Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara  
KATA PENGANTAR  
Puji syukur kita panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Kuasa, karena atas rahmat  
dan karunia-Nya, Laporan Analisis Survei Persepsi Kualitas Pelayanan (SPKP) dan Survei  
Persepsi Anti Korupsi (SPAK) periode Februari 2025 ini dapat diselesaikan.  
Dalam rangka membangun Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK)  
dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), serta untuk mempertahankan dan  
meningkatkan kualitas pelayanan publik, Direktorat Pengawasan Produksi Obat, Narkotika,  
Psikotropika, dan Prekursor berkomitmen untuk terus mewujudkan pelayanan publik yang  
prima, bermutu, dan bebas korupsi. Salah satu upaya evaluasi terhadap implementasi  
pelayanan publik dilakukan melalui pelaksanaan SPKP dan SPAK secara berkala.  
Laporan ini disusun sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat mengenai  
komitmen Direktorat Pengawasan Produksi Obat, Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor  
dalam menjalankan kinerja organisasi yang bersih dari korupsi. Selain itu, laporan ini juga  
bertujuan untuk mengidentifikasi indeks persepsi anti korupsi terhadap pelaku usaha,  
pemangku kepentingan, serta mitra kerja yang berinteraksi langsung dalam pelaksanaan  
pelayanan publik selama periode Februari 2025. Penyusunan laporan ini mengacu pada  
amanah Peraturan Presiden No. 55 Tahun 2012 tentang Strategi Nasional Pencegahan  
dan Pemberantasan Korupsi Jangka Panjang Tahun 2012-2025 dan Peraturan Menteri  
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia No. 90  
Tahun 2021 tentang Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas menuju Wilayah Bebas  
Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Instansi Pemerintah.  
Diharapkan hasil SPKP dan SPAK ini dapat memberikan masukan konstruktif bagi  
Direktorat Pengawasan Produksi Obat, Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor dalam  
mempertahankan serta meningkatkan kualitas pelayanan yang akuntabel. Nilai yang  
diperoleh juga menjadi dasar evaluasi kinerja organisasi agar dapat bekerja secara lebih  
efektif dan efisien dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.  
Akhir kata, kami mengucapkan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak yang  
telah mendukung pelaksanaan survei serta penyusunan laporan ini, khususnya kepada Tim  
Pelaksana Survei dan Tim Penyusun Laporan. Semoga laporan ini bermanfaat dalam  
upaya peningkatan kualitas pelayanan publik yang transparan, profesional, dan  
berintegritas.  
Jakarta, 7 Maret 2025  
Direktur Pengawasan Produksi Obat,  
Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor,  
Bayu Wibisono, S.Si., Apt., M.A.B.  
i
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara  
DAFTAR ISI  
KATA PENGANTAR  
DAFTAR ISI  
i
ii  
1
BAB I PENDAHULUAN  
BAB II METODOLOGI SURVEI  
A. Kriteria Responden  
2
2
2
2
B. Metode Pencacahan  
C. Metode Pengolahan Data dan Analisis  
BAB III PENGOLAHAN SURVEI  
A. Analisis Hasil Survei  
3
3
6
B. Tindak Lanjut Hasil Survei  
BAB IV DATA SURVEI  
A. Data Responden  
8
8
8
B. Data Dukung Pelaksanaan  
BAB VPENUTUP  
10  
11  
Lampiran 1 Data Responden  
ii  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara  
BAB I  
PENDAHULUAN  
Direktorat Pengawasan Produksi Obat, Narkotika, Psikotropika dan Prekursor  
merupakan salah satu unit kerja di Badan Pengawas Obat dan Makanan yang bertugas  
melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar  
prosedur, kriteria, pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan  
pelaporan di bidang pengawasan sarana/fasilitas produksi obat, narkotika, psikotropika dan  
prekursor. Tugas utama yang dilakukan Direktorat Pengawasan Produksi Obat, Narkotika,  
Psikotropika dan Prekursor yaitu pengawasan terhadap sarana produksi untuk memastikan  
obat yang diproduksi aman, bermutu dan berkhasiat. Selain itu, Direktorat Pengawasan  
Produksi Obat, Narkotika, Psikotropika dan Prekursor juga memiliki kewenangan  
penerbitan izin operasional fasilitas produksi berupa Sertifikat CPOB yang merupakan  
layanan publik utama di Direktorat Pengawasan Produksi Obat, Narkotika, Psikotropika dan  
Prekursor. Dalam melakukan layanan publik, Direktorat Pengawasan Produksi Obat,  
Narkotika, Psikotropika dan Prekursor berlandaskan pada Undang-Undang No. 25 tahun  
2009 tentang Pelayanan Publik.  
Pelayanan publik yang diberikan oleh Direktorat Pengawasan Produksi Obat,  
Narkotika, Psikotropika dan Prekursor dilakukan secara efektif, transparan dan bebas  
korupsi. Hal ini sejalan dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan  
Reformasi Birokrasi Republik Indonesia No. 90 tahun 2021 tentang Pembangunan dan  
Evaluasi Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih  
dan Melayani di Instansi Pemerintah, kinerja instansi/organisasi/unit kerja yang bebas  
korupsi dicerminkan dengan Survei Persepsi Kualitas Pelayanan (SPKP) dan Persepsi Anti  
Korupsi (SPAK). SPAK merupakan instrumen pengukuran tingkat korupsi dalam rangka  
pemenuhan komponen hasil Penilaian Mandiri Pembangunan Zona Integritas menuju  
Wilayah Bebas dari Korupsi/ Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBK/WBBM).  
SPKP dan SPAK dilakukan setiap bulan melalui platform survei yang dikembangkan  
Inspektorat Utama. Responden dalam survei ini adalah pengguna layanan yang  
berinteraksi secara langsung dengan Direktorat Pengawasan Produksi Obat, Narkotika,  
Psikotropika dan Prekursor. SPKP dan SPAK ini dilakukan untuk mengetahui kualitas  
komponen hasil yang mencerminkan dampak atas kinerja organisasi dalam hal pemberian  
pelayanan kepada publik yang dilakukan oleh Direktorat Pengawasan Produksi Obat,  
Narkotika, Psikotropika dan Prekursor, serta untuk menciptakan organisasi yang bersih dan  
bebas KKN.  
Survei dilakukan secara berkala setiap tahunnya sebagai bahan evaluasi untuk  
menetapkan kebijakan dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik dan  
konsistensi penerapan budaya anti korupsi. Hasil dari pelaksanaan SPKP dan SPAK ini  
diharapkan mampu memacu peningkatan kualitas pelayanan publik unit kerja dan  
mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas KKN dalam rangka mewujudkan  
akuntabilitas kinerja dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Badan POM.  
1
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara  
BAB II  
METODOLOGI SURVEI  
A. Kriteria Responden  
Kriteria responden yang diberikan survei mengacu pada surat dari Inspektur Utama  
No. B-PI.06.06.7.72.03.23.130 tanggal 7 Maret 2023 perihal Pelaksanaan Survei Persepsi  
Kualitas Pelayanan (SPKP) dan Persepsi Anti Korupsi (SPAK). Responden merupakan  
penerima layanan yang telah menerima layanan sepenuhnya (100%) dengan ketentuan:  
a. Jika dalam 1 bulan jumlah penerima responden kurang dari 30 pelanggan, maka  
seluruh penerima layanan tersebut merupakan responden survei.  
b. Jika dalam 1 bulan jumlah penerima responden lebih dari 30 pelanggan, maka 30  
penerima layanan pertama yang mengisi survei menjadi responden survei.  
B. Metode Pencacahan  
Survei SPKP dan SPAK dilakukan untuk periode layanan publik Januari s.d.  
