KEPUTUSAN  
DIREKTUR PENGAWASAN PRODUKSI OBAT, NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA,  
DAN PREKURSOR  
NOMOR HK.02.02.33.3333.07.23.36 TAHUN 2023  
TENTANG  
RENCANA KINERJA  
DIREKTORAT PENGAWASAN PRODUKSI OBAT, NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA,  
DAN PREKURSOR  
TAHUN 2024  
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA  
DIREKTUR PENGAWASAN PRODUKSI OBAT, NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA,  
DAN PREKURSOR  
Menimbang : a.  
bahwa untuk penyusunan rencana kerja dan  
penganggaran Direktorat Pengawasan Produksi Obat,  
Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor pada Tahun  
2024 dan melaksanakan ketentuan dalam Peraturan  
Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 9 Tahun  
2020 tentang Rencana Strategis Badan Pengawas Obat  
dan Makanan Tahun 2020-2024, perlu menetapkan  
Rencana Kinerja Direktorat Pengawasan Produksi Obat,  
Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor;  
b.  
bahwa  
berdasarkan  
pertimbangan  
sebagaimana  
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan  
Direktur Pengawasan Produksi Obat, Narkotika,  
Psikotropika, dan Prekursor tentang Rencana Kinerja  
Direktorat Pengawasan Produksi Obat, Narkotika,  
Psikotropika, dan Prekursor Tahun 2024;  
Mengingat…  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN  
-2-  
Mengingat  
: 1.  
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017 tentang  
Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran  
Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik  
Indonesia Tahun 2017 Nomor 105, Tambahan Lembaran  
Negara Republik Indonesia Nomor 6056);  
2.  
Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang  
Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah  
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014  
Nomor 80);  
3.  
4.  
Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017 tentang  
Badan Pengawas Obat dan Makanan (Lembaran Negara  
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 180);  
Peraturan  
Menteri  
Perencanaan  
Pembangunan  
Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan  
Nasional Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara  
Penyusunan Rencana Strategis Kementerian/ Lembaga  
Tahun 2020-2024 (Berita Negara Republik Indonesia  
Tahun 2019 Nomor 663) sebagaimana telah diubah  
dengan Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan  
Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan  
Nasional Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan atas  
Peraturan  
Menteri  
Perencanaan  
Pembangunan  
Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan  
Nasional Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Tata Cara  
Penyusunan Rencana Strategis Kementerian/ Lembaga  
Tahun 2020-2024 (Berita Negara Republik Indonesia  
Tahun 2020 Nomor 635);  
5.  
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan  
Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 88  
Tahun 2021 tentang Evaluasi Akuntabilitas Kinerja  
Instansi Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia  
Tahun 2021 Nomor 1569);  
6. Peraturan…  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN  
-3-  
6.  
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor  
21 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja  
Badan Pengawas Obat dan Makanan (Berita Negara  
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1002)  
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan  
Pengawas Obat dan Makanan Nomor 13 Tahun 2022  
tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas  
Obat dan Makanan Nomor 21 Tahun 2020 tentang  
Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawas Obat dan  
Makanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022  
Nomor 629);  
7.  
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor  
22 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit  
Pelaksana Teknis di Lingkungan Badan Pengawas Obat  
dan Makanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun  
2020 Nomor 1003) sebagaimana telah diubah beberapa  
kali terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Obat  
dan Makanan Nomor 24 Tahun 2022 tentang Perubahan  
Kedua atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan  
Makanan Nomor 22 Tahun 2020 tentang Organisasi dan  
Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Badan  
Pengawas Obat dan Makanan (Berita Negara Republik  
Indonesia Tahun 2022 Nomor 1111);  
8.  
9.  
Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan  
Republik Indonesia Nomor HK.02.02.1.2.12.21.467  
Tahun 2021 tentang Reviu Rencana Strategis Badan  
Pengawas Obat dan Makanan Tahun 2020-2024;  
Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan  
Republik Indonesia Nomor 128 Tahun 2022 tentang  
Pedoman Penyelenggaraan Sistem Akuntabilitas Kinerja  
Instansi Pemerintah di Lingkungan Badan Pengawas  
Obat dan Makanan;  
10. Keputusan…  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN  
-4-  
10. Keputusan Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika,  
Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif Nomor  
PR.01.02.3.32.12.21.28 Tahun 2021 Tentang Reviu  
Rencana Strategis Deputi Bidang Pengawasan Obat,  
Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif  
Tahun 2020-2024;  
MEMUTUSKAN:  
Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR PENGAWASAN PRODUKSI OBAT,  
NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA, DAN PREKURSOR TENTANG  
RENCANA KINERJA DIREKTORAT PENGAWASAN PRODUKSI  
OBAT, NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA, DAN PREKURSOR  
TAHUN 2024.  
