KATA PENGANTAR
Segala puji dan syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan yang Maha
Esa, atas berkat, rahmat dan izin-Nya sehingga Buku Saku Standar
Pelayanan Direktorat Pengawasan Produksi Obat, Narkotika,
Psikotropika, dan Prekursor dapat terselesaikan dengan baik.
Dasar hukum yang diacu Buku Saku Standar Pelayanan Direktorat
Pengawasan Produksi Obat, Narkotika, Psikotropika dan Prekursor
antara lain Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 5 Tahun
2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
dan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan No. 10 Tahun
2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Obat dan
Makanan.
Buku Saku Standar Pelayanan merupakan acuan dan panduan bagi
pelaku usaha dalam melakukan pengajuan permohonan layanan
publik di Direktorat Pengawasan Produksi Obat, Narkotika,
Psikotropika, dan Prekursor. Selain itu, Buku Saku Standar Pelayanan
ini juga bermanfaat bagi petugas pelayanan dalam melaksanakan
pelayanan publik.
Buku Saku Standar Pelayanan memuat jenis-jenis layanan publik di
Direktorat Pengawasan Produksi Obat, Narkotika, Psikotropika, dan
Prekursor mencakup proses penyampaian pelayanan antara lain
persyaratan, sistem dan mekanisme, prosedur, waktu pelayanan, dan
biaya serta proses pengelolaan pelayanan di Direktorat Pengawasan
Produksi Obat, Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor misal dasar
hukum, sarana dan prasarana, jaminan pelayanan, konsultasi, dan
pengaduan.
Penyusunan Buku Saku Standar Pelayanan ini merupakan
pembaharuan dari Buku Saku sebelumnya yang dibuat pada tahun
Halaman | i