Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
KATA PENGANTAR  
Puji syukur kita panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Kuasa, karena atas rahmat  
dan karunia-Nya, Laporan Analisis Survei Persepsi Kualitas Pelayanan (SPKP) dan  
Survei Persepsi Anti Korupsi (SPAK) periode Januari 2026 ini dapat diselesaikan.  
Dalam rangka membangun Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK)  
dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), serta untuk mempertahankan dan  
meningkatkan kualitas pelayanan publik, Direktorat Pengawasan Produksi Obat,  
Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor berkomitmen untuk terus mewujudkan pelayanan  
publik yang prima, bermutu, dan bebas korupsi. Salah satu upaya evaluasi terhadap  
implementasi pelayanan publik dilakukan melalui pelaksanaan SPKP dan SPAK secara  
berkala.  
Laporan ini disusun sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat mengenai  
komitmen Direktorat Pengawasan Produksi Obat, Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor  
dalam menjalankan kinerja organisasi yang bersih dari korupsi. Selain itu, laporan ini juga  
bertujuan untuk mengidentifikasi indeks persepsi anti korupsi terhadap pelaku usaha,  
pemangku kepentingan, serta mitra kerja yang berinteraksi langsung dalam pelaksanaan  
pelayanan publik selama periode Januari 2026. Penyusunan laporan ini mengacu pada  
amanah Peraturan Presiden No. 55 Tahun 2012 tentang Strategi Nasional Pencegahan  
dan Pemberantasan Korupsi Jangka Panjang Tahun 2012-2025 dan Peraturan Menteri  
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia No. 90  
Tahun 2021 tentang Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas menuju Wilayah Bebas  
Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Instansi Pemerintah.  
Diharapkan hasil SPKP dan SPAK ini dapat memberikan masukan konstruktif bagi  
Direktorat Pengawasan Produksi Obat, Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor dalam  
mempertahankan serta meningkatkan kualitas pelayanan yang akuntabel. Nilai yang  
diperoleh juga menjadi dasar evaluasi kinerja organisasi agar dapat bekerja secara lebih  
efektif dan efisien dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.  
Akhir kata, kami mengucapkan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak  
yang telah mendukung pelaksanaan survei serta penyusunan laporan ini, khususnya  
kepada Tim Pelaksana Survei dan Tim Penyusun Laporan. Semoga laporan ini  
bermanfaat dalam upaya peningkatan kualitas pelayanan publik yang transparan,  
profesional, dan berintegritas.  
Jakarta,  
Februari 2026  
Plt. Direktur Pengawasan Produksi Obat,  
Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor  
Dr. Shanti Marlina, S.Si, Apt, M.Sc  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
DAFTAR ISI  
KATA PENGANTAR  
DAFTAR ISI  
i
ii  
1
BAB I PENDAHULUAN  
BAB II METODOLOGI SURVEI  
A. Kriteria Responden  
2
2
2
2
B. Metode Pencacahan  
C. Metode Pengolahan Data dan Analisis  
BAB III DATA SURVEI  
3
3
3
A. Data Responden  
B. Data Dukung Pelaksanaan  
BAB IV PENGOLAHAN SURVEI  
A. Analisis Hasil Survei  
4
4
9
B. Tindak Lanjut Hasil Survei  
BAB V PENUTUP  
11  
12  
Lampiran 1 Data Responden Desember  
ii  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
BAB I  
PENDAHULUAN  
Direktorat Pengawasan Produksi Obat, Narkotika, Psikotropika dan Prekursor  
merupakan salah satu unit kerja di Badan Pengawas Obat dan Makanan yang bertugas  
melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar  
prosedur, kriteria, pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan  
pelaporan di bidang pengawasan sarana/fasilitas produksi obat, narkotika, psikotropika  
dan prekursor. Tugas utama yang dilakukan Direktorat Pengawasan Produksi Obat,  
Narkotika, Psikotropika dan Prekursor yaitu pengawasan terhadap sarana produksi untuk  
memastikan obat yang diproduksi aman, bermutu dan berkhasiat. Selain itu, Direktorat  
Pengawasan Produksi Obat, Narkotika, Psikotropika dan Prekursor juga memiliki  
kewenangan penerbitan izin operasional fasilitas produksi berupa Sertifikat CPOB yang  
merupakan layanan publik utama di Direktorat Pengawasan Produksi Obat, Narkotika,  
Psikotropika dan Prekursor. Dalam melakukan layanan publik, Direktorat Pengawasan  
Produksi Obat, Narkotika, Psikotropika dan Prekursor berlandaskan pada  
Undang-Undang No. 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.  
Pelayanan publik yang diberikan oleh Direktorat Pengawasan Produksi Obat,  
Narkotika, Psikotropika dan Prekursor dilakukan secara efektif, transparan dan bebas  
korupsi. Hal ini sejalan dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan  
Reformasi Birokrasi Republik Indonesia No. 90 tahun 2021 tentang Pembangunan dan  
Evaluasi Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih  
dan Melayani di Instansi Pemerintah, kinerja instansi/organisasi/unit kerja yang bebas  
korupsi dicerminkan dengan Survei Persepsi Kualitas Pelayanan (SPKP) dan Survei  
Persepsi Anti Korupsi (SPAK). SPAK merupakan instrumen pengukuran tingkat korupsi  
dalam rangka pemenuhan komponen hasil Penilaian Mandiri Pembangunan Zona  
Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi/ Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani  
(WBK/WBBM).  
SPKP dan SPAK dilakukan setiap bulan melalui platform survei yang dikembangkan  
Inspektorat Utama. Responden dalam survei ini adalah pengguna layanan yang  
berinteraksi secara langsung dengan Direktorat Pengawasan Produksi Obat, Narkotika,  
Psikotropika dan Prekursor. SPKP dan SPAK ini dilakukan untuk mengetahui kualitas  
komponen hasil yang mencerminkan dampak atas kinerja organisasi dalam hal pemberian  
pelayanan kepada publik yang dilakukan oleh Direktorat Pengawasan Produksi Obat,  
Narkotika, Psikotropika dan Prekursor, serta untuk menciptakan organisasi yang bersih  
dan bebas KKN.  
Survei dilakukan secara berkala setiap bulan sebagai bahan evaluasi untuk  
menetapkan kebijakan dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik dan  
konsistensi penerapan budaya anti korupsi. Hasil dari pelaksanaan SPKP dan SPAK ini  
diharapkan mampu memacu peningkatan kualitas pelayanan publik unit kerja dan  
mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas KKN dalam rangka mewujudkan  
akuntabilitas kinerja dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Badan POM.  
1
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
BAB II  
METODOLOGI SURVEI  
A. Kriteria Responden  
Kriteria responden yang diberikan survei mengacu pada surat dari Inspektur Utama  
No. B-PI.06.06.7.72.03.23.130 tanggal 7 Maret 2023 perihal Pelaksanaan Survei Persepsi  
Kualitas Pelayanan (SPKP) dan Survei Persepsi Anti Korupsi (SPAK). Responden  
merupakan penerima layanan yang telah menerima layanan sepenuhnya (100%) dengan  
ketentuan:  
a. Jika dalam 1 bulan jumlah penerima responden kurang dari 30 pelanggan, maka  
seluruh penerima layanan tersebut merupakan responden survei.  
b. Jika dalam 1 bulan jumlah penerima responden lebih dari 30 pelanggan, maka 30  
penerima layanan pertama yang mengisi survei menjadi responden survei.  
B. Metode Pencacahan  
Survei SPKP dan SPAK dilakukan untuk periode layanan publik Januari 2026  
terhadap 4 (empat) jenis layanan yang dimiliki Direktorat Pengawasan Produksi Obat,  
Narkotika, Psikotropika dan Prekursor. Layanan publik yang dimaksud yaitu  
Sertifikasi/Resertifikasi CPOB, Penilaian Pemenuhan CPOB Fasilitas Produksi Obat  
Impor, Persetujuan Penggunaan Fasilitas Bersama Obat dan Non Obat, dan Surat  
Keterangan Penerapan CPOB. Pelaksanaan survei diberikan kepada responden melalui  
platform yang sudah disiapkan oleh Inspektorat Utama untuk masing-masing Unit Kerja,  
pengisian survei, sebagai berikut:  
Produksi Obat Impor,  
Fasilitas Bersama Obat dan Non Obat,  
CPOB.  
C. Metode Pengolahan Data dan Analisis  
Hasil SPKP dan SPAK yang dijadikan nilai dalam LKE PMPZI adalah rata rata dari  
nilai 3 bulan terakhir.  
2
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
BAB III  
DATA SURVEI  
A. Data Responden  
Dalam rangka pemenuhan komponen hasil penilaian mandiri menuju Wilayah  
Bebas dari Korupsi (WBK), Direktorat Pengawasan Produksi Obat, Narkotika,  
Psikotropika dan Prekursor telah melaksanakan SPKP dan SPAK pada periode Januari  
2026. Untuk keperluan survei dilakukan identifikasi responden yaitu Industri Farmasi/  
Sarana Produksi yang telah menerima layanan publik dengan status 100% selama  
periode Januari 2026 terhadap empat jenis layanan yang dimiliki Direktorat Pengawasan  
Produksi Obat, Narkotika, Psikotropika dan Prekursor. Berdasarkan hasil identifikasi  
tersebut, sesuai dengan kriteria responden dan dikarenakan jumlahnya kurang dari 30,  
maka seluruh penerima layanan dijadikan sebagai responden. Terhadap seluruh  
responden diminta untuk melakukan pengisian survei melalui tautan yang terintegrasi  
berikut:  
CPOB Fasilitas Produksi Obat Impor,  
Fasilitas Bersama Obat dan Non Obat,  
CPOB.  
B. Data Dukung Pelaksanaan  
Tautan survei dikirimkan kepada responden melalui whatsapp message atau email  
dari ditwasprod@pom.go.id langsung ke perwakilan Industri Farmasi/ Sarana Produksi  
hasil identifikasi dan diminta untuk mengisi survei sesuai dengan jenis layanan yang  
diterima pada periode pemberian layanan.  
Pada survei tersebut, responden terlebih dahulu diminta untuk mengisi informasi  
waktu pelayanan serta identitas diri. Kemudian responden diminta untuk mengisi  
kuesioner yang berisi pertanyaan sesuai Tabel 1.  
Kualitas Pelayanan Publik  
U1  
U2  
U3  
U4  
U5  
Bagaimana penilaian Saudara mengenai kemudahan prosedur/alur  
pelayanan?  
Apakah menurut penilaian Saudara, waktu pelayanan dilaksanakan  
sesuai dengan ketentuan?  
Bagaimana penilaian Saudara mengenai respon/kecepatan petugas atau  
aplikasi sistem dalam pelayanan?  
Bagaimana penilaian Saudara mengenai penanganan pengaduan pada  
unit layanan ini?  
Bagaimana penilaian Saudara mengenai ketersediaan sarana prasarana  
pendukung pemberian pelayanan publik pada unit layanan ini?  
3
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
U6  
U7  
U8  
Apakah persyaratan pelayanan yang diinformasikan sesuai dengan  
persyaratan yang ditetapkan unit layanan ini?  
Apakah Informasi Pelayanan pada unit layanan ini tersedia melalui  
media elektronik maupun nonelektronik?  
Apakah Tarif/Biaya pelayanan yang dibayarkan pada unit layanan ini  
sesuai dengan tarif/biaya yang ditetapkan?  
Persepsi Anti Korupsi  
P1  
P2  
Petugas memberikan layanan tanpa diskriminasi  
Petugas memberikan pelayanan sesuai prosedur dan tanpa indikasi  
kecurangan  
P3  
P4  
P5  
Pelayanan yang diberikan tanpa praktik pemberian imbalan uang/barang  
Pelayanan pada unit ini tanpa praktik pungutan liar (pungli)  
Pelayanan pada unit ini tanpa praktik percaloan/perantara/biro  
Tabel 1. Daftar Pertanyaan Survei SPKP dan SPAK  
Hasil pengisian survei milik Direktorat Pengawasan Produksi Obat Obat, Narkotika,  
Psikotropika dan Prekursor dapat dipantau dan diakses langsung melalui  
yang berpartisipasi yaitu sebanyak 3 (tiga) responden. Rincian data responden yang telah  
mengisi survei dapat dilihat pada Lampiran 1.  
4
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
BAB IV  
PENGOLAHAN SURVEI  
A.  
Analisis Hasil Survei  
a.  
Analisis Demografi Data  
Jumlah total responden yang berpartisipasi dalam survei SPKP dan SPAK pada  
bulan Januari 2026 sebanyak 3 (tiga) responden untuk penerima layanan 100%. Rincian  
responden dapat dilihat pada Tabel 2.  
No  
1 Jayanti Micell  
2 apt. Neti Nuryawati, S.Si. PT. Meprofarm  
3 Cynthia PT. Global Onkolab Farma  
Nama  
Nama instansi/perusahaan Tahapan penyelesaian (%)  
PT KALBE FARMA  
100  
100  
100  
Tabel 2. Responden SPKP dan SPAK Periode Januari 2026  
Berdasarkan Tabel 2, dilakukan pengelompokan data responden berdasarkan Jenis  
Kelamin, Usia, Pendidikan, dan Pekerjaan untuk melihat sebaran populasi, dengan hasil  
sebagai berikut:  
1) Responden yang berpartisipasi seluruhnya berjenis kelamin perempuan (3 orang).  
Grafik data responden berdasarkan kelompok jenis kelamin dapat dilihat pada  
Gambar 1.  
Gambar 1. Data Responden Berdasarkan Kelompok Jenis Kelamin  
2) Responden yang berpartisipasi berada pada kelompok usia 25 - 34 tahun (1 orang),  
35 - 44 tahun (1 orang) dan 45 - 54 tahun (1 orang). Grafik data responden  
berdasarkan kelompok usia dapat dilihat pada Gambar 2.  
5
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
Gambar 2. Data Responden Berdasarkan Kelompok Usia  
3) Responden yang berpartisipasi memiliki latar belakang pendidikan terakhir S1 (1  
orang) dan S2/Profesi/S3 (2 orang). Grafik data responden berdasarkan kelompok  
pendidikan dapat dilihat pada Gambar 3.  
Gambar 3. Data Responden Berdasarkan Kelompok Pendidikan  
4) Responden yang berpartisipasi seluruhnya berstatus sebagai pegawai swasta (3  
orang). Grafik data responden berdasarkan kelompok pekerjaan dapat dilihat pada  
Gambar 4.  
6
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
Gambar 4. Data Responden Berdasarkan Kelompok Pekerjaan  
b.  
Indeks Pelayanan Publik  
1) Pengertian  
Indeks Pelayanan Publik (IPP) merupakan angka yang menunjukkan persepsi  
masyarakat terhadap kualitas pelayanan publik. Ruang lingkup survei Persepsi  
Pelayanan Publik meliputi :  
Kode  
U1  
Unsur Pelayanan  
Prosedur/alur pelayanan  
U2  
Waktu pelayanan  
U3  
Respon/kecepatan pelayanan  
Penanganan pengaduan  
U4  
U5  
Sarana prasarana pelayanan  
Kesesuaian informasi dengan ketetapan layanan  
Penyebaran informasi pelayanan  
Tarif/Biaya pelayanan  
U6  
U7  
U8  
Nilai persepsi ditunjukkan dengan indeks sebagai berikut:  
Nilai Persepsi Nilai Interval Nilai Persepsi Konversi IPP  
Kinerja  
1
2
3
4
1.00 – 1.75  
1.76 – 2.50  
2.51 – 3.25  
3.26 – 4.00  
25.00 – 43.75  
43.76 – 62.50  
62.51 – 81.25  
81.26 - 100  
Tidak memuaskan  
Kurang memuaskan  
Cukup memuaskan  
Memuaskan  
2) Hasil SPKP Bulan Januari 2026  
Berdasarkan pelaksanaan survei SPKP periode Januari 2026, Direktorat  
Pengawasan Produksi Obat, Narkotika, Psikotropika dan Prekursor mendapatkan  
nilai SPKP sebesar 3.47 (dari skala 4) yang dikategorikan sebagai “Memuaskan”.  
Nilai tiap unsur dapat dilihat pada Tabel 3.  
7
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
Kode  
U1  
Unsur Pelayanan  
Prosedur/alur pelayanan  
Indeks Tiap Unsur  
3.78  
U2  
U3  
U4  
U5  
U6  
U7  
U8  
3.11  
3.56  
3.56  
3.33  
3.56  
3.56  
3.33  
Waktu pelayanan  
Respon/kecepatan pelayanan  
Penanganan pengaduan  
Sarana prasarana pelayanan  
Kesesuaian informasi dengan ketetapan layanan  
Penyebaran informasi pelayanan  
Tarif/Biaya pelayanan  
Indeks Persepsi Pelayanan Publik (IPP)  
3.47  
Tabel 3. Hasil SPKP Bulan Januari 2026  
Nilai IPP bulan Januari 2026 sebesar 3,47, mengalami penurunan sebesar 0,17  
poin jika dibandingkan nilai IPP tahun 2025 yang mencapai 3,64. Meskipun IPP  
diukur secara bulanan, perbandingan antar periode tahunan menunjukkan adanya  
penurunan capaian pada awal tahun 2026. Penurunan ini mengindikasikan adanya  
persepsi masyarakat pada indikator-indikator penyusun IPP. Kondisi tersebut perlu  
dicermati lebih lanjut untuk mengidentifikasi faktor penyebab utama, baik yang  
bersifat internal maupun eksternal, sehingga dapat dirumuskan langkah perbaikan  
yang tepat guna meningkatkan nilai IPP pada periode berikutnya.  
Selanjutnya, dilakukan analisis terhadap unsur-unsur penyusun IPP untuk  
mengidentifikasi unsur dengan nilai terendah sebagai fokus perbaikan layanan.  
Berdasarkan data pada Tabel 3, unsur terendah adalah Waktu Pelayanan (U2)  
dengan nilai indeks sebesar 3,11, diikuti oleh Sarana Prasarana Pelayanan (U5)  
dan Tarif/Biaya pelayanan (U7) dengan nilai indeks masing-masing sebesar 3,33.  
Unsur-unsur dengan nilai indeks terendah tersebut menunjukkan area layanan yang  
masih perlu ditingkatkan. Adapun saran yang diberikan responden sebagai berikut:  
Terdapat timeline evaluasi untuk proses e-atensi.  
● Masih ada kesulitan akses ke dalam OSS dan seringnya server down.  
● Kurangnya kecepatan terbit sertifikat di OSS, sementara status di e-sertifikasi  
BPOM sudah keluar sertifikat.  
Berdasarkan analisis secara komprehensif, diketahui bahwa kendala pada  
sistem OSS yang dikelola oleh Kementerian Investasi/BKPM (Badan Koordinasi  
Penanaman Modal) berkontribusi terhadap penurunan nilai IPP. Sistem OSS  
tersebut tidak berada dalam pengelolaan Direktorat Pengawasan Produksi ONPP.  
Namun demikian, Direktorat Pengawasan Produksi ONPP telah memberikan  
pelayanan serta respons yang memadai terhadap kendala dimaksud melalui upaya  
koordinasi sesuai dengan kewenangan dan ruang lingkup tugasnya.  
c.  
Indeks Persepsi Anti Korupsi  
1) Pengertian  
Indeks Persepsi Anti Korupsi (IPAK) merupakan angka yang menunjukkan  
persepsi masyarakat terhadap budaya anti korupsi pada suatu lembaga/ instansi  
pemberi pelayanan publik.  
8
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
Ruang lingkup survei persepsi anti korupsi meliputi:  
Kode  
Unsur  
P1  
P2  
P3  
P4  
P5  
Diskriminasi  
Kecurangan  
Gratifikasi  
Pungutan liar (pungli)  
Praktik percaloan/perantara/biro  
Nilai persepsi ditunjukkan dengan indeks sebagai berikut:  
Nilai Persepsi Nilai Interval Nilai Persepsi konversi IPAK  
Kinerja  
1
2
3
4
1.00 – 1.75  
1.76 – 2.50  
2.51 – 3.25  
3.26 – 4.00  
25.00 – 43.75  
43.76 – 62.50  
62.51 – 81.25  
81.26 - 100  
Tidak bersih dari korupsi  
Kurang bersih dari korups  
Cukup bersih dari korupsi  
Bersih dari korupsi  
2) Hasil SPAK bulan Januari 2026  
Berdasarkan pelaksanaan survei SPAK periode Januari 2026, Direktorat  
Pengawasan Produksi Obat, Narkotika, Psikotropika dan Prekursor mendapatkan  
nilai SPAK sebesar 3.56 (dari skala 4) yang dikategorikan sebagai “BERSIH DARI  
KORUPSI”. Nilai tiap unsur dapat dilihat pada Tabel 4.  
Kode  
Unsur  
Index Tiap Unsur  
P1  
P2  
P3  
P4  
P5  
Diskriminasi  
Kecurangan  
Gratifikasi  
Pungutan liar (pungli)  
Praktik percaloan/perantara/biro  
3.56  
3.56  
3.56  
3.56  
3.56  
Indeks Persepsi Anti Korupsi (IPAK)  
3.56  
Tabel 4. Hasil SPAK Bulan Januari 2026  
Nilai IPAK bulan Januari 2026 sebesar 3,56, mengalami penurunan sebesar  
0,28 poin jika dibandingkan nilai IPAK tahun 2025 yang mencapai 3,84. Sama  
halnya dengan IPP, perbandingan antar periode menunjukkan adanya penurunan  
capaian pada awal tahun 2026, yang perlu dicermati lebih lanjut sebagai dasar  
perumusan langkah perbaikan.  
Berdasarkan hasil pengukuran indeks tiap unsur IPAK pada Tabel 4, seluruh  
unsur memperoleh nilai yang sama, yaitu 3,56. Tidak terdapat saran atau masukan  
spesifik dari responden terkait unsur-unsur IPAK pada periode pengukuran ini.  
Meskipun demikian, hasil pengukuran tersebut tetap menjadi bahan evaluasi untuk  
mempertahankan dan meningkatkan integritas pelayanan, khususnya melalui  
penguatan pengendalian internal dan upaya pencegahan praktik-praktik yang  
berpotensi menurunkan nilai IPAK pada periode selanjutnya.  
9
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
Beberapa upaya yang telah dilakukan Direktorat Pengawasan Produksi Obat,  
Narkotika, Psikotropika dan Prekursor untuk mendukung pelayanan publik yang  
bebas dari korupsi, yaitu:  
1. Peningkatan elektronisasi pada pelayanan publik misalnya:  
-
E-sertifikasi, Sistem yang digunakan pelaku usaha untuk melakukan  
pengajuan Sertifikasi CPOB untuk Fasilitas Obat Jadi, Bahan Baku Obat  
dan Sarana Khusus di lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan  
Republik Indonesia.  
-
E-BPOM, Layanan online penerbitan Surat Keterangan Penerapan CPOB,  
sebagai salah satu persyaratan yang diminta oleh NRA negara pengimpor.  
E-Was, Aplikasi sistem pelaporan kegiatan industri farmasi.  
-
-
E-atensi, Sarana Pelayanan Online yang dilakukan oleh Direktorat  
Pengawasan Produksi Obat, Narkotika, Psikotropika dan Prekursor untuk  
mendukung Industri Farmasi, Lembaga Riset, Laboratorium, Fasilitas  
Khusus dan fasilitas lainnya untuk memenuhi ketentuan Sertifikasi  
dan/atau dalam rangka pemenuhan persyaratan CPOB.  
-
Subsite Klik CPOB dari Ditwasprod ONPP BPOM yang juga  
mengintegrasikan aplikasi E-sertifikasi, E-BPOM, E-Was, E-atensi.  
2. Transparansi prosedur pelayanan dimana stakeholder dapat melihat peraturan  
melalui jdih.pom.go.id dan infografis teknis di KLIK CPOB.  
3. Ketersediaan media pengaduan yang dapat disampaikan melalui:  
-
-
Livechat pada subsite Klik CPOB  
Link Kampanye BERSIH dan Whistle Blowing System (WBS) pada subsite  
Klik CPOB  
-
-
-
Telepon dan Whatsapp No. 085776313634  
Aplikasi sangintegritas.pom.go.id  
Simpel LPK (sistem pelaporan layanan pengaduan Konsumen)  
4. Sosialisasi Kampanye BERSIH (Berantas Korupsi dan Gratifikasi, Hebat!) pada  
kegiatan di Direktorat Pengawasan Produksi Obat, Narkotika, Psikotropika dan  
Prekursor, antara lain pada saat kegiatan Asistensi regulatori Kepatuhan  
Industri Farmasi dan pengisian survei Kampanye BERSIH pada saat  
pelaksanaan inspeksi CPOB. Survei ini bertujuan untuk mendapatkan umpan  
balik terhadap sistem pengendalian internal (Integritas Pegawai) Direktorat  
Pengawasan Produksi Obat, Narkotika, Psikotropika dan Prekursor.  
Dengan peningkatan pemanfaatan sistem informasi dalam elektronisasi  
pelayanan publik, transparansi prosedur, dan ketersediaan media pengaduan,  
diharapkan mampu mencegah kegiatan pungli, percaloan, dan permintaan  
gratifikasi, dan pelanggaran integritas lain oleh Pegawai Direktorat Pengawasan  
Produksi ONPP.  
10  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
B.  
Tindak Lanjut Hasil Survei  
Dalam upaya mempertahankan kualitas pelayanan publik dan akuntabilitas  
dalam penyelenggaraan kinerja di Direktorat Pengawasan Produksi Obat, Narkotika,  
Psikotropika dan Prekursor, perlu ditetapkan dan dilakukan langkah-langkah konkrit,  
antara lain:  
a.  
Hasil SPKP  
Berdasarkan hasil analisis dan saran responden, tindak lanjut yang dapat  
dilakukan untuk meningkatkan Hasil SPKP antara lain:  
1. Menyusun dan menetapkan timeline evaluasi yang jelas dan terukur pada  
proses e-atensi untuk meningkatkan kepastian waktu pelayanan.  
2. Menyampaikan klarifikasi kepada Pelaku Usaha bahwa kendala pada sistem  
OSS yang dikelola oleh Kementerian Investasi/BKPM (Badan Koordinasi  
Penanaman Modal) berada di luar kewenangan Direktorat Pengawasan  
Produksi ONPP. Namun demikian, Direktorat Pengawasan Produksi ONPP  
tetap melakukan koordinasi dengan pengelola sistem OSS dalam rangka  
menindaklanjuti dan memfasilitasi penyelesaian kendala yang dialami oleh  
Pelaku Usaha.  
b.  
