Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
KATA PENGANTAR  
Puji syukur kita panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Kuasa, karena atas rahmat  
dan karunia-Nya, Laporan Analisis Survei Persepsi Kualitas Pelayanan (SPKP) dan  
Survei Persepsi Anti Korupsi (SPAK) periode Februari 2026 ini dapat diselesaikan.  
Dalam rangka membangun Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK)  
dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), serta untuk mempertahankan dan  
meningkatkan kualitas pelayanan publik, Direktorat Pengawasan Produksi Obat,  
Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor berkomitmen untuk terus mewujudkan pelayanan  
publik yang prima, bermutu, dan bebas korupsi. Salah satu upaya evaluasi terhadap  
implementasi pelayanan publik dilakukan melalui pelaksanaan SPKP dan SPAK secara  
berkala.  
Laporan ini disusun sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat mengenai  
komitmen Direktorat Pengawasan Produksi Obat, Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor  
dalam menjalankan kinerja organisasi yang bersih dari korupsi. Selain itu, laporan ini juga  
bertujuan untuk mengidentifikasi indeks persepsi anti korupsi terhadap pelaku usaha,  
pemangku kepentingan, serta mitra kerja yang berinteraksi langsung dalam pelaksanaan  
pelayanan publik selama periode Februari 2026. Penyusunan laporan ini mengacu pada  
amanah Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan  
Korupsi dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi  
Republik Indonesia No. 90 Tahun 2021 tentang Pembangunan dan Evaluasi Zona  
Integritas menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani  
di Instansi Pemerintah.  
Diharapkan hasil SPKP dan SPAK ini dapat memberikan masukan konstruktif bagi  
Direktorat Pengawasan Produksi Obat, Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor dalam  
mempertahankan serta meningkatkan kualitas pelayanan yang akuntabel. Nilai yang  
diperoleh juga menjadi dasar evaluasi kinerja organisasi agar dapat bekerja secara lebih  
efektif dan efisien dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.  
Akhir kata, kami mengucapkan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak  
yang telah mendukung pelaksanaan survei serta penyusunan laporan ini, khususnya  
kepada Tim Pelaksana Survei dan Tim Penyusun Laporan. Semoga laporan ini  
bermanfaat dalam upaya peningkatan kualitas pelayanan publik yang transparan,  
profesional, dan berintegritas.  
Jakarta,  
Maret 2026  
Plt. Direktur Pengawasan Produksi Obat,  
Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor  
Dr. Shanti Marlina, S.Si, Apt, M.Sc  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
DAFTAR ISI  
KATA PENGANTAR  
DAFTAR ISI  
i
ii  
1
BAB I PENDAHULUAN  
BAB II METODOLOGI SURVEI  
A. Kriteria Responden  
2
2
2
2
B. Metode Pencacahan  
C. Metode Pengolahan Data dan Analisis  
BAB III DATA SURVEI  
3
3
3
A. Data Responden  
B. Data Dukung Pelaksanaan  
BAB IV PENGOLAHAN SURVEI  
A. Analisis Hasil Survei  
5
5
7
B. Tindak Lanjut Hasil Survei  
BAB V PENUTUP  
12  
13  
Lampiran 1 Data Responden Februari  
ii  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
BAB I  
PENDAHULUAN  
Direktorat Pengawasan Produksi Obat, Narkotika, Psikotropika dan Prekursor  
merupakan salah satu unit kerja di Badan Pengawas Obat dan Makanan yang bertugas  
melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar  
prosedur, kriteria, pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan  
pelaporan di bidang pengawasan sarana/fasilitas produksi obat, narkotika, psikotropika  
dan prekursor. Tugas utama yang dilakukan Direktorat Pengawasan Produksi Obat,  
Narkotika, Psikotropika dan Prekursor yaitu pengawasan terhadap sarana produksi untuk  
memastikan obat yang diproduksi aman, bermutu dan berkhasiat. Selain itu, Direktorat  
Pengawasan Produksi Obat, Narkotika, Psikotropika dan Prekursor juga memiliki  
kewenangan penerbitan izin operasional fasilitas produksi berupa Sertifikat CPOB yang  
merupakan layanan publik utama di Direktorat Pengawasan Produksi Obat, Narkotika,  
Psikotropika dan Prekursor. Dalam melakukan layanan publik, Direktorat Pengawasan  
Produksi Obat, Narkotika, Psikotropika dan Prekursor berlandaskan pada  
Undang-Undang No. 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.  
