,800  
11,461  
12,607 13,868 Direktorat  
Registrasi  
Obat  
keamanan dan mutu sebelum  
diedarkan  
1 Persentase obat yang  
Pusat  
Pusat  
70  
82  
73  
76  
87  
79  
89  
82  
92  
memenuhi syarat keamanan  
dan mutu sebelum diedarkan  
Pelayanan publik di bidang  
registrasi obat yang prima  
1 Indeks kepuasan pelayanan  
publik di bidang registrasi  
Obat  
84,5  
Meningkatnya kualitas pelayanan  
publik di bidang Registrasi Obat  
1 Persentase keputusan registrasi Pusat  
obat yang diselesaikan sesuai  
standar  
63  
70  
66  
73  
69  
76  
72  
79  
75  
82  
2 Persentase hasil penilaian  
registrasi obat yang  
Pusat  
diselesaikan tepat waktu  
3 Indeks pelayanan publik di  
Registrasi Obat  
4 Persentase  
Pusat  
Pusat  
3.51  
100  
3.76  
100  
4.01  
100  
4.26  
100  
4.51  
100  
pengaduan/keluhan/masukan  
terkait registrasi Obat yang  
ditindaklanjuti  
Meningkatnya Efektivitas  
Pengawasan Pre Market terhadap  
Sarana UK/Lab BE  
1 Persentase sarana UK/Lab BE  
yang diinspeksi dan memenuhi  
CUKB  
Pusat  
78  
81  
84  
87  
90  
73  
Lokasi  
Program  
/
Sasaran Program  
(Outcome)/Sasaran Kegiatan  
Target  
Alokasi  
Unit  
Organisasi  
Kegiatan  
(Output)/Indikator  
(Dalam Juta Rupiah)  
Pelaksana  
2020  
2021  
2022  
2023  
2024  
2020  
2021  
2022  
2023  
2024  
Registrasi Obat  
Meningkatnya regulatory  
9,472  
8,800  
11,461  
12,607 13,868 Direktorat  
Registrasi  
Obat  
assistance dalam pengembangan  
obat  
1 Persentase inovasi obat  
pengembangan baru yang  
dikawal sesuai standar di  
lingkup registrasi obat  
Terwujudnya tata kelola  
pemerintahan di lingkup  
Direktorat Registrasi Obat yang  
Optimal  
Pusat  
100  
100  
100  
100  
100  
1 Indeks RB Direktorat  
Registrasi Obat  
Terwujudnya SDM Direktorat  
Registrasi Obat yang Berkinerja  
Optimal  
Pusat  
Pusat  
88  
75  
90  
77  
93  
80  
94  
82  
95  
85  
1 Indeks profesionalitas ASN  
Direktorat Registrasi Obat  
Menguatnya pengelolaan data dan  
informasi pengawasan Obat dan  
Makanan di Direktorat Registrasi  
Obat  
1 Indeks pengelolaan data dan  
informasi di Direktorat  
Pusat  
1,51  
2,00  
2,26  
2,50  
3,00  
Registrasi Obat yang optimal  
74  
Lokasi  
Program  
/
Sasaran Program  
(Outcome)/Sasaran Kegiatan  
Target  
Alokasi  
Unit  
Organisasi  
Kegiatan  
(Output)/Indikator  
(Dalam Juta Rupiah)  
Pelaksana  
2020  
2021  
2022  
2023  
2024  
2020  
2021  
2022  
2023  
2024  
Registrasi Obat  
9,472  
8,800  
11,461  
12,607 13,868  
Direktorat  
Registrasi  
Obat  
Terkelolanya Keuangan  
Direktorat Registrasi Obat secara  
Akuntabel  
1 Tingkat efisiensi penggunaan  
anggaran Direktorat Registrasi  
Obat  
Pusat  
92%  
93%  
94%  
95%  
96%  
(Efisien) (Efisien) (Efisien) (Efisien) (Efisien)  
75  
Program  
/
Sasaran Program  
(Outcome)/Sasaran Kegiatan  
Lokasi  
Target  
Alokasi  
Unit  
Organisasi  
Kegiatan  
(Output)/Indikator  
(Dalam Juta Rupiah)  
Pelaksana  
2020  
2021  
2022  
2023  
2024  
2020  
2021  
2022  
2023  
2024  
Pengawasan Produksi Obat, Narkotika,  
Psikotropika, Prekursor  
8,262  
9,089  
9,998  
10,997 12,097 Direktorat  
Pengawasan  
Produksi  
Obat,  
Narkotika,Ps  
ikotropika,  
Prekursor  
Terwujudnya Sarana Produksi  
Obat yang Mandiri  
1 Persentase Sarana produksi  
Obat yang mandiri dalam  
Pemenuhan CPOB  
Pelayanan Publik di Bidang  
Pengawasan Sarana Produksi  
Obat yang Prima  
1 Indeks kepuasan pelayanan  
publik di bidang pengawasan  
sarana produksi obat  
Pusat  
