PERATURAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN  
NOMOR 28 TAHUN 2025  
TENTANG  
RENCANA STRATEGIS BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN  
TAHUN 2025-2029  
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA  
KEPALA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN,  
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (2)  
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem  
Perencanaan Pembangunan Nasional, Pasal 17 ayat (3)  
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 tentang Tata Cara  
Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional, dan Pasal 19  
ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2025 tentang  
Penyusunan  
Rencana  
Strategis  
dan  
Rencana  
Kerja  
Kementerian/Lembaga, perlu menetapkan Peraturan Badan  
Pengawas Obat dan Makanan tentang Rencana Strategis Badan  
Pengawas Obat dan Makanan Tahun 2025-2029;  
Mengingat  
: 1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem  
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara  
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan  
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);  
2. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 tentang Tata  
Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional  
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor  
97, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia  
Nomor 4664);  
3. Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017 tentang Badan  
Pengawas Obat dan Makanan (Lembaran Negara Republik  
Indonesia Tahun 2017 Nomor 180);  
4. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang  
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional  
Tahun 2025-2029 (Lembaran Negara Republik Indonesia  
Tahun 2025 Nomor 19);  
5. Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2025 tentang  
Penyusunan Rencana Strategis dan Rencana Kerja  
Kementerian/Lembaga (Lembaran Negara Republik  
Indonesia Tahun 2025 Nomor 114);  
6. Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 21  
Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan  
Pengawas Obat dan Makanan (Berita Negara Republik  
Indonesia Tahun 2020 Nomor 1002) sebagaimana telah  
diubah dengan Peraturan Badan Pengawas Obat dan  
- 2 -  
Makanan Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan atas  
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 21  
Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan  
Pengawas Obat dan Makanan (Berita Negara Republik  
Indonesia Tahun 2022 Nomor 629);  
7. Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 23  
Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit  
Pelaksana Teknis di Lingkungan Pusat Pengembangan  
Pengujian Obat dan Makanan Nasional Badan Pengawas  
Obat dan Makanan (Berita Negara Republik Indonesia  
Tahun 2020 Nomor 1004);  
8. Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 19  
Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit  
Pelaksana Teknis pada Badan Pengawas Obat dan  
Makanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023  
Nomor 611) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan  
Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 3 Tahun 2025  
tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Obat  
dan Makanan Nomor 19 Tahun 2023 tentang Organisasi  
dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Badan  
Pengawas Obat dan Makanan (Berita Negara Republik  
Indonesia Tahun 2025 Nomor 39);  
MEMUTUSKAN:  
Menetapkan : PERATURAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN  
TENTANG RENCANA STRATEGIS BADAN PENGAWAS OBAT  
DAN MAKANAN TAHUN 2025-2029.  
Pasal 1  
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:  
1. Rencana Strategis Badan Pengawas Obat dan Makanan  
Tahun 2025-2029 yang selanjutnya disebut Renstra  
BPOM Tahun 2025-2029 adalah dokumen perencanaan  
Badan Pengawas Obat dan Makanan untuk periode 5  
(lima) tahun terhitung sejak Tahun 2025 sampai dengan  
Tahun 2029 yang merupakan penjabaran dari Rencana  
Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2025-  
2029.  
2. Badan Pengawas Obat dan Makanan yang selanjutnya  
disingkat  
nonkementerian  
BPOM  
adalah  
lembaga  
pemerintah  
urusan  
yang menyelenggarakan  
pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan.  
Pasal 2  
(1) Renstra BPOM Tahun 2025-2029 memuat:  
a. visi, misi, tujuan, dan sasaran strategis;  
b. arah kebijakan, strategi, kerangka regulasi, dan  
kerangka kelembagaan; dan  
c.  
target kinerja dan kerangka pendanaan.  
(2) Renstra BPOM sebagaimana dimaksud pada ayat (1)  
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang  
tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.  
- 3 -  
Pasal 3  
Renstra BPOM Tahun 2025-2029 sebagaimana dimaksud  
dalam Pasal 2 disusun dalam bentuk:  
a. dokumen; dan  
b. data dan informasi.  
Pasal 4  
Data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3  
huruf b merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari  
dokumen Renstra BPOM Tahun 2025-2029 dan dituangkan  
dalam Sistem Informasi Kolaborasi Perencanaan dan Informasi  
Kinerja Anggaran-Rencana Strategis Kementerian/Lembaga.  
Pasal 5  
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan Badan  
Pengawas Obat dan Makanan Nomor 9 Tahun 2020 tentang  
Rencana Strategis Badan Pengawas Obat dan Makanan Tahun  
2020-2024 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020  
Nomor 446), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.  
Pasal 6  
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.  
- 4 -  
orang  
Agar  
setiap  
mengetahuinya,  
memerintahkan  
pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya  
dalam Berita Negara Republik Indonesia.  
Ditetapkan di Jakarta  
pada tanggal 7 Oktober 2025  
KEPALA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN,  
TARUNA IKRAR  
Diundangkan di Jakarta  
pada tanggal  
Д
DIREKTUR JENDERAL  
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN  
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,  
DHAHANA PUTRA  
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR  
- 5 -  
LAMPIRAN  
PERATURAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN  
NOMOR 28 TAHUN 2025  
TENTANG  
RENCANA STRATEGIS BADAN PENGAWAS OBAT DAN  
MAKANAN TAHUN 2025-2029  
RENCANA STRATEGIS  
BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN  
TAHUN 2025-2029  
BAB I  
PENDAHULUAN  
I.1  
Kondisi Umum  
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memiliki peran penting dalam  
memastikan bahwa semua produk obat dan makanan yang beredar di pasar  
Indonesia aman, berkhasiat/bermanfaat, dan bermutu untuk dikonsumsi  
masyarakat. Dalam menjalankan perannya, BPOM mengemban fungsi strategis  
dalam sistem kesehatan nasional. Lembaga ini bertanggung jawab untuk  
memastikan bahwa setiap produk yang beredar di pasar telah melalui evaluasi  
keamanan, mutu, dan efikasi yang ketat. Hal ini tidak hanya melindungi  
kesehatan masyarakat tetapi juga mendukung kepercayaan konsumen terhadap  
produk obat dan makanan yang tersedia di pasar.  
Tugas, fungsi, dan kewenangan BPOM diatur melalui Peraturan Presiden Nomor  
80 Tahun 2017 tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan. Berdasarkan  
peraturan tersebut BPOM bertugas menyelenggarakan tugas pemerintahan di  
bidang pengawasan Obat dan Makanan sesuai dengan ketentuan peraturan  
perundang-undangan. Obat dan Makanan dimaksud terdiri atas obat, bahan  
obat, narkotika, psikotropika, prekursor, zat adiktif, obat bahan alam, suplemen  
kesehatan, kosmetik, dan pangan olahan. Dalam melaksanakan tugas  
pengawasan Obat dan Makanan, BPOM menyelenggarakan fungsi:  
a. penyusunan kebijakan nasional di bidang pengawasan Obat dan Makanan;  
b. pelaksanaan kebijakan nasional di bidang pengawasan Obat dan Makanan;  
c.  
penyusunan dan penetapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di  
bidang Pengawasan Sebelum Beredar dan Pengawasan Selama Beredar;  
d. pelaksanaan Pengawasan Sebelum Beredar dan Pengawasan Selama  
Beredar;  
e.  
koordinasi pelaksanaan pengawasan Obat dan Makanan dengan instansi  
pemerintah pusat dan daerah;  
f.  
pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengawasan Obat dan  
Makanan;  
g.  
pelaksanaan penindakan terhadap pelanggaran ketentuan peraturan  
perundang-undangan di bidang pengawasan Obat dan Makanan;  
h. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan  
administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BPOM;  
i.  
pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab  
BPOM;  
j.  
pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan BPOM; dan  
k. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur  
organisasi di lingkungan BPOM.  
Selain, pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan sebagaimana mandat  
Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017 tentang Badan Pengawas Obat dan  
- 6 -  
Makanan, seluruh Kementerian/Lembaga termasuk BPOM diberi amanat untuk  
melaksanakan pengarusutamaan gender sesuai dengan bidang tugas, fungsi,  
dan kewenangannya masing-masing sebagaimana tertuang pada Instruksi  
Presiden Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender dalam  
Pembangunan Nasional.  
Kontribusi BPOM terhadap kesehatan publik sangat signifikan. Melalui  
pengawasan produk yang ketat, BPOM membantu mencegah masuknya produk  
berbahaya dan menjamin bahwa masyarakat memiliki akses terhadap produk  
yang aman dan berkualitas. Sehingga dapat berdampak langsung pada  
peningkatan kualitas hidup masyarakat dan pengurangan risiko kesehatan yang  
diakibatkan oleh produk yang tidak memenuhi standar.  
BPOM beroperasi dalam konteks yang dinamis dan penuh tantangan, terutama  
karena kompleksitas dan pertumbuhan pesat industri Obat dan Makanan.  
Inovasi teknologi, globalisasi, dan perubahan pola penyakit dan konsumsi  
masyarakat menuntut BPOM untuk terus meningkatkan kesiapsiagaannya  
dalam mengawasi produk yang beredar di pasar.  
Penyusunan Rencana Strategis (Renstra) BPOM untuk periode 2025-2029  
diinisiasi sebagai respons terhadap tantangan yang semakin kompleks dalam  
pengawasan obat dan makanan. Renstra BPOM dirancang untuk tidak hanya  
menanggapi tantangan saat ini tetapi juga untuk mengantisipasi perubahan  
masa depan dalam industri obat dan makanan. Pendekatan ini memungkinkan  
BPOM untuk tetap relevan dan efektif dalam menjalankan tugasnya, mengingat  
cepatnya inovasi dan perubahan dalam sektor ini.  
Renstra BPOM 2025-2029 menandai langkah maju dalam upaya lembaga untuk  
terus melindungi kesehatan dan keselamatan publik. Melalui implementasi  
strategi yang terencana dan terarah, BPOM bertekad untuk menghadapi  
tantangan masa depan dengan kepercayaan dan keunggulan, memastikan  
bahwa masyarakat Indonesia memiliki akses terhadap obat dan makanan yang  
aman, berkualitas, dan efektif.  
I.1.1 Capaian Kinerja Renstra BPOM Tahun 2020 2024  
Sesuai dengan sasaran dan indikator agenda pembangunan, indikator Rencana  
Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) terkait BPOM yaitu:  
(1) Persentase Obat yang Memenuhi Syarat; dan  
(2) Persentase Makanan yang Memenuhi Syarat yang diukur berdasarkan tools  
pengukuran capaian indikator yang digunakan oleh BPOM.  
Tabel 1.1 Realisasi Indikator RPJMN Terkait BPOM Tahun 2020-2024  
Uraian  
T/R  
T
2020  
80,8  
2021  
83,6  
2022  
92,25  
89,73  
97,27  
83  
2023  
96  
2024  
97  
Persentase Obat  
Memenuhi Syarat  
R
90,60  
112,13  
78  
95,21  
113,88  
80  
92,95  
96,82  
86  
94,50  
97,43  
87  
%
T
Persentase  
Makanan  
Memenuhi Syarat  
R
79,68  
102,16  
85,59  
106,99  
85,21  
102,67  
85,98  
99,98  
90,47  
103,98  
%
Sumber: Laporan Kinerja BPOM Tahun 2020-2024.  
- 7 -  
Realisasi indikator Persentase Obat yang memenuhi syarat dari tahun 2020-  
2024 berfluktuasi yaitu 90,60% (sembilan puluh koma enam puluh persen) di  
tahun 2020; 95,21% (sembilan puluh lima koma dua puluh satu persen) di  
tahun 2021; 89,73% (delapan puluh sembilan koma tujuh puluh tiga persen) di  
tahun 2022; 92,95% (sembilan puluh dua koma sembilan puluh lima persen) di  
tahun 2023; dan 94,50% (sembilan puluh empat koma lima puluh persen) di  
tahun 2024, dimana pada tahun 2022-2023 tidak mencapai target yang  
ditetapkan. Hal ini disebabkan banyaknya Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK)  
penandaan produk obat tradisional karena pelaku usaha obat tradisional  
didominasi oleh Usaha Menengah dan Kecil (UMK) yang belum memahami  
regulasi terkait penandaan, tingginya Tidak Memenuhi Syarat (TMS) yang  
disebabkan cemaran mikroba, tidak adanya evaluasi penandaan kosmetik saat  
pendaftaran (tidak ada pengawasan pre-market terhadap penandaan kosmetik)  
sehingga TMK penandaan pada kosmetik juga tinggi, serta masih rendahnya  
pemahaman dan kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan penandaan  
kosmetik, terutama pelaku usaha industri dan badan usaha pemilik notifikasi  
Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) kosmetik. Di internal BPOM, masih  
terdapat ketidakseragaman penentuan kesimpulan hasil pengawasan  
penandaan obat tradisional dan suplemen kesehatan antara petugas Unit  
Pelaksana Teknis (UPT) dan Pusat.  
Beberapa upaya yang telah dilakukan untuk pencapaian kinerja yaitu  
Bimbingan Teknis (Bimtek) kepada pelaku usaha, intensifikasi supervisi regulasi  
dan pendampingan kepada UMKM kosmetik, serta desk dan Bimtek dalam  
rangka pemenuhan regulasi iklan dan penandaan bagi UMK Obat Bahan Alam.  
Realisasi indikator Persentase Makanan yang Memenuhi Syarat selama tahun  
2020-2022 telah melebihi target yang ditetapkan yaitu 79,68% (tujuh puluh  
sembilan koma enam puluh delapan persen) di tahun 2020, 85,59% (delapan  
puluh lima koma lima puluh sembilan persen) di tahun 2021, dan 85,21%  
(delapan puluh lima koma dua puluh satu persen) di tahun 2022. Pada tahun  
2023 dengan realisasi 85,98% (delapan puluh lima koma sembilan puluh  
delapan persen) tidak mencapai target karena meningkatnya jumlah sampel  
makanan yang tidak memenuhi syarat (TMS) terutama sampel dengan kriteria  
TMS Uji Laboratorium. Namun demikian hal ini juga menunjukkan pengambilan  
sampel BPOM secara acak mampu menjaring produk-produk yang tidak  
memenuhi syarat (palsu, rusak, kedaluwarsa, dan lain-lain). Pada tahun 2024  
terdapat peningkatan realisasi menjadi 90,47% (sembilan puluh koma empat  
puluh tujuh persen) yang menunjukkan bahwa strategi dan kebijakan yang  
diterapkan telah tepat sasaran.  
Beberapa upaya yang telah dilakukan untuk mendukung pencapaian kinerja  
antara lain: pengkajian keamanan, mutu, gizi, manfaat dan label pangan olahan;  
perkuatan advokasi dan sosialisasi regulasi dalam rangka peningkatan  
efektivitas pengawasan; penyusunan regulasi teknis terkait keamanan pangan  
dan mutu pangan; serta penguatan pengawasan peredaran pangan melalui  
transformasi digital: Platform e-learning Pembelajaran Terintegrasi Sistem  
Manajemen Keamanan Pangan Olahan (PINTer SMKPO).  
Dalam kaitannya dengan implementasi pengarusutamaan gender, selama tahun  
2020- 2024, nilai anggaran yang diberi penandaan Anggaran Responsif Gender  
terus mengalami penguatan, yakni Rp144.948.443.000 (seratus empat puluh  
empat miliar sembilan ratus empat puluh delapan juta empat ratus empat puluh  
tiga ribu rupiah) (2020), Rp129.738.538.000 (seratus dua puluh sembilan miliar  
tujuh ratus tiga puluh delapan juta lima ratus tiga puluh delapan ribu rupiah)  
(2021), Rp136.388.710.000 (seratus tiga puluh enam miliar tiga ratus delapan  
- 8 -  
puluh delapan juta tujuh ratus sepuluh ribu rupiah) (2022), Rp244.130.047.000  
(dua ratus empat puluh empat miliar seratus tiga puluh juta empat puluh tujuh  
ribu rupiah) (2023), dan Rp257.538.007.000 (dua ratus lima puluh tujuh milyar  
lima ratus tiga puluh delapan juta tujuh ribu rupiah) (2024). Komitmen  
implementasi terus dibangun seiring dengan penguatan kesadaran sumber daya  
manusia dan penguatan kelembagaan.  
- 9 -  
Tabel 1.2 Capaian Sasaran Strategis dan Indikator Kinerja Utama (IKU) BPOM Tahun 2020-2024  
2020  
R
2021  
R
2022  
R
2023  
R
2024  
R
IKU  
T
C (%)  
T
C (%)  
T
C (%)  
T
C (%)  
T
C (%)  
SS1: Terwujudnya Obat dan Makanan yang aman dan bermutu  
IKSS 1 - Indeks Pengawasan  
Obat dan Makanan  
IKSS 2 - Persentase Obat yang  
memenuhi syarat  
IKSS 3 - Persentase Makanan  
yang Memenuhi Syarat  
73  
80,8  
78  
75,45 103,36  
90,6 112,13  
79,68 102,16  
80  
83,6  
80  
75,08  
95,21  
85,59  
93,85  
113,88  
106,99  
82  
92,25  
83  
76,11  
89,73  
85,21  
92,82  
97,27  
83  
96  
86  
82,88  
92,95  
85,98  
99,86  
96,82  
99,98  
83  
97  
87  
83,63  
94,25  
90,80  
100,76  
97,16  
102,67  
104,36  
SS2: Meningkatnya kepatuhan pelaku usaha serta kesadaran masyarakat terhadap keamanan dan mutu Obat dan Makanan  
IKSS Indeks kepatuhan  
4
-
(compliance index) pelaku usaha  
di bidang Obat dan Makanan  
82  
80,06  
97,63  
83  
82,36  
99,23  
84  
84,63  
100,75  
85  
82,18  
84,67  
96,68  
86  
85  
82,41  
88,09  
95,83  
IKSS-5  
Indeks  
kesadaran  
masyarakat (awareness index)  
terhadap Obat dan Makanan  
yang aman dan bermutu  
72  
74,29 103,18  
77  
77,64  
100,83  
80  
81,56  
101,95  
83  
102,01  
103,64  
SS3: Meningkatnya kepuasan pelaku usaha dan masyarakat terhadap kinerja pengawasan Obat dan Makanan  
IKSS-6 Indeks kepuasan pelaku  
usaha  
bimbingan  
pengawasan Obat dan Makanan  
IKSS-7  
Masyarakat  
pengawasan Obat dan Makanan  
IKSS Indeks kepuasan  
masyarakat terhadap layanan  
publik  
terhadap  
dan  
pemberian  
pembinaan  
82  
86,81 105,87  
72,54 102,17  
88  
74  
86,5  
98,30  
89  
94,8  
106,52  
90  
96,3  
107,00  
96,5  
97,48  
101,02  
Indeks  
atas  
Kepuasan  
kinerja  
71  
86  
68,89  
89,8  
93,09  
77  
76,39  
90,83  
99,21  
80  
80,45  
92,22  
100,56  
102,07  
83  
83,97  
93,47  
101,17  
101,05  
8
-
87  
101,16 88,46  
101,51  
89,45  
101,54  
90,35  
92,5  
SS4: Meningkatnya Kualitas Kebijakan Pengawasan Obat dan Makanan  
IKSS Indeks Kualitas  
9
-
Kebijakan Pengawasan Obat dan  
Makanan  
71  
87,4  
123,10  
88  
78,64  
89,36  
88,5  
78,64  
86,26  
88,86  
97,47  
82,43  
89,5  
88,05  
91,93  
106,82  
102,72  
88,05  
92  
88,05  
91,89  
100  
SS5: Meningkatnya efektivitas pengawasan dan pelayanan publik di bidang Obat dan Makanan  
IKSS 10 - Persentase Obat yang  
aman dan bermutu berdasarkan  
hasil pengawasan  
85  
87,42 102,85  
87,5  
89,88  
102,72  
88,5  
99,88  
- 10 -  
2020  
R
2021  
R
2022  
R
2023  
R
2024  
R
IKU  
T
C (%)  
T
C (%)  
T
C (%)  
T
C (%)  
T
C (%)  
IKSS 11 - Persentase Makanan  
yang  
aman  
dan  
bermutu  
72  
70,76  
98,27  
76,5  
83,01  
108,52  
77,5  
83,89  
108,25  
79  
84,58  
107,06  
84,6  
87,69  
103,65  
berdasarkan hasil pengawasan  
IKSS-12 Persentase rekomendasi  
hasil pengawasan Obat dan  
Makanan yang ditindaklanjuti  
oleh lintas sektor  
55  
73,96 134,48  
62  
69,25  
111,70  
69  
74,14  
107,45  
75  
70,25  
93,67  
72,2  
82,22  
113,88  
IKSS-13 Tingkat efektivitas KIE  
Obat dan Makanan  
87,05 91,56 105,18  
92  
92,61  
4,31  
100,66  
103,61  
93  
93,6  
4,5  
100,65  
105,14  
95  
94,42  
4,65  
99,39  
95,6  
4,7  
96,38  
4,87  
100,82  
103,62  
IKSS-14  
Indeks  
Pelayanan  
Publik di bidang Obat dan 3,51  
Makanan  
4,04  
115,10  
4,16  
4,28  
4,35  
106,90  
SS6: Meningkatnya efektivitas penegakan hukum terhadap kejahatan Obat dan Makanan  
IKSS 15 - Persentase putusan  
pengadilan yang dinyatakan  
bersalah  
64  
45  
70,31  
67  
54,32  
81,07  
70  
50,53  
72,18  
53  
50,55  
95,38  
51  
44,15  
86,57  
SS7: Meningkatnya regulatory assistance dalam pengembangan Obat dan Makanan  
IKSS 16 - Persentase inovasi obat  
dan makanan yang dikawal  
sesuai standar  
IKSS 17 - Persentase UMKM yang  
menerapkan standar keamanan  
73  
79,06 108,29  
82  
85,04  
103,71  
85  
77  
87,39  
73,11  
102,81  
93,94  
89  
79  
89,69  
92,88  
100,78  
117,57  
92  
93  
95,02  
93,26  
103,28  
100,28  
dan  
Tradisional,  
Makanan  
mutu  
produksi  
Kosmetik,  
Obat  
dan  
73  
73,75 101,03  
75  
74,5  
99,33  
SS8: Terwujudnya tata kelola pemerintahan dan kerja sama BPOM yang optimal  
IKSS 18 - Indeks RB BPOM  
IKSS 19 - Nilai AKIP BPOM  
IKSS-20 Persentase kerjasama  
yang efektif  
81  
81  
83,51 103,10  
79,02 97,56  
83  
81  
84,68  
80,33  
102,02  
99,17  
85  
82  
84,51  
80,18  
99,42  
97,78  
87  
83  
89,12  
81,45  
102,44  
98,13  
89,5  
83  
96,24  
82,04  
107,53  
98,84  
82  
91,67 111,79  
84  
88,76  
105,67  
86  
86,62  
100,72  
88  
89,24  
101,41  
90  
90,26  
100,29  
SS9: Terwujudnya SDM BPOM yang berkinerja optimal  
IKSS 21 - Indeks Profesionalitas  
ASN BPOM  
75  
82,88 110,51  
83  
77  
84,24  
78,04  
101,49  
101,36  
84  
79  
84,78  
80,39  
100,93  
101,76  
85  
81  
90,04  
81,24  
105,93  
100,30  
90,2  
83  
86,98  
83,05  
96,43  
IKSS 22 - Persentase SDM BPOM  
yang  
memenuhi  
standar  
75  
72,73 96,97  
100,06  
kompetensi  
SS10: Menguatnya laboratorium, analisis/kajian, serta penerapan e-government dalam pengawasan Obat dan Makanan  
IKSS 23 - Indeks SPBE BPOM 3,8 3,68 96,84 2,57 2,91 113,23 2,77 3,12 112,64 3,3  
4,08  
123,64  
4,1  
4,53  
110,49  
- 11 -  
2020  
R
2021  
R
2022  
R
2023  
R
2024  
R
IKU  
T
C (%)  
T
C (%)  
T
C (%)  
T
C (%)  
T
C (%)  
IKSS 24 - Persentase pemenuhan  
laboratorium Pengawasan Obat  
dan Makanan terhadap standar  
Kemampuan Pengujian  
IKSS-25 Persentase analisis dan  
rekomendasi kebijakan di bidang  
pengawasan Obat dan Makanan  
yang dimanfaatkan  
71  
72,6  
72,6  
102,25  
76  
76,75  
78,66  
100,99  
104,88  
81  
78  
81,34  
78,87  
100,42  
86  
86,26  
83,97  
100,30  
87,96  
89,62  
86,80  
101,88  
72  
100,83  
75  
101,11  
80  
104,96  
84,38  
102,87  
SS11: Terkelolanya Keuangan BPOM secara Akuntabel  
IKSS 26  
-
Opini BPK atas  
WTP  
93  
WTP  
95,5  
100  
WTP  
93  
WTP  
100  
WTP  
93,5  
WTP  
100  
WTP  
94,5  
WTP  
100  
WTP  
94,4  
WTP  
100  
Laporan Keuangan BPOM  
IKSS-27 Nilai Kinerja Anggaran  
BPOM  
102,69  
93,98  
101,05  
94,84  
101,43  
95,26  
100,80  
92,53  
98,02  
(Sumber: Laporan Kinerja BPOM 2020, 2021, 2022, 2023, dan 2024)  
- 12 -  
Jika dilihat perkembangannya selama lima tahun terakhir, nilai kinerja BPOM  
periode 2020 hingga 2024 bergerak secara fluktuatif. Meskipun demikian, BPOM  
selalu berupaya untuk memperbaiki capaian kinerjanya. Hal ini terlihat dari  
peningkatan nilai kinerja yang cukup signifikan dari tahun 2022 ke tahun 2024  
(naik 4,21 poin).  
Gambar 1.1 Nilai Kinerja BPOM Tahun 2020 - 2024  
Pengukuran kinerja BPOM mengacu pada Sasaran Strategis yang disusun  
berdasarkan visi dan misi yang ingin dicapai BPOM dengan mempertimbangkan  
tantangan masa depan dan sumber daya serta infrastruktur yang dimiliki  
BPOM. Dalam penyusunan sasaran strategis, BPOM menggunakan pendekatan  
metode Balanced Scorecard (BSC) yang dibagi dalam 3 (tiga) perspektif, yaitu  
stakeholders perspective, internal process perspective, dan learning and growth  
perspective. Kegiatan prioritas BPOM selama periode 2020 - 2024 sebagai  
berikut:  
1. Penetapan standar/regulasi/kebijakan teknis yang dimaksudkan untuk  
memenuhi persyaratan keamanan, khasiat/manfaat, dan mutu dalam  
rangka perlindungan bagi masyarakat, memberikan dukungan daya saing  
produk serta memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha. selama  
tahun 2020-2024 telah disusun 177 (seratus tujuh puluh tujuh)  
standar/regulasi/pedoman di bidang Obat dan Makanan.  
2. Perizinan merupakan evaluasi produk sebelum memperoleh nomor izin  
edar dan akhirnya dapat diproduksi dan diedarkan kepada konsumen.  
Jumlah permohonan izin edar produk obat dan makanan yang diselesaikan  
selama periode tahun 2020-2024 sebanyak 972.257 (sembilan ratus tujuh  
puluh dua ribu dua ratus lima puluh tujuh) permohonan. Besarnya jumlah  
permohonan registrasi ini merupakan dampak dari berbagai inovasi yang  
dilakukan BPOM diantaranya simplifikasi dan percepatan timeline  
registrasi, elektronisasi proses registrasi, pengembangan live chat untuk  
pelayanan konsultasi registrasi, integrasi aplikasi registrasi dengan Online  
Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA), dan intensifikasi  
penilaian permohonan registrasi.  
3. Pengawasan produk setelah beredar bertujuan untuk memastikan  
konsistensi produk terhadap data yang disampaikan dan disetujui saat  
perizinan melalui inspeksi di sarana produksi dan sarana distribusi,  
sampling dan pengujian produk, farmakovigilans, serta pengawasan  
- 13 -  
penandaan dan iklan produk. Dari tahun 2020 hingga 2024, jumlah sarana  
produksi dan distribusi yang diperiksa dan diawasi menunjukkan tren yang  
meningkat dengan total sebanyak 188.946 (seratus delapan puluh delapan  
ribu sembilan ratus empat puluh enam) sarana.  
4. Penyusunan Grand Design (GD) penguatan laboratorium dalam rangka  
memperkuat laboratorium. GD memuat strategi penguatan, program  
prioritas dan indikator penguatan laboratorium sejalan dengan tujuan,  
sasaran dan arah kebijakan BPOM. Dokumen GD ini dijadikan peta jalan  
implementasi penguatan laboratorium pengawasan Obat dan Makanan.  
Penetapan peta jalan yang tertuang dalam GD Penguatan Laboratorium  
BPOM terdiri dari tiga unsur strategis untuk membentuk Laboratorium  
POM yang tangguh yaitu (1) Laboratorium POM terkoneksi melalui jejaring  
secara terpadu (Integrated Laboratory Networking); (2) Laboratorium  
didukung dengan konsep laboratorium digital (Digitized Laboratory); dan (3)  
Laboratorium menerapkan prinsip-prinsip keberlanjutan melalui konsep  
laboratorium hijau (Green Laboratory). Pada tahun 2020 hingga 2024  
realisasi dihitung dengan menjumlahkan bobot progres dari seluruh  
komponen grand design yaitu: - Pedoman Laboratorium Hijau (2%) -  
Pedoman Digitalisasi Laboratorium (2%) - Pedoman Integrated Laboratory  
(2%) - Penerapan sistem regionalisasi laboratorium (2%) - Pembinaan Balai  
Besar/Balai POM dalam Percepatan Pemenuhan Standar Kemampuan  
Laboratorium (SKL) (2%) - Pedoman pengembangan laboratorium di Loka  
POM (2%). Pemenuhan indikator ini dihitung secara akumulatif sejak  
penyusunan dokumen di tahun 2021 (5%) hingga akhir tahun periode  
Renstra yaitu 40% di tahun 2024 berupa implementasinya. Pengadaan  
Laboratory Information Management System (LIMS) sebagai salah satu  
bagian dari implementasi Grand Design Penguatan Laboratorium.  
Implementasi Green Laboratory melalui penyusunan kajian sumber dan  
siklus material, kajian kesehatan dan kenyamanan dalam ruangan, kajian  
efisiensi pemeliharaan hewan percobaan. BPOM menyelenggarakan  
pertemuan nasional pembahasan konsep baru Regionalisasi Laboratorium.  
Kegiatan monitoring dan evaluasi Implementasi Regionalisasi Laboratorium  
dilakukan rutin setiap triwulan dan penyusunan serta sosialisasi SKL Balai  
Besar/Balai POM sesuai konsep baru Regionalisasi Laboratorium sebagai  
upaya pemenuhan Grand Design melalui konsep Regionalisasi  
Laboratorium.  
5. Patroli Siber Obat dan Makanan merupakan kegiatan pengawasan  
peredaran Obat dan Makanan di media daring. Pada pelaksanaannya,  
BPOM berkolaborasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika  
serta asosiasi e-commerce, dalam hal ini idEA (Indonesian E-commerce  
Association). Dalam kurun waktu 2020 sampai dengan 2024, BPOM  
menemukan 1.364.090 (satu juta tiga ratus enam puluh empat ribu  
sembilan puluh) tautan daring yang mengedarkan Obat dan Makanan  
ilegal. Terhadap temuan tersebut, telah dilakukan penurunan konten  
secara kolaboratif dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika dan  
idEA.  
6. BPOM melakukan pendampingan kepada pelaku UMKM untuk  
meningkatkan pemahaman terhadap persyaratan, asistensi dalam proses  
registrasi baik dalam hal pemenuhan persyaratan teknis maupun akses  
teknologi online yang diterapkan dalam proses registrasi produk. selama  
tahun 2022-2024 telah dilakukan pendampingan terhadap 3.822 (tiga ribu  
delapan ratus dua puluh dua) UMKM.  
7. Untuk meningkatkan pengetahuan, sikap, dan perilaku serta mendorong  
masyarakat agar dapat melindungi dirinya sendiri dari produk Obat dan  
Makanan yang berbahaya bagi kesehatan, BPOM melaksanakan program  
strategis pemberdayaan masyarakat dalam bentuk kegiatan Komunikasi,  
- 14 -  
Informasi, dan Edukasi (KIE). Selama periode 2020 sampai dengan 2024  
kegiatan KIE selalu meningkat dengan lebih dari 1,4 juta orang telah  
menerima KIE. Hal ini menunjukkan bahwa BPOM memiliki komitmen yang  
tinggi dalam memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat.  
8. Dalam rangka mewujudkan pangan yang aman, bermutu, dan bergizi bagi  
masyarakat, BPOM telah mengembangkan Program Desa, Pasar, dan  
Sekolah Pangan Aman selama periode 20202024 dengan capaian yang  
signifikan, yaitu terbentuknya 1.106 (seribu seratus enam) Desa Pangan  
Aman, serta 453 (empat ratus lima puluh tiga) Pasar Pangan Aman sebagai  
pusat distribusi pangan yang memenuhi standar keamanan dan higienitas.  
Program Sekolah dengan Pangan Jajanan Anak Sekolah (PJAS) Aman  
berhasil menjangkau 3.518 (tiga ribu lima ratus delapan belas) sekolah  
melalui intervensi penuh dan 13.800 (tiga belas ribu delapan ratus) sekolah  
melalui sosialisasi (sekolah perluasan), sehingga mendorong terbangunnya  
budaya sadar pangan aman sejak dini. Capaian tersebut menunjukkan  
komitmen kuat dalam memperkuat sistem keamanan pangan nasional  
serta menjadi pondasi penting untuk melanjutkan strategi pembangunan  
pangan aman yang lebih terarah, terukur, dan berkelanjutan.  
9. Revitalisasi Pengarusutamaan Gender dan Inklusi Sosial pada bidang  
Pengawasan Obat dan Makanan.  
BPOM memiliki 11 Sasaran Strategis (SS) dan 27 Indikator Kinerja Sasaran  
Strategis (IKSS). Penjelasan lebih rinci terkait capaian kinerja pada setiap  
sasaran strategis sebagai berikut:  
1. Sasaran Strategis 1 (SS1): Terwujudnya Obat dan Makanan yang Aman dan  
Bermutu  
Sistem pengawasan Obat dan Makanan yang dilakukan BPOM merupakan  
suatu proses yang komprehensif yang terdiri dari Standardisasi, Penilaian (pre-  
market evaluation), Pengawasan selama beredar (post-market control), Pengujian  
Laboratorium, dan Penegakan Hukum. SS1 memiliki tren penurunan capaian  
kinerja yaitu 105,88% (seratus lima koma delapan puluh delapan persen) di  
tahun 2020; 104,91% (seratus empat koma sembilan satu persen) di tahun  
2021; 97,58% (sembilan puluh tujuh koma lima puluh delapan persen) di tahun  
2022; 98,89% (sembilan puluh delapan koma delapan puluh sembilan persen)  
di tahun 2023; dan 100,76% (seratus koma tujuh puluh enam persen) di tahun  
2024. SS1 ini diukur dengan 3 (tiga) indikator kinerja sebagai berikut: (1) Indeks  
Pengawasan Obat dan Makanan (IPOM), (2) Persentase Obat yang memenuhi  
syarat, dan (3) Persentase Makanan yang memenuhi syarat.  
IPOM mengalami penurunan dari tahun 2020 ke 2021 disebabkan dimasa  
pandemi COVID-19 dimana terdapat peningkatan permintaan dan distribusi  
produk kesehatan (obat-obatan, vitamin, suplemen kesehatan, hand sanitizer,  
dan lain-lain). Hal ini mengakibatkan peredaran produk obat dan makanan yang  
tidak memenuhi syarat meningkat, termasuk produk ilegal dan palsu. Meskipun  
demikian, nilai IPOM mengalami peningkatan pada tahun 2022-2024. Hal ini  
menunjukkan bahwa BPOM selalu melakukan inovasi serta perbaikan  
berkelanjutan dalam meningkatkan kinerja pengawasan Obat dan Makanan.  
- 15 -  
Gambar 1.2 Tren Indeks Pengawasan Obat dan Makanan Tahun 2020-2024  
Obat yang dimaksud mencakup obat, bahan obat, narkotika, psikotropika,  
prekursor, obat tradisional, suplemen kesehatan dan kosmetik (Peraturan  
Presiden No. 80 Tahun 2017) dan obat kuasi (Undang-Undang Nomor 11 Tahun  
2020 tentang Cipta Kerja). Persentase Obat yang memenuhi syarat paling rendah  
di tahun 2022. Hal ini disebabkan karena banyaknya jumlah sampel TMS pada  
tahap pemeriksaan (Tanpa Izin Edar (TIE)/ ilegal/ palsu, rusak, kedaluwarsa,  
TMK label/ penandaan). Kondisi ini terjadi karena metode sampling acak yang  
digunakan BPOM dapat menggambarkan kondisi real kualitas Obat beredar di  
masyarakat, sehingga probabilitas hasil pemeriksaan dan pengujian sampel  
TMS menjadi tinggi. Pada tahun 2023-2024 terdapat peningkatan persentase  
Obat yang memenuhi syarat. Hal ini didukung oleh pengambilan sampel  
semakin representative terhadap jumlah Obat beredar yaitu 26.979 (dua puluh  
enam ribu sembilan ratus tujuh puluh sembilan) sampel pada tahun 2020  
menjadi 43.017 (empat puluh tiga ribu tujuh belas) sampel pada 2024.  
Gambar 1.3 Persentase Obat yang Memenuhi Syarat Tahun 2020-2024  
Persentase makanan yang memenuhi syarat memiliki tren peningkatan selama  
tahun 2020-2024. Pencapaian ini menunjukkan bahwa strategi dan kebijakan  
yang diterapkan telah tepat sasaran. Untuk menjaga konsistensi dan  
meningkatkan capaian di masa mendatang, penting untuk melakukan evaluasi  
terhadap faktor penyebab fluktuasi dan meningkatkan upaya mitigasi risiko  
terkait kualitas makanan.  
- 16 -  
Gambar 1.4 Tren Persentase Makanan yang Memenuhi Syarat  
Tahun 2020-2024  
Beberapa tantangan dalam pencapaian kinerja yaitu kurang optimalnya  
koordinasi dengan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam hal ini  
Koordinator Pengawas (Korwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan  
Pengadilan di seluruh Indonesia serta Jaksa Penuntut Umum (Kejaksaan) agar  
dapat memberikan penuntutan maksimal terhadap perkara Obat dan Makanan;  
masih rendahnya kesadaran masyarakat terhadap Obat dan Makanan yang  
berkualitas; belum optimalnya pemberian bimbingan/pendampingan dan  
pembinaan kepada pelaku usaha dalam mematuhi pedoman/ketentuan; serta  
standar/pedoman/regulasi Obat dan Makanan yang belum sejalan dengan  
perkembangan ilmu pengetahuan (evidence based) dan kemajuan teknologi serta  
lingkungan strategis.  
2. Sasaran Strategis 2 (SS2): Meningkatnya Kepatuhan Pelaku Usaha Serta  
Kesadaran Masyarakat Terhadap Keamanan dan Mutu Obat dan Makanan.  
Pengawasan Obat dan Makanan merupakan suatu program yang terkait dengan  
banyak sektor, baik pemerintah maupun non pemerintah. Jaminan keamanan,  
khasiat/manfaat dan mutu produk Obat dan Makanan pada dasarnya  
merupakan kewajiban dari pelaku usaha. Untuk itu pelaku usaha wajib  
mematuhi ketentuan/peraturan yang telah ditetapkan pemerintah sebagai  
regulator dalam rangka perlindungan masyarakat. disisi lain, masyarakat juga  
diharapkan berperan dalam pengawasan, sehingga perlu ditingkatkan  
pengetahuannya tentang Obat dan Makanan yang berkualitas. SS2 memiliki  
tren penurunan capaian kinerja yaitu 100,41% (seratus koma empat puluh satu  
persen) di tahun 2020; 100,03% (seratus koma nol tiga persen) di tahun 2021;  
101,35% (seratus satu koma tiga puluh lima persen) di tahun 2022; 99,35%  
(sembilan puluh sembilan koma tiga puluh lima persen) di tahun 2023; dan  
99,74% (sembilan puluh sembilan koma tujuh puluh empat persen) di tahun  
2024. SS2 diukur dengan 2 indikator kinerja yaitu (1) Indeks kepatuhan  
(compliance index) pelaku usaha di bidang Obat dan Makanan dan (2) Indeks  
kesadaran masyarakat (awareness index) terhadap Obat dan Makanan yang  
Aman dan Bermutu.  
Jika dilihat dari kinerja periode 2020-2023, terjadi fluktuasi dalam indeks  
kepatuhan pelaku usaha. Meskipun ada peningkatan dari 2020 hingga 2022,  
penurunan pada tahun 2023 dan capaian yang masih di bawah target pada  
tahun 2024 menunjukkan bahwa kepatuhan pelaku usaha belum konsisten. Hal  
ini mengindikasikan adanya dinamika yang mempengaruhi tingkat kepatuhan,  
- 17 -  
seperti perubahan regulasi, peningkatan intensitas pengawasan, atau  
pemahaman yang belum merata di kalangan pelaku usaha.  
Gambar 1.5 Tren Indeks Kepatuhan Pelaku Usaha di Bidang Obat dan  
Makanan Tahun 2020-2024  
Terdapat peningkatan indeks yang konsisten setiap tahun, dengan rata-rata  
kenaikan sekitar 3,46 (tiga koma empat puluh enam) poin per tahun.  
Peningkatan ini mencerminkan efektivitas program KIE yang dilaksanakan oleh  
BPOM, serta keterlibatan lintas sektor dalam meningkatkan kesadaran  
masyarakat. Dalam hal keterlibatan lintas sektor BPOM memiliki program  
prioritas yang mendukung upaya peningkatan pemahaman, kesadaran dan  
peran serta masyarakat khususnya pengawasan pangan olahan yaitu: program  
Sadar Pangan Aman (SAPA) Sekolah, SAPA Santri, dan Pangan Aman Goes To  
Campus.  
Gambar 1.6 Tren Indeks Kesadaran Masyarakat Terhadap Obat dan Makanan  
yang Aman dan Bermutu Tahun 2020-2024  
Beberapa kendala dalam pencapaian kinerja yaitu masih kurangnya  
pemahaman pelaku usaha terhadap regulasi yang berlaku atau ketidaksiapan  
dalam memenuhi standar kepatuhan yang ditetapkan sehingga banyak sarana  
produksi dan distribusi Obat dan Makanan yang belum memenuhi ketentuan.  
Selain itu intensifikasi pengawasan yang dilakukan oleh BPOM dapat menjadi  
salah satu faktor yang menyebabkan indeks kepatuhan berada di bawah target,  
- 18 -  
karena dengan pengawasan yang lebih ketat, pelanggaran yang sebelumnya  
tidak terdeteksi menjadi terlihat.  
3. Sasaran Strategis 3 (SS3): Meningkatnya Kepuasan Pelaku Usaha dan  
Masyarakat Terhadap Kinerja Pengawasan Obat dan Makanan  
Sebagai salah satu lembaga pemerintah non kementerian, BPOM berupaya  
memberikan layanan publik secara optimal. Bentuk layanan publik BPOM  
mencakup berbagai hal yang terkait dengan pengawasan rangka fungsi dalam  
perlindungan masyarakat, di sisi lain layanan publik BPOM bertujuan untuk  
mendukung kemudahan berusaha dan perekonomian nasional. SS3 memiliki  
tren peningkatan capaian kinerja yaitu 103,07% (seratus tiga koma nol tujuh  
persen) di tahun 2020; 97,63% (sembilan puluh tujuh koma enam puluh tiga  
persen) di tahun 2021; 102,42% (seratus dua koma empat puluh dua persen) di  
tahun 2022; 103,21% (seratus tiga koma dua puluh satu persen) di tahun 2023;  
dan 101,08% (seratus satu koma nol delapan persen) di tahun 2024. SS3 ini  
diukur dengan 3 Indikator Kinerja sebagai berikut: (1) Indeks kepuasan pelaku  
usaha terhadap pemberian bimbingan dan pembinaan pengawasan Obat dan  
Makanan; (2) Indeks Kepuasan Masyarakat atas kinerja pengawasan Obat dan  
Makanan; dan (3) Indeks Kepuasan Masyarakat terhadap layanan publik BPOM.  
Indeks kepuasan pelaku usaha memiliki tren peningkatan setiap tahun.  
Peningkatan yang konsisten ini mencerminkan efektivitas program pembinaan  
dan pengawasan yang dijalankan oleh BPOM dalam memenuhi kebutuhan dan  
harapan pelaku usaha.  
Gambar 1.7 Tren Indeks Kepuasan Pelaku Usaha Terhadap Pemberian  
Bimbingan dan Pembinaan Pengawasan Obat dan Makanan  
Tahun 2020-2024  
Penurunan indeks kepuasan masyarakat pada tahun 2021 sangat mungkin  
dipengaruhi oleh pandemi COVID-19 yang melanda dunia, termasuk Indonesia,  
antara lain munculnya produk-produk ilegal atau tidak terdaftar yang marak  
beredar, terutama dalam kategori obat tradisional dan suplemen kesehatan yang  
diklaim dapat meningkatkan imunitas serta keterbatasan dalam pelaksanaan  
sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat secara tatap muka, yang berdampak  
pada rendahnya pemahaman masyarakat terhadap pengawasan yang dilakukan  
BPOM. Tahun berikutnya terdapat tren peningkatan melalui inovasi strategi  
pengawasan yang adaptif dan kolaboratif dalam menghadapi dinamika global  
dan perubahan preferensi masyarakat di masa yang akan datang.  
- 19 -  
Gambar 1.8 Tren Indeks Kepuasan Masyarakat atas Kinerja Pengawasan Obat  
dan Makanan Tahun 2020-2024  
Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) layanan publik BPOM menunjukkan tren  
peningkatan yang konsisten. Peningkatan ini mengindikasikan bahwa upaya  
perbaikan layanan publik BPOM telah berjalan secara efektif, baik dari segi  
kecepatan, ketepatan, aksesibilitas, transparansi, maupun responsivitas  
layanan.  
Gambar 1.9 Tren Indeks Kepuasan Masyarakat Terhadap Layanan Publik  
BPOM Tahun 2020-2024  
Upaya yang telah dilakukan untuk mendukung pencapaian SS3 yaitu: a)  
menindaklanjuti saran/masukan responden yang relevan bagi peningkatan  
kualitas bimbingan dan pembinaan BPOM; b) meningkatkan kegiatan public  
relation dan publikasi berbagai aktivitas pengawasan Obat dan Makanan yang  
dilakukan oleh BPOM melalui berbagai media; c) Meningkatkan engagement  
dengan melakukan interaksi aktif dengan pengikut pada media sosial yang  
dimiliki oleh masing-masing unit kerja; serta d) melakukan sosialisasi tentang  
layanan, menyederhanakan persyaratan, mengoptimalkan berbagai media  
untuk konsultasi, dan memberikan pendampingan kepada pelanggan.  
- 20 -  
4. Sasaran Strategis 4 (SS4): Meningkatnya Kualitas Kebijakan Pengawasan  
Obat dan Makanan  
Sebagai lembaga pemerintah yang memiliki peran sebagai regulator di bidang  
pengawasan Obat dan Makanan, BPOM dituntut untuk mampu menciptakan  
berbagai kebijakan yang efektif. Dengan kualitas kebijakan pengawasan Obat  
dan Makanan yang tinggi, diharapkan masyarakat akan semakin terlindungi  
dari Obat dan Makanan yang tidak memenuhi syarat keamanan,  
khasiat/manfaat, dan mutu. SS4 memiliki tren peningkatan capaian kinerja  
yaitu 123,1% (seratus dua puluh tiga koma satu persen) di tahun 2020; 89,36%  
(delapan puluh sembilan koma tiga puluh enam persen) di tahun 2021; 88,86%  
(delapan puluh delapan koma delapan puluh enam persen) di tahun 2022;  
106,82% (seratus enam koma delapan puluh dua persen) di tahun 2023; dan  
100% (seratus persen) di tahun 2024. SS4 diukur dengan indikator ‘’Indeks  
Kualitas Kebijakan Pengawasan Obat dan Makanan’’.  
Indeks kualitas kebijakan (IKK) BPOM tahun 2020-2024 menunjukkan pola  
perubahan yang cukup dinamis. Pada tahun 2021 terjadi penurunan nilai  
indeks dibanding tahun 2020, hal ini disebabkan adanya perubahan tools  
penilaian Indeks dari Lembaga Administrasi Negara (LAN). Namun, pada  
pengukuran terakhir tahun 2023, nilai indeks kembali meningkat menjadi 88,05  
(delapan puluh delapan koma nol lima), IKK dilakukan pengukuran setiap 2  
(dua) tahun sehingga realisasi tahun 2024 sama dengan tahun 2023.  
Gambar 1.10 Tren Indeks Kualitas Kebijakan Pengawasan Obat dan Makanan  
Tahun 2020-2024  
Upaya yang dilakukan untuk mendukung pencapaian SS4 yaitu: a) menyusun  
kebijakan pengawasan Obat dan Makanan sesuai dengan proses dan tahapan  
pengelolaan kebijakan antara lain proses perencanaan kebijakan dan proses  
evaluasi kemanfaatan kebijakan; b) mendokumentasikan data dan informasi  
yang dibutuhkan dalam pengukuran kualitas kebijakan BPOM; c) koordinasi  
secara intensif dengan Lembaga Administrasi Negara sebagai instansi yang  
melakukan penilaian akhir Indeks Kualitas Kebijakan; d) Melakukan  
perencanaan kebijakan peraturan perundang-undangan di bidang Obat dan  
Makanan serta menyesuaikan dengan tools penilaian.  
5. Sasaran Strategis 5 (SS5): Meningkatnya Efektivitas Pengawasan dan  
Pelayanan Publik di bidang Obat dan Makanan  
Pengawasan Obat dan Makanan merupakan sistem yang komprehensif agar  
BPOM mampu melindungi masyarakat dengan optimal. Menyadari kompleksnya  
tugas yang diemban BPOM, maka perlu disusun suatu strategi yang mampu  
- 21 -  
mengawalnya. Pengawasan Obat dan Makanan yang dilakukan oleh BPOM akan  
meningkat efektivitasnya apabila BPOM mampu merumuskan strategi dan  
langkah yang tepat karena pengawasan bersifat lintas sektor. SS5 memiliki tren  
peningkatan capaian kinerja yaitu 111,18% (seratus sebelas koma delapan belas  
persen) di tahun 2020; 105,44% (seratus lima koma empat puluh empat persen)  
di tahun 2021; 103,79% (seratus tiga koma tujuh puluh sembilan persen) di  
tahun 2022; 101,95% (seratus satu koma sembilan puluh lima persen) di tahun  
2023; dan 104,37% (seratus empat koma tiga puluh tujuh persen) di tahun  
2024. Capaian SS5 diukur dengan indikator kinerja sebagai berikut: (1)  
Persentase Obat yang aman dan bermutu berdasarkan hasil pengawasan; (2)  
Persentase Makanan yang aman dan bermutu berdasarkan hasil pengawasan;  
(3) Persentase rekomendasi hasil pengawasan Obat dan Makanan yang  
ditindaklanjuti oleh lintas sektor; (4) Tingkat efektivitas KIE Obat dan Makanan;  
dan (5) Indeks pelayanan publik di bidang Obat dan Makanan.  
Rendahnya realisasi tahun 2022 disebabkan banyaknya jumlah sampel TMS  
pada komoditi obat tradisional, suplemen kesehatan, dan kosmetik karena TMK  
penandaan dan cemaran mikroba. Banyaknya temuan penandaan TMK Obat  
Bahan Alam (OBA) karena pelaku usaha OBA didominasi oleh UMK yang belum  
memahami regulasi terkait penandaan obat bahan alam, obat kuasi dan  
suplemen kesehatan. Terkait sampling produk, terdapat peningkatan jumlah  
sampel targeted yang diperiksa dan diuji setiap tahunnya yaitu 7.346 sampel  
pada tahun 2020 menjadi 15.819 (lima belas ribu delapan ratus sembilan belas)  
sampel pada tahun 2024.  
Gambar 1.11 Tren Persentase Obat yang Aman dan Bermutu Berdasarkan  
Hasil Pengawasan Tahun 2020-2024  
Persentase makanan yang memenuhi standar keamanan dan mutu  
menunjukkan tren peningkatan dari tahun ke tahun. Peningkatan ini  
mencerminkan keberhasilan strategi dan kebijakan pengawasan yang  
diterapkan oleh BPOM dalam memastikan bahwa produk makanan yang beredar  
di masyarakat telah memenuhi standar keamanan dan mutu yang ditetapkan.  
- 22 -  
Gambar 1.12 Tren Persentase Makanan yang Aman dan Bermutu Berdasarkan  
Hasil Pengawasan Tahun 2020-2024  
Persentase rekomendasi hasil pengawasan Obat dan Makanan yang  
ditindaklanjuti oleh lintas sektor mengalami tren yang fluktuatif. Ditinjau dari  
jumlah tindak lanjut, terdapat tren peningkatan yaitu 1.066 (seribu enam puluh  
enam) pada tahun 2020, 1.464 (seribu empat ratus enam puluh empat) pada  
tahun 2021, 1.620 (seribu enam ratus dua puluh) pada tahun 2022, 2.095 (dua  
ribu sembilan puluh lima) pada tahun 2023, dan 2.780 (dua ribu tujuh ratus  
delapan puluh) pada tahun 2024. Peningkatan ini menunjukkan bahwa  
koordinasi antara BPOM dengan pemangku kepentingan lainnya, telah berjalan  
dengan lebih baik. Kemampuan lintas sektor dalam menindaklanjuti  
rekomendasi yang diberikan BPOM menjadi salah satu faktor kunci dalam  
meningkatkan efektivitas sistem pengawasan Obat dan Makanan di Indonesia.  
Gambar 1.13 Tren Persentase Rekomendasi Hasil Pengawasan Obat dan  
Makanan Yang Ditindaklanjuti Oleh Lintas Sektor Tahun 2020-2024  
Tingkat efektivitas KIE terkait Obat dan Makanan menunjukkan tren  
peningkatan yang konsisten. Capaian ini mencerminkan keberhasilan strategi  
komunikasi BPOM Peningkatan efektivitas KIE juga mencerminkan semakin  
baiknya pemahaman masyarakat terhadap informasi yang diberikan. Hal ini  
mengindikasikan bahwa BPOM tidak hanya berhasil dalam mendistribusikan  
informasi, tetapi juga mampu memastikan bahwa informasi yang disampaikan  
- 23 -  
dapat diterima dengan baik oleh masyarakat dan memberikan manfaat nyata  
dalam meningkatkan kesadaran akan pentingnya keamanan Obat dan  
Makanan.  
Gambar 1.14 Tren Tingkat efektivitas KIE Obat dan Makanan  
Tahun 2020-2024  
Indeks Pelayanan Publik di Bidang Obat dan Makanan menunjukkan  
peningkatan yang positif dalam lima tahun terakhir. Ini mencerminkan  
perbaikan yang berkelanjutan dalam berbagai aspek pelayanan publik yang  
diberikan oleh BPOM. Jika dilihat dari nilai tiap aspek perhitungan Pemantauan  
dan Evaluasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP), dari enam aspek  
yang diukur, Kebijakan Pelayanan dan Sarana Prasarana memperoleh nilai  
tertinggi. Hal ini menunjukkan bahwa standar pelayanan yang diterapkan oleh  
BPOM telah memenuhi ekspektasi masyarakat, dengan adanya kepastian  
layanan, keterbukaan informasi, serta efektivitas dalam implementasi kebijakan.  
Gambar 1.15 Tren Indeks Pelayanan Publik di bidang Obat dan Makanan  
Tahun 2020-2024  
Beberapa upaya yang dilakukan untuk mendukung pencapaian SS5 yaitu: a)  
evaluasi dan kajian strategi sampling dan pengujian secara berkala untuk  
memperluas cakupan pengawasan sehingga pengambilan sampel lebih  
- 24 -  
representatif terhadap jumlah produk obat yang beredar; b) koordinasi dengan  
lintas sektor terkait dalam pemeriksaan sarana dan produk, serta pengawasan  
peredaran  
produk  
daring;  
c)  
meningkatkan  
pemberian  
bimbingan/pendampingan dan pembinaan kepada pelaku usaha dalam  
mematuhi pedoman/ketentuan; d) melakukan simplifikasi dan percepatan  
pelayanan publik di bidang pengawasan Obat; e) melaporkan hasil sampling dan  
pengujian sampel melalui Sistem Informasi Pelaporan Terpadu (SIPT) secara  
tepat waktu dan sesuai dengan pedoman; f) meningkatkan koordinasi dan  
kolaborasi dengan lintas sektor terkait tindak lanjut hasil pengawasan; serta g)  
peningkatan inovasi ragam kegiatan KIE baik secara kuantitas dan kualitas  
untuk meningkatkan minat masyarakat terhadap informasi Obat dan Makanan  
sekaligus membangun kesadaran masyarakat.  
6. Sasaran Strategis 6 (SS6): Meningkatnya Efektivitas Penegakan Hukum  
Terhadap Kejahatan Obat dan Makanan  
Kejahatan di bidang Obat dan Makanan merupakan kejahatan kemanusiaan  
yang mengancam ketahanan bangsa. Kejahatan tersebut saat ini telah  
berkembang dengan menggunakan modus-modus baru yang mampu menyasar  
ke berbagai aspek masyarakat sehingga menciptakan dampak negatif secara  
masif, baik secara langsung maupun dalam jangka panjang terhadap kesehatan,  
ekonomi hingga aspek sosial kemasyarakatan. Hal tersebut perlu diatasi dan  
diantisipasi oleh BPOM melalui penyidikan tindak pidana Obat dan Makanan  
yang efektif sehingga mampu memberikan efek jera dan mengurangi tindak  
kejahatan di bidang Obat dan Makanan. Capaian sasaran strategis ini diukur  
dengan satu indikator kinerja yaitu Persentase putusan pengadilan yang  
dinyatakan bersalah. SS6 memiliki tren capaian kinerja yang kurang optimal  
yaitu 70,31% (tujuh puluh koma tiga puluh satu persen) di tahun 2020; 81,07%  
(delapan puluh satu koma nol tujuh persen) di tahun 2021; 72,18% (tujuh  
puluh dua koma delapan belas persen) di tahun 2022; 95,38% (sembilan puluh  
lima koma tiga puluh delapan persen) di tahun 2023; dan 86,57% (delapan  
puluh enam koma lima puluh tujuh persen) di tahun 2024. Capaian SS4 diukur  
dengan indikator ‘’Persentase putusan pengadilan yang dinyatakan bersalah’’.  
Fluktuasi capaian ini menunjukkan bahwa terdapat berbagai faktor yang  
mempengaruhi capaian kinerja. Salah satu faktor utama adalah kompleksitas  
perkara, yang mempengaruhi lama proses penyelidikan hingga persidangan.  
Selain itu, keberhasilan mendapatkan putusan bersalah juga bergantung pada  
kualitas penyidikan, kelengkapan berkas perkara, serta efektivitas koordinasi  
antara BPOM dan aparat penegak hukum lainnya, seperti Kejaksaan dan  
Pengadilan. Jika ditinjau lebih dalam, capaian terbaik terjadi pada tahun 2021,  
yang mencapai 54,32% (lima puluh empat koma tiga puluh dua persen).  
Peningkatan ini disebabkan oleh efektivitas strategi penegakan hukum yang  
diterapkan saat itu, termasuk peningkatan pengawasan serta koordinasi yang  
lebih baik dengan lembaga peradilan. Namun, pada tahun-tahun berikutnya,  
angka ini kembali mengalami penurunan, yang dapat diakibatkan oleh beberapa  
faktor, seperti meningkatnya jumlah perkara dengan kompleksitas tinggi,  
keterbatasan sumber daya dalam proses penindakan, serta kemungkinan  
adanya pergeseran kebijakan atau prioritas dalam penegakan hukum.  
- 25 -  
Gambar 1.16 Tren Persentase Putusan Pengadilan yang Dinyatakan Bersalah  
Tahun 2020-2024  
Beberapa tantangan dalam pencapaian SS6 yaitu: a) peningkatan advokasi  
kegiatan penyidikan Obat dan Makanan, berupa konsultasi dengan penasehat  
hukum/jaksa dalam rangka penyelesaian perkara kepada UPT BPOM; b)  
perkuatan koordinasi lintas sektor Criminal Justice System (CJS) dengan  
berbagai kegiatan, seperti (i) Focus Group Discussion (FGD) Perkuatan  
Penyidikan di bidang Obat dan Makanan (koordinasi lintas sektor); (ii)  
Pertemuan perkuatan mekanisme operasi penyidikan Obat dan Makanan; (iii)  
Pertemuan peningkatan kinerja, profesionalisme, dan koordinasi PPNS BPOM;  
c) penambahan jumlah PPNS BPOM dengan mengadakan pelatihan  
pembentukan PPNS.  
7. Sasaran Strategis 7 (SS7): Meningkatnya Regulatory Assistance dalam  
Pengembangan Obat dan Makanan  
BPOM mengawal hilirisasi hasil riset/inovasi pengembangan obat serta  
fitofarmaka dalam rangka pemenuhan standar kualitas dan keamanan produk.  
Selain itu, pengembangan dan peningkatan kualitas dan kapasitas UMKM Obat  
dan Makanan juga menjadi salah satu prioritas BPOM ke depan, agar UMKM  
Obat dan Makanan dapat berdaya saing baik di pasar dalam negeri maupun luar  
negeri. SS7 memiliki tren peningkatan capaian kinerja yaitu 104,66% (seratus  
empat koma enam puluh enam persen) di tahun 2020; 101,52% (seratus satu  
koma lima puluh dua persen) di tahun 2021; 98,38% (sembilan puluh delapan  
koma tiga puluh delapan persen) di tahun 2022; 109,18% (seratus sembilan  
koma delapan belas persen) di tahun 2023; dan 101,78% (seratus satu koma  
tujuh puluh delapan persen) di tahun 2024. Capaian SS7 diukur dengan  
indikator kinerja sebagai berikut: (1) Persentase inovasi Obat dan Makanan yang  
dikawal sesuai standar; dan (2) Persentase UMKM yang menerapkan standar  
keamanan dan mutu produksi Obat Tradisional, Kosmetik, dan Makanan.  
Capaian indikator ini menunjukkan peningkatan dari tahun ke tahun. Kinerja  
yang konsisten meningkat ini mencerminkan efektivitas kebijakan pengawalan  
inovasi obat dan makanan dalam memastikan kualitas, keamanan, dan  
kepatuhan terhadap standar yang berlaku. Jika dilihat dari nilai komponen  
pembentuk indikator yaitu persentase inovasi obat pengembangan baru yang  
dikawal sesuai standar registrasi obat, memiliki pencapaian tertinggi yang  
mencerminkan keberhasilan dalam memastikan obat inovasi memenuhi  
persyaratan regulasi.  
- 26 -  
Gambar 1.17 Tren Persentase Inovasi Obat dan Makanan yang Dikawal Sesuai  
Standar Tahun 2020-2024  
Persentase UMKM yang menerapkan standar keamanan dan mutu produksi  
obat tradisional, kosmetik, dan makanan menunjukkan tren positif dari tahun  
ke tahun. Terdapat peningkatan yang cukup signifikan, khususnya dari 73,11%  
(tujuh puluh tiga koma sebelas persen) pada tahun 2022 menjadi 92,88%  
(sembilan puluh dua koma delapan puluh delapan persen) pada tahun 2023.  
Keberhasilan pencapaian target ini tidak terlepas dari dukungan berbagai pihak,  
termasuk pendampingan yang dilakukan oleh BPOM, peningkatan kesadaran  
pelaku usaha terhadap regulasi yang berlaku, serta adanya insentif bagi UMKM  
yang berkomitmen untuk meningkatkan standar produksi mereka. Dengan  
capaian ini, diharapkan semakin banyak UMKM yang mampu meningkatkan  
kualitas produk mereka dan memperluas akses pasar, baik di dalam negeri  
maupun internasional.  
Gambar 1.18 Tren Persentase UMKM Yang Menerapkan Standar Keamanan  
dan Mutu Produksi Obat Tradisional, Kosmetik, dan Makanan  
Tahun 2020-2024  
Program/kegiatan terobosan BPOM untuk mendukung UMKM di antaranya  
yaitu: (1) Pemberdayaan Orang Tua Angkat dalam rangka Peningkatan UMK  
- 27 -  
Pangan Olahan dan UMKM Obat Bahan Alam Berdaya Saing; (2) Penguatan dan  
Perluasan Program Pendampingan UMK Pangan Olahan dan UMKM OBA melalui  
Fasilitator yang kredibel dan kompeten; (3) Penguatan Program Wira Cipta  
Santri; (4) Penguatan Pendampingan UMKM Kosmetik melalui Digitalisasi  
Informasi; (6) Peningkatan Kemandirian bahan baku kosmetik untuk UMKM  
Kosmetik; (7) Standarisasi Kompetensi Fasilitator/Penyuluh/Kader melalui  
Penyusunan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) bidang  
Pemberdayaan Masyarakat dan Pelaku Usaha Pangan Olahan dan Obat  
Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik; dan (8) Penguatan Program  
Pangan Aman Goes to Campus bersinergi dengan Platform Merdeka Belajar  
Kampus Merdeka; (9) Pemberdayaan UMKM OBA melalui kemitraan dengan  
lintas sektor.  
Upaya yang dilakukan untuk mendukung pencapaian SS7 yaitu: a)  
meningkatkan kerjasama dengan Perguruan Tinggi dan Kementerian/Lembaga  
(K/L) dalam menginventarisir produk inovasi potensial yang akan difasilitasi  
oleh BPOM serta menyediakan data uji yang dibutuhkan; b) menjalin kerjasama  
dengan industri untuk menjadi mitra produksi produk inovasi; c) menyusun  
pedoman pengkajian produk inovasi untuk memudahkan peneliti dalam  
mengajukan produk inovasi yang akan difasilitasi oleh BPOM; d) melakukan  
monitoring dan evaluasi secara berkala dengan unit pelaksana teknis untuk  
mengantisipasi keterlambatan pelaporan terkait UMKM yang menerapkan  
standar keamanan dan mutu produksi makanan dari UPT.  
8. Sasaran Strategis 8 (SS8): Terwujudnya Tata Kelola Pemerintahan dan Kerja  
Sama BPOM yang Optimal  
Tata kelola pemerintahan yang baik atau good governance yang menjadi tujuan  
reformasi birokrasi diwujudkan dengan pelaksanaan tugas BPOM secara  
transparan, akuntabel, bertanggung jawab, mandiri dan partisipatif  
(keterlibatan masyarakat). Untuk itu diperlukan penataan organisasi yang  
menekankan pada penguatan kelembagaan dan tata hubungan kerja (proses  
bisnis), baik hubungan dalam organisasi maupun dengan pemangku  
kepentingan serta hubungan dengan masyarakat sebagai penerima layanan.  
Penataan organisasi bertujuan untuk membangun organisasi yang tepat fungsi,  
tepat proses dan tepat ukuran sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan tugas dan  
fungsi BPOM. Pelaksanaan tugas yang disertai dengan sistem pengendalian  
intern yang optimal akan memastikan pencapaian tujuan BPOM sesuai prinsip  
tata kelola pemerintahan yang baik. SS8 memiliki tren peningkatan capaian  
kinerja yaitu 104,15% (seratus empat koma lima belas persen) di tahun 2020;  
102,29% (seratus dua koma dua puluh sembilan persen) di tahun 2021; 99,31%  
(sembilan puluh sembilan koma tiga puluh satu persen) di tahun 2022; 100,66%  
(seratus koma enam puluh enam persen) di tahun 2023; dan 102,22% (seratus  
dua koma dua puluh dua persen) di tahun 2024. SS8 diukur dengan indikator  
sebagai berikut: (1) Indeks Reformasi Birokrasi (RB) BPOM; (2) Nilai  
Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP) BPOM; dan (3) Persentase  
kerjasama yang efektif.  
Indeks RB BPOM memiliki tren peningkatan. Hal ini menunjukkan bahwa  
pelaksanaan reformasi birokrasi di lingkungan BPOM telah memenuhi kriteria  
sebagai birokrasi yang bersih, efektif, dan berdaya saing melalui percepatan  
transformasi digital, dan pembangunan budaya Berorientasi Pelayanan,  
Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif (BerAKHLAK),  
- 28 -  
Gambar 1.19 Tren Indeks RB BPOM Tahun 2020-2024  
Nilai AKIP BPOM memiliki tren peningkatan dari 80,18 (delapan puluh koma  
delapan belas) di tahun 2022 menjadi 82,04 (delapan puluh dua koma nol  
empat) di tahun 2024, dengan tingkat akuntabilitas kinerja tetap berada pada  
kategori "A". Tren positif ini mencerminkan komitmen BPOM dalam memperbaiki  
tata kelola kinerja organisasi melalui peningkatan kualitas perencanaan,  
pengukuran, pelaporan, serta evaluasi akuntabilitas. Keberhasilan ini didukung  
dengan cara menindaklanjuti seluruh rekomendasi dari Kementerian  
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) atas  
evaluasi AKIP BPOM.  
Gambar 1.20 Tren Indeks RB BPOM Tahun 2020-2024  
Terdapat tren penurunan persentase kerjasama yang efektif dari tahun 2020-  
2022 karena pada tahun 2021 terdapat perubahan definisi operasional dan cara  
perhitungan indikator dimana sejak tahun 2021 memperhitungkan peran BPOM  
dalam forum Bilateral, Regional dan Multilateral. Capaian terendah di tahun  
2022 karena terdapat penambahan kerja sama baru di triwulan IV tahun 2022  
- 29 -  
yang belum diimplementasikan, sehingga capaian terus meningkat di tahun  
2023-2024 dengan bertambahnya jumlah implementasi kerjasama.  
Gambar 1.21 Tren Persentase Kerjasama yang Efektif Tahun 2020-2024  
Beberapa upaya yang dilakukan untuk mendukung pencapaian SS8 yaitu: a)  
melakukan reviu dan perbaikan kerangka logis kinerja dengan menentukan  
kondisi/outcome atau kinerja yang akan diwujudkan dan Critical Success Factor  
(CSF) dari outcome tersebut, mulai dari kinerja strategis sampai kinerja  
operasional; b) melakukan penataan kelembagaan yang dapat mendukung  
strategi dalam pencapaian kinerja; c) memastikan Rencana Aksi RB General  
relevan dan cukup untuk mencapai target Sasaran Kegiatan Utama; d)  
menindaklanjuti hasil evaluasi SAKIP sebagaimana tercantum pada Laporan  
Hasil Evaluasi (LHE) SAKIP dari KemenPANRB; e) mengoptimalkan  
penyelenggaraan sistem pengendalian intern; f) memastikan rencana aksi RB  
Tematik telah logis untuk mendukung ketercapaian indikator keberhasilan RB  
Tematik instansi Pemerintah; g) monev Rencana Aksi pengelolaan pengaduan  
dan melaksanakan sosialisasi dan edukasi mengenai pengelolaan pengaduan  
kepada masyarakat; dan h) penjajakan kerja sama dengan mitra kerja sama  
baru, implementasi kerja sama dengan mitra yang telah memiliki dokumen kerja  
sama, monitoring dan evaluasi kerja sama.  
9. Sasaran Strategis 9 (SS9): Terwujudnya SDM BPOM yang Berkinerja  
Optimal  
Sumber Daya Manusia (SDM) memiliki peran yang sangat penting dalam  
menentukan keberhasilan pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan.  
SDM yang kompeten merupakan kapital/modal yang perlu dikelola dengan baik  
agar dapat meningkatkan profesionalitas dalam menyelesaikan tugas dan  
pekerjaan. SS9 memiliki tren penurunan capaian kinerja yaitu 103,74% (seratus  
tiga koma tujuh puluh empat persen) di tahun 2020; 101,43% (seratus satu  
koma empat puluh tiga persen) di tahun 2021; 101,35% (seratus satu koma tiga  
puluh lima persen) di tahun 2022; 103,12% (seratus tiga koma dua belas persen)  
di tahun 2023; dan 98,25% (sembilan puluh delapan koma dua puluh lima  
persen) di tahun 2024. SS9 diukur dengan 2 (dua) indikator sebagai berikut: (1)  
Indeks Profesionalitas ASN BPOM dan (2) Persentase SDM BPOM yang  
memenuhi standar kompetensi.  
- 30 -  
Terdapat penurunan nilai indeks profesionalitas Aparatur Sipil Negara (ASN)  
BPOM di tahun 2024 karena terdapat perubahan tools pengukuran berdasarkan  
surat Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian Badan Kepegawaian  
Negara (BKN) Nomor 006/B-4190/B-BM.02.01/SD/K/2024 hal Pengukuran  
Indeks Profesionalitas ASN Tahun 2023. Selain itu masih terdapat pegawai  
BPOM yang belum mengikuti diklat kepemimpinan/diklat fungsional/diklat  
teknis juga menjadi penyebab kegagalan kinerja terkait indikator ini.  
Gambar 1.22 Tren Indeks Profesionalitas ASN BPOM Tahun 2020-2024  
Persentase SDM BPOM yang memenuhi standar kompetensi memiliki tren  
peningkatan setiap tahun. Hal ini menunjukkan bahwa mayoritas SDM BPOM  
telah memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan. Keberhasilan ini  
merupakan hasil dari program pengembangan kompetensi yang terstruktur,  
diselaraskan dengan standar kompetensi jabatan di BPOM. Selain itu juga  
dukungan dari pemangku kepentingan di BPOM, khususnya dari unit kerja  
untuk mengembangkan kompetensi pegawainya juga menjadi faktor utama  
keberhasilan.  
Gambar 1.23 Tren Persentase SDM BPOM yang Memenuhi Standar Kompetensi  
Tahun 2020-2024  
- 31 -  
Beberapa upaya yang dilakukan untuk mendukung pencapaian SS9 yaitu: a)  
pengembangan sistem untuk memonitoring capaian pegawai di unit kerja; b)  
menyusun panduan jenis diklat untuk mengatasi permasalahan dalam salah  
kategorisasi diklat yang diinput pegawai; c) melakukan pemetaan kompetensi  
ASN secara berkala, sesuai Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 26  
Tahun 2019 tentang Pembinaan Penyelenggara Penilaian Kompetensi Pegawai  
Negeri Sipil; d) Melaksanakan kegiatan Feedback Penilaian Kompetensi secara  
berkala per triwulan.  
10. Sasaran Strategis 10 (SS10): Menguatnya Laboratorium, Analisis/Kajian  
Kebijakan, serta Penerapan E-Government dalam Pengawasan Obat dan  
Makanan  
Salah satu aspek penting dalam mendukung terlaksananya pengawasan Obat  
dan Makanan adalah sistem operasional serta teknologi, komunikasi, dan  
informasi yang memadai. SS10 memiliki tren peningkatan capaian kinerja yaitu  
99,97% (sembilan puluh sembilan koma sembilan puluh tujuh persen) di tahun  
2020; 106,37% (seratus enam koma tiga puluh tujuh persen) di tahun 2021;  
104,72% (seratus empat koma tujuh puluh dua persen) di tahun 2022; 109,63%  
(seratus sembilan koma enam puluh tiga persen) di tahun 2023; dan 105,08%  
(seratus lima koma nol delapan persen) di tahun 2024. SS10 diukur dengan  
indikator sebagai berikut: (1) Indeks Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik  
(SPBE) BPOM; (2) Persentase pemenuhan laboratorium Pengawasan Obat dan  
Makanan terhadap standar Kemampuan Pengujian; dan (3) Persentase riset dan  
kajian pengawasan Obat dan Makanan yang dimanfaatkan.  
Indeks SPBE BPOM menunjukkan tren peningkatan yang signifikan dalam  
kurun waktu lima tahun terakhir. Capaian ini menunjukkan bahwa BPOM telah  
berhasil mengimplementasikan berbagai kebijakan strategis dalam penguatan  
tata kelola pemerintahan berbasis elektronik. Peningkatan ini juga didorong oleh  
berbagai inisiatif strategis yang dilakukan seperti kolaborasi dengan pihak  
eksternal seperti K/L terkait, serta mitra teknologi untuk memperkuat  
implementasi SPBE, implementasi sistem keamanan siber untuk melindungi  
data dan informasi pemerintahan dari ancaman digital, serta integrasi data antar  
sistem dalam BPOM.  
Gambar 1.24 Tren Indeks SPBE BPOM Tahun 2020-2024  
- 32 -  
Terdapat peningkatan yang konsisten dalam pemenuhan standar kemampuan  
pengujian di laboratorium pengawasan obat dan makanan menunjukkan bahwa  
kualitas laboratorium di lingkungan BPOM terus membaik dari tahun ke tahun.  
Keberhasilan ini merupakan wujud dari upaya intensif dan kolaboratif yang  
dilakukan BPOM, antara lain melalui monitoring dan evaluasi SKL secara  
triwulanan, sehingga kendala dapat segera diatasi; pemenuhan standar ruang  
lingkup pengujian melalui uji profisiensi dan pelatihan; penyediaan peralatan  
laboratorium melalui pengadaan, pemeliharaan, dan kalibrasi; serta  
peningkatan kompetensi SDM sesuai penugasan pengujian.  
Gambar 1.25 Tren Persentase Pemenuhan Laboratorium Pengawasan Obat dan  
Makanan Terhadap Standar Kemampuan Pengujian Tahun 2020-2024  
Persentase Analisis dan Rekomendasi Kebijakan di Bidang Pengawasan Obat  
dan Makanan yang dimanfaatkan menunjukkan tren peningkatan setiap tahun.  
Tren ini menunjukkan peningkatan kepercayaan serta optimalisasi pemanfaatan  
analisis dan rekomendasi kebijakan dalam mendukung pengawasan obat dan  
makanan. Meningkatnya frekuensi publikasi internasional hasil analisis  
kebijakan di forum nasional dan internasional, pelibatan pakar ahli dalam  
penyusunan analisis kebijakan yang meningkatkan kualitas dan validitas hasil,  
serta meningkatnya umpan balik positif dari stakeholder sebagai pengguna hasil  
analisis kebijakan menjadi faktor kunci tercapainya indikator persentase  
analisis dan rekomendasi kebijakan di bidang pengawasan Obat dan Makanan  
yang dimanfaatkan dengan sangat baik.  
- 33 -  
Gambar 1.26 Tren Persentase Analisis dan Rekomendasi Kebijakan di Bidang  
Pengawasan Obat dan Makanan yang Dimanfaatkan Tahun 2020-2024  
Selain itu, upaya yang dilakukan untuk mendukung pencapaian SS10 yaitu: a)  
melakukan optimalisasi pada indikator-indikator penerapan Satu Data  
Indonesia (SDI) dan manajemen SPBE yang masih di bawah level 3 serta  
melakukan reviu dan tindak lanjut atas reviu bagi indikator yang sudah berada  
di atas 3 secara berkala; b) menyusun dan merevisi peraturan - peraturan terkait  
SPBE; c) pemenuhan Standar Ruang Lingkup (SRL), peralatan laboratorium, dan  
peningkatan kompetensi SDM sesuai rencana; d) monitoring evaluasi SKL secara  
berkala (triwulan) sehingga jika ada kendala pada pemenuhannya dapat segera  
ditangani; e) diseminasi hasil analisis kebijakan melalui forum diseminasi dan  
publikasi pada berbagai forum eksternal; f) memastikan hasil riset dan kajian  
yang dilaksanakan diselesaikan dan disampaikan tepat waktu kepada  
pemanfaat hasil riset dan kajian; g) meningkatkan kualitas dan kuantitas  
publikasi hasil riset dan kajian obat dan makanan baik secara internal, nasional  
maupun internasional.  
11. Sasaran Strategis 11 (SS11): Terkelolanya Keuangan BPOM secara  
Akuntabel  
Di lingkup instansi pemerintah, anggaran merupakan suatu sumber daya yang  
sangat penting dan dituntut akuntabilitas dalam penggunaannya. Sehingga  
sasaran strategis ini bertujuan untuk mengukur kemampuan BPOM dalam  
mengelola anggaran secara akuntabel dan tepat. SS11 memiliki tren penurunan  
capaian kinerja yaitu 101,35% (seratus satu koma tiga puluh lima persen) di  
tahun 2020; 100,53% (seratus koma lima puluh tiga persen) di tahun 2021;  
100,72% (seratus koma tujuh puluh dua persen) di tahun 2022; 100,40%  
(seratus koma empat puluh persen) di tahun 2023; dan 99,01% (sembilan puluh  
sembilan koma nol satu persen) di tahun 2024. SS11 diukur dengan indikator  
sebagai berikut: (1) Opini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan  
Keuangan BPOM dan (2) Nilai Kinerja Anggaran (NKA) BPOM.  
Capaian Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) diraih BPOM untuk kesepuluh  
kalinya sejak tahun 2014. Hal ini berarti bahwa pengelolaan keuangan di BPOM  
telah sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) dan tidak ada pelanggaran  
material terhadap peraturan perundang-undangan serta sistem pengendalian  
internal telah mampu mencegah kemungkinan terjadinya risiko. Prestasi ini  
merupakan wujud komitmen BPOM untuk senantiasa meningkatkan kualitas  
pengelolaan keuangan negara berdasarkan prinsip tata kelola pemerintahan  
- 34 -  
yang baik, juga sebagai bentuk transparansi serta akuntabilitas organisasi  
kepada masyarakat.  
Terdapat tren penurunan NKA BPOM karena pada tahun 2024 terdapat  
perubahan tools penilaian berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62  
Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta  
Akuntansi dan Pelaporan Keuangan.  
Gambar 1.27 Tren Nilai Kinerja Anggaran BPOM Tahun 2020-2024  
Upaya yang dilakukan untuk mendukung pencapaian SS11 yaitu: a)  
penyusunan Laporan Keuangan BPOM Unaudited dan Audited; b)  
pendampingan satker pada pemeriksaan BPK RI; c) tindak lanjut rekomendasi  
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK secara tepat waktu; d) meningkatkan  
capaian kinerja (output dan program) dan melakukan efisiensi anggaran; e)  
pelaporan kinerja melalui aplikasi Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi  
(SAKTI) secara tepat waktu dengan data yang akurat.  
I.1.2 Aspirasi Stakeholder  
Dalam menghadapi tantangan masa depan, BPOM memahami pentingnya upaya  
memperkuat pengawasan obat dan makanan untuk menjaga kesehatan  
masyarakat. Lingkungan strategis yang dinamis dipengaruhi oleh faktor global,  
teknologi baru, dan dinamika sosial ekonomi. Oleh karena itu, aspirasi dan  
masukan dari masyarakat menjadi sangat penting. Hal ini tidak hanya  
membantu BPOM dalam mengidentifikasi kebutuhan dan harapan masyarakat,  
tapi juga memungkinkan BPOM untuk merespons secara efektif dan efisien  
terhadap perubahan yang terjadi.  
Pengawasan obat dan makanan bukanlah tugas yang statis, diperlukan adaptasi  
dan inovasi secara berkelanjutan seiring dengan perkembangan zaman. Dengan  
berlandaskan aspirasi masyarakat, BPOM dapat mengembangkan strategi yang  
lebih inklusif dan responsif terhadap isu-isu kesehatan yang emergent,  
termasuk menangani masalah keamanan pangan, mengatur peredaran obat-  
obatan, dan memastikan ketersediaan produk kesehatan yang aman dan  
berkualitas untuk semua lapisan masyarakat.  
Aspirasi masyarakat juga membantu BPOM dalam memahami bagaimana  
perubahan lingkungan strategis, seperti perkembangan teknologi digital dan  
perubahan demografis, dapat mempengaruhi pola konsumsi obat dan makanan.  
- 35 -  
Hal ini penting agar BPOM dapat menyesuaikan kebijakan dan mekanisme  
pengawasan untuk tetap relevan dan efektif. Maka dari itu, kami mengajak  
seluruh elemen masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam penjaringan  
aspirasi ini. Setiap masukan akan menjadi bahan pertimbangan penting dalam  
penyusunan Renstra BPOM 2025-2029. Bersama-sama, kita dapat memastikan  
bahwa pengawasan obat dan makanan di Indonesia tidak hanya memenuhi  
standar global, tapi juga menanggapi kebutuhan dan aspirasi masyarakat  
Indonesia secara khusus.  
Sebagai salah satu pilar pengawasan Obat dan Makanan, masyarakat memiliki  
peran yang sangat penting sebagai subjek dan sasaran program pengawasan  
Obat dan Makanan. Sistem pengawasan Obat dan Makanan secara global  
bertujuan untuk menjamin masyarakat yang sehat dengan konsumsi Obat dan  
Makanan yang aman bermutu dan berdaya saing. Dari sudut pandang lain,  
masyarakat juga memiliki peran yang sangat strategis dalam pengawasan Obat  
dan Makanan dengan menjadi konsumen yang cerdas agar terhindar dari Obat  
dan Makanan yang berbahaya bagi kesehatan. Terkait hal ini aspirasi  
masyarakat menjadi hal yang harus diperhatikan oleh BPOM dalam menyusun  
perencanaan program pengawasan Obat dan Makanan. BPOM menjaring  
feedback dan aspirasi masyarakat salah satunya melalui Survei Kesadaran  
Masyarakat terhadap Obat dan Makanan yang Aman dan Bermutu serta  
Kepuasan Masyarakat atas Kinerja Pengawasan BPOM Tahun 2024. Survei ini  
dilakukan langsung kepada responden masyarakat di seluruh Indonesia di 38  
Provinsi. Berdasarkan hasil survei tersebut, telah dilakukan analisis data  
kualitatif atas feedback yang diberikan oleh masyarakat. Berikut di bawah ini  
adalah hasil analisis wordcloud dari feedback dan saran masukan dari  
masyarakat.  
Gambar 1.28 Wordcloud dari hasil survei kepada masyarakat  
Beberapa frasa yang sering muncul antara lain “kinerja BPOM”, “Pengawasan  
Produk”, dan “Sosialisasi BPOM ke Masyarakat”, serta lainnya dapat dilihat pada  
gambar di atas. Seluruh saran dan masukan masyarakat juga telah  
diklasterisasi dan diperoleh data bahwa responden mayoritas memberikan  
masukan agar BPOM melakukan Pengawasan secara menyeluruh, sosialisasi  
KIE dan pengawasan pangan.  
- 36 -  
Gambar 1.29 Klasterisasi Saran dan Masukan dari Masyarakat  
Berdasarkan hasil klasterisasi saran dan analisis word cloud diatas dapat  
disimpulkan beberapa aspirasi dan harapan masyarakat dalam peningkatan  
kinerja pengawasan Obat dan Makanan antara lain:  
1. BPOM dapat melakukan pengawasan secara lebih menyeluruh terutama di  
wilayah rural.  
2. BPOM diharapkan dapat memberikan jaminan keamanan produk Obat dan  
Makanan yang beredar di masyarakat.  
3. BPOM agar secara intensif memberikan sosialisasi, komunikasi dan  
edukasi kepada masyarakat.  
Selain ketiga poin tersebut, pada kegiatan yang melibatkan diskusi dengan  
pakar gender dan organisasi masyarakat dengan kebutuhan khusus, BPOM  
diharapkan dapat lebih memperhatikan permasalahan, kebutuhan dan  
pengalaman dari setiap elemen masyarakat baik laki-laki, perempuan, anak,  
lanjut usia, kelompok rentan secara fisik (termasuk disabilitas), sosial dan  
ekonomi serta melaksanakan kegiatan pemberdayaan masyarakat dan pelaku  
usaha dengan imbang gender.  
I.2  
Potensi dan Permasalahan  
Dalam menyusun Renstra BPOM 2025-2029, memahami potensi dan  
permasalahan yang dihadapi menjadi kunci dalam merancang strategi  
pengawasan sediaan farmasi dan pangan olahan yang tidak hanya berkualitas  
dan efektif, tapi juga responsif terhadap dinamika kesehatan global dan  
nasional. BPOM, sebagai institusi yang bertanggung jawab atas keamanan,  
efikasi, dan mutu produk kesehatan dan pangan di Indonesia, berada di garis  
depan dalam menghadapi tantangan yang kompleks dan mengemban tanggung  
jawab besar dalam melindungi kesehatan publik. Tantangan ini termasuk  
mengatasi ancaman kesehatan yang muncul (emerging diseases), yang  
memerlukan kesiapsiagaan dan responsivitas sistem pengawasan yang tinggi.  
- 37 -  
Masa depan pengawasan produk sediaan farmasi dan pangan olahan menuntut  
adaptasi dan inovasi yang responsif terhadap dinamika global, ancaman  
kesehatan yang berpotensi muncul dan perkembangan teknologi. Dengan  
mengidentifikasi potensi yang dapat dimaksimalkan dan permasalahan yang  
perlu diatasi, BPOM dapat merancang strategi yang efektif untuk meningkatkan  
layanan publik dan memastikan implementasi pengawasan yang lebih  
berkualitas dan efektif. Rencana strategis ini akan menjadi panduan bagi BPOM  
dalam menghadapi tantangan masa depan, memperkuat sistem pengawasan,  
dan memenuhi ekspektasi masyarakat terhadap akses produk sediaan farmasi  
dan pangan olahan yang aman, berkualitas, dan terjangkau.  
Mengintegrasikan potensi dan menanggulangi permasalahan dalam konteks  
agenda pembangunan nasional menjadi prioritas dalam Renstra BPOM 2025-  
2029. Strategi yang diambil harus mampu menjawab kebutuhan layanan publik  
yang berkualitas dan mengantisipasi ancaman kesehatan yang akan muncul,  
sejalan dengan tujuan pembangunan nasional di bidang kesehatan. Melalui  
pendekatan yang holistik dan kolaboratif, BPOM diharapkan tidak hanya  
meningkatkan efektivitas pengawasan produk obat dan makanan, tetapi juga  
berkontribusi secara signifikan dalam mewujudkan Indonesia yang lebih sehat  
dan sejahtera.  
Renstra yang komprehensif dan adaptif akan membantu BPOM tidak hanya  
dalam menghadapi tantangan saat ini dan masa depan, tetapi juga dalam  
berkontribusi secara signifikan terhadap agenda pembangunan nasional,  
khususnya dalam memastikan akses masyarakat terhadap produk obat dan  
makanan yang aman dan berkualitas, mendukung pencapaian Indonesia yang  
lebih sehat dan sejahtera.  
Dalam lima tahun ke depan (2025-2029), BPOM menghadapi serangkaian  
potensi dan permasalahan yang kompleks. Sebagai langkah strategis dalam  
penyusunan perencanaan lima tahun yang akan datang, analisis SWOT  
(strength, weakness, opportunity, threats) merupakan pendekatan fundamental  
untuk memetakan potensi dan permasalahan yang akan dihadapi oleh BPOM  
periode 2025 - 2029. Melalui pendekatan ini, dapat diidentifikasi secara  
komprehensif kekuatan dan kelemahan internal BPOM, serta peluang dan  
ancaman eksternal yang berpengaruh, untuk merumuskan strategi yang akan  
memaksimalkan potensi dan mengatasi permasalahan dalam menjaga  
keamanan sediaan farmasi dan pangan olahan untuk masyarakat.  
I.2.1 Kekuatan (Strength)  
Analisis kondisi internal organisasi dengan tujuan mengidentifikasi kekuatan  
yang dimiliki BPOM, dapat membantu memahami dan mengevaluasi sumber  
daya, kapabilitas, dan aspek strategis yang memberikan BPOM keunggulan  
dalam menjalankan tugas pengawasannya. Identifikasi kekuatan ini tidak hanya  
vital dalam mempertahankan efektivitas pengawasan sediaan farmasi dan  
pangan olahan, tetapi juga esensial dalam merencanakan pengembangan  
strategis yang akan memperkuat posisi BPOM di masa depan. Berikut ini adalah  
kekuatan yang dimiliki oleh BPOM, yang merupakan aset penting dalam  
menjalankan tugas dan fungsinya:  
1. Kinerja Reformasi Birokrasi dan Pengawasan Internal yang Kuat dan  
Terukur  
BPOM berkomitmen melaksanakan pengawasan sediaan farmasi dan pangan  
olahan melalui tata kelola birokrasi yang bersih, efektif, dan berdaya saing guna  
mendorong pembangunan nasional dan pelayanan publik sesuai dengan tujuan  
Reformasi Birokrasi (RB). Pelaksanaan RB secara konsisten dilaksanakan  
terhadap RB General dan RB Tematik. Hal ini dibuktikan dengan capaian Indeks  
- 38 -  
RB BPOM dalam periode Renstra tahun 2015-2019 dan 2020-2024 yang terus  
mengalami peningkatan sampai dengan tahun 2024 dengan nilai 96,24  
(sembilan puluh enam koma dua puluh empat) dengan kategori “Memuaskan”.  
Gambar 1.30 Indeks RB BPOM  
Dengan demikian, dapat diinterpretasikan bahwa BPOM telah memenuhi  
kriteria sebagai birokrasi yang bersih, efektif, dan berdaya saing melalui  
percepatan transformasi digital, dan pembangunan budaya BerAKHLAK serta  
diharapkan dapat terus dilakukan peningkatan kualitas untuk mewujudkan  
dampak nyata kepada pembangunan.  
Sebagai bagian tak terpisahkan dari pelaksanaan RB, pengawasan internal  
memiliki peran penting dalam memastikan bahwa setiap langkah reformasi  
berjalan sesuai arah yang ditetapkan, bebas dari penyimpangan, dan  
menghasilkan output yang nyata. Komitmen pelestarian budaya integritas pada  
BPOM tergambar pada tahun 2024 BPOM memperoleh skor Survei Penilaian  
Integritas (SPI) dari Komisi Pemperatasan Korupsi (KPK) dengan nilai 83,98  
(delapan puluh tiga koma sembilan puluh delapan) atau termasuk dalam  
kategori indeks “TerJAGA” (zona hijau). Keberhasilan pembangunan zona  
integritas pada unit kerja sampai dengan tahun 2024 memperoleh 37 (tiga puluh  
tujuh) berpredikat WBK (Wilayah Bebas Korupsi), di antaranya 8 (delapan)  
WBBM (Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani). Di tahun 2024 BPOM memiliki  
Kewenangan penilaian WBK secara mandiri melalui Keputusan Menteri  
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 318 Tahun  
2024 tentang Instansi Pemerintah Pelaksana Evaluasi Zona Integritas Menuju  
Wilayah Bebas Korupsi Tahun 2024 Secara Mandiri. Selain itu, di tahun 2024  
BPOM juga memperoleh Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Terintegrasi  
(SPIP-T) di level 4 (empat). Hal ini menggambarkan bahwa sistem pengendalian  
intern BPOM Terkelola dan Terukur.  
Inisiatif kepemimpinan ini tidak hanya memastikan BPOM tetap relevan dengan  
kebutuhan dan tantangan yang berkembang tetapi juga memperkuat  
kepercayaan masyarakat dan industri terhadap lembaga. Dengan demikian,  
kepemimpinan BPOM telah memposisikan organisasi sebagai lembaga pengawas  
yang dinamis dan terdepan, yang berkomitmen untuk meningkatkan kesehatan  
masyarakat melalui pengawasan sediaan farmasi dan pangan olahan yang ketat,  
adil, dan transparan, serta merespons cepat terhadap perkembangan global dan  
dalam negeri di bidang sediaan farmasi dan pangan olahan. Beberapa  
penghargaan yang diperoleh BPOM sebagai bukti nyata komitmen untuk terus  
berkembang adalah sebagai berikut:  
- 39 -  
a. Anugerah Media Humas (AMH) 2024, terbaik ketiga pada kategori media  
sosial;  
b. Anugerah Layanan Investasi (ALI) 2024 untuk kategori Kementerian Negara  
atau Lembaga;  
c.  
Badan Publik dengan kualifikasi “Informatif” selama 5 (lima) tahun  
berturut-turut sejak tahun 2020 hingga 2024 dan peringkat pertama  
kategori Lembaga Negara/Lembaga Pemerintah Non Kementerian pada  
tahun 2023 dan 2024 berdasarkan Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan  
Informasi Publik oleh Komisi Informasi Pusat;  
d. Kategori Terbaik Kementerian/Lembaga dalam Pemantauan dan Evaluasi  
Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2023 dari Kementerian  
PANRB;  
e.  
Peringkat Pertama Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tingkat  
Lembaga Pemerintah (Zonasi Hijau Kategori A Kualitas Tertinggi) oleh  
Ombudsman RI;  
f.  
The 1st Indonesia Government Public Relations (GPR) Awards 2023 (IGA  
2023) yang diselenggarakan oleh Humas Indonesia; dan  
Satu Dekade Opini WTP BPOM; dan lain-lain.  
g.  
2. Kerja Sama lintas sektor aktif dan jaringan kerja sama yang solid  
Pengawasan sediaan farmasi dan pangan olahan merupakan tugas strategis  
yang berdampak langsung terhadap kesehatan masyarakat, perlindungan  
konsumen, serta daya saing produk nasional. Dalam menjalankan fungsinya,  
BPOM telah mengembangkan kerja sama lintas sektor dan jaringan kerja sama  
nasional serta internasional yang kuat dan berkesinambungan. BPOM telah  
membangun kolaborasi strategis dengan berbagai pihak, antara lain K/L,  
pemerintah daerah, akademisi, asosiasi profesi, asosiasi pelaku usaha,  
organisasi kemasyarakatan, serta organisasi internasional. Kerja sama ini  
dilakukan melalui sinergi program strategis, pertukaran informasi yang cepat  
dan akurat, akses teknologi terkini, pengetahuan dan praktik terbaik, yang  
secara signifikan meningkatkan kemampuan BPOM dalam mengawasi produk  
sediaan farmasi dan pangan olahan yang beredar. Kerja sama juga dilakukan  
untuk peningkatan pengetahuan masyarakat serta dukungan pembangunan  
ekonomi masyarakat melalui berbagai program pemberdayaan masyarakat dan  
pendampingan pelaku usaha di bidang sediaan farmasi dan pangan olahan.  
Melalui kerja sama dengan berbagai stakeholder, BPOM dapat memastikan  
bahwa regulasi dan kebijakan yang diterapkannya tidak hanya sesuai dengan  
standar global tetapi juga relevan dengan konteks lokal tetapi juga memperkuat  
sistem pengawasan sediaan farmasi dan pangan olahan di Indonesia serta  
berkontribusi dalam peningkatan ekonomi nasional.  
Komitmen BPOM atas kolaborasi ditunjukkan dengan jumlah kerja sama aktif  
BPOM yang dibina sampai dengan akhir tahun 2024 sebanyak 548 (lima ratus  
empat puluh delapan) kerja sama dalam negeri dan 19 (sembilan belas) kerja  
sama luar negeri.  
Pada awal tahun 2025, tepatnya 23 Januari 2025 sebagai wujud komitmen  
BPOM dalam mengawal Program Strategis Presiden terkait Makan Bergizi Gratis  
(MBG) maka telah ditandatangani nota kesepahaman dengan Badan Gizi  
Nasional (BGN) terkait Sinergi MBG.  
Penguatan kerja sama lainnya dengan berbagai K/L dan pemerintah daerah  
untuk membangun sistem pengawasan yang terintegrasi, antara lain kerja sama  
dengan Kementerian Kesehatan dan Kementerian Pertanian dalam pengawasan  
obat, vaksin, dan produk pangan segar, kerja sama dengan Direktorat Jenderal  
- 40 -  
Bea Cukai dalam hal pengendalian impor dan distribusi produk ilegal, kerja  
sama dengan Polri dalam penegakan hukum terhadap pelanggaran di bidang  
sediaan farmasi dan pangan olahan, kerja sama dengan asosiasi e-commerce  
dalam rangka pengawasan sediaan farmasi dan pangan olahan yang diedarkan  
secara daring serta kerja sama dengan perguruan tinggi dan organisasi  
kemasyarakatan untuk peningkatan kesadaran masyarakat dan pendampingan  
pelaku UMKM. Kolaborasi ini terbukti memperluas jangkauan pengawasan ke  
seluruh pelosok negeri, menguatkan kapasitas daerah, serta meningkatkan  
responsivitas terhadap isu keamanan sediaan farmasi dan pangan olahan.  
Pada tataran kerja sama bilateral, BPOM membangun kerja sama yang strategis  
dan efektif dengan TGA Australia dalam kerangka Indo Pacific Regulatory  
Strengthening (IRSP) yang memfasilitasi peningkatan kapasitas untuk  
memperkuat regulatori obat. BPOM juga melakukan kerja sama dengan PMDA  
Jepang, MFDS Korea, NMPA China, ANVISA Brazil, dan ISP Chile dalam  
pertukaran informasi regulatori.  
BPOM juga telah membuktikan kemampuan solidnya dalam memfasilitasi  
penyelesaian sengketa hambatan perdagangan internasional melalui diplomasi  
regulatori yang efektif dalam melindungi kepentingan nasional. BPOM juga  
berperan aktif dalam meningkatkan kapasitas regulator di negara-negara  
selatan-selatan seperti Palestina, Timor Leste, dan negara di Afrika melalui  
pemberian pelatihan dan bantuan teknis di bidang pengawasan sediaan farmasi  
dan pangan olahan. Upaya ini memperkuat posisi Indonesia sebagai pemimpin  
di bidang pengawasan sediaan farmasi dan pangan olahan serta membuka jalur  
diplomasi dan fondasi kemitraan ekonomi yang lebih luas.  
Pada level regional dan multilateral, BPOM aktif dalam memperkuat diplomasi  
regulasi dan standardisasi, dengan berperan sebagai anggota aktif atau mitra  
dalam berbagai forum internasional, seperti WHO, Codex Alimentarius  
Commission, ASEAN Pharmaceutical Product Working Group (PPWG), ACC, APEC  
Life Sciences Innovation Forum, International Coalition of Medicines Regulatory  
Authorities (ICMRA), serta forum internasional lainnya. Kerja sama ini juga  
dimanfaatkan untuk mendukung penguatan kelembagaan BPOM sebagai WLA  
dan peningkatan kompetensi SDM BPOM melalui hibah Asian Development  
Bank.  
Kerja sama lintas sektor dan jejaring kerja sama dalam dan luar negeri yang  
efektif ini tidak hanya meningkatkan efektivitas pengawasan sediaan farmasi  
dan pangan olahan, tetapi juga memperkuat kapasitas BPOM dalam menanggapi  
tantangan kesehatan masyarakat yang muncul, baik di tingkat nasional  
maupun internasional serta mempermudah akses ekspor produk Indonesia ke  
pasar internasional dengan pengakuan dari mitra internasional.  
3. SDM pengawasan obat dan makanan yang kompeten dan profesional,  
dengan pengalaman teknis yang luas serta spesialisasi jabatan yang sesuai  
fungsi  
BPOM didukung oleh para profesional yang menunjukkan dedikasi dan  
komitmen tinggi dalam menjalankan tugas dan fungsi organisasi, dengan tujuan  
utama menjaga keamanan sediaan farmasi dan pangan olahan bagi masyarakat.  
Dengan pengetahuan teknis mendalam dan keterampilan analitis yang modern,  
kualitas sumber daya manusia di BPOM mencerminkan standar tinggi di  
bidangnya.  
Pengalaman dan kompetensi teknis yang dimiliki oleh SDM BPOM merupakan  
aset penting dalam evaluasi dan pengawasan produk. SDM BPOM terdiri dari  
- 41 -  
ahli-ahli di berbagai bidang, yang mampu melakukan analisis ilmiah dan teknis  
yang komprehensif terhadap sediaan farmasi dan pangan olahan. Untuk dapat  
melakukan pengawasan sediaan farmasi dan pangan olahan, dibutuhkan  
kompetensi teknis dengan kriteria spesifik sesuai dengan tugas, spesialisasi, dan  
fungsi pada setiap jabatannya. Dalam memenuhi kebutuhan kompetensi teknis  
spesifik tersebut, BPOM memiliki 22 (dua puluh dua) Jabatan Fungsional  
dengan kompetensi teknis maupun spesialisasi jabatan yang spesifik. Sampai  
dengan Tahun 2024, sebanyak 4.730 (empat ribu tujuh ratus tiga puluh)  
pegawai merupakan Pejabat Fungsional yang memiliki kompetensi teknis dan  
keahlian spesifik tertentu dalam bidang keilmuan atau keterampilan teknis. 75%  
(tujuh puluh lima persen) dari pegawai tersebut merupakan Pejabat Fungsional  
Pengawas Farmasi Makanan, terdiri dari 1.226 (seribu dua ratus dua puluh  
enam) pegawai dengan spesialisasi pada fungsi pengujian, 1.126 (seribu seratus  
dua puluh enam) pegawai dengan spesialisasi fungsi pemeriksaan, 441 (empat  
ratus empat puluh satu) pegawai dengan spesialisasi fungsi penyuluhan, 397  
(tiga ratus sembilan puluh tujuh) pegawai dengan spesialisasi fungsi  
penindakan, 233 (dua ratus tiga puluh tiga) pegawai dengan spesialisasi fungsi  
penilaian, 98 (sembilan puluh delapan) pegawai dengan spesialisasi fungsi  
standardisasi, dan 16 (enam belas) pegawai dengan spesialisasi fungsi  
pemantauan yang tersebar di pusat dan juga daerah. Kompetensi teknis  
maupun spesialisasi tersebut sangat penting dalam mengidentifikasi risiko,  
menilai keamanan produk, dan memastikan bahwa keputusan yang diambil  
berbasis bukti ilmiah.  
Tidak hanya Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan, BPOM juga  
didukung dengan 25% (dua puluh lima persen) Jabatan Fungsional lainnya  
seperti di bawah ini:  
Gambar 1.31 Jumlah Pegawai Struktural, Pelaksana dan Fungsional BPOM  
Tabel 1.1. Jumlah Pegawai BPOM Per Jabatan Fungsional  
Jumlah  
No.  
Jabatan Fungsional  
Pegawai  
3.537  
208  
1
2
3
4
5
Pengawas Farmasi dan Makanan  
Pranata Komputer  
Pranata Keuangan APBN  
Arsiparis  
176  
159  
Analis Pengelolaan Keuangan APBN  
113  
- 42 -  
Jumlah  
Pegawai  
No.  
Jabatan Fungsional  
6
Analis SDM Aparatur  
99  
95  
60  
51  
44  
43  
38  
34  
19  
13  
10  
10  
8
7
Perencana  
8
Auditor  
9
Analis Kebijakan  
Pengelola Pengadaan Barang/Jasa  
Penata Laksana Barang  
Analis Anggaran  
10  
11  
12  
13  
14  
15  
16  
17  
18  
19  
20  
21  
22  
Pranata SDM Aparatur  
Pranata Hubungan Masyarakat  
Asesor SDM Aparatur  
Perancang Peraturan Perundang-undangan  
Widyaiswara  
Analis Hukum  
Statistisi  
5
Psikolog Klinis  
3
Pustakawan  
3
Sandiman  
2
Total  
4.730  
(Sumber data Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN) BPOM,  
per 24 April 2025)  
Penguatan kompetensi teknis dan spesialisasi jabatan SDM BPOM merupakan  
strategi utama dalam meningkatkan efektivitas pengawasan serta  
pengembangan regulasi yang adaptif terhadap dinamika ilmu pengetahuan dan  
teknologi. Tantangan seperti munculnya produk inovatif, bahan dan kontaminan  
baru, serta kebutuhan akan metodologi pengujian terkini, serta pengawalan  
terhadap program prioritas Presiden MBG menuntut penguatan kapabilitas SDM  
secara berkelanjutan.  
Untuk menjawab tantangan tersebut, BPOM secara konsisten melaksanakan  
penilaian, pengembangan, dan sertifikasi kompetensi SDM. Hasil penilaian  
kompetensi periode 20202024 menjadi dasar dalam merancang program  
pengembangan yang terarah dan sesuai dengan kebutuhan jabatan. Hingga  
tahun 2024, sebanyak 88% (delapan puluh delapan persen) SDM BPOM  
dinyatakan kompeten sesuai standar yang ditetapkan.  
Pada periode 20202024, BPOM telah melatih SDM-nya melalui berbagai jenis  
pelatihan, yaitu Pelatihan Teknis sebanyak 40.727 (empat puluh ribu tujuh  
ratus dua puluh tujuh) peserta, Pelatihan Fungsional 10.707 (sepuluh ribu  
- 43 -  
tujuh ratus tujuh) peserta, serta Pelatihan Manajemen dan Kepemimpinan  
sebanyak 167 (seratus enam puluh tujuh) peserta. Selain itu, tercatat 268.046  
(dua ratus enam puluh delapan ribu empat puluh enam) peserta mengikuti  
sosialisasi, workshop, seminar, bimbingan teknis, kursus dan lainnya yang  
mencakup pelatihan teknis pendukung tugas, penguatan kapasitas umum,  
serta internalisasi nilai-nilai organisasi. Tren penyelenggaraan peningkatan  
kompetensi sebagai berikut:  
Gambar 1.32 Jumlah Capaian Alumni Pelatihan SDM BPOM  
Secara khusus, sebanyak 13.437 (tiga belas ribu empat ratus tiga puluh tujuh)  
SDM BPOM telah mengikuti pelatihan teknis berbasis kompetensi selama 2020-  
2025, termasuk pelatihan Penyuluh Keamanan Pangan (PKP) dan District Food  
Inspector Junior. Sebagai bentuk pengakuan profesional, hingga 31 Maret 2025,  
sebanyak 4.000 (empat ribu) SDM BPOM telah mengikuti sertifikasi kompetensi  
melalui dua skema utama. Di samping itu, BPOM juga memberikan dukungan  
untuk pengembangan akademik jangka panjang. Selama periode 2020-2023,  
sebanyak 269 (dua ratus enam puluh sembilan) peserta tugas belajar jenjang S1  
hingga S3 telah difasilitasi, baik di dalam maupun luar negeri.  
Gambar 1.33 Jumlah SDM POM yang telah mengikuti Pelatihan Teknis PKP  
Pertama dan DFI Junior Tahun 2020 sampai dengan 2024  
- 44 -  
Gambar 1.34 Jumlah SDM POM yang telah mengikuti sertifikasi kompetensi  
teknis skema PKP Pertama dan DFI Junior Tahun 2020-2025  
Di sisi lain, sebanyak 13.437 (tiga belas ribu empat ratus tiga puluh tujuh) SDM  
POM telah mengikuti pelatihan teknis berbasis kompetensi selama rentang  
waktu 2020 sampai dengan 2025, termasuk pelatihan Penyuluh Keamanan  
Pangan (PKP) dan District Food Inspector Junior. Sebagai bentuk pengakuan  
profesional, sampai dengan 31 Maret 2025 sebanyak 4000 (empat ribu) SDM  
POM telah mengikuti sertifikasi kompetensi melalui dua skema utama. Selain  
itu, BPOM memfasilitasi 269 (dua ratus enam puluh sembilan) peserta tugas  
belajar jenjang S1 sampai dengan S3 selama periode 2020-2023 baik dalam  
maupun Luar Negeri.  
Seluruh pencapaian ini mencerminkan komitmen BPOM dalam membangun  
SDM yang adaptif, profesional, dan siap menghadapi tantangan masa depan.  
Dengan kompetensi dan pengalaman teknis yang solid, BPOM mampu  
merancang strategi pengawasan yang tidak hanya reaktif, tetapi juga proaktif  
dan inovatif, demi menjamin perlindungan kesehatan masyarakat secara  
optimal. Hal ini memperkuat posisi BPOM sebagai institusi yang terus  
bertransformasi mengikuti kemajuan teknologi dan kebutuhan zaman.  
Dengan masifnya kegiatan peningkatan sensitivitas gender yang dilakukan sejak  
pertengahan tahun 2022 hingga akhir 2024 serta telah dibuatnya media  
pembelajaran asinkron/e-Learning Pengarusutamaan Gender, semakin banyak  
pegawai baik di level pimpinan dan staf di seluruh fungsi yang memiliki  
pemikiran yang responsif gender. Pemikiran yang responsif gender akan  
mendukung pelaksanaan pengarustamaan gender yang merupakan salah satu  
mainstreaming dalam RPJMN. Harapannya, dengan seiring berjalannya waktu  
mulai dari penyusunan kebijakan untuk internal dan eksternal, perencanaan,  
penganggaran, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, pelaporan dan pengawasan  
kegiatan diharapkan dapat semakin mengurangi kesenjangan akses, partisipasi,  
kontrol, dan manfaat di bidang pengawasan sediaan farmasi dan pangan olahan.  
4. Komitmen Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi serta Inovasi  
dalam rangka implementasi SPBE BPOM  
SPBE merupakan strategi nasional yang menjadikan TIK sebagai kekuatan  
penggerak utama reformasi birokrasi, peningkatan pelayanan publik, dan tata  
kelola pemerintahan yang lebih baik. Program nasional ini menjadi kewajiban  
bagi instansi Kementerian dan Lembaga yang akan mewujudkan percepatan  
transformasi digital layanan publik instansi termasuk BPOM. Dalam  
implementasi SPBE, BPOM berkomitmen penuh dalam pemanfaatan TIK untuk  
mendukung layanan pemerintah yang diselenggarakan di BPOM, dibuktikan  
dengan pencapaian nilai indeks SPBE BPOM dengan kategori MEMUASKAN.  
- 45 -  
Penerapan SPBE yang telah dilakukan BPOM adalah pada penerapan aspek  
Kebijakan Internal tata kelola SPBE, Aspek Perencanaan Strategis SPBE, Aspek  
TIK, Aspek Penyelenggara SPBE, Aspek Penerapan Manajemen SPBE, Aspek  
Layanan Administrasi Pemerintah Berbasis Elektronik, dan Aspek layanan  
Publik Berbasis Elektronik. Penerapan ini terlihat pada Peraturan Badan  
Pengawas Obat dan Makanan Nomor 21 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan  
Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Badan Pengawas Obat  
dan Makanan, serta Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan  
Nomor 217 Tahun 2024 tentang Arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis  
Elektronik, yang telah mengatur seluruh ruang lingkup penyelenggaraan SPBE  
di lingkungan BPOM dan menjadi dasar kebijakan Arsitektur SPBE dan Peta  
Rencana SPBE yang memuat seluruh unsurnya dengan lengkap, serta adanya  
koordinasi lintas unit kerja disertai tim koordinasi SPBE instansi pusat yang  
telah menjalankan fungsinya.  
BPOM telah mengadopsi teknologi terkini baik dalam pengujian sediaan farmasi  
dan pangan olahan maupun dalam proses digitalisasi. Investasi pada peralatan  
laboratorium modern seperti beberapa peralatan mutakhir telah dimiliki dan  
tersebar di laboratorium BPOM di seluruh Indonesia antara lain: Inductively  
Coupled Plasma Mass Spectroscopy (ICP-MS), Liquid Chromatography with  
Tandem Mass Spectrometry Triple Quadrupole (LC-MS/MS TQD), High  
Performance Thin Layer Chromatography (HPTLC), Gas Chromatography with  
Tandem Mass Spectrometry (GC-MS/MS), Real time - Polymerase Chain Reaction  
(RT-PCR), Next Generation Sequencing (NGS), Liquid Chromatography High  
Resolution Mass Spectrometry (LC- HRMS), isolator dan Liquid Chromatography  
Mass Spectrometry- Quadrupole Time of Flight (LC-MS/MS QTOF) dan teknik  
biologi molekuler memungkinkan analisis produk dengan akurasi dan kecepatan  
yang meningkat, meningkatkan kemampuan BPOM untuk mendeteksi  
kontaminan dan non-konformitas dengan efektivitas yang signifikan. Peralatan  
ini memastikan bahwa evaluasi keamanan dan kualitas produk dilakukan  
sesuai dengan standar yang sangat ketat, memberikan perlindungan maksimal  
kepada masyarakat dari produk yang berpotensi berbahaya.  
Di sisi lain, digitalisasi proses kerja BPOM telah merevolusi cara lembaga ini  
beroperasi dan berinteraksi dengan stakeholder. Implementasi sistem informasi  
manajemen yang terintegrasi, penggunaan aplikasi mobile untuk pemantauan  
dan pelaporan, serta pengembangan platform online untuk registrasi dan  
sertifikasi produk, semua memanfaatkan teknologi digital untuk menciptakan  
proses yang lebih transparan, efisien, dan mudah diakses oleh publik.  
Digitalisasi ini tidak hanya mempercepat proses pengawasan dan pengujian,  
tetapi juga mempermudah komunikasi dan kolaborasi antara BPOM, industri,  
dan masyarakat.  
5. Laboratorium Pengujian yang Terakreditasi dan Tersebar Secara Nasional  
BPOM memiliki jaringan laboratorium pengawasan sediaan farmasi dan pangan  
olahan yang tersebar di seluruh Indonesia, terdiri dari 76 (tujuh puluh enam)  
UPT di BPOM serta laboratorium utama di Kantor Pusat BPOM yang berfungsi  
sebagai Pusat Pengembangan Pengujian Obat dan Makanan Nasional (PPPOMN)  
serta 3 (tiga) Laboratorium UPT PPPOMN. Struktur ini tidak hanya  
meningkatkan kapasitas pengujian di tingkat lokal dan nasional tetapi juga  
memfasilitasi koordinasi dan standarisasi metode pengujian di seluruh jaringan.  
Dengan demikian, BPOM dapat menjamin bahwa setiap produk yang beredar  
memenuhi standar keamanan dan kualitas yang ketat, melindungi kesehatan  
masyarakat dari risiko produk sediaan farmasi dan pangan olahan yang tidak  
aman.  
- 46 -  
Setiap UPT dalam jaringan laboratorium pengawasan sediaan farmasi dan  
pangan olahan dilengkapi dengan kemampuan pengujian yang beragam,  
memungkinkan BPOM untuk melakukan pengawasan menyeluruh terhadap  
berbagai aspek produk sediaan farmasi dan pangan olahan, mulai dari analisis  
mikrobiologi hingga pengujian kimia dan toksikologi. Kemampuan ini  
memastikan bahwa BPOM tidak hanya responsif terhadap isu keamanan yang  
muncul tetapi juga proaktif dalam mengidentifikasi potensi masalah sebelum  
mereka berdampak pada kesehatan masyarakat. Melalui kolaborasi yang erat  
antara UPT dan laboratorium utama, BPOM memperkuat jaringan pengawasan  
produk sediaan farmasi dan pangan olahan di Indonesia, memastikan bahwa  
kebijakan dan tindakan pengawasan didasarkan pada data dan analisis ilmiah  
yang akurat, mendukung komitmen BPOM dalam menjaga standar kesehatan  
masyarakat yang tinggi. Kebijakan ini termasuk di dalamnya pengawalan  
keamanan pangan pada Program MBG melalui kegiatan sampling dan pengujian  
yang akan dilaksanakan oleh seluruh UPT.  
Kompetensi laboratorium pengujian dapat ditunjukkan melalui Akreditasi  
laboratorium pengujian sesuai ISO/IEC 17025 yang diberikan oleh Komite  
Akreditasi Nasional/Badan Standardisasi Nasional (KAN/BSN). Setiap  
laboratorium pengujian harus menerapkan sistem manajemen mutu yang  
tergambar dalam terpeliharanya akreditasi laboratorium sesuai ISO/IEC  
17025:2017. Akreditasi laboratorium pengujian bersifat voluntary, namun  
pengakuan akreditasi merupakan bukti kompetensi laboratorium pengujian  
yang diakui oleh KAN. KAN adalah suatu lembaga di bawah Presiden yang  
bertugas memberikan akreditasi kepada Lembaga Penilai Kesesuaian (LPK) serta  
bertanggung jawab kepada Presiden melalui Badan Standardisasi Nasional  
(BSN). KAN diakui secara internasional melalui MLA dan MRA dengan APAC,  
IAF, dan ILAC dan sertifikasinya diakui di banyak negara. Laboratorium  
pengujian di BPOM untuk dapat memberikan jaminan validitas hasil pengujian  
dan sistem manajemen mutu yang handal agar menerapkan sistem manajemen  
mutu sesuai standar ISO/IEC 17025:2017. Hasil uji laboratorium merupakan  
data yang valid dalam penetapan keputusan dalam pengawasan sediaan farmasi  
dan pangan olahan dengan semakin maraknya peredaran produk yang  
dipalsukan maupun yang sub standar, peran laboratorium sangat strategis.  
Pada tahun 2018, Laboratorium PPPOMN telah ditunjuk sebagai Laboratorium  
Pengujian Pangan Indonesia untuk ruang lingkup: a. Mikrobiologi; b. Deteksi  
DNA Spesifik Spesies dan GMO. Penunjukan ini merupakan salah satu bentuk  
kontribusi dan penguatan laboratorium BPOM khususnya PPPOMN terhadap  
sistem kesehatan nasional. Dalam rangka peningkatan dan penguatan  
kemampuan laboratorium pengujian pangan di Indonesia dan untuk  
meningkatkan mutu hasil uji produk pangan yang beredar di perdagangan  
nasional, regional dan global diperlukan kesiapan laboratorium pengujian  
pangan, tidak hanya Lab BPOM sebagai institusi pengawas namun termasuk  
juga lab instansi pemerintah dan swasta (industri).  
Pengujian Obat di PPPOMN mendapatkan pengakuan sebagai laboratorium yang  
terkualifikasi WHO sejak tanggal 6 Mei 2019 dan secara resmi dicantumkan  
dalam list laboratorium Pre kualifikasi WHO (PQ) sejak Desember 2019. Dalam  
rangka PQ, Laboratorium Obat Bidang Kimia Obat Napza konsisten melakukan  
penerapan sistem mutu yang mengacu kepada World Health Organization  
Technical Report Series No. 957, 2010 Annex 1 WHO good practices for  
pharmaceutical quality control laboratories, antara lain dengan menerapkan data  
integrity melalui Chromatography Data System sebagai penjaminan validitas  
hasil pengujian. Dengan predikat PQ WHO maka perlu mempertahankan status  
akreditasi sebagai laboratorium pengendali mutu untuk pengujian obat  
- 47 -  
HIV/AIDS, anti tuberkulosa dan anti Malaria (ATM). Hal ini memerlukan  
komitmen secara menyeluruh dari berbagai pihak serta pimpinan BPOM.  
Sejak tahun 2016, BPOM melalui Balai Pengujian Produk Biologi telah menjadi  
anggota pada jejaring laboratorium produk biologi yaitu WHO-NNB (WHO-  
National Control Laboratory Network for Biologicals (WHO-NNB) yang dibangun  
oleh World Health Organization (WHO). Balai Pengujian Produk Biologi (BPPB)  
juga merupakan salah satu Laboratorium Kontrak WHO sejak tahun 2021 (dari  
13 laboratorium kontrak WHO di seluruh dunia hingga saat ini). Saat ini BPPB  
juga mengemban dua fungsi National Regulatory Authority (NRA) dari sembilan  
fungsi NRA, yaitu fungsi Lot Release dan Laboratory Testing dan juga termasuk  
dalam evaluasi oleh WHO dalam rangka WHO Listed Authority (WLA), Selain itu,  
pada tahun 2024 WHO telah membangun WHO Global Network of Quality Control  
Laboratories for Pharmaceuticals (GNP). Pada jejaring tersebut, PPPOMN dan  
Balai Pengujian Khusus Obat dan Makanan (BPKOM) berpartisipasi pada  
kegiatan tersebut. selain itu, dalam rangka perkuatan pengujian produk  
tembakau, BPKOM berpartisipasi pada kegiatan Tobacco Laboratory Network  
(Toblabnet) setiap tahunnya yang dikoordinir oleh WHO.  
Pada Desember 2022, PPPOMN-BPOM telah memperoleh pengakuan dalam  
implementasi ISO 17034:2016 dalam produksi bahan acuan atau baku  
pembanding. Sebagai dukungan dalam rangka penguatan dan mengembalikan  
ASEAN Reference Standard Working Group (ARSWG) dalam pilar resmi ASEAN,  
PPPOMN-BPOM menyelenggarakan The16th Meeting on the Production of Asean  
Reference Substances pada tanggal 19-20 Maret 2024 di Denpasar, Bali.  
Kegiatan ini diikuti oleh 10 negara anggota.  
Kegiatan penting lain bertajuk "ASEAN Food Reference Laboratory (AFRL)  
Workshop on Food Additives". Workshop ini berfokus pada analisis antioksidan  
dalam minyak goreng. Sebagai AFRL untuk bahan tambahan pangan (BTP) sejak  
2014, maka hal ini merupakan peran penting dalam peningkatan kompetensi  
pengujian pangan di ASEAN sesuai dengan standar internasional. Workshop  
diselenggarakan secara hybrid, dengan peserta dari berbagai negara ASEAN,  
antara lain Malaysia, Vietnam, Myanmar, dan Brunei, serta beberapa  
laboratorium pengujian pangan di Indonesia.  
Dalam rangka pengawasan sediaan farmasi dan pangan olahan yang beredar di  
Indonesia, BPOM telah meluncurkan Grand Design Penguatan Laboratorium  
Pengawasan Obat dan Makanan yang mengusung konsep baru tanggal 9  
Oktober 2024. Prinsip dari Grand Design ini adalah penguatan konektivitas  
jejaring laboratorium BPOM untuk memberi jaminan bahwa sediaan farmasi dan  
pangan olahan sesuai dengan standar. Peluncuran Grand Design bertujuan  
untuk membawa laboratorium yang ada di BPOM dan jaringannya masuk ke  
maturitas level 4, serta mendorong posisi Indonesia untuk menjadi negara ke-  
31 yang masuk ke dalam WLA di tahun 2025 mendatang.  
Partisipasi pada kegiatan 19th International Conference of Drug Regulatory  
Authorities dengan tema "Smart Regulation: Delivering Quality Assured Medical  
Products for All" di New Delhi India yang merupakan pertemuan dua tahunan  
regulator global yang membahas tentang isu mutu, reformasi regulasi dan  
penguatan sistem regulasi, keamanan produk kesehatan, deteksi, pencegahan  
dan respons terhadap produk kesehatan yang tidak memenuhi standar dan  
palsu, akses ke produk kesehatan bermutu, regulasi uji klinis, kolaborasi  
regulasi, harmonisasi, rasionalisasi dan reliance, akses ke teknologi baru dan  
inovatif, regulasi novel medical products, regulasi obat-obatan herbal.  
- 48 -  
Pada tanggal 12-15 November 2024, 150/TC 217 Cosmetics yang merupakan  
Technical Committee 150 yang bertugas membahas standarisasi dalam lingkup  
produk kosmetik mengadakan serangkaian sidang secara hybrid di Monaco.  
Acara ini mencakup berbagai sest, termasuk 150/TC 217/CAG, WG 1, WG 3,  
WG 4, WG 7 dan sidang pleno 150/ TC 217. Indonesia berpartisipasi aktif dalam  
sidang WG 3 yang dilaksanakan pada tanggal 14 dan 15 November 2024.  
Yang memperkuat pada sistem regionalisasi laboratorium adalah strategi yang  
digunakan oleh BPOM untuk mengatur pengelolaan sampling dan pengujian  
sediaan farmasi dan pangan olahan yang diterapkan oleh seluruh UPT BPOM.  
Berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 193  
Tahun 2023 Tentang Regionalisasi Laboratorium Badan Pengawas Obat dan  
Makanan, maka sistem regionalisasi laboratorium diberlakukan di seluruh UPT  
BPOM. Tujuan utama sistem regionalisasi laboratorium adalah meningkatkan  
efisiensi dan efektivitas pengawasan sediaan farmasi dan pangan olahan dengan  
tetap memastikan pengawasan yang merata, responsif, dapat dilakukan lebih  
cepat dan akurat di setiap wilayah.  
6. Ekosistem edukasi dan pemberdayaan masyarakat dan pelaku usaha yang  
kuat  
Kekuatan BPOM dalam pemberdayaan masyarakat dan pelaku usaha di bidang  
sediaan farmasi dan pangan olahan terletak pada regulasi dan kebijakan yang  
terkini, kredibel, dan berkualitas yang disusun dengan melibatkan berbagai  
pemangku kepentingan dan tim ahli. Keterbukaan BPOM untuk bekerja sama  
dengan kementerian, lembaga, dan organisasi melalui Memorandum of  
Understanding (MoU) dan PKS memperkuat sinergi lintas sektor. Kolaborasi ini  
memperluas jangkauan program pemberdayaan dan memastikan keamanan  
sediaan farmasi dan pangan olahan bagi masyarakat. Selain itu, BPOM juga  
menyediakan pembelajaran terintegrasi secara online melalui platform seperti  
PINTeR, SMKPO, Rumah Siripo, dan Istana UMKM, serta Integrated Development  
and Training Information System (IDEAS) yang mudah diakses dan relevan  
dengan kebutuhan masyarakat dan pelaku usaha.  
BPOM aktif dalam mengedukasi dan melibatkan masyarakat dalam isu  
keamanan sediaan farmasi dan pangan olahan dengan berbagai platform baik  
secara langsung dengan webinar, penyuluhan, KIE serta tidak langsung melalui  
media sosial. Dengan melaksanakan program dan kampanye edukasi yang  
terstruktur, BPOM berupaya menyampaikan informasi penting kepada publik  
dan menginspirasi partisipasi aktif dari masyarakat dalam mengawasi produk  
sediaan farmasi dan pangan olahan. Keterlibatan ini memainkan peran strategis  
dalam menguatkan sistem pengawasan dari dalam, sambil membangun  
kesadaran dan pemahaman luas mengenai pentingnya mengonsumsi produk  
yang aman dan berkualitas. Pemberdayaan masyarakat dilakukan dengan  
pembentukan duta/kader/ penyuluh di bidang sediaan farmasi dan pangan  
olahan melalui kegiatan BPOM Goes to School/Campus/Community. Dengan  
demikian, pendekatan edukasi dan pemberdayaan ini mengajak masyarakat  
untuk terlibat secara aktif dalam mendukung inisiatif kesehatan publik,  
mengkontribusi pada terciptanya lingkungan yang aman dan sehat bagi semua.  
Pengawalan keamanan pangan pada Program MBG seyogyanya juga dapat  
dielaborasi melalui serangkaian kegiatan edukasi dan pemberdayaan  
masyarakat ini, khususnya bagi para penerima manfaat (ibu hamil, ibu  
menyusui, anak sekolah), sehingga terwujud kesadaran dan kemampuan untuk  
melakukan deteksi dini terhadap kualitas dan keamanan MBG yang didapatkan  
sebagai langkah mitigasi risiko insiden Kejadian Luar Biasa Keracunan Pangan  
(KLB KP).  
- 49 -  
Masyarakat merupakan satu elemen utama dalam sistem pengawasan sediaan  
farmasi dan pangan olahan. Keterlibatan masyarakat dalam sistem pengawasan  
Sediaan Farmasi dan Pangan Olahan tidak hanya meningkatkan efektivitas  
upaya pengawasan oleh BPOM, tetapi juga mengukuhkan jaringan keamanan  
produk secara menyeluruh. Melalui edukasi dan pemberdayaan, masyarakat  
menjadi lebih sadar dan peduli terhadap kualitas serta keamanan produk yang  
mereka gunakan, mendorong perilaku konsumsi yang bertanggung jawab.  
Partisipasi aktif masyarakat dalam melaporkan produk yang mencurigakan atau  
tidak memenuhi standar sangat membantu BPOM dalam mengidentifikasi dan  
menanggapi potensi risiko kesehatan masyarakat dengan lebih cepat dan efektif.  
Kemitraan strategis ini antara masyarakat dan BPOM merupakan aspek penting  
dalam memastikan keamanan produk untuk kesejahteraan semua orang.  
7. Kemampuan Adaptif dalam Mengikuti Dinamika Regulasi dan Inovasi  
Teknologi untuk Pengawasan Keamanan dan Mutu Produk  
Kemampuan adaptasi dengan perkembangan terkini mencerminkan bagaimana  
BPOM secara proaktif dan responsif memperbarui standar dan metodologi  
pengawasannya untuk menjawab tantangan yang ditimbulkan oleh dinamika  
lingkungan strategis dan perkembangan sains dan teknologi. Dengan  
memastikan bahwa regulasi dan prosedur pengawasan selaras dengan  
perkembangan terbaru dalam industri sediaan farmasi dan pangan olahan,  
BPOM dapat menjalankan tugasnya dengan lebih efektif, menjaga keamanan  
dan kesehatan masyarakat, serta mendukung inovasi industri.  
Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2016 tentang Percepatan Pengembangan  
Industri Farmasi dan Alat Kesehatan dan Peraturan Presiden Nomor 54 tahun  
2023 tentang Pengembangan dan Pemanfaatan Jamu memberikan dorongan  
untuk meningkatkan kemandirian sediaan farmasi nasional termasuk obat  
bahan alam serta acuan pedoman pengembangan dan pemanfaatan jamu untuk  
meningkatkan perekonomian masyarakat dan menambah daya saing produk  
lokal. Selain itu, atas inisiasi BPOM, telah dibentuk Satuan Tugas Percepatan  
Pengembangan dan Pemanfaatan Fitofarmaka pada tahun 2019 dengan  
melibatkan K/L terkait, asosiasi dan industri, serta perguruan tinggi dan  
lembaga penelitian, yang saat ini telah direvitalisasi menjadi Keputusan Menteri  
Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik  
Indonesia Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pembentukan Satuan Tugas  
Pengembangan Fitofarmaka. Perkembangan terkini mencakup teknologi  
formulasi (misalnya penggunaan nanoteknologi), pembuktian ilmiah (uji  
praklinik dan uji klinik) dan inovasi regulasi misalnya terkait stunting. Sejalan  
dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 75 Tahun  
2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen, berkembang tren  
cosmetic refilling (kosmetik isi ulang) sebagai inovasi untuk mengurangi dan  
mencegah sampah plastik. Hal ini mendorong BPOM selaku instansi pemerintah  
yang berperan dalam pengawasan kosmetik untuk mendukung inovasi yang  
sejalan dengan gerakan ramah lingkungan, tanpa mengurangi kualitas dan  
keamanan produk. Salah satunya dengan penyusunan Peraturan Badan  
Pengawas Obat dan Makanan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pengawasan  
Pembuatan dan Peredaran Kosmetik yang juga mengatur tentang kosmetik isi  
ulang. Inovasi regulasi di bidang suplemen kesehatan misalnya terkait  
pengembangan probiotik. Review dan penyusunan regulasi di bidang obat bahan  
alam, suplemen kesehatan dan kosmetik yang disusun terus mengikuti  
dinamika dan perkembangan terkini untuk memberikan acuan, kemudahan dan  
kepastian dalam pemenuhan persyaratan keamanan, khasiat/ manfaat dan  
mutu.  
- 50 -  
Sejalan dengan amanah dari Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024  
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang  
Kesehatan, agar Pemerintah melakukan pengendalian konsumsi gula, garam  
dan lemak dalam rangka menurunkan prevalensi penyakit tidak menular. BPOM  
mendukung tersedianya pangan olahan yang sehat melalui kebijakan  
pencantuman informasi gizi pada bagian depan label/Front of Pack Nutrition  
Labelling (FOPNL) guna menekan faktor risiko terjadinya penyakit tidak menular  
dari pola konsumsi yang salah. Dengan demikian diharapkan kebijakan yang  
disusun dapat meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat.  
Selain itu, BPOM meningkatkan kemampuan adaptasinya melalui  
pengembangan sumber daya manusia, penerapan teknologi terkini dalam  
pengawasan, serta memperkuat kolaborasi dengan lembaga internasional dan  
pemangku kepentingan industri. Langkah-langkah ini tidak hanya  
meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengawasan, tetapi juga memposisikan  
BPOM sebagai lembaga yang tangguh dan dinamis, siap menghadapi tantangan  
masa depan. Kemampuan adaptasi ini membuktikan komitmen BPOM dalam  
melindungi masyarakat sekaligus mendukung pertumbuhan industri,  
menjadikannya kekuatan penting dalam membangun sistem pengawasan  
sediaan farmasi dan pangan olahan yang aman dan berkelanjutan.  
8. Infrastruktur Pelayanan Publik yang memadai  
Sebagai bentuk dukungan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi BPOM,  
infrastruktur pelayanan publik disediakan guna menunjang pengawasan  
sediaan farmasi dan pangan olahan agar dapat berjalan secara efektif dan  
efisien. Infrastruktur pelayanan publik BPOM meliputi gedung kantor dan/atau  
perkantoran, baik yang berada di wilayah Unit Pusat, maupun Unit Pelaksana  
Teknis (Balai Besar, Balai, dan Loka POM), serta sarana prasarana  
pendukungnya. Gedung kantor yang berada di wilayah unit pusat, memiliki  
peranan penting dalam mendukung operasional BPOM secara keseluruhan, dan  
berfungsi sebagai sarana koordinasi dan pengambilan keputusan strategis. Pada  
unit pusat, terdapat 13 (tiga belas) gedung yang meliputi 12 (dua belas) gedung  
dengan fungsi perkantoran (Gedung Garuda, Gedung Merah Putih, Gedung  
Bhineka Tunggal Ika, Gedung Rempah, Gedung Tenun, Gedung Batik, Gedung  
Mozaik, Gedung Panacea, Gedung Arcadia, Gedung Eureka I dan II, serta  
Gedung Phinisi) dan 1 gedung dengan fungsi pelayanan publik (Gedung Athena).  
Sementara itu, kantor UPT berperan langsung dalam membantu pengawasan  
sediaan farmasi dan pangan olahan di tingkat regional dan lokal. Sampai dengan  
tahun 2024, BPOM memiliki 76 (tujuh puluh enam) UPT di mana keseluruhnya  
telah memiliki gedung kantor, baik yang berstatus hak milik maupun sewa.  
BPOM terus berupaya untuk memenuhi kebutuhan akan gedung kantor bagi  
UPT melalui fasilitasi pengadaan barang/jasa, baik dalam proses perencanaan,  
pelaksanaan, maupun monitoring.  
Selain keberadaan gedung kantor, sarana dan prasarana penunjang pelayanan  
publik yang memadai juga berperan penting untuk memastikan pelaksanaan  
tugas dan fungsi BPOM dilakukan dengan optimal. Sarana dan prasarana  
penunjang yang dimaksud, meliputi loket pelayanan publik milik unit kerja yang  
ada di BPOM, ruang bermain anak, ruang laktasi, toilet ramah disabilitas,  
pemeliharaan gedung, kendaraan, serta fasilitas perkantoran termasuk di  
dalamnya meubelair, dan media informasi digital (videotron).  
Untuk memastikan seluruh UPT di lingkungan BPOM memiliki standar  
infrastruktur pelayanan publik yang sama, BPOM telah menyusun Grand Design  
Pemenuhan Sarana dan Prasarana di Lingkungan UPT BPOM pada tahun 2021  
dengan terus melakukan penyempurnaan sampai dengan tahun 2024. Grand  
- 51 -  
Design Pemenuhan Sarana dan Prasarana di Lingkungan UPT BPOM telah  
disahkan melalui Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor  
227 Tahun 2024.  
9. Memiliki strategi dan saluran komunikasi publik eksternal dan internal  
yang dikelola dengan baik  
Strategi dan saluran komunikasi publik eksternal dan internal memegang  
peranan krusial dalam meningkatkan efektivitas komunikasi publik. Strategi  
komunikasi publik BPOM menekankan scientific based atau berbasis data hasil  
sediaan farmasi dan pangan olahan.  
Strategi ini juga telah dibakukan dalam sebuah pedoman strategi komunikasi  
baik yang diimplementasikan reguler dalam setiap publikasi informasi kepada  
masyarakat. Selain itu pada kasus tertentu, BPOM juga memiliki pedoman  
komunikasi krisis untuk mengatasi isu pengawasan sediaan farmasi dan pangan  
olahan yang tengah menjadi sorotan publik.  
Prinsip komunikasi publik BPOM mengedepan transparansi, edukasi, dan  
keterlibatan masyarakat. Transparansi termanifestasikan dalam rilis resmi hasil  
pengawasan sediaan farmasi dan pangan olahan baik dalam bentuk siaran pers,  
peringatan publik, berita aktual, dan konten publikasi lainnya.  
BPOM juga melakukan edukasi seputar sediaan farmasi dan pangan olahan  
secara berkelanjutan melalui kampanye nasional seperti “Cek KLIK” (Kemasan,  
Label, Izin Edar, Kadaluarsa). Hal ini dilakukan untuk meningkatkan literasi,  
kesadaran, dan keterlibatan masyarakat dalam mengonsumsi produk sediaan  
farmasi dan pangan olahan yang aman, berkhasiat, dan bermutu.  
Publikasi informasi dilakukan melalui pendekatan multiplatform yang  
memungkinkan jangkauan komunikasi lebih luas dan inklusif. Strategi PESO  
(paid, earned, shared, owned) menjadi acuan bagi BPOM untuk mengaktifkan  
semua saluran komunikasi guna menjangkau seluruh lapisan masyarakat.  
Kanal digital seperti situs web resmi, media sosial (Instagram, Facebook, Twitter,  
YouTube, dan TikTok), serta aplikasi mobile “BPOM Mobile” menjadi garda  
terdepan dalam penyebaran informasi secara real-time. Kanal owned media yang  
juga dimiliki oleh 106 (seratus enam) unit kerja dan UPT ini, secara aktif menjadi  
saluran orkestrasi dan amplifikasi pesan sediaan farmasi dan pangan olahan  
aman.  
Di samping itu, saluran media massa (cetak, online, dan elektronik) juga terus  
diaktifkan melalui mekanisme media relations. Selain itu, BPOM juga terus  
mendekat melalui penyuluhan langsung melalui kegiatan komunikasi,  
informasi, dan edukasi kepada berbagai komunitas masyarakat terutama di  
daerah dengan keterbatasan akses digital.  
Pentingnya partisipasi masyarakat menjadi bagian dari strategi komunikasi  
BPOM. Melalui kanal informasi dan pengaduan publik seperti Contact Center  
HALOBPOM 1500533, masyarakat dapat melaporkan semua permasalahan  
maupun pelanggaran seputar sediaan farmasi dan pangan olahan yang  
ditemukan di lapangan. Respons cepat terhadap laporan ini tidak hanya  
meningkatkan efektivitas pengawasan, tetapi juga memperkuat kepercayaan  
publik terhadap lembaga. Dengan keterlibatan langsung masyarakat, BPOM  
menciptakan sistem pengawasan kolaboratif atau 3 lapis yakni pemerintah,  
pelaku usaha, dan masyarakat.  
- 52 -  
Secara keseluruhan, strategi dan saluran komunikasi publik yang dijalankan  
BPOM menunjukkan upaya terintegrasi antara pengawasan, edukasi, dan  
keterlibatan masyarakat. Keberhasilan pengawasan sediaan farmasi dan pangan  
olahan tidak hanya bergantung pada kemampuan teknis lembaga, tetapi juga  
pada efektivitas komunikasi publik.  
10. Manajemen Sumber Daya Manusia Berbasis Merit sebagai Fondasi  
Kelembagaan yang Profesional dan Berstandar Tinggi  
Kualitas Manajemen SDM yang Unggul sebagai Pilar Profesionalisme dan  
Ketangguhan Kelembagaan Pengawasan. BPOM memiliki sistem manajemen  
sumber daya manusia yang telah terbukti efektif dan unggul, ditandai dengan  
predikat “Sangat Baik” dalam penerapan sistem merit. Berikut hasil penilaian  
Indeks Sistem Merit BPOM yang dilakukan dua tahun sekali sebagai berikut:  
Tabel 1.2. Manajemen Sumber Daya Manusia  
Penilaian  
No.  
Aspek  
2020  
35  
2022  
40  
2024  
40  
1
2
3
4
5
6
Perencanaan Kebutuhan  
Pengadaan  
40  
40  
40  
pengembangan karier  
promosi dan mutasi,  
manajemen kinerja  
107,5  
32,5  
77,5  
37,5  
117,5  
32,5  
77,5  
40  
122,5  
40  
77,5  
40  
penggajian, penghargaan  
dan disiplin  
7
8
perlindungan  
pelayanan  
dan  
14  
16  
16  
Sistem Informasi  
Total Akhir  
Indeks  
20  
364  
24  
24  
387,5  
0.94  
400  
0.97  
0.88  
Kategori  
Sangat Baik  
Sangat  
Baik  
Sangat  
Baik  
Berdasarkan tabel di atas, kenaikan nilai dari tahun ke tahun menjadi indikator  
keberhasilan program Manajemen Sumber Daya Manusia yang telah dijalankan.  
Adapun peningkatan nilai berkelanjutan pada aspek penilaian Indeks Sistem  
Merit diantaranya perencanaan kebutuhan, pengadaan, pengembangan karir,  
promosi dan mutasi, manajemen kinerja, penggajian, penghargaan dan disiplin,  
perlindungan dan pelayanan, serta sistem Informasi menunjukkan bahwa  
pengelolaan SDM dilakukan secara konsisten berbasis kualifikasi, kompetensi,  
dan kinerja, yang menjadi landasan utama dalam membentuk birokrasi yang  
profesional, adaptif, dan berintegritas. Dengan tata kelola SDM yang strategis  
dan berorientasi hasil, BPOM mampu menghadirkan jajaran pimpinan dan  
manajerial yang:  
1. Unggul secara kepemimpinan dan penguasaan teknis,  
2. Responsif terhadap dinamika pengawasan nasional dan global, serta  
- 53 -  
3. Mampu menjamin pelaksanaan tugas pengawasan obat dan makanan  
secara profesional, akuntabel, dan berstandar tinggi.  
Keunggulan ini menjadikan BPOM sebagai institusi yang tangguh dalam  
menghadapi tantangan lintas sektor, serta siap mendorong transformasi  
pengawasan yang berbasis risiko, teknologi, dan kolaborasi multi pihak.  
I.2.2 Kelemahan (Weakness)  
Dalam menghadapi dinamika dan kompleksitas pengawasan Sediaan Farmasi  
dan Pangan Olahan yang terus meningkat, BPOM tidak terlepas dari adanya  
area yang memerlukan perhatian dan peningkatan. Aspek-aspek tertentu dalam  
operasionalnya menunjukkan kelemahan yang berpotensi mempengaruhi  
efektivitas dan efisiensi BPOM menjalankan tugas dan fungsinya.  
Mengidentifikasi dan memahami kelemahan-kelemahan ini merupakan langkah  
awal yang kritis untuk memperkuat kinerja BPOM dalam upaya melindungi  
masyarakat dari risiko produk sediaan farmasi dan pangan olahan yang tidak  
aman. Berikut ini adalah kelemahan (weakness) yang dimiliki oleh BPOM, yang  
merupakan area yang memerlukan perhatian dan peningkatan.  
1. Kelembagaan dan Susunan Organisasi BPOM yang belum optimal  
a. Kelembagaan BPOM belum sebanding dengan peran strategis dalam  
pembangunan nasional  
Kedudukan BPOM sebagai Lembaga Pemerintah Nonkementerian (LPNK) belum  
sebanding dengan peran strategis dalam pembangunan nasional. Berdasarkan  
Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2017 tentang Peningkatan Efektivitas  
Pengawasan Obat dan Makanan, Kepala BPOM diinstruksikan untuk  
mengkoordinasikan pelaksanaan pengawasan obat dan makanan dengan  
instansi terkait yang meliputi 1 (satu) Kementerian Koordinator, 8 (delapan)  
Kementerian serta 38 (tiga puluh delapan) Pemerintah Daerah Provinsi dan 514  
(lima ratus empat belas) Pemerintah Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.  
Peran strategis tersebut perlu diimbangi dengan penguatan kelembagaan BPOM  
menjadi setingkat kementerian.  
b. Susunan Organisasi Deputi belum sesuai dengan Proses Bisnis Utama dan  
Arsitektur SPBE  
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017 tentang BPOM, susunan  
organisasi BPOM terdiri dari 4 (empat) Deputi sebagaimana gambar berikut:  
Gambar 1.35 Susunan Organisasi Deputi  
Terdapat perbedaan susunan organisasi Deputi antara 3 (tiga) Deputi yang  
dibagi berdasarkan objek meliputi pengawasan obat, narkotika, psikotropika,  
prekursor, zat adiktif, obat tradisional, suplemen kesehatan, kosmetik, dan  
pangan olahan serta Deputi Bidang Penindakan berdasarkan fungsi. Susunan  
- 54 -  
organisasi Deputi tidak sesuai dengan proses bisnis utama BPOM berdampak  
pada kurang efektifnya koordinasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi.  
Dicontohkan pelaporan UPT ke organisasi induk menjadi tidak efektif  
disebabkan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi pengawasan kepada lebih  
dari 1 (satu) Deputi sebagai atasan yang dibagi berdasarkan objek dengan fungsi  
yang sama. Selain itu, susunan organisasi yang masih dibagi berdasarkan objek  
tidak sesuai dengan arsitektur SPBE yang disusun berdasarkan proses bisnis.  
2. Keterbatasan distribusi SDM dan pergerakan mutasi pegawai lintas fungsi  
yang dinamis  
Keterbatasan jumlah, distribusi, dan keahlian SDM di BPOM berdampak besar  
terhadap efektivitas pengawasan obat dan makanan, khususnya di wilayah  
terpencil yang kekurangan tenaga pengawas, sehingga meningkatkan risiko  
beredarnya produk tidak aman. Hal ini tergambar dalam pemenuhan kebutuhan  
SDM di wilayah daerah tertinggal, terdepan dan terluar (Daerah 3T) per 24 April  
2025, terdapat 14 (empat belas) unit kerja di Lingkungan BPOM yang persentase  
pemenuhan pegawainya berada di bawah 50% (lima puluh persen) dari 33 (tiga  
puluh tiga) unit kerja di wilayah 3T. Sedangkan yang tertinggi persentasenya  
hanya mencapai 77,57% (tujuh puluh tujuh koma lima puluh tujuh persen)  
pemenuhan kebutuhan pegawai di 1 (satu) unit kerja. Selain menghambat  
pelaksanaan inspeksi dan edukasi kepada masyarakat, kondisi ini juga  
memperlemah adopsi teknologi terbaru dan menurunkan efisiensi operasional  
lembaga. Masalah ini semakin diperparah oleh mutasi pegawai yang terlalu  
cepat dan tanpa transisi memadai, yang menyebabkan kehilangan pengetahuan  
institusional serta terganggunya alur kerja dan informasi penting. Kombinasi  
dari ketimpangan distribusi SDM dan perputaran pegawai lintas fungsi yang  
dinamis ini mengakibatkan tidak hanya terbatas pada operasional internal  
BPOM dalam merespons situasi kritis secara cepat dan tepat, tetapi juga pada  
perlindungan kesehatan masyarakat secara menyeluruh. Hal ini menunjukkan  
urgensi dalam mengatasi tantangan jumlah dan distribusi SDM untuk menjaga  
standar pengawasan yang tinggi dan memenuhi ekspektasi publik.  
3. Masih terdapat kesenjangan kompetensi, terutama pada aspek manajerial  
dan sosiokultural  
Kesenjangan kompetensi di antara pegawai BPOM merupakan isu strategis yang  
membutuhkan perhatian serius guna memastikan efektivitas pelaksanaan  
fungsi pengawasan. Ketidakseimbangan ini menimbulkan inefisiensi dalam  
proses kerja, di mana sebagian pegawai menghadapi beban kerja yang  
berlebihan, sementara yang lain belum dimanfaatkan secara optimal. Kondisi ini  
tidak hanya berdampak pada kepuasan kerja pegawai, tetapi juga berpotensi  
menurunkan kinerja organisasi secara keseluruhan, karena tugas-tugas krusial  
mungkin tidak terlaksana dengan standar dan ketepatan waktu yang  
dibutuhkan.  
Lebih lanjut, kesenjangan kemampuan tersebut menjadi tantangan dalam  
menjaga kualitas serta konsistensi pelaksanaan prosedur pengawasan, yang  
seyogyanya dijalankan secara presisi. Jika tidak segera ditangani, perbedaan  
tingkat kompetensi antar pegawai dapat melemahkan kemampuan BPOM dalam  
menjamin keamanan sediaan farmasi dan pangan olahan. Fungsi pengawasan  
yang efektif menuntut pemahaman yang mendalam dan kompetensi yang merata  
di seluruh unit kerja, guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi dan  
standar yang berlaku. Ketidakterpenuhinya hal ini berisiko menciptakan celah  
dalam sistem pengawasan yang pada akhirnya dapat membahayakan kesehatan  
masyarakat.  
- 55 -  
Berdasarkan hasil penilaian kompetensi yang telah dilakukan secara  
berkelanjutan selama periode 20202025, tercatat sebanyak 4359 (empat ribu  
tiga ratus lima puluh sembilan) pegawai telah memenuhi standar kompetensi,  
sementara 966 (sembilan ratus enam puluh enam) pegawai belum mencapai  
standar yang ditetapkan (Database Kompetensi PPSDM, per 31 Maret 2025).  
Penilaian ini menunjukkan adanya kesenjangan kompetensi, khususnya pada  
aspek manajerial, yaitu dalam hal pengembangan diri dan orang lain,  
kemampuan mengelola perubahan, serta yang paling menonjol pada kompetensi  
sosiokultural, yakni sebagai perekat bangsa.  
Gambar 1.36 Proporsi Pemenuhan Standar Kompetensi SDM BPOM  
Oleh karena itu, upaya menjembatani kesenjangan kompetensi menjadi hal yang  
krusial. Pendekatan yang dapat diambil mencakup pelatihan yang terstruktur,  
merata, dan berkelanjutan. Hal ini juga sejalan dengan implementasi sistem  
merit di lingkungan BPOM, di mana aspek kompetensi sumber daya manusia  
menjadi salah satu pilar utama, selain aspek kualifikasi dan kinerja.  
Kesenjangan kompetensi manajerial dan sosiokultural memberikan pengaruh  
pada pelaksanaan tugas SDM dalam melakukan kegiatan pengawasan obat dan  
makanan, karena aspek ini sangat terkait dengan soft competency dan relatif  
lebih sulit untuk dikembangkan karena membutuhkan waktu, perubahan  
perilaku, dan memerlukan pelatihan jangka panjang dan dapat dilakukan  
melalui mentoring, dan coaching. Sedangkan, kompetensi teknis terasah dengan  
penugasan-penugasan yang dilakukan dalam rangka pengawasan sediaan  
farmasi dan makanan yang lebih mudah dikembangkan dengan melalui  
pelatihan, pendidikan formal, atau pengalaman kerja.  
Penilaian kompetensi ini mengacu pada standar yang ditetapkan dalam  
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi  
Nomor 38 Tahun 2017. Masih adanya gap kompetensi tersebut menjadi dasar  
dalam perencanaan dan pelaksanaan pengembangan kompetensi pegawai  
secara lebih terarah dan berkelanjutan, guna mendukung pencapaian visi BPOM  
sebagai lembaga pengawas yang andal dan terpercaya.  
4. Keterbatasan Ketersediaan Sistem Layanan Perizinan yang Responsif,  
Terintegrasi, dan Adaptif terhadap Perkembangan Regulasi  
Meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap konsumsi sediaan farmasi dan  
pangan olahan yang memiliki Nomor Izin Edar (NIE) BPOM berimplikasi pada  
tingginya permintaan terhadap layanan perizinan di bidang sediaan farmasi dan  
pangan olahan dari waktu ke waktu. Meskipun BPOM telah melakukan berbagai  
inovasi untuk memperbaiki kualitas dan kecepatan layanan, masih  
dimungkinkan adanya ketidakpuasan dalam layanan ini.  
- 56 -  
Posisi BPOM sebagai otoritas yang berwenang dalam menerbitkan NIE pada  
sediaan farmasi dan pangan olahan yang beredar di wilayah Indonesia  
berpengaruh dalam penentuan strategi yang tepat dalam ekosistem kesehatan  
nasional dan internasional. Sebagai representasi kepercayaan terhadap kualitas  
sediaan farmasi dan pangan olahan di Indonesia, BPOM perlu memastikan  
bahwa produk yang disetujui tidak hanya memenuhi standar nasional tetapi  
juga praktik dan ketentuan global.  
Keterbatasan informasi pada layanan perizinan seperti tidak tersedianya  
informasi status permohonan, adanya kendala aplikasi yang menghambat  
kinerja evaluasi, dan perubahan regulasi menjadi faktor yang berkontribusi  
pada ketidakpuasan pengguna layanan. Ketidakpuasan ini tercermin dari  
meningkatnya jumlah pengaduan yang diterima. Kondisi tersebut bukan hanya  
berdampak pada kualitas layanan, tetapi juga mempengaruhi posisi strategis  
lembaga dalam ekosistem kesehatan nasional dan internasional. Dari sudut  
pandang strategis, kelemahan ini menunjukkan adanya kebutuhan mendesak  
untuk meninjau dan mereformasi proses internal, termasuk audit sistematis  
terhadap alur kerja, evaluasi kebijakan, dan investasi dalam teknologi digital.  
Jika tidak segera ditangani, keterlambatan dalam pemberian izin dapat  
menghambat inovasi dan memperlambat respon pasar terhadap produk  
kesehatan yang dibutuhkan, sehingga mengurangi daya saing industri dalam  
negeri di kancah global.  
Dalam konteks kerjasama internasional, lambatnya pelayanan registrasi dapat  
merugikan hubungan kerja dengan badan regulasi lain dan organisasi  
kesehatan dunia yang menuntut standar dan respons yang cepat dalam  
persetujuan produk. Kondisi ini dapat membatasi kemampuan BPOM untuk  
terlibat dalam inisiatif bersama, seperti program kesehatan global atau tanggap  
darurat, yang bergantung pada kemampuan untuk cepat memobilisasi dan  
mendistribusikan produk kesehatan. Strategi untuk mengatasi kelemahan ini  
perlu menyasar pada perbaikan efisiensi dan transparansi proses registrasi,  
sekaligus meningkatkan komunikasi dan kolaborasi dengan stakeholders untuk  
memastikan bahwa BPOM tidak hanya menjalankan perannya sebagai  
pengawas, tetapi juga sebagai fasilitator dalam memajukan kesehatan  
masyarakat dan inovasi di bidang sediaan farmasi dan pangan olahan.  
5. Kesenjangan Kapabilitas Laboratorium POM  
Laboratorium BPOM secara umum telah terakreditasi dan tersebar secara  
nasional sebagai salah satu kekuatan tetapi di sisi lain terdapat kapabilitas yang  
belum merata/kesenjangan kapabilitas. Kesenjangan kapabilitas Lab POM  
antara Balai Besar/Balai POM dapat mengakibatkan inkonsistensi dalam  
kualitas pengujian dan pengawasan sediaan farmasi dan pangan olahan.  
Perbedaan ini mencakup variasi dalam kualitas dan kuantitas instrumen  
laboratorium, ruang lingkup pengujian yang dapat dilakukan, serta tingkat  
kompetensi penguji. Balai dengan fasilitas yang kurang lengkap atau usang  
menghadapi batasan dalam melakukan analisis yang kompleks atau sensitif,  
mengurangi kemampuan mereka untuk mengidentifikasi kontaminan dan  
memverifikasi keamanan produk. Ketidakmerataan ini berisiko menciptakan  
'titik lemah' dalam jaringan pengawasan sediaan farmasi dan pangan olahan  
nasional, karena tidak semua produk mungkin diperiksa dengan standar  
pengujian yang sama ketatnya sehingga tidak terdeteksi adanya potensi bahaya  
terhadap kesehatan masyarakat.  
Disparitas dalam kompetensi dan pelatihan penguji antar Balai menimbulkan  
kelemahan dalam menjaga konsistensi dan keandalan hasil pengujian. Penguji  
memiliki keahlian dan pengalaman yang lebih rendah di satu Balai mungkin  
- 57 -  
tidak seefektif mereka yang lebih berkualitas di Balai lain, sehingga dapat  
mempengaruhi kepercayaan terhadap integritas pengawasan BPOM secara  
keseluruhan  
Dalam rangka memantau peningkatan kapasitas dan kapabilitas Laboratorium  
Balai Besar/Balai POM untuk mewujudkan kemampuan pengujian sediaan  
farmasi dan pangan olahan yang unggul, inovatif dan adaptif terhadap  
perubahan lingkungan strategis baik lingkup nasional maupun global, maka  
telah dilakukan monitoring dan evaluasi pemenuhan Standar Kemampuan  
Laboratorium Balai Besar/Balai POM sampai TW IV 2024 di 34 (tiga puluh  
empat) Balai Besar/Balai POM. Monitoring dan evaluasi tersebut meliputi  
pemenuhan Standar Ruang Lingkup Pengujian sediaan farmasi dan pangan  
olahan, pemenuhan Standar Peralatan dan pemenuhan Standar Kompetensi  
Penguji Laboratorium Dasar penilaian kemampuan laboratorium adalah  
Keputusan Kepala BPOM No. 470 Tahun 2023 tentang Standar Kemampuan  
Laboratorium Balai Besar/Balai POM.  
Hasil pemenuhan Standar Kemampuan Laboratorium untuk 34 (tiga puluh  
empat) laboratorium Balai Besar POM/Balai POM tahun 2024 adalah 85.91%  
(delapan puluh lima koma sembilan puluh satu persen) atau sebesar 102.76%  
(seratus dua koma tujuh puluh enam persen) dari target 83.60% (delapan puluh  
tiga koma enam puluh persen). Pemenuhan tersebut mengalami peningkatan  
jika dibandingkan dari nilai SKL Tahun 2023 sebesar 82.38% (delapan puluh  
dua koma tiga puluh delapan persen) dari hasil monitoring tersebut terpantau  
masih ada 3 (tiga) balai yaitu Balai POM di Tarakan, Balai POM Sofifi dan Balai  
POM di Mamuju yang kapasitas laboratoriumnya masih rendah komponen  
pemenuhan standar peralatan dan pemenuhan standar ruang lingkup  
pengujian, hal ini dipengaruhi juga oleh faktor ketersediaan sarana prasarana  
pengujian dan SDM penguji, terhadap ketiga balai tersebut dilakukan bimbingan  
khusus, melalui pendampingan peningkatan kompetensi untuk meningkatkan  
ruang lingkup dan juga rekomendasi pemenuhan ketersediaan alat. Dengan  
adanya penambahan menjadi 76 (tujuh puluh enam) UPT di BPOM serta  
laboratorium utama di Kantor Pusat BPOM yang berfungsi sebagai PPPOMN  
serta 3 (tiga) Laboratorium UPT PPPOMN tentunya hal ini memerlukan  
peningkatan kapabilitas untuk laboratorium pengujiannya.  
6. Sistem TI belum terintegrasi optimal akibat keterbatasan integrasi data,  
interoperabilitas, dan penggunaan sistem legacy  
Keterbatasan sumber daya dan kurangnya koordinasi mengakibatkan belum  
optimalnya pengintegrasian data dan aplikasi di BPOM Kondisi sistem TI yang  
terpisah-pisah antar fungsi menciptakan hambatan dalam aliran informasi,  
memperlambat proses dan mengurangi efisiensi operasional keseluruhan.  
Ketidakmampuan untuk berbagi data dengan lancar antar unit kerja bukan  
hanya merugikan koordinasi internal, tetapi juga berdampak pada kualitas  
layanan yang disediakan kepada publik. Infrastruktur TI yang tidak  
terkoordinasi dengan baik ini menghasilkan duplikasi pekerjaan, meningkatkan  
potensi untuk kesalahan, dan mengancam integritas serta keamanan data yang  
dikelola oleh BPOM, yang sangat krusial untuk menjaga kepercayaan publik.  
Dampak dari sistem TI yang terfragmentasi ini berlanjut ke daya tanggap BPOM  
dalam merespons isu dan perubahan yang cepat terjadi di industri obat dan  
makanan. Ketika muncul kebutuhan untuk aksi segera, seperti penarikan  
produk atau krisis kesehatan masyarakat, keterlambatan dalam komunikasi  
dapat menghasilkan konsekuensi serius. Infrastruktur TI yang terintegrasi  
secara komprehensif dan diperbarui secara berkelanjutan tidak hanya akan  
meningkatkan efisiensi internal BPOM, tetapi juga memperkuat kapabilitas  
- 58 -  
lembaga dalam menghadapi tantangan yang terus berkembang di era digital,  
memastikan bahwa BPOM dapat menjaga standar keamanan sediaan farmasi  
dan pangan olahan untuk Kesehatan masyarakat.  
Data merupakan aset strategis yang dapat membantu BPOM dalam memahami  
pola, tren, dan risiko yang terkait dengan sediaan farmasi dan pangan olahan,  
namun hingga saat ini potensi tersebut tampak belum digali secara mendalam.  
Kegagalan dalam memanfaatkan data yang ada bisa mengakibatkan keputusan  
yang diambil kurang optimal, serta hilangnya kesempatan untuk melakukan  
analitik prediktif yang bisa mendukung proaktifitas lembaga dalam regulasi dan  
pengawasan.  
Kelemahan dalam mengintegrasikan dan menganalisis data akan menghambat  
kemampuan BPOM untuk memanfaatkannya secara efektif. Tanpa kemampuan  
analitik yang memadai, kesempatan untuk memanfaatkan analisis prediktif dan  
teknologi big data untuk meningkatkan tindakan preventif menjadi terbatas.  
Kesulitan ini membatasi potensi BPOM untuk bertindak sebagai lembaga  
pengawas yang dinamis dan proaktif, sejalan dengan tuntutan dan  
perkembangan pasar yang cepat serta ekspektasi publik untuk standar  
keselamatan yang tinggi.  
Untuk mendukung tercapainya implementasi transformasi digital di BPOM  
maka perlu SDM TIK yang kompeten dan mampu memahami perubahan  
perkembangan teknologi terkini. Kondisi saat ini, jumlah SDM TIK BPOM belum  
mampu memenuhi kebutuhan organisasi. SDM TIK yang tersedia belum  
seluruhnya memiliki kompetensi yang setara dengan standar kompetensi  
jabatan yang dibutuhkan. Oleh karena itu untuk mendukung tercapainya  
implementasi transformasi digital, perlu dilakukan peningkatan kompetensi  
berkelanjutan dalam peningkatan dan pemahaman kompetensi yang  
mendukung perkembangan teknologi terkini.  
Saat ini, sebagian besar aplikasi di BPOM masih menggunakan bahasa  
pemrograman versi lama (obsolete). Hal ini dapat menyebabkan terhambatnya  
integrasi antar aplikasi yang tidak memenuhi standar teknologi terkini,  
keterbatasan framework dan library yang dapat digunakan, serta risiko celah  
keamanan yang tinggi.  
Dalam Renstra BPOM ke depan, tantangan ini menjadi perhatian utama untuk  
segera ditangani. Untuk menjawab tantangan ini, BPOM akan memprioritaskan  
pembangunan arsitektur TI yang terpadu dan berkelanjutan. Langkah-langkah  
strategis yang akan diambil meliputi standarisasi data, penyusunan protokol  
komunikasi antar sistem, pemutakhiran perangkat lunak (software) pada  
aplikasi BPOM serta pengadopsian solusi interoperabilitas yang modern dan  
aman.  
Dengan inisiatif tersebut, BPOM menargetkan terciptanya ekosistem digital yang  
mendukung pertukaran data lintas sistem secara efektif, meningkatkan efisiensi  
pengawasan, serta memperkuat kapasitas pengambilan keputusan secara  
komprehensif di seluruh lini pengawasan sediaan farmasi dan pangan olahan.  
7. Belum optimalnya dashboard sistem pengawasan berbasis risiko dan  
sistem peringatan dini (early warning) yang terintegrasi  
BPOM berupaya meningkatkan sistem pengawasan sediaan farmasi dan pangan  
olahan dalam rangka memastikan sediaan farmasi dan pangan olahan aman dan  
bermutu untuk melindungi kesehatan masyarakat. Sentra tanggap darurat atau  
sistem peringatan dini (early warning) yang khusus menangani kasus darurat  
- 59 -  
terkait sediaan farmasi dan pangan olahan sangat penting untuk meningkatkan  
kesiapsiagaan dan respons BPOM dalam situasi krisis. Adanya hal tersebut  
memungkinkan respon cepat dan efektif terhadap insiden yang berpotensi  
mengancam kesehatan masyarakat, seperti wabah keracunan makanan,  
penemuan kontaminan baru dalam produk, atau efek samping obat yang serius  
dan tidak terduga. Dalam hal surveilans keamanan obat beredar, BPOM telah  
memiliki sistem farmakovigilans sebagai implementasi salah satu fungsi  
regulatori yang harus dijalankan oleh otoritas regulatori obat (National  
Regulatory Authority/NRA) sesuai standar WHO. Mengingat luasnya wilayah  
Indonesia, pelaksanaan farmakovigilans menjadi tantangan, dan penguatan  
fungsi farmakovigilans di wilayah-wilayah harus menjadi upaya bersama,  
termasuk tuntutan tersedianya mekanisme tanggap darurat dan peringatan  
dini. Tanpa mekanisme ini, kemampuan BPOM untuk mencegah dan  
mengurangi dampak negatif dari kejadian darurat menjadi terbatas,  
memperlambat proses identifikasi dan mitigasi risiko.  
Sistem peringatan dini terhadap efek samping obat bahan alam, dipengaruhi  
oleh pelaku usaha sebagai penanggung jawab utama dalam melakukan sistem  
farmakovigilans  
terhadap  
produknya.  
Masih  
rendahnya  
pelaporan  
farmakovigilans obat bahan alam yang secara voluntary dilakukan oleh tenaga  
kesehatan, rendahnya pelaporan PV dari Tenaga Kesehatan pada periode  
Januari 2022-Desember 2023 hanya sebesar 15 (lima belas) laporan dari  
seluruh fasilitas pelayanan kesehatan yang berjumlah 30.077 (tiga puluh ribu  
tujuh puluh tujuh) faskes (data kemenkes, 2023). 24.85% IOT yang belum  
melaporkan, 99,12% (sembilan puluh sembilan koma dua belas persen) UMKM  
belum melaporkan dan 91,2% (sembilan puluh satu koma dua persen) Importir  
belum melaporkan periode 2022-2023. Laporan farmakovigilans cenderung  
tidak lengkap sehingga tidak dapat dilakukan penilaian kausalitas dari laporan  
KTD yang masuk, sebesar 72,8% (tujuh puluh dua koma delapan persen)  
laporan tidak lengkap seperti tidak mencantumkan riwayat kesehatan pasien,  
obat apa saja yang dikonsumsi bersamaan, dilakukan dechallange atau  
rechallange atau tidak maupun temporabilitas penggunaan.  
Belum optimalnya sentra tanggap darurat mengindikasikan bahwa proses  
penanganan kasus darurat saat ini mungkin tidak terkoordinasi dengan baik,  
meningkatkan risiko keterlambatan dalam komunikasi dan koordinasi tindakan.  
Kondisi ini juga membatasi kemampuan BPOM dalam melakukan surveilans  
aktif terhadap potensi ancaman keamanan pangan dan obat-obatan, yang  
esensial untuk deteksi dini dan pencegahan masalah kesehatan masyarakat.  
Pengembangan dan integrasi sistem tanggap darurat yang komprehensif dalam  
struktur BPOM akan signifikan meningkatkan kapasitas lembaga dalam  
menanggapi situasi darurat dengan cepat dan efisien, mengurangi potensi  
dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat.  
Dashboard pengawasan berbasis risiko dan sistem peringatan dini merupakan  
alat penting dalam penguatan pengawasan sediaan farmasi dan pangan olahan.  
Melalui dashboard ini, pemantauan secara real-time dan terintegrasi dapat  
dilakukan. Sistem ini dapat mengumpulkan data dari berbagai sumber dan  
menganalisisnya untuk mengidentifikasi potensi risiko lebih awal. Dengan  
pendekatan berbasis data, dashboard akan memetakan area rawan dan  
memberikan notifikasi otomatis jika terdeteksi pola penyimpangan. Hal ini  
memungkinkan tindakan cepat dan tepat sasaran. Visualisasi data yang  
informatif dapat memudahkan pengambilan keputusan, sementara integrasi  
sistem membuat pengawasan lebih efisien, responsif, dan fokus pada  
pencegahan.  
