JUNI  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara  
KATA PENGANTAR  
Puji syukur kita panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Kuasa, karena atas rahmat  
dan karunia-Nya, Laporan Analisis Survei Persepsi Kualitas Pelayanan (SPKP) dan  
Survei Persepsi Anti Korupsi (SPAK) periode Juni 2025 ini dapat diselesaikan.  
Dalam rangka membangun Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK)  
dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), serta untuk mempertahankan dan  
meningkatkan kualitas pelayanan publik, Direktorat Pengawasan Produksi Obat,  
Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor berkomitmen untuk terus mewujudkan pelayanan  
publik yang prima, bermutu, dan bebas korupsi. Salah satu upaya evaluasi terhadap  
implementasi pelayanan publik dilakukan melalui pelaksanaan SPKP dan SPAK secara  
berkala.  
Laporan ini disusun sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat mengenai  
komitmen Direktorat Pengawasan Produksi Obat, Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor  
dalam menjalankan kinerja organisasi yang bersih dari korupsi. Selain itu, laporan ini juga  
bertujuan untuk mengidentifikasi indeks persepsi anti korupsi terhadap pelaku usaha,  
pemangku kepentingan, serta mitra kerja yang berinteraksi langsung dalam pelaksanaan  
pelayanan publik selama periode Juni 2025. Penyusunan laporan ini mengacu pada  
amanah Peraturan Presiden No. 55 Tahun 2012 tentang Strategi Nasional Pencegahan  
dan Pemberantasan Korupsi Jangka Panjang Tahun 2012-2025 dan Peraturan Menteri  
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia No. 90  
Tahun 2021 tentang Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas menuju Wilayah Bebas  
Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Instansi Pemerintah.  
Diharapkan hasil SPKP dan SPAK ini dapat memberikan masukan konstruktif bagi  
Direktorat Pengawasan Produksi Obat, Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor dalam  
mempertahankan serta meningkatkan kualitas pelayanan yang akuntabel. Nilai yang  
diperoleh juga menjadi dasar evaluasi kinerja organisasi agar dapat bekerja secara lebih  
efektif dan efisien dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.  
Akhir kata, kami mengucapkan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak  
yang telah mendukung pelaksanaan survei serta penyusunan laporan ini, khususnya  
kepada Tim Pelaksana Survei dan Tim Penyusun Laporan. Semoga laporan ini  
bermanfaat dalam upaya peningkatan kualitas pelayanan publik yang transparan,  
profesional, dan berintegritas.  
Jakarta,  
Juli 2025  
Direktur Pengawasan Produksi Obat,  
Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor,  
Bayu Wibisono, S.Si., Apt., M.A.B  
i
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara  
DAFTAR ISI  
KATA PENGANTAR  
DAFTAR ISI  
i
ii  
1
BAB I PENDAHULUAN  
BAB II METODOLOGI SURVEI  
A. Kriteria Responden  
2
2
2
2
B. Metode Pencacahan  
C. Metode Pengolahan Data dan Analisis  
BAB III DATA SURVEI  
3
3
3
A. Data Responden  
B. Data Dukung Pelaksanaan  
BAB IV PENGOLAHAN SURVEI  
A. Analisis Hasil Survei  
5
5
B. Tindak Lanjut Hasil Survei  
10  
BAB V PENUTUP  
LAMPIRAN  
11  
ii  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara  
BAB I  
PENDAHULUAN  
Direktorat Pengawasan Produksi Obat, Narkotika, Psikotropika dan Prekursor  
merupakan salah satu unit kerja di Badan Pengawas Obat dan Makanan yang bertugas  
melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar  
prosedur, kriteria, pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan  
pelaporan di bidang pengawasan sarana/fasilitas produksi obat, narkotika, psikotropika  
dan prekursor. Tugas utama yang dilakukan Direktorat Pengawasan Produksi Obat,  
Narkotika, Psikotropika dan Prekursor yaitu pengawasan terhadap sarana produksi untuk  
memastikan obat yang diproduksi aman, bermutu dan berkhasiat. Selain itu, Direktorat  
Pengawasan Produksi Obat, Narkotika, Psikotropika dan Prekursor juga memiliki  
kewenangan penerbitan izin operasional fasilitas produksi berupa Sertifikat CPOB yang  
merupakan layanan publik utama di Direktorat Pengawasan Produksi Obat, Narkotika,  
Psikotropika dan Prekursor. Dalam melakukan layanan publik, Direktorat Pengawasan  
Produksi Obat, Narkotika, Psikotropika dan Prekursor berlandaskan pada  
Undang-Undang No. 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.  
Pelayanan publik yang diberikan oleh Direktorat Pengawasan Produksi Obat,  
Narkotika, Psikotropika dan Prekursor dilakukan secara efektif, transparan dan bebas  
korupsi. Hal ini sejalan dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan  
Reformasi Birokrasi Republik Indonesia No. 90 tahun 2021 tentang Pembangunan dan  
Evaluasi Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih  
dan Melayani di Instansi Pemerintah, kinerja instansi/organisasi/unit kerja yang bebas  
korupsi dicerminkan dengan Survei Persepsi Kualitas Pelayanan (SPKP) dan Persepsi  
Anti Korupsi (SPAK). SPAK merupakan instrumen pengukuran tingkat korupsi dalam  
rangka pemenuhan komponen hasil Penilaian Mandiri Pembangunan Zona Integritas  
menuju Wilayah Bebas dari Korupsi/ Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani  
(WBK/WBBM).  
SPKP dan SPAK dilakukan setiap bulan melalui  
platform survei yang  
dikembangkan Inspektorat Utama. Responden dalam survei ini adalah pengguna layanan  
yang berinteraksi secara langsung dengan Direktorat Pengawasan Produksi Obat,  
Narkotika, Psikotropika dan Prekursor. SPKP dan SPAK ini dilakukan untuk mengetahui  
kualitas komponen hasil yang mencerminkan dampak atas kinerja organisasi dalam hal  
pemberian pelayanan kepada publik yang dilakukan oleh Direktorat Pengawasan  
Produksi Obat, Narkotika, Psikotropika dan Prekursor, serta untuk menciptakan organisasi  
yang bersih dan bebas KKN.  
Survei dilakukan secara berkala setiap bulan sebagai bahan evaluasi untuk  
menetapkan kebijakan dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik dan  
konsistensi penerapan budaya anti korupsi. Hasil dari pelaksanaan SPKP dan SPAK ini  
diharapkan mampu memacu peningkatan kualitas pelayanan publik unit kerja dan  
mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas KKN dalam rangka mewujudkan  
akuntabilitas kinerja dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Badan POM.  
1
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara  
BAB II  
METODOLOGI SURVEI  
A. Kriteria Responden  
Kriteria responden yang diberikan survei mengacu pada surat dari Inspektur Utama  
No. B-PI.06.06.7.72.03.23.130 tanggal 7 Maret 2023 perihal Pelaksanaan Survei Persepsi  
Kualitas Pelayanan (SPKP) dan Persepsi Anti Korupsi (SPAK). Responden merupakan  
penerima layanan yang telah menerima layanan sepenuhnya (100%) dengan ketentuan:  
a. Jika dalam 1 bulan jumlah penerima responden kurang dari 30 pelanggan, maka  
seluruh penerima layanan tersebut merupakan responden survei.  
b. Jika dalam 1 bulan jumlah penerima responden lebih dari 30 pelanggan, maka 30  
penerima layanan pertama yang mengisi survei menjadi responden survei.  
B. Metode Pencacahan  
Survei SPKP dan SPAK dilakukan untuk periode layanan publik Januari s.d.  
Desember 2025 terhadap 4 (empat) jenis layanan yang dimiliki Direktorat Pengawasan  
Produksi Obat, Narkotika, Psikotropika dan Prekursor. Layanan publik yang dimaksud  
yaitu Sertifikasi/Resertifikasi CPOB, Penilaian Pemenuhan CPOB Fasilitas Produksi Obat  
Impor, Persetujuan Penggunaan Fasilitas Bersama Obat dan Non Obat, dan Surat  
Keterangan Penerapan CPOB. Pelaksanaan survei diberikan kepada responden melalui  
platform yang sudah disiapkan oleh Inspektorat Utama untuk masing-masing Unit Kerja,  
pengisian survei, sebagai berikut:  
Produksi Obat Impor,  
Fasilitas Bersama Obat dan Non Obat,  
CPOB.  
C. Metode Pengolahan Data dan Analisis  
Hasil SPKP dan SPAK yang dijadikan nilai dalam LKE PMPZI adalah rata rata dari  
nilai 3 bulan terakhir.  
2
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara  
BAB III  
DATA SURVEI  
A. Data Responden  
Dalam rangka pemenuhan komponen hasil penilaian mandiri menuju Wilayah  
Bebas dari Korupsi (WBK), Direktorat Pengawasan Produksi Obat, Narkotika,  
Psikotropika dan Prekursor telah melaksanakan SPKP dan SPAK pada periode Juni 2025.  
Untuk keperluan survei dilakukan identifikasi responden yaitu Industri Farmasi/ Sarana  
Produksi yang telah menerima layanan publik dengan status 100% selama periode Juni  
2025 terhadap empat jenis layanan yang dimiliki Direktorat Pengawasan Produksi Obat,  
Narkotika, Psikotropika dan Prekursor. Berdasarkan hasil identifikasi tersebut, sesuai  
dengan kriteria responden dan dikarenakan jumlahnya kurang dari 30, maka seluruh  
penerima layanan dijadikan sebagai responden. Terhadap seluruh responden diminta  
untuk melakukan pengisian survei melalui tautan yang terintegrasi dengan  
CPOB Fasilitas Produksi Obat Impor,  
Fasilitas Bersama Obat dan Non Obat,  
CPOB.  
B. Data Dukung Pelaksanaan  
Tautan survei dikirimkan kepada responden melalui whatsapp message atau email  
dari ditwasprod@pom.go.id langsung ke perwakilan Industri Farmasi/ Sarana Produksi  
hasil identifikasi dan diminta untuk mengisi survei sesuai dengan jenis layanan yang  
diterima pada periode pemberian layanan.  
Pada survei tersebut, responden terlebih dahulu diminta untuk mengisi informasi  
waktu pelayanan serta identitas diri. Kemudian responden diminta untuk mengisi  
kuesioner yang berisi pertanyaan sesuai Tabel 1.  
Kualitas Pelayanan Publik  
U1  
U2  
U3  
U4  
U5  
U6  
Bagaimana penilaian Saudara mengenai kemudahan prosedur/alur  
pelayanan?  
Apakah menurut penilaian Saudara, waktu pelayanan dilaksanakan  
sesuai dengan ketentuan?  
Bagaimana penilaian Saudara mengenai respon/kecepatan petugas atau  
aplikasi sistem dalam pelayanan?  
Bagaimana penilaian Saudara mengenai penanganan pengaduan pada  
unit layanan ini?  
Bagaimana penilaian Saudara mengenai ketersediaan sarana prasarana  
pendukung pemberian pelayanan publik pada unit layanan ini?  
Apakah persyaratan pelayanan yang diinformasikan sesuai dengan  
persyaratan yang ditetapkan unit layanan ini?  
3
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara  
U7  
U8  
Apakah Informasi Pelayanan pada unit layanan ini tersedia melalui  
media elektronik maupun nonelektronik?  
Apakah Tarif/Biaya pelayanan yang dibayarkan pada unit layanan ini  
sesuai dengan tarif/biaya yang ditetapkan?  
Persepsi Anti Korupsi  
P1  
P2  
Petugas memberikan layanan tanpa diskriminasi  
Petugas memberikan pelayanan sesuai prosedur dan tanpa indikasi  
kecurangan  
P3  
P4  
P5  
Pelayanan yang diberikan tanpa praktik pemberian imbalan uang/barang  
Pelayanan pada unit ini tanpa praktik pungutan liar (pungli)  
Pelayanan pada unit ini tanpa praktik percaloan/perantara/biro  
Tabel 1. Daftar Pertanyaan Survei SPKP dan SPAK  
Hasil pengisian survei milik Direktorat Pengawasan Produksi Obat Obat, Narkotika,  
Psikotropika dan Prekursor dapat dipantau dan diakses langsung melalui  
yang berpartisipasi yaitu sebanyak 11 (sebelas) responden. Rincian data responden yang  
telah mengisi survei dapat dilihat pada Lampiran 1. Responden SPKP dan SPAK Periode  
Juni 2025.  
4
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara  
BAB IV  
PENGOLAHAN SURVEI  
A.  
Analisis Hasil Survei  
a.  
Analisis Demografi Data  
Jumlah total responden yang berpartisipasi dalam survei SPKP dan SPAK pada  
bulan Juni 2025 sebanyak 11 (sebelas) responden untuk penerima layanan (100%).  
Berdasarkan data responden, dilakukan pengelompokan berdasarkan Jenis Kelamin,  
Usia, Pendidikan, dan Pekerjaan untuk melihat sebaran populasi. Selain itu, dilakukan  
pula perbandingan populasi responden antara periode Juni 2025 dan periode Januari –  
Juni 2025, dengan hasil sebagai berikut:  
1) Pada survei periode Juni 2025, responden didominasi oleh perempuan (81,8%),  
sementara responden laki-laki berjumlah sangat sedikit (18,2%). Grafik data  
responden berdasarkan jenis kelamin pada survei periode Juni 2025 dan  
perbandingan survei periode Januari–Juni 2025 dapat dilihat pada Gambar 1.  
Gambar 1. Data Responden Berdasarkan Jenis Kelamin  
2) Pada survei periode Juni 2025, sebagian besar responden berasal dari kelompok usia  
45–54 tahun (45,5%), disusul oleh kelompok usia 25–34 tahun (36,4%), dan kelompok  
usia 35–44 tahun (18,2%). Tidak ada responden yang berusia kurang dari 25 tahun  
atau lebih dari 55 tahun. Grafik data responden berdasarkan kelompok usia  
responden pada survei periode Juni 2025 dan perbandingan survei periode  
Januari–Juni 2025 dapat dilihat pada Gambar 2.  
Gambar 2. Data Responden Berdasarkan Usia  
5
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara  
3) Pada survei periode Juni 2025, sebagian besar tingkat pendidikan responden adalah  
S2/Profesi/S3 (72,7%), sementara responden dengan tingkat pendidikan S1 berjumlah  
sangat sedikit (27,3%). Grafik data responden berdasarkan tingkat pendidikan pada  
survei periode Juni 2025 dan perbandingan survei periode Januari–Juni 2025 dapat  
dilihat pada Gambar 3.  
Gambar 3. Data Responden Berdasarkan Pendidikan Terakhir  
4) Pada survei periode Juni 2025, seluruh responden berstatus pekerjaan sebagai  
pegawai swasta. Tidak terdapat responden dari BUMN/D ataupun peneliti/dosen.  
Grafik data responden berdasarkan kelompok pekerjaan pada survei periode Juni  
2025 dan perbandingan survei Januari–Juni 2025 dapat dilihat pada Gambar 4.  
Gambar 4. Data Responden Berdasarkan Pekerjaan  
b.  
Indeks Pelayanan Publik  
1) Pengertian  
Indeks Pelayanan Publik (IPP) merupakan angka yang menunjukkan persepsi  
masyarakat terhadap kualitas pelayanan publik. Ruang lingkup survei Persepsi  
Pelayanan Publik meliputi :  
Kode  
U1  
Unsur Pelayanan  
Prosedur/alur pelayanan  
U2  
Waktu pelayanan  
U3  
Respon/kecepatan pelayanan  
Penanganan pengaduan  
U4  
U5  
Sarana prasarana pelayanan  
Kesesuaian informasi dengan ketetapan layanan  
U6  
6
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara  
Kode  
U1  
Unsur Pelayanan  
Prosedur/alur pelayanan  
U2  
Waktu pelayanan  
U3  
Respon/kecepatan pelayanan  
Penyebaran informasi pelayanan  
Tarif/Biaya pelayanan  
U7  
U8  
Nilai persepsi ditunjukkan dengan indeks sebagai berikut:  
Nilai Persepsi Nilai Interval Nilai Persepsi Konversi IPP  
Kinerja  
1
2
3
4
1.00 – 1.75  
1.76 – 2.50  
2.51 – 3.25  
3.26 – 4.00  
25.00 – 43.75  
43.76 – 62.50  
62.51 – 81.25  
81.26 - 100  
Tidak memuaskan  
Kurang memuaskan  
Cukup memuaskan  
Memuaskan  
2) Hasil SPKP Bulan Juni 2025  
Berdasarkan pelaksanaan survei SPKP periode Juni 2025, Direktorat  
Pengawasan Produksi Obat, Narkotika, Psikotropika dan Prekursor mendapatkan  
nilai SPKP sebesar 3,78 (dari skala 4) yang dikategorikan sebagai “Memuaskan”.  
Nilai tiap unsur dapat dilihat pada Tabel 2.  
Kode  
U1  
Unsur Pelayanan  
Prosedur/alur pelayanan  
Index Tiap Unsur  
3,82  
3,64  
3,76  
3,76  
3,76  
3,76  
3,88  
3,88  
3,78  
U2  
Waktu pelayanan  
U3  
Respon/kecepatan pelayanan  
Penanganan pengaduan  
U4  
U5  
Sarana prasarana pelayanan  
Kesesuaian informasi dengan ketetapan layanan  
Penyebaran informasi pelayanan  
Tarif/Biaya pelayanan  
U6  
U7  
U8  
Indeks Persepsi Pelayanan Publik (IPP)  
Tabel 2. Hasil SPKP Bulan Juni 2025  
Berdasarkan data diatas, unsur pelayanan yang mendapatkan indeks tertinggi  
adalah penyebaran informasi pelayanan (U7) dan tarif/biaya pelayanan (U8) yaitu  
sebesar 3,88. Unsur pelayanan yang mendapatkan indeks terendah adalah waktu  
pelayanan (U2) sebesar 3,64. Secara keseluruhan, nilai IPP bulan Juni 2025  
mengalami kenaikan sebesar 0,24 dibandingkan nilai IPP bulan Mei 2025, yaitu  
dari 3,54 menjadi 3,78. Hal ini menunjukkan adanya peningkatan persepsi positif  
masyarakat terhadap kualitas pelayanan yang diberikan, terutama dalam aspek  
kejelasan informasi dan tarif/biaya pelayanan.  
Responden secara umum menyampaikan bahwa pelayanan yang diberikan  
oleh Direktorat Pengawasan Produksi Obat NPP telah berjalan dengan sangat baik,  
cepat, dan sesuai ekspektasi, khususnya pada proses resertifikasi CPOB,  
penambahan aktivitas pada sertifikat CPOB, maupun permohonan fasilitas  
bersama. Pelayanan dinilai responsif, kooperatif, dan memudahkan proses  
pengajuan.  
7
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara  
Beberapa masukan yang disampaikan responden untuk peningkatan indeks  
pelayanan publik sebagai berikut:  
1. Diharapkan hasil konsultasi yang dituliskan dalam formulir dapat disesuaikan  
secara lebih akurat dengan poin-poin yang telah disampaikan secara lisan.  
2. Aplikasi e-sertifikasi diharapkan dapat lebih komunikatif, mudah digunakan, dan  
selalu diperbarui sesuai kebutuhan pemohon.  
3. Terkadang masih terdapat kendala yang menyebabkan sertifikat tidak dapat  
diunduh pada sistem OSS.  
Terhadap masukan di atas, telah disampaikan kepada Tim Kerja terkait untuk dapat  
menjadi pembahasan/ tindak lanjut dalam rangka perbaikan berkesinambungan.  
c.  
Indeks Persepsi Anti Korupsi  
1) Pengertian  
Indeks Persepsi Anti Korupsi (IPAK) merupakan angka yang menunjukkan  
persepsi masyarakat terhadap budaya anti korupsi pada suatu lembaga/ instansi  
pemberi pelayanan publik. Ruang lingkup survei persepsi anti korupsi meliputi:  
Kode  
Unsur  
P1  
P2  
P3  
P4  
P5  
Diskriminasi  
Kecurangan  
Gratifikasi  
Pungutan liar (pungli)  
Praktik percaloan/perantara/biro  
Nilai persepsi ditunjukkan dengan indeks sebagai berikut:  
Nilai Persepsi Nilai Interval Nilai Persepsi konversi IPAK  
Kinerja  
1
2
3
4
1.00 – 1.75  
1.76 – 2.50  
2.51 – 3.25  
3.26 – 4.00  
25.00 – 43.75  
43.76 – 62.50  
62.51 – 81.25  
81.26 - 100  
Tidak bersih dari korupsi  
Kurang bersih dari korups  
Cukup bersih dari korupsi  
Bersih dari korupsi  
2) Hasil SPAK bulan Juni 2025  
Berdasarkan pelaksanaan survei SPAK periode Juni 2025, Direktorat  
Pengawasan Produksi Obat, Narkotika, Psikotropika dan Prekursor mendapatkan  
nilai SPAK sebesar 3,93 (dari skala 4) yang dikategorikan sebagai “BERSIH DARI  
KORUPSI”. Nilai tiap unsur dapat dilihat pada Tabel 3.  
Kode  
Unsur  
Index Tiap Unsur  
P1  
P2  
P3  
P4  
P5  
Diskriminasi  
Kecurangan  
Gratifikasi  
3,88  
3,94  
3,94  
3,94  
3,94  
3,93  
Pungutan liar (pungli)  
Praktik percaloan/perantara/biro  
Indeks Persepsi Anti Korupsi (IPAK)  
Tabel 3. Hasil SPAK Bulan Juni 2025  
8
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara  
Berdasarkan data diatas, hampir seluruh unsur mendapatkan nilai yang cukup  
tinggi. Seluruh unsur mendapat nilai 3,94, kecuali untuk unsur Diskriminasi (P1)  
mendapat nilai 3,88. Secara keseluruhan, nilai IPAK bulan Juni 2025 mengalami  
kenaikan sebesar 0,08 dibandingkan nilai IPAK bulan Mei 2025, yaitu dari 3,85  
menjadi 3,93. Hal ini menunjukkan adanya peningkatan persepsi positif masyarakat  
terhadap pelayanan yang diberikan bebas dari praktik korupsi. Tidak terdapat  
masukan yang disampaikan responden untuk peningkatan IPAK.  
Adapun upaya yang telah dilakukan Direktorat Pengawasan Produksi Obat,  
Narkotika, Psikotropika dan Prekursor untuk mendukung pencegahan/pengendalian  
praktik kecurangan telah dilakukan, yaitu:  
1. Peningkatan elektronisasi pada pelayanan publik misalnya:  
-
E-sertifikasi, Sistem yang digunakan pelaku usaha untuk melakukan  
pengajuan Sertifikasi CPOB untuk Fasilitas Obat Jadi, Bahan Baku Obat  
dan Sarana Khusus di lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan  
Republik Indonesia.  
-
E-BPOM, Layanan online penerbitan Surat Keterangan Penerapan CPOB,  
sebagai salah satu persyaratan yang diminta oleh NRA negara pengimpor.  
E-Was, Aplikasi sistem pelaporan kegiatan industri farmasi.  
-
-
E-atensi, Sarana Pelayanan Online yang dilakukan oleh Direktorat  
Pengawasan Produksi Obat, Narkotika, Psikotropika dan Prekursor untuk  
mendukung Industri Farmasi, Lembaga Riset, Laboratorium, Fasilitas  
Khusus dan fasilitas lainnya untuk memenuhi ketentuan Sertifikasi  
dan/atau dalam rangka pemenuhan persyaratan CPOB.  
-
Subsite Klik CPOB dari Ditwasprod ONPP BPOM yang juga  
mengintegrasikan aplikasi E-sertifikasi, E-BPOM, E-Was, E-atensi.  
2. Transparansi prosedur pelayanan dimana stakeholder dapat melihat peraturan  
melalui jdih.pom.go.id dan infografis teknis di KLIK CPOB.  
3. Ketersediaan media pengaduan yang dapat disampaikan melalui:  
-
-
Livechat pada subsite Klik CPOB  
Link Kampanye BERSIH dan Whistle Blowing System (WBS) pada subsite  
Klik CPOB  
-
-
-
Telepon dan Whatsapp No. 085776313634  
Aplikasi sangintegritas.pom.go.id  
Simpel LPK (sistem pelaporan layanan pengaduan Konsumen)  
4. Sosialisasi Kampanye BERSIH (Berantas Korupsi dan Gratifikasi, Hebat!) pada  
kegiatan di Direktorat Pengawasan Produksi Obat, Narkotika, Psikotropika dan  
Prekursor, antara lain pada saat kegiatan Asistensi regulatori Kepatuhan  
Industri Farmasi dan pengisian survei Kampanye BERSIH pada saat  
pelaksanaan inspeksi CPOB. Survei ini bertujuan untuk mendapatkan umpan  
balik terhadap sistem pengendalian internal (Integritas Pegawai) Direktorat  
Pengawasan Produksi Obat, Narkotika, Psikotropika dan Prekursor.  
Dengan peningkatan pemanfaatan sistem informasi dalam elektronisasi  
pelayanan publik, transparansi prosedur, dan ketersediaan media pengaduan,  
diharapkan mampu mencegah kegiatan pungli, percaloan, dan permintaan  
9
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara  
gratifikasi, dan pelanggaran integritas lain oleh Pegawai Direktorat Pengawasan  
Produksi ONPP.  
B.  
Tindak Lanjut Hasil Survei  
Dalam upaya mempertahankan kualitas pelayanan publik dan akuntabilitas  
dalam penyelenggaraan kinerja di Direktorat Pengawasan Produksi Obat, Narkotika,  
Psikotropika dan Prekursor, perlu ditetapkan langkah-langkah konkrit, antara lain:  
a.  
Hasil SPKP  
Rencana tindak lanjut terhadap unsur yang mendapatkan indeks terendah yaitu  
unsur terkait waktu pelayanan (U2) sebesar 3,64 antara lain sebagai berikut:  
1. Dilakukan peningkatan frekuensi jumlah asistensi regulatori dan/atau desk  
evaluation yang diselenggarakan di Gedung BPOM atau di lokasi sekitar  
pelaku usaha, baik secara luring maupun daring. Salah satu contoh  
pelaksanaannya adalah kegiatan asistensi regulatori dan/atau desk evaluation  
yang telah dilaksanakan pada bulan Februari 2025 di Surabaya, Semarang  
pada April 2025 dan bulan Mei 2025 di Jakarta.  
2. Adanya penambahan pegawai CPNS yang telah menyelesaikan program  
orientasi dan pelatihan diharapkan dapat memperkuat kapasitas SDM unit  
pelayanan, mempercepat waktu pelayanan, serta mendistribusikan beban  
kerja secara lebih proporsional.  
3. Mengoptimalkan sistem antrian online yang telah tersedia untuk memudahkan  
penjadwalan waktu konsultasi pelayanan publik, sehingga proses pelayanan  
menjadi lebih teratur, efisien, dan tepat waktu.  
b.  
Hasil Survei SPAK  
Rencana tindak lanjut terhadap unsur Diskriminasi (P1) yang menempati  
indeks terendah sebesar 3,88, maka Direktorat Pengawasan Produksi Obat,  
Narkotika, Psikotropika dan Prekursor akan memperkuat internalisasi nilai-nilai  
pelayanan publik yang adil dan setara kepada seluruh petugas, guna memastikan  
setiap pemohon mendapatkan perlakuan yang setara tanpa diskriminasi.  
10  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara  
BAB V  
PENUTUP  
Berdasarkan hasil survei yang telah dilaksanakan selama periode Juni 2025,  
Direktorat Pengawasan Produksi Obat, Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor  
mendapatkan indeks SPKP sebesar 3,78 (dari skala 4) dan masuk sebagai kategori  
MEMUASKAN. Meskipun demikian seluruh unsur layanan perlu mendapatkan perhatian  
dan peningkatan performa layanan sebagai bagian dari continuous improvement kinerja  
pelayanan publik.  
Index SPAK diperoleh sebesar 3,93, dimana index tersebut masuk dalam kategori  
BERSIH DARI KORUPSI. Upaya-upaya untuk meningkatkan komitmen dalam  
memberikan pelayanan dengan baik, transparan, bersih, dan akuntabel telah dilakukan  
misalnya menyediakan media pengaduan yang mudah diakses yaitu subsite Klik CPOB,  
pelatihan untuk personil Pelayanan Publik, dan Kampanye BERSIH (Berantas, Korupsi  
dan Gratifikasi, Hebat!).  
Hasil survei SPKP dan SPAK menunjukkan bahwa Direktorat telah menunjukkan  
kinerja pelayanan publik dan integritas yang sangat baik, namun tidak boleh stagnan.  
Masukan dari stakeholder perlu terus diolah sebagai sumber perbaikan berkelanjutan.  
Dengan demikian, harapan masyarakat terhadap layanan yang cepat, bersih, dan  
responsif dapat terus dipenuhi.  
11  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara