2. Pelaksanaan kebijakan di bidang Pengawasan Sebelum Beredar dan Pengawasan
Selama Beredar meliputi standardisasi, registrasi, dan pengawasan produksi dan
distribusi obat, bahan obat, narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif;
3. Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang Pengawasan Sebelum
Beredar dan Pengawasan Selama Beredar meliputi standardisasi, registrasi, dan
pengawasan produksi dan distribusi obat, bahan obat, narkotika, psikotropika,
prekursor, dan zat adiktif;
4. Pemberian bimbingan teknis dan supervisi dalam rangka Pengawasan Sebelum
Beredar dan Pengawasan Selama Beredar meliputi standardisasi, registrasi, dan
pengawasan produksi dan distribusi obat, bahan obat, narkotika, psikotropika,
prekursor, dan zat adiktif;
5. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang Pengawasan Sebelum Beredar dan
Pengawasan Selama Beredar meliputi standardisasi, registrasi, dan pengawasan
produksi dan distribusi obat, bahan obat, narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat
adiktif; dan
6. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan.
Dilihat dari fungsi Deputi Bidang Pengawasan Obat NPPZA secara garis besar, terdapat
3 (tiga) inti kegiatan atau pilar unit Eselon I Deputi Bidang Pengawasan Obat NPPZA:
1. Pengawasan Obat sebelum beredar di masyarakat (pre-market) yang mencakup
perkuatan regulasi, peningkatan registrasi/penilaian, dan peningkatan inspeksi
sarana produksi dalam rangka sertifikasi;
2. Pengawasan Obat selama beredar di masyarakat (post-market) yang mencakup
pengawasan produk yang meliputi pengambilan sampel dan pengujian, pengawasan
sarana mulai dari pemeriksaan sarana produksi, sarana distribusi dan sarana
pelayanan obat di seluruh Indonesia serta pengawasan penandaan serta
pelaksanaan farmakovigilans; dan
3. Pemberdayaan masyarakat melalui Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE)
termasuk pembinaan pelaku usaha dalam rangka meningkatkan daya saing produk.
Selain itu melalui peningkatan peran pemerintah daerah dan lintas sektor untuk
penguatan kerjasama kemitraan dengan pemangku kepentingan dalam rangka
meningkatkan efektivitas pengawasan Obat.
3
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).