1.1.2. Peran Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor
dan Zat Adiktif
Sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017 Tentang Badan
Pengawas Obat dan Makanan, tugas fungsi dan kewenangan Deputi Bidang Pengawasan
Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif sebagai berikut:
1. Penyusunan kebijakan di bidang pengawasan obat, bahan obat, narkotika,
psikotropika, prekursor, dan zat adiktif;
2. Pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan obat, bahan obat, narkotika,
psikotropika, prekursor, dan zat adiktif;
3. Penyusunan kebijakan di bidang pengawasan sebelum beredar dan pengawasan selama
beredar meliputi standardisasi, registrasi, dan pengawasan produksi dan distribusi obat,
bahan obat, narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif;
4. Pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan sebelum beredar dan pengawasan selama
beredar meliputi standardisasi, registrasi, pengawasan produksi dan pengawasan
distribusi obat, bahan obat, narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif;
5. Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengawasan sebelum
beredar dan pengawasan selama beredar meliputi standardisasi, registrasi, pengawasan
produksi dan pengawasan distribusi obat, bahan obat, narkotika, psikotropika,
prekursor, dan zat adiktif;
6. Pemberian bimbingan teknis dan supervisi dalam rangka pengawasan sebelum beredar
dan pengawasan selama beredar meliputi standardisasi, registrasi, pengawasan
produksi dan pengawasan distribusi obat, bahan obat, narkotika, psikotropika,
prekursor, dan zat adiktif;
7. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pengawasan sebelum beredar dan
pengawasan selama beredar meliputi standardisasi, registrasi, pengawasan produksi
dan pengawasan distribusi obat, bahan obat, narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat
adiktif;
8. Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi
kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Deputi Bidang Pengawasan Obat dan
NAPPZA;
9. Pengelolaan barang milik/ kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Deputi
Bidang Pengawasan Obat dan NAPPZA;
3