Daftar dokumen persyaratan  
Persetujuan Penggunaan Fasilitas Produksi Obat Bersama dengan Non-Obat  
1. Pengajuan Baru  
a. Sertifikat CPOB yang masih berlaku sesuai bentuk sediaan yang diajukan;  
b. Surat Persetujuan Penggunaan Fasilitas Bersama yang telah dimiliki untuk  
sediaan lain (jika ada);  
c. Dokumen teknis berupa:  
i.  
Data kapasitas terpasang, kapasitas terpakai dan kapasitas belum terpakai  
(idle) untuk tiap peralatan produksi yang digunakan bersama maupun  
terdedikasi Non-Obat;  
ii.  
Data kapasitas peralatan termasuk analis laboratorium, kapasitas terpakai  
dan kapasitas belum terpakai (idle) untuk tiap peralatan uji yang digunakan  
bersama;  
iii.  
iv.  
Data kapasitas belum terpakai (idle) untuk gudang obat serta layout gudang  
yang menggambarkan lokasi penyimpanan bahan baku dan produk jadi  
produk Obat dan Non-Obat secara terpisah;  
Matriks data produk Non-Obat mencakup:  
● Produk yang telah diproduksi (jika ada) sesuai dengan surat  
persetujuan yang dimiliki pada fasilitas produksi Obat sesuai bentuk  
sediaan, mencakup nama produk, nomor dan tanggal izin edar,  
komposisi bahan aktif, serta metode analisis secara kualitatif dan  
kuantitatif beserta referensi kompendial; dan  
● Produk yang akan diproduksi sesuai dengan permohonan pada fasilitas  
produksi Obat sesuai bentuk sediaan, mencakup nama produk, nomor  
dan tanggal izin edar, komposisi bahan aktif, serta metode analisis  
secara kualitatif dan kuantitatif beserta referensi kompendial.  
Persyaratan spesifikasi bahan baku Non-Obat sebagai berikut;  
a) bahan baku aktif:  
v.  
i)  
bukan berupa simplisia, melainkan berbentuk ekstrak baik kering  
maupun cair;  
ii)  
memiliki spesifikasi dan standar mutu yang dapat diuji secara  
kualitatif dan kuantitatif, dan  
iii)  
merupakan bahan aktif selain yang tercantum dalam farmakope  
Indonesia dan/atau standar lainnya yang mengatur mengenai  
bahan  
perundang-undangan.  
b) bahan baku penolong: memenuhi standar dan/atau persyaratan mutu  
sediaan farmasi sesuai dengan ketentuan peraturan  
perundang-undangan.  
obat  
sesuai  
dengan  
ketentuan  
peraturan  
vi.  
Matriks data peralatan produksi yang digunakan bersama maupun  
terdedikasi untuk memproduksi produk Non-Obat;  
Dokumen terkait Pemenuhan Standar CPOB:  
vii.  
● Protap pembersihan peralatan yang digunakan untuk memproduksi  
produk Non-Obat;  
● Protap pembersihan ruangan yang digunakan untuk memproduksi  
produk Non-Obat;  
● Kajian penetapan marker yang mencakup faktor risiko dari produk  
Non-obat yang akan diproduksi di fasilitas bersama, tidak terbatas pada  
dosis terapetik terkecil, toksisitas, dan kelarutan;  
● Protokol validasi pembersihan peralatan yang digunakan untuk  
memproduksi produk Non-Obat;  
● Protokol dan laporan validasi metode analisa produk marker yang  
mencakup recovery swab dan/atau rinse test.  
viii.  
Dokumen penilaian kajian risiko mutu secara komprehensif terkait aktivitas  
produksi Non-obat sesuai bentuk sediaan yang dimohonkan pada fasilitas  
obat antara lain mencakup evaluasi risiko kontaminasi silang, campur baur,  
dan dampaknya terhadap produk dengan mempertimbangkan karakteristik  
masing-masing produk, kompleksitas pembersihan, kapasitas dan desain  
fasilitas/peralatan.  
2. Perpanjangan  
a. Sertifikat CPOB yang masih berlaku atau bukti pengajuan perpanjangan Sertifikat  
CPOB (jika masih dalam proses pengajuan) sesuai bentuk sediaan pada Surat  
Persetujuan Penggunaan Fasilitas Bersama yang akan diajukan perpanjangan;  
b. Surat Persetujuan Penggunaan Fasilitas Bersama yang dimohonkan untuk  
diperpanjang;  
c. Dokumen teknis berupa:  
i.  
Data kapasitas terpasang, kapasitas terpakai dan kapasitas belum terpakai  
(idle) untuk tiap peralatan produksi yang digunakan bersama maupun  
terdedikasi Non-Obat;  
ii.  
Data kapasitas peralatan termasuk analis laboratorium, kapasitas terpakai  
dan kapasitas belum terpakai (idle) untuk tiap peralatan uji yang digunakan  
bersama;  
iii.  
iv.  
Data kapasitas belum terpakai (idle) untuk gudang obat serta layout gudang  
yang menggambarkan lokasi penyimpanan bahan baku dan produk jadi  
produk Obat dan Non-Obat secara terpisah;  
Matriks data produk Non-Obat yang telah diproduksi pada fasilitas produksi  
Obat sesuai dengan surat persetujuan yang dimiliki, mencakup nama  
produk, nomor dan tanggal izin edar, komposisi bahan aktif, serta metode  
analisis secara kualitatif dan kuantitatif beserta referensi kompendial;  
Persyaratan spesifikasi bahan baku Non-Obat sebagai berikut;  
c) bahan baku aktif:  
v.  
i)  
bukan berupa simplisia, melainkan berbentuk ekstrak baik kering  
maupun cair;  
ii)  
memiliki spesifikasi dan standar mutu yang dapat diuji secara  
kualitatif dan kuantitatif, dan  
iii)  
merupakan bahan aktif selain yang tercantum dalam farmakope  
Indonesia dan/atau standar lainnya yang mengatur mengenai  
bahan  
perundang-undangan.  
d) bahan baku penolong: memenuhi standar dan/atau persyaratan mutu  
sediaan farmasi sesuai dengan ketentuan peraturan  
perundang-undangan.  
obat  
sesuai  
dengan  
ketentuan  
peraturan  
vi.  
Matriks data peralatan produksi yang digunakan bersama maupun  
terdedikasi untuk memproduksi produk Non-Obat;  
vii.  
Dokumen terkait Pemenuhan Standar CPOB:  
● Protap pembersihan peralatan yang digunakan untuk memproduksi  
produk Non-Obat;  
● Protap pembersihan ruangan yang digunakan untuk memproduksi  
produk Non-Obat;  
● Kajian penetapan marker yang mencakup faktor risiko dari produk  
Non-Obat yang akan diproduksi di fasilitas Obat, tidak terbatas pada  
dosis terapetik terkecil, toksisitas, kemudahan pembersihan dan  
kelarutan;  
● Protokol dan laporan validasi pembersihan peralatan yang digunakan  
untuk memproduksi produk Non-Obat;  
● Protokol dan laporan validasi metode analisa produk marker yang  
mencakup recovery swab dan/atau rinse test.  
viii.  
ix.  
Dokumen penilaian kajian risiko mutu secara komprehensif terkait aktivitas  
produksi Non-obat sesuai bentuk sediaan yang dimohonkan pada fasilitas  
obat antara lain mencakup evaluasi risiko kontaminasi silang, campur baur,  
dan dampaknya terhadap produk dengan mempertimbangkan karakteristik  
masing-masing produk, kompleksitas pembersihan, kapasitas dan desain  
fasilitas/peralatan.  
Perpanjangan persetujuan penggunaan fasilitas produksi bersama Obat dan  
Non-obat wajib diajukan paling cepat 4 (empat) bulan dan paling lambat 3  
(tiga) bulan sebelum masa berlaku Surat Persetujuan Penggunaan Fasilitas  
Produksi Bersama Obat dan Non-Obat berakhir. Masa berlaku Surat  
Persetujuan Penggunaan Fasilitas Produksi Bersama Obat dan Non-Obat  
mengikuti masa berlaku Sertifikat CPOB.  
3. Notifikasi penggunaan bersama fasilitas penyimpanan dan/atau pengujian Obat  
dan/atau bahan obat bersama dengan Non-Obat disampaikan dengan melampirkan  
dokumen pendukung sebagai berikut:  
a. Sertifikat CPOB dan/atau persetujuan gudang di luar lokasi pabrik yang masih  
berlaku sesuai lingkup fasilitas penyimpanan dan/atau pengujian yang akan  
digunakan bersama;  
b. Dokumen administratif berkaitan dengan permohonan penggunaan bersama  
fasilitas gudang dan/atau laboratorium Obat dan/atau bahan Obat dengan  
Non-Obat, berupa:  
1) Surat pengantar yang menginformasikan:  
a) Kegiatan penyimpanan/ pengujian yang akan dilakukan pada fasilitas  
penyimpanan/ pengujian Obat dan/atau bahan Obat;  
b) Matriks data bahan/produk Non-Obat (bahan aktif, bahan kemas, produk  
jadi) yang akan dan/atau telah diuji atau disimpan sesuai dengan  
permohonan pada fasilitas Obat dan/atau bahan obat mencakup: nama  
produk dan bentuk sediaan, komposisi, nomor izin edar dan produsen  
Non-obat; dan  
c) Surat Persetujuan Penggunaan Fasilitas Bersama yang telah dimiliki  
untuk sediaan lain (jika ada).  
2) Surat pernyataan dari penanggung jawab Industri Farmasi yang menyatakan  
bahwa:  
a) Kapasitas penyimpanan yang belum terpakai mencukupi untuk  
menyimpan bahan/produk Non-Obat; dan  
b) Pengujian bahan/produk Non-Obat tidak mempengaruhi pengujian Obat  
dan/atau bahan obat.  
c. Dokumen penilaian kajian risiko mutu secara komprehensif terkait aktivitas  
pengujian dan/atau penyimpanan Non-obat sesuai bentuk sediaan yang  
dimohonkan pada fasilitas penyimpanan dan/atau pengujian Obat dan/atau bahan  
obat, antara lain mencakup evaluasi risiko kontaminasi silang, campur baur, dan  
dampaknya terhadap produk dengan mempertimbangkan karakteristik  
masing-masing produk, kompleksitas pembersihan, kapasitas dan desain  
fasilitas/peralatan.  
4. Perubahan  
Dokumen pendukung terkait dengan perubahan administratif yang dimohonkan,  
misal: Perubahan nama Industri atau perubahan alamat karena penyesuaian dari  
pemerintah setempat.