Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
KATA PENGANTAR  
Puji dan syukur kami  
panjatkan kehadirat  
Tuhan Yang Maha Esa,  
atas rahmat dan  
karunia-Nya sehingga  
Laporan Kinerja  
Interim Triwulan  
Tahun 2026 Deputi  
Laporan ini diharapkan dapat memberikan  
gambaran yang komprehensif mengenai capaian  
kinerja, permasalahan yang dihadapi, serta  
langkah perbaikan yang akan dilakukan sebagai  
bagian dari upaya peningkatan efektivitas dan  
akuntabilitas kinerja di lingkungan Deputi Bidang  
Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika,  
Prekursor, dan Zat Adiktif.  
I
Bidang  
Obat,  
Pengawasan  
Narkotika,  
Kami menyampaikan apresiasi kepada seluruh  
unit kerja di lingkungan Kedeputian I serta para  
pemangku kepentingan yang telah berkontribusi  
dalam pelaksanaan tugas dan penyusunan  
laporan ini. Masukan dan saran yang konstruktif  
sangat kami harapkan untuk penyempurnaan  
kinerja di masa yang akan datang.  
Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif dapat  
disusun dan disampaikan dengan baik.  
Laporan ini merupakan bentuk akuntabilitas  
kinerja atas pelaksanaan tugas dan fungsi Deputi  
Bidang  
Pengawasan  
Obat,  
Narkotika,  
Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif selama  
Triwulan I Tahun 2026, yang disusun sesuai  
dengan ketentuan Sistem Akuntabilitas Kinerja  
Instansi Pemerintah (SAKIP) serta mengacu pada  
pedoman yang berlaku di lingkungan Badan  
Pengawas Obat dan Makanan.  
Akhir kata, semoga laporan ini dapat  
memberikan manfaat dan menjadi bahan evaluasi  
dalam  
mendukung  
peningkatan  
kinerja  
pengawasan obat dan produk terkait di  
Indonesia.  
Jakarta, 24 April 2026  
Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika,  
Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif  
Secara umum, pelaksanaan program dan kegiatan  
pada Triwulan I Tahun 2026 telah berjalan sesuai  
dengan rencana yang ditetapkan, dengan capaian  
kinerja yang menunjukkan kemajuan dalam  
mendukung terwujudnya pengawasan obat yang  
aman, berkhasiat, dan bermutu. Namun  
demikian, masih terdapat beberapa tantangan  
dan dinamika yang memerlukan perhatian dan  
tindak lanjut guna peningkatan kinerja pada  
periode selanjutnya.  
dr. William Adi Teja, MD., BMed., MMed.  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
i
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
DAFTAR ISI  
KATA PENGANTAR................................................................................................................................i  
DAFTAR ISI...........................................................................................................................................ii  
DAFTAR GAMBAR...............................................................................................................................iii  
DAFTAR TABEL....................................................................................................................................iv  
RINGKASAN EKSEKUTIF.................................................................................................................... v  
HIGHLIGHTS KINERJA..................................................................................................................... viii  
BAB I PENDAHULUAN.........................................................................................................................1  
1.1 Latar Belakang.................................................................................................................................................................. 1  
1.2 Gambaran Umum Organisasi................................................................................................................................... 2  
1.3 Struktur Organisasi........................................................................................................................................................ 4  
1.4 Isu Strategis.........................................................................................................................................................................8  
BAB II PERENCANAAN KINERJA.....................................................................................................11  
2.1 Uraian Singkat Renstra..............................................................................................................................................11  
2.2. Rencana Kinerja Tahunan (RKT).......................................................................................................................14  
2.3 Perjanjian Kinerja (PK).............................................................................................................................................15  
2.4 Rencana Aksi Perjanjian Kinerja (RAPK).......................................................................................................23  
2.5 Metode Pengukuran....................................................................................................................................................26  
2.5.1. Metode Pengukuran Indikator Kinerja..............................................................................................26  
2.5.2. Kriteria Pencapaian Indikator.................................................................................................................54  
2.5.3. Kriteria Nilai Kinerja Organisasi (NKO).............................................................................................54  
BAB III AKUNTABILITAS KINERJA..................................................................................................56  
3.1 Capaian Kinerja Organisasi.................................................................................................................................... 56  
3.2 Analisis Akuntabilitas Kinerja...............................................................................................................................58  
3.3 Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Evaluasi Sebelumnya....................................................................76  
3.4 Realisasi Anggaran.....................................................................................................................................................83  
3.4.a Realisasi Anggaran yang telah Digunakan untuk Mewujudkan Kinerja sesuai  
dengan Dokumen Perjanjian Kinerja...............................................................................................................85  
3.4.b Realisasi anggaran per Sasaran Program.........................................................................................87  
3.4.c. Efisiensi dan Efektivitas atas Penggunaan Sumber Daya dalam Mencapai Kinerja  
per Sasaran.......................................................................................................................................................................87  
BAB IV PENUTUP.............................................................................................................................. 89  
4.1 Kesimpulan.......................................................................................................................................................................89  
4.2 Saran.....................................................................................................................................................................................89  
LAMPIRAN......................................................................................................................................... 91  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
ii  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
DAFTAR GAMBAR  
Gambar 1.1 Struktur Organisasi Deputi Bidang Pengawasan Obat NPPZA.............................................. 5  
Gambar 1.2 Tugas dan Fungsi Direktorat Standardisasi Obat NPPZA.........................................................5  
Gambar 1.3 Tugas dan Fungsi Direktorat Registrasi Obat...................................................................................6  
Gambar 1.4 Tugas dan Fungsi Direktorat Pengawasan Produksi Obat, Narkotika, Psikotropika  
dan Prekursor....................................................................................................................................................................................6  
Gambar 1.5 Tugas dan Fungsi Direktorat Pengawasan Distribusi dan Pelayanan Obat,  
Narkotika, Psikotropika dan Prekursor.............................................................................................................................7  
Gambar 1.6 Tugas dan Fungsi Direktorat Pengawasan Keamanan, Mutu dan Ekspor Impor  
Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif......................................................................................7  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
iii  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
DAFTAR TABEL  
Tabel 2. 1 Visi, Misi, Sasaran Program dan Indikator Kinerja.........................................................................12  
Tabel 2. 2 Rencana Kinerja Tahunan Deputi Bidang Pengawasan Obat NPPZA..................................14  
Tabel 2.3 Matriks Reviu Target Indikator.....................................................................................................................16  
Tabel 2. 4 Perjanjian Kinerja tahun 2026.................................................................................................................... 21  
Tabel 2. 5 Rencana Aksi Perjanjian Kinerja Tahun 2026....................................................................................24  
Tabel 2. 7 Kriteria Evaluasi Kinerja dengan Memperhatikan Perbandingan Realisasi dan  
Target....................................................................................................................................................................................................54  
Tabel 2. 8 Kriteria Nilai Kinerja Organisasi (NKO)................................................................................................ 54  
Tabel 3.1 Pencapaian NKO berdasarkan Target Perjanjian Kinerja Tahun 2026............................... 56  
Tabel 3.2 Perbandingan Capaian Kinerja pada Triwulan I Tahun 2026, dibandingkan Target  
Triwulan I Tahun 2026 dan Target Akhir Tahun 2026.........................................................................................59  
Tabel 3.3 Matriks Rekomendasi Triwulan I Tahun 2026....................................................................................62  
Tabel 3.4 Matriks Rekomendasi Triwulan I Tahun 2026....................................................................................64  
Tabel 3.5 Matriks Rekomendasi Triwulan I Tahun 2026....................................................................................65  
Tabel 3.6 Matriks Rekomendasi Triwulan I Tahun 2026....................................................................................67  
Tabel 3. 7 Matriks Rekomendasi Triwulan I Tahun 2026................................................................................. 69  
Tabel 3. 8 Matriks Rekomendasi Triwulan I Tahun 2026...................................................................................72  
Tabel 3.9 Matriks Rekomendasi Triwulan I Tahun 2026....................................................................................75  
Tabel 3. 10 Matriks Status Tindak Lanjut Rekomendasi TW IV Tahun 2025........................................ 76  
Tabel 3. 11 Perbandingan Realisasi Kinerja vs Realisasi Anggaran triwulan 1 Tahun 2026...... 85  
Tabel 3.12 Tabel Perbandingan Realisasi Anggaran vs Sasaran Program Triwulan I Tahun  
2026...................................................................................................................................................................................................... 87  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
iv  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
Pada Tahun 2026, Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor,  
dan Zat Adiktif melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai bagian dari upaya strategis  
Badan POM dalam menjamin ketersediaan obat yang aman, berkhasiat, bermutu, dan  
terjangkau, sekaligus memperkuat tata kelola pengawasan obat secara berkelanjutan.  
Pelaksanaan kinerja Tahun 2026 merupakan tahun kedua implementasi Rencana  
Strategis Deputi Bidang Pengawasan Obat NPPZA Tahun 2025–2029, yang disusun  
selaras dengan RPJMN serta kebijakan pembangunan kesehatan nasional.  
Sesuai Rencana Strategis 2025-2029 dan Perjanjian Kinerja Deputi Bidang  
Pengawasan Obat NPPZA tahun 2026, terdapat 4 (empat) Sasaran Program (SP)  
meliputi:  
a. Meningkatnya efektivitas pengawasan di bidang Sediaan Farmasi dan Pangan  
Olahan  
b. Meningkatnya Kesadaran Masyarakat atas Sediaan Farmasi dan Pangan Olahan  
yang Aman dan Bermutu  
c. Meningkatnya efektivitas regulatory assistance dan kemandirian industri dalam  
pengembangan Sediaan Farmasi dan Pangan Olahan  
d. Terwujudnya Tata Kelola pemerintah Unit Organisasi yang optimal  
Terhadap ke-4 SP tersebut diturunkan menjadi 17 Indikator Kinerja Utama (IKU)  
dengan 7 IKU yang diukur pada Triwulan I Tahun 2026, dengan capaian sebagai  
berikut:  
a. Dua (2) IKU dengan kategori TIDAK DAPAT DISIMPULKAN (110%)  
b. Satu (1) IKU dengan kategori SANGAT BAIK (100%<x110%)  
c. Satu (1) IKU dengan kategori BAIK (90%<x100%)  
d. Dua (2) IKU dengan kategori CUKUP (60%x90%)  
e. Satu (1) IKU dengan kategori KURANG (<60%)  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
v
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
Secara umum, Nilai Kinerja Organisasi (NKO) Deputi Bidang Pengawasan Obat NPPZA  
pada triwulan I tahun 2026 mencapai predikat BAIK (89,46%). Sehingga dapat  
disimpulkan bahwa kinerja Deputi Bidang Pengawasan Obat NPPZA pada awal tahun  
2026 telah menunjukkan capaian yang sesuai dengan target kinerja yang ditetapkan,  
dengan tetap diperlukan upaya peningkatan kinerja pada beberapa indikator tertentu  
guna memastikan pencapaian target secara optimal pada periode selanjutnya.  
Dalam rangka mewujudkan target kinerja, Deputi Bidang Pengawasan Obat NPPZA  
didukung dengan alokasi anggaran untuk pelaksanaan program dan kegiatan, adapun  
pagu anggaran Deputi Bidang Pengawasan Obat NPPZA tahun 2026 adalah sebesar Rp  
20.196.364.000 dengan realisasi triwulan 1 sebesar Rp 2.157.605.087 (10,68%)  
dengan tingkat efisiensi anggaran dalam kategori tidak efisien disebabkan  
ketidakseimbangan antara output yang dihasilkan dan input anggaran yang digunakan  
dimana output jauh lebih besar dari realisasi anggaran. Data pagu anggaran yang  
digunakan pada laporan kinerja anggaran TW I tahun 2026 ini merujuk pada DIPA  
Revisi 1 dengan anggaran termasuk Auto Adjustment dan penghematan sebesar Rp  
11.635.575.000.  
Dalam pelaksanaan kinerja Deputi Bidang Pengawasan Obat NPPZA Tahun 2026  
dihadapkan pada berbagai tantangan, antara lain ketersediaan anggaran, keterbatasan  
sumber daya, ketidaktepatan penentuan target dan tingkat kepatuhan pelaku usaha  
yang beragam. Langkah perbaikan yang perlu dilaksanakan pada TW selanjutnya,  
sebagai berikut:  
a. Optimalisasi strategi pengawasan mutu obat beredar dilakukan secara adaptif  
dengan dukungan monitoring dan evaluasi teknis yang lebih komprehensif.  
b. Dalam rangka mendukung pemenuhan standar, dilakukan kegiatan  
pendampingan yang meliputi asistensi regulatori secara onsite, pelaksanaan desk  
pra-sertifikasi, serta inspeksi sertifikasi CDOB dan CPOB.  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
vi  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
c. Penyesuaian perhitungan target untuk indikator Persentase sentra uji klinik dan  
BE yang memenuhi ketentuan secara kumulatif pada TW II 2026 dengan  
mempertimbangkan kondisi aktual.  
d. Percepatan dalam penyelesaian kegiatan sehingga dana dapat dicairkan dan  
pelaksanaan belanja modal sebelum TW II berakhir.  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
vii  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
Deputi Bidang Pengawasan Obat NPPZA tidak hanya berfokus pada pencapaian  
indikator kinerja utama, tetapi juga menunjukkan berbagai capaian kinerja strategis  
lainnya yang mencerminkan efektivitas pengelolaan kinerja organisasi secara  
menyeluruh. Capaian tersebut terlihat dari penguatan integritas organisasi, inovasi  
dalam manajemen kinerja, serta pengakuan kinerja dari pihak eksternal.  
1. Upaya Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor,  
dan Zat Adiktif dalam Mendorong Hilirisasi Garam Farmasi Nasional  
Pada Triwulan I Tahun 2026, Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika,  
Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif melalui Unit Kerja Direktorat Pengawasan  
Produksi Obat, Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor telah melaksanakan kegiatan  
asistensi on-site dalam rangka mendorong percepatan hilirisasi garam farmasi  
nasional sebagai bagian dari upaya penguatan kemandirian bahan baku obat di  
dalam negeri. Kegiatan ini merupakan implementasi dari amanat Peraturan Presiden  
Nomor 17 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan Pergaraman Nasional, yang  
viii  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
menegaskan peran Badan POM dalam memberikan pendampingan kepada pelaku  
industri.  
Asistensi dilakukan secara langsung kepada industri farmasi pengguna garam farmasi  
serta industri produsen garam farmasi lokal, dengan tujuan memastikan bahwa  
produk garam farmasi dalam negeri memenuhi persyaratan mutu, keamanan, dan  
kesesuaian dengan standar yang berlaku di industri farmasi. Selain itu, kegiatan ini  
juga menjadi sarana identifikasi kendala teknis di lapangan serta pemberian  
rekomendasi perbaikan dalam rangka peningkatan kualitas produk.  
Pelaksanaan asistensi on-site pada Triwulan I Tahun 2026 telah dilaksanakan pada  
beberapa industri, yaitu PT Otsuka Indonesia (27–28 Januari 2026), PT Widhatra  
Bhakti (29–30 Januari 2026), PT Sanbe Farma (5–6 Februari 2026), PT Karya Daya  
Syafarmasi (19–20 Februari 2026), PT Satoria Aneka Industri (23–24 Februari  
2026), PT Emjebe Farma (25–26 Februari 2026), PT B. Braun Pharmaceutical  
Indonesia (5–6 Maret 2026), serta PT Unichem Candi Indonesia (10–11 Maret 2026).  
Melalui pelaksanaan kegiatan ini, diharapkan terjadi peningkatan kualitas garam  
farmasi nasional serta penguatan ketahanan industri farmasi dalam negeri melalui  
pemanfaatan bahan baku lokal. Sinergi antara regulator dan pelaku industri menjadi  
faktor kunci dalam mewujudkan ekosistem industri farmasi yang mandiri, berdaya  
saing, dan berkelanjutan.  
2. Pelaksanaan Seminar Internasional Advanching Vaccines & ATMPs Regulatory  
Development and R&D Ecosystem Pathways from Upstream to Downstream”  
Pelaksanaan Seminar Internasional Advancing Vaccines & ATMPs Regulatory  
Development and R&D Ecosystem Pathways from Upstream to Downstream” pada tanggal  
28 Januari 2026 merupakan salah satu highlight kinerja Deputi Bidang Pengawasan  
Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif dalam rangka memperkuat  
peran Badan Pengawas Obat dan Makanan sebagai otoritas regulatori yang adaptif dan  
berdaya saing global. Kegiatan yang diselenggarakan secara hybrid ini diikuti oleh  
2.203 peserta yang berasal dari Kementerian/Lembaga, asosiasi profesi dan pelaku  
usaha, fasilitas pelayanan kesehatan, lembaga riset, akademisi, serta unit kerja di  
lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan.  
ix  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
Seminar ini dihadiri oleh tamu undangan dan narasumber strategis tingkat nasional  
dan internasional, yaitu pakar dari Harvard University dan Tsinghua University,  
perwakilan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, World Health  
Organization (WHO) Indonesia, WHO HQ, serta Saudi Food and Drug Authority (SFDA).  
Para narasumber menyampaikan materi yang komprehensif terkait penguatan  
ekosistem riset dan pengembangan vaksin serta Advanced Therapy Medicinal Products  
(ATMPs), termasuk aspek regulasi berbasis sains dan risiko serta praktik terbaik  
internasional.  
Penyelenggaraan kegiatan ini bertujuan untuk mendorong penguatan ekosistem riset  
dan pengembangan vaksin dan ATMPs secara terintegrasi dari hulu hingga hilir melalui  
dukungan kebijakan dan regulasi yang selaras dengan standar internasional, sekaligus  
meningkatkan kolaborasi lintas sektor dan pertukaran pengetahuan di tingkat global,  
yang pada akhirnya sejalan dengan sasaran program Deputi Bidang Pengawasan Obat,  
Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif dalam memperkuat sistem  
pengawasan obat yang komprehensif, meningkatkan kualitas regulasi, serta  
mendukung kemandirian dan daya saing nasional di bidang produk biologi dan terapi  
inovatif.  
3. Rapat Koordinasi Pusat dan UPT Badan POM dalam Manajemen Inspeksi  
CPOB Tahun 2026  
Pada tanggal 3-4 Februari 2026, Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika,  
Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif telah menyelenggarakan Rapat Koordinasi  
Pusat dan UPT Badan POM dalam rangka penguatan manajemen inspeksi Cara  
Pembuatan Obat yang Baik (CPOB). Kegiatan ini mengusung tema “Sinergi Pusat dan  
x
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
UPT dalam Fungsi Navigasi dan Kemandirian: Fondasi Kuat Pengawasan Fasilitas  
Produksi Obat” dan diikuti oleh perwakilan unit kerja Pusat serta Unit Pelaksana  
Teknis (UPT) Badan POM, baik secara luring maupun daring.  
Rapat koordinasi ini bertujuan untuk meningkatkan sinergi dan harmonisasi  
pelaksanaan pengawasan produksi obat antara Pusat dan UPT. Dalam  
pelaksanaannya, dilakukan evaluasi terhadap penerapan sistem mutu dan  
pelaksanaan inspeksi CPOB Tahun 2025, serta penyusunan rencana inspeksi dan  
rekomendasi peningkatan sistem mutu untuk Tahun 2026. Selain itu, kegiatan ini juga  
menjadi forum strategis untuk memperkuat koordinasi, meningkatkan kapasitas  
inspektur CPOB, serta merumuskan langkah antisipatif dalam menghadapi dinamika  
kebijakan pengawasan produksi obat.  
Melalui pelaksanaan kegiatan ini, diharapkan tercipta penguatan sinergi antara Pusat  
dan UPT yang berkelanjutan, sehingga mendukung terwujudnya pengawasan fasilitas  
produksi obat yang lebih efektif, konsisten, dan andal.  
4. Training & Workshop GMP Auditor 2026  
Pada Triwulan I Tahun 2026, Inspektur Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) dari  
Deputi Bidang Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif berperan  
sebagai narasumber dalam kegiatan Training & Workshop GMP Auditor Bahan Baku  
Obat yang diselenggarakan oleh Joint Audit Farmasi Indonesia (JAFI) pada tanggal  
9–11 Februari 2026. Keterlibatan ini merupakan wujud sinergi antara regulator dan  
pelaku industri dalam rangka penguatan kapasitas auditor bahan baku obat.  
xi  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
Melalui kegiatan tersebut, Badan POM memberikan penguatan pemahaman terkait  
implementasi CPOB pada bahan baku obat serta ekspektasi pengawasan dalam  
menjamin mutu. Materi yang disampaikan mencakup aspek regulasi CPOB bahan  
baku obat, etika dan komunikasi audit, serta teknik audit termasuk penyusunan  
laporan audit. Selain itu, diskusi interaktif dan pembahasan studi kasus memberikan  
kesempatan bagi peserta untuk memperoleh perspektif praktis dan komprehensif  
dari regulator.  
Kegiatan ini berkontribusi dalam meningkatkan kompetensi auditor serta mendorong  
penerapan sistem audit yang lebih efektif, konsisten, dan berkelanjutan di industri  
farmasi. Kolaborasi antara Badan POM dan pelaku usaha ini diharapkan dapat terus  
diperkuat guna mendukung peningkatan mutu, keamanan, dan khasiat obat, serta  
memperkuat daya saing industri farmasi nasional.  
5. BPOM Perkuat Kapasitas SDM Surveilans Keamanan Vaksin Melalui  
Pharmacovigilance Capacity Building Tahun 2026  
BPOM melaksanakan kegiatan peningkatan  
kapasitas dan kompetensi SDM melalui  
pelatihan surveilans keamanan vaksin bagi  
Focal Point Farmakovigilans di Pusat  
Farmakovigilans / MESO Nasional dan UPT  
BPOM.  
Kegiatan bertema “Strengthening Vaccine Safety Surveillance and Pharmacovigilance  
Support Polio Eradication Strategy” yang dilaksanakan di Surabaya pada hari  
xii  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
Rabu-Kamis (4-5 Februari 2026) ini dibuka oleh Bapak dr. William Adi Teja, MD,  
BMed., MMed. selaku Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika,  
Prekursor, dan Zat Adiktif dan diikuti oleh peserta dari Focal Point Farmakovigilans  
di Pusat Farmakovigilans / MESO Nasional dan 42 UPT BPOM yang memiliki riwayat  
kejadian kasus polio. Kegiatan capacity building ini diperkaya dengan materi-materi  
dari narasumber berpengalaman di bidang surveilans keamanan vaksin dan  
farmakovigilans dari berbagai instansi yaitu Direktorat Pengawasan Keamanan, Mutu,  
dan Ekspor Impor Obat NPPZA; Balai Pengujian Produk Biologi; Direktorat Imunisasi,  
Kementerian Kesehatan; Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik, Kementerian  
Kesehatan; Tim Ahli Bidang Surveilans Keamanan Vaksin; dan WHO EPI Indonesia.  
Melalui  
kegiatan  
ini,  
BPOM  
mendorong penguatan kapasitas  
teknis serta konsolidasi peran focal  
point  
farmakovigilans  
dalam  
pelaksanaan surveilans keamanan  
vaksin. Sinergi lintas sektor yang  
terbangun  
diharapkan  
dapat  
meningkatkan efektivitas deteksi dan  
pelaporan kejadian ikutan pasca imunisasi, serta menjadi pondasi dalam mendukung  
keberhasilan program imunisasi dan strategi eradikasi polio di Indonesia.  
6. Workshop Pemantapan Teknis Pengawasan Post-Market Obat Beredar  
Dalam upaya mengoptimalkan pengawasan mutu, penandaan, dan iklan obat yang  
beredar, Ditwas KMEI ONAPPZA menyelenggarakan kegiatan “Workshop Pemantapan  
Teknis Pengawasan Post-Market Obat Beredar” pada tanggal 3–5 Maret 2026.  
Kegiatan ini dihadiri oleh UPT Badan POM seluruh Indonesia dan dibuka langsung  
xiii  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
oleh Bapak Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan  
Zat Adiktif. Selain itu, terdapat narasumber dari internal Badan POM yaitu Direktur  
Cegah Tangkal BPOM dan Direktur Pengawasan KMEI Obat NPPZA, serta Ketua Tim  
Kerja di Ditwas KMEI Obat NPPZA.  
Dengan dilaksanakannya kegiatan Workshop tersebut, diharapkan dapat  
meningkatkan pengetahuan, pemahaman dan kompetensi personil UPT BPOM yang  
bertugas melaksanakan pengawasan mutu, iklan dan penandaan obat sesuai  
kebijakan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai  
upaya memperkuat sistem kapasitas regulatori dalam menjamin mutu, khasiat dan  
keamanan obat bagi masyarakat Indonesia.  
7. Forum Koordinasi Lintas Sektor dalam rangka Pengawasan Distribusi dan  
Pelayanan Obat, Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor bersama UPT BPOM  
Dalam rangka memperkuat pengawasan terhadap fasilitas distribusi dan fasilitas  
pelayanan kefarmasian Obat, Narkotika, Psikotropika dan Prekursor termasuk Obat  
JKN, telah dilaksanakan Forum Koordinasi Lintas Sektor dalam rangka Pengawasan  
Distribusi dan Pelayanan Obat, Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor bersama UPT  
BPOM di seluruh wilayah Indonesia secara hybrid pada tanggal 11 – 12 Februari  
2026.  
xiv  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
Kegiatan ini diawali dengan laporan kegiatan dari Deputi Bidang Pengawasan Obat,  
Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Aktif bahwa adanya kegiatan Forum  
Komunikasi dan Peningkatan Kompetensi akan terwujud penguatan koordinasi,  
peningkatan kompetensi Inspektur CDOB, serta keselarasan strategi pengawasan  
distribusi dan pelayanan ONPP di seluruh UPT BPOM. Selanjutnya dibuka oleh Kepala  
Badan POM, yang dalam sambutannya menyampaikan bahwa forum ini merupakan  
bagian dari upaya berkelanjutan BPOM untuk mempertahankan dan meningkatkan  
status WHO Listed Authority sekaligus memastikan bahwa capaian internasional  
tersebut memberikan dampak nyata bagi perlindungan kesehatan masyarakat dan  
keberhasilan Program Prioritas Presiden.  
Kegiatan ini melibatkan narasumber dari lintas sektor terkait yaitu Kementerian  
Kesehatan untuk menyampaikan materi Profil pembinaan IFP dan tata kelola Obat  
Anti Tuberkulosis serta Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah  
(LKPP) untuk materi tata kelola E-Catalog LKPP.  
Pada kegiatan forum koordinasi ini juga dilakukan pemberian surat keterangan CDOB  
kepada Instalasi Farmasi Pemerintah (IFP) sebagai bentuk apresiasi Badan POM  
kepada IFP atas komitmen dan konsistensinya dalam penerapan standar CDOB serta  
penghargaan kepada UPT BPOM berprestasi sebagai berikut:  
xv  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
a. Surat Keterangan CDOB kepada 3 (tiga) IFP, yaitu IFP Kabupaten Tangerang  
(Perpanjangan Surat Keterangan CDOB/ Konsisten Penerapan CDOB), IFP Kota  
Bukit Tinggi (Surat Keterangan CDOB) dan IFP Kota Tangerang (Surat  
Keterangan CDOB).  
b. UPT BPOM terkait kinerja dalam pengawasan distribusi dan pelayanan yang  
memperoleh persentase tertinggi dalam pemenuhan standar pengawasan  
sarana distribusi dan pelayanan di tahun 2025, yaitu Balai Besar POM di Jakarta,  
Balai POM di Batam dan Balai POM di Bogor.  
c. UPT BPOM terkait kinerja dalam program AMR, yaitu Balai POM di Tangerang  
(Kategori Penurunan Penyerahan Antibiotik Tanpa Resep Tertinggi), Balai POM  
di Toba (Kategori Upaya Advokasi ke Pemerintah Daerah Termasif) dan Balai  
Besar POM Di Mataram, BPOM di Belitung dan Loka POM di Pulau Morotai  
(Kategori BBPOM, BPOM dan Loka POM Kategori Kinerja Keseluruhan  
Pengendalian AMR semua Aspek Terbaik)  
Melalui kegiatan ini, UPT BPOM diharapkan untuk mengawal 7 (tujuh) isu penting  
pada tahun 2026, yaitu:  
a. Pengelolaan Obat Anti Tuberkulosis (OAT) di IFP dan PKM, termasuk  
pengawasan OAT yang beredar secara daring.  
b. Pembinaan dan usaha percepatan sertifikasi CDOB bagi IFP dengan hasil  
penilaian baik berdasarkan baseline data Kemenkes.  
c. Koordinasi dengan Pusat dalam pelaksanaan pemeriksaan dalam rangka  
pemetaan implementasi CDOB, antara lain uji petik terhadap Gudang Alat dan  
Obat Kontrasepsi BKKBN tingkat Provinsi.  
d. Surat Edaran Kewajaran Pesanan yang saat ini masih berproses penyusunan  
hasil koordinasi dengan GP dan IAI. Surat ini selanjutnya dapat menjadi  
pedoman dalam melengkapi implementasi CDOB.  
xvi  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
e. Pengawasan HSM yang difokuskan pada pendampingan dan perkuatan database  
sarana. Pendampingan diprioritaskan terhadap HSM Jejaring. Diharapkan saat  
melakukan pengawasan, Tindak Lanjut yang diberikan kepada sarana dapat  
berupa Pembinaan Teknis. Pelaporan tetap dilakukan melalui SIPT dengan  
menggunakan tools Toko Obat merujuk pada Juknis Pemeriksaan Fasilitas  
Distribusi, Fasilitas Pelayanan dan Fasilitas Lain Tahun 2026.  
f. Penguatan implementasi Program Pengendalian Resistensi Antimikroba (AMR)  
melalui pengawasan, bimbingan teknis, dan KIE yang berfokus pada penyerahan  
dan penggunaan antibiotika secara bijak, serta pengawalan komitmen  
Pemerintah Daerah dan lintas sektor dalam mendukung program pengendalian  
AMR.  
g. Optimalisasi pemanfaatan Dana Alokasi Khusus Non Fisik (DAK NF) untuk  
mendukung program pengendalian AMR dan memastikan koordinasi yang  
efektif dengan Dinas Kesehatan setempat agar pelaksanaan pemeriksaan  
terencana dan tidak tumpang tindih.  
h. Badan POM berkomitmen untuk terus menjalin sinergisme, kolaborasi dan  
koordinasi dengan lintas sektor terkait termasuk Kementerian Kesehatan, Dinas  
Kesehatan, Instalasi Farmasi Pemerintah, BKKBN, LKPP, dll dalam melakukan  
pengawasan obat sebagai upaya perlindungan terhadap masyarakat.  
8. Focus Group Discussion : Sinergi Profesi dan Regulasi Kefarmasian, Pelayanan  
Kesehatan Hewan  
Badan POM terus memperkuat kolaborasi lintas sektor dalam pengawasan obat  
hewan. Dalam FGD Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI) Jawa Barat yang  
dilaksanakan di Bandung pada tanggal 28 Januari 2026 dihadiri sejumlah 105  
peserta, Badan POM bersama Kementerian Pertanian dan organisasi profesi  
membahas penguatan regulasi, pertukaran informasi, serta sinergi pengawasan obat  
hewan dan obat yang digunakan secara lintas sektor, termasuk dalam upaya  
pencegahan dan pengendalian antimicrobial resistance (AMR). BPOM juga  
mendorong pengaturan yang seimbang agar pengawasan tetap ketat, sekaligus  
mendukung keberlangsungan terapi hewan yang masih memerlukan obat yang  
disuplai dari sektor manusia. Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Badan POM  
dalam menjamin mutu, keamanan, dan penggunaan obat yang bertanggung jawab.  
xvii  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
9. Focus Group Discussion : Petunjuk Teknis Evaluasi Kewajaran Pesanan Obat  
dalam CDOB dalam rangka Kolaborasi untuk Distribusi Obat yang Handal  
BPOM bersama Gabungan Perusahaan Farmasi Indonesia (GPFI) dan Himpunan  
Seminat Farmasi Distribusi (Hisfardist) IAI berdiskusi dan merumuskan pedoman  
serta menyamakan persepsi terkait evaluasi kewajaran pesanan obat di fasilitas  
distribusi obat. Sebagaimana tren hasil pengawasan BPOM selama ini bahwa evaluasi  
kewajaran pesanan obat masih sering menjadi ketidaksesuaian yang berimplikasi  
terjadinya diversi obat.  
Kegiatan yang dilaksanakan pada tanggal 5 Februari 2026 ini merupakan bentuk  
komitmen bersama agar distribusi obat di Indonesia senantiasa terjaga mutu, khasiat,  
dan keamanan serta terhindar dari diversi dan penyalahgunaan obat.  
xviii  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
BAB I  
PENDAHULUAN  
1.1 Latar Belakang  
Pembangunan kesehatan nasional diarahkan untuk meningkatkan derajat kesehatan  
masyarakat melalui penyediaan pelayanan kesehatan yang berkualitas, termasuk  
ketersediaan obat yang aman, berkhasiat, dan bermutu. Dalam kerangka tersebut,  
keberadaan sistem pengawasan obat yang andal menjadi faktor penting dalam  
menjamin perlindungan kesehatan masyarakat.  
Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang farmasi, serta meningkatnya  
kompleksitas peredaran dan distribusi produk obat, mendorong perlunya penguatan  
sistem pengawasan yang mampu beradaptasi terhadap dinamika tersebut. Kondisi ini  
menuntut adanya kebijakan yang responsif, pelaksanaan yang konsisten, serta  
dukungan sistem pengawasan yang terintegrasi dan berkelanjutan.  
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sebagai lembaga pemerintah  
non-kementerian memiliki peran dalam menyelenggarakan pengawasan terhadap obat  
dan makanan yang beredar di Indonesia. Dalam pelaksanaan mandat tersebut, BPOM  
memastikan bahwa setiap produk yang beredar memenuhi persyaratan keamanan,  
khasiat, dan mutu, serta memberikan perlindungan kepada masyarakat dari potensi  
risiko yang ditimbulkan.  
Dalam struktur organisasi BPOM, Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika,  
Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif yang selanjutnya disebut Deputi Bidang  
Pengawasan Obat NPPZA, merupakan salah satu unit yang berperan dalam  
pelaksanaan kebijakan pengawasan obat, narkotika, psikotropika, prekursor dan zat  
adiktif. Peran tersebut dilaksanakan melalui pendekatan pengawasan yang terintegrasi,  
guna mendukung efektivitas pengawasan obat secara nasional.  
Seiring dengan pelaksanaan pengawasan yang semakin dinamis, diperlukan  
pengelolaan kinerja yang terencana dan terukur melalui penetapan indikator,  
pelaksanaan program dan kegiatan, serta pemantauan dan evaluasi secara berkala. Hal  
ini menjadi penting untuk memastikan bahwa pelaksanaan pengawasan obat berjalan  
1
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
sesuai dengan target yang telah ditetapkan serta mampu memberikan dampak nyata  
bagi perlindungan kesehatan masyarakat.  
Sehubungan dengan hal tersebut, penyusunan Laporan Kinerja Interim Triwulan I  
Tahun 2026 dilakukan sebagai bentuk akuntabilitas atas pelaksanaan program dan  
kegiatan, sekaligus sebagai sarana untuk menyajikan capaian kinerja secara periodik.  
Laporan ini diharapkan dapat memberikan gambaran kinerja yang objektif serta  
menjadi dasar dalam penyempurnaan pelaksanaan pengawasan obat pada periode  
selanjutnya.  
1.2 Gambaran Umum Organisasi  
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dibentuk untuk melindungi masyarakat  
melalui pengawasan terhadap Obat dan Makanan yang beredar di Indonesia. Tugas  
utama BPOM adalah memastikan bahwa produk tersebut aman, berkhasiat, dan  
bermutu, sehingga tidak membahayakan kesehatan masyarakat.  
