dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani pada Unit Kerja di Lingkungan  
Badan Pengawas Obat dan Makanan, bahwa seluruh Unit Kerja diwajibkan  
melakukan Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi  
dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani.  
b. Pembangunan ZI menuju WBK/WBBM merupakan salah satu langkah untuk  
melakukan penataan terhadap sistem penyelenggaraan organisasi Badan  
Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) yang baik, efektif, dan efisien,  
sehingga dapat menyelenggarakan pelayanan publik kepada masyarakat secara  
cepat, tepat, dan profesional dalam rangka mewujudkan good governance dan  
clean government menuju Badan POM yang bersih dan bebas dari Korupsi,  
Kolusi, dan Nepotisme (KKN) serta meningkatkan kapasitas kelembagaan dan  
akuntabilitas kinerja.  
c. Evaluasi Pembangunan ZI Menuju WBK/WBBM bertujuan untuk:  
1) memastikan bahwa pembangunan ZI menuju WBK/WBBM telah berjalan  
sesuai yang diharapkan.  
2) menjadi dasar penetapan dan pengajuan unit WBK/WBBM.  
d. Nilai pembangunan ZI Deputi 1 adalah rata-rata dari hasil evaluasi zona  
integritas unit Eselon 2 di Lingkungan Kedeputian Bidang Pengawasan Obat  
NPPZA.  
e. Nilai Pembangunan ZI diperoleh dari hasil evaluasi yang dilakukan oleh Tim  
Penilai Internal dengan menggunakan lembar kerja evaluasi yang terlebih  
dahulu dilakukan self-assessment dan reviu oleh auditor internal serta Tim  
Penilai Unit Kerja Eselon I.  
f. Cara perhitungan terbagi dari 2 (dua komponen) yaitu:  
No.  
Komponen Pengungkit  
Manajemen Perubahan  
Bobot  
8%  
1
2
3
4
5
6
Penataan Tatalaksana  
7%  
Penataan Sistem Manajemen SDM  
Penguatan Akuntabilitas Kinerja  
Penguatan Pengawasan  
10%  
10%  
15%  
10%  
Penguatan Kualitas Pelayanan Publik  
No.  
Komponen Hasil  
Bobot  
1
2
Birokrasi yang bersih dan akuntabel  
Pelayanan Publik yang prima  
22,5 %  
17,5 %  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
34  
14. Nilai AKIP DEPUTI 1  
a. Dokumen SAKIP meliputi Rencana Strategis (Renstra), Rencana Kinerja Tahunan  
(RKT), Perjanjian Kinerja (PK), Rencana Aksi Perjanjian Kinerja (RAPK) tahun yang  
bersangkutan.  
b. Nilai AKIP diperoleh dari hasil penilaian oleh Kementerian PAN dan RB melalui  
penjumlahan bobot komponen evaluasi. Rentang nilai evaluasi AKIP terdiri dari:  
1) AA (Sangat Memuaskan) dengan nilai >90 – 100.  
2) A (Memuaskan, memimpin perubahan, berkinerja tinggi, dan sangat akuntabel)  
dengan nilai >80 – 90.  
3) BB (Sangat Baik, akuntabel, berkinerja baik, memiliki sistem manajemen  
kinerja yang andal) dengan nilai >70 – 80.  
4) B (Baik, akuntabilitas kinerjanya sudah baik, memiliki sistem yang dapat  
digunakan untuk manajemen kinerja, dan perlu sedikit perbaikan) dengan nilai  
>60 – 70.  
5) CC (Cukup (Memadai), akuntabilitas kinerjanya cukup baik, taat kebijakan,  
memiliki sistem yang dapat digunakan untuk memproduksi informasi kinerja  
untuk pertanggungjawaban, perlu banyak perbaikan tidak mendasar) dengan  
nilai >50 – 60.  
6) C (Kurang, sistem dan tatanan kurang dapat diandalkan, memiliki sistem untuk  
manajemen kinerja tapi perlu banyak perbaikan minor dan perbaikan yang  
mendasar) dengan nilai >30 – 50.  
7) D (Sangat Kurang, sistem dan tatanan tidak dapat diandalkan untuk penerapan  
manajemen kinerja; Perlu banyak perbaikan, sebagian perubahan yang sangat  
mendasar) dengan nilai 0 – 30.  
15. Nilai Kinerja Anggaran Deputi 1  
a. Nilai Kinerja Anggaran adalah penilaian terhadap kinerja anggaran UPT BPOM  
yang diperoleh dari Nilai Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) dan Nilai  
Evaluasi Kinerja Anggaran (EKA).  
b. Nilai Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) merupakan ukuran evaluasi  
kinerja pelaksanaan anggaran yang memuat 8 indikator dan mencerminkan aspek  
kualitas perencanaan pelaksanaan anggaran, kualitas implementasi pelaksanaan  
anggaran, dan kualitas hasil pelaksanaan anggaran.  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
35  
c. 8 (Delapan) indikator pembentuk nilai Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran  
(IKPA), antara lain:  
1) Revisi DIPA (bobot 10%)  
2) Deviasi Halaman III DIPA (bobot 15%)  
3) Penyerapan Anggaran (bobot 20%)  
4) Belanja Kontraktual (bobot 10%)  
5) Penyelesaian Tagihan (bobot 10%)  
6) Pengelolaan UP dan TUP (bobot 10%)  
7) Capaian Output (bobot 25%)  
8) Dispensasi SPM (Pengurang nilai IKPA)  
d. Nilai Evaluasi Kinerja Anggaran (EKA) merupakan penilaian kinerja perencanaan  
anggaran yang dilakukan dengan mengukur efektifitas penggunaan anggaran dan  
efisiensi penggunaan anggaran.  
e. Indikator pembentuk Nilai EKA adalah:  
1) Variabel efektivitas: Capaian RO (bobot 75%)  
2) Variabel efisiensi: Penggunaan SBK (bobot 10%) dan Efisiensi SBK (bobot  
15%)  
f. Cara Perhitungan  
Nilai Kinerja Anggaran = (Nilai EKA x 50%) + (Nilai IKPA x 50%)  
Kategori Konversi Nilai Kinerja Anggaran  
Nilai  
Kategori  
Sangat Kurang  
Kurang  
Konversi Nilai  
0 s.d. 50  
1
2
3
4
5
50,01 s.d. 60  
60,01 s.d. 80  
80,01 s.d. 90  
90,01 s.d. 100  
Cukup  
Baik  
Sangat Baik  
16. Indeks Manajemen Risiko Deputi 1  
a. Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang SPIP, bahwa pimpinan  
instansi pemerintah wajib melakukan penilaian risiko.  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
36  
b. Manajemen Risiko merupakan pendekatan sistematis yang meliputi budaya,  
proses, dan struktur untuk menentukan tindakan terbaik terkait risiko yang  
dihadapi dalam pencapaian tujuan/sasaran organisasi.  
c. Tingkat Maturitas adalah suatu kondisi penerapan manajemen risiko yang terbagi  
dalam 5 (lima) kategori. tingkat maturitas penerapan manajemen risiko  
menunjukkan tingkat kematangan implementasi manajemen risiko dalam suatu  
organisasi.  
Kategori Tingkat Maturitas  
Karakteristik  
Risk Naïve  
Risk Aware  
Manajemen risiko tergantung pada individu perorangan  
Risiko didefinisikan dengan cara yang berbeda dan Tingkat  
kedisiplinan dalam proses tidak ketat  
Risk Defined  
Risk Managed  
Risk Enabled  
Kerangka penilaian/tanggapan umum terhadap risiko mulai teratur.  
Pemimpin eksekutif memberi pandangan terhadap risiko yang  
dihadapi organisasi secara keseluruhan. Pelaksanaan rencana  
diimplementasikan dengan memprioritaskan risiko yang tinggi  
Aktivitas manajemen risiko organisasi terkoordinasi di seluruh area  
bisnis. Menggunakan perangkat manajemen risiko dan proses yang  
umum apabila diperlukan, dengan pemantauan risiko keseluruhan  
organisasi, pengukuran, dan pelaporan.  
Mendiskusikan risiko bersama dengan perencanaan strategis,  
alokasi modal, dan dalam pengambilan Keputusan sehari-hari.  
Sistem peringatan dini untuk memberitahukan dewan dan  
manajemen apabila risiko berada di atas batas yang ditetapkan  
d. Penilaian tingkat maturitas manajemen risiko bertujuan untuk:  
1) Mengetahui kecukupan rancangan dan efektivitas pelaksanaan proses  
manajemen risiko sebagai salah satu alat manajemen dalam memberikan  
keyakinan kepada stakeholder bahwa tujuan dan sasaran tercapai sebagaimana  
diharapkan  
2) Memberikan umpan balik untuk peningkatan pencapaian tujuan dan manfaat  
penerapan manajemen risiko  
3) Menjaga pemenuhan prinsip penerapan manajemen risiko  
e. Nilai maturitas manajemen risiko diperoleh dari hasil evaluasi yang dilakukan oleh  
Inspektorat Utama yang menggunakan kertas kerja evaluasi maturitas manajemen  
risiko yang nilainya terbagi dalam kategori sebagai berikut:  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
37  
Menuju Tingkat  
Maturitas  
Nilai  
Skor Total  
0 – 16  
Tingkat Maturitas  
Maturitas  
Risk Naïve  
1
-
Peningkatan Risk Naive menuju  
Risk Aware  
Risk Aware  
17 – 32  
2
Peningkatan Risk Aware menuju  
Risk Defined  
Risk Defined  
Risk Managed  
Risk Enabled  
33 – 48  
49 – 64  
65 – 80  
3
4
5
Peningkatan Risk Defined menuju  
Risk Managed  
Peningkatan Risk Managed menuju  
Risk Enabled  
Cara perhitungan level maturitas  
Skor Maturitas = (Skor Total)/16  
Keterangan:  
1) Skor maturitas merupakan nilai yang menjadi indeks maturitas manajemen  
risiko  
2) Skor Total merupakan nilai akhir dari pengisian kertas kerja evaluasi  
berdasarkan evaluasi oleh Inspektorat Utama.  
2.3 Kriteria Pencapaian Indikator dan Nilai Kinerja Organisasi  
A. Kriteria Pencapaian Indikator  
Pengukuran kinerja dan kriteria capaian kinerja diukur sesuai dengan Surat Edaran No.  
PR.09.01.2.03.25.10 Tahun 2025 tentang Pengukuran dan Pelaporan Kinerja Unit/ Satuan  
Kerja di Lingkungan Badan POM. Surat Edaran ini menjadi acuan dalam pelaksanaan  
SAKIP di lingkungan BPOM hingga diterbitkannya revisi Keputusan Kepala Badan  
Pengawas Obat dan Makanan Nomor 83 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyelenggaraan  
Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Badan Pengawas Obat  
dan Makanan.  
Pencapaian indikator kinerja dihitung dengan cara membandingkan antara realisasi dan  
target yang telah ditetapkan pada perjanjian kinerja. Indikator Kinerja Deputi Bidang  
Pengawasan Obat NPPZA adalah indikator positif (semakin tinggi realisasinya, semakin  
baik kinerjanya), dihitung menggunakan rumus sebagai berikut:  
푅푒푎푙푖푠푎푠푖  
%퐶푎푝푖푎푛 =  
푥 100%  
푇푎푟푔푒푡  
Terdapat 5 Capaian indikator kinerja dinyatakan dalam kategori sebagai berikut:  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
38  
Predikat  
NPSS  
Notifikasi Warna  
Sangat Kurang  
0% x 20%  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
40  
BAB III  
AKUNTABILITAS KINERJA  
Pada bab ini, kami uraikan mengenai evaluasi dan analisis capaian kinerja organisasi  
dan realisasi anggaran periode Triwulan III tahun 2025 yang dicapai oleh Deputi Bidang  
Pengawasan Obat NPPZA, di dalamnya termasuk evaluasi dan analisis capaian kinerja  
unit Eselon II di bawahnya.  
3.1 Capaian Kinerja Organisasi  
Dalam upaya mewujudkan visi, misi, dan tujuan yang telah ditetapkan oleh Deputi  
Bidang Pengawasan Obat NPPZA untuk periode TW III tahun 2025, telah disusun  
Indikator Kinerja (IKSP) sesuai dengan Sasaran Program Kedeputian Bidang Pengawasan  
Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif. Matriks Sasaran program dan  
IKSP ini mencerminkan visi Kedeputian Bidang Pengawasan Obat, Narkotika,  
Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif, serta IKSP dan target-target spesifik yang telah  
ditetapkan untuk memastikan pencapaian perlindungan kesehatan masyarakat secara  
menyeluruh.  
Capaian kinerja organisasi secara umum menunjukkan keselarasan antara perencanaan  
strategis dan implementasi program, yang tercermin dari turunnya IKSP ke dalam  
Rencana Anggaran dan Program Kerja (RAPK). Proses integrasi ini memastikan bahwa  
setiap sasaran program memiliki dukungan kegiatan dan alokasi anggaran yang jelas dan  
terukur. Berdasarkan hasil pengukuran kinerja tahun TW III tahun 2025, organisasi  
menunjukkan pencapaian positif terhadap sebagian besar sasaran program dan IKSP  
yang telah ditetapkan.  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektron4ik1(BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
Tabel 3.1 Capaian Indikator Kinerja dan Anggaran TW III Tahun 2025  
Realisasi Tahun  
2025  
Realisasi Kinerja TW 3  
Tahun 2025  
Anggaran (Rp)  
Realisasi  
Sasaran  
Program  
No  
Indikator Kinerja  
Capaian  
(%)  
Capaia  
n (%)  
Target Capaian Target Realisasi  
Pagu  
1
01 -  
01 - Persentase Obat  
yang aman dan  
bermutu  
90  
107,56  
90  
96,80  
107,56  
3.775.096.000 2.583.371.647 68,43  
Meningkatnya  
efektivitas  
pengawasan di  
bidang Sediaan  
Farmasi dan  
Pangan Olahan  
0-1  
02 - Indeks Kualitas  
Kebijakan  
82,9  
-
-
akhir  
-
-
N/A  
N/A  
1.736.176.000  
759.498.702  
44  
tahun  
Pengawasan Obat  
03 - Persentase  
rekomendasi hasil  
pengawasan obat  
yang ditindaklanjuti  
oleh lintas sektor  
04 - Persentase  
sarana produksi obat  
yang memenuhi  
ketentuan  
30  
akhir  
(akhir  
tahun)  
tahun  
77  
96,10  
82,72  
77  
74,00  
64,94  
96,10  
82,72  
632.301.000  
713.232.000  
568.253.223  
403.414.618  
90  
57  
05 - Persentase  
fasilitas distribusi  
obat yang memenuhi  
ketentuan  
78,5  
78,5  
06 - Persentase Iklan  
Obat yang Memenuhi  
Ketentuan  
79  
75  
115,19  
106,48  
79  
75  
91,00  
79,86  
115,19  
106,48  
39.940.000  
26.703.000  
67  
54  
07 - Persentase Label  
Produk Tembakau  
dan/atau Rokok  
Elektronik yang  
Memenuhi Ketentuan  
08 - Persentase  
penurunan apotek  
yang  
264.278.000  
141.994.318  
4,9  
-
akhir  
-
N/A  
262.900.000  
67.904.974  
26  
tahun  
melakukan  
penyerahan  
antibiotik tanpa  
resep  
dokter  
09 - Persentase  
sentra uji klinik dan  
BE yang memenuhi  
80  
96,16  
80  
76,92  
96,16  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
42  
Realisasi Tahun  
2025  
Realisasi Kinerja TW 3  
Tahun 2025  
Anggaran (Rp)  
Realisasi  
Sasaran  
Program  
No  
Indikator Kinerja  
Capaian  
(%)  
Capaia  
n (%)  
Target Capaian Target Realisasi  
Pagu  
ketentuan  
3
06  
01 - Persentase  
75  
93,45  
75  
65,92  
93,45  
233.810.000  
87.622.444  
37  
-Meningkatnya pengawalan hilirisasi  
efektivitas  
regulatory  
Obat Pengembangan  
Baru yang dikawal  
assistance dan sesuai standar  
kemandirian  
industri dalam  
pengembangan  
Sediaan Farmasi  
dan Pangan  
Olahan  
02 - Persentase  
52  
-
akhir  
-
N/A  
69.960.000  
18.516.600  
26  
industri farmasi yang (akhir  
tahun  
meningkat level  
maturitasnya  
tahun)  
4
5
09- Layanan  
Publik BPOM  
yang Prima  
01 - Indeks Pelayanan  
Publik di Bidang Obat (akhir  
tahun)  
4,68  
-
-
-
-
-
akhir  
tahun  
-
-
-
-
-
N/A  
N/A  
N/A  
N/A  
N/A  
2.517.188.000 1.635.649.565  
65  
77  
81  
82  
79  
10  
01 - Nilai  
Pembangunan ZI  
Deputi 1  
92,9  
(akhir  
tahun)  
akhir  
tahun  
1.033.673.800  
819.778.800  
795.505.570  
667.469.344  
-Terwujudnya  
Tata Kelola  
pemerintah Unit  
Organisasi yang  
optimal  
02 - Nlai AKIP Deputi  
1
81,47  
(akhir  
tahun)  
akhir  
tahun  
03 - Nilai Kinerja  
Anggaran Deputi1  
5
akhir  
tahun  
2.089.174.000 1.714.978.177  
(akhir  
tahun)  
04 - Indeks  
2,97  
akhir  
372.400.400  
294.889.673  
Manajemen Risiko  
Deputi 1  
(akhir  
tahun)  
tahun  
Total  
14.646.708.000 9.765.771.854 67,48  
Keterangan:  
Warna  
Capaian IKSP  
Abu  
Biru  
Hijau  
Tidak Dapat Disimpulkan (>110%)  
Sangat Baik (100% < x 110%)  
Baik (90% < x 100%)  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektron4ik3(BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
Kuning  
Cukup (60% x 90%)  
Dari hasil pengukuran 7 IKSP pada TW 3 tahun 2025 tersebut disimpulkan bahwa:  
Satu (1) IKSP yang telah berhasil mencapai target, dengan predikat Tidak Dapat  
Disimpulkan, yaitu “Persentase iklan obat yang memenuhi ketentuan.  
Dua (2) IKSP yang telah berhasil mencapai target, dengan predikat Sangat Baik,  
sebagai berikut:  
a. Persentase obat yang aman dan bermutu; dan  
b. Persentase label produk tembakau dan/atau rokok elektronik yang memenuhi  
ketentuan.  
Tiga (3) IKSP yang tidak mencapai target, dengan predikat Baik, sebagai berikut:  
a. Persentase sarana produksi obat yang memenuhi ketentuan  
b. Persentase sentra uji klinik dan BE yang memenuhi ketentuan  
c. Persentase pengawalan hilirisasi Obat Pengembangan Baru yang dikawal  
sesuai standar  
Satu (1) IKSP yang tidak mencapai target, dengan predikat Cukup, yaitu “Persentase  
fasilitas distribusi obat yang memenuhi ketentuan.  
Selanjutnya, berikut ini ditampilkan pencapaian kinerja Deputi Bidang Pengawasan Obat  
NPPZA triwulan 3 tahun 2025 per NPS Perspektif dan sasaran beserta dengan kategori  
capaian sesuai dengan Keputusan Kepala BPOM No. 83 Tahun 2025 tentang Pedoman  
Penyelenggaraan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan BPOM.  
Gambar 3.1 Nilai Kinerja Organisasi Deputi Bidang Pengawasan Obat NPPZA Tahun 2025  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
44  
Berdasarkan hal tersebut, kriteria Obat Aman dan Bermutu mencakup:  
a. Memiliki NIE yang berlaku;  
b. Tidak kedaluwarsa;  
c. Tidak rusak;  
d. Memenuhi ketentuan penandaan; dan  
e. Memenuhi syarat berdasarkan pengujian .  
Berdasarkan amanat PP No. 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 17 Tahun  
2023, pasal 407 disebutkan bahwa upaya pemastian mutu dan keamanan produk dilakukan  
paling sedikit melalui kegiatan Sampling dan Pengujian berdasarkan Analisis Risiko yang  
dilaksanakan secara rutin dan insidental.  
Pelaksanaan reviu Obat yang aman dan bermutu dimaksudkan untuk memberikan jaminan  
perlindungan kesehatan masyarakat. Obat yang tidak aman atau tidak bermutu menyebabkan  
gagal terapi, efek samping serius, bahkan kematian, sehingga obat yang beredar di  
masyarakat perlu dipastikan telah sesuai standar, berkhasiat aman, dan bermutu.  
Berikut terlampir capaian kinerja untuk IKSP pada TW 3.  
Tabel 3.3 Capaian Kinerja IKSP “Persentase Obat yang Aman dan Bermutu” pada Periode  
Juli-September (TW 3) Tahun 2025  
Juli  
Agustus  
September  
Target  
di PK  
(%)  
Capaian  
TW 3  
IKSP  
PIC  
Keterangan  
R
C
R
C
R
C
(%)  
(%)  
(%)  
Data  
kumulatif  
hingga  
bulan  
September  
2025  
01 - Persentase  
Obat yang Aman  
dan Bermutu  
KMEI  
90  
97,14 107,93 97,09 107,88 96,80 107,56 107,56  
(Ket: R: realisasi; C: Capaian)  
Berdasarkan hasil pengukuran IKSP ini, capaian IKSP pada bulan Juli, Agustus, September  
dengan hasil capaian berhasil mencapai target, dengan nilai berurutan adalah 107,93%,  
107,88 % dan 107,56%. Capaian untuk IKSP pada TW 3 tahun 2025 memperoleh capaian  
sebesar 107,56% dengan kategori capaian Sangat Baik.  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
48  
Tabel 3.4 Perbandingan Realisasi Kinerja “Persentase Obat yang Aman dan Bermutu” TW 3  
dengan Realisasi TW 1, 2 dan dengan Target Tahunan  
Kinerja TW 1  
Tahun 2025  
Kinerja TW 2  
Tahun 2025  
Kinerja TW 3  
Tahun 2025  
Capaian  
terhadap  
target  
Target  
akhir  
tahun  
Sasaran  
Program  
Indikator  
Kinerja  
Notifikasi  
Warna  
No  
Kategori  
R
C (%)  
R
C (%)  
T
R
C (%)  
akhir  
tahun (%)  
01 -  
Meningkatnya  
efektivitas  
pengawasan  
di bidang  
Sediaan  
Farmasi dan  
Pangan  
01 -  
Persentase  
Obat yang  
aman dan  
bermutu  
Tercapai/  
Melampaui  
90  
96.45 107.17 96,96 107,73  
90  
96,80 107,56  
107,56  
1
Olahan 0-1  
(Ket: T: Target; R: realisasi; C: Capaian)  
Bila dibandingkan dengan target triwulan 3, maka dapat disampaikan bahwa realisasi di TW  
3 dapat mencapai target. Selanjutnya, realisasi TW 3 jika dibandingkan dengan target  
tahunan, capaian kinerja yang diperoleh adalah sebesar 107,56% dengan kategori  
Tercapai/Melampaui.  
Analisis Pendukung Keberhasilan Indikator “Persentase Obat yang Aman dan Bermutu”  
Beberapa faktor turut menunjang keberhasilan capaian indikator ini, antara lain  
kemampuan Unit Pelaksana Teknis (UPT) BPOM dalam beradaptasi terhadap perubahan  
kebijakan sampling dan pengujian berbasis risiko. Fleksibilitas tersebut menjadi kekuatan  
utama dalam memastikan sistem pengawasan mutu obat yang beredar dapat  
diimplementasikan secara optimal di lapangan. Adaptivitas UPT dalam menyesuaikan  
strategi pelaksanaan pengawasan dengan dinamika kebijakan pusat juga berkontribusi  
signifikan terhadap peningkatan efektivitas pengawasan serta ketepatan pengambilan  
keputusan berbasis data risiko.  
Analisis program/kegiatan yang menunjang keberhasilan pencapaian IKSP“  
Persentase Obat yang Aman dan Bermutu”  
Berikut ini merupakan program/kegiatan yang telah menunjang keberhasilan indikator ini  
diantaranya:  
1. Penyelenggaraan Forum Komunikasi Pusat dan UPT BPOM dalam Manajemen Sampling  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektron4ik9(BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
Obat. Forum ini bertujuan untuk menyamakan persepsi, memperkuat koordinasi, dan  
meningkatkan kapasitas petugas dalam perencanaan serta pelaksanaan sampling obat  
secara tepat sasaran dan berbasis risiko. Melalui forum ini, diharapkan dapat terwujud  
keseragaman prosedur, optimalisasi penggunaan sumber daya, serta peningkatan kualitas  
data hasil pengawasan yang menjadi dasar pengambilan keputusan.  
2. Memperkuat efektivitas pengawasan mutu obat serta mencegah terulangnya kasus TMS  
pada produk yang beredar melalui kegiatan intensifikasi tindak lanjut pengawasan mutu  
obat beredar dalam bentuk desk klarifikasi terhadap hasil pengawasan, menggali akar  
permasalahan ketidaksesuaian mutu produk, serta mendorong komitmen industri dalam  
melaksanakan tindakan perbaikan dan peningkatan kepatuhan terhadap standar mutu yang  
berlaku.  
Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Evaluasi Sebelumnya  
Rekomendasi Hasil Evaluasi Sebelumnya  
Rencana TW berikutnya  
Pelaksanaan kegiatan berkelanjutan:  
Kegiatan monev dan koordinasi UPT dan pusat  
tetap dilanjutkan  
1. Penyelenggaraan Forum Komunikasi Pusat dan UPT BPOM  
dalam Manajemen Sampling Obat untuk menyamakan  
persepsi, memperkuat koordinasi, dan meningkatkan  
kapasitas petugas dalam perencanaan serta pelaksanaan  
sampling obat secara tepat sasaran dan berbasis risiko.  
Peningkatan efektivitas fungsi steering melalui  
pemantauan dan evaluasi implementasi sampling  
dan pengujian obat oleh UPT BPOM secara daring  
one on one maupun dan visitasi onsite.  
2. Pelaksanaan desk klarifikasi terhadap hasil pengawasan,  
untuk menggali akar permasalahan ketidaksesuaian mutu  
produk, serta mendorong komitmen industri dalam  
melaksanakan tindakan perbaikan dan peningkatan  
kepatuhan terhadap standar mutu yang berlaku.  
Perkuatan strategi pengawasan mutu obat beredar  
berkoordinasi dengan lintas sektor terkait  
Perlu dilaksanakan Forum koordinasi dengan  
Kedeputian IV, terkait pengawasan fasilitas tidak  
berizin.  
2. Persentase Sarana Produksi Obat yang Memenuhi Ketentuan  
Pengawasan terhadap sarana produksi obat memiliki peran krusial dalam menjamin mutu,  
keamanan, dan khasiat obat yang beredar di masyarakat. Untuk itu, Organisasi secara konsisten  
melakukan pengawasan yang ketat guna memastikan seluruh fasilitas produksi obat memenuhi  
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk standar Cara Pembuatan  
Obat yang Baik (CPOB).  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
50  
Tuntutan akan kualitas produk farmasi yang semakin tinggi, baik di pasar domestik maupun  
global, mendorong perlunya pengawasan yang terstruktur, komprehensif, dan berkelanjutan.  
Melalui kegiatan inspeksi, evaluasi, serta pembinaan terhadap sarana produksi, Organisasi  
berupaya memastikan bahwa setiap proses produksi dilaksanakan dengan prinsip  
kehati-hatian, kendali mutu yang ketat, serta pemenuhan aspek keselamatan bagi konsumen.  
Upaya ini juga merupakan bagian dari komitmen untuk melindungi masyarakat sekaligus  
mendorong industri farmasi nasional agar mampu bersaing secara sehat dan berdaya saing  
tinggi di tingkat internasional.  
Tabel 3.5 Capaian Kinerja IKSP “Persentase Sarana Produksi Obat yang  
Memenuhi Ketentuan” pada Periode Juli-September (TW 3) Tahun 2025  
Juli  
Agustus  
September  
Target  
di PK  
(%)  
Capaian  
TW 3  
IKSP  
PIC  
Keterangan  
R
C
(%)  
R
C
R
C
(%)  
(%)  
04 -  
Persentase  
sarana  
produksi  
obat yang  
memenuhi  
ketentuan  
Data  
kumulatif  
hingga  
bulan  
September  
2025  
Direktorat  
Pengawasan  
Produksi  
77  
83,72 108,73 74,59 96,87 74,00 96,10  
96,10  
Obat, NPPZA  
(Ket: R: realisasi; C: Capaian)  
Berdasarkan hasil pengukuran IKSP ini tidak berhasil mencapai target pada TW 3. Capaian  
untuk IKSP pada TW 3 tahun 2025 memperoleh capaian sebesar 96,10% dengan kategori  
capaian Baik.  
Tabel 3.6 Perbandingan Realisasi Kinerja “Persentase Sarana Produksi Obat yang  
Memenuhi Ketentuan” TW 3 dengan Realisasi TW sebelumnya dan dengan Target Tahunan  
Kinerja TW 1  
Tahun 2025  
Kinerja TW 2  
Tahun 2025  
Kinerja TW 3  
Tahun 2025  
Capaian  
terhada  
p target  
akhir  
Target  
akhir  
tahun  
Sasaran  
Program  
Indikator  
Kinerja  
Notifikas  
i Warna  
No  
Kategori  
R
C (%)  
R
C (%)  
T
R
C (%)  
tahun  
(%)  
01 -  
Meningkatnya Persentase  
efektivitas sarana  
pengawasan produksi obat  
04 -  
Akan  
Tercapai  
1
77  
18.37 23.85 81,36 105,66  
77  
74,00  
96,10  
96,10  
di bidang  
Sediaan  
yang  
memenuhi  
Farmasi dan ketentuan  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektron5ik1(BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
Pangan  
Olahan 0-1  
(Ket: T: Target; R: realisasi; C: Capaian)  
Bila dibandingkan dengan realisasi di TW sebelumnya, realisasi di TW 3 mengalami  
penurunan, capaian kinerja yang diperoleh dibandingkan target TW 3 dan target di akhir  
tahun adalah sebesar 96,10% dengan kategori baik dan akan Tercapai/Melampaui di  
akhir tahun.  
Analisis kegagalan pencapaian Indikator “Persentase sarana produksi obat yang  
memenuhi ketentuan”  
Berdasarkan hasil evaluasi kinerja yang telah dilakukan, IKSP ini belum mencapai target  
yang telah ditetapkan pada Triwulan III Tahun 2025. Capaian tersebut dipengaruhi oleh  
beberapa faktor utama. Pertama, hingga Triwulan III telah dilakukan inspeksi rutin terhadap  
150 sarana, dengan hasil 111 sarana memenuhi ketentuan dan sisanya masih tergolong tidak  
memenuhi ketentuan (TMK). Kondisi ini menunjukkan bahwa masih terdapat sarana yang  
memerlukan pembinaan lebih lanjut untuk meningkatkan kepatuhan terhadap standar yang  
berlaku.  
Kedua, adanya pemblokiran anggaran berdampak pada berkurangnya alokasi dana untuk  
kegiatan inspeksi secara onsite, sehingga sebagian kegiatan tidak dapat dilaksanakan sesuai  
dengan rencana awal. Keterbatasan anggaran ini turut memengaruhi frekuensi dan cakupan  
pelaksanaan inspeksi di lapangan, yang pada akhirnya berimplikasi terhadap capaian kinerja  
indikator dimaksud.  
Analisis program/kegiatan yang menunjang keberhasilan pencapaian IKSP  
“Persentase sarana produksi obat yang memenuhi ketentuan”  
Dalam pelaksanaannya, program atau kegiatan yang dilaksanakan untuk mencapai indikator  
“Persentase sarana produksi obat yang memenuhi ketentuan” antara lain meliputi kegiatan  
monitoring terhadap tindak lanjut hasil inspeksi rutin yang dilakukan oleh UPT maupun  
hasil inspeksi terpadu (kolaborasi antara UPT dan Pusat).  
Melalui kegiatan monitoring tersebut, dilakukan penelusuran dan evaluasi terhadap  
pemenuhan Corrective and Preventive Actions (CAPA) yang telah direkomendasikan kepada  
sarana produksi obat. Selain itu, hasil monitoring menjadi dasar untuk menilai efektivitas  
tindak lanjut yang dilakukan oleh pelaku usaha serta memastikan peningkatan kepatuhan  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
52  
terhadap Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB). Kegiatan ini juga bertujuan untuk  
memperkuat sistem pengawasan pasca-inspeksi agar proses pembinaan dan penegakan  
regulasi berjalan berkesinambungan. Dengan demikian, diharapkan proporsi sarana  
produksi obat yang memenuhi ketentuan meningkat dari tahun ke tahun.  
Selain itu, dilakukan kegiatan desk asistensi regulatori sebagai upaya untuk meningkatkan  
kepatuhan (compliance) pelaku usaha terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan  
di bidang obat, narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif. Kegiatan ini bertujuan  
untuk memberikan pendampingan, klarifikasi, serta penjelasan teknis terkait regulasi yang  
berlaku, sehingga pelaku usaha dapat memahami dan menerapkan ketentuan dengan lebih  
tepat. Melalui asistensi ini, diharapkan terjadi peningkatan kesadaran dan komitmen pelaku  
usaha dalam memenuhi persyaratan mutu, keamanan, dan manfaat produk yang beredar di  
masyarakat.  
Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Evaluasi Sebelumnya  
Rekomendasi Hasil Evaluasi Sebelumnya  
Rencana Aksi TW berikutnya  
1. Melaksanakan tindak lanjut terhadap sarana yang  
belum memenuhi ketentuan CPOB untuk menjaga  
tren capaian yang baik.  
1. Melakukan monitoring dan evaluasi  
secara berkala.  
2. Optimalisasi perencanaan kegiatan dan  
anggaran termasuk mengajukan buka  
blokir anggaran  
3. Persentase Fasilitas Distribusi Obat yang Memenuhi Ketentuan  
Untuk memastikan bahwa kualitas obat tetap terjaga selama proses penyimpanan dan  
pengiriman, fasilitas distribusi obat perlu dipastikan telah memenuhi persyaratan Cara  
Distribusi Obat yang Baik (CDOB). Obat-obatan harus disimpan dalam kondisi yang sesuai  
standar agar tetap aman, efektif, dan tidak mengalami kerusakan. Dengan fasilitas yang  
memenuhi ketentuan, risiko kesehatan masyarakat akibat penggunaan obat yang rusak atau  
tidak efektif dapat dihindarkan. Pengelolaan distribusi yang sesuai standar mendukung  
efisiensi operasional dalam jangka panjang, menjadikan seluruh rantai distribusi lebih aman,  
cepat, dan efektif.  
Fasilitas distribusi obat perlu diukur dan dievaluasi secara berkala untuk memastikan bahwa  
seluruh proses penyimpanan dan distribusi memenuhi standar mutu yang telah ditetapkan.  
Pengukuran ini bertujuan untuk menjaga stabilitas, keamanan, dan efektivitas obat selama  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektron5ik3(BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
masa distribusi sehingga produk tetap sesuai dengan spesifikasi yang dipersyaratkan hingga  
sampai ke tangan pengguna akhir. Kepatuhan terhadap ketentuan ini juga merupakan bagian  
dari pemenuhan regulasi yang ditetapkan oleh instansi berwenang, seperti Badan Pengawas  
Obat dan Makanan (BPOM) di Indonesia, guna mendukung jaminan mutu produk farmasi di  
seluruh rantai distribusi.  
Selain itu, pengukuran fasilitas distribusi berperan penting dalam mengidentifikasi dan  
memitigasi risiko yang dapat berdampak pada kesehatan masyarakat. Distribusi obat yang  
tidak sesuai ketentuan dapat menyebabkan penurunan kualitas, yang pada akhirnya  
berpotensi menimbulkan kegagalan terapi atau efek merugikan bagi pasien. Oleh karena itu,  
pengendalian terhadap faktor-faktor seperti suhu, kelembaban, pencahayaan, dan keamanan  
harus dilakukan secara ketat.  
Berikut terlampir capaian kinerja untuk IKSP ini hingga TW 3.  
Tabel 3.7 Capaian Kinerja IKSP “Persentase Fasilitas Distribusi Obat yang Memenuhi  
Ketentuan” hingga TW 3 Tahun 2025  
Juli  
Agustus  
September  
Target  
di PK  
(%)  
IKSP  
Capaian  
TW3  
PIC  
Keterangan  
R
C
(%)  
R
C
R
C
(%)  
(%)  
05-  
Persentase  
fasilitas  
distribusi  
obat yang  
memenuhi  
ketentuan  
Data  
kumulatif  
hingga  
bulan  
September  
2025  
Dit. Was  
Dist  
78,5  
66,61 84,85 65,65  
83,63 64,94 82,72  
82,72  
(Ket: R: realisasi; C: Capaian)  
Berdasarkan hasil pengukuran IKSP ini tidak berhasil mencapai target, capaian untuk IKSP  
pada TW 3 tahun 2025 memperoleh capaian sebesar 82,72% dengan kategori capaian  
Cukup.  
Tabel 3.8 Perbandingan Realisasi Kinerja “Persentase Fasilitas Distribusi Obat yang  
Memenuhi Ketentuan” dengan Target TW 3, Realisasi TW sebelumnya dan dengan Target  
Tahunan  
Kinerja TW 1 Kinerja TW 2  
Tahun 2025 Tahun 2025  
Kinerja TW 3  
Tahun 2025  
Capaian  
terhadap  
target  
Target  
akhir  
tahun  
Sasaran  
Program  
Indikator  
Kinerja  
Kategor Notifikasi  
Warna  
No  
i
R
C (%)  
R
C (%)  
T
R
C (%)  
akhir  
tahun (%)  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
54  
01 -  
Meningkatnya 05 -  
efektivitas  
Persentase  
pengawasan di fasilitas  
bidang Sediaan distribusi obat  
Akan  
Tercapai  
78.5  
72,44 92,28 66,47 84,68 78.5 64,94 82,72  
82,72  
1
Farmasi dan  
Pangan Olahan memenuhi  
0-1  
ketentuan  
yang  
(Ket: T: Target; R: realisasi; C: Capaian)  
Bila dibandingkan dengan realisasi di TW sebelumnya, realisasi di TW 3 mengalami  
penurunan signifikan, dimana selanjutnya, realisasi TW 3 jika dibandingkan dengan target  
tahunan (78,5), capaian kinerja yang diperoleh adalah sebesar 82,72% dengan kategori  
akan tercapai.  
Analisis Penyebab Kegagalan Indikator “Persentase fasilitas distribusi obat yang  
memenuhi ketentuan”  
1. Penetapan target sarana yang diperiksa oleh UPT BPOM telah berbasis risiko, sehingga  
sarana yang menjadi objek inspeksi umumnya memiliki potensi ketidakpatuhan yang lebih  
tinggi. Hal ini menyebabkan proporsi sarana yang tidak memenuhi ketentuan (TMK) relatif  
besar dibandingkan dengan sarana yang berisiko rendah.  
2. Pelaksanaan kegiatan intensifikasi pengawasan Obat Obat Tertentu (OOT) dan  
Psikotropika berpotensi menemukan lebih banyak penyimpangan distribusi. Temuan  
tersebut ditindaklanjuti dengan pemberian sanksi administratif berupa Peringatan Keras  
(PK) maupun Penghentian Sementara Kegiatan (PSK) terhadap sarana yang terbukti  
melakukan pelanggaran.  
3. Adanya perubahan indikator kinerja di tingkat UPT, yang tidak lagi mengukur persentase  
sarana memenuhi ketentuan (MK) sebagai target capaian, turut mempengaruhi pola  
pelaksanaan pengawasan. Perubahan ini mendorong UPT untuk lebih tegas dalam  
memberikan sanksi administratif terhadap pelanggaran yang ditemukan, tanpa  
mempertimbangkan dampaknya terhadap persentase capaian MK.  
Analisis program/kegiatan yang dilaksanakan untuk mencapai kinerja.  
Program kegiatan yang dilaksanakan untuk meningkatkan persentase fasilitas distribusi  
obat yang memenuhi ketentuan antara lain melalui pelaksanaan kegiatan bimbingan teknis  
kepada pelaku usaha. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan,  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektron5ik5(BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
pemahaman, serta kepatuhan (compliance) pelaku usaha terhadap penerapan prinsip Cara  
Distribusi Obat yang Baik (CDOB) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.  
Melalui bimbingan teknis tersebut, pelaku usaha diberikan pendampingan terkait  
aspek-aspek penting dalam manajemen mutu, penyimpanan, pengendalian suhu,  
pengelolaan dokumen, serta distribusi obat yang aman dan terjamin mutunya. Kegiatan ini  
juga menjadi sarana komunikasi dan konsultasi antara pelaku usaha dan petugas pengawas,  
sehingga permasalahan di lapangan dapat diidentifikasi dan ditindaklanjuti secara tepat.  
Pelaksanaan kegiatan ini diharapkan dapat mendorong peningkatan kesadaran dan  
tanggung jawab pelaku usaha dalam menjaga mutu produk sepanjang jalur distribusi, serta  
pada akhirnya meningkatkan capaian kinerja indikator persentase fasilitas distribusi obat  
yang memenuhi ketentuan.  
Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Evaluasi Sebelumnya  
Rekomendasi Hasil Evaluasi Sebelumnya  
Rencana Aksi TW berikutnya  
dilanjutkan di TW berikutnya  
Perlu mengingatkan peran Unit Pelaksana  
Teknis (UPT) dalam melakukan pembinaan  
yang terstruktur dan berkelanjutan kepada  
pelaku usaha. Pembinaan ini diharapkan dapat  
meningkatkan pemahaman terhadap regulasi,  
khususnya terkait penerapan Cara Distribusi  
Obat yang Baik (CDOB), serta mendorong  
komitmen pelaku usaha dalam memenuhi  
standar mutu dan keamanan distribusi obat.  
Melakukan Pendampingan dan Bimbingan  
Teknis kepada pelaku usaha sehingga  
diharapkan dapat meningkatkan pemahaman  
dan kepatuhan pelaku usaha terdapat peraturan  
perundang-undangan yang berlaku  
4. Persentase Iklan Obat yang Memenuhi Ketentuan  
Pengawasan iklan obat sesudah beredar merupakan salah satu tugas pokok fungsi Badan  
POM dalam pengawasan Obat dan Makanan. Kegiatan ini dilakukan untuk menjamin  
konsistensi informasi obat yang tercantum pada iklan beredar dengan iklan yang telah  
disetujui Badan POM. Mulai bergesernya media publikasi iklan obat dari media konvensional  
menjadi media digital khususnya media sosial, masih menjadi isu strategis dalam  
pengawasan iklan.  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
56  
Dalam menjawab tantangan tersebut, Badan POM melakukan beberapa strategi perbaikan  
dalam hal intensifikasi pengawasan iklan maupun perkuatan kompetensi petugas pengawas  
di Pusat dan UPT. Secara umum, pengawasan iklan obat memiliki skema yang sama, yakni  
pengawasan dilakukan oleh BBPOM/BPOM/LOKA POM di seluruh Indonesia yang kemudian  
dilaporkan melalui Sistem Informasi Pelaporan Terpadu (SIPT). Hasil pengawasan iklan obat  
yang dilakukan oleh BBPOM/BPOM/LOKA POM selanjutnya diverifikasi oleh Badan POM  
Pusat.  
Persentase hasil pengawasan iklan Obat, Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor yang  
memenuhi ketentuan, diukur berdasarkan Jumlah Laporan Pengawasan Iklan ONPP yang  
memenuhi ketentuan dibandingkan dengan Jumlah laporan pengawasan iklan ONPP yang  
diselesaikan. Iklan obat yang dipublikasi/diedarkan harus memenuhi kriteria lengkap,  
objektif, tidak menyesatkan dan sesuai persetujuan iklan obat/ persetujuan NIE sesuai  
ketentuan dalam peraturan perundang-undangan terkait pengawasan iklan obat.  
Berikut terlampir capaian kinerja untuk IKSP ini hingga TW 3.  
Tabel 3.9 Capaian Kinerja IKSP “Persentase Iklan Obat yang Memenuhi Ketentuan”  
hingga TW 3 Tahun 2025  
Juli  
Agustus  
September  
IKSP  
Capaian  
TW3  
Target  
di PK  
(%)  
PIC  
Keterangan  
R
C
(%)  
R
C
(%)  
R
C
(%)  
06 -  
Data  
kumulatif  
hingga  
Persentase  
Iklan Obat  
yang  
KMEI  
79  
90,41 114,45 91,05 115,25 91,00 115,19  
115,19  
bulan  
Memenuhi  
Ketentuan  
September  
2025  
(Ket: R: realisasi; C: Capaian)  
Persentase laporan pengawasan iklan obat dan NPP yang diselesaikan sesuai dengan  
ketentuan secara kumulatif pada Triwulan 3 tahun 2025 adalah sebesar 91% (Capaian  
terhadap IKSP 115,19%). Angka tersebut merupakan perbandingan dari jumlah Laporan  
Pengawasan Iklan ONPP yang memenuhi ketentuan yaitu sebanyak 5117 laporan terhadap  
jumlah laporan pengawasan yang diselesaikan yaitu sebanyak 5623 laporan. Berdasarkan  
hasil pengukuran IKSP ini telah berhasil mencapai target, dengan capaian kinerja untuk IKSP  
pada TW 3 tahun 2025 memperoleh capaian sebesar 115,19% dengan kategori capaian  
Tidak dapat disimpulkan (capaian >110%).  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektron5ik7(BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
Tabel 3.10 Perbandingan Realisasi Kinerja “Persentase Iklan Obat yang Memenuhi  
Ketentuan” TW 3 dengan Realisasi TW 1, 2 dan Target Tahunan  
Kinerja TW 1 Kinerja TW 2  
Kinerja TW 3  
Tahun 2025  
Capaian  
terhadap  
Tahun 2025  
Tahun 2025  
Target  
akhir  
tahun  
Sasaran  
Program  
Indikator  
Kinerja  
Notifikasi  
Warna  
No  
Kategori  
target akhir  
tahun (%)  
R
R
C (%)  
C (%)  
T
R
C (%)  
01 -  
Meningkatnya  
efektivitas  
06 -  
Persentase  
Iklan Obat  
yang  
Memenuhi  
Ketentuan  
pengawasan di  
bidang Sediaan  
Farmasi dan  
Pangan Olahan  
0-1  
Tercapai/  
Melampaui  
79  
90,75 114,88 89,87 113,76 79  
91,00 115,19  
115,19  
1
(Ket: T: Target; R: realisasi; C: Capaian)  
Bila dibandingkan dengan realisasi di TW sebelumnya, realisasi di TW 3 mengalami  
peningkatan signifikan, realisasi TW 3 jika dibandingkan dengan target tahunan (79),  
capaian kinerja yang diperoleh adalah sebesar 115,19% dengan kategori  
Tercapai/Melampaui.  
Analisis Faktor Penunjang pencapaian indikator  
Tercapainya Indikator Kinerja Sasaran Program (IKSP) Persentase Iklan Obat yang  
Memenuhi Ketentuan pada Triwulan III Tahun 2025 tidak terlepas dari berbagai upaya yang  
telah dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan  
periklanan obat. Salah satu faktor penunjang utama adalah pelaksanaan kegiatan sosialisasi  
dan bimbingan teknis terkait peningkatan kepatuhan industri farmasi terhadap ketentuan  
iklan dan penandaan obat.  
Kegiatan tersebut dilaksanakan melalui berbagai mekanisme, antara lain asistensi regulatori,  
forum komunikasi, desk konsultasi, serta bentuk kegiatan pembinaan lainnya. Melalui  
kegiatan ini, pelaku usaha mendapatkan pemahaman yang lebih komprehensif mengenai  
prinsip dan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang periklanan obat, termasuk  
aspek etika, substansi klaim, dan batasan informasi yang dapat disampaikan kepada  
masyarakat.  
Pendekatan pembinaan yang bersifat interaktif ini terbukti efektif dalam meningkatkan  
kesadaran dan tanggung jawab pelaku usaha untuk menampilkan iklan yang informatif,  
akurat, dan tidak menyesatkan. Dengan meningkatnya kepatuhan tersebut, proporsi iklan  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
58  
obat yang memenuhi ketentuan mengalami peningkatan signifikan hingga mencapai target  
kinerja yang telah ditetapkan pada Triwulan III Tahun 2025.  
Beberapa program/kegiatan yang sudah dilakukan dalam mendukung pencapaian  
indikator ini:  
1) Melakukan Intensifikasi pelayanan publik pengawasan pre dan post market  
iklan/penandaan obat melalui desk konsultasi dan pemanggilan  
2) Sosialisasi/Bimtek Peningkatan Kepatuhan Industri Farmasi terhadap Ketentuan  
Iklan dan Penandaan obat dalam kegiatan asistensi regulatori, forum komunikasi  
ataupun bentuk kegiatan lain yang diberikan kepada industri farmasi dalam upaya  
peningkatan pemahaman peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait  
periklanan obat.  
Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Evaluasi Sebelumnya  
Rekomendasi Hasil Evaluasi Sebelumnya  
1. Melakukan Intensifikasi pelayanan publik pengawasan  
pre dan post market iklan/penandaan obat melalui desk  
konsultasi dan pemanggilan  
Rencana Aksi TW berikutnya  
Pelaksanaan kegiatan sampai  
dengan TW4 TA 2025  
2. Sosialisasi/Bimtek Peningkatan Kepatuhan Industri  
Farmasi terhadap Ketentuan Iklan dan Penandaan obat  
dalam kegiatan asistensi regulatori, forum komunikasi  
ataupun bentuk kegiatan lainnya  
5. Persentase Label Produk Tembakau dan/atau Rokok Elektronik yang Memenuhi  
Ketentuan  
Produk tembakau dan rokok elektronik merupakan komoditas yang penggunaannya  
berdampak langsung terhadap kesehatan masyarakat. Oleh karena itu, pemerintah melalui  
peraturan perundang-undangan mewajibkan setiap produk tembakau dan/atau rokok  
elektronik untuk mencantumkan label peringatan kesehatan dan informasi lain yang sesuai  
ketentuan. Label tersebut bertujuan untuk memberikan informasi yang jelas, meningkatkan  
kesadaran konsumen terhadap risiko kesehatan, serta mendukung upaya pengendalian  
konsumsi produk tembakau.  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektron5ik9(BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
Namun, dalam implementasinya masih ditemukan ketidaksesuaian pada informasi label  
produk, baik dari aspek desain, ukuran, bahasa, maupun isi peringatan. Ketidaksesuaian ini  
termasuk temuan ketidakpatuhan (Tidak Memenuhi Syarat/TMS) terkait kebenaran kadar  
nikotin dan tar yang dicantumkan pada label. Ketidakpatuhan terhadap ketentuan label  
dapat mengurangi efektivitas pesan kesehatan dan berdampak pada kegagalan upaya  
perlindungan masyarakat, khususnya kelompok rentan seperti anak-anak dan remaja.  
Oleh karena itu, evaluasi terhadap kepatuhan label produk tembakau dan rokok elektronik  
menjadi penting dilakukan secara berkala. Evaluasi ini bertujuan untuk menilai sejauh mana  
produsen dan importir mematuhi regulasi yang berlaku, mengidentifikasi potensi  
pelanggaran, serta merekomendasikan tindakan perbaikan dan penegakan hukum yang  
diperlukan. Dengan adanya evaluasi yang sistematis, diharapkan pelaksanaan kebijakan  
pengendalian produk tembakau dapat lebih efektif dalam melindungi kesehatan masyarakat.  
Pengawasan Label dilaksanakan melalui penilaian/evaluasi terhadap pemenuhan ketentuan  
pencantuman Peringatan Kesehatan termasuk Informasi pada Kemasan Produk Tembakau  
dan/atau Rokok Elektronik.Berikut terlampir capaian kinerja untuk IKSP ini hingga TW 3.  
Tabel 3.11 Capaian Kinerja IKSP “Persentase Label Produk Tembakau dan/atau  
Rokok Elektronik yang Memenuhi Ketentuan” hingga TW 3 Tahun 2025  
Juli  
Agustus  
September  
IKSP  
Target  
di PK  
(%)  
Capaian  
TW3  
PIC  
Keterangan  
R
C
(%)  
R
C
(%)  
R
C
(%)  
07- Persentase Label Produk  
Tembakau dan/atau Rokok  
Elektronik yang Memenuhi  
Ketentuan  
Data kumulatif  
hingga  
bulan September  
2025  
KMEI  
75  
79,62 106,15 79,58 106,11 79,86 106,48 106,48  
(Ket: R: realisasi; C: Capaian)  
Berdasarkan hasil pengukuran IKSP per bulan di TW 3 berhasil mencapai target, dengan  
capaian kinerja secara berurutan bernilai 106,15%, 106,11%, dan 106,48%. Capaian untuk  
IKSP pada TW 3 tahun 2025 memperoleh capaian sebesar 106,48% dengan kategori  
capaian Sangat Baik.  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
60  
Tabel 3.12 Perbandingan Realisasi Kinerja “Persentase Label Produk Tembakau dan/atau  
Rokok Elektronik yang Memenuhi Ketentuan” TW 3 dengan Realisasi TW 2 dan Target  
Tahunan  
Kinerja TW 1 Kinerja TW 2  
Tahun 2025 Tahun 2025  
Kinerja TW 3  
Tahun 2025  
Capaian  
terhadap  
target  
akhir  
Target  
akhir  
tahun  
Sasaran  
Program  
Indikator  
Kinerja  
Notifikasi  
Warna  
No  
Kategori  
R
C (%)  
R
C (%)  
T
R
C (%)  
tahun  
(%)  
07 -  
01 -  
Persentase  
Label Produk  
Tembakau  
dan/atau  
Rokok  
Elektronik  
yang  
Memenuhi  
Ketentuan  
Meningkatnya  
efektivitas  
pengawasan di  
bidang Sediaan  
Farmasi dan  
Pangan Olahan  
0-1  
Tercapai/  
Melampaui  
75  
79,70 106,27 79,55 106,07  
75 79,86 106,48 106,48  
1
(Ket: T: Target; R: realisasi; C: Capaian)  
Bila dibandingkan dengan realisasi di TW sebelumnya, realisasi di TW 3 mengalami  
peningkatan, dimana selanjutnya, realisasi TW 3 jika dibandingkan dengan target tahunan,  
capaian kinerja yang diperoleh adalah sebesar 106,48% dengan kategori Tercapai/  
Melampaui.  
Analisis program/kegiatan pendukung keberhasilan pencapaian Indikator  
“Persentase Label Produk Tembakau dan/atau Rokok Elektronik yang Memenuhi  
Ketentuan”  
Keberhasilan pencapaian indikator ini didukung oleh pelaksanaan berbagai kegiatan  
pembinaan dan penguatan regulasi kepada pelaku usaha serta penyesuaian kebijakan  
internal yang relevan.  
Pertama, dilaksanakan kegiatan bimbingan teknis di Balai Besar POM di Yogyakarta pada  
tanggal 12 Agustus 2025, yang sekaligus menjadi ajang sosialisasi Peraturan Badan POM  
Nomor 18 dan Nomor 19 Tahun 2025 kepada pelaku usaha rokok elektronik. Kegiatan ini  
bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kepatuhan pelaku usaha terhadap  
ketentuan pelabelan produk tembakau dan rokok elektronik, khususnya terkait informasi  
peringatan kesehatan, tata cara pencantuman label, serta pelarangan klaim yang  
menyesatkan konsumen.  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektron6ik1(BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
Kedua, dilakukan revisi Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) Kepala UPT, termasuk penyesuaian  
Indikator Kinerja Utama (IKU) UPT sebagai dampak dari penyesuaian Perjanjian Kinerja  
(PK) dan Rencana Aksi Pengawasan Kinerja (RAPK) Tahun 2025, yang dilaksanakan pada  
tanggal 8 September 2025. Penyesuaian ini bertujuan untuk memastikan keselarasan antara  
target kinerja UPT dengan prioritas program pengawasan yang ditetapkan oleh unit pusat,  
sehingga implementasi kegiatan di lapangan dapat lebih fokus dan terukur.  
Kedua kegiatan tersebut berkontribusi positif terhadap peningkatan efektivitas pengawasan  
dan kepatuhan pelaku usaha dalam penerapan ketentuan pelabelan produk tembakau  
dan/atau rokok elektronik  
Analisis Pendukung Keberhasilan Indikator “Persentase Label Produk Tembakau  
dan/atau Rokok Elektronik yang Memenuhi Ketentuan”  
Keberhasilan pencapaian indikator ini tidak terlepas dari berbagai faktor pendukung yang  
saling memperkuat. Salah satu faktor utama adalah meningkatnya kesadaran dan kepatuhan  
pelaku usaha dalam memenuhi ketentuan pencantuman label peringatan kesehatan pada  
produk tembakau dan rokok elektronik. Peningkatan tersebut merupakan hasil dari  
pelaksanaan kegiatan sosialisasi, edukasi, dan pembinaan yang dilakukan secara  
berkesinambungan oleh Badan POM, baik di tingkat pusat maupun daerah.  
Selain itu, pelaksanaan pengawasan yang dilakukan secara sistematis dan berbasis risiko  
turut memperkuat efektivitas pengendalian. Pendekatan ini memungkinkan proses evaluasi  
terhadap kepatuhan pelaku usaha dilakukan secara lebih akurat, sekaligus memfasilitasi  
deteksi dini terhadap potensi pelanggaran.  
Sinergi antara pembinaan dan pengawasan telah memberikan dampak positif terhadap  
peningkatan kepatuhan industri, sehingga capaian indikator menunjukkan hasil yang  
optimal. Keberhasilan ini diharapkan dapat terus dipertahankan dan ditingkatkan sebagai  
bagian dari komitmen Badan POM dalam mendukung efektivitas kebijakan pengendalian  
produk tembakau serta perlindungan kesehatan masyarakat, khususnya bagi kelompok  
rentan seperti anak-anak dan remaja.  
Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Evaluasi Sebelumnya  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
62  
Rekomendasi Hasil Evaluasi Sebelumnya  
1. Monitoring dan evaluasi terhadap pelaporan hasil  
pengawasan label produk tembakau yang dilakukan oleh  
UPT BPOM agar mengirimkan laporan secara lengkap dan  
tepat waktu telah dilakukan secara rutin  
Keterangan  
Telah dilaksanakan dan akan tetap  
dilakukan pada periode triwulan  
berikutnya  
6. Persentase Sentra Uji Klinik dan BE yang Memenuhi Ketentuan  
Indikator Persentase Sentra Uji Klinik dan BE yang Memenuhi Ketentuan dilaksanakan  
dalam menjamin keamanan, mutu, dan validitas hasil uji yang menjadi dasar untuk  
memastikan keamanan serta efektivitas obat. Apabila sentra uji tidak memenuhi ketentuan  
yang berlaku, seperti standar Good Clinical Practice (GCP) atau Good Laboratory Practice  
(GLP), maka hasil uji dapat menjadi tidak valid dan berpotensi menimbulkan risiko terhadap  
keselamatan pasien. Selain itu, indikator ini juga berfungsi sebagai alat pengawasan  
terhadap lembaga pelaksana uji, karena membantu BPOM dalam memantau sejauh mana  
sentra-sentra uji telah memenuhi standar regulasi yang ditetapkan.  
Data yang dihasilkan dari pengukuran indikator ini mendukung pengambilan keputusan  
kebijakan dengan memberikan gambaran tingkat kepatuhan nasional, yang dapat dijadikan  
dasar dalam kegiatan pembinaan, sertifikasi, maupun penegakan hukum terhadap sentra uji.  
Lebih jauh lagi, pemantauan secara berkala melalui indikator ini turut mendorong  
peningkatan kapasitas dan kualitas lembaga uji, karena sentra uji termotivasi untuk  
memperbaiki sistem mutu internal agar senantiasa memenuhi ketentuan yang berlaku.  
Tabel 3.13 Capaian Kinerja IKSP “Persentase Sentra Uji Klinik dan BE yang Memenuhi  
Ketentuan” hingga TW 3 Tahun 2025  
Juli  
Agustus  
September  
Target  
di PK  
(%)  
Capaian  
TW3  
IKSP  
PIC  
Keterangan  
R
C
(%)  
R
C
R
C
(%)  
(%)  
Data  
kumulatif  
hingga  
bulan  
September  
2025  
09 - Persentase  
sentra uji klinik  
dan BE yang  
memenuhi  
Direktorat  
Registrasi  
80  
-
-
-
-
76,92 96,16  
96,16  
ketentuan  
Berdasarkan hasil pengukuran IKSP ini tidak berhasil mencapai target pada TW 3. Capaian  
untuk IKSP pada TW 3 tahun 2025 memperoleh capaian sebesar 96,16% dengan kategori  
capaian Baik.  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektron6ik3(BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
Tabel 3.14 Perbandingan Realisasi Kinerja “Persentase Sentra Uji Klinik dan BE  
yang Memenuhi Ketentuan” TW 2 dengan Realisasi TW 1 dan dengan Target  
Tahunan  
Kinerja TW 1 Kinerja TW 2  
Tahun 2025 Tahun 2025  
Kinerja TW 3  
Tahun 2025  
Capaian  
terhadap  
target  
akhir  
Target  
akhir  
tahun  
Sasaran  
Program  
Indikator  
Kinerja  
Notifikasi  
Warna  
No  
Kategori  
tahun  
R
C (%)  
R
C (%)  
T
R
C (%)  
(%)  
01 -  
Meningkatnya  
efektivitas  
09 -  
Persentase  
sentra uji  
klinik dan BE  
yang  
memenuhi  
ketentuan  
pengawasan di  
bidang Sediaan  
Farmasi dan  
Pangan Olahan  
0-1  
Akan  
Tercapai  
80  
-
-
-
-
80  
76,92  
96,16  
96,16  
1
(Ket: T: Target; R: realisasi; C: Capaian)  
Pengukuran indikator ini baru dimulai pada akhir TW III dengan capaian kinerja indikator  
mencapai 96,16% jika dibandingkan dengan target tahunan (80). Capaian tersebut  
menunjukkan hasil yang baik dan berada pada tren positif menuju pencapaian target akhir  
tahun, dengan kategori akan tercapai.  
Analisis program/kegiatan yang menghambat keberhasilan pencapaian kinerja  
Pelaksanaan kegiatan mock-up inspection pada akhir Juli 2025 dalam rangka persiapan  
Observed Audit WHO menjadi salah satu faktor yang menghambat optimalnya pencapaian  
indikator “Persentase Sentra Uji Klinik dan Bioekivalensi yang Memenuhi Ketentuan.  
Kegiatan tersebut dilaksanakan berdekatan dengan jadwal Observed Audit pada awal  
Agustus 2025, sehingga menyebabkan tumpang tindih waktu pelaksanaan dan terbatasnya  
sumber daya dalam proses penyusunan laporan hasil inspeksi.  
Keterbatasan waktu tersebut berdampak pada keterlambatan penyelesaian laporan hasil  
inspeksi lebih dari 20 hari kerja. Kondisi ini secara langsung memengaruhi capaian kinerja  
indikator pada Triwulan III Tahun 2025, karena laporan hasil inspeksi menjadi salah satu  
dasar penilaian kepatuhan sentra uji klinik dan bioekivalensi terhadap ketentuan yang  
berlaku.  
Meskipun demikian, kegiatan mock-up inspection tetap memberikan manfaat strategis  
sebagai bagian dari proses peningkatan kesiapan lembaga dalam usala BPOM menjadi WLA  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
64  
(WHO Listed Authority), yang pada akhirnya diharapkan dapat memperkuat sistem mutu dan  
kredibilitas pengawasan nasional di tingkat global.  
Analisis Penyebab Kegagalan Indikator “ Persentase Sentra Uji Klinik dan BE yang  
Memenuhi Ketentuan”  
Belum tercapainya indikator ini terhadap target karena dipengaruhi oleh faktor site uji klinik  
dan bioekivalensi yang di inspeksi belum sepenuhnya patuh dan memenuhi persyaratan  
peraturan atau pedoman yang berlaku khususnya pedoman Cara Uji Klinik yang Baik  
(CUKB), sehingga Badan POM perlu terus melakukan asistensi regulatori kepada sarana/site  
uji klinik dan bioekivalensi.  
Selain keterlambatan penyusunan laporan hasil inspeksi disebabkan oleh padatnya  
rangkaian kegiatan persiapan dan pelaksanaan Observed Audit WHO, yang dilakukan  
berdekatan dengan kegiatan mock-up inspeksi. Keterbatasan waktu antara kedua kegiatan  
tersebut mengakibatkan proses administrasi dan finalisasi laporan hasil inspeksi tidak dapat  
diselesaikan sesuai tenggat waktu yang ditetapkan (>20 hari kerja).  
Untuk mengantisipasi kejadian serupa di periode mendatang, diperlukan monitoring dan  
pengendalian jadwal kegiatan yang lebih ketat, terutama pada tahap perencanaan dan  
pelaksanaan inspeksi, agar seluruh proses dapat berjalan efektif tanpa mengganggu  
ketepatan waktu pelaporan dan capaian kinerja indikator.  
Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Evaluasi Sebelumnya  
Rekomendasi Hasil Evaluasi Sebelumnya  
Rencana aksi TW berikutnya  
Asistensi regulatori kepada site uji  
klinik dan bioekivalensi melalui surat  
hasil inspeksi dan penyampaian CAPA  
oleh penanggung jawab site /sarana.  
-
Monitoring timeline yg lebih ketat  
7. Persentase Pengawalan Hilirisasi Obat Pengembangan Baru yang dikawal Sesuai  
Standar  
Riset dan pengembangan inovasi obat merupakan salah satu pilar penting dalam upaya  
mewujudkan kemandirian industri farmasi nasional serta mengurangi ketergantungan  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektron6ik5(BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
terhadap impor obat dan bahan baku obat. Berbagai hasil penelitian yang dihasilkan  
lembaga penelitian maupun akademisi di Indonesia memiliki potensi besar untuk  
dikembangkan menjadi produk komersial yang bermanfaat bagi masyarakat. Seiring  
kemajuan teknologi di bidang kesehatan, pengembangan obat inovasi, termasuk terapi sel  
punca, terapi gen, dan produk bioteknologi lainnya, semakin banyak dilakukan dan  
diharapkan dapat menjadi solusi bagi pengobatan penyakit degeneratif maupun penyakit  
yang sulit disembuhkan. Produk obat inovasi ini ditargetkan dapat mencapai tahap  
komersialisasi sehingga dapat dimanfaatkan secara luas oleh masyarakat.  
Dalam rangka mendukung hilirisasi obat pengembangan baru, pengawalan pada setiap  
tahapan pengembangan, pengujian, serta fasilitas produksi obat dan bahan obat yang sesuai  
standar regulasi menjadi sangat krusial. Badan POM memiliki tanggung jawab untuk  
memastikan bahwa obat yang dihasilkan aman, berkhasiat, bermutu, dan memenuhi  
ketentuan peraturan perundang-undangan guna mempercepat akses masyarakat terhadap  
obat inovasi. Pengawalan ini mencakup pengawasan fasilitas produksi yang menghasilkan  
molekul baru, produk biologi atau bioteknologi baru, serta produk terapi canggih seperti  
terapi sel punca dan terapi gen, yang seluruhnya harus melalui tahapan pengujian dan  
penilaian regulasi yang ketat. Penjaminan mutu produk obat inovasi, mulai dari tahap  
pengembangan hingga komersialisasi, dilaksanakan secara konsisten melalui penerapan  
Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB), untuk memastikan produk yang dihasilkan  
memenuhi standar mutu yang berlaku di Indonesia.  
Berikut terlampir capaian kinerja Indikator Kinerja Sasaran Program (IKSP) “Persentase  
Pengawalan Hilirisasi Obat Pengembangan Baru yang Dikawal Sesuai Standar” hingga  
Triwulan III Tahun 2025.  
Tabel 3.15 Capaian Kinerja IKSP “Persentase Pengawalan Hilirisasi Obat Pengembangan  
Baru yang dikawal Sesuai Standar” hingga TW 3 Tahun 2025  
Juli  
Agustus  
September  
Target  
di PK  
(%)  
Capaian  
TW3  
IKSP  
PIC  
Keterangan  
R
C
(%)  
R
C
(%)  
R
C
(%)  
Data  
kumulatif  
hingga  
bulan  
September  
2025  
01- Persentase pengawalan  
hilirisasi Obat Pengembangan  
Baru yang dikawal sesuai  
standar  
Dit. Was  
Dist  
75  
91,67  
122,2  
78,67  
104,9  
70,09 93,45  
93,45  
(Ket: R: realisasi; C: Capaian)  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
66  
Berdasarkan hasil pengukuran IKSP Capaian untuk IKSP pada TW 3 tahun 2025 memperoleh  
capaian sebesar 93,45% dengan kategori capaian Baik.  
Tabel 3.16 Perbandingan Realisasi Kinerja “Persentase Pengawalan Hilirisasi  
Obat Pengembangan Baru yang dikawal Sesuai Standar” TW 3 dengan Realisasi  
TW 2 dan dengan Target Tahunan  
Kinerja TW 1 Kinerja TW 2  
Tahun 2025 Tahun 2025  
Kinerja TW 3  
Tahun 2025  
Capaian  
terhadap  
target  
akhir  
Target  
akhir  
tahun  
Sasaran  
Program  
Indikator  
Kinerja  
Notifikasi  
Warna  
No  
Kategori  
tahun  
R
C (%)  
R
C (%)  
T
R
C (%)  
(%)  
06  
-Meningkatnya  
efektivitas  
01 -  
Persentase  
regulatory  
pengawalan  
hilirisasi Obat  
Pengembanga  
n Baru yang  
assistance dan  
kemandirian  
industri dalam  
Akan  
Tercapai  
75  
76,77 102,35 67,92 90,56  
75  
70,09  
93,45  
93,45  
1
pengembangan dikawal  
Sediaan Farmasi sesuai  
dan Pangan  
Olahan  
standar  
(Ket: T: Target; R: realisasi; C: Capaian)  
Bila dibandingkan dengan realisasi di TW sebelumnya, realisasi di TW 3 mengalami  
penurunan signifikan, realisasi TW 3 jika dibandingkan dengan target tahunan (75), capaian  
kinerja yang diperoleh adalah sebesar 93,45% dengan kategori Akan Tercapai.  
Analisis Penyebab Kegagalan Indikator “Persentase Pengawalan Hilirisasi Obat  
Pengembangan Baru yang dikawal Sesuai Standar”  
Capaian indikator belum optimal disebabkan oleh beberapa faktor, baik yang bersifat  
internal maupun eksternal.  
Keterbatasan anggaran berdampak pada menurunnya intensitas pendampingan terhadap  
proses pengembangan obat inovasi dan sarana produksi obat baru. Kondisi ini membatasi  
frekuensi asistensi dan monitoring yang seharusnya dilakukan secara berkelanjutan untuk  
memastikan kesesuaian dengan ketentuan yang berlaku.  
Pada tahap pengembangan obat baru, masih diperlukan intensifikasi asistensi kepada pihak  
peneliti agar dokumen dan tahapan penelitian yang disampaikan dapat memenuhi kaidah  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektron6ik7(BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
ilmiah dan regulasi yang berlaku. Keterbatasan pemahaman terhadap persyaratan tersebut  
seringkali menyebabkan keterlambatan dalam proses pengawalan.  
Capaian indikator juga belum mencapai nilai penuh karena sebagian obat pengembangan  
baru belum didaftarkan untuk memperoleh Nomor Izin Edar (NIE). Pengajuan permohonan  
NIE merupakan kewenangan industri atau peneliti sebagai pemilik produk, sehingga  
keputusan pendaftaran sangat bergantung pada kesiapan dan prioritas strategis pihak  
pemohon. Akibatnya, proses pengawalan tidak seluruhnya dapat diselesaikan sesuai standar  
dalam periode tahun berjalan. Capaian indikator belum optimal akibat perubahan definisi  
operasional yang menyebabkan perbedaan dalam metode pengukuran capaian dibanding  
periode sebelumnya. Penyesuaian ini mengubah dasar perhitungan sehingga terjadi  
ketidaksesuaian antara hasil aktual dan target kinerja yang telah ditetapkan.  
Analisis program/kegiatan yang dilaksanakan untuk mencapai keberhasilan  
pencapaian kinerja  
Perubahan definisi operasional dalam menghitung capaian indikator “Persentase  
Pengawalan Hilirisasi Obat Pengembangan Baru yang dikawal Sesuai Standar” di Direktorat  
Registrasi Obat menjadi faktor utama penghambat pencapaian kinerja. Penyesuaian definisi  
ini mengubah dasar perhitungan capaian sehingga terjadi perbedaan antara capaian aktual  
dan target yang telah ditetapkan. Proses adaptasi terhadap definisi baru juga memerlukan  
waktu untuk penyesuaian sistem pelaporan dan verifikasi data di tingkat unit kerja. Oleh  
karena itu, diperlukan monitoring dan evaluasi tahunan untuk memastikan keseragaman  
pemahaman serta akurasi pelaporan capaian kinerja di seluruh unit pelaksana.  
Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Evaluasi Sebelumnya  
Rekomendasi Hasil Evaluasi Sebelumnya  
1) Melakukan kegiatan pendampingan seperti asistensi  
regulatori onsite, desk pra sertifikasi, dan melakukan  
inspeksi sertifikasi CPOB  
Rencana aksi TW berikutnya  
1. Asistensi regulatori onsite dan  
kepada peneliti  
2. Desk prasertifikasi  
2) Melakukan identifikasi dan monitoring terhadap tindak  
lanjut pengawasan dan progres perbaikan sarana  
produksi.  
3. Inspeksi sertifikasi CPOB  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
68  
3.3 Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Evaluasi Sebelumnya  
Pada sub bab ini diuraikan progres tindak lanjut atas poin-poin rekomendasi yang disampaikan pada laporan kinerja triwulan sebelumnya dan  
rekomendasi periode bersangkutan. Rekomendasi diperoleh dari hasil analisis akuntabilitas kinerja per indikator (sub bab 3.1)  
Tabel 3.17 Progres Tindak Lanjut Atas Poin-Poin Rekomendasi yang Disampaikan pada Laporan Kinerja Triwulan III dan Rekomendasi Periode TW  
IV, Rekomendasi Hasil Analisis Akuntabilitas Kinerja Per Indikator  
Progres Rencana Aksi  
No  
Indikator  
2
Kondisi Awal  
3
Rekomendasi  
4
Timeline  
5
Kondisi Akhir  
Rencana aksi yang  
sudah selesai  
Rencana aksi yang  
belum selesai  
Timeline  
1
6
7
8
9
1
01 - Persentase TW III/2025  
1) Penyelenggaraan  
Forum Komunikasi  
TW IV/2025 1) Penyelenggaraan  
Forum Komunikasi  
1) Penyelenggaraan  
Forum Komunikasi  
Pusat dan UPT  
TW IV/2025  
Tercapai target  
Obat yang  
aman dan  
bermutu  
telah mencapai  
target  
Pusat  
dan  
UPT  
Pusat dan UPT  
BPOM  
dalam  
BPOM  
dalam  
BPOM  
dalam  
Faktor  
pendukung:  
Manajemen  
Sampling  
Forum ini bertujuan  
untuk menyamakan  
persepsi,  
memperkuat  
koordinasi,  
meningkatkan  
Manajemen  
Sampling  
Forum  
bertujuan  
menyamakan  
persepsi,  
Manajemen  
Sampling  
Forum ini bertujuan  
untuk menyamakan  
persepsi,  
memperkuat  
koordinasi,  
meningkatkan  
Obat.  
Obat.  
ini  
untuk  
Obat.  
UPT BPOM  
menunjukkan  
kemampuan  
adaptif terhadap  
perubahan  
dan  
memperkuat  
koordinasi,  
dan  
dan  
kebijakan  
sampling dan  
kapasitas  
dalam perencanaan  
petugas  
meningkatkan  
kapasitas petugas  
kapasitas petugas  
dalam perencanaan  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
69  
Progres Rencana Aksi  
No  
1
Indikator  
2
Kondisi Awal  
Rekomendasi  
Timeline  
5
Kondisi Akhir  
9
Rencana aksi yang  
Rencana aksi yang  
belum selesai  
Timeline  
8
sudah selesai  
3
4
6
7
pengujian  
serta pelaksanaan  
dalam perencanaan  
serta pelaksanaan  
serta pelaksanaan  
berbasis risiko.  
Fleksibilitas ini  
menjadi kekuatan  
utama dalam  
memastikan  
sistem  
sampling  
obat  
sampling  
obat  
secara tepat sasaran  
dan berbasis risiko.  
Melalui forum ini,  
sampling  
secara  
sasaran  
berbasis  
obat  
tepat  
dan  
secara tepat sasaran  
dan berbasis risiko.  
Melalui forum ini,  
diharapkan dapat  
terwujud  
diharapkan  
terwujud  
dapat  
risiko.  
Melalui forum ini,  
diharapkan dapat  
terwujud  
pengawasan  
mutu obat  
keseragaman  
prosedur,  
keseragaman  
prosedur,  
beredar dapat  
diimplementasika  
n secara optimal  
di lapangan.  
optimalisasi  
keseragaman  
prosedur,  
optimalisasi  
penggunaan  
optimalisasi  
penggunaan  
sumber daya, serta  
peningkatan  
penggunaan sumber  
daya, serta  
peningkatan kualitas  
data  
pengawasan  
menjadi  
hasil  
yang  
dasar  
sumber daya, serta  
peningkatan  
kualitas data hasil  
pengawasan yang  
kualitas data hasil  
pengawasan yang  
menjadi  
pengambilan  
keputusan.  
dasar  
pengambilan  
keputusan.  
2) Memperkuat  
efektivitas  
menjadi  
pengambilan  
keputusan.  
dasar  
2) Memperkuat  
efektivitas  
pengawasan mutu  
obat serta mencegah  
terulangnya kasus  
TMS pada produk  
2) Memperkuat  
efektivitas  
pengawasan mutu  
obat  
serta  
pengawasan mutu  
obat  
mencegah  
mencegah  
terulangnya kasus  
TMS pada produk  
serta  
yang  
beredar  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
70  
Progres Rencana Aksi  
No  
1
Indikator  
2
Kondisi Awal  
3
Rekomendasi  
4
Timeline  
5
Kondisi Akhir  
9
Rencana aksi yang  
Rencana aksi yang  
belum selesai  
Timeline  
8
sudah selesai  
6
7
melalui  
kegiatan  
terulangnya kasus  
TMS pada produk  
yang  
melalui  
beredar  
kegiatan  
intensifikasi tindak  
lanjut pengawasan  
mutu obat beredar  
dalam bentuk desk  
klarifikasi terhadap  
hasil pengawasan,  
menggali  
permasalahan  
ketidaksesuaian  
yang  
melalui  
beredar  
kegiatan  
intensifikasi tindak  
lanjut pengawasan  
mutu obat beredar  
dalam bentuk desk  
klarifikasi terhadap  
hasil pengawasan,  
intensifikasi tindak  
lanjut pengawasan  
mutu obat beredar  
dalam bentuk desk  
klarifikasi terhadap  
hasil pengawasan,  
akar  
menggali  
permasalahan  
akar  
mutu produk, serta  
mendorong  
komitmen industri  
dalam  
melaksanakan  
tindakan perbaikan  
menggali  
permasalahan  
akar  
ketidaksesuaian  
mutu produk, serta  
mendorong  
komitmen industri  
dalam  
ketidaksesuaian  
mutu produk, serta  
mendorong  
komitmen industri  
dalam  
melaksanakan  
tindakan perbaikan  
dan  
peningkatan  
kepatuhan terhadap  
standar mutu yang  
berlaku.  
melaksanakan  
tindakan perbaikan  
dan  
peningkatan  
kepatuhan terhadap  
standar mutu yang  
berlaku.  
dan  
peningkatan  
kepatuhan  
terhadap standar  
mutu yang berlaku.  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
71  
Progres Rencana Aksi  
No  
Indikator  
Kondisi Awal  
Rekomendasi  
4
Timeline  
5
Kondisi Akhir  
9
Rencana aksi yang  
Rencana aksi yang  
belum selesai  
Timeline  
8
sudah selesai  
1
2
3
6
7
2
04 - Persentase  
sarana produksi tidak mencapai  
obat yang  
memenuhi  
ketentuan  
TW III/2025  
1) Melakukan  
TW IV/2025 1) Melaksanakan  
tindak  
1) Melakukan  
TW IV/2025 Tidak mencapai target  
monitoring terhadap  
tindak lanjut hasil  
inspeksi rutin baik  
oleh UPT maupun  
inspeksi  
(UPT  
lanjut  
monitoring  
evaluasi  
berkala.  
dan  
secara  
target  
terhadap  
yang  
sarana  
belum  
1) Hambatan:  
Sampai dengan  
TW 3,  
memenuhi  
ketentuan  
untuk menjaga tren  
capaian yang baik.  
2) Optimalisasi  
perencanaan  
kegiatan  
terpadu  
bersama  
CPOB  
dan  
dilakukan  
Pusat).  
anggaran termasuk  
mengajukan buka  
blokir anggaran  
inspeksi rutin  
terhadap 150  
sarana, dengan  
hasil terdapat  
111 sarana  
yang  
memenuhi  
ketentuan. Hal  
ini  
2) Melakukan  
monitoring  
evaluasi  
berkala.  
3) Optimalisasi  
2) Program  
pendukung: Desk  
dan  
secara  
asistensi regulatori 3) Program  
untuk  
meningkatkan  
kepatuhan pelaku  
usaha.  
pendukung: Desk  
asistensi regulatori  
untuk  
meningkatkan  
kepatuhan pelaku  
usaha.  
perencanaan  
kegiatan  
anggaran termasuk  
dan  
mengajukan  
buka  
menunjukkan  
bahwa masih  
terdapat sarana  
yang tidak  
memenuhi  
ketentuan  
blokir anggaran  
(TMK).  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
72  
Progres Rencana Aksi  
No  
1
Indikator  
2
Kondisi Awal  
3
Rekomendasi  
4
Timeline  
5
Kondisi Akhir  
9
Rencana aksi yang  
Rencana aksi yang  
belum selesai  
Timeline  
8
sudah selesai  
6
7
2) Blokir  
anggaran  
berdampak  
pada  
berkurangnya  
alokasi dana  
untuk kegiatan  
inspeksi secara  
onsite,  
sehingga  
pelaksanaanny  
a tidak dapat  
dilakukan  
sesuai rencana  
awal.  
3
05 - Persentase  
fasilitas  
distribusi obat  
yang memenuhi  
ketentuan  
TW  
tidak mencapai Bimbingan  
target kepada pelaku usaha  
III/2025 Pendampingan  
dan TW IV/2025 Melakukan  
Teknis Pendampingan  
Bimbingan  
Melakukan  
dan Pendampingan  
Teknis Bimbingan  
TW IV/2025  
Tidak tercapai target  
dan  
Teknis  
sehingga diharapkan  
dapat meningkatkan  
kepada pelaku usaha kepada pelaku usaha  
sehingga diharapkan sehingga diharapkan  
dapat meningkatkan dapat meningkatkan  
pemahaman  
kepatuhan  
usaha  
dan  
pelaku  
terdapat  
pemahaman  
kepatuhan  
usaha  
dan pemahaman  
pelaku kepatuhan  
terdapat usaha  
dan  
pelaku  
terdapat  
peraturan  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
73  
Progres Rencana Aksi  
No  
1
Indikator  
2
Kondisi Awal  
3
Rekomendasi  
Timeline  
5
Kondisi Akhir  
9
Rencana aksi yang  
Rencana aksi yang  
belum selesai  
Timeline  
8
sudah selesai  
4
6
7
perundang-undangan  
yang berlaku.  
peraturan  
perundang-undangan  
yang berlaku.  
peraturan  
perundang-undangan  
yang berlaku.  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
74  
Progres Rencana Aksi  
No  
Indikator  
2
Kondisi Awal  
3
Rekomendasi  
Timeline  
5
Kondisi Akhir  
Rencana aksi yang  
Rencana aksi yang  
belum selesai  
Timeline  
sudah selesai  
1
4
6
7
8
9
4
06 - Persentase  
Iklan Obat yang  
Memenuhi  
TW  
III/2025 1) Melakukan  
TW IV/2025 1) Melakukan  
Intensifikasi  
3) Melakukan  
Intensifikasi  
TW IV/2025  
Tercapai target  
tercapai target  
Intensifikasi  
pelayanan  
pengawasan pre dan  
publik  
pelayanan publik  
pengawasan pre  
pelayanan  
pengawasan  
publik  
pre  
Ketentuan  
Faktor  
Pendukung: Telah  
dilaksanakannya  
sosialisasi/bimte  
post  
iklan/penandaan  
obat melalui desk  
market  
dan post market  
iklan/penandaan  
obat melalui desk  
dan post market  
iklan/penandaan  
obat melalui desk  
k
Peningkatan  
konsultasi  
dan  
konsultasi  
dan  
konsultasi  
dan  
Kepatuhan  
pemanggilan.  
pemanggilan.  
pemanggilan.  
Industri Farmasi 2) Sosialisasi/Bimtek  
2) Sosialisasi/Bimtek 4) Sosialisasi/Bimtek  
terhadap  
Peningkatan  
Peningkatan  
Peningkatan  
Ketentuan Iklan  
dan Penandaan  
obat baik dalam  
kegiatan asistensi  
regulatori, forum  
komunikasi, desk  
konsultasi  
Kepatuhan Industri  
Kepatuhan Industri  
Farmasi terhadap  
Kepatuhan Industri  
Farmasi terhadap  
Ketentuan Iklan dan  
Farmasi  
terhadap  
Ketentuan Iklan dan  
Ketentuan  
Iklan  
Penandaan  
dalam  
obat  
kegiatan  
dan  
obat  
Penandaan  
dalam  
Penandaan  
dalam  
obat  
kegiatan  
asistensi regulatori,  
forum komunikasi  
kegiatan asistensi  
regulatori, forum  
komunikasi  
asistensi regulatori,  
forum komunikasi  
ataupun bentuk  
kegiatan lainnya  
ataupun  
bentuk  
ataupun  
bentuk  
kegiatan lainnya.  
ataupun  
bentuk  
kegiatan lainnya.  
kegiatan lainnya.  
Hambatan:  
Kendala  
yang  
dihadapi adalah  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
75  
Progres Rencana Aksi  
No  
1
Indikator  
2
Kondisi Awal  
3
Rekomendasi  
4
Timeline  
5
Kondisi Akhir  
9
Rencana aksi yang  
Rencana aksi yang  
belum selesai  
Timeline  
8
sudah selesai  
6
7
dengan  
adanya  
peningkatan  
penggunaan  
media  
sosial  
sebagai  
publikasi  
sarana  
iklan  
obat oleh industri  
farmasi  
menjadi  
yang  
tantangan dalam  
pengawasan iklan  
obat.  
5
07 - Persentase  
Label Produk  
Tembakau  
TW  
III/2025 Monitoring terhadap TW IV/2025 Monitoring terhadap Monitoring terhadap TW IV/2025  
Tercapai target  
tercapai target  
Capaian IKU UPT pada  
TW III 2025  
Capaian IKU UPT pada Capaian IKU UPT pada  
TW III 2025 TW III 2025  
dan/atau Rokok Tidak  
Elektronik yang hambatan  
Memenuhi  
ada  
Faktor  
Ketentuan  
Pendukung:  
1) Bimtek di  
BBPOM di  
Yogyakarta  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
76