KATA PENGANTAR  
Puji dan syukur kami panjatkan kepada Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa, atas karunia dan  
rahmat-Nya, maka Laporan Kinerja Interim Triwulan I Deputi Bidang Pengawasan Obat,  
Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif tahun 2024 ini telah selesai disusun.  
Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif  
melaporkan capaian anggaran dan kinerja yang diukur berdasarkan pencapaian kinerja, sasaran  
program, dan kegiatan yang dilakukan pada Triwulan I tahun 2024. Triwulan pertama tahun  
ini menjadi periode yang penting dan penuh tantangan dalam perjalanan kami. Dalam laporan  
ini, kami sajikan progres yang telah kami capai, tantangan yang kami hadapi, serta langkah-  
langkah strategis yang telah kami rencanakan untuk mengatasi setiap hambatan yang muncul.  
Kami sampaikan penghargaan setinggi-tingginya kepada semua pihak yang telah memberikan  
dukungan, bantuan, dan kerja sama dalam menjalankan tugas-tugas kami. Kolaborasi ini telah  
memperkuat sinergi antara kami dengan berbagai pemangku kepentingan, sehingga mampu  
meningkatkan efektivitas dan efisiensi upaya pengawasan obat.  
Kami menyadari kompleksitas tantangan yang akan kami dihadapi ke depan. Oleh karena itu,  
kami sangat menghargai masukan dan saran yang konstruktif dari semua pihak guna  
memperbaiki dan meningkatkan kinerja kami di masa mendatang.  
Semoga laporan ini dapat memberikan informasi mengenai capaian anggaran dan kinerja kami  
dalam upaya menjaga keamanan dan obat-obatan yang berkualitas bagi masyarakat Indonesia.  
Jakarta, 30 April 2024  
Deputi Bidang Pengawasan Obat NPPZA  
Dra. Rita Endang, Apt, M.Kes  
i
 
DAFTAR ISI  
ii  
 
DAFTAR TABEL  
iv  
 
v
DAFTAR GAMBAR  
vi  
 
RINGKASAN EKSEKUTIF  
Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif sebagai  
salah satu Unit Organisasi Eselon I di BPOM, memiliki kewajiban menyusun Laporan Kinerja  
Interim sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang  
Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah. Lapkin interim ini merupakan bentuk  
pertanggungjawaban atas kinerja kepada Kepala BPOM, di samping sebagai sarana evaluasi  
atas pencapaian kinerja Deputi Bidang Pengawasan Obat, NPPZA pada tahun berjalan dan  
upaya untuk perbaikan kinerja berkelanjutan.  
Sasaran Program Deputi Bidang Pengawasan Obat NPPZA yang ditetapkan dituangkan dalam  
Rencana Strategis 2020-2024 dan Perjanjian Kinerja Tahun 2024, yaitu:  
1. Terwujudnya Obat yang aman dan bermutu.  
2. Meningkatnya kepatuhan pelaku usaha dan kesadaran masyarakat terhadap keamanan dan  
mutu obat serta kepatuhan industri produk tembakau.  
3. Meningkatnya kepuasan pelaku usaha dan masyarakat terhadap kinerja pengawasan obat.  
4. Meningkatnya kualitas kebijakan pengawasan Obat.  
5. Meningkatnya efektivitas pengawasan dan pelayanan publik di bidang Obat.  
6. Meningkatnya regulatory assistance dalam pengembangan Obat.  
7. Terwujudnya tata kelola pemerintahan yang optimal di lingkup Deputi Bidang  
Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif.  
8. Terwujudnya SDM Deputi Bidang Pengawasan Obat NPPZA yang berkinerja optimal.  
9. Menguatnya pengelolaan data dan informasi pengawasan Obat.  
10. Terkelolanya keuangan secara akuntabel Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika,  
Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif.  
Pada triwulan I tahun 2024, Hasil pengukuran capaian 6 indikator kinerja Deputi Bidang  
Pengawasan Obat NPPZA adalah sebagai berikut:  
1.  
Satu (1) indikator dengan kategori “SANGAT BAIK” yaitu indikator kinerja Persentase  
obat yang memenuhi syarat.  
2.  
Lima (5) indikator dengan kategori “CUKUP” yaitu indikator kinerja:  
a.  
Persentase obat yang aman dan bermutu berdasarkan hasil pengawasan.  
b. Persentase rekomendasi hasil pengawasan obat yang ditindaklanjuti oleh lintas  
sektor.  
vii  
 
c.  
Persentase pelayanan publik di bidang Obat yang diselesaikan tepat waktu.  
d. Persentase inovasi obat yang dikawal sesuai standar.  
e.  
Indeks Pengelolaan Data dan Informasi Deputi Bidang Pengawasan Obat,  
NPPZA.  
Dalam mendukung capaian kinerja TW 1 tahun 2024, Deputi Bidang Pengawasan Obat  
NPPZA memperoleh anggaran sebesar Rp 54.465.781.000. Realisasi anggaran sampai dengan  
Triwulan I tahun 2024 sebesar Rp 13.392.328.143 atau 24,59% dibandingkan pagu APBN.  
viii  
BAB I  
PENDAHULUAN  
1.1 Latar Belakang  
Deputi Bidang Pengawasan Obat, NPPZA mempunyai tugas  
menyelenggarakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan  
obat, bahan obat, narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif demi  
terciptanya Obat yang aman, bermutu dan berkhasiat guna meningkatkan kualitas  
hidup manusia Indonesia sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah  
Nasional tahun 2020-2024.  
Tantangan dan isu kesehatan terkait dengan peningkatan pengawasan kualitas  
obat dalam rangka mengawal Sistem Kesehatan Nasional (SKN) dan Jaminan  
Kesehatan Nasional (JKN), agenda Sustainable Development Goals (SDGs), serta  
perubahan iklim dunia, antara lain:  
1. Pengawasan pre-post market secara daring;  
2. Penguatan dalam penindakan terhadap pelanggaran dalam pengawasan  
Obat;  
3. Upaya peningkatan kesadaran masyarakat dan pemangku kepentingan  
terkait. Intensifikasi dalam pencegahan antara lain dilakukan melalui  
peningkatan kapasitas pelaku usaha sebagai pihak yang bertanggungjawab  
dalam memproduksi dan mendistribusikan Obat, serta masyarakat sebagai  
konsumen juga akan dikedepankan untuk mengurangi risiko yang akan  
terjadi;  
4. Pengawalan riset dan pengembangan obat serta kemandirian produksi  
dalam negeri;  
5. Peningkatan kualitas layanan publik;  
6. Pengendalian resistensi antimikroba;  
7. Rantai Suplai Obat dan Bahan Obat serta peredaran obat Sub Standard,  
Falsified dan illegal;  
8. Edukasi publik terkait obat yang efektif dan efisien;  
9. Penyalahgunaan obat-obat tertentu;  
10. Pengendalian Produk tembakau;  
11. Belum memadainya sumber daya.  
1
   
1.2 Gambaran Umum Organisasi  
Berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Organisasi dan  
Tata Kerja Badan Pengawas Obat dan Makanan, Deputi Bidang Pengawasan Obat,  
NPPZA memiliki tugas menyelenggarakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan  
di bidang pengawasan obat, bahan obat, narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat  
adiktif. Fungsi Deputi Bidang Pengawasan Obat, NPPZA adalah melakukan:  
1. Penyusunan kebijakan di bidang Pengawasan sebelum beredar dan  
Pengawasan Selama Beredar meliputi standardisasi, registrasi, dan  
pengawasan produksi dan distribusi obat, bahan obat, narkotika, psikotropika,  
prekursor, dan zat adiktif;  
2. Pelaksanaan kebijakan di bidang Pengawasan Sebelum Beredar dan  
Pengawasan Selama Beredar meliputi standardisasi, registrasi, dan  
pengawasan produksi dan distribusi obat, bahan obat, narkotika, psikotropika,  
prekursor, dan zat adiktif;  
3. Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang Pengawasan  
Sebelum Beredar dan Pengawasan Selama Beredar meliputi standardisasi,  
registrasi, dan pengawasan produksi dan distribusi obat, bahan obat,  
narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif;  
4. Pemberian bimbingan teknis dan supervisi dalam rangka Pengawasan  
Sebelum Beredar dan Pengawasan Selama Beredar meliputi standardisasi,  
registrasi, dan pengawasan produksi dan distribusi obat, bahan obat,  
narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif;  
5. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang Pengawasan Sebelum Beredar  
dan Pengawasan Selama Beredar meliputi standardisasi, registrasi, dan  
pengawasan produksi dan distribusi obat, bahan obat, narkotika, psikotropika,  
prekursor, dan zat adiktif; dan  
6. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan.  
Dilihat dari fungsinya, secara garis besar, Deputi Bidang Pengawasan Obat  
NPPZA memiliki 3 (tiga) inti kegiatan atau pilar, yakni:  
1. Penapisan produk dalam rangka pengawasan Obat sebelum beredar (pre-  
market) mencakup: perkuatan regulasi, peningkatan registrasi/penilaian,  
peningkatan inspeksi sarana produksi dalam rangka sertifikasi;  
2
 
2. Pengawasan Obat pasca beredar di masyarakat (post-market) mencakup:  
pengambilan sampel dan pengujian, pemeriksaan sarana produksi dan  
distribusi Obat di seluruh Indonesia;  
3. Pemberdayaan masyarakat dan pelaku usaha melalui komunikasi informasi  
dan edukasi termasuk pembinaan pelaku usaha dalam rangka meningkatkan  
daya saing produk. Selain itu melalui peningkatan peran pemerintah daerah  
dan lintas sektor untuk penguatan kerjasama kemitraan dengan pemangku  
kepentingan dalam rangka meningkatkan efektivitas pengawasan Obat;  
1.3 Struktur Organisasi  
Struktur organisasi Deputi Bidang Pengawasan Obat, NPPZA terdiri dari 5  
(lima) Direktorat yaitu:  
Gambar 1. 1 Tugas dan Fungsi Direktorat Standardisasi Obat, Narkotika,  
Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif  
3
   
Gambar 1. 2 Tugas dan Fungsi Direktorat Registrasi Obat  
Gambar 1. 3 Tugas dan Fungsi Direktorat Pengawasan Produksi Obat, Narkotika,  
Psikotropika dan Prekursor  
4
   
Gambar 1. 4 Tugas dan Fungsi Direktorat Pengawasan Distribusi dan Pelayanan  
Obat, Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor  
Gambar 1. 5 Tugas dan Fungsi Direktorat Pengawasan Keamanan Mutu dan  
Ekspor Impor Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif  
5
   
Gambar 1. 6 Struktur Organisasi Deputi Bidang Pengawasan Obat, NPPZA  
1.4 Profil SDM Deputi Bidang Pengawasan ONPPZA  
Mayoritas pegawai Deputi 1 berjenis kelamin perempuan (78,34%),  
berpendidikan profesi (45,84%) dan merupakan generasi milenial (73,55%). Tahun  
2023 jumlah SDM Deputi 1 sebanyak 397 orang yang terdiri dari 303 orang PNS,  
32 orang PPPK dan 62 PPNPN. Jumlah ini masih jauh di bawah beban kerja yang  
menjadi tanggung jawab Kedeputian I.  
6
   
Gambar 1. 7 Profil SDM Deputi Bidang Pengawasan ONPPZA  
1.5 Isu Strategis  
Dalam mewujudkan obat dan makanan aman, terdapat beberapa isu strategis  
atau tantangan yang dihadapi saat ini yaitu:  
1.5.1 Universal Health Coverage/Jaminan Kesehatan Nasional di Indonesia  
Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) diluncurkan Pemerintah  
pada Januari 2014. Program ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian  
jaminan kesehatan yang menyeluruh bagi setiap rakyat Indonesia agar  
dapat hidup sehat, produktif, dan sejahtera. JKN menjamin pelayanan  
kesehatan perseorangan termasuk obat sehingga kebutuhan (demand) obat  
semakin meningkat. Salah satu tantangan dalam era JKN adalah  
penjaminan ketersediaan obat, umumnya obat generik, yang aman,  
bermutu, berkhasiat, dan terjangkau. Di sisi lain, mayoritas bahan baku obat  
di Indonesia masih tergantung impor. Kita harus berupaya lebih keras untuk  
dapat mewujudkan kemandirian bahan baku obat dan produksi obat dalam  
7
     
rangka mendukung JKN. Jumlah peserta JKN akan terus meningkat. Per 1  
September 2023 peserta JKN telah mencapai 262,74 juta orang.  
1.5.2. Peredaran Obat secara Online/daring (teknologi, digitalisasi, medsos  
dan internet)  
Saat ini kita telah memasuki era Revolusi industri keempat yang  
menyatukan ilmu fisika, digital dan biologi. Kita menyaksikan otomatisasi  
dan konektivitas berbagai bidang. Inovasi dapat dikembangkan dan  
disebarkan lebih cepat dari sebelumnya. Salah satu bidang yang paling  
banyak terdampak adalah bidang kesehatan dan bioteknologi. Revolusi  
industri ke-4 memberikan peluang pengembangan obat-obat baru. Di sisi  
lain, revolusi industri ke-4 juga berpotensi meningkatkan risiko kejahatan  
siber obat dan makanan. Penindakan BPOM atas pelanggaran di beberapa  
wilayah menunjukkan modus kejahatan telah merambah jalur distribusi  
produk secara online.  
1.5.3. Kepatuhan Pelaku Usaha (IF, PBF, Fasyanfar)  
Kepatuhan para pelaku usaha masih memerlukan pembinaan dan  
kontrol, serta kemampuan para pelaku usaha dalam memenuhi standar  
keamanan dan mutu masih fluktuatif. Dibutuhkan upaya mandiri dari para  
pelaku usaha untuk mengelola risiko pada proses produksi dan distribusi  
dalam rangka penyediaan dan penjaminan kualitas/mutu dan keamanan  
Obat sehingga mampu memenuhi kebutuhan nasional dan global.  
1.5.4. Riset dan Pengembangan Obat serta Kemandirian Produksi Dalam  
Negeri  
Dibutuhkan perpaduan regulasi yang komprehensif untuk menjamin  
kualitas, khasiat dan keamanan obat dan mengatasi hambatan dalam  
pengembangan produk obat baru yang efisien. Keterlibatan para ilmuwan  
baik ditingkat nasional, regional dan global dalam peningkatan ilmu  
pengetahuan untuk memperkuat fondasi ilmiah yang penting untuk  
mengembangkan regulasi dan standardisasi yang mendukung  
pengembangan obat  
8
     
Koordinasi pentahelix dalam pengembangan obat baru perlu  
diperkuat. Proses transfer teknologi dalam pengembangan obat diperlukan  
kesiapan fasilitas dan SDM dalam negeri.  
1.5.5. Pelayanan Publik yang Prima  
Tantangan dalam digitalisasi pelayanan publik untuk kemudahan akses  
dan simplifikasi pelayanan untuk memberikan pelayanan publik yang prima  
1.5.6. Pengendalian Resistensi Antimikroba  
Salah satu peran Badan POM dalam upaya pengendalian resistensi  
antimikroba adalah pengawasan di fasilitas pelayanan kefarmasian.  
Pengawasan di fasilitas pelayanan kefarmasian merupakan salah satu tugas  
pokok dan fungsi Badan POM. Dari hasil pengawasan tersebut masih  
ditemukan adanya penjualan antimikroba tanpa resep dokter di fasilitas  
pelayanan kefarmasian. Berdasarkan kajian Pusat Riset BPOM, masih  
terdapat Antimikroba yang dijual di toko obat. Hal ini tentu menjadi tugas  
dan tanggung jawab bersama baik dari pemerintah, pelaku usaha (Apoteker  
Penanggung Jawab) dan masyarakat, agar dapat bersama-sama mengambil  
langkah konkrit sehingga tidak ada lagi penyerahan antimikroba tanpa  
resep dokter.  
Badan POM bersama dengan K/L lain mengambil langkah dalam hal  
perkuatan pengawasan dan kebijakan, serta melakukan edukasi yang masif  
dan menyeluruh baik ke pelaku usaha atau masyarakat. Kami mohon juga  
dukungan dari pemerintah daerah beserta organisasi profesi untuk  
mendukung kebijakan pengendalian resistensi antimikroba di daerah Jawa  
Barat, sehingga kedepannya dapat bersama-sama mengawal penegakan  
regulasi penyerahan antimikroba tanpa resep dokter.  
Yang kedua adalah Pelaku usaha termasuk di antaranya adalah  
apoteker penanggung jawab, harus terus berupaya meningkatkan kepatuhan  
terhadap regulasi, sehingga tidak akan menyerahkan antimikroba secara  
bebas tanpa resep dokter. Yang tidak kalah penting adanya profesi  
melakukan praktek sesuai ketentuan dan juga mengedukasi masyarakat  
9
   
sehingga timbul kepercayaan masyarakat terhadap profesi yang pada  
akhirnya akan memberikan nilai positif  
Masyarakat juga berperan penting untuk terus melakukan peningkatan  
awareness terhadap resistensi antimikroba sehingga diharapkan demand  
masyarakat terhadap antimikroba tanpa resep dokter dapat turun.  
1.5.7. Integritas rantai suplai obat dan bahan obat serta peredaran obat SF  
dan ilegal  
Sebagaimana dijelaskan pada poin sebelumnya, resistensi antimikroba  
merupakan salah satu fokus pengawasan karena menjadi ancaman dunia.  
Pengendalian Resistensi Antimikroba dengan pendekatan One Health  
Approach sehingga dibutuhkan keterlibatan dari berbagai sektor.  
Mengawal Rencana Aksi Nasional Pengendalian Resistensi Antimikroba,  
Badan POM melakukan Joint Inspection dengan Kementerian Pertanian  
dalam mengawal integritas jalur pasok bahan obat dan obat di sektor  
kesehatan manusia dan hewan.  
Keberadaan obat substandar dan ilegal termasuk palsu merupakan hal  
yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat, berkontribusi dalam  
peningkatan resistensi antimikroba. Peran serta masyarakat dalam  
pelaporan obat substandar dan ilegal termasuk palsu memiliki peranan  
penting dalam menanggulangi peredaran obat substandar dan ilegal  
termasuk palsu. Oleh karena itu BPOM mengembangkan aplikasi BPOM  
Mobile sebagai platform untuk pelaporan obat substandar dan ilegal  
termasuk palsu dengan mengacu kepada prototype aplikasi smartphone  
yang dimiliki oleh WHO.  
1.5.8. Edukasi publik terkait obat yang efisien dan efektif  
Diperlukan penanganan yang menyeluruh untuk menumbuhkan  
kepercayaan dari masyarakat kepada BPOM sehingga diperoleh peran serta  
masyarakat yang dapat mendukung kinerja dan pencapaian visi BPOM  
secara keseluruhan. BPOM sebagai pelindung masyarakat dalam  
mendapatkan obat yang aman, berkhasiat dan bermutu dipercaya sebagai  
tugas bersama BPOM dan masyarakat.  
10  
   
1.5.9. Penyalahgunaan Obat-Obat Tertentu  
Maraknya kasus penyalahgunaan Obat-obat Tertentu memerlukan  
intensifikasi pengawasan peredaraan OOT dalam rangka deteksi  
penyimpangan peredaran untuk disalahgunakan  
1.5.10. Pengendalian Produk Tembakau  
Tantangan pengawasan produk tembakau yang perlu diatasi, antara  
lain:  
a) Ekspansi Produk Nikotin dan Tembakau Baru  
Industri tembakau terus mengembangkan produk nikotin dan  
tembakau baru, seperti rokok elektronik, heated tobacco dan kantong  
nikotin. Tantangan terletak pada penyesuaian regulasi yang ada untuk  
mencakup perkembangan ini dan memastikan pengawasan yang  
efektif terhadap seluruh spektrum produk tembakau dan nikotin.  
b) Tantangan Iklan dan Promosi  
Iklan rokok, khususnya pada media luar ruang dan internet,  
seringkali tidak mematuhi ketentuan yang ada. Kurangnya intervensi  
atau tindak lanjut dari pemerintah setempat menciptakan celah untuk  
pelanggaran. Menanggapi hal ini, rekomendasi diajukan untuk  
advokasi lintas sektor dan peraturan daerah yang lebih ketat terkait  
iklan rokok.  
c) Kurangnya Efektivitas Sanksi  
Meskipun sanksi diberlakukan terhadap pelanggaran iklan dan  
kemasan produk tembakau, efek jera masih menjadi tantangan.  
Temuan terus muncul, seperti iklan melanggar ketentuan di toko  
kelontong dalam bentuk spanduk dan stiker yang berubah-ubah.  
Menghadapi ini, BPOM merekomendasikan advokasi dengan  
pemerintah daerah untuk meningkatkan pengawasan dan  
memberikan sanksi yang lebih tegas terhadap pelanggaran berulang.  
11  
   
d) Tantangan Label dan Penandaan  
Pencantuman kode produksi dan tanggal produksi pada label  
kemasan rokok menjadi tantangan. Untuk mengatasi ini, BPOM  
mengusulkan kebutuhan akan aturan yang lebih jelas dan terperinci  
terkait pencantuman informasi ini pada kemasan rokok.  
e) Koordinasi Lintas Sektor  
Koordinasi lintas sektor juga menjadi fokus, terutama dalam  
menghadapi temuan pelanggaran ketentuan seperti larangan  
penjualan pada anak, termasuk beberapa temuan rokok yang  
diproduksi tanpa cukai, mengakibatkan harga rokok yang sangat  
murah dan dapat dijangkau oleh anak. Rekomendasi mencakup  
koordinasi aktif dengan K/L di tingkat pusat dan pemerintah daerah.  
f)  
Informasi Bahaya Merokok  
Penyebaran informasi bahaya merokok masih dihadapkan pada  
tantangan, terutama ketika anak dan remaja mulai mencoba merokok  
dan masih ada anggapan bahwa merokok dianggap keren. BPOM  
perlu menciptakan inovasi dan melakukan koordinasi intensif dengan  
penyelengaraan pendidikan, sekolah, dan pihak-pihak terkait untuk  
meningkatkan kesadaran tentang risiko merokok.  
1.5.11. Belum Memadainya Sumber Daya  
Peran dan tugas fungsi BPOM sebagai regulator dan pengawas selain  
terkait aspek kesehatan, juga ekonomi-industri-perdagangan, dan  
penegakan hukum untuk melindungi masyarakat dan dunia usaha/industri  
dari kejahatan terkait obat dan makanan sehingga perlu perkuatan  
perkuatan kelembagaan termasuk sumber daya: sumber daya manusia,  
anggaran, peralatan, dsb.  
Analisis SDM Deputi Bidang Pengawasan ONPPZA  
Berikut ini adalah Jumlah Pegawai dibandingkan dengan Jumlah penduduk  
pada beberapa national regulatory authority.  
12  
 
National Regulatory  
Authority  
Jumlah  
Pegawai (x)  
Jumlah  
Penduduk (y)  
x/y (%)  
5.211  
300  
278,7 juta  
5,9 juta  
0,00187%  
BPOM  
0,00508%  
0,00588%  
0,00575%  
HSA Singapura  
USFDA  
20.000  
500  
340 juta  
8,7 juta  
Swissmedic  
Tabel 1. 1 Perbandingan Jumlah Pengawas Obat vs Jumlah Penduduk  
pada beberapa National Regulatory Authority  
Keterangan:  
Untuk 1 Juta penduduk Indonesia diperlukan 50 orang SDM yang  
kompeten. Idealnya BPOM harus memiliki jumlah SDM 3x lipat dari  
tersedia saat ini untuk bisa melindungi 278,7 juta penduduk Indonesia.  
HSA  
Singapura  
BPOM  
USFDA  
Swissmedic  
Jumlah Pegawai  
Jumlah Evaluator  
Jumlah Inspektur  
5.211  
300  
20.000  
500  
98  
100  
29  
11.000  
96  
500  
32  
113  
Tabel 1. 2 Perbandingan Jumlah Evaluator vs Jumlah Inspektur pada  
beberapa National Regulatory Authority*  
*Catatan:  
1. Jumlah inspektur CPOB BPOM (Pusat & UPT) berdasarkan data  
Ditwasprod ONPP  
2. Jumlah inspektur GMP di HSA, USFDA, dan Swissmedic berdasarkan  
data PIC/S  
3. Jumlah evaluator berdasarkan data evaluator di Direktorat Registrasi  
Obat yang terdiri dari PNS, PPPK dan PPNPN tahun 2023.  
13  
   
