Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara  
KATA PENGANTAR  
Puji syukur kita panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Kuasa, karena atas rahmat  
dan karunia-Nya, Laporan Analisis Survei Persepsi Kualitas Pelayanan (SPKP) dan  
Survei Persepsi Anti Korupsi (SPAK) periode Maret 2025 ini dapat diselesaikan.  
Dalam rangka membangun Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK)  
dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), serta untuk mempertahankan dan  
meningkatkan kualitas pelayanan publik, Direktorat Pengawasan Produksi Obat,  
Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor berkomitmen untuk terus mewujudkan pelayanan  
publik yang prima, bermutu, dan bebas korupsi. Salah satu upaya evaluasi terhadap  
implementasi pelayanan publik dilakukan melalui pelaksanaan SPKP dan SPAK secara  
berkala.  
Laporan ini disusun sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat mengenai  
komitmen Direktorat Pengawasan Produksi Obat, Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor  
dalam menjalankan kinerja organisasi yang bersih dari korupsi. Selain itu, laporan ini juga  
bertujuan untuk mengidentifikasi indeks persepsi anti korupsi terhadap pelaku usaha,  
pemangku kepentingan, serta mitra kerja yang berinteraksi langsung dalam pelaksanaan  
pelayanan publik selama periode Maret 2025. Penyusunan laporan ini mengacu pada  
amanah Peraturan Presiden No. 55 Tahun 2012 tentang Strategi Nasional Pencegahan  
dan Pemberantasan Korupsi Jangka Panjang Tahun 2012-2025 dan Peraturan Menteri  
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia No. 90  
Tahun 2021 tentang Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas menuju Wilayah Bebas  
Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Instansi Pemerintah.  
Diharapkan hasil SPKP dan SPAK ini dapat memberikan masukan konstruktif bagi  
Direktorat Pengawasan Produksi Obat, Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor dalam  
mempertahankan serta meningkatkan kualitas pelayanan yang akuntabel. Nilai yang  
diperoleh juga menjadi dasar evaluasi kinerja organisasi agar dapat bekerja secara lebih  
efektif dan efisien dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.  
Akhir kata, kami mengucapkan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak  
yang telah mendukung pelaksanaan survei serta penyusunan laporan ini, khususnya  
kepada Tim Pelaksana Survei dan Tim Penyusun Laporan. Semoga laporan ini  
bermanfaat dalam upaya peningkatan kualitas pelayanan publik yang transparan,  
profesional, dan berintegritas.  
Jakarta, 8 April 2025  
Direktur Pengawasan Produksi Obat,  
Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor  
Bayu Wibisono, S.Si., Apt., M.A.B.  
i
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara  
DAFTAR ISI  
KATA PENGANTAR  
DAFTAR ISI  
i
ii  
1
BAB I PENDAHULUAN  
BAB II METODOLOGI SURVEI  
A. Kriteria Responden  
2
2
2
2
B. Metode Pencacahan  
C. Metode Pengolahan Data dan Analisis  
BAB III PENGOLAHAN SURVEI  
A. Analisis Hasil Survei  
3
3
6
B. Tindak Lanjut Hasil Survei  
BAB IV DATA SURVEI  
A. Data Responden  
8
8
8
B. Data Dukung Pelaksanaan  
BAB VPENUTUP  
10  
11  
Lampiran 1 Data Responden  
ii  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara  
BAB I  
PENDAHULUAN  
Direktorat Pengawasan Produksi Obat, Narkotika, Psikotropika dan Prekursor  
merupakan salah satu unit kerja di Badan Pengawas Obat dan Makanan yang bertugas  
melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar  
prosedur, kriteria, pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan  
pelaporan di bidang pengawasan sarana/fasilitas produksi obat, narkotika, psikotropika  
dan prekursor. Tugas utama yang dilakukan Direktorat Pengawasan Produksi Obat,  
Narkotika, Psikotropika dan Prekursor yaitu pengawasan terhadap sarana produksi untuk  
memastikan obat yang diproduksi aman, bermutu dan berkhasiat. Selain itu, Direktorat  
Pengawasan Produksi Obat, Narkotika, Psikotropika dan Prekursor juga memiliki  
kewenangan penerbitan izin operasional fasilitas produksi berupa Sertifikat CPOB yang  
merupakan layanan publik utama di Direktorat Pengawasan Produksi Obat, Narkotika,  
Psikotropika dan Prekursor. Dalam melakukan layanan publik, Direktorat Pengawasan  
Produksi Obat, Narkotika, Psikotropika dan Prekursor berlandaskan pada  
Undang-Undang No. 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.  
Pelayanan publik yang diberikan oleh Direktorat Pengawasan Produksi Obat,  
Narkotika, Psikotropika dan Prekursor dilakukan secara efektif, transparan dan bebas  
korupsi. Hal ini sejalan dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan  
Reformasi Birokrasi Republik Indonesia No. 90 tahun 2021 tentang Pembangunan dan  
Evaluasi Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih  
dan Melayani di Instansi Pemerintah, kinerja instansi/organisasi/unit kerja yang bebas  
korupsi dicerminkan dengan Survei Persepsi Kualitas Pelayanan (SPKP) dan Persepsi  
Anti Korupsi (SPAK). SPAK merupakan instrumen pengukuran tingkat korupsi dalam  
rangka pemenuhan komponen hasil Penilaian Mandiri Pembangunan Zona Integritas  
menuju Wilayah Bebas dari Korupsi/ Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani  
(WBK/WBBM).  
SPKP dan SPAK dilakukan setiap bulan melalui  
platform survei yang  
dikembangkan Inspektorat Utama. Responden dalam survei ini adalah pengguna layanan  
yang berinteraksi secara langsung dengan Direktorat Pengawasan Produksi Obat,  
Narkotika, Psikotropika dan Prekursor. SPKP dan SPAK ini dilakukan untuk mengetahui  
kualitas komponen hasil yang mencerminkan dampak atas kinerja organisasi dalam hal  
pemberian pelayanan kepada publik yang dilakukan oleh Direktorat Pengawasan  
Produksi Obat, Narkotika, Psikotropika dan Prekursor, serta untuk menciptakan organisasi  
yang bersih dan bebas KKN.  
Survei dilakukan secara berkala setiap tahunnya sebagai bahan evaluasi untuk  
menetapkan kebijakan dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik dan  
konsistensi penerapan budaya anti korupsi. Hasil dari pelaksanaan SPKP dan SPAK ini  
diharapkan mampu memacu peningkatan kualitas pelayanan publik unit kerja dan  
mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas KKN dalam rangka mewujudkan  
akuntabilitas kinerja dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Badan POM.  
1
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara  
BAB II  
METODOLOGI SURVEI  
A. Kriteria Responden  
Kriteria responden yang diberikan survei mengacu pada surat dari Inspektur Utama  
No. B-PI.06.06.7.72.03.23.130 tanggal 7 Maret 2023 perihal Pelaksanaan Survei Persepsi  
Kualitas Pelayanan (SPKP) dan Persepsi Anti Korupsi (SPAK). Responden merupakan  
penerima layanan yang telah menerima layanan sepenuhnya (100%) dengan ketentuan:  
a. Jika dalam 1 bulan jumlah penerima responden kurang dari 30 pelanggan, maka  
seluruh penerima layanan tersebut merupakan responden survei.  
b. Jika dalam 1 bulan jumlah penerima responden lebih dari 30 pelanggan, maka 30  
penerima layanan pertama yang mengisi survei menjadi responden survei.  
B. Metode Pencacahan  
Survei SPKP dan SPAK dilakukan untuk periode layanan publik Januari s.d.  
Desember 2025 terhadap 4 (empat) jenis layanan yang dimiliki Direktorat Pengawasan  
Produksi Obat, Narkotika, Psikotropika dan Prekursor. Layanan publik yang dimaksud  
yaitu Sertifikasi/Resertifikasi CPOB, Penilaian Pemenuhan CPOB Fasilitas Produksi Obat  
Impor, Persetujuan Penggunaan Fasilitas Bersama Obat dan Non Obat, dan Surat  
Keterangan Penerapan CPOB. Pelaksanaan survei diberikan kepada responden melalui  
platform yang sudah disiapkan oleh Inspektorat Utama untuk masing-masing Unit Kerja,  
dimana tautan tersebut sudah terintegrasi dengan https://sapaapip.pom.go.id/. Link  
pengisian survei, sebagai berikut:  
a. https://bit.ly/skmcpob untuk layanan Sertifikasi/Resertifikasi CPOB,  
b. https://bit.ly/skmcpobobatimpor untuk layanan Penilaian Pemenuhan CPOB Fasilitas  
Produksi Obat Impor,  
c. https://bit.ly/skmproduksiobatnonobat untuk layanan Persetujuan Penggunaan  
Fasilitas Bersama Obat dan Non Obat,  
d. https://bit.ly/skmsuratketerangancpob untuk layanan Surat Keterangan Penerapan  
CPOB.  
C. Metode Pengolahan Data dan Analisis  
Hasil SPKP dan SPAK yang dijadikan nilai dalam LKE PMPZI adalah rata rata dari  
nilai 3 bulan terakhir.  
2
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara  
BAB III  
PENGOLAHAN SURVEI  
A. Analisis Hasil Survei  
Jumlah total responden yang berpartisipasi dalam survei SPKP dan SPAK pada  
bulan Maret 2025 sebanyak 8 (delapan) responden untuk penerima layanan (100%).  
Berdasarkan kelompok Jenis Kelamin, 2 (dua) orang merupakan responden laki-laki dan 6  
(enam) orang merupakan responden perempuan. Rincian jumlah data responden untuk  
bulan Maret 2025 dan perbandingan responden bulan Januari - Maret 2025 berdasarkan  
jenis kelamin dapat dilihat pada Gambar 1.  
Responden yang berpartisipasi dalam survei periode Maret 2025 berada pada  
kelompok usia 25 - 34 tahun (1 orang), 35 - 44 tahun (6 orang) dan 45 - 54 tahun (1  
orang). Rincian jumlah data responden untuk bulan Maret 2025 dan perbandingan  
responden bulan Januari - Maret 2025 berdasarkan kelompok usia dapat dilihat pada  
Gambar 2.  
3
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara  
Responden yang berpartisipasi dalam survei periode Maret 2025 seluruhnya  
memiliki latar belakang pendidikan S2/Profesi/S3 sebanyak 8 (delapan) orang. Rincian  
data responden untuk bulan Maret 2025 dan perbandingan responden bulan Januari –  
Maret 2025 berdasarkan kelompok pendidikan terakhir dapat dilihat pada Gambar 3.  
Responden yang berpartisipasi dalam survei periode Maret 2025 seluruhnya  
berstatus sebagai Pegawai Swasta sebanyak 8 (delapan) orang . Rincian data responden  
untuk bulan Maret 2025 dan perbandingan responden bulan Januari - Maret 2025  
berdasarkan kelompok pekerjaan dapat dilihat pada Gambar 4.  
a. Indeks Pelayanan Publik  
1) Pengertian  
Indeks Pelayanan Publik (IPP) merupakan angka yang menunjukkan  
persepsi masyarakat terhadap kualitas pelayanan publik. Ruang lingkup survei  
Persepsi Pelayanan Publik meliputi :  
4
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara  
Kode  
U1  
Unsur Pelayanan  
Prosedur/alur pelayanan  
U2  
Waktu pelayanan  
U3  
Respon/kecepatan pelayanan  
Penanganan pengaduan  
U4  
U5  
Sarana prasarana pelayanan  
Kesesuaian informasi dengan ketetapan layanan  
Penyebaran informasi pelayanan  
Tarif/Biaya pelayanan  
U6  
U7  
U8  
Nilai persepsi ditunjukkan dengan indeks sebagai berikut:  
Nilai  
Persepsi  
Nilai Interval  
Nilai Persepsi  
konversi IPP  
25.00 – 43.75  
43.76 – 62.50  
62.51 – 81.25  
81.26 - 100  
Kinerja  
1
2
3
4
1.00 – 1.75  
1.76 – 2.50  
2.51 – 3.25  
3.26 – 4.00  
Tidak memuaskan  
Kurang memuaskan  
Cukup memuaskan  
Memuaskan  
2) Hasil Survei SPKP  
Berdasarkan pelaksanaan survei SPKP periode Maret 2025, Direktorat  
Pengawasan Produksi Obat, Narkotika, Psikotropika dan Prekursor mendapatkan  
nilai SPKP sebesar 3,29, sedangkan pada bulan Februari 2025 sebesar 3,39  
(dari skala 4). Nilai tiap unsur dapat dilihat pada Tabel 1.  
Tabel 1. Hasil Survei SPKP bulan Maret 2025  
Kode  
U1  
Unsur Pelayanan  
Prosedur/alur pelayanan  
Index Tiap Unsur  
3,33  
3,28  
3.06  
3.28  
3.28  
3.39  
3.39  
3.33  
3.29  
U2  
Waktu pelayanan  
U3  
Respon/kecepatan pelayanan  
Penanganan pengaduan  
U4  
U5  
Sarana prasarana pelayanan  
Kesesuaian informasi dengan ketetapan layanan  
Penyebaran informasi pelayanan  
Tarif/Biaya pelayanan  
U6  
U7  
U8  
Indeks Persepsi Pelayanan Publik (IPP)  
Berdasarkan data diatas, unsur yang mendapatkan indeks tertinggi, yaitu  
unsur kesesuaian informasi dengan ketetapan layanan (U6) dan penyebaran  
informasi pelayanan (U7) yaitu sebesar 3,39. Sedangkan unsur respon/kecepatan  
pelayanan (U3) berada pada indeks terendah, yaitu pada angka 3,06.  
Beberapa masukan dari responden terkait unsur-unsur tersebut, antara lain:  
1. Perlu dilakukan inovasi baru untuk mempercepat proses pelayanan.  
2. Peningkatan standar kompetensi petugas pelayanan publik dalam  
berkomunikasi yang efektif.  
3. Panduan yang jelas untuk kemudahan pelayanan publik.  
5
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara  
Terhadap masukan di atas, telah disampaikan kepada Tim Kerja terkait untuk  
dapat menjadi pembahasan/tindak lanjut dalam rangka perbaikan  
berkesinambungan. Walaupun secara umum, responden menyatakan bahwa  
pelayanan yang diberikan Direktorat Pengawasan Produksi Obat, Narkotika,  
Psikotropika dan Prekursor telah dinilai sangat baik dan telah banyak  
improvement yang telah dilakukan.  
B. Indeks Persepsi Anti Korupsi  
1) Pengertian  
Indeks Persepsi Anti Korupsi (IPAK) merupakan angka yang menunjukkan  
persepsi masyarakat terhadap budaya anti korupsi pada suatu lembaga/ instansi  
pemberi pelayanan publik. Ruang lingkup survei persepsi anti korupsi meliputi:  
Kode  
Unsur  
P1  
P2  
P3  
P4  
P5  
Diskriminasi  
Kecurangan  
Gratifikasi  
Pungutan liar (pungli)  
Praktik percaloan/perantara/biro  
Nilai persepsi ditunjukkan dengan indeks sebagai berikut:  
Nilai  
Persepsi  
Nilai Interval  
Nilai Persepsi  
konversi IPAK  
25.00 – 43.75  
43.76 – 62.50  
62.51 – 81.25  
81.26 - 100  
Kinerja  
1
2
3
4
1.00 – 1.75  
1.76 – 2.50  
2.51 – 3.25  
3.26 – 4.00  
Tidak bersih dari korupsi  
Kurang bersih dari korups  
Cukup bersih dari korupsi  
Bersih dari korupsi  
2) Hasil Survei SPAK  
Berdasarkan pelaksanaan survei SPAK selama periode Maret 2025,  
Direktorat Pengawasan Produksi Obat, Narkotika, Psikotropika dan Prekursor  
mendapatkan nilai indeks sebesar 3,68. Nilai tiap unsur survei dapat dilihat pada  
Tabel 2.  
Tabel 2. Hasil Survei SPAK bulan Maret 2025  
Kode  
Unsur  
Index Tiap Unsur  
P1  
P2  
P3  
P4  
P5  
Diskriminasi  
Kecurangan  
Gratifikasi  
3,61  
3,61  
3,72  
3,72  
3,72  
3,68  
Pungutan liar (pungli)  
Praktik percaloan/perantara/biro  
Indeks Persepsi Anti Korupsi (IPAK)  
Berdasarkan hasil SPAK periode Maret 2025, diperoleh IPAK sebesar 3,68  
(dari skala 4) yang dikategorikan sebagai “BERSIH DARI KORUPSI”. Dari Tabel  
6
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara  
2, unsur Gratifikasi (P3), Pungutan Liar (pungli) (P4) dan Praktik  
percaloan/perantara/biro (P5) mendapat indeks tertinggi yaitu pada angka 3,72.  
Sedangkan unsur Diskriminasi (P1) dan Kecurangan (P2) mendapatkan indeks  
paling rendah pada angka 3,61. Secara umum, seluruh unsur menunjukkan  
bahwa pelayanan di Direktorat Pengawasan Produksi Obat, Narkotika,  
Psikotropika dan Prekursor dilakukan tanpa meminta imbalan (gratifikasi), tanpa  
pungutan liar (pungli), dan tanpa praktik percaloan/perantara/biro. Adapun upaya  
yang telah dilakukan Direktorat Pengawasan Produksi Obat, Narkotika,  
Psikotropika dan Prekursor untuk mendukung pencegahan/pengendalian  
diskriminasi dan kecurangan antara lain:  
a) Peningkatan elektronisasi pada pelayanan publik misalnya:  
- E-sertifikasi, Sistem yang digunakan pelaku usaha untuk melakukan  
pengajuan Sertifikasi CPOB untuk Fasilitas Obat Jadi, Bahan Baku Obat  
dan Sarana Khusus di lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan  
Republik Indonesia.  
- E-BPOM, Layanan online penerbitan Surat Keterangan Penerapan CPOB,  
sebagai salah satu persyaratan yang diminta oleh NRA negara pengimpor.  
- E-Was, Aplikasi sistem pelaporan kegiatan industri farmasi.  
- E-atensi, Sarana Pelayanan Online yang dilakukan oleh Direktorat  
Pengawasan Produksi Obat, Narkotika, Psikotropika dan Prekursor untuk  
mendukung Industri Farmasi, Lembaga Riset, Laboratorium, Fasilitas  
Khusus dan fasilitas lainnya untuk memenuhi ketentuan Sertifikasi CPOB  
dan/atau dalam rangka pemenuhan persyaratan CPOB.  
- Subsite Klik CPOB dari Ditwasprod ONPP BPOM yang juga  
mengintegrasikan aplikasi E-sertifikasi, E-BPOM, E-Was, E-atensi.  
b) Transparansi prosedur pelayanan dimana stakeholder dapat melihat peraturan  
melalui jdih.pom.go.id dan infografis teknis di KLIK CPOB.  
c) Ketersediaan media pengaduan yang dapat disampaikan melalui:  
- Livechat pada subsite Klik CPOB  
- Link Kampanye BERSIH, Whistle Blowing System (WBS) dan SP4N  
LAPOR pada subsite Klik CPOB  
- Keluhan inspektorat CPOB pada subsite Klik CPOB  
- Telepon dan Whatsapp No. 085776313634  
- Aplikasi sangintegritas.pom.go.id  
- simpel LPK (sistem pelaporan layanan pengaduan Konsumen)  
d) Sosialisasi Kampanye BERSIH (Berantas Korupsi dan Gratifikasi, Hebat!)  
pada kegiatan di Direktorat Pengawasan Produksi Obat, Narkotika,  
Psikotropika dan Prekursor, antara lain pada saat kegiatan Asistensi regulatori  
Kepatuhan Industri Farmasi dan pengisian survei Kampanye BERSIH pada  
saat pelaksanaan inspeksi CPOB. Survei ini bertujuan untuk mendapatkan  
umpan balik terhadap sistem pengendalian internal (Integritas Pegawai)  
Direktorat Pengawasan Produksi Obat, Narkotika, Psikotropika dan Prekursor.  
Dengan peningkatan pemanfaatan sistem informasi dalam elektronisasi  
pelayanan publik, transparansi prosedur, dan ketersediaan media pengaduan,  
7
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara  
diharapkan mampu mencegah kegiatan pungli, percaloan, dan permintaan  
gratifikasi, dan pelanggaran integritas lain oleh Pegawai Direktorat Pengawasan  
Produksi ONPP.  
C. Tindak Lanjut Hasil Survei  
Dalam upaya mempertahankan kualitas pelayanan publik dan akuntabilitas  
dalam penyelenggaraan kinerja di Direktorat Pengawasan Produksi Obat, Narkotika,  
Psikotropika dan Prekursor, perlu ditetapkan langkah-langkah konkrit, antara lain:  
1) Hasil SPKP  
Rencana tindak lanjut terhadap unsur respon/kecepatan pelayanan (U3) yang  
berada pada indeks terendah, yaitu pada angka 3,06 antara lain sebagai berikut:  
a. Untuk mempercepat waktu pelayanan, dilakukan peningkatan frekuensi jumlah  
asistensi regulatori dan/atau desk evaluation yang diselenggarakan di Gedung  
BPOM atau di lokasi sekitar pelaku usaha, baik secara luring maupun daring.  
Salah satu contoh pelaksanaannya adalah kegiatan asistensi regulatori dan/atau  
desk evaluation yang telah dilaksanakan pada bulan Februari 2025 di Surabaya  
dan rencana Desk selanjutnya di Semarang pada TW2 2025.  
b. Untuk meningkatkan standar kompetensi petugas pelayanan publik, rencananya  
akan dilakukan kegiatan pelatihan khusus untuk meningkatkan kemampuan  
berkomunikasi efektif. Kegiatan ini direncanakan akan dilaksanakan pada TW2  
tahun 2025.  
c. Untuk kemudahan pelayanan publik, telah dilakukan pembaharuan Buku Saku  
Pelayanan Publik pada bulan Maret 2025 sebagai panduan yang jelas bagi  
pelaku usaha untuk pengajuan permohonan pelayanan publik. Terkait hal ini,  
akan dilakukan sosialisasi pembaharuan buku saku tersebut melalui sarana  
media sosial. Direncanakan akan dilaksanakan pada TW2 tahun 2025.  
2) Hasil Survei SPAK  
Rencana tindak lanjut terhadap unsur diskriminasi (P1) dan kecurangan (P2)  
yang masih menempati indeks angka 3,61 maka Direktorat Pengawasan Produksi  
Obat, Narkotika, Psikotropika dan Prekursor akan melakukan pelatihan bagi petugas  
pelayanan publik di Lingkungan Direktorat Pengawasan Produksi Obat, Narkotika,  
Psikotropika dan Prekursor, sebagai komitmen berkesinambungan dalam menjaga  
kualitas layanan. Kegiatan ini direncanakan akan dilaksanakan pada TW2 tahun 2025.  
8
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara  
BAB IV  
DATA SURVEI  
A. Data Responden  
Dalam rangka pemenuhan komponen hasil penilaian mandiri menuju Wilayah  
Bebas dari Korupsi (WBK), Direktorat Pengawasan Produksi Obat, Narkotika,  
Psikotropika dan Prekursor telah melaksanakan SPKP dan SPAK pada periode Maret  
2025. Untuk keperluan survei dilakukan identifikasi responden yaitu Industri Farmasi/  
Sarana Produksi yang telah menerima layanan publik dengan status 100% selama  
periode Maret 2025 terhadap empat jenis layanan yang dimiliki Direktorat Pengawasan  
Produksi Obat, Narkotika, Psikotropika dan Prekursor. Berdasarkan hasil identifikasi  
tersebut, sesuai dengan kriteria responden dan dikarenakan jumlahnya kurang dari 30,  
maka seluruh penerima layanan dijadikan sebagai responden. Terhadap seluruh  
responden diminta untuk melakukan pengisian survei melalui tautan yang terintegrasi  
dengan https://sapaapip.pom.go.id/, tautan survei diberikan untuk tiap layanan sebagai  
berikut:  
a. https://bit.ly/skmcpob untuk layanan Sertifikasi/Resertifikasi CPOB,  
b. https://bit.ly/skmcpobobatimpor untuk layanan Penilaian Pemenuhan Persyaratan  
CPOB Fasilitas Produksi Obat Impor,  
c. https://bit.ly/skmproduksiobatnonobat untuk layanan Persetujuan Penggunaan  
Fasilitas Bersama Obat dan Non Obat,  
d. https://bit.ly/skmsuratketerangancpob untuk layanan Surat Keterangan Penerapan  
CPOB.  
B. Data Dukung Pelaksanaan  
Tautan survei dikirimkan kepada responden melalui whatsapp message atau email  
dari ditwasprod@pom.go.id langsung ke perwakilan Industri Farmasi/ Sarana Produksi  
hasil identifikasi dan diminta untuk mengisi survei sesuai dengan jenis layanan yang  
diterima pada periode pemberian layanan.  
Pada survei tersebut, responden terlebih dahulu diminta untuk mengisi informasi  
waktu pelayanan serta identitas diri. Kemudian responden diminta untuk mengisi  
kuesioner yang berisi pertanyaan sebagai berikut:  
Tabel 3. Daftar Pertanyaan Survei SPKP dan SPAK  
Kualitas Pelayanan Publik  
U1  
U2  
U3  
Bagaimana penilaian Saudara mengenai kemudahan prosedur/alur  
pelayanan?  
Apakah menurut penilaian Saudara, waktu pelayanan dilaksanakan  
sesuai dengan ketentuan?  
Bagaimana penilaian Saudara mengenai respon/kecepatan petugas atau  
aplikasi sistem dalam pelayanan?  
9
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara  
U4  
U5  
U6  
U7  
U8  
Bagaimana penilaian Saudara mengenai penanganan pengaduan pada  
unit layanan ini?  
Bagaimana penilaian Saudara mengenai ketersediaan sarana prasarana  
pendukung pemberian pelayanan publik pada unit layanan ini?  
Apakah persyaratan pelayanan yang diinformasikan sesuai dengan  
persyaratan yang ditetapkan unit layanan ini?  
Apakah Informasi Pelayanan pada unit layanan ini tersedia melalui  
media elektronik maupun nonelektronik?  
Apakah Tarif/Biaya pelayanan yang dibayarkan pada unit layanan ini  
sesuai dengan tarif/biaya yang ditetapkan?  
Persepsi Anti Korupsi  
P1  
P2  
Petugas memberikan layanan tanpa diskriminasi  
Petugas memberikan pelayanan sesuai prosedur dan tanpa indikasi  
kecurangan  
P3  
P4  
P5  
Pelayanan yang diberikan tanpa praktik pemberian imbalan uang/barang  
Pelayanan pada unit ini tanpa praktik pungutan liar (pungli)  
Pelayanan pada unit ini tanpa praktik percaloan/perantara/biro  
Hasil pengisian survei milik Direktorat Pengawasan Produksi Obat Obat, Narkotika,  
Psikotropika dan Prekursor dapat dipantau dan diakses langsung melalui  
https://sapaapip.pom.go.id/. Hingga akhir pelaksanaan survei, total jumlah responden  
yang berpartisipasi yaitu sebanyak 8 (delapan) responden. Rincian data responden yang  
telah mengisi survei dapat dilihat pada Lampiran 1.  
10  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara  
BAB V  
PENUTUP  
Berdasarkan hasil survei yang telah dilaksanakan selama periode Maret 2025,  
Direktorat Pengawasan Produksi Obat, Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor  
mendapatkan indeks SPKP sebesar 3,29 (dari skala 4) dan masuk sebagai kategori  
MEMUASKAN. Seluruh unsur layanan perlu mendapatkan perhatian dan peningkatan  
performa layanan sebagai bagian dari continuous improvement kinerja pelayanan publik.  
Stakeholder selaku penerima layanan merupakan partner, masukan dari stakeholder  
diperlukan untuk mengidentifikasi kebutuhan dan harapan terhadap sistem layanan yang  
dimiliki Direktorat Pengawasan Produksi Obat, Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor.  
Sehingga, sinergi dari keduanya diharapkan dapat mempertahankan dan terus  
mendorong pemilik layanan untuk selalu memberikan pelayanan prima.  
Sedangkan untuk SPAK, Direktorat Pengawasan Produksi Obat, Narkotika,  
Psikotropika, dan Prekursor mendapatkan indeks SPAK sebesar 3,68 (dari skala 4)  
dimana indeks tersebut masuk dalam kategori BERSIH DARI KORUPSI. Upaya-upaya  
untuk meningkatkan komitmen dalam memberikan pelayanan dengan baik, transparan,  
bersih, dan akuntabel telah dilakukan misalnya menyediakan media pengaduan yang  
mudah diakses yaitu subsite Klik CPOB, pelatihan untuk personil Pelayanan Publik, dan  
Kampanye BERSIH (Berantas, Korupsi dan Gratifikasi, Hebat!).  
11  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara  
Lampiran 1. Data Responden  
Jenis  
Kelamin  
Nama instansi/ perusahaan  
tempat bekerja/beraktivitas  
Nama  
Usia  
Pendidikan  
Pekerjaan  
Santi Mulwita  
53  
40  
Perempuan S2/Profesi/S3 Pegawai swasta PT Etercon Pharma  
Bintang agustri  
Rizki Amelia  
Perempuan S2/Profesi/S3 Pegawai swasta PT Amarox Pharma Global  
PT Mitsubishi Tanabe Pharma  
Perempuan S2/Profesi/S3 Pegawai swasta  
Indonesia  
35  
Fitri Rahmawati Hari  
Perwitasari  
30  
35  
Perempuan S2/Profesi/S3 Pegawai swasta PT Solas Langgeng Sejahtera  
Nofrianto  
Laki-laki  
Laki-laki  
S2/Profesi/S3 Pegawai swasta AstraZeneca Indonesia  
Mohammad Sihabuddin 38  
S2/Profesi/S3 Pegawai swasta PT Darya-Varia Laboratoria Tbk  
Fadilla Dhamayanti  
Oktafiana Prihantari  
37  
41  
Perempuan S2/Profesi/S3 Pegawai swasta PT Medifarma Laboratories  
Perempuan S2/Profesi/S3 Pegawai swasta PT. Hexpharm Jaya  
12  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara