Obat. Forum ini bertujuan untuk menyamakan persepsi, memperkuat koordinasi, dan
meningkatkan kapasitas petugas dalam perencanaan serta pelaksanaan sampling obat
secara tepat sasaran dan berbasis risiko. Melalui forum ini, diharapkan dapat terwujud
keseragaman prosedur, optimalisasi penggunaan sumber daya, serta peningkatan kualitas
data hasil pengawasan yang menjadi dasar pengambilan keputusan.
2. Memperkuat efektivitas pengawasan mutu obat serta mencegah terulangnya kasus TMS
pada produk yang beredar melalui kegiatan intensifikasi tindak lanjut pengawasan mutu
obat beredar dalam bentuk desk klarifikasi terhadap hasil pengawasan, menggali akar
permasalahan ketidaksesuaian mutu produk, serta mendorong komitmen industri dalam
melaksanakan tindakan perbaikan dan peningkatan kepatuhan terhadap standar mutu yang
berlaku.
Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Evaluasi Sebelumnya
Rekomendasi Hasil Evaluasi Sebelumnya
Rencana TW berikutnya
Pelaksanaan kegiatan berkelanjutan:
Kegiatan monev dan koordinasi UPT dan pusat
tetap dilanjutkan
1. Penyelenggaraan Forum Komunikasi Pusat dan UPT BPOM
dalam Manajemen Sampling Obat untuk menyamakan
persepsi, memperkuat koordinasi, dan meningkatkan
kapasitas petugas dalam perencanaan serta pelaksanaan
sampling obat secara tepat sasaran dan berbasis risiko.
Peningkatan efektivitas fungsi steering melalui
pemantauan dan evaluasi implementasi sampling
dan pengujian obat oleh UPT BPOM secara daring
one on one maupun dan visitasi onsite.
2. Pelaksanaan desk klarifikasi terhadap hasil pengawasan,
untuk menggali akar permasalahan ketidaksesuaian mutu
produk, serta mendorong komitmen industri dalam
melaksanakan tindakan perbaikan dan peningkatan
kepatuhan terhadap standar mutu yang berlaku.
Perkuatan strategi pengawasan mutu obat beredar
berkoordinasi dengan lintas sektor terkait
Perlu dilaksanakan Forum koordinasi dengan
Kedeputian IV, terkait pengawasan fasilitas tidak
berizin.
2. Persentase Sarana Produksi Obat yang Memenuhi Ketentuan
Pengawasan terhadap sarana produksi obat memiliki peran krusial dalam menjamin mutu,
keamanan, dan khasiat obat yang beredar di masyarakat. Untuk itu, Organisasi secara konsisten
melakukan pengawasan yang ketat guna memastikan seluruh fasilitas produksi obat memenuhi
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk standar Cara Pembuatan
Obat yang Baik (CPOB).
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
50