Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
KATA PENGANTAR  
Puji dan syukur kami panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa, atas segala rahmat dan  
karunia-Nya sehingga Laporan Kinerja Interim Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika,  
Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif Triwulan III tahun 2025 ini dapat disusun dan  
diselesaikan dengan baik.  
Laporan ini disusun sebagai bentuk pertanggungjawaban dan pelaporan kinerja sementara atas  
kegiatan pengawasan yang telah dilaksanakan dalam periode Triwulan III Tahun 2025, serta  
sebagai dasar evaluasi untuk peningkatan efektivitas pengawasan Obat NPPZA di masa  
mendatang. Dalam laporan ini, kami menyajikan berbagai capaian, tantangan, dan rekomendasi  
strategis yang bertujuan untuk memperkuat sistem pengawasan terhadap peredaran obat,  
narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif, demi melindungi kesehatan masyarakat dan  
menjaga ketertiban dan keamanan nasional.  
Kami menyadari bahwa pencapaian kinerja ini tidak lepas dari dukungan berbagai pihak, baik  
internal maupun eksternal, yang telah memberikan kontribusi dalam bentuk data, informasi,  
serta kerja sama yang konstruktif. Untuk itu, kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi  
yang setinggi-tingginya.  
Harapan kami, laporan ini dapat menjadi referensi yang bermanfaat bagi para pemangku  
kepentingan dalam rangka peningkatan mutu pengawasan dan pelayanan publik di bidang  
pengawasan obat dan zat adiktif. Kritik dan saran yang membangun sangat kami harapkan demi  
penyempurnaan di masa mendatang.  
Akhir kata, semoga laporan ini memberikan gambaran yang jelas dan komprehensif atas kinerja  
Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif pada  
Triwulan III Tahun 2025.  
Jakarta, 14 Oktober 2025  
Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika,  
Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif  
dr. William Adi Teja, MD., BMed., MMed  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
ii  
DAFTAR ISI  
KATA PENGANTAR.......................................................................................................................................... ii  
DAFTAR ISI.......................................................................................................................................................iii  
DAFTAR TABEL................................................................................................................................................ v  
DAFTAR GAMBAR......................................................................................................................................... vii  
RINGKASAN EKSEKUTIF........................................................................................................................... viii  
HIGHLIGHT KINERJA..................................................................................................................................... x  
BAB I PENDAHULUAN........................................................................................................... 1  
1.1 Latar Belakang..................................................................................................................................................... 1  
1.2 Gambaran Umum Organisasi.........................................................................................................................3  
1.3 Struktur Organisasi............................................................................................................................................4  
1.4 Profil SDM Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat  
Adiktif...............................................................................................................................................................................7  
1.5 Isu Strategis........................................................................................................................................................10  
1.5.1 Penguatan Regulatory Science Melalui Penyusunan NSPK.................................................10  
1.5.2 Penyusunan Rekomendasi Kebijakan dalam Rangka Pemenuhan Persyaratan  
Pengawasan Pre dan Post-Market sesuai NSPK yang Berlaku......................................................10  
1.5.3 Kerjasama Lintas Sektor BPOM dalam Upaya Menjadi WHO Listed Authority (WLA)  
11  
1.5.4 Partisipasi dalam Kegiatan Lintas Sektor Baik di Dalam dan Luar Negeri...................11  
1.5.5 Peningkatan Kompetensi SDM dalam Penyusunan NSPK dan Analisis Kebijakan... 11  
1.5.6 Kaji Regulasi Obat Inovasi Baru untuk Perlindungan Kesehatan masyarakat............12  
1.5.7 Evaluasi Penerapan Good Regulatory Practice/Cara Regulatori Obat yang Baik  
melalui Regulatory Impact Assessment..................................................................................................12  
1.5.8 Intensifikasi Penilaian dalam Registrasi Obat, Obat Baru (Inovasi) dan Obat dengan  
Mekanisme Reliance........................................................................................................................................12  
1.5.9 Hilirisasi Hasil Riset Obat Pengembangan Baru dan Pengawalan Pengembangan  
Bahan Baku Obat Lokal..................................................................................................................................12  
BAB II PERENCANAAN KINERJA....................................................................................... 14  
2.1 Uraian Singkat Renstra................................................................................................................................... 14  
2.2 Rencana Kinerja Tahunan (RKT)................................................................................................................15  
2.3 Anggaran...............................................................................................................................................................18  
2.4 Rencana Aksi Perjanjian Kinerja (RAPK)................................................................................................19  
2.5 Metode Pengukuran........................................................................................................................................23  
BAB III AKUNTABILITAS KINERJA..................................................................................... 41  
3.1 Capaian Kinerja Organisasi...........................................................................................................................41  
3.2 Analisis Akuntabilitas Kinerja..................................................................................................................... 45  
3.3 Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Evaluasi Sebelumnya............................................................... 70  
3.4 Realisasi Anggaran........................................................................................................................................... 81  
3.4.1 Realisasi Anggaran Per Sasaran Strategis/Kegiatan.............................................................. 87  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
iii  
3.4.2 Efisiensi dan Efektivitas Atas Penggunaan Sumber Daya dalam Mencapai Kinerja  
Per Sasaran..........................................................................................................................................................88  
BAB IV PENUTUP..................................................................................................................91  
LAMPIRAN......................................................................................................................................................93  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
iv  
DAFTAR TABEL  
Tabel 2.1 Rencana Kinerja Tahunan (RKT)..........................................................................................................16  
Tabel 2.2 Perjanjian Kinerja Tahun 2025 Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika,  
Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif.................................................................................................................17  
Tabel 2.3 Anggaran Deputi Bidang Pengawasan Obat NPPZA.....................................................................18  
Tabel 2.4 Rencana Aksi Perjanjian Kinerja (RAPK) Tahun 2025................................................................19  
Tabel 2.5 Kriteria Capaian Indikator Kinerja.....................................................................................................39  
Tabel 2.6 Kriteria NKO dengan Memperhatikan Perbandingan Realisasi dan Target.......................39  
Tabel 3.1 Capaian Indikator Kinerja dan Anggaran TW III Tahun 2025................................................. 42  
Tabel 3.2 Perbandingan Realisasi Kinerja Triwulan 3 dengan Triwulan 1, 2 dan Target  
Tahunannya.........................................................................................................................................................................46  
Tabel 3.3 Capaian Kinerja IKSP “Persentase Obat yang Aman dan Bermutu” pada Periode  
Juli-September (TW 3) Tahun 2025......................................................................................................................... 48  
Tabel 3.4 Perbandingan Realisasi Kinerja “Persentase Obat yang Aman dan Bermutu” TW 3  
dengan Realisasi TW 1, 2 dan dengan Target Tahunan...................................................................................49  
Tabel 3.5 Capaian Kinerja IKSP “Persentase Sarana Produksi Obat yang Memenuhi Ketentuan”  
pada Periode Juli-September (TW 3) Tahun 2025.............................................................................................51  
Tabel 3.6 Perbandingan Realisasi Kinerja “Persentase Sarana Produksi Obat yang Memenuhi  
Ketentuan” TW 3 dengan Realisasi TW sebelumnya dan dengan Target Tahunan.............................51  
Tabel 3.7 Capaian Kinerja IKSP “Persentase Fasilitas Distribusi Obat yang Memenuhi Ketentuan”  
hingga TW 3 Tahun 2025.............................................................................................................................................. 54  
Tabel 3.8 Perbandingan Realisasi Kinerja “Persentase Fasilitas Distribusi Obat yang Memenuhi  
Ketentuan” dengan Target TW 3, Realisasi TW sebelumnya dan dengan Target Tahunan............. 55  
Tabel 3.9 Capaian Kinerja IKSP “Persentase Iklan Obat yang Memenuhi Ketentuan” hingga TW 3  
Tahun 2025......................................................................................................................................................................... 57  
Tabel 3.10 Perbandingan Realisasi Kinerja “Persentase Iklan Obat yang Memenuhi Ketentuan”  
TW 3 dengan Realisasi TW 1, 2 dan Target Tahunan......................................................................................58  
Tabel 3.11 Capaian Kinerja IKSP “Persentase Label Produk Tembakau dan/atau Rokok  
Elektronik yang Memenuhi Ketentuan” hingga TW 3 Tahun 2025.............................................................60  
Tabel 3.12 Perbandingan Realisasi Kinerja “Persentase Label Produk Tembakau dan/atau  
Rokok Elektronik yang Memenuhi Ketentuan” TW 3 dengan Realisasi TW 2 dan Target Tahunan.  
61  
Tabel 3.13 Capaian Kinerja IKSP “Persentase Sentra Uji Klinik dan BE yang Memenuhi  
Ketentuan” hingga TW 3 Tahun 2025.....................................................................................................................63  
Tabel 3.14 Perbandingan Realisasi Kinerja “Persentase Sentra Uji Klinik dan BE yang Memenuhi  
Ketentuan” TW 2 dengan Realisasi TW 1 dan dengan Target Tahunan.................................................... 64  
Tabel 3.15 Capaian Kinerja IKSP “Persentase Pengawalan Hilirisasi Obat Pengembangan Baru  
yang dikawal Sesuai Standar” hingga TW 3 Tahun 2025............................................................................... 66  
Tabel 3.16 Perbandingan Realisasi Kinerja “Persentase Pengawalan Hilirisasi Obat  
Pengembangan Baru yang dikawal Sesuai Standar” TW 3 dengan Realisasi TW 2 dan dengan  
Target Tahunan..................................................................................................................................................................67  
Tabel 3.17 Progres Tindak Lanjut Atas Poin-Poin Rekomendasi yang Disampaikan pada Laporan  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
v
Kinerja Triwulan III dan Rekomendasi Periode TW IV, Rekomendasi Hasil Analisis Akuntabilitas  
Kinerja Per Indikator...................................................................................................................................................... 70  
Tabel 3.18 Perbandingan Realisasi Kinerja (Program/ Kegiatan/ Output) vs Realisasi Anggaran  
Periode TW 3 Tahun 2025............................................................................................................................................81  
Tabel 3.20 Perbandingan Realisasi Anggaran dan Sasaran Program Tahun 2025 Periode hingga  
TW III Tahun 2025........................................................................................................................................................... 87  
Tabel 3.21 Perhitungan Efisiensi Kinerja Deputi Bidang Pengawasan Obat NPPZA TW III Tahun  
2025....................................................................................................................................................................................... 88  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
vi  
DAFTAR GAMBAR  
Gambar 1.1 Tugas dan Fungsi Direktorat Standardisasi Obat, Narkotika, Psikotropika,  
Prekursor dan Zat Adiktif................................................................................................................................................ 4  
Gambar 1.2 Tugas dan Fungsi Direktorat Registrasi Obat...............................................................................5  
Gambar 1.3 Tugas dan Fungsi Direktorat Pengawasan Produksi Obat, Narkotika, Psikotropika  
dan Prekursor....................................................................................................................................................................... 5  
Gambar 1.4 Tugas dan Fungsi Direktorat Pengawasan Distribusi dan Pelayanan Obat, Narkotika,  
Psikotropika, dan Prekursor...........................................................................................................................................6  
Gambar 1.5 Tugas dan Fungsi Direktorat Pengawasan Keamanan Mutu dan Ekspor Impor Obat,  
Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif.............................................................................................6  
Gambar 1.6 Struktur Organisasi Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika,  
Prekursor, dan Zat Adiktif................................................................................................................................................7  
Gambar 1.7 Profil SDM Deputi Bidang Pengawasan Obat NPPZA................................................................9  
Gambar 3.1 Nilai Kinerja Organisasi Deputi Bidang Pengawasan Obat NPPZA Tahun 2025........ 45  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
vii  
RINGKASAN EKSEKUTIF  
Laporan Kinerja Interim Triwulan III Tahun 2025 ini disusun sebagai bentuk  
pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas dan fungsi Deputi Bidang Pengawasan Obat,  
Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif dalam kurun waktu Juli hingga September  
2025. Laporan ini juga bertujuan untuk memberikan gambaran menyeluruh mengenai capaian  
kinerja strategis dan tantangan yang dihadapi pada periode tersebut.  
Sasaran Program Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat  
Adiktif yang ditetapkan dituangkan dalam Rencana Strategis 2025-2029 dan Perjanjian Kinerja  
Tahun 2025, yaitu:  
1. Meningkatnya efektivitas pengawasan di bidang Sediaan Farmasi dan Pangan Olahan.  
2. Meningkatnya efektivitas regulatory assistance dan kemandirian industri dalam  
pengembangan Sediaan Farmasi dan Pangan Olahan.  
3. Meningkatnya kesadaran masyarakat atas Sediaan Farmasi dan Pangan Olahan yang Aman  
dan Bermutu.  
4. Terwujudnya tata kelola Pemerintahan serta pelayanan publik unit organisasi yang prima.  
Selama Triwulan III Tahun 2025, Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika,  
Prekursor dan Zat Adiktif telah melaksanakan berbagai kegiatan pengawasan, peningkatan  
kapasitas, serta penguatan koordinasi lintas sektor dalam rangka menjamin keamanan, mutu,  
dan efektivitas produk obat serta pengendalian terhadap peredaran zat adiktif yang berpotensi  
disalahgunakan.  
Pada Triwulan III Tahun 2025, hasil pengukuran capaian 7 indikator kinerja Deputi Bidang  
Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif adalah sebagai berikut:  
Kategori  
Indikator  
Tidak dapat disimpulkan (>110%)  
1. Persentase Iklan Obat yang Memenuhi  
Ketentuan  
Sangat Baik (100%<x<110%)  
Baik (90%<x<100%)  
2. Persentase Obat yang aman dan bermutu  
3. Persentase Label Produk Tembakau dan/atau  
Rokok Elektrik yang Memenuhi Ketentuan  
4. Persentase sarana produksi obat yang  
memenuhi ketentuan  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
viii  
Kategori  
Indikator  
5. Persentase  
Sentra  
Uji  
Klinik  
dan  
Bioekivalensi yang Memenuhi Ketentuan  
6. Persentase pengawalan hilirisasi Obat  
Pengembangan Baru yang dikawal sesuai  
standar  
Cukup (60%<x<90%)  
7. Persentase fasilitas distribusi obat yang  
memenuhi ketentuan  
Dalam mendukung capaian kinerja triwulan III tahun 2025, capaian kinerja anggaran Deputi  
Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif sebesar Rp  
9.765.771.854 (67,48%) dari Pagu anggaran sebesar Rp 14.473.108.000. Data pagu anggaran  
yang digunakan pada laporan kinerja anggaran TW III tahun 2025 ini merujuk kepada DIPA  
Revisi 7 (POK 18) dengan anggaran termasuk Auto Adjustment dan penghematan sebesar  
Rp.36.386.367.000.  
Telah banyak capaian telah diraih selama Triwulan III, akan tetapi pelaksanaan tugas  
pengawasan masih menghadapi sejumlah tantangan yang perlu mendapat perhatian. Beberapa  
di antaranya meliputi kebijakan efisiensi anggaran yang menyebabkan rencana kerja tidak dapat  
berjalan sesuai rencana, masih rendahnya kepatuhan pelaku usaha dalam penerapan CDOB/  
CPOB dan/atau standar pelayanan, pemanfaatan data secara real-time untuk mendukung  
pengambilan keputusan cepat dan responsif juga belum sepenuhnya berjalan efektif, sehingga  
diperlukan penguatan sistem informasi dan integrasi data yang lebih baik kedepannya.  
Selanjutnya, Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif  
berkomitmen untuk terus meningkatkan efektivitas pengawasan dengan memperkuat sinergi  
dengan stakeholder serta memastikan tercapainya program prioritas pada triwulan IV.  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
ix  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
HIGHLIGHT KINERJA  
Pada Triwulan III Tahun 2025, Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika,  
Prekursor, dan Zat Adiktif terus memperkuat perannya dalam menjamin keamanan, khasiat, dan  
mutu obat yang beredar di Indonesia. Upaya pengawasan dilakukan secara menyeluruh, baik  
pada tahap registrasi (pre-market) maupun saat produk beredar (post-market), dengan  
mengedepankan efektivitas, efisiensi, dan transparansi dalam setiap proses.  
Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif berfokus  
pada penguatan ekosistem inovasi farmasi nasional melalui kegiatan asistensi dan pengawalan  
hilirisasi obat pengembangan baru. Langkah ini bertujuan untuk mempercepat kemandirian  
industri farmasi dalam menghasilkan produk inovatif yang memenuhi standar mutu dan  
regulasi.  
Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif terus  
menunjukkan komitmen dalam memperkuat sistem pengawasan obat nasional melalui proses  
pengajuan POM menuju WHO Listed Authority (WLA). Pada Triwulan III Tahun 2025, telah  
dilaksanakan on site inspection dan observed audit WHO, penyempurnaan dokumen bukti  
objektif, serta penguatan koordinasi lintas K/L untuk memastikan kesesuaian sistem dengan  
standar WHO .  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
x
BAB I  
PENDAHULUAN  
1.1 Latar Belakang  
Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif merupakan  
salah satu unit strategis yang berperan dalam menjaga perlindungan kesehatan masyarakat  
melalui pengawasan terhadap peredaran dan penggunaan obat serta zat adiktif yang berpotensi  
menimbulkan risiko penyalahgunaan maupun dampak kesehatan yang merugikan.  
Seiring dengan perkembangan teknologi, pola konsumsi masyarakat, dan semakin kompleksnya  
rantai distribusi obat dan zat adiktif, tantangan yang dihadapi dalam pengawasan pun semakin  
beragam. Munculnya narkotika jenis baru (new psychoactive substances), meningkatnya  
peredaran obat ilegal melalui platform digital, serta keterbatasan kapasitas pengawasan di  
daerah menjadi isu yang menuntut perhatian khusus. Selain itu, masih terdapat ketimpangan  
dalam ketersediaan dan akses data yang terintegrasi, yang menjadi hambatan dalam  
pengambilan keputusan yang cepat dan berbasis bukti.  
Di tengah berbagai tantangan tersebut, keberadaan Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika,  
Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif menjadi sangat penting untuk memastikan bahwa  
seluruh proses pengawasan berjalan secara efektif, menyeluruh, dan adaptif terhadap dinamika  
yang ada serta memperkuat sistem pengawasan obat dan zat adiktif nasional, serta mendukung  
terciptanya masyarakat yang sehat, aman, dan terlindungi dari risiko penyalahgunaan zat  
adiktif.  
Tantangan dan isu kesehatan terkait dengan peningkatan pengawasan kualitas obat dalam  
rangka mengawal Sistem Kesehatan Nasional (SKN) dan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN),  
agenda Sustainable Development Goals (SDGs), serta perubahan iklim dunia, antara lain:  
1. Ketergantungan yang tinggi terhadap impor bahan baku obat  
Ketergantungan yang tinggi terhadap impor bahan baku obat menjadi isu yang cukup  
signifikan dalam sistem kesehatan karena beberapa alasan diantaranya pada saat pandemi  
COVID-19 yang lalu dimana pasokan bahan baku bisa terhambat, yang akhirnya berdampak  
pada produksi obat dalam negeri. Selain itu, kenaikan harga bahan baku obat di pasar global  
dapat mempengaruhi harga obat di dalam negeri, yang berpotensi menyebabkan inflasi  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
1
harga obat. Ketergantungan yang tinggi pada impor membuat harga obat lebih tidak stabil.  
Hal tersebut juga berdampak terhadap kemandirian industri farmasi.  
2. Peningkatan peredaran obat di E-commerce  
Perkembangan teknologi dan adanya revolusi sosial (society 5.0) yang terjadi hari ini secara  
tidak langsung mengubah perilaku masyarakat selaku konsumen dalam melakukan  
transaksi perdagangan, termasuk berubahnya pola jual-beli produk obat. Perubahan ini  
telah nyata terjadi di masyarakat yang dengan mudah menjangkau dan mengakses informasi  
mengenai kebutuhan obat sehari-hari hanya lewat sentuhan jari dari ponselnya kapanpun  
dan dimanapun mereka berada tanpa harus bepergian. Tanpa kita sadari, setiap platform  
e-commerce berlomba-lomba untuk bertumbuh guna menghadirkan peningkatan  
kemudahan dan kecepatan bagi konsumen. Namun, pertumbuhan ini sering kali membawa  
risiko yang signifikan, seperti penjualan produk palsu, kedaluwarsa, atau yang tidak  
memenuhi standar keamanan dan kesehatan yang telah ditetapkan oleh BPOM. Beberapa  
platform seringkali kurang dimanfaatkan dengan bijak dan dijadikan sebagai celah untuk  
memperjualbelikan produk obat ilegal yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan  
perundang-undangan yang berlaku yang membahayakan kesehatan masyarakat.  
3. Perubahan demografi dan epidemiologi  
Perubahan demografi dan epidemiologi merupakan salah satu ancaman untuk Kedeputian  
Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif. Dinamika  
populasi, termasuk pertambahan usia rata-rata, pertumbuhan populasi, dan pergeseran pola  
penyakit, secara signifikan mempengaruhi jenis dan jumlah produk obat yang dibutuhkan  
oleh masyarakat. Sebagai contoh, penuaan populasi (ageing population) dapat  
meningkatkan permintaan terhadap obat-obatan yang berkaitan dengan kondisi kesehatan  
kronis, sedangkan perubahan pola penyakit, seperti meningkatnya prevalensi diabetes atau  
penyakit jantung, memerlukan penyesuaian dalam pengawasan produk obat-obatan yang  
beredar di pasaran.  
4. Ancaman Bioterorisme  
Ancaman bioterorisme, yang mencakup risiko penggunaan produk obat sebagai medium  
untuk aksi bioterorisme, merupakan salah satu tantangan serius yang dihadapi oleh  
Kedeputian Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif.  
Ancaman ini menggarisbawahi perlunya sistem pengawasan dan deteksi yang canggih dan  
efektif untuk mengidentifikasi serta mencegah potensi ancaman terhadap keamanan  
nasional dan kesehatan masyarakat. Bioterorisme dapat mengancam tidak hanya kesehatan  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
2
individu melalui paparan terhadap agen patogenik, tetapi juga dapat menimbulkan  
kepanikan dan ketidakpercayaan publik terhadap keamanan pasokan obat-obatan.  
1.2 Gambaran Umum Organisasi  
Berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan  
Pengawas Obat dan Makanan, Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika,  
Prekursor, dan Zat Adiktif memiliki tugas menyelenggarakan penyusunan dan pelaksanaan  
kebijakan di bidang pengawasan obat, bahan obat, narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat  
adiktif. Fungsi Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat  
Adiktif adalah melakukan:  
1. Penyusunan kebijakan di bidang pengawasan sebelum beredar dan pengawasan selama  
beredar meliputi standardisasi, registrasi, dan pengawasan produksi dan distribusi obat,  
bahan obat, narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif;  
2. Pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan sebelum beredar dan pengawasan selama  
beredar meliputi standardisasi, registrasi, dan pengawasan produksi dan distribusi obat,  
bahan obat, narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif;  
3. Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengawasan sebelum beredar  
dan pengawasan selama beredar meliputi standardisasi, registrasi, dan pengawasan produksi  
dan distribusi obat, bahan obat, narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif;  
4. Pemberian bimbingan teknis dan supervisi dalam rangka pengawasan sebelum beredar dan  
pengawasan selama beredar meliputi standardisasi, registrasi, dan pengawasan produksi dan  
distribusi obat, bahan obat, narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif;  
5. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pengawasan sebelum beredar dan pengawasan  
selama beredar meliputi standardisasi, registrasi, dan pengawasan produksi dan distribusi  
obat, bahan obat, narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif; dan  
6. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan.  
Dilihat dari fungsinya, secara garis besar, Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika,  
Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif memiliki 3 (tiga) inti kegiatan atau pilar, yakni:  
1. Penapisan produk dalam rangka pengawasan obat sebelum beredar (pre-market) mencakup:  
perkuatan regulasi, peningkatan registrasi/penilaian, peningkatan inspeksi sarana produksi  
dalam rangka sertifikasi;  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
3
2. Pengawasan obat pasca beredar di masyarakat (post-market) mencakup: pengambilan  
sampel dan pengujian, pemeriksaan sarana produksi dan distribusi obat di seluruh  
Indonesia;  
3. Pemberdayaan masyarakat dan pelaku usaha melalui komunikasi informasi dan edukasi  
termasuk pembinaan pelaku usaha dalam rangka meningkatkan daya saing produk. Selain  
itu melalui peningkatan peran pemerintah daerah dan lintas sektor untuk penguatan  
kerjasama kemitraan dengan pemangku kepentingan dalam rangka meningkatkan  
efektivitas pengawasan obat.  
1.3 Struktur Organisasi  
Struktur organisasi Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat  
Adiktif terdiri dari 5 (lima) Direktorat yaitu:  
Gambar 1.1 Tugas dan Fungsi Direktorat Standardisasi Obat, Narkotika, Psikotropika,  
Prekursor dan Zat Adiktif  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
4
Gambar 1.2 Tugas dan Fungsi Direktorat Registrasi Obat  
Gambar 1.3 Tugas dan Fungsi Direktorat Pengawasan Produksi Obat,  
Narkotika, Psikotropika dan Prekursor  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
5
Gambar 1.4 Tugas dan Fungsi Direktorat Pengawasan Distribusi dan  
Pelayanan Obat, Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor  
Gambar 1.5 Tugas dan Fungsi Direktorat Pengawasan Keamanan Mutu dan  
Ekspor Impor Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
6
Gambar 1.6 Struktur Organisasi Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika,  
Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif  
1.4 Profil SDM Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan  
Zat Adiktif  
Mayoritas pegawai Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat  
Adiktif berjenis kelamin perempuan (80%), berpendidikan profesi (230 pegawai) dan sebagian  
besar merupakan PNS (341 pegawai). Hingga September 2025 jumlah SDM Deputi 1 sebanyak  
422 orang. Jumlah ini masih jauh dibawah beban kerja yang menjadi tanggung jawab  
Kedeputian I.  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
7
Unit  
Laki-Laki  
Perempuan  
Direktorat Standar ONPPZA  
Direktorat Registrasi Obat  
10  
18  
23  
22  
12  
85  
50  
108  
53  
Direktorat Pengawasan Distribusi dan Pelayanan ONPP  
Direktorat Pengawasan Produksi ONPP  
60  
Direktorat KMEI  
Total  
66  
337  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
8
Gambar 1.7 Profil SDM Deputi Bidang Pengawasan Obat NPPZA  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
9
1.5 Isu Strategis  
Dalam mewujudkan obat dan makanan aman, terdapat beberapa isu strategis atau tantangan  
yang dihadapi saat ini yaitu:  
1.5.1 Penguatan Regulatory Science Melalui Penyusunan NSPK  
Penyusunan NSPK berdasarkan isu strategis terkini dalam rangka peningkatan pengawasan pre  
dan post market obat serta dukungan terhadap pengembangan obat dan vaksin, diantaranya:  
1) Update regulasi obat dalam rangka penyesuaian terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 28  
Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang  
Kesehatan (seperti: Periklanan dan promosi obat; Pengelolaan obat, bahan obat, NPP  
farmasi di fasilitas pelayanan kefarmasian; Standar cara pembuatan yang baik untuk  
eksipien; Sertifikasi CPOB dan CDOB; Penilaian pemenuhan persyaratan CPOB pada  
fasilitas pembuatan obat impor)  
2) Penyesuaian regulasi dan standar dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah dan  
kemudahan akses obat mendukung (a) kriteria dan tata laksana registrasi obat, (b)  
pengelolaan obat-obat tertentu yang sering disalahgunakan  
3) Pedoman Verifikasi Pengujian Mikrobiologi Obat dan Bahan Obat  
1.5.2 Penyusunan Rekomendasi Kebijakan dalam Rangka Pemenuhan Persyaratan  
Pengawasan Pre dan Post-Market sesuai NSPK yang Berlaku  
Kegiatan strategis penyusunan rekomendasi kebijakan bertujuan untuk memastikan  
pemenuhan persyaratan pengawasan pre dan post market yang sesuai dengan Norma, Standar,  
Prosedur, dan Kriteria (NSPK) yang berlaku. Sebagai bagian dari upaya tersebut, BPOM melalui  
Direktorat Standardisasi Obat NPPZA mengoptimalkan konsultasi dengan para stakeholder  
melalui platform SISOBAT (Sistem Informasi Standar Obat). Platform ini menjadi sarana diskusi  
dan konsultasi yang memungkinkan para pelaku industri dan pihak terkait memperoleh  
pemahaman lebih mendalam mengenai standar pengawasan serta panduan implementasi NSPK  
secara tepat. Dengan adanya SISOBAT, diharapkan dapat membangun sinergi yang kuat dengan  
stakeholder, memastikan kelancaran proses pemenuhan standar, dan meningkatkan kualitas  
pengawasan pre dan post market di Indonesia.  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
10  
1.5.3 Kerjasama Lintas Sektor BPOM dalam Upaya Menjadi WHO Listed Authority (WLA)  
BPOM terus memperkuat kerja sama lintas sektor sebagai langkah strategis dalam upayanya  
untuk menjadi WHO Listed Authority (WLA), yaitu pengakuan dari Organisasi Kesehatan Dunia  
(WHO) atas kompetensi dan kualitas pengawasan obat dan makanan suatu negara. Untuk  
mencapai standar ini, BPOM menjalin kolaborasi erat dengan kementerian, lembaga terkait,  
akademisi, dan industri, memastikan pemenuhan standar mutu, keamanan, dan efektivitas  
pengawasan yang diakui secara global. Kerja sama lintas sektor ini mencakup harmonisasi  
regulasi, peningkatan kapasitas tenaga ahli, dan pemanfaatan teknologi modern dalam proses  
pengawasan. Dengan demikian, BPOM bertujuan memperkuat posisi Indonesia di kancah  
internasional sebagai otoritas yang kompeten dan terpercaya dalam pengawasan obat dalam hal  
vaksin, yang pada akhirnya juga akan mendukung perlindungan kesehatan masyarakat  
Indonesia.  
1.5.4 Partisipasi dalam Kegiatan Lintas Sektor Baik di Dalam dan Luar Negeri  
BPOM berkomitmen untuk memperkuat kerja sama internasional dengan berpartisipasi aktif  
dan menjadi anggota dalam berbagai lembaga internasional yang berfokus pada harmonisasi  
standar obat, seperti WHO, SEARN, ICH, ASEAN PPWG, dan APRF. Selain itu, menyesuaikan  
dengan perkembangan kerja sama internasional terkini, BPOM mulai terlibat dalam kerja sama  
dengan otoritas regulatori obat negara-negara anggota BRICS. Melalui keterlibatan ini, BPOM  
tidak hanya memperluas jaringan global tetapi juga mengadopsi praktik terbaik dalam  
pengawasan obat sesuai standar internasional. Partisipasi ini memungkinkan BPOM untuk terus  
memperbarui regulasi yang sesuai dengan tren dan perkembangan global, mendukung inovasi  
dalam industri farmasi nasional, serta meningkatkan kepercayaan terhadap produk obat  
Indonesia di pasar internasional. Penguatan kerja sama lintas sektor ini adalah langkah strategis  
untuk menjadikan BPOM sebagai lembaga pengawas yang diakui secara global, memastikan  
perlindungan kesehatan masyarakat dengan standar yang setara dengan negara-negara maju.  
1.5.5 Peningkatan Kompetensi SDM dalam Penyusunan NSPK dan Analisis Kebijakan  
BPOM memprioritaskan peningkatan kompetensi Sumber Daya Manusia dalam penyusunan  
Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) serta analisis kebijakan sebagai bagian dari  
strategi penguatan pengawasan obat dan makanan. Upaya ini dilakukan melalui berbagai  
pelatihan, seperti:  
1) Legal Drafting, untuk memperkuat kemampuan perumusan regulasi yang jelas dan efektif;  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
11  
2) Pelatihan terkait Mutu, Khasiat, Keamanan, serta Produksi dan Distribusi Obat untuk  
memastikan pengawasan yang sesuai dengan standar internasional;  
3) Pelatihan Manajemen Risiko, guna meningkatkan kepekaan terhadap risiko dalam rantai  
distribusi obat;  
Dengan serangkaian pelatihan ini, BPOM tidak hanya memperkuat kualitas regulasi dan  
pengawasan, tetapi juga meningkatkan keterlibatan Indonesia dalam harmonisasi standar  
global dan dialog kebijakan internasional.  
1.5.6 Kaji Regulasi Obat Inovasi Baru untuk Perlindungan Kesehatan masyarakat  
BPOM mengimplementasikan kajian regulasi strategis terhadap obat-obatan inovatif untuk  
meningkatkan perlindungan kesehatan masyarakat, termasuk di dalamnya Advanced Therapy  
Medicinal Products (ATMPs), produk darah, dan radiofarmaka. Regulasi yang disusun bersifat  
agile, adaptif dan sesuai dengan perkembangan ilmiah terbaru dalam dunia medis.  
1.5.7 Evaluasi Penerapan Good Regulatory Practice/Cara Regulatori Obat yang Baik  
melalui Regulatory Impact Assessment  
BPOM melaksanakan evaluasi penerapan Good Regulatory Practice (GRP) melalui pendekatan  
Regulatory Impact Assessment (RIA) guna memastikan regulasi yang efektif dan responsif  
terhadap kebutuhan industri serta perlindungan konsumen. Evaluasi ini didukung oleh berbagai  
kegiatan strategis, seperti layanan konsultasi kepada stakeholder untuk membantu  
implementasi regulasi di bidang obat, yang mencakup distribusi B2B, periklanan obat, produk  
biosimilar, dan orphan drug.  
1.5.8 Intensifikasi Penilaian dalam Registrasi Obat, Obat Baru (Inovasi) dan Obat dengan  
Mekanisme Reliance  
Dengan dinamisnya perkembangan di bidang teknologi farmasi, BPOM sebagai regulator yang  
memberikan izin edar (marketing authorization) obat di Indonesia, terus memperbaiki kinerja  
dengan menyederhanakan regulasi-regulasi yang dapat menghambat proses hilirisasi hasil  
penelitian menjadi produk yang siap diproduksi oleh Industri. Regulasi yang ada harus dapat  
mengantisipasi perkembangan dan pertumbuhan suatu inovasi.  
1.5.9 Hilirisasi Hasil Riset Obat Pengembangan Baru dan Pengawalan Pengembangan  
Bahan Baku Obat Lokal  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
12  
Pengawalan hilirisasi dan asistensi regulatori oleh Badan POM merupakan proses penting  
dalam memastikan bahwa obat baru yang dikembangkan berhasil melalui setiap tahapan  
pengujian dan pengembangan. Kolaborasi erat antara pengembang obat dengan Badan POM dan  
lembaga pemerintahan terkait lainnya, memastikan bahwa obat yang dihasilkan aman, efektif,  
dan memenuhi semua persyaratan regulasi sebelum mencapai pasien, sekaligus mempercepat  
akses obat baru yang inovatif di pasar.  
1.5.10 Implementasi Strategi Nasional Pengendalian Resistensi Antimikroba (AMR)  
Resistensi antimikroba (AMR) merupakan ancaman serius bagi kesehatan global, di mana  
bakteri, virus, jamur, dan parasit berkembang menjadi kebal terhadap obat-obatan yang  
sebelumnya efektif. Dampak dari resistensi ini sangat luas—mulai dari meningkatnya angka  
kesakitan dan kematian, beban ekonomi yang besar, hingga terhambatnya upaya pengendalian  
penyakit infeksi.  
Untuk menanggapi tantangan ini, Indonesia telah mengembangkan Strategi Nasional  
Pengendalian Resistensi Antimikroba (AMR) yang disusun secara lintas sektor dengan  
pendekatan One Health, mencakup aspek kesehatan manusia, hewan, dan lingkungan.  
1. 5.11 Sinergi lintas K/L sebagai Upaya Penguatan Pengawasan Keamanan  
Pertemuan  
Koordinasi  
dengan  
Kementerian  
Kesehatan,  
Dinas  
Kesehatan  
Provinsi/Kabupaten/Kota, Asosiasi Profesi Kesehatan, Akademisi, Lembaga Akreditasi Fasilitas  
Pelayanan Kesehatan dan Lembaga Pembiayaan Kesehatan. Selain itu sinergi lintas K/L juga  
melibatkan UPT BPOM Focal Point di fasyankes dan Dinkes, dan Kelompok Kerja Pengkajian  
Keamanan Obat meliputi perwakilan dari akademisi dan asosiasi profesi di bidang kesehatan  
serta bidang terkait lainnya. Dengan kerja sama lintas sektor, pengawasan terhadap keamanan,  
efektivitas, dan kualitas obat dapat dilakukan lebih komprehensif dan responsif.  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
13  
BAB II  
PERENCANAAN KINERJA  
2.1 Uraian Singkat Renstra  
Sesuai amanat Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan  
Pembangunan Nasional, perencanaan pembangunan nasional disusun secara periodik  
meliputi Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) untuk jangka waktu  
20 tahun, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan Rencana  
Strategis (Renstra) Kementerian/Lembaga untuk jangka waktu 5 tahun, serta Rencana  
Pembangunan Tahunan yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Pemerintah (RKP) dan  
Rencana Kerja Kementerian/Lembaga (Renja K/L).  
Sebagaimana tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional  
(RPJMN) Tahun 2025-2029 yang merupakan periode tahun pertama dari pelaksanaan  
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045, sekaligus pondasi  
awal untuk mewujudkan visi Indonesia Emas 2045. Rencana Pembangunan Jangka  
Panjang Nasional (RPJPN) 2025–2045 merupakan peta jalan pembangunan Indonesia  
selama 20 tahun ke depan untuk mewujudkan visi “Indonesia Emas 2045. Visi ini  
menggambarkan cita-cita Indonesia sebagai negara yang Bersatu, Berdaulat, Maju, dan  
Berkelanjutan, seiring dengan peringatan 100 tahun kemerdekaan pada tahun 2045.  
Sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas pengawasan dan regulasi produk obat  
dan makanan di Indonesia, BPOM telah merumuskan visi strategis untuk periode  
2025-2029. Visi ini merupakan pondasi dalam menavigasi dan mengarahkan seluruh  
aktivitas dan kebijakan BPOM dalam lima tahun ke depan, dengan tujuan utama adalah  
melindungi kesehatan masyarakat Indonesia. Berdasarkan hal tersebut, maka Visi yang  
diusung Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat  
Adiktif sejalan dengan Visi BPOM yaitu “Terwujudnya Sediaan Farmasi dan Pangan  
Olahan yang aman, bermutu, dan berdaya saing dalam mendukung masyarakat  
sehat dan sejahtera bersama Indonesia Maju menuju Indonesia Emas 2045”  
Dalam mendukung pencapaian Visi Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika,  
Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif menetapkan misi organisasi yang sejalan dengan  
misi BPOM sebagai berikut: :  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
14  
1. Meningkatkan efektivitas pengawasan Sediaan Farmasi dan Pangan Olahan serta  
penindakan kejahatan Sediaan Farmasi dan Pangan Olahan melalui kolaborasi  
pemerintah pelaku usaha dan Masyarakat.  
2. Memfasilitasi percepatan pengembangan dunia usaha Sediaan Farmasi dan  
Pangan Olahan termasuk UMKM dalam rangka membangun struktur ekonomi  
yang produktif dan berdaya saing.  
3. Meningkatkan kapasitas masyarakat di bidang Sediaan Farmasi dan Pangan  
Olahan dengan mengembangkan kemitraan bersama seluruh pemangku  
kepentingan.  
4. Pengelolaan pemerintahan yang bersih efektif dan terpercaya untuk  
memberikan pelayanan publik yang prima di bidang Sediaan Farmasi dan  
Pangan Olahan.  
Sebagaimana amanat tersebut dan dalam rangka mendukung pencapaian  
program-program Badan POM, Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika,  
Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif telah menyusun Rancangan Renstra Deputi  
Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif Tahun  
2025 – 2029 dengan berpedoman pada Rancangan Renstra BPOM periode 2025-2029.  
2.2 Rencana Kinerja Tahunan (RKT)  
Rencana Kinerja Tahunan terdiri dari format yang menghubungkan sasaran dan  
indikator kinerja yang akan digunakan dalam pengukuran capaian sasaran, serta target  
yang akan dicapai. Rencana Kinerja Tahunan tersebut selain sebagai bentuk penjabaran  
langkah-langkah pencapaian sasaran, juga digunakan sebagai acuan untuk penyusunan  
rencana anggaran yang dibutuhkan untuk pelaksanaan program/kegiatan.  
Rencana Kinerja ini telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Deputi Bidang  
Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif No.  
HK.02.02.3.09.24.13 Tahun 2024 pada tanggal 19 September 2024. Terdapat perubahan  
target kinerja Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan  
Zat Adiktif pada tahun 2025, yang ditetapkan melalui Perjanjian Kinerja Deputi Bidang  
Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif tahun 2025,  
sehingga perhitungan kinerja akan menggunakan target sebagaimana terdapat pada  
Perjanjian Kinerja.  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
15  
Rencana Kinerja Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor,  
dan Zat Adiktif telah menyusun dan menetapkan RKT tahun 2025 adalah sebagaimana  
terdapat pada tabel sebagai berikut:  
Tabel 2.1 Rencana Kinerja Tahunan (RKT)  
No  
Sasaran Program  
Indikator Kinerja  
Target  
1
Meningkatnya efektivitas  
pengawasan di bidang obat  
Persentase obat yang aman dan bermutu  
90%  
Angka Penilaian Mandiri Kualitas  
Kebijakan Pengawasan Obat  
88,05  
Persentase rekomendasi hasil  
pengawasan obat yang ditindaklanjuti  
oleh lintas sektor  
84%  
Persentase sarana produksi obat yang  
memenuhi ketentuan  
77%  
Persentase sarana distribusi obat yang  
memenuhi ketentuan  
78,5%  
Indeks Kesadaran Masyarakat terhadap  
obat yang aman dan bermutu  
87,5  
75%  
Meningkatnya Kesadaran  
Masyarakat atas Obat yang Aman  
dan Bermutu  
2
3
Persentase pengawalan hilirisasi Obat  
Pengembangan Baru yang dikawal sesuai  
standar  
Persentase industri farmasi yang  
meningkat level maturitasnya  
Meningkatnya efektivitas  
regulatory assistance dan  
kemandirian industri dalam  
pengembangan  
52%  
4,69  
obat  
Layanan Publik Deputi  
Bidang Pengawasan  
Obat, Narkotika, Psikotropika,  
Prekursor,  
Indeks Pelayanan Publik di Bidang Obat  
4
dan Zat Adiktif yang Prima  
Nilai Pembangunan ZI Deputi Bidang  
Pengawasan Obat, Narkotika,  
Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif  
93,38  
82,89  
Nilai AKIP Deputi Bidang Pengawasan  
Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor,  
dan Zat Adiktif  
Terwujudnya tata kelola  
pemerintah Deputi Bidang  
Pengawasan  
Obat, Narkotika, Psikotropika,  
Prekursor, dan Zat Adiktif yang  
optimal  
5
Nilai Kinerja Anggaran Deputi Bidang  
Pengawasan Obat, Narkotika,  
Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif  
93,06  
3,7  
Indeks Manajemen Risiko Deputi Bidang  
Pengawasan Obat, Narkotika,  
Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif  
Satker Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat  
Adiktif menyusun dan menetapkan PK tahun 2025 berdasarkan Matriks Logframe  
Rencana Strategis BPOM tahun 2025-2029, sebagai berikut:  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
16  
2.3 Perjanjian Kinerja (PK)  
Perjanjian Kinerja Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor,  
dan Zat Adiktif merupakan dokumen formal yang memuat komitmen antara pejabat  
yang diberi amanah sebagai Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika,  
Prekursor, dan Zat Adiktif dengan Kepala Badan POM selaku atasan langsung. Dokumen  
ini berisi pernyataan kesanggupan Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika,  
Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif dalam melaksanakan program dan kegiatan  
yang telah ditetapkan dalam Rencana Strategis dan Rencana Kinerja Tahunan Badan  
POM, dengan mengacu pada indikator kinerja yang terukur, relevan, dan selaras dengan  
tujuan pembangunan nasional di bidang kesehatan masyarakat.  
Berikut ini merupakan Perjanjian Kinerja Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika,  
Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif tahun 2025 yang sebagaimana menindaklanjuti  
surat dari Sekretaris utama nomor PR.07.2.08.25.451 tanggal 14 Agustus 2025 perihal  
Permintaan Revisi PK dan RAPK 2025. Revisi PK merupakan tindak lanjut atas Forum  
Penyesuaian Renstra BPOM terhadap hasil penelaahan oleh Bappenas.  
Tabel 2.2 Perjanjian Kinerja Tahun 2025 Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika,  
Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif  
No  
Sasaran Strategis  
Indikator Kinerja  
Target  
1
Meningkatnya efektivitas  
pengawasan di bidang Sediaan  
Farmasi dan Pangan Olahan  
1. Persentase Obat yang aman dan  
bermutu  
2. Indeks Kualitas Kebijakan Pengawasan  
Obat  
3. Persentase rekomendasi hasil  
pengawasan obat yang ditindaklanjuti  
oleh lintas sektor  
90%  
82,9  
30%  
4. Persentase sarana produksi obat yang  
memenuhi ketentuan  
5. Persentase fasilitas distribusi obat  
yang memenuhi ketentuan  
6. Persentase Iklan Obat yang Memenuhi  
Ketentuan  
77%  
78,5%  
79%  
7. Persentase Label Produk Tembakau  
dan/atau Rokok Elektronik yang  
Memenuhi Ketentuan  
75%  
8. Persentase penurunan apotek yang  
melakukan penyerahan antibiotik  
tanpa resep dokter  
9. Persentase sentra uji klinik dan  
bioekivalensi yang memenuhi  
ketentuan  
4,9%  
80%  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
17  
No  
Sasaran Strategis  
Indikator Kinerja  
Target  
2
Meningkatnya Kesadaran  
Masyarakat atas Sediaan Farmasi  
dan Pangan Olahan yang Aman dan  
Bermutu  
Indeks Kesadaran Masyarakat terhadap  
Obat yang aman dan bermutu  
90,6  
3
Meningkatnya efektivitas regulatory 1. Persentase pengawalan hilirisasi Obat  
75%  
assistance dan kemandirian industri  
dalam pengembangan Sediaan  
Farmasi dan Pangan Olahan  
Pengembangan Baru yang dikawal  
sesuai standar  
2. Persentase industri farmasi yang  
meningkat level maturitasnya  
Indeks Pelayanan Publik di Bidang Obat  
52%  
4,68  
4
5
Layanan Publik BPOM yang Prima  
Terwujudnya Tata Kelola  
pemerintah Unit Organisasi yang  
optimal  
1. Nilai Pembangunan ZI Deputi 1  
2. Nlai AKIP Deputi 1  
3. Nilai Kinerja Anggaran Deputi 1  
4. Indeks Manajemen Risiko Deputi 1  
92,9  
81,47  
5
2,97  
2.3Anggaran  
Dalam mendukung capaian kinerja tahun 2025, Deputi Bidang Pengawasan Obat NPPZA  
memperoleh anggaran sebagai berikut:  
Tabel 2.3 Anggaran Deputi Bidang Pengawasan Obat NPPZA  
Program  
Anggaran  
Pengawasan Obat NPPZA  
Rp 50.802.275.000  
Kegiatan  
Anggaran  
DR.3165  
DR.4131  
Pengawasan obat dan Makanan di Seluruh Indonesia  
Rp 3.232.529.000  
Standardisasi Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat  
Adiktif  
Rp 7.596.133.000  
Rp 6.692.731.000  
Rp 11.315.272.000  
Pengawasan Distribusi dan Pelayanan Obat, Narkotika,  
Psikotropika, dan Prekursor  
DR.4122  
DR.4123  
Pengawasan Keamanan, Mutu, dan Ekspor Impor Obat,  
Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif  
DR.4125  
DR.4127  
Pengawasan Produksi Obat, Narkotika, Psikotropika, dan  
Prekursor  
Rp 9.310.689.000  
Rp 12.654.921.000  
Registrasi Obat  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
18  
2.4 Rencana Aksi Perjanjian Kinerja (RAPK)  
Berikut ini merupakan Rencana Aksi Perjanjian Kinerja Deputi Bidang Pengawasan Obat NPPZA tahun 2025 yang sebagaimana  
menindaklanjuti surat dari Sekretaris utama nomor PR.07.2.08.25.451 tanggal 14 Agustus 2025 perihal Permintaan Revisi PK dan RAPK  
2025.  
Tabel 2.4 Rencana Aksi Perjanjian Kinerja (RAPK) Tahun 2025  
Target  
Sasaran  
Strategis  
No  
Indikator  
Anggaran (Rp)  
B1  
B2  
B3  
B4  
B5  
B6  
B7  
B8  
B9  
B10  
B11  
B12*  
(i)  
(ii)  
(iii)  
(iv)  
(v)  
(vi)  
(vii)  
(viii)  
(ix)  
(x)  
(xi)  
(xii)  
1
Meningkatnya 1. Persentase  
-
90  
90  
90  
90  
90  
90  
90  
90  
90  
90  
90  
11.268.195.000  
4.556.723.000  
efektivitas  
pengawasan  
di bidang  
Sediaan  
Farmasi dan  
Pangan  
Olahan  
Obat yang aman  
dan bermutu  
Diukur  
akhir  
tahun  
Diukur  
akhir  
tahun  
Diukur  
akhir  
tahun  
Diukur  
akhir  
tahun  
Diukur  
akhir  
tahun  
Diukur  
akhir  
tahun  
Diukur  
akhir  
tahun  
Diukur  
akhir  
tahun  
Diukur  
akhir  
tahun  
Diukur  
akhir  
tahun  
Diukur  
akhir  
tahun  
82,9  
30  
2. Indeks Kualitas  
Kebijakan  
Pengawasan  
Obat  
3. Persentase  
rekomendasi  
hasil  
Diukur  
akhir  
tahun  
Diukur  
akhir  
tahun  
Diukur  
akhir  
tahun  
Diukur  
akhir  
tahun  
Diukur  
akhir  
tahun  
Diukur  
akhir  
tahun  
Diukur  
akhir  
tahun  
Diukur  
akhir  
tahun  
Diukur  
akhir  
tahun  
Diukur  
akhir  
tahun  
Diukur  
akhir  
tahun  
1.980.000.000  
pengawasan  
obat yang  
ditindaklanjuti  
oleh lintas  
sektor  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
19  
Target  
B7  
Sasaran  
Strategis  
No  
Indikator  
Anggaran (Rp)  
B1  
B2  
B3  
B4  
B5  
B6  
B8  
B9  
B10  
B11  
B12*  
4. Persentase  
sarana produksi  
obat yang  
77  
77  
77  
77  
77  
77  
77  
77  
77  
77  
77  
77  
4.605.876.000  
memenuhi  
ketentuan  
5. Persentase  
fasilitas  
distribusi obat  
yang memenuhi  
ketentuan  
78,5  
79  
78,5  
79  
78,5  
79  
78,5  
79  
78,5  
79  
78,5  
79  
78,5  
79  
78,5  
79  
78,5  
79  
78,5  
79  
78,5  
79  
78,5  
79  
1.921.419.000  
170.472.000  
6. Persentase  
Iklan Obat yang  
Memenuhi  
Ketentuan  
7. Persentase  
Label Produk  
Tembakau  
dan/atau Rokok  
Elektronik yang  
Memenuhi  
75  
75  
75  
75  
75  
75  
75  
75  
75  
75  
75  
75  
807.387.000  
Ketentuan  
8. Persentase  
penurunan  
apotek yang  
melakukan  
penyerahan  
antibiotik tanpa  
resep dokter  
9. Persentase  
Sentra Uji  
-
-
-
-
4,9  
-
-
-
-
4,9  
-
-
-
-
-
-
-
-
-
4,9  
80  
414.300.000  
-
-
80  
0
Klinik dan  
Bioekivalensiya  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
20  
Target  
B7  
Sasaran  
Strategis  
No  
Indikator  
Anggaran (Rp)  
B1  
B2  
B3  
B4  
B5  
B6  
B8  
B9  
B10  
B11  
B12*  
ng Memenuhi  
Ketentuan  
2
Meningkatnya  
Kesadaran  
Masyarakat  
atas Sediaan  
Farmasi dan  
Pangan  
Indeks Kesadaran  
Masyarakat  
terhadap Obat  
yang aman dan  
bermutu  
Diukur  
akhir  
tahun  
Diukur  
akhir  
tahun  
Diukur  
akhir  
tahun  
Diukur  
akhir  
tahun  
Diukur  
akhir  
tahun  
Diukur  
akhir  
tahun  
Diukur  
akhir  
tahun  
Diukur  
akhir  
tahun  
Diukur  
akhir  
tahun  
Diukur  
akhir  
tahun  
Diukur  
akhir  
tahun  
90,6  
2.500.000.000  
Olahan yang  
Aman dan  
Bermutu  
3
Meningkatnya  
efektivitas  
regulatory  
assistance dan  
kemandirian  
industri  
1. Persentase  
pengawalan  
hilirisasi Obat  
Pengembangan  
Baru yang  
-
-
75  
75  
75  
75  
75  
75  
75  
75  
75  
75  
52  
3.084.510.000  
275.680.000  
dikawal sesuai  
standar  
dalam  
pengembanga  
n Sediaan  
Farmasi dan  
Pangan  
Olahan  
2. Persentase  
industri farmasi  
yang meningkat  
level  
Diukur  
akhir  
tahun  
Diukur  
akhir  
tahun  
Diukur  
akhir  
tahun  
Diukur  
akhir  
tahun  
Diukur  
akhir  
tahun  
Diukur  
akhir  
tahun  
Diukur  
akhir  
tahun  
Diukur  
akhir  
tahun  
Diukur  
akhir  
tahun  
Diukur  
akhir  
tahun  
Diukur  
akhir  
tahun  
maturitasnya  
Indeks  
4
5
Layanan  
Publik BPOM  
yang Prima  
Diukur  
akhir  
Diukur  
akhir  
Diukur  
akhir  
Diukur  
akhir  
Diukur  
akhir  
Diukur  
akhir  
Diukur  
akhir  
Diukur  
akhir  
Diukur  
akhir  
Diukur  
akhir  
Diukur  
akhir  
Pelayanan  
4,68  
92,9  
10.556.631.000  
1.344.164.200  
Publik di  
Bidang Obat  
tahun  
tahun  
tahun  
tahun  
tahun  
tahun  
tahun  
tahun  
tahun  
tahun  
tahun  
Terwujudnya  
Tata Kelola  
pemerintah  
Unit  
Nilai  
Pembangunan ZI  
Deputi 1  
Diukur  
akhir  
tahun  
Diukur  
akhir  
tahun  
Diukur  
akhir  
tahun  
Diukur  
akhir  
tahun  
Diukur  
akhir  
tahun  
Diukur  
akhir  
tahun  
Diukur  
akhir  
tahun  
Diukur  
akhir  
tahun  
Diukur  
akhir  
tahun  
Diukur  
akhir  
tahun  
Diukur  
akhir  
tahun  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
21  
Target  
B7  
Sasaran  
Strategis  
No  
Indikator  
Anggaran (Rp)  
B1  
B2  
B3  
B4  
B5  
B6  
B8  
B9  
B10  
B11  
B12*  
Organisasi  
yang optimal  
Diukur  
akhir  
tahun  
Diukur  
akhir  
tahun  
Diukur  
akhir  
tahun  
Diukur  
akhir  
tahun  
Diukur  
akhir  
tahun  
Diukur  
akhir  
tahun  
Diukur  
akhir  
tahun  
Diukur  
akhir  
tahun  
Diukur  
akhir  
tahun  
Diukur  
akhir  
tahun  
Diukur  
akhir  
tahun  
Nlai AKIP Deputi  
1
81,47  
2.511.016.200  
Nilai Kinerja  
Anggaran Deputi  
1
Diukur  
akhir  
Diukur  
akhir  
Diukur  
akhir  
Diukur  
akhir  
Diukur  
akhir  
Diukur  
akhir  
Diukur  
akhir  
Diukur  
akhir  
Diukur  
akhir  
Diukur  
akhir  
Diukur  
akhir  
5
4.203.850.000  
602.051.600  
tahun  
tahun  
tahun  
tahun  
tahun  
tahun  
tahun  
tahun  
tahun  
tahun  
tahun  
Indeks  
Manajemen Risiko  
Deputi 1  
Diukur  
akhir  
tahun  
Diukur  
akhir  
tahun  
Diukur  
akhir  
tahun  
Diukur  
akhir  
tahun  
Diukur  
akhir  
tahun  
Diukur  
akhir  
tahun  
Diukur  
akhir  
tahun  
Diukur  
akhir  
tahun  
Diukur  
akhir  
tahun  
Diukur  
akhir  
tahun  
Diukur  
akhir  
tahun  
2.97  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
22  
2.5 Metode Pengukuran  
Indikator kinerja Deputi Bidang Pengawasan Obat NPPZA diukur berdasarkan manual  
indikator yang telah dirumuskan, berikut ini adalah cara pengukuran indikator kinerja  
tersebut:  
1. Persentase Obat yang aman dan bermutu  
a. Obat adalah bahan atau paduan bahan, termasuk produk biologi, yang  
digunakan untuk mempengaruhi atau menyelidiki sistem fisiologi atau kondisi  
patologi dalam rangka penetapan diagnosis, pencegahan, penyembuhan,  
pemulihan, peningkatan kesehatan, dan kontrasepsi pada manusia.  
b. Kriteria Obat Aman dan Bermutu mencakup:  
1) Memiliki NIE yang berlaku;  
2) Tidak kedaluwarsa;  
3) Tidak rusak;  
4) Memenuhi ketentuan penandaan; dan  
5) Memenuhi syarat berdasarkan pengujian.  
c. Sampel dihitung berdasarkan satuan bets.  
d. Metode perhitungan persentase obat aman dan bermutu berdasarkan  
perbandingan antara sampel obat yang memenuhi kriteria aman dan bermutu  
sebagaimana butir (b) terhadap keseluruhan sampel obat yang di sampling  
berdasarkan analisis risiko sesuai dengan Pedoman Sampling yang berlaku.  
e. Jumlah sampel obat yang disampling berdasarkan risiko yang memenuhi  
persyaratan mutu dan keamanan dibagi seluruh sampel obat dikali 100%.  
2. Indeks Kualitas Kebijakan Pengawasan Obat  
a. Indeks Kualitas Kebijakan merupakan instrumen yang dikembangkan oleh  
Lembaga Administrasi Negara untuk mendapatkan informasi yang akurat  
terkait kualitas kebijakan di Kementerian/Lembaga ataupun Pemerintah  
Daerah.  
b. Kebijakan yang menjadi obyek pengukuran kualitas kebijakan yaitu  
Kebijakan Pembangunan Strategis untuk pembangunan berkelanjutan yang  
ditujukan bagi kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh dan  
mendukung pertumbuhan perekonomian  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
23  
c. Kebijakan meliputi peraturan perundang-undangan, standar, pedoman, yang  
mendukung pada peningkatan efektivitas/penguatan pengawasan Obat dan  
Makanan  
d. Jumlah kebijakan yang disampaikan untuk pengukuran berjumlah sama  
untuk seluruh Instansi Pemerintah yaitu sebanyak 3 kebijakan dengan  
kriteria  
1) Memiliki jangka waktu pemberlakukan selama 2 (dua) tahun terakhir;  
2) Telah ditetapkan dan telah diimplementasikan dalam kurun waktu 3  
(tiga) tahun sebelum tahun pengukuran.  
e. Kualitas kebijakan diukur dengan dimensi penilaian yang terdiri dari:  
- Profil Kebijakan (10%),  
- Perencanaan Kebijakan (20%),  
- Implementasi Kebijakan (25%), dan  
- Evaluasi dan Keberlanjutan Kebijakan (30%), serta  
- Transparansi dan Partisipasi Publik (15%).  
f. Berdasarkan instrumen yang dikembangkan oleh LAN Kriteria yang  
digunakan adalah::  
1) 91,00 – 100 : unggul  
2) 80,00 – 90,99 : sangat baik  
3) 65,00 – 79,99 : baik  
4) 50,00 – 64,99 : cukup  
5)  
50,00  
: kurang baik  
3. Persentase Rekomendasi Hasil Pengawasan Obat yang Ditindaklanjuti Oleh  
Lintas Sektor  
a. Rekomendasi hasil pengawasan merupakan suatu rekomendasi yang diberikan  
oleh BPOM melalui Unit Kerja Pusat kepada Kementerian/Lembaga atau  
pemerintah daerah penerbit perizinan berusaha fasilitas distribusi, fasilitas  
penyerahan, dan fasilitas peredaran obat secara daring yang diterbitkan oleh  
instansi selain Badan Pengawas Obat dan Makanan  
b. Rekomendasi hasil pengawasan berupa:  
1) Pencabutan izin/perizinan berusaha;  
2) Penutupan atau pemblokiran sementara Sistem Elektronik.  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
24  
c. Lintas Sektor meliputi Kementerian / Lembaga atau pemerintah daerah  
penerbit perizinan berusaha fasilitas distribusi, fasilitas penyerahan, dan  
fasilitas peredaran obat secara daring selain Badan Pengawas Obat dan  
Makanan  
d. Tindak lanjut adalah feedback/respon dari Lintas Sektor terhadap  
rekomendasi hasil pengawasan yang diterbitkan oleh Unit Kerja Pusat.  
e. Cara Perhitungan indikator ini adalah dengan Menghitung total rekomendasi  
yang ditindaklanjuti oleh lintas sektor pada tahun berjalan dibandingkan  
dengan total rekomendasi yang diterbitkan pada tahun berjalan.  
= 퐉퐮퐦퐥퐚퐡 퐫퐞퐤퐨퐦퐞퐧퐝퐚퐬퐢 퐲퐚퐧퐠 퐝퐢퐭퐢퐧퐝퐚퐤퐥퐚퐧퐣퐮퐭퐢 oleh lintas sektor / 퐓퐨퐭퐚퐥  
퐫퐞퐤퐨퐦퐞퐧퐝퐚퐬퐢 hasil pengawasan yang diterbitkan x 100%  
4. Persentase Sarana Produksi Obat yang Memenuhi Ketentuan  
a. Sarana Produksi adalah Sarana Produksi Obat, Bahan Baku Obat, Produk  
Biologi, dan Sarana Khusus (misal Unit Pengelola Darah, Fasilitas  
Radiofarmaka, Sarana Pengolahan Sel Punca, dan Rumah Sakit)  
b. Memenuhi Ketentuan adalah kesimpulan atas tindak lanjut hasil inspeksi  
berupa perintah perbaikan atau sanksi peringatan.  
c. Dalam hal, hasil inspeksi sarana produksi menetapkan tindak lanjut lebih  
dari satu tindak lanjut yang dilakukan berdasarkan jenis fasilitas/bentuk  
sediaan, maka Kesimpulan Memenuhi Ketentuan didasarkan atas  
masing-masing tindak lanjut yang diberikan kepada sarana produksi  
dimaksud.  
d. Cara perhitungannya adalah Jumlah tindak lanjut hasil inspeksi sarana  
produksi berupa tindakan perbaikan atau sanksi peringatan dibandingkan  
dengan jumlah tindak lanjut hasil inspeksi yang diterbitkan atas hasil  
inspeksi sarana produksi yang dilaksanakan.  
5. Persentase Fasilitas Distribusi Obat yang Memenuhi Ketentuan  
a. Fasilitas distribusi meliputi PBF, IFP, Apotek, Toko Obat, Rumah Sakit,  
Puskesmas, Klinik dan fasilitas lain (hypermarket, supermarket, dan  
minimarket)  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
25  
b. Persentase fasilitas distribusi yang memenuhi ketentuan dihitung berdasarkan  
jumlah sarana yang memenuhi ketentuan dibandingkan terhadap jumlah  
sarana yang diperiksa.  
6. Persentase Penurunan Apotek Yang Melakukan Penyerahan Antibiotik Tanpa  
Resep Dokter  
a. Persentase Penurunan Apotek yang Melakukan Penyerahan Antibiotik Tanpa  
Resep Dokter" merupakan persentase selisih apotek yang melakukan  
penyerahan antibiotik tanpa resep dibandingkan dengan jumlah apotek yang  
diperiksa menggunakan tools AMR pada tahun n terhadap tahun n-1.  
Cara Perhitungan:  
(%푡푎ℎ푢푛푛−1− %푡푎ℎ푢푛)  
x 100%  
%푡푎ℎ푢푛푛−1  
b. Persentase apotek yang menyerahkan antibiotik tanpa resep dokter dihitung  
berdasarkan jumlah apotek yang melakukan penyerahan antibiotik tanpa  
resep dibandingkan dengan jumlah apotek yang diperiksa menggunakan tools  
AMR.  
Cara Perhitungan:  
퐽푢푚푙푎ℎ 푎푝표푡푒푘 푦푎푛푔 푚푒푛푗푢푎푙 푎푛푡푖푏푖표푡푖푘 푡푎푛푝푎 푟푒푠푒푝 푑표푘푡푒푟  
X 100%  
퐽푢푚푙푎ℎ 푎푝표푡푒푘 푦푎푛푔 푑푖푝푒푟푖푘푠푎 푑푒푛푔푎푛 푡표표푙푠 퐴푀푅  
c. Jumlah apotek yang diperiksa menggunakan tools AMR merupakan data yang  
diperoleh dari pelaporan pemeriksaan oleh UPT melalui SIPT.  
7. Persentase Iklan Obat Yang Memenuhi Ketentuan  
a. Persentase hasil pengawasan iklan Obat, Narkotika, Psikotropika, dan  
Prekursor yang memenuhi ketentuan, diukur berdasarkan jumlah laporan  
pengawasan iklan ONPP yang memenuhi ketentuan terhadap hasil  
pengawasan iklan obat, narkotika, psikotropika dan prekursor farmasi yang  
dilaporkan oleh Balai Besar/Balai/Loka POM melalui SIPT; yang dilaporkan  
masyarakat dan/atau merupakan hasil pengawasan yang diselesaikan oleh  
Pusat.  
b. Iklan Obat adalah setiap keterangan atau pernyataan mengenai Obat dalam  
bentuk gambar, tulisan, atau bentuk lain yang dilakukan dengan berbagai cara  
untuk pemasaran dan/atau perdagangan Obat.  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
26  
c. Iklan obat yang dipublikasi/diedarkan harus memenuhi kriteria lengkap,  
objektif, tidak menyesatkan dan sesuai persetujuan iklan obat/ persetujuan  
NIE sesuai ketentuan dalam peraturan perundang-undangan terkait  
pengawasan iklan obat.  
d. Cara perhitungan untuk indikator ini adalah:  
(Jumlah Laporan Pengawasan Iklan ONPP yang diverifikasi memenuhi  
ketentuan dibandingkan dengan jumlah laporan pengawasan iklan ONPP yang  
diselesaikan) x 100%  
8. Persentase Label Produk Tembakau Dan/Atau Rokok Elektronik Yang  
Memenuhi Ketentuan  
a. Pengawasan Label dilaksanakan melalui penilaian/evaluasi terhadap  
pemenuhan ketentuan pencantuman Peringatan Kesehatan termasuk  
Informasi pada Kemasan Produk Tembakau dan/atau Rokok Elektronik.  
b. Penilaian/evaluasi pemenuhan ketentuan pencantuman Peringatan Kesehatan  
termasuk informasi pada kemasan dilakukan terhadap sampel Produk  
Tembakau dan/atau Rokok Elektronik yang diambil di peredaran (tempat  
penjualan dan/atau distributor).  
c. Yang dimaksud dengan memenuhi ketentuan (MK) adalah jika pencantuman  
Peringatan Kesehatan termasuk Informasi pada Kemasan pada Produk  
Tembakau dan/atau Rokok Elektronik sesuai dengan ketentuan dalam  
Peraturan Pemerintah RI Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan  
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan dan  
peraturan teknisnya.  
d. Yang dimaksud Produk Tembakau adalah setiap produk yang seluruhnya atau  
sebagian terbuat dari daun tembakau sebagai bahan bakunya yang diolah  
untuk digunakan dengan cara dibakar, dipanaskan, diuapkan, dihisap, dihirup,  
dikunyah, atau dengan cara konsumsi apapun. Produk Tembakau tersebut  
meliputi: a. rokok; b. cerutu; c. rokok daun; d. tembakau iris; e. tembakau padat  
dan cair; dan f. hasil pengolahan tembakau lainnya.  
e. Yang dimaksud Rokok Elektronik adalah hasil tembakau dan/atau nikotin  
dan/atau bahan lain berbentuk cair, padat, atau bentuk lainnya yang berasal  
dari pengolahan daun tembakau maupun bahan lainnya yang dibuat dengan  
cara ekstraksi atau cara lain sesuai dengan perkembangan teknologi dan selera  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
27  
konsumen tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu dalam  
pembuatannya yang disediakan untuk konsumen akhir dalam kemasan  
penjualan eceran yang dikonsumsi dengan cara dipanaskan menggunakan alat  
pemanas elektronik kemudian dihisap. Termasuk juga untuk Rokok Elektronik  
yang mengandung nikotin dan/atau bahan lain berbentuk cair, padat, atau  
bentuk lainnya, dan/atau hasil olahannya termasuk pembuatan sintetis yang  
jenis dan sifatnya sama atau serupa yang dikonsumsi dengan cara dipanaskan  
menggunakan alat pemanas elektronik kemudian dihisap.  
f. Metode perhitungan Persentase Label Produk Tembakau dan/atau Rokok  
Elektronik yang memenuhi ketentuan diukur berdasarkan perbandingan  
antara Jumlah “Label Kemasan Produk Tembakau dan/atau Rokok Elektronik  
yang memenuhi ketentuan pencantuman Peringatan Kesehatan termasuk  
Informasi pada Label Kemasan” dan “Sampel Produk Tembakau yang diperiksa  
yang memenuhi ketentuan” terhadap keseluruhan Label Produk Tembakau  
dan/atau Rokok Elektronik yang disampling dan Sampel produk tembakau  
dan/atau rokok elektronik yang diperiksa sesuai dengan pedoman yang  
berlaku.  
g. Formula = (Jumlah Label Kemasan Produk Tembakau dan/atau Rokok  
Elektronik yang memenuhi ketentuan pencantuman Peringatan Kesehatan  
termasuk Informasi pada Label Kemasan” dan “Sampel Produk Tembakau yang  
diperiksa yang memenuhi ketentuan) / (Label Produk Tembakau dan/atau  
Rokok Elektronik yang disampling* dan Sampel produk tembakau dan/atau  
rokok eletronik yang diperiksa sesuai dengan pedoman yang berlaku)  
h. Diukur berdasarkan rekapitulasi hasil pengawasan yang dilakukan oleh Balai  
Besar/Balai /Loka POM seluruh Indonesia.  
9. Persentase Sentra Uji Klinik dan Bioekivalensi yang Memenuhi Ketentuan  
a. Sentra uji klinik dan bioekivalensi yang diawasi adalah sentra yang dilakukan  
inspeksi dengan protokol yang sama atau berbeda.  
b. Memenuhi ketentuan adalah kesimpulan atas hasil inspeksi sentra uji klinik  
dan uji bioekivalensi yang tidak diberikan sanksi.  
c. Cara perhitungannya adalah persentase sentra uji klinik dan uji bioekivalensi  
yang memenuhi ketentuan dibandingkan dengan jumlah sentra uji klinik dan  
uji bioekivalensi yang diinspeksi dalam (1) satu tahun berjalan.  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
28  
10. Indeks Kesadaran Masyarakat Terhadap Obat Yang Aman Dan Bermutu  
d. Indeks Kesadaran merupakan hasil pengukuran berdasarkan survei kepada  
masyarakat untuk mendapatkan informasi mengenai kesadaran,  
ketertarikan, keinginan dan tindakan sebagai pengambilan keputusan dalam  
memilih Sediaan farmasi dan Makanan yang aman dan bermutu.  
e. Masyarakat adalah konsumen obat yang merupakan produk layanan yang  
menjadi lingkup pengawasan BPOM. Masyarakat yang menjadi responden  
adalah kepala/anggota rumah tangga dengan rentang usia 17-65 tahun.  
f. Kesadaran diukur melalui 3 (tiga) aspek yaitu:  
1) Pengetahuan (Knowledge) bertujuan untuk menggali sejauh mana  
pengetahuan dan pemahaman masyarakat dalam memilih,  
menggunakan atau mengkonsumsi Obat. Seberapa baik pemahaman  
masyarakat dalam memilih serta mengkonsumsi Obat dengan benar.  
Dari sini dapat dilihat juga sejauh mana informasi dan atau pengaruh  
sumber media informasi terhadap pemahaman masyarakat.  
2) Sikap (Attitude) untuk menggali sikap masyarakat dalam memilih,  
menggunakan atau mengonsumsi obat yang aman dan bermutu.  
3) Perilaku (Practices) untuk mengetahui perilaku masyarakat dalam  
memilih, menggunakan atau mengkonsumsi Obat dengan baik.:Periode  
pelaporan Indeks Kualitas Kebijakan adalah tahunan.  
g. Indeks kesadaran masyarakat dilakukan melalui survei dengan metode  
Computer Assisted Personal Interviewing (CAPI) berbasis offline dan online.  
Desain sampling menggunakan stratified random sampling dimana  
pengembangan desain dan metodologi survei kesadaran masyarakat  
dilakukan bekerja sama dengan Direktorat Pengembangan Metodologi  
Sensus dan Survei – Badan Pusat Statistik.  
h. Perhitungan indeks diukur dari rata-rata tertimbang (weighted mean score)  
indikator kesadaran dengan mempertimbangkan bobot, yaitu bobot  
penduduk (BPS), bobot pertanyaan per aspek pengetahuan, sikap dan  
perilaku serta bobot komoditi. Pengukuran kesadaran masyarakat juga  
dilakukan terhadap 5 (lima) produk yang menjadi lingkup pengawasan  
BPOM. Kelima produk tersebut memiliki nilai indeks kesadaran  
masing-masing dan diagregatkan menjadi Indeks kesadaran.  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
29  
i. Indeks Kesadaran Nasional diperoleh dari penjumlahan atas hasil perkalian  
indeks kesadaran setiap komoditi dengan bobot masing-masing komoditi.  
11. Persentase Pengawalan Hilirisasi Obat Pengembangan Baru Yang Dikawal  
Sesuai Standar  
a. Fasilitas produksi Obat dari hulu ke hilir adalah fasilitas yang digunakan  
untuk memproduksi Obat atau bahan Obat berupa molekul baru atau  
Formula baru, Produk Biologi/bioteknologi baru yang sedang dibuat  
dan/atau dikembangkan oleh Sarana Produksi di Indonesia.  
b. Sarana Produksi adalah sarana produksi obat dan bahan baku obat  
pengembangan baru termasuk radiofarmaka, vaksin, produk terapi advanced  
(misal sel punca, dan produk terapi gen), molekul baru, biosimilar, bahan  
baku plasma darah dan produk obat derivat plasma.  
c. Produk obat / bahan obat baru adalah obat atau bahan obat yang belum  
ada/belum disetujui di Indonesia.  
d. Tahapan pemenuhan fasilitas produksi obat dan bahan baku obat  
pengembangan baru termasuk radiofarmaka, vaksin, produk terapi advanced  
(misal sel punca, dan produk terapi gen), molekul baru, biosimilar, bahan  
baku plasma darah dan produk obat derivat plasma yang diproduksi  
dan/atau yang dikembangkan di dalam negeri yang dikawal dibandingkan  
dengan pendampingan fasilitas obat pengembangan baru yang dilakukan.  
e. Pengawalan meliputi pengawalan terhadap sarana/fasilitas dan produk  
mulai proses produksi, pra klinik, uji klinik, registrasi sampai dengan  
penerbitan izin edar atau dapat digunakan di masyarakat.  
f. Kriteria inovasi obat pengembangan baru harus memenuhi 2 tahapan besar  
yaitu:  
1) Tahapan pengawalan pemenuhan Fasilitas (50%) meliputi:  
a) Tahap Pengajuan desain dan diskusi/konsultasi awal perencanaan  
fasilitas (25%);  
b) Tahap Asistensi onsite/penilaian awal fasilitas (50%);  
c) Tahap Inspeksi sertifikasi (75%);  
d) Tahap Persetujuan Penggunaan Fasilitas/sertifikasi CPOB (100%);  
e) Pengawalan fasilitas produksi dihitung terhadap pengajuan desain  
fasilitas produksi yang dilakukan pada tahun berjalan. Kemudian  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
30  
disesuaikan dengan proses produksi pada fasilitas berdasarkan  
tingkat kritikalitasnya.  
Cara Perhitungan:  
Pembilang: Jumlah persentase capaian pemenuhan CPOB dari setiap  
fasilitas produksi obat dan bahan obat baru.  
Penyebut: Jumlah fasilitas produksi obat dan bahan obat baru yang  
diajukan.  
2) Tahapan dalam rangka memperoleh izin edar dengan melalui empat  
tahap penilaian (50%) meliputi:  
a) Tahapan uji non klinik (25%);  
b) Tahap uji klinik (50%);  
c) Tahap registrasi dokumen efikasi, keamanan, dan mutu obat (75%);  
d) Tahap penerbitan NIE (100%).  
Cara Perhitungan:  
Persentase dihitung dari jumlah berkas obat pengembangan baru  
sesuai roadmap yang diajukan (baik masih dalam proses maupun  
sudah selesai sesuai standar registrasi obat), dibandingkan dengan  
semua berkas permohonan pengajuan obat pengembangan baru.  
Perhitungan untuk indikator ini adalah rata-rata dari capaian pendampingan  
pemenuhan fasilitas produksi dan capaian pengawalan proses pengajuan izin  
edar.  
Catatan:  
Tahapan proses dihitung dari capaian indikator terkait pada tingkat eselon II.  
12. Persentase Industri Farmasi Yang Meningkat Level Maturitasnya  
a. Maturitas adalah kemampuan industri farmasi dalam pemenuhan CPOB dan  
regulasi terkait khususnya industri farmasi secara proaktif melakukan self  
improvement dalam pemenuhan CPOB serta aspek kepatuhan terhadap  
regulasi yang terkait antara lain farmakovigilans, ketentuan registrasi/Good  
Submission Practice, dan lain-lain.  
b. Level maturitas pemenuhan CPOB dibagi menjadi 4, yaitu:.  
Level 1: Sistem Mutu Industri Farmasi belum komprehensif. Manajemen  
Risiko Mutu belum diterapkan secara menyeluruh. Industri Farmasi hanya  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
31  
mengutamakan Corrective Action atas temuan Badan POM, belum sampai  
pada Preventive Action.  
Level 2: Sistem Mutu Industri Farmasi dan Manajemen Risiko Mutu belum  
diimplementasikan secara konsisten. Industri Farmasi sudah mengerti dan  
mulai menjalankan Corrective Action and Preventive Action dengan baik.  
Tidak melakukan gap analysis secara mandiri terhadap ketentuan regulasi  
terkini baik nasional maupun internasional  
Level 3: Sistem Mutu Industri Farmasi dan Manajemen Risiko Mutu sudah  
dijalankan, namun belum ada perbaikan berkelanjutan (continual  
improvement). Telah melakukan gap analysis secara mandiri terhadap  
ketentuan regulasi terkini baik nasional maupun internasional, namun  
perbaikan belum sepenuhnya dilakukan.  
Level 4: Sistem Mutu Industri Farmasi dan Manajemen Risiko Mutu sudah  
dijalankan secara konsisten termasuk perbaikan berkelanjutan (continual  
improvement). Implementasi Sistem Mutu Industri Farmasi, mulai  
dikendalikan dengan sistem komputerisasi. Pemenuhan gap terhadap  
regulasi terkini telah dilakukan sebelum regulasi diterapkan  
(diundangkan).  
c. Industri farmasi yang meningkat maturitasnya adalah industri farmasi yang  
berdasarkan penilaian tahun berjalan memiliki level maturitas lebih tinggi  
minimal 1 level dari level sebelumnya berdasarkan hasil penilaian maturitas  
yang telah ditetapkan sebelumnya.  
d. Cara Perhitungan untuk indikator ini adalah:  
Pembilang: Jumlah industri farmasi yang meningkat level maturitasnya pada  
tahun berjalan.  
Penyebut: Jumlah seluruh industri farmasi produk jadi yang telah memiliki  
sertifikat CPOB dan diverifikasi pada tahun berjalan.  
13. Indeks Pelayanan Publik Di Bidang Obat  
a. Indeks Pelayanan Publik (IPP) adalah indeks yang digunakan untuk  
mengukur kinerja pelayanan publik di lingkungan K/L/D berdasarkan 6  
(enam) aspek meliputi:  
1) Kebijakan Pelayanan (bobot 24%);  
2) Profesionalitas SDM (25%);  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
32  
3) Sarana Prasarana (18%);  
4) Sistem Informasi Pelayanan Publik (SIPP) (11%);  
5) Konsultasi dan Pengaduan (10%);  
6) Inovasi (12%).  
b. Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik pada  
UPP BPOM mengacu Pedoman Menteri PANRB Nomor 5 Tahun 2023 tentang  
Instrumen dan Mekanisme Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggara  
Pelayanan Publik (PEKPPP).  
c. IPP BPOM diperoleh dari rata-rata IPP seluruh Unit Penyelenggara Pelayanan  
Publik (UPP) di lingkungan BPOM, yang terdiri atas unit kerja pusat dan Unit  
Pelaksana Teknis UPT) Balai Besar/Balai POM/Loka POM.  
d. Cara perhitungan indikator ini adalah sebagai berikut:  
Dilakukan penilaian oleh Tim Penilai UPP BPOM di bawah koordinasi Biro  
Hukum dan Organisasi.  
Nilai Indeks Pelayanan Publik:  
75% Nilai Indeks F02 + 25% Nilai Indeks F03.  
e. Kategori nilai:  
0 - 1,00 F Gagal  
1,01 - 1,50 E Sangat Buruk  
1,51 - 2,00 D Buruk  
2,01 - 2,50 C- Cukup (Dengan Catatan)  
2,51 - 3,00 C Cukup  
3,01 - 3,50 B- Baik (Dengan Catatan)  
3,51 - 4,00 B Baik  
4,01 - 4,50 A- Sangat Baik  
4,51 - 5,00 A Pelayanan Prima  
13. Nilai Pembangunan Zona Integritas (ZI) Deputi 1  
a. Sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi  
Birokrasi Nomor 90 Tahun 2021 tentang Pembangunan dan Evaluasi  
Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi  
dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani Di Instansi Pemerintah Serta  
Keputusan Kepala Badan POM Nomor 289 Tahun 2024 tentang Pedoman  
Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
33