Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
KATA PENGANTAR  
Puji syukur kita panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Kuasa, karena atas rahmat  
dan karunia-Nya, Laporan Analisis Survei Persepsi Kualitas Pelayanan (SPKP) dan  
Survei Persepsi Anti Korupsi (SPAK) periode Maret 2026 ini dapat diselesaikan.  
Dalam rangka membangun Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK)  
dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), serta untuk mempertahankan dan  
meningkatkan kualitas pelayanan publik, Direktorat Pengawasan Produksi Obat,  
Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor berkomitmen untuk terus mewujudkan pelayanan  
publik yang prima, bermutu, dan bebas korupsi. Salah satu upaya evaluasi terhadap  
implementasi pelayanan publik dilakukan melalui pelaksanaan SPKP dan SPAK secara  
berkala.  
Laporan ini disusun sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat mengenai  
komitmen Direktorat Pengawasan Produksi Obat, Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor  
dalam menjalankan kinerja organisasi yang bersih dari korupsi. Selain itu, laporan ini juga  
bertujuan untuk mengidentifikasi indeks persepsi anti korupsi terhadap pelaku usaha,  
pemangku kepentingan, serta mitra kerja yang berinteraksi langsung dalam pelaksanaan  
pelayanan publik selama periode Maret 2026. Penyusunan laporan ini mengacu pada  
amanah Peraturan Presiden No. 55 Tahun 2012 tentang Strategi Nasional Pencegahan  
dan Pemberantasan Korupsi Jangka Panjang Tahun 2012-2025 dan Peraturan Menteri  
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia No. 90  
Tahun 2021 tentang Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas menuju Wilayah Bebas  
Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Instansi Pemerintah.  
Diharapkan hasil SPKP dan SPAK ini dapat memberikan masukan konstruktif bagi  
Direktorat Pengawasan Produksi Obat, Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor dalam  
mempertahankan serta meningkatkan kualitas pelayanan yang akuntabel. Nilai yang  
diperoleh juga menjadi dasar evaluasi kinerja organisasi agar dapat bekerja secara lebih  
efektif dan efisien dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.  
Akhir kata, kami mengucapkan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak  
yang telah mendukung pelaksanaan survei serta penyusunan laporan ini, khususnya  
kepada Tim Pelaksana Survei dan Tim Penyusun Laporan. Semoga laporan ini  
bermanfaat dalam upaya peningkatan kualitas pelayanan publik yang transparan,  
profesional, dan berintegritas.  
Jakarta,  
April 2026  
Plt. Direktur Pengawasan Produksi Obat,  
Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor  
Dr. Shanti Marlina, S.Si, Apt, M.Sc  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
DAFTAR ISI  
KATA PENGANTAR  
DAFTAR ISI  
i
ii  
1
BAB I PENDAHULUAN  
BAB II METODOLOGI SURVEI  
A. Kriteria Responden  
2
2
2
2
B. Metode Pencacahan  
C. Metode Pengolahan Data dan Analisis  
BAB III DATA SURVEI  
3
3
3
A. Data Responden  
B. Data Dukung Pelaksanaan  
BAB IV PENGOLAHAN SURVEI  
A. Analisis Hasil Survei  
5
5
B. Tindak Lanjut Hasil Survei  
10  
BAB V PENUTUP  
12  
13  
Lampiran 1 Data Responden Desember  
ii  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
BAB I  
PENDAHULUAN  
Direktorat Pengawasan Produksi Obat, Narkotika, Psikotropika dan Prekursor  
merupakan salah satu unit kerja di Badan Pengawas Obat dan Makanan yang bertugas  
melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar  
prosedur, kriteria, pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan  
pelaporan di bidang pengawasan sarana/fasilitas produksi obat, narkotika, psikotropika  
dan prekursor. Tugas utama yang dilakukan Direktorat Pengawasan Produksi Obat,  
Narkotika, Psikotropika dan Prekursor yaitu pengawasan terhadap sarana produksi untuk  
memastikan obat yang diproduksi aman, bermutu dan berkhasiat. Selain itu, Direktorat  
Pengawasan Produksi Obat, Narkotika, Psikotropika dan Prekursor juga memiliki  
kewenangan penerbitan izin operasional fasilitas produksi berupa Sertifikat CPOB yang  
merupakan layanan publik utama di Direktorat Pengawasan Produksi Obat, Narkotika,  
Psikotropika dan Prekursor. Dalam melakukan layanan publik, Direktorat Pengawasan  
Produksi Obat, Narkotika, Psikotropika dan Prekursor berlandaskan pada  
Undang-Undang No. 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.  
Pelayanan publik yang diberikan oleh Direktorat Pengawasan Produksi Obat,  
Narkotika, Psikotropika dan Prekursor dilakukan secara efektif, transparan dan bebas  
korupsi. Hal ini sejalan dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan  
Reformasi Birokrasi Republik Indonesia No. 90 tahun 2021 tentang Pembangunan dan  
Evaluasi Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih  
dan Melayani di Instansi Pemerintah, kinerja instansi/organisasi/unit kerja yang bebas  
korupsi dicerminkan dengan Survei Persepsi Kualitas Pelayanan (SPKP) dan Survei  
Persepsi Anti Korupsi (SPAK). SPAK merupakan instrumen pengukuran tingkat korupsi  
dalam rangka pemenuhan komponen hasil Penilaian Mandiri Pembangunan Zona  
Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi/ Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani  
(WBK/WBBM).  
SPKP dan SPAK dilakukan setiap bulan melalui platform survei yang dikembangkan  
Inspektorat Utama. Responden dalam survei ini adalah pengguna layanan yang  
berinteraksi secara langsung dengan Direktorat Pengawasan Produksi Obat, Narkotika,  
Psikotropika dan Prekursor. SPKP dan SPAK ini dilakukan untuk mengetahui kualitas  
komponen hasil yang mencerminkan dampak atas kinerja organisasi dalam hal pemberian  
pelayanan kepada publik yang dilakukan oleh Direktorat Pengawasan Produksi Obat,  
Narkotika, Psikotropika dan Prekursor, serta untuk menciptakan organisasi yang bersih  
dan bebas KKN.  
Survei dilakukan secara berkala setiap bulan sebagai bahan evaluasi untuk  
menetapkan kebijakan dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik dan  
konsistensi penerapan budaya anti korupsi. Hasil dari pelaksanaan SPKP dan SPAK ini  
diharapkan mampu memacu peningkatan kualitas pelayanan publik unit kerja dan  
mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas KKN dalam rangka mewujudkan  
akuntabilitas kinerja dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Badan POM.  
1
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
BAB II  
METODOLOGI SURVEI  
A. Kriteria Responden  
Kriteria responden yang diberikan survei mengacu pada surat dari Inspektur Utama  
No. B-PI.06.06.7.72.03.23.130 tanggal 7 Maret 2023 perihal Pelaksanaan Survei Persepsi  
Kualitas Pelayanan (SPKP) dan Survei Persepsi Anti Korupsi (SPAK). Responden  
merupakan penerima layanan yang telah menerima layanan sepenuhnya (100%) dengan  
ketentuan:  
a. Jika dalam 1 bulan jumlah penerima responden kurang dari 30 pelanggan, maka  
seluruh penerima layanan tersebut merupakan responden survei.  
b. Jika dalam 1 bulan jumlah penerima responden lebih dari 30 pelanggan, maka 30  
penerima layanan pertama yang mengisi survei menjadi responden survei.  
B. Metode Pencacahan  
Survei SPKP dan SPAK dilakukan untuk periode layanan publik Maret 2026  
terhadap 4 (empat) jenis layanan yang dimiliki Direktorat Pengawasan Produksi Obat,  
Narkotika, Psikotropika dan Prekursor. Layanan publik yang dimaksud yaitu  
Sertifikasi/Resertifikasi CPOB, Penilaian Pemenuhan CPOB Fasilitas Produksi Obat  
Impor, Persetujuan Penggunaan Fasilitas Bersama Obat dan Non Obat, dan Surat  
Keterangan Penerapan CPOB. Pelaksanaan survei diberikan kepada responden melalui  
platform yang sudah disiapkan oleh Inspektorat Utama untuk masing-masing Unit Kerja,  
pengisian survei, sebagai berikut:  
Produksi Obat Impor,  
Fasilitas Bersama Obat dan Non Obat,  
CPOB.  
C. Metode Pengolahan Data dan Analisis  
Hasil SPKP dan SPAK yang dijadikan nilai dalam LKE PMPZI adalah rata rata dari  
nilai 3 bulan terakhir.  
2
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
BAB III  
DATA SURVEI  
A. Data Responden  
Dalam rangka pemenuhan komponen hasil penilaian mandiri menuju Wilayah  
Bebas dari Korupsi (WBK), Direktorat Pengawasan Produksi Obat, Narkotika,  
Psikotropika dan Prekursor telah melaksanakan SPKP dan SPAK pada periode Maret  
2026. Untuk keperluan survei dilakukan identifikasi responden yaitu Industri Farmasi/  
Sarana Produksi yang telah menerima layanan publik dengan status 100% selama  
periode Maret 2026 terhadap empat jenis layanan yang dimiliki Direktorat Pengawasan  
Produksi Obat, Narkotika, Psikotropika dan Prekursor. Berdasarkan hasil identifikasi  
tersebut, sesuai dengan kriteria responden dan dikarenakan jumlahnya kurang dari 30,  
maka seluruh penerima layanan dijadikan sebagai responden. Terhadap seluruh  
responden diminta untuk melakukan pengisian survei melalui tautan yang terintegrasi  
berikut:  
CPOB Fasilitas Produksi Obat Impor,  
Fasilitas Bersama Obat dan Non Obat,  
CPOB.  
B. Data Dukung Pelaksanaan  
Tautan survei dikirimkan kepada responden melalui WhatsApp message atau email  
dari ditwasprod@pom.go.id langsung ke perwakilan Industri Farmasi/ Sarana Produksi  
hasil identifikasi dan diminta untuk mengisi survei sesuai dengan jenis layanan yang  
diterima pada periode pemberian layanan.  
Pada survei tersebut, responden terlebih dahulu diminta untuk mengisi informasi  
waktu pelayanan serta identitas diri. Kemudian responden diminta untuk mengisi  
kuesioner yang berisi pertanyaan sesuai Tabel 1.  
Kualitas Pelayanan Publik  
U1  
U2  
U3  
U4  
U5  
Bagaimana penilaian Saudara mengenai kemudahan prosedur/alur  
pelayanan?  
Apakah menurut penilaian Saudara, waktu pelayanan dilaksanakan  
sesuai dengan ketentuan?  
Bagaimana penilaian Saudara mengenai respon/kecepatan petugas atau  
aplikasi sistem dalam pelayanan?  
Bagaimana penilaian Saudara mengenai penanganan pengaduan pada  
unit layanan ini?  
Bagaimana penilaian Saudara mengenai ketersediaan sarana prasarana  
pendukung pemberian pelayanan publik pada unit layanan ini?  
3
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
U6  
U7  
U8  
Apakah persyaratan pelayanan yang diinformasikan sesuai dengan  
persyaratan yang ditetapkan unit layanan ini?  
Apakah Informasi Pelayanan pada unit layanan ini tersedia melalui  
media elektronik maupun nonelektronik?  
Apakah Tarif/Biaya pelayanan yang dibayarkan pada unit layanan ini  
sesuai dengan tarif/biaya yang ditetapkan?  
Persepsi Anti Korupsi  
P1  
P2  
Petugas memberikan layanan tanpa diskriminasi  
Petugas memberikan pelayanan sesuai prosedur dan tanpa indikasi  
kecurangan  
P3  
P4  
P5  
Pelayanan yang diberikan tanpa praktik pemberian imbalan uang/barang  
Pelayanan pada unit ini tanpa praktik pungutan liar (pungli)  
Pelayanan pada unit ini tanpa praktik percaloan/perantara/biro  
Tabel 1. Daftar Pertanyaan Survei SPKP dan SPAK  
Hasil pengisian survei milik Direktorat Pengawasan Produksi Obat Obat, Narkotika,  
Psikotropika dan Prekursor dapat dipantau dan diakses langsung melalui  
yang berpartisipasi yaitu sebanyak 4 (empat) responden. Rincian data responden yang  
telah mengisi survei dapat dilihat pada Lampiran 1.  
4
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
BAB IV  
PENGOLAHAN SURVEI  
A.  
Analisis Hasil Survei  
a.  
Analisis Demografi Data  
Jumlah total responden yang berpartisipasi dalam survei SPKP dan SPAK pada  
bulan Maret 2026 sebanyak 4 (empat) responden untuk penerima layanan 100%. Rincian  
responden dapat dilihat pada Tabel 2.  
No  
1
Nama  
Yulia Amalani  
Nama instansi/perusahaan Tahapan penyelesaian (%)  
PT Actavis Indonesia  
100  
100  
100  
100  
Neneng Leny Puspita  
Iyan Rifky Hidayat  
PT Dexa Medica  
2
PT Pyridam Farma Tbk  
PT Darya-Varia Laboratoria Tbk  
3
Mohammad Sihabuddin  
4
Tabel 2. Responden SPKP dan SPAK Periode Maret 2026  
Berdasarkan Tabel 2, dilakukan pengelompokan data responden berdasarkan Jenis  
Kelamin, Usia, Pendidikan, dan Pekerjaan untuk melihat sebaran populasi, dengan hasil  
sebagai berikut:  
1) Responden yang berpartisipasi 2 (dua) orang berjenis kelamin perempuan dan 2 (dua)  
orang berjenis kelamin laki-laki. Grafik data responden berdasarkan kelompok jenis  
kelamin dapat dilihat pada Gambar 1.  
Gambar 1. Data Responden Berdasarkan Kelompok Jenis Kelamin  
2) Responden yang berpartisipasi berada pada kelompok usia 25 - 34 tahun berjumlah 1  
(satu) orang, 35 - 44 tahun berjumlah 1 (satu) orang, dan 45 - 54 tahun berjumlah 2  
(dua) orang. Grafik data responden berdasarkan kelompok usia dapat dilihat pada  
Gambar 2.  
5
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
Gambar 2. Data Responden Berdasarkan Kelompok Usia  
3) Responden yang berpartisipasi memiliki latar belakang pendidikan terakhir seluruhnya  
S2/Profesi/S3 4 (empat) orang. Grafik data responden berdasarkan kelompok  
pendidikan dapat dilihat pada Gambar 3.  
Gambar 3. Data Responden Berdasarkan Kelompok Pendidikan  
4) Responden yang berpartisipasi seluruhnya berstatus sebagai pegawai swasta 4  
(empat) orang. Grafik data responden berdasarkan kelompok pekerjaan dapat dilihat  
pada Gambar 4.  
Gambar 4. Data Responden Berdasarkan Kelompok Pekerjaan  
6
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
b.  
Indeks Pelayanan Publik  
1) Pengertian  
Indeks Pelayanan Publik (IPP) merupakan angka yang menunjukkan persepsi  
masyarakat terhadap kualitas pelayanan publik. Ruang lingkup survei Persepsi  
Pelayanan Publik meliputi :  
Kode  
U1  
Unsur Pelayanan  
Prosedur/alur pelayanan  
U2  
Waktu pelayanan  
U3  
Respon/kecepatan pelayanan  
Penanganan pengaduan  
U4  
U5  
Sarana prasarana pelayanan  
Kesesuaian informasi dengan ketetapan layanan  
Penyebaran informasi pelayanan  
Tarif/Biaya pelayanan  
U6  
U7  
U8  
Nilai persepsi ditunjukkan dengan indeks sebagai berikut:  
Nilai Persepsi Nilai Interval Nilai Persepsi Konversi IPP  
Kinerja  
1
2
3
4
1.00 – 1.75  
1.76 – 2.50  
2.51 – 3.25  
3.26 – 4.00  
25.00 – 43.75  
43.76 – 62.50  
62.51 – 81.25  
81.26 - 100  
Tidak memuaskan  
Kurang memuaskan  
Cukup memuaskan  
Memuaskan  
2) Hasil SPKP Bulan Maret 2026  
Berdasarkan pelaksanaan survei SPKP periode Maret 2026, Direktorat  
Pengawasan Produksi Obat, Narkotika, Psikotropika dan Prekursor mendapatkan  
nilai SPKP sebesar 3.65 (dari skala 4) yang dikategorikan sebagai “Memuaskan”.  
Nilai tiap unsur dapat dilihat pada Tabel 3.  
Kode  
U1  
Unsur Pelayanan  
Prosedur/alur pelayanan  
Indeks Tiap Unsur  
3.50  
U2  
U3  
U4  
U5  
U6  
U7  
U8  
3.67  
3.50  
3.67  
3.67  
3.67  
3.67  
3.83  
Waktu pelayanan  
Respon/kecepatan pelayanan  
Penanganan pengaduan  
Sarana prasarana pelayanan  
Kesesuaian informasi dengan ketetapan layanan  
Penyebaran informasi pelayanan  
Tarif/Biaya pelayanan  
Indeks Persepsi Pelayanan Publik (IPP)  
3.65  
Tabel 3. Hasil SPKP Bulan Maret 2026  
Nilai IPP bulan Maret 2026 sebesar 3,65, mengalami penurunan sebesar 0,29  
poin jika dibandingkan nilai IPP bulan Februari 2026 yang mencapai 3,94.  
Penurunan  
ini  
mengindikasikan  
adanya  
persepsi  
masyarakat  
pada  
indikator-indikator penyusun IPP. Kondisi tersebut perlu dicermati lebih lanjut untuk  
mengidentifikasi faktor penyebab utama, baik yang bersifat internal maupun  
7
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
eksternal, sehingga dapat dirumuskan langkah perbaikan yang tepat guna  
meningkatkan nilai IPP pada periode berikutnya.  
Selanjutnya, dilakukan analisis terhadap unsur-unsur penyusun IPP untuk  
mengidentifikasi unsur dengan nilai terendah sebagai fokus perbaikan layanan.  
Berdasarkan data pada Tabel 3, unsur terendah adalah Prosedur/Alur Pelayanan  
(U1) dan Respon/kecepatan pelayanan (U3) dengan nilai indeks masing-masing  
sebesar 3,50. Unsur-unsur dengan nilai indeks terendah tersebut menunjukkan area  
layanan yang masih perlu ditingkatkan. Akan tetapi tidak ada saran spesifik yang  
diberikan responden terkait perbaikan pelayanan.  
Unsur Tarif/Biaya pelayanan (U8) menjadi unsur yang mendapatkan nilai  
tertinggi dengan nilai indeks 3,83. Hal ini menunjukkan bahwa biaya layanan yang  
diberikan oleh Direktorat Pengawasan Produksi Obat, Narkotika, Psikotropika dan  
Prekursor sesuai dengan Peraturan Pemerintah terkait Penerimaan Negara Bukan  
Pajak (PNBP) yang berlaku di Lingkungan Badan POM, serta biaya yang  
dibebankan tersebut layak untuk pelayanan yang diberikan. Selain itu, responden  
mengisi kolom saran dengan masukan positif, seperti:  
-
-
Pelayanannya cepat dan responsif  
Pelayanan mantap  
c.  
Indeks Persepsi Anti Korupsi  
1) Pengertian  
Indeks Persepsi Anti Korupsi (IPAK) merupakan angka yang menunjukkan  
persepsi masyarakat terhadap budaya anti korupsi pada suatu lembaga/ instansi  
pemberi pelayanan publik.  
Ruang lingkup survei persepsi anti korupsi meliputi:  
Kode  
Unsur  
P1  
P2  
P3  
P4  
P5  
Diskriminasi  
Kecurangan  
Gratifikasi  
Pungutan liar (pungli)  
Praktik percaloan/perantara/biro  
Nilai persepsi ditunjukkan dengan indeks sebagai berikut:  
Nilai Persepsi Nilai Interval Nilai Persepsi konversi IPAK  
Kinerja  
1
2
3
4
1.00 – 1.75  
1.76 – 2.50  
2.51 – 3.25  
3.26 – 4.00  
25.00 – 43.75  
43.76 – 62.50  
62.51 – 81.25  
81.26 - 100  
Tidak bersih dari korupsi  
Kurang bersih dari korups  
Cukup bersih dari korupsi  
Bersih dari korupsi  
8
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
2) Hasil SPAK bulan Maret 2026  
Berdasarkan pelaksanaan survei SPAK periode Maret 2026, Direktorat  
Pengawasan Produksi Obat, Narkotika, Psikotropika dan Prekursor mendapatkan  
nilai SPAK sebesar 3.80 (dari skala 4) yang dikategorikan sebagai “BERSIH DARI  
KORUPSI”. Nilai tiap unsur dapat dilihat pada Tabel 4.  
Kode  
Unsur  
Index Tiap Unsur  
P1  
P2  
P3  
P4  
P5  
Diskriminasi  
Kecurangan  
Gratifikasi  
Pungutan liar (pungli)  
Praktik percaloan/perantara/biro  
3.83  
3.67  
3.83  
4.00  
3.67  
Indeks Persepsi Anti Korupsi (IPAK)  
3.80  
Tabel 4. Hasil SPAK Bulan Maret 2026  
Nilai IPAK bulan Maret 2026 sebesar 3,80, mengalami penurunan sebesar 0,20  
poin jika dibandingkan nilai IPAK Februari 2026 yang mencapai 4,00. Sama halnya  
dengan IPP, perbandingan antar periode menunjukkan adanya penurunan yang  
perlu dicermati lebih lanjut sebagai dasar perumusan langkah perbaikan.  
Berdasarkan hasil pengukuran indeks tiap unsur IPAK pada Tabel 4, dapat lihat  
masing-masing nilai unsur terendah dan tertinggi, Nilai unsur terendah masih  
termasuk dalam interval “bersih dari korupsi” yang artinya pelayanan di Direktorat  
Pengawasan Produksi ONPP dilakukan tanpa meminta imbalan (gratifikasi), praktik  
percaloan/perantara/biro, dan pungutan liar (pungli).  
Tidak terdapat saran atau masukan spesifik dari responden terkait unsur-unsur  
IPAK pada periode pengukuran ini. Meskipun demikian, hasil pengukuran tersebut  
tetap menjadi bahan evaluasi untuk mempertahankan dan meningkatkan integritas  
pelayanan, khususnya melalui penguatan pengendalian internal dan upaya  
pencegahan praktik-praktik yang berpotensi menurunkan nilai IPAK pada periode  
selanjutnya.  
Beberapa upaya yang telah dilakukan Direktorat Pengawasan Produksi Obat,  
Narkotika, Psikotropika dan Prekursor untuk mendukung pelayanan publik yang  
bebas dari korupsi, yaitu:  
1. Peningkatan elektronisasi pada pelayanan publik misalnya:  
-
E-sertifikasi, Sistem yang digunakan pelaku usaha untuk melakukan  
pengajuan Sertifikasi CPOB untuk Fasilitas Obat Jadi, Bahan Baku Obat  
dan Sarana Khusus di lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan  
Republik Indonesia.  
-
E-BPOM, Layanan online penerbitan Surat Keterangan Penerapan CPOB,  
sebagai salah satu persyaratan yang diminta oleh NRA negara pengimpor.  
E-Was, Aplikasi sistem pelaporan kegiatan industri farmasi.  
-
-
E-atensi, Sarana Pelayanan Online yang dilakukan oleh Direktorat  
Pengawasan Produksi Obat, Narkotika, Psikotropika dan Prekursor untuk  
mendukung Industri Farmasi, Lembaga Riset, Laboratorium, Fasilitas  
9
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
Khusus dan fasilitas lainnya untuk memenuhi ketentuan Sertifikasi  
dan/atau dalam rangka pemenuhan persyaratan CPOB.  
-
Subsite Klik CPOB dari Ditwasprod ONPP BPOM yang juga  
mengintegrasikan aplikasi E-sertifikasi, E-BPOM, E-Was, E-atensi.  
2. Transparansi prosedur pelayanan dimana stakeholder dapat melihat peraturan  
melalui jdih.pom.go.id dan infografis teknis di KLIK CPOB.  
3. Ketersediaan media pengaduan yang dapat disampaikan melalui:  
-
-
Livechat pada subsite Klik CPOB  
Link Kampanye BERSIH dan Whistle Blowing System (WBS) pada subsite  
Klik CPOB  
-
-
-
Telepon dan Whatsapp No. 085776313634  
Aplikasi sangintegritas.pom.go.id  
Simpel LPK (sistem pelaporan layanan pengaduan Konsumen)  
4. Sosialisasi Kampanye BERSIH (Berantas Korupsi dan Gratifikasi, Hebat!) pada  
kegiatan di Direktorat Pengawasan Produksi Obat, Narkotika, Psikotropika dan  
Prekursor, antara lain pada saat kegiatan Asistensi regulatori Kepatuhan  
Industri Farmasi dan pengisian survei Kampanye BERSIH pada saat  
pelaksanaan inspeksi CPOB. Survei ini bertujuan untuk mendapatkan umpan  
balik terhadap sistem pengendalian internal (Integritas Pegawai) Direktorat  
Pengawasan Produksi Obat, Narkotika, Psikotropika dan Prekursor.  
Dengan peningkatan pemanfaatan sistem informasi dalam elektronisasi  
pelayanan publik, transparansi prosedur, dan ketersediaan media pengaduan,  
diharapkan mampu mencegah kegiatan pungli, percaloan, dan permintaan  
gratifikasi, dan pelanggaran integritas lain oleh Pegawai Direktorat Pengawasan  
Produksi ONPP.  
B.  
Tindak Lanjut Hasil Survei  
Dalam upaya mempertahankan kualitas pelayanan publik dan akuntabilitas  
dalam penyelenggaraan kinerja di Direktorat Pengawasan Produksi Obat, Narkotika,  
Psikotropika dan Prekursor, perlu ditetapkan dan dilakukan langkah-langkah konkrit,  
antara lain:  
a.  
Hasil SPKP  
Rencana tindak lanjut difokuskan pada unsur yang memperoleh nilai relatif  
lebih rendah, yaitu Prosedur/Alur Pelayanan (U1) dan Respon/kecepatan pelayanan  
(U3). Beberapa langkah perbaikan yang direncanakan antara lain sebagai berikut:  
1. Penguatan peran petugas pelayanan publik, baik melalui layanan tatap muka  
di Athena maupun melalui layanan live chat. Petugas diharapkan lebih proaktif  
dalam memberikan arahan dan menyampaikan informasi secara jelas dan  
konsisten, sehingga ketentuan pelayanan dapat dipahami dengan baik oleh  
pengguna layanan di seluruh kanal komunikasi.  
2. Penyampaian Standar Pelayanan Direktorat Pengawasan Produksi Obat,  
Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor melalui Forum Konsultasi Publik,  
kegiatan asistensi/audiensi, konsultasi tatap muka Athena, serta layanan live  
chat. Penyampaian ini bertujuan memberikan panduan kepada pelaku usaha  
10  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
mengenai jenis pelayanan, persyaratan, mekanisme prosedur, jangka waktu  
pelayanan, serta biaya/tarif layanan.  
3. Untuk meningkatkan kecepatan pelayanan, bila perlu dilakukan pembahasan  
untuk mengadakan crash program dan/atau desk evaluation sesuai dengan  
jumlah permohonan, baik melalui daring maupun tatap muka.  
b.  
Hasil Survei SPAK  
Tindak lanjut terhadap pencapaian nilai hasil survei SPAK adalah Direktorat  
Pengawasan Produksi Obat, Narkotika, Psikotropika dan Prekursor terus melakukan  
internalisasi Kampanye BERSIH (Berantas Korupsi dan Gratifikasi, Hebat!).  
Internalisasi dilakukan sebagai refreshment kepada seluruh personil di Direktorat  
Pengawasan Produksi Obat dan NPP utamanya pada petugas pelayanan publik  
agar memberikan pelayanan tanpa diskriminasi dan indikasi kecurangan. Walau  
demikian nilai SPAK yang dicapai tetap menunjukkan bahwa Direktorat  
Pengawasan Produksi Obat dan NPP konsisten tetap berada dalam level kategori  
tertinggi yaitu “BERSIH DARI KORUPSI”.  
11  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
BAB V  
PENUTUP  
Berdasarkan hasil survei yang dilaksanakan selama periode Maret 2026, Direktorat  
Pengawasan Produksi Obat, Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor memperoleh indeks  
SPKP sebesar 3,65 (dari skala 4) yang termasuk dalam kategori MEMUASKAN, serta  
indeks SPAK sebesar 3,80 (dari skala 4) yang masih berada dalam kategori BERSIH  
DARI KORUPSI. Hasil ini mencerminkan persepsi positif masyarakat terhadap kualitas  
pelayanan publik serta komitmen integritas dalam pelaksanaan tugas di lingkungan  
Direktorat Pengawasan Produksi Obat, Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor.  
Namun demikian, capaian indeks SPKP dan SPAK masih memerlukan perhatian  
dan upaya peningkatan berkelanjutan (continuous improvement). Penurunan nilai IPP dan  
IPAK dari bulan Februari tahun 2026, menunjukkan perlunya penguatan kualitas  
pelayanan serta konsistensi dalam menjaga integritas penyelenggaraan pelayanan publik.  
Hasil analisis terhadap unsur-unsur penyusun IPP memberikan gambaran area layanan  
yang masih perlu ditingkatkan, khususnya terkait waktu pelayanan, sarana prasarana,  
serta aspek biaya pelayanan. Sementara itu, hasil pengukuran IPAK menunjukkan  
persepsi responden yang relatif seragam terhadap unsur-unsur integritas pelayanan, yang  
tetap perlu dijaga dan ditingkatkan melalui penguatan pengendalian internal dan upaya  
pencegahan praktik-praktik yang berpotensi menurunkan integritas pelayanan.  
Dengan menjadikan hasil survei ini sebagai landasan perumusan kebijakan dan  
perbaikan layanan, diharapkan Direktorat Pengawasan Produksi Obat, Narkotika,  
Psikotropika, dan Prekursor dapat merumuskan dan melaksanakan langkah-langkah  
perbaikan yang terukur dan berkelanjutan guna meningkatkan kualitas pelayanan dan  
memperkuat kepercayaan masyarakat pada periode selanjutnya.  
12  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
Lampiran 1. Data Responden Maret 2026  
Jenis  
Kelamin  
Nama  
perusahaan  
Persentase  
penyelesaian  
No  
1
Nama  
Usia  
No. HP  
Pendidikan  
S2/Profesi/S3  
S2/Profesi/S3  
S2/Profesi/S3  
S2/Profesi/S3  
Pekerjaan  
Pegawai  
swasta  
PT Actavis  
Indonesia  
Yulia Amalani  
50 Perempuan 0811195085  
49 Perempuan 081283571959  
100  
100  
100  
100  
Neneng Leny  
Puspita  
Pegawai  
swasta  
PT Dexa Medica  
2
Pegawai  
swasta  
PT Pyridam Farma  
Tbk  
Iyan Rifky Hidayat  
27 Laki-laki  
39 Laki-laki  
081324008988  
08563152230  
3
Mohammad  
Sihabuddin  
Pegawai  
swasta  
PT Darya-Varia  
Laboratoria Tbk  
4
13  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).