-4-
10. Keputusan Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika,
Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif Nomor
PR.01.02.3.32.12.21.28 Tahun 2021 Tentang Reviu
Rencana Strategis Deputi Bidang Pengawasan Obat,
Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif
Tahun 2020-2024;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR PENGAWASAN PRODUKSI OBAT,
NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA, DAN PREKURSOR TENTANG
RENCANA KINERJA DIREKTORAT PENGAWASAN PRODUKSI
OBAT, NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA, DAN PREKURSOR
TAHUN 2024.
Kesatu
: Menetapkan dan memberlakukan Rencana Kinerja Direktorat
Pengawasan Produksi Obat, Narkotika, Psikotropika, dan
Prekursor Tahun 2024 yang selanjutnya disebut dengan
Rencana Kinerja sebagaimana tercantum dalam Lampiran
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan
ini.
Kedua
Ketiga
: Rencana Kinerja sebagaimana dimaksud dalam diktum
Kesatu merupakan acuan bagi Direktorat Pengawasan
Produksi Obat, Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor dalam
penyusunan rencana kerja dan penganggaran tahun 2024.
: Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12, Juli 2023
DIREKTUR PENGAWASAN PRODUKSI OBAT, NARKOTIKA,
PSIKOTROPIKA, DAN PREKURSOR
Bayu Wibisono
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN