vii.
Dokumen terkait Pemenuhan Standar CPOB:
● Protap pembersihan peralatan yang digunakan untuk memproduksi
produk Non-Obat;
● Protap pembersihan ruangan yang digunakan untuk memproduksi
produk Non-Obat;
● Kajian penetapan marker yang mencakup faktor risiko dari produk
Non-Obat yang akan diproduksi di fasilitas Obat, tidak terbatas pada
dosis terapetik terkecil, toksisitas, kemudahan pembersihan dan
kelarutan;
● Protokol dan laporan validasi pembersihan peralatan yang digunakan
untuk memproduksi produk Non-Obat;
● Protokol dan laporan validasi metode analisa produk marker yang
mencakup recovery swab dan/atau rinse test.
viii.
ix.
Dokumen penilaian kajian risiko mutu secara komprehensif terkait aktivitas
produksi Non-obat sesuai bentuk sediaan yang dimohonkan pada fasilitas
obat antara lain mencakup evaluasi risiko kontaminasi silang, campur baur,
dan dampaknya terhadap produk dengan mempertimbangkan karakteristik
masing-masing produk, kompleksitas pembersihan, kapasitas dan desain
fasilitas/peralatan.
Perpanjangan persetujuan penggunaan fasilitas produksi bersama Obat dan
Non-obat wajib diajukan paling cepat 4 (empat) bulan dan paling lambat 3
(tiga) bulan sebelum masa berlaku Surat Persetujuan Penggunaan Fasilitas
Produksi Bersama Obat dan Non-Obat berakhir. Masa berlaku Surat
Persetujuan Penggunaan Fasilitas Produksi Bersama Obat dan Non-Obat
mengikuti masa berlaku Sertifikat CPOB.
3. Notifikasi penggunaan bersama fasilitas penyimpanan dan/atau pengujian Obat
dan/atau bahan obat bersama dengan Non-Obat disampaikan dengan melampirkan
dokumen pendukung sebagai berikut:
a. Sertifikat CPOB dan/atau persetujuan gudang di luar lokasi pabrik yang masih
berlaku sesuai lingkup fasilitas penyimpanan dan/atau pengujian yang akan
digunakan bersama;
b. Dokumen administratif berkaitan dengan permohonan penggunaan bersama
fasilitas gudang dan/atau laboratorium Obat dan/atau bahan Obat dengan
Non-Obat, berupa:
1) Surat pengantar yang menginformasikan:
a) Kegiatan penyimpanan/ pengujian yang akan dilakukan pada fasilitas
penyimpanan/ pengujian Obat dan/atau bahan Obat;
b) Matriks data bahan/produk Non-Obat (bahan aktif, bahan kemas, produk
jadi) yang akan dan/atau telah diuji atau disimpan sesuai dengan
permohonan pada fasilitas Obat dan/atau bahan obat mencakup: nama
produk dan bentuk sediaan, komposisi, nomor izin edar dan produsen
Non-obat; dan
c) Surat Persetujuan Penggunaan Fasilitas Bersama yang telah dimiliki
untuk sediaan lain (jika ada).
2) Surat pernyataan dari penanggung jawab Industri Farmasi yang menyatakan
bahwa:
a) Kapasitas penyimpanan yang belum terpakai mencukupi untuk
menyimpan bahan/produk Non-Obat; dan