Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
DAFTAR ISI  
DAFTAR ISI...........................................................................................................................ii  
SURAT PERNYATAAN KEBENARAN DATA SKM...............................................................iii  
BAB I - PENDAHULUAN ....................................................................................................... 1  
1.1  
1.2  
1.3  
1.4  
1.5  
Latar Belakang ...................................................................................................... 1  
Tujuan dan Manfaat............................................................................................... 1  
Metode Pengumpulan Data ................................................................................... 2  
Waktu Pelaksanaan SKM...................................................................................... 3  
Penentuan Jumlah Responden.............................................................................. 3  
BAB II - ANALISIS DATA SKM.............................................................................................. 4  
2.1  
2.2  
2.3  
2.4  
Analisis Responden............................................................................................... 4  
Indeks Kepuasan Masyarakat Per Jenis Layanan ................................................. 5  
Analisis Masalah dan Rencana Tindak Lanjut ....................................................... 6  
Tren Nilai SKM .................................................................................................... 20  
BAB III - HASIL TINDAK LANJUT SKM PERIODE SEBELUMNYA..................................... 22  
BAB IV - KESIMPULAN....................................................................................................... 28  
LAMPIRAN ......................................................................................................................... 29  
1.  
2.  
Kuesioner SKM 2025 .......................................................................................... 29  
Data Pengolahan Hasil Pengisian SKM 2025 (berdasarkan aplikasi  
sapaapip.pom.go.id)............................................................................................ 31  
3.  
Dokumentasi Terkait Pelaksanaan SKM ............................................................. 32  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
SURAT PERNYATAAN KEBENARAN DATA SKM  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
BAB I  
PENDAHULUAN  
1.1 Latar Belakang  
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Peraturan  
Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 25 Tahun  
2009 tentang Pelayanan Publik, mengamanatkan penyelenggara wajib mengikutsertakan  
masyarakat dalam penyelenggaraan Pelayanan Publik sebagai upaya membangun sistem  
penyelenggaraan Pelayanan Publik yang adil, transparan, dan akuntabel. Pelibatan  
masyarakat tersebut diharapkan dapat mendorong kebijakan penyelenggaraan pelayanan  
publik yang lebih tepat sasaran. Untuk menjalankan amanat kedua kebijakan tersebut, maka  
disusun Peraturan Menteri PANRB Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan  
Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) Unit Penyelenggara Pelayanan Publik. Pedoman ini  
memberikan gambaran bagi penyelenggara pelayanan untuk melibatkan masyarakat dalam  
penilaian kinerja pelayanan publik guna meningkatkan kualitas pelayanan yang diberikan.  
Direktorat Pengawasan Produksi Obat, Narkotika, Psikotropika dan Prekursor  
menyelenggarakan survei kepuasan masyarakat untuk mengukur kualitas pelayanan. Hasil  
survei ini akan digunakan sebagai acuan perbaikan pelayanan publik yang dituangkan dalam  
rencana tindak lanjut sehingga dapat tercapai pelayanan prima yang sesuai dengan harapan  
dan tuntutan masyarakat sebagai pengguna layanan. Dalam laporan ini juga disampaikan  
realisasi tindak lanjut dari pelaksanaan survei pada periode sebelumnya, sebagai bentuk  
komitmen terhadap perbaikan berkelanjutan.  
1.2 Tujuan dan Manfaat  
Pelaksanaan SKM bertujuan untuk mengetahui gambaran kepuasan masyarakat  
terhadap kualitas pelayanan dan menilai kinerja penyelenggaraan pelayanan. Adapun  
manfaat yang diperoleh melalui SKM, antara lain:  
1. Mengidentifikasi kelemahan dalam penyelenggaraan pelayanan;  
2. Mengetahui kinerja pelayanan yang telah dilaksanakan oleh unit pelayanan publik secara  
periodik;  
3. Mengetahui indeks kepuasan masyarakat pada lingkup organisasi penyelenggara  
pelayanan maupun instansi pemerintah;  
4. Meningkatkan persaingan positif antar organisasi penyelenggara pelayanan;  
5. Menjadi dasar penetapan kebijakan maupun perbaikan kualitas pelayanan; dan  
6. Memberikan gambaran kepada masyarakat mengenai kinerja organisasi penyelenggara  
pelayanan.  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
1.3 Metode Pengumpulan Data  
Survei Kepuasan Masyarakat dilaksanakan secara mandiri oleh Direktorat  
Pengawasan Produksi Obat, Narkotika, Psikotropika dan Prekursor namun tetap  
dikoordinasi oleh Tim Kerja Pengembangan Pelayanan Publik Biro Hukum dan Organisasi  
BPOM. Untuk mendukung pelaksanaan kegiatan tersebut, telah dibentuk tim pelaksana  
Survei Kepuasan Masyarakat yang bertanggung jawab dalam seluruh tahapan survei.  
Pelaksanaan SKM menggunakan kuesioner pada aplikasi SapaAPIP yang disebarkan  
kepada pengguna layanan. Kuesioner terdiri atas 11 (sebelas) pertanyaan yang mencakup  
9 (sembilan) unsur pengukuran kepuasan masyarakat terhadap pelayanan yang diterima  
berdasarkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Survei  
Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik. Kesembilan unsur dalam  
kuesioner SKM Direktorat Pengawasan Produksi Obat, Narkotika, Psikotropika dan  
Prekursor yaitu:  
1. Persyaratan: Persyaratan adalah ketentuan teknis maupun administratif yang harus  
dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis layanan dan dipublikasikan melalui berbagai  
media yang mudah diakses oleh masyarakat.  
2. Sistem, mekanisme dan prosedur: Prosedur adalah tata cara pelayanan yang  
dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan, termasuk pengaduan, serta  
pemantauan terhadap potensi kecurangan dalam pelaksanaannya.  
3. Waktu penyelesaian: Waktu pelayanan adalah jangka waktu yang diperlukan untuk  
menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayanan.  
4. Biaya/ tarif: Biaya/ tarif adalah ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam  
mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari penyelenggara yang besarnya  
ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara penyelenggara dan masyarakat. Unsur ini  
juga mencakup pengawasan terhadap praktik percaloan serta potensi pungutan liar  
dalam pelaksanaan pelayanan.  
5. Produk spesifikasi jenis pelayanan: Produk spesifikasi jenis pelayanan adalah hasil  
pelayanan yang diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.  
Produk pelayanan ini merupakan hasil dari setiap spesifikasi jenis pelayanan.  
6. Kompetensi pelaksana: Kompetensi pelaksana adalah kemampuan yang harus dimiliki  
oleh pelaksana meliputi pengetahuan, keahlian, keterampilan dan pengalaman  
7. Perilaku pelaksana: Perilaku Pelaksana adalah sikap petugas dalam memberikan  
pelayanan.  
8. Penanganan pengaduan, saran dan masukan: Penanganan pengaduan, saran dan  
masukan, adalah tata cara pelaksanaan penanganan pengaduan dan tindak lanjut.  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
9. Sarana dan prasarana: Sarana adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat  
dalam mencapai maksud dan tujuan pada penyelenggaraan pelayanan, baik secara  
luring, daring maupun hibrid.  
1.4 Waktu Pelaksanaan SKM  
Survei dilakukan secara periodik dengan jangka waktu (periode) tertentu yaitu satu kali  
dalam satu tahun. Pelaksanaan survei hingga mendapatkan indeks kepuasan masyarakat  
memerlukan waktu selama 8 (delapan) bulan dengan rincian tahapan sebagai berikut:  
Tabel 1. Tahapan pelaksanaan SKM tahun 2025  
No  
1. Persiapan pelaksanaan  
a. Pengumpulan data jenis dan Minggu II Januari s.d. Minggu IV Februari  
Tahapan Kegiatan  
Periode Pelaksanaan  
pengguna layanan  
2025  
b. Penetapan target responden survei  
dan penyiapan tautan survei  
2. Pelaksanaan survei oleh UPP  
3. Pengolahan survei  
Minggu I s.d. III Maret 2025  
15 April s.d. 18 Juli 2025  
Minggu III April s.d. Minggu I Agustus 2025  
Minggu II Agustus 2025  
4. Pelaporan survei oleh UPP  
1.5 Penentuan Jumlah Responden  
Penentuan jumlah responden dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri PANRB  
Nomor 14 Tahun 2017. Populasi penerima layanan total sebanyak 126 orang dan sampel  
sebanyak 31 responden.  
Tabel 2. Rincian jumlah populasi dan sampel per jenis layanan  
No  
Jenis Pelayanan  
Populasi Sampel  
Sertifikasi cara pembuatan obat yang baik  
76  
18  
1
Penilaian pemenuhan persyaratan cara pembuatan obat  
yang baik terhadap fasilitas pembuatan obat impor  
Persetujuan penggunaan fasilitas produksi obat bersama  
dengan non-obat  
Surat keterangan penerapan cara pembuatan obat yang  
baik  
27  
7
2
3
4
16  
7
4
2
Jumlah  
126  
31  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
BAB II  
ANALISIS DATA SKM  
2.1 Analisis Responden  
Berdasarkan hasil pengumpulan data, jumlah responden penerima layanan yang  
diperoleh yaitu 31 orang responden, dengan rincian sebagai berikut :  
Tabel 3. Rincian karakteristik responden  
No Karakteristik  
Indikator  
Jumlah  
Persentase (%)  
Laki-Laki  
21  
10  
6
67,74  
32,26  
19,35  
80,65  
3,23  
96,77  
0
1.  
2.  
3.  
4.  
Jenis Kelamin  
Pendidikan  
Pekerjaan  
Usia  
Perempuan  
S1  
S2/Profesi/S3  
Pegawai BUMN/D  
Pegawai Swasta  
≤ 25 Tahun  
25  
1
30  
0
26 30 Tahun  
31 35 Tahun  
36 40 Tahun  
≥ 41 Tahun  
4
12,90  
19,35  
19,35  
48,39  
100  
0
6
6
15  
31  
0
5.  
6.  
Non Disabilitas  
Disabilitas  
Kategorisasi  
Pengguna Layanan  
Kategorisasi Jenis  
Disabilitas  
Disabilitas Fisik  
Disabilitas Intelektual  
Disabilitas Mental  
Disabilitas Sensorik  
0
0
0
0
0
0
0
0
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
2.2 Indeks Kepuasan Masyarakat Per Jenis Layanan  
Tabel 4. Nilai SKM Per Unsur di Setiap Jenis Layanan  
No.  
Jenis Layanan  
Jumlah Persyaratan Prosedur Waktu Biaya Produk Kompetensi Perilaku Aduan Sarpras SKM Per Jenis  
Responden  
(U1)  
(U2)  
(U3) (U4)  
(U5)  
(U6)  
(U7)  
(U8)  
(U9)  
Layanan  
1. Sertifikasi cara  
pembuatan obat yang  
baik  
18  
92,59  
94,44  
92,28 98,15 95,37  
95,37  
97,22 93,52 93,52  
94,72  
2. Penilaian pemenuhan  
persyaratan cara  
7
4
2
90,48  
87,50  
95,24  
87,50  
90,48 95,24 90,48  
90,48  
91,67  
90,48 92,86 90,48  
91,80  
91,36  
pembuatan obat yang  
baik terhadap fasilitas  
pembuatan obat impor  
88,89 95,83 95,83  
91,67 91,67 91,67  
3. Persetujuan  
penggunaan fasilitas  
produksi obat bersama  
dengan non-obat  
(Fasber)  
4. Surat keterangan  
penerapan cara  
pembuatan obat yang  
baik  
100,00  
91,94  
100,00 100,00 100,00 100,00  
100,00  
94,09  
100,00 100,00 100,00  
95,16 93,55 93,01  
100,00  
93,97  
Rerata SKM Per Unsur  
SKM Unit Layanan  
Mutu Unit Layanan  
94,09  
91,94 97,31 94,62  
93,97  
A
*) Highlight kuning: 3 (tiga) nilai terendah dari indeks gabungan  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
Gambar 1. Grafik Nilai SKM Per Unsur  
2.3 Analisis Masalah dan Rencana Tindak Lanjut  
Pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) Tahun 2025 menunjukkan bahwa  
kualitas pelayanan publik di lingkungan Direktorat Pengawasan Produksi Obat, Narkotika,  
Psikotropika, dan Prekursor secara umum masih Sangat Baik, dengan nilai IKM sebesar  
93,97. Terlampir perbandingan 3 (tiga) nilai terendah dari hasil SKM 2025 dengan nilai SKM  
2024.  
