L a p o r a n T a h u n a n 2 0 2 0
Subdirektorat Pengawasan Sarana
Produksi Bahan Baku Obat (BBO),
Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor
Subdirektorat Pengawasan
Sarana Produksi BBO, Narkotika,
Psikotropika, dan Prekursor
melakukan penilaian, inspeksi,
dan bimbingan teknis terhadap
sarana produksi BBO di dalam
negeri; serta melakukan penilaian
pemenuhan CPOB fasilitas
mempunyai
penyiapan
tugas
melaksanakan
dan
penyusunan
pelaksanaan kebijakan, penyusuna
norma, standar, prosedur, kriteria,
pelaksanaan bimbingan teknis dan
supervisi, serta evaluasi dan pelaporan
di bidang pengawasan sarana/fasilitas
produksi bahan baku obat, narkotika,
psikotropika, dan prekursor.
produksi obat impor dan
mengkoordinasi pelaksanaan
inspeksi terhadap fasilitas
produksi obat jadi impor
Dalam rangka melaksanakan tugasnya, Subdirektorat Pengawasan Sarana Produksi
BBO, Narkotika, Psikotropika menyelenggarakan fungsi:
1. penyiapan bahan penyusunan kebijakan di bidang penilaian dan inspeksi
sarana/fasilitas produksi bahan baku obat, narkotika, psikotropika, dan prekursor;
2. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang penilaian dan inspeksi
sarana/fasilitas produksi bahan baku obat, narkotika, psikotropika, dan prekursor;
3. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang
penilaian dan inspeksi sarana/fasilitas produksi bahan baku obat, narkotika,
psikotropika, dan prekursor;
4. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penilaian
dan inspeksi sarana/fasilitas produksi bahan baku obat, narkotika, psikotropika, dan
prekursor; dan
5. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penilaian dan
inspeksi sarana/fasilitas produksi bahan baku obat, narkotika, psikotropika, dan
prekursor.
Subdirektorat Pengawasan Sarana Produksi Bahan Baku Obat, Narkotika, Psikotropika,
dan Prekursor juga melakukan penilaian dokumen pemenuhan persyaratan CPOB
Direktorat Pengawasan Produksi Obat, Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor
12