TAHUN  
2021  
Laporan  
Kinerja  
Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika,  
Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif  
BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN  
KATA PENGANTAR  
dilakukan pada tahun 2021, sesuai  
yang tertuang dalam Rencana  
Strategis (Renstra) Tahun 2020-2024  
dan Perjanjian Kinerja tahun 2021.  
Pengukuran  
pencapaian  
kinerja  
dilakukan dengan merujuk pada  
indikator kinerja output dan outcome  
yang telah ditetapkan. Laporan Kinerja  
Tahun 2021 ini merupakan media  
pertanggungjawaban dari Perjanjian  
Kinerja Deputi Bidang Obat, Narkotika,  
Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif  
Tahun 2021 berdasarkan Reviu  
Renstra 2020-2024.  
Laporan  
memberikan  
ini  
diharapkan  
informasi  
dapat  
mengenai  
kinerja Deputi Bidang Obat, Narkotika,  
Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif  
Tahun 2021 dalam melaksanakan  
tugas pokok dan fungsinya pada tahun  
2021.  
Namun  
demikian,  
kami  
menyadari masih terdapat kekurangan  
yang perlu terus diperbaiki dan  
Puji dan syukur kami panjatkan kepada  
Tuhan Yang Maha Esa, karena atas  
segala karunia dan rahmat-Nya, maka  
ditingkatkan  
dalam  
upaya  
penyelenggaraan negara. Akhir kata,  
semoga Laporan Kinerja ini bermanfaat  
dan dapat digunakan sebagai bahan  
masukan bagi pengelolaan dan  
penataan serta peningkatan kinerja  
dalam penyelenggaraan pemerintahan,  
pembangunan dan pelayanan prima  
terhadap masyarakat.  
Laporan  
Kinerja  
Deputi  
Bidang  
Pengawasan  
Obat,  
Narkotika,  
Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif  
tahun 2021 ini telah selesai disusun.  
Laporan Kinerja Tahun 2021 ini  
merupakan amanat dari Undang  
Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang  
Penyelenggaraan Negara yang Bersih  
dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan  
Nepotisme, Instruksi Presiden Nomor 7  
Jakarta, Februari 2022  
Deputi Bidang Pengawasan Obat,  
Narkotikotropika, Prekursor  
dan Zat
Tahun  
Akuntabilitas  
1999  
tentang  
Kinerja  
Laporan  
Instansi  
Pemerintah dan Peraturan Menteri  
Pendayagunaan Aparatur Negara dan  
Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun  
2014  
tentang  
Petunjuk  
Teknis  
Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja  
dan Tata Cara Reviu Atas Laporan  
Kinerja Instansi Pemerintah.  
Dra. Mana Andarini, Apt, M.Sc  
Deputi Bidang Pengawasan Obat,  
Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan  
Zat Adiktif melaporkan kinerjanya yang  
diukur  
dari  
pencapaian  
kinerja,  
sasaran, program, dan kegiatan yang  
Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif  
i
 
DAFTAR TABEL  
Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif  
iii  
 
Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif  
iv  
RINGKASAN EKSEKUTIF  
Pada tahun 2021, Deputi Bidang  
3. Satu (1) indikator dengan kategori  
KURANG  
Pengawasan  
Obat,  
Narkotika,  
Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif  
telah melaksanakan tugas dan fungsinya  
yang diemban dalam rangka mencapai  
sasaran yang telah ditetapkan. Kinerja  
Deputi Bidang Pengawasan Obat,  
Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan  
Zat Adiktif diukur dengan Indikator Kinerja  
Utama yang telah ditetapkan.  
Pada tahun 2021, Deputi Bidang  
Pengawasan Obat, NPPZA memperoleh  
anggaran  
awal  
sebesar  
Rp  
41.103.943.000 (empat puluh satu milyar  
seratus tiga juta sembilan ratus empat  
puluh tiga ribu rupiah). Terdapat dua kali  
pemotongan anggaran pada tahun 2021  
yaitu pada tanggal 25 Juli 2021 sebesar  
Rp 3.595.823.000 (tiga milyar lima ratus  
sembilan puluh lima juta delapan ratus  
dua puluh tiga ribu rupiah), sehingga  
anggaran menjadi Rp 37.508.120.000  
(tiga puluh tujuh milyar lima ratus delapan  
juta seratus dua puluh ribu rupiah) dan  
pada tanggal 5 Agustus 2021 sebesar Rp  
2.387.350.000 (dua milyar tiga ratus  
delapan puluh tujuh juta tiga ratus lima  
puluh ribu rupiah), sehingga anggaran  
menjadi Rp 35.120.770.000 (tiga puluh  
lima milyar seratus dua puluh juta tujuh  
ratus tujuh puluh ribu rupiah).  
Sasaran Strategis Deputi Bidang  
Pengawasan  
Obat,  
NPPZA  
yang  
ditetapkan telah sesuai dengan Rencana  
Strategis 2020-2024 dan Perjanjian  
Kinerja Tahun 2021 yaitu:  
1. Terwujudnya Obat yang aman dan  
bermutu  
2. Meningkatnya kepuasan pelaku  
usaha dan kesadaran masyarakat  
terhadap keamanan dan mutu Obat,  
serta kepatuhan industri produk  
tembakau  
3. Meningkatnya kepuasan pelaku  
usaha dan masyarakat terhadap  
kinerja pengawasan obat  
4. Meningkatnya kualitas kebijakan  
pengawasan Obat  
5. Meningkatnya efektivitas pengawasan  
dan pelayanan publik di bidang obat  
6. Meningkatnya regulatory assistance  
dalam pengembangan obat  
7. Terwujudnya tata kelola pemerintah  
yang optimal di lingkup Deputi Bidang  
Pengawasan Obat, NPPZA  
8. Terwujudnya SDM Deputi Bidang  
Pengawasan Obat, NPPZA yang  
optimal  
Selain anggaran yang bersumber  
dari APBN, pada tahun 2021 Deputi  
Bidang Pengawasan Obat, NPPZA  
menerima dana hibah dari World Health  
Organization  
(WHO)  
sebesar  
Rp  
631.786.000 (enam ratus tiga puluh satu  
juta tujuh ratus delapan puluh enam ribu  
rupiah), sehingga total anggaran tahun  
2021 sebesar Rp 35.752.556.000 (tiga  
puluh lima milyar tujuh ratus lima puluh  
dua juta lima ratus lima puluh enam ribu  
rupiah). Anggaran di atas tersebut  
terealisasi sebesar Rp 35.695.371.199  
(tiga puluh lima milyar enam ratus  
sembilan puluh lima juta tiga ratus tujuh  
puluh satu ribu seratus sembilan puluh  
sembilan rupiah) atau menyerap pagu  
sebesar 99,84%.  
9. Menguatnya pengelolaan data dan  
informasi pengawasan obat  
10. Terkelolanya  
keuangan  
Deputi  
Bidang Pengawasan Obat, NPPZA  
Berdasarkan analisis efisiensi,  
dapat disimpulkan bahwa seluruh  
kegiatan yang dilakukan oleh Deputi  
Bidang Pengawasan Obat, NPPZA  
adalah 0,0017 dengan tingkat kategori  
efisien.  
Pada tahun 2021 Deputi Bidang  
Pengawasan Obat, NPPZA berhasil  
mencapai nilai indikator sebagai berikut:  
1. Satu (1) indikator dengan kategori  
SANGAT BAIK  
2. Delapan belas (18) indikator dengan  
kategori BAIK  
Deputi Bidang Pengawasan Obat,  
NPPZA telah melakukan berbagai upaya  
perbaikan pada tahun 2021, antara lain:  
Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif  
vii  
 
1. Terus  
melakukan  
pengawalan  
keamanan dan mutu mulai dari  
proses evaluasi, produksi dan  
distribusi vaksin COVID-19 dari  
fasilitas produksi sampai ke fasilitas  
pelayanan kefarmasian sehingga  
dapat dirasakan manfaatnya secara  
langsung oleh masyarakat.  
2. Meningkatkan koordinasi dengan unit  
kerja terkait yang berada di  
lingkungan  
Badan  
POM  
dan  
stakeholder dalam merumuskan  
kebijakan di bidang pengawasan  
obat, NPPZA.  
3. Intensifikasi  
asistensi  
regulatori  
kepada pelaku usaha dan lembaga  
riset dalam rangka pengawalan mutu  
obat dan pengembangan vaksin  
COVID-19.  
4. Mengembangkan  
inovasi  
untuk  
peningkatan kualitas pelayanan  
publik.  
5. Mendorong terwujudnya pencapaian  
Reformasi  
pembentukan Unit Kerja Menuju  
WBK/WBBM di lingkungan  
Birokrasi  
melalui  
Kedeputian Bidang Pengawasan  
Obat, NPPZA.  
6. Peningkatan  
bimbingan  
pembinaan  
melalui Kerjasama,  
dan  
Komunikasi, Informasi dan Edukasi  
Publik dalam rangka mendorong  
kemandirian pelaku usaha dalam  
memberikan jaminan khasiat, mutu  
dan keamanan obat serta mendorong  
peningkatan  
kemitraan  
dengan  
berbagai pemangku kepentingan.  
Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif  
viii  
BAB I  
PENDAHULUAN  
A. Gambaran Umum Institusi  
Sesuai dengan Visi Badan Pengawas Obat dan Makanan yaitu obat dan makanan  
aman, bermutu, dan berdaya saing untuk mewujudkan Indonesia maju yang berdaulat,  
mandiri, dan berkepribadian berlandaskan gotong royong, maka diperlukan peningkatan  
efektivitas pengawasan obat dan makanan yang didukung oleh penguatan kelembagaan.  
Oleh karena itu, untuk melaksanakan amanat Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017  
tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan dan Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun  
2017 tentang Peningkatan Efektivitas Pengawasan Obat dan Makanan, maka dibentuk  
struktur organisasi Badan Pengawas Obat dan Makanan yang disahkan dengan  
dikeluarkannya Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Organisasi dan Tata  
Kerja Badan Pengawas Obat dan Makanan. Berdasarkan Peraturan BPOM tersebut,  
Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif yang  
selanjutnya disebut dengan Deputi Bidang Pengawasan Obat, NPPZA mempunyai tugas  
menyelenggarakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan obat,  
bahan obat, narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif.  
Deputi Bidang Pengawasan Obat, NPPZA dalam menyelenggarakan tugas dan  
fungsinya dituntut untuk melaksanakannya dengan transparan, akuntabel, efektif, dan  
efisien sesuai dengan prinsip-prinsip good governance sebagaimana dimaksud dalam  
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih  
dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Salah satu asas umum penyelenggaraan  
good governance adalah asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir  
dari kegiatan penyelenggara negara harus dapat dipertanggungjawabkan kepada  
masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai dengan  
ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Akuntabilitas tersebut salah satunya  
diwujudkan dalam bentuk penyusunan Laporan Kinerja.  
Asas akuntabilitas berperan penting untuk mendorong setiap instansi pemerintah  
mampu mengimplementasikan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP).  
Substansi dari SAKIP pada intinya adalah penyelarasan antara perencanaan dan  
perealisasiannya dengan berorientasi kepada hasil (result oriented). Proses penyelarasan  
ini dilakukan melalui penyusunan suatu Rencana Strategis dalam jangka menengah (5  
tahun), Rencana Kinerja Tahunan atau Penetapan Kinerja yang merupakan kontrak  
kinerja, serta Laporan Kinerja tiap tahunnya.  
Laporan Kinerja disusun sebagai salah satu bentuk pertanggungjawaban Deputi  
Bidang Pengawasan Obat, NPPZA dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi selama  
Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif  
1
   
tahun 2021 dalam rangka melaksanakan misi dan mencapai visi Badan POM dan  
sekaligus sebagai alat kendali Deputi Bidang Pengawasan Obat, NPPZA di tahun-tahun  
berikutnya. Laporan Kinerja juga digunakan sebagai salah satu alat untuk mendapatkan  
masukan dari stakeholder demi perbaikan kinerja. Selain untuk memenuhi prinsip  
akuntabilitas, penyusunan Laporan Kinerja merupakan amanat Instruksi Presiden Nomor  
7 Tahun 1999 tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, Instruksi Presiden  
Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi, dan Peraturan  
Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi  
Pemerintah.  
B. Tugas Dan Fungsi  
Berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Organisasi dan Tata  
Kerja Badan Pengawas Obat dan Makanan, Deputi Bidang Pengawasan Obat, NPPZA  
memiliki tugas menyelenggarakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan di bidang  
pengawasan obat, bahan obat, narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif.  
Sedangkan fungsi Deputi Bidang Pengawasan Obat, NPPZA adalah melakukan:  
1. Penyusunan kebijakan di bidang Pengawasan Sebelum Beredar dan Pengawasan  
Selama Beredar meliputi standardisasi, registrasi, dan pengawasan produksi dan  
distribusi obat, bahan obat, narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif;  
2. Pelaksanaan kebijakan di bidang Pengawasan Sebelum Beredar dan Pengawasan  
Selama Beredar meliputi standardisasi, registrasi, dan pengawasan produksi dan  
distribusi obat, bahan obat, narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif;  
3. Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang Pengawasan Sebelum  
Beredar dan Pengawasan Selama Beredar meliputi standardisasi, registrasi, dan  
pengawasan produksi dan distribusi obat, bahan obat, narkotika, psikotropika,  
prekursor, dan zat adiktif;  
4. Pemberian bimbingan teknis dan supervisi dalam rangka Pengawasan Sebelum  
Beredar dan Pengawasan Selama Beredar meliputi standardisasi, registrasi, dan  
pengawasan produksi dan distribusi obat, bahan obat, narkotika, psikotropika,  
prekursor, dan zat adiktif;  
5. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang Pengawasan Sebelum Beredar dan  
Pengawasan Selama Beredar meliputi standardisasi, registrasi, dan pengawasan  
produksi dan distribusi obat, bahan obat, narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat  
adiktif; dan  
6. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan.  
Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif  
2
 
Dilihat dari fungsi Deputi Bidang Pengawasan Obat, NPPZA secara garis besar,  
terdapat 3 (tiga) inti kegiatan atau pilar unit Eselon I Deputi Bidang Pengawasan Obat dan  
NPPZA:  
1. Pengawasan Obat sebelum beredar di masyarakat (pre-market) yang mencakup  
perkuatan regulasi, peningkatan registrasi/penilaian, dan peningkatan inspeksi  
sarana produksi dalam rangka sertifikasi;  
2. Pengawasan Obat selama beredar di masyarakat (post-market) yang mencakup  
pengawasan produk yang meliputi pengambilan sampel dan pengujian, pengawasan  
sarana mulai dari pemeriksaan sarana produksi, sarana distribusi dan sarana  
pelayanan obat di seluruh Indonesia serta pengawasan penandaan serta  
pelaksanaan farmakovigilans; dan  
3. Pemberdayaan masyarakat melalui Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE)  
termasuk pembinaan pelaku usaha dalam rangka meningkatkan daya saing produk.  
Selain itu melalui peningkatan peran pemerintah daerah dan lintas sektor untuk  
penguatan kerjasama kemitraan dengan pemangku kepentingan dalam rangka  
meningkatkan efektivitas pengawasan Obat.  
Sesuai struktur organisasi Deputi Bidang Pengawasan Obat, NPPZA terdiri dari 5  
(lima) Direktorat yaitu:  
Gambar 1.1 Tugas dan Fungsi Direktorat Standardisasi Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif  
Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif  
3
 
Gambar 1.2 Tugas dan Fungsi Direktorat Registrasi Obat  
Gambar 1.3 Tugas dan Fungsi Direktorat Pengawasan Produksi Obat, Narkotika, Psikotropika dan Prekursor  
Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif  
4
   
Gambar 1.4 Tugas dan Fungsi Direktorat Pengawasan Distribusi dan Pelayanan Obat, Narkotika,  
Psikotropika, dan Prekursor  
Gambar 1.5 Tugas dan Fungsi Direktorat Pengawasan Keamanan Mutu dan Ekspor Impor Obat, Narkotika,  
Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif  
Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif  
5
   
Gambar 1.6 Struktur Organisasi Deputi Bidang Pengawasan Obat, NPPZA  
C. Aspek Strategis Deputi Bidang Pengawasan Obat, NPPZA  
Sejalan dengan dinamika lingkungan strategis, baik nasional maupun global,  
permasalahan dan tantangan yang dihadapi bangsa Indonesia semakin kompleks  
khususnya di masa pandemi COVID-19 yang terjadi sejak awal tahun 2020. Pandemi ini  
menyebabkan adanya perubahan tatanan hidup masyarakat, sistem kerja, dan pelayanan  
publik yang harus beradaptasi dengan aturan pembatasan dan pelaksanaan protokol  
kesehatan. Selain itu, kebutuhan akan obat termasuk vaksin untuk penanganan COVID-  
19, tuntutan jaminan khasiat, keamanan dan mutu obat termasuk vaksin, serta  
pengawasan post-market dalam rangka pendistribusian untuk percepatan penanganan  
pandemi COVID-19 mencerminkan rumitnya tantangan yang harus dihadapi oleh Deputi  
Bidang Pengawasan Obat, NPPZA.  
Peran dan kapasitas Deputi Bidang Pengawasan Obat, NPPZA sangat penting  
dalam pengawalan proses pengembangan obat dan vaksin untuk penanganan COVID-  
19 serta penjaminan khasiat, keamanan dan mutu obat dan vaksin COVID-19. Tidak  
hanya di pre market, pengawasan pelaksanaan peredaran produk obat dan vaksin serta  
pemantauan farmakovigilannya juga mutlak dilakukan dengan tetap mengikuti pola aturan  
di tatanan hidup new normal. Konsistensi antara perencanaan, penganggaran,  
pelaksanaan dan pengawasan serta kemampuan mengoptimalkan partisipasi  
masyarakat, akan menjamin tercapainya penggunaan sumber daya secara efisien, efektif,  
berkeadilan dan berkelanjutan.  
Kapasitas Deputi Bidang Pengawasan Obat, NPPZA sebagai Unit Eselon I BPOM  
dalam bidang pengawasan obat masih perlu terus dilakukan penataan, penguatan  
kelembagaan dan dukungan regulasi. Penguatan peraturan mutlak dibutuhkan untuk  
mendukung kinerja pre dan post market di era pandemi COVID-19, dimana banyak  
perubahan kebijakan dan kebutuhan percepatan penanganan pandemi. Dalam hal  
Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif  
6
   
penguatan kelembagaan terutama peraturan perundang-undangan yang menyangkut  
peran, tugas pokok dan fungsinya agar pencapaian kinerja semakin membaik untuk dapat  
memastikan berjalannya proses pengawasan obat yang lebih ketat dalam menjaga  
keamanan, khasiat/manfaat dan mutu obat tersebut, yang pada akhirnya diharapkan  
dapat memberikan kontribusi yang maksimal bagi pembangunan kesehatan masyarakat.  
D. Isu Strategis  
Kondisi lingkungan strategis dengan dinamika perubahan yang sangat cepat,  
menuntut Deputi Bidang Pengawasan Obat, NPPZA dapat melakukan evaluasi dan  
mampu beradaptasi dalam pelaksanaan peran-perannya secara tepat dan sesuai dengan  
kebutuhan. Dengan etos tersebut, Deputi Bidang Pengawasan Obat, NPPZA diharapkan  
mampu menjadi katalisator dan berkontribusi maksimal bagi pembangunan kesehatan  
nasional. Untuk itu, terdapat 6 (enam) permasalahan pokok sesuai dengan peran dan  
kewenangan Deputi Bidang Pengawasan Obat, NPPZA yang dihadapi di tahun 2021  
yaitu:  
1. Percepatan registrasi obat dan vaksin untuk penanganan pandemi COVID-19  
2. Penguatan kebijakan teknis pengembangan dan pengawasan (Regulatory System)  
pre dan post market obat dan vaksin COVID-19.  
3. Penguatan koordinasi pengawasan Obat dan vaksin COVID-19.  
4. Kemitraan dan bimbingan kepada pemangku kepentingan.  
5. Peningkatan pembinaan dan bimbingan melalui Kerjasama, Komunikasi, Informasi dan  
Edukasi Publik dalam rangka mendorong kemandirian pelaku usaha dalam  
memberikan jaminan keamanan obat serta mendorong peningkatan kemitraan dengan  
berbagai pemangku kepentingan.  
6. Penguatan kapasitas kelembagaan Deputi Bidang Pengawasan Obat, NPPZA, serta  
meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan sumber daya.  
Dalam upaya mencapai tujuan dan sasaran kinerja Deputi Bidang Pengawasan  
Obat, NPPZA perlu dilakukan analisis yang menyeluruh dan terpadu terhadap faktor  
lingkungan termasuk isu-isu strategis yang dapat mempengaruhi tercapainya tujuan dan  
sasaran kinerja. Upaya dalam mengatasi isu-isu strategis tersebut adalah sebagai berikut:  
1. Dukungan Kemandirian Akses dan Ketersediaan Obat dan Vaksin Nasional  
a. Pendampingan Penelitian, Pengembangan dan Uji Klinik Obat/Vaksin Dalam  
Negeri  
b. Membangun Fasilitas Produksi Lokal Berstandar Internasional  
2. Penguatan koordinasi dan diplomasi obat dan vaksin COVID-19 dalam rangka  
percepatan akses vaksin COVID-19 sampai ke masyarakat dengan aman dan  
bermutu untuk mendukung tercapainya herd immunity di Indonesia.  
3. Proses percepatan penanganan COVID-19, dengan mengambil langkah kebijakan  
dengan menerapkan Emergency Use Authorization (EUA) atau persetujuan  
Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif  
7
 
penggunaan dalam kondisi darurat untuk Vaksin COVID-19. EUA berbeda dengan  
izin edar obat maupun vaksin pada umumnya. Izin penggunaan darurat ini hanya  
berlaku selama masa pandemi COVID-19. Sejak akhir 2020 hingga akhir 2021,  
Badan POM telah menerbitkan setidaknya 72 EUA untuk 11 jenis vaksin COVID-19  
yang beredar di Indonesia dari berbagai site manufacturer.  
4. Selain vaksin selama tahun 2021 juga disetujui/dimanfaatkan dalam terapi COVID-  
19, seperti Hidroksiklorokuin dan Klorokuin, Lopinavir, Ritonavir, Oseltamivir. pada  
perkembangannya berdasarkan uji klinik beberapa obat ini kemudian tidak  
direkomendasikan. Proses penilaian terhadap obat-obat untuk indikasi penanganan  
COVID-19 terus dilakukan.  
5. Pengawalan inovasi produk Obat dan produk biologi untuk mendukung kemandirian  
Nasional dan daya saing.  
6. Peningkatan kemandirian obat dan vaksin untuk penanganan pandemi COVID-19,  
terutama vaksin Merah Putih melalui pengawalan BPOM dalam pengembangan  
vaksin produksi dalam negeri.  
7. Penguatan NSPK untuk pengawasan obat, vaksin dan harmonisasi standar secara  
regional dan internasional.  
8. Penguatan kebijakan teknis pengawasan obat dalam mendukung UU Cipta Kerja dan  
pengembangan obat termasuk vaksin.  
9. Kemitraan dan bimbingan kepada pemangku kepentingan dalam rangka  
ketersediaan obat dan vaksin yang aman, bermutu, dan berkhasiat bagi bangsa  
Indonesia serta meningkatkan daya saing obat untuk tujuan ekspor agar mendukung  
percepatan pemulihan ekonomi Indonesia.  
10. Penguatan kapasitas kelembagaan Deputi Bidang Pengawasan Obat, NAPPZA,  
serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan sumber daya untuk  
menjawab tantangan perkembangan teknologi di bidang obat (re-organisasi fungsi  
evaluasi produk biologi dan fungsi farmakovigilans).  
11. Penguatan kapasitas Sumber Daya Manusia pengawas obat untuk menjawab  
tantangan perkembangan teknologi di bidang obat (advance therapy, stem cell,  
immunotherapy, produk darah, dan pengawasan berbasis digital).  
12. Penguatan pengawasan obat pasca pemberian EUA (Post Authorisation Safety  
Study/PASS).  
13. KIE untuk pencegahan pemalsuan obat, penyalahgunaan obat, belanja obat online  
dengan benar.  
14. Badan POM juga mengambil peran dalam pengawalan pendistribusian Vaksin  
COVID-19 dalam rangka mendukung percepatan vaksinasi di Indonesia. Kondisi  
geografis Indonesia yang terdiri atas pulau-pulau, laut, dan pegunungan menjadi  
tantangan tersendiri dalam menjamin vaksin COVID-19 tetap terjaga kondisi  
penyimpanan sesuai persyaratan. Mengingat seluruh vaksin COVID-19 yang ada  
saat ini merupakan Cold Chain Product (CCP) dimana membutuhkan suhu  
Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif  
8
penyimpanan khusus. Oleh karena itu, perlu adanya kesiapan baik dari segi fasilitas  
maupun personil yang menangani vaksin COVID-19. Badan POM berkontribusi tidak  
hanya melalui pengawasan terhadap sarana-sarana yang pengelola Vaksin COVID-  
19, tetapi juga memberikan bimbingan dan pendampingan personil yang menangani  
vaksin COVID-19 di daerah.  
15. Dengan terbitnya Emergency Use Authorization (EUA) untuk beberapa obat  
termasuk vaksin dalam rangka penanganan COVID-19, Badan POM perlu  
melakukan monitoring terhadap pendistribusiannya di seluruh Indonesia. Hal ini tidak  
hanya terkait integritas tetapi juga ketersediaan obat dan vaksin tersebut di daerah.  
Isu pandemi COVID-19 menjadikan obat dan vaksin menjadi komoditi penting di  
masyarakat.  
16. Deputi Bidang Pengawasan Obat, NPPZA dalam melakukan pengawasan obat dan  
vaksin tidak dapat menjadi single player. Untuk itu Deputi Bidang Pengawasan Obat,  
NPPZA menjalin kerjasama dengan Kementerian/Lembaga lainnya, baik di pusat,  
daerah, maupun internasional. Jaringan yang luas ini sangat strategis dalam  
mendukung tugas-tugas Deputi Bidang Pengawasan Obat, NPPZA maupun  
pemangku kepentingan. Di masa pandemi ini, upaya jejaring Deputi Bidang  
Pengawasan Obat, NPPZA melibatkan Komite Penanganan COVID-19 dan  
Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN), Kementerian Kesehatan, Kementerian  
BUMN, Kemenristek, Dirjen Bea dan Cukai, dan pemerintah daerah. Jejaring di  
tingkat internasional Badan POM dengan World Health Organization (WHO), Food  
and Drug Authorization (FDA), EMA, TGA, JICA, PMDA Jepang, dan Baylor College  
University guna mengawal kepentingan nasional dalam kesepakatan tingkat  
kawasan regional dan global di bidang obat dan vaksin.  
17. Berlakunya program Sustainable Development Goals (SDGs) yang meliputi 17 goals  
bidang pengawasan Obat, terdapat beberapa agenda terkait dengan:  
Goal 3 Ensure healthy lives and promote well-being for all at all ages, salah satu  
kondisi yang harus tercipta adalah pencapaian Jaminan Kesehatan nasional (JKN),  
termasuk di dalamnya akses masyarakat terhadap obat dan vaksin yang aman,  
efektif, dan bermutu. Jaminan kesehatan memastikan masyarakat mendapatkan dan  
menggunakan hanya obat atau vaksin yang aman, efektif, dan bermutu untuk upaya  
kesehatan preventif, promotif, maupun kuratif, sehingga kualitas hidup masyarakat  
meningkat. Kontribusi untuk mencapai kondisi ini adalah dengan menjamin  
ketersediaan Obat yang aman, berkhasiat, dan bermutu di sarana pelayanan  
kesehatan. Hal ini bisa tercapai jika Industri Farmasi mempraktekkan Good  
Manufacturing Practice (GMP) dalam produksi Obat dan PBF serta rantai distribusi  
obat menerapkan Good Distribution Practices (GDP) dalam pendistribusian obat.  
Tantangan bagi BPOM ke depan adalah intensifikasi pengawasan pre market dan  
post market, serta pembinaan pelaku usaha agar secara mandiri menjamin mutu  
produknya.  
Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif  
9
18. Tingginya pertumbuhan sektor industri obat.  
Pertumbuhan investasi pada sektor Industri kimia, farmasi dan obat tradisional  
menunjukan tren yang positif pada triwulan II Tahun 2021. Industri Farmasi  
merupakan salah satu industri manufaktur yang mampu bertahan dan bangkit serta  
menjadi kontributor pertumbuhan perekonomian nasional. Dalam tahun 2020-2021,  
terdapat penambahan industri farmasi dan fasilitas produksi baik pada sektor obat  
jadi, bahan baku obat, hingga produk biologi salah satunya industri vaksin.  
Pertumbuhan dan investasi di bidang industri obat perlu dilakukan dikawal dengan  
fasilitasi pengembangan obat hingga pendampingan dalam pemenuhan proses  
sertifikasi fasilitas produksi, sebagai upaya mendukung akses dan ketersediaan obat  
untuk masyarakat, dan juga upaya mewujudkan kemandirian industri farmasi  
Indonesia  
Untuk memperkuat peran dan kewenangan tersebut secara efektif, Deputi Bidang  
Pengawasan Obat, NPPZA melakukan perbaikan berkesinambungan (Continuous  
Improvement) dan pengembangan secara kelembagaan serta penguatan regulasi,  
khususnya peraturan perundang-undangan yang menyangkut peran dan tugas pokok dan  
fungsinya. Di samping itu, kondisi lingkungan strategis dengan dinamika perubahan yang  
sangat cepat, menuntut Deputi Bidang Pengawasan Obat, NPPZA dapat melakukan  
evaluasi dan mampu beradaptasi dalam pelaksanaan peran-perannya secara tepat dan  
sesuai dengan kebutuhan zaman.  
Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif  
10  
BAB II  
PERENCANAAN KINERJA  
A. Rencana Strategis  
Dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya, Deputi Bidang Pengawasan Obat,  
NPPZA berpedoman pada Rencana Strategis (Renstra) yang disusun untuk jangka waktu  
5 (lima) tahun. Deputi Bidang Pengawasan Obat, NPPZA sebagai unit Eselon I Badan  
POM, telah menyusun Renstra tahun 2020-2024 dengan berpedoman pada Renstra  
Badan POM 2020-2024. Deputi Bidang Pengawasan Obat, NPPZA telah melakukan reviu  
terhadap Renstra tahun 2020-2024 sesuai dengan SK No. PR.01.02.3.32.12.21.28 tahun  
2021 tentang Reviu Rencana Strategis Deputi Bidang Pengawasan Obat, NPPZA tanggal  
13 Desember 2021.  
Untuk mendukung pencapaian visi dan misi Badan POM, maka Deputi Bidang  
Pengawasan Obat, NPPZA menetapkan visi dan misi yang mengacu pada visi dan misi  
Badan POM tahun 2020-2024. Visi dan misi tersebut dirumuskan ke dalam bentuk yang  
lebih terarah dan operasional berupa perumusan tujuan dan sasaran strategis.  
Tabel 2.1 Visi, Misi, Sasaran Program dan Indikator Kinerja  
Sasaran  
Program  
Visi  
Misi  
Indikator  
Obat dan makanan aman, 1. Membangun  
SDM 1. Terwujudnya Obat  
1) Indeks Pengawasan Obat  
bermutu, dan berdaya  
Unggul terkait obat  
Aman dan Bermutu  
saing untuk mewujudkan  
Indonesia maju yang  
berdaulat, mandiri, dan  
berkepribadian  
dengan  
mengembangkan  
kemitraan  
seluruh  
2) Persentase Obat Yang  
memenuhi syarat  
bersama  
komponen  
berlandaskan  
royong  
gotong  
bangsa, dalam rangka  
peningkatan kualitas  
manusia Indonesia.  
2. Meningkatnya  
Kepatuhan Pelaku  
Usaha dan  
1) Indeks Kepatuhan Pelaku  
Usaha di Bidang Obat  
2. Memfasilitasi  
percepatan  
Pengembangan dunia  
Kesadaran  
Masyarakat  
Terhadap  
Keamanan dan  
Mutu Obat serta  
Kepatuhan Industri  
Produk Tembakau  
usaha  
Obat  
dalam  
rangka  
membangun  
struktur ekonomi yang  
produktif dan berdaya  
saing untuk kemandirian  
bangsa.  
2.) Indeks Kesadaran  
Masyarakat terhadap  
Keamanan dan Mutu obat  
3. Meningkatkan  
efektivitas pengawasan  
Obat melalui sinergi  
pemerintah pusat dan  
daerah dalam kerangka  
Negara Kesatuan, guna  
3.) Indeks Kepatuhan Industri  
Produk Tembakau dalam  
Label dan Iklan  
perlindungan  
bagi  
segenap bangsa dan  
memberikan rasa aman  
pada seluruh warga  
4. Pengelolaan  
pemerintahan  
bersih, efektif,  
yang  
dan  
Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif  
11  
     
