DIREKTORAT PENGAWASAN PRODUKSI  
OBAT, NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA,  
DAN PREKURSOR  
LAPORAN  
TAHUNAN  
2024  
Sambutan Direktur Pengawasan Produksi Obat,  
Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor  
Segala puji syukur kami panjatkan kepada  
Tuhan Yang Maha Kuasa yang senantiasa  
memberikan nikmat sehat sehingga kita  
dapat melaksanakan amanah dan  
tanggung jawab dalam bidang tugas kita  
masing- masing untuk kepentingan  
negara, nusa, dan bangsa yang kita cintai  
ini.  
Laporan Tahunan 2024 merupakan gambaran pelaksanaan kegiatan yang telah direncanakan pada  
tahun 2024 oleh Direktorat Pengawasan Produksi Obat, Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor  
(Ditwasprod ONPP) sesuai dengan tugas pokok dan fungsi.  
Laporan Tahunan ini merupakan penjabaran kegiatan teknis dan administratif yang dilaksanakan oleh  
seluruh Tim Kerja di Ditwasprod ONPP baik dalam skala Nasional maupun Internasional.  
Kami sampaikan terima kasih dan penghargaan kepada semua pihak yang telah bekerja keras dalam  
pelaksanaan kegiatan tahun 2024. Semoga Tuhan Yang Maha Kuasa senantiasa memberikan petunjuk  
serta kekuatan kepada kita semua dalam melaksanakan tugas pengawasan obat dan makanan.  
Jakarta, 27 Maret 2025  
Direktur Pengawasan Produksi Obat,  
Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor  
, S.Si, Apt., M.A.B  
1
Daftar Isi  
Sambutan Direktur Pengawasan Produksi Obat, Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor ..... 1  
Daftar Isi ............................................................................................................................... 2  
Daftar Gambar ...................................................................................................................... 5  
Daftar Tabel.......................................................................................................................... 6  
Highlight Kegiatan................................................................................................................. 7  
Kawal Mutu Plasma, Wujudkan Kemandirian Produk Darah di Indonesia......................... 9  
Badan POM Berhasil Pertahankan Keanggotaan PIC/S Melalui Re-assessment 2024 .. 11  
BAB I PENDAHULUAN.................................................................................................... 13  
1.1 Gambaran Umum Ditwasprod ONPP ........................................................................ 13  
1.1.1 Visi...................................................................................................................... 13  
1.1.2 Misi ..................................................................................................................... 13  
1.1.3 Budaya Organisasi Ditwasprod ONPP ................................................................ 13  
1.1.4 Struktur Organisasi Ditwasprod ONPP................................................................ 14  
BAB II PENGELOLAAN SUMBER DAYA........................................................................ 15  
2.1 SUMBER DAYA MANUSIA ....................................................................................... 15  
2.1.1 DATA KEPEGAWAIAN (Pendidikan, Jabatan, Usia)........................................... 15  
2.1.2 KEBUTUHAN PEGAWAI .................................................................................... 17  
2.1.3 PENINGKATAN KOMPETENSI SDM ................................................................. 18  
2.2 SARANA DAN PRASARANA .................................................................................... 21  
2.3 ANGGARAN.............................................................................................................. 21  
2.3.1 REALISASI ANGGARAN (RINCIAN PER KEGIATAN) ....................................... 21  
2.3.2 PENERIMAAN PNBP.......................................................................................... 25  
2.4 Implementasi Pengarusutamaan Gender (PUG)........................................................ 26  
BAB III HASIL KEGIATAN................................................................................................ 28  
3.1 Sasaran Strategis 1: Terwujudnya Sarana Produksi Obat yang Mandiri............. 28  
3.1.1 Persentase sarana produksi obat yang mandiri dalam pemenuhan CPOB ......... 28  
2
3.2 Sasaran Strategis 2: Pelayanan Publik di Bidang Pengawasan Sarana Produksi  
Obat yang Prima............................................................................................................ 31  
3.2.1 Indeks kepuasan pelayanan publik di bidang pengawasan sarana produksi obat31  
3.3 Sasaran Kegiatan 3: Meningkatnya Sarana Produksi Obat JKN, Bahan Baku Obat,  
dan Obat High Risk Lainnya yang Mematuhi CPOB ................................................... 39  
3.3.1 Persentase sarana produksi obat JKN, bahan baku obat, dan obat high risk lainnya  
yang mematuhi persyaratan CPOB.............................................................................. 39  
3.4 Sasaran Kegiatan 4: Meningkatnya Efektivitas Pengawasan Sarana Produksi Obat  
Berbasis Risiko ............................................................................................................. 40  
3.4.1 Persentase tindak lanjut yang berkualitas dari hasil pengawasan sarana produksi  
di Balai......................................................................................................................... 40  
3.4.2 Persentase fasilitas produksi produk JKN dan produk high risk lainnya serta bahan  
baku yang diawasi sesuai standar ............................................................................... 48  
3.4.3 Persentase hasil pengawasan sarana produksi yang ditindaklanjuti ................... 49  
3.5 Sasaran Kegiatan 5: Meningkatnya Efektivitas Pelayanan Publik di Bidang Pengawasan  
Sarana Produksi Obat ..................................................................................................... 51  
3.5.1 Persentase keputusan penilaian fasilitas produksi bahan baku obat, obat, produk  
biologi dan sarana khusus yang diselesaikan tepat waktu ........................................... 51  
3.5.2 Indeks pelayanan publik...................................................................................... 62  
3.6 Sasaran Kegiatan 6: Meningkatnya Kemampuan Mendorong Inovasi  
Pengembangan Obat..................................................................................................... 65  
3.6.1 Persentase tahapan pemenuhan fasilitas produksi obat dan bahan baku obat baru  
yang diterbitkan keputusan dalam rangka pengawasan............................................... 65  
3.7 Sasaran Kegiatan 7: Terwujudnya Tata Kelola Pemerintah di Lingkup Ditwasprod  
ONPP yang Optimal....................................................................................................... 77  
3.7.1 Indeks RB Ditwasprod ONPP.............................................................................. 77  
3.8 Sasaran Kegiatan 8: Terwujudnya SDM Ditwasprod ONPP yang Berkinerja  
Optimal........................................................................................................................... 84  
3.8.1 Indeks profesionalitas ASN Ditwasprod ONPP.................................................... 84  
3.9 Sasaran Kegiatan 9: Menguatnya Pengelolaan Data dan Informasi Pengawasan  
Obat dan Makanan di Ditwasprod ONPP ..................................................................... 88  
3.9.1 Indeks pengelolaan data dan informasi Ditwasprod ONPP yang optimal ............ 88  
3
3.10 Sasaran Kegiatan 10: Terkelolanya Keuangan Ditwasprod ONPP secara  
Akuntabel....................................................................................................................... 91  
3.10.1 Tingkat efisiensi penggunaan anggaran Ditwasprod ONPP .............................. 91  
3.10.2 Nilai Pengelolaan Kearsipan ............................................................................. 91  
Lampiran............................................................................................................................ 93  
A. Kegiatan Pengawasan Fasilitas Produksi Obat, Bahan Baku Obat, Produk Biologi, dan  
Fasilitas Khusus di Dalam Negeri.................................................................................... 93  
4
Daftar Gambar  
Gambar 1 Jumlah Pegawai Ditwasprod ONPP berdasarkan Usia...................................... 16  
Gambar 2 Grafik Lingkaran Persentase Jumlah Pegawai berdasarkan Jabatan ................ 17  
Gambar 3 Grafik Lingkaran Persentase Jumlah Pegawai berdasarkan Jabatan ................ 18  
Gambar 4 Grafik Realisasi Anggaran Ditwasprod ONPP dalam 5 Tahun (2020-2024)....... 22  
Gambar 5 Grafik Sarana Produksi Memenuhi Standar....................................................... 39  
5
Daftar Tabel  
Tabel 2. 1 Data Pegawai Ditwasprod ONPP Berdasarkan Jenjang Pendidikan.................. 16  
Tabel 2. 2 Pelatihan Internal Tahun 2024........................................................................... 18  
Tabel 2. 3 Pelatihan Eskternal Dalam Negeri Tahun 2024................................................. 19  
Tabel 2. 4 Pelatihan Eksternal Luar Negeri Tahun 2024 .................................................... 20  
Tabel 2. 5 Pengadaan Barang Tahun 2024........................................................................ 21  
Tabel 2. 6 Realisasi anggaran Ditwasprod ONPP.............................................................. 23  
Tabel 3. 1 Kegiatan konsultasi dan asistensi terhadap sarana khusus................................ 32  
Tabel 3. 2 Konsultasi dan/atau asistensi on site ataupun daring terhadap .......................... 35  
Tabel 3. 3 Asistensi on site ataupun daring terhadap sarana produksi bahan baku obat..... 37  
Tabel 3. 4 Sertifikasi Sarana Produksi Bahan Baku Obat Tahun 2024................................ 51  
Tabel 3. 5 Sertifikasi Sarana Produksi Obat Tahun 2024.................................................... 52  
Tabel 3. 6 Sertifikasi Unit Pengelola Darah (UPD) Tahun 2024 .......................................... 56  
Tabel 3. 7 Sertifikasi Sarana Produksi Produk Biologi Tahun 2024..................................... 57  
Tabel 3. 8 Penilaian Sarana Produksi Obat Impor (evaluasi dokumen SMF) Tahun 2024... 58  
Tabel 3. 9 Inspeksi Sarana Produksi Obat Luar Negeri dalam rangka Penilaian Pemenuhan  
CPOB Tahun 2024.............................................................................................. 61  
Tabel 3. 10 Kegiatan Pendampingan Pemenuhan CPOB Fasilitas Produksi Produk Inovasi  
Tahun 2024......................................................................................................... 75  
Tabel 3. 11 Matriks Pelaksanan Kegiatan PIC/S Re-assesment Tahun 2024 ..................... 80  
Tabel 3. 12 Partisipasi dalam rapat/seminar/ workshop/training nasional............................ 84  
Tabel 4. 1 Inspeksi Fasilitas Produksi Obat dan NPP......................................................... 93  
Tabel 4. 2 Inspeksi Rutin Fasilitas Produksi Bahan Baku Obat (BBO) dan Unit Transfusi Darah  
(UTD).................................................................................................................. 97  
Tabel 4. 3 Inspeksi Fasilitas Produksi Produk Biologi......................................................... 98  
6
7
Kawal Mutu Plasma,  
Wujudkan Kemandirian Produk Darah di Indonesia  
Badan Pengawas Obat dan Makanan  
Indonesia mempunyai tanggung jawab  
untuk mengendalikan bahan awal  
pembuatan produk kesehatan atau yaitu  
bahan aktif obat (BAO) dan obat-obatan  
yang dibuat. Berdasarkan Peraturan  
Kementerian Kesehatan Nomor 4 Tahun  
2023 tentang Fraksionasi Plasma,  
menyebutkan bahwa plasma yang  
disumbangkan dari donor darah dan  
plasma  
menghasilkan produk obat turunan  
plasma (Plasma-derived Medicinal  
dapat  
digunakan  
untuk  
Products/ PDMPs) melalui fraksinasi. Namun, hanya plasma dari Unit Donor Darah (UDD)  
yang telah memiliki sertifikat Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) atau Pusat Plasma  
Apheresis yang dapat dianggap sebagai BAO.  
Untuk mendukung kemandirian produk darah dalam negeri, Badan POM (dalam hal ini  
Ditwasprod ONPP) turut mengawal jaminan mutu plasma darah yang akan digunakan dalam  
fraksionasi plasma untuk menghasilkan produk obat turunan plasma (Plasma-derived  
Medicinal Products/ PDMPs) yang sangat dibutuhkan dalam pelayanan kesehatan. Plasma  
darah yang disediakan oleh Unit Penyedia Darah (UPD), baik dari Palang Merah Indonesia  
ataupun Rumah Sakit, yang memiliki Sertifikat CPOB yang dapat dipasok ke fasilitas plasma  
fraksionasi. Selain itu, setiap UPD bersertifikat CPOB yang akan menyediakan plasma juga  
harus memiliki pengetahuan dan mampu mengembangkan Plasma Master File (PMF) secara  
mandiri. Namun sampai dengan saat ini, seluruh UPD dalam negeri tersebut belum ada yang  
berpengalaman dalam menyusun PMF.  
Melihat situasi tersebut, Ditwasprod ONPP bersama dengan World Health Organization  
(WHO) menyelenggarakan “Workshop on Preparation Plasma Master File di Indonesia” pada  
tanggal 4 – 6 Maret 2024. Workshop melibatkan para ahli dari National Institute of Food and  
Drug Safety Evaluation (NIFDS)- Republic of Korea, National Blood Center – Korean Red  
Cross, dan Fraksionator Plasma di Korea Selatan (GC Biopharma). Keterlibatan tenaga ahli  
dari institusi Korea Selatan diperlukan mereka telah memiliki pengalaman yang memadai  
9
dalam pelaksanaan fraksionasi plasma. Terlebih untuk saat ini Indonesia memiliki kerjasama  
dengan Korea Selatan untuk Program Contract Plasma Fractionation (CPF).  
Kegiatan Workshop on Preparation Plasma Master File di Indonesia secara resmi dibuka oleh  
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala BPOM RI, L Rizka Andalusia. “Sebagai salah satu ketentuan  
untuk Contract Plasma Fractionation, Setiap UDD bersertifikat CPOB yang akan menyediakan  
plasma untuk CPF harus mengembangkan Plasma Master File (PMF) yang menyediakan  
semua informasi rinci yang relevan mengenai karakteristik seluruh plasma manusia yang  
digunakan sebagai bahan awal dan/atau bahan mentah untuk pembuatan subfraksi/ fraksi  
perantara, unsur eksipien dan zat aktif yang merupakan bagian dari produk kesehatan atau  
alat kesehatan yang mengandung turunan stabil dari darah manusia atau plasma manusia.”  
ujar L. Rizka Andalusia dalam sambutannya  
Workshop diikuti secara aktif oleh perwakilan dari 20 Unit Pengelola Darah (UPD) di Indonesia  
yang telah tersertifikasi CPOB, perwakilan plasma fraksionator dalam negeri yang ditunjuk,  
dan perwakilan Kementerian Kesehatan (sebagai koordinator Program Fraksionasi Plasma di  
Indonesia). Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan UPD di Indonesia memiliki pengetahuan  
terkait PMF dan kedepannya mampu mengembangkan PMF secara mandiri.  
10  
Badan POM Berhasil Pertahankan Keanggotaan PIC/S  
Melalui Re-assessment 2024  
BPOM kembali mencatatkan prestasi gemilang dalam pelaksanaan Re-assessment  
keanggotaan Indonesia di Pharmaceutical Inspection Co-operation Scheme (PIC/S) yang  
dilaksanakan pada tanggal 2-6 Desember 2024. Re-assessment PIC/S ini menjadi momen  
penting bagi BPOM dalam menjaga kepercayaan dunia internasional terhadap sistem  
pengawasan industri farmasi di Indonesia. Melalui kerja sama solid antar unit, persiapan  
matang, serta komitmen tinggi dalam menjaga standar pengawasan Cara Pembuatan Obat  
yang Baik/ Good Manufacturing Practices (GMP), BPOM telah membuktikan kesetaraan dan  
kepatuhan terhadap persyaratan PIC/S. Tim asesor PIC/S memberikan apresiasi atas kinerja  
BPOM, dengan catatan istimewa: tidak adanya temuan kritikal maupun major sepanjang  
proses penilaian berlangsung.  
Keanggotaan PIC/S: Simbol Kualitas Pengawasan Obat Indonesia di Mata Dunia  
Sejak pertama kali bergabung sebagai anggota ke-41 PIC/S pada 1 Juli 2012, BPOM terus  
berkomitmen untuk menjaga standar pengawasan obat yang setara dengan otoritas  
pengawas obat global lainnya. Keanggotaan ini dituangkan dalam Keputusan Presiden No.  
35 Tahun 2012. Keppres ini mengukuhkan peran BPOM dalam mengawasi obat dan makanan  
sesuai dengan standar dan regulasi yang berlaku, termasuk dalam lingkup internasional  
seperti PIC/S  
PIC/S sendiri adalah organisasi kerja sama internasional yang beranggotakan 56 otoritas  
pengawas obat (Food Drug Authority-FDA) dari seluruh dunia, dengan tujuan menyelaraskan  
11  
standar inspeksi GMP demi menjamin mutu obat yang beredar. Melalui Re-assessment yang  
dilakukan secara berkala, PIC/S memastikan bahwa anggota terus memenuhi persyaratan  
dan standar yang telah ditetapkan.  
Highlight Keberhasilan: Kolaborasi dan Komitmen Tinggi BPOM  
Keberhasilan dalam Re-assessment PIC/S 2024 ini tentu tidak lepas dari sinergi kuat antar  
unit kerja di BPOM, khususnya Ditwasprod ONPP yang menjadi garda terdepan dalam  
memastikan pengawasan produksi obat di Indonesia senantiasa sesuai standar GMP global.  
Dalam proses ini, BPOM menunjukkan bahwa sistem pengawasan di Indonesia memiliki  
regulasi dan penegakan hukum yang kuat, Inspektur GMP yang kompeten, sistem  
manajemen mutu yang mumpuni, serta kemampuan pengujian yang handal. Semua aspek  
tersebut menjadi kunci penting dalam meraih hasil Re-assessment yang positif tanpa temuan  
kritikal maupun major.  
Manfaat Strategis bagi Indonesia dan Industri Farmasi Nasional  
Dengan mempertahankan status keanggotaan PIC/S, BPOM memastikan bahwa industri  
farmasi Indonesia tetap memiliki daya saing tinggi di pasar internasional. Produk farmasi dari  
Indonesia diakui memenuhi standar global, sehingga membuka peluang ekspor yang lebih  
luas dan meningkatkan kepercayaan negara lain terhadap kualitas produk farmasi Indonesia.  
Selain itu, BPOM juga terus mendapat akses terhadap informasi terkini seputar regulasi GMP  
dan perkembangan isu global di bidang farmasi. Keanggotaan ini juga memperkuat kapasitas  
inspektur GMP BPOM melalui pelatihan dan forum internasional, memastikan bahwa  
pengawasan di Indonesia selalu update dengan perkembangan terkini.  
12  
BAB I  
PENDAHULUAN  
1.1 Gambaran Umum Ditwasprod ONPP  
1.1.1 Visi  
Obat dan Makanan aman, bermutu, dan berdaya saing untuk mewujudkan Indonesia maju  
yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian berlandaskan gotong royong  
1.1.2 Misi  
1. Membangun SDM Unggul terkait obat dengan mengembangkan kemitraan bersama  
seluruh komponen bangsa, dalam rangka peningkatan kualitas manusia Indonesia.  
2. Memfasilitasi percepatan Pengembangan dunia usaha Obat dalam rangka membangun  
struktur ekonomi yang produktif dan berdaya saing untuk kemandirianbangsa.  
3. Meningkatkan efektivitas pengawasan Obat melalui sinergi pemerintah pusat dan daerah  
dalam kerangka Negara Kesatuan, guna perlindungan bagi segenap bangsa dan  
memberikan rasa aman pada seluruh warga.  
4. Pengelolaan pemerintahan yang bersih, efektif, dan terpercaya untuk memberikan  
pelayanan publik yang prima di bidang obat.  
1.1.3 Budaya Organisasi Ditwasprod ONPP  
Budaya organisasi merupakan nilai-nilai luhur yang diyakini dan harus dihayati dan diamalkan  
oleh seluruh anggota organisasi dalam melaksanakan tugasnya. Nilai-nilai luhur yang hidup  
dan tumbuh-kembang dalam organisasi menjadi semangat bagi seluruh anggota organisasi  
dalam berkarsa dan berkarya. Badan POM memiliki 6 (enam) budaya kerja yang disingkat  
dalam akronim PIKKIR, dengan penjelasan sebagai berikut :  
1. Profesional  
Menegakkan profesionalisme dengan integritas, objektivitas, ketekunan dan komitmen yang  
tinggi.  
2. Integritas  
Konsistensi dan keteguhan yang tak tergoyahkan dalam menjunjung tinggi nilai-nilai luhur dan  
keyakinan  
3. Kredibilitas  
13  
Dapat dipercaya, dan diakui oleh masyarakat luas, nasional dan internasional.  
4. Kerjasama Tim  
Mengutamakan keterbukaan, saling percaya dan komunikasi yang baik.  
5. Inovatif  
Mampu melakukan pembaruan dan inovasi-inovasi sesuai dengan perkembangan ilmu  
pengetahuan dan kemajuan teknologi terkini.  
6. Responsif/Cepat Tanggap  
Antisipatif dan responsif dalam mengatasi masalah.  
1.1.4 Struktur Organisasi Ditwasprod ONPP  
14  
BAB II  
PENGELOLAAN SUMBER DAYA  
2.1 SUMBER DAYA MANUSIA  
Ditwasprod ONPP merupakan unit kerja di Kedeputian Bidang Pengawasan Obat & NPPZA  
BPOM yang bertugas untuk melakukan pengawasan terhadap produksi obat, bahan obat,  
serta pengawasan terkait narkotika, psikotropika, dan prekursor. Sumber daya manusia  
(SDM) di lingkungan Ditwasprod ONPP memiliki peran yang sangat penting dalam  
memastikan bahwa obat yang beredar di pasar memenuhi standar kualitas, keamanan, dan  
efektivitas.  
Mayoritas pegawai Ditwasprod ONPP umumnya memiliki latar belakang pendidikan di bidang  
farmasi, bioteknologi, kimia, atau ilmu kesehatan lainnya. Selain itu, personil di lingkungan  
Ditwasprod ONPP memiliki kualifikasi untuk memahami regulasi nasional maupun  
internasional yang terkait dengan pengawasan obat dan NPP, serta keterampilan teknis  
dalam melakukan inspeksi, audit, dan penilaian terhadap fasilitas produksi obat dan NPP.  
Personil di Direktorat Pengawasan Produksi Obat dan NPP sering kali diberikan pelatihan  
teknis maupun non-teknis agar dapat mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan  
teknologi terbaru terkait pengawasan sarana produksi obat, serta pelayanan publik.  
Pengembangan kompetensi melalui workshop, seminar, dan kursus juga merupakan bagian  
dari strategi untuk meningkatkan kualitas pengawasan yang dilakukan.  
2.1.1 DATA KEPEGAWAIAN (Pendidikan, Jabatan, Usia)  
Ditwasprod ONPP didukung oleh Sumber Daya Manusia (SDM) yang terdiri atas Aparatur Sipil Negara  
(ASN) dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) Yang dibiayai oleh Anggaran  
Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Berdasarkan tabel 2.1 di bawah ini, total pegawai di  
Ditwasprod ONPP per 31 Desember 2024 berjumlah 68 (enam puluh delapan) orang yang terdiri atas  
54 (lima puluh empat) orang ASN aktif, 1 (satu) orang tidak aktif karena Cuti di Luar Tanggungan  
Negara (CLTN), 1 (satu) orang sedang mengikuti Tugas Belajar (TUBEL) serta 12 (dua belas) orang  
PPNPN.  
15  
Tabel 2. 1 Data Pegawai Ditwasprod ONPP Berdasarkan Jenjang Pendidikan  
Sedangkan jika pegawai ASN dan PPNPN dikelompokkan sesuai usia, terdapat 7 (tujuh)  
orang dengan rentang usia 21-30 tahun, 39 (tiga puluh sembilan) orang dengan rentang usia  
31-40 tahun, 18 (delapan belas) orang dengan rentang usia 41-50 tahun, serta 4 (empat)  
orang dengan rentang usia diatas 50 tahun. Jumlah perbandingan SDM Direktorat Pengawas  
Produksi ONPP berdasarkan usia, dapat dilihat pada Gambar di bawah ini.  