Desember 2025 terhadap 4 (empat) jenis layanan yang dimiliki Direktorat Pengawasan  
Produksi Obat, Narkotika, Psikotropika dan Prekursor. Layanan publik yang dimaksud yaitu  
Sertifikasi/Resertifikasi CPOB, Penilaian Pemenuhan CPOB Fasilitas Produksi Obat Impor,  
Persetujuan Penggunaan Fasilitas Bersama Obat dan Non Obat, dan Surat Keterangan  
Penerapan CPOB. Pelaksanaan survei diberikan kepada responden melalui platform yang  
sudah disiapkan oleh Inspektorat Utama untuk masing-masing Unit Kerja, dimana tautan  
tersebut sudah terintegrasi dengan https://sapaapip.pom.go.id/. Link pengisian survei,  
sebagai berikut:  
a. https://bit.ly/skmcpob untuk layanan Sertifikasi/Resertifikasi CPOB,  
b. https://bit.ly/skmcpobobatimpor untuk layanan Penilaian Pemenuhan CPOB Fasilitas  
Produksi Obat Impor,  
c. https://bit.ly/skmproduksiobatnonobat untuk layanan Persetujuan Penggunaan Fasilitas  
Bersama Obat dan Non Obat,  
d. https://bit.ly/skmsuratketerangancpob untuk layanan Surat Keterangan Penerapan  
CPOB.  
C. Metode Pengolahan Data dan Analisis  
Hasil SPKP dan SPAK yang dijadikan nilai dalam LKE PMPZI adalah rata rata dari  
nilai 3 bulan terakhir.  
2
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara  
BAB III  
PENGOLAHAN SURVEI  
A. Analisis Hasil Survei  
Kelompok Jenis Kelamin  
Jumlah total responden yang berpartisipasi dalam survei SPKP dan SPAK pada bulan  
Februari 2025 sebanyak 12 (dua belas) responden untuk penerima layanan (100%).  
Berdasarkan kelompok Jenis Kelamin, 8 (delapan) orang merupakan responden  
Perempuan dan 4 (empat) orang merupakan responden Laki-laki. Rincian jumlah data  
responden untuk bulan Februari 2025 dan perbandingan responden bulan Januari -  
Februari 2025 berdasarkan jenis kelamin dapat dilihat pada Gambar 1.  
Gambar 1. Data Responden Berdasarkan Jenis Kelamin  
Kelompok Usia  
Responden yang berpartisipasi dalam survei periode Februari 2025 berada pada  
kelompok umur 20 - 29 tahun (2 orang), 30-39 tahun (7 orang), 40-49 tahun (1 orang) dan  
50-59 tahun (2 orang). Rincian jumlah data responden untuk bulan Februari 2025 dan  
perbandingan responden bulan Januari - Februari 2025 berdasarkan kelompok umur dapat  
dilihat pada Gambar 2.  
Gambar 2. Data Responden Berdasarkan Umur  
3
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara  
Kelompok Pendidikan  
Responden yang berpartisipasi dalam survei periode Februari 2025 memiliki latar  
belakang pendidikan S1 dan S2/Profesi/S3 dengan perbandingan masing-masing 8% (latar  
belakang pendidikan S1) dan 92% ( latar belakang pendidikan S2/Profesi/S3). Rincian data  
responden untuk bulan Februari 2025 dan perbandingan responden bulan Januari –  
Februari 2025 berdasarkan kelompok pendidikan terakhir dapat dilihat pada Gambar 3.  
Gambar 3. Data Responden Berdasarkan Pendidikan Terakhir  
Kelompok Pekerjaan  
Responden yang berpartisipasi dalam survei periode Februari 2025 berstatus  
sebagai Pegawai Swasta sebanyak 6 (enam) orang, berstatus Peneliti/dosen sebanyak 1  
(satu) orang dan 5 (lima) orang berstatus Pegawai BUMN/D. Rincian data responden untuk  
bulan Februari 2025 dan perbandingan responden bulan Januari - Februari 2025  
berdasarkan kelompok Pekerjaan dapat dilihat pada Gambar 4.  
Gambar 4. Data Responden Berdasarkan Pekerjaan  
a. Indeks Pelayanan Publik  
1) Pengertian  
4
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara  
Indeks Pelayanan Publik (IPP) merupakan angka yang menunjukkan  
persepsi masyarakat terhadap kualitas pelayanan publik. Ruang lingkup survei  
Persepsi Pelayanan Publik meliputi :  
Ruang lingkup survei Persepsi Pelayanan Publik meliputi :  
Kode  
U1  
Unsur Pelayanan  
Prosedur/alur pelayanan  
U2  
Waktu pelayanan  
U3  
Respon/kecepatan pelayanan  
Penanganan pengaduan  
U4  
U5  
Sarana prasarana pelayanan  
Kesesuaian informasi dengan ketetapan layanan  
Penyebaran informasi pelayanan  
Tarif/Biaya pelayanan  
U6  
U7  
U8  
Nilai persepsi ditunjukkan dengan indeks sebagai berikut:  
Nilai  
Persepsi  
Nilai Interval  
Nilai Persepsi  
konversi IPP  
25.00 43.75  
43.76 62.50  
62.51 81.25  
81.26 - 100  
Kinerja  
1
2
3
4
1.00 1.75  
1.76 2.50  
2.51 3.25  
3.26 4.00  
Tidak memuaskan  
Kurang memuaskan  
Cukup memuaskan  
Memuaskan  
2) Hasil Survei SPKP  
Berdasarkan pelaksanaan survei SPKP periode Februari 2025, Direktorat  
Pengawasan Produksi Obat, Narkotika, Psikotropika dan Prekursor mendapatkan  
nilai SPKP sebesar 3.39, sedangkan pada bulan Januari 2025 sebesar 3,92 (dari  
skala 4). Nilai tiap unsur dapat dilihat pada Tabel 1.  
Tabel 1. Hasil Survei SPKP bulan Februari 2025  
Kode  
U1  
Unsur Pelayanan  
Prosedur/alur pelayanan  
Index Tiap Unsur  
3,33  
3,33  
3,34  
3,33  
3,33  
3,34  
3,34  
3,34  
3.39  
U2  
Waktu pelayanan  
U3  
Respon/kecepatan pelayanan  
Penanganan pengaduan  
U4  
U5  
Sarana prasarana pelayanan  
Kesesuaian informasi dengan ketetapan layanan  
Penyebaran informasi pelayanan  
Tarif/Biaya pelayanan  
U6  
U7  
U8  
Indeks Persepsi Pelayanan Publik (IPP)  
Berdasarkan data diatas, unsur yang mendapatkan indeks tertinggi, yaitu  
unsur respon/kecepatan pelayanan (U3), kesesuaian informasi dengan ketetapan  
layanan (U6), penyebaran informasi pelayanan (U7), dan tarif/biaya pelayanan  
(U8) pada angka 3.34. Sedangkan unsur prosedur/alur pelayanan (U1), Waktu  
5
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara  
pelayanan (U2), penanganan pengaduan (U4) dan sarana prasarana pelayanan  
(U5) berada pada indeks terendah, yaitu pada angka 3,34.  
Beberapa masukan terkait unsur-unsur tersebut di atas, agar ditingkatkan:  
1. Waktu pelayanan: penyelesaian pelayanan dapat diselesaikan tepat waktu  
dan lebih cepat.  
2. Sarana dan prasarana pelayanan: akses terhadap e-sertifikasi diperbaiki  
sehingga tahapan tiap proses dapat lebih mudah dipantau oleh pelaku usaha,  
serta selalu meningkatkan pelayanan yang mengikuti perkembangan  
teknologi dan tuntutan industri  
Terhadap masukan di atas, disampaikan kepada Tim Kerja terkait untuk dapat  
menjadi pembahasan/tindak lanjut dalam rangka perbaikan berkesinambungan.  
Walau secara umum, responden menyatakan bahwa pelayanan yang diberikan  
Direktorat Pengawasan Produksi Obat, Narkotika, Psikotropika dan Prekursor  
sudah dinilai sangat baik dan banyak improvement yang telah dilakukan.  
B. Indeks Persepsi Anti Korupsi  
1) Pengertian  
Indeks Persepsi Anti Korupsi (IPAK) merupakan angka yang menunjukkan  
persepsi masyarakat terhadap budaya anti korupsi pada suatu lembaga/ instansi  
pemberi pelayanan publik. Ruang lingkup survei persepsi anti korupsi meliputi:  
Kode  
Unsur  
P1  
P2  
P3  
P4  
P5  
Diskriminasi  
Kecurangan  
Gratifikasi  
Pungutan liar (pungli)  
Praktik percaloan/perantara/biro  
Nilai persepsi ditunjukkan dengan indeks sebagai berikut:  
Nilai  
Persepsi  
Nilai Interval  
Nilai Persepsi  
konversi IPAK  
25.00 43.75  
43.76 62.50  
62.51 81.25  
81.26 - 100  
Kinerja  
1
2
3
4
1.00 1.75  
1.76 2.50  
2.51 3.25  
3.26 4.00  
Tidak bersih dari korupsi  
Kurang bersih dari korups  
Cukup bersih dari korupsi  
Bersih dari korupsi  
2) Hasil Survei SPAK  
Berdasarkan pelaksanaan survei SPAK selama periode Februari 2025,  
Direktorat Pengawasan Produksi Obat, Narkotika, Psikotropika dan Prekursor  
mendapatkan nilai indeks sebesar 3,68. Nilai tiap unsur survei dapat dilihat pada  
Tabel 2.  
Tabel 2. Hasil Survei SPAK bulan Februari 2025  
Kode  
Unsur  
Index Tiap Unsur  
6
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara  
P1  
P2  
P3  
P4  
P5  
Diskriminasi  
3,61  
3,72  
3,72  
3,67  
3,67  
3,68  
Kecurangan  
Gratifikasi  
Pungutan liar (pungli)  
Praktik percaloan/perantara/biro  
Indeks Persepsi Anti Korupsi (IPAK)  
Berdasarkan hasil SPAK periode Februari 2025, diperoleh IPAK sebesar  
3,68 (dari skala 4) yang dikategorikan sebagai “BERSIH DARI KORUPSI”. Dari  
Tabel 2, unsur Kecurangan (P2), Gratifikasi (P3) mendapat index tertinggi yaitu  
pada angka 3,72. Sedangkan unsur pungutan liar (pungli) (P4) dan Praktik  
percaloan/perantara/biro (P5) menempati urutan kedua tertinggi yaitu pada angka  
3,67. Untuk unsur Diskriminasi (P1) mendapatkan Indeks angka paling rendah  
pada angka 3,61. Secara umum seluruh unsur menunjukkan bahwa pelayanan di  
Direktorat Pengawasan Produksi Obat, Narkotika, Psikotropika dan Prekursor  
dilakukan tanpa meminta imbalan (gratifikasi), tanpa kecurangan, praktik  
percaloan/perantara/biro, dan pungutan liar (pungli). Adapun upaya yang telah  
dilakukan Direktorat Pengawasan Produksi Obat, Narkotika, Psikotropika dan  
Prekursor telah mendukung pencegahan/pengendalian diskriminasi antara lain:  
a) Peningkatan elektronisasi pada pelayanan publik misalnya:  
- E-sertifikasi, Sistem yang digunakan pelaku usaha untuk melakukan  
pengajuan Sertifikasi CPOB untuk Fasilitas Obat Jadi, Bahan Baku Obat dan  
Sarana Khusus di lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik  
Indonesia.  
- E-BPOM, Layanan online penerbitan Surat Keterangan Penerapan CPOB,  
sebagai salah satu persyaratan yang diminta oleh NRA negara pengimpor.  
- E-Was, Aplikasi sistem pelaporan kegiatan industri farmasi.  
- E-atensi, Sarana Pelayanan Online yang dilakukan oleh Direktorat  
Pengawasan Produksi Obat, Narkotika, Psikotropika dan Prekursor untuk  
mendukung Industri Farmasi, Lembaga Riset, Laboratorium, Fasilitas Khusus  
dan fasilitas lainnya untuk memenuhi ketentuan Sertifikasi CPOB dan/atau  
dalam rangka pemenuhan persyaratan CPOB.  
