individu melalui paparan terhadap agen patogenik, tetapi juga dapat menimbulkan
kepanikan dan ketidakpercayaan publik terhadap keamanan pasokan obat-obatan.
1.2 Gambaran Umum Organisasi
Berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan
Pengawas Obat dan Makanan, Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika,
Prekursor, dan Zat Adiktif memiliki tugas menyelenggarakan penyusunan dan pelaksanaan
kebijakan di bidang pengawasan obat, bahan obat, narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat
adiktif. Fungsi Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat
Adiktif adalah melakukan:
1. Penyusunan kebijakan di bidang pengawasan sebelum beredar dan pengawasan selama
beredar meliputi standardisasi, registrasi, dan pengawasan produksi dan distribusi obat,
bahan obat, narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif;
2. Pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan sebelum beredar dan pengawasan selama
beredar meliputi standardisasi, registrasi, dan pengawasan produksi dan distribusi obat,
bahan obat, narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif;
3. Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengawasan sebelum beredar
dan pengawasan selama beredar meliputi standardisasi, registrasi, dan pengawasan produksi
dan distribusi obat, bahan obat, narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif;
4. Pemberian bimbingan teknis dan supervisi dalam rangka pengawasan sebelum beredar dan
pengawasan selama beredar meliputi standardisasi, registrasi, dan pengawasan produksi dan
distribusi obat, bahan obat, narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif;
5. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pengawasan sebelum beredar dan pengawasan
selama beredar meliputi standardisasi, registrasi, dan pengawasan produksi dan distribusi
obat, bahan obat, narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif; dan
6. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan.
Dilihat dari fungsinya, secara garis besar, Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika,
Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif memiliki 3 (tiga) inti kegiatan atau pilar, yakni:
1. Penapisan produk dalam rangka pengawasan obat sebelum beredar (pre-market) mencakup:
perkuatan regulasi, peningkatan registrasi/penilaian, peningkatan inspeksi sarana produksi
dalam rangka sertifikasi;
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
3