Hasil Survei SPAK  
Tindak lanjut terhadap pencapaian nilai hasil survei SPAK adalah Direktorat  
Pengawasan Produksi Obat, Narkotika, Psikotropika dan Prekursor terus melakukan  
internalisasi Kampanye BERSIH (Berantas Korupsi dan Gratifikasi, Hebat!).  
Internalisasi dilakukan sebagai refreshment kepada seluruh personil di Direktorat  
Pengawasan Produksi Obat dan NPP utamanya pada petugas pelayanan publik  
agar memberikan pelayanan tanpa diskriminasi dan indikasi kecurangan. Walau  
demikian nilai SPAK yang dicapai tetap menunjukkan bahwa Direktorat  
Pengawasan Produksi Obat dan NPP konsisten tetap berada dalam level kategori  
tertinggi yaitu “BERSIH DARI KORUPSI”.  
11  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
BAB V  
PENUTUP  
Berdasarkan hasil survei yang dilaksanakan selama periode Januari 2026,  
Direktorat Pengawasan Produksi Obat, Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor  
memperoleh indeks SPKP sebesar 3,47 (dari skala 4) yang termasuk dalam kategori  
MEMUASKAN, serta indeks SPAK sebesar 3,56 (dari skala 4) yang masih berada dalam  
kategori BERSIH DARI KORUPSI. Hasil ini mencerminkan persepsi positif masyarakat  
terhadap kualitas pelayanan publik serta komitmen integritas dalam pelaksanaan tugas di  
lingkungan Direktorat Pengawasan Produksi Obat, Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor.  
Namun demikian, capaian indeks SPKP dan SPAK masih memerlukan perhatian  
dan upaya peningkatan berkelanjutan (continuous improvement). Penurunan nilai IPP dan  
IPAK pada bulan Januari tahun 2026 jika dibandingkan nilai pada tahun 2025,  
menunjukkan perlunya penguatan kualitas pelayanan serta konsistensi dalam menjaga  
integritas penyelenggaraan pelayanan publik. Hasil analisis terhadap unsur-unsur  
penyusun IPP memberikan gambaran area layanan yang masih perlu ditingkatkan,  
khususnya terkait waktu pelayanan, sarana prasarana, serta aspek biaya pelayanan.  
Sementara itu, hasil pengukuran IPAK menunjukkan persepsi responden yang relatif  
seragam terhadap unsur-unsur integritas pelayanan, yang tetap perlu dijaga dan  
ditingkatkan melalui penguatan pengendalian internal dan upaya pencegahan  
praktik-praktik yang berpotensi menurunkan integritas pelayanan.  
Dengan menjadikan hasil survei ini sebagai landasan perumusan kebijakan dan  
perbaikan layanan, diharapkan Direktorat Pengawasan Produksi Obat, Narkotika,  
Psikotropika, dan Prekursor dapat merumuskan dan melaksanakan langkah-langkah  
perbaikan yang terukur dan berkelanjutan guna meningkatkan kualitas pelayanan dan  
memperkuat kepercayaan masyarakat pada periode selanjutnya.  
12  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
Lampiran 1. Data Responden Januari 2026  
Jenis  
Kelamin  
Nama  
perusahaan  
Persentase  
penyelesaian  
No  
1
Nama  
Usia  
No. HP  
Pendidikan  
Pekerjaan  
Pegawai  
swasta  
Jayanti Micell  
37 Perempuan 081932396989  
S1  
PT Kalbe Farma  
PT. Meprofarm  
100  
100  
100  
apt. Neti  
Nuryawati, S.Si.  
Pegawai  
swasta  
2
51 Perempuan 081220818260 S2/Profesi/S3  
33 Perempuan 081285355030 S2/Profesi/S3  
Pegawai  
swasta  
PT. Global  
Onkolab Farma  
3
Cynthia  
13  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).