Sesuai dengan visi Badan Pengawas Obat dan Makanan yaitu obat dan makanan aman,  
bermutu, dan berdaya saing untuk mewujudkan Indonesia maju yang berdaulat,  
mandiri, dan berkepribadian berlandaskan gotong royong, maka diperlukan  
peningkatan efektivitas pengawasan obat dan makanan yang didukung oleh penguatan  
kelembagaan. Untuk melaksanakan amanat Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017  
tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan dan Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun  
2017 tentang Peningkatan Efektivitas Pengawasan Obat dan Makanan, maka dibentuk  
struktur organisasi Badan Pengawas Obat dan Makanan yang disahkan dengan  
dikeluarkannya Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 13 Tahun 2022  
tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 21  
Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawas Obat dan Makanan.  
Berdasarkan Peraturan BPOM tersebut, Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika,  
Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif yang selanjutnya disebut dengan Deputi Bidang  
Pengawasan Obat NPPZA mempunyai tugas menyelenggarakan penyusunan dan  
pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan obat, bahan obat, narkotika,  
psikotropika, prekursor, dan zat adiktif.  
Deputi Bidang Pengawasan Obat NPPZA dalam menyelenggarakan tugas dan fungsinya  
secara transparan, akuntabel, efektif, dan efisien sesuai dengan prinsip-prinsip good  
2
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
governance sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999  
tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan  
Nepotisme.  
1.2.1. Tugas dan Fungsi  
Berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 13 tahun 2022  
tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Obat Dan Makanan Nomor 21  
Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawas Obat Dan Makanan,  
Deputi Bidang Pengawasan Obat NPPZA memiliki tugas menyelenggarakan  
penyusunan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan obat, bahan obat,  
narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif. Dalam melaksanakan tugas tersebut,  
Deputi Bidang Pengawasan Obat NPPZA menyelenggarakan fungsi:  
1. penyusunan kebijakan di bidang Pengawasan Sebelum beredar dan Pengawasan  
Selama Beredar meliputi standardisasi, registrasi, dan pengawasan produksi dan  
distribusi obat, bahan obat, narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif;  
2. pelaksanaan kebijakan di bidang Pengawasan Sebelum Beredar dan Pengawasan  
Selama Beredar meliputi standardisasi, registrasi, dan pengawasan produksi dan  
distribusi obat, bahan obat, narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif;  
3. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang Pengawasan Sebelum  
Beredar dan Pengawasan Selama Beredar meliputi standardisasi, registrasi, dan  
pengawasan produksi dan distribusi obat, bahan obat, narkotika, psikotropika,  
prekursor, dan zat adiktif;  
4. pemberian bimbingan teknis dan supervisi dalam rangka Pengawasan Sebelum  
Beredar dan Pengawasan Selama Beredar meliputi standardisasi, registrasi, dan  
pengawasan produksi dan distribusi obat, bahan obat, narkotika, psikotropika,  
prekursor, dan zat adiktif;  
5. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang Pengawasan Sebelum Beredar dan  
Pengawasan Selama Beredar meliputi standardisasi, registrasi, dan pengawasan  
produksi dan distribusi obat, bahan obat, narkotika, psikotropika, prekursor, dan  
zat adiktif; dan  
6. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan.  
Kedeputian Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat  
Adiktif memainkan peran krusial dalam menjamin keamanan dan kualitas produk obat  
3
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
yang beredar di Indonesia. Melalui pendekatan komprehensif yang meliputi  
pengawasan pre-market dan post-market di bidang Obat, Kedeputian Bidang  
Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif bertanggung  
jawab mencegah beredarnya obat-obatan yang berpotensi membahayakan kesehatan  
masyarakat.  
Melalui pengawasan pre dan post-market, Kedeputian Bidang Pengawasan Obat,  
Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif memastikan bahwa setiap produk  
obat telah memenuhi standar keamanan, mutu, dan khasiat sebelum mendapatkan izin  
edar. Sementara itu, pengawasan post market dilakukan untuk memantau kepatuhan  
produk yang sudah beredar terhadap standar yang telah ditetapkan, sekaligus  
menindak potensi penyimpangan yang dapat membahayakan masyarakat. Kedua  
pendekatan ini memberikan perlindungan berlapis bagi masyarakat dari risiko  
penggunaan produk obat yang membahayakan kesehatan.  
Peran Kedeputian Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan  
Zat Adiktif semakin signifikan di tengah perkembangan teknologi dan globalisasi, yang  
turut mendorong inovasi dalam industri obat serta mempercepat distribusi produk  
lintas batas. Kedeputian Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor,  
dan Zat Adiktif terus meningkatkan kapasitas dan kesiapsiagaan untuk merespons  
tantangan tersebut, termasuk dengan pemanfaatan teknologi canggih untuk  
mendukung proses pengawasan yang lebih efektif dan efisien.  
Keberhasilan Kedeputian Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor,  
dan Zat Adiktif dalam melaksanakan tugasnya memberikan kontribusi nyata terhadap  
capaian BPOM dalam menjaga kesehatan masyarakat. Dengan mengawal ketersediaan  
obat yang aman dan berkualitas, Kedeputian Bidang Pengawasan Obat, Narkotika,  
Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif turut mendukung peningkatan kualitas hidup  
masyarakat dan mengurangi risiko kesehatan yang disebabkan oleh produk obat yang  
tidak memenuhi standar.  
1.3 Struktur Organisasi  
Berikut ini merupakan struktur organisasi Deputi Bidang Pengawasan Obat NPPZA.  
4
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
Gambar 1.1 Struktur Organisasi Deputi Bidang Pengawasan Obat NPPZA  
Deputi Bidang Pengawasan Obat NPPZA terdiri dari 5 (lima) Direktorat, dengan tugas  
dan fungsi sebagai berikut:  
1. Direktorat Standardisasi Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat  
Adiktif  
Gambar 1.2 Tugas dan Fungsi Direktorat Standardisasi Obat NPPZA  
5
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
2. Direktorat Registrasi Obat  
Gambar 1.3 Tugas dan Fungsi Direktorat Registrasi Obat  
3. Direktorat Pengawasan Produksi Obat, Narkotika, Psikotropika dan  
Prekursor  
Gambar 1.4 Tugas dan Fungsi Direktorat Pengawasan Produksi Obat, Narkotika,  
Psikotropika dan Prekursor  
6
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
4. Direktorat Pengawasan Distribusi dan Pelayanan Obat, Narkotika,  
Psikotropika dan Prekursor  
Gambar 1.5 Tugas dan Fungsi Direktorat Pengawasan Distribusi dan Pelayanan Obat,  
Narkotika, Psikotropika dan Prekursor  
5. Direktorat Pengawasan Keamanan, Mutu dan Ekspor Impor Obat,  
Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif  
Gambar 1.6 Tugas dan Fungsi Direktorat Pengawasan Keamanan, Mutu dan Ekspor  
Impor Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif  
7
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
1.4 Isu Strategis  
Tahun 2026 merupakan tahap konsolidasi dan optimalisasi pelaksanaan Rencana  
Strategis Tahun 2025-2029 pada Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika,  
Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif (Obat NPPZA), yang diiringi dengan  
meningkatnya kompleksitas tantangan pengawasan obat pada tingkat nasional maupun  
global. Perkembangan regulasi, kemajuan teknologi, dinamika industri farmasi, serta  
meningkatnya ekspektasi publik terhadap kualitas layanan dan transparansi menuntut  
penajaman strategi serta penguatan respons kebijakan yang lebih adaptif dan  
terintegrasi. Sehubungan dengan hal tersebut, terdapat sejumlah isu strategis yang  
menjadi perhatian utama, sebagai berikut:  
1. Implementasi Peraturan Perundang-undangan Terkini di Bidang Kesehatan  
yang Memerlukan Perhatian Khusus Diantaranya Penambahan Subjek  
Pengawasan Iklan Obat dan Penambahan Cakupan Pengawasan Rokok  
Elektronik  
Beberapa peraturan perundang-undangan terkini di bidang kesehatan  
memerlukan perhatian khusus dalam implementasinya, antara lain terkait  
penambahan subjek pengawasan iklan obat serta perluasan cakupan pengawasan  
rokok elektronik. Hal ini memerlukan upaya harmonisasi kebijakan, penguatan  
kapasitas sumber daya manusia, serta peningkatan efektivitas komunikasi antar  
pemangku kepentingan guna memastikan implementasi regulasi berjalan optimal  
dan memberikan perlindungan kesehatan masyarakat secara maksimal.  
2. Penguatan Kemandirian Industri Farmasi melalui Kebijakan Kolaboratif yang  
Mendukung Produksi Obat Termasuk Produk Biologi dan ATMP serta Bahan  
Baku Obat Lokal  
Ketergantungan terhadap impor bahan baku obat masih menjadi tantangan utama  
dalam ketahanan industri farmasi nasional. Oleh karena itu, diperlukan strategi  
penguatan produksi bahan baku obat dalam negeri, termasuk untuk produk biologi  
dan Advanced Therapy Medicinal Products (ATMP), melalui kebijakan yang  
mendorong kolaborasi riset dan pengembangan guna mewujudkan kemandirian  
industri farmasi nasional.  
8
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
3. Penguatan dan Integrasi Sistem Teknologi Informasi (TI) untuk Mendukung  
Digitalisasi Layanan Pengawasan Obat termasuk Pemanfaatan AI  
Perkembangan teknologi digital, termasuk pemanfaatan kecerdasan artifisial,  
membuka peluang untuk meningkatkan efektivitas pengawasan obat. Isu ini  
berfokus pada penguatan dan integrasi sistem teknologi informasi guna  
mempercepat proses layanan, meningkatkan transparansi, serta mendukung  
transformasi digital dalam pengawasan obat secara menyeluruh.  
4. Strategi Komunikasi Publik yang Inovatif dan Berbasis Kolaborasi dalam  
Menangkal Disinformasi serta meningkatkan literasi kesehatan masyarakat  
dan disparitas akses informasi di wilayah tertentu  
Meningkatnya disinformasi di bidang kesehatan serta disparitas akses informasi di  
berbagai wilayah menuntut strategi komunikasi publik yang inovatif dan berbasis  
data. Diperlukan pemanfaatan platform digital secara optimal serta sinergi dengan  
berbagai pemangku kepentingan untuk meningkatkan literasi kesehatan  
masyarakat dan membangun kepercayaan publik terhadap sistem pengawasan  
obat.  
5. Adaptasi Pelayanan Publik dan Pengawasan terhadap Dinamika Kesehatan  
Global, dan Perubahan Demografi serta Geopolitik  
Perubahan pola penyakit, dinamika demografi, serta perkembangan kebijakan  
kesehatan global menuntut sistem pengawasan obat yang adaptif dan responsif.  
Hal ini memerlukan penyesuaian strategi pelayanan publik dan pengawasan agar  
tetap relevan dengan kebutuhan masyarakat dan perkembangan global.  
6. Penguatan Peran Indonesia dalam Sistem Regulasi Global pasca Pencapaian  
WHO Listed Authority  
Pencapaian status WHO Listed Authority (WLA) membuka peluang strategis bagi  
Indonesia untuk menjadi negara referensi bagi National Regulatory Authority (NRA)  
lain, sehingga memperkuat posisi dan kredibilitas Indonesia dalam mendukung  
ketahanan kesehatan global. Untuk itu diperlukan perkuatan partisipasi aktif  
Indonesia di berbagai forum internasional, peningkatan kapasitas teknis dan  
diplomasi regulatori, serta konsistensi dalam menjaga kinerja sistem agar tetap  
9
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
memenuhi standar global. Dengan demikian, Indonesia tidak hanya menjadi  
penerima manfaat, tetapi juga kontributor penting dalam ekosistem regulatori  
kesehatan dunia.  
7. Peningkatan Tren Penyalahgunaan Obat - Obat Tertentu dan Obat lain  
Berdasarkan Kajian Risiko  
Peningkatan tren penyalahgunaan Obat-Obat Tertentu (OOT) dan obat lain  
berdasarkan kajian risiko menjadi perhatian serius karena berpotensi  
menimbulkan dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat, termasuk risiko  
ketergantungan dan efek samping yang membahayakan. Kondisi ini menunjukkan  
perlunya penguatan pengawasan distribusi dan penggunaan obat melalui  
pendekatan berbasis risiko yang lebih terintegrasi dan responsif.  
8. Implementasi Instruksi dan Arahan Presiden terkait Efisiensi Belanja dan  
Sistem Kerja Baru  
Menindaklanjuti Instruksi Presiden RI Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi  
Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2025,  
Kedeputian 1 melakukan reviu terhadap anggaran belanja operasional maupun  
non operasional; mengurangi belanja yang bersifat pendukung dan yang tidak  
memiliki output yang terukur seperti kegiatan Belanja Barang maupun Belanja  
Modal, dengan upaya prioritas perencanaan dan pengawasan secara SMART-C  
(Specific,  
Measurable,  
Agreeable,  
Realistic,  
Time-bounded,  
dan  
Continuously-Improved), utamanya berkaitan pelaksanaan pengawasan ke sarana.  
9. Penguatan Koordinasi Lintas Sektor dalam Pengembangan Ekosistem Uji  
Klinik, Farmakovigilans, serta Pengawasan dan Pendampingan ATMP  
Koordinasi lintas sektor menjadi kunci dalam mendukung pengembangan  
ekosistem uji klinik, farmakovigilans, serta pengawasan dan pendampingan ATMP  
yang terintegrasi. Penguatan sinergi antar pemangku kepentingan diperlukan untuk  
menjamin kualitas, keamanan, serta mendorong percepatan inovasi di bidang  
kesehatan.  
10  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
BAB II  
PERENCANAAN KINERJA  
2.1 Uraian Singkat Renstra  
Dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya, Deputi Bidang Pengawasan Obat  
NPPZA berpedoman pada Rencana Strategis (Renstra) sebagai dokumen perencanaan  
jangka menengah lima tahunan. Sebagai unit Eselon I di lingkungan Badan Pengawas  
Obat dan Makanan (BPOM), Deputi Bidang Pengawasan Obat NPPZA menyusun  
Renstra Tahun 2025-2029 dengan mengacu dan selaras sepenuhnya pada Renstra  
Badan POM Tahun 2025-2029, guna menjamin keterpaduan arah kebijakan, sasaran  
strategis, serta indikator kinerja.  
Dalam rangka menjaga relevansi dan akuntabilitas perencanaan, Renstra Deputi  
Bidang Pengawasan Obat NPPZA Tahun 2025-2029 telah ditetapkan Surat Keputusan  
Nomor HK.02.02.3.12.25.17 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Deputi Bidang  
Pengawasan Obat, Narkotika Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif Tahun 2025-2029  
tanggal 5 Desember 2025. Renstra Deputi Bidang Pengawasan Obat NPPZA memuat  
visi, misi, tujuan, sasaran kegiatan, kebijakan, strategi, program dan kegiatan sesuai  
dengan tugas dan fungsi Deputi Bidang Pengawasan Obat NPPZA untuk mencapai visi,  
misi, tujuan, dan sasaran strategis Badan Pengawas Obat dan Makanan.  
Selanjutnya, sebagai bentuk penjabaran operasional dari visi dan misi Badan POM,  
Deputi Bidang Pengawasan Obat NPPZA menetapkan sasaran program dan indikator  
kinerja yang menjadi dasar dalam pelaksanaan program dan kegiatan serta  
pengukuran kinerja Deputi. Perumusan sasaran program dan indikator kinerja  
tersebut dimaksudkan untuk memastikan keterkaitan yang jelas antara arah kebijakan  
strategis Badan POM dengan pelaksanaan tugas dan fungsi pengawasan Obat NPPZA,  
sekaligus mendukung terwujudnya akuntabilitas kinerja yang berorientasi pada hasil.  
Keterkaitan antara Visi dan Misi Badan POM dengan sasaran program dan indikator  
kinerja Deputi Bidang Pengawasan Obat NPPZA disajikan pada Tabel 2.1.  
11  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
Tabel 2. 1 Visi, Misi, Sasaran Program dan Indikator Kinerja  
Sasaran  
Program  
Visi  
Misi  
Indikator Kinerja  
Terwujudnya  
1) Meningkatkan  
efektivitas  
1) Meningkatnya  
efektivitas  
1) Persentase Obat aman dan  
bermutu  
Sediaan  
Farmasi  
dan Pangan Olahan  
pengawasan  
pengawasan  
di 2) Indeks Kualitas Kebijakan  
yang  
bermutu,  
berdaya  
dalam mendukung  
masyarakat sehat  
aman,  
dan  
saing  
Sediaan Farmasi  
bidang  
Farmasi  
Pangan Olahan  
Sediaan Pengawasan Obat  
dan  
Olahan  
Pangan  
serta  
dan 3) Persentase rekomendasi  
hasil pengawasan Obat  
yang ditindaklanjuti oleh  
lintas sektor  
penindakan  
kejahatan  
dan  
sejahtera  
Sediaan Farmasi  
4) Persentase  
produksi  
sarana  
obat yang  
bersama Indonesia  
dan  
Pangan  
Maju  
Indonesia  
2045  
menuju  
Emas  
Olahan melalui  
kolaborasi  
pemerintah,  
pelaku usaha,  
dan masyarakat  
memenuhi ketentuan  
5) Persentase fasilitas  
distribusi yang  
memenuhi ketentuan  
6) Persentase iklan obat yang  
memenuhi ketentuan  
obat  
7) Persentase Label Produk  
tembakau dan/atau Rokok  
Elektronik  
yang  
Memenuhi Ketentuan  
8) Persentase  
apotek yang melakukan  
penyerahan antibiotik  
penurunan  
tanpa resep dokter  
9) Persentase sentra uji  
klinik dan bioekivalensi  
yang memenuhi ketentuan  
2) Memfasilitasi  
percepatan  
2) Meningkatnya  
efektivitas  
10) Persentase  
hilirisasi  
pengawalan  
Obat  
pengembangan  
regulatory  
assistance  
Pengembangan Baru yang  
dikawal sesuai standar  
dunia  
usaha  
dan  
Sediaan  
Farmasi  
Pangan Olahan  
termasuk  
kemandirian  
11) Persentase  
industri  
farmasi yang meningkat  
Level maturitasnya  
dan  
industri  
dalam  
pengembangan  
Sediaan Farmasi  
UMKM dalam  
rangka  
dan  
Olahan  
Pangan  
membangun  
struktur  
ekonomi yang  
produktif dan  
berdaya saing  
3) Meningkatkan  
kapasitas  
3) Meningkatnya  
Kesadaran  
12) Indeks  
Kesadaran  
Masyarakat terhadap Obat  
yang aman dan bermutu  
masyarakat di  
bidang Sediaan  
Masyarakat atas  
Sediaan Farmasi  
Farmasi  
Pangan Olahan  
dan  
dan  
Olahan  
Pangan  
yang  
12  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
Sasaran  
Program  
Visi  
Misi  
Indikator Kinerja  
dengan  
mengembangka  
kemitraan  
Aman  
Bermutu  
dan  
n
bersama  
seluruh  
pemangku  
kepentingan  
4) Pengelolaan  
pemerintahan  
4) Terwujudnya Tata 13) Indeks Pelayanan Publik  
kelola  
di Bidang Obat  
yang  
bersih,  
dan  
Pemerintahan  
serta pelayanan  
14) Nilai Pembangunan ZI  
efektif,  
terpercaya  
untuk  
memberikan  
pelayanan  
Deputi  
Pengawasan  
Bidang  
Obat,  
publik  
Unit  
Organisasi yang  
prima  
Narkotika, Psikotropika,  
Prekursor, dan Zat Adiktif  
15) Nilai AKIP Deputi Bidang  
publik  
yang  
Pengawasan  
Obat,  
prima di bidang  
Sediaan  
Narkotika, Psikotropika,  
Prekursor, dan Zat Adiktif  
Farmasi  
dan  
16) Nilai Kinerja Anggaran  
Pangan Olahan  
Deputi  
Pengawasan  
Bidang  
Obat,  
Narkotika, Psikotropika,  
Prekursor, dan Zat Adiktif  
17) Indeks Manajemen Risiko  
Deputi  
Pengawasan  
Bidang  
Obat,  
Narkotika, Psikotropika,  
Prekursor, dan Zat Adiktif  
Dalam rangka mendukung pencapaian visi dan pelaksanaan misi Badan POM  
sebagaimana dijabarkan dalam Rencana Strategis Tahun 2025-2029, Deputi Bidang  
Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif merumuskan  
tujuan strategis sebagai arah pencapaian kinerja jangka menengah. Tujuan strategis  
tersebut menjadi dasar dalam penetapan sasaran program, indikator kinerja, serta  
pelaksanaan program dan kegiatan di lingkup Deputi Bidang Pengawasan Obat NPPZA.  
Adapun tujuan strategis Deputi Bidang Pengawasan Obat NPPZA untuk periode Tahun  
2025-2029 adalah sebagai berikut:  
1. Terwujudnya Sediaan Farmasi dan Pangan Olahan yang Aman dan Bermutu.  
2. Terwujudnya Masyarakat yang Cerdas Memilih Sediaan Farmasi dan Pangan Olahan  
yang Aman dan Bermutu.  
13  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
3. Terwujudnya Pertumbuhan Dunia Usaha yang Mendukung Daya Saing Industri  
Sediaan Farmasi dan Pangan Olahan serta Kemandirian Bangsa dengan dukungan  
yang kuat terhadap UMKM.  
4. Terwujudnya Organisasi yang Profesional, Adaptif, Efektif dan, Efektif, dan Efisien  
serta Layanan Publik yang Prima.  
2.2. Rencana Kinerja Tahunan (RKT)  
Rencana Kinerja Tahunan (RKT) merupakan penjabaran sasaran dan program dalam  
Rencana Strategis Deputi Bidang Pengawasan Obat NPPZA Tahun 2025-2029 ke dalam  
target kinerja tahunan yang akan dicapai pada Tahun 2025. RKT Tahun 2025 menjadi  
pedoman pelaksanaan dan pengendalian kinerja Deputi Bidang Pengawasan Obat  
NPPZA dalam mendukung pencapaian tujuan strategis dan visi misi Badan POM.  
RKT Tahun 2026 ditetapkan berdasarkan Keputusan Deputi Bidang Pengawasan Obat,  
Narkotika, Psikotropika, Prekursor Dan Zat Adiktif Nomor HK.02.02.3.10.25.81 tanggal  
7 Oktober 2025 tentang Rencana Kinerja Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika,  
Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif.  
RKT Tahun 2026 menetapkan target kinerja tahunan untuk seluruh indikator kinerja  
pada tingkat sasaran program sebagai komitmen kinerja Deputi Bidang Pengawasan  
Obat NPPZA. Target tersebut difokuskan pada peningkatan efektivitas pengawasan  
sediaan farmasi dan pangan olahan, peningkatan kesadaran masyarakat, penguatan  
regulatory assistance dan kemandirian industri, peningkatan kualitas pelayanan publik,  
serta penguatan tata kelola pemerintahan. Rincian sasaran program, indikator kinerja,  
dan target kinerja Tahun 2026 disajikan pada Tabel 2.2.  
Tabel 2. 2 Rencana Kinerja Tahunan Deputi Bidang Pengawasan Obat NPPZA  
No.  
Sasaran Program  
Indikator Kinerja  
Target  
1.  
Meningkatnya efektivitas  
pengawasan di bidang obat  
1) Persentase Obat yang aman dan  
bermutu  
91%  
2) Indeks Kualitas Kebijakan Pengawasan  
Obat  
83  
3) Persentase rekomendasi hasil  
pengawasan obat yang ditindaklanjuti  
oleh lintas sektor  
35%  
4) Persentase sarana produksi obat yang  
memenuhi ketentuan  
79%  
79%  
5) Persentase fasilitas distribusi obat yang  
memenuhi ketentuan  
14  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
No.  
Sasaran Program  
Indikator Kinerja  
Target  
6) Persentase Iklan Obat yang Memenuhi  
Ketentuan  
80%  
7) Persentase Label Produk Tembakau  
dan/atau Rokok Elektronik yang  
Memenuhi Ketentuan  
77%  
5,1%  
81%  
90,7  
8) Persentase penurunan apotek yang  
melakukan penyerahan antibiotik tanpa  
resep dokter  
9) Persentase Sentra Uji Klinik dan  
Bioekivalensi yang Memenuhi  
ketentuan  
2.  
3.  
Meningkatnya Kesadaran  
Masyarakat atas Sediaan yang  
Aman dan Bermutu  
10) Indeks Kesadaran Masyarakat terhadap  
Obat yang aman dan bermutu  
Meningkatnya efektivitas  
regulatory assistance dan  
kemandirian industri dalam  
pengembangan Obat  
11) Persentase pengawalan hilirisasi Obat  
Pengembangan Baru yang dikawal  
sesuai standar  
785%  
12) Persentase industri farmasi yang  
meningkat level maturitasnya  
54%  
4,73  
4.  
5.  
Layanan Publik Deputi Bidang  
Pengawasan Obat, Narkotika,  
Psikotropika, Prekursor, dan  
Zat Adiktif  
13) Indeks Pelayanan Publik di Bidang  
Obat  
Terwujudnya Tata Kelola  
pemerintah Deputi Bidang  
Pengawasan Obat, Narkotika,  
Psikotropika, Prekursor, dan  
Zat Adiktif yang optimal  
14) Nilai Pembangunan ZI Deputi Bidang  
Pengawasan Obat, Narkotika,  
Psikotropika, Prekursor, dan Zat  
Adiktif  
93,09  
15) Nilai AKIP Deputi Bidang Pengawasan  
Obat, Narkotika, Psikotropika,  
Prekursor, dan Zat Adiktif  
81,86  
5
16) Nilai Kinerja Anggaran Deputi Bidang  
Pengawasan Obat, Narkotika,  
Psikotropika, Prekursor, dan Zat  
Adiktif  
17) Indeks Manajemen Risiko Deputi  
Bidang Pengawasan Obat, Narkotika,  
Psikotropika, Prekursor, dan Zat  
Adiktif  
3
2.3 Perjanjian Kinerja (PK)  
Wujud nyata komitmen Deputi Bidang Pengawasan Obat, NPPZA dalam meningkatkan  
integritas, akuntabilitas, transparansi, dan kinerja aparatur, disusun Perjanjian Kinerja  
15  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
Tahun 2025 dengan mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur  
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis  
Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja  
Instansi Pemerintah. Perjanjian kinerja sebagai dokumen kinerja yang memuat janji  
kinerja antara pemimpin unit kerja dengan pejabat yang lebih tinggi yang  
mencantumkan sasaran, indikator dan target kinerja yang akan dicapai pada tahun  
2026.  
Berdasarkan Nota Dinas Sekretaris Utama No. PR.07.2.02.26.93 tentang Permintaan  
Penyusunan Dokumen PK dan RAPK Tahun 2026, dilakukan penyusunan Perjanjian  
Kinerja dan Rencana Aksi Perjanjian Kinerja mengacu pada:  
1. Alokasi anggaran pada DIPA tahun 2026  
2. Rumusan informasi kinerja baik sasaran, indikator, target, dan cascading kinerja  
sebagaimana Renstra 2025-2029.  
Penyusunan PK 2026 memperhatikan realisasi tahun 2025 dan/atau target tahun  
2026 pada Dokumen RKT yang mengacu Renstra Deputi Bidang Pengawasan Obat,  
NPPZA 2025-2029. Sesuai ketentuan dalam Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat  
dan Makanan Nomor 676 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyelenggaraan Sistem  
Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan  
Makanan dalam menentukan target perlu memperhatikan hasil monitoring evaluasi  
kinerja tahun n-2 serta tahun n-1. Dalam hal ini target tahun 2026 akan  
memperhatikan realisasi kinerja pada tahun 2024 dan 2025, berikut matriks reviu  
target indikator yang tertuang pada Tabel 2.3 sebagai berikut:  
Tabel 2.3 Matriks Reviu Target Indikator  
2024  
2025  
RKT  
2026  
Renstra  
Target  
PK  
No. Indikator  
Justifikasi  
2026  
Realisasi Capaian Target Realisasi Capaian  
Target  
2026  
Target  
Terdapat  
peningkatan  
target  
dengan  
mempertimbangkan  
adanya  
penajaman  
kebijakan sampling berbasis risiko baik pada  
sarana berizin maupun tidak berizin  
berdasarkan hasil evaluasi implementasi  
sampling dan pengujian oleh UPT BPOM pada  
periode 2025, yang tertuang dalam Kepka  
BPOM tentang Pedoman Sampling dan  
Pengujian Sediaan Farmasi dan Pangan Olahan  
tahun 2026.  
Persentase  
Obat yang  
aman dan  
bermutu  
90%  
96,18%  
106,87%  
91%  
91%  
95%  
1.  
-
-
16  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
2024  
2025  
RKT  
2026  
Renstra  
Target  
PK  
No. Indikator  
Justifikasi  
2026  
Realisasi Capaian Target Realisasi Capaian  
Target  
2026  
Target  
Perhitungan:  
1. PEROLEHAN MODEL REGRESI  
Berdasarkan data realisasi TA 2025, dengan  
menggunakan metode perolehan model  
regresi : Y=97,24345 – 0,07436X  
Dengan keterangan :  
Perhitungan Per bulan: Δ=−0.07436 (Delta =  
-0.07436)  
Perhitungan Per tahun (12 bulan): Δ tahun  
=−0.07436×12 = -0.8923  
Diperoleh proyeksi penurunan per tahun =  
–0.8923 poin  
Berdasarkan perhitungan tersebut, maka  
realisasi indikator akan cenderung menurun.  
2. Perhitungan dan Penetapan Target  
2026 dapat dijelaskan sebagai  
berikut :  
Proyeksi realisasi 2026  
= Realisasi 2025 – proyeksi penurunan  
capaian per tahun  
= 96.18% − 0.8923% = 95,2877%  
Sehingga usulan untuk penyesuaian  
target indikator Persentase Obat Aman  
dan  
Bermutu tahun 2026  
95,29% ≈ 95,30 % ≈ 95,00 %  
(pembulatan ke atas / round up untuk  
=
95,2877%  
pencapaian  
target  
minimal  
secara  
kuantitatif).  
Terdapat peningkatan target Indeks Kualitas  
Kebijakan Pengawasan Obat Tahun 2026–2029  
didasarkan pada hasil exercise realisasi Tahun  
2025 yang menunjukkan nilai sebesar 93,25.  
Berdasarkan rincian penilaian, terdapat tiga  
aspek yang telah mencapai nilai maksimal,  
yaitu Profil, Perencanaan Kebijakan, dan  
Implementasi Kebijakan.  
Masih terdapat ruang untuk dapat dilakukan  
peningkatan nilai pada aspek Evaluasi dan  
Keberlanjutan Kebijakan serta Transparansi  
dan Partisipasi Publik. Penyesuaian target  
dilakukan dengan pendekatan perbaikan  
bertahap, melalui asumsi kenaikan satu poin  
pada masing-masing pernyataan di setiap  
aspek yang dapat dilakukan peningkatan nilai  
secara progresif setiap tahun.  
Indeks  
Kualitas  
Kebijakan  
Pengawasa  
n Obat  
93,79  
100%  
82,9  
93,25  
112,48%  
83  
83  
93,5  
2.  
Persentase  
rekomendasi  
hasil  
pengawasan  
obat yang  
ditindaklanju  
ti oleh lintas  
sektor  
Tidak terdapat realisasi pada tahun 2025  
karena terdapat blokir anggaran penuh.  
Tidak ada perubahan target, diperkirakan dapat  
mencapai target 2026 yang ditetapkan sesua  
Renstra.  
91,63%  
111,74%  
30%  
N/A  
N/A  
35%  
35%  
35%  
3.  
17  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
2024  
2025  
RKT  
2026  
Renstra  
Target  
PK  
No. Indikator  
Justifikasi  
2026  
Realisasi Capaian Target Realisasi Capaian  
Target  
2026  
Target  
Persentase  
sarana  
produksi  
obat yang  
memenuhi  
ketentuan  
Tidak ada perubahan target, diperkirakan  
dapat mencapai target 2026 yang ditetapkan  
sesuai Renstra.  
-
-
77%  
78,85%  
102,40%  
79%  
79%  
79%  
4.  
Terdapat penurunan target tahun 2026  
dengan mempertimbangkan realisasi tahun  
2025 sebesar 65,42%, yang dipengaruhi oleh:  
a. Parameter risiko pembobotan untuk  
menetapkan target pemeriksaan dan  
penajaman pemeriksaan oleh UPT BPOM  
dengan memanfaatkan data e-was  
sehingga  
sarana yang TMK  
mendukung ditemukannya  
Persentase  
fasilitas  
distribusi  
obat yang  
memenuhi  
ketentuan  
b. Perubahan Per BPOM No 19 Tahun 2025  
terkait kategorisasi temuan dimana salah  
satu kriteria sanksi Peringatan Keras  
adalah jika terdapat 6 Temuan mayor,  
yang mana temuan ini masih banyak  
ditemukan di fasilitas distribusi dan  
Pelayanan Obat.  
-
-
78,5%  
65,42%  
83,34%  
79%  
79%  
67%  
5.  
Perlu penyesuaian target yang realistis guna  
mengoptimalkan capaian. Diusulkan target  
tahun 2026 menjadi 67% dan naik secara  
proporsional sehingga di tahun 2029 menjadi  
70%.  
Terdapat beberapa perubahan ruang lingkup  
pengawasan, sebagai berikut :  
1. Adanya perubahan dari PerBPOM No. 2  
Tahun  
2021  
tentang  
Pedoman  
Pengawasan Periklanan Obat menjadi  
PerBPOM tentang Pengawasan Promosi  
dan Iklan Obat, dengan status saat ini  
sudah dalam tahap  
selesai proses  
harmonisasi dengan Kementerian Hukum,  
kemungkinan besar sudah diundangkan  
tahun 2026.  
Persentase  
Iklan Obat  
yang  
Memenuhi  
Ketentuan  
2. Adanya penambahan subjek pengawasan  
meliputi Industri Farmasi, PBF, fasilitas  
pelayanan kefarmasian, penyelenggara  
sistem elektronik farmasi, dan/atau  
fasilitas lain.  
-
-
79%  
91,37%  
115,66%  
80%  
80%  
88,33%  
6.  
Perhitungan:  
Dihitung berdasarkan rata-rata Persentase  
Iklan Obat yang memenuhi ketentuan periode  
2023 - 2025 adalah 88,33%.  
Persentase Iklan MK  
2023 : 88,84%  
2024 : 89,78%  
2025 : 91,37%  
Rata-rata 2023 - 2025 : 88,33%  
Tidak ada perubahan target.  
Target indikator Persentase Label Produk  
Tembakau dan/atau Rokok Elektronik yang  
Memenuhi Ketentuan direkomendasikan tetap  
sebagai penetapan target yang adaptif dan  
Persentase  
Label  
Produk  
Tembakau  
dan/atau  
Rokok  
-
-
75%  
79,91%  
106,55%  
77%  
77%  
77%  
7.  
berbasis  
risiko,  
mempertimbangkan  
Elektronik  
perhitungan realisasi kinerja wajib mengacu  
18  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
2024  
2025  
RKT  
2026  
Renstra  
Target  
PK  
No. Indikator  
Justifikasi  
2026  
Realisasi Capaian Target Realisasi Capaian  
Target  
2026  
Target  
yang  
Memenuhi  
Ketentuan  
pada ketentuan baru, yakni PP Nomor 28  
Tahun 2024 yang baru dimulai pada 27 Juli  
2026. Perubahan sistem pengawasan ini  
berdampak signifikan karena cakupan  
ketentuan terbaru tidak hanya meliputi rokok  
konvensional, namun juga secara eksplisit  
mencakup rokok elektronik beserta seluruh  
variannya. Dengan masa transisi ini  
berpotensi memicu peningkatan temuan TMK  
pada fase awal implementasi, serta belum  
tersedianya baseline kinerja komoditi rokok  
elektronik sebagai dasar penetapan target  
yang stabil.  