Pelayanan publik yang diberikan oleh Direktorat Pengawasan Produksi Obat,  
Narkotika, Psikotropika dan Prekursor dilakukan secara efektif, transparan, dan bebas  
korupsi. Hal ini sejalan dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan  
Reformasi Birokrasi Republik Indonesia No. 90 tahun 2021 tentang Pembangunan dan  
Evaluasi Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih  
dan Melayani di Instansi Pemerintah, kinerja instansi/organisasi/unit kerja yang bebas  
korupsi dicerminkan dengan Survei Persepsi Kualitas Pelayanan (SPKP) dan Survei  
Persepsi Anti Korupsi (SPAK). SPAK merupakan instrumen pengukuran tingkat korupsi  
dalam rangka pemenuhan komponen hasil Penilaian Mandiri Pembangunan Zona  
Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi/ Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani  
(WBK/WBBM).  
SPKP dan SPAK dilakukan setiap bulan melalui platform survei yang dikembangkan  
Inspektorat Utama. Responden dalam survei ini adalah pengguna layanan yang  
berinteraksi secara langsung dengan Direktorat Pengawasan Produksi Obat, Narkotika,  
Psikotropika dan Prekursor. SPKP dan SPAK ini dilakukan untuk mengetahui kualitas  
komponen hasil yang mencerminkan dampak atas kinerja organisasi dalam hal pemberian  
pelayanan kepada publik yang dilakukan oleh Direktorat Pengawasan Produksi Obat,  
Narkotika, Psikotropika dan Prekursor, serta untuk menciptakan organisasi yang bersih  
dan bebas KKN.  
Survei dilakukan secara berkala setiap bulan sebagai bahan evaluasi untuk  
menetapkan kebijakan dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik dan  
konsistensi penerapan budaya anti korupsi. Hasil dari pelaksanaan SPKP dan SPAK ini  
diharapkan mampu memacu peningkatan kualitas pelayanan publik unit kerja dan  
mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas KKN dalam rangka mewujudkan  
akuntabilitas kinerja dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Badan POM.  
1
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
BAB II  
METODOLOGI SURVEI  
A. Kriteria Responden  
Kriteria responden yang diberikan survei mengacu pada surat dari Inspektur Utama  
No. B-PI.06.06.7.72.03.23.130 tanggal 7 Maret 2023 perihal Pelaksanaan Survei Persepsi  
Kualitas Pelayanan (SPKP) dan Survei Persepsi Anti Korupsi (SPAK). Responden  
merupakan penerima layanan yang telah menerima layanan sepenuhnya (100%) dengan  
ketentuan:  
a. Jika dalam 1 bulan jumlah penerima responden kurang dari 30 pelanggan, maka  
seluruh penerima layanan tersebut merupakan responden survei.  
b. Jika dalam 1 bulan jumlah penerima responden lebih dari 30 pelanggan, maka 30  
penerima layanan pertama yang mengisi survei menjadi responden survei.  
B. Metode Pencacahan  
Survei SPKP dan SPAK dilakukan untuk periode layanan publik Februari 2026  
terhadap 4 (empat) jenis layanan yang dimiliki Direktorat Pengawasan Produksi Obat,  
Narkotika, Psikotropika dan Prekursor. Layanan publik yang dimaksud yaitu  
Sertifikasi/Resertifikasi CPOB, Penilaian Pemenuhan CPOB Fasilitas Produksi Obat  
Impor, Persetujuan Penggunaan Fasilitas Bersama Obat dan Non Obat, dan Surat  
Keterangan Penerapan CPOB. Pelaksanaan survei diberikan kepada responden melalui  
platform yang sudah disiapkan oleh Inspektorat Utama untuk masing-masing Unit Kerja,  
pengisian survei, sebagai berikut:  
Produksi Obat Impor,  
Fasilitas Bersama Obat dan Non Obat,  
CPOB.  
C. Metode Pengolahan Data dan Analisis  
Hasil SPKP dan SPAK yang dijadikan nilai dalam LKE PMPZI adalah rata rata dari  
nilai 3 bulan terakhir.  
2
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
BAB III  
DATA SURVEI  
A. Data Responden  
Dalam rangka pemenuhan komponen hasil penilaian mandiri menuju Wilayah  
Bebas dari Korupsi (WBK), Direktorat Pengawasan Produksi Obat, Narkotika,  
Psikotropika dan Prekursor telah melaksanakan SPKP dan SPAK pada periode Februari  
2026. Untuk keperluan survei dilakukan identifikasi responden yaitu Industri Farmasi/  
Sarana Produksi yang telah menerima layanan publik dengan status 100% selama  
periode Februari 2026 terhadap empat jenis layanan yang dimiliki Direktorat Pengawasan  
Produksi Obat, Narkotika, Psikotropika dan Prekursor. Berdasarkan hasil identifikasi  
tersebut, sesuai dengan kriteria responden dan dikarenakan jumlahnya kurang dari 30,  
maka seluruh penerima layanan dijadikan sebagai responden. Terhadap seluruh  
responden diminta untuk melakukan pengisian survei melalui tautan yang terintegrasi  
berikut:  
CPOB Fasilitas Produksi Obat Impor,  
Fasilitas Bersama Obat dan Non Obat,  
Penerapan CPOB.  
B. Data Dukung Pelaksanaan  
Tautan survei dikirimkan kepada responden melalui whatsapp message atau email  
dari ditwasprod@pom.go.id langsung ke perwakilan Industri Farmasi / Sarana Produksi  
hasil identifikasi dan diminta untuk mengisi survei sesuai dengan jenis layanan yang  
diterima pada periode pemberian layanan.  
Pada survei tersebut, responden terlebih dahulu diminta untuk mengisi informasi  
waktu pelayanan serta identitas diri. Kemudian responden diminta untuk mengisi  
kuesioner yang berisi pertanyaan sesuai Tabel 1.  
Tabel 1. Daftar Pertanyaan Survei SPKP dan SPAK  
Kualitas Pelayanan Publik  
U1  
U2  
U3  
U4  
U5  
Bagaimana penilaian Saudara mengenai kemudahan prosedur/alur  
pelayanan?  
Apakah menurut penilaian Saudara, waktu pelayanan dilaksanakan  
sesuai dengan ketentuan?  
Bagaimana penilaian Saudara mengenai respon/kecepatan petugas atau  
aplikasi sistem dalam pelayanan?  
Bagaimana penilaian Saudara mengenai penanganan pengaduan pada  
unit layanan ini?  
Bagaimana penilaian Saudara mengenai ketersediaan sarana prasarana  
pendukung pemberian pelayanan publik pada unit layanan ini?  
3
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
U6  
U7  
U8  
Apakah persyaratan pelayanan yang diinformasikan sesuai dengan  
persyaratan yang ditetapkan unit layanan ini?  
Apakah Informasi Pelayanan pada unit layanan ini tersedia melalui  
media elektronik maupun nonelektronik?  
Apakah Tarif/Biaya pelayanan yang dibayarkan pada unit layanan ini  
sesuai dengan tarif/biaya yang ditetapkan?  
Persepsi Anti Korupsi  
P1  
P2  
Petugas memberikan layanan tanpa diskriminasi  
Petugas memberikan pelayanan sesuai prosedur dan tanpa indikasi  
kecurangan  
P3  
P4  
P5  
Pelayanan yang diberikan tanpa praktik pemberian imbalan uang/barang  
Pelayanan pada unit ini tanpa praktik pungutan liar (pungli)  
Pelayanan pada unit ini tanpa praktik percaloan/perantara/biro  
Hasil pengisian survei milik Direktorat Pengawasan Produksi Obat Obat, Narkotika,  
Psikotropika dan Prekursor dapat dipantau dan diakses langsung melalui  
yang berpartisipasi yaitu sebanyak 6 (enam) responden. Rincian data responden yang  
telah mengisi survei dapat dilihat pada Lampiran 1.  
4
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
BAB IV  
PENGOLAHAN SURVEI  
A.  
Analisis Hasil Survei  
a.  
Analisis Demografi Data  
Jumlah total responden yang berpartisipasi dalam survei SPKP dan SPAK pada  
bulan Februari 2026 sebanyak 6 (enam) responden untuk penerima layanan 100%.  
Rincian responden dapat dilihat pada Tabel 2.  
