Proyeksi
Ketercapaian
Target
akhir periode
Renstra
Capaian
(%)
No
Sasaran Strategis
Indikator
Target
Realisasi
Permasalahan
Rekomendasi
(1)
6
(2)
(3)
(4)
9
(5)
9
(6)
(7)
(8)
(9)
IKK 6. Jumlah tindak
lanjut regulatori terkait
keamanan obat beredar
yang dikomunikasikan
100,00%
N/A
Adapun faktor hambatan dalam
pencapaian kinerja adalah tingkat dilakukan pada periode berikutnya,
Rencana tindak lanjut yang akan
kesulitan permasalahan isu
keamanan dapat berbeda dan
kajian risiko implikasi terhadap
akses obat dan pelayanan
kesehatan harus menjadi salah
satu poin kajian yang harus
dilakukan dan berpengaruh dalam
strategi komunikasi yang
diperlukan.
yaitu komitmen dan konsisten dalam
melakukan pengkajian laporan
farmakovigilans sehingga jumlah tindak
lanjut regulatori terkait keamanan obat
beredar dapat tepat waktu
dikomunikasikan.
7
Meningkatnya
IKK 7. Persentase materi
KIE di bidang obat yang
disusun dan
disosialisasikan sesuai
rencana aksi
100,00
100,00
100,00%
N/A
Penyusunan materi KIE yang telah Sebagai upaya peningkatan pelayanan
ketersediaan materi
Komunikasi,
dilaksanakan di kedeputian
bidang pengawasan obat dan
NAPPZA, bertujuan untuk untuk
mengajak seluruh lapisan
masyarakat agar turut serta
mendukung dan berkomitmen
dalam pemberantasan
dan komitmen untuk memberikan
informasi dan eduksi di bidang Obat,
maka dilakukan beberapa langkah
sebagai berikut :
1. Melakukan survei atau diskusi
kelompok terarah (FGD) untuk
mengetahui topik obat apa yang
paling dibutuhkan oleh masyarakat,
2. Menyusun materi berdasarkan
segmentasi audiens (anak-anak,
remaja, lansia, ibu rumah tangga,
dll),
Informasi, dan
Edukasi (KIE) di
bidang obat melalui
penyusunan dan
publikasi materi
sesuai ketentuan
penyalahgunaan obat di
Indonesia.
Agar pesan dapat tersampaikan
dan tepat sasaran kepada
Masyarakat secara menyeluruh,
maka materi ini juga disusun
dengan bahasa yang mudah
dipahami dan disampaikan
melalui beberapa media baik
media cetak maupun elektronik.
3. Meningkatkan aksesibilitas dan
jangkauan informasi dengan cara
menyebarkan materi melalui media
sosial, aplikasi kesehatan, brosur,
dan penyuluhan langsung,
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
113