RINGKASAN EKSEKUTIF
Pada tahun 2021, Deputi Bidang
3. Satu (1) indikator dengan kategori
KURANG
Pengawasan
Obat,
Narkotika,
Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif
telah melaksanakan tugas dan fungsinya
yang diemban dalam rangka mencapai
sasaran yang telah ditetapkan. Kinerja
Deputi Bidang Pengawasan Obat,
Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan
Zat Adiktif diukur dengan Indikator Kinerja
Utama yang telah ditetapkan.
Pada tahun 2021, Deputi Bidang
Pengawasan Obat, NPPZA memperoleh
anggaran
awal
sebesar
Rp
41.103.943.000 (empat puluh satu milyar
seratus tiga juta sembilan ratus empat
puluh tiga ribu rupiah). Terdapat dua kali
pemotongan anggaran pada tahun 2021
yaitu pada tanggal 25 Juli 2021 sebesar
Rp 3.595.823.000 (tiga milyar lima ratus
sembilan puluh lima juta delapan ratus
dua puluh tiga ribu rupiah), sehingga
anggaran menjadi Rp 37.508.120.000
(tiga puluh tujuh milyar lima ratus delapan
juta seratus dua puluh ribu rupiah) dan
pada tanggal 5 Agustus 2021 sebesar Rp
2.387.350.000 (dua milyar tiga ratus
delapan puluh tujuh juta tiga ratus lima
puluh ribu rupiah), sehingga anggaran
menjadi Rp 35.120.770.000 (tiga puluh
lima milyar seratus dua puluh juta tujuh
ratus tujuh puluh ribu rupiah).
Sasaran Strategis Deputi Bidang
Pengawasan
Obat,
NPPZA
yang
ditetapkan telah sesuai dengan Rencana
Strategis 2020-2024 dan Perjanjian
Kinerja Tahun 2021 yaitu:
1. Terwujudnya Obat yang aman dan
bermutu
2. Meningkatnya kepuasan pelaku
usaha dan kesadaran masyarakat
terhadap keamanan dan mutu Obat,
serta kepatuhan industri produk
tembakau
3. Meningkatnya kepuasan pelaku
usaha dan masyarakat terhadap
kinerja pengawasan obat
4. Meningkatnya kualitas kebijakan
pengawasan Obat
5. Meningkatnya efektivitas pengawasan
dan pelayanan publik di bidang obat
6. Meningkatnya regulatory assistance
dalam pengembangan obat
7. Terwujudnya tata kelola pemerintah
yang optimal di lingkup Deputi Bidang
Pengawasan Obat, NPPZA
8. Terwujudnya SDM Deputi Bidang
Pengawasan Obat, NPPZA yang
optimal
Selain anggaran yang bersumber
dari APBN, pada tahun 2021 Deputi
Bidang Pengawasan Obat, NPPZA
menerima dana hibah dari World Health
Organization
(WHO)
sebesar
Rp
631.786.000 (enam ratus tiga puluh satu
juta tujuh ratus delapan puluh enam ribu
rupiah), sehingga total anggaran tahun
2021 sebesar Rp 35.752.556.000 (tiga
puluh lima milyar tujuh ratus lima puluh
dua juta lima ratus lima puluh enam ribu
rupiah). Anggaran di atas tersebut
terealisasi sebesar Rp 35.695.371.199
(tiga puluh lima milyar enam ratus
sembilan puluh lima juta tiga ratus tujuh
puluh satu ribu seratus sembilan puluh
sembilan rupiah) atau menyerap pagu
sebesar 99,84%.
9. Menguatnya pengelolaan data dan
informasi pengawasan obat
10. Terkelolanya
keuangan
Deputi
Bidang Pengawasan Obat, NPPZA
Berdasarkan analisis efisiensi,
dapat disimpulkan bahwa seluruh
kegiatan yang dilakukan oleh Deputi
Bidang Pengawasan Obat, NPPZA
adalah 0,0017 dengan tingkat kategori
efisien.
Pada tahun 2021 Deputi Bidang
Pengawasan Obat, NPPZA berhasil
mencapai nilai indikator sebagai berikut:
1. Satu (1) indikator dengan kategori
SANGAT BAIK
2. Delapan belas (18) indikator dengan
kategori BAIK
Deputi Bidang Pengawasan Obat,
NPPZA telah melakukan berbagai upaya
perbaikan pada tahun 2021, antara lain:
Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif
vii