- Subsite Klik CPOB dari Ditwasprod ONPP BPOM yang juga  
mengintegrasikan aplikasi E-sertifikasi, E-BPOM, E-Was, E-atensi.  
b) Transparansi prosedur pelayanan dimana stakeholder dapat melihat peraturan  
melalui jdih.pom.go.id dan infografis teknis di KLIK CPOB.  
c) Ketersediaan media pengaduan yang dapat disampaikan melalui:  
- Livechat pada subsite Klik CPOB  
- Link Kampanye BERSIH dan Whistle Blowing System (WBS) pada subsite  
Klik CPOB  
- Telepon dan Whatsapp No. 085776313634  
- Aplikasi sangintegritas.pom.go.id  
- simpel LPK (sistem pelaporan layanan pengaduan Konsumen)  
7
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara  
d) Sosialisasi Kampanye BERSIH (Berantas Korupsi dan Gratifikasi, Hebat!) pada  
kegiatan di Direktorat Pengawasan Produksi Obat, Narkotika, Psikotropika dan  
Prekursor, antara lain pada saat kegiatan Asistensi regulatori Kepatuhan  
Industri Farmasi dan pengisian survei Kampanye BERSIH pada saat  
pelaksanaan inspeksi CPOB. Survei ini bertujuan untuk mendapatkan umpan  
balik terhadap sistem pengendalian internal (Integritas Pegawai) Direktorat  
Pengawasan Produksi Obat, Narkotika, Psikotropika dan Prekursor.  
Dengan peningkatan pemanfaatan sistem informasi dalam elektronisasi pelayanan  
publik, transparansi prosedur, dan ketersediaan media pengaduan, diharapkan  
mampu mencegah kegiatan pungli, percaloan, dan permintaan gratifikasi, dan  
pelanggaran integritas lain oleh Pegawai Direktorat Pengawasan Produksi ONPP.  
C. Tindak Lanjut Hasil Survei  
Dalam upaya mempertahankan kualitas pelayanan publik dan akuntabilitas  
dalam penyelenggaraan kinerja di Direktorat Pengawasan Produksi Obat, Narkotika,  
Psikotropika dan Prekursor, perlu ditetapkan langkah-langkah konkrit, antara lain:  
1) Hasil SPKP  
Rencana tindak lanjut terhadap nilai yang masih rendah yaitu 3,33 terkait unsur  
alur pelayanan, waktu pelayanan, penanganan pengaduan, dan sarana/prasarana  
pelayanan, antara lain:  
a. Untuk meningkatkan waktu pelayanan dan dalam rangka percepatan terhadap  
pelayanan yang diajukan, dilakukan penambahan jumlah crash program dan/atau  
desk evaluation dengan frekuensi yang lebih sering, baik melalui melalui zoom  
meeting dan/atau tatap muka. Kegiatan ini dilakukan sepanjang tahun 2025  
diadakan kegiatan desk (awal tahun dilakukan di Surabaya) dengan diikuti sarana  
produksi secara luring dan desk secara online (melalui zoom meeting)  
b. Pengembangan aplikasi e-sertifikasi dengan memperjelas posisi  
tahapan  
pelayanan, sehingga industri/customer dapat mengetahui posisi pengajuannya.  
Terkait ini, saat ini customer sudah dapat melihat status dan posisi pengajuannya,  
walau baru untuk proses sertifikasi.  
c. Peningkatan unsur kecepatan pelayanan dan penanganan pengaduan juga  
dilakukan dengan menambahkan jaminan pelayanan pada seluruh standar  
pelayanan publik yaitu mekanisme tindak lanjut berjenjang dilakukan oleh  
Anggota, Supervisor, dan/atau Ketua Tim Teknis untuk setiap jenis layanan  
apabila petugas pelayanan tidak dapat menyelesaikan pertanyaan dari Pelaku  
Usaha, dengan target penyelesaian di Maret 2025.  
2) Hasil Survei SPAK  
Rencana tindak lanjut terhadap unsur diskriminasi yang masih menempati  
indeks angka 3,61, maka Direktorat Pengawasan Produksi Obat, Narkotika,  
Psikotropika dan Prekursor akan melakukan pelatihan bagi petugas pelayanan publik  
8
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara  
di Lingkungan Direktorat Pengawasan Produksi Obat, Narkotika, Psikotropika dan  
Prekursor, sebagai komitmen berkesinambungan dalam menjaga kualitas layanan.  
Kegiatan ini direncanakan akan dilaksanakan pada TW2 tahun 2025.  