Gambar 1 Jumlah Pegawai Ditwasprod ONPP berdasarkan Usia  
16  
ASN di Ditwasprod ONPP terdiri atas jabatan struktural dan fungsional. Jabatan struktural  
menduduki Direktur. Sehubungan dengan perampingan organisasi di Badan POM, pejabat  
eselon III dan IV di Ditwasprod ONPP sudah tidak ada lagi sehingga terdapat beberapa  
jabatan penugasan seperti Ketua Tim kerja. Untuk jabatan fungsional di Ditwasprod ONPP  
terdiri atas Pengawas Farmasi dan Makanan (PFM) Ahli Madya, Pengawas Farmasi dan  
Makanan (PFM) Ahli Muda, Pengawas Farmasi dan Makanan (PFM) Ahli Pertama, Pengawas  
Farmasi dan Makanan (PFM) Penyelia, Analis Anggaran Ahli Muda, Analis Pengelolaan  
Keuangan APBN Ahli Pertama, Arsiparis Terampil dan Mahir, Arsiparis Ahli Pertama, Analis  
SDM Aparatur Ahli Pertama, Pranata Komputer Terampil dan Mahir, Pranata Keuangan  
APBN Terampil, Pranata SDM Aparatur Terampil, Perencana Ahli Pertama. Selain itu,  
terdapat jabatan pelaksana seperti Analis Barang Milik Negara (BMN), dan Analis  
Penganggaran dan juga Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN). Komposisi  
jabatan fungsional dapat dilihat pada gambar 3 berikut.  
Gambar 2 Grafik Lingkaran Persentase Jumlah Pegawai berdasarkan Jabatan  
2.1.2 KEBUTUHAN PEGAWAI  
Berdasarkan Analisis Beban Kerja (ABK) Tahun 2024, Ditwasprod ONPP membutuhkan calon pegawai  
dengan jabatan Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Pertama, Perencana Ahli Pertama dan Arsiparis  
Terampil.  
17  
Gambar 3 Grafik Lingkaran Persentase Jumlah Pegawai berdasarkan Jabatan  
2.1.3 PENINGKATAN KOMPETENSI SDM  
Secara rutin Ditwasprod ONPP memiliki program kegiatan peningkatan kompetensi teknis (Inspektur  
CPOB), baik kegiatan peningkatan kompetensi yang diselenggarakan secara mandiri maupun  
kegiatan peningkatan kompetensi yang diselenggarakan oleh pihak di luar Ditwasprod ONPP.  
Hal ini dimaksudkan untuk senantiasa memelihara kompetensi para Inspektur CPOB (yang  
melakukan tugas fungsinya sebagai pengawas obat) terhadap regulasi/peraturan maupun isu-  
isu terkini terkait dengan pengawasan obat.  
Selain itu, mengingat adanya pembentukan Loka POM di Kota/Kabupaten sebagai perwakilan  
tiap Provinsi di Indonesia, di mana beberapa Loka POM tersebut juga memiliki tugas fungsi  
melakukan pengawasan obat khususnya di sarana produksi obat, maka sangat diperlukan  
peningkatan kompetensi bagi calon Inspektur CPOB/Spesialis yang terlibat dalam  
pelaksanaan pengawasan di sarana produksi obat. Peningkatan kompetensi dilakukan  
melalui pelatihan internal, eksternal, dan kualifikasi inspektur.  
A. Pelatihan Internal  
Menindaklanjuti hasil analisis kebutuhan pelatihan Tahun 2024, dan untuk memelihara  
kompetensi pegawai, Ditwasprod ONPP secara rutin mengadakan pelatihan internal sebagai  
wadah untuk media refreshment dan peningkatan kompetensi Inspektur CPOB yang dirasa  
masih memerlukan pendalaman lebih. Pada tahun 2024, pelatihan internal yang  
diselenggarakan oleh Ditwasprod ONPP tercantum dalam tabel 2.2  
Tabel 2. 2 Pelatihan Internal Tahun 2024  
18  
No.  
Nama Kegiatan  
Tanggal Pelaksanaan  
Peserta  
Internal  
1
Workshop on Advanced Therapy 7-9 Oktober 2024  
Medicinal Products (ATMPs)’ safety,  
efficacy, and quality assessment,  
including GMP  
2
3
4
5
Workshop CPOB Produk Biologi  
Training on Plasma Master File  
Pelatrihan CPOB Ekeskutif  
8-12 Juli 2024  
Internal  
4-6 Maret 2024  
17-18 Juli 20025  
27-29 Mei 2024  
Internal dan eksternal  
Internal  
Pelatihan CPOB Steril /topik khusus  
Internal dan Eksternal  
B. Pelatihan Eksternal  
Sebagaimana arahan Kepala Badan POM, peningkatan kompetensi pegawai secara  
berkesinambunan merupakan hal penting dalam mewujudkan pengawalan terbaik bagi  
masyarakat. Oleh karena itu, Ditwasprod ONPP secara rutin mengakomodasi kegiatan-  
kegiatan peningkatan kompetensi bagi pegawainya, baik yang bersifat teknis maupun non-  
teknis. Implementasi dari hal tersebut adalah dengan mengikuti kegiatan pelatihan, workshop,  
seminar yang diselenggarakan oleh pihak eksternal secara virtual maupun kombinasi luring  
dan daring. Beberapa kegiatan pelatihan eksternal yang diikuti tercantum dalam  
Tabel 2. 3 Pelatihan Eskternal Dalam Negeri Tahun 2024  
Tanggal  
No.  
1
Nama Kegiatan  
Metode  
Penyelenggara  
Arsip Nasional  
Pelaksanaan  
Pelatihan  
Fungsional  
Arsiparis  
22 Mei - 09  
Daring  
Keterampilan Angkatan III TAhun 2024 September 2024  
Republik  
Indonesia  
2.  
Workshop Regulatory Oversight for 11-14 November Luring  
National  
Advanced Therapy Medicinal Products  
(ATMP)  
2024  
University  
of  
Singapore (NUS)  
3.  
4.  
5.  
Pelatihan Calon Petugas Haji 2025  
22-25 Oktober  
2024  
Luring  
Luring  
PPSDM POM  
FGD Kebijakan Pengelolaan BMN:  
Sosialisasi Implementasi SIMAN 2  
21-23 Agustus  
2024  
Biro Umum BPOM  
ISPE Indonesia  
Technical Uplift: Microbiology QC – 27 Agustus 2024 Luring  
Bridging Fundamental  
Science to Sustainable Compliance  
19  
Tabel 2. 4 Pelatihan Eksternal Luar Negeri Tahun 2024  
Tanggal  
Pelaksanaan  
No.  
Nama Kegiatan  
Metode  
Penyelenggara  
National Development  
1.  
2024  
Pharmaceutical 8 Mei - 1 Juni  
Luring  
Biotechnology  
Trainer (ToT)  
Training  
of  
2024  
and Reform Commission  
(NDRC) Republik Rakyat  
Tiongkok  
2.  
WHO  
Workshop:  
Implementation  
WHO  
13-17 Mei  
2024  
Luring  
WHO  
Considerations in Developing a  
Regulatory Framework for  
Human Cells and Tissues (HCT)  
and for Advanced Therapy  
Medicinal Products (ATMP)  
3.  
4.  
GMP and Quality Requirements  
for Radiopharmaceuticals  
18-19 Juni  
2024  
Luring  
Luring  
ECA Academy  
PIC/S  
27th PIC/S Expert Circle  
19-23  
Meeting on Human Blood, Agustus 2024  
Tissues, Cells, and Advanced  
Therapy Medicinal Products  
(ATMPs)  
5.  
6.  
ISPE Singapore Conference &  
Exhibition  
28-30  
Agustus  
Luring  
Luring  
ISPE Singapura  
Training Fundamental of Health  
Product Regulation  
9-13  
September  
2024  
National University of  
Singapore (NUS)  
7.  
8.  
9.  
PIC/s Seminar 2024 - Annex I 4-8 November  
Luring  
Luring  
Luring  
PIC/S  
PIC/S  
Unveiled : Shapping the Future  
of Sterility di Brazil  
2024  
Seminar dengan tema “Annex I 6-8 November  
Unveiled: Shaping the Future of  
Sterility”.  
2024  
2024  
Korean-ASEAN 1-7 Desember  
South Korea Ministry of  
Foods and Drug Safety  
(MFDS)  
Pharmaceutical GMP Inspector  
Training & GMP Conference  
(Korea Selatan)  
2024  
20  
2.2 SARANA DAN PRASARANA  
Sarana dan prasarana di Ditwasprod ONPP sangat penting untuk mendukung kelancaran  
tugas para pegawai. Sarana dan prasarana yang memadai akan memastikan bahwa proses  
pengawasan dilakukan secara efektif dan efisien.  
Ditwasprod ONPP menempati Gedung Merah Putih Lantai 5 Badan POM di Jalan Percetakan  
Negara No. 23, Jakarta Pusat dengan sarana dan prasarana kantor yang memadai. Selama  
tahun 2024, Ditwasprod ONPP melaksanakan pengadaan barang, peralatan, dan alat  
pengolah data (Tabel 2.5). Pengadaan dilakukan untuk mengganti prasarana yang sudah  
habis masa perolehannya ataupun yang sudah tidak berfungsi dengan baik agar menunjang  
kegiatan operasional serta mendukung pencapaian target indikator kinerja kegiatan. Semua  
pengadaan yang dilakukan telah dicatat dalam aplikasi Barang Milik Negara (BMN).  
Tabel 2. 5 Pengadaan Barang Tahun 2024  
No.  
Kode Barang  
Prasarana  
Jumlah  
1
2
3
3.10.01.02.001  
3.10.01.02.002  
3.10.02.03.002  
P.C Unit  
Lap Top  
4
9
2
Monitor  
Printer (Peralatan Personal  
Komputer)  
4
3.10.02.03.003  
2
2.3 ANGGARAN  
Anggaran di Ditwasprod ONPP memiliki peran yang sangat penting dalam mendukung  
kelancaran berbagai kegiatan pengawasan. Anggaran harus disusun dan dikelola dengan  
cermat untuk memastikan bahwa berbagai fungsi dan kegiatan yang ada dapat dilaksanakan  
secara efektif dan efisien.  
Ditwasprod ONPP terus menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan  
anggaran. Hal ini mencakup laporan tahunan atau laporan anggaran yang dapat diakses oleh  
pihak terkait untuk memastikan bahwa dana publik digunakan secara efisien dan tepat  
sasaran. Pengelolaan anggaran yang baik akan memungkinkan untuk terus menjalankan  
tugas pengawasan dengan profesionalisme dan memenuhi standar kualitas yang diharapkan.  
2.3.1 REALISASI ANGGARAN (RINCIAN PER KEGIATAN)  
Secara umum, pelaksanaan pengelolaan keuangan Ditwasprod ONPP selama tahun 2024  
telah diupayakan mengikuti prinsip akuntansi instansi pemerintah dan dapat  
21  
dipertanggungjawabkan  
sesuai  
dengan  
ketentuan  
perundang–undangan.  
Pertanggungjawaban atas pelaksanaan anggaran Ditwasprod ONPP secara lengkap dan rinci  
dilaksanakan dan dipertanggungjawabkan dengan mekanisme pelaporan dan rekonsiliasi  
dengan unit Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) setempat melalui Satuan  
Kerja Deputi Bidang Pengawasan Obat dan NAPPZA.  
APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara) Tahun Anggaran 2024 yang diterima oleh  
Ditwasprod ONPP sebesar Rp 10.481.563.000 (sepuluh milyar empat ratus delapan puluh  
satu juta lima ratus enam puluh tiga ribu rupiah). Setelah terjadi perubahan pagu dikarenakan  
adanya automatic adjustment (blokir) dan penghematan anggaran belanja perjalanan dinas,  
pagu anggaran yang bisa digunakan Direktorat menjadi sebesar Rp 9.726.043.000 (sembilan  
milyar tujuh ratus dua puluh enam juta empat puluh tiga ribu rupiah). Dari pagu tersebut,  
anggaran yang dapat direalisasikan Rp 9.725.676.849 (sembilan milyar tujuh ratus dua puluh  
lima juta enam ratus tujuh puluh enam ribu delapan ratus empat puluh sembilan rupiah) atau  
sebesar 99,9965 % terhadap pagu. Selain anggaran kegiatan Pengawasan Produksi Obat &  
NPP tersebut, terdapat kegiatan Pengawasan Obat dan Makanan di Seluruh Indonesia  
dengan output masyarakat yang ditingkatkan pengetahuannya melalui Komunikasi, Informasi,  
dan Edukasi (KIE) oleh Ditwasprod ONPP sebesar Rp 829.110.000 (delapan ratus dua puluh  
sembilan juta seratus sepuluh ribu rupiah) dengan realisasi Rp 829.102.261 (delapan ratus  
dua puluh sembilan juta seratus dua ribu dua ratus enam puluh satu rupiah) dan capaian  
99,9990 %.  
Berikut tren capaian anggaran Ditwasprod ONPP dalam 5 tahun terakhir (2020-2024) dengan  
capaian anggaran cenderung meningkat dari tahun ke tahun.  
Gambar 4 Grafik Realisasi Anggaran Ditwasprod ONPP dalam 5 Tahun (2020-2024)  
22  
Adapun detail realisasi anggaran Ditwasprod ONPP per kegiatan pada Tahun Anggaran 2024  
adalah sebagai berikut:  
Tabel 2. 6 Realisasi anggaran Ditwasprod ONPP  
dengan rincian per kegiatan  
Realisasi  
Kegiatan/ RO/ KRO  
Komponen/Sub komponen PNP  
RM/  
Kode  
4125  
Pagu (Rp)  
Rp  
%
Pengawasan Produksi Obat,  
Narkotika, Psikotropika, dan  
Prekursor  
9,726,043,000  
9,725,676,849 99.99  
BAH  
Pelayanan Publik Lainnya  
6,804,590,000  
4,003,787,000  
6,804,286,337 99.99  
4,003,546,469 99.99  
BAH. Keputusan penilaian fasilitas  
001  
051  
A
produksi BBO, obat, produk  
biologi, dan sarana khusus  
yang diselesaikan tepat waktu  
Pelaksanaan  
1,616,856,000  
540,969,000  
233,394,000  
1,616,687,263 99.99  
540,936,243 99.99  
233,342,677 99.98  
Penilaian/Sertifikasi  
Sarana  
Produksi Obat dan NPP  
Inspeksi sarana produksi obat  
dalam negeri dalam rangka  
penilaian pemenuhan CPOB  
B
Inspeksi sarana produksi obat  
luar negeri dalam rangka  
penilaian pemenuhan CPOB  
C
Workshop teknis CPOB  
279,890,000  
270,969,000  
279,859,064 99.99  
270,939,676 99.99  
D
Partisipasi  
dalam  
rapat  
/seminar/workshop/training  
nasional  
E
F
Partisipasi dalam training,  
workshop/seminar  
internasional  
232,265,000  
59,369,000  
232,250,114 99.99  
59,359,489 99.98  
Asistensi regulatori dalam  
rangka sertifikasi CPOB di  
sarana khusus  
052  
A
Asistensi regulatori pelaku  
usaha bidang farmasi  
710,002,000  
93,118,000  
616,884,000  
709,975,710 100.00  
93,113,010 99.99  
616,862,700 100.00  
Asistensi regulatori sarana  
produksi bahan baku obat  
B
Peningkatan  
kemandirian  
industri farmasi  
23  
Realisasi  
Rp  
Kegiatan/ RO/ KRO  
Komponen/Sub komponen PNP  
RM/  
Kode  
053  
Pagu (Rp)  
%
Monitoring  
dan  
Evaluasi  
1,676,929,000  
1,676,883,496 100.00  
Kinerja Pengawasan Produksi  
Obat dan NPP  
A
B
Peningkatan pelayanan publik  
191,883,000  
36,927,000  
191,881,500 100.00  
36,927,000 100.00  
Verifikasi dan optimalisasi  
sistem mutu internal  
C
Administrasi  
Keuangan  
Pengelolaan  
16,140,000  
16,140,000 100.00  
727,265,670 100.00  
D
Pemantapan  
monitoring,  
manajerial,  
727,271,000  
dan  
evaluasi  
program kerja Ditwas Produksi  
Obat dan NPP  
E
PIC/s Re-Assesment  
704,708,000  
704,669,326 99.99  
BAH. Keputusan Hasil Pengawalan  
2,800,803,000  
2,800,739,868 100.00  
002  
Pemenuhan  
Fasilitas  
Persyaratan  
Produksi  
Obat yang Diterbitkan  
051  
Pendampingan  
penyiapan  
2,547,072,000  
2,547,039,036 100.00  
fasilitas produksi obat hasil  
inovasi  
B
C
Workshop CPOB produk biologi  
268,403,000  
422,602,000  
268,401,579 100.00  
422,598,324 100.00  
Pendampingan  
pemenuhan  
CPOB fasilitas produksi produk  
inovasi  
E
Monitoring  
pengawasan produk biologi  
dan fasilitas khusus  
dan  
evaluasi  
1,359,650,000  
273,323,000  
1,359,623,881 100.00  
273,322,252 100.00  
G
Kegiatan KIE (komunikasi,  
informasi, dan edukasi) tentang  
penggunaan obat dan vaksin  
secara tepat  
H
Workshop  
pembuatan  
223.094.000  
223.093.000 100  
dokumen plasma master file di  
Indonesia  
052  
Koordinasi  
lintas  
sektor  
53,400,000  
53,400,000 100  
percepatan pembangunan dan  
pemanfaatan produk biologi  
A
Forum koordinasi lintas sektor  
untuk fasilitasi hilirisasi hasil  
riset  
53,400,000  
53,400,000 100  
053  
Percepatan penyiapan industri  
fraksionasi plasma  
200,331,000  
200,300,832 99,98  
A
B
Pendampingan  
CPOB unit transfusi darah  
pemenuhan  
40,756,000  
40,738,832 99,96  
159,562,000 99,99  
Pelatihan CPOB eksekutif  
159,575,000  
24  
Realisasi  
Rp  
Kegiatan/ RO/ KRO  
Komponen/Sub komponen PNP  
RM/  
Kode  
QIC  
Pagu (Rp)  
%
Pengawasan  
Pengendalian Lembaga  
dan  
2,921,453,000  
2,921,453,000  
2,921,390,512 100  
QIC.  
001  
Fasilitas produksi produk JKN  
dan produk high risk lainnya  
serta bahan baku obat yang  
diawasi sesuai standar  
2,921,390,512 100  
051  
Pengawasan Fasilitas Produksi  
Produk JKN dan High Risk  
Lainnya serta bahan baku obat  
yang diawasi sesuai standar  
Pengawasan Fasilitas Produksi  
Produk JKN dan High Risk  
Lainnya serta bahan baku obat  
yang diawasi sesuai standar  
784,672,000  
784,666,803 100  
A
784,672,000  
784,666,803 100  
052  
Monitoring dan Evaluasi Hasil  
Pengawasan Sarana Produksi  
oleh Balai  
1,012,057,000  
1,012,050,123 100  
A
Rapat koordinasi pusat dan UPT  
570,587,000  
570,584,299 100  
dalam  
manajemen  
inspeksi CPOB  
B
Koordinasi pengawasan pre  
dan post market  
437,070,000  
4,400,000  
437,065,824 100  
4,400,000 100  
C
Kualifikasi inspektur CPOB  
053  
Peningkatan  
Kepatuhan  
1,124,724,000  
1,124,673,586 100  
Pelaku Usaha melalui Asistensi  
Regulatori  
A
Peningkatan kepatuhan pelaku  
1,124,724,000  
1,124,673,586 100  
usaha  
melalui  
asistensi  
regulatori CPOB  
2.3.2 PENERIMAAN PNBP  
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 2017, Ditwasprod ONPP menerima  
pendapatan PNBP atas jenis layanan Jasa Inspeksi Sarana Produksi Produk Impor dan Jasa  
Sertifikasi, dengan jumlah Penerimaan PNBP Direktorat pada tahun 2024 sebesar  
Rp3.245.400.000. Sebagai informasi, target penerimaan tahun 2024 sebesar  
Rp2.309.000.000, sehingga capaiannya sebesar 140,55%. Bila dibandingkan dengan  
penerimaan PNBP Tahun 2023 yaitu Rp2.324.200.000, maka terdapat kenaikan sebesar  
Rp921.200.000 atau sekitar 28,38%.  
25  
2.4 Implementasi Pengarusutamaan Gender (PUG)  
Direktorat Pengawasan Produksi Obat dan NPP telah mengimplementasikan beberapa  
kegiatan untuk mendukung Pengarusutamaan Gender (PUG), diantaranya yaitu;  
a. Dalam rangka mendukung Pengarusutamaan Gender (PUG) dan menciptakan layanan  
informasi publik yang inklusif, Direktorat Pengawasan Produksi Obat dan NPP telah  
mengimplementasikan fitur Web Content Accessibility pada situs resminya,  
klikcpob.pom.go.id.  
Fitur ini dapat diakses melalui ikon kursi roda di sisi halaman, dan menyediakan  
berbagai alat bantu aksesibilitas, di antaranya:  
.
.
.
Tingkatkan Teks – Memperbesar ukuran teks untuk memudahkan pembacaan.  
Kurangi Teks – Mengecilkan ukuran teks sesuai kebutuhan pengguna.  
Skala abu-abu – Mengubah tampilan warna menjadi skala abu-abu untuk  
pengguna dengan kebutuhan visual tertentu.  
.
.
.
.
.
.
Kontras Tinggi – Menyediakan mode kontras tinggi agar teks dan elemen  
tampilan lebih jelas terlihat.  
Kontras Negatif – Mengganti latar belakang menjadi gelap dan teks menjadi  
terang untuk mengurangi silau.  
Latar Belakang Cahaya – Mengatur pencahayaan latar belakang untuk  
kenyamanan pengguna.  
Tautan Digarisbawahi – Menandai tautan dengan garis bawah agar lebih mudah  
dikenali.  
Font yang Dapat Dibaca – Mengaktifkan jenis huruf yang ramah baca (readable  
font) bagi penyandang disleksia dan kesulitan membaca lainnya.  
Mengatur Ulang – Mengembalikan semua pengaturan aksesibilitas ke kondisi  
awal.  
26  
Fitur ini memungkinkan pengunjung dengan disabilitas atau keterbatasan penglihatan,  
termasuk pengguna lanjut usia, untuk tetap dapat mengakses informasi dengan lebih  
nyaman dan setara.  
b. Pembuatan paket leaflet dalam aksara braille  
Leaflet layanan publik dibuat untuk dapat memberikan informasi pelayanan publik  
kepada semua pelanggan, termasuk pelanggan yang memiliki disabilitas seperti tidak  
bisa melihat, sehingga dapat memberikan informasi yang lengkap.  
c. Pelatihan bahasa isyarat bagi petugas yanblik.  
Pada tahun 2024, telah dilaksanakan juga pelatihan untuk petugas pelayanan publik  
dengan topik penggunaan bahasa isyarat, agar memudahkan komunikasi dalam  
menyampaikan informasi.  
d. Kemudahan akses disabilitas pada sarana yanblik Ditwasprod ONPP.  
Tersedia sarana dan prasarana pelayanan publik untuk pelanggan penyandang  
disabilitas, yang berada pada gedung Athena lantai 4, sehingga pelanggan dapat  
memiliki kenyamanan dan akses yang memadai.  
Pada hal lainnya, Ditwasprod ONPP juga telah menerapkan kesetaraan gender seperti  
diantaranya dalam hal pelaksanaan pengawasan(inspeksi). Pelaksanaan inspeksi  
dilaksanakan berdasarkan kompetensi yang dimiliki oleh pegawai tanpa membedakan  
gender, sehingga semua mendapatkan kesempatan yang sama.  
27  
BAB III  
HASIL KEGIATAN  
Dalam BAB ini menyajikan hasil pelaksanaan berbagai kegiatan yang dilakukan oleh  
Ditwasprod ONPP sepanjang tahun 2024. Seluruh kegiatan tersebut merupakan bagian dari  
upaya pencapaian indikator kinerja yang telah ditetapkan, sekaligus mendukung penguatan  
pengawasan mutu dan kepatuhan terhadap regulasi CPOB.  
3.1 Sasaran Strategis 1: Terwujudnya Sarana Produksi Obat yang  
Mandiri  
3.1.1 Persentase sarana produksi obat yang mandiri dalam pemenuhan  
CPOB  
Untuk memastikan kualitas produksi obat yang sesuai standar, Ditwasprod ONPP terus  
memantau tingkat kemandirian sarana produksi dalam memenuhi persyaratan Cara  
Pembuatan Obat yang Baik (CPOB). Berikut ini merupakan berbagai kegiatan yang  
mendukung pencapaian indikator tersebut.  
