- 138 -
sebuah ekosistem pembelajaran di BPOM. Pembelajaran juga dilakukan
mendukung dan terintegrasi dengan pembinaan karier maupun kinerja pegawai
dalam wadah besar sistem merit manajemen ASN BPOM.
Penguatan kapasitas dan kualitas SDM Aparatur utama pengawasan sediaan
farmasi dan pangan olahan juga menjadi prioritas dan fokus utama, yaitu
melalui penguatan manajemen talenta BPOM dalam menyiapkan kader
kepemimpinan maupun expertise di BPOM untuk mengawal pengawasan
sediaan farmasi dan pangan olahan yang berkualitas. Penyiapan kader
kepemimpinan sebagai penerus estafet kepemimpinan dilakukan melalui
program terstruktur, mulai dari identifikasi suksesor, talent scouting,
pengembangan karier talenta termasuk identifikasi gap kompetensi dan
pengembangan kompetensi, menjamin pemenuhan syarat kompetensi pegawai
sebelum menjadi suksesor maupun setelah menduduki jabatan. Pengembangan
expertise bidang pengawasan sediaan farmasi dan pangan olahan dilakukan
melalui transformasi pembinaan PFM melalui pengembangan regulasi dan
infrastruktur pembinaan dengan menghadirkan kepastian dan keadilan karier
hadir, menciptakan iklim kompetitif yang sehat dalam pembinaan PFM, dan
mendorong PFM untuk terus belajar dan bertumbuh, kompeten, expert,
profesional, serta menjadi solusi atas permasalahan negeri, khususnya bidang
sediaan farmasi dan pangan olahan.
Pengelolaan dan pembangunan SDM Aparatur BPOM periode 2025-2029 lebih
detil dapat disampaikan sebagai berikut:
1. Implementasi sistem merit secara konsisten
Sistem Meritokrasi dalam manajemen ASN merupakan kewajiban sebagaimana
diamanatkan dalam UU Nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara
dimana prinsip pengelolaan ASN didasarkan pada Kualifikasi, Kompetensi,
Potensi dan Kinerja, serta integritas, moralitas yang dilaksanakan secara adil
dan wajar dengan tidak membedakan latar belakang suku, ras, warna kulit,
agama, asal-usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur atau berkebutuhan
khusus. Penerapan implementasi sistem merit terdiri dari manajemen karir yang
terdiri dari perencanaan, pengembangan, pola karir, dan kelompok rencana
suksesi yang diperoleh dari Manajemen Talenta. Dalam mewujudkan hal
tersebut, BPOM secara konsisten menerapkan sistem merit dalam seluruh
proses manajemen SDM Aparatur, khususnya melalui transformasi manajemen
SDM yang meliputi transformasi dalam perencanaan dan pemenuhan
kebutuhan pegawai, pengembangan karir dan pola karier, pengembangan
kompetensi, manajemen
kinerja, penggajian, penghargaan, disiplin,
perlindungan dan pelayanan serta sistem informasi kepegawaian.
2. Implementasi manajemen talenta dalam pembinaan karier secara konsisten
Proses pengelolaan talenta BPOM dilaksanakan secara berkelanjutan untuk
meningkatkan talenta-talenta BPOM dan menyediakan suksesor kepemimpinan
maupun expertise bagi keberlanjutan organisasi. Manajemen talenta
dilaksanakan untuk memastikan seluruh jabatan di BPOM diisi oleh talenta
terbaik organisasi, baik jabatan manajerial maupun non manajerial,
dilaksanakan melalui proses yang terstruktur, transparan, dan adil. Manajemen
talenta juga sebagai upaya untuk menyiapkan kader-kader potensial untuk
dapat duduk pada posisi strategis organisasi dimasa yang akan datang melalui
regenerasi dengan menyiapkan kader-kader potensial ataupun percepatan bagi
second layer untuk siap menerima estafet kepemimpinan dan expertise di BPOM.
Beberapa rencana yang akan dilakukan meliputi pengembangan standar dan
pedoman, identifikasi suksesor, menyiapkan kader pemimpin dan expertise
masa depan melalui talent scouting, pengembangan kompetensi talenta, dan
pengembangan karier talenta. Upaya menjamin pembinaan karier SDM Aparatur