Tabel 5. Perbandingan nilai terendah SKM 2025 dengan nilai SKM 2024  
Jenis Layanan  
Unsur Terendah  
Persyaratan (U1)  
Prosedur (U2)  
Waktu (U3)  
Nilai SKM 2025  
87,50  
Nilai SKM 2024  
94,44  
Persetujuan penggunaan  
fasilitas produksi obat  
bersama dengan non-obat  
(Fasber)  
87,50  
94.44  
88,89  
88,89  
Penilaian pemenuhan  
persyaratan CPOB terhadap  
fasilitas pembuatan obat impor  
Persyaratan (U1)  
Waktu (U3)  
90,48  
97,62  
90,48  
94,44  
Produk (U5)  
90,48  
97,62  
Kompetensi (U6)  
Perilaku (U7)  
90,48  
97,62  
90,48  
100  
Sarpras (U9)  
90,48  
95,24  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
Berdasarkan analisis per unsur SKM pada tabel 4 dan 5, nilai SKM yang memiliki nilai  
3 (tiga) nilai terendah terdapat pada unsur di layanan Fasber dan Penilaian pemenuhan  
persyaratan CPOB terhadap fasilitas pembuatan obat impor.  
Unsur-unsur tersebut  
dibandingkan dengan nilai SKM tahun 2025, menunjukkan penurunan yang significant  
walaupun tetap dalam kategori baik dan sangat baik.  
Nilai unsur U1 untuk layanan Fasber tercatat sebesar 87,50 dan untuk layanan impor  
sebesar 90,48. Hal ini menunjukkan bahwa pengguna masih menghadapi tantangan dalam  
memahami atau memenuhi dokumen teknis yang diminta. Pada layanan Fasber, hal ini  
disebabkan oleh kompleksitas layanan yang disebabkan oleh tingginya risiko penggunaan  
fasilitas bersama antara produk obat dan non-obat, sehingga menuntut evaluasi risiko yang  
lebih tinggi dan dokumen teknis yang lebih mendetail. Sementara pada layanan impor,  
penurunan pada aspek persyaratan lebih banyak disebabkan oleh belum optimalnya  
konsistensi komunikasi antar evaluator, terutama pada masa transisi personel baru, serta  
belum seragamnya pemahaman teknis terhadap standar yang digunakan.  
Unsur U2 juga mengalami penurunan pada layanan Fasber, dengan skor hanya 87,50.  
Modul Fasber dinilai tidak cukup fleksibel karena tidak memungkinkan koreksi langsung  
setelah sistem mengunci isian. Untuk layanan obat impor, meskipun nilainya relatif tinggi  
(95,24), tren tetap menunjukkan penurunan dibandingkan tahun 2024 (97,62), yang  
disebabkan oleh kendala integrasi sistem antara e-sertifikasi dan OSS. Hal ini menyebabkan  
sertifikat tidak dapat segera diunduh oleh pemohon setelah diterbitkan, dan menimbulkan  
kesan lambat atau tidak responsif.  
Aspek waktu pelayanan (U3) juga menjadi sorotan. Penilaian terhadap waktu  
penyelesaian tercatat 88,89 untuk Fasber dan 90,48 untuk layanan impor. Hal ini menandakan  
bahwa masih terjadi ketidaksesuaian antara janji layanan dan pelaksanaan aktualnya. Pada  
layanan Fasber, keterlambatan disebabkan oleh terbatasnya jumlah petugas dan belum  
optimalnya pemantauan terhadap timeline penyelesaian. Sementara untuk layanan impor,  
belum adanya ketentuan waktu skrining yang baku dalam regulasi menimbulkan variasi dalam  
pelaksanaan dan berujung pada ketidakpastian dari sisi pengguna.  
Selain tiga unsur utama tersebut di atas, terdapat nilai terendah ketiga yaitu pada  
unsur U5 (Produk Spesifikasi Jenis Layanan), U6 (Kompetensi Pelaksana), U7 (Perilaku  
Pelaksana), dan U8 (Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan) dengan nilai SKM 90,48.  
Nilai ini juga mengalami penurunan dari nilai SKM tahun 2024. Pada unsur U5, nilai turun dari  
95,33 (tahun 2024) menjadi 94,62, yang mengindikasikan bahwa sebagian pengguna merasa  
hasil layanan yang diterima belum sepenuhnya sesuai dengan jenis layanan atau mutu  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
layanan sebagaimana yang dijanjikan, baik dari segi akurasi, konsistensi, maupun kejelasan  
ruang lingkupnya.  
Penurunan nilai U6 dari 96,00 (2024) menjadi 94,09 menunjukkan adanya kebutuhan  
peningkatan kompetensi teknis di kalangan pelaksana, terutama bagi petugas baru yang  
mungkin belum sepenuhnya memahami substansi evaluasi atau prosedur operasional yang  
berlaku. Sementara itu, nilai U7 yang turun menjadi 95,16 mencerminkan perlunya penguatan  
aspek sikap dan perilaku petugas dalam memberikan pelayanan, termasuk dalam hal  
komunikasi, empati, dan sikap profesional kepada pemohon. Adapun penurunan pada U8  
menjadi 93,55 mengindikasikan bahwa mekanisme penanganan pengaduan dan saran  
masyarakat masih perlu ditingkatkan dari segi kecepatan respons, kejelasan alur tindak lanjut,  
serta keterbukaan informasi hasil penyelesaiannya.  
Sebaliknya, beberapa unsur justru mengalami peningkatan. Unsur biaya/tarif (U4)  
meningkat dari 96,67 menjadi 97,31, menandakan adanya persepsi positif terhadap  
keterjangkauan dan kejelasan tarif layanan. Waktu penyelesaian (U3), meskipun menjadi  
penyumbang penurunan pada dua layanan utama, secara rata-rata justru meningkat dari  
89,78 menjadi 91,94, diduga karena perbaikan timeline di layanan lain yang lebih siap. Unsur  
sarana dan prasarana (U9) juga meningkat, menunjukkan bahwa dukungan fisik dan digital  
dalam penyelenggaraan layanan semakin dirasakan manfaatnya oleh pengguna.  
Menanggapi temuan tersebut, Direktorat Pengawasan Produksi Obat dan NPP telah  
menyusun dan mulai melaksanakan berbagai rencana tindak lanjut yang bersifat menyeluruh  
dan terukur. Di tingkat regulasi, revisi PerBPOM No. 7 Tahun 2019 dan PerBPOM No. 10  
Tahun 2021 tengah dilakukan untuk mempertegas ketentuan waktu skrining serta  
menyederhanakan persyaratan layanan. Di sisi sistem, telah dilakukan koordinasi dengan  
Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Badan POM untuk mengembangkan modul Fasber di e-  
sertifikasi serta meningkatkan integrasi dengan OSS. Di sisi pelaksanaan teknis, pelatihan  
kepada evaluator baru serta skema evaluasi tandem bersama evaluator yang sudah  
berpengalaman telah diterapkan untuk menjaga kualitas dan konsistensi hasil. Penguatan  
sistem monitoring layanan dan pelatihan komunikasi publik bagi petugas juga menjadi bagian  
dari upaya menjawab penurunan pada unsur kompetensi dan perilaku pelaksana.  
Secara keseluruhan, hasil SKM 2025 menunjukkan bahwa pelayanan publik di  
lingkungan Direktorat masih berjalan dengan sangat baik. Penurunan nilai pada beberapa  
unsur dan jenis layanan tidak menjadi indikator penurunan mutu secara umum, melainkan  
menjadi bahan evaluasi penting dalam menghadapi dinamika ekspektasi pengguna yang  
semakin tinggi. Dengan tindak lanjut yang telah dilakukan dan akan terus disempurnakan,  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
Direktorat Pengawasan Produksi Obat dan NPP diharapkan mampu menjaga bahkan  
meningkatkan kualitas pelayanan publik yang adaptif, efisien, dan terpercaya. Uraian lebih  
rinci terkait tindak lanjut yang telah dilakukan terhadap unsur-unsur layanan akan dijabarkan  
sesuai dengan tabel 6 dan tindak lanjut terhadap saran-saran yang disampaikan responden  
tercantum dalam tabel 7 di bawah ini.  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
Tabel 6. Tindak Lanjut Hasil SKM Berdasarkan Unsur Jenis Layanan  
No  
Jenis Layanan  
Unsur  
Penyebab  
Rencana Tindak Lanjut  
Waktu  
PIC  
Status  
1
Persetujuan  
penggunaan  
fasilitas produksi  
obat bersama  
dengan non-obat  
Persyaratan Persyaratan layanan dianggap cukup  
banyak mengingat potensi risiko yang  
memungkinkan terkait dengan  
Telah dilakukan koordinasi dan  
pembahasan bersama Dit. Standardisasi  
ONPP terkait review persyaratan  
30 Juli 2025 Tim Kerja  
BBO  
Close  
penggunaan bersama fasilitas obat untuk persetujuan fasber pada revisi PerBPOM  
memproduksi non obat.  
No. 10 Tahun 2021  
Sistem,  
Sistem pengajuan pada aplikasi e-  
1. Telah dilakukan komunikasi dengan  
Pusdatin terkait pengembangan modul  
fasber pada aplikasi e-sertifikasi.  
Sebagai TL dari Pusdatin telah dibuat  
PoA pengembangan modul fasber  
pada aplikasi e-sertifikasi pada bulan  
Mei 2025  
30 Juli 2025 Tim Kerja  
BBO  
Close  
Mekanisme sertifikasi sering menjadi kendala  
dan  
Prosedur  
mengingat persyaratan harus diinput satu  
persatu ke dalam aplikasi. Sebagian isian  
tidak dapat untuk diperbaiki kembali jika  
terdapat permintaan perbaikan dari Badan  
POM  
2. Telah dilakukan koordinasi dan  
pembahasan bersama Dit.  
Standardisasi ONPP terkait review  
persyaratan persetujuan fasber pada  
revisi PerBPOM No. 10 Tahun 2021  
3. Kendala terkait penggunaan sistem e-  
sertifikasi khususnya modul fasber  
telah teridentifikasi berdasarkan  
keluhan dari pelaku usaha yang  
disampaikan melalui kanal livechat  
maupun pelayanan publik di Gedung  
Athena. Hal ini telah diantisipasi salah  
satunya dengan menyediakan kanal  
komunikasi dengan pelanggan yang  
mengalami kendala teknis terkait  
pengajuan fasber.  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
No  
Jenis Layanan  
Unsur  
Waktu  
Penyebab  
Rencana Tindak Lanjut  
Waktu  
PIC  
Status  
Penyelesaian pelayanan melewati batas  
1. Membuat monitoring pengajuan fasber  
yang mencakup pemenuhan waktu  
berjalan sebagai reminder timeline  
evaluasi  
1 Agustus  
2025  
Tim Kerja  
BBO  
Close  
Pelayanan waktu layanan  
2. Telah dilakukan penambahan jumlah  
petugas yang melakukan tahapan  
skrining dan evaluasi dokumen  
2
Penilaian  
Persyaratan Dalam hal kategori persyaratan, penilaian Telah dikonfirmasi terhadap 1 (satu)  
Agustus 2025 Tim Kerja  
Close  
pemenuhan  
persyaratan cara  
pembuatan obat  
yang baik  
didapat melalui pertanyaan tentang  
kemudahan pemenuhan persyaratan  
pelayanan dan kemudahan prosedur/alur pengisian nilai 4 (cukup mudah) tersebut  
pelayanan. Tidak ada keterangan khusus merupakan kesalahan dalam pemilihan  
responden yang memberikan nilai 4 (cukup  
mudah). Ybs menyampaikan bahwa  
Impor  
Ekspor /  
PB  
terhadap fasilitas  
pembuatan obat  
impor  
terkait perilaku pelaksana dari isi survey  
oleh responden, namun terlihat nilai yang adalah 5 (mudah). Dalam hal ini, peraturan  
diberikan pada survei adalah 4 (cukup  
mudah).  
dimana seharusnya nilai yang disampaikan  
teknis terkait yaitu PerBPOM 7 Tahun 2019  
saat ini sedang dalam proses revisi. Untuk  
itu bagian yang mengatur mengenai  
penilaian pre dan post market akan lebih  
diperjelas. Hal ini diperkuat dengan  
pelatihan yang disampaikan untuk  
mengevaluasi penilaian pre dan post market  
kepada 6 (enam) pegawai baru pada Tim  
Kerja Impor Ekspor dan Tim Kerja Produk  
Biologi yang melakukan penilaian terhadap  
pemenuhan persyaratan CPOB fasilitas  
pembuatan obat impor.  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
No  
Jenis Layanan  
Unsur  
Waktu  
Penyebab  
Rencana Tindak Lanjut  
Waktu  
PIC  
Status  
Timeline skrining pengajuan saat ini belum Pada revisi PerBPOM 7 Tahun 2019 akan  
Agustus 2025 Tim Kerja  
Close  
Pelayanan diatur waktu pelaksanaannya.  
diatur waktu pelaksanaan skrining  
pengajuan penilaian pemenuhan  
persyaratan CPOB terhadap fasilitas  
pembuatan obat impor, yaitu selama 3 (tiga)  
hari. Dalam hal waktu pelaksanaan  
evaluasi, untuk mempercepat penyelesaian,  
setiap evaluasi desktop inspection akan  
dilaksanakan dengan mekanisme diskusi  
tim.  
Impor  
Ekspor /  
PB  
Produk  
Berdasarkan hasil survei yang diberikan  
adanya gagal kirim status "Sertifikat" dari  
Agustus 2025  
Tim  
Close  
Spesifikasi untuk kategori Kesesuaian Produk/ Jasa gateway BPOM ke Gateway OSS sehingga  
SPBER  
Jenis  
dengan hasil yang diberikan, tidak ada  
menyebabkan tidak ada tombol cetak di  
OSS, diperlukan resend ulang oleh admin  
unit untuk update status tersebut ke OSS.  
Pihak Ditwasprod berkoordinasi dengan Tim  
Pelayanan nilai yang <5, nilai yang diberikan sudah  
cukup baik yaitu 5 (memadai) dan 6  
(sangat memadai). Namun terdapat  
feedback terkait adanya beberapa kendala pusdatin terkait kendala tersebut  
dengan OSS ketika proses unduh  
sertifikat.  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
No  
Jenis Layanan  
Unsur  
Penyebab  
Rencana Tindak Lanjut  
Waktu  
PIC  
Status  
Kompetensi Tahun 2025 terdapat pergantian dan  
Terdapat kegiatan skrining maupun evaluasi Agustus 2025 Tim Kerja  
Close  
Pelaksana  
penambahan anggota tim kerja Impor  
Ekspor maupun tim PB, sehingga terdapat evaluator yang sebelumnya sudah biasa  
beberapa evaluator baru yang melaksanakan skrining maupun evaluasi  
yang dilakukan secara tandem bersama  
Impor  
Ekspor /  
PB  
sebelumnya tidak mengevaluasi penilaian penilaian pemenuhan persyaratan CPOB  
pemenuhan persyaratan CPOB terhadap terhadap fasilitas pembuatan obat impor.  
fasilitas pembuatan obat impor. Meskipun Hal tersebut berupa skrining yang  
demikian, berdasarkan hasil survei yang  
diberikan untuk kategori Kompetensi  
disupervisi maupun evaluasi bersama yang  
bersifat desk, diharapkan dengan tindak  
Pelaksana, tidak ada nilai yang diberikan lanjut ini dapat meningkatkan kompetensi  
4 (cukup memadai), nilai yang diberikan  
sudah cukup baik yaitu 5 (memadai) dan 6  
(sangat memadai).  
dari petugas pelaksana.  
Perilaku  
Pelaksana  
Dalam hal ini perilaku pelaksana  
diidentifikasi melalui petugas sopan dan  
mampu berkomunikasi dengan baik  
(tulisan atau verbal). Tidak ada  
Telah dilaksanakan Pelatihan Pelayan  
Publik pada tanggal 30 Juni 2025,  
diharapkan melalui tindak lanjut ini dapat  
dipertahankan sikap dan perilaku dari  
petugas pelaksana (petugas sopan dan  
30 Juni 2025 Tim Kerja  
Close  
Impor  
Ekspor /  
PB  
keterangan khusus terkait perilaku  
pelaksana dari isi survey oleh responden, mampu berkomunikasi dengan baik tulisan  
namun terlihat nilai yang diberikan pada  
survei adalah 5 (setuju) dan 6 (sangat  
setuju).  
atau verbal).  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
No  
Jenis Layanan  
Unsur  
Penyebab  
Rencana Tindak Lanjut  
Waktu  
PIC  
Status  
Sarana dan Tidak terdapat sarana dan prasarana yang  
N/A  
N/A  
Tim  
Close  
Prasarana  
berbeda antara layanan "Penilaian  
pemenuhan persyaratan cara pembuatan  
obat yang baik terhadap fasilitas  
Pelayanan  
Publik  
pembuatan obat impor" dengan layanan  
lainnya, antara lain tatap muka di Athena  
Lantai 4 dan layanan online melalui  
klikcpob.pom.go.id serta permohonan  
pada e-sertifikasi.pom.go.id. Terdapat  
kemungkinan hasil survey memperoleh  
nilai relatif rendah dibanding layanan lain  
karena perbedaan persepsi responden  
saat mengakses layanan tersebut. Namun  
demikian, hal ini tidak dapat dipastikan  
karena tidak terdapat feedback spesifik  
terkait sarana dan prasarana. Selain itu,  
hasil survei seluruhnya berada pada nilai  
5 (memadai) dan 6 (sangat memadai)  
sehingga saat ini belum diperlukan tindak  
lanjut.  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
Tabel 7. Tindak Lanjut SKM Berdasarkan Rekapitulasi Saran dan Masukan  
No  
Jenis Layanan  
Penilaian  
Saran Responden  
Status  
Rencana Tindak Lanjut  
Timeline  
PIC  
1
Terdapat error pada penerbitan sertifikat hasil adanya gagal kirim status "Sertifikat" dari  
evaluasi CPOB obat impor untuk no. evaluasi gateway BPOM ke Gateway OSS sehingga  
Agustus 2025  
Tim SPBE/R  
Close  
pemenuhan  
persyaratan cara  
pembuatan obat  
yang baik terhadap tidak dapat diunduh. Mohon agar dapat  
fasilitas pembuatan ditingkatkan. Terima kasih.  
obat impor  
ROI2411-086, baik di e-Sertifikasi maupun  
OSS, yaitu dokumen tidak muncul sehingga  
menyebabkan tidak ada tombol cetak di  
OSS, diperlukan resend ulang oleh admin  
unit untuk update status tersebut ke OSS.  
Pihak Ditwasprod berkoordinasi dengan  
Tim pusdatin terkait kendala tersebut  
Telah dilakukan pelatihan bagi petugas  
Agar dapat diperhatikan kembali penulisan  
Juni 2025  
Tim  
Pelayanan  
Publik  
Close  
Close  
hasil konsultasi dalam formulir konsultasi yang pelayanan publik pada tanggal 30 Juni  
disesuaikan dengan poin-poin yang  
disampaikan secara lisan  
2025 dengan tema Developing Positive  
Customer Experience, dimana mencakup  
cara merespon pelanggan secara positif  
sehingga petugas mampu berkomunikasi  
dengan baik tulisan atau verbal  
Sesuai evaluasi untuk pelaksanaan sudah  
sesuai timeline dan cepat. Hanya saja  
terkadang ada kendala dengan OSS ketika  
terima approval sehingga approvalnya tidak  
dapat kami unduh sertifikatnya.  
adanya gagal kirim status "Sertifikat" dari  
gateway BPOM ke Gateway OSS sehingga  
menyebabkan tidak ada tombol cetak di  
OSS, diperlukan resend ulang oleh admin  
unit untuk update status tersebut ke OSS.  
Pihak Ditwasprod berkoordinasi dengan  
Tim pusdatin terkait kendala tersebut  
Agustus 2025  
Tim SPBE/R  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
No  
Jenis Layanan  
Saran Responden  
Status  
Rencana Tindak Lanjut  
Timeline  
PIC  
Sudah memuaskan dan untuk dipertahankan. Saat ini prioritas penilaian CPOB fasilitas  
Beberapa pengajuan sudah mendapatkan first obat impor yang diprioritaskan adalah  
Agustus 2025  
Tim Kerja  
Impor Ekspor  
Close  
respon dengan cepat. Terkait dengan re-  
penilaian pre market karena persyaratan  
penilaian kembali fasilitas obat impor mungkin dan timeline sudah tercantum pada  
perlu ditingkatkan terkait dengan waktu  
evaluasinya.  
Peraturan BPOM No. 7/2019, sedangkan  
untuk penilaian kembali (post market)  
belum diprioritaskan. Pada rancangan  
revisi Peraturan BPOM No. 7/2019 sudah  
lebih diperjelas persyaratan tentang  
penilaian kembali fasilitas produksi obat  
impor (post market).  
Per 1 Juni 2025 Dit. Pengawasan Produksi  
ONPP mendapat 6 pegawai baru (di Timja  
Impor Ekspor dan Timja PB) yang memiliki  
tugas mengevaluasi pemenuhan CPOB  
fasilitas produksi obat impor. Kepada  
seluruh pegawai baru tersebut akan  
diberikan pelatihan dalam melakukan  
evaluasi pemenuhan CPOB fasilitas  
produksi obat impor pre market dan post  
market dan diharapkan kedepannya proses  
evaluasi pre market dan post market dapat  
dilaksanakan secara bersamaan karena  
bertambahnya evaluator dan prosedur  
pelaksanaan yang lebih jelas pada  
peraturan.  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
No  
Jenis Layanan  
Saran Responden  
Status  
Rencana Tindak Lanjut  
Timeline  
PIC  
Apabila terjadi pergantian evaluator di BPOM  
Saat ini proses monitoring sudah lebih  
Agustus 2025  
Tim Kerja  
Close  
dalam proses evaluasi SMF, misalnya karena berjalan dengan baik dan tren pemenuhan  
cuti panjang atau kendala lainnya, kami timeline (timeline memenuhi syarat) juga  
mengusulkan agar terdapat mekanisme hand meningkat dibandingkan tahun tahun  
Impor Ekspor  
over yang jelas kepada evaluator pengganti,  
sehingga proses evaluasi dapat tetap  
berlangsung secara berkesinambungan.  
sebelumnya. Salah satu langkah yang  
dilakukan untuk mempercepat proses  
evaluasi (misal desktop inspection)  
sehingga proses lebih cepat adalah  
evaluasi dilakukan oleh tim, tidak hanya  
Keterangan: saran ini disampaikan oleh  
pemohon yang melakukan penilaian terhadap seorang evaluator, dan juga jika terdapat  
Sertifikasi. Karena saran mengenai pengajuan evaluator yang berhalangan maka bisa  
penilaian fasilitas obat impor, maka tindak  
lanjut disesuaikan untuk pelayanan penilaian  
CPOB fasilitas obat impor.  
dibackup oleh evaluator lainnya.  
2
Sertifikasi  
Pelayanannya sudah sangat baik dan jika  
memungkinkan bisa disempurnakan dengan  
menambahkan jumlah personil sehingga bisa personel baru yang dapat ditugaskan  
mengurangi jadwal/waktu antrian. Terimakasih dalam proses pelayanan publik, antara lain  
Per 1Juni 2025, Direktorat Pengawasan  
Produksi ONPP telah mendapatkan 18  
Agustus 2025  
TIm  
Pelayanan  
Publik  
Close  
atas support dan pelayanan bapak dan ibu.  
Sertifikasi CPOB. Namun demikian  
Sukses selalu untuk BPOM beserta jajarannya. personel baru tersebut masih memerlukan  
pelatihan-pelatihan yang dapat menunjang  
tugasnya dalam proses Sertifikasi CPOB,  
Misal Workshop Teknis CPOB. Workshop  
tersebut telah dilakukan pada tanggal 4-8  
Agustus 2025, sehingga diharapkan  
penambahan personel dengan kompetensi  
yang cukup, dapat meningkatkan  
kecepatan dalam proses Sertifikasi CPOB.  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
No  
Jenis Layanan  
Saran Responden  
Status  
Rencana Tindak Lanjut  
Timeline  
PIC  
Sudah Ok, bisa ditingkatkan evaluasi lebih  
cepat daripada janji layanan.  
Saran tidak dapat diakomodasi secara  
menyeluruh. Jumlah permohonan yang  
masuk tidak dapat diprediksi, waktu untuk  
evaluasi bervariasi tergantung pada  
kompleksitas pengajuan selain itu jumlah  
permohonan yang masuk dalam waktu  
bersamaan juga mempengaruhi  
Juli 2025  
Tim Kerja  
Sertifikasi  
Obat  
Close  
pemenuhan waktu evaluasi. Namun secara  
sistem telah dilakukan pemantauan untuk  
memastikan pemenuhan timeline dan  
apabila teridentifikasi adanya kebutuhan  
percepatan dapat diusulkan untuk  
dilakukan diskusi/desk.  
Aplikasi e sertifikasi agar lebih diimprove agar E-Sertifikasi terus dikembangkan sesuai  
Agustus 2025  
Tim SPBE/R  
Close  
lebih komunikatif dan up to date  
dengan Arsitektur SPBE dan juga usulan  
project pengembangan tiap tahun yang  
telah direncanakan. Saat ini perubahan  
platform e-Sertifikasi untuk meningkatkan  
keamanan dan kenyamanan user belum  
dapat direalisasikan karena keterbatasan  
anggaran dan saat ini fokus  
pengembangan lebih kepada penyesuaian  
proses bisnis sesuai ketentuan terkini, dan  
beberapa upaya peningkatan kenyamanan  
pengguna  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
No  
Jenis Layanan  
Fasber  
Saran Responden  
Status  
Rencana Tindak Lanjut  
Timeline  
PIC  
3
Pelayanan lebih ditingkatkan kembali  
1. Telah dilakukan koordinasi dan  
pembahasan bersama Dit.  
1 Agustus 2025  
Tim Kerja  
BBO  
Close  
Standardisasi ONPP terkait review  
persyaratan persetujuan fasber pada  
revisi PerBPOM No. 10 Tahun 2021  
2. Telah dilakukan komunikasi dengan  
Pusdatin terkait pengembangan modul  
fasber pada aplikasi e-sertifikasi.  
Sebagai TL dari Pusdatin telah dibuat  
PoA pengembangan modul fasber  
pada aplikasi e-sertifikasi pada bulan  
Mei 2025  
3. Membuat monitoring pengajuan fasber  
yang mencakup pemenuhan waktu  
berjalan sebagai reminder timeline  
evaluasi  
4. Telah dilakukan penambahan jumlah  
petugas yang melakukan tahapan  
skrining dan evaluasi dokumen  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
2.4 Tren Nilai SKM  
Berdasarkan perbandingan nilai SKM tahun 2025 dari tahun sebelumnya, terdapat  
kenaikan dari 93,75 (tahun 2024) menjadi 93.97 (tahun 2025). Ini menunjukkan bahwa secara  
keseluruhan, pelayanan publik yang diberikan tetap mengalami perbaikan dan mendapat  
apresiasi positif dari masyarakat.  
Melalui analisis yang lebih lebih mendalam terhadap per jenis layanan menunjukkan  
bahwa ada dua layanan yang mengalami penurunan nilai cukup signifikan dibandingkan tahun  
sebelumnya, yaitu layanan Penilaian Pemenuhan Persyaratan CPOB Terhadap Fasilitas  
Pembuatan Obat Impor yang turun sebesar 5,2 dan layanan Persetujuan Penggunaan  
Fasilitas Produksi Obat Bersama Dengan Non-obat yang turun sebesar 4,01. Penurunan ini  
bukan semata disebabkan oleh penurunan kinerja, melainkan juga meningkatnya ekspektasi  
masyarakat terhadap kecepatan, kejelasan, dan keandalan proses pelayanan publik  
Direktorat Pengawasan Produksi Obat, Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor.  
Tabel 7. Perbandingan Nilai IKM per jenis layanan tahun 2024 dan 2025  
Jenis Layanan  
Tahun 2024  
Tahun 2025  
Naik/ Turun  
3.85  
Sertifikasi cara pembuatan obat yang  
baik  
90.87  
94.72  
Persetujuan penggunaan fasilitas  
produksi obat bersama dengan non-  
obat (Fasber)  
95.37  
91.36  
-4.01  
Surat keterangan penerapan cara  
pembuatan obat yang baik  
91.98  
100.00  
91.80  
8.02  
-5.2  
Penilaian pemenuhan persyaratan cara  
pembuatan obat yang baik terhadap  
fasilitas pembuatan obat impor  
97.00-  
Namun, bila dilihat tren nilai SKM selama kurun waktu 5 tahun terakhir, selalu konsisten  
terjadi peningkatan setiap tahunnya dari tahun 2021 hingga 2025. Hal ini mencerminkan  
komitmen berkelanjutan dari Direktorat Pengawasan Produksi Obat dan NPP dalam  
meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui berbagai upaya perbaikan secara bertahap  
dan berkelanjutan.  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
Gambar 2. Tren Nilai SKM Direktorat Pengawasan Produksi Obat, Narkotika,  
Psikotropika, dan Prekursor tahun 2021 - 2025  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
BAB III  
HASIL TINDAK LANJUT SKM PERIODE SEBELUMNYA  
Hasil survei kepuasan masyarakat oleh Direktorat Pengawasan Produksi Obat, Narkotika,  
Psikotropika, dan Prekursor periode tahun 2024 menunjukkan angka yang sangat beragam  
pada berbagai unsur pelayanan seperti dapat terlihat pada tabel di bawah ini:  
Tabel 1. Ringkasan Hasil SKM Periode Tahun 2024  
No  
1
Unsur  
SKM  
92.00  
93.99  
89.78  
96.67  
95.33  
96.00  
95.33  
94.00  
91.33  
Persyaratan  
2
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur  
Waktu Penyelesaian  
3
4
Biaya/Tarif  
5
Produk, Spesifikasi, dan Jenis Pelayanan  
Kompetensi Pelaksana  
6
7
Perilaku Pelaksana  
8
Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan  
Sarana dan Prasarana  
9
Berkaca pada data di atas, dapat terlihat beberapa unsur yang memerlukan intervensi  
lanjutan karena rendahnya angka SKM pada unsur tersebut. Direktorat Pengawasan Produksi  
Obat, Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor telah menyusun dan menindaklanjuti rencana  
tindak lanjut perbaikan pada 3 unsur terendah hasil SKM periode tahun 2024. Berkaitan  
dengan hal tersebut telah dilakukan monitoring terhadap tindak lanjut hasil survei. Secara  
umum seluruh tindak lanjut terhadap hasil survei SKM tahun 2024 telah selesai dilakukan.  
