KATA PENGANTAR  
Segala puji dan syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan yang Maha  
Esa, atas berkat, rahmat dan izin-Nya sehingga Buku Saku Standar  
Pelayanan Direktorat Pengawasan Produksi Obat, Narkotika,  
Psikotropika, dan Prekursor dapat terselesaikan dengan baik.  
Dasar hukum yang diacu Buku Saku Standar Pelayanan Direktorat  
Pengawasan Produksi Obat, Narkotika, Psikotropika dan Prekursor  
antara lain Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 5 Tahun  
2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko  
dan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan No. 10 Tahun  
2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada  
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Obat dan  
Makanan.  
Buku Saku Standar Pelayanan merupakan acuan dan panduan bagi  
pelaku usaha dalam melakukan pengajuan permohonan layanan  
publik di Direktorat Pengawasan Produksi Obat, Narkotika,  
Psikotropika, dan Prekursor. Selain itu, Buku Saku Standar Pelayanan  
ini juga bermanfaat bagi petugas pelayanan dalam melaksanakan  
pelayanan publik.  
Buku Saku Standar Pelayanan memuat jenis-jenis layanan publik di  
Direktorat Pengawasan Produksi Obat, Narkotika, Psikotropika, dan  
Prekursor mencakup proses penyampaian pelayanan antara lain  
persyaratan, sistem dan mekanisme, prosedur, waktu pelayanan, dan  
biaya serta proses pengelolaan pelayanan di Direktorat Pengawasan  
Produksi Obat, Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor misal dasar  
hukum, sarana dan prasarana, jaminan pelayanan, konsultasi, dan  
pengaduan.  
Penyusunan Buku Saku Standar Pelayanan ini merupakan  
pembaharuan dari Buku Saku sebelumnya yang dibuat pada tahun  
2022, dengan mengikutsertakan masyarakat yang mewakili berbagai  
unsur dan profesi antara lain tokoh masyarakat, akademisi, pelaku  
usaha, dan lembaga swadaya masyarakat serta memanfaatkan  
masukan hasil survei kepuasan masyarakat dan pengaduan  
masyarakat. Hal ini merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan  
pelayanan publik yang berkesinambungan.  
Diharapkan dengan terbitnya Buku Saku Standar Pelayanan, maka  
pelayanan publik di Direktorat Pengawasan Produksi Obat,  
Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor dapat dilaksanakan dengan  
sebaik-baiknya dan penuh dengan tanggung jawab untuk  
peningkatan mutu pelayanan Direktorat Pengawasan Produksi Obat,  
Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor.  
Kami sampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah  
membantu proses tersusunnya Buku Saku Standar Pelayanan di  
Direktorat Pengawasan Produksi Obat, Narkotika, Psikotropika, dan  
Prekursor. Buku saku ini diharapkan dapat bermanfaat bagi semua  
pihak.  
Jakarta, 4 Desember 2023  
Direktur Pengawasan Produksi Obat, Narkotika,  
Psikotropika, dan Prekursor  
Bayu Wibisono, S.Si., Apt., M.A.B.  
Halaman | i  
 
DASAR HUKUM  
1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik  
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112);  
2. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2017 tentang Jenis dan  
Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku  
pada Badan Pengawas Obat dan Makanan (Lembaran Negara  
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 198);  
3. Peraturan Pemerintah Nomor  
5
Tahun 2021 tentang  
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Lembaran  
Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 15, Tambahan  
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6617);  
4. Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017 tentang Badan  
Pengawas Obat dan Makanan (Lembaran Negara Republik  
Indonesia Tahun 2017 Nomor 180);  
5. Peraturan Badan POM Nomor 7 Tahun 2019 tentang Penilaian  
Pemenuhan Persyaratan Cara Pembuatan Obat yang Baik  
Terhadap Fasilitas Pembuatan Obat Impor (Berita Negara  
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 478);  
6. Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan No 21 Tahun  
2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawas Obat  
dan Makanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020  
Nomor 1002);  
7. Peraturan Badan Pengawas Obat Dan Makanan Nomor 10 Tahun  
2021 Tentang Standar Kegiatan Usaha Dan Produk Pada  
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Obat  
Dan Makanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021  
Nomor 292); dan  
Halaman | i  
 
8. Peraturan Badan POM Nomor 28 Tahun 2022 tentang Standar  
Pelayanan di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan  
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1156).  
Halaman | i  
 
Pelaksanaan Pelayanan Direktorat Pengawasan Produksi Obat,  
Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor  
Sebelum melakukan kegiatan berusaha terkait pelayanan, pelaku  
usaha wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Nomor Induk  
Berusaha adalah identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh  
Lembaga Online Single Submission (OSS) setelah pelaku usaha  
melakukan pendaftaran. Setelah mendapatkan NIB pelaku usaha  
dapat mengajukan permohonan Izin Komersial atau Operasional. Izin  
Komersial atau Operasional ini merupakan tahap awal untuk  
memperoleh pelayanan lainnya.  
Waktu atau timeline penyelesaian penyelenggaraan pelayanan di  
Direktorat Pengawasan Produksi Obat, Narkotika, Psikotropika, dan  
Prekursor merupakan waktu paling lama yang ditetapkan untuk  
menerbitkan produk layanan terhitung setelah dokumen dinyatakan  
lengkap dan benar serta sejak pemohon telah membayar biaya  
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).  
Halaman | i  
Biaya pelayanan publik di Direktorat Pengawasan Produksi Obat,  
Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor mengacu kepada Peraturan  
Pemerintah Nomor 32 Tahun 2017 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis  
Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Badan Pengawas  
Obat dan Makanan.  
Pembayaran dapat dilakukan dengan menggunakan Teller, ATM,  
Internet Banking, Mobile Banking dan EDC di 76 bank yang ditunjuk  
dengan memasukkan nomor Billing MPN G2. Pembayaran dilakukan  
sebelum permohonan pelayanan publik diproses dengan jangka  
waktu pembayaran yang harus dilakukan oleh perusahaan maksimal  
10 Hari Kerja (HK) sejak tanggal terbit Surat Perintah Bayar (SPB). Jika  
dalam hal permohonan pelayanan ditolak, maka biaya yang sudah  
dibayarkan tidak dapat ditarik kembali.  
Halaman | i  
 
Standar Pelayanan Sertifikasi CPOB  
Sertifikasi CPOB dilakukan dengan menggunakan sistem  
daring/online melalui Online Single Submission Risk Based  
Approach (OSSRBA) dan terintegrasi dengan e-sertifikasi.pom.go.id.  
A. Persyaratan  
Sertifikasi CPOB  
1. Persyaratan Umum  
a. Surat permohonan;  
b. Memiliki akun yang dapat diakses melalui laman resmi  
pelayanan Sertifikasi CPOB Badan Pengawas Obat dan  
Makanan.  
2. Persyaratan Khusus  
a. Panduan mutu/dokumen setara yang menguraikan  
dengan lengkap proses bisnis, untuk menjamin  
pembuatan obat sesuai dengan ketentuan CPOB;  
b. Surat pernyataan dari apoteker penanggung jawab  
pemastian mutu yang menyatakan telah tersedia  
dokumen:  
ringkasan laporan kualifikasi sarana penunjang kritis  
sampai dengan tahap kualifikasi kinerja, khusus untuk  
Halaman | i  
kualifikasi sistem pengolahan air paling sedikit sampai  
dengan tahap kualifikasi kinerja fase 1 (satu);  
kualifikasi personil kunci;  
dokumen kualifikasi instalasi dan operasional  
peralatan produksi dan pengujian, khusus untuk  
sterilisator termasuk kualifikasi kinerja;  
protokol dan laporan validasi metode analisis, protokol  
validasi proses, dan protokol validasi pembersihan, dan  
protokol validasi media fill untuk proses aseptis.  
Perpanjangan Sertifikat (Resertifikasi) CPOB  
1. Persyaratan Umum  
a. Surat permohonan;  
b. Memiliki akun yang dapat diakses melalui laman resmi  
pelayanan Sertifikasi CPOB Badan Pengawas Obat dan  
Makanan.  
2. Persyaratan Khusus  
a. Daftar perubahan bermakna sejak pengawasan CPOB  
terakhir;  
b. Daftar penyimpangan sejak pengawasan CPOB terakhir;  
dan  
c. Pengkajian mutu produk periode terakhir untuk tiga  
produk yang paling banyak diproduksi pada fasilitas yang  
akan diresertifikasi CPOB.  
d. Perkembangan tindakan perbaikan dan pencegahan  
berdasarkan hasil pengawasan CPOB terakhir  
Perubahan Fasilitas yang telah memiliki Sertifikat CPOB  
1. Persyaratan Umum  
a. Surat permohonan;  
b. Memiliki akun yang dapat diakses melalui laman resmi  
pelayanan Sertifikasi CPOB Badan Pengawas Obat dan  
Makanan.  
Halaman | i  
 
2. Persyaratan Khusus  
a. Daftar perubahan fasilitas;  
b. Dokumen pengendalian perubahan dan dokumen  
pendukung terkait perubahan;  
c. Dokumen kualifikasi/ validasi terkait perubahan.  
Perubahan Administrasi Terhadap Sertifikat CPOB  
1. Persyaratan Umum  
a. Surat permohonan;  
b. Memiliki akun yang dapat diakses melalui laman resmi  
pelayanan Sertifikasi CPOB Badan Pengawas Obat dan  
Makanan.  
2. Persyaratan Khusus berupa dokumen pendukung terkait  
perubahan administrasi.  
B. Biaya:  
1. Sertifikasi CPOB (per sertifikat per bentuk sediaan):  
Rp15.000.000  
2. Perubahan sertifikat CPOB karena perubahan administrasi  
(per sertifikat per bentuk sediaan): Rp500.000  
3. Perubahan dan/atau perluasan pada fasilitas yang sama  
tanpa menambah bentuk sediaan (per persetujuan):  
a. Nonsteril: Rp10.000.000  
b. Steril: Rp12.000.000  
4. Penambahan fasilitas  
a. Fasilitas kemasan sekunder pada gedung baru di lokasi  
sesuai izin industri farmasi (per persetujuan):  
Rp7.000.000  
b. Gudang di luar lokasi sesuai izin industri farmasi (per  
persetujuan): Rp2.000.000  
Halaman | i  
5. Perpanjangan sertifikat CPOB (per sertifikat per bentuk  
sediaan): Rp7.000.000  
C. Alur Pelayanan:  
D. Waktu Pelayanan dan Output/Produk:  
1. 10 (sepuluh) Hari Kerja untuk:  
a. resertifikasi CPOB yang tidak memerlukan inspeksi  
b. perubahan fasilitas yang tidak memerlukan inspeksi,  
dan/atau  
c. perubahan administratif yang tidak memerlukan inspeksi.  
2. 35 (tiga puluh lima) Hari Kerja, untuk:  
Halaman | i  
a. sertifikasi CPOB; dan/atau  
b. resertifikasi CPOB atau perubahan fasilitas yang  
memerlukan inspeksi  
Halaman | i  
Standar Pelayanan Penerbitan  
Surat Keterangan Penerapan Cara Pembuatan Obat yang Baik  
Penerbitan surat keterangan penerapan Cara Pembuatan Obat yang  
Baik dilakukan dengan menggunakan sistem daring/online melalui  
aplikasi e-bpom.pom.go.id.  
A. Persyaratan:  
1. Persyaratan Umum  
memiliki akun yang dapat diakses melalui laman resmi  
pelayanan ekspor obat Badan Pengawas Obat dan Makanan  
2. Persyaratan Khusus  
a. Salinan Izin Industri Farmasi  
b. Salinan Sertifikat CPOB untuk bentuk sediaan yang akan  
diekspor  
c. Salinan perjanjian kerjasama untuk produk toll.  
Halaman | i  
B. Biaya:  
Surat keterangan penerapan CPOB (per surat per bentuk sediaan):  
Rp100.000  
C. Alur Pelayanan:  
D. Waktu Pelayanan dan Output/Produk:  
2 (dua) Hari Kerja untuk penerbitan surat keterangan penerapan  
CPOB.  
Halaman | i  
   
Standar Pelayanan Penilaian  
Pemenuhan Persyaratan Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB)  
Fasilitas Pembuatan Obat Impor  
Pelayanan penilaian pemenuhan persyaratan Cara Pembuatan Obat  
yang Baik (CPOB) fasilitas pembuatan obat impor dilakukan melalui  
Online Single Submission Risk Based Approach (OSSRBA) dan  
terintegrasi dengan e-sertifikasi.pom.go.id.  
A. Persyaratan  
1. Persyaratan Umum:  
a. Registrasi Obat Impor dilakukan oleh Pendaftar yang  
memperoleh persetujuan tertulis dari Produsen.  
b. Dokumen yang menyatakan Pendaftar telah mengajukan  
Registrasi Obat Impor pada tahap registrasi.  
c. Surat permohonan penilaian  
d. memiliki akun yang dapat diakses melalui laman resmi  
pelayanan Sertifikasi CPOB Badan Pengawas Obat dan  
Makanan.  
2. Persyaratan Khusus:  
Penilaian Dokumen Registrasi Obat Impor terkait  
Pemenuhan Persyaratan CPOB  
a. Izin industri farmasi dari otoritas negara setempat;  
b. Sertifikat CPOB yang masih berlaku atau dokumen lain  
yang setara yang dikeluarkan oleh otoritas pengawas  
Obat setempat dan/atau otoritas pengawas Obat negara  
lain;  
c. Laporan hasil inspeksi terakhir dan perubahan terkait  
fasilitas produksi produk yang didaftarkan paling lama 2  
(dua) tahun yang dikeluarkan oleh otoritas pengawas  
Halaman | i  
 
Obat setempat dan/atau otoritas pengawas Obat negara  
lain; dan  
d. Dokumen Induk Industri Farmasi (DIIF) Produsen yang  
diterbitkan dalam 2 (dua) tahun terakhir.  
Desktop Inspection  
Merupakan dokumen-pra inspeksi yang disampaikan dalam  
format soft-copy yang terdiri atas dokumen berikut:  
a. Pengkajian mutu produk yang didaftarkan 2 (dua) tahun  
terakhir;  
b. Rencana Induk Validasi (RIV) dan realisasi RIV tahun  
terakhir;  
c. Analisis tren pemantauan lingkungan dan hasil pengujian  
air 1 (satu) tahun terakhir;  
d. Protap pelulusan produk akhir;  
e. Riwayat penarikan kembali, sanksi dan cacat mutu 3  
(tiga) tahun terakhir; dan  
f. Khusus/spesifik untuk produk steril dengan sterilisasi  
secara aseptis, ditambah dokumen protokol dan  
summary report validasi pengisian media 1 (satu) tahun  
terakhir.  
Inspeksi Fasilitas Pembuatan Obat Impor  
a. Memenuhi Kriteria  
hasil evaluasi berupa pernyataan bahwa diperlukan  
Inspeksi Fasilitas Pembuatan Obat Impor;  
mendapatkan pemberitahuan bahwa Pendaftar tidak  
dapat memenuhi ketentuan persyaratan Desktop  
Inspection; atau  
hasil Desktop Inspection berupa pernyataan bahwa  
diperlukan Inspeksi Fasilitas Pembuatan Obat Impor.  
Halaman | i  
 
b. Melampirkan dokumen-pra inspeksi yang terdiri atas  
dokumen berikut:  
Pengkajian mutu produk yang didaftarkan 2 (dua)  
tahun terakhir;  
Rencana Induk Validasi (RIV) dan realisasi RIV tahun  
terakhir;  
Analisis tren pemantauan lingkungan dan hasil  
pengujian air 1 (satu) tahun terakhir;  
Protap pelulusan produk akhir;  
Riwayat penarikan kembali, sanksi dan cacat mutu 3  
(tiga) tahun terakhir; dan  
Khusus/spesifik untuk produk steril dengan sterilisasi  
secara aseptis, ditambah dokumen protokol dan  
summary report validasi pengisian media 1 (satu)  
tahun terakhir.  
