V. CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
A. PENJELASAN UMUM
A.1. Profil dan Kebijakan Teknis Deputi I Bidang Pengawasan Obat,
Narkotika, Psikotropika, Prekursor, Dan Zat Adiktif
Dasar Hukum
Entitas dan
Rencana
Satuan Kerja Deputi I Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika,
Prekursor, Dan Zat Adiktif didirikan sebagai salah satu upaya pemerintah
untuk
meningkatkan
kualitas
Laporan
Keuangan
Kementerian
Strategis
Negara/Lembaga. Organisasi dan tata kerja entitas diatur dengan Peraturan
Kepala BPOM nomor 21 tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja
BPOM. Entitas berkedudukan di Jalan Percetakan Negara No. 23 Jakarta
Pusat 10560.
Renstra Satuan Kerja Deputi I Bidang Pengawasan Obat, Narkotika,
Psikotropika, Prekursor, Dan Zat Adiktif antara lain sebagai:
Acuan bagi setiap unit organisasi eselon II di lingkungan Deputi Bidang
Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif
Badan Pengawas Obat dan Makanan dalam menyusun dokumen
perencanaan tahunan.
Dasar penyelenggaraan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah
di lingkungan Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika,
Prekursor dan Zat Adiktif Badan Pengawas Obat dan Makanan.
Satuan Kerja Deputi I Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika,
Prekursor, Dan Zat Adiktif mempunyai tugas dan fungsi dalam melaksanakan
perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan Obat dan
NAPPZA. Melalui peran tersebut diharapkan masyarakat dapat terlindungi
dari Obat dan NAPPZA yang beresiko terhadap kesehatan.
Untuk mewujudkan tujuan di atas Satuan Kerja Deputi I Bidang Pengawasan
Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, Dan Zat Adiktif berkomitmen dengan
visi “Menjadi Institusi Badan Pengawas Obat dan Makanan yang Inovatif,
Kredibel dan Diakui Secara Internasional Untuk Melindungi Masyarakat”.
Untuk mewujudkannya akan dilakukan beberapa langkah-langkah strategis
sebagai berikut:
Terwujudnya Obat yang aman dan bermutu
Meningkatnya kepuasan pelaku usaha serta kesadaran masyarakat
- 7 -