- 60 -  
Namun sayangnya, implementasi sistem ini masih belum optimal. Saat ini,  
banyak dashboard pengawasan masih bersifat fragmentaris, data tersebar di  
berbagai sistem yang belum sepenuhnya terintegrasi. Akibatnya, proses analisis  
menjadi lambat dan kurang responsif. Sistem peringatan dini yang seharusnya  
mendeteksi gejala awal, seperti lonjakan permintaan tidak wajar terhadap obat  
tertentu atau distribusi yang menyimpang dari pola biasanya, belum mampu  
memberikan sinyal yang akurat dan tepat waktu. Ketergantungan pada input  
manual dan minimnya pemanfaatan algoritma prediktif membuat dashboard  
belum mampu berfungsi sebagai alat deteksi risiko secara dinamis. Hal ini  
memperbesar celah terhadap peredaran ilegal, penyalahgunaan obat, atau  
keterlambatan  
membutuhkan.  
distribusi  
ke  
fasilitas pelayanan  
kefarmasian  
yang  
Kelemahan ini bukan hanya masalah teknologi, tetapi juga menyangkut desain  
sistem yang belum sepenuhnya berbasis pada pendekatan risiko. Tanpa  
prioritas pada area rawan dan tanpa kemampuan integrasi antar data distribusi,  
pelayanan, dan penggunaan, sistem pengawasan belum secara optimal sebagai  
alat pengendali. Dengan kondisi ini, upaya penguatan pengawasan berbasis  
digital belum memberikan hasil maksimal. Pengembangan dashboard yang  
responsif, berbasis data historis dan real-time, serta didukung kecerdasan  
buatan untuk analisis risiko, perlu menjadi prioritas agar sistem pengawasan  
bisa benar-benar mencegah, bukan sekadar bereaksi.  
Salah satu tantangan utama dalam penguatan sistem pengawasan mutu obat di  
Indonesia adalah penyiapan instrumen sistem pengawasan berbasis risiko dan  
sistem peringatan dini yang terintegrasi dengan berbagai unit maupun lintas  
sektor terkait. Keberadaan sistem ini sangat penting sebagai media yang mampu  
menghimpun, menganalisis, dan menyajikan data dari berbagai sumber,  
sekaligus menyediakan fitur notifikasi dan pelaporan seketika sehingga  
mendukung pengambilan keputusan berbasis bukti secara cepat dan responsif.  
Sistem pengawasan berbasis risiko diharapkan mampu mengidentifikasi dan  
memprioritaskan pengawasan pada produk, wilayah, atau fasilitas yang  
memiliki potensi risiko tinggi terhadap mutu dan keamanan obat. Namun  
sampai saat ini, bermacam-macam jenis data dari berbagai kegiatan  
pengawasan yang mencakup inspeksi fasilitas produksi, distribusi, dan  
pelayanan kesehatan, sampling, maupun pengujian laboratorium, belum  
terintegrasi dalam satu wadah digital secara real-time serta mudah diakses. Hal  
tersebut berpotensi dapat menghambat efektivitas analisis risiko serta  
keterlambatan dalam merespons potensi ancaman.  
Demikian pula, sistem peringatan dini (early warning) yang seyogyanya  
berfungsi mendeteksi gejala awal penyimpangan mutu obat seperti peningkatan  
laporan efek samping, hasil sampling yang menunjukkan ketidaksesuaian,  
maupun distribusi dari produsen berisiko, masih belum sepenuhnya terhubung  
dengan sistem pelaporan nasional ataupun data distribusi obat. Hal tersebut  
berdampak pada terbatasnya kapasitas deteksi dini sehingga intervensi belum  
dapat dilaksanakan secara cepat dan tepat sasaran.  
Secara keseluruhan, keterbatasan ini dapat berdampak pada efisiensi dan  
efektivitas sistem pengawasan, terbatasnya cakupan intervensi, serta  
meningkatnya risiko atas produk yang tidak memenuhi standar keamanan dan  
mutu di peredaran.  
Dashboard Sistem Pengawasan Berbasis Risiko dan Sistem Peringatan Dini  
(Early Warning) merupakan dashboard yang dapat menampilkan informasi  
- 61 -  
pengawasan secara menyeluruh dengan mengintegrasikan data pre dan post  
market sesuai bisnis proses BPOM.  
Dashboard ini dibutuhkan untuk menjawab kebutuhan dan tantangan BPOM  
maupun masyarakat dalam memastikan keamanan mutu produk sediaan  
farmasi dan pangan olahan beredar.  
Dalam membangun Dashboard ini dibutuhkan data terintegrasi yang tersedia  
dan terverifikasi pada SATU DATA BPOM yang diolah dan dianalisis menjadi  
sebuah informasi dalam bentuk Dashboard Early Warning.  
Dalam pembangunan dashboard diperlukan pembahasan terkait regulasi serta  
bagaimana pemanfaatan dari early warning system untuk memperoleh  
kesepakatan mengenai tampilan dashboard, sekaligus menjadi bahan atau  
dasar dalam pembangunan aplikasi, sehingga dari data yang ditampilkan pada  
dashboard, seluruh UPT dapat memanfaatkannya dalam pengambilan sebuah  
keputusan yang terstandar sesuai dengan regulasi yang ada.  
Untuk membangun sistem early warning perlu adanya penyesuaian ID produk  
dan ID sarana pada sistem pengawasan dengan sistem registrasi sehingga pada  
saat inspektur menemukan temuan produk TMS pada suatu wilayah dan hasil  
temuan tersebut dientry pada sistem pengawasan maka secara otomatik  
informasi produk TMS tersebut akan terinfo ke seluruh wilayah pengawasan  
lain.  
8. Belum Tersedianya Lembaga Pendidikan Vokasi Khusus untuk menyiapkan  
SDM Pengawasan Sediaan Farmasi dan Pangan Olahan Secara Terstruktur  
Ketersediaan SDM pengawasan sediaan farmasi dan pangan olahan yang  
kompeten merupakan faktor penentu keberhasilan pelaksanaan tugas dan  
fungsi BPOM. Saat ini, sebagian besar SDM direkrut dari lulusan program studi  
umum seperti Farmasi, Kimia, Biologi, Teknologi Pangan, dan Kesehatan  
Masyarakat yang belum sepenuhnya memiliki kompetensi teknis praktis sesuai  
dengan kebutuhan pengawasan sediaan farmasi dan pangan olahan, baik dari  
sisi teknis laboratorium, evaluasi dokumen, hingga inspeksi dan pemantauan  
post market. Kondisi ini menyebabkan perlunya pelatihan tambahan (diklat  
dasar dan lanjutan) yang cukup panjang sebelum SDM dapat dioptimalkan  
dalam pelaksanaan tugas pengawasan.  
Program studi yang tersedia di perguruan tinggi pada umumnya bersifat generik  
dan belum dirancang untuk mendukung secara langsung kebutuhan spesifik  
kompetensi SDM pengawasan sediaan farmasi dan pangan olahan. Untuk itu,  
BPOM memandang perlu menginisiasi pendirian lembaga pendidikan vokasi  
khusus yang berfokus pada penguatan kompetensi teknis pengawasan secara  
aplikatif, berbasis praktik, dan terstandar sesuai kebutuhan operasional  
organisasi. Pendidikan vokasi ini diarahkan untuk menghasilkan lulusan yang  
siap kerja tanpa perlu melalui proses pelatihan dasar yang panjang, karena telah  
dibekali kurikulum yang terintegrasi dengan fungsi pengawasan pre dan post  
market, laboratorium, inspeksi, dan teknologi informasi pengawasan.  
Untuk menjawab tantangan tersebut, BPOM memandang perlu adanya lembaga  
pendidikan vokasi khusus yang dapat menyiapkan SDM dengan kompetensi  
praktis dan aplikatif sesuai dengan standar operasional BPOM, sehingga lulusan  
pendidikan tersebut siap difungsikan secara langsung tanpa melalui diklat  
tambahan yang panjang. Pendidikan vokasi ini akan lebih menitikberatkan pada  
pendekatan hands-on dan berbasis praktik, dengan kurikulum yang  
diselaraskan dengan kebutuhan spesifik unit pengawasan BPOM, termasuk  
- 62 -  
pengawasan pre dan post market, uji laboratorium, inspeksi fasilitas, serta  
pemanfaatan teknologi informasi dan geospasial dalam pengawasan.  
Sampai dengan tahun 2025, jumlah pejabat fungsional Pengawas Farmasi dan  
Makanan (PFM) pada BPOM berjumlah 3.543 (tiga ribu lima ratus empat puluh  
tiga) orang, sedangkan kebutuhannya berjumlah 5.318 (lima ribu tiga ratus  
delapan belas) PFM. Dengan demikian, masih terdapat kesenjangan pemenuhan  
sebesar 1.775 (seribu tujuh ratus tujuh puluh lima) PFM. Selain pemenuhan  
kesenjangan melalui pengadaan CASN secara reguler, untuk percepatan  
pemenuhan diperlukan jalur pemenuhan lain melalui pendidikan vokasi.  
Sampai dengan saat ini belum terdapat lembaga pendidikan vokasi yang bersifat  
teknis dan spesifik untuk menyiapkan SDM di bidang pengawasan sediaan  
farmasi dan pangan olahan. Pendidikan vokasi tersebut dapat berupa perguruan  
tinggi jalur pendidikan kedinasan yang lulusannya dapat menjadi PNS yang  
langsung ditugaskan pada BPOM dengan jabatan PFM. Proyeksi pemenuhan gap  
SDM dari lulusan Lembaga Pendidikan Vokasi Khusus Sesuai Edaran Badan  
Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi No. 1041 /BANPT/LL/2020 tanggal 7  
April 2020 Rasio dosen mahasiswa paling tinggi 1 : 60 untuk S1 dan Diploma.  
Estimasi jumlah maksimal penerimaan mahasiswa per tahun dengan  
perbandingan 1 (satu) dosen dan 40 (empat puluh) mahasiswa adalah sebanyak  
600 (enam ratus) orang per tahun. Sehingga gap pemenuhan untuk jabatan PFM  
dapat dicapai dalam waktu 2 (dua) hingga 3 (tiga) tahun. Lulusan terbaik ini  
tidak hanya diperuntukan untuk BPOM saja namun dapat diusulkan untuk  
pemenuhan kebutuhan Industri yang terkait sediaan farmasi dan pangan  
olahan.  
9. Belum tersedianya data terpilah/ data gender yang memadai baik pada  
populasi, pelaksana kegiatan maupun sasaran kegiatan (pelaku usaha,  
masyarakat, mitra kerja)  
Data terpilah/data gender merupakan salah satu prasyarat dalam pelaksanaan  
implementasi pengarusutamaan gender. Data tersebut merupakan salah satu  
data pembuka wawasan yang menjadi landasan untuk menggali kesenjangan  
gender dalam analisis gender. Dengan belum memadainya ketersediaan data  
terpilah, maka pelaksanaan analisis gender belum dapat dilakukan secara  
komprehensif.  
10. Koordinasi penyediaan data terkini yang memadai terkait jumlah, wilayah  
dan cakupan SPPG serta penerima manfaat MBG, disertai dengan tagging  
lokasi  
Ketersediaan data terkini terkait dengan jumlah, wilayah dan cakupan SPPG  
serta penerima manfaat MBG menjadi modal utama dalam pelaksanaan  
pengawasan BPOM. Sumber data tersebut dimiliki oleh BGN dan harapannya  
dapat mengalir ke instansi lain yang berkepentingan secara real time dan  
lengkap. Belum terbangunnya koordinasi dan kesepahaman yang intensif terkait  
transfer data ini dapat berakibat pada ketidakakuratan data sehingga  
pengawasan berlangsung tidak efektif dan efisien.  
Nota Kesepahaman BPOM dan BGN tanggal 23 Januari 2025 tentang Sinergi  
MBG telah menegaskan bahwa salah satu aspek sinergitas adalah terkait  
dengan Pertukaran Data, hal ini dapat menjadi pijakan selanjutnya dalam  
koordinasi untuk pengumpulan dan pemutakhiran data oleh BPOM.  
I.2.3 Peluang (Opportunity)  
Komponen peluang (opportunity) dalam SWOT merefleksikan prospek strategis  
untuk memperkuat efektivitas dan meningkatkan cakupan layanan dalam  
pengawasan sediaan farmasi dan pangan olahan. Mengeksplorasi peluang juga  
- 63 -  
dapat membuka jalan bagi BPOM untuk memposisikan dirinya sebagai lembaga  
pengawas yang proaktif dan inovatif, meningkatkan kepercayaan masyarakat  
serta memastikan bahwa Indonesia tetap sejalan dengan standar global dalam  
pengawasan keamanan sediaan farmasi dan pangan olahan. Berikut ini adalah  
peluang yang dimiliki oleh BPOM untuk memperluas dan memperkuat perannya  
di bidang Pengawasan sediaan farmasi dan pangan olahan:  
1. Pertumbuhan Pasar dan Peningkatan Daya Saing Industri/Produk Sediaan  
Farmasi dan Pangan Olahan dalam negeri  
Pasar produk sediaan farmasi dan pangan olahan dalam negeri yang tengah  
berkembang mempresentasikan sebuah peluang bagi BPOM untuk memperluas  
dan mengintensifkan fungsi pengawasannya. Di tengah pertumbuhan pasar ini,  
BPOM berada di posisi yang strategis untuk memastikan bahwa semua produk  
yang beredar memenuhi standar keamanan dan kualitas yang telah ditetapkan.  
Situasi ini tidak hanya menguntungkan konsumen dengan menjamin akses ke  
produk yang aman dan berkualitas, tetapi juga memberi produsen dalam negeri  
kepastian bahwa mereka beroperasi dalam pasar yang kompetitif dan adil.  
Dari perspektif strategis, pertumbuhan ini memberi BPOM kesempatan untuk  
mendorong inovasi dan meningkatkan reputasi industri dalam negeri di  
panggung internasional. Dengan memastikan kepatuhan terhadap standar  
keamanan, BPOM dapat membantu produk dalam negeri memenangkan  
kepercayaan konsumen dan memperoleh akses pasar yang lebih luas. Pada  
akhirnya, upaya ini dapat berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi yang lebih  
inklusif dan berkelanjutan, serta meningkatkan status Indonesia sebagai  
eksportir produk sediaan farmasi dan pangan olahan yang terpercaya.  
BPOM memiliki peran strategis dalam memfasilitasi peningkatan daya saing  
industri sediaan farmasi dan pangan olahan dalam negeri di pasar internasional.  
Melalui penerapan standar produksi yang ketat, seperti Good Manufacturing  
Practice (GMP), BPOM dapat mendorong industri dalam negeri untuk tidak  
hanya memenuhi tetapi melebihi standar internasional. Langkah ini mencakup  
pelatihan terstruktur, transfer pengetahuan, dan dukungan teknis untuk  
produsen dalam negeri agar mereka dapat meningkatkan kapasitas produksi,  
manajemen kualitas, dan keamanan produk. Dengan demikian, BPOM tidak  
hanya bertindak sebagai regulator tetapi juga sebagai fasilitator dalam  
peningkatan kualitas industri sediaan farmasi dan pangan olahan, membantu  
mereka untuk bersaing lebih efektif di pasar global dan menembus pasar ekspor  
yang lebih luas.  
Dari perspektif strategis, upaya BPOM dalam meningkatkan daya saing industri  
sediaan farmasi dan pangan olahan dalam negeri memiliki implikasi yang luas  
terhadap ekonomi dan kesehatan masyarakat. Pertama, dengan meningkatkan  
akses pasar ekspor, industri dalam negeri dapat menikmati pertumbuhan  
ekonomi dan penciptaan lapangan kerja, yang pada gilirannya berkontribusi  
pada stabilitas ekonomi nasional. Kedua, komitmen terhadap standar  
internasional dalam produksi sediaan farmasi dan pangan olahan memastikan  
bahwa masyarakat luas mendapatkan akses terhadap produk yang aman,  
berkualitas, dan terjangkau. Hal ini secara tidak langsung meningkatkan  
kesehatan masyarakat dan mengurangi beban penyakit yang dapat dicegah.  
Selain itu, posisi industri sediaan farmasi dan pangan olahan Indonesia yang  
kuat di pasar global akan memperkuat reputasi negara sebagai produsen  
sediaan farmasi dan pangan olahan yang bertanggung jawab dan inovatif,  
mempromosikan keunggulan kompetitif di tingkat internasional.  
BPOM juga mendorong inovasi produk sediaan farmasi dan pangan olahan  
melalui pendampingan bagi peneliti atau pelaku usaha dalam menciptakan  
- 64 -  
varian produk baru yang dikembangkan dari produk lokal Indonesia. Inovasi ini  
diharapkan menjadi peluang bagi produk Indonesia dapat berdaya saing dengan  
pemastian keamanan, mutu dan khasiat dari produk tersebut.  
2. Adaptasi Dengan Perkembangan Teknologi Melalui Peningkatan Digitalisasi  
Proses Bisnis BPOM  
Adaptasi terhadap perkembangan teknologi baru meningkatkan kapasitas  
BPOM untuk beroperasi sebagai lembaga pengawasan yang dinamis dan adaptif.  
Dalam konteks global, kecepatan dan akurasi pengawasan sediaan farmasi dan  
pangan olahan menjadi kunci kompetitif yang penting, dan dengan teknologi  
yang tepat, BPOM dapat menegakkan standar yang lebih tinggi, memberikan  
respons yang lebih cepat terhadap masalah keamanan sediaan farmasi dan  
pangan olahan, dan bahkan mengantisipasi masalah sebelum terjadi. Hal ini  
tidak hanya memperkuat kepercayaan publik dan keandalan lembaga, tetapi  
juga menempatkan Indonesia pada posisi yang lebih kuat dalam dialog dan  
kerjasama internasional mengenai standar pengawasan sediaan farmasi dan  
pangan olahan. Adopsi inovasi teknologi ini mencerminkan komitmen BPOM  
untuk menjaga keamanan publik dan menegakkan regulasi di industri yang  
terus berubah dengan cepat.  
Peluang BPOM dalam digitalisasi proses bisnis merupakan langkah maju  
menuju peningkatan efisiensi dan efektivitas operasional. Dengan menerapkan  
teknologi digital dalam alur kerjanya, BPOM dapat mengotomasi banyak proses  
manual yang memakan waktu, seperti registrasi produk, pelaporan, dan  
pemantauan kepatuhan. Automasi ini tidak hanya mengurangi beban  
administratif, tetapi juga meningkatkan kecepatan dan akurasi dalam  
pengelolaan data dan proses pengambilan keputusan. Lebih lanjut, penggunaan  
alat-alat digital dapat memperkuat kemampuan BPOM dalam mengawasi  
distribusi produk secara real-time, meningkatkan kemampuan BPOM untuk  
mengidentifikasi dan menanggapi potensi risiko keamanan produk dengan lebih  
cepat dan efektif, sebelum masalah tersebut berkembang menjadi isu yang lebih  
besar dan mempengaruhi masyarakat luas.  
BPOM berhasil mengintegrasikan aplikasi yang ada di BPOM sebanyak 113  
(seratus tiga belas) aplikasi sejak tahun 2019-2024. Pengintegrasian yang  
dimaksud adalah kondisi dimana seluruh sistem informasi pengawasan sediaan  
farmasi dan pangan olahan saling terhubung dan menghasilkan informasi yang  
komprehensif. Aktivitas integrasi sistem informasi dilakukan melalui seluruh  
atau sebagian dari beberapa komponen pengintegrasian, yaitu Terintegrasi  
dengan OSS, Web Reg, Single Sign On, Tampilan Data Terintegrasi (BCC), E-  
Payment, KSWP, Data Lake, Gateway COVID, TTE, dan integrasi lainnya yang  
melibatkan lebih dari 1 (satu) aplikasi.  
Pada RPJMN 2025-2029 BPOM akan memulai tahap pengintegrasian dengan  
kecerdasan buatan (AI) dan machine learning. Pengintegrasian kecerdasan  
buatan (AI) dan machine learning dalam sistem pengawasan sediaan farmasi dan  
pangan olahan menawarkan peluang transformasional dalam peningkatan  
keamanan produk sediaan farmasi dan pangan olahan. Dengan memanfaatkan  
teknologi ini, BPOM dapat menganalisis data dalam volume besar dengan  
kecepatan dan ketepatan yang tidak dapat dicapai melalui metode konvensional.  
AI dapat digunakan untuk mengidentifikasi pola dan tren dari data yang  
dikumpulkan dari laporan inspeksi, pengujian laboratorium, dan pengaduan  
konsumen, memungkinkan deteksi dini terhadap risiko produk. Selain itu,  
machine learning dapat membantu dalam memprediksi potensi wabah kesehatan  
masyarakat berdasarkan analisis data historis dan tren saat ini. Implementasi  
teknologi ini dalam pengawasan dapat secara signifikan menyederhanakan  
- 65 -  
proses analisis data, mengurangi beban kerja manual, dan meningkatkan  
akurasi dan kecepatan dalam pengambilan keputusan.  
Adaptasi perkembangan teknologi ini tentunya perlu didukung juga dengan  
modifikasi regulasi, sehingga regulasi atau peraturan yang ada tidak  
berbenturan dengan implementasi teknologi, untuk itu diperlukan seluruh  
dukungan di BPOM dalam melakukan telaahan untuk memudahkan  
implementasi digitalisasi di BPOM  
3. Kolaborasi strategis dengan stakeholder baru  
Pengawasan sediaan farmasi dan pangan olahan di Indonesia menghadapi  
tantangan yang semakin kompleks, mulai dari peredaran produk ilegal,  
meningkatnya e-commerce lintas batas, hingga inovasi di bidang bioteknologi  
dan pangan fungsional. Untuk menjawab tantangan ini, diperlukan pendekatan  
yang kolaboratif dan adaptif, sejalan dengan semangat pembangunan inklusif  
dan berdaulat yang tertuang dalam Asta Cita Presiden Republik Indonesia (RI).  
Sebagaimana salah satu Asta Cita Presiden RI, yaitu “Mewujudkan swasembada  
pangan, energi, air, ekonomi hijau dan biru serta hilirisasi industri berbasis riset  
dan inovasi”, dalam konteks pengawasan sediaan farmasi dan pangan olahan  
terdapat ruang integrasi antara sistem pengawasan dengan ekosistem inovasi  
nasional, termasuk perguruan tinggi serta industri kecil dan menengah.  
Kolaborasi dan kerja sama BPOM memungkinkan pertukaran informasi dan  
praktik terbaik, yang secara langsung dapat meningkatkan kemampuan BPOM  
dalam memahami dan mengimplementasikan standar industri di tingkat  
internasional serta tren terkini. Kemitraan dengan perguruan tinggi juga dapat  
dimanfaatkan untuk berkontribusi langsung dalam peningkatan kompetensi  
SDM BPOM serta pencapaian Asta Cita melalui pemberdayaan civitas akademika  
dalam pemberdayaan masyarakat dan pendampingan pelaku usaha untuk  
meningkatkan daya saing produk nasional. Kolaborasi dengan lembaga  
internasional dapat membantu BPOM menyelaraskan regulasinya dengan  
standar global.  
Sebagaimana Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2018 tentang  
Peningkatan Koordinasi Pembinaan dan Pengawasan Obat dan Makanan,  
Pemerintah Daerah diamanatkan untuk membentuk Tim Koordinasi Pembinaan  
dan Pengawasan Obat dan Makanan. Sampai dengan Triwulan I Tahun 2025,  
Tim Koordinasi baru terbentuk sebanyak 23 (dua puluh tiga) pada tingkat  
Provinsi atau 67,55% (enam puluh tujuh koma lima puluh lima persen) dan 227  
(dua ratus dua puluh tujuh) pada tingkat Kabupaten/Kota atau 44,16% (empat  
puluh empat koma enam belas persen). Data ini menunjukkan bahwa, peluang  
kolaborasi BPOM dengan Pemerintah Daerah masih terbuka.  
Di lain hal, kemajuan regulatori yang telah dicapai membuka peluang bagi  
BPOM untuk memposisikan diri sebagai Center of Excellence yang menjadi  
rujukan bagi negara-negara berkembang, sekaligus memainkan peran lebih  
strategis dalam memimpin harmonisasi regulasi di kawasan ASEAN dan Asia  
Pasifik yang akan memperlancar perdagangan sediaan farmasi dan pangan  
olahan di tingkat regional.  
Secara strategis, kolaborasi ini memiliki implikasi yang jauh mencakup lebih  
dari sekadar sinergi program, tetapi mengarah pada pembentukan aliansi dan  
jejaring strategis yang dapat mendukung pencapaian asta cita selaras dengan  
inisiatif kebijakan BPOM. Kolaborasi ini juga membuka peluang bagi BPOM  
untuk meningkatkan kapasitas internalnya melalui kemitraan global. Pada  
akhirnya, inisiatif bersama ini dapat memperkuat posisi Indonesia dalam  
- 66 -  
negosiasi kesehatan global dan memajukan agenda kesehatan masyarakat  
dalam skala internasional, mempromosikan keamanan, inovasi, dan daya saing  
di sektor kesehatan. Melalui kerja sama yang erat dengan industri, akademisi,  
dan lembaga internasional, BPOM dapat memperoleh akses ke sumber daya,  
pengetahuan, dan inovasi terbaru.  
4. Tingginya Antusiasme Peran Serta Masyarakat dalam Pengawasan Sediaan  
Farmasi dan Pangan Olahan  
Dalam konteks peningkatan kesadaran masyarakat tentang keamanan sediaan  
farmasi dan pangan olahan, BPOM memiliki peluang strategis untuk  
memperkuat hubungan dan kerjasama dengan masyarakat. Edukasi publik  
merupakan langkah penting dalam mengurangi risiko kesehatan yang  
disebabkan oleh konsumsi pangan dan obat-obatan yang tidak aman. Dengan  
memanfaatkan berbagai platform komunikasi, seperti media sosial, seminar,  
workshop, dan kampanye publik, BPOM dapat menyebarkan informasi yang  
relevan dan mudah dipahami oleh masyarakat luas. Ini tidak hanya akan  
meningkatkan kesadaran mereka tentang pentingnya keamanan pangan dan  
obat-obatan tetapi juga memotivasi mereka untuk aktif berpartisipasi dalam  
upaya pengawasan produk yang beredar di masyarakat.  
Indeks efektivitas KIE diperoleh melalui survei efektivitas KIE kepada responden  
yang pernah menerima KIE BPOM. Capaian indeks efektivitas KIE pada kurun  
waktu Tahun 2019-2023 terus meningkat, Pada tahun 2023, indeks efektivitas  
KIE mencapai 94,42 (sembilan puluh empat koma empat puluh dua) atau berada  
pada kategori Sangat Efektif. Berdasarkan capaian indeks efektivitas KIE tahun  
2019-2023 terlihat bahwa terjadi peningkatan untuk setiap komponen  
indikatornya. Indikator yang paling tinggi kontribusinya adalah indikator  
pemahaman yang artinya peserta KIE dapat memahami materi KIE yang  
diberikan, sedangkan indikator yang memiliki indeks terendah adalah minat  
yang artinya perlu ditingkatkan lagi upaya untuk meningkatkan minat  
masyarakat dalam KIE sediaan farmasi dan pangan olahan melalui peningkatan  
kualitas penyelenggaraan KIE baik dari konsep kegiatan, materi/konten,  
narasumber, media yang dipilih dan lain-lain.  
Dari sisi implikasi strategis, upaya peningkatan kesadaran ini dapat berujung  
pada peningkatan kepatuhan masyarakat terhadap regulasi dan standar  
keamanan pangan dan obat, yang pada gilirannya meminimalisir risiko  
kesehatan publik. Peningkatan kesadaran masyarakat terlihat dari Indeks  
Kesadaran Masyarakat (Awareness Index) terhadap Obat dan Makanan yang  
Aman dan Bermutu. Indeks kesadaran masyarakat terhadap Obat dan Makanan  
yang Aman dan Bermutu diperoleh melalui survei ke responden masyarakat  
ditunjukkan melalui pengetahuan, sikap dan perilaku masyarakat yang  
menggambarkan kemampuan dalam melindungi diri dari Obat dan Makanan  
yang membahayakan kesehatan. Capaian indeks kesadaran masyarakat terus  
meningkat dari tahun 2020-2024. Pada tahun 2024, indeks kesadaran  
masyarakat terhadap Obat dan Makanan yang Aman dan Bermutu mencapai  
88,09 (delapan puluh delapan koma nol sembilan) pada kategori baik.  
Berdasarkan capaian indeks kesadaran masyarakat terhadap Obat dan  
Makanan yang Aman dan Bermutu tahun 2020-2024 terlihat bahwa terjadi  
peningkatan untuk setiap komponen indikatornya. Indikator yang paling tinggi  
kontribusinya adalah pengetahuan masyarakat. Lebih lanjut, penguatan  
kerjasama dan kepercayaan antara BPOM dan masyarakat dapat menjadi  
fondasi kuat dalam membangun sistem pengawasan pangan dan obat yang lebih  
efektif dan responsif. Dengan masyarakat yang lebih terinformasi dan terlibat  
aktif, potensi untuk mengidentifikasi dan melaporkan pelanggaran akan lebih  
tinggi, memungkinkan BPOM untuk bertindak cepat dalam menangani isu  
- 67 -  
keamanan pangan dan obat. Ini tidak hanya akan meningkatkan kesehatan  
masyarakat secara keseluruhan tetapi juga memperkuat citra dan legitimasi  
BPOM sebagai lembaga pengawas yang kompeten dan terpercaya di mata publik.  
5. Dinamika Kebijakan Kesehatan Global dan Perdagangan Bebas dalam  
Harmonisasi Regulasi dan Peningkatan Daya Saing Produk Nasional  
Di era globalisasi dan meningkatnya integrasi ekonomi melalui perjanjian  
perdagangan bebas, BPOM menghadapi peluang signifikan untuk meningkatkan  
peran dan pengaruhnya di dunia internasional. Harmonisasi regulasi dengan  
standar internasional merupakan langkah strategis yang memungkinkan BPOM  
tidak hanya memastikan keamanan, efikasi, dan kualitas produk pangan dan  
obat yang beredar di dalam negeri tetapi juga memperkuat posisi produk dalam  
negeri dalam persaingan global. Dengan mengadopsi dan menerapkan standar  
internasional, seperti Codex Alimentarius untuk pangan dan Good Manufacturing  
Practice (GMP) untuk obat, BPOM dapat memfasilitasi akses produk dalam  
negeri ke pasar global lebih luas. Ini menuntut upaya kolaboratif dengan  
berbagai stakeholder, termasuk industri, asosiasi perdagangan, dan lembaga  
internasional, untuk memastikan bahwa produk dalam negeri memenuhi  
persyaratan kualitas dan keamanan yang diakui secara global.  
Dari sudut pandang strategis, kebijakan ini tidak hanya berpotensi  
meningkatkan ekspor dan pertumbuhan ekonomi tetapi juga memperkuat  
perlindungan konsumen di dalam negeri. Dengan standar yang harmonis,  
konsumen Indonesia mendapatkan jaminan bahwa produk yang mereka  
konsumsi adalah produk yang aman dan berkualitas, sejalan dengan standar  
internasional. Ini juga memberikan tekanan positif kepada produsen dalam  
negeri untuk meningkatkan standar produksi mereka, yang pada akhirnya  
meningkatkan daya saing industri dalam negeri. Selanjutnya, posisi BPOM  
sebagai lembaga pengawas yang mengadopsi standar internasional dapat  
memperkuat perundingan negara dalam perjanjian perdagangan bebas,  
memberikan Indonesia suara yang lebih berat dalam diskusi regulasi kesehatan  
global. Harmonisasi regulasi ini, tidak hanya strategis dalam konteks  
perdagangan dan kesehatan publik tetapi juga dalam memperkuat kedaulatan  
regulasi nasional di forum internasional.  
Sebagai bagian dari penguatan kapasitas regulatori nasional dan peningkatan  
pengakuan global, BPOM berproses menuju pengakuan sebagai otoritas  
regulatori yang masuk dalam daftar WHO Listed Authority (WLA) dimulai sejak  
tahun 2024 dan berlanjut pada 2025. WLA merupakan pengakuan dari WHO  
terhadap otoritas regulatori nasional yang memiliki sistem pengawasan dan  
regulasi yang sepadan dengan standar internasional dalam menjamin mutu,  
keamanan, dan efikasi produk kesehatan. Pencapaian status ini akan  
memperkuat kredibilitas BPOM dalam forum internasional dan peningkatan  
reputasi Indonesia di mata dunia, serta membuka akses yang lebih luas bagi  
produk kesehatan Indonesia ke pasar global sehingga berdampak pada  
perkuatan perekonomian Indonesia. Keikutsertaan dalam WLA menjadi tonggak  
penting yang tidak hanya mendorong harmonisasi regulasi, tetapi juga  
memberikan nilai strategis dalam mendorong daya saing industri farmasi  
nasional, mempercepat proses ekspor, serta memperluas jejaring kolaborasi  
global dalam sistem pengawasan yang transparan dan berbasis risiko.  
Global Strategy of Traditional Medicine 2025-2034 yang sedang disusun oleh  
World Health Organization (WHO) akan membantu para pemimpin organisasi  
kesehatan dunia termasuk BPOM untuk membangun solusi yang berkontribusi  
pada visi yang lebih luas tentang peningkatan kesehatan dan kualitas pasien.  
BPOM juga terlibat dalam International Regulatory Cooperation for Herbal  
- 68 -  
Medicines yang merupakan jejaring kerjasama regulatory authorities untuk  
regulator obat bahan alam untuk berkolaborasi dan berbagi praktik terbaik  
mengenai regulasi obat bahan alam serta meningkatkan kesadaran tentang  
pentingnya obat bahan alam guna melindungi serta meningkatkan kesehatan  
dan keselamatan. Selain itu, keikutsertaan Indonesia dalam forum  
Pharmaceuticals Inspection Cooperation Scheme (PIC/S) yang merupakan  
organisasi internasional di bidang farmasi yang memfasilitasi kerjasama antara  
otoritas pengawas obat di seluruh dunia yang mencakup berbagai produk  
farmasi, termasuk obat bahan alam diharapkan dapat memperkuat posisi  
Indonesia sebagai negara yang menggunakan standar pengawasan obat bahan  
alam yang diakui secara internasional dan memperkokoh reputasi pengawasan  
terhadap komoditi tersebut. BPOM juga berperan aktif pada harmonisasi ASEAN  
di bidang obat bahan alam dan suplemen kesehatan yang bertujuan untuk  
meningkatkan kerja sama antar negara-negara anggota ASEAN dalam rangka  
menjamin mutu, keamanan, dan efikasi/manfaat dari obat bahan alam dan  
suplemen kesehatan yang dipasarkan di ASEAN serta untuk meminimalkan  
hambatan teknis perdagangan dengan menyelaraskan peraturan dan  
persyaratan teknis di ASEAN tanpa mengabaikan mutu dan keamanan produk.  
Pada tahun 2021 harmonisasi ASEAN di bidang obat bahan alam dan suplemen  
kesehatan ini telah memasuki tahapan pengesahan ASEAN Agreement on  
Regulatory Framework for Traditional Medicines dan ASEAN Agreement on  
Regulatory Framework for Health Supplement. Selanjutnya berproses  
penandatanganan dan persiapan menuju implementasi (proses ratifikasi)  
perjanjian tersebut. Selain itu, untuk mendukung pertumbuhan industri  
kosmetik dan memastikan pengawasan yang ketat terhadap produk yang  
beredar di Indonesia, BPOM berperan aktif dalam pembahasan implementasi  
harmonisasi ASEAN di bidang kosmetik dalam pertemuan ASEAN Cosmetic  
Scientific Body (ACSB) dan ASEAN Cosmetic Committee (ACC). Kebijakan global  
dapat menjadi benchmarking untuk implementasi kebijakan obat bahan alam,  
suplemen kesehatan dan kosmetik seperti standar mutu obat bahan alam yang  
saat ini mengacu ke WHO. Pada akhirnya hal ini diharapkan dapat ikut  
mendukung daya saing produk Indonesia di pasar global.  
BPOM juga terlibat aktif dalam Asean Consultative Committee for Standards and  
Quality - Prepared Foodstuff Product Working Group (ACCSQ-PFPWG). Salah satu  
task force dalam PFPWG adalah ASEAN Committee for Harmonisation of Prepared  
Foodstuff Standards (ACHPFS) dimana BPOM menjadi lead untuk harmonisasi  
persyaratan bahan tambahan pangan pada kegiatan Food Safety Requirements  
on Food Additives. Hingga saat ini telah diadopsi sebanyak 109 (seratus  
sembilan) jenis bahan tambahan pangan yang sepakat untuk diharmonisasikan  
di ASEAN (List 1 ASEAN Maximum Level for Food Additives for Prepared Foodstuff  
Products). Melalui task force ACHPFS, telah dihasilkan standar terkait dengan  
harmonisasi, diantaranya Mechanism to establish, review, and update food safety  
standards harmonisation in ASEAN dan ASEAN Principles and Guidelines for the  
Establishment of Maximum Use Level for Food Additives. Adanya harmonisasi ini  
diharapkan dapat mengatasi hambatan perdagangan dan ikut mendukung daya  
saing produk Indonesia di pasar global.  
6. Produksi dan Konsumsi Pangan Olahan yang Berkelanjutan  
Inisiatif keberlanjutan dan ekonomi hijau membuka peluang besar bagi BPOM  
untuk memainkan peran strategis dalam memastikan industri sediaan farmasi  
dan pangan olahan Indonesia beroperasi dengan cara yang lebih ramah  
lingkungan. Dengan mengintegrasikan prinsip-prinsip keberlanjutan ke dalam  
regulasi dan pengawasan, BPOM dapat mendorong perusahaan-perusahaan di  
sektor ini untuk mengadopsi praktik produksi yang mengurangi dampak negatif  
terhadap lingkungan, seperti pengurangan limbah, efisiensi energi, dan  
- 69 -  
penggunaan bahan baku yang berkelanjutan. Langkah ini tidak hanya  
memenuhi tuntutan konsumen modern yang semakin sadar lingkungan dan  
menuntut produk yang berkelanjutan, tetapi juga mempersiapkan industri lokal  
untuk memenuhi standar global yang semakin ketat terkait keberlanjutan.  
Dari sudut pandang strategis, integrasi keberlanjutan dalam pengawasan oleh  
BPOM memiliki implikasi jangka panjang yang signifikan bagi industri sediaan  
farmasi dan pangan olahan, serta ekonomi dan lingkungan Indonesia secara  
keseluruhan. Pertama, memastikan praktik berkelanjutan dapat meningkatkan  
reputasi internasional dan daya saing pasar ekspor produk Indonesia,  
memungkinkan akses ke pasar baru dan memperkuat posisi pasar di negara-  
negara yang menerapkan regulasi lingkungan yang ketat. Kedua, pendekatan ini  
mendukung transisi ekonomi Indonesia menuju ekonomi hijau, yang  
berkontribusi pada pembangunan berkelanjutan dan mengurangi dampak  
perubahan iklim. Hal ini tidak hanya memperkuat ketahanan industri terhadap  
risiko lingkungan di masa depan tetapi juga membantu menciptakan ekosistem  
bisnis yang inovatif dan tangguh. Dengan demikian, BPOM tidak hanya  
berfungsi sebagai pelindung kesehatan masyarakat tetapi juga sebagai agen  
perubahan menuju pembangunan yang lebih hijau dan berkelanjutan.  
Dalam Peta Jalan dan Rencana Aksi Nasional Ekonomi Sirkular (RAN ES)  
Indonesia disebutkan berfokus pada 5 (lima) sektor prioritas dan aspek  
pendukung ekosistem, yaitu pangan, retail (kemasan plastik), elektronik,  
konstruksi dan tekstil. Strategi kemasan plastik meliputi: (1) redesain dan  
peningkatan kadar daur ulang kemasan plastik; (2) pengelolaan kemasan  
bioplastik; (3) pengembangan ekosistem kemasan guna ulang; (4) peningkatan  
pengumpulan, daur ulang, dan pemulihan kemasan plastik. Pada tahun 2025 –  
2029 berfokus pada pengembangan ekosistem redesain, sistem guna ulang, dan  
pengumpulan sampah kemasan plastik. Memperhatikan RAN-ES dan strategi  
tersebut, BPOM perlu Menyusun kebijakan terkait produksi dan konsumsi  
berkelanjutan, khususnya terkait kemasan plastik.  
7. Inovasi Produk dan Layanan Kesehatan  
Inovasi produk dan layanan kesehatan membuka peluang besar bagi BPOM  
untuk memainkan peran sentral dalam mendorong inovasi dan keamanan  
produk di industri kesehatan. Dengan kemunculan obat-obatan inovatif, obat  
bahan alam, suplemen kesehatan, bahan kosmetik baru dan teknologi sediaan  
kosmetik dan makanan fungsional, BPOM berada dalam keunggulan strategis  
untuk memimpin dalam pengembangan dan penerapan standar pengawasan  
yang adaptif dan proaktif. Hal ini termasuk pembuatan kerangka kerja regulasi  
yang mendukung penelitian dan pengembangan produk baru dan memastikan  
bahwa semua produk yang beredar di pasar memenuhi standar keamanan dan  
efikasi yang ketat. Melalui kolaborasi dengan peneliti, industri, dan lembaga  
internasional, BPOM dapat memfasilitasi inovasi yang berkelanjutan dalam  
sektor kesehatan, menciptakan lingkungan yang kondusif untuk pengembangan  
produk kesehatan baru yang dapat memenuhi kebutuhan masyarakat dengan  
lebih baik.  
Peluang ini juga memungkinkan BPOM untuk meningkatkan ketahanan  
nasional dalam kesehatan masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi  
melalui ekspansi industri kesehatan. Dengan mengambil peran aktif dalam  
mendukung inovasi, BPOM tidak hanya memastikan akses masyarakat terhadap  
terapi dan produk kesehatan terbaru tetapi juga membuka jalan bagi ekspor  
produk kesehatan Indonesia yang memenuhi standar internasional. Hal ini  
secara strategis menempatkan Indonesia sebagai pemain kunci di pasar  
kesehatan global, mempromosikan keunggulan ilmiah dan inovasi nasional.  
- 70 -  
Dengan demikian, fokus pada pengembangan dan penerapan standar  
pengawasan yang adaptif dan proaktif tidak hanya menguntungkan kesehatan  
publik tetapi juga menstimulasi pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan profil  
internasional Indonesia dalam bidang kesehatan dan inovasi.  
BPOM mendukung hilirisasi hasil pengembangan bahan alam menjadi produk  
obat bahan alam yang terstandar, termasuk fitofarmaka, serta kosmetik  
berbasis bahan alam. Dukungan ini dilakukan secara komprehensif sejak tahap  
awal, antara lain melalui pendampingan pelaku usaha dan peneliti dalam  
penyusunan protokol hingga pelaksanaan uji pra-klinik dan uji klinik, untuk  
memastikan ketersediaan data keamanan dan khasiat yang valid serta kredibel.  
Dukungan ini diharapkan menghasilkan produk fitofarmaka yang berkualitas  
dan berdaya saing, serta dapat digunakan secara luas di fasilitas pelayanan  
kesehatan.  
Salah satu bentuk pemanfaatan hasil hilirisasi tersebut adalah integrasi  
fitofarmaka ke dalam sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), yang  
merupakan langkah strategis untuk mendukung kemandirian bahan baku obat  
dalam negeri. Dalam upaya ini, BPOM berperan aktif melalui keterlibatannya  
dalam Komite Nasional Penyusunan Formularium Fitofarmaka. BPOM  
menyediakan data produk fitofarmaka yang telah memperoleh izin edar dan  
klaim khasiat yang disetujui, serta terlibat dalam pembahasan substansi  
formularium.  
Formularium Fitofarmaka menjadi acuan resmi dalam perencanaan, pengadaan,  
dan penggunaan fitofarmaka di fasilitas pelayanan kesehatan, serta memastikan  
bahwa produk yang digunakan telah memenuhi persyaratan keamanan, khasiat,  
dan mutu berdasarkan bukti ilmiah.  
Perkembangan inovasi ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang pangan juga  
telah mendorong munculnya jenis pangan baru dengan menggunakan bahan  
baku baru dan teknologi terkini, termasuk salah satunya adalah cultured  
meat/cultivated meat/daging budidaya. Cultured meat menjadi salah satu  
alternatif pemecahan masalah terkait keterbatasan lahan dan pencemaran  
lingkungan. BPOM harus dapat mengantisipasi perkembangan tersebut. Oleh  
karena itu, dibutuhkan kerangka regulasi berbasis sains untuk memastikan  
cultured meat memenuhi persyaratan keamanan pangan. Tantangan yang  
muncul dari pemanfaatan bioteknologi dalam pembuatan cultured meat antara  
lain potensi risiko dari perubahan genetik, penggunaan bahan penolong,  
munculnya  
patogen  
baru,  
peningkatan  
kadar  
protein  
alergenik,  
terminologi/penggunaan istilah (cultured meat, cultivated meat, cell-based food),  
termasuk strategi komunikasi risiko.  
Selain itu, BPOM juga melakukan kegiatan fasilitasi standardisasi keamanan,  
mutu, dan manfaat produk inovasi pangan olahan, yang bertujuan untuk  
mendukung hilirisasi dan komersialisasi hasil riset di bidang pangan agar  
produk-produk inovatif dari kementerian, lembaga, dan perguruan tinggi dapat  
memberikan dampak ekonomi dan sosial yang luas. Kegiatan fasilitasi berupa  
pengkajian dan penyusunan standar dan regulasi bahan alam sebagai bahan  
tambahan pangan (BTP), bahan penolong, dan bahan baku pangan baru.  
8. Potensi Biodiversitas Indonesia sebagai Basis Pengembangan Produk  
Sediaan Farmasi Berbahan Alam  
Indonesia adalah bagian dari negara megadiversitas yang memiliki 70% (tujuh  
puluh persen) biodiversitas dunia (Indonesia Tropical Forest and Biodiversity  
Analysis2019). Dari jumlah 28.000 (dua puluh delapan ribu) spesies tanaman  
- 71 -  
sebanyak 1.845 (seribu delapan ratus empat puluh lima) spesies sudah  
teridentifikasi sebagai tanaman obat dan sekitar 283 telah terdaftar dan  
dipabrikasi di Indonesia. Masih banyak tanaman obat bahan alam liar yang  
belum di standarisasi untuk digunakan bagi pelaku usaha obat bahan alam.  
Keanekaragaman ini meliputi tanaman obat, rempah-rempah, hasil hutan non-  
kayu, serta kekayaan hayati laut yang melimpah.  
Pemanfaatan biodiversitas tersebut menghadirkan peluang besar bagi  
pengembangan produk sediaan farmasi berbahan alam, yang dapat juga menjadi  
pilar kemandirian ekonomi nasional.  
Gambar 1.37 Persentase Inovasi Obat Bahan Alam yang Dikawal Sesuai  
Standar, 2020-2024  
9. Percepatan Transformasi Digital nasional  
SPBE yang merupakan upaya pemerintah memanfaatkan teknologi informasi  
dan komunikasi untuk memberikan layanan publik yang lebih efisien,  
transparan, akuntabel, dan berkualitas. Penerapan SPBE diharapkan dapat  
memperbaiki tata kelola pemerintahan dan meningkatkan pelayanan kepada  
masyarakat. Pelaksanaan Transformasi Digital Pemerintah dilakukan melalui  
INA Digital, yang merupakan Penyelenggara Keterpaduan Ekosistem Layanan  
Digital Pemerintah Indonesia.  
Percepatan transformasi digital merujuk pada proses yang semakin cepat dan  
mendalam dalam penerapan teknologi digital untuk mengubah cara organisasi  
atau bisnis beroperasi, berinteraksi dengan pelanggan, dan memanfaatkan  
teknologi untuk meningkatkan efisiensi serta menciptakan nilai tambah.  
Untuk mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya, sistem  
pemerintahan berbasis elektronik dan satu data Indonesia yang terpadu dan  
menyeluruh, birokrasi dan pelayanan publik yang berkinerja tinggi, penguatan  
pencegahan korupsi, dan penguatan aspek keamanan siber dan keamanan  
informasi, perlu melakukan percepatan transformasi digital dan untuk  
mewujudkan percepatan transformasi digital dalam sistem pemerintahan  
berbasis  
elektronik,  
perlu  
koordinasi  
dan  
kolaborasi  
antara  
kementerian/lembaga dan badan usaha milik negara. Pemerintah telah  
menetapkan Peraturan Presiden nomor 82 Tahun 2023 tentang percepatan  
Transformasi Digital dan Keterpaduan Layanan Digital Nasional.  
- 72 -  
Pemerintah melakukan percepatan transformasi digital melalui penyelenggaraan  
Aplikasi SPBE Prioritas dengan mengutamakan integrasi dan interoperabilitas  
dan menugaskan Perum Peruri untuk penyelenggaraan Aplikasi SPBE Prioritas.  
Aplikasi SPBE Prioritas diselenggarakan untuk mendukung 9 (sembilan)  
layanan pemerintah yang terintegrasi dalam bidang:  
1. Layanan pendidikan;  
2. Layanan kesehatan;  
3. Layanan bantuan sosial;  
4. Layanan kependudukan;  
5. Layanan transaksi keuangan negara;  
6. Layanan administrasi pemerintah;  
7. Layanan portal pelayanan publik, layanan single sign on nasional, layanan  
identitas digital terpadu, dan Iayanan Infrastruktur SPBE terintegrasi  
termasuk pusat data nasional, jaringan intra pemerintah, sistem  
penghubung layanan pemerintah, dan komputasi awan  
8. Layanan satu data,  
9. Layanan kepolisian  
Perum Peruri selaku penyelenggara aplikasi SPBE Prioritas telah merilis terbatas  
Layanan Identitas Digital Terpadu (INApas), Portal Nasional yang terdiri dari  
Portal Pelayanan Publik (INAku), dan Portal Administrasi Pemerintahan (INAgov).  
Ketiga layanan tersebut merupakan layanan digital prioritas INA DIGITAL  
sebagai penyelenggara keterpaduan ekosistem layanan digital Pemerintah  
Indonesia.  
Untuk melaksanakan ketentuan dari Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2023  
tentang Percepatan Transformasi Digital dan Keterpaduan Layanan Digital  
Nasional, BPOM sebagai lembaga Pengawas Obat dan Makanan menjadi salah  
satu bagian dalam mewujudkan percepatan transformasi digital nasional. Atas  
hal tersebut keterpaduan dan integrasi layanan SPBE BPOM wajib dilakukan,  
salah satu kerjasama teknis yang dilakukan adalah pemanfaatan INApas yang  
sudah dikembangkan oleh Perum Peruri yang diberikan tugas oleh Pemerintah  
sebagai penyelenggara aplikasi SPBE Prioritas.  
10. Hilirisasi membuat adanya peluang riset obat baru  
Saat ini, Indonesia masih mengimpor lebih dari 90% (sembilan puluh persen)  
bahan baku obat (API Active Pharmaceutical Ingredients). Kebutuhan nasional  
masih tinggi terhadap obat untuk penyakit tropis seperti DBD, malaria, TBC,  
dan ISPA. Hilirisasi memungkinkan riset obat yang spesifik untuk kebutuhan  
lokal, yang kurang diperhatikan oleh farmasi global. Hilirisasi membuka peluang  
besar untuk riset tentang obat generik, bioekivalensi bahan baku lokal, bahan  
aktif alami, bahan, obat inovatif dan obat pengembangan baru untuk  
menggantikan obat impor.  
Pemerintah menetapkan sektor farmasi sebagai prioritas dalam hilirisasi  
industri kesehatan. Hilirisasi obat pengembangan baru juga membuka peluang  
riset karena adanya dana matching fund, tax holiday, dan kemudahan uji klinis.  
Dengan tren penyakit degeneratif (kanker, diabetes, hipertensi), kebutuhan  
nasional akan obat-obat baru terus meningkat. Hilirisasi mendorong industri  
nasional untuk masuk ke riset obat inovatif berbasis bioteknologi, seperti  
biosimilar dan imunoterapi. Selain itu juga menciptakan peluang kolaborasi  
antara universitas, lembaga riset, dan industri farmasi lokal dalam memperkuat  
jalur dari penemuan awal (discovery) ke komersialisasi.  
- 73 -  
Hilirisasi sektor farmasi tidak hanya bertujuan mengurangi ketergantungan  
impor, tetapi juga menjadi jembatan strategis untuk mendorong riset dan inovasi  
obat baru sesuai profil kebutuhan obat nasional. Peluang ini bisa memperkuat  
kemandirian farmasi Indonesia dalam jangka panjang.  
11. Teknologi Internet of Things (IoT) dalam Pengawasan Sediaan Farmasi dan  
Pangan Olahan  
Dalam lima tahun ke depan, tantangan yang dihadapi dalam pengawasan  
distribusi sediaan farmasi akan semakin besar, seperti pemalsuan,  
penyalahgunaan dan distribusi ilegal. Untuk menjawab tantangan ini,  
pemanfaatan teknologi IoT menjadi langkah strategis yang efektif dan terukur.  
IoT memungkinkan setiap tahap dalam rantai pasokdari produsen hingga  
fasilitas pelayanan kefarmasian/end user diawasi secara real-time. Sensor IoT  
yang terpasang di kendaraan distribusi, gudang, dan tempat penyimpanan  
sediaan farmasi dapat memantau suhu, kelembaban, lokasi, dan status  
penguncian kontainer secara otomatis. Data ini terhubung ke sistem pusat yang  
dapat secara langsung mendeteksi penyimpangan, seperti pengiriman di luar  
jalur atau suhu yang tidak sesuai standar penyimpanan sediaan farmasi.  
Selain itu, penggunaan RFID dan barcode yang terhubung ke jaringan IoT  
mempermudah pelacakan unit obat dan NPP secara individual. Hal ini  
mengurangi risiko peredaran gelap, karena setiap pergerakan terekam dan dapat  
ditelusuri kembali dengan akurat.  
Dari sisi pelayanan kefarmasian, IoT juga berperan dalam transparansi dan  
akuntabilitas. Alat dispensing otomatis yang terintegrasi dengan sistem IoT  
memastikan dosis obat diberikan sesuai resep dan merekam riwayat  
penggunaan. Hal ini penting terutama dalam pengendalian narkotika dan  
psikotropika yang berisiko tinggi disalahgunakan.  
Dengan sistem berbasis IoT, pengawasan tidak lagi bersifat reaktif, melainkan  
proaktif. Setiap anomali dapat langsung ditindaklanjuti, dan data historis dapat  
digunakan untuk analisis pola penyimpangan atau kebocoran distribusi.  
12. BPOM dipercaya masyarakat sebagai sumber referensi yang valid dan  
rujukan utama masyarakat dalam mencari informasi terkait Sediaan  
Farmasi dan Pangan Olahan  
Meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya kesehatan termasuk  
keamanan sediaan farmasi dan pangan olahan membuka peluang besar bagi  
BPOM untuk menjadi sumber referensi dan rujukan utama masyarakat dalam  
memperoleh informasi yang valid dan terpercaya terkait sediaan farmasi dan  
pangan olahan di Indonesia. Di tengah derasnya arus informasi dan  
berkembangnya disinformasi terutama di ruang digital, masyarakat semakin  
membutuhkan kehadiran sebuah lembaga yang mampu memberikan data dan  
informasi yang akurat dan mudah diakses. Informasi sediaan farmasi dan  
pangan olahan yang disajikan dengan bahasa yang lugas dan mudah dipahami,  
visualisasi yang menarik, serta memenuhi unsur benar dan valid, akan mampu  
meningkatkan pemahaman sekaligus minat media dan publik untuk melakukan  
amplifikasi informasi yang lebih luas lagi.  
Untuk menjawab kebutuhan tersebut BPOM dapat mengoptimalkan berbagai  
produk dan layanan informasi yang telah dimiliki dan berpotensi tinggi menjadi  
rujukan masyarakat antara lain:  
- 74 -  
a. Website resmi www.pom.go.id, yang menyediakan informasi lengkap  
seputar regulasi, izin edar, hasil pengawasan, klarifikasi hoax, serta  
edukasi keamanan sediaan farmasi dan pangan olahan;  
b. Aplikasi BPOM Mobile, yang memudahkan masyarakat untuk mengecek  
legalitas produk sediaan farmasi dan pangan olahan secara cepat dan  
praktis;  
c.  
Akun media sosial resmi, yang menjadi kanal responsif dalam  
menyampaikan informasi terkini seputar sediaan farmasi dan pangan  
olahan, kampanye edukatif, dan penangkalan hoax serta informasi obat dan  
makanan yang menyesatkan.  
BPOM juga melakukan berbagai upaya penguatan di bidang keterbukaan  
informasi publik dengan memperkuat fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan  
Dokumentasi (PPID) melalui Bidang Dokumentasi, Pengelolaan dan Pelayanan  
Informasi. Mengumumkan informasi publik melalui media yang secara efektif  
dapat menjangkau seluruh pemangku kepentingan (website www.pom.go.id,  
media cetak, digital/online, dan media sosial official) menjadi salah satu  
implementasi pelayanan informasi publik yang dilakukan BPOM. Informasi  
Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, serta merta, dan  
tersedia setiap saat dapat diakses masyarakat dan media melalui berbagai kanal  
informasi BPOM. Publikasi informasi ini berupa berita aktual, siaran pers,  
peringatan publik, penjelasan, klarifikasi maupun konten media sosial.  
Selain itu BPOM juga memiliki strategi komunikasi publik yang kuat melalui  
identitas kataBPOM (bukan kata orang, pastikan kataBPOM) sebagai simbol  
informasi yang bukan katanya orang, tetapi bersumber langsung dari lembaga  
yang memiliki otoritas di bidang pengawasan sediaan farmasi dan pangan  
olahan. Penguatan branding komunikasi ini menjadi peluang besar untuk  
menanamkan persepsi publik bahwa setiap informasi yang aman dan terpercaya  
tentang sediaan farmasi dan pangan olahan adalah “kataBPOM”.  
Dengan pengelolaan komunikasi dan sumber informasi sediaan farmasi dan  
pangan olahan yang terpercaya, adaptif, berbasis data, edukatif, persuasif,  
mudah dipahami, dan menjawab kebutuhan masyarakat secara real-time, BPOM  
dapat semakin memperkuat kepercayaan publik dan menempatkan diri sebagai  
sumber referensi dan rujukan utama informasi sediaan farmasi dan pangan  
olahan di Indonesia.  
13. Dukungan Kebijakan Nasional melalui Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun  
2017 tentang Peningkatan Efektivitas Pengawasan Obat dan Makanan  
sebagai Penguatan Pengawasan Obat dan Makanan secara Lintas Sektor  
Instruksi Presiden ini menjadi payung koordinatif yang menegaskan komitmen  
pemerintah dalam memperkuat sinergi lintas sektor, baik pusat maupun  
daerah, dalam pengawasan terhadap sediaan farmasi, pangan olahan, bahan  
berbahaya, dan produk terkait lainnya. Melalui Inpres ini, pengawasan tidak  
hanya menjadi tanggung jawab BPOM semata, tetapi juga melibatkan  
kementerian/lembaga teknis lainnya serta pemerintah daerah untuk turut aktif  
dalam pencegahan peredaran produk yang tidak aman, ilegal, atau tidak sesuai  
standar.  
Dukungan kebijakan ini membuka peluang besar bagi BPOM untuk  
membangun sistem pengawasan yang lebih komprehensif dan terpadu,  
termasuk dalam hal harmonisasi regulasi, pertukaran data lintas sektor, serta  
pemanfaatan teknologi informasi bersama. Instruksi yang ditujukan kepada  
para menteri, kepala lembaga, dan kepala daerah menciptakan ruang kolaboratif  
untuk penguatan kapasitas pengawasan mulai dari hulu hingga hilir, termasuk  
- 75 -  
dalam penegakan hukum dan pembinaan pelaku usaha. Dengan optimalisasi  
pelaksanaan Inpres tersebut, BPOM dapat memperluas jangkauan  
pengawasannya secara efektif dan meningkatkan perlindungan masyarakat  
terhadap risiko kesehatan dari konsumsi produk yang tidak aman.  
14. Inklusi Sosial sebagai Salah Satu Konsep yang Diarusutamakan Secara  
Global  
Inklusi sosial merupakan kondisi dimana individu dan atau komunitas dapat  
secara aktif terlibat dalam sistem sosial, ekonomi, dan politik masyarakat  
sehingga memiliki lebih banyak pilihan dalam hidup. Secara global, Uni Eropa,  
World Bank Groups, dan United Nations menggaungkan bahwa inklusi sosial  
tidak hanya merupakan hal yang benar secara moral untuk dilakukan, namun  
juga menguntungkan secara ekonomi bagi masyarakat dan negara. Dalam  
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2025-2045,  
Pengarusutamaan Gender dan Inklusi Sosial menjadi salah satu prinsip  
pembangunan selain ekonomi hijau, transformasi digital, sustainable  
development goals, dan bencana.  
15. Dukungan Kebijakan Nasional melalui Peraturan Presiden tentang Tata  
Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG)  
Peraturan Presiden tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG  
merupakan payung koordinatif yang menegaskan komitmen pemerintah dalam  
memperkuat sinergi lintas sektor, baik pusat maupun daerah, dalam  
penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis. Melalui Peraturan Presiden ini  
BPOM diberikan kewenangan sesuai tugas pokok dan fungsinya terkait  
pengawalan aspek keamanan pangan khususnya pengawasan bahan baku  
berupa pangan olahan; pengawasan sarana produksi dan distribusi; dan  
pengawasan makanan bergizi secara gratis.  
Dukungan kebijakan ini memberikan peluang besar bagi BPOM untuk  
mengawal pencapaian tujuan program strategis MBG khususnya terkait  
perbaikan gizi melalui sejumlah program baik pengawasan maupun  
pemberdayaan stakeholder yang dibangun secara sistematis, berkelanjutan,  
berbasis risiko dan sinergis. Pengawasan BPOM dilaksanakan secara  
komprehensif dari hulu ke hilir di sepanjang rantai proses produksi dan  
distribusi MBG melalui penerapan sistem jaminan keamanan pangan. Dengan  
optimalisasi pelaksanaan Inpres tersebut, BPOM dapat memperluas jangkauan  
pengawasannya secara efektif dan meningkatkan perlindungan masyarakat  
terhadap risiko kesehatan dari konsumsi produk yang tidak aman.  
I.2.4 Ancaman (Threat)  
Ancaman dalam analisis SWOT merujuk pada faktor eksternal yang dapat  
mengganggu atau menghambat pencapaian tujuan strategis BPOM. Penyusunan  
strategi yang efektif membutuhkan pemahaman yang mendalam tentang potensi  
ancaman ini, sehingga BPOM dapat merancang langkah-langkah mitigasi yang  
tepat. Berikut adalah beberapa komponen Ancaman (Threat) yang dapat  
mempengaruhi BPOM dalam penyusunan rencana strategisnya selama lima  
tahun yang akan datang:  
1. Kejahatan Siber di bidang Sediaan Farmasi dan Pangan Olahan  
Perkembangan teknologi dan adanya revolusi sosial (society 5.0) yang terjadi hari  
ini secara tidak langsung mengubah perilaku masyarakat selaku konsumen  
dalam melakukan transaksi perdagangan, termasuk berubahnya pola jual-beli  
produk sediaan farmasi dan pangan olahan. Perubahan ini telah nyata terjadi di  
masyarakat yang dengan mudah menjangkau dan mengakses informasi  
mengenai kebutuhan sediaan farmasi dan pangan olahan sehari-hari hanya  
lewat sentuhan jari dari ponselnya kapan pun dan dimanapun mereka berada  
- 76 -  
tanpa harus bepergian. Tanpa kita sadari, setiap platform e-commerce berlomba-  
lomba untuk bertumbuh guna menghadirkan peningkatan kemudahan dan  
kecepatan bagi konsumennya hari demi hari. Namun, pertumbuhan ini sering  
kali membawa risiko yang signifikan, seperti adanya potensi kejahatan siber  
terhadap produk sediaan farmasi dan pangan olahan. Kejahatan ini mencakup  
penjualan produk palsu, kedaluwarsa, atau yang tidak memenuhi standar  
keamanan dan kesehatan yang telah ditetapkan oleh BPOM (BPOM). Beberapa  
platform seringkali kurang dimanfaatkan dengan bijak dan dijadikan sebagai  
celah untuk memperjualbelikan produk sediaan farmasi dan pangan olahan  
ilegal yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang  
berlaku. Hal ini dikarenakan sistem user generated content (UGC) yang  
diterapkan pada Penyelenggara Sistem Elektronik memungkinkan setiap  
pengguna dapat dengan mudah untuk membuat akun dan membuat unggahan  
untuk mempromosikan produk-produknya pada platform e-commerce.  
Kejahatan siber sejatinya tidak hanya dilakukan dalam bentuk penipuan daring,  
pencurian identitas, dan peretasan, tetapi juga dilakukan terhadap penjualan  
daring produk sediaan farmasi dan pangan olahan ilegal yang memang  
membahayakan kesehatan masyarakat.  
Ancaman kejahatan siber dalam konteks perdagangan sediaan farmasi dan  
pangan olahan ilegal secara daring membawa tantangan besar bagi BPOM dalam  
upaya menjaga keamanan produk sediaan farmasi dan pangan olahan yang  
beredar luas di Indonesia. Pengawasan yang dilakukan pun tidak hanya  
dilakukan terhadap produk-produk lokal, tetapi juga harus dilakukan terhadap  
produk-produk impor yang masuk ke wilayah Indonesia. Hal ini kiranya menjadi  
isu yang penting karena proses identifikasi terhadap produk sediaan farmasi dan  
pangan olahan ilegal harus dilakukan dengan tepat dan penegakan hukum  
terhadap para pelaku kejahatan tersebut juga harus diperkuat. Jika tidak  
ditangani dengan benar, maka bukan tidak mungkin bahwa risiko kesehatan  
masyarakat akan terus meningkat seiring dengan bertambahnya kemudahan  
akses bagi konsumen untuk memperoleh produk-produk tersebut melalui e-  
commerce. Dengan demikian, BPOM dihadapkan pada tantangan yang kompleks  
dalam mengimplementasikan pengawasan dan penegakan hukum yang efektif  
serta menegaskan kebutuhan akan pendekatan yang dinamis dan inovatif dalam  
menghadapi ancaman kejahatan siber sediaan farmasi dan pangan olahan di era  
digital.  
2. Percepatan Dinamika Pasar sebagai Tantangan terhadap Adaptasi Sistem  
Pengawasan  
Dinamika pasar yang cepat dalam industri sediaan farmasi dan pangan olahan  
mempresentasikan sebuah ancaman yang signifikan bagi BPOM dalam  
menjalankan tugas pengawasannya. Perubahan yang terjadi secara cepat ini  
menuntut kebijakan yang dinamis dan adaptif untuk memastikan efektivitas  
dan relevansi regulasi. Khususnya, munculnya produk baru hasil terobosan  
penelitian dan pengembangan menantang BPOM untuk terus mengupdate  
pengetahuan dan metodologi pengawasan. Produk-produk ini, yang mungkin  
memiliki komposisi atau mekanisme kerja unik, memerlukan evaluasi  
keamanan dan efikasi yang tepat untuk memastikan perlindungan konsumen.  
Selain itu, adopsi teknologi produksi yang berkembang seperti bioteknologi dan  
nanoteknologi menghasilkan produk yang lebih kompleks, membutuhkan  
pendekatan pengawasan yang berbeda dari yang tradisional. Agar dapat  
mengikuti perkembangan ini, BPOM perlu mengadaptasi teknik pengujian dan  
analisisnya. Tantangan lainnya adalah kebutuhan regulasi yang fleksibel, yang  
dapat diadaptasi dengan cepat sesuai dengan perubahan pasar, serta ketepatan  
waktu dalam memperbarui regulasi dan standar keamanan produk.  
Keterlambatan dalam proses ini dapat menciptakan celah keamanan yang  
- 77 -  
berpotensi dimanfaatkan oleh produk-produk baru yang belum sepenuhnya  
dievaluasi. Dinamika pasar yang cepat ini, dengan segala aspek kunci yang  
terlibat, memperjelas kompleksitas tantangan yang dihadapi BPOM dalam  
menjaga keamanan produk sediaan farmasi dan pangan olahan di tengah  
perkembangan industri yang terus bergerak.  
3. Maraknya penyebaran Hoaks terkait Sediaan Farmasi dan Pangan Olahan  
Di tengah perkembangan teknologi informasi dan kemudahan akses digital,  
penyebaran hoaks mengenai sediaan farmasi dan pangan olahan menjadi  
ancaman serius bagi kesehatan masyarakat. Hoaks-hoaks ini dapat menyebar  
dengan sangat cepat. Bahkan dalam hitungan jam, sebuah informasi palsu bisa  
viral di berbagai platform media sosial. Hal ini menyebabkan publik lebih dahulu  
terpapar dan mempercayai informasi yang salah sebelum sempat mendapatkan  
kebenaran yang sesungguhnya.  
Hoaks merupakan salah satu bentuk teror informasi yang mengerikan, terutama  
jika terkait obat dan makanan yang menjadi kebutuhan dasar masyarakat.  
Hoaks sering kali disalah artikan oleh masyarakat sehingga dapat menimbulkan  
keresahan. Salah satu alasan hoaks lebih mudah menyebar adalah karena  
sifatnya yang sensasional dan emosional. Konten yang menakut-nakuti, penuh  
teori konspirasi, atau menyentuh aspek emosional (seperti perlindungan  
keluarga atau ketakutan terhadap bahan kimia).  
Selain itu, hoaks tidak hanya sekadar disebarkan oleh individu yang tidak  
paham, tetapi juga dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk kepentingan  
komersial. Tidak sedikit oknum yang memanfaatkan kekhawatiran masyarakat  
dengan menawarkan produk alternatif seperti "obat herbal" atau suplemen  
tanpa izin edar sebagai solusi dari "bahaya" sediaan farmasi atau pangan olahan.  
Di sisi lain, kurangnya literasi kesehatan dan literasi digital juga membuat  
masyarakat semakin rentan terhadap hoaks. Banyak orang belum memiliki  
kemampuan untuk memverifikasi kebenaran informasi, membedakan sumber  
kredibel, atau memahami isi berita secara kritis.  
Kementerian Komunikasi dan Digital mengidentifikasi dan mengklarifikasi 1.923  
(seribu sembilan ratus dua puluh tiga) konten hoaks, berita bohong, dan  
informasi palsu sepanjang tahun 2024. BPOM juga telah melakukan berbagai  
kegiatan pengawasan baik luring maupun daring dan telah menjaring ratusan  
ribu tautan penjualan dan iklan produk ilegal maupun yang mengklaim secara  
berlebihan.  
Dengan kompleksitas ancaman ini, penyebaran hoaks tentang sediaan farmasi  
dan pangan olahan bukan sekadar persoalan informasi salah, melainkan  
tantangan sistemik yang mengancam kepercayaan publik terhadap sains,  
kebijakan kesehatan, hingga institusi.  
BPOM sebagai lembaga pemerintah yang bertanggung jawab terhadap  
pengawasan sediaan farmasi dan pangan olahan, memiliki tugas salah satunya  
melakukan edukasi kepada masyarakat agar bijak dalam mengakses, memilih,  
dan menyebarkan informasi sediaan farmasi dan pangan olahan agar terhindar  
dari hoaks.  
4. Krisis kesehatan global  
Krisis kesehatan global, seperti pandemi, merupakan salah satu ancaman paling  
signifikan yang dihadapi oleh BPOM (BPOM). Krisis semacam ini tidak hanya  
menguji kapasitas BPOM dalam mengelola risiko terhadap kesehatan  
- 78 -  
masyarakat tetapi juga memerlukan lembaga ini untuk bertindak dengan  
respons yang cepat dan efektif menghadapi kondisi yang berubah dengan cepat.  
Dalam situasi pandemi, misalnya, terdapat kebutuhan mendesak untuk  
mengawasi dan menyetujui obat-obatan serta vaksin baru dengan proses yang  
lebih cepat dari biasanya, tanpa mengorbankan standar keamanan dan efikasi  
yang ketat. Hal ini menuntut BPOM untuk memiliki sistem yang fleksibel dan  
adaptif, serta kemampuan untuk mengalokasikan sumber daya dengan efisien  
untuk mengatasi prioritas yang berubah-ubah.  
Selain itu, krisis kesehatan global dapat meningkatkan risiko terhadap distribusi  
(rantai pasok) dan akses terhadap produk sediaan farmasi dan pangan olahan  
yang aman, memaksa BPOM untuk mengatasi tantangan logistik dan  
pemantauan pasar yang lebih kompleks. Misalnya, peningkatan permintaan  
terhadap obat-obatan tertentu atau alat kesehatan dapat memicu risiko  
penyalahgunaan, penimbunan, atau distribusi produk palsu yang berpotensi  
merugikan kesehatan masyarakat. Dalam situasi krisis BPOM dituntut untuk  
tetap memiliki regulasi yang kuat dalam menghadapi gangguan pada rantai  
pasok, kebutuhan obat, permainan harga dan industri yang harus adaptif  
terhadap perubahan kondisi global.  
Krisis seperti ini juga menuntut BPOM untuk meningkatkan komunikasi  
publiknya, menyediakan informasi yang akurat dan tepat waktu kepada  
masyarakat untuk mencegah kepanikan dan menginformasikan tentang  
langkah-langkah keamanan yang tepat. Menghadapi krisis kesehatan global  
memerlukan koordinasi yang erat tidak hanya di dalam organisasi tetapi juga  
dengan lembaga kesehatan lainnya, baik di tingkat nasional maupun  
internasional, untuk memastikan respons yang komprehensif dan terpadu.  
Krisis kesehatan global menyoroti pentingnya kemampuan BPOM untuk  
beradaptasi dengan situasi darurat, menjadikannya salah satu ancaman utama  
yang harus dikelola dalam strategi lembaga.  
5. Meningkatnya prevalensi penyakit tidak menular  
Penyakit Tidak Menular (PTM) seperti diabetes melitus, hipertensi, penyakit  
jantung, stroke, dan kanker, menunjukkan tren peningkatan yang signifikan  
dalam beberapa dekade terakhir di Indonesia. Berdasarkan data Riset Kesehatan  
Dasar (Riskesdas) dan survei kesehatan nasional, beban PTM terus mengalami  
lonjakan, baik dari sisi prevalensi maupun dampak ekonominya terhadap sistem  
kesehatan nasional. Kondisi ini tidak hanya menjadi tantangan bagi sektor  
pelayanan kesehatan, tetapi juga menjadi faktor eksternal yang perlu  
diantisipasi dalam pengawasan sediaan farmasi dan pangan olahan. Bagi BPOM,  
tingginya beban PTM mendorong adanya pendekatan pengawasan yang lebih  
proaktif dan berbasis risiko terhadap produk yang berkontribusi terhadap faktor  
risiko yang menjadi pemicunya.  
Faktor risiko utama PTM meliputi pola makan tidak sehat, kurangnya aktivitas  
fisik, kebiasaan merokok, konsumsi alkohol, serta kelebihan berat badan dan  
obesitas. Pola makan tidak sehat berupa konsumsi pangan yang tinggi  
kandungan garam, gula, asam lemak trans, dan lemak jenuh secara berlebih  
diperkirakan berkontribusi terhadap sekitar 11 juta kematian atau 22% (dua  
puluh dua persen) dari semua kematian yang diakibatkan oleh PTM. Sementara  
itu, rokok dan produk tembakau lainnya juga menjadi penyumbang utama  
beban penyakit kronis, tidak hanya melalui konsumsi langsung, tetapi juga  
melalui paparan asap rokok bagi masyarakat umum. Kombinasi antara pola  
makan tidak sehat dan perilaku merokok menciptakan beban ganda bagi  
pengawasan BPOM, baik dalam hal pengendalian iklan dan promosi,  
- 79 -  
pengawasan peredaran produk, maupun dalam edukasi publik terkait konsumsi  
sediaan farmasi dan pangan olahan yang aman.  
Sebagai lembaga yang berwenang dalam melakukan pengawasan terhadap  
keamanan, manfaat, dan mutu produk sediaan farmasi dan pangan olahan,  
BPOM memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa seluruh produk yang  
telah mendapat izin edar tidak membahayakan kesehatan masyarakat,  
termasuk dalam jangka panjang. Dalam konteks PTM, BPOM perlu memberikan  
perhatian khusus pada produk yang jika dikonsumsi secara berlebihan dapat  
meningkatkan risiko penyakit kronis, seperti produk makanan tinggi gula,  
garam, dan lemak, serta rokok dan produk tembakau lainnya. Oleh karena itu,  
sistem pengawasan BPOM harus mampu mengidentifikasi dan mengendalikan  
risiko tersebut, termasuk melalui regulasi batas maksimum kandungan zat  
tertentu, pelabelan yang informatif, serta edukasi kepada masyarakat untuk  
konsumsi yang bijak.  
Peningkatan prevalensi PTM juga berdampak pada peningkatan konsumsi obat,  
suplemen kesehatan, dan pangan berklaim. Fenomena ini memicu potensi  
peredaran produk ilegal, produk dengan klaim kesehatan berlebihan atau  
menyesatkan, hingga produk dengan kandungan yang tidak sesuai standar. Hal  
ini menuntut BPOM untuk memperkuat pengawasan pre dan post market secara  
menyeluruh, termasuk di kanal digital dan e-commerce, guna melindungi  
masyarakat dari risiko penggunaan produk yang tidak aman atau tidak sesuai  
peruntukannya.  
Dengan mempertimbangkan berbagai dampak yang ditimbulkan oleh  
meningkatnya prevalensi PTM, BPOM perlu mengembangkan strategi  
pengawasan yang adaptif, berbasis data dan risiko, serta menjawab tantangan  
kesehatan masyarakat ke depan. Penguatan sistem pengawasan terpadu,  
pemanfaatan teknologi informasi, serta kolaborasi lintas sektor menjadi kunci  
dalam mengelola ancaman ini. Gagalnya antisipasi terhadap lonjakan PTM tidak  
hanya akan menghambat pencapaian tujuan strategis BPOM, tetapi juga dapat  
meningkatkan beban kesehatan jangka panjang yang harus ditanggung oleh  
negara dan masyarakat.  
Pengawasan terhadap produk tembakau merupakan salah satu bentuk  
intervensi penting dalam upaya perlindungan kesehatan masyarakat. Seiring  
dengan diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang  
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang  
Kesehatan, BPOM memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan pada  
produk tembakau dan rokok elektronik meliputi pengawasan pencantuman  
peringatan Kesehatan dan pencantuman informasi lain pada kemasan,  
pengawasan kesesuaian batas maksimal kandungan kadar nikotin dan/atau  
tar, pengawasan bahan tambahan yang dilarang, pengawasan daftar kandungan  
rokok elektronik.  
Pengawasan ini memiliki peran strategis dalam mendukung pembudayaan  
hidup sehat di masyarakat, khususnya pada kelompok usia remaja dan dewasa  
muda yang rentan terpapar pengaruh promosi dan persepsi keliru terkait rokok.  
Dengan adanya label yang informatif dan peringatan yang tegas, konsumen  
diharapkan menjadi lebih sadar terhadap risiko kesehatan yang ditimbulkan  
oleh konsumsi produk tembakau dan rokok elektronik. Informasi yang benar  
dan jelas pada kemasan dapat mencegah masyarakat, terutama generasi muda,  
untuk mulai merokok atau menggunakan rokok elektronik.  
- 80 -  
Lebih jauh, pengawasan produk tembakau yang dilakukan oleh BPOM secara  
tidak langsung juga berkontribusi dalam menurunkan prevalensi PTM seperti  
kanker paru, penyakit jantung, stroke, dan penyakit paru obstruktif kronik  
(PPOK), yang sebagian besar disebabkan oleh konsumsi tembakau. Dengan  
menurunnya angka konsumsi produk tembakau melalui intervensi pengawasan  
yang efektif, maka faktor risiko utama PTM dapat ditekan, sehingga berdampak  
pada penurunan beban penyakit dan peningkatan kualitas hidup masyarakat.  
Oleh karena itu, pengawasan produk tembakau tidak hanya merupakan upaya  
teknis semata, tetapi juga bagian dari strategi jangka panjang dalam mendorong  
perilaku hidup sehat dan menurunkan angka kesakitan serta kematian akibat  
penyakit yang sebenarnya dapat dicegah. Langkah ini perlu didukung oleh  
sinergi berbagai pihak, mulai dari pemerintah, dunia pendidikan, hingga  
masyarakat, untuk mewujudkan generasi Indonesia yang lebih sehat dan  
produktif menuju Indonesia Emas 2045.  
6. Perubahan demografi dan epidemiologi  
Perubahan demografi dan epidemiologi merupakan salah satu ancaman untuk  
BPOM. Dinamika populasi, termasuk pertambahan usia rata-rata, pertumbuhan  
populasi, dan pergeseran pola penyakit, secara signifikan mempengaruhi jenis  
dan jumlah produk sediaan farmasi dan pangan olahan yang dibutuhkan oleh  
masyarakat. Sebagai contoh, penuaan populasi (ageing population) dapat  
meningkatkan permintaan terhadap obat-obatan yang berkaitan dengan kondisi  
kesehatan kronis, sedangkan perubahan pola penyakit, seperti meningkatnya  
prevalensi diabetes atau penyakit jantung, memerlukan penyesuaian dalam  
pengawasan produk sediaan farmasi dan pangan olahan yang beredar di  
pasaran.  
Ancaman ini menggarisbawahi tantangan bagi BPOM dalam menyesuaikan  
prioritas pengawasan dan regulasi untuk menjawab kebutuhan yang berubah-  
ubah tersebut. Kebutuhan untuk memonitor dan mengatur produk baru atau  
yang sudah ada menjadi lebih kompleks seiring dengan pergeseran kebutuhan  
masyarakat. Selain itu, perubahan epidemiologi, seperti munculnya penyakit  
menular baru atau kebangkitan penyakit yang sebelumnya terkendali,  
menuntut respons yang cepat dan adaptif dari BPOM untuk mengurangi risiko  
terhadap kesehatan masyarakat. Ancaman ini membutuhkan pemahaman yang  
mendalam dan terkini tentang tren kesehatan dan demografi untuk memastikan  
bahwa regulasi dan pengawasan BPOM tetap relevan dan efektif dalam  
melindungi kesehatan publik di tengah dinamika yang terus berubah.  
7. Ancaman bioterorisme  
Ancaman bioterorisme, yang mencakup risiko penggunaan produk sediaan  
farmasi dan pangan olahan sebagai medium untuk aksi bioterorisme,  
merupakan salah satu tantangan serius yang dihadapi oleh BPOM (BPOM).  
Ancaman ini menggarisbawahi perlunya sistem pengawasan dan deteksi yang  
canggih dan efektif untuk mengidentifikasi serta mencegah potensi ancaman  
terhadap keamanan nasional dan kesehatan masyarakat. Bioterorisme dapat  
mengancam tidak hanya kesehatan individu melalui paparan terhadap agen  
patogenik, tetapi juga dapat menimbulkan kepanikan dan ketidakpercayaan  
publik terhadap keamanan pasokan sediaan farmasi dan pangan olahan. Dalam  
menghadapi ancaman ini, BPOM dihadapkan pada tantangan untuk  
memperkuat kerangka kerja regulasi dan pengawasan, termasuk pengembangan  
kemampuan laboratorium untuk pengujian patogen secara cepat dan akurat.  
Ancaman bioterorisme membutuhkan koordinasi lintas sektor dan kerjasama  
internasional untuk pertukaran informasi dan praktek terbaik dalam deteksi  
dini dan respons terhadap ancaman. Keterbatasan dalam teknologi deteksi dan  
- 81 -  
sistem pemantauan yang ada dapat meningkatkan kerentanan terhadap aksi  
bioterorisme, menuntut peningkatan investasi dalam teknologi pengawasan dan  
pengembangan protokol respons yang efektif. Tanpa pengawasan yang adekuat,  
risiko bioterorisme dapat mengancam integritas sistem kesehatan publik dan  
kepercayaan konsumen terhadap keamanan produk sediaan farmasi dan  
pangan olahan.  
8. Keterbatasan dan Dinamika Pengawas Farmasi dan Makanan (PFM)  
Inklusif  
Dalam rangka penguatan tugas dan peran BPOM untuk melakukan tugas  
pengawasan sediaan farmasi dan pangan olahan sampai pada level  
kabupaten/kota dibutuhkan kolaborasi dan kontribusi dari Instansi Daerah,  
salah satunya dalam mendorong SDM yang memenuhi kualifikasi dan juga  
bertugas dalam rumpun kesehatan maupun pengawasan sediaan farmasi dan  
pangan olahan untuk menjadi jabatan Pengawasan Farmasi dan Makanan  
(PFM). Saat ini PFM Inklusif di seluruh Indonesia berjumlah 35 (tiga puluh lima)  
orang. Terbatasnya jumlah PFM inklusif tersebut belum memenuhi kebutuhan  
kolaborasi pengawasan sediaan farmasi dan pangan olahan. Hal ini dihadapkan  
pada dinamisnya pola rotasi dan mutasi jabatan fungsional di Instansi Daerah  
sehingga SDM yang sudah ditugaskan sebagai PFM tidak dapat secara maksimal  
menjalankan tugasnya karena diberikan penugasan dengan yang tidak terkait  
dengan fungsi terkait pengawasan sediaan farmasi dan pangan olahan. Selain  
itu, sampai dengan saat ini masih adanya keterbatasan kewenangan dalam  
melakukan pengawasan di Pemerintahan Kabupaten/Kota. Penguatan dalam  
pengelolaan PFM dibutuhkan komitmen dari instansi dimana PFM Inklusif  
bertugas, selain itu dibutuhkan kolaborasi dengan lintas sektor pada level pusat  
seperti Badan Kepegawaian Negara dan Kementerian Dalam Negeri untuk dapat  
membuat kebijakan baru untuk penambahan formasi bagi Jabatan Fungsional  
PFM Inklusif di instansi daerah.  
9. Isu dan pemberitaan bertonasi negatif mengenai BPOM di media dan media  
sosial dapat mempengaruhi opini publik  
Di era digital saat ini, persepsi publik terhadap lembaga pemerintah sangat  
mudah dibentuk dan dipengaruhi oleh narasi yang beredar di media, khususnya  
media sosial. BPOM sebagai institusi yang memiliki peran penting dalam  
menjamin keamanan sediaan farmasi dan pangan olahan, menghadapi  
tantangan besar dari munculnya berbagai isu dan pemberitaan bertonasi  
negatif. Pemberitaan semacam ini, baik yang berasal dari media daring maupun  
dari unggahan viral di platform sosial seperti Twitter, TikTok, dan Facebook, bisa  
dengan cepat membentuk opini publik yang tidak selalu sesuai dengan  
kenyataan.  
Salah satu ancaman utama yang muncul dari situasi ini adalah potensi  
rusaknya kepercayaan masyarakat terhadap kredibilitas BPOM. Ketika BPOM  
disorot karena dugaan lambat menangani kasus, dianggap terlalu birokratis,  
atau dicurigai memiliki konflik kepentingan dengan industri, maka opini publik  
bisa dengan cepat berbalik arah. Persepsi negatif ini, jika tidak segera ditangani,  
dapat mengikis legitimasi BPOM sebagai otoritas yang seharusnya menjadi  
rujukan utama dalam urusan keamanan sediaan farmasi dan pangan olahan.  
Situasi ini juga diperparah dengan karakter media sosial dan media digital yang  
sangat cepat. Narasi yang belum tentu memiliki dasar fakta dapat menyebar luas  
dalam waktu singkat dan membentuk persepsi publik sebelum sempat  
diklarifikasi oleh pihak BPOM. Upaya klarifikasi pun sering kali kalah cepat dan  
kalah menarik dibandingkan dengan narasi negatif yang lebih dramatis dan  
emosional.  
- 82 -  
Dengan semua dinamika ini, dapat disimpulkan bahwa pemberitaan negatif  
terhadap BPOM di media dan media sosial bukan hanya menjadi tantangan  
reputasi, tetapi juga ancaman strategis yang dapat melemahkan fungsi  
pengawasan negara di mata masyarakat. Jika dibiarkan, situasi ini dapat  
berisiko menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap regulasi dan kebijakan  
BPOM.  
Dalam monitoring pemberitaan di BPOM, klasifikasi pemberitaan dibagi menjadi  
3 (tiga) jenis yaitu berita positif, berita netral dan berita negatif. Berita dengan  
tonasi negatif adalah berita yang mengkritik atau menyudutkan BPOM, baik dari  
kinerja, pelayanan, atau kebijakan BPOM, namun tanpa ada penjelasan lebih  
lanjut dari pihak BPOM. Pada tahun 2024, terdapat pemberitaan terkait obat  
dan makanan secara umum dan BPOM sebanyak 24.969 (dua puluh empat ribu  
sembilan ratus enam puluh sembilan) berita. Pemberitaan tersebut terdiri atas  
71,28% (tujuh puluh satu koma dua puluh delapan persen) berita bertonasi  
positif (17.798 (tujuh belas ribu tujuh ratus sembilan puluh delapan) berita),  
28,68% (dua puluh delapan koma enam puluh delapan persen) berita bertonasi  
netral (7.161 (tujuh ribu seratus enam puluh satu) berita), dan 0,04% (nol koma  
nol empat persen) berita bertonasi negatif (10 (sepuluh) berita). Sedangkan pada  
Triwulan 1 tahun 2025, terdapat pemberitaan terkait obat dan makanan secara  
umum dan BPOM sebanyak 11.673 (sebelas ribu enam ratus tujuh puluh tiga)  
pemberitaan. Berita dengan tonasi positif mendominasi sebanyak 91,12%  
(sembilan puluh satu koma dua belas persen) (10.637 (sepuluh ribu enam ratus  
tiga puluh tujuh) berita), disusul netral sebanyak 8,88% (delapan koma delapan  
puluh delapan persen) (1.036 (seribu tiga puluh enam) berita), serta tidak  
terdapat pemberitaan negatif pada periode ini.  
10. Ketergantungan bahan baku impor dalam produksi Sediaan Farmasi dan  
Pangan Olahan  
Ketergantungan terhadap bahan baku sediaan farmasi impor menjadi ancaman  
bagi keberlangsungan dan ketahanan industri farmasi di Indonesia. Saat ini,  
sekitar 90% (sembilan puluh persen) bahan baku yang digunakan oleh industri  
farmasi dalam negeri berasal dari luar negeri, terutama dari negara seperti Cina  
dan India. Ketergantungan ini menjadikan industri farmasi nasional sangat  
rentan terhadap gangguan eksternal, seperti kebijakan ekspor negara pemasok,  
gangguan logistik global, hingga krisis geopolitik atau pandemi.  
Sebagaimana kita ketahui bahwa penelitian pengembangan obat hingga dapat  
diproduksi secara komersial membutuhkan proses yang panjang. Maka, untuk  
mendukung peningkatan akses obat produksi dalam negeri, diperlukan  
ekosistem pengembangan obat (drug development ecosystem) yang hingga saat  
ini belum ada di Indonesia. Untuk itu, Pengembangan bahan baku sediaan  
farmasi harus terus didorong dengan mengoptimalkan sinergi dan kolaborasi  
untuk pengembangan/riset, produksi, serta peran kuat BPOM dalam  
pengawasan dan asistensi regulatori hingga produk dapat dimanfaatkan oleh  
masyarakat.  
11. Resistensi Antimikroba (Antimicrobial Resistance (AMR))  
Resistensi antimikroba merupakan ancaman serius dan semakin mendesak bagi  
pengawasan obat dan pangan di Indonesia. Tren penggunaan antimikroba yang  
tidak rasional, baik dalam pengobatan manusia, kesehatan hewan, maupun  
sektor pertanian, akan mempercepat munculnya mikroorganisme yang kebal  
terhadap pengobatan. Dampak dari kondisi ini antara lain adalah: terancamnya  
efektivitas terapi; memperbesar risiko penyebaran penyakit yang sulit ditangani;  
menurunkan keamanan produk pangan asal hewan dan tanaman yang terpapar  
- 83 -  
antimikroba bahkan menimbulkan kematian. Selain itu, hal ini juga akan  
berdampak bagi meningkatnya beban biaya kesehatan bagi pemerintah.  
Bagi BPOM, AMR bukan sekadar isu kesehatan, tetapi juga merupakan  
tantangan lintas sektor yang harus dihadapi dengan pendekatan sistemik dan  
terintegrasi. Dalam lima tahun ke depan, penguatan pengawasan akan menjadi  
kunci. Langkah strategis yang harus dilakukan antara lain meliputi: (a)  
penguatan regulasi dan pengawasan post-market terhadap peredaran antibiotik  
dan antimikroba lainnya, termasuk pelacakan residu pada produk pangan; (b)  
digitalisasi sistem pengawasan untuk meningkatkan pelaporan, pelacakan, dan  
analisis data penggunaan antimikroba di seluruh rantai pasok; (c) kolaborasi  
lintas sektor melalui pendekatan one health bersama kementerian terkait,  
pelaku usaha, dan masyarakat; (d) peningkatan kapasitas laboratorium  
pengujian untuk memastikan mutu produk obat dan pangan yang beredar serta  
(e) edukasi dan komunikasi risiko yang masif kepada pelaku usaha, tenaga  
kesehatan, dan masyarakat agar lebih bijak dalam penggunaan antimikroba.  
Tanpa penguatan peran BPOM sebagai garda depan pengawasan obat dan  
makanan, AMR dapat menjadi krisis kesehatan nasional yang memperlemah  
fondasi ketahanan sistem kesehatan dan pangan Indonesia.  
12. Meningkatnya risiko serangan siber dan kebocoran data  
Dalam beberapa tahun terakhir, dunia digital menghadapi lonjakan signifikan  
dalam risiko serangan siber dan kebocoran data. Seiring dengan pesatnya adopsi  
teknologi cloud, Internet of Things (IoT), serta sistem digital di sektor publik  
maupun swasta, permukaan serangan (attack surface) pun semakin luas.  
Ancaman seperti ransomware, phishing, malware canggih, dan eksploitasi  
kerentanan aplikasi kini menjadi tantangan serius yang tidak hanya menyerang  
perusahaan besar, tetapi juga organisasi skala menengah hingga individu.  
Teknik yang digunakan para pelaku siber juga mulai dari yang serangan  
konvensional hingga memanfaatkan teknik yang semakin canggih, termasuk  
serangan berbasis zero-day dan rekayasa sosial yang menargetkan kelemahan  
manusia dalam rantai keamanan.  
Dampak dari serangan siber dapat mengakibatkan gangguan pada layanan  
publik BPOM. Hal ini juga dapat mengakibatkan tidak tercapainya target  
pemerintah dalam pelayanan. Dampak lain dari serangan ini adalah kebocoran  
data pribadi dan informasi sensitif. Data pelanggan, nomor kartu kredit, catatan  
kesehatan, hingga dokumen rahasia pelaku usaha telah menjadi komoditas yang  
diperjualbelikan di pasar gelap (dark web). Insiden kebocoran data tidak hanya  
merugikan secara finansial, tetapi juga mengancam reputasi K/L dan  
kepercayaan publik.  
13. Masih tingginya ketimpangan gender di berbagai sektor  
Berdasarkan data Global Inequality Index, Indonesia berada pada rangking 113  
(seratus tiga belas) secara global dengan nilai ketidaktimpangan sebesar 0,728  
(nol koma tujuh ratus dua puluh delapan) Index ini dibangun oleh dimensi  
kesehatan, pemberdayaan dan tenaga kerja. Berdasarkan data BPS (2024), pada  
tahun 2024 nilai Indeks Ketimpangan Gender sebesar 0,421 (nol koma empat  
ratus dua puluh satu) turun sebesar 0,026 (nol koma nol dua puluh enam) poin  
dari tahun 2023 sebesar 0,447 (nol koma empat ratus empat puluh tujuh),  
namun berdasarkan pembandingan data Indeks Pembangunan Gender antara  
tahun 2023 dan 2024, kenaikan nilai terjadi secara lambat dan tidak ada  
perubahan secara agregat. Ketimpangan gender yang tinggi berdampak sistemik  
terhadap efektivitas pengawasan sediaan farmasi dan pangan olahan, seperti  
- 84 -  
adanya ketimpangan akses informasi kritis, perbedaan kebutuhan kesehatan  
yang kurang diakomodasi, representasi gender di tenaga pengawas dan sasaran  
kegiatan pemberdayaan masyarakat dan pelaku usaha, kesenjangan  
perlindungan konsumen, dan lain-lain.  
14. Meningkatnya risiko insiden KLB Keracunan Pangan karena pemberian  
MBG  
Dalam implementasi Program MBG yang berskala nasional, salah satu ancaman  
strategis yang perlu diantisipasi adalah meningkatnya risiko terjadinya  
insiden/Kejadian Luar Biasa Keracunan Pangan (KLB KP). Program ini  
melibatkan rantai yang panjang dan kompleks, mulai dari penerimaan bahan  
baku, proses produksi, hingga distribusi ke penerima manfaat. Skala yang besar  
dengan pemenuhan standar produksi pada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi  
(SPPG) dan rantai distribusi yang belum seragam di seluruh wilayah berpotensi  
meningkatkan kerentanan terhadap insiden keamanan pangan/KLB KP.  
insiden keamanan pangan/KLB KP dapat terjadi akibat kontaminasi dari  
pengolahan pangan yang tidak higienis, penyimpanan atau penanganan pangan  
yang tidak sesuai standar. Selain berdampak langsung terhadap penerima  
manfaat, insiden semacam ini dapat menimbulkan implikasi sosial yang luas,  
seperti turunnya tingkat kepercayaan publik, terganggunya proses  
pembelajaran, hingga berkurangnya legitimasi program MBG sebagai salah satu  
agenda prioritas nasional.  
Dalam kerangka pembangunan jangka menengah, isu ini tidak hanya menjadi  
tantangan teknis, tetapi juga ancaman strategis terhadap ketahanan program  
MBG itu sendiri. Oleh karena itu, BPOM memiliki peran vital dalam mengawal  
keamanan dan mutu pangan pada program MBG melalui strategi pengawasan  
yang sistematis, terintegrasi, dan berbasis risiko.  
Tabel 1.3 Matriks Ringkasan Analisis SWOT  
Strengths  
1. Kinerja  
Weaknesses  
dan 1. Kelembagaan  
Reformasi  
Birokrasi  
dan  
susunan  
Pengawasan Internal yang Kuat dan  
Terukur  
organisasi BPOM yang belum  
optimal  
2. Kerja Sama lintas sektor aktif dan 2. Keterbatasan distribusi sumber  
jaringan kerja sama yang solid  
daya  
manusia  
(SDM)  
dan  
3. SDM pengawasan obat dan makanan  
yang kompeten dan profesional, dengan  
pergerakan mutasi pegawai lintas  
fungsi yang dinamis  
pengalaman teknis yang luas serta 3. Masih  
terdapat  
kesenjangan  
spesialisasi jabatan yang sesuai fungsi  
4. Komitmen Pemanfaatan Teknologi dan  
kompetensi, terutama pada aspek  
manajerial dan sosiokultural  
Inovasi dalam rangka implementasi 4. Keterbatasan Ketersediaan Sistem  
SPBE BPOM  
5. Laboratorium  
Layanan Perizinan yang Responsif,  
Terintegrasi, dan Adaptif terhadap  
Perkembangan Regulasi  
Pengujian  
yang  
Terakreditasi dan Tersebar Secara  
Nasional  
5. Kesenjangan  
Kapabilitas  
6. Ekosistem edukasi dan pemberdayaan  
Laboratorium POM  
masyarakat dan pelaku usaha yang 6. Sistem  
TI  
belum  
akibat  
terintegrasi  
keterbatasan  
kuat  
optimal  
7. Kemampuan Adaptif dalam Mengikuti  
integrasi data, interoperabilitas,  
Dinamika  
Teknologi  
Regulasi  
untuk  
dan  
Inovasi  
dan penggunaan sistem legacy  
Pengawasan 7. Belum  
optimalnya  
dashboard  
Keamanan dan Mutu Produk  
8. Infrastruktur Pelayanan Publik yang  
memadai  
sistem pengawasan berbasis risiko  
dan sistem peringatan dini (early  
warning) yang terintegrasi  
8. Belum  
Tersedianya  
Lembaga  
Pendidikan Vokasi Khusus untuk  
- 85 -  
9. Memiliki  
strategi  
dan  
saluran  
menyiapkan  
SDM Pengawasan  
komunikasi publik eksternal dan  
internal yang dikelola dengan baik  
Sediaan Farmasi dan Pangan  
Olahan Secara Terstruktur  
10. Manajemen Sumber Daya Manusia 9. Belum tersedianya data terpilah/  
Berbasis  
Merit  
sebagai  
Fondasi  
data gender yang memadai baik  
pada populasi, pelaksana kegiatan  
maupun sasaran kegiatan  
Kelembagaan yang Profesional dan  
Berstandar Tinggi  
10. Koordinasi penyediaan data terkini  
yang memadai terkait jumlah,  
wilayah dan cakupan SPPG serta  
penerima manfaat MBG, disertai  
dengan tagging lokasi  
Opportunities  
Threats  
1. Pertumbuhan Pasar dan Peningkatan 1. Kejahatan Siber di bidang Sediaan  
Farmasi dan Pangan Olahan  
2. Percepatan Dinamika Pasar sebagai  
Daya Saing Industri/Produk Sediaan  
Farmasi dan Pangan Olahan dalam  
negeri  
Tantangan  
Sistem Pengawasan  
3. Maraknya penyebaran  
terhadap  
Adaptasi  
2. Adaptasi  
Teknologi  
Dengan  
Melalui  
Perkembangan  
Peningkatan  
Hoaks  
terkait Sediaan Farmasi dan  
Pangan Olahan  
4. Krisis kesehatan global  
5. Meningkatnya prevalensi penyakit  
tidak menular  
Digitalisasi Proses Bisnis BPOM  
3. Kolaborasi strategis dengan stakeholder  
baru  
4. Tingginya Antusiasme Peran Serta  
Masyarakat  
dalam  
Pengawasan  
6. Perubahan  
epidemiologi  
demografi  
dan  
Sediaan Farmasi dan Pangan Olahan  
5. Dinamika Kebijakan Kesehatan Global  
7. Ancaman bioterorisme  
8. Keterbatasan dan  
dan  
Perdagangan  
Bebas  
dalam  
Dinamika  
Harmonisasi Regulasi dan Peningkatan  
Daya Saing Produk Nasional  
Pengawas Farmasi dan Makanan  
(PFM) Inklusif  
9. Isu dan pemberitaan bertonasi  
negatif mengenai BPOM di media  
6. Produksi dan Konsumsi Pangan Olahan  
yang Berkelanjutan  
7. Inovasi Produk dan Layanan Kesehatan  
8. Potensi Biodiversitas Indonesia sebagai  
Basis Pengembangan Produk Sediaan  
Farmasi Berbahan Alam  
dan  
media  
sosial  
dapat  
mempengaruhi opini publik  
10. Ketergantungan bahan baku impor  
dalam produksi Sediaan Farmasi  
dan Pangan Olahan  
9. Percepatan  
nasional  
Transformasi  
Digital  
11. Resistensi  
Antimikroba  
10. Hilirisasi membuat adanya peluang  
riset obat baru  
11. Teknologi Internet of Things (IoT) dalam  
Pengawasan Sediaan Farmasi dan  
Pangan Olahan  
12. BPOM dipercaya masyarakat sebagai  
sumber referensi yang valid dan  
rujukan utama masyarakat dalam  
mencari informasi terkait Sediaan  
Farmasi dan Pangan Olahan  
(Antimicrobial Resistance/AMR)  
12. Meningkatnya  
risiko serangan  
cyber dan kebocoran data  
13. Masih  
tingginya  
ketimpangan  
gender di berbagai sektor  
14. Meningkatnya risiko insiden KLB  
Keracunan  
Pangan  
karena  
pemberian MBG  
13. Dukungan Kebijakan Nasional melalui  
Inpres Nomor 3 Tahun 2017 tentang  
Peningkatan Efektivitas Pengawasan  
Obat dan Makanan sebagai Penguatan  
Pengawasan Obat dan Makanan secara  
Lintas Sektor  
14. Inklusi Sosial sebagai Salah Satu  
Konsep yang Diarusutamakan Secara  
Global  
15. Dukungan kebijakan nasional dalam  
Peraturan Presiden tentang Tata Kelola  
Penyelenggaraan  
Bergizi Gratis  
Program  
Makan  
- 86 -  
BAB II  
VISI, MISI, TUJUAN DAN SASARAN STRATEGIS BPOM  
II.1 Visi BPOM 2025 2029  
Sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas pengawasan dan regulasi produk  
sediaan farmasi dan pangan olahan di Indonesia, BPOM telah merumuskan visi  
untuk periode 2025-2029. Visi ini merupakan pondasi dalam menavigasi dan  
mengarahkan seluruh aktivitas dan kebijakan BPOM dalam lima tahun ke  
depan, dengan tujuan utama adalah melindungi kesehatan masyarakat  
Indonesia. Dalam Penyusunan Visi, BPOM berpedoman pada Visi Presiden  
terpilih yang tertuang dalam RPJMN 2025-2029 yaitu: Bersama Indonesia Maju  
menuju Indonesia Emas 2045. Berdasarkan hal tersebut, maka Visi yang  
diusung BPOM untuk Renstra 2025-2029 adalah:  
"Terwujudnya Sediaan Farmasi dan Pangan Olahan yang aman, bermutu, dan  
berdaya saing dalam mendukung masyarakat sehat dan sejahtera bersama  
Indonesia Maju menuju Indonesia Emas 2045”  
Visi ini mencerminkan dedikasi BPOM dalam memberikan standar tertinggi  
dalam regulasi dan pengawasan produk, menjamin keamanan dan mutu yang  
dapat diandalkan oleh konsumen Indonesia serta mendukung kompetisi yang  
sehat di antara produsen dalam negeri maupun di kancah internasional.  
Visi BPOM untuk periode 2025-2029 mengandung beberapa aspek penting yang  
menjadi fokus dan arah strategis organisasi. Berikut adalah penjelasan dari  
rumusan visi tersebut:  
1. Sediaan Farmasi dan Pangan Olahan yang Aman: Keamanan sediaan  
farmasi dan pangan olahan menjadi prioritas utama BPOM. Hal ini  
mencakup pencegahan peredaran produk ilegal, produk yang tidak  
memenuhi standar kualitas dan keamanan, serta penanganan cepat  
terhadap potensi risiko kesehatan publik yang ditimbulkan oleh sediaan  
farmasi dan pangan olahan.  
2. Sediaan Farmasi dan Pangan Olahan Bermutu: BPOM berupaya  
memastikan bahwa semua produk sediaan farmasi dan pangan olahan yang  
beredar memiliki kualitas yang tinggi. Hal ini mencakup keefektifan produk,  
konsistensi kualitas produksi, serta pemenuhan terhadap standar nasional  
dan internasional.  
3. Sediaan Farmasi dan Pangan Olahan yang Berdaya Saing: BPOM  
mendukung industri sediaan farmasi dan pangan olahan nasional  
termasuk UMKM agar dapat bersaing di pasar global. Hal ini melibatkan  
upaya-upaya seperti peningkatan standar kualitas, dorongan terhadap  
inovasi produk, serta fasilitasi terhadap akses pasar internasional.  
4. Masyarakat Sehat dan Sejahtera: Tujuan akhir dari semua upaya BPOM  
adalah mendukung terwujudnya masyarakat yang sehat dan sejahtera. Hal  
ini dilakukan dengan memastikan akses masyarakat terhadap produk  
sediaan farmasi dan pangan olahan yang aman, bermutu, dan  
berkhasiat/bermanfaat (termasuk bergizi) serta dukungan BPOM terhadap  
peningkatan daya saing produk sediaan farmasi dan pangan olahan yang  
dihasilkan oleh Industri (termasuk UMKM) lokal.  
Rumusan visi BPOM untuk periode 2025-2029 ini mencerminkan komitmen  
BPOM dalam melindungi kesehatan dan kesejahteraan masyarakat melalui  
pengawasan produk sediaan farmasi dan pangan olahan yang komprehensif dan  
berkelanjutan serta pembinaan kepada industri dan UMKM dalam rangka  
peningkatan daya saing.  
- 87 -  
II.2 Misi BPOM  
Dalam rangka mencapai visi tersebut, BPOM telah merumuskan misi yang akan  
menjadi pedoman dalam operasional dan strategi organisasi. Misi BPOM disusun  
dengan memperhatikan misi Presiden. Terdapat 8 (delapan) misi Presiden yang  
dikenal dengan Asta Cita Presiden, sebagaimana penjelasan pada gambar  
berikut:  
Gambar 2.1. Misi Presiden (Asta Cita)  
BPOM utamanya mendukung pada Asta Cita 4 yaitu “Memperkuat  
pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM), sains, teknologi, pendidikan,  
kesehatan, prestasi olahraga, kesetaraan gender, serta penguatan peran  
perempuan, pemuda (generasi milenial dan generasi Z) , dan penyandang  
disabilitas”, namun demikian BPOM juga mendukung pada Asta Cita lainnya  
yaitu Asta Cita 2, 3, 5, 6 dan 8 sebagaimana dijelaskan pada gambar 2.1 di atas.  
Memperhatikan hal tersebut, maka dirumuskan misi BPOM untuk mencapai visi  
BPOM tahun 2025-2029 adalah sebagai berikut:  
1. Meningkatkan efektivitas pengawasan Sediaan Farmasi dan Pangan Olahan  
serta penindakan kejahatan Sediaan Farmasi dan Pangan Olahan melalui  
kolaborasi pemerintah, pelaku usaha, dan Masyarakat  
Misi ini menekankan pentingnya pengawasan yang menyeluruh terhadap  
peredaran sediaan farmasi dan pangan olahan demi menjamin keamanan dan  
mutu produk yang beredar di masyarakat. BPOM tidak bekerja sendiri,  
melainkan mengedepankan kolaborasi antara pemerintah, pelaku usaha, dan  
masyarakat. Dengan kerja sama ini, pengawasan menjadi lebih efektif dan  
terintegrasi, serta penindakan terhadap pelanggaran atau kejahatan di sektor  
ini dapat dilakukan secara lebih cepat dan tepat sasaran. Sinergi semua pihak  
menjadi kunci dalam menciptakan sistem pengawasan yang kuat dan  
terpercaya.  
2. Memfasilitasi percepatan pengembangan dunia usaha Sediaan Farmasi dan  
Pangan Olahan termasuk UMKM dalam rangka membangun struktur  
ekonomi yang produktif dan berdaya saing  
BPOM berkomitmen untuk tidak hanya menjadi lembaga pengawas, tetapi juga  
mitra strategis dalam pengembangan industri. Misi ini mencerminkan peran  
- 88 -  
aktif BPOM dalam mendorong pertumbuhan dunia usaha, termasuk pelaku  
UMKM, dengan memberikan bimbingan serta akses informasi yang transparan.  
Dengan dukungan ini, pelaku usaha dapat lebih mudah memenuhi standar  
mutu dan keamanan produk, yang pada akhirnya mendorong terbentuknya  
struktur ekonomi nasional yang lebih kokoh, produktif, dan kompetitif di pasar  
global.  
3. Meningkatkan kapasitas masyarakat di bidang Sediaan Farmasi dan  
Pangan Olahan dengan mengembangkan kemitraan bersama seluruh  
pemangku kepentingan.  
Masyarakat memiliki peran penting dalam menjaga keamanan produk yang  
dikonsumsi sehari-hari. Oleh karena itu, BPOM menjalankan misi ini dengan  
tujuan untuk meningkatkan pengetahuan, kesadaran, dan keterlibatan aktif  
masyarakat dalam pengawasan sediaan farmasi dan pangan olahan. Melalui  
kemitraan dengan berbagai pemangku kepentingan, BPOM berupaya  
menciptakan ekosistem yang mendukung edukasi dan pemberdayaan  
masyarakat secara berkelanjutan. Masyarakat yang paham akan mampu  
menjadi konsumen yang cerdas sekaligus pengawas sosial yang kritis.  
4. Pengelolaan pemerintahan yang bersih, efektif, dan terpercaya untuk  
memberikan pelayanan publik yang prima di bidang Sediaan Farmasi dan  
Pangan Olahan  
Sebagai lembaga pemerintah, BPOM menjunjung tinggi prinsip good governance  
dalam menjalankan fungsinya. Misi ini bertujuan untuk memastikan tata kelola  
yang akuntabel, transparan, dan berorientasi pada hasil. Selain itu, BPOM terus  
berinovasi dalam sistem pelayanan publik, baik secara digital maupun tatap  
muka, demi meningkatkan kepuasan masyarakat dan dunia usaha. Dengan  
birokrasi yang efisien dan integritas tinggi, BPOM ingin menjadi lembaga yang  
tidak hanya tegas dalam pengawasan, tetapi juga andal dalam memberikan  
pelayanan yang cepat, tepat, dan terpercaya.  
II.3 Tujuan BPOM  
Dalam rangka mewujudkan visi dan mengimplementasikan misi, BPOM telah  
merumuskan serangkaian tujuan untuk periode 2025-2029. Tujuan tersebut  
dirancang untuk menanggapi secara langsung tantangan dan peluang yang ada,  
sejalan dengan tugas dan fungsi BPOM sebagai lembaga pengawas sediaan  
farmasi dan pangan olahan di Indonesia. Berikut adalah tujuan BPOM untuk  
periode 2025-2029, mencakup aspek keamanan, edukasi konsumen, dukungan  
terhadap pertumbuhan usaha, perlindungan masyarakat, dan peningkatan  
kualitas organisasi:  
1. Terwujudnya Sediaan Farmasi dan Pangan Olahan yang Aman dan  
Bermutu: Tujuan ini menegaskan komitmen BPOM dalam memastikan  
bahwa semua produk sediaan farmasi dan pangan olahan yang beredar di  
pasaran memenuhi standar keamanan dan kualitas yang ketat. Ini  
merupakan landasan dasar dalam perlindungan kesehatan publik dan  
penjaminan akses masyarakat terhadap produk yang aman dan  
berkualitas.  
2. Terwujudnya Masyarakat yang Cerdas Memilih Sediaan Farmasi dan  
Pangan Olahan yang Aman dan Bermutu: Melalui tujuan ini, BPOM  
berupaya untuk meningkatkan kesadaran dan pengetahuan masyarakat  
mengenai pentingnya memilih sediaan farmasi dan pangan olahan yang  
aman dan bermutu. Edukasi konsumen menjadi kunci dalam mendorong  
masyarakat untuk membuat keputusan yang informasi dan bertanggung  
jawab dalam konsumsi sediaan farmasi dan pangan olahan.  
3. Terwujudnya Pertumbuhan Dunia Usaha yang Mendukung Daya Saing  
Industri Sediaan Farmasi dan Pangan Olahan serta Kemandirian Bangsa  
- 89 -  
dengan dukungan yang kuat terhadap UMKM: Tujuan ini menggarisbawahi  
pentingnya dukungan terhadap pertumbuhan ekonomi, khususnya melalui  
pemberdayaan UMKM di sektor sediaan farmasi dan pangan olahan. BPOM  
berupaya memberikan pendampingan regulatori kepada pelaku usaha agar  
siap memenuhi persyaratan perizinan, yang pada gilirannya akan  
meningkatkan daya saing industri nasional dan mewujudkan kemandirian  
bangsa.  
4. Terwujudnya Perlindungan Masyarakat dari Kejahatan Sediaan Farmasi  
dan Pangan Olahan: Tujuan ini menekankan peran BPOM dalam  
melindungi masyarakat dari risiko kejahatan sediaan farmasi dan pangan  
olahan, melalui pengawasan yang efektif dan penindakan terhadap  
pelanggaran yang dapat membahayakan kesehatan publik.  
5. Terwujudnya Organisasi yang Profesional, Adaptif, Efektif dan Efisien serta  
Layanan Publik yang Prima: Melalui tujuan ini, BPOM berkomitmen untuk  
terus memperbaiki dan mengoptimalkan kinerja organisasi, dengan  
menerapkan prinsip-prinsip tata kelola yang baik, responsif, dan  
berorientasi pada hasil yang berkualitas. Peningkatan kapasitas organisasi  
ini diharapkan dapat memperkuat kemampuan BPOM dalam memberikan  
layanan publik yang prima.  
Secara keseluruhan, tujuan BPOM tahun 2025-2029 ini mencerminkan dedikasi  
dalam memenuhi tanggung jawab sebagai pengawas sediaan farmasi dan  
pangan olahan di Indonesia, dengan fokus pada peningkatan kesejahteraan dan  
kesehatan masyarakat. Berbagai tujuan tersebut diukur melalui indikator  
sebagaimana tercantum pada tabel 2.1 berikut:  
Tabel 2.1. Indikator Tujuan BPOM 2025-2029  
Target  
No.  
Tujuan  
Indikator  
Persentase  
2025 2026 2027 2028 2029  
74.75 76.4 77.75 79.45 80.7  
1
Terwujudnya  
Sediaan Farmasi Sediaan Farmasi  
dan  
Pangan dan  
Pangan  
Olahan  
Aman  
Bermutu  
yang Olahan (termasuk  
dan PIRT dan MBG)  
yang aman dan  
bermutu  
2
3
Terwujudnya  
Masyarakat yang Masyarakat  
Cerdas Memilih terhadap Sediaan  
Sediaan Farmasi Farmasi  
Indeks Kesadaran 88.20 88.60 88.90 89.20 89.40  
dan  
Olahan  
yang yang Aman dan  
dan Bermutu  
dan  
Pangan Pangan  
Olahan  
Aman  
Bermutu  
Terwujudnya  
Pertumbuhan  
Indeks Penguatan  
Daya Saing dan  
63.6  
66.2  
69.3  
72.7  
76.7  
Dunia  
yang Mendukung Pelaku  
Daya Saing Sediaan Farmasi  
Industri Sediaan dan Pangan  
Usaha Kemandirian  
Usaha  
Farmasi  
Pangan  
serta  
dan Olahan  
Olahan  
Kemandirian  
Bangsa  
dengan  
dukungan yang  
- 90 -  
Target  
No.  
Tujuan  
terhadap  
Indikator  
2025 2026 2027 2028 2029  
kuat  
UMKM  
4
Terwujudnya  
Perlindungan  
Indeks Efektivitas  
Penegakan  
74.4  
75.9  
77.1  
78.5  
79.9  
Masyarakat dari Hukum Kejahatan  
Kejahatan Sediaan Farmasi  
Sediaan Farmasi dan Pangan  
dan  
Pangan Olahan  
Olahan  
5
Terwujudnya  
Organisasi yang  
Profesional,  
Indeks RB BPOM  
96.3  
96.35 96.4 96.45 96.5  
Adaptif,  
Efektif  
dan Efisien serta  
Layanan  
Publik  
yang Prima  
II.4 Sasaran Strategis BPOM  
Dalam rangka mengimplementasikan visi dan misi, serta mewujudkan kondisi  
yang secara nyata ingin dicapai oleh BPOM, sesuai dengan tantangan dan  
peluang yang ditimbulkan oleh dinamika lingkungan strategis nasional dan  
global, BPOM telah merumuskan sejumlah sasaran strategis untuk periode  
2025-2029. Sasaran-sasaran ini dirancang untuk memperkuat fondasi dan  
fungsi pengawasan BPOM, serta meningkatkan kualitas layanan kepada  
masyarakat dan pelaku usaha di bidang sediaan farmasi dan pangan olahan  
yang dilakukan dengan mengarusutamakan gender dan inklusi sosial mulai dari  
perencanaan hingga evaluasinya. Berikut adalah sasaran strategis BPOM 2025-  
2029 berikut dengan penjelasannya, yang mencakup berbagai aspek kunci dari  
pengawasan hingga edukasi publik, dalam upaya mencapai keamanan, kualitas,  
dan kemandirian di sektor sediaan farmasi dan pangan olahan.  
1. Meningkatnya efektivitas pengawasan Sediaan Farmasi dan Pangan  
Olahan: Sasaran strategis ini difokuskan untuk memperkuat kemampuan  
BPOM dalam mengidentifikasi dan merespons secara cepat dan akurat  
terhadap potensi risiko kesehatan dari sediaan farmasi, pangan olahan  
serta Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diedarkan. Berbagai upaya seperti  
optimalisasi teknologi dan digitalisasi, pengembangan sistem data dan  
analisis untuk pengawasan proaktif berbasis risiko, dan peningkatan  
kapasitas laboratorium mendukung pencapaian sasaran ini dengan  
memperbaiki infrastruktur dan sistem pengawasan agar lebih responsif dan  
efektif.  
Selain mengukur ketercapaian dalam kepatuhan dari para pelaku usaha  
terhadap regulasi yang berlaku, sasaran strategis ini juga mendorong  
penguatan kerjasama lintas sektor dan optimalisasi koordinasi antar  
lembaga untuk menciptakan lingkungan usaha yang kondusif, di mana  
aturan dan standar keamanan produk ditegakkan dengan tegas dan adil.  
Sasaran strategis ini juga menggarisbawahi pentingnya peningkatan  
kapabilitas laboratorium BPOM sebagai bagian kunci dalam proses  
pengawasan. Melalui investasi dalam infrastruktur pengawasan dan  
laboratorium serta pengembangan fasilitas dan kapabilitas laboratorium,  
BPOM berupaya meningkatkan akurasi dan kecepatan dalam pengujian  
produk.  
- 91 -  
Untuk mengukur keberhasilan sasaran strategis ini, indikatornya adalah:  
a. Persentase Sediaan Farmasi aman dan bermutu;  
b. Persentase Pangan Olahan dan PIRT yang aman dan bermutu (2025);  
c.  
Persentase Pangan Olahan, PIRT dan MBG yang aman dan bermutu  
(2026-2029);  
d. Indeks Kualitas Kebijakan Pengawasan Sediaan Farmasi dan Pangan  
Olahan;  
e.  
Indeks Efektivitas Koordinasi Pengawasan Sediaan Farmasi dan  
Pangan Olahan;  
f.  
Indeks Kepatuhan Pelaku Usaha di bidang Sediaan Farmasi dan  
Pangan Olahan; dan  
g.  
Persentase penguatan laboratorium pengawasan sediaan farmasi dan  
pangan olahan terhadap standar yang ditetapkan.  
2. Meningkatnya Kesadaran Masyarakat atas Sediaan Farmasi dan Pangan  
Olahan yang Aman dan Bermutu: Sasaran strategis ini difokuskan pada  
peningkatan pengetahuan dan kesadaran masyarakat terhadap standar  
keamanan dan kualitas sediaan farmasi dan pangan olahan. Melalui  
pengembangan program edukasi publik dan peningkatan komunikasi dan  
edukasi publik, BPOM berupaya membangun pemahaman yang kuat di  
kalangan konsumen tentang pentingnya memilih produk yang aman dan  
bermutu. Keberhasilan sasaran strategis ini diukur melalui indikator  
“Indeks Kesadaran Masyarakat terhadap Sediaan Farmasi dan Pangan  
Olahan yang Aman dan Bermutu”.  
3. Meningkatnya efektivitas regulatory assistance dan kemandirian industri  
dalam pengembangan Sediaan Farmasi dan Pangan Olahan: Sasaran  
strategis ini difokuskan untuk mendukung dan memfasilitasi industri  
(termasuk UMKM) sediaan farmasi dan pangan olahan agar lebih inovatif  
dan mandiri. Upaya ini mencakup pendampingan dalam pengembangan  
produk inovatif, peningkatan kapasitas pelaku usaha termasuk UMKM  
dalam menerapkan standar keamanan dan mutu produksi, serta  
pembinaan yang mendorong pelaku industri untuk secara bertahap  
menjadi lebih mandiri dan mampu menjaga konsistensi mutu secara  
berkelanjutan. Selain itu juga, upaya mendorong inovasi dan adaptasi  
industri serta mengoptimalkan sistem data dan analisis untuk pengawasan  
proaktif, dirancang untuk memberikan bimbingan dan dukungan kepada  
industri dalam mengembangkan produk yang inovatif dan kompetitif.  
Keberhasilan sasaran strategis ini diukur melalui indikator sebagai berikut:  
a. Persentase inovasi sediaan farmasi dan pangan olahan yang dikawal  
sesuai standar  
b. Persentase UMKM yang menerapkan standar keamanan dan mutu  
produksi Obat Bahan Alam, Kosmetik, dan Pangan Olahan  
c.  
Tingkat Kemandirian pelaku usaha sediaan farmasi dan pangan  
olahan  
4. Terwujudnya Penegakan Hukum yang Berkeadilan terhadap Kejahatan  
Sediaan Farmasi dan Pangan Olahan: Sasaran strategis ini memfokuskan  
pada peningkatan kemampuan BPOM dalam mendeteksi dan menindak  
tegas pelaku kejahatan di sektor sediaan farmasi dan pangan olahan.  
Berbagai upaya seperti meningkatkan pengawasan e-commerce dan  
mengintensifkan pengawasan produk impor merupakan bagian dari upaya  
untuk memerangi praktik ilegal yang merugikan kesehatan publik dan  
ekonomi. Keberhasilan sasaran strategis ini diukur melalui indikator  
“Indeks Efektivitas Penegakan Hukum Kejahatan Sediaan Farmasi dan  
Pangan Olahan”.  
- 92 -  
5. Terwujudnya Birokrasi yang Efektif, Berintegritas, Kolaboratif dan Adaptif  
untuk Pelayanan Publik yang Prima: Sasaran ini ditujukan untuk  
membangun BPOM sebagai lembaga yang kuat, fleksibel, dan berintegritas  
tinggi. Upaya memperkuat kerangka hukum dan regulasi serta optimasi  
dan redistribusi SDM, ditargetkan untuk meningkatkan kualitas tata kelola  
organisasi yang mampu beradaptasi dengan perubahan lingkungan  
strategis dan operasional. Selain itu, sasaran strategis ini juga menekankan  
peningkatan kualitas layanan yang diberikan BPOM kepada masyarakat  
dan stakeholder lainnya serta memperkuat sistem perizinan produk yang  
diarahkan untuk memastikan proses layanan yang efisien, transparan, dan  
mudah diakses oleh semua pihak. Keberhasilan sasaran strategis ini diukur  
melalui indikator “Indeks RB BPOM”.  
Setiap sasaran strategis ini secara langsung terkait dengan rencana  
strategis yang telah dirumuskan berdasarkan analisis SWOT, memastikan  
bahwa BPOM dapat merespons secara efektif terhadap kekuatan dan  
peluang yang ada, serta mengatasi kelemahan dan ancaman yang dihadapi.  
Tabel 2.2 Pemetaan Visi, Misi, Tujuan, Sasaran Strategis, dan Indikator  
Visi:  
"Terwujudnya Sediaan Farmasi dan Pangan Olahan yang aman, bermutu, dan  
berdaya saing dalam mendukung masyarakat sehat dan sejahtera bersama  
Indonesia Maju menuju Indonesia Emas 2045”  
Sasaran  
Misi  
Tujuan  
Indikator SS  
1. Persentase Sediaan  
Strategis  
Meningkatnya  
efektivitas  
Meningkatkan  
efektivitas  
pengawasan  
Terwujudnya  
Sediaan  
Farmasi aman dan  
bermutu  
Farmasi dan pengawasan  
Sediaan  
Pangan Olahan yang Farmasi  
Sediaan Farmasi Pangan  
2. Persentase  
Pangan  
Olahan dan PIRT yang  
aman dan bermutu  
(2025)  
dan  
dan  
Olahan  
penindakan  
kejahatan  
Sediaan Farmasi Indikator:  
dan Pangan Persentase  
Olahan melalui Sediaan  
serta Aman  
Bermutu  
dan Pangan Olahan  
3. Persentase  
Olahan,  
Pangan  
PIRT dan  
MBG yang aman dan  
bermutu (2026-2029)  
kolaborasi  
pemerintah,  
Farmasi dan  
Pangan  
4. Indeks  
Kebijakan  
Kualitas  
pelaku  
dan Masyarakat  
usaha, Olahan  
Pengawasan Sediaan  
Farmasi dan Pangan  
Olahan  
(termasuk  
PIRT  
MBG)  
dan  
yang  
dan  
5. Indeks  
Koordinasi  
Efektivitas  
aman  
bermutu  
Pengawasan Sediaan  
Farmasi dan Pangan  
Olahan  
6. Indeks  
Kepatuhan  
Usaha di  
Sediaan  
Pelaku  
bidang  
Farmasi dan Pangan  
Olahan  
7. Persentase penguatan  
laboratorium  
pengawasan sediaan  
farmasi dan pangan  
olahan  
terhadap  
- 93 -  
Sasaran  
Strategis  
Misi  
Tujuan  
Indikator SS  
standar  
yang  
ditetapkan  
Indeks  
Penegakan  
Terwujudnya  
Perlindungan  
Masyarakat  
Terwujudnya  
Penegakan  
Hukum  
Efektivitas  
Hukum  
yang Kejahatan  
Sediaan  
Pangan  
dari Kejahatan Berkeadilan  
Farmasi  
Olahan  
dan  
Sediaan  
Farmasi  
Pangan  
Olahan  
terhadap  
dan Kejahatan  
Sediaan  
Farmasi  
dan  
Pangan Olahan  
Indikator:  
Indeks  
Efektivitas  
Penegakan  
Hukum  
Kejahatan  
Sediaan  
Farmasi  
Pangan  
dan  
Olahan  
Memfasilitasi  
percepatan  
pengembangan  
Terwujudnya  
Pertumbuhan  
Dunia Usaha regulatory  
assistance dan  
kemandirian  
Meningkatnya  
efektivitas  
1. Persentase  
inovasi  
sediaan farmasi dan  
pangan olahan yang  
dikawal  
standar  
dunia  
usaha yang  
sesuai  
Sediaan Farmasi Mendukung  
dan  
Pangan Daya  
Saing industri dalam 2. Persentase  
UMKM  
menerapkan  
keamanan  
Olahan termasuk Industri  
UMKM  
rangka  
membangun  
struktur ekonomi Olahan serta  
yang  
dan  
saing  
pengembangan  
Sediaan  
yang  
standar  
dalam Sediaan  
Farmasi  
dan Farmasi  
dan  
dan mutu produksi  
Obat Bahan Alam,  
Kosmetik, dan Pangan  
Olahan  
Pangan  
Pangan Olahan  
produktif Kemandirian  
berdaya Bangsa dengan  
dukungan  
3. Tingkat Kemandirian  
pelaku usaha sediaan  
farmasi dan pangan  
olahan  
yang  
terhadap  
UMKM  
kuat  
Indikator:  
Indeks  
Penguatan  
Daya  
dan  
Saing  
Kemandirian  
Pelaku Usaha  
Sediaan  
Farmasi  
Pangan  
Olahan  
dan  
Meningkatkan  
kapasitas  
masyarakat  
bidang Sediaan Memilih  
Farmasi dan Sediaan  
Pangan Olahan Farmasi  
dengan Pangan  
Terwujudnya  
Masyarakat  
Meningkatnya  
Kesadaran  
Indeks  
Masyarakat  
Sediaan  
Kesadaran  
terhadap  
di yang  
Cerdas Masyarakat  
atas  
Farmasi  
Farmasi  
dan  
Sediaan Pangan Olahan yang Aman  
dan dan Bermutu  
dan Pangan Olahan  
yang Aman dan  
mengembangkan Olahan  
kemitraan  
yang Bermutu  
- 94 -  
Sasaran  
Strategis  
Misi  
Tujuan  
Indikator SS  
bersama seluruh Aman  
dan  
pemangku  
Bermutu  
kepentingan  
Indikator:  
Indeks  
Kesadaran  
Masyarakat  
terhadap  
Sediaan  
Farmasi  
Pangan  
Olahan  
Aman  
dan  
yang  
dan  
Bermutu  
Pengelolaan  
pemerintahan  
Terwujudnya  
Organisasi  
Terwujudnya  
Birokrasi yang  
Efektif,  
Indeks RB BPOM  
yang  
bersih, yang  
efektif,  
dan Profesional,  
Berintegritas,  
terpercaya untuk Adaptif, Efektif Kolaboratif dan  
memberikan dan Efisien Adaptif untuk  
pelayanan publik serta Layanan Pelayanan  
yang prima di Publik  
bidang Sediaan Prima  
yang Publik  
Prima  
yang  
Farmasi  
dan  
Pangan Olahan  
Indikator:  
Indeks  
RB  
BPOM  
Gambar 2.2. Pemetaan Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran Strategis  
BPOM 2025-2029  
Untuk mewujudkan pencapaian sasaran strategis BPOM 2025-2029 secara  
optimal, perlu dilakukan identifikasi risiko dari setiap sasaran strategis tersebut.  
Melalui identifikasi risiko, berbagai potensi hambatan dan tantangan yang  
- 95 -  
mungkin muncul selama pelaksanaan program dapat dikenali sejak dini. Hal ini  
memungkinkan BPOM untuk mengambil langkah antisipatif dan strategi  
mitigasi yang tepat, sehingga mendukung tercapainya sasaran strategis dengan  
lebih efektif dan efisien. Identifikasi risiko tentunya disusun sebagai bagian  
integral dari proses perencanaan strategis, guna memastikan pengelolaan risiko  
yang sistematis dan terukur dalam mendukung kinerja organisasi. Berikut  
adalah identifikasi indikasi risiko sasaran strategis BPOM sebagaimana  
tercantum dalam tabel 2.3.  
Tabel 2.3 Indikasi Risiko Sasaran Strategis BPOM  
Sasaran  
Strategis  
Indikasi Perlakuan  
Risiko  
Indikasi PJ  
Perlakuan  
No.  
Indikasi Risiko  
1
Meningkatnya  
efektivitas  
pengawasan  
Sediaan  
Meningkatnya  
jumlah kasus KLB  
KP secara nasional.  
a. Memastikan  
- Deputi Bidang  
Pengawasan  
Pangan  
keamanan dan mutu  
pangan  
pengawasan  
melalui  
SPPG,  
Olahan (a, b)  
Farmasi  
Pangan  
Olahan  
dan  
Bimtek terhadap - Sekretariat  
Pengawas,  
Penggerak  
Pembangunan  
Indonesia  
SPPG,  
Sarjana  
Utama (c)  
(SPPI),  
serta  
dukungan  
laboratorium  
untuk  
mendeteksi cemaran  
dan penanganan KLB  
KP.  
b. Koordinasi  
BGN  
dengan  
terkait  
SPPG  
pengawasan  
dan  
terhadap  
pelatihan  
SPPI,  
Penjamah Pangan di  
SPPG dan penerima  
manfaat.  
c. Advokasi  
tambahan  
anggaran  
dalam  
pelaksanaan  
pengawasan MBG.  
Kurangnya  
pemenuhan  
a. Kebijakan  
regionalisasi  
- Sekretariat  
Utama (c)  
komponen peralatan  
laboratorium dalam  
memenuhi  
kebutuhan  
pengawasan  
laboratorium  
mengurangi  
kesenjangan  
pemenuhan  
pengujian  
untuk - Pusat  
Pengembangan  
Pengujian  
dalam  
Obat  
dan  
Sediaan  
Makanan  
Farmasi dan Pangan  
Olahan di UPT BPOM.  
b. Melakukan  
Nasional (a,b)  
monitoring  
evaluasi pemenuhan  
grand desgin  
dan  
pengawasan Sediaan  
Farmasi dan Pangan  
Olahan  
serta  
pemenuhan  
kemampuan  
- 96 -  
Sasaran  
Strategis  
Indikasi Perlakuan  
Risiko  
Indikasi PJ  
Perlakuan  
No.  
Indikasi Risiko  
laboratorium  
dan  
kondisi laboratorium  
Balai  
Besar/Balai  
POM secara berkala.  
c. Identifikasi  
pendanaan  
sumber  
lainnya  
untuk  
pemenuhan  
peralatan  
laboratorium  
Tingginya  
penyaluran  
penyerahan  
antibiotika  
tidak  
praktik a. Melakukan  
Deputi Bidang  
melalui Pengawasan  
regulasi Obat,  
dan  
pencegahan  
penguatan  
yang  
sesuai  
dan  
audit  
implementasi Narkotika,  
distribusi Psikotropika,  
ketentuan, baik oleh  
Pedagang Besar  
Farmasi (PBF) yang  
menyalurkan tanpa  
analisis kewajaran,  
antibiotik oleh PBF, Prekursor, dan  
termasuk kewajiban Zat Adiktif  
analisis kewajaran (a,b,c)  
permintaan (misalnya  
dengan  
maupun  
oleh  
membandingkan  
fasilitas pelayanan  
kefarmasian,  
permintaan  
data  
dengan  
pemakaian  
dan  
layanan),  
sistem  
diperburuk  
rendahnya  
oleh  
literasi  
sebelumnya  
kapasitas  
pengetatan  
pelaporan elektronik  
PBF dan melakukan  
standarisasi Standar  
Operasional Prosedur  
masyarakat. Hal ini  
berisiko  
menyebabkan  
peningkatan  
resistensi  
antimikroba,  
(SOP)  
penyerahan  
penggunaan  
antibiotik yang tidak  
rasional, dan beban  
antibiotik di fasilitas  
pelayanan  
kefarmasian, dengan  
sistem  
kesehatan  
penekanan  
pada  
yang meningkat  
kewajiban resep dari  
tenaga medis.  
b. Peningkatan  
dan  
literasi  
edukasi  
dengan  
masyarakat  
melakukan kampanye  
nasional terkait  
penggunaan antibiotik  
yang bijak.  
c. Intensifikasi advokasi  
dan koordinasi lintas  
sektor  
Masih  
beredarnya a. Petunjuk Pelaksanaan Deputi Bidang  
produk Obat Bahan  
Alam dan Kosmetik  
Pengawasan  
diprioritaskan  
penelusuran  
Bahan  
yang Pengawasan  
Obat  
Obat Tradisional,  
Alam Suplemen  
yang  
mengandung  
bahan kimia obat  
atau  
bahan  
mengandung Bahan Kesehatan dan  
berbahaya  
Kimia Obat (BKO)  
b. Intensifikasi  
pengawasan  
Kosmetik (a,b,c)  
Obat  
Alam di  
Bahan  
fasilitas peredaran  
- 97 -  
Sasaran  
Strategis  
Indikasi Perlakuan  
Risiko  
Indikasi PJ  
Perlakuan  
No.  
Indikasi Risiko  
c. Bimtek kepada Badan  
Usaha Pemilik Nomor  
Notifikasi  
Rendahnya tingkat a. Pendampingan pelaku - Deputi Bidang  
kepatuhan  
usaha  
pelaku  
dalam  
usaha berupa desk  
dan Bimtek  
Pengawasan  
Obat,  
menindaklanjuti  
rekomendasi/tindak  
b. Pendampingan  
oleh  
Narkotika,  
Psikotropika,  
Prekursor, dan  
petugas BPOM baik  
melalui pengawasan  
pre market maupun  
post market  
lanjut  
hasil  
pengawasan BPOM  
Zat  
Adiktif  
(a,b,d)  
c. Pelatihan  
- Deputi Bidang  
Pengawasan  
Obat  
peningkatan  
kompetensi  
pemahaman  
Pembuatan  
dan  
Cara  
Obat  
Tradisional,  
Suplemen  
Tradisional yang Baik  
(CPOTB) dan Cara  
Pembuatan Kosmetik  
Kesehatan dan  
Kosmetik  
(a,b,c,d)  
yang Baik (CPKB) - Deputi Bidang  
terkini pada pelaku  
usaha  
Pengawasan  
Pangan  
d. Pemberian  
sesuai  
sanksi  
ketentuan  
peringatan,  
keras,  
Olahan (a,b,d)  
berupa  
peringatan  
pemberhentian  
sementara kegiatan,  
dan  
rekomendasi  
pencabutan izin.  
Tidak  
semua a. Berkoordinasi dengan - Deputi Bidang  
rekomendasi  
pengawasan  
ditindaklanjuti oleh  
pemangku  
hasil  
Kementerian  
Negeri dalam rangka  
peningkatan  
efektivitas  
penyelenggaraan  
Dalam  
Pengawasan  
Obat,  
Narkotika,  
Psikotropika,  
Prekursor, dan  
kepentingan  
pembinaan  
dan  
Zat  
Adiktif  
pengawasan Sediaan  
(a,b,c,e)  
Farmasi dan Pangan - Deputi Bidang  
Olahan di daerah.  
b. Peningkatan  
Pengawasan  
Obat  
pengawasan Sediaan  
Farmasi dan Pangan  
Tradisional,  
Suplemen  
Kesehatan dan  
Kosmetik  
Olahan  
melalui  
penandatanganan  
Perjanjian Kerja Sama  
(a,b,c,d,e)  
(PKS)  
dengan - Deputi Bidang  
pemerintah  
serta institusi lain di  
bidang Sediaan  
daerah  
Pengawasan  
Pangan  
Olahan  
Farmasi dan Pangan  
Olahan.  
(a,b,c,e)  
c. Pertemuan advokasi  
dan Bimtek Dana  
Alokasi  
Nonfisik  
Khusus  
Bidang  
Kesehatan Subbidang  
- 98 -  
Sasaran  
Strategis  
Indikasi Perlakuan  
Risiko  
Indikasi PJ  
Perlakuan  
No.  
Indikasi Risiko  
Pengawasan Obat dan  
Makanan.  
d. Koordinasi bersama  
lintas  
sektor  
dan  
stakeholder  
terkait  
tindak lanjut hasil  
pengawasan iklan  
Obat Bahan Alam dan  
Suplemen Kesehatan  
e. Monitoring  
tindak  
lanjut kepada lintas  
sektor  
2
Meningkatnya  
Kesadaran  
Masyarakat  
Amplifikasi  
belum sepenuhnya  
menjangkau  
KIE  
a. Pengelolaan  
BPOM,  
KIE Sekretariat  
termasuk Utama  
penyusunan Juknis (a,b,c,d,e,f)  
atas Sediaan  
seluruh  
Indonesia  
kelompok sasaran  
secara optimal  
wilayah  
dan  
KIE  
mencakup  
perencanaan berbasis  
analisis  
BPOM  
yang  
tahapan  
Farmasi  
Pangan  
Olahan  
Aman  
dan  
yang  
dan  
perilaku  
masyarakat  
Bermutu  
b. Sosialisasi Juknis KIE  
kepada Tim Pengelola  
KIE di UPT  
c. Pendampingan  
pengelolaan KIE bagi  
unit  
KIE  
penyelenggara  
d. Penyusunan  
tools/instrumen  
evaluasi kesesuaian  
pelaksanaan KIE unit  
penyelenggara KIE  
e. Pembaruan pedoman  
kerja sama dengan  
Corporate  
Social  
Responsibility  
(CSR)  
dalam rangka KIE  
Sediaan Farmasi dan  
Pangan Olahan sesuai  
dengan  
perkembangan terkini  
f. Peningkatan  
kerja  
sama dengan lintas  
sektor  
melalui  
penyusunan  
dokumen kerja sama,  
penyusunan rencana  
aksi serta monitoring  
dan evaluasi.  
3
Meningkatnya  
efektivitas  
regulatory  
assistance dan secara konsisten dan  
kemandirian sesuai ketentuan  
industri dalam pada UMKM Obat  
pengembangan Bahan  
Sediaan  
Penerapan  
Produksi yang baik  
tidak dilaksanakan  
Cara  
a. Inovasi  
program - Deputi Bidang  
pendampingan  
dan  
Pengawasan  
Obat  
edukasi bagi UMKM  
Obat Bahan Alam dan  
Kosmetik.  
Tradisional,  
Suplemen  
Kesehatan dan  
Kosmetik  
b. Inovasi  
program  
dan  
Alam,  
pendampingan  
(a,c,d,e,g)  
- 99 -  
Sasaran  
Strategis  
Indikasi Perlakuan  
Risiko  
Indikasi PJ  
Perlakuan  
No.  
Indikasi Risiko  
Farmasi  
Pangan  
Olahan  
dan Kosmetik, dan UMK  
Pangan Olahan  
edukasi bagi UMKM - Deputi Bidang  
Pangan Olahan.  
c. Pembentukan  
Pengawasan  
Pangan  
fasilitator  
di  
UPT  
Olahan  
dalam pendampingan  
(b,d,f,g)  
UMKM  
OBA  
dan  
Kosmetik.  
d. Pemantauan  
evaluasi  
dan  
berkala  
progres  
terhadap  
pendampingan UMK  
oleh UPT BPOM.  
e. Fasilitasi bimbingan  
keamanan dan mutu  
Obat Bahan Alam dan  
Kosmetik  
dalam  
pemenuhan  
CPOTB  
Bertahap/CPKB.  
f. Fasilitasi bimbingan  
keamanan  
dalam  
pangan  
pemenuhan  
Izin Penerapan Cara  
Produksi Pangan  
Olahan yang Baik (IP-  
CPPOB).  
g. Penandatanganan  
Memorandum  
Understanding (MoU)  
dengan K/L,  
perguruan tinggi, dan  
asosiasi untuk  
menjalin kerja sama  
terkait dukungan  
kemandirian UMKM  
of  
dalam  
standar  
menerapkan  
keamanan  
dan mutu.  
4
Terwujudnya  
Penegakan  
Terhambatnya  
proses penyidikan  
a. Pembangunan  
Deputi Bidang  
kesepahaman antara Penindakan  
Hukum yang Kejahatan Sediaan  
BPOM  
Kepolisian  
PPNS), dan Kejaksaan  
(Jaksa  
(PPNS), (a,b,c)  
(Korwas  
Berkeadilan  
terhadap  
Kejahatan  
Sediaan  
Farmasi dan Pangan  
Olahan  
Penuntut  
dalam  
Umum),  
Farmasi  
Pangan  
Olahan  
dan  
penanganan perkara  
Sediaan Farmasi dan  
Pangan Olahan.  
b. Koordinasi  
penanganan perkara  
Sediaan Farmasi dan  
Pangan  
dengan  
Olahan  
Kejaksaan  
Agung/Tinggi/Negeri  
c. Peningkatan  
kompetensi  
BPOM  
PPNS  
dalam  
pelaksanaan  
- 100 -  
Sasaran  
Strategis  
Indikasi Perlakuan  
Risiko  
Indikasi PJ  
Perlakuan  
No.  
Indikasi Risiko  
penyidikan  
perkara  
Sediaan Farmasi dan  
Pangan Olahan secara  
berkala.  
Masih  
tautan  
Farmasi dan Pangan  
Olahan ilegal yang  
maraknya a. Mengusulkan  
Deputi Bidang  
regulasi Penindakan  
Sediaan  
rancangan  
yang  
berkaitan (a,b,c)  
kebijakan  
dengan  
diedarkan  
daring  
secara  
Penyelenggaraan  
Perdagangan  
dan  
Transaksi  
Sistem  
dalam  
Melalui  
Elektronik  
lingkup  
peredaran  
Sediaan  
Farmasi dan Pangan  
Olahan legal secara  
Daring.  
b. Memperkuat  
koordinasi  
seluruh  
terkait  
kebijakan  
List.  
dengan  
stakeholder  
penerapan  
Negative  
c. Melakukan perkuatan  
infrastruktur  
digunakan  
yang  
dalam  
rangka pelaksanaan  
kegiatan pemantauan  
peredaran  
Sediaan  
Farmasi dan Pangan  
Olahan ilegal secara  
daring  
Lemahnya  
deteksi  
fungsi a. Optimalisasi  
Deputi Bidang  
Penindakan  
terhadap  
Dashboard  
potensi  
indikasi  
Sediaan  
dan/atau  
kejahatan  
Farmasi b. Peningkatan  
Penindakan  
terintegrasi nasional.  
yang (a,b,c)  
dan Pangan Olahan,  
kapasitas  
cegah  
intelijen dan siber.  
petugas  
tangkal,  
sehingga  
peluang  
produk  
peredaran  
ilegal tidak segera c. Penguatan  
jejaring  
kolaborasi  
dalam  
teridentifikasi  
dan  
dan  
ditindaklanjuti.  
multipihak  
pelaksanaan  
deteksi  
fungsi  
kejahatan  
Sediaan Farmasi dan  
Pangan Olahan.  
5
Terwujudnya  
Birokrasi yang  
Efektif,  
Struktur organisasi  
BPOM tidak sesuai  
dengan  
a. Penyusunan Naskah Sekretariat  
Akademis Perubahan Utama (a,b,c)  
Organisasi dan Tata  
Berintegritas,  
Kolaboratif  
perkembangan  
hukum  
Kerja BPOM  
b. Penyampaian usulan  
dan  
dan  
untuk  
Adaptif  
kebutuhan  
organisasi  
dan  
penataan  
pembahasaan  
Pelayanan  
Publik  
Prima  
kelembagaan BPOM  
bersama Kementerian  
PANRB  
yang  
- 101 -  
Sasaran  
Strategis  
Indikasi Perlakuan  
Risiko  
Indikasi PJ  
Perlakuan  
No.  
Indikasi Risiko  
c. Evaluasi  
Kelembagaan BPOM  
Adanya penerimaan  
gratifikasi,  
a. Kebijakan antikorupsi - Inspektorat  
antara  
lain  
Utama (a,b,c,d)  
- Sekretariat  
Utama (d)  
pemerasan,  
dan  
pengendalian  
gratifikasi,  
penyalahgunaan  
wewenang pegawai  
dalam pelaksanaan  
penanganan benturan  
kepentingan,  
WBS/pengaduan  
Masyarakat.  
dan  
tugas  
Sediaan  
Farmasi dan Pangan  
Olahan  
b. Monitoring  
dan  
evaluasi  
pelaporan  
Benturan  
Kepentingan,  
Pengaduan  
Masyarakat,  
Gratifikasi  
WBS,  
seluruh  
Unit Kerja.  
c. Sosialisasi Anti Fraud.  
d. Penguatan nilai-nilai  
anti penyuapan dalam  
kerangka kerja sistem  
manajemen  
pengawasan obat dan  
makanan  
Pemberitaan terkait  
kinerja BPOM di  
Menyebarluaskan  
Sekretariat  
Utama  
informasi  
kegiatan  
berbagai  
baik cetak, online,  
elektronik  
media  
media,  
strategis BPOM kepada  
media dan lebih terbuka  
kepada media  
dan  
sosial  
bertonasi negatif  
- 102 -  
BAB III  
ARAH KEBIJAKAN, STRATEGI, KERANGKA REGULASI DAN KERANGKA  
KELEMBAGAAN  
III.1 Arah Kebijakan dan Strategi Nasional RPJMN 2025-2029 di Bidang  
Kesehatan  
Memasuki periode penting dalam arah pembangunan nasional, Indonesia  
mengawali fase baru pembangunan yang semakin dekat dengan Indonesia Emas  
2045. Periode tersebut ditandai dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor  
59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun  
20252045 untuk mewujudkan untuk mewujudkan Visi Indonesia Emas 2045,  
yaitu Indonesia sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang  
bersatu, berdaulat, maju, dan berkelanjutan. Untuk mewujudkan Visi tersebut,  
RPJPN 2025-2045 menggarisbawahi pentingnya transformasi yang menyeluruh  
di berbagai sektor, mencakup transformasi sosial yang bertujuan untuk  
meningkatkan kualitas hidup, transformasi ekonomi yang berorientasi pada  
pertumbuhan berkelanjutan dan peningkatan kesejahteraan, serta transformasi  
tata kelola yang memastikan pemerintahan yang efisien, efektif, dan bebas dari  
korupsi. Dengan fokus pada pembangunan kewilayahan yang merata dan  
berkualitas, sarana dan prasarana yang ramah lingkungan, serta  
kesinambungan pembangunan, RPJPN menjanjikan langkah konkret menuju  
terwujudnya Indonesia yang maju, adil, dan sejahtera.  
RPJPN menetapkan 8 Misi dan 17 Arah Pembangunan sebagai landasan  
operasional yang akan mengarahkan Indonesia menuju pencapaian tujuannya.  
Dengan komitmen kuat pada pertumbuhan yang inklusif, rencana ini tidak  
hanya bertujuan untuk mengakselerasi pembangunan ekonomi tetapi juga  
memastikan bahwa kemajuan tersebut dinikmati oleh seluruh lapisan  
masyarakat. Melalui kerangka kerja yang komprehensif, Indonesia bertekad  
untuk menghadirkan masa depan yang cerah bagi generasi mendatang,  
memperkuat ketahanan sosial budaya dan ekologi, serta mengukuhkan posisi  
Indonesia di kancah internasional sebagai bangsa yang berdaulat, mandiri, dan  
berkepribadian dalam kebudayaan. Berikut adalah 8 Misi dan 17 Arah  
Pembangunan.  
- 103 -  
Gambar 3.1 Misi dan Arah Pembangunan dalam RPJPN  
Sumber: Bappenas  
Dalam RPJPN 2025-2045, BPOM khususnya mendukung kebijakan  
Transformasi Sosial Kesehatan Untuk Semua, yaitu pembangunan kesehatan  
yang bertujuan agar setiap penduduk dapat hidup sehat, mencakup semua  
penduduk, pada seluruh siklus hidup, di seluruh wilayah, dan bagi seluruh  
kelompok masyarakat. Dalam kebijakan tersebut, penguatan sistem  
pengawasan obat dan makanan dengan perluasan cakupan produk termasuk  
pengawasan siber dan farmakovigilans menjadi salah satu strategi yang  
difokuskan dalam mewujudkan sistem kesehatan yang tangguh dan responsif.  
RPJPN 2025 2045 tidak hanya mencerminkan aspirasi dan harapan kolektif  
bangsa tetapi juga menetapkan milestones jelas yang harus dicapai dalam  
periode jangka menengah pertama, yaitu Rencana Pembangunan Jangka  
Menengah (RPJMN) 2025-2029. Hal ini menegaskan komitmen Indonesia dalam  
melangkah secara strategis dan terarah, memastikan setiap tahapan  
pembangunan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab untuk mencapai  
transformasi yang berkelanjutan dan inklusif bagi seluruh rakyat Indonesia.  
Sejalan dengan arah Pembangunan RPJPN 2025-2045, BPOM telah menetapkan  
Keputusan Kepala BPOM Nomor 434 Tahun 2023 Tentang Perencanaan Jangka  
Panjang Pengawasan Obat dan Makanan Dalam Rangka Mendukung  
Transformasi Nasional Menuju Indonesia Emas 2045. Perencanaan Jangka  
Panjang (PJP) POM disusun dengan memperhatikan dinamika lingkungan  
strategis nasional dan global serta megatrend yang akan berdampak pada  
pengawasan Obat dan Makanan, dalam konteks transformasi nasional. PJP POM  
menjabarkan aspek-aspek yang relevan dalam rangka memastikan keamanan,  
efektivitas, dan kualitas Obat dan Makanan yang beredar di Indonesia dan  
- 104 -  
menyesuaikan kerangka kerja regulasi yang inovatif dan inklusif untuk  
menanggapi perubahan pasar dan kebutuhan masyarakat yang dinamis. Aspek-  
aspek tersebut mencakup:  
Tabel 3.1 Penjabaran Aspek Transformasi Pengawasan Obat dan Makanan  
2025-2045  
Transformasi Sosial  
Transformasi Ekonomi  
Transformasi Tatakelola  
Dukungan  
terhadap Hilirisasi ekonomi:  
Manajemen ASN:  
pengurangan stunting: Penciptaan  
produk Manajemen talenta ASN  
fortifikasi  
penerapan  
seimbang.  
pangan,  
gizi  
unggulan (Obat dan  
Makanan) dengan nilai Sistem manajemen ASN  
optimal  
tambah  
berorientasi ekspor  
hidup Peningkatan  
tinggi  
berbasis merit  
Talenta digital  
ASN yang sejahtera  
Dukungan pada angka  
harapan  
pengurangan penyakit  
produktivitas  
UMKM  
tidak  
(degeneratif)  
menular  
melalui:  
Obat dan Makanan  
Regulasi:  
Regulasi  
yang  
robust  
regulasi gula garam Ekonomi Sirkular:  
namun adaptif  
lemak (GGL), kualitas Pengawalan  
obat life saving yang  
tinggi, kualitas gizi  
makanan yang tinggi,  
KIE pada masyarakat,  
pengelolaan  
biodiversity  
pemanfaatan  
bioteknologi  
potensi Governance/Birokrasi:  
dalam Penyederhanaan  
birokrasi  
Collaborative  
&
Program  
berkelanjutan.  
Dukungan  
PJAS Blue economy & bio  
transparent governance  
berbasis digital  
economy  
terhadap Digitalisasi POM dalam Manajemen risiko dan  
penurunan TBC, kusta,  
penyakit menular yang  
mendukung  
perekonomian nasional Sinkronisasi  
evidence-based policy  
urusan  
masih existing dalam Dukungan POM dalam  
jangka panjang melalui meningkatkan  
konkuren  
wilayah  
POM  
di  
kualitas  
tinggi.  
Pengendalian  
obat  
yang  
pariwisata berorientasi Pelayanan  
ekspor melalui obat dan berkualitas tinggi  
makanan yang berdaya Kapasitas & partisipasi  
publik  
produk  
saing  
yang  
dampak  
memberikan  
negatif:  
masyarakat sipil yang  
bermakna  
pengawasan rokok dan  
produk tembakau  
Zero corruption  
sejenis, usulan cukai  
gula dan minyak.  
Selanjutnya sebagai penjabaran RPJPN 2025-2045 tahap I, pemerintah telah  
menetapkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 Tentang Rencana  
Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2025-2029. Rencana  
Strategis BPOM yang menjadi subsistem pembangunan nasional disusun  
mengacu pada RPJMN 2025-2029. Presiden terpilih telah menetapkan 8 Misi  
Pembangunan yang dikenal sebagai “Asta Cita”. Dalam RPJMN 2025-2029, Asta  
Cita tersebut diterjemahkan sebagai “Prioritas Nasional”, sebagai berikut:  
1) Memperkokoh ideologi Pancasila, demokrasi, dan Hak Asasi Manusia  
(HAM),  
2) Memantapkan sistem pertahanan keamanan negara dan mendorong  
kemandirian bangsa melalui swasembada pangan, energi, air, ekonomi  
syariah, ekonomi digital, ekonomi hijau, dan ekonomi biru.  
3) Melanjutkan pengembangan infrastruktur dan meningkatkan lapangan  
kerja yang berkualitas, mendorong kewirausahaan, mengembangkan  
industri kreatif serta mengembangkan agromaritim industri di sentra  
produksi melalui peran aktif koperasi.  
- 105 -  
4) Memperkuat pembangunan sumber daya manusia (SDM), sains, teknologi,  
pendidikan, kesehatan, prestasi olahraga, kesetaraan gender, serta  
penguatan peran perempuan, pemuda (generasi milenial dan generasi Z),  
dan penyandang disabilitas.  
5) Melanjutkan hilirisasi dan mengembangkan industri berbasis sumber daya  
alam untuk meningkatkan nilai tambah di dalam negeri.  
6) Membangun dari desa dan dari bawah untuk pertumbuhan ekonomi,  
pemerataan ekonomi, dan pemberantasan kemiskinan.  
7) Memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat  
pencegahan dan pemberantasan korupsi, narkoba, judi, dan  
penyelundupan.  
8) Memperkuat penyelarasan kehidupan yang harmonis dengan lingkungan  
alam dan budaya, serta peningkatan toleransi antarumat beragama untuk  
mencapai masyarakat yang adil dan makmur.  
BPOM mendukung utamanya prioritas nasional 4 serta prioritas nasional  
lainnya yaitu prioritas nasional 2, 3, 5, 6 dan 8.  
Prioritas nasional dalam RPJMN 2025-2029 tersebut dijabarkan ke dalam setiap  
fokus-fokus pembangunan yang lebih spesifik, salah satunya terkait dengan  
pembangunan di bidang kesehatan. Arah kebijakan dan strategi nasional di  
bidang kesehatan adalah sebagai berikut:  
Arah Kebijakan:  
Pembangunan kesehatan diarahkan untuk memastikan “Kesehatan untuk  
semua yang akan dicapai dengan memperkuat sistem kesehatan nasional dan  
penguatan pelayanan kesehatan dasar”.  
Dengan strategi nasional sebagai berikut:  
1. Peningkatan kesehatan dan gizi masyarakat, mencakup:  
a. Penurunan kematian ibu dan anak  
b. Pencegahan dan penurunan stunting  
c.  
Peningkatan pelayanan kesehatan dan gizi bagi usia sekolah, usia  
produktif, lansia, serta Keluarga Berencana (KB) dan kespro  
d. Penguatan pemeriksaan kesehatan gratis  
2. Pemberian makan gratis untuk pemenuhan gizi, mencakup:  
a. Pemberian makan bergizi untuk siswa, santri, ibu hamil, ibu menyusui  
dan balita  
b. Penguatan ekosistem pendukung pemberian makan bergizi  
3. Pengendalian penyakit dan pembudayaan hidup sehat, mencakup:  
a. Penuntasan Tuberkulosis (TBC)  
b. Eliminasi penyakit Kusta dan Schistosomiasis  
c.  
Pengendalian penyakit menular lainnya  
d. Pengendalian Penyakit Tidak Menular (PTM) dan peningkatan upaya  
kesehatan jiwa  
e.  
f.  
Pembudayaan hidup sehat dan pengendalian faktor risiko PTM  
Penyehatan lingkungan  
4. Penguatan kapasitas Ketahanan Kesehatan, mencakup:  
a. Penguatan surveilans, pengendalian Kejadian Luar Biasa (KLB)/wabah  
dan penanganan bencana  
b. Pemenuhan sediaan farmasi dan pengendalian resistensi antimikroba  
c.  
Penguatan sistem pengawasan pangan dan sediaan farmasi  
5. Penguatan pelayanan kesehatan dan tata kelola, mencakup:  
a. Investasi pelayanan kesehatan primer  
b. Pembangunan RS lengkap berkualitas di kabupaten/kota dan  
pengembangan pelayanan kesehatan bergerak dan daerah sulit akses  
- 106 -  
c.  
Produksi dan pendayagunaan Sumber Daya Manusia (SDM) Kesehatan  
d. penguatan JKN dan pendanaan kesehatan  
e. Penguatan tata kelola, data, informasi dan inovasi teknologi kesehatan  
Arah Kebijakan dan Strategi dalam RPJMN tersebut dikenal juga sebagai  
Program Pembangunan dan Kegiatan Pembangunan. Dalam RPJMN 2025-2029,  
BPOM diamanahkan untuk menjadi Koordinator Pencapaian Indikator Program  
Prioritas/Pembangunan (PP) 4 “Penguatan kapasitas ketahanan Kesehatan”  
serta sebagai Pengampu Pencapaian Indikator Kegiatan Prioritas/Pembangunan  
(KP) “Penguatan sistem pengawasan pangan dan sediaan farmasi”, sebagai  
berikut:  
TARGET  
2025  
TARGET  
2029  
INDIKATOR  
SATUAN  
Koordinator Pencapaian Indikator Program  
Prioritas  
PP 04.14 - Persentase Sediaan Farmasi  
aman dan bermutu  
Pengampu Pencapaian Indikator Kegiatan  
Prioritas  
persen  
72.5  
75  
78.4  
83  
KP 04.13.05 - Persentase label produk  
tembakau dan /atau rokok elektronik  
yang memenuhi ketentuan  
persen  
KP 04.14.03 - Persentase Kab/Kota  
Pangan Aman  
KP 04.14.03 - Persentase pangan olahan  
yang aman dan bermutu  
persen  
persen  
persen  
persen  
persen  
persen  
persen  
14  
78  
75  
90  
65  
68  
62  
78  
85  
79  
94  
73  
76  
66  
KP 04.14.03 - Persentase pangan industri  
rumah tangga aman dan bermutu  
KP 04.14.03 - Persentase obat yang aman  
dan bermutu  
KP 04.14.03 - Persentase obat bahan  
alam yang aman dan bermutu  
KP 04.14.03 - Persentase suplemen  
kesehatan yang aman dan bermutu  
KP 04.14.03 - Persentase kosmetik yang  
aman dan bermutu  
Berdasarkan arah kebijakan dalam RPJMN 2025-2029 untuk bidang kesehatan,  
terdapat beberapa strategi nasional yang relevan dengan peran BPOM, yaitu:  
1. Penguatan ekosistem pendukung pemberian makan bergizi  
Pada Kegiatan Pembangunan (KP) RPJMN ini, sesuai Rancangan Peraturan  
Presiden tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG, BPOM mendukung  
dalam hal berikut:  
a. Pengembangan kapasitas pelaksana program MBG antara lain melalui  
pelatihan teknis secara berkelanjutan bagi pegawai SPPG dan penjaminan  
terkait keamanan mutu pangan di fasilitas SPPG.  
b. Edukasi Keamanan Pangan dalam penyelenggaraan Program Makan Bergizi  
Gratis.  
c.  
Penilaian terhadap penerapan sistem jaminan Keamanan Pangan dan mutu  
pangan dan/atau penilaian kesesuaian program MBG.  
d. Pengawasan terhadap Keamanan Pangan dan mutu pangan dilaksanakan  
secara terpadu dan berkelanjutan, dalam hal ini BPOM terlibat dalam:  
1) pengawasan bahan baku berupa pangan olahan.  
2) pengawasan sarana produksi dan distribusi secara sewaktu-waktu  
3) Pengawasan makanan bergizi gratis secara sewaktu-waktu  
e.  
Keterlibatan BPOM dalam hal terjadi dugaan Kejadian Luar Biasa (KLB)  
keracunan pangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.  
- 107 -  
f.  
Keterlibatan BPOM dalam pemantauan, pengawasan, pengendalian, dan  
evaluasi penyelenggaraan Program MBG sesuai dengan tugas dan  
kewenangannya.  
2. Pembudayaan hidup sehat dan pengendalian faktor risiko Penyakit Tidak  
Menular (PTM)  
Pada Kegiatan Pembangunan (KP) Rencana Pembangunan Jangka Menengah  
Nasional ini, BPOM mendukung dalam hal, berikut:  
a. Pada Proyek Prioritas (ProP) Pengendalian konsumsi rokok, BPOM  
mendukung melalui Pengawasan Label Produk Tembakau dan/atau Rokok  
Elektronik.  
b. Pada ProP Pangan Sehat, BPOM khususnya mendukung melalui  
penyusunan regulasi terkait pengaturan produk pangan olahan yang  
berdampak negatif bagi kesehatan. Penyusunan regulasi ini, merupakan  
salah satu upaya pencegahan Penyakit Tidak Menular (PTM) yang terus  
meningkat di Indonesia. BPOM mengembangkan kebijakan yang  
mendorong pola konsumsi pangan sehat dengan menyusun kebijakan  
pencantuman informasi gizi pada bagian depan label/Front of Pack Nutrition  
Labelling (FOPNL) untuk memudahkan konsumen memilih pangan yang  
lebih sehat dan mendorong produsen pangan olahan untuk melakukan  
reformulasi pangan dengan menurunkan kandungan gula, garam dan  
lemak (GGL) dalam produknya sehingga dapat menyediakan pangan olahan  
yang lebih sehat di pasaran.  
3. Penguatan Sistem Pengawasan Pangan dan Sediaan Farmasi  
Kegiatan Pembangunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional  
(RPJMN) ini dilaksanakan melalui 2 (dua) ProP yaitu ProP Penguatan Sistem  
Pengawasan Pangan dan ProP Penguatan Sistem Pengawasan Sediaan Farmasi  
dan Alat Kesehatan. BPOM mendukung kedua ProP tersebut melalui kegiatan  
berikut:  
a. Pembinaan industri farmasi, obat bahan alam dan kosmetik dalam rangka  
peningkatan tingkat maturitas  
b. Pengawasan produk sediaan farmasi dan pangan olahan setelah beredar  
c.  
Peningkatan kapasitas Kab/Kota dalam pengawasan Pangan Industri  
Rumah Tangga (PIRT) dan pemberdayaan masyarakat (Kabupaten/Kota  
Pangan Aman)  
d. Pengujian sampel Kejadian Luar Biasa (KLB) keracunan pangan sesuai  
standar  
e.  
Peningkatan laboratorium eksternal yang mampu melakukan pengujian  
sediaan farmasi dan pangan olahan sesuai standar  
f.  
g.  
Pengawasan sarana produksi sediaan farmasi, pangan olahan dan IRTP  
Pengawasan fasilitas distribusi sediaan farmasi  
h. Pemenuhan laboratorium pengujian sediaan farmasi dan pangan olahan  
sesuai Standar kemampuan Laboratorium  
i.  
Pemenuhan SDM pengawas pangan olahan dan sediaan farmasi yang  
memenuhi standar kompetensi  
j.  
Penguatan tindak lanjut regulatori terkait keamanan obat beredar yang  
dikomunikasikan (penguatan fungsi regulatori farmakovigilans)  
k. Pemberian KIE Farmakovigilans pada sarana pelayanan Kesehatan dalam  
rangka pelaporan Kejadian Tidak Diinginkan/Efek Samping Obat  
(KTD/ESO)  
l.  
Pemantauan pelanggaran hukum di bidang peredaran Sediaan Farmasi dan  
Pangan Olahan melalui Siber (Analisis siber dan patroli siber)  
m. Penyidikan Kejahatan Sediaan Farmasi dan Pangan Olahan  
n. Peningkatan Industri Pangan Olahan yang proaktif dalam meningkatkan  
level pemenuhan regulasi sistem jaminan keamanan dan mutu pangan  
- 108 -  
o. Pengawasan sediaan farmasi dan pangan olahan sebelum beredar  
p. Pengawasan sarana Produksi Pangan Olahan Fortifikasi skala kecil  
4. Penguatan tata kelola, data, informasi dan inovasi teknologi kesehatan  
Pada Kegiatan Pembangunan ini, BPOM secara khusus mendukung ProP  
Penguatan Data dan Informasi khususnya melalui penguatan data dan sistem  
informasi POM yang andal dan terintegrasi. BPOM memperkuat tata kelola  
melalui pemanfaatan data, informasi, dan teknologi yang lebih baik, seperti  
sistem pelacakan (traceability) dan pengawasan yang berbasis data untuk  
menginformasikan kebijakan dan tindakan.  
BPOM dalam melaksanakan tugasnya di bidang pengawasan sediaan farmasi  
dan pangan olahan didukung oleh data berkualitas yang dihasilkan melalui  
proses pengelolaan data. Proses pengelolaan data tersebut didukung oleh  
peraturan terkait dan teknologi informasi sehingga data berkualitas tersebut  
dapat dimanfaatkan serta dibagipakaikan melalui Satu Data BPOM sebagai  
salah satu bentuk implementasi dari amanah Satu Data Indonesia. Selain itu,  
data tersebut juga divisualisasikan melalui BPOM Command Center untuk  
mendukung kebutuhan pimpinan dalam pembuatan kebijakan.  
Kesemua strategi nasional ini mencerminkan fokus BPOM dalam mendukung  
infrastruktur kesehatan publik yang tangguh, dengan mengintegrasikan  
kegiatan pengawasan ke dalam sistem kesehatan nasional secara lebih luas  
untuk mendukung kesehatan masyarakat.  
Selain PN 4, BPOM juga mendukung pada PN lainnya yaitu PN 2, 3 dan 5 sebagai  
berikut:  
Tabel 3.2 Dukungan BPOM Pada PN 2, 3, 5, 6 dan 8 RPJMN 2025-2029  
No.  
Nomenklatur PN/PP/KP/Pro-P/RO  
PN 2: Memantapkan Sistem Pertahanan Keamanan Negara dan Mendorong  
Kemandirian Bangsa Melalui Swasembada Pangan, Energi, Air, Ekonomi Syariah,  
Ekonomi Digital Ekonomi Hijau, dan Ekonomi Biru  
PP 09 - Diplomasi Asta Cita dan Diplomasi Ekonomi  
KP 03 - Penguatan Kerja Sama Pembangunan Internasional  
ProP 01 - Penguatan Pelaksanaan Kerja Sama Pembangunan Internasional  
Kegiatan penguatan di bidang obat dan makanan dalam skema Kerja Sama  
Selatan Selatan dan Triangular (KSST)  
1
PP 10 - Swasembada Pangan  
KP 14 - Fortifikasi dan Biofortifikasi Pangan  
ProP 01 - Fasilitasi Produksi dan Distribusi Pangan Terfortifikasi  
Layanan pemeriksaan sarana produksi pangan fortifikasi yang diperiksa oleh  
UPT  
1
Sarana Produksi Pangan Fortifikasi skala Kecil yang diintervensi dalam rangka  
pendampingan pemenuhan kesesuaian pengendalian proses  
2
PP 15 - Ekosistem Ekonomi Sirkular  
KP 02 - Pengelolaan Susut dan Sisa Pangan  
ProP 01 - Pengembangan Kebijakan dan Standar Susut dan Sisa Pangan  
Regulasi di bidang pangan olahan yang mendukung produksi dan konsumsi  
yang berkelanjutan yang disusun  
1
PN 3: Melanjutkan Pengembangan Infrastruktur dan Meningkatkan Lapangan Kerja  
yang Berkualitas, Mendorong Kewirausahaan, Mengembangkan Industri Kreatif serta  
Mengembangkan Agromaritim Industri di Sentra Produksi melalui Peran Aktif Koperasi  
PP 03 - Peningkatan Produktivitas UMKM dan Koperasi  
KP 02 - Peningkatan Kapasitas Usaha dan Akses Sumber Daya Produktif  
- 109 -  
No.  
Nomenklatur PN/PP/KP/Pro-P/RO  
ProP 04 - Formalisasi Usaha Serta Standardisasi dan Sertifikasi Produk  
1
2
3
UMKM yang didampingi dalam pemenuhan standar oleh UPT  
Fasilitator yang dibina untuk melakukan pendampingan kepada UMK Pangan  
Olahan  
Fasilitator pemberdayaan pelaku UMKM OBA, SK dan Kos yang sesuai standar  
PN 5: Melanjutkan Hilirisasi dan Mengembangkan Industri Berbasis Sumber Daya  
Alam untuk Meningkatkan Nilai Tambah di Dalam Negeri  
PP 01 - Pengembangan hilirisasi industri berbasis SDA unggulan, industri padat karya  
terampil, padat teknologi inovasi serta berorientasi ekspor  
KP 05 Pengembangan Hilirisasi Kelapa Sawit  
ProP 04 - Pengembangan Industri Oleokimia  
1
Sarana Produksi Obat dan Makanan yang Diperiksa oleh UPT  
Keputusan Registrasi Obat Bahan Alam dan Suplemen Kesehatan, serta  
Notifikasi Kosmetika yang Diselesaikan Sesuai Ketentuan  
2
KP 11 - Pengembangan Industri Kosmetik dan Farmasi  
ProP 05 - Pengembangan Riset dan Inovasi serta Adopsi Teknologi  
1
Pengawalan obat pengembangan baru yang sesuai standar  
Keputusan Hasil Pengawalan Pemenuhan Persyaratan Fasilitas Produksi Obat  
yang Diterbitkan  
2
PN 6: Membangun dari Desa dan dari Bawah untuk Pertumbuhan Ekonomi,  
Pemerataan Ekonomi, dan Pemberantasan Kemiskinan  
PP 03 - Peningkatan Akses Lapangan Kerja dan Penumbuhan Usaha Keberlanjutan  
dan Inovatif  
KP 01 - Peningkatan Daya Saing Melalui Kartu Usaha Produktif  
ProP 02 - Peningkatan Kapasitas dan Daya Saing  
1
UMKM yang didampingi dalam pemenuhan standar oleh UPT  
PN 8: Memperkuat Penyelarasan Kehidupan yang Harmonis dengan Lingkungan Alam  
dan Budaya, serta Peningkatan Toleransi Antarumat Beragama untuk Mencapai  
Masyarakat yang Adil dan Makmur  
PP 02 - Pelestarian dan Pemajuan Kebudayaan serta Penguatan Karakter Bangsa  
KP 01 - Penguatan Karakter dan Jati Diri Bangsa  
ProP 05 - Penguatan Etika Ekonomi dan Bisnis Sebagai Landasan Transformasi  
Ekonomi untuk Mendorong Produktivitas dan Daya Saing Bangsa  
1
UMKM yang didampingi dalam pemenuhan standar oleh UPT  
Selain dukungan terhadap PN, PP, KP, serta ProP di atas, BPOM juga dapat  
mendukung berbagai Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) dan Proyek Strategis  
Nasional (PSN) sebagai berikut:  
1. PHTC 1: Memberi makan siang dan susu gratis di sekolah dan pesantren,  
serta bantuan gizi untuk anak balita dan ibu hamil  
Dukungan BPOM pada MBG sesuai Rancangan Peraturan Presiden tentang Tata  
Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis, BPOM mendukung  
dalam hal berikut:  
a. Pengembangan kapasitas pelaksana program MBG antara lain melalui  
pelatihan teknis secara berkelanjutan bagi pegawai SPPG dan penjaminan  
terkait keamanan mutu pangan di fasilitas SPPG.  
b. Edukasi Keamanan Pangan dalam penyelenggaraan Program Makan Bergizi  
Gratis.  
c.  
Penilaian terhadap penerapan sistem jaminan Keamanan Pangan dan mutu  
pangan dan/atau penilaian kesesuaian program MBG.  
d. Pengawasan terhadap Keamanan Pangan dan mutu pangan dilaksanakan  
secara terpadu dan berkelanjutan, dalam hal ini BPOM terlibat dalam:  
1) pengawasan bahan baku berupa pangan olahan.  
2) pengawasan sarana produksi dan distribusi secara sewaktu-waktu  
3) pengawasan makanan bergizi gratis secara sewaktu-waktu  
- 110 -  
e.  
f.  
Keterlibatan BPOM dalam hal terjadi dugaan KLB keracunan pangan sesuai  
ketentuan peraturan perundang-undangan.  
Keterlibatan BPOM dalam pemantauan, pengawasan, pengendalian, dan  
evaluasi penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis sesuai dengan  
tugas dan kewenangannya.  
Strategi yang dapat ditempuh BPOM dalam mendukung program MBG  
mencakup:  
a. Penguatan sistem pengawasan berbasis risiko, dengan melakukan  
sampling representatif dan pengujian laboratorium pangan MBG dari hulu  
hingga hilir (produksi, penyimpanan, distribusi). Hal ini memastikan  
produk yang dikonsumsi peserta didik terjamin aman setiap saat.  
b. Pengembangan laboratorium pengujian pangan MBG di tingkat pusat dan  
daerah dengan peningkatan kapasitas, kecepatan respon, serta  
pemanfaatan teknologi uji cepat. Dengan demikian, deteksi potensi bahaya  
dapat dilakukan lebih dini sebelum berdampak luas.  
c.  
Penerapan sistem deteksi dini (early warning system) dan mekanisme  
pelaporan KLB keracunan pangan berbasis data real-time, yang terhubung  
dengan sekolah, fasilitas kesehatan, dan pemerintah daerah.  
d. Pendampingan berkelanjutan dan penguatan kompetensi penyedia pangan  
MBG, termasuk dapur mandiri, melalui Sertifikasi Penyelia Keamanan  
Pangan (SPPG), pelatihan teknis, serta pengawalan implementasi standar  
higiene dan sanitasi pangan.  
e.  
Kolaborasi lintas sektor untuk memastikan tata kelola risiko keamanan  
pangan MBG dijalankan secara terpadu.  
Melalui strategi tersebut, BPOM tidak hanya menjalankan pengawasan secara  
reaktif saat terjadi KLB KP, tetapi lebih jauh berperan sebagai aktor utama dalam  
pencegahan risiko insiden/KLB KP. Pengelolaan risiko insiden/KLB KP yang  
efektif akan menjamin keberlangsungan program MBG, meningkatkan  
kepercayaan publik, serta mendukung pembangunan sumber daya manusia  
yang sehat, cerdas, dan berdaya saing sebagai pondasi menuju Indonesia Emas  
2045.  
2. PHTC 2: Menyelenggarakan pemeriksaan kesehatan gratis, menuntaskan  
kasus Tuberkulosis (TBC), dan membangun rumah sakit lengkap  
berkualitas di kabupaten.  
BPOM memiliki peran strategis dalam mendukung upaya penanggulangan TB,  
khususnya dalam Strategi Peningkatan Akses Layanan TB yang bermutu dan  
berpihak pada pasien. Salah satu bentuk kontribusi BPOM adalah melalui  
penjaminan mutu, keamanan, dan khasiat obat dan vaksin anti-TB baik pada  
tahap pre-market maupun post-market. Dalam hal pengawasan post-market,  
BPOM secara konsisten melaksanakan pengawasan mutu obat, termasuk vaksin  
TB, melalui pendekatan risk-based sampling dan pengujian laboratorium.  
Kesimpulan hasil sampling dan pengujian obat TB dari tahun 2022-2024 rata-  
rata sebanyak 233 sampel/tahun. Dari hasil sampling dan pengujian  
menunjukkan bahwa 100% obat TB beredar masih memenuhi syarat. BPOM  
juga secara konsisten melakukan pengawasan farmakovigilans KTD/ESO Obat  
Anti Tuberkulosis (OAT).  
Selain itu, bentuk kontribusi penting lain BPOM dalam mendukung  
penanggulangan TB adalah Pengawasan Produk Tembakau dan Rokok  
Elektronik di peredaran. Merokok terbukti menjadi faktor risiko utama yang  
meningkatkan kerentanan terhadap infeksi TB serta memperburuk hasil  
pengobatan TB (meninggal, gagal dan putus pengobatan). Perokok memiliki  
risiko 73% (tujuh puluh tiga persen) lebih tinggi terinfeksi TBC dan berpotensi  
- 111 -  
dua kali lipat mengalami TBC aktif (Science Daily, 2020). Merokok juga secara  
signifikan meningkatkan hasil pengobatan yang buruk sebesar 51% (lima puluh  
satu persen) (Burusie at al., 2020). Melalui pengawasan terhadap kandungan  
nikotin dan/atau tar, daftar bahan tambahan, bahan tambahan yang dilarang,  
serta pencantuman peringatan kesehatan pada kemasan yang dilaksanakan  
oleh BPOM, masyarakat dapat terlindung dari bahaya zat adiktif pada rokok dan  
konsumsi rokok dapat menurun. Pengawasan produk tembakau merupakan  
bagian dari pengendalian produk tembakau dan menjadi salah satu strategi  
untuk memperkuat efektivitas program penuntasan kasus (eliminasi) TB di  
Indonesia.  
3. PSN 1: Pengembangan Industri Garam  
BPOM berperan dalam perkuatan produksi garam nasional dan peningkatan  
produktivitas pelaku usaha garam melalui kegiatan:  
a. Pendampingan Sarana Produksi Garam  
b. Bimbingan Teknis bagi Pengelola Sarana Produksi Garam Konsumsi  
Beriodium  
c.  
Coaching Clinic Pemenuhan Persyaratan Cara Produksi Pangan Olahan  
yang Baik (CPPOB)  
Selain itu, BPOM juga berperan dalam pengembangan industri garam farmasi.  
Garam farmasi merupakan bahan baku strategis yang banyak digunakan dalam  
produk infus, hemodialisa, pelarut vaksin, hingga oralit. Dengan konsumsi  
nasional sebesar 5.000 (lima ribu) 7.000 (tujuh ribu) ton per tahun dan  
proyeksi pertumbuhan permintaan hingga 8% (delapan persen) per tahun,  
kebutuhan garam farmasi diperkirakan terus meningkat. Sayangnya,  
ketergantungan terhadap impor masih tinggi, meskipun Indonesia memiliki  
potensi besar untuk mengembangkan garam farmasi dari sumber daya lokal.  
Hingga saat ini, terdapat 4 (empat) industri garam farmasi yang telah  
memperoleh sertifikat Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB), namun hanya  
satu yang sudah aktif memasarkan produknya, sedangkan lainnya masih dalam  
tahap validasi mutu, persiapan produksi massal, atau pengembangan pasar. Hal  
ini menunjukkan bahwa meskipun secara legal telah memenuhi persyaratan,  
secara riil pasokan lokal belum dapat menggantikan produk impor secara  
signifikan. Dari sisi industri pengguna, proses peralihan dari garam impor ke  
lokal (change source) masih menemui hambatan, seperti mutu yang belum  
konsisten, kekhawatiran terhadap stabilitas pasokan jangka panjang, serta  
keterbatasan informasi teknis dari produsen lokal. Oleh karena itu, dibutuhkan  
upaya kolaboratif untuk menjembatani kebutuhan industri farmasi dengan  
kemampuan industri garam.  
Menanggapi tantangan tersebut, BPOM akan menjalankan berbagai program  
hilirisasi, termasuk visitasi ke industri, asistensi teknis, Forum Group Disscusion  
(FGD), dan pelatihan inspektur CPOB, sebagai langkah akselerasi penguatan  
industri garam farmasi dalam negeri. Upaya ini diarahkan untuk mempercepat  
peningkatan kapasitas produksi, konsistensi mutu, serta kepercayaan industri  
pengguna terhadap produk dalam negeri.  
Kegiatan yang akan dilakukan juga merupakan bagian dari Program Strategis  
Nasional 20252029, yang menempatkan garam farmasi bersama rumput laut  
sebagai komoditas prioritas dalam memperkuat ketahanan kesehatan nasional  
dan kemandirian bahan baku obat. Melalui intervensi ini, diharapkan Indonesia  
tidak hanya mampu menekan ketergantungan impor, tetapi juga membangun  
rantai pasok yang berkelanjutan, berdaya saing global, serta mendukung  
pencapaian agenda transformasi kesehatan nasional.  
- 112 -  
Secara lebih rinci kegiatan yang dilakukan mencakup:  
a. Peningkatan kompetensi bagi inspektur, peneliti, serta pelaku industri  
farmasi  
Kegiatan peningkatan kompetensi dilaksanakan melalui pelatihan, workshop,  
dan program penguatan kapasitas yang ditujukan bagi inspektur, peneliti, serta  
pelaku industri farmasi. Fokus kegiatan ini adalah memastikan seluruh pihak  
memiliki pemahaman teknis yang memadai terkait proses produksi bahan baku  
obat sesuai persyaratan CPOB. Dengan adanya peningkatan kompetensi ini,  
diharapkan terjadi percepatan dalam penyiapan fasilitas produksi garam farmasi  
dengan kualitas dan konsistensi produk yang terjamin.  
b. Pendampingan sarana produksi dan penelitian  
Pendampingan diberikan kepada lembaga penelitian, fasilitas produksi, dan  
industri farmasi melalui mekanisme visitasi lapangan serta asistensi regulatori.  
Pada kegiatan ini, BPOM bersama tim teknis akan melakukan verifikasi  
kesiapan sarana, memberikan masukan terhadap penerapan standar mutu,  
serta menyusun rekomendasi perbaikan yang dibutuhkan untuk memenuhi  
persyaratan CPOB. Pendampingan ini juga bertujuan untuk menjembatani  
kesenjangan antara kapasitas riset yang sudah ada dengan kebutuhan industri,  
sehingga proses transformasi menuju produksi massal dapat berjalan lebih  
cepat.  
c.  
Forum koordinasi lintas sektor  
Forum koordinasi lintas sektor diselenggarakan dengan melibatkan pemerintah,  
industri, peneliti, dan regulator. Forum ini menjadi ruang diskusi kebijakan,  
harmonisasi regulasi, serta sinergi antar-pemangku kepentingan dalam  
mendukung hilirisasi garam farmasi. Melalui forum ini, strategi change source  
dari bahan baku impor ke produk lokal dapat difasilitasi dengan lebih efektif,  
sekaligus memastikan adanya kejelasan regulasi, keberlanjutan pasokan, dan  
jaminan mutu. Forum ini juga diharapkan menjadi motor penggerak kolaborasi  
jangka panjang untuk mewujudkan kemandirian bahan baku obat nasional.  
4. PSN 2: Peningkatan Ekonomi Lokal Melalui Koperasi Desa/Kelurahan  
Merah Putih  
Penguatan pengawasan obat pada tingkat desa menjadi salah satu prioritas  
strategis BPOM 20252029. Hal ini sejalan dengan program prioritas Presiden  
yang menempatkan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih,  
termasuk penyediaan Apotek Desa/Kelurahan, sebagai prioritas pembangunan  
untuk memperkuat kemandirian masyarakat di tingkat desa/kelurahan. Apotek  
Desa/Kelurahan bukan hanya sarana distribusi obat, tetapi juga instrumen  
strategis dalam menjamin kesetaraan akses masyarakat terhadap obat yang  
aman, bermutu, dan berkhasiat. Dalam mendukung program Koperasi  
Desa/Kelurahan Merah Putih, BPOM berperan melalui:  
a. Pembinaan dan supervisi berbasis risiko terhadap Apotek Desa.  
Sesuai dengan ketentuan teknis dalam penyelenggaraan apotek desa, dengan  
peran dari tenaga kefarmasian (termasuk tenaga vokasi) Apotek Desa/Kelurahan  
wajib memastikan standar pelayanan kefarmasian tetap terpenuhi. BPOM akan  
melakukan penilaian risiko secara periodik dan memberikan pembinaan  
prioritas pada apotek dengan tingkat risiko yang tinggi.  
b. Integrasi sistem pengawasan Apotek Desa ke dalam platform pelaporan  
elektronik nasional.  
Setiap hasil pengawasan apotek desa/kelurahan akan dicatat dalam Sistem  
Informasi Pelaporan Terpadu sehingga memungkinkan analisis data secara  
menyeluruh. Dengan basis data terintegrasi, BPOM dapat memantau pola  
pengelolaan obat yang dilakukan, mendeteksi potensi peredaran obat ilegal atau  
tidak memenuhi syarat, serta menyusun kebijakan berbasis bukti yang lebih  
presisi.  
- 113 -  
Penguatan kolaborasi lintas sektor  
c.  
Penguatan kolaborasi terutama dengan Kementerian Kesehatan, Kementerian  
Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT), pemerintah  
daerah, serta lembaga koperasi. Melalui kolaborasi ini, pengawasan Apotek Desa  
akan terintegrasi dengan sistem tata kelola Koperasi Desa, sehingga kepatuhan  
regulasi berjalan beriringan dengan pemberdayaan ekonomi desa.  
d. Edukasi dan pemberdayaan masyarakat desa.  
Apotek Desa akan difungsikan tidak hanya sebagai tempat penjualan obat, tetapi  
juga sebagai pusat edukasi bagi masyarakat mengenai penggunaan obat yang  
rasional dan pencegahan peredaran obat ilegal.  
e.  
Penguatan kapasitas jejaring laboratorium dan UPT BPOM untuk  
mendukung verifikasi mutu obat dari desa.  
Dengan kegiatan tersebut, BPOM mendukung program strategis Presiden  
sekaligus memastikan perlindungan kesehatan masyarakat desa. Integrasi  
sistem elektronik, supervisi berbasis risiko, dan kolaborasi lintas sektor  
diharapkan memperkuat ketahanan sistem kesehatan hingga ke tingkat akar  
rumput.  
III.2 Arah Kebijakan dan Strategi BPOM  
Identifikasi potensi dan permasalahan (Analisis SWOT) yang telah dilakukan,  
memetakan kondisi internal dan eksternal yang mempengaruhi pelaksanaan  
tugas pengawasan Sediaan Farmasi dan Pangan Olahan. Kekuatan seperti  
kapasitas SDM, jaringan laboratorium, dan pemanfaatan teknologi menjadi  
modal penting. Di sisi lain, masih terdapat kelemahan seperti keterbatasan SDM  
di daerah dan ketimpangan sarana serta kemampuan laboratorium antar UPT.  
Peluang hadir melalui dukungan regulasi nasional, peningkatan kesadaran  
masyarakat, serta kemajuan digitalisasi. Namun, BPOM juga menghadapi  
ancaman seperti peredaran produk ilegal, disinformasi, dan dinamika global  
yang mempengaruhi rantai pasok. Hasil analisis ini menjadi dasar dalam  
merumuskan arah kebijakan dan strategi yang adaptif, kolaboratif, dan  
berorientasi pada penguatan sistem pengawasan secara nasional.  
Dalam rangka mencapai sasaran strategis BPOM periode 2025-2029, beberapa  
arah kebijakan utama telah dirumuskan untuk memperkuat pengawasan serta  
meningkatkan keamanan produk di bidang sediaan farmasi dan pangan olahan  
sebagai berikut:  
1. Penguatan pengawasan pre-post market Sediaan Farmasi dan Pangan  
Olahan dengan mendorong inovasi untuk mengawal farmakovigilans,  
perluasan cakupan pengawasan termasuk produk dan sarana yang tidak  
berizin serta Program MBG: Untuk mengantisipasi ancaman keamanan di  
bidang sediaan farmasi dan pangan olahan, BPOM mendorong inovasi dan  
menerapkan teknologi terbaru dalam pengawasan produk sediaan farmasi  
dan pangan olahan dari produksi hingga konsumsi, memastikan standar  
yang ditetapkan terpenuhi. Selain itu, arah pengawasan ke depan akan  
dititikberatkan pada penguatan farmakovigilans dan perluasan cakupan  
pengawasan produk dan sarana, termasuk produk pada sarana yang tidak  
berizin.  
Perluasan cakupan pengawasan BPOM pada Program MBG merupakan  
wujud dukungan dalam pencapaian tujuan program strategis tersebut yaitu  
pemenuhan gizi dan peningkatan kesehatan kelompok sasaran (ibu hamil,  
ibu menyusui, balita dan anak sekolah). Tujuan ini hanya dapat tercapai  
jika terdapat di dalamnya penjaminan aspek keamanan pangan sebagai  
fondasi awal dalam tercapainya asupan gizi yang baik. Pengawalan aspek  
keamanan pangan akan efektif apabila dilaksanakan secara komprehensif  
dari hulu ke hilir di sepanjang rantai produksi dan distribusi. Periode waktu  
- 114 -  
yang relatif pendek antara produksi dan konsumsi, semakin  
menggarisbawahi bahwa penjaminan keamanan pangan tidak bisa  
didasarkan pada pengujian produk semata, namun harus dititikberatkan  
pada pentingnya pencegahan proaktif terhadap bahaya pangan. Upaya  
pencegahan ini dilakukan dengan cara pemastian penerapan Cara Produksi  
Pangan Siap Saji yang Baik serta penguatan kapasitas/kompetensi sumber  
daya manusia penanggung jawab dan penjamah pangan MBG.  
2. Penguatan penindakan kejahatan Sediaan Farmasi dan Pangan Olahan  
dengan mengedepankan pencegahan/deteksi kejahatan pada peredaran  
Sediaan Farmasi dan Pangan Olahan secara online dan offline: Dengan  
mengedepankan pencegahan dan deteksi kejahatan pada peredaran  
sediaan farmasi dan pangan olahan, BPOM meningkatkan kesiapsiagaan  
dan kapasitas respons terhadap tindak pidana di bidang sediaan farmasi  
dan pangan olahan, baik online maupun offline.  
3. Peningkatan regulatory assistance dan pendampingan pelaku usaha  
dengan dukungan yang kuat terhadap UMKM: BPOM fokus pada  
peningkatan regulatory assistance untuk memperkuat dukungan terhadap  
industri sediaan farmasi dan pangan olahan. Langkah ini bertujuan  
mempercepat hilirisasi produk melalui reliance serta mendorong  
pengembangan produk-produk inovatif dengan memberikan bimbingan dan  
pendampingan  
yang  
intensif  
kepada  
pelaku  
usaha.  
Dalam  
implementasinya, BPOM mengedepankan keberpihakan pada UMKM untuk  
memberikan kemudahan dalam memenuhi standar regulasi, memperkuat  
daya saing, dan memperluas akses pasar.  
4. Peningkatan kesadaran serta partisipasi aktif masyarakat dalam  
pengawasan Sediaan Farmasi dan Pangan Olahan: Edukasi dan  
pemberdayaan masyarakat menjadi fokus utama untuk mewujudkan  
keikutsertaan publik dalam pengawasan produk, meningkatkan kesadaran  
akan pentingnya mengonsumsi produk yang aman dan bermutu termasuk  
perilaku membaca label gizi pangan olahan.  
5. Peningkatan kolaborasi dan sinergi dengan pemangku kepentingan dalam  
dan luar negeri di bidang pengawasan Sediaan Farmasi dan Pangan  
Olahan: BPOM memperkuat kolaborasi dengan lembaga terkait, baik di  
tingkat nasional maupun internasional, untuk menyatukan upaya dalam  
pengawasan produk, menciptakan sinergi dan efektivitas yang lebih besar  
untuk meningkatkan kapabilitas BPOM dan kepercayaan tingkat global  
terhadap upaya penjaminan mutu dan keamanan yang dilakukan BPOM.  
6. Peningkatan kapasitas SDM, kualitas pengujian laboratorium, analisis  
kebijakan, dan transformasi digital dalam pengawasan Sediaan Farmasi  
dan Pangan Olahan: BPOM berinvestasi dalam peningkatan kapasitas  
sumber daya manusia dan infrastruktur teknologi, memastikan bahwa  
lembaga ini terus beradaptasi dengan perkembangan ilmu pengetahuan  
dan teknologi.  
7. Penguatan dukungan manajemen di bidang pengawasan Sediaan Farmasi  
dan Pangan Olahan serta peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan  
publik berbasis elektronik: BPOM memperkuat struktur manajemen untuk  
mendukung fungsi pengawasan sediaan farmasi dan pangan olahan,  
memastikan proses yang efisien, transparan, dan bertanggung jawab.  
- 115 -  
Arah kebijakan ini dirancang untuk mendukung BPOM dalam menghadapi  
tantangan masa kini dan masa depan, serta mewujudkan mandatnya  
sebagai lembaga yang menjamin keamanan produk sediaan farmasi dan  
pangan olahan demi kesehatan masyarakat.  
Strategi Pengawasan sediaan farmasi dan pangan olahan 2025-2029 untuk  
melaksanakan arah kebijakan tersebut antara lain:  
1. Penguatan pengawasan premarket dan post market sediaan farmasi  
dan pangan olahan termasuk Program Makan Bergizi Gratis yang  
komprehensif berbasis risiko termasuk regulasi, penguatan  
farmakovigilans, perluasan cakupan pengawasan produk dan sarana,  
termasuk yang tidak berizin dan optimalisasi tugas dan fungsi  
pengawasan oleh unit teknis dan UPT.  
2. Memperkuat fungsi cegah tangkal, siber, intelijen, dan penyidikan  
kejahatan di bidang sediaan farmasi dan pangan olahan secara  
proaktif dan mengedepankan kerjasama lintas sektor.  
3. Intensifikasi pembinaan dan fasilitasi pelaku usaha termasuk  
pendampingan inovasi untuk mendorong daya saing.  
4. Peningkatan komunikasi, informasi, dan edukasi untuk mendorong  
peran serta masyarakat dalam pengawasan sediaan farmasi dan  
pangan olahan.  
5. Penguatan kemitraan dengan lintas sektor nasional dan internasional.  
6. Penguatan pengelolaan SDM dan sarana prasarana, peningkatan  
kualitas pengujian laboratorium, pemanfaatan TIK yang modern, serta  
penguatan kajian kebijakan berbasis data  
7. Peningkatan Implementasi Reformasi Birokrasi BPOM termasuk  
peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan publik berbasis  
elektronik serta peningkatan efektivitas dan efisiensi alokasi dan  
penggunaan anggaran.  
Tabel 3.3 Pemetaan Arah Kebijakan dan Strategi BPOM 2025-2029  
ARAH KEBIJAKAN  
STRATEGI  
Penguatan pengawasan pre-post market Penguatan pengawasan premarket dan  
Sediaan Farmasi dan Pangan Olahan post market sediaan farmasi dan pangan  
dengan mendorong inovasi untuk olahan termasuk Program Makan  
mengawal farmakovigilans, perluasan Bergizi Gratis yang komprehensif  
cakupan pengawasan termasuk produk berbasis risiko termasuk regulasi,  
dan sarana yang tidak berizin serta penguatan farmakovigilans, perluasan  
Program Makan Bergizi Gratis  
cakupan pengawasan produk dan  
sarana, termasuk yang tidak berizin dan  
optimalisasi  
tugas  
dan  
fungsi  
pengawasan oleh unit teknis dan UPT  
Penguatan  
penindakan  
kejahatan Memperkuat fungsi cegah tangkal,  
Sediaan Farmasi dan Pangan Olahan siber,  
dengan mengedepankan kejahatan di bidang sediaan farmasi dan  
pencegahan/deteksi kejahatan pada pangan olahan secara proaktif dan  
peredaran Sediaan Farmasi dan Pangan mengedepankan kerjasama lintas  
Olahan secara online dan offline sektor.  
intelijen,  
dan  
penyidikan  
Peningkatan regulatory assistance dan Intensifikasi pembinaan dan fasilitasi  
pendampingan pelaku usaha dengan pelaku usaha termasuk pendampingan  
dukungan yang kuat terhadap UMKM  
inovasi untuk mendorong daya saing.  
Peningkatan kesadaran serta partisipasi Peningkatan komunikasi, informasi,  
aktif masyarakat dalam pengawasan dan edukasi untuk mendorong peran  
Sediaan Farmasi dan Pangan Olahan  
serta masyarakat dalam pengawasan  
sediaan farmasi dan pangan olahan.  
- 116 -  
ARAH KEBIJAKAN  
STRATEGI  
Peningkatan kolaborasi dan sinergi Penguatan kemitraan dengan lintas  
dengan pemangku kepentingan dalam sektor nasional dan internasional.  
dan luar negeri di bidang pengawasan  
Sediaan Farmasi dan Pangan Olahan  
Peningkatan kapasitas SDM, kualitas Penguatan pengelolaan SDM dan sarana  
pengujian  
laboratorium,  
analisis prasarana,  
peningkatan  
kualitas  
kebijakan, dan transformasi digital pengujian laboratorium, pemanfaatan  
dalam pengawasan Sediaan Farmasi TIK yang modern, serta penguatan  
dan Pangan Olahan  
kajian kebijakan berbasis data  
Penguatan dukungan manajemen di Peningkatan Implementasi Reformasi  
bidang pengawasan Sediaan Farmasi Birokrasi BPOM termasuk peningkatan  
dan Pangan Olahan serta peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan  
kualitas dan percepatan pelayanan publik  
berbasis  
elektronik  
serta  
publik berbasis elektronik  
peningkatan efektivitas dan efisiensi  
alokasi dan penggunaan anggaran  
Memperhatikan bahwa pengarusutamaan gender dan inklusi sosial menjadi  
salah satu prinsip pembangunan dalam RPJPN Tahun 2025-2045 maupun  
RPJMN Tahun 2025-2029, maka implementasi arah kebijakan dan strategi di  
atas dilaksanakan secara responsif gender dan inklusi sosial.  
Adapun kegiatan prioritas yang mendukung Arah Kebijakan dan Strategi  
tersebut, dijabarkan sebagai berikut:  
A. Kegiatan Prioritas Pada Program Pengawasan Obat dan Makanan  
1. Pengawasan Obat dan Makanan di Seluruh Indonesia  
Pengawasan yang dilakukan oleh Balai Besar/Balai/Loka POM mencakup  
pengawasan pre dan post market Sediaan Farmasi dan Pangan Olahan termasuk  
Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Namun dalam hal ini pre-market control  
dilakukan dalam lingkup kewenangan tertentu, tidak termasuk penyusunan  
standar. Selain itu, pengawasan yang dilakukan juga mencakup pemberian  
layanan informasi dan edukasi kepada masyarakat, pemberdayaan masyarakat,  
advokasi dan kerja sama dengan lintas sektor. Hal lain yang tidak kalah penting  
adalah sebagai satuan kerja di daerah, balai tidak hanya berperan dalam  
melaksanakan tugas teknis pengawasan akan tetapi tugas terkait dengan  
manajemen juga perlu dilaksanakan dalam upaya mewujudkan Reformasi  
Birokrasi BPOM.  
2. Standardisasi Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif  
Dalam rangka mendukung penguatan sistem regulasi yang dapat mendukung  
efektivitas pengawasan obat, ditetapkan sejumlah kegiatan strategis sebagai  
upaya dalam mewujudkan prioritas pelaksanaan kegiatan yaitu:  
a. Penguatan regulatory science melalui penyusunan Norma, Standar,  
Prosedur, dan Kriteria (NSPK);  
b. Penyusunan rekomendasi kebijakan dalam rangka pemenuhan persyaratan  
pengawasan pre dan post-market sesuai NSPK yang berlaku;  
c.  
Kerjasama lintas sektor BPOM menuju WHO Listed Authority (WLA);  
d. Partisipasi dalam Kegiatan Lintas Sektor Baik di Dalam dan Luar Negeri;  
e.  
f.  
Peningkatan kompetensi SDM dalam Penyusunan NSPK;  
Kaji Regulasi Obat inovasi baru untuk perlindungan Kesehatan  
masyarakat; dan  
g.  
Evaluasi penerapan Good Regulatory Practice/Cara Regulatori Obat yang  
Baik melalui Regulatory Impact Assessment.  
3. Registrasi Obat  
Kegiatan prioritas pada pengawasan pre-market bertujuan untuk mempercepat  
proses perizinan obat, meningkatkan kualitas layanan, mendukung ekosistem  
- 117 -  
uji klinik dan riset serta mendukung perkembangan industri farmasi nasional  
melalui:  
a. Intensifikasi Penilaian dalam registrasi obat produksi dalam negeri, obat  
baru inovasi) dan obat dengan mekanisme reliance;  
b. Penilaian pemasukan obat jalur khusus;  
c.  
Pengawalan uji klinik yang mencakup rekognisi pada sentra Uji  
Bioekivalensi dan uji klinik;  
d. Hilirisasi hasil riset obat pengembangan baru;  
e.  
f.  
Percepatan dan Penguatan Pelayanan Publik; dan  
Peningkatan kompetensi evaluator dalam intensifikasi pre-market.  
4. Pengawasan Produksi Obat, Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor  
BPOM senantiasa melakukan pengawasan pre dan post market terhadap industri  
farmasi dan sarana produksi obat lainnya secara proaktif untuk meningkatkan  
kemandirian dalam pemenuhan CPOB. Untuk itu, dilakukan berbagai upaya  
kegiatan untuk menunjang hal tersebut, antara lain:  
a. Peningkatan Kemandirian Industri Farmasi;  
b. Pendampingan dan asistensi pengembangan Industri Bahan Aktif Obat;  
c.  
Pendampingan dan asistensi Pemenuhan CPOB Pengembangan Industri  
bahan tambahan obat pharmaceutical grade;  
d. Kemandirian UPT baru dalam inspeksi CPOB untuk pemenuhan standar  
PIC/s dan WHO;  
e.  
Pendampingan/Asistensi regulatori terhadap hilirisasi hasil riset obat dan  
radiofarmaka;  
f.  
g.  
Pendampingan Pemenuhan CPOB Unit Penyedia Darah;  
Inspeksi sarana produksi obat dalam negeri dalam rangka penilaian  
pemenuhan CPOB;  
h. Pengawasan Fasilitas produksi produk JKN, dan high risk lainnya serta  
bahan baku obat yang diawasi sesuai standar; dan  
i.  
Peningkatan Kepatuhan Pelaku usaha melalui asistensi regulatori.  
5. Pengawasan Distribusi dan Pelayanan Obat, Narkotika, Psikotropika, dan  
Prekursor  
Selama periode 20252029, pada kegiatan ini, fokus strategi diarahkan pada  
penguatan sistem pengawasan distribusi dan penyerahan obat, peningkatan  
kepatuhan pelaku usaha, serta pengendalian peredaran ilegal dan  
penyalahgunaan obat, dengan kegiatan prioritas sebagai berikut:  
a. Sertifikasi CDOB (Cara Distribusi Obat yang Baik) dalam rangka  
pengawasan penerapan CDOB untuk mendukung kemudahan perizinan  
berusaha termasuk untuk fasilitas distribusi sebagai Penyelenggara  
Perdagangan obat secara Elektronik serta untuk mendukung implementasi  
amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dalam  
penerapan CDOB;  
b. Pengawasan integritas dan keamanan serta pencegahan diversi rantai  
suplai obat dan bahan obat dalam rangka pengawalan obat, narkotika,  
psikotropika dan prekursor termasuk obat JKN;  
c.  
Pengawasan fasilitas distribusi dalam pemenuhan Cara Distribusi yang  
Baik;  
d. Pengawasan fasilitas yang memiliki kewenangan melakukan penyerahan  
obat dalam pemenuhan standar pengelolaan obat;  
e.  
f.  
Pengawasan sarana peredaran obat secara online, baik dalam rangka  
peredaran untuk tujuan penyaluran Business to Business (B2B) maupun  
dalam rangka peredaran untuk tujuan penyerahan dari Business to  
Consumer (B2C);  
Pengawasan Obat Pemasukan Jalur Khusus/Special Access Scheme;  
- 118 -  
g.  
Memonitoring dan mengevaluasi kinerja UPT dalam pelaksanaan  
pengawasan fasilitas distribusi dan fasilitas yang memiliki kewenangan  
penyerahan;  
h. Asistensi Regulatory kepada fasilitas distribusi dan Penyelenggara Sistem  
Elektronik/Penyedia Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PSE/PMSE)  
dalam pemenuhan CDOB;  
i.  
Asistensi Regulatory kepada fasilitas yang memiliki kewenangan melakukan  
penyerahan obat;  
j.  
Peningkatan kepatuhan pelaku usaha dan peran masyarakat dalam  
peredaran obat dan pelayanan obat;  
k. Implementasi Strategi Nasional Pengendalian Resistensi Antimikroba 2025-  
2029;  
l.  
Membangun koordinasi isu distribusi obat dan bahan obat;  
m. Penguatan koordinasi isu penyalahgunaan obat dan obat ilegal/palsu; dan  
n. Pemanfaatan teknologi, informasi dan komunikasi (TIK) untuk  
meningkatkan kualitas pengawasan dan pembinaan kegiatan distribusi dan  
pelayanan Bahan Obat, Obat, Narkotika, Psikotropika dan Prekursor.  
6. Pengawasan Keamanan, Mutu, dan Ekspor Impor Obat, Narkotika,  
Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif  
Kegiatan prioritas dalam Pengawasan Keamanan, Mutu, dan Ekspor Impor Obat,  
Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif yaitu:  
a. Penguatan Sistem Farmakovigilans untuk Keamanan Obat;  
b. Optimalisasi Manajemen Sampling Obat di Pusat dan UPT;  
c.  
Perkuatan Strategi dan Pemantapan Teknis Pengawasan Mutu Obat  
Beredar;  
d. Penguatan Pengawasan Penandaan dan Labeling Produk Obat;  
e.  
f.  
g.  
Peningkatan Pengawasan Produk Tembakau, termasuk Rokok Elektronik;  
Pengawasan Iklan dan Penandaan Obat Secara Proaktif;  
Kerjasama Lintas Sektor Menuju WLA; dan  
h. Penguatan Sistem Pengawasan Keamanan Obat Secara Nasional.  
7. Standardisasi Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik  
Dalam menghadapi dinamika global dan percepatan inovasi di sektor kesehatan,  
BPOM mengambil langkah strategis melalui revitalisasi regulasi di bidang obat  
bahan alam, suplemen kesehatan, obat kuasi, dan kosmetik yang bertujuan  
untuk meningkatkan daya saing industri, sekaligus memastikan perlindungan  
konsumen secara optimal. Langkah ini mencakup penyusunan dan reviu  
regulasi agar lebih efektif, adaptif, dan selaras dengan perkembangan ilmu  
pengetahuan serta teknologi terkini. Penyederhanaan proses perizinan,  
peningkatan standar keamanan dan mutu, serta penyusunan pedoman teknis  
yang lebih operasional menjadi bagian penting dari strategi ini. Melalui  
pendekatan ini, diharapkan pelaku usaha dapat lebih mudah mengakses sistem  
regulasi, meminimalkan ambiguitas interpretasi, dan mendorong lahirnya  
produk-produk inovatif yang kompetitif di pasar domestik maupun global.  
BPOM juga mendorong peningkatan literasi pelaku usaha terhadap peraturan  
perundang-undangan yang berlaku. Literasi ini tidak hanya mencakup  
pemahaman terhadap ketentuan registrasi dan standar mutu, tetapi juga etika  
promosi, cara produksi yang baik, dan ketentuan teknis lainnya yang wajib  
dipenuhi. Kegiatan edukatif seperti pelatihan, sosialisasi, serta bimbingan teknis  
menjadi jembatan komunikasi antara regulator dan pelaku industri, sehingga  
tercipta keselarasan antara inovasi industri dan kepatuhan terhadap regulasi.  
Sebagai bentuk penguatan substansi regulasi, dilakukan pula penyusunan  
kajian keamanan, mutu, dan manfaat produk secara komprehensif melalui studi  
literatur dan evaluasi ilmiah. Kajian ini memastikan bahwa setiap inovasi yang  
- 119 -  
dikembangkan industri benar-benar memberikan nilai tambah yang terukur,  
tidak hanya dari aspek kualitas dan keamanan, tetapi juga dari khasiat atau  
manfaatnya bagi masyarakat.  
Melalui sinergi antara revitalisasi regulasi, peningkatan literasi pelaku usaha,  
dan penguatan kajian ilmiah, diharapkan industri obat bahan alam, suplemen  
kesehatan, obat kuasi, dan kosmetik nasional dapat tumbuh lebih kompetitif,  
adaptif, dan berkontribusi nyata terhadap pertumbuhan ekonomi nasional dan  
perlindungan kesehatan masyarakat.  
8. Registrasi Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik  
BPOM senantiasa berupaya memperkuat peranannya dalam mendorong daya  
saing industri obat tradisional, suplemen kesehatan, dan kosmetik melalui  
penguatan pengawasan pre-market, transformasi layanan publik, dan  
percepatan hilirisasi hasil riset menuju fitofarmaka. Dalam mendukung Program  
JKN, BPOM juga mendorong penggunaan fitofarmaka dalam Formularium  
Nasional, sehingga dapat memperluas akses masyarakat terhadap pengobatan  
berbasis kearifan lokal yang terjamin mutu, keamanan, dan khasiatnya. Berikut  
ini beberapa inisiatif strategis yang akan dilaksanakan untuk mewujudkan  
tujuan tersebut:  
a. Optimalisasi peran UPT BPOM dalam pengawasan keamanan dan mutu  
kosmetik melalui audit Dokumen Informasi Produk (DIP)  
b. Transformasi layanan registrasi produk obat bahan alam, suplemen  
kesehatan, dan kosmetik menuju sistem yang cepat, terintegrasi, dan  
inklusif  
c.  
Asistensi percepatan hilirisasi riset obat bahan alam menuju fitofarmaka  
d. Pemantapan peran fitofarmaka dalam JKN melalui penyusunan  
formularium fitofarmaka  
9. Pengawasan Obat Tradisional, dan Suplemen Kesehatan  
Kegiatan prioritas dalam Pengawasan Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan  
yaitu:  
a. Kemandirian bahan baku obat bahan alam Indonesia  
b. Naik Kelas UMK obat bahan alam Indonesia  
c.  
Maturitas Industri Obat Bahan alam  
d. Ekosistem Ekspor Jamu yang kondusif  
e.  
f.  
g.  
Kolaborasi Jaga Citra Baik Jamu Nusantara (Ksatria Nusantara)  
Gerakan Meningkatkan Literasi Kesehatan Digital (GEMILANG)  
Penguatan Farmakovigilans Obat Bahan Alam  
10. Pengawasan Kosmetik  
Kegiatan prioritas dalam Pengawasan Kosmetik yaitu:  
a. Akselerasi maturitas industri kosmetik  
b. Iklim positif kontrak produksi kosmetik melalui kolaborasi dengan  
pemangku kepentingan terkait dalam upaya untuk meningkatkan  
pemahaman Badan Usaha Pemilik Notifikasi Kosmetik (BUPN) terkait  
regulasi dan daya saing, sehingga usaha terkait kontrak produksi kosmetik  
dapat berkembang dengan tetap mematuhi regulasi  
c.  
Teman UMKM Kosmetik yang merupakan program intensifikasi pembinaan  
kepada UMKM kosmetik dalam membuat label kosmetik yang memenuhi  
ketentuan dan berdaya saing  
d. Kosmetik Border Patrol yang merupakan program intensifikasi pengawasan  
kosmetik terhadap pemasukan produk kosmetik impor  
e.  
f.  
Pengawasan terhadap produk viral di media sosial serta pembinaan  
terhadap influencer Kosmetik  
Dukungan terhadap produksi dan pengembangan natural kosmetik.  
- 120 -  
11. Pemberdayaan Masyarakat dan Pelaku Usaha Obat Tradisional, Suplemen  
Kesehatan, dan Kosmetik  
Kegiatan prioritas dalam Pemberdayaan Masyarakat dan Pelaku Usaha Obat  
Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik yaitu:  
a. Program Orang Tua Angkat yang merupakan pemberdayaan industri Obat  
Bahan Alam dan Kosmetik untuk melakukan pendampingan kepada UMKM  
sehingga dapat menghasilkan produk Obat Bahan Alam dan Kosmetik yang  
aman bermanfaat/berkhasiat dan bermutu;  
b. Program UMKM meet market yang merupakan kolaborasi dengan  
stakeholder dan mitra pemasaran dalam rangka perluasan pasar UMKM  
yang dilakukan baik secara online maupun offline;  
c.  
Program Wira Cipta Santri Nasional yang merupakan peningkatan  
keterampilan santri dalam berwirausaha di sektor obat bahan alam dan  
kosmetik serta mendorong pesantren untuk mandiri secara ekonomi;  
d. BPOM Goes to school/campus/community yang merupakan upaya  
meningkatkan kesadaran dan kompetensi pelajar/mahasiswa/komunitas  
sebagai kader/penyuluh terkait keamanan dan mutu obat bahan alam,  
suplemen kesehatan dan kosmetik.  
12. Standardisasi Pangan Olahan  
Kegiatan ini meliputi penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar,  
prosedur, dan kriteria di bidang standardisasi pangan olahan, serta memberikan  
pelayanan publik yang mencakup pengkajian keamanan, mutu, dan gizi serta  
konsultasi terkait pangan olahan. Kegiatan ini juga berperan dalam memberikan  
rekomendasi kebijakan bagi produk pangan olahan yang belum terfasilitasi pada  
regulasi yang sudah ada. Selain itu, terdapat beberapa kegiatan prioritas yang  
akan menjadi fokus selama periode rencana strategis ini adalah sebagai berikut:  
a. Fasilitasi standardisasi keamanan, mutu, dan manfaat produk inovasi  
pangan olahan yang bertujuan mendukung hilirisasi dan komersialisasi  
hasil riset di bidang pangan agar produk-produk inovatif dari kementerian,  
lembaga, dan perguruan tinggi dapat memberikan dampak ekonomi dan  
sosial yang luas.  
b. Penyusunan regulasi terkait pengaturan produk pangan olahan yang  
berdampak negatif bagi kesehatan melalui pengembangan kebijakan yang  
mendorong pola konsumsi pangan sehat seperti kebijakan pencantuman  
informasi gizi pada bagian depan label/Front of Pack Nutrition Labelling  
(FOPNL)  
c.  
Penyusunan regulasi di bidang pangan olahan yang mendukung produksi  
dan konsumsi yang berkelanjutan antara lain terkait kebijakan mengenai  
kemasan pangan.  
13. Registrasi Pangan Olahan  
Dalam lima tahun ke depan, optimalisasi sistem registrasi berbasis kecerdasan  
buatan/Artificial Intelligence (AI) akan menjadi prioritas utama untuk  
memastikan bahwa BPOM dapat menjawab tantangan dalam pengawasan pre-  
market pangan olahan yang semakin kompleks. Implementasi sistem berbasis AI  
diharapkan mampu memberikan kecepatan, akurasi, dan efisiensi yang  
dibutuhkan untuk memenuhi standar keamanan, mutu dan gizi pangan olahan.  
Penerapan AI akan membantu meminimalisir manipulasi data, mendukung  
proses evaluasi secara otomatis, dan mengurangi beban kerja evaluator BPOM  
yang terus meningkat seiring bertambahnya jumlah permohonan perizinan.  
Selain itu, intensifikasi percepatan proses perizinan berusaha akan menjadi  
fokus penting untuk mendukung pertumbuhan UMK dan daya saing produk  
pangan nasional. Melalui simplifikasi prosedur, pelaku UMK dapat segera  
memasuki pasar dan memberikan kontribusi pada perekonomian nasional.  
- 121 -  
Optimalisasi sistem ini juga akan diiringi dengan peningkatan kapasitas SDM,  
baik dari sisi evaluator BPOM maupun pelaku usaha, untuk memastikan bahwa  
setiap pengguna dapat memanfaatkan sistem AI dengan efektif.  
Pendampingan bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) juga akan diperluas,  
termasuk melalui program fasilitator di daerah yang melibatkan stakeholder  
terkait seperti pemerintah Daerah, inkubator bisnis, dan akademisi dan  
peningkatan kapasitas pelaku usaha melalui pelatihan Registration Officer.  
Langkah ini bertujuan untuk membantu pelaku UMK dalam memahami dan  
mematuhi persyaratan registrasi berbasis AI, sehingga mereka dapat  
memperoleh izin edar dengan lebih mudah dan cepat. Dengan adanya  
pendampingan ini, diharapkan UMK di berbagai daerah dapat lebih siap dan  
berdaya saing untuk memasuki pasar.  
Ke depan, BPOM juga perlu mengembangkan berbagai upaya pendukung,  
seperti peningkatan literasi digital untuk pelaku usaha dan penyiapan  
infrastruktur yang lebih baik guna mendukung aksesibilitas terhadap sistem  
registrasi pangan olahan berbasis AI di seluruh wilayah Indonesia. Dukungan  
penuh dari stakeholder, baik internal maupun eksternal, serta alokasi anggaran  
yang berkelanjutan akan menjadi landasan penting untuk mencapai tujuan ini.  
Upaya kolaboratif diharapkan mampu menciptakan ekosistem pengawasan  
pangan yang lebih terintegrasi, responsif, dan adaptif dalam menghadapi  
tantangan regulasi dan kebutuhan pasar yang dinamis.  
14. Pengawasan Produksi Pangan Olahan  
Prioritas kegiatan ini pada periode Renstra 2025-2029 dilaksanakan dalam  
kerangka mewujudkan kepatuhan dan kemandirian pelaku usaha. Pada periode  
ini ditargetkan 100% sarana produksi pangan olahan telah memiliki Izin  
Penerapan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (IP CPPOB) maupun Izin  
Penerapan Program Manajemen Risiko yang diwajibkan sebagai bukti jaminan  
keamanan dan mutu pangan yang dilakukan. Selain itu akan dilakukan  
serangkaian program dalam bentuk intensifikasi dan ekstensifikasi terhadap  
program yang telah diinisiasi pada periode Renstra sebelumnya, maupun  
pelaksanaan program inovasi baru yang berkelanjutan, yaitu:  
a. Ekstensifikasi implementasi Program Manajemen Risiko (PMR) dalam  
rangka meningkatkan kemandirian Industri Pangan Olahan serta jaminan  
mutu dan keamanan pangan, dalam bentuk penerapan PMR secara proaktif  
oleh pelaku usaha.  
b. Peningkatan daya saing dan kepatuhan UMK melalui penerapan kolaborasi  
dengan Academic-Business-Government (ABG), diantaranya untuk: Pangan  
Steril Komersial, Pangan Fortifikasi (Industri Garam) dan Pangan Industri  
Rumah Tangga.  
c.  
Foreign Establishment Verification Programme (FEVP) dalam rangka  
peningkatan jaminan keamanan mutu pangan serta kesetaraan perlakuan  
pelaku usaha di luar negeri dalam kerangka fair trade.  
Pelaksanaan program prioritas juga akan ditunjang dengan penguatan  
infrastruktur pendukung terutama dalam hal manajemen integrasi data  
pengawasan pre-post market Smart Company Profiling (SCP). Melalui SCP ini  
diharapkan ke depan terdapat gambaran yang menyeluruh terkait profil sarana  
produksi pangan olahan di Indonesia sebagai dasar dalam pengambilan  
kebijakan dan tindak lanjut.  
Sebagai bentuk dukungan terhadap program prioritas pemerintah MBG, BPOM  
sesuai kewenangannya melakukan pengawasan terhadap implementasi cara  
produksi yang baik di sarana produksi dan cara peredaran yang baik di jalur  
- 122 -  
distribusi MBG. Pengawasan keamanan pangan di sarana produksi dan  
distribusi pangan memegang peranan strategis dari sisi preventif/pencegahan  
terjadinya risiko insiden kejadian luar biasa keracunan pangan. Kemampuan  
sarana produksi mengendalikan faktor kritis di sepanjang rantai proses  
produksi dan distribusi menjadi faktor krusial, namun hanya dapat dilakukan  
apabila didukung oleh SDM yang kompeten. Oleh karena itu, diperlukan upaya  
yang sistematis, berkelanjutan dan berbasis risiko (risk based) untuk  
peningkatan kapasitas/kompetensi SDM, khususnya penanggung jawab SPPG.  
Peningkatan kompetensi SDM bukan hanya meningkatkan wawasan melalui  
pembelajaran klasikal, namun juga keterampilan untuk merespon kondisi tak  
terduga melalui simulasi. Di samping itu, monitoring peningkatan jaminan  
keamanan dan mutu pangan di SPPG sebagai dampak dari pelatihan perlu  
dilakukan melalui audit verifikasi penerapan Cara Produksi yang Baik serta  
pengendalian aspek kritis di SPPG. Hal ini akan membangun suatu siklus  
pembelajaran yang akan memperkuat kompetensi SDM di SPPG sekaligus  
meningkatkan kualitas jaminan keamanan pangan di SPPG.  
15. Pengawasan Peredaran Pangan Olahan  
Direktorat Pengawasan Peredaran Pangan Olahan memiliki tugas utama yaitu  
Direktorat Pengawasan Peredaran Pangan Olahan mempunyai tugas  
melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma,  
standar, prosedur, kriteria, pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi, serta  
pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang peredaran pangan olahan.  
Selain itu, terdapat beberapa kegiatan prioritas yang akan menjadi fokus selama  
periode rencana strategis ini adalah sebagai berikut:  
a. Peningkatan efektivitas Penanganan KLB KP  
b. Pembangunan Smart Risk Ekspor/Impor Pangan dengan berbasis AI.  
Sistem berbasis AI ini akan mengintegrasikan dan menganalisis berbagai  
faktor risiko, seperti jenis produk, volume impor/ekspor, negara asal,  
sertifikasi fasilitas produksi, hingga tingkat kepatuhan importir. AI dapat  
otomatis memberikan skor risiko dan menentukan prioritas pengawasan,  
sehingga memungkinkan BPOM membuat keputusan berbasis data yang  
lebih akurat dan proaktif sesuai dengan profil risiko produk atau importir.  
Sistem ini tidak hanya membantu dalam mitigasi risiko secara lebih efektif,  
tetapi juga mampu mengantisipasi masuknya produk-produk berbahaya,  
menjamin keamanan pangan yang beredar di Indonesia, peningkatan  
efisiensi dan efektifitas pengawasan Ekspor dan Impor Pangan, mendukung  
ketahanan kesehatan masyarakat serta dukungan terhadap daya saing  
industri pangan dalam negeri untuk ekspor dan meminimalisasi terhadap  
risiko penolakan ekspor.  
c.  
Optimalisasi Pengawasan Post Market produk PIRT dalam rangka efektivitas  
pengawasan PIRT di daerah.  
d. Pembangunan Nasional Sistem Dukungan Ekspor Ke Negara Lain yang  
berfokus pada peningkatan kapasitas dan pemahaman pelaku usaha  
melalui pelatihan komprehensif, yang mencakup standar keamanan  
pangan internasional, regulasi global, dan persyaratan ekspor yang perlu  
dipenuhi untuk memastikan produk Indonesia dapat diterima dengan baik  
di pasar luar negeri.  
e.  
Peningkatan Kapasitas BPOM dan Kepatuhan Pelaku Usaha di Peredaran  
Terkait Penerapan SMKPO  
16. Pemberdayaan Masyarakat dan Pelaku Usaha Pangan Olahan  
Terdapat 8 (delapan) kegiatan prioritas dalam Pemberdayaan Masyarakat dan  
Pelaku Usaha Pangan Olahan, sebagai berikut:  
a. Sadar Pangan Aman (SAPA) Kampus yang bertujuan untuk memberikan  
kesempatan kepada dosen dan mahasiswa secara lebih luas untuk memiliki  
- 123 -  
kompetensi dan berpartisipasi dalam mewujudkan keamanan pangan di  
Indonesia, melalui Pembentukan Fasilitator Keamanan Pangan dan  
Peningkatan Daya Saing UMK Pangan Olahan.  
b. SAPA Desa yang bertujuan untuk memperkuat keamanan pangan di desa  
dalam rangka memperkuat keamanan pangan, termasuk program strategis  
nasional MBG dengan memperluas cakupan keamanan pangan melalui  
pemberdayaan masyarakat desa dengan kolaborasi lintas sektor.  
c.  
SAPA Pasar yang bertujuan untuk memperkuat kapasitas pengelola pasar,  
pedagang, dan komunitas pasar dalam menerapkan prinsip keamanan  
pangan di lingkungan pasar sehingga tercipta pasar yang aman dan sehat  
bagi masyarakat.  
d. SAPA Sekolah yang bertujuan untuk meningkatkan edukasi dan kesadaran  
keamanan pangan di sekolah dalam rangka memperkuat keamanan  
pangan, termasuk program strategis nasional MBG.  
e.  
SAPA Budaya yang merupakan inovasi dalam meningkatkan pemahaman  
masyarakat tentang keamanan pangan melalui pendekatan seni dan  
permainan tradisional untuk menyampaikan pesan-pesan edukatif yang  
menarik dan mudah dipahami, serta membudayakan keamanan pangan  
sekaligus mendukung pelestarian budaya tradisional.  
f.  
SAPA SPPIRT sebagai upaya untuk memperkuat peran pemerintah daerah  
dalam pengawasan pre-market Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP) untuk  
menjamin keamanan PIRT di Indonesia termasuk pendampingan BPOM  
kepada pemerintah daerah dalam rangka memperkuat keamanan pangan  
dalam program strategis nasional (MBG).  
g.  
SAPA UMK Pangan Olahan sebagai upaya peningkatan kapasitas UMK  
Pangan olahan dan pendampingan intensif kepada pelaku UMK pangan  
olahan hingga Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB-  
UMKU).  
h. SAPA Santri yang bertujuan untuk memandirikan santri dan pondok  
pesantren dari segi keterampilan dan ekonomi, dengan menanamkan  
pemahaman tentang keamanan pangan. Selain itu, mendorong santri dan  
pesantren untuk berperan aktif dalam pengawasan pangan olahan,  
memastikan kualitas dan keamanan produk pangan di lingkungan pondok  
pesantren, serta memanfaatkan potensi UMK pangan olahan secara  
optimal.  