Evaluasi CAPA Hasil Inspeksi Fasilitas Pembuatan Obat  
Impor  
Dokumen CAPA hasil inspeksi fasilitas pembuatan produk  
impor, sesuai dengan laporan hasil inspeksi.  
Catatan:  
Dokumen teknis pada pelayanan penilaian dokumen registrasi  
obat impor terkait pemenuhan persyaratan CPOB, desktop  
inspection, inspeksi fasilitas pembuatan obat impor, dan evaluasi  
CAPA hasil inspeksi fasilitas pembuatan obat impor harus  
menggunakan Bahasa Indonesia dan/atau Bahasa Inggris.  
B. Biaya:  
1. Evaluasi dokumen pra inspeksi (per produk): Rp7.500.000  
Halaman | i  
2. Audit sarana produksi obat impor (per fasilitas):  
Rp50.000.000  
Biaya tersebut tidak termasuk biaya transportasi dan  
akomodasi pelaksanaan inspeksi*) dan pembiayaan ini wajib  
dilaporkan kepada Badan POM **)  
3. Evaluasi dokumen hasil inspeksi luar negeri (per produk):  
Rp5.000.000  
*) Pasal 22 ayat (2) Peraturan Badan POM No.7 Tahun 2019.  
**) Pasal 24 Peraturan Badan POM No.7 Tahun 2019  
C. Alur Pelayanan:  
Halaman | i  
Output dari proses Evaluasi Dokumen Registrasi  
Obat Impor terkait Pemenuhan Persyaratan CPOB  
Output dari proses Desktop Inspection  
Output dari proses Inspeksi setempat  
Output dari proses Evaluasi CAPA  
D. Waktu Pelayanan dan Output/Produk:  
1. 15 (lima belas) Hari Kerja untuk Penilaian Dokumen Registrasi  
Obat Impor terkait Pemenuhan Persyaratan CPOB  
Catatan: untuk permohonan obat impor yang sifatnya  
menyangkut hal yang kedaruratan, timeline  
mengacu pada ketentuan khusus yang diterbitkan  
BPOM terkait kedaruratan tersebut  
2. 20 (dua puluh) Hari Kerja untuk desktop inspection  
3. 22 (dua puluh dua) Hari Kerja untuk Tindak Lanjut Hasil  
Inspeksi Fasilitas Pembuatan Obat Impor  
4. 30 (tiga puluh) Hari Kerja untuk Evaluasi CAPA Hasil Inspeksi  
Fasilitas Pembuatan Obat Impor  
E. Output/Produk Pelayanan  
Surat rekomendasi/penolakan registrasi  
Halaman | i  
Standar Pelayanan Penerbitan  
Persetujuan Penggunaan Fasilitas Produksi  
Obat Bersama dengan Nonobat  
Pelayanan penerbitan persetujuan penggunaan fasilitas produksi  
obat bersama dengan nonobat dilakukan melalui Online Single  
Submission Risk Based Approach (OSSRBA) dan terintegrasi  
dengan e-sertifikasi.pom.go.id.  
A. Persyaratan:  
1. Persyaratan Umum  
a. Surat permohonan  
b. Memiliki akun yang dapat diakses melalui laman resmi  
pelayanan Sertifikasi CPOB BPOM.  
2. Persyaratan Khusus  
Permohonan Baru  
a. Surat persetujuan penggunaan fasilitas bersama yang  
telah dimiliki (jika ada).  
b. Data kapasitas terpasang, kapasitas terpakai dan  
kapasitas belum terpakai (idle) untuk tiap peralatan  
produksi yang digunakan bersama.  
c. Data kapasitas laboratorium, kapasitas terpakai dan  
kapasitas belum terpakai (idle) untuk tiap peralatan uji  
yang digunakan bersama.  
d. Surat Pernyataan dari QA Manager atau personil yang  
diberi wewenang di atas kertas bermaterai yang  
menyatakan bahwa:  
Kapasitas produksi yang belum terpakai mencukupi  
untuk memproduksi produk nonterapetik.  
