Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
KATA PENGANTAR  
Puji syukur kita panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Kuasa, karena atas rahmat  
dan karunia-Nya, Laporan Analisis Survei Persepsi Kualitas Pelayanan (SPKP) dan  
Survei Persepsi Anti Korupsi (SPAK) periode September 2025 ini dapat diselesaikan.  
Dalam rangka membangun Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK)  
dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), serta untuk mempertahankan dan  
meningkatkan kualitas pelayanan publik, Direktorat Pengawasan Produksi Obat,  
Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor berkomitmen untuk terus mewujudkan pelayanan  
publik yang prima, bermutu, dan bebas korupsi. Salah satu upaya evaluasi terhadap  
implementasi pelayanan publik dilakukan melalui pelaksanaan SPKP dan SPAK secara  
berkala.  
Laporan ini disusun sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat mengenai  
komitmen Direktorat Pengawasan Produksi Obat, Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor  
dalam menjalankan kinerja organisasi yang bersih dari korupsi. Selain itu, laporan ini juga  
bertujuan untuk mengidentifikasi indeks persepsi anti korupsi terhadap pelaku usaha,  
pemangku kepentingan, serta mitra kerja yang berinteraksi langsung dalam pelaksanaan  
pelayanan publik selama periode September 2025. Penyusunan laporan ini mengacu  
pada amanah Peraturan Presiden No. 55 Tahun 2012 tentang Strategi Nasional  
Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Jangka Panjang Tahun 2012-2025 dan  
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik  
Indonesia No. 90 Tahun 2021 tentang Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas  
menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Instansi  
Pemerintah.  
Diharapkan hasil SPKP dan SPAK ini dapat memberikan masukan konstruktif bagi  
Direktorat Pengawasan Produksi Obat, Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor dalam  
mempertahankan serta meningkatkan kualitas pelayanan yang akuntabel. Nilai yang  
diperoleh juga menjadi dasar evaluasi kinerja organisasi agar dapat bekerja secara lebih  
efektif dan efisien dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.  
Akhir kata, kami mengucapkan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak  
yang telah mendukung pelaksanaan survei serta penyusunan laporan ini, khususnya  
kepada Tim Pelaksana Survei dan Tim Penyusun Laporan. Semoga laporan ini  
bermanfaat dalam upaya peningkatan kualitas pelayanan publik yang transparan,  
profesional, dan berintegritas.  
Jakarta,  
Oktober 2025  
Plt. Direktur Pengawasan Produksi Obat,  
Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor  
Dr. Shanti Marlina, S.Si, Apt, M.Sc  
i
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
DAFTAR ISI  
KATA PENGANTAR  
DAFTAR ISI  
i
ii  
1
BAB I PENDAHULUAN  
BAB II METODOLOGI SURVEI  
A. Kriteria Responden  
2
2
2
2
B. Metode Pencacahan  
C. Metode Pengolahan Data dan Analisis  
BAB III DATA SURVEI  
3
3
3
A. Data Responden  
B. Data Dukung Pelaksanaan  
BAB IV PENGOLAHAN SURVEI  
A. Analisis Hasil Survei  
5
5
B. Tindak Lanjut Hasil Survei  
10  
BAB V PENUTUP  
11  
12  
Lampiran 1 Data Responden September  
ii  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
BAB I  
PENDAHULUAN  
Direktorat Pengawasan Produksi Obat, Narkotika, Psikotropika dan Prekursor  
merupakan salah satu unit kerja di Badan Pengawas Obat dan Makanan yang bertugas  
melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar  
prosedur, kriteria, pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan  
pelaporan di bidang pengawasan sarana/fasilitas produksi obat, narkotika, psikotropika  
dan prekursor. Tugas utama yang dilakukan Direktorat Pengawasan Produksi Obat,  
Narkotika, Psikotropika dan Prekursor yaitu pengawasan terhadap sarana produksi untuk  
memastikan obat yang diproduksi aman, bermutu dan berkhasiat. Selain itu, Direktorat  
Pengawasan Produksi Obat, Narkotika, Psikotropika dan Prekursor juga memiliki  
kewenangan penerbitan izin operasional fasilitas produksi berupa Sertifikat CPOB yang  
merupakan layanan publik utama di Direktorat Pengawasan Produksi Obat, Narkotika,  
Psikotropika dan Prekursor. Dalam melakukan layanan publik, Direktorat Pengawasan  
Produksi Obat, Narkotika, Psikotropika dan Prekursor berlandaskan pada  
Undang-Undang No. 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.  
Pelayanan publik yang diberikan oleh Direktorat Pengawasan Produksi Obat,  
Narkotika, Psikotropika dan Prekursor dilakukan secara efektif, transparan dan bebas  
korupsi. Hal ini sejalan dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan  
Reformasi Birokrasi Republik Indonesia No. 90 tahun 2021 tentang Pembangunan dan  
Evaluasi Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih  
dan Melayani di Instansi Pemerintah, kinerja instansi/organisasi/unit kerja yang bebas  
korupsi dicerminkan dengan Survei Persepsi Kualitas Pelayanan (SPKP) dan Persepsi  
Anti Korupsi (SPAK). SPAK merupakan instrumen pengukuran tingkat korupsi dalam  
rangka pemenuhan komponen hasil Penilaian Mandiri Pembangunan Zona Integritas  
menuju Wilayah Bebas dari Korupsi/ Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani  
(WBK/WBBM).  
SPKP dan SPAK dilakukan setiap bulan melalui  
platform survei yang  
dikembangkan Inspektorat Utama. Responden dalam survei ini adalah pengguna layanan  
yang berinteraksi secara langsung dengan Direktorat Pengawasan Produksi Obat,  
Narkotika, Psikotropika dan Prekursor. SPKP dan SPAK ini dilakukan untuk mengetahui  
kualitas komponen hasil yang mencerminkan dampak atas kinerja organisasi dalam hal  
pemberian pelayanan kepada publik yang dilakukan oleh Direktorat Pengawasan  
Produksi Obat, Narkotika, Psikotropika dan Prekursor, serta untuk menciptakan organisasi  
yang bersih dan bebas KKN.  
Survei dilakukan secara berkala setiap bulan sebagai bahan evaluasi untuk  
menetapkan kebijakan dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik dan  
konsistensi penerapan budaya anti korupsi. Hasil dari pelaksanaan SPKP dan SPAK ini  
diharapkan mampu memacu peningkatan kualitas pelayanan publik unit kerja dan  
mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas KKN dalam rangka mewujudkan  
akuntabilitas kinerja dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Badan POM.  
1
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
BAB II  
METODOLOGI SURVEI  
A. Kriteria Responden  
Kriteria responden yang diberikan survei mengacu pada surat dari Inspektur Utama  
No. B-PI.06.06.7.72.03.23.130 tanggal 7 Maret 2023 perihal Pelaksanaan Survei Persepsi  
Kualitas Pelayanan (SPKP) dan Persepsi Anti Korupsi (SPAK). Responden merupakan  
penerima layanan yang telah menerima layanan sepenuhnya (100%) dengan ketentuan:  
a. Jika dalam 1 bulan jumlah penerima responden kurang dari 30 pelanggan, maka  
seluruh penerima layanan tersebut merupakan responden survei.  
b. Jika dalam 1 bulan jumlah penerima responden lebih dari 30 pelanggan, maka 30  
penerima layanan pertama yang mengisi survei menjadi responden survei.  
B. Metode Pencacahan  
Survei SPKP dan SPAK dilakukan untuk periode layanan publik September 2025  
terhadap 4 (empat) jenis layanan yang dimiliki Direktorat Pengawasan Produksi Obat,  
Narkotika, Psikotropika dan Prekursor. Layanan publik yang dimaksud yaitu  
Sertifikasi/Resertifikasi CPOB, Penilaian Pemenuhan CPOB Fasilitas Produksi Obat  
Impor, Persetujuan Penggunaan Fasilitas Bersama Obat dan Non Obat, dan Surat  
Keterangan Penerapan CPOB. Pelaksanaan survei diberikan kepada responden melalui  
platform yang sudah disiapkan oleh Inspektorat Utama untuk masing-masing Unit Kerja,  
pengisian survei, sebagai berikut:  
Produksi Obat Impor,  
Fasilitas Bersama Obat dan Non Obat,  
CPOB.  
C. Metode Pengolahan Data dan Analisis  
Hasil SPKP dan SPAK yang dijadikan nilai dalam LKE PMPZI adalah rata rata dari  
nilai 3 bulan terakhir.  
2
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
BAB III  
DATA SURVEI  
A. Data Responden  
Dalam rangka pemenuhan komponen hasil penilaian mandiri menuju Wilayah  
Bebas dari Korupsi (WBK), Direktorat Pengawasan Produksi Obat, Narkotika,  
Psikotropika dan Prekursor telah melaksanakan SPKP dan SPAK pada periode  
September 2025. Untuk keperluan survei dilakukan identifikasi responden yaitu Industri  
Farmasi/ Sarana Produksi yang telah menerima layanan publik dengan status 100%  
selama periode September 2025 terhadap empat jenis layanan yang dimiliki Direktorat  
Pengawasan Produksi Obat, Narkotika, Psikotropika dan Prekursor. Berdasarkan hasil  
identifikasi tersebut, sesuai dengan kriteria responden dan dikarenakan jumlahnya kurang  
dari 30, maka seluruh penerima layanan dijadikan sebagai responden. Terhadap seluruh  
responden diminta untuk melakukan pengisian survei melalui tautan yang terintegrasi  
berikut:  
CPOB Fasilitas Produksi Obat Impor,  
Fasilitas Bersama Obat dan Non Obat,  
CPOB.  
B. Data Dukung Pelaksanaan  
Tautan survei dikirimkan kepada responden melalui whatsapp message atau email  
dari ditwasprod@pom.go.id langsung ke perwakilan Industri Farmasi/ Sarana Produksi  
hasil identifikasi dan diminta untuk mengisi survei sesuai dengan jenis layanan yang  
diterima pada periode pemberian layanan.  
Pada survei tersebut, responden terlebih dahulu diminta untuk mengisi informasi  
waktu pelayanan serta identitas diri. Kemudian responden diminta untuk mengisi  
kuesioner yang berisi pertanyaan sesuai Tabel 1.  
Kualitas Pelayanan Publik  
U1  
U2  
U3  
U4  
U5  
Bagaimana penilaian Saudara mengenai kemudahan prosedur/alur  
pelayanan?  
Apakah menurut penilaian Saudara, waktu pelayanan dilaksanakan  
sesuai dengan ketentuan?  
Bagaimana penilaian Saudara mengenai respon/kecepatan petugas atau  
aplikasi sistem dalam pelayanan?  
Bagaimana penilaian Saudara mengenai penanganan pengaduan pada  
unit layanan ini?  
Bagaimana penilaian Saudara mengenai ketersediaan sarana prasarana  
pendukung pemberian pelayanan publik pada unit layanan ini?  
3
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
U6  
U7  
U8  
Apakah persyaratan pelayanan yang diinformasikan sesuai dengan  
persyaratan yang ditetapkan unit layanan ini?  
Apakah Informasi Pelayanan pada unit layanan ini tersedia melalui  
media elektronik maupun nonelektronik?  
Apakah Tarif/Biaya pelayanan yang dibayarkan pada unit layanan ini  
sesuai dengan tarif/biaya yang ditetapkan?  
Persepsi Anti Korupsi  
P1  
P2  
Petugas memberikan layanan tanpa diskriminasi  
Petugas memberikan pelayanan sesuai prosedur dan tanpa indikasi  
kecurangan  
P3  
P4  
P5  
Pelayanan yang diberikan tanpa praktik pemberian imbalan uang/barang  
Pelayanan pada unit ini tanpa praktik pungutan liar (pungli)  
Pelayanan pada unit ini tanpa praktik percaloan/perantara/biro  
Tabel 1. Daftar Pertanyaan Survei SPKP dan SPAK  
Hasil pengisian survei milik Direktorat Pengawasan Produksi Obat Obat, Narkotika,  
Psikotropika dan Prekursor dapat dipantau dan diakses langsung melalui  
yang berpartisipasi yaitu sebanyak 4 (empat) responden. Rincian data responden yang  
telah mengisi survei dapat dilihat pada Lampiran 1.  
4
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
BAB IV  
PENGOLAHAN SURVEI  
A.  
Analisis Hasil Survei  
a.  
Analisis Demografi Data  
Jumlah total responden yang berpartisipasi dalam survei SPKP dan SPAK pada  
bulan September 2025 sebanyak 4 (empat) responden untuk penerima layanan (100%).  
Rincian responden dapat dilihat pada Tabel 2.  
