-
Link Kampanye BERSIH dan Whistle Blowing System (WBS) pada subsite
Klik CPOB
-
-
-
Telepon dan Whatsapp No. 085776313634
Aplikasi sangintegritas.pom.go.id
Simpel LPK (sistem pelaporan layanan pengaduan Konsumen)
4. Sosialisasi Kampanye BERSIH (Berantas Korupsi dan Gratifikasi, Hebat!) pada
kegiatan di Direktorat Pengawasan Produksi Obat, Narkotika, Psikotropika dan
Prekursor, antara lain pada saat kegiatan Asistensi regulatori Kepatuhan Industri
Farmasi dan pengisian survei Kampanye BERSIH pada saat pelaksanaan
inspeksi CPOB. Survei ini bertujuan untuk mendapatkan umpan balik terhadap
sistem pengendalian internal (Integritas Pegawai) Direktorat Pengawasan
Produksi Obat, Narkotika, Psikotropika dan Prekursor.
Dengan peningkatan pemanfaatan sistem informasi dalam elektronisasi
pelayanan publik, transparansi prosedur, dan ketersediaan media pengaduan,
diharapkan mampu mencegah kegiatan pungli, percaloan, dan permintaan gratifikasi,
dan pelanggaran integritas lain oleh Pegawai Direktorat Pengawasan Produksi
ONPP. Secara keseluruhan, nilai IPAK bulan April 2025 mengalami kenaikan poin
sebesar 0,17 dibandingkan nilai IPAK bulan Maret 2025, yaitu dari 3,68 menjadi 3,85.
B.
Tindak Lanjut Hasil Survei
Dalam upaya mempertahankan kualitas pelayanan publik dan akuntabilitas
dalam penyelenggaraan kinerja di Direktorat Pengawasan Produksi Obat, Narkotika,
Psikotropika dan Prekursor, perlu ditetapkan langkah-langkah konkrit, antara lain:
a.
Hasil SPKP
Rencana tindak lanjut terhadap unsur yang mendapatkan indeks terendah yaitu
unsur terkait respon/kecepatan pelayanan, kemudahan prosedur/alur pelayanan, dan
tarif/biaya pelayanan, antara lain sebagai berikut:
1. Untuk mempercepat waktu pelayanan, dilakukan peningkatan frekuensi jumlah
asistensi regulatori dan/atau desk evaluation yang diselenggarakan di Gedung
BPOM atau di lokasi sekitar pelaku usaha, baik secara luring maupun daring.
Salah satu contoh pelaksanaannya adalah kegiatan asistensi regulatori
dan/atau desk evaluation yang telah dilaksanakan pada bulan Februari 2025 di
Surabaya dan Semarang pada April 2025. Kegiatan ini diupayakan akan
membantu percepatan pelayanan publik dan kembali direncanakan pada Mei
2025 di Jakarta.
2. Untuk kemudahan pelayanan publik, telah dilakukan pembaharuan Buku Saku
Pelayanan Publik pada bulan Maret 2025 sebagai panduan yang jelas bagi
pelaku usaha untuk pengajuan permohonan pelayanan publik. Terkait hal ini,
akan dilakukan sosialisasi pembaharuan buku saku tersebut melalui sarana
media sosial. Direncanakan akan dilaksanakan pada TW2 tahun 2025.
3. Pengenaan tarif/biaya pelayanan telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah RI
No. 17 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang
berlaku pada Badan Pengawas Obat dan Makanan. PNBP ditetapkan pada
Peraturan Pemerintah sehingga tindak lanjut yang dapat dilakukan adalah
10
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara