Laporan  
Kinerja  
2022  
Deputi Bidang  
Pengawasan Obat,  
Narkotika,  
Psikotropika,  
Prekursor dan Zat  
Adiktif  
LAPORAN KINERJA  
DEPUTI BIDANG PENGAWASAN OBAT,  
NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA, PREKURSOR DAN  
ZAT ADIKTIF  
TAHUN 2022  
KATA PENGANTAR  
Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika,  
Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif melaporkan  
kinerjanya yang diukur dari pencapaian kinerja,  
sasaran, program, dan kegiatan yang dilakukan pada  
tahun 2022, sesuai yang tertuang dalam Rencana  
Strategis (Renstra) Tahun 2020-2024 dan Perjanjian  
Kinerja tahun 2022. Pengukuran pencapaian kinerja  
dilakukan dengan merujuk pada indikator kinerja  
output dan outcome yang telah ditetapkan.  
Laporan ini diharapkan dapat memberikan informasi  
mengenai kinerja Deputi Bidang Pengawasan Obat,  
Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif  
Tahun 2022 dalam melaksanakan tugas pokok dan  
fungsinya. Akhir kata, semoga Laporan Kinerja ini  
dapat bermanfaat sebagai bentuk pertanggungjawaban  
dan menjadi masukkan sekaligus umpan balik dalam  
rangka meningkatkan kinerja diantaranya melalui  
inovasi, serta peningkatan kualitas pelayanan dan  
efektivitas pengawasan BPOM, khususnya di  
Kedeputian Bidang Pengawasan Obat, Narkotika,  
Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif pada masa  
mendatang.  
Puji dan syukur kami panjatkan kepada Tuhan  
Yang Maha Esa, karena atas segala karunia dan  
rahmat-Nya, sehingga Laporan Kinerja Deputi  
Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika,  
Prekursor dan Zat Adiktif tahun 2022 ini telah  
selesai disusun. Laporan Kinerja ini merupakan  
suatu bentuk komitmen dalam mewujudkan  
akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan  
kinerja. Laporan ini menguraikan rencana kinerja  
yang telah ditetapkan, pencapaian kinerja, dan  
realisasi anggaran.  
Jakarta, 24 Februari 2023  
Plt. Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika,  
Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif  
Dra. Togi J. Hutadjulu, Apt. MHA  
DAFTAR ISI  
DAFTAR ISI I  
DAFTAR GAMBAR  
DAFTAR TABEL  
III  
IV  
1
RINGKASAN EKSEKUTIF  
BAB I PENDAHULUAN  
A.Gambaran Umum Institusi  
B.Tugas Dan Fungsi  
3
3
4
C. Aspek Strategis Deputi Bidang Pengawasan Obat, NPPZA  
D. Isu Strategis  
9
10  
BAB II PERENCANAAN KINERJA  
A.Rencana Strategis  
14  
14  
17  
18  
23  
26  
49  
B.Reviu Rencana Strategis  
C.Perencanaan Kinerja Tahunan  
D.Perjanjian Kinerja  
E.Cara Pengukuran Pencapaian Indikator Kinerja  
F.Kriteria Pencapaian Indikator  
BAB III AKUNTABILITAS KINERJA  
51  
51  
56  
56  
A.Capaian Kinerja  
B. Analisis Capaian Kinerja  
B.1. Sasaran Program Terwujudnya Obat yang Aman dan Bermutu  
B.2. Sasaran Program Meningkatnya Kepatuhan Pelaku Usaha dan  
Kesadaran  
Masyarakat Terhadap Keamanan dan Mutu Obat serta  
Kepatuhan Industri Produk Tembakau  
B.3. Sasaran Program Meningkatnya Kepuasan Pelaku Usaha dan  
Masyarakat terhadap Kinerja Pengawasan Obat  
60  
66  
B.4. Sasaran Program Meningkatnya Kualitas Kebijakan Pengawasan Obat 75  
B.5. Sasaran Program Meningkatnya Efektivitas Pengawasan dan  
Pelayanan Publik di Bidang Obat  
B.6. Sasaran Program Meningkatnya Regulatory Assistance dalam  
Pengembangan Obat  
B.7. Sasaran Program Terwujudnya Tata Kelola Pemerintah yang Optimal di  
Lingkup Deputi Bidang Pengawasan Obat, NPPZA  
77  
87  
90  
I
B.7.1 Indeks RB Deputi Bidang Pengawasan Obat, NPPZA  
B.7.2 Nilai AKIP Deputi Bidang Pengawasan Obat, NPPZA  
B.8. Sasaran Program Terwujudnya SDM Deputi Bidang Pengawasan Obat,  
NPPZA yang berkinerja Optimal  
B.9. Sasaran Program Menguatnya Pengelolaan Data dan Informasi  
Pengawasan Obat  
91  
93  
96  
99  
B.10 Sasaran Program Terkelolanya Keuangan secara Akuntabel Deputi  
Bidang Pengawasan Obat, NPPZA  
C. Kriteria Pencapaian Indikator  
100  
118  
120  
D. Perbandingan Pencapaian Indikator antar satuan kinerja Eselon I  
BAB IV PENUTUP  
A.Kesimpulan  
B.Saran  
125  
125  
125  
LAMPIRAN  
127  
II  
DAFTAR GAMBAR  
Gambar 1. Tugas dan Fungsi Direktorat Standardisasi Obat, Narkotika, Psikotropika,  
Prekursor dan Zat Adiktif ............................................................................... 6  
Gambar 2. Tugas dan Fungsi Direktorat Registrasi Obat............................................. 6  
Gambar 3 Tugas dan Fungsi Direktorat Pengawasan Produksi Obat, Narkotika,  
Psikotropika dan Prekursor.......................................................................... 77  
Gambar 4 Tugas dan Fungsi Direktorat Pengawasan Distribusi dan Pelayanan Obat,  
Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor........................................................ 77  
Gambar 5 Tugas dan Fungsi Direktorat Pengawasan Keamanan Mutu dan Ekspor  
Impor Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif..................... 8  
Gambar 6 Struktur Organisasi Deputi Bidang Pengawasan Obat, NPPZA .................. 8  
DAFTAR TABEL  
Tabel 1 Visi, Misi, Sasaran Program dan Indikator Kinerja  
....................................... 14  
Tabel 2 Rencana Kinerja Tahunan ......................................................................... 18  
...................................................................... 23  
Tabel 3 Perjanjian Kinerja tahun 2022  
Tabel 4 Pencapaian Indikator terhadap Target Perjanjian Kinerja Tahun 2022........ 52  
Tabel 5 Perbandingan Capaian Indeks Pengawasan Obat Tahun 2020 , 2021 dan  
2022............................................................................................................... 58  
Tabel 6 Tabel Dimensi dan Atribut.............................................................................. 58  
Tabel 7 Perbandingan Capaian Persentase Obat yang Memenuhi Syarat Tahun  
2020, 2021 dan 2022 ................................................................................... 60  
Tabel 8 Pencapaian Capaian Indeks Kepatuhan Pelaku Usaha Tahun 2020, 2021 dan  
............................................................................................................. 62  
2022  
Tabel 9 Pencapaian Indeks Kesadaran Masyarakat terhadap Target Tahun 2020,  
2021 dan 2022............................................................................................. 63  
Tabel 10 Pencapaian Indeks Kepatuhan Industri Produk Tembakau terhadap Target  
Tahun 2020, 2021, 2022 ............................................................................ 66  
Tabel 11 Perhitungan Indeks Kepuasan Pelaku Usaha Terhadap Pemberian  
Bimbingan dan Pembinaan Pengawasan Obat Tahun 2022.......................... 68  
Tabel 12 Pencapaian Capaian Indeks Kepuasan Pelaku Usaha Terhadap Pemberian  
Bimbingan dan Pembinaan Pengawasan Obat Tahun 2020 dan 2021  
Tabel 13 Pencapaian Capaian Indeks Kepuasan Masyarakat atas Kinerja  
........ 70  
Pengawasan Obat Tahun 2020, 2021 dan 2022.......................................... 71  
Tabel 14 Perhitungan Rata-rata Indeks Kepuasan Masyarakat Pelayanan Publik di  
Bidang Obat Tahun 2021 dan 2022 ............................................................. 73  
Tabel 15 Nilai Survei Kepuasan Masyarakat Unit Pelayanan Publik Obat ............. 74  
Tabel 16 Perhitungan Penilaian Kualitas Kebijakan ................................................... 76  
Tabel 17 Perhitungan Indikator Persentase Rekomendasi Hasil Pengawasan yang  
Ditindaklanjuti oleh Lintas Sektor Tahun 2020 - 2022.....................................78  
IV  
Tabel 18 Indeks pelayanan publik di Deputi Bidang Pengawasan Obat, NPPZA Tahun  
2020, 2021 dan 2022......................................................................................79  
Tabel 19 Indeks pelayanan publik di Deputi Bidang Pengawasan Obat, NPPZA  
dibandingkan dengan BPOM Tahun 2021 ......................................................80  
Tabel 20 Persentase pelayanan publik di bidang Obat yang diselesaikan Tepat Waktu  
Tahun 2020, 2021 dan 2022.......................................................................... 81  
Tabel 21 Perhitungan Persentase Pelayanan Publik di Bidang Obat yang Diselesaikan  
Tepat Waktu Tahun 2022  
............................................................................. 82  
Tabel 22 Nilai Tingkat Efektivitas KIE di Bidang Obat Tahun 2021 ........................ 84  
Tabel 23 Nilai Tingkat Efektivitas KIE di Bidang Obat Tahun 2022 ........................ 84  
Tabel 24 Tahapan Pemenuhan Fasilitas Produksi Tahun 2020, 2021 dan 2022 ....... 87  
Tabel 25 Inovasi obat pengembangan baru yang dikawal sesuai standar Tahun 2020,  
2021 dan 2022............................................................................................... 88  
Tabel 26 Capaian indikator persentase inovasi obat pengembangan baru yang  
dikawal sesuai dengan standar...................................................................... 88  
Tabel 27 Nilai Indeks RB tahun 2020 dan 2021 ......................................................... 89  
Tabel 28 Nilai RB Masing-Masing Unit Kerja di Deputi Bidang Pengawasan Obat,  
NPPZA Tahun 2022..................................................................................... 90  
Tabel 29 Perbandingan Capaian Indikator Nilai AKIP Tahun 2020, 2021 dan 2022 91  
Tabel 30 Penilaian AKIP Tahun 2020 - 2022............................................................. 92  
Tabel 31 Nilai Indeks Profesionalitas ASN Unit Kerja di Deputi Bidang Pengawasan  
Obat, NPPZA ................................................................................................. 95  
Tabel 32 Indeks Pengelolaan Data dan Informasi Pengawasan Obat Tahun 2021 dan  
2022............................................................................................................... 97  
Tabel 33 Indikator Pelaksanaan Anggaran Deputi Bidang Pengawasan Obat, NPPZA  
Tahun 2022................................................................................................ 100  
Tabel 34 Target dan Realisasi Anggaran Deputi Bidang Pengawasan Obat, NPPZA  
.............................................................................................. 103  
Tahun 2022  
Tabel 35 Tabel Tingkat Efisiensi Per Unit Kerja di Lingkup Deputi Bidang Pengawasan  
Obat, NPPZA Tahun 2022 ........................................................................... 109  
Tabel 36 Realisasi Pagu Anggaran 2022 Per Sasaran Program.............................. 111  
Tabel 37 Realisasi Belanja Hibah TA 2022 .............................................................. 115  
...........................116  
Tabel 38 Tabel Indikator Kinerja Utama Tahun 2022 dan Kategori  
Tabel 39 Perbandingan Pencapaian Indikator  
.......................................................... 118  
VI  
RINGKASAN EKSEKUTIF  
Pada tahun 2022, Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor  
dan Zat Adiktif telah melaksanakan tugas dan fungsinya dalam rangka mencapai sasaran  
kinerja yang telah ditetapkan. Laporan ini memuat capaian kinerja selama tahun 2022 serta  
hambatan dan rencana tindak lanjut untuk tahun berikutnya.  
Kinerja Deputi Bidang Pengawasan Obat, NPPZA diukur dengan Indikator Kinerja Utama  
yang telah ditetapkan. Sasaran Strategis Deputi Bidang Pengawasan Obat, NPPZA yang  
ditetapkan telah sesuai dengan Rencana Strategis 2020-2024 dan Perjanjian Kinerja Tahun  
2022 yaitu:  
1.  
2.  
Terwujudnya Obat yang aman dan bermutu  
Meningkatnya kepatuhan pelaku usaha dan kesadaran masyarakat terhadap  
keamanan dan mutu Obat, serta kepatuhan industri produk tembakau  
Meningkatnya kepuasan pelaku usaha dan masyarakat terhadap kinerja  
pengawasan obat  
3.  
4.  
5.  
6.  
7.  
Meningkatnya kualitas kebijakan pengawasan Obat  
Meningkatnya efektivitas pengawasan dan pelayanan publik di bidang obat  
Meningkatnya regulatory assistance dalam pengembangan obat  
Terwujudnya tata kelola pemerintah yang optimal di lingkup Deputi Bidang  
Pengawasan Obat, NPPZA  
8.  
Terwujudnya SDM Deputi Bidang Pengawasan Obat, NPPZA yang berkinerja  
optimal  
9.  
Menguatnya pengelolaan data dan informasi pengawasan obat  
10. Terkelolanya keuangan secara akuntabel Deputi Bidang Pengawasan Obat,  
NPPZA  
Capaian Sasaran Program dan Indikator Kinerja yang ditetapkan dalam dokumen  
Rencana Strategis 2020-2024 dan Perjanjian Kinerja Tahun 2022, Deputi Bidang  
Pengawasan Obat, NPPZA adalah sebagai berikut:  
a. Capaian Sasaran Program:  
1. Tiga (3) sasaran program dengan kategori belum memenuhi ekspektasi.  
1
2. Tujuh (7) sasaran program dengan kategori memenuhi ekspektasi.  
b. Capaian Indikator kinerja:  
1. Tiga (3) indikator dengan kategori SANGAT BAIK  
2. Delapan belas (18) indikator dengan kategori BAIK  
Dalam rangka mewujudkan target kinerja di atas, Deputi Bidang Pengawasan Obat,  
NPPZA didukung dengan alokasi anggaran untuk melaksanakan program dan kegiatan yang  
diperlukan kaitannya dengan pencapaian hasil (outcome) dan keluaran (output) yang terukur  
selama tahun anggaran 2022. Adapun alokasi anggaran Deputi Bidang Pengawasan Obat,  
NPPZA adalah sebesar Rp 46,131,370,000 Realisasi anggaran Deputi Bidang Pengawasan  
Obat, NPPZA pada hingga akhir tahun 2022 adalah sebesar Rp 46.123.196.855 atau sebesar  
99,98 %.Berdasarkan analisis efisiensi yang membandingkan antara capaian output dan input  
dari masing-masing kegiatan, dapat disimpulkan bahwa seluruh kegiatan yang dilakukan oleh  
Deputi Bidang Pengawasan Obat, NPPZA termasuk dalam kategori efisien dengan tingkat  
efisiensi 0,00022.  
Selain anggaran yang bersumber dari APBN, pada tahun 2022 Deputi Bidang  
Pengawasan Obat, NPPZA menerima dana hibah dari World Health Organization (WHO)  
sebesar Rp 334.861.000 (tiga ratus tiga puluh empat juta delapan ratus enam puluh satu ribu  
rupiah), sehingga total anggaran tahun 2022 sebesar Rp 46.131.370.000 (empat puluh milyar  
seratus tiga puluh satu juta tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah). Anggaran di atas tersebut  
terealisasi sebesar Rp 46.123.196.855 (empat puluh enam milyar seratus dua puluh tiga juta  
seratus sembilan puluh enam ribu delapan ratus lima puluh lima rupiah) atau menyerap pagu  
sebesar 99,98%.  
Capaian kinerja dan capaian anggaran pada tahun 2022 tersebut telah sesuai target yang  
ditetapkan. Lebih lanjut, Laporan Kinerja ini diharapkan dapat memberi masukan dalam  
perbaikan kinerja, perumusan kebijakan dan pelaksanaan tugas dan fungsi Deputi Bidang  
Pengawasan Obat, NPPZA di masa yang akan datang untuk mewujudkan manajemen  
pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel serta berorientasi hasil.  
2
BAB I  
PENDAHULUAN  
A. Gambaran Umum Institusi  
BPOM dibentuk untuk menjalankan fungsi Sistem Pengawasan Obat dan  
Makanan (SisPOM) yang efektif dan efisien yang mampu mendeteksi, mencegah dan  
mengawasi peredaran obat dan makanan serta melindungi keamanan, keselamatan dan  
kesehatan masyarakat di Indonesia. Sesuai dengan Visi Badan Pengawas Obat dan  
Makanan yaitu obat dan makanan aman, bermutu, dan berdaya saing untuk  
mewujudkan Indonesia maju yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian berlandaskan  
gotong royong, maka diperlukan peningkatan efektivitas pengawasan obat dan makanan  
yang didukung oleh penguatan kelembagaan. Oleh karena itu, untuk melaksanakan  
amanat Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017 tentang Badan Pengawas Obat dan  
Makanan dan Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2017 tentang Peningkatan Efektivitas  
Pengawasan Obat dan Makanan, maka dibentuk struktur organisasi Badan Pengawas  
Obat dan Makanan yang disahkan dengan diterbitkannya Peraturan Badan Pengawas  
Obat dan Makanan Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan  
Pengawas Obat dan Makanan Nomor 21 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja  
Badan Pengawas Obat dan Makanan. Berdasarkan Peraturan BPOM tersebut, Deputi  
Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif yang  
selanjutnya disebut dengan Deputi Bidang Pengawasan Obat, NPPZA mempunyai  
tugas menyelenggarakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan di bidang  
pengawasan obat, bahan obat, narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif.  
Deputi Bidang Pengawasan Obat, NPPZA dalam menyelenggarakan tugas dan  
fungsinya dituntut untuk melaksanakannya secara transparan, akuntabel, efektif, dan  
efisien sesuai dengan prinsip-prinsip good governance sebagaimana dimaksud dalam  
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih  
dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Salah satu asas umum penyelenggaraan  
good governance adalah asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir  
dari kegiatan penyelenggara negara harus dapat  
3
dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan  
tertinggi negara sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.  
Akuntabilitas tersebut salah satunya diwujudkan dalam bentuk penyusunan Laporan  
Kinerja.  
Selain untuk memenuhi prinsip akuntabilitas, penyusunan Laporan Kinerja  
merupakan amanat Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 1999 tentang Akuntabilitas  
Kinerja Instansi Pemerintah, Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 tentang  
Percepatan Pemberantasan Korupsi, dan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006  
tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah. Laporan Kinerja disusun  
sebagai salah satu bentuk pertanggungjawaban dalam melaksanakan tugas pokok dan  
fungsi selama tahun 2022 dalam rangka melaksanakan misi dan mencapai visi Badan  
POM dan sekaligus. Laporan Kinerja digunakan untuk asesmen dan perbaikan kinerja.  
Selain untuk memenuhi prinsip akuntabilitas.  
B. Tugas Dan Fungsi  
Berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 13 Tahun  
2022 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 21  
Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawas Obat dan Makanan,  
Deputi Bidang Pengawasan Obat, NPPZA memiliki tugas menyelenggarakan  
penyusunan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan obat, bahan obat,  
narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif. Sedangkan fungsi Deputi Bidang  
Pengawasan Obat, NPPZA adalah melakukan:  
1. Penyusunan kebijakan di bidang Pengawasan Sebelum Beredar dan Pengawasan  
Selama Beredar meliputi standardisasi, registrasi, dan pengawasan produksi dan  
distribusi obat, bahan obat, narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif;  
2. Pelaksanaan kebijakan di bidang Pengawasan Sebelum Beredar dan Pengawasan  
Selama Beredar meliputi standardisasi, registrasi, dan pengawasan produksi dan  
distribusi obat, bahan obat, narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif;  
3. Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang Pengawasan  
4
4. Sebelum Beredar dan Pengawasan Selama Beredar meliputi standardisasi,  
registrasi, dan pengawasan produksi dan distribusi obat, bahan obat, narkotika,  
psikotropika, prekursor, dan zat adiktif;  
5. Pemberian bimbingan teknis dan supervisi dalam rangka Pengawasan Sebelum  
Beredar dan Pengawasan Selama Beredar meliputi standardisasi, registrasi, dan  
pengawasan produksi dan distribusi obat, bahan obat, narkotika, psikotropika,  
prekursor, dan zat adiktif;  
6. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang Pengawasan Sebelum Beredar dan  
Pengawasan Selama Beredar meliputi standardisasi, registrasi, dan pengawasan  
produksi dan distribusi obat, bahan obat, narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat  
adiktif; dan  
7. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan.  
Dilihat dari fungsi Deputi Bidang Pengawasan Obat, NPPZA secara garis besar,  
terdapat 3 (tiga) inti kegiatan atau pilar unit Eselon I Deputi Bidang Pengawasan Obat  
dan NPPZA:  
1. Pengawasan Obat sebelum beredar di masyarakat (pre-market) yang mencakup  
perkuatan regulasi, peningkatan registrasi/penilaian, dan peningkatan inspeksi  
sarana produksi dalam rangka sertifikasi;  
2. Pengawasan Obat selama beredar di masyarakat (post-market) yang mencakup  
pengawasan produk yang meliputi pengambilan sampel dan pengujian,  
pengawasan sarana mulai dari pemeriksaan sarana produksi, sarana distribusi dan  
sarana pelayanan obat di seluruh Indonesia serta pengawasan penandaan serta  
pelaksanaan farmakovigilans; dan  
3. Pemberdayaan masyarakat melalui Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE)  
termasuk pembinaan pelaku usaha dalam rangka meningkatkan daya saing produk.  
Selain itu melalui peningkatan peran pemerintah daerah dan lintas sektor untuk  
penguatan kerjasama kemitraan dengan pemangku kepentingan dalam rangka  
meningkatkan efektivitas pengawasan Obat.  
5
Struktur organisasi Deputi Bidang Pengawasan Obat, NPPZA terdiri dari 5 (lima)  
Direktorat yaitu:  
Gambar 1 Tugas dan Fungsi Direktorat Standardisasi Obat, Narkotika, Psikotropika,  
Prekursor dan Zat Adiktif  
Gambar 2 Tugas dan Fungsi Direktorat Registrasi Obat  
6
Gambar 3 Tugas dan Fungsi Direktorat Pengawasan Produksi Obat, Narkotika,  
Psikotropika dan Prekursor  
Gambar 4 Tugas dan Fungsi Direktorat Pengawasan Distribusi dan  
Pelayanan Obat, Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor  
7
Gambar 5 Tugas dan Fungsi Direktorat Pengawasan Keamanan Mutu dan Ekspor  
Impor Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif  
Gambar 6 Struktur Organisasi Deputi Bidang Pengawasan Obat, NPPZA  
8
C. Aspek Strategis Deputi Bidang Pengawasan Obat, NPPZA  
Dinamika lingkungan strategis yang terus berubah, baik nasional maupun global,  
dan permasalahan dan tantangan yang dihadapi bangsa Indonesia semakin kompleks  
khususnya di masa pandemi COVID-19 yang belum dinyatakan berakhir hingga  
munculnya kasus Kejadian Tidak Diinginkan Gagal Ginjal Akut (KTD GGA pada anak)  
pada Oktober tahun 2022 memberikan tantangan khusus bagi lingkungan Kedeputian I.  
Pandemi menyebabkan adanya perubahan tatanan hidup masyarakat, sistem  
kerja, dan pelayanan publik yang harus beradaptasi dengan aturan pembatasan  
bergerak dan pelaksanaan protokol kesehatan. Disamping itu, kebutuhan akan obat  
termasuk vaksin untuk penanganan COVID-19, tuntutan jaminan khasiat, keamanan dan  
mutu obat termasuk vaksin, serta pengawasan post-market dalam rangka  
pendistribusian untuk percepatan penanganan pandemi COVID-19 mencerminkan  
rumitnya tantangan yang harus dihadapi oleh Deputi Bidang Pengawasan Obat, NPPZA.  
Dalam penanganan kasus cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) yang  
ditemukan dalam sirop Obat sejak Oktober 2022, BPOM telah melakukan langkah-  
langkah antisipatif, seperti intensifikasi surveilans mutu produk, penelusuran dan  
pemeriksaan terhadap sarana produksi dan distribusi, hingga pemberian sanksi  
administratif kepada Industri Farmasi berupa pencabutan sertifikat CPOB dan Pedagang  
Besar Farmasi berupa pencabutan sertifikat CDOB atas ketidaksesuaian/pelanggaran  
terhadap standar dan peraturan, dan pencabutan izin edar obat, termasuk melakukan  
verifikasi pemastian mutu terhadap sirop obat yang beredar. Kegiatan verifikasi  
pemastian mutu tersebut dilakukan dalam rangka mendukung ketersediaan sirop obat  
yang bermutu dan aman di masyarakat. Upaya-upaya penindakan juga terus dilakukan  
terhadap sarana produksi dan distribusi jika terdapat unsur pidana bidang kesehatan.  
Selain itu revisi regulasi dan KIE kepada masyarakat serta koordinasi lintas sektor yang  
melibatkan pentahelix juga merupakan upaya perbaikan yang dilakukan dalam  
perkuatan sistem jaminan keamanan dan mutu obat.  
9
Respon terhadap aspek strategis yang kompleks tersebut memerlukan peran dan  
kapasitas Deputi Bidang Pengawasan Obat, NPPZA. Pengawalan proses  
pengembangan obat dan vaksin untuk penanganan COVID-19 serta penjaminan  
khasiat, keamanan dan mutu obat dan vaksin COVID-19. Tidak hanya di pre market,  
pengawasan pelaksanaan peredaran produk obat dan vaksin serta pemantauan  
farmakovigilannya juga mutlak dilakukan dengan tetap mengikuti pola aturan di tatanan  
hidup new normal. Konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan  
pengawasan serta kemampuan mengoptimalkan partisipasi masyarakat, akan menjamin  
tercapainya penggunaan sumber daya secara efisien, efektif, berkeadilan dan  
berkelanjutan.  
Kapasitas Deputi Bidang Pengawasan Obat, NPPZA sebagai Unit Eselon I BPOM  
dalam bidang pengawasan obat masih perlu terus dilakukan penataan, penguatan  
kelembagaan dan dukungan regulasi. Penguatan peraturan mutlak dibutuhkan untuk  
mendukung kinerja pre dan post market. Dalam hal penguatan  
kelembagaan terutama peraturan perundang-undangan yang menyangkut peran,  
tugas pokok dan fungsinya agar pencapaian kinerja semakin membaik untuk dapat  
memastikan berjalannya proses pengawasan obat yang lebih ketat dalam menjaga  
keamanan, khasiat/manfaat dan mutu obat, yang pada akhirnya diharapkan dapat  
memberikan kontribusi yang maksimal bagi pembangunan kesehatan masyarakat.  
D. Isu Strategis  
Dinamika lingkungan strategis dengan perubahan yang sangat cepat, menuntut  
Deputi Bidang Pengawasan Obat, NPPZA responsif, inovatif dan adaptif serta mampu  
melakukan evaluasi dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya secara tepat dan  
sesuai dengan kebutuhan. Dengan etos tersebut, Deputi Bidang Pengawasan Obat,  
NPPZA diharapkan mampu menjadi katalisator dan berkontribusi maksimal bagi  
pembangunan kesehatan nasional. Terdapat beberapa isu strategis  
10  
sesuai dengan peran dan kewenangan Deputi Bidang Pengawasan Obat, NPPZA yang  
dihadapi di tahun 2022 yaitu:  
1. Penguatan regulatory dalam pengawasan obat dan bahan obat melalui penyusunan  
NSPK yang agile dan antisipatif  
2. Peningkatan akses dan ketersediaan obat dan vaksin, melalui :  
a. Intensifikasi Penilaian/Evaluasi sesuai Good Review Practices  
b. Peningkatan pelayanan publik melalui Desk Konsultasi Registrasi Obat, Desk  
Konsultasi Sertifikasi Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB) serta kolaborasi  
pemerintah dan pelaku usaha di bidang ekspor impor obat  
3. Peningkatan Pengawasan sarana produksi dan sarana distribusi obat dan vaksin,  
termasuk sebagai tindak lanjut gap analisis kasus EG/DEG, dilakukan:  
a. Intensifikasi pengawasan sarana produksi melalui peningkatan frekuensi  
inspeksi terhadap fasilitas yang berisiko, antara lain pemenuhan CPOB  
menengah rendah dan perluasan cakupan fokus pengawasan produksi obat  
dan/atau bahan obat  
b. Intensifikasi pengawasan sarana distribusi melalui perluasan cakupan fokus  
pengawasan distribusi obat dan/atau bahan obat  
4. Peningkatan maturitas Industri Farmasi terkait dengan Good Regulatory Practice  
(GRP), sistem manajemen mutu dan pemenuhan CPOB, farmakovigilans.  
5. Pendampingan pengembangan obat dan vaksin dalam negeri dalam rangka  
memenuhi kebutuhan program Kesehatan masyarakat (misal TB, HPV, Meningitis)  
dan advance therapy (misal cell therapy, gene therapy)  
6. Pendampingan dan penguatan kapasitas site uji klinik atau research unit di rumah  
sakit di Indonesia termasuk rumah sakit pendidikan.  
7. Pendampingan penyiapan fasilitas produksi obat dan produk biologi, termasuk  
melalui transfer teknologi guna mewujudkan kemandirian produksi dalam negeri,  
misal: fasilitas stem cell, fraksionalisasi plasma darah, bahan baku obat, dan vaksin  
dengan berbagai platform.  
8. Pendampingan terprogram dan berkala dalam rangka peningkatan kepatuhan  
fasilitas produksi dan distribusi obat dan bahan obat  
11  
9. Perkuatan farmakovigilans obat dan vaksin melalui intensifikasi studi keamanan  
pasca pemasaran oleh industri farmasi dan Monitoring Efek Samping Obat (MESO)  
sebagai tindak lanjut dari gap analisis kasus EG/DEG.  
10. Penguatan farmakovigilans melalui peningkatan kolaborasi intens lintas profesi  
kesehatan, lembaga akreditasi sarana pelayanan kesehatan dan lembaga  
pembiayaan kesehatan  
11. Pengawasan mutu vaksin emerging diseases melalui penyusunan standar mutu  
vaksin dengan berbagai platform yang sesuai kebutuhan  
12. Penguatan koordinasi lintas sektor pentaheliks untuk pengembangan produk obat  
dan bioteknologi serta sarana khusus, antara lain stem cell, radiofarmaka.  
13. Peningkatan peran K/L dan Pemerintah Daerah dalam Pengawasan Fasilitas  
Distribusi dan fasilitas Pelayanan Kefarmasian  
14. Perkuatan kerjasama lintas sektor untuk percepatan sertifikasi CPOB di UTD PMI  
dan rumah sakit; fasilitas radiofarmaka, fasilitas sel punca  
15. Perkuatan kerjasama internasional dalam rangka peningkatan efisiensi pengawasan  
obat  
16. Penguatan Kompetensi Evaluator dalam pengembangan obat dan clinical  
investigation sesuai dengan perkembangan teknologi terkini dari dalam dan luar  
negeri  
17. Peningkatan kompetensi inspektur CPOB, CDOB, CUKB dan farmakovigilans Pusat  
dan UPT  
18. Peningkatan kompetensi SDM penyusun NSPK, analis kebijakan dan dukungan  
manajemen  
19. Peningkatan kompetensi SDM dalam melakukan evaluasi laporan farmakovigilans di  
Pusat dan UPT  
20. Penguatan strategi komunikasi yang komprehensif di bidang obat termasuk patient  
engagement pada komunitas pasien  
21. Penguatan strategi komunikasi yang komprehensif di bidang obat kepada  
masyarakat melalui KIE  
22. Penguatan dukungan manajemen dalam pengawasan obat  
12  
23. Penguatan Tata Kelola Pemerintahan melalui penerapan Reformasi Birokrasi,  
termasuk penerapan QMS dan SPBE  
Dalam upaya mencapai tujuan dan sasaran kinerja Deputi Bidang Pengawasan  
Obat, NPPZA perlu dilakukan analisis yang menyeluruh dan terpadu terhadap faktor  
lingkungan termasuk isu-isu strategis yang dapat mempengaruhi tercapainya tujuan dan  
sasaran kinerja. Upaya dalam mengatasi isu-isu strategis tersebut diwujudkan ke dalam  
suatu arah kebijakan Deputi Bidang Pengawasan Obat NPPZA, sebagai berikut:  
1. Peningkatan efektivitas dan efisiensi pengawasan pre market dan post market Obat  
termasuk peningkatan layanan publik  
2. Peningkatan regulatory assistance dan pendampingan terhadap pelaku usaha dan  
Lembaga penelitian dalam upaya peningkatan keamanan dan mutu Obat dan  
fasilitasi industri dalam rangka peningkatan daya saing Obat  
3. Penguatan koordinasi pengawasan Obat dari hulu ke hilir serta peningkatan kualitas  
tindak lanjut hasil pengawasan bersama lintas sektor terkait.  
4. Peningkatan kapasitas SDM BPOM dan pemangku kepentingan, analisis/kajian  
kebijakan, serta pemanfaatan teknologi informasi dalam pengawasan Obat  
5. Peningkatan pemahaman, kesadaran, dan peran serta masyarakat dalam  
pengawasan Obat  
6. Peningkatan akuntabilitas kinerja dan kualitas kelembagaan Pengawasan Obat  
Untuk memperkuat peran dan kewenangan tersebut secara efektif, Deputi Bidang  
Pengawasan Obat NPPZA melakukan perbaikan berkesinambungan (Continuous  
Improvement) melalui penguatan regulasi, percepatan pelayanan publik dan  
peningkatan efektivitas pengawasan.  
13  
BAB II  
PERENCANAAN KINERJA  
A. Rencana Strategis  
Dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya, Deputi Bidang Pengawasan  
Obat, NPPZA berpedoman pada Rencana Strategis (Renstra) yang disusun untuk  
jangka waktu 5 (lima) tahun. Deputi Bidang Pengawasan Obat, NPPZA sebagai unit  
Eselon I Badan POM, telah menyusun Renstra tahun 2020-2024 dengan berpedoman  
pada Renstra Badan POM 2020-2024. Deputi Bidang Pengawasan Obat, NPPZA telah  
melakukan reviu terhadap Renstra tahun 2020-2024 sesuai dengan SK No.  
PR.01.02.3.32.12.21.28 tahun 2021 tentang Reviu Rencana Strategis Deputi Bidang  
Pengawasan Obat, NPPZA tanggal 13 Desember 2021.  
Untuk mendukung pencapaian visi dan misi Badan POM, maka Deputi Bidang  
Pengawasan Obat, NPPZA menetapkan visi dan misi yang mengacu pada visi dan misi  
Badan POM tahun 2020-2024. Visi dan misi tersebut dirumuskan ke dalam bentuk yang  
lebih terarah dan operasional berupa perumusan tujuan dan sasaran strategis.  
Tabel 1 Visi, Misi, Sasaran Program dan Indikator Kinerja  
Sasaran  
Strategis  
Visi  
Misi  
Indikator Kinerja  
Obat  
bermutu,  
berdaya  
untuk mewujudkan  
Indonesia  
yang  
mandiri,  
berkepribadian  
berlandaskan  
gotong royong  
aman, 1. Membangun SDM 1. Terwujudnya  
1) Indeks Pengawasan  
Obat  
2) Persentase Obat Yang  
memenuhi syarat  
dan  
saing  
Unggul  
obat  
terkait  
dengan  
Obat Aman dan  
Bermutu  
mengembangkan  
kemitraan  
bersama seluruh  
komponen  
maju  
berdaulat,  
dan  
2. Meningkatnya  
Kepatuhan  
1)Indeks Kepatuhan  
Pelaku Usaha di  
Bidang Obat  
2.) Indeks Kesadaran  
Masyarakat terhadap  
Keamanan dan Mutu  
obat  
bangsa,  
rangka  
peningkatan  
kualitas manusia  
Indonesia.  
dalam  
Pelaku Usaha  
dan Kesadaran  
Masyarakat  
Terhadap  
Keamanan dan  
14  
Sasaran  
Strategis  
Visi  
Misi  
Indikator Kinerja  
Mutu Obat serta 3.) Indeks Kepatuhan  
2. Memfasilitasi  
percepatan  
Kepatuhan  
Industri Produk  
Tembakau  
Industri Produk  
Tembakau dalam  
Label dan Iklan  
Pengembangan  
dunia usaha Obat  
dalam  
rangka  
membangun  
struktur ekonomi  
yang  
dan  
saing  
produktif  
berdaya  
untuk  
kemandirian  
bangsa.  
3. Meningkatkan  
efektivitas  
3. Meningkatnya  
Kepuasan  
1.) Indeks Kepuasan Pelaku  
Usaha terhadap  
Pelaku Usaha  
dan Masyarakat  
terhadap  
Kinerja  
Pengawasan  
Obat  
Pemberian Bimbingan  
dan Pembinaan  
Pengawasan Obat  
pengawasan Obat  
melalui  
sinergi  
2.) Indeks Kepuasan  
Masyarakat atas Kinerja  
Pengawasan Obat  
3.) Indeks Kepuasan  
Masyarakat terhadap  
Pelayanan Publik Deputi  
Bidang Pengawasan  
Obat, NPPZA  
pemerintah pusat  
dan daerah dalam  
kerangka Negara  
Kesatuan, guna  
perlindungan bagi  
segenap bangsa  
dan memberikan  
rasa aman pada  
seluruh warga  
4. Meningkatnya  
Kualitas  
Indeks Kualitas Kebijakan  
Pengawasan Obat  
Kebijakan  
Pengawasan  
Obat  
4. Pengelolaan  
pemerintahan  
yang  
efektif,  
bersih,  
dan  
5. Meningkatnya  
Efektivitas  
1.) Persentase  
rekomendasi hasil  
pengawasan obat  
yang ditindaklanjuti  
oleh lintas sektor  
2.) Indeks pelayanan  
publik di Deputi Bidang  
Pengawasan Obat,  
NPPZA  
3.) Persentase pelayanan  
publik di bidang obat  
yang diselesaikan  
tepat waktu  
terpercaya untuk  
memberikan  
pelayanan publik  
yang prima di  
bidang obat.  
Pengawasan  
dan Pelayanan  
Publik di Bidang  
Obat  
4.) Tingkat Efektivitas KIE  
di bidang Obat  
5.) Persentase Obat yang  
aman dan bermutu  
15  
Sasaran  
Strategis  
Visi  
Misi  
Indikator Kinerja  
berdasarkan hasil  
pengawasan  
6. Meningkatnya  
Regulatory  
Assistance  
dalam  
Persentase inovasi obat  
pengembangan baru  
yang dikawal sesuai  
standar  
Pengembangan  
Obat  
7. Terwujudnya  
Tata Kelola  
Pemerintahan  
yang Optimal di  
Lingkup Deputi  
Bidang  
1.) Indeks RB Deputi  
Bidang Pengawasan  
Obat, NPPZA  
2.) Nilai AKIP Deputi  
Bidang Pengawasan  
Obat, NPPZA  
Pengawasan  
Obat, NPPZA  
8. Terwujudnya  
SDM Deputi  
Bidang  
Indeks Profesionalitas  
ASN Deputi Bidang  
Pengawasan Obat,  
NPPZA  
Pengawasan  
Obat, NPPZA  
yang Berkinerja  
Optimal  
9. Menguatnya  
Pengelolaan  
Data dan  
Indeks pengelolaan data  
dan informasi Deputi  
Bidang Pengawasan  
Obat, NPPZA  
Informasi  
Pengawasan  
Obat  
10.Terkelolanya  
Keuangan  
1.) Nilai Kinerja Anggaran  
Deputi Bidang  
secara  
Akuntabel  
Pengawasan Obat,  
NPPZA  
Deputi Bidang  
Pengawasan  
Obat, NPPZA  
2.) Tingkat Efisiensi  
Penggunaan Anggaran  
Deputi Bidang  
Pengawasan Obat,  
NPPZA  
Tujuan  
Dalam rangka pencapaian visi dan pelaksanaan misi pengawasan Obat, maka tujuan  
yang akan dicapai dalam kurun waktu 2020-2024 adalah:  
1. Meningkatnya peran serta masyarakat dan lintas sektor dalam pengawasan Obat.  
2. Meningkatnya kapasitas SDM Pengawasan Obat.  
16  
3. Terwujudnya pertumbuhan dunia usaha yang mendukung daya saing dan  
kemandirian Industri Obat Nasional.  
4. Menguatnya fungsi pengawasan yang efektif untuk memastikan obat yang aman  
dan bermutu.  
5. Terwujudnya kepastian hukum bagi pelaku usaha obat.  
B. Reviu Rencana Strategis  
Seiring dengan perubahan lingkungan strategis, antara lain adanya perubahan  
Organisasi dan Tata Kerja BPOM sebagaimana tercantum dalam Peraturan BPOM  
Nomor 21 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawas Obat dan  
Makanan serta adanya pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), maka Deputi  
Bidang Pengawasan Obat, NPPZA perlu melakukan reviu terhadap Renstra Deputi  
Bidang Pengawasan Obat, NPPZA Tahun 2020-2024 guna mengakomodir berbagai  
perubahan lingkungan strategis yang terjadi.  
Ruang Lingkup Reviu Renstra BPOM Tahun 2020-2024 adalah reviu terhadap  
perubahan lingkungan strategis, visi, misi, tujuan dan reviu indikator kinerja dan target  
baik pada level sasaran strategis, sasaran program maupun sasaran kegiatan.  
Reviu dan penyesuaian renstra memuat sasaran strategis dan IKU Deputi Bidang  
Pengawasan Obat, NPPZA serta program dan kegiatan yang dilakukan beserta sasaran  
program, sasaran kegiatan dan indikator di dalamnya, perlu dilakukan dengan  
mempertimbangkan realisasi target indikator kinerja sampai dengan tahun 2022. Secara  
keseluruhan perubahan-perubahan tersebut disajikan dalam Matriks Perubahan  
Kegiatan, Sasaran, Indikator dan Target Kinerja Deputi Bidang Pengawasan Obat,  
NPPZA Tahun 2020-2024.  
C. Perencanaan Kinerja Tahunan  
Perencanaan kinerja merupakan proses penjabaran dari Sasaran dan Program  
yang telah ditetapkan dalam Rencana Strategis tahun 2020-2024, yang akan  
dilaksanakan oleh Deputi Bidang Pengawasan Obat, NPPZA melalui berbagai kegiatan  
per tahun. Perencanaan kinerja tersebut didokumentasikan dalam Rencana Kinerja  
Tahunan (Annual Performance Plan) 2022. Dalam Rencana Kinerja Tahunan (RKT)  
17  
2022 ditetapkan target kinerja tahunan tahun 2022 untuk seluruh indikator kinerja yang  
ada pada tingkat sasaran kegiatan. Target kinerja ini akan menjadi komitmen penuh bagi  
Deputi Bidang Pengawasan Obat, NPPZA untuk mencapai kinerja yang sebaik-baiknya  
dalam tahun 2022 sebagai bagian dari upaya memenuhi misi organisasi.  
Tabel 2 Rencana Kinerja Tahunan  
Sasaran  
program  
Target Frekuensi  
Visi  
Misi  
Indikator  
2022  
Pelaporan  
Obat dan  
makanan  
1. Membangun  
SDM Unggul  
terkait obat  
dengan  
1. Terwujudnya 1) Indeks  
92,25  
Tahunan  
Obat Aman  
Pengawasan  
aman,  
dan Bermutu  
Obat  
bermutu, dan  
berdaya saing  
untuk  
2) Persentase  
Obat yang  
memenuhi  
syarat  
96  
88  
Triwulan  
Tahunan  
mengembangk  
an kemitraan  
bersama  
mewujudkan  
Indonesia maju seluruh  
2. Meningkatnya 1) Indeks  
yang  
komponen  
Kepatuhan  
Pelaku Usaha  
dan  
Kepatuhan  
berdaulat,  
bangsa, dalam  
rangka  
Pelaku  
mandiri, dan  
berkepribadian  
berlandaskan  
gotong royong  
Usaha di  
Bidang Obat  
peningkatan  
kualitas  
Kesadaran  
Masyarakat  
Terhadap  
Keamanan  
dan Mutu  
Obat serta  
Kepatuhan  
Industri  
manusia  
2) Indeks  
81,5  
Tahunan  
Indonesia.  
Kesadaran  
Masyarakat  
terhadap  
Keamanan  
dan Mutu  
obat  
2. Memfasilitasi  
percepatan  
Pengembangan  
dunia usaha  
Obat dalam  
rangka  
Produk  
Tembakau  
membangun  
18  
Sasaran  
program  
Target Frekuensi  
Visi  
Misi  
struktur  
Indikator  
3) Indeks  
2022  
Pelaporan  
48  
Tahunan  
ekonomi yang  
produktif dan  
berdaya saing  
untuk  
Kepatuhan  
Industri  
Produk  
Tembakau  
dalam Label  
dan Iklan  
kemandirian  
bangsa.  
3. Meningkatnya 1) Indeks  
87  
Tahunan  
3. Meningkatkan  
efektivitas  
Kepuasan  
Pelaku Usaha  
dan  
Kepuasan  
Pelaku  
pengawasan  
Obat melalui  
sinergi  
Usaha  
Masyarakat  
terhadap  
Kinerja  
terhadap  
Pemberian  
Bimbingan  
dan  
pemerintah  
pusat dan  
Pengawasan  
Obat  
daerah dalam  
kerangka  
Pembinaan  
Pengawasan  
Obat  
Negara  
Kesatuan, guna  
perlindungan  
bagi segenap  
bangsa dan  
memberikan  
rasa aman  
pada seluruh  
warga  
2) Indeks  
80  
Tahunan  
Kepuasan  
Masyarakat  
atas Kinerja  
Pengawasan  
Obat  
3) Indeks  
88  
Tahunan  
Kepuasan  
Masyarakat  
terhadap  
4. Pengelolaan  
pemerintahan  
yang bersih,  
efektif, dan  
Pelayanan  
Publik Deputi  
Bidang  
19  
Sasaran  
program  
Target Frekuensi  
Visi  
Misi  
Indikator  
2022  
Pelaporan  
terpercaya  
untuk  
Pengawasan  
Obat, NPPZA  
memberikan  
pelayanan  
publik yang  
prima di bidang  
obat.  
4. Meningkatnya  
Kualitas  
Indeks  
89,7  
Tahunan  
Triwulan  
Kualitas  
Kebijakan  
Pengawasan  
Obat  
Kebijakan  
Pengawasan  
Obat  
5. Meningkatnya 1) Persentase  
79  
Efektivitas  
Pengawasan  
dan  
rekomendasi  
hasil  
pengawasan  
obat yang  
ditindaklanju  
ti oleh lintas  
sektor  
Pelayanan  
Publik di  
Bidang Obat  
2) Indeks  
4,28  
Tahunan  
pelayanan  
publik di  
Deputi  
Bidang  
Pengawasan  
Obat,  
NPPZA  
3) Persentase  
pelayanan  
publik di  
86  
Triwulan  
bidang obat  
yang  
20  
Sasaran  
program  
Target Frekuensi  
Visi  
Misi  
Indikator  
2022  
Pelaporan  
diselesaikan  
tepat waktu  
4) Tingkat  
92,59  
88,5  
Tahunan  
Triwulan  
Efektivitas  
KIE di  
bidang Obat  
5) Persentase  
Obat yang  
aman dan  
bermutu  
berdasarkan  
hasil  
pengawasan  
Persentase  
inovasi obat  
pengemban  
gan baru  
6. Meningkatnya  
Regulatory  
Assistance  
dalam  
85  
Triwulan  
Pengembang  
an Obat  
yang dikawal  
sesuai  
standar  
7. Terwujudnya 1) Indeks RB  
88,3  
82,2  
Tahunan  
Tahunan  
Tata Kelola  
Deputi Bidang  
Pemerintahan  
yang Optimal  
di Lingkup  
Pengawasan  
Obat, NPPZA  
2) Nilai AKIP  
Deputi Bidang  
Pengawasan  
Obat, NPPZA  
Deputi Bidang  
Pengawasan  
Obat, NPPZA  
21  
Sasaran  
program  
Target Frekuensi  
Visi  
Misi  
Indikator  
Indeks  
2022  
Pelaporan  
8. Terwujudnya  
SDM Deputi  
Bidang  
83,33  
Tahunan  
Profesionalitas  
ASN Deputi  
Bidang  
Pengawasan  
Obat, NPPZA  
yang  
Pengawasan  
Obat, NPPZA  
Berkinerja  
Optimal  
9. Menguatnya  
Pengelolaan  
Data dan  
Indeks  
2,26  
Triwulan  
pengelolaan  
data dan  
Informasi  
informasi  
Deputi Bidang  
Pengawasan  
Obat, NPPZA  
yang Baik  
1) Nilai Kinerja  
Anggaran  
Deputi  
Pengawasan  
Obat  
10.  
93,4  
Triwulan  
Terkelolanya  
Keuangan  
secara  
Bidang  
Akuntabel  
Deputi  
Pengawasan  
Obat,  
Bidang  
NPPZA  
Pengawasa  
n Obat,  
2) Tingkat  
Efisiensi  
100%  
Triwulan  
(efisien)  
NPPZA  
Penggunaan  
Anggaran  
Deputi  
Bidang  
Pengawasan  
Obat,  
NPPZA  
22  
D. Perjanjian Kinerja  
Wujud nyata komitmen Deputi Bidang Pengawasan Obat, NPPZA  
dalam  
meningkatkan integritas, akuntabilitas, transparansi, dan kinerja aparatur, disusun  
Perjanjian Kinerja Tahun 2022 dengan mengacu pada Peraturan Menteri  
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014  
tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu atas  
Laporan Kinerja Instansi Pemerintah. Perjanjian kinerja sebagai dokumen kinerja yang  
memuat janji kinerja antara pemimpin unit kerja dengan pejabat yang lebih tinggi yang  
mencantumkan sasaran, indikator dan target kinerja yang akan dicapai pada tahun 2022.  
Perjanjian Kinerja Deputi Bidang Pengawasan Obat, NPPZA 2022 secara rinci sebagai  
berikut:  
Tabel 3 Perjanjian Kinerja tahun 2022  
Frekuensi  
Sasaran Program  
Indikator  
Target  
Pengukuran  
Stakeholder perspective  
Terwujudnya Obat yang aman  
dan bermutu  
Indeks Pengawasan  
Obat  
92,25  
96%  
Tahunan  
Tahunan  
Persentase obat  
yang memenuhi  
syarat  
Meningkatnya kepatuhan pelaku  
usaha dan kesadaran  
Indeks kepatuhan  
pelaku usaha di  
bidang Obat  
88  
Tahunan  
Tahunan  
masyarakat terhadap keamanan  
dan mutu obat serta kepatuhan  
industri produk tembakau  
Indeks kesadaran  
masyarakat terhadap  
keamanan dan mutu  
obat  
81,5  
Indeks kepatuhan  
industri produk  
48  
Tahunan  
23  
Frekuensi  
Sasaran Program  
Indikator  
Target  
Pengukuran  
tembakau dalam  
label dan iklan  
Indeks kepuasan  
pelaku usaha  
Meningkatnya kepuasan pelaku  
usaha dan masyarakat terhadap  
kinerja pengawasan obat  
87  
Tahunan  
terhadap pemberian  
bimbingan dan  
pembinaan  
pengawasan Obat  
Indeks kepuasan  
masyarakat atas  
kinerja pengawasan  
obat  
80  
88  
Tahunan  
Tahunan  
Indeks kepuasan  
masyarakat terhadap  
pelayanan publik  
Deputi Bidang  
Pengawasan Obat,  
NPPZA  
Internal Process Perspective  
Meningkatnya kualitas kebijakan  
pengawasan Obat  
Indeks kualitas  
kebijakan  
89,7  
88,5  
Tahunan  
Triwulan  
pengawasan Obat  
Persentase Obat  
yang aman dan  
bermutu  
Meningkatnya efektivitas  
pengawasan dan pelayanan  
publik di bidang obat  
berdasarkan hasil  
pengawasan  
Persentase  
79  
Triwulan  
Rekomendasi hasil  
pengawasan obat  
24  
Frekuensi  
Sasaran Program  
Indikator  
Target  
Pengukuran  
yang ditindaklanjuti  
oleh lintas sektor  
Indeks pelayanan  
publik di Deputi  
Bidang Pengawasan  
Obat, NPPZA  
4,28  
86  
Tahunan  
Triwulan  
Persentase  
pelayanan publik di  
bidang Obat yang  
diselesaikan tepat  
waktu  
Tingkat Efektivitas  
KIE di bidang Obat  
92,59  
85  
Tahunan  
Triwulan  
Learning and Growth Perspective  
Meningkatnya regulatory  
assistance dalam  
Persentase inovasi  
obat pengembangan  
baru yang dikawal  
sesuai standar  
pengembangan obat  
Terwujudnya tata kelola  
pemerintahan yang optimal di  
lingkup Deputi Bidang  
Indeks RB Deputi  
Bidang Pengawasan  
Obat, NPPZA  
88,3  
82,2  
Tahunan  
Tahunan  
Tahunan  
Pengawasan Obat, NPPZA  
Nilai AKIP Deputi  
Bidang Pengawasan  
Obat, NPPZA  
Terwujudnya SDM Deputi Bidang Indeks  
83,33  
Pengawasan Obat, NPPZA yang  
Berkinerja Optimal  
Profesionalitas ASN  
Deputi Bidang  
Pengawasan Obat,  
NPPZA  
25  
Frekuensi  
Sasaran Program  
Indikator  
Target  
Pengukuran  
Menguatnya Pengelolaan Data  
dan Informasi Obat  
Indeks Pengelolaan  
Data dan Informasi  
Deputi Bidang  
2,26  
Triwulan  
Pengawasan Obat,  
NPPZA  
Terkelolanya Keuangan secara  
akuntabel Deputi Bidang  
Nilai Kinerja  
93,4  
Triwulan  
Tahunan  
Anggaran Deputi  
Bidang Pengawasan  
Obat, NPPZA  
Pengawasan Obat, NPPZA  
Tingkat Efisiensi  
Penggunaan  
100%  
(efisien)  
Anggaran Deputi  
Bidang Pengawasan  
Obat, NPPZA  
E. Cara Pengukuran Pencapaian Indikator Kinerja  
Indikator kinerja Deputi Bidang Pengawasan Obat, NPPZA diukur berdasarkan  
Keputusan Kepala BPOM No. HK 02.02.1.2.02.22.79 tahun 2022 tentang Penetapan  
Indikator Kinerja Utama Tahun 2020-2024 di Lingkungan BPOM, berikut ini adalah cara  
pengukuran indikator kinerja tersebut:  
1. Indeks Pengawasan Obat (IPOM)  
Indeks Pengawasan Obat dan Makanan (IPOM) adalah suatu ukuran untuk  
menilai tingkat efektivitas kinerja pengawasan Obat dan Makanan yang dilakukan  
oleh BPOM.  
Tujuan penyusunan Indeks Pengawasan Obat dan Makanan adalah untuk  
mengetahui secara mudah kondisi keamanan/efektivitas kinerja pengawasan  
Obat dan Makanan, baik untuk tiap produk maupun keseluruhan di tiap daerah,  
maupun secara nasional. IPOM diukur menggunakan 3 (tiga) dimensi yaitu  
pemerintah, masyarakat, dan pelaku usaha.  
26  
IPOM menggunakan indikator pembentuk yang berasal dari hasil kinerja teknis  
Kedeputian 1, 2, 3 dan 4 serta UPT BPOM. Indikator pembentuk yang digunakan  
bersifat komprehensif menggambarkan kinerja BPOM, meliputi indikator yang  
mengukur/menggambarkan kualitas kebijakan, kualitas produk beredar,  
kepatuhan pelaku usaha, kesadaran dan kepuasan masyarakat, tindak lanjut  
hasil pengawasan oleh lintas sektor, kualitas penindakan kejahatan, kualitas  
layanan publik BPOM serta kepuasan pelaku usaha terhadap pemberian  
pembinaan yang dilakukan.  
IPOM dihitung dari penjumlahan seluruh indeks indikator pembentuk. Indeks  
indikator pembentuk dihitung dengan mengalikan Bobot Indikator (%) dengan  
persen realisasi indikator, menggunakan sumber data dari SIPT, Laporan hasil  
evaluasi dari PRKOM, Biro Hukum dan Organisasi, Deputi IV  
Periode pelaporan IPOM adalah tahunan.  
2. Persentase obat yang memenuhi syarat  
a. Indikator ini menunjang sasaran strategis: Terwujudnya Obat dan Makanan  
yang aman dan bermutu.  
b. Pengukuran dilakukan dengan melakukan sampling Obat beredar berdasarkan  
Data Survei Produk Beredar berdasarkan kerangka sampling acak di tahun  
berjalan. Sampel Obat meliputi sampel yang di sampling oleh UPT penyampling  
(sesuai dengan yang diatur pada pedoman sampling), meskipun sampel  
tersebut diuji oleh UPT lainnya sesuai pembagian dalam petunjuk teknis  
Regionalisasi Laboratorium.  
c. Kriteria Obat Tidak Memenuhi Syarat, meliputi: 1) Tidak memiliki NIE/produk  
ilegal termasuk palsu (termasuk kadaluarsa nomor izin edar) 2) Produk  
kedaluwarsa 3) Produk rusak 4) Tidak memenuhi ketentuan penandaan 5)  
Tidak memenuhi syarat berdasarkan pengujian.  
d. Cara perhitungan dan formula :  
27  
Keterangan: a) Diperiksa meliputi pengecekan nomor izin edar, kadaluarsa,  
kondisi kemasan, penandaan/label, b) Diuji meliputi pengujian menggunakan  
laboratorium terhadap sampel yang disampling oleh UPT tersebut, meskipun  
sampel tersebut diuji oleh UPT lain sesuai pembagian dalam petunjuk teknis  
Regionalisasi Laboratorium. c) Pembilang dan penyebut untuk penghitungan  
realisasi pada bulan n, merupakan akumulasi sampel sampai dengan bulan n.  
Contoh :  
% B3 = Total pembilang (B1+B2+B3) x 100%  
Total penyebut (B1+B2+B3)  
3. Indeks kepatuhan (compliance index) pelaku usaha di bidang obat  
a. Kepatuhan merupakan suatu bentuk keberterimaan dalam melaksanakan  
berbagai aktivitas yang bersifat profit/non profit sesuai dengan ketentuan dan  
peraturan perundangan-undangan yang berlaku terkait dengan obat.  
b. Pelaku usaha obat mencakup sarana produksi dan distributor dan pelayanan  
yang memproduksi/mendistribusikan/ menyalurkan obat  
c. Indeks kepatuhan pelaku usaha merupakan komposit dari beberapa variabel,  
yaitu:  
1) Hasil pemeriksaan sarana produksi obat yang memenuhi ketentuan (GMP);  
2) Sarana distribusi obat yang memenuhi ketentuan (GDP);  
3) Sarana pelayanan obat, narkotika, psikotropika dan prekursor yang  
memenuhi ketentuan;  
4) Hasil penandaan dan iklan obat yang memenuhi ketentuan;  
d. Cara Perhitungan Indeks kepatuhan dihitung berdasarkan konversi nilai sarana  
yang memenuhi ketentuan (MK) dan Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK) ke dalam  
pengklasifikasian/grading menjadi A (baik), B (cukup), dan C (kurang) berdasarkan  
Definisi Operasional (DO) oleh masing-masing kedeputian (1,2 dan 3). Selanjutnya,  
dihitung persentase memenuhi ketentuan (% MK) masing-masing grading untuk  
28  
dianalisis secara statistik (Top one box/Top two boxes). Top one box adalah (A/total  
x 100) dan Top two boxes adalah (A+B/total x 100).  
Perhitungan indeks kepatuhan pelaku usaha Obat dan Makanan dilanjutkan  
dengan menggunakan skala pembobotan sarana produksi, distribusi, iklan dan  
penandaan serta skala pembobotan komoditi yaitu obat, obat tradisional,  
suplemen kesehatan, kosmetik dan pangan olahan.  
Hasil bobot sarana dan komoditi Obat dan Makanan diperoleh dari pengisian  
kuesioner (expert choice) dan dianalisis dengan menggunakan metode  
Analytical Hierarchy Process (AHP).  
Kriteria Indeks kepatuhan pelaku usaha Obat dan Makanan dengan rentang  
nilai sebagai berikut:  
No  
Nilai  
Kriteria  
Sangat Baik  
Baik  
1
2
3
4
> 90 -100  
> 66,67- 90  
> 33,33-66,67  
0 33,33  
Cukup  
Kurang  
4. Indeks Kesadaran Masyarakat (Awareness Index) terhadap Obat dan Makanan  
yang Aman dan Bermutu.  
Indeks ini diukur melalui survei yang dilakukan oleh Pusat Analisis Kebijakan  
Obat dan Makanan kepada masyarakat.  
Indeks Kesadaran merupakan hasil pengukuran berdasarkan survei kepada  
masyarakat untuk mendapatkan informasi mengenai kesadaran, ketertarikan,  
keinginan dan tindakan sebagai pengambilan keputusan dalam memilih Obat  
dan Makanan yang aman dan bermutu.  
Kesadaran diukur melalui 3 (tiga) aspek yaitu:  
Pengetahuan (Knowledge) bertujuan untuk menggali sejauh mana  
pengetahuan dan pemahaman masyarakat dalam memilih,  
menggunakan atau mengkonsumsi Obat dan Makanan. Seberapa  
baik pemahaman masyarakat dalam memilih serta mengkonsumsi  
29  
Obat dan Makanan dengan benar. Dari sini dapat dilihat juga sejauh  
mana informasi dan atau pengaruh sumber media informasi terhadap  
pemahaman masyarakat.  
Sikap (Attitude) untuk menggali sikap masyarakat dalam memilih,  
menggunakan atau mengonsumsi obat dan makanan yang aman dan  
bermutu.  
Perilaku (Practices) untuk mengetahui perilaku masyarakat dalam  
memilih, menggunakan atau mengkonsumsi Obat dan Makanan  
dengan baik.  
Awareness index diukur melalui survei yang dilakukan dengan metode  
Computer Assisted Personal Interviewing (CAPI) berbasis offline dan online.  
Desain sampling menggunakan stratified random sampling.  
Perhitungan indeks diukur dari rata-rata tertimbang (weighted mean score)  
indikator kesadaran dengan mempertimbangkan bobot, yaitu bobot penduduk  
(BPS), bobot pertanyaan dan bobot komoditi. Pengukuran kesadaran  
masyarakat juga dilakukan terhadap 5 (lima) produk yang menjadi lingkup  
pengawasan BPOM. Kelima produk tersebut memiliki nilai indeks kesadaran  
masing-masing dan diagregatkan menjadi Indeks kesadaran.  
(
)
퐼푛푑푒푘푠 푁푎푠푖표푛푎푙 = ∑ [∑  
푅푎 푥 푏 푥 푐]  
Keterangan:  
̅  
adalah rerata nilai kesadaran responden yang telah mempertimbangkan bobot  
pertanyaan (a) dalam satu komoditi. b adalah bobot penduduk (BPS)  
5. Indeks Kepatuhan Industri Produk Tembakau dalam Label dan Iklan  
Indeks Kepatuhan industri rokok dalam memenuhi ketentuan Iklan dan Label  
Produk Tembakau Indeks Kepatuhan industri rokok dalam memenuhi ketentuan  
Iklan dan Label Produk Tembakau dihitung dari:  
30  
a. kepatuhan industri rokok yang telah melaporkan hasil pengujian kandungan  
kadar Nikotin dan Tar dan contoh kemasan terkait pencantuman peringatan  
kesehatan dan informasi kesehatan.  
b. kepatuhan industri rokok dalam mengimplementasikan pencantuman  
peringatan kesehatan dan informasi kesehatan pada iklan dan kemasan.  
c. Indeks tersebut dihitung terhadap Jumlah industri rokok jenis kretek tangan,  
kretek mesin dan sigaret putih mesin, klobot, klembak menyan, cerutu dan  
tembakau iris.  
6. Indeks Kepuasan Pelaku Usaha terhadap Pemberian Bimbingan dan Pembinaan  
Pengawasan Obat  
a. Indeks kepuasan merupakan hasil pengukuran berdasarkan survei kepada  
pelaku usaha yang mendapat bimbingan dan pembinaan dari BPOM dalam  
rangka pemenuhan terhadap persyaratan perijinan/sertifikasi produk Obat dan  
Makanan. Masing-masing kategori produk memiliki bobot penimbang tertentu  
yang sesuai.  
b. Bimbingan dan pembinaan merupakan bentuk-bentuk layanan yang diberikan  
BPOM kepada pelaku usaha dalam rangka membantu pemenuhan terhadap  
31  
peraturan (regulatory assistance) yang mencakup bentuk-bentuk seperti desk,  
pendampingan, bimbingan teknis, dan sosialisasi. Masing-masing bentuk  
bimbingan dan pembinaan memiliki bobot penimbang tertentu berdasarkan  
tingkat urgensi dan dampaknya.  
c. Nilai kepuasan diukur melalui 5 (lima) aspek yaitu tangibles, reliability,  
responsiveness, assurance dan empathy, yang masing-masing memiliki bobot  
penimbang tersendiri.  
d. Cara Perhitungan indeks ini dengan melakukan survei dilakukan secara online  
dengan memberikan link survei saat kegiatan bimbingan dan  
pembinaan kepada seluruh pelaku usaha yang mendapatkan bimbingan dan  
pembinaan dari BPOM. Rumus penghitungan indeks:  
Keterangan:  
ÊJk adalah rerata nilai kepuasan kegiatan pada jenis kegiatan yang sama  
dalam satu komoditi.  
b adalah bobot jenis kegiatan pendampingan, desk, bimtek, dan sosialisasi  
c adalah bobot komoditi obat, obat tradisional, suplemen kesehatan, kosmetik,  
dan pangan olahan.  
7. Indeks Kepuasan Masyarakat atas Kinerja Pengawasan Obat  
a. Indeks Kepuasan Masyarakat didefinisikan sebagai ukuran kepuasan  
berdasarkan hasil pengukuran melalui survei kepada masyarakat atas kinerja  
pengawasan Obat dan makanan yang dilakukan oleh BPOM dalam menjamin  
keamanan, khasiat/manfaat dan mutu Obat dan Makanan yang dirasakan  
dampak/manfaatnya oleh masyarakat.  
32  
b. Indeks kepuasan masyarakat diukur berdasarkan konsep Service Quality  
(ServQual) yaitu Reliability, Assurance, Empathy, dan Responsiveness yang  
mengacu pada proses pengawasan Obat dan Makanan meliputi:  
1. Kemampuan/Upaya pengawasan yang dilakukan BPOM terhadap produk  
Obat dan Makanan, misal operasi hari raya, pengecekan produk  
kedaluwarsa.  
2. Kemampuan BPOM dalam melindungi masyarakat dari produk yang  
berbahaya/merugikan kesehatan, misal dengan melakukan pemberian  
informasi terkait keamanan dan mutu Obat dan Makanan  
3. Jaminan yang diberikan oleh BPOM terhadap keamanan produk yang  
beredar di masyarakat, misal dengan pemberian nomor izin edar,  
pengujian Obat dan Makanan yang beredar di pasaran.  
4. Tindakan BPOM atas produk berbahaya bagi kesehatan masyarakat yang  
beredar di masyarakat, dengan menarik produk yang berbahaya,  
kedaluwarsa, produk palsu dan ilegal yang beredar di masyarakat.  
c. Indeks ini diukur melalui survei yang dilakukan dengan metode Computer  
Assisted Personal Interviewing (CAPI) berbasis offline dan online. Desain  
sampling menggunakan stratified random sampling.  
d. Perhitungan indeks diukur dari rata-rata tertimbang (weighted mean score) dari  
setiap variabel kepuasan dengan mempertimbangkan bobot, yaitu bobot  
penduduk (BPS), bobot pertanyaan dan bobot komoditi. Pengukuran kepuasan  
masyarakat dilakukan terhadap 5 (lima) produk yang menjadi lingkup  
pengawasan BPOM. Kelima produk tersebut memiliki nilai indeks kepuasan  
masing-masing dan diagregatkan menjadi Indeks kepuasan, dengan rumus  
sebagai berikut:  
(
)
퐼푛푑푒푘푠 푁푎푠푖표푛푎푙 = ∑ [∑  
푅푎 푥 푏 푥 푐]  
33  
Keterangan:  
adalah rerata nilai kepuasan responden yang telah mempertimbangkan  
̅  
bobot pertanyaan (a) dalam satu komoditi.  
b adalah bobot penduduk (BPS)  
c adalah bobot komoditi obat  
8. Indeks Kepuasan Masyarakat terhadap Pelayanan Publik Deputi Bidang  
Pengawasan Obat, NPPZA  
a. Kepuasan masyarakat adalah hasil pendapat dan penilaian masyarakat  
terhadap kinerja pelayanan yang diberikan kepada aparatur penyelenggara  
pelayanan publik.  
b. Indeks Kepuasan Masyarakat adalah tolok ukur untuk menilai kualitas  
pelayanan yang diberikan oleh penyelenggara pelayanan publik (dalam hal ini  
Kedeputian I) kepada penerima layanan publik (pelaku usaha) yang diperoleh  
dari hasil survei Kepuasan Masyarakat.  
c. Tata cara pelaksanaan survei mengacu pada pedoman yang disiapkan  
Inspektorat Utama BPOM mengacu pada pedoman terkini (Saat ini  
PermenPAN Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Pedoman Penyusunan Survei  
Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik)  
d. Data diperoleh dari Laporan Survei Kepuasan Masyarakat yang diterbitkan oleh  
Inspektorat Utama  
e. Indikator ini diukur berdasarkan hasil survei kepada pelaku usaha yang  
menerima pelayanan publik di Deputi Bidang Pengawasan Obat, NPPZA, yang  
dilakukan oleh 4 unit kerja, yaitu: (a) Direktorat Registrasi Obat; (b) Direktorat  
Pengawasan Produksi ONPP; (c) Direktorat Pengawasan Distribusi dan  
Pelayanan ONPP; serta (d) Direktorat Pengawasan Keamanan, Mutu, dan  
Ekspor Impor Obat, NPPZA.  
34  
f. Cara Perhitungan Indeks kepuasan pelayanan adalah rata-rata indeks  
kepuasan pelayanan publik pada 4 unit kerja di Deputi 1.  
9. Indeks Kualitas Kebijakan Pengawasan Obat  
a. Indeks Kualitas Kebijakan (IKK) merupakan instrumen yang dikembangkan oleh  
Lembaga Administrasi Negara (LAN) yang bertujuan untuk mendapatkan  
informasi  
yang  
akurat  
mengenai  
profil  
kualitas  
kebijakan  
di  
Kementerian/Lembaga (BPOM) yang nantinya juga berguna sebagai acuan  
pengembangan program/kegiatan pembinaan Analis Kebijakan di BPOM.  
b. Kebijakan yang dinilai dalam pengukuran IKK menggunakan metode Sampling  
(random sampling) dari semua kebijakan yang ditetapkan oleh K/L/D pada  
kurun waktu 2 (dua) tahun sebelum tahun pengukuran untuk kebijakan dalam  
bentuk salah satunya Peraturan Lembaga.  
c. Terdapat perubahan mekanisme penilaian IKK pada tahun 2021 yang  
sebelumnya menggunakan penilaian secara manual dengan menggunakan  
expert judgement, untuk tahun 2021 dilakukan penilaian secara sistem dengan  
menggunakan metode Analytical Hierarchy Process (AHP) yang dibangun oleh  
Lembaga Administrasi Negara bersama Board Member.  
d. Kategori indeks penilaian kriteria yang digunakan adalah sebagai berikut:  
No  
1
Nilai  
Kategori  
Unggul  
91,00-100  
80 90,99  
65 79,99  
50 64,99  
< 50,00  
2
Sangat Baik  
Baik  
3
4
Cukup  
5
Kurang  
10. Persentase rekomendasi hasil pengawasan obat yang ditindaklanjuti oleh lintas  
sektor  
35  
a. Rekomendasi hasil pengawasan merupakan suatu rekomendasi yang diberikan  
oleh BPOM melalui UPT ataupun Unit Kerja Pusat kepada lintas sektor yang  
memiliki kewenangan dan tanggung jawab terhadap sarana produksi/distribusi  
Obat dan Makanan.  
b. Lintas sektor meliputi pemerintah daerah, kementerian/lembaga, organisasi  
profesi, maupun institusi lain yang terkait pengawasan Obat dan Makanan  
c. Cara Perhitungan dilakukan dengan menghitung total tindak lanjut hasil  
pengawasan yang dilaksanakan dibandingkan dengan keputusan/ tindak lanjut/  
rekomendasi yang dikeluarkan dalam satu tahun berjalan.  
11. Indeks pelayanan publik di Deputi Bidang Pengawasan Obat, NPPZA  
a. Indeks Pelayanan Publik (IPP) adalah indeks yang digunakan untuk mengukur  
pelayanan publik di lingkungan K/L/D berdasarkan 6 (enam) aspek meliputi:  
1) Kebijakan Pelayanan (bobot 30%);  
2) Profesionalisme SDM (18%);  
3) Sarana Prasarana (15%);  
4) Sistem Informasi Pelayanan Publik (SIPP) (15%);  
5) Konsultasi dan Pengaduan (15%);  
6) Inovasi (7%).  
b. Penilaian kinerja UPP mengacu Peraturan Menteri PANRB Nomor 17 Tahun  
2017 tentang Pedoman Penilaian Kinerja Unit Penyelenggara Pelayanan  
Publik. IPP Deputi Bidang Pengawasan Obat, NPPZA diperoleh dari rata-rata  
IPP seluruh Unit Penyelenggara Pelayanan Publik (UPP) di lingkungan Deputi  
Bidang Pengawasan Obat, NPPZA, yang terdiri atas Direktorat Registrasi Obat,  
Direktorat Pengawasan Produksi ONPP, Direktorat Pengawasan Distribusi dan  
36  
Pelayanan ONPP dan Direktorat Pengawasan Keamanan, Mutu dan Ekspor  
Impor Obat, NPPZA.  
c. Perhitungan indeks ini dilakukan penilaian oleh Tim Penilai UPP BPOM (Biro  
Hukum dan Organisasi dan Inspektorat Utama), dengan kategori nilai:  
12. Persentase pelayanan publik di bidang obat yang diselesaikan tepat waktu  
a. Ketepatan waktu pelayanan publik adalah pemenuhan waktu janji pelayanan  
(SLA) yang diberikan kepada masyarakat/pelanggan untuk memenuhi salah  
satu atribut keberhasilan penyelenggaraan pelayanan publik.  
b. Persentase ketepatan waktu pelayanan publik merupakan perbandingan  
jumlah pemenuhan waktu janji pelayanan (SLA) yang memenuhi waktu dengan  
jumlah pengajuan pelayanan oleh masyarakat/pelanggan.  
c. Layanan publik meliputi :  
1) Registrasi obat  
2) Evaluasi pengembangan obat  
3) Penilaian sarana produksi obat  
4) Penilaian sarana distribusi obat  
5) Surat Keterangan Impor Obat  
37  
6) Analisa Hasil Pengawasan dalam rangka Ekspor dan Impor narkotika,  
psikotropika dan prekursor  
d. Ketepatan waktu pelayanan publik diukur berdasarkan Peraturan Badan POM  
tentang Standar Pelayanan Publik di lingkungan Badan POM. Rata-rata dari  
persentase ketepatan waktu pelayanan publik dari dihitung dari rata-rata  
pencapaian unit :  
1. Direktorat Registrasi Obat,  
2. Direktorat Pengawasan Produksi ONPP  
3. Direktorat Pengawasan Distribusi dan Pelayanan ONPP  
4. Direktorat Pengawasan Keamanan, Mutu dan Ekspor Impor Obat, NPPZA  
13. Tingkat Efektivitas KIE di Bidang Obat  
a. Tingkat efektifitas KIE didefinisikan sebagai ukuran efektivitas atas kualitas dan  
sebaran (kuantitas) pemahaman masyarakat terhadap obat melalui kegiatan  
Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE). Tingkat Efektifitas KIE dihitung  
dengan menggunakan Nilai Indeks.  
b. Indikator ini diukur melalui metode survei yang digunakan adalah metode  
kuantitatif melalui wawancara tatap muka (face to face interview), telepon  
(phone survey), dan via online, terhadap target responden menggunakan  
kuesioner, berupa pertanyaan terstruktur.  
c. Indikator pembentuk dan bobot:  
38  
d. Kriteria  
14. Persentase inovasi obat pengembangan baru yang dikawal sesuai standar  
a. Hasil inovasi adalah hasil penelitian siap hilirisasi  
b. Obat Pengembangan Baru adalah Obat yang sedang dikembangkan dan dibuat  
oleh industri farmasi atau institusi riset di Indonesia dan/atau di luar negeri  
c. Kriteria inovasi obat pengembangan baru harus memenuhi 2 tahapan besar  
yaitu:  
1) Tahapan pemenuhan fasilitas produksi dengan melalui empat tahap  
penilaian (50%):  
Tahapan usulan desain inovasi (25%)  
Tahap Penilaian desain fasilitas (50%)  
Tahap Hasil Inspeksi (75%)  
Tahap Sertifikat CPOB (100%)  
2) Tahapan dalam rangka memperoleh izin edar dengan melalui empat  
tahap penilaian (50%):  
Tahapan uji non klinik (25%)  
Tahap uji klinik (50%)  
Tahap registrasi dokumen efikasi, keamanan, dan mutu obat (75%)  
Tahap penerbitan NIE (100%)  
39  
d. Cara perhitungan persentase inovasi obat pengembangan baru yang dikawal sesuai  
standar = A + B  
A = Persentase inovasi obat pengembangan baru yang dikawal sesuai  
standar registrasi obat  
B = Persentase Inovasi Pengembangan Obat yang diterbitkan keputusan  
pada tahapan pemenuhan fasilitas produksi (K)  
15. Indeks RB Deputi Bidang Pengawasan Obat, NPPZA  
a. Sasaran Reformasi Birokrasi terdiri atas pemerintah yang efektif dan efisien,  
pelayanan publik yang baik dan berkualitas, serta pemerintah yang bersih,  
akuntabel, dan berkinerja tinggi.  
b. Sasaran RB diwujudkan melalui delapan area perubahan:  
1) manajemen perubahan;  
2) penataan peraturan perundang-undangan;  
3) penguatan pengawasan;  
4) penataan dan penguatan organisasi ;  
5) penataan tata laksana;  
6) penataan sistem manajemen sumber daya manusia (SDM);  
7) penguatan akuntabilitas kinerja; dan  
8) penguatan kualitas pelayanan publik.  
c. Evaluasi terhadap pelaksanaan RB K/L dilakukan oleh Kementerian PAN dan  
RB dengan dengan berpedoman pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 26  
tahun 2020 tentang Pedoman Evaluasi Pelaksanaan RB, terdiri atas aspek:  
1. Pengungkit (bobot 60%)  
1) Pemenuhan (bobot 20%)  
2) Hasil antara (bobot 10%)  
3) Reform (bobot 30%)  
2. Hasil (bobot 40%)  
1). Akuntabilitas Kinerja dan Keuangan (bobot 10%)  
2). Kualitas Pelayanan Publik (bobot 10%)  
3). Pemerintah yang Bersih dan Bebas KKN (bobot 10%)  
4). Kinerja Organisasi (bobot 10%)  
40  
d. Indeks RB berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan RB BPOM oleh Kemenpan  
RB. Rentang Nilai RB terdiri dari:  
1. AA (istimewa)  
2. A (memuaskan)  
3. BB (sangat baik)  
: dengan skor > 90 100  
: dengan skor > 80 90  
: dengan skor > 70 80  
4. B (baik, perlu sedikit perbaikan) : dengan skor > 60 70  
5. CC (cukup/memadai, perlu banyak perbaikan yang tidak mendasar),  
dengan skor > 50 60  
6. C (kurang, perlu banyak sekali perbaikan dan perubahan yang sangat  
mendasar), dengan skor > 30 50  
7. D (sangat kurang, perlu banyak sekali perbaikan dan perubahan yang  
sangat mendasar) dengan skor > 0 30  
16. Nilai AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH (AKIP) Deputi Bidang  
Pengawasan Obat, NPPZA  
a. Berdasarkan PP No. 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja  
Instansi Pemerintah serta Perpres No. 29 Tahun 2014 tentang Sistem  
Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) serta PermenPANRB No.  
88 Tahun 2021 tentang Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah,  
penguatan akuntabilitas kinerja merupakan salah satu strategi yang  
dilaksanakan dalam rangka mempercepat pelaksanaan Reformasi Birokrasi,  
untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel, pemerintahan  
yang kapabel, serta meningkatnya kualitas pelayanan publik kepada  
masyarakat.  
b. Evaluasi AKIP terdiri dari penjumlahan 4 komponen penilaian antara lain: (1)  
Perencanaan Kinerja, (2) Pengukuran Kinerja, (3) Pelaporan Kinerja, (4)  
Evaluasi AKIP.  
41  
c. Bobot masing-masing komponen, sebagai berikut :  
d. Nilai AKIP diperoleh dari hasil penilaian oleh Kementerian PAN dan RB  
melalui penjumlahan bobot komponen evaluasi. Rentang nilai evaluasi AKIP  
terdiri dari:  
1) AA (Sangat Memuaskan) dengan nilai >90-100  
2) A (Memuaskan, memimpin perubahan, berkinerja tinggi, dan sangat  
akuntabel) dengan nilai >80-90  
3) BB (Sangat Baik, akuntabel, berkinerja baik, memiliki sistem  
manajemen kinerja yang andal) dengan nilai >70-80  
4) B (Baik, akuntabilitas kinerjanya sudah baik, memiliki sistem yang  
dapat digunakan untuk manajemen kinerja, dan perlu sedikit  
perbaikan) dengan nilai >60-70  
5) CC (Cukup (Memadai), akuntabilitas kinerjanya cukup baik, taat  
kebijakan, memiliki sistem yang dapat digunakan untuk memproduksi  
informasi kinerja untuk pertanggungjawaban, perlu banyak perbaikan  
tidak mendasar) dengan nilai >50-60  
6) C (Kurang, sistem dan tatanan kurang dapat diandalkan, memiliki  
sistem untuk manajemen kinerja tapi perlu banyak perbaikan minor  
dan perbaikan yang mendasar) dengan nilai >30-50  
42  
7) D (Sangat Kurang, sistem dan tatanan tidak dapat diandalkan untuk  
penerapan manajemen kinerja; Perlu banyak perbaikan, sebagian  
perubahan yang sangat mendasar) dengan nilai 0-30  
17. Indeks Profesionalitas ASN Deputi Bidang Pengawasan Obat, NPPZA  
a. Indeks Profesionalitas ASN adalah ukuran statistik yang menggambarkan  
kualitas ASN berdasarkan kesesuaian kualifikasi, kompetensi, kinerja, dan  
kedisiplinan pegawai ASN dalam melaksanakan tugas jabatan.  
b. Indeks Profesionalitas ASN diukur berdasarkan PermenPAN RB 38/2018  
tentang Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN.  
c. Indeks Profesionalitas ASN diukur dengan menggunakan 4 (empat) dimensi,  
yaitu:  
1. Dimensi Kualifikasi, digunakan untuk mengukur data/informasi  
mengenai kualifikasi pendidikan formal PNS dari jenjang paling tinggi  
sampai jenjang paling rendah, dengan bobot sebesar 25%.  
2. Dimensi Kompetensi digunakan untuk mengukur data/informasi  
mengenai riwayat pengembangan kompetensi yang pernah diikuti oleh  
PNS dan memiliki kesesuaian dalam pelaksanaan tugas jabatan,  
dengan bobot sebesar 40%.  
3. Dimensi Kinerja digunakan untuk mengukur data/informasi mengenai  
penilaian kinerja yang dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada  
tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi dengan memperhatikan  
target, capaian, hasil, dan manfaat yang dicapai serta perilaku PNS,  
dengan bobot sebesar 30%.  
4. Dimensi Disiplin digunakan untuk mengukur data/informasi  
kepegawaian lainnya yang memuat hukuman yang pernah diterima  
PNS, dengan bobot sebesar 5%.  
43  
d. Pengukuran indeks Menggunakan form survei sesuai Permen PAN dan RB No  
38 Tahun 2018 kepada seluruh pegawai (ASN) di UPT Bobot penilaian dimensi  
Indeks Profesionalitas ASN terdiri atas :  
a. kualifikasi memiliki bobot 25 % (dua puluh lima persen);  
b. kompetensi memiliki bobot 40 % (empat puluh persen);  
c. kinerja memiliki bobot 30 % (empat puluh persen); dan  
d. disiplin memiliki bobot 5 % (lima persen).  
Berdasarkan hasil perhitungan Indeks Profesionalitas ASN, dilakukan  
pengkategorian tingkat Profesionalitas ASN sebagai berikut :  
a. Nilai 91 - 100 (Sembilan puluh satu- seratus) berkategori Sangat Tinggi;  
b. Nilai 81 - 90 (delapan puluh satu-sembilan puluh) berkategori Tinggi;  
c. Nilai 71 - 80 (tujuh puluh satu- delapan puluh) berkategori Sedang;  
d. Nilai 61 - 70 ( enam puluh satu-tujuh puluh) berkategori Rendah; dan  
e. Nilai 0 60 (nol-enam puluh) berkategori Sangat Rendah.  
18. Indeks pengelolaan data dan informasi Deputi Bidang Pengawasan Obat, NPPZA  
yang Baik  
a. Komponen pengelolaan data dan informasi mencakup komponen:  
1. Indeks data dan informasi yang telah dimutakhirkan di BCC  
1) Tujuan penetapan indikator ini adalah untuk menjamin data dan  
informasi yang ada selalu update pada saat digunakan sehingga  
keputusan yang diambil tepat sasaran.  
2) Terdapat data dan informasi dalam sistem BCC yang harus  
dimutakhirkan secara berkala oleh unit penyedia data. Data dan  
informasi yang harus dimutakhirkan.  
44  
2. Indeks pemanfaatan sistem informasi BPOM mencakup sistem  
informasi yang digunakan/diimplementasikan dalam pelaksanaan bisnis  
proses di masing-masing unit kerja mencakup: email dan dashboard BCC.  
3. Indeks Pemanfaatan email yang dimaksud adalah pemanfaatan oleh unit  
kerja, bidang/bagian/subdit maupun individu.  
b. Data diperoleh dari Nilai Asesmen Pusat Data dan Informasi Nasional, dimana  
Indeks Pengelolaan Data dan Informasi merupakan rata-rata dari ketiga  
komponen indeks tersebut.  
c. Indeks Pengelolaan Data dan Informasi Deputi Bidang Pengawasan Obat,  
NPPZA merupakan rata-rata Indeks Pengelolaan Data dan Informasi dari 5  
Direktorat di Deputi Bidang Pengawasan Obat, NPPZA, dengan kriteria  
sebagai berikut:  
2,26 3  
: Optimal  
1,51 2,25  
0,76 1,5  
0 0,75  
: Cukup  
: Kurang Optimal  
: Sangat Kurang  
19. Nilai Kinerja Anggaran Deputi Bidang Pengawasan Obat, NPPZA  
a. Nilai Kinerja Anggaran adalah merupakan penilaian terhadap kinerja anggaran  
BPOM yang diperoleh dari nilai Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA)  
dan Nilai Evaluasi Kinerja Anggaran (EKA).  
b. Nilai Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) adalah Indikator yang ditetapkan  
untuk mengukur kualitas kinerja pelaksanaan anggaran belanja Kementerian  
Negara/Lembaga dari sisi kualitas implementasi perencanaan anggaran,  
kualitas pelaksanaan anggaran, dan kualitas hasil pelaksanaan anggaran.  
45  
Aspek Kualitas Perencanaan Anggaran merupakan penilaian terhadap kesesuaian  
antara pelaksanaan anggaran dengan yang direncanakan dan ditetapkan dalam  
DIPA. Aspek Kualitas Perencanaan Anggaran terdiri atas:  
1. Revisi DIPA Indikator ini dihitung berdasarkan frekuensi revisi DIPA Satker  
dalam satu triwulan. Frekuensi revisi DIPA adalah satu kali dalam rentang  
triwulanan dan tidak bersifat kumulatif, bobot penilaian 10%.  
2. Deviasi Halaman III DIPA Indikator ini dihitung berdasarkan rata-rata  
kesesuaian antara realisasi anggaran terhadap Rencana Penarikan Dana  
(RPD) bulanan. Ambang batas rata-rata deviasi bulanan yang diperkenankan  
untuk mencapai nilai optimum (100) adalah sebesar 5 persen, bobot penilaian  
10%.  
Aspek Kualitas Pelaksanaan Anggaran dengan bobot merupakan penilaian terhadap  
kemampuan Satker dalam merealisasikan anggaran yang ditetapkan dalam DIPA.  
Aspek ini terdiri dari:  
1. Penyerapan Anggaran bobot penilaian 20%  
Indikator ini dihitung berdasarkan rata-rata nilai kinerja penyerapan anggaran pada  
setiap triwulan yang dihitung berdasarkan rasio antara tingkat penyerapan  
anggaran terhadap target penyerapan keseluruhan anggaran pada DIPA setiap  
triwulan. Target penyerapan untuk Belanja Barang adalah sebesar minimal 15  
persen pada triwulan I, 50 persen sampai dengan triwulan II, 70 persen sampai  
dengan triwulan III, dan 90 persen sampai dengan triwulan IV. Sedangkan target  
penyerapan anggaran untuk Belanja Modal adalah sebesar minimal 10 persen  
pada triwulan I, 40 persen sampai dengan triwulan II, 70 persen sampai dengan  
triwulan III, dan 90 persen sampai dengan triwulan IV. Target penyerapan  
anggaran ini dapat berubah sesuai dengan komposisi alokasi anggaran per jenis  
belanja pada setiap akhir periode triwulanan berkenaan.  
2. Belanja Kontraktual bobot penilaian 10%  
Indikator ini dihitung berdasarkan nilai komposit dari komponen:  
46  
a. Rata-rata nilai kinerja atas ketepatan waktu penyampaian data  
perjanjian/kontrak terhadap seluruh data perjanjian/kontrak yang  
didaftarkan ke KPPN  
b. Rata-rata nilai kinerja atas penyelesaian perjanjian/kontrak yang  
bersumber dari Belanja Modal pada Tahun Anggaran berjalan terhadap  
seluruh data perjanjian/kontrak Belanja Modal yang didaftarkan ke KPPN  
c. Rata-rata nilai kinerja atas data perjanjian/kontrak yang proses pengadaan  
dan perikatannya telah selesai sebelum Tahun Anggaran berjalan atau  
DIPA berlaku efektif terhadap data perjanjian/kontrak yang ditandatangani  
sampai dengan triwulan I Tahun Anggaran berjalan dan didaftarkan ke  
KPPN.  
3. Penyelesaian Tagihan bobot penilaian 10%  
Indikator ini dihitung berdasarkan rasio ketepatan waktu penyelesaian tagihan  
dengan mekanisme Surat Perintah Membayar Langsung Kontraktual terhadap  
seluruh Surat Perintah Membayar Langsung Kontraktual yang diajukan ke KPPN.  
4. Pengelolaan Uang Persediaan (UP) dan Tambahan Uang Persediaan (TUP)  
bobot penilaian 10%  
Indikator ini dihitung berdasarkan nilai komposit dari komponen:  
a. Nilai kinerja atas ketepatan waktu penyampaian pertanggungjawaban UP Tunai  
dan TUP Tunai terhadap seluruh pertanggungjawaban UP Tunai dan TUP  
Tunai  
b. Rata-rata nilai kinerja atas besaran pertanggungjawaban belanja UP Tunai  
terhadap seluruh pertanggungjawaban belanja UP Tunai  
c. Nilai kinerja atas rasio setoran TUP Tunai atas TUP Tunai dalam satu Tahun  
Anggaran  
47  
5. Dispensasi Surat Perintah Membayar (SPM) bobot penilaian 5%  
Indikator ini dihitung berdasarkan rasio jumlah SPM yang mendapatkan dispensasi  
keterlambatan penyampaian SPM melebihi batas waktu penyampaian SPM yang  
ditentukan pada akhir Tahun Anggaran terhadap jumlah SPM yang disampaikan  
ke KPPN dan telah diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) pada  
triwulan IV.  
Aspek Hasil Pelaksanaan Anggaran merupakan penilaian terhadap kemampuan  
Satker dalam pencapaian output sebagaimana ditetapkan dalam DIPA. Indikator  
kinerja pada pengukuran aspek ini adalah Capaian Output dengan bobot 25%  
yang dihitung berdasarkan nilai komposit dari komponen:  
1. Nilai kinerja atas ketepatan waktu penyampaian data Capaian Output  
2. Nilai kinerja atas capaian Rincian Output (RO  
Kategori nilai IKPA adalah sebagai berikut:  
No  
1 ≥ 95  
Nila IKPA  
Kategori  
Sangat Baik  
Baik  
2 89 ≤ nilai IKPA < 95  
3 70 ≤ nilai IKPA < 89  
Cukup  
4
< 70.  
Kurang  
c. Pengukuran Nilai Kinerja Anggaran BPOM  
Kinerja Anggaran adalah capaian kinerja atas penggunaan anggaran yang tertuang dalam  
dokumen anggaran Kementerian/Lembaga. Nilai kinerja anggaran adalah nilai tertimbang  
dari Evaluasi Kinerja Anggaran (EKA) dan Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran  
(IKPA).  
48  
Berdasarkan PMK Nomor 195/PMK.05/2018 tentang Monitoring dan Evaluasi  
Pelaksanaan Anggaran Belanja K/L, IKPA adalah indikator yang ditetapkan oleh  
Kementerian Keuangan selaku BUN untuk mengukur kualitas kinerja pelaksanaan  
anggaran belanja Kementerian Negara/Lembaga dari sisi kesesuaian perencanaan dan  
penganggaran, efektivitas pelaksanaan kegiatan, kepatuhan terhadap regulasi, dan  
efisiensi pelaksanaan kegiatan.  
Berdasarkan PMK Nomor 22/PMK.02/2021 tentang Pengukuran dan Evaluasi Kinerja  
Anggaran atas Pelaksanaan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian  
Negara/Lembaga, EKA adalah proses untuk melakukan pengukuran, penilaian, dan  
analisis atas Kinerja Anggaran tahun anggaran berjalan dan tahun anggaran sebelumnya  
untuk menyusun rekomendasi dalam rangka peningkatan Kinerja Anggaran.  
Untuk Menghitung nilai kinerja anggaran dan pelaksanaan RKA-K/L, digunakan rumus  
berikut ini:  
Nilai Kinerja Anggaran = (Nilai EKA x 60%) + (Nilai IKPA x 40%)  
-
-
Nilai EKA diambil dari aplikasi SMART DJA.  
Nilai IKPA diambil dari aplikasi Online Monitoring Sistem Pelaksanaan  
Anggaran Negara (OM-SPAN)  
NO  
1
Nilai NKA  
> 90  
Kategori  
Sangat Baik  
Baik  
2
> 80 - 90  
> 60 - 80  
> 50 - 60  
≤ 50  
3
Cukup  
4
Kurang  
5
Sangat Kurang  
20. Tingkat Efisiensi Penggunaan Anggaran Deputi Bidang Pengawasan Obat, NPPZA  
49  
a. Efisiensi adalah kemampuan suatu kegiatan untuk menggunakan input yang  
lebih sedikit namun menghasilkan output yang sama atau lebih besar atau  
dengan kata lain bahwa persentase capaian output sama atau lebih tinggi dari  
capaian input.  
b. Indeks efisiensi (IE) Diperoleh dengan membagi % capaian output dengan %  
capaian input  
c. Standar efisiensi (SE) adalah 1  
d. Tingkat efisiensi diukur dengan membandingkan indeks efisiensi (IE) terhadap  
standar efisiensi (SE).  
Apabila IE ≥ SE maka kegiatan dianggap efisien, apabila: IE ≤ SE maka kegiatan  
dianggap tidak efisien.  
e. Kriteria:  
1) Efisien apabila TE berkisar dari 0 sampai dengan 1  
2) Tidak efisien apabila TE<0 atau TE>1  
F. Kriteria Pencapaian Indikator  
Pencapaian indikator kinerja dihitung dengan cara membandingkan antara  
realisasi dan target yang telah ditetapkan pada perjanjian kinerja. Indikator Kinerja  
Deputi Bidang Pengawasan Obat, NPPZA adalah indikator positif (semakin tinggi  
realisasinya, semakin baik kinerjanya), dihitung menggunakan rumus sebagai  
berikut:  
% Capaian = Realisasi x 100%  
Target  
50  
Terdapat 5 kriteria yang digunakan untuk mengevaluasi kinerja dengan  
memperhatikan perbandingan antara realisasi dan target sebagai berikut:  
Rentang Capaian  
Kriteria  
Lapkin 2021  
Sangat Kurang  
Kurang  
<50  
50 - <70  
70 - <90  
90 - <110  
110 120  
> 120  
Cukup  
Baik  
Sangat Baik  
Tidak dapat disimpulkan  
G. Kriteria Pencapaian Sasaran Strategis  
Kriteria pencapaian sasaran strategis adalah sebagai berikut:  
Capaian  
%
Keterang  
an  
Kesimpulan  
Efektivitas  
Kriteria  
Tidak dapat disimpulkan  
Memenuhi ekspektasi  
Belum memenuhi  
ekspektasi  
x<120  
Abu Gelap  
Hijau  
100<x<120  
Efektif  
80<x<100  
x<80  
Kuning  
Merah  
Kurang Efektif  
Tidak memenuhi  
ekspektasi  
Tidak Efektif  
51  
BAB III  
AKUNTABILITAS KINERJA  
A. Capaian Kinerja  
Perjanjian kinerja sebagai dokumen kinerja yang memuat janji kinerja antara  
pemimpin unit kerja dengan pejabat yang lebih tinggi yang mencantumkan sasaran,  
indikator dan target kinerja yang akan dicapai dalam tahun 2022 berdasarkan program  
dan kegiatan direncanakan dan disetujui pada tahun berjalan. Secara terperinci sesuai  
dengan Peta Strategi Balance Scorecard (BSC) terdapat 21 (dua puluh satu) Indikator  
Kinerja Kegiatan yang dijabarkan dalam 3 (tiga) perspektif sebagai berikut :  
Tabel 4 Pencapaian Indikator terhadap Target Perjanjian Kinerja Tahun 2022  
Capaian  
Indikator Kinerja  
Sasaran Program  
(IKSP)  
terhadap  
target  
Capaian  
Penyesu  
aian (%)  
Target  
Sasaran Program  
Realisasi  
Tahunan  
tahunan  
(%)  
Stakeholder perspective  
SP1  
Terwujudny  
Indeks  
92,25  
96  
89,16  
98,12  
96,65  
96,65  
a Obat yang Pengawasan  
aman dan  
bermutu  
Obat  
Persentase obat  
yang memenuhi  
syarat  
102,21  
102,21  
Capaian SP1  
99,43  
SP2  
Meningkatn  
ya  
Indeks kepatuhan  
pelaku usaha di  
bidang Obat  
88  
89,41  
84,2  
101,6  
101,6  
kepatuhan  
pelaku  
Indeks kesadaran  
masyarakat  
81,5  
103,31  
103,31  
usaha dan  
52  
Capaian  
terhadap  
target  
Indikator Kinerja  
Sasaran Program  
(IKSP)  
Capaian  
Penyesu  
aian (%)  
Target  
Sasaran Program  
Realisasi  
Tahunan  
tahunan  
(%)  
kesadaran  
masyarakat  
terhadap  
keamanan  
dan mutu  
obat serta  
kepatuhan  
industri  
terhadap obat  
yang aman dan  
bermutu  
Indeks kepatuhan  
industri produk  
tembakau dalam  
label dan iklan  
48  
54,37  
113,27  
113,27  
produk  
tembakau  
Capaian SP2  
106,06  
107,13  
SP3  
Meningkatn  
ya  
Indeks kepuasan  
pelaku usaha  
terhadap  
87  
93,2  
107,13  
kepuasan  
pelaku  
pemberian  
usaha dan  
masyarakat  
terhadap  
kinerja  
bimbingan dan  
pembinaan  
pengawasan obat  
Indeks kepuasan  
masyarakat atas  
kinerja  
80  
77,24  
89,04  
96,55  
96,55  
pengawasa  
n obat  
pengawasan obat  
Indeks kepuasan  
masyarakat  
terhadap  
88  
101,18  
101,18  
53  
Capaian  
terhadap  
target  
Indikator Kinerja  
Sasaran Program  
(IKSP)  
Capaian  
Penyesu  
aian (%)  
Target  
Sasaran Program  
Realisasi  
Tahunan  
tahunan  
(%)  
pelayanan publik  
Deputi Bidang  
Pengawasan  
Obat, NPPZA  
Capaian SP3  
101,62  
102,37  
Capaian Stakeholder Perspective  
Internal Process Perspective  
SP4  
Meningkatn  
ya kualitas  
kebijakan  
pengawasa  
n Obat  
Indeks kualitas  
kebijakan  
89,7  
83,43  
93,01  
93,01  
pengawasan  
Obat  
93,01  
93,01  
Capaian SP4  
SP5  
Meningkatn  
ya  
Persentase obat  
yang aman dan  
bermutu  
88,5  
97,63  
110,32  
110,32  
efektivitas  
pengawasa  
n dan  
berdasarkan hasil  
pengawasan  
pelayanan  
publik di  
Persentase  
79%  
76,74  
94,94  
94,94  
bidang obat Rekomendasi  
hasil pengawasan  
obat yang  
ditindaklanjuti  
oleh lintas sektor  
54  
Capaian  
terhadap  
target  
Indikator Kinerja  
Sasaran Program  
(IKSP)  
Capaian  
Penyesu  
aian (%)  
Target  
Sasaran Program  
Realisasi  
Tahunan  
tahunan  
(%)  
Indeks pelayanan  
publik di Deputi  
Pengawasan  
Bidang Obat,  
NPPZA  
4,28  
86%  
4,53  
106,07  
106,07  
Persentase  
86,68  
100,8  
100,8  
pelayanan publik  
di bidang Obat  
yang diselesaikan  
tepat waktu  
Tingkat  
92,59  
85%  
93,8  
101,31  
101,31  
Efektivitas KIE di  
bidang Obat  
Capaian SP5  
102,69  
102,69  
SP6  
Meningkatny Persentase  
a regulatory inovasi obat  
86,11  
101,31  
101,31  
assistance  
pengembangan  
dalam  
baru yang dikawal  
pengembang sesuai standar  
an obat  
Capaian SP6  
101,31  
101,31  
Capaian NPS Internal Process Perspective  
Learning and Growth Perspective  
99,00  
55  
Capaian  
terhadap  
target  
Indikator Kinerja  
Sasaran Program  
(IKSP)  
Capaian  
Penyesu  
aian (%)  
Target  
Sasaran Program  
Realisasi  
Tahunan  
tahunan  
(%)  
SP7  
Terwujudnya Indeks RB Deputi  
tata kelola Bidang  
88,3  
82,2  
92,4  
104,64  
104,64  
pemerintahan Pengawasan  
yang optimal Obat, NPPZA  
di lingkup  
Nilai AKIP Deputi  
79,55  
96,78  
96,78  
Deputi  
Bidang  
Bidang  
Pengawasan  
Pengawasan  
Obat, NPPZA  
Obat, NPPZA  
Capaian SP7  
100,71  
104,03  
SP8  
Terwujudnya Indeks  
83,33  
86,69  
104,03  
SDM Deputi  
Bidang  
profesionalitas  
ASN Deputi  
Pengawasan Bidang  
Obat, NPPZA Pengawasan  
yang  
Obat, NPPZA  
berkinerja  
optimal  
104,03  
119,47  
104,03  
119,47  
Capaian SP8  
SP9  
Menguatnya Indeks  
2,26  
2,7  
Pengelolaan pengelolaan data  
Data dan  
Informasi  
Obat  
dan informasi  
Deputi Bidang  
Pengawasan  
Obat, NPPZA  
56  
Capaian  
terhadap  
target  
Indikator Kinerja  
Sasaran Program  
(IKSP)  
Capaian  
Penyesu  
aian (%)  
Target  
Sasaran Program  
Realisasi  
Tahunan  
tahunan  
(%)  
119,47  
99,85  
119,47  
99,85  
Capaian SP9  
SP10 Terkelolanya Nilai Kinerja  
93,4  
93,26  
Keuangan  
secara  
Anggaran Deputi  
Bidang  
akuntabel  
Deputi  
Pengawasan  
Obat dan NPPZA  
Bidang  
Tingkat Efisiensi  
Penggunaan  
Anggaran Deputi  
Bidang  
100%  
100  
100  
100  
Pengawasan  
Obat, NPPZA  
Pengawasan  
Obat, NPPZA  
Capaian SP10  
99,92  
106,03  
102,46  
99,92  
106,03  
102,46  
Capaian NPS Learning and Growth Perspective  
NPS Total  
B. Analisis Capaian Kinerja  
B.1. Sasaran Program Terwujudnya Obat yang Aman dan Bermutu  
Capaian sasaran program pertama pada Deputi Bidang Pengawasan Obat,  
NPPZA tahun 2022 yaitu “Terwujudnya Obat yang Aman dan Bermutu” dengan  
capaian nilai sebesar 99,43 termasuk dalam kategori belum memenuhi  
ekspektasi. Sasaran program ini disusun oleh komponen indikator sebagai berikut:  
57  
1. Indeks Pengawasan Obat sebesar 89,16 (96,65%) terhadap target yang  
ditetapkan (92,25).  
2. Persentase Obat yang Memenuhi Syarat sebesar 98,12 (102,21%) terhadap  
target yang ditetapkan pada tahun 2021 (96).  
Tabel 5 Perbandingan Capaian Indeks Pengawasan Obat Tahun 2020, 2021  
dan 2022  
2020  
Capaian  
2021  
2022  
Target akhir  
periode  
renstra  
Uraian  
Kate  
gori  
Realisa Capaian  
Kate  
gori  
Capaia Kateg  
Target  
80  
Realisasi  
85,72  
Target  
91  
Target Realisasi  
(%)  
si  
(%)  
(%)  
ori  
Indeks  
85,6  
4
94,1  
1
89,16  
96,65  
pengawasan  
obat  
107,15  
Baik  
Baik  
92,25  
Baik  
94,75  
Berdasarkan capaian indikator “indeks pengawasan obat” tersebut, dapat  
disimpulkan bahwa pengawasan obat yang dilakukan oleh Deputi Bidang Pengawasan  
Obat dan NPPZA dapat dikatakan baik terlihat dari hasil pengukuran pada 3 tahun  
berurutan menunjukkan hasil yang konsisten baik. Jika dilihat dari capaian di tahun 2022,  
proyeksi nilai terhadap target periode akhir renstra 2024 di angka 94,75, maka diperkirakan  
hingga akhir periode renstra indikator ini akan tercapai.  
Capaian indikator ini diperoleh dari 6 indikator pembentuk dari dimensi pemerintah,  
masyarakat dan pelaku usaha, yang merupakan 3 pilar pengawasan obat. Dimensi dan  
atribut indikator Indeks Pengawasan Obat Tahun 2022, sebagai berikut:  
Tabel 6 Tabel Dimensi dan Atribut  
Target  
Akhir  
Periode  
Renstra  
Realisa  
si  
(100%)  
DIMENSI DAN ATRIBUT  
(INDIKATOR)  
Bobot  
(%)  
Nilai  
Indeks kepatuhan  
pelaku usaha di bidang  
Obat  
1.  
12,5%  
89,41  
11,18  
89,16  
58  
Target  
Akhir  
Periode  
Renstra  
Realisa  
si  
(100%)  
DIMENSI DAN ATRIBUT  
(INDIKATOR)  
Bobot  
(%)  
Nilai  
Indeks kesadaran  
masyarakat terhadap  
keamanan dan mutu  
obat  
2.  
3.  
4.  
12,5%  
12,5%  
12,5%  
84,20  
93,20  
10,53  
Indeks kepuasan pelaku  
usaha terhadap  
pemberian bimbingan  
dan pembinaan  
pengawasan Obat  
Indeks Kepuasan  
Masyarakat terhadap  
kinerja Pengawasan  
Obat  
11,65  
9,66  
77,24  
98,21  
Persentase Obat  
Memenuhi Syarat  
Indeks Kualitas  
kebijakan pengawasan  
obat  
5.  
6.  
30%  
20%  
29,46  
16,69  
83,43*  
Jika dibandingkan dengan target akhir periode Renstra tahun 2024 sebesar 94,75,  
capaian tahun 2022 ini (89,16) perlu menaikkan nilai di 5,59 poin target akhir Renstra. Hal  
ini perlu diperhatikan dengan perlunya dilakukan inovasi kinerja utama yaitu pengawasan  
obat baik di pre market dan post market terutama dalam rangka pengawalan keamanan,  
mutu dan khasiat obat yang beredar di masyarakat. Upaya pembinaan dan pendampingan  
pada pelaku usaha juga perlu dioptimalkan untuk meningkatkan kepatuhan terhadap  
regulasi yang terkini.  
59  
Tabel 7 Perbandingan Capaian Persentase Obat yang Memenuhi Syarat Tahun  
2020, 2021 dan 2022  
Target  
akhir  
periode  
renstra  
2020  
Capaian  
2021  
2022  
Capaian  
Uraian  
Realis  
asi  
Capaian  
Realis  
asi  
Kateg  
ori  
Target Realisasi  
Kategori  
Target  
95,50  
Kategori  
Target  
96  
(%)  
(%)  
(%)  
Persentase  
Obat yang  
Memenuhi  
Syarat  
89,1  
97,84  
109,81  
Baik  
96,29  
100,83  
Baik  
98,12  
102,21  
Baik  
97  
Capaian Obat yang memenuhi Syarat selama tahun 2020-2022 telah melampaui dari  
target yang ditetapkan dengan kategori “Baik”. Pada RPJMN 2020 2024 terkait sampling  
dan pengujian obat dan makanan mencakup indikator “Persentase Obat dan Makanan yang  
Memenuhi Syarat” dan “Persentase Obat dan Makanan yang aman dan bermutu.“  
Munculnya dua indikator tersebut sebagai upaya penajaman indikator dan untuk lebih  
menggambarkan kondisi nyata peredaran produk obat dan makanan di masyarakat.  
Berdasarkan capaian indikator tersebut, dapat disimpulkan bahwa pengawasan obat  
yang dilakukan oleh Deputi Bidang Pengawasan Obat, NPPZA dapat dikatakan dalam  
kategori baik terlihat dari hasil pengukuran pada 3 tahun berturut-turut menunjukkan hasil  
yang dapat melampaui target yang telah ditetapkan. Jika dilihat dari capaian di tahun 2022  
di angka 98,12, proyeksi nilai terhadap target periode akhir renstra 2024 di angka 97, maka  
diperkirakan hingga akhir periode renstra indikator ini akan tercapai.  
Salah satu faktor penunjang keberhasilan indikator ini adalah karena tersedianya  
aplikasi penunjang proses pengawasan sehingga dapat mempercepat proses  
pengawasan. Selain itu, keberhasilan capaian juga tidak lepas dari dukungan Kedeputian  
Bidang Pengawasan Obat, NPPZA dalam melaksanakan pemantauan dan evaluasi, serta  
kajian strategi sampling dan pengujian secara berkala untuk memperluas cakupan  
pengawasan serta dapat menjaring lebih banyak produk tidak memenuhi syarat di  
peredaran. Strategi sampling dirumuskan dengan mempertimbangkan kaidah statistik,  
proporsi sampel, metode pengacakan, serta cara pengambilan sampel yang benar  
sehingga mampu memberikan hasil yang valid dan representatif dalam rangka mendukung  
pencapaian target RPJMN Persentase Obat yang Memenuhi Syarat.  
60  
B.2. Sasaran Program Meningkatnya Kepatuhan Pelaku Usaha dan Kesadaran  
Masyarakat Terhadap Keamanan dan Mutu Obat serta Kepatuhan Industri  
Produk Tembakau  
Pada tahun 2022 capaian sasaran program kedua pada Deputi Bidang  
Pengawasan Obat, NPPZA, yaitu “Meningkatnya Kepatuhan Pelaku Usaha dan  
Kesadaran Masyarakat Terhadap Keamanan dan Mutu Obat serta Kepatuhan  
Industri Produk Tembakau” memperoleh nilai 106,06 termasuk dalam kategori  
memenuhi ekspektasi.  
B.2.1 Indeks Kepatuhan Pelaku Usaha di Bidang Obat  
Badan POM berkomitmen untuk mendorong para pelaku usaha Obat dan  
Makanan dalam meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi dan standar Badan  
POM yang berlaku dalam rangka menjamin keamanan, khasiat/manfaat, dan mutu  
Obat dan Makanan. Badan POM secara terus menerus mengawal peningkatan  
kemandirian pelaku usaha dalam menciptakan daya saing produk Obat dan  
Makanan yang dihasilkan.  
Pelaku usaha mempunyai peran yang sangat strategis dalam pengawasan  
Obat dan Makanan dan harus bertanggung jawab memenuhi standar dan  
persyaratan sesuai dengan ketentuan yang berlaku terkait dengan sarana produksi,  
distribusi, iklan, dan penandaan Obat dan Makanan, sehingga mampu menjamin  
Obat dan Makanan yang diproduksi dan diedarkan aman, berkhasiat/bermanfaat,  
dan bermutu.  
Ruang lingkup pengukuran indeks ini adalah semua hasil pengawasan yang  
dilakukan oleh Badan POM terhadap pelaku usaha di sarana produksi, distribusi,  
pelayanan obat, iklan dan penandaan obat. Data yang digunakan adalah hasil  
pengawasan pemeriksaan sarana produksi yang memenuhi Cara Pembuatan Obat  
yang Baik (CPOB), pemeriksaan sarana distribusi yang memenuhi Cara Distribusi  
Obat yang Baik (CDOB), sarana pelayanan obat narkotika, psikotropika, prekursor,  
serta pengawasan iklan dan penandaan obat pada periode tahun 2022.  
61  
Indikator pembentuk Indeks Kepatuhan Pelaku Usaha adalah hasil  
pengawasan/pemeriksaan sarana produksi Obat dan Makanan yang memenuhi  
ketentuan (GMP); sarana distribusi Obat dan Makanan yang memenuhi ketentuan  
(GDP); sarana pelayanan obat, narkotika, psikotropika dan prekursor yang  
memenuhi ketentuan; hasil pengawasan iklan dan penandaan Obat dan Makanan;  
dan indikator industri pangan olahan (MD) dan pangan yang menerapkan Program  
Manajemen Risiko (PMR) melalui pendekatan kuantitatif.  
Tabel 8 Pencapaian Capaian Indeks Kepatuhan Pelaku Usaha Tahun  
2020, 2021 dan 2022  
2020  
2021  
2022  
Target  
akhir  
Cap  
Uraian  
Reali Capaian Kateg  
Capaian Kateg  
Reali  
sasi  
Kateg  
ori  
periode  
renstra  
Target  
84,5  
Target Realisasi  
Target  
aian  
(%)  
sasi  
(%)  
ori  
(%)  
ori  
Indeks  
kepatuhan  
pelaku  
79,92  
94,58  
Baik 87  
85,87  
98,70  
Baik 88  
89,41  
101,6 Baik  
91  
usaha di  
bidang obat  
Indeks kepatuhan (compliance index) pelaku usaha di bidang obat pada tahun  
2022 adalah sebesar 89,41 dengan capaian 101,6 % dibandingkan terhadap target  
yang telah ditetapkan pada tahun 2022 yaitu 88. menunjukkan hasil di atas indeks  
kepatuhan pelaku usaha di bidang obat dan makanan tahun 2021 yaitu sebesar  
82,36. Capaian ini melebihi target IKPU BPOM sebesar 84. Berdasarkan tabel  
tersebut di atas, terlihat adanya peningkatan capaian Indeks Kepatuhan Pelaku  
Usaha di Bidang Obat pada tahun 2022 yaitu 89,41 dibandingkan dengan capaian  
tahun 2022 yaitu 101,6 hal ini menunjukkan semakin baiknya tingkat kepatuhan  
sarana produksi, distribusi dan pelayanan obat. Jika dilihat dari capaian di tahun  
2022 di angka 89,41, proyeksi nilai terhadap target periode akhir renstra 2024 di  
angka 91, maka diperkirakan hingga akhir periode renstra indikator ini akan tercapai.  
B.2.2 Indeks Kesadaran Masyarakat terhadap Keamanan dan Mutu Obat  
BPOM telah melakukan berbagai upaya pengawasan Obat dan Makanan  
untuk memberikan jaminan keamanan Obat dan Makanan serta pemberdayaan  
62  
masyarakat melalui program komunikasi, edukasi dan informasi (KIE). Keberhasilan  
program pengawasan Obat dan Makanan yang dilakukan oleh BPOM diukur dari  
dampaknya terhadap masyarakat. Salah satunya dari kesadaran masyarakat  
terhadap Obat dan Makanan yang aman dan bermutu serta kepuasan masyarakat  
atas kinerja pengawasan Obat dan Makanan yang dilakukan oleh BPOM.  
Kesadaran masyarakat ditunjukkan oleh perilaku masyarakat yang  
menggambarkan kemampuan dalam melindungi diri dari Obat dan Makanan yang  
membahayakan kesehatan, sedangkan kepuasan masyarakat diukur melalui tingkat  
kepuasan masyarakat atas kinerja pengawasan BPOM dalam menjamin keamanan,  
khasiat/manfaat dan mutu Obat dan Makanan.  
Indeks kesadaran masyarakat terhadap keamanan dan mutu obat diukur  
berdasarkan hasil survei yang dilakukan oleh PAKOM. Survey indeks kesadaran  
masyarakat dilakukan untuk mengukur kesadaran masyarakat dalam memilih Obat  
yang aman skala nasional. Pengukuran indeks kesadaran masyarakat dibentuk  
melalui tiga aspek pembentuk kesadaran yaitu Pengetahuan, Sikap dan Perilaku.  
Tabel 9 Pencapaian Indeks Kesadaran Masyarakat terhadap Target Tahun  
2020, 2021 dan 2022  
2020  
Cap  
2021  
Cap  
2022  
Target  
akhir  
periode  
renstra  
Uraian  
Cap  
aian  
(%)  
Tar  
get  
Real  
isasi  
Kate  
gori  
Real  
isasi  
Kateg  
ori  
Tar  
get  
Reali  
sasi  
Kate  
gori  
aian  
(%)  
Target  
80  
aian  
(%)  
Indeks  
kesadaran  
masyarakat  
terhadap  
keamanan  
dan mutu  
Obat  
76,5  
79,08 103,37 Baik  
79,26  
99,08 Baik  
81,5  
84,2  
103,31 Baik  
86  
Indeks kesadaran masyarakat terhadap obat yang aman dan bermutu diukur  
berdasarkan hasil survei yang dilakukan oleh PAKOM. Survey indeks kesadaran  
masyarakat dilakukan untuk mengukur kesadaran masyarakat dalam memilih Obat  
yang aman skala nasional. Berdasarkan hasil survei tersebut, pada tahun 2022  
indeks kesadaran masyarakat terhadap keamanan dan mutu obat adalah 84,2  
63  
dengan capaiannya sebesar 103,31% terhadap target yang ditetapkan pada tahun  
2022 (81,5), nilai ini naik 2,7 poin dibandingkan dengan tahun 2021.  
Jika dilihat dari capaian di tahun 2022 di angka 84,2, proyeksi nilai terhadap  
target periode akhir renstra 2024 di angka 86, maka diperkirakan hingga akhir  
periode renstra indikator ini akan tercapai dengan melakukan perbaikan kinerja.  
Rekomendasi untuk meningkatkan Indeks Kesadaran Masyarakat:  
1. Meningkatkan sinergi dengan kementerian/lembaga/stakeholder  
2. Meningkatkan strategi komunikasi, sosialisasi dan penyuluhan dengan cara  
memfokuskan tujuan dan tema KIE dengan mengacu pada pedoman strategi  
KIE; penyampaian KIE dengan memperhatikan kebutuhan informasi  
masyarakat, media penyampaian yang tepat dan target penerima KIE dengan  
mempertimbangkan segmentasi target audience seperti gender, usia,  
pendidikan dan cakupan wilayah; Mengembangkan program KIE yang sesuai  
dengan karakteristik wilayah masing-masing misalnya KIE dengan  
menggunakan bahasa daerah; melibatkan perangkat daerah/tokoh  
masyarakat/tokoh agama/organisasi dan komunitas masyarakat (PKK,  
Posyandu, dsb); menggunakan media yang banyak diakses masyarakat yakni  
media televisi, kemasan produk dengan cara pencantuman Nomor Izin Edar  
(NIE) yang lebih jelas dan mudah terlihat serta mencantumkan logo BPOM  
pada kemasan, media sosial disesuaikan dengan usia dan platform media  
sosial, serta media luar ruang.  
3. Menyusun konten/materi informasi dan edukasi untuk meningkatkan  
pengetahuan dan literasi kesehatan masyarakat seperti pengenalan logo obat  
pada kemasan dan membaca informasi pada label produk Obat dan Makanan.  
4. Menggencarkan promosi penggunaan tagline cek KLIK, Kata BPOM dan BPOM  
Mobile melalui berbagai media.  
5. Melakukan pembaharuan website BPOM agar lebih menarik dan user friendly  
bagi masyarakat, diantaranya meningkatkan kualitas informasi, cara penyajian  
informasi dan tampilan website.  
64  
6. Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap program pemberdayaan  
masyarakat dan tindak lanjut hasil dan rekomendasi peningkatan kesadaran  
tahun sebelumnya.  
B.2.3 Indeks Kepatuhan Industri Produk Tembakau dalam Memenuhi  
Ketentuan Label dan Iklan  
Keberhasilan pengendalian produk tembakau memerlukan keterlibatan lintas  
sektor sehingga diperlukan peningkatan koordinasi untuk memaksimalkan peran  
masing-masing Kementerian/Lembaga (K/L) dan Pemerintah Daerah. Badan POM  
sebagai bagian dari pemerintah bersama-sama dengan K/L terkait lainnya dalam  
mendukung program pemerintah yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor  
18 Tahun 2020 tentang RPJMN Tahun 2020-2024, termasuk dalam upaya  
sinergisme melaksanakan amanat untuk melakukan revisi PP Nomor 109 Tahun  
2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk  
Tembakau bagi Kesehatan.  
Untuk melaksanakan amanat tersebut, setiap tahun secara berkala Deputi  
Pengawasan Obat, NPPZA melalui Direktorat Pengawasan Keamanan, Mutu dan  
Ekspor Impor Obat, NPPZA melakukan kegiatan peningkatan koordinasi lintas  
sektor terkait tindak lanjut rekomendasi hasil pengawasan iklan dan label  
produk tembakau, melakukan penyusunan kebijakan teknis pengawasan produk  
tembakau, dan melakukan monitoring dan evaluasi pengawasan produk tembakau  
yang di dalamnya juga mencakup perencanaan target pengawasan produk  
tembakau bagi UPT BPOM di seluruh Indonesia, serta melakukan bimbingan teknis  
kepada UPT BPOM di seluruh Indonesia.  
Indeks Kepatuhan Industri Produk Tembakau dalam Memenuhi Ketentuan  
Label dan Iklan ini mendukung pencapaian sasaran program yaitu Meningkatnya  
65  
Kepatuhan Pelaku Usaha dan Kesadaran Masyarakat Terhadap Keamanan dan  
Mutu Obat serta Kepatuhan Industri Produk Tembakau.  
Indikator ini dihitung dengan menggunakan dua parameter. Pertama,  
kepatuhan industri yang telah melakukan pelaporan hasil pengujian kadar nikotin  
dan tar dan contoh kemasan. Kedua, kepatuhan industri dalam  
mengimplementasikan pencantuman peringatan kesehatan dan informasi  
kesehatan pada iklan dan label produk tembakau. Pada tahun 2022, indeks  
kepatuhan industri produk tembakau adalah 54,37 atau capaiannya 113,27%  
terhadap target yang ditetapkan pada tahun 2022 (48). Capaian indikator ini  
termasuk kategori Sangat Baik.  
Tabel 10 Pencapaian Indeks Kepatuhan Industri Produk Tembakau  
terhadap Target Tahun 2020, 2021, 2022  
2020  
2021  
2022  
Target  
akhir  
Cap  
Cap  
Capai  
Uraian  
Reali  
sasi  
Kate  
gori  
Targ Realis  
et asi  
Kateg  
ori  
Tar  
get  
Realis  
asi  
Kateg  
ori  
periode  
renstra  
Target  
46  
aian  
(%)  
aian  
(%)  
an  
(%)  
Indeks  
Kepatuhan  
Sangat  
Baik  
Sangat  
Baik  
45,13 98,11 Baik  
47 53,62114,09  
48  
54,37  
113,27  
50  
Industri Produk  
Tembakau  
Berdasarkan tabel tersebut di atas, dapat dilihat bahwa capaian pada tahun  
2022 sebesar 113,27% mengalami sedikit penurunan dibandingkan dengan  
capaian pada tahun 2021 yaitu 114,09%. Jika dilihat dari capaian di tahun 2022 di  
angka 54,37, proyeksi nilai terhadap target periode akhir renstra 2024 di angka 50,  
dengan demikian maka hingga akhir periode renstra indikator ini telah tercapai.  
Upaya perbaikan berkelanjutan perlu dilakukan dengan cara pembinaan serta  
komunikasi, informasi, dan edukasi. Salah satu upaya untuk meningkatkan  
kepatuhan industri dalam melakukan pelaporan, yaitu dengan mengembangkan  
aplikasi pelaporan secara elektronik. Keberhasilan pencapaian sasaran ini salah  
satunya ditunjang oleh adanya upaya yang konsisten dalam menindaklanjuti hasil  
pengawasan produk tembakau, termasuk menindaklanjuti pelaporan dari industri,  
serta meningkatkan kegiatan komunikasi, informasi, dan edukasi kepada  
masyarakat di bidang produk tembakau.  
66  
B.3. Sasaran Program Meningkatnya Kepuasan Pelaku Usaha dan Masyarakat  
terhadap Kinerja Pengawasan Obat  
Deputi Bidang Pengawasan Obat, NPPZA sebagai bagian dari institusi Badan  
POM, berkomitmen mendorong pelaku usaha dalam meningkatkan kepatuhan  
terhadap regulasi dan standar pemerintah yang berlaku dalam rangka menjamin  
keamanan, khasiat/manfaat dan mutu obat dan makanan yang beredar di  
masyarakat.  
Komoditi obat yang merupakan produk high risk dan highly regulated,  
sehingga proses pengawasan yang efektif dan efisien memerlukan dukungan  
eksternal/ stakeholder, untuk itu perlu dilakukan upaya pendampingan dan  
bimbingan terhadap pelaku usaha dalam memenuhi ketentuan ketentuan peraturan  
perundang-undangan dan peningkatan pengetahuan sehingga terbentuk  
peningkatan kemandirian pelaku usaha dalam menciptakan produk obat yang  
berkualitas, aman dan efektif.  
Pelaku usaha mempunyai peran yang sangat strategis dalam pengawasan  
obat dan harus bertanggung jawab memenuhi standar dan persyaratan sesuai  
dengan ketentuan yang berlaku terkait dengan produksi dan distribusi obat dan  
sehingga  
menjamin  
obat  
yang  
diproduksi  
dan  
diedarkan  
aman,  
berkhasiat/bermanfaat dan bermutu. Pelaku usaha di bidang obat dan makanan  
wajib memenuhi ketentuan/peraturan yang telah ditetapkan Pemerintah sebagai  
regulator, dalam rangka perlindungan masyarakat  
Pada tahun 2022 capaian sasaran program ketiga pada Deputi Bidang  
Pengawasan Obat, NPPZA, yaitu “Meningkatnya Kepuasan Pelaku Usaha  
Terhadap Kinerja Pengawasan Obat” memperoleh nilai 102,37 termasuk dalam  
kategori memenuhi ekspektasi.  
Sasaran program ini merupakan sasaran program baru pada RENSTRA  
Deputi Bidang Pengawasan Obat, NPPZA 2020-2024. Komponen sasaran program  
ini terdiri dari tiga indikator yaitu:  
67  
B.3.1 Indeks Kepuasan Pelaku Usaha Terhadap Pemberian Bimbingan dan  
Pembinaan Pengawasan Obat  
Indeks Kepuasan Pelaku Usaha terhadap Pemberian Bimbingan dan  
Pembinaan Pengawasan Obat dan Makanan (IKEPU) merupakan Indikator Kinerja  
Utama (IKU) BPOM pada level 0, sasaran strategis 3 yaitu Meningkatnya Kepatuhan  
dan Kepuasan Pelaku Usaha serta Kesadaran Masyarakat terhadap Keamanan,  
Manfaat dan Mutu Obat dan Makanan. Cascading IKU ini terdapat pada level I  
(Kedeputian I, II, dan III) dan level II (Balai Besar/Balai POM).  
Pengukuran indeks dilakukan melalui survei dengan mengukur kepuasan  
pelaku usaha yang telah mendapatkan bimbingan dan pembinaan dari BPOM dalam  
4 kategori jenis kegiatan berupa Pendampingan, Desk, Bimbingan Teknis, dan  
Sosialisasi. Pelaku usaha yang menjadi target responden survei adalah produsen,  
distributor, importir, eksportir dan sarana pelayanan kefarmasian.  
Indeks kepuasan pelaku usaha di level nasional adalah 94,8 (Sangat Puas)  
atau capaian target sebesar 106,5%. Indeks kepuasan pelaku usaha per komoditi  
sebagai berikut: (1) Obat 93,2, (2) Obat Tradisional 94,9, (3) Suplemen Kesehatan  
95,8, (4) Kosmetik 95,2, dan (5) Pangan Olahan 94,9. Pada tahun 2022 seluruh  
target indeks komoditi telah tercapai. Trend capaian indeks selama 3 tahun (2020-  
2022) secara umum menunjukan adanya kenaikan dari tahun ke tahun.  
Tabel 11 Perhitungan Indeks Kepuasan Pelaku Usaha Terhadap Pemberian  
Bimbingan dan Pembinaan Pengawasan Obat Tahun 2022  
Komponen Pembentuk  
Indeks Kepuasan  
Pelaku Usaha  
IKEPU  
Komoditi  
Obat  
Responde  
n
Capaian  
Indeks  
Target akhir  
KBP  
Target  
periode renstra  
Direktorat Registrasi  
Obat  
12  
10  
11  
482  
3849  
473  
87,3  
87,3  
87,3  
94,8  
92,5  
93,7  
Direktorat Standardisasi  
Obat, NPPZA  
93,2  
89  
Direktorat Pengawasan  
Produksi Obat dan NPP  
Direktorat Pengawasan  
Distribusi dan Pelayanan  
Obat dan NPP  
9
716  
87,3  
91,2  
68  
Komponen Pembentuk  
Indeks Kepuasan  
Pelaku Usaha  
IKEPU  
Komoditi  
Obat  
Responde  
n
Capaian  
Indeks  
Target akhir  
KBP  
Target  
periode renstra  
Direktorat Pengawasan  
Keamanan, Mutu, dan  
Ekspor Impor Obat,  
NPPZA  
19  
908  
87,3  
92,2  
Berdasarkan tabel di atas capaian semua unit meningkat dibandingkan  
dengan tahun 2021, dan sesuai tahun sebelumnya, tahun 2022 terlihat capaian  
tertinggi diperoleh Direktorat Registrasi Obat sebesar 94,8 dan indeks kepuasan  
pelaku usaha terhadap pemberian bimbingan dan pembinaan pengawasan obat  
tahun 2022 secara umum sebesar 92,88 meningkat signifikan sebesar 6,88 poin.  
Jika dilihat dari capaian di tahun 2022 di angka 93,2, proyeksi nilai terhadap target  
periode akhir renstra 2024 di angka 89, maka dengan demikian nilai indikator  
terhadap target akhir periode renstra tersebut akan tercapai.  
Kenaikan signifikan terhadap nilai indeks ini dikarenakan sistem informasi  
pelayanan publik di kedeputian 1 sangat diutamakan untuk ditingkatkan sehingga  
layanan menjadi lebih cepat dan interaktif, misalnya dengan adanya fitur live chat  
hingga desk tatap muka, sehingga para stakeholder mampu menjangkau BPOM  
dengan mudah dan komunikasi/bimbingan berjalan dengan baik.  
Berdasarkan hasil pengukuran indeks tahun 2022 maka rekomendasi yang  
diberikan untuk penyelenggaran KBP dan pengukuran indeks tahun 2023 adalah  
sebagai berikut:  
1. Meningkatkan monitoring, evaluasi dan tindak lanjut atas hasil survei atau hasil  
pengukuran indeks.  
2. Menindaklanjuti saran/masukan responden yang relevan bagi peningkatan  
kualitas bimbingan dan pembinaan BPOM.  
3. Melakukan identifikasi/pemetaan responden survei IKEPU untuk meminimalkan  
irisan dengan survei lainnya.  
Melakukan inovasi atau perbaikan untuk mengatasi isu kecukupan waktu, layanan  
pasca KBP, video/infografis materi, media komunikasi dengan pelaku usaha, teknik  
69  
komunikasi sesuai karakteristik pelaku usaha dengan mempertimbangkan tingkat  
literasi, dan cakupan pelaku usaha yang mendapatkan KBP.  
Tabel 12 Pencapaian Capaian Indeks Kepuasan Pelaku Usaha Terhadap  
Pemberian Bimbingan dan Pembinaan Pengawasan Obat Tahun 2020, 2021 dan  
2022  
2020  
Capai  
2021  
Cap  
2022  
Cap  
aian  
(%)  
Target  
periode  
akhir  
Uraian  
Kat  
ego  
ri  
Re  
alis  
asi  
Tar  
get  
Real  
isasi  
Kate  
gori  
Tar  
get  
Real  
isasi  
Tar  
get  
Kate  
gori  
an  
(%)  
aian  
(%)  
renstra  
Indeks  
Kepuasan  
Pelaku  
Usaha  
Terhadap  
Pemberian  
Bimbingan  
dan  
82,5  
85,14 103,2  
Baik  
86  
86  
100  
Baik  
87  
93,2 106,7  
Baik  
89  
Pembinaan  
Pengawasan  
Obat  
Keberhasilan pencapaian indikator ini didukung oleh pola komunikasi dua  
arah antara unit teknis di Deputi Bidang Pengawasan Obat, NPPZA dengan pelaku  
usaha dalam upaya memberikan bimbingan/konsultasi/desk dalam mendukung  
percepatan pelayanan.  
Indeks kepuasan pelaku usaha terhadap pemberian bimbingan dan  
pembinaan pengawasan obat pada tahun 2022 adalah sebesar 93,2 atau  
capaiannya 107,13% dibandingkan terhadap target yang telah ditetapkan pada TW  
IV tahun 2022 yaitu 87. Untuk meraih hasil yang lebih maksimal terdapat beberapa  
hal yang dapat dilakukan diantaranya:  
a. meningkatkan monitoring, evaluasi dan tindak lanjut atas hasil survei maupun  
hasil pengukuran indeks.  
b. menindaklanjuti saran/masukan responden yang relevan bagi peningkatan  
kualitas bimbingan dan pembinaan oleh Deputi Bidang Pengawasan Obat,  
NPPZA.  
c. melakukan identifikasi/pemetaan responden survei IKEPU untuk  
meminimalkan irisan dengan survei lainnya.  
70  
d. melakukan inovasi atau perbaikan untuk mengatasi isu kecukupan waktu,  
layanan pasca KBP, video/infografis materi, media komunikasi dengan pelaku  
usaha, teknik komunikasi sesuai karakteristik pelaku usaha dengan  
mempertimbangkan tingkat literasi, dan cakupan pelaku usaha yang  
mendapatkan KBP.  
B.3.2. Indeks Kepuasan Masyarakat atas Kinerja Pengawasan Obat  
BPOM telah melakukan berbagai upaya pengawasan Obat dan Makanan untuk  
memberikan jaminan keamanan Obat dan Makanan serta pemberdayaan masyarakat  
melalui program komunikasi, edukasi dan informasi (KIE). Keberhasilan program  
pengawasan Obat dan Makanan yang dilakukan oleh BPOM diukur dari dampaknya  
terhadap masyarakat. Salah satunya dari kepuasan masyarakat diukur melalui tingkat  
kepuasan masyarakat atas kinerja pengawasan BPOM dalam menjamin keamanan,  
khasiat/manfaat dan mutu Obat dan Makanan. Untuk mengukur keberhasilan program  
dan capaian target kinerja BPOM, maka perlu dilakukan pengukuran terhadap indikator  
tersebut secara sistematis dan scientific based.  
Indeks kepuasan masyarakat atas kinerja pengawasan obat diukur berdasarkan  
hasil survei yang dilakukan oleh PAKOM. Survey indeks kesadaran masyarakat  
dilakukan untuk mengukur kesadaran masyarakat dalam memilih obat yang aman skala  
nasional.  
Tabel 13 Pencapaian Capaian Indeks Kepuasan Masyarakat atas  
Kinerja Pengawasan Obat Tahun 2020, 2021 dan 2022  
2020  
2021  
2022  
Target  
terhadap  
periode akhir  
renstra  
Uraian  
Realisas CapaianKategori  
Capaian  
(%)  
Targ Realisas  
Capaian Kategori  
Target  
Target Realisasi  
Kategori  
i
(%) Capaian  
et  
i
(%)  
Capaian  
Indeks  
Kepuasan  
Masyarakat  
atas Kinerja  
Pengawasan  
Obat  
72  
75,12 104,33 Baik  
77  
69,38  
90,10 Baik 80  
77,24 97,24%  
Baik  
86  
Indeks kepuasan masyarakat atas kinerja pengawasan obat diukur berdasarkan  
hasil survei yang dilakukan oleh PAKOM. Survey indeks kesadaran masyarakat  
71  
dilakukan untuk mengukur kesadaran masyarakat dalam memilih Obat yang aman skala  
nasional.  
Kepuasan masyarakat atas kinerja pengawasan BPOM merupakan kepuasan  
secara tidak langsung yang dirasakan oleh masyarakat karena terkait outcome kinerja  
BPOM. Indeks Kepuasan Masyarakat atas Kinerja Kedeputian I adalah 77,24.  
Dibandingkan dengan indeks Pengawasan Obat dan Makanan Tahun 2022 pada tingkat  
nasional diperoleh nilai 76,39 (99,21% Kategori Puas) capaian indeks Deputi I berada di  
atas rata-rata nasional.  
Berdasarkan hasil survei tersebut, pada tahun 2022 indeks kepuasan masyarakat  
atas kinerja pengawasan obat adalah sebesar 77,24 atau dengan capaian sebesar  
96,25% dibandingkan target tahun 2022 (80). Nilai ini mengalami peningkatan sebesar  
7,86 poin dibanding tahun 2021. Jika dilihat dari capaian di tahun 2022 yaitu 77,24,  
proyeksi nilai terhadap target periode akhir renstra 2024 di adalah 86, maka untuk  
mencapai target akhir tersebut, masih diperlukan upaya-upaya yang komprehensif dan  
massive. Berikut ini terdapat beberapa langkah yang dapat dilakukan untuk  
meningkatkan Indeks Kepuasan Masyarakat atas Kinerja Pengawasan Obat:  
a. Meningkatkan indeks kepuasan masyarakat terhadap kinerja pengawasan  
BPOM melalui kegiatan public relation dan publikasi (liputan media massa)  
berbagai aktivitas BPOM yang bersentuhan langsung dengan masyarakat,  
seperti razia obat dan makanan yang kedaluwarsa, tidak memiliki izin edar dan  
produk ilegal. Pesan/tema utama yang disampaikan adalah BPOM melindungi  
masyarakat.  
b. Intensifikasi program KIE kepada masyarakat dengan bentuk program yang  
dipahami oleh masyarakat.  
c. Mendorong UPT di daerah untuk mensosialisasikan hasil pengawasan secara  
inovatif sesuai dengan keunikan daerah masing masing sehingga dapat  
dipahami oleh masyarakat.  
d. Konsisten memberikan informasi kepada masyarakat terhadap penindakan  
produk-produk yang berbahaya.  
e. Peningkatan penggunaan teknologi informasi untuk sosialisasi hasil pengawasan  
kepada masyarakat untuk dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat.  
72  
f. Aktif memberikan informasi kepada masyarakat terutama terkait bahaya produk  
illegal (tidak memiliki izin edar) terhadap dampak Kesehatan jangka panjang  
melalui liputan TV, Radio dan Media sosial.  
B.3.3. Indeks Kepuasan Masyarakat terhadap Pelayanan Publik Deputi Bidang  
Pengawasan Obat, NPPZA  
Pengukuran Indeks Kepuasan Masyarakat terhadap Pelayanan Publik Deputi  
Bidang Pengawasan Obat, NPPZA dilakukan melalui Survei Kepuasan Masyarakat yang  
bertujuan untuk mengukur kepuasan masyarakat selaku penerima layanan publik Badan  
POM dan meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan  
Badan POM, secara khusus di Kedeputian Bidang Pengawasan Obat, NPPZA. Tata cara  
pelaksanaan survei mengacu pada pedoman terkini yang disiapkan Inspektorat Utama  
(saat ini PermenPAN No. 14 tahun 2017 Tentang Pedoman Penyusunan Survei  
Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik).  
Hasil pengukuran indeks kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik Deputi 1  
adalah sebagai berikut:  
Tabel 14 Perhitungan Rata-rata Indeks Kepuasan Masyarakat Pelayanan Publik di  
Bidang Obat Tahun 2021 dan 2022  
2022  
2021  
Target  
periode  
Unit Pelayanan  
Survei Kepuasan Masyarakat  
Target Realisasi Target Realisasi Capaia  
akhir renstra  
%
%
%
%
n (%)  
Dit. Registrasi Obat  
85  
88,54  
86  
87,35  
101,57  
Dit. Pengawasan Produksi  
Obat, dan NPP  
87  
89  
88,27  
90,26  
88  
90  
90,40  
90,73  
102,73  
100,81  
Dit. Pengawasan Distribusi dan  
Pelayanan Obat, dan NPP  
Dit. Pengawasan Keamanan,  
Mutu, dan Ekspor Impor Obat,  
Narkotika, Psikotropika,  
Prekursor, dan Zat Adiktif  
90  
87  
90,23  
88  
90,90  
103,30  
Rata-rata Realisasi  
87  
89,11  
88  
89,04  
101,18  
73  
Berdasarkan tabel di atas, bisa dilihat rata-rata indeks hasil kepuasan masyarakat  
di masing-masing unit, nilai indeks tertinggi dicapai oleh Direktorat Pengawasan  
Keamanan, Mutu, dan Ekspor Impor Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat  
Adiktif yaitu sebesar 103,30. Nilai capaian indikator ini mengalami peningkatan dari  
tahun ke tahun, dan jika dilihat dari capaian di tahun 2022 di angka 89, proyeksi nilai  
terhadap target periode akhir renstra 2024 di angka 90, maka diperkirakan hingga akhir  
periode renstra indikator ini akan tercapai.  
Tabel 15 Nilai Survei Kepuasan Masyarakat Unit Pelayanan Publik Obat  
Unit Pelayanan  
Target periode  
akhir renstra  
2020  
2021  
2022  
Naik/Turun  
Survei Kepuasan Masyarakat  
Dit. Registrasi Obat  
82,37 88,54  
85,16 88,27  
87,35  
90,40  
Turun (1,19)  
Naik (2,13)  
Dit. Pengawasan Produksi Obat, dan  
NPP  
Dit. Pengawasan Distribusi dan  
Pelayanan Obat, dan NPP  
Dit. Pengawasan Keamanan, Mutu,  
dan Ekspor Impor Obat, Narkotika,  
Psikotropika, Prekursor, dan Zat  
Adiktif  
88,01 90,26  
90,73  
Naik (0,47)  
90  
85,30 90,23  
90,90  
Naik (0,67)  
Rata-rata Realisasi  
84,47 89,32  
89,38  
Naik (0,06)  
Dilihat dari tabel di atas, terlihat bahwa hasil survey kepuasan masyarakat dalam  
menerima layanan publik yang diberikan oleh Kedeputian Bidang Pengawasan Obat,  
NPPZA mengalami perubahan pada tahun 2022 sebesar 89,38 mengalami kenaikan  
sebesar 0,06 poin dibandingkan tahun 2021 sebesar 89,32. Nilai capaian indikator ini  
mengalami peningkatan dari tahun ke tahun, dan jika dilihat dari capaian di tahun 2022  
di angka 89,38, proyeksi nilai terhadap target periode akhir renstra 2024 di angka 86,  
maka diperkirakan hingga akhir periode renstra indikator ini akan tercapai.  
Dengan demikian berdasarkan nilai tersebut dapat disimpulkan bahwa secara  
keseluruhan mutu pelayanan Deputi Bidang Pengawasan Obat, NPPZA mendapatkan  
kategori A yaitu persepsi kinerja unit pelayanan Sangat Baik.  
74  
Keberhasilan pencapaian sasaran ini antara lain karena telah dilakukannya upaya  
peningkatan pelayanan publik di bidang obat, baik berupa peningkatan sarana-prasarana,  
percepatan timeline, serta pemanfaatan elektronisasi dalam pemberian layanan.  
B.4. Sasaran Program Meningkatnya Kualitas Kebijakan Pengawasan Obat  
Capaian sasaran program keempat pada Deputi Bidang Pengawasan Obat,  
NPPZA, yaitu “Meningkatnya Kualitas Kebijakan Pengawasan Obat” diperoleh nilai  
93,01 termasuk dalam kategori belum memenuhi ekspektasi. Hal ini ditunjukkan  
dengan satu indikator yaitu Indeks Kualitas Kebijakan (IKK).  
Indeks Kualitas Kebijakan (IKK) adalah instrumen untuk menilai kualitas kebijakan  
pemerintah dilihat dari proses pembuatan kebijakan dan bagaimana melakukan  
pengelolaan agenda, formulasi, implementasi dan proses evaluasi.IKK bertujuan untuk  
mendorong penguatan partisipasi publik dan prinsip-prinsip tata kelola yang baik dalam  
proses pembuatan kebijakan publik, khususnya dalam membangun kebijakan berbasis  
bukti (evidence-based policy)  
Kualitas kebijakan diukur dengan dimensi penilaian yang terdiri dari Perencanaan  
Kebijakan (Agenda Setting dan Formulasi Kebijakan) dan Pelaksanaan Kebijakan  
(Implementasi dan Evaluasi Kebijakan). Pemilihan kebijakan berdasarkan random  
sampling.  
Sesuai dengan kebijakan LAN bahwa Penilaian Indeks Kualitas Kebijakan (IKK)  
diukur setiap 2 tahun sekali. Pada tahun 2022 Deputi Bidang Pengawasan Obat, NPPZA  
tidak mendapatkan penilaian IKK oleh Lembaga Administrasi Negara (LAN), sehingga  
nilai IKK untuk tahun 2022 mengacu pada nilai tahun sebelumnya. Penilaian IKK  
dilakukan terhadap 2 (dua) Peraturan yang di-sampling dalam lingkup Kedeputian 1,  
yaitu:  
1. Peraturan Badan POM Nomor 36 Tahun 2019 tentang Pedoman Penilaian  
Khasiat dan Keamanan Obat Antikanker;  
2. Peraturan Badan POM Nomor 7 Tahun 2019 tentang Penilaian pemenuhan  
Persyaratan Cara Pembuatan Obat yang Baik Terhadap Fasilitas Pembuatan  
Obat Impor.  
75  
Hasil penilaian Kualitas Kebijakan dari 2 (dua) peraturan tersebut sebagai  
berikut :  
Tabel 16 Perhitungan Penilaian Kualitas Kebijakan  
No.  
Nama Peraturan  
Kebijakan  
Agenda  
Formula Implem Evalu  
si  
entasi  
asi  
1
Peraturan BPOM Nomor  
36 Tahun 2019 tentang  
86,63  
11,79  
23,54  
25,03  
26,28  
Pedoman  
Penilaian  
Khasiat dan Keamanan  
Obat Antikanker  
2
Peraturan BPOM No. 7  
80,22  
14,97  
24,44  
17,64  
23,18  
Tahun  
2019  
tentang  
Penilaian  
Persyaratan  
pemenuhan  
Cara  
Pembuatan Obat yang  
Baik Terhadap Fasilitas  
Pembuatan Obat Impor  
Nilai IKK  
83,43  
90  
Target Periode Akhir renstra  
Hasil rata-rata perhitungan dari 2 Kebijakan adalah sebesar 83,43 target tahun 2021  
adalah 89,6 sehingga diperoleh capaian kinerja 93,11% dibandingkan terhadap target  
yang ditetapkan pada tahun 2022. Indeks Kualitas Kebijakan Deputi Bidang  
Pengawasan Obat, NPPZA sebesar 83,43 lebih tinggi dibandingkan dengan Indeks  
Kualitas Kebijakan Badan POM sebesar 78,64. Jika dilihat dari capaian IKK di tahun  
2022 di angka 83,43, proyeksi nilai terhadap target periode akhir renstra 2024 di angka  
90, maka, untuk mencapai target akhir tersebut, masih diperlukan upaya-upaya yang  
komprehensif dan massive.  
76  
Hal-hal yang menjadi rekomendasi untuk peningkatan penilaian indeks  
kualitas kebijakan pengawasan obat adalah :  
1. Perbaikan kinerja secara berkelanjutan mulai dari perencanaan kebijakan  
(agenda setting dan formulasi kebijakan) hingga pelaksanaan kebijakan  
(evaluasi dan implementasi kebijakan)  
2. Tata kelola dokumentasi yang baik dari masing-masing proses analisis  
kebijakan.  
B.5.  
Sasaran Program Meningkatnya Efektivitas Pengawasan dan Pelayanan Publik di  
Bidang Obat  
Pada tahun 2022 pencapaian sasaran program kelima pada Deputi Bidang  
Pengawasan Obat, NPPZA, yaitu “Meningkatnya Efektivitas Pengawasan dan  
Pelayanan Publik di Bidang Obat” diperoleh nilai 102,67 termasuk dalam kategori  
memenuhi ekspektasi.  
Target sasaran program kelima tersebut disusun dari empat indikator pembentuk  
yaitu:  
1. Persentase Obat yang aman dan bermutu berdasarkan hasil pengawasan  
2. Persentase rekomendasi hasil pengawasan obat yang ditindaklanjuti oleh lintas  
sektor  
3. Indeks pelayanan publik di Deputi Bidang Pengawasan Obat, NPPZA  
4. Persentase pelayanan publik di bidang obat yang diselesaikan tepat waktu  
5. Tingkat Efektivitas KIE di bidang obat  
B.5.1 Persentase Obat yang aman dan bermutu berdasarkan hasil pengawasan  
Sebagai salah satu bentuk pengawasan post-market Obat dan Makanan untuk  
melindungi masyarakat Indonesia dari Obat dan Makanan yang berisiko terhadap  
kesehatan, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan POM di seluruh Indonesia sebagai lini  
terdepan Badan POM melakukan sampling dan pengujian dalam rangka pengawalan  
mutu Obat dan Makanan beredar. Pelaksanaan sampling Obat dan Makanan  
berdasarkan pada analisis risiko dan keterwakilan produk yang beredar. Selanjutnya  
77  
Pengawas melakukan evaluasi produk yang meliputi izin edar, kedaluwarsa, label,  
pemerian dan uji laboratorium untuk memastikan produk Obat dan Makanan memenuhi  
standar/kesesuaian mutu dan label. Indikator “Persentase Obat yang aman dan bermutu  
berdasarkan hasil pengawasan” merupakan indikator baru pada tahun 2020.  
Target  
2020  
2021  
CapaianKategori  
2022  
terhadap  
periode  
akhir  
Uraian  
Tar  
get  
CapaianKategori  
(%) Capaian  
Realis Capaian Kategori  
Realisasi  
87,42  
Target Realisasi  
Target  
(%) Capaian  
asi  
(%)  
Capaian  
renstra  
Persentase  
Obat yang  
aman dan  
bermutu  
berdasarkan  
hasil  
Sangat  
Baik  
-
-
-
87,5  
95,99 109,71  
Baik  
88,5 97,63 110,32  
91  
pengawasan  
Berdasarkan tabel diatas dapat dilihat bahwa realisasi nilai indikator ini meningkat  
dari tahun ke tahun, dimana nilai realisasi pada tahun 2022 sebesar 97,63 telah memenuhi  
target yang ditetapkan sebesar 88,5 dengan nilai capaian 110,32% Jika dilihat dari  
capaian IKK di tahun 2022 di angka 97,63, proyeksi nilai terhadap target periode akhir  
renstra 2024 di angka 91, maka diperkirakan akan tercapai.  
B.5.2 Persentase rekomendasi hasil pengawasan obat yang ditindaklanjuti oleh lintas  
sektor  
Indikator persentase rekomendasi hasil pengawasan obat yang ditindaklanjuti oleh  
lintas sektor ini merupakan indikator baru, dalam rangka mencapai target sasaran  
program meningkatnya efektivitas pengawasan dan pelayanan publik di bidang obat.  
Tabel 17 Perhitungan Indikator Persentase Rekomendasi Hasil Pengawasan yang  
Ditindaklanjuti oleh Lintas Sektor Tahun 2020 - 2022  
2020  
Capai  
2021  
Kateg Targ Realis Capai  
Uraian  
Targ  
et  
Realis  
asi  
Kate  
gori  
an  
(%)  
ori  
et  
asi  
an (%)  
Persentase  
rekomendasi hasil  
pengawasan yang  
ditindaklanjuti oleh  
lintas sektor  
77  
74,68  
96,99  
Baik  
78  
75  
96,15  
Baik  
78  
Target  
Periode  
akhir  
2022  
Capaian  
Uraian  
Target  
Realisasi  
Kategori  
Baik  
(%)  
renstra  
Persentase rekomendasi  
hasil pengawasan yang  
ditindaklanjuti oleh lintas  
sektor  
79  
76,74  
97,14  
81  
Realisasi persentase rekomendasi hasil pengawasan obat yang ditindaklanjuti  
oleh lintas sektor tahun 2022 sebesar 76,74 dengan capaiannya 97,14 dibandingkan  
terhadap target yang telah ditetapkan pada tahun 2022 yaitu 79. Capaian tersebut  
dikategorikan Baik. Terdapat peningkatan bila dibandingkan dengan capaian tahun  
2021 yaitu sebesar 75 dengan target 78. Jika dilihat dari capaian di tahun 2022 di  
angka 76,74, proyeksi nilai terhadap target periode akhir renstra 2024 di angka 81,  
maka diperkirakan untuk mencapai target akhir periode renstra indikator perlu  
dilakukan perbaikan-perbaikan seperti peningkatan koordinasi lintas sektor dan  
pelibatan K/L terkait untuk meningkatkan capaian efektivitas pengawasan obat.  
B.5.3 Indeks pelayanan publik (IPP) di Deputi Bidang Pengawasan Obat, NPPZA  
Penilaian IPP terhadap dilakukan secara internal oleh Biro Hukor BPOM  
dengan mengacu pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 17 Tahun 2017 tentang  
Pedoman Penilaian Kinerja Unit Penyelenggara Pelayanan Publik. Hasil penilaian  
IPP di lingkungan kedeputian 1 dilakukan terhadap 4 unit Penyelenggara Pelayanan  
Publik (UPP) dengan hasil sebagai berikut:  
Tabel 18 Indeks pelayanan publik di Deputi Bidang Pengawasan Obat, NPPZA  
Tahun 2020, 2021 dan 2022  
Kategori  
dan Makna  
Unit Penyelenggara Pelayanan Publik (UPP)  
2020  
2021  
2022  
Pelayanan  
Prima  
Dit. Registrasi Obat  
3,79  
3,89  
3.99  
4,26  
4,51  
4,54  
Dit. Pengawasan Produksi Obat, NPP  
79  
Kategori  
dan Makna  
Unit Penyelenggara Pelayanan Publik (UPP)  
2020  
2021  
2022  
Pelayanan  
Prima  
Dit. Pengawasan Distribusi dan Pelayanan Obat,  
NPP  
3,90  
4,33  
4,08  
4,52  
4,61  
4,45  
Pelayanan  
Prima  
Dit. Pengawasan Keamanan, Mutu, dan Ekspor  
Impor Obat, Narkotika. Psikotropika, Prekursor,  
dan Zat Adiktif  
Sangat Baik  
Selanjutnya nilai IPP kedeputian 1, merujuk kepada Laporan Penilaian Kinerja  
Unit Penyelenggara Pelayanan Publik di Lingkungan Badan POM Tahun 2022,  
Indeks Pelayanan Publik di Deputi Bidang Pengawasan Obat, NPPZA yang berasal  
dari komponen 4 unit tersebut adalah:  
Tabel 19 Indeks pelayanan publik di Deputi Bidang Pengawasan Obat,  
NPPZA dibandingkan dengan Tahun 2021  
Target Periode  
akhir renstra  
Satker  
2020  
2021  
2022  
Naik  
Deputi Bidang  
Pengawasan Obat  
dan NPPZA  
3,98  
4,21  
4,53  
0,32  
4,53  
Berdasarkan tabel di atas terlihat bahwa nilai IPP Deputi Bidang Pengawasan  
Obat, NPPZA capaian tahun 2022 (4,53) jika dibandingkan dengan capaian tahun  
2020 dan 2021 secara berurutan (3,98 dan 4,21), maka dapat disimpulkan bahwa  
nilai IPP terus menunjukkan peningkatan indeks dari tahun ke tahun dengan  
peningkatan sebesar 0,32 poin di tahun 2022. Jika dilihat dari capaian di tahun 2022  
di angka 4,53, proyeksi nilai terhadap target periode akhir renstra 2024 di angka  
4,53.  
Faktor yang mendukung pencapaian IPP ini dikarenakan oleh banyaknya  
inovasi pelayanan publik yang dilakukan terutama dengan melakukan simplifikasi  
waktu pelayanan dan peningkatan fitur aplikasi yang dapat dikerjakan dimana saja  
dan user friendly sehingga dapat memudahkan pelayanan.  
80  
Meskipun nilai IPP sudah baik, masih perlu dilakukan peningkatan layanan  
dengan cara melakukan peningkatan kompetensi petugas pelayanan,  
meningkatkan sarana dan prasarana serta melakukan inovasi dan peningkatan  
sistem informasi pelayanan publik.  
B.5.4 Persentase pelayanan publik di bidang Obat yang diselesaikan tepat waktu  
Indikator ini didukung indikator dari 4 unit di Kedeputian 1 yaitu Persentase  
keputusan registrasi obat yang diselesaikan sesuai standar. Persentase dihitung  
dari jumlah keputusan persetujuan registrasi obat NIE, PPUK, PPUB, SAS dan CPP  
yang diselesaikan tepat waktu dibandingkan dengan jumlah berkas permohonan  
registrasi obat yang masuk pada tahun berjalan dikurangi tambahan data,  
Persentase keputusan penilaian fasilitas produksi bahan baku obat, produk biologi  
dan sarana khusus yang diselesaikan tepat waktu, Persentase permohonan  
penilaian sarana distribusi obat yang diselesaikan tepat waktu, Jumlah permohonan  
ekspor impor obat, narkotika, psikotropika, dan prekursor yang diselesaikan tepat  
waktu dan Persentase permohonan iklan obat yang diselesaikan tepat waktu,  
dengan nilai sebagai berikut:  
Tabel 20 Persentase pelayanan publik di bidang Obat yang diselesaikan Tepat  
Waktu Tahun 2020, 2021 dan 2022  
2020  
2021  
Cap  
2022  
target  
periode  
akhir  
Cap  
aian  
(%)  
Ka  
teg  
ori  
Kat  
ego  
ri  
Uraian  
Tar  
get  
Reali  
sasi  
Tar  
get  
Real  
Tar  
get  
Realis  
asi  
Capai  
Kate  
gori  
aian  
(%)  
isasi  
an (%)  
renstra  
Persentase  
pelayanan  
publik di bidang  
Obat yang  
100,8  
82  
84,71 103,31 Baik 85  
82,44 96,98  
Baik  
86  
86,68  
Baik  
88  
diselesaikan  
tepat waktu  
81  
Tabel 21 Perhitungan Persentase Pelayanan Publik di Bidang Obat yang  
Diselesaikan Tepat Waktu Tahun 2022  
Persentase Pelayanan Publik di Bidang Obat yang  
Diselesaikan Tepat Waktu  
Capaian  
Target  
Realisasi  
(%)  
Persentase Keputusan Registrasi Obat yang Diterbitkan  
Tepat Waktu  
76  
76,56  
100,74  
Persentase keputusan penilaian fasilitas produksi bahan baku  
obat, produk biologi dan sarana khusus yang diselesaikan  
tepat waktu  
75  
86  
77,54  
89,26  
103,38  
103,79  
106,21  
Persentase permohonan penilaian sarana distribusi obat yang  
diselesaikan tepat waktu  
Jumlah permohonan ekspor impor obat, narkotika,  
psikotropika, dan prekursor yang diselesaikan tepat waktu  
18.100  
19.224  
Persentase permohonan iklan obat yang diselesaikan tepat  
waktu  
72  
95,06  
132,03  
Keberhasilan pencapaian sasaran ini antara lain karena upaya-upaya yang  
dilakukan untuk meningkatkan pelayanan publik, antara lain melalui optimalisasi  
pemanfaatan teknologi informasi, peningkatan kuantitas dan kualitas SDM di bidang  
layanan publik dan peningkatan pemahaman pelaku usaha yang menerima layanan.  
Realisasi pada indikator menemui beberapa kendala antara lain penyesuaian  
tanda tangan elektronik pada aplikasi pelayanan publik saat pergantian pejabat  
pelaksana teknis Deputi Bidang Pengawasan Obat, NPPZA.  
Pada masa pandemi COVID-19, Deputi Bidang Pengawasan Obat, NPPZA  
melakukan berbagai upaya percepatan dan simplifikasi dalam pelayanan publik, antara  
lain: percepatan registrasi obat, percepatan penerbitan sertifikat CPOB, percepatan  
penerbitan sertifikat CDOB, percepatan penerbitan SKI Obat dan Bahan Obat, dan lain  
sebagainya. Berbagai upaya percepatan ini berkontribusi pada pencapaian indikator:  
“Persentase pelayanan publik di bidang Obat yang diselesaikan tepat waktu”.  
82  
Realisasi Persentase pelayanan publik di bidang Obat yang diselesaikan tepat  
waktu tahun 2022 sebesar 86,68%, dengan capaiannya sebesar 100,8%. Nilai  
persentase capaian ini mengalami peningkatan dibandingkan tahun 2021, dimana  
pada tahun tersebut nilai yang diperoleh sebesar 82,44%. Jika dilihat dari capaian  
di tahun 2022 di angka 86,68, proyeksi nilai terhadap target periode akhir renstra  
2024 di angka 88, maka diperkirakan untuk mencapai target akhir periode renstra  
indikator perlu dilakukan perbaikan-perbaikan untuk meningkatkan capaian  
tersebut. Realisasi terhadap pelayanan publik di bidang Obat yang diselesaikan  
tepat waktu sudah termasuk dalam kategori baik namun Deputi Bidang Pengawasan  
Obat, NPPZA akan terus melakukan upaya peningkatan secara konsisten agar  
ketepatan waktu pelayanan publik yang merupakan pemenuhan waktu janji  
pelayanan (SLA) yang diberikan kepada masyarakat/pelanggan untuk memenuhi  
salah satu atribut keberhasilan penyelenggaraan pelayanan publik tetap terjaga.  
Ketepatan waktu pelayanan publik dilihat berdasarkan Peraturan Badan POM  
tentang Standar Pelayanan Publik di lingkungan Badan POM.  
B.5.5 Tingkat Efektivitas KIE di Bidang Obat  
Badan POM memiliki tugas salah satunya yaitu meningkatkan kesadaran dan  
keberdayaan masyarakat terhadap Obat dan Makanan Aman yang dilakukan  
melalui berbagai program KIE, untuk mengevaluasi sejauh mana kegiatan KIE yang  
telah dilaksanakan Badan POM sesuai dengan sasaran yang ingin dicapai maka  
diperlukan pengukuran tingkat efektivitas KIE Obat dan Makanan.  
Tingkat efektivitas KIE Obat dan Makanan masuk dalam Peta Strategi Badan  
POM Tahun 2020-2024 pada Level 0, SS5. “’Meningkatnya efektivitas pengawasan  
dan pelayanan publik dibidang Obat dan Makanan” dengan indikator kinerja “Tingkat  
Efektivitas KIE Obat dan Makanan”.  
Nilai tingkat efektivitas KIE di bidang obat tahun 2022, mengacu kepada surat  
dari Plt Sekretaris Utama Badan POM No. B-HM.02.2.22.01.23.51 tanggal 16  
Januari 2023 perihal Indeks Efektivitas KIE Obat dan Makanan Triwulan 4 Tahun  
2022.  
83  
Berdasarkan Survei KIE Badan POM, TOP 3 kegiatan KIE BPOM yang dinilai  
responden paling bagus dan bermanfaat adalah KIE penyuluhan langsung (38,2%),  
media sosial (15,8%), dan webinar/daring (12,7%). Kegiatan tersebut merupakan  
jenis KIE yang paling banyak dilakukan oleh BPOM pada Triwulan 4 tahun 2022.  
KIE penyuluhan langsung dilakukan dengan memperhatikan Protokol Kesehatan,  
sedangkan media sosial dan webinar/daring masih menjadi pilihan karena memiliki  
jangkauan yang luas dengan biaya yang relatif tidak besar.  
Tabel 22 Nilai Tingkat Efektivitas KIE di Bidang Obat Tahun 2021  
Jumlah  
Responden  
Nilai Per  
Unit  
Nilai Deputi  
I
Unit Kerja  
Dit. Standardisasi Obat dan NPPZA  
Dit. Pengawasan Produksi Obat, dan NPP  
Dit. Pengawasan Distribusi dan Pelayanan  
Obat, dan NPP  
94  
69  
90,11  
90,79  
92,81  
(Sangat  
Efektif)  
71  
92,79  
Dit. Pengawasan Keamanan, Mutu, dan  
Ekspor Impor Obat. Narkotika, Psikotropika.  
Prekursor, dan Zat Adiktif (IKU)*  
445  
93,75  
Tabel 23 Nilai Tingkat Efektivitas KIE di Bidang Obat Tahun 2022  
Target  
periode  
akhir  
Jumlah  
Respon  
den  
Nilai Per  
Unit  
Nilai  
Deputi I  
Unit Kerja  
renstra  
Dit. Standardisasi Obat dan NPPZA  
127  
151  
88,19  
94,56  
Dit. Pengawasan Produksi Obat, dan  
NPP  
93,8  
(Sangat  
Efektif)  
Dit. Pengawasan Distribusi dan  
Pelayanan Obat, dan NPP  
288  
633  
89,26  
93,8  
96,33  
Dit. Pengawasan Keamanan, Mutu,  
dan Ekspor Impor Obat. Narkotika,  
Psikotropika. Prekursor, dan Zat  
Adiktif (IKU)*  
Sebagai bentuk pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Kedeputian Bidang  
Pengawasan Obat dan NPPZA, selama tahun 2022 dalam pandemi COVID-19  
dilakukan berbagai upaya meningkatkan pemahaman terkait sosialisasi  
84  
informatorium buku panduan pengobatan COVID-19, upaya pengawalan dan  
pemberian Izin Edar dalam Kondisi Darurat/ Emergency Use Authorization (EUA)  
Vaksin COVID-19, dan pengawasan distribusi Vaksin COVID-19, dan pengawalan  
pelaporan Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI).  
Pengukuran tingkat efektivitas KIE di bidang obat menggunakan indikator  
pembentuk yang terdiri dari:  
1. Penilaian masyarakat terhadap ragam pilihan sumber informasi KIE;  
2. Pemahaman masyarakat terhadap konten informasi yang diterima;  
3. Penilaian masyarakat terhadap manfaat program KIE; dan  
4. Minat masyarakat terhadap informasi obat dan Makanan  
Tingkat efektivitas KIE di bidang obat, pada Kedeputian Bidang Pengawasan  
Obat dan NPPZA berdasarkan peta strategi, Indikator Utama (IKU*) di-cascading  
langsung ke Direktorat Pengawasan Keamanan, Mutu, dan Ekspor Impor Obat dan  
NPPZA.  
Realisasi tahun 2022 adalah sebesar 93.8% dengan capaian 101.31%  
dibandingkan target tahun 2022 (92,59%). Jika dilihat dari capaian di tahun 2022 di  
angka 93,8, proyeksi nilai terhadap target periode akhir renstra 2024 di angka 96,33,  
maka diperkirakan untuk mencapai target akhir periode renstra indikator perlu  
dilakukan perbaikan-perbaikan untuk meningkatkan capaian tersebut. Kontributor  
indeks tertinggi adalah aspek Manfaat, yang artinya masyarakat merasakan  
manfaat kegiatan KIE, kemudian Pemahaman yang artinya masyarakat dapat  
memahami konten informasi yang diterima. Rekomendasi untuk peningkatan nilai  
efektivitas KIE adalah:  
1. Perlunya melakukan survei secara periodik dengan responden minimal 30  
orang per triwulan dan monitoring melalui aplikasi evaluasikie.pom.go.id  
termasuk proses cleaning data jika terdapat responden ganda,  
2. Perlunya meningkatkan branding kataBPOM melalui ragam kegiatan KIE  
inovatif dengan kearifan lokal, serta amplifikasi KIE melalui ragam media  
yang memiliki jangkauan luas agar lebih banyak dikenal masyarakat.  
85  
3. Meningkatkan kapasitas dan wawasan petugas KIE terkait perkembangan  
media komunikasi dan informasi di masyarakat saat ini agar dapat  
menciptakan inovasi KIE yang bermanfaat, mudah dipahami dan menarik  
minat masyarakat.  
4. Meningkatkan konten edukasi obat dan makanan terkini pada pengelolaan  
media sosial unit kerja/UPT serta mendorong pemanfaatan berbagai  
platform media sosial untuk media KIE, termasuk mengenali  
karakter/algoritma dari setiap platform untuk penyesuaian konten sesuai  
dengan target pengguna platform.  
5. Meningkatkan kolaborasi pentahelix dengan stakeholder kunci, termasuk  
media dan influencer yang potensial di wilayah kerja masing-masing untuk  
bersinergi mendukung amplifikasi KIE BPOM  
B.6. Sasaran  
Program  
Meningkatnya  
Regulatory  
Assistance  
dalam  
Pengembangan Obat  
Pengembangan obat dalam rangka mewujudkan kemandirian dan daya saing  
obat nasional tidak terlepas dari peran riset dan inovasi. Sasaran program  
“Meningkatnya regulatory assistance dalam pengembangan obat” merupakan  
sasaran program baru pada periode 2020-2024 sebagai komitmen Kedeputian  
Bidang Pengawasan Obat, NPPZA dalam mendukung riset dan inovasi  
pengembangan obat. Regulatory assistance diharapkan dapat meningkatkan  
kepatuhan pelaku usaha dalam pemenuhan regulasi dan standar untuk menjamin  
keamanan, mutu dan khasiat produk hasil inovasi. Nilai yang diperoleh pada  
sasaran program ini adalah 101,31 dengan kriteria memenuhi ekspektasi.  
Pencapaian sasaran program ini diukur melalui satu indikator yaitu persentase  
inovasi obat pengembangan baru yang dikawal sesuai dengan standar tahun 2020,  
2021 dan 2022 dengan realisasi dan capaian diatas 100%.  
Indikator ini ditunjang oleh 2 tahapan yaitu tahapan pemenuhan fasilitas  
produksi (Direktorat Pengawasan Produksi ONPP) dan tahapan pengembangan  
obat dalam rangka memperoleh izin edar (Direktorat Registrasi Obat), dimana  
kedua tahapan tersebut memiliki proporsi yang sama dalam pembentukan  
persentase inovasi obat pengembangan baru yang dikawal sesuai standar.  
86  
Tahapan pemenuhan fasilitas produksi meliputi tahap pengajuan desain dan  
diskusi/konsultasi awal perencanaan fasilitas, tahap asistensi onsite/penilaian awal  
fasilitas, tahap inspeksi sertifikasi, dan tahap diperolehnya sertifikasi  
CPOB/persetujuan penggunaan fasilitas. Realisasi persentase tahapan pemenuhan  
fasilitas produksi di tahun 2022 adalah 70,83 dari target yang ditetapkan 70 dengan  
capaian 101,19 yang dikategorikan Sangat Baik.  
Realisasi dan capaian tersebut meningkat bila dibandingkan tahun 2021 yakni  
realisasi 72,22 dari target yang ditetapkan 65 dengan capaian 111,11.  
Tabel 24 Tahapan Pemenuhan Fasilitas Produksi Tahun 2020, 2021 dan 2022  
2020  
Capai  
2021  
Cap  
2022  
Uraian  
Rea  
lisa  
si  
Cap  
aian  
(%)  
Tar  
get  
Reali  
sasi  
Kate  
gori  
Tar  
get  
Reali  
sasi  
Kate  
gori  
Tar  
get  
an  
(%)  
aian  
(%)  
Kategori  
Persentase  
inovasi  
pengembangan  
obat yang  
diterbitkan  
keputusan pada  
tahapan  
Sangat  
Baik  
60  
61,11 101,85  
Baik  
65  
72,22 111,11  
70  
70,83 101,19  
Baik  
pemenuhan  
fasilitas produksi  
Untuk mendapatkan izin edar obat terdapat tahapan proses yang harus dilalui  
yaitu tahapan uji non klinik, uji klinik, registrasi dokumen efikasi, keamanan dan  
mutu obat serta penerbitan Nomor Izin Edar (NIE) dan Emergency Use  
Authorization (EUA) untuk kondisi kedaruratan. Pencapaian indikator ini adalah  
pencapaian proses pengembangan obat dan produk biologi baru sesuai tahapan  
progres pengajuan dibandingkan dengan target roadmap yang ditetapkan oleh  
peneliti atau pihak sponsor. Pada tahun 2020, 2021 dan 2022 capaian sebesar  
100%, semua pengajuan pengembangan obat sejumlah 7 (2020), 2 (2021) dan 2  
(2022) diproses sesuai timeline dan sesuai tahapan yang ditetapkan. Peningkatan  
signifikan jumlah pengajuan obat pengembangan baru terjadi pada tahun 2020  
karena terjadinya pandemi COVID-19 dimana Indonesia memerlukan kemandirian  
obat dan vaksin dalam negeri sehingga banyak peneliti dari berbagai institusi yang  
87  
bekerja sama dengan Industri Farmasi mengajukan pengembangan baru obat dan  
vaksin COVID-19. Sejalan dengan tahun 2020, di tahun 2021 dan 2022 penelitian  
dan pengembangan obat di beberapa institusi terus meningkat serta terdapat  
beberapa institusi yang melakukan konsultasi pra-OPB. Namun dari beberapa  
konsultasi awal pra-OPB, tahun 2021 terdapat 2 pengajuan OPB yang dikawal  
sampai persetujuan. Tahun 2022 terdapat 6 pengajuan konsultasi pra-OPB,  
terdapat 3 pengajuan dokumen OPB, namun 1 pengajuan dibatalkan oleh pendaftar  
karena terjadi perubahan Road Map, 2 pengajuan dilakukan pengawalan sampai  
persetujuan. Sebagian besar OPB yang diajukan merupakan vaksin dan obat  
COVID-19. Penurunan pengajuan dimungkinkan karena ketersediaan vaksin dan  
obat COVID-19 telah mencapai target, masyarakat Indonesia sebagian besar telah  
divaksinasi serta kasus COVID-19 mulai menurun. Selain itu pengembangan obat  
non COVID-19 masih perlu terus diberikan dukungan melalui pembentukan  
ekosistem pengembangan obat di Indonesia.  
Tabel 25 Inovasi obat pengembangan baru yang dikawal sesuai standar Tahun  
2020, 2021 dan 2022  
2020  
2021  
2022  
Uraian  
Reali Capaian  
Kate  
gori  
Reali  
sasi  
Capaia  
n (%)  
Katego  
ri  
Reali  
sasi  
Cap  
aian  
Katego  
ri  
Target  
Target  
target  
100  
sasi  
(%)  
Persentase  
inovasi obat  
pengembangan  
baru yang  
dikawal sesuai  
standar  
100  
100  
100  
Baik  
100  
100  
100  
Baik  
100  
100  
Baik  
registrasi obat  
Tabel 26 Capaian indikator persentase inovasi obat pengembangan baru yang  
dikawal sesuai dengan standar  
2020  
Capa  
2021  
Capa  
2022  
Capa  
Target  
periode  
akhir  
Uraian  
Reali  
sasi  
Kate  
gori  
Targ  
et  
Reali  
sasi  
Kate  
gori  
Targ  
et  
Reali  
sasi  
Kate  
gori  
Target  
60  
ian  
(%)  
ian  
(%)  
ian  
(%)  
renstra  
persentase  
inovasi obat  
pengembang  
an baru yang  
dikawal  
101,8  
5
61,11  
Baik  
82  
86,11 105,01  
Baik  
85  
86,11 101,31 Baik  
92  
sesuai  
dengan  
standar  
88  
Dilihat berdasarkan tabel di atas, nilai dari indikator ini tetap dibandingkan  
capaian tahun 2021. Selanjutnya, jika dilihat dari capaian di tahun 2022 di angka 86,11,  
proyeksi nilai terhadap target periode akhir renstra 2024 di angka 92, maka  
diperkirakan untuk mencapai target akhir periode renstra indikator perlu dilakukan  
adanya perbaikan-perbaikan untuk meningkatkan capaian tersebut, seperti  
mengembangkan inovasi pelayanan konsultasi pengembangan obat dan peningkatan  
sumber daya manusia Badan POM.  
B.7. Sasaran Program Terwujudnya Tata Kelola Pemerintah yang Optimal di Lingkup  
Deputi Bidang Pengawasan Obat, NPPZA  
Pada tahun 2022 pencapaian sasaran program ketujuh pada Deputi Bidang  
Pengawasan Obat, NPPZA, diperoleh dari dua indikator pembentuk: 1) Indeks RB  
Deputi Bidang Pengawasan Obat, NPPZA dan 2) Nilai AKIP Deputi Bidang  
Pengawasan Obat, NPPZA diperoleh nilai 100,71 dengan kategori memenuhi  
ekspektasi. Target sasaran program ketujuh ini disusun dari dua indikator pembentuk  
yaitu:  
B.7.1 Indeks RB Deputi Bidang Pengawasan Obat, NPPZA  
Evaluasi Reformasi Birokrasi dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menpan RB  
Nomor 26 Tahun 2020 tentang Metode Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi  
Birokrasi (PMPRB). PMPRB terdiri dari komponen pengungkit (60%) terdiri dari 3  
aspek yaitu: 1) Aspek pemenuhan (20%), 2) Hasil Antara Area Perubahan (30%), 3)  
Aspek Reform (10%) dan komponen hasil (40%).  
Tabel 27 Nilai Indeks RB tahun 2020, 2021 dan 2022  
2020  
Capai  
2021  
Cap  
2022  
Cap  
target  
akhir  
periode  
renstra  
Uraian  
Rea  
lisa  
si  
Tar  
get  
Reali  
sasi  
Kate  
gori  
Tar  
get  
Reali  
sasi  
Kate  
gori  
Tar  
get  
Kateg  
ori  
an  
(%)  
aian  
(%)  
aian  
(%)  
88,3  
92,4 104,64  
Indeks RB  
83  
79,32  
95,57  
Baik  
86,7  
86,02 99,22 Baik  
Baik  
91,5  
Dilihat berdasarkan tabel di atas, nilai dari indikator ini meningkat dari tahun ke  
tahun. Selanjutnya, jika dilihat dari capaian di tahun 2022 di angka 92,4, proyeksi nilai  
89  
terhadap target periode akhir renstra 2024 di angka 91,5, maka diperkirakan untuk  
target akhir periode renstra akan tercapai.  
Tabel 28 Nilai RB Masing-Masing Unit Kerja di Deputi Bidang Pengawasan Obat,  
NPPZA Tahun 2022  
Kategori dan  
Unit  
Tahun 2022  
Makna  
Dit. Standardisasi Obat. Narkotika.  
Psikotropika. Prekursor, dan Zat Adiktif  
Dit. Registrasi Obat  
90,98  
AA (Istimewa)  
90,92  
92,09  
AA (Istimewa)  
AA (Istimewa)  
Dit. Pengawasan Produksi Obat, dan NPP  
Dit. Pengawasan Distribusi dan Pelayanan  
Obat, dan NPP  
92,2  
AA (Istimewa)  
Dit. Pengawasan Keamanan. Mutu. dan  
Ekspor Impor Obat. Narkotika. Psikotropika.  
Prekursor, dan Zat Adiktif  
95,84  
AA (Istimewa)  
AA (Istimewa)  
Deputi I  
92,4  
Berdasarkan tabel di atas, terlihat bahwa Nilai RB unit kerja di Kedeputian Bidang  
Pengawasan Obat dan NPPZA paling tinggi diperoleh Direktorat Pengawasan  
Keamanan. Mutu. dan Ekspor Impor Obat. Narkotika. Psikotropika. Prekursor, dan Zat  
Adiktif dengan kategori istimewa (95,84). Unit kerja yang telah memperoleh predikat  
WBBM adalah Direktorat Pengawasan Keamanan, Mutu, dan Ekspor Impor Obat dan  
NPPZA pada tahun 2021, sedangkan Unit Kerja yang telah memperoleh predikat WBK:  
1. Direktorat Pengawasan Distribusi dan Pelayanan ONPP pada tahun 2017  
2. Direktorat Pengawasan Keamanan, Mutu, dan Ekspor Impor Obat dan NPPZA  
pada tahun 2019  
3. Direktorat Registrasi Obat pada tahun 2020  
90  
4. Direktorat Standardisasi Obat NPPZA pada tahun 2021  
Pada tahun 2022, Direktorat Pengawasan Produksi Obat NPP telah diusulkan  
untuk dapat meraih predikat WBK, dan Direktorat Pengawasan Distribusi dan  
Pelayanan ONPP diusulkan untuk dapat meraih WBBM tetapi belum berhasil .  
B.7.2 Nilai AKIP Deputi Bidang Pengawasan Obat, NPPZA  
SAKIP dilaksanakan oleh setiap pimpinan Instansi Pemerintah melakukan  
evaluasi AKIP di Instansinya masing-masing setiap tahun, merupakan perwujudan  
kewajiban BPOM untuk mempertanggungjawabkan keberhasilan dan kegagalan  
pelaksanaan misi organisasi dalam mencapai sasaran dan tujuan yang telah  
ditetapkan. Tujuan pelaksanaan SAKIP adalah untuk mengetahui sejauh mana  
implementasi SAKIP dilaksanakan, serta untuk mendorong peningkatan pencapaian  
kinerja yang tepat sasaran dan berorientasi hasil.  
Deputi Bidang Pengawasan Obat, NPPZA selama tahun 2022 telah  
melaksanakan siklus manajemen strategis. Monitoring dan evaluasi kinerja dan  
monitoring dan evaluasi anggaran telah dilaksanakan dan dilaporkan secara berkala  
baik kepada internal Badan POM maupun kepada Kementerian/Lembaga terkait. Data  
capaian kinerja dilaporkan melalui laporan interim setiap triwulannya, e-performance,  
SMART DJA, e-monev Bappenas.  
Tabel 29 Perbandingan Capaian Indikator Nilai AKIP Tahun 2020, 2021 dan 2022  
2020  
Capa  
2021  
Capa  
2022  
Capa  
target  
akhir  
periode  
renstra  
Uraian  
Targ  
et  
Reali  
sasi  
Kate  
gori  
Targ  
et  
Reali  
sasi  
kate  
gori  
Targ  
et  
Reali  
sasi  
Kate  
gori  
ian  
(%)  
ian  
(%)  
ian  
(%)  
Nilai AKIP  
Deputi  
Bidang  
77,1  
8
95,2  
8
81  
Baik  
79,7  
78,44  
98,42 Baik  
82,2  
79,55 96,78  
Baik  
87,2  
Pengawasa  
n Obat dan  
NPPZA  
Nilai AKIP Deputi Bidang Pengawasan Obat, NPPZA Tahun 2022 sebesar 79,55  
meningkat dari tahun 2021 sebesar 78,44 atau capaian kinerja nya sebesar 96,78%  
terhadap target yang ditetapkan pada tahun 2022 (82,22). jika dilihat dari capaian di  
91  
tahun 2022 di angka 79,55, proyeksi nilai terhadap target periode akhir renstra 2024 di  
angka 87,2, maka diperkirakan untuk mencapai target akhir periode renstra akan  
tercapai diperlukan upaya upaya perbaikan berkelanjutan demi peningkatan kinerja.  
Rincian penilaian berdasarkan Surat Nomor B-PI.04.7.72.02.23.54 tanggal 10  
Februari 2023 oleh Inspektur Utama perihal Laporan Hasil Evaluasi SAKIP Tahun 2022  
adalah sebagai berikut:  
Tabel 30 Penilaian AKIP Tahun 2020 - 2022  
2020  
2021  
2022  
Komponen yang dinilai  
Bob  
ot  
(%)  
Bobot  
(%)  
Bobot  
(%)  
Nilai  
Nilai  
Nilai  
a.  
b.  
Perencanaan Kinerja  
Pengukuran Kinerja  
30  
25  
25,74  
19,38  
30  
25  
26,74  
19,06  
24  
24  
18.96  
19.20  
c.  
d.  
e.  
Pelaporan Kinerja  
Evaluasi Internal  
Capaian Kinerja  
NIlai Hasil Evaluasi  
15  
10  
20  
11,93  
6,49  
13,65  
77,18  
15  
10  
20  
12,01  
6,31  
14,32  
78,44  
12  
20  
20  
9.84  
16.80  
14.75  
79.55  
100  
100  
100  
Tingkat Akuntabilitas Kinerja  
BB  
(Sangat Baik)  
BB  
(Sangat Baik)  
BB  
(Sangat Baik  
Beberapa rekomendasi perbaikan untuk meningkatkan nilai SAKIP Tahun 2022,  
diantaranya:  
1. Perencanaan Kinerja  
Mencantumkan sub kegiatan/komponen rinci Rencana Aksi setiap periode  
yang akan dilakukan dalam rangka mencapai kinerja di aplikasi Simetris  
2. Pengukuran Kinerja  
a. Menyusun SOP pengumpulan data kinerja yang memenuhi kriteria terkait  
kemudahan untuk menelusuri sumber data yang valid, adanya kemudahan untuk  
mengakses data bagi pihak yang berkepentingan; terdapat penanggung jawab  
yang jelas; jelas waktu deliverynya dan terdapat mekanisme yang jelas jika terjadi  
kesalahan data  
92  
b. Memperbaiki sistem pengelolaan data kinerja sehingga sumber data  
mampu tertelusur, didukung dengan media penyajian data yang kredibel  
dan dapat segera tersaji saat dibutuhkan  
3. Pelaporan Kinerja  
a. Menyempurnakan penyajian informasi dalam laporan kinerja dengan  
menambahkan informasi perbandingan realisasi kinerja dengan target  
jangka menengah (Renstra), informasi perbandingan realisasi kinerja  
dengan realisasi kinerja di level nasional/internasional dan menyajikan  
informasi terkait upaya yang telah dilakukan dalam keberhasilan  
pencapaian target indikator.  
b. Menyajikan latar belakang perubahan anggaran dan upaya  
c. efisiensi yang telah dilakukan atau penjelasan penyebab adanya  
inefisiensi dalam pencapaian target kinerja masing-masing indikator.  
d. Laporan kinerja agar menyajikan informasi yang berkesinambungan  
antar periode  
4. Evaluasi Internal  
Menuangkan pembahasan mengenai Rencana Aksi Tindak Lanjut pada  
Laporan Evaluasi Internal secara berkesinambungan dan menjelaskan  
tindak  
lanjut  
atas  
rekomendasi/rencana  
aksi  
hasil  
serta  
mendokumentasikan pelaksanaan tindak lanjut atas rekomendasi/rencana  
aksi hasil evaluasi periode sebelumnya.  
5. Capaian Kinerja  
a. Meningkatkan pemantauan atas pencapaian kinerja secara berkala  
b. Mengoptimalkan penggunaan sumber data dalam upaya pencapaian  
target kinerja pada seluruh indikator yang telah ditetapkan secara  
bulanan atau triwulanan maupun akhir periode pengukuran (tahunan)  
c. Mengupayakan pencapaian kinerja tahun berjalan dapat lebih baik dari  
93  
tahun sebelumnya  
d. memanfaatkan data capaian kinerja periode sebelumnya sebagai salah  
satu pertimbangan dalam perencanaan target pada periode selanjutnya  
B.8. Sasaran Program Terwujudnya SDM Deputi Bidang Pengawasan Obat, NPPZA  
yang berkinerja Optimal  
Sasaran program kedelapan “Terwujudnya SDM Deputi Bidang Pengawasan  
Obat, NPPZA yang berkinerja optimal” diukur menggunakan indikator capaian Indeks  
Profesionalitas ASN. Berdasarkan Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 38 Tahun  
2018 tentang Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN, setiap instansi wajib melakukan  
pengukuran IP ASN secara berkala minimal 1 (satu) kali setiap tahunnya. Sasaran  
program ini diperoleh nilai 104,03 dengan kategori memenuhi ekspektasi.  
Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN terdiri dari 4 (empat) dimensi, sebagai  
berikut:  
a. Dimensi Kualifikasi, digunakan untuk mengukur data/informasi mengenai  
kualifikasi pendidikan formal PNS dari jenjang paling tinggi sampai jenjang  
paling rendah, dengan bobot sebesar 25%.  
b. Dimensi Kompetensi digunakan untuk mengukur data/informasi mengenai  
riwayat pengembangan kompetensi yang pernah diikuti oleh PNS dan memiliki  
kesesuaian dalam pelaksanaan tugas jabatan, dengan bobot sebesar 40%.  
c. Dimensi Kinerja digunakan untuk mengukur data/informasi mengenai penilaian  
kinerja yang dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu  
dan tingkat unit atau organisasi dengan memperhatikan target, capaian, hasil,  
dan manfaat yang dicapai serta perilaku PNS, dengan bobot sebesar 30%.  
d. Dimensi Disiplin digunakan untuk mengukur data/informasi kepegawaian  
lainnya yang memuat hukuman yang pernah diterima PNS, dengan bobot  
sebesar 5%.  
94  
Berikut adalah hasil penilaian IP ASN di lingkungan Kedeputian I:  
Tabel 31 Nilai Indeks Profesionalitas ASN Unit Kerja di Deputi Bidang  
Pengawasan Obat, NPPZA  
Perbadinga  
Targ Capaian Capaian  
Target  
Periode  
Renstra  
Capaian n Terhadap  
Tahun 2022 capaian  
tahun 2021  
Unit Kerja  
et  
Tahun  
2020  
Tahun  
2021  
2022  
Dit. Registrasi  
Obat  
88,9  
82  
88,41  
80,57  
89,21  
88,43  
88,94  
86,74  
turun  
turun  
Dit. Standardisasi  
Obat, NPPZA  
Dit. Pengawasan  
Produksi Obat.  
NPP  
87,7  
5
87,40  
77,76  
85,85  
84,11  
87,13  
83,11  
naik  
Dit. Pengawasan  
Distribusi dan  
Pelayanan Obat.  
NPP  
80  
turun  
84,77  
Dit. Pengawasan  
Keamanan. Mutu.  
dan Ekspor Impor  
Obat. Narkotika.  
Psikotropika.  
Prekursor. dan  
Zat Adiktif  
79  
77,74  
83,40  
87,71  
87.42  
87,98  
87,28  
naik  
Deputi Bidang  
Pengawasan  
Obat, NPPZA  
83,3  
3
turun  
Berdasarkan tabel di atas, terlihat 3 (tiga) unit yang mengalami penurunan yang  
tidak signifikan dari nilai Indeks Profesionalitas ASN. Penurunan indeks disebabkan  
beberapa ASN belum mengikuti Pelatihan Fungsional sesuai dengan jabatan dan  
jenjangnya.  
Kenaikan nilai Indeks Profesionalitas ASN tahun 2020 (83,40), ke tahun 2021  
menjadi (87,42) dan relatif konstan di tahun 2022 dengan nilai 87,28. Nilai ini  
dipengaruhi oleh kesesuaian kualifikasi, kompetensi, kinerja, dan kedisiplinan pegawai  
ASN dalam melaksanakan tugas jabatan.  
95  
Realisasi Indeks Profesionalitas ASN Deputi Bidang Pengawasan Obat,  
Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif tahun 2022 sebesar 87,28, dengan  
capaiannya %, dibandingkan terhadap target yang telah ditetapkan tahun 2022 yaitu  
83,33%. Dilihat dari capaian di tahun 2022 di angka 87,28, proyeksi nilai terhadap  
target periode akhir renstra 2024 di angka 84,77, maka diperkirakan target akhir  
periode renstra akan tercapai.  
Rata-rata Capaian Indeks Profesionalitas ASN yang diperoleh oleh Kedeputian  
Bidang Pengawasan Obat NPPZA sebesar 87,28 di atas Nilai Indeks Profesionalitas  
ASN Badan POM yaitu sebesar 84,78.  
Walaupun secara rata-rata berada diatas nilai rata-rata IP Badan POM, setiap  
unit kerja diharapkan dapat memperbaiki nilai yang telah dicapai, sehingga nilai IP  
dapat lebih tinggi dari capaian nilai tahun sebelumnya.  
Upaya perbaikan yang dapat dilakukan untuk meningkatkan nilai IP ASN Badan  
POM Tahun 2023, sebagai berikut:  
a. Melakukan evaluasi secara berkala terkait setiap dimensi yang akan diukur  
dalam IP ASN.  
b. Setiap pegawai mengikuti pengembangan kompetensi berupa diklat  
kepemimpinan/ diklat fungsional, diklat teknis 20 JP dan mengikuti  
seminar/workshop/sejenisnya.  
B.9. Sasaran Program Menguatnya Pengelolaan Data dan Informasi Pengawasan  
Obat  
Sasaran program kesembilan “Menguatnya Pengelolaan Data dan Informasi  
Obat” diukur menggunakan indikator Indeks Pengelolaan Data dan Informasi Deputi  
Bidang Pengawasan Obat, NPPZA. Sasaran program ini diperoleh nilai 119,47 dengan  
kategori memenuhi ekspektasi.  
Indeks pengelolaan data dan Informasi yang optimal bertujuan untuk menjamin  
data dan Informasi yang tersedia selalu update pada saat digunakan sehingga  
96  
keputusan yang diambil tepat sasaran, serta untuk menilai implementasi sistem  
Informasi dalam pelaksanaan proses bisnis di masing-masing unit kerja.  
Komponen pengelolaan data dan informasi mencakup komponen:  
1) Pemutakhiran Data  
Indeks data dan informasi yang telah dimutakhirkan di BOC antara lain  
Verifikasi terhadap data yang dialirkan ke BOC secara manual melalui aplikasi  
BOC  
2) Pemanfaatan System  
Indeks pemanfaatan sistem informasi BPOM yaitu Pemanfaatan Sistem dalam  
Dashboard di BOC dan penggunaan e-mail corporate  
Hasil Indeks Pengelolaan Data dan Informasi Tahun 2022 yang dicapai oleh unit  
kerja di Deputi Pengawasan Obat Deputi Bidang Pengawasan Obat, NPPZA adalah  
sebagai berikut:  
Tabel 32 Indeks Pengelolaan Data dan Informasi Pengawasan Obat  
Tahun 2021 dan 2022  
Tar  
get  
202  
1
Target  
Periode  
akhir  
Reali  
sasi  
2021  
Target  
2022  
Realisa  
si 2022  
Unit Kerja  
Kriteria  
Renstra  
Kurang  
dimanfaatkan  
Sangat  
dimanfaatkan  
Sangat  
dimanfaatkan  
Dit. Registrasi Obat  
2
2
2
0,75  
1,75  
1,75  
2,25  
2,25  
2,26  
1
3
3
Dit. Standardisasi Obat dan  
NPPZA  
Dit. Pengawasan Produksi  
Obat. NPP  
Dit. Pengawasan Distribusi dan  
Pelayanan Obat. NPP  
Sangat  
dimanfaatkan  
2
2
1
1
2,26  
2,25  
3
3
3
Dit. Pengawasan Keamanan,  
Mutu, dan Ekspor Impor Obat,  
Narkotika,Psikotropika,  
Sangat  
dimanfaatkan  
Prekursor, dan Zat Adiktif  
Deputi I  
1,25  
2,6  
Dimanfaatkan  
97  
Capaian Indeks Pengelolaan Data dan Informasi Deputi Bidang Pengawasan  
Obat, NPPZA merupakan rata-rata Indeks Pengelolaan Data dan Informasi dari 5  
Direktorat di Deputi Bidang Pengawasan Obat, NPPZA yaitu 2,6 atau kriteria  
Dimanfaatkan. Untuk meningkatkan nilai tersebut dapat dilakukan dengan cara  
mengoptimalkan penggunaan email corporate oleh pegawai, meningkatkan  
pemanfaatan sistem informasi BPOM pada BOC pada akun pimpinan unit kerja dan  
kampanye pemanfaatan email corporate kepada seluruh pegawai.  
Realisasi indikator kinerja “Pengelolaan Data dan Informasi Deputi Bidang  
Pengawasan Obat, NPPZA” tahun 2022 meningkat signifikan dibandingkan tahun 2021  
sebanyak 2,08. Tingginya capaian ini disebabkan oleh masifnya pengembangan  
pelayanan publik di Deputi Bidang Pengawasan ONPPZA, sejalan dengan arahan  
pemerintah untuk menerapkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).  
Dilihat dari capaian di tahun 2022 di angka 2,6, proyeksi nilai terhadap target periode  
akhir renstra 2024 di angka 3, maka diperkirakan target akhir periode renstra akan  
tercapai.  
B.10 Sasaran Program Terkelolanya Keuangan secara Akuntabel Deputi Bidang  
Pengawasan Obat, NPPZA  
Sasaran program terkelolanya keuangan secara akuntabel, dicapai dengan 2  
indikator komponen pembentuk, yaitu: 1) Nilai Kinerja Anggaran Deputi Bidang  
Pengawasan Obat, NPPZA; 2) Tingkat Efisiensi Penggunaan Anggaran Deputi Bidang  
Pengawasan Obat, NPPZA. Nilai sasaran program ini diperoleh pada angka 99,92  
dengan kategori belum memenuhi ekspektasi.  
Pengelolaan keuangan di lingkungan kedeputian 1 menerapkan prinsip  
akuntabilitas yang berorientasi pada hasil, profesionalitas, proporsionalitas,  
keterbukaan dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan  
perundang-undangan. Pertanggungjawaban atas pelaksanaan anggaran Deputi  
Bidang Pengawasan Obat, NPPZA secara lengkap dan rinci dilaksanakan dan  
dipertanggungjawabkan dengan mekanisme pelaporan dan rekonsiliasi dengan unit  
KPPN setempat melalui Satuan Kerja Deputi Bidang Pengawasan Obat, NPPZA.  
Selain itu, menerapkan sistem anggaran berbasis kinerja yang menghubungkan  
98  
anggaran negara/pengeluaran negara dengan hasil yang diinginkan/output dan  
outcome.  
1) Nilai Kinerja Anggaran Deputi Bidang Pengawasan Obat, NPPZA  
Kinerja Anggaran adalah capaian kinerja atas penggunaan anggaran yang tertuang  
dalam dokumen anggaran Kementerian/Lembaga. Nilai kinerja anggaran adalah nilai  
tertimbang dari Evaluasi Kinerja Anggaran (EKA) dan Indikator Kinerja Pelaksanaan  
Anggaran (IKPA).  
Berdasarkan PMK Nomor 195/PMK.05/2018 tentang Monitoring dan Evaluasi  
Pelaksanaan Anggaran Belanja K/L, IKPA adalah indikator yang ditetapkan oleh  
Kementerian Keuangan selaku BUN untuk mengukur kualitas kinerja pelaksanaan  
anggaran belanja Kementerian Negara/Lembaga dari sisi kesesuaian perencanaan  
dan penganggaran, efektivitas pelaksanaan kegiatan, kepatuhan terhadap regulasi,  
dan efisiensi pelaksanaan kegiatan.  
Berdasarkan PMK Nomor 22/PMK.02/2021 tentang Pengukuran dan Evaluasi Kinerja  
Anggaran atas Pelaksanaan Rencana Kerja Dan Anggaran Kementerian  
Negara/Lembaga, EKA adalah proses untuk melakukan pengukuran, penilaian, dan  
analisis atas Kinerja Anggaran tahun anggaran berjalan dan tahun anggaran  
sebelumnya untuk menyusun rekomendasi dalam rangka peningkatan Kinerja  
Anggaran.  
Untuk Menghitung nilai kinerja anggaran dan pelaksanaan RKA-K/L, digunakan rumus  
berikut ini:  
Nilai Kinerja Anggaran = (Nilai EKA x 60%) + (Nilai IKPA x 40%)  
Nilai EKA diambil dari aplikasi SMART DJA.  
-
-
Nilai IKPA diambil dari aplikasi Online Monitoring Sistem Pelaksanaan Anggaran  
Negara (OM-SPAN)  
99  
Nilai  
Efisiensi  
Satuan Kerja  
Kinerja Penyerapan Konsistensi CRO Efisiensi  
DEPUTI I BIDANG  
PENGAWASAN  
OBAT, NARKOTIKA,  
PSIKOTROPIKA,  
PREKURSOR, DAN  
ZAT ADIKTIF  
94,3  
99,98  
98,2  
100  
12,49  
81,21  
Capain NKA Deputi Bidang Pengawasan Obat NPPZA yaitu sebesar 94,3 dengan  
kategori Sangat Baik dibandingkan dengan capaian pada tahun 2021 dengan nilai  
89,22 (baik), tahun 2022 semakin baik disebabkan perbaikan Rencana Penarikan  
Dana terus dilakukan pada setiap triwulan.  
Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) adalah indikator yang ditetapkan  
oleh Kementerian Keuangan selaku BUN untuk mengukur kualitas kinerja  
pelaksanaan anggaran belanja Kementerian Negara/Lembaga dari sisi kualitas  
implementasi perencanaan anggaran, kualitas pelaksanaan anggaran dan kualitas  
hasil pelaksanaan anggaran.  
Dalam pengukuran IKPA 2022 terdapat 3 aspek pengukuran yaitu 3 Aspek: 1).  
Kualitas Perencanaan Anggaran (20%), 2). Kualitas Pelaksanaan Anggaran (55%),  
3). Kualitas Hasil Pelaksanaan Anggaran (25%), dan nilai Indikator Kinerja  
Pelaksanaan Anggaran (IKPA) merupakan ukuran evaluasi kinerja pelaksanaan  
anggaran yang memuat 8 indikator berbeda dengan pengukuran tahun 2021  
menggunakan 13 indikator.  
Gambar 33 Indikator Pelaksanaan Anggaran Deputi Bidang Pengawasan Obat,  
NPPZA Tahun 2022  
No  
Indikator  
Bobot  
2021  
Realisasi  
Bobot 2022  
Realisasi Bobot  
2022  
Bobot 2021  
Aspek kualitas Perencanaan Anggaran  
1
2
Revisi DIPA  
5%  
5%  
5%  
10%  
10%  
10%  
Deviasi Hal III DIPA  
3,79%  
5,52%  
100  
No  
Indikator  
Bobot  
2021  
Realisasi  
Bobot 2022  
Realisasi Bobot  
2022  
Bobot 2021  
3
Pagu minus  
5%  
5%  
-
-
Aspek kualitas Pelaksanaan Anggaran  
4
5
6
7
Penyerapan anggaran  
Data Kontrak  
15%  
10%  
10%  
8%  
12,22%  
9,30%  
9,52%  
7,60%  
20%  
10%  
10%  
10%  
19,04%  
9,57%  
10%  
Penyelesaian Tagihan  
Pengelolaan UP dan  
TUP  
9,77%  
8
9
Dispensasi SPM  
LPJ Bendahara  
5%  
5%  
5%  
5%  
5%  
4,50%  
5%  
5%  
5%  
-
-
-
-
-
-
-
-
10 Renkas  
0%  
11 Kesalahan SPM  
12 Retur SP2D  
4,5%  
4,99%  
Aspek Kualitas Hasil Pelaksanaan Anggaran  
13 Konfirmasi capaian  
output  
17%  
17%  
25%  
25%  
Total  
100%  
88,92%  
100%  
93,88%  
Indikator Pelaksanaan Anggaran selama tahun 2022 mendapatkan Nilai total  
sebesar 93,9% meningkat signifikan sebanyak 4,98 poin.  
Indikator pembentuk Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA), antara lain:  
1. Aspek Kualitas Perencanaan Anggaran, yang terdiri dari:  
a. Revisi DIPA mendapatkan nilai 100 dengan bobot 10% maka memperoleh  
nilai akhir sebesar 10. Selama tahun 2022 telah dilakukan 17 kali revisi yang  
terdiri dari :  
101  
-
-
Revisi DIPA sebanyak 5 kali, namun diperhitungkan hanya 4 kali karena 1 kali  
revisi terkait pemotongan automatic adjustment tidak diperhitungkan dalam  
perhitungan IKPA;  
Revisi POK sebanyak 12 kali  
Gambar 3. 3 Rincian Revisi POK dan DIPA Deputi Bidang Pengawasan  
Obat, NPPZA Tahun 2022  
b. Deviasi Halaman III DIPA mendapatkan nilai sebesar 55,17 dari bobot  
penilaian 10% maka memperoleh nilai akhir sebesar 5,52. Dalam  
mengoptimalkan deviasi halaman III DIPA bahwa Satker belum optimal  
melakukan perubahan hal III DIPA yaitu pada Rencana Penarikan Dana di  
Triwulan I sehingga capaian hanya mendapatkan bobot sebesar 5,52.  
Evaluasi untuk tahun 2023 agar Satker dapat memanfaatkan kesempatan  
memperbaiki Rencana Penarikan Dana pada setiap triwulan.  
102  
2. Aspek Kualitas Pelaksanaan Anggaran, yang terdiri dari:  
a. Penyerapan anggaran sebesar 99,98% merupakan pencapaian yang optimal  
dari target Badan POM yang ditetapkan sebesar 99%. Bobot Capaian pada IKPA  
sebesar 19,04% dari target bobot 20%.  
Total anggaran Tahun 2022 Deputi Bidang Pengawasan Obat, NPPZA sebesar  
Rp 46.131.370.000 (empat puluh milyar seratus tiga puluh satu juta tiga ratus  
tujuh puluh ribu rupiah). Anggaran di atas tersebut terealisasi sebesar Rp  
46.123.196.855 (empat puluh enam milyar seratus dua puluh tiga juta seratus  
sembilan puluh enam ribu delapan ratus lima puluh lima rupiah) atau menyerap  
pagu sebesar 99,98%. Terdapat sisa anggaran sebesar Rp. 8,173,145 (delapan  
juta seratus tujuh puluh tiga ribu seratus empat puluh rupiah) yang tidak terserap.  
Realisasi tersebut merupakan realisasi netto yang telah dikurangi dengan sisa  
belanja perjalanan dinas dan jasa profesi, dengan rincian realisasi pada tabel  
3.33 berikut:  
Tabel 34 Target dan Realisasi Anggaran Deputi Bidang Pengawasan Obat, NPPZA  
Tahun 2022  
Realis  
asi  
2022  
(%)  
Target  
Akhir  
Periode  
Renstra  
Target  
2022  
(%)  
Capaian  
(%)  
Unit Kerja  
Pagu (Rp)  
Realisasi  
Dit. Registrasi  
Obat  
8,624,183,6  
8,625,953,000  
8.625.953.000  
99  
99  
99,98  
99,98  
100,98  
100,88  
80  
8.624.183.6  
80  
Dit. Standardisasi  
Obat dan NPPZA  
Dit. Pengawasan  
Produksi Obat.  
NPP  
Dit. Pengawasan  
Distribusi dan  
Pelayanan Obat.  
NPP  
9,889,356,2  
38  
9,892,831,000  
7,191,118,000  
99  
99  
99,96  
99,99  
100,96  
100,99  
7,190,804,1  
45  
100  
Dit. Pengawasan  
Keamanan. Mutu.  
dan Ekspor Impor  
Obat. Narkotika.  
Psikotropika.  
Prekursor. dan  
Zat Adiktif  
9,868,350,9  
48  
9.868.389.000  
99  
100,00  
100.10  
103  
Realis  
asi  
2022  
(%)  
Target  
Akhir  
Periode  
Renstra  
Target  
2022  
(%)  
Capaian  
(%)  
Unit Kerja  
Pagu (Rp)  
Realisasi  
46,131,370,00  
0
46,123,196,  
855  
DEPUTI I  
99  
100,98  
99,98  
b. Data Kontrak: capaian sebesar 9,57% dari target yang ditetapkan sebesar 10%  
hal ini disebabkan terdapat data kontrak yang terlambat untuk dikirimkan kepada  
KPPN karena sedang dilakukan revisi untuk penambahan alokasi dana.  
c. Pengelolaan UP dan TUP capaian pada IKPA sebesar 9,77 dari target nilai 10  
hal ini disebabkan adanya sisa dana pengajuan SPM UP/TUP/GUP yang  
dikembalikan ke kantor kas negara.  
d. Dispensasi SPM: selama tahun 2022 tidak ada dispensasi SPM yang diajukan  
kepada KPPN Jakarta VI maupun Kanwil Perbendaharaan DKI Jakarta.  
3. Aspek Kualitas Hasil Pelaksanaan Kegiatan  
Konfirmasi capaian Output  
Pelaporan data capaian output merupakan bagian dari monev pelaksanaan  
anggaran yang bertujuan untuk mewujudkan belanja berkualitas sesuai dengan  
prinsip penganggaran berbasis kinerja. Selain itu, data capaian output  
dipergunakan dalam rangka penilaian kinerja anggaran. Batas akhir pelaporan  
bagi Satker pengguna Aplikasi SAKTI paling lambat 10 hari kerja pada bulan  
berikutnya.  
104  
Tahun 2022 terdapat 13 capaian output pada Deputi Bidang Pengawasan  
Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif, semua capaian ouput  
telah tercapai dan dilaporkan tepat waktu dengan capaian bobot 25% mencapai  
target yang ditetapkan. Data capaian output dari masing-masing unit sebagai  
berikut :  
Jumlah  
Output  
Unit Kerja  
Dit. Registrasi Obat  
Realisasi  
Capaian (%)  
1
3
1
3
100  
100  
Dit. Standardisasi Obat dan NPPZA  
Dit. Pengawasan Produksi Obat. NPP  
3
2
3
2
100  
100  
Dit. Pengawasan Distribusi dan Pelayanan  
Obat. NPP  
Dit. Pengawasan Keamanan. Mutu. dan  
Ekspor Impor Obat. Narkotika.  
4
4
100  
Psikotropika. Prekursor. dan Zat Adiktif  
DEPUTI I  
13  
13  
100  
Dalam pelaksanaannya, terdapat beberapa hal yang menjadi kendala yaitu  
adanya kegiatan yang dilakukan secara mendadak, sehingga dalam pencairan  
anggaran harus menunggu revisi POK/DIPA. Deputi Bidang Pengawasan Obat,  
105  
NPPZA akan terus berupaya melakukan perbaikan dan konsistensi dalam  
pelaksanaan anggaran dengan kegiatan sesuai dokumen perencanaan yang telah  
disusun.  
Langkah-langkah perbaikan untuk tahun yang akan datang antara lain:  
1. Meningkatkan kualitas perencanaan;  
a. Melakukan reviu DIPA awal untuk melihat kesesuaian alokasi  
Program/Kegiatan/Output dalam DIPA dengan kebutuhan satker/K/L.  
b. Melakukan reviu DIPA secara periodik dan dalam hal diperlukan penyesuaian  
kebijakan program/kegiatan K/L segera dilakukan revisi DIPA.  
c. Melakukan konsolidasi dalam revisi anggaran dan menetapkan batas waktu  
revisi anggaran secara internal sehingga revisi anggaran dapat diminimalisir.  
d. Memastikan seluruh kegiatan telah dilengkapi dengan jadwal pelaksanaan  
kegiatan dan mencantumkan rencana kebutuhan dana yang akan direalisasikan  
pada Halaman III DIPA. Segera mengalokasikan anggaran dalam hal terdapat  
pekerjaan tahun anggaran sebelumnya yang dilanjutkan dan kewajiban  
tunggakan yang akan dibayarkan pada TA 2023 paling lambat Triwulan I.  
e. Mempersiapkan dokumen yang diperlukan apabila masih terdapat anggaran  
yang diberikan catatan dalam DIPA (tanda blokir) dan segera menyelesaikan  
pada Triwulan I Tahun 2023. Memastikan perubahan kebijakan tidak berdampak  
pada program/kegiatan/alokasi anggaran Prioritas nasional.  
2. Meningkatkan kedisiplinan dalam melaksanakan rencana kegiatan;  
a. Memastikan Halaman III DIPA menjadi alat kendali bagi KPA dalam pencapaian  
kinerja dan output serta sasaran program/kegiatan satker K/L.  
b. Memastikan seluruh unit kerja satker K/L melaksanakan kegiatan sesuai dengan  
yang tercantum dalam Halaman III DIPA.  
106  
c. Menyelaraskan  
pelaksanaan  
kegiatan  
dengan  
pencairan  
dana  
/pertanggungjawaban UP/TUP sesuai dengan Halaman III DIPA. Melakukan  
Update Halaman III DIPA setiap triwulan.  
d. Memastikan deviasi Halaman III DIPA tidak Melebihi 5 % (lima persen).  
3. Melakukan akselerasi pelaksanaan program/kegiatan/proyek;  
a. Penetapan Pejabat Perbendaharaan yaitu KPA, PPK, PPSPM dan Bendahara  
paling lambat satu bulan setelah DIPA diterima dan menetapkan pedoman  
umum/petunjuk teknis/petunjuk operasional kegiatan paling lambat satu bulan  
setelah DIPA diterima khususnya untuk Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan.  
b. Mempercepat penyelesaian dokumen pendukung, antara lain perizinan, Detail  
Engineering Design (DED), kesiapan lahan, dan penetapan lokasi yang diperlukan  
untuk menghindari tertundanya pelaksanaan.  
4. Melakukan percepatan pelaksanaan pengadaan barang/jasa (PBJ);  
a. Segera menetapkan Pejabat/Kelompok Kerja Pengadaan dan/atau Unit Kerja  
Pengadaan Barang/Jasa setelah DIPA disahkan.  
b. Menyusun Rencana Umum Pengadaan sesuai dengan rencana kegiatan yang  
akan dilaksanakan secara kontraktual.  
c. Mempercepat penetapan kebijakan internal Kementerian Negara/Lembaga terkait  
dengan PBJ, termasuk kebijakan pemenuhan ketentuan Tingkat Komponen  
Dalam Negeri (TKDN).  
d. Mengupayakan PBJ dilaksanakan sebelum tahun anggaran, sehingga kontrak  
dapat ditangani dan pekerjaan dapat dilaksanakan awal tahun anggaran.  
Penyelesaian pengadaan barang/jasa yang sifatnya sekaligus dan nilainya sampai  
dengan Rp200 juta (dua ratus juta rupiah) diselesaikan pada Triwulan I Tahun  
Anggaran 2023.  
e. Memastikan seluruh pengadaan barang dan jasa dapat diselesaikan paling lambat  
pada Triwulan III Tahun Anggaran 2023.  
107  
5. Meningkatkan kualitas belanja melalui peningkatan efisiensi dan efektivitas  
belanja (value for money);  
a. Membatasi belanja operasional yang urgensinya rendah seperti perjalanan dinas  
konsinyering serta honor tim.  
b. Melakukan prioritas kegiatan yang akan dilaksanakan.  
c. Meningkatkan efisiensi dan efektifitas kegiatan dan tidak hanya merealisasikan  
anggaran.  
d. Memastikan kegiatan pendukung tidak lebih besar dari kegiatan utamanya.  
e. Mengutamakan pencapaian output dan outcome kegiatan.  
f. Mengutamakan digitalisasi pembayaran untuk meningkatkan akuntabilitas  
pembayaran.  
g. Mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi dalam pelaksanaan kegiatan.  
h. Meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi pelaksanaan anggaran.  
6. Meningkatkan monitoring dan evaluasi.  
a. Melakukan evaluasi atas kendala-kendala dalam pelaksanaan kegiatan yang selalu  
muncul dalam pelaksanaan kegiatan dan menyiapkan strategi untuk mengatasi  
kendala tersebut.  
b. Memastikan seluruh pimpinan unit melakukan monitoring dan evaluasi secara  
periodik. Menetapkan indikator kinerja pelaksanaan anggaran sebagai bagian dari  
evaluasi kinerja unit.  
c. Meningkatkan peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) mulai dari  
perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban.  
d. Menjadikan APIP sebagai mitra dari unit kerja dalam mengawal pelaskanaan  
kegiatan  
108  
2) Tingkat Efisiensi Penggunaan Anggaran Deputi Bidang Pengawasan Obat,  
NPPZA  
Tabel 35 Tabel Tingkat Efisiensi Per Unit Kerja di Lingkup Deputi Bidang  
Pengawasan Obat, NPPZA Tahun 2022  
RATA-RATA %  
CAPAIAN TARGET  
INDIKATOR  
SASARAN  
PROGRAM  
KATE  
GORI  
KEGIATAN  
IE  
SE  
TE  
INPUT  
OUTPUT  
1. Terwujudnya  
Obat yang aman  
dan bermutu  
Direktorat  
Registrasi  
Obat  
99,97  
100  
1,00  
03  
1
Efisien  
Efisien  
0,0003  
2. Meningkatnya  
kepatuhan pelaku  
usaha dan  
Direktorat  
Standardisa  
si Obat,  
99,98  
100  
1,00  
02  
1
0,0002  
kesadaran  
masyarakat  
terhadap keamanan  
dan mutu obat,  
serta kepatuhan  
industri produk  
tembakau  
Narkotika,  
Psikotropika,  
Prekursor  
dan Zat  
Adiktif  
3. Meningkatnya  
kepuasan pelaku  
usaha terhadap  
kinerja pengawasan  
obat  
Direktorat  
Pengawasan  
Produksi  
Obat,  
99,96  
100  
1,00  
04  
1
Efisien  
0,0004  
4. Meningkatnya  
kualitas kebijakan  
pengawasan Obat  
5. Meningkatnya  
Narkotika,  
Psikotropika,  
dan  
Prekursor  
109  
RATA-RATA %  
CAPAIAN TARGET  
INDIKATOR  
SASARAN  
PROGRAM  
KATE  
GORI  
KEGIATAN  
IE  
SE  
TE  
INPUT  
OUTPUT  
efisiensi  
Direktorat  
Pengawasan  
Distribusi  
Pelayanan  
Obat,  
99,99  
100  
1,00  
01  
1
Efisien  
0,0001  
pengawasan dan  
pelayanan publik di  
bidang Obat  
6. Meningkatnya  
regulatory  
Narkotika,  
Psikotropika  
dan  
assistance dan  
pengembangan  
obat  
Prekursor  
Direktorat  
Pengawasan  
Keamanan,  
Mutu, dan  
Ekspor  
100  
100  
1,00  
0
1
Efisien  
0,0000  
1
7. Terwujudnya tata  
kelola  
pemerintahan yang  
optimal di lingkup  
Deputi Bidang  
Pengawasan Obat,  
NPPZA  
Impor Obat,  
Narkotika,  
Psikotropika,  
Prekursor  
dan Zat  
8. Terwujudnya  
SDM Deputi Bidang  
Pengawasan Obat,  
NPPZA yang  
Adiktif  
berkinerja optimal  
9. Menguatnya  
pengelolaan data  
dan informasi  
pengawasan obat  
10. Terkelolanya  
keuangan secara  
akuntabel Deputi  
Bidang  
Pengawasan Obat  
dan NPPZA  
0,0002  
2
RATA RATA  
110  
Berdasarkan analisis efisiensi, dapat disimpulkan bahwa seluruh  
kegiatan yang dilakukan oleh Deputi Bidang Pengawasan Obat, NPPZA  
adalah 0,00022 dengan kategori efisien.  
Tabel 36 Realisasi Pagu Anggaran 2022 Per Sasaran Program  
Capaian  
Pagu (Rp)  
Realisasi (Rp)  
2022  
Sasaran  
Program  
(%)  
No  
Indikator  
Stakeholder Perspective  
1
Terwujudny  
a Obat  
aman dan  
bermutu  
1. Indeks  
Pengawasan  
Obat  
6.955.019.000  
4.675.915.000  
6.954.645.234  
4.674.702.943  
99,99  
99,97  
2.  
Persentase  
Obat yang  
memenuhi  
syarat  
2
Meningkatn  
ya  
kepatuhan  
pelaku  
usaha dan  
kesadaran  
masyarakat  
terhadap  
keamanan  
dan mutu  
obat serta  
kepatuhan  
industri  
1. Indeks  
kepatuhan  
pelaku  
1.186.671.000  
1.186.264.373  
99,97  
usaha di  
bidang obat  
2. Indeks  
kesadaran  
masyarakat  
terhadap  
keamanan  
dan mutu  
obat  
-
-
-
3. Indeks  
kepatuhan  
industri  
produk  
tembakau  
produk  
795.119.000  
795.117.427  
100,00  
tembakau  
dalam label  
dan iklan  
1. Indeks  
kepuasan  
pelaku  
3
Meningkatn  
ya  
kepuasan  
pelaku  
usaha  
usaha dan  
masyarakat  
terhadap  
kinerja  
terhadap  
pemberian  
bimbingan  
dan  
36.432.000  
36.410.000  
99,94  
pengawasa  
n obat  
pembinaan  
pengawasan  
obat  
111  
Capaian  
(%)  
Pagu (Rp)  
Realisasi (Rp)  
2022  
Sasaran  
Program  
No  
Indikator  
2. Indeks  
kepuasan  
masyarakat  
atas kinerja  
pengawasan  
obat  
-
-
-
3. Indeks  
kepuasan  
masyarakat  
terhadap  
pelayanan  
publik Deputi  
Bidang  
1.448.986.000  
1.448.825.884  
99,99  
Pengawasan  
Obat,  
NPPZA  
Internal Process Perspective  
4
5
Meningkatn  
ya kualitas  
kebijakan  
pengawasa  
n Obat  
Indeks  
kemanfaatan  
kebijakan  
kualitas  
kebijakan  
pengawasan  
Obat  
1.Persentase  
obat yang  
aman dan  
bermutu  
berdasarkan  
hasil  
5.428.551.000  
103.080.000  
5.427.207.877  
103.080.000  
99,98  
Meningkatn  
ya  
efektivitas  
pengawasa  
n dan  
100,00  
pelayanan  
publik di  
bidang obat  
pengawasan  
2..  
Persentase  
rekomendasi  
hasil  
pengawasan  
obat yang  
ditindaklanjut  
i oleh lintas  
sector  
3.Indeks  
pelayanan  
publik di  
2.262.689.000  
986.788.000  
2.102.993.697  
1.911.593.067  
92,94  
193,72  
Deputi  
Bidang  
Pengawasan  
112  
Capaian  
(%)  
Pagu (Rp)  
Realisasi (Rp)  
2022  
Sasaran  
Program  
No  
Indikator  
Obat,  
NPPZA  
4.  
Persentase  
pelayanan  
publik di  
bidang Obat  
yang  
diselesaikan  
tepat waktu  
5. Tingkat  
efektivitas  
KIE di  
bidang obat  
Persentase  
inovasi obat  
pengembang  
an baru yang  
dikawal  
4.715.893.000  
3.790.504.141  
1.328.443.426  
2.794.485.145  
80,38  
1.328.444.000  
2.795.249.000  
100,00  
99,97  
6
7
Meningkatn  
ya  
regulatory  
assistance  
dalam  
pengemban  
gan obat  
sesuai  
standar  
Learning and Growth Perspective  
Terwujudny 1. Indeks RB  
a tata kelola Deputi  
pemerintaha Bidang  
n yang  
optimal di  
lingkup  
Pengawasan  
Obat,  
NPPZA  
2.827.185.000  
2.826.595.775  
99,98  
Deputi  
Bidang  
2. Nilai AKIP  
Deputi  
Bidang  
Pengawasan  
Obat,  
Pengawasa  
n Obat,  
NPPZA  
-
-
-
NPPZA  
8
Terwujudny  
a SDM  
Deputi  
Indeks  
profesionalit  
as ASN  
Bidang  
Deputi  
Pengawasa  
n Obat,  
NPPZA  
yang  
Bidang  
Pengawasan  
Obat,  
4.505.290.000  
4.327.705.931  
96,06  
NPPZA  
berkinerja  
optimal  
113  
Capaian  
(%)  
Pagu (Rp)  
Realisasi (Rp)  
2022  
Sasaran  
Program  
No  
Indikator  
9
Menguatnya Indeks  
Pengelolaan Pengelolaan  
Data dan  
Informasi  
Obat  
Data dan  
Informasi  
Deputi  
2.129.233.000  
100,00  
2.129.180.030  
Bidang  
Pengawasan  
Obat,  
NPPZA  
10 Terkelolany  
1. Nilai  
a Keuangan Kinerja  
secara  
akuntabel  
Deputi  
Anggaran  
Deputi  
Bidang  
-
-
-
Bidang  
Pengawasan  
Obat,  
NPPZA  
2. Tingkat  
Efisiensi  
Penggunaan  
Anggaran  
Deputi  
Pengawasa  
n Obat,  
NPPZA  
3.950.827.000  
99,99  
3.950.436.605  
Bidang  
Pengawasan  
Obat,  
NPPZA  
TOTAL 46.131.370.000  
45.788.191.555  
99,34%  
Beberapa unit kerja di Satuan Kerja Deputi Bidang Pengawasan Obat,  
NPPZA menerima Hibah dari World Health Organization (WHO) untuk  
periode 2022 dengan nomor register 23LNGDLA untuk beberapa kegiatan  
sesuai dengan perjanjian Nomor KS.02.02.1.2.04.22.31  
Realisasi Belanja Hibah Tahun Anggaran 2022 adalah sebesar Rp Rp  
334.861.000,- (tiga ratus tiga puluh empat juta delapan ratus enam puluh  
satu ribu rupiah) dengan Direktorat pelaksana sebagai berikut:  
114  
Tabel 37 Realisasi Belanja Hibah TA 2022  
No  
Unit Kerja  
Nama Kegiatan  
Realisasi (Rp)  
1. Direktorat  
Training Legislative  
177.018.000  
Standardisasi Obat, Drafting of Drugs,  
Narkotika,  
Narcotics, Psychotropic,  
Psikotropika,  
Prekursor, dan Zat  
Adiktif  
Precursors, and Addictive  
Substance Regulations  
2. Direktorat  
Workshop on  
157.843.000  
Pengawasan  
Produksi Obat,  
Narkotika,  
Psikotropika, dan  
Prekursor  
Classification of  
Deficiencies of Goods  
Manufacturing Practices  
(GMP)  
TOTAL  
334.861.000  
Selain anggaran yang bersumber dari APBN, pada tahun 2022 Deputi  
Bidang Pengawasan Obat, NPPZA menerima dana hibah dari World Health  
Organization (WHO) sebesar Rp 334.861.000 (tiga ratus tiga puluh empat  
juta delapan ratus enam puluh satu ribu rupiah).  
Gambar 3. 4 Rincian Sumber Dana Anggaran Deputi Bidang Pengawasan  
Obat, NPPZA Tahun 2022  
115  
C. Kriteria Pencapaian Indikator  
Tabel 38 Tabel Indikator Kinerja Utama Tahun 2022 dan Kategori  
Reali Capaia  
No.  
Indikator  
Target  
Kategori  
Baik  
sasi  
n (%)  
1
Indeks pengawasan obat  
92,25  
89,16  
96,65  
2
3
4
5
6
Persentase obat yang memenuhi  
syarat  
96,00  
88  
98.12 102.21  
%
Baik  
Baik  
Baik  
Indeks kepatuhan pelaku usaha di  
bidang obat  
89,41 101,60  
%
Indeks kesadaran masyarakat  
81,5  
48  
84.2  
103.31  
%
terhadap keamanan dan mutu obat  
Indeks kepatuhan Industri produk  
tembakau dalam label dan iklan  
54.37 113.27  
Sangat  
Baik  
Indeks kepuasan pelaku usaha  
terhadap pemberian bimbingan dan  
pembinaan pengawasan obat  
87  
93,2  
107.13  
96.25  
Baik  
7
8
Indeks kepuasan masyarakat atas  
kinerja pengawasan obat  
80  
88  
77.24  
Baik  
Baik  
Indeks kepuasan masyarakat  
89,04 101,18  
83.43 93.01%  
terhadap pelayanan publik Deputi  
Bidang Pengawasan Obat, NPPZA  
9
Indeks kualitas kebijakan  
pengawasan Obat  
89,7  
Baik  
116  
Reali Capaia  
sasi n (%)  
No.  
10  
Indikator  
Target  
Kategori  
Persentase Obat yang aman dan  
bermutu berdasarkan hasil  
pengawasan  
88.5  
97,63 110,32  
Sangat  
Baik  
11  
Persentase rekomendasi hasil  
pengawasan obat yang  
79  
75  
94.94  
Baik  
Baik  
Baik  
Baik  
Baik  
ditindaklanjuti oleh lintas sektor  
12  
13  
Indeks pelayanan publik di bidang  
Obat  
4,28  
86  
4,54  
106,07  
100.8  
Persentase pelayanan publik di  
bidang Obat yang diselesaikan  
tepat waktu  
86.68  
14  
15  
Tingkat efektivitas KIE di bidang  
Obat  
92,59  
85  
93.8  
101.31  
Persentase inovasi obat  
pengembangan baru yang dikawal  
sesuai standar  
86.11 101.31  
16  
17  
18  
Indeks RB Deputi Bidang  
Pengawasan Obat, NPPZA  
88,3  
82,2  
92,4  
104,64  
96,78  
Baik  
Baik  
Baik  
Nilai AKIP Deputi Bidang  
Pengawasan Obat, NPPZA  
79,55  
Indeks profesionalitas ASN Deputi  
Bidang Pengawasan Obat, NPPZA  
83,33  
86.69 104.03  
117  
Reali Capaia  
No.  
19  
Indikator  
Target  
Kategori  
sasi  
n (%)  
Indeks Pengelolaan Data dan  
Informasi Deputi Bidang  
2,26  
2.7  
119.47  
Sangat  
Baik  
Pengawasan Obat, NPPZA  
20  
21  
Nilai Kinerja Anggaran Deputi  
93,4  
94.13  
100%  
99.85  
100  
Baik  
Baik  
Bidang Pengawasan Obat, NPPZA  
Tingkat Efisiensi Penggunaan  
Anggaran Deputi Bidang  
100%  
Pengawasan Obat, NPPZA  
D. Perbandingan Pencapaian Indikator antar satuan kinerja Eselon I  
Tabel 39 Perbandingan Pencapaian Indikator  
Deputi  
II  
Deputi  
No.  
Indikator  
Deputi I  
Kategori  
Baik  
III  
PS 1: Stakeholder perspective  
SP 1  
1
Indeks pengawasan obat  
89,16  
OT=86,  
59  
80,32  
SK=88,3  
4
Kos=83,  
36  
Indeks Pengawasan Obat Tradisional,  
Suplemen Kesehatan dan Kosmetik  
2
Persentase obat yang memenuhi syarat  
98,12  
89,41  
Baik  
Baik  
Persentase Obat Tradisional, Suplemen  
Kesehatan dan Kosmetik yang  
Memenuhi Syarat  
SP2  
3
Indeks kepatuhan pelaku usaha di  
bidang obat  
OT=89,  
05  
74,02  
118  
Deputi  
II  
Deputi  
III  
No.  
Indikator  
Deputi I  
Kategori  
Indeks kepatuhan (compliance index)  
pelaku usaha di bidang Obat Tradisional,  
Suplemen Kesehatan dan Kosmetik  
SK=95,9  
0
Kos=75,  
41  
4
Indeks kesadaran masyarakat terhadap  
keamanan dan mutu obat  
84,2  
OT =  
79,47  
82,80  
Baik  
Indeks kesadaran masyarakat  
(awareness index) terhadap Obat  
Tradisional, Suplemen Kesehatan dan  
Kosmetik  
SK =  
79,95  
Kos=79,  
82  
SP3  
5
Indeks kepuasan pelaku usaha terhadap  
pemberian bimbingan dan pembinaan  
pengawasan obat  
93,2  
OT  
=94,9  
94,9  
Baik  
SK=95,8  
Indeks kepuasan pelaku usaha terhadap  
pemberian bimbingan dan pembinaan  
pengawasan Obat Tradisional,  
Kos=95,  
2
Suplemen Kesehatan dan Kosmetik  
6
Indeks kepuasan masyarakat atas  
kinerja pengawasan obat  
77,24  
OT =  
76,07  
76,19  
Baik  
Indeks kepuasan masyarakat atas  
kinerja pengawasan Obat Tradisional,  
Suplemen Kesehatan dan Kosmetik  
SK =  
76,09  
Kos=75,  
71  
7
Indeks kepuasan masyarakat terhadap  
pelayanan publik Deputi Bidang  
Pengawasan Obat, NPPZA  
89,04  
86,78  
86,86  
Baik  
Indeks kepuasan masyarakat terhadap  
Layanan Publik Deputi Bidang  
pengawasan Obat Tradisional,  
Suplemen Kesehatan dan Kosmetik  
PS 2: Internal Process Perspective  
SP4  
119  
Deputi  
II  
Deputi  
III  
No.  
Indikator  
Deputi I  
Kategori  
8
Indeks kemanfaatan kualitas kebijakan  
pengawasan Obat  
83,43  
OT=79,  
57  
69,08  
Sangat  
Baik  
Indeks Kualitas kebijakan pengawasan  
Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan  
dan Kosmetik  
Kos=79,  
89  
SP5  
9
Persentase rekomendasi hasil  
pengawasan obat yang ditindaklanjuti  
oleh lintas sektor  
75  
-
-
Baik  
Persentase rekomendasi hasil  
pengawasan Obat Tradisional,  
Suplemen Kesehatan dan Kosmetik  
yang ditindaklanjuti oleh lintas sektor  
10  
11  
Indeks pelayanan publik di Deputi  
Bidang Pengawasan Obat, NPPZA  
4,54  
4,36  
4,42  
Baik  
Baik  
Indeks pelayanan publik di bidang Obat  
Tradisional, Suplemen Kesehatan dan  
Kosmetik  
Persentase pelayanan publik di bidang  
Obat yang diselesaikan tepat waktu  
86,68  
-
-
Persentase pelayanan publik dibidang  
obat tradisional, Suplemen Kesehatan  
dan Kosmetik yang diselesaikan tepat  
waktu  
12  
Tingkat efektivitas KIE di bidang Obat  
93,8  
95,7  
94,23  
Baik  
Baik  
Tingkat efektifitas KIE di bidang Obat  
Tradisional, Suplemen Kesehatan dan  
Kosmetik  
SP6  
13  
Persentase inovasi obat pengembangan  
baru yang dikawal sesuai standar  
86,11  
-
-
Persentase inovasi obat bahan alam  
yang dikawal sesuai standar  
PS 3: Learn & Growth Perspective  
120  
Deputi  
II  
Deputi  
III  
No.  
Indikator  
Deputi I  
Kategori  
Baik  
SP 7  
14  
Indeks RB Deputi Bidang Pengawasan  
Obat, NPPZA  
92,4  
76,360  
79,475  
Indeks RB Deputi Bidang Pengawasan  
Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan  
dan Kosmetik  
15  
Nilai AKIP Deputi Bidang Pengawasan  
Obat, NPPZA  
79,55  
76,36  
79,48  
Baik  
Baik  
Nilai AKIP Deputi Bidang Pengawasan  
Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan  
dan Kosmetika  
SP 8  
16  
Indeks profesionalitas ASN Deputi  
Bidang Pengawasan Obat, NPPZA  
87,28  
85,76  
86,04  
Indeks Profesionalitas ASN Deputi  
Bidang Pengawasan Obat Tradisional,  
Suplemen Kesehatan dan Kosmetik  
17  
Indeks Pengelolaan Data dan Informasi  
Deputi Bidang Pengawasan Obat,  
NPPZA  
2,7  
2,8  
2,6  
Sangat  
Baik  
Indeks Pengelolaan Data dan Informasi  
Deputi Deputi Bidang Pengawasan Obat  
Tradisional, Suplemen Kesehatan dan  
Kosmetik  
18  
19  
Nilai Kinerja Anggaran Deputi Bidang  
Pengawasan Obat, NPPZA  
94,13  
100  
96,16  
93,22  
Baik  
Baik  
Nilai Kinerja Anggaran Deputi Bidang  
Pengawasan Obat Tradisional,  
Suplemen Kesehatan dan Kosmetik  
Tingkat Efisiensi Penggunaan Anggaran  
Deputi Bidang Pengawasan Obat,  
NPPZA  
-
-
Tingkat Efisiensi Penggunaan Anggaran  
Deputi Deputi Bidang Pengawasan Obat  
Tradisional, Suplemen Kesehatan dan  
Kosmetik  
121  
Secara umum rata-rata pencapaian indikator di Deputi Bidang  
Pengawasan Obat NPPZA hampir sama dari Deputi Bidang Pengawasan Obat  
Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik dan Deputi Bidang Pengawasan  
Pangan Olahan. Indikator ini dipengaruhi oleh komoditi yang diawasi, segmen  
pelaku usaha dan jenis pelayanan publik yang sangat beragam pada Deputi  
Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik dan  
Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan. Adanya perubahan pola  
pengawasan karena adanya kasus EG/DEG menjadi salah satu faktor dalam  
pencapaian kinerja pengawasan dan pelayanan publik. Peningkatan  
pendampingan kepada pelaku usaha dilakukan lebih intens untuk memenuhi  
standar atau regulasi. Penyusunan kebijakan baru dilakukan dalam rangka  
perketatan pengawasan ONPPZA.  
Pelaku usaha di bidang obat merupakan pelaku usaha yang mempunyai  
tingkat kepatuhan yang tinggi terhadap regulasi yang terupdate. Tingkat  
pengetahuan yang relatif tinggi (paling dominan adalah profesi di bidang  
kesehatan), hal ini merupakan pengungkit bagi tercapainya indikator kinerja. Hal  
ini juga merupakan tantangan bagi Deputi Bidang Pengawasan Obat, NPPZA  
untuk lebih mengembangkan inovasi dalam percepatan pelayanan publik dan  
inovasi dalam pola pengawasan yang efektif.  
122  
BAB IV  
PENUTUP  
A. Kesimpulan  
Laporan Kinerja Deputi Bidang Pengawasan Obat, NPPZA tahun 2022  
menyajikan evaluasi kegagalan/keberhasilan dari capaian sasaran program yang  
ditetapkan Rencana Strategis 2020-2024. 10 (sepuluh) Sasaran Program dan 21 (dua  
puluh satu) Indikator Kinerja yang ditetapkan dalam dokumen Rencana Strategis 2020-  
2024 dan Perjanjian Kinerja Tahun 2022, Deputi Bidang Pengawasan Obat, NPPZA  
dengan capaian sebagai berikut:  
c. Capaian Sasaran Program:  
3. Tiga (3) sasaran program dengan kategori belum memenuhi ekspektasi.  
4. Tujuh (7) sasaran program dengan kategori memenuhi ekspektasi.  
d. Capaian Indikator kinerja:  
3. Tiga (3) indikator dengan kategori SANGAT BAIK  
4. Delapan belas (18) indikator dengan kategori BAIK  
Dalam rangka mewujudkan target kinerja tahun 2022 sebagaimana di atas,  
Deputi Bidang Pengawasan Obat, NPPZA didukung dengan alokasi anggaran untuk  
melaksanakan program dan kegiatan yang diperlukan kaitannya dengan pencapaian  
hasil (outcome) dan keluaran (output) yang terukur selama tahun anggaran 2022.  
Adapun alokasi anggaran Deputi Bidang Pengawasan Obat, NPPZA adalah sebesar  
Rp 46,131,370,000 Realisasi anggaran Deputi Bidang Pengawasan Obat, NPPZA  
pada hingga Tahun 2022 adalah sebesar Rp 46,122,767,877 atau sebesar 99,98%,  
Berdasarkan analisis efisiensi yang membandingkan antara capaian output dan  
input dari masing-masing kegiatan, dapat disimpulkan bahwa seluruh kegiatan yang  
dilakukan oleh Deputi Bidang Pengawasan Obat, NPPZA adalah 0,00022 dengan  
kategori efisien.  
123  
B. Saran  
Untuk peningkatan capaian sasaran program yang belum memenuhi ekspektasi  
dan kinerja Deputi Bidang Pengawasan Obat NPPZA, perlu melakukan perbaikan  
antara lain:  
1. Meningkatkan pengawalan keamanan dan mutu obat dan vaksin mulai dari proses  
evaluasi, produksi dan distribusi sampai ke fasilitas pelayanan kefarmasian  
sehingga dapat dirasakan manfaatnya secara langsung oleh masyarakat.  
2. Meningkatkan koordinasi dan komunikasi yang efektif dengan pemerintah daerah  
ataupun K/L demi tercapainya visi misi Badan POM.  
3. Intensifikasi asistensi regulatori kepada pelaku usaha dan lembaga riset dalam  
rangka pengawalan mutu obat dan pengembangan vaksin di dalam negeri.  
4. Memperbaiki kinerja secara berkelanjutan mulai dari perencanaan kebijakan  
(agenda setting dan formulasi kebijakan) hingga pelaksanaan kebijakan (evaluasi  
dan implementasi kebijakan) untuk meningkatkan kualitas kebijakan di bidang  
Obat, NPPZA  
5. Mengembangkan inovasi dan peningkatan fitur-fitur aplikasi berbasis elektronik  
untuk peningkatan kualitas pelayanan publik.  
6. Intensifikasi kegiatan-kegiatan untuk pencapaian Reformasi Birokrasi melalui  
pembentukan unit kerja menuju WBK/WBBM di lingkungan Kedeputian Bidang  
Pengawasan Obat, NPPZA.  
7. Meningkatkan pembinaan dan bimbingan melalui Kerjasama, Komunikasi,  
Informasi dan Edukasi Publik baik stakeholder maupun masyarakat untuk  
memberdayakan masyarakat akan obat yang aman dan bermutu serta mendorong  
kemandirian pelaku usaha dalam memberikan jaminan khasiat, mutu dan  
keamanan obat.  
8. Meningkatkan kualitas perencanaan, kedisiplinan dan percepatan pelaksanaan  
program dan kegiatan.  
124  
Akhir kata, semoga Laporan Kinerja ini bermanfaat dan dapat digunakan sebagai  
bahan masukan bagi pengelolaan dan penataan serta peningkatan kinerja dalam  
penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan prima terhadap  
masyarakat.  
125  
L A M P I R A N  
127  
Lampiran 1. Rencana Kinerja Tahunan (RKT) 2022 Deputi Bidang Pengawasan Obat, NPPZA  
128  
129  
Lampiran 2. Perjanjian Kinerja Tahun 2022 Deputi Bidang Pengawasan Obat, NPPZA tanggal 15  
Desember 2022  
133  
134  
135  
136  
Lampiran 3. Rencana Aksi Perjanjian Kinerja Tahun 2022 Deputi Bidang Pengawasan Obat,  
NPPZA  
137  
138  
139  
140  
Lampiran 4. Realisasi Anggaran Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika,  
Prekursor Dan Zat Adiktif Tahun 2022  
141  
Badan POM  
Jl. Percetakan Negara 23  
Jakarta Pusat 10560  
021 4244691  
halobpom@pom.go.id  
www.pom.go.id  
@bpom_ri  
BPOMRI