Laporan Analisis Inspeksi CPOB Tahun 2023
Selama tahun 2023, Direktorat Pengawasan Produksi Obat, Narkotika, Psikotropika, dan
Prekursor (Pusat) beserta UPT BPOM melakukan inspeksi CPOB sebanyak 117 trip atau sebanyak
112 fasilitas produksi dari 272 fasilitas produksi di Indonesia. Selain itu, pada tahun 2023 juga
dilakukan audit komprehensif sebanyak 6 kali antara lain mengenai produk obat yang tidak
memenuhi persyaratan dan tindak lanjut keluhan masyarakat terkait kasus EG dan DEG.
Pelaksana Inspeksi
Pelaksanaan inspeksi dilakukan sesuai SOP POM-03.01/CFM.01/SOP.01/IK.33.01 rev 02 dengan
target inspeksi sebesar 125 trip. Realisasi inspeksi CPOB tahun 2023 diperoleh sebanyak 117 trip.
Fasilitas produksi yang diperiksa dipilih dengan melakukan pembobotan berbasis risiko. Inspeksi
dilakukan secara terpadu (Pusat dan UPT) sebanyak 66 trip (56,4%), sedangkan inspeksi mandiri
oleh UPT sebanyak 51 trip (43,6%). Terdapat kenaikan jumlah dan persentase trip inspeksi
mandiri oleh UPT dibandingkan dengan tahun 2022 (42 trip atau sekitar 42,4%). Hal tersebut
telah sejalan dengan rencana peningkatan kemandirian UPT.
Metode Inspeksi
Seluruh inspeksi CPOB pada tahun 2023 dilakukan secara onsite inspection karena memudahkan
untuk menginspeksi secara langsung fasilitas, peralatan dan proses yang berlangsung di sarana.
Pemenuhan Indikator Kinerja Kegiatan
Sesuai dengan Peta Strategis Balance Scorecard (BSC) Level-2, terdapat 2 (dua) Sasaran
Kegiatan (SK) yang menjadi target dari Direktorat Pengawasan Produksi ONPP berdasarkan
stake-holder perspectives kaitannya dengan pelaksanaan inspeksi CPOB, yaitu:
1. Terwujudnya sarana produksi obat yang mandiri (SK-1), yang didukung oleh dua komponen
internal process perspective, yaitu:
a. Meningkatnya sarana produksi obat JKN, bahan baku obat dan obat high risk lainnya
yang mematuhi CPOB (SK-3)
b. Meningkatnya efektivitas pengawasan sarana produksi obat berbasis risiko (SK-4)
2. Pelayanan publik di bidang pengawasan sarana produksi obat yang prima (SK-2), yang
didukung oleh satu komponen internal process perspective, yaitu: Meningkatnya efektivitas
pelayanan publik di bidang pengawasan sarana produksi obat (SK-5).