Tabel 2. Responden SPKP dan SPAK Periode Februari 2026  
No  
Nama  
Nama instansi/perusahaan Tahapan penyelesaian (%)  
1 Lupita Churry Aini  
PT. Sanbe Farma  
PT. Caprifarmindo  
Laboratories  
100  
100  
100  
100  
2
Fathia Pebriani  
3 Dwi Hartati Resmiasari PT. Holi Pharma  
PT Kimia Farma Sungwun  
Pharmacopia  
5 Robertus Rinaldi Andrian PT Bio Farma (Persero)  
6 Anita RS Adam Malik  
4
Donny Rahman Khalik  
100  
100  
Berdasarkan Tabel 2, dilakukan pengelompokan data responden berdasarkan  
Jenis Kelamin, Usia, Pendidikan, dan Pekerjaan untuk melihat sebaran populasi. Selain  
itu, dilakukan pula perbandingan populasi responden antara periode Februari 2026 dan  
Januari 2026 dengan hasil sebagai berikut:  
1) Pada periode Februari 2026, responden survei SPKP dan SPAK terdiri atas 4  
perempuan dan 2 laki-laki. Terjadi peningkatan jumlah responden dari Januari ke  
Februari 2026, terutama pada kelompok perempuan. Meskipun partisipasi laki-laki  
meningkat pada Februari, proporsi responden perempuan masih mendominasi. Pola  
ini menunjukkan konsistensi kecenderungan partisipasi responden perempuan pada  
awal tahun 2026. Rincian jumlah responden serta perbandingan Januari–Februari  
2026 berdasarkan jenis kelamin disajikan pada Gambar 1.  
Gambar 1. Perbandingan Jumlah Responden Berdasarkan Jenis Kelamin Periode  
Januari–Februari 2026  
5
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
2) Demografi usia responden pada survei Februari 2026 terdiri atas kelompok umur  
25–34 tahun sebanyak 2 orang, 35–44 tahun sebanyak 3 orang, dan 45–54 tahun  
sebanyak 1 orang. Kelompok usia 35–44 tahun merupakan kelompok dengan jumlah  
responden terbanyak pada periode ini. Dibandingkan Januari 2026, terjadi  
peningkatan jumlah responden pada kelompok usia 25–34 dan 35–44 tahun,  
sementara kelompok usia 45–54 tahun relatif stabil. Rincian jumlah responden serta  
perbandingan Januari–Februari 2026 berdasarkan kelompok usia disajikan pada  
Gambar 2  
Gambar 2. Perbandingan Jumlah Responden Berdasarkan Kelompok Usia Periode  
Januari–Februari 2026  
3) Seluruh responden yang berpartisipasi pada survei Februari 2026 memiliki latar  
belakang pendidikan terakhir S2/Profesi/S3 (6 orang). Dibandingkan Januari 2026,  
terjadi peningkatan jumlah responden dengan pendidikan S2/Profesi/S3, sementara  
tidak terdapat responden dengan pendidikan S1 pada periode Februari. Komposisi ini  
menunjukkan bahwa partisipasi survei pada bulan berjalan berasal dari responden  
dengan tingkat pendidikan pascasarjana. Rincian distribusi serta perbandingan  
Januari–Februari 2026 berdasarkan kelompok pendidikan disajikan pada Gambar 3.  
Gambar 3. Perbandingan Jumlah Responden Berdasarkan Kelompok Usia Periode  
Januari–Februari 2026  
4) Berdasarkan kelompok pekerjaan, responden survei Februari 2026 didominasi oleh  
pegawai swasta sebanyak 3 orang, diikuti pegawai BUMN/D sebanyak 2 orang dan  
PNS/TNI/Polri sebanyak 1 orang. Dibandingkan Januari 2026, jumlah responden dari  
pegawai swasta relatif stabil, sementara terjadi peningkatan partisipasi dari kelompok  
pegawai BUMN/D dan PNS/TNI/Polri pada Februari 2026. Komposisi ini menunjukkan  
variasi latar belakang pekerjaan responden pada periode berjalan. Rincian distribusi  
6
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
serta perbandingan Januari–Februari 2026 berdasarkan kelompok pekerjaan disajikan  
pada Gambar 4.  
Gambar 4. Perbandingan Jumlah Responden Berdasarkan Kelompok Pekerjaan Periode  
Januari–Februari 2026  
b.  