Pusat  
50  
85  
55  
60  
88  
65  
90  
70  
92  
86,5  
Meningkatnya Sarana Produksi  
Obat JKN, BBO, dan Obat  
Highrisk lainnya yang mematuhi  
CPOB  
1 Persentase Sarana Produksi  
Obat JKN, BBO dan Obat  
Highrisk lainnya yang  
Pusat  
72  
74  
76  
78  
80  
mematuhi persyaratan CPOB  
Meningkatnya efektifitas  
pengawasan sarana produksi obat  
berbasis resiko  
1 Persentase Tindak lanjut yang  
berkualitas dari hasil  
pengawasan sarana produksi  
di Balai  
Pusat  
90  
95  
95  
100  
100  
76  
Program  
/
Sasaran Program  
(Outcome)/Sasaran Kegiatan  
Lokasi  
Target  
Alokasi  
Unit  
Organisasi  
Kegiatan  
(Output)/Indikator  
(Dalam Juta Rupiah)  
Pelaksana  
2020  
2021  
2022  
2023  
2024  
2020  
8,262  
2021  
9,089  
2022  
9,998  
2023  
2024  
Pengawasan Produksi Obat, Narkotika,  
Psikotropika, Prekursor  
10,997 12,097 Direktorat  
Pengawasan  
Produksi  
Obat,  
Narkotika,Ps  
ikotropika,  
Prekursor  
2 Persentase Fasilitas produksi  
produk JKN dan Produk  
Highrisk lainnya serta Bahan  
Baku Obat yang diawasi  
sesuai standar  
Persentase hasil pengawasan  
3 sarana produksi yang  
ditindaklanjuti  
Meningkatnya Efektivitas  
Pelayanan Publik Di Bidang  
Pengawasan Sarana Produksi  
Obat  
1 Presentase Keputusan  
Penilaian fasilitas Produksi  
Bahan Baku Obat, Obat,  
Produk Biologi dan Sarana  
Khusus yang diselesaikan  
Tepat Waktu  
Pusat  
Pusat  
84  
86  
88  
76  
75  
90  
92  
72  
65  
74  
70  
78  
80  
80  
85  
1 Indeks Pelayanan Publik  
3.51  
60  
3.76  
65  
4.01  
70  
4.26  
75  
4.51  
85  
Meningkatnya kemampuan  
mendorong inovasi  
pengembangan obat  
1 Persentase tahapan  
Pusat  
pemenuhan fasilitas produksi  
obat inovasi atau obat  
pengembangan baru yang  
diterbitkan keputusan dalam  
rangka pengawalan inovasi  
pengembangan obat  
77  
Program  
/
Sasaran Program  
(Outcome)/Sasaran Kegiatan  
Lokasi  
Target  
Alokasi  
Unit  
Organisasi  
Kegiatan  
(Output)/Indikator  
(Dalam Juta Rupiah)  
Pelaksana  
2020  
2021  
2022  
2023  
2024  
2020  
8,262  
2021  
9,089  
2022  
9,998  
2023  
2024  
Pengawasan Produksi Obat, Narkotika,  
Psikotropika, Prekursor  
10,997 12,097 Direktorat  
Pengawasan  
Produksi  
Obat,  
Narkotika,Ps  
ikotropika,  
Prekursor  
Terwujudnya Tata Kelola  
Pemerintahan Di Lingkup  
Direktorat Pengawasan Produksi  
Obat dan NPP yang optimal  
1 Nilai RB Direktorat  
Pengawasan Produksi Obat  
dan NPP  
Pusat  
Pusat  
85  
75  
89  
77  
93  
80  
94  
82  
95  
85  
Terwujudnya SDM Direktorat  
Pengawasan Produksi Obat dan  
NPP yang berkinerja Optimal  
1 Indeks Profesionalitas ASN  
Direktorat Pengawasan  
Produksi Obat dan NPP  
Menguatnya pengelolaan data  
dan informasi pengawasan Obat  
dan Makanan di Direktorat  
Pengawasan Produksi Obat dan  
NPP Terintegrasi dan Adaptif  
1 Indeks Pengelolaan Data dan  
Informasi di Direktorat  
Pengawasan Produksi Obat  
dan NPP  
Pusat  
1,51  
2
2,26  
2,5  
3
Sasaran Program  
(Outcome)/Sasaran Kegiatan  
Lokasi  
Target  
Alokasi  
Unit  
Organisasi  
78  
Program  
/
(Output)/Indikator  
(Dalam Juta Rupiah)  
Pelaksana  
2020  
2021  
2022  
2023  
2024  
2020  
2021  
2022  
2023  
2024  
Kegiatan  
Pengawasan Produksi Obat, Narkotika,  
Psikotropika, Prekursor  
8,262  
9,089  
9,998  
10,997 12,097  
Direktorat  
Pengawasan  
Produksi  
Obat,  
Narkotika,Ps  
ikotropika,  
Prekursor  
Terkelolanya Keuangan  
Direktorat Pengawasan Produksi  
Obat dan NPP secara Akuntable  
1 Tingkat efisiensi penggunaan  
anggaran Direktorat  
Pusat  
95%  
95%  
95%  
95%  
95%  
(Efisien) (Efisien) (Efisien) (Efisien) (Efisien  
)
Pengawasan Produksi Obat  
dan NPP  
79  
Program/  
Kegiatan  
Sasaran Program  
(Outcome)/Sasaran Kegiatan  
(Output)/Indikator  
Lokasi  
Target  
Alokasi  
Unit  
Organisasi  
Pelaksana  
(Dalam Juta Rupiah)  
2020  
2021  
2022  
2023  
2024  
2020  
2021  
10,398  
2022  
2023  
12,582  
2024  
Pengawasan Distribusi dan Pelayanan Obat,  
Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor  
9,453  
11,438  
13,840 Direktorat  
Pengawasan  
Distribusi  
dan  
Meningkatnya Kepatuhan Pelaku  
Usaha di bidang Distribusi dan  
Pelayanan Obat  
Pelayanan  
Obat,  
Narkotika,  
Psikotropika  
, dan  
1
Persentase Keputusan Hasil  
Pengawasan di Bidang  
Distribusi dan Pelayanan Obat  
Yang Ditindaklanjuti oleh  
Pelaku Usaha  
Pusat  
Pusat  
70  
72  
74  
90  
76  
78  
Prekursor  
Meningkatnya Kepuasan Pelaku  
Usaha di Bidang pengawasan  
Distribusi dan Obat  
1
Indeks Kepuasan Pelaku  
Usaha Terhadap Pelayanan  
Publik di Bidang Distribusi  
Obat  
87.5  
89  
91  
92  
Meningkatnya Efektivitas  
Pengawasan Distribusi dan  
Pelayanan Obat  
1
Persentase Keputusan Hasil  
Pengawasan Sarana Distribusi  
Obat dan Sarana Pelayanan  
Kefarmasian Yang  
Pusat  
Pusat  
80  
65  
81  
66  
82  
67  
83  
68  
84  
69  
Diselesaikan  
2
Persentase Pemenuhan  
Standar Pengawasan Sarana  
Distribusi dan Pelayanan Obat  
oleh Balai  
80  
Program/  
Kegiatan  
Sasaran Program  
(Outcome)/Sasaran Kegiatan  
Lokasi  
Target  
2022  
Alokasi  
Unit  
Organisasi  
(Output)/Indikator  
(Dalam Juta Rupiah)  
Pelaksana  
2020  
2021  
2023  
2024  
2020  
2021  
10,398  
2022  
2023  
12,582  
2024  
Pengawasan Distribusi dan Pelayanan Obat,  
Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor  
9,453  
11,438  
13,840 Direktorat  
Pengawasan  
Distribusi  
dan  
Pelayanan  
Obat,  
Narkotika,  
Psikotropika  
dan  
Prekursor  
Meningkatnya Kualitas Pelayanan  
Publik di Bidang Distribusi obat  
1
Persentase Keputusan  
Penilaian Sarana Distribusi  
Obat Yang Diselesaikan Tepat  
Waktu  
Pusat  
78  
80  
82  
84  
8
Terwujudnya tatakelola  
pemerintahan di Direktorat  
Pengawasan Distribusi dan  
Pelayanan Obat, Narkotika,  
Psikotropika dan Prekursor yang  
optimal  
1
Indek RB Direktorat  
Pusat  
90  
75  
91  
77  
93  
80  
94  
82  
95  
85  
Pengawasan Distribusi dan  
Pelayanan Obat, Narkotika,  
Psikotropika dan Prekursor  
Terwujudnya SDM Direktorat  
Pengawasan Distribusi dan  
Pelayanan ONPP yang berkinerja  
optimal  
1
Indeks Profesionalitas ASN  
Direktorat Pengawasan  
Distribusi dan Pelayanan  
ONPP  
81  
Program/  
Kegiatan  
Sasaran Program  
(Outcome)/Sasaran Kegiatan  
Lokasi  
Target  
2022  
Alokasi  
Unit  
Organisasi  
(Output)/Indikator  
(Dalam Juta Rupiah)  
Pelaksana  
2020  
2021  
2023  
2024  
2020  
2021  
10,398  
2022  
2023  
12,582  
2024  
Pengawasan Distribusi dan Pelayanan Obat,  
Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor  
9,453  
11,438  
13,840 Direktorat  
Pengawasan  
Distribusi  
dan  
Pelayanan  
Menguatnya pengelolaan data dan  
informasi pengawasan Obat dan  
Makanan di Direktorat  
Pengawasan Distribusi dan  
Pelayanan ONPP  
Obat,  
Narkotika,  
Psikotropika  
, dan  
Prekursor  
1
Indeks pengelolaan data dan  
informasi di Direktorat  
Pusat  
1,51  
2,00  
2,26  
2,50  
3,00  
Pengawasan distribusi Obat,  
Narkotika, Psikotropika dan  
Prekursor yang optimal  
Terkelolanya keuangan secara  
Akuntabel di Direktorat  
Pengawasan Distribusi dan  
Pelayanan ONPP  
1
Tingkat efisiensi penggunaan  
anggaran di Direktorat  
Pengawasan Distribusi dan  
Pelayanan ONPP  
Pusat  
88%  
88%  
88%  
88%  
88%  
(Efisien) (Efisien) (Efisien) (Efisien) (Efisien)  
82  
Lokasi  
Program/  
Kegiatan  
Sasaran Program  
(Outcome)/Sasaran Kegiatan  
Target  
2022  
Alokasi  
Unit  
Organisasi  
(Output)/Indikator  
(Dalam Juta Rupiah)  
Pelaksana  
2020  
2021  
2023  
2024  
2020  
2021  
2022  
2023  
2024  
Pengawasan Keamanan, Mutu, dan Ekspor  
Impor Obat, Narkotika, Psikotropika,  
Prekursor, dan Zat Adiktif  
8,733  
9,606  
10,567  
11,623  
12,786  
Direktorat  
Pengawasan  
Keamanan,  
Mutu, dan  
Ekspor  
Impor Obat,  
Narkotika,  
Psikotropik,  
dan Zat  
Pelayanan publik di bidang  
pengawasan iklan Obat dan  
Ekspor Impor Obat dan NPP yang  
prima  
Adiktif  
1
Indeks kepuasan pelayanan  
publik di bidang pengawasan  
iklan obat dan ekspor impor  
obat, narkotika, psikotropika  
dan prekursor.  
Pusat  
85  
86,5  
88  
90  
92  
Meningkatnya kepatuhan pelaku  
usaha Obat dan NPP dalam  
rangka penjaminan mutu  
keamanan informasi Obat dan  
NPP serta promosi Obat  
1
Indeks Kepatuhan pelaku  
usaha dalam mutu dan  
keamanan Obat dan NPP  
Pusat  
84,5  
84,7  
84,9  
85,1  
85,3  
Kepatuhan industri produk  
tembakau yang tinggi atas aturan  
pengawasan label, promosi, dan  
iklan produk tembakau  
1
Indeks Kepatuhan Industri  
Produk Tembakau dalam label  
dan iklan  
Pusat  
46  
47  
48  
49  
50  
83  
Lokasi  
Program/  
Kegiatan  
Sasaran Program  
(Outcome)/Sasaran Kegiatan  
Target  
2022  
Alokasi  
Unit  
Organisasi  
(Output)/Indikator  
(Dalam Juta Rupiah)  
Pelaksana  
2020  
2021  
2023  
2024  
2020  
2021  
2022  
2023  
2024  
Pengawasan Keamanan, Mutu, dan Ekspor  
Impor Obat, Narkotika, Psikotropika,  
Prekursor, dan Zat Adiktif  
8,733  
9,606  
10,567  
11,623  
12,786  
Meningkatnya efektifitas  
pelayanan publik di bidang  
pengawasan iklan obat dan ekspor  
impor Obat dan NPP  
Direktorat  
Pengawasan  
Keamanan,  
Mutu, dan  
Ekspor  
Impor Obat,  
Narkotika,  
Psikotropik,  
dan Zat  
1
Persentase permohonan  
persetujuan iklan obat yang  
diselesaikan tepat waktu  
Pusat  
Pusat  
70  
72  
74  
76  
78  
2
Jumlah permohonan ekspor  
impor obat, narkotika,  
psikotropika, dan prekursor  
yang diselesaikan tepat waktu  
Indeks Pelayanan Publik di  
Direktorat Pengawasan  
Keamanan, Mutu, dan Ekspor  
Impor Obat, Narkotika,  
Psikotropika, Prekursor dan  
Zat Adiktif  
16300  
16500  
16700 16900  
17100  
Adiktif  
3
4
Pusat  
Pusat  
3,11  
70  
3,46  
73  
3,81  
77  
4,16  
80  
4,51  
83  
Tingkat Efektivitas KIE di  
bidang Obat  
Meningkatnya efektivitas  
pengawasan keamanan dan mutu  
Obat dan NPP  
1
Persentase laporan  
Farmakovigilans yang  
ditindaklanjuti  
Pusat  
Pusat  
70  
86  
70  
86  
70  
87  
70  
87  
70  
88  
2
Persentase laporan  
pengawasan mutu, label dan  
iklan obat dan NPP yang  
ditindaklanjuti  
84  
Lokasi  
Program/  
Kegiatan  
Sasaran Program  
(Outcome)/Sasaran Kegiatan  
Target  
2022  
Alokasi  
Unit  
Organisasi  
(Output)/Indikator  
(Dalam Juta Rupiah)  
Pelaksana  
2020  
2021  
2023  
2024  
2020  
2021  
2022  
2023  
2024  
Pengawasan Keamanan, Mutu, dan Ekspor  
Impor Obat, Narkotika, Psikotropika,  
Prekursor, dan Zat Adiktif  
8,733  
9,606  
10,567  
11,623  
12,786  
Meningkatnya efektivitas  
pengawasan produk tembakau  
1
Jumlah label dan iklan produk  
tembakau yang diawasi yang  
memenuhi ketentuan  
Pusat  
50000  
60200  
60400  
60600  
60800  
Direktorat  
Pengawasan  
Keamanan,  
Mutu, dan  
Ekspor  
Impor Obat,  
Narkotika,  
Psikotropik,  
dan Zat  
Terwujudnya tatakelola  
pemerintahan Direktorat  
Pengawasan Keamanan, Mutu,  
dan Ekspor Impor Obat,  
Narkotika, Psikotropika,  
Prekursor dan Zat Adiktif yang  
efektif  
Adiktif  
1
Nilai RB Direktorat  
Pusat  
Pusat  
83  
75  
87  
77  
91  
80  
92  
82  
93  
85  
Pengawasan Keamanan,  
Mutu, dan Ekspor Impor Obat,  
Narkotika, Psikotropika,  
Prekursor dan Zat Adiktif  
Terwujudnya SDM yang  
berkinerja optimal  
1
Indeks Profesionalitas ASN  
Direktorat Pengawasan  
Keamanan, Mutu, dan Ekspor  
Impor Obat, Narkotika,  
Psikotropika, Prekursor dan  
Zat Adiktif  
Pengawasan Keamanan, Mutu, dan Ekspor  
Impor Obat, Narkotika, Psikotropika,  
Prekursor, dan Zat Adiktif  
8,733  
9,606  
10,567  
11,623  
12,786  
Direktorat  
Pengawasan  
Keamanan,  
Mutu, dan  
85  
Lokasi  
Program/  
Kegiatan  
Sasaran Program  
(Outcome)/Sasaran Kegiatan  
Target  
2022  
Alokasi  
Unit  
Organisasi  
(Output)/Indikator  
(Dalam Juta Rupiah)  
Pelaksana  
2020  
2021  
2023  
2024  
2020  
2021  
2022  
2023  
2024  
Menguatnya pengelolaan data dan  
informasi pengawasan Obat dan  
Makanan di Direktorat  
Pengawasan Keamanan, Mutu,  
dan Ekspor Impor Obat,  
Ekspor  
Impor Obat,  
Narkotika,  
Psikotropik,  
dan Zat  
Narkotika, Psikotropika,  
Adiktif  
Prekursor dan Zat Adiktif  
1
Indeks Pengelolaan Data dan  
Informasi di Direktorat  
Pengawasan Keamanan,  
Mutu, dan Ekspor Impor Obat,  
Narkotika, Psikotropika,  
Prekursor dan Zat Adiktif  
yang optimal  
Pusat  
1,51  
2
2,26  
2,5  
3
Terkelolanya Keuangan secara  
akuntabel  
1
Tingkat Efisiensi Penggunaan Pusat  
Anggran Direktorat  
Pengawasan Keamanan,  
98%  
(Efisien)  
98%  
98%  
98%  
98%  
(Efisien) (Efisien) (Efisien) (Efisien)  
Mutu, dan Ekspor Impor Obat,  
Narkotika, Psikotropika,  
Prekursor dan Zat Adiktif  
86  
Lampiran 2  
MATRIKS KERANGKA REGULASI RENSTRA 2020-2024  
DEPUTI BIDANG PENGAWASAN OBAT, NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA, PREKURSOR, DAN ZAT ADIKTIF  
No.  
Arah Kerangka Regulasi  
dan/atau Kebutuhan  
Regulasi  
Urgensi Pembentukan Berdasarkan Evaluasi  
Regulasi Eksisting, Kajian dan Penelitian  
Unit  
Unit Terkait  
Target  
Penyelesaian  
Penanggungjawab  
01  
Peraturan Badan POM  
tentang Pengawasan Obat  
Dan Makanan yang  
1. Perlunya regulasi untuk mengatur peredaran obat Direktorat  
1. Ditwas Produksi  
ONPP  
2. Ditwas Distribusi dan  
Pelayanan ONPP  
3. Ditwas KMEI  
ONPPZA  
2020  
Standardisasi  
ONPPZA  
dan makanan secara daring  
2. Merupakan peraturan pelaksana dari Rancangan  
Peraturan Pemerintah tentang Sediaan Farmasi dan  
Alat Kesehatan  
Diedarkan Secara Daring  
4. Dit. Registrasi Obat  
5. Pusdatin  
6. Deputi Bidang  
Penindakan  
02  
03  
Peraturan Badan POM  
tentang Perubahan Atas  
Peraturan Badan Pengawas  
Obat Dan Makanan Nomor  
33 Tahun 2018 Tentang  
Penerapan 2D Barcode  
Dalam Pengawasan Obat  
Dan Makanan  
Revisi Peraturan Kepala  
Badan POM Nomor 8 Tahun  
2017 tentang Pedoman  
Pengawasan Periklanan Obat  
Perlunya pengaturan mengenai metode otentifikasi pada Direktorat  
obat golongan obat bebas terbatas dan obat bebas serta Standardisasi  
percepatan penerapan 2D Barcode otentifikasi untuk ONPPZA  
obat keras tertentu.  
1. Ditwas Produksi  
ONPP  
2. Ditwas Distribusi dan  
Pelayanan ONPP  
3. Ditwas KMEI  
ONPPZA  
4. Dit. Registrasi Obat  
5. Pusdatin  
Ditwas KMEI ONPPZA  
2020  
2020  
1. Pedoman pengawasan iklan obat perlu disesuaikan Direktorat  
Standardisasi  
ONPPZA  
dengan kebijakan percepatan dan perkembangan  
teknologi di era digital saat ini di bidang periklanan,  
seperti di antaranya mengenai penggunaan media  
sosial dalam periklanan  
2. Sudah tidak sesuai dengan peraturan terkini  
mengenai pelayanan publik di bidang iklan obat  
3. Merupakan peraturan pelaksana dari Rancangan  
Peraturan Pemerintah tentang Sediaan Farmasi dan  
Alat Kesehatan  
87  
 
No.  
Arah Kerangka Regulasi  
dan/atau Kebutuhan  
Regulasi  
Urgensi Pembentukan Berdasarkan Evaluasi  
Regulasi Eksisting, Kajian dan Penelitian  
Unit  
Unit Terkait  
Target  
Penyelesaian  
Penanggungjawab  
04  
Revisi Peraturan BPOM No. 1. Penyederhanaan persyaratan perizinan khususnya Direktorat  
1. Ditwas Produksi  
ONPP  
2. Ditwas Distribusi dan  
Pelayanan ONPP  
3. Ditwas KMEI  
ONPPZA  
4. Dit. Registrasi Obat  
Ditwas Distribusi dan  
Pelayanan ONPP  
2020  
26 Tahun 2018 tentang  
Pelayanan Perizinan  
Berusaha Terintegrasi Secara  
Elektronik Sektor Obat dan  
Makanan  
terkait dengan sertifikasi CPOB sebagai tindak lanjut Standardisasi  
atas Inpres No. 7 Tahun 2019 tentang Percepatan ONPPZA  
Kemudahan Berusaha  
2. Simplifikasi dengan Peraturan BPOM No. 27 Tahun  
2018 tentang Standar Pelayanan Publik di  
Lingkungan BPOM  
05  
Revisi Peraturan BPOM No.  
25 Tahun 2017 tentang Tata  
Cara Sertifikasi Cara  
1. Relaksasi perizinan terkait sertifikasi Cara Distribusi Direktorat  
Obat yang Baik melalui perpanjangan masa berlaku Standardisasi  
sertifikat sebagai tindak lanjut atas Inpres No. 7 ONPPZA  
Tahun 2019 tentang Percepatan Kemudahan  
Berusaha  
2020  
Distribusi Obat yang Baik  
2. Penyesuaian dan simplifikasi dengan Peraturan  
BPOM Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelayanan  
Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik  
Sektor Obat dan Makanan.  
06  
Revisi Peraturan BPOM No. 1. Revisi untuk perluasan cakupan peraturan termasuk Direktorat  
Ditwas Distribusi dan  
Pelayanan ONPP  
2020  
4 Tahun 2018 tentang  
Pengawasan Pengelolaan  
Obat, Bahan Obat,  
produksi sediaan tertentu oleh Rumah Sakit  
2. Revisi untuk menambahkan penerapan pengaturan ONPPZA  
terkait implementasikan sistem track and trace  
Standardisasi  
Narkotika, Psikotropika dan  
Perkursor Farmasi di  
Fasilitas Pelayanan  
melalui 2d barcode di sarana pelayanan kefarmasian.  
Kefarmasian  
07  
08  
Surat Keputusan Kepala  
BPOM Tentang Kriteria  
Laboratorium Rujukan  
Industri Farmasi Untuk  
Pengujian Cemaran Senyawa  
Turunan Nitrosamin  
Pedoman Tindak Lanjut  
Obat Tidak Memenuhi  
Standar dan/atau Persyaratan  
Berkembangnya isu cemaran turunan Nitrosamin pada Direktorat  
beberapa obat dan potensi cemaran pada obat-obat lain Standardisasi  
1. Dit. Registrasi Obat  
2. Ditwas KMEI  
ONPPZA  
2020  
2020  
sehingga perlu langkah antisipatif  
ONPPZA  
3. PPPOMN  
1. Pedoman untuk tindak lanjut hasil sampling dan Direktorat  
pengujian sampai saat ini belum tersedia Standardisasi  
2. Sanksi di PerBPOM tentang Penarikan dan ONPPZA  
Pemusnahan Obat yang Tidak Memenuhi Standar  
dan/atau Persyaratan belum mengakomodir semua  
temuan di lapangan  
1. Dit. Registrasi Obat  
2. Ditwas Produksi  
ONPP  
3. Ditwas Distribusi dan  
Pelayanan ONPP  
4. Ditwas KMEI  
ONPPZA  
88  
No.  
Arah Kerangka Regulasi  
dan/atau Kebutuhan  
Regulasi  
Urgensi Pembentukan Berdasarkan Evaluasi  
Regulasi Eksisting, Kajian dan Penelitian  
Unit  
Unit Terkait  
Target  
Penyelesaian  
Penanggungjawab  
3. Merupakan peraturan turunan dari PerBPOM  
tentang Penarikan dan Pemusnahan Obat yang  
Tidak Memenuhi Standar dan/atau Persyaratan  
5. PPPOMN  
09  
Peraturan BPOM tentang  
Standar dan Persyaratan  
Obat dan Bahan Obat  
Merupakan peraturan pelaksana dari Rancangan Direktorat  
Peraturan Pemerintah tentang Sediaan Farmasi dan Alat Standardisasi  
1. Dit. Registrasi Obat  
2. Ditwas Produksi  
ONPP  
2021-2024  
Kesehatan  
ONPPZA  
3. Ditwas Distribusi dan  
Pelayanan ONPP  
4. Ditwas KMEI  
ONPPZA  
5. PPPOMN  
10  
11  
Peraturan Badan POM  
tentang Pedoman  
Perencanaan Manajemen  
Risiko (RMP)  
Revisi Peraturan Kepala  
Badan POM RI No.  
Diperlukan pedoman untuk memberikan panduan bagi Direktorat  
1. Dit. Registrasi Obat  
2. Ditwas KMEI  
ONPPZA  
2020  
industri farmasi dalam menyiapkan dokumen RMP  
Standardisasi  
ONPPZA  
Perlu adanya penyesuaian pengaturan di bidang Direktorat  
farmakovigilans dengan perkembangan pengetahuan dan Standardisasi  
1. Ditwas KMEI  
ONPPZA  
2021-2024  
HK.03.1.23.12.11.10690  
tahun 2011 tentang  
pedoman internasional terkini  
ONPPZA  
2. Dit. Registrasi Obat  
3. Ditwas Distribusi dan  
Pelayanan ONPP  
Penerapan Farmakovigilans  
bagi Industri Farmasi  
Revisi Peraturan Kepala  
Badan POM No. 25 tahun  
2015 tentang Tata Laksana  
Persetujuan Uji Klinik  
Peraturan Badan POM  
12  
13  
Perlu adanya penyesuaian pengaturan di bidang uji klinik Direktorat  
dengan perkembangan pengetahuan dan pedoman Standardisasi  
internasional terkini  
1. Dit. Registrasi Obat  
2. Ditwas KMEI  
ONPPZA  
2020  
ONPPZA  
1. Merupakan peraturan pelaksana dari Rancangan Direktorat  
Peraturan Pemerintah tentang Sediaan Farmasi dan Standardisasi  
1. Ditwas Produksi  
ONPP  
2. Ditwas Distribusi dan  
Pelayanan ONPP  
3. Ditwas KMEI  
ONPPZA  
2021-2024  
tentang Sampling dan  
Pengujian  
Alat Kesehatan  
ONPPZA  
2. Saat ini hanya terdapat Keputusan Kepala Badan  
yang menetapkan Prioritas Sampling pada setiap  
tahun, namun belum ada regulasi yang mengatur  
pelaksanaan sampling dan pengujian.  
4. Dit. Registrasi Obat  
5. PPPOMN  
14  
Pedoman Tindak Lanjut  
Hasil Pengawasan Iklan dan  
Label Obat  
Saat ini belum tersedia pedoman tindak lanjut untuk hasil Direktorat  
1. Ditwas KMEI  
ONPPZA  
2. Dit. Registrasi Obat  
2021-2024  
pengawasan iklan dan label obat  
Standardisasi  
ONPPZA  
89  
No.  
Arah Kerangka Regulasi  
dan/atau Kebutuhan  
Regulasi  
Urgensi Pembentukan Berdasarkan Evaluasi  
Regulasi Eksisting, Kajian dan Penelitian  
Unit  
Unit Terkait  
Target  
Penyelesaian  
Penanggungjawab  
15  
Revisi Peraturan Badan  
POM Nomor  
HK.00.05.3.00914 Tahun  
2002 tentang Pemasukan  
Obat Jalur Khusus  
1. Merupakan peraturan pelaksana dari Rancangan Direktorat  
1. Ditwas KMEI  
ONPPZA  
2. Dit. Registrasi Obat  
2021-2024  
Standardisasi  
ONPPZA  
Peraturan Pemerintah tentang Sediaan Farmasi dan  
Alat Kesehatan  
2. Perlunya penyesuaian dengan regulasi terkini  
16  
Revisi Peraturan Kepala  
Badan Pengawas Obat dan  
Regulasi ini merupakan peraturan pelaksana dari Direktorat  
regulasi diatasnya yaitu revisi PP 109 Tahun 2012 Standardisasi  
Ditwas KMEI ONPPZA  
2021-2024  
Makanan Republik Indonesia tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat ONPPZA  
Nomor 41 Tahun 2013  
Tentang Pengawasan Produk  
Tembakau yang Beredar,  
Pencantuman Peringatan  
Kesehatan dalam Iklan dan  
Kemasan Produk Tembakau,  
dan Promosi  
Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan  
17  
Peraturan Badan POM  
tentang Pedoman  
Pengawasan Narkotika  
1. Berdasarkan Pasal 11 ayat (3) UU No. 35 Tahun Direktorat  
1. Ditwas Produksi  
ONPP  
2. Ditwas Distribusi dan  
Pelayanan ONPP  
3. Ditwas KMEI  
ONPPZA  
2021-2024  
Standardisasi  
ONPPZA  
2009 terdapat amanah BPOM untuk melakukan  
pengawasan terhadap bahan baku, proses produksi,  
dan hasil akhir dari produksi Narkotika sesuai  
dengan rencana kebutuhan tahunan Narkotika.  
2. Berdasarkan Pasal 11 ayat (5) UU No. 35 Tahun  
2009, Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara  
pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)  
diatur dengan Peraturan Kepala Badan Pengawas  
Obat dan Makanan.  
4. Dit. Registrasi Obat  
3. Berdasarkan Pasal 62 ayat (1) PP No. 40 Tahun 2013,  
Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman  
pengawasan terhadap segala kegiatan narkotika,  
termasuk produksi, diatur dengan Peraturan Kepala  
Badan Pengawas Obat dan Makanan.  
4. Sampai saat ini belum tersedia Peraturan Badan  
POM yang menjadi peraturan pelaksana dari kedua  
peraturan tersebut.  
90  
No.  
Arah Kerangka Regulasi  
dan/atau Kebutuhan  
Regulasi  
Urgensi Pembentukan Berdasarkan Evaluasi  
Regulasi Eksisting, Kajian dan Penelitian  
Unit  
Unit Terkait  
Target  
Penyelesaian  
Penanggungjawab  
18  
Revisi Peraturan Kepala  
Badan POM No 3 Tahun  
2016 tentang Pedoman  
Pelaksanaan Tindakan  
Pengamanan Setempat  
Dalam Pengawasan  
Merupakan peraturan pelaksana dari Rancangan Direktorat  
Peraturan Pemerintah tentang Sediaan Farmasi dan Alat Standardisasi  
1. Ditwas Produksi  
ONPP  
2. Ditwas Distribusi dan  
Pelayanan ONPP  
2021-2024  
Kesehatan  
ONPPZA  
Peredaran Obat dan  
Makanan di Sarana Produksi,  
Penyaluran, dan Pelayanan  
Obat dan Makanan  
19  
20  
Revisi Peraturan Badan  
POM Nomor 34 Tahun 2018 pembuatan obat yang baik  
tentang Pedoman Cara  
Pembuatan Obat yang Baik  
Revisi Peraturan Kepala  
Badan POM Nomor 24  
Tahun 2017 tentang Kriteria 2. Dalam rangka debirokratisasi dan percepatan ONPPZA  
dan Tata Laksana Registrasi  
Obat  
Menyesuaikan dengan regulasi terkini di bidang cara Direktorat  
Ditwas Produksi ONPP  
2021-2024  
2020  
Standardisasi  
ONPPZA  
1. Perlu adanya penyesuaian dengan ketentuan Direktorat  
perundang-undangan yang berlaku Standardisasi  
1. Dit. Registrasi Obat  
2. Ditwas Distribusi dan  
Pelayanan ONPP  
3. Ditwas Produksi  
ONPP  
pelayanan publik di Badan POM terkait registrasi  
obat tanpa mengurangi pemenuhan persyaratan  
khasiat, keamanan, dan mutu  
4. Ditwas KMEI  
ONPPZA  
21  
22  
Revisi Peraturan Kepala  
Badan POM Nomor  
HK.00.05.1.3682 Tahun  
2005 tentang Tata Laksana  
Uji Bioekivalensi  
1. Dalam rangka debirokratisasi melalui simplifikasi Direktorat  
Dit. Registrasi Obat  
2020  
regulasi  
Standardisasi  
2. Perlu adanya penyesuaian dengan perkembangan ONPPZA  
regulasi di negara lain dan harmonisasi ASEAN  
terkait uji Bioekivalensi  
Peraturan Badan POM  
tentang Standar Informasi  
Obat  
1. Merupakan peraturan pelaksana dari Peraturan Direktorat  
Kepala Badan POM Nomor 24 Tahun 2017 tentang Standardisasi  
1. Dit. Registrasi Obat  
2. Ditwas KMEI  
ONPPZA  
2021-2024  
Kriteria dan Tata Laksana Registrasi Obat  
2. Review Badan POM terkait kerasionalan obat yang  
beredar di masyarakat  
ONPPZA  
3. Sebagai acuan bagi industri farmasi dalam  
mengembangkan formulasi obat dan mencantumkan  
informasi produk  
91  
92