Kesatu  
: Menetapkan dan memberlakukan Rencana Kinerja Direktorat  
Pengawasan Produksi Obat, Narkotika, Psikotropika, dan  
Prekursor Tahun 2024 yang selanjutnya disebut dengan  
Rencana Kinerja sebagaimana tercantum dalam Lampiran  
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan  
ini.  
Kedua  
Ketiga  
: Rencana Kinerja sebagaimana dimaksud dalam diktum  
Kesatu merupakan acuan bagi Direktorat Pengawasan  
Produksi Obat, Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor dalam  
penyusunan rencana kerja dan penganggaran tahun 2024.  
: Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.  
Ditetapkan di Jakarta  
pada tanggal 12, Juli 2023  
DIREKTUR PENGAWASAN PRODUKSI OBAT, NARKOTIKA,  
PSIKOTROPIKA, DAN PREKURSOR  
Bayu Wibisono  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN  
-5-  
LAMPIRAN I  
KEPUTUSAN (NAMA JABATAN)  
NOMOR HK.02.02.33.3333.07.23.36 TAHUN 2023  
TENTANG  
RENCANA KINERJA DIREKTORAT PENGAWASAN  
PRODUKSI OBAT, NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA, DAN  
PREKURSOR TAHUN 2024  
RENCANA KINERJA DIREKTORAT PENGAWASAN PRODUKSI OBAT,  
NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA, DAN PREKURSOR  
TAHUN 2024  
NO  
1
SASARAN STRATEGIS  
Terwujudnya Sarana  
INDIKATOR KINERJA  
TARGET  
70%  
Persentase sarana produksi  
Produksi Obat yang Mandiri obat yang mendiri dalam  
pemenuhan CPOB  
2
3
Pelayanan Publik di Bidang  
Pengawasan Sarana  
Indeks kepuasan pelayanan  
public di bidang pengawasan  
sarana produksi obat  
90  
Produksi Obat yang Prima  
Meningkatnya Sarana  
Produksi Obat JKN, Bahan  
Baku Obat, dan Obat High  
Risk Lainnya yang  
Persentase sarana produksi  
obat JKN, bahan baku obat,  
dan obat high risk lainnya  
yang mematuhi persyaratan  
CPOB  
80%  
Mematuhi CPOB  
4
Meningkatnya Efektivitas  
Pengawasan Sarana  
Produksi Obat Berbasis  
Risiko  
Persentase tindak lanjut  
yang berkualitas dari hasil  
pengawasan sarana produksi  
di Balai  
100%  
92%  
Persentase fasilitas produksi  
produk JKN dan produk high  
risk lainnya serta bahan  
baku yang diawasi sesuai  
standar  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN  
-6-  
NO  
SASARAN STRATEGIS  
INDIKATOR KINERJA  
TARGET  
80%  
Persentase hasil pengawasan  
sarana produksi yang  
ditindaklanjuti  
5
Meningkatnya Efektivitas  
Pelayanan Publik di Bidang  
Pengawasan Sarana  
Produksi Obat  
Persentase keputusan  
penilaian fasilitas produksi  
bahan baku obat, obat,  
produk biologi dan sarana  
khusus yang diselesaikan  
tepat waktu  
85%  
Indeks pelayanan publik  
4.51  
85%  
6
Meningkatnya Kemampuan Persentase tahapan  
Mendorong Inovasi  
Pengembangan Obat  
pemenuhan fasilitas  
produksi obat dan bahan  
baku obat baru yang  
diterbitkan keputusan dalam  
rangka pengawasan  
7
Terwujudnya Tata Kelola  
Pemerintah di Lingkup  
Direktorat Pengawasan  
Produksi ONPP yang  
Optimal  
Indeks RB Direktorat  
90,4  
Pengawasan Produksi ONPP  
8
9
Terwujudnya SDM  
Indeks profesionalitas ASN  
Direktorat Pengawasan  
Produksi ONPP  
88.25  
Direktorat Pengawasan  
Produksi ONPP yang  
Berkinerja Optimal  
Menguatnya Pengelolaan  
Data dan Informasi  
Indeks pengelolaan data dan  
informasi Direktorat  
3
Pengawasan Obat dan  
Makanan di Direktorat  
Pengawasan Produksi ONPP  
Pengawasan Produksi ONPP  
yang optimal  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN  
-7-  
NO  
SASARAN STRATEGIS  
INDIKATOR KINERJA  
TARGET  
95  
10 Terkelolanya Keuangan  
Direktorat Pengawasan  
Produksi ONPP  
Tingkat efisiensi penggunaan  
anggaran Direktorat  
Pengawasan Produksi ONPP  
DIREKTUR PENGAWASAN PRODUKSI OBAT,  
NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA, DAN PREKURSOR  
Bayu Wibisono  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN