LAPORAN  
KINERJA  
TAHUN 2020  
Bidang Pengawasan Obat, Narkotika,  
opika, Prekursor dan Zat Adiktif  
PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN  
KATA PENGANTAR  
dilakukan pada tahun 2020, sesuai  
yang tertuang dalam Rencana  
Strategis (Renstra) Tahun 2020-2024  
dan Perjanjian Kinerja tahun 2020.  
Pengukuran  
pencapaian  
kinerja  
dilakukan dengan merujuk pada  
indikator kinerja output dan outcome  
yang telah ditetapkan. Laporan Kinerja  
Tahun 2020 ini merupakan media  
pertanggungjawaban dari Renstra  
2020-2024 serta Perjanjian Kinerja  
Deputi Bidang Obat, Narkotika,  
Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif  
Tahun 2020.  
Laporan  
memberikan  
ini  
diharapkan  
informasi  
dapat  
mengenai  
kinerja Deputi Bidang Obat, Narkotika,  
Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif  
Tahun 2020 dalam melaksanakan  
tugas pokok dan fungsinya pada tahun  
2020. Namun demikian,  
kami  
menyadari masih terdapat kekurangan  
yang perlu terus diperbaiki dan  
Puji dan  
syukur kami panjatkan  
kepada Tuhan Yang Maha Esa,  
karena atas segala karunia dan  
rahmat-Nya, maka Laporan Kinerja  
Deputi Bidang Pengawasan Obat,  
Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan  
Zat Adiktif tahun 2020 ini telah selesai  
disusun. Laporan Kinerja Tahun 2020  
ini merupakan amanat dari Undang  
Undang Nomor 28 Tahun 1999  
tentang Penyelenggaraan Negara  
yang Bersih dan Bebas dari Korupsi,  
Kolusi dan Nepotisme, Instruksi  
Presiden Nomor 7 Tahun 1999 tentang  
Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi  
Pemerintah dan Peraturan Menteri  
Pendayagunaan Aparatur Negara dan  
Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun  
ditingkatkan  
penyelenggaraan negara. Akhir kata,  
semoga Laporan Kinerja ini  
bermanfaat dan dapat digunakan  
sebagai bahan masukan bagi  
pengelolaan dan penataan serta  
dalam  
upaya  
peningkatan  
kinerja  
dalam  
penyelenggaraan  
pemerintahan,  
pembangunan dan pelayanan prima  
terhadap masyarakat.  
Jakarta, Februari 2021  
Plt. Deputi Bidang Pengawasan  
Obat NAPPZA  
2014  
tentang  
Petunjuk  
Teknis  
Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja  
dan Tata Cara Reviu Atas Laporan  
Kinerja Instansi Pemerintah.  
Dra. Togi J. Hutadjulu, Apt, MHA.  
Deputi Bidang Pengawasan Obat,  
Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan  
Zat Adiktif  
melaporkan kinerjanya  
yang diukur dari pencapaian kinerja,  
sasaran, program, dan kegiatan yang  
DEPUTI BIDANG PENGAWASAN OBAT, NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA, PREKURSOR DAN ZAT ADIKTIF  
I
 
DAFTAR ISI  
BAB I PENDAHULUAN  
A. Gambaran Umum Institusi  
B. Tugas Dan Fungsi  
1
1
2
C.  
D.  
Aspek Strategis Deputi Bidang Pengawasan Obat dan NAPPZA  
Isu Strategis  
7
8
BAB II PERENCANAAN KINERJA  
A. Rencana Strategis  
14  
14  
18  
21  
23  
38  
39  
39  
69  
72  
72  
73  
74  
B. Perencanaan Kinerja Tahunan  
C.  
D.  
Perjanjian Kinerja  
Cara Pengukuran Pencapaian Indikator Kinerja  
E. Kriteria Pencapaian Indikator  
BAB III AKUNTABILITAS KINERJA  
A. Capaian Kinerja  
B. Kriteria Pencapaian Indikator  
BAB IV PENUTUP  
A. Kesimpulan  
B. Saran  
L A M P I R A N  
DEPUTI BIDANG PENGAWASAN OBAT, NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA, PREKURSOR DAN ZAT ADIKTIF  
II  
 
DAFTAR TABEL  
Tabel 3. 1 Pencapaian Indikator terhadap Target Perjanjian Kinerja Tahun 2020  
Tabel 3. 2 Perbandingan Capaian Indeks Pengawasan Obat Tahun 2019 dan 2020  
Tabel 3. 3 Perhitungan Indeks Pengawasan Obat  
48  
50  
50  
51  
Tabel 3. 4 Tabel Dimensi dan Atribut  
Tabel 3. 5 Pencapaian Capaian Indeks Kepatuhan Pelaku Usaha Tahun 2019 dan Tahun  
2020  
52  
52  
53  
Tabel 3. 6 Perhitungan Indeks Kepatuhan Pelaku Usaha di Bidang Obat Tahun 2020  
Tabel 3. 7 Pencapaian Indeks Kesadaran Masyarakat terhadap Target Tahun 2020  
Tabel 3. 8 Pencapaian Indeks Kepatuhan Industri Produk Tembakau terhadap Target Tahun  
2020  
54  
56  
57  
58  
Tabel 3. 9 Perhitungan Indeks Kepuasan Pelaku Usaha Terhadap Pemberian Bimbingan  
dan Pembinaan Pengawasan Obat Tahun 2020  
Tabel 3. 10 Pencapaian Capaian Indeks Kepuasan Masyarakat atas Kinerja Pengawasan  
Obat Tahun 2020  
Tabel 3. 11 Perhitungan Rata-rata Indeks Kepuasan Pelayanan Publik di Bidang Obat  
Tahun 2020  
Tabel 3. 12 Nilai Survei Kepuasan Masyarakat Per Unit Pelayanan dan Per Unsur  
Pelayanan Tahun 2020  
59  
59  
Tabel 3. 13 Nilai Survei Kepuasan Masyarakat Unit Pelayanan Publik Obat  
Tabel 3. 14 Perbandingan Capaian Indeks Kualitas Kebijakan Tahun 2019 dan Tahun 2020  
61  
Tabel 3. 15 Perhitungan Indikator Persentase Rekomendasi Hasil Pengawasan yang  
Ditindaklanjuti oleh Lintas Sektor Tahun 2020  
Tabel 3. 16 Perhitungan Persentase Rekomendasi Hasil Pengawasan yang Ditindaklanjuti  
oleh Lintas Sektor Tahun 2020  
62  
63  
63  
Tabel 3. 17 Indeks pelayanan publik di Deputi Bidang Pengawasan Obat dan NAPPZA  
Tahun 2020  
Tabel 3. 18 Indeks pelayanan publik di Deputi Bidang Pengawasan Obat dan NAPPZA Vs  
BPOM Tahun 2020  
64  
Tabel 3. 19 Persentase pelayanan publik di bidang Obat yang diselesaikan Tepat Waktu  
Tahun 2020  
64  
Tabel 3. 20 Perhitungan Persentase Pelayanan Publik di Bidang Obat yang Diselesaikan  
Tepat Waktu Tahun 2020  
64  
66  
Tabel 3. 21 Nilai Tingkat Efektivitas KIE di Bidang Obat Tahun 2020  
DEPUTI BIDANG PENGAWASAN OBAT, NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA, PREKURSOR DAN ZAT ADIKTIF  
III  
 
Tabel 3. 22 Tahapan Pemenuhan Fasilitas Produksi  
67  
Tabel 3. 23 Nilai RB Unit Kerja di Deputi Bidang Pengawasan Obat dan NAPPZA Tahun  
2020  
68  
69  
70  
71  
Tabel 3. 24 Perbandingan Capaian Indikator Nilai AKIP Tahun 2019 dan Tahun 2020  
Tabel 3. 25 Penilaian AKIP Tahun 2020  
Tabel 3. 26 Nilai AKIP Unit Kerja di Deputi Bidang Pengawasan Obat dan NAPPZA  
Tabel 3. 27 Nilai Indeks Profesionalitas ASN Deputi Bidang Pengawasan Obat dan  
NAPPZA Tahun 2019 dan Tahun 2020  
71  
72  
Tabel 3. 28 Indeks Pengelolaan Data dan Informasi Pengawasan Obat Tahun 2020  
Tabel 3. 29 Target dan Realisasi Anggaran Deputi Bidang Pengawasan Obat dan NAPPZA  
Tahun 2020  
73  
Tabel 3. 30 Tabel Tingkat Efisiensi Per Unit Kerja di Lingkup Deputi Bidang Pengawasan  
Obat dan NAPPZA Tahun 2020  
74  
75  
78  
79  
Tabel 3. 31 Realisasi Pagu Anggaran 2020 Per Sasaran Program  
Tabel 3. 32 Realisasi Belanja Hibah TA 2020  
Tabel 3. 33 Tabel Indikator Kinerja Utama Tahun 2020 dan Kategori  
DEPUTI BIDANG PENGAWASAN OBAT, NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA, PREKURSOR DAN ZAT ADIKTIF  
III  
DAFTAR GAMBAR  
Gambar 1. 1 Struktur Organisasi Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika,  
Prekursor dan Zat Adiktif  
15  
DEPUTI BIDANG PENGAWASAN OBAT, NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA, PREKURSOR DAN ZAT ADIKTIF  
V
   
DAFTAR LAMPIRAN  
Perjanjian Kinerja Tahun 2020 Deputi Bidang Pengawasan Obat NAPPZA  
83  
Rencana Aksi Perjanjian Kinerja Tahun 2020 Deputi Bidang Pengawasan Obat NAPPZA 86  
Rencana Kinerja Tahunan Deputi Bidang Pengawasan Obat NAPPZA Tahun 2020  
Realisasi Anggaran Deputi Bidang Pengawasan Obat NAPPZA Tahun 2020  
90  
92  
DEPUTI BIDANG PENGAWASAN OBAT, NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA, PREKURSOR DAN ZAT ADIKTIF  
V
 
RINGKASAN EKSEKUTIF  
Pada tahun 2020, Deputi Bidang  
Pengawasan Obat, Narkotika,  
Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif  
telah melaksanakan tugas dan  
fungsinya yang diemban dalam rangka  
mencapai sasaran yang telah  
ditetapkan. Kinerja Deputi Bidang  
Pengawasan Obat, Narkotika,  
2. Tujuh belas (17) indikator dengan  
kategori BAIK  
3. Dua (2) indikator dengan kategori  
SANGAT BAIK  
Pada tahun 2020, Deputi Bidang  
Pengawasan  
Obat  
dan  
NAPPZA  
memperoleh anggaran awal sebesar Rp.  
44.083.470.000 (empat puluh empat  
milyar delapan puluh tiga juta empat ratus  
tujuh puluh ribu rupiah), pada tanggal 30  
Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif  
diukur dengan Indikator Kinerja Utama  
yang telah ditetapkan.  
Sasaran Strategis Deputi Bidang  
Pengawasan Obat dan NAPPZA yang  
ditetapkan telah sesuai dengan  
Rencana Strategis 2020-2024 dan  
Perjanjian Kinerja Tahun 2020 yaitu :  
1. Terwujudnya Obat yang aman dan  
bermutu  
2. Meningkatnya kepuasan pelaku  
usaha serta kesadaran masyarakat  
terhadap keamanan dan mutu  
Obat, serta kepatuhan industri  
produk tembakau  
3. Meningkatnya kepuasan pelaku  
usaha dan masyarakat terhadap  
kinerja pengawasan obat  
April  
2020  
terdapat  
pemotongan  
anggaran sebesar Rp.8.213.882.000  
(delapan milyar dua ratus tiga belas juta  
rupiah delapan ratus delapan puluh dua  
ribu rupiah), sehingga anggaran menjadi  
Rp. 35.869.588.000 (tiga puluh lima  
milyar delapan ratus enam puluh  
sembilan juta lima ratus delapan puluh  
delapan ribu rupiah). Selain anggaran  
yang bersumber dari APBN, pada tahun  
2020 Deputi Bidang Pengawasan Obat  
dan NAPPZA menerima dana hibah dari  
WHO sebesar Rp. 419.626.850 (empat  
ratus sembilan belas juta enam ratus dua  
puluh enam ribu delapan ratus lima puluh  
rupiah), sehingga total anggaran tahun  
2020 sebesar Rp. 36.289.214.850 (tiga  
puluh enam milyar dua ratus delapan  
puluh sembilan juta dua ratus empat belas  
ribu delapan ratus lima puluh rupiah).  
Anggaran sebesar tersebut diatas  
terealisasi sebesar Rp. 36.160.069.555  
(lima puluh enam milyar seratus enam  
puluh juta enam puluh sembilan ribu lima  
ratus lima puluh lima rupiah) menyerap  
pagu sebesar 99,64%  
4. Meningkatnya kualitas kebijakan  
pengawasan Obat  
5. Meningkatnya  
efektivitas  
pengawasan dan pelayanan publik  
di bidang obat  
6. Meningkatnya  
regulatory  
assistance dalam pengembangan  
obat  
7. Terwujudnya tata kelola pemerintah  
yang optimal di lingkup Deputi  
Bidang Pengawasan Obat dan  
NAPPZA  
8. Terwujudnya SDM Deputi Bidang  
Pengawasan Obat dan NAPPZA  
yang optimal  
9. Menguatnya pengelolaan data dan  
informasi pengawasan obat  
10. Terkelolanya keuangan secara  
Berdasarkan analisis efisiensi, dapat  
disimpulkan bahwa pada sasaran  
strategis termasuk ke dalam kategori  
efisien dengan tingkat efisiensi (TE)  
tertinggi dicapai pada kegiatan Direktorat  
Registrasi Obat dengan TE sebesar  
0,0088, sedangkan yang terendah dicapai  
pada kegiatan Direktorat Pengawasan  
Distribusi dan Pelayanan Obat, Narkotika,  
Psikotropika dan Prekursor dan Direktorat  
Pengawasan Produksi Obat, Narkotika,  
Psikotropika dan Prekursor dengan TE  
sebesar 0,002. Rata-rata TE dari seluruh  
kegiatan yang dilakukan oleh Deputi  
akuntabel  
Deputi  
Bidang  
Pengawasan Obat dan NAPPZA  
Pada tahun 2020 Deputi Bidang  
Pengawasan Obat dan NAPPZA  
berhasil mencapai nilai indikator  
sebagai berikut:  
1. Satu (1) indikator dengan kategori  
SANGAT KURANG  
DEPUTI BIDANG PENGAWASAN OBAT, NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA, PREKURSOR DAN ZAT ADIKTIF  
V
Bidang Pengawasan Obat dan NAPPZA  
adalah 0,004 dengan tingkat kategori  
efisien.  
Deputi Bidang Pengawasan Obat  
dan NAPPZA akan melakukan berbagai  
upaya perbaikan pada tahun 2021, antara  
lain:  
Informasi dan Edukasi (KIE) di  
bidang obat kepada pelaku usaha  
dan masyarakat Terus melakukan  
pengawalan keamanan dan mutu  
mulai dari proses pengadaan,  
produksi dan  
COVID-19 ke sarana pelayanan  
sehingga dapat dirasakan  
distribusi vaksin  
1.  
Terus melakukan pengawalan  
keamanan dan mutu mulai dari  
manfaatnya secara langsung oleh  
masyarakat.  
proses  
evaluasi,  
pengadaan,  
produksi dan  
COVID-19 ke sarana pelayanan  
sehingga dapat dirasakan  
manfaatnya secara langsung oleh  
masyarakat.  
Konsisten  
koordinasi yang baik di antara unit-  
unit kerja terkait yang berada  
dalam lingkungan Badan POM  
maupun pihak-pihak terkait lainnya  
dalam merumuskan kebijakan di  
bidang pengawasan obat dan  
NAPPZA.  
distribusi vaksin  
8.  
9.  
Konsisten  
untuk  
melakukan  
koordinasi yang baik di antara unit-  
unit kerja terkait yang berada  
dalam lingkungan Badan POM  
maupun pihak-pihak terkait lainnya  
dalam merumuskan kebijakan di  
bidang pengawasan obat dan  
NAPPZA.  
2.  
untuk  
melakukan  
Intensifikasi asistensi regulatori  
kepada pelaku usaha.  
10. Mengembangkan terobosan dalam  
hal peningkatan kualitas pelayanan  
publik  
percepatan pelayanan.  
11. Mendorong  
termasuk  
melakukan  
3.  
4.  
Intensifikasi asistensi regulatori  
kepada pelaku usaha  
terwujudnya  
Mengembangkan terobosan dalam  
hal peningkatan kualitas pelayanan  
pencapaian Reformasi Birokrasi  
melalui pembentukan Unit Kerja  
Menuju WBK/WBBM di lingkungan  
Kedeputian Bidang Pengawasan  
Obat dan NAPPZA  
publik  
termasuk  
melakukan  
percepatan pelayanan.  
Mendorong  
5.  
terwujudnya  
pencapaian Reformasi Birokrasi  
melalui pembentukan Unit Kerja  
Menuju WBK/WBBM di lingkungan  
Kedeputian Bidang Pengawasan  
Obat dan NAPPZA  
12. Peningkatan kualitas perencanaan  
dan  
penganggaran  
termasuk  
review penetapan target dan  
perubahan definisi operasional  
indikator kinerja tahun 2020-2024  
6.  
7.  
Peningkatan kualitas perencanaan  
13. Peningkatan  
pembinaan  
dan  
dan  
penganggaran  
termasuk  
bimbingan melalui Kerjasama,  
Komunikasi, Informasi dan Edukasi  
Publik dalam rangka mendorong  
kemandirian pelaku usaha dalam  
memberikan jaminan keamanan  
obat serta mendorong peningkatan  
review penetapan target dan  
perubahan definisi operasional  
indikator kinerja tahun 2020-2024  
Terus  
melakukan  
upaya  
peningkatan  
kesadaran  
masyarakat dan pelaku usaha  
melalui kegiatan Komunikasi,  
kemitraan  
pemangku kepentingan.  
dengan  
berbagai  
DEPUTI BIDANG PENGAWASAN OBAT, NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA, PREKURSOR DAN ZAT ADIKTIF  
VIII  
BAB I  
PENDAHULUAN  
A. Gambaran Umum Institusi  
Peningkatan efektivitas pengawasan obat dan makanan perlu didukung oleh penguatan  
kelembagaan di bidang pengawasan obat dan makanan. Oleh karena itu, untuk  
melaksanakan ketentuan Pasal 53 Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017 tentang Badan  
Pengawas Obat dan Makanan dan Butir Kesepuluh Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2017  
tentang Peningkatan Efektivitas Pengawasan Obat dan Makanan, maka dibentuk struktur  
organisasi baru Badan Pengawas Obat dan Makanan yang disahkan dengan dikeluarkannya  
Peraturan BPOM Nomor 26 Tahun 2017 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawas  
Obat dan Makanan. Berdasarkan Peraturan BPOM tersebut, terjadi perubahan nomenklatur  
nama unit dan jajarannya, dari semula Deputi Bidang Pengawasan Produk Terapetik dan  
NAPZA menjadi Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan  
Zat Adiktif yang selanjutnya akan disebut dengan Deputi Bidang Pengawasan Obat dan  
NAPPZA  
Salah satu asas penyelenggaraan good governance yang tercantum dalam Undang-  
Undang Nomor 28 Tahun 1999 adalah asas akuntabilitas yang menentukan bahwa setiap  
kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan penyelenggara negara harus dapat  
dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan  
tertinggi negara sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Akuntabilitas  
tersebut salah satunya diwujudkan dalam bentuk penyusunan Laporan Kinerja.  
Asas akuntabilitas adalah salah satu asas dalam penyelenggaraan pemerintahan yang  
memiliki konsekuensi bahwa setiap instansi pemerintah diharapkan mampu  
mengimplementasikan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (Sistem AKIP).  
Substansi dari Sistem AKIP pada intinya adalah penyelarasan antara produk perencanaan  
dan realisasinya dengan berorientasi kepada hasil (result oriented). Proses penyelarasan ini  
dilakukan melalui penyusunan suatu Rencana Strategis dalam jangka menengah (5 tahun),  
Rencana Kinerja Tahunan atau Penetapan Kinerja yang merupakan kontrak kinerja, serta  
Laporan Kinerja tiap tahunnya.  
Deputi Bidang Pengawasan Obat dan NAPPZA dalam menyelenggarakan tugas dan  
fungsinya dituntut untuk melaksanakannya dengan transparan, akuntabel, efektif, dan efisien  
sesuai dengan prinsip-prinsip good governance sebagaimana dimaksud dalam Undang-  
Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas  
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.  
Laporan Kinerja disusun sebagai salah satu bentuk pertanggungjawaban Deputi Bidang  
Pengawasan Obat dan NAPPZA dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi selama tahun  
2020 dalam rangka melaksanakan misi dan mencapai visi Badan POM dan sekaligus sebagai  
DEPUTI BIDANG PENGAWASAN OBAT, NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA, PREKURSOR DAN ZAT ADIKTIF  
1
alat kendali dan pemacu peningkatan kinerja Deputi Bidang Pengawasan Obat dan NAPPZA  
di tahun-tahun berikutnya. Laporan Kinerja juga digunakan sebagai salah satu alat untuk  
mendapatkan masukan dari stakeholder demi perbaikan kinerja. Selain untuk memenuhi  
prinsip akuntabilitas, penyusunan Laporan Kinerja merupakan amanat Instruksi Presiden  
Nomor 7 Tahun 1999 tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, Instruksi Presiden  
Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi, dan Peraturan  
Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi  
Pemerintah.  
B. Tugas Dan Fungsi  
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017 Tentang Badan Pengawas Obat  
dan Makanan, tugas, fungsi dan kewenangan Deputi Bidang Pengawasan Obat dan NAPPZA  
adalah sebagai berikut:  
1. Penyusunan kebijakan di bidang pengawasan obat, bahan obat, narkotika,  
psikotropika, prekursor, dan zat adiktif;  
2. Pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan obat, bahan obat, narkotika,  
psikotropika, prekursor, dan zat adiktif;  
3. Penyusunan kebijakan di bidang pengawasan sebelum beredar dan pengawasan  
selama beredar meliputi standardisasi, registrasi, dan pengawasan produksi dan  
distribusi obat, bahan obat, narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif;  
4. Pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan sebelum beredar dan pengawasan  
selama beredar meliputi standardisasi, registrasi, pengawasan produksi dan  
pengawasan distribusi obat, bahan obat, narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat  
adiktif;  
5. Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengawasan sebelum  
beredar dan pengawasan selama beredar meliputi standardisasi, registrasi,  
pengawasan produksi dan pengawasan distribusi obat, bahan obat, narkotika,  
psikotropika, prekursor, dan zat adiktif;  
6. Pemberian bimbingan teknis dan supervisi dalam rangka pengawasan sebelum  
beredar dan pengawasan selama beredar meliputi standardisasi, registrasi,  
pengawasan produksi dan pengawasan distribusi obat, bahan obat, narkotika,  
psikotropika, prekursor, dan zat adiktif;  
7. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pengawasan sebelum beredar dan  
pengawasan selama beredar meliputi standardisasi, registrasi, pengawasan produksi  
dan pengawasan distribusi obat, bahan obat, narkotika, psikotropika, prekursor, dan  
zat adiktif;  
Dilihat dari fungsi Deputi Bidang Pengawasan Obat dan NAPPZA secara garis besar,  
terdapat 3 (tiga) inti kegiatan atau pilar unit Eselon I Deputi Bidang Pengawasan Obat dan  
NAPPZA, yakni:  
DEPUTI BIDANG PENGAWASAN OBAT, NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA, PREKURSOR DAN ZAT ADIKTIF  
2
1. Penapisan produk dalam rangka pengawasan Obat sebelum beredar (pre-market)  
mencakup: perkuatan regulasi, peningkatan registrasi/penilaian, peningkatan  
inspeksi sarana produksi dalam rangka sertifikasi;  
2. Pengawasan Obat pasca beredar di masyarakat (post-market) mencakup:  
pengawasan produk yang meliputi pengambilan sampel dan pengujian;  
pengawasasan sarana mulai dari pemeriksaan sarana produksi, sarana distribusi dan  
sarana pelayanan obat di seluruh Indonesia serta pengawasan penandaan serta  
pelaksanaan farmakovigilans;  
3. Pemberdayaan masyarakat dan pelaku usaha melalui komunikasi informasi dan  
edukasi termasuk pembinaan pelaku usaha dalam rangka meningkatkan daya saing  
produk. Selain itu melalui peningkatan peran pemerintah daerah dan lintas sektor  
untuk penguatan kerjasama kemitraan dengan pemangku kepentingan dalam rangka  
meningkatkan efektivitas pengawasan Obat;  
Sesuai struktur organisasi Deputi Bidang Pengawasan Obat dan NAPPZA terdiri dari 5 (lima)  
Direktorat yaitu:  
1. Direktorat Standardisasi Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif  
Tugas  
Penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria,  
pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang  
standardisasi obat, bahan obat, narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif sesuai  
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.  
Fungsi  
Penyiapan penyusunan kebijakan di bidang standardisasi mutu, khasiat,  
keamanan, sarana/fasilitas produksi dan/atau distribusi bahan obat, obat, narkotika,  
psikotropika, prekursor, dan zat adiktif;  
Penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang standardisasi mutu, khasiat,  
keamanan, sarana/fasilitas produksi dan/atau distribusi bahan obat, obat, narkotika,  
psikotropika, prekursor, dan zat adiktif;  
Penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang  
standardisasi mutu, khasiat, keamanan, sarana/fasilitas produksi dan/atau distribusi  
bahan obat, obat, narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif;  
Penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang standardisasi  
mutu, khasiat, keamanan, sarana/fasilitas produksi dan/atau distribusi bahan obat,  
obat, narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif;  
Penyusunan dan penetapan standar dan persyaratan keamanan, khasiat,  
dan mutu obat, bahan obat, narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif;  
Pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang standardisasi  
mutu, khasiat, keamanan, sarana/fasilitas produksi dan/atau distribusi bahan obat,  
obat, narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif; dan Pelaksanaan urusan tata  
operasional Direktorat.  
DEPUTI BIDANG PENGAWASAN OBAT, NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA, PREKURSOR DAN ZAT ADIKTIF  
3
2. Direktorat Registrasi Obat  
Tugas  
Melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar,  
prosedur, kriteria, pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan  
di bidang registrasi obat.  
