1. Terwujudnya sarana produksi obat yang mandiri (SK-1), yang didukung oleh dua komponen
internal process perspective, yaitu:
a. Meningkatnya sarana produksi obat JKN, bahan baku obat dan obat high risk lainnya
yang mematuhi CPOB (SK-3)
b. Meningkatnya efektivitas pengawasan sarana produksi obat berbasis risiko (SK-4)
2. Pelayanan publik di bidang pengawasan sarana produksi obat yang prima (SK-2), yang
didukung oleh satu komponen internal process perspective, yaitu: Meningkatnya efektivitas
pelayanan publik di bidang pengawasan sarana produksi obat (SK-5).
Selanjutnya, telah ditetapkan Indikator Kinerja Kegiatan (IKK), untuk masing-masing Sasaran
Kegiatan, yaitu sebagai berikut:
1. SK-3: Persentase sarana produksi obat JKN, bahan baku obat, dan obat high risk lainnya yang
mematuhi persyaratan CPOB (IKK-3)
2. SK-4: Persentase fasilitas produksi produk JKN dan produk high risk lainnya serta bahan baku
yang diawasi sesuai standar (IKK-5)
3. SK-7: Persentase keputusan penilaian fasilitas produksi bahan baku obat, obat, produk biologi
dan sarana khusus yang diselesaikan tepat waktu (IKK-7)
IKK-3
Definisi Mematuhi Persyaratan CPOB adalah jika hasil inspeksi tidak terdapat temuan kritis atau
jika tindak lanjut terhadap inspeksi hanya instruksi perbaikan. Persentase dihitung dari jumlah
tindak lanjut hasil inspeksi sarana produksi yang mematuhi persyaratan CPOB dibanding dengan
jumlah inspeksi pada tahun berjalan.
Target pemenuhan pada tahun 2022 sebesar 76%. Realisasi pada tahun 2022 sebesar 76,2%
dan capaian target 100,25% dengan kategori “Baik”. Dengan adanya capaian IKK-3 pada tahun
2022, diharapkan akan dapat mendukung mewujudkan sarana produksi obat yang mandiri
(SK-1).
IKK-5
Definisi diawasi sesuai Standar adalah jika pelaksanaan inspeksi dilakukan sesuai dengan jumlah
target inspeksi fasilitas produksi produk JKN dan produk high risk lainnya serta bahan baku yang
telah ditetapkan. Lingkup inspeksi dimaksud yaitu dalam rangka inspeksi pengawasan
post-market. Persentase dihitung dari jumlah fasilitas produksi produk JKN dan produk high risk