LAPORAN  
KINERJA  
DEPUTI BIDANG PENGAWASAN  
OBAT, NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA,  
PREKURSOR, DAN ZAT ADIKTIF  
2025  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
KATA PENGANTAR  
Puji dan syukur kami  
Laporan ini diharapkan dapat memberikan  
informasi yang komprehensif mengenai  
pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Deputi  
Bidang Pengawasan Obat NPPZA sepanjang  
panjatkan kehadirat  
Tuhan Yang Maha Esa  
atas segala limpahan  
rahmat  
dan  
tahun  
2025,  
serta  
menjadi  
wujud  
karunia-Nya,  
sehingga  
Kinerja  
pertanggungjawaban kepada publik dan  
Laporan  
Deputi  
pemangku  
kepentingan  
pengawasan  
atas  
penyelenggaraan  
yang  
Bidang Pengawasan  
Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan  
Zat Adiktif Tahun 2025 dapat disusun dan  
diselesaikan dengan baik.  
berorientasi pada perlindungan kesehatan  
masyarakat.  
Akhir kata, kami berharap Laporan Kinerja  
ini dapat menjadi bahan evaluasi, masukan,  
serta umpan balik yang konstruktif bagi  
peningkatan kualitas kinerja, pengembangan  
Laporan Kinerja ini merupakan bentuk  
komitmen Deputi Bidang Pengawasan Obat,  
Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat  
Adiktif (Obat NPPZA) dalam mewujudkan  
akuntabilitas dan transparansi pengelolaan  
inovasi,  
serta  
penguatan  
efektivitas  
pengawasan BPOM di masa mendatang,  
khususnya di lingkungan Deputi Bidang  
Pengawasan Obat NPPZA dalam mendukung  
kinerja,  
pencapaian  
meliputi  
penetapan  
serta  
sasaran,  
realisasi  
kinerja,  
terwujudnya  
pengawasan  
obat  
yang  
penggunaan anggaran sepanjang tahun 2025.  
berstandar internasional.  
Pada tahun pelaksanaan 2025, Deputi Bidang  
Pengawasan Obat NPPZA melaporkan  
capaian kinerja, sasaran strategis, program,  
dan kegiatan sesuai Rencana Strategis  
(Renstra) BPOM Tahun 2025–2029 serta  
Perjanjian Kinerja Tahun 2025.  
Jakarta, Februari 2026  
Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika,  
Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif,  
}  
Evaluasi pencapaian dilakukan dengan  
mengacu pada indikator output dan outcome  
yang telah ditetapkan sebagai upaya  
memperkuat efektivitas sistem pengawasan  
Obat NPPZA di Indonesia.  
dr. William Adi Teja, MD., BMed., MMed.  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
i
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
DAFTAR ISI  
KATA PENGANTAR......................................................................................................................................... i  
DAFTAR ISI......................................................................................................................................................ii  
DAFTAR GAMBAR.........................................................................................................................................iv  
DAFTAR TABEL...............................................................................................................................................v  
RINGKASAN EKSEKUTIF............................................................................................................................ix  
HIGHLIGHTS KINERJA................................................................................................................................ xi  
BAB I PENDAHULUAN..................................................................................................................................1  
1.1 Latar Belakang.....................................................................................................................................................1  
1.2 Gambaran Umum Organisasi.........................................................................................................................1  
1.2.1. Tugas Dan Fungsi....................................................................................................................................2  
1.3 Struktur Organisasi............................................................................................................................................4  
1.4 Isu Strategis...........................................................................................................................................................7  
BAB II PERENCANAAN KINERJA............................................................................................................... 9  
2.1 Uraian Singkat Renstra.....................................................................................................................................9  
2.2. Rencana Kinerja Tahunan (RKT)..............................................................................................................12  
2.3 Perjanjian Kinerja (PK)................................................................................................................................. 13  
2.4 Rencana Aksi Perjanjian Kinerja (RAPK).............................................................................................. 19  
2.5 Metode Pengukuran........................................................................................................................................24  
2.5.1. Metode Pengukuran Indikator Kinerja.......................................................................................24  
2.5.2. Kriteria Pencapaian Indikator........................................................................................................52  
2.5.3. Kriteria Nilai Kinerja Organisasi (NKO).....................................................................................52  
BAB III AKUNTABILITAS KINERJA......................................................................................................... 54  
3.1 Capaian Kinerja Deputi Bidang Pengawasan Obat NPPZA............................................................ 54  
3.1.1. Nilai Kinerja Organisasi (NKO)...................................................................................................... 60  
3.1.2. Analisis Akuntabilitas Kinerja........................................................................................................63  
3.2 Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Evaluasi Sebelumnya............................................................ 132  
3.3 Pemanfaatan Informasi Kinerja..............................................................................................................147  
3.3.1. Penyesuaian aktivitas/kegiatan untuk mencapai target kinerja..................................147  
3.3.2. Penyesuaian Penggunaan Anggaran untuk Mencapai Target Kinerja........................147  
3.3.3 Penyesuaian Perencanaan Kinerja untuk Periode Berikutnya.......................................148  
3.4 Realisasi Anggaran...................................................................................................................................... 150  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
ii  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
3.4.1 Realisasi Anggaran yang Telah Digunakan untuk Mewujudkan Kinerja Sesuai  
dengan Dokumen Perjanjian Kinerja....................................................................................................152  
3.4.2 Realisasi anggaran per Sasaran Program................................................................................ 156  
3.4.3 Evaluasi dan Analisis Anggaran Berisi Perbandingan Rencana dan Realisasi  
Anggaran per Program/ Kegiatan pada Tahun yang Bersangkutan Baik yang Berasal dari  
DIPA Maupun Hibah dan Analisa Tingkat Pencapaiannya.......................................................... 156  
3.4.4 Efisiensi dan Efektivitas atas Penggunaan Sumber Daya dalam Mencapai Kinerja  
per Sasaran...................................................................................................................................................... 157  
BAB IV PENUTUP..................................................................................................................................... 159  
4.1 Kesimpulan...................................................................................................................................................... 159  
4.2 Saran...................................................................................................................................................................160  
LAMPIRAN................................................................................................................................................. 161  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
iii  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
DAFTAR GAMBAR  
Gambar 1.1 Struktur Organisasi Deputi Bidang Pengawasan Obat NPPZA........................................... 4  
Gambar 1.2 Tugas dan Fungsi Direktorat Standardisasi Obat NPPZA..................................................... 4  
Gambar 1.3 Tugas dan Fungsi Direktorat Registrasi Obat.............................................................................5  
Gambar 1.4 Tugas dan Fungsi Direktorat Pengawasan Produksi Obat, Narkotika, Psikotropika  
dan Prekursor..................................................................................................................................................................... 5  
Gambar 1.5 Tugas dan Fungsi Direktorat Pengawasan Distribusi dan Pelayanan Obat,  
Narkotika, Psikotropika dan Prekursor...................................................................................................................6  
Gambar 1.6 Tugas dan Fungsi Direktorat Pengawasan Keamanan, Mutu dan Ekspor Impor  
Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif...............................................................................6  
Gambar 3. 1 Diagram Indikator Kinerja Sasaran Program, Sasaran Kegiatan - Indikator Kinerja  
Sasaran Kegiatan Deputi Bidang Pengawasan Obat NPPZA 2025-2029................................................ 55  
Gambar 3. 2 Grafik Perbandingan Realisasi Indikator Persentase Obat Aman Bermutu antar  
Komoditas..........................................................................................................................................................................75  
Gambar 3. 3 Grafik Perbandingan Persentase Sarana Produksi yang Memenuhi Ketentuan  
antar Komoditas di BPOM...........................................................................................................................................82  
Gambar 3. 4 Kegiatan Intensifikasi Pengawasan Iklan dan Penandaan Obat tahun 2025..........87  
Gambar 3. 5 Persentase Apotek Yang Melakukan Penyerahan Antibiotik Tanpa Resep Dokter  
Per Provinsi.......................................................................................................................................................................94  
Gambar 3. 6 Grafik Perbandingan antar Komoditas di BPOM................................................................105  
Gambar 3. 7 Grafik Perbandingan Capaian antar Komoditas di BPOM.............................................. 108  
Gambar 3. 8 Grafik Perbandingan Indeks Pelayanan Publik Obat Dibandingkan dengan  
Komoditi Lain................................................................................................................................................................ 111  
Gambar 3. 9 Beberapa Kegiatan yang menunjang keberhasilan pencapaian kinerja Indeks  
Pelayanan Publik di Bidang Obat.......................................................................................................................... 115  
Gambar 3. 11 Nilai IKPA Deputi Bidang Pengawasan ONPPZA Tahun 2025 dari Aplikasi  
Omspan............................................................................................................................................................................ 128  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
iv  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
DAFTAR TABEL  
Tabel 2. 1 Visi, Misi, Sasaran Program dan Indikator Kinerja....................................................................10  
Tabel 2. 2 Rencana Kinerja Tahunan Deputi Bidang Pengawasan Obat NPPZA.................................12  
Tabel 2. 3 Perjanjian Kinerja tahun 2025 yang Disusun Berdasarkan Rancangan Awal Renstra  
2025-2029.........................................................................................................................................................................15  
Tabel 2. 4 Revisi Perjanjian Kinerja Tahun 2025 yang Disusun Berdasarkan Pemutakhiran  
Rancangan Renstra 2025-2029................................................................................................................................18  
Tabel 2. 5 Rencana Aksi Perjanjian Kinerja Tahun 2025 yang Disusun Berdasarkan Rancangan  
Awal Renstra 2025-2029.............................................................................................................................................20  
Tabel 2. 6 Revisi Rencana Aksi Perjanjian Kinerja Tahun 2025 yang Disusun Berdasarkan  
Pemutakhiran Rancangan Renstra 2025-2029................................................................................................. 22  
Tabel 2. 7 Kriteria Evaluasi Kinerja dengan Memperhatikan Perbandingan Realisasi dan Target.  
52  
Tabel 2. 8 Kriteria Nilai Kinerja Organisasi (NKO)........................................................................................ 52  
Tabel 3. 1 Capaian Nilai Kinerja Organisasi (NKO) Deputi Bidang Pengawasan Obat NPPZA  
sepanjang Triwulan Tahun 2025............................................................................................................................. 60  
Tabel 3. 2 Pencapaian NKO berdasarkan Target Perjanjian Kinerja Tahun 2025............................ 61  
Tabel 3. 3 Perbandingan Capaian Kinerja pada Tahun 2025, dibandingkan terhadap Tahun  
2024 dan Target Jangka Menengah.........................................................................................................................64  
Tabel 3. 4 Perbandingan Realisasi Kinerja Deputi Bidang Pengawasan Obat NPPZA dengan  
Deputi II, Deputi III, dan Deputi IV di Lingkungan BPOM.............................................................................68  
Tabel 3. 5 Capaian IKSP pada SP1. Meningkatnya efektivitas pengawasan di bidang Sediaan  
Farmasi dan Pangan Olahan.......................................................................................................................................72  
Tabel 3. 6 Capaian Persentase Obat yang Aman dan Bermutu per TW Tahun 2025, Tahun  
Sebelumnya, dan Dibandingkan dengan Target Jangka Menengah...........................................................74  
Tabel 3. 7 Perbandingan realisasi persentase obat aman bermutu antar komoditas..................... 74  
Tabel 3.8 Matriks Rekomendasi Triwulan IV Tahun 2025.......................................................................... 76  
Tabel 3. 9 Capaian IKSP Indeks Kualitas Kebijakan Pengawasan Obat Tahun 2025........................77  
Tabel 3. 10 Capaian Indeks Kualitas Kebijakan Pengawasan Obat Tahun 2025, Tahun  
Sebelumnya, dan Dibandingkan dengan Target Jangka Menengah...........................................................77  
Tabel 3. 11 Perbandingan Capaian IKK Kedeputian 1 dibandingkan Kedeputian Lain di BPOM  
tahun 2025........................................................................................................................................................................ 78  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
v
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
Tabel 3. 12 Capaian Persentase Sarana Produksi Obat yang Memenuhi Ketentuan per TW  
Tahun 2025, Tahun Sebelumnya, dan Dibandingkan dengan Target Jangka Menengah................ 81  
Tabel 3. 13 Perbandingan realisasi Persentase Sarana Produksi yang Memenuhi Ketentuan  
antar Komoditas di BPOM...........................................................................................................................................81  
Tabel 3. 14 Capaian Fasilitas Distribusi Obat yang Memenuhi Ketentuan per TW Tahun 2025,  
Tahun Sebelumnya, dan Dibandingkan dengan Target Jangka Menengah............................................ 83  
Tabel 3. 15 Perbandingan realisasi Persentase Sarana Distribusi yang Memenuhi Ketentuan  
antar Komoditas di BPOM...........................................................................................................................................84  
Tabel 3.16 Matriks Rekomendasi Triwulan IV Tahun 2025....................................................................... 84  
Tabel 3. 17 Capaian Persentase Iklan Obat yang Memenuhi Ketentuan per TW Tahun 2025,  
Tahun Sebelumnya, dan Dibandingkan dengan Target Jangka Menengah............................................ 85  
Tabel 3. 18 Perbandingan realisasi Persentase Iklan Obat yang Memenuhi Ketentuan antar  
komoditas.......................................................................................................................................................................... 85  
Tabel 3. 19 Matriks Rekomendasi Triwulan IV Tahun 2025...................................................................... 87  
Tabel 3. 20 Capaian Persentase Label Produk Tembakau dan/atau Rokok Elektronik yang  
Memenuhi Ketentuan per TW Tahun 2025, Tahun Sebelumnya, dan Dibandingkan dengan  
Target Jangka Menengah............................................................................................................................................. 90  
Tabel 3. 21 Matriks Rekomendasi Triwulan IV Tahun 2025...................................................................... 91  
Tabel 3. 22 Target Tahunan Indikator Penurunan Apotek yang Melakukan Penyerahan  
Antibiotik Tanpa Resep Dokter tahun 2025-2029...........................................................................................93  
Tabel 3. 23 Capaian Persentase Penurunan Apotek yang Melakukan Penyerahan Antibiotik  
Tanpa Resep Dokter Tahun 2025, Tahun Sebelumnya, dan Dibandingkan dengan Target Jangka  
Menengah...........................................................................................................................................................................95  
Tabel 3. 24 Pencapaian Capaian Persentase Sentra Uji Klinik dan Bioekivalensi yang Memenuhi  
Ketentuan per TW Tahun 2025, Tahun Sebelumnya, dan Dibandingkan dengan Target Jangka  
Menengah...........................................................................................................................................................................97  
Tabel 3. 25 Capaian IKSP pada SP2 Meningkatnya efektivitas pengawasan di bidang Sediaan  
Farmasi dan Pangan Olahan.......................................................................................................................................98  
Tabel 3. 26 Pencapaian Capaian Indeks Kesadaran Masyarakat terhadap Obat yang Aman dan  
Bermutu Tahun 2025, Tahun Sebelumnya, dan Dibandingkan dengan Target Jangka Menengah..  
99  
Tabel 3. 27 Perbandingan Realisasi Nilai Indeks antar Deputi................................................................. 99  
Tabel 3. 28 Matriks Rekomendasi Triwulan IV Tahun 2025....................................................................101  
Tabel 3. 29 Capaian IKSP pada SP3. Meningkatnya efektivitas regulatory assistance dan  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
viii  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
kemandirian industri dalam pengembangan Sediaan Farmasi dan Pangan Olahan...................... 102  
Tabel 3. 30 Capaian Kinerja Persentase Pengawalan Hilirisasi Obat Pengembangan Baru yang  
Dikawal Sesuai Standar per TW Tahun 2025, Tahun Sebelumnya, dan Dibandingkan dengan  
Target Jangka Menengah pada Renstra.............................................................................................................. 104  
Tabel 3. 31 Perbandingan antar Komoditas di BPOM................................................................................ 104  
Tabel 3.32 Matriks Rekomendasi Triwulan IV Tahun 2025.....................................................................106  
Tabel 3. 33 Capaian Persentase Industri Farmasi yang Meningkat Level Maturitasnya Tahun  
2025, Tahun Sebelumnya, dan Dibandingkan dengan Target Jangka Menengah.............................107  
Tabel 3. 34 Perbandingan realisasi antar komoditas di BPOM.............................................................. 108  
Tabel 3. 35 Capaian IKSP pada Terwujudnya Tata Kelola Pemerintahan di Lingkup Deputi  
Bidang Pengawasan Obat NPPZA yang Optimal.............................................................................................109  
Tabel 3. 36 Indeks Pelayanan Publik Unit Teknis Kedeputian 1............................................................ 110  
Tabel 3. 37 Capaian Indeks Pelayanan Publik di Bidang Obat Tahun 2025, Tahun Sebelumnya,  
dan Dibandingkan dengan Target Jangka Menengah................................................................................... 110  
Tabel 3. 38 Perbandingan realisasi antar komoditas di BPOM.............................................................. 110  
Tabel 3. 39 Capaian Nilai Pembangunan ZI Deputi Bidang Pengawasan Obat NPPZA Tahun  
2025, Tahun Sebelumnya, dan Dibandingkan dengan Target Jangka Menengah.............................116  
Tabel 3. 40 Nilai Realisasi IKSP Indeks ZI Unit Teknis di Kedeputian Bidang Pengawasan Obat  
NPPZA Tahun 2025..................................................................................................................................................... 116  
Tabel 3. 41 Pencapaian Indeks RB Deputi Bidang Pengawasan Obat NPPZA dibandingkan  
dengan target tahun Tahun 2025..........................................................................................................................117  
Tabel 3. 42 Perbandingan realisasi antar komoditas di BPOM.............................................................. 117  
Tabel 3. 43 Matriks Rekomendasi Triwulan IV Tahun 2025....................................................................118  
Tabel 3. 44 Pencapaian Capaian IKSP Nilai AKIP Deputi Bidang Pengawasan Obat NPPZA  
Tahun 2025.....................................................................................................................................................................119  
Tabel 3. 45 Capaian IKSP Nilai AKIP Deputi Bidang Pengawasan Obat NPPZA Tahun 2025.... 120  
Tabel 3. 46 Capaian Nilai AKIP Deputi Bidang Pengawasan Obat NPPZA Tahun 2025, Tahun  
Sebelumnya, dan Dibandingkan dengan Target Jangka Menengah........................................................120  
Tabel 3. 47 Perbandingan capaian SAKIP Kedeputian 1 dibandingkan Kedeputian Lain di  
BPOM tahun 2025........................................................................................................................................................121  
Tabel 3. 48 Matriks Rekomendasi Triwulan IV Tahun 2025....................................................................122  
Tabel 3. 49 Tabel Ukuran Evaluasi Kinerja Pelaksanaan Anggaran......................................................123  
Tabel 3. 50 Target dan Realisasi Anggaran Deputi Bidang Pengawasan Obat. NPPZA Tahun  
2025 (Pagu setelah dikurangi blokir)................................................................................................................. 125  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
viii  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
Tabel 3. 51 Capaian Realisasi Output Unit di Kedeputian 1 Tahun 2025...........................................126  
Tabel 3. 52 Kategori Nilai Kinerja Anggaran................................................................................................. 127  
Tabel 3. 53 Matriks Rekomendasi Triwulan IV Tahun 2025....................................................................129  
Tabel 3. 54 Pencapaian Capaian IKSP Nilai Manajemen Risiko Deputi Bidang Pengawasan Obat  
NPPZA Tahun 2025..................................................................................................................................................... 130  
Tabel 3. 55 Perbandingan capaian manajemen resiko Kedeputian 1 dibandingkan Kedeputian  
Lain di BPOM tahun 2025........................................................................................................................................ 130  
Tabel 3. 56 Matriks Rekomendasi Triwulan IV Tahun 2025....................................................................131  
Tabel 3. 57 Matriks Status Tindak Lanjut Rekomendasi TW IV Tahun 2025...................................132  
Tabel 3. 58 Penyesuaian Kinerja Sesuai Hasil Evaluasi Kinerja............................................................. 148  
Tabel 3. 59 perubahan anggaran pada setiap indikator kinerja............................................................ 152  
Tabel 3. 60 Perbandingan Realisasi Kinerja vs Realisasi Anggaran Tahun 2025............................153  
Tabel 3. 61 Tabel Perbandingan Realisasi Anggaran vs Sasaran Program Tahun 2025.............. 156  
Tabel 3. 62 Tingkat efisiensi penggunaan anggaran Deputi Bidang Pengawasan Obat NPPZA  
tahun 2025......................................................................................................................................................................157  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
viii  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
RINGKASAN EKSEKUTIF  
Pada Tahun 2025, Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor,  
dan Zat Adiktif (Obat NPPZA) melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai bagian dari  
upaya strategis Badan POM dalam menjamin ketersediaan obat yang aman, berkhasiat,  
bermutu, dan terjangkau, sekaligus memperkuat tata kelola pengawasan obat secara  
berkelanjutan. Pelaksanaan kinerja Tahun 2025 merupakan tahun pertama  
implementasi Rencana Strategis Deputi Bidang Pengawasan Obat NPPZA Tahun  
2025–2029, yang disusun selaras dengan RPJMN serta kebijakan pembangunan  
kesehatan nasional.  
Sesuai Rencana Strategis 2025-2029 dan Perjanjian Kinerja Deputi Bidang Pengawasan  
Obat NPPZA tahun 2025, terdapat 4 (empat) Sasaran Program (SP) meliputi:  
a. Meningkatnya efektivitas pengawasan di bidang Sediaan Farmasi dan Pangan  
Olahan  
b. Meningkatnya Kesadaran Masyarakat atas Sediaan Farmasi dan Pangan Olahan yang  
Aman dan Bermutu  
c. Meningkatnya efektivitas regulatory assistance dan kemandirian industri dalam  
pengembangan Sediaan Farmasi dan Pangan Olahan  
d. Terwujudnya Tata Kelola pemerintah Unit Organisasi yang optimal  
Capaian Sasaran Program  
Terhadap ke-4 SP tersebut diturunkan menjadi 17 Indikator Kinerja Utama (IKU),  
dengan capaian sebagai berikut:  
a. Tiga (3) IKU dengan kategori TIDAK DAPAT DISIMPULKAN (110%)  
b. Tujuh (7) IKU dengan kategori SANGAT BAIK (100%<x110%)  
c. Lima (5) IKU dengan kategori BAIK (90%<x100%)  
d. Satu (1) IKU dengan kategori CUKUP (60%x90%)  
ix  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
e. Satu (1) IKU tidak dapat diukur karena terdapat blokir seluruh anggaran hingga  
akhir tahun.  
Secara umum, Nilai Kinerja Organisasi (NKO) Deputi Bidang Pengawasan Obat NPPZA  
tahun 2025 mencapai predikat BAIK (91,92%). Sehingga dapat disimpulkan bahwa  
kinerja Deputi Bidang Pengawasan Obat NPPZA tahun 2025 telah sesuai target yang  
ditetapkan.  
Realisasi dan Efisiensi Anggaran  
Dalam rangka mewujudkan target kinerja, Deputi Bidang Pengawasan Obat NPPZA  
didukung dengan alokasi anggaran untuk pelaksanaan program dan kegiatan, adapun  
pagu anggaran Deputi Bidang Pengawasan Obat NPPZA tahun 2025 adalah sebesar Rp  
19.632.525.000 hingga akhir tahun 2025 dengan realisasi sebesar Rp 19.622.634.918  
atau sebesar 99,95% dari total pagu tidak termasuk Auto Adjustment sebesar Rp  
31.338.083.000. Dengan tingkat efisiensi dari kinerja anggaran sebesar 0,0559 dengan  
kategori efisien.  
Kendala dan Langkah Antisipatif Tahun Mendatang  
Dalam pelaksanaan kinerja Deputi Bidang Pengawasan Obat NPPZA Tahun 2025  
dihadapkan pada berbagai tantangan, antara lain kompleksitas regulasi, dinamika  
standar global, keterbatasan sumber daya, kondisi geografis dan tingkat kepatuhan  
pelaku usaha yang beragam. Untuk menjawab tantangan tersebut pada tahun  
mendatang, Deputi Bidang Pengawasan Obat NPPZA akan memperkuat regulasi,  
optimalisasi pengawasan berbasis risiko dan data, peningkatan kapasitas sumber daya  
manusia, serta penguatan tata kelola dan inovasi manajemen kinerja, guna memastikan  
keberlanjutan peningkatan kinerja organisasi dan kesiapan BPOM dalam menjalankan  
peran sebagai otoritas pengawasan obat yang efektif, kredibel, dan berdaya saing global.  
x
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
HIGHLIGHTS KINERJA  
Deputi Bidang Pengawasan Obat NPPZA tidak hanya berfokus pada pencapaian  
indikator kinerja utama, tetapi juga menunjukkan berbagai capaian kinerja strategis  
lainnya yang mencerminkan efektivitas pengelolaan kinerja organisasi secara  
menyeluruh. Capaian tersebut terlihat dari penguatan integritas organisasi, inovasi  
dalam manajemen kinerja, serta pengakuan kinerja dari pihak eksternal.  
1.  
Penguatan Integritas dan Upaya Pemberantasan Korupsi  
Sebagai bentuk komitmen dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih  
dan berintegritas, Deputi Bidang Pengawasan Obat NPPZA secara konsisten  
melaksanakan berbagai inisiatif pencegahan dan pemberantasan korupsi. Upaya  
tersebut diwujudkan melalui penguatan sistem pengendalian internal, penerapan  
manajemen risiko, serta internalisasi nilai-nilai integritas kepada seluruh pegawai.  
Selain itu, Deputi Bidang Pengawasan Obat NPPZA aktif mendukung pembangunan  
Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi  
Bersih dan Melayani (WBBM) melalui pemenuhan komponen pengungkit dan hasil,  
termasuk peningkatan kualitas pelayanan publik, penguatan akuntabilitas kinerja, serta  
transparansi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi pengawasan obat. Hingga saat ini ke-5  
unit di bawah kedeputian 1 telah berstatus WBK (4 unit) dan WBBM (1 unit).  
2.  
Inovasi dalam Manajemen Kinerja  
Dalam rangka meningkatkan efektivitas dan kualitas pengelolaan kinerja, Deputi Bidang  
Pengawasan Obat NPPZA mengembangkan berbagai inovasi manajemen kinerja yang  
berorientasi pada hasil. Inovasi tersebut diarahkan untuk memperkuat keterkaitan  
antara perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi kinerja, serta mendorong pengambilan  
xi  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
keputusan berbasis data (evidence based decision making).  
Pada tahun 2025, inovasi bertujuan untuk meningkatkan koordinasi dengan  
stakeholder, mendukung optimalisasi pemantauan capaian indikator kinerja,  
percepatan tindak lanjut hasil evaluasi kinerja, serta peningkatan sinergi antar unit  
kerja. Adapun inovasi yang telah dilaksanakan yaitu LENTERA. Program LENTERA  
merupakan akronim dari Layanan Edukasi dan Navigasi Terarah untuk Apotek, melalui  
pendekatan yang bersifat edukatif dan fasilitasif seperti pelaksanaan bimbingan teknis,  
penyediaan materi edukasi digital, asistensi langsung, serta layanan konsultasi atau  
diseminasi informasi melalui kanal komunikasi yang mudah diakses. Pendekatan ini  
dipilih sebagai respons atas kebutuhan di lapangan, dimana apotek sebagai pelaku  
usaha perlu mendapatkan dukungan yang terarah agar mampu menjalankan usahanya  
sesuai dengan ketentuan yang berlaku.  
Program ini berkontribusi dalam mendukung sasaran program: meningkatnya  
efektivitas pengawasan di bidang Sediaan Farmasi dan Pangan Olahan. Secara lebih  
spesifik, bertujuan untuk memperkuat kapasitas para pelaku UMKM yang menjadi  
stakeholder Badan POM di bidang distribusi obat yaitu apotek. Program LENTERA juga  
selaras dengan Program Prioritas Nasional Presiden tahun 2025, yaitu “Membangun  
dari Desa dan dari Bawah untuk Pertumbuhan Ekonomi, Pemerataan Ekonomi, dan  
Pemberantasan Kemiskinan” melalui inisiatif Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).  
Dalam kerangka pengembangan KDMP terdiri atas beberapa unit usaha, diantaranya  
terdapat UMKM Apotek Desa.  
Melalui program LENTERA yang digagas, diharapkan kedua program dapat memiliki  
semangat yang sama dalam mendorong kemandirian berusaha serta penguatan peran  
UMKM dalam sistem kesehatan nasional terutama apotek. Dalam konteks ini, LENTERA  
dapat menjadi komponen pendukung yang strategis untuk memfasilitasi apotek yang  
tergabung dalam Koperasi Desa Merah Putih agar siap beroperasional dan berdaya  
saing.  
3.  
Capaian Strategis 2025: BPOM Raih Status WHO Listed Authority  
Indonesia melalui BPOM mencapai tonggak strategis dengan ditetapkannya sebagai  
WHO Listed Authority (WLA) oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) untuk produk  
vaksin pada 21 Desember 2025. WLA merupakan suatu framework yang transparan dan  
berbasis bukti untuk menilai dan menetapkan regulatory authorities yang masuk ke  
xii  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
daftar negara yang memiliki kinerja regulatori obat advance untuk diakui secara global.  
Indonesia menjadi negara berkembang pertama yang terdaftar sebagai WLA bersama  
dengan 40 otoritas dari 38 negara lainnya, yaitu Swiss, Korea Selatan, Singapura,  
Amerika Serikat, 30 negara anggota Uni Eropa, Inggris, Kanada, Jepang, dan Australia.  
Capaian ini menegaskan pengakuan global atas kapasitas dan kredibilitas sistem  
pengawasan obat nasional.  
Dalam proses pencapaian WLA tersebut, Deputi Bidang Pengawasan Obat NPPZA  
berperan sebagai koordinator teknis penguatan sistem pengawasan vaksin melalui  
sinergi lintas unit terkait di lingkungan Badan POM. Dalam proses persiapan dan  
pelaksanaan evaluasinya melibatkan seluruh unit Kedeputian 1, seluruh unit  
Kesektamaan, Pusat-Pusat, Inspektorat Utama, dan UPT. Selain itu juga melibatkan K/L  
terkait, diantaranya adalah Kementerian Kesehatan dan Dinas Kesehatan. Penilaian  
WLA dilakukan tidak hanya dengan melihat ketersediaan peraturan dan regulasi yang  
dimiliki Indonesia namun juga untuk melihat pelaksanaan dan kinerja pengawasan  
produk vaksin.  
Keberhasilan ini mencerminkan penguatan tata kelola regulatori nasional serta  
mendukung peningkatan kepercayaan internasional dan daya saing sektor farmasi  
Indonesia.  
4.  
Asistensi Regulatori Obat Terpadu  
Badan POM memiliki fungsi melaksanakan pengawasan Obat dan Makanan sebelum  
beredar (pre market) dan sesudah beredar (post market). Dalam rangka melakukan  
pengawasan Obat sebelum beredar maupun selama beredar, Badan POM harus  
melindungi kesehatan masyarakat dari risiko peredaran dan penggunaan obat yang  
tidak memenuhi persyaratan khasiat, mutu, dan keamanan. Selain itu, Badan POM harus  
melindungi kesehatan masyarakat dari risiko peredaran dan penggunaan obat yang  
tidak tepat akibat promosi/iklan obat yang tidak obyektif, tidak lengkap dan  
menyesatkan. Masyarakat sebagai konsumen harus mendapatkan hak informasi yang  
jelas dan benar dalam iklan produk obat, terlebih di era digital saat ini dimana  
informasi dapat diperoleh dengan mudah.  
Kegiatan intensifikasi asistensi regulatori terpadu merupakan kegiatan terpadu  
kedeputian I untuk merespons kebutuhan pelaku usaha terhadap asistensi regulatori  
xiii  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
Obat dari Badan POM dan merupakan kegiatan koordinasi antara Badan POM dengan  
Pelaku Usaha di Bidang Farmasi untuk menyampaikan arahan kebijakan serta  
menyerap aspirasi, tantangan, dan harapan pelaku usaha. Adapun tujuan dari  
pelaksanaan kegiatan asistensi regulatori obat terpadu ini adalah:  
a. Mendukung produksi obat, bahan obat oleh Fasilitas Produksi sebagai langkah  
strategis pada kemandirian obat Nasional.  
b. Mengedepankan pelayanan publik prima melalui asistensi regulatori berupa desk  
registrasi, desk sertifikasi, desk CAPA, dan desk regulatori secara tatap muka dengan  
pelaku usaha untuk mempercepat tindak lanjut hasil proses evaluasi registrasi,  
inspeksi dan evaluasi iklan serta meningkatkan pemahaman pelaku usaha terhadap  
regulasi NSPK.  
c. Meningkatkan kualitas pengawasan obat di lingkungan BPOM dalam hal ini  
Kedeputian Bidang Pengawasan Obat NPPZA dengan mengedepankan transparansi  
dalam proses pengambilan kebijakan di bidang obat, yang disertai dengan  
penyerahan sertifikat (CPOB, CDOB) dan persetujuan izin edar kepada pelaku usaha  
yang telah dievaluasi sebelumnya dan memenuhi persyaratan.  
5.  
Penyebaran Informasi Bahaya Merokok Bagi Kesehatan dalam  
rangka Hari Tanpa Tembakau Sedunia (HTTS)  
Badan POM sebagai instansi yang diamanatkan untuk melaksanakan pengawasan  
produk tembakau dan rokok elektronik yang beredar, diamanatkan juga untuk  
menjalankan fungsi penyebarluasan informasi tentang bahaya merokok kepada  
masyarakat. Penyebarluasan informasi dalam bentuk KIE (Komunikasi, Informasi dan  
Edukasi) bertujuan untuk mengedukasi masyarakat tentang bahaya penggunaan  
produk tembakau dan rokok elektronik bagi kesehatan dan bagaimana strategi industri  
dalam mempromosikan produknya.  
Badan POM terus berinovasi terhadap metode KIE yang dilakukan, salah satunya yaitu  
melalui aplikasi game edukasi. Pemanfaatan teknologi dalam bentuk aplikasi game  
edukasi bahaya merokok berbasis android dengan nama RIKO - Game Edukasi Anti  
Rokok sudah diperkenalkan sejak tahun 2021. Aplikasi yang sudah dapat diunduh  
melalui laman google play store ini diharapkan dapat menjadi metode pembelajaran  
baru yang menarik dan menyenangkan serta mudah diakses dan digunakan oleh  
siapapun dan dimanapun.  
xiv  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
Dalam rangka memperingati Hari Tanpa Tembakau Sedunia (HTTS) pada tanggal 31  
Mei, maka diselenggarakan kegiatan Penyebaran Informasi Kepada Masyarakat dalam  
bentuk Lomba Game Edukasi Bahaya Merokok bagi Pelajar SMA/SMK/Sederajat di  
wilayah Jakarta. Kegiatan Penyebaran Informasi yang dilaksanakan tanggal 14 Mei 2025  
tersebut mengusung tema “Lindungi Generasi Sehat, Masa Depan Bangsa dari Bahaya  
Produk Tembakau demi Indonesia Emas 2045. Tujuan dari penyelenggaraan kegiatan  
ini, yaitu meningkatkan pemahaman generasi muda terkait bahaya merokok bagi  
kesehatan, memotivasi para generasi muda untuk menjadi “agent of change” dalam  
mensosialisasikan bahaya merokok bagi kesehatan di lingkungannya, serta mendorong  
generasi muda berpartisipasi aktif dalam pengendalian produk tembakau di Indonesia.  
6.  
Pelaksanaan Puncak World Antimicrobial Awareness Week : Aksi  
Kendalikan Resistensi Antimikroba  
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sukses menggelar puncak acara WAAW  
(World Antimicrobial Awareness Week) 2025 di Taman Mini Indonesia Indah, Jakarta  
Timur pada hari Minggu tanggal 30 November 2025. Kegiatan ini merupakan salah satu  
komitmen BPOM dalam melakukan pengawasan obat dan makanan yang sesuai dengan  
Strategi Nasional (STRANAS) Pengendalian Resistensi Antimikroba Sektor Kesehatan  
2025 – 2029 sebagai program strategi pemerintah untuk mengurangi dan  
memperlambat penyebaran AMR serta mengurangi angka mortalitas dan morbiditas  
akibat infeksi Resistensi Antimikroba. Resistensi antimikroba (Antimicrobial  
Resistance/AMR) merupakan kondisi ketika bakteri, virus, jamur, dan parasit  
mengalami perubahan seiring waktu sehingga tidak lagi merespons obat-obatan.  
Akibatnya, infeksi menjadi lebih sulit diobati dan meningkatkan risiko penyebaran  
penyakit, keparahan, hingga kematian.  
Untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman mengenai bahaya Resistensi  
Antimikroba atau AMR kepada masyarakat, BPOM berpartisipasi dalam kampanye  
global yang dicanangkan oleh WHO yaitu Pekan Kesadaran Resistensi Antimikroba atau  
yang dikenal sebagai WAAW (World Antimicrobial Awareness Week). Kampanye ini  
diperingati setiap tanggal 18 – 24 November setiap tahun. Oleh karena itu, BPOM  
menggelar serangkaian kegiatan dalam rangka peringatan WAAW 2025, mulai dari  
kegiatan Pre – Event hingga puncak acaranya di tanggal 30 November 2025. Rangkaian  
kegiatan tersebut bertemakan Act Now: Protect Our Present, Secure Our Future,  
xv  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
Saatnya AKSI (Awasi peredaran obat, Kendalikan resistensi, Sinergi digital, Indonesia  
terlindungi)” yang bertujuan menyampaikan pesan kesadaran tentang produk medis  
substandar dan palsu, membeli antibiotik dengan resep dokter di fasyankes.  
Acara WAAW 2025 ini, BPOM menghadirkan berbagai pihak yang berperan penting  
dalam pengendalian AMR antara lain kementerian / lembaga seperti Kementerian  
Kesehatan, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan,  
Kementerian Pertanian, Mitra Pembangunan seperti WHO, FAO, Fleming Fund, pelaku  
usaha, asosiasi / organisasi profesi, Unit Pusat Badan POM serta UPT Badan POM  
seluruh Indonesia, influencer dan Gabungan Perusahaan Farmasi Indonesia.  
Melalui WAAW 2025, BPOM mengajak seluruh pihak untuk memahami urgensi  
resistensi antimikroba, mengambil peran nyata dalam pencegahannya, serta  
memanfaatkan teknologi digital untuk edukasi dan pengawasan obat yang lebih efektif.  
Dengan kepatuhan terhadap regulasi dan sinergi lintas sektor, upaya pengendalian AMR  
diharapkan semakin kuat demi melindungi kesehatan masyarakat.  
xvi  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
BAB I PENDAH  
BAB I  
PENDAHULUAN  
1.1 Latar Belakang  
Dinamika global di bidang kesehatan dan farmasi terjadi semakin kompleks, ditandai  
dengan percepatan inovasi produk obat, peningkatan peredaran obat lintas negara,  
serta meningkatnya ekspektasi masyarakat terhadap perlindungan kesehatan,  
menuntut penguatan peran otoritas pengawasan obat yang adaptif dan kredibel.  
Di sisi lain, tantangan nasional berupa disparitas akses dan mutu obat, potensi  
penyalahgunaan narkotika dan zat adiktif, serta risiko penggunaan obat yang tidak  
rasional, menegaskan pentingnya sistem pengawasan obat yang efektif, konsisten, dan  
berbasis risiko. Kondisi tersebut menempatkan Badan Pengawas Obat dan Makanan  
(BPOM) pada posisi strategis dalam memastikan bahwa setiap obat yang beredar  
memenuhi persyaratan khasiat, keamanan, dan mutu demi perlindungan kesehatan  
masyarakat.  
Dalam konteks tersebut, keberadaan Deputi Bidang Pengawasan Obat NPPZA menjadi  
krusial sebagai pengampu fungsi pengawasan yang terintegrasi dari hulu hingga hilir.  
Organisasi ini dibentuk untuk menjamin efektivitas pelaksanaan pengawasan melalui  
penetapan standar, pengendalian produksi dan distribusi, serta penguatan tata kelola  
pengawasan obat secara nasional. Selain itu, Deputi Bidang Pengawasan Obat NPPZA  
berperan dalam memperkuat kapasitas regulatori Indonesia agar sejajar dengan  
standar internasional, termasuk mendukung pengakuan global terhadap sistem  
pengawasan obat nasional. Dengan peran tersebut, Deputi Bidang Pengawasan Obat  
NPPZA diharapkan mampu menjawab tantangan strategis pengawasan obat sekaligus  
mendorong terwujudnya sistem perlindungan kesehatan masyarakat yang  
berkelanjutan.  
1.2 Gambaran Umum Organisasi  
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dibentuk untuk melindungi masyarakat  
melalui pengawasan terhadap Obat dan Makanan yang beredar di Indonesia. Tugas  
1
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
utama BPOM adalah memastikan bahwa produk tersebut aman, berkhasiat, dan  
bermutu, sehingga tidak membahayakan kesehatan masyarakat.  
Sesuai dengan visi Badan Pengawas Obat dan Makanan yaitu obat dan makanan aman,  
bermutu, dan berdaya saing untuk mewujudkan Indonesia maju yang berdaulat,  
mandiri, dan berkepribadian berlandaskan gotong royong, maka diperlukan  
peningkatan efektivitas pengawasan obat dan makanan yang didukung oleh penguatan  
kelembagaan. Untuk melaksanakan amanat Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017  
tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan dan Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun  
2017 tentang Peningkatan Efektivitas Pengawasan Obat dan Makanan, maka dibentuk  
struktur organisasi Badan Pengawas Obat dan Makanan yang disahkan dengan  
dikeluarkannya Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 13 Tahun 2022  
Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 21  
Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawas Obat dan Makanan.  
Berdasarkan Peraturan BPOM tersebut, Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika,  
Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif yang selanjutnya disebut dengan Deputi Bidang  
Pengawasan Obat NPPZA mempunyai tugas menyelenggarakan penyusunan dan  
pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan obat, bahan obat, narkotika, psikotropika,  
prekursor, dan zat adiktif.  
Deputi Bidang Pengawasan Obat NPPZA dalam menyelenggarakan tugas dan fungsinya  
secara transparan, akuntabel, efektif, dan efisien sesuai dengan prinsip-prinsip good  
governance sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999  
tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.  
1.2.1. Tugas Dan Fungsi  
Berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Organisasi dan Tata Kerja  
Badan Pengawas Obat dan Makanan, Deputi Bidang Pengawasan Obat NPPZA memiliki  
tugas menyelenggarakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan  
obat, bahan obat, narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif. Sedangkan fungsi  
Deputi Bidang Pengawasan Obat NPPZA adalah melakukan:  
1. Penyusunan kebijakan di bidang Pengawasan sebelum beredar dan Pengawasan  
Selama Beredar meliputi standardisasi, registrasi, dan pengawasan produksi dan  
distribusi obat, bahan obat, narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif;  
2
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
2. Pelaksanaan kebijakan di bidang Pengawasan Sebelum Beredar dan Pengawasan  
Selama Beredar meliputi standardisasi, registrasi, dan pengawasan produksi dan  
distribusi obat, bahan obat, narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif;  
3. Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang Pengawasan Sebelum  
Beredar dan Pengawasan Selama Beredar meliputi standardisasi, registrasi, dan  
pengawasan produksi dan distribusi obat, bahan obat, narkotika, psikotropika,  
prekursor, dan zat adiktif;  
4. Pemberian bimbingan teknis dan supervisi dalam rangka Pengawasan Sebelum  
Beredar dan Pengawasan Selama Beredar meliputi standardisasi, registrasi, dan  
pengawasan produksi dan distribusi obat, bahan obat, narkotika, psikotropika,  
prekursor, dan zat adiktif;  
5. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang Pengawasan Sebelum Beredar dan  
Pengawasan Selama Beredar meliputi standardisasi, registrasi, dan pengawasan  
produksi dan distribusi obat, bahan obat, narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat  
adiktif; dan  
6. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan.  
Dilihat dari fungsi Deputi Bidang Pengawasan Obat NPPZA secara garis besar, terdapat  
3 (tiga) inti kegiatan atau pilar unit Eselon I Deputi Bidang Pengawasan Obat NPPZA:  
1. Pengawasan Obat sebelum beredar di masyarakat (pre-market) yang mencakup  
perkuatan regulasi, peningkatan registrasi/penilaian, dan peningkatan inspeksi  
sarana produksi dalam rangka sertifikasi;  
2. Pengawasan Obat selama beredar di masyarakat (post-market) yang mencakup  
pengawasan produk yang meliputi pengambilan sampel dan pengujian, pengawasan  
sarana mulai dari pemeriksaan sarana produksi, sarana distribusi dan sarana  
pelayanan obat di seluruh Indonesia serta pengawasan penandaan serta  
pelaksanaan farmakovigilans; dan  
3. Pemberdayaan masyarakat melalui Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE)  
termasuk pembinaan pelaku usaha dalam rangka meningkatkan daya saing produk.  
Selain itu melalui peningkatan peran pemerintah daerah dan lintas sektor untuk  
penguatan kerjasama kemitraan dengan pemangku kepentingan dalam rangka  
meningkatkan efektivitas pengawasan Obat.  
3
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
1.3 Struktur Organisasi  
Berikut ini merupakan struktur organisasi Deputi Bidang Pengawasan Obat NPPZA.  
Gambar 1.1 Struktur Organisasi Deputi Bidang Pengawasan Obat NPPZA  
Deputi Bidang Pengawasan Obat, NPPZA terdiri dari 5 (lima) Direktorat, dengan tugas  
dan fungsi sebagai berikut:  
1.  
Direktorat Standardisasi Obat NPPZA  
Gambar 1.2 Tugas dan Fungsi Direktorat Standardisasi Obat NPPZA  
4
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
2.  
Direktorat Registrasi Obat  
Gambar 1.3 Tugas dan Fungsi Direktorat Registrasi Obat  
3.  
Direktorat Pengawasan Produksi Obat, Narkotika, Psikotropika dan  
Prekursor  
Gambar 1.4 Tugas dan Fungsi Direktorat Pengawasan Produksi Obat, Narkotika,  
Psikotropika dan Prekursor  
5
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
4.  
Direktorat Pengawasan Distribusi dan Pelayanan Obat, Narkotika,  
Psikotropika dan Prekursor  
Gambar 1.5 Tugas dan Fungsi Direktorat Pengawasan Distribusi dan Pelayanan Obat,  
Narkotika, Psikotropika dan Prekursor  
5.  
Direktorat Pengawasan Keamanan, Mutu dan Ekspor Impor Obat,  
Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif  
Gambar 1.6 Tugas dan Fungsi Direktorat Pengawasan Keamanan, Mutu dan Ekspor  
Impor Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif  
6
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
1.4 Isu Strategis  
Tahun 2025 merupakan periode strategis bagi Deputi Bidang Pengawasan Obat, NPPZA  
seiring dimulainya implementasi Rencana Strategis 2025–2029 serta meningkatnya  
tuntutan terhadap efektivitas dan kredibilitas sistem pengawasan obat nasional. Berikut  
ini dijabarkan isu-isu strategis yang menjadi tantangan di tahun 2025:  
1.  
Penguatan Kapasitas Regulatori dan Pencapaian WHO Listed Authority  
(WLA)  
Penguatan kapasitas regulatori menjadi isu strategis utama Tahun 2025 seiring proses  
asesmen BPOM menuju status WHO Listed Authority (WLA). Hal ini menuntut  
konsistensi kebijakan, harmonisasi regulasi, serta kesiapan tata kelola dan sistem  
pengawasan obat yang memenuhi standar internasional, termasuk penguatan  
koordinasi lintas unit dalam pemenuhan indikator asesmen WLA.  
2.  
Penguatan pengawasan pre-post market Sediaan Farmasi dengan  
mendorong inovasi untuk mengawal farmakovigilans  
Untuk mengantisipasi ancaman keamanan di bidang sediaan farmasi, BPOM mendorong  
inovasi dan menerapkan teknologi terbaru dalam pengawasan produk sediaan farmasi  
dari produksi hingga konsumsi, memastikan standar yang ditetapkan terpenuhi. Selain  
itu, arah pengawasan ke depan akan dititikberatkan pada penguatan farmakovigilans  
dan perluasan cakupan pengawasan produk dan sarana, termasuk produk pada sarana  
yang tidak berizin.  
3.  
Penguatan  
penindakan  
kejahatan  
Sediaan  
Farmasi  
dengan  
mengedepankan pencegahan/deteksi kejahatan pada peredaran Sediaan  
peredaran Sediaan Farmasi dan Pangan Olahan secara online dan offline  
Dengan mengedepankan pencegahan dan deteksi kejahatan pada peredaran sediaan  
farmasi dan pangan olahan, BPOM meningkatkan kesiapsiagaan dan kapasitas respons  
terhadap tindak pidana di bidang sediaan farmasi dan pangan olahan, baik online  
maupun offline.  
4.  
Pengendalian Penggunaan Obat yang Rasional dan Pencegahan Resistensi  
Antimikroba  
Masih ditemukannya praktik penggunaan obat yang tidak rasional, khususnya  
antibiotik, menjadi isu strategis yang berdampak langsung pada kesehatan masyarakat.  
Pengawasan terhadap penyerahan obat keras dan antibiotik tanpa resep memerlukan  
penguatan sinergi antara pengawasan, pembinaan pelaku usaha, serta komunikasi,  
informasi, dan edukasi kepada masyarakat.  
7
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
5.  
Peningkatan regulatory assistance dan pendampingan pelaku usaha  
BPOM fokus pada peningkatan regulatory assistance untuk memperkuat dukungan  
terhadap industri sediaan farmasi dan pangan olahan. Langkah ini bertujuan  
mempercepat hilirisasi produk melalui reliance serta mendorong pengembangan  
produk-produk inovatif dengan memberikan bimbingan dan pendampingan yang  
intensif kepada pelaku usaha.  
6.  
Peningkatan kolaborasi dan sinergi dengan pemangku kepentingan dalam  
dan luar negeri di bidang pengawasan Sediaan Farmasi  
BPOM memperkuat kolaborasi dengan lembaga terkait, baik di tingkat nasional maupun  
internasional, untuk menyatukan upaya dalam pengawasan produk, menciptakan  
sinergi dan efektivitas yang lebih besar untuk meningkatkan kapabilitas BPOM dan  
kepercayaan tingkat global terhadap upaya penjaminan mutu dan keamanan yang  
dilakukan BPOM.  
7.  
Penguatan dukungan manajemen di bidang pengawasan Sediaan Farmasi  
serta peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan publik berbasis elektronik  
Dinamika perkembangan produk, kompleksitas rantai distribusi, serta meningkatnya  
ekspektasi masyarakat terhadap layanan yang cepat dan transparan menuntut sistem  
pengawasan yang adaptif, berbasis risiko, dan didukung tata kelola yang akuntabel.  
Dalam konteks tersebut, optimalisasi fungsi perencanaan, penganggaran, SDM, serta  
pemanfaatan teknologi informasi menjadi faktor kunci untuk memastikan efektivitas  
pengawasan sekaligus mempercepat proses layanan melalui sistem elektronik,  
terintegrasi, dan mudah diakses, sehingga mampu meningkatkan kepastian hukum,  
efisiensi layanan, dan kepercayaan publik.  
8
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
BAB II  
PERENCANAAN KINERJA  
2.1 Uraian Singkat Renstra  
Dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya, Deputi Bidang Pengawasan Obat  
NPPZA berpedoman pada Rencana Strategis (Renstra) sebagai dokumen perencanaan  
jangka menengah lima tahunan. Sebagai unit Eselon I di lingkungan Badan Pengawas  
Obat dan Makanan (BPOM), Deputi Bidang Pengawasan Obat NPPZA menyusun Renstra  
Tahun 2025-2029 dengan mengacu dan selaras sepenuhnya pada Renstra Badan POM  
Tahun 2025-2029, guna menjamin keterpaduan arah kebijakan, sasaran strategis, serta  
indikator kinerja.  
Dalam rangka menjaga relevansi dan akuntabilitas perencanaan, Renstra Deputi Bidang  
Pengawasan Obat NPPZA Tahun 2025-2029 telah ditetapkan Surat Keputusan Nomor  
HK.02.02.3.12.25.17 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Deputi Bidang Pengawasan  
Obat, Narkotika Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif Tahun 2025-2029 tanggal 5  
Desember 2025. Renstra Deputi Bidang Pengawasan Obat NPPZA memuat visi, misi,  
tujuan, sasaran kegiatan, kebijakan, strategi, program dan kegiatan sesuai dengan tugas  
dan fungsi Deputi Bidang Pengawasan Obat NPPZA untuk mencapai visi, misi, tujuan,  
dan sasaran strategis Badan Pengawas Obat dan Makanan.  
Selanjutnya, sebagai bentuk penjabaran operasional dari visi dan misi Badan POM,  
Deputi Bidang Pengawasan Obat NPPZA menetapkan sasaran program dan indikator  
kinerja yang menjadi dasar dalam pelaksanaan program dan kegiatan serta pengukuran  
kinerja Deputi. Perumusan sasaran program dan indikator kinerja tersebut  
dimaksudkan untuk memastikan keterkaitan yang jelas antara arah kebijakan strategis  
Badan POM dengan pelaksanaan tugas dan fungsi pengawasan Obat NPPZA, sekaligus  
mendukung terwujudnya akuntabilitas kinerja yang berorientasi pada hasil.  
Keterkaitan antara Visi dan Misi Badan POM dengan sasaran program dan indikator  
kinerja Deputi Bidang Pengawasan Obat NPPZA disajikan pada Tabel 2.1.  
9
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
Tabel 2. 1 Visi, Misi, Sasaran Program dan Indikator Kinerja  
Sasaran  
Program  
Visi  
Misi  
Indikator Kinerja  
Terwujudnya  
1) Meningkatkan  
efektivitas  
1) Meningkatnya  
efektivitas  
1) Persentase Obat aman  
dan bermutu  
Sediaan  
Farmasi  
dan Pangan Olahan  
pengawasan  
Sediaan  
pengawasan  
di 2) Indeks Kualitas Kebijakan  
yang  
bermutu,  
berdaya  
aman,  
dan  
saing  
bidang  
Sediaan Pengawasan Obat  
Farmasi  
dan  
Farmasi  
Pangan Olahan  
dan 3) Persentase rekomendasi  
hasil pengawasan Obat  
yang ditindaklanjuti oleh  
lintas sektor  
Pangan Olahan  
serta  
penindakan  
kejahatan  
Sediaan  
dalam mendukung  
masyarakat sehat  
dan  
sejahtera  
4) Persentase  
produksi  
sarana  
yang  
bersama Indonesia  
obat  
Maju  
Indonesia  
2045  
menuju  
Emas  
Farmasi  
Pangan Olahan  
melalui  
dan  
memenuhi ketentuan  
5) Persentase fasilitas  
distribusi obat yang  
memenuhi ketentuan  
kolaborasi  
pemerintah,  
pelaku usaha,  
dan masyarakat  
6) Persentase iklan obat  
yang  
memenuhi  
ketentuan  
7) Persentase Label Produk  
tembakau dan/atau  
Rokok Elektronik yang  
Memenuhi Ketentuan  
8) Persentase  
penurunan  
apotek yang melakukan  
penyerahan  
antibiotik  
tanpa resep dokter  
9) Persentase sentra uji  
klinik dan bioekivalensi  
yang  
memenuhi  
ketentuan  
2) Memfasilitasi  
percepatan  
2) Meningkatnya  
efektivitas  
10) Persentase pengawalan  
hilirisasi  
Pengembangan  
Obat  
Baru  
pengembanga  
n dunia usaha  
Sediaan  
regulatory  
assistance  
dan  
yang dikawal sesuai  
standar  
kemandirian  
Farmasi dan  
Pangan Olahan  
termasuk  
industri dalam 11) Persentase  
industri  
pengembangan  
farmasi yang meningkat  
Level maturitasnya  
Sediaan Farmasi  
UMKM dalam  
rangka  
dan  
Olahan  
Pangan  
membangun  
struktur  
ekonomi yang  
produktif dan  
berdaya saing  
3) Meningkatkan  
kapasitas  
3) Meningkatnya  
Kesadaran  
12) Indeks  
Masyarakat  
Kesadaran  
terhadap  
masyarakat di  
bidang Sediaan  
Masyarakat  
Sediaan Farmasi dan  
atas  
Obat yang aman dan  
bermutu  
10  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
Sasaran  
Program  
Visi  
Misi  
Indikator Kinerja  
Farmasi dan  
Pangan Olahan  
dengan  
Pangan Olahan yang  
Aman dan  
Bermutu  
mengembangk  
an kemitraan  
bersama  
seluruh  
pemangku  
kepentingan  
4) Pengelolaan  
pemerintahan  
4) Terwujudnya  
Tata kelola  
13) Indeks Pelayanan Publik  
di Bidang Obat  
yang  
efektif,  
terpercaya  
untuk  
memberikan  
pelayanan  
bersih,  
dan  
Pemerintahan  
serta pelayanan  
publik  
Organisasi  
prima  
14) Nilai Pembangunan ZI  
Deputi  
Pengawasan  
Bidang  
Obat,  
Unit  
yang  
Narkotika, Psikotropika,  
Prekursor, dan Zat Adiktif  
15) Nilai AKIP Deputi Bidang  
publik  
prima  
bidang Sediaan  
Farmasi dan  
Pangan Olahan  
yang  
di  
Pengawasan  
Narkotika, Psikotropika,  
Prekursor, dan Zat Adiktif  
Obat,  
16) Nilai Kinerja Anggaran  
Deputi  
Pengawasan  
Bidang  
Obat,  
Narkotika, Psikotropika,  
Prekursor, dan Zat Adiktif  
17) Indeks Manajemen Risiko  
Deputi  
Pengawasan  
Bidang  
Obat,  
Narkotika, Psikotropika,  
Prekursor, dan Zat Adiktif  
Dalam rangka mendukung pencapaian visi dan pelaksanaan misi Badan POM  
sebagaimana dijabarkan dalam Rencana Strategis Tahun 2025-2029, Deputi Bidang  
Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif merumuskan  
tujuan strategis sebagai arah pencapaian kinerja jangka menengah. Tujuan strategis  
tersebut menjadi dasar dalam penetapan sasaran program, indikator kinerja, serta  
pelaksanaan program dan kegiatan di lingkup Deputi Bidang Pengawasan Obat NPPZA.  
Adapun tujuan strategis Deputi Bidang Pengawasan Obat NPPZA untuk periode Tahun  
2025-2029 adalah sebagai berikut:  
1. Terwujudnya Sediaan Farmasi dan Pangan Olahan yang Aman dan Bermutu.  
2. Terwujudnya Masyarakat yang Cerdas Memilih Sediaan Farmasi dan Pangan Olahan  
yang Aman dan Bermutu.  
11  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
3. Terwujudnya Pertumbuhan Dunia Usaha yang Mendukung Daya Saing Industri  
Sediaan Farmasi dan Pangan Olahan serta Kemandirian Bangsa dengan dukungan  
yang kuat terhadap UMKM.  
4. Terwujudnya Organisasi yang Profesional, Adaptif, Efektif dan, Efektif, dan Efisien  
serta Layanan Publik yang Prima.  
2.2. Rencana Kinerja Tahunan (RKT)  
Rencana Kinerja Tahunan (RKT) merupakan penjabaran sasaran dan program dalam  
Rencana Strategis Deputi Bidang Pengawasan Obat NPPZA Tahun 2025-2029 ke dalam  
target kinerja tahunan yang akan dicapai pada Tahun 2025. RKT Tahun 2025 menjadi  
pedoman pelaksanaan dan pengendalian kinerja Deputi Bidang Pengawasan Obat  
NPPZA dalam mendukung pencapaian tujuan strategis dan visi misi Badan POM.  
RKT Tahun 2025 ditetapkan berdasarkan Keputusan Deputi Bidang Pengawasan Obat,  
Narkotika, Psikotropika, Prekursor Dan Zat Adiktif Nomor HK.02.02.3.09.24.13 tanggal  
19 September 2024 tentang Rencana Kinerja Deputi Bidang Pengawasan Obat,  
Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif.  
RKT Tahun 2025 menetapkan target kinerja tahunan untuk seluruh indikator kinerja  
pada tingkat sasaran program sebagai komitmen kinerja Deputi Bidang Pengawasan  
Obat NPPZA. Target tersebut difokuskan pada peningkatan efektivitas pengawasan  
sediaan farmasi dan pangan olahan, peningkatan kesadaran masyarakat, penguatan  
regulatory assistance dan kemandirian industri, peningkatan kualitas pelayanan publik,  
serta penguatan tata kelola pemerintahan. Rincian sasaran program, indikator kinerja,  
dan target kinerja Tahun 2025 disajikan pada Tabel 2.2.  
Tabel 2. 2 Rencana Kinerja Tahunan Deputi Bidang Pengawasan Obat NPPZA  
No.  
Sasaran Program  
Indikator Kinerja  
Target  
1.  
Meningkatnya efektivitas  
pengawasan di bidang obat  
1) Persentase Obat yang aman dan  
bermutu  
90%  
2) Angka Penilaian Mandiri Kualitas  
Kebijakan Pengawasan Obat  
3) Persentase rekomendasi hasil  
pengawasan obat yang ditindaklanjuti  
oleh lintas sektor  
88,05  
84,00%  
4) Persentase sarana produksi obat yang  
memenuhi ketentuan  
77%  
5) Persentase fasilitas distribusi obat  
yang memenuhi ketentuan  
78,5%  
12  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
No.  
Sasaran Program  
Indikator Kinerja  
Target  
2.  
Meningkatnya Kesadaran  
Masyarakat atas Sediaan  
yang Aman dan Bermutu  
6) Indeks Kesadaran Masyarakat  
terhadap Obat yang aman dan  
bermutu  
87,5  
3.  
Meningkatnya efektivitas  
regulatory assistance dan  
kemandirian industri dalam  
pengembangan Obat  
7) Persentase pengawalan hilirisasi Obat  
Pengembangan Baru yang dikawal  
sesuai standar  
75%  
8) Persentase industri farmasi yang  
meningkat level maturitasnya  
52%  
4,69  
4.  
5.  
Layanan Publik Deputi  
Bidang Pengawasan Obat,  
Narkotika, Psikotropika,  
Prekursor, dan Zat Adiktif  
9) Indeks Pelayanan Publik di Bidang  
Obat  
Terwujudnya Tata Kelola  
pemerintah Deputi Bidang  
Pengawasan Obat, Narkotika,  
Psikotropika, Prekursor, dan  
Zat Adiktif yang optimal  
10) Nilai Pembangunan ZI Deputi Bidang  
Pengawasan Obat, Narkotika,  
Psikotropika, Prekursor, dan Zat  
Adiktif  
93,38  
82,89  
93,06  
3,7  
11) Nilai AKIP Deputi Bidang  
Pengawasan Obat, Narkotika,  
Psikotropika, Prekursor, dan Zat  
Adiktif  
12) Nilai Kinerja Anggaran Deputi  
Bidang Pengawasan Obat, Narkotika,  
Psikotropika, Prekursor, dan Zat  
Adiktif  
13) Indeks Manajemen Risiko Deputi  
Bidang Pengawasan Obat, Narkotika,  
Psikotropika, Prekursor, dan Zat  
Adiktif  
2.3 Perjanjian Kinerja (PK)  
Wujud nyata komitmen Deputi Bidang Pengawasan Obat, NPPZA dalam meningkatkan  
integritas, akuntabilitas, transparansi, dan kinerja aparatur, disusun Perjanjian Kinerja  
Tahun 2025 dengan mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara  
dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian  
Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi  
Pemerintah. Perjanjian kinerja sebagai dokumen kinerja yang memuat janji kinerja  
antara pemimpin unit kerja dengan pejabat yang lebih tinggi yang mencantumkan  
sasaran, indikator dan target kinerja yang akan dicapai pada tahun 2025.  
13  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
A. Perjanjian Kinerja (PK) Awal  
Berdasarkan Surat Edaran Sekretaris Utama No. B-PR.07.2.01.25.23 tentang Permintaan  
Penyusunan Dokumen PK dan RAPK Tahun 2025, dilakukan penyusunan Perjanjian  
Kinerja dan Rencana Aksi Perjanjian Kinerja mengacu pada:  
1. Alokasi anggaran pada DIPA tahun 2025  
2. Informasi kinerja baik Sasaran, Indikator, Target, dan Cascading Kinerja  
sebagaimana Rancangan Renstra BPOM 2025-2029.  
Tahun 2025 merupakan tahun pertama Periode Renstra 2025-2029, kertas kerja yang  
digunakan adalah kertas kerja rancangan Renstra yang digunakan sebagai dasar  
penyusunan PK dan RAPK 2025.  
Dibandingkan dengan RKT Tahun 2025 terdapat perubahan karena menyesuaikan  
rancangan Renstra 2025-2029 sebagai berikut:  
1. Perubahan target indikator “Persentase rekomendasi hasil pengawasan Obat yang  
ditindaklanjuti oleh lintas sektor” dari 84,00% menjadi 30%.  
2. Penambahan indikator “Persentase Iklan Obat yang Memenuhi Ketentuan” dengan  
target 79%.  
3. Penambahan indikator “Persentase Label Produk Tembakau dan/atau Rokok  
Elektronik yang Memenuhi Ketentuan” dengan target 75%.  
4. Penambahan indikator “Persentase penurunan apotek yang melakukan penyerahan  
antibiotik tanpa resep dokter” dengan target 4,9%.  
5. Perubahan target indikator “Indeks Kesadaran Masyarakat terhadap Obat yang  
aman dan bermutu” dari 87,5 menjadi 90,6.  
6. Perubahan target indikator “Indeks Pelayanan Publik di Bidang Obat” dari 4,69  
menjadi 4,68.  
7. Perubahan target indikator “Nilai Pembangunan ZI Deputi Bidang Pengawasan Obat,  
Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif” dari 93,38 menjadi 92,9.  
8. Perubahan target indikator ”Nilai AKIP Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika,  
Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif” dari 82,89 menjadi 81,47.  
9. Perubahan target indikator “Nilai Kinerja Anggaran Deputi Bidang Pengawasan  
Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif” dari 93,06 menjadi 5.  
14  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
10. Perubahan target indikator “Indeks Manajemen Risiko Deputi Bidang Pengawasan  
Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif” dari 3,7 menjadi 2,97.  
Perjanjian Kinerja Deputi Bidang Pengawasan Obat, NPPZA 2025 ditetapkan pada 11  
Februari 2025 dengan rincian sebagai berikut:  
Tabel 2. 3 Perjanjian Kinerja tahun 2025 yang Disusun Berdasarkan Rancangan Awal  
Renstra 2025-2029  
Frekuensi  
Pengukuran  
Sasaran Program  
Indikator Kinerja  
Target  
Meningkatnya efektivitas  
pengawasan di bidang Sediaan  
Farmasi dan Pangan Olahan  
1) Persentase Obat yang aman dan  
bermutu  
2) Angka Penilaian Mandiri  
Kualitas Kebijakan Pengawasan  
Obat  
90%  
Bulanan  
88,05  
Tahunan  
Tahunan  
3) Persentase rekomendasi hasil  
pengawasan Obat yang  
30%  
ditindaklanjuti oleh lintas sektor  
4) Persentase sarana produksi obat  
yang memenuhi ketentuan  
5) Persentase fasilitas distribusi  
obat yang memenuhi ketentuan  
6) Persentase Iklan Obat yang  
Memenuhi Ketentuan  
7) Persentase Label Produk  
Tembakau dan/atau Rokok  
Elektronik yang Memenuhi  
Ketentuan  
77%  
78,5%  
79%  
Bulanan  
Bulanan  
Bulanan  
Bulanan  
75%  
8) Persentase penurunan apotek  
yang melakukan penyerahan  
antibiotik tanpa resep dokter  
9) Indeks Kesadaran Masyarakat  
terhadap Obat yang aman dan  
bermutu  
4,9%  
90,6  
Triwulanan  
Tahunan  
Meningkatnya Kesadaran  
Masyarakat atas Sediaan  
Farmasi dan Pangan Olahan  
yang Aman dan Bermutu  
Meningkatnya efektivitas  
regulatory assistance dan  
kemandirian industri dalam  
pengembangan Sediaan  
Farmasi dan Pangan Olahan  
10) Persentase pengawalan hilirisasi  
Obat Pengembangan Baru yang  
dikawal sesuai standar  
11) Persentase industri farmasi  
yang meningkat level  
75%  
52%  
Bulanan  
Tahunan  
maturitasnya  
Layanan Publik BPOM yang  
Prima  
12) Indeks Pelayanan Publik di  
Bidang Obat  
4,68  
92,9  
Tahunan  
Tahunan  
Tahunan  
Terwujudnya Tata Kelola  
pemerintah Unit Organisasi  
yang optimal  
13) Nilai Pembangunan ZI Deputi  
1
14) Nilai AKIP Deputi 1  
81,47  
15  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
Frekuensi  
Pengukuran  
Sasaran Program  
Indikator Kinerja  
Target  
15) Nilai Kinerja Anggaran Deputi  
1
5
Tahunan  
16) Indeks Manajemen Risiko  
Deputi 1  
2,97  
Tahunan  
Pagu awal tahun 2025 sebesar Rp 50.358.861.000 dengan sumber dana RM sebesar  
Rp36.752.204.000 dan PNBP sebesar Rp 13.606.657.000, jumlah anggaran yang  
diblokir sebesar Rp25.837.021.000 dengan rincian Belanja Barang Rp 25.442.021.000,  
dan Belanja Modal sebesar Rp 395.000.000.  
Adanya Instruksi Presiden No 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam  
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan  
Belanja Daerah, terdapat efisiensi anggaran sehingga pagu anggaran yang dapat  
digunakan  
sebesar Rp. 13.995.319.000. Total pemotongan anggaran sebesar Rp  
36.386.367.000 dengan rincian Belanja Barang Rp 36.363.542.000 dan belanja modal  
Rp 22.825.000.  
Deputi Bidang Pengawasan Obat NPPZA memiliki PAGU awal tahun 2025 sebesar  
Rp50.358.861.000 untuk pelaksanaan 6 kegiatan, yaitu:  
Kegiatan  
Pagu  
1. Pengawasan Obat dan Makanan di Seluruh Indonesia  
2. Standardisasi Obat NPPZA  
Rp 2.862.455.000,-  
Rp 7.217.562.000,-  
Rp 6.887.731.000,-  
Rp 11.315.272.000,-  
3. Pengawasan Distribusi dan Pelayanan Obat, NPP  
4. Pengawasan Keamanan, Mutu, dan Ekspor Impor  
Obat, NPPZA  
5. Pengawasan Produksi Obat NPP  
6. Registrasi Obat  
Rp 9.420.920.000,-  
Rp 12.654.921.000,-  
B.  
Revisi Perjanjian Kinerja (PK)  
Proses pemutakhiran Renstra 2025-2029 mengakibatkan perubahan prioritas atau  
asumsi yang berakibat secara signifikan dalam proses pencapaian tujuan dan sasaran  
16  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
sesuai, maka berdasarkan ketentuan Keputusan Kepala BPOM Nomor 83 Tahun 2025  
tentang Pedoman Penyelenggaraan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah  
(SAKIP) di Lingkungan BPOM, perlu dilakukan revisi terhadap dokumen PK dan RAPK  
tahun 2025.  
Berdasarkan Nota Dinas Sekretaris Utama Nomor PR.07.2.08.25.451 tanggal 14 Agustus  
2025 perihal Permintaan Revisi PK dan RAPK 2025, dilakukan revisi dokumen PK dan  
RAPK untuk mengakomodir perubahan informasi kinerja pada Rancangan Rencana  
Strategis (Renstra) BPOM 2025-2029. Revisi PK dan RAPK 2025 mengacu pada:  
1. Alokasi anggaran pada DIPA Harian tahun 2025  
2. Informasi kinerja baik Sasaran, Indikator, Target, dan Cascading Kinerja  
sebagaimana Rancangan Renstra BPOM 2025-2029 yang pada saat itu dalam proses  
pemutakhiran.  
Kertas kerja yang digunakan adalah kertas kerja Renstra yang digunakan sebagai dasar  
penyusunan PK dan RAPK 2025.  
Dibandingkan dengan PK dan RAPK Tahun 2025 yang sebelumnya, terdapat perubahan  
menyesuaikan pemutakhiran rancangan Renstra 2025-2029 sebagai berikut:  
1. Perubahan indikator "Angka Penilaian Mandiri Kualitas Kebijakan Pengawasan Obat  
dengan target 88,05" menjadi "Indeks Kualitas Kebijakan Pengawasan Obat dengan  
target 82,9". Perubahan indikator ini sama dengan perubahan untuk Kedeputian 2  
dan 3 dan telah sesuai dengan rancangan Renstra Deputi I.  
2. Perubahan pengukuran "persentase penurunan apotek yang melakukan  
penyerahan antibiotik tanpa resep dokter", yaitu menghapus target pada bulan ke-9  
karena pengukuran indikator ini akan diukur pada akhir tahun karena terdapat  
perubahan pengukuran indikator dari per TW menjadi per tahun.  
3. Penambahan indikator "Persentase sentra uji klinik dan bioekivalensi yang  
memenuhi ketentuan" dengan pengukuran target per TW, merupakan indikator  
tambahan dari Direktorat Registrasi Obat dan telah sesuai dengan rancangan  
Renstra Deputi I.  
4. Perubahan Sasaran Program untuk indikator “Indeks Pelayanan Publik di Bidang  
Obat” dari “Layanan Publik BPOM yang Prima” menjadi “Terwujudnya Tata Kelola  
pemerintah Unit Organisasi yang optimal” yang sejalan dengan Sasaran Strategis  
Renstra Badan POM.  
17  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
Revisi Perjanjian Kinerja Deputi Bidang Pengawasan Obat NPPZA 2025 ditetapkan pada  
20 Agustus 2025 dengan rincian sebagai berikut:  
Tabel 2. 4 Revisi Perjanjian Kinerja Tahun 2025 yang Disusun Berdasarkan  
Pemutakhiran Rancangan Renstra 2025-2029  
Frekuensi  
Sasaran Program  
Indikator Kinerja  
Target  
Pengukuran  
Meningkatnya efektivitas  
pengawasan di bidang  
Sediaan Farmasi dan Pangan  
Olahan  
1) Persentase Obat yang aman dan  
bermutu  
2) Indeks Kualitas Kebijakan  
Pengawasan Obat  
3) Persentase Rekomendasi Hasil  
Pengawasan Obat yang  
90%  
82,9  
30%  
Bulanan  
Tahunan  
Tahunan  
Ditindaklanjuti oleh Lintas  
Sektor  
4) Persentase sarana produksi obat  
yang memenuhi ketentuan  
5) Persentase fasilitas distribusi  
obat yang memenuhi ketentuan  
6) Persentase Iklan Obat yang  
Memenuhi Ketentuan  
7) Persentase Label Produk  
Tembakau dan/atau Rokok  
Elektronik yang Memenuhi  
Ketentuan  
77%  
78,5%  
79%  
Bulanan  
Bulanan  
Bulanan  
Bulanan  
75%  
8) Persentase penurunan apotek  
yang melakukan penyerahan  
antibiotik tanpa resep dokter  
9) Persentase Sentra Uji Klinik dan  
Bioekivalensi yang Memenuhi  
Ketentuan  
Indeks Kesadaran Masyarakat  
terhadap Obat yang aman dan  
bermutu  
4,9%  
80%  
90,6  
Tahunan  
Triwulanan  
Tahunan  
Meningkatnya Kesadaran  
Masyarakat atas Sediaan  
Farmasi dan Pangan Olahan  
yang Aman dan Bermutu  
Meningkatnya efektivitas  
regulatory assistance dan  
kemandirian industri dalam  
pengembangan Sediaan  
Farmasi dan Pangan Olahan  
1) Persentase pengawalan hilirisasi  
Obat Pengembangan Baru yang  
dikawal sesuai standar  
2) Persentase industri farmasi yang  
meningkat level maturitasnya  
75%  
Bulanan  
52%  
4,68  
Tahunan  
Tahunan  
Terwujudnya Tata Kelola  
pemerintahan serta  
1) Indeks Pelayanan Publik di  
Bidang Obat  
Pelayanan Publik Unit  
Organisasi yang Prima  
2) Nilai Pembangunan ZI Deputi 1  
3) Nilai AKIP Deputi 1  
92,9  
81,47  
5
Tahunan  
Tahunan  
Tahunan  
4) Nilai Kinerja Anggaran Deputi  
1
18  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
Frekuensi  
Pengukuran  
Sasaran Program  
Indikator Kinerja  
Target  
5) Indeks Manajemen Risiko  
Deputi 1  
2,97  
Tahunan  
Pada bulan Agustus 2025 terdapat penambahan anggaran untuk kegiatan WLA sebesar  
Rp 443.414.000,- sehingga pada revisi PK 2025, Deputi Bidang Pengawasan Obat,  
NPPZA memiliki PAGU tahun 2025 sebesar Rp. 50.802.275.000,- untuk pelaksanaan 6  
kegiatan, yaitu:  
Kegiatan  
Pagu  
1. Pengawasan Obat dan Makanan di Seluruh Indonesia  
Rp 3.232.529.000,-  
2. Standardisasi Obat NPPZA  
Rp 7.596.133.000,-  
Rp 6.692.731.000,-  
Rp 11.315.272.000,-  
3. Pengawasan Distribusi dan Pelayanan Obat, NPP  
4. Pengawasan Keamanan, Mutu, dan Ekspor Impor  
Obat, NPPZA  
5. Pengawasan Produksi Obat NPP  
6. Registrasi Obat  
Rp 9.310.689.000,-  
Rp 12.654.921.000,-  
2.4 Rencana Aksi Perjanjian Kinerja (RAPK)  
Dalam pencapaian sasaran dan indikator kinerja dalam Perjanjian Kinerja harus  
didukung oleh kegiatan dan anggaran, serta dipantau secara berkala. Untuk itu perlu  
disusun Rencana Aksi Perjanjian Kinerja (RAPK). RAPK memuat target kinerja per  
bulan dan anggaran per indikator kinerja yang dilengkapi dengan detail aktivitas  
pendukung.  
A.  
Rencana Aksi Perjanjian Kinerja (RAPK) Awal  
Rencana Aksi Perjanjian Kinerja Awal Deputi Bidang Pengawasan Obat, NPPZA tahun  
2025 secara rinci sebagai berikut:  
19  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
Tabel 2. 5 Rencana Aksi Perjanjian Kinerja Tahun 2025 yang Disusun Berdasarkan  
Rancangan Awal Renstra 2025-2029  
Target  
Indikator  
No.  
Anggaran  
Kinerja  
B1 B2 B3 B4 B5 B6 B7 B8 B9 B10 B11 B12  
Persentase Obat  
yang aman dan  
bermutu  
1
2
3
90% 90% 90% 90% 90% 90% 90% 90% 90% 90% 90%  
11,268,195,000  
4.071.170.000  
2.175.000.000  
Indeks Kualitas  
Kebijakan  
Pengawasan Obat  
88,05  
30%  
Persentase  
Rekomendasi Hasil  
Pengawasan Obat  
yang  
Ditindaklanjuti  
oleh Lintas Sektor  
Persentase sarana  
produksi obat yang  
memenuhi  
4
5
6
7
77% 77% 77% 77% 77% 77% 77% 77% 77% 77% 77% 77%  
78,5 78,5% 78,5 78,578,5% 78,5 78,5 78,5 78,5 78,5%78,5% 78,5%  
4.605.876.000  
1.983.071.000  
157.547.000  
833.687.000  
ketentuan  
Persentase fasilitas  
distribusi obat yang  
memenuhi  
%
%
%
%
%
%
%
ketentuan  
Persentase Iklan  
Obat yang  
Memenuhi  
79% 79% 79% 79% 79% 79% 79% 79% 79% 79% 79% 79%  
75% 75% 75% 75% 75% 75% 75% 75% 75% 75% 75% 75%  
Ketentuan  
Persentase Label  
Produk Tembakau  
dan/atau Rokok  
Elektronik yang  
Memenuhi  
Ketentuan  
Persentase  
8
4,9  
4,9  
4,9  
4,9  
325.000.000  
penurunan apotek  
yang melakukan  
penyerahan  
antibiotik tanpa  
resep dokter  
20  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
Target  
Indikator  
Kinerja  
No.  
Anggaran  
B1 B2 B3 B4 B5 B6 B7 B8 B9 B10 B11 B12  
Indeks Kesadaran  
Masyarakat  
9
90,6  
2.500.000.000  
terhadap Obat yang  
aman dan bermutu  
Persentase  
pengawalan  
10  
75% 75% 75% 75% 75% 75% 75% 75% 75% 75%  
3.419.326.000  
hilirisasi Obat  
Pengembangan  
Baru yang dikawal  
sesuai standar  
Persentase industri  
farmasi yang  
meningkat level  
maturitasnya  
11  
12  
52%  
4,68  
279.700.000  
Indeks Pelayanan  
Publik di Bidang  
Obat  
10.417.571.000  
Nilai Pembangunan  
ZI Deputi 1  
13  
14  
15  
16  
92,9  
1.244.008.000  
2.380.428.000  
3.930.271.000  
683.133.000  
Nilai AKIP Deputi 1  
81,47  
Nilai Kinerja  
Anggaran Deputi 1  
5
Indeks Manajemen  
Risiko Deputi 1  
2,97  
TOTAL  
Rp 50.358.861.000  
B. Revisi Rencana Aksi Perjanjian Kinerja (RAPK)  
Revisi RAPK Deputi Bidang Pengawasan Obat, NPPZA tahun 2025 secara rinci sebagai  
berikut:  
21  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
Tabel 2. 6 Revisi Rencana Aksi Perjanjian Kinerja Tahun 2025 yang Disusun  
Berdasarkan Pemutakhiran Rancangan Renstra 2025-2029  
Target  
Indikator  
No.  
Anggaran  
Kinerja  
B1 B2 B3 B4 B5 B6 B7 B8 B9 B10 B11 B12  
Persentase Obat  
yang aman dan  
bermutu  
1
2
3
90% 90% 90% 90% 90% 90% 90% 90% 90% 90% 90% 11,268,195,000  
Indeks Kualitas  
Kebijakan  
Pengawasan Obat  
82,9  
30%  
4.556.723.000  
1.980.000.000  
Persentase  
Rekomendasi Hasil  
Pengawasan Obat  
yang  
Ditindaklanjuti  
oleh Lintas Sektor  
Persentase sarana  
produksi obat yang  
memenuhi  
4
5
6
7
77% 77% 77% 77% 77% 77% 77% 77% 77% 77% 77% 77%  
4.605.876.000  
ketentuan  
Persentase fasilitas  
distribusi obat  
yang memenuhi  
ketentuan  
78,5 78,5%78,5% 78,5 78,5 78,5 78,5% 78,5 78,5% 78,5 78,5%78,5% 1.921.419.000  
%
%
%
%
%
%
Persentase Iklan  
Obat yang  
Memenuhi  
79% 79% 79% 79% 79% 79% 79% 79% 79% 79% 79% 79%  
75% 75% 75% 75% 75% 75% 75% 75% 75% 75% 75% 75%  
170.472.000  
807.387.000  
Ketentuan  
Persentase Label  
Produk Tembakau  
dan/atau Rokok  
Elektronik yang  
Memenuhi  
Ketentuan  
Persentase  
8
49  
49  
49  
414.300.000  
penurunan apotek  
yang melakukan  
penyerahan  
antibiotik tanpa  
resep dokter  
22  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
Target  
Indikator  
Kinerja  
No.  
Anggaran  
B1 B2 B3 B4 B5 B6 B7 B8 B9 B10 B11 B12  
Persentase Sentra  
Uji Klinik dan  
Bioekivalensi yang  
Memenuhi  
9
80  
80  
0
Ketentuan  
Indeks Kesadaran  
Masyarakat  
terhadap Obat  
yang aman dan  
bermutu  
10  
11  
90,6  
2.500.000.000  
3.084.510.000  
Persentase  
pengawalan  
75% 75% 75% 75% 75% 75% 75% 75% 75% 75%  
hilirisasi Obat  
Pengembangan  
Baru yang dikawal  
sesuai standar  
Persentase  
12  
52  
275.680.000  
industri farmasi  
yang meningkat  
level maturitasnya  
Indeks Pelayanan  
Publik di Bidang  
Obat  
13  
14  
4,68 10.556.631.000  
Nilai  
Pembangunan ZI  
Deputi 1  
92,9  
1.344.164.200  
Nilai AKIP Deputi 1  
15  
16  
17  
81,47 2.511.016.200  
Nilai Kinerja  
Anggaran Deputi 1  
5
4.203.850.000  
602.051.600  
Indeks Manajemen  
Risiko Deputi 1  
2.97  
TOTAL  
Rp 50.802.275.000  
23  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
2.5 Metode Pengukuran  
2.5.1. Metode Pengukuran Indikator Kinerja  
Indikator kinerja Deputi Bidang Pengawasan Obat, NPPZA diukur berdasarkan  
Manual IKU yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Keputusan  
Penetapan Indikator Kinerja Utama tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama  
Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif Badan  
Pengawas Obat dan Makanan Tahun 2025-2029, berikut ini adalah cara pengukuran  
indikator kinerja sebagai berikut:  
a. Persentase Obat yang Aman dan Bermutu  
Definisi Indikator 1. Obat adalah bahan atau paduan bahan, termasuk produk biologi, yang  
Kinerja  
Sasaran  
digunakan untuk mempengaruhi atau menyelidiki sistem fisiologi atau  
kondisi patologi dalam rangka penetapan diagnosis, pencegahan,  
penyembuhan, pemulihan, peningkatan kesehatan, dan kontrasepsi pada  
manusia.  
Program  
2. Kriteria Obat Aman dan Bermutu mencakup:  
1) Memiliki NIE yang sah dan berlaku,  
2) Tidak kedaluwarsa,  
3) Tidak rusak,  
4) Memenuhi ketentuan penandaan, dan  
5) Memenuhi syarat berdasarkan pengujian  
3. Sampel dihitung berdasarkan satuan bets.  
4. Metode perhitungan persentase obat aman dan bermutu berdasarkan  
perbandingan antara sampel obat yang memenuhi kriteria aman dan  
bermutu sebagaimana butir (b) terhadap keseluruhan sampel obat yang  
di sampling berdasarkan analisis risiko sesuai dengan Pedoman  
Sampling yang berlaku.  
Cara Perhitungan 1. Sampel dihitung berdasarkan satuan bets.  
dan Formula  
2. Jumlah sampel obat yang disampling berdasarkan risiko yang memenuhi  
persyaratan mutu dan keamanan dibagi seluruh populasi obat dikali  
100.  
Satuan Pengukuran  
Sumber Data  
() Persentase  
( ) Nilai  
SIPT  
24  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
Metode Cascading  
() Lingkup Dipersempit ( ) Adopsi Langsung ( ) KPI Sendiri  
Polarisasi  
() Maximal ( ) Minimize ( ) Stabilize  
Kriteria  
() Lag Output ( ) Lag Input ( ) Lead Proses  
Periode Pelaporan  
() Bulanan ( ) Semesteran  
( ) Triwulanan ( ) Tahunan  
Frekuensi Target  
Diisi mulai dari B02-B12  
Target Flat  
Frekuensi Realisasi  
Diisi mulai dari B02-B12  
Penanggung Jawab  
Data  
-
-
Biro Perencanaan dan Keuangan;  
Direktorat Pengawasan Keamanan, Mutu, Ekspor, dan Impor Obat,  
Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif  
Nama  
Sasaran  
Meningkatnya efektivitas pengawasan Sediaan Farmasi dan Pangan Olahan  
Persentase Sediaan Farmasi yang aman dan bermutu  
Strategis Atasan  
Nama_IKU_Atasan  
(IKSS)  
b. Indeks Kualitas Kebijakan Pengawasan Obat  
Definisi  
Kinerja  
Indikator 1. Indeks Kualitas Kebijakan merupakan instrumen yang dikembangkan  
Sasaran  
oleh Lembaga Administrasi Negara untuk mendapatkan informasi yang  
akurat terkait kualitas kebijakan di Kementerian/Lembaga ataupun  
Pemerintah Daerah.  
Program (IKSP)  
2. Kebijakan yang menjadi objek pengukuran kualitas kebijakan yaitu  
Kebijakan Pembangunan Strategis untuk pembangunan berkelanjutan  
yang ditujukan bagi kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh dan  
mendukung pertumbuhan perekonomian  
3. Kebijakan meliputi peraturan perundang-undangan, standar, pedoman,  
yang mendukung pada peningkatan efektivitas/penguatan pengawasan  
Obat dan Makanan  
4. Jumlah kebijakan yang disampaikan untuk pengukuran berjumlah sama  
untuk seluruh Instansi Pemerintah yaitu sebanyak 3 kebijakan dengan  
kriteria:  
1) Mengatur kepentingan dan memiliki dampak langsung terhadap  
masyarakat luas  
2) Telah ditetapkan dan telah diimplementasikan dalam kurun waktu 3  
(tiga) tahun sebelum tahun pengukuran.  
25  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
Cara  
Perhitungan  
Kualitas kebijakan diukur dengan dimensi penilaian yang terdiri dari:  
- Profil Kebijakan (10%),  
dan Formula  
- Perencanaan Kebijakan (20%),  
- Implementasi Kebijakan (25%), dan  
- Evaluasi dan Keberlanjutan Kebijakan (30%), serta  
- Transparansi dan Partisipasi Publik (15%).  
Berdasarkan instrumen yang dikembangkan oleh LAN Kriteria yang  
digunakan adalah:  
1) 91,00 – 100 : unggul  
2) 80,00 – 90,99 : sangat baik  
3) 65,00 – 79,99 : baik  
4) 50,00 – 64,99 : cukup  
5)  
50,00  
: kurang baik  
Satuan Pengukuran ( ) Persentase () Nilai  
Sumber Data  
Metode Cascading  
Polarisasi  
Hasil Evaluasi dari LAN  
( ) Adopsi Langsung () Lingkup Dipersempit ( ) KPI Sendiri  
() Maximize ( ) Minimize ( ) Stabilize  
() Lag Output ( ) Lag Input ( ) Lead Proses  
( ) Bulanan ( ) Triwulanan ( ) Semesteran () Tahunan  
Frekuensi Target  
Kriteria  
Periode Pelaporan  
Diisi B12  
Frekuensi Realisasi  
Diisi B12  
Penanggung Jawab  
Data  
-
-
Pusat Analisis Kebijakan Obat dan Makanan;  
Direktorat Standardisasi Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat  
Adiktif  
Nama  
Sasaran  
Meningkatnya efektivitas pengawasan Sediaan Farmasi dan Pangan Olahan  
Strategis Atasan  
Nama_IKU_Atasan  
(IKSS)  
Indeks Kualitas Kebijakan Sediaan Farmasi dan Pangan Olahan  
26  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
c. Persentase Rekomendasi Hasil Pengawasan Obat yang Ditindaklanjuti Oleh  
Lintas Sektor  
Definisi  
Kinerja  
Indikator 1. Rekomendasi hasil pengawasan merupakan suatu rekomendasi yang  
Sasaran  
diberikan oleh BPOM melalui Unit Kerja Pusat kepada  
Kementerian/Lembaga atau pemerintah daerah penerbit perizinan  
berusaha fasilitas distribusi, fasilitas penyerahan, dan fasilitas peredaran  
obat secara daring yang diterbitkan oleh instansi selain Badan Pengawas  
Obat dan Makanan  
Program (IKSP)  
2. Rekomendasi hasil pengawasan berupa:  
1) Pencabutan izin/perizinan berusaha  
2) Penutupan atau pemblokiran sementara Sistem Elektronik  
3. Lintas Sektor meliputi Kementerian / Lembaga atau pemerintah daerah  
penerbit perizinan berusaha fasilitas distribusi, fasilitas penyerahan, dan  
fasilitas peredaran obat secara daring selain Badan Pengawas Obat dan  
Makanan  
4. Tindak lanjut adalah feedback/respon dari Lintas Sektor terhadap  
rekomendasi hasil pengawasan yang diterbitkan oleh Unit Kerja Pusat.  
Cara  
Perhitungan  
Menghitung total rekomendasi yang ditindaklanjuti oleh lintas sektor pada  
tahun berjalan dibandingkan dengan total rekomendasi yang diterbitkan  
pada tahun berjalan.  
dan Formula  
= 퐉퐮퐦퐥퐚퐡 퐫퐞퐤퐨퐦퐞퐧퐝퐚퐬퐢 퐲퐚퐧퐠 퐝퐢퐭퐢퐧퐝퐚퐤퐥퐚퐧퐣퐮퐭퐢 oleh lintas sektor / 퐓퐨퐭퐚퐥  
퐫퐞퐤퐨퐦퐞퐧퐝퐚퐬퐢 hasil pengawasan yang diterbitkan x 100%  
Satuan Pengukuran  
Sumber Data  
() Persentase  
( ) Nilai  
Rekapitulasi Hasil Pelaksanaan Kegiatan  
( ) Adopsi Langsung () Lingkup Dipersempit ( ) KPI Sendiri  
() Maximize ( ) Minimize ( ) Stabilize  
() Lag Output ( ) Lag Input ( ) Lead Proses  
( ) Bulanan ( ) Semesteran () Tahunan  
Frekuensi Target  
Metode Cascading  
Polarisasi  
Kriteria  
Periode Pelaporan  
Diisi B12  
Frekuensi Realisasi  
Diisi B12  
27  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
Penanggung Jawab Direktorat Pengawasan Distribusi dan Pelayanan Obat, Narkotika,  
Data  
Psikotropika dan Prekursor  
Nama  
Sasaran  
Meningkatnya efektivitas pengawasan Sediaan Farmasi dan Pangan Olahan  
Strategis Atasan  
Nama_IKU_Atasan  
(IKSS)  
Indeks efektivitas koordinasi pengawasan Sediaan Farmasi dan Pangan  
Olahan  
d. Persentase Sarana Produksi Obat yang Memenuhi Ketentuan  
Definisi Indikator 1. Sarana Produksi adalah Sarana Produksi Obat, Bahan Baku Obat, Produk  
Kinerja  
Sasaran  
Biologi, dan Sarana Khusus (misal Unit Pengelola Darah, Fasilitas  
Radiofarmaka, Sarana Pengolahan Sel Punca, dan Rumah Sakit).  
2. Memenuhi Ketentuan adalah kesimpulan atas tindak lanjut hasil  
inspeksi berupa perintah perbaikan atau sanksi peringatan.  
Program (IKSP)  
3. Dalam hal, hasil inspeksi sarana produksi menetapkan tindak lanjut  
lebih dari satu tindak lanjut yang dilakukan berdasarkan jenis  
fasilitas/bentuk sediaan, maka Kesimpulan Memenuhi Ketentuan  
didasarkan atas masing-masing tindak lanjut yang diberikan kepada  
sarana produksi dimaksud.  
Cara Perhitungan Jumlah tindak lanjut hasil inspeksi sarana produksi berupa tindakan  
dan Formula  
perbaikan atau sanksi peringatan dibandingkan dengan jumlah tindak lanjut  
hasil inspeksi yang diterbitkan atas hasil inspeksi sarana produksi yang  
dilaksanakan.  
Satuan Pengukuran  
Sumber Data  
() Persentase  
( ) Nilai  
Rekapitulasi Hasil Pelaksanaan Kegiatan dan/atau aplikasi SIPT  
Metode Cascading  
( ) Adopsi Langsung  
() Lingkup Dipersempit  
( ) KPI Sendiri  
Polarisasi  
() Maximize  
( ) Minimize  
( ) Lag Input  
() Triwulanan ( ) Semesteran  
( ) Stabilize  
( ) Lead Proses  
( ) Tahunan  
Kriteria  
() Lag Output  
Periode Pelaporan  
( ) Bulanan  
Frekuensi Target  
Diisi mulai dari B03-B12  
Target Flat  
Frekuensi Realisasi  
Diisi mulai dari B03-B12  
28  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
Penanggung Jawab Direktorat Pengawasan Produksi Obat, Narkotika, Psikotropika, dan  
Data  
Prekursor  
Nama  
Sasaran  
Meningkatnya efektivitas pengawasan Sediaan Farmasi dan Pangan Olahan  
Strategis Atasan  
Nama_IKU_Atasan  
(IKSS)  
Indeks Kepatuhan Pelaku Usaha di bidang Sediaan Farmasi dan Pangan  
Olahan  
e. Persentase Fasilitas Distribusi Obat yang Memenuhi Ketentuan  
Definisi Indikator Fasilitas distribusi meliputi PBF, IFP, Apotek, Toko Obat, Rumah Sakit,  
Kinerja  
Sasaran Puskesmas, Klinik dan fasilitas lain (hypermarket, supermarket, dan  
minimarket).  
Program (IKSP)  
Cara Perhitungan Persentase fasilitas distribusi yang memenuhi ketentuan dihitung berdasarkan  
dan Formula  
jumlah sarana yang memenuhi ketentuan dibandingkan terhadap jumlah  
sarana yang diperiksa.  
Satuan Pengukuran  
Sumber Data  
() Persentase  
( ) Nilai  
Rekapitulasi Hasil Pelaksanaan Kegiatan dan/atau aplikasi SMART BPOM dan  
BOC  
Metode Cascading  
( ) Adopsi Langsung  
() Lingkup Dipersempit  
( ) KPI Sendiri  
Polarisasi  
() Maximize  
( ) Minimize  
( ) Lag Input  
( ) Stabilize  
( ) Lead Proses  
( ) Semesteran ( ) Tahunan  
Kriteria  
() Lag Output  
Periode Pelaporan  
() Bulanan  
( ) Triwulanan  
Frekuensi Target  
Diisi mulai dari B01-B12  
Target Flat  
Frekuensi Realisasi  
Diisi mulai dari B01-B12  
Penanggung Jawab Direktorat Pengawasan Pengawasan Distribusi dan Pelayanan Obat, Narkotika,  
Data  
Psikotropika dan Prekursor  
Nama  
Sasaran  
Meningkatnya efektivitas pengawasan Sediaan Farmasi dan Pangan Olahan  
Indeks Kepatuhan Pelaku Usaha di bidang Sediaan Farmasi dan Pangan Olahan  
Strategis Atasan  
Nama_IKU_Atasan  
(IKSS)  
29  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
f. Persentase Penurunan Apotek yang Melakukan Penyerahan Antibiotik Tanpa  
Resep Dokter  
Definisi Indikator  
Kinerja Sasaran  
Persentase penurunan apotek yang melakukan penyerahan antibiotika tanpa  
resep dokter  
Program (IKSP)  
Cara Perhitungan  
Dan Formula  
1. "Persentase Penurunan Apotek yang Melakukan Penyerahan Antibiotik  
Tanpa Resep Dokter" merupakan persentase selisih apotek yang  
melakukan penyerahan antibiotik tanpa resep dibandingkan dengan  
jumlah apotek yang diperiksa menggunakan tools AMR pada tahun n  
terhadap tahun n-1.  
Cara Perhitungan:  
(%푡푎ℎ푢푛푛−1− %푡푎ℎ푢푛)  
푥 100%  
%푡푎ℎ푢푛푛−1  
2. Persentase apotek yang menyerahkan antibiotik tanpa resep dokter  
dihitung berdasarkan jumlah apotek yang melakukan penyerahan  
antibiotik tanpa resep dibandingkan dengan jumlah apotek yang diperiksa  
menggunakan tools AMR  
% Apotek yang menyerahkan AB tanpa resep =  
푗푢푚푙푎ℎ 푎푝표푡푒푘 푦푎푛푔 푚푒푛푗푢푎푙 푎푛푡푖푏푖표푡푖푘 푡푎푛푝푎 푟푒푠푒푝 푑표푘푡푒푟  
(
푥 100%)  
푗푢푚푙푎ℎ 푎푝표푡푒푘 푦푎푛푔 푑푖푝푒푟푖푘푠푎 푑푒푛푔푎푛 푡표표푙푠 퐴푀푅  
3. Jumlah apotek yang diperiksa menggunakan tools AMR merupakan data  
yang diperoleh dari pelaporan pemeriksaan oleh UPT melalui SIPT  
Satuan Pengukuran  
Sumber Data  
() Persentase  
( ) Nilai  
-
-
UPT BPOM  
Direktorat Pengawasan Pengawasan Distribusi dan Pelayanan Obat,  
Narkotika, Psikotropika dan Prekursor  
Metode Cascading  
( ) Adopsi Langsung ( ) Lingkup Dipersempit () KPI Sendiri  
Polarisasi  
() Maximize  
( ) Minimize ( ) Stabilize  
Kriteria  
() Lag Output ( ) Lag Input ( ) Lead Proses  
Periode Pelaporan  
( ) Bulanan () Triwulanan ( ) Semesteran () Tahunan  
Frekuensi Target  
Diisi pada B12  
Target Flat  
Frekuensi Realisasi  
30  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
Diisi pada B12  
Penanggung Jawab Direktorat Pengawasan Pengawasan Distribusi dan Pelayanan Obat, Narkotika,  
Data  
Psikotropika dan Prekursor  
Nama  
Sasaran  
Meningkatnya efektivitas pengawasan Sediaan Farmasi dan Pangan Olahan  
Strategis Atasan  
Nama_IKU_Atasan  
(IKSS)  
Indeks Kepatuhan Pelaku Usaha di bidang Sediaan Farmasi dan Pangan Olahan  
g. Persentase Iklan Obat yang Memenuhi Ketentuan  
Definisi Indikator  
Kinerja Sasaran  
1. Persentase hasil pengawasan iklan Obat, Narkotika, Psikotropika, dan  
Prekursor yang memenuhi ketentuan, diukur berdasarkan jumlah laporan  
pengawasan iklan ONPP yang memenuhi ketentuan terhadap hasil  
pengawasan iklan obat, narkotika, psikotropika dan prekursor farmasi  
yang dilaporkan oleh Balai Besar/Balai/Loka POM melalui SIPT; yang  
dilaporkan masyarakat dan/atau merupakan hasil pengawasan yang  
diselesaikan oleh Pusat.  
Program (IKSP)  
2. Iklan Obat adalah setiap keterangan atau pernyataan mengenai Obat  
dalam bentuk gambar, tulisan, atau bentuk lain yang dilakukan dengan  
berbagai cara untuk pemasaran dan/atau perdagangan Obat.  
3. Iklan obat yang dipublikasi/diedarkan harus memenuhi kriteria lengkap,  
objektif, tidak menyesatkan dan sesuai persetujuan iklan obat/  
persetujuan NIE sesuai ketentuan dalam peraturan perundang-undangan  
terkait pengawasan iklan obat.  
Cara Perhitungan  
dan Formula  
(Jumlah Laporan Pengawasan Iklan ONPP yang diverifikasi memenuhi  
ketentuan dibandingkan dengan jumlah laporan pengawasan iklan ONPP yang  
diselesaikan) x 100%  
Satuan  
() Persentase  
( ) Nilai  
Pengukuran  
Sumber Data  
Rekapitulasi Hasil Pelaksanaan Kegiatan dan/atau aplikasi SMART BPOM dan  
BOC  
Metode Cascading  
( ) Adopsi Langsung () Lingkup Dipersempit ( ) KPI Sendiri  
Polarisasi  
Kriteria  
() Maximize ( ) Minimize ( ) Stabilize  
()Lag Output ( ) Lag Input ( ) Lead Proses  
Periode Pelaporan () Bulanan ( ) Triwulanan ( ) Semesteran ( ) Tahunan  
31  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
Frekuensi Target  
Diisi mulai dari B01-B12  
Target Flat  
Frekuensi Realisasi  
Diisi mulai dari B01-B12  
Penanggung Jawab  
Data  
Direktorat Pengawasan Pengawasan Keamanan, Mutu, Ekspor dan Impor  
Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif  
Nama  
Sasaran  
Meningkatnya efektivitas pengawasan Sediaan Farmasi dan Pangan Olahan  
Indeks Kepatuhan Pelaku Usaha di bidang Sediaan Farmasi dan Pangan Olahan  
Strategis Atasan  
Nama_IKU_Atasan  
(IKSS)  
h. Persentase Label Produk Tembakau dan/atau Rokok Elektronik yang  
Memenuhi Ketentuan  
Definisi Indikator  
Kinerja Sasaran  
Program (IKSP)  
1. Pengawasan Label dilaksanakan melalui penilaian/evaluasi terhadap  
pemenuhan ketentuan pencantuman Peringatan Kesehatan termasuk  
Informasi pada Kemasan Produk Tembakau dan/atau Rokok Elektronik.  
2. Penilaian/evaluasi pemenuhan ketentuan pencantuman Peringatan  
Kesehatan termasuk informasi pada kemasan dilakukan terhadap sampel  
Produk Tembakau dan/atau Rokok Elektronik yang diambil di peredaran  
(tempat penjualan dan/atau distributor).  
3. Yang dimaksud dengan memenuhi ketentuan (MK) adalah jika  
pencantuman Peringatan Kesehatan termasuk Informasi pada Kemasan  
pada Produk Tembakau dan/atau Rokok Elektronik sesuai dengan  
ketentuan dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 28 Tahun 2024  
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023  
Tentang Kesehatan dan peraturan teknisnya.  
4. Yang dimaksud Produk Tembakau adalah setiap produk yang seluruhnya  
atau sebagian terbuat dari daun tembakau sebagai bahan bakunya yang  
diolah untuk digunakan dengan cara dibakar, dipanaskan, diuapkan,  
dihisap, dihirup, dikunyah, atau dengan cara konsumsi apapun. Produk  
Tembakau tersebut meliputi: a. rokok; b. cerutu; c. rokok daun; d.  
tembakau iris; e. tembakau padat dan cair; dan f. hasil pengolahan  
tembakau lainnya.  
5. Yang dimaksud Rokok Elektronik adalah hasil tembakau dan/atau  
nikotin dan/atau bahan lain berbentuk cair, padat, atau bentuk lainnya  
yang berasal dari pengolahan daun tembakau maupun bahan lainnya  
32  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
yang dibuat dengan cara ekstraksi atau cara lain sesuai dengan  
perkembangan teknologi dan selera konsumen tanpa mengindahkan  
bahan pengganti atau bahan pembantu dalam pembuatannya yang  
disediakan untuk konsumen akhir dalam kemasan penjualan eceran yang  
dikonsumsi dengan cara dipanaskan menggunakan alat pemanas  
elektronik kemudian dihisap. Termasuk juga untuk Rokok Elektronik  
yang mengandung nikotin dan/atau bahan lain berbentuk cair, padat,  
atau bentuk lainnya, dan/atau hasil olahannya termasuk pembuatan  
sintetis yang jenis dan sifatnya sama atau serupa yang dikonsumsi  
dengan cara dipanaskan menggunakan alat pemanas elektronik  
kemudian dihisap.  
Cara Perhitungan  
Dan Formula  
1. Persentase Label Produk Tembakau dan/atau Rokok Elektronik yang  
memenuhi ketentuan diukur berdasarkan perbandingan antara Jumlah  
“Label Kemasan Produk Tembakau dan/atau Rokok Elektronik yang  
memenuhi ketentuan pencantuman Peringatan Kesehatan termasuk  
Informasi pada Label Kemasan” dan “Sampel Produk Tembakau yang  
diperiksa yang memenuhi ketentuan” terhadap keseluruhan Label  
Produk Tembakau dan/atau Rokok Elektronik yang disampling dan  
Sampel produk tembakau dan/atau rokok elektronik yang diperiksa  
sesuai dengan pedoman yang berlaku.  
2. Formula = (Jumlah Label Kemasan Produk Tembakau dan/atau Rokok  
Elektronik yang memenuhi ketentuan pencantuman Peringatan  
Kesehatan termasuk Informasi pada Label Kemasan” dan “Sampel  
Produk Tembakau yang diperiksa yang memenuhi ketentuan) / (Label  
Produk Tembakau dan/atau Rokok Elektronik yang disampling* dan  
Sampel produk tembakau dan/atau rokok eletronik yang diperiksa sesuai  
dengan pedoman yang berlaku).  
3. Diukur berdasarkan rekapitulasi hasil pengawasan yang dilakukan oleh  
Balai Besar/Balai /Loka POM seluruh Indonesia  
Satuan Pengukuran () Persentase  
( ) Nilai  
Sumber Data  
Metode Cascading  
Polarisasi  
Rekapitulasi Hasil Pelaksanaan Kegiatan dan/atau aplikasi SIPT  
( ) Adopsi Langsung ( ) Lingkup Dipersempit () KPI Sendiri  
() Maximize ( ) Minimize ( ) Stabilize  
Kriteria  
() Lag Output ( ) Lag Input ( ) Lead Proses  
Periode Pelaporan  
() Bulanan ( ) Triwulanan ( ) Semesteran ( ) Tahunan  
33  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
Frekuensi Target  
Diisi mulai dari B01-B12  
Target Flat  
Frekuensi Realisasi  
Diisi mulai dari B01-B12  
Penanggung Jawab Direktorat Pengawasan Pengawasan Keamanan, Mutu, Ekspor dan Impor Obat,  
Data  
Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif  
Nama  
Sasaran  
Meningkatnya efektivitas pengawasan Sediaan Farmasi dan Pangan Olahan  
Strategis Atasan  
Nama_IKU_Atasan  
(IKSS)  
Indeks Kepatuhan Pelaku Usaha di bidang Sediaan Farmasi dan Pangan Olahan  
i. Persentase Sentra Uji Klinik dan Bioekivalensi yang Memenuhi Ketentuan  
Definisi Indikator Sentra uji klinik dan bioekivalensi yang diawasi adalah sentra yang dilakukan  
Kinerja  
Sasaran inspeksi dengan protokol yang sama atau berbeda.  
Program (IKSP)  
Memenuhi ketentuan adalah kesimpulan atas hasil inspeksi sentra uji klinik  
dan uji bioekivalensi yang tidak diberikan sanksi.  
Cara Perhitungan Persentase sentra uji klinik dan uji bioekivalensi yang memenuhi ketentuan  
dan Formula  
dibandingkan dengan jumlah sentra uji klinik dan uji bioekivalensi yang  
diinspeksi dalam (1) satu tahun berjalan.  
Satuan Pengukuran ( ) Persentase  
( ) Nilai  
Sumber Data  
Metode Cascading  
Polarisasi  
Laporan Bulanan  
( ) Adopsi Langsung ( ) Lingkup Dipersempit () KPI Sendiri  
() Maximize ( ) Minimize ( ) Stabilize  
Kriteria  
() Lag Output  
( ) Lag Input  
( ) Lead Proses  
( ) Bulanan  
Periode Pelaporan  
()) Triwulanan  
( ) Semesteran  
( ) Tahunan  
34  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
Frekuensi Target  
Diisi B03, B06, B09, B12  
Target Flat  
Frekuensi Realisasi  
Diisi B03, B06, B09, B12  
Direktorat Registrasi Obat  
Penanggung Jawab  
Data  
Nama  
Sasaran  
Meningkatnya efektivitas pengawasan Sediaan Farmasi dan Pangan Olahan  
Strategis Atasan  
Nama_IKU_Atasan  
(IKSS)  
Indeks Kepatuhan Pelaku Usaha di bidang Sediaan Farmasi dan Pangan  
Olahan  
j. Indeks Kesadaran Masyarakat Terhadap Obat Yang Aman Dan Bermutu  
Definisi Indikator 1. Indeks Kesadaran merupakan hasil pengukuran berdasarkan survei  
Kinerja  
Sasaran  
kepada masyarakat untuk mendapatkan informasi mengenai kesadaran,  
ketertarikan, keinginan dan tindakan sebagai pengambilan keputusan  
dalam memilih Sediaan farmasi dan Makanan yang aman dan bermutu.  
2. Masyarakat adalah konsumen obat yang merupakan produk layanan yang  
menjadi lingkup pengawasan BPOM. Masyarakat yang menjadi responden  
adalah kepala/anggota rumah tangga dengan rentang usia 17-65 tahun.  
3. Kesadaran diukur melalui 3 (tiga) aspek yaitu:  
Program (IKSP)  
1) Pengetahuan (Knowledge) bertujuan untuk menggali sejauh mana  
pengetahuan dan pemahaman masyarakat dalam memilih,  
menggunakan atau mengkonsumsi Obat. Seberapa baik pemahaman  
masyarakat dalam memilih serta mengkonsumsi Obat dengan benar.  
Dari sini dapat dilihat juga sejauh mana informasi dan atau pengaruh  
sumber media informasi terhadap pemahaman masyarakat.  
2) Sikap (Attitude) untuk menggali sikap masyarakat dalam memilih,  
menggunakan atau mengonsumsi obat yang aman dan bermutu.  
3) Perilaku (Practices) untuk mengetahui perilaku masyarakat dalam  
memilih, menggunakan atau mengkonsumsi Obat dengan baik.  
35  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
Cara Perhitungan  
Dan Formula  
Indeks kesadaran masyarakat dilakukan melalui survei dengan metode  
Computer Assisted Personal Interviewing (CAPI) berbasis offline dan online.  
Desain sampling menggunakan stratified random sampling dimana  
pengembangan desain dan metodologi survei kesadaran masyarakat  
dilakukan bekerja sama dengan Direktorat Pengembangan Metodologi Sensus  
dan Survei – Badan Pusat Statistik.  
Perhitungan indeks diukur dari rata-rata tertimbang (weighted mean score)  
indikator kesadaran dengan mempertimbangkan bobot, yaitu bobot  
penduduk (BPS), bobot pertanyaan per aspek pengetahuan, sikap dan  
perilaku serta bobot komoditi. Pengukuran kesadaran masyarakat juga  
dilakukan terhadap 5 (lima) produk yang menjadi lingkup pengawasan BPOM.  
Kelima produk tersebut memiliki nilai indeks kesadaran masing-masing dan  
diagregatkan menjadi Indeks kesadaran.  
Indeks Kesadaran Nasional diperoleh dari penjumlahan atas hasil perkalian  
indeks kesadaran setiap komoditi dengan bobot masing-masing komoditi.  
Satuan Pengukuran ( ) Persentase  
() Nilai  
Sumber Data  
Hasil Survei oleh Pusat Analisis dan Kajian Obat dan Makanan  
Metode Cascading  
( ) Adopsi Langsung () Lingkup Dipersempit ( ) KPI Sendiri  
Polarisasi  
Kriteria  
() Maximize ( ) Minimize ( ) Stabilize  
() Lag Output ( ) Lag Input ( ) Lead Proses  
( ) Bulanan ( ) Triwulanan ( ) Semesteran () Tahunan  
Periode  
Pelaporan  
Frekuensi Target  
Diisi B12  
Frekuensi Realisasi  
Diisi B12  
Penanggung Jawab  
Data  
-
-
Pusat Analisis dan Kajian Obat dan Makanan;  
Direktorat Pengawasan Keamanan, Mutu, dan Ekspor Impor Obat,  
Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif  
Nama  
Sasaran Meningkatnya Kesadaran Masyarakat atas Sediaan Farmasi dan Pangan Olahan  
Strategis Atasan  
Nama_IKU_Atasan  
(IKSS)  
yang Aman dan Bermutu  
Indeks Kesadaran Masyarakat terhadap Sediaan Farmasi dan Pangan Olahan  
yang aman dan bermutu  
36  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
k. Persentase Pengawalan Hilirisasi Obat Pengembangan Baru Yang Dikawal  
Sesuai Standar  
Definisi Indikator 1. Fasilitas produksi Obat dari hulu ke hilir adalah fasilitas yang digunakan  
Kinerja  
Sasaran  
untuk memproduksi Obat atau bahan Obat berupa molekul baru atau  
Formula baru, Produk Biologi/bioteknologi baru yang sedang dibuat  
dan/atau dikembangkan oleh Sarana Produksi di Indonesia.  
Program (IKSP)  
2. Sarana Produksi adalah sarana produksi obat dan bahan baku obat  
pengembangan baru termasuk radiofarmaka, vaksin, produk terapi  
advanced (misal sel punca, dan produk terapi gen), molekul baru,  
biosimilar, bahan baku plasma darah dan produk obat derivat plasma.  
3. Produk obat / bahan obat baru adalah obat atau bahan obat yang belum  
ada/belum disetujui di Indonesia.  
4. Tahapan pemenuhan fasilitas produksi obat dan bahan baku obat  
pengembangan baru termasuk radiofarmaka, vaksin, produk terapi  
advanced (misal sel punca, dan produk terapi gen), molekul baru,  
biosimilar, bahan baku plasma darah dan produk obat derivat plasma yang  
diproduksi dan/atau yang dikembangkan di dalam negeri yang dikawal  
dibandingkan dengan pendampingan fasilitas obat pengembangan baru  
yang dilakukan.  
5. Pengawalan meliputi pengawalan terhadap sarana/fasilitas dan produk  
mulai proses produksi, pra klinik, uji klinik, registrasi sampai dengan  
penerbitan izin edar atau dapat digunakan di masyarakat.  
37  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
Cara Perhitungan Kriteria inovasi obat pengembangan baru harus memenuhi 2 tahapan besar  
dan Formula  
yaitu:  
(1) Tahapan pengawalan pemenuhan Fasilitas (50%) meliputi:  
a. Tahap Pengajuan desain dan diskusi/konsultasi awal perencanaan  
fasilitas (25%)  
b. Tahap Asistensi onsite/penilaian awal fasilitas (50%)  
c. Tahap Inspeksi sertifikasi (75%)  
d. Tahap Persetujuan Penggunaan Fasilitas/sertifikasi CPOB (100%)  
e. Pengawalan fasilitas produksi dihitung terhadap pengajuan desain  
fasilitas produksi yang dilakukan pada tahun berjalan. Kemudian  
disesuaikan dengan proses produksi pada fasilitas berdasarkan  
tingkat kritikalitasnya  
Cara Perhitungan:  
Pembilang: Jumlah persentase capaian pemenuhan CPOB dari setiap fasilitas  
produksi obat dan bahan obat baru  
Penyebut: Jumlah fasilitas produksi obat dan bahan obat baru yang diajukan  
(2) Tahapan dalam rangka memperoleh izin edar dengan melalui empat tahap  
penilaian (50%) meliputi:  
a. Tahapan uji non klinik (25%)  
b. Tahap uji klinik (50%)  
c. Tahap registrasi dokumen efikasi, keamanan, dan mutu obat (75%)  
d. Tahap penerbitan NIE (100%)  
Cara Perhitungan:  
Persentase dihitung dari jumlah berkas obat pengembangan baru sesuai  
roadmap yang diajukan (baik masih dalam proses maupun sudah selesai  
sesuai standar registrasi obat), dibandingkan dengan semua berkas  
permohonan pengajuan obat pengembangan baru.  
Perhitungan untuk indikator ini adalah rata-rata dari capaian pendampingan  
pemenuhan fasilitas produksi dan capaian pengawalan proses pengajuan izin  
edar.  
Catatan:  
Tahapan proses dihitung dari capaian indikator terkait pada tingkat eselon II.  
Satuan Pengukuran () Persentase  
( ) Nilai  
Sumber Data  
Perhitungan Direktorat Registrasi Obat dan Direktorat Pengawasan Produksi  
Obat, Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor  
Metode Cascading ( ) Adopsi Langsung () Lingkup Dipersempit ( ) KPI Sendiri  
Polarisasi  
() Maximize ( ) Minimize ( ) Stabilize  
38  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
Kriteria  
() Lag Output ( ) Lag Input ( ) Lead Proses  
Periode Pelaporan () Bulanan ( ) Triwulanan ( ) Semesteran ( ) Tahunan  
Frekuensi Target  
Diisi mulai dari B03-B12  
Target flat  
Frekuensi Realisasi  
-
Diisi mulai dari B03-B12  
Penanggung Jawab  
Data  
Direktorat Registrasi Obat  
-
Direktorat Pengawasan Produksi Obat, Narkotika, Psikotropika, dan  
Prekursor  
Nama  
Sasaran Meningkatnya efektivitas regulatory assistance dan kemandirian industri  
Strategis Atasan  
dalam pengembangan Sediaan Farmasi dan Pangan Olahan  
Nama_IKU_Atasan  
(IKSS)  
Persentase inovasi Sediaan Farmasi dan Pangan Olahan yang dikawal sesuai  
standar  
39  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
l. Persentase Industri Farmasi Yang Meningkat Level Maturitasnya  
Definisi Indikator 1. Maturitas adalah kemampuan industri farmasi dalam pemenuhan CPOB  
Kinerja  
Sasaran  
dan regulasi terkait khususnya industri farmasi secara proaktif melakukan  
self improvement dalam pemenuhan CPOB serta aspek kepatuhan  
terhadap regulasi yang terkait antara lain farmakovigilans, ketentuan  
registrasi/Good Submission Practice, dan lain-lain.  
Program (IKSP)  
2. Level maturitas pemenuhan CPOB dibagi menjadi 4, yaitu:  
Level 1: Sistem Mutu Industri Farmasi belum komprehensif. Manajemen  
Risiko Mutu belum diterapkan secara menyeluruh. Industri Farmasi  
hanya mengutamakan Corrective Action atas temuan Badan POM, belum  
sampai pada Preventive Action.  
Level 2: Sistem Mutu Industri Farmasi dan Manajemen Risiko Mutu belum  
diimplementasikan secara konsisten. Industri Farmasi sudah mengerti  
dan mulai menjalankan Corrective Action and Preventive Action dengan  
baik. Tidak melakukan gap analysis secara mandiri terhadap ketentuan  
regulasi terkini baik nasional maupun internasional  
Level 3: Sistem Mutu Industri Farmasi dan Manajemen Risiko Mutu sudah  
dijalankan, namun belum ada perbaikan berkelanjutan (continual  
improvement). Telah melakukan gap analysis secara mandiri terhadap  
ketentuan regulasi terkini baik nasional maupun internasional, namun  
perbaikan belum sepenuhnya dilakukan.  
Level 4: Sistem Mutu Industri Farmasi dan Manajemen Risiko Mutu sudah  
dijalankan secara konsisten termasuk perbaikan berkelanjutan (continual  
improvement). Implementasi Sistem Mutu Industri Farmasi, mulai  
dikendalikan dengan sistem komputerisasi. Pemenuhan gap terhadap  
regulasi terkini telah dilakukan sebelum regulasi diterapkan  
(diundangkan).  
3. Industri farmasi yang meningkat maturitasnya adalah industri farmasi  
yang berdasarkan penilaian tahun berjalan memiliki level maturitas lebih  
tinggi minimal 1 level dari level sebelumnya berdasarkan hasil penilaian  
maturitas yang telah ditetapkan sebelumnya.  
Cara Perhitungan Pembilang: Jumlah industri farmasi yang meningkat level maturitasnya pada  
tahun berjalan.  
dan Formula  
Penyebut: Jumlah seluruh industri farmasi produk jadi yang telah memiliki  
sertifikat CPOB dan diverifikasi pada tahun berjalan.  
Satuan Pengukuran  
Sumber Data  
() Persentase  
( ) Nilai  
Perhitungan Direktorat Pengawasan Produksi Obat, Narkotika, Psikotropika,  
dan Prekursor  
40  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
Metode Cascading  
( ) Adopsi Langsung () Lingkup Dipersempit ( ) KPI Sendiri  
Polarisasi  
() Maximize ( ) Minimize ( ) Stabilize  
Kriteria  
() Lag Output ( ) Lag Input ( ) Lead Proses  
( ) Bulanan ( ) Triwulanan ( ) Semesteran () Tahunan  
Periode Pelaporan  
Frekuensi Target  
Diisi B12  
Frekuensi Realisasi  
Diisi B12  
Penanggung Jawab  
Data  
Direktorat Pengawasan Produksi Obat, Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor  
Nama  
Sasaran  
Meningkatnya efektivitas regulatory assistance dan kemandirian industri  
Strategis Atasan  
dalam pengembangan Sediaan Farmasi dan Pangan Olahan  
Nama_IKU_Atasan  
(IKSS)  
Tingkat kemandirian pelaku usaha Sediaan Farmasi dan Pangan Olahan  
(produsen non UMKM)  
m. Indeks Pelayanan Publik di Bidang Obat  
Definisi Indikator  
Kinerja Sasaran  
Program (IKSP)  
1. Indeks Pelayanan Publik (IPP) adalah indeks yang digunakan untuk  
mengukur kinerja pelayanan publik di lingkungan K/L/D berdasarkan 6  
(enam) aspek meliputi:  
1) Kebijakan Pelayanan (bobot 24%);  
2) Profesionalitas SDM (25%);  
3) Sarana Prasarana (18%);  
4) Sistem Informasi Pelayanan Publik (SIPP) (11%);  
5) Konsultasi dan Pengaduan (10%);  
6) Inovasi (12%).  
2. Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik pada  
UPP BPOM mengacu Pedoman Menteri PANRB Nomor 5 Tahun 2023  
tentang Instrumen dan Mekanisme Pemantauan dan Evaluasi Kinerja  
Penyelenggara Pelayanan Publik (PEKPPP).  
3. IPP BPOM diperoleh dari rata-rata IPP seluruh Unit Penyelenggara  
Pelayanan Publik (UPP) di lingkungan BPOM, yang terdiri atas unit kerja  
pusat dan Unit Pelaksana Teknis UPT) Balai Besar/Balai POM/Loka POM.  
41  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
Cara  
Perhitungan  
1. Dilakukan penilaian oleh Tim Penilai UPP BPOM di bawah koordinasi Biro  
Hukum dan Organisasi.  
Dan Formula  
Nilai Indeks Pelayanan Publik:  
75% Nilai Indeks F02 + 25% Nilai Indeks F03.  
2. Kategori nilai:  
0 - 1,00 F Gagal  
1,01 - 1,50 E Sangat Buruk  
1,51 - 2,00 D Buruk  
2,01 - 2,50 C- Cukup (Dengan Catatan)  
2,51 - 3,00 C Cukup  
3,01 - 3,50 B- Baik (Dengan Catatan)  
3,51 - 4,00 B Baik  
4,01 - 4,50 A- Sangat Baik  
4,51 - 5,00 A Pelayanan Prima  
Satuan Pengukuran ( ) Persentase  
() Nilai  
Sumber Data  
Hasil penilaian oleh Tim Penilai PEKPPP BPOM  
Metode Cascading  
( ) Adopsi Langsung ( ) Lingkup Dipersempit () KPI Sendiri  
Polarisasi  
() Maximize ( ) Minimize ( ) Stabilize  
Kriteria  
() Lag Output ( ) Lag Input ( ) Lead Proses  
( ) Bulanan ( ) Triwulanan ( ) Semesteran () Tahunan  
Periode Pelaporan  
Frekuensi Target  
Diisi B12  
Frekuensi Realisasi  
Diisi B12  
Penanggung Jawab  
Data  
Seluruh Unit Pelayanan Publik di Kedeputian 1 yang dikoordinasikan oleh  
Biro Hukum dan Organisasi:  
-
Direktorat Standardisasi Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan  
Zat Adiktif  
-
-
-
Direktorat Registrasi Obat  
Direktorat Pengawasan Produksi Obat, Narkotika, dan Psikotropika  
Direktorat Pengawasan Distribusi dan Pelayanan Obat, Narkotika,  
Psikotropika  
-
Direktorat Pengawasan Keamanan, Mutu, dan Ekspor Impor Obat,  
Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif  
Nama  
Sasaran  
Layanan Publik yang Prima di bidang Sediaan Farmasi dan Pangan Olahan  
Strategis Atasan  
42  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
Nama_IKU_Atasan  
(IKSS)  
Indeks Pelayanan Publik BPOM  
n. Nilai Pembangunan Zona Integritas (ZI) Deputi 1  
Definisi Indikator  
Kinerja Sasaran  
Program (IKSP)  
1. Sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi  
Birokrasi Nomor 90 Tahun 2021 tentang Pembangunan dan Evaluasi  
Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Dari  
Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani Di Instansi Pemerintah  
Serta Keputusan Kepala Badan POM Nomor 289 Tahun 2024 tentang  
Pedoman Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas Menuju Wilayah  
Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani pada Unit  
Kerja di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan, bahwa seluruh  
Unit Kerja diwajibkan melakukan Pembangunan Zona Integritas Menuju  
Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani.  
2. Pembangunan ZI menuju WBK/WBBM merupakan salah satu langkah  
untuk melakukan penataan terhadap sistem penyelenggaraan organisasi  
Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) yang baik, efektif, dan  
efisien, sehingga dapat menyelenggarakan pelayanan publik kepada  
masyarakat secara cepat, tepat, dan profesional dalam rangka mewujudkan  
good governance dan clean government menuju Badan POM yang bersih  
dan bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) serta meningkatkan  
kapasitas kelembagaan dan akuntabilitas kinerja.  
3. Evaluasi Pembangunan ZI Menuju WBK/WBBM bertujuan untuk:  
1)  
memastikan bahwa pembangunan ZI menuju WBK/WBBM telah  
berjalan sesuai yang diharapkan.  
2) menjadi dasar penetapan dan pengajuan unit WBK/WBBM.  
43  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
Cara  
Perhitungan Nilai pembangunan ZI Deputi 1 adalah rata-rata dari hasil evaluasi zona  
dan Formula  
integritas unit Eselon 2 di Lingkungan Kedeputian Bidang Pengawasan Obat,  
NPPZA.  
Nilai Pembangunan ZI diperoleh dari hasil evaluasi yang dilakukan oleh Tim  
Penilai Internal dengan menggunakan lembar kerja evaluasi yang terlebih  
dahulu dilakukan self-assessment dan reviu oleh auditor internal serta Tim  
Penilai Unit Kerja Eselon I  
Cara perhitungan terbagi dari 2 (dua komponen) yaitu:  
NO  
KOMPONEN PENGUNGKIT  
BOBOT  
1
2
Manajemen Perubahan  
Penataan Tatalaksana  
8%  
7%  
3
Penataan Sistem Manajemen SDM  
Penguatan Akuntabilitas Kinerja  
Penguatan Pengawasan  
10%  
10%  
15%  
10%  
4
5
6
Penguatan Kualitas Pelayanan Publik  
NO  
KOMPONEN HASIL  
BOBOT  
1
2
Birokrasi yang bersih dan akuntabel  
Pelayanan Publik yang prima  
22,5 %  
17,5 %  
Satuan Pengukuran  
( ) Persentase  
() Nilai  
Sumber Data  
Hasil Evaluasi Pembangunan ZI oleh Inspektorat Utama  
Metode Cascading  
( ) Adopsi Langsung ( ) Lingkup Dipersempit () KPI Sendiri  
Polarisasi  
() Maximize ( ) Minimize ( ) Stabilize  
Kriteria  
() Lag Output ( ) Lag Input ( ) Lead Proses  
( ) Bulanan ( ) Triwulanan ( ) Semesteran () Tahunan  
Periode Pelaporan  
Frekuensi Target  
Diisi B12  
Frekuensi Realisasi  
Diisi B12  
44  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
Penanggung Jawab  
Data  
-
-
Inspektorat Utama;  
Direktorat Standardisasi Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat  
Adiktif  
-
-
-
Direktorat Registrasi Obat  
Direktorat Pengawasan Produksi Obat, Narkotika, dan Psikotropika  
Direktorat Pengawasan Distribusi dan Pelayanan Obat, Narkotika,  
Psikotropika  
-
Direktorat Pengawasan Keamanan, Mutu, dan Ekspor Impor Obat, Narkotika,  
Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif  
Nama  
Sasaran  
Terwujudnya organisasi dan tata kelola BPOM yang berintegritas dan adaptif  
Indeks RB BPOM  
Strategis Atasan  
Nama_IKU_Atasan  
(IKSS)  
o. Nilai Akip Deputi 1  
Cara  
Perhitungan  
Nilai AKIP diperoleh dari hasil penilaian oleh Kementerian PAN dan RB melalui  
penjumlahan bobot komponen evaluasi. Rentang nilai evaluasi AKIP terdiri  
dari:  
Dan Formula  
1) AA (Sangat Memuaskan) dengan nilai >90 100  
2)  
A (Memuaskan, memimpin perubahan, berkinerja tinggi, dan sangat  
akuntabel) dengan nilai >80 90  
3) BB (Sangat Baik, akuntabel, berkinerja baik, memiliki sistem manajemen  
kinerja yang andal) dengan nilai >70 80  
4) B (Baik, akuntabilitas kinerjanya sudah baik, memiliki sistem yang dapat  
digunakan untuk manajemen kinerja, dan perlu sedikit perbaikan) dengan  
nilai >60 70  
5) CC (Cukup (Memadai), akuntabilitas kinerjanya cukup baik, taat kebijakan,  
memiliki sistem yang dapat digunakan untuk memproduksi informasi  
kinerja untuk pertanggungjawaban, perlu banyak perbaikan tidak  
mendasar) dengan nilai >50 60  
6) C (Kurang, sistem dan tatanan kurang dapat diandalkan, memiliki sistem  
untuk manajemen kinerja tapi perlu banyak perbaikan minor dan  
perbaikan yang mendasar) dengan nilai >30 50  
7)  
D (Sangat Kurang, sistem dan tatanan tidak dapat diandalkan untuk  
penerapan manajemen kinerja; Perlu banyak perbaikan, sebagian  
perubahan yang sangat mendasar) dengan nilai 0 30.  
Satuan Pengukuran  
Sumber Data  
( ) Persentase  
() Nilai  
Laporan hasil evaluasi dari Inspektorat Utama  
45  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
Metode Cascading  
( ) Adopsi Langsung ( ) Lingkup Dipersempit () KPI Sendiri  
Polarisasi  
() Maximize ( ) Minimize ( ) Stabilize  
Kriteria  
() Lag Output ( ) Lag Input ( ) Lead Proses  
( ) Bulanan ( ) Triwulanan ( ) Semesteran () Tahunan  
Periode Pelaporan  
Frekuensi Target  
Diisi B12  
Frekuensi Realisasi  
Diisi B12  
Penanggung Jawab  
Data  
-
-
Inspektorat Utama;  
Direktorat Standardisasi Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat  
Adiktif  
-
-
-
Direktorat Registrasi Obat  
Direktorat Pengawasan Produksi Obat, Narkotika, dan Psikotropika  
Direktorat Pengawasan Distribusi dan Pelayanan Obat, Narkotika,  
Psikotropika  
-
Direktorat Pengawasan Keamanan, Mutu, dan Ekspor Impor Obat, Narkotika,  
Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif  
Nama  
Sasaran  
Terwujudnya organisasi dan tata kelola BPOM yang berintegritas dan adaptif  
Indeks RB BPOM  
Strategis Atasan  
Nama_IKU_Atasan  
(IKSS)  
46  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
p. Nilai Kinerja Anggaran Deputi 1  
Definisi Indikator  
Kinerja Sasaran  
Program (IKSP)  
1. Nilai Kinerja Anggaran adalah penilaian terhadap kinerja anggaran UPT  
BPOM yang diperoleh dari Nilai Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran  
(IKPA) dan Nilai Evaluasi Kinerja Anggaran (EKA).  
2. Nilai Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) merupakan ukuran  
evaluasi kinerja pelaksanaan anggaran yang memuat 8 indikator dan  
mencerminkan aspek kualitas perencanaan pelaksanaan anggaran,  
kualitas implementasi pelaksanaan anggaran, dan kualitas hasil  
pelaksanaan anggaran.  
3. 8 (Delapan) indikator pembentuk nilai Indikator Kinerja Pelaksanaan  
Anggaran (IKPA), antara lain:  
1) Revisi DIPA (bobot 10%)  
2) Deviasi Halaman III DIPA (bobot 15%)  
3) Penyerapan Anggaran (bobot 20%)  
4) Belanja Kontraktual (bobot 10%)  
5) Penyelesaian Tagihan (bobot 10%)  
6) Pengelolaan UP dan TUP (bobot 10%)  
7) Capaian Output (bobot 25%)  
8) Dispensasi SPM (Pengurang nilai IKPA)  
4. Nilai Evaluasi Kinerja Anggaran (EKA) merupakan penilaian kinerja  
perencanaan anggaran yang dilakukan dengan mengukur efektifitas  
penggunaan anggaran dan efisiensi penggunaan anggaran.  
5. Indikator pembentuk Nilai EKA adalah:  
1) Variabel efektivitas: Capaian RO (bobot 75%)  
2) Variabel efisiensi: Penggunaan SBK (bobot 10%) dan Efisiensi SBK  
(bobot 15%)  
Cara  
Perhitungan  
Nilai Kinerja Anggaran = (Nilai EKA x 50%) + (Nilai IKPA x 50%)  
Dan Formula  
Kategori Konversi Nilai Kinerja Anggaran  
Nilai  
Kategori  
Sangat Kurang  
Kurang  
Konversi NIlai  
0 s.d. 50  
1
2
3
4
5
50,01 s.d. 60  
60,01 s.d. 80  
80,01 s.d. 90  
90,01 s.d. 100  
Cukup  
Baik  
Sangat Baik  
47  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
Satuan Pengukuran  
( ) Persentase  
() Nilai  
Sumber Data  
Aplikasi SMART DJA dan OMSPAN Kementerian Keuangan  
Metode Cascading  
( ) Adopsi Langsung ( ) Lingkup Dipersempit () KPI Sendiri  
Polarisasi  
() Maximize ( ) Minimize ( ) Stabilize  
Kriteria  
() Lag Output ( ) Lag Input ( ) Lead Proses  
( ) Bulanan ( ) Triwulanan ( ) Semesteran () Tahunan  
Periode Pelaporan  
Frekuensi Target  
Diisi B12  
Frekuensi Realisasi  
Diisi B12  
Penanggung Jawab  
Data  
-
Biro Perencanaan dan Keuangan;  
-
Direktorat Standardisasi Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat  
Adiktif  
-
Direktorat Registrasi Obat  
-
-
Direktorat Pengawasan Produksi Obat, Narkotika, dan Psikotropika  
Direktorat Pengawasan Distribusi dan Pelayanan Obat, Narkotika,  
Psikotropika  
Direktorat Pengawasan Keamanan, Mutu, dan Ekspor Impor Obat,  
Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif  
Nama  
Sasaran  
Terwujudnya organisasi dan tata kelola BPOM yang berintegritas dan adaptif  
Indeks RB BPOM  
Strategis Atasan  
Nama_IKU_Atasan  
(IKSS)  
48  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
q. Indeks Manajemen Risiko Deputi 1  
1. Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang SPIP, bahwa  
Definisi Indikator  
Kinerja Sasaran  
Program (IKSP)  
pimpinan instansi pemerintah wajib melakukan penilaian risiko.  
2. Manajemen Risiko merupakan pendekatan sistematis yang meliputi  
budaya, proses, dan struktur untuk menentukan tindakan terbaik terkait  
risiko yang dihadapi dalam pencapaian tujuan/sasaran organisasi.  
3. Tingkat Maturitas adalah suatu kondisi penerapan manajemen risiko yang  
terbagi dalam 5 (lima) kategori. tingkat maturitas penerapan manajemen  
risiko menunjukkan tingkat kematangan implementasi manajemen risiko  
dalam suatu organisasi.  
Kategori Tingkat  
Maturitas  
Karakteristik  
Risk Naïve  
Risk Aware  
Manajemen risiko tergantung pada  
individu perorangan  
Risiko didefinisikan dengan cara yang  
berbeda dan Tingkat kedisiplinan  
dalam proses tidak ketat  
Risk Defined  
Kerangka penilaian/tanggapan umum  
terhadap risiko mulai teratur.  
Pemimpin eksekutif memberi  
pandangan terhadap risiko yang  
dihadapi organisasi secara  
keseluruhan. Pelaksanaan rencana  
diimplementasikan dengan  
memprioritaskan risiko yang tinggi  
Risk Managed  
Aktivitas manajemen risiko  
organisasi terkoordinasi di seluruh  
area bisnis. Menggunakan perangkat  
manajemen risiko dan proses yang  
umum apabila diperlukan, dengan  
pemantauan  
risiko  
keseluruhan  
49  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
organisasi,  
pelaporan.  
pengukuran,  
dan  
Risk Enabled  
Mendiskusikan risiko bersama  
dengan perencanaan strategis,  
alokasi modal, dan dalam  
pengambilan Keputusan sehari-hari.  
Sistem peringatan dini untuk  
memberitahukan dewan dan  
manajemen apabila risiko berada di  
atas batas yang ditetapkan  
4. Penilaian tingkat maturitas manajemen risiko bertujuan untuk:  
1) Mengetahui kecukupan rancangan dan efektivitas pelaksanaan proses  
manajemen risiko sebagai salah satu alat manajemen dalam  
memberikan keyakinan kepada stakeholder bahwa tujuan dan  
sasaran tercapai sebagaimana diharapkan.  
2) Memberikan umpan balik untuk peningkatan pencapaian tujuan dan  
manfaat penerapan manajemen risiko.  
3) Menjaga pemenuhan prinsip penerapan manajemen risiko  
Nilai maturitas manajemen risiko diperoleh dari hasil evaluasi yang dilakukan  
Cara  
Perhitungan  
oleh Inspektorat Utama yang menggunakan kertas kerja evaluasi maturitas  
manajemen risiko yang nilainya terbagi dalam kategori sebagai berikut:  
dan Formula  
Menuju Tingkat  
Maturitas  
Skor Total  
Nilai  
Tingkat Maturitas  
Maturitas  
Risk Naïve  
Risk Aware  
0 16  
1
2
-
17 32  
Peningkatan Risk Naive  
menuju Risk Aware  
Risk Defined  
33 48  
3
Peningkatan Risk  
Aware menuju Risk  
Defined  
50  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
Risk Managed  
Risk Enabled  
49 64  
4
5
Peningkatan Risk  
Defined menuju Risk  
Managed  
65 80  
Peningkatan Risk  
Managed menuju Risk  
Enabled  
Cara perhitungan level maturitas  
Skor Maturitas = (Skor Total)/16  
Keterangan:  
a. Skor maturitas merupakan nilai yang menjadi indeks maturitas manajemen  
risiko  
b. Skor Total merupakan nilai akhir dari pengisian kertas kerja evaluasi  
berdasarkan evaluasi oleh Inspektorat Utama  
Satuan Pengukuran  
Sumber Data  
( ) Persentase  
() Nilai  
Hasil Evaluasi Maturitas Manajemen Risiko oleh Inspektorat Utama  
( ) Adopsi Langsung ( ) Lingkup Dipersempit () KPI Sendiri  
() Maximize ( ) Minimize ( ) Stabilize  
Metode Cascading  
Polarisasi  
Kriteria  
() Lag Output ( ) Lag Input ( ) Lead Proses  
( ) Bulanan ( ) Triwulanan ( ) Semesteran () Tahunan  
Frekuensi Target  
Periode Pelaporan  
Diisi B12  
Frekuensi Realisasi  
Diisi B12  
51  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
-
-
Inspektorat Utama  
Penanggung Jawab  
Data  
Direktorat Standardisasi Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat  
Adiktif  
-
-
-
Direktorat Registrasi Obat  
Direktorat Pengawasan Produksi Obat, Narkotika, dan Psikotropika  
Direktorat Pengawasan Distribusi dan Pelayanan Obat, Narkotika,  
Psikotropika  
-
Direktorat Pengawasan Keamanan, Mutu, dan Ekspor Impor Obat, Narkotika,  
Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif  
Nama  
Sasaran  
Terwujudnya organisasi dan tata kelola BPOM yang berintegritas dan adaptif  
Indeks RB BPOM  
Strategis Atasan  
Nama_IKU_Atasan  
(IKSS)  
2.5.2. Kriteria Pencapaian Indikator  
Pencapaian indikator kinerja dihitung dengan cara membandingkan antara realisasi  
dan target yang telah ditetapkan pada perjanjian kinerja. Indikator Kinerja Deputi  
Bidang Pengawasan Obat, NPPZA adalah indikator positif (semakin tinggi  
realisasinya, semakin baik kinerjanya), dihitung menggunakan rumus sebagai  
berikut:  
Terdapat 5 kriteria yang digunakan untuk mengevaluasi kinerja dengan  
memperhatikan perbandingan antara realisasi dan target sebagai berikut:  
Tabel 2. 7 Kriteria Evaluasi Kinerja dengan Memperhatikan Perbandingan Realisasi  
dan Target  
Kategori  
Capaian IKU  
Notifikasi Warna  
Tidak Dapat Disimpulkan  
> 110%  
Sangat Baik  
Baik  
100% < x 110%  
90% < x 100%  
60% x 90%  
Cukup  
52  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
Kategori  
Capaian IKU  
Notifikasi Warna  
Kurang  
<60%  
2.5.3. Kriteria Nilai Kinerja Organisasi (NKO)  
NKO tahunan merupakan nilai kinerja unit/satuan kerja pada akhir tahun  
anggaran. NKO tahunan digunakan untuk menetapkan sebaran (pola distribusi)  
predikat kinerja tahunan pegawai.  
Tabel 2. 8 Kriteria Nilai Kinerja Organisasi (NKO)  
Nilai Kinerja Organisasi  
Predikat  
Notifikasi Warna  
(NKO)  
Istimewa  
Baik  
>100  
80% < x 100%  
60% < x 80%  
20% < x 60%  
0% x 20%  
Butuh Perbaikan  
Kurang  
Sangat Kurang  
53  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
74 / 256  
BAB III  
AKUNTABILITAS KINERJA  
3.1 Capaian Kinerja Deputi Bidang Pengawasan Obat NPPZA  
Penyusunan laporan kinerja menjadi instrumen penting untuk memonitor efektivitas  
program, kebijakan, dan intervensi yang telah dilaksanakan sepanjang tahun. Dengan  
adanya evaluasi berbasis data ini, Deputi Bidang Pengawasan Obat NPPZA dapat  
mengidentifikasi tingkat keberhasilan pencapaian indikator serta menilai apakah  
program yang dilaksanakan telah memberikan dampak terhadap perbaikan kualitas  
pengawasan dan pelayanan publik.  
Pelaporan kinerja juga berfungsi sebagai dasar untuk melakukan perbaikan  
berkelanjutan. Melalui analisis capaian dan tantangan yang muncul, unit kerja dapat  
menyusun strategi tindak lanjut yang lebih adaptif dan responsif terhadap dinamika  
industri farmasi, perkembangan teknologi, maupun risiko peredaran obat ilegal dan  
penyalahgunaan zat berbahaya.  
Pada tahun 2025 Capaian kinerja Deputi Bidang Pengawasan Obat NPPZA diukur secara  
kuantitatif melalui Nilai Pencapaian Kinerja Organisasi (NKO). Komponen nilai NKO  
disusun dari pengukuran kinerja untuk masing-masing Indikator Kerja Sasaran  
Program (IKSP). Pengukuran kinerja masing-masing IKSP dilakukan sesuai dengan  
definisi operasional yang telah ditetapkan serta dilakukan analisis dengan  
membandingkan realisasi tahun 2025 serta terhadap target akhir periode Renstra  
2025-2029, dimana analisis dilakukan dengan mengidentifikasi faktor pendukung  
keberhasilan/kegagalan/peningkatan/penurunan kinerja serta analisis efisiensi  
penggunaan sumber daya.  
Gambar 3.1 menunjukkan diagram Indikator Kinerja Sasaran Program, Sasaran  
Kegiatan - Indikator Kinerja Sasaran Kegiatan Deputi Bidang Pengawasan Obat NPPZA  
2025-2029 yang memetakan Sasaran Program (SP) yang diturunkan sebagai IKSP  
kinerja Sasaran Program (IKSP) yang menggambarkan keseluruhan perjalanan strategi  
organisasi dalam mewujudkan visi dan misi organisasi.  
54  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
Gambar 3. 1 Diagram Indikator Kinerja Sasaran Program, Sasaran Kegiatan - Indikator  
Kinerja Sasaran Kegiatan Deputi Bidang Pengawasan Obat NPPZA 2025-2029  
55  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
56  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
57  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
58  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
Penilaian capaian sasaran program dilakukan dengan cara membandingkan realisasi  
kinerja terhadap target setiap IKSP penyusun pada masing-masing sasaran program  
yang telah ditetapkan dalam Perjanjian Kinerja (PK) di tahun 2025 Berikut ini  
merupakan capaian kinerja ditinjau dari capaian terhadap NP Sasaran program hingga  
akhirnya dapat diperoleh NKO Total sebagai hasil kinerja Deputi Bidang Pengawasan  
Obat NPPZA.  
59  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
3.1.1. Nilai Kinerja Organisasi (NKO)  
Berikut ini merupakan data pencapaian kinerja Deputi Bidang Pengawasan Obat,  
NPPZA tahun 2025 per Sasaran Program (SP) dan Indikator Kinerja Sasaran Program  
(IKSP) dengan kategori capaian sesuai dengan Keputusan Kepala BPOM No. 676 Tahun  
2025 tentang Pedoman Penyelenggaraan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi  
Pemerintah di Lingkungan BPOM.  
Capaian Nilai Kinerja Organisasi (NKO) Deputi Bidang Pengawasan Obat NPPZA  
sepanjang triwulan tahun 2025 menunjukkan kinerja yang baik. Nilai NKO berada pada  
kisaran 91,98 –104,07%, mencerminkan stabilnya pelaksanaan program, efektivitas  
tindak lanjut perbaikan kinerja, serta ketepatan penyelesaian target indikator selama 1  
tahun.  
Tabel 3. 1 Capaian Nilai Kinerja Organisasi (NKO) Deputi Bidang Pengawasan Obat  
NPPZA sepanjang Triwulan Tahun 2025  
Triwulan  
NKO (%)  
104.07  
100.66  
98.92  
I
II  
III  
IV  
91.92  
Pada bulan Desember, capaian NKO belum optimal karena keterbatasan pelaksanaan  
program hingga di akhir tahun, khususnya akibat belum tersedianya anggaran yang  
dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan secara penuh. Kondisi ini menyebabkan  
beberapa indikator tidak dapat mencapai target hingga bulan terakhir. Secara  
keseluruhan, performa organisasi pada Januari–Desember menunjukkan capaian  
kinerja yang baik. Pada akhir tahun 2025, capaian sasaran program dan indikator  
kinerja Deputi Bidang Pengawasan Obat NPPZA menunjukkan hasil yang secara umum  
memenuhi target, dengan demikian, sebagian besar komponen indikator berhasil  
menunjukkan kinerja yang terarah, selaras dengan sasaran program, dan mendukung  
peningkatan kualitas pengawasan obat serta perlindungan masyarakat.  
60  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
Tabel 3. 2 Pencapaian NKO berdasarkan Target Perjanjian Kinerja Tahun 2025  
Capaian  
Notifikasi  
Warna  
Sasaran Program  
IKSP  
Kategori  
IKSP (%)  
01 - Meningkatnya efektivitas  
pengawasan di bidang  
Sediaan Farmasi dan Pangan  
Olahan  
01 – Persentase obat yang  
aman dan bermutu  
02 – Indeks kualitas  
kebijakan pengawasan  
obat  
106,87  
112,48  
Sangat Baik  
Tidak Dapat  
Disimpulkan  
03 – Persentase  
rekomendasi hasil  
Tidak dapat  
diukur  
-
pengawasan obat yang  
ditindaklanjuti oleh lintas  
sektor  
-
04 – Persentase sarana  
produksi obat yang  
memenuhi ketentuan  
05 – Persentase fasilitas  
distribusi obat yang  
memenuhi ketentuan  
06 – Persentase iklan obat  
yang memenuhi ketentuan  
07 – Persentase label  
produk tembakau  
102,40  
Sangat Baik  
Cukup  
83,34  
Tidak Dapat  
Disimpulkan  
115,66  
106,55  
197,76  
101,56  
99,43  
Sangat Baik  
dan/atau rokok elektronik  
yang memenuhi ketentuan  
08 – Persentase  
penurunan apotek yang  
melakukan penyerahan  
antibiotik tanpa resep  
dokter  
Tidak Dapat  
Disimpulkan  
09 – Persentase sentra uji  
klinik dan bioekuivalensi  
yang memenuhi ketentuan  
Sangat Baik  
05 - Meningkatnya  
Kesadaran Masyarakat  
atas Sediaan Farmasi dan  
Pangan Olahan yang  
Aman dan Bermutu  
06 - Meningkatnya  
efektifitas regulatory  
assistance dan  
01 - Indeks Kesadaran  
Masyarakat terhadap Obat  
yang aman dan bermutu  
Baik  
01 - Persentase  
pengawalan hilirisasi Obat  
Pengembangan Baru yang  
dikawal sesuai standar  
99,42  
Baik  
kemandirian industri  
61  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
Capaian  
Notifikasi  
Warna  
Sasaran Program  
IKSP  
Kategori  
IKSP (%)  
dalam pengembangan  
Sediaan Farmasi dan  
Pangan Olahan  
02 - Persentase industri  
farmasi yang meningkat  
level maturitasnya  
108,17  
103,42  
Sangat Baik  
Sangat Baik  
10 - Terwujudnya Tata  
Kelola pemerintah Unit  
Organisasi yang optimal  
01 - Indeks Pelayanan  
Publik di Bidang Obat  
02 - Nilai Pembangunan ZI  
Deputi 1  
97,85  
96,02  
Baik  
Baik  
Baik  
03 - Nlai AKIP Deputi 1  
04 - Nilai Kinerja  
Anggaran Deputi 1  
05 - Indeks Manajemen  
Risiko Deputi 1  
100,00  
98,92  
Baik  
Capaian NKO Deputi Bidang Pengawasan Obat NPPZA  
91,92  
Baik  
Dari hasil pengukuran kinerja sesuai aplikasi SIMETRIS, diperoleh data capaian nilai  
kinerja Deputi Bidang Pengawasan Obat NPPZA tahun 2025 yaitu sebesar 91,92%  
dengan predikat Baik. Pencapaian Nilai Kinerja Organisasi yang tinggi adalah indikator  
positif yang menunjukkan bahwa organisasi telah melaksanakan tugasnya dengan baik  
dalam mencapai tujuan organisasi, serta mencerminkan efektivitas program dan  
kegiatan telah berhasil dilaksanakan dengan baik.  
62  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
3.1.2. Analisis Akuntabilitas Kinerja  
A. Analisis Capaian Indikator Kinerja Tahun 2025, dibandingkan terhadap  
Tahun Sebelumnya dan Target Jangka Menengah  
Informasi nilai capaian yang ditampilkan pada Tabel 3.3 menunjukkan Capaian Indikator  
Kinerja Tahun 2025, dibandingkan terhadap Tahun Sebelumnya dan Target Jangka  
Menengah. Capaian 17 IKSP pada tahun 2025, adalah sebagai berikut:  
a. 3 (tiga) IKSP capaiannya memperoleh kategori Tidak dapat disimpulkan, yaitu:  
1) Persentase penurunan apotek yang melakukan penyerahan antibiotik tanpa  
resep dokter  
2) Indeks Kualitas Kebijakan Pengawasan Obat  
3) Persentase Iklan Obat yang Memenuhi Ketentuan  
b. 7 (tujuh) IKSP capaiannya memperoleh kategori Sangat Baik, diantaranya:  
4) Persentase Obat yang aman dan bermutu  
5) Persentase sarana produksi obat yang memenuhi ketentuan  
6) Persentase Label Produk Tembakau dan/atau Rokok Elektronik yang  
Memenuhi Ketentuan  
7) Persentase sentra uji klinik dan BE yang memenuhi ketentuan  
8) Persentase industri farmasi yang meningkat level maturitasnya  
9) Indeks Pelayanan Publik di Bidang Obat  
10) Nilai Kinerja Anggaran Deputi 1  
c. 5 (lima) IKSP capaiannya memperoleh kategori Baik, yaitu:  
11) Indeks Kesadaran Masyarakat terhadap Obat yang aman dan bermutu  
12) Persentase pengawalan hilirisasi Obat Pengembangan Baru yang dikawal  
sesuai standar  
13) Nilai Pembangunan ZI Deputi 1  
14) Nlai AKIP Deputi 1  
15) Indeks Manajemen Risiko Deputi 1  
d. 1 (satu) IKSP capaiannya memperoleh kategori Cukup, yaitu:  
16) Persentase fasilitas distribusi obat yang memenuhi ketentuan  
e. 1 (satu) IKSP tidak dapat diukur kinerjanya karena terdapat blokir anggaran  
hingga akhir tahun yaitu indikator Persentase rekomendasi hasil pengawasan obat  
yang ditindaklanjuti oleh lintas sektor.  
63  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
Tabel 3. 3 Perbandingan Capaian Kinerja pada Tahun 2025, dibandingkan terhadap Tahun 2024 dan Target Jangka Menengah  
Tahun Sebelumnya  
Tahun 2025  
Target Jangka Menengah  
(Tahun 2024)  
Sasaran Strategis  
IKSP  
Kategori  
Capaian IKU  
Capaian  
(%)  
Capaian  
(%)  
Capaian  
Realisasi  
Kategori  
Target Realisasi  
Target  
Realisasi  
Target  
(%)  
01 - Meningkatnya  
efektivitas  
pengawasan di  
bidang Sediaan  
Farmasi dan Pangan  
Olahan  
01 – Persentase obat  
yang aman dan  
bermutu  
Tercapai/  
Melampaui  
-
-
-
90%  
96,18%  
93,25  
106,87  
Sangat Baik  
94%  
96,18%  
93,25  
102,32  
111,94  
02 – Indeks kualitas  
kebijakan pengawasan  
obat  
Tidak Dapat  
Disimpulkan  
Tercapai/  
Melampaui  
93,79  
93,79  
100,00  
111,74  
82,9  
30%  
112,48  
N/A  
83,3  
50%  
03 – Persentase  
rekomendasi hasil  
pengawasan obat yang  
ditindaklanjuti oleh  
lintas sektor  
82  
91,63  
N/A  
N/A  
N/A  
N/A  
N/A  
04 – Persentase sarana  
produksi obat yang  
Akan  
Tercapai  
-
-
-
-
-
-
77%  
78,85%  
65,42%  
102,40  
83,34  
Sangat Baik  
Cukup  
85%  
78,85%  
65,42%  
92,76  
81,27  
memenuhi ketentuan  
05 – Persentase fasilitas  
distribusi obat yang  
memenuhi ketentuan  
Akan  
Tercapai  
78,5%  
80,5%  
64  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
Tahun Sebelumnya  
(Tahun 2024)  
Tahun 2025  
Target Jangka Menengah  
Sasaran Strategis  
IKSP  
Kategori  
Capaian IKU  
Capaian  
(%)  
Capaian  
(%)  
Capaian  
Realisasi  
Kategori  
Target Realisasi  
Target  
Realisasi  
Target  
(%)  
06 – Persentase iklan  
obat yang memenuhi  
ketentuan  
Tidak Dapat  
Disimpulkan  
Tercapai/  
Melampaui  
-
-
-
-
-
79%  
91,37%  
79,91%  
115,66  
91,37%  
79,91%  
83%  
110,09  
96,28  
07 – Persentase label  
produk tembakau  
dan/atau rokok  
Akan  
Tercapai  
75%  
106,55  
197,76  
Sangat Baik  
-
-
83%  
elektronik yang  
memenuhi ketentuan  
08 – Persentase  
penurunan apotek yang  
melakukan penyerahan  
antibiotik tanpa resep  
dokter  
Tidak Dapat  
Disimpulkan  
Tercapai/  
Melampaui  
-
-
4,9%  
9,69%  
9,69%  
9,1%  
106,48  
09 – Persentase sentra  
uji klinik dan  
Akan  
Tercapai  
-
-
-
80%  
90,6  
81,25%  
90,08  
101,56  
99,43  
Sangat Baik  
81,25%  
90,08  
84%  
91  
96,73  
98,99  
bioekivalensi yang  
memenuhi ketentuan  
02-Meningkatnya  
Kesadaran  
01 - Indeks Kesadaran  
Masyarakat terhadap  
Obat yang aman dan  
bermutu  
Akan  
Tercapai  
87,5  
90,44  
103,36  
Baik  
Masyarakat atas  
Sediaan Farmasi  
65  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
Tahun Sebelumnya  
(Tahun 2024)  
Tahun 2025  
Target Jangka Menengah  
Sasaran Strategis  
IKSP  
Kategori  
Capaian IKU  
Capaian  
(%)  
Capaian  
(%)  
Capaian  
Realisasi  
Kategori  
Target Realisasi  
Target  
Realisasi  
Target  
(%)  
dan Pangan  
Olahan yang  
Aman dan  
Bermutu  
03-Meningkatnya  
efektivitas  
01 - Persentase  
pengawalan hilirisasi  
Obat Pengembangan  
Baru yang dikawal  
sesuai standar  
Akan  
Tercapai  
regulatory  
-
-
-
75%  
74,57%  
99,42  
Baik  
74,57%  
87%  
85,71  
assistance dan  
kemandirian  
industri dalam  
pengembangan  
Sediaan Farmasi  
dan Pangan  
02 - Persentase  
industri farmasi yang  
meningkat level  
maturitasnya  
Akan  
Tercapai  
-
-
-
52%  
4,68  
56,25%  
4,84  
108,17  
103,42  
Sangat Baik  
Sangat Baik  
56,25%  
4,84  
60%  
4,88  
93,75  
99,18  
Olahan  
04-Terwujudnya  
Tata Kelola  
01 - Indeks Pelayanan  
Publik di Bidang Obat  
Akan  
Tercapai  
4,7  
4,87  
103,57  
pemerintah Unit  
Organisasi yang  
optimal  
02 - Nilai Pembangunan  
ZI Deputi 1  
Akan  
Tercapai  
Baik  
Baik  
-
-
-
92,9  
81,47  
5
90,90  
78,23  
5
97,85  
96,02  
100  
90,90  
78,23  
93,63  
83,03  
5
93,63  
94,22  
Akan  
Tercapai  
03 - Nlai AKIP Deputi 1  
81,94  
93.06  
81,08  
96,61  
98,95  
103,81  
04 - Nilai Kinerja  
Tercapai/  
Melampaui  
Sangat Baik  
5
100,00  
Anggaran Deputi 1  
66  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
Tahun Sebelumnya  
(Tahun 2024)  
Tahun 2025  
Target Jangka Menengah  
Sasaran Strategis  
IKSP  
Kategori  
Capaian IKU  
Capaian  
(%)  
Capaian  
(%)  
Capaian  
Realisasi  
Kategori  
Target Realisasi  
Target  
Realisasi  
Target  
(%)  
05 - Indeks Manajemen  
Risiko Deputi 1  
Akan  
Tercapai  
Baik  
-
-
-
2.97  
2,938  
98,92  
2,938  
3,1  
94,77  
67  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
B.  
Perbandingan Capaian kinerja Deputi Bidang Pengawasan Obat NPPZA  
dengan Satuan Kerja lain Tahun 2025  
Berikut ini merupakan tabel perbandingan realisasi kinerja Deputi Bidang Pengawasan  
Obat NPPZA dengan Deputi Bidang Pengawasan komoditi lainnya di lingkungan BPOM.  
Adapun satuan kerja lain yang digunakan sebagai perbandingan adalah Deputi Bidang  
Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik (Deputi II), Deputi  
Bidang Pengawasan Pangan Olahan (Deputi III), Deputi Bidang Penindakan (Deputi IV).  
Tabel 3. 4 Perbandingan Realisasi Kinerja Deputi Bidang Pengawasan Obat NPPZA  
dengan Deputi II, Deputi III, dan Deputi IV di Lingkungan BPOM  
Realisasi (%)  
No.  
IKSP  
Analisis  
Deputi  
I
Deputi Deputi Deputi  
II  
III  
IV  
SP 1  
1.  
a. Persentase obat yang aman  
dan bermutu  
96,18  
74,23  
88,76  
-
Deputi I mencatat realisasi  
tertinggi sebesar 96,18%,  
b. Persentase Obat bahan  
Alam, suplemen Kesehatan,  
dan kosmetik yang aman  
dan bermutu  
melampaui  
(88,76%) dan Deputi II  
(74,23%)  
Deputi  
III  
c. Persentase Pangan Olahan  
yang aman dan bermutu  
2.  
a. Indeks kualitas kebijakan  
pengawasan Obat  
b. Indeks Kualitas kebijakan  
pengawasan Obat  
Tradisional, Suplemen  
Kesehatan dan Kosmetik  
c. Indeks Kualitas kebijakan  
pengawasan Makanan  
93,25  
97,75  
95,19  
-
Realisasi Deputi I sebesar  
93,25 berada pada kategori  
unggul dan relatif sebanding  
dengan Deputi III (95,19),  
meskipun masih di bawah  
Deputi II (97,75)  
-
83,5  
-
-
3.  
a. Persentase rekomendasi  
hasil pengawasan obat  
yang ditindaklanjuti oleh  
lintas sektor  
Data kinerja Deputi I tidak  
dapat diukur karena blokir  
anggaran hingga akhir  
tahun  
b. Persentase rekomendasi  
hasil pengawasan Obat  
Bahan Alam Suplemen  
Kesehatan.Obat Kuasi dan  
Kosmetik yang  
ditindaklanjuti oleh lintas  
sektor  
c. Persentase rekomendasi  
hasil pengawasan Makanan  
68  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
Realisasi (%)  
No.  
IKSP  
Analisis  
Deputi  
I
Deputi Deputi Deputi  
II  
III  
IV  
yang ditindaklanjuti oleh  
lintas sektor  
78,85  
73,76  
63,92  
-
4.  
a. Persentase sarana  
produksi obat yang  
Deputi  
I
mencatat realisasi  
78,85%,  
dibandingkan  
(63,92%)  
lebih  
Deputi  
tinggi  
III  
memenuhi ketentuan  
b. Persentase sarana  
produksi Obat bahan  
Alam, suplemen Kesehatan,  
dan kosmetik yang  
dan  
sebanding  
dengan Deputi II (73,76%).  
memenuhi ketentuan  
c. Persentase sarana  
produksi pangan olahan  
yang memenuhi ketentuan  
65,42  
80,38  
78,03  
-
5.  
a. Persentase fasilitas  
distribusi obat yang  
Deputi  
relatif  
I
mencapai 65,42%,  
lebih rendah  
memenuhi ketentuan  
b. Persentase Fasilitas  
distribusi Obat bahan  
Alam, suplemen Kesehatan,  
dan kosmetik yang  
dibandingkan Deputi II dan  
Deputi III, menunjukkan  
adanya ruang perbaikan pada  
aspek pengawasan distribusi.  
memenuhi ketentuan  
c. Persentase sarana  
distribusi pangan olahan  
yang memenuhi ketentuan  
6.  
a. Persentase Iklan Obat yang  
Memenuhi Ketentuan  
91,37  
70,82  
77,08  
-
Deputi  
I
mencatat realisasi  
b. Persentase Iklan Obat  
bahan Alam, suplemen  
Kesehatan, dan kosmetik  
yang memenuhi ketentuan  
c. Persentase iklan pangan  
olahan yang memenuhi  
ketentuan  
91,37%, merupakan nilai  
tertinggi dibandingkan Deputi  
II (70.82%) dan Deputi III  
(77,08%),  
yang  
mencerminkan  
efektivitas  
pengawasan promosi dan  
periklanan obat.  
SP 2  
7.  
a. Indeks Kesadaran  
Masyarakat terhadap Obat  
yang aman dan bermutu  
b. Indeks Kesadaran  
Masyarakat terhadap Obat  
Bahan Alam, Suplemen  
Kesehatan dan Kosmetik  
yang aman dan bermutu  
c. Indeks Kesadaran  
Masyarakat terhadap  
90,08  
88,89  
87,69  
-
Deputi  
keunggulan dengan nilai  
90,08%, lebih tinggi  
I
menunjukkan  
dibandingkan Deputi II dan III  
(87,69%).  
69  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
Realisasi (%)  
No.  
IKSP  
Analisis  
Deputi  
I
Deputi Deputi Deputi  
II  
III  
IV  
pangan olahan yang aman  
dan bermutu  
SP3  
8.  
a. Persentase pengawalan  
hilirisasi Obat  
74,57  
45,15  
100,00  
-
Deputi  
I
mencatat realisasi  
Pengembangan Baru yang  
dikawal sesuai standar  
b. Persentase inovasi obat  
bahan alam yang  
didampingi sesuai standar  
c. Persentase fasilitasi  
pengemban gan inovasi  
pangan olahan sesuai  
standar  
74,57%, masih berada di  
bawah Deputi III yang telah  
mencapai  
menunjukkan  
penguatan  
100%,  
perlunya  
mekanisme  
pengawasan  
pada  
tahap  
pengembangan Obat.  
SP 4  
9.  
a. Indeks Pelayanan Publik di  
Bidang Obat  
4,84  
4,908  
4,93  
-
Deputi I tercatat 4,84 lebih  
rendah dibandingkan dengan  
dengan Deputi II dan Deputi  
III (4,93) dan berada pada  
kategori sangat baik.  
b. Indeks Pelayanan Publik di  
Bidang Pengawasan Obat  
Bahan Alam. Kosmetik dan  
Suplemen Kesehatan  
c. Indeks Pelayanan Publik  
(IPP) di Bidang  
Pengawasan Pangan  
Olahan  
10.  
a. Nilai Pembangunan ZI  
Deputi 1  
b. Nilai Pembangunan ZI  
Deputi 2  
c. Nilai Pembangunan ZI  
Deputi 3  
90,90  
90.154  
91.36  
86,14 Deputi  
I
mencatat realisasi  
90,90, menunjukkan kinerja  
yang sangat baik dalam  
penguatan tata kelola dan  
integritas. Capaian ini lebih  
tinggi dibandingkan Deputi IV  
(86,14) dan relatif setara  
dengan Deputi II dan III  
(91,36),  
mencerminkan  
Deputi  
Hasil  
tersebut  
konsistensi  
I
dalam mendorong  
budaya kerja berintegritas di  
lingkungan BPOM.  
78,23  
79,26  
79,61  
74,92  
11.  
a. Nilai AKIP Deputi 1  
b. Nilai AKIP Deputi 2  
c. Nilai AKIP Deputi 3  
Deputi I mencatat 78,23, lebih  
rendah dibandingkan Deputi II  
(79,26) dan Deputi III (74,92),  
namun tetap berada pada  
kategori baik.  
70  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
Realisasi (%)  
No.  
IKSP  
Analisis  
Deputi  
I
Deputi Deputi Deputi  
II  
III  
IV  
5
5
5
3
12.  
a. Nilai Kinerja Anggaran  
Deputi 1  
Deputi I tercatat mencapai nilai  
5, setara dengan Deputi II dan  
b. Nilai Kinerja Anggaran  
Deputi  
c. Nilai Kinerja Anggaran  
Deputi 3  
II  
serta  
lebih  
tinggi  
dibandingkan Deputi IV (3).  
d. Nilai Kinerja Anggaran  
Deputi 4  
2,938  
2,938  
3.375  
2,906  
13.  
a. Indeks Manajemen Risiko  
Deputi 1  
Indeks  
Manajemen Risiko  
Deputi I tercatat 2,938, relatif  
setara dengan Deputi II dan IV  
(2,906) dan masih berada di  
bawah Deputi II (3,375), yang  
b. Indeks Manajemen Risiko  
Deputi 2  
c. Indeks Manajemen Risiko  
Deputi 3  
d. Indeks Manajemen Risiko  
Deputi 4  
menunjukkan  
penguatan  
perlunya  
penerapan  
manajemen risiko secara lebih  
terintegrasi.  
Berdasarkan hasil benchmark kinerja antar Deputi di lingkungan BPOM, Deputi I  
menunjukkan capaian kinerja yang kompetitif dan unggul pada beberapa indikator  
utama, khususnya yang berkaitan langsung dengan fungsi pengawasan obat.  
Hasil perbandingan ini menunjukkan bahwa Deputi I memiliki keunggulan pada  
indikator outcome pengawasan dan dampak kepada masyarakat, khususnya pada  
aspek kepatuhan iklan dan kesadaran publik, sementara terdapat peluang peningkatan  
pada aspek distribusi, pengenalan bahan baru, serta penguatan tata kelola internal  
melalui peningkatan AKIP dan manajemen risiko.  
C.  
Pembahasan dan analisis Capaian Kinerja 2025 (Penyebab  
keberhasilan/kegagalan/peningkatan/penurunan kinerja, upaya perbaikan,  
penyempurnaan kinerja analisis program/kegiatan yang menunjang  
keberhasilan/ kegagalan pencapaian pernyataan kinerja, serta analisis efisiensi  
atas penggunaan anggaran dalam mencapai kinerja)  
Dalam proses pencapaian kinerja tersebut tentunya tidak terlepas dari faktor-faktor  
yang mempengaruhi capaiannya. Penyebab keberhasilan/kegagalan /peningkatan/  
penurunan kinerja dijelaskan melalui pembahasan Sasaran Program dan IKSP. Selain  
itu, Deputi Bidang Pengawasan Obat, NPPZA juga telah melakukan pengkajian terkait  
71  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
langkah strategis yang perlu ditempuh sebagai upaya perbaikan dan penyempurnaan  
kinerja analisis program/kegiatan yang diharapkan dapat menunjang  
keberhasilan/kegagalan pencapaian pernyataan kinerja.  
Analisis efisiensi atas penggunaan anggaran dalam mencapai kinerja untuk  
masing-masing Sasaran Program (SP) dan IKSP kinerja dijabarkan menggunakan pagu  
anggaran riil termasuk pemblokiran/pemotongan anggaran, data lengkap terkait pagu  
anggaran awal dan pemotongan disampaikan pada poin Realisasi anggaran.  
SP 1 Meningkatnya efektivitas pengawasan di bidang Sediaan  
Farmasi dan Pangan Olahan  
Sasaran program “Meningkatnya efektivitas pengawasan di bidang Sediaan  
Farmasi dan Pangan Olahan” memiliki capaian kinerja sebesar 115,83% termasuk  
dalam kategori Tidak dapat disimpulkan, program/kegiatan yang dilaksanakan telah  
berhasil mencapai sasaran program dengan baik (>100%).  
Capaian SP1 disusun atas komponen 9 IKSP dengan hasil sebagai berikut:  
Tabel 3. 5 Capaian IKSP pada SP1. Meningkatnya efektivitas pengawasan di bidang  
Sediaan Farmasi dan Pangan Olahan  
SP1. Meningkatnya efektivitas pengawasan di bidang Sediaan Farmasi dan Pangan Olahan  
Capaian  
No.  
IKSP  
Target  
90%  
Realisasi  
96,18%  
93,25  
Kategori Capaian  
(%)  
1.  
2.  
Persentase obat yang aman dan bermutu  
Indeks kualitas kebijakan pengawasan  
obat  
106,87  
Sangat Baik  
Tidak Dapat  
Disimpulkan  
82,9  
112,48  
3.  
Persentase rekomendasi hasil  
pengawasan obat yang ditindaklanjuti  
oleh lintas sektor  
30%  
N/A  
N/A  
N/A  
4.  
5.  
6.  
7.  
Persentase sarana produksi obat yang  
memenuhi ketentuan  
77%  
78,5%  
79%  
78,85%  
65,42%  
91,37%  
102,40  
83,34  
Sangat Baik  
Cukup  
Persentase fasilitas distribusi obat yang  
memenuhi ketentuan  
Persentase iklan obat yang memenuhi  
ketentuan  
Tidak Dapat  
Disimpulkan  
115,66  
Persentase label produk tembakau  
dan/atau rokok elektronik yang  
memenuhi ketentuan  
75%  
79,91%  
106,55  
Sangat Baik  
72  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
SP1. Meningkatnya efektivitas pengawasan di bidang Sediaan Farmasi dan Pangan Olahan  
Capaian  
No.  
IKSP  
Target  
4,9%  
80%  
Realisasi  
Kategori Capaian  
(%)  
8.  
Persentase penurunan apotek yang  
melakukan penyerahan antibiotik tanpa  
resep dokter  
Tidak Dapat  
Disimpulkan  
9,69%  
197,76  
9.  
Persentase sentra uji klinik dan  
bioekivalensi yang memenuhi ketentuan  
81,25%  
101,56  
Sangat Baik  
Tidak dapat  
disimpulkan  
Capaian SP 1  
115.83  
Berikut ini dijabarkan analisis penyebab keberhasilan keberhasilan/kegagalan atau  
peningkatan/penurunan kinerja serta upaya perbaikan dan penyempurnaan kinerja  
untuk masing-masing IKSP tersebut:  
1)  
Persentase Obat yang Aman dan Bermutu  
Persentase obat yang aman dan bermutu adalah proporsi obat, bahan obat, narkotika,  
psikotropika, prekursor yang memenuhi kriteria berdasarkan ketentuan yang diatur  
dalam Pedoman Sampling Sediaan Farmasi dan Pangan Olahan yang berlaku. Kriteria  
Sediaan Farmasi yang aman dan bermutu mencakup memiliki NIE yang sah dan  
berlaku, tidak kadaluarsa, tidak rusak, memenuhi ketentuan penandaan, serta  
memenuhi syarat berdasarkan pengujian.  
Tujuan pengukuran indikator persentase obat dan bermutu ini adalah untuk  
memastikan bahwa obat yang beredar di masyarakat memenuhi standar yang  
dipersyaratkan. Dari sisi internal BPOM, indikator tersebut berperan dalam rangka  
menilai efektivitas pengawasan di bidang sediaan farmasi.  
Realisasi persentase obat aman dan bermutu pada tahun 2025 adalah sebesar 96,18%  
dengan capaian 106,87%, dimana tahun 2025 ini adalah merupakan tahun pertama  
implementasi pengukuran indikator persentase obat aman dan bermutu, mengacu  
pada proses sampling berbasis risiko sebagai implementasi Peraturan Pemerintah  
Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17  
Tahun 2023 tentang Kesehatan. Nilai tersebut diperoleh dari perbandingan antara  
jumlah sampel yang memenuhi kriteria aman dan bermutu dengan total sampel yang  
disampling sesuai dengan Pedoman Sampling yang berlaku.  
73  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
Tabel 3. 6 Capaian Persentase Obat yang Aman dan Bermutu per TW Tahun 2025,  
Tahun Sebelumnya, dan Dibandingkan dengan Target Jangka Menengah  
Capaian Tahun 2025  
Capaian Kinerja  
Tahun  
Sebelumnya  
(Tahun 2024)  
Capaian Kinerja  
Dibandingkan  
Target Jangka  
Menengah  
IKSP  
TW 1  
TW2  
TW 3  
TW 4  
Persentase obat  
yang aman dan  
bermutu  
102,32 %  
(Tercapai/  
Melampaui)  
107,17% 107,73% 107,55% 106,87%  
-
Perbandingan realisasi persentase produk aman dan bermutu dapat dilihat pada tabel  
berikut ini.  
Tabel 3. 7 Perbandingan realisasi persentase obat aman bermutu antar komoditas  
No  
1
Indikator sejenis pada komoditi lain  
Target  
90,0%  
65,0%  
Realisasi  
96,18%  
65.73%  
Capaian (%)  
106,87  
Persentase Obat yang aman dan bermutu  
Persentase Obat Bahan Alam yang Aman dan  
Bermutu  
2
101.13  
Persentase Suplemen Kesehatan yang aman  
3
4
5
6
68,0%  
62,0%  
78,0%  
72,5%  
83.25%  
73.71%  
88,76%  
80,10%  
122.42  
118.88  
113,79  
110,48  
dan bermutu  
Persentase Kosmetik yang aman dan  
bermutu  
Persentase pangan olahan yang aman dan  
bermutu  
Persentase Sediaan Farmasi yang Aman dan  
Bermutu  
Dalam visualisasi bentuk grafik, perbandingan realisasi antar komoditas adalah  
sebagaimana gambar berikut:  
74  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
Gambar 3. 2 Grafik Perbandingan Realisasi Indikator Persentase Obat Aman Bermutu  
antar Komoditas  
Berdasarkan tabel maupun grafik tersebut terlihat bahwa capaian indikator Persentase  
Obat Aman dan Bermutu relatif lebih bagus apabila dibandingkan dengan komoditi  
lain pada indikator sejenis, dimana pada 3 (tiga) komoditi lain yaitu Suplemen  
Kesehatan, Kosmetik, maupun Pangan Olahan capaian termasuk pada kategori Tidak  
Dapat Disimpulkan.  
Analisis program/kegiatan yang menunjang keberhasilan pencapaian pernyataan  
kinerja:  
a. Kegiatan monitoring dan evaluasi baik secara online maupun onsite yang berfokus  
pada outcome bukan hanya output sampling sehingga mendorong perbaikan  
strategi pengawasan. Monev berkala membantu UPT melakukan koreksi strategi  
sampling secara cepat dan terarah.  
b. Mekanisme tindak lanjut temuan melalui intensifikasi yang berimbas pada  
pengurangan risiko berlanjutnya peredaran obat tidak memenuhi mutu sehingga  
angka temuan turun secara signifikan.  
c. Kolaborasi bersama lintas sektor maupun pemangku kepentingan terkait lainnya  
sehingga memperluas cakupan pengawasan serta memperkuat efektivitas  
penyampaian rekomendasi tindak lanjut.  
Sebagai upaya perbaikan ke depan, dilaksanakan optimalisasi strategi serta  
implementasi pengawasan mutu obat beredar berbasis risiko sesuai ketentuan  
Pedoman Sampling yang berlaku dengan memperkuat kemampuan teknis pengawas  
pada tingkat UPT dan Pusat agar lebih efektif dalam mendeteksi obat yang berisiko  
tidak memenuhi syarat di peredaran.  
Tabel 3.8 Matriks Rekomendasi Triwulan IV Tahun 2025  
Apakah  
sudah  
Kendala/  
Permasalahan  
Rencana  
Tindak Lanjut  
dikelola  
sebagai  
risiko  
Kode  
Risiko  
Peristiwa  
Risiko  
No.  
Indikator  
(2)  
Rekomendasi  
Timeline  
(Y/T)*  
(1)  
(3)  
(4)  
(5)  
(6)  
(7)  
(8)  
(9)  
1
Persentase Obat  
Aman Bermutu  
1. Implementasi  
sampling  
berbasis risiko  
yang belum  
Optimalisasi  
strategi serta  
implementasi  
Memperkuat  
kemampuan  
teknis  
TW IV  
2026  
Y
SDM-2 Pelaksanaan  
sampling oleh  
petugas UPT  
pengawasan mutu pengawas pada  
BPOM tidak  
75  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
sepenuhnya  
dilaksanakan  
oleh UPT BPOM  
dengan prioritas  
sampling obat  
high-risk serta  
kapasitas  
pengujian yang  
belum  
menjangkau  
sebagian besar  
produk yang  
beredar.  
obat beredar  
berbasis risiko  
sesuai ketentuan  
Pedoman  
tingkat UPT  
dan Pusat agar  
lebih efektif  
dalam  
mendeteksi  
obat yang  
sesuai  
ketentuan  
Pedoman  
Sampling  
Sampling  
berisiko tidak  
memenuhi  
syarat di  
peredaran.  
2. Variabilitas  
kompetensi  
teknis petugas  
sampling  
berkaitan  
dengan  
perbedaan  
pengalaman  
sampling,  
penanganan  
sampel, dan  
pengetahuan  
antar petugas  
2)  
Indeks Kualitas Kebijakan Pengawasan Obat  
Indeks Kualitas Kebijakan (IKK) diukur untuk menilai kualitas proses perumusan,  
penetapan, dan evaluasi kebijakan yang dilakukan oleh organisasi. Pengukuran ini  
berfokus pada kualitas tata kelola kebijakan, termasuk kejelasan permasalahan dan  
tujuan kebijakan, penggunaan data dan analisis yang memadai, keterlibatan pemangku  
kepentingan, serta keselarasan kebijakan dengan arah strategis dan kerangka regulasi  
yang berlaku.  
Selain itu, IKK bertujuan untuk memastikan penerapan prinsip Good Regulatory  
Practices (GRP) secara konsisten, sehingga kebijakan yang dihasilkan bersifat  
proporsional, dapat dilaksanakan, akuntabel dan berdampak bagi masyarakat. Hasil  
pengukuran IKK dimanfaatkan sebagai dasar evaluasi dan perbaikan berkelanjutan  
dalam siklus kebijakan, guna meningkatkan kualitas kebijakan pengawasan obat dan  
mendukung pencapaian sasaran strategis organisasi.  
Pada Tahun 2025, IKK ditetapkan dengan target sebesar 82,9 dan berhasil  
direalisasikan sebesar 93,25. Dengan demikian, capaian kinerja indikator ini mencapai  
112,5%, yang menunjukkan kinerja melampaui target yang telah ditetapkan. Capaian  
ini mencerminkan keberhasilan Deputi I dalam meningkatkan kualitas proses  
76  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
perumusan, penetapan, dan evaluasi kebijakan pengawasan obat secara konsisten dan  
berkelanjutan.  
Tabel 3. 9 Capaian IKSP Indeks Kualitas Kebijakan Pengawasan Obat Tahun 2025  
SP1 Meningkatnya Efektivitas Pengawasan di Bidang Sediaan Farmasi dan Pangan Olahan  
No.  
IKSP  
Target  
Realisasi  
Capaian  
Kategori  
Tidak Dapat  
Disimpulkan  
1
Indeks  
kualitas  
pengawasan Obat  
kebijakan  
82,9  
93,25  
112,48 %  
Tabel 3. 10 Capaian Indeks Kualitas Kebijakan Pengawasan Obat Tahun 2025, Tahun  
Sebelumnya, dan Dibandingkan dengan Target Jangka Menengah  
Capaian Tahun 2025  
Capaian Kinerja  
Tahun  
Sebelumnya  
(Tahun 2024)  
Capaian Kinerja  
Dibandingkan  
Target Jangka  
Menengah  
IKSP  
TW 1  
TW2  
TW 3  
TW 4  
111,94 %  
(Tercapai/  
Melampaui)  
Persentase obat yang  
aman dan bermutu  
-
-
-
112,48%  
100,00%  
Tingginya capaian Indeks Kualitas Kebijakan Pengawasan Obat tidak terlepas dari  
penguatan penerapan prinsip Good Regulatory Practices (GRP), peningkatan kualitas  
analisis kebijakan melalui Regulatory Impact Assessment (RIA), serta koordinasi lintas  
unit dalam penyusunan dan evaluasi kebijakan pengawasan obat.  
Selanjutnya, apabila dibandingkan dengan Kedeputian lain di BPOM, berikut hasil  
realisasi dan capaian IKK Kedeputian 1 .  
Tabel 3. 11 Perbandingan Capaian IKK Kedeputian 1 dibandingkan Kedeputian Lain di  
BPOM tahun 2025  
No.  
IKSP  
Deputi 1  
Deputi 2  
Deputi 3  
Kategori  
1
Indeks  
kualitas  
kebijakan  
93,25  
97,75  
95,19  
Predikat Unggul  
pengawasan Obat  
Berdasarkan tabel diatas, terlihat bahwa realisasi IKK di semua Kedeputian 1, 2 dan 3  
berhasil memperoleh predikat “Unggul. Keberhasilan BPOM dalam mencapai nilai  
Indeks Kualitas Kebijakan yang melampaui target didukung oleh penguatan tata kelola  
kebijakan yang dilaksanakan secara konsisten dan terintegrasi. Proses perumusan  
77  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
kebijakan dilakukan melalui mekanisme yang terstruktur, berbasis analisis, serta  
selaras dengan prinsip Good Regulatory Practices (GRP). Setiap kebijakan dirancang  
dengan kejelasan permasalahan dan tujuan, didukung oleh data dan informasi yang  
relevan, serta diselaraskan dengan kerangka regulasi nasional dan arah strategis  
organisasi. Hal ini tentunya didukung oleh beberapa faktor penunjang diantaranya:  
a. penguatan kapasitas kelembagaan dan sumber daya manusia, termasuk  
peningkatan kompetensi perumus kebijakan dan penguatan koordinasi lintas unit  
kerja;  
b. dukungan pimpinan, komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas;  
c. pelibatan pemangku kepentingan dilakukan secara proporsional untuk  
memperoleh masukan yang relevan, sementara hasil evaluasi kebijakan  
dimanfaatkan sebagai dasar perbaikan berkelanjutan;  
d. tersedianya database dan sistem informasi penyusunan regulasi obat yang telah  
terdokumentasi dengan baik;  
e. melakukan kajian terhadap pemilihan perUU yang akan disurvei;  
f. koordinasi yang baik antar lintas unit di kedeputian 1 sehingga proses  
pengumpulan data dukung dapat terselesaikan dengan baik;  
g. adanya koordinasi intensif bersama tim Pusakom dalam kegiatan pembahasan  
persiapan penilaian IKK;  
Program/kegiatan yang menunjang keberhasilan pencapaian kinerja:  
a. Pelatihan teknis mengenai IKK  
b. Rapat pembahasan intensif bersama dengan tim LAN  
c. Rapat internal untuk perencanaan dan persiapan data dukung  
Berdasarkan hasil kinerja dan analisa program penunjang pencapaian kinerja, ke  
depan perlu dilakukan training berkesinambungan terkait IKK, pelaksanaan kegiatan  
monitoring dan implementasi peraturan perundang-undangan di bidang obat baik  
melalui kegiatan Focus Group Discussion ataupun dengan survei implementasi  
kebijakan dan perlu dilaksanakan rapat intensif untuk persiapan data dukung baik di  
lingkup internal maupun eksternal BPOM. Hasil pengukuran indeks IKK yang telah  
memenuhi target ini dapat dijadikan dasar untuk peningkatan target di masa yang  
akan datang.  
78  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
3) Persentase Rekomendasi Hasil Pengawasan Obat yang  
Ditindaklanjuti oleh Lintas Sektor  
Persentase Rekomendasi Hasil Pengawasan Obat yang Ditindaklanjuti Lintas Sektor  
adalah total rekomendasi yang ditindaklanjuti oleh lintas sektor dibandingkan dengan  
rekomendasi yang diterbitkan pada tahun berjalan.  
Pada Tahun 2025 sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) No. 1 Tahun 2025 dan  
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 56 Tahun 2025 Tentang Efisiensi dalam  
Pelaksanaan APBN dan APBD T.A. 2025 seluruh Kementerian/Lembaga diminta untu  
review anggaran masing-masing dalam rangka efisiensi anggaran, hal ini berdampak  
pada:  
a.  
Rincian Output (RO) Kajian Isu Pengawasan Distribusi dan Pelayanan ONPP  
yang dilakukan pemblokiran sehingga sesuai dengan nota dinas No  
PR.04.02.34.01.26.77 tanggal 14 Januari 2026, Direktorat Pengawasan Distribusi dan  
Pelayanan ONPP berkoordinasi dengan Biro Perencanaan dan Keuangan untuk  
melakukan exclude pada indikator tersebut.  
b.  
Indikator tersebut berdampak pada Indikator Kinerja Program (IKP) Deputi  
Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif yaitu  
“Persentase Rekomendasi Hasil Pengawasan Obat yang ditindaklanjuti oleh Lintas  
Sektor” yang berpengaruh terhadap perhitungan Nilai Kinerja Organisasi (NKO) Tahun  
2025.  
