A N  
A N  
2 0 2 0  
Direktorat Pengawasan Produksi  
Obat, Narkotika, Psikotropika,  
dan Prekursor  
@bpom_ri  
@ditwasprod.obat  
@WasProdObat  
L a p o r a n T a h u n a n 2 0 2 0  
DAFTAR ISI  
KATA PENGANTAR......................................................................................i  
Direktorat Pengawasan Produksi Obat, Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor  
ii  
 
L a p o r a n T a h u n a n 2 0 2 0  
Direktorat Pengawasan Produksi Obat, Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor  
iii  
L a p o r a n T a h u n a n 2 0 2 0  
DAFTAR TABEL  
Direktorat Pengawasan Produksi Obat, Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor  
iv  
 
L a p o r a n T a h u n a n 2 0 2 0  
DAFTAR GAMBAR  
Direktorat Pengawasan Produksi Obat, Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor  
v
 
L a p o r a n T a h u n a n 2 0 2 0  
HIGHLIGHT  
Badan POM sebagai otoritas obat di  
Indonesia mempunyai tugas dan fungsi  
utama untuk memastikan obat dan  
makanan yang digunakan terjamin  
khasiat, keamanan dan Mutunya, dalam  
hal ini Badan POM berkewajiban untuk  
melakukan  
pengawasan  
terhadap  
pembuktian khasiat dan keamanan  
Plasma Konvalesen sebelum digunakan  
terhadap pasien.  
Sebagai bentuk dukungan dalam  
pelaksanaan  
uji  
klinik  
Plasma  
Konvalesen, Badan POM ini memberikan  
panduan dan pengawalan dalam  
penjaminan mutu plasma yang diolah  
dalam bentuk satu buku yang berisikan  
Rekomendasi  
Pengawasan  
Pemanfaatan Plasma Konvalesen dan  
Imunoglobulin Konsentrat Pengobatan  
COVID-19  
dan  
Petunjuk  
Teknis  
“Penjaminan Mutu Pengolahan Plasma  
Konvalesen untuk Pengobatan COVID-  
19” yang sesuai dengan Good  
Manufacturing Process (GMP) untuk  
pengolahan produk darah di UTD.  
Gambar 1 Launching buku Petunjuk Teknis Penjaminan Mutu  
Pengolahan Plasma Konvalesen  
Direktorat Pengawasan Produksi Obat, Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor  
6
 
L a p o r a n T a h u n a n 2 0 2 0  
Petunjuk Teknis Pengolahan Plasma Konvalesen ini diperlukan untuk penjaminan mutu  
yang dapat digunakan sebagai panduan dalam pelaksanaannya untuk menghasilkan  
mutu dari produk sesuai standar dan terjamin keamanannya. Penyusunan Rekomendasi  
dan Petunjuk Teknis Pengolahan Plasma Konvalesen untuk Terapi Covid-19 dilakukan  
melalui pembahasan bersama Tenaga Ahli, UTD PMI, UTD RS, Kementerian Kesehatan,  
Kemenristek/BRIN, Lembaga Eijkman, serta unit lainnya di Badan POM.  
Direktorat Pengawasan Produksi Obat, Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor  
7
L a p o r a n T a h u n a n 2 0 2 0  
PENDAHULUAN  
2.1 GAMBARAN UMUM ORGANISASI  
Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) berdasarkan Peraturan Presiden  
Republik Indonesia Nomor 80 tahun 2017 tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan  
adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan  
pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan. Peraturan Presiden tersebut  
menggantikan Peraturan Presiden Nomor 145 Tahun 2015 tentang Perubahan Ke  
Delapan atas Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas,  
Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non-  
Departemen. Selanjutnya, terkait  
Direktorat Pengawasan  
Produksi ONPP berada di  
tugas dan fungsi Badan POM  
bawah dan bertanggung  
jawab kepada Deputi  
Bidang Pengawasan Obat,  
Narkotika, Psikotropika,  
Prekursor, dan Zat Adiktif  
(Obat dan NAPPZA)  
diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3  
Peraturan Peraturan Presiden  
Republik Indonesia Nomor 80  
tahun 2017 tentang Badan  
Pengawas Obat dan Makanan.  
Melalui Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 26 Tahun 2017 tentang  
Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawas Obat dan Makanan, struktur Direktorat  
Pengawasan Produksi ONPP berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Deputi  
Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif (Obat dan  
NAPPZA).  
2.2 STRUKTUR ORGANISASI  
Struktur Organisasi Direktorat Pengawasan Produksi ONPP dapat dilihat pada Gambar 1:  
Direktorat Pengawasan Produksi Obat, Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor  
8
     
L a p o r a n T a h u n a n 2 0 2 0  
Gambar 1 Struktur Organisasi Direktorat Pengawasan Produksi ONPP  
Direktorat Pengawasan Produksi Obat, Narkotika,  
Psikotropika, dan Prekursor  
Sub Direktorat Pengawasan Sarana  
Produksi Obat, Narkotika,  
Psikotropika, dan Prekursor  
Sub Direktorat Pengawasan Sarana  
Produksi Bahan Baku Obat, Narkotika,  
Psikotropika, dan Prekursor  
Sub Direktorat Pengawasan  
Produksi Produk Biologi dan  
Sarana Khusus  
Seksi Penilaian Sarana  
Produksi Bahan Baku Obat,  
Narkotika, Psikotropika, dan  
Prekursor  
Seksi Penilaian Sarana  
Produksi Produk Biologi dan  
Sarana Khusus  
Seksi Penilaian Sarana Produksi  
Obat, Narkotika, Psikotropika,  
dan Prekursor  
Seksi Inspeksi Sarana  
Produksi Produk Biologi dan  
Sarana Khusus  
Seksi Inspeksi Sarana Produksi  
Obat, Narkotika, Psikotropika,  
dan Prekursor  
Seksi Inspeksi Sarana  
Produksi Bahan Baku Obat,  
Narkotika, Psikotropika, dan  
Prekursor  
Seksi  
Tata Operasional  
Kelompok Jabatan Fungsional  
2.3 TUGAS POKOK DAN FUNGSI  
Direktorat Pengawasan Produksi ONPP mempunyai tugas melaksanakan penyusunan  
dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria,  
pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang  
pengawasan sarana/fasilitas produksi obat, narkotika, psikotropika, dan prekursor.  
Lingkup pengawasan yang dilakukan oleh Direktorat Pengawasan Produksi ONPP  
adalah industri farmasi (sarana produksi bahan baku obat, obat jadi dengan zat aktif  
kimia, dan produk biologi yang diproduksi di dalam negeri; serta fasilitas produksi obat  
jadi impor) dan sarana khusus antara lain Unit Transfusi Darah (UTD), lembaga penelitian,  
fasilitas pengolahan sel punca, dan fasilitas pengolahan/ produksi radiofarmaka.  
Direktorat Pengawasan Produksi Obat, Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor  
9
   
L a p o r a n T a h u n a n 2 0 2 0  
Dalam  
melaksanakan  
tugas  
Direktorat pengawasan  
produksi onpp melakukan  
kebijakan di bidang  
sebagaimana tersebut di atas,  
Direktorat Pengawasan Produksi  
ONPP menyelenggarakan fungsi  
sebagai berikut:  
pengawasan sarana produksi  
obat, bahan baku obat, produk  
biologi dan sarana khusus;  
pemberian bimbingan teknis;  
penilaian pemenuhan cpob dan  
inspeksi terhadap sarana  
produksi yang menjadi ruang  
lingkup pengawasan.  
1. penyiapan  
kebijakan di bidang pengawasan  
sarana/fasilitas produksi obat,  
penyusunan  
narkotika, psikotropika, prekursor,  
dan bahan baku obat, narkotika,  
psikotropika, prekursor, serta produk  
biologi, dan sarana/fasilitas khusus;  
2. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang obat, narkotika, psikotropika,  
prekursor, dan bahan baku obat, narkotika, psikotropika, prekursor, serta produk  
biologi, dan sarana/fasilitas khusus;  
3. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang obat,  
narkotika, psikotropika, prekursor, dan bahan baku obat, narkotika, psikotropika,  
prekursor, serta produk biologi, dan sarana/fasilitas khusus;  
4. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidangobat,  
narkotika,  
psikotropika, prekursor, dan bahan baku obat, narkotika, psikotropika, prekursor,  
serta produk biologi, dan sarana/fasilitas khusus;  
5. pelaksanaan penilaian cara pembuatan yang baik untuk sarana/fasilitas produksi  
obat, narkotika, psikotropika, prekursor, dan bahan baku obat, narkotika,  
psikotropika, prekursor, serta produk biologi, dan sarana/fasilitas khusus;  
Direktorat Pengawasan Produksi Obat, Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor  
10  
L a p o r a n T a h u n a n 2 0 2 0  
6. pelaksanaan  
sarana/fasilitas produksi obat,  
narkotika, psikotropika,  
inspeksi  
Subdirektorat Pengawasan  
Sarana Produksi Obat,  
Narkotika, Psikotropika, dan  
Prekursor melakukan  
penilaian, inspeksi, dan  
supervisi terhadap sarana  
produksi obat jadi dengan  
bahan aktif zat kimia.  
prekursor, dan bahan baku  
obat, narkotika, psikotropika,  
prekursor, serta produk biologi,  
dan sarana/fasilitas khusus;  
7. pelaksanaan  
pemantauan,  
evaluasi, dan pelaporan di  
bidang obat, narkotika, psikotropika, prekursor, dan bahan baku obat, narkotika,  
psikotropika, prekursor, serta produk biologi, dan sarana/fasilitas khusus; dan  
8. pelaksanaan urusan tata operasional Direktorat.  
Subdirektorat Pengawasan Sarana Produksi Obat, Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor  
mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan,  
penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, pelaksanaan bimbingan teknis dan  
supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pengawasan sarana/fasilitas produksi  
obat, narkotika, psikotropika, dan prekursor. Dalam rangka melaksanakan tugasnya,  
menyelenggarakan fungsi:  
1. penyiapan bahan penyusunan kebijakan di bidang penilaian dan inspeksi  
sarana/fasilitas produksi obat, narkotika, psikotropika, dan prekursor;  
2. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang penilaian dan inspeksi  
sarana/fasilitas produksi obat, narkotika, psikotropika, dan prekursor;  
3. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang  
penilaian dan inspeksi sarana/fasilitas produksi obat, narkotika, psikotropika, dan  
prekursor;  
4. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penilaian  
dan inspeksi sarana/fasilitas produksi obat, narkotika, psikotropika, dan prekursor; dan  
5. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penilaian dan  
inspeksi sarana/fasilitas produksi obat, narkotika, psikotropika, dan prekursor.  
Direktorat Pengawasan Produksi Obat, Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor  
11  
L a p o r a n T a h u n a n 2 0 2 0  
Subdirektorat Pengawasan Sarana  
Produksi Bahan Baku Obat (BBO),  
Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor  
Subdirektorat Pengawasan  
Sarana Produksi BBO, Narkotika,  
Psikotropika, dan Prekursor  
melakukan penilaian, inspeksi,  
dan bimbingan teknis terhadap  
sarana produksi BBO di dalam  
negeri; serta melakukan penilaian  
pemenuhan CPOB fasilitas  
mempunyai  
penyiapan  
tugas  
melaksanakan  
dan  
penyusunan  
pelaksanaan kebijakan, penyusuna  
norma, standar, prosedur, kriteria,  
pelaksanaan bimbingan teknis dan  
supervisi, serta evaluasi dan pelaporan  
di bidang pengawasan sarana/fasilitas  
produksi bahan baku obat, narkotika,  
psikotropika, dan prekursor.  
produksi obat impor dan  
mengkoordinasi pelaksanaan  
inspeksi terhadap fasilitas  
produksi obat jadi impor  
Dalam rangka melaksanakan tugasnya, Subdirektorat Pengawasan Sarana Produksi  
BBO, Narkotika, Psikotropika menyelenggarakan fungsi:  
1. penyiapan bahan penyusunan kebijakan di bidang penilaian dan inspeksi  
sarana/fasilitas produksi bahan baku obat, narkotika, psikotropika, dan prekursor;  
2. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang penilaian dan inspeksi  
sarana/fasilitas produksi bahan baku obat, narkotika, psikotropika, dan prekursor;  
3. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang  
penilaian dan inspeksi sarana/fasilitas produksi bahan baku obat, narkotika,  
psikotropika, dan prekursor;  
4. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penilaian  
dan inspeksi sarana/fasilitas produksi bahan baku obat, narkotika, psikotropika, dan  
prekursor; dan  
5. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penilaian dan  
inspeksi sarana/fasilitas produksi bahan baku obat, narkotika, psikotropika, dan  
prekursor.  
Subdirektorat Pengawasan Sarana Produksi Bahan Baku Obat, Narkotika, Psikotropika,  
dan Prekursor juga melakukan penilaian dokumen pemenuhan persyaratan CPOB  
Direktorat Pengawasan Produksi Obat, Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor  
12  
L a p o r a n T a h u n a n 2 0 2 0  
fasilitas produksi obat jadi impor, serta mengkoordinasi pelaksanaan inspeksi luar negeri  
untuk fasilitas produksi obat jadi impor.  
Subdirektorat  
Pengawasan Produksi  
Produk Biologi dan Sarana  
Khusus melakukan  
penilaian dan inspeksi  
terhadap sarana produksi  
produk biologi dan sarana  
khusus di dalam negeri  
(UTD, lembaga penelitian,  
fasilitas pengolahan sel  
punca, dan fasilitas  
Subdirektorat Pengawasan Produksi  
Produk Biologi dan Sarana Khusus  
mempunyai  
penyiapan  
tugas  
melaksanakan  
dan  
penyusunan  
pelaksanaan kebijakan, penyusunan  
norma, standar, prosedur, kriteria,  
pelaksanaan bimbingan teknis dan  
supervisi, serta evaluasi dan pelaporan  
di bidang pengawasan sarana/fasilitas  
produksi radiofarmaka).  
produksi  
produk  
biologi  
dan  
sarana/fasilitas khusus.  
Dalam rangka melaksanakan tugasnya, menyelenggarakan fungsi:  
1. penyiapan bahan penyusunan kebijakan di bidang penilaian dan inspeksi  
sarana/fasilitas produksi produk biologi dan sarana/fasilitas khusus;  
2. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang penilaian dan inspeksi  
sarana/fasilitas produksi produk biologi dan sarana/fasilitas khusus;  
3. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang  
penilaian dan inspeksi sarana/fasilitas produksi produk biologi dan sarana/fasilitas  
khusus;  
4. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penilaian  
dan inspeksi sarana/fasilitas produksi produk biologi dan sarana/fasilitas khusus;  
5. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penilaian dan  
inspeksi sarana/fasilitas produksi produk biologi dan sarana/fasilitas khusus; dan  
6. pelaksanaan urusan tata operasional Direktorat Pengawasan Produksi ONPP.  
Direktorat Pengawasan Produksi Obat, Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor  
13  
L a p o r a n T a h u n a n 2 0 2 0  
PENGELOLAAN SUMBER  
DAYA  
3.1 SUMBER DAYA MANUSIA  
3.1.1 Data Kepegawaian  
Direktorat Pengawasan Produksi ONPP didukung oleh sumber daya manusia (SDM) yang  
terdiri atas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah Non-Pegawai Negeri  
(PPNPN) yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).  
Berdasarkan Tabel 1 di bawah ini, total pegawai di Direktorat Pengawasan Produksi  
ONPP per 31 Desember 2020 berjumlah 67 (enam puluh tujuh) orang yang terdiri atas 50  
(lima puluh) orang ASN dan 17 (tujuh belas) orang PPNPN.  
Tabel 1 Pegawai Direktorat Pengawasan Produksi ONPP per 31 Desember 2020  
Jumlah  
Pendidikan  
ASN  
PPNPN  
Aktif Tugas Belajar  
Profesi Apoteker  
S1 Farmasi  
S1 Non-Farmasi  
S2-Apoteker  
S2-Non Apoteker  
D3  
26  
1
1
1
3
5
8
5
3
6
2
1
2
D4  
Sekolah Menengah Umum/ Sekolah Menengah  
Farmasi  
2
Sekolah Menengah Pertama  
1
48  
2
17  
Total  
67  
Sedangkan jika dikelompokkan sesuai usia, terdapat 18 (delapan belas) orang dengan  
rentang usia 21-30 tahun, 35 (tiga puluh lima) orang dengan rentang usia 31-40 tahun, 7  
(tujuh) orang dengan rentang usia 41-50 tahun, dan 7 (tujuh) orang dengan rentang usia  
Direktorat Pengawasan Produksi Obat, Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor  
14  
       
L a p o r a n T a h u n a n 2 0 2 0  
lebih dari 50 tahun. Jumlah perbandingan SDM Direktorat Pengawas Produksi ONPP  
berdasarkan usia, dapat dilihat pada Gambar 2. di bawah ini.  
Gambar 2 Grafik Jumlah Pegawai Berdasarkan Usia  
40  
35  
30  
25  
20  
15  
10  
5
0
21-30 Tahun  
31-40 Tahun  
41-50 Tahun  
>50 Tahun  
ASN di Direktorat Pengawasan Produksi ONPP terdiri atas jabatan struktural dan  
fungsional. Jabatan struktural menduduki Direktur, Kepala Subdirektorat (Eselon III), dan  
Kepala Seksi (Eselon IV). Jabatan fungsional di Direktorat Pengawasan Produksi ONPP  
terdiri atas Pengawas Farmasi Makanan (PFM) dengan golongan PFM Ahli Pertama, Ahli  
Muda, Ahli Madya, Terampil, dan Terampil Penyelia; Analis Anggaran; Analis  
Kepegawaian; Analis Pengelola Barang Milik Negara (BMN); Analis Perencana; Arsiparis;  
Pranata Komputer; Caraka; dan Pengadministrasi Umum. Komposisi struktural dan  
jabatan fungsional dapat dilihat pada Gambar 3.  
Direktorat Pengawasan Produksi Obat, Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor  
15  
 
L a p o r a n T a h u n a n 2 0 2 0  
Gambar 3 Grafik Komposisi Tiap Jabatan Per 31 Desember 2020  
1; 2%  
2; 4%  
2; 4%  
1; 2%  
Analis Anggaran  
Analis Kepegawaian  
Analis Pengelola BMN  
Arsiparis  
1; 2%  
1; 2%  
2; 4%  
2; 4%  
1; 2%  
1; 2%  
1; 2%  
Caraka  
Fungsional Umum  
Perencana  
14; 29%  
PFM Madya  
6; 12%  
PFM Muda  
PFM Pertama  
PFM Terampil  
PFM Terampil Penyelia  
Pranata Keuangan APBN  
Pranata Komputer Mahir  
14; 29%  
3.1.2 Kebutuhan Pegawai  
Berdasarkan dokumen peta jabatan dan analisis beban kerja tahun 2020 di lingkungan  
Direktorat Pengawasan Produksi ONPP, kebutuhan total pegawai adalah 75 (tujuh puluh  
lima) orang. Namun, pada 2020 hanya terdapat total 67 (enam puluh tujuh) pegawai  
yang terdiri atas 50 (lima puluh) ASN dan 17 (tujuh belas) PPNPN. Selisih kebutuhan  
pegawai tersebut adalah untuk pemangku jabatan PFM Madya, PFM Muda, Analis  
Anggaran, PPBJ Pelaksana, Perencana Pertama, PFM Laksana Lanjutan, Analis  
Kepegawaian, Pranata Komputer, Arsiparis, Analis Pengelola Keuangan APBN, Pranata  
Keuangan APBN. Untuk pemangku jabatan Perencana Pertama, Analis Kepegawaian,  
Arsiparis, dan Pranata Keuangan APBN telah dialokasikan untuk Calon Aparatur Sipil  
Negara (CASN) yang penempatanya dimulai pada Desember 2020.  
Direktorat Pengawasan Produksi Obat, Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor  
16  
   
L a p o r a n T a h u n a n 2 0 2 0  
3.1.3 Peningkatan Kompetensi  
Sektor industri menjadi penggerak utama pembangunan ekonomi nasional karena telah  
mampu memberikan kontribusi signifikan dalam peningkatan nilai tambah, lapangan  
kerja dan devisa, serta mampu memberikan kontribusi yang besar dalam pembentukan  
daya saing nasional. Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional (RIPIN) 2015 - 2035  
ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah No. 14 tahun 2015 dan disusun sebagai  
pelaksanaan amanat Undang - Undang No. 3 tahun 2014 tentang Perindustrian, serta  
menjadi pedoman bagi pemerintah dan pelaku industri dalam perencanaan dan  
pembangunan industri. Dalam penyusunan RIPIN 2015 - 2035, Kementerian Perindustrian  
telah melibatkan berbagai instansi terkait, Kamar Dagang dan Industri (KADIN), pelaku  
industri dan pakar dari beberapa perguruan tinggi. Diskusi diperlukan untuk  
mendapatkan berbagai masukan  
karena pembangunan sektor industri  
memerlukan strategi yang tepat, agar  
Program kegiatan  
peningkatan kompetensi  
teknis (Inspektur CPOB)  
berupa pelatihan yang  
diselenggarakan oleh  
Direktorat Pengawasan  
Produksi ONPP maupun  
pihak eksternal (unit lain di  
BPOM dan organisasi  
lainnya)  
mampu  
mengakomodasikan  
perubahan  
dan  
mengantisipasi  
yang  
sangat cepat karena didorong oleh  
globalisasi ekonomi dan  
perkembangan teknologi.  
Industri farmasi merupakan salah satu  
sektor industri yang masuk dalam  
industri andalan dalam RIPIN. Untuk  
mendukung pelaksanaan RIPIN dan peran industri farmasi sebagai industri andalan  
dalam RIPIN, Instruksi Presiden No. 6 Tahun 2016 tentang Percepatan Pengembangan  
Industri Farmasi dan Alat Kesehatan diterbitkan. Sejalan dengan hal tersebut, Badan  
POM diamanatkan untuk menyusun dan mengawal implementasi kebijakan guna  
meningkatkan perekonomian bangsa, salah satunya adalah dengan meningkatkan  
kapasitas kelembagaan dan sumber daya manusia. Industri kini telah memasuki era 4.0,  
tak terkecuali industri farmasi, hal ini juga menjadi tantangan dalam pengawasan.  
Direktorat Pengawasan Produksi Obat, Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor  
17  
 
L a p o r a n T a h u n a n 2 0 2 0  
Mengimbangi hal tersebut, SDM Badan POM perlu terus meningkatkan kompetensi dan  
mengikuti perkembangan teknologi pembuatan obat terkini.  
Secara rutin, Direktorat Pengawasan Produksi ONPP memiliki program kegiatan  
peningkatan kompetensi teknis (Inspektur CPOB), baik kegiatan peningkatan  
kompetensi yang diselenggarakan secara mandiri maupun kegiatan peningkatan  
kompetensi yang diselenggarakan oleh pihak di luar Direktorat Pengawasan Produksi  
ONPP. Hal ini dimaksudkan untuk senantiasa memelihara kompetensi para Inspektur  
CPOB (yang melakukan tugas fungsinya sebagai pengawas obat) terhadap  
regulasi/peraturan maupun isu-isu terkini terkait dengan pengawasan obat. Selain itu,  
mengingat adanya pembentukan Loka POM di Kota/Kabupaten sebagai perwakilan  
tiap Provinsi di Indonesia, di mana beberapa Loka POM tersebut juga memiliki tugas  
fungsi melakukan pengawasan obat khususnya di sarana produksi obat, maka sangat  
diperlukan peningkatan kompetensi bagi calon Inspektur CPOB/Spesialis yang terlibat  
dalam pelaksanaan pengawasan di sarana produksi obat.  
Program kegiatan peningkatan kompetensi teknis selama tahun 2019, yaitu:  
1) Pelatihan Internal  
Menindaklanjuti hasil analisis kebutuhan pelatihan tahun 2020 dan dalam  
rangka pemeliharaan kompetensi, Direktorat Pengawasan Produksi ONPP  
secara rutin mengadakan pelatihan internal sebagai wadah untuk media  
refreshment dan peningkatan kompetensi Inspektur CPOB yang dirasa masih  
memerlukan pendalaman lebih. Pada tahun 2020, pelatihan internal yang  
diselenggarakan oleh Direktorat Pengawasan Produksi ONPP tercantum  
dalam tabel 2, kedua kegiatan tersebut tidak hanya melibatkan inspektur di  
Direktorat Pengawasan Produksi Obat, Narkotika, Psikotropika dan Prekursor,  
namun juga inspektur dari Balai Besar POM dan Loka POM yang memiliki  
industry farmasi di area pengawasannya serta unit teknis di lingkungan  
Kedeputian I.  
Direktorat Pengawasan Produksi Obat, Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor  
18  
L a p o r a n T a h u n a n 2 0 2 0  
Tabel 2 Pelatihan Internal  
No. Nama Kegiatan  
Tanggal  
Pelaksanaan  
Jumlah  
Peserta  
Penyelenggara  
1
2
GMP Specified  
Chapter: Knowing it  
Better  
18 September 2020 90  
16 Oktober 2020  
Subdirektorat  
Pengawasan  
Produksi Bahan  
Baku Obat dan  
NPP  
Diseminasi Virtual  
CPOB Bahan Baku  
Obat  
24 April 2020  
20  
2) Pelatihan Eksternal  
Sebagaimana arahan Kepala Badan POM, peningkatan kompetensi pegawai  
secara berkesinambungan merupakan hal penting dalam mewujudkan  
pengawalan terbaik bagi masyarakat. Oleh karena itu, Direktorat  
Pengawasan Produksi ONPP secara rutin mengakomodasi kegiatan-kegiatan  
peningkatan kompetensi bagi pegawainya, baik yang bersifat teknis maupun  
non-teknis. Implementasi dari hal tersebut adalah dengan mengikuti kegiatan  
pelatihan, workshop, seminar yang diselenggarakan oleh pihak eksternal, baik  
di dalam maupun di luar negeri, di masa pandemic sebagian besar  
pelaksanaan training dilakukan secara virtual maupun kombinasi luring dan  
daring. Beberapa kegiatan pelatihan eksternal yang diikuti tercantum dalam  
Tabel 3 dan 4.  
Tabel 3 Pelatihan Eksternal di Dalam Negeri  
Tanggal  
Pelaksanaan  
No. Nama Kegiatan  
Pelatihan Evaluasi Mutu  
Penyelenggara  
Direktorat Registrasi  
Obat  
1
Obat "Bioburden dan  
Metode Sterilisasi"  
Webinar Pelatihan  
Peraturan Perundang-  
undangan  
24 Juli 2020  
Direktorat  
Standardisasi Obat  
dan NAPPZA  
05 Agustus  
2020  
2
3
Seminar Keterbukaan  
Informasi Publik  
30 Juli 2020  
Biro Humas dan DSP  
Direktorat Pengawasan Produksi Obat, Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor  
19  
   