Nama instansi/perusahaan  
tempat bekerja/beraktivitas  
PT Ferron Par Pharmaceuticals  
PT Dexa Medica  
Presentase tahapan  
penyelesaian (%)  
No  
Nama  
1
2
Devani Dwiputri  
100  
100  
Phoa Melissa Poniman  
Fransiska Dewi Kusumo PT Fonko International  
3
4
100  
100  
Wardhani  
Pharmaceuticals  
PT Biofarma  
Danur Kasih Susanty  
Tabel 2. Responden SPKP dan SPAK Periode September 2025  
Berdasarkan Tabel 2, dilakukan pengelompokan data responden berdasarkan Jenis  
Kelamin, Usia, Pendidikan, dan Pekerjaan untuk melihat sebaran populasi. Selain itu,  
dilakukan pula perbandingan populasi responden antara periode September 2025 dan  
periode Januari–Agustus 2025, dengan hasil sebagai berikut:  
1) Pada survei periode September 2025, seluruh responden survei SPKP dan SPAK  
adalah perempuan dan tidak terdapat responden laki-laki. Sejak Januari 2025,  
responden perempuan lebih sering mendominasi dibandingkan laki-laki, menunjukkan  
tingkat partisipasi perempuan yang relatif lebih tinggi dalam pelaksanaan survei. Data  
ini dapat dilihat pada Gambar 1.  
Gambar 1. Data Responden Berdasarkan Jenis Kelamin  
2) Demografi usia responden survei September 2025 berada pada rentang 25–44 tahun.  
Kelompok usia produktif ini umumnya memiliki pengalaman dan kemampuan analitis  
yang baik. Pada periode ini tidak terdapat partisipasi dari responden berusia dibawah  
25 tahun maupun diatas 45 tahun. Data ini dapat dilihat pada Gambar 2.  
5
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
Gambar 2. Data Responden Berdasarkan Usia  
3) Mayoritas responden berasal dari kelompok pendidikan S2/Profesi/S3 di hampir  
seluruh periode survei, menunjukkan bahwa responden umumnya memiliki tingkat  
pendidikan tinggi dan mampu memberikan penilaian yang komprehensif. Sementara  
itu, partisipasi responden dengan pendidikan S1 relatif lebih sedikit sepanjang periode  
Januari hingga September 2025. Data ini dapat dilihat pada Gambar 3.  
Gambar 3. Data Responden Berdasarkan Pendidikan Terakhir  
4) Berdasarkan hasil survei, kelompok pegawai swasta mendominasi jumlah responden  
di hampir seluruh periode pengamatan, sehingga menjadi kontributor utama dalam  
pelaksanaan survei. Partisipasi dari kelompok PNS/TNI/POLRI, pegawai BUMN/D,  
serta peneliti/dosen tercatat relatif lebih sedikit sepanjang periode Januari hingga  
September 2025. Data ini dapat dilihat pada Gambar 4.  
Gambar 4. Data Responden Berdasarkan Pekerjaan  
6
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
b.  
Indeks Pelayanan Publik  
1) Pengertian  
Indeks Pelayanan Publik (IPP) merupakan angka yang menunjukkan persepsi  
masyarakat terhadap kualitas pelayanan publik. Ruang lingkup survei Persepsi  
Pelayanan Publik meliputi :  
Kode  
U1  
Unsur Pelayanan  
Prosedur/alur pelayanan  
U2  
Waktu pelayanan  
U3  
Respon/kecepatan pelayanan  
Penanganan pengaduan  
U4  
U5  
Sarana prasarana pelayanan  
Kesesuaian informasi dengan ketetapan layanan  
Penyebaran informasi pelayanan  
Tarif/Biaya pelayanan  
U6  
U7  
U8  
Nilai persepsi ditunjukkan dengan indeks sebagai berikut:  
Nilai Persepsi Nilai Interval Nilai Persepsi Konversi IPP  
Kinerja  
1
2
3
4
1.00 – 1.75  
1.76 – 2.50  
2.51 – 3.25  
3.26 – 4.00  
25.00 – 43.75  
43.76 – 62.50  
62.51 – 81.25  
81.26 - 100  
Tidak memuaskan  
Kurang memuaskan  
Cukup memuaskan  
Memuaskan  
2) Hasil SPKP Bulan September 2025  
Berdasarkan pelaksanaan survei SPKP periode September 2025, Direktorat  
Pengawasan Produksi Obat, Narkotika, Psikotropika dan Prekursor mendapatkan  
nilai SPKP sebesar 3,98 (dari skala 4) yang dikategorikan sebagai “Memuaskan”.  
Nilai tiap unsur dapat dilihat pada Tabel 3.  
Kode  
U1  
Unsur Pelayanan  
Prosedur/alur pelayanan  
Index Tiap Unsur  
4,00  
4,00  
4,00  
4,00  
4,00  
4,00  
3,83  
4,00  
U2  
Waktu pelayanan  
U3  
Respon/kecepatan pelayanan  
Penanganan pengaduan  
U4  
U5  
Sarana prasarana pelayanan  
U6  
Kesesuaian informasi dengan ketetapan layanan  
Penyebaran informasi pelayanan  
Tarif/Biaya pelayanan  
U7  
U8  
Indeks Persepsi Pelayanan Publik (IPP)  
Tabel 3. Hasil SPKP Bulan September 2025  
3,98  
Berdasarkan data pada Tabel 3, seluruh unsur memperoleh nilai indeks  
tertinggi sebesar 4,00, kecuali unsur U7 terkait Penyebaran Informasi Pelayanan  
yang memiliki nilai indeks 3,83. Secara keseluruhan, terjadi peningkatan  
dibandingkan hasil penilaian bulan Agustus 2025, baik pada nilai IPP yang naik  
7
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
sebesar 0,38 dari nilai indeks 3,60, maupun pada nilai indeks masing-masing unsur.  
Hal ini menunjukkan adanya peningkatan persepsi positif masyarakat terhadap  
kualitas pelayanan yang diberikan.  
Berdasarkan tanggapan responden, secara umum pelayanan dinilai  
memuaskan, dengan apresiasi terhadap kejelasan persyaratan, prosedur, dan  
ketepatan waktu penyelesaian pelayanan. Responden juga memberikan masukan  
positif agar kualitas pelayanan publik dan kinerja saat ini dapat terus dipertahankan,  
karena dinilai sangat membantu dalam proses registrasi ekspor. Hal ini  
menunjukkan tingkat kepuasan dan kepercayaan yang tinggi terhadap kinerja  
Direktorat Pengawasan Produksi Obat, Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor.  
c.  
Indeks Persepsi Anti Korupsi  
1) Pengertian  
Indeks Persepsi Anti Korupsi (IPAK) merupakan angka yang menunjukkan  
persepsi masyarakat terhadap budaya anti korupsi pada suatu lembaga/ instansi  
pemberi pelayanan publik. Ruang lingkup survei persepsi anti korupsi meliputi:  
Kode  
Unsur  
P1  
P2  
P3  
P4  
P5  
Diskriminasi  
Kecurangan  
Gratifikasi  
Pungutan liar (pungli)  
Praktik percaloan/perantara/biro  
Nilai persepsi ditunjukkan dengan indeks sebagai berikut:  
Nilai Persepsi Nilai Interval Nilai Persepsi konversi IPAK  
Kinerja  
1
2
3
4
1.00 – 1.75  
1.76 – 2.50  
2.51 – 3.25  
3.26 – 4.00  
25.00 – 43.75  
43.76 – 62.50  
62.51 – 81.25  
81.26 - 100  
Tidak bersih dari korupsi  
Kurang bersih dari korups  
Cukup bersih dari korupsi  
Bersih dari korupsi  
2) Hasil SPAK bulan September 2025  
Berdasarkan pelaksanaan survei SPAK periode September 2025, Direktorat  
Pengawasan Produksi Obat, Narkotika, Psikotropika dan Prekursor mendapatkan  
nilai SPAK sebesar 4.00 (dari skala 4) yang dikategorikan sebagai “BERSIH DARI  
KORUPSI”. Nilai tiap unsur dapat dilihat pada Tabel 4.  
Kode  
Unsur  
Index Tiap Unsur  
P1  
P2  
P3  
P4  
P5  
Diskriminasi  
Kecurangan  
Gratifikasi  
4,00  
4,00  
4,00  
4,00  
4,00  
4,00  
Pungutan liar (pungli)  
Praktik percaloan/perantara/biro  
Indeks Persepsi Anti Korupsi (IPAK)  
Tabel 4. Hasil SPAK Bulan September 2025  
8
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
Berdasarkan data pada Tabel 4, semua unsur mendapatkan nilai indeks  
tertinggi yaitu 4,00. Secara keseluruhan, nilai IPAK bulan September 2025  
mengalami kenaikan sebesar 0,27 dibandingkan nilai IPAK bulan Agustus 2025,  
yaitu dari 3,73 yang menunjukkan bahwa Direktorat Pengawasan Produksi Obat  
dan NPP dalam level kategori tertinggi yaitu “BERSIH DARI KORUPSI”.  
Beberapa upaya yang telah dilakukan Direktorat Pengawasan Produksi Obat,  
Narkotika, Psikotropika dan Prekursor untuk mendukung pelayanan publik yang  
bebas dari korupsi, yaitu:  
1. Peningkatan elektronisasi pada pelayanan publik misalnya:  
-
E-sertifikasi, Sistem yang digunakan pelaku usaha untuk melakukan  
pengajuan Sertifikasi CPOB untuk Fasilitas Obat Jadi, Bahan Baku Obat  
dan Sarana Khusus di lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan  
Republik Indonesia.  
-
E-BPOM, Layanan online penerbitan Surat Keterangan Penerapan CPOB,  
sebagai salah satu persyaratan yang diminta oleh NRA negara pengimpor.  
E-Was, Aplikasi sistem pelaporan kegiatan industri farmasi.  
-
-
E-atensi, Sarana Pelayanan Online yang dilakukan oleh Direktorat  
Pengawasan Produksi Obat, Narkotika, Psikotropika dan Prekursor untuk  
mendukung Industri Farmasi, Lembaga Riset, Laboratorium, Fasilitas  
Khusus dan fasilitas lainnya untuk memenuhi ketentuan Sertifikasi  
dan/atau dalam rangka pemenuhan persyaratan CPOB.  
-
Subsite Klik CPOB dari Ditwasprod ONPP BPOM yang juga  
mengintegrasikan aplikasi E-sertifikasi, E-BPOM, E-Was, E-atensi.  
2. Transparansi prosedur pelayanan dimana stakeholder dapat melihat peraturan  
melalui jdih.pom.go.id dan infografis teknis di KLIK CPOB.  
3. Ketersediaan media pengaduan yang dapat disampaikan melalui:  
-
-
Livechat pada subsite Klik CPOB  
Link Kampanye BERSIH dan Whistle Blowing System (WBS) pada subsite  
Klik CPOB  
-
-
-
Telepon dan Whatsapp No. 085776313634  
Aplikasi sangintegritas.pom.go.id  
Simpel LPK (sistem pelaporan layanan pengaduan Konsumen)  
4. Sosialisasi Kampanye BERSIH (Berantas Korupsi dan Gratifikasi, Hebat!) pada  
kegiatan di Direktorat Pengawasan Produksi Obat, Narkotika, Psikotropika dan  
Prekursor, antara lain pada saat kegiatan Asistensi regulatori Kepatuhan  
Industri Farmasi dan pengisian survei Kampanye BERSIH pada saat  
pelaksanaan inspeksi CPOB. Survei ini bertujuan untuk mendapatkan umpan  
balik terhadap sistem pengendalian internal (Integritas Pegawai) Direktorat  
Pengawasan Produksi Obat, Narkotika, Psikotropika dan Prekursor.  
Dengan peningkatan pemanfaatan sistem informasi dalam elektronisasi  
pelayanan publik, transparansi prosedur, dan ketersediaan media pengaduan,  
diharapkan mampu mencegah kegiatan pungli, percaloan, dan permintaan  
gratifikasi, dan pelanggaran integritas lain oleh Pegawai Direktorat Pengawasan  
Produksi ONPP.  
9
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
B.  
Tindak Lanjut Hasil Survei  
Dalam upaya mempertahankan kualitas pelayanan publik dan akuntabilitas  
dalam penyelenggaraan kinerja di Direktorat Pengawasan Produksi Obat, Narkotika,  
Psikotropika dan Prekursor, perlu ditetapkan dan dilakukan langkah-langkah konkrit,  
antara lain:  
a.  
Hasil SPKP  
Rencana tindak lanjut terhadap unsur yang mendapatkan indeks terendah yaitu  
U7 terkait Penyebaran Informasi Pelayanan, antara lain sebagai berikut:  
1. Optimalisasi kanal informasi yang sudah tersedia, seperti subsite KlikCPOB  
dan akun media sosial Instagram, melalui peningkatan pembaruan konten,  
penyajian informasi yang lebih interaktif, serta strategi komunikasi yang aktif  
dan responsif untuk memperluas jangkauan pengguna.  
2. Penguatan peran petugas pelayanan publik, baik secara tatap muka di Athena  
maupun melalui layanan live chat. Petugas diharapkan lebih proaktif dalam  
memberikan arahan dan informasi yang jelas kepada pengguna layanan,  
sehingga pesan dan ketentuan pelayanan dapat tersampaikan dengan lebih  
efektif dan konsisten di seluruh kanal komunikasi.  
b.  
Hasil Survei SPAK  
Tindak lanjut terhadap pencapaian nilai tertinggi pada hasil survei SPAK,  
Direktorat Pengawasan Produksi Obat, Narkotika, Psikotropika dan Prekursor terus  
melakukan internalisasi Kampanye BERSIH (Berantas, Korupsi dan Gratifikasi,  
Hebat!) pada kegiatan KOMPAK. Internalisasi dilakukan sebagai refreshment  
kepada seluruh personil di Direktorat Pengawasan Produksi Obat dan NPP  
utamanya pada petugas pelayanan publik agar memberikan pelayanan tanpa  
diskriminasi dan indikasi kecurangan. Walau demikian nilai SPAK yang dicapai  
tetap menunjukkan bahwa Direktorat Pengawasan Produksi Obat dan NPP  
konsisten tetap berada dalam level kategori tertinggi yaitu “BERSIH DARI  
KORUPSI”.  
10  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
BAB V  
PENUTUP  
Berdasarkan hasil survei yang telah dilaksanakan selama periode September 2025,  
Direktorat Pengawasan Produksi Obat, Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor  
mendapatkan indeks SPKP sebesar 3,98 (dari skala 4) dan masuk sebagai kategori  
MEMUASKAN. Sedangkan index SPAK diperoleh sebesar 4,00 (dari skala 4), dimana  
index tersebut masuk dalam kategori BERSIH DARI KORUPSI. Hasil tersebut  
menunjukkan adanya peningkatan persepsi positif masyarakat terhadap kualitas  
pelayanan publik dan integritas pelaksanaan tugas di lingkungan Direktorat Pengawasan  
Produksi Obat, Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor.  
Upaya perbaikan dan penguatan terus dilakukan melalui optimalisasi kanal  
informasi pelayanan, peningkatan peran petugas pelayanan publik, serta penguatan  
budaya integritas dan transparansi melalui internalisasi Kampanye BERSIH (Berantas  
Korupsi dan Gratifikasi, Hebat!). Selain itu, penerapan sistem pelayanan elektronik dan  
digitalisasi proses kerja juga berperan penting dalam meningkatkan efisiensi,  
akuntabilitas, serta kemudahan akses bagi pelaku usaha dan masyarakat.  
Hasil survei SPKP dan SPAK menunjukkan bahwa Direktorat Pengawasan Produksi  
Obat, Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor telah menampilkan kinerja pelayanan publik  
dan integritas yang sangat baik, namun upaya peningkatan harus terus dilakukan secara  
berkelanjutan. Masukan dari para pemangku kepentingan akan menjadi dasar penting  
dalam pengembangan layanan yang semakin cepat, bersih, dan responsif, guna  
mewujudkan pelayanan publik yang unggul dan terpercaya.  
11  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
Lampiran 1. Data Responden September 2025  
Jenis  
Nama  
Persentase  
penyelesaian  
No  
1
Usia  
38  
No. HP  
Pendidikan  
Pekerjaan  
Nama  
Kelamin  
Perempuan 08122336269 S2/Profesi/S3  
Perempuan 08128978388 S1  
perusahaan  
PT Ferron Par  
Pharmaceuticals  
Pegawai  
swasta  
Devani Dwiputri  
100  
100  
Phoa Melissa  
Poniman  
Pegawai  
swasta  
2
33  
PT Dexa Medica  
Fransiska Dewi  
Kusumo  
PT Fonko  
International  
Pharmaceuticals  
Pegawai  
swasta  
3
4
39  
37  
Perempuan 08121433463 S2/Profesi/S3  
Perempuan 081321880804 S2/Profesi/S3  
100  
100  
Wardhani  
Danur Kasih  
Susanty  
Pegawai  
BUMN/D  
PT Biofarma  
12  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).