9
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara  
BAB IV  
DATA SURVEI  
A. Data Responden  
Dalam rangka pemenuhan komponen hasil penilaian mandiri menuju Wilayah Bebas  
dari Korupsi (WBK), Direktorat Pengawasan Produksi Obat, Narkotika, Psikotropika dan  
Prekursor telah melaksanakan SPKP dan SPAK pada periode Februari 2025. Untuk  
keperluan survei dilakukan identifikasi responden yaitu Industri Farmasi/ Sarana Produksi  
yang telah menerima layanan publik dengan status 100% selama periode Februari 2025  
terhadap empat jenis layanan yang dimiliki Direktorat Pengawasan Produksi Obat,  
Narkotika, Psikotropika dan Prekursor. Berdasarkan hasil identifikasi tersebut, sesuai  
dengan kriteria responden dan dikarenakan jumlahnya kurang dari 30, maka seluruh  
penerima layanan dijadikan sebagai responden. Terhadap seluruh responden diminta  
untuk melakukan pengisian survei melalui tautan yang terintegrasi dengan  
https://sapaapip.pom.go.id/, tautan survei diberikan untuk tiap layanan sebagai berikut:  
a. https://bit.ly/skmcpob untuk layanan Sertifikasi/Resertifikasi CPOB,  
b. https://bit.ly/skmcpobobatimpor untuk layanan Penilaian Pemenuhan Persyaratan  
CPOB Fasilitas Produksi Obat Impor,  
c. https://bit.ly/skmproduksiobatnonobat untuk layanan Persetujuan Penggunaan Fasilitas  
Bersama Obat dan Non Obat,  
d. https://bit.ly/skmsuratketerangancpob untuk layanan Surat Keterangan Penerapan  
CPOB.  
B. Data Dukung Pelaksanaan  
Tautan survei dikirimkan kepada responden melalui whatsapp message atau email  
dari ditwasprod@pom.go.id langsung ke perwakilan Industri Farmasi/ Sarana Produksi  
hasil identifikasi dan diminta untuk mengisi survei sesuai dengan jenis layanan yang  
diterima pada periode pemberian layanan.  
Pada survei tersebut, responden terlebih dahulu diminta untuk mengisi informasi  
waktu pelayanan serta identitas diri. Kemudian responden diminta untuk mengisi kuesioner  
yang berisi pertanyaan sebagai berikut:  
Tabel 3. Daftar Pertanyaan Survei SPKP dan SPAK  
Kualitas Pelayanan Publik  
U1  
U2  
U3  
U4  
Bagaimana penilaian Saudara mengenai kemudahan prosedur/alur  
pelayanan?  
Apakah menurut penilaian Saudara, waktu pelayanan dilaksanakan  
sesuai dengan ketentuan?  
Bagaimana penilaian Saudara mengenai respon/kecepatan petugas atau  
aplikasi sistem dalam pelayanan?  
Bagaimana penilaian Saudara mengenai penanganan pengaduan pada  
unit layanan ini?  
10  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara  
U5  
U6  
U7  
U8  
Bagaimana penilaian Saudara mengenai ketersediaan sarana prasarana  
pendukung pemberian pelayanan publik pada unit layanan ini?  
Apakah persyaratan pelayanan yang diinformasikan sesuai dengan  
persyaratan yang ditetapkan unit layanan ini?  
Apakah Informasi Pelayanan pada unit layanan ini tersedia melalui media  
elektronik maupun nonelektronik?  
Apakah Tarif/Biaya pelayanan yang dibayarkan pada unit layanan ini  
sesuai dengan tarif/biaya yang ditetapkan?  
Persepsi Anti Korupsi  
P1  
P2  
Petugas memberikan layanan tanpa diskriminasi  
Petugas memberikan pelayanan sesuai prosedur dan tanpa indikasi  
kecurangan  
P3  
P4  
P5  
Pelayanan yang diberikan tanpa praktik pemberian imbalan uang/barang  
Pelayanan pada unit ini tanpa praktik pungutan liar (pungli)  
Pelayanan pada unit ini tanpa praktik percaloan/perantara/biro  
Hasil pengisian survei milik Direktorat Pengawasan Produksi Obat Obat, Narkotika,  
Psikotropika dan Prekursor dapat dipantau dan diakses langsung melalui  
https://sapaapip.pom.go.id/. Hingga akhir pelaksanaan survei, total jumlah responden yang  
berpartisipasi yaitu sebanyak 2 (dua) responden. Rincian data responden yang telah  
mengisi survei dapat dilihat pada Lampiran 1.  
11  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara  
BAB V  
PENUTUP  
Berdasarkan hasil survei yang telah dilaksanakan selama periode Februari 2025,  
Direktorat Pengawasan Produksi Obat, Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor  
mendapatkan indeks SPKP sebesar 3,39 (dari skala 4) dan masuk sebagai kategori  
MEMUASKAN. Seluruh unsur layanan perlu mendapatkan perhatian dan peningkatan  
performa layanan sebagai bagian dari continuous improvement kinerja pelayanan publik.  
Stakeholder selaku penerima layanan merupakan partner, masukan dari stakeholder  
diperlukan untuk mengidentifikasi kebutuhan dan harapan terhadap sistem layanan yang  
dimiliki Direktorat Pengawasan Produksi Obat, Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor.  
Sehingga, sinergi dari keduanya diharapkan dapat mempertahankan dan terus mendorong  
pemilik layanan untuk selalu memberikan pelayanan prima.  
Sedangkan untuk SPAK, Direktorat Pengawasan Produksi Obat, Narkotika,  
Psikotropika, dan Prekursor mendapatkan index SPAK sebesar 3,68, dimana index  
tersebut masuk dalam kategori BERSIH DARI KORUPSI. Upaya-upaya untuk  
meningkatkan komitmen dalam memberikan pelayanan dengan baik, transparan, bersih,  
dan akuntabel telah dilakukan misalnya menyediakan media pengaduan yang mudah  
diakses yaitu subsite Klik CPOB, pelatihan untuk personil Pelayanan Publik, dan Kampanye  
BERSIH (Berantas, Korupsi dan Gratifikasi, Hebat!).  
12  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara  
Lampiran 1. Data Responden  
Nama  
Jenis  
Kelamin  
instansi/perusahaan  
tempat  
Nama  
Usia  
Pendidikan  
Pekerjaan  
bekerja/beraktivitas  
Pegawai  
Danur Kasih Susanty  
36 Perempuan  
61 Perempuan  
52 Laki-laki  
S2/Profesi/S3 BUMN/D  
PT Biofarma  
Dr.Apt. N Elly  
Rosilawati  
Instalasi Kedokteran  
S2/Profesi/S3 Peneliti/dosen Nuklir RSHS  
I Wayan Oka  
Sugiartana  
Pegawai  
swasta  
PT.UNICHEMCANDI  
INDONESIA  
S1  
Pegawai  
S2/Profesi/S3 swasta  
PT Medifarma  
Laboratories  
Fadilla Dhamayanti  
37 Perempuan  
38 Laki-laki  
Mohammad  
Sihabuddin  
Pegawai  
S2/Profesi/S3 swasta  
PT Darya-Varia  
Laboratoria Tbk  
Luthfi Adhitama  
Nurwan  
Pegawai  
S2/Profesi/S3 BUMN/D  
37 Laki-laki  
Biofarma  
Biofarma  
Luthfi Adhitama  
Nurwan  
Pegawai  
S2/Profesi/S3 BUMN/D  
37 Laki-laki  
Pegawai  
Dian Mutia  
28 Perempuan  
S2/Profesi/S3 BUMN/D  
PT Bio Farma (Persero)  
Pegawai  
Dian Mutia  
28 Perempuan  
41 Perempuan  
S2/Profesi/S3 BUMN/D  
PT Bio Farma (Persero)  
apt. Selvi, S.Farm.,  
M.Farm.Ind  
Pegawai  
S2/Profesi/S3 swasta  
PT. Tropica Mas  
Pharmaceutical  
PT Darya-Varia  
Laboratoria Tbk  
Citeureup Plant  
Siti Lathifah Noor  
Amir  
Pegawai  
S2/Profesi/S3 swasta  
30 Perempuan  
30 Perempuan  
Fitri Rahmawati Hari  
Perwitasari  
Pegawai  
S2/Profesi/S3 swasta  
PT SOLAS LANGGENG  
SEJAHTERA  
13  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara