3. Penyusunan kebijakan di bidang pengawasan sebelum beredar dan pengawasan
selama beredar meliputi standardisasi, registrasi, dan pengawasan produksi dan
distribusi obat, bahan obat, narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif;
4. Pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan sebelum beredar dan pengawasan
selama beredar meliputi standardisasi, registrasi, pengawasan produksi dan
pengawasan distribusi obat, bahan obat, narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat
adiktif;
5. Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengawasan sebelum
beredar dan pengawasan selama beredar meliputi standardisasi, registrasi,
pengawasan produksi dan pengawasan distribusi obat, bahan obat, narkotika,
psikotropika, prekursor, dan zat adiktif;
6. Pemberian bimbingan teknis dan supervisi dalam rangka pengawasan sebelum
beredar dan pengawasan selama beredar meliputi standardisasi, registrasi,
pengawasan produksi dan pengawasan distribusi obat, bahan obat, narkotika,
psikotropika, prekursor, dan zat adiktif;
7. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pengawasan sebelum beredar dan
pengawasan selama beredar meliputi standardisasi, registrasi, pengawasan
produksi dan pengawasan distribusi obat, bahan obat, narkotika, psikotropika,
prekursor, dan zat adiktif;
8. Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi
kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Deputi Bidang Pengawasan Obat
NPPZA;
9. Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Deputi
Bidang Pengawasan Obat NPPZA;
10. Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Deputi Bidang Pengawasan
Obat NPPZA;
11. Pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di
lingkungan Deputi Bidang Pengawasan Obat NPPZA.
Dilihat dari fungsinya, secara garis besar, Deputi Bidang Pengawasan Obat NPPZA
memiliki 3 (tiga) inti kegiatan atau pilar, yakni:
1. Penapisan produk dalam rangka pengawasan Obat sebelum beredar (pre-market)
mencakup: perkuatan regulasi, peningkatan registrasi/penilaian, peningkatan
inspeksi sarana produksi dalam rangka sertifikasi;
2