1.2 Gambaran Umum Organisasi
Berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Organisasi dan
Tata Kerja Badan Pengawas Obat dan Makanan, Deputi Bidang Pengawasan Obat,
NPPZA memiliki tugas menyelenggarakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan
di bidang pengawasan obat, bahan obat, narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat
adiktif. Fungsi Deputi Bidang Pengawasan Obat, NPPZA adalah melakukan:
1. Penyusunan kebijakan di bidang Pengawasan sebelum beredar dan
Pengawasan Selama Beredar meliputi standardisasi, registrasi, dan
pengawasan produksi dan distribusi obat, bahan obat, narkotika, psikotropika,
prekursor, dan zat adiktif;
2. Pelaksanaan kebijakan di bidang Pengawasan Sebelum Beredar dan
Pengawasan Selama Beredar meliputi standardisasi, registrasi, dan
pengawasan produksi dan distribusi obat, bahan obat, narkotika, psikotropika,
prekursor, dan zat adiktif;
3. Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang Pengawasan
Sebelum Beredar dan Pengawasan Selama Beredar meliputi standardisasi,
registrasi, dan pengawasan produksi dan distribusi obat, bahan obat,
narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif;
4. Pemberian bimbingan teknis dan supervisi dalam rangka Pengawasan
Sebelum Beredar dan Pengawasan Selama Beredar meliputi standardisasi,
registrasi, dan pengawasan produksi dan distribusi obat, bahan obat,
narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif;
5. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang Pengawasan Sebelum Beredar
dan Pengawasan Selama Beredar meliputi standardisasi, registrasi, dan
pengawasan produksi dan distribusi obat, bahan obat, narkotika, psikotropika,
prekursor, dan zat adiktif; dan
6. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan.
Dilihat dari fungsinya, secara garis besar, Deputi Bidang Pengawasan Obat
NPPZA memiliki 3 (tiga) inti kegiatan atau pilar, yakni:
1. Penapisan produk dalam rangka pengawasan Obat sebelum beredar (pre-
market) mencakup: perkuatan regulasi, peningkatan registrasi/penilaian,
peningkatan inspeksi sarana produksi dalam rangka sertifikasi;
2