L a p o r a n T a h u n a n 2 0 2 0  
Sosialisasi Pengelolaan  
Pengaduan Pelayanan  
Publik melalui Aplikasi  
SP4N-LAPOR!  
28 September  
2020  
4
Biro Humas dan DSP  
Webinar Impurities: What  
Should We Know? A case  
study of Nitrosamine  
5
6
7
29 Juli 2020  
ISPE Indonesia Affiliate  
Direktorat  
Standardisasi Obat  
dan NAPPZA  
Pelatihan Regulatory  
Impact Assessment  
8 September  
2020  
Webinar : "Managing &  
Leading Your Project  
Effectively"  
11 Juni 2020  
25 Juli 2020  
Eclat Consulting  
Yayasan Pendidikan  
dan Pelatihan Jaya  
Resky Foundation  
Education and  
Training  
8
BIMTEK Vitual Arsiparis  
Seminar Online Open Talk  
“Inovasi Anak Bangsa  
Melawan Covid 19”  
PII Learning Center  
bekerja sama dengan  
BPPT  
9
22 Mei 2020  
12 Juni 2020  
Seminar Digitalisasi Tata  
Naskah dan Kearsipan  
Institusi di Era New Normal  
Webinar Computer System  
Validation  
Lembaga Kajian  
Pembengunan Daerah  
10  
25 Agustus  
2020  
11  
12  
13  
ISPE Indonesia Affiliate  
PPSDM POM  
07 Oktober 3  
Pelatihan Bahasa Inggris  
Desember 2020  
9 September  
2020  
Effective Communication  
Skill for Workplace Succes  
Webinar Pentingnya  
PPSDM POM  
Diplomasi Internasional  
dalam Mendukung  
Mandat, Tugas, dan Fungsi  
Badan POM  
Direktorat  
Standardisasi Obat  
dan NAPPZA  
14  
2 Juli 2020  
Webinar Pengujian dan  
Jaminan Mutu Sediaan  
Produk Radiofarmaka  
Webinar Sharing Session  
"Pentingnya Jaminan Mutu  
dan Keamanan Vaksin  
Direktorat  
Standardisasi Obat  
dan NAPPZA  
13 Agustus  
2020  
15  
16  
Direktorat  
Standardisasi Obat  
dan NAPPZA  
29 Juni 2020  
Direktorat Pengawasan Produksi Obat, Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor  
20  
L a p o r a n T a h u n a n 2 0 2 0  
untuk Meningkatkan Daya  
Saing Bangsa"  
Pelatihan Hak Kekayaan  
Intelektual  
12 13  
Oktober 2020  
14 15  
17  
18  
PPSDM POM  
World Quality  
Assurance  
pelatihan ISO 9001:2015  
Oktober 2020  
Workshop Modul  
Direktorat  
Pengawasan KMEI  
Obat dan NAPPZA  
26 Agustus  
2020  
19  
20  
Farmakovigilans Untuk  
Tenaga Kesehatan  
Seminar keterbukaan  
Informasi Publik  
30 Juli 2020  
Biro Humas dan DSP  
Pelatihan eksternal di luar negeri yang diikuti pada tahun 2020  
diselenggarakan oleh ISPE, PIC/S secara daring yang secara rinci dapat dilihat  
pada tabel 4 berikut.  
Tabel 4 Pelatihan Eksternal di Luar Negeri  
Nama dan Tempat  
Kegiatan  
Tanggal  
Pelaksanaan  
No.  
Penyelenggara  
1
Pelatihan  
23 24 Juli 2020  
ISPE  
Biotechnology  
Manufacturing Facility  
Design  
2
PIC/S virtual Seminar  
“Distant Assesment”  
8-10 Desember  
2020  
PIC/S  
3) Pelatihan dalam rangka implementasi kerjasama WHO Joint Work Plan  
Dalam rangka implementasi kerjasama Badan POM dengan WHO dalam  
kegiatan Joint Work plan 2020-2021-Grant Agreement on Improved Access to  
Essential  
Medicines  
and  
Vaccines,  
Badan  
POM  
akan  
secara  
berkesinambungan dan terus menerus melakukan upaya peningkatan  
kapasitas dan kompetensi Inspektur CPOB. Menindaklanjuti hal tersebut  
Direktorat Pengawasan Produksi Obat, Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor  
telah menyelenggarakan Pelatihan dengan tema: How to Conduct Desktop  
Inspection (20 Oktober 2020) and How to Conduct Inspection on API  
Direktorat Pengawasan Produksi Obat, Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor  
21  
 
L a p o r a n T a h u n a n 2 0 2 0  
Manufactures (3 November 2020). Pelatihan tersebut dilaksanakan secara  
hybrid yaitu secara daring dan luring dengan peserta dari Inspektur CPOB  
pusat, perwakilan dari Direktorat Standardisasi Obat NPPZA, Direktorat  
Registrasi Obat, Direktorat Pengawasan Distribusi dan Pelayanan Obat NPP,  
Direktorat Pengawasan KMEI Obat NPPZA, dan Pusat Pengembangan dan  
Pengujian Obat dan Makanan Nasional, Inspektur dari Balai dan Loka.  
a. Training How To Conduct Desktop Inspection  
Inspeksi  
CPOB  
untuk  
dilaksanakan  
menilai  
pemenuhan  
persyaratan CPOB oleh  
Industri Farmasi selama ini  
dilakukan melalui inspeksi  
setempat.  
Namun  
demikian pada masa  
Pandemic  
Covid-19,  
inspeksi  
pelaksanaan  
setempat memiliki risiko  
tinggi terjadinya  
penularan virus corona,  
sehingga perlu dicari  
alternative teknik inspeksi  
Gambar 4 Kegiatan Training How To Conduct Desktop  
Inspection  
melalui  
pendekatan  
desktop inspection.  
Tema pelatihan “How to Conduct Desktop Inspection” menjadi jawaban terhadap  
tantangan di masa pandemic Covid 19 dimana pelaksanaan inspeksi setempat  
memiliki risiko tinggi penularan Covid-10. Selain itu juga dapat menjadi alternatif  
solusi untuk memperluas cakupan pengawasan industri farmasi dalam menilai  
pemenuhan CPOB dikaitkan dengan keterbatasan anggaran maupun sumber daya  
manusia.  
Direktorat Pengawasan Produksi Obat, Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor  
22  
L a p o r a n T a h u n a n 2 0 2 0  
Dektop inspection tidak dapat menggantikan site inspection secara keseluruhan  
karena terdapat beberapa hal yang tidak bisa tergantikan dalam pelaksanaan site  
inspection misalnya pemeriksaan kondisi bangunan dan fasilitas, peralatan yang  
digunakan, kebiasaan personil, implementasi sanitasi dan hygiene dll.  
Desktop inspection dapat menjadi alterbative lain untuk melihat  
gambaran penerapan CPOB di fasilitas tersebut secara menyeluruh.  
Pendekatan berbasis risiko merupakan kunci dalam mengidentifikasi titik  
kritis dalam pemeriksaan dokumen penting dan kritikal meski tidak  
dilakukan inspeksi setempat. Inspektur CPOB diharapkan mampu  
mengenali dokumen penting dan kritikal, maupun menguasai teknik  
desktop  
inspection  
untuk  
memperoleh  
gambaran  
komprehensif  
kepatuhan CPOB sehingga kualitas hasil pemeriksaan tetap dapat  
terjaga.  
b) Training GMP For API Manufacturer  
Saat ini jumlah industri farmasi bahan baku obat di Indonesia masih sedikit yaitu 10  
industri farmasi bahan obat kimia dan 3  
indutsri farmasi bahan baku obat biologi  
bulk vaksin dan produk biologi lain. Hampir  
90% bahan baku obat untuk keperluan  
produksi produk jadi di Indonesia  
mengimpor dari luar negeri terutama dari  
negara China dan India.  
Jumlah industri farmasi yang sedikit  
dan pelaksanaan inspeksi ke industri  
farmasi bahan baku obat yang  
dilakukan  
berbasis  
frekuensi  
risiko,  
inspektur  
sangat  
menyebabkan  
melakukan  
pengawasan  
Gambar 5 Kegiatan Training GMP For API  
terbatas sehingga kemampuan dan  
Manufacturer  
Direktorat Pengawasan Produksi Obat, Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor  
23  
L a p o r a n T a h u n a n 2 0 2 0  
pengalaman inspektur CPOB terutama kaitan dengan pengawasan CPOB  
untuk Industri bahan baku obat dirasa masih kurang. Oleh sebab itu,  
dilakukan peningkatan kemampuan inspektur CPOB untuk pengawasan  
CPOB bahan baku obat dengan mengadakan pelatihan terkait.  
3.2 SARANA DAN PRASARANA  
Direktorat Pengawasan Produksi ONPP menempati Gedung E Lantai 2 dan 3 Badan POM  
di Jalan Percetakan Negara No. 23, Jakarta Pusat dengan sarana dan prasarana kantor  
yang memadai. Selama tahun 2020 telah dilaksanakan pengadaan barang, peralatan  
dan alat pengolah data (Tabel 5). Pengadaan dilakukan untuk mengganti prasarana  
yang sudah habis masa perolehannya ataupun yang sudah tidak berfungsi dengan  
baik. Semua pengadaan yang dilakukan telah dicatat dalam aplikasi Barang Milik  
Negara (BMN).  
Tabel 5 Pengadaan Barang Tahun 2020  
No.  
1
Prasarana  
Alat Penghancur Kertas  
Camera Digital  
Dispenser  
Jumlah  
2
1
3
4
2
3
1
6
2
1
1
9
8
2
9
3
1
1
1
2
3
4
Ekternal/Portable Hardisk  
Handy Cam  
Kursi Kayu  
5
6
7
Kursi Zeis  
8
Laptop  
9
LCD Projector/Infocus  
Lemari Es  
10  
11  
12  
13  
14  
Mesin Penghitung Uang  
Notebook  
PC unit  
Akses Pintu  
15  
16  
17  
Printer  
Router  
Tablet PC  
18  
19  
Televisi  
Video Conference  
Direktorat Pengawasan Produksi Obat, Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor  
24  
   
L a p o r a n T a h u n a n 2 0 2 0  
3.3 ANGGARAN  
3.3.1 Realisasi Anggaran  
Secara umum, pelaksanaan pengelolaan keuangan Direktorat Pengawasan Produksi  
ONPP selama tahun 2020 telah diupayakan mengikuti prinsip prinsip akuntansi instansi  
pemerintah dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan perundang–  
undangan. Pertanggungjawaban atas pelaksanaan anggaran Direktorat Pengawasan  
Produksi ONPP secara lengkap dan rinci dilaksanakan dan dipertanggungjawabkan  
dengan mekanisme pelaporan dan rekonsiliasi dengan unit  
Kantor Pelayanan  
Perbendaharaan Negara (KPPN) setempat melalui Satuan Kerja Deputi Bidang  
Pengawasan Obat dan NAPPZA.  
Anggaran (Anggaran Pendapatan Belanja Negara) awal yang diterima oleh Direktorat  
Pengawasan Produksi ONPP sebesar Rp 8.262.423.000,00 (delapan milyar dua ratus  
enam puluh dua juta empat ratus dua puluh tiga ribu rupiah), adanya kebijakan  
pemotongan anggaran terkait kondisi pandemi juga mempengaruhi perubahan  
kegiatan di Direktorat sehingga berpengaruh pada pagu anggaran yang diterima  
Direktorat Pengawasan Produksi ONPP. Setelah terjadi perubahan pagu APBN-P, pagu  
yang diterima oleh Direktorat sebesar Rp 6.449.298.000,00 (enam milyar empat ratus  
empat puluh sembilan juta dua ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah). Kemudian  
pada bulan Desember pagu bertambah sebesar Rp 89.013.000,00 (delapan puluh  
sembilan juta tiga belas ribu rupiah) bersal dari dana hibah yang dimasukkan ke DIPA.  
Dari pagu tersebut, anggaran yang dapat direalisasikan Rp 6.525.921.416,00 (enam  
milyar lima ratus dua puluh lima juta Sembilan ratus dua puluh satu ribu empat ratus  
enam belas rupiah) atau sebesar 99,81% dibandingkan terhadap pagu  
3.3.1 Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)  
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No.  
Realisasi anggaran Direktorat  
Pengawasan Produksi ONPP  
32 Tahun 2017, Direktorat Pengawasan  
Produksi ONPP menerima pendapatan  
PNBP atas jenis layanan Jasa Sertifikasi  
dan Jasa Permohonan Pengawasan  
pada tahun 2020 adalah  
Rp6.525.921.416,00 (99,81%)  
Direktorat Pengawasan Produksi Obat, Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor  
25  
     
L a p o r a n T a h u n a n 2 0 2 0  
Produk Impor. Jumlah Penerimaan PNBP Direktorat pada tahun 2020 sebesar  
Rp.3.301.100.000, terdapat kenaikan Penerimaan dari tahun sebelumnya sebesar  
Rp2.957.000.000 (Gambar 6).  
Gambar 6 Profil Penerimaan PNBP Tahun 2019 dan 2020  
Penerimaan PNBP  
Direktorat Pengawasan Produksi Obat dan NPP  
3.400.000  
3.300.000  
3.301.100  
3.200.000  
3.100.000  
3.000.000  
2.957.100  
2.900.000  
2.800.000  
2.700.000  
2019  
2020  
Direktorat Pengawasan Produksi Obat, Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor  
26  
 
L a p o r a n T a h u n a n 2 0 2 0  
HASIL KEGIATAN  
TAHUN 2020  
4.1 KEGIATAN YANG MENDUKUNG SASARAN KEGIATAN 1: Terwujudnya sarana  
produksi obat yang mandiri  
Indikator Kinerja Kegiatan 1: Persentase sarana produksi obat yang mandiri dalam  
pemenuhan CPOB  
Target Sasaran Kegiatan (SK) 1 tercantum di Indikator Kinerja Kegiatan (IKK) 1. Kegiatan  
yang dilakukan adalah Peningkatan kepatuhan pelaku usaha melalui asistensi regulatori  
kepada pelaku usaha. Tahun 2020 telah dilakukan  
3 (tiga) kali asistensi regulatori di 3 (tiga) kota  
Terdapat 10 (sepuluh)  
Sasaran Kegiatan (SK)  
yang targetnya  
ditetapkan pada 13  
(tigabelas) Indikator  
Kinerja Kegiatan (IKK).  
yaitu Bandung, Jakarta, dan Cikarang.  
Kegiatan dalam asistensi regulatori berupa  
desktop  
inspection  
produk  
JKN,  
desk  
desk  
permohonan  
sertifikasi  
CPOB,  
permohonan persetujuan penggunaan fasilitas  
obat bersama nonobat, serta desk CAPA  
inspeksi CPOB. Kegiatan di kota Bandung dan  
Cikarang dihadiri oleh masing-masing 10  
(sepuluh) Industri Farmasi, di Jakarta dihadiri 5  
(lima) Industri Farmasi. Dengan kegiatan ini,  
diharapkan hasil evaluasi Badan POM akan  
menjadi lebih jelas dan tidak menimbulkan  
mispersepsi oleh Industri Farmasi sehingga  
perbaikan oleh Industri Farmasi terhadap CPOB  
Kegiatan yang  
dilaksanakan  
Direktorat  
Pengawasan Produksi  
ONPP mendukung  
tercapainya target  
ketujuh IKK tersebut.  
menjadi lebih tinggi. Berdasarkan hasil asistensi, terdapat beberapa output yaitu fasilitas  
Direktorat Pengawasan Produksi Obat, Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor  
27  
   
L a p o r a n T a h u n a n 2 0 2 0  
produksi PT TrIman siap diinspeksi sertifikasi, persetujuan penggunaan fasilitas Bersama PT  
Pertiwi Agung.  
Gambar 7 Kegiatan Asistensi Regulatori  
Selain itu, persentase dihitung berdasarkan pemenuhan maksimal 3 kali CAPA  
yang dibuktikan dengan surat keberterimaan CAPA atau penerbitan sertifikat  
CPOB. Pada tahun 2020, Subdirektorat Pengawasan Produksi Bahan Baku  
Obat dan NPP menerbitkan satu sertifikat CPOB untuk PT Kimia Farma Sungwun  
Pharmacopia dan satu surat keberterimaan CAPA untuk PT Ferron Par  
Pharmaceuticals.  
4.2 KEGIATAN YANG MENDUKUNG SASARAN KEGIATAN 2: Pelayanan publik di  
bidang pengawasan sarana produksi obat yang prima  
Indikator Kinerja Kegiatan 2: Indeks kepuasan pelayanan publik di bidang pengawasan  
sarana produksi obat  
Indeks kepuasan pelayanan publik diukur berdasarkan Survei Kepuasan Masyarakat.  
Untuk mendukung tercapaianya target IKK 2, dilakukan berbagai asistensi dan  
bimbingan teknis untuk meningkatkan kompetensi Inspektur CPOB serta pengetahuan  
pelaku usaha terkait implementasi CPOB dan alur proses pelayanan di Direktorat  
Pengawasan Produksi ONPP.  
Direktorat Pengawasan Produksi Obat, Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor  
28  
   
L a p o r a n T a h u n a n 2 0 2 0  
4.2.1 Asistensi Regulatori dalam rangka Sertifikasi CPOB di Sarana Produksi Khusus  
Salah satu upaya untuk mendorong daya saing produk obat dalam negeri di pasar  
global adalah melalui pemenuhan persyaratan dan standar CPOB yang dinamis/current  
Good Manufacturing Practices (cGMP) oleh sarana produksi obat Indonesia. Secara  
berkesinambungan Badan POM melakukan pengawasan secara menyeluruh baik pre  
dan post-market. Pengawasan pre-market salah satunya dilakukan melalui inspeksi  
dalam rangka sertifikasi CPOB di sarana produksi obat.  
Fungsi pengawasan Badan POM diperkuat dengan dikeluarkannya Instruksi Presiden No.  
6 Tahun 2016 tentang Percepatan Pengembangan Industri Farmasi dan Alat Kesehatan.  
Salah satu fungsi pengawasan tersebut yaitu mendukung investasi pada sektor industri  
farmasi dan alat kesehatan melalui fasilitasi dalam proses sertifikasi fasilitas produksi,  
antara lain berupa pendampingan dan bimbingan. Fasilitasi Badan POM diharapkan  
dapat mempercepat tercapainya implementasi Instruksi Presiden tersebut. Di sisi lain,  
tantangan perkembangan teknologi dan aplikasi pelayanan medis mendorong makin  
luas dan kompleksnya komoditi obat yang menjadi sasaran pengawasan Badan POM,  
antara lain produk darah, sel punca, dan radiofarmaka. Semua sarana khusus tetap  
harus memenuhi persyaratan dan standar CPOB, meskipun tidak bisa dipungkiri bahwa  
CPOB masih belum dipahami secara menyeluruh oleh personil sarana khusus tersebut.  
Pendampingan dan bimbingan dalam rangka internalisasi pemahaman persyaratan  
dan standar CPOB terhadap personil sarana khusus dilakukan dengan berbagai upaya  
pendampingan yang dilakukan sejak tahun 2014. Untuk produk darah telah dilakukan  
berbagai asistensi untuk penjaminan mutu plasma darah dari fasilitas penyedia darah.  
Bahan baku plasma darah yang dipasok dari UTD akan dimanfaatkan untuk pembuatan  
produk derivat plasma. Untuk mendukung skema pengawasan produk darah, telah  
disusun roadmap dan beberapa kebijakan yang telah disesuaikan dan dilaksanakan,  
antara lain penyusunan pedoman pengawasan terhadap fasilitas pembuatan produk  
darah, konsultasi publik, dan sosialisasi pedoman. Selain itu, telah dilakukan asistensi  
regulatori terhadap fasilitas pembuatan produk darah dalam rangka pencapaian  
pemenuhan persyaratan sertifikasi CPOB.  
Direktorat Pengawasan Produksi Obat, Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor  
29  
 
L a p o r a n T a h u n a n 2 0 2 0  
Direktorat Pengawasan Produksi ONPP telah melakukan pendampingan dan bimbingan  
terhadap sarana khusus seperti laboratorium pengolahan sel punca dan radiofarmaka.  
Kegiatan yang dilakukan dalam bentuk visitasi dalam rangka asistensi ke fasilitas  
pembuatan produk khusus, diskusi denah, dan desk CAPA. Pada tahun 2020 telah  
dilakukan asistensi terhadap 9 (sembilan) sarana khusus (Tabel 6).  
Tabel 6 Asistensi Regulatori Sarana Produksi Khusus Tahun 2020  
No.  
Nama Sarana  
RSUD dr. Sutomo  
Wilayah  
Jawa Timur  
1
2
3
4
5
6
7
8
9
PT. Dermama Bioteknologi Laboratorium  
RSUP dr. Kariadi  
Jawa Tengah  
Jawa Tengah  
DI Yogyakarta  
DKI Jakarta  
DKI Jakarta  
Jawa Barat  
Jawa Timur  
Banten  
UPTD RSUP dr. Sardjito  
PT Anho Biogenesis Prima Indonesia  
PT. Prodia Stemcell Indonesia  
PT. Biotis Pharmaceutical Indonesia  
UTD PMI Kab. Jember  
UTD PMI Kab. Tangerang  
4.2.2 Asistensi Regulatori dalam rangka Sertifikasi CPOB di Sarana Produksi Bahan Baku  
Obat  
Dalam rangka mendukung Instruksi Presiden No. 6 Tahun 2016 tentang  
Percepatan Pengembangan Industri Farmasi dan Alat Kesehatan, dilakukan  
bimbingan kepada calon Industri Farmasi Bahan Baku Obat salah satunya  
melalui asistensi regulatori, untuk membantu mengidentifikasi gap kondisi  
eksisting dengan ketentuan CPOB 2018 Aneks 8. Pada tahun 2020, dilakukan  
asistensi regulatori terhadap 3 sarana produksi yang tercantum pada Tabel 7  
sebagai berikut.  
Tabel 7 Asistensi Regulatori Sarana Produksi Bahan Baku Obat Tahun 2020  
No.  
Nama Sarana  
PT Karya Daya Syafarmasi  
Wilayah  
Jawa Barat  
1
2
3
PT Riasima  
PT Indocap  
Jawa Barat  
Jawa Barat  
Direktorat Pengawasan Produksi Obat, Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor  
30  
     
L a p o r a n T a h u n a n 2 0 2 0  
4.3 KEGIATAN YANG MENDUKUNG SASARAN KEGIATAN 3: Meningkatnya sarana  
produksi obat JKN, bahan baku obat dan obat high risk lainnya yang  
memenuhi CPOB  
Indikator Kinerja Kegiatan 3: Persentase sarana produksi obat JKN, bahan baku, dan  
obat high risk lainnya yang mematuhi persyaratan CPOB  
4.3.1 Peningkatan kepatuhan pelaku usaha melalui asistensi regulatori berupa Desk  
CAPA  
Dalam rangka meningkatkan sarana produksi obat yang memenuhi CPOB, Direktorat  
Pengawasan Produksi Obat, Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor menyelenggarakan  
kegiatan Asistensi Regulatori berupa Desk CAPA. Kegiatan ini meliputi Desk Sertifikasi  
CPOB (mencakup CAPA hasil inspeksi), dan Desk Persetujuan Penggunaan Bersama  
Fasilitas Obat dengan Non-obat, serta Desktop Inspection CPOB. Pelaksanaan Desk  
CAPA bertujuan sebagai upaya meningkatkan jaminan konsistensi mutu dan khasiat  
obat pasca peredaran, sehingga dapat melindungi masyarakat dari bahaya  
penggunaan obat yang tidak memenuhi syarat mutu, obat palsu, dan obat tidak  
terdaftar, serta salah satu cara pengawasan terhadap produk JKN, Bahan Baku Obat,  
dan Produk High risk lainnya. Diharapkan dengan meningkatnya kepatuhan pelaku  
usaha (Industri Farmasi) dalam pemenuhan CPOB yang berkorelasi terhadap mutu  
produk yang dihasilkan, dapat meningkatkan derajat kesehatan dan terlindunginya  
masyarakat dari obat yang tidak memenuhi persyaratan.  
Pada tahun 2020, telah dilaksanakan sebanyak 3 kali kegiatan asistensi regulatori yaitu:  
1. Kegiatan Peningkatan kepatuhan pelaku usaha melalui asistensi regulatori  
berupa Desk CAPA yang dilaksanakan di Bandung, pada tanggal 2 3  
September 2020. Peserta dari kegiatan ini adalah 40 orang dari 10 industri farmasi.  
2. Kegiatan Inspeksi Sarana Produksi Obat Dalam Negeri Dalam Rangka Penilaian  
Pemenuhan CPOB yang dilaksanakan di Jakarta, pada tanggal 6 November  
2020. Peserta dari kegiatan ini adalah 15 orang dari 5 industri farmasi.  
3. Kegiatan Pengawasan Fasilitas Produksi Produk JKN Dan High Risk Lainnya Serta  
Bahan Baku Obat Yang Diawasi Sesuai Standar yang dilaksanakan di Cikarang  
pada tanggal 21 22 September 2020. Peserta dari kegiatan ini adalah 30 orang  
dari 10 industri farmasi  
Direktorat Pengawasan Produksi Obat, Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor  
31  
   
L a p o r a n T a h u n a n 2 0 2 0  
4.3.2 Pengawasan sarana produksi bahan baku obat  
Salah satu indikator bahwa sarana produksi mematuhi persyaratan CPOB  
adalah dengan hasil inspeksi yang tidak terdapat temuan kritis atau tindak  
lanjut terhadap hasil inspeksi berupa instruksi perbaikan. Pada tahun 2020,  
terdapat 4 sarana produksi bahan baku obat yaitu PT Sinkona Indonesia  
Lestari, PT Capsugel Indonesia, PT Riasima Abadi Farma, dan PT Dexa Medica  
DLBS.  
Hasil inspeksi 3 diantaranya yang memenuhi ketentuan indikator berupa  
instruksi perbaikan pada sarana produksi PT Sinkona Indonesia Lestari (SIL) dan  
PT Capsugel Indonesia dan PY Dexa Medica DLBS. Dan terdapat satu sarana  
produksi bahan baku obat yang mendapatkan peringatan keras, yaitu PT  
Riasima Abadi Farma.  
4.4 KEGIATAN YANG MENDUKUNG SASARAN KEGIATAN 4: MENINGKATNYA  
EFEKTIVITAS PENGAWASAN SARANA PRODUKSI OBAT BERBASIS RISIKO  
Indikator Kinerja Kegiatan 4: Persentase tindak lanjut yang berkualitas dari hasil  
pengawasan sarana produksi di Balai  
Beberapa kegiatan yang mendukung tercapainya IKK 4 sebagai berikut:  
4.4.1 Rapat Koordinasi Pusat dan Balai POM dalam Manajemen Inspeksi CPOB  
Salah satu tujuan kegiatan ini adalah untuk meningkatkan koordinasi antara Pusat  
dengan  
inspektur  
CPOB  
Balai  
dan  
Loka  
POM  
dalam  
pelaksanaan  
penentuan/pengambilan keputusan terhadap hasil pengawasan sarana produksi Obat,  
Narkotika, Psikotropika dan Prekursor. Kegiatan ini dilaksanakan pada tanggal 28-30  
Januari di Surabaya.  
Salah satu agenda dalam kegiatan ini adalah pelatihan CPOB yang diberikan oleh  
Tenaga Ahli CPOB Nasional melalui presentasinya yang berjudul “CPOB 2018: Fokus  
Perhatian Utama bagi Inspektur”. Presentasi ini berisi hal-hal yang perlu diperhatikan oleh  
inspektur CPOB dalam menerapkan Pedoman CPOB 2018 pada pelaksnaan inspeksi  
CPOB. Perubahan signifikan pada Pedoman CPOB 2018 terdapat pada bab Sistem Mutu  
Industri Farmasi, Personalia; Bangunan dan Fasilitas; Produksi; Dokumentasi; Kegiatan Alih  
Direktorat Pengawasan Produksi Obat, Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor  
32  
     
L a p o r a n T a h u n a n 2 0 2 0  
Daya; dan Kualifikasi dan Validasi, serta pada aneks Uji Pelulusan Real Time dan  
Pelulusan Parametris. Para peserta kemudian melaksanakan studi kasus, di mana tiap  
kelompok peserta diminta untuk melakukan kategorisas temuan inspeksi CPOB 2018  
berdasarkan PIC/S Guidance on Classification of Deficiencies (PI 040-1).  
Dengan diberikannya materi dan studi kasus tersebut, diharapkan kompetensi inspektur  
CPOB di pusat, Balai, dan Loka dapat meningkat sehingga mampu menghasilkan  
keputusan tindak lanjut pengawasan yang sesuai ketentuan dan berkualitas.  
Target jumlah BBPOM yang telah sesuai dalam pengambilan keputusan pengawasan  
pada tahun 2020 adalah 98,7 % (≈ 8 dari 9 Balai). Hasil penilaian sampai dengan Triwulan  
IV tahun 2020 didapatkan 8 (delapan) BBPOM yang telah sesuai dalam pengambilan  
keputusan pengawasan dengan rincian seperti yang tercantum pada Tabel 8.  
Tabel 8 Hasil Penilaian BBPOM  
No  
1
Balai besar POM  
MEDAN  
Nilai  
86,9  
75  
Kriteria  
Sangat Baik  
Baik  
2
PALEMBANG  
PADANG  
3
62,5  
76,3  
92,2  
90,6  
100  
100  
100  
Cukup  
4
JAKARTA  
Baik  
5
BANDUNG  
SEMARANG  
YOGYAKARTA  
SURABAYA  
SERANG  
Sangat Baik  
Sangat Baik  
Sangat Baik  
Sangat Baik  
Sangat Baik  
6
7
8
9
4.4.2 Koordinasi Pengawasan Pre dan Post Market  
Kegiatan ini merupakan kegiatan yang dilakukan untuk mendukung peningkatan  
pengawasan pre dan post market ditahun 2020. Beberapa kegiatan yang telah  
dilaksanakan pada tahun 2020, sebagian besar merupakan kegiatan dalam rangka  
penanganan kasus(investigasi), pengawalan percepatan hilirisasi riset Industri fraksionasi  
plasma dan juga pengawasan pre dan post market terkait vaksin penanganan covid-  
19.  
Direktorat Pengawasan Produksi Obat, Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor  
33  
   
L a p o r a n T a h u n a n 2 0 2 0  
Indikator Kinerja Kegiatan 5: Persentase fasilitas produksi produk JKN dan produk high  
risk lainnya serta bahan baku obat yang diawasi sesuai standar  
4.4.3 Pengawasan Fasilitas Produksi Produk JKN, Produk High Risk Lainnya dan Bahan  
Baku Obat  
Salah satu tugas pokok dan fungsi Direktorat Pengawasan Produksi Obat dan NPP  
adalah melakukan pengawasan sarana produksi khususnya adalah sarana produksi  
produk-produk JKN, produk high risk dan bahan baku obat. Pengawasan berbasis risiko  
dilakukan agar lebih efektif dan efisien. Pada tahun 2020 telah dilakukan pengawasan  
produk JKN, produk high risk dan bahan baku obat sebanyak 169 fasilitas produksi.  
1. Mulai bulan Maret 2020 terjadi pandemi Covid-19 yang sampai akhir tahun 2020  
belum sepenuhnya terkendali, sehingga dilakukan metode alternatif dalam  
melaksanakan pengawasan sarana produksi sekaligus mendukung upaya  
pencegahan penyebaran Covid-19, yaitu melalui mekanisme Desktop Inspection.  
Desktop Inspection telah dilakukan dalam rangka pengawasan produk JKN.  
2. Pengawasan terhadap sarana produksi produk JKN sebanyak 138 fasilitas pada 31  
Industri Farmasi. Pemeriksaan dilaksanakan dengan metode onsite inspection  
sebanyak 76 fasilitas dan metode desktop inspection sebanyak 62 fasilitas produksi.  
3. Pengawasan sarana bahan baku obat dilakukan sebanyak 4 kali, dan dilaksanakan  
secara onsite inspection sebanyak 3 kali yang mencakup 3 (tiga) fasilitas produksi  
dan 1 dekstop inspection yang mencakup 1 fasilitas produksi.  
4. Pengawasan produk high risk yang terdiri dari pengawasan fasilitas produksi steril,  
produk biologi dan sel punca, produk darah (UDD) sebanyak 28 fasilitas 17 sarana  
produksi. Pengawasan dilakukan dengan onsite inspection sebanyak 25 fasilitas dan  
desktop inspection sebanyak 3 fasilitas.  
5. Pengawasan terhadap sarana produksi produk biologi dan sarana khusus dilakukan  
dalam bentuk on site inspection sebanyak 9 (kali) kali terhadap 21 (dua puluh satu)  
fasilitas produksi yang terdapat pada 7 (tujuh) sarana produksi dan desktop  
inspection sebanyak 5 (lima) kali terhadap 5 (lima) sarana produksi. Pengawasan  
dilakukan terhadap sarana produksi produk biologi, produk darah, dan sel punca.  
Direktorat Pengawasan Produksi Obat, Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor  
34  
 
L a p o r a n T a h u n a n 2 0 2 0  
Indikator Kinerja Kegiatan 6: Persentase hasil pengawasan sarana produksi yang  
ditindaklanjuti  
Sebagai tindak lanjut terhadap pengawasan yang dilakukan oleh Badan POM, sarana  
produksi menyampaikan tanggapan berupa perbaikan atau CAPA. Tindak lanjut yang  
ditanggapi oleh sarana produksi sejumlah 65 (enam puluh lima), dimana sejumlah 54  
(lima puluh empat) tanggapan dari sarana produksi memenuhi syarat timeline  
penyampaian tanggapan, sedangkan 9 (sembilan) tanggapan dari sarana produksi  
tidak memenuhi syarat.  
Pengawasan terhadap sarana produksi bahan baku obat yang ditindaklanjuti pada  
tahun 2020 terdiri dari 2 sarana produksi di triwulan 3 dan triwulan 4  
Untuk sarana produksi produk biologi dan sarana khusus, dari sejumlah 15 (lima belas)  
tindak lanjut yang ditanggapi oleh sarana produksi, terdapat 14 (empat belas)  
tanggapan yang memenuhi syarat timeline penyampaian tanggapan dan 1 (satu)  
tanggapan tidak memenuhi syarat.  
4.5 KEGIATAN YANG MENDUKUNG SASARAN KEGIATAN 5: Meningkatnya  
efektivitas pelayanan publik di bidang pengawasan sarana produksi obat  
Indikator Kinerja Kegiatan 7: Persentase keputusan penilaian fasilitas produksi bahan  
baku obat, produk biologi dan sarana khusus yang diselesaikan tepat waktu  
Tiap fasilitas pembuatan obat, produk biologi, dan bahan baku obat wajib memenuhi  
persyaratan Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) sebelum memulai kegiatan  
produksi. Hal ini dibuktikan dengan sertifikat CPOB. Tata cara sertifikasi CPOB dan  
kepastian timeline telah tertuang dalam Peraturan Badan POM No. 26 Tahun 2018  
tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Obat dan  
Makanan. Diharapkan kepastian timeline sertifikasi CPOB ini yaitu 35 Hari Kerja dapat  
memberikan kemudahan kepada pelaku usaha untuk memperhitungkan waktu yang  
dibutuhkan hingga produk sampai ke konsumen.  
Keputusan penilaian fasilitas produksi bahan baku obat, produk biologi dan sarana  
khusus yang diselesaikan tepat waktu pada tahun 2020 sebesar 73% melebihi target  
yang ditetapkan yaitu 65%. Penilaian dilakukan terhadap pelayanan sertifikasi fasilitas  
produksi obat, penilaian pemenuhan persyaratan CPOB untuk fasilitas produksi obat  
Direktorat Pengawasan Produksi Obat, Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor  
35  
 
L a p o r a n T a h u n a n 2 0 2 0  
impor, inspeksi luar negeri terhadap fasilitas produksi obat impor hingga evaluasi CAPA  
hasil inspeksi, dan izin penggunaan fasilitas bersama.  
Gambar 8 Grafik Persentase keputusan penilaian fasilitas produksi bahan baku obat,  
produk biologi dan sarana khusus yang diselesaikan tepat waktu  
73%  
74%  
72%  
70%  
68%  
66%  
64%  
62%  
60%  
65%  
1
Target  
Capaian  
4.5.1 Inspeksi Sarana Produksi Obat Dalam Negeri Dalam Rangka Penilaian Pemenuhan  
CPOB  
Pelayanan sertifikasi CPOB sudah dilakukan secara online melalui aplikasi e-  
sertifikasi.pom.go.id sejak tahun 2018. Dengan adanya sistem ini, maka semua proses  
pelayanan dan timeline dapat terpantau oleh pelaku usaha maupun petugas Direktorat  
Pengawasan Produksi ONPP.  
Pada tahun 2020 terjadi pandemi covid-19 sehingga dilakukan inovasi agar proses  
penilain pemenuhan CPOB tetap berjalan baik. Salah satunya adalah dilakukan desk  
prasertifikasi sebelum proses inspeksi ke sarana produksi dapat dilakukan. Desk  
prasertifikasi dilakukan secara daring. Tahun 2020 telah dilaksanakan desk prasertifikasi  
terhadap 7 (tujuh) Industri Farmasi yang mengajukan sertifikasi CPOB dengan output  
conditional approval. Setelah proses inspeksi ke sarana produksi dapat dilakukan,  
terdapat 17 (tujuh belas) Industri Farmasi yang diinspeksi dan telah terbit sertifikat CPOB  
maupun surat persetujuan penggunaan fasilitas.  
Direktorat Pengawasan Produksi Obat, Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor  
36  
   
L a p o r a n T a h u n a n 2 0 2 0  
4.5.2 Inspeksi Sarana Produksi Obat Luar Negeri Dalam Rangka Penilaian Pemenuhan  
CPOB  
Pelayanan inspeksi sarana produksi obat luar negeri dalam rangka penilaian  
pemenuhan CPOB pada tahun 2020 dilakukan semi manual menggunakan surat  
elektronik dikarenakan adanya pandemi COVID-19 mulai bulan Maret 2020. Selain itu  
untuk obat impor yang digunakan dalam pengobatan Covid-19, dilakukan percpetan  
penilaian dari 15 HK menajdi 7 HK.  
Pemastian pemenuhan persyaratan CPOB obat impor dalam tahap Dekstop Inspection  
di tahun 2020 terdapat 35 Permohonan.  
Dari hasil evaluasi ditetapkan 19 permohonan memenuhi persyaratan dan 10 dengan  
hasil perlu tambahan data, dan 6 permohonan dinyatakan sisetujui dengan persyaratan  
conditional approval. Pemberian conditional approval ini dilakukan mengingat kondisi  
pandemic covod 19 yang tidak memungkinkan untuk dilaksanakan inspeksi setempat.  
Inspeksi luar negeri pada tahun 2020 terlaksana satu kali untuk inspeksi dalam rangka  
pemberian EUA untuk vaksin sinovac. Inspeksi Luar Negeri ke fasilitas Sinovac sebagai  
dukungan Badan POM dalam upaya penanganan Covid 19 dengan pemastian mutu  
fasilitas produksi vaksin covid 19.  
4.5.3 Monitoring dan Evaluasi Fasilitas Bea Masuk Ditanggung Pemerintah  
Sejak tahun 2008 sampai saat ini pemerintah telah mengeluarkan kebijakan insentif fiskal  
berupa Bea Masuk Ditanggung Pemerintah (BMDTP). Fasilitas ini diberikan oleh sektor  
pembina kepada industri yang memenuhi kriteria penilaian yang telah ditetapkan  
dalam rangka memenuhi penyediaan barang dan/atau jasa untuk kepentingan umum,  
memenuhi penyediaan barang dan/jasa untuk kepentingan umum, dikonsumsi oleh  
masyarakat luas, dan/atau melindungi kepentingan konsumen, meningkatkan daya  
saing, meningkatkan penyerapan tenaga kerja dan meningkatkan pendapatan  
negara.  
Untuk itu perlu dilakukan pemastian kesesuaian pelaksanaan BMDTP oleh industri farmasi,  
melalui verifikasi terhadap penerima fasilitas BMDTP. Untuk tahun 2020 terdapat 6 Industri  
Farmasi yang menerima manfaat ini yaitu PT Widatra Bhakti, PT. PT Otsuka Indonesia, PT  
Triyasa Nagama, PT Dexa Medica, PT Ferron Pharmaceutical, PT Fonko Pharmaceutical.  
Direktorat Pengawasan Produksi Obat, Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor  
37  
   
L a p o r a n T a h u n a n 2 0 2 0  
Di masa pandemic verifiasi dilakukan secara desktop inspection, selain itu terdapat  
kendala penyerapan akibat adanya pandemic antara lain Industri Farmasi tidak dapat  
memanfaatkan secara optimal fasilitas karena demand/pasar yang mengalami  
perubahan akibat Covid-19, kesulitan melakukan importasi produk/bahan aktif dari luar  
negeri.  
Tabel 9 Realisasi pemanfaatan BMDTP tahun 2020  
Namun sangat disayangkan bahwa tahun 2020 merupakan tahun terakhir pemberian  
fasilitas BMDTP sesuai dengan surat dari Kementerian Keuangan nomor No. S-  
825/MK.010/2019 tanggal 15 November 2019 perihal Penghapusan Kebijakan Bea Masuk  
Ditanggung Pemerintah.  
4.5.4 Pemutakhiran Sistem Monitoring dan Evaluasi Inspeksi Luar Negeri  
Upaya peningkatan kinerja pelaksanaan registrasi dan penilaian terhadap pemenuhan  
persyaratan CPOB fasilitas produksi obat impor, dilakukan melalui pembangunan  
sistem informasi  
berbasis  
web.  
Dengan  
adanya sistem informasi ini,  
diharapkan pelaksanaan registasi dan inspeksi hingga pengeluaran ijin dapat dilakukan  
dengan lebih mudah dan cepat, serta terbangun sistem database registrasi yang akurat  
dan terintegrasi. Agar sistem elektronik pemenuhan persyaratan CPOB fasilitas produksi  
obat impor tetap dapat berjalan optimal, maka diperlukan pemeliharaan terhadap  
sistem yang sudah ada tersebut.  
Direktorat Pengawasan Produksi Obat, Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor  
38  
   
L a p o r a n T a h u n a n 2 0 2 0  
Indikator Kinerja Kegiatan 8: Indeks Pelayanan Publik  
4.5.5 Kegiatan KIE (Komunikasi, Informasi, dan Edukasi) tentang Pengawasan Obat  
Kegiatan Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) kepada Masyarakat, yang mengambil  
tema “Lindungi Diri dan Keluarga dengan Cerdas Memilih Obat”.  
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran (awareness)  
masyarakat untuk cerdas dalam memilih dan menggunakan obat yang bermutu,  
berkhasiat, dan aman untuk dikonsumsi. Kegiatan KIE Direktorat Pengawasan Produksi  
ONPP terdiri dari dua model yaitu  
model lama dan model baru.  
Model lama sesuai juknis yang  
berlaku  
adalah  
dengan  
menghadirkan atau tatap muka  
dengan masyarakat langsung  
sedangkan model baru dengan  
mendistribusikan sembako beserta  
leaflet informasi terkait Obat aman  
kepada masyarakat.  
Gambar 9 Sosialisasi Tatap Muka dengan  
Masyarakat  
Kegiatan KIE Direktorat Pengawasan Produksi ONPP dilaksanakan pada 13 (tiga belas)  
titik terdiri dari 6 (enam) titik KIE model lama di Kota Surabaya dan Sidoarjo serta 7 (tujuh)  
titik  
di  
Kabupaten  
dengan  
Bojonegoro  
model  
baru.  
Waktu  
pelaksanaan kegiatan  
KIE pada Tanggal 03-05  
November dan 1215  
Desember 2020 bersama  
perwakilan  
anggota  
Komisi IX DPR RI Bapak H.  
Zainal Abidin Fikri, S.H di  
Kabupaten Bojonegoro  
Gambar 10 Pendistribusian Sembako dan Informasi dalam bentuk  
Media Cetak (leaflet)  
Direktorat Pengawasan Produksi Obat, Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor  
39  
 
L a p o r a n T a h u n a n 2 0 2 0  
(Jawa Timur IX.) Serta tanggal 15-16 dan 20-23 November 2020 bersama anggota Komisi  
IX DPR RI Ibu Arzeti Bilbina, SE., M. AP di Kota Surabaya dan Sidoarjo (Jawa Timur I).  
Dengan adanya kegiatan KIE ini, kami harap dapat menyebarkan informasi dan edukasi  
kepada masyarakat mengenai Obat aman serta bahaya dan risiko Obat yang tidak  
memenuhi syarat utamanya pada kondisi pandemi COVID-19; meningkatkan peran aktif  
masyarakat dalam upaya kemandirian sehingga mampu memilih produk obat yang  
aman bermanfaat/berkasiat dan bermutu untuk konsumsi; serta mengkomunikasikan  
dan menginformasikan kepada masyarakat tentang pentingnya membaca informasi  
pada label dan kemasan obat yang akan dikonsumsinya serta cara melindungi diri dari  
peredaran obat yang tidak memenuhi syarat.  
4.6 KEGIATAN YANG MENDUKUNG SASARAN KEGIATAN 6: Meningkatnya  
kemampuan mendorong inovasi pengembangan obat  
Indikator Kinerja Kegiatan 9: Persentase inovasi pengembangan obat yang  
diterbitkan keputusan pada tahapan pemenuhan fasilitas produksi  
4.6.2 Asistensi Regulatori Ke Fasilitas Sarana Produksi Inovasi  
Indonesia memiliki potensi yang besar baik dalam hal sumber daya maupun sebagai  
pangsa pasar dengan jumlah penduduknya yang cukup besar. Potensi ini diharapkan  
dapat menjadi modal dasar bagi kebangkitan industri farmasi dalam negeri. Kegiatan  
riset, pengembangan inovasi, dan revitalisasi industri bahan baku obat dalam negeri  
berperan penting untuk mendorong terwujudnya kemandirian industri farmasi dan  
menekan ketergantungan terhadap impor obat dan bahan baku obat.  
Tantangan dalam pelaksanaan riset dan inovasi adalah pemanfaatan hasil penelitian  
yang belum optimal karena banyak penelitian hanya berakhir di laboratorium atau  
publikasi saja. Proses eskalasi dari skala riset laboratorium ke skala produksi komersial  
seringkali menjadi kendala, salah satu diantaranya karena ketidaksesuaian terhadap  
regulasi/standar yang berlaku. Dalam hal ini pemerintah berkomitmen mendukung  
hilirisasi hasil riset dan produk inovasi sehingga dapat diarahkan untuk menjadi produk  
yang berdaya saing, memiliki nilai jual dan dapat dirasakan manfaatnya secara  
langsung oleh masyarakat.  
Direktorat Pengawasan Produksi Obat, Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor  
40  
   
L a p o r a n T a h u n a n 2 0 2 0  
Sesuai dengan amanat Inpres 6 tahun 2016 untuk memfasilitasi pengembangan obat  
dan mendorong kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi dan standar, Badan POM  
berperan aktif dalam mengawal produk hasil riset dan inovasi sehingga dapat diproduksi  
sesuai standar mutu, keamanan, dan kemanfaatan. Salah satu upaya yang dilakukan  
adalah melakukan asistensi regulatori terhadap pemenuhan standar fasilitas produksi  
bagi peneliti dan pelaku usaha yang akan melakukan pengembangan  
obat/melakukan inovasi. Asistensi dilakukan secara on site ke fasilitas sarana produksi  
untuk mengidentifikasi gap sarana dengan persyaratan CPOB serta melakukan  
bimbingan terhadap pemenuhan persyaratan CPOB tersebut.  
Pada tahun 2020, Direktorat Pengawasan Produksi ONPP telah melakukan (dua) asistensi  
regulatori dalam rangka pengawalan terhadap calon Industri Farmasi Bahan Baku Obat  
di Indonesia dan 1 (satu) permohonan pengajuan desain atau konsultasi awal  
perencanaan fasilitas. Selain itu termasuk juga di dalamnya sarana produk darah dan  
sel punca (tabel 10)  
Tabel 10 Asistensi Regulatori Sarana Produksi Inovasi Tahun 2020  
No.  
1
Nama Sarana  
Jenis Sarana Produksi  
Sel Punca  
RSUD Dr. Soetomo  
2
UPTD RSUP dr. Sardjito  
PT Dermama Bioteknologi Laboratorium  
Produk Darah  
Sel Punca  
3
4.6.3 Koordinasi Lintas Sektor  
1. Bimbingan Teknis Sistem Manajemen Mutu dan CAPA  
Sejalan dengan pengawalan kemandirian produk darah, telah dilakukan asistensi dan  
inspeksi ke UTD yang belum mengimplementasikan CPOB dan diprioritaskan untuk  
tersertifikasi CPOB. Dari hasil asistensi dan inspeksi tersebut diketahui bahwa aspek-aspek  
CPOB belum sepenuhnya dipahami dan dijalankan, antara lain terkait aspek Sistem  
Manajemen Mutu dan pembuatan CAPA hasil asistensi/inspeksi.  
Dalam rangka meningkatkan kemampuan personel UTD dalam mengimplementasikan  
Sistem Manajemen Mutu dan menyusun tindakan perbaikan/pencegahan terhadap  
gap implementasi CPOB, serta meningkatkan kompetensi inspektur CPOB dalam  
mengawal implementasi CPOB di UTD tersebut telah dilakukan “Bimbingan Teknis Sistem  
Direktorat Pengawasan Produksi Obat, Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor  
41  
   
L a p o r a n T a h u n a n 2 0 2 0  
Manajemen Mutu dan CAPA” pada tanggal 22 – 23 September 2020 (Gambar 10).  
Kegiatan ini dilaksanakan hybrid yaitu luring di Hotel Allium, Tangerang dan daring  
melalui zoom virtual meeting, dihadiri oleh total 124 peserta, terdiri atas 19 peserta luring  
dan 105 peserta daring yang berasal dari Badan POM, Balai Besar/Balai/Loka POM  
(Banda Aceh, Medan, Padang, Pekanbaru, Palembang, Bandar Lampung, Serang,  
Jakarta, Yogyakarta, Kab. Tangerang, Jember, Balikpapan), UTD PMI (Kota Tangerang,  
Kab. Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Banda Aceh, Medan, Padang, Pekanbaru,  
Kab. Bekasi, Pusat, Prov. DKI Jakarta, Palembang, Prov. Lampung, Kab. Jember,  
Balikpapan), dan UTD RS Sardjito.  
Gambar 11 Bimbingan Teknis Sistem Manajemen Mutu dan CAPA  
4.6.4 Penanganan Pencegahan Penyebaran Covid 19 di Direktorat  
Penyusunan Petunjuk Teknis Penjaminan Mutu Pengolahan Plasma Konvalesen untuk  
Pengobatan COVID-19  
Sampai saat ini, belum ada obat spesifik dalam pengobatan COVID-19. Obat yang saat  
ini digunakan dalam penatalaksanaan COVID-19 masih merupakan obat uji. Beberapa  
alternatif terapi telah dicobakan mulai dari antivirus, anti-malaria, dan produk biologi  
termasuk di dalamnya antibodi monoclonal, stem cell dan produk darah yang  
mengandung antibodi yaitu Plasma Konvalesen.  
Badan POM sebagai otoritas obat di Indonesia mempunyai tugas dan fungsi utama  
adalah memastikan obat dan makanan yang digunakan terjamin khasiat, keamanan  
dan Mutunya, dalam hal ini Badan POM berkewajiban untuk melakukan pengawasan  
terhadap pembuktian khasiat dan keamanannya Plasma Konvalesen sebelum  
digunakan terhadap pasien.  
Direktorat Pengawasan Produksi Obat, Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor  
42  
   
L a p o r a n T a h u n a n 2 0 2 0  
Sebagai bentuk dukungan dalam pelaksanaan uji klinik Plasma Konvalesen, Badan POM  
ini memberikan panduan dan pengawalan dalam penjaminan mutu plasma yang  
diolah dalam bentuk mengeluarkan satu buku yang berisikan Rekomendasi  
Pengawasan Pemanfaatan Plasma Konvalesen dan Imunoglobulin Konsentrat  
Pengobatan COVID-19 dan Petunjuk Teknis “Penjaminan Mutu Pengolahan Plasma  
Konvalesen untuk Pengobatan COVID-19” yang sesuai dengan Good Manufacturing  
Process (GMP) untuk pengolahan produk darah di UTD. Petunjuk Teknis Pengolahan  
Plasma Konvalesen ini diperlukan untuk penjaminan mutu yang dapat digunakan  
sebagai panduan dalam pelaksanaannya untuk menghasilkan mutu dari produk sesuai  
standar dan terjamin keamanannya.  
Penyusunan Rekomendasi dan Petunjuk Teknis Pengolahan Plasma Konvalesen untuk  
Terapi Covid-19 dilakukan melalui pembahasan bersama Tenaga Ahli, UTD PMI, UTD RS,  
Kementerian Kesehatan, Kemenristek/BRIN, Lembaga Eijkman, serta unit lainnya di  
Badan POM.  
4.7 KEGIATAN YANG MENDUKUNG SASARAN KEGIATAN 7: Terwujudnya organisasi  
Direktorat Pengawasan Produksi ONPP yang efektif  
Indikator Kinerja Kegiatan 10: Nilai RB Direktorat Pengawasan Produksi ONPP  
4.7.1 Kegiatan Penguatan Quality Management System  
1) Kajian Manajemen Direktorat  
Kajian manajemen merupakan bagian dari Sistem Mutu yang ditujukan untuk  
mengevaluasi pelaksanaan Sistem Mutu dengan melibatkan Manajemen Puncak dalam  
hal ini Direktur Pengawasan Produksi Obat, Narkotika, Psikotropika dan Prekursor.  
Manajemen Puncak mempunyai tanggung jawab untuk mengkaji Sistem Mutu secara  
rutin untuk menjamin kesinambungan dan kesesuaian serta efektivfitas implementasi  
Sistem Mutu, dengan tujuan:  
a. Agar implementasi Sistem Mutu berjalan secara konsisten  
b. Agar kinerja Direktorat terus meningkat seiring dengan dilakukannya perbaikan  
yang terus menerus  
Direktorat Pengawasan Produksi Obat, Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor  
43  
   
L a p o r a n T a h u n a n 2 0 2 0  
Tahun 2020, telah dilaksanakan Kajian Manajemen Direktorat pada tanggal 25 Juni 2020,  
dengan dihadiri Pimpinan Puncak, para Pejabat Struktural dan seluruh staf di Direktorat.  
Adapun beberapa hal yang menjadi topik pembahasan pada Kajian Manajemen  
tersebut yaitu:  
a. Monitoring dan capaian sasaran mutu  
b. Audit Mutu internal dan hasil Tindakan Perbaikan dan Tindakan Pencegahan  
c. SDM (identifikasi pelatihan yang diperlukan dan realisasi pelaksanaan)  
d. Survey kepuasan pelanggan  
e. Anggaran  
f. Perbaikan Mutu secara terus menerus  
Beberapa hal yang menjadi rekomendasi pada kegiatan Kajian Manajemen Direktorat  
tersebut, antara lain:  
a. Peluang peningkatan  
1. Pemanfaatan elektronisasi dalam rangka efektifitas dan efisiensi proses  
(internal maupun yang melibatkan eksternal)  
2. Optimalisasi dan peningkatan kemudahan pelayanan publik melalui layanan  
online meeting, desk online, hotline center aplikasi, serta peningkatan  
kenyamanan area pelayanan publik  
b. Perubahan pada Sistem Manajemen Mutu  
1. Peningkatan implementasi manajemen risiko terkait dengan perubahan-  
perubahan yang terjadi selama Pandemi, termasuk perubahan proses bisnis  
dan kesesuaiannya dengan SOP yang berlaku  
2. Penerapan SOP digital  
3. Evaluasi sasaran mutu  
c. SDM  
1. Pemantauan beban kerja terkait dengan proses mutasi internal  
2. Implementasi WFH/WFO dan penjadwalannya  
3. Pembakuan/penetapan standar/modul kompetensi Inspektur  
Direktorat Pengawasan Produksi Obat, Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor  
44  
L a p o r a n T a h u n a n 2 0 2 0  
d. Lain-lain  
1. Evaluasi dan kajian terkait penerapan hal-hal/bisnis proses yang conditional di  
masa pandemi, misal desktop inspeksi, penundaan inspeksi luar negeri  
Pengakuan kinerja individu terkait tugas-tugas MR dalam pengelolaan sistem  
manajemen mutu, untuk keseragaman.  
2) Audit Internal Sistem Mutu  
1. ISO 9001:2015 terbaru mengenai Sistem Manajemen Mutu menekankan pentingnya  
audit sebagai salah satu alat manajemen untuk memverifikasi dan memantau  
efektifitas implementasi mutu dan/atau kebijakan suatu organisasi. Audit juga  
merupakan bagian terpenting dari keseragaman dalam hal melakukan penilaian.  
2. Mengingat pentingnya audit sebagai salah satu aspek penting dalam sistem mutu,  
maka Direktorat Pengawasan Produksi Obat, Narkotika, Psikotropika dan Prekursor  
mengadakan audit internal di Direktorat Pengawasan Produksi Obat, Narkotika,  
Psikotropika dan Prekursor. Audit internal dilakukan dalam rangka menilai  
pelaksanaan/impelementasi dan pemenuhan terhadap sistem mutu yang telah  
ada dan bila perlu mengusulkan tindakan perbaikan yang diperlukan.  
3. Kegiatan audit internal Direktorat dikoordinir pelaksanaannya oleh Inspektorat  
Utama sehingga pelaksanaan audit internal mengacu pada Petunjuk Teknis Audit  
Internal Sistem Mutu di Lingkungan Badan POM. Berdasarkan Petunjuk Teknis  
tersebut, penerapan sistem manajemen mutu di Badan POM menggunakan  
kerangka three lines of defences dan pendekatan Plan, Do, Check, Action (PDCA).  
Manajemen dan jajaran selaku lini pertama mengimplementasikan sistem tersebut  
dalam kehidupan berorganisasi. Auditor Internal selaku lini kedua melakukan fungsi  
check atas pelaksanaan Sistem Manajemen yang berlaku di Badan POM yaitu  
meliputi Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2015, Sistem Pengendalian Intern  
Pemerintah dalam kerangka Manajemen Risiko, Reformasi Birokrasi dalam kerangka  
pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM dan Sistem Manajemen  
Laboratorium SNI ISO/IEC 17025:2017.  
Audit internal Direktorat dilaksanakan selama 4 (empat) hari, yaitu tanggal 11 14 Mei  
2020, karena dilaksanakan pada bulan puasa (jam kerja hanya sampai dengan pukul  
Direktorat Pengawasan Produksi Obat, Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor  
45  
L a p o r a n T a h u n a n 2 0 2 0  
15.00 WIB) dan hari terakhir hanya digunakan untuk closing. Audit internal dilakukan  
secara cross audit (antar Sub Direktorat dengan auditor internal). Berdasarkan hasil audit  
internal, terdapat 1 (satu) temuan/non-conformities, 7 (tujuh) AFI dan 9 (sembilan) aspek  
positif. Terhadap hasil audit tersebut, telah dilakukan tindakan perbaikan dan  
pencegahan, rekomendasi dari AFI yang dapat dirasa dapat meingkatkan kinerja,  
efektifitas dan efisiensi bisnis proses di Direktorat, diimplementasikan, tentu saja dengan  
penyesuaian pada sistem, prosedur/SOP yang berlaku.  
4.7.2 Pemantapan Manajerial, Monitoring, dan Evaluasi Program Kerja Ditwas Produksi  
Obat NPP  
Kegiatan  
“Pemantapan  
Manajerial,  
Monitoring, dan Evaluasi Program Kerja  
Direktorat Pengawasan Produksi ONPP”  
dilaksanakan pada tanggal 03  
04  
Desember 2020 di Moxy Hotel Bandung yang  
diikuti oleh seluruh pegawai baik struktural,  
fungsional, dan pegawai honorer, serta  
peserta dari satuan kerja lain yang terkait  
(Gambar 14).  
Pertemuan ini merupakan kegiatan yang  
bertujuan untuk meningkatkan motivasi dan  
kreativitas pegawai untuk mencapai sasaran  
kinerja yang optimal, mengevaluasi kegiatan  
yang telah dilaksanakan serta menyusun  
perencanaan strategi mencapai target yang  
diinginkan. Adapun ditambahkan dalam  
Gambar 12 Kegiatan “Pemantapan  
Manajerial, Monitoring, dan Evaluasi  
Program Kerja Direktorat Pengawasan  
Produksi ONPP”  
Direktorat Pengawasan Produksi Obat, Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor  
46  
 
L a p o r a n T a h u n a n 2 0 2 0  
agenda kegiatan pembahasan terkait “Sasaran Strategis dan Indikator Kinerja Utama  
Renstra 2020-2024” di lingkungan Direktorat Pengawasan Produksi ONPP.  
Kegiatan ini mengangkat tema  
"Creative Thingking Style & Personal  
Branding”. Salah satu output  
utama dari kegiatan ini adalah  
meningkatnya kreatifitas kerja  
serta kualitas kerja masing-masing  
pegawai sehingga meningkatkan  
kualitas pelayanan publik Badan  
POM dan pada khususnya di  
Direktorat Pengawasan Produksi  
Gambar 13 Kegiatan Pemantapan Manajerial dan  
Monev Program Kerja dengan Tema Creative Thinking  
ONPP.  
Style & Personal Branding”  
4.7.3 Internalisasi Reformasi Birokrasi (RB) dan Persiapan Menuju Wilayah Bebas Korupsi  
(WBK)  
Kegiatan Internalisasi Reformasi Birokrasi di lingkungan Direktorat Pengawasan Produksi  
ONPP dilaksanakan selain dalam rangka persiapan menuju Zona Integritas, juga  
merupakan tindak lanjut dari rencana aksi Tim Agent of Change Direktorat Pengawasan  
Produksi ONPP Tahun 2020, serta hasil Index Quick Pulse RB Badan POM Pusat. Dalam  
rangka  
mensukseskan  
percepatan  
program  
pembangunan  
Zona  
Integritas (ZI) menuju  
Wilayah Bebas Korupsi  
(WBK)  
dan  
Wilayah  
dan  
Birokrasi  
Bersih  
Melayani (WBBM), Area  
Manajemen Perubahan  
bersama AoC Direktorat  
Gambar 14 Kegiatan Refreshment Awareness RB  
Pengawasan  
Produksi  
Direktorat Pengawasan Produksi Obat, Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor  
47  
 
L a p o r a n T a h u n a n 2 0 2 0  
Obat, Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor telah melaksanakan sejumlah kegiatan  
untuk meningkatkan awareness dan engagement pegawai dalam menerapkan pola  
pikir dan budaya kerja Badan POM. Refreshment Awareness RB: Nonton Bareng “Yuk  
Kenal RB!” yang pertama kali diadakan pada tanggal 25 Oktober 2019, dengan agenda  
utama persiapan menuju ZI, monev LKE ZI tahun 2019, dan internalisasi RB.  
Kegiatan Internalisasi Reformasi Birokrasi di lingkungan Direktorat Pengawasan Produksi  
ONPP Tahun 2020 merupakan salah satu rencana kerja tim ZI dan untuk semakin  
meningkatkan nilai RB serta mematangkan strategi dalam meraih predikat WBK/WBBM,  
maka diselenggarakanlah kegiatan pada tanggal 10 September 2020 di Hotel  
Borobudur (Gambar 17), dengan mengambil tema “Yuk Bungkus Nasi Biryani!” (Yuk  
Gabung Diskusi dan Internalisasi Reformasi Birokrasi yang Melayani!).  
Diharapkan melalui kegiatan-kegiatan ini dapat meningkatkan pemahaman reformasi  
birokrasi dan budaya organisasi seluruh personil Badan POM. Sehingga, penilaian indeks  
persepsi RB dan Budaya PIKKIR Ditwas Produksi ONPP dapat terus meningkat. Lebih jauh  
lagi diharapkan bahwa kematangan pembangunan ZI dapat terus mendorong  
Direktorat Pengawasan Produksi untuk siap mengajukan dan meraih Wilayah Bebas  
Korupsi (WBK) pada tahun 2021.  
Dalam mempersiapkan pengajuan unit kerja untuk memperoleh predikat WBK/WBBM di  
tahun 2021, tim ZI juga telah melakukan self assessment pada Lembar Kerja Evaluasi (LKE)  
ZI tahun 2020. LKE ZI tersebut telah dievaluasi oleh Tim Penilai Internal (TPI) Badan POM  
dengan nilai evaluasi RB  
sebesar 83,89. Sebagai  
informasi, nilai minimal  
yang diperlukan untuk  
mengajukan unit kerja  
sebagai WBK adalah 75,  
dan WBBM adalah 85,  
dengan kecenderungan  
spare nilai pengajuan  
yang direkomendasikan  
Gambar 15 Kegiatan Internalisasi RB “Yuk, Bungkus Nasi  
Biryani!”  
adalah 10 point.  
Direktorat Pengawasan Produksi Obat, Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor  
48  
L a p o r a n T a h u n a n 2 0 2 0  
Indikator Kinerja Kegiatan 4: Persentase tindak lanjut yang berkualitas dari hasil  
pengawasan sarana produksi di Balai  
Beberapa kegiatan yang mendukung tercapainya IKK 4 sebagai berikut:  
4.4.2 Rapat Koordinasi Pusat dan Balai POM dalam Manajemen Inspeksi CPOB  
Salah satu tujuan kegiatan ini adalah untuk meningkatkan koordinasi antara Pusat  
dengan  
inspektur  
CPOB  
Balai  
dan  
Loka  
POM  
dalam  
pelaksanaan  
penentuan/pengambilan keputusan terhadap hasil pengawasan sarana produksi Obat,  
Narkotika, Psikotropika dan Prekursor. Kegiatan ini dilaksanakan pada tanggal 28-30  
Januari di Surabaya.  
Salah satu agenda dalam kegiatan ini adalah pelatihan CPOB yang diberikan oleh  
Tenaga Ahli CPOB Nasional melalui presentasinya yang berjudul “CPOB 2018: Fokus  
Perhatian Utama bagi Inspektur”. Presentasi ini berisi hal-hal yang perlu diperhatikan oleh  
inspektur CPOB dalam menerapkan Pedoman CPOB 2018 pada pelaksnaan inspeksi  
CPOB. Perubahan signifikan pada Pedoman CPOB 2018 terdapat pada bab Sistem Mutu  
Industri Farmasi, Personalia; Bangunan dan Fasilitas; Produksi; Dokumentasi; Kegiatan Alih  
Daya;, dan Kualifikasi dan Validasi, serta pada aneks Uji Pelulusan Real Time dan  
Pelulusan Parametris. Para peserta kemudian melaksanakan studi kasus, di mana tiap  
kelompok peserta diminta untuk melakukan kategorisas temuan inspeksi CPOB 2018  
berdasarkan PIC/S Guidance on Classification of Deficiencies (PI 040-1).  
Dengan diberikannya materi dan studi kasus tersebut, diharapkan kompetensi inspektur  
CPOB di pusat, Balai, dan Loka dapat meningkat sehingga mampu menghasilkan  
keputusan tindak lanjut pengawasan yang sesuai ketentuan dan berkualitas.  
Target jumlah BBPOM yang telah sesuai dalam pengambilan keputusan pengawasan  
pada tahun 2020 adalah 98,7 % (≈ 8 dari 9 Balai). Hasil penilaian sampai dengan Triwulan  
IV tahun 2020 didapatkan 8 (delapan) BBPOM yang telah sesuai dalam pengambilan  
keputusan pengawasan dengan rincian seperti yang tercantum pada Tabel 8.  
Direktorat Pengawasan Produksi Obat, Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor  
49  
 
L a p o r a n T a h u n a n 2 0 2 0  
Tabel 11 Hasil Penilaian BBPOM  
No  
Balai besar POM  
MEDAN  
Nilai  
Kriteria  
Sangat Baik  
1
2
3
4
5
6
7
8
9
86,9  
75  
PALEMBANG  
PADANG  
Baik  
62,5  
76,3  
92,2  
90,6  
100  
100  
100  
Cukup  
JAKARTA  
Baik  
BANDUNG  
SEMARANG  
YOGYAKARTA  
SURABAYA  
SERANG  
Sangat Baik  
Sangat Baik  
Sangat Baik  
Sangat Baik  
Sangat Baik  
4.7.4 Koordinasi Pengawasan Pre dan Post Market  
Kegiatan ini merupakan kegiatan yang dilakukan untuk mendukung peningkatan  
pengawasan pre dan post market ditahun 2020. Beberapa kegiatan yang telah  
dilaksanakan pada tahun 2020, sebagian besar merupakan kegiatan dalam rangka  
penanganan kasus(investigasi), pengawalan percepatan hilirisasi riset Industri fraksionasi  
plasma dan juga pengawasan pre dan post market terkait vaksin penanganan covid-  
19.  
Indikator Kinerja Kegiatan 5: Persentase fasilitas produksi produk JKN dan produk high  
risk lainnya serta bahan baku obat yang diawasi sesuai standar  
4.7.5 Pengawasan Fasilitas Produksi Produk JKN, Produk High Risk Lainnya dan Bahan  
Baku Obat  
Salah satu tugas pokok dan fungsi Direktorat Pengawasan Produksi Obat dan NPP  
adalah melakukan pengawasan sarana produksi khususnya adalah sarana produksi  
produk-produk JKN, produk high risk dan bahan baku obat. Pengawasan berbasis risiko  
dilakukan agar lebih efektif dan efisien. Pada tahun 2020 telah dilakukan pengawasan  
produk JKN, produk high risk dan bahan baku obat sebanyak 169 fasilitas produksi.  
Mulai bulan Maret 2020 terjadi pandemi Covid-19 yang sampai akhir tahun 2020 belum  
sepenuhnya terkendali, sehingga dilakukan metode alternatif dalam melaksanakan  
Direktorat Pengawasan Produksi Obat, Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor  
50  
     
L a p o r a n T a h u n a n 2 0 2 0  
pengawasan sarana produksi sekaligus mendukung upaya pencegahan penyebaran  
Covid-19, yaitu melalui mekanisme Desktop Inspection. Desktop Inspection telah  
dilakukan dalam rangka pengawasan produk JKN.  
Pengawasan terhadap sarana produksi produk JKN sebanyak 138 fasilitas pada 31  
Industri Farmasi. Pemeriksaan dilaksanakan dengan metode onsite inspection sebanyak  
76 fasilitas dan metode desktop inspection sebanyak 62 fasilitas produksi.  
Pengawasan sarana bahan baku obat dilakukan 4 kali yang dilaksanakan secara onsite  
inspection sebanyak 3 kali yang mencakup 3 (tiga) fasilitas produksi dan 1 dekstop  
inspection yang mencakup 1 fasilitas produksi.  
Pengawasan produk high risk yang terdiri dari pengawasan fasilitas produksi steril, produk  
biologi dan sel punca, produk darah (UDD) sebanyak 28 fasilitas 17 sarana produksi.  
Pengawasan dilakukan dengan onsite inspection sebanyak 25 fasilitas dan desktop  
inspection sebanyak 3 fasilitas.  
Pengawasan terhadap sarana produksi produk biologi dan sarana khusus dilakukan  
dalam bentuk on site inspection sebanyak 9 (kali) kali terhadap 21 (dua puluh satu)  
fasilitas produksi yang terdapat pada 7 (tujuh) sarana produksi dan desktop inspection  
sebanyak 5 (lima) kali terhadap 5 (lima) sarana produksi. Pengawasan dilakukan  
terhadap sarana produksi produk biologi, produk darah, dan sel punca.  
Indikator Kinerja Kegiatan 6: Persentase hasil pengawasan sarana produksi yang  
ditindaklanjuti  
Sebagai tindak lanjut terhadap pengawasan yang dilakukan oleh Badan POM, sarana  
produksi menyampaikan tanggapan berupa perbaikan atau CAPA. Tindak lanjut yang  
ditanggapi oleh sarana produksi sejumlah 65 (enam puluh lima), dimana sejumlah 54  
(lima puluh empat) tanggapan dari sarana produksi memenuhi syarat timeline  
penyampaian tanggapan, sedangkan 9 (sembilan) tanggapan dari sarana produksi  
tidak memenuhi syarat.  
Pengawasan terhadap sarana produksi bahan baku obat yang ditindaklanjuti pada  
tahun 2020 terdiri dari 2 sarana produksi di triwulan 3 dan triwulan 4  
Direktorat Pengawasan Produksi Obat, Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor  
51  
L a p o r a n T a h u n a n 2 0 2 0  
Untuk sarana produksi produk biologi dan sarana khusus, dari sejumlah 15 (lima belas)  
tindak lanjut yang ditanggapi oleh sarana produksi, terdapat 14 (empat belas)  
tanggapan yang memenuhi syarat timeline penyampaian tanggapan dan 1 (satu)  
tanggapan tidak memenuhi syarat.  
Direktorat Pengawasan Produksi Obat, Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor  
52  
L a p o r a n T a h u n a n 2 0 2 0  
PENUTUP  
Laporan Tahunan Direktorat Direktorat Pengawasan Produksi ONPP 2020  
menggambarkan seluruh kegiatan yang dilakukan dalam melaksanakan tugas dan  
fungsi untuk melindungi masyarakat dari obat yang berisiko terhadap kesehatan serta  
meningkatkan daya saing bangsa. Direktorat Pengawasan Produksi ONPP merupakan  
salah satu unit kerja di lingkungan Kedeputian Bidang Pengawasan Obat dan NAPPZA  
(Kedeputian I). Direktorat Pengawasan Produksi ONPP berupaya dalam perbaikan  
peningkatan pelayanan publik dengan pola kerja yang profesional dan akuntabilitas  
yang terus menerus dilakukan.  
Dalam melakukan pengawasan dengan lingkup yang luas dan kompleks, Direktorat  
Pengawasan Produksi ONPP tidak dapat berjalan sendiri, namun dilakukan dengan  
kerjasama dan koordinasi antarunit dan antarsektor. Direktorat Pengawasan Produksi  
ONPP melakukan koordinasi dengan unit terkait di Kedeputian I, unit lain di bawah  
Badan POM, maupun koordinasi lintas sektor seperti Kementerian/Lembaga Pemerintah  
Non-Kementerian lainnya, organisasi kesehatan, dan otoritas pengawas obat di  
berbagai negara. Kerja sama dan koordinasi perlu selalu ditingkatkan untuk mencapai  
efektivitas dan pola kerja yang lebih efisien serta menciptakan terobosan baru dalam  
bidang pengawasan. Dalam Laporan Tahunan ini disampaikan beberapa highlights  
kegiatan, pengelolaan sumber daya, hasil pengawasan pre-market dan post-market  
yang merupakan kegiatan utama Direktorat Pengawasan Produksi ONPP, serta  
peningkatan sistem manajemen mutu dan reformasi birokrasi.  
Terhadap capaian tahun 2019, kami terus berupaya agar kinerja Direktorat Pengawasan  
produksi ONPP dalam hal pengawasan sarana produksi mengalami peningkatan.  
Pemastian mutu sarana produksi berdasarkan ketentuan CPOB berdampak pada  
meningkatnya perlindungan masyarakat dari peredaran obat yang tidak memenuhi  
persyaratan keamanan dan mutu obat. Direktorat Pengawasan produksi ONPP juga  
terus berupaya untuk meningkatkan pelayanan publik untuk menjamin ketersediaan  
obat yang memenuhi syarat.  
Direktorat Pengawasan Produksi Obat, Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor  
53  
 
L a p o r a n T a h u n a n 2 0 2 0  
Lampiran  
Kegiatan Pengawasan Sarana Produksi Obat, Bahan Baku Obat, Produk Biologi, dan  
Sarana Khusus di Dalam Negeri  
1. Inspeksi Sarana Produksi Obat dan NPP  
No.  
Nama Sarana Produksi  
Sertifikasi  
Tanggal Inspeksi  
1
2
3
4
5
Pendalaman Pemenuhan CPOB  
Mersifarma Tirmaku Mercusana 3-5 Maret 2020  
1
2
Bayer Indonesia  
9-10 Juli 2020  
8-9 Juli 2020  
23-24 Juli 2020  
22-23 Juli 2020  
13 Okt 2020  
3
Lapi Laboratories  
4
Ferring  
5
Xenxo  
6
Meiji Indonesia  
7
Erlangga Edi Laboratories (Erela)  
Darya-Varia Laboratoria Tbk plant Citeureup  
Pyridam Farma Tbk  
Smithkline Beecham Pharmaceutical  
Glaxo Wellcome Indonesia  
Integrated Healthcare Indonesia  
Tempo Scan Pacific Tbk  
Otsuka  
1-2 Okt 2020  
14-15 Juli 2020  
7-8 Okt 2020  
18-Agu-20  
8
9
10  
11  
12  
13  
14  
15  
16  
17  
18-Agu-20  
22-23 Juli 2020  
25-26 April 2020  
7 Agustus 2020  
29 Sep 2020  
19 Nov 2020  
19-20 Okt 2020  
Aventis  
Taisho  
Triman  
Inspeksi NPP  
1
2
Direktorat Pengawasan Produksi Obat, Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor  
54  
L a p o r a n T a h u n a n 2 0 2 0  
No.  
Nama Sarana Produksi  
Tanggal Inspeksi  
3
Inspeksi Komprehensif  
1
2
3
4
5
6
2. Inspeksi Sarana Produksi Bahan Baku Obat (Bahan Aktif dan Pembantu)  
No.  
Nama Sarana Produksi  
Tanggal Inspeksi  
Pendalaman Pemenuhan CPOB  
1
2
3
4
PT Sinkona Indonesia Lestari  
PT Capsugel Indonesia  
PT Riasima  
21 22 Juli 2020  
25 26 Juli 2020  
19 20 November 2020  
17 18 Desember 2020  
PT Dexa Medica  
Sertifikasi  
5
6
7
PT Kimia Farma Sungwun Pharmacopia  
PT Sanbe Farma  
18 19 Agustus 2020  
5 6 November 2020  
Resertifikasi tanpa inspeksi  
PT Ferron Par Pharmaceuticals  
3. Penilaian dan Inspeksi Sarana Produksi Produk Biologi dan Sarana Khusus  
(Resertifikasi dan Pendalaman Pemenuhan CPOB)  
No. Nama Sarana Produksi  
Tanggal Inspeksi  
Resertifikasi CPOB  
Jenis Produk  
1
2
PT Sanbe Farma  
Tanpa Inspeksi  
Produk Biologi  
Produk Biologi  
9 Juni 2020  
PT Daewoong Infion  
(Deskop Inspection)  
Pendalaman Pemenuhan CPOB  
10 14 Februari 2020  
(On Site Inspection)  
Produk Biologi  
3
PT Bio Farma  
Direktorat Pengawasan Produksi Obat, Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor  
55  
L a p o r a n T a h u n a n 2 0 2 0  
No. Nama Sarana Produksi  
Tanggal Inspeksi  
Jenis Produk  
11 13 Maret 2020  
(On Site Inspection)  
20 24 Juli 2020  
Produk Biologi  
4
5
6
7
8
9
PT Sanbe Farma  
Produk Biologi  
PT Bio Farma  
(On Site Inspection)  
4 5 November 2020  
(Desktop Inspection)  
9 10 November 2020  
(Desktop Inspection)  
11 12 November 2020  
(Desktop Inspection)  
16 18 Desember 2020  
(On Site Inspection)  
UTD PMI Kota Makassar  
UTD PMI Kab. Bekasi  
UTD PMI Prov. DKI Jakarta  
PT Bifarma Adiluhung  
Produk Darah  
Produk Darah  
Produk Darah  
Sel Punca  
Fasilitas Produksi Produk Biologi dan Produk Darah yang Tersertifikasi Tahun 2020  
No.  
1
Nama Sarana Produksi  
PT Bio Farma (Gd 41 A Enoksaparin)  
PT Bio Farma (Gd 43 vaksin nOPV2)  
PT Bio Farma (Gd.21vaksin Covid-19)  
UTD PMI Kota Tangerang  
Wilayah  
Jawa Barat  
Jawa Barat  
Jawa Barat  
Banten  
Jenis Produk  
Produk Biologi  
Produk Biologi  
Produk Biologi  
Produk Darah  
2
3
4
5
6
7
8
9
10  
Direktorat Pengawasan Produksi Obat, Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor  
56