Secara umum peningkatan jumlah temuan kritis tersebut berkaitan dengan peningkatan tren
ketidaksesuaian pelaksanaan distribusi tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku; potensi maupun kejadian kontaminasi, kontaminasi silang dan campur baur yang dapat
mempengaruhi keamanan, mutu dan khasiat obat yang beredar; serta ketidakpatuhan proses
produksi berdasarkan ketentuan izin edar yang telah disetujui Direktorat Registrasi Obat serta
terhadap ketentuan registrasi sesuai PerBPOM No. 24 tahun 2017 tentang Kriteria dan Tata
Laksana Registrasi Obat dan PerBPOM No. 15 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat atas
Peraturan Kepala BPOM No. 24 Tahun 2017 tentang Kriteria dan Tata Laksana Registrasi Obat.
Berkesinambungan dengan peningkatan jumlah temuan kritis tersebut di atas, maka juga terjadi
penurunan tren pemberian tindak lanjut inspeksi berupa perbaikan sebagaimana tergambar pada
grafik di bawah. Pada tahun 2020 terdapat 82,1% tindak lanjut perbaikan, tahun 2021 terdapat
80,6% tindak lanjut perbaikan, tahun 2022 terdapat 61,6% tindak lanjut perbaikan, tahun 2023
terdapat 51,9% tindak lanjut perbaikan dan tahun 2024 terdapat sejumlah 46,8% tindak lanjut
perbaikan.
Hal tersebut selaras dengan peningkatan pemberian sanksi administratif sesuai dengan
Keputusan Kepala BPOM No. HK.04.1.23.09.10.9269 Tahun 2010 tentang Pedoman Tindak Lanjut
Hasil Pengawasan Penerapan Cara Pembuatan Obat Yang Baik di Industri Farmasi; Keputusan
Kepala BPOM No. HK.04.1.35.07.12.4394 Tahun 2012 tentang Pedoman Tindak Lanjut Hasil
Pengawasan Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor; PerBPOM No. 19 Tahun 2020 tentang
Pedoman Tindak Lanjut Pengawasan Obat dan Bahan Obat, dan PerBPOM No. 9 Tahun 2024
tentang Pedoman Tindak Lanjut Hasil Pengawasan Obat, Bahan Obat, Narkotika, Psikotropika,
Prekursor, dan Zat Adiktif antara lain Peringatan, Peringatan Keras, Penghentian Sementara
Kegiatan, Pembekuan Sertifikat CPOB, Pencabutan Sertifikat CPOB, Sanksi Larangan Produksi
dan/atau Mengedarkan Obat/Sediaan tertentu, dan lain sebagainya. Pada tahun 2020 terdapat
17,9% pemberian sanksi administratif, tahun 2021 terdapat 19,4% pemberian sanksi
administratif; tahun 2022 terdapat 38,4% pemberian sanksi administratif; tahun 2020 terdapat
48,1% pemberian sanksi administratif; dan tahun 2024 terdapat 52,94% pemberian sanksi
administratif.