Sasaran  
Program  
Visi  
Misi  
terpercaya  
Indikator  
untuk  
memberikan pelayanan  
publik yang prima di  
bidang obat.  
3. Meningkatnya  
Kepuasan Pelaku  
Usaha dan  
1.) Indeks Kepuasan Pelaku  
Usaha terhadap Pemberian  
Bimbingan dan Pembinaan  
Pengawasan Obat  
Masyarakat  
terhadap Kinerja  
Pengawasan Obat  
2.) Indeks Kepuasan  
Masyarakat atas Kinerja  
Pengawasan Obat  
3.) Indeks Kepuasan  
Masyarakat terhadap  
Pelayanan Publik Deputi  
Bidang Pengawasan Obat,  
NPPZA  
4. Meningkatnya  
Kualitas Kebijakan  
Pengawasan Obat  
Indeks Kualitas Kebijakan  
Pengawasan Obat  
5. Meningkatnya  
Efektivitas  
1.) Persentase rekomendasi  
hasil pengawasan obat  
yang ditindaklanjuti oleh  
lintas sektor  
Pengawasan dan  
Pelayanan Publik di  
Bidang Obat  
2.) Indeks pelayanan publik di  
Deputi Bidang  
Pengawasan Obat, NPPZA  
3.) Persentase pelayanan  
publik di bidang obat yang  
diselesaikan tepat waktu  
4.) Tingkat Efektivitas KIE di  
bidang Obat  
6. Meningkatnya  
Regulatory  
Persentase inovasi obat  
pengembangan baru yang  
dikawal sesuai standar  
Assistance dalam  
Pengembangan  
Obat  
7. Terwujudnya Tata  
Kelola  
1.) Indeks RB Deputi Bidang  
Pengawasan Obat, NPPZA  
Pemerintahan yang  
Optimal di Lingkup  
Deputi Bidang  
Pengawasan Obat,  
NPPZA  
2.) Nilai AKIP Deputi Bidang  
Pengawasan Obat, NPPZA  
Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif  
12  
Sasaran  
Program  
Visi  
Misi  
Indikator  
8. Terwujudnya SDM  
Deputi Bidang  
Indeks Profesionalitas ASN  
Deputi Bidang Pengawasan  
Obat, NPPZA  
Pengawasan Obat,  
NPPZA yang  
Berkinerja Optimal  
9. Menguatnya  
Pengelolaan Data  
dan Informasi  
Indeks pengelolaan data dan  
informasi Deputi Bidang  
Pengawasan Obat, NPPZA  
yang Baik  
Pengawasan Obat  
10. Terkelolanya  
Keuangan secara  
Akuntabel Deputi  
Bidang  
1.) Nilai Kinerja Anggaran  
Deputi Bidang  
Pengawasan Obat, NPPZA  
Pengawasan Obat,  
NPPZA  
2.) Tingkat Efisiensi  
Penggunaan Anggaran  
Deputi Bidang  
Pengawasan Obat, NPPZA  
Tujuan  
Dalam rangka pencapaian visi dan pelaksanaan misi pengawasan Obat, maka tujuan  
yang akan dicapai dalam kurun waktu 2020-2024 adalah:  
1. Meningkatnya peran serta masyarakat dan lintas sektor dalam pengawasan Obat.  
2. Meningkatnya kapasitas SDM Pengawasan Obat.  
3. Terwujudnya pertumbuhan dunia usaha yang mendukung daya saing dan  
kemandirian Industri Obat Nasional.  
4. Menguatnya fungsi pengawasan yang efektif untuk memastikan obat yang aman dan  
bermutu.  
5. Terwujudnya kepastian hukum bagi pelaku usaha obat.  
B. Reviu Rencana Strategis  
Seiring dengan perubahan lingkungan strategis yang diantaranya adanya perubahan  
Organisasi dan Tata Kerja BPOM sebagaimana tercantum dalam Peraturan BPOM  
Nomor 21 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawas Obat dan  
Makanan serta adanya pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang mulai terjadi  
di Indonesia sejak tahun 2020 dan diprediksi masih akan berlanjut hingga beberapa tahun  
ke depan, maka Deputi Bidang Pengawasan Obat, NPPZA perlu melakukan reviu  
Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif  
13  
 
terhadap Renstra Deputi Bidang Pengawasan Obat, NPPZA Tahun 2020-2024 guna  
mengakomodir berbagai perubahan lingkungan strategis yang terjadi.  
Reviu dan penyesuaian yang memuat sasaran strategis dan IKU Deputi Bidang  
Pengawasan Obat, NPPZA serta program dan kegiatan yang dilakukan beserta sasaran  
program, sasaran kegiatan dan indikator di dalamnya, perlu dilakukan dengan  
mempertimbangkan realisasi target indikator kinerja tahun 2020. Secara keseluruhan  
perubahan-perubahan tersebut disajikan dalam Matriks Perubahan Kegiatan, Sasaran,  
Indikator dan Target Kinerja Deputi Bidang Pengawasan Obat, NPPZA Tahun 2020-2024  
sebagai berikut:  
a. Perubahan target Indeks kualitas kebijakan pengawasan Obat pada tahun 2021 –  
2024. Penilaian Kualitas Kebijakan di Kedeputian I yang dilakukan pada Tahun 2020  
oleh Tim Evaluasi Kualitas Kebijakan Lembaga Administrasi Negara (LAN), diperoleh  
nilai realisasi sebesar 89,46 dengan kategori sangat baik sehingga diperoleh capaian  
kinerja sebesar 126% dibandingkan terhadap target yang ditetapkan pada tahun  
2020. Berdasarkan hasil reviu oleh tim terhadap nilai capaian tersebut, dengan  
memperhatikan target nasional, kertas kerja penetapan target IKU BPOM, target  
kinerja BPOM dan cascading terhadap Unit Organisasi di bawahnya Tahun 2020-  
2024 serta realisasi target kinerja di Kedeputian I dalam hal ini Direktorat  
Standardisasi Obat, NAPPZA pada Tahun 2020, maka diperlukan penyesuaian  
target Sasaran Program tersebut pada Tahun 2021-2024.  
b. Perubahan target Persentase Obat yang memenuhi syarat pada tahun 2021 2024.  
Berdasarkan capaian tahun 2020 capaian sudah melebihi target pada tahun 2024,  
sehingga perlu dilakukan penyesuaian terhadap target di 2022 -2024.  
c. Perubahan target Persentase rekomendasi hasil pengawasan Obat yang  
ditindaklanjuti oleh lintas sektor pada tahun 2021 2024. Berdasarkan capaian tahun  
2020, capaian tersebut sudah melebihi target yang telah ditetapkan pada rencana  
strategis sebelumnya. Sehingga terdapat penyesuaian (kenaikan) target pada tahun  
2021-2024.  
d. Perubahan target Persentase fasilitas produksi produk JKN, produk high risk lainnya,  
serta bahan baku obat yang diawasi sesuai standar pada tahun 2021-2024.  
Berdasarkan realisasi tahun 2020 dan 2021 yang telah melebihi target pada tahun  
2022, sehingga perlu dilakukan penyesuaian terhadap target 2022 s.d 2024.  
Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif  
14  
e. Perubahan target Tingkat Efektivitas KIE Obat dan Makanan pada tahun 2021 –  
2024. Berdasarkan capaian tahun 2020 capaian sudah melebihi target pada tahun  
2024, sehingga perlu dilakukan penyesuaian terhadap target di 2022 -2024.  
f. Perubahan target Indeks Pelayanan Publik di bidang obat dan makanan pada tahun  
2021 2024. Berdasarkan capaian tahun 2020 capaian sudah melebihi target pada  
tahun 2023, sehingga perlu dilakukan penyesuaian terhadap target di 2022 -2024.  
indikator ini didukung oleh target untuk penilaian unit pelayanan publik.  
g. Perubahan target Persentase inovasi obat dan makanan yang dikawal sesuai standar  
pada tahun 2021 2024. Capaian pada indikator ini didukung oleh indikator di unit  
Direktorat Registrasi Obat dan Direktorat Pengawasan Produksi Obat NPP. Capaian  
pada tahun 2020 sudah mencapai target di 2022 sehingga harus dilakukan  
penyesuaian target yang merupakan rata-rata dari target kedua unit tersebut.  
h. Perubahan target Indeks RB pada tahun 2021 2024. Berdasarkan capaian tahun  
2020 capaian sudah melebihi target pada tahun 2023, sehingga perlu dilakukan  
penyesuaian terhadap target di 2022 -2024.  
i. Perubahan target Nilai AKIP pada tahun 2021 2024. Berdasarkan capaian tahun  
2020 capaian sudah melebihi target pada tahun 2023, sehingga perlu dilakukan  
penyesuaian terhadap target di 2022 -2024.  
j. Perubahan target Indeks Profesionalisme ASN pada tahun 2021 2024.  
Berdasarkan capaian tahun 2020 capaian sudah melebihi target pada tahun 2023,  
sehingga perlu dilakukan penyesuaian terhadap target di 2022 -2024.  
k. Perubahan target Nilai Kinerja Anggaran Deputi Bidang Pengawasan Obat, NPPZA  
pada tahun 2021 2024. Berdasarkan capaian tahun 2020 capaian sudah melebihi  
target pada tahun 2023, sehingga perlu dilakukan penyesuaian terhadap target di  
2022 -2024  
l. Perubahan target Sasaran Program Meningkatnya efektivitas pelayanan publik di  
bidang pengawasan iklan Obat dan Ekspor Impor Obat dan NPP. Indikator Jumlah  
Permohonan Ekspor Impor Obat dan NPP yang diselesaikan tepat waktu dengan  
target TA 2021 adalah senilai 16.500, dengan pembagian target triwulan 1 sampai  
dengan 4 berturut-turut adalah: 4125 ; 8250; 12375 dan 16500. Sedangkan hasil  
capaian kinerja ONPP pada triwulan 1 periode Januari - Maret 2021 sudah mencapai  
5049 Permohonan Ekspor Impor Obat dan NPP yang diselesaikan tepat waktu dari  
target 4125 permohonan (atau persentase capaian kinerja = 122,4% ). Jika dilihat  
trend capaian permohonan Ekspor impor ONPP yang diselesaikan tepat waktu  
Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif  
15  
adalah sebagai berikut: Tahun 2018 sejumlah 18.476 permohonan, tahun 2019  
sejumlah 17.280 permohonan dan tahun 2020 sejumlah 18.550 permohonan.  
m. Penyesuaian target indikator kinerja Persentase Keputusan Hasil Pengawasan di  
Bidang Distribusi dan Pelayanan Obat yang Ditindaklanjuti oleh Pelaku Usaha;  
Persentase Keputusan Hasil Pengawasan Sarana Distribusi; dan Pelayanan  
Kefarmasian yang Diselesaikan dan Persentase Keputusan Penilaian Sarana  
Distribusi Obat yang Diselesaikan Tepat Waktu pada tahun 2021-2024, dengan  
memperhatikan capaian 2020 yang sudah melebihi target maka perlu dilakukan  
penyesuaian terhadap target 2021-2024.  
Secara rinci, perubahan target Indikator Kinerja Sasaran Strategis (IKU) Deputi  
Bidang Pengawasan Obat, NPPZA Tahun 2020-2024 dapat dilihat pada lampiran 8.  
C. Perencanaan Kinerja Tahunan  
Perencanaan kinerja merupakan proses penjabaran dari Sasaran dan Program yang  
telah ditetapkan dalam Rencana Strategis tahun 2020-2024, yang akan dilaksanakan oleh  
Deputi Bidang Pengawasan Obat, NPPZA melalui berbagai kegiatan per tahun.  
Perencanaan kinerja tersebut didokumentasikan dalam Rencana Kinerja Tahunan  
(Annual Performance Plan) 2021. Dalam Rencana Kinerja Tahunan (RKT) 2021  
ditetapkan target kinerja tahunan tahun 2021 untuk seluruh indikator kinerja yang ada  
pada tingkat sasaran kegiatan. Target kinerja ini akan menjadi komitmen penuh bagi  
Deputi Bidang Pengawasan Obat, NPPZA untuk mencapai kinerja yang sebaik-baiknya  
dalam tahun 2021 sebagai bagian dari upaya memenuhi misi organisasi.  
Tabel 2.2 Rencana Kinerja Tahunan  
Sasaran  
program  
Target  
2021  
Frekuensi  
Pelaporan  
Visi  
Obat dan  
makanan aman,  
bermutu, dan  
berdaya saing  
untuk  
mewujudkan  
Indonesia maju  
yang berdaulat,  
mandiri, dan  
berkepribadian  
Misi  
Indikator  
1)Indeks  
Pengawasan  
Obat  
1. Membangun  
SDM Unggul  
terkait obat  
dengan  
mengembangkan  
kemitraan  
bersama seluruh  
komponen  
bangsa, dalam  
rangka  
1. Terwujudnya  
Obat Aman dan  
Bermutu  
81  
Tahunan  
2)Persentase  
Obat yang  
memenuhi  
syarat  
91,1  
Tahunan  
Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif  
16  
   
Sasaran  
program  
Target  
2021  
Frekuensi  
Pelaporan  
Visi  
Misi  
Indikator  
1)Indeks  
Kepatuhan  
Pelaku Usaha  
di Bidang  
Obat  
berlandaskan  
gotong royong  
peningkatan  
kualitas manusia  
Indonesia.  
2. Meningkatnya  
Kepatuhan  
Pelaku Usaha  
dan Kesadaran  
Masyarakat  
84,7  
Tahunan  
2. Memfasilitasi  
percepatan  
Terhadap  
Pengembangan  
dunia usaha  
Obat dalam  
rangka  
membangun  
struktur ekonomi  
yang produktif  
dan berdaya  
saing untuk  
kemandirian  
bangsa.  
Keamanan dan  
Mutu Obat serta  
Kepatuhan  
Industri Produk  
Tembakau  
2)Indeks  
76,7  
Tahunan  
Kesadaran  
Masyarakat  
terhadap  
Keamanan  
dan Mutu obat  
3. Meningkatkan  
efektivitas  
pengawasan  
Obat melalui  
sinergi  
pemerintah pusat  
dan daerah  
dalam kerangka  
Negara  
Kesatuan, guna  
perlindungan  
bagi segenap  
bangsa dan  
memberikan rasa  
aman pada  
3)Indeks  
Kepatuhan  
Industri  
47  
Tahunan  
Tahunan  
Produk  
Tembakau  
dalam Label  
dan Iklan  
1)Indeks  
Kepuasan  
Pelaku Usaha  
terhadap  
Pemberian  
Bimbingan  
dan  
Pembinaan  
Pengawasan  
Obat  
3. Meningkatnya  
Kepuasan  
Pelaku Usaha  
dan Masyarakat  
terhadap  
Kinerja  
Pengawasan  
Obat  
82,7  
seluruh warga  
4. Pengelolaan  
pemerintahan  
yang bersih,  
efektif, dan  
terpercaya untuk  
memberikan  
pelayanan publik  
yang prima di  
bidang obat.  
2)Indeks  
75  
Tahunan  
Tahunan  
Kepuasan  
Masyarakat  
atas Kinerja  
Pengawasan  
Obat  
3)Indeks  
83,7  
Kepuasan  
Masyarakat  
terhadap  
Pelayanan  
Publik Deputi  
Bidang  
Pengawasan  
Obat, NPPZA  
Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif  
17  
Sasaran  
program  
Target  
2021  
Frekuensi  
Pelaporan  
Visi  
Misi  
Indikator  
4. Meningkatnya  
Kualitas  
Indeks  
Kualitas  
76  
Tahunan  
Kebijakan  
Pengawasan  
Obat  
Kebijakan  
Pengawasan  
Obat  
5. Meningkatnya  
Efektifitas  
Pengawasan  
dan Pelayanan  
Publik di Bidang  
Obat  
1)Persentase  
rekomendasi  
hasil  
pengawasan  
obat yang  
ditindaklanjuti  
oleh lintas  
sektor  
78  
Triwulan  
2)Indeks  
pelayanan  
publik di  
Deputi Bidang  
Pengawasan  
Obat, NPPZA  
3)Persentase  
pelayanan  
publik di  
3,69  
83  
Tahunan  
Triwulan  
bidang obat  
yang  
diselesaikan  
tepat waktu  
4)Tingkat  
Efektivitas  
KIE di bidang  
Obat  
Persentase  
inovasi obat  
pengembanga  
n baru yang  
dikawal  
89,04  
65  
Tahunan  
Triwulan  
6. Meningkatnya  
Regulatory  
Assistance  
dalam  
Pengembangan  
Obat  
sesuai  
standar  
7. Terwujudnya  
Tata Kelola  
Pemerintahan  
yang Optimal di  
Lingkup Deputi  
Bidang  
1)Indeks RB  
Deputi Bidang  
Pengawasan  
Obat, NPPZA  
87  
82  
79  
Tahunan  
Tahunan  
Tahunan  
Pengawasan  
Obat, NPPZA  
2)Nilai AKIP  
Deputi Bidang  
Pengawasan  
Obat, NPPZA  
8. Terwujudnya  
SDM Deputi  
Bidang  
Pengawasan  
Obat, NPPZA  
yang Berkinerja  
Optimal  
Indeks  
Profesionalita  
s ASN Deputi  
Bidang  
Pengawasan  
Obat, NPPZA  
Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif  
18  
Sasaran  
program  
Target  
2021  
Frekuensi  
Pelaporan  
Visi  
Misi  
Indikator  
9. Menguatnya  
Pengelolaan  
Data dan  
Indeks  
pengelolaan  
data dan  
2
Triwulan  
Informasi  
informasi  
Pengawasan  
Obat  
Deputi Bidang  
Pengawasan  
Obat, NPPZA  
yang Baik  
10. Terkelolanya  
Keuangan  
1)Nilai Kinerja  
Anggaran  
Deputi Bidang  
Pengawasan  
Obat, NPPZA  
93,3  
Triwulan  
Triwulan  
secara  
Akuntabel  
Deputi Bidang  
Pengawasan  
Obat, NPPZA  
2)Tingkat  
100%  
Efisiensi  
(efisien)  
Penggunaan  
Anggaran  
Deputi Bidang  
Pengawasan  
Obat, NPPZA  
D. Revisi Perencanaan Kinerja Tahunan  
Sehubungan dengan adanya perubahan dokumen perencanaan strategis Deputi  
Bidang Pengawasan Obat, NPPZA 2020-2024 sebagai dampak perubahan struktur  
organisasi, maka dilakukan revisi dokumen perencanaan kinerja tahunan Deputi Bidang  
Pengawasan Obat, NPPZA tahun 2021. Revisi Rencana Kinerja Tahunan Deputi Bidang  
Pengawasan Obat, NPPZA 2021 sebagai berikut:  
Tabel 2.3 Revisi Rencana Kinerja Tahunan 2021  
Sasaran  
program  
Target  
2021  
Frekuensi  
Pelaporan  
Visi  
Obat dan  
makanan aman,  
bermutu, dan  
berdaya saing  
untuk  
mewujudkan  
Indonesia maju  
yang berdaulat,  
mandiri, dan  
berkepribadian  
Misi  
Indikator  
1)Indeks  
Pengawasan  
Obat  
1. Membangun  
SDM Unggul  
terkait obat  
dengan  
1. Terwujudnya  
Obat Aman  
91  
Tahunan  
dan Bermutu  
mengembang  
kan kemitraan  
bersama  
seluruh  
komponen  
bangsa,  
2)Persentase  
Obat Yang  
Aman dan  
Bermutu obat  
yang memenuhi  
syarat  
95,5  
Tahunan  
Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif  
19  
   