4. Jumlah evaluator di HSA, USFDA dan Swissmedic berdasarkan data  
tahun 2022 yang published.  
Dari data di atas, terlihat bahwa idealnya BPOM harus memiliki jumlah  
SDM 3x lipat dari jumlah yang tersedia saat ini untuk bisa memberikan  
perlindungan optimal kepada masyarakat.  
Hal ini belum mempertimbangkan kondisi wilayah Indonesia yang  
merupakan negara kepulauan.  
Catatan:  
1. Jumlah inspektur CPOB BPOM (Pusat & UPT) berdasarkan data  
Ditwasprod ONPP  
2. Jumlah inspektur GMP di HSA, USFDA, dan Swissmedic berdasarkan  
data PIC/S  
3. Jumlah evaluator berdasarkan data evaluator di Direktorat Registrasi Obat  
yang terdiri dari PNS, PPPK dan PPNPN tahun 2023.  
4. Jumlah evaluator di HSA, USFDA dan Swiss medic berdasarkan data  
tahun 2022 yang published.  
14  
BAB II  
PERENCANAAN KINERJA  
2.1 Uraian Singkat Renstra  
Sesuai amanat Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem  
Perencanaan Pembangunan Nasional, perencanaan pembangunan nasional disusun  
secara periodik meliputi Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional  
(RPJPN) untuk jangka waktu 20 tahun, Rencana Pembangunan Jangka Menengah  
Nasional (RPJMN) dan Rencana Strategis (Renstra) Kementerian/Lembaga untuk  
jangka waktu 5 tahun, serta Rencana Pembangunan Tahunan yang selanjutnya  
disebut Rencana Kerja Pemerintah (RKP) dan Rencana Kerja  
Kementerian/Lembaga (Renja K/L).  
Sebagaimana tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah  
Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024 yang merupakan periode keempat dari  
pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2005-  
2025, fokus pembangunan diarahkan untuk mewujudkan masyarakat Indonesia  
yang mandiri, maju, adil, makmur melalui percepatan pembangunan di berbagai  
bidang dengan menekankan pada terbangunnya struktur perekonomian yang kokoh  
berlandaskan keunggulan kompetitif di berbagai wilayah yang didukung oleh SDM  
yang berkualitas dan berdaya saing.  
Sebagaimana amanat tersebut dan dalam rangka mendukung pencapaian  
program-program Badan POM, Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika,  
Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif telah melakukan reviu Renstra Deputi  
Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif  
Tahun 2020 2024 pada Desember 2021 dengan berpedoman pada Renstra BPOM  
periode 2020-2024 dan memperhatikan capaian tahun 2020-2021. Selanjutnya  
Renstra Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan  
Zat Adiktif periode 2020-2024 diharapkan dapat meningkatkan kinerja Deputi  
Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif  
dibandingkan dengan pencapaian dari periode sebelumnya sesuai dengan tujuan  
dan sasaran yang telah ditetapkan.  
15  
   
2.2 Rencana Kinerja Tahunan (RKT)  
Satker Deputi Bidang Pengawasan Obat NPPZA menyusun dan menetapkan  
revisi RKT tahun 2024 berdasarkan dokumen Rencana Strategis 2020-2024 yang  
telah ditetapkan, sebagai berikut:  
Tabel 2. 1 Rencana Kinerja Tahunan (RKT)  
No  
Sasaran Strategis  
Terwujudnya Obat aman dan  
bermutu  
Indikator Kinerja  
Indeks Pengawasan Obat  
Persentase obat yang aman dan  
bermutu yang memenuhi syarat  
Indeks kepatuhan pelaku usaha  
di bidang obat  
Target  
94,75  
97  
1
2
Meningkatnya kepatuhan  
pelaku usaha dan kesadaran  
masyarakat terhadap  
91  
86  
Indeks kesadaran masyarakat  
terhadap keamanan dan mutu  
obat  
keamanan dan mutu obat serta  
kepatuhan industri produk  
tembakau  
Indeks kepatuhan industri  
produk tembakau dalam label  
dan iklan  
50  
89  
3
Meningkatnya kepuasan  
pelaku usaha dan masyarakat  
terhadap kinerja pengawasan  
obat  
Indeks kepuasan pelaku usaha  
terhadap pemberian bimbingan  
dan pembinaan pengawasan  
obat  
Indeks kepuasan masyarakat  
atas kinerja pengawasan obat  
Indeks kepuasan masyarakat  
terhadap pelayanan publik  
Deputi Bidang Pengawasan  
Obat, Narkotika, Psikotropika,  
Prekursor dan Zat Adiktif  
Indeks kualitas kebijakan  
pengawasan Obat  
86  
90  
4
5
Meningkatnya kualitas  
kebijakan pengawasan Obat  
Meningkatnya efektivitas  
pengawasan dan pelayanan  
publik di bidang obat  
87,4  
81  
Persentase rekomendasi hasil  
pengawasan obat yang  
ditindaklanjuti oleh lintas sektor  
16  
   
No  
Sasaran Strategis  
Indikator Kinerja  
Indeks pelayanan publik di  
Deputi bidang pengawasan obat,  
NPPZA  
Target  
4,55  
Persentase pelayanan publik di  
bidang Obat yang diselesaikan  
tepat waktu  
88  
Tingkat efektivitas KIE di  
bidang Obat  
96,33  
91  
Persentase Obat yang aman dan  
bermutu berdasarkan hasil  
pengawasan  
6
7
Meningkatnya regulatory  
assistance dalam  
Persentase inovasi obat  
pengembangan baru yang  
dikawal sesuai standar  
Indeks RB Deputi Bidang  
Pengawasan Obat, Narkotika,  
Psikotropika, Prekursor dan Zat  
Adiktif  
92  
pengembangan obat  
Terwujudnya tata kelola  
pemerintahan yang optimal di  
lingkup Deputi Bidang  
Pengawasan Obat, Narkotika,  
Psikotropika, Prekursor dan  
Zat Adiktif  
91,5  
Nilai AKIP Deputi Bidang  
Pengawasan Obat, Narkotika,  
Psikotropika, Prekursor dan Zat  
Adiktif  
87,2  
84,77  
3
8
9
Terwujudnya SDM Deputi  
Bidang Pengawasan Obat  
NPPZA yang berkinerja  
optimal  
Indeks Profesionalitas ASN  
Deputi Bidang Pengawasan  
Obat, Narkotika, Psikotropika,  
Prekursor dan Zat Adiktif  
Menguatnya Pengelolaan Data Indeks Pengelolaan Data dan  
dan Informasi Obat  
Informasi Deputi Bidang  
Pengawasan Obat, Narkotika,  
Psikotropika, Prekursor dan Zat  
Adiktif  
10  
Terkelolanya Keuangan  
Deputi Bidang Pengawasan  
Obat NPPZA secara  
Akuntabel  
Nilai Kinerja Anggaran Deputi  
Bidang Pengawasan Obat,  
Narkotika, Psikotropika,  
Prekursor dan Zat Adiktif  
93,6  
17  
2.3 Perjanjian Kinerja (PK)  
Satker Deputi Bidang Pengawasan Obat NPPZA menyusun dan menetapkan  
PK tahun 2024 berdasarkan dokumen Reviu Rencana Strategis 2020-2024 dan  
RKT yang telah ditetapkan, sebagai berikut:  
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2024  
DEPUTI BIDANG PENGAWASAN OBAT, NPPZA  
Tabel 2. Perjanjian Kinerja  
No  
Sasaran Strategis  
Indikator Kinerja  
Target  
1
Terwujudnya Obat aman  
dan bermutu  
Indeks Pengawasan Obat  
Persentase obat yang aman dan  
bermutu yang memenuhi syarat  
94,75  
97,3  
2
Meningkatnya kepatuhan  
Indeks kepatuhan pelaku usaha  
91  
pelaku usaha dan kesadaran di bidang obat  
masyarakat terhadap  
keamanan dan mutu obat  
serta kepatuhan industri  
produk tembakau  
Indeks kesadaran masyarakat  
terhadap keamanan dan mutu  
obat  
Indeks kepatuhan industri  
produk tembakau dalam label  
dan iklan  
87,5  
55,2  
3
Meningkatnya kepuasan  
pelaku usaha dan  
masyarakat terhadap  
kinerja pengawasan obat  
Indeks kepuasan pelaku usaha  
terhadap pemberian bimbingan  
dan pembinaan pengawasan  
obat  
96,5  
Indeks kepuasan masyarakat  
atas kinerja pengawasan obat  
Indeks kepuasan masyarakat  
terhadap pelayanan publik  
Deputi Bidang Pengawasan  
Obat, Narkotika, Psikotropika,  
Prekursor dan Zat Adiktif  
86  
92  
4
5
Meningkatnya kualitas  
kebijakan pengawasan  
Obat  
Indeks kualitas kebijakan  
pengawasan Obat  
93,79  
82  
Meningkatnya efektivitas  
Persentase rekomendasi hasil  
pengawasan dan pelayanan pengawasan obat yang  
publik di bidang obat ditindaklanjuti oleh lintas sektor  
Indeks pelayanan publik di  
Deputi bidang pengawasan obat,  
NPPZA  
4,7  
18  
 
No  
Sasaran Strategis  
Indikator Kinerja  
Target  
Persentase pelayanan publik di  
bidang Obat yang diselesaikan  
tepat waktu  
92,1  
Tingkat efektivitas KIE di  
bidang Obat  
Persentase Obat yang aman dan  
bermutu berdasarkan hasil  
pengawasan  
93,9  
98  
6
7
Meningkatnya regulatory  
assistance dalam  
pengembangan obat  
Persentase inovasi obat  
pengembangan baru yang  
dikawal sesuai standar  
92  
Terwujudnya tata kelola  
pemerintahan yang optimal Pengawasan Obat, Narkotika,  
di lingkup Deputi Bidang  
Pengawasan Obat,  
Narkotika, Psikotropika,  
Prekursor dan Zat Adiktif  
Indeks RB Deputi Bidang  
93,19  
81,94  
Psikotropika, Prekursor dan Zat  
Adiktif  
Nilai AKIP Deputi Bidang  
Pengawasan Obat, Narkotika,  
Psikotropika, Prekursor dan Zat  
Adiktif  
Nilai Pengelolaan Kearsipan  
95,18  
90,90  
8
9
Terwujudnya SDM Deputi  
Bidang Pengawasan Obat  
NPPZA yang berkinerja  
optimal  
Indeks Profesionalitas ASN  
Deputi Bidang Pengawasan  
Obat, Narkotika, Psikotropika,  
Prekursor dan Zat Adiktif  
Menguatnya Pengelolaan  
Data dan Informasi Obat  
Indeks Pengelolaan Data dan  
Informasi Deputi Bidang  
Pengawasan Obat, Narkotika,  
Psikotropika, Prekursor dan Zat  
Adiktif  
3
10  
Terkelolanya Keuangan  
Nilai Kinerja Anggaran Deputi  
93,06  
Deputi Bidang Pengawasan Bidang Pengawasan Obat,  
Obat NPPZA secara  
Akuntabel  
Narkotika, Psikotropika,  
Prekursor dan Zat Adiktif  
Nilai Kualitas Pengelolaan  
Barang dan Jasa  
81,41  
90  
Nilai Pengelolaan Barang Milik  
Negara  
Persentase Realisasi  
Penggunaan Produk dalam  
Negeri  
60  
19  
2.4 Anggaran  
Dalam mendukung capaian kinerja tahun 2024, Deputi Bidang  
Pengawasan Obat NPPZA memperoleh anggaran sebagai berikut:  
Program  
Anggaran  
Pengawasan Obat NPPZA  
Kegiatan  
Rp 53.801.474.000  
Anggaran  
DR.3165 Pengawasan obat dan Makanan di Seluruh  
Indonesia  
Rp 3.733.460.000  
Pengawasan Distribusi dan Pelayanan Obat,  
DR.4122 Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor  
DR.4123 Pengawasan Keamanan, Mutu, dan Ekspor  
Impor Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor,  
dan Zat Adiktif  
Rp 6.997.315.000  
Rp 13.404.804.000  
DR.4125 Pengawasan Produksi Obat, Narkotika,  
Psikotropika, dan Prekursor  
Rp 10.481.563.000  
DR.4127 Registrasi Obat  
Rp 11.215.579.000  
Rp 7.968.753.000  
DR.4131 Standardisasi Obat, Narkotika, Psikotropika,  
Prekursor, dan Zat Adiktif  
20  
 
2.5 Rencana Aksi Perjanjian Kinerja (RAPK)  
Berikut ini merupakan Rencana Aksi Perjanji Kinerja Deputi Bidang Pengawasan ONPPZA tahun 2024.  
Tabel 2. 2 Rencana Aksi Perjanjian Kinerja (RAPK) Tahun 2024  
Target  
Sasaran  
Strategis  
B12  
*
(xii)  
Anggaran  
(Rp)  
No  
Indikator  
B1  
(i)  
B2  
(ii)  
B3  
B4  
B5  
(v)  
B6  
B7  
B8  
B9  
B10  
(x)  
B11  
(xi)  
(iii)  
(iv)  
(vi)  
(vii)  
(viii)  
(ix)  
1
Terwujudnya  
Obat aman  
dan bermutu  
Indeks  
Pengawasan  
Obat  
Diukur Diukur Diukur Diukur Diukur Diukur Diukur Diukur Diukur Diukur Diukur  
94,7  
5
akhir  
tahun  
akhir  
tahun  
akhir  
tahun  
akhir  
tahun  
akhir  
tahun  
akhir  
tahun  
akhir  
akhir  
akhir  
akhir  
akhir  
466.419.000  
tahun tahun tahun tahun tahun  
Persentase  
obat yang  
memenuhi  
syarat  
0
97,3  
97,3  
97,3  
97,3  
97,3  
97,3  
97,3  
97,3  
97,3  
97,3  
97,3 6.079.172.000  
2
Meningkatnya Indeks  
kepatuhan  
pelaku usaha  
kepatuhan  
(compliance  
Diukur Diukur Diukur Diukur Diukur Diukur Diukur Diukur Diukur Diukur Diukur  
dan kesadaran index) pelaku  
akhir  
tahun  
akhir  
tahun  
akhir  
tahun  
akhir  
tahun  
akhir  
tahun  
akhir  
tahun  
akhir  
akhir  
akhir  
akhir  
akhir  
91  
1.698.885.600  
masyarakat  
terhadap  
usaha di  
bidang obat  
tahun tahun tahun tahun tahun  
keamanan dan  
21  
   
Target  
B7  
(vii)  
Sasaran  
Strategis  
B12  
*
(xii)  
Anggaran  
(Rp)  
No  
Indikator  
B1  
(i)  
B2  
(ii)  
B3  
B4  
B5  
(v)  
B6  
B8  
B9  
B10  
(x)  
B11  
(xi)  
(iii)  
(iv)  
(vi)  
(viii)  
(ix)  
mutu obat  
serta  
kepatuhan  
industri  
produk  
Indeks  
kesadaran  
masyarakat  
(awareness  
index)  
Diukur Diukur Diukur Diukur Diukur Diukur Diukur Diukur Diukur Diukur Diukur  
akhir  
tahun  
akhir  
tahun  
akhir  
tahun  
akhir  
tahun  
akhir  
tahun  
akhir  
tahun  
akhir  
akhir  
akhir  
akhir  
akhir  
87,5  
850.715.000  
814.890.000  
tembakau  
terhadap obat  
yang aman  
dan bermutu  
tahun tahun tahun tahun tahun  
Indeks  
kepatuhan  
industri  
tembakau  
dalam label  
dan iklan  
Diukur Diukur Diukur Diukur Diukur Diukur Diukur Diukur Diukur Diukur Diukur  
akhir  
tahun  
akhir  
tahun  
akhir  
tahun  
akhir  
tahun  
akhir  
tahun  
akhir  
tahun  
akhir  
akhir  
akhir  
akhir  
akhir  
55,2  
tahun tahun tahun tahun tahun  
3
Meningkatnya Indeks  
kepuasan  
pelaku usaha  
kepuasan  
pelaku usaha  
dan masyarakat terhadap  
terhadap kinerja pemberian  
Diukur Diukur Diukur Diukur Diukur Diukur Diukur Diukur Diukur Diukur Diukur  
pengawasan  
obat  
bimbingan  
dan  
akhir  
tahun  
akhir  
tahun  
akhir  
tahun  
akhir  
tahun  
akhir  
tahun  
akhir  
tahun  
akhir  
akhir  
akhir  
akhir  
akhir  
96,5  
604.780.000  
tahun tahun tahun tahun tahun  
pembinaan  
pengawasan  
obat  
22  
Target  
B7  
(vii)  
Sasaran  
Strategis  
B12  
*
(xii)  
Anggaran  
(Rp)  
No  
Indikator  
B1  
(i)  
B2  
(ii)  
B3  
B4  
B5  
(v)  
B6  
B8  
B9  
B10  
(x)  
B11  
(xi)  
(iii)  
(iv)  
(vi)  
(viii)  
(ix)  
Indeks  
kepuasan  
masyarakat  
atas kinerja  
pengawasan  
obat  
Diukur Diukur Diukur Diukur Diukur Diukur Diukur Diukur Diukur Diukur Diukur  
akhir  
tahun  
akhir  
tahun  
akhir  
tahun  
akhir  
tahun  
akhir  
tahun  
akhir  
tahun  
akhir  
akhir  
akhir  
akhir  
akhir  
86  
1.748.650.000  
tahun tahun tahun tahun tahun  
Indeks kepuasan  
masyarakat  
terhadap layanan  
publik Deputi  
Bidang  
Pengawasan  
Obat, Narkotika,  
Psikotropika,  
Prekursor dan  
Zat Adiktif  
Diukur Diukur Diukur Diukur Diukur Diukur Diukur Diukur Diukur Diukur Diukur  
akhir  
tahun  
akhir  
tahun  
akhir  
tahun  
akhir  
tahun  
akhir  
tahun  
akhir  
tahun  
akhir  
akhir  
akhir  
akhir  
akhir  
92  
969.510.000  
tahun tahun tahun tahun tahun  
4
Meningkatnya Indeks  
kualitas  
kualitas  
kebijakan  
pengawasan  
Obat  
kebijakan  
pengawasan  
Obat  
Diukur Diukur Diukur Diukur Diukur Diukur Diukur Diukur Diukur Diukur Diukur  
akhir  
tahun  
akhir  
tahun  
akhir  
tahun  
akhir  
tahun  
akhir  
tahun  
akhir  
tahun  
akhir  
akhir  
akhir  
akhir  
akhir 93,79 4.675.245.000  
tahun tahun tahun tahun tahun  
23  
Target  
B7  
Sasaran  
Strategis  
B12  
*
(xii)  
Anggaran  
(Rp)  
No  
Indikator  
B1  
(i)  
B2  
(ii)  
B3  
B4  
B5  
(v)  
B6  
B8  
B9  
B10  
(x)  
B11  
(xi)  
(iii)  
(iv)  
(vi)  
(vii)  
(viii)  
(ix)  
5
Meningkatnya Persentase  
efektivitas  
pengawasan  
rekomendasi  
hasil  
dan pelayanan pengawasan  
publik di  
bidang obat  
obat yang  
ditindaklanjuti  
oleh lintas  
sektor  
0
0
82  
82  
82  
82  
82  
82  
82  
82  
82  
82  
82  
4.091.990.600  
1.845.715.662  
Indeks  
pelayanan  
publik di  
bidang obat  
0
0
0
0
0
0
0
0
0
0
4,7  
Persentase  
pelayanan  
publik di  
bidang Obat  
yang  
diselesaikan  
tepat waktu  
92,1  
92,1  
92,1  
93,9  
92,1  
93,9  
92,1  
93,9  
92,1  
93,9  
92,1  
93,9  
92,1  
93,9  
92,1  
93,9  
92,1  
93,9  
92,1  
93,9  
92,1 3.285.802.000  
93,9 3.121.170.000  
Tingkat  
efektivitas  
KIE di bidang  
Obat  
0
0
24  
Target  
B7  
Sasaran  
Strategis  
B12  
*
(xii)  
Anggaran  
(Rp)  
No  
Indikator  
B1  
(i)  
B2  
(ii)  
B3  
B4  
B5  
(v)  
B6  
B8  
B9  
B10  
(x)  
B11  
(xi)  
(iii)  
(iv)  
(vi)  
(vii)  
(viii)  
(ix)  
Persentase  
obat yang  
aman dan  
bermutu  
berdasarkan  
hasil  
0
98  
98  
92  
98  
92  
98  
98  
92  
98  
98  
92  
98  
92  
98  
98  
98  
6.502.853.800  
3.512.967.000  
pengawasan  
6
7
Meningkatnya Persentase  
regulatory  
assistance  
dalam  
pengembanga  
n obat  
inovasi obat  
pengembanga  
n baru yang  
dikawal sesuai  
standar  
0
0
92  
92  
92  
92  
92  
Terwujudnya  
tata kelola  
1. Indeks RB  
Deputi Bidang  
pemerintahan di Pengawasan  
lingkup Deputi  
Bidang  
Pengawasan  
Obat,  
Narkotika,  
Psikotropika,  
Diukur Diukur Diukur Diukur Diukur Diukur Diukur Diukur Diukur Diukur Diukur  
93,1  
9
akhir  
tahun  
akhir  
tahun  
akhir  
tahun  
akhir  
tahun  
akhir  
tahun  
akhir  
tahun  
akhir  
akhir  
akhir  
akhir  
akhir  
3.564.482.900  
Obat, Narkotika, Prekursor dan  
tahun tahun tahun tahun tahun  
Psikotropika,  
Prekursor dan  
Zat Adiktif yang  
optimal  
Zat Adiktif  
25  
Target  
B7  
(vii)  
Sasaran  
Strategis  
B12  
*
(xii)  
Anggaran  
(Rp)  
No  
Indikator  
B1  
(i)  
B2  
(ii)  
B3  
B4  
B5  
(v)  
B6  
B8  
B9  
B10  
(x)  
B11  
(xi)  
(iii)  
(iv)  
(vi)  
(viii)  
(ix)  
2. Nilai AKIP  
Deputi Bidang  
Pengawasan  
Obat,  
Diukur Diukur Diukur Diukur Diukur Diukur Diukur Diukur Diukur Diukur Diukur  
81,9  
4
Narkotika,  
akhir  
tahun  
akhir  
tahun  
akhir  
tahun  
akhir  
tahun  
akhir  
tahun  
akhir  
tahun  
akhir  
akhir  
akhir  
akhir  
akhir  
1.370.553.000  
818.361.198  
Psikotropika,  
Prekursor dan  
Zat Adiktif  
tahun tahun tahun tahun tahun  
3. Nilai  
Pengelolaan  
Kearsipan  
95,1  
8
0
0
0
0
0
0
0
0
0
0
0
8
Terwujudnya  
SDM Deputi  
Bidang  
Indeks  
Profesionalitas  
ASN Deputi  
Bidang  
Pengawasan  
Obat, Narkotika, Pengawasan  
Diukur Diukur Diukur Diukur Diukur Diukur Diukur Diukur Diukur Diukur Diukur  
Psikotropika,  
Prekursor dan  
Obat,  
Narkotika,  
akhir  
tahun  
akhir  
tahun  
akhir  
tahun  
akhir  
tahun  
akhir  
tahun  
akhir  
tahun  
akhir  
akhir  
akhir  
akhir  
akhir 90,90 1.554.697.000  
tahun tahun tahun tahun tahun  
Zat Adiktif yang Psikotropika,  
berkinerja  
optimal  
Prekursor dan  
Zat Adiktif  
26  
Target  
B7  
Sasaran  
Strategis  
B12  
*
(xii)  
Anggaran  
(Rp)  
No  
Indikator  
B1  
(i)  
B2  
(ii)  
B3  
B4  
B5  
(v)  
B6  
B8  
B9  
B10  
(x)  
B11  
(xi)  
(iii)  
(iv)  
(vi)  
(vii)  
(viii)  
(ix)  
9
Menguatnya  
Pengelolaan  
Data dan  
Indeks  
Pengelolaan  
Data dan  
Informasi  
Pengawasan  
Obat  
Informasi  
Deputi Bidang  
Pengawasan  
Obat NPPZA  
3
3
3
3
3
3
3
3
3
3
3
3
615.594.700  
10  
Terkelolanya  
Keuangan  
1. Nilai  
Kinerja  
Deputi Bidang Anggaran  
Pengawasan  
Obat,  
Deputi Bidang  
Pengawasan  
Obat,  
Narkotika,  
Psikotropika,  
Prekursor dan  
Zat Adiktif  
93,0  
6
0
20  
20  
20  
35  
40  
45  
50  
60  
70  
80  
4.484.019.540  
Narkotika,  
Psikotropika,  
Prekursor dan  
Zat Adiktif  
secara  
Akuntabel  
2. Nilai  
Kualitas  
Pengelolaan  
Barang dan  
Jasa  
81,4  
1
0
0
0
0
0
0
0
0
0
0
0
0
0
0
0
0
0
0
0
0
0
0
375.000.000  
375.000.000  
3. Nilai  
Pengelolaan  
Barang Milik  
Negara  
90  
27  
Target  
B7  
Sasaran  
Strategis  
B12  
*
(xii)  
Anggaran  
(Rp)  
No  
Indikator  
B1  
(i)  
B2  
(ii)  
B3  
B4  
B5  
(v)  
B6  
B8  
B9  
B10  
(x)  
B11  
(xi)  
(iii)  
(iv)  
(vi)  
(vii)  
(viii)  
(ix)  
4. Persentase  
Realisasi  
Penggunaan  
Produk dalam  
Negeri  
0
0
0
0
0
0
0
0
0
0
0
60  
375.000.000  
28  
2.6 Metode Pengukuran  
Indikator kinerja Deputi Bidang Pengawasan Obat, NPPZA diukur berdasarkan  
Keputusan Kepala BPOM No. HK 02.02.31.02.24.37 tahun 2024 tentang Perubahan atas  
Keputusan Deputi Bidang Pengawasan Obat, NPPZA Nomor HK.02.01.3.32.01.22.19  
tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama Deputi Bidang Pengawasan Obat, NPPZA  
Tahun 2020-2024, berikut ini adalah cara pengukuran indikator kinerja tersebut:  
1. Indeks Pengawasan Obat (IPOM)  
a. Indeks Pengawasan Obat dan Makanan (IPOM) adalah suatu ukuran untuk  
menilai tingkat efektivitas kinerja pengawasan Obat dan Makanan yang  
dilakukan oleh BPOM.  
b. Tujuan penyusunan Indeks Pengawasan Obat dan Makanan adalah untuk  
mengetahui secara mudah kondisi keamanan/efektivitas kinerja pengawasan  
Obat dan Makanan, baik untuk tiap produk maupun keseluruhan di tiap  
daerah, maupun secara nasional. IPOM diukur menggunakan 3 (tiga) dimensi  
yaitu pemerintah, masyarakat, dan pelaku usaha.  
c. IPOM menggunakan indikator pembentuk yang berasal dari hasil kinerja  
teknis Kedeputian 1, 2, 3 dan 4 serta UPT BPOM. Indikator pembentuk yang  
digunakan bersifat komprehensif menggambarkan kinerja BPOM, meliputi  
indikator yang mengukur/menggambarkan kualitas kebijakan, kualitas produk  
beredar, kepatuhan pelaku usaha, kesadaran dan kepuasan masyarakat, tindak  
lanjut hasil pengawasan oleh lintas sektor, kualitas penindakan kejahatan,  
kualitas layanan publik BPOM serta kepuasan pelaku usaha terhadap  
pemberian pembinaan yang dilakukan.  
d. IPOM dihitung dari penjumlahan seluruh indeks indikator pembentuk. Indeks  
indikator pembentuk dihitung dengan mengalikan Bobot Indikator (%) dengan  
persen realisasi indikator, menggunakan sumber data dari SIPT, Laporan hasil  
evaluasi dari PRKOM, Biro Hukum dan Organisasi, Deputi IV  
e. Periode pelaporan IPOM adalah tahunan.  
2. Persentase obat yang memenuhi syarat  
a. Indikator ini menunjang sasaran strategis: Terwujudnya Obat dan Makanan  
yang aman dan bermutu.  
29  
 
b. Pengukuran dilakukan dengan melakukan sampling Obat beredar berdasarkan  
Data Survei Produk Beredar berdasarkan kerangka sampling acak di tahun  
berjalan. Sampel Obat meliputi sampel yang di sampling oleh UPT  
penyampling (sesuai dengan yang diatur pada pedoman sampling), meskipun  
sampel tersebut diuji oleh UPT lainnya sesuai pembagian dalam petunjuk  
teknis Regionalisasi Laboratorium.  
c. Kriteria Obat Tidak Memenuhi Syarat, meliputi: 1) Tidak memiliki  
NIE/produk ilegal termasuk palsu (termasuk kadaluarsa nomor izin edar) 2)  
Produk kadaluarsa 3) Produk rusak 4) Tidak memenuhi ketentuan penandaan  
5) Tidak memenuhi syarat berdasarkan pengujian.  
d. Cara perhitungan dan formula:  
Keterangan: a) Diperiksa meliputi pengecekan nomor izin edar, kadaluarsa,  
kondisi kemasan, penandaan/label, b) Diuji meliputi pengujian  
menggunakan laboratorium terhadap sampel yang disampling oleh UPT  
tersebut, meskipun sampel tersebut diuji oleh UPT lain sesuai pembagian  
dalam petunjuk teknis Regionalisasi Laboratorium. c) Pembilang dan  
penyebut untuk penghitungan realisasi pada bulan n, merupakan akumulasi  
sampel sampai dengan bulan n. Contoh:  
% B3 = Total pembilang (B1+B2+B3) x 100%  
Total penyebut (B1+B2+B3)  
3. Indeks kepatuhan (compliance index) pelaku usaha di bidang obat  
a. Kepatuhan merupakan suatu bentuk keberterimaan dalam melaksanakan  
berbagai aktivitas yang bersifat profit/non profit sesuai dengan ketentuan dan  
peraturan perundangan-undangan yang berlaku terkait dengan obat.  
b. Pelaku usaha obat mencakup sarana produksi dan distributor dan pelayanan  
yang memproduksi/mendistribusikan/ menyalurkan obat  
c. Indeks kepatuhan pelaku usaha merupakan komposit dari beberapa variabel,  
yaitu:  
30  
1) Hasil pemeriksaan sarana produksi obat yang memenuhi ketentuan (GMP);  
2) Sarana distribusi obat yang memenuhi ketentuan (GDP);  
3) Sarana pelayanan obat, narkotika, psikotropika dan prekursor yang  
memenuhi ketentuan;  
4) Hasil penandaan dan iklan obat yang memenuhi ketentuan;  
d. Cara Perhitungan Indeks kepatuhan dihitung berdasarkan konversi nilai sarana  
yang memenuhi ketentuan (MK) dan Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK) ke  
dalam pengklasifikasian/grading menjadi A (baik), B (cukup), dan C (kurang)  
berdasarkan Definisi Operasional (DO) oleh masing-masing kedeputian (1,2  
dan 3). Selanjutnya, dihitung persentase memenuhi ketentuan (% MK) masing-  
masing grading untuk dianalisis secara statistik (Top one box/Top two boxes).  
Top one box adalah (A/total x 100) dan Top two boxes adalah (A+B/total x 100).  
e. Perhitungan indeks kepatuhan pelaku usaha Obat dan Makanan dilanjutkan  
dengan menggunakan skala pembobotan sarana produksi, distribusi, iklan dan  
penandaan serta skala pembobotan komoditi yaitu obat, obat tradisional,  
suplemen kesehatan, kosmetik dan pangan olahan.  
f. Hasil bobot sarana dan komoditi Obat dan Makanan diperoleh dari pengisian  
kuesioner (expert choice) dan dianalisis dengan menggunakan metode  
Analytical Hierarchy Process (AHP).  
4. Indeks Kesadaran Masyarakat (Awareness Index) terhadap Obat dan Makanan yang  
Aman dan Bermutu.  
a) Indeks ini diukur melalui survei yang dilakukan oleh Pusat Analisis Kebijakan  
Obat dan Makanan kepada masyarakat.  
b) Indeks Kesadaran merupakan hasil pengukuran berdasarkan survei kepada  
masyarakat untuk mendapatkan informasi mengenai kesadaran, ketertarikan,  
keinginan dan tindakan sebagai pengambilan keputusan dalam memilih Obat  
dan Makanan yang aman dan bermutu.  
c) Kesadaran diukur melalui 3 (tiga) aspek yaitu:  
i. Pengetahuan (Knowledge) bertujuan untuk menggali sejauh mana  
pengetahuan dan pemahaman masyarakat dalam memilih,  
menggunakan atau mengkonsumsi Obat dan Makanan. Seberapa baik  
pemahaman masyarakat dalam memilih serta mengkonsumsi Obat dan  
Makanan dengan benar. Dari sini dapat dilihat juga sejauh mana  
31  
informasi dan atau pengaruh sumber media informasi terhadap  
pemahaman masyarakat.  
ii.  
Sikap (Attitude) untuk menggali sikap masyarakat dalam memilih,  
menggunakan atau mengonsumsi obat dan makanan yang aman dan  
bermutu.  
iii.  
Perilaku (Practices) untuk mengetahui perilaku masyarakat dalam  
memilih, menggunakan atau mengkonsumsi Obat dan Makanan  
dengan baik.  
d) Awareness index diukur melalui survei yang dilakukan dengan metode  
Computer Assisted Personal Interviewing (CAPI) berbasis offline dan online.  
Desain sampling menggunakan stratified random sampling.  
e) Perhitungan indeks diukur dari rata-rata tertimbang (weighted mean score)  
indikator kesadaran dengan mempertimbangkan bobot, yaitu bobot penduduk  
(BPS), bobot pertanyaan dan bobot komoditi. Pengukuran kesadaran  
masyarakat juga dilakukan terhadap 5 (lima) produk yang menjadi lingkup  
pengawasan BPOM. Kelima produk tersebut memiliki nilai indeks kesadaran  
masing-masing dan diagregatkan menjadi Indeks kesadaran.  
(
)
퐼푛푑푒푘푠 푁푎푠푖표푛푎푙 = ∑ [∑  
푅푎 푥 푏 푥 푐]  
Keterangan:  
̅  
adalah rerata nilai kesadaran responden yang telah mempertimbangkan  
bobot pertanyaan (a) dalam satu komoditi. b adalah bobot penduduk  
(BPS)  
5. Indeks Kepatuhan Industri Produk Tembakau dalam Label dan Iklan  
Indeks Kepatuhan industri rokok dalam memenuhi ketentuan Iklan dan Label  
Produk Tembakau Indeks Kepatuhan industri rokok dalam memenuhi ketentuan  
Iklan dan Label Produk Tembakau dihitung dari:  
a. kepatuhan industri rokok yang telah melaporkan hasil pengujian kandungan  
kadar Nikotin dan Tar dan contoh kemasan terkait pencantuman peringatan  
kesehatan dan informasi kesehatan.  
b. kepatuhan industri rokok dalam mengimplementasikan pencantuman  
peringatan kesehatan dan informasi kesehatan pada iklan dan kemasan.  
32  
c. Indeks tersebut dihitung terhadap Jumlah industri rokok jenis kretek tangan,  
kretek mesin dan sigaret putih mesin, klobot, klembak menyan, cerutu dan  
tembakau iris.  
6. Indeks Kepuasan Pelaku Usaha terhadap Pemberian Bimbingan dan Pembinaan  
Pengawasan Obat  
a. Indeks kepuasan merupakan hasil pengukuran berdasarkan survei kepada  
pelaku usaha yang mendapat bimbingan dan pembinaan dari BPOM dalam  
rangka pemenuhan terhadap persyaratan perijinan/sertifikasi produk Obat dan  
Makanan. Masing-masing kategori produk memiliki bobot penimbang tertentu  
yang sesuai.  
b. Bimbingan dan pembinaan merupakan bentuk-bentuk layanan yang diberikan  
BPOM kepada pelaku usaha dalam rangka membantu pemenuhan terhadap  
peraturan (regulatory assistance) yang mencakup bentuk-bentuk seperti desk,  
pendampingan, bimbingan teknis, dan sosialisasi. Masing-masing bentuk  
bimbingan dan pembinaan memiliki bobot penimbang tertentu berdasarkan  
tingkat urgensi dan dampaknya.  
c. Nilai kepuasan diukur melalui 5 (lima) aspek yaitu tangibles, reliability,  
responsiveness, assurance dan empathy, yang masing-masing memiliki bobot  
penimbang tersendiri.  
d. Cara Perhitungan indeks ini dengan melakukan survei dilakukan secara online  
dengan memberikan link survei saat kegiatan bimbingan dan pembinaan kepada  
seluruh pelaku usaha yang mendapatkan bimbingan dan pembinaan dari  
BPOM. Rumus penghitungan indeks:  
33  
Keterangan:  
ÊJk  
: adalah rerata nilai kepuasan kegiatan pada jenis kegiatan yang sama  
dalam satu komoditi.  
b
: adalah bobot jenis kegiatan pendampingan, desk, bimtek, dan  
sosialisasi  
c
: adalah bobot komoditi obat, obat tradisional, suplemen kesehatan,  
kosmetik, dan pangan olahan.  
7. Indeks Kepuasan Masyarakat atas Kinerja Pengawasan Obat  
a. Indeks Kepuasan Masyarakat didefinisikan sebagai ukuran kepuasan  
berdasarkan hasil pengukuran melalui survei kepada masyarakat atas kinerja  
pengawasan Obat dan makanan yang dilakukan oleh BPOM dalam menjamin  
keamanan, khasiat/manfaat dan mutu Obat dan Makanan yang dirasakan  
dampak/manfaatnya oleh masyarakat.  
b. Indeks kepuasan masyarakat diukur berdasarkan konsep Service Quality  
(ServQual) yaitu Reliability, Assurance, Empathy, dan Responsiveness yang  
mengacu pada proses pengawasan Obat dan Makanan meliputi:  
1. Kemampuan/Upaya pengawasan yang dilakukan BPOM terhadap produk  
Obat dan Makanan, misal operasi hari raya, pengecekan produk  
kedaluwarsa.  
2. Kemampuan BPOM dalam melindungi masyarakat dari produk yang  
berbahaya/merugikan kesehatan, misal dengan melakukan pemberian  
informasi terkait keamanan dan mutu Obat dan Makanan  
3. Jaminan yang diberikan oleh BPOM terhadap keamanan produk yang  
beredar di masyarakat, misal dengan pemberian nomor izin edar, pengujian  
Obat dan Makanan yang beredar di pasaran.  
4. Tindakan BPOM atas produk berbahaya bagi kesehatan masyarakat yang  
beredar di masyarakat, dengan menarik produk yang berbahaya,  
kedaluwarsa, produk palsu dan ilegal yang beredar di masyarakat.  
c. Indeks ini diukur melalui survei yang dilakukan dengan metode Computer  
Assisted Personal Interviewing (CAPI) berbasis offline dan online. Desain  
sampling menggunakan stratified random sampling.  
34  
d. Perhitungan indeks diukur dari rata-rata tertimbang (weighted mean score) dari  
setiap variabel kepuasan dengan mempertimbangkan bobot, yaitu bobot  
penduduk (BPS), bobot pertanyaan dan bobot komoditi. Pengukuran kepuasan  
masyarakat dilakukan terhadap 5 (lima) produk yang menjadi lingkup  
pengawasan BPOM. Kelima produk tersebut memiliki nilai indeks kepuasan  
masing-masing dan diagregatkan menjadi Indeks kepuasan, dengan rumus  
sebagai berikut:  
(
)
퐼푛푑푒푘푠 푁푎푠푖표푛푎푙 = ∑ [∑  
푅푎 푥 푏 푥 푐]  
Keterangan:  
̅  
:
adalah rerata nilai kepuasan responden yang telah  
mempertimbangkan bobot pertanyaan (a) dalam satu komoditi.  
B
c
: adalah bobot penduduk (BPS)  
: adalah bobot komoditi obat  
8. Indeks Kepuasan Masyarakat terhadap Pelayanan Publik Deputi Bidang  
Pengawasan Obat, NPPZA  
a. Kepuasan masyarakat adalah hasil pendapat dan penilaian masyarakat terhadap  
kinerja pelayanan yang diberikan kepada aparatur penyelenggara pelayanan  
publik.  
b. Indeks Kepuasan Masyarakat adalah tolok ukur untuk menilai kualitas  
pelayanan yang diberikan oleh penyelenggara pelayanan publik (dalam hal ini  
Kedeputian I) kepada penerima layanan publik (pelaku usaha) yang diperoleh  
dari hasil survei Kepuasan Masyarakat.  
c. Tata cara pelaksanaan survei mengacu pada pedoman yang disiapkan  
Inspektorat Utama BPOM mengacu pada pedoman terkini (Saat ini  
PermenPAN Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Pedoman Penyusunan Survei  
Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik)  
d. Data diperoleh dari Laporan Survei Kepuasan Masyarakat yang diterbitkan oleh  
Inspektorat Utama  
e. Indikator ini diukur berdasarkan hasil survei kepada pelaku usaha yang  
menerima pelayanan publik di Deputi Bidang Pengawasan Obat, NPPZA, yang  
dilakukan oleh 4 unit kerja, yaitu: (a) Direktorat Registrasi Obat; (b) Direktorat  
35  
Pengawasan Produksi ONPP; (c) Direktorat Pengawasan Distribusi dan  
Pelayanan ONPP; serta (d) Direktorat Pengawasan Keamanan, Mutu, dan  
Ekspor Impor Obat, NPPZA.  
f. Cara Perhitungan Indeks kepuasan pelayanan adalah rata-rata indeks kepuasan  
pelayanan publik pada 4 unit kerja di Deputi 1.  
9. Indeks Kualitas Kebijakan Pengawasan Obat  
a. Indeks Kualitas Kebijakan (IKK) merupakan instrumen yang dikembangkan  
oleh Lembaga Administrasi Negara (LAN) yang bertujuan untuk mendapatkan  
informasi yang akurat mengenai profil kualitas kebijakan di  
Kementerian/Lembaga (BPOM) yang nantinya juga berguna sebagai acuan  
pengembangan program/kegiatan pembinaan Analis Kebijakan di BPOM.  
b. Kebijakan yang dinilai dalam pengukuran IKK menggunakan metode Sampling  
(random sampling) dari semua kebijakan yang ditetapkan oleh K/L/D pada  
kurun waktu 2 (dua) tahun sebelum tahun pengukuran untuk kebijakan dalam  
bentuk salah satunya Peraturan Lembaga.  
c. Terdapat perubahan mekanisme penilaian IKK pada tahun 2021 yang  
sebelumnya menggunakan penilaian secara manual dengan menggunakan  
expert judgement, untuk tahun 2021 dilakukan penilaian secara sistem dengan  
menggunakan metode Analytical Hierarchy Process (AHP) yang dibangun oleh  
Lembaga Administrasi Negara bersama Board Member.  
d. Kategori indeks penilaian kriteria yang digunakan adalah sebagai berikut:  
Tabel 2. 3 Indeks Penilaian kriteria Capaian  
No  
Nilai  
Kategori  
1
91,00-100  
Unggul  
2
3
4
5
80 90,99  
65 79,99  
50 64,99  
< 50,00  
Sangat Baik  
Baik  
Cukup  
Kurang  
36  
10. Persentase Obat yang aman dan bermutu berdasarkan hasil pengawasan  
Obat yang dimaksud mencakup obat, bahan obat, narkotika, psikotropika, prekursor  
(Perpres 80 tahun 2017). Aman dan Bermutu adalah memenuhi syarat berdasarkan  
kriteria Pedoman Sampling Obat dan Makanan, dengan menggunakan sampling  
targeted/purposive di tahun berjalan. Sampling targeted merupakan salah satu  
metode pengambilan sampel yang dilakukan melalui pendekatan analisis risiko  
dengan prinsip targeted.  
Sampling targeted untuk obat, bahan obat, narkotika, psikotropika, prekursor terdiri  
dari:  
a. Sampling kasus, yaitu sampling yang dilakukan karena dipicu kasus tertentu.  
b. Sampling hulu obat JKN dan obat program.  
c. Sampling dalam rangka pemenuhan ruang lingkup pengujian Obat dan sampling  
rokok.  
Kriteria Obat memenuhi syarat meliputi: (1) memiliki nomor izin edar/legal; (2)  
tidak kadaluarsa; (3) tidak rusak; (4) memenuhi ketentuan label/penandaan; (5)  
memenuhi syarat berdasarkan pengujian laboratorium.  
Cara perhitungan:  
푃푒푟푠푒푛푡푎푠푒 표푏푎푡 푦푎푛푔 푎푚푎푛 푑푎푛 푏푒푟푚푢푡푢 푏푒푟푑푎푠푎푟푘푎푛 ℎ푎푠푖푙 푝푒푛푔푎푤푎푠푎푛 =  
푗푢푚푙푎ℎ 푠푎푚푝푒푙 표푏푎푡 푡푎푟푔푒푡푒푑 푚푒푚푒푛푢ℎ푖 푠푦푎푟푎푡  
(
) 푋 100%  
푡표푡푎푙 푠푎푚푝푒푙 표푏푎푡 푡푎푟푔푒푡푒푑 푦푎푛푔 푑푖푝푒푟푖푘푠푎 푑푎푛 푑푖푢푗푖  
11. Persentase rekomendasi hasil pengawasan obat yang ditindaklanjuti oleh lintas sektor  
a. Rekomendasi hasil pengawasan merupakan suatu rekomendasi yang diberikan  
oleh BPOM melalui UPT ataupun Unit Kerja Pusat kepada stakeholder yang  
memiliki kewenangan dan tanggungjawab terhadap sarana produksi/distribusi  
Obat dan Makanan.  
b. Pemangku kepentingan yang dimaksud adalah pihak yang berwenang dalam  
menindaklanjuti hasil pengawasan antara lain:  
i. Pelaku usaha  
ii. lintas sektor meliputi pemerintah daerah, kementerian/lembaga,  
organisasi profesi, maupun institusi lain yang terkait pengawasan Obat  
dan Makanan.  
37  
c. Lintas sektor meliputi pemerintah daerah, kementerian/lembaga, organisasi  
profesi, maupun institusi lain yang terkait pengawasan Obat dan Makanan.  
d. Keputusan/Rekomendasi hasil pengawasan dapat berupa pembinaan,  
peringatan, peringatan keras atau rekomendasi PSK/Pencabutan  
Ijin/Pencabutan NIE dan atau tindak lanjut kasus yang berupa hasil pemeriksaan  
sarana distribusi dan sarana pelayanan kefarmasian.  
e. Tindak lanjut adalah feedback/respon dari stakeholder terkait terhadap  
keputusan/rekomendasi hasil pengawasan yang diterbitkan oleh UPT maupun  
unit kerja pusat.  
f. Cara Perhitungan dilakukan dengan menghitung total tindak lanjut hasil  
pengawasan yang dilaksanakan dibandingkan dengan keputusan/ tindak lanjut/  
rekomendasi yang dikeluarkan dalam satu tahun berjalan. menghitung total  
rekomendasi hasil pengawasan yang ditindaklanjuti selama satu tahun  
dibandingkan dengan total rekomendasi hasil pengawasan yang diterbitkan.  
12. Indeks pelayanan publik di Deputi Bidang Pengawasan Obat, NPPZA  
a. Indeks Pelayanan Publik (IPP) adalah indeks yang digunakan untuk mengukur  
pelayanan publik di lingkungan K/L/D berdasarkan 6 (enam) aspek meliputi:  
1) Kebijakan Pelayanan (bobot 30%);  
2) Profesionalisme SDM (18%);  
3) Sarana Prasarana (15%);  
4) Sistem Informasi Pelayanan Publik (SIPP) (15%);  
5) Konsultasi dan Pengaduan (15%);  
6) Inovasi (7%).  
b. Penilaian kinerja UPP mengacu Peraturan Menteri PANRB Nomor 17 Tahun  
2017 tentang Pedoman Penilaian Kinerja Unit Penyelenggara Pelayanan Publik.  
IPP Deputi Bidang Pengawasan Obat, NPPZA diperoleh dari rata-rata IPP  
seluruh Unit Penyelenggara Pelayanan Publik (UPP) di lingkungan Deputi  
Bidang Pengawasan Obat, NPPZA, yang terdiri atas Direktorat Registrasi Obat,  
Direktorat Pengawasan Produksi ONPP, Direktorat Pengawasan Distribusi dan  
38  
Pelayanan ONPP dan Direktorat Pengawasan Keamanan, Mutu dan Ekspor  
Impor Obat, NPPZA.  
c. Perhitungan indeks ini dilakukan penilaian oleh Tim Penilai UPP BPOM (Biro  
Hukum dan Organisasi dan Inspektorat Utama), dengan kategori nilai:  
Tabel 2. 3 Tabel Perhitungan Indeks Pelayanan Publik  
13. Persentase pelayanan publik di bidang obat yang diselesaikan tepat waktu  
a. Ketepatan waktu pelayanan publik adalah pemenuhan waktu janji pelayanan  
(SLA) yang diberikan kepada masyarakat/pelanggan untuk memenuhi salah  
satu atribut keberhasilan penyelenggaraan pelayanan publik.  
b. Persentase ketepatan waktu pelayanan publik merupakan perbandingan jumlah  
pemenuhan waktu janji pelayanan (SLA) yang memenuhi waktu dengan jumlah  
pengajuan pelayanan oleh masyarakat/pelanggan.  
c. Layanan publik meliputi:  
1) Registrasi obat  
2) Evaluasi pengembangan obat  
3) Penilaian sarana produksi obat  
4) Penilaian sarana distribusi obat  
5) Surat Keterangan Impor Obat  
6) Analisa Hasil Pengawasan dalam rangka Ekspor dan Impor narkotika,  
psikotropika dan prekursor  
d. Ketepatan waktu pelayanan publik dilihat berdasarkan Peraturan Badan  
POM tentang Standar Pelayanan Publik di lingkungan Badan POM  
Rata-rata dari persentase ketepatan waktu pelayanan publik dari dihitung dari rata-  
rata pencapaian unit:  
1. Direktorat Registrasi Obat,  
39  
 
2. Direktorat Pengawasan Produksi ONPP  
3. Direktorat Pengawasan Distribusi dan Pelayanan ONPP  
4. Direktorat Pengawasan Keamanan, Mutu dan Ekspor Impor Obat, NPPZA  
14. Tingkat Efektivitas KIE di Bidang Obat  
a. Tingkat efektifitas KIE didefinisikan sebagai ukuran efektivitas atas kualitas dan  
sebaran (kuantitas) pemahaman masyarakat terhadap obat melalui kegiatan  
Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE). Tingkat Efektifitas KIE dihitung  
dengan menggunakan Nilai Indeks.  
b. Indikator ini diukur melalui metode survei yang digunakan adalah metode  
kuantitatif melalui wawancara tatap muka (face to face interview), telepon (phone  
survey), dan via online, terhadap target responden menggunakan kuesioner,  
berupa pertanyaan terstruktur.  
c. Indikator pembentuk dan bobot:  
d. Kriteria  
15. Persentase inovasi obat pengembangan baru yang dikawal sesuai standar  
a. Hasil inovasi adalah hasil penelitian siap hilirisasi  
b. Obat Pengembangan Baru adalah Obat yang sedang dikembangkan dan dibuat  
oleh industri farmasi atau institusi riset di Indonesia dan/atau di luar negeri  
c. Kriteria inovasi obat pengembangan baru harus memenuhi 2 tahapan besar  
yaitu:  
1) Tahapan pemenuhan fasilitas produksi dengan melalui empat tahap  
penilaian (50%):  
i. Tahapan usulan desain inovasi (25%)  
ii.  
Tahap Penilaian desain fasilitas (50%)  
40  
iii.  
iv.  
Tahap Hasil Inspeksi (75%)  
Tahap Sertifikat CPOB (100%)  
2) Tahapan dalam rangka memperoleh izin edar dengan melalui empat tahap  
penilaian (50%):  
i. Tahapan uji non klinik (25%)  
ii.  
iii.  
iv.  
Tahap uji klinik (50%)  
Tahap registrasi dokumen efikasi, keamanan, dan mutu obat (75%)  
Tahap penerbitan NIE (100%)  
d. Cara perhitungan persentase inovasi obat pengembangan baru yang dikawal sesuai  
standar = A + B  
A = Persentase inovasi obat pengembangan baru yang dikawal sesuai  
standar registrasi obat  
B = Persentase Inovasi Pengembangan Obat yang diterbitkan keputusan  
pada tahapan pemenuhan fasilitas produksi (K)  
16. Indeks RB Deputi Bidang Pengawasan Obat, NPPZA  
a. Sasaran Reformasi Birokrasi terdiri atas pemerintah yang efektif dan efisien,  
pelayanan publik yang baik dan berkualitas, serta pemerintah yang bersih,  
akuntabel, dan berkinerja tinggi.  
b. Sasaran RB diwujudkan melalui delapan area perubahan:  
1) manajemen perubahan;  
2) penataan peraturan perundang-undangan;  
3) penguatan pengawasan;  
4) penataan dan penguatan organisasi ;  
5) penataan tata laksana;  
6) penataan sistem manajemen sumber daya manusia (SDM);  
7) penguatan akuntabilitas kinerja; dan  
8) penguatan kualitas pelayanan publik.  
c. Evaluasi terhadap pelaksanaan RB K/L dilakukan oleh Kementerian PAN dan  
RB dengan dengan berpedoman pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 26  
tahun 2020 tentang Pedoman Evaluasi Pelaksanaan RB, terdiri atas aspek:  
1. Pengungkit (bobot 60%)  
1) Pemenuhan (bobot 20%)  
2) Hasil antara (bobot 10%)  
41  
3) Reform (bobot 30%)  
2. Hasil (bobot 40%)  
1). Akuntabilitas Kinerja dan Keuangan (bobot 10%)  
2). Kualitas Pelayanan Publik (bobot 10%)  
3). Pemerintah yang Bersih dan Bebas KKN (bobot 10%)  
4). Kinerja Organisasi (bobot 10%)  
d. Indeks RB berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan RB BPOM oleh Kemenpan  
RB. Rentang Nilai RB terdiri dari:  
Nilai  
AA  
A
Kategori  
Skor  
istimewa  
> 90 100  
> 80 90  
> 70 80  
> 60 70  
> 50 60  
memuaskan  
sangat baik  
BB  
B
baik, perlu sedikit perbaikan  
CC  
cukup/memadai, perlu banyak perbaikan yang  
tidak mendasar  
C
D
kurang, perlu banyak sekali perbaikan dan  
perubahan yang sangat mendasar  
sangat kurang, perlu banyak sekali perbaikan  
dan perubahan yang sangat mendasar  
> 30 50  
> 0 30  
17. Nilai Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP) Deputi Bidang Pengawasan  
Obat, NPPZA  
a. Berdasarkan PP No. 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja  
Instansi Pemerintah serta Perpres No. 29 Tahun 2014 tentang Sistem  
Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) serta PermenPANRB No.  
88 Tahun 2021 tentang Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah,  
penguatan akuntabilitas kinerja merupakan salah satu strategi yang  
dilaksanakan dalam rangka mempercepat pelaksanaan Reformasi Birokrasi,  
untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel, pemerintahan  
yang kapabel, serta meningkatnya kualitas pelayanan publik kepada  
masyarakat.  
b. Evaluasi AKIP terdiri dari penjumlahan 4 komponen penilaian antara lain: (1)  
Perencanaan Kinerja, (2) Pengukuran Kinerja, (3) Pelaporan Kinerja, (4)  
Evaluasi AKIP.  
c. Bobot masing-masing komponen, sebagai berikut :  
42  
d. Nilai AKIP diperoleh dari hasil penilaian oleh Kementerian PAN dan RB  
melalui penjumlahan bobot komponen evaluasi. Rentang nilai evaluasi AKIP  
terdiri dari:  
Nilai  
AA  
Kategori  
Skor  
> 90 100  
Sangat Memuaskan  
A
> 80 90  
Memuaskan, memimpin  
perubahan, berkinerja tinggi,  
dan sangat akuntabel  
Sangat Baik, akuntabel,  
berkinerja baik, memiliki  
sistem manajemen kinerja yang  
andal  
BB  
> 70 80  
B
> 60 70  
Baik, akuntabilitas  
kinerjanya sudah baik,  
memiliki sistem yang dapat  
digunakan untuk manajemen  
kinerja, dan perlu sedikit  
perbaikan  
CC  
C
> 50 60  
> 30 50  
> 0 30  
Cukup Memadai  
Kurang  
D
Sangat Kurang  
43  
18. Nilai Pengelolaan Kerasipan  
a. Nilai pengelolaan kearsipan unit kerja dihitung berdasarkan:  
1) Kepatuhan terhadap Implementasi Kebijakan Kearsipan (Tata Naskah  
Dinas, Klasifikasi Arsip, Jadwal Retensi Arsip, Sistem, Klasifikasi  
Keamanan dan Akses Arsip Dinamis, Kebijakan dan Prosedur  
Pengelolaan Kearsipan);  
2) Pembinaan Kearsipan yang dilaksanakan;  
3) Penyelenggaraan Kearsipan (Pengelolaan Arsip Dinamis);  
4) Penyelamatan Arsip bernilai guna permanen;  
5) Sumber Daya Kearsipan meliputi : SDM Kearsipan, Organisasi  
Kearsipan, Prasarana dan Sarana Kearsipan, Pendanaan/ Anggaran  
b. Formula perhitungan secara rinci dijelaskan dalam tools pengawasan kearsipan.  
c. Penilaian dilakukan oleh Biro Umum sebagai unit pengampu.  
19. Indeks Profesionalitas ASN Deputi Bidang Pengawasan Obat, NPPZA  
a. Indeks Profesionalitas ASN adalah ukuran statistik yang menggambarkan  
kualitas ASN berdasarkan kesesuaian kualifikasi, kompetensi, kinerja, dan  
kedisiplinan pegawai ASN dalam melaksanakan tugas jabatan.  
b. Indeks Profesionalitas ASN diukur berdasarkan PermenPAN RB 38/2018  
tentang Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN.  
c. Indeks Profesionalitas ASN diukur dengan menggunakan 4 (empat) dimensi,  
yaitu:  
1. Dimensi Kualifikasi, digunakan untuk mengukur data/informasi mengenai  
kualifikasi pendidikan formal PNS dari jenjang paling tinggi sampai  
jenjang paling rendah, dengan bobot sebesar 25%.  
2. Dimensi Kompetensi digunakan untuk mengukur data/informasi mengenai  
riwayat pengembangan kompetensi yang pernah diikuti oleh PNS dan  
memiliki kesesuaian dalam pelaksanaan tugas jabatan, dengan bobot  
sebesar 40%.  
3. Dimensi Kinerja digunakan untuk mengukur data/informasi mengenai  
penilaian kinerja yang dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada  
tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi dengan memperhatikan  
target, capaian, hasil, dan manfaat yang dicapai serta perilaku PNS, dengan  
bobot sebesar 30%.  
44  
4. Dimensi Disiplin digunakan untuk mengukur data/informasi kepegawaian  
lainnya yang memuat hukuman yang pernah diterima PNS, dengan bobot  
sebesar 5%.  
d. Pengukuran indeks Menggunakan form survei sesuai Permen PAN dan RB No  
38 Tahun 2018 kepada seluruh pegawai (ASN) di UPT Bobot penilaian dimensi  
Indeks Profesionalitas ASN terdiri atas:  
a. kualifikasi memiliki bobot 25 % (dua puluh lima persen);  
b. kompetensi memiliki bobot 40 % (empat puluh persen);  
c. kinerja memiliki bobot 30 % (empat puluh persen); dan  
d. disiplin memiliki bobot 5 % (lima persen).  
Berdasarkan hasil perhitungan Indeks Profesionalitas ASN, dilakukan  
pengkategorian tingkat Profesionalitas ASN sebagai berikut:  
a. Nilai 91 - 100 berkategori Sangat Tinggi;  
b. Nilai 81 - 90 berkategori Tinggi;  
c. Nilai 71 - 80 berkategori Sedang;  
d. Nilai 61 - 70 berkategori Rendah; dan  
e. Nilai 0 60 berkategori Sangat Rendah.  
20. Indeks pengelolaan data dan informasi Deputi Bidang Pengawasan Obat, NPPZA  
yang Baik  
a. Komponen pengelolaan data dan informasi mencakup komponen:  
1. Indeks data dan informasi yang telah dimutakhirkan di BCC  
1) Tujuan penetapan indikator ini adalah untuk menjamin data dan  
informasi yang ada selalu update pada saat digunakan sehingga  
keputusan yang diambil tepat sasaran.  
2) Terdapat data dan informasi dalam sistem BCC yang harus  
dimutakhirkan secara berkala oleh unit penyedia data. Data dan  
informasi yang harus dimutakhirkan.  
2. Indeks pemanfaatan sistem informasi BPOM mencakup sistem  
informasi yang digunakan/diimplementasikan dalam pelaksanaan bisnis  
proses di masing-masing unit kerja mencakup: email dan dashboard BCC.  
3. Indeks Pemanfaatan email yang dimaksud adalah pemanfaatan oleh unit  
kerja, bidang/bagian/subdit maupun individu.  
45  
b. Data diperoleh dari Nilai Asesmen Pusat Data dan Informasi Nasional,  
dimana Indeks Pengelolaan Data dan Informasi merupakan rata-rata dari  
ketiga komponen indeks tersebut.  
c. Indeks Pengelolaan Data dan Informasi Deputi Bidang Pengawasan Obat,  
NPPZA merupakan rata-rata Indeks Pengelolaan Data dan Informasi dari 5  
Direktorat di Deputi Bidang Pengawasan Obat, NPPZA, dengan kriteria  
sebagai berikut:  
NILAI  
2,26 3  
KRITERIA  
Optimal  
1,51 2,25  
0,76 1,5  
0 0,75  
Cukup  
Kurang Optimal  
Sangat Kurang  
21. Nilai Kinerja Anggaran Deputi Bidang Pengawasan Obat, NPPZA  
Nilai Kinerja Anggaran adalah merupakan penilaian terhadap kinerja anggaran  
BPOM yang diperoleh dari nilai Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA)  
dan Nilai Evaluasi Kinerja Anggaran (EKA).  
Nilai Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) adalah Indikator yang ditetapkan untuk  
mengukur kualitas kinerja pelaksanaan anggaran belanja Kementerian  
Negara/Lembaga dari sisi kualitas implementasi perencanaan anggaran, kualitas  
pelaksanaan anggaran, dan kualitas hasil pelaksanaan anggaran.  
Aspek Kualitas Perencanaan Anggaran merupakan penilaian terhadap kesesuaian  
antara pelaksanaan anggaran dengan yang direncanakan dan ditetapkan dalam  
DIPA. Aspek Kualitas Perencanaan Anggaran terdiri atas:  
1. Revisi DIPA Indikator ini dihitung berdasarkan frekuensi revisi DIPA  
Satker dalam satu triwulan. Frekuensi revisi DIPA adalah satu kali dalam  
rentang triwulanan dan tidak bersifat kumulatif, bobot penilaian 10%.  
2. Deviasi Halaman III DIPA Indikator ini dihitung berdasarkan rata-rata  
kesesuaian antara realisasi anggaran terhadap Rencana Penarikan Dana  
(RPD) bulanan. Ambang batas rata-rata deviasi bulanan yang  
diperkenankan untuk mencapai nilai optimum (100) adalah sebesar 5  
persen, bobot penilaian 10%.  
46  
Aspek Kualitas Pelaksanaan Anggaran dengan bobot merupakan penilaian terhadap  
kemampuan Satker dalam merealisasikan anggaran yang ditetapkan dalam DIPA.  
Aspek ini terdiri dari:  
1. Penyerapan Anggaran bobot penilaian 20%  
Indikator ini dihitung berdasarkan rata-rata nilai kinerja penyerapan anggaran  
pada setiap triwulan yang dihitung berdasarkan rasio antara tingkat penyerapan  
anggaran terhadap target penyerapan keseluruhan anggaran pada DIPA setiap  
triwulan. Target penyerapan untuk Belanja Barang adalah sebesar minimal 15  
persen pada triwulan I, 50 persen sampai dengan triwulan II, 70 persen sampai  
dengan triwulan III, dan 90 persen sampai dengan triwulan IV. Sedangkan target  
penyerapan anggaran untuk Belanja Modal adalah sebesar minimal 10 persen  
pada triwulan I, 40 persen sampai dengan triwulan II, 70 persen sampai dengan  
triwulan III, dan 90 persen sampai dengan triwulan IV. Target penyerapan  
anggaran ini dapat berubah sesuai dengan komposisi alokasi anggaran per jenis  
belanja pada setiap akhir periode triwulanan berkenaan.  
2. Belanja Kontraktual bobot penilaian 10%  
Indikator ini dihitung berdasarkan nilai komposit dari komponen:  
a) Rata-rata nilai kinerja atas ketepatan waktu penyampaian data  
perjanjian/kontrak terhadap seluruh data perjanjian/kontrak yang  
didaftarkan ke KPPN;  
b) Rata-rata nilai kinerja atas penyelesaian perjanjian/kontrak yang  
bersumber dari Belanja Modal pada Tahun Anggaran berjalan terhadap  
seluruh data perjanjian/kontrak Belanja Modal yang didaftarkan ke  
KPPN  
c) Rata-rata nilai kinerja atas data perjanjian/kontrak yang proses  
pengadaan dan perikatannya telah selesai sebelum Tahun Anggaran  
berjalan atau DIPA berlaku efektif terhadap data perjanjian/kontrak  
yang ditandatangani sampai dengan triwulan I Tahun Anggaran berjalan  
dan didaftarkan ke KPPN.  
47  
3. Penyelesaian Tagihan bobot penilaian 10%  
Indikator ini dihitung berdasarkan rasio ketepatan waktu penyelesaian tagihan  
dengan mekanisme Surat Perintah Membayar Langsung Kontraktual terhadap  
seluruh Surat Perintah Membayar Langsung Kontraktual yang diajukan ke  
KPPN.  
4. Pengelolaan Uang Persediaan (UP) dan Tambahan Uang Persediaan (TUP)  
bobot penilaian 10%  
Indikator ini dihitung berdasarkan nilai komposit dari komponen:  
a) Nilai kinerja atas ketepatan waktu penyampaian pertanggungjawaban  
UP Tunai dan TUP Tunai terhadap seluruh pertanggungjawaban UP  
Tunai dan TUP Tunai  
b) Rata-rata nilai kinerja atas besaran pertanggungjawaban belanja UP  
Tunai terhadap seluruh pertanggungjawaban belanja UP Tunai  
c) Nilai kinerja atas rasio setoran TUP Tunai atas TUP Tunai dalam satu  
Tahun Anggaran  
5. Dispensasi Surat Perintah Membayar (SPM) bobot penilaian 5%  
Indikator ini dihitung berdasarkan rasio jumlah SPM yang mendapatkan  
dispensasi keterlambatan penyampaian SPM melebihi batas waktu penyampaian  
SPM yang ditentukan pada akhir Tahun Anggaran terhadap jumlah SPM yang  
disampaikan ke KPPN dan telah diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana  
(SP2D) pada triwulan IV.  
Aspek Hasil Pelaksanaan Anggaran merupakan penilaian terhadap kemampuan  
Satker dalam pencapaian output sebagaimana ditetapkan dalam DIPA. Indikator  
kinerja pada pengukuran aspek ini adalah Capaian Output dengan bobot 25%  
yang dihitung berdasarkan nilai komposit dari komponen:  
1. Nilai kinerja atas ketepatan waktu penyampaian data Capaian  
Output  
2. Nilai kinerja atas capaian Rincian Output (RO)  
Kategori nilai IKPA adalah sebagai berikut:  
48  
Tabel 2. 4 Kategori nilai IKPA  
No  
Nila IKPA  
Kategori  
1
≥ 95  
Sangat Baik  
2
3
4
89 ≤ nilai IKPA < 95  
70 ≤ nilai IKPA < 89  
< 70.  
Baik  
Cukup  
Kurang  
c. Pengukuran Nilai Kinerja Anggaran BPOM  
Kinerja Anggaran adalah capaian kinerja atas penggunaan anggaran yang  
tertuang dalam dokumen anggaran Kementerian/Lembaga. Nilai kinerja  
anggaran adalah nilai tertimbang dari Evaluasi Kinerja Anggaran (EKA)  
dan Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA)  
Berdasarkan PMK Nomor 195/PMK.05/2018 tentang Monitoring dan  
Evaluasi Pelaksanaan Anggaran Belanja K/L, IKPA adalah indikator yang  
ditetapkan oleh Kementerian Keuangan selaku BUN untuk mengukur  
kualitas kinerja pelaksanaan anggaran belanja Kementerian  
Negara/Lembaga dari sisi kesesuaian perencanaan dan penganggaran,  
efektivitas pelaksanaan kegiatan, kepatuhan terhadap regulasi, dan efisiensi  
pelaksanaan kegiatan.  
Berdasarkan PMK Nomor 22/PMK.02/2021 tentang Pengukuran dan  
Evaluasi Kinerja Anggaran atas Pelaksanaan Rencana Kerja dan Anggaran  
Kementerian Negara/Lembaga, EKA adalah proses untuk melakukan  
pengukuran, penilaian, dan analisis atas Kinerja Anggaran tahun anggaran  
berjalan dan tahun anggaran sebelumnya untuk menyusun rekomendasi  
dalam rangka peningkatan Kinerja Anggaran.  
Untuk Menghitung nilai kinerja anggaran dan pelaksanaan RKA-K/L,  
digunakan rumus berikut ini:  
Nilai Kinerja Anggaran = (Nilai EKA x 60%) + (Nilai IKPA x 40%)  
-
-
Nilai EKA diambil dari aplikasi SMART DJA.  
Nilai IKPA diambil dari aplikasi Online Monitoring Sistem  
Pelaksanaan Anggaran Negara (OM-SPAN)  
49  
 
Tabel 2. 5 Kategori Nilai Kinerja Anggaran  
No.  
Nilai NKA  
Kategori  
1
2
3
4
5
> 90  
Sangat Baik  
Baik  
> 80 - 90  
> 60 - 80  
> 50 - 60  
≤ 50  
Cukup  
Kurang  
Sangat Kurang  
22. Nilai Kualitas Pengelolaan Pengadaan Barang dan Jasa  
a. Nilai pengelolan pengadaan barang dan jasa unit kerja dihitung berdasarkan  
Pemanfaatan Sistem Pengadaan dengan memperhatikan 5 Indikator yaitu:  
1) Persentase RUP yang telah diumumkan dalam aplikasi Sirup pada tahun  
anggaran berjalan untuk tahun anggaran berikutnya (Bobot 10%);  
2) Persentase penerapan proses E- Tendering pada pengadaan barang/jasa  
(Bobot 5%);  
3) Persentase penyelesaian paket hingga status paket selesai 100% pada  
aplikasi katalog elektronik (E-Purchasing) (Bobot 5%);  
4) Persentase penerapan proses non e-Tendering dan non e-Purchasing pada  
aplikasi SPSE (Bobot 5%);  
5) Persentase E- Kontrak pada aplikasi SPSE (Bobot 5%).  
Untuk penilaian Total Persentase Indeks Pemanfaatan Sistem akan di  
bulatkan ke 100% untuk memudahkan penilaian.  
b. Penilaian dilakukan oleh Biro Umum sebagai unit pengampu.  
23. Nilai Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN)  
a. Pengelolaan BMN terdiri dari berbagai aspek, yaitu Perencanaan Kebutuhan  
dan Penganggaran; Pengadaan; Penggunaan; Pemanfaatan; Pengamanan dan  
Pemeliharaan; Penilaian; Pemindahtanganan; Pemusnahan; Penghapusan;  
Penatausahaan; serta Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian. Aspek yang  
dipergunakan untuk kuantitasi adalah Penatausahaan, Penggunaan,  
Penghapusan dan Pemusnahan  
b. Penatausahaan BMN adalah rangkaian kegiatan yang meliputi pembukuan,  
inventarisasi, dan pelaporan BMN sesuai dengan ketentuan peraturan  
perundang- undangan. Penilaian terhadap kegiatan Penatausahaan adalah  
Pelaporan Yang Baik. Pelaporan yang baik dinilai dari kualitas pelaporan  
50  
 
sesuai PMK 181/PMK.06/2016 dan waktu penyampaian laporan.  
1) Kualitas pelaporan (Bobot 75%)  
2) Pelaporan tepat waktu (Bobot 25%). Diukur dengan membandingkan  
tanggal penyampaian Laporan BMN dengan tenggat waktu  
penyampaian Laporan BMN sebagai berikut:  
-
-
-
-
Tanggal penerimaan > H+3 : Sangat tidak tepat waktu (Skor 0)  
H-0 < Tanggal penerimaan ≤ H+3 : Tidak tepat waktu (Skor 25)  
H-3 < tanggal penerimaan ≤ H-0 : Tepat waktu (Skor 75)  
Tanggal Penerimaan ≤ H-3 : Sangat tepat waktu ( Skor 100)  
c. Ketepatan waktu penyampaian RKBMN. Diukur dengan membandingkan  
tanggal penyampaian Laporan BMN dengan tenggat waktu penyampaian  
Laporan BMN sebagai berikut:  
-
-
-
-
Tanggal penerimaan > H+3 : Sangat tidak tepat waktu (Skor 0)  
H-0 < Tanggal penerimaan ≤ H+3 : Tidak tepat waktu (Skor 25)  
H-3 < tanggal penerimaan ≤ H-0 : Tepat waktu (Skor 75)  
Tanggal Penerimaan ≤ H-3 : Sangat tepat waktu ( Skor 100)  
d. Penggunaan adalah kegiatan yang dilakukan oleh Pengguna Barang dalam  
mengelola dan menatausahakan BMN yang sesuai dengan tugas dan fungsi  
instansi yang bersangkutan. BMN yang digunakan harus ditetapkan status  
penggunaannya oleh Pengelola Barang pada instansi yang menguasai BMN  
tersebut (PMK 246/ PMK.06/2014).  
Persentase Penetapan Status Penggunaan (PSP) adalah: (Total Nilai Aset yang  
telah diPSP (SIMAN) / Total Aset) x 100%.  
e. Penghapusan adalah tindakan menghapus BMN dari daftar barang dengan  
menerbitkan keputusan dari pejabat yang berwenang untuk membebaskan  
Pengelola Barang, Pengguna Barang, dan/ atau Kuasa Pengguna Barang dari  
tanggung jawab administrasi dan fisik atas barang yang berada dalam  
penguasaannya (PMK 80/PMK.06/2016). Persentase penghapusan adalah:  
nilai total penghapusan yang diusulkan disetujui / total barang rusak berat x  
100 %.  
f. Pemusnahan adalah tindakan memusnahkan fisik dan /atau kegunaan BMN  
(PMK 80/PMK.06/2016). Persentase Pemusnahan adalah: Nilai total  
pemusnahan yang diusulkan/ total barang usang atau rusak x 100 %.  
g. Penilaian dilakukan oleh Biro Umum sebagai unit pengampu.  
51  
24. Persentase Realisasi Belanja Produk Dalam Negeri  
a. Persentase Realisasi Belanja Produk Dalam Negeri dihitung berdasarkan:  
1) Perencanaan Belanja PDN yang diumumkan pada RUP. Dihitung  
berdasarkan Nilai Paket Pengadaan yang di tagging PDN pada SiRUP  
terhadap Nilai Pengadaan Barang/Jasa yang diumumkan.  
2) Realisasi Pemilihan Belanja PDN. Dihitung berdasarkan Realisasi  
Pemilihan Paket Pengadaan dibandingkan terhadap perencanaan Belanja  
PDN yang diumumkan pada RUP.  
b. Persentase Realisasi Belanja Produk Dalam Negeri pada tiap-tiap satuan kerja  
di lingkungan BPOM adalah :  
1) Perencanaan Belanja PDN yang diumumkan pada RUP. Dihitung  
berdasarkan Nilai Paket Pengadaan yang di tagging PDN pada SiRUP  
terhadap Nilai Pengadaan Barang/Jasa yang diumumkan pada Satker  
tersebut (70%).  
2) Realisasi Pemilihan Belanja PDN. Dihitung berdasarkan Realisasi  
Pemilihan Paket Pengadaan dibandingkan terhadap Perencanaan Belanja  
PDN yang diumumkan pada RUP di Satker tersebut (30%).  
3) Persentase Realisasi Belanja PDN pada satuan kerja di lingkungan Badan  
POM pada tahun 2024 minimal 60%. (Akan Direview Kembali sambil  
melihat capaian 2023).  
c. Penilaian dilakukan oleh Biro Umum sebagai unit pengampu.  
.7 Kriteria Pencapaian Indikator  
Pencapaian indikator kinerja dihitung dengan cara membandingkan antara realisasi  
dan target yang telah ditetapkan pada perjanjian kinerja. Indikator Kinerja Deputi Bidang  
Pengawasan Obat, NPPZA adalah indikator positif (semakin tinggi realisasinya, semakin  
baik kinerjanya), dihitung menggunakan rumus sebagai berikut:  
% Capaian = Realisasi x 100%  
Target  
Terdapat 5 kriteria yang digunakan untuk mengevaluasi kinerja dengan  
memperhatikan perbandingan antara realisasi dan target sebagai berikut:  
52  
 
Tabel 2. 6 Kriteria Evaluasi Kinerja dengan Memperhatikan Perbandingan Realisasi dan  
Target  
Kategori  
Capaian IKU  
Notifikasi Warna  
Tidak Dapat Disimpulkan  
> 120%  
Sangat Baik  
Baik  
100 < x ≤ 120%  
=100%  
Cukup  
70% ≤ x < 100%  
<70%  
Kurang  
2.8.KriteriaNilai Pencapaian Sasaran Strategis (NPSS)  
NPSS merupakan nilai kinerja organisasi yang menunjukkan hasil konsolidasi dari  
seluruh nilai perspektif atau seluruh realisasi indikator kinerja dalam satu Peta  
Strategi. NPSS digunakan untuk menilai kinerja unit/satuan kerja yang memiliki  
peta strategi. Formula menghitung NPSS:  
Ket:  
NP : Nilai Perspektif  
P : Perspektif  
Kinerja yang dicapai organisasi diberikan predikat kinerja organisasi sebagai  
acuan dalam penetapan sebaran predikat kinerja pegawai. Penetapan predikat  
kinerja organisasi berdasarkan pada capaian kinerja organisasi yaitu NPSS dan  
mengikuti ketentuan sebagai berikut:  
Tabel 2. 7 . Kriteria NPSS dengan Memperhatikan Perbandingan Realisasi dan Target  
53  
     
Predikat  
NPSS  
Notifikasi Warna  
Istimewa  
>100  
Baik  
90 ≤ NPSS ≤ 100  
70 ≤ NPSS < 90  
50 ≤ NPSS < 70  
< 50  
Butuh Perbaikan  
Kurang  
Sangat Kurang  
54  
BAB III  
AKUNTABILITAS KINERJA  
Pada bab ini kami uraikan mengenai evaluasi dan analisis capaian kinerja  
organisasi dan realisasi anggaran yang dicapai oleh Deputi Bidang Pengawasan  
Obat NPPZA, di dalamnya termasuk evaluasi dan analisis capaian kinerja unit  
Eselon II di bawahnya. Pada Bab ini juga disampaikan capaian kinerja pada periode  
Triwulan I tahun 2024.  
3.1 Capaian Kinerja Organisasi  
Kinerja organisasi dievaluasi dengan mengacu pada peta strategi yang disusun  
dengan pendekatan Balanced Scorecard. Peta Strategi BSC Level 1 Deputi Bidang  
Pengawasan ONPPZA adalah sebagai berikut:  
Gambar 3. 1 Peta Strategi BSC Level 1 Deputi Bidang Pengawasan Obat NPPZA  
Berdasarkan Gambar 3.1 diatas, terlihat terdapat 10 Sasaran Program dan 21 Indikator  
yang menyusun Kinerja Deputi Bidang Pengawasan ONPPA. Namun, pada tahun 2024,  
terdapat 4 Indikator tambahan sehingga pada tahun 2024, total Indikator Kinerja  
55  
     
Sasaran Program Deputi Bidang Pengawasan ONPPZA sebesar 25 IKSP. Adapun ke-4  
Indikator baru tersebut diantaranya:  
Tabel 3. 1 IKSP baru Deputi Bidang Pengawasan ONPPZA Tahun 2024  
Sasaran Program  
IKSP 2024  
Keterangan  
1
Terkelolanya Keuangan Deputi  
Bidang Pengawasan Obat,  
Narkotika, Psikotropika,  
Prekursor dan Zat Adiktif secara  
Akuntabel  
1. Nilai Kinerja Anggaran Deputi  
Bidang Pengawasan Obat,  
Narkotika, Psikotropika,  
existing  
Prekursor dan Zat Adiktif  
2. Nilai Kualitas Pengelolaan  
IKSP baru  
IKSP baru  
Barang dan Jasa  
3. Nilai Pengelolaan Barang Milik  
Negara  
4. Persentase Realisasi Penggunaan  
IKSP baru  
existing  
Produk dalam Negeri  
2
Terwujudnya tata kelola  
pemerintahan di lingkup Deputi  
Bidang Pengawasan Obat,  
Narkotika, Psikotropika,  
Prekursor dan Zat Adiktif yang  
optimal  
1. Indeks RB Deputi Bidang  
Pengawasan Obat, Narkotika,  
Psikotropika, Prekursor dan Zat  
Adiktif  
2. Nilai AKIP Deputi Bidang  
Pengawasan Obat, Narkotika,  
Psikotropika, Prekursor dan Zat  
Adiktif  
existing  
3. Nilai Pengelolaan Kearsipan  
IKSP baru  
Analisis Akuntabilitas Kinerja  
a) Nilai Pencapaian Sasaran Strategis (NPSS)  
Berikut ini ditampilkan pencapaian kinerja Deputi Bidang Pengawasan ONPPZA  
triwulan 1 tahun 2024 per NPS Perspektif dan sasaran beserta dengan kategori capaian  
sesuai dengan Keputusan Kepala BPOM No. 311 Tahun 2023 tentang Pedoman  
Penyelenggaraan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan  
BPOM  
56  
 
Tabel 3. 2 Pencapaian NPS Perspektif Sasaran terhadap Target Perjanjian  
Kinerja Tahun 2024  
Capaian  
Notifikasi  
Warna  
Perspektif  
NPS Sasaran  
Kategori  
IKSP (%)  
Stakeholder  
perspective  
SP1. Terwujudnya Obat  
yang aman dan bermutu  
SP2. Meningkatnya  
100,48 Sangat Baik  
kepatuhan pelaku usaha  
dan kesadaran masyarakat  
terhadap keamanan dan  
mutu obat serta kepatuhan  
industri produk tembakau  
SP3. Meningkatnya  
n/a  
(diukur  
-
akhir  
-
tahun)  
n/a  
kepuasan pelaku usaha dan (diukur  
-
-
-
-
masyarakat terhadap  
akhir  
tahun)  
n/a  
kinerja pengawasan obat  
Internal  
SP4. Meningkatnya  
kualitas kebijakan  
pengawasan Obat  
Process  
(diukur  
akhir  
tahun)  
Perspective  
SP5. Meningkatnya  
efektivitas pengawasan dan  
pelayanan publik di bidang  
obat  
88.09  
Cukup  
Cukup  
SP6. Meningkatnya  
regulatory assistance  
dalam pengembangan obat  
SP7. Terwujudnya tata  
kelola pemerintahan yang  
optimal di lingkup Deputi  
Bidang Pengawasan Obat,  
NPPZA  
94.00  
Learning and  
Growth  
n/a  
(diukur  
akhir  
tahun)  
Perspective  
-
-
-
-
SP8. Terwujudnya SDM  
n/a  
Deputi Bidang Pengawasan (diukur  
Obat, NPPZA yang  
berkinerja optimal  
akhir  
tahun)  
57  
 
Capaian  
Notifikasi  
Warna  
Perspektif  
NPS Sasaran  
Kategori  
IKSP (%)  
SP9. Menguatnya  
Pengelolaan Data dan  
Informasi Obat  
91,67  
Cukup  
SP10. Terkelolanya  
Keuangan secara  
akuntabel Deputi Bidang  
Pengawasan Obat,  
NPPZA  
n/a  
(diukur  
akhir  
tahun)  
-
-
Berdasarkan tabel tersebut, terlihat bahwa terdapat 4 NPS Sasaran Deputi Bidang  
Pengawasan ONPPZA yang dapat diukur pada periode TW 1 Tahun 2024. Dari ke-4 NPSS  
tersebut, diperoleh :  
i.  
Satu (1) NPSS memperoleh kriteria SANGAT BAIK (capaian >100%);  
Tiga (3) NPSS memperoleh kriteria CUKUP (capaian <100%).  
ii.  
b) NPS Perspektif dan NPS Total (Periode TW 1 Tahun 2024)  
NPSS Deputi Bidang Pengawasan ONPPZA terdiri dari 3 (tiga) perspektif yaitu (1)  
stakeholder perspective; (2) internal process perspective; dan (3) learning and growth  
perspective.  
NPSS Deputi Bidang Pengawasan Obat dan NPPZA TW 1 tahun 2024 untuk  
masing-masing perspektif tersebut dapat dilihat pada Gambar Capaian NPPS tersebut  
dapat dilihat pada menu dashboard e-performance pada aplikasi SIMETRIS pada link  
58  
Gambar 3. 2 Nilai Pencapaian Sasaran Strategis (NPSS) Deputi Bidang Pengawasan  
ONPPZA TW1 Tahun 2024 dari Aplikasi SIMETRIS  
Pada gambar di atas, terlihat nilai capaian sasaran strategis terdiri dari 3 (tiga)  
perspektif yaitu:  
(1) Stakeholder = 100,48%  
(2) Internal Process = 91,04%  
(3) Learning and Growth = 91,67%  
Perhitungan NPSS Total tersebut menggunakan rumus sebagai Berikut:  
NPS Total = (NPS Perspektif 1 + NPS Perspektif 2 + NPS Perspektif 3) / 3  
Berdasarkan perhitungan, untuk periode TW 1 Tahun 2024, Deputi Bidang  
Pengawasan Obat NPPZA mendapatkan nilai NPSS total sebesar 94,40% (Kategori  
Cukup).  
c) Perbandingan Realisasi IKSP terhadap Target TW 1 Tahun 2024  
Mengacu kepada RAPK dan RKT Deputi Bidang Pengawasan ONPPZA tahun  
2024, telah ditetapkan bahwa pengukuran capaian kinerja pada triwulan I ini dilakukan  
terhadap 8 indikator kinerja, diantaranya:  
59  
 
1. Persentase obat yang memenuhi syarat.  
2. Persentase obat yang aman dan bermutu berdasarkan hasil pengawasan.  
3. Persentase rekomendasi hasil pengawasan obat yang ditindaklanjuti oleh lintas  
sektor.  
4. Persentase pelayanan publik di bidang Obat yang diselesaikan tepat waktu.  
5. Tingkat Efektivitas KIE di bidang Obat  
6. Persentase inovasi obat yang dikawal sesuai standar.  
7. Indeks Pengelolaan Data dan Informasi Deputi Bidang Pengawasan Obat,  
NPPZA  
8. Nilai Kinerja Anggaran Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika,  
Psikotropika dan Zat Adiktif  
Berikut ini merupakan perbandingan antara realisasi kinerja triwulan 1 dengan  
target triwulan 1 tahun 2024.  
Tabel 3. 3 Capaian Kinerja Deputi Bidang Pengawasan ONPPZA Periode TW 1 Tahun  
2024  
Analisis Pencapaian Kinerja terhadap  
Target Triwulan 1  
Kriteria  
Pencapaian  
Indikator  
Sasaran  
No  
Indikator Kinerja  
Program  
Target  
TW 1  
Capaian  
(%)  
Realisasi  
1
Sasaran  
Program 02.  
IKP 01 - Indeks Kepatuhan  
0
diukur akhir  
tahun  
diukur  
-
-
(Compliance index) Pelaku Usaha  
akhir tahun  
Meningkatnya di Bidang Obat  
kepatuhan  
IKP 02 - Indeks Kesadaran  
(Awareness index) Masyarakat  
terhadap Obat yang aman dan  
bermutu  
0
diukur akhir  
tahun  
diukur  
pelaku usaha  
dan kesadaran  
masyarakat  
terhadap  
akhir tahun  
03 - Indeks Kepatuhan Industri  
Produk Tembakau dalam label dan  
iklan  
0
diukur akhir  
tahun  
diukur  
-
keamanan dan  
mutu Obat  
akhir tahun  
serta kepatuhan  
industri produk  
tembakau  
60  
 
Analisis Pencapaian Kinerja terhadap  
Target Triwulan 1  
Kriteria  
Pencapaian  
Indikator  
Sasaran  
No  
Indikator Kinerja  
Program  
Target  
TW 1  
Capaian  
(%)  
Realisasi  
2
Sasaran  
01 - Indeks Kualitas Kebijakan  
Pengawasan Obat  
0
diukur akhir  
tahun  
diukur  
-
Program 07.  
Meningkatnya  
kualitas  
akhir tahun  
kebijakan  
pengawasan  
Obat  
3
Sasaran  
01 - Persentase Obat yang aman  
dan bermutu berdasarkan hasil  
98%  
82  
90,98%  
66,04%  
92,84%  
80,53%  
Cukup  
Cukup  
Program 10.  
Meningkatnya pengawasan  
efektivitas  
02- Persentase rekomendasi hasil  
pengawasan obat yang  
pengawasan  
dan pelayanan  
publik di  
ditindaklanjuti oleh lintas sektor  
bidang Obat  
03- Persentase Pelayanan Publik di  
Bidang Obat yang diselesaikan  
Tepat Waktu  
92,10%  
82,29  
89,35  
Cukup  
04 - Indeks pelayanan publik di  
Bidang Obat  
0
diukur akhir  
tahun  
diukur  
-
akhir tahun  
05 - Tingkat Efektivitas KIE di  
bidang Obat  
93,9  
0
0
-
(tidak  
(tidak  
diukur di  
TW 1)  
diukur di  
TW 1)  
4
Sasaran  
01 - Indeks Pengawasan Obat  
0
diukur akhir  
tahun  
diukur  
-
Program 16.  
Terwujudnya  
Obat Aman dan  
Bermutu  
akhir tahun  
02 - Persentase Obat yang  
Memenuhi Syarat  
97,3 %  
97,77%  
100,48%  
Sangat Baik  
5
Sasaran  
01 - Indeks Kepuasan Pelaku  
Usaha terhadap Pemberian  
0
diukur akhir  
tahun  
diukur  
-
Program 17  
akhir tahun  
Meningkatnya Bimbingan dan Pembinaan  
Kepuasan Pengawasan Obat  
61  
Analisis Pencapaian Kinerja terhadap  
Target Triwulan 1  
Kriteria  
Pencapaian  
Indikator  
Sasaran  
No  
Indikator Kinerja  
Program  
Target  
TW 1  
Capaian  
(%)  
Realisasi  
Pelaku Usaha  
02 - Indeks Kepuasan Masyarakat  
0
diukur akhir  
tahun  
diukur  
-
dan Masyarakat atas Kinerja Pengawasan Obat  
akhir tahun  
terhadap  
Kinerja  
Pengawasan  
03 - Indeks Kepuasan Masyarakat  
terhadap Layanan Publik Deputi  
Bidang Pengawasan Obat,  
0
diukur akhir  
tahun  
diukur  
-
Obat  
akhir tahun  
Narkotika, Psikotropika, Prekursor  
dan Zat Adiktif  
6
Sasaran  
01 - Persentase inovasi obat  
pengembangan baru yang dikawal  
92%  
86,48%  
94,00%  
Cukup  
Program 18  
Meningkatnya sesuai standar  
Regulatory  
Assistance  
dalam  
Pengembangan  
Obat  
7
Sasaran  
01 - Indeks RB Deputi Bidang  
0
diukur akhir  
tahun  
diukur  
-
Program 19  
Terwujudnya  
Tata Kelola  
Pemerintahan  
dan Kerjasama  
Deputi Bidang  
Pengawasan  
Obat,  
Pengawasan Obat, Narkotika,  
Psikotropika dan Zat Adiktif  
akhir tahun  
02 - Nilai AKIP Deputi Bidang  
Pengawasan Obat, Narkotika,  
Psikotropika, dan Zat Adiktif  
0
0
diukur akhir  
tahun  
diukur  
-
-
akhir tahun  
04 - Nilai Pengelolaan Kearsipan  
diukur akhir  
tahun  
diukur  
akhir tahun  
Narkotika,  
Psikotropika  
Sasaran  
8
01 - Indeks Profesionalitas ASN  
Deputi Bidang Pengawasan Obat,  
Narkotika, Psikotropika dan Zat  
Adiktif  
diukur akhir  
tahun  
diukur  
-
Program 20 -  
Terwujudnya  
SDM Deputi  
Bidang  
0
akhir tahun  
Pengawasan  
Obat,  
Narkotika,  
Psikotropika  
dan Zat Adiktif  
yang  
62  
Analisis Pencapaian Kinerja terhadap  
Target Triwulan 1  
Kriteria  
Pencapaian  
Indikator  
Sasaran  
No  
Indikator Kinerja  
Program  
Target  
TW 1  
Capaian  
(%)  
Realisasi  
Berkinerja  
Optimal  
9
Sasaran  
01 - Indeks pengelolaan data dan  
informasi Deputi Bidang  
Pengawasan Obat, Narkotika,  
Psikotropika dan Zat Adiktif yang  
Baik  
3
3,88  
96,11  
Cukup  
Program 21  
Menguatnya  
Pengelolaan  
Data dan  
Informasi  
Pengawasan  
Obat  
10  
Sasaran  
01 - Nilai Kinerja Anggaran Deputi  
Bidang Pengawasan Obat,  
Narkotika, Psikotropika dan Zat  
Adiktif  
20  
-
Belum dapat -  
dihitung  
karena data  
EKA dari  
KL  
Program 22  
Terkelolanya  
Keuangan  
Deputi Bidang  
Pengawasan  
Obat,  
pengampu  
belum  
Narkotika,  
Psikotropika  
dan Zat Adiktif  
secara  
tersedia  
03 - Nilai Kualitas Pengelolaan  
Barang dan Jasa  
0
0
diukur akhir  
tahun  
diukur  
akhir tahun  
diukur  
-
-
04 - Nilai Pengelolaan Barang  
Milik Negara  
diukur akhir  
tahun  
akuntabel  
akhir tahun  
05 - Persentase Realisasi  
0
diukur akhir  
tahun  
diukur  
-
penggunaan produk dalam negeri  
akhir tahun  
63  
d) Perbandingan Realisasi Kinerja Triwulan 1 Tahun 2024 dengan Target Akhir  
Tahun 2024  
Analisis Pencapaian Kinerja terhadap Target Tahun 2024  
No  
Sasaran Program  
Indikator Kinerja  
Kategori/  
Notifikasi  
Warna  
Target  
Tahun 2024  
Realisasi  
Capaian (%)  
1
Sasaran Program 02.  
Meningkatnya  
IKP 01 - Indeks Kepatuhan  
(Compliance index) Pelaku  
Usaha di Bidang Obat  
94,75  
87,5  
diukur akhir  
tahun  
diukur akhir  
tahun  
-
-
kepatuhan pelaku  
usaha dan kesadaran  
masyarakat terhadap  
keamanan dan mutu  
Obat serta kepatuhan  
industri produk  
IKP 02 - Indeks Kesadaran  
(Awareness index)  
Masyarakat terhadap Obat  
yang aman dan bermutu  
diukur akhir  
tahun  
diukur akhir  
tahun  
tembakau  
03 - Indeks Kepatuhan  
Industri Produk Tembakau  
dalam label dan iklan  
55,2  
diukur akhir  
tahun  
diukur akhir  
tahun  
-
-
2
3
Sasaran Program 07.  
Meningkatnya  
kualitas kebijakan  
pengawasan Obat  
01 - Indeks Kualitas  
Kebijakan Pengawasan  
Obat  
93,79  
diukur akhir  
tahun  
diukur akhir  
tahun  
Sasaran Program 10.  
Meningkatnya  
efektivitas pengawasan berdasarkan hasil  
dan pelayanan publik  
di bidang Obat  
01 - Persentase Obat yang  
aman dan bermutu  
98  
90,98%  
66,04%  
92,84%  
80,53%  
Akan tercapai  
Akan tercapai  
pengawasan  
02- Persentase  
82%  
rekomendasi hasil  
pengawasan obat yang  
ditindaklanjuti oleh lintas  
sektor  
03- Persentase Pelayanan  
Publik di Bidang Obat  
yang diselesaikan Tepat  
Waktu  
92,10%  
82,29  
89,35  
Akan tercapai  
04 - Indeks pelayanan  
publik di Bidang Obat  
4,7  
diukur akhir  
tahun  
diukur akhir  
tahun  
-
05 - Tingkat Efektivitas  
KIE di bidang Obat  
93,9  
0
0
-
(tidak diukur  
di TW 1)  
(tidak diukur  
di TW 1)  
64  
Analisis Pencapaian Kinerja terhadap Target Tahun 2024  
Kategori/  
No  
Sasaran Program  
Indikator Kinerja  
Notifikasi  
Warna  
Target  
Tahun 2024  
Realisasi  
Capaian (%)  
4
Sasaran Program 16.  
Terwujudnya Obat  
Aman dan Bermutu  
01 - Indeks Pengawasan  
Obat  
94,75  
diukur akhir  
tahun  
diukur akhir  
tahun  
-
02 - Persentase Obat yang  
Memenuhi Syarat  
97,3 %  
97,77%  
100,48%  
Tercapai/  
akan  
melampaui  
5
Sasaran Program 17  
Meningkatnya  
Kepuasan Pelaku  
Usaha dan Masyarakat  
terhadap Kinerja  
Pengawasan Obat  
01 - Indeks Kepuasan  
Pelaku Usaha terhadap  
Pemberian Bimbingan dan  
Pembinaan Pengawasan  
Obat  
96,5  
diukur akhir  
tahun  
diukur akhir  
tahun  
-
-
-
02 - Indeks Kepuasan  
Masyarakat atas Kinerja  
Pengawasan Obat  
86  
diukur akhir  
tahun  
diukur akhir  
tahun  
03 - Indeks Kepuasan  
Masyarakat terhadap  
92  
diukur akhir  
tahun  
diukur akhir  
tahun  
Layanan Publik Deputi  
Bidang Pengawasan Obat,  
Narkotika, Psikotropika,  
Prekursor dan Zat Adiktif  
6
7
Sasaran Program 18  
Meningkatnya  
Regulatory Assistance  
dalam Pengembangan  
Obat  
01 - Persentase inovasi  
obat pengembangan baru  
yang dikawal sesuai  
standar  
92%  
86,48%  
94,00%  
Akan tercapai  
-
Sasaran Program 19  
Terwujudnya Tata  
Kelola Pemerintahan  
dan Kerjasama Deputi  
Bidang Pengawasan  
Obat, Narkotika,  
01 - Indeks RB Deputi  
Bidang Pengawasan Obat,  
Narkotika, Psikotropika  
dan Zat Adiktif  
93,19  
81,94  
95,18  
diukur akhir  
tahun  
diukur akhir  
tahun  
Psikotropika  
02 - Nilai AKIP Deputi  
Bidang Pengawasan Obat,  
Narkotika, Psikotropika,  
dan Zat Adiktif  
diukur akhir  
tahun  
diukur akhir  
tahun  
-
-
04 - Nilai Pengelolaan  
Kearsipan  
diukur akhir  
tahun  
diukur akhir  
tahun  
65  
Analisis Pencapaian Kinerja terhadap Target Tahun 2024  
Kategori/  
No  
Sasaran Program  
Indikator Kinerja  
Notifikasi  
Warna  
Target  
Tahun 2024  
Realisasi  
Capaian (%)  
8
Sasaran Program 20 -  
Terwujudnya SDM  
Deputi Bidang  
01 - Indeks Profesionalitas  
ASN Deputi Bidang  
Pengawasan Obat,  
90,9  
diukur akhir  
tahun  
diukur akhir  
tahun  
Pengawasan Obat,  
Narkotika,  
Narkotika, Psikotropika  
dan Zat Adiktif  
Psikotropika dan Zat  
Adiktif yang  
Berkinerja Optimal  
9
Sasaran Program 21  
Menguatnya  
Pengelolaan Data dan  
Informasi Pengawasan  
Obat  
01 - Indeks pengelolaan  
data dan informasi Deputi  
Bidang Pengawasan Obat,  
Narkotika, Psikotropika  
dan Zat Adiktif yang Baik  
3
3,88  
96,11  
Akan tercapai  
-
10  
Sasaran Program 22  
Terkelolanya  
01 - Nilai Kinerja  
93,06  
-
Belum dapat  
dihitung  
karena data  
EKA dari  
KL  
Anggaran Deputi Bidang  
Pengawasan Obat,  
Narkotika, Psikotropika  
dan Zat Adiktif  
Keuangan Deputi  
Bidang Pengawasan  
Obat, Narkotika,  
Psikotropika dan Zat  
Adiktif secara  
pengampu  
belum  
akuntabel  
tersedia  
03 - Nilai Kualitas  
Pengelolaan Barang dan  
Jasa  
81,41  
90  
diukur akhir  
tahun  
diukur akhir  
tahun  
-
-
04 - Nilai Pengelolaan  
Barang Milik Negara  
diukur akhir  
tahun  
diukur akhir  
tahun  
05 - Persentase Realisasi  
penggunaan produk dalam  
negeri  
60%  
diukur akhir  
tahun  
diukur akhir  
tahun  
-
e) Pembahasan dan Analisis Capaian Kinerja IKSP periode TW 1 Tahun 2024  
Pada sub bab ini akan dilakukan evaluasi terhadap penyebab  
keberhasilan/kegagalan /peningkatan/ penurunan kinerja, upaya perbaikan,  
penyempurnaan kinerja analisis program/kegiatan yang menunjang keberhasilan/  
kegagalan pencapaian pernyataan kinerja, serta tindak lanjut rekomendasi hasil  
66  
evaluasi sebelumnya (internal maupun eksternal) pada masing-masing IKSP,  
khususnya ke-8 IKSP yang dapat diukur pada periode (TW 1 Tahun 2024) ini.  
i. Persentase Obat yang aman dan bermutu berdasarkan hasil pengawasan  
Sebagai salah satu bentuk pengawasan post-market Obat dan Makanan untuk  
melindungi masyarakat Indonesia dari Obat dan Makanan yang berisiko terhadap  
kesehatan, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan POM di seluruh Indonesia sebagai lini  
terdepan Badan POM melakukan sampling dan pengujian dalam rangka pengawalan mutu  
Obat dan Makanan beredar. Pelaksanaan sampling Obat dan Makanan berdasarkan pada  
analisis risiko dan keterwakilan produk yang beredar. Selanjutnya Pengawas melakukan  
evaluasi produk yang meliputi izin edar, kedaluwarsa, label, pemerian dan uji laboratorium  
untuk memastikan produk Obat dan Makanan memenuhi standar/kesesuaian mutu dan  
label. IKSP “Persentase Obat yang aman dan bermutu berdasarkan hasil pengawasan”  
merupakan IKSP baru pada tahun 2020.  
Tabel 3. 4 Tabel Capaian IKSP Persentase Obat yang Aman dan Bermutu berdasarkan Hasil  
Pengawasan  
SP5 Meningkatnya efektivitas pengawasan dan pelayanan publik di bidang obat  
No.  
IKSP  
Target  
98  
Realisasi  
90,98  
Capaian (%)  
92,84 Cukup  
Kategori  
1
Presentase obat yang aman dan  
bermutu berdasarkan hasil  
pengawasan  
Sebagaimana tercantum pada tabel di atas, capaian untuk IKSP Presentase obat yang  
aman dan bermutu berdasarkan hasil pengawasan pada TW 1 tahun 2024 memperoleh  
capaian sebesar 92,84% dengan kategori capaian CUKUP. Hal ini menunjukkan  
program/kegiatan ini belum optimal dilaksanakan sehingga capaian kinerja yang diperoleh  
masih <100%.  
67  
 
Tabel 3. 5 Capaian per bulan IKSP “Persentase Obat yang aman dan bermutu berdasarkan hasil pengawasan” periode TW 1 Tahun 2024  
IKSP  
PIC  
Targe  
t di  
PK  
JANUARI  
Target Realisasi Capaian  
(%)  
FEBRUARI  
MARET  
Realisasi  
Capaian (%) Deputi 1  
TW 1 Tahun 2024  
Target  
Realisasi Capaian Target  
(%)  
Capaian  
(%)  
Keterangan  
(%)  
Dit.  
01 - Persentase  
Obat yang aman  
dan bermutu  
berdasarkan hasil  
pengawasan  
Pengawasan  
Keamanan  
Mutu Ekspor  
Impor  
80,01  
%
Data kumulatif hingga  
bulan Maret  
98  
98,00  
0,00  
0,00%  
98,00  
78,41  
98,00  
90,98  
92,84%  
92,84%  
ONPPZA  
Analisis penyebab belum tercapainya program/kegiatan  
Berdasarkan tabel di atas, terlihat bahwa capaian kinerja untuk IKSP “Persentase Obat yang aman dan bermutu berdasarkan hasil  
pengawasan” belum mencapai 100%. Adapun penyebab rendahnya capaian untuk IKSP ini adalah karena pada periode ini, diantaranya:  
1. Belum banyak rekomendasi hasil pengawasan yang dapat diberikan pada TW 1, sehingga hasil yang ditunjukkan belum memberikan  
hasil yang optimal.  
2. Optimalisasi penyelarasan standar antar Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan POM di seluruh Indonesia sebagai lini terdepan Badan  
POM melakukan sampling dan pengujian  
Rekomendasi Perbaikan Kinerja  
Sebagai upaya perbaikan dan penyempurnaan kinerja ke depan, maka perlu dilakukan koordinasi yang intensif antar unit yang  
melaksanakan pengawasan pre dan post market khususnya terkait penyelarasan standar maupun tindak lanjut temuan.  
68  
 
Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Evaluasi Sebelumnya  
Rekomendasi Hasil Evaluasi Sebelumnya  
Keterangan  
Melakukan pengawasan intensif mutu obat yang sedang berproses dilakukan, namun karena  
beredar termasuk didalamnya integrasi pengawasan belum terdapat banyak rekomendasi hasil  
bersama yang komprehensif antara unit-unit pre dan pengawasan yang dapat diberikan maka hasil  
post market terkait penyelarasan standar maupun yang ditunjukkan belum memberikan hasil yang  
tindak lanjut temuan  
optimal.  
ii. Persentase Rekomendasi Hasil Pengawasan Obat yang Ditindaklanjuti oleh  
Lintas Sektor  
Nilai IKSP “Persentase Rekomendasi Hasil Pengawasan Obat yang Ditindaklanjuti  
oleh Lintas Sektor” didapatkan dari total rekomendasi hasil pengawasan yang ditindaklanjuti  
oleh pelaku usaha maupun lintas sektor selama satu tahun dibandingkan dengan total  
rekomendasi hasil pengawasan yang diterbitkan.  
Tabel 3. 6 Capaian per bulan IKSP Persentase Rekomendasi Hasil Pengawasan Obat yang  
Ditindaklanjuti oleh Lintas Sektorperiode TW 1 Tahun 2024  
SP5 Meningkatnya efektivitas pengawasan dan pelayanan publik di bidang obat  
No.  
IKSP  
Target  
Realisasi  
Capaian (%) Kategori  
2.  
Persentase rekomendasi hasil pengawasan  
obat yang ditindaklanjuti oleh lintas sektor  
82  
66,04  
80,53  
Cukup  
Sebagaimana tercantum pada tabel di atas, capaian untuk IKSP Persentase rekomendasi  
hasil pengawasan obat yang ditindaklanjuti oleh lintas sektor pada TW 1 tahun 2024  
memperoleh capaian sebesar 80,53% dengan kategori capaian CUKUP. Hal ini menunjukkan  
program/kegiatan ini belum optimal dilaksanakan sehingga capaian kinerja yang diperoleh  
masih <100%. Berikut ini ditampilkan capaian per bulan untuk IKSP tersebut.  
69  
 
Tabel 3. 7 Capaian per bulan IKSP “Persentase Rekomendasi Hasil Pengawasan Obat yang ditindaklanjuti Lintas Sektor” periode TW 1 Tahun 2024  
IKSP  
PIC  
Target  
di PK  
(%)  
JANUARI  
Target Realisasi Capaian  
(%)  
FEBRUARI  
MARET  
Realisasi  
Capaian (%) Deputi 1  
TW 1 Tahun 2024  
Keterangan  
Target  
Realisasi Capaian Target  
(%)  
Capaian  
(%)  
Dit.  
Pengawas  
an  
Distribusi  
dan  
Pelayanan  
ONPP  
02-Persentase  
rekomendasi  
hasil  
pengawasan  
obat yang  
ditindaklanjuti  
oleh lintas  
sektor  
Data kumulatif  
hingga  
82  
82  
100  
121,95  
82  
83,87  
102,28  
82  
66,038  
80,53  
80,53  
bulan Maret  
Faktor-faktor yang mempengaruhi keberhasilan program ini diantaranya yaitu:  
1. Kepatuhan stakeholder dalam merespon tindak lanjut hasil pengawasan  
2. Koordinasi yang baik dengan Kementerian/Lembaga terkait  
3. Sinergisme antara Badan POM dengan Lintas Sektor terkait  
Analisis penyebab belum tercapainya program/kegiatan  
Berdasarkan tabel di atas, terlihat bahwa capaian kinerja untuk IKSP “Persentase Rekomendasi Hasil Pengawasan Obat yang  
Ditindaklanjuti oleh Lintas Sektorbelum mencapai 100%. Terdapat beberapa kendala yang dialami sehingga menjadi penyebab  
rendahnya capaian untuk IKSP ini adalah karena pada periode ini, yaitu rekomendasi yang diterbitkan di bulan berjalan tidak seluruhnya  
langsung ditindaklanjuti oleh stakeholder sehingga perhitungan secara kumulatif akan tercapai di akhir tahun  
70  
 
Rekomendasi Perbaikan Kinerja  
Sebagai upaya perbaikan dan penyempurnaan kinerja ke depan, maka koordinasi dengan  
stakeholder terkait hasil pengawasan dan monitoring hingga akhir tahun tetap harus  
dilaksanakan dengan berkala dan intensif.  
Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Evaluasi Sebelumnya  
Rekomendasi Hasil Evaluasi Sebelumnya  
Keterangan  
melakukan koordinasi dengan stakeholder  
dan monitoring secara berkala  
telah dan akan tetap dilakukan  
iii. Persentase Pelayanan Publik di Bidang Obat yang diselesaikan Tepat  
Waktu  
Ketepatan waktu pelayanan publik adalah pemenuhan waktu janji pelayanan (SLA)  
yang diberikan kepada masyarakat/pelanggan untuk memenuhi salah satu atribut  
keberhasilan penyelenggaraan pelayanan publik. Persentase ketepatan waktu pelayanan  
publik merupakan perbandingan jumlah pemenuhan waktu janji pelayanan (SLA) yang  
memenuhi waktu dengan jumlah pengajuan pelayanan oleh masyarakat/pelanggan.  
Pelayanan Publik yang dilakukan oleh Deputi Bidang Pengawasan ONPPZA meliputi:  
1) Registrasi obat; 2) Evaluasi pengembangan obat; 3) Penilaian sarana produksi obat; 4)  
Penilaian sarana distribusi obat; 5) Surat Keterangan Impor Obat dan 6) Analisa Hasil  
Pengawasan dalam rangka Ekspor dan Impor narkotika, psikotropika dan prekursor.  
Ketepatan waktu pelayanan publik diukur berdasarkan Peraturan Badan POM tentang  
Standar Pelayanan Publik di lingkungan Badan POM. Rata-rata dari persentase ketepatan  
waktu pelayanan publik dari dihitung dari rata-rata  
71  
pencapaian unit: 1. Direktorat Registrasi Obat, 2. Direktorat Pengawasan Produksi ONPP 3. Direktorat Pengawasan Distribusi dan  
Pelayanan ONPP 4. Direktorat Pengawasan Keamanan, Mutu dan Ekspor Impor Obat, NPPZA  
Tabel 3. 8 Capaian per bulan IKSP “Persentase Pelayanan Publik di Bidang Obat” periode TW 1 Tahun 2024  
SP5 Meningkatnya efektivitas pengawasan dan pelayanan publik di bidang obat  
No.  
3
IKSP  
Target  
92,10  
Realisasi  
82,29  
Capaian (%)  
89,35  
Kategori  
Cukup  
Persentase Pelayanan Publik di Bidang Obat yang diselesaikan Tepat Waktu  
Sebagaimana tercantum pada tabel di atas, capaian untuk IKSP Persentase Pelayanan Publik di Bidang Obat yang diselesaikan Tepat  
Waktu pada TW 1 tahun 2024 memperoleh capaian sebesar 89,35% dengan kategori capaian CUKUP. Hal ini menunjukkan  
program/kegiatan ini belum optimal dilaksanakan sehingga capaian kinerja yang diperoleh masih <100%. Berikut ini ditampilkan capaian  
per bulan untuk IKSP tersebut.  
Berikut ini disampaikan capaian IKSP ini per bulan dalam periode TW 1 di tahun 2024.  
Tabel 3. 9 Capaian per bulan IKSP “Persentase Pelayanan Publik di Bidang Obat yang diselesaikan Tepat Waktu” periode TW 1 Tahun 2024  
IKSP  
PIC  
Targe  
t di  
PK  
JANUARI  
Target Realisasi Capaian  
(%)  
FEBRUARI  
MARET  
Realisasi  
Capaian (%) Deputi 1  
TW 1 Tahun 2024  
Target  
Realisasi Capaian Target  
(%)  
Capaian  
(%)  
Keterangan  
(%)  
Ditreg,  
KMEI,  
WasDis,  
Wasprod  
92,10 92,10  
75,82  
82,32  
92,10  
83,67  
90,84  
92,10  
82,29  
89,35  
89,35  
Data kumulatif hingga  
bulan Maret  
Persentase  
Pelayanan Publik  
di Bidang Obat  
yang diselesaikan  
Tepat Waktu  
72  
   
Analisis penyebab belum tercapainya program/kegiatan  
Berdasarkan tabel di atas, terlihat bahwa capaian kinerja untuk IKSP “Persentase  
Pelayanan Publik di Bidang Obat yang diselesaikan Tepat Waktu” belum mencapai  
100%. Terdapat beberapa kendala yang dialami sehingga menjadi penyebab  
rendahnya capaian untuk IKSP ini adalah karena pada periode ini, diantaranya:  
1. Sarana produksi yang mengajukan permohonan sertifikasi CPOB belum sepenuhnya  
memenuhi persyaratan.  
2. Terdapat kendala pada aplikasi yaitu pada kondisi hardware pendukung aplikasi  
(server penyimpanan data) yang mengalami kerusakan sehingga mengganggu proses  
evaluasi.  
3. Terdapat dokumen carry over dan berkas baru untuk Registrasi Obat Generik yang  
masuk sejumlah 9.692 berkas ,sementara kapasitas penyelesaian berkas setiap tahun  
hanya 3000 berkas registrasi  
Rekomendasi Perbaikan Kinerja  
Sebagai upaya perbaikan dan penyempurnaan kinerja ke depan, maka terdapat  
beberapa hal yang perlu dilakukan, diantaranya:  
1. Tindak lanjut terhadap kerusakan pada perangkat pendukung aplikasi di  
koordinasikan dengan Pusdatin  
2. Penyelesaian berkas dengan desk konsul dokumen carry over  
3. Meningkatkan komunikasi dan koordinasi internal dalam penyelesaian  
permohonan penilaian termasuk monitoring dan evaluasi.  
4. Meningkatkan efektivitas pelaksanaan desk prasertifikasi CPOB dan evaluasi  
pemenuhan CPOB obat impor.  
73  
Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Evaluasi Sebelumnya  
Rekomendasi Hasil Evaluasi Sebelumnya  
Keterangan  
1) Meningkatkan efektivitas pelaksanaan desk telah dilaksanakan dan akan tetap dilakukan  
dalam rangka asistensi regulatori sertifikasi  
CPOB dan evaluasi pemenuhan CPOB obat  
impor.  
2) Melakukan Identifikasi dan monitoring  
terhadap tindak lanjut pengawasan dan  
progres  
perbaikan  
sarana  
produksi,  
diprioritaskan yang asistensi regulatori  
onsite, desk prasertifikasi, dan inspeksi  
sertifikasi CPOB.  
3) Melaksanakan forum komunikasi publik  
secara rutin dalam rangka sosialisasi kembali  
persyaratan pada pelayanan publik Surat  
Keterangan  
Impor,  
Analisa  
Hasil  
Pengawasan dan Persetujuan Iklan Obat  
kepada pelaku usaha terkait, serta  
menginformasikan kembali jenis-jenis kanal  
yang dapat diakses untuk pengaduan, saran  
dan masukan dari pelaku usaha.  
iv. Tingkat Efektivitas KIE di bidang Obat  
Tingkat efektifitas KIE didefinisikan sebagai ukuran efektivitas atas kualitas dan sebaran  
(kuantitas) pemahaman masyarakat terhadap obat melalui kegiatan Komunikasi, Informasi,  
dan Edukasi (KIE). Tingkat Efektifitas KIE dihitung dengan menggunakan Nilai Indeks.  
IKSP ini diukur melalui metode survei yang digunakan adalah metode kuantitatif melalui  
wawancara tatap muka (face to face interview), telepon (phone survey), dan via online,  
terhadap target responden menggunakan kuesioner, berupa pertanyaan terstruktur.  
74  
 
Tabel 3. 10 Capaian IKSP - Tingkat Efektivitas KIE di bidang Obat”  
Sasaran Program 10. Meningkatnya efektivitas pengawasan dan pelayanan publik di bidang Obat  
No.  
IKSP  
Target  
Realisasi  
Capaian (%)  
-
Kategori  
(tidak dilakukan  
pada TW 1)  
5
05 - Tingkat Efektivitas KIE di  
bidang Obat  
93,9  
-
Sebagaimana tercantum pada tabel di atas, capaian untuk IKSP Tingkat Efektivitas  
KIE di bidang Obat Waktu pada TW 1 tahun 2024 tidak ddapat dilakukan pengukuran  
karena sampai dengan akhir TW 1 tahun 2024, belum dapat laksanakan KIE.  
Berikut ini disampaikan capaian IKSP ini per bulan dalam periode TW 1 di tahun 2024.  
Analisis penyebab belum tercapainya program/kegiatan  
Sesuai dengan penjelasan sebelumnya bhwa indikator ini belum tercapai karena tidak  
adanya pengukuran pada periode TW 1 tahun 2024, karena belum dapat  
dilaksanakannya program KIE,  
Rekomendasi Perbaikan Kinerja  
Sebagai upaya perbaikan dan penyempurnaan kinerja ke depan, maka terdapat beberapa  
hal yang perlu dilakukan, yaitu perlunya meningkatkan koordinasi yang intensif dengan  
stakeholder sehingga capaian kinerja dapat diperoleh sesuai target yang telah ditetapkan.  
Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Evaluasi Sebelumnya  
Rekomendasi Hasil Evaluasi Sebelumnya  
Keterangan  
Kordinasi intensif dengan TA tim tokoh  
masyrakat  
telah dilaksanakan dan akan tetap dilakukan  
v. Persentase Obat yang Memenuhi Syarat  
Pengukuran indikator ini dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan/ pengujian produk  
melalui Sampling dilakukan terhadap Obat beredar berdasarkan Data Survei Produk Beredar  
berdasarkan kerangka sampling acak di tahun berjalan. Sampel Obat meliputi sampel yang  
disampling oleh UPT penyampling (sesuai dengan yang diatur pada pedoman sampling),  
75  
meskipun sampel tersebut diuji oleh UPT lainnya sesuai pembagian dalam petunjuk teknis  
Regionalisasi Laboratorium.  
Obat yang dismpling mencakup obat, bahan obat, narkotika, psikotropika, prekursor,  
obat tradisional, Suplemen Kesehatan, Kosmetik (Perpres 80 tahun 2017) dan obat kuasi  
(UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja). Dengan kriteria Obat Tidak Memenuhi  
Syarat, meliputi:  
1. Tidak memiliki NIE/produk ilegal termasuk palsu (termasuk kadaluarsa  
nomor izin edar)  
2. Produk kedaluwarsa  
3. Produk rusak  
4. Tidak memenuhi ketentuan penandaan  
5. Tidak memenuhi syarat berdasarkan pengujian  
Tabel 3. 11 Capaian IKSP Persentase Obat yang Memenuhi Syarat”  
SP. 16. Terwujudnya Obat Aman dan Bermutu  
No.  
02  
IKSP  
Target  
97,3  
Realisasi  
97,77  
Capaian (%)  
100,79  
Kategori  
Baik  
Persentase Obat yang Memenuhi  
Syarat  
Realisasi indikator kinerja “Persentase Obat Memenuhi Syarat” sampai dengan  
triwulan I tahun 2024 adalah sebesar 97,77% dimana target yang ditetapkan adalah 97,3%  
(Capaian 100,79%). Dibandingkan dengan relisasi TW 4 tahun 2023 91,67% (capaian  
sebesar 94,99%). Nilai ini mengalami kenaikan yang signifikan.  
76  
 
Berikut ini disampaikan capaian IKSP ini per bulan dalam periode TW 1 di tahun 2024.  
Tabel 3. 12 Capaian per bulan IKSP “Persentase Obat yang Memenuhi Syarat”  
IKSP  
PIC  
Targe  
t di  
PK  
JANUARI  
Realisasi  
FEBRUARI  
Realisasi  
MARET  
Realisasi  
Capaian (%) Deputi  
1
TW 1 Tahun 2024  
Target  
Capaian  
(%)  
Target  
Capaian Target  
(%)  
Capaian  
(%)  
Keterangan  
(%)  
Seluruh unit  
di kedeputian  
1
02 -  
Persentase  
Obat yang  
Memenuhi  
Syarat  
Data kumulatif hingga  
bulan Maret  
97,3  
0
-
-
97,3  
96,62  
97,3  
97,77  
100,79  
100,79  
Analisis program/kegiatan yang mendukung pencapaian IKSP  
Salah satu faktor yang mendukung keberhasilan capaian indikator ini adalah telah tersedianya aplikasi penunjang proses proses pelaporan  
hasil sampling obet oleh UPT kepada Pusat sebagai unit pengampu sehingga proses pelaporan dapat dilakukan dengan cepat dan tepat. Selain itu,  
keberhasilan capaian didukung oleh kegiatan pemantauan dan evaluasi, serta kajian strategi sampling dan pengujian secara berkala untuk  
memperluas cakupan pengawasan sehingga dapat menjaring lebih banyak produk tidak memenuhi syarat di peredaran. Peningkatan koordinasi  
yang baik antara UPT dan pusat juga merupakan faktor pendukung keberhasilan pencapaian indikator kinerja ini.  
Rekomendasi Perbaikan Kinerja  
Meskipun angka kinerja yang diperoleh sudah masuk dalam krteria baik, Deputi 1 tetap akan melakukan perbaikan2 berkelanjutan demi  
perlindungan yang baik terhadap kesehatan masyarakat di Indonesia yaitu dengan melakukan:  
77  
 
1. Pemantauan dan koordinasi yang efektif antara UPT dan Pusat sehingga dapat  
mengurangi kendala-kendala pelaporan sampling obat maupun pengujian.  
2. Penyediaan standar/ regulasi yang update dan sesuai dengan perubahan kondisi,  
sehingga memberikan petunjuk bagi internal maupun eksternal dalam  
melaksanakan tugas dan kewajiban penjaminan kualitas, keamanan dan efektivitas  
obat, termasuk cara produksi dan distribusi obat yang baik.  
3. Penyediaan layanan konsultasi bagi pelaku usaha untuk mendapatkan informasi  
penjaminan mutu obat.  
Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Evaluasi Sebelumnya  
Rekomendasi Hasil Evaluasi Sebelumnya  
Keterangan  
1. Kegiatan monitoring dan evaluasi implementasi  
pengawasan mutu obat melalui sampling dan  
pengujian.  
telah dilaksanakan dan akan tetap  
dilakukan  
2. Pengawasan iklan dan label obat oleh UPT BPOM  
yang telah dilaksanakan pada beberapa UPT BPOM  
terpilih berdasarkan prioritas  
3. Intensifikasi pelaksanaan pedoman sampling yang  
telah ditetapkan  
4. Koordinasi yang baik antara Pusat dan UPT BPOM  
vi. Persentase inovasi obat pengembangan baru yang dikawal sesuai standar  
Pemerintah perlu mendorong pengembangan obat baru, seperti diketahui bahwa saat ini  
90% penggunaan bahan baku obat di Indonesia dari luar negeri dengan hal tersebut melalui  
pemerintah mengajak kepada seluruh pihak terkait untuk bersama melakukan reformasi  
sistem kesehatan nasional secara besar-besaran. Reformasi tersebut mencakup kemandirian  
obat dan bahan baku obat yang diharapkan dapat segera dicapai, yang menjadi dasar  
dorongan tersebut adalah pandemi covid-19 yang melanda Negara Indonesia dan dengan  
segala dampak yang ditimbulkannya, memberi banyak pelajaran. Pandemi ini telah  
membangkitkan rasa krisis dalam dunia farmasi untuk memacu kegiatan riset,  
78  
mengembangkan inovasi-inovasi, merevitalisasi industri bahan baku obat di dalam negeri,  
hingga memperkuat struktur manufaktur industri farmasi nasional.  
Dukungan Pengembangan obat dalam rangka mewujudkan kemandirian dan daya saing  
obat nasional tidak terlepas dari peran riset dan inovasi. Saat ini 90% penggunaan bahan  
baku obat di Indonesia dari luar negerisehingga perlu dilakukan reformasi sistem kesehatan  
nasional secara besar-besaran. Reformasi tersebut juga mencakup kemandirian obat dan  
bahan baku obat yang diharapkan dapat segera dicapai. Belajar dari pandemi Covid 19 telah  
membangkitkan rasa krisis dalam dunia farmasi untuk memacu kegiatan riset,  
mengembangkan inovasi-inovasi, merevitalisasi industri bahan baku obat di dalam negeri,  
hingga memperkuat struktur manufaktur industri farmasi nasional. Regulatory assistance  
diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pelaku usaha dalam pemenuhan regulasi dan  
standar untuk menjamin keamanan, mutu dan khasiat produk hasil inovasi.  
Pencapaian sasaran program ini diukur melalui satu indikator yaitu persentase inovasi  
obat yang dikawal sesuai dengan standar. Indikator ini ditunjang oleh 2 tahapan yaitu tahapan  
pemenuhan fasilitas produksi (Direktorat Pengawasan Produksi ONPP) dan tahapan dalam  
rangka memperoleh izin edar (Direktorat Registrasi Obat), dimana kedua tahapan tersebut  
memiliki proporsi yang sama dalam pembentukan persentase inovasi obat pengembangan  
baru yang dikawal sesuai standar.  
Tabel 3. 13 Capaian IKSP “Persentase inovasi obat pengembangan baru yang dikawal sesuai  
standar”  
SP. 18 Meningkatnya Regulatory Assistance dalam Pengembangan Obat  
No.  
IKSP  
Target  
92  
Realisasi  
86,48  
Capaian (%)  
94  
Kategori  
01 - Persentase inovasi obat  
pengembangan baru yang  
dikawal sesuai standar  
1
Cukup  
Sebagaimana tercantum pada tabel di atas, capaian untuk IKSP Persentase Pelayanan  
Publik di Bidang Obat yang diselesaikan Tepat Waktu pada TW 1 tahun 2024 memperoleh  
capaian sebesar 89,35% dengan kategori capaian CUKUP. Hal ini menunjukkan  
program/kegiatan ini belum optimal dilaksanakan sehingga capaian kinerja yang diperoleh  
masih <100%. Berikut ini ditampilkan capaian per bulan untuk IKSP tersebut.  
79  
 
Berikut ini disampaikan capaian IKSP ini per bulan dalam periode TW 1 di tahun 2024.  
Tabel 3. 14 Capaian per bulan IKSP Persentase inovasi obat pengembangan baru yang dikawal sesuai standar  
IKSP  
PIC  
Targe  
t di  
PK  
JANUARI  
Target Realisasi Capaian  
(%)  
FEBRUARI  
MARET  
Realisasi  
Capaian (%) Deputi 1  
TW 1 Tahun 2024  
Target  
Realisasi Capaian Target  
(%)  
Capaian  
(%)  
Keterangan  
(%)  
Ditreg,  
Wasprod  
01 -  
Persentase  
inovasi obat  
pengembanga  
n baru yang  
dikawal sesuai  
standar  
Data kumulatif hingga  
bulan Maret  
92  
0
-
-
0
-
-
92  
86,48  
94  
94  
Realisasi Persentase inovasi obat yang dikawal sesuai standar TW I tahun 2024 sebesar 94%, jika dibandingkan dengan capaian TW 1 tahun  
2023 sebesar 42,86%, dengan nilai capaian 48,16%, Nilai ini termasuk ke dalam kategori tidak memenuhi ekspektasi karena nilai capaian  
lebih kecil dari 100%.  
Analisis penyebab belum tercapainya program/kegiatan  
Kecilnya nilai realisasi ini dikarenakan adanya intervensi eksternal yang tidak dapat dikendalikan seperti proses cepat/lambatnya progres  
pemenuhan fasilitas produksi yang memenuhi syarat tergantung dari kemampuan sumber daya pihak industri/pendaftar.  
80  
 
Rekomendasi Perbaikan Kinerja  
Sebagai upaya perbaikan dan penyempurnaan kinerja ke depan, maka terdapat beberapa hal yang perlu dilakukan, diantaranya:  
1. Penyelenggaraan desk konsul bagi pelaku usaha  
2. Meningkatkan komunikasi dan koordinasi internal dalam penyelesaian permohonan penilaian termasuk monitoring dan  
evaluasi.  
3. Meningkatkan efektivitas pelaksanaan desk prasertifikasi CPOB dan evaluasi pemenuhan CPOB obat impor.  
Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Evaluasi Sebelumnya  
Rekomendasi Hasil Evaluasi Sebelumnya  
Keterangan  
1) Meningkatkan efektivitas pelaksanaan desk dalam rangka asistensi  
regulatori sertifikasi CPOB dan evaluasi pemenuhan CPOB obat impor.  
2) Melakukan Identifikasi dan monitoring terhadap tindak lanjut  
pengawasan dan progres perbaikan sarana produksi, diprioritaskan yang  
asistensi regulatori onsite, desk prasertifikasi, dan inspeksi sertifikasi  
CPOB.  
telah dilaksanakan dan akan tetap dilakukan  
3) Melaksanakan forum komunikasi publik secara rutin dalam rangka  
sosialisasi kembali persyaratan pada pelayanan publik Surat Keterangan  
Impor, Analisa Hasil Pengawasan dan Persetujuan Iklan Obat kepada  
pelaku usaha terkait, serta menginformasikan kembali jenis-jenis kanal  
yang dapat diakses untuk pengaduan, saran dan masukan dari pelaku  
usaha.  
81  
vii. Indeks pengelolaan data dan informasi Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika dan Zat  
Adiktif yang Baik  
Pengukuran pengelolaan data dan informasi mencakup komponen:  
a. Indeks data dan informasi yang telah dimutakhirkan di BOC/BCC  
1) Tujuan penetapan indikator ini adalah untuk menjamin data dan informasi yang ada selalu update pada saat digunakan sehingga  
keputusan yang diambil tepat sasaran.  
2) BPOM Operational Center (BOC) dahulu disebut BPOM Command Center (BCC) adalah suatu lokasi/tempat yang dilengkapi  
dengan kumpulan data untuk diolah dan dianalisis sebagai dasar dalam membuat kebijakan pengawasan obat dan makanan, selain  
itu juga memonitor dan mengevaluasi kinerja pengawasan obat dan makanan oleh pimpinan  
3) Data dan informasi yang dimaksud adalah data kinerja yang terintegrasi ke dalam sistem BOC, yang digunakan dalam mendukung  
bisnis proses unit kerja dan pengambilan keputusan strategis oleh pimpinan BPOM.  
4) Data yang tersedia di BOC diupdate setiap bulan oleh unit yang memiliki data dan diverifikasi secara manual melalui aplikasi BOC.  
b. Indeks pemanfaatan sistem informasi BPOM, mencakup:  
1) Dashboard BOC  
Dihitung dari aktivitas akses akun unit ke dashboard BOC dalam kurun waktu 1 (satu) bulan (20 hari kerja minimal 1 kali akses  
dalam 1 hari  
2) E-mail  
Dihitung dari aspek login dan aspek pemanfaatan email baik unit maupun individu dibandingkan dengan jumlah akun email  
corporate milik unit yang terdaftar. Adapun kriteria yang digunakan yaitu:  
82  
Nilai  
Kategori  
2,26 3  
1,51 2,25  
0,76 1,5  
0 0,75  
Optimal  
Cukup  
Kurang Optimal  
Sangat Kurang  
Tabel 3. 15 Capaian IKSP “Indeks pengelolaan data dan informasi Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif  
yang Baik”  
SP 21. Menguatnya Pengelolaan Data dan Informasi Pengawasan Obat  
No.  
IKSP  
Target  
3
Realisasi  
2,75  
Capaian (%)  
96,11  
Kategori  
Cukup  
1
01 - Indeks pengelolaan data dan informasi Deputi Bidang  
Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif yang  
Baik  
Sebagaimana tercantum pada tabel di atas, capaian untuk IKSP Pengelolaan Data dan Informasi Deputi Bidang Pengawasan Obat,  
Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif” pada TW 1 tahun 2024 memperoleh capaian sebesar 96,11% dengan kategori  
capaian CUKUP. Hal ini menunjukkan program/kegiatan ini belum optimal dilaksanakan sehingga capaian kinerja yang diperoleh  
masih <100%. Berikut ini ditampilkan capaian per bulan untuk IKSP tersebut.  
Berikut ini disampaikan capaian IKSP ini per bulan dalam periode TW 1 di tahun 2024.  
Tabel 3. 16 Capaian IKSP Indeks pengelolaan data dan informasi Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif yang Baik  
83  
   
IKSP  
PIC  
Targe  
t di  
PK  
JANUARI  
Target Realisasi Capaian  
(%)  
FEBRUARI  
MARET  
Realisasi  
Capaian (%) Deputi  
1
TW 1 Tahun 2024  
Target  
Realisasi Capaian Target  
(%)  
Capaian  
(%)  
Keterangan  
(%)  
01 - Indeks  
pengelolaan  
data dan  
Standar,  
Ditreg,  
KMEI,  
WasDis,  
Wasprod  
informasi  
Deputi Bidang  
Pengawasan  
Obat,  
Data kumulatif hingga  
bulan Maret  
3
3
2,95  
98,33  
3
2,95  
98,33  
3
2,75  
96,11  
94  
Narkotika,  
Psikotropika  
dan Zat Adiktif  
yang Baik  
Analisis penyebab belum tercapainya program/kegiatan  
Kecilnya nilai realisasi ini dikarenakan:  
1. PIC belum melakukan verifikasi data di bulan maret  
2. Adanya email coorporate pegawai yang tidak aktif pada bulan Januari-Maret  
Rekomendasi Perbaikan Kinerja  
Sebagai upaya perbaikan dan penyempurnaan kinerja ke depan, maka terdapat beberapa hal yang perlu dilakukan, diantaranya:  
1. PIC akan rutin melakukan verifikasi pemutakhiran data dasbor unit kerja, mengingatkan seluruh pegawai untuk menggunakan email  
corporate, dan akses dasbor BOC Pimpinan Unit Kerja Eselon II,  
2. Memonitoring penggunaan email coorporate pegawai setiap bulan  
84  
Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Evaluasi Sebelumnya  
Rekomendasi Hasil Evaluasi Sebelumnya  
Keterangan  
telah dilaksanakan dan akan tetap  
dilakukan  
Untuk meningkatkan nilai capaian indikator ini  
perlu dilakukan upaya sosialisasi dan  
menggalakkan penggunaan email corporate bagi  
setiap ASN di lingkungan Kedeputian 1 melalui  
tim AOC (Agent of Change).  
viii. Nilai Kinerja Anggaran Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika,  
Psikotropika dan Zat Adiktif  
Dari tahun ke tahun, APBN selalu meningkat. Dengan adanya peningkatan anggaran  
dan belanja, K/L penting untuk membuktikan kredibilitas, akuntabilitas dan  
sustainabilitas atas pelaksanaan APBN tersebut. Untuk itu, emerintah telah menetapkan  
cara monitoring dan evaluasi (monev) pelaksanaan anggaran untuk menetapkan target,  
melaksanakan rencana, dan mengukur pencapaian atas target yang telah ditetapkan.  
Monev pelaksanaan anggaran tersebut dilakukan sebagai pelaksanaan atas fungsi  
manajemen keuangan negara , yang mana nanti bisa dilihat apakah pelaksanaan APBN  
kita sesuai dengan disiplin fiskal yang ada, mengalokasikan sumber daya sesuai dengan  
prioritas, dan melakukan prinsip kehati-hatian (prudence) untuk menjaga akuntabilitas.  
Fungsi akuntabilitas bertujuan untuk membuktikan dan mempertanggungjawabkan  
secara profesional kepada pemangku kepentingan atas penggunaan anggaran.  
Sedangkan fungsi peningkatan kualitas bertujuan untuk mengukur efektivitas dan  
efisiensi pelaksanaan anggaran, mengidentifikasi pendukung dan kendala atas  
pelaksanaan anggaran dan sebagai bahan masukan untuk penyusunan kebijakan.  
85  
Nilai Kinerja Anggaran adalah merupakan penilaian terhadap kinerja anggaran BPOM yang diperoleh dari nilai Indikator Kinerja  
Pelaksanaan Anggaran (IKPA) dan Nilai Evaluasi Kinerja Anggaran (EKA). dengan komposis penilaian sebagai berikut:  
Nilai Kinerja Anggaran BPOM = (Nilai EKA x 60%) + (Nilai IKPA x 40%)  
Pada TW 1 tahun 2024, indikator ini tidak dapat dilakukan perhitungan karena nilai dari EKA yang diambil dari aplikasi SMART DJA  
dari Kementrian Keuangan, belum diterbitkan.  
SP22. Terkelolanya Keuangan Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif secara akuntabel  
No.  
1
IKSP  
Target  
20  
Realisasi  
-
Capaian (%)  
-
Kategori  
-
Nilai Kinerja Anggaran Deputi Bidang Pengawasan Obat,  
Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif  
Tabel 3. 17 Capaian per bulan IKSP “Nilai Kinerja Anggaran Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif” periode  
TW 1 Tahun 2024  
IKSP  
PIC  
Target  
di PK  
(%)  
JANUARI  
FEBRUARI  
MARET  
Realisasi  
Capaian (%) Deputi 1  
TW 1 Tahun 2024  
Keterangan  
Targ Realisasi Capaian  
Target  
Realisasi Capaian Target  
(%)  
Capaian  
(%)  
et  
(%)  
01- Nilai Kinerja  
Anggaran Deputi  
Bidang  
Pengawasan Obat,  
Narkotika,  
Semua unit  
di  
Kedeputian  
1
Tidak  
Tidak  
Tidak  
dapat  
dihitung  
Tidak  
dapat  
dihitung  
dapat  
93,06  
0
-
-
20  
dapat  
20  
Tidak dapat dihitung  
-
dihitun  
g
dihitung  
Psikotropika dan  
Zat Adiktif  
86  
 
3.2 Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Evaluasi Sebelumnya  
Tindak Lanjut  
Belum**  
Rencana Aksi Timeline  
Kondisi Sebelum Rencana  
Aksi  
Kondisi Setelah  
Rencana Aksi  
No  
Rekomendasi  
Selesai*  
1. Menyempurnakan  
penyajian informasi  
dalam laporan kinerja  
dengan menambahkan  
informasi perbandingan  
realisasi kinerja dengan  
target jangka menengah  
(Renstra). informasi  
perbandingan realisasi  
kinerja dengan realisasi  
kinerja dilevel  
Dalam proses  
penyusunan  
Menyempurnak TW 2 2024  
an penyajian  
informasi  
belum menyempurnakan  
penyajian informasi  
telah menyempurnakan  
penyajian informasi  
dalam laporan kinerja  
dengan menambahkan  
informasi perbandingan  
realisasi kinerja dengan  
target jangka menengah  
(Renstra). informasi  
perbandingan realisasi  
kinerja dengan realisasi  
kinerja dilevel  
dalam laporan kinerja  
dengan menambahkan  
informasi perbandingan  
realisasi kinerja dengan  
target jangka menengah  
(Renstra). informasi  
perbandingan realisasi  
kinerja dengan realisasi  
kinerja dilevel  
dalam laporan  
kinerja dengan  
menambahkan  
informasi  
perbandingan  
realisasi kinerja  
dengan target  
jangka  
nasional/internasional  
dan menyajikan  
menengah  
nasional/internasional dan  
menyajikan informasi  
terkait upaya yang telah  
dilakukan dalam  
nasional/internasional  
dan menyajikan  
(Renstra).  
informasi terkait upaya  
yang telah dilakukan  
dalam keberhasilan  
informasi  
informasi terkait upaya  
yang telah dilakukan  
perbandingan  
realisasi kinerja  
dengan  
pencapaian target IKSP.  
87  
 
Tindak Lanjut  
Belum**  
Kondisi Sebelum Rencana  
Aksi  
Kondisi Setelah  
Rencana Aksi  
No  
Rekomendasi  
Selesai*  
Rencana Aksi  
Timeline  
realisasi kinerja  
keberhasilan pencapaian  
target IKSP.  
dalam keberhasilan  
dilevel  
pencapaian target IKSP.  
nasional/interna  
sional dan  
menyajikan  
informasi  
terkait upaya  
yang telah  
dilakukan  
dalam  
keberhasilan  
pencapaian  
target IKSP.  
2. Menyajikan latar  
belakang perubahan  
anggaran dan upaya  
efisiensi yang telah  
dilakukan atau  
Dalam proses  
perbaikan terus  
menerus  
Menyajikan  
latar belakang  
perubahan  
TW 2 2024  
Belum Menyajikan latar  
belakang perubahan  
anggaran dan upaya  
efisiensi yang telah  
dilakukan atau penjelasan  
penyebab adanya  
Sudah menyajikan latar  
belakang perubahan  
anggaran dan upaya  
efisiensi yang telah  
dilakukan atau  
anggaran dan  
upaya efisiensi  
penjelasan penyebab  
adanya inefisiensi  
penjelasan penyebab  
88  
Tindak Lanjut  
Belum**  
Kondisi Sebelum Rencana  
Aksi  
Kondisi Setelah  
Rencana Aksi  
No  
Rekomendasi  
Selesai*  
Rencana Aksi  
Timeline  
dalam pencapaian target  
kinerja masing-masing  
IKSP dalam laporan  
kinerja  
yang telah  
inefisiensi dalam  
adanya inefisiensi dalam  
pencapaian target kinerja  
masing-masing IKSP  
dalam laporan kinerja  
dilakukan  
pencapaian target kinerja  
masing-masing IKSP  
dalam laporan kinerja  
1.  
2.  
Meningkatkan  
pemantauan atas  
pencapaian kinerja  
secara berkala;  
Selesai  
Selesai  
-
-
-
-
Pemantauan sulit dan  
biasanya hanya sebatas  
pada saat data diperlukan  
Pemantauan tersedia  
dalam aplikasi simetris  
dan dapat diakses setiap  
saat  
Mengoptimalkan  
penggunaan sumber  
daya dalam upaya  
sumber daya belum  
sepenuhnya diberdayakan  
dalam upaya pencapaian  
target kinerja  
Penggunaan sumberdaya  
telah di optimalkan  
untuk mencapai target  
kinerja  
pencapaian target  
kinerja pada seluruh  
IKSP kinerja yang telah  
ditetapkan secara  
bulanan atau triwulanan  
89  
Tindak Lanjut  
Belum**  
Kondisi Sebelum Rencana  
Aksi  
Kondisi Setelah  
Rencana Aksi  
No  
Rekomendasi  
Selesai*  
Rencana Aksi  
Timeline  
maupun akhir periode  
pengukuran (tahunan);  
3.  
Mengupayakan  
pencapaian kinerja  
tahun berjalan dapat  
lebih baik dari tahun  
sebelumnya;  
Selesai  
-
-
Monitoring dan evaluasi  
terkait pencapaian kinerja  
belum dilakukan berkala  
sehingga sulit  
Monitoring dan evaluasi  
terkait pencapaian  
kinerja telah  
dilaksanakan secara  
berkala yaitu setiap  
triwulan sehingga dapat  
dibahas aktivitas dan  
upaya dalam  
mengupayakan  
pencapaian kinerja yang  
lebih baik  
peningkatan pencapaian  
kinerja  
4.  
Memanfaatkan data  
capaian kinerja periode  
sebelumnya sebagai  
Selesai  
-
-
Belum terarahnya  
Perencanaan kinerja  
mempertimbangkan  
perencanaan karena tidak  
terdapat pelaporan kinerja  
sebagai bahan  
salah satu pertimbangan  
90  
Tindak Lanjut  
Belum**  
Kondisi Sebelum Rencana  
Aksi  
Kondisi Setelah  
Rencana Aksi  
No  
Rekomendasi  
Selesai*  
Rencana Aksi  
Timeline  
dalam perencanaan  
target pada periode  
sebelumnya.  
pertimbangan dalam  
pelaporan kinerja untuk  
perencanaan Berikutnya  
perencanaan Berikutnya  
Keterangan:  
*diisi dengan bentuk rincian tindak lanjut  
**diisi dengan rencana aksi tindak lanjut dan timelinenya  
91  
3.3 Pemanfaatan Informasi Kinerja  
Sebagai bentuk pemanfaatan informasi pada laporan kinerja sebelumnya, Deputi Bidang  
Pengawasan ONPPZA telah melakukan penyesuaian terhadap strategi/kebijakan dalam  
mencapai kinerja Berikutnya. Penyesuaian tersebut dilakukan terhadap target, aktivitas dan  
anggaran di tahun 2024. Adapun hasil penyesuaian tersebut adalah sebagai Berikut:  
1. Penyesuaian aktivitas/kegiatan untuk mencapai target kinerja;  
Sepanjang periode Rencana Strategis 2020-2024, telah dilakukan penyesuaian terhadap  
target kinerja sebagai bentuk pemanfaatan informasi kinerja dari periode sebelumnya.  
Sesuai dengan Surat dari Plt. Sekretaris Utama pada tanggal 31 Desember 2021 perihal  
penyampaian Updating Revisi Target Kinerja Unit Organisasi/Satker Tahun 2021-2024  
terdapat beberapa revisi pada cascading target kinerja Eselon I termasuk Deputi Bidang  
pengawasan ONPPZA, yaitu target IKSP Tingkat Efisiensi Penggunaan Anggaran untuk  
tahun 2022 hingga 2024 dihilangkan.  
Seiring dengan perjalanan kinerja Deputi Bidang Pengawasan ONPZZA dan evaluasi  
yang berkala, maka pada tahun 2023 telah kembali dilakukan penyesuaian terhadap  
IKSP Kinerja Utama Deputi Bidang Pengawasan ONPPZA yaitu dilakukan  
penambahan aktivitas “Nilai Pengelolaan Kearsipan” dan “Nilai Kualitas  
Pengelolaan Barang dan Jasa” sebagai IKSP Kinerja Utama Deputi Bidang  
Pengawasan ONPPZA tahun 2024.  
2. Penyesuaian penggunaan anggaran untuk mencapai target kinerja;  
Berikut ini merupakan pagu anggaran tahun 2024 Deputi Bidang Pengawasan ONPPZA  
(terlampir).  
3. Penyesuaian perencanaan kinerja untuk periode Berikutnya  
Menindaklanjuti hasil capaian pada tahun 2023, Deputi Bidang Pengawasan ONPPZA  
telah melalukan beberapa penyesuaian terhadap target IKSP tahun 2024.  
92  
 
3.4 Realisasi Anggaran  
Pagu anggaran Deputi Bidang Pengawasan Obat, NPPZA tahun 2024 adalah sebesar  
Rp54.465.781.000 (sesuai DIPA 5; sudah termasuk HIBAH KMEI sebesar Rp  
78.797.000). Berikut ini tabel yang menunjukkan perbandingan realisasi kinerja dan  
realisasi anggaran Deputi Bidang Pengawasan ONPPZA pada TW 1 Tahun 2024.  
Tabel 3. 18 Perbandingan Realisasi Kinerja vs Realisasi Anggaran Periode TW 1 Tahun  
2024  
Realisasi Kinerja  
Anggaran (Rp)  
Realisasi  
Sasaran  
Program  
Indikator  
Kinerja  
No  
Capaian  
Target  
Realisasi  
Pagu  
Capaian (%)  
23,12%  
(%)  
IKP 01 - Indeks  
Kepatuhan  
(Compliance  
index) Pelaku  
Usaha di  
Sasaran  
Program 02.  
diukur  
akhir tahun  
diukur akhir  
tahun  
Rp1.904.912.600  
Rp 440.483.420  
0
Bidang Obat  
Meningkatnya  
kepatuhan  
pelaku usaha IKP 02 - Indeks  
dan kesadaran Kesadaran  
masyarakat  
terhadap  
keamanan dan Masyarakat  
(Awareness  
index)  
diukur  
akhir tahun  
diukur akhir  
tahun  
Rp668.703.000  
Rp554.487.494  
82,92%  
1
0
mutu  
serta  
Obat terhadap Obat  
yang aman dan  
kepatuhan  
industri  
bermutu  
produk  
tembakau  
03 - Indeks  
Kepatuhan  
Industri Produk  
Tembakau  
dalam label dan  
iklan  
diukur  
akhir tahun  
diukur akhir  
tahun  
Rp1.057.466.000  
Rp329.021.680  
Rp734.426.712  
31,11%  
16,83%  
0
0
Sasaran  
Program 07.  
01 - Indeks  
Kualitas  
Kebijakan  
Pengawasan  
Obat  
diukur  
akhir tahun  
diukur akhir  
tahun  
Meningkatnya  
kualitas  
kebijakan  
pengawasan  
Obat  
Rp4.363.986.000  
2
3
01 - Persentase  
Obat yang  
aman dan  
bermutu  
berdasarkan  
hasil  
Sasaran  
Program 10.  
Rp5.807.116.800 Rp1.308.588.873  
22,53%  
98%  
90,98%  
92,84%  
pengawasan  
93  
   
Realisasi Kinerja  
Anggaran (Rp)  
Realisasi  
Sasaran  
Program  
Indikator  
Kinerja  
No  
Capaian  
Target  
Realisasi  
Pagu  
Capaian (%)  
(%)  
02- Persentase  
rekomendasi  
Meningkatnya hasil  
efektivitas  
pengawasan  
pengawasan  
obat yang  
Rp4.086.852.600 Rp1.349.281.236  
33,02%  
82  
66,04%  
80,53%  
dan pelayanan ditindaklanjuti  
publik  
bidang Obat  
di oleh lintas  
sektor  
03- Persentase  
Pelayanan  
Publik di  
Bidang Obat  
yang  
diselesaikan  
Tepat Waktu  
Rp2.950.483.000  
Rp1.883.461.662  
Rp515.549.820  
Rp629.528.114  
17,47%  
92,10%  
82,29  
89,35  
04 - Indeks  
pelayanan  
publik di  
diukur  
akhir tahun  
diukur akhir  
tahun  
33,42%  
76,54%  
0
Bidang Obat  
0
0
05 - Tingkat  
Efektivitas KIE  
di bidang Obat  
(tidak  
diukur di  
TW 1)  
(tidak  
diukur di  
TW 1)  
Rp3.121.170.000 Rp2.389.076.398  
93,9  
01 - Indeks  
Pengawasan  
Obat  
Sasaran  
Program 16.  
diukur  
akhir tahun  
diukur akhir  
tahun  
Rp296.311.000  
Rp12.824.000  
Rp867.708.088  
4,33%  
0
4
02 - Persentase  
Terwujudnya Obat yang  
Obat Aman Memenuhi  
Rp6.380.441.000  
13,60%  
97,30%  
97,77%  
100,48%  
dan Bermutu  
Syarat  
01 - Indeks  
Kepuasan  
Pelaku Usaha  
terhadap  
Sasaran  
Program 17  
Pemberian  
Bimbingan dan  
Pembinaan  
Pengawasan  
Obat  
diukur  
akhir tahun  
diukur akhir  
tahun  
Rp604.780.000  
Rp30.501.801  
5,04%  
0
5
Meningkatnya  
Kepuasan  
02 - Indeks  
Pelaku Usaha Kepuasan  
dan  
Masyarakat atas  
diukur  
akhir tahun  
diukur akhir  
tahun  
Rp2.579.019.000  
Rp742.665.000  
28,80%  
0
Masyarakat  
terhadap  
Kinerja  
Pengawasan  
Obat  
Kinerja  
Pengawasan  
Obat  
94  
Realisasi Kinerja  
Anggaran (Rp)  
Realisasi  
Sasaran  
Program  
Indikator  
Kinerja  
No  
Capaian  
Target  
Realisasi  
Pagu  
Capaian (%)  
(%)  
03 - Indeks  
Kepuasan  
Masyarakat  
terhadap  
Layanan Publik  
Deputi Bidang  
Pengawasan  
Obat,  
diukur  
akhir tahun  
diukur akhir  
tahun  
Rp930.798.000  
Rp9.733.800  
1,05%  
0
Narkotika,  
Psikotropika,  
Prekursor dan  
Zat Adiktif  
Sasaran  
Program 18  
01 - Persentase  
inovasi obat  
pengembangan  
baru yang  
dikawal sesuai  
standar  
Meningkatnya  
Regulatory  
Assistance  
dalam  
Pengembanga  
n Obat  
Rp3.453.759.000  
Rp474.747.172  
13,75%  
6
92  
86,48  
94  
01 - Indeks RB  
Deputi Bidang  
Pengawasan  
Obat,  
Sasaran  
Program 19  
diukur  
akhir tahun  
diukur akhir  
tahun  
Rp3.989.368.500  
Rp949.553.510  
23,80%  
0
Narkotika,  
Psikotropika  
dan Zat Adiktif  
Terwujudnya  
Tata Kelola  
Pemerintahan  
dan  
Kerjasama  
Deputi  
02 - Nilai AKIP  
Deputi Bidang  
Pengawasan  
Obat,  
7
diukur  
akhir tahun  
diukur akhir  
tahun  
Rp1.121.654.000  
Rp10.445.389  
Rp34.567.923  
0,93%  
6,27%  
0
0
Bidang  
Narkotika,  
Pengawasan  
Obat,  
Psikotropika,  
dan Zat Adiktif  
Narkotika,  
Psikotropika  
04 - Nilai  
Pengelolaan  
Kearsipan  
diukur  
akhir tahun  
diukur akhir  
tahun  
Rp551.511.798  
Sasaran  
Program 20 -  
Terwujudnya  
SDM Deputi  
Bidang  
Pengawasan  
Obat,  
01 - Indeks  
Profesionalitas  
ASN Deputi  
Bidang  
Pengawasan  
Obat,  
Narkotika,  
Psikotropika  
dan Zat Adiktif  
diukur  
akhir tahun  
diukur akhir  
tahun  
Rp2.101.034.000  
Rp502.396.190  
23,91%  
8
9
0
3
Narkotika,  
Psikotropika  
dan  
Zat  
Adiktif yang  
Berkinerja  
Optimal  
01 - Indeks  
pengelolaan  
data dan  
Sasaran  
Program 21  
Rp614.365.500  
Rp99.883.961  
16,26%  
3,88  
96,11  
95  
Realisasi Kinerja  
Anggaran (Rp)  
Realisasi  
Sasaran  
Program  
Indikator  
Kinerja  
No  
Capaian  
Target  
Realisasi  
Pagu  
Capaian (%)  
(%)  
informasi  
Deputi Bidang  
Pengawasan  
Obat,  
Narkotika,  
Psikotropika  
dan Zat Adiktif  
yang Baik  
Menguatnya  
Pengelolaan  
Data  
dan  
Informasi  
Pengawasan  
Obat  
N/A  
01 - Nilai  
Kinerja  
Anggaran  
(belum  
dapat  
Deputi Bidang  
Pengawasan  
Obat,  
Narkotika,  
Psikotropika  
dan Zat Adiktif  
dihitung  
karena data  
EKA dari  
KL  
pengampu  
belum  
Sasaran  
Program 22  
Rp4.873.587.540 Rp1.279.417.562  
26,25%  
20  
-
tersedia)  
Terkelolanya  
Keuangan  
Deputi  
Bidang  
Pengawasan  
Obat,  
03 - Nilai  
Kualitas  
Pengelolaan  
Barang dan  
Jasa  
diukur  
akhir tahun  
diukur akhir  
tahun  
Rp375.000.000  
Rp75.000.000  
20,00%  
10  
0
Narkotika,  
Psikotropika  
dan  
Zat  
Adiktif secara  
akuntabel  
04 - Nilai  
Pengelolaan  
Barang Milik  
Negara  
diukur  
akhir tahun  
diukur akhir  
tahun  
Rp375.000.000  
Rp52.440.000  
13,98%  
0
0
05 - Persentase  
Realisasi  
penggunaan  
produk dalam  
negeri  
diukur  
akhir tahun  
diukur akhir  
tahun  
Rp375.000.000  
Rp0  
0,00%  
Rp54.465.781.000  
Rp13.392.328.143  
24,59%  
Total  
96  
3.4.1 Realisasi anggaran per Sasaran Strategis/Kegiatan  
Berikut ini merupakan realisasi anggaran per sasaran strategis:  
Tabel 3. 19 Tabel Perbandingan Realisasi Anggaran vs Sasaran Strategis Tahun 2023  
TW I  
No  
Sasaran Program  
PAGU  
REALISASI  
Capaian (%)  
36,46%  
3.631.081.600  
1.323.992.594  
Meningkatnya kepatuhan pelaku  
usaha dan kesadaran masyarakat  
terhadap keamanan dan mutu  
Obat serta kepatuhan industri  
produk tembakau  
1
4.363.986.000  
17.849.084.062  
734.426.712  
16,83%  
34,69%  
Meningkatnya kualitas kebijakan  
pengawasan Obat  
2
6.192.024.441  
Meningkatnya efektivitas  
pengawasan dan pelayanan publik  
di bidang Obat  
3
6.676.752.000  
4.114.597.000  
880.532.088  
782.900.601  
13,19%  
19,03%  
Terwujudnya Obat Aman dan  
Bermutu  
Meningkatnya Kepuasan Pelaku  
Usaha dan Masyarakat terhadap  
Kinerja Pengawasan Obat  
4
5
Meningkatnya Regulatory  
Assistance dalam Pengembangan  
Obat  
3.453.759.000  
5.662.534.298  
474.747.172  
994.566.822  
13,75%  
17,56%  
6
7
Terwujudnya  
Tata  
Kelola  
Pemerintahan dan Kerjasama  
Deputi Bidang Pengawasan Obat,  
Narkotika,  
Psikotropika  
Terwujudnya  
Bidang Pengawasan  
SDM  
Deputi  
Obat,  
2.101.034.000  
502.396.190  
23,91%  
8
9
Narkotika, Psikotropika dan Zat  
Adiktif yang Berkinerja Optimal  
614.365.500  
99.883.961  
16,26%  
23,45%  
Menguatnya Pengelolaan Data  
dan Informasi Pengawasan Obat  
10 Terkelolanya Keuangan Deputi  
Bidang Pengawasan Obat,  
5.998.587.540  
1.406.857.562  
Narkotika, Psikotropika dan Zat  
Adiktif secara akuntabel  
97  
   
3.4.2 Perhitungan atas efisiensi kinerja.  
Efisiensi diukur dengan membandingkan indeks efisiensi (IE) terhadap standar efisiensi (SE). Apabila IE>= SE maka kegiatan dianggap  
efisien. apabila: IE<= SE maka dianggap tidak efisien  
Tabel 3. 20 Perhitungan Efisiensi Kinerja Deputi Bidang Pengawasan Obat NPPZA Tahun 2023  
Capaian Indikator  
Volume  
Anggaran (Rp)  
Realisasi  
(%)  
Indeks Standar Tingkat  
Efisiensi Efisiensi Efisiensi Kategori  
Sasaran  
Strategis  
Indikator  
Kinerja  
Capaian  
TE  
No  
(IE)  
(SE)  
(TE)  
Capaian  
TW 1  
(%)  
Capaian  
(%)  
Target Realisasi Capaian (%  
Pagu  
Rp  
Input  
Output  
2
Sasaran  
01 - Indeks  
Kualitas  
Kebijakan  
Pengawasan  
Obat  
Program 07.  
Meningkatnya  
kualitas  
kebijakan  
pengawasan  
Obat  
diukur  
akhir  
tahun  
diukur  
akhir  
tahun  
diukur  
akhir  
Rp  
16,83  
%
93,79  
98%  
82%  
16,83  
4.363.986.000 734.426.712  
tahun  
3
Sasaran  
01 -  
Program 10.  
Meningkatnya  
efektivitas  
pengawasan  
dan pelayanan  
publik di  
Persentase  
Obat yang  
aman dan  
bermutu  
berdasarkan  
hasil  
pengawasan  
02- Persentase  
rekomendasi  
hasil  
pengawasan  
obat yang  
ditindaklanjuti  
oleh lintas  
sektor  
Rp  
Rp  
22,53  
%
90,98%  
67,31%  
92,84%  
82,09%  
91,62%  
22,53  
92,84  
1,01  
0,01  
1
1
0,01  
Efisien  
5.807.116.800 1.308.588.873  
bidang Obat  
Rp  
Rp  
33,02  
%
134,28  
%
33,02  
%
Tidak  
efisien  
82,09%  
-0,99  
4.086.852.600 1.349.281.236  
98  
   
Capaian Indikator  
(%)  
Volume  
Target Realisasi Capaian (%  
92,10  
Anggaran (Rp)  
Realisasi  
Rp  
Indeks Standar Tingkat  
Efisiensi Efisiensi Efisiensi Kategori  
Sasaran  
Strategis  
Indikator  
Kinerja  
Capaian  
TE  
No  
(IE)  
(SE)  
(TE)  
Capaian  
TW 1  
(%)  
Capaian  
(%)  
Pagu  
Input  
Output  
03- Persentase  
Pelayanan  
Publik di  
Rp  
17,47  
%
17,47  
%
Bidang Obat  
yang  
82,29  
89,35  
71,05%  
89,35  
1,26  
1
0,26  
Efisien  
%
2.950.483.000  
515.549.820  
diselesaikan  
Tepat Waktu  
04 - Indeks  
pelayanan  
publik di  
diukur  
akhir  
tahun  
diukur  
akhir  
tahun  
diukur  
akhir  
tahun  
Rp  
Rp  
33,42  
%
33,42  
%
4,7  
Bidang Obat  
1.883.461.662  
629.528.114  
05 - Tingkat  
Efektivitas  
KIE di bidang  
Obat  
Rp  
Rp  
76,54  
%
311,26  
%
76,54  
%
Tidak  
efisien  
93,9  
0
0
76,54%  
0,25  
1
-0,75  
3.121.170.000 2.389.076.398  
4
Sasaran  
01 - Indeks  
Pengawasan  
Obat  
diukur  
akhir  
tahun  
diukur  
akhir  
tahun  
diukur  
akhir  
tahun  
Program 16.  
Terwujudnya  
Obat Aman  
dan Bermutu  
Rp  
Rp  
12.824.000  
94,75  
4,33%  
4,33%  
296.311.000  
02 -  
Persentase  
Obat yang  
Memenuhi  
Syarat  
97,00  
%
97,77  
%
100,79  
%
Rp  
Rp  
13,60  
%
13,60  
%
100,79  
%
55,31%  
1,82  
1
0,82  
Efisien  
6.380.441.000  
867.708.088  
99  
Capaian Indikator  
(%)  
Volume  
Anggaran (Rp)  
Realisasi  
Indeks Standar Tingkat  
Efisiensi Efisiensi Efisiensi Kategori  
Sasaran  
Strategis  
Indikator  
Kinerja  
Capaian  
TE  
No  
(IE)  
(SE)  
(TE)  
Capaian  
TW 1  
(%)  
Capaian  
(%)  
Target Realisasi Capaian (%  
Pagu  
Input  
Output  
5
Sasaran  
01 - Indeks  
Kepuasan  
Pelaku Usaha  
terhadap  
Pemberian  
Bimbingan  
dan  
Pembinaan  
Pengawasan  
Obat  
02 - Indeks  
Kepuasan  
Masyarakat  
atas Kinerja  
Pengawasan  
Obat  
Program 17  
Meningkatnya  
Kepuasan  
Pelaku Usaha  
dan  
Masyarakat  
terhadap  
Kinerja  
diukur  
akhir  
tahun  
diukur  
akhir  
tahun  
diukur  
akhir  
tahun  
diukur  
akhir  
tahun  
Rp  
Rp  
30.501.801  
96,5  
5,04%  
5,04%  
1
n/a  
-
n/a  
604.780.000  
Pengawasan  
Obat  
diukur  
akhir  
tahun  
diukur  
akhir  
tahun  
diukur  
akhir  
tahun  
diukur  
akhir  
tahun  
Rp  
Rp  
28,80  
%
28,80  
%
86  
1
n/a  
-
n/a  
2.579.019.000  
742.665.000  
03 - Indeks  
Kepuasan  
Masyarakat  
terhadap  
Layanan  
Publik Deputi  
Bidang  
Pengawasan  
Obat,  
diukur  
akhir  
tahun  
diukur  
akhir  
tahun  
diukur  
akhir  
tahun  
diukur  
akhir  
tahun  
Rp  
Rp  
9.733.800  
92  
1,05%  
1,05%  
1
n/a  
-
n/a  
930.798.000  
Narkotika,  
Psikotropika,  
Prekursor dan  
Zat Adiktif  
100  
Capaian Indikator  
(%)  
Volume  
Anggaran (Rp)  
Realisasi  
Indeks Standar Tingkat  
Efisiensi Efisiensi Efisiensi Kategori  
Sasaran  
Strategis  
Indikator  
Kinerja  
Capaian  
TE  
No  
(IE)  
(SE)  
(TE)  
Capaian  
TW 1  
(%)  
Capaian  
(%)  
Target Realisasi Capaian (%  
Pagu  
Input  
Output  
6
Sasaran  
01 -  
Program 18  
Meningkatnya  
Regulatory  
Assistance  
dalam  
Pengembanga  
n Obat  
Sasaran  
Program 19  
Terwujudnya  
Tata Kelola  
Pemerintahan  
Persentase  
inovasi obat  
pengembanga  
n baru yang  
dikawal sesuai  
standar  
Rp  
Rp  
13,75  
%
13,75  
%
92%  
86,48%  
94,00%  
55,92%  
94%  
1,68  
1
1
0,68  
Efisien  
3.453.759.000  
474.747.172  
7
01 - Indeks  
RB Deputi  
Bidang  
Pengawasan  
Obat,  
diukur  
akhir  
tahun  
diukur  
akhir  
tahun  
diukur  
akhir  
tahun  
diukur  
akhir  
tahun  
Rp  
Rp  
23,80  
%
23,80  
%
93,19  
n/a  
-
n/a  
3.989.368.500  
949.553.510  
dan Kerjasama Narkotika,  
Deputi Bidang  
Pengawasan  
Obat,  
Psikotropika  
dan Zat  
Adiktif  
Narkotika,  
Psikotropika  
02 - Nilai  
AKIP Deputi  
Bidang  
Pengawasan  
Obat,  
Narkotika,  
Psikotropika,  
dan Zat  
diukur  
akhir  
tahun  
diukur  
akhir  
tahun  
diukur  
akhir  
tahun  
diukur  
akhir  
tahun  
Rp  
Rp  
10.445.389  
81,94  
95,18  
0,93%  
6,27%  
0,93%  
6,27%  
1
1
n/a  
n/a  
-
-
n/a  
n/a  
1.121.654.000  
Adiktif  
04 - Nilai  
Pengelolaan  
Kearsipan  
diukur  
akhir  
tahun  
diukur  
akhir  
tahun  
diukur  
akhir  
tahun  
diukur  
akhir  
tahun  
Rp  
Rp  
34.567.923  
551.511.798  
101  
Capaian Indikator  
(%)  
Volume  
Anggaran (Rp)  
Realisasi  
Indeks Standar Tingkat  
Efisiensi Efisiensi Efisiensi Kategori  
Sasaran  
Strategis  
Indikator  
Kinerja  
Capaian  
TE  
No  
(IE)  
(SE)  
(TE)  
Capaian  
TW 1  
(%)  
Capaian  
(%)  
Target Realisasi Capaian (%  
Pagu  
Input  
Output  
8
Sasaran  
01 - Indeks  
Profesionalitas  
ASN Deputi  
Bidang  
Pengawasan  
Obat,  
Narkotika,  
Psikotropika  
dan Zat  
Program 20 -  
Terwujudnya  
SDM Deputi  
Bidang  
Pengawasan  
Obat,  
Narkotika,  
Psikotropika  
dan Zat  
diukur  
akhir  
tahun  
diukur  
akhir  
tahun  
diukur  
akhir  
tahun  
diukur  
akhir  
tahun  
Rp  
Rp  
23,91  
%
23,91  
%
90,9  
1
n/a  
-
n/a  
2.101.034.000  
502.396.190  
Adiktif  
Adiktif yang  
Berkinerja  
Optimal  
9
Sasaran  
01 - Indeks  
pengelolaan  
data dan  
informasi  
Deputi Bidang  
Pengawasan  
Obat,  
Narkotika,  
Psikotropika  
dan Zat  
Program 21  
Menguatnya  
Pengelolaan  
Data dan  
Informasi  
Pengawasan  
Obat  
Rp  
Rp  
99.883.961  
16,26  
%
3
3,88  
96,11  
66,12%  
16,26  
96,11  
1,45  
1
0,45  
Efisien  
614.365.500  
Adiktif yang  
Baik  
10  
Sasaran  
01 - Nilai  
Kinerja  
Anggaran  
Deputi Bidang  
Pengawasan  
Obat,  
Narkotika,  
Psikotropika  
dan Zat  
Program 22  
Terkelolanya  
Keuangan  
Deputi Bidang  
Pengawasan  
Obat,  
Narkotika,  
Psikotropika  
dan Zat  
100,46  
%
Rp  
Rp  
26,25  
%
93,05  
93,48  
26,25  
26,25%  
1
4.873.587.540 1.279.417.562  
Adiktif  
102  
Capaian Indikator  
(%)  
Volume  
Anggaran (Rp)  
Realisasi  
Indeks Standar Tingkat  
Efisiensi Efisiensi Efisiensi Kategori  
Sasaran  
Strategis  
Indikator  
Kinerja  
Capaian  
TE  
No  
(IE)  
(SE)  
(TE)  
Capaian  
TW 1  
(%)  
Capaian  
(%)  
Target Realisasi Capaian (%  
Pagu  
Input  
Output  
Adiktif secara  
akuntabel  
03 - Nilai  
Kualitas  
Pengelolaan  
Barang dan  
Jasa  
diukur  
akhir  
tahun  
diukur  
akhir  
tahun  
diukur  
akhir  
tahun  
Rp  
Rp  
75.000.000  
20,00  
%
20,00  
%
81,41  
20,00%  
1
1
n/a  
n/a  
-
-
n/a  
n/a  
375.000.000  
04 - Nilai  
Pengelolaan  
Barang Milik  
Negara  
diukur  
akhir  
tahun  
diukur  
akhir  
tahun  
diukur  
akhir  
tahun  
diukur  
akhir  
tahun  
Rp  
Rp  
52.440.000  
13,98  
%
13,98  
%
90  
375.000.000  
05 -  
Persentase  
Realisasi  
penggunaan  
produk dalam  
negeri  
diukur  
akhir  
tahun  
diukur  
akhir  
tahun  
diukur  
akhir  
tahun  
Rp  
Rp  
-
60%  
0,00%  
0,00%  
0,00%  
1
n/a  
-
n/a  
375.000.000  
103  
3.4.3 Langkah-langkah pelaksanaan anggaran untuk perbaikan ke depan, yaitu:  
1. Membuat PoA dan Rencana Penarikan Dana (RPD) dengan lebih presisi dan  
melaksanakan kegiatan sesuai rencana  
2. Monitoring pelaporan capaian program dan kinerja dilakukan secara berkala, baik  
pada level unit maupun Satker.  
3. Perlu dilakukan kolaborasi dan kerja sama dalam penganggaran dan pelaksanaan  
kegiatan prioritas diluar perencanaan serta memastikan akuntabilitas kegiatan tersebut.  
4. Menginventarisasi kegiatan yang tidak direncanakan tahun sebelumnya untuk masuk  
ke dalam perencanaan tahun berikutnya melalui koordinasi dengan Biro Perencanaan  
dan Keuangan.  
5. Komitmen dari tim tokoh masyarakat untuk membuat POA di awal tahun sehingga  
kegiatan KIE dapat dilaksanakan sesuai rencana  
6. Permintaan penambahan anggaran untuk pelaksanaan tupoksi sesuai dengan target  
yang dilaksanakan  
7. Pencatatan dana hibah (pengesahan pendapatan, pengesahan belanja) dan monitoring  
penyelesaian dana hibah dilaksanakan tepat waktu  
104  
 
BAB IV  
PENUTUP  
Hasil pengukuran capaian 6 indikator kinerja Deputi Bidang Pengawasan Obat NPPZA  
pada triwulan I tahun 2024 dibandingkan dengan target akhir tahun adalah sebagai  
berikut:  
1.  
Satu (1) indikator dengan kategori “SANGAT BAIK” yaitu indikator kinerja  
Persentase obat yang memenuhi syarat.  
2.  
Lima (5) indikator dengan kategori “CUKUP” yaitu indikator kinerja:  
a. Persentase obat yang aman dan bermutu berdasarkan hasil pengawasan.  
b. Persentase rekomendasi hasil pengawasan obat yang ditindaklanjuti oleh  
lintas sektor.  
c. Persentase pelayanan publik di bidang Obat yang diselesaikan tepat  
waktu.  
d. Persentase inovasi obat yang dikawal sesuai standar.  
e. Indeks Pengelolaan Data dan Informasi Deputi Bidang Pengawasan Obat,  
NPPZA.  
Dalam mendukung capaian kinerja TW 1 tahun 2024, Deputi Bidang Pengawasan Obat  
NPPZA memperoleh anggaran sebesar Rp 54.465.781.000 Realisasi anggaran sampai  
dengan Triwulan I tahun 2023 sebesar Rp 13.392.328.143 atau 24,59% dibandingkan  
terhadap pagu APBN.  
105  
   
LAMPIRAN  
106