governance sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan
Nepotisme.
1.2.1. Tugas dan Fungsi
Berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 13 tahun 2022
tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Obat Dan Makanan Nomor 21
Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawas Obat Dan Makanan,
Deputi Bidang Pengawasan Obat NPPZA memiliki tugas menyelenggarakan
penyusunan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan obat, bahan obat,
narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif. Dalam melaksanakan tugas tersebut,
Deputi Bidang Pengawasan Obat NPPZA menyelenggarakan fungsi:
1. penyusunan kebijakan di bidang Pengawasan Sebelum beredar dan Pengawasan
Selama Beredar meliputi standardisasi, registrasi, dan pengawasan produksi dan
distribusi obat, bahan obat, narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif;
2. pelaksanaan kebijakan di bidang Pengawasan Sebelum Beredar dan Pengawasan
Selama Beredar meliputi standardisasi, registrasi, dan pengawasan produksi dan
distribusi obat, bahan obat, narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif;
3. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang Pengawasan Sebelum
Beredar dan Pengawasan Selama Beredar meliputi standardisasi, registrasi, dan
pengawasan produksi dan distribusi obat, bahan obat, narkotika, psikotropika,
prekursor, dan zat adiktif;
4. pemberian bimbingan teknis dan supervisi dalam rangka Pengawasan Sebelum
Beredar dan Pengawasan Selama Beredar meliputi standardisasi, registrasi, dan
pengawasan produksi dan distribusi obat, bahan obat, narkotika, psikotropika,
prekursor, dan zat adiktif;
5. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang Pengawasan Sebelum Beredar dan
Pengawasan Selama Beredar meliputi standardisasi, registrasi, dan pengawasan
produksi dan distribusi obat, bahan obat, narkotika, psikotropika, prekursor, dan
zat adiktif; dan
6. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan.
Kedeputian Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat
Adiktif memainkan peran krusial dalam menjamin keamanan dan kualitas produk obat
3
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).