Berdasarkan hal tersebut maka untuk indikator ini tidak dapat diukur, sehingga untuk  
perlu dilakukan pengecualian (exclude) atas Indikator Kinerja Sasaran Program (IKSP)  
“Persentase Rekomendasi Hasil Pengawasan Obat yang ditindaklanjuti oleh Lintas  
Sektor” dari perhitungan Nilai Kinerja Organisasi (NKO) Tahun 2025 mengingat  
anggaran yang dialokasikan untuk pelaksanaan indikator kinerja dimaksud mengalami  
pemblokiran seluruhnya hingga akhir Tahun Anggaran 2025 sehingga kegiatan  
persentase rekomendasi hasil pengawasan obat yang ditindaklanjuti oleh lintas sektor  
tidak dapat dilaksanakan sesuai dengan target yang telah ditetapkan, meskipun unit  
kerja terkait telah melakukan upaya perencanaan dan persiapan pelaksanaan kegiatan.  
4) Persentase Sarana Produksi Obat yang Memenuhi Ketentuan  
79  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
Pada Tahun 2025, indikator Sarana Produksi Obat yang Memenuhi Ketentuan  
ditetapkan dengan target sebesar 77%. Berdasarkan hasil pengukuran kinerja,  
realisasi capaian mencapai 78,85%, sehingga tingkat capaian kinerja tercatat sebesar  
102,40% dan berada pada kategori sangat baik. Capaian ini menunjukkan bahwa  
sebagian besar sarana produksi obat telah menindaklanjuti hasil inspeksi sesuai  
ketentuan yang ditetapkan.  
Capaian indikator tersebut didukung oleh pelaksanaan inspeksi sarana produksi yang  
konsisten serta efektivitas mekanisme tindak lanjut hasil inspeksi berupa perintah  
perbaikan maupun sanksi peringatan. Selain itu, peningkatan kepatuhan sarana  
produksi dalam menyelesaikan tindak lanjut inspeksi turut berkontribusi terhadap  
tercapainya kinerja yang melampaui target. Pendekatan pengawasan berbasis risiko  
dan penguatan pembinaan pasca inspeksi juga berperan dalam mendorong  
pemenuhan ketentuan oleh sarana produksi.  
Jika dibandingkan dengan target Renstra jangka menengah sebesar 85%, capaian  
indikator pada Tahun 2025 mencapai 92,76% dan berada pada kategori akan tercapai.  
Capaian tersebut menunjukkan bahwa kinerja pengawasan sarana produksi obat telah  
berada pada jalur yang tepat untuk mendukung pencapaian target Renstra. Kondisi ini  
mencerminkan adanya konsistensi pelaksanaan pengawasan dan efektivitas tindak  
lanjut hasil inspeksi, sehingga pemenuhan ketentuan oleh sarana produksi dapat terus  
ditingkatkan secara berkelanjutan.  
Tabel 3. 12 Capaian Persentase Sarana Produksi Obat yang Memenuhi Ketentuan per  
TW Tahun 2025, Tahun Sebelumnya, dan Dibandingkan dengan Target Jangka  
Menengah  
Capaian Tahun 2025  
TW2 TW 3  
Capaian Kinerja Capaian Kinerja  
Tahun  
Dibandingkan  
Target Jangka  
Menengah  
IKSP  
Sebelumnya  
(Tahun 2024)  
TW 1  
TW 4  
Persentase sarana  
produksi obat yang  
memenuhi  
92,76 %  
(Akan Tercapai)  
23,86% 105,66% 96,10% 102,40%  
-
ketentuan  
80  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
Jika dibandingkan dengan capaian pada komoditi lain sebagaimana tercantum dalam tabel  
di bawah ini, komoditi obat menunjukkan kinerja yang relatif lebih baik dengan capaian  
sebesar 102,40%, melampaui target yang ditetapkan. Sementara itu, komoditi Obat  
Tradisional, Suplemen Kesehatan, Kosmetik, dan Pangan Olahan masing-masing mencatat  
capaian di bawah 100%, dengan variasi capaian yang dipengaruhi oleh perbedaan tingkat  
kepatuhan sarana, kompleksitas proses produksi, serta karakteristik risiko produk.  
Tabel 3. 13 Perbandingan realisasi Persentase Sarana Produksi yang Memenuhi  
Ketentuan antar Komoditas di BPOM  
No.  
1
Komoditi  
Target  
77%  
86%  
85%  
81%  
73%  
Realisasi  
78,85%  
81.01%  
72.73%  
67.55%  
63,92%  
Capaian (%)  
102,40%  
94.20%  
Obat  
2
Obat Bahan Alam  
Suplemen Kesehatan  
Kosmetik  
3
85.56%  
4
83.39%  
5
Pangan Olahan  
87,56%  
Capaian yang lebih tinggi pada komoditi Obat mengindikasikan bahwa sistem pengawasan  
dan tindak lanjut hasil inspeksi pada sarana produksi obat telah berjalan lebih optimal,  
didukung oleh kesiapan fasilitas dan penerapan sistem mutu yang lebih mapan  
dibandingkan komoditi lainnya. Meskipun demikian, capaian pada seluruh komoditi  
secara umum menunjukkan tren positif dan mendukung pencapaian kinerja pengawasan  
di tingkat nasional.  
81  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
Gambar 3. 3 Grafik Perbandingan Persentase Sarana Produksi yang Memenuhi  
Ketentuan antar Komoditas di BPOM  
Pada periode awal pelaksanaan, capaian indikator belum sepenuhnya optimal seiring  
dengan terbatasnya intensitas inspeksi lanjutan yang dapat dilaksanakan. Kondisi  
tersebut dipengaruhi oleh penyesuaian pelaksanaan kegiatan pengawasan sebagai  
dampak dari proses blokir anggaran, sehingga diperlukan pengaturan ulang  
pelaksanaan perjalanan dinas dan inspeksi on-site. Setelah dukungan anggaran dalam  
buka blokir tersedia, pelaksanaan inspeksi dapat ditingkatkan dan dioptimalkan  
melalui pendekatan pengawasan berbasis risiko yang didukung oleh ketersediaan data  
hasil inspeksi dan koordinasi antar pelaksana pengawasan. Optimalisasi tersebut  
mendorong percepatan realisasi indikator, yang tercermin dari meningkatnya jumlah  
sarana produksi yang memenuhi ketentuan CPOB hingga capaian indikator dapat  
tercapai secara optimal.  
5) Persentase Fasilitas Distribusi Obat yang Memenuhi Ketentuan  
Di Tahun 2025 Indikator Persentase Fasilitas Distribusi Obat yang Memenuhi  
Ketentuan ditetapkan target sebesar 78.5%, berdasarkan kondisi akhir pada TW 4  
adalah realisasi 65,42 % dengan capaian 83,34%. Dengan kategori Cukup, hambatan  
atau kendala pada indikator ini adalah:  
a. Penetapan target sarana yang diperiksa oleh UPT sudah berbasis risiko,  
sehingga sarana yang diperiksa kemungkinan adalah sarana yang berisiko dan  
adanya potensi tidak kepatuhannya.  
b. Adanya Kegiatan intensifikasi pengawasan OOT dan Psikotropika yg berpotensi  
menemukan penyimpangan distribusi, sehingga banyak tindak lanjut berupa  
Peringatan Keras (PK) dan Penghentian Sementara Kegiatan (PSK) yang  
diberikan kepada sarana.  
c. Adanya shifting indikator kinerja UPT yang tidak lagi mengukur MK sarana  
sebagai target capaian, sehingga UPT BPOM lebih yakin memberikan sanksi  
administratif yang berat (PK atau PSK).  
Jika dibandingkan dengan target Renstra jangka menengah sebesar 80,5%, capaian  
indikator pada akhir periode Renstra mencapai 81,27 % dan berada pada kategori  
akan tercapai.  
82  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
Tabel 3. 14 Capaian Fasilitas Distribusi Obat yang Memenuhi Ketentuan per TW Tahun  
2025, Tahun Sebelumnya, dan Dibandingkan dengan Target Jangka Menengah  
Capaian Tahun 2025  
TW2 TW 3  
Capaian Kinerja  
Tahun  
Sebelumnya  
(Tahun 2024)  
Capaian Kinerja  
Dibandingkan  
Target Jangka  
Menengah  
IKSP  
TW 1  
TW 4  
Persentase fasilitas  
distribusi obat yang  
memenuhi ketentuan  
81,27 %  
(Akan Tercapai)  
92,28% 84,68% 82,72% 83,34%  
-
Capaian indikator Persentase Sarana Distribusi yang Memenuhi Ketentuan antar  
Komoditas menunjukkan bahwa capaian pada komoditas obat relatif lebih rendah  
dibandingkan komoditas lainnya. Hal ini terutama disebabkan oleh kompleksitas dan  
standar yang lebih ketat dalam pengelolaan sarana distribusi obat, dan masih terdapat  
sarana distribusi obat, khususnya skala kecil dan menengah, yang menghadapi  
keterbatasan infrastruktur dan SDM sehingga mempengaruhi tingkat kepatuhan.  
Sementara pada komoditas lain, karakteristik distribusi relatif lebih sederhana  
sehingga pemenuhan ketentuan lebih mudah dicapai.  
Ke depan, diperlukan penguatan pembinaan, pendampingan teknis, dan pengawasan  
berbasis risiko untuk meningkatkan capaian pada komoditas obat agar lebih sejalan  
dengan komoditas lainnya. Meskipun demikian, capaian pada seluruh komoditi secara  
umum menunjukkan tren positif dan mendukung pencapaian kinerja pengawasan di  
tingkat nasional.  
Tabel 3. 15 Perbandingan realisasi Persentase Sarana Distribusi yang Memenuhi  
Ketentuan antar Komoditas di BPOM  
No.  
1
Komoditi  
Target  
78,5%  
70%  
Realisasi  
65,42%  
78.08%  
94.94%  
68.13%  
78,03%  
Capaian (%)  
83,34  
Obat  
2
Obat Bahan Alam  
Suplemen Kesehatan  
Kosmetik  
111.55  
106.67  
87.34  
3
89%  
4
78%  
5
Pangan Olahan  
83%  
94,01  
83  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
Tabel 3.16 Matriks Rekomendasi Triwulan IV Tahun 2025  
Apakah  
sudah  
dikelola  
sebagai  
risiko  
Kendala/  
Rencana  
Kode  
Peristiwa  
Risiko  
No.  
Indikator  
(2)  
Rekomendasi  
Timeline  
Permasalahan  
Tindak Lanjut  
Risiko  
(Y/T)*  
(1)  
(3)  
(4)  
(5)  
(6)  
(7)  
(8)  
(9)  
1.  
Persentase  
fasilitas  
Fasilitas  
Penguatan  
peningkatan  
kapasitas SDM  
melalui  
bimbingan  
teknis dan  
sosialisasi  
TW IV  
2026  
T
-
-
distribusi belum  
pembinaan dan  
pendampingan  
teknis berbasis  
risiko, serta  
distribusi obat sepenuhnya  
yang  
memenuhi  
ketentuan  
memenuhi  
standar CDOB  
optimalisasi  
pengawasan dengan regulasi,  
prioritas pada  
sarana berisiko  
tinggi. Selain itu,  
perlu dilakukan  
penegasan  
komitmen  
perbaikan melalui  
mekanisme tindak  
lanjut hasil inspeksi  
yang terukur dan  
berbatas waktu.  
6) Persentase Iklan Obat yang Memenuhi Ketentuan  
Persentase iklan obat yang memenuhi ketentuan merupakan indikator untuk  
mendapatkan gambaran persentase iklan obat beredar yang memenuhi ketentuan  
peraturan perundang-undangan berdasarkan hasil pengawasan iklan obat yang  
dilakukan oleh UPT Badan POM di seluruh Indonesia. Kriteria obat yang memenuhi  
ketentuan adalah objektif, lengkap dan tidak menyesatkan serta sesuai dengan  
persetujuan iklan obat yang diterbitkan Badan POM.  
Pengawasan iklan obat yang dilakukan oleh Badan POM bertujuan untuk melindungi  
masyarakat dari iklan yang tidak memenuhi ketentuan serta memastikan masyarakat  
mendapatkan informasi terkait obat yang diperlukan dalam penggunaan obat yang  
rasional.  
Capaian nilai persentase iklan obat yang memenuhi ketentuan pada tahun 2025 adalah  
sebesar 91,37% dengan capaian 115,66% dibandingkan target 2025 sebesar 79%  
84  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
dan kategori capaian Tidak Dapat Disimpulkan. Nilai ini diperoleh dari berdasarkan  
Jumlah Laporan Pengawasan Iklan ONPP yang memenuhi ketentuan dibandingkan  
dengan jumlah laporan pengawasan iklan ONPP yang diterima. Laporan pengawasan  
iklan ONPP ini merupakan laporan pengawasan iklan yang dikirimkan oleh UPT Badan  
POM melalui aplikasi SIPT.  
Tabel 3. 17 Capaian Persentase Iklan Obat yang Memenuhi Ketentuan per TW Tahun  
2025, Tahun Sebelumnya, dan Dibandingkan dengan Target Jangka Menengah  
Capaian Tahun 2025  
Capaian Kinerja Capaian Kinerja  
Tahun  
Dibandingkan  
Target Jangka  
Menengah  
IKSP  
Sebelumnya  
(Tahun 2024)  
TW 1  
TW2 TW 3  
TW 4  
Persentase iklan  
obat yang  
memenuhi  
ketentuan  
110,09%  
(Tercapai/  
Melampaui)  
114,88% 113,76% 115,19% 115,66%  
-
Tabel 3. 18 Perbandingan realisasi Persentase Iklan Obat yang Memenuhi Ketentuan  
antar komoditas  
No.  
1
Komoditi  
Target  
79,0%  
78,0%  
87,0%  
71,0%  
71,0%  
Realisasi  
91,37%  
69.18%  
82.77%  
60.52%  
77,08%  
Capaian  
115,66%  
88.69%  
95.14%  
85.24%  
108,56%  
Obat  
2
Obat Bahan Alam  
Suplemen Kesehatan  
Kosmetik  
3
4
5
Pangan Olahan  
Berdasarkan pencapaian Indikator Persentase Iklan Obat yang Memenuhi Ketentuan  
sebagaimana tertera dalam tabel di atas, capaian pada tahun 2025 termasuk dalam  
kategori tidak dapat disimpulkan dan akan tercapai/melampaui target jangka  
menengah.  
Dengan melihat nilai capaian kinerja terkait pengawasan iklan obat yang memenuhi  
ketentuan yang sudah melampaui target, dapat diinformasikan faktor penunjang  
maupun kendala yang dihadapi selama tahun 2025. Untuk kendala yang dihadapi  
selama tahun 2025 dapat disampaikan adalah meningkatnya penggunaan media sosial  
85  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
sebagai sarana publikasi iklan obat oleh Industri Farmasi yang menjadi tantangan  
dalam pengawasan iklan obat.  
Berikut ini merupakan analisis program/kegiatan yang menunjang tingginya capaian  
tahun 2025 :  
a. Intensifikasi pengawasan melalui jemput bola baik melalui kegiatan desk  
konsultasi pengajuan persetujuan iklan obat, pemanggilan industri farmasi terkait  
temuan iklan tidak memenuhi ketentuan yang sekaligus pemberian bimbingan  
teknis ketentuan iklan obat, maupun desk pemenuhan CAPA iklan obat tidak  
memenuhi ketentuan.  
b. Penyediaan kanal konsultasi yang responsif untuk menjawab pertanyaan seputar  
implementasi publikasi iklan obat ke masyarakat oleh industri farmasi pemilik izin  
edar.  
Gambar 3. 4 Kegiatan Intensifikasi Pengawasan Iklan dan Penandaan Obat tahun  
2025  
Pada awal penetapan target renstra, masih mempertimbangkan tren maraknya temuan  
iklan obat di media sosial sehingga penetapan target sebagai baseline tidak terlalu  
tinggi. Sebagai upaya perbaikan ke depan diperlukan pemantauan capaian indikator  
pada TW 1 Tahun 2026 untuk menentukan perlu tidaknya penyesuaian indikator yang  
telah ditetapkan berdasarkan tren hasil pengawasan di tahun 2025 dan tahun berjalan.  
86  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
Tabel 3. 19 Matriks Rekomendasi Triwulan IV Tahun 2025  
Apakah  
sudah  
dikelola  
sebagai  
risiko  
Kendala/  
Rencana  
Kode  
Peristiwa  
Risiko  
No.  
Indikator  
(2)  
Rekomendasi  
Timeline  
Permasalahan  
Tindak Lanjut  
Risiko  
(Y/T)*  
(1)  
(3)  
(4)  
(5)  
(6)  
(7)  
(8)  
(9)  
1
Persentase Iklan Meningkatnya  
1. Melakukan  
Intensifikasi  
pelayanan  
publik  
1. Melakukan  
Intensifikas  
i pelayanan  
publik  
TW IV  
2026  
Y
S-6  
Adanya  
Obat yang  
memenuhi  
ketentuan  
penggunaan  
media sosial  
sebagai sarana  
publikasi iklan  
obat oleh  
pelanggaran  
ketentuan di  
bidang  
pengawasan  
pre dan post  
market  
iklan/penand  
aan obat  
pengawasa  
n pre dan  
post market  
iklan/pena  
ndaan obat  
melalui  
desk  
konsultasi  
dan  
pengawasan  
iklan dan label  
obat beredar  
oleh pelaku  
usaha  
Industri Farmasi  
yang menjadi  
tantangan dalam  
pengawasan  
iklan obat  
melalui desk  
konsultasi dan  
pemanggilan  
2. Sosialisasi/Bi  
mtek  
pemanggila  
n
Peningkatan  
Kepatuhan  
Industri  
Farmasi  
terhadap  
2. Sosialisasi/  
Bimtek  
Peningkata  
n
Ketentuan  
Iklan dan  
Penandaan  
obat dalam  
kegiatan  
Kepatuhan  
Industri  
Farmasi  
terhadap  
Ketentuan  
Iklan dan  
Penandaan  
obat dalam  
kegiatan  
asistensi  
regulatori,  
forum  
asistensi  
regulatori,  
forum  
komunikasi  
ataupun  
bentuk  
kegiatan  
lainnya  
komunikasi  
ataupun  
bentuk  
kegiatan  
lainnya.  
7) Persentase Label Produk Tembakau dan/atau Rokok Elektronik  
yang Memenuhi Ketentuan  
Persentase label produk tembakau dan/atau rokok elektronik yang memenuhi  
ketentuan adalah indikator yang menggambarkan pencantuman peringatan kesehatan  
termasuk informasi pada kemasan produk tembakau dan/atau rokok elektronik yang  
sesuai dengan regulasi yang berlaku terkait pengawasan produk tembakau dan rokok  
87  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
elektronik. Pengawasan produk tembakau dan rokok elektronik oleh Badan POM pada  
tahun 2025 masih berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012  
tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau  
bagi Kesehatan, meskipun sudah terbit Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024  
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang  
Kesehatan, namun untuk implementasi sesuai Peraturan Pemerintah tersebut terdapat  
masa transisi selama 2 (dua) tahun dan wajib diimplementasikan secara penuh pada  
tanggal 27 Juli 2026.  
Tujuan pengukuran indikator persentase label produk tembakau dan/atau rokok  
elektronik yang memenuhi ketentuan adalah untuk memastikan bahwa label produk  
tembakau dan/atau rokok elektronik yang beredar di masyarakat telah sesuai dengan  
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kesesuaian label tersebut  
diharapkan dapat menjamin tersampaikannya informasi yang benar, jelas, dan lengkap  
sebagai bentuk peringatan kesehatan kepada masyarakat, sehingga mendukung upaya  
pengendalian produk tembakau dan/atau rokok elektronik serta berkontribusi  
terhadap pencapaian tujuan penurunan prevalensi merokok.  
Indikator persentase label produk tembakau dan/atau rokok elektronik yang  
memenuhi ketentuan pada tahun 2025 ditetapkan sebesar 75%. Berdasarkan hasil  
pengukuran kinerja, realisasi capaian sebesar 79,91%, sehingga tingkat capaian kinerja  
tercatat sebesar 106,55% dan berada pada kategori sangat baik. Tahun 2025  
merupakan tahun pertama implementasi pengukuran indikator persentase label  
produk tembakau dan/atau rokok elektronik yang memenuhi ketentuan. Nilai tersebut  
diperoleh dari perbandingan antara Jumlah “Label Kemasan Produk Tembakau  
dan/atau Rokok Elektronik yang memenuhi ketentuan pencantuman Peringatan  
Kesehatan termasuk Informasi pada Label Kemasan” dan “Sampel Produk Tembakau  
yang diperiksa yang memenuhi ketentuan” terhadap keseluruhan Label Produk  
Tembakau dan/atau Rokok Elektronik yang disampling dan Sampel produk tembakau  
dan/atau rokok elektronik yang diperiksa sesuai dengan pedoman yang berlaku.  
Jika dibandingkan dengan target Renstra jangka menengah sebesar 83%, capaian  
indikator pada Tahun 2025 sebesar 96,28% dan berada pada kategori akan tercapai.  
Capaian tersebut menunjukkan bahwa pelaksanaan pengawasan terhadap label  
produk tembakau dan/atau rokok elektronik telah berjalan dengan baik sesuai arah  
88  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
kebijakan. Kinerja ini perlu dipertahankan dan ditingkatkan secara berkelanjutan guna  
mendukung pencapaian target Renstra yang telah ditetapkan. Untuk indikator  
persentase label produk tembakau dan/atau rokok elektronik tidak memiliki indikator  
pembanding dengan komoditi lain, sehingga capaian penilaian kinerja tidak dapat  
dibandingkan dengan indikator komoditi lain.  
Tabel 3. 20 Capaian Persentase Label Produk Tembakau dan/atau Rokok Elektronik  
yang Memenuhi Ketentuan per TW Tahun 2025, Tahun Sebelumnya, dan Dibandingkan  
dengan Target Jangka Menengah  
Capaian Tahun 2025  
TW2 TW 3  
Capaian Kinerja Capaian Kinerja  
Tahun  
Dibandingkan  
Target Jangka  
Menengah  
IKSP  
Sebelumnya  
(Tahun 2024)  
TW 1  
TW 4  
Persentase Label  
Produk Tembakau  
dan/atau Rokok  
Elektronik yang  
96,28%  
(Akan Tercapai)  
106,27% 105,33% 106,48% 106,55%  
-
Memenuhi Ketentuan  
Analisis program/kegiatan yang menunjang keberhasilan ataupun kegagalan  
pencapaian pernyataan kinerja:  
a. Pelaksanaan kegiatan perkuatan pengawasan produk tembakau dan rokok  
elektronik untuk UPT BPOM yang bertujuan meningkatkan pemahaman dan  
kapasitas petugas pengawas UPT BPOM terkait kebijakan pengawasan produk  
tembakau dan rokok elektronik oleh Badan POM, serta menyamakan persepsi  
antara petugas pusat dengan petugas UPT BPOM dalam hal ketentuan pengawasan  
produk tembakau dan rokok elektronik yang akan berdampak pada pengawasan  
yang dilakukan lebih konsisten dan terstandar.  
b. Pelaksanaan kegiatan intensifikasi pengawasan produk tembakau dan rokok  
elektronik bersama UPT BPOM yang dilakukan dalam rangka percepatan perkuatan  
kapasitas petugas UPT BPOM melalui bimbingan teknis secara intensif  
pendampingan langsung pelaksanaan pengawasan produk tembakau dan rokok  
elektronik di lapangan, serta melibatkan lintas sektor terkait guna mendukung  
efektivitas pengawasan.  
c. Pelaksanaan monitoring dan evaluasi secara berkala atas hasil pengawasan produk  
tembakau dan rokok elektronik dilakukan untuk mengidentifikasi tren pengawasan  
89  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
serta menjadi dasar perbaikan dan penyempurnaan pelaksanaan pengawasan agar  
lebih efektif.  
Sebagai upaya perbaikan ke depan dalam pemenuhan indikator persentase label  
produk tembakau dan/atau rokok elektronik yang memenuhi ketentuan melalui  
program/kegiatan:  
a. Pelaksanaan sosialisasi peraturan terbaru kepada industri/importir produk  
tembakau dan rokok elektronik secara lebih masif mengenai ketentuan  
pencantuman peringatan kesehatan dan informasi lainnya pada label kemasan  
produk tembakau dan rokok elektronik untuk meningkatkan pemahaman dan  
kepatuhan industri/importir produk tembakau dan rokok elektronik.  
b. Peningkatan kapasitas dan kompetensi petugas pengawas UPT BPOM secara  
berkelanjutan melalui kegiatan bimbingan teknis pengawasan produk tembakau  
dan rokok elektronik.  
c. Penyempurnaan kebijakan pelaksanaan pengawasan dilakukan melalui revisi  
Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengawasan Produk Tembakau sebagai upaya  
ketersediaan petunjuk yang lebih jelas dan aplikatif sesuai dengan regulasi terbaru  
yang dapat digunakan oleh petugas pengawas UPT BPOM untuk dapat melakukan  
pengawasan yang lebih konsisten dan terstandar.  
d. Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaporan hasil pengawasan label  
produk tembakau dan rokok elektronik yang dilakukan oleh UPT BPOM secara  
berkala agar kualitas dan ketepatan waktu pelaporan hasil pengawasan produk  
tembakau dan rokok elektronik dapat meningkat.  
e. Penguatan koordinasi dengan lintas sektor terkait untuk dapat meningkatkan  
kerjasama dan komunikasi dengan Badan POM dalam pelaksanaan pengawasan  
yang lebih efisien, terpadu, dan tepat sasaran sehingga berkontribusi pada  
peningkatan kepatuhan pelaku usaha yang mendukung ketercapaian indikator.  
90  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
Tabel 3. 21 Matriks Rekomendasi Triwulan IV Tahun 2025  
Apakah  
sudah  
dikelola  
sebagai  
risiko  
Kendala/  
Rencana  
Kode  
Peristiwa  
Risiko  
No.  
Indikator  
(2)  
Rekomendasi  
Timeline  
Permasalahan  
Tindak Lanjut  
Risiko  
(Y/T)*  
(1)  
(3)  
(4)  
(5)  
(6)  
(7)  
(8)  
(9)  
1
Persentase Label 1. Masih adanya 1. Sosialisasi  
1. Sosialisasi  
peraturan  
terbaru  
TW IV  
2026  
Y
O-3  
Tidak  
terlaporkannya  
contoh  
kemasan dan  
hasil pengujian  
nikotin  
Produk  
variasi  
peraturan  
terbaru  
Tembakau  
tingkat  
dan/atau Rokok  
Elektronik yang  
Memenuhi  
kepatuhan  
pelaku usaha  
terhadap  
ketentuan  
pelabelan,  
kepada  
kepada  
industri/impo  
rtir produk  
tembakau dan  
rokok  
elektronik  
secara lebih  
masif  
mengenai  
ketentuan  
pencantuman  
peringatan  
kesehatan dan  
informasi  
lainnya pada  
label kemasan  
untuk  
industri/im  
portir  
produk  
Ketentuan  
dan/tar  
produk  
tembakau  
dan rokok  
elektronik  
secara lebih  
masif  
mengenai  
ketentuan  
pencantum  
an  
peringatan  
kesehatan  
dan  
informasi  
lainnya  
pada label  
kemasan  
untuk  
meningkatk  
an  
pemahama  
n dan  
2. Luasnya  
tembakau  
dan/atau  
rokok  
elektronik  
yang beredar  
kepada Badan  
POM  
cakupan  
distribusi  
produk yang  
memerlukan  
prioritas  
pengawasan  
berbasis  
risiko,  
3. Kebutuhan  
penyesuaian  
terhadap  
dinamika  
perubahan  
regulasi  
meningkatkan  
pemahaman  
dan  
pengawasan  
label produk  
tembakau  
dan/atau  
rokok  
kepatuhan.  
2. Bimbingan  
teknis  
pengawasan  
produk  
elektronik  
4. Serta petugas  
pengawasan  
produk  
tembakau dan  
rokok  
elektronik  
kepada  
petugas UPT  
BPOM  
mengenai  
peraturan  
terbaru.  
kepatuhan.  
2. Bimbingan  
teknis  
pengawasa  
n produk  
tembakau  
dan rokok  
elektronik  
kepada  
tembakau di  
UPT sering  
berganti  
sehingga  
perlu  
pelatihan  
yang  
menyeluruh  
mengenai  
penerapan  
regulasi  
pelabelan  
produk  
tembakau  
dan/atau  
rokok  
3. Penyusunan  
draft revisi  
Petunjuk  
petugas  
UPT BPOM  
mengenai  
peraturan  
terbaru.  
Teknis  
Pelaksanaan  
Pengawasan  
Produk  
3. Penyusuna  
n draft  
Tembakau.  
4. Melakukan  
monitoring  
dan evaluasi  
terhadap  
revisi  
Petunjuk  
Teknis  
Pelaksanaa  
n
elektronik  
dan  
harmonisasi  
metode  
pelaporan  
hasil  
pengawasan  
label produk  
tembakau dan  
rokok  
Pengawasa  
n Produk  
Tembakau.  
4. Melakukan  
monitoring  
dan  
pemeriksaan  
91  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
Apakah  
sudah  
Kendala/  
Rencana  
dikelola  
sebagai  
risiko  
Kode  
Peristiwa  
Risiko  
No.  
(1)  
Indikator  
(2)  
Rekomendasi  
(4)  
Timeline  
(6)  
Permasalahan  
Tindak Lanjut  
Risiko  
(Y/T)*  
(3)  
(5)  
(7)  
(8)  
(9)  
elektronik  
yang  
dilakukan  
oleh UPT  
evaluasi  
terhadap  
pelaporan  
hasil  
BPOM agar  
mengirimkan  
laporan secara  
lengkap dan  
tepat waktu.  
5. Komunikasi  
dan  
pengawasa  
n label  
produk  
tembakau  
dan rokok  
elektronik  
yang  
dilakukan  
oleh UPT  
BPOM agar  
mengirimk  
an laporan  
secara  
koordinasi  
secara lebih  
intensif  
dengan  
Pusdatin  
terkait  
pengembanga  
n aplikasi  
SIPT untuk  
pelaporan  
hasil  
lengkap  
dan tepat  
waktu.  
5. Komunikasi  
dan  
pengawasan  
label produk  
tembakau dan  
rokok  
koordinasi  
secara lebih  
intensif  
dengan  
elektronik.  
Pusdatin  
terkait  
pengemban  
gan aplikasi  
SIPT untuk  
pelaporan  
hasil  
pengawasa  
n label  
produk  
tembakau  
dan rokok  
elektronik.  
8) Persentase Penurunan Apotek yang Melakukan Penyerahan  
Antibiotik Tanpa Resep Dokter  
Indikator ini mendukung Sasaran Program yakni “Meningkatnya efektivitas  
pengawasan sediaan farmasi dan pangan olahan di wilayah kerja UPT. Target tahunan  
untuk indikator ini adalah:  
92  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
Tabel 3. 22 Target Tahunan Indikator Penurunan Apotek yang Melakukan Penyerahan  
Antibiotik Tanpa Resep Dokter tahun 2025-2029  
Tahun  
Target Penurunan  
2025  
4,9%  
2026  
5,1%  
2027  
7,7%  
2028  
8,3%  
2029  
9,1%  
Persentase  
Menyerahkan  
Dokter  
Jumlah  
tanpa  
Apotek  
Resep 68,5%  
65,0% 60,0%  
55,0%  
50,0%  
Target tersebut dihitung berdasarkan baseline data senilai 72%. Angka tersebut adalah  
target tahun 2024 yang tertuang dalam Peta Jalan Rencana Aksi Pengendalian AMR di  
Lingkungan Badan POM Tahun 2020–2024.  
Berkaitan dengan perhitungan capaian Persentase Penurunan Apotek yang Melakukan  
Penyerahan Antibiotik Tanpa Resep Dokter, beberapa data yang terkait antara lain:  
a. Jumlah Apotek yang diperiksa dengan tools pemeriksaan antibiotik Tahun 2025  
sebanyak 3.041 Apotek.  
b. Persentase apotek yang menyerahkan antibiotik tanpa resep dokter tahun 2025  
dari seluruh provinsi di Indonesia adalah:  
93  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
Gambar 3. 5 Persentase Apotek Yang Melakukan Penyerahan Antibiotik Tanpa  
Resep Dokter Per Provinsi  
c. Persentase apotek yang menyerahkan antibiotik tanpa resep dokter dihitung dari  
perbandingan jumlah apotek yang teridentifikasi menyerahkan antibiotik tanpa  
resep dokter dibandingkan dengan jumlah apotek yang diperiksa menggunakan  
tools pemeriksaan antibiotik.  
d. Persentase tersebut pada tahun 2025 secara nasional adalah sebesar 63.75%,  
sedangkan persentase tahun 2024 adalah 70.59%.  
e. Perhitungan realisasi Penurunan Persentase Penurunan Apotek Yang Melakukan  
Penyerahan Antibiotik Tanpa Resep Dokter adalah:  
{70.59 − 63.75}  
푥 100% = 9.69%  
70.59  
Tercapai melebihi target 2025, yakni 9.69%  
f. Capaian Penurunan Persentase Penurunan Apotek Yang Melakukan Penyerahan  
Antibiotik Tanpa Resep Dokter adalah (9.69%/4.9% )*100%= 197,76% (Tidak  
Dapat Disimpulkan)  
Tabel 3. 23 Capaian Persentase Penurunan Apotek yang Melakukan Penyerahan  
Antibiotik Tanpa Resep Dokter Tahun 2025, Tahun Sebelumnya, dan Dibandingkan  
dengan Target Jangka Menengah  
Capaian Tahun 2025  
Capaian Kinerja Capaian Kinerja  
Tahun  
Dibandingkan  
Target Jangka  
Menengah  
IKSP  
Sebelumnya  
(Tahun 2024)  
TW 1  
TW2  
TW 3  
TW 4  
Persentase  
Penurunan Apotek  
yang Melakukan  
Penyerahan  
Antibiotik Tanpa  
Resep Dokter  
106,48%  
(Tercapai/  
Melampaui)  
-
-
-
197,76%  
-
Berdasarkan analisis terhadap penyusunan hingga proses realisasi terhadap IKU  
tersebut, tingginya capaian tersebut dipengaruhi oleh:  
a. Karakteristik IKU AMR sebagai indikator baru yang belum memiliki baseline yang  
stabil.  
b. Penurunan IKU pengendalian AMR sebagai IKU turunan di level UPT mendorong  
seluruh UPT untuk melaksanakan secara intensif kegiatan yang menjadi komponen  
94  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
penilaian IKU, sehingga intervensi pengendalian AMR dilakukan secara masif,  
serentak, dan terkoordinasi, serta berdampak signifikan terhadap penurunan  
penyerahan antibiotika tanpa resep dokter dalam waktu relatif singkat.  
c. Intervensi tidak hanya dilakukan di internal BPOM namun juga terhadap pihak  
eksternal. Terdapat dua komponen yang merupakan intervensi kepada pihak  
eksternal dalam IKU program pengendalian AMR di level UPT yakni:  
1. Advokasi kepada Pemerintah Daerah (Pemda) untuk terlibat dalam pembuatan  
kebijakan maupun pelaksanaan program pengendalian AMR. Sampai dengan  
tahun 2024, surat edaran pengendalian AMR dari Pemda sebanyak 13 (tiga  
belas). Jumlah ini meningkat drastis pada tahun 2025, bertambah 94 (sembilan  
puluh empat) surat edaran yang diterbitkan Pemda.  
2. Bimbingan teknis kepada pelaku usaha dengan memperluas jangkauan  
bimbingan teknis kepada apoteker, tenaga kesehatan maupun pelaku usaha,  
sehingga semakin banyak yang terpapar edukasi pengendalian AMR dan  
terdorong untuk menerapkan praktik penyerahan antibiotik yang lebih sesuai  
ketentuan.  
Perubahan kebijakan dan intensifikasi intervensi tersebut memicu peningkatan  
kepatuhan secara cepat (compliance shock), yang tercermin dari perubahan perilaku  
sarana pelayanan kefarmasian dalam praktik penyerahan antibiotika.  
Kondisi tersebut menunjukkan efektivitas intervensi pengendalian AMR, namun  
sekaligus menyebabkan capaian IKU yang sangat tinggi dan belum sepenuhnya  
mencerminkan pola peningkatan kinerja yang stabil dan berkelanjutan. Indikator  
pengendalian AMR telah diimplementasi pada semester 2 tahun 2025 dan telah  
didapatkan gambaran capaian dari setiap IKU yang dapat menjadi baseline dan bahan  
pertimbangan dalam mengusulkan perubahan target IKU pengendalian AMR.  
9) Persentase Sentra Uji Klinik dan Bioekivalensi yang Memenuhi  
Ketentuan  
Persentase sentra uji klinik dan bioekivalensi yang memenuhi ketentuan adalah  
indikator untuk melihat efektifitas pengawasan terhadap sentra uji klinik dan  
bioekivalensi sehingga pelaksanaan uji klinik dan sentra untuk pelaksanaan uji  
bioekivalensi sesuai ketentuan. Indikator ini dihitung dari jumlah sentra uji klinik dan  
uji bioekivalensi yang di inspeksi yang memenuhi ketentuan / tidak diberikan sanksi  
95  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
dibandingkan dengan jumlah sentra uji klinik dan bioekivalensi yang diinspeksi.  
Tujuan dari pengawasan melalui inspeksi Sentra uji klinik dan bioekivalensi adalah  
agar pelaksanaan uji klinik dan uji bioekivalensi di sentra memenuhi pedoman Cara Uji  
Klinik yang Baik (CUKB)  
Capaian pada tahun 2025 ini sebesar 101, 56%, angka ini didapatkan dari realisasi  
sebesar 81,25% dari target 80%. Jika dibandingkan dengan target pada akhir periode  
Renstra 2025-2029 maka potensinya adalah akan tercapai karena pada tahun 2025  
sudah mencapai 96,73%  
Tabel 3. 24 Pencapaian Capaian Persentase Sentra Uji Klinik dan Bioekivalensi yang  
Memenuhi Ketentuan per TW Tahun 2025, Tahun Sebelumnya, dan Dibandingkan  
dengan Target Jangka Menengah  
Capaian Tahun 2025  
Capaian Kinerja Capaian Kinerja  
Tahun  
Dibandingkan  
Target Jangka  
Menengah  
IKSP  
Sebelumnya  
(Tahun 2024)  
TW 1  
TW2  
TW 3  
TW 4  
Persentase sentra uji  
klinik dan  
bioekivalensi yang  
memenuhi ketentuan  
96,73%  
(Akan Tercapai)  
-
-
96,15% 101,56%  
-
Tercapainya target pada 2025 ini dipengaruhi oleh beberapa hal antara lain:  
a. Dengan adanya asistensi regulatori mengenai Cara Uji Klinik yang Baik (CUKB) dan  
pemenuhan pelaksanaan uji bioekivalensi terjadi peningkatan kepatuhan sentra uji  
klinik dan Bioekivalensi.  
b. Kecepatan evaluasi terhadap hasil inspeksi berdampak pada pemenuhan timeline  
penyampaian hasil inspeksi kepada sentra uji klinik dan uji bioekivalensi.  
c. Respon dan ketepatan sentra uji klinik dan uji bioekivalensi dalam menyampaikan  
CAPA /hasil perbaikan terhadap hasil inspeksi  
Dengan terlampauinya target pada tahun 2025, diperlukan upaya-upaya untuk  
menjaga implementasi penerapan pedoman CUKB di sarana uji klinik dan uji  
bioekivalensi ke depan antara lain:  
a. Penguatan kegiatan asistensi regulatori;  
b. Forum komunikasi dengan sentra uji klinik, sentra bioekivalensi dan peneliti; dan  
c. Mapping dan recognisi sentra uji klinik dan sentra uji bioekivalensi.  
96  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
SP 2. Meningkatnya Kesadaran Masyarakat atas Sediaan Farmasi dan  
Pangan Olahan yang Aman dan Bermutu  
Sasaran program “SP 2 Meningkatnya Kesadaran Masyarakat atas Sediaan Farmasi dan  
Pangan Olahan yang Aman dan Bermutu” memiliki capaian kinerja sebesar 99.43%  
termasuk dalam kategori Baik, program/kegiatan yang dilaksanakan telah berhasil  
mencapai sasaran strategis dengan baik.  
Tabel 3. 25 Capaian IKSP pada SP2 Meningkatnya efektivitas pengawasan di bidang  
Sediaan Farmasi dan Pangan Olahan  
SP2. Meningkatnya Kesadaran Masyarakat atas Sediaan Farmasi dan Pangan Olahan yang Aman dan Bermutu  
Capaian Kinerja  
Capaian  
(%)  
Kategori  
Capaian  
Capaian Kinerja  
Tahun Sebelumnya  
(Tahun 2024)  
Dibandingkan  
Target Jangka  
Menengah  
No.  
IKSP  
Target Realisasi  
1.  
Indeks Kesadaran  
Masyarakat terhadap  
Obat yang aman dan  
bermutu  
98,99%  
90,6  
90,08  
99,43  
Baik  
103,36%  
(Akan Tercapai)  
10) Indeks Kesadaran Masyarakat (Awareness Index) terhadap Obat  
yang Aman dan Bermutu  
BPOM telah melakukan berbagai upaya pengawasan Obat dan Makanan untuk  
memberikan jaminan keamanan Obat dan Makanan serta pemberdayaan masyarakat  
melalui program komunikasi, edukasi dan informasi (KIE) dan kemitraan dengan  
pemangku kepentingan lainnya. Keberhasilan program pengawasan Obat dan Makanan  
yang dilakukan oleh BPOM diukur dari dampaknya terhadap masyarakat, salah satunya  
dari kesadaran masyarakat terhadap Obat dan Makanan yang aman dan bermutu.  
Kesadaran masyarakat ditunjukkan melalui pengetahuan, sikap dan perilaku  
masyarakat yang menggambarkan kemampuan dalam melindungi diri dari Obat dan  
Makanan yang membahayakan kesehatan. Variabel pertanyaan disusun menggunakan  
pendekatan KLIK yaitu membeli produk dengan kemasan yang baik, membaca label,  
memilih produk yang memiliki izin edar dan produk yang tidak kadaluarsa. Indeks  
Kepuasan masyarakat diukur berdasarkan konsep service quality yang mengacu pada  
97  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
proses pengawasan Obat dan Makanan, yaitu jaminan keamanan, upaya pengawasan,  
upaya perlindungan dan pemberian informasi, serta tindakan BPOM.  
Survey indeks kesadaran masyarakat dilakukan untuk mengukur kesadaran  
masyarakat dalam memilih Obat yang aman skala nasional. Pengukuran indeks  
kesadaran masyarakat dibentuk melalui tiga aspek pembentuk kesadaran yaitu  
pengetahuan, sikap dan perilaku. Indeks kesadaran masyarakat terhadap obat yang  
aman dan bermutu diukur berdasarkan hasil survei yang dilakukan oleh PUSAKOM.  
Nilai indeks kesadaran masyarakat terhadap obat yang aman dan bermutu tahun 2025  
adalah sebesar 90,08 dengan capaian 99,43% dibandingkan target 2025 dan kategori  
capaian BAIK. Sehingga dapat disimpulkan bahwa program/kegiatan yang  
dilaksanakan telah berhasil mencapai sasaran program dengan baik.  
Tabel 3. 26 Pencapaian Capaian Indeks Kesadaran Masyarakat terhadap Obat yang  
Aman dan Bermutu Tahun 2025, Tahun Sebelumnya, dan Dibandingkan dengan Target  
Jangka Menengah  
Capaian Tahun 2025  
Capaian Kinerja Capaian Kinerja  
Tahun  
Dibandingkan  
Target Jangka  
Menengah  
IKSP  
Sebelumnya  
(Tahun 2024)  
TW 1  
TW2  
TW 3  
TW 4  
Indeks Kesadaran  
Masyarakat terhadap  
Obat yang aman dan  
bermutu  
98,99%  
(Akan Tercapai)  
-
-
-
99,43%  
103,36%  
Berikut ini perbandingan nilai Indeks Kesadaran Masyarakat terhadap keamanan dan  
mutu di Bidang Obat, Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik (Deputi II),  
dan Nilai Indeks Kepatuhan (compliance index) Pelaku Usaha di Bidang Makanan  
(Deputi III) menunjukkan bahwa nilai Indeks kesadaran masyarakat dibidang obat  
menempati urutan tertinggi. Perbandingan ketiga komoditi tersebut dapat dilihat pada  
gambar berikut ini.  
Tabel 3. 27 Perbandingan Realisasi Nilai Indeks antar Deputi  
No.  
1
Komoditi  
Target  
90,60  
86,87  
Realisasi  
Capaian (%)  
Obat  
90,08  
99,43  
2
Obat Bahan Alam, Suplemen  
Kesehatan dan Kosmetik  
88.89  
102.33  
98  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
No.  
3
Komoditi  
Pangan Olahan  
Nasional  
Target  
86,87  
Realisasi  
87,69  
Capaian (%)  
98.86  
4
88,20  
89,00  
100,91  
Jika dilihat dari capaian kinerja indeks kesadaran masyarakat di bidang Obat dapat  
disampaikan beberapa kendala/hambatan yang dihadapi IKSP, sebagai berikut:  
a. Pengetahuan terhadap produk obat sangat baik, namun masih perlu peningkatan  
kesadaran masyarakat terkait adanya Nomor Izin Edar (NIE).  
b. Mayoritas masyarakat menganggap penting adanya informasi nomor izin edar dan  
tanggal kedaluwarsa yang terdapat pada produk obat, namun sebagian masyarakat  
masih menganggap kondisi kemasan dan membaca informasi pada label (efek  
samping, petunjuk penggunaan, petunjuk penyimpanan) tidak penting dan biasa  
saja.  
c. Perilaku masyarakat yang perlu menjadi perhatian adalah dalam membaca  
informasi pada label. Mayoritas masyarakat beranggapan jika sudah terdapat  
informasi kedaluwarsa maka produk aman.  
Adapun program/kegiatan yang dapat dilakukan dalam rangka tindak lanjut kegagalan  
pencapaian pernyataan kinerja, antara lain :  
a. Melaksanakan optimalisasi dan efektivitas program Komunikasi, Informasi dan  
Edukasi (KIE) dengan merumuskan strategi yang adaptif, dan mengubah  
pendekatan dengan model yang terdiferensiasi dan terfokus.  
b. Pelaksanaan intensifikasi kepada masyarakat dalam hal peningkatan cek NIE  
melalui penggunaan BPOM Mobile, peningkatan kesadaran masyarakat dalam  
pembacaan label dan pengecekan kemasan produk Obat.  
c. Meningkatkan sinergi dan kolaborasi dengan lintas sektor dalam rangka  
memberikan edukasi kepada masyarakat.  
Rekomendasi untuk meningkatkan Indeks Kesadaran Masyarakat terhadap Obat dan  
Makanan yang Aman dan Bermutu dapat terlihat pada tabel berikut:  
99  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
Tabel 3. 28 Matriks Rekomendasi Triwulan IV Tahun 2025  
Apakah  
sudah  
dikelola  
sebagai  
risiko  
Kendala/  
Rencana  
Kode  
Peristiwa  
Risiko  
Indikator  
(2)  
Rekomendasi  
Timeline  
Permasalahan  
Tindak Lanjut  
Risiko  
(Y/T)*  
(1)  
(3)  
(4)  
(5)  
(6)  
(7)  
(8)  
(9)  
1.  
01-Indeks  
Kendala yang  
dihadapi :  
1) Pengetahuan  
terhadap  
1) Melaksanaka  
n optimalisasi  
dan  
1) Meningkatk Sepanjang  
S-5  
Pelaksanaan  
penyusunan  
dan  
publikasi  
materi KIE  
tidak sesuai  
dengan  
jadwal  
kegiatan  
dalam  
perencanaa  
n
Y
Kesadaran  
an fokus  
KIE dari  
peningkata  
n
pengetahua  
n menuju  
perubahan  
perilaku  
masyarakat  
,
2026  
Masyarakat  
terhadap Obat  
yang aman dan  
bermutu  
efektivitas  
program  
Komunikasi,  
Informasi dan  
Edukasi (KIE)  
dengan  
merumuskan  
strategi yang  
adaptif, dan  
mengubah  
pendekatan  
dengan model  
yang  
produk obat  
sangat baik,  
namun masih  
perlu  
peningkatan  
kesadaran  
masyarakat  
terkait adanya  
Nomor Izin Edar  
(NIE).  
2) Meningkatk  
an  
persentase  
masyarakat  
yang  
melakukan  
pengecekan  
Nomor Izin  
Edar (NIE)  
melalui  
integrasi  
edukasi  
penggunaa  
n BPOM  
Mobile  
dalam  
setiap  
kegiatan  
KIE dan  
kampanye  
digital.  
2) Mayoritas  
masyarakat  
menganggap  
penting adanya  
informasi  
terdiferensias  
i dan terfokus.  
2) Pelaksanaan  
intensifikasi  
kepada  
nomor izin edar  
dan tanggal  
kedaluwarsa  
yang terdapat  
pada produk  
obat, namun  
sebagian  
masyarakat  
masih  
menganggap  
kondisi kemasan  
dan membaca  
informasi pada  
label (efek  
masyarakat  
dalam hal  
peningkatan  
cek NIE  
melalui  
penggunaan  
BPOM Mobile,  
peningkatan  
kesadaran  
masyarakat  
dalam  
pembacaan  
label dan  
pengecekan  
kemasan  
samping,  
petunjuk  
penggunaan,  
petunjuk  
produk Obat.  
3) Meningkatka  
n sinergi dan  
kolaborasi  
dengan lintas  
sektor dalam  
rangka  
penyimpanan)  
tidak penting  
dan biasa saja.  
3) Perilaku  
masyarakat  
yang perlu  
menjadi  
perhatian  
adalah dalam  
membaca  
memberikan  
edukasi  
kepada  
masyarakat.  
informasi pada  
label. Mayoritas  
masyarakat  
beranggapan  
jika sudah  
terdapat  
informasi  
kedaluwarsa  
100  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
Apakah  
sudah  
Kendala/  
Rencana  
dikelola  
sebagai  
risiko  
Kode  
Peristiwa  
Risiko  
Indikator  
(2)  
Rekomendasi  
(4)  
Timeline  
(6)  
Permasalahan  
Tindak Lanjut  
Risiko  
(Y/T)*  
(1)  
(3)  
(5)  
(7)  
(8)  
(9)  
maka produk  
aman.  
SP3. Meningkatnya Efektifitas Regulatory Assistance dan  
Kemandirian Industri dalam Pengembangan Sediaan Farmasi dan  
Pangan Olahan  
Capaian SP-3 disusun atas komponen 2 IKSP: (1) Persentase pengawalan hilirisasi Obat  
Pengembangan Baru yang dikawal sesuai standar; (2) Persentase industri farmasi yang  
meningkat level maturitasnya. Sehingga nilai capaian SP-3 akan sangat dipengaruhi  
oleh nilai capaian masing-masing IKSP penyusun tersebut.  
Sasaran program “Meningkatnya efektivitas regulatory assistance dan kemandirian  
industri dalam pengembangan Sediaan” memiliki capaian kinerja sebesar 103,80%  
termasuk dalam kategori  
Sangat Baik, Sehingga dapat disimpulkan bahwa  
program/kegiatan yang dilaksanakan telah berhasil mencapai sasaran program dengan  
baik (>100%).  
Tabel 3. 29 Capaian IKSP pada SP3. Meningkatnya efektivitas regulatory assistance  
dan kemandirian industri dalam pengembangan Sediaan Farmasi dan Pangan Olahan  
SP3. Meningkatnya efektivitas regulatory assistance dan kemandirian industri dalam  
pengembangan Sediaan Farmasi dan Pangan Olahan  
No.  
IKSP  
Target  
75%  
Realisasi  
74,57%  
Capaian (%) Kategori  
1
Persentase  
hilirisasi  
pengawalan  
Obat  
99,42  
Baik  
Pengembangan Baru yang  
dikawal sesuai standar  
2
Persentase  
industri  
108,17  
Sangat Baik  
52%  
56.25%  
farmasi yang meningkat  
level maturitasnya  
Capaian SP 5  
103,80  
Sangat Baik  
101  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
Berikut ini dijabarkan analisis penyebab keberhasilan keberhasilan/kegagalan atau  
peningkatan/ penurunan kinerja serta upaya perbaikan dan penyempurnaan kinerja  
untuk masing-masing IKSP penyusun SP3.  
11) Persentase Pengawalan Hilirisasi Obat Pengembangan Baru yang  
Dikawal Sesuai Standar  
Banyak inovasi gagal karena tidak selaras dengan persyaratan regulasi sejak awal.  
Pendekatan regulatory strengthening dan early engagement antara peneliti, industri,  
dan regulator membantu memastikan desain penelitian, data klinik, serta dokumentasi  
mutu telah sesuai standar, sehingga menghindari pemborosan sumber daya dan waktu.  
Hilirisasi Obat Pengembangan Baru perlu dikawal secara ketat dan terintegrasi karena  
proses ini bukan sekadar memindahkan hasil riset ke tahap produksi, tetapi  
memastikan bahwa inovasi benar-benar menjadi produk yang aman, berkhasiat,  
bermutu, dan dapat diakses masyarakat, serta berdaya saing secara global. Hilirisasi  
menjadi instrumen strategis untuk mewujudkan kemandirian farmasi, ketahanan  
kesehatan nasional, dan daya saing global.  
Pada Tahun 2025, indikator Persentase Pengawalan Hilirisasi Obat Pengembangan  
Baru yang Dikawal Sesuai Standar ditetapkan dengan target sebesar 75%.  
Berdasarkan hasil pengukuran kinerja, realisasi indikator mencapai 74,57%, sehingga  
tingkat capaian kinerja tercatat sebesar 99,42% dan berada pada kategori baik.  
Capaian indikator ini mengawal proses hilirisasi obat pengembangan baru mulai dari  
kesiapan fasilitas produksi hingga tahapan perolehan izin edar. Namun demikian,  
pelaksanaan pengawalan yang terintegrasi dan berbasis risiko telah mendorong  
keterlaksanaan sebagian besar tahapan pengembangan sesuai dengan ketentuan yang  
berlaku.  
Jika dibandingkan dengan target Renstra jangka menengah sebesar 87%, capaian  
indikator ini telah mencapai 85,71%. Capaian tersebut menunjukkan bahwa kinerja  
pengawalan hilirisasi obat pengembangan baru telah mendekati target Renstra dan  
berada pada jalur yang selaras dengan sasaran jangka menengah, meskipun masih  
diperlukan penguatan pada keterlaksanaan pengawalan seluruh tahapan  
pengembangan produk  
102  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
Tabel 3. 30 Capaian Kinerja Persentase Pengawalan Hilirisasi Obat Pengembangan  
Baru yang Dikawal Sesuai Standar per TW Tahun 2025, Tahun Sebelumnya, dan  
Dibandingkan dengan Target Jangka Menengah pada Renstra  
Capaian Tahun 2025  
Capaian Kinerja Capaian Kinerja  
Tahun  
Dibandingkan  
Target Jangka  
Menengah  
IKSP  
Sebelumnya  
(Tahun 2024)  
TW 1  
TW2 TW 3  
TW 4  
Persentase  
Pengawalan Hilirisasi  
Obat Pengembangan  
Baru yang Dikawal  
Sesuai Standar  
85,71%  
(Akan Tercapai)  
102,35% 90,56% 87,89% 99,42%  
-
Dalam perbandingan capaian antar komoditas, komoditas obat mencatat realisasi  
sebesar 74,57% dengan capaian 99,42%, yang menunjukkan keterlaksanaan  
pengawalan hilirisasi obat pengembangan baru hampir sepenuhnya sesuai standar.  
Sementara itu, komoditas Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan yang dikelola  
sebagai satu indikator menunjukkan capaian sebesar 106,38%, yang mencerminkan  
keterlaksanaan pengawalan sesuai dengan target yang ditetapkan. Pada komoditas  
Pangan Olahan, pengawalan hilirisasi telah dilaksanakan sepenuhnya sesuai standar  
dengan capaian 100%. Adapun untuk komoditas Kosmetik, indikator pengawalan  
hilirisasi obat pengembangan baru tidak diterapkan sehingga tidak terdapat realisasi  
capaian. Secara keseluruhan, perbedaan capaian antar komoditas dipengaruhi oleh  
karakteristik produk, kompleksitas tahapan pengembangan, serta keterlaksanaan  
kegiatan pengawalan pada masing-masing komoditas. Perbandingan capaian antar  
komoditas dapat dilihat pada tabel berikut.  
Tabel 3. 31 Perbandingan antar Komoditas di BPOM  
No.  
1
Komoditi  
Target  
Realisasi  
74,57%  
45.15%  
N/A  
Capaian (%)  
99,42%  
108.80%  
N/A  
Obat  
75%  
2
Obat Tradisional  
Suplemen Kesehatan  
Kosmetik  
41,50%  
N/A  
3
4
N/A  
N/A  
N/A  
5
Pangan Olahan  
100%  
100%  
100%  
103  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
Gambar 3. 6 Grafik Perbandingan antar Komoditas di BPOM  
Dalam upaya pencapaian indikator, secara umum tidak terdapat hambatan yang  
signifikan dalam pelaksanaan kegiatan. Namun, capaian indikator pada tahap awal  
pelaksanaan belum sepenuhnya optimal karena jumlah penyebut indikator yang masih  
relatif terbatas, seiring dengan tahapan pengembangan obat yang masih berjalan.  
Selain itu, ruang lingkup intervensi indikator yang mencakup tahapan tertentu hingga  
penerbitan persetujuan pelaksanaan uji klinik turut mempengaruhi tingkat capaian  
indikator, mengingat masih terdapat pengajuan obat pengembangan baru yang dalam  
proses pemenuhan tambahan data dan dokumen pendukung.  
Kondisi tersebut memerlukan penguatan asistensi regulatori kepada peneliti dan  
pengembang obat agar pemenuhan data, hasil pengembangan, serta pelaksanaan uji  
klinik dapat berjalan sesuai dengan kaidah riset dan ketentuan regulasi yang berlaku.  
Perbaikan yang dapat dilakukan adalah dengan memperkuat peningkatan koordinasi,  
pendampingan teknis yang lebih terarah, serta pemantauan tahapan pengembangan  
obat secara berkelanjutan, sehingga pelaksanaan pengawalan hilirisasi dapat  
berlangsung secara lebih optimal.  
104  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
Tabel 3.32 Matriks Rekomendasi Triwulan IV Tahun 2025  
Apakah  
sudah  
dikelola  
sebagai  
risiko  
Kendala/  
Rencana  
Kode  
Peristiwa  
Risiko  
No.  
Indikator  
(2)  
Rekomendasi  
(4)  
Timeline  
Permasalahan  
Tindak Lanjut  
Risiko  
(Y/T)*  
(1)  
(3)  
(5)  
(6)  
(7)  
(8)  
(9)  
1.  
02-Persentase  
Pengawalan  
Hilirisasi Obat  
Pengembangan  
Baru yang  
Dikawal Sesuai  
Standar  
Indikator  
1. Melanjutkan  
kegiatan  
1. pelaksanaan  
asistensi  
regulatori,  
onsite, desk  
pra  
sertifikasi,  
dan  
melakukan  
inspeksi  
sertifikasi  
CPOB.  
TW IV  
2025  
Y
S-3  
Kolaborasi  
Sinergisme  
perkuatan  
Pelayanan  
Publik dalam  
rangka  
percepatan  
akses obat  
inovasi di  
Indonesia  
tidak  
ini target dari  
unit kerja  
pendampinga  
n seperti  
asistensi  
regulatori,  
onsite, desk  
pra sertifikasi,  
dan  
melakukan  
inspeksi  
Direktorat  
Registrasi Obat  
diturunkan dari  
70% menjadi  
50% karena  
tahapan yang  
bisa diintervensi  
adalah sampai  
penerbitan  
sertifikasi  
CPOB.  
terlaksana  
persetujuan  
pelaksanaan uji  
klinik (50% dr  
tahapan obat  
pengembangan  
baru).  
2. Pendamping  
an dan  
asistensi  
regulatori  
kepada  
peneliti  
untuk  
pemenuhan  
data dan  
hasil  
pengembang  
an/penelitia  
n sesuai  
kaidah riset  
dan uji klinik  
2. Pendampinga  
n dan  
asistensi  
regulatori  
kepada  
peneliti untuk  
pemenuhan  
data dan hasil  
pengembanga  
n/penelitian  
sesuai kaidah  
riset dan uji  
klinik masih  
diperlukan  
pembahasan  
dengan tim  
ahli dalam  
mereviu  
progres  
pengembanga  
n
12) Persentase Industri Farmasi yang Meningkat Level Maturitasnya  
Pada Tahun 2025, indikator Persentase Industri Farmasi yang Meningkat Level  
Maturitasnya ditetapkan dengan target sebesar 52%. Berdasarkan hasil penilaian  
maturitas industri farmasi, realisasi indikator sebesar 56,25%, sehingga tingkat  
capaian kinerja tercatat sebesar 106,25% dan berada pada kategori sangat baik.  
Berdasarkan sumber data, dari 16 industri farmasi produk jadi yang telah memiliki  
sertifikat CPOB dan diverifikasi pada tahun berjalan, terdapat 9 industri yang  
mengalami peningkatan level maturitas minimal satu tingkat dibandingkan hasil  
penilaian sebelumnya. Capaian tersebut menunjukkan bahwa sebagian besar industri  
105  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
farmasi yang dinilai telah mampu meningkatkan tingkat kematangan sistem mutu dan  
kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.  
Capaian indikator ini didukung oleh meningkatnya pemahaman dan komitmen  
industri farmasi dalam menerapkan CPOB secara lebih komprehensif, termasuk  
penerapan manajemen risiko mutu, pelaksanaan CAPA yang lebih sistematis, serta  
inisiatif industri dalam melakukan penilaian mandiri (self assessment) dan perbaikan  
berkelanjutan. Pendampingan dan pengawasan yang dilakukan secara  
berkesinambungan turut mendorong industri farmasi untuk bertransformasi dari  
pendekatan reaktif menuju pendekatan yang lebih proaktif dalam pemenuhan  
ketentuan regulasi.  
Jika dibandingkan dengan target Renstra jangka menengah sebesar 60%, capaian  
indikator Persentase Industri Farmasi yang Meningkat Level Maturitasnya mencapai  
93,75% dan berada pada kategori Akan Tercapai. Capaian tersebut menunjukkan  
bahwa peningkatan level maturitas industri farmasi telah berada pada jalur yang  
selaras dengan sasaran Renstra serta mencerminkan efektivitas upaya pembinaan dan  
pengawasan yang dilakukan.  
Tabel 3. 33 Capaian Persentase Industri Farmasi yang Meningkat Level Maturitasnya  
Tahun 2025, Tahun Sebelumnya, dan Dibandingkan dengan Target Jangka Menengah  
Capaian Tahun 2025  
Capaian Kinerja Capaian Kinerja  
Tahun  
Dibandingkan  
Target Jangka  
Menengah  
IKSP  
Sebelumnya  
(Tahun 2024)  
TW 1  
TW2  
TW 3  
TW 4  
Persentase Industri  
Farmasi yang  
Meningkat Level  
Maturitasnya  
93,75%  
(Akan Tercapai)  
-
-
-
108,17%  
-
Berdasarkan perbandingan capaian antar komoditi, obat mencatat realisasi sebesar  
56,25% dengan capaian 108,17%, sedangkan komoditi Pangan Olahan mencapai  
realisasi 20,19% dengan capaian 106,25%, yang menunjukkan kinerja positif pada  
komoditi yang kegiatannya dapat dilaksanakan. Sementara itu, untuk komoditi Obat  
Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik, tergabung dalam 1 (satu) dengan  
target 34%, namun pada Tahun 2025 belum terdapat realisasi capaian. Kondisi  
106  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
tersebut disebabkan oleh anggaran kegiatan yang mengalami blokir secara penuh,  
sehingga pelaksanaan penilaian dan pendampingan peningkatan level maturitas pada  
komoditi dimaksud belum dapat dilaksanakan. Dengan mempertimbangkan kondisi  
tersebut, perbandingan capaian antar komoditi menunjukkan bahwa variasi capaian  
lebih dipengaruhi oleh ketersediaan dukungan anggaran dan keterlaksanaan kegiatan,  
bukan oleh perbedaan kinerja implementasi di tingkat industri. Perbandingan capaian  
indikator berdasarkan komoditi disajikan pada tabel berikut.  
Tabel 3. 34 Perbandingan realisasi antar komoditas di BPOM  
No.  
1
Komoditi  
Target  
52%  
34%  
34%  
34%  
19%  
Realisasi  
56,25%  
N/A  
Capaian  
108,17%  
N/A  
Obat  
2
Obat Tradisional  
Suplemen Kesehatan  
Kosmetik  
3
N/A  
N/A  
4
N/A  
N/A  
5
Pangan Olahan  
20,19%  
106,25%  
Gambar 3. 7 Grafik Perbandingan Capaian antar Komoditas di BPOM  
Keberhasilan pencapaian target Persentase Industri Farmasi yang Meningkat Level  
Maturitasnya dipengaruhi oleh sejumlah kendala pada tahap awal pelaksanaan,  
terutama terkait ketidaksesuaian jadwal pelaksanaan kegiatan on-site antara tim  
penilaian maturitas dan industri farmasi, serta perlunya penyesuaian ketersediaan  
107  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
jadwal narasumber atau tenaga ahli yang terlibat dalam kegiatan pendampingan dan  
asistensi teknis. Kondisi ini berdampak pada terbatasnya intensitas pendampingan  
pada sebagian industri pada periode awal pelaksanaan.  
Di sisi lain, upaya dalam mendorong peningkatan kinerja indikator ini akan dilanjutkan  
dengan pelaksanaan pendampingan dan asistensi teknis yang dilakukan secara  
terstruktur oleh tim penilaian maturitas, penguatan koordinasi dengan manajemen  
industri farmasi yang diintervensi, serta pemanfaatan tools penilaian maturitas  
industri farmasi sebagai instrumen untuk mengarahkan, memantau, dan mengevaluasi  
efektivitas intervensi yang dilakukan.  
SP 04 - Terwujudnya Tata Kelola pemerintah Unit Organisasi yang  
optimal  
Sasaran program “Terwujudnya Tata Kelola Pemerintahan di Lingkup Deputi Bidang  
Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif yang Optimal”  
disusun atas komponen 5 IKSP, yaitu: (1) Indeks Pelayanan Publik di Bidang Obat; (2)  
Nilai Pembangunan ZI Deputi 1; (3) Nilai AKIP Deputi Bidang Pengawasan Obat  
NPPZA; (4) Nilai Kinerja Anggaran Deputi 1 dan (5) Indeks Manajemen Risiko Deputi  
1. Capaian SP4. Terwujudnya Tata Kelola Pemerintahan di Lingkup Deputi Bidang  
Pengawasan Obat, NPPZA yang Optimal tahun 2025 sebesar 99,24% termasuk dalam  
kategori BAIK.  
Tabel 3. 35 Capaian IKSP pada Terwujudnya Tata Kelola Pemerintahan di Lingkup  
Deputi Bidang Pengawasan Obat NPPZA yang Optimal  
SP 04 Terwujudnya tata kelola pemerintahan di lingkup Deputi Bidang  
Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif yang  
optimal  
No.  
IKSP  
Target  
Realisasi  
Capaian (%)  
Indeks Pelayanan Publik di Bidang  
Obat  
1.  
4,68  
4,84  
103,42  
Nilai Pembangunan ZI Deputi 1  
Nlai AKIP Deputi 1  
2.  
3.  
4.  
5.  
92,9  
81,47  
5
90,90  
78,23  
5
97,85  
96,02  
100,00  
98,92  
99,24  
Nilai Kinerja Anggaran Deputi 1  
Indeks Manajemen Risiko Deputi 1  
2,97  
2,938  
Capaian SP 04  
108  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
13) Indeks Pelayanan Publik di Bidang Obat  
Penilaian IPP terhadap Unit Kerja dilakukan secara internal oleh Biro Hukor BPOM  
dengan mengacu pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 17 Tahun 2017 tentang  
Pedoman Penilaian Kinerja Unit Penyelenggara Pelayanan Publik. Hasil penilaian IPP di  
lingkungan kedeputian 1 dilakukan terhadap 4 Unit Penyelenggara Pelayanan Publik  
(UPP) dengan hasil sebagai Berikut:  
Tabel 3. 36 Indeks Pelayanan Publik Unit Teknis Kedeputian 1  
Unit  
Nilai IPP  
4.79  
Dit. Registrasi Obat  
Dit. Pengawasan KMEI ONPPZA  
Dit. Pengawasan Distribusi dan Pelayanan ONPP  
Dit. Pengawasan Produksi ONPP  
Deputi 1  
4,88  
4.9  
4,78  
4,84  
Nilai realisasi sebesar 4.84 (capaian 103,42 %) ini telah dapat melampaui target tahun  
2025 yang ditetapkan yaitu target 4,68 dengan kategori Sangat Baik.  
Tabel 3. 37 Capaian Indeks Pelayanan Publik di Bidang Obat Tahun 2025, Tahun  
Sebelumnya, dan Dibandingkan dengan Target Jangka Menengah  
Capaian Tahun 2025  
Capaian Kinerja Capaian Kinerja  
Tahun  
Dibandingkan  
Target Jangka  
Menengah  
IKSP  
Sebelumnya  
(Tahun 2024)  
TW 1  
TW2  
TW 3  
TW 4  
Indeks  
Pelayanan  
99,18 %  
(Akan Tercapai)  
-
-
-
103,42%  
103,57%  
Publik di Bidang Obat  
Jika dibandingkan dengan target Renstra jangka menengah sebesar 4,88, capaian  
indikator Indeks Pelayanan Publik di Bidang Obat mencapai 99,18% dan berada pada  
kategori Akan Tercapai. Capaian tersebut menunjukkan bahwa upaya yang dilakukan  
dengan berbagai kegiatan pendukung selaras dengan pencapaian target Renstra.  
Tabel 3. 38 Perbandingan realisasi antar komoditas di BPOM  
No.  
1
Komoditi  
Target  
Realisasi  
Capaian (%)  
Obat  
Obat Bahan Alam, Suplemen  
4,68  
4,84  
103,41  
2
4.70  
4,90  
104,43  
109  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
dan Kosmetik  
Pangan Olahan  
3
4.69  
4,93  
105,11  
Gambar 3. 8 Grafik Perbandingan Indeks Pelayanan Publik Obat Dibandingkan dengan  
Komoditi Lain.  
Dari grafik yang dibandingkan dengan komoditi lain, capaian indeks pelayanan publik  
komoditi obat paling rendah meskipun telah mencapai target, hal ini dipengaruhi oleh  
nilai realisasi dari unit-unit yang memiliki layanan publik.  
Keberhasilan tercapainya IKSP Indeks Pelayanan Publik di Bidang Obat didukung oleh  
beberapa faktor pendukung, yaitu:  
a. Adanya pemutakhiran standar pelayanan untuk semua jenis layanan  
b. Publikasi layanan publik di semua media (media daring dan cetak)  
c. Kemudahan akses konsultasi baik secara tatap muka maupun online melalui live  
chat, whatsapp, email dan kanal layanan konsultasi lainnya  
d. Peningkatan sistem informasi yang digunakan untuk pelayanan publik dengan  
pengembangan sistem yang lebih mempermudah pelaku usaha misalnya  
pengembangan pada aplikasi new-aero (registrasi obat), e-bpom (layanan ekspor  
impor), e-sertifikasi, dan Siapik  
e. Pelatihan kepada petugas layanan publik agar memiliki kompetensi khususnya  
dalam penanganan keluhan pelanggan, service of excellent dan peningkatan  
kompetensi lain yang relevan  
110  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
Berikut ini beberapa program/kegiatan yang telah dilakukan oleh unit-unit kerja  
kedeputian I dalam rangka menunjang keberhasilan pencapaian kinerja, yaitu:  
1)  
Forum Konsultasi Standar Pelayanan Publik  
2)  
Forum komunikasi dengan pelaku usaha  
111  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
3)  
Pelatihan pelayanan publik bagi petugas  
4)  
Asistensi Regulatori Obat Terpadu  
5) Peningkatan kualitas pelayanan publik di bidang Obat dan NPPZA melalui  
kolaborasi pemerintah dan pelaku usaha dengan telah dilaksanakannya kegiatan  
Forum Konsultasi Publik (FKP) oleh Direktorat Pengawasan Produksi Obat, Narkotika,  
Psikotropika, dan Prekursor di Jakarta tanggal 9 Desember 2025.  
112  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
Kegiatan ini menjadi bentuk komitmen Ditwasprod ONPP untuk menghadirkan  
layanan yang semakin adil, inklusif, cepat, dan profesional.  
Dalam kegiatan ini, turut mengundang berbagai pemangku kepentingan—pelaku  
usaha, asosiasi, media, organisasi masyarakat, hingga instansi terkait—untuk  
membahas:  
1. Pelayanan publik inklusif bagi kelompok rentan  
2. Peningkatan kualitas layanan Ditwasprod ONPP  
3. Rancangan standar pelayanan publik dan pengumpulan masukan  
Output dialog yang produktif pada kesempatan kali ini tidak hanya memperkuat  
pemahaman tentang pentingnya pelayanan publik, tapi juga menegaskan komitmen  
kolektif Ditwasprod ONPP dalam menciptakan ekosistem kesehatan nasional yang  
tangguh dan berdaya saing.  
6) Tanggal 28 Mei 2025 Direktorat Pengawasan Distribusi dan Pelayanan Obat,  
Narkotika, dan Prekursor menyelenggarakan Forum Konsultasi Publik (FKP) terkait  
layanan Sertifikasi DCOB dengan mengundang instansi terkait, asosiasi, akademisi,  
media massa, PBF, dan Perwakilam Masyarakat.  
FKP merupakan kegiatan tahunan yang bertujuan untuk melakukan monitoring dan  
evaluasi standar pelayanan dengan menjaring masukan untuk meningkatkan kinerja  
pelayanan Sertifikat CDOB. Selain itu, FKP juga berfungsi sebagai wadah komunikasi  
untuk mempublikasikan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) tahun 2024 beserta tindak  
lanjutnya.  
113  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
Gambar 3. 9 Beberapa Kegiatan yang menunjang keberhasilan pencapaian kinerja  
Indeks Pelayanan Publik di Bidang Obat  
14) Nilai Pembangunan ZI Deputi 1  
Pengukuran Nilai Pembangunan Zona Integritas (ZI) pada Deputi Bidang Pengawasan  
Obat NPPZA dilakukan sebagai instrumen objektif untuk menilai efektivitas penerapan  
reformasi birokrasi, penguatan sistem pengendalian internal, manajemen risiko, serta  
internalisasi budaya integritas dalam pelaksanaan tugas pengawasan obat, NPPZA yang  
memiliki tingkat risiko tinggi. Pengukuran ini tidak hanya mendukung pencapaian  
predikat WBK/WBBM dan peningkatan kualitas pelayanan publik, tetapi juga  
114  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
berkontribusi terhadap penguatan akuntabilitas kinerja dalam kerangka SAKIP dan  
Nilai Kinerja Organisasi (NKO), sekaligus menjaga kredibilitas kelembagaan dan  
kepercayaan publik terhadap sistem pengawasan obat yang transparan, akuntabel, dan  
bebas dari praktik korupsi.  
Berdasarkan hasil pengukuran Tahun 2025, Nilai capaian Pembangunan Zona Integritas  
(ZI) Deputi Bidang Pengawasan Obat NPPZA tercatat sebesar 97,85%. Capaian tersebut  
menunjukkan kinerja yang sangat baik dalam implementasi reformasi birokrasi,  
penguatan pengendalian internal, serta internalisasi budaya integritas di lingkungan  
kerja. Jika dibandingkan dengan target jangka menengah, realisasi tahun 2025 telah  
mencapai 93,63% dan berada dalam kategori akan tercapai, yang mengindikasikan  
bahwa strategi penguatan integritas dan pembangunan Zona Integritas berjalan  
konsisten dan berada pada jalur yang tepat. Capaian ini mencerminkan komitmen  
berkelanjutan Deputi dalam mewujudkan tata kelola yang bersih, akuntabel, dan  
berorientasi pelayanan.  
Tabel 3. 39 Capaian Nilai Pembangunan ZI Deputi Bidang Pengawasan Obat NPPZA  
Tahun 2025, Tahun Sebelumnya, dan Dibandingkan dengan Target Jangka Menengah  
Capaian Tahun 2025  
Capaian Kinerja Capaian Kinerja  
Tahun  
Dibandingkan  
Target Jangka  
Menengah  
IKSP  
Sebelumnya  
(Tahun 2024)  
TW 1  
TW2  
TW 3  
TW 4  
Nilai Pembangunan ZI  
Deputi  
Bidang  
Obat  
93,63 %  
(Akan Tercapai)  
-
-
-
97,85%  
-
Pengawasan  
NPPZA  
Dari hasil evaluasi LKE pembangunan ZI yang telah dilakukan oleh Inspektorat Utama  
selaku Tim Penilai Internal (TPI), pada tahun 2025, Deputi Bidang Pengawasan Obat  
NPPZA berhasil mencapai Indeks pembangunan ZI sebesar 90,90 (capaian 97,85%).  
Nilai tersebut berasal dari rata-rata atas nilai realisasi unit-unit kerja di Kedeputian  
Bidang Pengawasan Obat NPPZA dengan rincian sebagai berikut :  
Tabel 3. 40 Nilai Realisasi IKSP Indeks ZI Unit Teknis di Kedeputian Bidang Pengawasan  
Obat NPPZA Tahun 2025  
Unit  
Realisasi Indeks RB 2025  
Direktorat Standardisasi Obat NPPZA  
92.34  
115  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
Direktorat Registrasi Obat  
88.07  
90,84  
92,96  
90,30  
90.90  
Direktorat Pengawasan KMEI Obat NPPZA  
Direktorat Pengawasan Produksi Obat NPP  
Direktorat Pengawasan Distribusi dan Pelayanan Obat NPP  
Rata-Rata Nilai Unit di Kedeputian 1 = Indeks RB Deputi 1  
Tabel 3. 41 Pencapaian Indeks RB Deputi Bidang Pengawasan Obat NPPZA  
dibandingkan dengan target tahun Tahun 2025  
SP.4 Terwujudnya tata kelola pemerintahan di lingkup Deputi Bidang Pengawasan Obat,  
Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif yang optimal  
IKSP  
Target Realisasi  
Capaian  
Kategori  
Nilai Pembangunan ZI  
Deputi Bidang Pengawasan  
Obat, NPPZA  
92.9 90.90  
97.85  
Sangat Baik  
Capaian SP 4  
Indikator Nilai Pembangunan Zona Integritas (ZI) menunjukkan capaian yang baik. Dari  
target yang ditetapkan sebesar 92,9, realisasi yang diperoleh mencapai 90,90 dengan  
persentase capaian kinerja sebesar 97,85% dan termasuk dalam kategori “Sangat Baik.  
Hasil ini mencerminkan bahwa implementasi reformasi birokrasi, penguatan  
pengendalian internal, serta internalisasi budaya integritas di lingkungan Deputi telah  
berjalan efektif dan konsisten dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang  
akuntabel dan berintegritas.  
Selanjutnya, untuk melihat performa kinerja Deputi Bidang Pengawasan Obat NPPZA  
dibandingkan dengan satker sejenis, berikut ini ditampilkan grafik perbandingan  
realisasi, masing-masing Kedeputian.  
Tabel 3. 42 Perbandingan realisasi antar komoditas di BPOM  
No.  
Komoditi  
Target  
Realisasi  
Capaian (%)  
92,90  
97,85  
1
Obat  
90,90  
116  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
2
3
Obat Tradisional,  
Suplemen Kesehatan,  
Kosmetik  
89,96  
9151  
90,154  
91,36  
100,22  
99,84  
Pangan Olahan  
Berikut ini merupakan analisis penyebab kegagalan terhadap capaian indikator Nilai  
Pembangunan ZI di Deputi Bidang Pengawasan Obat NPPZA dan upaya  
perbaikan/penyempurnaan yang akan dilakukan kedepan:  
Adanya Komponen Penilaian Hasil yang masih belum MS atau belum lebih baik dari  
periode sebelumnya, hal ini dikarenakan :  
a. Pada tahun 2025, terdapat perbedaan mekanisme perhitungan persentase capaian  
indikator yang dihitung lebih baik dari persentase capaian indikator tahun  
sebelumnya.  
b. Peningkatan ini semakin terlihat karena target tahun 2024 disusun lebih tinggi dari  
realisasi tahun 2023, namun realisasi yang diraih pada tahun 2025 tetap  
menunjukkan nilai yang lebih baik dari tahun 2024.  
Beberapa hal yang dapat disarankan sebagai upaya perbaikan/penyempurnaan  
kedepannya, diantaranya:  
a. Penguatan perencanaan berbasis target, menyusun target kinerja yang jelas,  
terukur, dan realistis.  
b. Penguatan komitmen dan akuntabilitas, meningkatkan kesadaran pegawai terhadap  
target dan tanggung jawab kinerja, dan penguatan budaya kerja berbasis hasil  
(outcome-oriented).  
c. pemanfaatan teknologi informasi dan penyederhanaan proses bisnis guna  
meningkatkan efektivitas dan akuntabilitas pelaksanaan program dan kegiatan.  
d. Peningkatan kompetensi SDM, baik kapasitas teknis dan manajerial pegawai, serta  
pembelajaran berbasis kebutuhan tugas dan fungsi sehingga mampu bekerja  
dengan baik.  
Tabel 3. 43 Matriks Rekomendasi Triwulan IV Tahun 2025  
Apakah  
sudah  
Kendala/  
Rencana  
dikelola  
sebagai  
risiko  
Kode  
Peristiwa  
Risiko  
No.  
(1)  
Indikator  
(2)  
Rekomendasi  
(4)  
Timeline  
(6)  
Permasalahan  
Tindak Lanjut  
Risiko  
(Y/T)*  
(3)  
(5)  
(7)  
(8)  
(9)  
117  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
1.  
01-Nilai  
Pembangunan ZI  
Deputi 1  
Pada  
2025, terdapat  
perbedaan  
mekanisme  
perhitungan  
persentase  
capaian  
indikator yang  
dihitung  
baik  
tahun Peningkatan  
Peningkatan  
kompetensi  
SDM  
TW 4  
tahun  
2026  
T
-
-
kompetensi SDM,  
baik kapasitas  
teknis dan  
manajerial  
pegawai, serta  
pembelajaran  
berbasis  
lebih  
dari  
persentase  
capaian  
indikator tahun  
sebelumnya.  
kebutuhan tugas  
dan fungsi  
sehingga mampu  
bekerja dengan  
baik.  
15) Nilai AKIP Deputi 1  
Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) perlu diukur sebagai  
instrumen utama untuk memastikan bahwa penyelenggaraan pemerintahan berjalan  
akuntabel, efektif, dan berorientasi pada hasil (outcome), bukan sekadar kepatuhan  
administratif. Secara lebih rinci, pengukuran SAKIP penting untuk menjamin  
akuntabilitas penggunaan anggaran negara, mendorong orientasi kinerja dan hasil  
(performance & outcome oriented), sebagai alat evaluasi efektivitas kebijakan dan  
program, sebagai dasar perbaikan berkelanjutan (continuous improvement), untuk  
meningkatkan transparansi dan kepercayaan publik, dan sesuai dengan reformasi  
birokrasi dan tata kelola yang baik.  
Tabel 3. 44 Pencapaian Capaian IKSP Nilai AKIP Deputi Bidang Pengawasan Obat  
NPPZA Tahun 2025  
Nilai Hasil Evaluasi SAKIP pada Deputi Bidang Pengawasan Obat  
No.  
Komponen  
Bobot  
24  
Nilai 2024  
20.16  
Nilai 2025  
20.16  
1.  
2.  
3.  
Perencanaan Kinerja  
Pengukuran Kinerja  
24  
18.48  
18.48  
Evaluasi Akuntabilitas  
Kinerja Internal  
20  
16.80  
16.80  
4.  
Capaian Kinerja  
20  
15.56  
81.08  
A
12.71  
78.23  
BB  
Nilai Hasil Evaluasi  
Predikat  
100  
118  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
Tabel 3. 45 Capaian IKSP Nilai AKIP Deputi Bidang Pengawasan Obat NPPZA Tahun  
2025  
IKSP  
Target Realisasi  
Capaian  
Kategori  
Nilai Hasil Evaluasi SAKIP  
pada Deputi 1  
Baik  
81.47  
78.23  
98.95  
Tabel 3. 46 Capaian Nilai AKIP Deputi Bidang Pengawasan Obat NPPZA Tahun 2025,  
Tahun Sebelumnya, dan Dibandingkan dengan Target Jangka Menengah  
Capaian Tahun 2025  
Capaian Kinerja Capaian Kinerja  
Tahun  
Dibandingkan  
Target Jangka  
Menengah  
IKSP  
Sebelumnya  
(Tahun 2024)  
TW 1  
TW2  
TW 3  
TW 4  
Nilai AKIP Deputi  
94,22 %  
(Akan Tercapai)  
Bidang  
Pengawasan  
-
-
-
97,85%  
98,95%  
Obat NPPZA  
Berdasarkan hasil evaluasi SAKIP pada Deputi Bidang Pengawasan Obat, NPPZA Tahun  
2025, diperoleh Nilai Hasil Evaluasi sebesar 78,23 dengan predikat BB. Nilai tersebut  
mengalami penurunan sebesar 2,85 poin dibandingkan Tahun 2024 yang mencapai  
81,08 dengan predikat A.  
Penurunan nilai SAKIP pada Tahun 2025 terutama disebabkan oleh penurunan pada  
komponen Capaian Kinerja, yang turun dari 15,56 pada Tahun 2024 menjadi 12,71  
pada Tahun 2025 atau berkurang sebesar 2,85 poin. Sementara itu, empat komponen  
lainnya, yaitu Perencanaan Kinerja, Pengukuran Kinerja, Pelaporan Kinerja, dan  
Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Internal, menunjukkan nilai yang tetap dan konsisten  
dibandingkan tahun sebelumnya, tanpa mengalami kenaikan maupun penurunan.  
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa secara umum sistem dan proses manajemen  
kinerja telah berjalan stabil, khususnya pada aspek perencanaan, pengukuran,  
pelaporan, dan evaluasi internal. Namun demikian, masih diperlukan penguatan pada  
aspek capaian kinerja, khususnya dalam memastikan ketercapaian target kinerja yang  
berorientasi pada hasil dan dampak, agar kinerja Deputi dapat kembali mencapai  
predikat A pada periode evaluasi berikutnya.  
119  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
Apabila dibandingkan dengan Kedeputian lain di BPOM, berikut hasil realisasi dan  
capaian SAKIP Kedeputian 1 bila dibandingkan sesama kedeputian lain di BPOM:  
Tabel 3. 47 Perbandingan capaian SAKIP Kedeputian 1 dibandingkan Kedeputian Lain  
di BPOM tahun 2025  
No.  
1.  
IKSP  
Deputi 1  
Deputi 2  
Deputi 3  
Deputi 4  
79,26  
79.61  
74,92  
Nilai AKIP  
78.23  
Berikut rekomendasi perbaikan kinerja ke depan yang fokus, realistis, dan selaras  
dengan kerangka SAKIP, dengan penekanan utama pada pemulihan komponen Capaian  
Kinerja agar predikat dapat kembali meningkat:  
a. Penguatan pemantauan dan pengendalian kinerja secara berkala.  
Pemantauan kinerja perlu dilakukan secara periodik dan berbasis data, tidak hanya  
pada akhir tahun. Hasil monitoring digunakan sebagai early warning system untuk  
mengidentifikasi deviasi capaian sejak dini dan melakukan penyesuaian strategi  
pelaksanaan.  
b. Penguatan peran pimpinan dalam manajemen kinerja.  
Pimpinan unit kerja diharapkan semakin aktif dalam mengawal pencapaian target  
kinerja, memastikan konsistensi pelaksanaan program dengan rencana kinerja, serta  
mendorong budaya kerja yang berorientasi hasil. Kepemimpinan yang kuat menjadi  
faktor kunci dalam peningkatan capaian kinerja.  
c. Penyelarasan perencanaan dan penganggaran berbasis kinerja.  
Perlu ditingkatkan konsistensi antara perencanaan kinerja dan pengalokasian  
anggaran, sehingga sumber daya yang tersedia benar-benar mendukung pencapaian  
target prioritas dan berdampak signifikan terhadap kinerja Deputi.  
d. Peningkatan kapasitas SDM dalam pengelolaan kinerja.  
Penguatan kompetensi SDM dalam penyusunan indikator, analisis kinerja, dan  
pemanfaatan data perlu terus dilakukan, agar seluruh unit kerja memiliki pemahaman  
yang seragam dan mampu mengelola kinerja secara profesional dan akuntabel.  
120  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
Tabel 3. 48 Matriks Rekomendasi Triwulan IV Tahun 2025  
Apakah  
sudah  
Kendala/  
Rencana  
dikelola  
sebagai  
risiko  
Kode  
Peristiwa  
Risiko  
No.  
Indikator  
(2)  
Rekomendasi  
(4)  
Timeline  
Permasalahan  
Tindak Lanjut  
Risiko  
(Y/T)*  
(1)  
(3)  
(5)  
(6)  
(7)  
(8)  
(9)  
1.  
02-Nilai AKIP  
Deputi 1  
Tidak  
TW IV  
2026  
Y
K-03  
Tidak  
tersedianya  
anggaran untuk  
pelaksanaan  
program  
terlaksananya  
pengawasan  
keamanan,  
mutu, dan  
ekspor impor  
ONPPZA  
Penguatan  
Penguatan  
perencanaan  
kinerja  
perencanaan  
dan kinerja  
pengalokasian  
anggaran  
dan  
kegiatan  
pengalokasian  
anggaran,  
dengan  
optimal  
sehingga sumber  
daya  
yang  
tersedia  
benar-benar  
mendukung  
pencapaian target  
prioritas  
dan  
berdampak  
signifikan  
terhadap kinerja  
Deputi.  
16) Nilai Kinerja Anggaran (NKA) Deputi Bidang Pengawasan Obat,  
Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif  
Kinerja Anggaran adalah capaian kinerja atas penggunaan anggaran yang tertuang  
dalam dokumen anggaran Kementerian/Lembaga. Nilai kinerja anggaran adalah nilai  
tertimbang dari Evaluasi Kinerja Anggaran (EKA) dan IKSP Kinerja Pelaksanaan  
Anggaran (IKPA).  
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI No. 26 Tahun 2023 tentang Perencanaan  
Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan. Nilai  
Kinerja Anggaran merupakan hasil penjumlahan dari: a. 50% (lima puluh persen) dari  
nilai kinerja atas perencanaan anggaran; dan 50% (lima puluh persen) dari nilai kinerja  
atas pelaksanaan anggaran.  
121  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
Untuk Menghitung nilai kinerja anggaran dan pelaksanaan RKA-K/L, digunakan rumus  
Berikut ini:  
Nilai Kinerja Anggaran = (Nilai EKA x 50%) + (Nilai IKPA x 50%)  
-
-
Nilai EKA diambil dari aplikasi SMART DJA.  
Nilai IKPA diambil dari aplikasi Online Monitoring Sistem Pelaksanaan Anggaran  
Negara (OM-SPAN)  
Dalam pengukuran IKPA 2025 terdapat 3 aspek pengukuran yaitu 3 Aspek: 1) Kualitas  
Kualitas Perencanaan Pelaksanaan Anggaran (25%). 2) Kualitas Implementasi  
Pelaksanaan Anggaran (50%). 3) Kualitas Hasil Pelaksanaan Anggaran (25%), dan nilai  
IKSP Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) merupakan ukuran evaluasi kinerja  
pelaksanaan anggaran yang memuat 8 IKSP, indikator Dispensasi SPM menjadi  
pengurang nilai IKPA, sebagaimana tabel Berikut:  
Tabel 3. 49 Tabel Ukuran Evaluasi Kinerja Pelaksanaan Anggaran  
2025  
No  
IKSP  
Bobot  
Nilai Akhir  
Aspek kualitas Perencanaan Pelaksanaan Anggaran  
1
2
Revisi DIPA  
10  
15  
10  
Deviasi Hal III DIPA  
11,10  
Aspek kualitas Implementasi Pelaksanaan Anggaran  
3
4
Penyerapan anggaran  
Belanja Kontraktual  
20  
10  
20  
10  
5
6
Penyelesaian Tagihan  
10  
10  
10  
Pengelolaan UP dan TUP  
8,71  
Aspek Kualitas Hasil Pelaksanaan Anggaran  
7
8
Capaian output  
Nilai Total  
25  
100  
0
24.13  
93,94  
0
Pagu minus  
Nilai Akhir IKPA  
100  
93,94  
122  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
Nilai Indeks Pelaksanaan Anggaran akhir tahun 2025 mendapatkan Nilai total sebesar  
93,94%, IKSP pembentuk IKSP Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA). antara lain:  
1. Aspek Kualitas Perencanaan Pelaksanaan Anggaran. yang terdiri dari:  
a. Revisi DIPA mendapatkan nilai 100 dengan bobot 10% maka memperoleh nilai  
akhir sebesar 10. Selama tahun 2025 telah dilakukan 41 kali revisi yang terdiri  
dari:  
Revisi DIPA sebanyak 11 kali;  
Revisi POK sebanyak 30 kali  
b. Deviasi Halaman III DIPA mendapatkan nilai sebesar 11,10 dari bobot  
penilaian 15 dengan perhitungan sebagai berikut:  
Rata  
Deviasi  
Tertimbang  
%
Deviasi  
Nilai  
IKPA  
MAK  
Target  
Penyerapan  
Deviasi  
Kumulatif  
a
b
c
d
e (d/v  
*100)  
f
52  
18.062.749.000  
18.053.011.552  
25.52  
28.85  
25,98  
74.02  
53  
1.569.776.000  
1.569.623.366  
3,33  
Perhitungan hasil penilaian = (74,02/100) x 15 = 11,10  
maka memperoleh nilai akhir sebesar 11,11 dari target 15, bahwa Satker cukup  
optimal melakukan perubahan hal III (RPD) sehingga deviasi sampai dengan  
akhir tahun mendekati nilai target. Hal ini harus dapat dipertahankan dan  
ditingkatkan kembali untuk dapat mencapai target di tahun 2026.  
2. Aspek Kualitas Implementasi Pelaksanaan Anggaran. yang terdiri dari:  
a. Penyerapan Anggaran  
Realisasi anggaran Satker Deputi I sebesar 99,98% merupakan pencapaian yang  
optimal dari target Badan POM yang ditetapkan sebesar 99%. Untuk target  
nasional adalah 95% pencapaian Satker telah melampaui target nasional. Hasil  
Perhitungan sebagai berikut:  
Pagu alokasi untuk Belanja Barang (MAK 52) = Rp. 52.337.449.000 dan MAK  
53 = Rp. 2.128.332.000 setelah dikurangi blokir sebesar Rp. 3.612.654.000,  
Pagu Netto MAK 52 = Rp. 48.724.795.000 dan MAK 53 = 2.128.332.000  
Pagu Netto  
Target penyerapan  
Realisasi  
NKPA  
Tertimban  
g
Nilai  
IKPA  
123  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
52  
53  
18.062.749.000  
1.569.776.000  
80%  
70%  
14.450.199.200  
1.098.3843.200  
18.053.011.552  
1.569.623.366  
100  
100  
100  
Perhitungan hasil penilaian = (100/100) x 20 = 20  
Rincian Realisasi Anggaran sampai dengan TW 4 sesuai Pagu Netto yang telah  
dikurangi nilai Pagu Blokir, sebagai berikut:  
Tabel 3. 50 Target dan Realisasi Anggaran Deputi Bidang Pengawasan Obat.  
NPPZA Tahun 2025 (Pagu setelah dikurangi blokir)  
Target  
Efisiensi  
Unit Kerja  
Total Pagu  
Realisasi  
Presentase  
100  
Target  
99,99  
Capaian  
100  
Akhir  
Periode  
Renstra  
Direktorat Distribusi  
dan Pelayanan Obat  
NPP  
2.795.098.000  
2.795.029.271  
Direktorat Pengawasan  
KMEI  
4.278.965.000  
3.648.006.000.  
4.270.218.928  
3.647.745.791  
99.80  
99.99  
99,99  
99,99  
99.80  
100  
Direktorat Pengawasan  
Produksi Obat NPP  
Direktorat  
Obat  
Registrasi  
4.044.223.000.  
4.866.233.000  
3.884.426.498  
4.155.240.568  
99.99  
99.99  
99,99  
99,99  
100  
100  
100  
Direktorat  
Standardisasi  
NPPZA  
Obat  
Satker  
19.632.525.000  
19.622.634.918  
99,95  
99,99  
99.96  
b. Belanja Kontraktual: Nilai dalam IKPA mencapai 100 dengan bobot yang  
ditetapkan sebesar 10% capaian nilai akhir sebesar 10; dari beberapa kegiatan  
yang dilaksanakan oleh pihak ketiga dengan mekanisme kontrak tidak ada  
yang mengalami keterlambatan penyelesaian pembayarannya.  
Hasil Perhitungan  
Nilai Belanja Kontraktual mendapatkan nilai akhir 10 (target 10) tidak  
terdapat data kontrak yang terlambat didaftarkan dan tagihan melewati  
batas waktu penyelesaian pada (LLAT).  
c. Pengelolaan UP dan TUP capaian pada IKPA sebesar 8.71 dari target nilai 10  
124  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
Selama tahun 2025 revolving pengajuan SPM UP dan TUP sebanyak 61 waktu  
penyelesaian dari pengajuan tepat waktu. Penyelesain GUP Nihil akhir tahun  
semua unit melakukan tepat waktu. Jumlah TUP (RM) dimintakan sebesar Rp.  
1.836.842.260, dengan setoran pengembalian sebesar Rp. 223.975.610, hal ini  
disebabkan dana yang diminta dengan mekanisme TUP dilakukan juga dengan  
mekanisme LS sehingga dana TUP harus dikembalikan ke kas negara.  
Nilai Komponen UP/TUP sebesar 87.12. Target GUP KKP sebesar Rp.  
300.000.000 dengan realisasi Rp. 896.044.737 menghasilkan nilai GUP KKP =  
110.  
Nilai Pengelolaan UP dan TUP mendapatkan nilai akhir 8.71 (target 10)  
3. Aspek Kualitas Hasil Pelaksanaan Kegiatan  
Konfirmasi capaian Output  
Pelaporan data capaian output merupakan bagian dari monev pelaksanaan  
anggaran yang bertujuan untuk mewujudkan belanja berkualitas sesuai dengan  
prinsip penganggaran berbasis kinerja. Selain itu. data capaian output  
dipergunakan dalam rangka penilaian kinerja anggaran. Batas akhir pelaporan bagi  
Satker pengguna Aplikasi SAKTI paling lambat 10 hari kerja pada bulan  
Berikutnya.  
Tahun 2025 terdapat 22 output, 2 output dana terblokir semuanya dan 1 output  
hanya sebagian kecil 0,010% yang tersedia sehingga tidak cukup untuk  
menghasilkan output.  
Perolehan nilai dari 19 output yang tersedia anggaran mendapatkan nilai 100,  
dan 1 output yang hanya sedikit dananya tidak mendapatkan nilai (nol), maka  
perolehan nilai IKPA 24,13 dari target 25.  
Tabel 3. 51 Capaian Realisasi Output Unit di Kedeputian 1 Tahun 2025  
Jumlah  
Jumlah  
Output  
Realisasi  
(%)  
Capaian  
(%)  
Unit Kerja  
Output terkonfirm  
asi  
Koordinasi pengawasan Obat dan Makanan  
1
1
100  
100  
Dit. Registrasi Obat  
3
5
2
5
100  
100  
Dit. Standardisasi Obat NPPZA  
Dit. Pengawasan Produksi Obat. NPP  
4
3
4
2
75  
75  
Dit. Pengawasan Distribusi dan Pelayanan Obat.  
NPP  
100  
125  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
Jumlah  
Output  
Output terkonfirm  
asi  
Jumlah  
Realisasi  
(%)  
Capaian  
(%)  
Unit Kerja  
Dit. Pengawasan Keamanan. Mutu. dan Ekspor  
Impor Obat. Narkotika. Psikotropika. Prekursor  
dan Zat Adiktif  
6
6
100  
DEPUTI I  
22  
20  
Dalam pelaksanaannya. terdapat beberapa hal yang menjadi kendala antara lain adanya  
kegiatan yang dilakukan secara mendadak. sehingga dalam pencairan anggaran harus  
menunggu revisi POK/DIPA. Deputi Bidang Pengawasan Obat. NPPZA akan terus  
berupaya melakukan perbaikan dan konsistensi dalam pelaksanaan anggaran dengan  
kegiatan sesuai dokumen perencanaan yang telah disusun.  
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI No. 26 Tahun 2023 tentang Perencanaan  
Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan. Nilai  
Kinerja Anggaran merupakan hasil penjumlahan dari: a. 50% (lima puluh persen) dari  
nilai kinerja atas perencanaan anggaran; dan 50% (lima puluh persen) dari nilai kinerja  
atas pelaksanaan anggaran.  
Untuk Menghitung nilai kinerja anggaran dan pelaksanaan RKA-K/L, digunakan rumus  
Berikut ini:  
Nilai Kinerja Anggaran = (Nilai EKA x 50%) + (Nilai IKPA x 50%)  
- Nilai EKA diambil dari aplikasi SMART DJA.  
- Nilai IKPA diambil dari aplikasi Online Monitoring Sistem Pelaksanaan  
Anggaran Negara (OM-SPAN)  
Tabel 3. 52 Kategori Nilai Kinerja Anggaran  
No  
NKA  
> 90  
Kategori  
Sangat Baik  
Baik  
1
2
3
4
5
> 80 < 90  
> 60 < 80  
> 50 < 60  
= 50  
Cukup  
Kurang  
Sangat Kurang  
126  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
Gambar 3. 10 Nilai SMART Deputi Bidang Pengawasan Obat NPPZA Tahun 2025 dari  
Aplikasi SMART DJA  
Gambar 3. 11 Nilai IKPA Deputi Bidang Pengawasan ONPPZA Tahun 2025 dari  
Aplikasi Omspan  
Nilai Kinerja Anggaran = (Nilai EKA x 50%) + (Nilai IKPA x 50%)  
NIlai NKA = (96,25 x 50%) + (93.94 x 50%)  
= 48,125+ 46,97  
= 95,095 (Sangat Baik)  
Dispensasi SPM: selama tahun 2025 tidak terdapat SPM yang diajukan dengan  
dispensasi.  
Adapun penyebab belum maksimalnya capaian untuk IKSP ini, yaitu:  
a. Deviasi Hal III DIPA berkaitan dengan Rencana Penarikan Dana (RPD) yang belum  
optimal, penyesuaian setiap Triwulanan (akselerasi) terhadap pelaksanaan  
dengan RPD belum dimanfaatkan secara optimal.  
127  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
b. Pada bulan November terdapat persetujuan pembukaan blokir sehingga semua  
pelaksanaan kegiatan harus disesuaikan kembali mengingat sudah hampir akhir  
tahun anggaran.  
c. Terdapat capaian Output belum yang belum maksimal karena hanya sebagian kecil  
anggaran yang disetujui sehingga tidak mencukupi dalam pencapaian output.  
Analisis program/kegiatan yang menunjang keberhasilan ataupun kegagalan  
pencapaian pernyataan kinerja:  
a. Untuk indikator dalam IKPA yang sudah mendapatkan nilai 100 agar  
dipertahankan dan dilanjutkan pada tahun-tahun selanjutnya.  
b. Beberapa indikator yang belum dapat nilai sesuai target dapat perbaiki kesalahan  
yang menjadi kendala dalam pencapaian target.  
c. Untuk pengelolaan TUP harus dicermati nilai yang dimintakan agar dapat  
digunakan secara maksimal dan meminimalkan pengembalian dana TUP.  
Tabel 3. 53 Matriks Rekomendasi Triwulan IV Tahun 2025  
Apakah  
sudah  
Kendala/  
Rencana  
dikelola  
sebagai  
risiko  
Kode  
Peristiwa  
Risiko  
No.  
Indikator  
(2)  
Rekomendasi  
(4)  
Timeline  
Permasalahan  
Tindak Lanjut  
Risiko  
(Y/T)*  
(1)  
(3)  
(5)  
(6)  
(7)  
(8)  
(9)  
1.  
03-Nilai Kinerja  
Anggaran Deputi  
1
Pengelolaan TUP meminimalkan  
meminimalkan TW IV  
tahun  
pengembalian  
2026  
Y
K-4  
Pengelolaan  
UP tidak  
optimal  
belum optimal  
pengembalian  
dana TUP  
dana TUP  
17) Indeks Manajemen Resiko Deputi 1  
Indeks Manajemen Risiko diukur untuk memastikan bahwa pengelolaan risiko dalam  
organisasi dilakukan secara terstruktur, konsisten, dan efektif, serta dapat mendukung  
pencapaian tujuan strategis, kinerja, dan tata kelola yang baik. Pengukuran indeks ini  
memberikan gambaran objektif mengenai tingkat kematangan (maturity) penerapan  
manajemen risiko, sehingga organisasi tidak hanya mengidentifikasi risiko secara formal,  
tetapi juga mampu mengelolanya secara nyata dan berkelanjutan.  
Pengukuran Indeks Manajemen Risiko membantu memastikan bahwa risiko yang  
berpotensi menghambat pencapaian target kinerja telah diidentifikasi, dianalisis, dan  
128  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
dikendalikan. Dengan demikian, organisasi dapat meminimalkan kegagalan program,  
inefisiensi anggaran, serta risiko operasional dan reputasi.  
Tabel 3. 54 Pencapaian Capaian IKSP Nilai Manajemen Risiko Deputi Bidang  
Pengawasan Obat NPPZA Tahun 2025  
Nilai Manajemen Resiko pada Deputi Bidang Pengawasan Obat  
Uraian  
Jumlah Nilai  
Nilai 2024  
47.00  
Nilai 2025  
47.00  
Nilai Maturitas  
2.938  
2.938  
Tingkat maturitas  
Risk Aware  
Risk Aware  
Berdasarkan hasil penilaian Maturitas Manajemen Risiko pada Deputi Bidang  
Pengawasan Obat NPPZA Tahun 2025, diperoleh Jumlah Nilai sebesar 47,00 dengan Nilai  
Maturitas 2,938. Hasil tersebut tidak mengalami perubahan dibandingkan dengan Tahun  
2024, baik dari sisi jumlah nilai maupun nilai maturitas.  
Apabila dibandingkan dengan Kedeputian lain di BPOM, berikut hasil realisasi dan capaian  
maturitas manajemen risiko Kedeputian 1 bila dibandingkan sesama kedeputian lain di  
BPOM.  
Tabel 3. 55 Perbandingan capaian manajemen resiko Kedeputian 1 dibandingkan  
Kedeputian Lain di BPOM tahun 2025  
No.  
1.  
IKSP  
Deputi 1  
Deputi 2  
Deputi 3  
Deputi 4  
3.375  
2,906  
Nilai Manajemen Resiko  
2,938  
2,938  
Tingkat maturitas manajemen risiko pada Tahun 2025 berada pada level Risk Aware,  
yang menunjukkan bahwa kesadaran terhadap pentingnya manajemen risiko telah  
terbangun dan proses identifikasi serta pengelolaan risiko telah diterapkan. Namun  
demikian, penerapan manajemen risiko tersebut masih memerlukan penguatan agar  
lebih konsisten, terintegrasi, dan berorientasi pada pengambilan keputusan strategis.  
Tidak tercapainya Indikator Kinerja Utama (IKU) pada periode evaluasi dapat  
dipengaruhi oleh beberapa hambatan, baik yang bersifat internal maupun eksternal,  
seperti perbedaan pemahaman, kompetensi, atau beban kerja SDM dalam pengelolaan  
129  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
kinerja dan manajemen risiko berpotensi menyebabkan pelaksanaan program tidak  
optimal dan berdampak pada capaian IKU, kesadaran risiko telah terbentuk (level Risk  
Aware), integrasi manajemen risiko dalam pengambilan keputusan dan pengendalian  
kinerja belum optimal.  
Sebagai langkah perbaikan ke depan, direkomendasikan perbaikkan berikut:  
a. Pelaksanaan integrasi manajemen risiko dalam pengelolaan kinerja dengan  
menguatkan penerapan manajemen risiko dengan menetapkan rencana mitigasi  
yang jelas dan terukur, serta memanfaatkan hasil penilaian maturitas risiko sebagai  
dasar perbaikan pengendalian kinerja.  
b. Peningkatan kapasitas SDM pengelola kinerja dan risik. Melakukan penguatan  
kompetensi SDM melalui bimbingan teknis, asistensi, dan pembelajaran internal.  
Tabel 3. 56 Matriks Rekomendasi Triwulan IV Tahun 2025  
Apakah  
sudah  
Kendala/  
Permasalahan  
Rencana  
Tindak Lanjut  
dikelola  
sebagai  
risiko  
Kode  
Risiko  
Peristiwa  
Risiko  
No.  
Indikator  
(2)  
Rekomendasi  
Timeline  
(Y/T)*  
(1)  
(3)  
(4)  
(5)  
(6)  
(7)  
(8)  
(9)  
1.  
04-Indeks  
Identifikasi gap  
dan koordinasi  
dengan unit  
kerja untuk  
Identifikasi gap  
dan koordinasi  
dengan unit kerja  
untuk perbaikan  
pengelolaan  
Identifikasi gap TW IV  
T
-
-
Manajemen  
dan koordinasi  
dengan unit  
kerja untuk  
perbaikan  
Tahun  
2026  
Risiko Deputi 1  
perbaikan  
manajemen  
resiko  
pengelolaan  
manajemen  
resiko  
130  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
3.2 Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Evaluasi Sebelumnya  
Berikut ini diuraikan progres tindak lanjut atas poin-poin rekomendasi yang disampaikan pada laporan kinerja triwulan sebelumnya,  
sebagai berikut:  
Tabel 3. 57 Matriks Status Tindak Lanjut Rekomendasi TW IV Tahun 2025  
Apakah  
Kendala/  
Permasalahan TW  
Sebelumnya  
Rencana Tindak  
Lanjut TW  
Sebelumnya  
Progres TL  
Rekomenda  
si  
sudah  
dikelola  
Rekomendasi TW  
Sebelumnya  
Peristiwa  
Risiko  
No.  
Indikator  
(2)  
Status  
Timeline  
Kode Risiko  
(10)  
sebagai  
risiko (Y/T)*  
(1)  
(3)  
(4)  
(5)  
(6)  
(7)  
(8)  
(9)  
(11)  
Target telah tercapai  
1.  
01 - Persentase  
Obat yang aman  
dan bermutu  
1. Meningkatkan  
koordinasi dan  
1. Penyelenggaraa selesai  
-
TW IV  
Tahun  
2025  
Y
SDM-2  
Pelaksanaan  
sampling oleh  
petugas UPT  
BPOM tidak  
sesuai  
ketentuan  
Pedoman  
Sampling  
dengan  
faktor  
n
Forum  
pendukung:  
UPT BPOM menunjukkan  
sinergi  
unit pusat dan  
UPT dalam  
antara  
Komunikasi  
Pusat dan UPT  
kemampuan  
terhadap  
adaptif  
perubahan  
BPOM  
dalam  
pelaksanaan  
pengawasan  
Manajemen  
kebijakan sampling dan  
pengujian berbasis risiko.  
Fleksibilitas ini menjadi  
kekuatan utama dalam  
Sampling Obat.  
Forum  
obat,  
guna  
ini  
memastikan  
perencanaan dan  
pelaksanaan  
kegiatan  
bertujuan untuk  
menyamakan  
persepsi,  
memperkuat  
koordinasi, dan  
meningkatkan  
kapasitas  
petugas dalam  
perencanaan  
serta  
pelaksanaan  
sampling obat  
memastikan  
sistem  
pengawasan mutu obat  
beredar  
diimplementasikan  
dapat  
di  
berjalan efektif,  
terarah,  
dan  
secara  
lapangan.  
optimal  
berbasis risiko.  
2. Mengoptimalkan  
efektivitas  
pengawasan  
mutu  
obat  
melalui  
penguatan  
mekanisme  
tindak  
secara  
sasaran  
tepat  
dan  
lanjut  
berbasis risiko.  
Melalui forum  
ini, diharapkan  
hasil  
pengawasan,  
131  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
Apakah  
sudah  
Kendala/  
Permasalahan TW  
Sebelumnya  
Rencana Tindak  
Lanjut TW  
Progres TL  
Rekomenda  
si  
Rekomendasi TW  
Sebelumnya  
Peristiwa  
Risiko  
No.  
(1)  
Indikator  
(2)  
Status  
(6)  
Timeline  
(8)  
dikelola  
Kode Risiko  
(10)  
Sebelumnya  
sebagai  
risiko (Y/T)*  
(3)  
(4)  
(5)  
(7)  
(9)  
(11)  
evaluasi  
terhadap potensi  
permasalahan  
dapat terwujud  
keseragaman  
prosedur,  
mutu,  
peningkatan  
kepatuhan  
pelaku  
terhadap  
standar  
ketentuan yang  
berlaku.  
serta  
optimalisasi  
penggunaan  
sumber daya,  
serta  
usaha  
peningkatan  
dan  
kualitas  
hasil  
data  
pengawasan  
yang menjadi  
dasar  
pengambilan  
keputusan.  
2. Memperkuat  
efektivitas  
pengawasan  
mutu obat serta  
mencegah  
terulangnya  
kasus TMS pada  
produk  
yang  
beredar melalui  
kegiatan  
intensifikasi  
tindak  
lanjut  
pengawasan  
mutu  
obat  
beredar dalam  
bentuk  
desk  
klarifikasi  
terhadap hasil  
pengawasan,  
132  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
Apakah  
sudah  
Kendala/  
Permasalahan TW  
Sebelumnya  
Rencana Tindak  
Lanjut TW  
Progres TL  
Rekomenda  
si  
Rekomendasi TW  
Sebelumnya  
Peristiwa  
Risiko  
No.  
(1)  
Indikator  
(2)  
Status  
(6)  
Timeline  
(8)  
dikelola  
Kode Risiko  
(10)  
Sebelumnya  
sebagai  
risiko (Y/T)*  
(3)  
(4)  
(5)  
(7)  
(9)  
(11)  
menggali akar  
permasalahan  
ketidaksesuaian  
mutu produk,  
serta  
mendorong  
komitmen  
industri dalam  
melaksanakan  
tindakan  
perbaikan dan  
peningkatan  
kepatuhan  
terhadap  
standar mutu  
yang berlaku.  
2
02 - IKK  
Pengukuran  
IKU  
1. Pelaksanaan self Pelaksanaan self  
selesai  
Pelaksanaan  
monev  
implementas 2026  
i peraturan.  
TW 3  
tahun  
T
-
-
Pengawasan Obat dilaksanakan pada akhir  
tahun.  
assessment  
assessment  
terhadap ketepatan terhadap  
Capaian lebih dari target  
yang ditetapkan sehingga  
Perlu dilakukan review  
terhadap target tahun  
data dukung IKK.  
2. Pelaksanaan  
monev  
ketepatan  
dukung  
IKK  
data  
implementasi  
peraturan.  
2026  
berdasarkan  
evaluasi tahun pertama  
periode renstra.  
03 - Persentase  
Anggaran  
yang Diusulkan pengecualian  
untuk (exclude tidak dihitung  
indikator sebagai NKO)  
dimaksud  
3
Diusulkan  
pengecualian  
(exclude  
dihitung sebagai  
NKO)  
selesai  
-
-
T
-
-
rekomendasi hasil dialokasikan  
pengawasan obat  
yang  
ditindaklanjuti oleh mengalami pemblokiran  
lintas sektor hingga akhir Tahun  
Anggaran 2025. Kondisi  
tersebut merupakan  
pelaksanaan  
kinerja  
tidak  
133  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
Apakah  
sudah  
Kendala/  
Permasalahan TW  
Sebelumnya  
Rencana Tindak  
Lanjut TW  
Progres TL  
Rekomenda  
si  
Rekomendasi TW  
Sebelumnya  
Peristiwa  
Risiko  
No.  
(1)  
Indikator  
(2)  
Status  
(6)  
Timeline  
(8)  
dikelola  
Kode Risiko  
(10)  
Sebelumnya  
sebagai  
risiko (Y/T)*  
(3)  
(4)  
(5)  
(7)  
(9)  
(11)  
dampak dari kebijakan  
efisiensi  
sebagaimana  
dalam Instruksi Presiden  
Nomor  
anggaran  
diatur  
1
Tahun 2025  
tentang Efisiensi Belanja  
dalam Pelaksanaan APBN  
dan  
APBD  
Tahun  
Anggaran 2025  
4
selesai  
-
-
Y
S-1  
Adanya keluhan  
mutu obat yang  
diproduksi  
sarana produksi  
dan beredar di  
masyarakat  
04 - Persentase  
sarana produksi  
obat yang  
memenuhi  
ketentuan  
TW III/2025 tidak  
mencapai target  
1) Melakukan  
monitoring  
1) Melakukan  
monitoring  
terhadap  
lanjut hasil inspeksi  
rutin baik oleh UPT  
maupun  
terpadu  
bersama Pusat).  
tindak  
terhadap tindak  
lanjut  
inspeksi rutin  
baik oleh UPT  
maupun  
1) Hambatan: Sampai  
dengan TW 3,  
hasil  
dilakukan inspeksi  
rutin terhadap 150  
sarana, dengan hasil  
inspeksi  
(UPT  
inspeksi  
terdapat 111 sarana 2) Melakukan  
terpadu (UPT  
bersama Pusat).  
secara 2) Melakukan  
monitoring dan  
yang memenuhi  
ketentuan. Hal ini  
menunjukkan bahwa  
masih terdapat  
sarana yang tidak  
memenuhi ketentuan  
(TMK).  
monitoring  
evaluasi  
berkala.  
dan  
3) Optimalisasi  
perencanaan  
kegiatan  
evaluasi secara  
berkala.  
dan 3) Optimalisasi  
anggaran termasuk  
mengajukan buka  
blokir anggaran  
perencanaan  
2) Blokir anggaran  
berdampak pada  
berkurangnya alokasi  
dana untuk kegiatan  
inspeksi secara  
kegiatan  
dan  
anggaran  
termasuk  
mengajukan  
buka  
blokir  
onsite, sehingga  
anggaran  
134  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
Apakah  
sudah  
Kendala/  
Permasalahan TW  
Sebelumnya  
Rencana Tindak  
Lanjut TW  
Progres TL  
Rekomenda  
si  
Rekomendasi TW  
Sebelumnya  
Peristiwa  
Risiko  
No.  
(1)  
Indikator  
(2)  
Status  
(6)  
Timeline  
(8)  
dikelola  
Kode Risiko  
(10)  
Sebelumnya  
sebagai  
risiko (Y/T)*  
(3)  
(4)  
(5)  
(7)  
(9)  
(11)  
pelaksanaannya tidak  
dapat dilakukan  
sesuai rencana awal.  
5
Peaksanaan  
Bimbingan Teknis  
kepada pelaku  
usaha  
selesai  
-
-
T
-
-
05 - Persentase  
fasilitas distribusi  
obat yang  
memenuhi  
ketentuan  
TW III/2025 tidak Pendampingan  
dan  
Teknis  
mencapai target  
Bimbingan  
kepada pelaku usaha  
sehingga diharapkan  
dapat meningkatkan  
Hambatan:  
1. Pemeriksaan sarana  
oleh UPT berbasis  
pemahaman  
kepatuhan  
usaha  
dan  
pelaku  
terdapat  
risiko,  
sehingga  
banyak  
ditemukan  
peraturan  
ketidakpatuhan.  
2. Kegiatan intensifikasi  
pengawasan OOT dan  
Psikotropika  
perundang-undangan  
yang berlaku.  
menambah  
penyimpangan  
distribusi  
temuan  
yang  
berujung pada sanksi  
PK dan PSK.  
3. Adanya  
pergeseran  
indikator kinerja yang  
tidak lagi menilai  
tingkat  
kepatuhan  
(MK) membuat UPT  
lebih  
fokus  
pada  
penegakan  
sanksi  
135  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
Apakah  
sudah  
Kendala/  
Permasalahan TW  
Sebelumnya  
Rencana Tindak  
Lanjut TW  
Progres TL  
Rekomenda  
si  
Rekomendasi TW  
Sebelumnya  
Peristiwa  
Risiko  
No.  
(1)  
Indikator  
(2)  
Status  
(6)  
Timeline  
(8)  
dikelola  
Kode Risiko  
(10)  
Sebelumnya  
sebagai  
risiko (Y/T)*  
(3)  
(4)  
(5)  
(7)  
(9)  
(11)  
administratif  
yang  
berat (PK atau PSK).  
6
selesai  
-
-
Y
S-6  
Adanya  
06 - Persentase  
Iklan Obat yang  
Memenuhi  
TW III/2025 tercapai 1) Melakukan  
1) Melakukan  
Intensifikasi  
pelayanan  
pelanggaran  
ketentuan di  
bidang  
target  
Intensifikasi  
pelayanan  
publik  
pengawasan  
iklan dan label  
obat beredar  
oleh pelaku  
usaha  
Ketentuan  
Faktor  
Telah dilaksanakannya  
sosialisasi/bimtek  
Peningkatan Kepatuhan  
Industri  
Pendukung:  
pengawasan pre dan  
post market  
iklan/penandaan  
publik  
pengawasan pre  
dan post market  
iklan/penandaa  
n obat melalui  
desk konsultasi  
dan  
obat melalui desk  
Farmasi  
Ketentuan  
konsultasi  
dan  
terhadap  
pemanggilan.  
Iklan dan Penandaan 2) Sosialisasi/Bimtek  
obat  
kegiatan  
regulatori,  
komunikasi,  
konsultasi  
baik  
dalam  
asistensi  
forum  
desk  
ataupun  
Peningkatan  
Kepatuhan Industri 2) Sosialisasi/Bimt  
Farmasi terhadap  
Ketentuan Iklan dan  
pemanggilan.  
ek Peningkatan  
Kepatuhan  
Industri  
Penandaan  
dalam  
obat  
bentuk kegiatan lainnya  
kegiatan  
Farmasi  
asistensi regulatori,  
forum komunikasi  
terhadap  
Ketentuan Iklan  
dan Penandaan  
Hambatan:  
yang dihadapi adalah  
Kendala  
ataupun  
bentuk  
dengan  
peningkatan  
penggunaan  
adanya  
media  
kegiatan lainnya.  
obat  
kegiatan  
asistensi  
dalam  
sosial sebagai sarana  
publikasi iklan obat  
oleh industri farmasi  
regulatori,  
forum  
komunikasi  
136  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
Apakah  
sudah  
Kendala/  
Permasalahan TW  
Sebelumnya  
Rencana Tindak  
Lanjut TW  
Progres TL  
Rekomenda  
si  
Rekomendasi TW  
Sebelumnya  
Peristiwa  
Risiko  
No.  
(1)  
Indikator  
(2)  
Status  
(6)  
Timeline  
(8)  
dikelola  
Kode Risiko  
(10)  
Sebelumnya  
sebagai  
risiko (Y/T)*  
(3)  
(4)  
(5)  
(7)  
(9)  
(11)  
yang menjadi tantangan  
ataupun bentuk  
kegiatan  
dalam  
pengawasan  
iklan obat.  
lainnya.  
7
selesai  
-
-
T
-
-
07 - Persentase  
Label Produk  
Tembakau dan/atau  
Rokok Elektronik  
yang Memenuhi  
Ketentuan  
TW III/2025 tercapai Monitoring terhadap  
Monitoring  
terhadap Capaian  
IKU UPT  
target  
Capaian IKU UPT  
Tidak ada hambatan  
Faktor Pendukung:  
1) Bimtek di BBPOM di  
Yogyakarta pada  
tanggal 12 Agustus  
2025 sekaligus  
sosialisasi Peraturan  
Badan POM nomor  
18 dan 19 tahun  
2025 kepada pelaku  
usaha rokok  
elektronik.  
2) Rapat Revisi SKP  
Kepala UPT termasuk  
IKU UPT sebagai  
dampak Penyesuaian  
PK dan RAPK Tahun  
2025 tanggal 8  
September 2025.  
137  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
Apakah  
sudah  
Kendala/  
Permasalahan TW  
Sebelumnya  
Rencana Tindak  
Lanjut TW  
Progres TL  
Rekomenda  
si  
Rekomendasi TW  
Sebelumnya  
Peristiwa  
Risiko  
No.  
Indikator  
(2)  
Status  
Timeline  
(8)  
dikelola  
Kode Risiko  
Sebelumnya  
sebagai  
risiko (Y/T)*  
(1)  
(3)  
(4)  
(5)  
(6)  
(7)  
(9)  
(10)  
(11)  
08 - Persentase  
penurunan apotek  
yang melakukan  
penyerahan  
antibiotik tanpa  
resep dokter  
Justifikasi :  
1)Indikator  
8
Pengusulan  
penyesuaian  
target  
Belum selesai  
Dalam  
TW 1  
2026  
T
-
-
kinerja  
Target capaian sudah  
jauh melampaui target  
proses  
utama (IKU) AMR di  
level Deputi ini  
merupakan  
indikator  
penetapan  
belum berdasarkan  
baseline data yang  
memadai, sehingga  
pengusulan  
kepada roren  
yang  
sehingga  
ditetapkan,  
diusulkan  
baru,  
target  
revisi target IKU pada  
PK Tahun 2026.  
perlu  
dilakukan  
penyesuaian target  
9
selesai  
-
-
T
-
-
09-Persentase  
sentra uji klinik dan tercapai target  
BE yang memenuhi  
TW III/2025 tidak Rekomendasi TW III/  
1. Monitoring  
timeline  
2025 yaitu Monitoring  
timeline yg lebih ketat  
2. Reviu  
terhadap  
target  
ketentuan  
Hambatan:  
Rekomendasi TW IV/  
2025 yaitu  
Reviu terhadap target  
indikator berdasarkan  
trend dan kemampuan  
anggaran  
pada akhir bulan Juli  
indikator  
2025  
kegiatan  
dilaksanakan  
mock-up  
inspeksi dalam rangka  
persiapan Observed  
Audit WLA oleh WHO  
yang dimulai pada  
minggu pertama bulan  
Agustus 2025. Adanya  
keterbatasan  
waktu  
antara  
kegiatan  
penyelesaian  
mock-up  
inspeksi dan kegiatan  
Observed Audit oleh  
138  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
Apakah  
sudah  
Kendala/  
Permasalahan TW  
Sebelumnya  
Rencana Tindak  
Lanjut TW  
Progres TL  
Rekomenda  
si  
Rekomendasi TW  
Sebelumnya  
Peristiwa  
Risiko  
No.  
(1)  
Indikator  
(2)  
Status  
(6)  
Timeline  
(8)  
dikelola  
Kode Risiko  
(10)  
Sebelumnya  
sebagai  
risiko (Y/T)*  
(3)  
(4)  
(5)  
(7)  
(9)  
(11)  
WHO  
keterlambatan  
penyusunan  
menyebabkan  
laporan  
hasil inspeksi (>20HK)  
dan berdampak pada  
capaian target inspeksi  
pada triwulan tersebut.  
TW IV/2025 tercapai  
target  
Keberhasilan  
didukung oleh:  
1) Dengan  
ini  
adanya  
asistensi regulatori  
mengenai Cara Uji  
Klinik yang Baik  
(CUKB)  
dan  
pemenuhan  
pelaksanaan  
bioekivalensi  
terjadi  
uji  
peningkatan  
kepatuhan sentra  
uji  
Bioekivalensi.  
2) Kecepatan evaluasi  
klinik  
dan  
terhadap  
inspeksi  
hasil  
berdampak pada  
pemenuhan  
timeline  
penyampaian hasil  
inspeksi  
kepada  
sentra uji klinik  
139  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
Apakah  
sudah  
Kendala/  
Permasalahan TW  
Sebelumnya  
Rencana Tindak  
Lanjut TW  
Progres TL  
Rekomenda  
si  
Rekomendasi TW  
Sebelumnya  
Peristiwa  
Risiko  
No.  
(1)  
Indikator  
(2)  
Status  
(6)  
Timeline  
(8)  
dikelola  
Kode Risiko  
(10)  
Sebelumnya  
sebagai  
risiko (Y/T)*  
(3)  
(4)  
(5)  
(7)  
(9)  
(11)  
dan  
uji  
dan  
bioekivalensi.  
3) Respon  
ketepatan sentra  
uji klinik dan uji  
bioekivalensi  
dalam  
menyampaikan  
CAPA  
/hasil  
perbaikan  
terhadap  
inspeksi  
hasil  
01 - Indeks  
Kendala yang dihadapi : 1) Melaksanakan  
1) Pengetahuan optimalisasi dan  
terhadap produk  
10  
1. Melaksanakan  
optimalisasi  
dan efektivitas  
program  
Komunikasi,  
Informasi dan  
Edukasi (KIE)  
2. Pelaksanaan  
intensifikasi  
kepada  
selesai  
-
-
Y
S-5  
Pelaksanaan  
penyusunan  
dan publikasi  
materi KIE tidak  
sesuai dengan  
jadwal kegiatan  
dalam  
Kesadaran  
Masyarakat  
terhadap Obat yang  
aman dan bermutu  
efektivitas  
program  
obat sangat baik,  
namun masih perlu  
peningkatan  
Komunikasi,  
Informasi  
Edukasi  
dan  
kesadaran  
(KIE)  
masyarakat terkait  
adanya Nomor Izin  
Edar (NIE).  
dengan  
perencanaan  
merumuskan  
strategi  
adaptif,  
yang  
dan  
2) Mayoritas  
masyarakat  
dalam  
masyarakat  
menganggap  
mengubah  
pendekatan  
dengan model yang  
terdiferensiasi dan  
terfokus.  
hal  
peningkatan  
cek NIE  
penting  
adanya  
informasi nomor  
3. Meningkatkan  
izin  
tanggal  
edar  
dan  
sinergi  
kolaborasi  
dan  
2) Pelaksanaan  
intensifikasi  
kedaluwarsa yang  
dengan lintas  
sektor  
terdapat  
produk  
namun  
pada  
obat,  
kepada masyarakat  
dalam  
hal  
sebagian  
peningkatan  
cek  
masyarakat masih  
menganggap  
NIE  
melalui  
penggunaan BPOM  
140  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
Apakah  
sudah  
Kendala/  
Permasalahan TW  
Sebelumnya  
Rencana Tindak  
Lanjut TW  
Progres TL  
Rekomenda  
si  
Rekomendasi TW  
Sebelumnya  
Peristiwa  
Risiko  
No.  
(1)  
Indikator  
(2)  
Status  
(6)  
Timeline  
(8)  
dikelola  
Kode Risiko  
(10)  
Sebelumnya  
sebagai  
risiko (Y/T)*  
(3)  
(4)  
(5)  
(7)  
(9)  
(11)  
kondisi kemasan  
Mobile,  
dan  
membaca  
pada  
peningkatan  
informasi  
label  
kesadaran  
(efek  
masyarakat dalam  
pembacaan label  
samping, petunjuk  
penggunaan,petunj  
uk penyimpanan)  
tidak penting dan  
biasa saja.  
dan  
pengecekan  
kemasan produk  
Obat.  
3) Meningkatkan  
3) Perilaku  
masyarakat yang  
perlu menjadi  
sinergi  
dan  
kolaborasi dengan  
lintas sektor dalam  
rangka  
memberikan  
edukasi  
masyarakat.  
perhatian adalah  
dalam  
informasi  
label.  
masyarakat  
beranggapan jika  
sudah  
informasi  
membaca  
pada  
kepada  
Mayoritas  
terdapat  
kedaluwarsa maka  
produk aman.  
11  
01 - Persentase  
pengawalan  
hilirisasi Obat  
Pengembangan  
Baru yang dikawal  
sesuai standar  
Terdapat perubahan  
definisi operasional  
dalam menghitung  
capaian indikator obat  
pengembangan baru di  
Direktorat Registrasi  
Obat.  
1) Melanjutkan  
kegiatan  
3) Melanjutkan  
kegiatan  
selesai  
-
-
T
-
-
pendampingan  
pendampingan  
seperti  
asistensi  
seperti  
asistensi  
regulatori onsite,  
desk pra sertifikasi,  
regulatori  
onsite,  
dan  
melakukan  
desk  
inspeksi sertifikasi  
CPOB.  
2) Melakukan  
pra sertifikasi,  
dan  
melakukan  
141  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
Apakah  
sudah  
Kendala/  
Permasalahan TW  
Sebelumnya  
Rencana Tindak  
Lanjut TW  
Progres TL  
Rekomenda  
si  
Rekomendasi TW  
Sebelumnya  
Peristiwa  
Risiko  
No.  
(1)  
Indikator  
(2)  
Status  
(6)  
Timeline  
(8)  
dikelola  
Kode Risiko  
(10)  
Sebelumnya  
sebagai  
risiko (Y/T)*  
(3)  
(4)  
(5)  
(7)  
(9)  
(11)  
identifikasi  
monitoring  
terhadap  
dan  
tindak  
inspeksi  
sertifikasi  
CPOB.  
lanjut pengawasan 4) Melakukan  
dan  
progres  
identifikasi  
dan  
monitoring  
terhadap  
perbaikan sarana  
produksi.  
tindak lanjut  
pengawasan  
dan  
progres  
perbaikan  
sarana  
produksi  
Dari 16 Industri Farmasi Melanjutkan  
12  
02 - Persentase  
industri farmasi  
yang meningkat  
level  
Melanjutkan  
selesai  
-
-
T
-
-
yang  
diintervensi, pendampingan  
Industri maturitas IF di tahun  
pendampingan  
maturitas IF di  
tahun 2026  
sebanyak  
9
Farmasi atau sebesar 2026  
56%  
mengalami  
level  
maturitasnya  
peningkatan  
maturitas. Kondisi ini  
dipengaruhi oleh kendala  
pada  
tahap  
awal  
pelaksanaan, khususnya  
ketidaksesuaian jadwal  
pelaksanaan  
on-site  
antara tim maturitas  
dengan industri, serta  
perlunya  
jadwal  
penyesuaian  
narasumber/tenaga ahli  
yang terlibat.  
Faktor Pendukung:  
142  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
Apakah  
sudah  
Kendala/  
Permasalahan TW  
Sebelumnya  
Rencana Tindak  
Lanjut TW  
Progres TL  
Rekomenda  
si  
Rekomendasi TW  
Sebelumnya  
Peristiwa  
Risiko  
No.  
(1)  
Indikator  
(2)  
Status  
(6)  
Timeline  
(8)  
dikelola  
Kode Risiko  
(10)  
Sebelumnya  
sebagai  
risiko (Y/T)*  
(3)  
(4)  
(5)  
(7)  
(9)  
(11)  
1) Pendampingan dan  
asistensi teknis oleh  
tim maturitas.  
2) Komitmen  
manajemen Industri  
Farmasi yang  
diintervensi.  
3) Efektivitas tools  
penilaian maturitas  
Industri Farmasi  
01 - Indeks  
Faktor  
pendukung Pengembangan  
dan  
sistem  
13  
Pengembangan  
selesai  
-
-
Y
IT-1  
Media untuk  
pengaduan  
pelayanan dan  
konsultasi  
kurang  
Pelayanan Publik di capaian indeks pelayanan perbaikan  
dan  
perbaikan  
Bidang Obat  
publik antara lain:  
1) Optimalisasi  
informasi  
publik  
pelayanan  
antara  
sistem informasi  
pelayanan publik  
lain  
new  
penggunaan sistem pengembangan  
informasi/digitalisas aero, e-bpom, siapik dan  
i pelayanan publik. sisobat  
antara  
lain  
pengembangan  
memadai  
new aero, e-bpom,  
siapik dan sisobat  
2) Pemenuhan sarana  
dan  
prasarana  
sebagai persyaratan  
pelayanan  
yang prima.  
3) Intensifikasi  
pelayanan  
publik  
publik  
forum  
melalui  
komunikasi,  
asistensi regulatori,  
coaching,  
Sosialisasi  
berdampak  
awareness  
usaha.  
Bimtek,  
yang  
pada  
pelaku  
4) Komitmen  
unuk  
pemenuhan timeline  
sesuai  
standar  
143  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
Apakah  
sudah  
Kendala/  
Permasalahan TW  
Sebelumnya  
Rencana Tindak  
Lanjut TW  
Progres TL  
Rekomenda  
si  
Rekomendasi TW  
Sebelumnya  
Peristiwa  
Risiko  
No.  
Indikator  
(2)  
Status  
Timeline  
(8)  
dikelola  
Kode Risiko  
Sebelumnya  
sebagai  
risiko (Y/T)*  
(1)  
(3)  
(4)  
(5)  
(6)  
(7)  
(9)  
(10)  
(11)  
layanan  
01 - Nilai  
Pembangunan ZI  
Deputi 1  
Faktor yang menjadi 1) Meningkatkan  
4) Meningkatkan  
komitmen  
14  
Belum selesai  
Peningkatan  
capaian  
TW IV  
2026  
T
-
-
kendala  
tercapainya  
komitmen  
pimpinan  
seluruh tim kerja  
dalam  
pembangunan ZI  
dan implementasi  
RB.  
indikator ini sbb:  
1) Belum  
monitoring  
evaluasi  
dan  
pimpinan dan  
kinerja  
terdapat  
dan  
secara  
seluruh  
kerja  
tim  
dalam  
dengan  
pelaksanaan  
monitoring  
dan evaluasi  
secara lebih  
intensif  
pembangunan  
berkala  
kegiatan di tiap  
pokja RB.  
terhadap  
ZI  
dan  
implementasi  
RB.  
2) Mendokumentasika  
2) Belum optimalnya  
n seluruh kegiatan 5) Mendokument  
monitoring  
evaluasi  
pemanfaatan sistem  
informasi.  
dan  
dan  
melakukan  
secara  
asikan seluruh  
kegiatan dan  
melakukan  
evaluasi secara  
berkala.  
evaluasi  
berkala.  
3) Peningkatan  
capaian  
3) Belum  
masifnya  
kinerja  
campaign gratifikasi  
dengan  
6) Peningkatan  
capaian kinerja  
dengan  
dan  
kepentingan  
seluruh stakeholder  
benturan  
pelaksanaan  
monitoring  
evaluasi  
ke  
dan  
secara  
pelaksanaan  
lebih intensif  
monitoring dan  
evaluasi secara  
lebih intensif  
02 - Nlai AKIP  
Deputi 1  
Pelaksanaan pengukuran Pelaksanaan  
SAKIP dilaksanakan akhir assessment  
tahun  
self  
15  
16  
Pelaksanaan self Belum selesai  
Identifikasi  
TW IV  
T
Y
-
-
assessment  
gap  
dan 2026  
koordinasi  
dengan unit  
kerja untuk  
perbaikan  
Identifikasi gap dan  
koordinasi dengan unit  
kerja untuk perbaikan  
Identifikasi  
gap  
dan koordinasi  
dengan unit kerja  
untuk perbaikan  
03 - Nilai Kinerja  
Masih kurang optimal Meningkatkan  
Meningkatkan  
selesai  
-
-
K-4  
Pengelolaan UP  
tidak optimal  
Anggaran Deputi 1 nya realisasi anggaran koordinasi pada proses  
karena adanya kendala mekanisme pencairan  
koordinasi pada  
proses mekanisme  
koordinasi pada proses anggaran di Kedeputian  
144  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
Apakah  
sudah  
Kendala/  
Permasalahan TW  
Sebelumnya  
Rencana Tindak  
Lanjut TW  
Progres TL  
Rekomenda  
si  
Rekomendasi TW  
Sebelumnya  
Peristiwa  
Risiko  
No.  
(1)  
Indikator  
(2)  
Status  
(6)  
Timeline  
(8)  
dikelola  
Kode Risiko  
(10)  
Sebelumnya  
sebagai  
risiko (Y/T)*  
(3)  
(4)  
(5)  
(7)  
(9)  
(11)  
mekanisme  
anggaran  
pencairan 1  
pencairan  
anggaran  
di  
Kedeputian 1  
04 - Indeks  
Pelaksanaan pengukuran Pelaksanaan  
self  
17  
Pelaksanaan self Belum selesai  
assesment  
Identifikasi  
TW IV  
T
-
-
Manajemen Risiko dilaksanakan akhir tahun assesment  
Deputi 1  
gap  
dan 2026  
koordinasi  
dengan unit  
kerja untuk  
perbaikan  
Identifikasi gap dan  
koordinasi dengan unit  
kerja untuk perbaikan  
Identifikasi  
gap  
dan koordinasi  
dengan unit kerja  
untuk perbaikan  
145  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
3.3 Pemanfaatan Informasi Kinerja  
Sebagai bentuk pemanfaatan informasi pada laporan kinerja, Deputi Bidang  
Pengawasan Obat NPPZA senantiasa melakukan penyesuaian terhadap  
strategi/kebijakan dalam mencapai kinerja untuk tahun berikutnya. Namun,  
sehubungan dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi  
Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran  
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 yang tentunya berdampak  
pada anggaran di BPOM, maka terdapat beberapa penyesuaian yang dilakukan yaitu:  
3.3.1. Penyesuaian aktivitas/kegiatan untuk mencapai target kinerja  
Secara umum, penyesuaian aktivitas untuk mencapai target kinerja dilakukan dengan  
mempertimbangkan efisiensi dan efektivitas pencapaian sasaran program.  
Penyesuaian ini perlu dilakukan agar dapat mencapai target di tahun berikutnya,  
antara lain sebagai berikut:  
a. Penguatan perencanaan dan penajaman Output sehingga terukur  
(measurable), relevan, dan berorientasi pada dampak (outcome-based).  
b. Mendorong mekanisme early engagement antara regulator, peneliti, dan  
industri untuk memastikan kesesuaian standar sejak tahap pengembangan.  
c. Melakukan percepatan penyusunan dan finalisasi regulasi prioritas berbasis  
kebutuhan strategis dan risiko tinggi.  
d. Melaksanakan Forum Koordinasi Pusat dan UPT BPOM dalam rangka  
manajemen sampling obat yang melibatkan UPT BPOM seluruh Indonesia.  
3.3.2. Penyesuaian Penggunaan Anggaran untuk Mencapai Target Kinerja  
Sehubungan dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi  
Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran  
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 yang berdampak pada  
anggaran di BPOM, maka dilakukan penyesuaian penggunaan anggaran sebagai  
berikut:  
146  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
3.3.3 Penyesuaian Perencanaan Kinerja untuk Periode Berikutnya  
Menindaklanjuti hasil capaian pada tahun 2025, Deputi Bidang Pengawasan Obat  
NPPZA telah melakukan beberapa penyesuaian terhadap target IKSP tahun 2026  
maupun dalam tahun renstra 2025-2029, sebagai berikut:  
Tabel 3. 58 Penyesuaian Kinerja Sesuai Hasil Evaluasi Kinerja  
Baseline  
Realisasi  
Perencanaan Penyesuaian Target  
No.  
Indikator Sasaran Program  
2024  
2025  
2026  
2027  
2028  
2029  
Persentase Obat yang aman dan  
bermutu  
96,18%  
93,25  
1
2
-
95,30%  
-
-
-
Indeks Kualitas Kebijakan  
Pengawasan Obat  
93,79  
93,5  
35%  
93,9  
40%  
94,4  
45%  
94,8  
50%  
Persentase rekomendasi hasil  
pengawasan obat yang  
ditindaklanjuti oleh lintas sektor  
91,63  
N/A  
3
Persentase sarana produksi obat  
yang memenuhi ketentuan  
78,85%  
65,42%  
91,37%  
4
5
6
-
-
-
79%  
67%  
80%  
81%  
68%  
81%  
83%  
69%  
82%  
85%  
70%  
83%  
Persentase fasilitas distribusi  
obat yang memenuhi ketentuan  
Persentase Iklan Obat yang  
Memenuhi Ketentuan  
Persentase Label Produk  
Tembakau dan/atau Rokok  
Elektronik yang Memenuhi  
79,91%  
9,69%  
7
8
-
-
77%  
79%  
81%  
83%  
10%  
Persentase penurunan apotek  
yang melakukan penyerahan  
antibiotik tanpa resep dokter  
9,7%  
9,8%  
82%  
9,9%  
83%  
Persentase sentra uji klinik dan  
BE yang memenuhi ketentuan  
81,25%  
90,08  
9
-
81,5%  
90,31  
84%  
91  
Indeks Kesadaran Masyarakat  
terhadap Obat yang aman dan  
bermutu  
90,44  
10  
90,54 90,77  
Persentase pengawalan hilirisasi  
Obat Pengembangan Baru yang  
dikawal sesuai standar  
74,57%  
11  
-
71,5%  
-
-
-
147  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
Baseline  
2024  
Realisasi  
2025  
Perencanaan Penyesuaian Target  
No.  
Indikator Sasaran Program  
2026  
2027  
2028  
2029  
Persentase industri farmasi yang  
meningkat level maturitasnya  
-
56,25%  
4,84  
12  
13  
14  
15  
16  
17  
56,50%  
-
-
-
Indeks Pelayanan Publik di  
Bidang Obat  
4,87  
4,85  
91,58  
80,0  
5
-
-
-
-
-
-
90,90  
78,23  
5
Nilai Pembangunan ZI Deputi 1  
Nlai AKIP Deputi 1  
-
81,08  
96,61  
2,938  
-
-
-
Nilai Kinerja Anggaran Deputi1  
5
-
5
-
5
-
Indeks Manajemen Risiko Deputi  
1
2,938  
2,97  
148  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
3.4 Realisasi Anggaran  
Pagu awal tahun 2025 sebesar Rp. 50.358.861.000,- dengan sumber dana RM sebesar  
Rp. 36.752.204.000,- dan PNBP sebesar Rp. 13.606.657.000,- , jumlah anggaran yang  
diblokir sebesar Rp. 25.837.021.000,- dengan rincian Belanja Barang Rp.  
25.442.021.000,- dan Belanja Modal sebesar Rp. 395.000.000,-.  
Adanya Instruksi Presiden No 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam  
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan  
dan Belanja Daerah, terdapat efisiensi anggaran sehingga pagu anggaran yang  
dapat digunakan sebesar Rp. 13.995.319.000,-. Total pemotongan anggaran sebesar  
Rp. 36.386.367.000,- dengan rincian Belanja Barang Rp. 36.363.542.000,- dan belanja  
modal Rp. 22.825.000,-.  
Pada bulan Agustus 2025 terdapat penambahan anggaran untuk kegiatan WLA dan  
pada bulan September 2025 terdapat penambahan anggaran untuk kegiatan  
Direktorat Pengawasan Distribusi ONPP. Pada bulan November terdapat pembukaan  
blokir, dan mengintegrasian dana Hibah WHO sebesar Rp. 111.133.000,- yang  
diperoleh serta telah selesai dilaksanakan, sehingga secara keseluruhan anggaran  
Satker Pagu Netto semula Rp. 14.473.108.00,- menjadi Rp. 19.632.525.000,- dengan  
rincian per unit kerja sebagai berikut :  
Unit Kerja  
Semula (Rp)  
Menjadi (Rp)  
2.250.350.000  
2.795.098.000  
Direktorat Distribusi dan Pelayanan Obat NPP  
2.903.165.000  
2.545.943.000  
3.075.405.000  
3.698.245.000  
14.473.108.000  
4.278.965.000  
3.648.006.000  
4.044.223.000  
4.866.233.00  
Direktorat Pengawasan KMEI  
Direktorat Pengawasan Produksi Obat NPP  
Direktorat Registrasi Obat  
Direktorat Standardisasi Obat NPPZA  
Satker  
19.632.525.000  
Rincian Realisasi Anggaran sampai dengan TW 4 sesuai Pagu Netto yang telah  
dikurangi nilai Pagu Blokir, sebagai berikut :  
149  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
Realisasi per jenis Belanja  
No MAK  
Pagu Netto (Rp)  
Target Penyerapan  
TW 4 (%)  
Realisasi  
Penyerapan (Rp)  
Presentase Deviasi  
100.00  
100.00  
1
2
52  
53  
18.062.749.000 99%  
1.569.776.000 99%  
18.053.011.552  
1.569.623.366  
18.053.011.552  
1.569.623.306  
0,01  
0,01  
19.632.525.000  
19.622.634.918  
9.783.233.584  
100  
Realisasi per Kode Kegiatan  
Realisasi per Unit Kerja  
Unit Kerja  
Pagu  
2.795.098.000  
Realisasi  
2.795.029.271  
Presentase  
Direktorat Distribusi dan Pelayanan Obat  
NPP  
100%  
Direktorat Pengawasan KMEI  
Direktorat Pengawasan Produksi Obat NPP  
Direktorat Registrasi Obat  
Direktorat Standardisasi Obat NPPZA  
Satker  
4.278.965.000  
3.648.006.000  
4.044.223.000  
4.866.233.00  
4.270.218.928  
3.647.745.791  
4.043.847.451  
4.865.793.477  
19.622.634.918  
99,80%  
99,99%  
99,99%  
99,99%  
99,95%  
19.632.525.000  
150  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
3.4.1 Realisasi Anggaran yang Telah Digunakan untuk Mewujudkan Kinerja  
Sesuai dengan Dokumen Perjanjian Kinerja  
Realisasi anggaran yang telah digunakan untuk mewujudkan kinerja sesuai dengan  
dokumen Perjanjian Kinerja (realisasi kinerja dibandingkan dengan realisasi anggaran)  
dapat dilihat pada tabel berikut ini:11,268,195,000  
Dengan adanya anggaran yang mengalami pemblokiran yang berdampak pada  
perubahan alokasi anggaran di setiap indikator kinerja, adapun perubahan alokasi  
anggaran sebagai berikut:  
Tabel 3. 59 perubahan anggaran pada setiap indikator kinerja  
Perubahan  
No  
1.  
Indikator Kinerja  
Alokasi Pagu  
11,268,195,000  
4.071.170.000  
Alokasi Pagu  
Persentase Obat yang aman dan bermutu  
Indeks Kualitas Kebijakan Pengawasan Obat  
4.162.367.000  
2.  
2.861.444.000  
0
3.  
4.  
5.  
6.  
7.  
8.  
Persentase rekomendasi hasil pengawasan obat  
yang ditindaklanjuti oleh lintas sektor  
2.175.000.000  
4.605.876.000  
1.983.071.000  
157.547.000  
833.687.000  
325.000.000  
Persentase sarana produksi obat yang memenuhi  
ketentuan  
844.473.00  
1.255.875.000  
89.377.000  
523.550.000  
89.300.000  
Persentase fasilitas distribusi obat yang memenuhi  
ketentuan  
Persentase Iklan Obat yang Memenuhi Ketentuan  
Persentase Label Produk Tembakau dan/atau  
Rokok Elektronik yang Memenuhi  
Persentase penurunan apotek yang melakukan  
penyerahan antibiotik tanpa resep dokter  
9
Persentase sentra uji klinik dan BE yang memenuhi  
ketentuan  
0
0
10.  
Indeks Kesadaran Masyarakat terhadap Obat yang  
aman dan bermutu  
2.500.000.000  
290.470.000  
11.  
Persentase pengawalan hilirisasi Obat  
Pengembangan Baru yang dikawal sesuai standar  
3.419.326.000  
477.507.000  
151  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
12.  
13.  
14.  
15.  
16.  
17.  
Persentase industri farmasi yang meningkat level  
maturitasnya  
279.700.000  
10.417.571.000  
1.244.008.000  
2.380.428.000  
3.930.271.000  
683.133.000  
247.502.00  
4.102.933.000  
996.957.60  
Indeks Pelayanan Publik di Bidang Obat  
Nilai Pembangunan ZI Deputi 1  
Nlai AKIP Deputi 1  
1.036.823.600  
2.120.849.000  
533.096.800  
Nilai Kinerja Anggaran Deputi1  
Indeks Manajemen Risiko Deputi 1  
Total  
50.358.861.000  
19.632.525.000  
Tabel 3. 60 Perbandingan Realisasi Kinerja vs Realisasi Anggaran Tahun 2025  
Realisasi Kinerja TW 4  
Anggaran (Rp)  
Tahun 2025  
Target  
akhir  
tahun  
Sasaran  
Program  
Indikator  
Kinerja  
No  
Capaian  
(%)  
Capaian  
(%)  
Target Realisasi  
Pagu  
Realisasi  
1
Meningkatnya  
efektivitas  
01 - Persentase  
Obat yang  
aman dan  
pengawasan di  
bidang Sediaan  
Farmasi dan  
4.162.367.000  
4.162.053.394  
99,99  
99,99  
90%  
90%  
96,32%  
93,25  
107,03  
112,48  
bermutu  
Pangan Olahan  
02 - Indeks  
Kualitas  
82,90  
(akhir  
tahun)  
82,90  
(akhir  
tahun)  
2.861.444.000  
2.861.212.096  
Kebijakan  
Pengawasan  
Obat  
03 - Persentase  
rekomendasi  
hasil  
pengawasan  
obat yang  
ditindaklanjuti  
oleh lintas  
sektor  
30%  
(akhir  
tahun)  
30%  
(akhir  
tahun)  
-
-
0
0
0
04 - Persentase  
sarana  
produksi obat  
yang  
memenuhi  
ketentuan  
05 - Persentase  
fasilitas  
distribusi obat  
yang  
memenuhi  
844.473.000  
844.464.292  
100,00  
100,00  
77%  
77%  
78,85%  
65,42%  
102,40  
83,34  
1.255.875.000  
1.255.830.254  
78.5%  
78.5%  
152  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
Realisasi Kinerja TW 4  
Tahun 2025  
Anggaran (Rp)  
Realisasi  
Target  
akhir  
tahun  
Sasaran  
Program  
Indikator  
Kinerja  
No  
Capaian  
Capaian  
(%)  
Target Realisasi  
Pagu  
(%)  
ketentuan  
06 - Persentase  
Iklan Obat yang  
Memenuhi  
115,6renc  
ana 6  
89.377.000  
89.370.997  
99,99  
99,99  
79%  
75%  
79%  
75%  
91,37%  
79,91%  
Ketentuan  
07 - Persentase  
Label Produk  
Tembakau  
dan/atau  
Rokok  
Elektronik  
yang  
Memenuhi  
Ketentuan  
08 - Persentase  
penurunan  
apotek yang  
melakukan  
penyerahan  
antibiotik  
tanpa resep  
dokter  
09 - Persentase  
sentra uji klinik  
dan BE yang  
memenuhi  
ketentuan AC  
523.550.000  
89.300.000  
523.487.373  
106,55  
4,9 %  
(B09)  
dalam  
proses  
revisi  
4,9 %  
(B09)  
dalam  
proses  
revisi  
89.298.712  
100,00  
9,69%  
81,25%  
90,08%  
197,76  
101,56  
99.43  
target)  
target)  
80 %  
(B09)  
80 %  
(B09)  
0
0
0
2
3
Meningkatnya  
Kesadaran  
01 - Indeks  
Masyarakat atas Kesadaran  
Sediaan Farmasi Masyarakat  
90,6%  
(akhir  
tahun)  
90,6%  
(akhir  
tahun)  
290.470.000  
290.470.000  
100  
dan Pangan  
Olahan yang  
Aman dan  
Bermutu  
terhadap Obat  
yang aman dan  
bermutu  
Meningkatnya  
efektivitas  
regulatory  
10 - Persentase  
pengawalan  
hilirisasi Obat  
477.507.000  
247.502.000  
477.473.460  
247.430.396  
99,99  
99,97  
assistance dan Pengembangan  
kemandirian Baru yang  
industri dalam dikawal sesuai  
pengembangan standar  
75%  
75%  
74,57%  
56,25%  
99,42  
Sediaan Farmasi  
dan Pangan  
Olahan  
11 - Persentase  
industri  
52%  
(akhir  
tahun)  
52%  
(akhir  
tahun)  
farmasi yang  
meningkat  
level  
108,17  
maturitasnya  
4
10 -  
Terwujudnya  
Tata Kelola  
pemerintahan  
12 - Indeks  
Pelayanan  
4.68  
(akhir  
tahun)  
4.68  
(akhir  
tahun)  
4.102.933.000  
4.102.427.977  
99,99  
4,84  
103,42  
serta Pelayanan Publik di  
Publik Unit  
Organisasi yang  
Prima  
Bidang Obat  
153  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
Realisasi Kinerja TW 4  
Tahun 2025  
Anggaran (Rp)  
Realisasi  
Target  
akhir  
tahun  
Sasaran  
Program  
Indikator  
Kinerja  
No  
Capaian  
Capaian  
(%)  
Target Realisasi  
Pagu  
(%)  
13 - Nilai  
Pembangunan  
ZI Deputi 1  
92.9  
(akhir  
tahun)  
92.9  
(akhir  
tahun)  
996.957.600  
995.305.851  
99,83  
90,90  
78,23  
97,85  
81.47  
(akhir  
tahun)  
81.47  
(akhir  
tahun)  
14 - Nlai AKIP  
Deputi 1  
1.036.823.600  
2.120.849.000  
1.036.685.274  
2.120.766.689  
99,99  
96,02  
15 - Nilai  
Kinerja  
Anggaran  
Deputi1  
5
5
100,00  
(akhir  
tahun)  
(akhir  
tahun)  
-
-
16 - Indeks  
Manajemen  
2.97  
2.97  
(akhir  
tahun)  
533.096.800  
526.358.154  
98,74  
(akhir  
2,938  
98,92  
Risiko Deputi 1 tahun)  
19.632.525.000  
19.622.634.918  
99,95  
Total  
154  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
3.4.2 Realisasi anggaran per Sasaran Program  
Berikut ini merupakan realisasi anggaran per sasaran program  
Tabel 3. 61 Tabel Perbandingan Realisasi Anggaran vs Sasaran Program Tahun 2025  
No.  
Sasaran Program  
Pagu  
Realisasi  
Capaian (%)  
Meningkatnya efektivitas  
pengawasan di bidang  
Sediaan Farmasi dan  
Pangan Olahan  
1.  
9.826.386.000  
9.825.717.118  
99,99  
Meningkatnya Kesadaran  
Masyarakat atas Sediaan  
Farmasi dan Pangan  
Olahan yang Aman dan  
Bermutu  
Meningkatnya efektivitas  
regulatory assistance dan  
kemandirian industri  
dalam pengembangan  
Sediaan Farmasi dan  
Pangan Olahan  
2.  
3.  
290.470.000  
725.009.000  
290.470.000  
724.903.856  
100,00  
99,99  
Terwujudnya Tata Kelola  
pemerintahan serta  
Pelayanan Publik Unit  
Organisasi yang Prima  
99,90  
4.  
8.790.660.000  
8.781.543.944  
Total  
19.632.525.000  
19.622.634.918  
99,95  
3.4.3 Evaluasi dan Analisis Anggaran Berisi Perbandingan Rencana dan  
Realisasi Anggaran per Program/ Kegiatan pada Tahun yang Bersangkutan Baik  
yang Berasal dari DIPA Maupun Hibah dan Analisa Tingkat Pencapaiannya  
Pagu awal tahun 2025 sebesar Rp. 50.358.861.000,- dengan sumber dana RM sebesar  
Rp. 36.752.204.000,- dan PNBP sebesar Rp. 13.606.657.000,- , jumlah anggaran yang  
diblokir sebesar Rp. 25.837.021.000,- dengan rincian Belanja Barang Rp.  
25.442.021.000,- dan Belanja Modal sebesar Rp. 395.000.000,-.  
Pagu Netto pada akhir tahun anggaran menjadi sebesar Rp. 19.632.525.000,- dengan  
5 kegiatan dari masing-masing unit di Kedeputian Bidang Pengawasan Obat, NPPZA.  
Anggaran sebesar Rp. 19.632.525.000,- untuk membiayai 4 sasaran program dengan  
17 indikator kinerja, 22 Rincian Output (22 output, 2 output dana terblokir  
155  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
semuanya dan 1 output hanya sebagian kecil 0,010% yang tersedia sehingga tidak  
cukup untuk menghasilkan output.  
Efektivitas Penggunaan dana dalam pelaksanaan kegiatan dapat digambarkan sangat  
baik dengan dibuktikan bahwa rata-rata capaian hampir 99,99% bahkan ada yang  
mencapai 100%. Pemanfaatan penggunaan Standard Biaya Keluaran (Umum)  
digunakan dengan efisien dan mencapai target output dan dimanfaatkan oleh stake  
holder. Adapun dana Hibah WHO digunakan secara efisien untuk meningkatkan  
kompetensi baik internal maupun eksternal.  
3.4.4 Efisiensi dan Efektivitas atas Penggunaan Sumber Daya dalam Mencapai  
Kinerja per Sasaran  
Prinsip efisiensi dalam penggunaan anggaran untuk memastikan pengalokasian  
anggaran dapat menghasilkan output yang direncanakan/ditargetkan dengan mengacu  
pada ketentuan pelaksanaan anggaran yang berlaku. Belanja Berkualitas adalah belanja  
yang direncanakan dan dilaksanakan dengan prinsip efisiensi, efektivitas, prioritas,  
transparansi, dan akuntabilitas.  
Pada tahun 2025 Deputi Bidang Pengawasan Obat, NPPZA, mempunyai 4 Sasaran  
Program dengan 17 Indikator Kinerja. Berdasarkan perhitungan efisiensi penggunaan  
anggaran pada tabel dibawah ini terdapat 3 sasaran program telah efisien dan 1  
sasaran program tidak efisien. Namun demikian secara keseluruhan diperoleh Nilai  
Efisiensi 0,0559 hal ini menunjukkan bahwa penggunaan Anggaran Deputi Bidang  
Pengawasan Obat, NPPZA pada tahun 2025 terhadap capaian indikator dapat  
dikatakan telah Efisien.  
Tabel 3. 62 Tingkat efisiensi penggunaan anggaran Deputi Bidang Pengawasan Obat NPPZA  
tahun 2025  
Capaian  
Indikator  
(%)  
Anggaran  
Capaian Efisiensi (IE)  
Indeks  
Nilai Efisiensi  
(TE)  
TE=(e-1)/1  
Capaian  
TE  
No  
Sasaran Strategis  
Kategori  
(%)  
(b)  
(d)  
IE= a/b  
(a)  
1
01 - Meningkatnya efektivitas  
pengawasan di bidang  
Sediaan Farmasi dan Pangan  
Olahan  
115.83  
103.36  
99,99  
1,16  
1,03  
0,16  
0,03  
100 %  
100 %  
Efisien  
Efisien  
2
05-Meningkatnya Kesadaran  
100,00  
Masyarakat atas Sediaan  
156  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
Capaian  
Indikator  
(%)  
Anggaran  
Capaian Efisiensi (IE)  
Indeks  
Nilai Efisiensi  
(TE)  
TE=(e-1)/1  
Capaian  
TE  
No  
Sasaran Strategis  
Kategori  
(%)  
(b)  
(d)  
IE= a/b  
(a)  
Farmasi dan Pangan Olahan  
yang Aman dan Bermutu  
06-Meningkatnya efektivitas  
regulatory assistance dan  
kemandirian industri dalam  
pengembangan Sediaan  
Farmasi dan Pangan Olahan  
10-Terwujudnya Tata Kelola  
pemerintah Unit Organisasi  
yang optimal  
3
103.80  
99,99  
1,04  
0,04  
100 %  
Efisien  
4
99,90  
Tidaak  
Efisien  
99.24  
0,99  
-0,01  
75 %  
Total  
105,56  
99,97  
1,06  
0,0559  
100 %  
Efisien  
Dari tabel di atas disimpulkan bahwa Efisiensi dan efektivitas atas penggunaan sumber  
daya dalam mencapai kinerja per sasaran program Deputi Bidang Pengawasan Obat  
NPPZA telah efektif dengan nilai efisiensi 0,0559.  
157  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
BAB IV  
PENUTUP  
4.1 Kesimpulan  
Evaluasi kegagalan/keberhasilan dari capaian sasaran program yang ditetapkan dalam  
Rencana Strategis Tahun 2025-2029, dari 4 (empat) Sasaran Program dan 17 (tujuh  
belas) Indikator Kinerja yang ditetapkan dalam dokumen Rencana Strategis 2025-2029  
dan Perjanjian Kinerja Tahun 2025, Deputi Bidang Pengawasan Obat NPPZA berhasil  
mencapai nilai sebagai berikut:  
a. Tiga (3) IKU dengan kategori TIDAK DAPAT DISIMPULKAN (110%)  
b. Tujuh (7) IKU dengan kategori SANGAT BAIK (100%<x110%)  
c. Lima (5) IKU dengan kategori BAIK (90%<x100%)  
d. Satu (1) IKU dengan kategori CUKUP (60%x90%)  
e. Satu (1) IKU tidak dapat diukur karena terdapat blokir seluruh anggaran hingga  
akhir tahun  
Secara umum, Nilai Kinerja Organisasi (NKO) Deputi Bidang Pengawasan Obat NPPZA  
tahun 2025 mencapai predikat BAIK (91,92%). Sehingga dapat disimpulkan bahwa  
kinerja Deputi Bidang Pengawasan Obat NPPZA tahun 2025 telah sesuai target yang  
ditetapkan.  
Dalam rangka mewujudkan target kinerja, Deputi Bidang Pengawasan Obat NPPZA  
didukung dengan alokasi anggaran untuk pelaksanaan program dan kegiatan, adapun  
pagu anggaran Deputi Bidang Pengawasan Obat NPPZA tahun 2025 adalah sebesar Rp  
19.632.525.000 hingga akhir tahun 2025 dengan realisasi sebesar Rp 19.622.634.918  
atau sebesar 99,95% dari total pagu tidak termasuk Auto Adjustment sebesar Rp  
31.338.083.000.  
Berdasarkan analisis efisiensi yang membandingkan antara capaian output dan input  
dari masing-masing kegiatan, dapat disimpulkan bahwa seluruh kegiatan yang  
dilakukan oleh Deputi Bidang Pengawasan Obat NPPZA memiliki nilai efisiensi 0,0559  
dengan kategori efisien.  
158  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
4.2 Saran  
Untuk peningkatan kinerja Deputi Bidang Pengawasan Obat NPPZA, perlu melakukan  
perbaikan antara lain:  
a. Penguatan perencanaan berbasis kinerja dan penetapan target yang realistis,  
dengan melakukan review dan monitoring evaluasi kinerja.  
b. Peningkatan kapasitas SDM, dengan memberikan pelatihan berkala kepada pegawai  
agar terjadi peningkatan kompetensi  
c. Optimalisasi penggunaan teknologi, dengan mengembangkan sistem digital untuk  
monitoring dan pelaporan pengawasan obat NPPZA.  
159  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
LAMPIRAN  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
Lampiran 1 - Perjanjian Kinerja Tahun 2025  
161  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
162  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
163  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
Lampiran 2 - Pengkuran Kinerja  
Rincian hasil pengukuran kinerja pada setiap indikator dapat dilihat secara lengkap melalui tautan berikut:  
https://docs.google.com/spreadsheets/d/1U7nYbdzkhQMw3pJAfVZo940N9MM4FuyJ/edit?gid=1400563877  
a. Triwulan I  
Apabila Capaian Tidak 100%, Maka  
Isi Kendala dan RTL  
JANUARI  
FEBRUARI  
MARET  
Pelaksanaan  
TL dari TW  
sebelumnya  
(TW IV Tahun  
2024)  
Indikator  
Kinerja  
Program  
Program yang  
Mendukung  
Pencapaian Target  
Sasaran  
Program  
PIC  
Anggaran  
Target  
di PK  
Capaian (%)  
TW 1  
No  
PIC  
Rencana TL  
Kendala/  
TW  
T
R (%)  
C (%)  
T
R (%)  
C (%)  
T
R
C (%)  
Hambatan  
Selanjutnya  
1
01 -  
Meningkat  
nya  
efektivitas  
pengawasan  
dibidang  
Sediaan  
01 -  
Deputi  
1
KMEI  
90  
-
-
-
90  
97,99  
108,88  
90  
96,45  
107,17  
107,17  
Persentase  
Obat yang  
aman dan  
bermutu  
Farmasi dan  
Pangan  
Olahan 0-1  
02 - Angka  
Penilaian  
Mandiri  
Deputi  
1
Standar  
88.05  
(akhir  
tahun)  
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
akhir tahun  
-
-
-
-
-
-
-
-
Kualitas  
Kebijakan  
Pengawasan  
Obat  
03 -  
Deputi  
1
WasDist  
30  
(akhir  
tahun)  
akhir tahun  
Persentase  
rekomendasi  
hasil  
pengawasan  
obat yang  
ditindaklanju  
ti oleh lintas  
sektor  
04 -  
Persentase  
sarana  
produksi obat  
yang  
memenuhi  
ketentuan  
Deputi  
1
WasProd  
77  
77  
-
-
77  
18,37  
23,86  
77  
18,37  
23,86  
Akumulasi  
Realisasi:  
36/196 =  
18,37%  
Capaian =  
100/77 =  
23.86%  
- Terdapat 4  
Melaksanakan  
kegiatan sesuai  
dengan renlak  
Telah  
dilaksanakan  
sesuai rencana  
-
indikator pada  
uke II, namun 2  
diantaranya baru  
dilaksanakan  
pada TW II  
(sesuai renlak  
inspeksi 2025).  
- Realisasi masih  
akan berprogress  
hingga TW IV  
(akumulasi)  
164  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
Apabila Capaian Tidak 100%, Maka  
Isi Kendala dan RTL  
JANUARI  
FEBRUARI  
MARET  
Pelaksanaan  
TL dari TW  
sebelumnya  
(TW IV Tahun  
2024)  
Indikator  
Kinerja  
Program  
Program yang  
Mendukung  
Pencapaian Target  
Sasaran  
Program  
PIC  
Anggaran  
Target  
di PK  
Capaian (%)  
TW 1  
No  
PIC  
Rencana TL  
Kendala/  
TW  
T
R (%)  
C (%)  
T
R (%)  
C (%)  
T
R
C (%)  
Hambatan  
Selanjutnya  
05 -  
Persentase  
fasilitas  
distribusi  
obat yang  
memenuhi  
ketentuan  
Deputi  
1
78,5  
78.5  
72,44  
92,28  
78,5  
72,44  
92,28  
78,5  
72,44  
92,28%  
Akumulasi  
Realisasi:  
636/878 =  
72,44%  
Capaian =  
72,44/78,5 =  
92,28%  
-
-
-
-
Direktorat  
Pengawas  
an  
Distribusi  
dan  
Pelayanan  
Obat,  
Narkotika,  
Psikotropi  
ka, dan  
Prekursor  
Direktorat  
Pengawas  
an  
Keamanan  
, Mutu,  
dan  
06 -  
Deputi  
1
79  
79  
60.44  
76.51  
79  
72.09  
91.25  
79  
76.28  
96.56  
96.56  
1. Banyaknya  
Percepatan  
tindak lanjut  
laporan hasil  
pengawasan  
iklan dan label  
ONPP dengan  
mekanisme  
jemput bola  
sehingga  
Persentase  
Iklan Obat  
yang  
laporan  
pengawasan iklan  
yang perlu  
ditindaklanjuti  
yang diterima  
pada akhir bulan  
maret dan awal  
bulan april  
Memenuhi  
Ketentuan  
Ekspor  
Impor  
Obat,  
Narkotika,  
Psikotropi  
ka,  
Prekursor,  
dan Zat  
Adiktif  
sehingga belum  
ditindaklanjuti  
sesuai ketentuan  
2. Kendala pada  
aplikasi sharing  
folder sehingga  
perlu waktu  
penerbitan  
keputusan  
sanksi  
administrasi  
dapat lebih  
cepat.  
dalam  
memverifikasi  
penandaan yang  
dilaporkan  
3. Laporan hasil  
pengawasan label  
obat memerlukan  
pembahasan  
komprehensif  
bersama dengan  
unit kerja terkait  
maupun UPT  
pelapor untuk  
menghasilkan  
keputusan tindak  
lanjut yang sesuai  
dengan ketentuan  
165  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
Apabila Capaian Tidak 100%, Maka  
Isi Kendala dan RTL  
JANUARI  
R (%)  
FEBRUARI  
MARET  
Pelaksanaan  
TL dari TW  
sebelumnya  
(TW IV Tahun  
2024)  
Indikator  
Kinerja  
Program  
Program yang  
Mendukung  
Pencapaian Target  
Sasaran  
Program  
PIC  
Anggaran  
Target  
di PK  
Capaian (%)  
TW 1  
No  
PIC  
Rencana TL  
Kendala/  
TW  
T
C (%)  
T
R (%)  
C (%)  
T
R
C (%)  
Hambatan  
Selanjutnya  
07 -  
Deputi  
1
Direktorat  
Pengawas  
an  
Keamanan  
, Mutu,  
dan  
75  
75  
80.08 106.77  
75  
79.02  
105.36  
75  
79.7  
106.27  
106.27  
-
-
-
-
Persentase  
Label Produk  
Tembakau  
dan/atau  
Rokok  
Elektronik  
yang  
Memenuhi  
Ketentuan  
Ekspor  
Impor  
Obat,  
Narkotika,  
Psikotropi  
ka,  
Prekursor,  
dan Zat  
Adiktif  
08 -  
Deputi  
1
4,9  
(per  
TW)  
-
-
-
-
-
-
-
-
-
usulan  
Persentase  
penurunan  
apotek yang  
melakukan  
penyerahan  
antibiotik  
tanpa resep  
dokter  
Direktorat  
Pengawas  
an  
Distribusi  
dan  
Pelayanan  
Obat,  
Narkotika,  
Psikotropi  
ka, dan  
perubahan target  
per TW menjadi  
akhir Tahun  
-
-
-
-
Prekursor  
Direktorat  
Registrasi  
09 -  
Deputi  
1
80%  
(B09  
dan  
(B09 dan  
B12)  
-
-
(B09 dan  
B12)  
-
-
(B09 dan  
B12)  
-
-
-
Persentase  
sentra uji  
klinik dan BE  
yang  
B12)  
memenuhi  
ketentuan  
-
-
-
-
-
2
05 -  
01 - Indeks  
Kesadaran  
Masyarakat  
terhadap  
Obat yang  
aman dan  
bermutu  
Deputi  
1
Direktorat  
Pengawas  
an  
Keamanan  
, Mutu,  
dan  
Ekspor  
Impor  
Obat,  
90.6  
(akhir  
tahun)  
(akhir  
tahun)  
-
-
(akhir  
tahun)  
-
-
(akhir  
tahun)  
-
-
-
-
-
-
Meningkatny  
a Kesadaran  
Masyarakat  
atas Sediaan  
Farmasi dan  
Pangan  
Olahan yang  
Aman dan  
Bermutu  
Narkotika,  
Psikotropi  
ka,  
Prekursor,  
dan Zat  
Adiktif  
166  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
Apabila Capaian Tidak 100%, Maka  
Isi Kendala dan RTL  
JANUARI  
FEBRUARI  
MARET  
R
Pelaksanaan  
TL dari TW  
sebelumnya  
(TW IV Tahun  
2024)  
Indikator  
Kinerja  
Program  
Program yang  
Mendukung  
Pencapaian Target  
Sasaran  
Program  
PIC  
Anggaran  
Target  
di PK  
Capaian (%)  
TW 1  
No  
PIC  
Rencana TL  
Kendala/  
TW  
T
R (%)  
C (%)  
T
R (%)  
C (%)  
T
C (%)  
Hambatan  
Selanjutnya  
3
06  
01 -  
Deputi  
1
75  
mulai  
akhir TW  
1
-
-
mulai  
akhir TW  
1
-
-
75  
ditreg :80  
produksi:  
73.53  
102.35%  
102.35%  
-
-
-
-
-Meningkatn  
ya efektifitas  
regulatory  
assistance  
dan  
Persentase  
pengawalan  
hilirisasi Obat  
Pengembanga  
n Baru yang  
dikawal  
DITREG  
DAN  
WASPROD  
rata2:  
76,765"  
kemandirian  
industri  
dalam  
sesuai  
standar  
pengembang  
an Sediaan  
Farmasi dan  
Pangan  
02 -  
Persentase  
industri  
farmasi yang  
meningkat  
level  
Deputi  
1
WASPROD  
52  
(akhir  
tahun)  
(akhir  
tahun)  
-
-
(akhir  
tahun)  
-
-
-
(akhir  
tahun)  
-
-
-
-
-
-
-
Olahan  
maturitasnya  
4
5
09- Layanan  
Publik BPOM  
yang Prima  
01 - Indeks  
Pelayanan  
Publik di  
Deputi  
1
ALL UNIT  
ALL UNIT  
4.68  
(akhir  
tahun)  
(akhir  
tahun)  
-
-
(akhir  
tahun)  
-
(akhir  
tahun)  
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
Bidang Obat  
10  
01 - Nilai  
Pembanguna  
n ZI Deputi 1  
Deputi  
1
92.9  
(akhir  
tahun)  
(akhir  
tahun)  
-
-
(akhir  
tahun)  
-
-
(akhir  
tahun)  
-
-
-Terwujudnya  
Tata Kelola  
pemerintah  
Unit  
Organisasi  
yang optimal  
02 - Nlai AKIP  
Deputi 1  
Deputi  
1
ALL UNIT  
ALL UNIT  
ALL UNIT  
81.47  
(akhir  
tahun)  
(akhir  
tahun)  
-
-
-
-
-
-
(akhir  
tahun)  
-
-
-
-
-
-
(akhir  
tahun)  
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
03 - Nilai  
Kinerja  
Anggaran  
Deputi1  
Deputi  
1
5
(akhir  
tahun)  
(akhir  
tahun)  
(akhir  
tahun)  
(akhir  
tahun)  
04 - Indeks  
Manajemen  
Risiko Deputi  
1
Deputi  
1
2.97  
(akhir  
tahun)  
(akhir  
tahun)  
(akhir  
tahun)  
(akhir  
tahun)  
(T: Target; R: Realisasi; C: Capaian)  
167  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
b. Triwulan II  
Apabila Capaian Tidak 100%, Maka  
Isi Kendala dan RTL  
APRIL  
MEI  
JUNI  
Pelaksanaan  
TL dari TW  
Sebelumnya  
(TW 1 Tahun  
2025)  
Indikator  
Program yang  
Mendukung  
Pencapaian Target  
Sasaran  
Program  
PIC  
Anggaran  
Target  
di PK  
Capaian (%)  
TW 2  
No  
Kinerja  
PIC  
Rencana TL  
Kendala/  
TW  
Program  
T
R (%)  
C (%)  
T
R (%)  
C (%)  
T
R
C (%)  
Hambatan  
Selanjutnya  
1
01 -  
Meningkat  
nya  
efektivitas  
pengawasan  
dibidang  
Sediaan  
Farmasi dan  
Pangan  
Olahan 0-1  
01 -  
Deputi 1  
Direktorat  
Pengawasa  
n
Keamanan,  
Mutu, dan  
Ekspor  
90  
90  
96,18  
106,87  
90  
96,93  
107,70  
90  
96,96  
107,73  
Akumulasi:  
Realisasi = 96,96  
Capaian =  
Memenuhi Target  
-
Telah  
dilaksanakan  
sesuai rencana  
Persentase  
Obat yang  
aman dan  
bermutu  
1. Asistensi Regulatori  
Obat Terpadu pada  
tanggal 19 - 23 Mei  
2025, antara lain  
berupa desk terkait  
tindak lanjut penarikan  
dan CAPA obat TMS  
107,73%  
Impor  
Obat,  
Narkotika,  
Psikotropi  
ka,  
Prekursor,  
dan Zat  
Adiktif  
2. Pelaksanaan  
monitoring dan evaluasi  
implementasi sampling  
dan pengujian obat oleh  
UPT BPOM  
02 - Angka  
Penilaian  
Mandiri  
Deputi 1  
Deputi 1  
Standar  
88.05  
(akhir  
tahun)  
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
akhir tahun  
akhir tahun  
-
-
-
-
-
-
Kualitas  
Kebijakan  
Pengawasan  
Obat  
03 -  
WasDist  
30  
-
-
Persentase  
rekomendasi  
hasil  
(akhir  
tahun)  
pengawasan  
obat yang  
ditindaklanjut  
i oleh lintas  
sektor  
04 -  
Persentase  
sarana  
Deputi 1  
WasProd  
77  
77  
81,36  
105,66  
77  
81,36  
105,66  
77  
81,36  
105,66  
Akumulasi  
Realisasi = 81,36  
Memenuhi target  
-
Telah  
dilaksanakan  
sesuai rencana  
Inspeksi  
produksi obat  
yang  
Capaian =  
105,66%  
memenuhi  
ketentuan  
168  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
Apabila Capaian Tidak 100%, Maka  
Isi Kendala dan RTL  
APRIL  
MEI  
JUNI  
Pelaksanaan  
TL dari TW  
Sebelumnya  
(TW 1 Tahun  
2025)  
Indikator  
Kinerja  
Program  
Program yang  
Mendukung  
Pencapaian Target  
Sasaran  
Program  
PIC  
Anggaran  
Target  
di PK  
Capaian (%)  
TW 2  
No  
PIC  
Rencana TL  
Kendala/  
TW  
T
R (%)  
C (%)  
T
R (%)  
C (%)  
T
R
C (%)  
Hambatan  
Selanjutnya  
05 -  
Persentase  
fasilitas  
distribusi  
obat yang  
memenuhi  
ketentuan  
Deputi 1  
Direktorat  
Pengawasa  
n
Distribusi  
dan  
Pelayanan  
Obat,  
78,5  
66,75  
66,75  
85,03  
78,5  
69,49  
88,52%  
78,5  
66,47  
84,68  
Akumulasi  
Pelaksanaan  
Perlu  
mengingatkan  
UPT untuk  
-
-
Realisasi = 66,47  
pemeriksaan  
sarana distribusi  
dan pelayanan  
kefarmasian ONPP  
pada tahun 2025  
telah mengikuti  
ketentuan dalam  
Surat Deputi I No.  
R-PW.01.06.3.03.2  
5.143 tanggal 14  
Maret 2025, yang  
mengatur  
Capaian =  
84,68%  
melakukan  
pembinaan  
kepada pelaku  
usaha agar  
semakin paham  
dan mematuhi  
regulasi yang  
berlaku  
Narkotika,  
Psikotropi  
ka, dan  
Prekursor  
pembobotan  
target  
pemeriksaan  
berdasarkan  
parameter risiko  
sebagai tindak  
lanjut  
rekomendasi  
WLA. Namun,  
penerapan  
kebijakan  
pemeriksaan  
berbasis risiko  
yang  
memprioritaskan  
sarana dengan  
bobot risiko  
tertinggi  
berdampak pada  
meningkatnya  
jumlah sarana  
yang ditemukan  
Tidak Memenuhi  
Ketentuan (TMK).  
Memenuhi Target  
06 -  
Deputi 1  
Direktorat  
Pengawasa  
n
Keamanan,  
Mutu, dan  
Ekspor  
79  
79  
89,19 112,90%  
79  
66.67  
84,39%  
79  
93,50  
118,35%  
Akumulasi  
-
Telah  
dilaksanakan  
sesuai rencana  
1) Percepatan tindak  
lanjut serta komunikasi  
koordinasi  
Persentase  
Iklan Obat  
yang  
Realisasi = 93,50  
Capaian =  
118,35%  
Memenuhi  
Ketentuan  
Impor  
Obat,  
Narkotika,  
Psikotropi  
ka,  
Prekursor,  
dan Zat  
Adiktif  
169  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
Apabila Capaian Tidak 100%, Maka  
Isi Kendala dan RTL  
APRIL  
R (%)  
MEI  
JUNI  
Pelaksanaan  
TL dari TW  
Sebelumnya  
(TW 1 Tahun  
2025)  
Indikator  
Kinerja  
Program  
Program yang  
Mendukung  
Pencapaian Target  
Sasaran  
Program  
PIC  
Anggaran  
Target  
di PK  
Capaian (%)  
TW 2  
No  
PIC  
Rencana TL  
Kendala/  
TW  
T
C (%)  
T
R (%)  
C (%)  
T
R
C (%)  
Hambatan  
Selanjutnya  
07 -  
Deputi 1  
Direktorat  
Pengawasa  
n
Keamanan,  
Mutu, dan  
Ekspor  
Impor  
Obat,  
Narkotika,  
Psikotropi  
ka,  
75  
75  
79,34 105,79%  
75  
79,76 106,35%  
75  
79  
105,33%  
Akumulasi  
Memenuhi target  
-
-Telah  
dilaksanakan  
sesuai rencana  
1) Bimtek ke seluruh  
UPT Badan POM  
Persentase  
Label Produk  
Tembakau  
dan/atau  
Rokok  
Realisasi = 79%  
2) Bimtek dan  
Capaian =  
105,33%  
Intensifikasi UPT  
Bandung, Bogor dan  
Tasik (18-19 Juni)  
3) Penyampaian tools  
pelaporan pengemasan  
label rokok  
Elektronik  
yang  
Memenuhi  
Ketentuan  
Prekursor,  
dan Zat  
Adiktif  
08 -  
Deputi 1  
Direktorat  
Pengawasa  
n
Distribusi  
dan  
Pelayanan  
Obat,  
4,9  
(per  
TW)  
-
-
-
-
-
-
4,9  
-
-
-
Untuk  
Persentase  
penurunan  
apotek yang  
melakukan  
penyerahan  
antibiotik  
tanpa resep  
dokter  
(dalam  
proses  
revisi  
target)  
pengukuran  
indikator yang  
semula ditetapkan  
per triwulan  
diubah menjadi  
per tahun dengan  
tidak mengubah  
target pada  
Narkotika,  
Psikotropi  
ka, dan  
Perjanjian Kinerja  
2025 yang telah  
disetujui  
Prekursor  
sebelumnya,  
dengan justifikasi  
perubahan :  
1. Merupakan  
indikator baru  
2. Mengikuti  
pelaksanaan  
pengukuran target  
BPOM pada  
Follow up  
revisi target ke  
Biro  
-
-
Perencanaan  
RANPRA (setiap  
tahun)  
3. Proses  
pengumpulan data  
dan validasi data  
memerlukan  
waktu  
4. Cakupan  
wilayah  
pengawasan yang  
luas  
5. Pelaporan  
hasil pengawasan  
dari UPT  
memerlukan  
waktu  
6. Keterbatasan  
SDM  
170  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
Apabila Capaian Tidak 100%, Maka  
Isi Kendala dan RTL  
APRIL  
MEI  
JUNI  
Pelaksanaan  
TL dari TW  
Sebelumnya  
(TW 1 Tahun  
2025)  
Indikator  
Kinerja  
Program  
Program yang  
Mendukung  
Pencapaian Target  
Sasaran  
Program  
PIC  
Anggaran  
Target  
di PK  
Capaian (%)  
TW 2  
No  
PIC  
Rencana TL  
Kendala/  
TW  
T
R (%)  
C (%)  
T
R (%)  
C (%)  
T
R
C (%)  
Hambatan  
Selanjutnya  
2
05 -  
01 - Indeks  
Kesadaran  
Deputi 1  
Direktorat  
Pengawasa  
n
Keamanan,  
Mutu, dan  
Ekspor  
Impor  
Obat,  
Narkotika,  
Psikotropi  
ka,  
90.6  
(akhir  
tahun)  
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
Meningkatny  
a Kesadaran  
Masyarakat  
atas Sediaan  
Farmasi dan  
Pangan  
Masyarakat  
terhadap Obat  
yang aman  
dan bermutu  
Olahan yang  
Aman dan  
Bermutu  
Prekursor,  
dan Zat  
Adiktif  
3
06  
01 -  
Deputi 1  
75  
75  
Ditreg: 67.41%  
41,60  
75  
Ditreg:  
41,60  
87,25  
75  
Ditreg:  
41,60  
90,56%  
Akumulasi  
Pengawalan  
secara intensif  
terhadap obat  
pengembangan  
baru terkendala  
oleh alokasi  
anggaran yang  
mengalami  
efisiensi sehingga  
kegiatan  
dilaksanakan  
secara  
Melakukan  
identifikasi dan  
monitoring  
terhadap  
tindak lanjut  
pengawasan  
dan progres  
perbaikan  
Asistensi  
regulatory  
2)  
Pendampingan  
dan  
pembahasan  
dengan Tim Ahli  
----------  
Asistensi regulatory  
2) Pendampingan dan  
pembahasan dengan  
Tim Ahli  
-Meningkatny  
a efektifitas  
regulatory  
assistance  
dan  
Persentase  
pengawalan  
hilirisasi Obat  
Pengembanga  
n Baru yang  
dikawal  
DITREG  
DAN  
WASPROD  
Realisasi = 67,92  
Wasprod  
: 59,52  
Wasprod:  
89,29  
Wasprod:  
94,25  
Capaian = 90,  
56%  
----------  
Bimtek, Inspeksi,  
Sertifikasi  
kemandirian  
industri  
dalam  
Rata-rata  
: 50,56  
Rata-rata  
: 65,44  
Rata-rata:  
67.92  
sesuai  
standar  
sarana  
produksi  
Bimtek,  
Inspeksi,  
Sertifikasi  
pengembanga  
n Sediaan  
Farmasi dan  
Pangan  
daring/online  
yang membuat  
pencapaian tidak  
optimal  
Olahan  
02 -  
Persentase  
industri  
farmasi yang  
meningkat  
level  
Deputi 1  
WASPROD  
52  
(akhir  
tahun)  
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
maturitasnya  
4
5
09- Layanan  
Publik BPOM  
yang Prima  
01 - Indeks  
Pelayanan  
Publik di  
Deputi 1  
Deputi 1  
ALL UNIT  
ALL UNIT  
4.68  
(akhir  
tahun)  
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
Bidang Obat  
10  
01 - Nilai  
92.9  
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-Terwujudnya  
Tata Kelola  
pemerintah  
Unit  
Pembangunan  
ZI Deputi 1  
(akhir  
tahun)  
Organisasi  
yang optimal  
171  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
Apabila Capaian Tidak 100%, Maka  
Isi Kendala dan RTL  
APRIL  
MEI  
JUNI  
R
Pelaksanaan  
TL dari TW  
Sebelumnya  
(TW 1 Tahun  
2025)  
Indikator  
Kinerja  
Program  
Program yang  
Mendukung  
Pencapaian Target  
Sasaran  
Program  
PIC  
Anggaran  
Target  
di PK  
Capaian (%)  
TW 2  
No  
PIC  
Rencana TL  
Kendala/  
TW  
T
R (%)  
C (%)  
T
R (%)  
C (%)  
T
C (%)  
Hambatan  
Selanjutnya  
02 - Nlai AKIP  
Deputi 1  
Deputi 1  
ALL UNIT  
ALL UNIT  
ALL UNIT  
81.47  
(akhir  
tahun)  
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
03 - Nilai  
Kinerja  
Anggaran  
Deputi1  
Deputi 1  
Deputi 1  
5
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
(akhir  
tahun)  
04 - Indeks  
Manajemen  
Risiko Deputi  
1
2.97  
(akhir  
tahun)  
(T: Target; R: Realisasi; C: Capaian)  
172  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
c. Triwulan III  
JULI  
AGUSTUS  
SEPTEMBER  
Progres Rencana Aksi  
Capaian  
B09  
dibanding  
B12  
(Akhir  
Tahun)  
(%)  
Kondisi  
Awal  
Capaian  
B09  
dibanding  
2029  
(%)  
Belum  
Indikator  
Capaian  
(%)  
TW 3  
Rekomend  
asi Tindak  
Lanjut  
Rencana  
Aksi  
yang  
Sudah  
Kondisi  
Akhir  
Sasaran  
Program  
PIC  
Anggaran  
Target di  
PK  
Target Target  
(Faktor  
Timeli  
ne  
No  
Kinerja  
PIC  
B12  
2029  
Pendukung/  
Kendala/  
Hambatan)  
Rencana  
Program  
Aksi  
yang  
Belum  
Selesai  
Timeli  
ne  
Pembil Penyeb  
Pembil Penye  
Pembil Penyeb  
T
R (%) C (%)  
T
R (%) C (%)  
T
R
C (%)  
ang  
ut  
ang  
but  
ang  
ut  
Selesai  
1
01 -  
Meningkat  
nya  
efektivitas  
pengawasan  
dibidang  
Sediaan  
01 -  
Deputi  
1
KMEI  
90  
90  
5.399 5.558 97.14 107.93 90 6.405 6.597 97.09 107.88 90 8.066 8.333 96.80 107.55 107.55  
90  
94  
107.56%  
102.98%  
Untuk lebih lengkapnya dapak diakses pada tautan  
https://docs.google.com/spreadsheets/d/1U7nYbdzkh  
QMw3pJAfVZo940N9MM4FuyJ/edit?gid=1400563877  
Persentase  
Obat yang  
aman dan  
bermutu  
Tercapai  
Target  
Farmasi dan  
Pangan  
Olahan 0-1  
02 - Angka  
Penilaian  
Mandiri  
Deputi  
1
Standar  
88.05  
(akhir  
tahun)  
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
akhir tahun  
akhir tahun  
-
-
-
-
-
-
-
-
-
Kualitas  
Kebijakan  
Pengawasan  
Obat  
03 -  
Deputi  
1
WasDist  
30  
(akhir  
tahun)  
-
-
-
Persentase  
rekomendasi  
hasil  
pengawasan  
obat yang  
ditindaklanju  
ti oleh lintas  
sektor  
04 -  
Persentase  
sarana  
Deputi  
1
WasProd  
77  
77  
72  
86  
83.72 108.73 77  
91  
122 74.59 96.87 77  
111  
150 74.00 96.10  
96.10  
77  
85  
96.10  
87.06  
Untuk lebih lengkapnya dapak diakses pada tautan  
https://docs.google.com/spreadsheets/d/1U7nYbdzkh  
QMw3pJAfVZo940N9MM4FuyJ/edit?gid=1400563877  
Tidak  
mencapai  
target  
produksi  
obat yang  
memenuhi  
ketentuan  
173  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
JULI  
AGUSTUS  
SEPTEMBER  
Progres Rencana Aksi  
Capaian  
B09  
dibanding  
B12  
(Akhir  
Tahun)  
(%)  
Kondisi  
Awal  
Capaian  
B09  
dibanding  
2029  
(%)  
Belum  
Indikator  
Kinerja  
Program  
Capaian  
(%)  
TW 3  
Rekomend  
asi Tindak  
Lanjut  
Rencana  
Aksi  
yang  
Sudah  
Kondisi  
Akhir  
Sasaran  
Program  
PIC  
Anggaran  
Target di  
PK  
Target Target  
B12 2029  
(Faktor  
Timeli  
ne  
No  
PIC  
Pendukung/  
Kendala/  
Hambatan)  
Rencana  
Aksi  
yang  
Belum  
Selesai  
Timeli  
ne  
Pembil Penyeb  
Pembil Penye  
Pembil Penyeb  
T
R (%) C (%)  
T
R (%) C (%)  
T
R
C (%)  
ang  
ut  
ang  
but  
ang  
ut  
Selesai  
05 -  
Persentase  
fasilitas  
Deputi  
1
WasDist  
78,5  
78,5 3666 5504 66.61 84.85 78,5 4230 6443 65.65 83.63 78,5 4656 7170 64.94 82.72  
82.72  
78.5 80.5  
82.72  
80.67  
Untuk lebih lengkapnya dapak diakses pada tautan  
https://docs.google.com/spreadsheets/d/1U7nYbdzkh  
QMw3pJAfVZo940N9MM4FuyJ/edit?gid=1400563877  
Tidak  
mencapai  
target  
distribusi  
obat yang  
memenuhi  
ketentuan  
06 -  
Deputi  
1
KMEI  
79  
79  
75  
-
3753 4151 90.41 114.45 79 4375 4805 91.05 115.25 79 5117 5623 91.00 115.19 115.19  
79  
75  
-
83  
83  
-
115.19  
109.64  
Untuk lebih lengkapnya dapak diakses pada tautan  
https://docs.google.com/spreadsheets/d/1U7nYbdzkh  
QMw3pJAfVZo940N9MM4FuyJ/edit?gid=1400563877  
Tercapai  
target  
Persentase  
Iklan Obat  
yang  
Memenuhi  
Ketentuan  
07 -  
Deputi  
1
KMEI  
75  
3683 4626 79.62 106.15 75 4463 5608 79.58 106.11 75 53907 6749 79.86 106.48 106.48  
106.48  
96.22  
Untuk lebih lengkapnya dapak diakses pada tautan  
https://docs.google.com/spreadsheets/d/1U7nYbdzkh  
QMw3pJAfVZo940N9MM4FuyJ/edit?gid=1400563877  
Tercapai  
target  
Persentase  
Label Produk  
Tembakau  
dan/atau  
Rokok  
5
Elektronik  
yang  
Memenuhi  
Ketentuan  
08 -  
Deputi  
1
WasDist  
4,9  
(akhir  
tahun)  
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
akhir  
tahun  
-
-
-
-
Persentase  
penurunan  
apotek yang  
melakukan  
penyerahan  
antibiotik  
tanpa resep  
dokter  
174  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
JULI  
AGUSTUS  
SEPTEMBER  
Progres Rencana Aksi  
Capaian  
B09  
dibanding  
B12  
(Akhir  
Tahun)  
(%)  
Kondisi  
Awal  
Capaian  
B09  
dibanding  
2029  
(%)  
Belum  
Indikator  
Kinerja  
Program  
Capaian  
(%)  
TW 3  
Rekomend  
asi Tindak  
Lanjut  
Rencana  
Aksi  
yang  
Sudah  
Kondisi  
Akhir  
Sasaran  
Program  
PIC  
Anggaran  
Target di  
PK  
Target Target  
(Faktor  
Timeli  
ne  
No  
PIC  
B12  
2029  
Pendukung/  
Kendala/  
Hambatan)  
Rencana  
Aksi  
yang  
Belum  
Selesai  
Timeli  
ne  
Pembil Penyeb  
Pembil Penye  
Pembil Penyeb  
T
R (%) C (%)  
T
R (%) C (%)  
T
R
C (%)  
ang  
ut  
ang  
but  
ang  
ut  
Selesai  
09 -  
Deputi  
1
DITREG 80% (B09  
dan B12)  
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
80  
10  
13  
76.92 96.15  
96,15  
80  
84  
96.15  
80.10 Untuk lebih lengkapnya dapak diakses pada tautan  
Tidak  
Persentase  
sentra uji  
klinik dan BE  
yang  
https://docs.google.com/spreadsheets/d/1U7nYbdzkhQMw mencapai  
3pJAfVZo940N9MM4FuyJ/edit?gid=1400563877  
target  
memenuhi  
ketentuan  
2
05 -  
01 - Indeks  
Kesadaran  
Masyarakat  
terhadap  
Obat yang  
aman dan  
bermutu  
Deputi  
1
KMEI  
90.6  
(akhir  
tahun)  
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
akhir  
tahun  
-
-
-
-
-
-
Meningkatny  
a Kesadaran  
Masyarakat  
atas Sediaan  
Farmasi dan  
Pangan  
Olahan yang  
Aman dan  
Bermutu  
3
06  
01 -  
Deputi  
1
75  
75 ditreg : 2ditreg : 91.67 ditreg : 75 ditreg : ditreg 78.67 ditreg : 75 ditreg : ditreg : 70.09 ditreg :  
93.45  
75  
87  
93,45  
75.77  
Untuk lebih lengkapnya dapak diakses pada tautan  
https://docs.google.com/spreadsheets/d/1U7nYbdzkh  
QMw3pJAfVZo940N9MM4FuyJ/edit?gid=1400563877  
Tidak  
mencapai  
target  
-Meningkatn  
ya efektifitas  
regulatory  
assistance  
dan  
Persentase  
pengawalan  
hilirisasi  
Obat  
DITREG  
DAN  
produks  
6
33,33%  
produk  
si:  
150%  
rata2:  
87,5  
2
: 6  
33,33%  
produk  
si:125  
%
rata2:  
75  
2
6
33,33%  
produk  
si:  
106,84  
%
rata2:  
65,92  
: 75 produk  
si: 50  
produk produ  
si: ksi: 55  
68,75  
produk produk  
WASPROD  
si:  
si: 65  
69,44  
Pengembang  
an Baru yang  
dikawal  
sesuai  
standar  
kemandirian  
industri  
dalam  
Capaian  
122,  
2%  
Capaia  
n: 104,  
9%  
pengembang  
an Sediaan  
Farmasi dan  
Pangan  
Capaian  
: 93.45  
02 -  
Persentase  
industri  
farmasi yang  
meningkat  
level  
Deputi  
1
WASPROD  
ALL UNIT  
52  
(akhir  
tahun)  
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
akhir  
tahun  
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
Olahan  
maturitasnya  
4
09- Layanan  
Publik BPOM  
yang Prima  
01 - Indeks  
Pelayanan  
Publik di  
Deputi  
1
4.68  
(akhir  
tahun)  
-
-
akhir  
tahun  
Bidang Obat  
175  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
JULI  
AGUSTUS  
SEPTEMBER  
Progres Rencana Aksi  
Capaian  
B09  
dibanding  
B12  
(Akhir  
Tahun)  
(%)  
Kondisi  
Awal  
Capaian  
B09  
dibanding  
2029  
(%)  
Belum  
Indikator  
Kinerja  
Program  
Capaian  
(%)  
TW 3  
Rekomend  
asi Tindak  
Lanjut  
Rencana  
Aksi  
yang  
Sudah  
Kondisi  
Akhir  
Sasaran  
Program  
PIC  
Anggaran  
Target di  
PK  
Target Target  
(Faktor  
Timeli  
ne  
No  
PIC  
B12  
2029  
Pendukung/  
Kendala/  
Hambatan)  
Rencana  
Aksi  
yang  
Belum  
Selesai  
Timeli  
ne  
Pembil Penyeb  
Pembil Penye  
Pembil Penyeb  
T
R (%) C (%)  
T
R (%) C (%)  
T
R
C (%)  
ang  
ut  
ang  
but  
ang  
ut  
Selesai  
5
10  
01 - Nilai  
Pembanguna  
n ZI Deputi 1  
Deputi  
1
ALL UNIT  
92.9  
(akhir  
tahun)  
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
akhir  
tahun  
-
-
-
-
-
-
-Terwujudnya  
Tata Kelola  
pemerintah  
Unit  
Organisasi  
yang optimal  
02 - Nlai  
AKIP Deputi  
1
Deputi  
1
ALL UNIT  
ALL UNIT  
ALL UNIT  
81.47  
(akhir  
tahun)  
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
akhir  
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
tahun  
03 - Nilai  
Kinerja  
Anggaran  
Deputi1  
Deputi  
1
5
akhir  
tahun  
(akhir  
tahun)  
04 - Indeks  
Manajemen  
Risiko Deputi  
1
Deputi  
1
2.97  
(akhir  
tahun)  
akhir  
tahun  
(T: Target; R: Realisasi; C: Capaian)  
176  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
d. Triwulan IV  
OKTOBER  
NOVEMBER  
DESEMBER  
Progres Rencana Aksi  
Capaian  
B09  
dibanding  
B12  
(Akhir  
Tahun)  
(%)  
Kondisi  
Awal  
(Faktor  
Pendukung/  
Kendala/  
Hambatan)  
Capaian  
B09  
dibanding  
2029  
Belum  
Indikator  
Kinerja  
Program  
Capaian  
(%)  
TW 4  
Rekomend  
asi Tindak  
Lanjut  
Rencana  
Aksi  
Kondisi  
Akhir  
Sasaran  
Program  
PIC  
Anggaran  
Target di  
PK  
Target Target  
Timeli  
ne  
No  
PIC  
B12  
2029  
Rencana  
yang  
Aksi  
(%)  
Timeli  
ne  
PembilanPenyebu  
PembilaPenyeb  
PembilaPenyebu  
Sudah  
Selesai  
yang  
Belum  
Selesai  
T
R (%) C (%)  
T
R (%) C (%)  
T
R
C (%)  
g
t
ng  
ut  
ng  
t
1
01 -  
Meningkat  
nya  
efektivitas  
pengawasan  
dibidang  
Sediaan  
Farmasi dan  
Pangan  
01 -  
Deputi  
1
KMEI  
90  
90  
90  
90  
Untuk lebih lengkapnya dapak diakses pada tautan  
https://docs.google.com/spreadsheets/d/1U7nYbdzkh  
QMw3pJAfVZo940N9MM4FuyJ/edit?gid=1400563877  
9594 9905 96.8 107.6  
1015 105 96.1 106.  
1106 1150 96.1 106.8 106.87  
90  
94  
106.87  
102.32  
111.94  
Persentase  
Obat yang  
aman dan  
bermutu  
6
2
4
56  
9
88  
5
4
8
7
Tercapai  
target  
02 - Angka  
Penilaian  
Mandiri  
Deputi  
1
Standar  
88.05  
(akhir  
tahun)  
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
Tercapai  
target  
-
-
-
-
-
93.2 112.4 112.48 82.9 83.3 112.48  
5
8
Olahan 0-1  
Kualitas  
Kebijakan  
Pengawasan  
Obat  
03 -  
Deputi  
1
WasDist  
30  
(akhir  
tahun)  
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
Untuk lebih lengkapnya dapak diakses pada tautan  
https://docs.google.com/spreadsheets/d/1U7nYbdzkh  
QMw3pJAfVZo940N9MM4FuyJ/edit?gid=1400563877  
Diusulkan  
pengecual  
ian  
(exclude  
tidak  
dihitung  
sebagai  
NKO)  
-
-
Diusulk  
an  
-
-
-
-
Persentase  
rekomendasi  
hasil  
pengawasan  
obat yang  
ditindaklanju  
ti oleh lintas  
sektor  
pengecu  
alian  
(exclude  
tidak  
dihitung  
sebagai  
NKO)  
04 -  
Persentase  
sarana  
Deputi  
1
WasProd  
77  
77  
77  
77  
Untuk lebih lengkapnya dapak diakses pada tautan  
https://docs.google.com/spreadsheets/d/1U7nYbdzkh  
QMw3pJAfVZo940N9MM4FuyJ/edit?gid=1400563877  
Tidak  
mencapai  
target  
122 164 74.3 96.61  
9
150 194 77.3 100.  
42  
261 331 78.8 102.4 102.4  
77%  
85  
102.40  
92.76%  
2
5
0
produksi  
obat yang  
memenuhi  
ketentuan  
177  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
OKTOBER  
NOVEMBER  
DESEMBER  
Progres Rencana Aksi  
Capaian  
B09  
dibanding  
B12  
(Akhir  
Tahun)  
(%)  
Kondisi  
Awal  
Capaian  
B09  
dibanding  
2029  
(%)  
Belum  
Indikator  
Kinerja  
Program  
Capaian  
(%)  
TW 4  
Rekomend  
asi Tindak  
Lanjut  
Rencana  
Aksi  
yang  
Sudah  
Kondisi  
Akhir  
Sasaran  
Program  
PIC  
Anggaran  
Target di  
PK  
Target Target  
B12 2029  
(Faktor  
Timeli  
ne  
No  
PIC  
Pendukung/  
Kendala/  
Hambatan)  
Rencana  
Aksi  
yang  
Belum  
Selesai  
Timeli  
ne  
PembilanPenyebu  
PembilaPenyeb  
PembilaPenyebu  
T
R (%) C (%)  
T
R (%) C (%)  
T
R
C (%)  
g
t
ng  
ut  
ng  
t
Selesai  
05 -  
Persentase  
fasilitas  
Deputi  
1
WasDist  
78,5  
78,5  
78,5  
78,5  
Untuk lebih lengkapnya dapak diakses pada tautan  
https://docs.google.com/spreadsheets/d/1U7nYbdzkh  
QMw3pJAfVZo940N9MM4FuyJ/edit?gid=1400563877  
Tidak  
mencapai  
target  
613 917 66.8 85.16  
5
352 536 65.6 83.6  
6292 9618 65.4 83.34 83.34  
2
78.5 80.5  
83.34  
81.27  
7
6
distribusi  
obat yang  
memenuhi  
ketentuan  
06 -  
Deputi  
1
Direktorat  
Pengawasa  
n
Keamanan,  
Mutu, dan  
Ekspor  
Impor Obat,  
Narkotika,  
Psikotropik  
a,  
79  
79  
79  
79  
Untuk lebih lengkapnya dapak diakses pada tautan  
https://docs.google.com/spreadsheets/d/1U7nYbdzkh  
QMw3pJAfVZo940N9MM4FuyJ/edit?gid=1400563877  
Tercapai  
target  
5590 6133 91.1 115.3  
6064 663 91.3 115.  
69  
7075 7743 91.3 115.6 115.66  
79  
75  
4.9  
83 115.66% 110.09  
Persentase  
Iklan Obat  
yang  
5
8
5
9
7
6
Memenuhi  
Ketentuan  
Prekursor,  
dan Zat  
Adiktif  
07 -  
Deputi  
1
Direktorat  
Pengawasa  
n
Keamanan,  
Mutu, dan  
Ekspor  
Impor Obat,  
Narkotika,  
Psikotropik  
a,  
75  
75  
75  
75  
Untuk lebih lengkapnya dapak diakses pada tautan  
https://docs.google.com/spreadsheets/d/1U7nYbdzkh  
QMw3pJAfVZo940N9MM4FuyJ/edit?gid=1400563877  
Tercapai  
target  
5995 7507 79.8 106.4  
6 8  
6447 807 79.8 106.  
9 0 40  
7076 8855 79.9 106.5 106.55  
83 106.55%  
96.28  
Persentase  
Label Produk  
Tembakau  
dan/atau  
Rokok  
1
5
Elektronik  
yang  
Memenuhi  
Ketentuan  
Prekursor,  
dan Zat  
Adiktif  
08 -  
Deputi  
1
Direktorat  
4,9  
Untuk lebih lengkapnya dapak diakses pada tautan  
https://docs.google.com/spreadsheets/d/1U7nYbdzkh  
QMw3pJAfVZo940N9MM4FuyJ/edit?gid=1400563877  
Tercapai  
target  
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
9.69 197.7 197.76  
6
9.1  
197.76  
106.48  
Persentase  
penurunan  
apotek yang  
melakukan  
penyerahan  
antibiotik  
tanpa resep  
dokter  
Pengawasa (per TW)  
n Distribusi  
dan  
Pelayanan  
Obat,  
Narkotika,  
Psikotropik  
a, dan  
Prekursor  
178  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
OKTOBER  
NOVEMBER  
DESEMBER  
Progres Rencana Aksi  
Capaian  
B09  
dibanding  
B12  
(Akhir  
Tahun)  
(%)  
Kondisi  
Awal  
Capaian  
B09  
dibanding  
2029  
(%)  
Belum  
Indikator  
Kinerja  
Program  
Capaian  
(%)  
TW 4  
Rekomend  
asi Tindak  
Lanjut  
Rencana  
Aksi  
yang  
Sudah  
Kondisi  
Akhir  
Sasaran  
Program  
PIC  
Anggaran  
Target di  
PK  
Target Target  
(Faktor  
Timeli  
ne  
No  
PIC  
B12  
2029  
Pendukung/  
Kendala/  
Hambatan)  
Rencana  
Aksi  
yang  
Belum  
Selesai  
Timeli  
ne  
PembilanPenyebu  
PembilaPenyeb  
PembilaPenyebu  
T
R (%) C (%)  
T
R (%) C (%)  
T
R
C (%)  
g
t
ng  
ut  
ng  
t
Selesai  
09 -  
Deputi  
1
Direktorat 80% (B09  
Registrasi dan B12)  
80  
Untuk lebih lengkapnya dapak diakses pada tautan  
https://docs.google.com/spreadsheets/d/1U7nYbdzkhQMw target  
3pJAfVZo940N9MM4FuyJ/edit?gid=1400563877  
Tercapai  
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
13  
16 81.2 101.5 101.56  
80  
84  
101.56  
96.73  
Persentase  
sentra uji  
klinik dan BE  
yang  
5
6
memenuhi  
ketentuan  
2
05 -  
01 - Indeks  
Kesadaran  
Masyarakat  
terhadap  
Obat yang  
aman dan  
bermutu  
Deputi  
1
Direktorat  
90.6  
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
90.6  
Untuk lebih lengkapnya dapak diakses pada tautan  
https://docs.google.com/spreadsheets/d/1U7nYbdzkh  
QMw3pJAfVZo940N9MM4FuyJ/edit?gid=1400563877  
Tidak  
mencapai  
target  
90.0  
8
90.0 99.43 99.43  
90.6  
91  
99.43% 98.99%  
Meningkatny  
a Kesadaran  
Masyarakat  
atas Sediaan  
Farmasi dan  
Pangan  
Pengawasa (akhir  
8
%
n
tahun)  
Keamanan,  
Mutu, dan  
Ekspor  
Impor Obat,  
Narkotika,  
Psikotropik  
a,  
Olahan yang  
Aman dan  
Bermutu  
Prekursor,  
dan Zat  
Adiktif  
3
06  
01 -  
Deputi  
1
75  
75  
75  
75  
Untuk lebih lengkapnya dapak diakses pada tautan  
https://docs.google.com/spreadsheets/d/1U7nYbdzkh  
QMw3pJAfVZo940N9MM4FuyJ/edit?gid=1400563877  
Tidak  
mencapai  
target  
-
-
was 98.09  
pro  
d:  
107,  
14  
ditr  
eg :  
40  
wasp 75  
rod:  
93,7  
5
ditre  
g : 40  
rata-  
rata:  
71.8  
6
66.8 95.8  
8 4  
Ditre  
g :  
40  
Was  
prod  
:
109.  
13  
-
74.5 99.42 99.42  
7
75  
87  
99.42  
85.71  
-Meningkatn  
ya efektifitas  
regulatory  
assistance  
dan  
Persentase  
pengawalan  
hilirisasi  
Obat  
DITREG  
DAN  
WASPROD  
Pengembang  
an Baru yang  
dikawal  
sesuai  
standar  
kemandirian  
industri  
dalam  
pengembang  
an Sediaan  
Farmasi dan  
Pangan  
rata  
-rat  
a:  
Olahan  
78,5  
7
02 -  
Persentase  
industri  
Deputi  
1
WASPROD  
52  
(akhir  
tahun)  
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
52  
Untuk lebih lengkapnya dapak diakses pada tautan  
https://docs.google.com/spreadsheets/d/1U7nYbdzkh  
QMw3pJAfVZo940N9MM4FuyJ/edit?gid=1400563877  
Tercapai  
target  
9
16 56.2 108.1 108.17  
52  
60  
108.17  
93.75  
5
7
farmasi yang  
meningkat  
level  
maturitasnya  
179  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
OKTOBER  
NOVEMBER  
DESEMBER  
Progres Rencana Aksi  
Capaian  
B09  
dibanding  
B12  
(Akhir  
Tahun)  
(%)  
Kondisi  
Awal  
Capaian  
B09  
dibanding  
2029  
(%)  
Belum  
Indikator  
Kinerja  
Program  
Capaian  
(%)  
TW 4  
Rekomend  
asi Tindak  
Lanjut  
Rencana  
Aksi  
yang  
Sudah  
Kondisi  
Akhir  
Sasaran  
Program  
PIC  
Anggaran  
Target di  
PK  
Target Target  
B12 2029  
(Faktor  
Timeli  
ne  
No  
PIC  
Pendukung/  
Kendala/  
Hambatan)  
Rencana  
Aksi  
yang  
Belum  
Selesai  
Timeli  
ne  
PembilanPenyebu  
PembilaPenyeb  
PembilaPenyebu  
T
R (%) C (%)  
T
R (%) C (%)  
T
R
C (%)  
g
t
ng  
ut  
ng  
t
Selesai  
4
09- Layanan  
Publik BPOM  
yang Prima  
01 - Indeks  
Pelayanan  
Publik di  
Deputi  
1
ALL UNIT  
4.68  
(akhir  
tahun)  
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
Untuk lebih lengkapnya dapak diakses pada tautan  
https://docs.google.com/spreadsheets/d/1U7nYbdzkh  
QMw3pJAfVZo940N9MM4FuyJ/edit?gid=1400563877  
Tercapai  
target  
Std : 103.4 103.42 4.68 4.88 103.42  
99.18  
4,85  
Ditre  
g :  
2
Bidang Obat  
4,79  
KME  
I :  
4,88  
Was  
dis :  
4,90  
Was  
prod  
:
4,78  
Dep  
uti :  
4,84  
5
10  
01 - Nilai  
Pembanguna  
n ZI Deputi 1  
Deputi  
1
ALL UNIT  
92.9  
(akhir  
tahun)  
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
Untuk lebih lengkapnya dapak diakses pada tautan  
https://docs.google.com/spreadsheets/d/1U7nYbdzkh  
QMw3pJAfVZo940N9MM4FuyJ/edit?gid=1400563877  
Tidak  
mencapai  
target  
-
-
Std : 97.85 97.85% 92.9 93.6  
97.85  
97.08  
-Terwujudnya  
Tata Kelola  
pemerintah  
Unit  
92,3  
4
3
Ditre  
g :  
88,0  
7
Organisasi  
yang optimal  
KME  
I :  
90,8  
4
Was  
dis :  
90,3  
0
Was  
prod  
:
92,9  
180  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
OKTOBER  
NOVEMBER  
DESEMBER  
Progres Rencana Aksi  
Capaian  
B09  
dibanding  
B12  
(Akhir  
Tahun)  
(%)  
Kondisi  
Awal  
Capaian  
B09  
dibanding  
2029  
(%)  
Belum  
Indikator  
Kinerja  
Program  
Capaian  
(%)  
TW 4  
Rekomend  
asi Tindak  
Lanjut  
Rencana  
Aksi  
yang  
Sudah  
Kondisi  
Akhir  
Sasaran  
Program  
PIC  
Anggaran  
Target di  
PK  
Target Target  
B12 2029  
(Faktor  
Timeli  
ne  
No  
PIC  
Pendukung/  
Kendala/  
Hambatan)  
Rencana  
Aksi  
yang  
Belum  
Selesai  
Timeli  
ne  
PembilanPenyebu  
PembilaPenyeb  
PembilaPenyebu  
T
R (%) C (%)  
T
R (%) C (%)  
T
R
C (%)  
g
t
ng  
ut  
ng  
t
Selesai  
6
Dep  
uti :  
90,9  
0
02 - Nlai  
AKIP Deputi  
1
Deputi  
1
ALL UNIT  
ALL UNIT  
ALL UNIT  
81.47  
(akhir  
tahun)  
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
Untuk lebih lengkapnya dapak diakses pada tautan  
https://docs.google.com/spreadsheets/d/1U7nYbdzkh  
QMw3pJAfVZo940N9MM4FuyJ/edit?gid=1400563877  
Tidak  
mencapai  
target  
78.2 96.02 96.02 81.47 83.0 96.02% 94.22%  
3
3
03 - Nilai  
Kinerja  
Anggaran  
Deputi1  
Deputi  
1
5
-
-
-
-
-
-
5
Untuk lebih lengkapnya dapak diakses pada tautan  
https://docs.google.com/spreadsheets/d/1U7nYbdzkh  
QMw3pJAfVZo940N9MM4FuyJ/edit?gid=1400563877  
Tercapai  
target  
-
-
-
-
5
100 100  
5
5
0.00  
0.00  
(akhir  
tahun)  
04 - Indeks  
Manajemen  
Risiko Deputi  
1
Deputi  
1
2.97  
(akhir  
tahun)  
2.97  
Untuk lebih lengkapnya dapak diakses pada tautan  
https://docs.google.com/spreadsheets/d/1U7nYbdzkh  
QMw3pJAfVZo940N9MM4FuyJ/edit?gid=1400563877  
Tidak  
mencapai  
target  
2.93 98.92 98.92  
8
2.97  
3.1  
98.92  
94.77  
(T: Target; R: Realisasi; C: Capaian)  
181  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
Lampiran 3 - Pengukuran Kinerja Program/ Kegiatan  
Rincian hasil pengukuran kinerja program/kinerja dapat dilihat secara lengkap melalui tautan berikut:  
https://docs.google.com/spreadsheets/d/1U7nYbdzkhQMw3pJAfVZo940N9MM4FuyJ/edit?gid=1400563877  
a. Triwulan 1  
Triwulan I  
Volume  
Anggaran (Rp)  
No.  
*)  
Program/ Kegiatan/ Output  
Target  
Realisasi  
Capaian (%)  
Pagu  
Realisasi  
Capaian (%)  
25.15  
DR. 3165  
Pengawasan Obat dan Makanan di Seluruh  
Indonesia  
1,831,890,000  
460,708,641  
3165. BKB Pemantauan produk  
Pengawasan Distribusi dan Pelayanan Obat,  
Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor  
1
1
0
0
0.00  
0.00  
135,984,000  
663,107,000  
26,804,528  
19.71  
17.95  
3165. BKB Pemantauan produk  
Pengawasan Keamanan, Mutu dan Ekspor Impor  
Obat NPPZA  
119,003,533  
3165. BKB Pemantauan produk  
Pengawasan Produksi Obat NPP  
1
1
0
0
0.00  
0.00  
480,440,000  
150,000,000  
199,195,900  
34,633,360  
41.46  
23.09  
3165. BKB Pemantauan produk  
Registrasi Obat  
3165. BKB Pemantauan produk  
Standardisasi Obat, Narkotika, Psikotropika,  
Prekursor, dan Zat Adiktif  
1
0
0.00  
402,359,000  
81,071,320  
20.15  
182  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
Triwulan I  
Volume  
Anggaran (Rp)  
Realisasi  
No.  
Program/ Kegiatan/ Output  
Target  
Realisasi  
Capaian (%)  
Pagu  
Capaian (%)  
7.75  
DR. 4122  
1
Pengawasan Distribusi dan Pelayanan Obat,  
Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor  
2,057,166,000  
159,425,204  
4122 ABG  
Kebijakan Bidang Kesehatan  
10  
0
0.00  
8.38  
0
0
0.00  
9.63  
4122 QIC  
167  
14  
1,348,358,000  
129,795,212  
Pengawasan dan Pengendalian Lembaga  
4122 QAH  
Pelayanan Publik Lainnya  
490  
275  
56.12  
708,808,000  
29,629,992  
4.18  
7.62  
2
DR. 4123  
Pengawasan Keamanan, Mutu dan Ekspor  
Impor Obat NPPZA  
2,240,058,000  
170,776,079  
4123 BIB  
Pengawasan dan Pengendalian Masyarakat  
4123.BIB.001 Materi KIE di bidang obat yang  
disusun dan disosialisasikan  
1
1
100.00  
114.29  
86,800,000  
0
0.00  
5.83  
4123 BIA  
35  
40  
360,430,000  
21,000,000  
Pengawasan dan Pengendalian Produk  
4123.BIA.001 Keputusan hasil pengawasan mutu  
ONPP yang diselesaikan (laporan)  
183  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
Triwulan I  
Volume  
Anggaran (Rp)  
No.  
Program/ Kegiatan/ Output  
Target  
Realisasi  
Capaian (%)  
Pagu  
Realisasi  
Capaian (%)  
19.14  
4123 BIA  
Pengawasan dan Pengendalian Produk  
4123.BIA.002 Keputusan hasil pengawasan iklan  
dan penandaan ONPP yang diselesaikan (laporan)  
340  
254  
74.71  
195,829,000  
37,478,248  
4123 BAH  
Pelayanan Publik Lainnya  
4123.BAH.001 Surat Keterangan Impor Obat dan  
Bahan Obat serta Analisis Hasil Pengawasan  
Impor dan Ekspor NPP yang Diselesaikan Tepat  
Waktu (Dokumen)  
5652  
6142  
108.67  
243,178,000  
40,981,150  
16.85  
0.00  
4123 QIA  
1600  
1610  
100.63  
133.33  
340,928,000  
0
Pengawasan dan Pengendalian Produk  
4123.QIA.001 Label Produk Tembakau dan/atau  
Rokok Elektronik yang memenuhi ketentuan  
(Label)  
4123 QIA  
3
4
1,012,893,000  
71,316,681  
7.04  
Pengawasan dan Pengendalian Produk  
4123.QIA.002 Laporan tindak lanjut regulatori  
terkait keamanan obat beredar yang  
dikomunikasikan (Laporan)  
3
DR. 4125  
2,064,781,000  
431,014,787  
20.87  
Pengawasan Produksi Obat NPP  
184  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
Triwulan I  
Volume  
Anggaran (Rp)  
No.  
Program/ Kegiatan/ Output  
Target  
Realisasi  
Capaian (%)  
Pagu  
Realisasi  
Capaian (%)  
10.82  
4125 BAH Pelayanan Publik Lainnya  
4125 BAH 001 Keputusan Hasil Pengawalan  
Pemenuhan Persyaratan  
17  
2
11.76  
314,196,000  
33,984,815  
Fasilitas Produksi Obat yang Diterbitkan  
4125 BAH Pelayanan Publik Lainnya  
4125 BAH 002 Jumlah UPT Baru yang mandiri  
dalam inspeksi CPOB  
5
0
0.00  
0
0
0.00  
untuk Pemenuhan Standar PIC/s dan WHO  
4125 QAH Pelayanan Publik Lainnya  
84  
23  
23  
27.38  
15.33  
1,118,284,000  
632,301,000  
241,876,397  
155,153,575  
21.63  
24.54  
4125 QAH 001 Keputusan Penilaian Faslitas  
produksi BBO, obat, dan produk biologi, dan  
sarana khusus yang diselesaikan tepat waktu  
4125 QIC Pengawasan dan Pengendalian  
Lembaga  
150  
4125 QIC 001 Fasilitas produksi produk JKN dan  
produk high risk lainnya serta bahan baku obat  
yang diawasi sesuai standar  
DR. 4127  
Registrasi Obat  
4
2,915,945,000  
452,592,574  
15.52  
4127 ACA  
Perizinan Produk  
Pengawalan obat pengembangan baru yang sesuai  
standar  
3
0
0.00  
0
0
#DIV/0!  
185  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
Triwulan I  
Volume  
Anggaran (Rp)  
Realisasi  
No.  
Program/ Kegiatan/ Output  
Target  
Realisasi  
Capaian (%)  
Pagu  
Capaian (%)  
4127 BAH  
Pelayanan Publik Lainnya  
3
0
0.00  
100,000,000  
0
0.00  
4127.PCA  
Perizinan Produk  
Keputusan Registrasi Obat yang Diselesaikan  
Sesuai Ketentuan  
7500  
4598  
61.31  
2,815,945,000  
452,592,574  
16.07  
5
DR.4131  
2,862,654,000  
85,545,950  
2.99  
Standardisasi Obat, Narkotika, Psikotropika,  
Prekursor, dan Zat Adiktif  
4131 ABG  
Kebijakan Bidang Kesehatan  
50  
8
17  
0
34  
0
232,800,000  
1,209,854,000  
9,000,000  
12,411,837  
5.33  
6.04  
0.00  
0.00  
4131 AFA  
73,134,113  
Norma, Standard, Prosedur dan Kriteria  
4131 CAB  
Sarana Bidang Kesehatan  
3
0
0
0
0
4131.CAN  
55  
0
0
1,411,000,000  
Sarana Bidang Teknologi Informasi dan  
Komunikasi  
Total Anggaran Kedeputian 1  
13,972,494,000  
1,760,063,235  
12.60  
186  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
b. Triwulan II  
Triwulan II  
Volume  
Realisasi  
Anggaran (Rp)  
No.  
Program/ Kegiatan/ Output  
Target  
Capaian (%)  
Pagu  
Realisasi  
Capaian (%)  
*)  
DR. 3165  
1,831,890,000  
952,300,562  
51.98  
Pengawasan Obat dan Makanan di Seluruh Indonesia  
3165. BKB Pemantauan produk  
1
diukur akhir tahun  
135,984,000  
51,783,943  
38.08  
Pengawasan Distribusi dan Pelayanan Obat,  
Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor  
3165. BKB Pemantauan produk  
Pengawasan Keamanan, Mutu dan Ekspor Impor  
Obat NPPZA  
1
1
663,107,000  
480,440,000  
312,909,677  
285,812,509  
47,19  
59,49  
3165. BKB Pemantauan produk  
Pengawasan Produksi Obat NPP  
3165. BKB Pemantauan produk  
Registrasi Obat  
1
1
150,000,000  
402,359,000  
56,947,389  
37,96  
60.85  
3165. BKB Pemantauan produk  
Standardisasi Obat, Narkotika, Psikotropika,  
Prekursor, dan Zat Adiktif  
244,847,044  
DR. 4122  
1
Pengawasan Distribusi dan Pelayanan Obat,  
Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor  
2,057,166,000  
0
674,257,662  
0
32.78  
0
4122 ABG  
10  
0
0.00  
Kebijakan Bidang Kesehatan  
4122 QIC  
167  
69  
41.32  
1,348,358,000  
435,921,896  
32.33  
Pengawasan dan Pengendalian Lembaga  
4122 QAH  
490  
484  
98.78  
708,808,000  
238,335,766  
33.62  
Pelayanan Publik Lainnya  
187  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
Triwulan II  
Volume  
Realisasi  
Anggaran (Rp)  
No.  
Program/ Kegiatan/ Output  
Target  
Capaian (%)  
Pagu  
Realisasi  
Capaian (%)  
2
DR. 4123  
2,240,058,000  
757,798,945  
33.83  
Pengawasan Keamanan, Mutu dan Ekspor Impor  
Obat NPPZA  
4123 BIB  
4
4
100.00  
86,800,000  
0
0.00  
Pengawasan dan Pengendalian Masyarakat  
4123.BIB.001 Materi KIE di bidang obat yang disusun  
dan disosialisasikan  
4123 BIA  
70  
70  
100.00  
90.74  
360,430,000  
195,829,000  
126,441,392  
101,519,525  
35.08  
51.84  
Pengawasan dan Pengendalian Produk  
4123.BIA.001 Keputusan hasil pengawasan mutu  
ONPP yang diselesaikan (laporan)  
4123 BIA  
680  
617  
Pengawasan dan Pengendalian Produk  
4123.BIA.002 Keputusan hasil pengawasan iklan dan  
penandaan ONPP yang diselesaikan (laporan)  
4123 BAH  
Pelayanan Publik Lainnya  
4123.BAH.001 Surat Keterangan Impor Obat dan  
Bahan Obat serta Analisis Hasil Pengawasan Impor  
dan Ekspor NPP yang Diselesaikan Tepat Waktu  
(Dokumen)  
11316  
3000  
12353  
3128  
109.16  
104.27  
243,178,000  
340,928,000  
105,108,765  
139,670,112  
43.22  
40.97  
4123 QIA  
Pengawasan dan Pengendalian Produk  
4123.QIA.001 Label Produk Tembakau dan/atau  
Rokok Elektronik yang memenuhi ketentuan (Label)  
188  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
Triwulan II  
Volume  
Realisasi  
Anggaran (Rp)  
No.  
Program/ Kegiatan/ Output  
Target  
Capaian (%)  
Pagu  
Realisasi  
Capaian (%)  
4123 QIA  
6
6
100.00  
1,012,893,000  
285,059,151  
28.14  
Pengawasan dan Pengendalian Produk  
4123.QIA.002 Laporan tindak lanjut regulatori  
terkait keamanan obat beredar yang  
dikomunikasikan (Laporan)  
3
DR. 4125  
Pengawasan Produksi Obat NPP  
2,064,781,000  
314,196,000  
990,593,434  
59,071,534  
47.98  
18.80  
4125 BAH Pelayanan Publik Lainnya  
4125 BAH 001 Keputusan Hasil Pengawalan  
Pemenuhan Persyaratan  
17  
5
6
0
35.29  
0.00  
Fasilitas Produksi Obat yang Diterbitkan  
4125 BAH Pelayanan Publik Lainnya  
4125 BAH 002 Jumlah UPT Baru yang mandiri dalam  
inspeksi CPOB  
0
0
0.00  
57.64  
45.38  
untuk Pemenuhan Standar PIC/s dan WHO  
4125 QAH Pelayanan Publik Lainnya  
84  
150  
42  
63  
50.00  
42.00  
1,118,284,000  
632,301,000  
644,590,458  
286,931,442  
4125 QAH 001 Keputusan Penilaian Faslitas produksi  
BBO, obat, dan produk biologi, dan sarana khusus  
yang diselesaikan tepat waktu  
4125 QIC Pengawasan dan Pengendalian Lembaga  
4125 QIC 001 Fasilitas produksi produk JKN dan  
produk high risk lainnya serta bahan baku obat yang  
diawasi sesuai standar  
DR. 4127  
Registrasi Obat  
4
2,915,945,000  
1,413,834,065  
48.49  
189  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
Triwulan II  
Volume  
Realisasi  
Anggaran (Rp)  
Realisasi  
No.  
Program/ Kegiatan/ Output  
Target  
Capaian (%)  
Pagu  
0
Capaian (%)  
0.00  
4127 ACA  
Perizinan Produk  
Pengawalan obat pengembangan baru yang sesuai  
standar  
3
0
0.00  
0
0
4127 BAH  
3
0
0.00  
100,000,000  
0.00  
Pelayanan Publik Lainnya  
4127.PCA  
Perizinan Produk  
Keputusan Registrasi Obat yang Diselesaikan Sesuai  
Ketentuan  
7500  
9476  
126.35  
2,815,945,000  
2,862,654,000  
1,413,834,065  
812,578,488  
50.21  
28,39  
5
DR.4131  
Standardisasi Obat, Narkotika, Psikotropika,  
Prekursor, dan Zat Adiktif  
4131 ABG  
Kebijakan Bidang Kesehatan  
50  
8
25  
0
50  
49  
232,800,000  
67,762,808  
29,11  
24,11  
4131 AFA  
1,209,854,000  
291,735,682  
Norma, Standard, Prosedur dan Kriteria  
4131 CAB  
Sarana Bidang Kesehatan  
3
0
9,000,000  
0
0.00  
4131.CAN  
55  
27  
1,411,000,000  
453,080,000  
32,11  
Sarana Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi  
Total Anggaran Kedeputian 1  
13,972,494,000  
5,601,363,156  
40.08  
190  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
c. Triwulan III  
KINERJA (KUMULATIF)  
ANGGARAN (KUMULATIF)  
Realisasi  
Realisasi  
Capaian (%)  
Capaian (%)  
B08  
Program/ Kegiatan/  
Output  
TARGET  
PAGU  
B07  
B08  
B09  
B07  
B08  
B09  
B07  
B08  
B09  
B07  
B09  
DR. 3165  
Pengawasan Obat dan  
Makanan di Seluruh  
Indonesia  
2,094,724,000  
135,984,000  
1,202,173,470  
1,295,963,351  
1,466,388,798  
57.39  
61.87  
44.47  
70.00  
3165. BKB Pemantauan  
produk  
1
1
0
0
0
0
0
0
0
0
0
0
0
0
56,788,943  
60,468,943  
78,960,805  
41.76  
56.09  
106.48  
71.41  
Pengawasan Distribusi dan  
Pelayanan Obat, Narkotika,  
Psikotropika, dan Prekursor  
3165. BKB Pemantauan  
produk  
Pengawasan Keamanan,  
Mutu dan Ekspor Impor Obat  
NPPZA  
3165. BKB Pemantauan  
produk  
Pengawasan Produksi Obat  
NPP  
663,107,000  
371,944,550.00 399,891,655.00  
473,522,839  
430,391,437  
60.31  
1
1
0
0
0
0
0
0
0
0
0
0
0
0
484,153,000  
159,460,000  
406859309  
415510131  
84.04  
45.61  
85.82  
59,49  
3165. BKB Pemantauan  
produk  
Registrasi Obat  
72,734,036.00  
113,234,443.00 137,425,856.00  
71.01%  
86.18%  
3165. BKB Pemantauan  
produk  
Standardisasi Obat,  
Narkotika, Psikotropika,  
1
0
0
0
0
0
0
652,020,000  
293,846,632  
306,858,179  
346,087,861  
45.07  
47.06%  
53.08%  
191  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
KINERJA (KUMULATIF)  
ANGGARAN (KUMULATIF)  
Realisasi  
Realisasi  
Capaian (%)  
Capaian (%)  
B08  
Program/ Kegiatan/  
Output  
TARGET  
PAGU  
B07  
B08  
B09  
B07  
B08  
B09  
B07  
B08  
B09  
B07  
B09  
Prekursor, dan Zat Adiktif  
DR. 4122  
Pengawasan Distribusi dan  
Pelayanan Obat, Narkotika,  
Psikotropika, dan  
Prekursor  
2,114,366,000  
902,028,587  
1,150,112,826  
1,260,857,207  
42.66  
0
54.40%  
59.63%  
4122 ABG  
Kebijakan Bidang Kesehatan  
10  
0
0
0
0.00  
0.00  
0.00  
0
0
0
0
0
0
4122 QIC  
Pengawasan dan  
Pengendalian Lembaga  
4122 QAH  
167  
960  
91,51  
564  
92,09  
646  
92,55  
727  
95,32  
58.75  
95,92  
67.29  
96,40  
75.73  
1,405,558,000  
708,808,000  
604,802,293  
297,226,294  
788,776,345  
361,336,481  
870,167,761  
390,689,446  
43.03  
41.93  
56.12  
50.98  
61.91  
55.12  
Pelayanan Publik Lainnya  
DR. 4123  
Pengawasan Keamanan,  
Mutu dan Ekspor Impor  
Obat NPPZA  
2,240,058,000  
86,800,000.00  
999,886,281  
1,168,474,410  
1,476,158,887  
44.64  
0.00  
52.16  
0.00  
65.90  
0.00  
4123 BIB  
Pengawasan dan  
Pengendalian Masyarakat  
4123.BIB.001 Materi KIE di  
bidang obat yang disusun  
dan disosialisasikan  
7
5
6
7
71.43  
85.71  
100.00  
0.00  
0.00  
0.00  
192  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
KINERJA (KUMULATIF)  
ANGGARAN (KUMULATIF)  
Realisasi  
Realisasi  
Capaian (%)  
Capaian (%)  
B08  
Program/ Kegiatan/  
Output  
TARGET  
PAGU  
B07  
B08  
B09  
B07  
B08  
B09  
B07  
B08  
B09  
B07  
B09  
4123 BIA  
Pengawasan dan  
Pengendalian Produk  
4123.BIA.001 Keputusan  
hasil pengawasan mutu  
ONPP yang diselesaikan  
(laporan)  
105  
75  
82  
92  
71.43  
78.10  
87.62  
360,430,000.00  
126,441,392.00 210,932,995.00 226,242,663.00  
105,519,525.00 115,122,525.00 129,491,724.00  
35.08  
58.52  
58.79  
62.77  
4123 BIA  
Pengawasan dan  
Pengendalian Produk  
4123.BIA.002 Keputusan  
hasil pengawasan iklan dan  
penandaan ONPP yang  
diselesaikan (laporan)  
4123 BAH  
Pelayanan Publik Lainnya  
4123.BAH.001 Surat  
Keterangan Impor Obat dan  
Bahan Obat serta Analisis  
Hasil Pengawasan Impor dan  
Ekspor NPP yang  
1020  
719  
14870  
4463  
821  
16973  
4463  
1080  
19250  
5390  
70.49  
84.74  
97.02  
80.49  
96.73  
97.02  
105.88  
109.71  
117.17  
195,829,000.00  
243,178,000.00  
340,928,000.00  
53.88  
60.04  
52.90  
66.12  
78.98  
63.22  
17547  
145,999,365.00 171,534,605.00 192,061,835.00  
70.54  
58.45  
Diselesaikan Tepat Waktu  
(Dokumen)  
4123 QIA  
Pengawasan dan  
Pengendalian Produk  
4123.QIA.001 Label Produk  
Tembakau dan/atau Rokok  
Elektronik yang memenuhi  
ketentuan (Label)  
4600  
180,365,092.00 199,283,378.00 215,550,618.00  
193  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
KINERJA (KUMULATIF)  
ANGGARAN (KUMULATIF)  
Realisasi  
Realisasi  
Capaian (%)  
Capaian (%)  
B08  
Program/ Kegiatan/  
Output  
TARGET  
PAGU  
B07  
B08  
B09  
B07  
B08  
B09  
B07  
B08  
B09  
B07  
B09  
4123 QIA  
Pengawasan dan  
Pengendalian Produk  
4123.QIA.002 Laporan  
tindak lanjut regulatori  
terkait keamanan obat  
beredar yang  
100.0  
0
100.0  
0
1,012,893,000.0  
0
9
9
9
9
100.00  
441,560,907.00 471,600,907.00 712,812,047.00  
43.59  
46.56  
70.37  
dikomunikasikan (Laporan)  
DR. 4125  
Pengawasan Produksi Obat  
NPP  
2,061,790,000  
233,810,000  
1,120,673,863  
60,918,734  
1,325,380,470  
73,731,344  
1,564,588,119  
87,622,444  
46.87  
26.05  
56.83  
31.53  
67.78  
37.48  
4125 BAH Pelayanan Publik  
Lainnya  
4125 BAH 001 Keputusan  
Hasil Pengawalan  
Pemenuhan Persyaratan  
Fasilitas Produksi Obat yang  
Diterbitkan  
4125 BAH Pelayanan Publik  
Lainnya  
17  
7
0
8
0
9
0
41.18  
47.06  
52.94  
4125 BAH 002 Jumlah UPT  
Baru yang mandiri dalam  
inspeksi CPOB  
5
0
0
0
-
-
-
-
untuk Pemenuhan Standar  
PIC/s dan WHO  
194  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
KINERJA (KUMULATIF)  
ANGGARAN (KUMULATIF)  
Realisasi  
Realisasi  
Capaian (%)  
Capaian (%)  
B08  
Program/ Kegiatan/  
Output  
TARGET  
PAGU  
B07  
B08  
B09  
B07  
B08  
B09  
B07  
B08  
B09  
B07  
B09  
4125 QAH Pelayanan Publik  
Lainnya  
4125 QAH 001 Keputusan  
Penilaian Faslitas produksi  
BBO, obat, dan produk  
biologi, dan sarana khusus  
yang diselesaikan tepat  
waktu  
4125 QIC Pengawasan dan  
Pengendalian Lembaga  
4125 QIC 001 Fasilitas  
produksi produk JKN dan  
produk high risk lainnya  
serta bahan baku obat yang  
diawasi sesuai standar  
84  
49  
69  
76  
58.33  
82.14  
90.48  
1,195,679,000  
711,712,302  
791,837,152  
908,712,452  
59.52  
66.22  
72.72  
76.00  
150  
78  
103  
111  
52.00  
68.67  
74.00  
632,301,000  
348,042,827  
459,811,974  
568,253,223  
55.04  
89.87  
DR. 4127  
Registrasi Obat  
2,915,945,000  
1,608,209,855  
1,748,319,783  
2,007,050,670  
55.15  
59.96  
68.83  
4127 ACA  
Perizinan Produk  
Pengawalan obat  
pengembangan baru yang  
sesuai standar  
3
3
N/A  
N/A  
N/A  
N/A  
N/A  
N/A  
N/A  
N/A  
N/A  
N/A  
0.00%  
0.00%  
0
0
0
0
0
0
0
0
0
0
0
0
0
4127 BAH  
Pelayanan Publik Lainnya  
100,000,000  
195  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
KINERJA (KUMULATIF)  
ANGGARAN (KUMULATIF)  
Realisasi  
Realisasi  
Capaian (%)  
Capaian (%)  
B08  
Program/ Kegiatan/  
Output  
TARGET  
PAGU  
B07  
B08  
B09  
B07  
B08  
B09  
B07  
B08  
B09  
B07  
B09  
4127.PCA  
Perizinan Produk  
102.7  
2
Keputusan Registrasi Obat  
yang Diselesaikan Sesuai  
Ketentuan  
13000  
11655  
13353  
15197  
89.65  
116.90  
2,815,945,000  
1,608,209,855  
1,748,319,783  
2,007,050,670  
57.11  
62.09  
71.27  
DR.4131  
Standardisasi Obat,  
Narkotika, Psikotropika,  
Prekursor, dan Zat Adiktif  
3,046,225,000  
194,800,000  
1,377,002,030  
81,056,656  
1,770,372,031  
85,918,656  
1,990,728,173  
96,015,160  
45.20  
41.61  
58.12  
44.11  
65.35  
49.29  
4131 ABG  
Kebijakan Bidang Kesehatan  
50  
28  
32  
36  
56  
64  
72  
4131 AFA  
Norma, Standard, Prosedur  
dan Kriteria  
8
3
1
0
1
2
1
3
13  
0
13  
67  
93  
13  
100  
96  
1,440,885,000  
9,000,000  
363,238,012  
4,971,360  
493,590,012  
4,971,360  
668,699,650  
8,971,360  
25.21  
55.24  
66.19  
34.26  
55.24  
84.61  
46.41  
99.68  
86.84  
4131 CAB  
Sarana Bidang Kesehatan  
4131.CAN  
Sarana Bidang Teknologi  
Informasi dan Komunikasi  
55  
38  
51  
53  
69  
1,401,540,000  
927,736,002  
1,185,892,003  
1,217,042,003  
4131. BDC  
Fasilitas dan Pembinaan  
Masyarakat  
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
Total  
14,473,108,000  
7,209,974,086  
8,458,622,871  
9,765,771,854  
49.82  
58.44  
67.48  
196  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
e. Triwulan IV  
KINERJA (KUMULATIF)  
ANGGARAN (KUMULATIF)  
Realisasi  
Realisasi  
Capaian (%)  
Capaian (%)  
B11  
Program/ Kegiatan/  
Output  
TARGET  
PAGU  
B10  
B11  
B12  
B10  
B11  
B12  
B10  
B11  
B12  
B10  
B12  
DR. 3165  
Pengawasan Obat dan  
Makanan di Seluruh  
Indonesia  
2,234,880,000  
135,984,000  
1,600,299,654  
1,739,727,778  
2,226,518,347  
77.17  
84.41  
96.30  
99.77  
3165. BKB Pemantauan  
produk  
1
1
-
-
-
-
1
1
-
-
-
-
100  
100  
107,076,925  
497,894,059  
130,952,425  
537,757,163  
135,978,125  
736,416,087  
78.74  
66.86  
100.00  
98.89  
Pengawasan Distribusi dan  
Pelayanan Obat, Narkotika,  
Psikotropika, dan Prekursor  
3165. BKB Pemantauan  
produk  
Pengawasan Keamanan, Mutu  
dan Ekspor Impor Obat  
NPPZA  
744,705,000  
72.21  
3165. BKB Pemantauan  
produk  
Pengawasan Produksi Obat  
NPP  
3165. BKB Pemantauan  
produk  
Registrasi Obat  
1
1
-
-
-
-
1
1
-
-
-
-
100  
100  
484,153,000  
159,460,000  
445,773,164  
145,681,466  
462,454,752  
148,794,165  
484,150,273  
159,420,953  
92.07  
91.36  
95.52  
93.31  
100.00  
99.98  
3165. BKB Pemantauan  
produk  
Standardisasi Obat, Narkotika,  
Psikotropika, Prekursor, dan  
1
-
-
1
-
-
100  
710,578,000  
403,874,040  
459,769,273  
710,552,909  
56.84  
64.70  
100.00  
197  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
KINERJA (KUMULATIF)  
ANGGARAN (KUMULATIF)  
Realisasi  
Realisasi  
Capaian (%)  
Capaian (%)  
B11  
Program/ Kegiatan/  
Output  
TARGET  
PAGU  
B10  
B11  
B12  
B10  
B11  
B12  
B10  
B11  
B12  
B10  
B12  
Zat Adiktif  
DR. 4122  
Pengawasan Distribusi dan  
Pelayanan Obat, Narkotika,  
Psikotropika, dan  
Prekursor  
2,659,114,000  
1,428,453,291  
1,797,678,665  
2,659,051,146  
53.72  
67.60  
100.00  
4122 ABG  
10  
0
0
0
0
0
0
-
-
-
-
0.00  
51.36  
59.55  
0.00  
66.37  
70.64  
0.00  
Kebijakan Bidang Kesehatan  
4122 QIC  
Pengawasan dan  
Pengendalian Lembaga  
4122 QAH  
167  
960  
166  
799  
175  
856  
177  
971  
99.40 104.79 105.99  
1,893,034,000  
766,080,000  
972,234,184  
456,219,107  
1,256,498,348  
541,180,317  
1,892,988,210  
766,062,936  
100.00  
100.00  
83.23  
89.17  
101.15  
Pelayanan Publik Lainnya  
DR. 4123  
Pengawasan Keamanan,  
Mutu dan Ekspor Impor  
Obat NPPZA  
3,534,260,000  
290,470,000  
1,622,195,711  
2,335,415,153  
59,014,700  
3,533,802,841  
290,470,000  
45.90  
0.00  
66.08  
20.32  
99.99  
4123 BIB  
Pengawasan dan  
Pengendalian Masyarakat  
4123.BIB.001 Materi KIE di  
bidang obat yang disusun dan  
disosialisasikan  
10  
8
9
10  
80.00  
90.00  
100.00  
-
100.00  
198  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
KINERJA (KUMULATIF)  
ANGGARAN (KUMULATIF)  
Realisasi  
Realisasi  
Capaian (%)  
Capaian (%)  
B11  
Program/ Kegiatan/  
Output  
TARGET  
PAGU  
B10  
B11  
B12  
B10  
B11  
B12  
B10  
B11  
B12  
B10  
B12  
4123 BIA  
Pengawasan dan  
Pengendalian Produk  
140  
99  
105  
145  
70.71  
75.00  
103.57  
765,644,000  
260,038,487  
370,995,317  
765,504,012  
33.96  
48.46  
82.02  
99.98  
4123.BIA.001 Keputusan  
hasil pengawasan mutu ONPP  
yang diselesaikan (laporan)  
4123 BIA  
Pengawasan dan  
Pengendalian Produk  
4123.BIA.002 Keputusan  
hasil pengawasan iklan dan  
penandaan ONPP yang  
diselesaikan (laporan)  
4123 BAH  
Pelayanan Publik Lainnya  
4123.BAH.001 Surat  
Keterangan Impor Obat dan  
Bahan Obat serta Analisis  
Hasil Pengawasan Impor dan  
Ekspor NPP yang Diselesaikan  
Tepat Waktu (Dokumen)  
4123 QIA  
1360  
1171  
21513  
5995  
1251  
1434  
86.10  
89.64  
91.99  
98.09  
105.44  
106.51  
437,377,000  
427,676,000  
132,574,734  
216,374,585  
228,019,218  
358,743,449  
317,775,615  
356,085,734  
437,369,481  
427,433,017  
600,137,373  
30.31  
50.59  
37.99  
100.00  
99.94  
99.99  
24000  
23541 25562  
74.30  
59.33  
Pengawasan dan  
Pengendalian Produk  
4123.QIA.001 Label Produk  
Tembakau dan/atau Rokok  
Elektronik yang memenuhi  
ketentuan (Label)  
6000  
6447  
7076  
99.92 107.45 117.93  
600,200,000  
199  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
KINERJA (KUMULATIF)  
ANGGARAN (KUMULATIF)  
Realisasi  
Realisasi  
Capaian (%)  
Capaian (%)  
B11  
Program/ Kegiatan/  
Output  
TARGET  
PAGU  
B10  
B11  
B12  
B10  
B11  
B12  
B10  
B11  
B12  
B10  
B12  
4123 QIA  
Pengawasan dan  
Pengendalian Produk  
4123.QIA.002 Laporan  
tindak lanjut regulatori terkait  
keamanan obat beredar yang  
dikomunikasikan (Laporan)  
DR. 4125  
12  
9
10  
12  
75.00  
83.33  
100  
1,012,893,000  
785,188,687  
872,800,338  
2,167,289,712  
297,591,279  
1,012,888,958  
3,163,595,518  
477,473,460  
77.52%  
41.26  
86.17%  
55.39  
100.00%  
99.99  
Pengawasan Produksi Obat  
NPP  
3,163,853,000 1,763,763,660  
4125 BAH Pelayanan Publik  
Lainnya  
4125 BAH 001 Keputusan  
Hasil Pengawalan Pemenuhan  
Persyaratan  
Fasilitas Produksi Obat yang  
Diterbitkan  
4125 BAH Pelayanan Publik  
Lainnya  
4125 BAH 002 Jumlah UPT  
Baru yang mandiri dalam  
inspeksi CPOB  
untuk Pemenuhan Standar  
PIC/s dan WHO  
4125 QAH Pelayanan Publik  
Lainnya  
4125 QAH 001 Keputusan  
Penilaian Faslitas produksi  
BBO, obat, dan produk biologi,  
17  
12  
14  
18  
70.59  
82.35  
0.00  
105.88  
477,507,000  
53,500,000  
165,666,133  
34.69  
62.32  
99.99  
5
0
0
0
0.00  
9.88  
2.45  
-
4,482,000  
53,499,128  
0.00  
8.38  
100.00  
99.99  
84  
83  
90  
92  
107.14 109.52  
1,841,873,000  
994,191,304  
1,177,638,907  
1,841,657,766  
53.98  
63.94  
200  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
KINERJA (KUMULATIF)  
ANGGARAN (KUMULATIF)  
Realisasi  
Realisasi  
Capaian (%)  
Capaian (%)  
B11  
Program/ Kegiatan/  
Output  
TARGET  
PAGU  
B10  
B11  
B12  
B10  
B11  
B12  
B10  
B11  
B12  
B10  
B12  
dan sarana khusus yang  
diselesaikan tepat waktu  
4125 QIC Pengawasan dan  
Pengendalian Lembaga  
4125 QIC 001 Fasilitas  
produksi produk JKN dan  
produk high risk lainnya serta  
bahan baku obat yang diawasi  
sesuai standar  
150  
121  
153  
165  
80.67 102.00  
110  
790,973,000  
603,906,223  
687,577,526  
790,965,164  
76.35%  
86.93%  
100.00%  
DR. 4127  
Registrasi Obat  
3,884,763,000  
2,193,307,018  
2,382,329,264  
3,884,426,498  
56.46  
0.00  
61.32  
0.00  
99.99  
0.00  
4127 ACA  
Perizinan Produk  
Pengawalan obat  
pengembangan baru yang  
sesuai standar  
#DIV/0  
0
1
0
0
0
0
0
1
#DIV/0!  
!
#DIV/0!  
1
0
0
0.00  
0
0
4127 BAH  
Pelayanan Publik Lainnya  
0
0
100,000,000  
3,784,763,000  
31,051,100  
2,351,278,164  
99,963,200  
3,784,463,298  
0.00  
31.05  
62.12  
99.96  
99.99  
4127.PCA  
Perizinan Produk  
Keputusan Registrasi Obat  
yang Diselesaikan Sesuai  
Ketentuan  
13000  
17064  
18412 20481 131.26 141.63 157.55  
2,193,307,018  
57.95  
DR.4131  
Standardisasi Obat,  
Narkotika, Psikotropika,  
Prekursor, dan Zat Adiktif  
4,155,655,000  
2,303,578,983  
2,759,125,141  
4,155,240,568  
51.37  
62.45  
99.99  
201  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
KINERJA (KUMULATIF)  
ANGGARAN (KUMULATIF)  
Realisasi  
Realisasi  
Capaian (%)  
Capaian (%)  
B11  
Program/ Kegiatan/  
Output  
TARGET  
PAGU  
B10  
B11  
B12  
B10  
B11  
B12  
B10  
B11  
B12  
B10  
B12  
4131 ABG  
Kebijakan Bidang Kesehatan  
50  
40  
42  
50  
80.00  
12.50  
84.00  
25.00  
100.00  
196,826,000  
103,540,660  
180,445,540  
196,729,057  
52.61  
91.68  
99.95  
4131 AFA  
Norma, Standard, Prosedur  
dan Kriteria  
8
3
1
3
2
3
8
3
100.00  
100.00  
2,522,003,000  
12,108,000  
834,024,956  
8,971,360  
1,172,096,235  
8,971,360  
2,521,778,145  
12,071,360  
33.07  
74.09  
97.09  
46.47  
74.09  
99.99  
99.70  
4131 CAB  
Sarana Bidang Kesehatan  
100.00 100.0  
4131.CAN  
Sarana Bidang Teknologi  
Informasi dan Komunikasi  
55  
54  
55  
55  
98.18 100.00 100.00  
1,397,668,000  
1,357,042,007  
1,397,612,006  
1,397,612,006  
100.00  
100.00  
4131. BDC  
Fasilitas dan Pembinaan  
Masyarakat  
100  
0
0
100  
0.00  
0.00  
100.00  
27,050,000  
0
0
27,050,000  
0.00  
0.00  
100.00  
Total  
19,632,525,000 10,911,598,317 13,181,565,713 19,622,634,918  
55.58  
67.14  
99.95  
202  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
Lampiran 4 - Pengukuran Efisiensi Anggaran Kegiatan  
Output  
Input (anggaran)  
Capaian  
TE (%)  
No.  
Indikator  
IE  
TE  
Capaian %  
T
R
C%  
1
Meningkatnya efektivitas  
pengawasan di bidang Sediaan  
Farmasi dan Pangan Olahan  
115,83  
103,36  
9.826.386.000  
9.825.717.118  
99,99  
1,16  
0,16  
100  
100  
2
3
4
Meningkatnya Kesadaran Masyarakat  
atas Sediaan  
Farmasi dan Pangan Olahan yang  
Aman dan Bermutu  
290.470.000  
725.009.000  
290.470.000  
724.903.856  
100,00  
99,99  
1,03  
1,04  
0,03  
0,04  
Meningkatnya efektivitas regulatory  
assistance dan kemandirian industri  
dalam pengembangan Sediaan  
Farmasi dan Pangan Olahan  
103,8  
100  
Terwujudnya Tata Kelola pemerintah  
Unit Organisasi yang optimal  
99,24  
8.790.660.000  
8.781.543.944  
99,90  
0,99  
-0,01  
75  
TOTAL  
105,56  
3.391.935.000  
3.391.561.161  
99,97  
1,06  
0,0559  
100  
203  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
Lampiran 5 - Capaian Kinerja Unit Eselon 2 Tahun 2025  
a. Direktorat Standardisasi Obat NPPZA  
Proyeksi  
Ketercapaian  
Target Akhir  
Periode Renstra  
100  
No.  
Sasaran Kegiatan  
Indikator  
Target  
Realisasi  
Capaian  
100  
Permasalahan  
Rekomendasi  
1, Tersusunnya Standar  
Obat, NPPZA yang efektif  
Persentase Standar Obat, NPPZA  
yang disusun sesuai timeline  
tahapan penyusunan  
100  
100  
Tidak ada  
permasalahan  
1. Realisasi progres penyusunan standar  
di bidang obat dimonitor setiap  
bulannya agar dapat mencapai target  
bulanan yang telah ditetapkan dalam  
RAPK,  
2. Standar Obat sebagai inisiator dalam  
penyusunan standar di bidang obat  
harus dapat me-lead dalam proses  
pembahasan standar  
2, Meningkatnya Efektivitas  
Pelayanan Publik di  
Indeks Pelayanan Publik  
4,6  
4,85  
105,43  
99,96  
101  
Tidak ada  
permasalahan  
Penguatan komitmen perbaikan layanan  
dilakukan secara berkelanjutan melalui  
penerapan budaya pelayanan prima,  
peningkatan kualitas dan efektivitas  
pelayanan, serta monitoring dan evaluasi  
yang konsisten sebagai instrumen  
pengendalian mutu layanan,  
1. Melaksanakan kegiatan pembangunan  
sesuai rencana kerja yang ditetapkan  
dan melakukan pemantauan secara  
berkelanjutan  
Direktorat Standardisasi ONPPZA  
Direktorat Standardisasi  
Obat, NPPZA  
3, Terwujudnya Tata Kelola  
Pemerintahan di lingkup  
Direktorat Standardisasi  
Obat, NPPZA yang optimal  
Nilai Pembangunan ZI Dit,  
Standardisasi Obat, NPPZA  
92,38  
92,34  
97,82  
2. Melaksanakan continuous improvement  
dan meningkatkan kualitas dalam  
membangun ZI sehingga mampu  
menciptakan tata kelola pemerintah  
yang bersih dan akuntabel serta  
pelayanan publik yang prima,  
3. Meningkatkan capaian kinerja demi  
mencapai kriteria kinerja lebih baik  
dari tahun sebelumnya  
Persentase pemenuhan dokumen  
SAKIP Dit, Standardisasi Obat,  
NPPZA sesuai standar  
100  
100  
100  
100  
Tidak ada  
permasalahan  
Untuk dipertahankan kualitas dan ketepatan  
waktu dalam penyusunan dokumen SAKIP  
204  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
Proyeksi  
Ketercapaian  
Target Akhir  
Periode Renstra  
100  
No.  
Sasaran Kegiatan  
Indikator  
Target  
Realisasi  
Capaian  
100  
Permasalahan  
Rekomendasi  
Tingkat Efisiensi Penggunaan  
Anggaran Direktorat  
Standardisasi ONPPZA  
100  
100  
Tidak ada  
permasalahan  
Untuk dapat dilaksanakan seluruh kegiatan  
yang telah direncanakan sampai dengan  
akhir tahun, agar seluruh anggaran yang  
telah direncanakan untuk kegiatan tersebut  
terserap optimal,  
Indeks Manajemen Risiko Dit,  
Standardisasi Obat, NPPZA  
3,43  
3,469  
101,14  
86,73  
Tidak ada  
permasalahan  
1. Identifikasi risiko selama ini dilakukan  
bottom up, untuk tahun 2026 akan  
ditambahkan identifikasi risiko  
instruksi dari pimpinan,  
2. Akan dilakukan review terhadap  
kriteria penentuan level risiko baik  
level kemungkinan maupun dampak  
205  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
b. Direktorat Registrasi Obat  
Proyeksi  
Ketercapaian  
Target Akhir  
Periode Renstra  
123,60%  
No.  
Sasaran Kegiatan  
Indikator  
Target  
Realisasi Capaian  
Permasalahan  
Rekomendasi  
1
Obat yang memenuhi  
Perlu melakukan reviu  
target indikator  
Dilakukan reviu dan  
perubahan target pada 2026  
persyaratan keamanan  
dan mutu sebelum  
diedarkan  
Terlampui  
Persentase keputusan registrasi obat  
yang diselesaikan sesuai ketentuan  
75%  
97,65%  
130,20%  
124,12%  
Terlampui  
Perlu melakukan reviu  
target indikator  
Dilakukan reviu dan  
perubahan target pada 2026  
Persentase obat yang aman dan  
bermutu sebelum diedarkan  
75%  
4,7  
98,06%  
4,79  
130,75%  
101,91%  
2
3
97,75%  
Tidak ada permasalahan  
Terus melakukan upaya  
peningkatan sarana  
Akan Tercapai  
Meningkatnya  
kualitas Indeks Pelayanan publik di  
prasarana pendukung  
layanan dan reviu standar  
layanan agar nilai meningkat  
Dilakukan revisi definisi  
operasional, cara perhitungan  
pada manual IKU  
pelayanan publik di bidang Lingkup Direktorat Registrasi Obat  
Registrasi Obat  
57,14%  
Akan Tercapai  
Perlu melakukan reviu  
pada definisi operasional  
dan cara perhitungan  
pada manual IKU  
Meningkatnya regulatory Persentase pengawalan hilirisasi  
assistance  
pengembangan obat  
50%  
40%  
80,00%  
dalam obat pengembangan baru melalui  
registrasi yang dikawal sesuai  
standar  
4
5
96,73 %  
Tidak ada permasalahan  
Penguatan melalui forum  
komunikasi dan asistensi  
regulatori kepada sentra uji  
klinik dan uji bioekivalensi  
Akan Tercapai  
Meningkatnya efektifitas Persentase inspeksi sentra uji klinik  
pengawasan sentra uji dan bioekivalensi yang  
klinik dan bioekivalensi ditindaklanjuti memenuhi timeline  
80%  
91,5  
81,25%  
88,07  
101,56%  
96,25%  
95,83%  
Akan Tercapat  
Tidak ada permasalahan  
1. Melakukan monitoring  
dan evaluasi pada  
rencana kerja setiap  
pokja  
Terwujudnya Tata Kelola Nilai Pembangunan Zona Integritas  
Pemerintah di lingkup Direktorat Registrasi Obat  
Direktorat Registrasi Obat  
2. Meningkatkan  
keterlibatan pimpinan  
dalam setiap  
perencanaan  
3. Mendokumentasikan  
seluruh kegiatan dan  
implementasinya  
4. Mengupayakan  
pencapaian kinerja  
206  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
Proyeksi  
Ketercapaian  
Target Akhir  
Periode Renstra  
No.  
Sasaran Kegiatan  
Indikator  
Target  
Realisasi Capaian  
Permasalahan  
Rekomendasi  
indikator sesuai target  
yang ditetapkan  
100  
Tidak ada permasalahan  
Tidak ada permasalahan  
Untuk dipertahankan kualitas  
dan ketepatan waktu dalam  
penyusunan dokumen SAKIP  
Tercapai  
Persentase pemenuhan dokumen  
SAKIP Direktorat Registrasi Obat  
sesuai standar  
100%  
100%  
100%  
100%  
100,00%  
100,00%  
100  
Tercapai  
Untuk dapat dilaksanakan  
seluruh kegiatan yang telah  
direncanakan sampai dengan  
akhir tahun, agar seluruh  
anggaran yang telah  
direncanakan untuk kegiatan  
tersebut terserap optimal,  
1. mempertimbangkan isu  
eksternal dan internal  
serta capaian kinerja  
periode sebelumnya  
pada saat melakukan  
identifikasi risiko  
Tingkat  
efisiensi  
penggunaan  
anggaran Direktorat Registrasi Obat  
91,81%  
Akan Tercapai  
Tidak ada permasalahan  
Indeks manajemen risiko Direktorat  
Registrasi Obat  
3
2,938  
97,93%  
2. Mengidentifikasi risiko  
pada  
program/kegiatan/inisi  
atif baru  
3. melakukan penilaian  
efektivitas  
pengendalian eksisting  
untuk risiko inheren  
dengan level 16  
207  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
c. Direktorat Pengawasan Distribusi dan Pelayanan Obat NPP  
Proyeksi  
Ketercapaian  
Target Akhir  
Periode Renstra  
No.  
Sasaran Kegiatan  
Indikator  
Target  
Realisasi Capaian  
Permasalahan  
Rekomendasi  
1
Meningkatnya efektivitas  
pengawasan distribusi dan  
pelayanan obat  
Tidak ada permasalahan  
Untuk  
meningkatkan  
indikator,  
capaian  
Persentase keputusan hasil  
96%  
94,67%  
98,61%  
97,6%  
diperlukan  
pengendalian  
pemantauan  
penyelesaian keputusan  
hasil  
peningkatan  
perencanaan  
penguatan  
pengawasan fasilitas distribusi dan  
fasilitas penyerahan obat yang  
diselesaikan sesuai standar  
dan  
pengawasan,  
efektivitas  
dan  
pemanfaatan sumber daya,  
serta optimalisasi  
koordinasi dan sistem  
informasi pengawasan  
agar seluruh keputusan  
dapat diselesaikan sesuai  
standar secara konsisten,  
Tidak ada permasalahan  
Untuk  
menjaga  
dan  
104,3%  
meningkatkan  
kinerja,  
capaian  
Persentase keputusan hasil  
pengawasan di bidang distribusi dan  
penyerahan obat yang  
84%  
89,71%  
106,79%  
diperlukan  
pembinaan  
penguatan  
dan pengawasan berbasis  
ditindaklanjuti oleh pelaku usaha  
risiko,  
optimalisasi  
pemantauan tindak lanjut  
keputusan  
pengawasan,  
peningkatan  
hasil  
serta  
koordinasi  
dengan pelaku usaha guna  
memastikan tindak lanjut  
dilakukan secara tepat  
waktu dan berkelanjutan  
Tidak ada permasalahan  
107,5%  
Persentase keputusan hasil  
pengawasan fasilitas distribusi dan  
penyerahan obat dan NPP oleh UPT  
sesuai ketentuan  
88%  
96,80%  
110%  
Untuk  
dan meningkatkan capaian  
kinerja, diperlukan  
penguatan standarisasi  
dan pengendalian mutu  
mempertahankan  
208  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
Proyeksi  
Ketercapaian  
Target Akhir  
Periode Renstra  
No.  
Sasaran Kegiatan  
Indikator  
Target  
Realisasi Capaian  
Permasalahan  
Rekomendasi  
keputusan  
hasil  
pengawasan, peningkatan  
kapasitas SDM UPT, serta  
optimalisasi pemantauan  
dan evaluasi internal guna  
memastikan  
keputusan  
seluruh  
ditetapkan  
sesuai ketentuan secara  
konsisten  
berkelanjutan,  
dan  
116,3%  
Penetapan isu pengendalian Tindak lanjut penyesuaian  
AMR sebagai IKU turunan target IKU "Persentase  
di level UPT mendorong Kesesuaian UPT dalam  
Persentase kesesuaian UPT dalam  
melaksanakan rencana aksi  
pengendalian AMR  
80%  
104,75%  
130,94%  
pelaksanaan  
intervensi melaksanakan  
Rencana  
secara sangat intensif dan Aksi Pengendalian AMR"  
masif yang melampaui untuk periode Perianjian  
proyeksi  
awal  
saat Kinerja tahun 2026, guna  
target. memperkuat  
penetapan  
Akselerasi dalam waktu kesinambungan cascading  
relatif singkat tersebut kinerja serta meningkatkan  
memberikan  
signifikan  
dampak kualitas pengukuran kinerja  
terhadap pengendalian AMR di  
pelaksanaan rencana aksi lingkungan Badan POM  
pengendalian AMR oleh  
UPT.  
Sebagai  
contoh,  
pada  
komponen advokasi, terjadi  
peningkatan  
jumlah Surat  
signifikan  
Edaran  
Pemerintah Daerah terkait  
pengendalian AMR, dari 13  
hingga pada Tahun 2024  
menjadi tambahan 94 pada  
Tahun 2025. Kondisi ini  
menunjukkan respons yang  
sangat  
positif  
serta  
efektivitas intervensi yang  
dilakukan  
terkoordinasi.  
secara  
209  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
Proyeksi  
Ketercapaian  
Target Akhir  
Periode Renstra  
No.  
Sasaran Kegiatan  
Indikator  
Target  
Realisasi Capaian  
Permasalahan  
Rekomendasi  
Namun  
percepatan  
tersebut  
demikian,  
capaian  
menyebabkan  
realisasi IKU meningkat  
sangat tinggi dalam satu  
periode, sehingga belum  
sepenuhnya mencerminkan  
pola peningkatan kinerja  
yang gradual dan stabil.  
Oleh karena itu, dengan  
mempertimbangkan  
dinamika capaian Tahun  
2025,  
diperlukan  
penyesuaian target pada  
Tahun 2026 agar lebih  
merefleksikan  
tingkat  
kematangan implementasi  
dan keberlanjutan kinerja  
pengendalian AMR oleh  
UPT.  
Sesuai dengan Instruksi  
Presiden (Inpres) No, 1  
N/A  
Jumlah Kajian Isu Distribusi Obat  
dan Bahan Obat antar Lembaga  
dan/atau Stakeholder yang  
diselesaikan  
10  
Laporan  
N/A  
N/A  
Untuk  
memastikan  
pencapaian Jumlah Kajian  
Isu Distribusi Obat dan  
Bahan Obat antar Lembaga  
dan/atau Stakeholder di  
tahun 2025, diperlukan  
Tahun  
2025  
dan  
Peraturan  
Menteri  
Keuangan (PMK) No, 56  
Tahun 2025 Tentang  
Efisiensi  
Pelaksanaan  
Dalam  
Anggaran  
penyusunan  
rencana  
alternatif dan prioritas  
kajian yang tetap sesuai  
dengan Inpres No, 1 Tahun  
2025 dan PMK No, 56  
Tahun 2025 terkait efisiensi  
anggaran, Selain itu, perlu  
optimalisasi koordinasi  
antarunit dan pemangku  
Pendapatan Dan Belanja  
Negara Dan Anggaran  
Pendapatan Dan Belanja  
Daerah Tahun Anggaran  
2025  
seluruh  
Kementerian/Lembaga  
diminta untuk mereview  
anggaran masing-masing  
dalam rangka efisiensi  
anggaran, Salah satunya  
kepentingan  
pemanfaatan data dan  
serta  
210  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
Proyeksi  
Ketercapaian  
Target Akhir  
Periode Renstra  
No.  
Sasaran Kegiatan  
Indikator  
Target  
Realisasi Capaian  
Permasalahan  
Rekomendasi  
adalah Rincian Output  
Kajian Isu Pengawasan  
Distribusi dan Pelayanan  
ONPP yang dilakukan  
kajian terdahulu untuk  
meminimalkan  
pemblokiran  
dampak  
anggaran,  
sehingga Indikator Kinerja  
Program Deputi Bidang  
Pengawasan tetap dapat  
tercapai meskipun terdapat  
keterbatasan anggaran,  
pemblokiran  
berdampak  
Indikator  
sehingga  
pada  
Kinerja  
Program (IKP) Deputi  
Bidang Pengawasan Obat,  
Narkotika, Psikotropika,  
Prekursor dan Zat Adiktif  
tidak tercapai,  
Meningkatnya efektivitas  
Pelayanan Publik di bidang  
distribusi dan pelayanan  
obat  
Tidak ada permasalahan  
Untuk  
mempertahankan  
98,2%  
dan meningkatkan capaian  
Persentase keputusan penilaian  
sarana distribusi obat yang  
diselesaikan tepat waktu  
96,5%  
96,8%  
100,31%  
kinerja,  
diperlukan  
penguatan pengendalian  
waktu proses penilaian,  
peningkatan  
kualitas  
perencanaan dan distribusi  
beban kerja, serta  
optimalisasi pemanfaatan  
sistem  
informasi  
guna  
penilaian  
memastikan  
keputusan  
seluruh  
dapat  
diselesaikan tepat waktu  
secara konsisten dan  
berkelanjutan,  
100  
Tidak ada permasalahan  
Untuk  
mempertahankan  
capaian  
kinerja  
dan  
kualitas  
secara  
Indeks Pelayanan Publik Direktorat  
Pengawasan Distribusi dan  
Pelayanan ONPP  
4,7  
4,9  
104,25%  
meningkatkan  
pelayanan  
berkelanjutan, diperlukan  
penguatan  
pelayanan,  
kompetensi  
standar  
peningkatan  
petugas  
layanan, serta optimalisasi  
mekanisme evaluasi dan  
umpan balik pengguna  
layanan guna memastikan  
211  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
Proyeksi  
Ketercapaian  
Target Akhir  
Periode Renstra  
No.  
Sasaran Kegiatan  
Indikator  
Target  
Realisasi Capaian  
Permasalahan  
Rekomendasi  
mutu  
pelayanan  
tetap  
konsisten dan responsif  
terhadap  
masyarakat  
kebutuhan  
Terwujudnya tata Kelola  
pemerintahan di Ditwas  
Distribusi dan Pelayanan  
ONPP yang optimal  
Tahun 2025 Direktorat  
Pengawasan Distribusi dan  
Pelayanan ONPP tidak  
dapat diusulkan WBBM  
karena ada 2 poin penilaian  
yang masih kurang  
Untuk meningkatkan Nilai  
95,9%  
Pembangunan  
Zona  
Nilai Pembangunan ZI di Direktorat  
Pengawasan Distribusi dan  
Pelayanan ONPP  
93,37%  
90,30%  
96,71%  
Integritas (ZI) Direktorat  
Pengawasan Distribusi dan  
Pelayanan  
mendukung  
ONPP serta  
pencapaian  
proyeksi target akhir  
periode Renstra sebesar  
95,9%,  
diperlukan  
penguatan  
dan  
percepatan pemenuhan  
seluruh  
komponen  
penilaian ZI, khususnya  
pada dua poin penilaian  
yang  
masih  
belum  
terpenuhi, Upaya tersebut  
dapat dilakukan melalui  
penyusunan rencana aksi  
yang  
penguatan  
pimpinan  
pegawai, serta peningkatan  
kualitas  
program  
lebih  
terfokus,  
komitmen  
dan seluruh  
implementasi  
reformasi  
secara  
birokrasi  
berkelanjutan,  
sehingga  
pada periode selanjutnya  
Direktorat dapat memenuhi  
persyaratan  
diusulkan menuju WBBM,  
Untuk mempertahankan  
capaian kinerja, diperlukan  
penguatan pengendalian  
mutu dan reviu berkala  
untuk  
100%  
Tidak ada permasalahan  
Persentase pemenuhan dokumen  
SAKIP Direktorat Pengawasan  
Distribusi dan Pelayanan ONPP  
100%  
100%  
100%  
dokumen  
SAKIP,  
peningkatan pemahaman  
212  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
Proyeksi  
Ketercapaian  
Target Akhir  
Periode Renstra  
No.  
Sasaran Kegiatan  
Indikator  
Target  
Realisasi Capaian  
Permasalahan  
Rekomendasi  
SDM terhadap kebijakan  
SAKIP  
peningkatan  
data kinerja  
terkini,  
serta  
integrasi  
guna  
mendukung akuntabilitas  
kinerja yang berkelanjutan  
Untuk  
capaian kinerja, diperlukan  
pemantauan dan  
mempertahankan  
100%  
Tidak ada permasalahan  
Tingkat Efisiensi penggunaan  
anggaran di Direktorat Pengawasan  
Distribusi dan Pelayanan ONPP  
100%  
100%  
100%  
pengendalian anggaran  
secara  
berkelanjutan,  
peningkatan  
kapasitas  
perencanaan  
serta  
akuntabilitas  
anggaran,  
peningkatan  
dan  
transparansi penggunaan  
anggaran agar efisiensi  
tetap optimal di periode  
mendatang,  
Untuk  
dan meningkatkan capaian,  
diperlukan penguatan  
mekanisme pemantauan  
risiko secara rutin,  
mempertahankan  
99,6%  
Tidak ada permasalahan  
Indeks Manajemen Risiko Direktorat  
Pengawasan Distribusi dan  
Pelayanan ONPP  
3,6  
3,688  
102,44%  
peningkatan kapasitas SDM  
terkait manajemen risiko,  
serta  
integrasi  
risiko  
peningkatan  
manajemen  
dengan  
perencanaan  
dan  
pengendalian kinerja agar  
risiko dapat dikelola secara  
efektif dan berkelanjutan,  
213  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
d. Direktorat Pengawasan Produksi dan Pelayanan Obat NPP  
Proyeksi  
Ketercapaian  
Target Akhir  
Periode Renstra  
85%  
No.  
Sasaran Kegiatan  
Meningkatnya  
efektivitas pengawasan  
sarana produksi Obat  
berbasis risiko  
Indikator  
Target  
78%  
Realisasi Capaian  
Permasalahan  
Rekomendasi  
1
IKK 1, Persentase sarana produksi  
obat JKN, bahan baku obat, dan obat  
high risk lainnya yang mematuhi  
persyaratan CPOB  
78,85%  
Tidak ada kendala  
Melaksanakan tindak lanjut  
terhadap sarana yang belum  
memenuhi ketentuan CPOB  
untuk menjaga tren capaian  
yang baik  
100%  
IKK 2, Persentase keputusan hasil  
pengawasan sarana produksi Obat  
dan NPP oleh UPT sesuai ketentuan  
IKK 3, Persentase Penilaian Hasil  
Pengawasan Kemandirian UPT Baru  
85%  
75%  
85,71%  
N/A  
100 %  
100 %  
99,99%  
99,97%  
Menyesuaikan kegiatan dan  
target pada periode berikutnya  
1. Pada Triwulan IV, blokir  
anggaran telah dibuka  
namun hanya sekitar  
2%, sehingga belum  
memadai untuk  
Melaksanakan forum Inspeksi  
CPOB  
Tahun  
2026  
dan  
melanjutkan  
kegiatan  
pengawasan oleh UPT sesuai  
dengan perencanaan  
mendukung  
pelaksanaan penilaian  
kemandirian UPT baru,  
IKK 4, Persentase Fasilitas produksi  
produk JKN dan produk high risk  
lainnya serta bahan baku yang  
diawasi sesuai standar  
82%  
84%  
90,16%  
91,67%  
86%  
94%  
Melaksanakan Forum Inspeksi  
Tidak ada kendala  
99,99%  
99,99%  
CPOB  
Tahun  
2026  
dan  
melaksanakan  
kegiatan  
pengawasan sesuai dengan  
perencanaan  
2
Meningkatnya  
kemampuan mendorong  
IKK 5, Persentase tahapan pemenuhan  
fasilitas produksi obat dan bahan baku  
inovasi pengembangan obat obat pengembangan baru yang  
diterbitkan keputusan dalam rangka  
pengawasan  
Tidak ada kendala  
Melanjutkan  
pendampingan seperti asistensi  
regulatori onsite, desk  
kegiatan  
prasertifikasi, dan melakukan  
inspeksi sertifikasi CPOB serta  
melakukan identifikasi dan  
monitoring terhadap tindak  
lanjut pengawasan dan progres  
perbaikan sarana produksi  
214  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
3
Meningkatnya kualitas  
evaluasi industri farmasi  
dalam rangka peningkatan  
level maturitas  
IKK 6, Persentase industri farmasi  
yang dievaluasi sesuai ketentuan  
dalam rangka peningkatan level  
maturitas  
60%  
64,00%  
60/80%?  
1. Anggaran yang sempat  
ada blokir pada TW I-III  
menyebabkan tim  
maturitas IF belum  
dapat melaksanakan  
verifikasi on-site sesuai  
target tahunan  
99,99%  
2. Ketidaksesuaian jadwal  
pelaksanaan kegiatan  
dengan aktivitas  
operasional industri  
farmasi, sehingga  
beberapa rencana  
kunjungan atau  
intervensi tidak dapat  
dilaksanakan sesuai  
rencana,  
3. Keterbatasan dan  
penyesuaian jadwal  
narasumber/tenaga  
ahli yang akan  
melakukan intervensi  
teknis, yang berdampak  
pada penundaan atau  
penjadwalan ulang  
kegiatan,  
4
5
Meningkatnya  
IKK 7, Persentase keputusan penilaian  
fasilitas produksi Bahan Baku Obat,  
obat, produk biologi, dan sarana  
khusus yang diselesaikan tepat waktu  
IKK 8, Indeks Pelayanan Publik di  
Lingkup Direktorat Pengawasan  
Produksi Obat, Narkotika,  
Psikotropika, dan Prekursor  
IKK 9, Nilai Pembangunan ZI  
Direktorat Pengawasan Produksi Obat  
& NPP  
86%  
4,7  
86,79%  
4,78  
90%  
4,9  
Tidak ada kendala  
100%  
100%  
100%  
Menjalankan sistem pelayanan  
publik di Ditwasprod ONPP  
secara prima  
efektivitas pelayanan  
publik di bidang  
pengawasan sarana  
produksi Obat  
Tidak ada kendala  
Melaksanakan pelayanan publik  
secara prima dan mengadakan  
inovasi dalam pelayanan publik  
di lingkungan Ditwasprod ONPP  
Tindak lanjut dilakukan melalui  
Terwujudnya  
93,45  
92,96  
93,77%  
Nilai pembangunan Zona  
Integritas belum mencapai  
target akibat belum  
tata kelola pemerintah  
Direktorat Pengawasan  
Produksi Obat & NPP  
penguatan  
rencana  
aksi  
pembangunan ZI, peningkatan  
kualitas pemenuhan eviden,  
serta monitoring dan evaluasi  
meratanya implementasi  
215  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
secara berkala  
budaya kerja berintegritas  
serta pemenuhan eviden  
sesuai standar penilaian,  
IKK 10, Tingkat efisiensi penggunaan  
anggaran Direktorat Pengawasan  
Produksi Obat & NPP  
IKK 11, Persentase Pemenuhan  
Dokumen SAKIP Direktorat  
Pengawasan Produksi Obat & NPP  
IKK 12, Indeks Manajemen Risiko  
Direktorat Pengawasan Produksi Obat  
& NPP  
100  
100%  
3,52  
100  
100%  
100%  
3,72  
Tidak ada kendala  
Tidak ada kendala  
Tidak ada kendala  
100%  
99,99%  
99,97%  
Melaksanakan kegiatan sesuai  
dengan Renlak 2026  
100%  
3,594  
Melengkapi dokumen SAKIP  
sesuai target pada tahun 2026  
Mempertimbangkan  
isu  
eksternal, internal, dan capaian  
kinerja periode berikutnya  
216  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
e. Direktorat KMEI  
Proyeksi  
Ketercapaian  
Target Akhir  
Periode Renstra  
No.  
Sasaran Kegiatan  
Indikator  
Target  
Realisasi Capaian  
Permasalahan  
Rekomendasi  
1
Meningkatnya efektifitas  
pengawasan mutu obat  
beredar dan produk  
tembakau, serta tindak  
lanjut regulatori terkait  
keamanan obat beredar  
yang dikomunikasikan  
1. Terdapat penurunan  
jumlah laporan hasil  
pengawasan mutu  
obat dan NPP secara  
siginifikan yang  
Realisasi IKU TW 4 TA 2025  
telah mencapai target,  
Persentase hasil pengawasan mutu  
ONPP yang diselesaikan sesuai  
dengan ketentuan  
83,25  
94,77  
113,84  
112,49%  
diterima dari UPT  
BPOM dimana hal  
tersebut berdampak  
pada peningkatan  
persentase capaian,  
sehingga kategori  
capaian masuk  
termasuk pada "Tidak  
Dapat Disimpulkan",  
2. Kompleksitas kasus  
mutu obat tertentu  
yang memerlukan  
analisis lanjutan dan  
waktu penyelesaian  
lebih panjang,  
3. Terdapat gap  
pemenuhan beban  
kerja tindak lanjut  
obat TMS dengan  
banyaknya penugasan  
lain dalam rangka  
menunjang system  
pengawasan obat  
beredar,  
2
Iklan dan Penandaan  
Obat :  
1. Kendala pada aplikasi  
Pre Market - Post  
Iklan dan Penandaan Obat :  
1. Pemanfaatan fitur entri  
baru pada pengawasan  
iklan oleh Pusat yang  
Persentase hasil pengawasan  
keamanan, mutu, dan informasi Obat  
dan NAPPZA oleh UPT BPOM yang  
diselesaikan sesuai dengan  
ketentuan  
85,00  
92,94  
109,34  
104,43%  
Market Integration  
sehingga perlu waktu  
dalam memverifikasi  
mulai bisa digunakan per  
1 Januari 2026 sehingga  
dapat menambah jumlah  
output dokumen yang  
217  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
Proyeksi  
Ketercapaian  
Target Akhir  
Periode Renstra  
No.  
Sasaran Kegiatan  
Indikator  
Target  
Realisasi Capaian  
Permasalahan  
Rekomendasi  
penandaan yang  
dilaporkan,  
ditindaklanjuti dari  
sistem SIPT,  
2. Melaksanakan kegiatan  
penunjang realisasi  
diantaranya sebagai  
berikut:  
2. Laporan hasil  
pengawasan label  
obat memerlukan  
pembahasan  
komprehensif  
a. Monitoring dan  
supervisi secara  
luring ke beberapa  
UPT BPOM sesuai  
kajian risiko,  
bersama dengan unit  
kerja terkait maupun  
UPT pelapor untuk  
menghasilkan  
keputusan tindak  
lanjut yang sesuai  
dengan ketentuan,  
Mutu :  
b. Intensifikasi  
pengawasan iklan dan  
penandaan obat  
melalui jemput bola  
sebagai bentuk  
Masih terdapat  
implementasi sampling  
dan pengujian obat oleh  
petugas UPT BPOM yang  
belum sepenuhnya sesuai  
dengan standar dan  
ketentuan yang tertuang  
dalam Pedoman Sampling  
yang berlaku karena  
adanya dinamika rotasi  
petugas pengawas UPT  
BPOM belum  
percepatan tindak  
lanjut laporan hasil  
pengawasan iklan dan  
label ONPP sehingga  
keputusan sanksi  
administrasi dapat  
lebih cepat  
diterbitkan,  
c. Menjaga komunikasi  
dan koordinasi secara  
intensif bersama  
Direktorat Registrasi  
Obat dan Pusdatin  
terkait kendala  
mempertimbangkan  
kompetensi  
aplikasi Pre Market -  
Post Market  
Integration,  
Mutu :  
Diseminasi untuk petugas  
UPT yang baru ditugaskan  
pada bagian sampling obat,  
218  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
Proyeksi  
Ketercapaian  
Target Akhir  
Periode Renstra  
No.  
Sasaran Kegiatan  
Indikator  
Target  
Realisasi Capaian  
Permasalahan  
Rekomendasi  
3
1. Kendala pada aplikasi  
Pre Market - Post  
Market Integration  
sehingga perlu waktu  
dalam memverifikasi  
penandaan yang  
dilaporkan,  
1. Pengembangan fitur entri  
pusat pada pengawasan  
iklan estimasi akan go live  
di Januari 2026 sehingga  
dapat menambah jumlah  
output dokumen yang  
ditindaklanjuti dari  
Persentase laporan pengawasan  
iklan dan penandaan obat NPP yang  
diselesaikan sesuai dengan  
ketentuan  
89,40  
96,70  
108,16  
105,70%  
2. Laporan hasil  
pengawasan label  
obat memerlukan  
pembahasan  
sistem SIPT,  
2. Melaksanakan kegiatan  
penunjang realisasi  
diantaranya sebagai  
berikut:  
komprehensif  
bersama dengan unit  
kerja terkait maupun  
UPT pelapor untuk  
menghasilkan  
keputusan tindak  
lanjut yang sesuai  
dengan ketentuan,  
a. Monitoring dan  
supervisi secara  
luring ke beberapa  
UPT BPOM sesuai  
kajian risiko,  
b. Intensifikasi  
pengawasan iklan dan  
penandaan obat  
melalui jemput bola  
sebagai bentuk  
percepatan tindak  
lanjut laporan hasil  
pengawasan iklan dan  
label ONPP sehingga  
keputusan sanksi  
administrasi dapat  
lebih cepat  
diterbitkan,  
c. Menjaga komunikasi  
dan koordinasi secara  
intensif bersama  
Direktorat Registrasi  
Obat dan Pusdatin  
terkait kendala  
aplikasi Pre Market -  
Post Market  
Integration,  
219  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
Proyeksi  
Ketercapaian  
Target Akhir  
Periode Renstra  
No.  
Sasaran Kegiatan  
Indikator  
Target  
Realisasi Capaian  
Permasalahan  
Rekomendasi  
4
Tidak ada hambatan  
Meskipun capaian IKU tahun  
2025 sudah melebihi target  
yang ditetapkan, pada Juli  
2026 adanya implementasi  
penuh peraturan terbaru  
terkait pengawasan produk  
tembakau dan rokok  
elektronik (PP 28/2024)  
berpotensi menyebabkan  
capaian IKU tahun 2026  
menurun,  
Persentase pelaku usaha produk  
Tembakau dan Rokok Elektronik  
yang melaporkan informasi produk  
sesuai ketentuan  
57,00  
58,68  
88,10  
102,95  
103,65  
90,28%  
5
Tidak ada hambatan  
Persentase laporan pengawasan  
produk tembakau yang diselesaikan  
sesuai dengan ketentuan  
85,00  
94,73%  
Sebagai upaya  
mempertahankan konsistensi  
pencapaian target IKU di  
tahun 2026, akan dilakukan:  
1. Sosialisasi peraturan  
terbaru kepada  
industri/importir produk  
tembakau dan rokok  
elektronik secara lebih  
masif mengenai  
ketentuan pencantuman  
peringatan kesehatan dan  
informasi lainnya pada  
label kemasan untuk  
meningkatkan  
pemahaman dan  
kepatuhan,  
2. Bimbingan teknis  
pengawasan produk  
tembakau dan rokok  
elektronik kepada  
petugas UPT BPOM  
mengenai peraturan  
terbaru,  
3. Penyusunan draft revisi  
Petunjuk Teknis  
Pelaksanaan Pengawasan  
Produk Tembakau,  
220  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
Proyeksi  
Ketercapaian  
Target Akhir  
Periode Renstra  
No.  
Sasaran Kegiatan  
Indikator  
Target  
Realisasi Capaian  
Permasalahan  
Rekomendasi  
4. Melakukan monitoring  
dan evaluasi terhadap  
pelaporan hasil  
pengawasan label produk  
tembakau dan rokok  
elektronik yang dilakukan  
oleh UPT BPOM agar  
mengirimkan laporan  
secara lengkap dan tepat  
waktu,  
5. Komunikasi dan  
koordinasi secara lebih  
intensif dengan Pusdatin  
terkait pengembangan  
aplikasi SIPT untuk  
pelaporan hasil  
pengawasan label produk  
tembakau dan rokok  
elektronik,  
6. Sosialisasi aplikasi  
pelaporan contoh  
kemasan dan hasil  
pengujian kandungan  
nikotin dan/atau tar  
produk tembakau  
dan/atau rokok  
elektronik  
(BPOM-WATCH) terbaru,  
6
Kendala yang dihadapi :  
1. Tingkat kesulitan  
permasalahan isu  
keamanan dapat  
Rencana tindak lanjut yang  
akan dilakukan pada periode  
berikutnya, yaitu komitmen  
dan mengoptimalkan  
Jumlah tindak lanjut regulatori  
terkait keamanan obat beredar yang  
dikomunikasikan  
12  
100,00  
100,00  
500,00%  
berbeda dan kajian  
risiko implikasi  
terhadap akses obat  
dan pelayanan  
kesehatan harus  
menjadi salah satu  
poin kajian yang  
konsistensi dalam melakukan  
pengkajian laporan  
farmakovigilans sehingga  
jumlah tindak lanjut  
regulatori terkait keamanan  
obat beredar dapat tepat  
waktu dikomunikasikan,  
221  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
Proyeksi  
Ketercapaian  
Target Akhir  
Periode Renstra  
No.  
Sasaran Kegiatan  
Indikator  
Target  
Realisasi Capaian  
Permasalahan  
Rekomendasi  
harus dilakukan dan  
berpengaruh dalam  
strategi komunikasi  
yang diperlukan,  
2. Tidak seluruh kajian  
keamanan berujung  
pada tindak lanjut  
regulatori, Hal ini  
disebabkan karena  
sebagian isu  
keamanan yang dikaji  
belum memenuhi  
kriteria untuk  
dilakukan tindak  
lanjut regulatori, baik  
dari sisi kekuatan  
bukti ilmiah,  
konsistensi data,  
tingkat keparahan  
risiko, maupun  
relevansi terhadap  
populasi di Indonesia,  
Penyusunan materi KIE  
yang telah dilaksanakan  
di kedeputian bidang  
pengawasan obat dan  
NAPPZA, bertujuan untuk  
untuk mengajak seluruh  
lapisan masyarakat agar  
turut serta mendukung  
dan berkomitmen dalam  
pemberantasan  
penyalahgunaan obat di  
Indonesia,  
Agar pesan dapat  
tersampaikan dan tepat  
sasaran kepada  
Masyarakat secara  
menyeluruh, maka materi  
ini juga disusun dengan  
7
Meningkatnya  
1. Penyusunan dan  
diseminasi materi KIE  
akan terus dilakukan  
dengan mengoptimalkan  
pemanfaatan media sosial  
sebagai kanal utama  
komunikasi kepada  
masyarakat, serta  
melakukan pemantauan  
dan evaluasi secara  
berkala di tahun 2026,  
2. Diperlukan peningkatan  
kompetensi tim pengelola  
media sosial dan  
Persentase materi KIE di bidang obat  
yang disusun dan disosialisasikan  
sesuai rencana aksi  
100,00  
100,00  
100,00  
100,00%  
ketersediaan materi  
Komunikasi, Informasi,  
dan Edukasi (KIE) di  
bidang obat melalui  
penyusunan dan publikasi  
materi sesuai ketentuan  
diseminasi KIE untuk  
meningkatkan efektivitas  
penyampaian informasi,  
serta  
222  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
Proyeksi  
Ketercapaian  
Target Akhir  
Periode Renstra  
No.  
Sasaran Kegiatan  
Indikator  
Target  
Realisasi Capaian  
Permasalahan  
Rekomendasi  
bahasa yang mudah  
dipahami dan  
mentransformasikan  
materi KIE agar lebih  
persuasif, informatif dan  
edukatif sesuai dengan  
karakteristik masyarakat  
yang menjadi target KIE,  
disampaikan melalui  
beberapa media baik  
media cetak maupun  
elektronik, Dengan  
begitu, masyarakat dapat  
lebih waspada dan  
terhindar dari risiko  
produk yang tidak  
terjamin keamanannya,  
Tidak ada hambatan  
8
Meningkatnya efektifitas  
pelayanan publik di bidang  
pengawasan iklan obat  
dan ekspor impor Obat  
dan NPP  
Sebagai upaya  
Persentase Surat Keterangan Impor  
Obat dan Bahan Obat; Analisis Hasil  
Pengawasan Impor dan Ekspor  
Narkotika, Psikotropika, dan  
94,00  
96,23  
102,37  
100,24%  
mempetahankan jumlah  
rekomendasi yang diterbitkan  
tepat waktu, dilakukan upaya  
sebagai berikut:  
1, Mengadakan rapat dengan  
internal BPOM dan  
Prekursor; dan Certificate of  
Pahrmaceutical Product (CPP) yang  
Diselesaikan Tepat Waktu  
pemangku kepentingan  
terkait (LNSW/Bea Cukai)  
guna membahas kasus  
ekspor-impor yang  
memengaruhi penerbitan  
SKI, AHP, atau CPP,  
2, Mengidentifikasi dokumen  
yang menjadi kendala  
dalam pemenuhan  
persyaratan perizinan,  
yang berdampak pada  
keterlambatan karena  
permintaan data  
tambahan, Forum  
komunikasi, resosialisasi,  
dan desk service dengan  
pelaku usaha rutin  
dilakukan Ditwas  
KMEIONAPPZA untuk  
223  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
Proyeksi  
Ketercapaian  
Target Akhir  
Periode Renstra  
No.  
Sasaran Kegiatan  
Indikator  
Target  
Realisasi Capaian  
Permasalahan  
Rekomendasi  
mengidentifikasi  
kesenjangan dan  
memberikan solusi atas  
kendala tersebut,  
3, Penguatan kapasitas  
internal dengan sharing  
knowledge untuk  
menyamakan persepsi  
terkait evaluasi  
persyaratan layanan,  
4, Komunikasi dan  
koordinasi dengan Pusat  
Data dan Informasi Obat  
dan Makanan untuk  
mengatasi kendala sistem,  
antara lain kelambatan  
sistem, sistem yang tidak  
dapat diakses, maupun  
kegagalan penerbitan  
billing,  
9
1. Adanya peningkatan  
jumlah pengajuan  
persetujuan iklan  
obat sehubungan  
dengan meningkatnya  
penggunaan media  
sosial sebagai sarana  
publikasi iklan obat  
oleh industri farmasi  
pemilik izin edar dan  
tindak lanjut hasil  
pengawasan iklan  
obat,  
1. Penyelenggaraan  
sosialisasi, asistensi  
regulatori maupun  
bimbingan teknis dan  
desk konsultasi guna  
meningkatkan  
Persentase permohonan persetujuan  
iklan obat yang diselesaikan tepat  
waktu  
78,00  
89,59  
114,86  
109,26%  
pemahaman ketentuan  
dan persyaratan layanan  
publik persetujuan iklan  
obat,  
2. Refreshment dan  
penyamaan persepsi  
antar-evaluator iklan obat  
sehingga dapat  
2. Masih banyaknya  
pengajuan  
persetujuan iklan  
yang harus  
mempercepat proses  
224  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
Proyeksi  
Ketercapaian  
Target Akhir  
Periode Renstra  
No.  
Sasaran Kegiatan  
Indikator  
Target  
Realisasi Capaian  
Permasalahan  
Rekomendasi  
diterbitkan tambahan  
data secara berulang  
sehingga menambah  
waktu evaluasi,  
evaluasi permohonan  
persetujuan iklan obat,  
10  
11  
Tidak ada hambatan  
Realisasi IKU TW 4 TA 2025  
telah mencapai target  
Indeks Pelayanan Publik Direktorat  
Pengawasan Keamanan, Mutu dan  
Ekspor Impor ONPPZA  
4,70  
4,88  
103,83  
96,84  
99,59%  
96,64%  
Terwujudnya tatakelola  
pemerintah di Direktorat  
Pengawasan Keamanan,  
Mutu dan Ekspor Impor  
Obat, Narkotika,  
Psikotropika, Prekursor  
dan Zat Adiktif yang  
optimal  
Adanya Komponen  
1, Capaian kinerja lebih baik  
dilakukan pengukuran  
untuk memastikan bahwa  
unit kerja berkomitmen  
pada ketercapaian kinerja  
terhadap kinerja yang  
telah tercantum dalam  
dokumen Perjanjian  
Kinerja,  
Nilai Pembangunan ZI Direktorat  
Pengawasan Keamanan, Mutu dan  
Ekspor Impor ONPPZA  
93,80  
90,84  
Penilaian Hasil masih  
belum MS atau belum  
lebih baik dari periode  
sebelumnya, hal ini  
dikarenakan :  
a,) Pada tahun 2024,  
Direktorat Pengawasan  
Keamanan, Mutu dan  
Ekspor Impor Obat serta  
NPPZA telah  
menunjukkan tren  
peningkatan kinerja,  
dimana 11 dari 15  
Indikator Kinerja Utama  
(IKU) tercapai >100%,  
dengan rincian 10 IKU  
kategori “Sangat Baik”  
dan 1 IKU kategori “Baik,  
Capaian ini lebih tinggi  
dibandingkan tahun 2023  
yang hanya 10 IKU  
dengan capaian >100%,  
b,) Peningkatan ini  
semakin terlihat karena  
target tahun 2024  
2, Dalam rangka mencapai  
nilai A pada Komponen  
Hasil atas Capaian  
Kinerja, maka dapat  
dilakukan upaya sebagai  
berikut :  
a, Terdapat >50% dari  
total Indikator Kinerja  
Utama (IKU) di Ditwas  
KMEI ONPPZA dengan  
kondisi perolehan  
Persentase Capaian  
Kinerja terhadap target  
adalah >100%;  
disusun lebih tinggi dari  
realisasi tahun 2023,  
namun capaian yang  
diraih pada tahun 2024  
tetap menunjukkan nilai  
yang lebih baik  
b, Jumlah IKU dengan  
Capaian Kinerja sesuai  
kondisi pada  
penjelasan poin satu  
(1), pada tahun  
225  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
Proyeksi  
Ketercapaian  
Target Akhir  
Periode Renstra  
No.  
Sasaran Kegiatan  
Indikator  
Target  
Realisasi Capaian  
Permasalahan  
Rekomendasi  
pelaporan lebih banyak  
jika dibandingkan  
dengan tahun  
sebelumnya; dan  
C, Dilakukan  
perbandingan capaian  
kinerja dengan IKU  
sejenis pada unit kerja  
lain,  
12  
13  
14  
Tidak ada hambatan  
Realisasi IKU TW 4 TA 2025  
telah mencapai target  
Persentase pemenuhan dokumen  
SAKIP Direktorat Pengawasan  
Keamanan, Mutu dan Ekspor Impor  
ONPPZA  
100,00  
100,00  
3,83  
100,00  
100,00  
3,69  
100,00  
100,00  
96,29  
100,00%  
100,00%  
87,19%  
Meningkatkan koordinasi  
pada proses mekanisme  
pencairan anggaran di  
Ditwas KMEI ONPPZA  
Optimalisasi pengelolaan  
penggunaan anggaran,  
Tingkat Efisiensi Penggunaan  
Anggaran Direktorat Pengawasan  
Keamanan, Mutu dan Ekspor Impor  
ONPPZA  
Jika dibandingkan dengan  
penilaian tahun 2024,  
penilaian manajemen  
risiko Ditwas KMEI  
Akan dilakukan reviu kembali  
terkait penetapan target di  
tahun 2026  
Indeks Manajemen Risiko Direktorat  
Pengawasan Keamanan, Mutu dan  
Ekspor Impor ONPPZA  
ONPPZA TA 2025  
mengalami peningkatan,  
dari 3,625 menjadi 3,688  
(atau meningkat sebesar  
0,063),  
Namun jika dibandingkan  
dengan target 2025,  
masih belum tercapai  
226  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
Lampiran 6 - Capaian RO Unit Eselon 2  
a. Direktorat Standardisasi Obat NPPZA  
Anggaran  
Volume  
Realisasi  
No.  
Rincian output  
Ket  
Target  
Realisasi  
Capaian  
Target  
Capaian  
DR, 3165  
710,578,000  
710,552,909  
100,00%  
1
1
1
100%  
Pengawasan Obat dan Makanan di Seluruh  
Indonesia  
1
3165, BKB  
710,578,000  
710,552,909  
100,00%  
1
100%  
Telah terselesaikan seluruh  
kegiatan yang telah  
direncanakan untuk  
dilaksanakan pada tahun  
2025  
Pemantauan produk Standardisasi Obat, Narkotika,  
Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif  
DR,4131  
4,155,655,000  
4,155,240,568  
99,99%  
Standardisasi Obat, Narkotika, Psikotropika,  
Prekursor, dan Zat Adiktif  
4131 ABG  
2
50  
50  
100,00%  
Telah terselesaikan seluruh  
rekomendasi kebijakan yang  
direncanakan disusun pada  
tahun 2025  
Telah terselesaikan seluruh  
NSPK yang direncanakan  
disusun pada tahun 2025  
Telah terselesaikan  
pengadaan sarana prasarana  
untuk lingkungan  
Kedeputian 1 pada tahun  
2025  
Kebijakan Bidang Kesehatan  
Rekomend  
asi  
196,729,057  
99,95%  
99,99%  
196,826,000  
kebijakan  
8 NSPK  
3
4
4131 AFA  
8
3
100,00%  
100,00%  
2,521,778,145  
Norma, Standard, Prosedur dan Kriteria  
2,522,003,000  
4131 CAB  
Sarana Bidang Kesehatan  
3
Paket/unit  
12,071,360  
1,397,612,006  
27,050,000  
99,70%  
100,00%  
100,00%  
12,108,0000  
1,397,668,000  
27,050,000  
5
6
4131,CAN  
55 Unit  
55  
100,00%  
100,00%  
Telah terselesaikan  
Sarana Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi  
pengadaan alat pengolah  
data untuk lingkungan  
Kedeputian 1 pada tahun  
2025  
4131, BDC  
Fasilitas dan Pembinaan Masyarakat  
100 Orang  
100  
Telah terselesaikan kegiatan  
sosialisasi yang  
direncanakan sesuai dengan  
jumlah peserta yang  
ditargetkan  
227  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
b. Direktorat Registrasi Obat  
Anggaran  
Realisasi  
Volume  
Realisasi  
No.  
Rincian output  
Ket  
Target  
Capaian  
Target  
Capaian  
4127, Registrasi Obat  
1
4127,ACA, Perizinan Produk  
Pengawalan Obat Pengembangan Baru yang sesuai  
standar  
0
0
0
2
3
1
1
100%  
Anggaran dari pagu efektif  
layanan  
4127,BAH, Pelayanan Publik  
Layanan Publik Registrasi Obat yang Prima  
100,000,000  
99,963,200  
99,96%  
99,99%  
13,000  
keputusa  
n
20,481  
157,55%  
Anggaran dari pagu efektif  
dan realisasi output  
melampaui target, Akan  
dilakuakn penyesuaian target  
output pada 2026  
4127,PCA, Perizinan Produk  
Keputusan Registrasi Obat yang Diselesaikan sesuai  
ketentuan  
3,784,763,000  
3,784,463,298  
c. Direktorat Pengawasan Distribusi dan Pelayanan Obat NPP  
Anggaran  
Volume  
No.  
Rincian output  
Ket  
Target  
Realisasi  
Capaian  
Target  
Realisasi  
Capaian  
1
4122 ABG  
Kebijakan Bidang Kesehatan  
0
0
0
10  
0
0
Anggaran diblokir hingga  
akhir Tahun Anggaran 2025  
2
3
4122 QIC  
1,893,034,00  
0
1,892,988,21  
0
100%  
100%  
167  
960  
177  
971  
105,99%  
Pengawasan dan Pengendalian Lembaga  
4122 QAH  
Pelayanan Publik Lainnya  
766,080,000  
766,062,936  
1001,15%  
228  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
d. Direktorat Pengawasan Produksi dan Pelayanan Obat NPP  
Anggaran  
Volume  
No.  
1
Rincian output  
Ket  
Target  
Realisasi  
Capaian  
Target  
Realisasi  
Capaian  
Keputusan Hasil Pengawalan Pemenuhan Persyaratan  
Fasilitas Produksi Obat yang Diterbitkan  
477,507  
477,403  
99,99%  
17  
18  
105,88%  
2
Jumlah UPT Baru yang mandiri dalam inspeksi CPOB untuk  
Pemenuhan Standar PIC/s dan WHO  
53,500  
53,499  
100%  
5
0
2,25%  
3
Keputusan Penilaian Fasilitas produksi BBO, obat, dan 1,841,873  
produk biologi, dan sarana khusus yang diselesaikan tepat  
waktu  
1,841,657  
99,99%  
84  
92  
109,52%  
4
Fasilitas produksi produk JKN dan produk high risk lainnya  
serta bahan baku obat yang diawasi sesuai standar  
790,973  
790,965  
100%  
150  
165  
110%  
229  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
e. Direktorat KMEI  
Anggaran  
Realisasi  
Volume  
Realisasi  
10  
No.  
Rincian output  
Ket  
Capaian  
(%)  
Capaian  
(%)  
Target  
Target  
10  
1
4123,BIB,001 Materi KIE di  
bidang obat yang disusun dan  
disosialisasikan  
100,0000  
100,00  
Hambatan yang dialami :  
290,470,000  
290,470,000  
1) Karakteristik pada beberapa kasus hasil pengawasan  
mutu obat yang kompleks memerlukan tahapan analisis  
mendalam, sehingga berimplikasi pada perpanjangan waktu  
penyelesaian tindak lanjut.  
2) Terdapat gap pemenuhan beban kerja tindak lanjut obat  
TMS dengan banyaknya penugasan lain dalam rangka  
menunjang system pengawasan obat beredar.  
Faktor Penunjang Keberhasilan :  
1) Proses penyelesaian keputusan hasil pengawasan berjalan  
lebih optimal seiring dengan peningkatan kualitas data hasil  
pengawasan dari UPT, penerapan standar verifikasi yang  
lebih konsisten, serta koordinasi yang intensif melalui  
mekanisme desk terpadu.  
2
4123,BIA,001 Keputusan hasil  
pengawasan mutu obat,  
narkotika, psikotropika dan  
prekursor yang diselesaikan  
(laporan)  
99,9817  
140  
145  
103,57  
Hambatan yang dialami :  
765,644,000  
765,504,012  
1) Belum tersedia secara lengkap acuan data lampiran  
penandaan yang disetujui pada aplikasi sharing folder PPI  
(Pre-Post Market Integration) sehingga dalam melakukan  
evaluasi pusat masih memerlukan konfirmasi dari Unit Pusat  
maupun pelaku usaha terkait.  
2) Laporan hasil pengawasan label obat memerlukan  
pembahasan komprehensif bersama dengan unit kerja  
terkait maupun UPT pelapor untuk menghasilkan keputusan  
tindak lanjut yang sesuai dengan ketentuan.  
Faktor Penunjang Keberhasilan :  
230  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
Anggaran  
Realisasi  
Volume  
No.  
Rincian output  
Ket  
Capaian  
(%)  
Capaian  
(%)  
Target  
Target  
Realisasi  
1) Pelaksanaan kegiatan monitoring dan supervisi secara  
luring ke beberapa UPT BPOM sesuai kajian risiko.  
2) Pelaksanaan kegiatan intensifikasi pengawasan iklan dan  
penandaan obat melalui jemput bola sebagai bentuk  
percepatan tindak lanjut laporan hasil pengawasan iklan dan  
label ONPP sehingga keputusan sanksi administrasi dapat  
lebih cepat diterbitkan.  
3) Komitmen yang kuat dari SDM yang terlibat dalam proses  
evaluasi laporan iklan dan penandaan obat  
3
4123,BIA,002 Keputusan hasil  
pengawasan iklan dan  
99,9983  
1,360  
1,434  
105,44  
Tidak ada hambatan yang dihadapi.  
437,377,000  
437,369,481  
penandaan obat, narkotika,  
psikotropika, dan prekursor  
yang diselesaikan (laporan)  
Capaian output hingga TW IV adalah 25.562 dokumen yang  
diterbitkan tepat waktu, dibandingkan dengan target hingga  
TW IV yaitu 24.000 dokumen, sehingga presentase capaian  
output adalah 106,51 %.  
Adapun faktor pendukung keberhasilan capaian berikut  
adalah sebagai berikut:  
1) Tim Kerja Pengawasan Ekspor Impor Obat dan NPP telah  
melaksanakan kegiatan Sinergi Lintas Kementerian Lembaga  
Sebagai Upaya Peningkatan Pengawasan Ekspor Impor Obat  
dan NPP pada tanggal 20 November 2025 di mana fokus  
kegiatan ini adalah meningkatkan koordinasi terkait data  
realisasi impor pada sistem INSW serta mengidentifikasi  
importasi untuk tujuan obat dan makanan dan nonobat dan  
makanan.  
2) Komitmen petugas (evaluator hingga perekomendasi)  
dalam menyelesaiakan dokumen sesuai dengan target waktu  
yang ditetapkan  
3) Penyediaan berbagai kanal konsultasi (Telepon, live chat,  
tatap muka) yang responsif dalam menjawab konsultasi.  
231  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
Anggaran  
Realisasi  
Volume  
Realisasi  
25,562  
No.  
4
Rincian output  
Ket  
Capaian  
(%)  
Capaian  
(%)  
Target  
Target  
24,000  
4123,BAH,001 Surat  
99,9432  
106,51  
Tidak ada hambatan yang dihadapi.  
Keterangan Impor Obat dan  
Bahan Obat serta Analisis  
Hasil Pengawasan Impor dan  
Ekspor Narkotika,  
427,676,000  
427,433,017  
Faktor Penunjang Keberhasilan :  
Psikotropika, dan Prekursor  
yang Diselesaikan Tepat  
Waktu (Dokumen)  
Pengawasan label produk tembakau masuk dalam Perjanjian  
Kinerja Kepala UPT BPOM pada bulan Agustus 2025 dan  
Rencana Strategis BPOM 2025-2029 pada bulan Oktober  
2025 sebagai Indikator Kinerja UPT BPOM yaitu "Persentase  
label produk tembakau dan/atau rokok elektronik yang  
diawasi sesuai standar". Hal ini memberikan dasar kuat  
untuk meningkatkan kinerja UPT BPOM dalam hal  
pengawasan produk tembakau.  
5
4123,QIA,001 Label Produk  
Tembakau dan/atau Rokok  
Elektronik yang memenuhi  
ketentuan (Label)  
99,9896  
6,000  
7,076  
117,93  
Hambatan yang dihadapi dalam pencapaian kinerja adalah  
tingkat kesulitan permasalahan isu keamanan dapat berbeda  
dan kajian risiko implikasi terhadap akses obat dan  
pelayanan kesehatan harus menjadi salah satu poin kajian  
yang harus dilakukan dan berpengaruh dalam strategi  
komunikasi yang diperlukan.  
600,200,000  
600,137,373  
Faktor Penunjang Keberhasilan :  
1) Komitmen yang kuat dari SDM.  
2) Pelaksanaan pengawasan penerapan farmakovigilans di  
industri farmasi memberikan dampak peningkatan  
kepatuhan pelaporan farmakovigilans oleh industri farmasi.  
3) Kesadaran tenaga kesehatan untuk melaporkan  
KTD/ESO.  
4) Dukungan tim ahli dalam proses pengkajian sebelum  
ditetapkan tindak lanjut regulatori.  
232  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
Anggaran  
Realisasi  
Volume  
Realisasi  
12  
No.  
6
Rincian output  
Ket  
Capaian  
(%)  
Capaian  
(%)  
Target  
Target  
12  
4123,QIA,002 Laporan tindak  
lanjut regulatori terkait  
keamanan obat beredar yang  
dikomunikasikan (Laporan)  
99,9996  
100,00  
Penyusunan materi KIE yang telah dilaksanakan di  
kedeputian bidang pengawasan obat dan NAPPZA, bertujuan  
untuk untuk mengajak seluruh lapisan masyarakat agar turut  
serta mendukung dan berkomitmen dalam pemberantasan  
penyalahgunaan obat di Indonesia. Masyarakat diberikan  
pemahaman tentang pentingnya memilih obat dan makanan  
yang aman. Selain itu, masyarakat juga diedukasi mengenai  
bahaya obat ilegal dan palsu, serta cara membuang obat  
kedaluwarsa dan rusak dengan benar guna mencegah  
penyalahgunaan.  
1,012,893,000 1,012,888,958  
Agar pesan dapat tersampaikan dan tepat sasaran kepada  
Masyarakat secara menyeluruh, maka materi ini juga disusun  
dengan bahasa yang mudah dipahami dan disampaikan  
melalui beberapa media baik media cetak maupun  
elektronik. Dengan begitu, masyarakat dapat lebih waspada  
dan terhindar dari risiko produk yang tidak terjamin  
keamanannya.  
233  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
LAPORAN KINERJA  
TAHUN 2025  
Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika,  
Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif  
Jl. Percetakan Negara No. 23,  
Jakarta Pusat, 10560  
@deputi1.bpom  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).