KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa atas
limpahan rahmat dan izin-Nya, sehingga Buku Saku Standar
Pelayanan Direktorat Pengawasan Produksi Obat, Narkotika,
Psikotropika, dan Prekursor ini dapat disusun dan diselesaikan
dengan baik.
Buku saku ini disusun dengan merujuk pada peraturan yang
berlaku, di antaranya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha
Berbasis Risiko serta Peraturan Badan Pengawas Obat dan
Makanan No. 10 Tahun 2021 mengenai Standar Kegiatan Usaha
dan Produk dalam Penyelenggaraan Perizinan Berusaha
Berbasis Risiko untuk sektor obat dan makanan.
Buku saku ini dirancang sebagai pedoman bagi para pelaku
usaha untuk mempermudah proses pengajuan permohonan
layanan publik di Direktorat Pengawasan Produksi Obat,
Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor. Selain itu, buku ini juga
berfungsi sebagai referensi bagi petugas dalam memberikan
pelayanan publik yang optimal.
Buku saku ini memuat berbagai informasi terkait layanan publik
yang tersedia di Direktorat Pengawasan Produksi Obat,
Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor, termasuk prosedur
pengajuan layanan, persyaratan yang harus dipenuhi, sistem dan
mekanisme pelayanan, waktu pemrosesan, serta biaya yang
diperlukan. Selain itu, buku saku ini juga mencakup aspek
pengelolaan pelayanan seperti dasar hukum, sarana dan
prasarana, jaminan pelayanan, serta mekanisme konsultasi dan
pengaduan.
Halaman | ii