Target indikator “Persentase Label Produk  
Tembakau dan/atau Rokok Elektronik yang  
Memenuhi Ketentuan” Tahun 2026 tetap  
dipertahankan sesuai dengan Target Renstra  
Awal yang merupakan hasil exercise  
penelaahan target bersama Kementerian  
PPN/Bappenas.  
Terdapat peningkatan target IKU AMR Level  
Deputi Tahun 2026 dari target awal sebesar  
5.1% menjadi 9.70%, dilakukan dengan  
mempertimbangkan realisasi tahun 2025  
(9.69%). Target awal Tahun 2026 sebesar  
5.1% dinilai sudah tidak relevan dan  
berpotensi tidak mencerminkan tantangan  
serta upaya kinerja yang sesungguhnya. Oleh  
karena itu, target Tahun 2026 diusulkan untuk  
disesuaikan menjadi 9.70%, sedikit lebih  
tinggi dari realisasi Tahun 2025 untuk  
menjaga kesinambungan peningkatan kinerja  
Persentase  
penurunan  
apotek  
yang  
melakukan  
penyeraha  
n
antibiotik  
tanpa  
-
-
4,9%  
9,69%  
197,76%  
5,1%  
5,1%  
9,7%  
8.  
resep  
dokter  
sekaligus  
mendorong  
optimalisasi  
pengawasan dan intervensi pengendalian  
AMR.  
Persentase  
Sentra Uji  
Klinik dan  
Bioekivale  
nsi yang  
Terdapat  
mempertimbangkan realisasi 2025.  
peningkatan  
target  
dengan  
-
-
80%  
81,25%  
101,56%  
81%  
81%  
81,5%  
9.  
Memenuhi  
Ketentuan  
Terdapat  
penurunan  
target,  
dengan  
mempertimbangkan  
capaian  
indeks ini  
dipengaruhi oleh variabilitas tingkat literasi  
kesehatan masyarakat dan disparitas akses  
informasi di wilayah tertentu.  
Indeks  
Mengingat kompleksitas pengukuran yang  
berbasis persepsi masyarakat, diperlukan  
penyesuaian target yang realistis guna  
Kesadaran  
Masyarakat  
terhadap  
Obat yang  
aman dan  
bermutu  
90,44  
103,36%  
90,6  
90,08%  
99,43%  
90,7%  
90,7%  
90,31% mengoptimalkan intervensi edukasi dan  
memperluas jangkauan KIE secara terukur.  
Perhitungan target dengan mempertimbangkan  
Rasionalisasi Target (Penyesuaian Bertahap)  
untuk Tahun 2026 –2029.  
10.  
-Gap menuju target Renstra 2029 = 91 − 90,08  
= 0,92 poin.  
-Untuk menutup gap tersebut secara  
proporsional dalam kurun waktu 4 (empat)  
19  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
2024  
2025  
RKT  
2026  
Renstra  
Target  
PK  
No. Indikator  
Justifikasi  
2026  
Realisasi Capaian Target Realisasi Capaian  
Target  
2026  
Target  
tahun, maka kenaikan rata-rata yang realistis  
dihitung sebagai berikut : Kenaikan per tahun =  
0,92 ÷ 4 = 0,23 poin per tahun.  
-Berdasarkan pendekatan tersebut, maka target  
disusun secara bertahap dengan kenaikan  
konstan sebesar 0,23 poin setiap tahun.  
- Target 2026 = 90,08 + 0,23 = 90,31  
Dilakukan  
mempertimbangkan:  
1. Terdapat perubahan definisi operasional  
untuk perhitungan realisasi dan  
penurunan target di Direktorat Registrasi  
Obat karena tahapan pengawalan  
penyesuaian  
target dengan  
Persentase  
pengawala  
n hilirisasi  
Obat  
Pengemba  
ngan Baru  
hilirisasi yang dapat dikawal/ diintervensi  
hanya sampai pada tahapan uji klinik  
(50%)  
2. Terdapat faktor eksternal yang tidak  
-
-
75%  
74,57%  
99,42%  
78,5%  
78,5%  
74,6%  
dapat  
dikendalikan  
yaitu  
proses  
11.  
penelitian,  
pengajuan  
dokumen  
yang  
pengembangan obat dan keterbatasan lain  
di industri farmasi atau peneliti  
dikawal  
sesuai  
standar  
3. Faktor anggaran pengawalan obat  
pengembangan baru yang diblokir pada  
2025 dan efisiensi pada 2026  
Maka untuk tahun 2026 target disesuaikan  
dengan realisasi tahun 2025 yaitu 74,6%.  
Penyesuaian target pada tahun 2026  
Persentase  
industri  
farmasi  
yang  
meningkat  
level  
dilakukan  
dengan  
mempertimbangkan  
realisasi indikator tahun 2025 yang telah  
melampaui target. Seiring dengan tren  
peningkatan implementasi sistem mutu di  
industri farmasi, serta dukungan pembinaan  
dan pengawasan yang berkelanjutan, maka  
target tahun 2026 ditetapkan menjadi  
56,50%.  
-
-
52%  
56,25%  
108,17%  
54%  
54%  
56,50%  
12.  
maturitasny  
a
Terdapat peningkatan target berdasarkan  
rata-rata target 2026 seluruh unit Kedeputian  
1
dimana target unit diperoleh dari unit  
pengampu indikator IPP.  
Target 2026 seluruh unit Unit Kedeputian 1:  
a. Dit. Standardisasi Obat NPPZA: 4,86;  
b. Dit. Registrasi Obat: 4,80;  
c. Dit. Was. Produksi Obat NPP: 4,79;  
d. Dit. Was. Distribusi & Pelayanan Obat  
NPP: 4,91;  
Indeks  
Pelayanan  
Publik di  
Bidang Obat  
4,87  
103,62%  
4,68  
4,84  
103,4%  
4,73  
4,73  
4,85  
13.  
e. Dit. Was. KMEI Obat NPPZA: 4,89  
Perhitungan:  
Target Tahun 2026 = (4,86 + 4,80 + 4,79 + 4,91  
+ 4,89)/5  
Target 2026 = 4,85  
Nilai  
Terdapat penurunan target berdasarkan  
rata-rata target 2026 seluruh unit Kedeputian  
1.  
Target 2026 seluruh unit Unit Kedeputian 1:  
a. Dit. Standardisasi Obat NPPZA: 92,93;  
b. Dit. Registrasi Obat: 91,6;  
Pembangun  
an ZI Deputi  
Bidang  
Pengawasan  
Obat,  
-
-
92,9  
90,90  
97,85%  
93,09  
93,09  
92,1  
14.  
20  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
2024  
2025  
RKT  
2026  
Renstra  
Target  
PK  
No. Indikator  
Justifikasi  
2026  
Realisasi Capaian Target Realisasi Capaian  
Target  
2026  
Target  
Narkotika,  
Psikotropik  
a, Prekursor,  
dan Zat  
c. Dit. Was. Produksi Obat NPP: 93,53;  
d. Dit. Was. Distribusi & Pelayanan Obat  
NPP: 91,6;  
e. Dit. Was. KMEI Obat NPPZA: 90,84.  
Perhitungan:  
Adiktif  
Target Tahun 2026 = (92,93 + 91,6 + 93,53 +  
91,6 + 90,84)/5  
Target 2026 = 92,1  
Nlai AKIP  
Deputi  
Bidang  
Pengawasan  
Obat,  
Narkotika,  
Tidak ada perubahan target, akan dilakukan  
penyesuaian target saat revisi PK RAPK.  
81,08  
98,95%  
81,47  
78,23  
96,02%  
81,86  
81,86  
81,86  
15.  
Psikotropika  
, Prekursor,  
dan Zat  
Adiktif  
Nilai Kinerja  
Anggaran  
Deputi  
Bidang  
Pengawasan  
Obat,  
Narkotika,  
Psikotropika,  
Prekursor,  
dan Zat  
Tidak ada perubahan target, diperkirakan  
dapat mencapai target 2026 yang ditetapkan  
sesuai Renstra.  
98,46  
105,8%  
5
5
100%  
5
5
5
16.  
Adiktif  
Indeks  
Manajemen  
Risiko Deputi  
Bidang  
Pengawasan  
Obat,  
Narkotika,  
Psikotropika,  
Prekursor,  
dan Zat  
Tidak ada perubahan target, akan dilakukan  
penyesuaian target saat revisi PK RAPK.  
-
-
2,97  
2,938  
98,92%  
3
3
3
17.  
Adiktif  
Dengan memperhatikan realisasi dan capaian kinerja pada tahun 2024 dan 2025 maka  
ditetapkan target tahun 2026 pada perjanjian Kinerja Deputi Bidang Pengawasan Obat,  
NPPZA 2026 yang ditetapkan pada 26 Februari 2026 dengan rincian sebagai berikut:  
Tabel 2. 4 Perjanjian Kinerja tahun 2026  
Frekuensi  
Pengukuran  
Sasaran Program  
Indikator Kinerja  
Target  
Meningkatnya efektivitas  
pengawasan di bidang Sediaan  
Farmasi dan Pangan Olahan  
1) Persentase Obat yang aman dan  
bermutu  
95%  
93,5  
Bulanan  
2) Indeks Kualitas Kebijakan  
Pengawasan Obat  
Tahunan  
21  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
Frekuensi  
Pengukuran  
Sasaran Program  
Indikator Kinerja  
Target  
3) Persentase rekomendasi hasil  
pengawasan Obat yang  
35%  
Tahunan  
ditindaklanjuti oleh lintas sektor  
4) Persentase sarana produksi obat  
yang memenuhi ketentuan  
5) Persentase fasilitas distribusi  
obat yang memenuhi ketentuan  
6) Persentase Iklan Obat yang  
Memenuhi Ketentuan  
79%  
67%  
Bulanan  
Bulanan  
Bulanan  
Bulanan  
83,33%  
77%  
7) Persentase Label Produk  
Tembakau dan/atau Rokok  
Elektronik yang Memenuhi  
Ketentuan  
8) Persentase penurunan apotek  
yang melakukan penyerahan  
antibiotik tanpa resep dokter  
9) Persentase sentra uji klinik dan  
bioekivalensi yang memenuhi  
ketentuan  
9,7%  
81,5%  
90,31  
Tahunan  
Triwulanan  
Tahunan  
Meningkatnya Kesadaran  
Masyarakat atas Sediaan  
Farmasi dan Pangan Olahan  
yang Aman dan Bermutu  
Meningkatnya efektivitas  
regulatory assistance dan  
kemandirian industri dalam  
pengembangan Sediaan Farmasi  
dan Pangan Olahan  
10) Indeks Kesadaran Masyarakat  
terhadap Obat yang aman dan  
bermutu  
11) Persentase pengawalan hilirisasi  
Obat Pengembangan Baru yang  
dikawal sesuai standar  
74,6%  
Triwulanan  
12) Persentase industri farmasi yang  
meningkat level maturitasnya  
56,5%  
4,85  
Tahunan  
Tahunan  
Layanan Publik BPOM yang  
Prima  
13) Indeks Pelayanan Publik di  
Bidang Obat  
Terwujudnya Tata Kelola  
pemerintah Unit Organisasi  
yang optimal  
14) Nilai Pembangunan ZI Deputi 1  
15) Nilai AKIP Deputi 1  
92,1  
81,86  
5
Tahunan  
Tahunan  
Tahunan  
Tahunan  
16) Nilai Kinerja Anggaran Deputi 1  
17) Indeks Manajemen Risiko  
Deputi 1  
3
Adanya Instruksi Presiden No 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam  
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan  
dan Belanja Daerah, terdapat efisiensi anggaran. Pagu awal tahun 2026 sebesar  
Rp 31.831.939.000,- dengan sumber dana RM sebesar Rp 17.616.249.000,- dan PNBP  
sebesar Rp 14.215.690.000,- jumlah pemotongan anggaran sebesar Rp 7.342.528.000,-  
dan pagu blokir sebesar Rp 4.293.047.000,- sehingga pagu anggaran yang dapat  
22  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
digunakan sebesar Rp 20.196.364.000,- dengan sumber dana RM sebesar  
Rp. 10.273.721.000,- dan PNBP 9.922.643.000,- dengan pembagian per jenis belanja  
untuk belanja barang sebesar Rp 18.807.727.000,- dan belanja modal sebesar  
Rp 1.388.637.000,-.  
Anggaran tersebut dibagi kedalam pelaksanaan 5 (lima) kegiatan unit eselon II di  
Lingkungan Kedeputian Bidang Pengawasan Obat NPPZA, yaitu:  
Kegiatan  
Pagu  
1. Standardisasi Obat NPPZA  
Rp 5.495.494.000 -  
Rp 4.332.681.000 -  
Rp 4.190.610.000 -  
2. Pengawasan Distribusi dan Pelayanan Obat, NPP  
3. Pengawasan Keamanan, Mutu, dan Ekspor Impor  
Obat, NPPZA  
4. Pengawasan Produksi Obat NPP  
5. Registrasi Obat  
Rp 3.536.213.000 -  
Rp 6.934.413.000 -  
Rp 20.196.364.000 -  
Total  
2.4 Rencana Aksi Perjanjian Kinerja (RAPK)  
Dalam pencapaian sasaran dan indikator kinerja dalam Perjanjian Kinerja harus  
didukung oleh kegiatan dan anggaran, serta dipantau secara berkala. Untuk itu perlu  
disusun Rencana Aksi Perjanjian Kinerja (RAPK). RAPK memuat target kinerja per  
bulan dan anggaran per indikator kinerja yang dilengkapi dengan detail aktivitas  
pendukung.  
Rencana Aksi Perjanjian Kinerja Awal Deputi Bidang Pengawasan Obat, NPPZA tahun  
2026 secara rinci sebagai berikut:  
23  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
Tabel 2. 5 Rencana Aksi Perjanjian Kinerja Tahun 2026  
Target  
Indikator  
Kinerja  
No.  
Anggaran  
B1  
B2  
B3  
B4  
B5  
B6  
B7  
B8  
B9 B10 B11 B12  
Persentase Obat  
yang aman dan  
bermutu  
1
2
3
-
95% 95% 95% 95% 95% 95% 95% 95% 95% 95% 95%  
7,120,271,000  
1,398,176,637  
1,841,580,000  
Indeks Kualitas  
Kebijakan  
Pengawasan Obat  
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
93,5  
35%  
Persentase  
Rekomendasi  
Hasil Pengawasan  
Obat yang  
Ditindaklanjuti  
oleh Lintas Sektor  
Persentase sarana  
produksi obat  
yang memenuhi  
ketentuan  
4
5
79% 79% 79% 79% 79% 79% 79% 79% 79% 79% 79% 79%  
67% 67% 67% 67% 67% 67% 67% 67% 67% 67% 67% 67%  
1,179,816,000  
1,087,268,000  
Persentase  
fasilitas distribusi  
obat yang  
memenuhi  
ketentuan  
Persentase Iklan  
Obat yang  
Memenuhi  
6
7
88,33 88,33 88,33 88,33 88,33 88,33 88,33 88,33 88,33 88,33 88,33 88,33  
126,317,000  
132,896,000  
%
%
%
%
%
%
%
%
%
%
%
%
Ketentuan  
Persentase Label  
Produk Tembakau  
dan/atau Rokok  
Elektronik yang  
Memenuhi  
77% 77% 77% 77% 77% 77% 77% 77% 77% 77% 77% 77%  
Ketentuan  
Persentase  
8
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
9,7  
36,280,000  
penurunan apotek  
yang melakukan  
penyerahan  
antibiotik tanpa  
resep dokter  
24  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
Target  
Indikator  
Kinerja  
No.  
Anggaran  
B1  
B2  
B3  
B4  
B5  
B6  
B7  
B8  
B9 B10 B11 B12  
Persentase Sentra  
Uji Klinik dan  
Bioekivalensi yang  
Memenuhi  
9
-
-
81.5  
-
-
81.5  
-
-
81.5  
-
-
81.5  
90,31  
74.6  
1,071,231,000  
Ketentuan  
Indeks Kesadaran  
Masyarakat  
terhadap Obat  
yang aman dan  
bermutu  
10  
11  
301,682,000  
Persentase  
pengawalan  
74.6  
74.6  
74.6  
2,038,090,000  
hilirisasi Obat  
Pengembangan  
Baru yang dikawal  
sesuai standar  
Persentase  
12  
56.5  
109,351,000  
industri farmasi  
yang meningkat  
level maturitasnya  
Indeks Pelayanan  
Publik di Bidang  
Obat  
13  
14  
4,85  
92,1  
2,689,233,000  
1,469,473,000  
Nilai  
Pembangunan ZI  
Deputi I  
Nilai AKIP Deputi I  
15  
16  
17  
81,86  
2.511.016.200  
1,962,479,500  
319,501,863  
Nilai Kinerja  
Anggaran Deputi I  
5
3
Indeks Manajemen  
Risiko Deputi I  
TOTAL  
Rp 24,489,411,000  
25  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
2.5 Metode Pengukuran  
2.5.1. Metode Pengukuran Indikator Kinerja  
Indikator kinerja Deputi Bidang Pengawasan Obat, NPPZA diukur berdasarkan  
Manual IKU yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Keputusan  
Penetapan Indikator Kinerja Utama tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama  
Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif Badan  
Pengawas Obat dan Makanan Tahun 2025-2029, berikut ini adalah cara pengukuran  
indikator kinerja sebagai berikut:  
a. Persentase Obat yang Aman dan Bermutu  
Definisi  
Kinerja  
Program  
Indikator 1. Obat adalah bahan atau paduan bahan, termasuk produk biologi, yang  
Sasaran  
digunakan untuk mempengaruhi atau menyelidiki sistem fisiologi atau  
kondisi patologi dalam rangka penetapan diagnosis, pencegahan,  
penyembuhan, pemulihan, peningkatan kesehatan, dan kontrasepsi pada  
manusia.  
2. Kriteria Obat Aman dan Bermutu mencakup:  
1) Memiliki NIE yang sah dan berlaku,  
2) Tidak kedaluwarsa,  
3) Tidak rusak,  
4) Memenuhi ketentuan penandaan, dan  
5) Memenuhi syarat berdasarkan pengujian  
3. Sampel dihitung berdasarkan satuan bets.  
4. Metode perhitungan persentase obat aman dan bermutu berdasarkan  
perbandingan antara sampel obat yang memenuhi kriteria aman dan  
bermutu sebagaimana butir (b) terhadap keseluruhan sampel obat yang di  
sampling berdasarkan analisis risiko sesuai dengan Pedoman Sampling  
yang berlaku.  
Cara  
Perhitungan 1. Sampel dihitung berdasarkan satuan bets.  
dan Formula  
2. Jumlah sampel obat yang disampling berdasarkan risiko yang memenuhi  
persyaratan mutu dan keamanan dibagi seluruh populasi obat dikali 100.  
Satuan Pengukuran  
Sumber Data  
(√) Persentase  
SIPT  
( ) Nilai  
Metode Cascading  
Polarisasi  
(√) Lingkup Dipersempit ( ) Adopsi Langsung ( ) KPI Sendiri  
(√ ) Maximal ( ) Minimize ( ) Stabilize  
26  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
Kriteria  
(√) Lag Output ( ) Lag Input ( ) Lead Proses  
Periode Pelaporan  
(√) Bulanan ( ) Semesteran  
( ) Triwulanan ( ) Tahunan  
Frekuensi Target  
Diisi mulai dari B02-B12  
Target Flat  
Frekuensi Realisasi  
Diisi mulai dari B02-B12  
Penanggung Jawab  
Data  
-
-
Biro Perencanaan dan Keuangan;  
Direktorat Pengawasan Keamanan, Mutu, Ekspor, dan Impor Obat,  
Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif  
Nama  
Sasaran  
Meningkatnya efektivitas pengawasan Sediaan Farmasi dan Pangan Olahan  
Persentase Sediaan Farmasi yang aman dan bermutu  
Strategis Atasan  
Nama_IKU_Atasan  
(IKSS)  
b. Indeks Kualitas Kebijakan Pengawasan Obat  
Definisi  
Indikator 1. Indeks Kualitas Kebijakan merupakan instrumen yang dikembangkan oleh  
Kinerja  
Sasaran  
Lembaga Administrasi Negara untuk mendapatkan informasi yang akurat  
terkait kualitas kebijakan di Kementerian/Lembaga ataupun Pemerintah  
Daerah.  
Program (IKSP)  
2. Kebijakan yang menjadi objek pengukuran kualitas kebijakan yaitu  
Kebijakan Pembangunan Strategis untuk pembangunan berkelanjutan yang  
ditujukan bagi kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh dan  
mendukung pertumbuhan perekonomian  
3. Kebijakan meliputi peraturan perundang-undangan, standar, pedoman, yang  
mendukung pada peningkatan efektivitas/penguatan pengawasan Obat dan  
Makanan  
4. Jumlah kebijakan yang disampaikan untuk pengukuran berjumlah sama  
untuk seluruh Instansi Pemerintah yaitu sebanyak 3 kebijakan dengan  
kriteria:  
1) Mengatur kepentingan dan memiliki dampak langsung terhadap  
masyarakat luas  
2) Telah ditetapkan dan telah diimplementasikan dalam kurun waktu 3  
(tiga) tahun sebelum tahun pengukuran.  
Cara Perhitungan dan  
Formula  
Kualitas kebijakan diukur dengan dimensi penilaian yang terdiri dari:  
- Profil Kebijakan (10%),  
- Perencanaan Kebijakan (20%),  
27  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
- Implementasi Kebijakan (25%), dan  
- Evaluasi dan Keberlanjutan Kebijakan (30%), serta  
- Transparansi dan Partisipasi Publik (15%).  
Berdasarkan instrumen yang dikembangkan oleh LAN Kriteria yang digunakan  
adalah:  
1) 91,00 – 100 : unggul  
2) 80,00 – 90,99 : sangat baik  
3) 65,00 – 79,99 : baik  
4) 50,00 – 64,99 : cukup  
5)  
≤ 50,00  
: kurang baik  
Satuan Pengukuran  
Sumber Data  
( ) Persentase  
(√) Nilai  
Hasil Evaluasi dari LAN  
Metode Cascading  
Polarisasi  
( ) Adopsi Langsung (√) Lingkup Dipersempit ( ) KPI Sendiri  
(√) Maximize ( ) Minimize ( ) Stabilize  
(√) Lag Output ( ) Lag Input ( ) Lead Proses  
( ) Bulanan ( ) Triwulanan ( ) Semesteran (√) Tahunan  
Kriteria  
Periode Pelaporan  
Frekuensi Target  
● Diisi B12  
Frekuensi Realisasi  
● Diisi B12  
Penanggung Jawab  
Data  
-
-
Pusat Analisis Kebijakan Obat dan Makanan;  
Direktorat Standardisasi Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat  
Adiktif  
Nama  
Sasaran  
Meningkatnya efektivitas pengawasan Sediaan Farmasi dan Pangan Olahan  
Indeks Kualitas Kebijakan Sediaan Farmasi dan Pangan Olahan  
Strategis Atasan  
Nama_IKU_Atasan  
(IKSS)  
-
28  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
c. Persentase Rekomendasi Hasil Pengawasan Obat yang Ditindaklanjuti Oleh  
Lintas Sektor  
Definisi  
Indikator  
Sasaran  
-
Rekomendasi hasil pengawasan merupakan suatu rekomendasi yang  
diberikan oleh BPOM melalui Unit Kerja Pusat kepada  
Kinerja  
Program (IKSP)  
Kementerian/Lembaga atau pemerintah daerah penerbit perizinan berusaha  
fasilitas distribusi, fasilitas penyerahan, dan fasilitas peredaran obat secara  
daring yang diterbitkan oleh instansi selain Badan Pengawas Obat dan  
Makanan  
1. Rekomendasi hasil pengawasan berupa:  
1) Pencabutan izin/perizinan berusaha  
2) Penutupan atau pemblokiran sementara Sistem Elektronik  
2. Lintas Sektor meliputi Kementerian / Lembaga atau pemerintah daerah  
penerbit perizinan berusaha fasilitas distribusi, fasilitas penyerahan, dan  
fasilitas peredaran obat secara daring selain Badan Pengawas Obat dan  
Makanan  
3. Tindak lanjut adalah feedback/respon dari Lintas Sektor terhadap  
rekomendasi hasil pengawasan yang diterbitkan oleh Unit Kerja Pusat.  
Cara Perhitungan dan  
Formula  
Menghitung total rekomendasi yang ditindaklanjuti oleh lintas sektor pada  
tahun berjalan dibandingkan dengan total rekomendasi yang diterbitkan pada  
tahun berjalan.  
= 퐉퐮퐦퐥퐚퐡 퐫퐞퐤퐨퐦퐞퐧퐝퐚퐬퐢 퐲퐚퐧퐠 퐝퐢퐭퐢퐧퐝퐚퐤퐥퐚퐧퐣퐮퐭퐢 oleh lintas sektor / 퐓퐨퐭퐚퐥  
퐫퐞퐤퐨퐦퐞퐧퐝퐚퐬퐢 hasil pengawasan yang diterbitkan x 100%  
Satuan Pengukuran  
Sumber Data  
(√) Persentase  
( ) Nilai  
Rekapitulasi Hasil Pelaksanaan Kegiatan  
( ) Adopsi Langsung (√) Lingkup Dipersempit ( ) KPI Sendiri  
(√) Maximize ( ) Minimize ( ) Stabilize  
(√) Lag Output ( ) Lag Input ( ) Lead Proses  
( ) Bulanan ( ) Semesteran (√) Tahunan  
Frekuensi Target  
Metode Cascading  
Polarisasi  
riteria  
Periode Pelaporan  
Diisi B12  
Frekuensi Realisasi  
Diisi B12  
29  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
Penanggung Jawab Direktorat Pengawasan Distribusi dan Pelayanan Obat, Narkotika, Psikotropika  
Data  
dan Prekursor  
Nama  
Sasaran  
Meningkatnya efektivitas pengawasan Sediaan Farmasi dan Pangan Olahan  
Strategis Atasan  
Nama_IKU_Atasan  
(IKSS)  
Indeks efektivitas koordinasi pengawasan Sediaan Farmasi dan Pangan Olahan  
-
Persentase Sarana Produksi Obat yang Memenuhi Ketentuan  
Definisi Indikator 1. Sarana Produksi adalah Sarana Produksi Obat, Bahan Baku Obat, Produk  
Kinerja  
Sasaran  
Biologi, dan Sarana Khusus (misal Unit Pengelola Darah, Fasilitas  
Radiofarmaka, Sarana Pengolahan Sel Punca, dan Rumah Sakit).  
2. Memenuhi Ketentuan adalah kesimpulan atas tindak lanjut hasil inspeksi  
berupa perintah perbaikan atau sanksi peringatan.  
Program (IKSP)  
3. Dalam hal, hasil inspeksi sarana produksi menetapkan tindak lanjut lebih  
dari satu tindak lanjut yang dilakukan berdasarkan jenis fasilitas/bentuk  
sediaan, maka Kesimpulan Memenuhi Ketentuan didasarkan atas  
masing-masing tindak lanjut yang diberikan kepada sarana produksi  
dimaksud.  
Cara  
Perhitungan Jumlah tindak lanjut hasil inspeksi sarana produksi berupa tindakan perbaikan  
dan Formula  
atau sanksi peringatan dibandingkan dengan jumlah tindak lanjut hasil inspeksi  
yang diterbitkan atas hasil inspeksi sarana produksi yang dilaksanakan.  
Satuan Pengukuran  
Sumber Data  
(√) Persentase  
( ) Nilai  
Rekapitulasi Hasil Pelaksanaan Kegiatan dan/atau aplikasi SIPT  
Metode Cascading  
( ) Adopsi Langsung  
(√) Lingkup Dipersempit  
( ) KPI Sendiri  
Polarisasi  
(√ ) Maximize  
(√) Lag Output  
( ) Minimize  
( ) Lag Input  
(√) Triwulanan ( ) Semesteran  
( ) Stabilize  
( ) Lead Proses  
( ) Tahunan  
Kriteria  
Periode Pelaporan  
( ) Bulanan  
Frekuensi Target  
Diisi mulai dari B03-B12  
Target Flat  
Frekuensi Realisasi  
Diisi mulai dari B03-B12  
Penanggung Jawab Direktorat Pengawasan Produksi Obat, Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor  
Data  
30  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
Nama  
Sasaran  
Meningkatnya efektivitas pengawasan Sediaan Farmasi dan Pangan Olahan  
Indeks Kepatuhan Pelaku Usaha di bidang Sediaan Farmasi dan Pangan Olahan  
Strategis Atasan  
Nama_IKU_Atasan  
(IKSS)  
d. Persentase Fasilitas Distribusi Obat yang Memenuhi Ketentuan  
Definisi Indikator Fasilitas distribusi meliputi PBF, IFP, Apotek, Toko Obat, Rumah Sakit,  
Kinerja  
Sasaran Puskesmas, Klinik dan fasilitas lain (hypermarket, supermarket, dan  
minimarket).  
Program (IKSP)  
Cara  
Perhitungan Persentase fasilitas distribusi yang memenuhi ketentuan dihitung berdasarkan  
dan Formula  
jumlah sarana yang memenuhi ketentuan dibandingkan terhadap jumlah sarana  
yang diperiksa.  
Satuan Pengukuran  
Sumber Data  
(√) Persentase  
( ) Nilai  
Rekapitulasi Hasil Pelaksanaan Kegiatan dan/atau aplikasi SMART BPOM dan  
BOC  
Metode Cascading  
( ) Adopsi Langsung  
(√) Lingkup Dipersempit  
( ) KPI Sendiri  
Polarisasi  
Kriteria  
(√ ) Maximize  
(√) Lag Output  
( ) Minimize  
( ) Lag Input  
( ) Stabilize  
( ) Lead Proses  
Periode Pelaporan  
(√ ) Bulanan  
( ) Triwulanan  
( ) Semesteran  
( ) Tahunan  
Frekuensi Target  
Diisi mulai dari B01-B12  
Target Flat  
Frekuensi Realisasi  
Diisi mulai dari B01-B12  
Penanggung Jawab Direktorat Pengawasan Pengawasan Distribusi dan Pelayanan Obat, Narkotika,  
Data  
Psikotropika dan Prekursor  
Nama  
Sasaran  
Meningkatnya efektivitas pengawasan Sediaan Farmasi dan Pangan Olahan  
Strategis Atasan  
Nama_IKU_Atasan  
(IKSS)  
Indeks Kepatuhan Pelaku Usaha di bidang Sediaan Farmasi dan Pangan Olahan  
-
31  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
e. Persentase Penurunan Apotek yang Melakukan Penyerahan Antibiotik  
Tanpa Resep Dokter  
Definisi Indikator  
Kinerja Sasaran  
Program (IKSP)  
-
Persentase penurunan apotek yang melakukan penyerahan antibiotika tanpa  
resep dokter  
Cara  
Perhitungan  
1. "Persentase Penurunan Apotek yang Melakukan Penyerahan Antibiotik Tanpa  
Resep Dokter" merupakan persentase selisih apotek yang melakukan  
penyerahan antibiotik tanpa resep dibandingkan dengan jumlah apotek yang  
diperiksa menggunakan tools AMR pada tahun n terhadap tahun n-1.  
Dan Formula  
Cara Perhitungan:  
(%푡푎ℎ푢푛푛−1− %푡푎ℎ푢푛)  
푥 100%  
%푡푎ℎ푢푛푛−1  
2. Persentase apotek yang menyerahkan antibiotik tanpa resep dokter dihitung  
berdasarkan jumlah apotek yang melakukan penyerahan antibiotik tanpa  
resep dibandingkan dengan jumlah apotek yang diperiksa menggunakan  
tools AMR  
% Apotek yang menyerahkan AB tanpa resep =  
푗푢푚푙푎ℎ 푎푝표푡푒푘 푦푎푛푔 푚푒푛푗푢푎푙 푎푛푡푖푏푖표푡푖푘 푡푎푛푝푎 푟푒푠푒푝 푑표푘푡푒푟  
(
푥 100%)  
푗푢푚푙푎ℎ 푎푝표푡푒푘 푦푎푛푔 푑푖푝푒푟푖푘푠푎 푑푒푛푔푎푛 푡표표푙푠 퐴푀푅  
3. Jumlah apotek yang diperiksa menggunakan tools AMR merupakan data yang  
diperoleh dari pelaporan pemeriksaan oleh UPT melalui SIPT  
Satuan Pengukuran  
Sumber Data  
(√) Persentase  
UPT BPOM  
( ) Nilai  
-
-
Direktorat Pengawasan Pengawasan Distribusi dan Pelayanan Obat, Narkotika,  
Psikotropika dan Prekursor  
Metode Cascading  
Polarisasi  
( ) Adopsi Langsung ( ) Lingkup Dipersempit (√) KPI Sendiri  
(√) Maximize  
( ) Minimize ( ) Stabilize  
Kriteria  
(√) Lag Output ( ) Lag Input ( ) Lead Proses  
Periode Pelaporan  
( ) Bulanan () Triwulanan ( ) Semesteran (√ ) Tahunan  
Frekuensi Target  
● Diisi pada B12  
● Target Flat  
Frekuensi Realisasi  
● Diisi pada B12  
Penanggung Jawab Direktorat Pengawasan Pengawasan Distribusi dan Pelayanan Obat, Narkotika,  
Data  
Psikotropika dan Prekursor  
Nama  
Sasaran  
Meningkatnya efektivitas pengawasan Sediaan Farmasi dan Pangan Olahan  
Strategis Atasan  
32  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
Nama_IKU_Atasan  
(IKSS)  
-
Indeks Kepatuhan Pelaku Usaha di bidang Sediaan Farmasi dan Pangan Olahan  
f. Persentase Iklan Obat yang Memenuhi Ketentuan  
Definisi Indikator 1. Persentase hasil pengawasan iklan Obat, Narkotika, Psikotropika, dan  
Kinerja  
Sasaran  
Prekursor yang memenuhi ketentuan, diukur berdasarkan jumlah laporan  
pengawasan iklan ONPP yang memenuhi ketentuan terhadap hasil  
pengawasan iklan obat, narkotika, psikotropika dan prekursor farmasi yang  
dilaporkan oleh Balai Besar/Balai/Loka POM melalui SIPT; yang dilaporkan  
masyarakat dan/atau merupakan hasil pengawasan yang diselesaikan oleh  
Pusat.  
Program (IKSP)  
2. Iklan Obat adalah setiap keterangan atau pernyataan mengenai Obat dalam  
bentuk gambar, tulisan, atau bentuk lain yang dilakukan dengan berbagai  
cara untuk pemasaran dan/atau perdagangan Obat.  
3. Iklan obat yang dipublikasi/diedarkan harus memenuhi kriteria lengkap,  
objektif, tidak menyesatkan dan sesuai persetujuan iklan obat/ persetujuan  
NIE sesuai ketentuan dalam peraturan perundang-undangan terkait  
pengawasan iklan obat.  
Cara Perhitungan  
dan Formula  
(Jumlah Laporan Pengawasan Iklan ONPP yang diverifikasi memenuhi ketentuan  
dibandingkan dengan jumlah laporan pengawasan iklan ONPP yang diselesaikan)  
x 100%  
Satuan Pengukuran  
Sumber Data  
(√) Persentase  
( ) Nilai  
Rekapitulasi Hasil Pelaksanaan Kegiatan dan/atau aplikasi SMART BPOM dan  
BOC  
Metode Cascading  
( ) Adopsi Langsung (√) Lingkup Dipersempit ( ) KPI Sendiri  
Polarisasi  
(√) Maximize ( ) Minimize ( ) Stabilize  
Kriteria  
(√)Lag Output ( ) Lag Input ( ) Lead Proses  
(√) Bulanan ( ) Triwulanan ( ) Semesteran ( ) Tahunan  
Periode Pelaporan  
Frekuensi Target  
Diisi mulai dari B01-B12  
Target Flat  
Frekuensi Realisasi  
Diisi mulai dari B01-B12  
Penanggung Jawab  
Data  
Direktorat Pengawasan Pengawasan Keamanan, Mutu, Ekspor dan Impor Obat,  
Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif  
33  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
Nama  
Sasaran  
Meningkatnya efektivitas pengawasan Sediaan Farmasi dan Pangan Olahan  
Indeks Kepatuhan Pelaku Usaha di bidang Sediaan Farmasi dan Pangan Olahan  
Strategis Atasan  
Nama_IKU_Atasan  
(IKSS)  
g. Persentase Label Produk Tembakau dan/atau Rokok Elektronik yang  
Memenuhi Ketentuan  
Definisi Indikator 1. Pengawasan Label dilaksanakan melalui penilaian/evaluasi terhadap  
Kinerja  
Sasaran  
pemenuhan ketentuan pencantuman Peringatan Kesehatan termasuk  
Informasi pada Kemasan Produk Tembakau dan/atau Rokok Elektronik.  
2. Penilaian/evaluasi pemenuhan ketentuan pencantuman Peringatan  
Kesehatan termasuk informasi pada kemasan dilakukan terhadap sampel  
Produk Tembakau dan/atau Rokok Elektronik yang diambil di peredaran  
(tempat penjualan dan/atau distributor).  
Program (IKSP)  
3. Yang dimaksud dengan memenuhi ketentuan (MK) adalah jika pencantuman  
Peringatan Kesehatan termasuk Informasi pada Kemasan pada Produk  
Tembakau dan/atau Rokok Elektronik sesuai dengan ketentuan dalam  
Peraturan Pemerintah RI Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan  
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan dan  
peraturan teknisnya.  
4. Yang dimaksud Produk Tembakau adalah setiap produk yang seluruhnya  
atau sebagian terbuat dari daun tembakau sebagai bahan bakunya yang  
diolah untuk digunakan dengan cara dibakar, dipanaskan, diuapkan, dihisap,  
dihirup, dikunyah, atau dengan cara konsumsi apapun. Produk Tembakau  
tersebut meliputi: a. rokok; b. cerutu; c. rokok daun; d. tembakau iris; e.  
tembakau padat dan cair; dan f. hasil pengolahan tembakau lainnya.  
5. Yang dimaksud Rokok Elektronik adalah hasil tembakau dan/atau nikotin  
dan/atau bahan lain berbentuk cair, padat, atau bentuk lainnya yang berasal  
dari pengolahan daun tembakau maupun bahan lainnya yang dibuat dengan  
cara ekstraksi atau cara lain sesuai dengan perkembangan teknologi dan  
selera konsumen tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan  
pembantu dalam pembuatannya yang disediakan untuk konsumen akhir  
dalam kemasan penjualan eceran yang dikonsumsi dengan cara dipanaskan  
menggunakan alat pemanas elektronik kemudian dihisap. Termasuk juga  
untuk Rokok Elektronik yang mengandung nikotin dan/atau bahan lain  
berbentuk cair, padat, atau bentuk lainnya, dan/atau hasil olahannya  
termasuk pembuatan sintetis yang jenis dan sifatnya sama atau serupa yang  
34  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
dikonsumsi dengan cara dipanaskan menggunakan alat pemanas elektronik  
kemudian dihisap.  
Cara  
Perhitungan  
1. Persentase Label Produk Tembakau dan/atau Rokok Elektronik yang  
memenuhi ketentuan diukur berdasarkan perbandingan antara Jumlah  
“Label Kemasan Produk Tembakau dan/atau Rokok Elektronik yang  
memenuhi ketentuan pencantuman Peringatan Kesehatan termasuk  
Informasi pada Label Kemasan” dan “Sampel Produk Tembakau yang  
diperiksa yang memenuhi ketentuan” terhadap keseluruhan Label Produk  
Tembakau dan/atau Rokok Elektronik yang disampling dan Sampel produk  
tembakau dan/atau rokok elektronik yang diperiksa sesuai dengan  
pedoman yang berlaku.  
Dan Formula  
2. Formula = (Jumlah Label Kemasan Produk Tembakau dan/atau Rokok  
Elektronik yang memenuhi ketentuan pencantuman Peringatan Kesehatan  
termasuk Informasi pada Label Kemasan” dan “Sampel Produk Tembakau  
yang diperiksa yang memenuhi ketentuan)  
/
(Label Produk Tembakau  
dan/atau Rokok Elektronik yang disampling* dan Sampel produk tembakau  
dan/atau rokok eletronik yang diperiksa sesuai dengan pedoman yang  
berlaku).  
3. Diukur berdasarkan rekapitulasi hasil pengawasan yang dilakukan oleh  
Balai Besar/Balai /Loka POM seluruh Indonesia  
Satuan Pengukuran  
Sumber Data  
(√) Persentase  
( ) Nilai  
Rekapitulasi Hasil Pelaksanaan Kegiatan dan/atau aplikasi SIPT  
( ) Adopsi Langsung ( ) Lingkup Dipersempit (√) KPI Sendiri  
(√) Maximize ( ) Minimize ( ) Stabilize  
Metode Cascading  
Polarisasi  
Kriteria  
(√) Lag Output ( ) Lag Input ( ) Lead Proses  
(√) Bulanan ( ) Triwulanan ( ) Semesteran ( ) Tahunan  
Frekuensi Target  
Periode Pelaporan  
Diisi mulai dari B01-B12  
Target Flat  
Frekuensi Realisasi  
Diisi mulai dari B01-B12  
Penanggung Jawab Direktorat Pengawasan Pengawasan Keamanan, Mutu, Ekspor dan Impor Obat,  
Data  
Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif  
35  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
Nama  
Sasaran  
Meningkatnya efektivitas pengawasan Sediaan Farmasi dan Pangan Olahan  
Indeks Kepatuhan Pelaku Usaha di bidang Sediaan Farmasi dan Pangan Olahan  
Strategis Atasan  
Nama_IKU_Atasan  
(IKSS)  
h. Persentase Sentra Uji Klinik dan Bioekivalensi yang Memenuhi Ketentuan  
Definisi Indikator Sentra uji klinik dan bioekivalensi yang diawasi adalah sentra yang dilakukan  
Kinerja  
Sasaran inspeksi dengan protokol yang sama atau berbeda.  
Program (IKSP)  
Memenuhi ketentuan adalah kesimpulan atas hasil inspeksi sentra uji klinik dan  
uji bioekivalensi yang tidak diberikan sanksi.  
Cara  
Perhitungan Persentase sentra uji klinik dan uji bioekivalensi yang memenuhi ketentuan  
dan Formula  
dibandingkan dengan jumlah sentra uji klinik dan uji bioekivalensi yang  
diinspeksi dalam (1) satu tahun berjalan.  
Satuan Pengukuran  
Sumber Data  
( √) Persentase  
( ) Nilai  
Laporan Bulanan  
Metode Cascading  
Polarisasi  
( ) Adopsi Langsung ( ) Lingkup Dipersempit (√) KPI Sendiri  
(√) Maximize ( ) Minimize ( ) Stabilize  
Kriteria  
(√) Lag Output  
( ) Lag Input  
( ) Lead Proses  
( ) Bulanan  
Periode Pelaporan  
(√) Triwulanan  
( ) Semesteran  
( ) Tahunan  
Frekuensi Target  
Diisi B03, B06, B09, B12  
Target Flat  
Frekuensi Realisasi  
Diisi B03, B06, B09, B12  
Direktorat Registrasi Obat  
Penanggung Jawab  
Data  
Nama  
Sasaran  
Meningkatnya efektivitas pengawasan Sediaan Farmasi dan Pangan Olahan  
Strategis Atasan  
36  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
Nama_IKU_Atasan  
(IKSS)  
Indeks Kepatuhan Pelaku Usaha di bidang Sediaan Farmasi dan Pangan Olahan  
i. Indeks Kesadaran Masyarakat Terhadap Obat Yang Aman Dan Bermutu  
Definisi  
Indikator 1. Indeks Kesadaran merupakan hasil pengukuran berdasarkan survei kepada  
Kinerja  
Sasaran  
masyarakat untuk mendapatkan informasi mengenai kesadaran, ketertarikan,  
keinginan dan tindakan sebagai pengambilan keputusan dalam memilih  
Sediaan farmasi dan Makanan yang aman dan bermutu.  
Program (IKSP)  
2. Masyarakat adalah konsumen obat yang merupakan produk layanan yang  
menjadi lingkup pengawasan BPOM. Masyarakat yang menjadi responden  
adalah kepala/anggota rumah tangga dengan rentang usia 17-65 tahun.  
3. Kesadaran diukur melalui 3 (tiga) aspek yaitu:  
1) Pengetahuan (Knowledge) bertujuan untuk menggali sejauh mana  
pengetahuan dan pemahaman masyarakat dalam memilih,  
menggunakan atau mengkonsumsi Obat. Seberapa baik pemahaman  
masyarakat dalam memilih serta mengkonsumsi Obat dengan benar.  
Dari sini dapat dilihat juga sejauh mana informasi dan atau pengaruh  
sumber media informasi terhadap pemahaman masyarakat.  
2) Sikap (Attitude) untuk menggali sikap masyarakat dalam memilih,  
menggunakan atau mengonsumsi obat yang aman dan bermutu.  
3) Perilaku (Practices) untuk mengetahui perilaku masyarakat dalam  
memilih, menggunakan atau mengkonsumsi Obat dengan baik.  
Cara  
Perhitungan  
Indeks kesadaran masyarakat dilakukan melalui survei dengan metode  
Computer Assisted Personal Interviewing (CAPI) berbasis offline dan online.  
Desain sampling menggunakan stratified random sampling dimana  
pengembangan desain dan metodologi survei kesadaran masyarakat dilakukan  
bekerja sama dengan Direktorat Pengembangan Metodologi Sensus dan Survei –  
Badan Pusat Statistik.  
Dan Formula  
Perhitungan indeks diukur dari rata-rata tertimbang (weighted mean score)  
indikator kesadaran dengan mempertimbangkan bobot, yaitu bobot penduduk  
(BPS), bobot pertanyaan per aspek pengetahuan, sikap dan perilaku serta bobot  
komoditi. Pengukuran kesadaran masyarakat juga dilakukan terhadap 5 (lima)  
produk yang menjadi lingkup pengawasan BPOM. Kelima produk tersebut  
memiliki nilai indeks kesadaran masing-masing dan diagregatkan menjadi  
Indeks kesadaran.  
Indeks Kesadaran Nasional diperoleh dari penjumlahan atas hasil perkalian  
indeks kesadaran setiap komoditi dengan bobot masing-masing komoditi.  
Satuan Pengukuran  
( ) Persentase  
(√) Nilai  
37  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
Sumber Data  
Hasil Survei oleh Pusat Analisis dan Kajian Obat dan Makanan  
( ) Adopsi Langsung (√) Lingkup Dipersempit ( ) KPI Sendiri  
Metode Cascading  
Polarisasi  
Kriteria  
(√) Maximize ( ) Minimize ( ) Stabilize  
(√) Lag Output ( ) Lag Input ( ) Lead Proses  
( ) Bulanan ( ) Triwulanan ( ) Semesteran (√) Tahunan  
Periode  
Pelaporan  
Frekuensi Target  
Diisi B12  
Frekuensi Realisasi  
Diisi B12  
Penanggung Jawab  
Data  
-
-
Pusat Analisis dan Kajian Obat dan Makanan;  
Direktorat Pengawasan Keamanan, Mutu, dan Ekspor Impor Obat, Narkotika,  
Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif  
Nama  
Sasaran Meningkatnya Kesadaran Masyarakat atas Sediaan Farmasi dan Pangan Olahan  
Strategis Atasan  
Nama_IKU_Atasan  
(IKSS)  
yang Aman dan Bermutu  
Indeks Kesadaran Masyarakat terhadap Sediaan Farmasi dan Pangan Olahan yang  
aman dan bermutu  
38  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
j. Persentase Pengawalan Hilirisasi Obat Pengembangan Baru Yang Dikawal  
Sesuai Standar  
Definisi Indikator 1. Fasilitas produksi Obat dari hulu ke hilir adalah fasilitas yang digunakan  
Kinerja  
Sasaran  
untuk memproduksi Obat atau bahan Obat berupa molekul baru atau  
Formula baru, Produk Biologi/bioteknologi baru yang sedang dibuat  
dan/atau dikembangkan oleh Sarana Produksi di Indonesia.  
2. Sarana Produksi adalah sarana produksi obat dan bahan baku obat  
pengembangan baru termasuk radiofarmaka, vaksin, produk terapi advanced  
(misal sel punca, dan produk terapi gen), molekul baru, biosimilar, bahan  
baku plasma darah dan produk obat derivat plasma.  
Program (IKSP)  
3. Produk obat / bahan obat baru adalah obat atau bahan obat yang belum  
ada/belum disetujui di Indonesia.  
4. Tahapan pemenuhan fasilitas produksi obat dan bahan baku obat  
pengembangan baru termasuk radiofarmaka, vaksin, produk terapi advanced  
(misal sel punca, dan produk terapi gen), molekul baru, biosimilar, bahan  
baku plasma darah dan produk obat derivat plasma yang diproduksi  
dan/atau yang dikembangkan di dalam negeri yang dikawal dibandingkan  
dengan pendampingan fasilitas obat pengembangan baru yang dilakukan.  
5. Pengawalan meliputi pengawalan terhadap sarana/fasilitas dan produk mulai  
proses produksi, pra klinik, uji klinik, registrasi sampai dengan penerbitan  
izin edar atau dapat digunakan di masyarakat.  
6. Kriteria inovasi obat pengembangan baru harus memenuhi tahapan dalam  
rangka memperoleh izin edar dengan melalui empat tahap pengembangan obat  
meliputi:  
a. Tahapan uji non klinik  
b. Tahap uji klinik  
c. Tahap registrasi dokumen efikasi, keamanan, dan mutu obat  
d. Tahap penerbitan NIE  
7. Pada indikator ini tahapan pengawalan inovasi sampai terbitnya Persetujuan  
Pelaksanaan Uji Klinik (PPUK)/ tahap b dengan persentase sebagai berikut:  
-
-
-
Tahapan Asistensi Pengembangan Obat (40%)  
Tahapan Obat Pengembangan Baru (40%)  
Penilaian Protokol Uji Klinik (20%)  
39  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
Cara  
Perhitungan Kriteria inovasi obat pengembangan baru harus memenuhi 2 tahapan besar yaitu:  
dan Formula  
(1) Tahapan pengawalan pemenuhan Fasilitas (50%) meliputi:  
a. Tahap Pengajuan desain dan diskusi/konsultasi awal perencanaan  
fasilitas (25%)  
b. Tahap Asistensi onsite/penilaian awal fasilitas (50%)  
c. Tahap Inspeksi sertifikasi (75%)  
d. Tahap Persetujuan Penggunaan Fasilitas/sertifikasi CPOB (100%)  
e. Pengawalan fasilitas produksi dihitung terhadap pengajuan desain  
fasilitas produksi yang dilakukan pada tahun berjalan. Kemudian  
disesuaikan dengan proses produksi pada fasilitas berdasarkan tingkat  
kritikalitasnya  
Cara Perhitungan:  
Pembilang: Jumlah persentase capaian pemenuhan CPOB dari setiap fasilitas  
produksi obat dan bahan obat baru  
Penyebut: Jumlah fasilitas produksi obat dan bahan obat baru yang diajukan  
(2) Tahapan dalam rangka pengawalan obat pengembangan baru.  
Tahapan pengawalan inovasi yang dikawal sampai terbitnya Persetujuan  
Pelaksanaan Uji Klinik (PPUK) dengan persentase sebagai berikut:  
a. Tahapan Asistensi Pengembangan Obat (40%)  
b. Tahapan Obat Pengembangan Baru (40%)  
c. Penilaian Protokol Uji Klinik (20%)  
Cara Perhitungan:  
Cara Perhitungan pada level Deputi:  
Perhitungan untuk indikator ini adalah rata-rata dari capaian  
pendampingan pemenuhan fasilitas produksi dan capaian  
pengawalan obat pengembangan baru  
Catatan:  
40  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
Tahapan proses dihitung dari capaian indikator terkait pada  
tingkat eselon II.  
Satuan Pengukuran (√) Persentase  
( ) Nilai  
Sumber Data  
Perhitungan Direktorat Registrasi Obat dan Direktorat Pengawasan Produksi Obat,  
Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor  
Metode Cascading  
Polarisasi  
( ) Adopsi Langsung (√) Lingkup Dipersempit ( ) KPI Sendiri  
(√) Maximize ( ) Minimize ( ) Stabilize  
Kriteria  
(√) Lag Output ( ) Lag Input ( ) Lead Proses  
Periode Pelaporan  
( ) Bulanan (√ ) Triwulanan ( ) Semesteran ( ) Tahunan  
Frekuensi Target  
Diisi mulai dari B03-B12  
Target flat  
Frekuensi Realisasi  
Diisi mulai dari B03-B12  
Direktorat Registrasi Obat  
- Direktorat Pengawasan Produksi Obat, Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor  
Penanggung Jawab  
Data  
-
Nama  
Sasaran Meningkatnya efektivitas regulatory assistance dan kemandirian industri dalam  
Strategis Atasan  
pengembangan Sediaan Farmasi dan Pangan Olahan  
Nama_IKU_Atasan  
(IKSS)  
Persentase inovasi Sediaan Farmasi dan Pangan Olahan yang dikawal sesuai  
standar  
41  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
k. Persentase Industri Farmasi Yang Meningkat Level Maturitasnya  
Definisi  
Indikator 1. Maturitas adalah kemampuan industri farmasi dalam pemenuhan CPOB dan  
Kinerja  
Sasaran  
regulasi terkait khususnya industri farmasi secara proaktif melakukan self  
improvement dalam pemenuhan CPOB serta aspek kepatuhan terhadap  
regulasi yang terkait antara lain farmakovigilans, ketentuan registrasi/Good  
Submission Practice, dan lain-lain.  
Program (IKSP)  
2. Level maturitas pemenuhan CPOB dibagi menjadi 4, yaitu:  
Level 1: Sistem Mutu Industri Farmasi belum komprehensif. Manajemen  
Risiko Mutu belum diterapkan secara menyeluruh. Industri Farmasi hanya  
mengutamakan Corrective Action atas temuan Badan POM, belum sampai  
pada Preventive Action.  
Level 2: Sistem Mutu Industri Farmasi dan Manajemen Risiko Mutu belum  
diimplementasikan secara konsisten. Industri Farmasi sudah mengerti dan  
mulai menjalankan Corrective Action and Preventive Action dengan baik.  
Tidak melakukan gap analysis secara mandiri terhadap ketentuan regulasi  
terkini baik nasional maupun internasional  
Level 3: Sistem Mutu Industri Farmasi dan Manajemen Risiko Mutu sudah  
dijalankan, namun belum ada perbaikan berkelanjutan (continual  
improvement). Telah melakukan gap analysis secara mandiri terhadap  
ketentuan regulasi terkini baik nasional maupun internasional, namun  
perbaikan belum sepenuhnya dilakukan.  
Level 4: Sistem Mutu Industri Farmasi dan Manajemen Risiko Mutu sudah  
dijalankan secara konsisten termasuk perbaikan berkelanjutan (continual  
improvement). Implementasi Sistem Mutu Industri Farmasi, mulai  
dikendalikan dengan sistem komputerisasi. Pemenuhan gap terhadap  
regulasi terkini telah dilakukan sebelum regulasi diterapkan (diundangkan).  
3. Industri farmasi yang meningkat maturitasnya adalah industri farmasi yang  
berdasarkan penilaian tahun berjalan memiliki level maturitas lebih tinggi  
minimal 1 level dari level sebelumnya berdasarkan hasil penilaian maturitas  
yang telah ditetapkan sebelumnya.  
Cara Perhitungan dan Pembilang: Jumlah industri farmasi yang meningkat level maturitasnya pada  
tahun berjalan.  
Formula  
Penyebut: Jumlah seluruh industri farmasi produk jadi yang telah memiliki  
sertifikat CPOB dan diverifikasi pada tahun berjalan.  
Satuan Pengukuran  
Sumber Data  
(√) Persentase  
( ) Nilai  
Perhitungan Direktorat Pengawasan Produksi Obat, Narkotika, Psikotropika, dan  
Prekursor  
Metode Cascading  
( ) Adopsi Langsung (√) Lingkup Dipersempit ( ) KPI Sendiri  
42  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
Polarisasi  
(√) Maximize ( ) Minimize ( ) Stabilize  
Kriteria  
(√) Lag Output ( ) Lag Input ( ) Lead Proses  
( ) Bulanan ( ) Triwulanan ( ) Semesteran (√ ) Tahunan  
Periode Pelaporan  
Frekuensi Target  
Diisi B12  
Frekuensi Realisasi  
Diisi B12  
Penanggung Jawab  
Data  
Direktorat Pengawasan Produksi Obat, Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor  
Nama  
Sasaran  
Meningkatnya efektivitas regulatory assistance dan kemandirian industri dalam  
Strategis Atasan  
pengembangan Sediaan Farmasi dan Pangan Olahan  
Nama_IKU_Atasan  
(IKSS)  
Tingkat kemandirian pelaku usaha Sediaan Farmasi dan Pangan Olahan  
(produsen non UMKM)  
l. Indeks Pelayanan Publik di Bidang Obat  
Definisi  
Indikator 1. Indeks Pelayanan Publik (IPP) adalah indeks yang digunakan untuk  
Kinerja  
Sasaran  
mengukur kinerja pelayanan publik di lingkungan K/L/D berdasarkan 6  
(enam) aspek meliputi:  
Program (IKSP)  
1) Kebijakan Pelayanan (bobot 24%);  
2) Profesionalitas SDM (25%);  
3) Sarana Prasarana (18%);  
4) Sistem Informasi Pelayanan Publik (SIPP) (11%);  
5) Konsultasi dan Pengaduan (10%);  
6) Inovasi (12%).  
2. Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik pada  
UPP BPOM mengacu Pedoman Menteri PANRB Nomor 5 Tahun 2023 tentang  
Instrumen dan Mekanisme Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggara  
Pelayanan Publik (PEKPPP).  
3. IPP BPOM diperoleh dari rata-rata IPP seluruh Unit Penyelenggara Pelayanan  
Publik (UPP) di lingkungan BPOM, yang terdiri atas unit kerja pusat dan Unit  
Pelaksana Teknis UPT) Balai Besar/Balai POM/Loka POM.  
43  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
Cara  
Perhitungan  
1. Dilakukan penilaian oleh Tim Penilai UPP BPOM di bawah koordinasi Biro  
Hukum dan Organisasi.  
Dan Formula  
Nilai Indeks Pelayanan Publik:  
75% Nilai Indeks F02 + 25% Nilai Indeks F03.  
2. Kategori nilai:  
0 - 1,00 F Gagal  
1,01 - 1,50 E Sangat Buruk  
1,51 - 2,00 D Buruk  
2,01 - 2,50 C- Cukup (Dengan Catatan)  
2,51 - 3,00 C Cukup  
3,01 - 3,50 B- Baik (Dengan Catatan)  
3,51 - 4,00 B Baik  
4,01 - 4,50 A- Sangat Baik  
4,51 - 5,00 A Pelayanan Prima  
Satuan Pengukuran  
( ) Persentase  
(√) Nilai  
Sumber Data  
Hasil penilaian oleh Tim Penilai PEKPPP BPOM  
Metode Cascading  
( ) Adopsi Langsung ( ) Lingkup Dipersempit (√) KPI Sendiri  
Polarisasi  
(√) Maximize ( ) Minimize ( ) Stabilize  
Kriteria  
(√) Lag Output ( ) Lag Input ( ) Lead Proses  
( ) Bulanan ( ) Triwulanan ( ) Semesteran (√) Tahunan  
Periode Pelaporan  
Frekuensi Target  
Diisi B12  
Frekuensi Realisasi  
Diisi B12  
Penanggung Jawab  
Data  
Seluruh Unit Pelayanan Publik di Kedeputian 1 yang dikoordinasikan oleh Biro  
Hukum dan Organisasi:  
-
Direktorat Standardisasi Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat  
Adiktif  
-
-
-
Direktorat Registrasi Obat  
Direktorat Pengawasan Produksi Obat, Narkotika, dan Psikotropika  
Direktorat Pengawasan Distribusi dan Pelayanan Obat, Narkotika,  
Psikotropika  
-
Direktorat Pengawasan Keamanan, Mutu, dan Ekspor Impor Obat,  
Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif  
Nama  
Sasaran  
Layanan Publik yang Prima di bidang Sediaan Farmasi dan Pangan Olahan  
Strategis Atasan  
44  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
Nama_IKU_Atasan  
(IKSS)  
Indeks Pelayanan Publik BPOM  
m. Nilai Pembangunan Zona Integritas (ZI) Deputi 1  
Definisi  
Indikator 1. Sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi  
Kinerja  
Sasaran  
Birokrasi Nomor 90 Tahun 2021 tentang Pembangunan dan Evaluasi  
Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Dari  
Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani Di Instansi Pemerintah  
Serta Keputusan Kepala Badan POM Nomor 289 Tahun 2024 tentang Pedoman  
Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari  
Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani pada Unit Kerja di  
Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan, bahwa seluruh Unit Kerja  
diwajibkan melakukan Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas  
dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani.  
Program (IKSP)  
2. Pembangunan ZI menuju WBK/WBBM merupakan salah satu langkah untuk  
melakukan penataan terhadap sistem penyelenggaraan organisasi Badan  
Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) yang baik, efektif, dan efisien,  
sehingga dapat menyelenggarakan pelayanan publik kepada masyarakat  
secara cepat, tepat, dan profesional dalam rangka mewujudkan good  
governance dan clean government menuju Badan POM yang bersih dan bebas  
dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) serta meningkatkan kapasitas  
kelembagaan dan akuntabilitas kinerja.  
3. Evaluasi Pembangunan ZI Menuju WBK/WBBM bertujuan untuk:  
1) memastikan bahwa pembangunan ZI menuju WBK/WBBM telah berjalan  
sesuai yang diharapkan.  
2) menjadi dasar penetapan dan pengajuan unit WBK/WBBM.  
45  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
Cara Perhitungan dan Nilai pembangunan ZI Deputi 1 adalah rata-rata dari hasil evaluasi zona integritas  
Formula  
unit Eselon 2 di Lingkungan Kedeputian Bidang Pengawasan Obat, NPPZA.  
Nilai Pembangunan ZI diperoleh dari hasil evaluasi yang dilakukan oleh Tim  
Penilai Internal dengan menggunakan lembar kerja evaluasi yang terlebih dahulu  
dilakukan self-assessment dan reviu oleh auditor internal serta Tim Penilai Unit  
Kerja Eselon I  
Cara perhitungan terbagi dari 2 (dua komponen) yaitu:  
NO  
1
Komponan Pengungkit  
Manajemen Perubahan  
Bobot  
8%  
2
Penataan Tatalaksana  
7%  
3
Penataan Sistem Manajemen SDM  
Penguatan Akuntabilitas Kinerja  
Penguatan Pengawasan  
10%  
10%  
15%  
10%  
4
5
6
Penguatan Kualitas Pelayanan Publik  
NO  
Komponen Hasil  
Birokrasi yang bersih dan akuntabel  
Pelayanan Publik yang prima  
Bobot  
22,5 %  
17,5 %  
1
2
Satuan Pengukuran  
( ) Persentase  
(√) Nilai  
Sumber Data  
Hasil Evaluasi Pembangunan ZI oleh Inspektorat Utama  
Metode Cascading  
( ) Adopsi Langsung ( ) Lingkup Dipersempit (√) KPI Sendiri  
Polarisasi  
(√) Maximize ( ) Minimize ( ) Stabilize  
Kriteria  
(√) Lag Output ( ) Lag Input ( ) Lead Proses  
( ) Bulanan ( ) Triwulanan ( ) Semesteran (√) Tahunan  
Periode Pelaporan  
Frekuensi Target  
Diisi B12  
Frekuensi Realisasi  
Diisi B12  
46  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
Penanggung Jawab  
Data  
-
-
Inspektorat Utama;  
Direktorat Standardisasi Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat  
Adiktif;  
-
-
-
Direktorat Registrasi Obat;  
Direktorat Pengawasan Produksi Obat, Narkotika, dan Psikotropika;  
Direktorat Pengawasan Distribusi dan Pelayanan Obat, Narkotika,  
Psikotropika;  
-
Direktorat Pengawasan Keamanan, Mutu, dan Ekspor Impor Obat,  
Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif  
Nama  
Sasaran  
Terwujudnya organisasi dan tata kelola BPOM yang berintegritas dan adaptif  
Indeks RB BPOM  
Strategis Atasan  
Nama_IKU_Atasan  
(IKSS)  
n. Nilai Akip Deputi 1  
Cara Perhitungan Dan Nilai AKIP diperoleh dari hasil penilaian oleh Kementerian PAN dan RB melalui  
Formula  
penjumlahan bobot komponen evaluasi. Rentang nilai evaluasi AKIP terdiri dari:  
1) AA (Sangat Memuaskan) dengan nilai >90 – 100  
2) A (Memuaskan, memimpin perubahan, berkinerja tinggi, dan sangat  
akuntabel) dengan nilai >80 – 90  
3) BB (Sangat Baik, akuntabel, berkinerja baik, memiliki sistem manajemen  
kinerja yang andal) dengan nilai >70 – 80  
4) B (Baik, akuntabilitas kinerjanya sudah baik, memiliki sistem yang dapat  
digunakan untuk manajemen kinerja, dan perlu sedikit perbaikan) dengan  
nilai >60 – 70  
5) CC (Cukup (Memadai), akuntabilitas kinerjanya cukup baik, taat kebijakan,  
memiliki sistem yang dapat digunakan untuk memproduksi informasi  
kinerja untuk pertanggungjawaban, perlu banyak perbaikan tidak  
mendasar) dengan nilai >50 – 60  
6) C (Kurang, sistem dan tatanan kurang dapat diandalkan, memiliki sistem  
untuk manajemen kinerja tapi perlu banyak perbaikan minor dan perbaikan  
yang mendasar) dengan nilai >30 – 50  
7) D (Sangat Kurang, sistem dan tatanan tidak dapat diandalkan untuk  
penerapan manajemen kinerja; Perlu banyak perbaikan, sebagian perubahan  
yang sangat mendasar) dengan nilai 0 – 30.  
Satuan Pengukuran  
Sumber Data  
( ) Persentase  
(√) Nilai  
Laporan hasil evaluasi dari Inspektorat Utama  
47  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
Metode Cascading  
( ) Adopsi Langsung ( ) Lingkup Dipersempit (√) KPI Sendiri  
Polarisasi  
(√) Maximize ( ) Minimize ( ) Stabilize  
Kriteria  
(√) Lag Output ( ) Lag Input ( ) Lead Proses  
( ) Bulanan ( ) Triwulanan ( ) Semesteran (√) Tahunan  
Periode Pelaporan  
Frekuensi Target  
Diisi B12  
Frekuensi Realisasi  
Diisi B12  
Penanggung  
Data  
Jawab  
-
-
Inspektorat Utama;  
Direktorat Standardisasi Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat  
Adiktif;  
-
-
-
Direktorat Registrasi Obat;  
Direktorat Pengawasan Produksi Obat, Narkotika, dan Psikotropika;  
Direktorat Pengawasan Distribusi dan Pelayanan Obat, Narkotika,  
Psikotropika;  
-
Direktorat Pengawasan Keamanan, Mutu, dan Ekspor Impor Obat,  
Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif.  
Nama  
Sasaran  
Terwujudnya organisasi dan tata kelola BPOM yang berintegritas dan adaptif  
Indeks RB BPOM  
Strategis Atasan  
Nama_IKU_Atasan  
(IKSS)  
48  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
o. Nilai Kinerja Anggaran Deputi 1  
Definisi  
Indikator 1. Nilai Kinerja Anggaran adalah penilaian terhadap kinerja anggaran UPT BPOM  
Kinerja  
Sasaran  
yang diperoleh dari Nilai Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) dan  
Nilai Evaluasi Kinerja Anggaran (EKA).  
Program (IKSP)  
2. Nilai Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) merupakan ukuran  
evaluasi kinerja pelaksanaan anggaran yang memuat 8 indikator dan  
mencerminkan aspek kualitas perencanaan pelaksanaan anggaran, kualitas  
implementasi pelaksanaan anggaran, dan kualitas hasil pelaksanaan  
anggaran.  
3. 8 (Delapan) indikator pembentuk nilai Indikator Kinerja Pelaksanaan  
Anggaran (IKPA), antara lain:  
1) Revisi DIPA (bobot 10%)  
2) Deviasi Halaman III DIPA (bobot 15%)  
3) Penyerapan Anggaran (bobot 20%)  
4) Belanja Kontraktual (bobot 10%)  
5) Penyelesaian Tagihan (bobot 10%)  
6) Pengelolaan UP dan TUP (bobot 10%)  
7) Capaian Output (bobot 25%)  
8) Dispensasi SPM (Pengurang nilai IKPA)  
4. Nilai Evaluasi Kinerja Anggaran (EKA) merupakan penilaian kinerja  
perencanaan anggaran yang dilakukan dengan mengukur efektifitas  
penggunaan anggaran dan efisiensi penggunaan anggaran.  
5. Indikator pembentuk Nilai EKA adalah:  
1) Variabel efektivitas: Capaian RO (bobot 75%)  
2) Variabel efisiensi: Penggunaan SBK (bobot 10%) dan Efisiensi SBK  
(bobot 15%)  
Cara Perhitungan Dan  
Formula  
Nilai Kinerja Anggaran = (Nilai EKA x 50%) + (Nilai IKPA x 50%)  
Kategori Konversi Nilai Kinerja Anggaran  
Nilai  
Kategori  
Sangat Kurang  
Kurang  
Konversi NIlai  
0 s.d. 50  
1
2
3
4
5
50,01 s.d. 60  
60,01 s.d. 80  
80,01 s.d. 90  
90,01 s.d. 100  
Cukup  
Baik  
Sangat Baik  
49  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
Satuan Pengukuran  
( ) Persentase  
(√) Nilai  
Sumber Data  
Aplikasi SMART DJA dan OMSPAN Kementerian Keuangan  
( ) Adopsi Langsung ( ) Lingkup Dipersempit (√) KPI Sendiri  
Metode Cascading  
Polarisasi  
(√) Maximize ( ) Minimize ( ) Stabilize  
Kriteria  
(√) Lag Output ( ) Lag Input ( ) Lead Proses  
( ) Bulanan ( ) Triwulanan ( ) Semesteran (√) Tahunan  
Periode Pelaporan  
Frekuensi Target  
Diisi B12  
Frekuensi Realisasi  
Diisi B12  
Penanggung  
Data  
Jawab  
-
-
Biro Perencanaan dan Keuangan;  
Direktorat Standardisasi Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat  
Adiktif;  
-
-
-
Direktorat Registrasi Obat;  
Direktorat Pengawasan Produksi Obat, Narkotika, dan Psikotropika;  
Direktorat Pengawasan Distribusi dan Pelayanan Obat, Narkotika,  
Psikotropika;  
-
Direktorat Pengawasan Keamanan, Mutu, dan Ekspor Impor Obat,  
Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif.  
Nama  
Sasaran  
Terwujudnya organisasi dan tata kelola BPOM yang berintegritas dan adaptif  
Indeks RB BPOM  
Strategis Atasan  
Nama_IKU_Atasan  
(IKSS)  
50  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
p. Indeks Manajemen Risiko Deputi 1  
1. Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang SPIP, bahwa  
pimpinan instansi pemerintah wajib melakukan penilaian risiko.  
2. Manajemen Risiko merupakan pendekatan sistematis yang meliputi budaya,  
proses, dan struktur untuk menentukan tindakan terbaik terkait risiko yang  
dihadapi dalam pencapaian tujuan/sasaran organisasi.  
Definisi  
Indikator  
Sasaran  
Kinerja  
Program (IKSP)  
3. Tingkat Maturitas adalah suatu kondisi penerapan manajemen risiko yang  
terbagi dalam 5 (lima) kategori. tingkat maturitas penerapan manajemen  
risiko menunjukkan tingkat kematangan implementasi manajemen risiko  
dalam suatu organisasi.  
Kategori Tingkat  
Maturitas  
Karakteristik  
Risk Naïve  
Risk Aware  
Manajemen risiko tergantung pada  
individu perorangan  
Risiko didefinisikan dengan cara yang  
berbeda dan Tingkat kedisiplinan dalam  
proses tidak ketat  
Risk Defined  
Kerangka penilaian/tanggapan umum  
terhadap risiko mulai teratur. Pemimpin  
eksekutif memberi pandangan terhadap  
risiko yang dihadapi organisasi secara  
keseluruhan.  
Pelaksanaan rencana  
dengan  
diimplementasikan  
memprioritaskan risiko yang tinggi  
Risk Managed  
Aktivitas manajemen risiko organisasi  
terkoordinasi di seluruh area bisnis.  
Menggunakan perangkat manajemen  
risiko dan proses yang umum apabila  
diperlukan, dengan pemantauan risiko  
keseluruhan organisasi, pengukuran,  
dan pelaporan.  
51  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
Risk Enabled  
Mendiskusikan risiko bersama dengan  
perencanaan strategis, alokasi modal,  
dan dalam pengambilan Keputusan  
sehari-hari. Sistem peringatan dini  
untuk memberitahukan dewan dan  
manajemen apabila risiko berada di  
atas batas yang ditetapkan  
4. Penilaian tingkat maturitas manajemen risiko bertujuan untuk:  
1) Mengetahui kecukupan rancangan dan efektivitas pelaksanaan proses  
manajemen risiko sebagai salah satu alat manajemen dalam  
memberikan keyakinan kepada stakeholder bahwa tujuan dan sasaran  
tercapai sebagaimana diharapkan.  
2) Memberikan umpan balik untuk peningkatan pencapaian tujuan dan  
manfaat penerapan manajemen risiko.  
3) Menjaga pemenuhan prinsip penerapan manajemen risiko  
Nilai maturitas manajemen risiko diperoleh dari hasil evaluasi yang dilakukan  
oleh Inspektorat Utama yang menggunakan kertas kerja evaluasi maturitas  
manajemen risiko yang nilainya terbagi dalam kategori sebagai berikut:  
Cara Perhitungan dan  
Formula  
Menuju Tingkat  
Maturitas  
Skor Total  
Nilai  
Tingkat Maturitas  
Maturitas  
Risk Naïve  
Risk Aware  
0 – 16  
1
2
-
17 – 32  
Peningkatan Risk Naive  
menuju Risk Aware  
Risk Defined  
33 – 48  
49 – 64  
3
4
Peningkatan  
Risk  
Aware menuju Risk  
Defined  
Risk Managed  
Peningkatan  
Risk  
Defined menuju Risk  
Managed  
52  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
Risk Enabled  
65 – 80  
5
Peningkatan  
Risk  
Managed menuju Risk  
Enabled  
Cara perhitungan level maturitas  
Skor Maturitas = (Skor Total)/16  
Keterangan:  
a. Skor maturitas merupakan nilai yang menjadi indeks maturitas manajemen  
risiko  
b. Skor Total merupakan nilai akhir dari pengisian kertas kerja evaluasi  
berdasarkan evaluasi oleh Inspektorat Utama  
Satuan Pengukuran  
mber Data  
( ) Persentase  
(√) Nilai  
Hasil Evaluasi Maturitas Manajemen Risiko oleh Inspektorat Utama  
( ) Adopsi Langsung ( ) Lingkup Dipersempit (√) KPI Sendiri  
(√) Maximize ( ) Minimize ( ) Stabilize  
Metode Cascading  
Polarisasi  
Kriteria  
(√) Lag Output ( ) Lag Input ( ) Lead Proses  
( ) Bulanan ( ) Triwulanan ( ) Semesteran (√) Tahunan  
Frekuensi Target  
Periode Pelaporan  
Diisi B12  
Frekuensi Realisasi  
Diisi B12  
-
-
Inspektorat Utama;  
Penanggung  
Data  
Jawab  
Direktorat Standardisasi Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat  
Adiktif;  
-
-
-
Direktorat Registrasi Obat;  
Direktorat Pengawasan Produksi Obat, Narkotika, dan Psikotropika;  
Direktorat Pengawasan Distribusi dan Pelayanan Obat, Narkotika,  
Psikotropika;  
-
Direktorat Pengawasan Keamanan, Mutu, dan Ekspor Impor Obat,  
Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif.  
Nama  
Sasaran Terwujudnya organisasi dan tata kelola BPOM yang berintegritas dan adaptif  
Strategis Atasan  
53  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
Nama_IKU_Atasan  
(IKSS)  
Indeks RB BPOM  
2.5.2. Kriteria Pencapaian Indikator  
Pencapaian indikator kinerja dihitung dengan cara membandingkan antara realisasi  
dan target yang telah ditetapkan pada perjanjian kinerja. Indikator Kinerja Deputi  
Bidang Pengawasan Obat, NPPZA adalah indikator positif (semakin tinggi  
realisasinya, semakin baik kinerjanya), dihitung menggunakan rumus sebagai  
berikut:  
Terdapat  
5
kriteria yang digunakan untuk mengevaluasi kinerja dengan  
memperhatikan perbandingan antara realisasi dan target sebagai berikut:  
Tabel 2. 7 Kriteria Evaluasi Kinerja dengan Memperhatikan Perbandingan Realisasi  
dan Target  
Kategori  
Capaian IKU  
Notifikasi Warna  
Tidak Dapat Disimpulkan  
> 110%  
Sangat Baik  
Baik  
100% < x ≤ 110%  
90% < x ≤ 100%  
60% ≤ x ≤ 90%  
<60%  
Cukup  
Kurang  
2.5.3. Kriteria Nilai Kinerja Organisasi (NKO)  
NKO tahunan merupakan nilai kinerja unit/satuan kerja pada akhir tahun  
anggaran. NKO tahunan digunakan untuk menetapkan sebaran (pola distribusi)  
predikat kinerja tahunan pegawai.  
Tabel 2. 8 Kriteria Nilai Kinerja Organisasi (NKO)  
Nilai Kinerja Organisasi  
Predikat  
Notifikasi Warna  
(NKO)  
Istimewa  
>100  
54  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
Nilai Kinerja Organisasi  
(NKO)  
Predikat  
Notifikasi Warna  
Baik  
80% < x ≤ 100%  
60% < x ≤ 80%  
20% < x ≤ 60%  
0% ≤ x ≤ 20%  
Butuh Perbaikan  
Kurang  
Sangat Kurang  
55  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
BAB III  
AKUNTABILITAS KINERJA  
Pada bab ini, kami uraikan mengenai evaluasi dan analisis capaian kinerja organisasi  
dan realisasi anggaran periode Triwulan I tahun 2026 yang dicapai oleh Deputi Bidang  
Pengawasan Obat NPPZA, di dalamnya termasuk evaluasi dan analisis capaian kinerja  
unit Eselon II di bawahnya.  
3.1 Capaian Kinerja Organisasi  
Pada Triwulan I Tahun 2026, capaian kinerja organisasi Deputi Bidang Pengawasan  
Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif menunjukkan keberhasilan  
mencapai kinerja dengan kategori baik (89,46%). Capaian NKO tersebut merupakan  
hasil dari pelaksanaan program dan kegiatan yang terarah dan terukur, serta didukung  
oleh sinergi antar unit kerja di lingkungan Kedeputian I. Implementasi pengawasan  
obat yang berbasis risiko, penguatan standar dan regulasi, serta peningkatan  
efektivitas pengawasan produksi, distribusi, dan pelayanan obat menjadi faktor utama  
dalam mendorong pencapaian kinerja organisasi.  
Selain itu, pemanfaatan sistem digital dalam mendukung proses bisnis pengawasan,  
peningkatan kualitas data dan pelaporan kinerja, serta penguatan koordinasi lintas  
unit dan pemangku kepentingan turut berkontribusi terhadap peningkatan capaian  
NKO. Berikut data capaian kinerja organisasi Deputi Bidang Pengawasan Obat,  
Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif TW I Tahun 2026 yang tercantum  
dalam Tabel 3.1.  
Tabel 3.1 Pencapaian NKO berdasarkan Target Perjanjian Kinerja Tahun 2026  
No  
Sasaran  
Indikator  
Target  
Realisasi  
Capaian  
1
Meningkatnya  
efektivitas Persentase Obat yang  
95.00  
95.41  
100.43%  
pengawasan di bidang Sediaan aman dan bermutu  
Farmasi dan Pangan Olahan  
56  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
2
3
4
Meningkatnya  
pengawasan di bidang Sediaan produksi  
Farmasi dan Pangan Olahan  
efektivitas Persentase  
sarana  
obat yang  
79.00  
67.00  
88.33  
70.00  
65.43  
98.28  
88.61%  
97.66%  
111.26%  
memenuhi ketentuan  
Meningkatnya  
efektivitas Persentase  
fasilitas  
pengawasan di bidang Sediaan distribusi obat yang  
Farmasi dan Pangan Olahan memenuhi ketentuan  
Meningkatnya  
pengawasan di bidang Sediaan yang  
Farmasi dan Pangan Olahan ketentuan  
efektivitas Persentase iklan obat  
memenuhi  
5
6
7
Meningkatnya  
pengawasan di bidang Sediaan tembakau  
Farmasi dan Pangan Olahan  
efektivitas Persentase label produk  
dan/atau  
77.00  
81.50  
74.60  
84.89  
33.33  
58.67  
110.24%  
40.90%  
78.65%  
rokok elektronik yang  
memenuhi ketentuan  
Meningkatnya  
efektivitas Persentase sentra uji  
pengawasan di bidang Sediaan klinik dan bioekivalensi  
Farmasi dan Pangan Olahan  
yang  
memenuhi  
ketentuan  
Meningkatnya  
regulatory assistance dan hilirisasi  
kemandirian industri dalam Pengembangan Baru yang  
pengembangan Sediaan dikawal sesuai standar  
Farmasi dan Pangan Olahan  
efektivitas Persentase pengawalan  
Obat  
Nilai Kinerja Organisasi  
89.46% (Baik)  
Dari hasil pengukuran kinerja sesuai aplikasi SIMETRIS, diperoleh data capaian nilai kinerja  
Deputi Bidang Pengawasan Obat NPPZA TW I tahun 2026 yaitu sebesar 89.46% dengan  
predikat Baik. Pencapaian Nilai Kinerja Organisasi yang baik ini adalah indikator positif yang  
menunjukkan bahwa organisasi telah melaksanakan tugasnya dengan baik dalam mencapai  
tujuan organisasi, serta mencerminkan efektivitas program dan kegiatan telah berhasil  
dilaksanakan dengan baik. Dengan tetap Ke depan akan terus dilaksanakan langkah-langkah  
untuk perbaikan kinerja di triwulan berikutnya.  
57  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
3.2 Analisis Akuntabilitas Kinerja  
A. Analisis Capaian Indikator Kinerja Triwulan I Tahun 2026, Dibandingkan  
terhadap Target Triwulan I dan Target Akhir Tahun 2026  
Informasi nilai capaian yang ditampilkan pada Tabel 3.2 menunjukkan Capaian  
Indikator Kinerja triwulan I tahun 2026, dibandingkan terhadap target triwulan 1  
dan target akhir tahun 2026. Capaian 7 IKP pada triwulan 1 tahun 2026, adalah  
sebagai berikut:  
58  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
Tabel 3.2 Perbandingan Capaian Kinerja pada Triwulan I Tahun 2026, dibandingkan Target Triwulan I Tahun 2026 dan Target  
Akhir Tahun 2026  
Triwulan 1 Tahun 2026  
dibanding target akhir B12  
Sasaran Program  
IKSP  
Capaian  
(%)  
Notifikasi  
warna  
Capaian  
Realisasi  
Kategori  
Capaian IKU  
Kategori  
Target  
(%)  
01 - Meningkatnya efektivitas  
pengawasan di bidang Sediaan Farmasi  
dan Pangan Olahan  
Tercapai/  
Melampaui  
01 – Persentase obat yang aman  
dan bermutu  
95%  
(B02-B12)  
100,43  
95,41  
70  
100,43  
88,61  
97,66  
111,27  
Sangat Baik  
02 – Persentase sarana produksi  
obat yang memenuhi ketentuan  
Akan  
Tercapai  
88.61  
97.66  
79%  
67  
Cukup  
Baik  
03 – Persentase fasilitas distribusi  
obat yang memenuhi ketentuan  
Akan  
Tercapai  
65,43  
98,28  
Tidak Dapat  
Disimpulkan  
04 – Persentase iklan obat yang  
memenuhi ketentuan  
Tercapai/  
Melampaui  
111.27  
88.33  
77  
05 – Persentase label produk  
tembakau dan/atau rokok  
elektronik yang memenuhi  
ketentuan  
Tidak Dapat  
Disimpulkan  
Tercapai/  
Melampaui  
110.24  
40.90  
84,89  
33,33  
110,24  
40,90  
06 – Persentase sentra uji klinik  
dan bioekivalensi yang memenuhi  
ketentuan  
81.5  
(B03,B06,B  
09,B12)  
Perlu Upaya  
Keras  
Kurang  
Cukup  
03-Meningkatnya efektivitas  
regulatory assistance dan  
kemandirian industri dalam  
pengembangan Sediaan Farmasi dan  
Pangan Olahan  
07 - Persentase pengawalan  
hilirisasi Obat Pengembangan  
Baru yang dikawal sesuai standar  
74.6  
(B03,B06,B  
09,B12)  
Akan  
Tercapai  
78.65  
58,67  
78,65  
59  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
A. Pembahasan  
dan  
Analisis  
Capaian  
Kinerja  
2026  
(Penyebab  
keberhasilan/kegagalan/peningkatan/penurunan kinerja, upaya perbaikan,  
penyempurnaan kinerja analisis program/kegiatan yang menunjang  
keberhasilan/ kegagalan pencapaian pernyataan kinerja, serta analisis  
efisiensi atas penggunaan anggaran dalam mencapai kinerja)  
Dalam proses pencapaian kinerja tidak terlepas dari faktor-faktor yang  
mempengaruhi capaiannya. Penyebab keberhasilan/kegagalan/peningkatan/  
penurunan kinerja dijelaskan melalui pembahasan Sasaran Program dan IKP. Selain  
itu, Deputi Bidang Pengawasan Obat, NPPZA juga telah melakukan pengkajian terkait  
langkah strategis yang perlu ditempuh sebagai upaya perbaikan dan  
penyempurnaan kinerja analisis program/kegiatan yang diharapkan dapat  
menunjang keberhasilan/kegagalan pencapaian pernyataan kinerja.  
Analisis efisiensi atas penggunaan anggaran dalam mencapai kinerja untuk  
masing-masing Sasaran Program (SP) dan IKSP kinerja dijabarkan menggunakan  
pagu anggaran riil termasuk pemblokiran/pemotongan anggaran, data lengkap  
terkait pagu anggaran awal dan pemotongan disampaikan pada poin realisasi  
anggaran.  
SP.1 Meningkatnya efektivitas pengawasan di bidang Sediaan Farmasi dan  
Pangan Olahan  
Berikut ini dijabarkan analisis penyebab keberhasilan keberhasilan/kegagalan atau  
peningkatan/penurunan kinerja serta upaya perbaikan dan penyempurnaan kinerja  
untuk masing-masing IKP pada SP1 tersebut, berikut ini penjelasan masing-masing  
indikator penyusun SP.1:  
IKU. 01. Persentase Obat yang aman dan bermutu  
Indikator Kinerja Program (IKP) Persentase Obat yang Aman dan Bermutu pada  
Tahun 2026 ditargetkan sebesar 95%. Berdasarkan realisasi kumulatif, capaian  
menunjukkan tren peningkatan yang signifikan, yaitu dari 93,39% pada B02 menjadi  
95,41% pada B03.  
Dari sisi capaian terhadap target, pada B01 indikator ini belum dapat diukur,  
sementara pada B02 telah mencapai 98,30%, dan meningkat pada B03 menjadi  
60  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
100,43%, yang berarti telah melampaui target yang ditetapkan. Di akhir tahun B12  
capaian diperkirakan diperoleh pada angka 100,43%. Kinerja yang melampaui  
target juga mengindikasikan adanya penguatan sistem pengawasan, peningkatan  
kualitas pengujian dan sampling, serta dukungan koordinasi lintas unit yang  
semakin baik.  
Pencapaian ini menunjukkan bahwa pelaksanaan program dan kegiatan  
pengawasan obat berbasis risiko telah berjalan secara efektif dan optimal,  
khususnya dalam menjamin keamanan dan mutu obat yang beredar. Perkuatan  
kemampuan teknis pengawas pada tingkat UPT dan Pusat agar lebih efektif dalam  
mendeteksi obat yang berisiko tidak memenuhi syarat di peredaran.  
Meskipun capaian Indikator Persentase Obat yang Aman dan Bermutu telah  
melampaui target, berdasarkan hasil evaluasi tidak terdapat kendala signifikan  
dalam pelaksanaan kegiatan. Hal ini menunjukkan bahwa proses pengawasan,  
sampling, dan pengujian obat telah berjalan secara terkendali dan sesuai dengan  
ketentuan yang berlaku.  
Namun demikian, dalam rangka menjaga keberlanjutan dan peningkatan kualitas  
kinerja, telah disusun matriks rekomendasi dan rencana tindak lanjut sebagai  
langkah antisipatif dan penyempurnaan kinerja, yaitu:  
1) Peningkatan strategi implementasi pengawasan mutu obat agar lebih relevan  
dengan perkembangan terkini, melalui pendekatan berbasis risiko dan evaluasi  
teknis yang lebih komprehensif.  
2) Pelaksanaan monitoring dan evaluasi implementasi sampling secara berkala  
untuk memastikan kesesuaian dengan pedoman sampling yang berlaku.  
3) Penguatan pengendalian internal unit kerja, khususnya dalam memastikan  
pelaksanaan sampling oleh petugas sesuai dengan standar operasional yang  
telah ditetapkan.  
4) Dilaksanakan mitigasi risiko operasional terkait potensi ketidaksesuaian  
pelaksanaan sampling oleh petugas, yang dikelola secara berkelanjutan oleh  
unit terkait.  
61  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
Dengan tidak adanya kendala utama namun tetap disertai langkah perbaikan yang  
terstruktur, diharapkan capaian kinerja dapat dipertahankan secara konsisten serta  
memberikan kontribusi optimal terhadap perlindungan masyarakat melalui jaminan  
keamanan dan mutu obat.  
Sebagai upaya perbaikan ke depan, dilaksanakan optimalisasi strategi serta  
implementasi pengawasan mutu obat beredar berbasis risiko sesuai ketentuan  
Pedoman Sampling yang berlaku dengan memperkuat kemampuan teknis pengawas  
pada tingkat UPT dan Pusat agar lebih efektif dalam mendeteksi obat yang berisiko  
tidak memenuhi syarat di peredaran.  
Tabel 3.3 Matriks Rekomendasi Triwulan I Tahun 2026  
Apakah  
sudah  
dikelola  
sebagai  
risiko  
Kendala/  
Permasalahan  
Rencana  
Tindak Lanjut  
Kode  
Risiko  
Peristiwa  
Risiko  
No.  
Indikator  
(2)  
Rekomendasi  
(4)  
Timeline  
(6)  
(Y/T)*  
(1)  
(3)  
(5)  
(7)  
(8)  
(9)  
1
Persentase Obat Tidak  
Aman Bermutu kendala  
ada Peningkatan  
Pelaksanaan  
monitoring dan  
evaluasi  
TW IV  
2026  
Y
SDM -  
2
Pelaksanaan  
Sampling  
strategi dalam  
implementasi  
pengawasan  
mutu  
beredar  
lebih  
oleh petugas  
UPT BPOM  
tidak sesuai  
ketentuan  
Pedoman  
implementasi  
obat sampling  
agar sesuai dengan  
pedoman  
relevan dengan  
perkembangan  
terkini serta  
sampling yang  
berlaku  
Sampling  
(risiko dikelola  
unit)  
didukung  
pendekatan  
monitoring dan  
evaluasi  
teknis yang lebih  
komprehensif.  
IKU. 02. Persentase Sarana Produksi Obat yang Memenuhi Ketentuan  
Indikator Persentase Sarana Produksi Obat yang Memenuhi Ketentuan pada Tahun  
2026 ditargetkan sebesar 79%. Berdasarkan realisasi kumulatif, capaian indikator  
ini menunjukkan kinerja yang konsisten dapat mencapai target sejak awal periode  
pengukuran. Realisasi capaian tercatat sebesar 88,61% pada B03, dan berdasarkan  
data kinerja tersebut, proyeksi capaian IKU akan tercapai pada akhir tahun (B12:  
capaian diproyeksikan 88,61%).  
62  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
Hasil monev indikator ini menunjukkan beberapa kendala yang mempengaruhi  
capaian kinerja, antara lain keterbatasan pelaksanaan kegiatan akibat anggaran  
yang belum tersedia pada awal tahun, belum optimalnya tindak lanjut hasil inspeksi  
pada bulan sebelumnya, serta masih ditemukannya sarana produksi yang tidak  
memenuhi ketentuan Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB).  
Sebagai upaya perbaikan, telah dirumuskan strategi peningkatan kinerja melalui  
penguatan kepatuhan sarana produksi obat terhadap persyaratan CPOB, yang  
dilakukan secara berkelanjutan melalui pembinaan dan pengawasan intensif,  
khususnya terhadap sarana yang belum memenuhi ketentuan.  
Adapun rencana tindak lanjut yang akan dilaksanakan meliputi:  
1) Monitoring dan evaluasi terhadap tindak lanjut hasil inspeksi untuk  
memastikan perbaikan yang telah direkomendasikan benar-benar  
dilaksanakan.  
2) Percepatan pemenuhan Corrective and Preventive Action (CAPA) oleh sarana  
yang masih belum memenuhi ketentuan.  
3) Pendampingan dan pembinaan teknis secara terarah, dengan fokus pada  
sarana yang memiliki temuan kritikal atau mayor.  
4) Pemantauan berkala terhadap progres perbaikan, guna memastikan  
peningkatan status kepatuhan secara berkelanjutan.  
Seluruh upaya tersebut direncanakan untuk dilaksanakan pada Triwulan I sampai  
dengan Triwulan IV Tahun 2026, dengan tetap memperhatikan pengelolaan risiko  
yang telah diidentifikasi, yaitu risiko S-03 terkait tindakan pencegahan dan  
perbaikan (CAPA) yang belum dilaksanakan secara optimal oleh sarana produksi  
obat.  
Dengan pelaksanaan langkah-langkah tersebut, diharapkan tingkat kepatuhan  
sarana produksi terhadap ketentuan CPOB dapat meningkat secara signifikan,  
sehingga mendukung pencapaian kinerja yang lebih optimal dan berkelanjutan.  
63  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
Tabel 3.4 Matriks Rekomendasi Triwulan I Tahun 2026  
Apakah  
sudah  
dikelola  
sebagai  
risiko  
Kendala/  
Permasalahan  
Rencana  
Tindak Lanjut  
Kode  
Risiko  
Peristiwa  
Risiko  
No.  
Indikator  
(2)  
Rekomendasi  
(4)  
Timeline  
(6)  
(Y/T)*  
(1)  
(3)  
(5)  
(7)  
(8)  
(9)  
1
04-Persentase  
sarana  
produksi obat  
yang  
memenuhi  
ketentuan  
B01: Kegiatan  
belum bisa  
dilakukan  
karena  
anggaran belum  
tersedia  
pada TW I 2026  
B02:  
Pelaksanaan  
kegiatan belum  
berjalan.  
Pada bulan  
Februari telah  
dilaksanakan  
Forum  
Inspeksi CPOB  
sebagai  
Meningkatkan  
tingkat  
kepatuhan sarana evaluasi  
produksi  
terhadap  
persyaratan  
CPOB  
melalui  
penguatan  
pembinaan dan  
pengawasan  
berkelanjutan,  
khususnya  
terhadap sarana  
dengan hasil  
inspeksi tidak  
memenuhi  
ketentuan.  
1) Melakukan  
monitoring dan  
TW I-IV  
2026  
Y
S-03  
Tindakan  
Pencegahan  
dan  
Perbaikan/  
Corrective and  
Preventive  
Action  
(TPP/CAPA)  
yang  
disampaikan  
oleh sarana  
produksi obat,  
narkotika,  
psikotropika,  
dan  
prekursor  
tidak sesuai  
ketentuan  
(risiko dikelola  
unit)  
terhadap  
tindak lanjut  
hasil inspeksi  
2) Mendorong  
percepatan  
pemenuhan  
CAPA oleh  
sarana  
yang masih  
TMK.  
3)  
Melaksanakan  
pendampingan  
dan  
pembinaan  
teknis secara  
terarah pada  
sarana dengan  
temuan  
bagian dari  
perencanaan  
kegiatan inspeksi  
Tahun  
2026.  
B03: Masih  
terdapat  
sarana produksi  
dengan  
kritikal/major.  
4) Melakukan  
pemantauan  
berkala  
hasil inspeksi  
Tidak  
Memenuhi  
Ketentuan  
(TMK) akibat  
adanya  
terhadap  
progres  
perbaikan  
untuk  
memastikan  
peningkatan  
status  
ketidaksesuaian  
terhadap  
kepatuhan  
persyaratan  
CPOB  
IKU. 03. Persentase Fasilitas Distribusi Obat yang Memenuhi Ketentuan  
Indikator ini memiliki target sebesar 67%, dengan realisasi kumulatif yang  
menunjukkan tren peningkatan, yaitu 59,71% (B01), 65,01% (B02), dan 65,43%  
(B03). Dari sisi capaian terhadap target, terjadi peningkatan signifikan dari 89,12%  
pada B01, menjadi 97,03% pada B02, dan mencapai 97,66% pada B03 dan B12.  
Berdasarkan data kinerja tersebut, proyeksi capaian IKU akan tercapai pada akhir  
tahun (B12: capaian diproyeksikan 97,66%).  
64  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
Meskipun belum sepenuhnya mencapai target, capaian ini menunjukkan bahwa  
kinerja pengawasan distribusi obat berjalan progresif dan mendekati target yang  
ditetapkan. Mengingat tahun 2026 merupakan tahun ke-2 pelaksanaan Renstra  
2025-2029 dan capaian tahun 2025 sampai dengan TW I 2026 menunjukkan  
adanya peningkatan, maka diperkirakan target akhir periode Renstra sebesar  
81,28%, dapat tercapai.  
Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi, rendahnya capaian indikator “  
"Persentase Fasilitas Distribusi Obat yang Memenuhi Ketentuan" ini disebabkan  
oleh beberapa hal. Adanya efisiensi anggaran di awal tahun merupakan hambatan  
utama dalam pelaksanaan pengawasan di lapangan. Keterbatasan anggaran yang  
ada menyebabkan penetapan target pengawasan berbasis risiko dengan  
memprioritaskan hanya sarana dengan risiko tinggi yang diperiksa. Di sisi lain,  
adanya regulasi baru terkait dengan pedoman tindak lanjut hasil pengawasan, tidak  
dibarengi dengan pemahaman yang sama dari petugas pengawas Badan POM. Hasil  
evaluasi yang dilakukan oleh Direktorat Pengawasan Distribusi dan Pelayanan  
ONPP menunjukkan bahwa masih terdapat perbedaan dalam penetapan kategori  
temuan dan pengelompokan temuan oleh petugas pengawas sehingga jumlah  
temuan cenderung tinggi, yang diikuti dengan pemberian sanksi peringatan keras.  
Untuk mengatasi kendala tersebut, perlu dilakukan peningkatan pemahaman  
petugas pengawas tentang Pedoman Tindak Lanjut Hasil Pengawasan ONPP.  
Tabel 3.5 Matriks Rekomendasi Triwulan I Tahun 2026  
Apakah  
sudah  
Kendala/  
Permasalahan  
Rencana  
Tindak Lanjut  
dikelola  
sebagai  
risiko  
Kode  
Risiko  
Peristiwa  
Risiko  
No.  
Indikator  
(2)  
Rekomendasi  
(4)  
Timeline  
(6)  
(Y/T)*  
(1)  
(3)  
(5)  
(7)  
(8)  
(9)  
1.  
05-Persentase Perbedaan  
Perlu dilakukan  
peningkatan  
pemahaman  
Forum dengan  
UPT  
TW II  
2026  
T
-
-
fasilitas  
pemahaman  
petugas  
distribusi  
obat yang  
memenuhi  
ketentuan  
pengawas  
petugas pengawas  
tentang Pedoman tentang Pedoman  
Tindak Lanjut  
Hasil  
Tindak Lanjut Hasil  
Pengawasan ONPP  
Pengawasan  
ONPP  
65  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
IKU. 04. Persentase Iklan Obat yang Memenuhi Ketentuan  
Pada indikator ini, target ditetapkan sebesar 88,33%, dengan realisasi kumulatif  
98,30% (B01), 97,07% (B02), dan 98,28% (B03). Capaian terhadap target  
menunjukkan kinerja yang sangat baik, yaitu 111,28% pada B01, 109,90% pada B02,  
dan 111,27% pada B03 dan B12, yang berarti secara konsisten melampaui target  
yang ditetapkan dan diproyeksikan akan melampaui target akhir tahun. Hal ini  
mengindikasikan efektivitas pengawasan, penertiban, serta pembinaan terhadap  
pelaku usaha dalam memastikan kepatuhan terhadap ketentuan periklanan obat.  
Berdasarkan pencapaian Indikator Persentase Iklan Obat yang Memenuhi Ketentuan  
sebagaimana tertera dalam tabel di atas, capaian pada tahun 2025 termasuk dalam  
kategori tidak dapat disimpulkan dan akan tercapai/melampaui target pada akhir  
tahun.  
Program kegiatan yang telah dilakukan untuk mendukung pencapaian kinerja ini  
adalah bimbingan teknis (bimtek) untuk meningkatkan kapasitas petugas dalam  
pengawasan iklan, implementasi di lapangan masih memerlukan penguatan agar  
mekanisme pengawasan dapat berjalan lebih efektif dan seragam.  
Dalam pelaksanaan indikator ini, terdapat beberapa hambatan yang teridentifikasi,  
yaitu adanya perbedaan pemahaman dalam penilaian hasil pengawasan iklan obat  
antara UPT dan BPOM Pusat, khususnya dalam penentuan kategori Memenuhi  
Ketentuan (MK) dan Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK). Perbedaan interpretasi ini  
berpotensi menyebabkan ketidakkonsistenan hasil evaluasi.  
Sebagai tindak lanjut, akan dilakukan:  
1) Reviu dan penyempurnaan pelaksanaan pengawasan iklan obat, termasuk  
mempertimbangkan penyesuaian target yang lebih realistis dan terukur;  
2) Pelaksanaan exercise (uji kesesuaian) kembali terhadap hasil pengawasan UPT,  
khususnya terkait penetapan kategori MK dan TMK, guna memastikan  
keseragaman pemahaman dan penilaian;  
3) Penguatan pembinaan teknis berkelanjutan, agar petugas memiliki standar  
interpretasi yang sama dalam melakukan pengawasan.  
66  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
Tabel 3.6 Matriks Rekomendasi Triwulan I Tahun 2026  
Apakah  
sudah  
dikelola  
sebagai  
risiko  
Rencana  
Tindak  
Lanjut  
Kendala/  
Permasalahan  
Kode  
Risiko  
Peristiwa  
Risiko  
No.  
Indikator  
Rekomendasi  
(4)  
Timeline  
(6)  
(Y/T)*  
(1)  
(2)  
(3)  
(5)  
(7)  
(8)  
(9)  
1
Persentase  
Iklan Obat yang mengacu pada  
memenuhi  
ketentuan  
Realisasi  
Melakukan reviu Akan  
dan mulai dilakukan  
UPT mempertimbang exercise  
TW II  
2026  
T
-
-
laporan  
dengan  
kan  
kembali  
sebagian besar pelaksanaan  
terhadap hasil  
pengawasan  
kesimpulan  
peningkatan  
adalah  
target yang lebih UPT  
optimis terkait  
memenuhi  
ketentuan.  
Telah dilakukan  
Bimtek  
kesimpulan  
MK dan TMK.  
yang  
diharapkan  
dapat  
berdampak  
positif pada  
kualitas  
pengawasan  
Iklan  
oleh  
UPT,  
termasuk  
mekanisme  
pengawasan  
agar efektif.  
Rencana tindak lanjut tersebut ditargetkan untuk dilaksanakan pada Triwulan II  
Tahun 2026, dengan harapan dapat meningkatkan kinerja triwulan berikutnya.  
IKU. 05. Persentase Label Produk Tembakau dan/atau Rokok Elektronik yang  
Memenuhi Ketentuan  
Indikator ini memiliki target sebesar 77%, dengan realisasi kumulatif yang  
menunjukkan capaian tinggi, yaitu 84,18% (B01), 85,19% (B02), dan 84,89% (B03).  
Dari sisi capaian terhadap target, indikator ini secara konsisten melampaui target,  
dengan nilai 109,32% (B01), 110,63% (B02), dan 110,24% (B03). Proyeksi capaian  
IKU akan tercapai pada akhir tahun (B12: capaian diproyeksikan 110,24%).  
Jika dibandingkan dengan target Renstra (83% pada tahun 2029), capaian B03  
(84,89%) telah melampaui target, yaitu sebesar 110,24%. Hal ini menunjukkan bahwa  
67  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
pengawasan terhadap label produk tembakau dan/atau rokok elektronik telah  
dilaksanakan secara optimal dan efektif, didukung oleh penguatan pengawasan di  
lapangan.  
Analisis program/kegiatan yang menunjang keberhasilan pencapaian pernyataan  
kinerja:  
1) Pengawasan label produk tembakau dan rokok elektronik masuk dalam  
Perjanjian Kinerja Kepala UPT BPOM dan Rencana Strategis BPOM 2025-2029  
sebagai Indikator Kinerja UPT BPOM yaitu "Persentase label produk tembakau  
dan/atau rokok elektronik yang diawasi sesuai standar". Hal ini memberikan  
dasar kuat untuk meningkatkan kinerja UPT BPOM dalam hal pengawasan produk  
tembakau.  
2) Pelaksanaan Kegiatan Monitoring dan Evaluasi Hasil Pengawasan Produk  
Tembakau dan Rokok Elektronik bersama UPT BPOM di seluruh Indonesia secara  
berkala yang menjadi wadah penting untuk penyamaan persepsi, peningkatan  
pemahaman petugas, pertukaran informasi terkait kendala dan solusi, serta  
evaluasi pelaksanaan pengawasan produk tembakau dan rokok elektronik.  
3) Pengiriman surat terkait capaian tahun 2025 kepada seluruh UPT BPOM melalui  
Nota Dinas No. PW.01.15.35.02.26.123 tanggal 26 Februari 2026 sebagai bentuk  
umpan balik internal untuk memberikan gambaran capaian kinerja  
masing-masing unit, sekaligus mendorong peningkatan akuntabilitas dan kinerja  
pada tahun berjalan. Penyampaian capaian tersebut juga menjadi sarana refleksi  
bersama untuk mengidentifikasi kekuatan dan komponen yang masih  
memerlukan perbaikan, sehingga UPT BPOM dapat melakukan penyesuaian  
strategi secara lebih dini.  
Hambatan pada indikator ini terutama berkaitan dengan:  
1) Perbedaan pemahaman dan interpretasi dalam penilaian label produk tembakau  
antara petugas di UPT dan BPOM Pusat menyebabkan perlunya dilakukan  
verifikasi ulang untuk memastikan konsistensi dan kesesuaian hasil pengawasan  
dengan ketentuan yang berlaku;  
2) Belum optimalnya penyampaian laporan dari UPT, di mana laporan diterima pada  
akhir periode pelaporan, sehingga menjadi beban tersendiri bagi evaluator pusat  
dalam melakukan analisis dan tindak lanjut;  
68  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
3) Kelengkapan data pelaporan yang belum memadai, sehingga diperlukan revisi  
untuk pemenuhan kelengkapan.  
Untuk mengatasi hambatan tersebut, telah dirumuskan rencana tindak lanjut sebagai  
berikut:  
1) Penyusunan revisi Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengawasan Tembakau dan  
Rokok Elektronik, guna memperjelas standar penilaian dan mengurangi  
perbedaan interpretasi;  
2) Penyampaian capaian kinerja per triwulan kepada UPT BPOM sebagai sarana  
monitoring dan evaluasi berkala atas pelaksanaan kinerja;  
3) Pelaksanaan bimbingan teknis kepada petugas pengawas UPT secara berkala  
yang mencakup pembahasan peraturan terbaru, sekaligus meningkatkan  
pemahaman dan kepatuhan dalam pelaporan hasil pengawasan produk  
tembakau dan rokok elektronik;  
4) Peningkatan pemahaman dan kepatuhan pelaku usaha melalui pelaksanaan  
sosialisasi peraturan terbaru secara lebih masif mengenai ketentuan  
pencantuman peringatan kesehatan dan informasi lainnya pada label kemasan  
produk tembakau dan rokok elektronik.  
Rencana tindak lanjut tersebut dijadwalkan untuk dilaksanakan pada Triwulan III  
Tahun 2026, dengan pengelolaan risiko oleh unit yang telah teridentifikasi (kode  
risiko: SDM 02, SDM 024, IT 03, O 015) guna memastikan implementasi berjalan  
efektif.  
Tabel 3. 7 Matriks Rekomendasi Triwulan I Tahun 2026  
Apakah  
sudah  
Kendala/  
Permasalahan  
Rencana  
Tindak Lanjut  
dikelola  
sebagai  
risiko  
Kode  
Risiko  
Peristiwa  
Risiko  
No.  
Indikator  
(2)  
Rekomendasi  
(4)  
Timeline  
(Y/T)*  
(1)  
(3)  
(5)  
(6)  
(7)  
(8)  
(9)  
1
Persentase  
Label Produk  
Tembakau  
dan/atau Rokok  
Elektronik yang  
Memenuhi  
1) Perbedaan  
pemahaman  
dan  
Penguatan  
regulasi,  
peningkatan  
monitoring  
pelaporan,  
peningkatan  
1) Penyusunan  
revisi  
TW III  
2026  
Y
SDM  
02,  
SDM  
024, IT  
03, O  
015  
(risiko  
dikelola unit)  
Petunjuk  
Teknis  
Pelaksanaan  
Pengawasan  
Tembakau  
interpretasi  
dalam  
penilaian  
Ketentuan  
label produk kapasitas  
69  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
Apakah  
sudah  
Kendala/  
Permasalahan  
Rencana  
Tindak Lanjut  
dikelola  
sebagai  
risiko  
Kode  
Risiko  
Peristiwa  
Risiko  
No.  
(1)  
Indikator  
(2)  
Rekomendasi  
(4)  
Timeline  
(6)  
(Y/T)*  
(3)  
(5)  
(7)  
(8)  
(9)  
tembakau  
antara  
petugas  
UPT  
BPOM Pusat  
menyebabkan  
perlunya  
dilakukan  
verifikasi  
ulang untuk  
memastikan  
konsistensi  
dan  
petugas  
sosialisasi  
di kepada pelaku  
dan usaha.  
dan  
dan  
Elektronik,  
guna  
memperjelas  
standar  
Rokok  
penilaian dan  
mengurangi  
perbedaan  
interpretasi;  
2) Penyampaian  
capaian  
kinerja  
triwulan  
per  
kesesuaian  
hasil  
kepada UPT  
BPOM  
pengawasan  
dengan  
sebagai  
sarana  
ketentuan  
yang berlaku;  
2) Belum  
monitoring  
dan evaluasi  
berkala atas  
pelaksanaan  
kinerja;  
optimalnya  
penyampaian  
laporan dari  
UPT, di mana  
laporan  
diterima pada  
akhir periode  
pelaporan,  
sehingga  
menjadi  
beban  
tersendiri  
bagi  
3) Pelaksanaan  
bimbingan  
teknis kepada  
petugas  
pengawas  
UPT secara  
berkala yang  
mencakup  
pembahasan  
peraturan  
terbaru,  
evaluator  
sekaligus  
pusat dalam  
melakukan  
analisis dan  
tindak lanjut;  
3) Kelengkapan  
data  
meningkatka  
n pemahaman  
dan  
kepatuhan  
dalam  
pelaporan  
hasil  
pelaporan  
yang belum  
memadai,  
pengawasan  
produk  
sehingga  
tembakau dan  
rokok  
elektronik;  
4) Peningkatan  
pemahaman  
dan  
diperlukan  
revisi untuk  
pemenuhan  
kelengkapan.  
kepatuhan  
70  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
Apakah  
sudah  
Kendala/  
Permasalahan  
Rencana  
Tindak Lanjut  
dikelola  
sebagai  
risiko  
Kode  
Risiko  
Peristiwa  
Risiko  
No.  
(1)  
Indikator  
(2)  
Rekomendasi  
(4)  
Timeline  
(6)  
(Y/T)*  
(3)  
(5)  
(7)  
(8)  
(9)  
pelaku usaha  
melalui  
pelaksanaan  
sosialisasi  
peraturan  
terbaru  
secara lebih  
masif  
mengenai  
ketentuan  
pencantuman  
peringatan  
kesehatan  
dan informasi  
lainnya pada  
label  
kemasan  
produk  
tembakau dan  
rokok  
elektronik.  
IKU. 06. Persentase Sentra Uji Klinik dan Bioekivalensi yang Memenuhi  
Ketentuan  
Berdasarkan capaian kinerja kumulatif hingga Triwulan I Tahun 2026, indikator  
Persentase sentra uji klinik dan BE yang memenuhi ketentuan, target kinerja  
ditetapkan sebesar 81,5%. Realisasi capaian pada Triwulan I (B03) tercatat sebesar  
33,33%, yang menunjukkan bahwa target tidak tercapai sesuai rencana. Selanjutnya,  
capaian kumulatif hingga akhir periode pengukuran sementara B03 dan B12  
mencapai 40,90%. Hal ini mengindikasikan bahwa kinerja pada indikator ini berada  
dalam kategori kurang, dan perlu upaya keras untuk mencapai target akhir tahun  
2026.  
Berdasarkan hasil evaluasi terhadap indikator kinerja pada Triwulan I Tahun 2026,  
terdapat beberapa hal yang membutuhkan tindak lanjut yaitu:  
1) Reviu dan revisi atas target pada RAPK seharusnya target terbagi dalam 4  
triwulan secara kumulatif karena kegiatan inspeksi ini dimulai dari awal -akhir  
71  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
tahun berdasarkan kajian risiko. Hal ini agar gambaran capaian kinerja dapat  
lebih representatif dan akurat. Rencana tindak lanjut yang akan dilakukan adalah  
melaksanakan perhitungan kumulatif tersebut dalam proses reviu pada periode  
berjalan. Target penyelesaian kegiatan ini direncanakan pada Triwulan II Tahun  
2026.  
2) Berdasarkan perencanaan anggaran dan kegiatan pada awal tahun untuk  
kegiatan inspeksi ke site uji klinik dan sentra uji bioekivalensi ini mengalami  
efisiensi. Hal ini berdampak pada perubahan jumlah target sarana yang akan  
diinspeksi dan waktu pelaksanaan kegiatan inspeksi.  
3) Pada periode triwulan I terdapat inspeksi yang dilaksanakan pada pertengahan  
Maret 2026 dan tindak lanjut sedang dalam proses reviu. Hal ini menyebabkan  
belum terlihat apakah terdapat pelanggaran yang bersifat kritikal dari hasil  
inspeksi  
Tabel 3. 8 Matriks Rekomendasi Triwulan I Tahun 2026  
Apakah  
sudah  
Rencana  
Tindak  
Lanjut  
Kendala/  
Permasalahan  
dikelola  
sebagai  
risiko  
Kode  
Risiko  
Peristiwa  
Risiko  
No.  
Indikator  
(2)  
Rekomendasi  
Timeline  
(6)  
(Y/T)*  
(1)  
(3)  
(4)  
(5)  
(7)  
(8)  
(9)  
1
09-Persentase  
sentra  
uji klinik dan dilaksanakan  
Terdapat  
inspeksi yang  
Perhitungan  
secara kumulatif secara  
data tindak kumulatif  
Perhitungan  
TW II  
2026  
T
-
-
BE yang  
memenuhi  
ketentuan  
pada  
pertengahan  
Maret 2026  
lanjut pada TW II pada TW II  
2026  
dan  
tindak  
lanjut sedang  
dalam proses  
reviu. Hal ini  
menyebabkan  
belum  
terlihat apakah  
terdapat  
pelanggaran  
yang bersifat  
kritikal  
dari  
hasil inspeksi  
72  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
SP3. Meningkatnya Efektivitas Regulatory Assistance dan Kemandirian  
Industri dalam Pengembangan Sediaan Farmasi dan Pangan Olahan.  
Berikut ini dijabarkan analisis penyebab keberhasilan keberhasilan/kegagalan atau  
peningkatan/penurunan kinerja serta upaya perbaikan dan penyempurnaan  
kinerja, berikut ini penjelasan masing-masing indikator penyusun SP.3:  
IKU. 07. Persentase Pengawalan Hilirisasi Obat Pengembangan Baru yang  
Dikawal Sesuai Standar  
Pada indikator Persentase pengawalan hilirisasi obat pengembangan baru yang  
dilakukan sesuai standar, target kinerja ditetapkan sebesar 74,6% (dengan target  
antara B03 sebesar 58,67% dan target akhir B12 sebesar 78,65%). Realisasi pada  
Triwulan III (B03) tercatat sebesar 58,67%, yang menunjukkan kesesuaian dengan  
target antara yang telah ditetapkan. Selanjutnya, capaian kumulatif hingga B12  
mencapai 78,65%, yang telah memenuhi target tahunan. Namun demikian, capaian  
tersebut masih berada di bawah target akhir Renstra sebesar 94,38%, sehingga  
menunjukkan bahwa meskipun kinerja tahunan telah tercapai, masih terdapat gap  
terhadap target jangka menengah yang perlu menjadi perhatian dalam perencanaan  
dan pelaksanaan program ke depan.  
Sementara itu, pada indikator Persentase pengawalan hilirisasi obat pengembangan  
baru yang dilakukan sesuai standar, hasil pengawasan menunjukkan bahwa proses  
pengawalan telah berjalan dengan baik dan sesuai tahapan yang ditetapkan,  
khususnya dalam pemenuhan fasilitas yang mendukung kegiatan tersebut. Namun  
demikian, masih terdapat catatan penting berupa belum adanya kegiatan inspeksi  
dalam rangka sertifikasi sarana produksi, yang berpotensi menghambat pemenuhan  
standar Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB). Menindaklanjuti hal tersebut,  
rekomendasi yang diberikan adalah melaksanakan kegiatan pendampingan secara  
intensif kepada sarana produksi, termasuk fasilitasi inspeksi regulator, asistensi  
teknis, serta proses sertifikasi CPOB.  
Sebagai tindak lanjut, akan disusun jadwal dan rencana pelaksanaan kegiatan  
asistensi regulator onsite dan desk, serta pelaksanaan inspeksi sertifikasi CPOB  
sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan. Kegiatan ini ditargetkan selesai pada  
Triwulan II Tahun 2026. Indikator ini telah dikategorikan sebagai risiko yang  
dikelola (Y) dengan kode risiko S-01, dengan peristiwa risiko yang diidentifikasi  
73  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
berupa belum mampunya sarana produksi obat inovasi (hasil riset, termasuk  
produk biologis dan radiofarmaka) dalam memenuhi persyaratan CPOB di fasilitas  
yang dimiliki.  
Secara keseluruhan, diperlukan penguatan koordinasi, kelengkapan data, serta  
percepatan pelaksanaan asistensi dan inspeksi untuk memastikan pencapaian  
indikator kinerja dapat optimal serta risiko yang teridentifikasi dapat dimitigasi  
secara efektif.  
Dalam upaya pencapaian indikator, secara umum tidak terdapat hambatan yang  
signifikan dalam pelaksanaan kegiatan. Meskipun demikian, capaian indikator pada  
periode awal tetap dipengaruhi oleh karakteristik pengembangan obat yang bersifat  
tahapan, termasuk proses pemenuhan data dan dokumen pendukung hingga  
penerbitan persetujuan pelaksanaan uji klinik. Hal ini menyebabkan jumlah  
penyebut indikator masih terbatas dan berdampak pada tingkat capaian yang belum  
sepenuhnya mencerminkan progres keseluruhan.  
Untuk menjaga konsistensi dan kualitas pengawalan, dilakukan penguatan melalui  
kegiatan pendampingan berupa asistensi regulatori onsite, desk pra sertifikasi, serta  
pelaksanaan inspeksi sertifikasi CPOB. Selain itu, pembahasan secara intensif  
dengan tim ahli juga dilakukan guna memastikan kesesuaian proses pengembangan  
dengan kaidah ilmiah dan ketentuan regulasi yang berlaku.  
Namun, capaian indikator pada tahap awal pelaksanaan belum sepenuhnya optimal  
karena jumlah penyebut indikator yang masih relatif terbatas, seiring dengan  
tahapan pengembangan obat yang masih berjalan. Selain itu, ruang lingkup  
intervensi indikator yang mencakup tahapan tertentu hingga penerbitan  
persetujuan pelaksanaan uji klinik turut mempengaruhi tingkat capaian indikator,  
mengingat masih terdapat pengajuan obat pengembangan baru yang dalam proses  
pemenuhan tambahan data dan dokumen pendukung.  
Kondisi tersebut memerlukan penguatan asistensi regulatori kepada pelaku usaha  
agar pemenuhan data, hasil pengembangan, serta pelaksanaan uji klinik dapat  
berjalan sesuai dengan kaidah riset dan ketentuan regulasi yang berlaku. Perbaikan  
yang dapat dilakukan adalah dengan memperkuat peningkatan koordinasi,  
pendampingan teknis yang lebih terarah, serta pemantauan tahapan pengembangan  
74  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
obat secara berkelanjutan, sehingga pelaksanaan pengawalan hilirisasi dapat  
berlangsung secara lebih optimal.  
Tabel 3.9 Matriks Rekomendasi Triwulan I Tahun 2026  
Apakah  
sudah  
dikelola  
sebagai  
risiko  
Kendala/  
Permasalahan  
Rencana  
Tindak Lanjut  
Kode  
Risiko  
Peristiwa  
Risiko  
No.  
Indikator  
(2)  
Rekomendasi  
(4)  
Timeline  
(6)  
(Y/T)*  
(1)  
(3)  
(5)  
(7)  
(8)  
(9)  
1.  
02-Persentase  
Pengawalan  
Tidak terdapat  
hambatan yang  
1) Melakukan  
kegiatan  
Menyusun  
jadwal dan  
TW II  
2026  
Y
S-01  
Sarana  
produksi  
Hilirisasi  
Pengembangan  
Obat signifikan  
pendampinga rencana  
obat inovasi  
(bahan aktif  
dalam  
n
seperti pelaksanaan  
Baru  
Dikawal Sesuai kegiatan. Proses  
yang pelaksanaan  
asistensi  
regulatori  
onsite, desk regulatori  
pra sertifikasi, onsite dan  
dan  
melakukan  
inspeksi  
sertifikasi  
CPOB.  
kegiatan  
asistensi  
obat  
eksipien,  
produk  
biologi,  
radiofarmaka)  
belum mampu  
memenuhi  
persyaratan  
CPOB di  
dan  
Standar  
pengawalan dan  
pemenuhan  
fasilitas  
desk  
berjalan dengan  
baik  
sesuai tahapan.  
prasertifikasi &  
melaksanakan  
inspeksi  
sertifikasi  
2) Melakukan  
pembahasan  
CPOB  
rencana yang  
sesuai  
fasilitasnya  
(risiko dikelola  
unit)  
secara intensif telah  
dengan  
tim ditetapkan  
ahli  
75  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
3.3 Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Evaluasi Sebelumnya  
Berikut ini diuraikan progres tindak lanjut atas poin-poin rekomendasi yang disampaikan pada laporan kinerja triwulan sebelumnya,  
sebagai berikut:  
Tabel 3. 10 Matriks Status Tindak Lanjut Rekomendasi TW IV Tahun 2025  
Apakah  
sudah  
dikelola  
sebagai  
risiko  
Kendala/  
Permasalahan TW  
Sebelumnya  
Rencana Tindak  
Lanjut TW  
Sebelumnya  
Progres TL  
Rekomend Timeline  
asi  
Rekomendasi TW  
Sebelumnya  
Peristiwa  
Risiko  
No.  
Indikator  
(2)  
Status  
Kode Risiko  
(Y/T)*  
(1)  
(3)  
(4)  
(5)  
(6)  
(7)  
(8)  
(9)  
(10)  
(11)  
1) Implementasi  
sampling berbasis  
risiko yang belum  
sepenuhnya  
1.  
01 - Persentase  
Obat yang  
aman  
Optimalisasi strategi  
serta implementasi  
pengawasan mutu  
obat  
beredar berbasis  
risiko  
1)Memperkuat  
kemampuan  
2)teknis pengawas  
pada  
3)tingkat UPT dan  
Pusat  
4)agar lebih efektif  
dalam  
5)mendeteksi obat  
yang  
Selesai  
-
-
Y
SDM-2  
Pelaksanaan  
sampling oleh  
petugas UPT  
BPOM  
tidak sesuai  
ketentuan  
Pedoman  
Sampling  
(risiko  
dan bermutu  
dilaksanakan oleh  
UPT BPOM dengan  
prioritas sampling  
obat high-risk serta  
kapasitas pengujian  
yang belum  
menjangkau  
sebagian besar  
produk yang  
sesuai ketentuan  
Pedoman Sampling  
dikelola  
unit)  
6)berisiko tidak  
memenuhi  
7)syarat di  
beredar.  
peredaran.  
2) Variabilitas  
kompetensi teknis  
petugas sampling  
berkaitan dengan  
perbedaan  
pengalaman  
sampling,  
76  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
Apakah  
sudah  
dikelola  
sebagai  
risiko  
Kendala/  
Permasalahan TW  
Sebelumnya  
Rencana Tindak  
Lanjut TW  
Sebelumnya  
Progres TL  
Rekomend Timeline  
asi  
Rekomendasi TW  
Sebelumnya  
Peristiwa  
Risiko  
No.  
(1)  
Indikator  
(2)  
Status  
(6)  
Kode Risiko  
(10)  
(Y/T)*  
(3)  
(4)  
(5)  
(7)  
(8)  
(9)  
(11)  
penanganan sampel,  
dan pengetahuan  
antar petugas.  
Tidak ada kendala  
pada TW sebelumnya  
-
-
4
-
-
-
-
-
-
-
-
04 - Persentase  
sarana produksi  
obat yang  
memenuhi  
ketentuan  
5
Peningkatan  
kapasitas  
SDM  
-
-
-
-
05  
-
Persentase Fasilitas  
distribusi Penguatan pembinaan  
sepenuhnya dan pendampingan  
standar teknis berbasis risiko,  
serta optimalisasi  
fasilitas distribusi belum  
melalui  
bimbingan teknis  
obat  
memenuhi  
ketentuan  
yang memenuhi  
CDOB  
dan  
regulasi  
sosialisasi  
pengawasan dengan  
prioritas pada sarana  
berisiko tinggi. Selain  
itu, perlu dilakukan  
penegasan komitmen  
perbaikan  
mekanisme  
melalui  
tindak  
lanjut hasil inspeksi  
yang terukur dan  
berbatas waktu.  
77  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
Apakah  
sudah  
dikelola  
sebagai  
risiko  
Kendala/  
Permasalahan TW  
Sebelumnya  
Rencana Tindak  
Lanjut TW  
Sebelumnya  
Progres TL  
Rekomend Timeline  
asi  
Rekomendasi TW  
Sebelumnya  
Peristiwa  
Risiko  
No.  
(1)  
Indikator  
(2)  
Status  
Kode Risiko  
(Y/T)*  
(3)  
(4)  
(5)  
(6)  
(7)  
(8)  
(9)  
(10)  
(11)  
1) Melakukan  
1) Melakukan  
Intensifikasi  
6
Selesai  
-
-
-
-
-
Intensifikasi  
06 - Persentase  
Iklan Obat yang  
Memenuhi  
Meningkatnya  
pelayanan publik  
pengawasan pre dan  
post market  
iklan/penandaan  
obat melalui desk  
konsultasi dan  
pelayanan publik  
pengawasan pre  
dan post market  
iklan/penandaan  
obat melalui  
desk konsultasi  
dan  
penggunaan media  
sosial sebagai sarana  
publikasi iklan obat  
oleh Industri Farmasi  
yang menjadi  
Ketentuan  
tantangan dalam  
pengawasan iklan obat  
pemanggilan.  
2) Sosialisasi/ Bimtek  
Peningkatan  
pemanggilan.  
2) Sosialisasi/Bimt  
ek Peningkatan  
Kepatuhan  
Kepatuhan Industri  
Farmasi terhadap  
Ketentuan Iklan dan  
Penandaan obat  
dalam kegiatan  
asistensi regulatori,  
forum komunikasi  
ataupun bentuk  
kegiatan lainnya  
Industri Farmasi  
terhadap  
Ketentuan Iklan  
dan Penandaan  
obat dalam  
kegiatan  
asistensi  
regulatori, forum  
komunikasi  
ataupun bentuk  
kegiatan lainnya  
1) Masih  
variasi  
adanya  
tingkat  
7
Selesai  
-
-
Y
O-3  
Tidak  
dilaporkannya  
contoh  
kemasan dan  
hasil pengujian  
07  
Label  
Tembakau  
dan/atau Rokok  
Elektronik yang  
-
Persentase  
Produk  
1) Sosialisasi  
1) Sosialisasi  
peraturan  
kepatuhan pelaku  
usaha  
ketentuan  
Pelabelan.  
peraturan terbaru  
kepada  
industri/importir  
produk tembakau  
terhadap  
terbaru kepada  
industri/  
78  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
Apakah  
sudah  
dikelola  
sebagai  
risiko  
Kendala/  
Permasalahan TW  
Sebelumnya  
Rencana Tindak  
Lanjut TW  
Sebelumnya  
Progres TL  
Rekomend Timeline  
asi  
Rekomendasi TW  
Sebelumnya  
Peristiwa  
Risiko  
No.  
(1)  
Indikator  
(2)  
Status  
(6)  
Kode Risiko  
(10)  
(Y/T)*  
(3)  
(4)  
(5)  
(7)  
(8)  
(9)  
(11)  
Memenuhi  
Ketentuan  
2) Luasnya cakupan  
distribusi produk  
yang memerlukan  
prioritas  
pengawasan  
berbasis risiko.  
3) Kebutuhan  
dan  
elektronik secara  
lebih masif  
mengenai ketentuan  
pencantuman  
peringatan  
rokok  
importir produk  
nikotin dan/tar  
produk  
tembakau  
dan/atau  
rokok  
elektronik  
yang  
beredar kepada  
Badan POM  
(risiko  
tembakau  
rokok elektronik  
secara lebih  
dan  
masif mengenai  
ketentuan  
pencantuman  
Peringatan  
kesehatan dan  
informasi  
kesehatan  
dan  
penyesuaian  
informasi lainnya  
pada label kemasan  
untuk  
terhadap dinamika  
perubahan regulasi  
pengawasan label  
produk tembakau  
meningkatkan  
lainnya  
pada  
dikelola  
unit)  
pemahaman  
kepatuhan.  
dan  
label kemasan  
untuk  
meningkatkan  
pemahaman dan  
kepatuhan.  
dan/atau  
rokok  
elektronik.  
2) Bimbingan teknis  
pengawasan produk  
4) Serta  
pengawasan  
produk tembakau  
di UPT sering  
berganti sehingga  
perlu pelatihan  
yang menyeluruh 3) Penyusunan draft  
petugas  
tembakau  
dan  
rokok  
elektronik  
2) Bimbingan  
teknis  
kepada petugas UPT  
BPOM mengenai  
peraturan terbaru.  
pengawasan  
produk  
tembakau  
dan  
mengenai  
revisi  
Petunjuk  
rokok elektronik  
kepada petugas  
penerapan regulasi  
pelabelan produk  
tembakau dan/atau  
rokok elektronik 4) Melakukan  
dan harmonisasi  
metode  
Teknis Pelaksanaan  
Pengawasan Produk  
Tembakau.  
UPT  
BPOM  
mengenai  
peraturan  
terbaru.  
monitoring  
dan  
evaluasi terhadap  
3) Penyusunan  
pemeriksaan.  
pelaporan  
hasil  
draft  
revisi  
pengawasan label  
79  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
Apakah  
sudah  
dikelola  
sebagai  
risiko  
Kendala/  
Permasalahan TW  
Sebelumnya  
Rencana Tindak  
Lanjut TW  
Sebelumnya  
Progres TL  
Rekomend Timeline  
asi  
Rekomendasi TW  
Sebelumnya  
Peristiwa  
Risiko  
No.  
(1)  
Indikator  
(2)  
Status  
(6)  
Kode Risiko  
(10)  
(Y/T)*  
(3)  
(4)  
(5)  
(7)  
(8)  
(9)  
(11)  
produk tembakau  
Petunjuk Teknis  
Pelaksanaan  
Pengawasan  
produk  
dan  
elektronik  
rokok  
yang  
dilakukan oleh UPT  
BPOM  
agar  
Tembakau.  
mengirimkan  
laporan  
4) Melakukan  
monitoring dan  
evaluasi  
secara  
lengkap dan tepat  
waktu.  
terhadap  
pelaporan hasil  
pengawasan  
5) Komunikasi  
dan  
koordinasi secara  
lebih  
intensif  
label  
tembakau  
produk  
dan  
dengan  
terkait  
Pusdatin  
rokok elektronik  
yang dilakukan  
oleh UPT BPOM  
agar  
mengirimkan  
laporan secara  
Pengembangan  
aplikasi SIPT untuk  
pelaporan  
hasil  
pengawasan label  
produk tembakau  
dan  
rokok  
lengkap  
dan  
elektronik.  
tepat waktu.  
5) Komunikasi dan  
koordinasi  
secara  
lebih  
intensif dengan  
Pusdatin terkait  
pengembangan  
aplikasi  
SIPT  
untuk pelaporan  
80  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
Apakah  
sudah  
dikelola  
sebagai  
risiko  
Kendala/  
Permasalahan TW  
Sebelumnya  
Rencana Tindak  
Lanjut TW  
Sebelumnya  
Progres TL  
Rekomend Timeline  
asi  
Rekomendasi TW  
Sebelumnya  
Peristiwa  
Risiko  
No.  
(1)  
Indikator  
(2)  
Status  
(6)  
Kode Risiko  
(10)  
(Y/T)*  
(3)  
(4)  
(5)  
(7)  
(8)  
(9)  
(11)  
hasil  
pengawasan  
label  
tembakau  
rokok  
produk  
dan  
elektronik.  
Tidak ada kendala  
pada  
TW sebelumnya  
-
9
-
-
-
-
-
-
-
-
09-Persentase  
sentra uji klinik  
dan BE yang  
memenuhi  
ketentuan  
11  
01 - Persentase Indikator ini target 1) Melanjutkan  
1) Melanjutkan  
kegiatan  
Selesai  
Y
S-3  
Kolaborasi  
Sinergisme  
perkuatan  
Pelayanan  
Publik dalam  
rangka  
percepatan  
akses  
obat inovasi di  
Indonesia  
tidak  
pengawalan  
hilirisasi Obat unit kerja Direktorat  
Pengembangan Registrasi Obat  
Baru yang diturunkan dari 70%  
dikawal sesuai menjadi 50% karena  
dari  
kegiatan  
pendampingan  
pendampingan  
seperti asistensi  
regulatori,  
onsite, desk pra  
sertifikasi, dan  
melakukan  
seperti  
asistensi  
regulatori, onsite,  
desk pra sertifikasi,  
melakukan  
inspeksi sertifikasi  
CPOB.  
standar  
tahapan yang bisa  
diintervensi adalah  
sampai penerbitan  
persetujuan  
dan  
inspeksi  
2) Pendampingan dan  
asistensi regulatori  
sertifikasi CPOB.  
Pendampingan  
pelaksanaan  
uji klinik (50% dr  
tahapan obat  
pengembangan baru)  
kepada  
untuk pemenuhan  
data dan hasil  
pengembangan/  
penelitian sesuai  
peneliti  
dan  
regulatori  
kepada peneliti  
untuk  
pemenuhan data  
asistensi  
terlaksana  
(risiko  
dikelola  
unit)  
81  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
Apakah  
sudah  
dikelola  
sebagai  
risiko  
Kendala/  
Permasalahan TW  
Sebelumnya  
Rencana Tindak  
Lanjut TW  
Sebelumnya  
Progres TL  
Rekomend Timeline  
asi  
Rekomendasi TW  
Sebelumnya  
Peristiwa  
Risiko  
No.  
(1)  
Indikator  
(2)  
Status  
(6)  
Kode Risiko  
(10)  
(Y/T)*  
(3)  
(4)  
(5)  
(7)  
(8)  
(9)  
(11)  
kaidah riset dan uji  
dan  
hasil  
klinik  
diperlukan  
pembahasan dengan  
tim ahli dalam  
mereviu  
masih  
pengembangan/  
penelitian sesuai  
kaidah riset dan  
uji klinik masih  
diperlukan  
progres  
pengembangan  
pembahasan  
dengan tim ahli  
dalam mereviu  
progress  
pengembangan.  
82  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
3.4 Realisasi Anggaran  
Pada Triwulan I Tahun 2026, Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika,  
Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif telah melaksanakan kegiatan sesuai dengan  
alokasi yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Alokasi kinerja dan  
anggaran didistribusikan ke dalam beberapa program dan output strategis yang  
mendukung pencapaian target organisasi secara keseluruhan.  
Dari sisi realisasi, capaian kinerja menunjukkan progres yang bervariasi antar  
output, dengan sebagian kegiatan telah berjalan sesuai target triwulanan, meskipun  
terdapat beberapa yang masih dalam tahap awal pelaksanaan. Secara kumulatif,  
capaian kinerja pada Triwulan I mencerminkan tren positif, meskipun belum  
mencapai target tahunan secara penuh karena sebagian besar kegiatan bersifat  
bertahap dan berlanjut pada triwulan berikutnya.  
Sementara itu, realisasi anggaran juga menunjukkan pola yang sejalan dengan  
pelaksanaan kegiatan. Penyerapan anggaran pada Triwulan I masih relatif terbatas,  
yang disebabkan oleh proses administrasi, persiapan teknis kegiatan, serta  
mekanisme pengadaan yang memerlukan waktu. Namun demikian, hal ini masih  
dalam batas wajar dan sesuai dengan karakteristik pelaksanaan anggaran di awal  
tahun.  
Beberapa kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan kegiatan antara lain  
keterlambatan dalam proses pengadaan, penyesuaian jadwal kegiatan, serta  
kebutuhan koordinasi lintas unit yang memerlukan waktu lebih panjang. Meskipun  
demikian, upaya percepatan terus dilakukan melalui optimalisasi perencanaan,  
peningkatan koordinasi, serta pemantauan berkala terhadap pelaksanaan kegiatan.  
Secara umum, kinerja dan anggaran Deputi pada Triwulan I menunjukkan kondisi  
yang cukup terkendali, capaian kinerja anggaran Deputi 1 sebesar Rp 2.157.605.087  
(10,68%) dari pagu anggaran sebesar Rp 20.196.364.000. Data pagu anggaran yang  
digunakan pada laporan kinerja anggaran TW I tahun 2026 ini merujuk kepada DIPA  
Revisi 1 dengan anggaran termasuk Auto Adjustment dan penghematan sebesar Rp  
11.635.575.000.  
83  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
Rincian Realisasi Anggaran sampai dengan TW I tahun 2026 sesuai Pagu Netto yang  
telah dikurangi nilai Pagu Blokir, sebagai berikut :  
1) Realisasi per jenis Belanja  
Target Penyerapan  
TW I (%)  
Realisasi  
Penyerapan (Rp)  
No MAK Pagu Netto (Rp)  
Presentase Deviasi  
11,47  
0
1
2
52  
53  
18.807.727.000  
1.388.637.000  
15  
10  
2.821.159.050  
1388.863.700  
2.157.605.087  
0
3,52  
10  
19.632.525.000  
4.210.022.750  
2.157.605.807  
10,68  
2) Realisasi per Kode Kegiatan  
3) Realisasi per Unit Kerja  
Unit Kerja  
Pagu  
Realisasi  
Presentase  
Direktorat Pengawasan Distribusi dan 4.546.139.0004  
Pelayanan Obat NPP  
654.144.555  
8,54  
Direktorat Pengawasan KMEI Obat NPPZA  
Direktorat Pengawasan Produksi Obat NPP  
Direktorat Registrasi Obat  
4.147.721.000  
3.232.086.000  
5.661.853.00  
291.603.868  
477.686.257  
590.235.218  
152.935.189  
2.157.605.087  
4,97  
11,49  
9,77  
Direktorat Standardisasi Obat NPPZA  
Satker  
2.608.565.000  
20.196.364.000  
16,38  
10,68  
Deputi Bidang Pengawasan Obat NPPZA berkomitmen untuk meningkatkan capaian  
pada triwulan berikutnya. Diharapkan, dengan adanya percepatan pelaksanaan  
kegiatan dan optimalisasi penyerapan anggaran, target kinerja dan anggaran  
tahunan dapat tercapai secara optimal.  
84  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
3.4.a Realisasi Anggaran yang telah Digunakan untuk Mewujudkan  
Kinerja sesuai dengan Dokumen Perjanjian Kinerja  
Realisasi anggaran yang telah digunakan untuk mewujudkan kinerja sesuai dengan  
dokumen Perjanjian Kinerja (realisasi kinerja dibandingkan dengan realisasi  
anggaran) dapat dilihat pada tabel berikut ini.  
Tabel 3. 11 Perbandingan Realisasi Kinerja vs Realisasi Anggaran triwulan 1 Tahun  
2026  
KINERJA (Kumulatif)  
ANGGARAN (Kumulatif)  
Realisasi  
Capaia Capaian  
n
denga  
n
dibandi  
ng  
target  
Realisasi  
Capaian (%)  
Capaian (%)  
Sasaran  
Program  
Indikator  
Kinerja  
PAGU  
(Dalam  
ribuan  
rupiah)  
No.  
Target  
(B10-B  
12)  
B
0
2
B
0
3
B
0
3
target akhir  
B12 Renstra  
B0  
1
B0  
1
B0  
2
B0  
2
B0  
3
B01  
B02  
B03  
B01  
1
Meningkat  
nya efektivitas  
pengawasan  
di bidang  
Sediaan  
95%  
(B02-B1  
2)  
01 - Persentase  
Obat yang aman  
dan bermutu  
5,709,446,00  
0
375,098,67  
7
100,4  
3
0
66,483,139  
0.00  
1.16  
4.70  
6.57  
5.69  
-
-
93,39 95,41  
-
-
98,30  
100,43 106,84  
02 - Indeks  
Kualitas  
ebijakan  
Pengawasan  
Obat  
Farmasi dan  
Pangan  
Olahan  
93,5  
(akhir  
tahun)  
1,433,053,00  
0
0
67,286,477 81,531,567 0.00  
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
03 - Persentase  
rekomendasi  
hasil  
pengawasan  
obat yang  
ditindaklanjuti  
oleh lintas  
sektor  
35  
(akhir  
tahun)  
1,517,934,00  
0
4,749,000 15,302,000 41,498,100 0.31% 1.01  
2.73  
6.97  
-
-
-
04 - Persentase  
sarana produksi  
obat yang  
memenuhi  
ketentuan  
05 - Persentase  
fasilitas  
distribusi obat  
yang memenuhi  
ketentuan  
88,  
61  
79%  
67  
88.61  
97.66  
82.35  
81.28  
773,841,000  
0
0
0
30,198,800 53,907,473 0.00% 3.90  
163,357,75  
70  
70  
70  
88,61 88,61  
97,03 97,66  
1,076,289,00  
0
59,7  
1
89,  
12  
77,658,211  
0.00% 7.22 15.18  
65,01 65,43  
97,07 98,28  
4
06 - Persentase  
Iklan Obat yang  
Memenuhi  
98,3  
0
111 109,9 111,2  
88.33  
111.27 118.41  
65,136,000  
1,367,000 7,361,000 0.00% 2.10 11.30  
,28  
0
7
Ketentuan  
07 - Persentase  
Label Produk  
Tembakau  
dan/atau Rokok  
Elektronik yang  
Memenuhi  
84,1  
8
109 110,6 110,2  
77  
110.24 102.27 168,327,000  
0
340,000  
11,500,000 0.00% 0.20  
6.83  
85,19 84,89  
,32  
3
4
Ketentuan  
08 - Persentase  
penurunan  
apotek yang  
melakukan  
9.7  
(akhir  
tahun)  
233,106,000 1,965,000 1,965,000 1,965,000 0.84% 0.84  
0.84  
3.74  
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
penyerahan  
antibiotik tanpa  
resep dokter  
09 - Persentase  
sentra uji klinik  
dan BE yang  
memenuhi  
81.5  
(B03,B0  
6,B09,B  
12)  
40.90  
39.68  
730,226,000  
0
0
27,285,906 0.00  
0.00  
33,33  
40,90  
ketentuan  
85  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
KINERJA (Kumulatif)  
ANGGARAN (Kumulatif)  
Realisasi  
Capaia Capaian  
n
denga  
n
dibandi  
ng  
target  
Realisasi  
Capaian (%)  
Capaian (%)  
Sasaran  
Program  
Indikator  
Kinerja  
PAGU  
(Dalam  
ribuan  
rupiah)  
No.  
Target  
(B10-B  
12)  
B
0
2
B
0
3
B
0
3
target akhir  
B12 Renstra  
B0  
1
B0  
1
B0  
2
B0  
2
B0  
3
B01  
B02  
B03  
B01  
2
Meningkatnya  
Kesadaran  
Masyarakat  
atas Sediaan  
Farmasi dan  
Pangan  
01 - Indeks  
Kesadaran  
Masyarakat  
terhadap Obat  
yang aman dan  
bermutu  
90.31  
(akhir  
tahun)  
232,100,000  
0
0
0
0.00  
0.00  
0.00  
-
-
-
-
-
-
-
-
Olahan yang  
Aman dan  
Bermutu  
3
Meningkatnya  
efektivitas  
regulatory  
assistance dan  
kemandirian  
industri  
10 - Persentase  
pengawalan  
hilirisasi Obat  
Pengembangan  
Baru yang  
74.6  
(B03,B0  
6,B09,B  
12)  
1,506,591,00  
0
78.65  
94.38  
0
21,078,360 88,246,260 0.00  
1.40  
0.00  
5.86  
4.58  
-
-
58,67  
-
-
78,65  
dalam  
pengembanga  
n Sediaan  
Farmasi dan  
Pangan  
Olahan  
dikawal sesuai  
standar  
11 - Persentase  
industri farmasi  
yang meningkat  
level  
56.5  
(akhir  
tahun)  
109,351,000  
0
0
0
0
5,003,040  
0.00  
0.00  
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
maturitasnya  
4
5
09- Layanan  
Publik BPOM  
yang Prima  
12 - Indeks  
Pelayanan  
Publik di Bidang  
Obat  
4.85  
(akhir  
tahun)  
2,176,372,00  
0
165,075,40 307,711,10  
7.58 14.14  
6
7
10 -  
92.1  
(akhir  
tahun)  
13 - Nilai  
Pembangunan  
ZI Deputi 1  
Terwujudnya  
Tata Kelola  
pemerintah  
Unit  
1,333,866,00  
0
242,804,83 342,092,49  
0.00 18.20 25.65  
2
9
Organisasi  
yang optimal  
81.86  
(akhir  
tahun)  
1,130,698,00  
0
376,250,90  
0
14 - Nlai AKIP  
Deputi 1  
0
16,250,397  
0
67,363,882  
0.00  
5.96 33.28  
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
15 - Nilai  
Kinerja  
Anggaran  
Deputi1  
5
1,757,202,50  
0
181,255,80 192,291,94  
(akhir  
tahun)  
0.92 10.32 10.94  
3
1
3
16 - Indeks  
Manajemen  
Risiko Deputi 1  
(akhir  
tahun)  
242,825,500  
58,355,643 82,503,863 0.00 24.03 33.98  
20,196,364, 22,964,39 996,534,5 2,157,605,  
000 53 087  
Total  
0.11  
4.93 10.68  
7
86  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
3.4.b Realisasi anggaran per Sasaran Program  
Berikut merupakan realisasi anggaran per sasaran program pada TW I tahun 2026  
yang tertera pada Tabel 3.12 dibawah ini.  
Tabel 3.12 Tabel Perbandingan Realisasi Anggaran vs Sasaran Program Triwulan I  
Tahun 2026  
No.  
Sasaran Program  
Pagu  
Realisasi  
Capaian (%)  
Meningkatnya efektivitas pengawasan di  
bidang Sediaan Farmasi dan Pangan Olahan  
1.  
11.707.358.000  
763.505.477  
6,43  
Meningkatnya Kesadaran Masyarakat atas  
Sediaan Farmasi dan Pangan Olahan yang  
Aman dan Bermutu  
2.  
3.  
232.100.000  
0
0
Meningkatnya efektivitas regulatory  
assistance dan kemandirian industri  
dalam pengembangan Sediaan Farmasi  
dan Pangan Olahan  
1.615.942.000  
93.249.300  
5,77  
Terwujudnya Tata Kelola pemerintahan  
serta Pelayanan Publik Unit Organisasi  
yang Prima  
4.  
6.640.964.000  
1.300.850.310  
19,59  
Total  
20.196.364.000  
2.157.605.087  
10,68  
3.4.c. Efisiensi dan Efektivitas atas Penggunaan Sumber Daya dalam  
Mencapai Kinerja per Sasaran  
Prinsip efisiensi dalam penggunaan anggaran untuk memastikan pengalokasian  
anggaran dapat menghasilkan output yang direncanakan/ditargetkan dengan  
mengacu pada ketentuan pelaksanaan anggaran yang berlaku.  
Pada tahun 2026 Deputi Bidang Pengawasan Obat, NPPZA, mempunyai 4 Sasaran  
Program dengan 17 Indikator Kinerja. Pada TW I tahun 2026, dihitung efisiensi  
anggaran terhadap 2 sasaran program, dan berdasarkan perhitungan efisiensi  
penggunaan anggaran pada tabel dibawah ini 2 sasaran program terukur tidak efisien  
target anggaran yang digunakan adalah data RPD (Rencana Penarikan Dana).  
Berdasarkan Tabel 3.62 tingkat efisiensi penggunaan anggaran Deputi Bidang  
Pengawasan Obat NPPZA pada Triwulan I Tahun 2026, terlihat bahwa kinerja efisiensi  
pada kedua sasaran strategis masih berada dalam kategori tidak efisien.  
87  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
Tabel 3. 62 Tingkat efisiensi penggunaan anggaran Deputi Bidang Pengawasan Obat NPPZA  
Triwulan I tahun 2026  
Capaian  
Indikator  
(%)  
Anggaran Indeks Efisiensi  
Nilai Efisiensi  
(TE) Capaian TE Kategori  
TE=(e-1)/1  
Capaian  
(%)  
(IE)  
(d)  
No  
Sasaran Strategis  
(a)  
(b)  
IE= a/b  
Meningkatnya  
efektivitas  
1
pengawasan di bidang Sediaan  
Farmasi dan Pangan Olahan  
91,54  
34,89  
2,62  
1,62  
78 %  
75 %  
Tidak Efisien  
Meningkatnya  
efektivitas  
regulatory  
assistance  
dan  
kemandirian  
industri dalam  
2
78,65  
120,78  
0,65  
-0,35  
Tidak Efisien  
pengembangan Sediaan Farmasi  
dan Pangan Olahan  
Pada sasaran strategis pertama, yaitu peningkatan efektivitas pengawasan di bidang  
sediaan farmasi dan pangan olahan, capaian indikator kinerja mencapai 91,54%  
dengan realisasi anggaran sebesar 34,89%. Nilai Indeks Efisiensi (IE) tercatat  
sebesar 2,62 dan Nilai Efisiensi (NE) sebesar 1,62, dengan capaian target efisiensi  
sebesar 78%. Meskipun capaian kinerja relatif tinggi, penggunaan anggaran yang  
rendah dibandingkan dengan target menunjukkan adanya ketidakseimbangan antara  
output yang dihasilkan dan input anggaran, sehingga dikategorikan tidak efisien.  
Pada sasaran strategis kedua, yaitu peningkatan efektivitas regulatory assistance dan  
kemandirian industri dalam pengembangan sediaan farmasi dan pangan olahan,  
capaian indikator kinerja sebesar 78,65% dengan realisasi anggaran sebesar  
120,78%. Indeks Efisiensi tercatat sebesar 0,65 dan Nilai Efisiensi sebesar -0,35,  
dengan capaian target efisiensi sebesar 75%. Kondisi ini menunjukkan bahwa  
penggunaan anggaran melebihi rencana namun belum diikuti oleh capaian kinerja  
yang optimal, sehingga menghasilkan nilai efisiensi negatif dan dikategorikan tidak  
efisien.  
Secara keseluruhan, kedua sasaran strategis menunjukkan adanya ketidaksesuaian  
antara tingkat capaian kinerja dan pemanfaatan anggaran, baik dalam bentuk  
under-spending maupun over-spending, yang berdampak pada rendahnya tingkat  
efisiensi program.  
88  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
BAB IV  
PENUTUP  
4.1 Kesimpulan  
Evaluasi capaian sasaran program dalam Rencana Strategis 2025–2029 serta  
Perjanjian Kinerja Tahun 2026 menunjukkan bahwa pada Triwulan I Tahun 2026 telah  
diukur 2 sasaran program dan 7 indikator kinerja. Berdasarkan pengukuran tersebut,  
Deputi Bidang Pengawasan Obat NPPZA mencapai hasil sebagai berikut:  
a. Dua (2) IKU dengan kategori Tidak dapat disimpulkan (110%)  
b. Satu (1) IKU dengan kategori Sangat baik (100%<x110%)  
c. Satu (1) IKU dengan kategori Baik (90%<x100%)  
d. Dua (2) IKU dengan kategori Cukup(60%x90%)  
e. Satu (1) IKU dengan kategori kurang (<60%)  
Secara umum, Nilai Kinerja Organisasi (NKO) Deputi Bidang Pengawasan Obat NPPZA  
triwulan 1 tahun 2026 mencapai predikat BAIK (89,46%). Sehingga dapat disimpulkan  
bahwa kinerja Deputi Bidang Pengawasan Obat NPPZA pada triwulan I tahun 2026  
telah sesuai target yang ditetapkan.  
Dalam rangka mewujudkan target kinerja, Deputi Bidang Pengawasan Obat NPPZA  
didukung dengan alokasi anggaran untuk pelaksanaan program dan kegiatan, adapun  
Capaian kinerja anggaran Deputi 1 sebesar Rp 2.157.605.087 (10,68%) dari pagu  
anggaran sebesar Rp 20.196.364.000. Data pagu anggaran yang digunakan pada  
laporan kinerja anggaran TW I tahun 2026 ini merujuk kepada DIPA Revisi 1 dengan  
anggaran termasuk Auto Adjustment dan penghematan sebesar Rp 11.635.575.000.  
4.2 Saran  
Untuk peningkatan kinerja Deputi Bidang Pengawasan Obat NPPZA, perlu melakukan  
perbaikan antara lain:  
a. Optimalisasi strategi pengawasan mutu obat beredar dilaksanakan secara adaptif  
dengan didukung oleh kegiatan monitoring dan evaluasi teknis yang lebih  
89  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
komprehensif, guna memastikan kesesuaian dengan dinamika perkembangan dan  
kebutuhan pengawasan.  
b. Dalam rangka mendukung pemenuhan standar yang ditetapkan, dilakukan kegiatan  
pendampingan secara berkelanjutan yang mencakup asistensi regulatori secara  
onsite, pelaksanaan desk pra-sertifikasi, serta inspeksi dalam rangka sertifikasi  
Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB).  
c. Dilakukan penyesuaian perhitungan target pada indikator persentase sentra uji  
klinik dan bioekivalensi (BE) yang memenuhi ketentuan, yang dihitung secara  
kumulatif hingga Triwulan II Tahun 2026, dengan mempertimbangkan kondisi  
aktual dan capaian yang realistis.  
d. Dilakukan percepatan penyelesaian kegiatan guna mendukung kelancaran proses  
pencairan anggaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Upaya percepatan juga  
difokuskan pada pelaksanaan belanja modal agar dapat direalisasikan secara  
optimal sebelum berakhirnya Triwulan II.  
90  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
Lampiran I - Perjanjian Kinerja Tahun 2026  
91  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
92  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
Lampiran II - Pengukuran Kinerja  
Rincian hasil pengukuran kinerja pada setiap indikator dapat dilihat secara lengkap melalui tautan berikut:  
https://docs.google.com/spreadsheets/d/1Efmzp2KUZ5cxH0wdM17uIUDAUZCsQDbf/edit?gid=1400563877#gid=1400563877  
(T: Target; R: Realisasi; C: Capaian)  
Capaian  
B03  
Capaia  
n B03  
B01  
s.d B02  
s.d B03  
Indikator  
Kinerja  
Capaian  
(%)  
Sasaran  
PIC  
Target di Target  
Targe Target dibandingk dibandi  
t B12 2029 an target ngkan  
B12 (Akhir target  
No.  
Keterangan  
Program  
Anggaran  
PK  
B01-B03  
Pembi Penye Realisa Capaian Pembil Penye Realisas Capaian Pembil Penye Realisa Capaian  
Program  
TW I  
lang  
but  
si (%)  
(%)  
ang  
but  
i (%)  
(%)  
ang  
but  
si (%)  
(%)  
Tahun)  
100.43  
88.61  
2029  
01 - Persentase  
Obat yang  
aman dan  
95  
(B02-  
B12)  
95  
79  
-
-
-
-
466  
14  
499  
20  
93.39  
70.00  
98.30  
88.61  
1,329 1,393 95.41  
100.43  
88.61  
100.43 95.00 94.00  
106.84 Target tercapai  
KMEI  
bermutu  
04 - Persentase WasProd  
sarana  
79  
14  
20  
70.00  
88.61  
14  
20  
70.00  
88.61  
79  
85  
82.35 Target tidak  
tercapai  
produksi obat  
yang  
01 -  
Meningkat  
nya  
memenuhi  
ketentuan  
efektivitas  
pengawasan  
dibidang  
Sediaan  
1
05 - Persentase WasDist  
fasilitas  
67  
67  
166  
278  
59.71  
89.12  
470  
723  
65.01  
97.03  
706  
1079 65.43  
97.66  
97.66  
67  
80.5  
97.66%  
81.28 Target tidak  
tercapai  
Farmasi dan  
Pangan  
distribusi obat  
yang  
Olahan  
memenuhi  
ketentuan  
06 - Persentase  
Iklan Obat yang KMEI  
Memenuhi  
88.33  
88.33  
173  
176  
98.30  
111.28  
862  
888  
97.07  
109.90  
1487  
1513 98.28  
111.27  
111.27 88.33  
83  
111.27  
118.41 Target tercapai  
Ketentuan  
93  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
07 - Persentase  
Label Produk  
Tembakau  
77  
77  
383  
455  
84.18  
109.32  
1110  
1303  
85.19  
110.63  
1775  
2091 84.89  
110.24  
110.24  
77  
83  
110.24  
102.27 Target tercapai  
KMEI  
dan/atau  
Rokok  
Elektronik yang  
Memenuhi  
Ketentuan  
09 - Persentase DitReg  
sentra uji klinik  
dan  
81.5  
81.5  
1.00  
3
33.33  
40.90  
40.90  
81.5  
84  
40.90  
39.68 Target tidak  
tercapai  
(B03,B06 (B03)  
,
bioekivalensi  
yang  
B09,B12)  
memenuhi  
ketentuan  
3
04  
01 - Persentase  
74.6  
DITREG (B03,B06 (B03)  
DAN  
74.6  
waspro  
d :  
-
58.67  
78.65  
78.65  
74.6 85.71  
78.65  
94.38 Target tidak  
tercapai  
-Meningkatn pengawalan  
ya efektifitas hilirisasi Obat  
,
66,67  
ditreg :  
50,67  
regulatory  
assistance  
dan  
Pengembangan WASPROD B09,B12)  
Baru yang  
dikawal sesuai  
kemandirian standar  
industri  
dalam  
pengembang  
an Sediaan  
Farmasi dan  
Pangan  
Olahan  
94  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
Lampiran III - Pengukuran Kinerja Program/ Kegiatan  
Rincian hasil pengukuran kinerja program/kinerja dapat dilihat secara lengkap melalui tautan berikut:  
https://docs.google.com/spreadsheets/d/1Efmzp2KUZ5cxH0wdM17uIUDAUZCsQDbf/edit?gid=1400563877#gid=1400563877  
Kinerja (Kumulatif)  
Realisasi  
B02 B03  
Anggaran (Kumulatif)  
Realisasi  
Kendala/Hambatan  
Capaian (%)  
B02 B03  
Capaian (%)  
No.  
1
Program/ Kegiatan/ Output  
Target  
PAGU  
B01  
B01  
B01  
B02  
B03  
B01  
0.18  
B02  
4.79  
B03  
DR. 4122  
3,695,625,000 6,714,000 177,199,021  
315,489,938  
8.54  
2.40  
6.41  
Pengawasan Distribusi dan Pelayanan Obat, Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor  
4122.ABG Kebijakan Bidang  
Kesehatan  
4122.ABG.001 Kajian isu distribusi  
obat dan bahan obat antar lembaga  
dan/atau stakeholder yang  
diselesaikan  
Realisasi capaian output di akhir  
tahun 2026  
10  
0
34  
2
0
89  
9
0
0
0
0
1,199,508,000  
506,987,000  
4,749,000  
9,442,500  
28,741,500  
76,927,187  
0.40  
0.00  
0.79  
4.90  
4122.BAH Pelayanan Publik Lainnya  
4122.BAH.001 Keputusan Penilaian  
Fasilitas Distribusi Obat yang  
Diselesaikan Sesuai Standar  
Capaian masih on track.  
Tidak ada kendala  
528  
166  
143  
23  
6.44  
1.20  
16.86  
5.42  
27.08  
13.86  
-
58,749,513  
Sistem informasi pelaporan atau  
4122.QIC Pengawasan dan  
Pengendalian Lembaga  
4122.QIC.001 Keputusan hasil  
pengawasan fasilitas distribusi dan  
fasilitas penyerahan obat yang  
diselesaikan  
pengolahan  
pengawasan  
data  
yang  
hasil  
belum  
1,989,130,000  
1,965,000  
109,007,008  
209,821,251  
0.16  
9.09  
17.49  
sepenuhnya terintegrasi atau  
mengalami gangguan teknis dapat  
memperlambat  
keputusan  
penyelesaian  
DR. 4123  
3,418,970,000  
-
88,648,431  
170,070,311  
0.00  
2.59  
4.97  
2
Pengawasan Keamanan, Mutu dan Ekspor Impor Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan  
Zat Adiktif  
Kendala yang dihadapi terkait  
dengan penerbitan persetujuan  
iklan Obat :  
4123.BAH  
Pelayanan Publik Lainnya  
4123.BAH.001  
Penerbitan Surat Keterangan Impor  
Obat dan Bahan Obat ; Analisis Hasil  
Pengawasan Impor dan Ekspor  
Narkotika, Psikotropika, dan  
Prekursor dan Certificate of  
Pharmaceutical Product serta  
Persetujuan Iklan Obat Sebelum  
1) Banyaknya dispensasi yang  
diminta  
oleh  
industri  
farmasi/importir/pelaku  
usaha.  
24200 2427 4728  
6813  
10.03  
19.54  
28.15  
430,725,000  
-
38,551,020  
76,392,320  
0.00  
8.95  
17.74  
2) Koordinasi  
dengan K/L  
ataupun unit lain berkaitan  
dengan data Pre Market.  
3) Tindak Lanjut konsultasi  
pelaku usaha secara online  
95  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
Kinerja (Kumulatif)  
Realisasi  
Anggaran (Kumulatif)  
Realisasi  
Kendala/Hambatan  
Capaian (%)  
Capaian (%)  
No.  
Program/ Kegiatan/ Output  
Target  
PAGU  
B01  
B02  
B03  
B01  
B02  
B03  
B01  
B02  
B03  
B01  
B02  
B03  
Beredar yang Diselesaikan Tepat W  
Namun  
berkaitan  
dengan  
penerbitan SKI, AHP dan CPP  
tidak mengalami hambatan yang  
berakibat pada capaian kinerja.  
Terdapat 6 (enam) laporan obat  
TMS  
yang  
diterima  
pada  
pertengahan hingga akhir TW I  
2026 dan memerlukan waktu  
untuk proses tindak lanjut,  
dimana sesuai SOP Mikro terkait  
bahwa timeline tindak lanjut  
paling lama adalah 57 HK.  
Sehingga penyelesaian tindak  
lanjut terhadap 6 (enam) laporan  
belum dapat dilakukan pada TW I  
2026.  
4123 BIA  
Pengawasan dan Pengendalian Produk  
4123.BIA.001 Keputusan hasil  
pengawasan mutu ONPP yang  
diselesaikan (Laporan)  
155  
0
8
12  
0.00  
5.16  
7.74  
607,370,000  
-
5,723,400  
11,770,700  
0.00  
0.94  
1.94  
1) Adanya carry over laporan  
pengawasan tahun 2025 yang  
belum  
ditindaklanjuti,  
sehingga diprioritaskan untuk  
menyelesaikan tindak lanjut  
terhadap  
laporan  
tahun  
sebelumnya.  
2) Terdapat  
penyesuaian  
mekanisme kerja dalam upaya  
optimalisasi tindak lanjut  
terhadap laporan iklan dan  
penandaan  
yang  
tidak  
memenuhi ketentuan yang  
berimplikasi terhadap waktu  
penyelesaian tindak lanjut  
4123 BIA  
Pengawasan dan Pengendalian Produk  
4123.BIA.002 Keputusan hasil  
pengawasan iklan dan penandaan  
obat, narkotika, psikotropika, dan  
prekursor yang diselesaikan (Laporan)  
1370  
12  
61  
94  
0.88  
4.45  
6.86  
406,674,000  
-
1,367,000  
7,361,000  
0.00  
0.34  
1.81  
sesuai  
operasional indikator.  
3) Belum tersedia secara lengkap  
acuan data lampiran  
dengan  
definisi  
penandaan yang disetujui  
pada aplikasi sharing folder  
(PPI)  
melakukan evaluasi pusat  
masih memerlukan  
sehingga  
dalam  
konfirmasi dari Unit Pusat  
maupun pelaku usaha terkait  
yang  
menyebabkan  
penyelesaian tindak lanjut  
membutuhkan waktu yang  
lebih lama.  
4) Laporan hasil pengawasan  
96  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
Kinerja (Kumulatif)  
Realisasi  
Anggaran (Kumulatif)  
Realisasi  
Kendala/Hambatan  
Capaian (%)  
B02 B03  
Capaian (%)  
No.  
Program/ Kegiatan/ Output  
Target  
PAGU  
B01  
B02  
B03  
B01  
B01  
B02  
B03  
B01  
B02  
B03  
label  
pembahasan  
obat  
memerlukan  
komprehensif  
bersama dengan unit kerja  
terkait maupun UPT pelapor  
untuk  
menghasilkan  
keputusan tindak lanjut yang  
sesuai dengan ketentuan.  
1. Penyusunan materi KIE di  
bidang obat memerlukan  
koordinasi antar unit di  
Kedeputian 1, khususnya  
dalam pemenuhan ketepatan  
waktu  
pelaksanaan  
dan  
4123 BIB  
pelaporan sesuai dengan  
jadwal yang telah disusun.  
Pengawasan dan Pengendalian  
Masyarakat  
4123.BIB.001 Materi KIE di bidang  
obat yang disusun dan disosialisasikan  
(Orang)  
12  
1
2
3
8.33% 16.67  
25.00  
232,100,000  
-
-
-
0.00  
0.00  
0
2. Pemilihan materi KIE yang  
tepat dan relevan dengan  
kebutuhan sasaran, terutama  
dalam memastikan bahwa  
materi yang disampaikan  
dapat  
meningkatkan  
pemahaman dan perubahan  
perilaku masyarakat di bidang  
obat NPPZA.  
Pemahaman serta keseragaman  
dalam penilaian hasil pengawasan  
produk tembakau dan rokok  
elektronik masih belum optimal,  
yang berpotensi menimbulkan  
perbedaan hasil penilaian antar  
petugas UPT BPOM dan Pusat.  
4123 QIA  
Pengawasan dan Pengendalian Produk  
4123.QIA.001 Label Produk  
Tembakau dan/atau Rokok Elektronik  
yang memenuhi ketentuan (Produk)  
6200  
383  
1110  
1775 6.18% 17.90  
28.63  
410,530,000  
-
720  
17,890,000  
0.00  
0.00  
4.36  
Kondisi  
ini  
menyebabkan  
perlunya dilakukan verifikasi  
ulang atau pendalaman lebih  
lanjut  
untuk  
memastikan  
konsistensi dan kesesuaian hasil  
pengawasan dengan ketentuan  
yang berlaku.  
97  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
Kinerja (Kumulatif)  
Realisasi  
Anggaran (Kumulatif)  
Realisasi  
Kendala/Hambatan  
Capaian (%)  
Capaian (%)  
No.  
Program/ Kegiatan/ Output  
Target  
PAGU  
B01  
B02  
B03  
B01  
B02  
B03  
B01  
B02  
B03  
B01  
B02  
B03  
Faktor  
hambatan  
dalam  
pencapaian kinerja adalah:  
1) Tingkat kesulitan  
permasalahan isu keamanan  
yang berbeda sehingga  
diperlukan waktu yang lebih  
panjang.  
2) Jumlah SDM yang tidak sesuai  
dengan beban kerja  
4123 QIA  
Pengawasan dan Pengendalian Produk  
4123.QIA.002 Laporan tindak lanjut  
regulatori terkait keamanan obat  
beredar yang dikomunikasikan  
(Laporan)  
14  
1
1
1
7.14%  
7.14  
7.14  
1,331,571,000  
-
43,006,291  
56,656,291  
0.00  
3.23  
4.25  
DR. 4125  
2,531,124,000  
0
102,938,869  
290,764,721  
0
4.07  
11.49  
3
Pengawasan Produksi Obat Narkotika, Psikotropika dan Prekursor  
4125.BAH Pelayanan Publik Lainnya  
4125.BAH.001 Jumlah UPT Baru yang  
mandiri dalam inspeksi CPOB untuk  
Pemenuhan Standar PIC/s dan WHO  
3) Belum ada rencana  
kegiatan di TW I 2026.  
4) Perlu  
mempertimbangkan  
2
0
0
0
0.00  
0.00  
0.00  
169,000,000  
-
0
-
0.00  
0.00  
0.00  
dan  
menyesuaikan  
jadwal inspeksi di unit  
pusat, dengan kegiatan  
OJT inspekstur CPOB  
UPT.  
1) Pelaksanaan  
kegiatan secara  
2) bersamaan dalam periode  
beberapa  
yang  
sama,  
sehingga  
memerlukan  
alokasi  
penyesuaian jadwal yang  
berdampak pada waktu  
pelaksanaan inspeksi dan  
penyelesaian penilaian.  
pengaturan  
personel  
dan  
4125.BAH Pelayanan Publik Lainnya  
4125.BAH.002 Keputusan Penilaian  
Faslitas produksi BBO, obat, dan  
produk biologi, dan sarana khusus  
yang diselesaikan tepat waktu  
60  
4
10  
3
0.07  
0.17  
5.00  
493,390,000  
-
51,661,709  
146,116,948  
0.00  
10.47 29.61  
3) Masih terdapat penyelesaian  
permohonan yang melampaui  
timeline yang ditetapkan,  
antara lain akibat proses  
evaluasi teknis yang kompleks  
dan  
perlunya  
perbaikan  
berulang.  
4125.QDI Fasilitasi dan Pembinaan  
Industri  
4125.QDI.001 Jumlah Industri  
Farmasi yang meningkat level  
maturitasnya  
Jumlah pagu anggaran yang  
dipotong pada tahun 2026  
15  
0
0
0
0.00  
0.00  
0.00  
109,351,000  
-
-
5,003,040  
0.00  
0.00  
4.58  
mengakibatkan  
perencanaan  
tidak sesuai dengan pelaksanaan  
98  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
Kinerja (Kumulatif)  
Realisasi  
Anggaran (Kumulatif)  
Realisasi  
Kendala/Hambatan  
Capaian (%)  
Capaian (%)  
No.  
Program/ Kegiatan/ Output  
Target  
PAGU  
B01  
B02  
B03  
B01  
B02  
B03  
B01  
B02  
B03  
B01  
B02  
B03  
1) Belum optimalnya dukungan  
dan  
ekosistem  
dalam  
peningkatan  
kemandirian  
industri farmasi, khususnya  
bagi fasilitas produksi produk  
biologi dan radiofarmaka,  
sehingga proses pemenuhan  
4125.QDI Fasilitasi dan Pembinaan  
Industri  
4125.QDI.002 Keputusan Hasil  
Pengawalan Pemenuhan Persyaratan  
Fasilitas  
persyaratan  
CPOB  
membutuhkan waktu dan  
pendampingan yang lebih  
intensif.  
18  
3
1
2
16.67  
5.56  
11.11  
1,154,542,000  
-
21,078,360  
85,737,260  
0.00  
1.83  
7.43  
2) Variasi tingkat pengetahuan  
dan komitmen pelaku usaha  
Produksi Obat yang Diterbitkan  
dalam  
memahami  
serta  
memenuhi standar CPOB,  
yang  
berdampak  
pada  
perlunya  
pengulangan  
asistensi, diskusi teknis, dan  
perbaikan dokumen maupun  
sarana.  
4125.QIC Pengawasan dan  
Pengendalian Lembaga  
4125.QIC.001 Fasilitas produksi  
produk JKN dan produk high risk  
lainnya serta bahan baku obat yang  
diawasi sesuai standar  
78  
2
35  
6
2.56  
44.87  
7.69  
604,841,000  
30,198,800  
53,907,473  
0.00  
4.99  
8.91  
Tidak ada hambatan  
DR. 4127  
Registrasi Obat  
5,248,376,000  
0
177,114,907  
512,845,163 0.00  
3.37  
9.77  
4
Kegiatan pendukung pencapaian  
output ini masih membutuhkan  
revisi dan dilakukan pada TW II  
2026  
4127.BAH Pelayanan Publik Lainnya  
4127.BAH.001 Layanan Publik  
Registrasi Obat yang Prima  
1
9
0
0
0
0
0
1
0
0
0
0
0
165,000,000  
0.00  
0.00  
0
0
0
0.00  
0.00  
0.00  
0.00  
0.00  
4127.BAH Pelayanan Publik Lainnya  
4127.BAH.002 Sarana sentra uji  
klinik dan bioekivalensi yang  
memenuhi  
11.1  
28.50  
155,370,000  
0
3,040,000  
507,296,163  
0.00  
3.87  
1.96  
Tidak ada kendala  
ketentuan  
4127.PCA Perizinan Produk  
4127.PCA.001 Keputusan Registrasi  
Obat yang Diselesaikan Sesuai  
Ketentuan  
Untuk  
pelaksanaan  
kegiatan  
13100  
815  
2540  
3733  
6.22  
19.39  
4,575,957,000  
177,114,907  
11.09  
diperlukan revisi POK maupun  
DIPA  
99  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
Kinerja (Kumulatif)  
Realisasi  
Anggaran (Kumulatif)  
Realisasi  
Kendala/Hambatan  
Capaian (%)  
Capaian (%)  
No.  
Program/ Kegiatan/ Output  
Target  
PAGU  
B01  
B02  
B03  
B01  
B02  
B03  
B01  
B02  
B03  
B01  
B02  
B03  
4127.PCA Perizinan Produk  
4127.PCA.002 Pengawalan obat  
pengembangan baru yang sesuai  
standar  
2
0
0
1
0.00  
0.00  
50.00  
352,049,000  
0
0
2,509,000  
0.00  
0.00  
0.71  
Tidak ada kendala  
DR.4131  
5,302,269,000 16,250,397 593,378,692  
868,434,954  
0
11.19 16.38  
5
Standardisasi Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif  
4131.ABG Kebijakan Bidang  
Kesehatan  
4131.ABG.001 Rekomendasi  
Kebijakan Produksi, Distribusi,  
Khasiat, Keamanan  
dan Mutu Obat yang diselesaikan  
4131.AFA Norma, Standard, Prosedur  
dan Kriteria  
Sampai  
triwulan  
dengan  
I
berakhirnya  
tahun 2026  
20  
1
0
3
0
3
0
5.00  
0.00  
15.00  
0.00  
15.00  
0.00  
680,437,000  
0
0
25,012,164  
49,848,478  
36,036,452  
0.00  
3.68  
4.59  
5.30  
5.90  
penyusunan kajian masih sesuai  
dengan yang direncanakan  
Meskipun sampai dengan akhir  
triwulan  
realisasi volume namun progress  
penyusunan NSPK masih sesuai  
dengan yang direncanakan dan  
mencapai progress 39%  
I
2026 belum ada  
4131.AFA.001 Standar Obat,  
Narkotika, Psikotropika, Prekursor,  
dan Zat Adiktif  
5
1,085,618,000  
64,093,568  
0.00  
yang disusun  
4131.BKB Pemantauan produk  
4131.BKB.001 Laporan Koordinasi  
Pengawasan Obat dan Makanan  
Tidak  
ada  
kendala  
dalam  
5
0
0
0
0
0
0
0.00  
0.00  
0.00  
0.00  
0.0  
0.0  
2,455,477,000  
21,100,000  
16,250,397 518,518,050  
768,304,934  
0.66  
0.00  
21.12 31.29  
pelaksanaan kegiatan dukungan  
manajemen  
4131.CAB Sarana Bidang Kesehatan  
4131.CAB.001 Sarana Pengawasan  
Obat, Narkotika, Psikotropika,  
Prekursor,  
Tidak ada kendala pada triwulan I  
dan tidak ada perencanaan  
kegiatan  
10  
0
0
0
0
0
0.00  
0.00  
dan Zat Adiktif  
4131.CAN Sarana Bidang Teknologi  
Informasi dan Komunikasi  
4131.CAN.001 Perangkat pengolah  
data dan komunikasi  
Tidak ada kendala pada triwulan I  
dan tidak ada perencanaan  
kegiatan  
75  
0
0
0
0.00  
0.00  
0.0  
1,059,637,000  
0
0.00  
0.00  
0.00  
Total Anggaran Kedeputian Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat  
Adiktif  
20,196,364,000 22,964,397 1,139,279,920 2,157,605,087 0.11  
5.64  
10.68  
100  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
Lampiran IV - Pengukuran Efisiensi Anggaran Kegiatan  
Capaian Indikator  
(%)  
Anggaran  
Capaian (%)  
Indeks Efisiensi (IE)  
Nilai Efisiensi (TE)  
TE=(e-1)/1  
1,62  
No  
1
Sasaran Strategis  
Capaian TE  
78 %  
Kategori  
(d)  
IE= a/b  
(a)  
(b)  
Meningkatnya efektivitas pengawasan  
di bidang Sediaan Farmasi dan Pangan  
Olahan  
91,54  
34,89  
2,62  
0,65  
Tidak Efisien  
Tidak Efisien  
Meningkatnya efektivitas regulatory  
assistance dan kemandirian industri  
dalam pengembangan Sediaan Farmasi  
dan Pangan Olahan  
2
78,65  
120,78  
-0,35  
75 %  
101  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
Lampiran V - Capaian Kinerja Unit Eselon II pada Triwulan I Tahun 2026  
a. Direktorat Standardisasi Obat NPPZA  
Proyeksi  
Target  
No.  
Sasaran Kegiatan  
Indikator  
Realisasi  
Capaian  
Ketercapaian  
Permasalahan  
Rekomendasi  
TW  
Target Akhir Tahun  
1, Tersusunnya Standar  
Obat NPPZA yang efektif  
Persentase Standar Obat NPPZA  
yang disusun sesuai timeline  
tahapan penyusunan  
30  
39  
130  
100%  
Adanya urgensi penyusunan Proposal kajian awal disiapkan  
regulasi non output sehingga oleh unit pengusul.  
menyebabkan sumber daya  
(SDM dan anggaran) terbagi  
fokus dan konsentrasinya  
untuk menyusun regulasi non  
output tersebut  
2, Meningkatnya Efektivitas  
Indeks  
di Direktorat Standardisasi ONPPZA  
Standardisasi  
Pelayanan  
Publik  
Akhir  
tahun  
-
-
-
-
-
Pelayanan  
Direktorat  
Obat NPPZA  
Publik  
3, Terwujudnya Tata Kelola Nilai Pembangunan ZI Dit,  
Akhir  
tahun  
-
-
-
Pemerintahan di lingkup  
Standardisasi Obat, NPPZA  
Direktorat  
Obat NPPZA yang optimal  
Standardisasi  
Persentase pemenuhan dokumen  
SAKIP Dit, Standardisasi Obat  
NPPZA sesuai standar  
36  
36,36  
101  
100%  
Adanya perubahan pedoman Mengundang  
yang sangat dinamis sehingga untuk  
perlu waktu dan pemahaman pemahaman  
narasumber  
mendapatkan  
yang  
lebih  
yang lebih mendalam untuk mendalam untuk pemenuhan  
dapat memenuhi semua Dokumen SAKIP dengan  
ketentuan dalam pedoman menyesuaikan pedoman baru  
yang baru  
Tingkat Efisiensi Penggunaan  
88  
92  
-
104,54  
100%  
Adanya proses revisi DIPA Percepatan dalam penyelesaian  
Anggaran  
Direktorat  
yang  
batal  
sehingga kegiatan sehingga dana dapat  
pencairan dicairkan.  
Standardisasi ONPPZA  
menghambat  
anggaran  
Indeks Manajemen Risiko Dit,  
Standardisasi Obat NPPZA  
Akhir  
tahun  
-
-
102  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
b. Direktorat Registrasi Obat  
Proyeksi  
Ketercapaian  
Target Akhir Akhir  
Tahun  
No.  
Sasaran Kegiatan  
Indikator  
Target  
Realisasi Capaian  
Permasalahan  
Rekomendasi  
1) Usulan  
Bulanan pada RAPK  
2) Reviu dan Revisi RAPK  
Revisi  
Target  
Penetapan target yang rendah  
pada triwulan I  
Persentase keputusan registrasi obat  
yang diselesaikan sesuai ketentuan  
40%  
40%  
4.8  
82.96%  
82.48%  
207.40%  
206.20%  
N/A  
100%  
100%  
Obat yang memenuhi  
persyaratan keamanan dan  
mutu sebelum diedarkan  
1
1) Usulan  
Revisi  
Bulanan pada RAPK  
2) Reviu dan Revisi RAPK  
Target  
Penetapan target yang rendah  
pada triwulan I  
Persentase obat yang aman dan  
bermutu sebelum diedarkan  
Meningkatnya  
kualitas Indeks Pelayanan publik di  
pelayanan publik di bidang Lingkup Direktorat Registrasi Obat  
Registrasi Obat  
Diukur  
akhir  
tahun  
2
3
4
100%  
100%  
N/A  
N/A  
Persentase pengawalan hilirisasi  
Meningkatnya regulatory  
25%  
50.67%  
33.33%  
202.68%  
Usulan  
operasional  
perhitungan untuk 2026  
Revisi  
dan  
Definisi  
Penetapan target yang rendah  
pada triwulan I  
obat pengembangan baru melalui  
cara  
assistance  
pengembangan obat  
dalam  
registrasi yang dikawal sesuai  
standar  
Meningkatnya efektifitas Persentase inspeksi sentra uji klinik  
pengawasan sentra uji dan bioekivalensi yang  
20%  
91.6  
36%  
166.65%  
N/A  
100%  
100%  
100%  
N/A  
N/A  
N/A  
N/A  
klinik dan bioekivalensi  
ditindaklanjuti memenuhi timeline  
Nilai Pembangunan Zona Integritas  
Direktorat Registrasi Obat  
Diukur  
akhir  
tahun  
N/A  
N/A  
Terwujudnya Tata Kelola  
Pemerintah di lingkup  
Direktorat Registrasi Obat  
5
Persentase pemenuhan dokumen  
SAKIP Direktorat Registrasi Obat  
sesuai standar  
36%  
100.00%  
103  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
Proyeksi  
Ketercapaian  
Target Akhir Akhir  
Tahun  
No.  
Sasaran Kegiatan  
Indikator  
Target  
Realisasi Capaian  
Permasalahan  
Rekomendasi  
75%  
75%  
N/A  
Tingkat  
efisiensi  
penggunaan  
100%  
3.05  
100%  
100%  
N/A  
N/A  
N/A  
N/A  
anggaran Direktorat Registrasi Obat  
Diukur  
akhir  
tahun  
Indeks manajemen risiko Direktorat  
Registrasi Obat  
104  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
c. Direktorat Pengawasan Distribusi dan Pelayanan Obat NPP  
Proyeksi  
Ketercapaian  
Target Akhir Akhir  
Tahun  
No.  
Sasaran Kegiatan  
Indikator  
Target  
Realisasi Capaian  
Permasalahan  
Rekomendasi  
1
Meningkatnya efektivitas  
pengawasan distribusi dan  
pelayanan obat  
Memonitoring hasil pengawasan  
On track, sesuai dengan yang dilakukan sesuai renlak  
Persentase keputusan hasil  
96,25%  
100%  
103,9%  
103,9%  
perencanaan  
dan sesuai prosedur pada TW  
berikutnya  
pengawasan fasilitas distribusi dan  
fasilitas penyerahan obat yang  
diselesaikan sesuai standar  
Akhir  
tahun  
Melakukan  
intensifikasi  
On track, sesuai dengan pemantauan tindak lanjut hasil  
Persentase keputusan hasil  
pengawasan di bidang distribusi dan  
penyerahan obat yang  
-
-
perencanaan  
pengawasan oleh pelaku usaha  
ditindaklanjuti oleh pelaku usaha  
100 %  
On track, sesuai dengan  
perencanaan  
Persentase keputusan hasil  
pengawasan fasilitas distribusi dan  
penyerahan obat dan NPP oleh UPT  
sesuai ketentuan  
93  
90,38  
97,18  
Melakukan pemantauan secara  
berkala setiap triwulan dan  
feedback kepada UPT  
untuk dilakukan pemantauan  
On track, sesuai dengan secara berkala, dan feedback  
Persentase kesesuaian UPT dalam  
melaksanakan rencana aksi  
pengendalian AMR  
Akhir  
tahun  
perencanaan  
kepada UPT  
Perlu dilakukan penyesuaian  
target output  
Tidak  
kendala  
dalam  
pelaksanaannya.  
Terdapat  
terdapat  
berarti  
Jumlah Kajian Isu Distribusi Obat  
dan Bahan Obat antar Lembaga  
dan/atau Stakeholder yang  
diselesaikan  
Akhir  
tahun  
pemotongan  
anggaran pada output  
ini  
yang  
belum  
disertai  
dengan  
penyesuaian target  
outpu  
Meningkatnya efektivitas  
Pelayanan Publik di bidang  
distribusi dan pelayanan  
obat  
Melakukan pemantauan secara  
On track, sesuai dengan berkala setiap triwulan  
Persentase keputusan penilaian  
sarana distribusi obat yang  
diselesaikan tepat waktu  
97  
97,95  
101  
101%  
perencanaan  
105  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
Proyeksi  
Ketercapaian  
Target Akhir Akhir  
Tahun  
No.  
Sasaran Kegiatan  
Indikator  
Target  
Realisasi Capaian  
Permasalahan  
Rekomendasi  
Melakukan pemantauan secara  
berproses pada tiap berkala setiap triwulan  
triwulan  
Indeks Pelayanan Publik Direktorat  
Pengawasan Distribusi dan  
Pelayanan ONPP  
Akhir  
tahun  
Terwujudnya tata Kelola  
pemerintahan di Ditwas  
Distribusi dan Pelayanan  
ONPP yang optimal  
Melakukan  
berproses pada tiap implementasi  
perkuatan  
ZI dan  
Nilai Pembangunan ZI di Direktorat  
Pengawasan Distribusi dan  
Pelayanan ONPP  
Akhir  
tahun  
triwulan  
internalisasi budaya integritas  
capaian sudah sesuai  
dengan target per-TW,  
tapi capaian terhadap  
target tahunan belum  
tercapai karena masih  
akan berproses  
Melakukan  
dokumen  
meningkatkan  
ketepatan waktu pemenuhan  
dokumen  
ketentuan  
penyempurnaan  
SAKIP  
dan  
Persentase pemenuhan dokumen  
SAKIP Direktorat Pengawasan  
Distribusi dan Pelayanan ONPP  
36  
36,36  
101  
101  
kualitas  
SAKIP  
sesuai  
Masih terdapat PJ yang  
berproses di tim  
keuangan sehingga ada  
Melakukan monitoring terkait  
pertanggungjawaban  
meningkatkan  
serta  
efisiensi  
Tingkat Efisiensi penggunaan  
anggaran di Direktorat Pengawasan  
Distribusi dan Pelayanan ONPP  
75  
88  
117,33  
117,33  
beberapa kegiatan yang penggunaan anggaran melalui  
sudah berjalan namun  
belum dapat dihitung  
sebagai realisasi  
berproses pada tiap  
Triwulan pada  
Triwulan I 2026 tidak  
terdapat kendala  
berarti  
perencanaan dan pelaksanaan  
kegiatan yang tepat sasaran  
Melakukan  
manajemen  
Integrasi  
dengan  
risiko  
Indeks Manajemen Risiko Direktorat  
Pengawasan Distribusi dan  
Pelayanan ONPP  
Akhir  
tahun  
perencanaan dan kinerja  
106  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
d. Direktorat Pengawasan Produksi dan Pelayanan Obat NPP  
Proyeksi  
No.  
Sasaran Kegiatan  
Indikator  
Target  
Realisasi  
Capaian  
Ketercapaian Target  
Akhir Akhir Tahun  
Permasalahan  
Rekomendasi  
1
Meningkatnya  
efektivitas pengawasan  
sarana produksi  
berbasis risiko  
IKK 1, Persentase sarana produksi  
obat JKN, bahan baku obat, dan obat  
Obat high risk lainnya yang mematuhi  
persyaratan CPOB  
79%  
70%  
88,61%  
88,61%  
Masih terdapat sarana Meningkatkan kepatuhan sarana  
produksi  
yang  
hasil terhadap CPOB melalui penguatan  
inspeksinya  
dinyatakan tindak lanjut hasil inspeksi  
Tidak Memenuhi Ketentuan  
(TMK). Hasil TMK tersebut  
umumnya disebabkan oleh  
temuan  
ketidaksesuaian  
terhadap persyaratan CPOB  
yang memerlukan tindak  
lanjut  
perbaikan  
oleh  
sarana, baik yang bersifat  
administratif  
teknis.  
maupun  
IKK 2, Persentase keputusan hasil  
pengawasan sarana produksi Obat  
dan NPP oleh UPT sesuai ketentuan  
86%  
100%  
116,28%  
116,28%  
Berdasarkan hasil verifikasi Melakukan  
penyesuaian  
pada aplikasi  
data, diketahui bahwa  
terdapat realisasi kinerja  
realisasi  
e-performance  
yang sebelumnya belum Meningkatkan  
efektivitas  
terinput dalam aplikasi,  
sehingga nilai realisasi yang  
penilaian hasil pengawasan UPT  
melalui penguatan koordinasi  
semula  
0%  
perlu  
dan  
perencanaan  
kegiatan  
disesuaikan menjadi 100%  
sesuai kondisi capaian yang  
sebenarnya.  
pengawasan.  
Hal ini dikarenakan adanya  
perubahan PIC IKK sebagai  
dampak  
penyesuaian  
struktur organisasi, yang  
berdampak pada belum  
terakomodasinya  
data  
realisasi pada periode  
pelaporan sebelumnya.  
IKK 3, Persentase Penilaian Hasil  
Pengawasan Kemandirian UPT Baru  
83%  
0%  
0%  
0%  
Pada Triwulan  
2026 belum  
pelaksanaan  
dengan  
I
Tahun Menyesuaikan  
perencanaan  
terdapat kegiatan dan target kinerja agar  
kegiatan, lebih selaras dengan kapasitas  
pelaksanaan  
107  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
Proyeksi  
No.  
Sasaran Kegiatan  
Indikator  
Target  
Realisasi  
Capaian  
Ketercapaian Target  
Akhir Akhir Tahun  
Permasalahan  
Rekomendasi  
mempertimbangkan  
penyesuaian  
jadwal  
perjalanan inspeksi di  
Pusat yang diselaraskan  
dengan kegiatan OJT  
IKK 4, Persentase Fasilitas produksi  
produk JKN dan produk high risk  
lainnya serta bahan baku yang  
diawasi sesuai standar  
12%  
45%  
15,87%  
66,67%  
132,38%  
148,15%  
19,12%  
75,76%  
Kegiatan pengawasan post Meningkatkan kualitas pengawasan  
market yang berjalan fasilitas produksi produk JKN,  
optimal,  
desktop  
(onsite  
dan produk high risk, dan bahan baku  
inspection), obat sesuai standar.  
sehingga jumlah fasilitas  
yang dapat diawasi  
menjadi lebih tinggi  
2
Meningkatnya  
kemampuan mendorong  
IKK  
5,  
Persentase  
tahapan  
Tidak terdapat hambatan Meningkatkan  
percepatan  
tahapan fasilitas  
pemenuhan fasilitas produksi obat  
yang  
berarti  
dalam pemenuhan  
inovasi pengembangan obat dan bahan baku obat pengembangan  
baru yang diterbitkan keputusan  
pelaksanaan  
pemenuhan  
tahapan produksi obat dan bahan baku obat  
fasilitas pengembangan baru hingga tahap  
dalam rangka pengawasan  
produksi. Kegiatan dapat sertifikasi CPOB  
dilaksanakan dengan baik  
sehingga capaian melebihi  
target  
yang  
telah  
ditetapkan.  
3
4
Meningkatnya  
kualitas IKK 6, Persentase industri farmasi  
65%  
87%  
N/A  
N/A  
N/A  
Belum ada evaluasi karena Meningkatkan tingkat maturitas  
indikator ini diukur pada industri farmasi melalui penguatan  
evaluasi industri farmasi yang dievaluasi sesuai ketentuan  
dalam rangka peningkatan dalam rangka peningkatan level  
level maturitas  
akhir tahun  
evaluasi dan pendampingan sesuai  
ketentuan.  
maturitas  
Meningkatnya  
IKK 7, Persentase keputusan  
penilaian fasilitas produksi Bahan  
Baku Obat, obat, produk biologi, dan  
sarana khusus yang diselesaikan  
tepat waktu  
71,43%  
82,10%  
82,10%  
Capaian ketepatan waktu Meningkatkan ketepatan waktu  
penyelesaian keputusan penyelesaian keputusan penilaian  
penilaian belum optimal fasilitas melalui penguatan kualitas  
disebabkan oleh adanya layanan publik dan proses evaluasi.  
efektivitas pelayanan  
publik di bidang  
pengawasan sarana  
produksi Obat  
peningkatan  
jumlah  
permohonan yang harus  
dievaluasi dalam periode  
yang  
sama,  
serta  
kompleksitas  
proses  
penilaian pada beberapa  
sarana yang memerlukan  
pendalaman lebih lanjut  
dan koordinasi lintas unit.  
108  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
Proyeksi  
No.  
Sasaran Kegiatan  
Indikator  
Target  
Realisasi  
Capaian  
Ketercapaian Target  
Akhir Akhir Tahun  
Permasalahan  
Rekomendasi  
Selain  
itu,  
terdapat  
beberapa dokumen yang  
memerlukan  
perbaikan  
pemohon  
dari  
pihak  
sehingga  
mempengaruhi  
waktu penyelesaian.  
IKK 8, Indeks Pelayanan Publik di  
Lingkup Direktorat Pengawasan  
4,79  
93,53  
75  
N/A  
N/A  
75  
N/A  
N/A  
N/A  
N/A  
75%  
Belum ada evaluasi karena Meningkatkan kualitas pelayanan  
indikator ini diukur pada publik melalui penerapan layanan  
Produksi  
Obat,  
Narkotika,  
akhir tahun  
prima dan pengembangan inovasi  
Psikotropika, dan Prekursor  
pelayanan  
di  
lingkungan  
Ditwasprod ONPP.  
5
Terwujudnya  
IKK 9, Nilai Pembangunan ZI  
Direktorat Pengawasan Produksi  
Obat & NPP  
Belum ada evaluasi karena Meningkatkan  
indikator ini diukur pada pembangunan  
kualitas  
Integritas  
tata kelola pemerintah  
Direktorat Pengawasan  
Produksi Obat & NPP  
Zona  
akhir tahun  
melalui penguatan rencana aksi, dan  
pelaksanaan monitoring dan  
evaluasi secara berkelanjutan  
IKK 10, Tingkat efisiensi penggunaan  
anggaran Direktorat Pengawasan  
Produksi Obat & NPP  
100%  
Pada  
kegiatan  
dilaksanakan  
anggaran  
bulan  
belum  
Januari, Meningkatkan efisiensi penggunaan  
dapat anggaran melalui perencanaan dan  
karena pelaksanaan kegiatan yang tepat  
belum sasaran sesuai kebutuhan.  
tersedia/dapat dicairkan,  
sehingga belum terdapat  
penyerapan anggaran.  
IKK 11, Persentase Pemenuhan  
36%  
36%  
100%  
36%  
Tidak terdapat hambatan Meningkatkan  
kualitas  
dan  
Dokumen  
SAKIP  
Direktorat  
yang  
signifikan dalam ketepatan  
waktu pemenuhan  
Pengawasan Produksi Obat & NPP  
pelaksanaan  
pemenuhan  
kegiatan dokumen SAKIP sesuai ketentuan  
dokumen  
SAKIP.  
Seluruh proses  
berjalan sesuai dengan  
perencanaan dan timeline  
yang telah ditetapkan.  
IKK 12, Indeks Manajemen Risiko  
Direktorat Pengawasan Produksi  
Obat & NPP  
3,57  
N/A  
N/A  
N/A  
Belum ada evaluasi karena Meningkatkan kualitas penerapan  
indikator ini diukur pada manajemen  
risiko  
melalui  
akhir tahun penguatan identifikasi, analisis, dan  
pengendalian  
komprehensif.  
risiko  
secara  
109  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
e. Direktorat Pengawasan Keamanan, Mutu, dan Ekspor, Impor Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif  
Proyeksi  
Ketercapaian Target  
Akhir Akhir Tahun  
No.  
Sasaran Kegiatan  
Indikator  
Target  
Realisasi Capaian  
Permasalahan  
Rekomendasi  
1
Meningkatnya efektivitas  
pengawasan mutu obat  
Terdapat 6 (enam) laporan Seluruh tindak lanjut memenuhi  
obat TMS yang diterima timeline yang ditetapkan dalam  
pada pertengahan hingga SOP, dimana Laporan Obat TMS  
Persentase hasil pengawasan mutu  
ONPP yang diselesaikan sesuai  
dengan ketentuan  
94,77  
66,67  
70,35  
70,35  
beredar  
dan  
produk  
tembakau, serta tindak  
lanjut regulatori terkait  
keamanan obat beredar  
yang dikomunikasikan  
akhir TW  
memerlukan waktu untuk masuk dari UPT BPOM.  
proses tindak lanjut,  
I
2026 dan bergantung pada Laporan yang  
dimana sesuai SOP Mikro  
terkait bahwa timeline  
tindak lanjut paling lama  
adalah 57 HK. Sehingga  
penyelesaian tindak lanjut  
terhadap 6 (enam) laporan  
belum dapat dilakukan  
pada TW I 2026.  
2
1) Pengawasan Keamanan : 1) Laporan KTD/ESO yang masuk  
Persentase  
keamanan, mutu, dan informasi Obat  
dan NAPPZA oleh UPT BPOM yang  
diselesaikan  
ketentuan  
hasil  
pengawasan  
92,94  
62,78  
67,55  
67,55  
tidak dapat diprediksi dan  
baru dimulai tahun 2025.  
sehingga tren belum dapat  
dilihat secara komprehensif  
dan stabil. berkaitan pula  
dengan metode KIE secara  
hybrid. maka capaian kinerja  
tahun 2026 baru dapat diukur  
pada akhir tahun saja.  
Target  
kumulatif  
capaian final sampai  
dengan akhir tahun.  
Target PV tidak bisa di  
breakdown per TW  
bersifat  
dengan  
sesuai  
dengan  
dengan  
formula  
perhitungan yang sama  
pada keseluruhan TW.  
karena perhitungan IKU  
steering mengacu pada  
2) Berkaitan dengan rekomendasi  
pada poin 1. maka komponen  
perhitungan  
terkait  
pengawasan keamanan tidak  
bisa dihitung secara periodik  
dan dapat dikecualikan sebagai  
efektifitas  
KIE  
berdasarkan  
laporan  
komponen  
perhitungan  
sukarela dari nakes.  
capaian IKU per triwulan.  
3) Realisasi dibandingkan dengan  
intervensi per TW. sehingga  
capaian indikator tetap bisa  
2) Pengawasan  
(75.41%):  
Mutu  
Masih  
terdapat implementasi  
sampling dan pengujian  
obat oleh petugas UPT  
menggambarkan  
progress  
kemajuan indikator steering.  
BPOM  
yang  
belum 4) Terkait  
revisi  
definisi  
operasional yang dilaksanakan  
pada tahun 2026. maka akan  
dilakukan penyesuaian yang  
berkaitan dengan indikator  
sepenuhnya  
dengan standar dan  
ketentuan yang tertuang  
sesuai  
dalam  
Pedoman  
pengawasan  
iklan  
dan  
110  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
Proyeksi  
Ketercapaian Target  
Akhir Akhir Tahun  
No.  
Sasaran Kegiatan  
Indikator  
Target  
Realisasi Capaian  
Permasalahan  
Rekomendasi  
Sampling yang berlaku  
penandaan obat. pengawasan  
mutu obat serta pengawasan  
produk tembakau.  
karena  
adanya  
dinamika rotasi petugas  
pengawas UPT BPOM  
belum  
mempertimbangkan  
kompetensi.  
3) Pengawasan Iklan dan  
Penandaan  
(20.70%) : Memerlukan  
penyesuaian definisi  
operasional termasuk  
Obat  
metode  
dimana  
perhitungan.  
berkaitan  
dengan tindak lanjut  
pengawasan UPT yang  
dilakukan oleh Pusat.  
4) Pengawasan  
Tembakau  
Produk  
(92.21%):  
Penyampaian laporan  
oleh UPT BPOM yang  
cenderung menumpuk  
menjelang batas akhir  
waktu pelaporan  
3
1) Adanya  
laporan  
carry  
pengawasan  
over Diperlukan penyesuaian target  
Persentase laporan pengawasan  
iklan dan penandaan obat NPP yang  
96,70  
20,70  
21,41  
21,41  
agar lebih realistis. mengingat  
perhitungan indikator sampai  
dengan terbitnya Surat Tindak  
Lanjut ke pelaku usaha.  
tahun 2025 yang belum  
ditindaklanjuti.  
sehingga diprioritaskan  
diselesaikan  
ketentuan  
sesuai  
dengan  
untuk  
menyelesaikan  
Terkendala ketentuan penetapan  
target harus minimal sama  
tindak lanjut terhadap  
laporan  
sebelumnya.  
tahun  
dengan  
realisasi  
tahun  
sebelumnya.  
2) Terdapat penyesuaian  
mekanisme kerja dalam  
Target optimis yang realistis pada  
kisaran 70%. berkaitan dengan  
adanya data carry over.  
upaya  
tindak lanjut terhadap  
laporan iklan dan  
penandaan yang tidak  
memenuhi ketentuan  
optimalisasi  
Diharapkan  
ada  
proses  
peningkatan tiap TW. dengan  
capaian minimal diupayakan  
diatas 60% dan dimonitor mulai  
TW II 2026.  
111  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
Proyeksi  
Ketercapaian Target  
Akhir Akhir Tahun  
No.  
Sasaran Kegiatan  
Indikator  
Target  
Realisasi Capaian  
Permasalahan  
Rekomendasi  
yang  
terhadap  
penyelesaian  
lanjut sesuai dengan  
berimplikasi  
waktu  
tindak  
definisi  
operasional  
indikator.  
3) Belum tersedia secara  
lengkap acuan data  
lampiran  
penandaan  
yang disetujui pada  
aplikasi sharing folder  
(PPI) sehingga dalam  
melakukan  
pusat  
evaluasi  
masih  
memerlukan konfirmasi  
dari Unit Pusat maupun  
pelaku usaha terkait  
yang  
penyelesaian  
lanjut membutuhkan  
waktu yang lebih lama.  
4) Laporan hasil  
menyebabkan  
tindak  
pengawasan label obat  
memerlukan  
pembahasan  
komprehensif bersama  
dengan  
unit  
kerja  
terkait maupun UPT  
pelapor  
untuk  
menghasilkan  
keputusan tindak lanjut  
yang sesuai dengan  
ketentuan.  
4
1) Mengarahkan  
UPT BPOM  
Persentase pelaku usaha produk  
Tembakau dan Rokok Elektronik  
yang melaporkan informasi produk  
sesuai ketentuan  
59,00  
diukur di akhir tahun  
N/A  
untuk menyampaikan laporan  
secara tepat waktu melalui  
penguatan  
monitoring  
triwulanan serta penerapan  
checklist kelengkapan dan  
ketepatan waktu pelaporan.  
112  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
Proyeksi  
Ketercapaian Target  
Akhir Akhir Tahun  
No.  
Sasaran Kegiatan  
Indikator  
Target  
Realisasi Capaian  
Permasalahan  
Rekomendasi  
5
1) Penyampaian laporan 2) Mengoptimalkan pembinaan  
Persentase laporan pengawasan  
produk tembakau yang diselesaikan  
sesuai dengan ketentuan  
88,10  
93,14  
105,72  
105,72  
oleh UPT BPOM yang  
cenderung menumpuk  
menjelang batas akhir  
berbasis  
bimbingan  
pemberian  
evaluasi melalui  
teknis  
dan  
umpan  
balik  
waktu  
pelaporan.  
spesifik untuk mempercepat  
sehingga meningkatkan  
beban kerja evaluator  
pusat dalam waktu yang  
bersamaan.  
proses evaluasi.  
2) Masih  
terdapat  
ketidaklengkapan foto  
kemasan  
dalam  
dan  
data  
laporan  
pengawasan label dari  
UPT BPOM yang  
mengakibatkan  
perlunya proses revisi  
atau  
kelengkapan  
pemenuhan  
laporan  
terlebih dahulu agar  
dapa dilakukan evaluasi.  
6
1) Faktor hambatan dalam 1) Memperkuat  
percepatan  
Jumlah tindak lanjut regulatori  
terkait keamanan obat beredar yang  
dikomunikasikan  
1
1
100,00  
7,14  
pencapaian  
adalah tingkat kesulitan  
permasalahan isu  
keamanan yang berbeda  
kinerja  
tindak lanjut regulatori melalui  
penetapan prioritas berbasis  
risiko dan standar waktu  
penanganan  
(SLA)  
untuk  
sehingga  
waktu  
Panjang.  
diperlukan  
yang lebih  
setiap isu keamanan obat.  
guna menjamin ketepatan  
waktu komunikasi.  
2) Jumlah SDM yang tidak 2) Mengoptimalkan  
kapasitas  
pengkajian melalui penguatan  
SDM (penambahan dan  
peningkatan kompetensi) serta  
penataan beban kerja agar  
lebih proporsional dan efektif.  
memadai dibandingkan  
dengan beban kerja  
7
Meningkatnya  
ketersediaan  
Komunikasi,  
dan Edukasi (KIE) di  
bidang obat melalui  
penyusunan dan publikasi  
materi sesuai ketentuan  
1) Penyusunan materi KIE Penyusunan  
dan  
sosialisasi  
Persentase materi KIE di bidang obat  
yang disusun dan disosialisasikan  
sesuai rencana aksi  
100,00  
100,00  
100,00  
100,00  
materi  
Informasi,  
materi KIE sesuai ketentuan dan  
timeline  
di  
bidang  
obat  
memerlukan koordinasi  
antar unit di Kedeputian  
1, khususnya dalam  
pemenuhan ketepatan  
113  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
Proyeksi  
Ketercapaian Target  
Akhir Akhir Tahun  
No.  
Sasaran Kegiatan  
Indikator  
Target  
Realisasi Capaian  
Permasalahan  
Rekomendasi  
waktu pelaksanaan dan  
pelaporan  
sesuai  
dengan jadwal yang  
telah disusun.  
2) Pemilihan materi KIE  
yang tepat dan relevan  
dengan  
kebutuhan  
sasaran. terutama dalam  
memastikan  
materi  
bahwa  
yang  
disampaikan  
meningkatkan  
pemahaman  
perubahan  
dapat  
dan  
perilaku  
masyarakat terkait obat  
yang  
aman  
dan  
bermutu.  
8
Meningkatnya efektifitas  
pelayanan publik di bidang  
pengawasan iklan obat  
dan ekspor impor Obat  
dan NPP  
1) Banyaknya dispensasi Penyesuaian jadwal WFH untuk  
Persentase Surat Keterangan Impor  
Obat dan Bahan Obat; Analisis Hasil  
Pengawasan Impor dan Ekspor  
96,23  
95,91  
99,67  
99,67  
yang  
industri  
diminta  
oleh Tim Pelayanan Publik agar tetap  
memberikan pelayanan publik  
farmasi/importir/pelak  
u usaha.  
secara prima  
Narkotika,  
Prekursor;  
Psikotropika,  
dan Certificate of  
dan  
Pahrmaceutical Product (CPP) yang  
Diselesaikan Tepat Waktu  
2) Koordinasi dengan K/L  
ataupun  
unit  
lain  
berkaitan dengan data  
Pre Market.  
3) Tindak  
Lanjut  
konsultasi pelaku usaha  
secara online  
9
Terdapat  
penyesuaian Melakukan  
monitoring  
dan  
Persentase permohonan persetujuan  
iklan obat yang diselesaikan tepat  
waktu  
89,59  
97,50  
108,83  
108,83  
mekanisme kerja dalam evaluasi capaian indikator secara  
upaya  
evaluasi  
optimalisasi berkala  
permohonan  
persetujuan iklan obat  
yang dapat berimplikasi  
terhadap  
waktu  
penyelesaian persetujuan  
iklan obat  
10  
1) Pemutakhiran data dan 1) Mengarahkan penguatan tata  
Indeks Pelayanan Publik Direktorat  
Pengawasan Keamanan, Mutu dan  
Ekspor Impor ONPPZA  
4,89  
diukur di akhir tahun  
N/A  
informasi kanal digital  
yang dimaksudkan agar  
nilai maksimal. UPP  
kelola kanal digital yang  
konsisten. terintegrasi. dan  
berorientasi pada peningkatan  
kualitas layanan publik.  
dapat  
mengupdate  
114  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
Proyeksi  
Ketercapaian Target  
Akhir Akhir Tahun  
No.  
Sasaran Kegiatan  
Indikator  
Target  
Realisasi Capaian  
Permasalahan  
Rekomendasi  
berita pada subsite yang 2) Mendorong  
percepatan  
inovasi  
pengembangan  
berdomain .go.id. setiap  
hari.  
unggulan yang berdampak dan  
berdaya saing nasional melalui  
pembinaan dan monitoring  
yang berkelanjutan.  
2) Penciptaan Inovasi  
&
Pelayanan Publik dalam  
rangka meningkatkan  
nilai.  
menciptakan  
yang  
agar  
UPP  
inovasi  
diikutsertakan  
dalam kompetisi serta  
memperoleh  
penghargaan minimal  
pada level nasional.  
11  
12  
Terwujudnya  
pemerintah di Direktorat  
Pengawasan Keamanan,  
Mutu dan Ekspor Impor  
tatakelola  
Belum ada evaluasi karena  
indikator ini diukur pada akhir  
tahun  
Belum ada evaluasi karena  
indikator ini diukur pada  
akhir tahun  
Nilai Pembangunan ZI Direktorat  
Pengawasan Keamanan, Mutu dan  
Ekspor Impor ONPPZA  
90,84  
36,00  
diukur di akhir tahun  
N/A  
Obat,  
Psikotropika,  
Narkotika,  
Prekursor  
Tidak anda hambatan  
Penyusunan  
dan  
pelaporan  
Persentase pemenuhan dokumen  
36,36  
75,00  
101,00  
100,00  
36,36  
dokumen SAKIP sudah tidak  
laksanakan sesuai ketentuan dan  
tepat waktu.  
SAKIP  
Direktorat  
Pengawasan  
dan Zat Adiktif  
optimal  
yang  
Keamanan, Mutu dan Ekspor Impor  
ONPPZA  
13  
Dalam hal pergerakan Pelaksanaan  
kegiatan  
dan  
Tingkat  
Efisiensi  
Penggunaan  
75,00  
75,00  
serapan pada TW TA realisasi anggaran dilaksanakan  
I
Anggaran Direktorat Pengawasan  
Keamanan, Mutu dan Ekspor Impor  
ONPPZA  
2026 dipengaruhi akibat sesuai dengan target RPD yang  
adanya efisiensi anggaran telah ditetapkan.  
dan kebijakan sistem kerja  
yang berdampak pada  
perubahan  
pola  
pelaksanaan  
kegiatan  
(menjadi daring). Selain  
itu.  
juga  
terdapat  
yang  
kegiatan-kegiatan  
pelaksanaan nya dimulai  
pada periode TW II TA  
2026.  
14  
Belum ada evaluasi karena Belum ada evaluasi karena  
indikator ini diukur pada indikator ini diukur pada akhir  
Indeks Manajemen Risiko Direktorat  
Pengawasan Keamanan, Mutu dan  
Ekspor Impor ONPPZA  
3,69  
diukur di akhir tahun  
N/A  
akhir tahun  
tahun  
115  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).