Indeks Pelayanan Publik  
1) Pengertian  
Indeks Pelayanan Publik (IPP) merupakan angka yang menunjukkan persepsi  
masyarakat terhadap kualitas pelayanan publik. Ruang lingkup survei Persepsi  
Pelayanan Publik meliputi :  
Kode  
U1  
Unsur Pelayanan  
Prosedur/alur pelayanan  
U2  
Waktu pelayanan  
U3  
Respon/kecepatan pelayanan  
Penanganan pengaduan  
U4  
U5  
Sarana prasarana pelayanan  
Kesesuaian informasi dengan ketetapan layanan  
Penyebaran informasi pelayanan  
Tarif/Biaya pelayanan  
U6  
U7  
U8  
Nilai persepsi ditunjukkan dengan indeks sebagai berikut:  
Nilai Persepsi Nilai Interval Nilai Persepsi Konversi IPP  
Kinerja  
1
2
3
4
1.00 – 1.75  
1.76 – 2.50  
2.51 – 3.25  
3.26 – 4.00  
25.00 – 43.75  
43.76 – 62.50  
62.51 – 81.25  
81.26 - 100  
Tidak memuaskan  
Kurang memuaskan  
Cukup memuaskan  
Memuaskan  
2) Hasil SPKP Bulan Februari 2026  
Berdasarkan pelaksanaan survei SPKP periode Februari 2026, Direktorat  
Pengawasan Produksi Obat, Narkotika, Psikotropika dan Prekursor mendapatkan  
nilai SPKP sebesar 3.94 (dari skala 4) yang dikategorikan sebagai “Memuaskan”.  
Nilai tiap unsur dapat dilihat pada Tabel 3.  
7
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
Tabel 3. Hasil SPKP Bulan Februari 2026  
Kode  
U1  
Unsur Pelayanan  
Indeks Tiap Unsur  
4.00  
Prosedur/alur pelayanan  
U2  
U3  
U4  
U5  
U6  
U7  
U8  
4.00  
3.89  
4.00  
3.89  
4.00  
3.89  
3.89  
Waktu pelayanan  
Respon/kecepatan pelayanan  
Penanganan pengaduan  
Sarana prasarana pelayanan  
Kesesuaian informasi dengan ketetapan layanan  
Penyebaran informasi pelayanan  
Tarif/Biaya pelayanan  
Indeks Persepsi Pelayanan Publik (IPP)  
3.94  
Berdasarkan data pada Tabel 3, nilai Indeks Persepsi Pelayanan Publik  
(IPP) bulan Februari 2026 sebesar 3.94 dengan variasi nilai antar unsur yang  
relatif tipis. Unsur Prosedur/Alur Pelayanan (U1), Waktu Pelayanan (U2),  
Penanganan Pengaduan (U4), serta Kesesuaian Informasi dengan Ketetapan  
Layanan (U6) memperoleh nilai tertinggi, masing-masing sebesar 4,00. Sementara  
itu, unsur Respon/Kecepatan Pelayanan (U3), Sarana Prasarana Pelayanan (U5),  
Penyebaran Informasi Pelayanan (U7), dan Tarif/Biaya Pelayanan (U8)  
memperoleh nilai 3,89.  
Dibandingkan Januari 2026, nilai IPP mengalami peningkatan sebesar 0.47  
poin dari 3.47 menjadi 3.94. Kenaikan ini menunjukkan adanya perbaikan persepsi  
responden terhadap kualitas pelayanan pada periode Februari 2026. Secara  
umum, tidak terdapat disparitas yang signifikan antar unsur penilaian, meskipun  
unsur dengan nilai relatif lebih rendah tetap menjadi perhatian dalam upaya  
peningkatan kualitas layanan secara berkelanjutan.  
Selain penilaian kuantitatif, responden juga memberikan tanggapan  
kualitatif yang secara umum bersifat positif. Beberapa responden menyampaikan  
apresiasi terhadap konsistensi pelayanan, kecepatan respons, keramahan, serta  
ketepatan waktu dalam proses sertifikasi dan evaluasi. Terdapat pula masukan  
konstruktif terkait perlunya penyampaian informasi dan pembaruan kebijakan  
secara lebih berkala, khususnya mengenai sistem dan ketentuan terbaru yang  
berlaku. Masukan tersebut dapat menjadi perhatian dalam rangka peningkatan  
efektivitas komunikasi layanan.  
c.  