Fungsi  
Penyiapan penyusunan kebijakan di bidang penilaian uji klinik dan pemasukan  
khusus, dan registrasi obat baru, produk biologi, dan obat generik  
Penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang penilaian uji klinik dan pemasukan  
khusus, dan registrasi obat baru, produk biologi, dan obat generik  
Penyiapan penyusunan norma, standard, prosedur, dan kriteria di bidang penilaian  
uji klinik dan pemasukan khusus, dan registrasi obat baru, produk biologi, dan obat generik  
Penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penilaian uji klinik  
dan pemasukan khusus, dan registrasi obat baru, produk biologi, dan obat generik  
Pelaksanaan penilaian uji klinik dan pemasukan khusus  
Pelaksanaan registrasi obat baru, produk biologi dan obat generik  
Pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang penilaian uji klinik dan  
pemasukan khusus, dan registrasi obat baru, produk biologi, dan obat generik  
Pelaksanaan urusan tata operasional Direktorat  
3
Tugas  
Melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar,  
prosedur, kriteria, pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan  
pelaporan di bidang pengawasan sarana/fasilitas produksi obat, narkotika, psikotropika,  
dan prekursor.  
prekursor, serta produk biologi, dan sarana/fasilitas khusus;  
Penyiapan pelaksanaan kebijakan di  
bidang obat, narkotika, psikotropika,  
prekursor, dan bahan baku obat, narkotika, psikotropika, prekursor, serta produk biologi,  
dan sarana/fasilitas khusus;  
Penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang obat,  
narkotika, psikotropika, prekursor, dan bahan baku obat, narkotika, psikotropika,  
prekursor, serta produk biologi, dan sarana/fasilitas khusus;  
DEPUTI BIDANG PENGAWASAN OBAT, NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA, PREKURSOR DAN ZAT ADIKTIF  
4
Penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang obat, narkotika,  
psikotropika, prekursor, dan bahan baku obat, narkotika, psikotropika, prekursor, serta  
produk biologi, dan sarana/fasilitas khusus;  
Pelaksanaan penilaian cara pembuatan yang baik untuk sarana/fasilitas produksi  
obat, narkotika, psikotropika, prekursor, dan bahan baku obat, narkotika, psikotropika,  
prekursor, serta produk biologi, dan sarana/fasilitas khusus;  
Pelaksanaan inspeksi sarana/fasilitas produksi obat, narkotika, psikotropika,  
prekursor, dan bahan baku obat, narkotika, psikotropika, prekursor, serta produk biologi,  
dan sarana/fasilitas khusus;  
Pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang obat, narkotika,  
psikotropika, prekursor, dan bahan baku obat, narkotika, psikotropika, prekursor, serta  
produk biologi, dan sarana/fasilitas khusus; dan  
Pelaksanaan urusan tata operasional Direktorat.  
4. Direktorat Pengawasan Sarana Distribusi dan Pelayanan Obat, Narkotika,  
Psikotropika dan Prekursor  
Tugas  
Melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar,  
prosedur, kriteria, pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan  
pelaporan di bidang pengawasan sarana/fasilitas distribusi dan pelayanan obat, narkotika  
dan prekursor.  
Fungsi  
Penyiapan penyusunan kebijakan di bidang pengawasan sarana/fasilitas  
distribusi obat, bahan obat, narkotika, psikotropika, prekursor, dan sarana/fasilitas  
pelayanan obat, narkotika, psikotropika, dan prekursor;  
Penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan sarana/fasilitas  
distribusi obat, bahan obat, narkotika, psikotropika, prekursor, dan sarana/fasilitas  
pelayanan obat, narkotika, psikotropika, dan prekursor;  
Penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang  
pengawasan sarana/fasilitas distribusi obat, bahan obat, narkotika, psikotropika,  
prekursor, dan sarana/fasilitas pelayanan obat, narkotika, psikotropika, dan prekursor;  
Penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengawasan  
sarana/fasilitas distribusi obat, bahan obat, narkotika, psikotropika, prekursor, dan  
sarana/fasilitas pelayanan obat, narkotika, psikotropika, dan prekursor;  
Pelaksanaan penilaian cara distribusi yang baik untuk sarana/fasilitas  
distribusi obat;  
Pelaksanaan inspeksi sarana/fasilitas distribusi obat, bahan obat, narkotika,  
psikotropika, prekursor, dan sarana/fasilitas pelayanan obat, narkotika, psikotropika,  
dan prekursor;  
Pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengawasan  
sarana/fasilitas distribusi dan sarana/fasilitas pelayanan obat, narkotika, psikotropika,  
dan prekursor; dan  
Pelaksanaan urusan tata operasional Direktorat  
DEPUTI BIDANG PENGAWASAN OBAT, NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA, PREKURSOR DAN ZAT ADIKTIF  
5
5. Direktorat Pengawasan Keamanan Mutu, Ekspor, Impor Obat, Narkotika,  
Psikotropika. Prekursor dan Zat Adiktif  
Tugas  
Melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar,  
prosedur, kriteria, pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan  
pelaporan di bidang pengawasan keamanan, mutu, dan ekspor impor obat, narkotika,  
psikotropika, prekursor, dan zat adiktif  
Fungsi  
Penyiapan penyusunan kebijakan di bidang pengawasan keamanan, mutu,  
ekspor dan impor, informasi, dan promosi obat, narkotika, psikotropika, prekursor, dan  
pengawasan produk tembakau;  
Penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan keamanan, mutu,  
ekspor dan impor, informasi, dan promosi obat, narkotika, psikotropika, prekursor, dan  
pengawasan produk tembakau;  
Penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang  
pengawasan keamanan, mutu, ekspor dan impor, informasi, dan promosi obat,  
narkotika, psikotropika, prekursor, dan pengawasan produk tembakau;  
Penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang  
pengawasan keamanan, mutu, ekspor dan impor, informasi, dan promosi obat,  
narkotika, psikotropika, prekursor, dan pengawasan produk tembakau;  
Pengambilan contoh (sampling) di sarana/fasilitas distribusi obat, narkotika,  
psikotropika, prekursor, dan pelayanan kefarmasian;  
Pelaksanaan pengawasan penerapan farmakovigilans;  
Pelaksanaan pengawasan terhadap peredaran, pemasukan, dan  
pengeluaran narkotika, psikotropika, dan prekursor;  
Pelaksanaan pengawasan ekspor dan importasi obat, narkotika,  
psikotropika, dan prekursor;  
Pelaksanaan pengawasan informasi dan promosi obat, narkotika,  
psikotropika, dan prekursor;  
Pelaksanaan pengawasan label, promosi, dan iklan produk tembakau;  
Pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengawasan  
keamanan, mutu, ekspor dan impor, informasi, dan promosi obat, narkotika,  
psikotropika, prekursor, dan pengawasan produk tembakau  
Pelaksanaan urusan tata operasional Direktorat.  
DEPUTI BIDANG PENGAWASAN OBAT, NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA, PREKURSOR DAN ZAT ADIKTIF  
6
Gambar 1.1  
Deputi Bidang Pengawasan Obat dan  
NAPPZA (DEPUTI I)  
Direktorat  
Direktorat  
Pengawasan  
Keamanan,  
Mutu, Ekspor  
dan Impor Obat  
dan NAPPZA  
Direktorat  
Pengawasan  
Produksi Obat,  
Narkotika,  
Psikotropika,  
Prekursor  
Direktorat  
Standardisasi  
Obat dan  
Pengawasan  
Distribusi dan  
Pelayanan Obat,  
Narkotika,  
Direktorat  
Registrasi Obat  
NAPPZA  
Psikotropika,  
Prekursor  
C. Aspek Strategis Deputi Bidang Pengawasan Obat dan NAPPZA  
Sejalan dengan dinamika lingkungan strategis, baik nasional maupun global,  
permasalahan dan tantangan yang dihadapi bangsa Indonesia semakin kompleks khususnya  
di masa pandemi COVID-19 yang ditetapkan pada awal tahun 2020. Perubahan tatanan hidup  
masyarakat, sistem kerja dan pelayanan publik yang harus beradaptasi dengan aturan  
pembatasan dan pelaksanaan protokol kesehatan. Kebutuhan akan obat dan vaksin untuk  
COVID-19, tuntutan jaminan khasiat, keamanan dan mutu obat dan vaksin serta pengawasan  
post market dalam rangka pendistribusian untuk percepatan penanganan pandemi COVID-  
19 mencerminkan rumitnya tantangan yang harus dihadapi oleh Deputi Bidang Pengawasan  
Obat dan NAPPZA.  
Hal ini menuntut peningkatan peran dan kapasitas Deputi Bidang Pengawasan Obat dan  
NAPPZA. Pengawalan proses pengembangan obat dan vaksin untuk penanganan COVID-  
19, penjaminan khasiat, keamanan dan mutu obat dan vaksin COVID-19 membutuhkan  
strategi dengan optimalisasi seluruh sumber daya yang ada. Tidak hanya di pre market,  
pengawasan pelaksanaan peredaran produk obat dan vaksin serta pemantauan  
farmakovigilannya juga mutlak dilakukan dengan tetap mengikuti pola aturan di tatanan hidup  
new normal. Konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan  
serta kemampuan mengoptimalkan partisipasi masyarakat, akan menjamin tercapainya  
penggunaan sumber daya secara efisien, efektif, berkeadilan dan berkelanjutan.  
Kapasitas Deputi Bidang Pengawasan Obat dan NAPPZA sebagai Unit Eselon I BPOM  
dalam bidang pengawasan Obat masih perlu terus dilakukan penataan, penguatan  
kelembagaan dan dukungan regulasi. Penguatan peraturan mutlak dibutuhkan untuk  
mendukung kinerja pre dan post market di era pandemi COVID-19, dimana banyak perubahan  
kebijakan dan kebutuhan percepatan penanganan pandemi.  
Dalam hal penguatan  
kelembagaan terutama peraturan perundang-undangan yang menyangkut peran, tugas  
pokok dan fungsinya agar pencapaian kinerja semakin membaik untuk dapat memastikan  
DEPUTI BIDANG PENGAWASAN OBAT, NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA, PREKURSOR DAN ZAT ADIKTIF  
7
berjalannya proses pengawasan Obat yang lebih ketat dalam menjaga keamanan,  
khasiat/manfaat dan mutu Obat tersebut, yang pada akhirnya diharapkan dapat memberikan  
kontribusi yang maksimal bagi pembangunan kesehatan masyarakat.  
D. Isu Strategis  
Kondisi lingkungan strategis dengan dinamika perubahan yang sangat cepat, menuntut  
Deputi Bidang Pengawasan Obat dan NAPPZA dapat melakukan evaluasi dan mampu  
beradaptasi dalam pelaksanaan peran-perannya secara tepat dan sesuai dengan kebutuhan.  
Dengan etos tersebut, Deputi Bidang Pengawasan Obat dan NAPPZA diharapkan mampu  
menjadi katalisator yang pada akhirnya diharapkan dapat memberikan kontribusi yang  
maksimal bagi pembangunan kesehatan nasional. Untuk itu, terdapat 5 (lima) isu strategis  
dari permasalahan pokok yang dihadapi Deputi Bidang Pengawasan Obat dan NAPPZA  
sesuai dengan peran dan kewenangannya agar lebih optimal, yaitu:  
1. Percepatan obat dan vaksin untuk penanganan pandemi COVID-19  
2. Penguatan kebijakan teknis pengembangan dan pengawasan (Regulatory System)  
pre dan post market obat dan vaksin COVID-19.  
3. Penguatan koordinasi pengawasan Obat dan vaksin COVID-19.  
4. Kemitraan dan bimbingan kepada pemangku kepentingan.  
Peningkatan pembinaan dan bimbingan melalui Kerjasama, Komunikasi, Informasi  
dan Edukasi Publik dalam rangka mendorong kemandirian pelaku usaha dalam  
memberikan jaminan keamanan obat serta mendorong peningkatan kemitraan  
dengan berbagai pemangku kepentingan.  
5. Penguatan kapasitas kelembagaan Deputi Bidang Pengawasan Obat dan NAPPZA,  
serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan sumber daya.  
Dalam upaya mencapai tujuan dan sasaran kinerja Deputi Bidang Pengawasan Obat dan  
NAPPZA perlu dilakukan analisis yang menyeluruh dan terpadu terhadap faktor lingkungan  
termasuk isu-isu strategis yang dapat mempengaruhi tercapainya tujuan dan sasaran kinerja.  
Isu-isu strategis tersebut adalah sebagai berikut :  
1. Pandemi COVID-19 yang dinyatakan oleh WHO sebagai global pandemi di awal tahun  
2020. Kondisi ini diawali dengan penyebaran kasus COVID-19 yang awalnya berasal  
dari kota WUHAN di China (yang terdeteksi di akhir tahun 2019), dan kemudian  
ditemukan beberapa kasus lainnya di berbagai Negara, termasuk Indonesia. Wabah  
COVID-19 yang kini melanda seluruh belahan dunia telah membawa dampak  
signifikan di semua sektor kehidupan. Setiap Lembaga Negara, termasuk Badan  
POM, dituntut untuk adaptif dan aktif melakukan upaya-upaya dalam menghadapi  
dinamika lingkungan yang tidak dapat diprediksi karena wabah COVID-19. Badan  
POM aktif mengambil peran dengan baik dengan menjadi Bagian dari Gugus Tugas  
Percepatan Penanganan COVID-19 di Indonesia.  
DEPUTI BIDANG PENGAWASAN OBAT, NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA, PREKURSOR DAN ZAT ADIKTIF  
8
2. Dalam kondisi pandemi dimana elevasi penyebaran kasus sangat tinggi membutuhkan  
upaya yang cukup ekstra juga untuk dapat segera menanganinya. Banyaknya inisatif  
penelitian dan pengembangan obat menuntut Badan POM untuk merespon dengan  
baik dan cepat, namun tetap mengedepankan kepentingan kesehatan masyarakat  
secara umum. Oleh karena itu, Badan POM, sebagai regulator di bidang pengawasan  
obat, harus ada upaya yang mendorong perubahan yang diperlukan untuk mendukung  
percepatan pengembangan Vaksin COVID-19 ini, antara lain dengan parallel and  
adaptive development phases, innovative regulatory processes and scaling  
manufacturing capacity. Innovative regulatory processes tersebut, antara lain terkait  
dengan pengawasan pre-market. Di mana upaya untuk percepatan akses obat-obat  
yang dibutuhkan untuk penanganan COVID-19, harus difasilitasi oleh Pemerintah,  
dalam hal ini Badan POM yang berwenang untuk memberikan persetujuan uji klinik,  
dan penggunaan khusus maupun izin edar. Kondisi pandemi COVID-19 ini merupakan  
proses lesson learnt yang harus dimaknai oleh semua bahwa penanganan pandemi  
membutuhkan kesiapan antisipasi, kolaborasi, partisipasi, dan kesadaran serta  
kepedulian seluruh elemen bangsa tidak hanya pemerintah namun juga seluruh  
masyarakat untuk bergerak bersama sehingga pandemi dapat diatasi dengan baik.  
3. Percepatan atas pengembangan obat dan vaksin untuk penanganan COVID-19  
membutuhkan optimalisasi sumber daya manusia, kerjasama lintas sektor, dan  
perubahan pola pengawasan yang harus menyesuaikan dengan perubahan tatanan  
hidup di masyarakat. Perubahan pada pola kerja dan tatanan hidup masyarakat,  
dimana terdapat pemberlakuan sistem kerja di rumah/ Work From Home (WFH),  
pertemuan secara daring/online dan sistem pelayanan publik yang dilakukan  
elektronisasi secara penuh. Hal ini menjadi tantangan yang harus dihadapi Deputi  
Bidang Pengawasan Obat dan NAPPZA dan menuntut peningkatan peran dan  
kapasitas Deputi Bidang Pengawasan Obat dan NAPPZA dalam mengawal proses pre  
dan post market obat dan vaksin COVID-19.  
4. Perubahan pola pengawasan dari onsite inspection menjadi online inspection dengan  
tetap menggunakan standar pengawasan yang berlaku. Hal tersebut mendorong  
adanya inovasi dan ketrampilan inspektur pengawas dalam melakukan tugas dan  
fungsinya. Inovasi ini juga mutlak diperlukan dalam pelaksanaan pelayanan publik,  
perubahan seluruh pelayanan dari tatap muka menjadi pelayanan online  
membutuhkan dukungan sumber daya manusia yang adaptif dan perangkat atau  
sarana pra sarana yang mumpuni. Perubahan proses bisnis dan simplifikasi proses  
serta pemotongan timeline layanan menjadi prioritas perubahan.  
5. Deputi Bidang Pengawasan Obat dan NAPPZA menyadari dalam pengawasan obat  
dan vaksin tidak dapat menjadi single player. Untuk itu Kedeputian I mengembangkan  
kerjasama dengan Lembaga lembaga, baik di pusat, daerah, maupun internasional.  
Jaringan yang luas ini sangat strategis posisinya dalam mendukung tugas-tugas  
Deputi Bidang Pengawasan Obat dan NAPPZA maupun pemangku kepentingan.  
Upaya jejaring yang melibatkan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan  
DEPUTI BIDANG PENGAWASAN OBAT, NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA, PREKURSOR DAN ZAT ADIKTIF  
9
Ekonomi Nasional (KPC-PEN), Kementerian Kesehatan, Kementerian BUMN,  
Kemenristek dan pemerintah daerah. Jejaring di tingkat internasional Badan POM  
dengan World Health Organization (WHO), Forum Kerjasama Asia Pasifik dalam  
harmonisasi regulasi bidang obat (RHSC), Pharmaceutical Inspection Convention and  
Pharmaceutical Inspection Co- operation Scheme (PIC/S), USP-PQM Amerika, JICA  
dan PDMA Jepang, MFDS Korea, Ministry Primary Industry (MPI) Selandia Baru,  
Kementerian Perdagangan, Industri dan Lingkungan Hidup-Timor Leste, National  
Center for Expertise of Medicines, Medical Devices and Equipment (NCEMMDME)-  
Kazakhstan, serta Service of Ukraine on Medicines and Drugs Control (SSUMDC)-  
Ukraina, guna mengawal kepentingan nasional dalam kesepakatan tingkat kawasan  
regional dan global di bidang obat dan vaksin.  
6. Berlakunya program Sustainable Development Goals (SDGs) yang meliputi 17 goals  
bidang pengawasan Obat, terdapat beberapa agenda terkait dengan:  
Goal 3 Ensure healthy lives and promote well-being for all at all ages, salah satu  
kondisi yang harus tercipta adalah pencapaian JKN, termasuk di dalamnya akses  
masyarakat terhadap obat dan vaksin yang aman, efektif, dan bermutu. Jaminan  
kesehatan memastikan masyarakat mendapatkan dan menggunakan hanya obat atau  
vaksin yang aman, efektif, dan bermutu untuk upaya kesehatan preventif, promotif,  
maupun kuratif, sehingga kualitas hidup masyarakat meningkat. Kontribusi untuk  
mencapai kondisi ini adalah ketersediaan Obat yang aman, berkhasiat, dan bermutu  
di sarana pelayanan kesehatan. Hal ini bisa tercapai hanya jika Industri Farmasi yang  
telah diintervensi (diawasi dan dibina BPOM) mempraktekkan GMP dalam produksi  
Obat yang aman, berkhasiat, dan bermutu dan PBF serta rantai distribusi obat  
menerapkan Good Distribution Practices untuk mengawal mutu Obat JKN. Tantangan  
bagi BPOM ke depan adalah intensifikasi pengawasan pre market dan post market,  
serta pembinaan pelaku usaha agar secara mandiri menjamin mutu produknya.  
7. Berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah,  
merupakan tantangan bagi BPOM untuk menyiapkan Norma, Standar, Pedoman dan  
Kriteria bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan kegiatan terkait Obat.  
8. Adanya Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan  
Nasional yang mana BPOM merupakan salah satu penyelenggara subsite sediaan  
farmasi yaitu menjamin aspek keamanan, khasiat/kemanfaat dan mutu Obat yang  
beredar serta upaya kemandirian di bidang pengawasan Obat.  
9. Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2016 tentang Percepatan Pengembangan Industri  
Farmasi dan Alat Kesehatan untuk mewujudkan kemandirian dan peningkatan daya  
saing industri farmasi dan alat kesehatan dalam negeri melalui percepatan  
pengembangan industri farmasi dan alkes.  
10. Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2017 tentang Peningkatan Efektivitas Pengawasan  
Obat, dimana substansi dari Inpres adalah penegasan terhadap tugas dan fungsi  
masing-masing Kementerian/Lembaga/Daerah dalam melakukan tugas dan fungsinya  
sesuai peraturan perundang-undangan.  
DEPUTI BIDANG PENGAWASAN OBAT, NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA, PREKURSOR DAN ZAT ADIKTIF  
10  
11. Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design RB 2010-2025.  
Untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, Deputi Bidang Pengawasan  
Produk Terapetik Obat dan NAPPZA sebagai salah satu satuan kerja di lingkungan  
BPOM, melaksanakan reformasi birokrasi (RB) sesuai PP Nomor 81 Tahun 2010  
tentang Grand Design RB 20102025. Upaya atau proses RB yang dilakukan Deputi  
Bidang Pengawasan Obat dan NAPPZA berkontribusi dalam pencapaian sasaran  
sebagai hasil yang diharapkan dari pelaksanaan RB di BPOM.  
12. Arahan Presiden Joko Widodo untuk dilakukan penguatan pengawasan Obat melalui  
penguatan kelembagaan BPOM. Penguatan terhadap kelembagaan BPOM telah  
mendapatkan dukungan dari pemangku kepentingan di antaranya BPK RI dan Komisi  
IX DPR RI yang menyatakan bahwa diperlukan penguatan kelembagaan BPOM  
sesuai dengan kebutuhan organisasi BPOM yang tepat fungsi dan tepat ukuran.  
13. Adanya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pencabutan  
Peraturan Menteri Dalam Negeri Bidang Pertanahan, Bidang Pemerintahan, Bidang  
Kepegawaian, Bidang Kesehatan, Bidang Penanggulangan Bencana, Bidang  
Perpajakan, Bidang Komunikasi Dan Telekomunikasi, Bidang Pelatihan Dan  
Pendidikan, Bidang Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah, Bidang Wawasan  
Kebangsaan, Bidang Kepamongprajaan, Bidang Perencanaan, Pembangunan Dan  
Tata Ruang Serta Bidang Perekonomian Tahap I. Dengan perubahan paradigma  
sistem penyelenggaraan pemerintah yang semula sentralisasi menjadi desentralisasi  
atau otonomi daerah, maka urusan kesehatan menjadi salah satu kewenangan yang  
diselenggarakan secara konkuren antara pusat dan daerah. Hal ini berdampak pada  
pengawasan obat yang tetap bersifat sentralistik dan tidak mengenal batas wilayah  
(borderless), dengan one line command (satu komando), sehingga apabila terdapat  
suatu produk Obat yang tidak memenuhi syarat maka dapat segera ditindaklanjuti.  
14. Masih banyaknya penduduk yang mengkonsumsi obat modern dibandingkan dengan  
obat tradisional, sehingga menjadi tantangan bagi BPOM untuk melakukan  
pengawasan postmarket termasuk farmakovigilans.  
15. Tingginya pertumbuhan sektor industri obat.  
16. Pertumbuhan penduduk dan perubahan komposisi penduduk.  
Rata-rata laju pertumbuhan penduduk Indonesia menurut sensus penduduk tahun  
2010, dalam 10 (sepuluh) tahun terakhir sebesar 32,5 juta jiwa (sebesar 1,49%  
pertahun). Dengan laju pertumbuhan sebesar itu, diperkirakan jumlah penduduk  
Indonesia pada tahun 2035 akan mencapai 450 juta jiwa. Dari gambar 5.1 di bawah  
ini,dapat dilihat bahwa jumlah populasi terbesar berada pada kelompok umur remaja  
15-19 tahun, namun menunjukan tren penurunan. Sementara usia produktif antara 30-  
54 tahun justru menunjukan tren meningkat dari waktu ke waktu. Sedangkan usia 55-  
64 tahun dan usia di atas 65 tahun menunjukan tren yang meningkat tetapi dengan  
jumlah yang berbeda. Semakin meningkat usia harapan hidup,artinya tingkat  
kesehatan masyarakat juga semakin meningkat. Indonesia sebagai negara ke-4  
dengan populasi lanjut usia tertinggi, yakni 9,079 juta tahun 2010 dan akan naik pada  
DEPUTI BIDANG PENGAWASAN OBAT, NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA, PREKURSOR DAN ZAT ADIKTIF  
11  
tahun 2020 menjadi 29,047 juta (BPS Proyeksi Penduduk Indonesia tahun 2010).  
Maka perubahan pola beban penyakit untuk kaum lansia dengan beban yang lebih  
kronik dan membutuhkan layanan kesehatan pada jangka panjang yang lebih  
berkualitas. Secara umum, bahwa transisi demografi juga akan menimbulkan efek  
pada transisi kesehatan di masyarakat, sehingga terjadi peningkatan dalam  
penggunaan layanan kesehatan baik secara personal, korporat maupun masyarakat  
luas. Efek ini akan dapat mempengaruhi besarnya beban fasilitas kesehatan dan  
sistem jaminan kesehatan masyarakat Indonesia, dan sekaligus akan menambah  
beban kerja dari Deputi Bidang Pengawasan Obat dan NAPPZA sebagai pengawas di  
bidang obat.  
Berdasarkan pada uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa semakin bertambahnya  
jumlah penduduk Indonesia, maka permintaan terhadap produk obat juga akan  
semakin meningkat. Jika permintaan terhadap produk obat semakin meningkat maka  
penawaran dari produk obat juga akan meningkat. Adanya potensi pasar membuat  
para produsen baik lokal maupun internasional memproduksi obat. Bertambahnya  
jumlah produsen ini tentunya menuntut semakin besarnya peran BPOM dalam proses  
penilaian dan pengawasannya. Kurangnya pemenuhan GMP (Good Manufacturing  
Practice) oleh produsen dalam memproduksi obat menjadi tantangan Deputi Bidang  
Pengawasan Obat dan NAPPZA dalam melakukan pengawasan. Peningkatan jumlah  
penduduk jika ditata dengan baik akan menjadi potensi berupa sumber daya manusia  
bagi pembangunan ekonomi (yaitu dengan adanya bonus demografi). Kondisi ini  
menjadi tantangan dan peluang bagi pemerintah untuk dapat memanfaatkan fase  
Bonus Demografi di Indonesia untuk menciptakan aktivitas ekonomi yang sangat  
besar dan mampu memberikan kontribusi yang besar juga dalam APBN. Berdasarkan  
peta demografi, penduduk Indonesia dalam usia produktif telah mencapai 80%.  
Penduduk ini telah memiliki daya beli lebih tinggi ditambah dengan kenaikan jumlah  
penduduk kelas menengah (middle class) yang terjadi pada tahun 2040. Laporan Mc  
Kinsey (2012) menunjukkan bahwa kelompok middle class atau consuming class  
Indonesia naik dari waktu ke waktu, yakni tahun 2010 hanya 45 juta orang, maka  
proyeksi tahun 2020 naik menjadi 85 juta orang dan pada tahun 2030 sudah mencapai  
135 juta orang. Kelompok ini akan banyak mempengaruhi pola konsumsi obat serta  
gaya hidup masyarakat Indonesia. Syarat agar Bonus Demografi dapat dimanfaatkan  
dengan baik adalah dengan mempersiapkannya dari mulai perencanaan sampai  
dengan implementasinya di tingkat lapangan. Persiapan ini antara lain melalui: a)  
Peningkatan pelayanan kesehatan masyarakat termasuk jaminan mutu obat; b)  
Peningkatan kualitas dan kuantitas pendidikan; c) Pengendalian jumlah penduduk; d)  
Kebijakan ekonomi yang mendukung fleksibilitas tenaga kerja dan pasar, serta  
keterbukaan perdagangan dan tabungan nasional. Di samping menyiapkan  
pemanfaatan Bonus Demografi, juga sudah harus mulai dipikirkan permasalahan-  
permasalahan yang timbul pasca berakhirnya masa Bonus Demografi, dimana jumlah  
lansia meningkat.  
DEPUTI BIDANG PENGAWASAN OBAT, NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA, PREKURSOR DAN ZAT ADIKTIF  
12  
17. Perkembangan ilmu pengetahun dan teknologi khusunya dalam produksi dibidang  
obat serta meningkatnya tren transaksi online menyebabkan perlunya intensifikasi  
pengawasan Obat tidak secara bussiness as usual namun perlunya pengawasan  
semesta meliputi seluruh komponen pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat.  
Adanya perkembangan teknologi informasi dapat menjadi potensi bagi Deputi Bidang  
Pengawasan Obat dan NAPPZA untuk dapat melakukan pelayanan secara online,  
yang dapat memudahkan akses dan jangkauan masyarakat diantaranya dengan  
diterapkannya system registrasi obat dan sistem pelaporan keamanan penggunaan  
obat secara elektronik (eregistrasi obat dan e-MESO). Dalam menentukan tantangan  
dan peluang yang dihadapi Deputi Bidang Pengawasan Obat dan NAPPZA digunakan  
analisa SWOT dengan melakukan indentifikasi permasalahan internal dan eksternal  
yang sesuai dengan pelaksanaan tugas dan fungsi Deputi Bidang Pengawasan Obat  
dan NAPPZA periode 2015-2019. Dalam melakukan analisa SWOT, ada dua faktor  
yang diamati yaitu faktor lingkungan internal dan eksternal. Faktor lingkungan internal  
terdiri dari kekuatan dan kelemahan sedangkan faktor eksternal terdiri peluang dan  
ancaman. Analisa SWOT ini dilakukan dengan melihat pada sumber-sumber  
organisasi meliputi aspek kekuatan (strength), kelemahan (weakness), peluang  
(opportunities) dan tantangan (threats) yang berasal dari dalam maupun luar  
organisasi, serta berguna untuk merumuskan dan menentukan strategi terhadap  
penetapan kebijakan dasar sebagai pedoman pelaksanaan tugas dan fungsi  
organisasi selama jangka waktu tertentu  
Untuk memperkuat peran dan kewenangan tersebut secara efektif, Deputi Bidang  
Pengawasan Obat dan NAPPZA perlu terus melakukan perbaikan dan pengembangan secara  
kelembagaan serta penguatan regulasi, khususnya peraturan perundang-undangan yang  
menyangkut peran dan tugas pokok dan fungsinya. Di samping itu, kondisi lingkungan  
strategis dengan dinamika perubahan yang sangat cepat, menuntut Deputi Bidang  
Pengawasan Obat dan NAPPZA dapat melakukan evaluasi dan mampu beradaptasi dalam  
pelaksanaan peran-perannya secara tepat dan sesuai dengan kebutuhan zaman. Dengan  
etos tersebut, diharapkan mampu menjadi katalisator dalam proses pencapaian tujuan  
pembangunan kesehatan nasional.  
DEPUTI BIDANG PENGAWASAN OBAT, NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA, PREKURSOR DAN ZAT ADIKTIF  
13  
BAB II  
PERENCANAAN KINERJA  
A. Rencana Strategis  
Dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya, Deputi Bidang Pengawasan Obat  
NAPPZA berpedoman pada Rencana Strategis (Renstra) yang disusun untuk jangka waktu  
5 (lima) tahun. Deputi Bidang Pengawasan Obat NAPPZA sebagai unit Eselon I Badan POM,  
telah menyusun Renstra tahun 2020-2024 dengan berpedoman pada Renstra Badan POM  
2020-2024.  
Untuk mendukung pencapaian visi dan misi Badan POM, maka Deputi Bidang  
Pengawasan Obat NAPPZA menetapkan visi dan misi yang mengacu pada visi dan misi  
Badan POM tahun 2020-2024. Visi dan misi tersebut dirumuskan ke dalam bentuk yang lebih  
terarah dan operasional berupa perumusan tujuan dan sasaran strategis.  
Tabel 2. 1 Visi, Misi, Sasaran Program dan Indikator Kinerja  
Targ Targ Targ Targ Targ  
et et et et et  
2020 2021 2022 2023 2024  
Sasaran  
program  
Visi  
Misi  
Indikator  
Obat  
dan 1. Membangun SDM  
1. Terwujudnya 1.) Indeks  
80  
81  
82  
83  
84  
Makanan aman,  
Unggul terkait  
obat dengan  
mengembangkan  
kemitraan  
Obat Aman  
dan  
Bermutu  
Pengawasan  
Obat  
bermutu,  
berdaya  
untuk  
dan  
saing  
mewujudkan  
Indonesia maju  
yang berdaulat,  
bersama seluruh  
komponen  
bangsa, dalam  
rangka  
peningkatan  
kualitas manusia  
Indonesia.  
2.)  
89,1  
91,1  
93,1  
95,1  
97,1  
Persentase  
Obat Yang  
memenuhi  
syarat  
mandiri,  
dan  
berkepribadian  
berlandaskan  
gotong royong  
2. Memfasilitasi  
percepatan  
2.  
1.) Indeks  
84,5  
84,7  
84,9  
85,1  
85,3  
Meningkatn  
ya  
Kepatuhan  
Pelaku  
Usaha dan  
Kesadaran  
Masyarakat  
Terhadap  
Keamanan  
dan Mutu  
Obat serta  
Kepatuhan  
Industri  
Kepatuhan  
Pelaku  
Usaha di  
Bidang  
Obat  
Pengembangan  
dunia usaha Obat  
dalam rangka  
membangun  
struktur ekonomi  
yang produktif dan  
berdaya saing  
untuk kemandirian  
bangsa.  
3. Meningkatkan  
efektivitas  
2.) Indeks  
76,5  
76,7  
76,9  
77,1  
77,3  
Kesadaran  
Masyaraka  
t terhadap  
Keamanan  
dan Mutu  
obat  
pengawasan Obat  
melalui sinergi  
pemerintah pusat  
dan daerah dalam  
kerangka Negara  
Kesatuan, guna  
perlindungan bagi  
segenap bangsa  
Produk  
Tembakau  
DEPUTI BIDANG PENGAWASAN OBAT, NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA, PREKURSOR DAN ZAT ADIKTIF  
14  
dan memberikan  
rasa aman pada  
seluruh warga  
4. Pengelolaan  
pemerintahan  
yang bersih,  
3.) Indeks  
Kepatuhan  
46  
47  
48  
49  
50  
Industri  
Produk  
Tembakau  
dalam  
efektif, dan  
terpercaya untuk  
memberikan  
pelayanan publik  
yang prima di  
bidang obat.  
Label dan  
Iklan  
3.  
1.) Indeks  
82,5  
82,7  
82,9  
83,1  
83,3  
Meningkatn  
ya  
Kepuasan  
Pelaku  
Kepuasan  
Pelaku  
Usaha dan  
Masyarakat  
terhadap  
Kinerja  
Usaha  
terhadap  
Pemberian  
Bimbingan  
dan  
Pembinaan  
Pengawas  
an Obat  
Pengawasa  
n Obat  
2.) Indeks  
72  
75  
77  
80  
85  
Kepuasan  
Masyaraka  
t atas  
Kinerja  
Pengawas  
an Obat  
3.) Indeks  
83,5  
83,7  
83,9  
84,1  
84,3  
Kepuasan  
Masyaraka  
t terhadap  
Pelayanan  
Publik  
Deputi  
Bidang  
Pengawas  
an Obat,  
Narkotika,  
Psikotropik  
a,  
Prekursor  
dan Zat  
Adiktif  
4.  
5.  
1.) Indeks  
71  
77  
76  
78  
81  
79  
85  
80  
90  
81  
Meningkatn  
ya Kualitas  
Kebijakan  
Pengawasa  
n Obat  
Kualitas  
Kebijakan  
Pengawas  
an Obat  
1.)  
Meningkatn  
ya  
Efektifitas  
Pengawasa  
Persentase  
rekomenda  
si hasil  
pengawas  
DEPUTI BIDANG PENGAWASAN OBAT, NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA, PREKURSOR DAN ZAT ADIKTIF  
15  
n dan  
an obat  
yang  
ditindaklanj  
uti oleh  
lintas  
Pelayanan  
Publik di  
Bidang Obat  
sektor  
2.) Indeks  
3,41  
3,64  
3,96  
4,24  
4,51  
pelayanan  
publik di  
Deputi  
Bidang  
Pengawas  
an Obat  
dan  
NAPPZA  
3.)  
82  
83  
84  
85  
86  
Persentase  
pelayanan  
publik di  
bidang  
obat yang  
diselesaika  
n tepat  
waktu  
4.) Tingkat  
Efektivitas  
87,3  
60  
89,0  
4
90,8  
2
92,6  
4
94,4  
9
KIE di  
bidang  
Obat  
6.  
1.)  
65  
70  
75  
80  
Meningkatn  
ya  
Persentase  
inovasi  
Regulatory  
Assisstance  
dalam  
Pengemban  
gan Obat  
obat  
pengemba  
ngan baru  
yang  
dikawal  
sesuai  
standar  
7. Terwujudnya 1.) Indeks RB  
83  
87  
91  
92  
93  
Tata Kelola  
Pemerintah  
an yang  
Optimal di  
Lingkup  
Deputi  
Bidang  
Pengawas  
an Obat,  
Narkotika,  
Psikotropik  
a dan Zat  
Adiktif  
Deputi  
Bidang  
Pengawasa  
n Obat,  
Narkotika,  
Psikotropika  
dan Zat  
2.) Nilai AKIP  
Deputi  
81  
82  
83  
84  
85  
Bidang  
Pengawas  
an Obat,  
Narkotika,  
Psikotropik  
a dan Zat  
Adiktif  
Adiktif  
DEPUTI BIDANG PENGAWASAN OBAT, NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA, PREKURSOR DAN ZAT ADIKTIF  
16  
8. Terwujudnya 1.) Indeks  
77  
79  
81  
83  
85  
SDM Deputi  
Bidang  
Pengawasa  
n Obat,  
Profesional  
itas ASN  
Deputi  
Bidang  
Narkotika,  
Psikotropika  
dan Zat  
Adiktif yang  
Berkinerja  
Optimal  
Pengawas  
an Obat,  
Narkotika,  
Psikotropik  
a dan Zat  
Adiktif  
9. Menguatnya 1.) Indeks  
1,51  
2
2,26  
2,5  
3
Pengelolaan  
Data dan  
Informasi  
Pengawasa  
n Obat  
pengelolaa  
n data dan  
informasi  
Deputi  
Bidang  
Pengawas  
an Obat,  
Narkotika,  
Psikotropik  
a dan Zat  
Adiktif  
yang Baik  
10.  
1.) Nilai  
93.2  
93,3  
93,4  
93,5  
93,6  
Terkelolany  
a Keuangan  
secara  
Kinerja  
Anggaran  
Deputi  
Akuntabel  
Deputi  
Bidang  
Pengawasa  
n Obat,  
Narkotika,  
Psikotropika  
dan Zat  
Bidang  
Pengawas  
an Obat,  
Narkotika,  
Psikotropik  
a dan Zat  
Adiktif  
2.) Tingkat  
100  
%
100  
%
100  
%
100  
%
100  
%
Adiktif  
Efisiensi  
Pengguna  
an  
efisi efisie efisie efisie efisie  
en  
n
n
n
n
Anggaran  
Deputi  
Bidang  
Pengawas  
an Obat,  
Narkotika,  
Psikotropik  
a dan Zat  
Adiktif  
Tujuan  
Dalam rangka pencapaian visi dan pelaksanaan misi pengawasan Obat, maka tujuan yang  
akan dicapai dalam kurun waktu 2020-2024 adalah:  
1. Meningkatnya peran serta masyarakat dan lintas sektor dalam pengawasan Obat.  
2. Meningkatnya kapasitas SDM Pengawasan Obat.  
3. Terwujudnya pertumbuhan dunia usaha yang mendukung daya saing dan  
kemandirian Industri Obat Nasional.  
DEPUTI BIDANG PENGAWASAN OBAT, NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA, PREKURSOR DAN ZAT ADIKTIF  
17  
4. Menguatnya fungsi pengawasan yang efektif untuk memastikan obat yang aman dan  
bermutu.  
5. Terwujudnya kepastian hukum bagi pelaku usaha obat.  
B. Perencanaan Kinerja Tahunan  
Perencanaan kinerja merupakan proses penjabaran dari Sasaran dan Program yang  
telah ditetapkan dalam Rencana Strategis tahun 2020-2024, yang akan dilaksanakan oleh  
Deputi Bidang Pengawasan Obat NAPPZA melalui berbagai kegiatan per tahun.  
Perencanaan kinerja tersebut didokumentasikan dalam Rencana Kinerja Tahunan (Annual  
Perfomance Plan) 2020. Dalam Rencana Kinerja Tahunan (RKT) 2020 ditetapkan target  
kinerja tahunan tahun 2020 untuk seluruh indikator kinerja yang ada pada tingkat sasaran  
kegiatan. Target kinerja ini akan menjadi komitmen penuh bagi Deputi Bidang Pengawasan  
Obat dan NAPPZA untuk mencapai kinerja yang sebaik-baiknya dalam tahun 2020 sebagai  
bagian dari upaya memenuhi misi organisasi.  
Tabel 2. 2 Target Kinerja  
Visi  
Obat dan  
Makanan aman,  
bermutu, dan  
berdaya saing  
untuk  
mewujudkan  
Indonesia maju  
yang berdaulat,  
mandiri, dan  
berkepribadian  
berlandaskan  
gotong royong  
Misi  
Sasaran program  
Indikator  
1.) Indeks  
Pengawasan  
Obat  
Target  
2020  
1. Membangun  
SDM Unggul terkait  
obat dengan  
mengembangkan  
kemitraan bersama  
seluruh komponen  
bangsa, dalam  
rangka peningkatan  
kualitas manusia  
Indonesia.  
1. Terwujudnya  
Obat Aman dan  
Bermutu  
80  
2.) Persentase  
Obat Yang Aman  
dan Bermutu  
obat yang  
memenuhi syarat  
89.1  
2. Memfasilitasi  
percepatan  
Pengembangan  
dunia usaha Obat  
dalam rangka  
2. Meningkatnya  
Kepatuhan Pelaku  
Usaha dan  
Kesadaran  
Masyarakat  
1.) Indeks  
Kepatuhan  
Pelaku Usaha di  
Bidang Obat  
84.5  
membangun  
Terhadap  
struktur ekonomi  
yang produktif dan  
Keamanan dan  
Mutu Obat serta  
berdaya saing untuk Kepatuhan Industri  
kemandirian  
Produk Tembakau  
bangsa.  
3. Meningkatkan  
efektivitas  
2.) Indeks  
76.5  
Kesadaran  
Masyarakat  
terhadap  
Keamanan dan  
Mutu obat  
pengawasan Obat  
melalui sinergi  
pemerintah pusat  
dan daerah dalam  
kerangka Negara  
Kesatuan, guna  
perlindungan bagi  
segenap bangsa  
dan memberikan  
DEPUTI BIDANG PENGAWASAN OBAT, NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA, PREKURSOR DAN ZAT ADIKTIF  
18  
rasa aman pada  
seluruh warga  
4. Pengelolaan  
pemerintahan yang  
bersih, efektif, dan  
terpercaya untuk  
memberikan  
3.) Indeks  
Kepatuhan  
Industri Produk  
Tembakau dalam  
Label dan Iklan  
46  
pelayanan publik  
yang prima di  
bidang obat.  
3. Meningkatnya  
Kepuasan Pelaku  
Usaha dan  
Masyarakat  
terhadap Kinerja  
Pengawasan Obat  
1.) Indeks  
82.5  
Kepuasan Pelaku  
Usaha terhadap  
Pemberian  
Bimbingan dan  
Pembinaan  
Pengawasan  
Obat  
2.) Indeks  
72  
Kepuasan  
Masyarakat atas  
Kinerja  
Pengawasan  
Obat  
3.) Indeks  
83.5  
Kepuasan  
Masyarakat  
terhadap  
Pelayanan Publik  
Deputi Bidang  
Pengawasan  
Obat, Narkotika,  
Psikotropika,  
Prekursor dan  
Zat Adiktif  
4. Meningkatnya  
Kualitas Kebijakan  
Pengawasan Obat  
1.) Indeks  
Kualitas  
Kebijakan  
Pengawasan  
Obat  
1.) Persentase  
rekomendasi  
hasil  
pengawasan obat  
yang  
71  
77  
5. Meningkatnya  
Efektifitas  
Pengawasan dan  
Pelayanan Publik  
di Bidang Obat  
ditindaklanjuti  
oleh lintas sektor  
2.) Indeks  
3,41  
pelayanan publik  
di Deputi Bidang  
Pengawasan  
DEPUTI BIDANG PENGAWASAN OBAT, NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA, PREKURSOR DAN ZAT ADIKTIF  
19  
Obat dan  
NAPPZA  
3.) Persentase  
pelayanan publik  
di bidang obat  
yang  
82  
diselesaikan  
tepat waktu  
4.) Tingkat  
Efektivitas KIE di  
bidang Obat  
87,3  
60  
6. Meningkatnya  
Regulatory  
1.) Persentase  
inovasi obat  
Assisstance dalam pengembangan  
Pengembangan  
Obat  
baru yang  
dikawal sesuai  
standar  
7. Terwujudnya  
Tata Kelola  
Pemerintahan yang Pengawasan  
Optimal di Lingkup  
Deputi Bidang  
Pengawasan Obat, Zat Adiktif  
Narkotika,  
Psikotropika dan  
Zat Adiktif  
1.) Indeks RB  
Deputi Bidang  
83  
81  
77  
Obat, Narkotika,  
Psikotropika dan  
2.) Nilai AKIP  
Deputi Bidang  
Pengawasan  
Obat, Narkotika,  
Psikotropika dan  
Zat Adiktif  
1.) Indeks  
Profesionalitas  
ASN Deputi  
8. Terwujudnya  
SDM Deputi  
Bidang  
Pengawasan Obat, Bidang  
Narkotika,  
Pengawasan  
Psikotropika dan  
Zat Adiktif yang  
Berkinerja Optimal  
9. Menguatnya  
Pengelolaan Data  
dan Informasi  
Obat, Narkotika,  
Psikotropika dan  
Zat Adiktif  
1.) Indeks  
1,51  
pengelolaan data  
dan informasi  
Deputi Bidang  
Pengawasan  
Obat, Narkotika,  
Psikotropika dan  
Zat Adiktif yang  
Baik  
Pengawasan Obat  
10. Terkelolanya  
Keuangan secara  
Akuntabel Deputi  
Bidang  
1.) Nilai Kinerja  
Anggaran Deputi  
Bidang  
93,2  
Pengawasan  
Pengawasan Obat, Obat, Narkotika,  
DEPUTI BIDANG PENGAWASAN OBAT, NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA, PREKURSOR DAN ZAT ADIKTIF  
20  
Narkotika,  
Psikotropika dan  
Zat Adiktif  
Psikotropika dan  
Zat Adiktif  
2.) Tingkat  
100%  
Efisiensi  
(efisien)  
Penggunaan  
Anggaran Deputi  
Bidang  
Pengawasan  
Obat, Narkotika,  
Psikotropika dan  
Zat Adiktif  
C. Perjanjian Kinerja  
Perjanjian kinerja sebagai dokumen kinerja yang memuat janji kinerja antara pemimpin  
unit kerja dengan pejabat yang lebih tinggi yang mencantumkan sasaran, indikator dan target  
kinerja yang akan dicapai pada tahun 2020.  
Tabel 2. 3 Sasaran Program, Indikator Kinerja dan Target Tahun 2020  
Sasaran Program  
Indikator  
Target  
Stakeholder perspective  
Terwujudnya Obat yang aman dan bermutu  
Indeks Pengawasan Obat  
80  
Persentase obat yang  
memenuhi syarat  
89,1  
Meningkatnya kepatuhan pelaku usaha dan  
kesadaran masyarakat terhadap keamanan  
dan mutu obat serta kepatuhan industri  
produk tembakau  
Indeks kepatuhan pelaku  
usaha di bidang Obat  
84,5  
76,5  
Indeks kesadaran  
masyarakat terhadap  
keamanan dan mutu obat  
Indeks kepatuhan industri  
produk tembakau dalam  
label dan iklan  
46  
Meningkatnya kepuasan pelaku usaha dan  
masyarakat terhadap kinerja pengawasan  
obat  
Indeks kepatuhan pelaku  
usaha terhadap pemberian  
bimbingan dan pembinaan  
pengawasan obat  
82,5  
Indeks kepuasan  
72  
masyarakat atas kinerja  
pengawasan obat  
Indeks kepuasan  
83,5  
masyarakat terhadap  
pelayanan publik Deputi  
Bidang Pengawasan Obat,  
Narkotika, Psikotropika,  
Prekursor dan Zat Adiktif  
DEPUTI BIDANG PENGAWASAN OBAT, NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA, PREKURSOR DAN ZAT ADIKTIF  
21  
Internal Process Perspective  
Meningkatnya kualitas kebijakan  
pengawasan Obat  
Indeks kualitas kebijakan  
pengawasan Obat  
71  
77  
Meningkatnya efektivitas pengawasan dan  
pelayanan publik di bidang obat  
Persentase Rekomendasi  
hasil pengawasan obat  
yang ditindaklanjuti oleh  
lintas sektor  
Indeks pelayanan publik di  
bidang Obat  
3,41  
82  
Persentase pelayanan  
publik di bidang Obat yang  
diselesaikan tepat waktu  
Tingkat Efektivitas KIE di  
bidang Obat  
87,3  
60  
Learning and Growth Perspective  
Meningkatnya regulatory assistance dalam  
pengembangan obat  
Persentase inovasi obat  
pengembangan baru yang  
dikawal sesuai standar  
Terwujudnya tatakelola pemerintahan yang  
optimal di lingkup Deputi Bidang  
Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika,  
Prekursor dan Zat Adiktif  
Indeks RB Deputi Bidang  
Pengawasan Obat,  
Narkotika, Psikotropika,  
Prekursor dan Zat Adiktif  
Nilai AKIP Deputi Bidang  
Pengawasan Obat,  
Narkotika, Psikotropika,  
Prekursor dan Zat Adiktif  
Indeks Profesionalitas ASN  
Deputi Bidang Pengawasan  
Obat, Narkotika,  
83  
81  
77  
Terwujudnya SDM Deputi Bidang  
Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika  
dan Zat Adiktif yang Berkinerja Optimal  
Psikotropika dan Zat Adiktif  
Menguatnya Pengelolaan Data dan Informasi Indeks Pengelolaan Data  
1,51  
Obat  
dan Informasi Deputi  
Bidang Pengawasan Obat,  
Narkotika, Psikotropika,  
Prekursor dan Zat Adiktif  
Nilai Kinerja Anggaran  
Terkelolanya Keungan secara akuntabel  
93,2  
Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Deputi Bidang Pengawasan  
Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif  
Obat, Narkotika,  
Psikotropika, Prekursor dan  
Zat Adiktif  
Tingkat Efisiensi  
100%  
Penggunaan Anggaran  
Deputi Bidang Pengawasan  
Pengawasan Obat,  
Narkotika, Psikotropika,  
Prekursor dan Zat Adiktif  
(efisien)  
Deputi Bidang Pengawasan Obat dan NAPPZA melakukan reviu terhadap kinerja pada  
tahun 2015-2017 dan tahun 2018-2019, sehingga diperoleh rumusan sasaran, indikator, dan  
target sebagaimana tabel di atas.  
Pada periode 2020-2024, ditambahkan satu sasaran program yaitu “Meningkatnya  
kepuasan pelaku usaha dan masyarakat terhadap kinerja pengawasan obat” dan akan diukur  
DEPUTI BIDANG PENGAWASAN OBAT, NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA, PREKURSOR DAN ZAT ADIKTIF  
22  
dengan tiga indikator yaitu: (i) Indeks kepuasan pelaku usaha terhadap pemberian bimbingan  
dan pembinaan pengawasan obat; (ii) Indeks kepuasan masyarakat atas kinerja pengawasan  
obat; dan (iii) Indeks kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik Deputi Bidang  
Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif .  
Selain itu, terdapat perluasan satu sasaran program, yaitu “Meningkatnya kepatuhan  
pelaku usaha dan kesadaran masyarakat terhadap keamanan dan mutu obat serta kepatuhan  
industri produk tembakau” dengan penambahan satu indikator “Indeks kepatuhan industri  
produk tembakau dalam label dan iklan”. Penambahan sasaran program dan indikator  
tersebut sejalan dengan analisa lingkungan strategis di Bidang Pengawasan Obat dan  
NAPPZA.  
Sejalan dengan visi dan misi Deputi Bidang Pengawasan Obat dan NAPPZA, pada  
periode 2020-2024 ditambahkan satu sasaran program yaitu “Meningkatnya regulatory  
assistance dalam pengembangan obat” dengan satu indikator yaitu “Persentase inovasi obat  
pengembangan baru yang dikawal sesuai standar”.  
D. Cara Pengukuran Pencapaian Indikator Kinerja  
Sebagaimana yang telah dipaparkan sebelumnya, terdapat 20 (dua puluh) indikator  
kinerja pada Revisi Rencana Strategis Tahun 2020-2024 dan Perjanjian Kinerja Tahun 2020  
Deputi Bidang Pengawasan Obat NAPPZA, berikut ini adalah cara pengukuran indikator  
kinerja tersebut.  
1. Indeks Pengawasan Obat  
Kualitas Obat merupakan suatu kondisi dimana produk Obat yang beredar di  
masyarakat aman untuk digunakan sesuai kebutuhan, keamanan mencakup juga  
khasiat dan mutu dari produk.  
Keamanan Obat yang beredar diukur dengan proxy nilai Indeks Pengawasan Obat,  
hal ini dikarenakan variabel/indikator pembentuk belum semuanya bersifat  
dampak/outcome. Ke depan akan dilakukan perbaikan terhadap peningkatan kualitas  
dan level indikator agar mampu secara langsung menggambarkan kondisi keamanan  
yang riil.  
Tujuan penyusunan Indeks Pengawasan Obat adalah untuk mengetahui secara  
mudah kondisi keamanan/efektivitas kinerja pengawasan Obat, baik untuk tiap produk  
maupun keseluruhan di tiap daerah, maupun secara nasional. Indeks Pengawasan  
Obat dapat diilustrasikan melalui peta/spasial untuk menggambarkan secara  
sederhana Indeks Pengawasan Obat di setiap provinsi/wilayah.  
Indeks Pengawasan Obat dihitung menggunakan metodologi statistik dan Analitycal  
hierarchy process (AHP) untuk pembobotan indikator kinerja pembentuk indeks.  
Merupakan suatu ukuran untuk menilai tingkat efektivitas kinerja pengawasan Obat yang  
dilakukan oleh Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan  
Zat Adiktif yang akan diukur menggunakan 3 (tiga) dimensi yaitu pemerintah, masyarakat,  
dan pelaku usaha. Variabel pengukuran Indeks Pengawasan Obat adalah:  
a. Indeks Kepatuhan Pelaku Usaha di Bidang Obat (12,5%)  
DEPUTI BIDANG PENGAWASAN OBAT, NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA, PREKURSOR DAN ZAT ADIKTIF  
23  
b. Indeks Kesadaran Masyarakat terhadap Keamanan dan Mutu obat (12,5%)  
c. Indeks Kepuasan pelaku usaha terhadap pemberian bimbingan dan pembinaan  
pengawasan obat (12,5%)  
d. Indeks Kepuasan Masyarakat terhadap Kinerja Pengawasan Obat (12,5%)  
e. Persentase Obat Memenuhi Syarat (30%)  
f. Indeks Kualitas Kebijakan Pengawasan Obat (20%)  
Indeks Pengawasan Obat dihitung menggunakan metodologi statistik dan  
Analitycal hierarchy process (AHP) untuk pembobotan indikator kinerja  
pembentuk indeks.  
Indeks Pengawasan Obat = rata-rata realisasi indikator pembentuk pada dimensi  
pemerintah, masyarakat dan pelaku usaha pada tahun  
n-1  
2. Persentase obat yang memenuhi ketentuan  
a. Obat mencakup obat, bahan obat, narkotika, psikotropika, prekursor.  
b. Sampling dilakukan terhadap Obat beredar berdasarkan Data Survei Produk Beredar  
berdasarkan kerangka sampling acak di tahun berjalan.  
c. Kriteria Obat Tidak Memenuhi Syarat, meliputi:  
1) Tidak memiliki NIE/produk ilegal termasuk palsu  
2) Produk kedaluwarsa  
3) Produk rusak  
4) Tidak memenuhi ketentuan penandaan  
5) Tidak memenuhi syarat berdasarkan pengujian  
d. Alur pemeriksaan hasil sampling Obat dilakukan secara berjenjang dan berurutan  
mulai dari kriteria poin 1 hingga poin 5 (kriteria pada poin c). Obat yang dinilai  
memenuhi ketentuan pada kriteria poin 1 akan dilakukan pemeriksaan untuk kriteria  
poin 2 dan seterusnya dilakukan dengan pola yang sama hingga kriteria poin 5.  
e. Jumlah produk Obat TMS dihitung berdasarkan satuan bets  
f. Jika termasuk poin c.1 atau c.2 atau c.3, maka tidak dilakukan pengujian, apabila  
sampel yang diperiksa TMK penandaan, maka sampel tetap diuji.  
Jika ditemukan sampel Obat yang TMS ilegal atau TMS rusak/kedaluwarsa atau TMS  
pengujian dan/atau TMK penandaan maka dihitung 1 sampel TMS  
DEPUTI BIDANG PENGAWASAN OBAT, NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA, PREKURSOR DAN ZAT ADIKTIF  
24  
3. Indeks kepatuhan pelaku usaha di bidang Obat  
a. Kepatuhan merupakan suatu bentuk keberterimaan dalam melaksanakan berbagai  
aktivitas yang bersifat profit/non profit sesuai dengan ketentuan dan peraturan  
perundangan-undangan yang berlaku terkait dengan Obat  
b. Pelaku usaha obat mencakup produsen, distributor, importir, eksportir, pemilik sarana  
produksi  
dan  
distribusi  
dan  
pelayanan  
yang  
memproduksi/mendistribusikan/menyalurkan obat  
c. Indeks kepatuhan pelaku usaha merupakan komposit dari beberapa variabel, yaitu:  
1) Hasil pemeriksaan sarana produksi Obat yang memenuhi ketentuan (GMP);  
2) Sarana distribusi Obat yang memenuhi ketentuang (GDP);  
3) Sarana pelayanan Obat, narkotika, psikotropika dan prekursor yang memenuhi  
ketentuan;  
4) Hasil penandaan iklan dan penandaan Obat;  
Cara Perhitungan  
Indeks kepatuhan dihitung berdasarkan konversi nilai saran yang memenuhi ketentuan  
(MK) dan Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK) ke dalam pengklasifikasian/grading  
menjadi A (baik), B (cukup), dan C (kurang). Selanjutnya dihitung persentase masing-  
masing grade untuk dianalisis secara statistik.  
Hasil perhitungan variable tersebut selanjutnya dikalikan bobot AHP (Analytical  
Hierarchy Process) dengan rentang nilai sebagai berikut:  
0 33,33 = Kurang  
33,34 66,67 = Cukup  
66,67 90  
= Baik  
90 100  
= Sangat Baik  
Indeks ini diukur berdasarkan 5 komponen pembentuk, yaitu : (a) Hasil Pengawasan  
Sarana Produksi ONPP; (b) Hasil Pengawasan Sarana Distribusi Obat; (c) Hasil  
Pengawasan Sarana Pelayanan Obat; (d) Hasil Pengawasan Iklan Obat; serta (e) Hasil  
Pengawasan Penandaan/Label Obat.  
Indeks kepatuhan (compliance index) pelaku usaha di bidang obat = rata-rata hasil  
pengawasan 5 komponen pembentuk.  
4. Indeks Kesadaran Masyarakat terhadap Keamanan dan Mutu obat  
Indeks ini diukur melalui survei yang dilakukan oleh Pusat Riset dan Kajian Obat dan  
Makanan kepada masyarakat. Aspek yang diukur pada survei tersebut adalah:  
a. Pengetahuan (Knowledge) bertujuan untuk menggali sejauh mana pengetahuan dan  
pemahaman masyarakat dalam memilih serta mengkonsumsi Obat. Seberapa baik  
pemahaman masyarakat dalam memilih serta menggunakan Obat dengan benar. Dari  
DEPUTI BIDANG PENGAWASAN OBAT, NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA, PREKURSOR DAN ZAT ADIKTIF  
25  
sini dapat dilihat juga sejauh mana informasi dan atau pengaruh sumber media  
informasi terhadap pemahaman masyarakat.  
b. Sikap (Attitude) untuk menggali sikap masyarakat dalam memilih serta mengkonsumsi  
obat yang beredar saat ini, termasuk peredaran obat palsu. Selanjutnya dipetakan  
sikap masyarakat tersebut dalam memilih serta mengkonsumsi obat yang benar.  
Ditambahkan pula penilaian masyarakat terhadap Deputi Bidang Pengawasan obat  
dan NAPPZA yang memiliki tugas pokok dalam mengawasi peredaran Obat.  
c. Perilaku (Practices) untuk mengetahui perilaku masyarakat dalam memilih serta  
menggunakan Obat dengan benar. Kemudian bagaimana dukungan masyarakat  
terhadap program Deputi Bidang Pengawasan obat dan NAPPZA.  
5. Indeks Kepatuhan Industri Produk Tembakau dalam Label dan Iklan  
Indeks Kepatuhan industri rokok dalam memenuhi ketentuan Iklan dan Label Produk  
TembakauIndeks Kepatuhan industri rokok dalam memenuhi ketentuan Iklan dan Label  
Produk Tembakau dihitung dari:  
a. kepatuhan industri rokok yang telah melaporkan hasil pengujian kandungan kadar  
Nikotin dan Tar dan contoh kemasan terkait pencantuman peringatan kesehatan dan  
informasi kesehatan.  
b. kepatuhan industri rokok dalam mengimplementasikan pencantuman peringatan  
kesehatan dan informasi kesehatan pada iklan dan kemasan.  
Cara Perhitungan  
Indeks tersebut dihitung terhadap Jumlah industri rokok jenis kretek tangan, kretek mesin  
dan sigaret putih mesin, klobot, klembak menyan, cerutu dan tembakau iris.  
P=1/2 x[((ΣPN_1)/(ΣPo_1 ) x100)+((ΣPN_2)/(ΣPo_2 ) x100)]  
Pn_1=Industri yang melaporkan kadar nikotin dan tar  
Po_1=Industri rokok jenis kretek tangan,kretek mesin dan sigaret putih mesin  
Pn_2=Industri yang melaporkan contoh kemasan  
Po_2=Industri rokok jenis kretek tangan,kretek mesin dan sigaret putih mesin, klobot,  
klembak menyan, cerutu dan tembakau iris  
6. Indeks Kepuasan Pelaku Usaha terhadap Pemberian Bimbingan dan Pembinaan  
Pengawasan Obat  
a. Indeks kepuasan merupakan hasil pengukuran secara komprehensif dan kuantitatif  
tingkat kepuasan pelaku usaha terhadap kualitas bimbingan dan pembinaan yang  
diberikan oleh BPOM.  
b. Bimbingan dan pembinaan merupakan pemberian bimbingan teknis dan supervisi  
yang mencakup sosialisasi/ seminar, workshop/ pelatihan/ bimbingan teknis, asistensi/  
pendampingan/ coaching clinic, konsultasi, focus group discussion (FGD).  
DEPUTI BIDANG PENGAWASAN OBAT, NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA, PREKURSOR DAN ZAT ADIKTIF  
26  
c. Pelaku usaha Obat mencakup produsen, distributor, importir, eksportitr, sarana  
pelayanan.  
d. Aspek pengukuran dalam survey ini adalah:  
1) Aspek bimbingan dan pembinaan  
2) Aspek tindak lanjut pasca bimbingan dan pembinaan  
3) Aspek penanganan saran dan masukan  
4) Aspek manfaat  
5) Aspek dampak/pengaruh atas bimbingan dan pembinaan.  
6) Aspek pengetahuan dan pemahaman  
Cara Perhitungan  
Survei dilakukan secara online dan paper based, yaitu dengan melakukan email blast  
kepada seluruh pelaku usaha yang pernah mendapatkan bimbingan dan pembinaan  
oleh BPOM serta email blast kepada semua pelaku usaha yang terdaftar di BPOM.  
Selain itu survey juga dilakukan pada setiap kegiatan bimbingan atau pembinaan yang  
dilakukan pada tahun berjalan.  
Target sampel dihitung dengan rumus Krejcie & Morgan dengan margin of error  
sebesar 2%.  
Analisis dilakukan secara statistik-kuantitatif dengan persamaan regresi dan AHP  
sebagai penimbang.  
Kriteria yang digunakan adalah:  
75,01 100 : sangat puas  
50,01 75 : puas  
25,01 50 : kurang puas  
0 25 : tidak puas  
7. Indeks Kepuasan Masyarakat atas Kinerja Pengawasan Obat  
a. Indeks Kepuasan Masyarakat didefinisikan sebagai hasil pengukuran dari kegiatan  
survei berupa angka. Angka ditetapkan dengan skala 1- 4.  
b. Kepuasan masyarakat adalah hasil pendapat dan penilaian masyarakat terhadap  
kinerja BPOM dalam menjamin keamanan dan mutu obat yang dirasakan oleh  
masyarakat.  
c. Masyarakat adalah konsumen makanan termasuk minuman yang merupakan produk  
layanan yang diawasi oleh BPOM.  
d. Indikator pembentuk terdiri dari 5 (lima) indikator yaitu tangibles, realibility,  
responsiveness, assurance dan emphaty.  
e. Untuk mengukur ke 5 (lima) indikator tersebut, ditetapkan melalui 2 (dua) pengukuran  
indeks yaitu  
1) Indeks kepuasan langsung yaitu, sejauh mana kinerja BPOM dalam melakukan  
pengawasan melalui komunikasi, informasi dan edukasi kepada masyarakat  
tentang obat aman dan bermutui melalui fasilitas website dan media sosial  
BPOM (tangibles).  
DEPUTI BIDANG PENGAWASAN OBAT, NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA, PREKURSOR DAN ZAT ADIKTIF  
27  
2) Indikator tidak langsung yaitu sejauh mana kinerja BPOM dalam melakukan  
pengawasan (realibility), tindakan (responsiveness), memberikan perlindungan  
(assurance) dan kepedulian (emphaty) terhadap obat beredar di masyarakat.  
Cara Perhitungan  
Melalui survei dengan metode multi stage cluster random sampling dengan margin of  
error 15%.  
Responden adalah rumah tangga dengan kriteria usia 15-65 tahun.  
Kriteria yang digunakan adalah:  
75,01 100: sangat puas  
50,01 75 : puas  
25,01 50 : kurang puas  
0 25 : tidak puas  
8. Indeks Kepuasan Masyarakat terhadap Pelayanan Publik Deputi Bidang Pengawasan  
Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif  
a. Kepuasan masyarakat adalah hasil pendapat dan penilaian masyarakat terhadap  
kinerja pelayanan yang diberikan kepada aparatur penyelenggara pelayanan publik.  
b. Pelayanan publik adalah segala kegiatan pelayanan yang dilaksanakan oleh  
penyelenggara pelayanan publik sebagai upaya pemenuhan kebutuhan penerima  
pelayanan, maupun dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-  
undangan.  
c. Indeks Kepuasan Masyarakat adalah tolok ukur untuk menilai kualitas pelayanan yang  
diberikan oleh penyelenggara pelayanan publik (dalam hal ini Kedeputian I) kepada  
penerima layanan publik (pelaku usaha) yang diperoleh dari hasil survei Kepuasan  
Masyarakat.  
d. Tata cara pelaksanaan survei mengacu pada pedoman yang disiapkan Inspektorat  
Utama BPOM mengacu pada pedoman terkini (Saat ini PermenPAN Nomor 14 Tahun  
2017 Tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit  
Penyelenggara Pelayanan Publik)  
e. Target dinyatakan dalam angka  
f. Data diperoleh dari Laporan Survei Kepuasan Masyarakat yang diterbitkan oleh  
Inspektorat Utama  
Indikator ini diukur berdasarkan hasil survei kepada pelaku usaha yang menerima  
pelayanan publik di Deputi Bidang Pengawasan obat dan NAPPZA, yang dilakukan oleh  
4 unit kerja, yaitu: (a) Direktorat Registrasi Obat; (b) Direktorat Pengawasan produksi  
ONPP; (c) Direktorat Pengawasan Distribusi dan Pelayanan ONPP; serta (d) Direktorat  
Pengawasan Keamanan, Mutu, dan Ekspor Impor Obat dan NAPPZA.  
DEPUTI BIDANG PENGAWASAN OBAT, NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA, PREKURSOR DAN ZAT ADIKTIF  
28  
Cara Perhitungan  
Menghitung nilai terhadap hasil survei Kepuasan Masyarakat  
Indeks kepuasan pelayanan publik di bidang obat = rata-rata indeks kepuasan pelayanan  
publik pada 4 unit kerja di Deputi 1  
9. Indeks Kualitas Kebijakan Pengawasan Obat  
a. Indeks Kualitas Kebijakan merupakan instrumen yang dikembangkan oleh Lembaga  
Administrasi Negara untuk mendapatkan informasi yang akurat terkait kualitas  
kebijakan di Kementerian/Lembaga ataupun Pemerintah Daerah.  
b. Kebijakan meliputi peraturan perundang-undangan, standar, pedoman, yang  
mendukung pada peningkatan efektivitas/penguatan pengawasan obat  
c. Jumlah minimal kebijakan yang dapat dinilai untuk menggambarkan kualitas kebijakan  
ditentukan dengan ketentuan sebagai berikut:  
1) Kebijakan telah diimplementasikan minimal 2 tahun  
2) Kebijakan yang teridentifikasi selama kurun waktu tersebut menjadi populasi  
untuk ditentukan jumlah sampel kebijakan dengan ketentuan sebagai berikut:  
-
-
-
-
-
>80 kebijakan = 5%  
50-80 kebijakan = 7,5%  
20-50 kebijakan = 20%  
<20 kebijakan = 40%  
Kualitas kebijakan diukur dengan dimensi penilaian yang terdiri dari  
Perencanaan Kebijakan (Agenda Setting dan Formulasi Kebijakan) dan  
Pelaksanaan Kebijakan (Implementasi dan Evaluasi Kebijakan)  
Pemilihan kebijakan berdasarkan random sampling  
-
Berdasarkan instrumen yang dikembangkan oleh LAN  
Kriteria yang digunakan adalah :  
> = 90  
: sangat baik  
: baik  
81 - 88,99  
71 - 80,99  
60 - 70,99  
≤59,99  
: sedang  
: cukup  
: kurang  
10. Persentase rekomendasi hasil pengawasan obat yang ditindaklanjuti oleh lintas sektor  
a. Rekomendasi hasil pengawasan merupakan suatu rekomendasi yang diberikan oleh  
BPOM melalui UPT ataupun Unit Kerja Pusat kepada lintas sektor yang memiliki  
DEPUTI BIDANG PENGAWASAN OBAT, NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA, PREKURSOR DAN ZAT ADIKTIF  
29  
kewenangan dan tanggung jawab terhadap sarana distribusi dan sarana pelayanan  
obat.  
b. Keputusan/Rekomendasi hasil inspeksi dapat berupa pembinaan, peringatan,  
peringatan keras atau rekomendasi PSK/Pencabutan Ijin/Pencabutan NIE dan atau  
tindak lanjut kasus yang berupa hasil pemeriksaan sarana (sarana distribusi, sarana  
pelayanan obat).  
c. Tindak lanjut adalah feedback/respon dari lintas sektor terkait terhadap  
keputusan/rekomendasi hasil pengawasan yang diterbitkan oleh UPT ataupun Unit  
Kerja Pusat .  
Cara Perhitungan  
Menghitung total tindak lanjut hasil pengawasan yang dilaksanakan dibandingkan dengan  
keputusan/ tindaklanjut/ rekomendasi yang dikeluarkan dalam satu tahun berjalan.  
11. Indeks pelayanan publik di Deputi Bidang Pengawasan Obat dan NAPPZA  
a. Indeks Pelayanan Publik (IPP) adalah indeks yang digunakan untuk mengukur kinerja  
pelayanan publik di lingkungan K/L/D berdasarkan 6 (enam) aspek meliputi:  
1) Kebijakan Pelayanan (bobot 30%);  
2) Profesionalitas SDM (18%);  
3) Sarana Prasarana (15%);  
4) Sistem Informasi Pelayanan Publik (SIPP) (15%);  
5) Konsultasi dan Pengaduan (15%);  
6) Inovasi (7%).  
b. Penilaian kinerja UPP mengacu Peraturan Menteri PANRB Nomor 17 Tahun 2017  
tentang Pedoman Penilaian Kinerja Unit Penyelenggara Pelayanan Publik. IPP Deputi  
Bidang Pengawasan Obat dan NAPPZA diperoleh dari rata-rata IPP seluruh Unit  
Penyelenggara Pelayanan Publik (UPP) di lingkungan Deputi Bidang Pengawasan  
Obat dan NAPPZA, yang terdiri atas Direktorat Registrasi Obat, Direktorat  
Pengawasan Produksi ONPP, Direktorat Pengawasan Distribusi dan Pelayanan  
ONPP dan Direktorat Pengawasan Keamanan, Mutu dan Ekspor Impor Obat dan  
NAPPZA.  
Cara Perhitungan  
Dilakukan penilaian oleh Tim Penilai UPP BPOM (Biro Hukum dan Organisasi dan  
Inspektorat Utama)  
DEPUTI BIDANG PENGAWASAN OBAT, NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA, PREKURSOR DAN ZAT ADIKTIF  
30  
Kategori nilai:  
12. Persentase pelayanan publik di bidang obat yang diselesaikan tepat waktu  
a. Ketepatan waktu pelayanan publik adalah pemenuhan waktu janji pelayanan (SLA)  
yang diberikan kepada masyarakat/pelanggan untuk memenuhi salah satu atribut  
keberhasilan penyelenggaraan pelayanan publik.  
b. Persentase ketepatan waktu pelayanan publik merupakan perbandingan jumlah  
pemenuhan waktu janji pelayanan (SLA) yang memenuhi waktu dengan jumlah  
pengajuan pelayanan oleh masyarakat/pelanggan.  
c. Layanan publik meliputi :  
1) Registrasi obat  
2) penilaian sarana produksi  
3) Penilaian sarana distribusi obat  
4) Surat Keterangan Impor Obat  
5) Analisa Hasil Pengawasan dalam rangka Ekspor dan Impor narkotika,  
psikotropika dan prekursor  
6) Persetujuan Iklan obat  
Cara Perhitungan:  
Rata-rata dari persentase ketepatan waktu pelayanan publik dari :  
1. Direktorat Registrasi Obat,  
2. Direktorat Pengawasan Produksi ONPP  
3. Direktorat Pengawasan Distribusi dan Pelayanan ONPP  
4. Direktorat Pengawasan Keamanan, Mutu dan Ekspor Impor Obat dan NAPPZA  
13. Tingkat Efektivitas KIE di Bidang Obat  
a. Tingkat efektifitas KIE didefinisikan sebagai ukuran efektifitas atas kualitas dan  
sebaran (kuantitas) pemahaman masyarakat terhadap obat melalui kegiatan  
Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE). Tingkat Efektifitas KIE dihitung dengan  
menggunakan Nilai Indeks.  
b. Kegiatan KIE adalah kegiatan komunikasi, informasi, dam edukasi secara langsung  
maupun daring berupa penyebaran informasi, sosialisasi, KIE serta secara tidak  
DEPUTI BIDANG PENGAWASAN OBAT, NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA, PREKURSOR DAN ZAT ADIKTIF  
31  
langsung melalui media sosial, televisi, radio, media cetak, media luar ruang, atau  
media lainnya.  
c. Pengukuran menggunakan indikator pembentuk indeks efektivitas KIE dengan 4  
(empat) aspek KIE yang terdiri atas:  
1) Penilaian masyarakat terhadap ragam pilihan sumber informasi KIE;  
2) Pemahaman masyarakat terhadap konten informasi yang diterima;  
3) Penilaian masyarakat terhadap manfaat program KIE; dan  
4) Minat masyarakat terhadap informasi Obat dan Makanan  
Bobot indikator ditetapkan sebagai berikut:  
No Kriteria  
Keterangan  
Bobot  
9,9%  
1
2
3
4
Ragam Media Keragaman Media KIE BPOM  
Pemahanan  
Manfaat  
Minat  
Pemahaman atas konten dari KIE BPOM  
28,1%  
44,9%  
17,1%  
Manfaat yang diterima dari program KIE BPOM  
Minat terlihat dari program KIE  
Kategori penilaian yang digunakan pada tahun 2020 sebagai berikut:  
Skor Indeks 100  
<65,00  
Interpretasi Efektifitas  
Kurang Efektif  
Cukup Efektif  
65,01 - 75,00  
75,01 - 85,00  
85,01 - 95,00  
95,01 -100  
Efektif  
Sangat Efektif  
Sangat Efektif Sekali  
14. Persentase inovasi obat pengembangan baru yang dikawal sesuai standar  
a. Hasil inovasi adalah hasil penelitian siap hilirisasi  
b. Obat Pengembangan Baru adalah Obat yang sedang dikembangkan dan dibuat oleh  
industri farmasi atau institusi riset di Indonesia dan/atau di luar negeri  
c. Kriteria inovasi obat pengembangan baru harus memenuhi 2 tahapan besar yaitu:  
1) Tahapan pemenuhan fasilitas produksi dengan melalui empat tahap  
penilaian (50%):  
Tahapan usulan desain inovasi (25%)  
Tahap Penilaian desain fasilitas (50%)  
Tahap Hasil Inspeksi (75%)  
Tahap Sertifikat CPOB (100%)  
DEPUTI BIDANG PENGAWASAN OBAT, NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA, PREKURSOR DAN ZAT ADIKTIF  
32  
2) Tahapan dalam rangka memperoleh izin edar dengan melalui empat tahap  
penilaian (50%):  
Tahapan uji non klinik (25%)  
Tahap uji klinik (50%)  
Tahap registrasi dokumen efikasi, keamanan, dan mutu obat (75%)  
Tahap penerbitan NIE (100%)  
Cara Perhitungan  
Persentase inovasi obat pengembangan baru yang dikawal sesuai standar = A + B  
A = Persentase inovasi obat pengembangan baru yang dikawal sesuai standar registrasi  
obat  
B = Persentase Inovasi Pengembangan Obat yang diterbitkan keputusan pada tahapan  
pemenuhan fasilitas produksi (K)  
15. Indeks RB Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif  
a. Sasaran Reformasi Birokrasi terdiri atas pemerintah yang efektif dan efisien,  
pelayanan publik yang baik dan berkualitas, serta pemerintah yang bersih, akuntabel,  
dan berkinerja tinggi.  
b. Sasaran RB diwujudkan melalui delapan area perubahan:  
1) manajemen perubahan;  
2) penataan peraturan perundang-undangan;  
3) penguatan pengawasan;  
4) penataan dan penguatan organisasi ;  
5) penataan tata laksana;  
6) penataan sistem manajemen sumber daya manusia (SDM);  
7) penguatan akuntabilitas kinerja; dan  
8) penguatan kualitas pelayanan publik.  
c. Penilaian RB dilakukan atas dua komponen berdasarkan Peraturan Menpan-RB  
Nomor 8 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas peraturan Menteri Pan-RB Nomor  
14 Tahun 2014 tentang Pedoman Evaluasi RB Instansi Pemerintah terdiri atas:  
1) Pengungkit (proses dengan bobot 60%) meliputi:  
a) manajemen perubahan (5%)  
b) penataan peraturan perundang-undangan (5%)  
c) penguatan pengawasan (12%)  
d) penataan dan penguatan organisasi (6)  
e) penataan tata laksana; (5%)  
f) penataan sistem manajemen sumber daya manusia (SDM) (15%)  
g) penguatan akuntabilitas kinerja (6%); dan  
h) penguatan kualitas pelayanan publik (6%)  
2) Hasil (dengan bobot 40%) meliputi:  
a) Birokrasi bersih dan akuntabel (20%)  
b) Birokrasi yang efektif dan efisien (10%)  
c) Birokrasi yang memliki pelayanan publik yang berkalitas (10%)  
DEPUTI BIDANG PENGAWASAN OBAT, NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA, PREKURSOR DAN ZAT ADIKTIF  
33  
Indeks RB berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan RB BPOM oleh Kemenpan RB.  
Rentang Nilai RB terdiri dari:  
1. AA (istimewa), dengan skor > 90 100  
2. A (memuaskan), dengan skor > 80 90  
3. BB (sangat baik), dengan skor > 70 80  
4. B (baik, perlu sedikit perbaikan), dengan skor > 60 70  
5. CC (cukup/memadai, perlu banyak perbaikan yang tidak mendasar), dengan  
skor > 50 60  
6. C (kurang, perlu banyak sekali perbaikan dan perubahan yang sangat  
mendasar), dengan skor > 30 50  
7. D (sangat kurang, perlu banyak sekali perbaikan dan perubahan yang sangat  
mendasar) dengan skor > 0 - 30  
16. Nilai AKIP Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif  
Indikator ini diukur berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan oleh Inspektorat Utama  
terhadap implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah pada Deputi  
Bidang Pengawasan Obat dan NAPPZA. Penilaian AKIP dilakukan terhadap 5 komponen,  
yaitu: (a) Perencanaan Kinerja (30%); (b) Pengukuran Kinerja (25%); (c) Pelaporan Kinerja  
(15%); (d) Evaluasi Internal Kinerja (15%); serta (e) Pencapaian Kinerja (20%).  
17. Indeks Profesionalitas ASN Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika dan  
Zat Adiktif  
a. Indeks Profesionalitas ASN adalah ukuran statistik yang menggambarkan kualitas  
ASN berdasarkan kesesuaian kualifikasi, kompetensi, kinerja, dan kedisiplinan  
pegawai ASN dalam melaksanakan tugas jabatan.  
b. Indeks Profesionalitas ASN diukur berdasarkan Permen PANRB 38/2018 tentang  
Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN.  
c. Indeks Profesionalitas ASN diukur dengan menggunakan 4 (empat) dimensi, yaitu:  
1) Kualifikasi : diukur dari indikator riwayat pendidikan formal terakhir yang telah  
dicapai  
2) Kompetensi : diukur dari indikator riwayat pengembangan kompetensi yang  
telah dilaksanakan  
3) Kinerja : diukur dari indikator penilaian prestasi kerja PNS  
4) Disiplin : diukur dari indikator riwayat penjatuhan hukuman disiplin yang pernah  
dialami  
DEPUTI BIDANG PENGAWASAN OBAT, NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA, PREKURSOR DAN ZAT ADIKTIF  
34  
18. Indeks pengelolaan data dan informasi Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika,  
Psikotropika dan Zat Adiktif yang Baik  
Komponen pengelolaan data dan informasi mencakup komponen:  
a. Indeks data dan informasi yang telah dimutakhirkan di BOC/BCC  
1) Tujuan penetapan indikator ini adalah untuk menjamin data dan informasi yang  
ada selalu update pada saat digunakan sehingga keputusan yang diambil tepat  
sasaran.  
2) BPOM Operational Center (BOC) dahulu disebut BPOM Command Center  
(BCC) adalah suatu lokasi/tempat yang dilengkapi dengan kumpulan data  
untuk diolah dan dianalisa sebagai dasar dalam membuat kebijakan  
pengawasan obat dan makanan, selain itu juga memonitor dan mengevaluasi  
kinerja pengawasan obat dan makanan oleh pimpinan  
3) Data dan informasi yang dimaksud adalah data kinerja yang terintegrasi ke  
dalam sistem BOC, yang digunakan dalam mendukung bisnis proses unit kerja  
dan pengambilan keputusan strategis oleh pimpinan BPOM.  
4) Data yang tersedia di BOC diupdate setiap bulan oleh unit yang memiliki data  
dan diverifikasi secara manual melalui aplikasi BOC  
b. Indeks pemanfaatan sistem informasi BPOM, mencakup:  
1) Dashboard BOC  
Dihitung dari aktivitas akses akun unit ke dashboard BOC dalam kurun waktu  
1 (satu) bulan (20 hari kerja minimal 1 kali akses dalam 1 hari)  
2) E-mail  
Dihitung dari aspek login dan aspek pemanfaatan email baik unit maupun  
individu dibandingkan dengan jumlah akun email corporate milik unit yang  
terdaftar.  
Kriteria yang digunakan adalah:  
2,26 3  
: Optimal  
1,51 2,25 : Cukup  
0,76 1,5 : Kurang Optimal  
0 0,75 : Sangat Kurang  
19. Nilai Kinerja Anggaran Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika,  
Prekusor, dan Zat Adiktif  
a. Nilai Kinerja Anggaran adalah merupakan penilaian terhadap kinerja anggaran BPOM  
yang diperoleh dari nilai Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) dan Nilai  
Evaluasi Kinerja Anggaran (EKA).  
DEPUTI BIDANG PENGAWASAN OBAT, NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA, PREKURSOR DAN ZAT ADIKTIF  
35  
b. Nilai Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) merupakan ukuran evaluasi kinerja  
pelaksanaan anggaran yang memuat 12 indikator dan mencerminkan aspek  
kesesuaian perencanaan dan pelaksanaan anggaran, kepatuhan pada regulasi, serta  
efektifitas dan efisiensi pelaksanaan kegiatan. Indikator pembentuk Indikator Kinerja  
Pelaksanaan Anggaran (IKPA), antara lain:  
1) Revisi DIPA  
2) Deviasi Halaman III DIPA  
3) Pengelolaan UP  
4) Rekon LPJ Bendahara  
5) Data Kontrak  
6) Penyelesaian Tagihan  
7) Penyerapan Anggaran  
8) Retur SP2D  
9) Perencanaan Kas (Renkas)  
10) Pengembalian/Kesalahan SPM  
11) Dispensasi Penyampaian SPM  
12) Pagu Minus  
c. Nilai Evaluasi Kinerja Anggaran (EKA) adalah hasil pengukuran, penilaian, dan analisis  
atas penggunaan anggaran K/L yang tertuang dalam dokumen anggaran. Nilai ini  
diperoleh dari aplikasi SMART DJA yang dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan,  
dengan komponen penilaian:  
1) Untuk tingkat K/L:  
a) Capaian Sasaran Strategis,  
b) Rata-rata nilai kinerja anggaran unit eselon I  
2) Untuk tingkat eselon I:  
a) Capaian sasaran program,  
b) Penyerapan anggaran,  
c) Konsistensi RPD,  
d) Capaian keluaran program,  
e) Efisiensi,  
f) Rata-rata nilai kinerja satker  
3) Untuk tingkat satker:  
a) Penyerapan Anggaran,  
b) Konsistensi atas RPD Awal,  
c) Konsistensi atas RPD Akhir,  
d) Capaian Keluaran,  
e) Efisiensi  
DEPUTI BIDANG PENGAWASAN OBAT, NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA, PREKURSOR DAN ZAT ADIKTIF  
36  
Kriteria nilai kerja anggaran:  
> 90 = Sangat Baik  
> 80 - 90 = Baik  
> 60 - 80 = Cukup  
> 50 - 60 = Kurang  
≤ 50  
= Sangat Kurang  
Metode penilaian kinerja pelaksanaan anggaran mengacu pada Lampiran Surat  
Direktur Pelaksanaan Anggaran Nomor S-4547/PB.2/2018 Tanggal 30 Mei 2018  
Tentang Integrasi Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) pada Online  
Monitoring (OM) SPAN dan Penggunaan IKPA sebagai Indikator Kinerja Utama (IKU).  
Nilai Kinerja Anggaran Deputi Bidang Pengawasan Obat dan NAPPZA =  
(Nilai EKA x 60%) + (Nilai IKPA x 40%)  
20. Tingkat Efisiensi Penggunaan Anggaran Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika,  
Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif  
a. Efisiensi adalah kemampuan suatu kegiatan untuk menggunakan input yang lebih  
sedikit namun menghasilkan output yang sama atau lebih besar atau dengan kata lain  
bahwa persentase capaian output sama atau lebih tinggi dari capaian input.  
b. Indeks efisiensi (IE) Diperoleh dengan membagi % capaian output dengan % capaian  
input  
c. Standar efisiensi (SE) adalah 1  
d. Tingkat efisiensi diukur dengan membandingkan indeks efisiensi (IE) terhadap standar  
efisiensi (SE).  
Apabila IE ≥ SE maka kegiatan dianggap efisien, apabila: IE ≤ SE maka kegiatan  
dianggap tidak efisien.  
e. Kriteria:  
1) Efisien apabila TE berkisar dari 0 sampai dengan 1  
2) Tidak efisien apabila TE<0 atau TE>1  
Pencapaian indikator kinerja dihitung dengan cara membandingkan antara realisasi  
dan target yang telah ditetapkan pada perjanjian kinerja. Indikator Kinerja Deputi  
Bidang Pengawasan Obat dan NAPPZA adalah indikator positif (semakin tinggi  
realisasinya, semakin baik kinerjanya), dihitung menggunakan rumus sebagai berikut:  
% Capaian = Realisasi x 100%  
Target  
DEPUTI BIDANG PENGAWASAN OBAT, NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA, PREKURSOR DAN ZAT ADIKTIF  
37  
E. Kriteria Pencapaian Indikator  
Terdapat 5 kriteria yang digunakan untuk mengevaluasi kinerja dengan memperhatikan  
perbandingan antara realisasi dan target sebagai berikut:  
Rentang Capaian  
Kriteria  
Lapkin 2020  
Sangat Kurang  
Kurang  
<50  
50 - <70  
70 - <90  
90 - <110  
110 120  
> 120  
Cukup  
Baik  
Sangat Baik  
Tidak dapat disimpulkan  
DEPUTI BIDANG PENGAWASAN OBAT, NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA, PREKURSOR DAN ZAT ADIKTIF  
38  
BAB III  
AKUNTABILITAS KINERJA  
A. Capaian Kinerja  
Perjanjian kinerja sebagai dokumen kinerja yang memuat janji kinerja antara  
pemimpin unit kerja dengan pejabat yang lebih tinggi yang mencantumkan sasaran,  
indikator dan target kinerja yang akan dicapai dalam tahun 2020 berdasarkan program  
dan kegiatan direncanakan dan disetujui pada tahun berjalan. Secara terperinci sesuai  
dengan Peta Strategi Balance Score Card (BSC) terdapat 20 (dua puluh) Indikator  
Kinerja Kegiatan yang dijabarkan dalam 3 (tiga) perspektif sebagai berikut :  
Tabel 3. 1 Pencapaian Indikator terhadap Target Perjanjian Kinerja Tahun 2020  
Capaian  
Indikator Kinerja  
Sasaran Program  
(IKSP)  
Target  
Tahun  
an  
terhadap  
target  
tahunan  
(%)  
Capaian  
Penyesuai  
an (%)  
Realis  
asi  
Sasaran Program  
Stakeholder perspective  
SP1  
Terwujudnya  
Obat yang aman  
dan bermutu  
Indeks  
80  
85,72  
107,15  
109,81  
107,15  
109,81  
Pengawasan Obat  
Persentase obat  
yang memenuhi  
syarat  
89,1%  
97,84  
%
Capaian SP1  
108,48  
94,58  
108,48  
94,58  
SP2  
Meningkatnya  
Indeks kepatuhan  
kepatuhan pelaku pelaku usaha di  
84,5  
76,5  
79,92  
79,08  
usaha dan  
kesadaran  
bidang Obat  
Indeks kesadaran  
masyarakat  
terhadap keamanan  
dan mutu obat  
Indeks kepatuhan  
industri produk  
tembakau dalam  
label dan iklan  
103,37  
98,11  
103,37  
98,11  
masyarakat  
terhadap  
keamanan dan  
mutu obat serta  
kepatuhan  
46  
45,13  
85,14  
industri produk  
tembakau  
Capaian SP2  
98,69  
98,69  
SP3  
Meningkatnya  
kepuasan pelaku  
usaha dan  
Indeks kepuasan  
pelaku usaha  
terhadap  
82,5  
103,20  
103,20  
masyarakat  
pemberian  
terhadap kinerja  
bimbingan dan  
pengawasan obat pembinaan  
pengawasan obat  
DEPUTI BIDANG PENGAWASAN OBAT, NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA, PREKURSOR DAN ZAT ADIKTIF  
39  
Indeks kepuasan  
masyarakat atas  
kinerja pengawasan  
obat  
Indeks kepuasan  
masyarakat  
72  
75,12  
85,21  
104,33  
102,05  
104,33  
102,05  
83,5  
terhadap pelayanan  
publik Deputi  
Bidang  
Pengawasan Obat,  
Narkotika,  
Psikotropika,  
Prekursor dan Zat  
Adiktif  
Capaian SP3  
103,19  
103,45  
103,19  
103,45  
Capaian Stakeholder Perspective  
Internal Process Perspective  
SP4  
Meningkatnya  
Indeks kualitas  
71  
89,46  
126  
120  
kualitas  
kebijakan  
kebijakan  
pengawasan  
Obat  
pengawasan Obat  
Capaian SP4  
126  
120  
SP5  
Meningkatnya  
efektivitas  
pengawasan dan  
pelayanan publik  
di bidang obat  
Persentase  
Rekomendasi hasil  
pengawasan obat  
yang ditindaklanjuti  
oleh lintas sektor  
Indeks pelayanan  
publik di bidang  
Obat  
77%  
74,68  
%
96,99  
96,99  
3,41  
82%  
3,98  
116,72  
103,31  
116,72  
103,31  
Persentase  
84,71  
%
pelayanan publik di  
bidang Obat yang  
diselesaikan tepat  
waktu  
Tingkat Efektivitas  
KIE di bidang Obat  
Capaian SP5  
87,3  
60  
90,59  
61,11  
103,77  
105,20  
101,85  
103,77  
105,20  
101,85  
SP6  
Meningkatnya  
regulatory  
assistance  
dalam  
Persentase inovasi  
obat  
pengembangan  
baru yang dikawal  
sesuai standar  
pengembangan  
obat  
Capaian SP6  
101,85  
111,02  
101,85  
109,02  
Capaian NPS Internal Process Perspective  
DEPUTI BIDANG PENGAWASAN OBAT, NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA, PREKURSOR DAN ZAT ADIKTIF  
40  
Learning and Growth Perspective  
SP7  
Terwujudnya  
tatakelola  
pemerintahan  
yang optimal di  
lingkup Deputi  
Bidang  
Pengawasan  
Obat, Narkotika,  
Psikotropika,  
Prekursor dan  
Zat Adiktif  
Indeks RB Deputi  
Bidang  
Pengawasan Obat,  
Narkotika,  
Psikotropika,  
Prekursor dan Zat  
Adiktif  
Nilai AKIP Deputi  
Bidang  
83  
81  
79,32  
77,18  
95,57  
95,28  
95,57  
95,28  
Pengawasan Obat,  
Narkotika,  
Psikotropika,  
Prekursor dan Zat  
Adiktif  
Capaian SP7  
95,43  
95,43  
SP8  
Terwujudnya  
SDM Deputi  
Bidang  
Pengawasan  
Obat, Narkotika,  
Psikotropika,  
Prekursor dan  
Zat Adiktif yang  
berkinerja  
Indeks  
77  
83,40  
108,31  
108,31  
profesionalitas ASN  
Deputi Bidang  
Pengawasan Obat,  
Narkotika,  
Psikotropika,  
Prekursor dan Zat  
Adiktif  
optimal  
Capaian SP8  
108,31  
16,56  
108,31  
16,56  
SP9  
Menguatnya  
Indeks Pengelolaan  
1,51  
0,25  
Pengelolaan Data Data dan Informasi  
dan Informasi  
Obat  
Deputi Bidang  
Pengawasan Obat,  
Narkotika,  
Psikotropika,  
Prekursor dan Zat  
Adiktif  
Capaian SP9  
16,56  
16,56  
SP10  
Terkelolanya  
Keungan secara  
akuntabel Deputi  
Bidang  
Pengawasan  
Obat, Narkotika,  
Psikotropika,  
Prekursor dan  
Zat Adiktif  
Nilai Kinerja  
Anggaran Deputi  
Bidang  
Pengawasan Obat,  
Narkotika,  
Psikotropika,  
Prekursor dan Zat  
Adiktif  
Tingkat Efisiensi  
Penggunaan  
Anggaran Deputi  
Bidang  
93,2  
95,82  
100%  
102,81  
102,81  
100%  
100%  
(efisien)  
100%  
(efisien)  
(efisien (efisie  
n)  
)
Pengawasan  
Pengawasan Obat,  
Narkotika,  
Psikotropika,  
DEPUTI BIDANG PENGAWASAN OBAT, NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA, PREKURSOR DAN ZAT ADIKTIF  
41  
Prekursor dan Zat  
Adiktif  
Capaian SP10  
101,41  
101,41  
Capaian NPS Learning and Growth Perspective  
NPS Total  
80,43  
98,30  
80,43  
97,63  
A.1. Sasaran Program Terwujudnya Obat yang Aman dan Bermutu  
Pada tahun 2020 pencapaian sasaran program pertama pada Deputi Bidang  
Pengawasan Obat dan NAPPZA, yaitu “Terwujudnya Obat yang Aman dan Bermutu”  
termasuk dalam kategori Baik. Hal ini ditunjukkan dengan pencapaian indikator 2  
indikator:  
1. Indeks Pengawasan Obat sebesar 85,72% terhadap target yang ditetapkan  
pada tahun 2020 (80%).  
2. Persentase Obat yang Memenuhi Syarat sebesar 97,84% terhadap target yang  
ditetapkan pada tahun 2020 (89,1%).  
Tabel 3. 2 Perbandingan Capaian Indeks Pengawasan Obat Tahun 2019 dan 2020  
2019  
2020  
Target  
Tahun  
Realisasi  
Capaian  
(%)  
Kategori  
Capaian  
Target  
Tahun  
Realisasi  
Capaian  
(%)  
Kategori  
Capaian  
Uraian  
Indeks  
pengawasan  
obat  
84  
76,53  
91,11  
Baik  
80  
85,72  
107,15  
Baik  
Berdasarkan capaian indikator “indeks pengawasan obat” tersebut, dapat disimpulkan  
bahwa pengawasan obat yang dilakukan oleh Deputi Bidang Pengawasan obat dan  
NAPPZA dapat dikatakan efektif. Sebagaimana yang telah disampaikan pada bab  
sebelumnya, capaian indikator ini diperoleh dari 5 indikator pembentuk dari dimensi  
pemerintah, masyarakat dan pelaku usaha, yang merupakan 3 pilar pengawasan obat.  
Dimensi dan atribut indikator Indeks Pengawasan Obat Tahun 2020, sebagai berikut:  
Tabel 3. 4 Tabel Dimensi dan Atribut  
Tahun 2020  
Bobot  
(%)  
DIMENSI DAN ATRIBUT  
(INDIKATOR)  
Total  
Realisasi  
(%)  
79,92  
Capaian  
(%)  
94,58  
Target (%)  
84,5  
1.  
2.  
Indeks kepatuhan pelaku usaha  
di bidang Obat  
Indeks kesadaran masyarakat  
terhadap keamanan dan mutu  
obat  
12,5  
12,5  
85,72  
76,5  
82,5  
79,08  
103,37  
3.  
Indeks kepuasan pelaku usaha  
terhadap pemberian bimbingan  
85,14  
103,2  
12,5  
DEPUTI BIDANG PENGAWASAN OBAT, NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA, PREKURSOR DAN ZAT ADIKTIF  
42  
dan pembinaan pengawasan  
Obat  
4.  
Indeks Kepuasan Masyarakat  
terhadap kinerja Pengawasan  
Obat  
72  
75,12  
104,33  
12,5  
5.  
6.  
Persentase Obat Memenuhi  
Syarat  
Indeks Kualitas kebijakan  
pengawasan obat  
89,1  
71  
97,82  
89,46  
109,80  
126  
30  
20  
Jika dibandingkan dengan target akhir periode Renstra tahun 2024 sebesar 84, capaian  
tahun 2020 ini (85,72) telah melampaui target akhir Renstra. Hal ini disebabkan karena  
selama pandemi COVID-19 ini, Deputi Bidang Pengawasan Obat dan NAPPZA terus  
melakukan upaya optimal dalam rangka pengawalan keamanan, mutu dan khasiat obat  
yang beredar di masyarakat.  
Tabel 3. 2 Perbandingan Capaian Persentase Obat yang Memenuhi Syarat Tahun 2019 dan 2020  
2019  
2020  
Target  
Tahun  
Realisasi  
Capaian  
(%)  
Kategori  
Capaian  
Target  
Tahun  
Realisasi  
Capaian  
(%)  
Kategori  
Capaian  
Uraian  
94  
97,68  
103,91  
Persentase  
Obat yang  
Memenui  
Syarat  
Baik  
89,1  
97,84  
109,81  
Baik  
Capaian Obat yang memenuhi Syarat selama tahun 2019 dan tahun 2020 telah  
melampaui dari target yang diberikan dengan kategori capaian yang diberikan “Baik”.  
Pada RPJMN 2020 2024 terkait sampling dan pengujian obat dan makanan mencakup  
indikator “Persentase Obat dan Makanan yang Memenuhi Syarat” dan “Persentase Obat  
dan Makanan yang aman dan bermutu.“ Munculnya dua indikator tersebut sebagai upaya  
penajaman indikator dan untuk lebih menggambarkan kondisi nyata peredaran produk  
Obat dan Makanan di masyarakat.  
A.2.Sasaran Program Meningkatnya Kepatuhan Pelaku Usaha dan Kesadaran  
Masyarakat Terhadap Keamanan dan Mutu Obat serta Kepatuhan Industri Produk  
Tembakau  
Pada tahun 2020 pencapaian sasaran program kedua pada Deputi Bidang Pengawasan  
Obat dan NAPPZA, yaitu “Meningkatnya Kepatuhan Pelaku Usaha dan Kesadaran  
Masyarakat Terhadap Keamanan dan Mutu Obat serta Kepatuhan Industri Produk  
Tembakau” termasuk dalam kategori Baik. Hal ini ditunjukkan dengan pencapaian tiga  
indikator yaitu:  
DEPUTI BIDANG PENGAWASAN OBAT, NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA, PREKURSOR DAN ZAT ADIKTIF  
43  
A.2.1 Indeks Kepatuhan Pelaku Usaha di Bidang Obat.  
Indeks kepatuhan (compliance index) pelaku usaha di bidang obat pada tahun 2020  
adalah sebesar 79,92 atau capaiannya 94,58% dibandingkan terhadap target yang telah  
ditetapkan pada tahun 2020 yaitu 84,5.  
Ruang lingkup pengukuran indeks ini adalah semua hasil pengawasan yang  
dilakukan oleh Badan POM terhadap pelaku usaha di sarana produksi, distribusi,  
pelayanan obat, iklan dan penandaan obat. Data yang digunakan adalah hasil  
pengawasan pemeriksaan sarana produksi yang memenuhi Cara Pembuatan Obat  
Yang Baik (CPOB), pemeriksaan sarana distribusi yang memenuhi Cara Distribusi Obat  
yang Baik (CDOB), sarana pelayanan obat narkotika, psikotropika, prekursor, serta  
pengawasan iklan dan penandaan obat pada Tahun 2019.  
Tabel 3. 5 Pencapaian Capaian Indeks Kepatuhan Pelaku Usaha Tahun 2019 dan Tahun 2020  
2019  
2020  
Uraian  
Target  
Realisasi  
Target (%) Realisasi  
Target  
Realisasi  
Target  
Realisasi  
(%)  
71  
84,43  
118,92  
Sangat  
Baik  
84,5  
79,92  
94,58  
Baik  
Indeks kepatuhan  
pelaku usaha di  
bidang obat  
Berdasarkan tabel tersebut di atas, terlihat adanya kenaikan target tahun 2019 (71)  
dibandingkan target tahun 2020 (84,5). Realisasi target 2019 (84,43) menjadi baseline  
penetapan target baru pada RKT tahun 2020 (84,5) dan capaian target tahun 2020  
sebesar 94,58% (Baik).  
Tabel 3. 6 Perhitungan Indeks Kepatuhan Pelaku Usaha di Bidang Obat Tahun 2020  
(Sumber: Laporan Pengukuran IKPU di Bidang Obat dan Makanan dari PRKOM Tahun 2020)  
DEPUTI BIDANG PENGAWASAN OBAT, NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA, PREKURSOR DAN ZAT ADIKTIF  
44  
Pada komoditi Obat, IKPU untuk sarana produksi dan penandaan sudah memperoleh  
kriteria Sangat Baik, yaitu 90,34 dan 93,30. Pelaku Usaha di sarana distribusi PBF dan  
Instalasi Farmasi, sarana pelayanan RS dan Puskesmas serta Iklan juga memperoleh  
nilai yang Baik yaitu 86,25; 83,55 dan 75,86. Pelaku usaha yang tingkat kepatuhannya  
kurang ditemukan di sarana pelayanan Klinik, Apotik dan Toko Obat, yaitu 26 dan sangat  
mempengaruhi IKPU Komoditi Obat menjadi 79,92 (Baik).  
Penelusuran lebih dalam terkait penyebab rendahnya kepatuhan pelaku usaha pada  
sarana ini dapat dilihat pada Gambar 6, yaitu diperoleh data bahwa jumlah pelaku usaha  
yang memperoleh peringatan (3.909) dan peringatan keras (2.151) cukup tinggi, bahkan  
sekitar 237 pelaku usaha memperoleh sanksi berupa penghentian sementara kegiatan.  
Pelaku Usaha di sarana distribusi PBF dan Instalasi Farmasi yang diharapkan  
mempunyai pemahaman terhadap peraturan yang lebih baik, ternyata juga perlu  
ditingkatkan kepatuhannya, karena masih banyak ditemukan peringatan keras (171),  
demikian juga di sarana layanan RS dan Puskesmas (406). Nilai IKPU untuk iklan juga  
perlu ditingkatkan, dengan cara mengurangi pelaku usaha yang memperoleh sanksi  
peringatan keras 1 kali Kajian lebih lanjut perlu dilakukan untuk mengetahui kesulitan  
bagi pelaku usaha di sarana distribusi dan pelayanan ini dalam memenuhi ketentuan.  
A.2.2 Indeks Kesadaran Masyarakat terhadap Keamanan dan Mutu Obat  
Indeks kesadaran masyarakat terhadap keamanan dan mutu obat diukur berdasarkan  
hasil survei yang dilakukan oleh PRKOM. Survey indeks kesadaran masyarakat  
dilakukan untuk mengukur kesadaran masyarakat dalam memilih Obat yang aman skala  
nasional. Berdasarkan hasil survei tersebut, pada tahun 2020 indeks kesadaran  
masyarakat terhadap keamanan dan mutu obat adalah 79,08 atau capaiannya 103,37%  
terhadap target yang ditetapkan pada tahun 2020 (76,5). Capaian indikator ini termasuk  
kategori Baik.  
Tabel 3. 7 Pencapaian Indeks Kesadaran Masyarakat terhadap Target Tahun 2020  
2019  
Target  
2020  
Target  
Uraian  
Indeks  
kesadaran  
masyarakat  
terhadap  
Target  
66  
Realisasi  
73,84  
Realisasi  
Target  
76,5  
Realisasi  
79,08  
Realisasi  
Baik  
(%)  
111,8  
8
(%)  
103,37  
Sangat  
Baik  
keamanan dan  
mutu Obat  
DEPUTI BIDANG PENGAWASAN OBAT, NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA, PREKURSOR DAN ZAT ADIKTIF  
45  
Dari hasil tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa Sasaran Program Meningkatnya  
Kepatuhan Pelaku Usaha dan Kesadaran Masyarakat Terhadap Keamanan dan  
Mutu Obat serta Kepatuhan Industri Produk Tembakau telah dapat dicapai dengan  
Baik pada Tahun 2020. Keberhasilan pencapaian sasaran ini antara lain karena adanya  
upaya regulatory assistance kepada pelaku usaha serta intensifikasi komunikasi,  
informasi dan edukasi kepada masyarakat di bidang obat.  
A.2.3 Indeks Kepatuhan Industri Produk Tembakau dalam Memenuhi Ketentuan  
Label dan Iklan  
Indeks Kepatuhan Industri Produk Tembakau dalam Memenuhi ketentuan Label dan  
Iklan pada Revisi Renstra 2015-2019 tidak muncul di level eselon I hanya muncul di level  
eselon 2 di Direktorat Pengawasan Keamanan, Mutu, dan Ekspor, Impor Obat dan  
NAPPZA. Pada periode Renstra 2020-2024 indikator ini mendukung pencapaian  
sasaran program Meningkatnya Kepatuhan Pelaku Usaha dan Kesadaran Masyarakat  
Terhadap Keamanan dan Mutu Obat serta Kepatuhan Industri Produk Tembakau  
Indikator ini dihitung dari kepatuhan industri yang telah melaporkan hasil pengujian kadar  
nikotin dan tar ddan pencantuman peringatan Kesehatan dan pencantuman informasi  
kesehatan pada kemasan produk tembakau. Pada tahun 2020 indeks kepatuhan  
industri produk tembakau adalah 45,13 atau capaiannya 98,11% terhadap target yang  
ditetapkan pada tahun 2020 (46). Capaian indikator ini termasuk kategori Baik.  
Tabel 3. 8 Pencapaian Indeks Kepatuhan Industri Produk Tembakau terhadap Target Tahun 2020  
2019  
Target  
2020  
Target  
Uraian  
Indeks  
Target  
55  
Realisasi  
45,85  
Realisasi  
Cukup  
Target  
46  
Realisasi  
45,13  
Realisasi  
Baik  
(%)  
83,36  
(%)  
98,11  
Kepatuhan  
Industri  
Produk  
Tembakau  
Berdasarkan tabel tersebut di atas, dapat dilihat adanya penurunan target tahun 2019  
(55) dibandingkan target tahun 2020 (46). Penurunan target ini berdasarkan baseline  
realisasi target pada tahun 2019 (45,85). Perbaikan perlu terus dilakukan dengan cara  
pembinaan dan sosialisai secara terus menerus, pembuatan aplikasi secara elektronik  
untuk pelaporan hasil pengujian kadar nikotin dan tar dan contoh kemasan untuk  
kemudahan industri dalam pelaporan dalam upaya meningkatkan kepatuhan industri  
produk tembakau .  
Dari hasil tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa Sasaran Program Meningkatnya  
Kepatuhan Pelaku Usaha dan Kesadaran Masyarakat Terhadap Keamanan dan  
Mutu Obat serta Kepatuhan Industri Produk Tembakau telah dapat dicapai pada  
DEPUTI BIDANG PENGAWASAN OBAT, NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA, PREKURSOR DAN ZAT ADIKTIF  
46  
tahun 2020. Keberhasilan pencapaian sasaran ini antara lain karena adanya upaya  
regulatory assistance kepada pelaku usaha serta intensifikasi komunikasi, informasi dan  
edukasi kepada masyarakat di bidang obat.  
A.3. Sasaran Program Meningkatnya Kepuasan Pelaku Usaha dan Masyarakat terhadap  
Kinerja Pengawasan Obat  
Deputi Bidang Pengawasan Obat dan NAPPZA sebagai bagian dari institusi Badan  
POM, berkomitmen mendorong pelaku usaha dalam meningkatkan kepatuhan  
terhadap regulasi dan standar pemerintah yang berlaku dalam rangka menjamin  
keamanan, khasiat/manfaat dan mutu Obat dan Makanan yang beredar di masyarakat.  
BPOM juga akan terus mengawal peningkatan kemandirian pelaku usaha dalam  
menciptakan daya saing produk Obat dan Makanan yang dihasilkan.  
Pelaku usaha mempunyai peran yang sangat strategis dalam pengawasan Obat dan  
harus bertanggungjawab memenuhi standar dan persyaratan sesuai dengan  
ketentuan yang berlaku terkait dengan produksi dan distribusi Obat dan sehingga  
menjamin Obat yang diproduksi dan diedarkan aman, berkhasiat/bermanfaat dan  
bermutu. Pelaku usaha di bidang Obat dan Makanan wajib memenuhi  
ketentuan/peraturan yang telah ditetapkan Pemerintah sebagai regulator, dalam  
rangka perlindungan masyarakat  
Pada tahun 2020 pencapaian sasaran program ketiga pada Deputi Bidang  
Pengawasan Obat dan NAPPZA, yaitu “Meningkatnya Kepuasan Pelaku Usaha  
Terhadap Kinerja Pengawasan Obat” termasuk dalam kategori Baik.  
Sasaran program ini merupakan sasaran program baru pada RENSTRA Deputi  
Bidang Pengawasan Obat dan NAPPZA 2020-2024. Hal ini ditunjukkan dengan  
pencapaian tiga indikator yaitu:  
A.3.1 Indeks Kepuasan Pelaku Usaha Terhadap Pemberian Bimbingan dan  
Pembinaan Pengawasan Obat.  
Indeks Kepuasan Pelaku Usaha Terhadap Pemberian Bimbingan dan Pembinaan  
Pengawasan Obat ini merupakan indikator baru pada Renstra 2020-2024 Deputi  
Bidang Pengawasan Obat dan NAPPZA.  
DEPUTI BIDANG PENGAWASAN OBAT, NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA, PREKURSOR DAN ZAT ADIKTIF  
47  
Tabel 3. 9 Perhitungan Indeks Kepuasan Pelaku Usaha Terhadap Pemberian Bimbingan dan Pembinaan  
Pengawasan Obat Tahun 2020  
Komponen Pembentuk  
Indeks Kepatuhan pelaku  
usaha  
IKPU  
Komoditi  
Obat  
KBP  
Responden  
Target  
Capaian  
Direktorat Registrasi Obat  
2
5
60  
82,50  
82,50  
80,79  
82,38  
DIrektorat Standardisasi Obat  
dan NAPPZA  
1580  
Direktorat Pengawasan  
Produksi Obat dan NPP  
8
7
145  
545  
85  
90,42  
82,68  
85,14  
Direktorat Pengawasan  
Distribusi dan Sarana  
Pelayanan Obat dan NPP  
82,50  
Direktorat Pengawasan  
Keamanan, Mutu, dan  
Ekspor Impor Obat dan  
NAPPZA  
6
483  
82,50  
79.78  
Berdasarkan tabel di atas, terlihat capaian tertinggi diperoleh Direktorat  
Pengawasan Produksi Obat dan NPP sebesar 90,42 dan indeks kepuasan  
pelaku usaha terhadap pemberian bimbingan dan pembinaan pengawasan obat  
tahun 2020 secara umum sebesar 85,14  
Tabel 3.6 Pencapaian Capaian Indeks Kepuasan Pelaku Usaha Terhadap Pemberian Bimbingan dan  
Pembinaan Pengawasan Obat Tahun 2020  
2020  
Uraian  
Target  
Realisasi  
Target (%)  
Realisasi  
82.5  
85,14  
103.2%  
Baik  
Indeks Kepuasan Pelaku Usaha Terhadap  
Pemberian Bimbingan dan Pembinaan  
Pengawasan Obat  
Indeks kepuasan pelaku usaha terhadap pemberian bimbingan dan pembinaan  
pengawasan obat pada tahun 2020 adalah sebesar 85,14 atau capaiannya 103,2%  
dibandingkan terhadap target yang telah ditetapkan pada tahun 2020 yaitu 82,5.  
Rekomendasi responden penghitungan indeks kepuasan pelaku usaha terhadap  
pemberian bimbingan dan pembinaan pengawasan obat pada tahun 2020 lebih fokus  
terhadap materi yang berdampak langsung pada percepatan perizinan/sertifikasi  
pelaku usaha dan dilaksanakan secara berkala.  
A.3.2. Indeks Kepuasan Masyarakat atas Kinerja Pengawasan Obat  
Indeks kepuasan masyarakat atas kinerja pengawasan obat diukur berdasarkan  
hasil survei yang dilakukan oleh PRKOM. Survey indeks kesadaran masyarakat  
DEPUTI BIDANG PENGAWASAN OBAT, NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA, PREKURSOR DAN ZAT ADIKTIF  
48  
dilakukan untuk mengukur kesadaran masyarakat dalam memilih Obat yang aman  
skala nasional. Berdasarkan hasil survei tersebut, pada tahun 2020 indeks kepuasan  
masyarakat atas kinerja pengawasan obat adalah 75,12 atau capaiannya 104,33%  
terhadap target yang ditetapkan pada tahun 2020 (72). Capaian indikator ini termasuk  
kategori Baik.  
Tabel 3. 10 Pencapaian Capaian Indeks Kepuasan Masyarakat atas Kinerja Pengawasan Obat Tahun 2020  
2020  
Uraian  
Target  
Realisasi  
Target (%)  
Realisasi  
72  
75,12  
104,33  
Baik  
Indeks Kepuasan Masyarakat atas  
Kinerja Pengawasan Obat  
Berdasarkan tabel tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa pada tahun 2020  
Indeks Kepuasan Masyarakat atas Kinerja Pengawasan Obat dan Makanan dari target  
72 diperoleh realisasi 75,12 (104,33%) atau kategori Baik. Nilai ini lebih tinggi  
dibandingkan capaian nasional 72,54 dari target 71 atau kategori Cukup Baik  
Berdasarkan hasil survei yang dilakukan oleh PRKOM, secara nasional 70%  
masyarakat menyatakan puas terhadap pengawasan yang dilakukan oleh Badan POM  
termasuk dalam hal pengawasan terhadap produk kedaluarsa, berbahaya dan jaminan  
keamanan produk obat dan makanan.  
Dari hasil tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa Sasaran Program  
Meningkatnya Kepatuhan Pelaku Usaha dan Kesadaran Masyarakat Terhadap  
Keamanan dan Mutu Obat serta Kepatuhan Industri Produk Tembakau telah  
dapat dicapai dengan Baik pada tahun 2020. Keberhasilan pencapaian sasaran ini  
antara lain karena adanya upaya regulatory assistance kepada pelaku usaha serta  
intensifikasi komunikasi, informasi dan edukasi kepada masyarakat di bidang obat  
terutama menekankan cara memilih obat yang aman, berkhasiat dan bermutu, cara  
menggunakan obat, menyimpan dan membuang obat yang benar sebagi salah satu  
langkah preventif dalam rangka Tindak Lanjut Aksi Nasional Pemberantasan Obat  
Ilegal dan Penyalahgunaan Obat.  
A.3.3. Indeks Kepuasan Masyarakat terhadap Pelayanan Publik Deputi Bidang  
Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif  
Pengukuran Indeks Kepuasan Masyarakat terhadap Pelayanan Publik Deputi  
Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif dilakukan  
melalui Survei Kepuasan Masyarakat yang bertujuan untuk mengukur kepuasan  
masyarakat selaku penerima layanan publik Badan POM dan meningkatkan kualitas  
DEPUTI BIDANG PENGAWASAN OBAT, NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA, PREKURSOR DAN ZAT ADIKTIF  
49  
penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan Badan POM, secara khusus di  
Kedeputian Bidang Pengawasan Obat dan NAPPZA  
Tabel 3. 11 Perhitungan Rata-rata Indeks Kepuasan Masyarakat Pelayanan Publik di Bidang Obat Tahun 2020  
Unit Pelayanan  
Survei Kepuasan Masyarakat  
Target (%)  
Realisasi (%)  
Capaian (%)  
Dit. Registrasi Obat  
82  
85  
82,37  
85,16  
100,45  
100,19  
Dit. Pengawasan Produksi Obat. NPP  
Dit. Pengawasan Distribusi dan Pelayanan  
Obat. NPP  
87,5  
85  
88,01  
100,58  
Dit. Pengawasan Keamanan. Mutu. dan  
Ekspor Impor Obat. Narkotika. Psikotropika.  
Prekursor. dan Zat Adiktif  
85,30  
100,35  
Rata-rata Realisasi  
85,21  
100,39  
Tabel 3. 12 Nilai Survei Kepuasan Masyarakat Per Unit Pelayanan dan Per Unsur Pelayanan Tahun 2020  
Berdasarkan tabel di atas, bisa dilihat hasil survei kepuasan masyarakat per unsur  
pelayanan di masing-masing unit. Nilai indeks tertinggi dicapai oleh Direktorat  
Pengawasan Distribusi dan Pelayanan Obat dan NPP yaitu sebesar 88.01. Beberapa  
nilai dengan warna biru, menunjukkan unsur pelayanan dengan kategori A yaitu  
persepsi kinerja unit pelayanan Sangat Baik  
Tabel 3. 13 Nilai Survei Kepuasan Masyarakat Unit Pelayanan Publik Obat  
Unit Pelayanan  
Survei Kepuasan Masyarakat  
Tahun 2019  
Tahun 2020  
Naik/Turun  
Dit. Registrasi Obat  
79,93  
83,27  
82,37  
85,16  
2,44  
1,89  
Dit. Pengawasan Produksi Obat. NPP  
Dit. Pengawasan Distribusi dan  
Pelayanan Obat. NPP  
86,36  
88,01  
1,65  
Dit. Pengawasan Keamanan. Mutu.  
dan Ekspor Impor Obat. Narkotika.  
Psikotropika. Prekursor. dan Zat Adiktif  
83,72  
85,30  
1,58  
Rata-rata Realisasi  
83,32  
85,21  
1,89  
DEPUTI BIDANG PENGAWASAN OBAT, NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA, PREKURSOR DAN ZAT ADIKTIF  
50  
Dilihat dari tabel di atas, terlihat bahwa kepuasan masyarakat dalam menerima  
layanan publik yang diberikan oleh Kedeputian Bidang Pengawasan Obat dan  
NAPPZA mengalami perubahan pada tahun 2019 sebesar 83,32 dan pada tahun 2020  
sebesar 85,21 atau naik sebesar 1,89. Dengan demikian berdasarkan nilai tersebut  
dapat disimpulkan bahwa secara keseluruhan mutu pelayanan Deputi Bidang  
Pengawasan Obat dan NAPPZA mendapatkan kategori B yaitu persepsi kinerja unit  
pelayanan Baik. Keberhasilan pencapaian sasaran ini antara lain karena telah  
dilakukannya upaya peningkatan pelayanan publik di bidang obat, baik berupa  
peningkatan sarana-prasaran; percepatan timeline, serta pemanfaatan elektronisasi  
dalam pemberian layanan.  
A.4.Sasaran Program Meningkatnya Kualitas Kebijakan Pengawasan Obat  
Kebijakan meliputi regulasi peraturan perundang-undangan, standar, pedoman,  
NSPK, yang mendukung pada peningkatan efektivitas/penguatan pengawasan Obat  
dan NAPPZA.  
1. Indeks Kualitas Kebijakan merupakan instrumen yang dikembangkan oleh  
Lembaga Administrasi Negara untuk mendapatkan informasi yang akurat terkait  
kualitas kebijakan di Kementerian/Lembaga ataupun Pemerintah Daerah.  
2. Kebijakan meliputi peraturan perundang-undangan, standar, pedoman, yang  
mendukung pada peningkatan efektivitas/penguatan pengawasan obat.  
3. Jumlah minimal kebijakan yang dapat dinilai untuk menggambarkan kualitas  
kebijakan ditentukan dengan ketentuan sebagai berikut:  
a. Kebijakan telah diimplementasikan minimal 2 tahun.  
b. Kebijakan yang teridentifikasi selama kurun waktu tersebut menjadi  
populasi untuk ditentukan jumlah sampel kebijakan dengan ketentuan  
sebagai berikut:  
-
-
-
-
>80 kebijakan = 5%  
50-80 kebijakan = 7,5%  
20-50 kebijakan = 20%  
<20 kebijakan = 40%  
Kualitas kebijakan diukur dengan dimensi penilaian yang terdiri dari Perencanaan  
Kebijakan (Agenda Setting dan Formulasi Kebijakan) dan Pelaksanaan Kebijakan  
(Implementasi dan Evaluasi Kebijakan). Pemilihan kebijakan berdasarkan random  
sampling  
DEPUTI BIDANG PENGAWASAN OBAT, NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA, PREKURSOR DAN ZAT ADIKTIF  
51  
Pada tahun 2020 telah dilakukan pemilahan kebijakan berdasarkan random  
sampling, penilaian terhadap 2 (dua) Peraturan yaitu:  
1. Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia  
Nomor 24 Tahun 2017 Tentang Kriteria dan Tata Laksana Registrasi Obat  
2. Peraturan Badan POM Nomor 34 Tahun 2018 tentang Pedoman Cara  
Pembuatan Obat yang Baik  
Hasil penilaian Kualitas Kebijakan dari 2 (dua) peraturan tersebut dari Biro Hukum  
dan Organisasi diperloleh nilai sebessar 89,46 atau capaian kinerjanya 126%  
dibandingkan terhadap target yang ditetapkan pada tahun 2020 (71)  
Tabel 3. 14 Perbandingan Capaian Indeks Kualitas Kebijakan Tahun 2019 dan Tahun 2020  
2019  
2020  
Capaian  
Penye  
suaian  
Capaia  
n (%)  
Uraian  
Realisas Capaian Kategor Targe  
Target  
80  
Realisasi  
Kategori  
i
(%)  
i
t
(%)  
Indeks  
pemanfaata  
n kebijakan  
pengawasa  
n Obat  
Sangat  
Baik  
62,02  
77,50  
Cukup  
71  
89,40  
126  
120  
Berdasarkan hasil tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa Sasaran Program  
Meningkatnya Kualitas Kebijakan Pengawasan Obat pada awal periode Renstra  
2020 - 2024 tercapai dengan baik dan melebih target yang ditetapkan, namun capain  
dalam kategori sangat baik. Hasil Penilaian dari Tim Evaluasi Kualitas Kebijakan  
Lembaga Administrasi Negara (LAN) bahwa khusus Kedeputian I memberikan apresiasi  
karena sebelumnya (pada tahun 2019) mendapatkan nilai terendah tetapi pada tahun  
2020 mendapatkan nilai tertinggi.  
Hal- hal yang perlu diperhatikan adalah :  
1. Evaluasi penentuan target dimana perlu dilakukan review berdasarkan tren analisis  
capaian.  
2. Perbaikan kinerja secara berkelanjutan mulai dari perencanaan kebijakan (agenda  
setting dan formulasi kebijakan) hingga pelaksanaan kebijakan (evaluasi dan  
implementasi kebijakan)  
3. Tata kelola dokumentasi yang baik dari masing-masing proses analisis kebijakan.  
DEPUTI BIDANG PENGAWASAN OBAT, NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA, PREKURSOR DAN ZAT ADIKTIF  
52  
A.5.Sasaran Program Meningkatnya Efektivitas Pengawasan dan Pelayanan Publik di  
Bidang Obat  
Pada tahun 2020 pencapaian sasaran program kelima pada Deputi Bidang  
Pengawasan Obat dan NAPPZA, yaitu “Meningkatnya Efektivitas Pengawasan dan  
Pelayanan Publik di Bidang Obat” termasuk dalam kategori Baik.  
Dalam rangka pencapaian target sasaran program kelima tersebut, terdapat empat  
indikator pembentuk yaitu:  
1) Persentase rekomendasi hasil pengawasan obat yang ditindaklanjuti oleh lintas sektor  
2) Indeks pelayanan publik di Deputi Bidang Pengawasan Obat dan NAPPZA  
3) Persentase pelayanan publik di bidang Obat yang diselesaikan tepat waktu  
4) Tingkat Efektivitas KIE di bidang Obat  
A.5.1 Persentase rekomendasi hasil pengawasan obat yang ditindaklanjuti oleh  
lintas sektor  
Indikator persentase rekomendasi hasil pengawasan obat yang ditindaklanjuti oleh  
lintas sektor ini merupakan indikator baru, dalam rangka mencapai target sasaran  
program meningkatnya efektivitas pengawasan dan pelayanan publik di bidang obat.  
Tabel 3. 15 Perhitungan Indikator Persentase Rekomendasi Hasil Pengawasan yang Ditindaklanjuti  
oleh Lintas Sektor Tahun 2020  
2020  
Uraian  
Target  
Realisasi  
(%)  
Capaian  
(%)  
Kategori  
Persentase rekomendasi  
hasil pengawasan yang  
ditindaklanjuti oleh lintas  
sektor  
77  
74,68  
96,99  
Baik  
Tabel 3. 16 Perhitungan Persentase Rekomendasi Hasil Pengawasan yang Ditindaklanjuti oleh Lintas Sektor Tahun  
2020  
Persentase Rekomendasi Hasil  
Pengawasan yang Ditindaklanjuti oleh  
Lintas Sektor  
Target (%)  
Realisasi (%)  
Capaian (%)  
Persentase rekomendasi hasil  
pengawasan yang ditindaklanjuti  
oleh lintas sektor  
65  
76,26  
117,32  
A.5.2 Indeks pelayanan publik di Deputi Bidang Pengawasan Obat dan NAPPZA  
Penilaian Unit Penyelenggara Pelayanan Publik (UPP) mengacu pada Peraturan  
Menteri PANRB Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pedoman Penilaian Kinerja Unit  
Penyelenggara Pelayanan Publik. UPP di Deputi Bidang Pengawasan Obat dan  
NAPPZA terdiri dari 4 Unit, yaitu:  
DEPUTI BIDANG PENGAWASAN OBAT, NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA, PREKURSOR DAN ZAT ADIKTIF  
53  
Tabel 3. 17 Indeks pelayanan publik di Deputi Bidang Pengawasan Obat dan NAPPZA Tahun 2020  
Kategori  
dan  
Makna  
Unit Penyelenggara Pelayanan Publik  
(UPP)  
Tahun  
2020  
Tahun 2019  
Dit. Registrasi Obat  
3,44  
3,14  
3,79  
3,89  
B (Baik)  
Dit. Pengawasan Produksi Obat. NPP  
B (Baik)  
Dit. Pengawasan Distribusi dan Pelayanan  
Obat. NPP  
3,14  
2,96  
3,90  
4,33  
B (Baik)  
Dit. Pengawasan Keamanan. Mutu. dan  
Ekspor Impor Obat. Narkotika.  
Psikotropika. Prekursor. dan Zat Adiktif  
A- (Sangat  
Baik)  
Merujuk kepada surat dari Sekretaris Utama Badan POM  
Nomor B-  
0T.01.03.2.22.01.21.55 tanggal 22 Januari 2021 tentang Tindak Lanjut Rekomendasi  
Penilaian Kinerja UPP di Linhkungan BPOM Tahun 2020, Indeks Pelayanan Publik di  
Deputi Bidang Pengawasan Obat dan NAPPZA sebagai berikut:  
Tabel 3. 18 Indeks pelayanan publik di Deputi Bidang Pengawasan Obat dan NAPPZA Vs BPOM Tahun 2020  
Satker  
2019  
2020  
Naik  
Deputi I  
BPOM  
3,17  
3,33  
3,98  
4,04  
0,81  
0,71  
Berdasarkan tabel di atas terlihat bahwa nilai UPP Deputi I (3,98) masih dibawah  
nilai UPP Badan POM (4,04). Namun jika dibandingkan capaian tahun 2020 (3,98)  
dengan capaian tahun 2019 (3,17), makan pada tahun 2020 menunjukkan  
peningkatan 0,81. Perbaikan yang dilakukan di tahun 2021 terkait aspek: kebijakan  
pelayanan, profesionalitas SDM, sarana prasarana, sistem informasi pelayanan publik,  
konsultasi dan pengaduan, dan inovasi.  
A.5.3 Persentase pelayanan publik di bidang Obat yang diselesaikan tepat waktu  
Tabel 3. 19 Persentase pelayanan publik di bidang Obat yang diselesaikan Tepat Waktu Tahun 2020  
2020  
Uraian  
Persentase  
Target  
(%)  
Realisasi  
(%)  
Capaian  
(%)  
Kategori  
pelayanan publik di  
bidang Obat yang  
diselesaikan tepat  
waktu  
82  
84,71  
103,31  
Baik  
DEPUTI BIDANG PENGAWASAN OBAT, NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA, PREKURSOR DAN ZAT ADIKTIF  
54  
Tabel 3. 20 Perhitungan Persentase Pelayanan Publik di Bidang Obat yang Diselesaikan Tepat Waktu Tahun 2020  
Persentase Pelayanan Publik di Bidang Obat  
Target (%)  
Realisasi (%)  
82,85  
Capaian (%)  
118,35  
yang Diselesaikan Tepat Waktu  
Persentase Keputusan Registrasi Obat yang  
Diterbitkan Tepat Waktu  
70  
65  
78  
Persentase keputusan penilaian fasilitas produksi  
bahan baku obat, produk biologi dan sarana  
khusus yang diselesaikan tepat waktu  
Persentase permohonan penilaian sarana  
distribusi obat yang diselesaikan tepat waktu  
Jumlah permohonan ekspor impor obat,  
Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor yang  
diselesaikan tepat waktu  
73,08  
112,43  
84,33  
108,11  
99,31  
Persentase permohonan iklan obat yang  
diselesaikan tepat waktu  
70  
97,75  
139,66  
Keberhasilan pencapaian sasaran ini antara lain karena upaya-upaya yang  
dilakukan untuk meningkatkan pelayanan publik, antara lain melalui optimalisasi  
pemanfaatan teknologi informasi, peningkatan kuantitas dan kualitas SDM di bidang  
layanan publik dan peningkatan pemahaman pelaku usaha yang menerima layanan.  
A.5.4 Tingkat Efektivitas KIE di Bidang Obat  
Pengukuran tingkat efektivitas KIE di bidang obat menggunakan indikator  
pembentuk yang terdiri dari 4 (empat) aspek KIE yang terdiri atas:  
a. Penilaian masyarakat terhadap ragam pilihan sumber informasi KIE;  
b. Pemahaman masyarakat terhadap konten informasi yang diterima;  
c. Penilaian masyarakat terhadap manfaat program KIE; dan  
d. Minat masyarakat terhadap informasi obat  
Tingkat efektivitas KIE di bidang obat, pada Kedeputian Bidang Pengawasan Obat  
dan NAPPZA berdasarkan peta strategi. Indikator Utama (IKU*) dicascading langsung  
ke Direktorat Pengawasan Keamanan, Mutu, dan Ekspor Impor Obat dan NAPPZA.  
Adapun nilai tingkat efektivitas KIE di bidang obat tahun 2020, mengacu kepada surat  
dari Sekretaris Utama Badan POM Nomor HM.11.02.25.252.01.21.13 tanggal 6  
Januari 2021 perihal Indeks Efektivitas KIE Obat dan Makanan Triwulan 4 Tahun 2020  
nilai sebesar 90,59 (Sangat efektif). Dibandingkan dengan Indeks Efektivitas KIE  
Obat dan Makanan pada tingkat nasional diperoleh nilai 92,06 (Sangat Efektif) maka  
mempunyai nilai interpretasi yang sama (sangat efektif). Hal ini perlu terus  
dipertahankan dan ditingkatkan pada tahun selanjutnya agar upaya meningkatkan  
pemahaman masyarakat dapat optimal sesuai yang diharapkan.  
DEPUTI BIDANG PENGAWASAN OBAT, NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA, PREKURSOR DAN ZAT ADIKTIF  
55  
Tabel 3. 21 Nilai Tingkat Efektivitas KIE di Bidang Obat Tahun 2020  
Jumlah  
Responden  
Nilai Per  
Unit  
Unit Kerja  
Dit. Registrasi Obat  
Nilai Deputi I  
54  
0
88,83  
0
Dit. Standardisasi Obat dan NAPPZA  
Dit. Pengawasan Produksi Obat. NPP  
137  
94,86  
Dit. Pengawasan Distribusi dan  
Pelayanan Obat. NPP  
90,59  
216  
223  
87,59  
91,08  
Dit. Pengawasan Keamanan. Mutu.  
dan Ekspor Impor Obat. Narkotika.  
Psikotropika. Prekursor. dan Zat  
Adiktif (IKU)*  
Sebagai bentuk pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Kedeputian Bidang  
Pengawasan Obat dan NAPPZA, selama tahun 2020 dalam pandemi COVID-19  
dilakukan berbagai upaya meningkatkan pemahaman terkait sosialisasi informatorium  
buku panduan pengobatan COVID-19, upaya pengawalan dan pemberian Izin Edar  
dalam Kondisi Darurat/ Emergency Use Autorisation (EUA) Vaskin COVID-19, dan  
pengawasan distribusi Vaksin COVID-19, dan pengawalan pelaporan Kejadian Ikutan  
Pasca Imunisasi (KIPI).  
Peningkatan pemahaman masyarakat di bidang obat dipengaruhi oleh beberapa  
faktor:  
1. Meningkatnya KIE secara daring dalam bentuk Webinar  
2. Pembuatan konten KIE di media sosial dalam berbagai bentuk seperti  
infografis, videografis, video dan kuis, sehingga interaksi dengan masyarakat  
meningkat  
3. Pada triwulan 4 juga telah dilaksanakan KIE tatap muka di berbagai daerah  
dengan pembatasan jumlah peserta dan penerapan protokol kesehatan secara  
ketat  
4. Pembagian produk informasi kepada masyarakat dalam cakupan yang sangat  
besar  
A.6. Sasaran Program Meningkatnya Regulatory Assistance dalam Pengembangan  
Obat  
Pengembangan obat dalam rangka mewujudkan kemandirian dan daya saing obat  
nasional tidak terlepas dari peran riset dan inovasi. Sasaran program “Meningkatnya  
regulatory assistance dalam pengembangan obat” merupakan sasaran program baru  
pada periode 2020-2024 sebagai komitmen Kedeputian Bidang Pengawasan Obat dan  
NAPPZA dalam mendukung riset dan inovasi pengembangan obat. Regulatory  
DEPUTI BIDANG PENGAWASAN OBAT, NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA, PREKURSOR DAN ZAT ADIKTIF  
56  
assistance diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pelaku usaha dalam  
pemenuhan regulasi dan standar untuk menjamin keamanan, mutu dan khasiat produk  
hasil inovasi.  
Pencapaian sasaran program ini diukur melalui satu indikator yaitu persentase  
inovasi obat pengembangan baru yang dikawal sesuai dengan standar. Indikator ini  
ditunjang oleh 2 tahapan yaitu tahapan pemenuhan fasilitas produksi (Direktorat  
Pengawasan Produksi ONPP) dan tahapan dalam rangka memperoleh izin edar  
(Direktorat Registrasi Obat).  
Tahapan pemenuhan fasilitas produksi meliputi tahap pengajuan desain dan  
diskusi/konsultasi awal perencanaan fasilitas, tahap asistensi onsite/penilaian awal  
fasilitas, tahap inspeksi sertifikasi, dan tahap diperolehnya sertifikasi  
CPOB/persetujuan penggunaan fasilitas. Capaian persentase tahapan pemenuhan  
fasilitas produksi di tahun 2020 adalah 101,85 % dengan target 60% dan realisasi  
61,11%.  
Tabel 3. 22 Tahapan Pemenuhan Fasilitas Produksi  
Uraian  
2020  
Target  
(%)  
Realisasi  
(%)  
Capaian  
(%)  
Kategori  
Baik  
Persentase inovasi  
60  
61,11  
101,85  
pengembangan obat yang  
diterbitkan keputusan pada  
tahapan pemenuhan fasilitas  
produksi  
Untuk mendapatkan izin edar obat terdapat tahapan proses yang harus dilalui yaitu  
tahapan uji non klinik, uji klinik, registrasi dokumen efikasi, keamanan dan mutu obat  
serta penerbitan Nomor Izin Edar (NIE). Pencapaian indikator ini adalah pencapaian  
proses pengembangan obat dan produk biologi baru sesuai tahapan progres pengajuan  
dibandingkan dengan target roadmap yang ditetapkan oleh peneliti atau pihak sponsor.  
Pada tahun 2020 capaian sebesar 100%, ini karena pengajuan pengembangan obat  
sejumlah 7 pengajuan di proses sesuai timeline dan sesuai tahapan yang ditetapkan.  
A.7. Sasaran Program Terwujudnya Tata Kelola Pemerintah yang Optimal di Lingkup  
Deputi Bidang Pengawasan Obat dan NAPPZA  
Pada tahun 2020 pencapaian sasaran program ketujuh pada Deputi Bidang  
Pengawasan Obat dan NAPPZA, diperoleh dari dua indikator pembentuk: 1) Indeks  
RB Deputi Bidang Pengawasan Obat dan NAPPZA dan 2) Nilai AKIP Deputi Bidang  
Pengawasan Obat dan NAPPZA.  
DEPUTI BIDANG PENGAWASAN OBAT, NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA, PREKURSOR DAN ZAT ADIKTIF  
57  
Evaluasi Reformasi Birokrasi dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menpan RB  
Nomor 26 Tahun 2020 tentang Metode Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi  
Birokrasi (PMPRB). PMPRB terdiri dari komponen pengungkit (60%) terdiri dari 3  
aspek yaitu: 1) Aspek pemenuhan (20%), 2) Hasil Antara Area Perubahan (30%), 3)  
Aspek Reform (10%) dan komponen hasil (40%).  
Tabel 3. 23 Nilai RB Unit Kerja di Deputi Bidang Pengawasan Obat dan NAPPZA Tahun 2020  
Unit Penyelenggara Pelayanan Publik  
(UPP)  
Kategori dan Makna  
Tahun 2020  
Dit. Standardisasi Obat. Narkotika.  
Psikotropika. Prekursor. dan Zat Adiktif  
72,63  
BB (Sangat Baik)  
Dit. Registrasi Obat  
80,85  
78,38  
A (Memuaskan)  
BB (Sangat Baik)  
Dit. Pengawasan Produksi Obat. NPP  
Dit. Pengawasan Distribusi dan Pelayanan  
Obat. NPP  
76,37  
88,77  
BB (Sangat Baik)  
A (Memuaskan)  
Dit. Pengawasan Keamanan. Mutu. dan  
Ekspor Impor Obat. Narkotika. Psikotropika.  
Prekursor. dan Zat Adiktif  
Deputi I  
79,32  
BB (Sangat Baik)  
Berdasarkan tabel di atas, terlihat bahwa Nilai RB unit kerja di Kedeputian Bidang  
Pengawasan Obat dan NAPPZA paling tinggi diperoleh Direktorat Pengawasan  
Keamanan, Mutu, dan Ekspor Impor Obat dan NAPPZA (88,77) dengan kategori  
sangat memuaskan disusul Direktorat Registrasi Obat (80,85) dengan kategori sangat  
memuaskan.  
Tahun 2020, Direktorat Pengawasan Registrasi Obat berhasil mendapatkan  
predikat Unit Kerja Menuju WBK oleh Kementerian PAN dan RB. Tahun 2019 yang  
lalu Direktorat Pengawasan Keamanan, Mutu, dan Ekspor Impor Obat dan NAPPZA  
meraih predikat Unit Kerja Menuju WBK, namun sayangya tahun 2020 belum berhasil  
mendapatkan predikat Unit Kerja Menuju WBBM. Tahun 2021 diharapkan dapat  
mengajukan kembali dan masuk nominasi WBBM. Selain itu diharapkan semua unit  
kerja bisa mengimplementasikan RB dengan baik dan mendapatkan predikat  
WBK/WBBM.  
SAKIP merupakan suatu siklus manajemen strategis yang dimulai dengan proses  
penetapan visi, misi, tujuan, dan sasaran organisasi yang akan dicapai. Selanjutnya,  
pencapaian sasaran akan diukur (dievaluasi) keberhasilan/kegagalannya disertai  
dengan analisis mendalam dan dilaporkan dalam suatu Laporan Kinerja. Evaluasi  
DEPUTI BIDANG PENGAWASAN OBAT, NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA, PREKURSOR DAN ZAT ADIKTIF  
58  
dilakukan secara berjenjang dan dalam sistem yang tertata sehingga kinerja semua  
unsur dapat terpotret sesuai kontribusinya terhadap pencapaian kinerja organisasi.  
Deputi Bidang Pengawasan Obat dan NAPPZA selama tahun 2020 telah  
melaksanakan siklus manajemen strategis. Monitoring dan evaluasi kinerja dan  
monitoring dan evaluasi anggaran telah dilaksanakan dan dilaporkan secara berkala  
baik kepada internal Badan POM maupun kepada Kementerian/Lembaga terkait. Data  
capaian kinerja dilaporkan melalui laporan interim setiap triwulannya, e-performance,  
SMART DJA, e-monev Bappenas.  
Tabel 3. 24 Perbandingan Capaian Indikator Nilai AKIP Tahun 2019 dan Tahun 2020  
2019  
2020  
Uraian  
Capaian  
Capaian  
Target  
Realisasi  
Kategori  
Target  
Realisasi  
Kategori  
(%)  
(%)  
Nilai AKIP Deputi  
Bidang  
Pengawasan  
ONPPZA  
81  
76,42  
95,53  
Baik  
81  
77,18  
95,28  
Baik  
Nilai AKIP Deputi Bidang Pengawasan ONPPZA Tahun 2020 sebesar 77,18 atau  
capaian kinerja nya sebesar 95,28% terhadap target yang ditetapkan pada tahun 2020  
(81).  
Rincian penilaian berdasarkan Surat Nomor PI.04.7.71.12.20.74 tanggal 15  
Desember 2020 oleh Inspektur Utama perihal Hasil Penilaian SAKIP Tahun 2020  
adalah sebagai berikut:  
Tabel 3. 25 Penilaian AKIP Tahun 2020  
2019  
2020  
Komponen yang dinilai  
Bobot (%)  
Nilai  
Bobot (%)  
Nilai  
a.  
b.  
c.  
d.  
e.  
Perencanaan Kinerja  
Pengukuran Kinerja  
Pelaporan Kinerja  
Evaluasi Internal  
30  
25  
25,10  
18,75  
10,12  
6,10  
30  
25  
25,74  
19,38  
11,93  
6,49  
15  
15  
10  
10  
Capaian Kinerja  
20  
16,36  
76,42  
20  
13,65  
77,18  
NIlai Hasil Evaluasi  
100  
100  
Tingkat Akuntabilitas  
Kinerja  
BB  
BB  
(Sangat Baik)  
(Sangat Baik)  
Merujuk pada penilaian SAKIP Inspektur Utama tersebut, ada beberapa  
rekomendasi perbaikan untuk meningkatkan nilai SAKIP Tahun 2020, diantaranya:  
1. Perencanaan  
mencantumkan sub kegiatan/komponen rinci setiap periode yang akan dilakukan  
dalam rencana aksi untuk memastikan bahwa program/kegiatan merupakan cara  
untuk mencapai sasaran dan tujuan  
DEPUTI BIDANG PENGAWASAN OBAT, NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA, PREKURSOR DAN ZAT ADIKTIF  
59  
2. Pengukuran  
menjabarkan dan menyelaraskan indikator kinerja tingkat unit sampai pada tataran  
individu pegawai dan memanfaatkan dalam pengukuran dan penilaian kinerja  
individu sampai level kinerja unit serta memanfaatkan hasil pengukuran dan  
penilaian capaian kinerja tersebut sebgai dasar pemberian reward dan  
punishment  
3. Pelaporan  
a. Menyampaikan laporan kinerja tepat waktu  
b. Menyampaikan perbandingan realisasi atau capaian tahun berjalan dengan  
capaian satker lain yang mempunyai indikator sejenis maupun analisi  
hubungan biaya dengan capaian per sasaran  
c. Memaksimalkan pemanfaatan informasi kinerja yang telah disajikan pada  
laporan kinerja dan dokumen monitoring kinerja untuk menilai dan  
memperbaiki perencanaan, perbaikan pelaksanaan program/kegiatan  
organisasi maupun untuk perbaikan/peningkatan kinerja  
4. Evaluasi Internal  
a. Melaksanakan monitoring dan evaluasi capain kinerja secara periodik atas  
target kinerja triwulan, tahunan dan target jangka menengah yang dilengkapi  
dengan kendala keberhasilan pelaksanaan program/kegiatan, rekomendasi  
perbaikan, rencana aksi dan simpulan kondisi sebelum dan setelah rencana  
aksi  
b. Memanfaatkan hasil monitoring dan evaluasi kinerja untuk perbaikan  
pelaksanaan program/kegiatan di masa yang akan datang dan menilai  
keberhasilan program/kegiatan  
5. Capaian Kinerja  
meningkatkan capaian kinerja melalui pemanfaatan hasil evaluasi internal dan  
meningkatkan keandalan data capaian kinerja dilengkapi dengan dasar  
perhitungan (formulasi) yang valid dan didukung dengan sumber atau basis data  
yang dapat dipercaya (kompeten) dan mampu telusur  
Tabel 3. 26 Nilai AKIP Unit Kerja di Deputi Bidang Pengawasan Obat dan NAPPZA  
Unit Pelayanan  
Survei Kepuasan Masyarakat  
Tahun  
2019  
Tahun 2020  
Naik/Turun  
Naik  
Dit. Registrasi Obat  
74,58  
75,22  
74,78  
77,91  
Dit. Standardisasi Obat dan  
NAPPZA  
Dit. Pengawasan Produksi  
Obat. NPP  
Naik  
Naik  
74.71  
77,74  
81,70  
76,53  
Dit. Pengawasan Distribusi dan  
Pelayanan Obat. NPP  
Turun  
Naik  
Dit. Pengawasan Keamanan.  
Mutu. dan Ekspor Impor Obat.  
Narkotika. Psikotropika.  
74,56  
80,55  
Prekursor. dan Zat Adiktif  
Hasil penilaian tersebut menunjukkan bahwa Deputi Bidang Pengawasan Obat dan  
NAPPZA telah cukup akuntabel dan berkinerja baik serta telah memiliki manajemen  
kinerja yang andal.  
DEPUTI BIDANG PENGAWASAN OBAT, NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA, PREKURSOR DAN ZAT ADIKTIF  
60  
A.8.Sasaran Program Terwujudnya SDM Deputi Bidang Pengawasan Obat dan NAPPZA  
yang berkinerja Optimal  
Sasaran program kedelapan “Terwujudnya SDM Deputi Bidang Pengawasan Obat  
dan NAPPZA yang berkinerja optimal” diukur menggunakan capaian Indeks  
Profesionalitas ASN. Dasar hukum yang digunakan adalah PermenPANRB Nomor 38  
Tahun 2018 tentang Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN.  
Indeks Profesionalitas ASN Deputi Bidang Pengawasan Obat dan NAPPZA Tahun  
2020, sesuai dengan Surat dari Plt. Kepala Biro Umum dan SDM Nomor B-  
KP.09.24.241.01.21.24 tanggal 15 Januari 2021 perihal Hasil pengukuran Indeks  
Profesionalitas ASN adalah sebagai berikut:  
Tabel 3. 27 Nilai Indeks Profesionalitas ASN Deputi Bidang Pengawasan Obat dan NAPPZA Tahun 2019 dan  
Tahun 2020  
Tahun 2020  
Tahun 2019  
Satker  
Jumlah  
Orang x IP/  
per orang  
Jumlah  
Orang x IP/  
per orang  
Jumlah  
orang  
Jumlah  
orang  
IP  
IP  
Deputi I  
286  
19.695,68  
68,87  
273  
22769,5  
83,40  
Berdasarkan tabel di atas, terlihat adanya kenaikan nilai Indeks Profesionalitas ASN  
tahun 2019 (68,67), pada tahun 2020 menjadi (83,40). Kenaikan nilai ini dipengaruhi  
oleh kesesuaian kualifikasi, kompetensi, kinerja, dan kedisiplinan pegawai ASN dalam  
melaksanakan tugas jabatan.  
Tabel 3. 27 Nilai Indeks Profesionalitas ASN Unit Kerja di Deputi Bidang Pengawasan Obat dan NAPPZA  
Tahun  
2019  
Unit Kerja  
Tahun 2020  
Naik/Turun  
Naik  
Dit. Registrasi Obat  
56,45  
88,41  
80,57  
Dit. Standardisasi Obat dan  
NAPPZA  
Dit. Pengawasan Produksi  
Obat. NPP  
66,69  
74,43  
Naik  
Naik  
87,40  
77,76  
Dit. Pengawasan Distribusi dan  
Pelayanan Obat. NPP  
79,69  
78,35  
Turun  
Turun  
Dit. Pengawasan Keamanan.  
Mutu. dan Ekspor Impor Obat.  
Narkotika. Psikotropika.  
77,74  
Prekursor. dan Zat Adiktif  
Berdasarkan tabel di atas, terlihat 2 (dua) unit yang turun nilai Indeks Profesionalitas  
ASN nya, hal ini dapat ditindaklanjuti sebagai berikut:  
1. Kualifikasi: menugaskan staf untuk mengikuti tugas belajar/ijin belajar  
2. Kompetensi: memberikan kesempatan staf untuk mengikuti Diklat dan  
Seminar/Workshop/Kursus atau magang  
DEPUTI BIDANG PENGAWASAN OBAT, NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA, PREKURSOR DAN ZAT ADIKTIF  
61  
3. Kinerja: meningkatkan Penilaian Kinerja Pegawai  
4. Disiplin: tidak ada pegawai yang mendapatkan hukuman disiplin dalam kurun  
waktu 5 tahun.  
A.9.Sasaran Program Menguatnya Pengelolaan Data dan Informasi Pengawasan Obat  
Komponen pengelolaan data dan informasi mencakup komponen: 1) Indeks  
data dan informasi yang telah dimutahirkan di BCC, 2) Indeks pemanfaatan sistem  
informasi BPOM, 3) Indeks pemanfaatan email.  
Indeks Pengelolaan Data dan Informasi Pengawasan Obat Deputi Bidang  
Pengawasan Obat dan NAPPZA Tahun 2020 berdasarkan Nota Dinas dari Kepala  
Pusat Data dan Informasi Obat dan Makanan Nomor TI.05.81.814.01.21.34 tanggal 14  
Januari 2021 Perihal Hasil Penilaian Indeks Pengelolaan Data dan Informasi Unit  
Pusat, Balai Besar dan Balai POM s.d TW IV adalah sebagai berikut:  
Tabel 3. 28 Indeks Pengelolaan Data dan Informasi Pengawasan Obat Tahun 2020  
Target  
2020  
Realisasi  
2020  
Unit Kerja  
Dit. Registrasi Obat  
Kriteria  
1,51  
1,51  
1,51  
0
0
1
Sangat kurang  
Sangat kurang  
Kurang optimal  
Dit. Standardisasi Obat dan NAPPZA  
Dit. Pengawasan Produksi Obat. NPP  
Dit. Pengawasan Distribusi dan  
Pelayanan Obat. NPP  
1,51  
1,51  
1,51  
0,25  
0
Sangat kurang  
Sangat kurang  
Sangat kurang  
Dit. Pengawasan Keamanan. Mutu. dan  
Ekspor Impor Obat. Narkotika.  
Psikotropika. Prekursor. dan Zat Adiktif  
Deputi I  
0,25  
Indeks Pengelolaan Data dan Informasi Deputi Bidang Pengawasan Obat dan  
NAPPZA merupakan rata-rata Indeks Pengelolaan Data dan Informasi dari 5 Direktorat  
di Deputi Bidang Pengawasan Obat dan NAPPZA yaitu 0,25 atau kriteria Sangat  
Kurang. Perbaikan nilai Indeks ini pada tahun 2021 dapat dilakukan dengan  
melakukan pemutahiran data dan informasi di BCC, pemanfaatan sistem informasi  
BPOM dan pemanfaatan email corporate  
DEPUTI BIDANG PENGAWASAN OBAT, NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA, PREKURSOR DAN ZAT ADIKTIF  
62  
A.10. Sasaran Program Terkelolanya Keuangan secara Akuntabel Deputi Bidang  
Pengawasan obat dan NAPPZA  
Sasaran program Deputi Bidang Pengawasan Obat dan NAPPZA tahun 2020,  
dicapai dengan 2 indikator pembentuk: 1) Nilai Kinerja Anggaran Deputi Bidang  
Pengawasan Obat dan NAPPZA; 2) Tingkat Efisiensi Penggunaan Anggaran Deputi  
Bidang Pengawasan Obat dan NAPPZA.  
Secara umum pelaksanaan pengelolaan keuangan Deputi Bidang Pengawasan  
Obat dan NAPPZA selama tahun 2020 telah mengikuti prinsip-prinsip akuntansi  
instansi pemerintah dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan  
peraturan perundang-undangan. Pertanggungjawaban atas pelaksanaan anggaran  
Deputi Bidang Pengawasan Obat dan NAPPZA secara lengkap dan rinci dilaksanakan  
dan dipertanggungjawabkan dengan mekanisme pelaporan dan rekonsiliasi dengan  
unit KPPN setempat melalui Satuan Kerja Deputi Bidang Pengawasan Obat dan  
NAPPZA.  
1) Nilai Kinerja Anggaran Deputi Bidang Pengawasan Obat dan NAPPZA  
Nilai Kinerja Anggaran adalah merupakan penilaian terhadap kinerja anggaran BPOM  
yang diperoleh dari nilai Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) dan Nilai  
Evaluasi Kinerja Anggaran (EKA).  
Nilai Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) merupakan ukuran evaluasi kinerja  
pelaksanaan anggaran yang memuat 12 indikator dan mencerminkan aspek  
kesesuaian perencanaan dan pelaksanaan anggaran, kepatuhan pada regulasi, serta  
efektifitas dan efisiensi pelaksanaan kegiatan.  
NO  
1
Indikator  
Penyerapan anggaran  
Data Kontrak  
Bobot 2020  
15%  
15%  
12%  
10%  
8%  
Realisasi Bobot  
12,32%  
13,5%  
12%  
2
3
Penyelesaian Tagihan  
Konfirmasi capaian output  
Pengelolaan UP dan TUP  
Revisi DIPA  
4
9,43%  
8%  
5
6
5%  
5%  
7
Deviasi Hal III DIPA  
LPJ Bendahara  
5%  
1,38%  
5%  
8
5%  
9
Renkas  
5%  
0%  
DEPUTI BIDANG PENGAWASAN OBAT, NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA, PREKURSOR DAN ZAT ADIKTIF  
63  
10  
11  
12  
13  
Kesalahan SPM  
Retur SP2D  
Pagu minus  
Dispensasi SPM  
Total  
5%  
5%  
4,5%  
5%  
5%  
5%  
5%  
5%  
100%  
86,13%  
Indikator Pelaksanaan Anggaran selama tahun 2020 mendapatkan Nilai total sebesar  
86,13% sehingga diperoleh Nilai akhir sebesar 90,66  
Indikator pembentuk Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA), antara lain:  
1. Kesesuaian Perencanaan dan Pelaksanaan yang terdiri dari  
1) Revisi DIPA  
Selama tahun 2020 telah dilakukan 16 kali revisi yang terdiri dari :  
- Revisi DIPA sebanyak 3 kali  
- Revisi POK sebanyak 13 kali  
DEPUTI BIDANG PENGAWASAN OBAT, NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA, PREKURSOR DAN ZAT ADIKTIF  
64  
2) Deviasi Halaman III DIPA terdapat ketidaksesuaian sebesar 1,38%, hal  
ini disebabkan pada saat melakukan revisi DIPA tidak dilakukan  
perbaikan terhadap penyesuaian penarikan dana. Untuk tahun 2021  
agar pada saat melakukan revisi DIPA sekaligus dilakukan juga  
penyesuaian penarikan dana.  
3) Pagu Minus  
Selama tahun 2020 tidak terdapat pagu minus  
2. Kepatuhan terhadap regulasi  
1) Data Kontrak : capaian sebesar 13,5% terdapat data kontrak yang  
terlambat untuk dikirimkan kepada KPPN karena sedang dilakukan  
revisi untuk menambahan alokasi dana.  
2) Pengelolaan UP dan TUP : mencapai bobot yang dipersyaratkan yaitu  
8%  
3) LPJ Bendahara : mencapai bobot yang dipersyaratkan sebesar 5%  
4) Dispensasi SPM : selama tahun 2020 tidak ada dispensas SPM yang  
diajukan kepada KPPN Jakarta VI maupun Kanwil Perbendaharaan DKI  
Jakarta  
DEPUTI BIDANG PENGAWASAN OBAT, NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA, PREKURSOR DAN ZAT ADIKTIF  
65  
3. Efektivitas Pelaksanaan Kegiatan  
1) Penyerapan Anggaran : sebesar 12,32% terdapat sisa anggaran yang  
tidak terserap.  
Pada tahun 2020, Deputi Bidang Pengawasan Obat dan NAPPZA memperoleh  
anggaran sebesar Rp.36.289.215.000,- (tiga puluh enam milyar dua ratus delapan  
puluh sembian juta dua ratus lima belas ribu rupiah). Realisasi anggaran Deputi  
Bidang Pengawasan Obat dan NAPZA sebesar Rp. 36.160.069.555 (lima puluh  
enam milyar seratus enam puluh juta enam puluh sembilan ribu lima ratus lima puluh  
lima rupiah) menyerap pagu APBN sebesar 99,64%, dengan rincian anggaran per  
sasaran strategis pada tabel 3.16 berikut:  
Tabel 3. 29 Target dan Realisasi Anggaran Deputi Bidang Pengawasan Obat dan NAPPZA Tahun 2020  
Target  
2020  
(%)  
Realisasi  
2020 (%)  
Capaian  
(%)  
Unit Kerja  
Pagu (Rp)  
Dit. Registrasi Obat  
7.614.050.000  
7.149.346.000  
99  
99,13  
99,71  
100,13  
100,72  
Dit. Standardisasi Obat  
dan NAPPZA  
99  
Dit. Pengawasan  
Produksi Obat. NPP  
Dit. Pengawasan  
Distribusi dan  
6.538.311.000  
7.626.503.000  
99  
99  
99,81  
99,65  
100,82  
100,66  
Pelayanan Obat. NPP  
Dit. Pengawasan  
Keamanan. Mutu. dan  
Ekspor Impor Obat.  
Narkotika. Psikotropika.  
Prekursor. dan Zat  
Adiktif  
7.361.005.000  
99  
99,96  
100,97  
99,64  
DEPUTI I  
36.289.215.000  
2) Penyelesain Tagihan : semua tagihan terselesaikan dengan baik dan  
mencapai bobot yang dipersyaratkan  
3) Konfirmasi capaian output : sebesar 9,43% karena keterlambatan  
dalam melakukan pelaporan  
4) Retur SP2D mencapai bobot yang dipersyaratkan sebesar 5%  
4. Efektivitas Pelaksanaan Kegiatan  
1) Perencanaan Kas (Renkas) capaian 0% tidak sesuai dengan bobot  
yang dipersyarakan. Untuk perbaikan Perencanaan kas setiap Satker  
harus dilakukan dengan baik.  
2) Pengembalian/Kesalahan SPM capaian 4,5% tidak mencapai bobot  
yang dipersyaratkan sebesar 5% karena adanya beberapa kesalahan  
misalnya salah barcode, kesalahan supplier, kesalahan pada pajak  
d. Nilai Evaluasi Kinerja Anggaran (EKA) adalah hasil pengukuran, penilaian, dan analisis  
atas penggunaan anggaran K/L yang tertuang dalam dokumen anggaran. Nilai ini  
DEPUTI BIDANG PENGAWASAN OBAT, NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA, PREKURSOR DAN ZAT ADIKTIF  
66  
diperoleh dari aplikasi SMART DJA yang dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan,  
dengan komponen penilaian:  
1) Untuk tingkat K/L:  
a) Capaian Sasaran Strategis,  
b) Rata-rata nilai kinerja anggaran unit eselon I  
2) Untuk tingkat eselon I:  
a) Capaian sasaran program,  
b) Penyerapan anggaran,  
c) Konsistensi RPD,  
d) Capaian keluaran program,  
e) Efisiensi,  
f) Rata-rata nilai kinerja satker  
3) Untuk tingkat satker:  
a) Penyerapan Anggaran,  
b) Konsistensi atas RPD Awal,  
c) Konsistensi atas RPD Akhir,  
d) Capaian Keluaran,  
e) Efisiensi  
2) Tingkat Efisiensi Penggunaan Anggaran Deputi Bidang Pengawasan Obat dan  
NAPPZA.  
Tabel 3. 30 Tabel Tingkat Efisiensi Per Unit Kerja di Lingkup Deputi Bidang Pengawasan Obat dan NAPPZA Tahun 2020  
RATA-RATA %  
CAPAIAN  
KEGIATA  
N
KATE  
GORI  
SASARAN PROGRAM  
IE  
SE  
TE  
TARGET  
INDIKATOR  
INPUT  
OUTPUT  
1. Terwujudnya Obat  
yang aman dan  
bermutu  
Direktorat  
Registrasi  
Obat  
99,13  
100  
1,00  
88  
1
Efisien 0,0088  
2. Meningkatnya  
kepatuhan pelaku  
usaha dan kesadaran  
masyarakat terhadap  
keamanan dan mutu  
obat, serta kepatuhan  
industri proudk  
Direktorat  
Standardisasi  
Obat,  
Narkotika,  
Psikotropika,  
Prekursor dan  
Zat Adiktif  
99,71  
100  
1,00  
025  
1
Efisien 0,0025  
tembakau  
3. Meningkatnya  
kepuasan pelaku  
usaha terhadap kinerja  
DEPUTI BIDANG PENGAWASAN OBAT, NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA, PREKURSOR DAN ZAT ADIKTIF  
67  
pengawasan obat  
4. Meningkatnya  
kualitas kebijakan  
pengawasan Obat  
5. Meningkatnya  
efisiensi pengawasan  
dan pelayanan publik  
di bidang Obat  
6. Meningkatnya  
regulatory assistance  
dan pengembangan  
obat  
7. Terwujudnya tata  
kelola pemerintahan  
yang optimal di lingkup  
Deputi Bidang  
Pengawasan Obat dan  
NAPPZA  
8. Terwujudnya SDM  
Deputi Bidang  
Pengawasan Obat dan  
NAPPZA yang  
berkinerja optimal  
9. Menguatnya  
pengelolaan data dan  
informasi pengawasan  
obat  
Direktorat  
Pengawasan  
Produksi  
99,81  
99,69  
99,81  
100  
100  
100  
1,00 1,00 Efisien  
2
0,002  
0,003  
0,002  
Obat,  
Narkotika,  
Psikotropika,  
dan Prekursor  
Direktorat  
Pengawasan  
Distribusi  
Pelayanan  
Obat,  
Narkotika,  
Psikotropika  
dan Prekursor  
1,00 1,00 Efisien  
3
Direktorat  
1,00 1,00 Efisien  
2
Pengawasan  
Keamanan,  
Mutu, dan  
Ekspor Impor  
Obat,  
Narkotika,  
Psikotropika,  
Prekursor dan  
Zat Adiktif  
10. Terkelolanya  
keuangan secara  
akuntabel Deputi  
Bidang Pengawasan  
Obat dan NAPPZA  
Rata-rata  
0,004  
Berdasarkan analisis efisiensi, dapat disimpulkan bahwa pada sasaran strategis termasuk ke  
dalam kategori efisien dengan tingkat efisiensi (TE) tertinggi dicapai pada kegiatan Direktorat  
Registrasi Obat dengan TE sebesar 0,0088, sedangkan yang terendah dicapai pada kegiatan  
Direktorat Pengawasan Distribusi dan Pelayanan Obat, Narkotika, Psikotropika dan Prekursor  
dan Direktorat Pengawasan Produksi bat, Narkotika, Psikotropika dan Prekursor dengan TE  
sebesar 0,002. Rata-rata TE dari seluruh kegiatan yang dilakukan oleh Deputi Bidang  
Pengawasan Obat dan NAPPZA adalah 0,004 dengan tingkat kategori efisien.  
Tabel 3. 31 Realisasi Pagu Anggaran 2020 Per Sasaran Program  
Realisasi  
No Sasaran Program  
Indikator  
Pagu (Rp)  
Capaian (%)  
(Rp)  
2020  
Stakeholder Perspective  
1
Terwujudnya Obat 1. Indeks  
aman dan bermutu Pengawasan Obat  
2. Persentase Obat  
yang memenuhi  
syarat  
1.185.604.10  
0
91,99  
1.288.838.800  
DEPUTI BIDANG PENGAWASAN OBAT, NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA, PREKURSOR DAN ZAT ADIKTIF  
68  
2
Meningkatnya  
kepatuhan pelaku  
usaha dan  
1. Indeks  
kepatuhan pelaku  
usaha di bidang  
obat  
kesadaran  
masyarakat  
2. Indeks  
terhadap  
kesadaran  
keamanan dan  
mutu obat serta  
kepatuhan industri  
produk tembakau  
masyarakat  
terhadap  
keamanan dan  
mutu obat  
3. Indeks  
kepatuhan industri  
produk tembakau  
dalam label dan  
iklan  
1.371.383.75  
0
1.312.050.800  
104,52  
3
Meningkatnya  
kepuasan pelaku  
usaha dan  
1. Indeks  
kepuasan pelaku  
usaha terhadap  
pemberian  
masyarakat  
terhadap kinerja  
pengawasan obat  
bimbingan dan  
pembinaan  
pengawasan obat  
2. Indeks  
kepuasan  
masyarakat atas  
kinerja  
pengawasan obat  
3. Indeks  
kepuasan  
masyarakat  
terhadap  
pelayanan publik  
Deputi Bidang  
Pengawasan Obat  
dan NAPPZA  
102,80  
v
5.688.013.41  
9
5.533.026.800  
Internal Process Perspective  
4
5
Meningkatnya  
kualitas kebijakan  
pengawasan Obat kebijakan kualitas  
kebijakan  
Indeks  
kemanfaatan  
2.594.615.7  
pengawasan Obat 2.644.855.800 47  
1. Persentase  
rekomendasi hasil  
98,10  
Meningkatnya  
efektivitas  
pengawasan dan  
pelayanan publik  
di bidang obat  
pengawasan obat  
yang ditindaklanjuti  
oleh lintas sektor  
2. Indeks  
13.404.420.60  
0
13.741.189.  
998  
pelayanan publik di  
bidang Obat  
102,51  
DEPUTI BIDANG PENGAWASAN OBAT, NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA, PREKURSOR DAN ZAT ADIKTIF  
69  
3. Persentase  
pelayanan publik  
di bidang Obat  
yang diselesaikan  
tepat waktu  
4. Tingkat  
efektivitas KIE di  
bidang obat  
6
7
Meningkatnya  
regulatory  
assistance dalam  
pengembangan  
obat  
Persentase inovasi  
obat  
pengembangan  
baru yang dikawal  
sesuai standar  
1.742.226.8  
1.919.570.000 60  
90,76  
Learning and Growth Perspective  
Terwujudnya  
tatakelola  
pemerintahan  
yang optimal di  
lingkup Deputi  
Bidang  
1. Indeks RB  
Deputi Bidang  
Pengawasan Obat,  
Narkotika,  
Psikotropika,  
Prekursor dan Zat  
Pengawasan Obat Adiktif  
2. Nilai AKIP  
Deputi Bidang  
Pengawasan Obat,  
Narkotika,  
Psikotropika,  
Prekursor dan Zat  
Adiktif  
1.578.283.8  
97  
1.698.243.800  
92,94  
93,21  
8
9
Terwujudnya SDM Indeks  
Deputi Bidang  
Pengawasan  
profesionalitas  
ASN Deputi Bidang  
Obat dan NAPPZA Pengawasan Obat  
yang berkinerja  
optimal  
dan NAPPZA  
2.593.875.8  
2.782.682.800 97  
Menguatnya  
Pengelolaan Data  
dan Informasi  
Obat  
Indeks  
Pengelolaan Data  
dan Informasi  
Deputi Bidang  
Pengawasan Obat  
dan NAPPZA  
1. Nilai Kinerja  
Anggaran Deputi  
Bidang  
Pengawasan Obat,  
Narkotika,  
Psikotropika,  
Prekursor dan Zat  
Adiktif  
3.125.767.4  
3.114.125.800 88  
100,37  
10 Terkelolanya  
Keuangan secara  
akuntabel Deputi  
Bidang  
Pengawasan  
Obat, Narkotika,  
Psikotropika,  
2.591.399.800 2.539.108.3  
99  
97,98  
DEPUTI BIDANG PENGAWASAN OBAT, NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA, PREKURSOR DAN ZAT ADIKTIF  
70  
Prekursor dan Zat 2. Tingkat Efisiensi  
Adiktif  
Penggunaan  
Anggaran Deputi  
Bidang  
Pengawasan Obat,  
Narkotika,  
Psikotropika,  
Prekursor dan Zat  
Adiktif  
TOTAL 36.289.215.00 36.160.069.5 99,  
55 64  
0
Satuan Kerja Deputi Bidang Pengawasan Keamanan, Mutu, dan Ekspor, Impor  
Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif menerima Hibah dari WHO  
untuk periode 2020-2021 dengan nomor register 2C5ESCLA untuk kegiatan Improved  
Access to Essential Medicines and Vaccines sebesar Rp8.050.000.000,- (kurs  
Rp14.000) sesuai dengan perjanjian Nomor KS.02.02.1.23.12.19.5132.  
Realisasi Belanja Hibah Tahun Anggaran 2020 adalah sebesar Rp 419.626.850,-  
Dengan Direktorat pelaksana sebagai berikut:  
Tabel 3. 32 Realisasi Belanja Hibah TA 2020  
No  
1.  
Unit Kerja  
Nama Kegiatan  
Realisasi  
Direktorat Pengawasan  
Keamanan, Mutu, dan  
Pemantapan Koordinasi  
Lintas Sektor Dalam  
Rp 118.056.000  
Ekspor Impor ONAPPZA Pengawasan Keamanan  
Obat Beredar 2020  
(National Dialogue)  
Workshop Peningkatan  
Kompetensi  
Rp 141.397.850  
Farmakovigilans 2020  
2.  
3.  
Direktorat Pengawasan  
Produksi Obat, Narkotika, Inspection  
Psikotropika, dan  
Pelatihan Desktop  
Rp 45.740.000  
Rp 43.273.000  
Rp 71.160.000  
Pelatihan Inspeksi CPOB  
Bahan Baku Obat  
Prekursor  
Direktorat Standardisasi  
Obat, Narkotika,  
Psikotropika, Prekursor,  
dan Zat Adiktif  
Training Dan Workshop  
Dalam Penyusunan  
Standard Dan Peraturan  
(Legislatif And Standard  
Drafting)  
TOTAL  
Rp 419.626.850  
DEPUTI BIDANG PENGAWASAN OBAT, NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA, PREKURSOR DAN ZAT ADIKTIF  
71  
Pada tahun 2020 diterima dana hibah dari WHO sebesar Rp663.498.000 dengan  
pengesahan sebesar Rp419.626.850. Selisih sebesar Rp215.064.000 sesuai dengan  
perjanjian telah dikembalikan kepada WHO sebelum pengesahan hibah TA 2020. Sisa  
sebesar Rp28.807.150 akan dikembalikan kepada WHO setelah pengesahan hibah  
TA 2020.  
B. Kriteria Pencapaian Indikator  
Tabel 3. 33 Tabel Indikator Kinerja Utama Tahun 2020 dan Kategori  
Indikator  
Target  
Realisasi  
Capaian (%)  
Kategori  
Baik  
Indeks pengawasan obat  
80  
85,72  
107,15  
Persentase obat yang  
memenuhi syarat  
89,1  
84,5  
76,5  
97,84  
79,92  
79,08  
109,80  
94,58  
Baik  
Baik  
Baik  
Indeks kepatuhan pelaku  
usaha di bidang obat  
Indeks kesadaran  
103,37  
masyarakat terhadap  
keamanan dan mutu obat  
Indeks kepatuhan Industri  
produk tembakau dalam  
label dan iklan  
Indeks kepuasan pelaku  
usaha terhadap pemberian  
bimbingan dan pembinaan  
pengawasan obat  
46  
45,13  
85,14  
98,11  
Baik  
Baik  
82,5  
103,20  
Indeks kepuasan masyarakat  
atas kinerja pengawasan  
obat  
Indeks kepuasan masyarakat  
terhadap pelayanan publik  
Deputi Bidang Pengawasan  
Obat, Narkotika,  
72  
75,12  
85,21  
104,33  
102,04  
Baik  
Baik  
83,5  
Psikotropika, Prekursor dan  
Zat Adiktif  
Indeks kemanfaatan kualitas  
kebijakan pengawasan Obat  
Persentase rekomendasi  
hasil pengawasan obat yang  
ditindaklanjuti oleh lintas  
sector  
71  
77  
89,46  
74,68  
120  
Sangat Baik  
Baik  
96,99  
Indeks pelayanan publik di  
bidang Obat  
Persentase pelayanan publik  
di bidang Obat yang  
diselesaikan tepat waktu  
Tingkat efektivitas KIE di  
bidang Obat  
Persentase inovasi obat  
pengembangan baru yang  
dikawal sesuai standar  
Indeks RB Deputi Bidang  
Pengawasan Obat,  
3,41  
82  
3,98  
116,72  
103,31  
103,77  
101,85  
95,57  
Sangat Baik  
Baik  
84,71  
90,59  
61,11  
79,32  
87,3  
60  
Baik  
Baik  
83  
Baik  
DEPUTI BIDANG PENGAWASAN OBAT, NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA, PREKURSOR DAN ZAT ADIKTIF  
72  
Narkotika, Psikotropika,  
Prekursor dan Zat Adiktif  
Nilai AKIP Deputi Bidang  
Pengawasan Obat,  
Narkotika, Psikotropika,  
Prekursor dan Zat Adiktif  
Indeks profesionalitas ASN  
Deputi Bidang Pengawasan  
Obat dan NAPPZA  
Indeks Pengelolaan Data  
dan Informasi Deputi Bidang  
Pengawasan Obat dan  
NAPPZA  
81  
77  
77,18  
83,40  
0,25  
95,28  
108,31  
16,56  
Baik  
Baik  
Sangat  
Kurang  
1,51  
Nilai Kinerja Anggaran  
Deputi Bidang Pengawasan  
Obat, Narkotika,  
Psikotropika, Prekursor dan  
Zat Adiktif  
93,2  
90,66  
98,22  
Baik  
Baik  
Tingkat Efisiensi  
Penggunaan Anggaran  
Deputi Bidang Pengawasan  
Obat, Narkotika,  
100%  
(efisien)  
100%  
(efisien)  
100%  
(efisien)  
Psikotropika, Prekursor dan  
Zat Adiktif  
DEPUTI BIDANG PENGAWASAN OBAT, NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA, PREKURSOR DAN ZAT ADIKTIF  
73  
BAB IV  
PENUTUP  
A. Kesimpulan  
Laporan Kinerja Deputi Bidang Pengawasa Obat dan NAPPZA tahun 2020  
menyajikan keberhasilan dari capaian sasaran program yang ditetapkan Rencana  
Strategis 2020-2024. 10 (sepuluh) Sasaran Program dan 20 (dua puluh) Indikator  
Kinerja yang ditetapkan dalam dokumen Rencana Strategis 2020-2024 dan Perjanjian  
Kinerja Tahun 2019, Deputi Bidang Pengawasan Obat dan NAPPZA berhasil mencapai  
nilai sebagai berikut:  
i.  
ii.  
Satu (1) indikator dengan kategori SANGAT KURANG  
Tujuh belas (17) indikator dengan kategori BAIK  
Dua (2) indikator dengan kategori SANGAT BAIK  
iii.  
Untuk mendukung capaian kinerja tahun 2020, Deputi Bidang Pengawasan Obat  
dan NAPPZA memperoleh anggaran sebesar Rp.36.289.215.000,- (tiga puluh enam  
milyar dua ratus delapan puluh sembilan juta dua ratus lima belas ribu rupiah). Realisasi  
anggaran Deputi Bidang Pengawasan Obat dan NAPZA sebesar Rp. 36.160.069.555  
(lima puluh enam milyar seratus enam puluh juta enam puluh sembilan ribu lima ratus  
lima puluh lima rupiah) menyerap pagu APBN sebesar 99,64%.  
Berdasarkan analisis efisiensi, dapat disimpulkan bahwa pada sasaran strategis  
termasuk ke dalam kategori efisien dengan tingkat efisiensi (TE) tertinggi dicapai pada  
kegiatan Direktorat Registrasi Obat dengan TE sebesar 0,0088, sedangkan yang  
terendah dicapai pada kegiatan Direktorat Pengawasan Distribusi dan Pelayanan Obat,  
Narkotika, Psikotropika dan Prekursor dan Direktorat Pengawasan Produksi Obat,  
Narkotika, Psikotropika dan Prekursor dengan TE sebesar 0,002. Rata-rata TE dari  
seluruh kegiatan yang dilakukan oleh Deputi Bidang Pengawasan Obat dan NAPPZA  
adalah 0,004 dengan tingkat kategori efisien.  
Laporan Kinerja ini diharapkan dapat memberikan informasi mengenai kinerja  
Deputi Bidang Pengawasan Obat dan NAPPZA dalam melaksanakan tugas pokok dan  
fungsinya pada tahun 2020. Namun demikian kami menyadari masih terdapat  
kelemahan yang perlu terus diperbaiki dalam upaya mengimplementasikan Sistem  
Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.  
Akhir kata, semoga Laporan Kinerja ini bermanfaat dan dapat digunakan sebagai  
bahan masukan bagi pengelolaan dan penataan serta peningkatan kinerja dalam  
DEPUTI BIDANG PENGAWASAN OBAT, NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA, PREKURSOR DAN ZAT ADIKTIF  
74  
penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan prima terhadap  
masyarakat.  
B. Saran  
Deputi Bidang Pengawasan Obat dan NAPPZA akan melakukan berbagai upaya  
perbaikan pada tahun 2021, antara lain:  
1. Terus melakukan pengawalan keamanan dan mutu mulai dari proses pengadaan,  
produksi dan distribusi vaksin COVID-19 ke sarana pelayanan sehingga dapat  
dirasakan manfaatnya secara langsung oleh masyarakat.  
2. Konsisten untuk melakukan koordinasi yang baik di antara unit-unit kerja terkait  
yang berada dalam lingkungan Badan POM maupun pihak-pihak terkait lainnya  
dalam merumuskan kebijakan di bidang pengawasan obat dan NAPPZA.  
3. Intensifikasi asistensi regulatori kepada pelaku usaha.  
4. Mengembangkan terobosan dalam hal peningkatan kualitas pelayanan publik  
termasuk melakukan percepatan pelayanan.  
5. Mendorong terwujudnya pencapaian Reformasi Birokrasi melalui pembentukan Unit  
Kerja Menuju WBK/WBBM di lingkungan Kedeputian Bidang Pengawasan Obat dan  
NAPPZA  
6. Peningkatan kualitas perencanaan dan penganggaran termasuk review penetapan  
target dan perubahan definisi operasional indikator kinerja tahun 2020-2024  
7. Peningkatan pembinaan dan bimbingan melalui Kerjasama, Komunikasi, Informasi  
dan Edukasi Publik dalam rangka mendorong kemandirian pelaku usaha dalam  
memberikan jaminan keamanan obat serta mendorong peningkatan kemitraan  
dengan berbagai pemangku kepentingan  
DEPUTI BIDANG PENGAWASAN OBAT, NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA, PREKURSOR DAN ZAT ADIKTIF  
75  
L A M P I R A N  
DEPUTI BIDANG PENGAWASAN OBAT, NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA, PREKURSOR DAN ZAT ADIKTIF  
76  
1 Perjanjian Kinerja Tahun 2020 Deputi Bidang Pengawasan Obat NAPPZA  
DEPUTI BIDANG PENGAWASAN OBAT, NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA, PREKURSOR DAN ZAT ADIKTIF  
77  
DEPUTI BIDANG PENGAWASAN OBAT, NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA, PREKURSOR DAN ZAT ADIKTIF  
78  
DEPUTI BIDANG PENGAWASAN OBAT, NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA, PREKURSOR DAN ZAT ADIKTIF  
79  
2 Rencana Aksi Perjanjian Kinerja Tahun 2020 Deputi Bidang Pengawasan Obat NAPPZA  
DEPUTI BIDANG PENGAWASAN OBAT, NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA, PREKURSOR DAN ZAT ADIKTIF  
80  
DEPUTI BIDANG PENGAWASAN OBAT, NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA, PREKURSOR DAN ZAT ADIKTIF  
81  
DEPUTI BIDANG PENGAWASAN OBAT, NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA, PREKURSOR DAN ZAT ADIKTIF  
82  
3 Rencana Kinerja Tahunan Deputi Bidang Pengawasan Obat NAPPZA Tahun 2020  
DEPUTI BIDANG PENGAWASAN OBAT, NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA, PREKURSOR DAN ZAT ADIKTIF  
83  
DEPUTI BIDANG PENGAWASAN OBAT, NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA, PREKURSOR DAN ZAT ADIKTIF  
84  
REALISASI ANGGARAN  
DEPUTI BIDANG PENGAWASAN OBAT, NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA, PREKURSOR  
DAN ZAT ADIKTIF  
TAHUN 2020  
4 Realisasi Anggaran Deputi Bidang Pengawasan Obat NAPPZA Tahun 2020  
DEPUTI BIDANG PENGAWASAN OBAT, NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA, PREKURSOR DAN ZAT ADIKTIF  
85  
DEPUTI BIDANG PENGAWASAN OBAT, NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA, PREKURSOR DAN ZAT ADIKTIF  
86  
DEPUTI BIDANG PENGAWASAN OBAT, NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA, PREKURSOR DAN ZAT ADIKTIF  
87  
DEPUTI BIDANG PENGAWASAN OBAT, NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA, PREKURSOR DAN ZAT ADIKTIF  
88  
DEPUTI BIDANG PENGAWASAN OBAT, NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA, PREKURSOR DAN ZAT ADIKTIF  
89  
DEPUTI BIDANG PENGAWASAN OBAT, NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA, PREKURSOR DAN ZAT ADIKTIF  
90  
DEPUTI BIDANG PENGAWASAN OBAT, NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA, PREKURSOR DAN ZAT ADIKTIF  
91  
DEPUTI BIDANG PENGAWASAN OBAT, NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA, PREKURSOR DAN ZAT ADIKTIF  
92  
DEPUTI BIDANG PENGAWASAN OBAT, NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA, PREKURSOR DAN ZAT ADIKTIF  
93  
DEPUTI BIDANG PENGAWASAN OBAT, NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA, PREKURSOR DAN ZAT ADIKTIF  
94  
DEPUTI BIDANG PENGAWASAN OBAT, NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA, PREKURSOR DAN ZAT ADIKTIF  
95  
LAPORAN INTERIM  
TRIWULAN IV TAHUN 2020  
DEPUTI BIDANG PENGAWASAN OBAT,  
NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA, PREKURSOR  
DAN ZAT ADIKTIF  
KATA PENGANTAR  
Puji dan syukur kami panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa, karena atas segala karunia dan  
rahmat-Nya, maka Laporan Kinerja Interim Triwulan IV Deputi Bidang Pengawasan Obat,  
Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif tahun 2020 ini telah selesai disusun.  
Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif  
melaporkan kinerjanya yang diukur dari pencapaian kinerja, sasaran, program, dan kegiatan  
yang dilakukan pada Triwulan IV tahun 2020, sesuai yang tertuang dalam Rencana Strategis  
(Renstra) Tahun 2020-2024 dan Revisi Perjanjian Kinerja tahun 2020. Pengukuran pencapaian  
kinerja dilakukan dengan merujuk pada indikator kinerja output dan outcome yang telah  
ditetapkan.  
Laporan ini diharapkan dapat memberikan informasi mengenai kinerja Deputi Bidang Obat,  
Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif Tahun 2020 dalam melaksanakan tugas  
pokok dan fungsinya pada Triwulan IV tahun 2020. Namun demikian, kami menyadari masih  
terdapat kekurangan yang perlu terus diperbaiki dan ditingkatkan dalam upaya  
penyelenggaraan negara. Akhir kata, semoga Laporan Kinerja ini bermanfaat dan dapat  
digunakan sebagai bahan masukan bagi pengelolaan dan penataan serta peningkatan kinerja  
dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan prima terhadap  
masyarakat.  
Jakarta, Desember 2020  
Plt. Deputi Bidang Pengawasan Obat NAPPZA  
Dra. Togi J. Hutadjulu, Apt., MHA  
BAB IV  
PENUTUP  
Capaian indikator kinerja Deputi Bidang Pengawasan Obat dan NAPPZA pada  
triwulan IV tahun 2020 adalah sebagai berikut:  
- 2 (dua) indikator dengan kategori SANGAT BAIK  
- 17 (tujuh belas) indikator BAIK  
- 1 (satu) indikator SANGAT KURANG  
Untuk mendukung capaian kinerja tahun 2020, Deputi Bidang Pengawasan Obat  
dan NAPPZA memperoleh anggaran sebesar Rp 36.289.215.000. Terdapat tambahan  
dana hibah dari WHO sebesar Rp 419.627.000 untuk kegiatan On Improved Access to  
Essential Medicines and Vaccines (Joint Work Plan WHO Biennium 2020-2021  
Indonesian Food And Drug Authority). Realisasi anggaran sampai dengan Triwulan IV  
Deputi Bidang Pengawasan Produk Obat dan NAPZA sebesar Rp 36.160.069.555, atau  
99,64% dibandingkan terhadap pagu APBN-P.  
Akhir kata, semoga Laporan Interim ini bermanfaat dan dapat digunakan sebagai  
bahan masukan bagi pengelolaan dan penataan serta peningkatan kinerja dalam  
penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan prima terhadap  
masyarakat.  
30