Pengujian produk nonterapetik tidak memengaruhi  
pengujian produk terapetik.  
Halaman | i  
e. Layout  
gudang  
yang  
menggambarkan  
lokasi  
penyimpanan bahan baku, bahan kemas dan produk jadi  
produk terapetik dan nonterapetik secara terpisah.  
f. Matriks data produk nonobat:  
yang telah diproduksi sesuai dengan surat  
persetujuan yang dimiliki pada fasilitas obat sesuai  
bentuk sediaan*).  
yang akan diproduksi sesuai dengan permohonan  
pada fasilitas obat sesuai bentuk sediaan*).  
g. Matriks data peralatan produksi yang digunakan  
bersama.  
h. Dokumen terkait Pemenuhan Standar CPOB:  
Rencana Induk Validasi yang mencakup kebijakan  
validasi pembersihan.  
Protap pembersihan peralatan yang digunakan  
bersama.  
Protap pembersihan ruangan yang digunakan  
bersama.  
Protokol validasi pembersihan peralatan yang  
digunakan bersama.  
Risk assessment/ kajian penetapan marker yang  
mencakup faktor risiko dari produk nonobat yang  
akan diproduksi di fasilitas bersama, tidak terbatas  
pada dosis terapetik terkecil, toksisitas, dan  
kelarutan.  
Protokol dan laporan validasi metode analisa produk  
marker yang mencakup recovery swab test.  
*) Spesifikasi bahan baku:  
Halaman | i  
   
Syarat bahan baku aktif:  
o
bukan berupa simplisia, melainkan berbentuk  
ekstrak baik kering maupun cair dan  
o
memiliki spesifikasi dan standar mutu yang dapat  
diuji secara kualitatif dan kuantitatif.  
Syarat bahan baku penolong: memenuhi persyaratan  
kompendial.  
Permohonan Perpanjangan  
a. Salinan Surat persetujuan penggunaan fasilitas bersama  
fasilitas obat untuk memproduksi nonobat yang  
dimohonkan untuk diperpanjang.  
b. Matriks data produk nonobat yang diproduksi pada  
fasilitas obat sesuai bentuk sediaan, mencakup: nama  
produk, nomor dan tanggal Izin Edar, komposisi, serta  
metode analisis secara kualitatif dan kuantitatif.  
c. Matriks data peralatan produksi yang digunakan  
bersama.  
d. Dokumen terkait Pemenuhan Standar CPOB:  
Protap pembersihan peralatan yang digunakan  
bersama.  
Protap pembersihan ruangan yang digunakan  
bersama.  
Risk assessment/ kajian penetapan marker yang  
mencakup faktor risiko dari produk nonobat yang  
akan diproduksi di fasilitas bersama, tidak terbatas  
pada dosis terapetik terkecil, toksisitas, dan  
kelarutan.  
Protokol dan laporan validasi pembersihan peralatan  
yang digunakan bersama.  
Halaman | i  
Protokol dan laporan validasi metode analisa produk  
marker yang mencakup recovery swab test.  
Perubahan administratif  
Dokumen pendukung terkait perubahan administratif.  
B. Biaya:  
1. Persetujuan penggunaan fasilitas bersama (per persetujuan):  
Rp5.000.000  
2. Perubahan persetujuan penggunaan fasilitas bersama karena  
perubahan administrasi (per persetujuan): Rp500.000  
C. Alur Pelayanan:  
Alur pelayanan permohonan persetujuan fasilitas obat bersama  
produk nonobat dapat dilihat di Klik CPOB.  
D. Waktu Pelayanan dan Output/Produk:  
20 (dua puluh) Hari Kerja untuk tiap evaluasi dokumen dalam  
rangka penerbitan surat persetujuan penggunaan fasilitas  
bersama per bentuk sediaan per komoditi, dengan maksimal 2  
(dua) kali perbaikan dan perpanjangan timeline penyerahan  
perbaikan dokumen maksimal 1 x (40 HK).  
Halaman | i  
Konsultasi Pelayanan dan Pengaduan  
A. Konsultasi  
1. Gedung Pelayanan Publik Badan POM Lantai 6  
Senin-Kamis pukul 09.00 15.30  
Jumat pukul 09.00 - 15.00  
2. Telepon/fax: (021) 4245459 (Ext. 3598)  
Senin-Kamis pukul 08.00 16.30  
Jumat pukul 08.00 16.00  
4. Live Chat klikcpob.pom.go.id  
Senin-Kamis pukul 08.00 16.30  
Jumat pukul 08.00 16.00  
5. Konsultasi teknis terkait aplikasi melalui Whatsapp:  
o e-Sertifikasi CPOB: 0811 8112 267  
o e-Was Obat Jadi: 0896 7757 8891  
o e-Was Bahan Baku Obat : 0851 7412 0170  
B. Pengaduan  
1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara  
langsung kepada BPOM melalui Unit Layanan Pengaduan  
Konsumen atau melalui media, meliputi:  
a. Kanal pengaduan SP4N-LAPOR!:  
Website: lapor.go.id;  
SMS: 1708; dan  
Aplikasi android/iOS: SP4N LAPOR!  
b. Telepon : 1500-533  
c. SMS : 081.21.9999.533  
d. Whatsapp : 081.191.81.533  
Halaman | i  
f. Media Sosial :  
Instagram : @bpom_ri;  
X : @BPOM_RI; dan  
Facebook : @bpom.official  
g. Surat elektronik/email : halobpom@pom.go.id  
h. Aplikasi BPOM Mobile  
2. Pengelolaan Pengaduan oleh Direktorat Pengawasan  
Produksi Obat, Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor:  
a. Dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang  
ditujukan kepada: Direktur Pengawasan Produksi Obat,  
Narkotika, Psikotropika dan Prekursor, Gedung Merah  
Putih lantai 5, Badan POM, Jl. Percetakan Negara No.  
23 Jakarta Pusat  
b. Telepon : 021 424 54 59  
c. E-mail : ditwasprod@pom.go.id dan  
d. Live Chat klikcpob.pom.go.id  
e. Media sosial:  
Instagram : @wasprodobat.bpom  
Facebook : Direktorat Pengawasan Produksi Obat  
NPP BPOM; dan  
X : @wasprodobatbpom  
Halaman | i  
 
Dokumentasi Fasilitas Layanan  
Gedung B Pelayanan Publik Badan POM Lantai 6  
Loket Pelayanan Publik Dit. Wasprod Obat dan NPP  
Ruang Tunggu Ber-AC  
Halaman | i  
Tempat Shalat  
Toilet  
Free Wifi  
Wastafel  
Halaman | i  
 
Fasilitas Bagi Pengguna Berkebutuhan Khusus  
Guiding Block  
Area Parkir  
Petugas untuk Disabilitas  
Kursi Roda  
Lift disertai Huruf Braille  
Lift Prioritas  
Halaman | i  
Ruang Tunggu Khusus  
Loket Khusus  
Toilet Khusus  
Halaman | i  
Fasilitas Pendukung Lainnya  
Kawasan  
Parkir Mobil  
Parkir Motor  
Bebas Rokok  
Ruang Laktasi  
Apar  
Area Bermain Anak  
Kantin  
Halaman | i  
Maklumat Pelayanan  
Halaman | i  
Survei Kepuasan Masyarakat Tahun 2023  
Hasil survei menunjukkan bahwa Indeks Kepuasan Masyarakat  
terhadap pelayanan publik di Direktorat Pengawasan Produksi  
Obat, Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor sebesar 90,45  
sehingga termasuk kategori Sangat Baik.  
Nilai tersebut naik sebesar 0,05 apabila dibandingkan dengan  
tahun 2022 yaitu 90,40.  
Halaman | i