Indeks Persepsi Anti Korupsi  
1) Pengertian  
Indeks Persepsi Anti Korupsi (IPAK) merupakan angka yang menunjukkan  
persepsi masyarakat terhadap budaya anti korupsi pada suatu lembaga/ instansi  
pemberi pelayanan publik.  
8
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
Ruang lingkup survei persepsi anti korupsi meliputi:  
Kode  
Unsur  
P1  
P2  
P3  
P4  
P5  
Diskriminasi  
Kecurangan  
Gratifikasi  
Pungutan liar (pungli)  
Praktik percaloan/perantara/biro  
Nilai persepsi ditunjukkan dengan indeks sebagai berikut:  
Nilai Persepsi Nilai Interval Nilai Persepsi konversi IPAK  
Kinerja  
1
2
3
4
1.00 – 1.75  
1.76 – 2.50  
2.51 – 3.25  
3.26 – 4.00  
25.00 – 43.75  
43.76 – 62.50  
62.51 – 81.25  
81.26 - 100  
Tidak bersih dari korupsi  
Kurang bersih dari korups  
Cukup bersih dari korupsi  
Bersih dari korupsi  
2) Hasil SPAK bulan Februari 2026  
Berdasarkan pelaksanaan survei SPAK periode Februari 2026, Direktorat  
Pengawasan Produksi Obat, Narkotika, Psikotropika dan Prekursor mendapatkan  
nilai SPAK sebesar 4.00 (dari skala 4) yang dikategorikan sebagai “BERSIH DARI  
KORUPSI”. Nilai tiap unsur dapat dilihat pada Tabel 4.  
Tabel 4. Hasil SPAK Bulan Februari 2026  
Kode  
Unsur  
Index Tiap Unsur  
P1  
P2  
P3  
P4  
P5  
Diskriminasi  
Kecurangan  
Gratifikasi  
Pungutan liar (pungli)  
Praktik percaloan/perantara/biro  
4.00  
4.00  
4.00  
4.00  
4.00  
Indeks Persepsi Anti Korupsi (IPAK)  
4.00  
Nilai IPAK bulan Februari 2026 sebesar 4.00, meningkat sebesar 0.44 poin  
dibandingkan nilai IPAK Januari 2026 sebesar 3.56. Berdasarkan data pada Tabel 4,  
seluruh unsur penilaian dalam survei SPAK bulan Februari 2026 memperoleh nilai  
indeks sebesar 4,00, meliputi unsur diskriminasi, kecurangan, gratifikasi, pungutan  
liar (pungli), serta praktik percaloan/perantara/biro. Nilai yang seragam tersebut  
menunjukkan bahwa responden tidak menemukan indikasi praktik korupsi dalam  
proses pelayanan yang diberikan. Dengan demikian, persepsi responden terhadap  
integritas pelayanan berada pada tingkat yang sangat baik.  
Tidak terdapat saran atau masukan spesifik dari responden terkait unsur-unsur  
IPAK pada periode pengukuran ini. Meskipun demikian, hasil pengukuran tersebut  
tetap menjadi bahan evaluasi untuk mempertahankan dan meningkatkan integritas  
pelayanan, khususnya melalui penguatan pengendalian internal dan upaya  
pencegahan praktik-praktik yang berpotensi menurunkan nilai IPAK pada periode  
selanjutnya.  
9
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
Beberapa upaya yang telah dilakukan Direktorat Pengawasan Produksi Obat,  
Narkotika, Psikotropika dan Prekursor untuk mendukung pelayanan publik yang  
bebas dari korupsi, yaitu:  
1. Peningkatan elektronisasi pada pelayanan publik misalnya:  
-
E-sertifikasi, Sistem yang digunakan pelaku usaha untuk melakukan  
pengajuan Sertifikasi CPOB untuk Fasilitas Obat Jadi, Bahan Baku Obat  
dan Sarana Khusus di lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan  
Republik Indonesia.  
-
E-BPOM, Layanan online penerbitan Surat Keterangan Penerapan CPOB,  
sebagai salah satu persyaratan yang diminta oleh NRA negara pengimpor.  
E-Was, Aplikasi sistem pelaporan kegiatan industri farmasi.  
-
-
E-atensi, Sarana Pelayanan Online yang dilakukan oleh Direktorat  
Pengawasan Produksi Obat, Narkotika, Psikotropika dan Prekursor untuk  
mendukung Industri Farmasi, Lembaga Riset, Laboratorium, Fasilitas  
Khusus dan fasilitas lainnya untuk memenuhi ketentuan Sertifikasi  
dan/atau dalam rangka pemenuhan persyaratan CPOB.  
-
Subsite Klik CPOB dari Ditwasprod ONPP BPOM yang juga  
mengintegrasikan aplikasi E-sertifikasi, E-BPOM, E-Was, E-atensi.  
2. Transparansi prosedur pelayanan dimana stakeholder dapat melihat peraturan  
melalui jdih.pom.go.id dan infografis teknis di KLIK CPOB.  
3. Ketersediaan media pengaduan yang dapat disampaikan melalui:  
-
-
Livechat pada subsite Klik CPOB  
Link Kampanye BERSIH dan Whistle Blowing System (WBS) pada subsite  
Klik CPOB  
-
-
-
Telepon dan Whatsapp No. 085776313634  
Aplikasi sangintegritas.pom.go.id  
Simpel LPK (sistem pelaporan layanan pengaduan Konsumen)  
4. Sosialisasi Kampanye BERSIH (Berantas Korupsi dan Gratifikasi, Hebat!) pada  
kegiatan di Direktorat Pengawasan Produksi Obat, Narkotika, Psikotropika dan  
Prekursor, antara lain pada saat kegiatan Asistensi regulatori Kepatuhan  
Industri Farmasi dan pengisian survei Kampanye BERSIH pada saat  
pelaksanaan inspeksi CPOB. Survei ini bertujuan untuk mendapatkan umpan  
balik terhadap sistem pengendalian internal (Integritas Pegawai) Direktorat  
Pengawasan Produksi Obat, Narkotika, Psikotropika dan Prekursor.  
Dengan peningkatan pemanfaatan sistem informasi dalam elektronisasi  
pelayanan publik, transparansi prosedur, dan ketersediaan media pengaduan,  
diharapkan mampu mencegah kegiatan pungli, percaloan, dan permintaan  
gratifikasi, dan pelanggaran integritas lain oleh Pegawai Direktorat Pengawasan  
Produksi ONPP.  
10  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
B.  
Tindak Lanjut Hasil Survei  
Dalam upaya mempertahankan kualitas pelayanan publik dan akuntabilitas  
dalam penyelenggaraan kinerja di Direktorat Pengawasan Produksi Obat, Narkotika,  
Psikotropika dan Prekursor, perlu ditetapkan dan dilakukan langkah-langkah konkrit,  
antara lain:  
a.  
Hasil SPKP  
Rencana tindak lanjut difokuskan pada unsur yang memperoleh nilai relatif  
lebih rendah, yaitu Respon/Kecepatan Pelayanan (U3), Sarana Prasarana  
Pelayanan (U5), Penyebaran Informasi Pelayanan (U7), dan Tarif/Biaya Pelayanan  
(U8). Beberapa langkah perbaikan yang direncanakan antara lain sebagai berikut:  
1. Penguatan peran petugas pelayanan publik, baik melalui layanan tatap muka  
di Athena maupun melalui layanan live chat. Petugas diharapkan lebih proaktif  
dalam memberikan arahan dan menyampaikan informasi secara jelas dan  
konsisten, sehingga ketentuan pelayanan dapat dipahami dengan baik oleh  
pengguna layanan di seluruh kanal komunikasi.  
2. Penyampaian Standar Pelayanan Direktorat Pengawasan Produksi Obat,  
Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor melalui Forum Konsultasi Publik,  
kegiatan asistensi/audiensi, konsultasi tatap muka Athena, serta layanan live  
chat. Penyampaian ini bertujuan memberikan panduan kepada pelaku usaha  
mengenai jenis pelayanan, persyaratan, mekanisme prosedur, jangka waktu  
pelayanan, serta biaya/tarif layanan.  
b.  
