Berdasarkan analisis per unsur SKM pada tabel 4 dan 5, nilai SKM yang memiliki nilai
3 (tiga) nilai terendah terdapat pada unsur di layanan Fasber dan Penilaian pemenuhan
persyaratan CPOB terhadap fasilitas pembuatan obat impor.
Unsur-unsur tersebut
dibandingkan dengan nilai SKM tahun 2025, menunjukkan penurunan yang significant
walaupun tetap dalam kategori baik dan sangat baik.
Nilai unsur U1 untuk layanan Fasber tercatat sebesar 87,50 dan untuk layanan impor
sebesar 90,48. Hal ini menunjukkan bahwa pengguna masih menghadapi tantangan dalam
memahami atau memenuhi dokumen teknis yang diminta. Pada layanan Fasber, hal ini
disebabkan oleh kompleksitas layanan yang disebabkan oleh tingginya risiko penggunaan
fasilitas bersama antara produk obat dan non-obat, sehingga menuntut evaluasi risiko yang
lebih tinggi dan dokumen teknis yang lebih mendetail. Sementara pada layanan impor,
penurunan pada aspek persyaratan lebih banyak disebabkan oleh belum optimalnya
konsistensi komunikasi antar evaluator, terutama pada masa transisi personel baru, serta
belum seragamnya pemahaman teknis terhadap standar yang digunakan.
Unsur U2 juga mengalami penurunan pada layanan Fasber, dengan skor hanya 87,50.
Modul Fasber dinilai tidak cukup fleksibel karena tidak memungkinkan koreksi langsung
setelah sistem mengunci isian. Untuk layanan obat impor, meskipun nilainya relatif tinggi
(95,24), tren tetap menunjukkan penurunan dibandingkan tahun 2024 (97,62), yang
disebabkan oleh kendala integrasi sistem antara e-sertifikasi dan OSS. Hal ini menyebabkan
sertifikat tidak dapat segera diunduh oleh pemohon setelah diterbitkan, dan menimbulkan
kesan lambat atau tidak responsif.
Aspek waktu pelayanan (U3) juga menjadi sorotan. Penilaian terhadap waktu
penyelesaian tercatat 88,89 untuk Fasber dan 90,48 untuk layanan impor. Hal ini menandakan
bahwa masih terjadi ketidaksesuaian antara janji layanan dan pelaksanaan aktualnya. Pada
layanan Fasber, keterlambatan disebabkan oleh terbatasnya jumlah petugas dan belum
optimalnya pemantauan terhadap timeline penyelesaian. Sementara untuk layanan impor,
belum adanya ketentuan waktu skrining yang baku dalam regulasi menimbulkan variasi dalam
pelaksanaan dan berujung pada ketidakpastian dari sisi pengguna.
Selain tiga unsur utama tersebut di atas, terdapat nilai terendah ketiga yaitu pada
unsur U5 (Produk Spesifikasi Jenis Layanan), U6 (Kompetensi Pelaksana), U7 (Perilaku
Pelaksana), dan U8 (Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan) dengan nilai SKM 90,48.
Nilai ini juga mengalami penurunan dari nilai SKM tahun 2024. Pada unsur U5, nilai turun dari
95,33 (tahun 2024) menjadi 94,62, yang mengindikasikan bahwa sebagian pengguna merasa
hasil layanan yang diterima belum sepenuhnya sesuai dengan jenis layanan atau mutu
7
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).