Sasaran  
program  
Target  
2021  
Frekuensi  
Pelaporan  
Visi  
Misi  
Indikator  
1)Indeks  
Kepatuhan  
Pelaku Usaha  
di Bidang Obat  
berlandaskan  
gotong royong  
dalam rangka  
peningkatan  
kualitas  
2. Meningkatnya  
Kepatuhan  
Pelaku Usaha  
dan  
87  
Tahunan  
manusia  
Indonesia.  
2. Memfasilitasi  
percepatan  
Pengembang  
an dunia  
Kesadaran  
Masyarakat  
Terhadap  
Keamanan  
dan Mutu  
Obat serta  
Kepatuhan  
Industri  
usaha Obat  
dalam rangka  
membangun  
struktur  
2)Indeks  
80  
Tahunan  
Kesadaran  
Masyarakat  
terhadap  
Keamanan dan  
Mutu obat  
Produk  
ekonomi yang  
produktif dan  
berdaya saing  
untuk  
Tembakau  
kemandirian  
bangsa.  
3. Meningkatkan  
efektivitas  
pengawasan  
Obat melalui  
sinergi  
3)Indeks  
47  
86  
Tahunan  
Tahunan  
pemerintah  
pusat dan  
daerah dalam  
kerangka  
Negara  
Kesatuan,  
guna  
perlindungan  
bagi segenap  
bangsa dan  
memberikan  
rasa aman  
pada seluruh  
warga  
Kepatuhan  
Industri Produk  
Tembakau  
dalam Label  
dan Iklan  
3. Meningkatnya  
Kepuasan  
Pelaku Usaha  
dan  
1)Indeks  
Kepuasan  
Pelaku Usaha  
terhadap  
Pemberian  
Bimbingan dan  
Pembinaan  
Pengawasan  
Obat  
Masyarakat  
terhadap  
Kinerja  
Pengawasan  
Obat  
2)Indeks  
77  
87  
Tahunan  
Tahunan  
4. Pengelolaan  
pemerintahan  
yang bersih,  
efektif, dan  
terpercaya  
untuk  
Kepuasan  
Masyarakat  
atas Kinerja  
Pengawasan  
Obat  
3)Indeks  
memberikan  
pelayanan  
publik yang  
prima di  
Kepuasan  
Masyarakat  
terhadap  
Pelayanan  
Publik Deputi  
Bidang  
bidang obat.  
Pengawasan  
Obat, NPPZA  
4. Meningkatnya  
Kualitas  
Indeks Kualitas  
Kebijakan  
89,6  
Tahunan  
Kebijakan  
Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif  
20  
Sasaran  
program  
Target  
2021  
Frekuensi  
Pelaporan  
Visi  
Misi  
Indikator  
Pengawasan  
Obat  
Pengawasan  
Obat  
5. Meningkatnya  
Efektifitas  
Pengawasan  
dan  
1)Persentase  
rekomendasi  
hasil  
pengawasan  
obat yang  
78  
Triwulan  
Pelayanan  
Publik di  
Bidang Obat  
ditindaklanjuti  
oleh lintas  
sektor  
2)Indeks  
pelayanan  
4,12  
85  
Tahunan  
Triwulan  
publik di Deputi  
Bidang  
Pengawasan  
Obat, NPPZA  
3)Persentase  
pelayanan  
publik di bidang  
obat yang  
diselesaikan  
tepat waktu  
4)Tingkat  
Efektivitas KIE  
di bidang Obat  
90,77  
82  
Tahunan  
Triwulan  
6. Meningkatnya  
Regulatory  
Persentase  
inovasi obat  
pengembangan  
baru yang  
Assistance  
dalam  
Pengembang  
an Obat  
dikawal sesuai  
standar  
7. Terwujudnya  
Tata Kelola  
Pemerintahan  
yang Optimal  
di Lingkup  
1)Indeks RB  
Deputi Bidang  
Pengawasan  
Obat, NPPZA  
86,7  
79,7  
Tahunan  
Tahunan  
Tahunan  
Deputi Bidang  
Pengawasan  
Obat, NPPZA  
2)Nilai AKIP  
Deputi Bidang  
Pengawasan  
Obat, NPPZA  
8. Terwujudnya  
SDM Deputi  
Bidang  
Indeks  
82,60  
Profesionalitas  
ASN Deputi  
Bidang  
Pengawasan  
Obat, NPPZA  
Pengawasan  
Obat, NPPZA  
yang  
Berkinerja  
Optimal  
Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif  
21  
Sasaran  
program  
Target  
2021  
Frekuensi  
Pelaporan  
Visi  
Misi  
Indikator  
Indeks  
pengelolaan  
data dan  
9. Menguatnya  
Pengelolaan  
Data dan  
2
Triwulan  
Informasi  
informasi  
Pengawasan  
Obat  
Deputi Bidang  
Pengawasan  
Obat, NPPZA  
yang Baik  
10. Terkelolanya  
Keuangan  
1)Nilai Kinerja  
Anggaran  
Deputi Bidang  
Pengawasan  
Obat, NPPZA  
93,3  
Triwulan  
Triwulan  
secara  
Akuntabel  
Deputi Bidang  
Pengawasan  
Obat, NPPZA  
2)Tingkat  
Efisiensi  
Penggunaan  
Anggaran  
100%  
(efisien  
)
Deputi Bidang  
Pengawasan  
Obat, NPPZA  
E. Perjanjian Kinerja  
Sebagai wujud nyata komitmen Deputi Bidang Pengawasan Obat, NPPZA dalam  
meningkatkan integritas, akuntabilitas, transparansi, dan kinerja aparatur, disusun  
Perjanjian Kinerja Tahun 2021 dengan mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan  
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis  
Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi  
Pemerintah. Perjanjian kinerja sebagai dokumen kinerja yang memuat janji kinerja antara  
pemimpin unit kerja dengan pejabat yang lebih tinggi yang mencantumkan sasaran,  
indikator dan target kinerja yang akan dicapai pada tahun 2021. Perjanjian Kinerja Deputi  
Bidang Pengawasan Obat, NPPZA 2021 secara rinci sebagai berikut:  
Tabel 2.4 Perjanjian Kinerja tahun 2021  
Frekuensi  
Pengukuran  
Sasaran Program  
Indikator  
Target  
Stakeholder perspective  
Terwujudnya Obat yang aman  
dan bermutu  
Indeks Pengawasan  
Obat  
Persentase obat yang  
memenuhi syarat  
81  
Tahunan  
Tahunan  
91,1%  
Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif  
22  
   
Frekuensi  
Pengukuran  
Sasaran Program  
Indikator  
Target  
Meningkatnya kepatuhan pelaku  
usaha dan kesadaran  
masyarakat terhadap keamanan  
dan mutu obat serta kepatuhan  
industri produk tembakau  
Indeks kepatuhan  
pelaku usaha di bidang  
Obat  
Indeks kesadaran  
masyarakat terhadap  
keamanan dan mutu  
obat  
84.7  
76,7  
Tahunan  
Tahunan  
Indeks kepatuhan  
industri produk  
tembakau dalam label  
dan iklan  
Indeks kepatuhan  
pelaku usaha terhadap  
pemberian bimbingan  
dan pembinaan  
47  
Tahunan  
Tahunan  
Meningkatnya kepuasan pelaku  
usaha dan masyarakat terhadap  
kinerja pengawasan obat  
82,7  
pengawasan obat  
Indeks kepuasan  
masyarakat atas kinerja  
pengawasan obat  
75  
Tahunan  
Tahunan  
Indeks kepuasan  
83,7  
masyarakat terhadap  
pelayanan publik Deputi  
Bidang Pengawasan  
Obat, NPPZA  
Internal Process Perspective  
Meningkatnya kualitas kebijakan  
pengawasan Obat  
Indeks kualitas  
kebijakan pengawasan  
Obat  
76  
Tahunan  
Triwulan  
Meningkatnya efektivitas  
pengawasan dan pelayanan  
publik di bidang obat  
Persentase  
78%  
Rekomendasi hasil  
pengawasan obat yang  
ditindaklanjuti oleh lintas  
sector  
Indeks pelayanan publik  
di bidang Obat  
Persentase pelayanan  
publik di bidang Obat  
yang diselesaikan tepat  
waktu  
3,69  
83%  
Tahunan  
Triwulan  
Tingkat Efektivitas KIE di  
bidang Obat  
89,04  
65%  
Tahunan  
Triwulan  
Learning and Growth Perspective  
Meningkatnya regulatory  
assistance dalam  
pengembangan obat  
Persentase inovasi obat  
pengembangan baru  
yang dikawal sesuai  
standar  
Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif  
23  
Frekuensi  
Pengukuran  
Sasaran Program  
Indikator  
Target  
Terwujudnya tata kelola  
pemerintahan yang optimal di  
lingkup Deputi Bidang  
Indeks RB Deputi  
Bidang Pengawasan  
Obat, NPPZA  
87  
Tahunan  
Tahunan  
Pengawasan Obat, NPPZA  
Nilai AKIP Deputi Bidang  
Pengawasan Obat,  
NPPZA  
82  
Terwujudnya SDM Deputi Bidang Indeks Profesionalitas  
79  
2
Tahunan  
Triwulan  
Pengawasan Obat, NPPZA yang  
Berkinerja Optimal  
ASN Deputi Bidang  
Pengawasan Obat,  
NPPZA  
Menguatnya Pengelolaan Data  
dan Informasi Obat  
Indeks Pengelolaan  
Data dan Informasi  
Deputi Bidang  
Pengawasan Obat,  
NPPZA  
Terkelolanya Keuangan secara  
akuntabel Deputi Bidang  
Pengawasan Obat, NPPZA  
Nilai Kinerja Anggaran  
Deputi Bidang  
Pengawasan Obat,  
NPPZA  
Tingkat Efisiensi  
Penggunaan Anggaran  
Deputi Bidang  
93,3  
Triwulan  
Tahunan  
100%  
(efisien)  
Pengawasan Obat,  
NPPZA  
F. Revisi Perjanjian Kinerja 2021  
Sehubungan dengan adanya perubahan dokumen perencanaan strategis Deputi  
Bidang Pengawasan Obat, NPPZA 2020-2024 sebagai dampak perubahan struktur  
organisasi, maka dilakukan revisi dokumen Perjanjian Kinerja Deputi Bidang Pengawasan  
Obat, NPPZA tahun 2021. Revisi Perjanjian Kinerja Deputi Bidang Pengawasan Obat,  
NPPZA 2021 sebagai berikut:  
Tabel 2.5 Revisi Perjanjian Kinerja tahun 2021  
Frekuensi  
Pengukuran  
Sasaran Program  
Indikator  
Target  
Stakeholder perspective  
Terwujudnya Obat yang aman  
dan bermutu  
Indeks Pengawasan  
Obat  
Persentase obat yang  
memenuhi syarat  
91  
Tahunan  
Tahunan  
95,5%  
Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif  
24  
   
Frekuensi  
Pengukuran  
Sasaran Program  
Indikator  
Target  
Meningkatnya kepatuhan pelaku  
usaha dan kesadaran  
masyarakat terhadap keamanan  
dan mutu obat serta kepatuhan  
industri produk tembakau  
Indeks kepatuhan  
pelaku usaha di bidang  
Obat  
Indeks kesadaran  
masyarakat terhadap  
keamanan dan mutu  
obat  
Indeks kepatuhan  
industri produk  
tembakau dalam label  
dan iklan  
87  
Tahunan  
Tahunan  
80  
47  
86  
Tahunan  
Tahunan  
Meningkatnya kepuasan pelaku  
usaha dan masyarakat terhadap  
kinerja pengawasan obat  
Indeks kepatuhan  
pelaku usaha terhadap  
pemberian bimbingan  
dan pembinaan  
pengawasan obat  
Indeks kepuasan  
masyarakat atas kinerja  
pengawasan obat  
77  
87  
Tahunan  
Tahunan  
Indeks kepuasan  
masyarakat terhadap  
pelayanan publik Deputi  
Bidang Pengawasan  
Obat, NPPZA  
Internal Process Perspective  
Meningkatnya kualitas kebijakan  
pengawasan Obat  
Indeks kualitas  
kebijakan pengawasan  
Obat  
89,6  
78%  
Tahunan  
Triwulan  
Meningkatnya efektivitas  
pengawasan dan pelayanan  
publik di bidang obat  
Persentase  
Rekomendasi hasil  
pengawasan obat yang  
ditindaklanjuti oleh lintas  
sektor  
Indeks pelayanan publik  
di Deputi Bidang  
Pengawasan Obat,  
NPPZA  
Persentase pelayanan  
publik di bidang Obat  
yang diselesaikan tepat  
waktu  
4,12  
85%  
Tahunan  
Triwulan  
Tingkat Efektivitas KIE di  
bidang Obat  
90,77  
82%  
Tahunan  
Triwulan  
Learning and Growth Perspective  
Meningkatnya regulatory  
assistance dalam  
pengembangan obat  
Persentase inovasi obat  
pengembangan baru  
yang dikawal sesuai  
standar  
Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif  
25  
Frekuensi  
Pengukuran  
Sasaran Program  
Indikator  
Target  
Terwujudnya tata kelola  
pemerintahan yang optimal di  
lingkup Deputi Bidang  
Indeks RB Deputi  
Bidang Pengawasan  
Obat, NPPZA  
86,7  
Tahunan  
Pengawasan Obat, NPPZA  
Nilai AKIP Deputi Bidang  
Pengawasan Obat,  
NPPZA  
79,7  
Tahunan  
Terwujudnya SDM Deputi Bidang Indeks Profesionalitas  
82,60  
2
Tahunan  
Triwulan  
Pengawasan Obat, NPPZA  
ASN Deputi Bidang  
Pengawasan Obat,  
NPPZA  
Menguatnya Pengelolaan Data  
dan Informasi Obat  
Indeks Pengelolaan  
Data dan Informasi  
Deputi Bidang  
Pengawasan Obat,  
NPPZA  
Terkelolanya Keuangan secara  
akuntabel Deputi Bidang  
Pengawasan Obat, NPPZA  
Nilai Kinerja Anggaran  
Deputi Bidang  
Pengawasan Obat,  
NPPZA  
Tingkat Efisiensi  
Penggunaan Anggaran  
Deputi Bidang  
93,3  
Triwulan  
Tahunan  
100%  
(efisien)  
Pengawasan Obat,  
NPPZA  
G. Cara Pengukuran Pencapaian Indikator Kinerja  
Sebagaimana yang telah dipaparkan sebelumnya, terdapat 20 (dua puluh) indikator  
kinerja pada Revisi Rencana Strategis Tahun 2020-2024 dan Perjanjian Kinerja Tahun  
2021 Deputi Bidang Pengawasan Obat, NPPZA, berikut ini adalah cara pengukuran  
indikator kinerja tersebut.  
1. Indeks Pengawasan Obat  
Kualitas Obat merupakan suatu kondisi dimana produk Obat yang beredar di  
masyarakat aman untuk digunakan sesuai kebutuhan, keamanan mencakup juga  
khasiat dan mutu dari produk.  
Keamanan Obat yang beredar diukur dengan proxy nilai Indeks Pengawasan  
Obat, hal ini dikarenakan variabel/indikator pembentuk belum semuanya bersifat  
dampak/outcome. Ke depan akan dilakukan perbaikan terhadap peningkatan  
kualitas dan level indikator agar mampu secara langsung menggambarkan kondisi  
keamanan yang riil.  
Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif  
26  
 
Tujuan penyusunan Indeks Pengawasan Obat adalah untuk mengetahui secara  
mudah kondisi keamanan/efektivitas kinerja pengawasan Obat, baik untuk tiap  
produk maupun keseluruhan di tiap daerah, maupun secara nasional. Indeks  
Pengawasan Obat dapat diilustrasikan melalui peta/spasial untuk  
menggambarkan secara sederhana Indeks Pengawasan Obat di setiap  
provinsi/wilayah.  
Indeks Pengawasan Obat dihitung menggunakan metodologi statistik dan  
Analytical hierarchy process (AHP) untuk pembobotan indikator kinerja pembentuk  
indeks. Merupakan suatu ukuran untuk menilai tingkat efektivitas kinerja pengawasan  
Obat yang dilakukan oleh Deputi Bidang Pengawasan Obat, NPPZA yang akan  
diukur menggunakan 3 (tiga) dimensi yaitu pemerintah, masyarakat, dan pelaku  
usaha. Variabel pengukuran Indeks Pengawasan Obat adalah:  
a. Indeks Kepatuhan Pelaku Usaha di Bidang Obat (12,5%)  
b. Indeks Kesadaran Masyarakat terhadap Keamanan dan Mutu obat (12,5%)  
c. Indeks Kepuasan pelaku usaha terhadap pemberian bimbingan dan pembinaan  
pengawasan obat (12,5%)  
d. Indeks Kepuasan Masyarakat terhadap Kinerja Pengawasan Obat (12,5%)  
e. Persentase Obat Memenuhi Syarat (30%)  
f. Indeks Kualitas Kebijakan Pengawasan Obat (20%)  
Indeks Pengawasan Obat dihitung menggunakan metodologi statistik dan  
Analytical hierarchy process (AHP) untuk pembobotan indikator kinerja  
pembentuk indeks.  
Indeks Pengawasan Obat = rata-rata realisasi indikator pembentuk pada dimensi  
pemerintah, masyarakat dan pelaku usaha pada  
tahun n-1  
2. Persentase obat yang memenuhi syarat  
a. Obat mencakup obat, bahan obat, narkotika, psikotropika, prekursor.  
b. Sampling dilakukan terhadap Obat beredar berdasarkan Data Survei Produk  
Beredar berdasarkan kerangka sampling acak di tahun berjalan.  
c. Kriteria Obat Tidak Memenuhi Syarat, meliputi:  
1) Tidak memiliki NIE/produk ilegal termasuk palsu  
2) Produk kedaluwarsa  
3) Produk rusak  
Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif  
27  
4) Tidak memenuhi ketentuan penandaan  
5) Tidak memenuhi syarat berdasarkan pengujian  
d. Alur pemeriksaan hasil sampling Obat dilakukan secara berjenjang dan  
berurutan mulai dari kriteria poin 1 hingga poin 5 (kriteria pada poin c). Obat yang  
dinilai memenuhi ketentuan pada kriteria poin 1 akan dilakukan pemeriksaan  
untuk kriteria poin 2 dan seterusnya dilakukan dengan pola yang sama hingga  
kriteria poin 5.  
e. Jumlah produk Obat TMS dihitung berdasarkan satuan bets  
f. Jika termasuk poin c.1 atau c.2 atau c.3, maka tidak dilakukan pengujian, apabila  
sampel yang diperiksa TMK penandaan, maka sampel tetap diuji. Jika ditemukan  
sampel Obat yang TMS ilegal atau TMS rusak/kedaluwarsa atau TMS pengujian  
dan/atau TMK penandaan maka dihitung 1 sampel TMS  
3. Indeks kepatuhan pelaku usaha di bidang obat  
a. Kepatuhan merupakan suatu bentuk keberterimaan dalam melaksanakan  
berbagai aktivitas yang bersifat profit/non profit sesuai dengan ketentuan dan  
peraturan perundangan-undangan yang berlaku terkait dengan obat  
b. Pelaku usaha obat mencakup sarana produksi dan distribusi dan pelayanan yang  
memproduksi/mendistribusikan/menyalurkan obat  
c. Indeks kepatuhan pelaku usaha merupakan komposit dari beberapa variabel,  
yaitu:  
1) Hasil pemeriksaan sarana produksi obat yang memenuhi ketentuan (GMP);  
2) Sarana distribusi obat yang memenuhi ketentuan (GDP);  
3) Sarana pelayanan obat, narkotika, psikotropika dan prekursor yang  
memenuhi ketentuan;  
4) Hasil penandaan iklan dan penandaan obat;  
Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif  
28  
Cara Perhitungan  
Indeks kepatuhan dihitung berdasarkan konversi nilai sarana yang memenuhi  
ketentuan (MK) dan Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK) ke dalam  
pengklasifikasian/grading menjadi A (baik), B (cukup), dan C (kurang).  
Selanjutnya dihitung persentase masing-masing grade untuk dianalisis secara  
statistik.  
Hasil perhitungan variable tersebut selanjutnya dikalikan bobot AHP (Analytical  
Hierarchy Process) dengan rentang nilai sebagai berikut:  
0 33,33 = Kurang  
33,34 66,67 = Cukup  
66,67 90  
= Baik  
90 100  
= Sangat Baik  
Indeks ini diukur berdasarkan 5 komponen pembentuk, yaitu : (a) Hasil  
Pengawasan Sarana Produksi ONPP; (b) Hasil Pengawasan Sarana Distribusi obat;  
(c) Hasil Pengawasan Sarana Pelayanan obat; (d) Hasil Pengawasan Iklan obat;  
serta (e) Hasil Pengawasan Penandaan/Label obat.  
Indeks kepatuhan (compliance index) = rata-rata hasil pengawasan 5 komponen  
pelaku usaha di bidang obat  
pembentuk.  
4. Indeks Kesadaran Masyarakat terhadap Keamanan dan Mutu Obat  
Indeks ini diukur melalui survei yang dilakukan oleh Pusat Riset dan Kajian  
Obat dan Makanan kepada masyarakat. Aspek yang diukur pada survei tersebut  
adalah:  
a. Pengetahuan (Knowledge) bertujuan untuk menggali sejauh mana pengetahuan  
dan pemahaman masyarakat dalam memilih serta mengkonsumsi obat.  
Seberapa baik pemahaman masyarakat dalam memilih serta menggunakan obat  
dengan benar. Dari sini dapat dilihat juga sejauh mana informasi dan atau  
pengaruh sumber media informasi terhadap pemahaman masyarakat.  
b. Sikap (Attitude) untuk menggali sikap masyarakat dalam memilih serta  
mengkonsumsi obat yang beredar saat ini, termasuk peredaran obat palsu.  
Selanjutnya dipetakan sikap masyarakat tersebut dalam memilih serta  
Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif  
29  
mengkonsumsi obat yang benar. Ditambahkan pula penilaian masyarakat  
terhadap Deputi Bidang Pengawasan Obat, NPPZA yang memiliki tugas pokok  
dalam mengawasi peredaran obat.  
c. Perilaku (Practices) untuk mengetahui perilaku masyarakat dalam memilih serta  
menggunakan obat dengan benar. Kemudian bagaimana dukungan masyarakat  
terhadap program Deputi Bidang Pengawasan Obat, NPPZA.  
5. Indeks Kepatuhan Industri Produk Tembakau dalam Label dan Iklan  
Indeks Kepatuhan industri rokok dalam memenuhi ketentuan Iklan dan Label  
Produk Tembakau Indeks Kepatuhan industri rokok dalam memenuhi ketentuan Iklan  
dan Label Produk Tembakau dihitung dari:  
a. kepatuhan industri rokok yang telah melaporkan hasil pengujian kandungan  
kadar Nikotin dan Tar dan contoh kemasan terkait pencantuman peringatan  
kesehatan dan informasi kesehatan.  
b. kepatuhan industri rokok dalam mengimplementasikan pencantuman peringatan  
kesehatan dan informasi kesehatan pada iklan dan kemasan.  
Cara Perhitungan  
Indeks tersebut dihitung terhadap Jumlah industri rokok jenis kretek tangan,  
kretek mesin dan sigaret putih mesin, klobot, klembak menyan, cerutu dan tembakau  
iris.  
Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif  
30  
6. Indeks Kepuasan Pelaku Usaha terhadap Pemberian Bimbingan dan Pembinaan  
Pengawasan Obat  
a. Indeks kepuasan merupakan hasil pengukuran secara komprehensif dan  
kuantitatif tingkat kepuasan pelaku usaha terhadap kualitas bimbingan dan  
pembinaan yang diberikan oleh BPOM.  
b. Bimbingan dan pembinaan merupakan pemberian bimbingan teknis dan  
supervisi yang mencakup sosialisasi/ seminar, workshop/ pelatihan/ bimbingan  
teknis, asistensi/ pendampingan/ coaching clinic, konsultasi, focus group  
discussion (FGD).  
c. Pelaku usaha Obat mencakup produsen, distributor, importir, eksportir, sarana  
pelayanan.  
d. Aspek pengukuran dalam survey ini adalah:  
1) Aspek bimbingan dan pembinaan  
2) Aspek tindak lanjut pasca bimbingan dan pembinaan  
3) Aspek penanganan saran dan masukan  
4) Aspek manfaat  
5) Aspek dampak/pengaruh atas bimbingan dan pembinaan.  
6) Aspek pengetahuan dan pemahaman  
Cara Perhitungan  
Survei dilakukan secara online dan paper based, yaitu dengan melakukan email  
blast kepada seluruh pelaku usaha yang pernah mendapatkan bimbingan dan  
pembinaan oleh BPOM serta email blast kepada semua pelaku usaha yang  
terdaftar di BPOM. Selain itu survey juga dilakukan pada setiap kegiatan  
bimbingan atau pembinaan yang dilakukan pada tahun berjalan.  
Target sampel dihitung dengan rumus Krejcie & Morgan dengan margin of error  
sebesar 2%.  
Analisis dilakukan secara statistik-kuantitatif dengan persamaan regresi dan  
AHP sebagai penimbang.  
Kriteria yang digunakan adalah:  
75,01 100 : sangat puas  
50,01 75 : puas  
25,01 50 : kurang puas  
0 25 : tidak puas  
Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif  
31  
7. Indeks Kepuasan Masyarakat atas Kinerja Pengawasan Obat  
a. Indeks Kepuasan Masyarakat didefinisikan sebagai hasil pengukuran dari  
kegiatan survei berupa angka. Angka ditetapkan dengan skala 1- 4.  
b. Kepuasan masyarakat adalah hasil pendapat dan penilaian masyarakat  
terhadap kinerja BPOM dalam menjamin keamanan dan mutu obat yang  
dirasakan oleh masyarakat.  
c. Masyarakat adalah konsumen makanan termasuk minuman yang merupakan  
produk layanan yang diawasi oleh BPOM.  
d. Indikator pembentuk terdiri dari 5 (lima) indikator yaitu tangibles, reliability,  
responsiveness, assurance dan empathy.  
e. Untuk mengukur ke 5 (lima) indikator tersebut, ditetapkan melalui 2 (dua)  
pengukuran indeks yaitu  
1) Indeks kepuasan langsung yaitu, sejauh mana kinerja BPOM dalam  
melakukan pengawasan melalui komunikasi, informasi dan edukasi kepada  
masyarakat tentang obat aman dan bermutu melalui fasilitas website dan  
media sosial BPOM (tangibles).  
2) Indikator tidak langsung yaitu sejauh mana kinerja BPOM dalam melakukan  
pengawasan (reliability), tindakan (responsiveness), memberikan  
perlindungan (assurance) dan kepedulian (empathy) terhadap obat beredar  
di masyarakat.  
Cara Perhitungan  
Melalui survei dengan metode multi stage cluster random sampling dengan margin  
of error 15%.  
Responden adalah rumah tangga dengan kriteria usia 15-65 tahun.  
Kriteria yang digunakan adalah:  
75,01 100: sangat puas  
50,01 75 : puas  
25,01 50 : kurang puas  
0 25 : tidak puas  
Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif  
32  
8. Indeks Kepuasan Masyarakat terhadap Pelayanan Publik Deputi Bidang  
Pengawasan Obat, NPPZA  
a. Kepuasan masyarakat adalah hasil pendapat dan penilaian masyarakat  
terhadap kinerja pelayanan yang diberikan kepada aparatur penyelenggara  
pelayanan publik.  
b. Pelayanan publik adalah segala kegiatan pelayanan yang dilaksanakan oleh  
penyelenggara pelayanan publik sebagai upaya pemenuhan kebutuhan  
penerima pelayanan, maupun dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan  
perundang-undangan.  
c. Indeks Kepuasan Masyarakat adalah tolok ukur untuk menilai kualitas pelayanan  
yang diberikan oleh penyelenggara pelayanan publik (dalam hal ini Kedeputian  
I) kepada penerima layanan publik (pelaku usaha) yang diperoleh dari hasil  
survei Kepuasan Masyarakat.  
d. Tata cara pelaksanaan survei mengacu pada pedoman yang disiapkan  
Inspektorat Utama BPOM mengacu pada pedoman terkini (Saat ini PermenPAN  
Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan  
Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik)  
e. Target dinyatakan dalam angka  
f. Data diperoleh dari Laporan Survei Kepuasan Masyarakat yang diterbitkan oleh  
Inspektorat Utama  
Indikator ini diukur berdasarkan hasil survei kepada pelaku usaha yang  
menerima pelayanan publik di Deputi Bidang Pengawasan Obat, NPPZA, yang  
dilakukan oleh 4 unit kerja, yaitu: (a) Direktorat Registrasi Obat; (b) Direktorat  
Pengawasan produksi ONPP; (c) Direktorat Pengawasan Distribusi dan Pelayanan  
ONPP; serta (d) Direktorat Pengawasan Keamanan, Mutu, dan Ekspor Impor Obat  
dan NPPZA.  
Cara Perhitungan  
Menghitung nilai terhadap hasil survei Kepuasan Masyarakat  
Indeks kepuasan pelayanan = rata-rata indeks kepuasan pelayanan publik pada  
publik di bidang obat  
4 unit kerja di Deputi 1  
Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif  
33  
9. Indeks Kualitas Kebijakan Pengawasan Obat  
a. Indeks Kualitas Kebijakan merupakan instrumen yang dikembangkan oleh  
Lembaga Administrasi Negara untuk mendapatkan informasi yang akurat terkait  
kualitas kebijakan di Kementerian/Lembaga ataupun Pemerintah Daerah.  
b. Kebijakan meliputi peraturan perundang-undangan, standar, pedoman, yang  
mendukung pada peningkatan efektivitas/penguatan pengawasan obat  
c. Jumlah minimal kebijakan yang dapat dinilai untuk menggambarkan kualitas  
kebijakan ditentukan dengan ketentuan sebagai berikut:  
1) Kebijakan telah diimplementasikan minimal 2 tahun  
2) Kebijakan yang teridentifikasi selama kurun waktu tersebut menjadi populasi  
untuk menentukan jumlah sampel kebijakan dengan ketentuan sebagai  
berikut:  
-
-
-
-
-
>80 kebijakan = 5%  
50-80 kebijakan = 7,5%  
20-50 kebijakan = 20%  
<20 kebijakan = 40%  
Kualitas kebijakan diukur dengan dimensi penilaian yang terdiri dari  
Perencanaan Kebijakan (Agenda Setting dan Formulasi Kebijakan) dan  
Pelaksanaan Kebijakan (Implementasi dan Evaluasi Kebijakan)  
Pemilihan kebijakan berdasarkan random sampling  
-
Berdasarkan instrumen yang dikembangkan oleh LAN, Kriteria yang digunakan  
adalah :  
> = 90  
: sangat baik  
81 - 88,99 : baik  
71 - 80,99 : sedang  
60 - 70,99 : cukup  
≤59,99  
: kurang  
10. Persentase rekomendasi hasil pengawasan obat yang ditindaklanjuti oleh lintas  
sektor  
a. Rekomendasi hasil pengawasan merupakan suatu rekomendasi yang diberikan  
oleh BPOM melalui UPT ataupun Unit Kerja Pusat kepada lintas sektor yang  
Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif  
34  
memiliki kewenangan dan tanggung jawab terhadap sarana distribusi dan sarana  
pelayanan obat.  
b. Keputusan/Rekomendasi hasil inspeksi dapat berupa pembinaan, peringatan,  
peringatan keras atau rekomendasi PSK/Pencabutan Izin/Pencabutan NIE dan  
atau tindak lanjut kasus yang berupa hasil pemeriksaan sarana (sarana  
distribusi, sarana pelayanan obat).  
c. Tindak lanjut adalah feedback/respon dari lintas sektor terkait terhadap  
keputusan/rekomendasi hasil pengawasan yang diterbitkan oleh UPT ataupun  
Unit Kerja Pusat .  
Cara Perhitungan  
Menghitung total tindak lanjut hasil pengawasan yang dilaksanakan  
dibandingkan dengan keputusan/ tindaklanjut/ rekomendasi yang dikeluarkan dalam  
satu tahun berjalan.  
11. Indeks pelayanan publik di Deputi Bidang Pengawasan Obat, NPPZA  
a. Indeks Pelayanan Publik (IPP) adalah indeks yang digunakan untuk mengukur  
kinerja pelayanan publik di lingkungan K/L/D berdasarkan 6 (enam) aspek  
meliputi:  
1) Kebijakan Pelayanan (bobot 30%);  
2) Profesionalitas SDM (18%);  
3) Sarana Prasarana (15%);  
4) Sistem Informasi Pelayanan Publik (SIPP) (15%);  
5) Konsultasi dan Pengaduan (15%);  
6) Inovasi (7%).  
b. Penilaian kinerja UPP mengacu Peraturan Menteri PANRB Nomor 17 Tahun  
2017 tentang Pedoman Penilaian Kinerja Unit Penyelenggara Pelayanan Publik.  
IPP Deputi Bidang Pengawasan Obat, NPPZA diperoleh dari rata-rata IPP  
seluruh Unit Penyelenggara Pelayanan Publik (UPP) di lingkungan Deputi  
Bidang Pengawasan Obat, NPPZA, yang terdiri atas Direktorat Registrasi Obat,  
Direktorat Pengawasan Produksi ONPP, Direktorat Pengawasan Distribusi dan  
Pelayanan ONPP dan Direktorat Pengawasan Keamanan, Mutu dan Ekspor  
Impor Obat dan NPPZA.  
Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif  
35  
Cara Perhitungan  
Dilakukan penilaian oleh Tim Penilai UPP BPOM (Biro Hukum dan Organisasi  
dan Inspektorat Utama)  
Kategori nilai:  
12. Persentase pelayanan publik di bidang obat yang diselesaikan tepat waktu  
a. Ketepatan waktu pelayanan publik adalah pemenuhan waktu janji pelayanan  
(SLA) yang diberikan kepada masyarakat/pelanggan untuk memenuhi salah satu  
atribut keberhasilan penyelenggaraan pelayanan publik.  
b. Persentase ketepatan waktu pelayanan publik merupakan perbandingan jumlah  
pemenuhan waktu janji pelayanan (SLA) yang memenuhi waktu dengan jumlah  
pengajuan pelayanan oleh masyarakat/pelanggan.  
c. Layanan publik meliputi :  
1) Registrasi obat  
2) penilaian sarana produksi  
3) Penilaian sarana distribusi obat  
4) Surat Keterangan Impor Obat  
5) Analisa Hasil Pengawasan dalam rangka Ekspor dan Impor narkotika,  
psikotropika dan prekursor  
6) Persetujuan Iklan obat  
Cara Perhitungan:  
Rata-rata dari persentase ketepatan waktu pelayanan publik dari :  
1. Direktorat Registrasi Obat,  
2. Direktorat Pengawasan Produksi ONPP  
3. Direktorat Pengawasan Distribusi dan Pelayanan ONPP  
4. Direktorat Pengawasan Keamanan, Mutu dan Ekspor Impor Obat dan NPPZA  
Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif  
36  
13. Tingkat Efektivitas KIE di Bidang Obat  
a. Tingkat efektifitas KIE didefinisikan sebagai ukuran efektivitas atas kualitas dan  
sebaran (kuantitas) pemahaman masyarakat terhadap obat melalui kegiatan  
Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE). Tingkat Efektifitas KIE dihitung  
dengan menggunakan Nilai Indeks.  
b. Kegiatan KIE adalah kegiatan komunikasi, informasi, dam edukasi secara  
langsung maupun daring berupa penyebaran informasi, sosialisasi, KIE serta  
secara tidak langsung melalui media sosial, televisi, radio, media cetak, media  
luar ruang, atau media lainnya.  
c. Pengukuran menggunakan indikator pembentuk indeks efektivitas KIE dengan 4  
(empat) aspek KIE yang terdiri atas:  
1) Penilaian masyarakat terhadap ragam pilihan sumber informasi KIE;  
2) Pemahaman masyarakat terhadap konten informasi yang diterima;  
3) Penilaian masyarakat terhadap manfaat program KIE; dan  
4) Minat masyarakat terhadap informasi obat dan makanan  
Bobot indikator ditetapkan sebagai berikut:  
No  
1
Kriteria  
Keterangan  
Bobot  
Ragam Media Keragaman Media KIE BPOM  
9,9%  
28,1%  
2
Pemahaman  
Manfaat  
Minat  
Pemahaman atas konten dari KIE BPOM  
3
Manfaat yang diterima dari program KIE BPOM 44,9%  
4
Minat terlihat dari program KIE  
17,1%  
Kategori penilaian yang digunakan pada tahun 2021 sebagai berikut:  
Skor Indeks 100  
<65,00  
Interpretasi Efektifitas  
Kurang Efektif  
Cukup Efektif  
65,01 - 75,00  
75,01 - 85,00  
85,01 - 95,00  
95,01 -100  
Efektif  
Sangat Efektif  
Sangat Efektif Sekali  
Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif  
37  
14. Persentase inovasi obat pengembangan baru yang dikawal sesuai standar  
a. Hasil inovasi adalah hasil penelitian siap hilirisasi  
b. Obat Pengembangan Baru adalah Obat yang sedang dikembangkan dan dibuat  
oleh industri farmasi atau institusi riset di Indonesia dan/atau di luar negeri  
c. Kriteria inovasi obat pengembangan baru harus memenuhi 2 tahapan besar  
yaitu:  
1) Tahapan pemenuhan fasilitas produksi dengan melalui empat tahap  
penilaian (50%):  
Tahapan usulan desain inovasi (25%)  
Tahap Penilaian desain fasilitas (50%)  
Tahap Hasil Inspeksi (75%)  
Tahap Sertifikat CPOB (100%)  
2) Tahapan dalam rangka memperoleh izin edar dengan melalui empat tahap  
penilaian (50%):  
Tahapan uji non klinik (25%)  
Tahap uji klinik (50%)  
Tahap registrasi dokumen efikasi, keamanan, dan mutu obat (75%)  
Tahap penerbitan NIE (100%)  
Cara Perhitungan  
Persentase inovasi obat pengembangan baru yang dikawal sesuai standar = A + B  
A = Persentase inovasi obat pengembangan baru yang dikawal sesuai standar  
registrasi obat  
B = Persentase Inovasi Pengembangan Obat yang diterbitkan keputusan pada  
tahapan pemenuhan fasilitas produksi (K)  
15. Indeks RB Deputi Bidang Pengawasan Obat, NPPZA  
a. Sasaran Reformasi Birokrasi terdiri atas pemerintah yang efektif dan efisien,  
pelayanan publik yang baik dan berkualitas, serta pemerintah yang bersih,  
akuntabel, dan berkinerja tinggi.  
b. Sasaran RB diwujudkan melalui delapan area perubahan:  
1) manajemen perubahan;  
2) penataan peraturan perundang-undangan;  
3) penguatan pengawasan;  
Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif  
38  
4) penataan dan penguatan organisasi ;  
5) penataan tata laksana;  
6) penataan sistem manajemen sumber daya manusia (SDM);  
7) penguatan akuntabilitas kinerja; dan  
8) penguatan kualitas pelayanan publik.  
c. Penilaian RB dilakukan atas dua komponen berdasarkan Peraturan Menpan-RB  
Nomor 8 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas peraturan Menteri Pan-RB  
Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pedoman Evaluasi RB Instansi Pemerintah terdiri  
atas:  
1) Pengungkit (proses dengan bobot 60%) meliputi:  
a) manajemen perubahan (5%)  
b) penataan peraturan perundang-undangan (5%)  
c) penguatan pengawasan (12%)  
d) penataan dan penguatan organisasi (6)  
e) penataan tata laksana; (5%)  
f) penataan sistem manajemen sumber daya manusia (SDM) (15%)  
g) penguatan akuntabilitas kinerja (6%); dan  
h) penguatan kualitas pelayanan publik (6%)  
2) Hasil (dengan bobot 40%) meliputi:  
a) Birokrasi bersih dan akuntabel (20%)  
b) Birokrasi yang efektif dan efisien (10%)  
c) Birokrasi yang memiliki pelayanan publik yang berkualitas (10%)  
Indeks RB berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan RB BPOM oleh Kemenpan  
RB. Rentang Nilai RB terdiri dari:  
1. AA (istimewa), dengan skor > 90 100  
2. A (memuaskan), dengan skor > 80 90  
3. BB (sangat baik), dengan skor > 70 80  
4. B (baik, perlu sedikit perbaikan), dengan skor > 60 70  
5. CC (cukup/memadai, perlu banyak perbaikan yang tidak mendasar), dengan  
skor > 50 60  
6. C (kurang, perlu banyak sekali perbaikan dan perubahan yang sangat  
mendasar), dengan skor > 30 50  
7. D (sangat kurang, perlu banyak sekali perbaikan dan perubahan yang sangat  
mendasar) dengan skor > 0 30  
Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif  
39  
16. Nilai AKIP Deputi Bidang Pengawasan Obat, NPPZA  
Indikator ini diukur berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan oleh Inspektorat  
Utama terhadap implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah pada  
Deputi Bidang Pengawasan Obat, NPPZA. Penilaian AKIP dilakukan terhadap 5  
komponen, yaitu: (a) Perencanaan Kinerja (30%); (b) Pengukuran Kinerja (25%); (c)  
Pelaporan Kinerja (15%); (d) Evaluasi Internal Kinerja (15%); serta (e) Pencapaian  
Kinerja (20%).  
17. Indeks Profesionalitas ASN Deputi Bidang Pengawasan Obat, NPPZA  
a. Indeks Profesionalitas ASN adalah ukuran statistik yang menggambarkan  
kualitas ASN berdasarkan kesesuaian kualifikasi, kompetensi, kinerja, dan  
kedisiplinan pegawai ASN dalam melaksanakan tugas jabatan.  
b. Indeks Profesionalitas ASN diukur berdasarkan PermenPAN RB 38/2018  
tentang Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN.  
c. Indeks Profesionalitas ASN diukur dengan menggunakan 4 (empat) dimensi,  
yaitu:  
1) Kualifikasi : diukur dari indikator riwayat pendidikan formal terakhir yang  
telah dicapai  
2) Kompetensi : diukur dari indikator riwayat pengembangan kompetensi yang  
telah dilaksanakan  
3) Kinerja : diukur dari indikator penilaian prestasi kerja PNS  
4) Disiplin : diukur dari indikator riwayat penjatuhan hukuman disiplin yang  
pernah dialami  
Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif  
40  
18. Indeks pengelolaan data dan informasi Deputi Bidang Pengawasan Obat, NPPZA  
yang Baik  
Komponen pengelolaan data dan informasi mencakup komponen:  
a. Indeks data dan informasi yang telah dimutakhirkan di BOC/BCC  
1) Tujuan penetapan indikator ini adalah untuk menjamin data dan informasi  
yang ada selalu update pada saat digunakan sehingga keputusan yang  
diambil tepat sasaran.  
2) BPOM Operational Center (BOC) dahulu disebut BPOM Command Center  
(BCC) adalah suatu lokasi/tempat yang dilengkapi dengan kumpulan data  
untuk diolah dan dianalisis sebagai dasar dalam membuat kebijakan  
pengawasan obat dan makanan, selain itu juga memonitor dan mengevaluasi  
kinerja pengawasan obat dan makanan oleh pimpinan  
3) Data dan informasi yang dimaksud adalah data kinerja yang terintegrasi ke  
dalam sistem BOC, yang digunakan dalam mendukung bisnis proses unit  
kerja dan pengambilan keputusan strategis oleh pimpinan BPOM.  
4) Data yang tersedia di BOC diupdate setiap bulan oleh unit yang memiliki data  
dan diverifikasi secara manual melalui aplikasi BOC  
b. Indeks pemanfaatan sistem informasi BPOM, mencakup:  
1) Dashboard BOC  
Dihitung dari aktivitas akses akun unit ke dashboard BOC dalam kurun waktu  
1 (satu) bulan (20 hari kerja minimal 1 kali akses dalam 1 hari)  
2) E-mail  
Dihitung dari aspek login dan aspek pemanfaatan email baik unit maupun  
individu dibandingkan dengan jumlah akun email corporate milik unit yang  
terdaftar.  
Kriteria yang digunakan adalah:  
2,26 3  
: Optimal  
1,51 2,25 : Cukup  
0,76 1,5 : Kurang Optimal  
0 0,75 : Sangat Kurang  
Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif  
41  
19. Nilai Kinerja Anggaran Deputi Bidang Pengawasan Obat, NPPZA  
a. Nilai Kinerja Anggaran adalah merupakan penilaian terhadap kinerja anggaran  
BPOM yang diperoleh dari nilai Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA)  
dan Nilai Evaluasi Kinerja Anggaran (EKA).  
b. Nilai Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) merupakan ukuran evaluasi kinerja  
pelaksanaan anggaran yang memuat 13 indikator dan mencerminkan aspek  
kesesuaian perencanaan dan pelaksanaan anggaran, kepatuhan pada regulasi,  
serta efektifitas dan efisiensi pelaksanaan kegiatan. Indikator pembentuk  
Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA), antara lain:  
1) Revisi DIPA  
2) Deviasi Halaman III DIPA  
3) Pengelolaan UP dan TUP  
4) Rekon LPJ Bendahara  
5) Data Kontrak  
6) Penyelesaian Tagihan  
7) Penyerapan Anggaran  
8) Capaian Output  
9) Retur SP2D  
10) Perencanaan Kas (Renkas)  
11) Pengembalian/Kesalahan SPM  
12) Dispensasi Penyampaian SPM  
13) Pagu Minus  
c. Nilai Evaluasi Kinerja Anggaran (EKA) adalah hasil pengukuran, penilaian, dan  
analisis atas penggunaan anggaran K/L yang tertuang dalam dokumen  
anggaran. Nilai ini diperoleh dari aplikasi SMART DJA yang dikeluarkan oleh  
Kementerian Keuangan, dengan komponen penilaian:  
1) Untuk tingkat K/L:  
a) Capaian Sasaran Strategis,  
b) Rata-rata nilai kinerja anggaran unit eselon I  
2) Untuk tingkat eselon I:  
a) Capaian sasaran program,  
b) Penyerapan anggaran,  
c) Konsistensi RPD,  
d) Capaian keluaran program,  
Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif  
42  
e) Efisiensi,  
f) Rata-rata nilai kinerja satker  
3) Untuk tingkat satker:  
a) Penyerapan Anggaran,  
b) Konsistensi atas RPD Awal,  
c) Konsistensi atas RPD Akhir,  
d) Capaian Keluaran,  
e) Efisiensi  
Kriteria nilai kerja anggaran:  
> 90  
= Sangat Baik  
> 80 - 90 = Baik  
> 60 - 80 = Cukup  
> 50 - 60 = Kurang  
≤ 50  
= Sangat Kurang  
Metode penilaian kinerja pelaksanaan anggaran mengacu pada Lampiran  
Surat Direktur Pelaksanaan Anggaran Nomor S-4547/PB.2/2018 Tanggal 30 Mei  
2018 Tentang Integrasi Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) pada Online  
Monitoring (OM) SPAN dan Penggunaan IKPA sebagai Indikator Kinerja Utama  
(IKU).  
Nilai Kinerja Anggaran Deputi Bidang Pengawasan Obat, NPPZA =  
(Nilai EKA x 60%) + (Nilai IKPA x 40%)  
20. Tingkat Efisiensi Penggunaan Anggaran Deputi Bidang Pengawasan Obat, NPPZA  
a. Efisiensi adalah kemampuan suatu kegiatan untuk menggunakan input yang lebih  
sedikit namun menghasilkan output yang sama atau lebih besar atau dengan kata  
lain bahwa persentase capaian output sama atau lebih tinggi dari capaian input.  
b. Indeks efisiensi (IE) Diperoleh dengan membagi % capaian output dengan %  
capaian input  
c. Standar efisiensi (SE) adalah 1  
d. Tingkat efisiensi diukur dengan membandingkan indeks efisiensi (IE) terhadap  
standar efisiensi (SE).  
Apabila IE ≥ SE maka kegiatan dianggap efisien, apabila: IE ≤ SE maka kegiatan  
dianggap tidak efisien.  
e. Kriteria:  
Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif  
43  
1) Efisien apabila TE berkisar dari 0 sampai dengan 1  
2) Tidak efisien apabila TE<0 atau TE>1  
Pencapaian indikator kinerja dihitung dengan cara membandingkan antara  
realisasi dan target yang telah ditetapkan pada perjanjian kinerja. Indikator Kinerja  
Deputi Bidang Pengawasan Obat, NPPZA adalah indikator positif (semakin tinggi  
realisasinya, semakin baik kinerjanya), dihitung menggunakan rumus sebagai  
berikut:  
% Capaian = Realisasi x 100%  
Target  
H. Kriteria Pencapaian Indikator  
Terdapat 5 kriteria yang digunakan untuk mengevaluasi kinerja dengan  
memperhatikan perbandingan antara realisasi dan target sebagai berikut:  
Rentang Capaian  
Kriteria  
Lapkin 2021  
Sangat Kurang  
Kurang  
<50  
50 - <70  
70 - <90  
90 - <110  
110 120  
> 120  
Cukup  
Baik  
Sangat Baik  
Tidak dapat disimpulkan  
Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif  
44  
 
BAB III  
AKUNTABILITAS KINERJA  
A. Capaian Kinerja  
Perjanjian kinerja sebagai dokumen kinerja yang memuat janji kinerja antara  
pemimpin unit kerja dengan pejabat yang lebih tinggi yang mencantumkan sasaran,  
indikator dan target kinerja yang akan dicapai dalam tahun 2021 berdasarkan program  
dan kegiatan direncanakan dan disetujui pada tahun berjalan. Secara terperinci sesuai  
dengan Peta Strategi Balance Score Card (BSC) terdapat 20 (dua puluh) Indikator Kinerja  
Kegiatan yang dijabarkan dalam 3 (tiga) perspektif sebagai berikut :  
Tabel 3.1 Pencapaian Indikator terhadap Target Perjanjian Kinerja Tahun 2021  
Capaian  
Indikator  
Kinerja Sasaran  
Program (IKSP)  
terhadap  
target  
tahunan  
(%)  
Capaian  
Penyesuaian  
(%)  
Target  
Tahunan  
Sasaran Program  
Realisasi  
Stakeholder perspective  
SP1  
Terwujudnya  
Obat yang aman  
dan bermutu  
Indeks  
Pengawasan  
Obat  
91  
85,64  
94,11  
94,11  
Persentase obat  
yang memenuhi  
syarat  
95,50%  
96,29%  
100,83  
100,83  
Capaian SP1  
97,47  
98,70  
97,47  
98,70  
SP2  
Meningkatnya  
kepatuhan pelaku  
usaha dan  
Indeks  
87  
80  
85,87  
79,26  
kepatuhan  
pelaku usaha di  
bidang Obat  
kesadaran  
masyarakat  
terhadap  
Indeks  
99,08  
99,08  
keamanan dan  
mutu obat serta  
kepatuhan  
kesadaran  
masyarakat  
terhadap  
industri produk  
tembakau  
keamanan dan  
mutu obat  
Indeks  
kepatuhan  
industri produk  
tembakau dalam  
label dan iklan  
47  
53,62  
114,09  
103,96  
114,09  
103,96  
Capaian SP2  
Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif  
45  
     
Capaian  
terhadap  
target  
tahunan  
(%)  
Indikator  
Kinerja Sasaran  
Program (IKSP)  
Capaian  
Penyesuaian  
(%)  
Target  
Tahunan  
Sasaran Program  
Realisasi  
SP3  
Meningkatnya  
kepuasan pelaku  
usaha dan  
Indeks kepuasan  
pelaku usaha  
terhadap  
86  
86  
100  
100  
masyarakat  
terhadap kinerja  
pengawasan obat  
pemberian  
bimbingan dan  
pembinaan  
pengawasan  
obat  
Indeks kepuasan  
masyarakat atas  
kinerja  
pengawasan  
obat  
77  
87  
69,38  
89,11  
90,10  
90,10  
Indeks kepuasan  
masyarakat  
102,43  
102,43  
terhadap  
pelayanan publik  
Deputi Bidang  
Pengawasan  
Obat, NPPZA  
Capaian SP3  
97,51  
98,65  
97,51  
98,65  
Capaian Stakeholder Perspective  
Internal Process Perspective  
SP4  
Meningkatnya  
Indeks kualitas  
89,6  
83,43  
93,11  
93,11  
kualitas kebijakan kebijakan  
pengawasan Obat pengawasan  
Obat  
Capaian SP4  
93,11  
96,15  
93,11  
96,15  
SP5  
Meningkatnya  
efektivitas  
Persentase  
Rekomendasi  
hasil  
pengawasan  
obat yang  
78%  
4,12  
75,00%  
pengawasan dan  
pelayanan publik  
di bidang obat  
ditindaklanjuti  
oleh lintas sektor  
Indeks  
4,21  
102,18  
102,18  
pelayanan publik  
di Deputi  
Pengawasan  
Bidang Obat,  
NPPZA  
Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif  
46  
Capaian  
terhadap  
target  
tahunan  
(%)  
Indikator  
Kinerja Sasaran  
Program (IKSP)  
Capaian  
Penyesuaian  
(%)  
Target  
Tahunan  
Sasaran Program  
Realisasi  
Persentase  
pelayanan publik  
di bidang Obat  
yang  
85%  
82,44%  
96,98  
96,98  
diselesaikan  
tepat waktu  
Tingkat  
Efektivitas KIE di  
bidang Obat  
90,77  
82%  
92,81  
102,25  
102,25  
Capaian SP5  
99,39  
99,39  
SP6  
Meningkatnya  
Persentase  
inovasi obat  
86,11%  
105,01  
105,01  
regulatory  
assistance dalam pengembangan  
pengembangan  
obat  
baru yang  
dikawal sesuai  
standar  
Capaian SP6  
105,01  
99,17  
105,01  
99,17  
Capaian NPS Internal Process Perspective  
Learning and Growth Perspective  
SP7  
Terwujudnya tata  
kelola  
pemerintahan  
yang optimal di  
lingkup Deputi  
Bidang  
Indeks RB  
86,7  
79,7  
86,02  
78,44  
99,22  
98,42  
99,22  
98,42  
Deputi Bidang  
Pengawasan  
Obat, NPPZA  
Nilai AKIP  
Pengawasan  
Obat, NPPZA  
Deputi Bidang  
Pengawasan  
Obat, NPPZA  
Capaian SP7  
98,82  
98,82  
SP8  
Terwujudnya SDM Indeks  
82,6  
87,42  
105,84  
105,84  
Deputi Bidang  
Pengawasan  
Obat, NPPZA  
yang berkinerja  
optimal  
profesionalitas  
ASN Deputi  
Bidang  
Pengawasan  
Obat, NPPZA  
Capaian SP8  
105,84  
62,50  
105,84  
62,50  
SP9  
Menguatnya  
Pengelolaan Data  
dan Informasi  
Obat  
Indeks  
2
1,25  
Pengelolaan  
Data dan  
Informasi Deputi  
Bidang  
Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif  
47  
Capaian  
terhadap  
target  
tahunan  
(%)  
Indikator  
Kinerja Sasaran  
Program (IKSP)  
Capaian  
Penyesuaian  
(%)  
Target  
Tahunan  
Sasaran Program  
Realisasi  
Pengawasan  
Obat, NPPZA  
Capaian SP9  
62,50  
62,50  
SP10 Terkelolanya  
Keuangan secara  
akuntabel Deputi  
Bidang  
Nilai Kinerja  
Anggaran Deputi  
Bidang  
Pengawasan  
Obat dan  
93,3  
93,6  
100,32  
100,32  
Pengawasan  
Obat, NPPZA  
NPPZA  
Tingkat Efisiensi  
Penggunaan  
Anggaran Deputi  
Bidang  
100%  
(efisien)  
91,20%  
(efisien)  
91,20%  
(efisien)  
91,20%  
(efisien)  
Pengawasan  
Obat, NPPZA  
Capaian SP10  
95,76  
90,73  
96,18  
95,76  
90,73  
96,18  
Capaian NPS Learning and Growth Perspective  
NPS Total  
B. Analisis Capaian Kinerja  
B.1. Sasaran Program Terwujudnya Obat yang Aman dan Bermutu  
Pada tahun 2021 pencapaian sasaran program pertama pada Deputi Bidang  
Pengawasan Obat, NPPZA, yaitu “Terwujudnya Obat yang Aman dan Bermutu”  
termasuk dalam kategori Baik. Hal ini ditunjukkan dengan pencapaian indikator 2  
indikator:  
1. Indeks Pengawasan Obat sebesar 85,64 terhadap target yang ditetapkan pada  
tahun 2021 (91).  
2. Persentase Obat yang Memenuhi Syarat sebesar 96,29% terhadap target yang  
ditetapkan pada tahun 2021 (95,50%).  
Tabel 3.2 Perbandingan Capaian Indeks Pengawasan Obat Tahun 2020 dan 2021  
2020  
2021  
Uraian  
Indeks  
Capaian  
Capaian  
Target  
Realisasi  
Kategori  
Target  
Realisasi  
Kategori  
(%)  
(%)  
Baik  
Baik  
pengawasan  
obat  
80  
85,72  
107,15  
91  
85,64  
94,11  
Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif  
48  
   
Berdasarkan capaian indikator “indeks pengawasan obat” tersebut, dapat  
disimpulkan bahwa pengawasan obat yang dilakukan oleh Deputi Bidang  
Pengawasan Obat dan NPPZA dapat dikatakan efektif. Sebagaimana yang telah  
disampaikan pada bab sebelumnya, capaian indikator ini diperoleh dari 5 indikator  
pembentuk dari dimensi pemerintah, masyarakat dan pelaku usaha, yang merupakan  
3 pilar pengawasan obat. Dimensi dan atribut indikator Indeks Pengawasan Obat  
Tahun 2021, sebagai berikut:  
Tabel 3.3 Tabel Dimensi dan Atribut  
Tahun 2021  
Bobot  
(%)  
DIMENSI DAN ATRIBUT  
(INDIKATOR)  
Total  
Target  
(%)  
Realisasi  
(%)  
Capaian  
(%)  
Indeks kepatuhan pelaku  
usaha di bidang Obat  
12,5  
12,5  
1.  
87  
80  
85,87  
79,26  
98,70  
99,08  
Indeks kesadaran masyarakat  
2. terhadap keamanan dan mutu  
obat  
Indeks kepuasan pelaku  
usaha terhadap pemberian  
bimbingan dan pembinaan  
pengawasan Obat  
Indeks Kepuasan Masyarakat  
4. terhadap kinerja Pengawasan  
Obat  
3.  
86  
77  
86  
100  
12,5  
12,5  
85,64  
69,38  
90,10  
Persentase Obat Memenuhi  
Syarat  
5.  
95,50  
89,60  
96,29  
83,43  
100,83  
93,11  
30  
20  
Indeks Kualitas kebijakan  
pengawasan obat  
6.  
Jika dibandingkan dengan target akhir periode Renstra tahun 2024 sebesar  
94,75, capaian tahun 2021 ini (85,64) belum melampaui target akhir Renstra. Hal ini  
disebabkan karena selama pandemi COVID-19 ini, Deputi Bidang Pengawasan Obat,  
NPPZA terus melakukan upaya optimal dalam rangka pengawalan keamanan, mutu  
dan khasiat obat yang beredar di masyarakat.  
Tabel 3.4 Perbandingan Capaian Persentase Obat yang Memenuhi Syarat Tahun 2020 dan 2021  
2020  
2021  
Uraian  
Capaian  
Capaian  
Target  
Realisasi  
Kategori  
Target  
Realisasi  
Kategori  
(%)  
(%)  
Persentase Obat  
yang Memenuhi  
Syarat  
Baik  
Baik  
89,1  
97,84  
109,81  
95,50  
96,29  
100,83  
Capaian Obat yang memenuhi Syarat selama tahun 2020 dan tahun 2021 telah  
melampaui dari target yang diberikan dengan kategori capaian yang diberikan “Baik”.  
Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif  
49  
   
Pada RPJMN 2020 2024 terkait sampling dan pengujian obat dan makanan  
mencakup indikator “Persentase Obat dan Makanan yang Memenuhi Syarat” dan  
“Persentase Obat dan Makanan yang aman dan bermutu.“ Munculnya dua indikator  
tersebut sebagai upaya penajaman indikator dan untuk lebih menggambarkan kondisi  
nyata peredaran produk obat dan makanan di masyarakat.  
B.2. Sasaran Program Meningkatnya Kepatuhan Pelaku Usaha dan Kesadaran  
Masyarakat Terhadap Keamanan dan Mutu Obat serta Kepatuhan Industri Produk  
Tembakau  
Pada tahun 2021 pencapaian sasaran program kedua pada Deputi Bidang  
Pengawasan Obat, NPPZA, yaitu “Meningkatnya Kepatuhan Pelaku Usaha dan  
Kesadaran Masyarakat Terhadap Keamanan dan Mutu Obat serta Kepatuhan  
Industri Produk Tembakau” termasuk dalam kategori Sangat Baik. Hal ini ditunjukkan  
dengan pencapaian tiga indikator yaitu:  
B.2.1 Indeks Kepatuhan Pelaku Usaha di Bidang Obat  
Indeks kepatuhan (compliance index) pelaku usaha di bidang obat pada  
tahun 2021 adalah sebesar 85,87 dengan capaian 98,70% dibandingkan  
terhadap target yang telah ditetapkan pada tahun 2021 yaitu 87. Indeks  
kepatuhan pelaku usaha di bidang obat juga sebagai pembentuk indeks  
kepatuhan pelaku usaha di bidang obat dan makanan, yang capaian tahun  
2021 menunjukkan hasil di atas indeks kepatuhan pelaku usaha di bidang obat  
dan makanan tahun 2021 yaitu sebesar 82,36.  
Ruang lingkup pengukuran indeks ini adalah semua hasil pengawasan  
yang dilakukan oleh Badan POM terhadap pelaku usaha di sarana produksi,  
distribusi, pelayanan obat, iklan dan penandaan obat. Data yang digunakan  
adalah hasil pengawasan pemeriksaan sarana produksi yang memenuhi Cara  
Pembuatan Obat yang Baik (CPOB), pemeriksaan sarana distribusi yang  
memenuhi Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB), sarana pelayanan obat  
narkotika, psikotropika, prekursor, serta pengawasan iklan dan penandaan obat  
pada periode tahun 2021.  
Tabel 3.5 Pencapaian Capaian Indeks Kepatuhan Pelaku Usaha Tahun 2020 dan 2021  
2020  
2021  
Uraian  
Indeks  
Capaian  
Capaian  
Target  
Realisasi  
Kategori  
Target  
Realisasi  
Kategori  
(%)  
(%)  
kepatuhan  
pelaku  
usaha di  
bidang obat  
Baik  
Baik  
84,5  
79,92  
94,58  
87  
85,87  
98,70  
Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif  
50  
 
Berdasarkan tabel tersebut di atas, terlihat adanya kenaikan terhadap  
target tahun 2020 (84,5) dan target tahun 2021 (87). Terdapat peningkatan  
capaian Indeks Kepatuhan Pelaku Usaha di Bidang Obat pada tahun 2021 yaitu  
98,70 dibandingkan dengan capaian tahun 2020 yaitu 94,58, yang  
menunjukkan semakin baiknya tingkat kepatuhan sarana produksi, distribusi  
dan pelayanan obat. Adapun capaian tahun 2021 sebesar 98,70 dengan  
kategori Baik.  
Gambar 3. 1 Indeks Kepatuhan Pelaku Usaha di Bidang Obat Tahun 2020-2021  
(Sumber: Laporan Pengukuran IKPU di Bidang Obat dan Makanan dari PRKOM Tahun 2020 & 2021)  
Berdasarkan komponen pembentuk Indeks Kepatuhan Pelaku Usaha  
(IKPU) di bidang Obat, seluruh komponen mengalami peningkatan bila  
dibandingkan dengan hasil pengukuran tahun 2020, IKPU sarana distribusi  
yang terdiri dari PBF dan Instalasi Farmasi Pemerintah dan sarana pelayanan  
kefarmasian yang terdiri Klinik, Apotek, Rumah Sakit, Puskesmas dan Toko  
Obat menunjukkan penurunan pada tahun 2021 dibandingkan tahun  
sebelumnya, yakni sebesar (↓1,8) untuk sarana distribusi dan (↓16,36) untuk  
sarana pelayanan. IKPU untuk komponen sarana produksi dan penandaan  
pada capaian tahun 2020 dan 2021 menunjukkan kategori Sangat Baik, untuk  
sarana distribusi dan iklan pada capaian tahun 2020 dan 2021 menunjukkan  
kategori Baik sedangkan untuk sarana pelayanan masih dikategorikan Cukup.  
Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif  
51  
 
Nilai IKPU tahun 2021 merupakan data hasil pengawasan tahun 2020.  
Analisa dari penurunan nilai IKPU sarana pelayanan kefarmasian Tahun 2021  
adalah adanya pergeseran komposisi sarana pelayanan kefarmasian (Apotek,  
Toko Obat, Rumah Sakit, Puskesmas, dan Klinik) yang diperiksa tahun 2020.  
Rumah Sakit dan Puskesmas merupakan sarana pelayanan kefarmasian  
yang umumnya berkontribusi cukup besar pada nilai kepatuhan pelaku usaha  
dikarenakan Rumah Sakit dan Puskesmas adalah sarana yang telah memiliki  
standar ketat (sistem akreditasi) yang dikawal oleh pemerintah. Di Tahun 2020  
memasuki awal Pandemi COVID-19, berdasarkan kebijakan pimpinan, Rumah  
Sakit dan Puskesmas di wilayah risiko penularan COVID-19 tinggi agar tidak  
menjadi prioritas pengawasan. Hal ini dikarenakan agar pemeriksaan oleh  
petugas Badan POM tidak mengganggu pelayanan pasien dan sekaligus  
menjaga keselamatan petugas dari risiko terpapar COVID-19, mengingat  
Rumah Sakit dan Puskesmas merupakan sarana pelayanan kesehatan  
masyarakat yang ramai dikunjungi saat pandemi untuk pengobatan.  
Selain itu, untuk mencapai target pemeriksaan tahun 2020, beberapa  
pemeriksaan sarana distribusi dan pelayanan kefarmasian dilakukan  
menggunakan metode desktop inspection, dimana pemeriksaan sarana  
dilakukan secara daring (online). Metode desktop inspection membutuhkan  
fasilitas, personil, dan ketersediaan waktu auditan yang mumpuni, maka  
desktop inspection hanya ditujukan untuk sarana di kota-kota besar dan sarana  
yang memberikan respon kesiapan fasilitas saat diberikan notifikasi rencana  
pemeriksaan oleh petugas. Umumnya sarana-sarana tersebut adalah Apotek  
dan Toko Obat. Oleh karena itu, jumlah sarana pelayanan kefarmasian  
terperiksa tahun 2020 didominasi oleh Apotek dan Toko Obat sehingga  
menyebabkan berkontribusi pada menurunnya nilai kepatuhan pelaku usaha di  
sarana pelayanan kefarmasian.  
Pengukuran IKPU saat pandemi kurang dapat menggambarkan situasi  
kepatuhan pelaku usaha secara ideal. Namun, nilai IKPU tersebut cukup  
memberikan gambaran ruang-ruang perbaikan di sarana yang perlu  
ditingkatkan kembali kepatuhan pengelolaan obatnya.  
B.2.2 Indeks Kesadaran Masyarakat terhadap Keamanan dan Mutu Obat  
Indeks kesadaran masyarakat terhadap keamanan dan mutu obat diukur  
berdasarkan hasil survei yang dilakukan oleh PRKOM. Survey indeks  
Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif  
52  
kesadaran masyarakat dilakukan untuk mengukur kesadaran masyarakat  
dalam memilih Obat yang aman skala nasional. Berdasarkan hasil survei  
tersebut, pada tahun 2021 indeks kesadaran masyarakat terhadap keamanan  
dan mutu obat adalah 79,26 atau capaiannya 99,08% terhadap target yang  
ditetapkan pada tahun 2021 (80). Capaian indikator ini termasuk kategori Baik.  
Tabel 3.6 Pencapaian Indeks Kesadaran Masyarakat terhadap Target Tahun 2020 dan 2021  
2020  
2021  
Uraian  
Indeks  
Capaian  
Capaian  
Target  
Realisasi  
Kategori  
Target  
Realisasi  
Kategori  
(%)  
(%)  
kesadaran  
masyarakat  
terhadap  
keamanan  
dan mutu  
Obat  
Baik  
Baik  
76,5  
79,08  
103,37  
80  
79,26  
99,08  
Dari hasil tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa Sasaran Program  
Meningkatnya Kepatuhan Pelaku Usaha dan Kesadaran Masyarakat  
Terhadap Keamanan dan Mutu Obat serta Kepatuhan Industri Produk  
Tembakau telah dapat dicapai dengan Baik pada Tahun 2021. Keberhasilan  
pencapaian sasaran ini antara lain karena adanya upaya regulatory assistance  
kepada pelaku usaha serta intensifikasi komunikasi, informasi dan edukasi  
kepada masyarakat di bidang obat.  
B.2.3 Indeks Kepatuhan Industri Produk Tembakau dalam Memenuhi Ketentuan  
Label dan Iklan  
Keberhasilan pengendalian produk tembakau memerlukan keterlibatan  
lintas sektor sehingga diperlukan peningkatan koordinasi untuk  
memaksimalkan peran masing-masing Kementerian / Lembaga dan  
Pemerintah Daerah. Badan POM sebagai bagian dari pemerintah bersama-  
sama dengan Kementerian/Lembaga (K/L) terkait lainnya dalam mendukung  
program pemerintah yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun  
2020 tentang RPJMN Tahun 2020-2024, termasuk dalam upaya sinergisme  
melaksanakan amanat merevisi PP Nomor 109 Tahun 2012 tentang  
Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau  
bagi Kesehatan.  
Untuk melaksanakan amanah tersebut, setiap tahun secara berkala  
Deputi Pengawasan Obat, NPPZA melalui Direktorat Pengawasan Keamanan,  
Mutu dan Ekspor Impor Obat dan NPPZA melakukan kegiatan peningkatan  
koordinasi lintas sektor, terkait tindak lanjut rekomendasi hasil pengawasan  
iklan dan label produk tembakau, melakukan penyusunan kebijakan teknis  
Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif  
53  
 
pengawasan produk tembakau untuk UPT, dan melakukan monitoring dan  
evaluasi pengawasan produk tembakau, yang didalamnya juga mencakup  
pembuatan perencanaan target pengawasan produk tembakau bagi UPT  
BPOM di seluruh Indonesia serta melakukan bimbingan teknis kepada UPT  
seluruh Indonesia.  
Indeks Kepatuhan Industri Produk Tembakau dalam Memenuhi  
ketentuan Label dan Iklan mendukung pencapaian sasaran program  
Meningkatnya Kepatuhan Pelaku Usaha dan Kesadaran Masyarakat Terhadap  
Keamanan dan Mutu Obat serta Kepatuhan Industri Produk Tembakau.  
Indikator ini dihitung dari kepatuhan industri yang telah melaporkan hasil  
pengujian kadar nikotin dan tar, pelaporan contoh kemasan terkait  
pencantuman peringatan kesehatan dan pencantuman informasi kesehatan  
pada kemasan produk tembakau serta kepatuhan Industri Rokok dalam  
memenuhi ketentuan iklan dan label produk tembakau. Pada tahun 2021 indeks  
kepatuhan industri produk tembakau adalah 53,62 atau capaiannya 114,09%  
terhadap target yang ditetapkan pada tahun 2021 (47). Capaian indikator ini  
termasuk kategori Sangat Baik.  
Tabel 3.7 Pencapaian Indeks Kepatuhan Industri Produk Tembakau terhadap Target Tahun 2020 dan  
2021  
2020  
2021  
Uraian  
Indeks  
Capaian  
Capaian  
Target  
Realisasi  
Kategori  
Target  
Realisasi  
Kategori  
(%)  
(%)  
Kepatuhan  
Industri  
Produk  
Sangat  
Baik  
Baik  
46  
45,13  
98,11  
47  
53,62  
114,09  
Tembakau  
Berdasarkan tabel tersebut di atas, dapat dilihat adanya kenaikan target  
tahun 2020 (46) dibandingkan target tahun 2021 (47). Kenaikan target ini  
berdasarkan baseline realisasi target pada tahun 2020 (45,13). Upaya  
perbaikan perlu terus dilakukan dengan cara pembinaan dan sosialisasi secara  
terus menerus. Keberhasilan pencapaian sasaran ini antara lain karena adanya  
upaya yang konsisten dalam menindaklanjuti hasil pengawasan produk  
tembakau termasuk menindaklanjuti pelaporan dari pelaku usaha serta  
intensifikasi komunikasi, informasi dan edukasi kepada masyarakat di bidang  
obat.  
Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif  
54  
 
B.3. Sasaran Program Meningkatnya Kepuasan Pelaku Usaha dan Masyarakat  
terhadap Kinerja Pengawasan Obat  
Deputi Bidang Pengawasan Obat, NPPZA sebagai bagian dari institusi  
Badan POM, berkomitmen mendorong pelaku usaha dalam meningkatkan  
kepatuhan terhadap regulasi dan standar pemerintah yang berlaku dalam rangka  
menjamin keamanan, khasiat/manfaat dan mutu obat dan makanan yang beredar  
di masyarakat. Komoditi obat yang merupakan produk high risk dan highly  
regulated, perlu didukung dengan upaya pendampingan dan bimbingan terhadap  
pelaku usaha dalam memenuhi ketentuan ketentuan peraturan perundang-  
undangan dan peningkatan pengetahuan. BPOM juga akan terus mengawal  
peningkatan kemandirian pelaku usaha dalam menciptakan daya saing produk  
obat dan makanan yang dihasilkan.  
Pelaku usaha mempunyai peran yang sangat strategis dalam pengawasan  
obat dan harus bertanggung jawab memenuhi standar dan persyaratan sesuai  
dengan ketentuan yang berlaku terkait dengan produksi dan distribusi obat dan  
sehingga menjamin obat yang diproduksi dan diedarkan aman,  
berkhasiat/bermanfaat dan bermutu. Pelaku usaha di bidang obat dan makanan  
wajib memenuhi ketentuan/peraturan yang telah ditetapkan Pemerintah sebagai  
regulator, dalam rangka perlindungan masyarakat  
Pada tahun 2021 pencapaian sasaran program ketiga pada Deputi Bidang  
Pengawasan Obat, NPPZA, yaitu “Meningkatnya Kepuasan Pelaku Usaha  
Terhadap Kinerja Pengawasan Obat” termasuk dalam kategori Baik.  
Sasaran program ini merupakan sasaran program baru pada RENSTRA  
Deputi Bidang Pengawasan Obat, NPPZA 2020-2024. Hal ini ditunjukkan dengan  
pencapaian tiga indikator yaitu:  
B.3.1 Indeks Kepuasan Pelaku Usaha Terhadap Pemberian Bimbingan dan  
Pembinaan Pengawasan Obat  
Indeks Kepuasan Pelaku Usaha Terhadap Pemberian Bimbingan  
dan Pembinaan Pengawasan Obat ini merupakan indikator baru pada  
Renstra 2020-2024 Deputi Bidang Pengawasan Obat, NPPZA.  
Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif  
55  
Tabel 3.8 Perhitungan Indeks Kepuasan Pelaku Usaha Terhadap Pemberian Bimbingan dan  
Pembinaan Pengawasan Obat Tahun 2021  
Komponen Pembentuk  
Indeks Kepuasan  
Pelaku Usaha  
IKEPU  
Komoditi  
Obat  
Capaian  
Indeks  
KBP  
Responden  
Target  
Direktorat Registrasi Obat  
8
307  
86  
86  
89,4  
82,3  
Direktorat Standardisasi  
Obat dan NPPZA  
10  
2227  
Direktorat Pengawasan  
Produksi Obat dan NPP  
11  
9
427  
86  
86  
84,8  
85,6  
Direktorat Pengawasan  
Distribusi dan Pelayanan  
Obat dan NPP  
86  
1107  
Direktorat Pengawasan  
Keamanan, Mutu, dan  
Ekspor Impor Obat dan  
NPPZA  
3
176  
86  
83,5  
Berdasarkan tabel di atas, terlihat capaian tertinggi diperoleh  
Direktorat Registrasi Obat sebesar 89,4 dan indeks kepuasan pelaku  
usaha terhadap pemberian bimbingan dan pembinaan pengawasan obat  
tahun 2021 secara umum sebesar 86.  
Tabel 3.9 Pencapaian Capaian Indeks Kepuasan Pelaku Usaha Terhadap Pemberian Bimbingan dan  
Pembinaan Pengawasan Obat Tahun 2020 dan 2021  
2020  
2021  
Uraian  
Indeks  
Capaian  
Capaian  
Target  
Realisasi  
Kategori  
Target  
Realisasi  
Kategori  
(%)  
(%)  
Kepuasan  
Pelaku  
Usaha  
Terhadap  
Pemberian  
Bimbingan  
dan  
82,5  
85,14  
103,2  
Baik  
86  
86  
100  
Baik  
Pembinaan  
Pengawasan  
Obat  
Indeks kepuasan pelaku usaha terhadap pemberian bimbingan dan  
pembinaan pengawasan obat pada tahun 2021 adalah sebesar 86 atau  
capaiannya 100% dibandingkan terhadap target yang telah ditetapkan  
pada tahun 2021 yaitu 86.  
Keberhasilan pencapaian indikator ini didukung oleh pola komunikasi  
dua arah antara unit teknis di Deputi Bidang Pengawasan Obat, NPPZA  
Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif  
56  
   
dengan  
pelaku  
usaha  
dalam  
upaya  
memberikan  
bimbingan/konsultasi/desk dalam mendukung percepatan pelayanan.  
B.3.2. Indeks Kepuasan Masyarakat atas Kinerja Pengawasan Obat  
Indeks kepuasan masyarakat atas kinerja pengawasan obat diukur  
berdasarkan hasil survei yang dilakukan oleh PRKOM. Survey indeks  
kesadaran masyarakat dilakukan untuk mengukur kesadaran masyarakat  
dalam memilih obat yang aman skala nasional. Berdasarkan hasil survei  
tersebut, pada tahun 2021 indeks kepuasan masyarakat atas kinerja  
pengawasan obat adalah 69,38 (kategori “Puas”) atau capaiannya 90,10%  
terhadap target yang ditetapkan pada tahun 2021 (77). Capaian indikator  
ini termasuk kategori Baik. Capaian indeks tahun 2021 tersebut  
merupakan capaian tertinggi di antara komponen pembentuk indeks  
kepuasan masyarakat atas kinerja pengawasan obat dan makanan, yang  
terdiri dari obat tradisional, suplemen kesehatan, kosmetik, dan pangan  
olahan.  
Tabel 3.10 Pencapaian Capaian Indeks Kepuasan Masyarakat atas Kinerja Pengawasan Obat Tahun  
2020 dan 2021  
2020  
2021  
Uraian  
Target Realisasi Capaian Kategori Target Realisasi Capaian Kategori  
(%)  
Capaian  
(%)  
Capaian  
Indeks Kepuasan  
Masyarakat atas  
Kinerja  
72  
75,12  
104,33  
Baik  
77  
69,38  
90,10  
Baik  
Pengawasan Obat  
Berdasarkan tabel tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa pada  
tahun 2021 Indeks Kepuasan Masyarakat atas Kinerja Pengawasan Obat  
dan Makanan dari target 77 diperoleh realisasi 69,38 (90,10%) atau  
kategori Baik. Nilai ini lebih tinggi dibandingkan capaian nasional 68,89  
dari target 74 atau kategori Cukup Puas.  
B.3.3. Indeks Kepuasan Masyarakat terhadap Pelayanan Publik Deputi  
Bidang Pengawasan Obat, NPPZA  
Pengukuran Indeks Kepuasan Masyarakat terhadap Pelayanan  
Publik Deputi Bidang Pengawasan Obat, NPPZA dilakukan melalui Survei  
Kepuasan Masyarakat yang bertujuan untuk mengukur kepuasan  
masyarakat selaku penerima layanan publik Badan POM dan  
Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif  
57  
 
meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan  
Badan POM, secara khusus di Kedeputian Bidang Pengawasan Obat,  
NPPZA  
Tabel 3.11 Perhitungan Rata-rata Indeks Kepuasan Masyarakat Pelayanan Publik di Bidang Obat  
Tahun 2021  
Unit Pelayanan  
Survei Kepuasan Masyarakat  
Target  
(%)  
Realisasi  
(%)  
Capaian  
(%)  
Dit. Registrasi Obat  
85  
87  
88,54  
88,27  
104,16  
101,46  
Dit. Pengawasan Produksi Obat, dan NPP  
Dit. Pengawasan Distribusi dan Pelayanan  
Obat, dan NPP  
89  
90,26  
101,42  
Dit. Pengawasan Keamanan. Mutu. dan  
Ekspor Impor Obat. Narkotika. Psikotropika.  
Prekursor, dan Zat Adiktif  
87  
90,23  
103,71  
Rata-rata Realisasi  
87  
89,11  
102,43  
Tabel 3.12 Nilai Survei Kepuasan Masyarakat Per Unit Pelayanan dan Per Unsur Pelayanan Tahun 2021  
Berdasarkan tabel di atas, bisa dilihat hasil survei kepuasan  
masyarakat per unsur pelayanan di masing-masing unit. Nilai indeks  
tertinggi dicapai oleh Direktorat Pengawasan Distribusi dan Pelayanan  
Obat dan NPP yaitu sebesar 90,26. Beberapa nilai dengan warna biru,  
menunjukkan unsur pelayanan dengan kategori A yaitu persepsi kinerja  
unit pelayanan Sangat Baik  
Tabel 3.13 Nilai Survei Kepuasan Masyarakat Unit Pelayanan Publik Obat  
Unit Pelayanan  
Survei Kepuasan Masyarakat  
2020  
2021  
Naik/Turun  
Dit. Registrasi Obat  
82,37  
85,16  
88,54  
88,27  
Naik (6,17)  
Naik (3,11)  
Dit. Pengawasan Produksi Obat, dan NPP  
Dit. Pengawasan Distribusi dan Pelayanan  
Obat, dan NPP  
88,01  
90,26  
Naik (2,25)  
Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif  
58  
     
Unit Pelayanan  
Survei Kepuasan Masyarakat  
2020  
2021  
Naik/Turun  
Dit. Pengawasan Keamanan, Mutu, dan Ekspor  
Impor Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor,  
dan Zat Adiktif  
85,30  
90,23  
Naik (4,93)  
Rata-rata Realisasi  
84,47  
89,11  
Naik (4,64)  
Dilihat dari tabel di atas, terlihat bahwa kepuasan masyarakat dalam  
menerima layanan publik yang diberikan oleh Kedeputian Bidang  
Pengawasan Obat, NPPZA mengalami perubahan pada tahun 2020  
sebesar 84,47 dan pada tahun 2021 sebesar 89,11 atau naik sebesar 4,64.  
Dengan demikian berdasarkan nilai tersebut dapat disimpulkan bahwa  
secara keseluruhan mutu pelayanan Deputi Bidang Pengawasan Obat,  
NPPZA mendapatkan kategori A yaitu persepsi kinerja unit pelayanan  
Sangat Baik. Keberhasilan pencapaian sasaran ini antara lain karena  
telah dilakukannya upaya peningkatan pelayanan publik di bidang obat,  
baik berupa peningkatan sarana-prasarana, percepatan timeline, serta  
pemanfaatan elektronisasi dalam pemberian layanan.  
B.4. Sasaran Program Meningkatnya Kualitas Kebijakan Pengawasan Obat  
Kebijakan meliputi regulasi peraturan perundang-undangan, standar,  
pedoman, NSPK, yang mendukung pada peningkatan efektivitas/penguatan  
pengawasan Obat dan NPPZA.  
1. Indeks Kualitas Kebijakan merupakan instrumen yang dikembangkan oleh  
Lembaga Administrasi Negara untuk mendapatkan informasi yang akurat terkait  
kualitas kebijakan di Kementerian/Lembaga ataupun Pemerintah Daerah.  
2. Kebijakan meliputi peraturan perundang-undangan, standar, pedoman, yang  
mendukung pada peningkatan efektivitas/penguatan pengawasan obat.  
3. Jumlah minimal kebijakan yang dapat dinilai untuk menggambarkan kualitas  
kebijakan ditentukan dengan ketentuan sebagai berikut:  
a. Kebijakan telah diimplementasikan minimal 2 tahun.  
b. Kebijakan yang teridentifikasi selama kurun waktu tersebut menjadi populasi  
untuk menentukan jumlah sampel kebijakan dengan ketentuan sebagai  
berikut:  
-
-
>80 kebijakan = 5%  
50-80 kebijakan = 7,5%  
Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif  
59  
-
-
20-50 kebijakan = 20%  
<20 kebijakan = 40%  
Kualitas kebijakan diukur dengan dimensi penilaian yang terdiri dari  
Perencanaan Kebijakan (Agenda Setting dan Formulasi Kebijakan) dan Pelaksanaan  
Kebijakan (Implementasi dan Evaluasi Kebijakan). Pemilihan kebijakan berdasarkan  
random sampling. Penilaian Indeks Kualitas Kebijakan (IKK) yang diselenggarakan  
oleh Lembaga Administrasi Negara (LAN) pada tahun 2021 terdapat 3 peraturan  
yang disampling:  
1. Peraturan BPOM Nomor 7 Tahun 2019 tentang Penilaian Pemenuhan  
Persyaratan Cara Pembuatan Obat yang Baik Terhadap Fasilitas Pembuatan  
Obat Impor;  
2. Peraturan BPOM Nomor 36 Tahun 2019 tentang Pedoman Penilaian Khasiat dan  
Keamanan Obat Anti kanker; dan  
3. Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2019 Bahan Tambahan Pangan.  
Dua Peraturan yang di-sampling adalah Peraturan dalam lingkup Kedeputian  
1, yaitu:  
1. Peraturan Badan POM Nomor 36 Tahun 2019 tentang Pedoman Penilaian  
Khasiat dan Keamanan Obat Anti Kanker; dan  
2. Peraturan Badan POM Nomor 7 Tahun 2019 tentang Penilaian pemenuhan  
Persyaratan Cara Pembuatan Obat yang Baik Terhadap Fasilitas Pembuatan  
Obat Impor.  
Hasil penilaian Kualitas Kebijakan dari 2 (dua) peraturan tersebut sebagai  
berikut :  
Tabel 3.14 Perhitungan Penilaian Kualitas Kebijakan  
No.  
Nama Peraturan  
Kebijakan  
Agenda  
Formula Implem Evalu  
si  
entasi  
asi  
1
Peraturan BPOM Nomor  
36 Tahun 2019 tentang  
86,63  
11,79  
23,54  
25,03  
26,28  
Pedoman  
Penilaian  
Khasiat dan Kemanan  
Obat Antikanker  
Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif  
60  
 
No.  
Nama Peraturan  
Kebijakan  
80,22  
Agenda  
Formula Implem Evalu  
si  
entasi  
asi  
2
Peraturan BPOM No. 7  
14,97  
24,44  
17,64  
23,18  
Tahun  
2019  
tentang  
Penilaian  
Persyaratan  
pemenuhan  
Cara  
Pembuatan Obat yang  
Baik Terhadap Fasilitas  
Pembuatan Obat Impor  
83,43  
Hasil rata-rata perhitungan dari 2 Kebijakan adalah sebesar 83,43 target tahun  
2021 adalah 89,6 sehingga diperoleh capaian kinerja 93,11% dibandingkan terhadap  
target yang ditetapkan pada tahun 2021. Indeks Kualitas Kebijakan Deputi Bidang  
Pengawasan Obat, NPPZA sebesar 83,43 lebih tinggi dibandingkan dengan Indeks  
Kualitas Kebijakan Badan POM sebesar 78,64.  
Tabel 3.15 Perbandingan Capaian Indeks Kualitas Kebijakan Tahun 2020 dan 2021  
2020  
2021  
Penyesuaian  
Capaian  
(%)  
Uraian  
Capaian  
(%)  
Capaian  
(%)  
Target Realisasi  
Kategori Target Realisasi  
Kategori  
Indeks  
pemanfaatan  
kebijakan  
pengawasan  
Obat  
Sangat  
Baik  
71  
89,40  
126  
120  
89,6  
83,43  
93,11  
Baik  
Berdasarkan hasil tersebut dapat disimpulkan bahwa Sasaran Program  
Meningkatnya Kualitas Kebijakan Pengawasan Obat pada awal periode Renstra  
2020 - 2024 tercapai dengan baik, dan capaian dalam kategori baik.  
Hasil Penilaian dari Tim Evaluasi Kualitas Kebijakan Lembaga Administrasi  
Negara (LAN) tahun 2021 lebih rendah dibandingkan tahun 2020, hal ini disebabkan  
karena adanya perubahan tools yang digunakan untuk melakukan penilaian indeks  
kualitas kebijakan. Tools baru tersebut merupakan revisi terhadap pertanyaan-  
pertanyaan dari tools sebelumnya disertai revisi persentase pembobotan dari butir-  
butir pokok pertanyaan sebagai berikut:  
Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif  
61  
 
Pembobotan  
Butir Pertanyaan  
2018 (%)  
2021 (%)  
Agenda Setting  
40  
45  
Formulasi Kebijakan  
Implementasi Kebijakan  
Evaluasi  
40  
60  
40  
55  
50  
50  
Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam penilaian indeks kualitas kebijakan  
pengawasan obat adalah :  
1. Evaluasi penentuan target dimana perlu dilakukan review berdasarkan tren  
analisis capaian.  
2. Perbaikan kinerja secara berkelanjutan mulai dari perencanaan kebijakan (agenda  
setting dan formulasi kebijakan) hingga pelaksanaan kebijakan (evaluasi dan  
implementasi kebijakan)  
3. Tata kelola dokumentasi yang baik dari masing-masing proses analisis kebijakan.  
B.5. Sasaran Program Meningkatnya Efektivitas Pengawasan dan Pelayanan  
Publik di Bidang Obat  
Pada tahun 2021 pencapaian sasaran program kelima pada Deputi Bidang  
Pengawasan Obat, NPPZA, yaitu “Meningkatnya Efektivitas Pengawasan dan  
Pelayanan Publik di Bidang Obat” termasuk dalam kategori Baik.  
Dalam rangka pencapaian target sasaran program kelima tersebut, terdapat  
empat indikator pembentuk yaitu:  
1. Persentase rekomendasi hasil pengawasan obat yang ditindaklanjuti oleh lintas  
sektor  
2. Indeks pelayanan publik di Deputi Bidang Pengawasan Obat, NPPZA  
3. Persentase pelayanan publik di bidang obat yang diselesaikan tepat waktu  
4. Tingkat Efektivitas KIE di bidang obat  
B.5.1 Persentase rekomendasi hasil pengawasan obat yang ditindaklanjuti  
oleh lintas sektor  
Indikator persentase rekomendasi hasil pengawasan obat yang  
ditindaklanjuti oleh lintas sektor ini merupakan indikator baru, dalam rangka  
Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif  
62  
mencapai target sasaran program meningkatnya efektivitas pengawasan dan  
pelayanan publik di bidang obat.  
Realisasi persentase rekomendasi hasil pengawasan obat yang  
ditindaklanjuti oleh lintas sektor tahun 2021 sebesar 75, dengan capaiannya  
96,15 dibandingkan terhadap target yang telah ditetapkan pada tahun 2021  
yaitu 78. Capaian tersebut dikategorikan Baik. Terdapat peningkatan bila  
dibandingkan dengan capaian tahun 2020 yaitu sebesar 74,68 meskipun  
secara realisasi target terdapat penurunan bila dibandingkan tahun 2020 yaitu  
sebesar 96,99 dengan target 77.  
Tabel 3.16 Perhitungan Indikator Persentase Rekomendasi Hasil Pengawasan yang Ditindaklanjuti  
oleh Lintas Sektor Tahun 2020 dan 2021  
2020  
2021  
Uraian  
Capaian  
Capaian  
Target  
77  
Realisasi  
Kategori  
Target  
78  
Realisasi  
Kategori  
(%)  
(%)  
Persentase  
rekomendasi  
hasil  
pengawasan  
yang  
74,68  
96,99  
Baik  
75  
96,15  
Baik  
ditindaklanjuti  
oleh lintas  
sektor  
Tabel 3.17 Perhitungan Persentase Rekomendasi Hasil Pengawasan yang Ditindaklanjuti oleh Lintas  
Sektor Tahun 2021  
Persentase Rekomendasi Hasil  
Pengawasan yang  
Target (%)  
Realisasi (%)  
Capaian (%)  
Ditindaklanjuti oleh Lintas  
Sektor  
Persentase rekomendasi hasil  
pengawasan yang ditindaklanjuti  
oleh lintas sektor  
78  
75  
96,15  
B.5.2 Indeks pelayanan publik di Deputi Bidang Pengawasan Obat, NPPZA  
Penilaian Unit Penyelenggara Pelayanan Publik (UPP) mengacu  
pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pedoman  
Penilaian Kinerja Unit Penyelenggara Pelayanan Publik. UPP di Deputi  
Bidang Pengawasan Obat, NPPZA terdiri dari 4 Unit, yaitu:  
Tabel 3.18 Indeks pelayanan publik di Deputi Bidang Pengawasan Obat, NPPZA Tahun 2020 dan  
2021  
Unit Penyelenggara Pelayanan  
Publik (UPP)  
Kategori dan  
Makna  
2020  
2021  
Dit. Registrasi Obat  
3,79  
3,89  
3.99  
4,26  
B (Baik)  
A-  
Dit. Pengawasan Produksi Obat, NPP  
(Sangat Baik)  
Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif  
63  
     
Unit Penyelenggara Pelayanan  
Publik (UPP)  
Kategori dan  
Makna  
2020  
2021  
Dit. Pengawasan Distribusi dan  
Pelayanan Obat, NPP  
A-  
3,90  
4,08  
(Sangat Baik)  
Dit. Pengawasan Keamanan, Mutu, dan  
Ekspor Impor Obat, Narkotika.  
Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif  
A
4,33  
4,52  
(Pelayanan  
Prima)  
Merujuk kepada Laporan Penilaian Kinerja Unit Penyelenggara  
Pelayanan Publik di Lingkungan Badan POM Tahun 2021, Indeks  
Pelayanan Publik di Deputi Bidang Pengawasan Obat, NPPZA sebagai  
berikut:  
Tabel 3.19 Indeks pelayanan publik di Deputi Bidang Pengawasan Obat, NPPZA dibandingkan  
dengan BPOM Tahun 2021  
Satker  
2020  
2021  
Naik  
Deputi Bidang  
Pengawasan Obat  
dan NPPZA  
3,98  
4,21  
0,23  
Berdasarkan tabel di atas terlihat bahwa nilai UPP Deputi Bidang  
Pengawasan Obat, NPPZA capaian tahun 2021 (4,21) dengan capaian  
tahun 2020 (3,98), maka pada tahun 2021 menunjukkan peningkatan 0,23.  
BA.5.3 Persentase pelayanan publik di bidang Obat yang diselesaikan tepat  
waktu  
Tabel 3.20 Persentase pelayanan publik di bidang Obat yang diselesaikan Tepat Waktu Tahun 2020  
dan 2021  
2020  
2021  
Uraian  
Capaian  
(%)  
Kateg  
ori  
Capaian  
Target  
82  
Realisasi  
Target  
85  
Realisasi  
Kategori  
(%)  
Persentase  
pelayanan  
publik di  
bidang Obat  
yang  
84,71  
103,31  
Baik  
82,44  
96,98  
Baik  
diselesaikan  
tepat waktu  
Tabel 3.21 Perhitungan Persentase Pelayanan Publik di Bidang Obat yang Diselesaikan Tepat  
Waktu Tahun 2021  
Persentase Pelayanan Publik di Bidang  
Obat yang Diselesaikan Tepat Waktu  
Capaian  
(%)  
Target  
Realisasi  
Persentase Keputusan Registrasi Obat yang  
Diterbitkan Tepat Waktu  
73  
80.54  
110.33  
Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif  
64  
     
Persentase Pelayanan Publik di Bidang  
Obat yang Diselesaikan Tepat Waktu  
Capaian  
(%)  
Target  
Realisasi  
Persentase keputusan penilaian fasilitas  
produksi bahan baku obat, produk biologi dan  
sarana khusus yang diselesaikan tepat waktu  
70  
80  
70.75  
93,76  
101,07  
117,20  
113,88  
Persentase permohonan penilaian sarana  
distribusi obat yang diselesaikan tepat waktu  
Jumlah permohonan ekspor impor obat,  
narkotika, psikotropika, dan prekursor yang  
diselesaikan tepat waktu  
18.000  
20.499  
Persentase permohonan iklan obat yang  
diselesaikan tepat waktu  
72  
69,79  
96,93  
Keberhasilan pencapaian sasaran ini antara lain karena upaya-  
upaya yang dilakukan untuk meningkatkan pelayanan publik, antara lain  
melalui optimalisasi pemanfaatan teknologi informasi, peningkatan  
kuantitas dan kualitas SDM di bidang layanan publik dan peningkatan  
pemahaman pelaku usaha yang menerima layanan.  
Realisasi pada indikator ini belum memenuhi target disebabkan oleh  
beberapa faktor antara lain penyesuaian tanda tangan elektronik pada  
aplikasi pelayanan publik saat pergantian pejabat pelaksana teknis Deputi  
Bidang Pengawasan Obat, NPPZA periode akhir tahun 2020- 6 Oktober  
2021.  
Pemenuhan timeline persetujuan iklan obat sebelum dipublikasikan yang  
tidak mencapai target diantaranya dikarenakan :  
- Penyesuaian timeline yang semula 30 HK menjadi 1 HK, 15 HK dan 25  
HK  
- Pengembangan sistem SIAPIK yang mengakomodir pengesahan oleh  
admin sistem untuk Jalur Notifikasi dengan timeline 1 HK baru selesai  
dilakukan pada akhir TW III  
- Pengajuan iklan obat yang dilakukan setelah pelaksanaan rapat iklan  
dengan tim ahli sehingga harus dimasukkan dalam jadwal rapat  
berikutnya  
- Terdapat rancangan iklan perbaikan, namun masih belum sesuai  
ketentuan sehingga perlu dibahas kembali dalam rapat berikutnya.  
Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif  
65  
B.5.4 Tingkat Efektivitas KIE di Bidang Obat  
Pengukuran tingkat efektivitas KIE di bidang obat menggunakan  
indikator pembentuk yang terdiri dari 4 (empat) aspek KIE yang terdiri atas:  
a. Penilaian masyarakat terhadap ragam pilihan sumber informasi KIE;  
b. Pemahaman masyarakat terhadap konten informasi yang diterima;  
c. Penilaian masyarakat terhadap manfaat program KIE; dan  
d. Minat masyarakat terhadap informasi obat  
Tingkat efektivitas KIE di bidang obat, pada Kedeputian Bidang  
Pengawasan Obat, NPPZA berdasarkan peta strategi. Indikator Utama  
(IKU*) di-cascading langsung ke Direktorat Pengawasan Keamanan, Mutu,  
dan Ekspor Impor Obat, NPPZA. Adapun nilai tingkat efektivitas KIE di  
bidang obat tahun 2021, mengacu kepada surat dari Plt Sekretaris Utama  
Badan POM No. B-PR.01.02.2.21.08.20.437 tanggal 10 Agustus 2020  
perihal Penyampaian Penyesuaian Target Tingkat Efektivitas KIE Obat dan  
Makanan 2020 - 2024. Survei KIE Badan POM Tahun 2021 diperoleh hasil  
92,81 dari 35.156 responden. Kontributor indeks tertinggi adalah indikator  
Manfaat, yang artinya masyarakat merasakan manfaat kegiatan KIE,  
kemudian Pemahaman yang artinya masyarakat dapat memahami konten  
informasi yang diterima.  
Tabel 3.22 Nilai Tingkat Efektivitas KIE di Bidang Obat Tahun 2021  
Jumlah  
Responden  
Unit Kerja  
Nilai Per Unit Nilai Deputi I  
Dit. Standardisasi Obat dan NPPZA  
94  
90,11  
90,79  
Dit. Pengawasan Produksi Obat, dan  
NPP  
69  
71  
Dit. Pengawasan Distribusi dan  
Pelayanan Obat, dan NPP  
92,79  
92,81  
Dit. Pengawasan Keamanan, Mutu,  
dan Ekspor Impor Obat. Narkotika,  
Psikotropika. Prekursor, dan Zat  
Adiktif (IKU)*  
445  
93,75  
Sebagai bentuk pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Kedeputian  
Bidang Pengawasan Obat dan NPPZA, selama tahun 2021 dalam pandemi  
COVID-19 dilakukan berbagai upaya meningkatkan pemahaman terkait  
sosialisasi informatorium buku panduan pengobatan COVID-19, upaya  
pengawalan dan pemberian Izin Edar dalam Kondisi Darurat/ Emergency  
Use Authorization (EUA) Vaksin COVID-19, dan pengawasan distribusi  
Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif  
66  
 
Vaksin COVID-19, dan pengawalan pelaporan Kejadian Ikutan Pasca  
Imunisasi (KIPI).  
Peningkatan pemahaman masyarakat di bidang obat dipengaruhi  
oleh beberapa faktor:  
1. Meningkatnya KIE secara daring dalam bentuk webinar  
2. Pembuatan konten KIE di media sosial dalam berbagai bentuk seperti  
infografis, videografis, video dan kuis, sehingga interaksi dengan  
masyarakat meningkat  
3. Pada triwulan 4 juga telah dilaksanakan KIE tatap muka di berbagai  
daerah dengan pembatasan jumlah peserta dan penerapan protokol  
kesehatan secara ketat  
4. Pembagian produk informasi kepada masyarakat dalam cakupan yang  
sangat besar  
B.6.Sasaran Program Meningkatnya Regulatory Assistance dalam Pengembangan  
Obat  
Pengembangan obat dalam rangka mewujudkan kemandirian dan daya saing  
obat nasional tidak terlepas dari peran riset dan inovasi. Sasaran program  
“Meningkatnya regulatory assistance dalam pengembangan obat” merupakan  
sasaran program baru pada periode 2020-2024 sebagai komitmen Kedeputian  
Bidang Pengawasan Obat dan NPPZA dalam mendukung riset dan inovasi  
pengembangan obat. Regulatory assistance diharapkan dapat meningkatkan  
kepatuhan pelaku usaha dalam pemenuhan regulasi dan standar untuk menjamin  
keamanan, mutu dan khasiat produk hasil inovasi.  
Pencapaian sasaran program ini diukur melalui satu indikator yaitu persentase  
inovasi obat pengembangan baru yang dikawal sesuai dengan standar dengan  
realisasi sebesar 86,11% dan capaiannya yaitu 105,01% (kategori Baik). Indikator ini  
ditunjang oleh 2 tahapan yaitu tahapan pemenuhan fasilitas produksi (Direktorat  
Pengawasan Produksi ONPP) dan tahapan pengembangan obat dalam rangka  
memperoleh izin edar (Direktorat Registrasi Obat), dimana kedua tahapan tersebut  
memiliki proporsi yang sama dalam pembentukan persentase inovasi obat  
pengembangan baru yang dikawal sesuai standar.  
Tahapan pemenuhan fasilitas produksi meliputi tahap pengajuan desain dan  
diskusi/konsultasi awal perencanaan fasilitas, tahap asistensi onsite/penilaian awal  
fasilitas, tahap inspeksi sertifikasi, dan tahap diperolehnya sertifikasi  
CPOB/persetujuan penggunaan fasilitas. Realisasi persentase tahapan pemenuhan  
fasilitas produksi di tahun 2021 adalah 72,22 dari target yang ditetapkan 65 dengan  
capaian 111,11 yang dikategorikan Sangat Baik. Realisasi dan capaian tersebut  
Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif  
67  
meningkat bila dibandingkan tahun 2020 yakni realisasi 61,11 dari target yang  
ditetapkan 60 dengan capaian 101,85.  
Tabel 3.23 Tahapan Pemenuhan Fasilitas Produksi Tahun 2020 dan 2021  
2020  
2021  
Uraian  
Capaian  
Capaian  
Target  
Realisasi  
Kategori  
Target  
Realisasi  
Kategori  
(%)  
(%)  
Persentase  
inovasi  
pengembangan  
obat yang  
diterbitkan  
keputusan pada  
tahapan  
Sangat  
Baik  
60  
61,11  
101,85  
Baik  
65  
72,22  
111,11  
pemenuhan  
fasilitas produksi  
Untuk mendapatkan izin edar obat terdapat tahapan proses yang harus dilalui  
yaitu tahapan uji non klinik, uji klinik, registrasi dokumen efikasi, keamanan dan mutu  
obat serta penerbitan Nomor Izin Edar (NIE). Pencapaian indikator ini adalah  
pencapaian proses pengembangan obat dan produk biologi baru sesuai tahapan  
progres pengajuan dibandingkan dengan target roadmap yang ditetapkan oleh  
peneliti atau pihak sponsor. Pada tahun 2020 capaian sebesar 100%, ini karena  
pengajuan pengembangan obat sejumlah 7 pengajuan diproses sesuai timeline dan  
sesuai tahapan yang ditetapkan.  
Tabel 3.24 Inovasi obat pengembangan baru yang dikawal sesuai standar Tahun 2020 dan 2021  
2020  
2021  
Uraian  
Capaian  
Capaian  
Target  
Realisasi  
Kategori  
Target  
Realisasi  
Kategori  
(%)  
(%)  
Persentase  
inovasi obat  
pengembangan  
baru yang  
100  
100  
100  
Baik  
100  
100  
100  
Baik  
dikawal sesuai  
standar  
registrasi obat  
Tabel 3.25 Capaian indikator persentase inovasi obat pengembangan baru yang dikawal sesuai dengan  
standar  
2020  
2021  
Uraian  
Capaian  
Capaian  
Target  
Realisasi  
Kategori  
Target  
Realisasi  
Kategori  
(%)  
(%)  
persentase  
inovasi obat  
pengembangan  
baru yang  
60  
61,11  
101,85  
Baik  
82  
86,11  
105,01  
Baik  
dikawal sesuai  
dengan standar  
Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif  
68  
     
B.7. Sasaran Program Terwujudnya Tata Kelola Pemerintah yang Optimal di  
Lingkup Deputi Bidang Pengawasan Obat, NPPZA  
Pada tahun 2021 pencapaian sasaran program ketujuh pada Deputi Bidang  
Pengawasan Obat, NPPZA, diperoleh dari dua indikator pembentuk: 1) Indeks RB  
Deputi Bidang Pengawasan Obat, NPPZA dan 2) Nilai AKIP Deputi Bidang  
Pengawasan Obat, NPPZA.  
Evaluasi Reformasi Birokrasi dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menpan  
RB Nomor 26 Tahun 2020 tentang Metode Penilaian Mandiri Pelaksanaan  
Reformasi Birokrasi (PMPRB). PMPRB terdiri dari komponen pengungkit (60%)  
terdiri dari 3 aspek yaitu: 1) Aspek pemenuhan (20%), 2) Hasil Antara Area  
Perubahan (30%), 3) Aspek Reform (10%) dan komponen hasil (40%).  
Tabel 3.26 Nilai Indeks RB tahun 2020 dan 2021  
2020  
2021  
Uraian  
Capaian  
Capaian  
Target  
Realisasi  
Kategori  
Target  
Realisasi  
Kategori  
(%)  
(%)  
Indeks RB  
83  
79,32  
95,57  
Baik  
86,7  
86,02  
99,22  
Baik  
Tabel 3.27 Nilai RB Masing-Masing Unit Kerja di Deputi Bidang Pengawasan Obat, NPPZA Tahun 2021  
Unit  
Tahun 2021  
Kategori dan Makna  
Dit. Standardisasi Obat. Narkotika.  
Psikotropika. Prekursor, dan Zat Adiktif  
85,3  
BB (Sangat Baik)  
Dit. Registrasi Obat  
85.92  
87,78  
A (Memuaskan)  
A (Memuaskan)  
Dit. Pengawasan Produksi Obat, dan NPP  
Dit. Pengawasan Distribusi dan Pelayanan  
Obat, dan NPP  
83,66  
87,42  
A (Memuaskan)  
A (Memuaskan)  
Dit. Pengawasan Keamanan. Mutu. dan Ekspor  
Impor Obat. Narkotika. Psikotropika. Prekursor,  
dan Zat Adiktif  
Deputi I  
86,02  
A (Memuaskan)  
Berdasarkan tabel di atas, terlihat bahwa Nilai RB unit kerja di Kedeputian  
Bidang Pengawasan Obat dan NPPZA paling tinggi diperoleh Direktorat  
Pengawasan Produksi ONPP dengan kategori memuaskan (87,78) dan Direktorat  
Pengawasan Keamanan, Mutu, dan Ekspor Impor Obat dan NPPZA (87,42)  
dengan kategori memuaskan. Unit kerja yang telah memperoleh predikat WBBM  
Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif  
69  
   
adalah Direktorat Pengawasan Keamanan, Mutu, dan Ekspor Impor Obat dan  
NPPZA pada tahun 2022, sedangkan Unit Kerja yang telah memperoleh predikat  
WBK:  
1. Direktorat Pengawasan Distribusi dan Pelayanan ONPP pada tahun 2017  
2. Direktorat Pengawasan Keamanan, Mutu, dan Ekspor Impor Obat dan  
NPPZA pada tahun 2019  
3. Direktorat Registrasi Obat pada tahun 2020  
4. Direktorat Standardisasi Obat NPPZA pada tahun 2021  
Tahun 2021, Direktorat Pengawasan Produksi Obat NPP telah diusulkan  
untuk dapat meraih predikat WBK, tetapi belum berhasil dan akan diajukan  
kembali pada tahun 2022. Untuk Direktorat yang telah mendapatkan Predikat  
WBK diupayakan untuk dapat dipertahankan dan dapat meningkat untuk  
memperoleh Predikat WBBM. Selain itu diharapkan semua unit kerja bisa  
mengimplementasikan dan meningkatkan Indeks RB.  
SAKIP merupakan suatu siklus manajemen strategis yang dimulai dengan  
proses penetapan visi, misi, tujuan, dan sasaran organisasi yang akan dicapai.  
Selanjutnya,  
pencapaian  
sasaran  
akan  
diukur  
(dievaluasi)  
keberhasilan/kegagalannya disertai dengan analisis mendalam dan dilaporkan  
dalam suatu Laporan Kinerja. Evaluasi dilakukan secara berjenjang dan dalam  
sistem yang tertata sehingga kinerja semua unsur dapat terpotret sesuai  
kontribusinya terhadap pencapaian kinerja organisasi.  
Deputi Bidang Pengawasan Obat, NPPZA selama tahun 2021 telah  
melaksanakan siklus manajemen strategis. Monitoring dan evaluasi kinerja dan  
monitoring dan evaluasi anggaran telah dilaksanakan dan dilaporkan secara  
berkala baik kepada internal Badan POM maupun kepada Kementerian/Lembaga  
terkait. Data capaian kinerja dilaporkan melalui laporan interim setiap triwulannya,  
e-performance, SMART DJA, e-monev Bappenas.  
Tabel 3.28 Perbandingan Capaian Indikator Nilai AKIP Tahun 2020 dan 2021  
2020  
2021  
Uraian  
Capaian  
Capaian  
Target  
Realisasi  
Kategori  
Target  
Realisasi  
Kategori  
(%)  
(%)  
Nilai AKIP  
Deputi Bidang  
Pengawasan  
Obat dan  
81  
77,18  
95,28  
Baik  
79,7  
78,44  
98,42  
Baik  
NPPZA  
Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif  
70  
 
Nilai AKIP Deputi Bidang Pengawasan Obat, NPPZA Tahun 2021 sebesar  
78,44 atau capaian kinerja nya sebesar 98,42% terhadap target yang ditetapkan  
pada tahun 2021 (79,7).  
Rincian penilaian berdasarkan Surat Nomor PI.04.7.71.12.21.115 tanggal  
31 Desember 2021 oleh Inspektur Utama perihal Laporan Hasil Evaluasi SAKIP  
Tahun 2021 adalah sebagai berikut:  
Tabel 3.29 Penilaian AKIP Tahun 2020 dan 2021  
2020  
2021  
Komponen yang dinilai  
Bobot  
(%)  
Bobot  
(%)  
Nilai  
Nilai  
a.  
b.  
c.  
d.  
e.  
Perencanaan Kinerja  
Pengukuran Kinerja  
Pelaporan Kinerja  
Evaluasi Internal  
30  
25  
25,74  
19,38  
11,93  
6,49  
30  
25  
26,74  
19,06  
12,01  
6,31  
15  
15  
10  
10  
Capaian Kinerja  
20  
13,65  
77,18  
20  
14,32  
78,44  
NIlai Hasil Evaluasi  
100  
100  
Tingkat Akuntabilitas Kinerja  
BB  
(Sangat Baik)  
BB  
(Sangat Baik)  
Merujuk pada penilaian SAKIP Inspektur Utama tersebut, ada beberapa  
rekomendasi perbaikan untuk meningkatkan nilai SAKIP Tahun 2021,  
diantaranya:  
1. Perencanaan  
Mencantumkan sub kegiatan/komponen rinci setiap periode yang akan  
dilakukan dalam rencana aksi untuk memastikan bahwa program/kegiatan  
merupakan cara untuk mencapai sasaran dan tujuan  
2. Pengukuran  
Menjabarkan dan menyelaraskan indikator kinerja tingkat unit sampai pada  
tataran individu pegawai dan memanfaatkan dalam pengukuran dan penilaian  
kinerja individu sampai level kinerja unit serta memanfaatkan hasil  
pengukuran dan penilaian capaian kinerja tersebut sebagai dasar pemberian  
reward dan punishment  
3. Pelaporan  
a. Menyampaikan laporan kinerja tepat waktu  
Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif  
71  
 
b. Menyampaikan perbandingan realisasi atau capaian tahun berjalan  
dengan capaian satker lain yang mempunyai indikator sejenis maupun  
analisi hubungan biaya dengan capaian per sasaran  
c. Memaksimalkan pemanfaatan informasi kinerja yang telah disajikan pada  
laporan kinerja dan dokumen monitoring kinerja untuk menilai dan  
memperbaiki perencanaan, perbaikan pelaksanaan program/kegiatan  
organisasi maupun untuk perbaikan/peningkatan kinerja  
4. Evaluasi Internal  
a. Melaksanakan monitoring dan evaluasi capain kinerja secara periodik  
atas target kinerja triwulan, tahunan dan target jangka menengah yang  
dilengkapi dengan kendala keberhasilan pelaksanaan program/kegiatan,  
rekomendasi perbaikan, rencana aksi dan simpulan kondisi sebelum dan  
setelah rencana aksi  
b. Memanfaatkan hasil monitoring dan evaluasi kinerja untuk perbaikan  
pelaksanaan program/kegiatan di masa yang akan datang dan menilai  
keberhasilan program/kegiatan  
B.8. Sasaran Program Terwujudnya SDM Deputi Bidang Pengawasan Obat, NPPZA  
yang berkinerja Optimal  
Sasaran program kedelapan “Terwujudnya SDM Deputi Bidang  
Pengawasan Obat, NPPZA yang berkinerja optimal” diukur menggunakan capaian  
Indeks Profesionalitas ASN.  
Dasar hukum yang digunakan adalah  
PermenPANRB Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pengukuran Indeks  
Profesionalitas ASN.  
Indeks Profesionalitas ASN Deputi Bidang Pengawasan Obat, NPPZA  
Tahun 2020, sesuai dengan Surat dari Plt. Kepala Biro Umum dan SDM Nomor B-  
KP.09.24.241.01.21.24 tanggal 15 Januari 2021 perihal Hasil pengukuran Indeks  
Profesionalitas ASN adalah sebagai berikut:  
Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif  
72  
 
Tabel 3.30 Nilai Indeks Profesionalitas ASN Deputi Bidang Pengawasan Obat, NPPZA Tahun 2020 dan  
2021  
Tahun 2020  
Tahun 2021  
Satker  
Jumlah  
Orang x IP/  
per orang  
Jumlah  
Orang x IP/  
per orang  
Jumlah  
orang  
Jumlah  
orang  
IP  
IP  
Deputi  
Bidang  
Pengawasan  
Obat dan  
NPPZA  
273  
22769,5  
83,40  
281  
24565  
87,42  
Berdasarkan tabel di atas, terlihat adanya kenaikan nilai Indeks  
Profesionalitas ASN tahun 2020 (83,40), pada tahun 2021 menjadi (87,42).  
Kenaikan nilai ini dipengaruhi oleh kesesuaian kualifikasi, kompetensi, kinerja, dan  
kedisiplinan pegawai ASN dalam melaksanakan tugas jabatan.  
Tabel 3.31 Nilai Indeks Profesionalitas ASN Unit Kerja di Deputi Bidang Pengawasan  
Obat, NPPZA  
Unit Kerja  
Tahun 2020  
Tahun 2021  
Naik/Turun  
Naik  
Dit. Registrasi Obat  
88,41  
80,57  
89,21  
88,43  
Dit. Standardisasi Obat dan  
NPPZA  
Naik  
Dit. Pengawasan Produksi  
Obat. NPP  
87,40  
77,76  
85,85  
84,11  
Turun  
Dit. Pengawasan Distribusi  
dan Pelayanan Obat. NPP  
Naik  
Dit. Pengawasan Keamanan.  
Mutu. dan Ekspor Impor  
Obat. Narkotika.  
Psikotropika. Prekursor. dan  
Zat Adiktif  
77,74  
87,71  
Naik  
Berdasarkan tabel di atas, terlihat 1 (satu) unit yang turun nilai Indeks  
Profesionalitas ASN nya, berikut ini upaya yang dapat dilakukan untuk  
meningkatkan nilai IP ASN:  
1. Dimensi kualifikasi, yaitu meningkatkan kualifikasi pendidikan formal pegawai  
diantaranya dengan memberikan ijin belajar/tugas belajar kepada pegawai  
2. Dimensi kompetensi, seperti memberikan penugasan kepada pegawai untuk  
mengikuti diklat kepemimpinan/diklat fungsional, diklat teknis min 20 JP, dan  
seminar/workshop/kursus/magang/sejenisnya  
3. Dimensi kinerja, yaitu meningkatkan hasil penilaian kinerja pegawai dengan  
memperhatikan target, capaian, hasil, dan manfaat yang dicapai serta  
perilaku PNS  
Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif  
73  
 
4. Dimensi disiplin, yaitu meningkatkan frekuensi monitoring data/informasi  
pegawai yang dikenakan hukuman disiplin dalam kurun waktu 5 tahun  
terakhir.  
B.9. Sasaran Program Menguatnya Pengelolaan Data dan Informasi Pengawasan  
Obat  
Komponen pengelolaan data dan informasi mencakup komponen: 1) Indeks  
data dan informasi yang telah dimutakhirkan di BCC, 2) Indeks pemanfaatan sistem  
informasi BPOM, 3) Indeks pemanfaatan email.  
Indeks Pengelolaan Data dan Informasi Pengawasan Obat Deputi Bidang  
Pengawasan Obat, NPPZA Tahun 2021 berdasarkan Nota Dinas dari Kepala Pusat  
Data dan Informasi Obat dan Makanan Nomor TI.05.81.814.01.21.34 tanggal 14  
Januari 2021 Perihal Hasil Penilaian Indeks Pengelolaan Data dan Informasi Unit  
Pusat, Balai Besar dan Balai POM s.d TW IV adalah sebagai berikut:  
Tabel 3.32 Indeks Pengelolaan Data dan Informasi Pengawasan Obat Tahun 2021  
Target  
2021  
Realisasi  
2021  
Unit Kerja  
Kriteria  
Dit. Registrasi Obat  
2
2
2
0,75  
1,75  
1,75  
Kurang Optimal  
Optimal  
Dit. Standardisasi Obat dan NPPZA  
Dit. Pengawasan Produksi Obat. NPP  
Optimal  
Dit. Pengawasan Distribusi dan Pelayanan  
Obat. NPP  
2
2
2
1
1
Cukup Optimal  
Cukup Optimal  
Cukup Optimal  
Dit. Pengawasan Keamanan. Mutu. dan  
Ekspor Impor Obat. Narkotika.  
Psikotropika. Prekursor. dan Zat Adiktif  
Deputi I  
1,25  
Indeks Pengelolaan Data dan Informasi Deputi Bidang Pengawasan Obat,  
NPPZA merupakan rata-rata Indeks Pengelolaan Data dan Informasi dari 5  
Direktorat di Deputi Bidang Pengawasan Obat, NPPZA yaitu 1,25 atau kriteria  
Cukup Optimal. Kurang optimalnya penggunaan email corporate oleh pegawai,  
belum updatenya email corporate yang tidak digunakan agar tidak masuk ke dalam  
data perhitungan indeks ini dan belum optimalnya pemanfaatan sistem informasi  
BPOM pada BOC pada akun pimpinan unit kerja. Perbaikan nilai Indeks ini pada  
tahun 2021 dapat dilakukan dengan melakukan pemutakhiran data dan informasi di  
BOC minimal 4(empat) kali sebulan, pemanfaatan sistem informasi BPOM dan  
kampanye pemanfaatan email corporate kepada seluruh pegawai.  
Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif  
74  
 
B.10 Sasaran Program Terkelolanya Keuangan secara Akuntabel Deputi Bidang  
Pengawasan Obat, NPPZA  
Sasaran program Deputi Bidang Pengawasan Obat, NPPZA tahun 2021,  
dicapai dengan 2 indikator pembentuk: 1) Nilai Kinerja Anggaran Deputi Bidang  
Pengawasan Obat, NPPZA; 2) Tingkat Efisiensi Penggunaan Anggaran Deputi  
Bidang Pengawasan Obat, NPPZA.  
Secara umum pelaksanaan pengelolaan keuangan Deputi Bidang Pengawasan  
Obat, NPPZA selama tahun 2021 telah mengikuti prinsip-prinsip akuntansi instansi  
pemerintah dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan  
perundang-undangan. Pertanggungjawaban atas pelaksanaan anggaran Deputi  
Bidang Pengawasan Obat, NPPZA secara lengkap dan rinci dilaksanakan dan  
dipertanggungjawabkan dengan mekanisme pelaporan dan rekonsiliasi dengan unit  
KPPN setempat melalui Satuan Kerja Deputi Bidang Pengawasan Obat, NPPZA.  
1) Nilai Kinerja Anggaran Deputi Bidang Pengawasan Obat, NPPZA  
Nilai Kinerja Anggaran adalah merupakan penilaian terhadap kinerja anggaran  
BPOM yang diperoleh dari nilai Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA)  
dan Nilai Evaluasi Kinerja Anggaran (EKA).  
Nilai Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) merupakan ukuran evaluasi kinerja  
pelaksanaan anggaran yang memuat 13 indikator dan mencerminkan aspek  
kesesuaian perencanaan dan pelaksanaan anggaran, kepatuhan pada regulasi,  
serta efektifitas dan efisiensi pelaksanaan kegiatan.  
No  
1
Indikator  
Penyerapan anggaran  
Data Kontrak  
Bobot 2021 Realisasi Bobot  
15%  
10%  
10%  
17%  
8%  
12,22%  
9,30%  
9,52%  
17%  
2
3
Penyelesaian Tagihan  
Konfirmasi capaian output  
Pengelolaan UP dan TUP  
Revisi DIPA  
4
5
7,60%  
5%  
6
5%  
7
Deviasi Hal III DIPA  
LPJ Bendahara  
5%  
3,79%  
5%  
8
5%  
9
Renkas  
5%  
0%  
Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif  
75  
No  
10  
11  
12  
13  
Indikator  
Kesalahan SPM  
Bobot 2021 Realisasi Bobot  
5%  
5%  
4,5%  
4,99%  
5%  
Retur SP2D  
Pagu minus  
Dispensasi SPM  
Total  
5%  
5%  
4,50%  
88,92%  
100%  
Gambar 3. 2 Indikator Pelaksanaan Anggaran Deputi Bidang Pengawasan Obat, NPPZA Tahun 2021  
Indikator Pelaksanaan Anggaran selama tahun 2021 mendapatkan  
Nilai total sebesar 88,92% sehingga diperoleh Nilai akhir sebesar 93,60  
Indikator pembentuk Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA),  
antara lain:  
1. Kesesuaian Perencanaan dan Pelaksanaan yang terdiri dari  
a. Revisi DIPA  
Selama tahun 2021 telah dilakukan 14 kali revisi yang terdiri dari :  
- Revisi DIPA sebanyak 4 kali  
- Revisi POK sebanyak 10 kali  
Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif  
76  
 
Gambar 3. 3Rincian Revisi POK dan DIPA Deputi Bidang Pengawasan Obat, NPPZA Tahun 2021  
b. Deviasi Halaman III DIPA terdapat ketidaksesuaian sebesar 3,79%,  
hal ini disebabkan pada saat melakukan revisi DIPA dan POK tidak  
dilakukan perbaikan terhadap penyesuaian penarikan dana. Untuk  
tahun 2022 agar pada saat melakukan revisi DIPA sekaligus  
dilakukan juga penyesuaian penarikan dana.  
c. Pagu Minus  
Selama tahun 2021 tidak terdapat pagu minus  
2. Kepatuhan terhadap regulasi  
a. Data Kontrak: capaian sebesar 9,30% terdapat data kontrak yang  
terlambat untuk dikirimkan kepada KPPN karena sedang dilakukan  
revisi untuk penambahan alokasi dana.  
b. Pengelolaan UP dan TUP: capaian sebesar 7,60 terdapat  
keterlambatan  
UP/TUP/GUP.  
dalam  
penyampaian  
pertanggungjawaban  
c. LPJ Bendahara: mencapai bobot yang dipersyaratkan sebesar 5%  
d. Dispensasi SPM: selama tahun 2021 tidak ada dispensasi SPM yang  
diajukan kepada KPPN Jakarta VI maupun Kanwil Perbendaharaan  
DKI Jakarta  
3. Efektivitas Pelaksanaan Kegiatan  
a. Penyerapan Anggaran: sebesar 0,16% terdapat sisa anggaran yang  
tidak terserap.  
Sampai dengan akhir tahun 2021, pagu anggaran Deputi  
Bidang Pengawasan Obat, NPPZA sebesar Rp 35.752.556.000 (tiga  
puluh lima milyar tujuh ratus lima puluh dua juta lima ratus lima puluh  
enam ribu rupiah). Realisasi anggaran Deputi Bidang Pengawasan  
Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif  
77  
 
Obat, NAPZA sebesar Rp 35.695.371.199 (tiga puluh lima milyar  
enam ratus sembilan puluh lima juta tiga ratus tujuh puluh satu ribu  
seratus sembilan puluh sembilan rupiah) menyerap pagu APBN  
sebesar 99,84%, Realisasi tersebut merupakan realisasi netto yang  
telah dikurangi dengan sisa belanja perjalanan dinas dan jasa  
profesi, dengan rincian realisasi pada tabel 3.33 berikut:  
Tabel 3.33 Target dan Realisasi Anggaran Deputi Bidang Pengawasan Obat, NPPZA Tahun 2021  
Target  
2021 (%)  
Realisasi  
2021 (%)  
Capaian  
(%)  
Unit Kerja  
Pagu (Rp)  
Dit. Registrasi Obat  
8.210.000.000  
7.300.424.000  
99  
99  
99,8486  
99,8739  
100,86  
100,88  
Dit. Standardisasi Obat  
dan NPPZA  
Dit. Pengawasan  
Produksi Obat. NPP  
Dit. Pengawasan  
Distribusi dan Pelayanan  
Obat. NPP  
6.624.229.000  
6.137.138.000  
99  
99  
99,7840  
99,7162  
100,79  
100,72  
Dit. Pengawasan  
Keamanan. Mutu. dan  
Ekspor Impor Obat.  
Narkotika. Psikotropika.  
Prekursor. dan Zat Adiktif  
7.480.765.000  
98  
99,9489  
101,96  
99,84  
DEPUTI I  
35.752.556.000  
b. Penyelesaian Tagihan: capaian sebesar 9,52% dari nilai maksimal  
10%, terdapat keterlambatan dalam penyampaian  
pertanggungjawaban SPM Kontraktual.  
c. Konfirmasi capaian output: capaian memperoleh nilai maksimal yaitu  
sebesar 17%  
d. Retur SP2D: capaian sebesar 4,99% dari nilai maksimal yaitu 5%,  
capaian tersebut tidak dapat dicapai karena terdapat pengajuan retur  
SP2D yang disebabkan kesalahan pada rekening pihak ke 3 pada  
tahun 2021  
4. Efektivitas Pelaksanaan Kegiatan  
a. Perencanaan Kas (Renkas) capaian 0% tidak sesuai dengan bobot  
yang dipersyaratkan. Untuk perbaikan perencanaan kas setiap  
Satker harus dilakukan dengan baik.  
b. Pengembalian/Kesalahan SPM capaian 4,5% tidak mencapai bobot  
yang dipersyaratkan sebesar 5% karena adanya beberapa  
Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif  
78  
 
kesalahan misalnya salah barcode, kesalahan supplier, kesalahan  
pengisian kode dan nilai pajak  
5. Nilai Evaluasi Kinerja Anggaran (EKA) adalah hasil pengukuran,  
penilaian, dan analisis atas penggunaan anggaran K/L yang tertuang  
dalam dokumen anggaran. Nilai ini diperoleh dari aplikasi SMART DJA  
yang dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan, dengan komponen  
penilaian:  
Untuk tingkat satker:  
a. Penyerapan Anggaran,  
b. Konsistensi  
c. Capaian Keluaran,  
d. Efisiensi  
Nilai Evaluasi Kinerja Anggaran Satker Deputi Bidang Pengawasan Obat,  
NPPZA dengan rincian sebagai berikut :  
No  
1
Uraian  
Penyerapan Anggaran  
Konsistensi  
Nilai  
99,84  
80,98  
100  
2
3
Capaian Keluaran  
Efisiensi  
4
9,79  
Nilai Evaluasi Kinerja Anggaran Satker Deputi Bidang Pengawasan Obat,  
NPPZA diperoleh sebesar 89,22.  
Hal-hal yang perlu mendapat perhatian untuk mengoptimalkan capaian  
kinerja anggaran:  
1. Memastikan kesesuaian dan keselarasan data referensi dan data entri.  
2. Mengidentifikasi dan memastikan kelengkapan informasi kinerja  
(terutama ketersediaan).  
3. Meningkatkan akurasi data capaian yang dilaporkan  
4. Mengidentifikasi target yang belum tercapai dan menyiapkan strategi  
pencapaiannya.  
5. Menyelesaikan pelaporan kinerja semesteran dan tahunan pada Aplikasi  
SMART.  
Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif  
79  
6. Meng-approve capaian kinerja level di bawahnya.  
7. Meningkatkan awareness semua pihak dalam EKA.  
8. Memperkuat sinergi, koordinasi, dan kolaborasi antara perencanaan,  
penganggaran, pelaksanaan anggaran, serta evaluasi.  
Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif  
80  
2) Tingkat Efisiensi Penggunaan Anggaran Deputi Bidang Pengawasan  
Obat, NPPZA  
Tabel 3.34 Tabel Tingkat Efisiensi Per Unit Kerja di Lingkup Deputi Bidang Pengawasan Obat, NPPZA  
Tahun 2021  
RATA-RATA %  
CAPAIAN  
TARGET  
INDIKATOR  
SASARAN  
PROGRAM  
KATE  
GORI  
KEGIATAN  
IE  
SE  
TE  
INPUT  
OUT  
PUT  
100  
Direktorat  
Registrasi  
Obat  
1. Terwujudnya Obat  
yang aman dan  
bermutu  
2. Meningkatnya  
kepatuhan pelaku  
usaha dan kesadaran  
masyarakat terhadap  
keamanan dan mutu  
obat, serta kepatuhan  
industri produk  
99,85  
1,0015  
1
Efisien 0,0015  
Efisien 0,0013  
Direktorat  
Standardisasi  
Obat,  
Narkotika,  
Psikotropika,  
Prekursor  
dan Zat  
99,87  
99,78  
99,72  
100  
100  
100  
1,0013  
1
1
1
tembakau  
3. Meningkatnya  
Adiktif  
kepuasan pelaku  
usaha terhadap kinerja  
pengawasan obat  
4. Meningkatnya  
kualitas kebijakan  
pengawasan Obat  
5. Meningkatnya  
efisiensi pengawasan  
dan pelayanan publik  
di bidang Obat  
Direktorat  
Pengawasan  
Produksi  
Obat,  
Narkotika,  
Psikotropika,  
dan  
1,002  
Efisien  
0,002  
Prekursor  
6. Meningkatnya  
regulatory assistance  
dan pengembangan  
obat  
7. Terwujudnya tata  
kelola pemerintahan  
yang optimal di lingkup  
Deputi Bidang  
Direktorat  
Pengawasan  
Distribusi  
Pelayanan  
Obat,  
Narkotika,  
Psikotropika  
dan  
1,0028  
Efisien 0,0028  
Pengawasan Obat,  
NPPZA  
8. Terwujudnya SDM  
Deputi Bidang  
Pengawasan Obat,  
NPPZA yang  
Prekursor  
berkinerja optimal  
Direktorat  
Pengawasan  
Keamanan,  
Mutu, dan  
Ekspor Impor  
Obat,  
Narkotika,  
Psikotropika,  
Prekursor  
dan Zat  
99,95  
100  
1,001  
1
Efisien  
0,001  
9. Menguatnya  
pengelolaan data dan  
informasi pengawasan  
obat  
10. Terkelolanya  
keuangan secara  
akuntabel Deputi  
Bidang Pengawasan  
Obat dan NPPZA  
Adiktif  
RATA RATA  
0,0017  
Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif  
81  
 
Berdasarkan analisis efisiensi, dapat disimpulkan bahwa seluruh  
kegiatan yang dilakukan oleh Deputi Bidang Pengawasan Obat, NPPZA  
adalah 0,0017 dengan tingkat kategori efisien.  
Tabel 3.35 Realisasi Pagu Anggaran 2021 Per Sasaran Program  
Capaian  
Pagu (Rp)  
Realisasi (Rp)  
2021  
Sasaran  
Program  
(%)  
No  
Indikator  
Stakeholder Perspective  
1
Terwujudnya  
Obat aman  
dan bermutu  
1. Indeks  
Pengawasan  
Obat  
3.217.260.000  
5.539.224.469  
3.148.343.850,50  
5.428.044.400  
97,86%  
97,99%  
2. Persentase  
Obat yang  
memenuhi  
syarat  
2
Meningkatnya 1. Indeks  
kepatuhan  
pelaku usaha  
dan  
kepatuhan  
pelaku usaha  
di bidang obat  
2. Indeks  
kesadaran  
masyarakat  
terhadap  
keamanan  
dan mutu obat  
3. Indeks  
kepatuhan  
industri produk  
tembakau  
2.049.215.000  
13.761.000  
1.581.183.158,5  
4.359.500  
77,16%  
31,68%  
kesadaran  
masyarakat  
terhadap  
keamanan  
dan mutu  
obat serta  
kepatuhan  
industri  
produk  
tembakau  
126.427.000  
73.920.000  
115.678.010  
91,50%  
68,64%  
dalam label  
dan iklan  
3
Meningkatnya 1. Indeks  
kepuasan  
pelaku usaha  
dan  
masyarakat  
terhadap  
kinerja  
kepuasan  
pelaku usaha  
terhadap  
pemberian  
bimbingan dan  
pembinaan  
pengawasan  
obat  
50.741.409,50  
pengawasan  
obat  
2. Indeks  
kepuasan  
masyarakat  
atas kinerja  
pengawasan  
obat  
194.537.500  
192.993.530  
99,21%  
3. Indeks  
kepuasan  
masyarakat  
terhadap  
1.357.971.000  
1.364.709.340  
100,50%  
pelayanan  
publik Deputi  
Bidang  
Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif  
82  
 
Capaian  
(%)  
Pagu (Rp)  
Realisasi (Rp)  
2021  
Sasaran  
Program  
No  
Indikator  
Pengawasan  
Obat, NPPZA  
Internal Process Perspective  
4
Meningkatnya Indeks  
kualitas  
kemanfaatan  
kebijakan  
kualitas  
kebijakan  
pengawasan  
Obat  
kebijakan  
pengawasan  
Obat  
4.313.501.031  
1.437.582.000  
4.300.959.555  
1.782.043.825  
99,71%  
5
Meningkatnya 1. Persentase  
efektivitas  
pengawasan  
dan  
pelayanan  
publik di  
rekomendasi  
hasil  
pengawasan  
obat yang  
ditindaklanjuti  
oleh lintas  
sector  
123,96%  
bidang obat  
2. Indeks  
pelayanan  
publik di  
1.873.513.000  
1.830.906.500  
1.559.997.470,50  
1.943.738.814,56  
83,27%  
Deputi Bidang  
Pengawasan  
Obat, NPPZA  
3. Persentase  
pelayanan  
publik di  
106,16%  
bidang Obat  
yang  
diselesaikan  
tepat waktu  
4. Tingkat  
efektivitas KIE  
di bidang obat  
1.261.498.000  
985.292.500  
1.260.179.014,80  
918.314.496  
99,90%  
93,20%  
6
7
Meningkatnya Persentase  
regulatory  
assistance  
dalam  
pengembang  
an obat  
inovasi obat  
pengembanga  
n baru yang  
dikawal sesuai  
standar  
Learning and Growth Perspective  
Terwujudnya  
tata kelola  
1. Indeks RB  
Deputi Bidang  
pemerintahan Pengawasan  
yang optimal  
di lingkup  
Deputi Bidang  
Pengawasan  
Obat, NPPZA  
Obat, NPPZA  
1.950.023.400  
350.102.600  
2.455.047.151,30  
473.669.971,70  
125,90%  
135,29%  
2. Nilai AKIP  
Deputi Bidang  
Pengawasan  
Obat, NPPZA  
Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif  
83  
Capaian  
(%)  
Pagu (Rp)  
Realisasi (Rp)  
2021  
Sasaran  
Program  
No  
Indikator  
Indeks  
profesionalitas  
ASN Deputi  
Bidang  
8
Terwujudnya  
SDM Deputi  
Bidang  
Pengawasan  
Obat, NPPZA  
yang  
3.153.418.600  
3.406.538.945,30  
108,03%  
Pengawasan  
Obat, NPPZA  
berkinerja  
optimal  
9
Menguatnya  
Pengelolaan  
Data dan  
Informasi  
Obat  
Indeks  
Pengelolaan  
Data dan  
Informasi  
2.129.178.000  
400.366.200  
1.840.854.290  
382.455.863,70  
86,46%  
95,53%  
Deputi Bidang  
Pengawasan  
Obat, NPPZA  
1. Nilai Kinerja  
Anggaran  
10 Terkelolanya  
Keuangan  
secara  
akuntabel  
Deputi Bidang  
Pengawasan  
Deputi Bidang Obat, NPPZA  
Pengawasan  
Obat, NPPZA  
2. Tingkat  
Efisiensi  
Penggunaan  
Anggaran  
3.494.888.200  
3.485.518.602,70  
99,73%  
Deputi Bidang  
Pengawasan  
Obat, NPPZA  
TOTAL  
35.752.556.000  
35.695.371.199  
99,84%  
Beberapa unit kerja di Satuan Kerja Deputi Bidang Pengawasan Obat,  
NPPZA menerima Hibah dari World Health Organization (WHO) untuk periode  
2021 dengan nomor register 2C5ESCLA untuk beberapa kegiatan sesuai  
dengan perjanjian Nomor KS.02.02.1.23.12.19.5132.  
Realisasi Belanja Hibah Tahun Anggaran 2021 adalah sebesar Rp  
631.776.848,- dengan Direktorat pelaksana sebagai berikut:  
Tabel 3.36 Realisasi Belanja Hibah TA 2021  
No  
Unit Kerja  
Nama Kegiatan  
Realisasi (Rp)  
1.  
Direktorat  
Standardisasi Obat,  
Narkotika,  
Psikotropika,  
Prekursor, dan Zat  
Adiktif  
Webinar Validasi Analisis  
Farmasi (Webinar Of  
Validation And Transfer Of  
Methods For  
9.699.833  
Pharmaceutical Analysis)  
Capacity Building on  
75.000.000  
Regulatory Impact Analysis  
Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif  
84  
 
No  
Unit Kerja  
Nama Kegiatan  
Realisasi (Rp)  
Training on Evidence Based  
Policy Making  
75.066.000  
Training of Awareness of  
ISO 17034:2016  
22.709.546  
84.580.000  
Workshop on Risk Study  
Analysis of  
Nitrosamine in Drug  
Substances And Drug  
Products  
2.  
Direktorat  
Pengawasan  
Workshop on  
Implementation of Good  
49.430.000  
Keamanan, Mutu, dan Clinical Practice Principles  
Ekspor Impor Obat,  
Narkotika,  
in Post Authorization Safety  
Study (GCP)  
Psikotropika,  
Prekursor, dan Zat  
Adiktif  
Regionalization of The  
Indonesian FDA’s  
Laboratories  
90.502.469  
38.080.000  
3.  
Direktorat  
Capacity Building Of  
Pengawasan Distribusi Worldwide Trading And  
Obat, Narkotika,  
Psikotropika dan  
Prekursor  
Shipping Pharmaceutical  
Raw Material (BBO)  
FGD Of Special Access  
Scheme Drugs Control  
Including Drugs Carry-On  
By Passengers And  
Through Delivery Services  
(SAS)  
81.831.500  
4.  
Direktorat Registrasi  
Obat  
Workshop/Socialization Of  
New Path Of Online Drug  
Registration  
104.877.500  
TOTAL  
631.776.848  
Pada tahun 2021 diterima dana hibah dari WHO sebesar Rp.  
631.786.000 dengan pengesahan sebesar Rp. 631.776.848 Selisih sebesar  
Rp. 9.152 sesuai dengan perjanjian telah dikembalikan kepada WHO sebelum  
pengesahan hibah TA 2021.  
Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif  
85  
Gambar 3. 4 Rincian Sumber Dana Anggaran Deputi Bidang Pengawasan Obat, NPPZA Tahun 2021  
C. Kriteria Pencapaian Indikator  
Tabel 3.37 Tabel Indikator Kinerja Utama Tahun 2021 dan Kategori  
Indikator  
Target  
Realisasi Capaian (%)  
Kategori  
Baik  
Indeks pengawasan obat  
91  
85,64  
96,29%  
85,87  
94,11  
100,83  
98,70  
99,08  
Persentase obat yang memenuhi  
syarat  
95,50%  
87  
Baik  
Baik  
Baik  
Indeks kepatuhan pelaku usaha  
di bidang obat  
Indeks kesadaran masyarakat  
terhadap keamanan dan mutu  
obat  
80  
79,26  
Indeks kepatuhan Industri produk  
tembakau dalam label dan iklan  
47  
86  
53,62  
86  
114,09  
100  
Sangat Baik  
Baik  
Indeks kepuasan pelaku usaha  
terhadap pemberian bimbingan  
dan pembinaan pengawasan  
obat  
Indeks kepuasan masyarakat  
atas kinerja pengawasan obat  
77  
69,38  
89,11  
90,10  
Baik  
Baik  
Indeks kepuasan masyarakat  
terhadap pelayanan publik  
Deputi Bidang Pengawasan  
Obat, NPPZA  
87,00  
102,43  
Indeks kemanfaatan kualitas  
kebijakan pengawasan Obat  
89,6  
83,43  
93,11  
Baik  
Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif  
86  
     
Indikator  
Target  
Realisasi Capaian (%)  
Kategori  
Baik  
Persentase rekomendasi hasil  
pengawasan obat yang  
78%  
75%  
96,15  
ditindaklanjuti oleh lintas sektor  
Indeks pelayanan publik di  
bidang Obat  
4,12  
85%  
4,21  
102,18  
96,98  
Baik  
Persentase pelayanan publik di  
bidang Obat yang diselesaikan  
tepat waktu  
82,44%  
Baik  
Tingkat efektivitas KIE di bidang  
Obat  
90,77  
82%  
92,81  
102,25  
105,01  
Baik  
Baik  
Persentase inovasi obat  
pengembangan baru yang  
dikawal sesuai standar  
86,11%  
Indeks RB Deputi Bidang  
Pengawasan Obat, NPPZA  
86,7  
79,7  
82,6  
86,02  
78,44  
87,42  
99,22  
98,42  
Baik  
Baik  
Nilai AKIP Deputi Bidang  
Pengawasan Obat, NPPZA  
Indeks profesionalitas ASN  
Deputi Bidang Pengawasan  
Obat, NPPZA  
105,84  
Baik  
Kurang  
Baik  
Indeks Pengelolaan Data dan  
Informasi Deputi Bidang  
Pengawasan Obat, NPPZA  
2
1,25  
93,6  
62,50  
100,32  
91,20  
Nilai Kinerja Anggaran Deputi  
Bidang Pengawasan Obat,  
NPPZA  
93,3  
100%  
Tingkat Efisiensi Penggunaan  
Anggaran Deputi Bidang  
91,20%  
Baik  
Pengawasan Obat, NPPZA  
Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif  
87  
D. Perbandingan Pencapaian Indikator  
Tabel 3.38 Perbandingan Pencapaian Indikator  
No.  
Indikator  
Deputi I  
Deputi II  
Kategori  
PS 1: Stakeholder perspective  
SP 1  
1
Indeks pengawasan obat  
85,64  
96,29  
Baik  
Indeks Pengawasan Obat Tradisional,  
Suplemen Kesehatan dan Kosmetik  
85,13  
94,59  
2
Persentase obat yang memenuhi syarat  
Baik  
Persentase Obat Tradisional, Suplemen  
Kesehatan dan Kosmetik yang  
Memenuhi Syarat  
SP 2  
3
Indeks kepatuhan pelaku usaha di bidang obat  
85,87  
79,26  
Baik  
Baik  
Indeks kepatuhan (compliance index) pelaku  
usaha di bidang Obat Tradisional, Suplemen  
Kesehatan dan Kosmetik  
84,53  
76,23  
4
Indeks kesadaran masyarakat terhadap  
keamanan dan mutu obat  
Indeks kesadaran masyarakat (awareness  
index) terhadap Obat Tradisional, Suplemen  
Kesehatan dan Kosmetik  
SP3  
5
Indeks kepuasan pelaku usaha terhadap  
pemberian bimbingan dan pembinaan  
pengawasan obat  
86,00  
Baik  
Indeks kepuasan pelaku usaha terhadap  
pemberian bimbingan dan pembinaan  
pengawasan Obat Tradisional, Suplemen  
Kesehatan dan Kosmetik  
85,80  
6
Indeks kepuasan masyarakat atas kinerja  
pengawasan obat  
69,38  
Baik  
Indeks kepuasan masyarakat atas kinerja  
pengawasan Obat Tradisional,  
68,74  
Suplemen Kesehatan dan Kosmetik  
Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif  
88  
   
No.  
Indikator  
Deputi I  
Deputi II  
Kategori  
Baik  
7
Indeks kepuasan masyarakat terhadap  
pelayanan publik Deputi Bidang Pengawasan  
Obat, NPPZA  
89,11  
Indeks kepuasan masyarakat terhadap  
Layanan Publik Deputi Bidang pengawasan  
Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan  
Kosmetik  
84,25  
PS 2: Internal Process Perspective  
SP4  
8
Indeks kemanfaatan kualitas kebijakan  
pengawasan Obat  
83,43  
Baik  
87,53  
Indeks Kualitas kebijakan pengawasan Obat  
Tradisional, Suplemen Kesehatan dan  
Kosmetik  
SP5  
9
Persentase rekomendasi hasil pengawasan  
obat yang ditindaklanjuti oleh lintas sektor  
75,00  
4,21  
Persentase rekomendasi hasil pengawasan  
Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan  
Kosmetik yang ditindaklanjuti oleh lintas sektor  
81,32  
4,04  
Baik  
Baik  
10  
11  
Indeks pelayanan publik di Deputi Bidang  
Pengawasan Obat, NPPZA  
Indeks pelayanan publik di bidang Obat  
Tradisional, Suplemen Kesehatan dan  
Kosmetik  
Persentase pelayanan publik di bidang Obat  
yang diselesaikan tepat waktu  
82,44  
92,81  
Baik  
Baik  
Presentase pelayanan publik dibidang obat  
tradisional, Suplemen Kesehatan dan  
Kosmetik yang diselesaikan tepat waktu  
92,64  
91,09  
12  
Tingkat efektivitas KIE di bidang Obat  
Tingkat efektifitas KIE dibidang Obat  
Tradisional, Suplemen Kesehatan dan  
Kosmetik  
SP6  
Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif  
89  
No.  
13  
Indikator  
Deputi I  
Deputi II  
Kategori  
Baik  
Persentase inovasi obat pengembangan baru  
yang dikawal sesuai standar  
86,11  
Presentase inovasi obat bahan alam yang  
dikawal sesuai standar  
82,92  
PS 3: Learn & Growth Prespective  
SP 7  
14  
Indeks RB Deputi Bidang Pengawasan Obat,  
NPPZA  
86,02  
78,44  
Baik  
Baik  
Indeks RB Deputi Bidang Pengawasan Obat  
Tradisional, Suplemen Kesehatan dan  
Kosmetik  
83,03  
79,69  
15  
Nilai AKIP Deputi Bidang Pengawasan Obat,  
NPPZA  
Nilai AKIP Deputi Bidang Pengawasan Obat  
Tradisional, Suplemen Kesehatan dan  
Kosmetika  
SP 8  
16  
Indeks profesionalitas ASN Deputi Bidang  
Pengawasan Obat, NPPZA  
87,42  
1,25  
Baik  
Indeks Profesionalitas ASN Deputi Bidang  
Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen  
Kesehatan dan Kosmetik  
84,53  
1,6  
17  
18  
19  
Indeks Pengelolaan Data dan Informasi Deputi  
Bidang Pengawasan Obat, NPPZA  
Kurang  
Indeks Pengelolaan Data dan Informasi Deputi  
Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional,  
Suplemen Kesehatan dan Kosmetik  
Nilai Kinerja Anggaran Deputi Bidang  
Pengawasan Obat, NPPZA  
93,6  
Baik  
Nilai Kinerja Anggaran Deputi Bidang  
Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen  
Kesehatan dan Kosmetik  
95,45  
Tingkat Efisiensi Penggunaan Anggaran  
Deputi Bidang Pengawasan Obat, NPPZA  
0,0017  
Efisien  
Tingkat Efisiensi Penggunaan Anggaran  
Deputi Deputi Bidang Pengawasan Obat  
Tradisional, Suplemen Kesehatan dan  
Kosmetik  
0,9959  
Tidak  
Effisien  
Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif  
90  
Pencapaian pada indikator indeks kepatuhan pelaku usaha di bidang obat dan  
makanan pada Deputi Bidang Pengawasan Obat, NPPZA (Deputi I) memperoleh  
realisasi sebesar 85,87 dan Deputi Bidang Pengawasan OTSK (Deputi II) sebesar  
84,53. Realisasi tersebut melampaui capaian indeks nasional yaitu sebesar 82,36.  
Keberhasilan capaian indikator ini merupakan hasil dari pengawasan yang  
komprehensif kepada pelaku usaha di bidang produksi, distribusi dan pelayanan obat  
sehingga pelaku usaha semakin patuh pada regulasi di bidang obat. Hal ini juga  
didukung oleh advokasi kepada lintas sektor penerbit izin usaha dalam memberikan  
tindak lanjut berdasarkan rekomendasi hasil pengawasan oleh Badan POM.  
Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif  
91  
BAB IV  
PENUTUP  
A. Kesimpulan  
Laporan Kinerja Deputi Bidang Pengawasan Obat, NPPZA tahun 2021  
menyajikan keberhasilan dari capaian sasaran program yang ditetapkan Rencana  
Strategis 2020-2024. 10 (sepuluh) Sasaran Program dan 20 (dua puluh) Indikator  
Kinerja yang ditetapkan dalam dokumen Rencana Strategis 2020-2024 dan Perjanjian  
Kinerja Tahun 2021, Deputi Bidang Pengawasan Obat, NPPZA berhasil mencapai nilai  
sebagai berikut:  
i.  
ii.  
Satu (1) indikator dengan kategori SANGAT BAIK  
Delapan belas (18) indikator dengan kategori BAIK  
Satu (1) indikator dengan kategori kurang  
iii.  
Untuk mendukung capaian kinerja tahun 2021, alokasi anggaran Deputi Bidang  
Pengawasan Obat, NPPZA setelah pemotongan APBN-P Tahap IV dan penambahan  
hibah dari WHO yaitu sebesar Rp 35.752.556.000,- (tiga puluh lima milyar tujuh ratus  
lima puluh dua juta lima ratus lima puluh enam ribu rupiah). Realisasi anggaran Deputi  
Bidang Pengawasan Obat, NPPZA sebesar Rp 35.695.371.199,- (tiga puluh lima milyar  
enam ratus sembilan puluh lima juta tiga ratus tujuh puluh satu ribu seratus sembilan  
puluh sembilan rupiah) menyerap pagu APBN dan hibah sebesar 99,84%  
Berdasarkan analisis efisiensi yang membandingkan antara capaian output dan  
input dari masing-masing kegiatan, dapat disimpulkan bahwa seluruh kegiatan yang  
dilakukan oleh Deputi Bidang Pengawasan Obat, NPPZA adalah 0,0017 dengan tingkat  
kategori efisien.  
Laporan Kinerja ini diharapkan dapat memberikan informasi mengenai kinerja  
Deputi Bidang Pengawasan Obat, NPPZA dalam melaksanakan tugas pokok dan  
fungsinya pada tahun 2021. Namun demikian kami menyadari masih terdapat  
kelemahan yang perlu terus diperbaiki dalam upaya mengimplementasikan Sistem  
Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.  
Akhir kata, semoga Laporan Kinerja ini bermanfaat dan dapat digunakan sebagai  
bahan masukan bagi pengelolaan dan penataan serta peningkatan kinerja dalam  
penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan prima terhadap  
masyarakat.  
Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif  
92  
   
B. Saran  
Deputi Bidang Pengawasan Obat, NPPZA akan melakukan berbagai upaya  
perbaikan pada tahun 2022, antara lain:  
1. Terus melakukan pengawalan keamanan dan mutu mulai dari proses evaluasi,  
produksi dan distribusi vaksin COVID-19 dari fasilitas produksi sampai ke fasilitas  
pelayanan kefarmasian sehingga dapat dirasakan manfaatnya secara langsung  
oleh masyarakat.  
2. Meningkatkan koordinasi dengan unit kerja terkait yang berada di lingkungan Badan  
POM dan stakeholder dalam merumuskan kebijakan di bidang pengawasan obat,  
NPPZA.  
3. Intensifikasi asistensi regulatori kepada pelaku usaha dan lembaga riset dalam  
rangka pengawalan mutu obat dan pengembangan vaksin COVID-19.  
4. Mengembangkan inovasi untuk peningkatan kualitas pelayanan publik.  
5. Mendorong terwujudnya pencapaian Reformasi Birokrasi melalui pembentukan Unit  
Kerja Menuju WBK/WBBM di lingkungan Kedeputian Bidang Pengawasan Obat,  
NPPZA.  
6. Peningkatan pembinaan dan bimbingan melalui Kerjasama, Komunikasi, Informasi  
dan Edukasi Publik dalam rangka mendorong kemandirian pelaku usaha dalam  
memberikan jaminan khasiat, mutu dan keamanan obat serta mendorong  
peningkatan kemitraan dengan berbagai pemangku kepentingan.  
Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif  
93  
 
L A M P I R A N  
Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif  
94  
 
Lampiran 1. Rencana Kinerja Tahunan (RKT) 2021 Deputi Bidang Pengawasan Obat, NPPZA (sebelum revisi)  
Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif  
95  
 
Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif  
96  
Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif  
97  
Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif  
98  
Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif  
99  
Lampiran 2. Rencana Kinerja Tahunan (RKT) 2021 Deputi Bidang Pengawasan Obat, NPPZA (setelah revisi)  
Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif  
100  
 
Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif  
101  
Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif  
102  
Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif  
103  
Lampiran 3. Perjanjian Kinerja Tahun 2021 Deputi Bidang Pengawasan Obat, NPPZA tanggal 23 Desember 2020  
Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif  
104  
 
Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif  
105  
Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif  
106  
Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif  
107  
Lampiran 4. Perjanjian Kinerja Tahun 2021 Deputi Bidang Pengawasan Obat, NPPZA tanggal 08 November 2021  
Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif  
108  
 
Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif  
109  
Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif  
110  
Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif  
111  
Lampiran 5. Perjanjian Kinerja Tahun 2021 Deputi Bidang Pengawasan Obat, NPPZA tanggal 15 Desember 2021 (Reviu  
Renstra)  
Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif  
112  
 
Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif  
113  
Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif  
114  
Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif  
115  
Lampiran 6. Rencana Aksi Perjanjian Kinerja Tahun 2021 Deputi Bidang Pengawasan Obat, NPPZA (Awal)  
Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif  
116  
 
Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif  
117  
Lampiran 7. Rencana Aksi Perjanjian Kinerja Tahun 2021 Deputi Bidang Pengawasan Obat, NPPZA (Revisi)  
Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif  
118  
 
Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif  
119  
Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif  
120  
Lampiran 8. Perubahan target Indikator Kinerja Sasaran Strategis (IKU) Deputi Bidang Pengawasan Obat, NPPZA Tahun 2020-2024  
Realisasi  
(2020)  
Target Kinerja (Semula)  
Target Kinerja (Menjadi)  
Sasaran Strategis  
Indikator  
2020  
2021  
2022  
2023  
2024  
2021  
2022  
2023  
2024  
Terwujudnya Obat  
yang aman dan  
bermutu  
Indeks Pengawasan  
Obat  
91  
92,25  
93,5  
94,75  
80  
81  
82  
83  
84  
85,72  
97,84  
Persentase Obat yang  
Memenuhi Syarat  
89,1  
84.5  
91,1  
84,7  
93,1  
84,9  
95,1  
85,1  
97,1  
85,3  
95,5  
96  
88  
96,5  
89  
97  
91  
Meningkatnya  
kepatuhan pelaku  
usaha dan  
kesadaran  
masyarakat  
terhadap  
Indeks Kepatuhan  
(Compliance Index)  
Pelaku Usaha di Bidang  
Obat  
79,92  
79,08  
87  
80  
Indeks  
Kesadaran  
Masyarakat (Awareness  
Index) Obat yang Aman  
dan Bermutu  
81,  
5
keamanan  
dan  
76,5  
76,7  
76,9  
77,1  
77,3  
84  
86  
mutu Obat serta  
kepatuhan  
industri  
tembakau  
produk  
Indeks  
Industri  
Kepatuhan  
Produk  
46  
47  
48  
49  
50  
45,13  
85,14  
47  
48  
49  
50  
Tembakau dalam Label  
dan Iklan  
Meningkatnya  
kepuasan pelaku  
Indeks  
Kepuasan  
Pelaku Usaha Terhadap  
Pemberian Bimbingan  
82,5  
82,7  
82,9  
83,1  
83,3  
86  
87  
88  
89  
usaha  
dan  
Masyarakat  
dan  
Pembinaan  
Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif  
121  
 
Realisasi  
(2020)  
Target Kinerja (Semula)  
Target Kinerja (Menjadi)  
Sasaran Strategis  
Indikator  
2020  
2021  
2022  
2023  
2024  
2021  
2022  
2023  
2024  
terhadap  
kinerja  
Pengawasan Obat  
pengawasan obat  
Indeks Kepuasan  
Masyarakat Atas  
Kinerja Pengawasan  
Obat  
72  
75  
77  
80  
85  
72,12  
85,21  
77  
80  
83  
86  
Indeks  
Kepuasan  
Masyaraka Terhadap  
Layanan Publik Deputi  
Bidang Pengawasan  
Obat, Narkotika,  
83,5  
83,7  
83,9  
84,1  
84,3  
87  
88  
89  
90  
Psikotropika, Prekursor,  
dan Zat Adiktif  
Meningkatnya  
Indeks Kualitas  
Kebijakan Pengawasan  
Obat  
89,  
7
89,  
9
71  
75  
78  
81  
89,46  
87,42  
89,6  
87,5  
90  
91  
kualitas Kebijakan  
pengawasan Obat  
68  
Meningkatnya  
efektivitas  
Persentase Obat Yang  
Aman dan Bermutu  
Berdasarkan Hasil  
Pengawasan  
88,  
5
89,  
5
pengawasan  
dan  
pelayanan publik  
Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif  
122  
Realisasi  
(2020)  
Target Kinerja (Semula)  
Target Kinerja (Menjadi)  
Sasaran Strategis  
Indikator  
2020  
2021  
2022  
2023  
2024  
2021  
2022  
2023  
2024  
di bidang Obat  
Persentase  
Rekomendasi  
Pengawasan Obat yang  
Hasil  
77  
78  
79  
80  
81  
74,68  
84,71  
78  
79  
80  
81  
Ditindaklanjuti  
Lintas Sektor  
Oleh  
Persentase Pelayanan  
Publik di Bidang Obat  
yang Diselesaikan Tepat  
Waktu  
82  
83  
84  
85  
86  
85  
86  
87  
88  
Indeks Pelayanan Publik  
Di Bidang Obat dan  
Makanan  
4,2  
8
4,4  
4
3,41  
70  
3,69  
73  
3,96  
77  
4,24  
80  
4,51  
83  
3.98  
90,59  
61,11  
4,12  
90,77  
82  
4,53  
96,33  
92  
Tingkat Efisiensi KIE di  
Bidang Obat  
92,59  
94,44  
Meningkatnya  
regulatory  
Persentase  
Inovasi  
60  
65  
70  
75  
80  
85  
89  
Obat dan Makanan yang  
Dikawal Sesuai Standar  
assistance dalam  
Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif  
123  
Realisasi  
(2020)  
Target Kinerja (Semula)  
Target Kinerja (Menjadi)  
Sasaran Strategis  
Indikator  
2020  
2021  
2022  
2023  
2024  
2021  
2022  
2023  
2024  
pengembangan  
Obat  
Terwujudnya tata  
kelola  
Indeks RB Deputi  
Bidang Pengawasan  
Obat, Narkotika,  
88,  
3
89,  
9
pemerintahan dan  
kerjasama Deputi  
Bidang  
83  
87  
91  
92  
93  
79,32  
86,7  
91,5  
Psikotropika, Prekursor,  
dan Zat Adiktif  
Pengawasan Obat,  
Narkotika,  
Nilai AKIP Deputi  
Bidang Pengawasan  
Obat, Narkotika,  
Psikotropika,  
82,  
2
84,  
7
81  
77  
82  
79  
83  
81  
84  
83  
85  
85  
77,18  
83,24  
79,7  
87,2  
Prekursor, dan Zat  
Psikotropika, Prekursor,  
dan Zat Adiktif  
Adiktif  
yang  
optimal  
Terwujudnya SDM  
Deputi Bidang  
Pengawasan Obat,  
Narkotika,  
Indeks Profesionalitas  
ASN Deputi Bidang  
Pengawasan Obat,  
83,3  
3
82,60  
84,06 84,77  
Narkotika, Psikotropika,  
Prekursor, dan Zat  
Psikotropika,  
Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif  
124  
Realisasi  
(2020)  
Target Kinerja (Semula)  
Target Kinerja (Menjadi)  
Sasaran Strategis  
Indikator  
2020  
2021  
2022  
2023  
2024  
2021  
2022  
2023  
2024  
Prekursor, dan Zat  
Adiktif yang  
Adiktif  
berkinerja optimal  
Menguatnya  
Pengelolaan Data  
dan Informasi  
Obat  
Indeks Pengelolaan Data  
dan Informasi Deputi  
Bidang Pengawasan  
Obat, NAPPZA  
2,2  
6
2,2  
6
1,51  
2
2,5  
3
0.25  
2
2,5  
3
Terkelolanya  
Keuangan Deputi  
Bidang  
Nilai Kinerja Anggaran  
93,2  
100  
93,3  
100  
93,  
4
93,5  
93,6  
100  
95,82  
100  
93,3  
100  
93,  
4
93,5  
100  
93,6  
100  
Pengawasan Obat,  
Narkotika,  
Tingkat Efisiensi  
100  
100  
100  
Penggunaan Anggaran  
Psikotropika,  
Prekursor, dan Zat  
Adiktif secara  
Akuntabel  
Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif  
125  
Lampiran 9. Realisasi Anggaran Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor Dan Zat Adiktif Tahun 2021  
Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif  
126  
 
Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif  
127  
bpom_ri  
obat.bpom  
BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN  
Copyright 2022