Hasil Survei SPAK  
Tindak lanjut terhadap hasil survei SPAK dilakukan melalui internalisasi  
Kampanye BERSIH (Berantas Korupsi dan Gratifikasi, Hebat!) kepada seluruh  
personil Direktorat Pengawasan Produksi Obat, Narkotika, Psikotropika, dan  
Prekursor, khususnya petugas pelayanan publik. Internalisasi tersebut bertujuan  
memperkuat komitmen dalam memberikan pelayanan tanpa diskriminasi serta  
mencegah terjadinya kecurangan, gratifikasi, maupun praktik korupsi lainnya.  
Hasil survei menunjukkan bahwa nilai SPAK yang diperoleh tetap berada  
pada kategori tertinggi, yaitu “BERSIH DARI KORUPSI”, sehingga upaya  
internalisasi tersebut diharapkan dapat mempertahankan dan memperkuat integritas  
pelayanan pada periode selanjutnya.  
11  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
BAB V  
PENUTUP  
Berdasarkan hasil survei yang dilaksanakan pada periode Februari 2026, Direktorat  
Pengawasan Produksi Obat, Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor memperoleh indeks  
SPKP sebesar 3.94 (dari skala 4) yang termasuk dalam kategori MEMUASKAN, serta  
indeks SPAK sebesar 4.00 (dari skala 4) yang berada dalam kategori BERSIH DARI  
KORUPSI. Hasil ini mencerminkan persepsi positif masyarakat terhadap kualitas  
pelayanan publik serta komitmen integritas dalam pelaksanaan tugas di lingkungan  
Direktorat Pengawasan Produksi Obat, Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor.  
Meskipun capaian indeks SPKP dan SPAK pada periode ini menunjukkan hasil  
yang sangat baik, upaya peningkatan kualitas pelayanan tetap perlu dilakukan secara  
berkelanjutan (continuous improvement). Hal ini penting untuk memastikan bahwa standar  
pelayanan dan integritas penyelenggaraan layanan publik dapat terus dipertahankan serta  
ditingkatkan sesuai dengan kebutuhan dan harapan pemangku kepentingan.  
Hasil analisis terhadap unsur-unsur penyusun IPP memberikan gambaran area  
layanan yang masih perlu ditingkatkan, khususnya terkait respon/kecepatan pelayanan,  
sarana prasarana pelayanan, penyebaran informasi pelayanan, dan tarif/biaya pelayanan.  
Sementara itu, hasil pengukuran IPAK menunjukkan persepsi responden yang relatif  
seragam terhadap unsur-unsur integritas pelayanan, yang tetap perlu dijaga dan  
ditingkatkan melalui penguatan pengendalian internal dan upaya pencegahan  
praktik-praktik yang berpotensi menurunkan integritas pelayanan.  
Dengan menjadikan hasil survei ini sebagai bahan evaluasi dan dasar perumusan  
langkah perbaikan layanan, diharapkan Direktorat Pengawasan Produksi Obat, Narkotika,  
Psikotropika, dan Prekursor dapat terus meningkatkan kualitas pelayanan serta  
memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap kinerja pelayanan publik yang diberikan.  
12  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
Lampiran 1. Data Responden Februari 2026  
Jenis  
Kelamin  
Nama  
perusahaan  
Persentase  
penyelesaian  
No  
1
Nama  
Usia  
No. HP  
Pendidikan  
Pekerjaan  
Lupita Churry  
Aini  
Pegawai  
swasta  
28 Perempuan 081312241997 S2/Profesi/S3  
27 Perempuan 087825567890 S2/Profesi/S3  
40 Perempuan 08157121439 S2/Profesi/S3  
PT. Sanbe Farma  
100  
100  
100  
Pegawai PT. Caprifarmindo  
2
Fathia Pebriani  
swasta  
Pegawai  
swasta  
Laboratories  
Dwi Hartati  
Resmiasari  
3
PT. Holi Pharma  
PT Kimia Farma  
Sungwun  
Pharmacopia  
PT Bio Farma  
(Persero)  
Donny Rahman  
Khalik  
Pegawai  
BUMN/D  
4
42  
38  
Laki-laki 081113001490 S2/Profesi/S3  
Laki-laki 085294333238 S2/Profesi/S3  
100  
Robertus  
Rinaldi Andrian  
Pegawai  
BUMN/D  
PNS/TNI/  
Polri  
5
6
100  
100  
Anita  
48 Perempuan 08116143505 S2/Profesi/S3  
RS Adam Malik  
13  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).