A. Peningkatan kepatuhan pelaku usaha melalui asistensi regulatori  
28  
Salah satu fungsi dari Ditwasprod ONPP yaitu memberikan bimbingan teknis atau pembinaan  
kepada sarana produksi Obat dalam upaya meningkatkan kepatuhan pelaku usaha terhadap  
standar dan/atau persyaratan yang berlaku sesuai ketentuan peraturan perundang-  
undangan, salah satunya melalui kegiatan Peningkat Kepatuhan Pelaku Usaha melalui  
Asistensi Regulatori CPOB. Melalui kegiatan ini, selain dapat meningkatkan pemahaman  
CPOB kepada sarana produksi obat, juga bertujuan untuk memperjelas gap atas hasil  
pengawasan yang dilakukan Badan POM sehingga terciptanya persamaan persepsi dan  
kepatuhan terhadap ketentuan CPOB maupun regulasi yang berlaku serta terwujudnya tujuan  
akhir yaitu kemandirian sarana produksi Obat.  
Sepanjang tahun 2024, Ditwasprod ONPP telah menyelenggarakan 14 (empat belas)  
kegiatan asistensi regulatori CPOB, yang dilaksanakan di beberapa wilayah, yaitu Jakarta,  
Bekasi, Depok, Surabaya, dan Medan. Kegiatan asistensi yang diberikan beragam, desk  
evaluasi CAPA, permohonan prasertifikasi CPOB, dan desk pengajuan penggunaan fasilitas  
produksi obat bersama dengan non-obat (fasber). Pihak yang terlibat yaitu Inspektur CPOB  
BPOM selaku evaluator dan pelaku usaha/perwakilan industri farmasi.  
Pelaksanaan kegiatan Asistensi Regulatori CPOB tersebut memiliki keterkaitan dalam  
dukungan pencapaian indikator kinerja Ditwasprod ONPP, yaitu persentase sarana produksi  
obat yang mandiri dalam pemenuhan CPOB, yang dihitung berdasarkan pemenuhan  
maksimal 3 (tiga) kali CAPA yang dibuktikan dengan surat keberterimaan CAPA atau  
penerbitan sertifikat CPOB sebagai tindak lanjut hasil inspeksi dan pengawasan BPOM,  
menjadi tolak ukur dalam membentuk kemandirian sarana produksi Obat, mengingat dengan  
29  
pemenuhan CAPA yang baik, menunjukkan komitmen dan kemampuan sarana produksi  
untuk senantiasa memenuhi persyaratan CPOB.  
B. Peningkatan Kemandirian Industri Farmasi  
Ditwasprod ONPP terus mengupayakan peningkatan akses dan ketersediaan, obat bagi  
masyarakat. Salah satu upaya tersebut dilakukan melalui kegiatan Peningkatan Maturitas  
Industri Farmasi. Program ini merupakan program berkelanjutan dari program sebelumnya  
dengan pembaruan tools dan intervensi agar jumlah industri farmasi yang maturitasnya  
meningkat semakin banyak. Kolaborasi tiga pilar antara pemerintah, pelaku usaha, dan  
masyarakat (akademisi) menjadi kunci dalam meningkatkan maturitas industri farmasi.  
Upaya meningkatkan maturitas industri farmasi  
harus berjalan sinergis dengan komitmen dan  
kemampuan industri farmasi serta dukungan  
masyarakat. Untuk itu, pada 24 September  
2024, Ditwasprod ONPP melaksanakan  
kegiatan “Focus Group Discussion (FGD) dan  
Penggalangan Komitmen Maturitas Industri  
Farmasi” di Jakarta. Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Kepala Badan POM RI dan  
dihadiri oleh, Ketua Panja RUU Kesehatan, Perwakilan dari Kementerian Koordinator PMK,  
Kementerian Kesehatan, Kementerian Perindustrian, BAPPENAS, BRIN, Asosiasi Industri  
Farmasi (ABBBO dan GPFI), pimpinan Industri Farmasi di Indonesia, serta para Tenaga Ahli  
CPOB Nasional.  
30  
Diharapkan dengan adanya FGD serta penggalangan komitmen ini, dapat menjadi pemicu  
dan motivasi bagi industri farmasi untuk senantiasa melakukan perbaikan dan peningkatan  
berkelanjutan guna meraih maturitas tertinggi. Dengan maturitas industri farmasi, Indonesia  
dapat melangkah lebih maju menuju kemandirian dan daya saing produk farmasi dalam  
negeri.  
3.2 Sasaran Strategis 2: Pelayanan Publik di Bidang Pengawasan  
Sarana Produksi Obat yang Prima  
3.2.1 Indeks kepuasan pelayanan publik di bidang pengawasan sarana  
produksi obat  
Kepuasan pelayanan publik merupakan salah satu indikator penting untuk menilai efektivitas  
layanan Ditwasprod ONPP, serta sebagai dasar perbaikan berkelanjutan dalam mendukung  
kepatuhan industri terhadap standar yang ditetapkan. Berikut ini merupakan berbagai  
kegiatan yang mendukung pencapaian indikator tersebut.  
A. Asistensi Regulatori dalam Rangka Sertifikasi CPOB di Sarana Khusus  
Sejalan dengan Instruksi Presiden No. 6 Tahun 2016 tentang Percepatan Pengembangan  
Industri Farmasi dan Alat Kesehatan, Badan POM memiliki peran penting dalam mendukung  
investasi pada sektor industri farmasi dan alat kesehatan. Salah satu bentuk dukungan yang  
diberikan adalah asistensi regulatori untuk mendorong pelaku usaha dalam peningkatan  
kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi dan standar dalam menjamin keamanan, mutu  
31  
dan khasiat obat. Dalam hal ini Ditwasprod ONPP melakukan pengawalan terhadap  
pemenuhan CPOB di fasilitas produksi obat yaitu melalui pendampingan dan bimbingan  
dalam proses sertifikasi CPOB.  
Tantangan perkembangan teknologi dan aplikasi pelayanan medis mendorong makin luas  
dan kompleksnya komoditas obat yang menjadi objek pengawasan Badan POM, antara lain  
produk darah, sel punca, dan radiofarmaka. Semua sarana khusus tetap harus memenuhi  
persyaratan dan standar CPOB, meskipun tidak bisa dipungkiri bahwa CPOB masih belum  
dapat dipahami secara menyeluruh oleh personil sarana tersebut. Pendampingan dilakukan  
dalam bentuk virtual maupun visitasi dalam rangka asistensi on site ke fasilitas produksi,  
diskusi pemenuhan CPOB termasuk review denah, dan desk CAPA.  
Ditwasprod ONPP telah melakukan pendampingan dan bimbingan terhadap Unit Transfusi  
Darah (UTD), Industri Farmasi BBO, laboratorium pengolahan sel punca, dan sarana produksi  
radiofarmaka. Pada tahun 2024 telah dilakukan konsultasi dan asistensi pada industri farmasi  
Bahan Baku Obat dan sarana UTD, serta produksi radiofarmaka, seperti yang tertera pada  
tabel xx berikut:  
Tabel 3. 1 Kegiatan konsultasi dan asistensi terhadap sarana khusus  
laboratorium pengolahan sel punca dan produk biologi  
No.  
Jenis Sarana  
Nama Sarana  
Konsultasi dan/atau Asistensi  
Wilayah  
1.  
Sarana pengolahan  
sel punca  
Stem Cell and  
Cancer  
Asistensi dan konsultasi secara  
on site pada tanggal 18 - 19 Juli  
2024  
Semarang  
Research  
Produk Biologi  
Lembaga Biologi  
Vaksin Pusat  
Kesehatan  
Asistensi secara on site pada  
tanggal 2-3 September 2024  
Bandung  
Angkatan Darat  
PT Tristem  
2.  
3.  
4.  
5.  
Laboratorium  
Pengolahan Sel  
Punca  
Asistensi secara on site pada  
tanggal 9-10 Desember 2024  
Surakarta  
Jakarta  
Jakarta  
Jakarta  
Laboratorium  
Pengolahan Sel  
Punca  
Anhobiogenesis  
Asistensi pada tanggal 26 April  
2024  
Laboratorium  
Pengolahan Sel  
Punca  
Biogenesis  
Asistensi pada tanggal 2  
Agustus, 3, 18 September dan 2  
Oktober 2024  
Genome  
International  
PT Bumame  
Cahaya Medika  
Laboratorium  
Pengolahan Sel  
Punca  
Asistensi pada tanggal 13  
Februari 2024  
32  
No.  
Jenis Sarana  
Nama Sarana  
Cryocord  
Konsultasi dan/atau Asistensi  
Wilayah  
Jakarta  
6.  
Laboratorium  
Pengolahan Sel  
Punca  
Asistensi pada tanggal 30 April  
2024  
7.  
8.  
9.  
Laboratorium  
Pengolahan Sel  
Punca  
Lavalen Eurowell  
Medica  
Asistensi pada tanggal 6, 31 Mei Jakarta  
dan 25 Juli 2024  
Laboratorium  
Pengolahan Sel  
Punca  
Klinik Natasha  
Wijaya Jakarta  
Asistensi pada tanggal 3  
September, 1, 25 Oktober, 20  
November, 18 Desember 2024  
Asistensi pada tanggal 12  
Februari, 25 April, 2 Juli dan 1  
Oktober 2024  
Jakarta  
Jawa Barat  
Medan  
Jakarta  
Bali  
Laboratorium  
Pengolahan Sel  
Punca  
ROHTO  
LABORATORIES  
INDONESIA  
Royal Prima  
10. Laboratorium  
Pengolahan Sel  
Punca  
Asistensi pada tanggal 22  
Novembert, 20 Desember 2024  
11. Laboratorium  
Pengolahan Sel  
Punca  
RS Kanker  
Dharmais  
Asistensi pada tanggal 5 Juni, 2  
Agustus 2024  
12. Laboratorium  
Pengolahan Sel  
Punca  
RSD Mangusada  
Asistensi pada tanggal 23 Juli  
Kabupaten Badung 2024  
Bali  
13. Laboratorium  
Pengolahan Sel  
Punca  
RSUD Soetomo  
Asistensi pada tanggal 23 Juli, 1 Surabaya  
Agustus 2024  
14. Laboratorium  
Pengolahan Sel  
Punca  
RSUP Dr. Kariadi  
Semarang  
Asistensi pada tanggal 16  
Desember 2024  
Semarang  
Padang  
15. Laboratorium  
Pengolahan Sel  
Punca  
RUMAH SAKIT  
UMUM DR M  
DJAMIL PADANG  
Sel regenerasi  
biotek  
Asistensi pada tanggal 1  
Oktober 2024  
16. Laboratorium  
Pengolahan Sel  
Punca  
Asistensi pada tanggal 2  
Februari, 22 Maret 2024  
Jawa Barat  
17. Laboratorium  
Pengolahan Sel  
Punca  
Westerindo  
Asistensi pada tanggal 18  
Desember 2024  
Tangerang  
Selatan  
18. Laboratorium  
Pengolahan Sel  
Punca  
WIDYA HERBAL  
INDONESIA  
Asistensi pada tanggal 13  
Desember 2024  
Yogyakarta  
Jakarta  
19. Unit Transfusi Darah UTD RSCM  
Asistensi secara daring pada  
tanggal 23 Januari 2024, luring  
pada tanggal 22 April 2024,  
33  
No.  
Jenis Sarana  
Nama Sarana  
Konsultasi dan/atau Asistensi  
Wilayah  
secara on site pada tangga 27 -  
28 Agustus 2024, daring pada  
tanggal 6 November 2024  
20. Unit Transfusi Darah UTD RS Ngoerah  
Bali  
Asistensi secara daring pada  
tanggal 25 Januari 2024, daring  
10 Juni 2024, secara on site  
pada tanggal 6 September 2024  
Asistensi secara daring pada  
tanggal 29 Januari 2024, luring  
pada tanggal 2 Mei 2024, secara  
on site pada tanggal 25 Juli 2024  
Asistensi secara daring pada  
tanggal 31 Januari 2024  
Bali  
21. Unit Transfusi Darah UTD RSUP DR  
Wahidin  
Makassar  
22. Unit Transfusi Darah UTD RSUP Dr.  
Surabaya  
Medan  
Sardjito  
23. Unit Transfusi Darah UTD RS Adam  
Malik  
Asistensi secara daring pada  
tanggal 6 Februari 2024  
24. Unit Transfusi Darah UTD PMI Prov. DKI Asistensi secara daring pada  
Jakarta  
Jakarta  
tanggal 15 Maret 2024  
25. Unit Transfusi Darah UTD RS Kandou  
Asistensi secara daring pada  
tanggal 28 Maret 2024  
Manado  
Jakarta  
26. Unit Transfusi Darah UTD Pusat PMI  
27. Unit Transfusi Darah UTD RS Kariadi  
Asistensi secara daring pada  
tanggal 23 Maret 2024  
Asistensi secara daring pada  
tanggal 5 April 2024, luring pada  
tanggal 3 Mei 2024, secara on  
site pada tanggal 22 Juni 2024  
Semarang  
28. Unit Transfusi Darah UTD RS Fatmawati Asistensi secara on site pada  
tanggal 22 Mei 2024  
Jakarta  
Jakarta  
29. Unit Transfusi Darah UTD RS Kanker  
Dharmais  
Asistensi secara luring pada  
tanggal 31 Juli 2024  
30. Unit Transfusi Darah UTD PMI Kota  
Asistensi secara daring pada  
Tangerang  
Selatan  
Tangerang Selatan tanggal 9 September 2024  
31. Unit Transfusi Darah UDD PMI Kab.  
Sleman  
Asistensi secara daring pada  
tanggal 7 November 2024  
Yogyakarta  
Pada tahun 2024, terdapat beberapa industri dan rumah sakit yang berminat dan berencana  
membangun fasilitas produksi radiofarmaka. Sebagai bentuk dukungan, Direktorat  
Pengawasan Produksi Obat NPP telah melakukan konsultasi dan/atau asistensi on site  
ataupun daring terhadap sarana khusus produksi radiofarmaka sebagai berikut:  
34  
Tabel 3. 2 Konsultasi dan/atau asistensi on site ataupun daring terhadap  
sarana khusus produk radiofarmaka  
No. Jenis Sarana  
Nama Sarana  
PT Biofarma  
Konsultasi dan/atau Asistensi  
Wilayah  
1.  
Industri  
Farmasi  
● Audiensi terkait fasilitas  
radiofarmaka secara luring pada 3  
Juni 2024.  
Jawa Barat  
● Diskusi progress pembangunan  
fasilitas radiofarmaka secara daring  
pada 5 Agustus 2024.  
● Kunjungan dan diskusi kesiapan  
fasilitas pembuatan radiofarmaka  
secara on site pada 19 Agustus  
2024.  
● Audiensi terkait fasilitas  
radiofarmaka secara hybrid pada  
23 Oktober 2024.  
● Desk Pra-Sertifikasi Fasilitas  
Produksi Radiofarmaka Injeksi  
Volume Kecil FDG-F18 secara luring  
pada 6 November 2024 dan 15  
November 2024.  
2.  
3.  
Industri  
Farmasi  
PT Interskala  
Medika Solusindo  
(IMS)  
Diskusi terkait fasilitas siklotron  
secara luring pada 5 Januari 2024.  
Jakarta  
Industri  
Farmasi  
PT Kardia Farma  
Solusindo (KFS)  
Audiensi terkait fasilitas pembuatan  
radiofarmaka secara luring pada 5  
Mei 2024.  
Jakarta  
4.  
5.  
Industri  
Farmasi  
Industri  
Farmasi  
PT Sanbe Farma  
Audiensi secara luring pada 12  
November 2024.  
Jawa Barat  
PT Global Onkolab  
Farma  
Audiensi secara luring pada 12 Juni Jakarta  
2024.  
Desk Pra-Sertifikasi Fasilitas  
Produksi Radiofarmaka Injeksi  
Volume Kecil FDG-F18 secara luring  
pada 21 Oktober 2024.  
6.  
Lembaga  
ITRR - BRIN  
Diskusi terkait pengajuan renovasi R. Banten  
Gd 13 menjadi R. Produksi Iodium-  
131 Oral secara luring pada 19 Juni  
2024.  
Pemerintah  
7.  
8.  
Rumah Sakit Rumah Sakit Umum Desk CAPA terhadap asistensi  
Jakarta  
Gading Pluit  
regulatory tanggal 10-11 Agustus  
2023 secara luring pada 1 Juli 2024.  
Desk Konsultasi dan Asistensi  
Rumah Sakit RS MRCCC Siloam  
Jakarta  
Sertifikasi CPOB Fasilitas Produksi  
35  
No. Jenis Sarana  
Nama Sarana  
Konsultasi dan/atau Asistensi  
Wilayah  
Radiofamaka secara luring pada 19  
November 2024.  
9.  
Rumah Sakit Rumah Sakit Kanker ● Desk Evaluasi CAPA Hasil Asistensi  
Jakarta  
Dharmais  
Sarana Radiofarmaka dan  
Dokumen Pra-Sertifikasi CPOB  
secara luring pada 17 Januari 2024.  
● Desk Pra-Sertifikasi pada 2 Februari  
2024.  
● Desk Evaluasi Dokumen Pra-  
Sertifikasi CPOB Fasilitas  
Radiofarmaka secara luring pada 4  
Maret 2024.  
10.  
11.  
Rumah Sakit Rumah Sakit  
● Asistensi regulatori secara on site  
pada 11 Desember 2024.  
Tangerang  
Jakarta  
Mandaya Royal Puri  
● Desk Konsultasi secara daring pada  
16 Desember 2024.  
Rumah Sakit RSUPN Dr. Cipto  
Mangunkusumo  
● Diskusi terkait Fasilitas  
Radiofamaka RSCM secara daring  
pada 26 Februari 2024.  
(RSCM)  
● Diskusi terkait permohonan  
persetujuan pelaksanaan  
pelayanan terbatas layanan PET  
CT-Scan secara daring pada 16 Mei  
2024.  
12  
.
Rumah Sakit RUSP Dr. Hasan  
Sadikin  
● Asistensi terkait penilaian fasilitas  
dispensing FDG-F18 secara on site  
pada 23-24 April 2024.  
Jawa Barat  
● Desk CAPA terhadap asistensi  
regulatory tanggal 15-17  
November 2023 dan 23-24 April  
2024 serta penilaian lebih lanjut  
kesiapan sertifikasi CPOB Fasilitas  
Pembuatan Galium dan Lutecium  
secara luring pada 2 Juli 2024.  
● Desk CAPA perbaikan terhadap  
hasil desk CAPA 2 Juli 2024 serta  
penilaian lebih lanjut kesiapan  
sertifikasi CPOB Fasilitas  
Pembuatan Galium dan Lutecium  
secara luring pada 13 September  
2024.  
36  
B. Asistensi Regulatori Sarana Produksi Bahan Baku Obat  
Asistensi regulatori merupakan salah satu bentuk fasilitasi yang dilakukan Ditwasprod ONPP  
dalam mendukung kesiapan dan pemenuhan standar oleh sarana produksi bahan baku obat.  
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman pelaku usaha terhadap ketentuan  
yang berlaku, khususnya terkait implementasi Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) dan  
persyaratan perizinan lainnya. Berikut adalah rincian kegiatan asistensi regulatori sarana  
produksi bahan baku obat yang telah dilaksanakan sepanjang tahun 2024.  
Tabel 3. 3 Asistensi on site ataupun daring terhadap sarana produksi bahan baku obat  
No. Jenis Sarana  
Nama Sarana  
Kimia Farma  
Konsultasi dan/atau Asistensi  
Wilayah  
1.  
Industri  
Farmasi  
● Perilisan bahan baku obat di PT  
Kimia Farma Group secara daring  
pada 24 Januari 2024.  
Jawa Barat  
Sungwun  
Pharmacopia  
● Desk Pra-Sertifikasi perubahan  
fasilitas pada 16 Januari 2024  
2.  
3.  
Industri  
Farmasi  
PIM  
● Mekanisme sertifikasi BBO eksipien Jawa Timur  
amilum secara daring pada 7  
Februari 2024.  
Pharmaceuticals  
● Diskusi produksi amilum dan sisa  
stok Ephedrine secara daring pada  
2 Juli 2024.  
Calon  
Garam Dua Musim  
● Progres kesiapan sertifikasi secara  
daring pada 21 Maret 2024.  
● Progres kesiapan sertifikasi CPOB  
secara daring pada 12 Juni 2024.  
● Progres kesiapan CPOB secara  
daring pada 25 Juli 2024.  
Jawa Timur  
Industri  
Farmasi  
● Asistensi persiapan sertifikasi CPOB  
secara on site pada 17-18  
September 2024.  
4.  
Calon  
Etochem Pharma  
Global  
● Layout area produksi secara daring Jawa  
Industri  
Farmasi  
pada 22 Maret 2024.  
Tengah  
● Program kesiapan pembangunan  
secara daring pada 30 September  
2024.  
● Asistensi layout produksi bahan  
baku obat (API) secara daring pada  
13 Mei 2024.  
5.  
Industri  
Farmasi  
Bromelain Enzyme  
● Progress ekspansi fasilitas eksisting Lampung  
(penambahan line baru) secara  
daring pada 17 April 2024.  
37  
No. Jenis Sarana  
Nama Sarana  
Konsultasi dan/atau Asistensi  
Wilayah  
● Progres ekspansi fasilitas produksi  
secara daring pada 7 November  
2024.  
6.  
Calon  
Unichem Candi  
Indonesia  
● Dokumentasi persyaratan desk  
Pra-Sertifikasi CPOB secara luring  
pada 7 Mei 2024.  
Jawa Timur  
Industri  
Farmasi  
● Kunjungan kesiapan fasilitas  
dengan kementerian lainnya yang  
terkait secara on site pada 3 Juli  
2024.  
● Progres sertifikasi CPOB secara  
luring pada 10-11 Desember 2024.  
7.  
Industri  
Farmasi  
Capsugel Indonesia ● Diskusi terkait persyaratan dan  
proses sehubungan dengan  
decommissioning pabrik, serta  
persyaratan importansi cangkang  
kapsul  
Bogor  
● Diskusi terkait proses repack untuk  
produk import (cangkang kapsul)  
dan pendistribusian cangkang  
kapsul setelah masa sertifikat  
CPOB berakhir secara daring pada  
14 Mei 2024.  
8.  
Calon  
Tudung Karya Daya ● Desk Pra-Sertifikasi pada 15 Maret Jawa Timur  
Industri  
Farmasi  
Inovasi  
2024  
Kunjungan kesiapan fasilitas  
dengan kementerian lainnya yang  
terkait secara on site pada 3 Juli  
2024.  
Hasil evaluasi CAPA (Sertifikasi  
CPOB) secara daring pada 17  
Desember 2024.  
9.  
Calon  
Ainul Hayat  
Sejahtera  
Kunjungan bersama dengan  
kementerian lainnya secara on site  
pada 23 Juli 2024.  
Banten  
Industri  
Farmasi  
Industri  
Farmasi  
10.  
11.  
Brightgene  
Biomedical  
Indonesia  
Diskusi penambahan proses milling  
secara daring pada 10 September  
2024.  
Jawa Barat  
Jawa Barat  
Calon  
Geltech Prima  
Indonesia  
Pembangunan fasilitas produksi  
CPOB untuk gelatin dari kulit ikan  
patin secara daring pada 22 Oktober  
2024.  
Industri  
Farmasi  
38  
No. Jenis Sarana  
Nama Sarana  
Konsultasi dan/atau Asistensi  
Wilayah  
12.  
Industri  
Farmasi  
Sanbe Farma (Unit  
3)  
Pengajuan sertifikasi larutan garam  
konsentrasi 23% secara daring pada  
26 November 2024.  
Jawa Barat  
3.3 Sasaran Kegiatan 3: Meningkatnya Sarana Produksi Obat JKN,  
Bahan Baku Obat, dan Obat High Risk Lainnya yang Mematuhi CPOB  
3.3.1 Persentase sarana produksi obat JKN, bahan baku obat, dan obat  
high risk lainnya yang mematuhi persyaratan CPOB  
Pemenuhan persyaratan Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) merupakan komponen  
penting dalam menjamin keamanan, dan ketersediaan obat, khususnya untuk obat yang  
digunakan dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), bahan baku obat, dan obat  
dengan risiko tinggi lainnya. Persentase kepatuhan sarana produksi terhadap CPOB menjadi  
indikator penting dalam pengawasan, dan kegiatan yang telah dilakukan dalam mendukung  
indikator tersebut disajikan pada bagian berikut  
A. Pengawasan fasilitas produksi produk JKN dan high risk lainnya serta bahan baku  
obat yang diawasi sesuai standar  
Indikator ini merupakan internal process perspective dan capaian kegiatan ini juga sangat  
bergantung terhadap tingkat pemenuhan pelaku usaha terhadap persyaratan CPOB, dimana  
pemenuhan standar didefinisikan melalui tindak lanjut yang diberikan atas hasil pengawasan  
yang dikategorikan sebagai Memenuhi Ketentuan (MK) atau Tidak Memenuhi Ketentuan  
(TMK), yang dikaitkan dengan ada atau tidaknya temuan bersifat kritika. (Gambar 5)  
Gambar 5 Grafik Sarana Produksi Memenuhi Standar  
39  
Pada Tahun 2024, realisasi indikator ini hanya sebesar 67,88% dari target yang ditetapkan  
yaitu 76%, yang dapat disimpulkan bahwa indikator ini belum memenuhi ekspektasi sesuai  
target yang ditetapkan. Secara umum, ratio MK dari sarana produksi Bahan Obat, Produk  
Biologi, dan Unit Transfusi Darah (UTD) memenuhi target yang ditetapkan, namun untuk  
sarana produksi obat kimia (Industri Farmasi), menunjukkan ratio MK hanya 62%.  
Namun demikian, dalam perspektif pengawasan yang dilakukan, terjadinya penurunan  
realisasi target dari indikator ini tentunya memberikan gambaran bahwa pengawasan telah  
secara maksimal dalam mendeteksi ketidakpatuhan Industri Farmasi. Hal tersebut sebagai  
bagian dari upaya peningkatan efektivitas dan perkuatan pengawasan pasca kasus cemaran  
pada obat sirop, utamanya terhadap kepatuhan Industri Farmasi dalam pemenuhan aspek  
penjaminan mutu sesuai dengan persetujuan izin edar dan standar mutu terkini.  
Dalam meningkatkan kepatuhan sarana produksi, program pelayanan publik baik melalui  
layanan konsultasi tatap muka, live chat, asistensi/pendampingan hingga pelatihan/workshop  
tetap menjadi upaya yang akan terus ditingkatkan untuk mengakselerasi peningkatan  
kepatuhan sarana produksi. Rencana pada Tahun 2025, BPOM akan melakukan revitalisasi  
tools maturitas yang dapat menjadi acuan bagi sarana produksi untuk tingkat maturitasnya,  
yang kemudian akan mendapatkan intervensi untuk meningkatkan level maturitas khususnya  
pada level maturitas yang BPOM anggap masih membutuhkan pendampingan.  
3.4 Sasaran Kegiatan 4: Meningkatnya Efektivitas Pengawasan  
Sarana Produksi Obat Berbasis Risiko  
3.4.1 Persentase tindak lanjut yang berkualitas dari hasil pengawasan  
sarana produksi di Balai  
Untuk memastikan efektivitas pengawasan, tidak hanya hasil temuan yang menjadi fokus,  
tetapi juga kualitas tindak lanjut yang dilakukan oleh sarana produksi setelah pengawasan.  
Persentase tindak lanjut yang berkualitas ini mencerminkan sejauh mana sarana produksi  
mampu merespons dan memperbaiki temuan pengawasan secara tepat dan berkelanjutan.  
Pada bagian berikut disajikan upaya kegiatan terkait pelaksanaan tindak lanjut hasil  
pengawasan di Balai (UPT) sepanjang tahun 2024.  
40  
A. Rapat Koordinasi Pusat dan UPT dalam Manajemen Inspeksi CPOB  
Penguatan sistem pengawasan obat di Indonesia harus dilakukan secara menyeluruh,  
sehingga diperlukan adanya sinergi dan koordinasi antara BPOM dengan para stakeholders  
dan pihak eksternal terkait pengawasan CPOB (Cara Pembuatan Obat yang Baik). Salah satu  
bentuk penguatan tersebut dilakukan melalui regulasi aspek penjaminan mutu dan keamanan  
bahan baku obat dan obat pada sarana produksi. Pengawasan yang telah dilakukan oleh  
seluruh Inspektur CPOB BPOM senantiasa memberikan kinerja optimal dengan  
melakukan continuous improvement. Diantaranya yaitu melalui penguatan sistem mutu  
manajemen inspeksi dengan sharing knowledge terkait kebijakan control strategy, lesson  
learned, serta langkah-langkah perbaikan lainnya  
Pada tanggal 29-31 Januari 2024, Ditwasprod ONPP  
menyelenggarakan kegiatan Rapat Koordinasi Pusat dan UPT  
BPOM dalam Manajemen Inspeksi CPOB Tahun 2024 di  
Pekanbaru. Kegiatan ini bertujuan agar Unit Pusat dan UPT di  
BPOM  
dapat  
berkoordinasi  
dalam  
pelaksanaan  
penentuan/pengambilan keputusan terhadap hasil pengawasan  
sarana produksi Obat, Produk Biologi dan Bahan Baku Obat.  
Acara dibuka oleh Plt. Kepala BPOM dan Plt. Deputi Bidang Obat  
NPPZA. Pada sambutannya, Plt. Kepala Badan POM  
menyampaikan bahwa salah satu tugas pengawasan adalah  
melakukan inspeksi mulai dari perencanaan yang matang, mulai dari pelaksanaan  
pengawasan hingga evaluasi yang didukung oleh sistem yang mapan. Selain itu, beliau juga  
41  
berpesan untuk melakukan evaluasi pelaksanaan inspeksi satu tahun 2023 untuk  
mengidentifikasi hambatan, kendala, dan kekurangan yang terjadi, sehingga dapat dikaji dan  
ditetapkan langkah-langkah perbaikan untuk pelaksanaan inspeksi yang lebih optimal.  
B. Refreshment Kompetensi Inspektur CPOB: Pendalaman Inspeksi Aspek  
Khusus  
42  
Dalam rangka meningkatkan efektivitas pengawasan obat melalui penerapan Cara  
Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) serta memperkuat kompetensi inspektur CPOB yang  
bertugas di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan POM, Balai Besar Pengawas Obat dan  
Makanan (BBPOM) di Yogyakarta menyelenggarakan kegiatan Workshop Refreshment  
Inspektur CPOB: Pendalaman Inspeksi Aspek Khusus. Kegiatan ini juga bertujuan untuk  
meningkatkan maturitas sarana produksi obat yang ada di wilayah kerja masing-masing,  
sekaligus membahas update terkini terkait permasalahan pengawasan produksi obat.  
Workshop dilaksanakan secara tatap muka (luring) pada tanggal 18-22 Februari 2024 di  
Yogyakarta dan diikuti oleh 32 peserta inspektur CPOB dari berbagai Balai Besar dan Balai  
POM di seluruh Indonesia, di antaranya dari Yogyakarta, Jakarta, Serang, Tangerang,  
Bandung, Bogor, Semarang, Surakarta, Surabaya, Kediri, Medan, Padang, dan Palembang.  
Sebagai narasumber, kegiatan ini dihadiri oleh para ahli dari Ditwasprod ONPP serta praktisi  
berkompeten yang merupakan tenaga ahli dalam bidang CPOB. Materi yang disampaikan  
meliputi pendalaman aspek khusus inspeksi, pembahasan tantangan terkini dalam  
pengawasan produksi obat, serta strategi peningkatan kualitas pengawasan CPOB.  
Melalui kegiatan ini, diharapkan kapasitas dan kompetensi inspektur CPOB di lingkungan UPT  
Badan POM dapat semakin meningkat sehingga mampu mendukung pelaksanaan dan  
koordinasi pengawasan pre dan post market CPOB secara efektif dan profesional, sekaligus  
meningkatkan mutu serta keamanan produksi obat di Industri Farmasi.  
C. Pelatihan CPOB Eksekutif  
43  
Percepatan pengembangan industri farmasi dalam negeri merupakan tindak lanjut terhadap  
Inpres Nomor 6 Tahun 2016 tentang Percepatan Pengembangan Industri Farmasi dan Alat  
Kesehatan, dimana Badan POM memiliki peran kunci antara lain:  
1. memfasilitasi pengembangan obat dalam rangka mendukung akses dan ketersediaan  
obat untuk masyarakat sebagai upaya peningkatan pelayanan kesehatan dalam  
rangka Jaminan Kesehatan Nasional;  
2. mendukung investasi pada sektor industri farmasi dan alat kesehatan melalui fasilitasi  
dalam proses sertifikasi fasilitas produksi dan penilaian atau evaluasi obat; serta  
3. mendorong pelaku usaha untuk meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi dan  
standar dalam rangka menjamin keamanan, mutu, dan khasiat serta peningkatan daya  
saing industri farmasi.  
Dalam rangka mendukung komitmen organisasi untuk terus memberikan jaminan produk obat  
berkualitas dan aman serta berkhasiat, khususnya produk obat, diperlukan Sumber Daya  
Manusia (SDM) yang kompeten dan selalu memperbarui diri dengan perkembangan  
teknologi pembuatan obat terkini. Salah satu peningkatan kapasitas sumber daya manusia  
dilakukan melalui peningkatan kompetensi, tidak hanya di level operasional (pegawai yang  
melakukan pengawasan secara langsung), namun juga di level manajemen, dalam hal ini  
Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) BPOM. Untuk meningkatkan pengetahuan dan  
kemampuan Kepala UPT dalam memastikan kegiatan inspeksi CPOB yang berjalan dengan  
baik, maka Direktorat Pengawasan Produksi Obat dan NPP menyelenggarakan Pelatihan  
Eksekutif CPOB Tahun 2024, di Jakarta, Rabu (17/7/2024).  
Kegiatan pelatihan dibuka secara resmi oleh Plt. Kepala Badan POM, Dr. Dra. L. Rizka  
Andalusia, Apt., M.Pharm., MARS. Plt. Kepala Badan POM menyampaikan bahwa Kepala  
UPT Badan POM berperan penting dalam pengambilan kebijakan dan keputusan terkait  
fungsi pengawasan, khususnya di bidang obat. Selain itu, dukungan dan kerja sama dari  
Kepala UPT Badan POM diperlukan untuk bersama-sama mempersiapkan diri jika nanti  
ditunjuk untuk menjadi observed inspection atau UPT yang dinilai dalam rangka konsistensi  
implementasi sistem mutu inspektorat CPOB, sehingga dapat menunjukkan sistem  
pengawasan obat yang kokoh untuk jaminan keamanan dan mutu obat.  
44  
Selama pelatihan di hari pertama, peserta mendapatkan pembekalan berupa materi  
mengenai:  
1. Kemandirian  
Obat,  
Vaksin,  
dan  
Bahan  
Obat;  
serta  
Progres  
Persiapan Reassessment PIC/S 2024 dan Pengajuan WHO Listed Authority (WLA),  
yang disampaikan oleh Direktur Pengawasan Produksi Obat & NPP;  
2. Regulasi dan Implementasi CPOB dalam Pengawasan Sarana Produksi Obat dan  
Bahan Obat, yang disampaikan oleh Direktur Pengawasan Produksi Obat & NPP,  
diwakili oleh Ketua Tim Quality Management System (QMS) Ditwasprod ONPP;  
3. Overview Standar CPOB Tahun 2024, yang disampaikan oleh Dra. Togi J. Hutadjulu,  
Apt., MHA selaku Pengawas Farmasi dan Makanan (PFM) Utama BPOM), dan Dra.  
A. Retno Tyas Utami, Apt., M.Epid selaku Tim Ahli CPOB Nasional.  
45  
Sedangkan di hari kedua (18/07/2024), para peserta mendapatkan kesempatan untuk  
melakukan kunjungan ke sarana produksi obat dan bahan obat, yaitu Industri Farmasi dan  
Unit Pengelola Darah (UPD). Peserta dibagi menjadi 2 (dua) kelompok dengan kunjungan  
Kelompok 1 ke PT Pfizer dan UPD Rumah Sakit Fatmawati, serta Kelompok 2 ke PT  
Finusolprima Farma Internasional dan UPD Palang Merah Indonesia Kabupaten Bekasi.  
Melalui Pelatihan Eksekutif CPOB ini, diharapkan Kepala UPT yang cakupan wilayahnya  
terdapat industri farmasi dan/atau UPD dapat meningkatkan pengetahuan dan  
kemampuannya dalam implementasi CPOB. Tentunya juga dapat meningkatkan kepercayaan  
internasional terhadap sistem pengawasan Badan POM, memberikan dampak berupa  
peningkatan peluang bagi industri farmasi Indonesia, serta memperkuat posisi tawar di pasar  
farmasi global sehingga meningkatkan daya saing produk industri farmasi dalam negeri.  
46  
D. Kualifikasi Inspektur CPOB  
Sebagai tindak lanjut dari Hasil  
Rapat Koordinasi Pusat dan UPT  
Badan POM pada bulan Februari  
2024, maka Ditwasprod ONPP  
melakukan Pengukuhan Inspektur  
CPOB Nasional di Lingkungan  
Badan POM di Jakarta pada hari  
Rabu, 17 Juli 2024. Inspektur  
CPOB  
Nasional  
merupakan  
Inspektur CPOB di UPT BPOM  
yang sudah terkualifikasi sebagai  
Inspektur Kepala. Pemilihan Inspektur CPOB Nasional dilakukan dengan beberapa evaluasi  
dan telah memenuhi kriteria penilaian yaitu sudah menjadi inspektur CPOB Kepala lebih dari  
1 (satu) tahun, penilaian terhadap kualitas laporan inspeksi CPOB dan penilaian terhadap  
kinerja oleh anggota tim inspeksi dari Pusat.  
Dan dari hasil penilaian tersebut, pengukuhan dilakukan kepada 7 (tujuh) Inspektur CPOB  
Nasional, dari Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan POM yang tergabung dalam Inspektorat  
CPOB, yaitu:  
1. Fitria Puspawati, S.Si., Apt., M.S.Farm (BBPOM di Bandung)  
2. Mila Nur Mauludiawati, S.Si, Apt (BBPOM di Bandung)  
47  
3. Nurlaila, S.Si., Apt (BBPOM di Bandung)  
4. Ima Diana Sari, S.Farm., Apt. (BBPOM di Semarang)  
5. Devana Ardiaty, S.Farm, Apt (BBPOM di Serang)  
6. Rhatih Eka Sasongko,. S.Si.,Apt, M.Farm (BBPOM di Serang)  
7. Wahyuwasti Kiki M, S.Farm, Apt, M.Sc (BBPOM di Surabaya)  
Diharapkan setiap tahunnya akan ada penambahan Inspektur CPOB Nasional sehingga  
dapat membantu pengawasan sarana produksi obat di UPT yang belum memiliki inspektur  
CPOB Kepala atau jumlah inspektur CPOB Kepala belum mencukupi. Pentingnya percepatan  
dan penambahan jumlah inspektur CPOB nasional agar menambah cakupan inspeksi post-  
market di sarana produksi. Percepatan dan penambahan ini dapat menjawab tantangan  
pengawasan obat yang memiliki keterbatasan dari sisi ketersediaan inspektur kepala di  
beberapa UPT. Setelah pengukuhan ini, Inspektur CPOB Nasional akan dapat melakukan  
pengawasan sarana produksi obat di wilayah lain di luar catchment area UPT tempat  
kedudukan inspektur tersebut bertugas.  
3.4.2 Persentase fasilitas produksi produk JKN dan produk high risk  
lainnya serta bahan baku yang diawasi sesuai standar  
A. Pengawasan fasilitas produksi produk JKN, produk high risk lainnya serta  
bahan baku obat yang diawasi sesuai standar  
Indikator ini merupakan internal process perspective dan capaian kegiatan ini juga sangat  
bergantung terhadap tingkat pemenuhan pelaku usaha terhadap persyaratan CPOB, dimana  
48  
pemenuhan standar didefinisikan melalui tindak lanjut yang diberikan atas hasil pengawasan  
yang dikategorikan sebagai Memenuhi Ketentuan (MK) atau Tidak Memenuhi Ketentuan  
(TMK), yang dikaitkan dengan ada atau tidaknya temuan bersifat kritikal.  
Selama tahun 2024, Ditwasprod ONPP (Pusat) beserta UPT BPOM melakukan inspeksi  
CPOB sebanyak 128 trip atau sebanyak 121 fasilitas produksi dari 266 fasilitas produksi di  
Indonesia. Selain itu, pada tahun 2024 juga dilakukan audit dalam rangka penelusuran kasus  
sebanyak 4 kali.  
Sebanyak 101 temuan kritis, 655 temuan mayor, dan 608 temuan minor berhasil diidentifikasi  
selama pengawasan periode 2024. Peningkatan jumlah temuan kritis (tahun 2023 sebanyak  
70 temuan kritis) secara umum memberikan gambaran bahwa pengawasan telah secara  
maksimal dalam mendeteksi ketidakpatuhan Industri Farmasi.  
Dalam rangka meningkatkan kepatuhan sarana produksi terhadap ketentuan perundang-  
undangan yang berlaku program pelayanan publik baik melalui layanan konsultasi tatap  
muka, live chat, asistensi/pendampingan hingga pelatihan/workshop tetap menjadi upaya  
yang akan terus ditingkatkan untuk mengakselerasi peningkatan kepatuhan sarana produksi.  
Pada Tahun 2024 dan 2025 telah dilaksanakan Forum Komunikasi Hasil Pengawasan kepada  
pelaku usaha sebagai bentuk perhatian khusus oleh pelaku usaha dalam rangka perbaikan  
berkelanjutan atas hasil inspeksi menyeluruh pada setiap fasilitas produksi.  
3.4.3 Persentase hasil pengawasan sarana produksi yang ditindaklanjuti  
A. Peningkatan kepatuhan pelaku usaha melalui Asistensi Regulatori  
49  
Salah satu fungsi dari Ditwasprod ONPP yaitu memberikan bimbingan teknis atau pembinaan  
kepada sarana produksi Obat dalam upaya meningkatkan kepatuhan pelaku usaha terhadap  
standar dan/atau persyaratan yang berlaku sesuai ketentuan peraturan perundang-  
undangan, salah satunya melalui kegiatan Peningkat Kepatuhan Pelaku Usaha melalui  
Asistensi Regulatori CPOB. Melalui kegiatan ini, selain dapat meningkatkan pemahaman  
CPOB kepada sarana produksi obat, juga bertujuan untuk memperjelas gap atas hasil  
pengawasan yang dilakukan Badan POM sehingga terciptanya persamaan persepsi dan  
kepatuhan terhadap ketentuan CPOB maupun regulasi yang berlaku serta terwujudnya tujuan  
akhir yaitu kemandirian sarana produksi Obat.  
Sepanjang tahun 2024, Ditwasprod ONPP telah menyelenggarakan 14 (empat belas)  
kegiatan asistensi regulatori CPOB, yang dilaksanakan di beberapa wilayah, yaitu Jakarta,  
Bekasi, Depok, Surabaya, dan Medan. Kegiatan asistensi yang diberikan beragam, desk  
evaluasi CAPA, permohonan pra-sertifikasi CPOB, dan desk pengajuan penggunaan fasilitas  
produksi obat bersama dengan non-obat (fasber).  
Pada tahun 2024 ini, kegiatan Asistensi Regulatori CPOB telah dilakukan sebanyak 13 kali.  
Beberapa diantaranya dilaksanakan di Jakarta, Depok, Bekasi, Surabaya, dan Medan.  
Adapun pihak yang terlibat tentunya Inspektur CPOB BPOM selaku evaluator, dan pelaku  
usaha/perwakilan industri farmasi.  
Pelaksanaan kegiatan Asistensi Regulatori CPOB tersebut memiliki keterkaitan dalam  
dukungan pencapaian indikator kinerja Ditwasprod ONPP, yaitu persentase sarana produksi  
obat yang mandiri dalam pemenuhan CPOB, yang dihitung berdasarkan pemenuhan  
maksimal 3 (tiga) kali CAPA yang dibuktikan dengan surat keberterimaan CAPA atau  
penerbitan sertifikat CPOB sebagai tindak lanjut hasil inspeksi dan pengawasan BPOM,  
menjadi tolak ukur dalam membentuk kemandirian sarana produksi Obat, mengingat dengan  
50  
pemenuhan CAPA yang baik, menunjukkan komitmen dan kemampuan sarana produksi  
untuk senantiasa memenuhi persyaratan CPOB.  
3.5 Sasaran Kegiatan 5: Meningkatnya Efektivitas Pelayanan Publik di  
Bidang Pengawasan Sarana Produksi Obat  
3.5.1 Persentase keputusan penilaian fasilitas produksi bahan baku obat,  
obat, produk biologi dan sarana khusus yang diselesaikan tepat waktu  
Sebagai bagian dari upaya meningkatkan efektivitas pelayanan publik di bidang pengawasan  
sarana produksi obat, Ditwasprod ONPP juga melaksanakan kegiatan sertifikasi dan penilaian  
terhadap obat impor. Kegiatan ini merupakan aspek krusial dalam menjamin mutu dan  
keamanan obat yang masuk ke wilayah Indonesia, serta mendukung Indikator Kinerja  
Kegiatan Persentase keputusan penilaian fasilitas produksi bahan baku obat, obat, produk  
biologi dan sarana khusus yang diselesaikan tepat waktu. Pada tahun 2024, pelaksanaan  
sertifikasi dan penilaian obat impor menunjukkan capaian yang signifikan, sebagaimana  
ditunjukkan dalam data berikut.  
Sebagai langkah awal menuju swasembada garam nasional, dan sebagai penerapan  
Peraturan Presiden Nomorꢀ126 Tahunꢀ2022 tentang Percepatan Pembangunan Pergaraman  
Nasional, Badan POM mendukung pelaku usaha yang mempunyai potensi untuk  
memproduksi bahan baku garam farmasi. Selama tahun 2024 dilaksanakan pendampingan  
ke fasilitas produksi bahan baku melalui diskusi, desk prasertifikasi dan asistensi kepada  
Industri Farmasi Bahan baku yang mempunyai fasilitas produksi garam farmasi dan  
diterbitkan 1 (satu) sertifikat CPOB PT. Tudung Karya Daya Inovasi sesuai dengan hasil  
inspeksi yang fasilitasnya memenuhi ketentuan CPOB.  
Tabel 3. 4 Sertifikasi Sarana Produksi Bahan Baku Obat Tahun 2024  
Tanggal  
No.  
Nama Sarana  
Produk  
Keterangan  
penilaian  
31 Januari  
2024  
1
PT. Sinkona Indonesia Garam Kina dan  
Resertifikasi. Sertifikat  
diterbitkan pada 12  
Februari 2024  
Lestari  
Turunannya  
2
22 - 23  
PT. Anvita Pharma  
Gefitinib, Rocuronium, Perubahan Fasilitas -  
Februari 2024  
Indonesia (Brightgene Dapagliflozin, Nilotinib, Penambahan Aktivitas.  
Biomedical Indonesia) Ticagrelor  
Persetujuan  
diterbitkan pada 01  
Mei 2024  
51  
Tanggal  
penilaian  
16 - 17 Mei  
2024  
No.  
Nama Sarana  
Produk  
Keterangan  
3
PT. Kimia Farma  
Sungwun  
Sitagliptin dan  
Risperidone  
Perubahan Fasilitas -  
Penambahan Aktivitas.  
Persetujuan  
Pharmacopia  
diterbitkan pada 06  
Agustus 2024  
4
5
03 - 04 Juni  
2024  
PT. Riasima Abadi  
Farma  
Parasetamol  
Resertifikasi. Sertifikat  
diterbitkan pada 30  
Juli 2024  
07 Oktober  
2024  
PT. Anvita Pharma  
Gefitinib, Rocuronium, Perubahan Fasilitas.  
Dapagliflozin, Nilotinib, Persetujuan  
Ticagrelor  
diterbitkan pada 08  
Oktober 2024  
6
7
8
9
9 -10 Oktober  
2024  
PT. Tudung Karya  
Daya Inovasi  
Garam Farmasi  
Inspeksi Sertifikasi.  
Sertifikat diterbitkan  
pada 24 Desember  
2024  
28 November  
2024  
PT. Anvita Pharma  
PT. Anvita Pharma  
Gefitinib, Rocuronium, Perubahan  
Dapagliflozin, Nilotinib, Administrasi. Sertifikat  
Ticagrelor  
diterbitkan pada 02  
Desember 2024  
03 Desember  
2024  
Gefitinib, Rocuronium, Perubahan  
Dapagliflozin, Nilotinib, Administrasi. Sertifikat  
Ticagrelor  
diterbitkan pada 05  
Desember 2024  
05 Desember  
2024  
PT. Kimia Farma  
Sungwun  
Sitagliptin dan  
Risperidone  
Resertifikasi. Sertifikat  
diterbitkan pada 09  
Desember 2024  
Pharmacopia  
Tabel 3. 5 Sertifikasi Sarana Produksi Obat Tahun 2024  
Tanggal  
Penilaian  
No.  
Nama Sarana  
Keterangan  
1.  
2.  
3.  
PS2308-1195  
PT STERLING PRODUCTS INDONESIA Penambahan gudang di luar  
lokasi pabrik  
PS2311-1610  
PS2401-063  
PT KIMIA FARMA Tbk.  
Resertifikasi Cairan Oral  
Nonbetalaktam  
PT CORSA INDUSTRIES  
Resertifikasi Serbuk Oral  
Antibiotik Penisilin dan  
Turunannya  
4.  
5.  
PS2401-064  
PS2401-034  
PT CORSA INDUSTRIES  
Resertifikasi Tablet Antibiotik  
Penisilin dan Turunannya  
Resertifikasi Semisolid  
PT MEDKES GLOBAL PRIMA  
52  
Tanggal  
No.  
Nama Sarana  
Keterangan  
Nonbetalaktam  
Penilaian  
6.  
PS2309-1356  
PS2309-1357  
PT BERNOFARM  
Resertifikasi Tablet Antibiotik  
Sefalosporin dan Turunannya  
Resertifikasi Serbuk Oral  
Antibiotik Sefalosporin dan  
Turunannya  
7.  
8.  
PT BERNOFARM  
PS2309-1384  
PT BERNOFARM  
Resertifikasi Kapsul Keras  
Antibiotik Sefalosporin dan  
Turunannya  
9.  
PS2312-1786  
PS2311-1596  
PS2312-1809  
PS2401-049  
PS2309-1385  
PT BETA PHARMACON  
Resertifikasi Tablet  
Nonbetalaktam  
10.  
11.  
12.  
13.  
PT QUANTUM LABORATORIS  
INTERNASIONAL  
PT QUANTUM LABORATORIS  
INTERNASIONAL  
Resertifikasi Tablet  
Nonbetalaktam  
PT GRACIA PHARMINDO  
Sertifikasi Baru Injeksi Volume  
Kecil Nonbetalaktam  
Resertifikasi Serbuk Steril  
Injeksi Antibiotik Sefalosporin  
dan Turunannya  
PT BERNOFARM  
14.  
15.  
16.  
17.  
18.  
19.  
20.  
21.  
22.  
23.  
24.  
PS2312-1773  
PS2312-1870  
PS2401-036  
PS2312-1815  
PS2402-235  
PS2402-183  
PS2401-001  
PS2401-037  
PT PERTIWI AGUNG  
Resertifikasi Kapsul Lunak  
Nonbetalaktam  
PT TROPICA MAS  
Resertifikasi Tablet  
PHARMACEUTICALS  
PT SURYA DERMATO MEDICA  
LABORATORIES  
Nonbetalaktam  
Resertifikasi Semisolid  
Nonbetalaktam  
PT TROPICA MAS  
Resertifikasi Serbuk Efervesen  
Nonbetalaktam  
PHARMACEUTICALS  
PT TROPICA MAS  
Resertifikasi Kapsul Keras  
Nonbetalaktam  
PHARMACEUTICALS  
PT NELLCO INDOPHARMA  
Resertifikasi Cairan Oral  
Nonbetalaktam  
PT TRIFA RAYA LABORATORIES  
PT TRIFA RAYA LABORATORIES  
PT Dankos Farma  
Resertifikasi Tablet  
Nonbetalaktam  
Resertifikasi Kapsul Keras  
Nonbetalaktam  
Perpanjangan Sertifikat Injeksi  
Volume Kecil Nonbetalaktam  
Perpanjangan Sertifikat Tablet  
Hormon Seks dan Kontrasepsi  
Perpanjangan Sertifikat Injeksi  
Volume Kecil Hormon Seks dan  
PT TUNGGAL IDAMAN ABDI  
PT TUNGGAL IDAMAN ABDI  
53  
Tanggal  
No.  
Nama Sarana  
Keterangan  
Kontrasepsi  
Penilaian  
25.  
26.  
27.  
28.  
29.  
30.  
31.  
32.  
33.  
34.  
35.  
36.  
PT Metiska  
Perpanjangan Sertifikat Kapsul  
Keras Nonbetalaktam  
Perpanjangan Sertifikat Injeksi  
Volume Besar Nonbetalaktam  
Resertifikasi Tablet  
PT Ikapharmindo Putramas Tbk  
PT SOLAS LANGGENG SEJAHTERA  
PT SOLAS LANGGENG SEJAHTERA  
PT SOLAS LANGGENG SEJAHTERA  
PT NUTRI VITA PHARMA  
Nonbetalaktam  
Resertifikasi Kapsul Keras  
Nonbetalaktam  
Resertifikasi Semisolid  
Nonbetalaktam  
Resertifikasi Tablet  
Nonbetalaktam  
PT NUTRI VITA PHARMA  
Resertifikasi Kapsul Keras  
Nonbetalaktam  
PT UNITED FARMATIC INDONESIA  
PT Lapi Laboratories  
Resertifikasi Semisolid  
Nonbetalaktam  
Resertifikasi Injeksi Volume  
Kecil Nonbetalaktam  
Resertifikasi Serbuk Steril  
Nonbetalaktam untuk Injeksi  
Resertifikasi Cairan Obat Luar  
Nonbetalaktam  
PT Lapi Laboratories  
PT INNA PHARMACEUTICAL  
INDUSTRY  
PT PHAPROS Tbk  
Resertifikasi Serbuk Steril  
Injeksi Antibiotik Sefalosporin  
dan Turunannya  
37.  
38.  
PT GRATIA HUSADA FARMA  
PT GRATIA HUSADA FARMA  
Resertifikasi Cairan Oral  
Nonbetalaktam  
Resertifikasi Serbuk Oral  
Antibiotik Penisilin dan  
Turunannya  
39.  
40.  
PT MERSIFARMA TIRMAKU  
MERCUSANA  
Resertifikasi Tablet Antibiotik  
Penisilin dan Turunannya  
Resertifikasi Serbuk Oral  
Antibiotik Penisilin dan  
Turunannya  
PT MERSIFARMA TIRMAKU  
MERCUSANA  
41.  
42.  
43.  
PT INTIJAYA META RATNA  
PHARMINDO  
Resertifikasi Tablet  
Nonbetalaktam  
PT INTIJAYA META RATNA  
PHARMINDO  
Resertifikasi Cairan Oral  
Nonbetalaktam  
PT ERRITA PHARMA  
Resertifikasi Tablet Antibiotik  
Penisilin dan Turunannya  
54  
Tanggal  
No.  
Nama Sarana  
PT ERRITA PHARMA  
Keterangan  
Penilaian  
44.  
Resertifikasi Serbuk Oral  
Antibiotik Penisilin dan  
Turunannya  
45.  
46.  
47.  
PT YEKATRIA FARMA  
Resertifikasi Cairan Oral  
Nonbetalaktam  
PT UNITED FARMATIC INDONESIA  
PT UNITED FARMATIC INDONESIA  
Resertifikasi Cairan Oral  
Nonbetalaktam  
Resertifikasi Cairan Obat Luar  
Nonbetalaktam  
48.  
49.  
PS2407-906  
PS2407-994  
PT ETERCON PHARMA  
PT SATRIA BUMIKERTA - AMIDA  
FARMA  
Resertifikasi  
Resertifikasi  
50.  
51.  
52.  
53.  
PS2407-995  
PS2406-794  
PS2406-795  
PS2408-1097  
PT INFION  
Resertifikasi  
Resertifikasi  
Resertifikasi  
Resertifikasi  
PT HARBAT FARMA  
PT HARBAT FARMA  
PT PERUSAHAAN DAGANG DAN  
INDUSTRI KALIROTO  
PT YEKATRIA FARMA  
PT CASPER PHARMACEUTICAL  
INDUSTRY  
54.  
55.  
PS2408-1114  
PS2406-802  
Resertifikasi  
Perubahan Fasilitas Nonsteril  
56.  
57.  
58.  
PS2408-1041  
PS2408-1042  
PS2408-1095  
PT KONIMEX  
Perubahan Fasilitas Nonsteril  
Perubahan Fasilitas Nonsteril  
Perubahan Fasilitas Steril  
PT KONIMEX  
PT FINUSOLPRIMA FARMA  
INTERNASIONAL  
59.  
PS2408-1128  
PT GLAXO WELLCOME INDONESIA  
Penambahan gudang diluar  
lokasi pabrik  
60.  
61.  
62.  
63.  
PS2410-1588  
PS2411-1758  
PS2411-1759  
PS2411-1761  
PT FERRON PAR PHARMACEUTICALS Resertifikasi  
PT AMAROX PHARMA GLOBAL  
PT AMAROX PHARMA GLOBAL  
PT BRIGHTGENE BIOMEDICAL  
INDONESIA  
Perubahan Administrasi  
Perubahan Administrasi  
Perubahan Administrasi  
64.  
65.  
66.  
67.  
68.  
69.  
70.  
PS2411-1778  
PS2411-1780  
PS2411-1848  
PS2410-1695  
PS2410-1696  
PS2411-1786  
PS2411-1856  
PT Simex Pharmaceutical Indonesia  
PT Simex Pharmaceutical Indonesia  
PT PHAROS INDONESIA  
Resertifikasi  
Resertifikasi  
Resertifikasi  
Resertifikasi  
Resertifikasi  
PT RAMA EMERALD MULTI SUKSES  
PT RAMA EMERALD MULTI SUKSES  
PT FERRON PAR PHARMACEUTICALS Sertifikasi Baru  
PT OTTO PHARMACEUTICAL  
INDUSTRIES  
Resertifikasi  
71.  
72.  
73.  
PS2409-1232  
PS2409-1246  
PS2411-1862  
PT MEGA ESA FARMA  
PT MEGA ESA FARMA  
PT MEGA ESA FARMA  
Resertifikasi  
Resertifikasi  
Resertifikasi  
55  
Tanggal  
Penilaian  
No.  
Nama Sarana  
PT MEGA ESA FARMA  
Keterangan  
Resertifikasi  
74.  
75.  
76.  
PS2409-1377  
PS2409-1378  
PS2410-1709  
PT MEGA ESA FARMA  
PT NOVELL PHARMACEUTICAL  
LABORATORIES  
Resertifikasi  
Resertifikasi  
77.  
78.  
79.  
PS2411-1727  
PS2411-1736  
PS2411-1763  
PT NOVELL PHARMACEUTICAL  
LABORATORIES  
Resertifikasi  
Resertifikasi  
Resertifikasi  
PT NOVELL PHARMACEUTICAL  
LABORATORIES  
PT NOVELL PHARMACEUTICAL  
LABORATORIES  
80.  
81.  
PS2407-979  
PS2405-612  
PT EMJEBE PHARMA  
PT UNIVERSAL PHARMACEUTICAL  
INDUSTRIES  
Resertifikasi  
Resertifikasi  
82.  
PS2405-611  
PT UNIVERSAL PHARMACEUTICAL  
INDUSTRIES  
Resertifikasi  
83.  
84.  
85.  
86.  
87.  
PS2411-1728  
PS2411-1729  
PS2411-1730  
PS2411-1731  
PS2412-1910  
PT ULTRA SAKTI  
Resertifikasi  
Resertifikasi  
Resertifikasi  
Resertifikasi  
Resertifikasi  
PT ULTRA SAKTI  
PT ULTRA SAKTI  
PT ULTRA SAKTI  
PT OTTO PHARMACEUTICAL  
INDUSTRIES  
Tabel 3. 6 Sertifikasi Unit Pengelola Darah (UPD) Tahun 2024  
No.  
Tanggal Penilaian  
Nama Sarana  
UTD RS Fatmawati  
Keterangan  
1.  
28 - 29 Mei 2024  
27 - 28 Juni 2024  
8 - 9 Agustus 2024  
Sertifikasi Baru, Sertifikat  
Diterbitkan Pada Tanggal 2 Juni  
2024  
2.  
3.  
UTD RS Kariadi  
Sertifikasi Baru, Sertifikat  
Diterbitkan Pada Tanggal 30  
Juni 2024  
UTD RSUP Dr. Wahidin  
Sertifikasi Baru, Sertifikat  
Diterbitkan Pada Tanggal 16  
Agustus 2024  
4.  
5.  
29 November 2024  
19 November 2024  
Unit Transfusi Darah Pmi  
Kabupaten Banyumas  
Unit Transfusi Darah Pmi  
Kabupaten Cirebon  
Resertifikasi, Sertifikat Terbit  
Pada 24 Desember 2024  
Resertifikasi, Sertifikat Terbit  
Pada 2 Desember 2024  
6.  
31 Desember 2024  
Unit Transfusi Darah PMIKota  
Pekanbaru  
Resertifikasi, Sertifikat Terbit  
Pada 5 Februari 2025  
56  
Tabel 3. 7 Sertifikasi Sarana Produksi Produk Biologi Tahun 2024  
No.  
1.  
Tanggal Penilaian  
Nama Sarana  
Keterangan  
26 - 27 Februari  
2024  
BLU Rumah Sakit Umum Dr Cipto Sertifikasi Baru, sertifikat  
Mangun Kusumo Jakarta Ditjen  
Pelayanan Kesehatan  
Kementrian Kesehatan  
PT Daewoong Pharmaceutical  
Indonesia  
diterbitkan pada tanggal 6 Juli  
2024  
2.  
3.  
4.  
5.  
6.  
7.  
8.  
9.  
10.  
03 - 05 Juli 2024  
Sertifikasi Baru, sertifikat  
diterbitkan pada tanggal 22  
Agustus 2024  
22 - 23 Oktober  
2024  
PT Stem Cell and Cancer  
Research Indonesia  
Sertifikasi Baru, sertifikat  
diterbitkan pada tanggal 12  
Maret 2025  
22 - 24 Januari 2024 PT Etana Biotechnologies  
Indonesia  
Perubahan fasilitas,  
persetujuan terbit pada 2  
Februari 2024  
19 - 21 Februari  
2024  
PT Combiphar Donga Indonesia  
PT Bio Farma (Persero)  
Sertifikasi Baru, sertifikat  
diterbitkan pada tanggal 30 Juli  
2024  
27 Februari - 01  
Maret 2024  
Perubahan fasilitas,  
persetujuan terbit pada 1 April  
2024  
20 - 22 Maret 2024  
15 - 17 Juli 2024  
PT Biotis Pharmaceuticals  
Indonesia  
Perubahan fasilitas,  
persetujuan terbit pada 12  
November 2024  
PT Etana Biotechnologies  
Indonesia  
Perubahan fasilitas,  
persetujuan terbit pada 19  
Agustus 2024  
27 - 30 Agustus 2024 PT Bio Farma (Persero)  
Sertifikasi Baru, sertifikat  
diterbitkan pada tanggal 1  
Oktober 2024  
04 - 06 September  
2024  
PT Bernofarm  
Sertifikasi Baru, sertifikat  
diterbitkan pada tanggal 18  
Desember 2024  
57  
No.  
Tanggal Penilaian  
Nama Sarana  
Keterangan  
11.  
18 Oktober 2024  
PT Bio Farma (Persero)  
Perubahan adminstrasi,  
sertifikat terbit pada tanggal 23  
Oktober 2024  
12.  
25 April 2024  
PT Bio Farma (Persero)  
PT Bio Farma (Persero)  
Resertifikasi 7 Sertifikat CPOB,  
sertifikat terbit pada 3 Mei  
2024  
13.  
14.  
15.  
11 Juli 2024  
Resertifikasi, sertifikat terbit  
pada 16 Juli 2024  
4 Oktober 2024  
31 Desember 2024  
PT Etana Biotechnologies  
Indonesia  
Resertifikasi, sertifikat terbit  
pada 8 Oktober 2024  
Resertifikasi 2 Sertifikat CPOB,  
sertifikat terbit pada 2 Januari  
2025  
PT Bio Farma (Persero)  
Tabel 3. 8 Penilaian Sarana Produksi Obat Impor (evaluasi dokumen SMF) Tahun 2024  
No.  
Tanggal Penilaian  
9 Januari 2024  
Nama Sarana  
PT Beta Pharmacon  
Keterangan  
Evaluasi SMF  
1.  
PROVARIX  
2.  
3.  
15 Januari 2024  
6 Februari 2024  
PT Astrazeneca Indonesia  
PT Astrazeneca Indonesia  
Evaluasi SMF IMFINZI  
Evaluasi SMF  
ENHERTU  
4.  
12 Juni 2024  
PT Jakartabiopharmaceutical  
Industry  
Evaluasi SMF  
POLIOMYELITIS  
VACCINE (VERO CELL),  
INACTIVATED, SABIN  
STRAIN  
5.  
6.  
7.  
14 Maret 2024  
18 Maret 2024  
26 Maret 2024  
PT Etana Biotechnologies  
Indonesia  
Evaluasi SMF  
MENHYCIA  
PT Etana Biotechnologies  
Indonesia  
Evaluasi SMF VACETA  
PT Biotis Pharmaceutical  
Indonesia  
Evaluasi SMF ComBE  
Five  
58  
No.  
8.  
Tanggal Penilaian  
30 April 2024  
Nama Sarana  
PT Sanbe Farma  
Keterangan  
Evaluasi SMF  
TYPHIBEV  
9.  
30 April 2024  
PT Pfizer Indonesia  
Evaluasi SMF  
PREVENAR 20  
10. 20 Mei 2024  
PT Astrazeneca Indonesia  
PT Etana Biotechnologies  
Indonesia  
Evaluasi SMF IMJUDO  
Evaluasi SMF ETAPIDI  
11. 21 Mei 2024  
12. 12 Juni 2024  
PT Jakartabiopharmaceutical  
Industry  
Evaluasi SMF  
POLIOMYELITIS  
VACCINE (VERO CELL),  
INACTIVATED, SABIN  
STRAINS  
13. 24 Juli 2024  
PT. Mecosin Indonesia  
Evaluasi SMF  
ROJUSNA  
14. 7 Agustus 2024  
15. 7 August 2024  
16. 9 August 2024  
17. 2 September 2024  
18. 21 August 2024  
PT Pfizer Indonesia  
PT. Mecosin Indonesia  
PT. Mecosin Indonesia  
PT Pfizer Indonesia  
PT Pfizer Indonesia  
Evaluasi SMF NGENLA  
Evaluasi SMF YERVOY  
Evaluasi SMF OPDIVO  
Evaluasi SMF ATGAM  
Evaluasi SMF  
ABRYSVO  
19. 24 September 2024  
20. 10 October 2024  
PT Organon Pharma Indonesia  
Tbk.  
Evaluasi SMF Gardasil  
9
PT Soho Industri Pharmasi  
Evaluasi SMF EUVAX B  
(ADULT) dan  
EUVAX B (PEDIATRIC)  
Evaluasi SMF HEXASIIL  
Evaluasi SMF  
21. 25 October 2024  
22. 1 November 2024  
PT Biofarma  
PT Biofarma  
Recalmin  
23. 4 November 2024  
24. 4 November 2024  
PT. Brightgene Biomedical  
Indonesia  
Evaluasi SMF Tuoyi  
PT Organon Pharma Indonesia  
Tbk.  
Evaluasi SMF  
VAXNEUVANCE  
59  
No.  
Tanggal Penilaian  
Nama Sarana  
Keterangan  
Evaluasi SMF  
25. 21 November 2024  
PT Harsen Laboratories  
OCTANATE  
26. 17 December 2024  
27. 5 December 2024  
28. 10 Mei 2024  
PT Astrazeneca Indonesia  
PT Biofarma  
Evaluasi SMF Synagis  
Evaluasi SMF Vecon  
Evaluasi DPI  
PT Etana Biotechnologies  
Indonesia  
CERVILON  
29. 20 Juli 2024  
PT Etana Biotechnologies  
Indonesia  
Evaluasi DPI Etapidi  
30. 20 Juli 2024  
PT Etana Biotechnologies  
Indonesia  
Evaluasi DPI Vaceta  
31. 13 Agustus 2024  
32. 9 Oktober 2024  
PT Etana Biotechnologies  
Indonesia  
Evaluasi DPI  
Menchycia  
PT Jakartabiopharmaceutical  
Industry  
Evaluasi DPI C-TST  
Sebagai bagian dari penguatan sistem jaminan mutu, pada tahun 2024 juga telah  
diterbitkan Sertifikat Produk Radiofarmaka untuk Larutan Injeksi Radiofarmaka dengan  
Radionuklida F18. Sertifikat ini dikeluarkan pada tanggal 21 Maret 2024 untuk sarana  
produksi di RS Kanker Dharmais, melengkapi sertifikasi sebelumnya terhadap sarana  
produksi bahan baku obat, obat, unit pengelola darah, produk biologi, penilaian sarana  
produksi obat impor (evaluasi dokumen SMF). Penerbitan ini menandai langkah strategis  
dalam memastikan mutu dan keamanan produk radiofarmaka di fasilitas pelayanan  
kesehatan.  
Di samping kegiatan sertifikasi dan penilaian, Ditwasprod ONPP juga melaksanakan inspeksi  
terhadap sarana produksi obat dalam dan luar negeri sebagai bagian dari proses penilaian  
pemenuhan Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB), guna menjamin kesesuaian standar  
produksi dengan ketentuan yang berlaku.  
A. Inspeksi sarana produksi obat dalam negeri dalam rangka penilaian pemenuhan  
CPOB  
Tiap fasilitas pembuatan obat, produk biologi, dan bahan baku obat wajib memenuhi  
persyaratan CPOB sebelum memulai kegiatan produksi yang dibuktikan dengan sertifikat  
CPOB. Tata cara sertifikasi CPOB dan kepastian timeline telah tertuang dalam Peraturan  
Badan POM No. 10 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada  
60  
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Obat dan Makanan yang  
merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan  
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Diharapkan kepastian timeline sertifikasi CPOB ini yaitu  
35 Hari Kerja dapat memberikan kemudahan kepada pelaku usaha untuk memperhitungkan  
waktu yang dibutuhkan hingga produk sampai ke konsumen.  
Keputusan penilaian fasilitas produksi bahan baku obat, produk biologi dan sarana khusus  
yang diselesaikan tepat waktu pada tahun 2024 sebesar % melebihi target yang ditetapkan  
yaitu %/ Penilaian dilakukan  
B. Inspeksi sarana produksi obat luar negeri dalam rangka penilaian pemenuhan CPOB  
Sebagai bagian dari upaya memastikan bahwa obat yang beredar di Indonesia telah  
mematuhi persyaratan CPOB, Ditwasprod ONPP juga melakukan inspeksi terhadap sarana  
produksi obat di luar negeri sebelum produk diizinkan masuk ke pasar Indonesia. Berikut  
adalah kegiatan inspeksi sarana produksi luar negeri sepanjang tahun 2024.  
Tabel 3. 9 Inspeksi Sarana Produksi Obat Luar Negeri dalam rangka Penilaian Pemenuhan CPOB Tahun 2024  
No  
Tanggal  
Inspeksi  
Produsen  
Pendaftar  
Nama Produk  
1.  
11  
14 Taizhou  
Mabtech PT  
Etana Inflix  
March 2024 Pharmaceuticals Co., Ltd - Biotechnologies  
China  
Indonesia  
2.  
3.  
4.  
5.  
24-28 June Hetero Labs Limited  
-
-
PT Amarox Pharma Iritero,  
Bortero,  
2024  
India Unit VI  
Global  
Gemtero  
24-28 June Hetero Labs Limited  
PT  
Ferron  
Par Binecap  
2024  
India Unit VI  
Pharmaceuticals  
16-18  
2024  
Juli Neutec Inhaler Ilac Sanayi PT. Mega Lifesciences Resbutamol  
Ve Ticaret A.S  
Indonesia  
13-16  
Agustus  
2024  
Liaoning  
Cheng  
Da PT Bio Farma  
Speeda  
Biotechnology, Co, Ltd,  
China  
61  
C. Kegiatan KIE (Komunikasi, Informasi dan Edukasi) tentang Penggunaan Obat dan  
Vaksin secara Tepat  
Ditwasprod ONPP telah melaksanakan Kegiatan Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE)  
tahun 2024 bersama Tokoh Masyarakat H. Sungkono, yang merupakan Anggota DPR RI  
Komisi IX. Kegiatan ini dilakukan di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur pada bulan Januari,  
Maret, dan April dengan total peserta 2.500 orang. Materi yang diberikan diantaranya  
mengenai Lindungi Diri dan Keluarga dengan Cerdas memilih Obat, Cek KLIK (Cek Kemasan,  
Label, Izin Edar, dan Kedaluarsa), serta aplikasi BPOM Mobile.  
Dengan adanya KIE yang telah rutin  
diselenggarakan setiap tahun ini, dapat  
berperan  
dalam  
meningkatkan  
menjadi  
pemahaman  
masyarakat,  
konsumen cerdas serta dapat menjadi  
mitra Badan POM dalam melakukan  
pengawasan.  
3.5.2 Indeks pelayanan publik  
Sebagai wujud akuntabilitas dan transparansi, pengukuran Indeks Pelayanan Publik  
dilakukan secara berkala untuk menilai kualitas layanan yang diberikan kepada masyarakat.  
Indeks ini mencerminkan persepsi pengguna layanan terhadap kinerja dan responsivitas  
instansi, serta menjadi acuan penting dalam peningkatan mutu pelayanan ke depan. Berikut  
merupakan kegiatan Ditwasprod ONPP dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik  
Tahun 2024.  
62  
A. Peningkatan pelayanan publik  
Upaya mewujudkan penyelenggaraan pelayanan publik yang professional, adil, transparan,  
dan akuntabel terus dilakukan oleh Ditwasprod ONPP dalam rangka melaksanakan  
Reformasi Birokrasi untuk mendukung Pembangunan Zona Integritas. Salah satu upaya  
tentunya membutuhkan dukungan mitra dalam mengawal pelaksanaan Reformasi Birokrasi  
untuk dapat terus melakukan perbaikan dengan tujuan memberikan pelayanan publik yang  
prima.  
Dukungan tersebut diimplementasikan sesuai Peraturan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2017  
tentang Pedoman Penyelenggaraan Forum Konsultasi Publik di Lingkungan Unit  
Penyelenggara Pelayanan Publik. Ditwasprod ONPP telah sukses menggelar kegiatan Forum  
Konsultasi Publik (20/06/2024) dengan turut mengundang Pelaku Usaha, Kementerian/  
Lembaga, Asosiasi, Organisasi hingga media massa, yang terkait dengan penggunaan  
layanan di bidang obat, bahan baku obat, produk biologi. Kegiatan tersebut bertujuan sebagai  
salah satu Channel Communication bagi Regulator, Pelaku Usaha, serta pemangku  
kepentingan lain untuk menjaring “customer voices” dari berbagai pihak pengguna layanan,  
pemangku kepentingan serta stakeholder terkait untuk mendapatkan pemahaman dalam  
mengenal berbagai tantangan yang dihadapi serta solusi-solusi praktis yang dapat dilakukan,  
dalam rangka meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik di Direktorat  
Pengawasan Produksi Obat dan NPP.  
63  
Rangkaian acara Forum Konsultasi Publik kali ini berfokus dalam upaya meningkatkan  
pelayanan publik sebagai berikut:  
1. Standar Pelayanan Publik di Direktorat Pengawasan Produksi Obat dan NPP terus  
berupaya melakukan peningkatan kualitas pelayanan publik dengan melakukan  
berbagai inovasi serta pemanfaatan teknologi dalam pelayanan untuk mempermudah  
dan memperluas keterjangkauan layanan dan terus berkoordinasi dan berkolaborasi  
dengan stakeholder lain yang terkait dan beririsan agar persyaratan dapat harmonis  
dan sejalan sehingga mempermudah pemenuhannya. Selain itu dipaparkan juga  
terkait review GAP jenis pelayanan publik (Resertifikasi CPOB dan Permohonan  
Penggunaan Bersama Fasilitas Obat dan Nonobat) dan Intervensi percepatan  
pelayanan. Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Pengawasan Produksi Obat dan  
NPP.  
2. Pentingnya Penetapan Standar Pelayanan Publik dengan melibatkan Masyarakat,  
merupakan kunci penting dalam penyelenggaraan pelayanan, juga sebagai acuan  
pedoman penyelenggaraan yang menjadi tolak ukur kepastian dan kejelasan proses  
layanan. Keterlibatan Masyarakat dan pihak terkait sangat diperlukan dalam  
penyusunan standar layanan sehingga kebutuhan yang diharapkan dapat terpenuhi.  
Hal tersebut disampaikan oleh perwakilan Asisten Deputi Pemberdayaan Partisipasi  
Masyarakat Kemenpan RB.  
3. Penandatanganan Berita Acara Kegiatan Forum Konsultasi Publik dan Penggalangan  
Komitmen sebagai perwujudan kolaborasi dan komitmen yang efektif dan efisien  
dalam pelaksanaan pelayanan publik.  
64  
4. Kesiapan dan Komitmen Pelaku Usaha dalam Kepatuhan Cara Pembuatan Obat yang  
Baik (CPOB), diharapkan Industri Farmasi harus siap dan berkomitmen dalam  
memenuhi kepatuhan CPOB dalam memastikan kualitas, keamanan, dan  
kemanfaatan obat yang disampaikan oleh Sekjen Gabungan Perusahaan Farmasi  
Indonesia (GPFI)  
5. Keterlibatan IAI dalam kompetensi Apoteker Penanggung Jawab di Industri Farmasi  
berperan meningkatkan kompetensi Apoteker Penanggung Jawab yang bekerja di  
Industsri Farmasi. Peningkatan kompetensi dilakukan melalui jalur sertifikasi, pekan  
ilmiah tahunan serta workshop dan sharing knowledge. Hal tersebut disampaikan oleh  
Ketua Himpunan Seminat Farmasi Industri/ HISFARIN.  
Forum Konsultasi Publik di Lingkungan Direktorat Pengawasan Produksi Obat dan NPP  
diharapkan dapat menjadi sarana dua arah untuk menggali aspirasi dalam rangka  
peningkatan kualitas pelayanan publik sehingga dapat memberikan nilai tambah dan Solusi  
dalam upaya peningkatan pelayanan publik sesuai dengan harapan dan kebutuhan  
stakeholder Direktorat Pengawasan Produksi Obat dan NPP. Selain itu, diharapakan dapat  
mendukung terhadap proses WHO Listed Authority (WLA) dan re-assessment keanggotaan  
PIC/S diperlukan untuk mempertahankan pengakuan kesetaraan sistem pengawasan Badan  
POM dengan standar internasional. Kesetaraan ini diharapkan dapat memacu Industri  
Farmasi dalam meningkatkan daya saing di pasar internasional.  
3.6 Sasaran Kegiatan 6: Meningkatnya Kemampuan Mendorong  
Inovasi Pengembangan Obat  
3.6.1 Persentase tahapan pemenuhan fasilitas produksi obat dan bahan  
baku obat baru yang diterbitkan keputusan dalam rangka pengawasan  
Sebagai bagian dari proses pengawasan terhadap fasilitas produksi obat dan bahan obat  
baru, Ditwasprod ONPP melakukan tahapan berupa diskusi/konsultasi, desk prasertifikasi,  
inspeksi sertifikasi, hingga sertifikasi fasilitas produksi obat dan bahan baku obat. Kegiatan  
bertahap tersebut bertujuan untuk memastikan pemenuhan persyaratan sesuai standar Cara  
Pembuatan Obat yang Baik (CPOB). Persentase tahapan pemenuhan yang telah diterbitkan  
keputusan menjadi indikator pelaksanaan pengawasan yang objektif dan terukur. Berikut  
merupakan rincian kegiatan untuk mendukung indikator kinerja Persentase tahapan  
pemenuhan fasilitas produksi obat dan bahan baku obat baru yang diterbitkan keputusan  
dalam rangka pengawasan sepanjang tahun 2024.  
65  
A. Workshop CPOB produk biologi  
Sebagai negara yang kaya akan keanekaragaman hayati dan memiliki potensi besar dalam  
Industri farmasi, Indonesia memiliki peluang emas untuk menjadi pemain utama dalam  
pengembangan produk biologi yang inovatif dan bermanfaat bagi kesehatan masyarakat.  
Adanya potensi alam Indonesia yang melimpah, serta sumber daya manusia yang berbakat,  
merupakan aspek yang harus dimiliki untuk mendorong inovasi dalam bidang ini.  
Industri Farmasi produk biologi telah mengalami kemajuan pesat di seluruh dunia, serta  
memberikan solusi baru dalam pengobatan penyakit-penyakit kompleks dan langka. Di  
Indonesia, penerapan CPOB di fasilitas produksi produk biologi merupakan langkah yang  
strategis dalam memperkuat industri farmasi produk biologi. Hal tersebut mencakup  
pemastian terhadap setiap tahap produksi dikelola dengan ketat sesuai prinsip quality,  
validasi proses, pengendalian lingkungan produksi, dan manajemen mutu. Selain itu, CPOB  
produk biologi juga berperan dalam mendukung inovasi dalam pengembangan produk biologi  
baru yang dapat memberikan manfaat kesehatan yang maksimal bagi masyarakat.  
Oleh karena itu, wawasan dan intelektualitas Inspektur CPOB mengenai regulasi, standar,  
dan penerapan CPOB produk biologi perlu ditingkatkan. Ditwasprod ONPP memberikan  
rangkaian materi, diskusi, dan studi kasus mendalam mengenai pendekatan umum produksi  
produk biologi, desain fasilitas produksi produk biologi, dan teknologi proses pembuatan  
produk biologi melalui kegiatan Workshop CPOB Fasilitas Produksi Produk Biologi. Selain itu,  
peserta workshop juga melakukan kegiatan praktik kerja lapangan ke fasilitas  
produksi/pengembangan produk biologi.  
66  
Workshop yang dilaksanakan selama lima hari pada tanggal 8 – 12 Juli 2024 ini turut  
melibatkan narasumber dari dalam dan luar negeri, dengan bidang keahlian masing-masing,  
yaitu:  
1. Apt. Dr. rer. nat. Catur Riani, S.Si., M.Si. – ITB  
2. Dr. Shanti Marlina, S.Si, Apt, M.Sc – BPOM  
3. Karen McCarthy – J&J Ireland  
4. Mr. Yiqing Chen, PhD – RNACure Biopharma  
5. Mr. Miles Shi, Ph.D – PT Etana Biotechnologies Indonesia  
6. Mr. Chang Woo Suh – PT Daewoong Infion  
7. Zihnil Adha Islamy Mazrad Ph.D – Monash University  
8. Acep Riza Wijayadikusumah Ph.D – PT Bio Farma  
9. Dr.apt. M. Rahman Roestan, MBA – Universitas Padjajaran  
67  
Seluruh peserta berpartsipasi aktif dalam kegiatan, termasuk dalam membuat poster materi,  
berdiskusi, dan juga memecahkan studi kasus yang diberikan oleh narasumber. Pada hari  
keempat rangakaian Workshop, peserta melakukan site visit di Industri Produksi Produk  
Biologi, yaitu PT Etana Biotechnologies Indonesia, PT  
Biofarma, PT Kalbe Farma, dan PT Biotis. Adanya  
partisipasi aktif peserta dalam Workshop CPOB  
Fasilitas Produksi Produk Biologi diharapkan dapat  
bermanfaat untuk menggali ilmu, dan meningkatkan  
pengetahuan dan kompetensinya, serta dapat  
diimplementasikan dalam pengawasan CPOB di  
Fasiltas Produksi Produk Biologi.  
B. Pendampingan pemenuhan CPOB fasilitas produksi produk inovasi  
Tingginya minat untuk melakukan penelitian dan pengembangan di bidang obat, perlu  
disambut baik dan didorong sehingga menghasilkan produk riset yang memiliki bukti  
keamanan dan kemanfaatan yang valid, objektif dan meyakinkan serta memiliki mutu yang  
memenuhi standar baik standar nasional maupun global. Dengan demikian produk riset yang  
dihasilkan dapat diregistrasikan dan dikomersialisasi. Pengembangan atau riset di bidang  
obat harus memenuhi kaidah scientific, kaidah etik, dan kaidah hukum. BPOM memiliki peran  
dan tanggung jawab untuk mengawal sejak dini suatu pengembangan obat, agar apa yang  
sudah dilakukan oleh para peneliti tidak sia-sia ketika sudah sampai diujung, bila terdapat  
tahapan yang tidak sesuai dengan kaidah atau regulasi yang berlaku. Untuk itu BPOM telah  
mengembangkan mekanisme pendampingan pemenuhan CPOB atau asistensi regulatori  
yang ditujukan untuk mendorong kemandirian di bidang farmasi. Pendampingan pemenuhan  
CPOB diberikan bukan hanya kepada industri farmasi seperti yang tertuang pada Inpres No.6  
tahun 2016, tetapi juga kepada para peneliti dan lembaga riset/penelitian.  
Tujuan dari kegiatan ini yaitu:  
a. Identifikasi gap sarana dan sistem mutu fasilitas produksi produk inovasi dengan  
persyaratan CPOB dan asistensi terhadap pemenuhan persyaratan tersebut.  
b. Persiapan sertifikasi CPOB di fasilitas produksi produk inovasi.  
68  
C. Asistensi On Site UTD RSUP Prof Dr.I.G.N.G.Ngoerah  
Pada hari kamis sampai jumat tanggal 5 - 6 September 2024, dilaksanakan kegiatan Asistensi  
on-site terkait terhadap Unit Transfusi Darah (UTD) Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Prof.  
dr. I.G.N.G. Ngoerah Denpasar, dalam rangka asistensi regulatori CPOB terhadap fasilitas  
UTD Prof. Dr. I.G.N.G Ngoerah Denpasar untuk percepatan pemenuhan CPOB di fasilitas  
Unit Pengelola Darah. Kegiatan ini merupakan kolaborasi antara Ditwasprod ONPP dengan  
BBPOM di Denpasar, dengan tujuan mempersiapkan UTD RSUP Prof. dr. I.G.N.G. Ngoerah  
sebagai pemasok bahan baku fraksionasi plasma. Peserta yang hadir meliputi Direksi dan  
seluruh Tim UTD RSUP Prof. dr. I.G.N.G. Ngoerah, perwakilan dari BPOM Pusat, BBPOM di  
Denpasar, dan observer dari Loka POM di Kabupaten Bima.  
UTD RSUP Prof. dr. I.G.N.G. Ngoerah mengajukan asistensi CPOB ke Badan POM untuk  
memenuhi persyaratan legal, meningkatkan pelayanan kesehatan, dan menjamin produk  
darah yang aman serta berkualitas. Sebagai tim inspeksi, Ibu Nurul Prasetyorini, Ibu Dwi Ary  
Restuti, 2 orang inspektur dari BBPOM di Denpasar serta 3 orang observer dari Loka POM  
di Kabupaten Bima, melakukan inspeksi sertifikasi yang bertujuan untuk mengidentifikasi  
kesenjangan antara fasilitas dan sistem mutu UTD dengan standar CPOB, serta memastikan  
terpenuhinya persyaratan tersebut. Kegiatan asistensi ini di mulai dari opening meeting, site  
visit, reviu dokumen, penyusunan BAA, pembacaan BAA hingga terakhir dilakukan closing  
meeting. Kegiatan berjalan lancar selama 2 hari.  
Dengan diadakannya kegiatan asistensi on-site ini diharapkan UTD RSUP Prof. dr. I.G.N.G.  
Ngoerah kedepannya dapat menjadi penyedia bahan baku fraksionasi plasma yang  
memenuhi aturan CPOB yang ditetapkan oleh Badan POM.  
69  
D. Forum Koordinasi Lintas Sektor untuk Fasilitas Hilirisasi Hasil Riset  
Dalam melakukan pengawalan dan fasilitasi untuk percepatan hilirisasi hasil riset, Badan  
POM tidak dapat berjalan sendirian, diperlukan kolaborasi dengan berbagai sektor. Pada  
tahun 2019 Badan POM telah menginisiasi pembentukan Satuan Tugas Percepatan  
Pengembangan dan Pemanfaatan Produk Biologi. Satgas ini dibentuk dengan melibatkan  
beberapa Kementerian/Lembaga seperti Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian,  
Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian  
Keuangan, Kementerian Riset dan Teknologi/ Badan Riset dan Inovasi, Kementerian  
Kesehatan, Kementerian BUMN, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian,  
Kementerian Agama, Bappenas, LKPP, Badan POM, BKPM, Rumah Sakit, Perguruan Tinggi,  
Lembaga Penelitian, Gabungan Pengusaha Farmasi, serta organisasi profesi.  
Pada Tahun 2024, Ditwasprod ONPP telah melaksanakan koordinasi lintas sektor bersama  
Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK),  
kunjungan ke PT Sanbe Farma (Unit 3) pada tanggal 3 Mei 2024 yang bertujuan untuk  
mendorong kemandirian produksi dan peningkatan daya saing obat dan bahan obat.  
Kolaborasi dan sinergisme di antara para pemangku kepentingan diperlukan dalam  
melakukan intervensi secara komprehensif dalam berbagai aspek yaitu: regulasi dan  
standardisasi, pendampingan uji praklinik dan uji klinik, pendampingan penyiapan fasilitas  
pengembangan dan fasilitas produksi sesuai standar, penguatan daya saing produk, serta  
kebijakan pendukung, insentif lainnya yang dibutuhkan.  
70  
E. Pendamping pemenuhan CPOB unit transfusi darah  
Kemandirian Produk Obat Derivat Plasma (PODP) melalui pengembangan fasilitas  
fraksionasi plasma dalam negeri merupakan salah satu upaya dalam mewujudkan Instruksi  
Presiden (Inpres) Nomor 6 tahun 2016 tentang Percepatan Pengembangan Industri Farmasi  
dan Alat Kesehatan.  
Saat ini Kementerian Kesehatan telah menunjuk dua industri untuk penyelenggaraan  
fraksionasi plasma di Indonesia yang akan memproduksi Produk Obat Derivat Plasma. Untuk  
mendukung penyelenggaraan fraksionasi plasma, perlu dipastikan penyediaan plasma yang  
berkualitas melalui Sertifikasi CPOB kepada Unit Pengelola Darah/UPD PMI dan UPD RS  
yang ditunjuk Pemerintah sebagai penyedia plasma untuk fraksionasi plasma. Sertifikasi  
CPOB kepada UPD penyedia plasma untuk fraksionasi plasma telah dimulai pada sejak tahun  
2018 dan sampai dengan September 2024 ini telah terdapat 23 UPD penyedia plasma untuk  
fraksionasi plasma yang mendapat Sertifikat CPOB.  
Mengacu pada Inpres 6 tahun 2016 tersebut, Badan POM diamanahkan menjalankan peran  
strategis dalam mendorong penguatan inovasi pengembangan obat, bahan obat dan produk  
biologi dalam rangka percepatan pengembangan Industri Farmasi dalam negeri, salah  
satunya kemandirian fraksionasi plasma dalam negeri. Beberapa upaya telah dilakukan  
Badan POM sebagai langkah proses percepatan Sertifikasi CPOB yang mencakup antara lain  
melalui konsultasi/diskusi, peningkatan kompetensi personil UPD melalui bimbingan  
teknis/pelatihan, asistensi regulatori, koordinasi lintas sektor.  
71  
Untuk mengevaluasi implementasi CPOB di UPD penyedia plasma untuk fraksionasi plasma  
yang telah tersertifikasi CPOB dilakukan Rapat Pembahasan Hasil Pengawasan dan  
Peningkatan Pemenuhan CPOB di Unit Pengelola Darah. Secara resmi, kegiatan dibuka oleh  
Ibu Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif, Ibu  
Dra. Rita Endang, Apt., M.Kes. pada tanggal 25 September 2024 bertempat di Grand  
Orchardz Hotel, Kemayoran, Jakarta. Dalam sambutannya. Ibu Deputi berpesan bahwa  
implementasi CPOB di UPD penyedia plasma untuk fraksionasi plasma berdampak pada  
kecukupan suplai plasma yang berkelanjutan yang pada akhirnya berdampak pada proses  
fraksionasi plasma, pada ketersediaan PODP.  
Implementasi CPOB yang konsisten merupakan salah satu upaya dalam menghasilkan dan  
menjamin plasma yang berkualitas. Pelaksanaan CPOB yang konsisten perlu ditunjang oleh  
sistem mutu yang memadai, peran dan dukungan dari Pengurus dan Pimpinan dari UPD,  
Sumber Daya Manusia (SDM) yang kompeten dan jumlah yang cukup, serta sarana dan  
prasarana yang sesuai dengan ketentuan. Sertifikat CPOB diharapkan tidak hanya  
menjadi goal dari suatu sarana, namun menjaga implementasi CPOB dilaksanakan secara  
konsisten setelah memperoleh Sertifikat merupakan hal yang penting dalam menjamin mutu  
plasma. Darah dan komponen darah serta produk derivat plasma selain memenuhi ketentuan  
CPOB,pemantauan keamanan produk harus dipantau melalui haemovigilance, dimana dalam  
implementasinya membutuhkan koordinasi dan kolaborasi beberapa pihak.  
Sebagai upaya memenuhi kecukupan jumlah plasma untuk proses fraksionasi plasma, proses  
Sertifikasi CPOB terhadap UPD penyedia plasma untuk fraksionasi plasma akan meningkat.  
UPD penyedia plasma plasma untuk fraksionasi plasma yang menjadi target Sertifikasi CPOB  
diharapkan dapat berkolaborasi dengan UPD PMI dan UPD Rumah Sakit yang telah  
tersertifikasi CPOB dalam penyiapan proses Sertifikasi CPOB, dan kemandirian UPD  
penyedia plasma plasma untuk fraksionasi plasma terhadap penyiapan Sertifikasi CPOB perlu  
ditingkatkan. Dukungan dari berbagai pihak termasuk Pengurus Pusat UPD PMI, Kementerian  
Kesehatan,Pimpinan UPD, sangat diperlukan dalam proses percepatan Sertifikasi CPOB dan  
menjaga konsistensi penerapan CPOB.  
72  
F. Workshop Pembuatan Dokumen Plasma Master File di Indonesia  
Badan Pengawas Obat dan Makanan Indonesia mempunyai tanggung jawab untuk  
mengendalikan bahan awal pembuatan produk kesehatan atau yaitu bahan aktif obat (BAO)  
dan obat-obatan yang dibuat. Berdasarkan Peraturan Kementerian Kesehatan Nomor 4  
Tahun 2023 tentang Fraksionasi Plasma, menyebutkan bahwa plasma yang disumbangkan  
dari donor darah dan plasma dapat digunakan untuk menghasilkan produk obat turunan  
plasma (Plasma-derived Medicinal Products/ PDMPs) melalui fraksinasi. Namun, hanya  
plasma dari Unit Donor Darah (UDD) yang telah memiliki sertifikat Cara Pembuatan Obat yang  
Baik (CPOB) atau Pusat Plasma Apheresis yang dapat dianggap sebagai BAO.  
Untuk mendukung kemandirian produk darah dalam negeri, Badan POM (dalam hal ini  
Ditwasprod ONPP) turut mengawal jaminan mutu plasma darah yang akan digunakan dalam  
fraksionasi plasma untuk menghasilkan produk obat turunan plasma (Plasma-derived  
Medicinal Products/ PDMPs) yang sangat dibutuhkan dalam pelayanan kesehatan. Plasma  
darah yang disediakan oleh Unit Penyedia Darah (UPD), baik dari Palang Merah Indonesia  
ataupun Rumah Sakit, yang memiliki Sertifikat CPOB yang dapat dipasok ke fasilitas plasma  
fraksionasi. Selain itu, setiap UPD bersertifikat CPOB yang akan menyediakan plasma juga  
harus memiliki pengetahuan dan mampu mengembangkan Plasma Master File (PMF) secara  
mandiri. Namun sampai dengan saat ini, seluruh UPD dalam negeri tersebut belum ada yang  
berpengalaman dalam menyusun PMF.  
73  
Melihat situasi tersebut, Ditwasprod ONPP bersama dengan World Health Organization  
(WHO) menyelenggarakan “Workshop on Preparation Plasma Master File di Indonesia” pada  
tanggal 4 – 6 Maret 2024. Workshop melibatkan para ahli dari National Institute of Food and  
Drug Safety Evaluation (NIFDS)- Republic of Korea, National Blood Center – Korean Red  
Cross, dan Fraksionator Plasma di Korea Selatan (GC Biopharma). Keterlibatan tenaga ahli  
dari institusi Korea Selatan diperlukan mereka telah memiliki pengalaman yang memadai  
dalam pelaksanaan fraksionasi plasma. Terlebih untuk saat ini Indonesia memiliki kerjasama  
dengan Korea Selatan untuk Program Contract Plasma Fractionation (CPF).  
74  
Kegiatan Workshop on Preparation Plasma Master File di Indonesia secara resmi dibuka oleh  
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala BPOM RI, L Rizka Andalusia. Beliau menyampaikan bahwa  
sebagai salah satu ketentuan untuk Contract Plasma Fractionation, Setiap UDD bersertifikat  
CPOB yang akan menyediakan plasma untuk CPF harus mengembangkan Plasma Master  
File (PMF) yang menyediakan semua informasi rinci yang relevan mengenai karakteristik  
seluruh plasma manusia yang digunakan sebagai bahan awal dan/atau bahan mentah untuk  
pembuatan subfraksi/ fraksi perantara, unsur eksipien dan zat aktif yang merupakan bagian  
dari produk kesehatan atau alat kesehatan yang mengandung turunan stabil dari darah  
manusia atau plasma manusia.  
Workshop diikuti secara aktif oleh perwakilan dari 20 Unit Pengelola Darah (UPD) di Indonesia  
yang telah tersertifikasi CPOB, perwakilan plasma fraksionator dalam negeri yang ditunjuk,  
dan perwakilan Kementerian Kesehatan (sebagai koordinator Program Fraksionasi Plasma di  
Indonesia). Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan UPD di Indonesia memiliki pengetahuan  
terkait PMF dan kedepannya mampu mengembangkan PMF secara mandiri.  
Selain kegiatan yang telah dijelaskan sebelumnya, di bawah ini merupakan tabel kegiatan  
pendampingan pendampingan pemenuhan CPOB fasilitas produksi produk inovasi yang telah  
dilakukan sepanjang tahun 2024  
Tabel 3. 10 Kegiatan Pendampingan Pemenuhan CPOB Fasilitas Produksi Produk Inovasi Tahun 2024  
Jenis Sarana Produksi  
No  
Nama Industri  
Tahapan  
Produk Inovasi  
1
PT.  
Etana  
Biotechnologi Produsen Produk Jadi PCV-13  
Biotechnologi Produsen Produk Jadi MAB  
Biotechnologi Produsen Produk Jadi PCV-13  
Biotechnologi Produsen Produk Jadi MAB  
Biotechnologi Produsen Produk Jadi PCV-13  
Produsen Stem Cell  
Desk Prasertifikasi CPOB  
Indonesia  
2
3
4
5
PT.  
Etana  
Inspeksi Sertifikasi CPOB  
Inspeksi Sertifikasi CPOB  
Sertifikat CPOB  
Indonesia  
PT.  
Etana  
Indonesia  
PT.  
Etana  
Indonesia  
PT.  
Etana  
Sertifikat CPOB  
Indonesia  
6
7
8
RSCM  
Desk Prasertifikasi CPOB  
Desk Prasertifikasi CPOB  
Desk Prasertifikasi CPOB  
PT. Combiphar Dong A  
PT. Daewoong  
Produsen Filgrastim  
Biologicals Produsen Stem Cell  
Indonesia  
9
PT. Combiphar Dong A  
Produsen Filgrastim  
Inspeksi Sertifikasi CPOB  
75  
Jenis Sarana Produksi  
Produk Inovasi  
No  
Nama Industri  
Tahapan  
1
PT.  
Etana  
Biotechnologi Produsen Produk Jadi PCV-13  
Desk Prasertifikasi CPOB  
Indonesia  
10 RSCM  
Produsen Stem Cell  
Inspeksi Sertifikasi CPOB  
11 RS Kanker Dharmais  
Radiofarmaka Siklotron FDG- Desk Prasertifikasi CPOB  
F18  
12 RS Kanker Dharmais  
13 RS Kanker Dharmais  
Radiofarmaka Siklotron FDG- Inspeksi Sertifikasi CPOB  
F18  
Radiofarmaka Siklotron FDG- Sertifikat CPOB  
F18  
14 PT Tudung Daya Karya Inovasi Garam farmasi  
Desk Prasertifikasi CPOB  
Diskusi  
16 ITRR BRIN  
Radiofarmaka Iodium Oral  
18 PT. Combiphar Dong A  
19 RSCM  
Produsen Filgrastim  
Produsen Stem Cell  
Sertifikat CPOB  
Sertifikat CPOB  
20 PT.  
Daewoong  
Biologicals Produsen Stem Cell  
Inspeksi Sertifikasi CPOB  
Indonesia  
21 Bernofarm  
22 Bernofarm  
Produsen Heparin dan Insulin Desk Prasertifikasi CPOB  
Glargine  
Produsen Heparin dan Insulin Inspeksi Sertifikasi CPOB  
Glargine  
23 PT.  
Indonesia  
24 PT. Tudung Karya Daya Inovasi Produsen garam farmasi  
Daewoong  
Biologicals Produsen Stem Cell  
Sertifikat CPOB  
Inspeksi Sertifikasi CPOB  
Desk Prasertifikasi CPOB  
Inspeksi Sertifikasi CPOB  
Desk Prasertifikasi CPOB  
Sertifikat CPOB  
25 SCCR  
Produsen Stem Cell  
Produsen Stem Cell  
Radiofarmaka FDG-F18  
Produsen Insulin Glargine  
Produsen Heparin  
26 SCCR  
27 PT Biofarma  
28 Bernofarm  
29 Bernofarm  
Sertifikat CPOB  
76  
3.7 Sasaran Kegiatan 7: Terwujudnya Tata Kelola Pemerintah di  
Lingkup Ditwasprod ONPP yang Optimal  
3.7.1 Indeks RB Ditwasprod ONPP  
Indeks Reformasi Birokrasi (RB) merupakan salah satu indikator kinerja utama dalam upaya  
mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, dan akuntabel. Penilaian ini  
mencerminkan capaian Ditwasprod ONPP dalam melaksanakan reformasi di berbagai aspek,  
termasuk penguatan organisasi, peningkatan kualitas layanan, dan efektivitas pengawasan.  
Berikut merupakan kegiatan yang mendukung upaya pencapaian indikator kinerja Indeks RB  
Ditwasprod ONPP tahun 2024.  
A. Verifikasi dan optimalisasi sistem mutu internal  
Audit Internal  
Untuk mengoptimalisasi Sistem Mutu Internal, maka diperlukan juga adanya audit baik dari pihak  
internal (Inspektorat) maupun eksternal. Pada tahun 2024, Direktorat Pengawasan Produksi Obat dan  
NPP telah melaksanakan kedua audit tersebut. Diawali dengan audit internal pada tanggal 6-7 Juni  
2024 dengan hasil temuan 8 (delapan) aspek positif dan tidak terdapat temuan AFI maupun NC.  
Audit Eksternal  
Sedangkan untuk audit eksternal juga telah dilaksanakan bersama dengan PT Sucofindo untuk  
resertifikasi ISO 9001:2015 pada tanggal 16-17 Oktober 2024. Setelah menjalani audit, Tim Auditor  
menyatakan bahwa tidak ditemukan adanya ketidaksesuaian minor, major, dan observasi pada  
Direktorat Pengawasan Produksi Obat dan NPP. Untuk itu, di Tahun 2024 ini Ditwasprod ONPP dapat  
mempertahankan Sertifikat ISO 9001:2015.  
77  
B. PIC/S re-assesment  
Sesuai Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan RI No. 21 Tahun 2020 tentang  
Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawas Obat dan Makanan, selain ditugaskan untuk  
melakukan pengawasan, Ditwasprod ONPP juga diberikan amanat untuk memberikan  
bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengawasan produksi obat dan bahan obat,  
narkotika, psikotropika, prekursor, produk biologi dan pengawasan fasilitas khusus.  
Selain itu, ketentuan pemerintah lain yang berkaitan dengan pelaksanaan pengawas  
pemenuhan CPOB antara lain :  
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan;  
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;  
3. Peraturan Pemerintah No 72 Tahun 1998 tentang Pengamanan Sediaan Farmasi dan  
Alat Kesehatan;  
4. Perpres 80 tahun 2017 tentang Badan POM;  
5. Peraturan Menkes RI No. 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk  
pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan;  
6. Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 34 Tahun 2018 tentang  
Pedoman Cara Pembuatan Obat yang Baik;  
7. Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 10 Tahun 2021 tentang  
Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha  
Berbasis Risiko Sektor Obat dan Makanan  
78  
Sebagai langkah Badan POM dalam meningkatkan kapasitas Regulatory Authority di tingkat  
Internasional, Badan POM telah menjadi anggota Pharmaceutical Inspection Cooperation  
Scheme (PIC/s). Keanggotaan atau status Badan POM dalam PIC/s merupakan salah satu  
bukti bahwa kualitas pengawasan Badan POM dikategorikan sejajar dengan Institusi  
Pengawas Obat di negara maju seperti Amerika Serikat (US-FDA), Inggris (MHRA), Jepang  
(PMDA) dan Australia (TGA). Hal tersebut secara langsung dapat berimplikasi terhadap  
kepercayaan dari dunia Internasional terhadap kemampuan Badan POM dalam mengelola  
dan melakukan pengawasan khususnya terkait dengan Inspeksi CPOB yang ada di dalam  
Negeri.  
Diharapkan dengan status Badan POM sebagai anggota PIC/S dapat meningkatkan peluang  
Indonesia dalam memanfaatkan potensi bisnis dan memperkuat posisi tawar di pasar farmasi  
global sehingga meningkatkan daya saing produk industri farmasi dalam negeri. Berdasarkan  
hal tersebut perlu adanya dukungan dan upaya yang serius pada proses re-assessment  
keanggotaan PIC/s. Karena dengan Pengakuan kesetaraan terhadap standar internasional  
tersebut, termasuk pedoman dan standar, sistem manajemen mutu, kompetensi personil  
dalam pelaksanaan fungsi inspeksi, dan sanksi tindak lanjut, dapat menunjukkan sistem  
pengawasan obat yang kokoh untuk jaminan keamanan dan mutu obat.  
Adapun rincian pelaksanaan kegiatan PIC/S Re-Assesment adalah sebagai berikut:  
a. Pembahasan dan Penyiapan Kuesioner, Ceklist dan data dukung terkait untuk  
pelaksanaan re-assessment PIC/S  
b. Submit/Pengiriman Kuesioner, Ceklist dan data dukung terkait kepada tim Auditor PIC/S  
79  
c. Pelaksanaan Coached inspection bagi inspektur yang ditunjuk untuk melakukan observed  
inspection saat Re-assessment PIC/S  
d. Mock Audit bagi UPT Badan POM dan Industri Farmasi terkait yang akan dilakukan  
observed inspection pada Re-assessment PIC/S  
e. Pelaksanaan Onsite Visit oleh Auditor dari PIC/S.  
Tabel 3. 11 Matriks Pelaksanan Kegiatan PIC/S Re-assesment Tahun 2024  
Bulan  
No  
1
Kegiatan  
Pembuatan Laporan  
Jan Feb Mar Apr Mei Jun Jul Ags Sep Okt Nov  
Persiapan ke Pimpinan  
2
3
4
5
6
Respon Kesediaan dan  
Rencana  
Pelaksanaan  
Waktu Onsite  
Persiapan  
dokumen  
sistem mutu (termasuk  
translasi dokumen)  
Finalisasi  
Kuesioner,  
Checklist Audit dan Gap  
Analysis  
Submit  
Checklist  
Kuesioner,  
dan Data  
Dukung ke PIC/S  
Coached  
Inspection  
kepada inspektur yang  
ditunjuk  
untuk  
melakukan  
observed  
80  
Bulan  
No  
7
Kegiatan  
Jan Feb Mar Apr Mei Jun Jul Ags Sep Okt Nov  
inspection  
reassessment PIC/S  
saat  
Mock Audit ke Balai  
Besar POM oleh Tim  
Ditwasprod  
(usulan:  
ONPP  
Bandung/  
Jakarta/ Serang)  
8
Mock Inspection ke  
Industri Farmasi yang  
ditunjuk untuk observed  
inspection  
saat  
reassessment  
PIC/S  
bersama dengan Tim  
Ahli CPOB nasional  
Mock Audit di unit Pusat  
yang terkait  
9
10 Penyempurnaan Data  
Dukung Tambahan  
11 Persiapan Akhir  
12 Usulan  
Onsite  
Pelaksanaan  
Visit  
Reassessment PIC/S  
Re-assessment keanggotaan Badan POM pada PIC/S, merupakan salah satu upaya Badan  
POM untuk pengakuan penyetaraan sistem pengawasan obat di Indonesia dengan otoritas  
negara lain secara internasional. Diharapkan dengan aktifnya Indonesia pada PIC/S terdapat  
kemudahan dalam pelaksanaan ekspor obat oleh Industri Farmasi dalam Negeri termasuk  
ketersediaan obat yang berkhasiat, bermutu dan aman.  
81  
C. Monitoring dan Evaluasi Pengawasan Produk Biologi dan Fasilitas Khusus  
serta Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK  
Sesuai dengan peran Badan POM dalam melindungi masyarakat untuk selalu menjamin obat  
aman, berkhasiat, dan bermutu, serta sejalan dengan berkembangnya pengobatan di masa  
depan akan didominasi dengan produk-produk biologi hasil inovasi, juga hasil pengembangan  
produk darah dan pengembangan berbagai jenis vaksin dibandingkan obat-obat kimia yang  
tergolong konvensional, maka pengawasan yang dilakukan oleh Badan POM terhadap produk  
biologi dan fasilitas khusus perlu terus ditingkatkan. Dengan semakin berkembangnya  
produksi produk biologi dan produk dari fasilitas khusus produksi dalam negeri, maka  
diperlukan monitoring dan evaluasi terkait pengawasan produk biologi dan sarana khusus  
yang dilakukan oleh BPOM.  
82  
Saat ini, Ditwasprod ONPP masih berada dalam tahap proses untuk meraih predikat zona  
integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK). Oleh karena itu, diperlukan program dan  
aksi untuk membantu menyelesaikan kasus tersebut, seperti kegiatan agar Monitoring dan  
Evaluasi Pengawasan Produk Biologi dan Fasilitas Khusus serta Pembangunan Zona  
Integritas Menuju WBK. Kegiatan ini dilaksanakan pada tanggal 17-20 Oktober 2024, di Ciawi,  
Jawa Barat. Kegiatan berisi monitoring dan evaluasi rencana aksi ZI serta internalisasi Core  
Value ASN BERAKHLAK dan Employer Branding 'Bangga Melayani Bangsa’, sebagai  
persiapan kita untuk menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK)  
Output yang diharapkan dari terselenggaranya kegiatan ini adalah:  
1) Mendapatkan informasi update progress pembangunan fasilitas produk Fraksionasi  
Plasma serta produk vaksin dari Industri farmasi  
2) Inventarisasi kendala/permasalahan disertai upaya/peran masing-masing stakeholders  
untuk dapat mengatasinya serta rencana kerja yang disusun bersama.  
3) Rumusan permasalahan, strategi penyelesaian masalah dan rekomendasi tindak lanjut  
untuk melakukan pengawasan produk biologi dan sarana khusus yang efektif.  
4) Menyegarkan (refresh) pemahaman persepsi pentingnya reformasi birokrasi dan Core  
Values ASN “BerAKHLAK” (Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis,  
Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif),  
5) Meningkatkan awareness dan engagement pegawai, khususnya dalam hal membentuk  
lingkungan kerja yang inklusif, harmonis dan kolaboratif dalam mendukung pencapaian  
target kinerja,  
83  
6) Meningkatkan motivasi dan kreativitas pegawai untuk senantiasa mampu mencapai  
sasaran kinerja yang optimal, mengevaluasi kegiatan yang telah dilaksanakan, serta  
menyusun perencanaan dan strategi mencapai target kinerja yang telah ditentukan,  
7) Setiap pegawai dapat aktif berinovasi dan berpartisipasi dalam setiap area Reformasi  
Birokrasinya.  
3.8 Sasaran Kegiatan 8: Terwujudnya SDM Ditwasprod ONPP yang  
Berkinerja Optimal  
3.8.1 Indeks profesionalitas ASN Ditwasprod ONPP  
Indeks Profesionalitas ASN digunakan untuk mengukur kompetensi, kinerja, integritas, dan  
komitmen aparatur sipil negara dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Penilaian ini menjadi  
cerminan kualitas sumber daya manusia di lingkungan Ditwasprod ONPP, sekaligus  
mendukung pencapaian kinerja organisasi secara menyeluruh. Berikut ini merupakan  
berbagai kegiatan yang mendukung pencapaian indikator tersebut pada Tahun 2024.  
A. Partisipasi dalam rapat/seminar/ workshop/training nasional  
Sebagaimana arahan Kepala Badan POM, peningkatan kompetensi pegawai secara  
berkesinambunan merupakan hal penting dalam mewujudkan pengawalan terbaik bagi  
masyarakat. Oleh karena itu, Ditwasprod ONPP secara rutin mengakomodasi kegiatan-  
kegiatan peningkatan kompetensi bagi pegawainya, baik yang bersifat teknis maupun  
non-teknis. Implementasi dari hal tersebut adalah dengan mengikuti kegiatan pelatihan,  
workshop, seminar yang diselenggarakan oleh pihak eksternal secara virtual maupun  
kombinasi luring dan daring. Beberapa kegiatan pelatihan eksternal yang diikuti tercantum  
dalam  
Tabel 3. 12 Partisipasi dalam rapat/seminar/ workshop/training nasional  
Tanggal  
No.  
Nama Kegiatan  
Metode  
Penyelenggara  
Pelaksanaan  
1
Pelatihan Fungsional Arsiparis  
22 Mei - 09  
Daring  
Arsip Nasional  
Republik  
Keterampilan Angkatan III TAhun 2024 September 2024  
Indonesia  
2.  
Workshop Regulatory Oversight for  
11-14 November  
Luring  
National  
Advanced Therapy Medicinal Products 2024  
(ATMP)  
University of  
Singapore (NUS)  
84  
Tanggal  
Pelaksanaan  
22-25 Oktober  
2024  
No.  
3.  
Nama Kegiatan  
Metode  
Penyelenggara  
Luring  
PPSDM POM  
Pelatihan Calon Petugas Haji 2025  
4.  
5.  
21-23 Agustus  
2024  
Luring  
Luring  
Biro Umum  
BPOM  
FGD Kebijakan Pengelolaan BMN:  
Sosialisasi Implementasi SIMAN 2  
Technical Uplift: Microbiology QC –  
Bridging Fundamental  
27 Agustus 2024  
7-9 Oktober 2024  
ISPE Indonesia  
Science to Sustainable Compliance  
Workshop on Advanced Therapy  
Medicinal Products (ATMPs)’ safety,  
efficacy, and quality assessment,  
including GMP  
6.  
Luring  
7.  
8.  
9.  
Workshop CPOB Produk Biologi  
Training on Plasma Master File  
Pelatrihan CPOB Ekeskutif  
8-12 Juli 2024  
4-6 Maret 2024  
17-18 Juli 2024  
Luring  
Luring  
Luring  
10.  
Pelatihan CPOB Steril /topik khusus  
27-29 Mei 2024  
Luring  
B. Partisipasi dalam training, workshop/ seminar internasional  
Keikutsertaan dalam training, workshop, dan seminar internasional merupakan salah satu  
upaya peningkatan kapasitas dan wawasan global bagi sumber daya manusia di lingkungan  
Ditwasprod ONPP. Partisipasi ini tidak hanya memperkuat kompetensi teknis dan regulatori,  
tetapi juga membuka peluang kolaborasi dan adopsi praktik terbaik dari berbagai negara.  
Berikut adalah rangkuman kegiatan partisipasi internasional sepanjang tahun 2024.  
Tanggal  
No.  
Nama Kegiatan  
Metode  
Penyelenggara  
Pelaksanaan  
8 Mei - 1 Juni  
2024  
1. 2024 Pharmaceutical  
Biotechnology Training of  
Trainer (ToT)  
Luring National Development  
and Reform Commission  
(NDRC) Republik Rakyat  
Tiongkok  
2. WHO Implementation  
Workshop: WHO Considerations  
in Developing a Regulatory  
Framework for Human Cells and  
Tissues (HCT) and for Advanced  
Therapy Medicinal Products  
(ATMP)  
13-17 Mei 2024  
Luring WHO  
85  
Tanggal  
No.  
Nama Kegiatan  
Metode  
Penyelenggara  
Pelaksanaan  
18-19 Juni 2024  
3. GMP and Quality Requirements  
for Radiopharmaceuticals  
4. 27th PIC/S Expert Circle  
Meeting on Human Blood,  
Tissues, Cells, and Advanced  
Therapy Medicinal Products  
(ATMPs)  
Luring ECA Academy  
Luring PIC/S  
19-23 Agustus  
2024  
5. ISPE Singapore Conference &  
Exhibition  
28-30 Agustus  
Luring ISPE Singapura  
6. Training Fundamental of Health  
Product Regulation  
9-13 September  
2024  
Luring National University of  
Singapore (NUS)  
7. PIC/s Seminar 2024 - Annex I  
Unveiled : Shapping the Future  
of Sterility di Brazil  
4-8 November  
2024  
Luring PIC/S  
8. Seminar dengan tema “Annex I  
Unveiled: Shaping the Future of  
Sterility”.  
6-8 November  
2024  
Luring PIC/S  
9. 2024 Korean-ASEAN  
Pharmaceutical GMP Inspector  
Training & GMP Conference  
(Korea Selatan)  
1-7 Desember  
2024  
Luring South Korea Ministry of  
Foods and Drug Safety  
(MFDS)  
C. Workshop CPOB  
Sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang farmasi, sistem  
pengawasan obat khususnya penerapan CPOB juga akan mengalami perkembangan yang  
86  
cepat. Untuk mengantisipasi era globalisasi dan harmonisasi dalam bidang farmasi terutama  
pemenuhan terhadap persyaratan dan standar produk farmasi global terkini, selain  
penguasaan teknologi dan tersedianya sarana prasarana pengembangan obat yang  
memenuhi persyaratan regulasi, kompetensi dan pemahaman Sumber Daya Manusia  
terhadap regulasi dalam hal ini terkait kaidah Cara Pembuatan Obat yang Baik adalah  
persyaratan mendasar agar dapat melakukan pengembangan dan proses produksi sehingga  
menghasilkan produk yang memenuhi standar mutu.  
Percepatan pengembangan industri farmasi dalam negeri merupakan tindak lanjut terhadap  
Inpres Nomor 6 Tahun 2016 tentang Percepatan Pengembangan Industri Farmasi dan Alat  
Kesehatan, dimana Badan POM memiliki peran kunci antara lain:  
Memfasilitasi pengembangan obat dalam rangka mendukung akses dan ketersediaan  
obat untuk masyarakat sebagai upaya peningkatan pelayanan kesehatan dalam rangka  
Jaminan Kesehatan Nasional;  
Mendukung investasi pada sektor industri farmasi dan alat kesehatan melalui fasilitasi  
dalam proses sertifikasi fasilitas produksi dan penilaian atau evaluasi obat; serta  
Mendorong pelaku usaha untuk meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi dan standar  
dalam rangka menjamin keamanan, mutu, dan khasiat serta peningkatan daya saing  
industri farmasi.  
Sumber Daya Manusia adalah kunci utama dalam pencapaian tujuan pembangunan  
Indonesia kedepan. Melalui sumber daya manusia yang cerdas, kompeten dan berdaya saing  
maka warga Indonesia akan menjadi tuan rumah di negeri sendiri. Dalam rangka mendukung  
komitmen organisasi untuk terus memberikan jaminan produk obat berkualitas dan aman  
serta berkhasiat khususnya produk obat, diperlukan Sumber Daya Manusia (SDM) yang  
kompeten dan selalu updated dengan perkembangan teknologi pembuatan obat terkini.  
Salah satu peningkatan kapasitas sumber daya manusia dilakukan melalui peningkatan  
kompetensi, salah satunya Workshop CPOB.  
Kegiatan Workshop CPOB dilaksanakan oleh  
Ditwasprod  
ONPP  
dengan  
melibatkan  
narasumber dari dalam negeri (Tenaga Ahli  
CPOB dan Praktisi CPOB). Peserta yang  
terlibat adalah personil di Direktorat Registrasi  
Obat dan Inspektur CPOB (Pusat maupun  
UPT) yang melakukan pengawasan CPOB di  
sarana produksi obat.  
87  
Kegiatan dilaksanakan selama 3 (tiga) hari, yaitu pada tanggal 27 - 29 Mei 2024 bertempat di  
Grand Mercure Jakarta Harmoni, Jakarta. Kegiatan berupa pemaparan materi yang  
disampaikan oleh:  
Ketua Tim QMS Ditwasprod ONPP terkait Teknik Penulisan Laporan Inspeksi dan  
Penetapan Tindak Lanjut  
Tenaga Ahli CPOB Badan POM dan Praktisi CPOB (Industri Farmasi dan UPD) terkait  
aspek-aspek CPOB, dengan pendalaman materi melalui Q&A maupun studi kasus,  
3.9 Sasaran Kegiatan 9: Menguatnya Pengelolaan Data dan  
Informasi Pengawasan Obat dan Makanan di Ditwasprod ONPP  
3.9.1 Indeks pengelolaan data dan informasi Ditwasprod ONPP yang  
optimal  
Pengelolaan data dan informasi yang baik menjadi fondasi dalam mendukung pengambilan  
keputusan yang tepat, transparan, dan akuntabel. Indeks ini mengukur sejauh mana  
Ditwasprod ONPP mampu mengelola, memanfaatkan, dan mengamankan data serta  
informasi secara optimal dalam mendukung pelaksanaan tugas pengawasan. Berikut ini  
merupakan berbagai kegiatan yang mendukung pencapaian indikator tersebut pada Tahun  
2024.  
A. Pemantapan manajerial, monitoring, dan evaluasi program kerja Ditwasprod  
ONPP  
88  
Dalam rangka Pembangunan ZI di Lingkungan Ditwasprod ONPP dan sebagai upaya  
percepatan meraih predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK), Ditwasprod ONPP telah  
melakukan kegiatan Refreshment Pembangunan Zona Integritas dan Reformasi Birokrasi  
terkait pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah  
Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Kegiatan ini dilakukan pada tanggal 13 Maret 2024  
di Jakarta, dan merupakan kolaborasi sekretariat tim Pembangunan ZI bersama Agent of  
Change, serta seluruh kelompok area ZI untuk meningkatkan awareness dan engagement  
pegawai dalam menerapkan pola pikir dan budaya kerja Badan POM.  
B. Kegiatan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)  
Kegiatan pengelolaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Badan POM  
Tahun 2024 secara umum mencakup pemantauan dan inventarisasi pengembangan aplikasi.  
Keseluruhan kegiatan tersebut bertujuan menjaga kinerja sistem aplikasi pendukung  
berjalannya proses bisnis dengan optimal. Seperti pada Aplikasi e-Sertifikasi, yang mana  
telah teridentifikasi perubahan mekanisme penetapan masa berlaku Sertifikat CPOB, yakni  
dari “tanggal yang di-create evaluator pada draft sertifikat (tanggal PNBP)” menjadi “tanggal  
persetujuan Kepala BPOM”. Sehingga dilangsungkan usulan tindak lanjut perbaikan dengan  
koordinasi mendalam bersama Pusdatin BPOM.  
Sebagai tindak lanjut atas data pemantauan optimalitas aplikasi tersebut telah dilakukan  
inventarisasi pengembangan aplikasi pada periode 2024 diantaranya terhadap aplikasi E-  
Was, E-Sertifikasi dan E-Atensi. Dalam rangka pengembangan aplikasi tersebut yang mana  
disesuaikan dengan kebutuhan proses bisnis, juga dilakukan pengawalan ketat akan  
keberhasilan pengembangan aplikasi.  
Dalam hal tahap pengembanga aplikasi telah berakhir, maka dilakukan sosialisasi kepada  
petugas dan pelaku usaha, pada periode 2024 telah dilaksanakan sosialisasi e-Atensi untuk  
modul Inspeksi, yang bertujuan untuk mendukung peningkatan efektivitas pelayanan publik  
sekaligus dalam hal pengawasan Industri Farmasi. Direktorat Pengawasan Produksi Obat dan  
NPP dalam hal pelaksanaan pengawasan sarana produksi menggunakan e-Atensi menu  
Inspeksi untuk menyimpan dokumentasi, mengirimkan tindak lanjut hasil pengawasan dan  
hasil evaluasi CAPA, serta melakukan monitoring pemenuhan timeline pengawasan; dan  
Sarana produksi yang menjadi objek pengawasan dapat memanfaatkan e-Atensi untuk  
menerima tindak lanjut hasil pengawasan dan mengirimkan respon terhadap tindak lanjut,  
serta mendapatkan notifikasi peringatan melalui e-mail untuk memenuhi respon tindak lanjut  
sesuai timeline.  
89  
C. Kegiatan Pemantauan E-Was  
Sesuai dengan Peraturan BPOM No. 14 Tahun 2023 yang merupakan perubahan atas  
Peraturan BPOM No. 2 Tahun 2022, setiap Industri Farmasi wajib menyampaikan laporan  
kepada Kepala BPOM. Laporan tersebut mencakup berbagai aspek penting, seperti  
pemasukan dan penggunaan bahan obat, produksi serta distribusi obat dan bahan obat,  
realisasi ekspor-impor, serta data industri farmasi yang berisi informasi profil perusahaan,  
kegiatan produksi, dan peralatan yang digunakan. Ketidakpatuhan terhadap kegiatan  
pelaporan tersebut dapat dikenakan sanksi administratif, yakni:  
a. Sanksi Peringatan, jika Industri Farmasi menyampaikan laporan tidak sesuai dengan  
batas waktu sebanyak 2 kali berturut-turut.  
b. Sanksi Peringatan Keras, jika Industri Farmasi menyampaikan laporan tidak sesuai  
dengan batas waktu sebanyak 3 kali berturut-turut.  
c. Sanksi Pembekuan Izin Edar, jika Industri Farmasi menyampaikan laporan tidak sesuai  
dengan batas waktu sebanyak 4 kali berturut-turut.  
Ditwasprod ONPP senantiasa melakukan pemantauan atas kepatuhan pelaporan  
dimaksud secara berkala, dimana berdasarkan pemantauan masih ditemukan Industri  
Farmasi yang belum patuh dalam melaporkan sesuai jenis dan periode pelaporan.  
d. Kepatuhan Pelaporan  
Pemantauan Kepatuhan Tahun 2024  
Jenis Pelaporan  
Tahap I  
(28-Apr-24)  
49%  
Tahap II  
(31-Agu-24)  
80%  
Tahap III  
(29-Nov-24)  
83%  
Tahap IV  
(27-Feb-25)  
89%  
(Komoditi)  
Obat (Non NPP &  
OOT)  
NPP & OOT  
Bahan Obat  
84%  
44%  
88%  
47%  
95%  
78%  
91%  
83%  
e. Penetapan Sanksi  
Jenis Sanksi  
Jumlah Industri Farmasi yang Dikenakan Sanksi  
Tahap I  
Tahap II  
Tahap III  
Tahap IV  
(28-Apr-24)  
(31-Agu-24)  
(29-Nov-24)  
(27-Feb-25)  
Peringatan  
18  
8
9
5
2
30  
13  
0
3
1
0
Peringatan Keras  
Peringatan Keras*)  
12  
90  
3.10 Sasaran Kegiatan 10: Terkelolanya Keuangan Ditwasprod  
ONPP secara Akuntabel  
3.10.1 Tingkat efisiensi penggunaan anggaran Ditwasprod ONPP  
Efisiensi penggunaan anggaran merupakan salah satu indikator penting dalam mewujudkan  
tata kelola pemerintahan yang efektif dan akuntabel. Ditwasprod ONPP secara konsisten  
berupaya mengoptimalkan pemanfaatan anggaran untuk mendukung pelaksanaan program  
dan kegiatan pengawasan. Berikut ini merupakan berbagai kegiatan yang mendukung  
pencapaian indikator tersebut pada Tahun 2024.  
A. Administrasi pengelolaan keuangan  
Kegiatan Administrasi Pengelolaan Keuangan terdiri dari anggaran belanja honor operasional  
satuan kerja dan belanja perjalanan dinas dalam kota. Honor operasional berupa honor tim  
pengelola PNBP Direktorat dengan volume 12 OB. Anggaran belanja perjalanan dinas dalam  
kota digunakan diantaranya untuk biaya transport Bendahara ke Bank persepsi dan keperluan  
lain Satuan Kerja dengan mitra kerja KPPN Jakarta VI dan KPKNL selama bulan Januari  
sampai dengan Desember 2024.  
3.10.2 Nilai Pengelolaan Kearsipan  
Kegiatan pengawasan kearsipan internal di lingkungan Badan POM Tahun 2024 yang telah  
dilakukan verifikasi oleh Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) pada tanggal 17 Juli 2024.  
Adapun beberapa hal dapat disampaikan hasil dari kegiatan tersebut, antara lain:  
a) Pengawasan Kearsipan Internal Tahun 2024 telah dilaksanakan sejak bulan Maret  
sampai dengan Mei 2024 sesuai dengan Surat Kepala Biro Umum Nomor: B-  
KA.03.25.01.24.84 tanggal 29 Januari 2024 perihal Jadwal Pengawasan Kearsipan  
Internal Tahun 2024 Ditwasprod ONPP dijadwalkan merlaksanakan Desk Pra  
Pengawasan pada Tanggal 22 Februari 2024 dan Verifiaski lapangan oleh tim dari Biro  
Umum pada Tanggal 13 Maret 2024 ;  
b) Penentuan target nilai kearsipan Direktorat Pengawasan Produksi Obat. Narkotika.  
Psikotropika. dan Prekursor mengacu pada Surat Dinas Kepala Biro Sumber Daya  
Manusia Nomor B-KP.09.01.24.01.24.40 tanggal 22 Januari 2024 perihal Direktif  
Penugasan bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Kesektamaan dan  
Kedeputian;  
91  
c) Penyampaian Nilai Hasil Pengawasan Kearsipan Internal 2024 di lingkungan Badan  
POM (Unit Pusat & Loka) oleh Biro Umum pada Surat Nomor KA.03.2.07.24.563  
diperoleh nilai final hasil pengawasan kearsipan, dimana 2024 Direktorat Pengawasan  
Produksi Obat. Narkotika. Psikotropika. dan Prekursor memperoleh nilai sebesar 97,74  
dengan predikat AA (Sangat Memuaskan).  
Dalam mengoptimalisasi hasil pengawasan kearsipan Internal tim Arsiparis Direktorat  
Pengawasan Produksi Obat. Narkotika. Psikotropika. dan Prekursor melakukan sosialisasi  
terkait Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 6 Tahun 2022 tentang Tata  
Naskah Dinas di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan. Kegiatan tersebut telah  
dilaksanakan pada April 2024.  
Sebagai upaya tindak lanjut peningkatan kualitas pengelolaan arsip Arsiparis Direktorat  
Pengawasan Produksi Obat. Narkotika. Psikotropika. dan Prekursor, maka akan dilakukan  
koordinasi dengan Biro Umum terutama dalam hal peningkatan dan pemenuhan target kinerja  
kearsipan tahun 2025.  
92  
Lampiran  
A. Kegiatan Pengawasan Fasilitas Produksi Obat, Bahan Baku Obat,  
Produk Biologi, dan Fasilitas Khusus di Dalam Negeri  
Sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan, Ditwasprod ONPP melakukan  
serangkaian kegiatan inspeksi dan evaluasi terhadap fasilitas produksi obat, bahan baku obat,  
produk biologi, dan fasilitas khusus di dalam negeri. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan  
pemenuhan kepatuhan terhadap CPOB. Berikut disajikan lampiran yang memuat rincian  
kegiatan pengawasan yang telah dilaksanakan sepanjang tahun 2024.  
Tabel 4. 1 Inspeksi Fasilitas Produksi Obat dan NPP  
Tanggal  
Inspeksi  
Tanggal  
Inspeksi  
No. Nama Sarana Produksi  
No.  
Nama Sarana Produksi  
1
2
3
4
5
6
7
8
Caprifarmindo  
Laboratories  
17 s.d 19  
Januari  
2024  
56  
Prima Medika  
Laboratories  
30 s.d 01  
Agustus 2024  
Sejahtera Lestari Farma 17 s.d 19  
57  
58  
59  
60  
61  
62  
63  
Erlangga Edi Laboratories 31 s.d 02  
(Erela)  
Januari  
2024  
Agustus 2024  
Biolife Medilab  
15 s.d 16  
Februari  
2024  
United Farmatic Indonesia 31 s.d 02  
Agustus 2024  
Taisho Pharmaceutical  
Indonesia Tbk  
15 s.d 16  
Februari  
2024  
B Braun Pharmaceutical  
Indonesia  
05 s.d 07  
Agustus 2024  
Sanbe Farma (Unit 3)  
Dion Farma Abadi  
19 s.d 21  
Februari  
2024  
Afifarma  
07 s.d 09  
Agustus 2024  
21 s.d 23  
Februari  
2024  
Mulia Farma Suci  
Natura Laboratoria Prima  
07 s.d 09  
Agustus 2024  
Bromo Pharmaceutical  
26 s.d 28  
Februari  
2024  
12 s.d 14  
Agustus 2024  
Casper Pharmaceutical 26 s.d 28  
Industry  
Finusolprima Farma  
Internasional  
14 s.d 16  
Agustus 2024  
Februari  
2024  
93  
Tanggal  
Inspeksi  
Tanggal  
Inspeksi  
No. Nama Sarana Produksi  
No.  
Nama Sarana Produksi  
9
Ciubros Farma  
28 s.d 01  
Maret 2024  
64  
Imfarmind Farmasi Industri 14 s.d 16  
Agustus 2024  
10  
11  
12  
13  
14  
Marin Liza Farmasi  
28 s.d 01  
Maret 2024  
65  
66  
67  
68  
69  
Immortal Pharmaceutical  
Laboratories  
14 s.d 16  
Agustus 2024  
Galenium Pharmasia  
Laboratories  
04 s.d 06  
Maret 2024  
Novapharin  
21 s.d 23  
Agustus 2024  
Pharma Laboratories  
06 s.d 08  
Maret 2023  
Holi Pharma  
26 s.d 28  
Agustus 2024  
Bintang Toedjoe (Tujuh) 18 s.d 20  
Maret 2024  
Triyasa Nagamas Farma  
28 s.d 30  
Agustus 2024  
Corsa Industries  
20 s.d 22  
Maret 2024  
Tropica Mas  
Pharmaceutical  
03 s.d 05  
September  
2024  
15  
16  
17  
18  
19  
20  
21  
22  
Nicholas Laboratories  
Indonesia  
25 s.d 27  
Maret 2024  
70  
71  
72  
73  
74  
75  
76  
77  
Sumber Tanushu  
Pharmaceutical Industri  
09 s.d 11  
September  
2024  
Catur Dakwah Crane  
Farmasi  
02 s.d 04  
April 2024  
Henson Farma  
10 s.d 12  
September  
2024  
Rama Emerald Multi  
Sukses  
22 s.d 24  
April 2024  
Actavis Indonesia  
18 s.d 20  
September  
2024  
Mitsubishi Tanabe  
Pharma Indonesia  
23 s.d 25  
April 2024  
Darya-Varia Laboratoria  
Tbk  
18 s.d 20  
September  
2024  
Otto Pharmaceutical  
Industries  
23 s.d 25  
April 2024  
Konimex  
18 s.d 20  
September  
2024  
Surya Dermato Medica  
Laboratories Uni I  
23 s.d 25  
April 2024  
Kino Indonesia  
Molex Ayus  
23 s.d 25  
September  
2024  
Surya Dermato Medica  
Laboratories Unit II  
23 s.d 25  
April 2024  
24 s.d 26  
September  
2024  
Erlimpex  
24 s.d 26  
April 2024  
Ikapharmindo Putramas  
25 s.d 27  
September  
2024  
94  
Tanggal  
Inspeksi  
Tanggal  
Inspeksi  
No. Nama Sarana Produksi  
No.  
Nama Sarana Produksi  
23  
Meprofarm  
24 s.d 26  
April 2024  
78  
Kimia Farma (Persero)  
Tbk - Jakarta  
25 s.d 27  
September  
2024  
24  
25  
26  
27  
Medifarma Laboratories 29 s.d 02  
Mei 2024  
79  
80  
81  
82  
Imedco Djaja  
07 s.d 09  
Oktober 2024  
Dankos Farma  
14 s.d 16  
Mei 2024  
Mega Esa Farma  
Oryza Pharma Indonesia  
09 s.d 11  
Oktober 2024  
Etercon Pharma  
Nellco Indopharma  
14 s.d 16  
Mei 2024  
21 s.d 23  
Oktober 2024  
14 s.d 16  
Mei 2024  
Pabrik Pharmasi Dan  
Kimia Dasa Esa Farma  
(DEF)  
21 s.d 23  
Oktober 2024  
28  
29  
30  
31  
32  
33  
34  
35  
36  
37  
Pabrik Pharmasi Dasa  
Gaya  
14 s.d 16  
Mei 2024  
83  
84  
85  
86  
87  
88  
89  
90  
91  
92  
Pharma Health Care (Site  
Bandung)  
21 s.d 23  
Oktober 2024  
CKD Otto  
Pharmaceuticals  
20 s.d 22  
Mei 2024  
Indofarma (Persero) Tbk  
22 s.d 24  
Oktober 2024  
Kimia Farma (Persero)  
Tbk - Banjaran  
20 s.d 22  
Mei 2024  
Global Onkolab Farma  
23 s.d 25  
Oktober 2024  
Pharos Indonesia  
20 s.d 22  
Mei 2024  
Rohto Laboratories  
Indonesia  
23 s.d 25  
Oktober 2024  
Dexa Medica (Site  
Palembang)  
27 s.d 29  
Mei 2024  
Dexa Medica (Site  
Palembang)  
28 s.d 30  
Oktober 2024  
Intijaya Meta Ratna  
Pharmindo  
29 s.d 31  
Mei 2024  
Boehringer Ingelheim  
Indonesia  
29 s.d 31  
Oktober 2024  
Sano Gratia Farma  
29 s.d 31  
Mei 2024  
Interbat  
29 s.d 31  
Oktober 2024  
Indo Abadi Sarimakmur 05 s.d 07  
Juni 2024  
Mega Lifesciences  
Indonesia  
29 s.d 31  
Oktober 2024  
Nusantara Beta Farma  
10 s.d 12  
Juni 2024  
Soho Industri Pharmasi  
29 s.d 31  
Oktober 2024  
Sydna Farma  
10 s.d 12  
Juni 2024  
Kimia Farma (Persero)  
Tbk - Watudakon  
30 s.d 01  
November  
2024  
38  
Universal  
Pharmaceutical  
Industries  
10 s.d 12  
Juni 2024  
93  
Nufarindo  
30 s.d 01  
November  
2024  
95  
Tanggal  
Inspeksi  
Tanggal  
Inspeksi  
No. Nama Sarana Produksi  
No.  
Nama Sarana Produksi  
39  
40  
41  
42  
43  
44  
45  
46  
47  
48  
49  
50  
51  
Global Multi Pharmalab 12 s.d 14  
Juni 2024  
94  
Darya-Varia Laboratoria  
Tbk (Site Citeureup)  
06 s.d 08  
November  
2024  
Dexa Medica (Site  
Cikarang)  
19 s.d 21  
Juni 2024  
95  
96  
97  
98  
99  
Harsen Laboratories  
Yahi Utama  
11 s.d 13  
November  
2024  
Mutiara Mukti Farma  
Widatra Bhakti  
Bufa Aneka  
19 s.d 20  
Juni 2024  
11 s.d 13  
November  
2024  
19 s.d 21  
Juni 2024  
Phapros Tbk  
12 s.d 14  
November  
2024  
25 s.d 27  
Juni 2024  
Satoria Aneka Industri  
13 s.d 15  
November  
2024  
Ifars Pharmaceutical  
Laboratories  
25 s.d 27  
Juni 2024  
Ferron Par  
Pharmaceuticals  
18 s.d 21  
November  
2024  
Guardian Pharmatama  
26 s.d 28  
Juni 2024  
100 Mahakam Beta Farma  
101 Otsuka Indonesia  
102 Meprofarm  
20 s.d 22  
November  
2024  
Kimia Farma (Persero)  
Tbk - Jakarta  
26 s.d 28  
Juni 2024  
20 s.d 22  
November  
2024  
Meiji Indonesian  
Pharmaceutical  
Industries  
26 s.d 28  
Juni 2024  
25 s.d 28  
November  
2024  
Novell Pharmaceutical  
Laboratories  
03 s.d 05  
Juli 2024  
103 Fonko International  
Pharmaceuticals  
03 s.d 05  
Desember  
2024  
Novartis Indonesia  
10 s.d 12  
Juli 2024  
104 Kalventis Sinergi Farma  
105 Mutiara Mukti Farma  
106 Lapi Laboratories  
03 s.d 05  
Desember  
2024  
Sukses Abadi Farmindo 10 s.d 12  
Juli 2024  
03 s.d 04  
Desember  
2024  
Bio Kusuma  
17 s.d 19  
Juli 2024  
04 s.d 06  
Desember  
2024  
96  
Tanggal  
Inspeksi  
Tanggal  
Inspeksi  
No. Nama Sarana Produksi  
No.  
Nama Sarana Produksi  
52  
53  
54  
55  
Pim Pharmaceuticals  
17 s.d 19  
Juli 2024  
107 Berlico Mulia Farma  
108 Cendo  
09 s.d 11  
Desember  
2024  
Dipa Pharmalab  
Intersains  
24 s.d 26  
Juli 2024  
11 s.d 13  
Desember  
2024  
Duta Kaisar Pharmacy  
24 s.d 26  
Juli 2024  
109 Yarindo Farmatama  
110 Midix Graha Farma  
11 s.d 13  
Desember  
2024  
YSP Industries  
Indonesia  
24 s.d 26  
Juli 2024  
17 s.d 19  
Desember  
2024  
Tabel 4. 2 Inspeksi Rutin Fasilitas Produksi Bahan Baku Obat (BBO) dan Unit Transfusi  
Darah (UTD)  
No.  
Jenis Sarana  
Nama Sarana  
Wilayah  
Tanggal Inspeksi  
1.  
BBO  
Brightgene Biomedical  
Indonesia  
Jawa Barat  
22-23 Februari 2024  
2
3
Indocap  
Banten  
22-23 Agustus 2024  
24-25 Oktober 2024  
Kimia Farma Sungwun  
Pharmacopia  
Jawa Barat  
4
8
Meiji Indonesian  
Pharmaceutical Industries  
UTD PMI Kota Palembang  
Jawa Timur  
13-15 November 2024  
26-27 Februari 2024  
UTD  
Sumatera  
Selatan  
9
UTD PMI Kota Tangerang  
UTD PMI Kabupaten Sidoarjo  
UTD PMI Kota Semarang  
UTD PMI Kota Padang  
UTD PMI Kab. Cirebon  
UDD PMI Kab Lumajang  
UTD RSUP Dr. Sardjito  
Banten  
18-20 Maret 2024  
20-21 Mei 2024  
25-26 Juni 2024  
15-16 Juli 2024  
10  
11  
12  
13  
JawaTimur  
Jawa Tengah  
Sumatera Barat  
Jawa Barat  
Jawa Timur  
Jawa Timur  
8-9 Agustus 2024  
27-28 Agustus 2024  
30 September - 1  
Oktober 2024  
14  
15  
UTD PMI Prov. Lampung  
Lampung  
28-29 ovember 2024  
97  
Tabel 4. 3 Inspeksi Fasilitas Produksi Produk Biologi  
No.  
1.  
Nama Sarana Produksi  
Tanggal Inspeksi  
27 Februari - 1 Maret 2024  
20-21 Mei 2024  
PT Bio Farma  
PT Bio Farma  
PT Etana  
2.  
3.  
15-17 Juli 2024  
4.  
PT Bio Farma  
PT Bio Farma  
27-30 Agustus 2024  
9-11 Desember 2024  
5.  
98