Tujuan Inspeksi
Tujuan inspeksi terbagi menjadi inspeksi dalam sertifikasi yang dilakukan untuk mengetahui
pemenuhan CPOB sebagai dasar pemberian sertifikat CPOB, inspeksi rutin untuk mengetahui
pemenuhan persyaratan CPOB yang dilakukan secara berkala dan berkesinambungan, dan inspeksi
pengawalan mutu obat JKN, High Risk, dan Bahan Baku Obat yang ditetapkan berdasarkan hasil
perencanaan berbasis risiko.
Pada tahun 2021, sebagian besar inspeksi merupakan inspeksi post market baik dalam rangka inspeksi
rutin oleh UPT 47 kali (37%) maupun inspeksi JKN/high risk/BBO 45 kali (35%). Inspeksi Sertifikasi hanya
terlaksana 34 kali (26%). Berdasarkan hasil monitoring dari kegiatan inspeksi yang telah dilakukan, dan
sebagai dasar penyusunan perencanaan inspeksi di tahun 2022, diketahui bahwa masih terdapat Industri
Farmasi yang belum terjaring untuk dilakukan inspeksi pada tahun 2022, bila menggunakan SOP
Perencanaan Inspeksi No. POM-03.01/CFM.01/SOP.01/IK.33.01 tanggal 18 Januari 2019. Oleh karena
itu perlu dilakukan revisi SOP tersebut dengan metode Risk Based Analysis (RBA) yang lebih tepat
sehingga dapat menangkap Industri Farmasi yang sudah lama tidak dilakukan inspeksi.
Proporsi Inspeksi CPOB Berdasarkan Jenis
Inspeksi Tahun 2021
Sertifikasi
2%
JKN / High Risk / BBO
Rutin (UPT)
26%
37%
35%
Sertifikasi dan JKN/High
Risk
Pemenuhan Indikator Kinerja Kegiatan
Sesuai dengan Peta Strategis Balance Scorecard (BSC) Level-2, terdapat 2 (dua) Sasaran Kegiatan (SK)
yang menjadi target dari Direktorat Pengawasan Produksi ONPP berdasarkan stake-holder perspectives
kaitannya dengan pelaksanaan inspeksi CPOB, yaitu:
1. Terwujudnya Sarana Produksi Obat yang Mandiri (SK-1), yang didukung oleh dua komponen internal
process perspective, yaitu:
a. Meningkatnya sarana produksi obat JKN, bahan baku obat dan obat high risk lainnya yang
mematuhi CPOB (SK-3); dan
b. Meningkatnya efektivitas pengawasan sarana produksi Obat berbasis risiko (SK-5); dan
2. Pelayanan Publik di Bidang Pengawasan Sarana Produksi Obat yang Prima, yang didukung oleh satu
komponen internal process perspective, yaitu meningkatnya Efektivitas Pelayanan Publik Di Bidang
Pengawasan Sarana Produksi Obat (SK-7).
telah ditetapkan Indikator Kinerja Kegiatan (IKK), untuk masing-masing Sasaran Kegiatan, yaitu sebagai
berikut:
a. SK-3: Persentase sarana produksi obat JKN, bahan baku, dan obat high risk lainnya yang mematuhi
persyaratan CPOB (IKK-3)
b. SK-5: Persentase Fasilitas produksi produk JKN dan produk high risk lainnya serta bahan baku yang
diawasi sesuai standar (IKK-5)