LAPORAN KINERJA INTERIM  
DEPUTI BIDANG PENGAWASAN  
OBAT, NPPZA  
TRIWULAN III TAHUN 2023  
KATA PENGANTAR  
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas berkah dan rahmat-Nya,  
sehingga kami dapat menyusun dan menyajikan Laporan Kinerja Interim Triwulan III Tahun  
2023. Laporan ini merupakan dedikasi seluruh tim di Deputi Bidang Pengawasan Obat  
NPPZA, yang senantiasa berkomitmen untuk menjaga dan meningkatkan kualitas pengawasan  
obat di Indonesia.  
Penyajian Laporan Kinerja Interim Triwulan III Tahun 2023 merupakan bagian dari upaya  
menjaga akuntabilitas Kedeputian Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika,  
Prekursor, dan Zat Adiktif. Laporan ini berfungsi sebagai evaluasi atas pencapaian target dan  
tujuan yang telah ditetapkan, sekaligus memberikan gambaran menyeluruh tentang upaya yang  
telah kami lakukan untuk memastikan keberhasilan dalam melaksanakan tugas pengawasan  
terkait bidang yang kami emban.  
Dalam laporan ini, kami menyajikan ringkasan dari program kerja yang telah dicapai selama  
triwulan ketiga tahun 2023. Kami juga melakukan analisis terkait kinerja, meliputi pencapaian  
target kinerja dan anggaran, identifikasi hambatan serta rekomendasi dan langkah-langkah  
perbaikan yang akan kami lakukan untuk perbaikan kinerja berkelanjutan. Laporan ini selain  
bertujuan untuk memberikan informasi kepada para pihak yang berkepentingan, tetapi juga  
sebagai sarana transparansi dan akuntabilitas kami dalam menjalankan tugas publik. Kami  
sangat menghargai masukan, saran, dan kolaborasi dari semua pihak untuk meningkatkan  
kinerja kami di masa mendatang.  
Akhir kata, kami mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada seluruh pihak yang telah  
berkontribusi, termasuk mitra kerja, stakeholders, tenaga ahli, dan semua unsur yang terlibat.  
Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kinerja kami demi mewujudkan pengawasan  
obat yang efektif dan peningkatan kesehatan masyarakat Indonesia.  
Jakarta, Oktober 2023  
Plt. Deputi Bidang Pengawasan Obat NPPZA  
Dra. Togi J. Hutadjulu, Apt. MHA  
1
DAFTAR ISI  
Contents  
KATA PENGANTAR ...............................................................................................................1  
DAFTAR TABEL......................................................................................................................2  
DAFTAR GAMBAR.................................................................................................................3  
RINGKASAN EKSEKUTIF .....................................................................................................5  
BAB I.........................................................................................................................................1  
PENDAHULUAN .....................................................................................................................1  
1.1 Latar Belakang: Gambaran Umum Tantangan yang Dihadapi  
1.2 Gambaran Umum Organisasi  
1
1
4
5
1.3 Struktur Organisasi  
1.4 Isu Strategis : Aspek strategis organisasi  
BAB II......................................................................................................................................11  
PERENCANAAN KINERJA ..................................................................................................11  
2.1 Uraian Singkat Renstra  
11  
12  
13  
19  
26  
2.2 Rencana Kinerja Tahunan (RKT)  
2.3 Perjanjian Kinerja (PK)  
2.5 Rencana Aksi Perjanjian Kinerja (RAPK)  
2.6 Kriteria Pencapaian Indikator  
BAB III ....................................................................................................................................27  
AKUNTABILITAS KINERJA................................................................................................27  
3.1 Capaian Kinerja Organisasi  
3.2 Realisasi Anggaran  
27  
43  
3.3 Faktor Penunjang Keberhasilan, Kendala dan Rencana Tindak lanjut Hasil Evaluasi  
Capaian Kinerja  
43  
BAB IV....................................................................................................................................50  
PENUTUP................................................................................................................................50  
2
DAFTAR GAMBAR  
Gambar 1. Struktur Organisasi Deputi Bidang Pengawasan Obat NPPZA  
4
3
DAFTAR TABEL  
Tabel 1. Rencana Kinerja Tahunan (RKT)  
12  
15  
19  
26  
27  
43  
Tabel 2. Anggaran Deputi Bidang Pengawasan Obat  
Tabel 3. Rencana Aksi Perjanjian Kinerja (RAPK) Tahun 2023  
Tabel 4. Kriteria Pencapaian Indikator  
Tabel 5. Capaian Kinerja Organisasi  
Tabel 6. Realisasi Anggaran TW III Tahun 2023  
4
RINGKASAN EKSEKUTIF  
Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif  
melaksanakan tugas dan fungsinya yang diemban dalam rangka mencapai sasaran yang telah  
ditetapkan. Kinerja Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan  
Zat Adiktif diukur dengan Indikator Kinerja Utama yang telah ditetapkan.  
Sasaran Program Deputi Bidang Pengawasan Obat NPPZA yang ditetapkan dituangkan dalam  
Rencana Strategis 2020-2024 dan Perjanjian Kinerja Tahun 2023, yaitu:  
1. Terwujudnya Obat yang aman dan bermutu.  
2. Meningkatnya kepatuhan pelaku usaha dan kesadaran masyarakat terhadap keamanan  
dan mutu obat serta kepatuhan industri produk tembakau.  
3. Meningkatnya kepuasan pelaku usaha dan masyarakat terhadap kinerja pengawasan obat.  
4. Meningkatnya kualitas kebijakan pengawasan Obat.  
5. Meningkatnya efektivitas pengawasan dan pelayanan publik di bidang Obat.  
6. Meningkatnya regulatory assistance dalam pengembangan Obat.  
7. Terwujudnya tata kelola pemerintahan yang optimal di lingkup Deputi Bidang  
Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif.  
8. Terwujudnya SDM Deputi Bidang Pengawasan Obat NPPZA yang berkinerja optimal.  
9. Menguatnya pengelolaan data dan informasi Obat.  
10. Terkelolanya keuangan secara akuntabel Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika,  
Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif.  
Hasil pengukuran capaian 10 indikator kinerja Deputi Bidang Pengawasan Obat NPPZA pada  
triwulan III tahun 2023 adalah sebagai berikut:  
1. Tujuh (7) indikator dengan kategori “Memenuhi Ekspektasi”  
a. Persentase obat yang memenuhi syarat (Capaian 100,37%)  
b. Persentase rekomendasi hasil pengawasan obat yang ditindaklanjuti oleh lintas  
sektor (Capaian 102,6%)  
c. Persentase obat yang aman dan bermutu berdasarkan hasil pengawasan (Capaian  
106,49%)  
d. Persentase pelayanan publik di bidang Obat yang diselesaikan tepat waktu (Capaian  
108,48%)  
5
e. Persentase inovasi obat pengembangan baru yang dikawal sesuai standar (Capaian  
102,99%)  
f. Indeks Pengelolaan Data dan Informasi Deputi Bidang Pengawasan Obat NPPZA  
(Capaian 103,33%)  
g. Indeks Pelayanan Publik (Capaian 104%)  
2. Tiga (3) indikator dengan kategori “Belum memenuhi ekspektasi”  
a. Tingkat Efektivitas KIE di Bidang Obat (Capaian 99,32%)  
b. Nilai Kinerja Anggaran Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika,  
Prekursor dan Zat Adiktif (Capaian 85,84%)  
c. Tingkat Efisiensi Penggunaan Anggaran Deputi Bidang Pengawasan Obat,  
Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif (Capaian 99%)  
Dalam mendukung capaian kinerja TW III tahun 2023, Deputi Bidang Pengawasan Obat  
NPPZA memperoleh anggaran sebesar Rp 59.753.737.000 Realisasi anggaran sampai dengan  
Triwulan III tahun 2023 sebesar Rp 43.602.861.311 atau 72,79% dibandingkan pagu APBN.  
6
BAB I  
PENDAHULUAN  
1.1 Latar Belakang: Gambaran Umum Tantangan yang Dihadapi  
Gambaran Umum tantangan yang dihadapi oleh Deputi Bidang Pengawasan Obat  
NPPZA pada triwulan III tahun 2023 antara lain:  
1. Pengawalan dan pendampingan terhadap riset terhadap obat dan vaksin, BPOM  
melakukan asistensi regulatory dalam hilirisasi riset obat dan vaksin ini mulai dari  
proses uji klinik dan sertifikasi sarana produksinya untuk mendorong kemandirian  
farmasi.  
2. Peran penyesuaian standar dan peraturan untuk mendukung efektifitas pengawasan  
perlu menjadi fokus agar standar dan peraturan yang diterbitkan mampu laksana  
dan tetap mendukung kemudahaan berusaha dengan tetap mengutamakan  
kesehatan masyarakat.  
3. Perkembangan ilmu pengetahun dan teknologi khususnya dalam produksi di  
bidang obat serta meningkatnya tren transaksi online menyebabkan perlunya  
intensifikasi pengawasan Obat yang dinamis dan efektif serta perlunya  
pengawasan yang melibatkan seluruh komponen pemerintah, pelaku usaha, dan  
masyarakat, dengan ditunjang oleh teknologi dan informasi.  
4. Kemandirian farmasi dimana dukungan dari aspek regulasi dan pembinaan pelaku  
usaha agar mampu menghasilkan obat yang berdaya saing membutuhkan  
koordinasi yang melibatkan seluruh komponen bangsa.  
1.2 Gambaran Umum Organisasi  
Sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017 Tentang  
Badan Pengawas Obat dan Makanan, tugas fungsi dan kewenangan Deputi Bidang  
Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif sebagai berikut:  
1. Penyusunan kebijakan di bidang pengawasan obat, bahan obat, narkotika,  
psikotropika, prekursor, dan zat adiktif;  
2. Pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan obat, bahan obat, narkotika,  
psikotropika, prekursor, dan zat adiktif;  
1
3. Penyusunan kebijakan di bidang pengawasan sebelum beredar dan pengawasan  
selama beredar meliputi standardisasi, registrasi, dan pengawasan produksi dan  
distribusi obat, bahan obat, narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif;  
4. Pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan sebelum beredar dan pengawasan  
selama beredar meliputi standardisasi, registrasi, pengawasan produksi dan  
pengawasan distribusi obat, bahan obat, narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat  
adiktif;  
5. Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengawasan sebelum  
beredar dan pengawasan selama beredar meliputi standardisasi, registrasi,  
pengawasan produksi dan pengawasan distribusi obat, bahan obat, narkotika,  
psikotropika, prekursor, dan zat adiktif;  
6. Pemberian bimbingan teknis dan supervisi dalam rangka pengawasan sebelum  
beredar dan pengawasan selama beredar meliputi standardisasi, registrasi,  
pengawasan produksi dan pengawasan distribusi obat, bahan obat, narkotika,  
psikotropika, prekursor, dan zat adiktif;  
7. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pengawasan sebelum beredar dan  
pengawasan selama beredar meliputi standardisasi, registrasi, pengawasan  
produksi dan pengawasan distribusi obat, bahan obat, narkotika, psikotropika,  
prekursor, dan zat adiktif;  
8. Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi  
kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Deputi Bidang Pengawasan Obat  
NPPZA;  
9. Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Deputi  
Bidang Pengawasan Obat NPPZA;  
10. Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Deputi Bidang Pengawasan  
Obat NPPZA;  
11. Pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di  
lingkungan Deputi Bidang Pengawasan Obat NPPZA.  
Dilihat dari fungsinya, secara garis besar, Deputi Bidang Pengawasan Obat NPPZA  
memiliki 3 (tiga) inti kegiatan atau pilar, yakni:  
1. Penapisan produk dalam rangka pengawasan Obat sebelum beredar (pre-market)  
mencakup: perkuatan regulasi, peningkatan registrasi/penilaian, peningkatan  
inspeksi sarana produksi dalam rangka sertifikasi;  
2
2. Pengawasan Obat pasca beredar di masyarakat (post-market) mencakup:  
pengambilan sampel dan pengujian, pemeriksaan sarana produksi dan distribusi  
Obat di seluruh Indonesia;  
3. Pemberdayaan masyarakat dan pelaku usaha melalui komunikasi informasi dan  
edukasi termasuk pembinaan pelaku usaha dalam rangka meningkatkan daya saing  
produk. Selain itu melalui peningkatan peran pemerintah daerah dan lintas sektor  
untuk penguatan kerjasama kemitraan dengan pemangku kepentingan dalam  
rangka meningkatkan efektivitas pengawasan Obat;  
Tupoksi Deputi Bidang Pengawasan Obat NPPZA ini juga sangat penting dan strategis  
dalam kerangka mendorong tercapainya sasaran strategis Badan POM dan mendukung  
pencapaian Agenda Prioritas Pembangunan (Nawa Cita) yang telah dicanangkan oleh  
Presiden, khususnya pada butir 5: Meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia,  
khususnya di sektor kesehatan; pada butir 2: Membangun tata kelola pemerintahan yang  
bersih, efektif demokratis dan terpercaya; pada butir 3: Membangun Indonesia dari  
pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka Negara  
kesatuan; pada butir 6: Meningkatkan produktivitas rakyat dan daya saing di pasar  
internasional; serta pada butir 7: Mewujudkan kemandirian ekonomi dengan  
menggerakan sektor strategis ekonomi domestik, sehingga, perlu perkuatan Deputi  
Bidang Pengawasan Obat NPPZA, baik dari sisi kelembagaan maupun kualitas sumber  
daya manusia, serta sarana pendukung lainnya seperti sistem teknologi dan informasi,  
dan lain sebagainya, untuk mendukung tugas-tugasnya tersebut.  
Negara Indonesia berbentuk kepulauan yang tentu saja terdapat banyak pintu masuk  
produk obat ke wilayah Indonesia. Namun hal ini tidak menjadi hambatan, akan tetapi  
justru menjadi tantangan tersendiri bagi Deputi Bidang Pengawasan Obat NPPZA  
untuk melakukan revitalisasi kinerja dalam hal mengawasi Obat, baik produksi dalam  
negeri maupun impor yang beredar di masyarakat.  
Di sisi lain, tuntutan modernisasi suatu bangsa juga berpengaruh pada pola hidup  
masyarakatnya. Dengan perkembangan modernisasi tersebut, menjaga pola hidup sehat  
juga menjadi semakin sulit untuk dipenuhi oleh masyarakat dalam pemenuhan  
kebutuhan hidupnya, terutama pemenuhan standar kesehatan.  
3
1.3 Struktur Organisasi  
Struktur Organisasi dan Tata Kerja Deputi Bidang Pengawasan Obat NPPZA disusun  
berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja  
Badan Pengawas Obat dan Makanan.  
Sesuai dengan struktur organisasi yang ada pada gambar 1 di bawah ini, Deputi Bidang  
Pengawasan Obat NPPZA terdiri dari beberapa unit kerja sebagai berikut:  
1. Direktorat Standardisasi Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif  
(Direktorat Standardisasi Obat NPPZA);  
2. Direktorat Registrasi Obat;  
3. Direktorat Pengawasan Produksi Obat, Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor  
(Direktorat Pengawasan Produksi Obat NPP);  
4. Direktorat Pengawasan Distribusi dan Pelayanan Obat, Narkotika, Psikotropika,  
dan Prekursor (Direktorat Pengawasan Distribusi dan Pelayanan Obat NPP);  
5. Direktorat Pengawasan Keamanan, Mutu, dan Ekspor Impor Obat, Narkotika,  
Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif (Direktorat Pengawasan Keamanan,  
Mutu, dan Ekspor Impor Obat NPPZA).  
Selanjutnya susunan organisasi setiap Direktorat terdiri atas Kelompok Jabatan  
Fungsional.  
Gambar 1. Struktur Organisasi Deputi Bidang Pengawasan Obat dan NAPPZA  
4
1.4 Isu Strategis : Aspek strategis organisasi  
Kondisi lingkungan strategis dengan dinamika perubahan yang sangat cepat, menuntut  
Deputi Bidang Pengawasan Obat NPPZA dapat melakukan evaluasi dan mampu  
beradaptasi dalam pelaksanaan peran-perannya secara tepat dan sesuai dengan  
kebutuhan. Dengan etos tersebut, Deputi Bidang Pengawasan Obat NPPZA diharapkan  
mampu menjadi katalisator yang pada akhirnya diharapkan dapat memberikan  
kontribusi yang maksimal bagi pembangunan kesehatan nasional. Isu strategis dari  
permasalahan pokok yang dihadapi Deputi Bidang Pengawasan Obat NPPZA, yaitu:  
1. Penguatan regulatory dalam pengawasan obat dan bahan obat melalui penyusunan  
NSPK yang agile dan antisipatif, diantaranya Rancangan Peraturan Pemerintah  
tentang Kesehatan .  
2. Penyusunan regulasi yang mendukung investasi di dunia usaha yang dapat  
meningkatkan tenaga kerja untuk mendukung upaya mengurangi kemiskinan dan  
penghapusan kemiskinan ekstrem diantaranya revisi Peraturan Pemerintah Nomor  
5 tahun 2021..  
3. Digitalisasi pelayanan publik untuk akses kemudahan pelaku usaha.  
4. Peningkatan akses dan ketersediaan obat dan vaksin, melalui :  
a. Intensifikasi Penilaian/Evaluasi sesuai Good Review Practices.  
b. Peningkatan pelayanan publik melalui Desk Konsultasi Registrasi Obat serta  
kolaborasi pemerintah dan pelaku usaha di bidang ekspor impor obat.  
5. Peningkatan Pengawasan sarana produksi dan sarana distribusi obat dan vaksin,  
termasuk sebagai tindak lanjut gap analisis kasus EG/DEG, dilakukan :  
a. Intensifikasi pengawasan sarana produksi melalui peningkatan frekuensi  
inspeksi terhadap fasilitas yang beresiko, antara lain pemenuhan CPOB dan  
perluasan cakupan pengawasan produksi obat dan/atau bahan obat.  
b. Intensifikasi pengawasan sarana distribusi melalui perluasan cakupan fokus  
pengawasan distribusi obat dan/atau bahan obat.  
6. Peningkatan maturitas Industri Farmasi terkait dengan Good Regulatory Practice  
(GRP), sistem manajemen mutu dan pemenuhan CPOB, farmakovigilans.  
7. Evaluasi penerapan 2D barcode untuk perkuatan pengawasan post market obat serta  
pilot project penerapan e-labelling obat.  
8. Intensifikasi Pendampingan Penyelesaian Sertifikasi CDOB melalui pembelajaran  
mandiri, konsultasi serta desk CAPA.  
5
9. Penguatan sistem farmakovigilans yang efektif untuk mengawal penggunaan obat  
dalam rangka keselamatan pasien (patient safety).  
10. Pendampingan pengembangan obat dan vaksin dalam negeri dalam rangka  
memenuhi kebutuhan program Kesehatan masyarakat (misal TB, HPV, Meningitis)  
dan advance therapy (misal cell therapy, gene therapy)  
11. Pendampingan dan penguatan kapasitas site uji klinik atau research unit di rumah  
sakit di Indonesia termasuk rumah sakit pendidikan.  
12. Pendampingan penyiapan fasilitas produksi obat dan produk biologi, termasuk  
melalui transfer teknologi guna mewujudkan kemandirian produksi dalam negeri,  
misal: fasilitas stem cell, fraksionalisasi plasma darah, bahan baku obat, dan vaksin  
dengan berbagai platform.  
13. Pendampingan terprogram dan berkala dalam rangka peningkatan kepatuhan  
fasilitas produksi dan distribusi obat dan bahan obat  
14. Pendampingan pengembangan obat dan vaksin dalam rangka penguatan daya saing  
usaha terhadap produk ekspor  
15. Pendampingan dalam rangka revitalisasi industri farmasi dan penguatan penelitian  
di bidang pengembangan obat dan vaksin  
16. Pengawalan pelaku usaha/industri farmasi dalam perubahan source bahan baku  
obat lokal untuk obat obat yang akan di ekspor.  
17. Penguatan farmakovigilans melalui peningkatan kolaborasi lintas sektor di tingkat  
pusat dan daerah melalui inisiasi pembentukan tim koordinasi melibatkan key  
players terkait antara lain Kementerian Kesehatan, Dinas Kesehatan  
Provinsi/Kabupaten/Kota, Asosiasi Profesi Kesehatan, Akademisi, Lembaga  
Akreditasi Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan Lembaga Pembiayaan Kesehatan.  
18. Pengawasan mutu vaksin emerging diseases melalui penyusunan standar mutu  
vaksin dengan berbagai platform yang sesuai kebutuhan.  
19. Penguatan koordinasi lintas sektor pentahelix untuk pengembangan produk obat  
dan bioteknologi serta sarana khusus, antara lain stem cell, radiofarmaka.  
20. Peningkatan peran K/L dan Pemerintah Daerah dalam Pengawasan Fasilitas  
Distribusi dan fasilitas Pelayanan Kefarmasian  
21. Perkuatan kerjasama lintas sektor untuk percepatan sertifikasi CPOB di UTD PMI  
dan rumah sakit; fasilitas radiofarmaka, fasilitas sel punca.  
22. Perkuatan kerjasama internasional dalam rangka peningkatan efisiensi pengawasan  
obat.  
6
23. Peningkatan kompetensi Evaluator:  
a. dalam pengembangan obat dan clinical investigation sesuai dengan  
perkembangan teknologi terkini dari dalam dan luar negeri  
b. bidang farmakologi, farmakoterapi dan toksikologi.  
c. farmakovigilans Pusat dan UPT melalui technical assistance.  
24. Peningkatan kompetensi inspektur CPOB, CDOB, CUKB dan farmakovigilans  
Pusat dan UPT.  
25. Peningkatan kompetensi SDM penyusun NSPK, analis kebijakan dan dukungan  
manajemen.  
26. Penguatan strategi komunikasi yang komprehensif di bidang obat termasuk patient  
engagement pada komunitas pasien.  
27. Penguatan strategi komunikasi yang komprehensif di bidang obat kepada  
masyarakat melalui KIE.  
28. Peningkatan promosi program farmakovigilans secara masif melalui kerja sama  
dengan platform telemedicine.  
29. Pengembangan direct patient reporting untuk farmakovigilans.  
30. Penguatan dukungan manajemen dalam pengawasan obat.  
31. Penguatan Tata Kelola Pemerintahan melalui penerapan Reformasi Birokrasi,  
termasuk penerapan QMS dan SPBE.  
Dalam upaya mencapai tujuan dan sasaran kinerja Deputi Bidang Pengawasan Obat  
NPPZA dilakukan analisis menyeluruh dan terpadu terhadap faktor lingkungan  
termasuk isu-isu strategis dan dilakukan penetapan kegiatan prioritas sebagai acuan  
dalam pelaksanaan program-program kerja, sebagai berikut:  
1. Penguatan regulatory terkait penerapan regulatory science dan Penyusunan  
NSPK berdasarkan isu strategis terkini serta dalam rangka peningkatan  
pengawasan pre dan post market obat dan vaksin.  
2. Penguatan Pengawasan Ekspor Impor Obat.  
3. Peningkatan Maturitas Industri Farmasi di bidang Farmakovigilans.  
4. Perumusan strategi pengawasan iklan obat di media digital dan peningkatan  
kepatuhan pelaku usaha di bidang iklan dan penandaan obat.  
5. Intensifikasi Pendampingan Penyelesaian Sertifikasi CDOB.  
6. Identifikasi Bahan Tambahan Obat Beririsan yang harus dikelola dan  
didistribusikan oleh PBF.  
7
7. Peningkatan Pengawasan sarana produksi dan sarana distribusi obat dan vaksin,  
termasuk sebagai tindak lanjut gap analisis kasus EG/DEG, dilakukan :  
Intensifikasi pengawasan sarana distribusi melalui perluasan cakupan fokus  
pengawasan distribusi obat dan/atau bahan obat.  
8. Pengawasan PSEF dalam rangka pengawalan peredaran obat secara daring.  
9. Penguatan Pengawasan Obat Pemasukan Jalur Khusus/ Special Access  
Scheme (SAS).  
10. Pengawasan bahan baku, termasuk bahan tambahan obat yang berisiko  
melalui Revitalisasi tools sertifikasi CDOB aspek Bahan Obat.  
11. Perkuatan pengawasan Obat di hulu dan pengawalan daya saing produk.  
12. Pengawalan Pengawasan Fasilitas Produksi obat JKN, Bahan Baku Obat dan  
produk high risk lainnya melalui onsite inspection.  
13. Inspeksi ke Fasilitas Produksi Obat, BBO, PB dan Sarana Khusus baik di Dalam  
dan Luar negeri dalam Pemenuhan CPOB dalam rangka Sertifikasi.  
14. Peningkatan maturitas Industri Farmasi terkait dengan Good Regulatory  
Practice (GRP), sistem manajemen mutu dan pemenuhan CPOB,  
farmakovigilans.  
15. Intensifikasi pengawasan sarana produksi melalui peningkatan frekuensi  
inspeksi terhadap fasilitas yang beresiko, antara lain pemenuhan CPOB  
menengah rendah dan perluasan cakupan fokus pengawasan produksi obat  
dan/atau bahan obat.  
16. Pendampingan terprogram dan berkala dalam rangka peningkatan kepatuhan  
fasilitas distribusi Obat dan bahan obat.  
a. SMART CDOB 2.0  
b. Pendampingan Peningkatan Kepatuhan PBF penyalur bahan baku dalam  
menerapkan CDOB  
17. Pendampingan dan asistensi regulatori ke industri farmasi dan lembaga  
penelitian.  
18. Pendampingan pemenuhan CPOB UTD dalam rangka percepatan penyiapan  
industri fraksionasi plasma.  
19. Asistensi regulatori terhadap calon industri farmasi bahan baku obat.  
20. Penguatan kerjasama internasional melalui partisipasi aktif dan keanggotaan di  
lembaga internasional terkait harmonisasi standar obat (WHO, ICH, ASEAN  
PPWG, APRF).  
8
21. Penguatan Pengawasan Ekspor Impor Obat.  
22. Penguatan pengawasan keamanan obat beredar melalui farmakovigilans.  
23. Pelaksanaan sentinel/sentra farmakovigilans (piloting).  
24. Penguatan Pengawasan Mutu Obat beredar melalui post market surveillance.  
25. Penguatan Pengawasan Iklan dan Penandaan Obat beredar melalui post market  
surveillance.  
26. Peningkatan peran Dinkes Kabupaten/Kota dalam Pengawasan Fasilitas  
Pelayanan Kefarmasian melalui Dana Alokasi Khusus, melalui:  
a. Monev dan Coaching Clinic  
b. Supervisi dan pendampingan secara langsung  
27. Pengawasan bahan obat beririsan dengan sektor hewan dalam rangka  
pengendalian resistensi antimikroba melalui :  
a. Finalisasi pedoman pengawasan bersama lintas sektor (Manusia, hewan dan  
Ikan).  
b. Inspeksi Bersama lintas sektor terhadap obat dan bahan obat beririsan untuk  
manusia, hewan dan ikan.  
c. Evaluasi dan monitoring implementasi program inspeksi bersama.  
28. Forum koordinasi lintas sektor untuk fasilitasi hilirisasi hasil riset.  
29. FGD Series Produk Biologi (Sel punca) dan Radiofarmaka.  
30. Peningkatan kompetensi SDM penyusun NSPK dan analis kebijakan.  
31. Peningkatan kompetensi SDM dalam dukungan manajemen.  
32. Pengembangan Sistem Informasi Standar Obat (SISOBAT).  
33. Peningkatan kompetensi SDM dalam melakukan evaluasi laporan  
farmakovigilans di Pusat dan UPT  
34. Pemutakhiran database dalam rangka pengawasan Obat  
35. Peningkatan kompetensi SDM Inspektur Badan POM  
36. Peningkatan kompetensi Inspektur CPOB dan Pemahaman pelaku usaha,  
peneliti dan pihak terkait lainnya terkait aspek CPOB  
37. Penguatan Kapasitas SDM inspektur CDOB dengan fokus khusus manajemen  
data dan dokumentasi yang baik termasuk data integrity dan transaksi  
elektronik.  
38. Penguatan Kapasitas dan Penyamaan Persepsi Pengawas BPOM di UPT dalam  
pengendalian resistensi Antimikroba.  
39. Sosialisasi NSPK dalam rangka peningkatan pengawasan obat.  
9
40. Penguatan strategi komunikasi yang komprehensif di bidang obat termasuk  
patient engagement pada komunitas pasien (pilot project).  
41. Kegiatan KIE kepada Masyarakat, pelajar dan komunitas pasien  
42. Implementasi reformasi birokrasi, termasuk penerapan QMS dan SPBE serta  
Deputi I menuju WBK/WBBM.  
10  
BAB II  
PERENCANAAN KINERJA  
2.1  
Uraian Singkat Renstra  
Sesuai amanat Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan  
Pembangunan Nasional, perencanaan pembangunan nasional disusun secara periodik  
meliputi Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) untuk jangka  
waktu 20 tahun, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan  
Rencana Strategis (Renstra) Kementerian/Lembaga untuk jangka waktu 5 tahun, serta  
Rencana Pembangunan Tahunan yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Pemerintah  
(RKP) dan Rencana Kerja Kementerian/Lembaga (Renja K/L).  
Sebagaimana tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional  
(RPJMN) Tahun 2020-2024 yang merupakan periode keempat dari pelaksanaan  
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2005-2025, fokus  
pembangunan diarahkan untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang mandiri, maju,  
adil, makmur melalui percepatan pembangunan di berbagai bidang dengan menekankan  
pada terbangunnya struktur perekonomian yang kokoh berlandaskan keunggulan  
kompetitif di berbagai wilayah yang didukung oleh SDM yang berkualitas dan berdaya  
saing.  
Sebagaimana amanat tersebut dan dalam rangka mendukung pencapaian program-  
program Badan POM, Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika,  
Prekursor dan Zat Adiktif telah melakukan reviu Renstra Deputi Bidang Pengawasan  
Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif Tahun 2020 2024 pada  
Desember 2021 dengan berpedoman pada Renstra BPOM periode 2020-2024 dan  
memperhatikan capaian tahun 2020-2022. Selanjutnya Renstra Deputi Bidang  
Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif periode 2020-  
2024 diharapkan dapat meningkatkan kinerja Deputi Bidang Pengawasan Obat,  
Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif dibandingkan dengan pencapaian  
dari periode sebelumnya sesuai dengan tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan.  
11  
2.2 Rencana Kinerja Tahunan (RKT)  
Satker Deputi Bidang Pengawasan Obat NPPZA menyusun dan menetapkan  
revisi RKT tahun 2023 berdasarkan dokumen Rencana Strategis 2020-2024 yang telah  
ditetapkan, sebagai berikut:  
Tabel 1. Rencana Kinerja Tahunan (RKT)  
No  
Sasaran Strategis  
Indikator Kinerja  
Indeks Pengawasan Obat  
Target  
1
Terwujudnya Obat aman dan bermutu  
93,5  
96,5  
Persentase obat yang aman dan bermutu  
yang memenuhi syarat  
2
Meningkatnya kepatuhan pelaku usaha Indeks kepatuhan pelaku usaha di bidang  
dan kesadaran masyarakat terhadap obat  
89  
keamanan dan mutu obat serta kepatuhan  
Indeks kesadaran masyarakat terhadap  
industri produk tembakau  
84  
49  
88  
keamanan dan mutu obat  
Indeks kepatuhan industri produk tembakau  
dalam label dan iklan  
3
Meningkatnya kepuasan pelaku usaha Indeks kepuasan pelaku usaha terhadap  
dan masyarakat terhadap kinerja pemberian bimbingan dan pembinaan  
pengawasan obat  
pengawasan obat  
Indeks kepuasan masyarakat atas kinerja  
pengawasan obat  
83  
89  
Indeks kepuasan masyarakat terhadap  
pelayanan  
publik  
Deputi  
Bidang  
Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika,  
Prekursor dan Zat Adiktif  
4
5
Meningkatnya  
kualitas  
kebijakan Indeks kualitas kebijakan pengawasan Obat  
86,1  
80  
pengawasan Obat  
Meningkatnya efektivitas pengawasan Persentase rekomendasi hasil pengawasan  
dan pelayanan publik di bidang obat  
obat yang ditindaklanjuti oleh lintas sektor  
Indeks pelayanan publik di Deputi bidang  
pengawasan obat, NPPZA  
4,44  
87  
Persentase pelayanan publik di bidang Obat  
yang diselesaikan tepat waktu  
Tingkat efektivitas KIE di bidang Obat  
Persentase Obat yang aman dan bermutu  
berdasarkan hasil pengawasan  
94,44  
89,5  
6
7
Meningkatnya regulatory assistance Persentase inovasi obat pengembangan baru  
dalam pengembangan obat yang dikawal sesuai standar  
89  
Terwujudnya tata kelola pemerintahan Indeks RB Deputi Bidang Pengawasan  
12  
89,9  
No  
Sasaran Strategis  
Indikator Kinerja  
Target  
yang optimal di lingkup Deputi Bidang Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor  
Pengawasan Obat, Narkotika, dan Zat Adiktif  
Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif  
Nilai AKIP Deputi Bidang Pengawasan  
Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor  
dan Zat Adiktif  
84,7  
8
9
Terwujudnya SDM Deputi Bidang Indeks Profesionalitas ASN Deputi Bidang  
Pengawasan Obat NPPZA yang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika,  
84,06  
2,5  
berkinerja optimal  
Prekursor dan Zat Adiktif  
Menguatnya Pengelolaan Data dan Indeks Pengelolaan Data dan Informasi  
Informasi Obat Deputi Bidang Pengawasan Obat,  
Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat  
Adiktif  
10  
Terkelolanya Keuangan Deputi Bidang Nilai Kinerja Anggaran Deputi Bidang  
Pengawasan Obat NPPZA secara Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika,  
93,5  
Akuntabel  
Prekursor dan Zat Adiktif  
Tingkat Efisiensi Penggunaan Anggaran  
100%  
Deputi  
Bidang  
Pengawasan  
Obat,  
(efisien)  
Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat  
Adiktif  
2.3 Perjanjian Kinerja (PK)  
Satker Deputi Bidang Pengawasan Obat NPPZA menyusun dan menetapkan PK tahun  
2023 berdasarkan dokumen Reviu Rencana Strategis 2020-2024 dan RKT yang telah  
ditetapkan, sebagai berikut:  
Tabel 2. Perjanjian Kinerja Deputi Bidang Pengawasan Obat NPPZA tahun 2023  
No  
Sasaran Strategis  
Indikator Kinerja  
Indeks Pengawasan Obat  
Target  
1
Terwujudnya Obat aman dan bermutu  
93,5  
96,5  
Persentase obat yang memenuhi  
syarat  
2
Meningkatnya kepatuhan pelaku usaha dan Indeks kepatuhan (compliance index) pelaku  
89  
kesadaran masyarakat terhadap keamanan dan usaha di bidang Obat  
mutu obat serta kepatuhan industri produk  
Indeks kesadaran masyarakat (awareness index)  
tembakau  
84  
49  
88  
terhadap Obat yang aman dan bermutu  
Indeks kepatuhan industri produk tembakau  
dalam label dan iklan  
3
Meningkatnya kepuasan pelaku usaha dan Indeks kepuasan pelaku usaha terhadap  
masyarakat terhadap kinerja pengawasan obat pemberian  
bimbingan  
dan  
pembinaan  
13  
No  
Sasaran Strategis  
Indikator Kinerja  
pengawasan obat  
Target  
Indeks kepuasan masyarakat atas kinerja  
pengawasan obat  
83  
89  
Indeks kepuasan masyarakat terhadap layanan  
publik Deputi Bidang Pengawasan Obat,  
Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat  
Adiktif  
4
5
Meningkatnya kualitas kebijakan pengawasan Indeks kualitas kebijakan pengawasan Obat  
86,1  
80  
Obat  
Meningkatnya efektivitas pengawasan dan Persentase rekomendasi hasil pengawasan obat  
pelayanan publik di bidang obat  
yang ditindaklanjuti oleh lintas sektor  
Indeks pelayanan publik di Bidang  
Obat  
4,44  
87  
Persentase pelayanan publik di bidang Obat yang  
diselesaikan tepat waktu  
Tingkat efektivitas KIE di bidang Obat  
Persentase Obat yang aman dan bermutu  
berdasarkan hasil pengawasan  
94,44  
89,5  
6
7
Meningkatnya regulatory assistance dalam Persentase inovasi obat yang dikawal sesuai  
pengembangan obat standar  
89  
Terwujudnya tata kelola pemerintahan di Indeks RB Deputi Bidang Pengawasan Obat,  
lingkup Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat  
Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif  
89,9  
Adiktif yang optimal  
Nilai AKIP Deputi Bidang Pengawasan Obat,  
84,7  
Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat  
Adiktif  
8
Terwujudnya  
Pengawasan Obat NPPZA yang berkinerja Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika,  
optimal Prekursor dan Zat Adiktif  
SDM  
Deputi  
Bidang Indeks Profesionalitas ASN Deputi Bidang  
84,06  
9
Menguatnya Pengelolaan Data dan Informasi Indeks Pengelolaan Data dan Informasi Deputi  
2,5  
93,5  
100  
Pengawasan Obat  
Bidang  
Pengawasan  
Obat,  
Narkotika,  
Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif  
Nilai Kinerja Anggaran Deputi Bidang  
Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika,  
Prekursor dan Zat Adiktif  
10  
Terkelolanya Keuangan Deputi Bidang  
Pengawasan Obat NPPZA secara Akuntabel  
Tingkat Efisiensi Penggunaan Anggaran Deputi  
Bidang  
Pengawasan  
Obat,  
Narkotika,  
Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif  
14  
2.4 Anggaran  
Dalam mendukung capaian kinerja tahun 2023, Deputi Bidang Pengawasan Obat  
NPPZA memperoleh anggaran sebagai berikut:  
Tabel 2. Anggaran Deputi Bidang Pengawasan Obat  
Program  
Pengawasan Obat NPPZA  
Kegiatan  
Anggaran  
Rp 57.949.442.000  
Anggaran  
1.  
2.  
Registrasi Obat  
Rp 12.501.315.000  
Rp 10.136.111.000  
Standardisasi Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat  
Adiktif  
3.  
Pengawasan Produksi Obat, Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor  
Rp 12.464.912.000  
4.  
5.  
Pengawasan Distribusi dan Pelayanan Obat, Narkotika, Psikotropika,  
dan Prekursor  
Rp 9.762.277.000  
Rp 13.084.827.000  
Pengawasan Keamanan, Mutu, dan Ekspor Impor Obat, Narkotika,  
Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif  
15  
2.5 Rencana Aksi Perjanjian Kinerja (RAPK)  
Tabel 3. Rencana Aksi Perjanjian Kinerja (RAPK) Tahun 2023  
Target  
B7  
(vii)  
Sasaran  
Strategis  
No  
Indikator  
B1  
(i)  
B2  
(ii)  
B3  
B4  
B5  
(v)  
B6  
B8  
B9  
B10  
(x)  
B11  
(xi)  
B12*  
(xii)  
Anggaran (Rp)  
(iii)  
(iv)  
(vi)  
(viii)  
(ix)  
1
Terwujudnya  
Obat aman  
Indeks  
Diukur  
akhir  
Diukur Diukur Diukur Diukur Diukur  
Pengawasan  
Obat  
Diukur  
Diukur  
Diukur  
Diukur  
Diukur  
akhir  
tahun  
akhir  
tahun  
akhir  
tahun  
akhir  
tahun  
akhir  
tahun  
93,5  
290.928.000  
dan bermutu  
akhir tahunakhir tahunakhir tahunakhir tahunakhir tahun  
tahun  
Persentase obat  
yang memenuhi  
syarat  
96,5  
96,5  
96,5  
96,5  
96,5  
96,5  
96,5  
96,5  
96,5  
96,5  
96,5  
96,5  
3.811.697.000  
1.010.800.000  
2
Meningkatnya Indeks  
kepatuhan  
kepatuhan  
(compliance  
Diukur  
akhir  
Diukur Diukur Diukur Diukur Diukur  
pelaku usaha  
Diukur  
Diukur  
Diukur  
Diukur  
Diukur  
akhir  
tahun  
akhir  
tahun  
akhir  
tahun  
akhir  
tahun  
akhir  
tahun  
89  
dan kesadaran index) pelaku  
akhir tahunakhir tahunakhir tahunakhir tahunakhir tahun  
tahun  
masyarakat  
terhadap  
usaha di bidang  
obat  
19  
Target  
B7  
(vii)  
Sasaran  
Strategis  
No  
Indikator  
B1  
(i)  
B2  
(ii)  
B3  
B4  
B5  
(v)  
B6  
B8  
B9  
B10  
(x)  
B11  
(xi)  
B12*  
(xii)  
Anggaran (Rp)  
(iii)  
(iv)  
(vi)  
(viii)  
(ix)  
keamanan dan Indeks  
mutu obat  
serta  
kesadaran  
masyarakat  
Diukur  
akhir  
Diukur Diukur Diukur Diukur Diukur  
kepatuhan  
industri  
produk  
(awareness  
Diukur  
Diukur  
Diukur  
Diukur  
Diukur  
akhir  
tahun  
akhir  
tahun  
akhir  
tahun  
akhir  
tahun  
akhir  
tahun  
84  
2.362.220.000  
index) terhadap  
obat yang aman  
dan bermutu  
akhir tahunakhir tahunakhir tahunakhir tahunakhir tahun  
tahun  
tembakau  
Indeks  
kepatuhan  
industri  
Diukur  
akhir  
Diukur Diukur Diukur Diukur Diukur  
Diukur  
Diukur  
Diukur  
Diukur  
Diukur  
akhir  
tahun  
akhir  
tahun  
akhir  
tahun  
akhir  
tahun  
akhir  
tahun  
49  
793.398.000  
akhir tahunakhir tahunakhir tahunakhir tahunakhir tahun  
tembakau dalam  
label dan iklan  
tahun  
3
Meningkatnya Indeks  
kepuasan  
kepuasan  
pelaku usaha  
pelaku usaha  
dan masyarakat terhadap  
Diukur  
akhir  
Diukur Diukur Diukur Diukur Diukur  
terhadap  
kinerja  
pemberian  
bimbingan dan  
pembinaan  
pengawasan  
obat  
Diukur  
Diukur  
Diukur  
Diukur  
Diukur  
akhir  
tahun  
akhir  
tahun  
akhir  
tahun  
akhir  
tahun  
akhir  
tahun  
88  
2.424.590.000  
akhir tahunakhir tahunakhir tahunakhir tahunakhir tahun  
tahun  
pengawasan  
obat  
20  
Target  
B7  
(vii)  
Sasaran  
Strategis  
No  
Indikator  
B1  
(i)  
B2  
(ii)  
B3  
B4  
B5  
(v)  
B6  
B8  
B9  
B10  
(x)  
B11  
(xi)  
B12*  
(xii)  
Anggaran (Rp)  
(iii)  
(iv)  
(vi)  
(viii)  
(ix)  
Indeks  
kepuasan  
masyarakat atas Diukur  
Diukur Diukur Diukur Diukur Diukur  
Diukur  
Diukur  
Diukur  
Diukur  
Diukur  
kinerja  
akhir  
tahun  
akhir  
tahun  
akhir  
tahun  
akhir  
tahun  
akhir  
tahun  
akhir  
tahun  
83  
1.543.520.000  
akhir tahunakhir tahunakhir tahunakhir tahunakhir tahun  
pengawasan  
obat  
Indeks kepuasan  
masyarakat  
terhadap layanan  
publik Deputi  
Bidang  
Diukur  
akhir  
Diukur Diukur Diukur Diukur Diukur  
Diukur  
Diukur  
Diukur  
Diukur  
Diukur  
akhir  
tahun  
akhir  
tahun  
akhir  
tahun  
akhir  
tahun  
akhir  
tahun  
89  
1.126.038.000  
Pengawasan Obat,  
Narkotika,  
akhir tahunakhir tahunakhir tahunakhir tahunakhir tahun  
tahun  
Psikotropika,  
Prekursor dan Zat  
Adiktif  
4
Meningkatnya Indeks  
Diukur  
akhir  
Diukur Diukur Diukur Diukur Diukur  
kualitas  
kualitas  
Diukur  
Diukur  
Diukur  
Diukur  
Diukur  
akhir  
tahun  
akhir  
tahun  
akhir  
tahun  
akhir  
tahun  
akhir  
tahun  
86,1  
4.563.895.000  
kebijakan  
kebijakan  
akhir tahunakhir tahunakhir tahunakhir tahunakhir tahun  
tahun  
21  
Target  
B7  
Sasaran  
Strategis  
No  
Indikator  
B1  
(i)  
B2  
(ii)  
B3  
B4  
B5  
(v)  
B6  
B8  
B9  
B10  
(x)  
B11  
(xi)  
B12*  
(xii)  
Anggaran (Rp)  
(iii)  
(iv)  
(vi)  
(vii)  
(viii)  
(ix)  
pengawasan  
Obat  
pengawasan  
Obat  
5
Meningkatnya Persentase  
efektivitas  
rekomendasi  
pengawasan  
hasil pengawasan  
dan pelayanan obat yang  
80  
80  
80  
80  
80  
80  
80  
80  
80  
80  
80  
80  
4.706.976.000  
publik di  
ditindaklanjuti  
bidang obat  
oleh lintas sektor  
Indeks  
Diukur  
triwulan  
III dan  
IV  
pelayanan  
publik di bidang  
obat  
Diukur  
Diukur  
Diukur  
Diukur  
Diukur  
triwulan IIItriwulan IIItriwulan IIItriwulan IIItriwulan III 4,44  
dan IV dan IV dan IV dan IV dan IV  
4,44  
4,44  
4,44  
4,44  
4,44  
1.273.567.000  
Persentase  
pelayanan  
publik di bidang  
Obat yang  
87  
87  
87  
87  
87  
87  
87  
87  
87  
87  
87  
87  
7.460.052.000  
diselesaikan  
tepat waktu  
22  
Target  
B7  
(vii)  
Sasaran  
Strategis  
No  
Indikator  
B1  
(i)  
B2  
(ii)  
B3  
B4  
B5  
(v)  
B6  
B8  
B9  
B10  
(x)  
B11  
(xi)  
B12*  
(xii)  
Anggaran (Rp)  
(iii)  
(iv)  
(vi)  
(viii)  
(ix)  
Tingkat  
Diukur  
akhir  
Diukur Diukur Diukur Diukur Diukur  
efektivitas KIE  
di bidang Obat  
Diukur  
Diukur  
Diukur  
Diukur  
Diukur  
akhir  
tahun  
akhir  
tahun  
akhir  
tahun  
akhir  
tahun  
akhir  
tahun  
94,44  
4.040.006.000  
akhir tahunakhir tahunakhir tahunakhir tahunakhir tahun  
tahun  
Persentase obat  
yang aman dan  
bermutu  
89,5  
89,5  
89,5  
89,5  
89,5  
89,5  
89,5  
89,5  
89,5  
89,5  
89,5  
89,5  
787.440.000  
berdasarkan  
hasil  
pengawasan  
6
Meningkatnya Persentase  
regulatory  
assistance  
dalam  
inovasi obat  
yang dikawal  
sesuai standar  
89  
89  
89  
89  
89  
89  
89  
89  
89  
89  
89  
89  
3.594.611.000  
pengembanga  
n obat  
23  
Target  
B7  
(vii)  
Sasaran  
Strategis  
No  
Indikator  
B1  
(i)  
B2  
(ii)  
B3  
B4  
B5  
(v)  
B6  
B8  
B9  
B10  
(x)  
B11  
(xi)  
B12*  
(xii)  
Anggaran (Rp)  
(iii)  
(iv)  
(vi)  
(viii)  
(ix)  
7
Terwujudnya  
tata kelola  
1. Indeks RB  
Deputi Bidang  
pemerintahan di Pengawasan  
Diukur  
akhir  
Diukur Diukur Diukur Diukur Diukur  
lingkup Deputi  
Bidang  
Obat,  
Diukur  
Diukur  
Diukur  
Diukur  
Diukur  
akhir  
tahun  
akhir  
tahun  
akhir  
tahun  
akhir  
tahun  
akhir  
tahun  
89,9  
1.801.992.000  
Narkotika,  
Psikotropika,  
akhir tahunakhir tahunakhir tahunakhir tahunakhir tahun  
tahun  
Pengawasan  
Obat, Narkotika, Prekursor dan  
Psikotropika,  
Prekursor dan  
Zat Adiktif yang  
optimal  
Zat Adiktif  
2. Nilai AKIP  
Deputi Bidang  
Pengawasan  
Obat,  
Diukur  
akhir  
Diukur Diukur Diukur Diukur Diukur  
Diukur  
Diukur  
Diukur  
Diukur  
Diukur  
akhir  
tahun  
akhir  
tahun  
akhir  
tahun  
akhir  
tahun  
akhir  
tahun  
84,7  
4.275.920.000  
Narkotika,  
akhir tahunakhir tahunakhir tahunakhir tahunakhir tahun  
tahun  
Psikotropika,  
Prekursor dan  
Zat Adiktif  
24  
Target  
B7  
(vii)  
Sasaran  
Strategis  
No  
Indikator  
B1  
(i)  
B2  
(ii)  
B3  
B4  
B5  
(v)  
B6  
B8  
B9  
B10  
(x)  
B11  
(xi)  
B12*  
(xii)  
Anggaran (Rp)  
(iii)  
(iv)  
(vi)  
(viii)  
(ix)  
8
Terwujudnya  
SDM Deputi  
Bidang  
Indeks  
Profesionalitas  
ASN Deputi  
Bidang  
Pengawasan  
Diukur  
akhir  
Diukur Diukur Diukur Diukur Diukur  
Obat, Narkotika, Pengawasan  
Diukur  
Diukur  
Diukur  
Diukur  
Diukur  
akhir  
tahun  
akhir  
tahun  
akhir  
tahun  
akhir  
tahun  
akhir  
tahun  
84,06 3.239.216.000,00  
Psikotropika,  
Prekursor dan  
Obat, Narkotika,  
Psikotropika,  
akhir tahunakhir tahunakhir tahunakhir tahunakhir tahun  
tahun  
Zat Adiktif yang Prekursor dan Zat  
berkinerja  
optimal  
Adiktif  
9
Menguatnya  
Pengelolaan  
Data dan  
Informasi  
Pengawasan  
Obat  
Indeks  
Pengelolaan  
Data dan  
Informasi  
2,5  
2,5  
2,5  
2,5  
2,5  
2,5  
2,5  
2,5  
2,5  
2,5  
2,5  
2,5  
2.049.721.000  
Deputi Bidang  
Pengawasan  
Obat NPPZA  
1. Nilai Kinerja  
Anggaran  
10  
Terkelolanya  
Keuangan  
Deputi  
Deputi Bidang  
Pengawasan  
Obat,  
-
93,5  
93,5  
93,5  
93,5  
93,5  
93,5  
93,5  
93,5  
93,5  
93,5  
93,5  
2.214.576.000  
Bidang  
Pengawasan  
Obat,  
Narkotika,  
25  
Target  
B7  
Sasaran  
Strategis  
No  
Indikator  
B1  
(i)  
B2  
(ii)  
B3  
B4  
B5  
(v)  
B6  
B8  
B9  
B10  
(x)  
B11  
(xi)  
B12*  
(xii)  
Anggaran (Rp)  
(iii)  
(iv)  
(vi)  
(vii)  
(viii)  
(ix)  
Narkotika,  
Psikotropika,  
Prekursor dan  
Psikotropika,  
Prekursor dan Zat Adiktif  
Zat Adiktif  
secara  
2. Tingkat  
Efisiensi  
Akuntabel  
Penggunaan  
Anggaran  
Deputi Bidang  
Pengawasan  
Obat,  
100  
100  
100  
100  
100  
100  
100  
100  
100  
100  
100  
100  
4.578.279.000  
Narkotika,  
Psikotropika,  
Prekursor dan  
Zat Adiktif  
26  
2.6 Kriteria Pencapaian Indikator  
Penetapan kriteria pencapaian indikator digunakan sebagai alat reviu dan evaluasi  
untuk penetapan target kinerja tahunan, sesuai dengan KepKa BPOM No.128 tahun  
2022 tentang Pedoman Penyelenggaraan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi  
Pemerintah di Lingkungan BPOM, kriteria pencapaian indikator adalah sebagai  
berikut:  
Tabel 4. Kriteria Pencapaian Indikator  
26  
BAB III  
AKUNTABILITAS KINERJA  
3.1  
Capaian Kinerja Organisasi  
Kinerja organisasi dievaluasi dengan mengacu pada peta strategi yang disusun  
dengan pendekatan Balanced Scorecard. Hasil perhitungan/ pengukuran kinerja  
selanjutnya dianalisis terhadap pencapaian setiap indikator kinerja. Capaian  
Indikator Kinerja Deputi Bidang Pengawasan Obat NPPZA Triwulan III tahun  
2023 adalah sebagai berikut:  
Tabel 5. Capaian Kinerja Organisasi  
Tahun 2023  
No  
Sasaran Strategis  
Indikator  
Target  
Realisasi  
Diukur akhir  
tahun  
1
Terwujudnya Obat aman dan  
bermutu  
Indeks Pengawasan Obat  
93,5  
Persentase obat yang memenuhi syarat  
96,5  
96,86  
(Capaian:  
100,37%)  
Diukur akhir  
tahun  
2
Meningkatnya kepatuhan  
pelaku usaha dan kesadaran  
masyarakat terhadap  
Indeks kepatuhan (compliance index)  
89  
84  
pelaku usaha di bidang Obat  
Indeks  
kesadaran  
masyarakat  
Diukur akhir  
tahun  
keamanan dan mutu obat serta  
kepatuhan industri produk  
tembakau  
(awareness index) terhadap Obat yang  
aman dan bermutu  
Indeks kepatuhan industri produk  
tembakau dalam label dan iklan  
Indeks kepuasan pelaku usaha terhadap  
pemberian bimbingan dan pembinaan  
pengawasan obat  
49  
88  
Diukur akhir  
tahun  
3
Meningkatnya kepuasan  
pelaku usaha dan masyarakat  
terhadap kinerja pengawasan  
obat  
Diukur akhir  
tahun  
Indeks kepuasan masyarakat atas  
kinerja pengawasan obat  
83  
89  
Diukur akhir  
tahun  
Indeks kepuasan masyarakat terhadap  
Diukur akhir  
tahun  
layanan  
publik  
Deputi  
Obat,  
Bidang  
Pengawasan  
Narkotika,  
Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif  
4
Meningkatnya kualitas  
Indeks kualitas kebijakan pengawasan  
Obat  
86,1  
Diukur akhir  
tahun  
kebijakan pengawasan Obat  
27  
Tahun 2023  
No  
Sasaran Strategis  
Indikator  
Target  
Realisasi  
95,31  
5
Meningkatnya efektivitas  
pengawasan dan pelayanan  
publik di bidang obat  
Presentase obat yang aman dan bermutu  
berdasarkan hasil pengawasan  
89  
(Capaian  
106,49%)  
82,09  
Persentase rekomendasi hasil  
pengawasan obat yang ditindaklanjuti  
oleh lintas sektor  
80  
(Capaian:  
102,61%)  
4,67  
Indeks pelayanan publik di bidang Obat  
4,44  
87  
(Capaian  
105,18%)  
94,38  
Persentase pelayanan publik di bidang  
Obat yang diselesaikan tepat waktu  
(Capaian:  
108,48%)  
93,8  
Tingkat efektivitas KIE di bidang Obat  
94,44  
89  
(Capaian  
99,32%)  
91,66  
6
7
Meningkatnya regulatory  
assistance dalam  
Persentase inovasi obat yang dikawal  
sesuai standar  
(Capaian:  
102,99%)  
Diukur akhir  
tahun  
pengembangan obat  
Terwujudnya  
tata  
kelola Indeks RB Deputi Bidang Pengawasan  
89,9  
84,7  
84,06  
pemerintahan di lingkup Obat, Narkotika, Psikotropika,  
Deputi Bidang Pengawasan Prekursor dan Zat Adiktif  
Obat, Narkotika, Psikotropika,  
Prekursor dan Zat Adiktif yang  
optimal  
Nilai AKIP Deputi Bidang Pengawasan  
Obat, Narkotika, Psikotropika,  
Diukur akhir  
tahun  
Prekursor dan Zat Adiktif  
8
Terwujudnya SDM Deputi  
Bidang Pengawasan Obat,  
Narkotika, Psikotropika,  
Prekursor dan Zat Adiktif  
yang berkinerja optimal  
Indeks Profesionalitas ASN Deputi  
Bidang Pengawasan Obat, Narkotika,  
Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif  
Diukur akhir  
tahun  
9
Menguatnya Pengelolaan Data Indeks Pengelolaan Data dan Informasi  
dan Informasi Pengawasan Deputi Bidang Pengawasan Obat,  
2,5  
2,6  
(Capaian :  
104%)  
Obat  
Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan  
Zat Adiktif  
10  
Terkelolanya Keuangan  
Nilai Kinerja Anggaran Deputi Bidang  
Pengawasan Obat, Narkotika,  
93,5  
80,26  
(Capaian  
85,84%)  
99  
Deputi Bidang Pengawasan  
Obat, Narkotika, Psikotropika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif  
Prekursor dan Zat Adiktif  
secara Akuntabel  
Tingkat Efisiensi Penggunaan  
Anggaran Deputi Bidang Pengawasan  
Obat, Narkotika, Psikotropika,  
Prekursor dan Zat Adiktif  
100%  
(efisien)  
(Capaian 99%)  
28  
Mengacu kepada RAPK dan RKT Deputi Bidang Pengawasan ONPPZA tahun  
2023, pada TW III ini pengukuran capaian kinerja dilakukan terhadap 10 indikator  
kinerja yaitu:  
1.  
2.  
Persentase obat yang memenuhi syarat.  
Persentase obat yang aman dan bermutu berdasarkan hasil  
pengawasan.  
3.  
Persentase rekomendasi hasil pengawasan obat yang ditindaklanjuti  
oleh lintas sektor.  
4.  
5.  
Indeks pelayanan publik di bidang Obat*  
Persentase pelayanan publik di bidang Obat yang diselesaikan tepat  
waktu.  
6.  
7.  
8.  
Tingkat efektivitas KIE di bidang Obat  
Persentase inovasi obat yang dikawal sesuai standar.  
Indeks Pengelolaan Data dan Informasi Deputi Bidang Pengawasan  
Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif.  
Nilai Kinerja Anggaran Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika,  
Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif  
9.  
10.  
Tingkat Efisiensi Penggunaan Anggaran Deputi Bidang Pengawasan  
Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif.  
Adapun Indeks pelayanan publik di bidang Obat merupakan indikator baru yang  
diukur pada triwulan ini.  
Hasil pengukuran terhadap kesepuluh indikator tersebut disampaikan sebagai  
berikut:  
A. Tujuh (7) indikator dengan kriteria pencapaian kinerja “MEMENUHI  
EKSPEKTASI” yaitu:  
Dapat disampaikan bahwa capaian indikator kinerja Deputi Bidang  
Pengawasan ONPPZA yang masuk dalam kategori memenuhi ekspektasi ada  
TW III ini terdapat peningkatan capaian indikator kinerja dari 3 menjadi  
7 indikator. Masing-masing indikator tersebut adalah:  
29  
1. Persentase obat yang memenuhi syarat  
Definisi operasional obat memenuhi syarat mencakup obat yang memiliki  
Nomor Izin Edar (NIE), informasi produk dan label obat sesuai dengan  
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam persetujuan izin edar, sesuai  
dengan masa kadaluarsa yang tercantum dalam kemasan, tidak terdapat  
cacat pada fisik obat, serta hasil pengujian sesuai dengan persyaratan pada  
Farmakope Indonesia ataupun farmakope lain yang diakui secara  
internasional dan/atau persetujuan izin edar.  
Indikator kinerja “Persentase obat memenuhi syarat” diperoleh dari hasil  
perhitungan sampel acak dalam rangka memenuhi keterwakilan terhadap  
produk yang beredar berdasarkan kaidah multi-stage random sampling  
yaitu dengan melalui beberapa tahapan pengacakan yang dimulai dari  
pengacakan kabupaten/kota, dilanjutkan dengan pengacakan sarana, dan  
kemudian pengacakan kelas terapi berdasarkan produk yang beredar.  
Adapun rumus yang digunakan adalah sebagai berikut:  
퐽푢푚푙푎ℎ 푆푎푚푝푒푙 퐴푐푎푘 푀푆  
% 푂푏푎푡 푀푆 =  
푥 100%  
푆푎푚푝푒푙 퐴푐푎푘 푦푎푛푔 퐷푖푝푒푟푖푘푠푎 푑푎푛 퐷푖푢푗푖  
Keterangan:  
1) Diperiksa meliputi pengecekan nomor izin edar, kadaluarsa, kondisi  
kemasan, penandaan/label,  
2) Diuji meliputi pengujian laboratorium terhadap sampel yang disampling  
oleh UPT tersebut, meskipun sampel tersebut diuji oleh UPT lain sesuai  
pembagian dalam petunjuk teknis Regionalisasi Laboratorium.  
3) Pembilang dan penyebut untuk penghitungan realisasi pada bulan n,  
merupakan akumulasi sampel sampai dengan bulan.  
Capaian indikator kinerja “Persentase Obat Memenuhi Syarat” sampai TW III  
sebesar 100,37% dibandingkan target (96,5%). Nilai ini mengalami  
30  
peningkatan dibandingkan triwulan II tahun 2023 dengan capaian sebesar  
99,95%.  
Sampai dengan Triwulan III 2023, jumlah obat yang di sampling secara acak  
sejumlah 11.972 sampel atau 89,5% dari yang ditargetkan (13.380 sampel).  
Dari jumlah obat yang di sampling secara acak tersebut sebanyak 8.185 sampel  
telah diperiksa dan diuji. Sebanyak 7.928 sampel atau sebesar 96,86%  
dinyatakan memenuhi syarat sedangkan sisanya sejumlah 257 sampel tidak  
memenuhi syarat.  
Pada TW II, Indikator ini termasuk ke dalam indikator dengan kategori  
pencapaian kinerja “BELUM MEMENUHI EKSPEKTASI”, dimana pada  
TW II nilai capaian hanya sebesar 99,95 % dan pada TW III berhasil masuk  
menjadi indikator dengan kategori “MEMENUHI EKSPEKTASI”.  
Peningkatan ini terjadi seiring dengan telah dilakukannya tindak lanjut dari  
TW sebelumnya yaitu dengan melaksanakan pemantauan dan evaluasi,  
penyusunan kajian strategi sampling dan pengujian secara berkala untuk  
memperluas cakupan pengawasan serta dapat menjaring lebih banyak produk  
tidak memenuhi syarat di peredaran. Strategi sampling dirumuskan dengan  
mempertimbangkan kaidah statistik, proporsi sampel, metode pengacakan,  
serta cara pengambilan sampel yang benar sehingga mampu memberikan hasil  
yang valid dan representatif dalam rangka mendukung pencapaian target  
RPJMN Persentase Obat yang Memenuhi Syarat.  
2. Persentase obat yang aman dan bermutu berdasarkan hasil  
pengawasan.  
Capaian persentase obat yang aman dan bermutu berdasarkan hasil  
pengawasan merupakan indikator penting dalam mengevaluasi efektivitas  
sistem pengawasan obat. Indikator Persentase Obat yang aman dan bermutu  
berdasarkan hasil pengawasan ini merupakan indikator baru sejak tahun 2021,  
indikator ini dibuat dalam rangka mencapai target sasaran program  
meningkatnya efektivitas pengawasan dan pelayanan publik di bidang obat.  
31  
Indikator ini ditetapkan sebagai salah satu bentuk pengawasan post-market  
Obat untuk melindungi masyarakat Indonesia dari Obat yang berisiko terhadap  
Kesehatan. Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan POM di seluruh Indonesia  
sebagai lini terdepan Badan POM melakukan sampling dan pengujian dalam  
rangka pengawalan mutu Obat yang beredar. Pelaksanaan sampling Obat  
dilakukan berdasarkan pada analisis risiko dan keterwakilan produk yang  
beredar. Selanjutnya dilakukan evaluasi produk yang meliputi izin edar,  
kedaluwarsa, label, pemerian dan uji laboratorium untuk memastikan produk  
Obat memenuhi standar/kesesuaian mutu dan label.  
Melalui upaya pengawasan yang berkesinambungan, hasil pengawasan obat  
menunjukkan capaian yang positif dalam menjaga persentase obat yang aman  
dan bermutu. Berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan oleh Deputi  
Bidang Pengawasan Obat NPPZA, ditemukan bahwa persentase obat yang  
aman dan bermutu telah mencapai tingkat yang memuaskan. Namun, penting  
untuk terus meningkatkan upaya pengawasan obat agar persentase obat yang  
aman dan bermutu dapat terus meningkat. Peningkatan kapasitas SDM baik  
internal BPOM dalam melakukan pengawasan maupun bimbingan kepada  
pelaku usaha untuk dapat menghasilkan produk yang bermutu akan terus  
menjadi fokus dalam upaya meningkatkan kualitas dan keamanan obat yang  
beredar di masyarakat.  
Obat yang dimaksud mencakup obat, narkotika, psikotropika, prekursor, dan  
zat adiktif. Kategori obat yang aman dan bermutu berdasarkan hasil  
pengawasan diperoleh berdasarkan hasil sampling targeted merujuk pada  
ketetapan yang telah tertuang dalam Pedoman Sampling Obat terkini yang  
berlaku. Sampling targeted merupakan proses pengambilan sampel yang  
dilakukan melalui pendekatan analisis risiko berdasarkan prinsip targeted.  
Sampling targeted terdiri dari (a) Sampling kasus, yaitu sampling yang  
dilakukan karena dipicu kasus tertentu, (b) Sampling hulu obat JKN dan obat  
program, serta (c) Sampling dalam rangka pemenuhan ruang lingkup  
pengujian obat dan sampling rokok.  
32  
Kriteria obat memenuhi aman dan bermutu berdasarkan hasil pengawasan  
mencakup (1) memiliki nomor izin edar/legal; (2) tidak kedaluwarsa; (3) tidak  
rusak; (4) memenuhi ketentuan label/penandaan; (5) memenuhi syarat  
berdasarkan pengujian laboratorium.  
Persentase Obat yang Aman dan Bermutu berdasarkan  
Hasil Pengawasan = (Jumlah sampel obat targeted aman  
dan bermutu berdasarkan hasil pengawasan dibagi total  
sampel targeted yang diperiksa dan diuji) x 100%  
Capaian realisasi persentase obat yang aman dan bermutu berdasarkan hasil  
pengawasan pada TW III sebesar 106,49% dibandingkan dengan target (89).  
Nilai ini mengalami peningkatan 6,19 poin dibandingkan TW II yang  
mencapai 100,3%.  
Pada TW II, Indikator ini sudah termasuk ke dalam indikator dengan kategori  
pencapaian kinerja “MEMENUHI EKSPEKTASI”, dimana pada TW II nilai  
capaian hanya sebesar 100,3 % dan pada TW III berhasil tetap menjadi  
indikator dengan kategori “MEMENUHI EKSPEKTASI” dengan  
peningkatan nilai capaian menjadi 106,49 %. Capaian ini tidak lepas dari  
beberapa upaya yang telah dan tetap dilaksanakan dalam mendukung capaian  
indikator persentase obat aman dan bermutu berdasarkan hasil pengawasan  
antara lain melalui kegiatan pengawasan intensif mutu obat yang beredar  
termasuk didalamnya integrasi pengawasan bersama yang komprehensif  
antara unit-unit pre dan post market terkait penyelarasan standar maupun  
tindak lanjut temuan.  
3. Persentase rekomendasi hasil pengawasan obat yang ditindaklanjuti  
oleh lintas sektor.  
Persentase rekomendasi hasil pengawasan obat yang ditindaklanjuti oleh lintas  
sektor merupakan indikator penting dalam menilai keberhasilan sistem  
pengawasan obat. Pengukuran dilakukan dengan menghitung jumlah  
rekomendasi hasil pengawasan yang diberikan oleh BPOM melalui UPT  
33  
ataupun Unit Kerja Pusat kepada lintas sektor (pemerintah daerah,  
kementerian/ lembaga, organisasi profesi, maupun institusi lain yang terkait  
pengawasan Obat) yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab terhadap  
sarana produksi/distribusi Obat dan Makanan. Rekomendasi/keputusan yang  
dikeluarkan BPOM dapat berupa pembinaan, peringatan, peringatan keras atau  
rekomendasi PSK/Pencabutan Izin/Pencabutan NIE dan atau tindak lanjut  
kasus yang berupa hasil pemeriksaan sarana (sarana produksi, sarana  
distribusi, saryanfar), hasil pengujian sampel, hasil pengawasan iklan (kepada  
media lokal, KPID), hasil pengawasan label, penanganan kasus, pengaduan  
konsumen.  
Pada TW II, Indikator ini sudah termasuk ke dalam indikator dengan kategori  
pencapaian kinerja “MEMENUHI EKSPEKTASI”, dimana pada TW II nilai  
capaian sebesar 109,38 % dan pada TW III berhasil tetap menjadi indikator  
dengan kategori “MEMENUHI EKSPEKTASI” dengan capaian menjadi  
102,61%. Penurunan disebabkan faktor eksternal, dimana terdapat  
rekomendasi yang diberikan belum ditindaklanjuti oleh stakeholder. Namun,  
pada TW III ini, kerjasama lintas sektor dalam penindakan hasil pengawasan  
obat telah memberikan hasil yang memenuhi ekspektasi. Kerjasama lintas  
sektor telah memberikan kontribusi yang positif dalam menangani  
permasalahan yang terkait dengan pengawasan obat. Dalam setiap kasus  
pengawasan obat yang memerlukan penindakan, lintas sektor telah berperan  
aktif dalam melakukan tindakan sesuai dengan rekomendasi yang diberikan  
oleh Deputi Bidang Pengawasan Obat NPPZA.  
Persentase tinggi dalam menindaklanjuti rekomendasi hasil pengawasan obat  
oleh lintas sektor mencerminkan komitmen yang kuat dari semua pihak terkait  
untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi dan melindungi masyarakat  
dari risiko penggunaan obat-obatan yang tidak aman atau berkualitas rendah.  
Hal ini juga menunjukkan koordinasi yang baik antar lembaga, komunikasi  
yang efektif, serta sinergi dalam menghadapi tantangan pengawasan obat.  
Tingginya persentase rekomendasi hasil pengawasan obat yang ditindaklanjuti  
oleh lintas sektor adalah bukti nyata dari keseriusan dan tanggung jawab semua  
34  
pihak terkait dalam menjalankan tugas pengawasan obat. Kerjasama lintas  
sektor terus ditingkatkan dan dijaga untuk memastikan sinergi yang  
berkelanjutan dalam menghadapi tantangan pengawasan obat dan  
mewujudkan perlindungan yang lebih baik bagi masyarakat.  
Dengan kerjasama yang terjalin dengan baik dan tingkat kepatuhan yang tinggi  
terhadap rekomendasi hasil pengawasan obat, diharapkan persentase  
rekomendasi yang ditindaklanjuti oleh lintas sektor terus meningkat dari tahun  
ke tahun. Hal ini akan memberikan kontribusi yang signifikan dalam  
memastikan keamanan, kualitas, dan efektivitas obat-obatan yang beredar di  
masyarakat.  
4. Indeks Pelayanan Publik di bidang Obat  
Indeks Pelayanan Publik (IPP) adalah indeks yang digunakan untuk mengukur  
kinerja pelayanan publik di lingkungan K/L/D berdasarkan 6 (enam) aspek  
meliputi: 1) Kebijakan Pelayanan (bobot 30%); 2) Profesionalitas SDM (18%);  
3) Sarana Prasarana (15%); 4) Sistem Informasi Pelayanan Publik (SIPP)  
(15%); 5) Konsultasi dan Pengaduan (15%); 6) Inovasi (7%).  
Penilaian kinerja UPP mengacu Peraturan Menteri PANRB Nomor 17 Tahun  
2017 tentang Pedoman Penilaian Kinerja Unit Penyelenggara Pelayanan  
Publik. IPP BPOM diperoleh dari rata-rata IPP seluruh Unit Penyelenggara  
Pelayanan Publik (UPP) di lingkungan BPOM, yang terdiri atas unit kerja  
pusat dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Balai Besar/Balai POM.  
TW III berhasil menjadi indikator dengan kategori “MEMENUHI  
EKSPEKTASI” dengan realisasi 4,67 (target 4,44) nilai capaian 105,19 %.  
5. Persentase pelayanan publik di bidang Obat yang diselesaikan tepat  
waktu  
Nilai indikator ini merupakan kontribusi 4 (empat) unit di lingkungan  
kedeputian I yang melakukan aktivitas pelayanan publik, yaitu:  
35  
a. Direktorat Registrasi Obat  
b. Direktorat Pengawasan Produksi Obat, Narkotika, Psikotropika dan  
Prekursor  
c. Direktorat Pengawasan Distribusi dan Pelayanan Obat, Narkotika,  
Psikotropika dan Prekursor  
d. Direktorat Pengawasan Keamanan Mutu, Ekspor, Impor Obat,  
Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif  
Deputi Bidang Pengawasan Obat, NPPZA melakukan berbagai upaya  
percepatan dan simplifikasi dalam pelayanan publik, antara lain: percepatan  
registrasi obat, percepatan penerbitan sertifikat CPOB, percepatan penerbitan  
sertifikat CDOB, percepatan penerbitan SKI Obat dan Bahan Obat, dan lain  
sebagainya. Berbagai upaya percepatan ini berkontribusi pada pencapaian  
indikator “Persentase pelayanan publik di bidang Obat yang diselesaikan tepat  
waktu”.  
Pada TW II, Indikator ini termasuk ke dalam indikator dengan kategori  
pencapaian kinerja “BELUM MEMENUHI EKSPEKTASI”, dimana pada  
TW II nilai capaian hanya sebesar 98,37 % dan pada TW III berhasil  
mengalami peningkatan dan masuk menjadi indikator dengan kategori  
“MEMENUHI EKSPEKTASI” dengan nilai realisasi sebesar 94,38%  
(capaian 108,48%). Peningkatan ini terjadi seiring dengan telah dilakukannya  
tindak lanjut dari TW sebelumnya yaitu melalui penyelenggaraan desk konsul  
untuk mempercepat penyelesaian dokumen registrasi variasi, pengusulan  
alokasi SDM di Registrasi Obat Generik, monitoring penyampaian pemenuhan  
CAPA oleh pelaku usaha, peningkatan koordinasi internal dalam penyelesaian  
permohonan penilaian termasuk monev serta peningkatan efektivitas  
pelaksanaan desk pra-sertifikasi CPOB dan evaluasi pemenuhan CPOB obat  
impor.  
Deputi Bidang Pengawasan Obat, NPPZA akan terus melakukan upaya  
peningkatan secara konsisten agar ketepatan waktu pelayanan publik yang  
merupakan pemenuhan waktu janji pelayanan (SLA) yang diberikan kepada  
masyarakat/pelanggan untuk memenuhi salah satu atribut keberhasilan  
36  
penyelenggaraan pelayanan publik tetap terjaga, dengan cara melakukan  
peningkatan sarana dan prasarana, updating dan maintenance aplikasi secara  
berkala untuk menghindari down yang dapat menyebabkan gangguan layanan,  
dan peningkatan kualitas dan kompetensi SDM  
6. Persentase Inovasi Obat yang Dikawal Sesuai Standar  
Riset dan inovasi memainkan peran penting dalam pengembangan obat untuk  
mencapai kemandirian dan daya saing obat nasional. Diperlukan investasi  
yang tepat dalam sumber daya manusia, fasilitas riset, dan regulasi yang  
mendukung untuk mendorong pengembangan obat yang inovatif dan  
berkualitas tinggi.  
Sasaran program “Meningkatnya regulatory assistance dalam pengembangan  
obat” merupakan sasaran program baru pada periode 2020-2024 sebagai  
komitmen Kedeputian Bidang Pengawasan Obat dan NPPZA dalam  
mendukung riset dan inovasi pengembangan obat. Regulatory assistance  
diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pelaku usaha dalam pemenuhan  
regulasi dan standar untuk menjamin keamanan, mutu dan khasiat produk hasil  
inovasi.  
Pencapaian sasaran program ini diukur melalui satu indikator yaitu persentase  
inovasi obat yang dikawal sesuai dengan standar. Indikator ini ditunjang oleh  
2 tahapan yaitu tahapan pemenuhan fasilitas produksi (Direktorat Pengawasan  
Produksi ONPP) dan tahapan dalam rangka memperoleh izin edar (Direktorat  
Registrasi Obat), dimana kedua tahapan tersebut memiliki proporsi yang sama  
dalam pembentukan persentase inovasi obat pengembangan baru yang dikawal  
sesuai standar.  
Pada TW II, Indikator ini termasuk ke dalam indikator dengan kategori  
pencapaian kinerja TIDAK MEMENUHI EKSPEKTASI”, dimana pada  
TW II nilai capaian hanya sebesar 53,84%. Kecilnya nilai realisasi ini  
dikarenakan terdapat faktor eksternal yang tidak dapat dikendalikan seperti  
proses cepat/lambatnya progres pemenuhan fasilitas produksi yang memenuhi  
37  
syarat tergantung dari pihak industri/pendaftar. Sebagai upaya peningkatan,  
telah dilaksanakan tindak lanjut sesuai dengan rekomendasi/rencana tindak  
lanjut berdasarkan hasil monitoring dari TW sebelumnya. Dimana, telah  
diupayakan kolaborasi dan komunikasi yang baik dengan industri/pendaftar  
dan pihak terkait lainnya, baik melalui peningkatan kapasitas dan asistensi  
dengan industri sehingga progres pemenuhan fasilitas produksi lebih  
maksimal. Pada TW III, diperoleh peningkatan hasil capaian yang signifikan,  
dimana realisasi kinerja sebesar 91,66 dengan capaian 102,99% (kategori  
memenuhi ekspektasi).  
7. Indeks Pengelolaan Data dan Informasi Deputi Bidang Pengawasan  
Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif  
Indeks Pengelolaan Data dan Informasi Deputi Bidang Pengawasan Obat,  
Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif merupakan sebuah sistem  
yang dibuat untuk mendukung pengawasan yang efektif terhadap obat,  
narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif di Indonesia. Indeks ini  
bertujuan untuk melakukan monitoring dan evaluasi pengelolaan data dan  
informasi yang berkaitan dengan pengawasan obat NPPZA.  
Dengan adanya Pengelolaan Data dan Informasi yang akurat, uptodate dan  
baik, dapat dijadikan referensi pimpinan untuk mengambil langkah-langkah  
yang lebih cepat dan proaktif dalam pengambilan keputusan pengawasan obat  
NPPZA.  
Realisasi indikator kinerja “Pengelolaan Data dan Informasi Deputi Bidang  
Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif” sampai  
dengan TW III tahun 2023 sebesar 2,58 (capaian 103,33%). Nilai ini  
mengalami peningkatan dibandingkan dengan capaian Triwulan II tahun 2023  
dimana nilai yang diperoleh hanya sebesar 2,43 atau capaian sebesar 97,20%  
dari target yang ditetapkan.  
Pada TW II, Indikator ini termasuk ke dalam indikator dengan kategori  
pencapaian kinerja “BELUM MEMENUHI EKSPEKTASI”, dimana pada  
38  
TW II nilai capaian hanya sebesar 97,33% dan pada TW III berhasil masuk  
menjadi indikator dengan kategori “MEMENUHI EKSPEKTASI” pada  
angka capaian 2,58 (persentase capaian 103,33%). Peningkatan ini terjadi  
seiring dengan telah dilakukannya tindak lanjut dari TW sebelumnya yaitu  
untuk melakukan sosialisasi dan intensifikasi penggunaan email corporate  
bagi setiap ASN di lingkungan Kedeputian 1 melalui tim AOC (Agent of  
Change) masing-masing unit. Rencana tindak lanjut yang akan dilakukan pada  
TW IV untuk meningkatkan nilai tersebut yaitu melalui peningkatan  
awareness pegawai untuk lebih intensif dalam penggunaan email corporate.  
B. Tiga (3) indikator dengan kriteria pencapaian kinerja “BELUM MEMENUHI  
EKSPEKTASI” yaitu indikator:  
1. Tingkat Efektivitas KIE di Bidang Obat  
Indikator kinerja Tingkat Efektivitas KIE di Bidang obat di Kedeputian 1 di  
cascading ke Direktorat Pengawasan Keamanan, Mutu, dan Ekspor Impor  
Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif. Pengukuran  
dilakukan dengan 4 (empat) indikator pembentuk indeks efektivitas KIE yaitu:  
a. Penilaian masyarakat terhadap ragam pilihan sumber informasi KIE;  
b. Pemahaman masyarakat terhadap konten informasi yang diterima;  
c. Penilaian masyarakat terhadap manfaat program KIE;  
d. Minat masyarakat terhadap informasi Obat dan Makanan.  
Pada TW II, Indikator ini termasuk ke dalam indikator dengan kategori  
pencapaian kinerja “MEMENUHI EKSPEKTASI”, dimana pada TW II nilai  
realisasi sebesar 99,32% (dengan capaian 105,17% dan pada TW III  
mengalami penurunan realisasi menjadi 93,8 (Capaian menjadi 99,32%)  
sehingga menjadi indikator dengan kategori “BELUM MEMENUHI  
EKSPEKTASI”. Penurunan ini disebabkan oleh beberapa kendala yaitu  
terkait dengan rendahnya pemahaman masyarakat terhadap konten informasi.  
Hal ini dipengaruhi oleh latar belakang pendidikan peserta KIE yang beragam  
pada titik pelaksanaan KIE.  
39  
Rencana tindak lanjut yang akan dilakukan pada triwulan selanjutnya yaitu  
akan disusun metode penyampaian KIE yang lebih efektif dan mudah  
dipahami masyarakat untuk segala latar belakang pendidikan sehingga  
diharapkan pesan yang disampaikan pada KIE dapat diterima dan dipahami  
dengan baik. Selain itu, beberapa rencana TL yang akan dilaksanakan yaitu:  
1. Meningkatkan kapasitas dan wawasan petugas KIE terkait  
perkembangan media komunikasi dan informasi di masyarakat saat ini  
agar dapat menciptakan inovasi KIE yang bermanfaat, mudah dipahami  
dan menarik minat masyarakat.  
2. Meningkatkan konten edukasi obat dan makanan terkini pada  
pengelolaan media sosial unit kerja/UPT serta mendorong pemanfaatan  
berbagai platform media sosial untuk media KIE, termasuk mengenali  
karakter/algoritma dari setiap platform untuk penyesuaian konten sesuai  
dengan target pengguna platform.  
3. Meningkatkan kolaborasi pentahelix dengan stakeholder kunci,  
termasuk media dan influencer yang potensial di wilayah kerja masing-  
masing untuk bersinergi mendukung amplifikasi KIE BPOM.  
2. Nilai Kinerja Anggaran Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika,  
Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif  
Nilai Kinerja Anggaran merupakan penilaian terhadap kinerja anggaran yang  
diperoleh dari nilai Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) dan Nilai  
Evaluasi Kinerja Anggaran (EKA). Nilai Kinerja Pelaksanaan Anggaran  
(IKPA) merupakan ukuran evaluasi kinerja pelaksanaan anggaran yang  
memuat 13 indikator dan mencerminkan aspek kesesuaian perencanaan dan  
pelaksanaan anggaran, kepatuhan pada regulasi, serta efektifitas dan efisiensi  
pelaksanaan kegiatan. Nilai Evaluasi Kinerja Anggaran (EKA) adalah hasil  
pengukuran, penilaian, dan analisis atas penggunaan anggaran K/L yang  
tertuang dalam dokumen anggaran. Nilai ini diperoleh dari aplikasi SMART  
DJA yang dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan, dengan komponen  
penilaian untuk tingkat satker:  
a) Penyerapan Anggaran,  
40  
b) Konsistensi atas RPD Awal,  
c) Konsistensi atas RPD Akhir,  
d) Capaian Keluaran,  
e) Efisiensi  
Realisasi nilai Kinerja Anggaran Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika,  
Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif TW III tahun 2023 adalah 80,26  
sehingga capaian pada periode ini yaitu 85,84%. Nilai ini mengalami  
penurunan dibandingkan triwulan II dimana realisasinya adalah sebesar 91,74  
dengan capaian 98,12%.  
Dalam pelaksanaannya, terdapat beberapa hal yang menjadi kendala yaitu  
adanya kegiatan yang dilakukan secara mendadak, sehingga dalam pencairan  
anggaran harus menunggu revisi POK/DIPA. Sementara, faktor penunjang  
keberhasilan capaian untuk indikator ini diantaranya: sebagian besar kegiatan  
dilaksanakan sesuai POK, pengadaan dilakukan di awal tahun dan karena terus  
dilakukannya pelaporan dan monitoring realisasi anggaran dan kinerja output  
secara berkesinambungan dan tepat waktu. Deputi Bidang Pengawasan  
ONPPZA akan terus berupaya melakukan perbaikan dan konsistensi dalam  
pelaksanaan anggaran dengan kegiatan sesuai dokumen perencanaan yang  
telah disusun, serta melakukan rencana tindak lanjut pada TW IV seperti:  
1. Melaporkan kinerja melalui aplikasi SAKTI secara tepat waktu  
dengan data yang akurat.  
2. Meningkatkan capaian kinerja (output dan program) dan melakukan  
efisiensi anggaran.  
3. Memastikan penyerapan anggaran triwulanan sesuai dengan target  
minimal yang ditetapkan Kemenkeu, menyusun dan melaksanakan  
kegiatan sesuai dengan PoA dan RPD serta melakukan update RPD  
setiap triwulan maksimal tanggal 10 setelah triwulan berakhir.  
4. Meningkatkan koordinasi dan sinergi internal antara KPA, PPK,  
PPSPM, Bendahara untuk penyelesaian kewajiban satker ke KPPN  
41  
3. Tingkat Efisiensi Penggunaan Anggaran Deputi Bidang Pengawasan  
Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif  
Realisasi Tingkat Efisiensi Penggunaan Anggaran Deputi Bidang Pengawasan  
Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif sampai dengan TW  
III tahun 2023 sebesar 80,26 (capaian 85,84%), menurun dibandingkan  
triwulan II tahun 2023 dimana pada TW tersebut diperoleh realisasi sebesar  
98,06 (capaian 98,06%).  
Pada triwulan III ini, telah dilaksanakan kegiatan pengawasan sesuai Renlak,  
penyusunan PoA kegiatan dan pelaksanaan monitoring dan evaluasi  
penggunaan anggaran, capaian kinerja dan output sdh dilakukan secara  
berkala. Namun, masih terdapat beberapa hambatan yang terjadi selama  
triwulan III, diantaranya:  
1. Realisasi anggaran lebih tinggi dibanding Rencana Penarikan Dana  
(RPD) ; dan  
2. Terdapat kegiatan yang bukan merupakan output utama dengan  
anggaran yang besar namun tidak menjadi target RO (rincian  
output).  
Selanjutnya, perlu dilakukan peningkatan capaian indikator ini dengan  
melakukan beberapa rencana tindak lanjut, seperti:  
1. Mengidentifikasi kegiatan yang telah tercapai outputnya namun  
masih terdapat sisa anggaran, agar direvisi/direalokasi untuk  
kegiatan lain.  
2. Mempercepat pelaksanaan kegiatan KIE dengan tokoh masyarakat  
3. Segera menyelesaikan tagihan dan tidak menunda proses  
pembayaran  
4. Mengajukan dokumen pembayaran secara benar dan tepat waktu  
sesuai dengan Rencana Penarikan Dana (RPD) serta memastikan  
kebenaran data dalam dokumen pembayaran.  
42  
3.2  
Realisasi Anggaran  
Tabel 6. Realisasi Anggaran TW III Tahun 2023  
No  
Unit Kerja  
Alokasi Pagu  
Realisasi  
%
1
Direktorat Standardisasi Obat,  
Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan  
Zat Adiktif  
11,412,515,000  
8,416,011,250  
73.74%  
2
3
Direktorat Registrasi Obat  
12,501,315,000  
12,464,912,000  
9,213,129,428  
9,198,816,909  
73.70%  
73.80%  
Direktorat Pengawasan Produksi Obat,  
Narkotika, Psikotropika dan Prekursor  
Direktorat Pengawasan Distribusi dan  
Pelayanan Obat, Narkotika,  
Psikotropika dan Prekursor  
Direktorat Pengawasan Keamanan  
Mutu, Ekspor, Impor Obat, Narkotika,  
Psikotropika, Prekursor dan Zat  
Adiktif  
4
5
9,762,277,000  
13,612,718,000  
6,722,879,990  
10,052,023,734  
68.87%  
73.84%  
TOTAL  
59,753,737,000  
43,602,861,311  
72.79%  
3.3  
Faktor Penunjang Keberhasilan, Kendala dan Rencana Tindak lanjut  
Hasil Evaluasi Capaian Kinerja  
A. Faktor Penunjang Keberhasilan  
Keberhasilan pelaksanaan tugas ini sangat dipengaruhi oleh beberapa faktor  
penunjang:  
1. Tersedianya regulasi yang jelas dalam pengawasan obat dapat  
memberikan landasan yang solid untuk memastikan keamanan dan  
kualitas obat yang beredar. Regulasi yang jelas dan komprehensif akan  
memberikan arahan yang jelas dalam pelaksanaan tugas pengawasan obat  
NPPZA.  
2. Komitmen, loyalitas, dan profesionalitas yang tinggi SDM menjadi pilar  
utama dalam menjalankan fungsi pengawasan obat dan makanan dengan  
baik, bekerja secara sinergis, saling mendukung, mengedepankan  
kerjasama tim, dan menjunjung tinggi etika kerja.  
43  
3. Tersedianya teknologi dan infrastruktur yang mendukung kegiatan  
pelayanan publik di Deputi Bidang Pengawasan Obat NPPZA, serta telah  
mengalami transformasi signifikan dengan adopsi sistem online.  
Perubahan ini memberikan kemudahan bagi pengguna dan mempercepat  
proses respon. Dengan adanya layanan online, masyarakat dan pemangku  
kepentingan dapat mengakses informasi dan layanan secara cepat dan  
mudah. Melalui website resmi dan platform digital yang disediakan,  
pengguna dapat dengan mudah mendapatkan informasi terkait aturan dan  
regulasi terbaru, prosedur pendaftaran, informasi dan komunikasi terkait  
pengawasan obat NPPZA.  
Pelayanan publik secara online memberikan manfaat dalam hal efisiensi  
dan transparansi. Dengan adopsi teknologi digital, proses administratif  
menjadi lebih terotomatisasi, terkini dan akurat, mengurangi risiko  
kesalahan manusia dan mempercepat waktu penyelesaian. Selain itu,  
pengguna juga dapat melacak status permohonan atau pelaporan mereka  
secara online, memberikan transparansi dan memastikan informasi yang  
diberikan.  
4. Dukungan pelaksanaan inspeksi dan pengawasan oleh Unit Pelaksana  
Teknis (UPT). UPT berperan sebagai penting sebagai mitra yang bekerja  
sama dengan Deputi Bidang Pengawasan Obat NPPZA dalam  
menjalankan tugas pengawasan obat-obatan. Dukungan yang diberikan  
oleh UPT membantu meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengawasan  
secara keseluruhan.  
Salah satu bentuk dukungan UPT adalah dalam pelaksanaan inspeksi di  
sarana produksi dan distribusi obat. Dengan demikian, UPT dapat  
memberikan data dan informasi yang diperlukan dalam proses  
pengawasan, seperti data produksi, pengendalian mutu, dan kepatuhan  
terhadap peraturan yang berlaku. Hal ini memungkinkan Deputi Bidang  
Pengawasan Obat NPPZA untuk mendapatkan gambaran yang  
komprehensif tentang kepatuhan dan kualitas obat-obatan yang diawasi.  
44  
Selain itu, UPT juga dapat memberikan dukungan dalam hal pengujian  
laboratorium. UPT yang memiliki fasilitas laboratorium yang memadai  
dapat membantu dalam melakukan pengujian terhadap sampel obat yang  
diperlukan. Dukungan ini penting untuk memastikan keamanan,  
efektivitas, dan kualitas obat yang beredar di pasaran.  
Selain dukungan teknis, UPT juga berperan dalam melakukan  
pendampingan dan penyuluhan kepada pelaku usaha. UPT dapat  
memberikan informasi terkait regulasi, prosedur perizinan, dan  
persyaratan yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha. Dukungan ini  
bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran pelaku usaha  
tentang pentingnya mematuhi peraturan pengawasan obat NPPZA.  
Dengan pemahaman yang baik, pelaku usaha dapat memastikan  
kepatuhan terhadap regulasi dan meningkatkan kualitas produk yang  
dihasilkan.  
5. Kerjasama yang baik dengan stakeholder. Dukungan dan koordinasi yang  
baik dan efektif antara Deputi Bidang Pengawasan Obat NPPZA dengan  
stakeholder dan Kementerian/Lembaga (K/L) terkait sangat penting,  
Koordinasi yang efektif memungkinkan pertukaran informasi yang cepat,  
pemetaan risiko yang akurat, dan tindakan penindakan yang terkoordinasi.  
Koordinasi yang baik juga terjalin dengan stakeholder eksternal, seperti  
asosiasi industri obat, organisasi masyarakat sipil, civitas akademi dan  
lembaga penelitian. Melalui dialog terbuka dan kolaborasi, tantangan dan  
masalah terkait pengawasan obat dapat diidentifikasi dan diatasi bersama.  
Pendekatan ini memungkinkan pengumpulan perspektif yang beragam  
dan penyebaran informasi yang lebih luas, sehingga keputusan dan  
kebijakan yang diambil menjadi lebih holistik.  
Sinergi yang baik ini dapat meningkatkan upaya pencegahan, deteksi,  
penindakan, dan peningkatan kesadaran terkait obat-obatan yang berisiko,  
sehingga masyarakat dapat terlindungi dari obat yang tidak memenuhi  
syarat.  
45  
Kerjasama yang baik antara pemerintah, industri farmasi, dan masyarakat  
dapat memperkuat sistem pengawasan obat, termasuk pertukaran  
informasi, kolaborasi dalam investigasi, dan partisipasi aktif dalam  
pengawasan obat.  
6. Tersedianya sistem Informasi Pengawasan Obat, yang dapat digunakan  
sebagai sistem informasi yang efektif dapat membantu dalam pelacakan dan  
pemantauan obat yang beredar di pasaran. Data yang akurat dan real-time  
sangat penting untuk penganbilan keputusan yang cepat dan tepat.  
B. Faktor Kendala/ Hambatan  
Dalam melaksanakan tugas pengawasan obat dan makanan juga dihadapkan  
pada berbagai kendala yang perlu diatasi. Beberapa kendala umum dalam  
pengawasan obat dan makanan antara lain:  
1. Penyelesaian carry over registrasi, laporan pengawasan mutu, dan iklan  
obat dari tahun sebelumnya yang masih dalam proses. Tim Deputi Bidang  
Pengawasan Obat NPPZA berkomitmen untuk menyelesaikan carry over  
tersebut dengan segera, dengan melibatkan kolaborasi internal dan  
komunikasi yang efektif dengan pemohon/perusahaan farmasi terkait.  
Dengan komitmen dan upaya yang maksimal, diharapkan carry over  
registrasi, laporan pengawasan mutu, dan iklan obat yang tertunda dapat  
diselesaikan secara tepat waktu, sehingga pengawasan obat-obatan dapat  
berjalan dengan lebih lancar dan efektif.  
2. Peredaran obat dan makanan ilegal: Salah satu kendala utama adalah  
maraknya peredaran obat dan makanan ilegal atau tidak terdaftar. Hal ini  
mencakup obat-obatan yang diproduksi tanpa izin edar, obat palsu,  
makanan yang mengandung bahan berbahaya, atau makanan yang  
kedaluwarsa. Peredaran obat dan makanan ilegal ini menyebabkan risiko  
kesehatan yang serius bagi masyarakat.  
3. Kurangnya sumber daya: terbatasnya sumber daya manusia, anggaran,  
dan infrastruktur yang memadai. Namun, terdapat keterbatasan sumber  
46  
daya di BPOM, seperti kurangnya personil terlatih, anggaran yang  
terbatas, dan infrastruktur yang belum memadai (termasuk masalah  
aplikasi down). Hal ini dapat mempengaruhi melaksanakan pengawasan  
obat secara menyeluruh dan efektif.  
4. Kompleksitas peraturan dan regulasi: Pengawasan obat dan makanan  
melibatkan kepatuhan terhadap berbagai peraturan dan regulasi yang  
kompleks. Hal ini dapat menjadi kendala karena memerlukan pemahaman  
yang mendalam dan up-to-date tentang regulasi yang berlaku.  
5. Perkembangan industri yang cepat: Industri obat dan makanan terus  
berkembang dengan cepat, termasuk dalam hal teknologi produksi,  
formulasi produk, dan distribusi. Kemajuan ini dapat menyebabkan  
kesenjangan dalam pengetahuan dan kapabilitas antara pihak pengawas  
dan pelaku usaha. Pengawasan yang efektif membutuhkan pemahaman  
yang mendalam tentang perkembangan terbaru dalam industri tersebut.  
6. Kurangnya kerjasama antar lembaga: Pengawasan obat dan makanan  
melibatkan kerjasama yang erat antara berbagai lembaga terkait, termasuk  
lembaga pengawas, kepolisian, dan instansi pemerintah lainnya. Namun,  
terkadang terdapat kendala dalam koordinasi dan kolaborasi antar  
lembaga, yang dapat menghambat efektivitas pengawasan.  
7. Aplikasi SIPT yang masih belum optimal dimana terdapat kendala,  
diantaranya:  
a) terdapat ketidaksesuaian jumlah laporan maupun parameter  
penginputan data yang tidak muncul pada tarikan data laporan  
iklan dan penandaan obat,  
b) terdapat error pada hasil akhir verifikasi pusat sehingga laporan  
tidak dapat ditindaklanjuti.  
C. Rencana Tindak Lanjut  
Untuk mengatasi hambatan dalam pengawasan obat, berikut adalah beberapa  
rencana tindak lanjut yang dapat dilakukan:  
1. Perkuatan regulasi dengan melakukan evaluasi dan pembaruan kebijakan  
serta peraturan pengawasan obat dilakukan secara berkala.  
47  
2. Perlu dilakukan penguatan kerjasama antara Deputi Bidang Pengawasan  
Obat NPPZA, Kementerian Kesehatan, dan lembaga terkait lainnya.  
Kerjasama yang erat dan sinergis akan memperkuat efektivitas pengawasan  
obat secara keseluruhan. Wujud nyata dari tindak lanjut ini dapat dilakukan  
pertemuan, sharing informasi, dan kolaborasi dalam pencegahan  
penyalahgunaan obat maupun peredaran obat ilegal yang dapat  
membahayakan masyarakat.  
3. Peningkatan kapasitas SDM melalui pelatihan dan pengembangan sumber  
daya manusia di bidang pengawasan obat-obatan. SDM di Deputi Bidang  
Pengawasan Obat NPPZA perlu mendapatkan pelatihan terkait regulasi,  
teknik pengawasan, dan pengetahuan terbaru dalam bidang farmasi.  
Peningkatan kapasitas SDM akan memperkuat kualitas pengawasan obat  
dan penanganan kasus-kasus pelanggaran yang terjadi.  
4. Perlu dilakukan upaya untuk meningkatkan kepatuhan industri farmasi  
terhadap peraturan dan regulasi yang berlaku. Hal ini dapat dilakukan  
melalui sosialisasi, edukasi, dan pendampingan kepada pelaku industri.  
Dukungan dan insentif juga dapat diberikan untuk mendorong pelaku  
industri farmasi untuk mematuhi ketentuan yang berlaku.  
5. Peningkatan edukasi dan partisipasi masyarakat: Edukasi dan kampanye  
kesadaran publik perlu ditingkatkan. Masyarakat perlu diberikan  
pemahaman yang lebih baik tentang risiko penggunaan obat ilegal atau  
tidak berkualitas, serta pentingnya memilih dan menggunakan obat yang  
aman dan berkualitas. Kampanye sosial dapat dilakukan melalui media  
massa, sosial media, dan kegiatan-kegiatan komunikasi langsung kepada  
masyarakat.  
6. Pemanfaatan teknologi informasi dapat menjadi solusi dalam memperkuat  
pengawasan obat. Penggunaan sistem informasi terintegrasi, platform  
pelaporan online, dan pemantauan melalui teknologi canggih dapat  
meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akurasi dalam pengawasan obat.  
Investasi dalam teknologi yang tepat akan memperkuat kapabilitas dan  
efektivitas pengawasan.  
7. Tindak lanjut laporan pengawasan mutu, label dan iklan obat memerlukan  
pembahasan komprehensif bersama dengan unit kerja terkait maupun UPT  
pelapor. Dengan melakukan pembahasan komprehensif bersama dengan  
48  
unit kerja terkait dan UPT pelapor, diharapkan dapat tercapai penyelesaian  
yang efektif dan komprehensif terhadap laporan pengawasan mutu, label,  
dan iklan obat yang tertunda. Kolaborasi dan pemahaman yang baik antara  
semua pihak terlibat akan memperkuat upaya pengawasan obat-obatan dan  
memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.  
Melalui rencana tindak lanjut ini, diharapkan pengawasan obat dan makanan dapat  
dilaksanakan dengan lebih menyeluruh dan efektif sehingga masyarakat dapat  
diberikan perlindungan yang lebih baik terhadap risiko kesehatan yang terkait  
dengan produk obat dan makanan.  
49  
BAB IV  
PENUTUP  
Laporan Kinerja Interim ini merupakan kinerja Kedeputian Bidang Pengawasan Obat  
selama Triwulan III Tahun 2023. Dengan bangga dan penuh rasa tanggung jawab, kami  
sampaikan pencapaian, inovasi, dan tantangan yang telah menjadi bagian integral dari  
upaya kami dalam menjaga kesehatan masyarakat melalui pengawasan obat yang  
cermat dan berintegritas.  
Seperti Triwulan sebelumnya, triwulan III tahun 2023 menjadi periode yang penuh  
tantangan dan prestasi bagi Deputi Bidang Pengawasan Obat NPPZA. Deputi Bidang  
Pengawasan Obat NPPZA berkomitmen untuk terus meningkatkan kinerja dan  
menjalankan tugas dengan integritas, profesionalisme, dan tanggung jawab.  
Terima kasih kepada seluruh mitra, tim internal, dan pemangku kepentingan yang telah  
menjadi kekuatan penggerak di balik setiap pencapaian kami. Kami berharap  
kolaborasi yang lebih kuat di masa depan demi melindungi masyarakat dari risiko obat  
yang tidak memenuhi standar.  
50