Monitoring tindak lanjut hasil SKM Tahun 2024 juga dilakukan berdasarkan rekapitulasi saran  
dan masukan, sebagai berikut:  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
Deskripsi Tindak Lanjut  
(Mohon Dijabarkan  
ditambahkan  
tantangan/hambatan  
yang dihadapi)  
Apakah RTL  
Telah  
Ditindaklanjuti  
(Sudah/Belum)  
No  
1
Rencana Tindak Lanjut  
Dokumentasi Kegiatan  
Telah tersedia berbagai kanal konsultasi  
dan pengaduan di lingkungan Ditwasprod  
ONPP yaitu melalui live chat, e-atensi,  
hotline e-sertifikasi, hotline e-was, dan  
email.  
Sudah  
Berbagai kanal  
konsultasi dan  
pengaduan sudah  
berjalan dengan baik.  
Kendala yang dihadapi  
sering ditemui pada  
aplikasi live chat  
sehingga konsultasi  
tidak dapat dilakukan  
dengan optimal.  
Namun hal ini tidak  
sering terjadi.  
Live chat KlikCPOB  
2
Tersedia FAQ terkait pelayanan publik  
Ditwasprod yang dapat diakses melalui  
klikcpob.com  
Sudah  
Masih terdapat  
pertanyaan yang sering  
diajukan oleh  
pelanggan belum  
tercakup dalam FAQ  
pada subsite  
klikcpob.com  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
FAQ di KlikCPOB  
3
Perubahan evaluator dikomunikasikan  
secara internal. Sebagai upaya percepatan  
penyelesaian timeline evaluasi dokumen  
obat impor, dilakukan crash program desk  
evaluasi mandiri sehingga petugas dapat  
fokus menyelesaikan evaluasi dokumen.  
Sudah  
Telah dilakukan desk  
evaluasi secara  
berkala oleh tim  
evaluator untuk  
mempercepat proses  
evaluasi yang  
dilakukan. Evaluasi  
juga dilakukan secara  
mandiri oleh evaluator  
pengganti.  
Nota Dinas Crash Program Desk  
Evaluasi  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
4
Proses penerbitan Sertifikat CPOB  
(PBUMKU) e-sertifikasi dengan OSS telah  
dilakukan secara terintegrasi. Dalam hal  
terdapat kendala terhadap proses  
penerbitan Sertifikat, dimungkinkan karena  
adanya kendala dalam  
pengiriman/penerimaan data secara sistem  
ke OSS. Untuk setiap kejadian kendala  
yang dihadapi pelaku usaha, sudah  
dilakukan komunikasi dengan Pusdatin.  
Sudah  
Sudah dilakukan  
komunikasi dengan  
Pusdatin terkait  
dengan masalah pada  
proses penerbitan  
Sertifikat pada OSS.  
Namun sampai saat ini  
kendala yang sama  
masih sering terjadi  
Notulensi Rapat Monev OSS  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
5
Sudah tersedia personil yang bertugas  
untuk melakukan screening dokumen  
penilaian CPOB obat impor termasuk  
memeriksa dokumen obat impor yang  
masuk melalui email secara terjadwal.  
Sudah  
NA  
Untuk menghindari keterlambatan respon  
email, sudah ditunjuk personil yang  
bertugas untuk melakukan monitoring  
email masuk dan menyampaikan respon  
email.  
PIC Petugas Yanblik  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
6
Terdapat proses upload data untuk  
komponen matriks data produk obat dalam  
proses pengajuan fasber.  
Sudah  
Pengembangan modul  
fasber saat ini masih  
dilakukan.  
Terkait dengan hal tersebut, masukan  
untuk pengembangan e-sertifikasi,  
khususnya modul fasber sudah  
disampaikan ke Pusdatin. Akan dilakukan  
komunikasi ulang ke Pusdatin agar  
masukan dapat menjadi prioritas  
pengembangan e-sertifikasi.  
Pengembangan Modul Fasber  
7
Telah dilakukan desk evaluasi fasber  
secara berkala baik secara luring maupun  
daring sejak TW 1 2024.  
Sudah  
Desk fasber sudah  
dilakukan secara  
berkala sejak tahun  
2024. Pelaksanaan  
desk sering terkendala  
pada ketersediaan tim  
evaluator dan jadwal  
untuk pelaksanaan  
desk  
Desk 24-26 Jan 2024  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
BAB IV  
KESIMPULAN  
Dalam melaksanakan tugas Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) selama satu periode mulai  
15 April hingga 15 Juli 2025, dapat disimpulkan sebagai berikut:  
Sebanyak 31 orang mengisi SKM pada Direktorat Pengawasan Produksi Obat,  
Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor. Layanan Sertifikasi Cara Pembuatan Obat yang  
Baik menjadi layanan dengan pengguna terbanyak terlihat dari jumlah sampel yang  
mengisi survei yaitu 18 orang.  
Pelaksanaan pelayanan publik di Direktorat Pengawasan Produksi Obat, Narkotika,  
Psikotropika, dan Prekursor secara umum mencerminkan tingkat kualitas yang Sangat  
Baik (A) dengan nilai SKM 93.97. Nilai SKM Direktorat Pengawasan Produksi Obat,  
Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor menunjukkan konsistensi peningkatan kinerja  
penyelenggaraan pelayanan publik dari tahun 2021 hingga 2025.  
Unsur pelayanan yang menjadi prioritas perbaikan yaitu: Persyaratan, waktu pelayanan,  
dan Sarana dan Prasarana.  
Berdasarkan pelaksanaan tindak lanjut periode sebelumnya, Direktorat Pengawasan  
Produksi Obat, Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor telah menindaklanjuti rencana  
tindak lanjut sebanyak 100%  
Jakarta, 8 Agustus 2025  
Direktur Pengawasan Produksi Obat,  
Narkotika, Psikotropika dan Prekursor,  
Bayu Wibisono, S.Si., Apt., M.A.B.  
NIP 19781224 200312 1 001  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
LAMPIRAN  
1. Kuesioner SKM 2025  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
2. Data Pengolahan Hasil Pengisian SKM 2025 (berdasarkan aplikasi  
sapaapip.pom.go.id)  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
3. Dokumentasi Terkait Pelaksanaan SKM  
3.1 SK Tim ZI Direktorat Pengawasan Produksi ONPP  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
3.2 SK Tim Survei Direktorat Pengawasan Produksi ONPP  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
3.3 Publikasi Hasil SKM 2025  
a. Media Sosial  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
b. Subsite KlikCPOB (klikcpob.pom.go.id)  
c. Loket Layanan Publik  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
d. Aplikasi e-sertifikasi.pom.go.id  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).