Pasca ditemukannya sirop obat mengandung cemaran EG dan DEG melebihi
batas aman asupan harian yang ditetapkan berdasarkan hasil intensifikasi
sampling dan pengujian berbasis risiko dan hasil audit komprehensif dimana
ditemukan bahan baku pelarut yang tidak memenuhi persyaratan ambang
batas cemaran EG DEG termasuk adanya distributor kimia yang terbukti
melakukan pengoplosan/ pemalsuan bahan baku pelarut, Direktorat
Pengawasan Produksi ONPP melakukan kegiatan pemastian mutu obat sirop
dari cemaran EG dan DEG melalui Desk Verifikasi Hasil Pengujian Mandiri.
Kegiatan tersebut juga sebagai tindak lanjut atas kebijakan Kementerian
Kesehatan
RI
yang
menerbitkan
larangan
meresepkan
atau
menjual/menyerahkan obat sirop sampai dilakukan pengumuman resmi dari
pemerintah sebagaimana surat Plt. Dirjen Pelayanan Kesehatan No.
SR.01.05/III/3461/2022 tanggal 18 Oktober 2022 tentang Kewajiban Penyelidikan
Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical
Progressive Acute Kidney Injury) pada Anak. Pelaksanaan Desk Verifikasi
melibatkan unit di Kedeputian I dan PPPOMN, dilakukan dengan melakukan
pengkajian terhadap dokumen diantaranya:
1.Formula dengan mencantumkan semua bahan baku dan bahan tambahan
dilengkapi dengan informasi sumber bahan baku (manufaktur dan supplier)
serta spesifikasinya
2.Data Pemasok (distributor dan manufaktur) untuk Propilen Glikol, Polietilen
Glikol, Gliserin, dan Sorbitol yang disetujui beserta hasil kualifikasi pemasok
3.Sertifikat Analisis Bahan Baku Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Gliserin,
dan/atau Sorbitol dari manufaktur
4.Kartu stok bahan baku Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Gliserin, dan/atau
Sorbitol selama kedatangan 2021-2022, termasuk ketertelusuran produk jadi
yang telah diproduksi menggunakan bahan baku tersebut
5.Data kesesuaian spesifikasi dengan standar kompendia terkini, serta
kesesuaian dengan data registrasi terakhir
6.Catatan Pengolahan Bets (produk fast moving) tiap produk sirup yang
menggunakan bahan baku Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Gliserin,
dan/atau Sorbitol
7.Prosedur Pengujian Bahan Baku sesuai dengan persetujuan registrasi
terakhir dengan mencantumkan referensi Kompendia terkini
8.Kualifikasi termasuk kontrak pengujian dengan laboratorium pihak ketiga
(bila pengujian dilakukan dengan pihak ke-3)
9.Hasil uji cemaran EG/DEG pada bahan baku dan/atau produk jadi yang telah
ditandatangani APJ QC untuk pelaksanaan pengujian yang dilakukan di
Laboratorium Industri Farmasi dan Penanggung Jawab Laboratorium untuk
pelaksanaan pengujian di Laboratorium Terakreditasi, yang disertai
kromatogram dan raw data/catatan pengujian
10.Hasil pengujian retained sampel bahan baku Propilen Glikol, Polietilen Glikol,
Gliserin, Sorbitol, dan/ atau produk jadi yang beredar di pasaran sesuai
dengan prioritas produk yang telah ditetapkan
2022 | Laporan Tahunan Direktorat Pengawasan Produksi Obat & NPP
52
Direktorat Pengawasan Produksi
Obat & NPP BPOM
klikcpob.pom.go.id
wasprodobat.bpom
wasprodobatbpom