17. Pencegahan Kejahatan Obat dan Makanan  
Kegiatan prioritas dalam Pencegahan Kejahatan Obat dan Makanan yaitu:  
a. Penyusunan analisis kejahatan sediaan farmasi dan pangan olahan;  
b. Pemetaan kerawanan kejahatan sediaan farmasi dan pangan olahan; dan  
c.  
Penggalangan stakeholders dalam rangka cegah tangkal kejahatan sediaan  
farmasi dan pangan olahan.  
18. Intelijen Obat dan Makanan  
Kegiatan prioritas dalam Intelijen Obat dan Makanan yaitu:  
a. Operasi intelijen tematik bersama lintas sektor; dan  
b. Peningkatan kompetensi petugas intelijen BPOM.  
19. Pemantauan Pelanggaran Hukum di Bidang Peredaran Obat dan Makanan  
melalui Siber  
Kegiatan prioritas dalam Pemantauan Pelanggaran Hukum di Bidang Peredaran  
Obat dan Makanan melalui Siber yaitu:  
a. Perkuatan kemitraan dan kerja sama di bidang siber peredaran sediaan  
farmasi dan pangan olahan;  
b. Penjaminan kualitas laboratorium forensik digital sediaan farmasi dan  
pangan olahan melalui sertifikasi mutu laboratorium secara berkelanjutan;  
- 124 -  
c.  
peningkatan kompetensi petugas di bidang siber sediaan farmasi dan  
pangan olahan; dan  
d. penguatan engine data crawler.  
20. Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Obat dan Makanan  
Kegiatan prioritas dalam Penyidikan Tindak Pidana di bidang Obat dan Makanan  
yaitu:  
a. Operasi pemberantasan sediaan farmasi dan pangan olahan ilegal;  
b. Perkuatan koordinasi dengan Criminal Justice System;  
c.  
Peningkatan kinerja penyidikan sediaan farmasi dan pangan olahan; dan  
d. Pengelolaan barang bukti.  
21. Pengujian Obat dan Makanan  
Laboratorium BPOM menjadi pondasi penting dalam mendukung kebijakan  
pengawasan sediaan farmasi dan pangan olahan melalui data hasil pengujian  
yang valid sesuai ilmu pengetahuan dan teknologi terkini. Berikut beberapa  
kegiatan prioritas dalam Pengujian Obat dan Makanan:  
a. Pemenuhan implementasi laboratorium hijau;  
b. Pemenuhan Metode Analisis (MA) yang dikembangkan sesuai  
kebutuhan/inovasi pengawasan sediaan farmasi dan pangan olahan;  
c.  
Pengembangan dan pelayanan baku pembanding sesuai kebutuhan  
pengawasan sediaan farmasi dan pangan olahan;  
d. Peningkatan inovasi layanan publik pada aplikasi infalabs mendukung  
keamanan mutu obat dan makanan yang beredar;  
e.  
f.  
g.  
Pemenuhan implementasi digitalisasi laboratorium;  
Pemenuhan laboratorium terkoneksi dalam suatu jejaring secara terpadu;  
Peningkatan laboratorium eksternal yang mampu melakukan pengujian  
sediaan farmasi dan pangan olahan sesuai standar;  
h. Peningkatan efektivitas implementasi regionalisasi laboratorium;  
i.  
Penguatan laboratorium pengujian sediaan farmasi dan pangan olahan  
sesuai standar kemampuan laboratorium;  
j.  
Pengujian Khusus Obat dan Makanan yang dilakukan dalam rangka  
investigasi dan/atau penyidikan, kajian serta pengujian rujukan dalam  
lingkup nasional dan internasional;  
k. Pengujian Produk Tembakau dalam rangka Prioritas Nasional;  
l.  
Pengujian produk biologi, khususnya dalam hal pelulusan (lot release) dan  
pengujian mutu produk vaksin; dan  
m. Kalibrasi alat laboratorium.  
22. Analisis Kebijakan Pengawasan Obat dan Makanan  
Pelaksanaan kegiatan analisis kebijakan bertujuan untuk menyediakan  
data/rekomendasi hasil analisis kebijakan berbasis data/informasi ilmiah  
(evidence based) guna mendukung “Program Pengawasan Obat dan Makanan,  
melalui beberapa tahapan kegiatan yang tertuang dalam empat komponen yaitu:  
a. Perencanaan kebutuhan analisis kebijakan;  
b. Pelaksanaan analisis kebijakan pengawasan Obat dan Makanan di mana  
terdapat 7 (tujuh) kelompok besar tema analisis kebijakan selamat tahun  
2025-2029 yaitu:  
1) Evaluasi program pengawasan obat dan makanan;  
2) Profiling produk obat dan makanan yang beredar;  
3) Evaluasi kelembagaan/organisasi;  
4) Analisis dampak kebijakan pengawasan obat dan makanan;  
5) Analisis kebijakan pengendalian antimicrobial resistance;  
6) Analisis risiko keamanan pangan; dan  
7) Analisis isu strategis terkini pengawasan obat dan makanan.  
c.  
Diseminasi hasil Analisis Kebijakan Pengawasan Obat dan Makanan.  
- 125 -  
B. Kegiatan Prioritas dalam Program Dukungan Manajemen  
1. Koordinasi Penyusunan Peraturan Perundang-undangan, Advokasi  
Hukum, Organisasi dan Tata Laksana, Pengelolaan Pengaduan Masyarakat,  
Pelayanan Publik, dan Reformasi Birokrasi  
Berbagai kegiatan prioritas yang dilakukan mencakup sebagai berikut:  
a. Penyusunan Kerangka Regulasi.  
b. Layanan Advokasi Hukum meliputi pelaksanaan pertimbangan hukum,  
pelaksanaan penanganan perkara hukum, pelaksanaan pendampingan  
kepada saksi/ahli serta pelaksanaan konsultasi dan penyuluhan hukum  
yang bertujuan agar pengambilan kebijakan dan pelaksanaan tugas-tugas  
BPOM sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta tidak  
menimbulkan implikasi hukum yang berisiko bagi organisasi.  
c.  
Penataan tata laksana yang dilakukan melalui tinjau ulang peta proses  
bisnis serta perkuatan penerapan Sistem Manajemen Pengawasan Obat  
dan Makanan Terintegrasi yang mandiri dengan mengacu pada standar  
internasional yang diintegrasikan  
Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP).  
dengan  
implementasi  
Sistem  
d. Layanan Pengaduan Masyarakat.  
e.  
Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi untuk mendorong keterbukaan  
informasi publik dalam membangun kepercayaan masyarakat sekaligus  
menjadi penghubung yang efektif antara pemerintah dan publik.  
Koordinasi dalam peningkatan Pelayanan Publik BPOM untuk mendorong  
perbaikan layanan, diantaranya penyederhanaan prosedur pelayanan,  
penerapan standar layanan, menjaring masukan perbaikan melalui survei  
kepuasan masyarakat, pemenuhan penyelenggaraan pelayanan publik  
termasuk pemenuhan sarana prasarana ramah kelompok rentan dan  
penanganan pengaduan serta pengembangan inovasi untuk percepatan  
pelaksanaan layanan.  
f.  
g.  
Pengelolaan RB BPOM yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas  
pelaksanaan RB General untuk perbaikan tata kelola pemerintahan dan RB  
Tematik yang berdampak langsung bagi kesejahteraan masyarakat. Untuk  
mendukung hal tersebut, perlu disusun Road Map RB BPOM tahun 2025-  
2029 yang diselaraskan dengan Grand Design RB Nasional dan Road Map  
RB Nasional tahun 2025-2029.  
2. Peningkatan Penyelenggaraan Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat  
BPOM  
Dalam menghadapi tantangan globalisasi, inovasi teknologi, serta perubahan  
pola konsumsi, pengawasan obat dan makanan memerlukan pendekatan yang  
lebih terintegrasi dan terkoordinasi. Pengawasan sediaan farmasi dan pangan  
olahan merupakan tugas yang strategis yang tidak dapat dilakukan sendiri  
tetapi bersifat multisektor. Berkenaan dengan hal tersebut, beberapa kegiatan  
prioritas yang akan dilakukan dalam rangka Penyelenggaraan Kerja Sama dan  
Hubungan Masyarakat BPOM antara lain:  
a. Penguatan Kerja Sama Lintas Sektor yang dilakukan melalui peningkatan  
kolaborasi dengan mitra baik dalam maupun luar negeri dalam hal  
pengawasan sediaan farmasi dan pangan olahan serta peningkatan daya  
saing bangsa.  
b. Pemanfaatan Kerja Sama Selatan-Selatan dan Triangular berupa dukungan  
BPOM dalam rangka peningkatan kapasitas pada negara berkembang  
berupa pelatihan dan pendampingan ahli (expert dispatch) terkait  
pengawasan sediaan farmasi dan pangan olahan.  
c.  
Penguatan komunikasi publik dalam rangka pengawasan sediaan farmasi  
dan pangan olahan yang dilakukan melalui pengelolaan publikasi di  
berbagai platform, pengelolaan opini publik, serta strategi komunikasi  
efektif lainnya.  
- 126 -  
d. Pengembangan kapasitas dan keterampilan SDM BPOM dalam hal  
komunikasi, negosiasi dan kehumasan di unit kerja pusat dan UPT.  
3. Koordinasi Perumusan Renstra dan Rencana Tahunan, Penyusunan  
Dokumen Anggaran, Keuangan serta Pengelolaan Kinerja dan Pelaporan  
Dalam memperkuat kinerja secara efektif, efisien serta penggunaan anggaran  
secara transparan dan akuntabel guna memberikan manfaat nyata bagi  
perlindungan kesehatan masyarakat dan peningkatan daya saing bangsa,  
beberapa kegiatan prioritas yang dilakukan dalam rangka Koordinasi  
Perumusan Rencana Strategis dan Rencana Tahunan, Penyusunan Dokumen  
Anggaran, Keuangan serta Pengelolaan Kinerja dan Pelaporan antara lain:  
a. Peningkatan implementasi sistem perencanaan, penganggaran, monitoring,  
evaluasi kinerja yang efektif, dengan melakukan pengawalan dan  
koordinasi dalam:  
1) Pemenuhan aspek-aspek dalam Indeks Perencanaan Pembangunan  
Nasional (IPPN).  
2) Peningkatan implementasi AKIP BPOM.  
3) Penguatan implementasi Pengarusutamaan Gender dan Inklusi Sosial  
(PUGIS).  
b. Peningkatan efektivitas koordinasi pengawasan Sediaan Farmasi dan  
Pangan Olahan dengan Pemerintah Daerah.  
c.  
Penyusunan Laporan Keuangan sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan  
(SAP), dan peningkatan pemenuhan aspek-aspek kualitas kinerja  
pelaksanaan anggaran.  
d. Peningkatan tata kelola pemerintah yang optimal, dengan melakukan  
peningkatan implementasi pembangunan Zona Integritas dan Reformasi  
Birokrasi.  
e.  
Peningkatan efektivitas pengelolaan hibah dan pinjaman.  
4. Pengelolaan Sumber Daya Manusia  
Berbagai kegiatan prioritas yang dilakukan mencakup sebagai berikut:  
a. Penyusunan kebijakan sistem kerja baru dengan model fleksibel bagi  
pegawai ASN dengan baik seperti penyusunan pedoman, sosialisasi,  
implementasi, monitoring dan evaluasi sistem kerja baru dan flexible  
working arrangement.  
b. Peningkatan kepatuhan terhadap sistem merit dalam sistem manajemen  
ASN dimana adanya transformasi perencanaan kebutuhan ASN, pengadaan  
CASN BPOM, transformasi kebijakan pengembangan karier, promosi, dan  
rotasi ASN BPOM, reformasi manajemen kinerja ASN BPOM, reformasi  
pengelolaan kesejahteraan, pemberian penghargaan dan disiplin ASN serta  
perkuatan digitalisasi manajemen ASN.  
c.  
Peningkatan ASN BPOM yang direkrut memiliki talenta digital seperti  
penyusunan pedoman, tools, pengembangan karier, monitoring serta  
evaluasi talenta digital BPOM.  
d. Implementasi Manajemen Talenta termasuk Manajemen Karir seperti  
implementasi, monitoring dan evaluasi talent scouting BPOM dalam  
Manajemen Talenta.  
e.  
Pengembangan pola karier SDM seperti implementasi, monitoring dan  
evaluasi talent mobility ASN BPOM.  
f.  
Peningkatan Kesejahteraan ASN BPOM termasuk ke dalamnya penyusunan  
roadmap transformasi pengelolaan kinerja dan kesejahteraan ASN, survei  
opini untuk mengukur Indeks Kesejahteraan, Employee Engagement and  
Organizational Commitment Index, peningkatan dan pengembangan  
program layanan kesehatan fisik, mental dan kesejahteraan pegawai, serta  
pemilihan pegawai terbaik (BPOM Heroes, Anugerah ASN, pegawai  
berprestasi).  
- 127 -  
g.  
Implementasi NSPK Manajemen ASN seperti penyusunan dokumen,  
penilaian NSPK, monitoring dan evaluasi NSPK Manajemen ASN.  
h. Optimalisasi mekanisme promosi dan mutasi Jabatan Fungsional di  
Lingkungan BPOM.  
i.  
Integrasi Manajemen Kinerja dan Manajemen Risiko dalam rangka  
optimalisasi kinerja pada seluruh level dan peningkatan level maturitas  
risiko BPOM.  
j.  
Penyediaan kebutuhan pegawai dan talenta dalam mendukung  
pengawasan obat dan makanan melalui mekanisme pembangunan  
politeknik pengawas obat dan makanan.  
5. Pengelolaan Sarana dan Prasarana BPOM  
Dalam upaya untuk memastikan ketersediaan, kelayakan, dan pemanfaatan  
sarana prasarana penunjang tugas pengawasan sediaan farmasi dan pangan  
olahan, dilakukan berbagai kegiatan prioritas sebagai berikut:  
a. Percepatan Pengadaan Barang dan Jasa sesuai dengan prinsip pengadaan  
sebagai bentuk kontribusi terhadap Agenda Pemulihan Ekonomi Nasional  
yang diwujudkan melalui pemanfaatan Produk Dalam Negeri,  
penyelenggaraan perdagangan melalui Sistem Elektronik, penambahan  
Katalog Sektoral Etalase Konsolidasi Reagen secara nasional serta  
Digitalisasi proses pengadaan barang/jasa pada satuan kerja di lingkungan  
BPOM.  
b. Peningkatan Kualitas Manajemen Aset BPOM, serta Optimalisasi  
Pengelolaan Sarana Prasarana yang diwujudkan melalui:  
1) Digitalisasi pengelolaan Barang Milik Negara melalui Aplikasi  
Elektronik Barang Milik Negara (E-BMN) yang terkoneksi dengan  
aplikasi eksternal BPOM dan aplikasi internal BPOM; dan  
2) Inventarisasi rutin BMN yang dilaksanakan setiap 5 tahun sekali  
untuk meminimalisir barang tidak ditemukan dan membentuk tim  
khusus untuk menelusuri barang Nomor Urut Pendaftaran (NUP)  
dengan berkoordinasi dengan pihak Aparat Pengawasan Intern  
Pemerintah (APIP).  
c.  
Peningkatan Pemenuhan Sarana Prasarana Penunjang Kinerja Pengawasan  
Sediaan Farmasi dan Pangan Olahan sesuai Standar.  
d. Pengawalan sertifikasi tanah bagi Unit Pelaksana Teknis BPOM, khususnya  
yang berada pada kawasan penyangga IKN melalui penguatan koordinasi  
dengan pihak terkait seperti Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Badan  
Pertanahan Negara, dan Kementerian Keuangan.  
e.  
Berkoordinasi dengan seluruh unit kerja di BPOM pusat terkait  
penatalaksanaan arsip melalui digitalisasi arsip untuk arsip aktif yang akan  
dipindahkan ke Ibu Kota Nusantara ataupun arsip permanen yang memiliki  
nilai sejarah seperti arsip COVID-19.  
f.  
Pembangunan Politeknik Pengawas Obat dan Makanan (Poltek POM)  
sebagai upaya memperkuat sistem pengawasan sediaan farmasi dan  
pangan olahan dengan menghasilkan pengawas yang memiliki kompetensi  
khusus, siap kerja, dan mampu menghadapi tantangan di bidang  
pengawasan sediaan farmasi dan pangan olahan. Pengembangan  
infrastruktur Poltek POM diarahkan pada penyediaan fasilitas pendidikan  
vokasi yang sesuai standar, termasuk laboratorium mikrobiologi, kimia  
analitik, toksikologi, serta ruang simulasi inspeksi, asrama, dan tempat  
ibadah. Penguatan teknologi informasi dan digitalisasi pembelajaran juga  
menjadi bagian dari pengembangan sarana pendukung.  
6. Pengembangan SDM Aparatur BPOM  
Dalam perencanaan dan implementasinya pengelolaan pengembangan SDM  
pengawasan sediaan farmasi dan pangan olahan meliputi:  
- 128 -  
a. Penilaian dan Sertifikasi Kompetensi untuk memastikan bahwa SDM  
pengawasan sediaan farmasi dan pangan olahan memenuhi standar  
kompetensi jabatan ASN maupun standar kompetensi kerja lainnya di  
bidang pengawasan sediaan farmasi dan pangan olahan yang diadopsi dan  
diberlakukan di BPOM, dan mendukung spesialisasi jabatan SDM  
pengawasan sediaan farmasi dan pangan olahan.  
b. Pengembangan Kompetensi yang dilakukan melalui pembangunan budaya  
pembelajaran (learning culture) dan ekosistem pembelajaran (learning  
ecosystem) yang hadir melalui aplikasi Integrated Development and Training  
Information System (IDEAS), dengan monitoring dan evaluasi  
pengembangan kompetensi berkelanjutan.  
c.  
Pembinaan Jabatan Fungsional PFM, yang mengelola manajemen karir dan  
kompetensi PFM sehingga dapat berkontribusi maksimal dalam  
pelaksanaan pengawasan sediaan farmasi dan pangan olahan.  
d. Penyusunan Kurikulum dan Penyiapan Kualifikasi Tenaga Pendidik.  
7. Pengelolaan Teknologi Informasi Komunikasi, Data dan Informasi Obat dan  
Makanan  
BPOM sebagai instansi pemerintahan tentunya mendukung penuh  
implementasi SPBE. Target arsitektur SPBE BPOM adalah pembangunan Super  
apps yang terdiri dari Portal Layanan Publik dan Portal Internal BPOM. Untuk  
mencapai target tersebut berikut merupakan tahapan yang akan dilaksanakan  
selama 5 tahun ke depan:  
a. Pengembangan Single Sign-On (SSO): Tahap awal ini mengembangkan  
sistem SSO yang berfungsi sebagai mekanisme autentikasi tunggal. Ini  
memungkinkan pengguna untuk mengakses berbagai aplikasi atau layanan  
dengan satu set kredensial login, meningkatkan efisiensi dan kenyamanan  
pengguna.  
b. Standardisasi Struktur Data: Setelah pengembangan SSO, dilakukan  
langkah standardisasi struktur data untuk memastikan keselarasan antar-  
modul dan layanan yang akan diintegrasikan. Standardisasi ini bertujuan  
untuk menyederhanakan proses pertukaran data antar sistem dan modul.  
c.  
Pengembangan One Apps Tahap 1-5:  
Pengembangan one apps mengacu pada 16 peta proses bisnis BPOM dan  
dikembangkan secara orkestrasi. Adapun tahapan pengembangannya  
sebagai berikut:  
1. Tahap 1 (2025) : 3 Modul (proses bisnis)  
2. Tahap 2 (2026) : 4 Modul (proses bisnis)  
3. Tahap 3 (2027) : 3 Modul (proses bisnis)  
4. Tahap 4 (2028) : 3 Modul (proses bisnis)  
5. Tahap 5 (2029) : 3 Modul (proses bisnis)  
8. Pengawasan dan Peningkatan Akuntabilitas Aparatur I dan Aparatur II  
Terdapat 6 (enam) kegiatan prioritas pengawasan dan peningkatan akuntabilitas  
aparatur I dan aparatur II yaitu:  
a. Penguatan budaya integritas BPOM melalui:  
1) Pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN)/  
Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) tepat waktu.  
2) Pembangunan zona integritas di lingkup BPOM.  
3) Anti Corruption Massive Campaign.  
4) Pembentukan kader anti korupsi seperti Penyuluh Anti Korupsi  
(PAKSI) dan Ahli Pembangun Integritas (API).  
5) Pelaporan pengaduan masyarakat/whistleblowing system yang dapat  
diakses dengan mudah oleh seluruh masyarakat.  
6) Penguatan kebijakan anti korupsi di BPOM.  
7) Penguatan Fungsi Satuan Pengawas Intern (SPI) pada UPT.  
- 129 -  
b. Pembangunan zona integritas BPOM menuju WBK dan WBBM.  
c.  
Penguatan pengelolaan keuangan BPOM sesuai SAP melalui kegiatan reviu  
penelaahan atas Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Neraca, dan Catatan  
atas Laporan Keuangan (CaLK) serta proses pelaporan keuangan.  
d. Continuous Audit Continuous Monitoring (CACM).  
e.  
Penguatan  
Manajemen  
Risiko  
dan  
Kapabilitas  
APIP  
dengan  
mengoptimalkan Konsep Three Lines Model dalam proses manajemen risiko  
dan penguatan kapabilitas dan efektivitas APIP, yang mampu  
mendefinisikan peran pengawasan intern dan berkontribusi terhadap  
pencapaian tujuan organisasi.  
f.  
Pelaksanaan Audit Kinerja Program Pengawasan Obat dan Makanan yang  
terdiri atas audit aspek ekonomi dan efisiensi serta audit aspek efektivitas.  
III.3 Kerangka Regulasi  
Kerangka regulasi merupakan proses perencanaan pembentukan regulasi dalam  
rangka memfasilitasi, mendorong, dan mengatur perilaku masyarakat dan  
penyelenggaraan Negara dalam mencapai tujuan bernegara. Kerangka regulasi  
bertujuan untuk mengarahkan proses pembangunan, mendukung prioritas  
pembangunan dan efisiensi pengalokasian anggaran. Untuk dapat  
menyelenggarakan tugas pengawasan sediaan farmasi dan pangan olahan  
secara optimal, BPOM perlu didukung dengan regulasi yang kuat agar  
pengawasan sediaan farmasi dan pangan olahan berjalan secara efektif.  
Dukungan regulasi tersebut dapat dalam bentuk Undang-Undang, Peraturan  
Pemerintah, Peraturan Presiden, dan Peraturan BPOM. Regulasi yang  
dibutuhkan dalam mendukung pelaksanaan Renstra BPOM 2025 - 2029  
meliputi:  
1. Pengaturan lebih lanjut mengenai pengawasan sediaan farmasi dan pangan  
olahan serta zat adiktif untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 17  
Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun  
2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun  
2023 tentang Kesehatan. Pengaturan ini memuat pengaturan dalam rangka  
penguatan pengawasan pre market dan post market untuk memastikan  
pelaku usaha memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan,  
khasiat/manfaat, dan mutu sediaan farmasi dan pangan olahan antara lain  
pengaturan mengenai:  
a. upaya pemastian mutu, khasiat/manfaat dan keamanan sediaan  
farmasi, cara pembuatan yang baik untuk sediaan farmasi, cara  
distribusi yang baik untuk sediaan farmasi, dan kajian risiko  
penggunaan bahan baku dalam obat bahan alam, suplemen  
kesehatan, obat kuasi dan kosmetik sediaan tertentu;  
b. upaya pemastian mutu, khasiat/manfaat, dan keamanan, cara  
pembuatan yang baik, cara distribusi termasuk pengawasan  
peredaran untuk produk kecantikan mengandung bahan obat;  
c.  
penyusunan dan penetapan standar lainnya yang diakui untuk  
sediaan farmasi berupa metode analisis/monografi serta standar  
dan/atau persyaratan lainnya;  
d. penguatan siber melalui penguatan pengawasan peredaran sediaan  
farmasi dan pangan olahan secara daring;  
e.  
f.  
pelaksanaan farmakovigilans sediaan farmasi;  
pengawasan pengelolaan obat, narkotika, psikotropika dan prekursor  
farmasi di fasilitas pelayanan kefarmasian;  
g.  
sampling dan pengujian sediaan farmasi;  
h. pengujian dan penilaian keamanan, khasiat dan mutu obat bahan  
alam yang menjadi prioritas nasional;  
i.  
standar fasilitas pengolahan plasma yang digunakan untuk fraksionasi  
plasma;  
- 130 -  
j.  
penggunaan produk terapi berbasis sel dan turunannya;  
k. penarikan dan pemusnahan sediaan farmasi serta pangan olahan;  
l. penyerahan sediaan farmasi;  
m. penandaan, periklanan, dan promosi sediaan farmasi, termasuk  
informasi nilai gizi pada bagian depan label pangan olahan;  
n. penetapan penggolongan obat dan obat bahan alam;  
o. tata cara pengenaan sanksi administratif untuk pelanggaran terkait  
gula, garam, dan lemak;  
p. pengawasan terhadap pencantuman peringatan kesehatan pada  
produk tembakau dan rokok elektronik; dan  
q. tenaga pengawas tertentu yang melakukan pengawasan terhadap  
sediaan farmasi dan pangan olahan sebelum dan selama beredar.  
2. Pengaturan lebih lanjut mengenai pengawasan pangan olahan untuk  
melaksanakan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan  
Olahan dan turunannya antara lain pengaturan mengenai:  
a. cara sanitasi yang baik;  
b. persyaratan cemaran pangan olahan;  
c.  
bahan tambahan pangan;  
d. bahan yang dilarang digunakan dalam pangan olahan;  
e.  
f.  
pedoman pengkajian keamanan pangan produk rekayasa genetik;  
iradiasi pangan;  
g.  
persyaratan untuk pangan olahan tertentu risiko tinggi;  
h. kemasan pangan dan zat kontak pangan;  
i.  
j.  
penerapan sistem jaminan keamanan pangan dan mutu pangan;  
bahan penolong;  
k. tata cara pendaftaran sarana produksi;  
l. penerbitan sertifikat produksi pangan olahan industri rumah tangga;  
m. persyaratan impor pangan olahan;  
n. kriteria pelanggaran dalam pengawasan keamanan dan mutu pangan  
olahan;  
o. tindak lanjut pengawasan pangan olahan;  
p. pedoman penarikan dan pemusnahan pangan dari peredaran pangan;  
q. tata cara penanganan cepat kedaruratan keamanan pangan.  
r.  
s.  
label pangan; dan  
iklan pangan.  
III.4 Kerangka Kelembagaan  
Kerangka Kelembagaan Renstra BPOM Tahun 2025-2029 memuat aspek: 1]  
kebutuhan fungsi dan struktur organisasi; 2] tata laksana antar unit organisasi;  
dan 3] pengelolaan SDM termasuk di dalamnya kebutuhan SDM, baik secara  
kualitas maupun kuantitas; yang diperlukan dalam upaya pencapaian sasaran  
strategis.  
III.4.1. Struktur Organisasi  
Struktur organisasi merupakan perangkat yang digunakan untuk mencapai visi,  
misi, tujuan, strategi, kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan sesuai  
dengan tugas dan fungsi. Tujuan penataan organisasi BPOM untuk terciptanya  
organisasi yang tepat fungsi, tepat ukuran, dan tepat proses dalam  
meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam melaksanakan program  
pembangunan nasional. Penataan organisasi merupakan proses evaluasi  
terhadap struktur organisasi BPOM existing. Kelembagaan BPOM diatur dengan  
Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017 tentang Badan Pengawas Obat dan  
Makanan telah berlaku selama 8 (delapan) tahun pada tahun 2025 sehingga  
perlu ditinjau sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi  
agar mampu mengantisipasi tantangan dan beradaptasi dengan dinamika  
perubahan lingkungan eksternal organisasi. Penataan organisasi BPOM  
- 131 -  
diperlukan untuk lebih mendukung program Asta Cita Presiden, yaitu MBG dan  
upaya peningkatan pendampingan UMKM obat bahan alam, suplemen  
kesehatan, kosmetik, dan pangan olahan.  
1. Kedudukan BPOM  
Kedudukan BPOM sebagai lembaga pemerintah perlu diperkuat setingkat  
kementerian dengan persyaratan mendapat arahan tertulis dari Presiden sesuai  
Pasal 25 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara  
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024  
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian  
Negara. Hal ini mempertimbangkan peran BPOM untuk mengkoordinasikan  
pelaksanaan pengawasan sediaan farmasi dan pangan olahan dengan instansi  
terkait sesuai Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2017 tentang Peningkatan  
Efektivitas Pengawasan Obat dan Makanan. Pengawasan sediaan farmasi dan  
pangan olahan oleh BPOM berperan pada multisektor pembangunan, yaitu  
sektor kesehatan, sektor industri, dan sektor perdagangan selayaknya diemban  
oleh instansi pemerintah setingkat kementerian.  
2. Penataan Organisasi Deputi sesuai Proses Bisnis Utama dan Structure  
Follows Strategy  
BPOM mempunyai 16 proses bisnis terdiri dari proses bisnis utama, proses  
pendukung, dan sistem manajemen seperti berikut:  
Gambar 3.3 Peta Proses Bisnis BPOM  
Untuk mewujudkan struktur birokrasi BPOM agar dapat lebih mendukung  
pencapaian sasaran strategis secara lebih terfokus, penataan organisasi Deputi  
sebagai unsur pelaksana yang melaksanakan tugas pokok organisasi perlu  
dilakukan penyelarasan berbasiskan strategi (structure follows strategy).  
Susunan organisasi Deputi direkomendasikan perlu dilakukan penataan  
organisasi sesuai dengan proses bisnis utama BPOM yang telah disesuaikan  
- 132 -  
pula dengan arsitektur SPBE yang disusun berdasarkan integrasi dengan proses  
bisnis serta pendekatan structure follows strategy sebagai berikut:  
Tabel 3.4 Penataan Organisasi Deputi Sesuai Proses Bisnis Utama dan  
Structure Follows Strategy  
Strategi BPOM  
2025-2029  
Susunan  
Organisasi Deputi  
No. Proses Bisnis Utama  
1
POM-01  
Kebijakan  
Pengelolaan Penguatan  
dan SDM dan  
pengelolaan Deputi  
sarana menyelenggarakan  
pengelolaan  
yang  
Peraturan Perundang- prasarana, peningkatan fungsi  
undangan  
kualitas  
laboratorium,  
pengujian kebijakan pengawasan  
Obat dan Makanan  
pemanfaatan TIK yang  
modern, serta penguatan  
kajian kebijakan berbasis  
data  
2
3
POM-02 Registrasi dan Penguatan  
Evaluasi Produk dan pre market dan post menyelenggarakan  
pengawasan Deputi  
yang  
Sarana/Fasilitas  
Produksi  
market sediaan farmasi fungsi registrasi atau  
dan dan  
pangan  
olahan sertifikasi Obat dan  
Program Makanan  
Distribusi Obat dan termasuk  
Makanan  
POM-03 Pengawasan/  
Makanan Bergizi Gratis  
yang komprehensif  
Deputi  
Bidang  
berbasis risiko termasuk  
Pemeriksaan  
Produk  
Pengawasan Produksi  
dan Distribusi Obat  
dan Makanan  
regulasi,  
penguatan  
dan Sarana/Fasilitas  
farmakovigilans,  
perluasan  
pengawasan produk dan  
sarana, termasuk yang  
Produksi,  
dan Pelayanan Obat  
dan Makanan  
Distribusi,  
cakupan  
tidak  
berizin  
dan  
optimalisasi tugas dan  
fungsi pengawasan oleh  
unit teknis dan UPT  
4
POM-04  
dan Fasilitasi Pelaku  
Usaha  
Makanan  
Pembinaan 1. Intensifikasi  
Deputi  
dan menyelenggarakan  
fasilitasi pelaku usaha fungsi pemberdayaan  
termasuk masyarakat dan  
pendampingan inovasi pelaku usaha Obat  
yang  
pembinaan  
Obat  
dan  
untuk  
mendorong dan Makanan  
daya saing  
2. Peningkatan  
komunikasi,  
informasi,  
dan  
untuk  
peran  
edukasi  
mendorong  
serta  
dalam  
masyarakat  
pengawasan  
sediaan farmasi dan  
pangan olahan  
3. Penguatan kemitraan  
dengan lintas sektor  
nasional  
dan  
internasional  
5
POM-05 Penindakan  
Memperkuat fungsi cegah Deputi  
yang  
tangkal, siber, intelijen, menyelenggarakan  
dan penyidikan kejahatan fungsi penindakan  
di bidang sediaan farmasi  
dan pangan olahan secara  
proaktif  
dan  
- 133 -  
Strategi BPOM  
2025-2029  
Susunan  
Organisasi Deputi  
No. Proses Bisnis Utama  
mengedepankan  
kerjasama lintas sektor  
Pengelolaan Penguatan pengelolaan Deputi  
Pengujian Obat dan SDM dan sarana menyelenggarakan  
Makanan prasarana, peningkatan fungsi pengujian Obat  
6
POM-06  
yang  
kualitas  
pengujian dan Makanan  
laboratorium,  
pemanfaatan TIK yang  
modern, serta penguatan  
kajian kebijakan berbasis  
data  
Melengkapi penataan organisasi Deputi, susunan organisasi Sekretariat Utama,  
Inspektorat Utama, dan Pusat juga perlu dilakukan penataan untuk mendukung  
pelaksanaan strategi POM tahun 2025-2029 terdiri atas:  
1. Penguatan  
pengelolaan  
SDM,  
sarana  
prasarana/infrastruktur,  
laboratorium, serta peningkatan efektivitas dan efisiensi alokasi dan  
penggunaan anggaran.  
2. Peningkatan implementasi Reformasi Birokrasi BPOM termasuk  
peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan publik berbasis elektronik.  
Penataan organisasi BPOM bertujuan untuk mendukung agenda pembangunan  
transformasi sosial bidang kesehatan, transformasi ekonomi (daya saing bangsa  
dan pelayanan publik), dan transformasi tata kelola melalui reformasi birokrasi.  
Untuk meningkatkan efektivitas pengawasan Obat dan Makanan dan  
penyelenggaraan pelayanan publik yang berdampak pada kesehatan masyarakat  
Indonesia maka penataan organisasi BPOM diselaraskan dengan strategi  
nasional dalam kebijakan pembangunan kesehatan.  
3. Penataan Organisasi UPT BPOM  
Untuk melaksanakan tugas teknis operasional pengawasan sediaan farmasi dan  
pangan olahan di daerah, BPOM mempunyai 76 UPT dengan wilayah kerja 514  
Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia dengan sebaran dan klasifikasi seperti  
gambar di bawah ini:  
Gambar 3.4 Peta Sebaran dan Klasifikasi UPT BPOM  
Penataan organisasi UPT BPOM berfokus pada: 1] evaluasi klasifikasi untuk  
peningkatan organisasi UPT Loka POM menjadi Balai dan Balai POM menjadi  
Balai Besar secara bertahap; serta 2] pembentukan Loka POM. Dalam rangka  
peningkatan efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi serta kualitas pelayanan  
publik dan kinerja UPT BPOM dalam rangka mendukung percepatan pencapaian  
- 134 -  
program pemerintah, perlu dilakukan peningkatan klasifikasi organisasi UPT  
BPOM sesuai kebutuhan organisasi dan perkembangan lingkungan strategis  
pengawasan Obat dan Makanan.  
Sedangkan pembentukan Loka POM diperlukan dalam rangka pengawasan  
keamanan pangan dan KLB keracunan pangan untuk mendukung program Asta  
Cita Presiden, yaitu MBG dan upaya peningkatan pendampingan UMK obat  
bahan alam, suplemen kesehatan, kosmetik, dan pangan olahan. Selanjutnya  
untuk mewujudkan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan tugas serta untuk  
menyederhanakan rentang kendali pekerjaan, Balai Besar/Balai POM pada  
tingkat provinsi menjadi koordinator pelaksanaan pengawasan Obat dan  
Makanan dalam satu provinsi untuk Balai/Loka POM tingkat Kabupaten/Kota.  
Peningkatan klasifikasi organisasi UPT BPOM dan pembentukan Loka POM  
direncanakan sesuai Keputusan Kepala BPOM Nomor 105 Tahun 2025 tentang  
Road Map Penataan Organisasi UPT BPOM Tahun 2025-2029 sebagai berikut:  
Gambar 3.5 Roadmap Peningkatan Klasifikasi Organisasi UPT BPOM dan  
Pembentukan Loka POM Tahun 2025-2029  
4. Pendirian Perguruan Tinggi Pendidikan Vokasi di Bidang Pengawasan Obat  
dan Makanan  
Untuk pemenuhan kesenjangan kebutuhan SDM di BPOM terutama pada  
jabatan fungsional PFM, diperlukan pendirian perguruan tinggi pendidikan  
vokasi di bidang pengawasan Obat dan Makanan. Pendidikan vokasi tersebut  
bersifat teknis dan spesifik yang khusus untuk memenuhi kebutuhan PFM  
dengan kurikulum yang terbatas atau tidak tersedia pada program studi  
perguruan tinggi lain. Perguruan tinggi pendidikan vokasi di bidang pengawasan  
Obat dan Makanan merupakan pendidikan kedinasan yang lulusannya dapat  
menjadi PNS yang langsung ditugaskan pada BPOM dengan jabatan PFM.  
Perguruan tinggi pendidikan vokasi di bidang pengawasan Obat dan Makanan  
mendukung salah satu misi BPOM, yaitu Meningkatkan kapasitas masyarakat  
di bidang Sediaan Farmasi dan Pangan Olahan dengan mengembangkan  
kemitraan bersama seluruh pemangku kepentingan. Pendirian perguruan tinggi  
pendidikan vokasi di bidang pengawasan Obat dan Makanan bertujuan untuk  
menghadapi tantangan perubahan kehidupan nasional dan global di bidang  
pengawasan Obat dan Makanan melalui pembangunan SDM unggul secara  
terencana, terarah, dan berkesinambungan. Perguruan tinggi pendidikan vokasi  
dapat dibentuk oleh KL setelah mendapatkan izin Menteri Pendidikan Tinggi,  
Sains dan Teknologi dan Menteri PANRB.  
III.4.2. Ketatalaksanaan  
Untuk memastikan tercapainya visi, misi dan tujuan organisasi secara konsisten  
baik dalam hal pengendalian keseluruhan proses dan ketercapaian seluruh  
- 135 -  
tujuan organisasi dari aspek kualitas maupun kuantitas, penataan struktur  
organisasi BPOM tidak dapat dipisahkan dari penatalaksanaan yang meliputi  
penataan hubungan kerja antar unit organisasi dan penataan proses bisnis  
untuk mencapai tujuan organisasi.  
Penataan hubungan kerja antar unit organisasi bertujuan untuk mengonfirmasi  
bahwa struktur organisasi yang dibentuk telah tepat fungsi, tepat ukuran, dan  
tepat proses tanpa adanya duplikasi fungsi dan tanpa adanya kekosongan unit  
organisasi untuk pelaksanaan keseluruhan fungsi secara efektif dan efisien  
sesuai dengan ketersediaan sumber daya organisasi. Penataan proses bisnis  
bertujuan mendukung agenda Pembangunan Nasional dalam hal Transformasi  
Tata Kelola khususnya melalui: 1] penyederhanaan dan penguatan proses bisnis  
yang menyelaraskan dengan upaya integrasi proses bisnis pemerintah untuk  
mewujudkan SPBE; 2] transformasi dan digitalisasi pelayanan publik; dan 3]  
perkuatan sistem antikorupsi dan akuntabilitas pembangunan.  
Penatalaksanaan  
di  
BPOM  
dijalankan  
dan  
diintegrasikan  
dengan  
penyelenggaraan sistem pengendalian intern berbasis manajemen risiko dan  
manajemen mutu melalui penerapan Sistem Manajemen Pengawasan Obat dan  
Makanan Terintegrasi. Sistem Manajemen Pengawasan Obat dan Makanan  
Terintegrasi merupakan kerangka kerja lengkap yang telah menggabungkan  
semua aspek dari sistem, proses bisnis dan standar organisasi yang mengacu  
pada standar dan persyaratan internasional. Penerapan Sistem Manajemen  
Pengawasan Obat dan Makanan Terintegrasi memungkinkan organisasi untuk  
mempermudah penerapan sistem manajemen secara konsisten, mengurangi  
birokrasi, mengurangi biaya pemeliharaan sistem dan menghemat waktu hingga  
meningkatkan efisiensi kerja melalui optimalisasi proses dan sumber daya.  
Gambar 3.6 Pilar Sistem Manajemen Pengawasan Obat dan Makanan  
Terintegrasi  
Sistem Manajemen Pengawasan Obat dan Makanan Terintegrasi dibangun  
dengan tiga pilar yaitu: 1] integrasi proses (Integrated Process); 2] integrasi risiko  
(Integrated Risk); dan 3] integrasi audit (Integrated Audits). Penerapan Sistem  
Manajemen Pengawasan Obat dan Makanan Terintegrasi melingkupi seluruh  
unit organisasi, sebagai kebutuhan primer untuk mencapai tujuan organisasi  
maka penerapan Sistem Manajemen Pengawasan Obat dan Makanan  
Terintegrasi secara bertahap dilepaskan dari ketergantungan akan proses  
sertifikasi/surveilan/resertifikasi dalam pemeliharaan sistem manajemen.  
Pemeliharaan sistem manajemen dapat melalui pelaksanaan audit internal dan  
audit eksternal. Pelaksanaan audit internal bertujuan untuk menjaga komitmen  
dan meningkatkan efektivitas penerapan sistem manajemen Pengawasan Obat  
- 136 -  
dan Makanan terintegrasi. Sementara pelaksanaan audit eksternal bertujuan  
untuk memperoleh sertifikat ISO sebagai bentuk pengakuan terhadap  
pemenuhan standar dan persyaratan ISO tertentu, dilakukan secara terbatas  
sesuai dengan kebutuhan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi unit kerja.  
Pembatasan kebutuhan audit eksternal dilakukan dalam rangka efisiensi dan  
efektivitas sumber daya dengan tetap membangun konsistensi dan kemandirian  
seluruh unit organisasi untuk menjalankan ketatalaksanaan dengan mengacu  
pada standar dan persyaratan Manual Sistem Manajemen Pengawasan Obat dan  
Makanan Terintegrasi pada lingkup BPOM.  
Transformasi Digital Structure dan Digital Process  
Transformasi birokrasi dalam mendukung transformasi digital pemerintahan  
dilakukan melalui digital structure dengan upaya: 1] penyiapan arsitektur SPBE  
dan interoperabilitas satu portal data; dan 2] penyesuaian sistem kerja melalui  
implementasi mekanisme tim kerja (squad team) dengan memanfaatkan SPBE.  
Digital structure merupakan upaya BPOM untuk menggunakan teknologi digital  
dan kanal online guna meningkatkan efisiensi, transparansi, aksesibilitas, dan  
interaksi antara pemerintah dan masyarakat (citizen-centric). Tujuannya adalah  
menciptakan pemerintahan yang lebih responsif, terbuka, dan efektif melalui  
pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi.  
Penataan proses bisnis untuk mendukung akselerasi transformasi digital  
pemerintahan merupakan upaya penyediaan arsitektur proses bisnis dan  
arsitektur layanan dalam kerangka kerja arsitektur SPBE Nasional. Penyediaan  
arsitektur proses bisnis dilakukan melalui pendokumentasian proses bisnis  
dalam format Business Process Modeling Notation (BPMN). Penyediaan arsitektur  
layanan dilakukan dengan penyederhanaan proses dan pendokumentasian  
arsitektur layanan pada proses bisnis tematik bidang perizinan dan akreditasi.  
Gambar 3.7 Kerangka Kerja SPBE  
III.4.3. Pengelolaan SDM Aparatur  
A. Kebutuhan SDM  
Dalam periode tahun 2020 - 2024, BPOM telah menunjukkan peran pentingnya  
dalam memajukan agenda pembangunan nasional di bidang kesehatan,  
khususnya dalam pengawasan obat dan makanan. Sebagai lembaga yang  
bertanggung jawab langsung kepada Presiden, BPOM telah berupaya dalam  
memberikan perlindungan kepada masyarakat melalui pengawasan yang ketat  
terhadap produk sediaan farmasi dan pangan olahan yang beredar di Indonesia.  
- 137 -  
Sesuai Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017 tentang Badan Pengawas Obat  
dan Makanan, BPOM mempunyai tugas menyelenggarakan fungsi pengawasan  
sediaan farmasi dan pangan olahan. Pengawasan sediaan farmasi dan pangan  
olahan merupakan upaya strategis guna mendukung pembangunan kesehatan  
dalam rangka melindungi bangsa Indonesia dari produk sediaan farmasi dan  
pangan olahan yang bermutu, aman dan berkhasiat. Untuk mendukung  
pelaksanaan tugas dan fungsi BPOM perlu perkuatan SDM baik dari kualitas  
maupun kuantitas SDM yang memadai dengan kompetensi serta kualifikasi  
yang sesuai dengan tantangan pengawasan obat dan makanan. Berdasarkan  
perhitungan kebutuhan ASN di lingkungan BPOM Tahun 2020-2024,  
kebutuhan SDM BPOM sebanyak 8.810 (delapan ribu delapan ratus sepuluh)  
orang dengan jumlah pegawai existing saat ini 5.302 (lima ribu tiga ratus dua)  
orang (Sumber: SIASN BPOM per 24 April 2025). Persentase pemenuhan SDM  
BPOM sampai dengan saat ini 60,18% (enam puluh koma delapan persen).  
Masih terdapat kekurangan SDM sebanyak 3.508 (tiga ribu lima ratus delapan)  
orang. Beberapa strategi pemenuhan SDM telah dilakukan POM diantaranya  
pelaksanaan seleksi terbatas dari PNS Eksternal di luar BPOM, serta usulan  
CASN ke Kementerian PANRB. Pada Tahun 2024, BPOM mendapatkan  
penetapan kebutuhan ASN sebanyak 1.296 (seribu dua ratus sembilan puluh  
enam) formasi (781 (tujuh ratus delapan puluh satu) PNS dan 515 (lima ratus  
lima belas) PPPK).  
Gambar 3.8 Kebutuhan Pegawai BPOM v.s jumlah existing  
(Sumber SIASN BPOM per 24 April 2025)  
Berdasarkan data kepegawaian, Jumlah SDM BPOM yang aktif sampai dengan  
April 2025 sebanyak 5.302 (lima ribu tiga ratus dua) pegawai terdiri dari 1.504  
(seribu lima ratus empat) pegawai laki-laki atau 28% (dua puluh delapan persen)  
dan 3.798 (tiga ribu tujuh ratus sembilan puluh delapan) pegawai perempuan  
atau 72% (tujuh puluh dua persen). Sedangkan jika dilihat berdasarkan tingkat  
pendidikan, sebagian besar pegawai BPOM memiliki tingkat pendidikan D4/S1  
sejumlah 2.399 (dua ribu tiga ratus sembilan puluh sembilan) pegawai atau 45%  
(empat puluh lima persen), diikuti Profesi sebanyak 1.408 (seribu empat ratus  
delapan) pegawai atau 27% (dua puluh tujuh persen), non sarjana sebanyak 702  
(tujuh ratus tiga) pegawai atau 13% (tiga belas persen), untuk S2 sejumlah 772  
(tujuh ratus tujuh puluh tujuh dua) atau 15% (lima belas persen), dan tingkat  
S3 sebanyak 21 (dua puluh satu) pegawai atau 0,4% (nol koma empat persen).  
B. Pengembangan SDM  
Implementasi rencana strategis BPOM 2025-2029 membutuhkan SDM dengan  
kompetensi dan profesional dalam melaksanakan tugasnya, memastikan BPOM  
dapat melaksanakan semua arah kebijakan yang telah disusun, mencapai visi,  
misi dan tujuan organisasi. Pengelolaan dan pembangunan SDM Aparatur  
BPOM periode 2025-2029 dilakukan melalui pembangunan ekosistem  
pembelajaran yang agile dan inovatif (agile learning and innovation ecosystem)  
sebagai fokus utama dengan pembelajaran terintegrasi dengan pekerjaan  
sebagai motor penggeraknya. Pembelajaran dilakukan melalui ekosistem  
pembelajaran berbasis digital dengan memanfaatkan Learning Management  
System (LMS) dan Knowledge Management System (KMS) yang terintegrasi,  
mendukung pengembangan SDM Aparatur BPOM dengan kualifikasi dan  
expertise global di tahun 2045. Pembelajaran terintegrasi dengan pekerjaan,  
artinya pembelajaran dilaksanakan di semua unit organisasi melalui strategi  
pembelajaran Corporate University dengan kolaborasi dari berbagai pihak dalam  
- 138 -  
sebuah ekosistem pembelajaran di BPOM. Pembelajaran juga dilakukan  
mendukung dan terintegrasi dengan pembinaan karier maupun kinerja pegawai  
dalam wadah besar sistem merit manajemen ASN BPOM.  
Penguatan kapasitas dan kualitas SDM Aparatur utama pengawasan sediaan  
farmasi dan pangan olahan juga menjadi prioritas dan fokus utama, yaitu  
melalui penguatan manajemen talenta BPOM dalam menyiapkan kader  
kepemimpinan maupun expertise di BPOM untuk mengawal pengawasan  
sediaan farmasi dan pangan olahan yang berkualitas. Penyiapan kader  
kepemimpinan sebagai penerus estafet kepemimpinan dilakukan melalui  
program terstruktur, mulai dari identifikasi suksesor, talent scouting,  
pengembangan karier talenta termasuk identifikasi gap kompetensi dan  
pengembangan kompetensi, menjamin pemenuhan syarat kompetensi pegawai  
sebelum menjadi suksesor maupun setelah menduduki jabatan. Pengembangan  
expertise bidang pengawasan sediaan farmasi dan pangan olahan dilakukan  
melalui transformasi pembinaan PFM melalui pengembangan regulasi dan  
infrastruktur pembinaan dengan menghadirkan kepastian dan keadilan karier  
hadir, menciptakan iklim kompetitif yang sehat dalam pembinaan PFM, dan  
mendorong PFM untuk terus belajar dan bertumbuh, kompeten, expert,  
profesional, serta menjadi solusi atas permasalahan negeri, khususnya bidang  
sediaan farmasi dan pangan olahan.  
Pengelolaan dan pembangunan SDM Aparatur BPOM periode 2025-2029 lebih  
detil dapat disampaikan sebagai berikut:  
1. Implementasi sistem merit secara konsisten  
Sistem Meritokrasi dalam manajemen ASN merupakan kewajiban sebagaimana  
diamanatkan dalam UU Nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara  
dimana prinsip pengelolaan ASN didasarkan pada Kualifikasi, Kompetensi,  
Potensi dan Kinerja, serta integritas, moralitas yang dilaksanakan secara adil  
dan wajar dengan tidak membedakan latar belakang suku, ras, warna kulit,  
agama, asal-usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur atau berkebutuhan  
khusus. Penerapan implementasi sistem merit terdiri dari manajemen karir yang  
terdiri dari perencanaan, pengembangan, pola karir, dan kelompok rencana  
suksesi yang diperoleh dari Manajemen Talenta. Dalam mewujudkan hal  
tersebut, BPOM secara konsisten menerapkan sistem merit dalam seluruh  
proses manajemen SDM Aparatur, khususnya melalui transformasi manajemen  
SDM yang meliputi transformasi dalam perencanaan dan pemenuhan  
kebutuhan pegawai, pengembangan karir dan pola karier, pengembangan  
kompetensi, manajemen  
kinerja, penggajian, penghargaan, disiplin,  
perlindungan dan pelayanan serta sistem informasi kepegawaian.  
2. Implementasi manajemen talenta dalam pembinaan karier secara konsisten  
Proses pengelolaan talenta BPOM dilaksanakan secara berkelanjutan untuk  
meningkatkan talenta-talenta BPOM dan menyediakan suksesor kepemimpinan  
maupun expertise bagi keberlanjutan organisasi. Manajemen talenta  
dilaksanakan untuk memastikan seluruh jabatan di BPOM diisi oleh talenta  
terbaik organisasi, baik jabatan manajerial maupun non manajerial,  
dilaksanakan melalui proses yang terstruktur, transparan, dan adil. Manajemen  
talenta juga sebagai upaya untuk menyiapkan kader-kader potensial untuk  
dapat duduk pada posisi strategis organisasi dimasa yang akan datang melalui  
regenerasi dengan menyiapkan kader-kader potensial ataupun percepatan bagi  
second layer untuk siap menerima estafet kepemimpinan dan expertise di BPOM.  
Beberapa rencana yang akan dilakukan meliputi pengembangan standar dan  
pedoman, identifikasi suksesor, menyiapkan kader pemimpin dan expertise  
masa depan melalui talent scouting, pengembangan kompetensi talenta, dan  
pengembangan karier talenta. Upaya menjamin pembinaan karier SDM Aparatur  
- 139 -  
BPOM, khususnya PFM juga dilakukan melalui serangkaian proses transformasi  
dalam pembinaan PFM di Indonesia dengan BPOM sebagai Instansi Pembina  
PFM.  
3. Pengembangan dan implementasi strategi pembelajaran terintegrasi  
Pembelajaran terintegrasi dengan pekerjaan dilaksanakan dalam kerangka  
pembelajaran Corporate University dengan kurikulum dan strategi pembelajaran  
yang terstruktur mengacu kepada standar yang telah ditetapkan. Pembelajaran  
terintegrasi dilaksanakan dengan memastikan materi dan kegiatan dalam  
pembelajaran terkait langsung dengan pelaksanaan pekerjaan dan mendukung  
pencapaian output pekerjaan pegawai. Selain itu juga terintegrasi dan selaras  
antara program dan kegiatan pengembangan kompetensi level BPOM dan level  
Unit Kerja, terintegrasi dengan manajemen kinerja pegawai dan manajemen  
talenta dimana kegiatan pengembangan kompetensi menjadi dasar  
implementasi manajemen talenta di BPOM. Pembelajaran dilakukan melalui  
pembangunan budaya pembelajaran (learning culture) dan ekosistem  
pembelajaran (learning ecosystem) di BPOM, dengan monitoring dan evaluasi  
pengembangan kompetensi berkelanjutan, dimana setiap program dan kegiatan  
pelatihan harus dipastikan efektivitasnya melalui pencapaian tujuan  
pembelajaran dan pencapaian tujuan pengembangan kompetensi, yaitu  
tercapainya tujuan strategis organisasi BPOM.  
4. Peningkatan ASN BPOM yang memiliki kompetensi digital  
Transformasi digital BPOM membutuhkan SDM yang cakap secara digital.  
Perubahan digital bisnis proses pengawasan sediaan farmasi dan pangan olahan  
akan berdampak secara perlahan terhadap keahlian yang dibutuhkan dari SDM  
Aparatur BPOM. Literasi digital, kemampuan bahasa pemrograman dan  
penguasaan teknologi informasi lanjutan seperti Cyber Security, Cloud  
Computing, Big Data Analytics, Artificial Intelligence, dan Digital Business  
merupakan keahlian utama yang dibutuhkan di masa depan. Disamping itu,  
social dan emotional skills mencakup entrepreneurship, initiative taking, dan  
leadership serta kemampuan kognitif yang tinggi seperti kreativitas dan complex  
information processing juga perlu dipersiapkan strategi dalam menghadapi skill  
shifting ini termasuk dengan meningkatnya kemampuan SDM di bidang digital.  
Dengan kondisi tersebut, perlu dilakukan persiapan untuk memastikan seluruh  
SDM Aparatur BPOM memiliki kemampuan literasi digital yang baik, serta SDM  
yang terlibat langsung dalam bisnis proses SPBE harus dipastikan memiliki  
kompetensi digital yang baik sesuai kebutuhan transformasi digital organisasi.  
Mewujudkannya seperti pemetaan ASN BPOM yang memiliki talent digital,  
penyusunan pedoman talenta digital sebagai standar pelaksanaan implementasi  
kegiatan, kemudian adanya penyusunan tools talenta digital yang akan  
digunakan untuk menghitung capaian keberhasilan dalam peningkatan ASN  
BPOM yang memiliki talenta digital.  
- 140 -  
BAB IV  
TARGET KINERJA DAN KERANGKA PENDANAAN  
IV.1 Target Kinerja  
Dalam upaya mewujudkan visi, misi, dan tujuan yang telah ditetapkan oleh  
BPOM untuk periode 2025-2029, disusunlah matriks kinerja yang akan menjadi  
sasaran akhir BPOM dalam memperkuat pengawasan sediaan farmasi dan  
pangan olahan di Indonesia. Matriks ini memuat sasaran strategis BPOM, serta  
indikator kinerja dan target-target spesifik yang telah dirancang untuk  
memastikan pencapaian perlindungan kesehatan masyarakat secara  
menyeluruh. Setiap indikator dan target yang tercantum dalam matriks ini  
merupakan komponen penting yang menggambarkan hasil akhir yang ingin  
diraih BPOM selama periode lima tahun. Oleh karena itu, seluruh unit kerja di  
BPOM diharapkan menjadikan matriks ini sebagai acuan dalam perencanaan,  
pelaksanaan, dan evaluasi kinerja. Setiap langkah strategis yang diambil selama  
periode 2025-2029 diarahkan untuk mencapai sasaran akhir ini, sehingga  
pengawasan yang dilakukan benar-benar efektif dalam mencegah peredaran  
produk yang berisiko bagi kesehatan masyarakat dan menjamin standar  
keamanan yang tinggi.  
Tabel 4.1 Matriks Kinerja BPOM 2025-2029  
Target  
Indikator  
Kinerja  
No.  
Sasaran Strategis  
2025 2026 2027 2028 2029  
1
Meningkatnya  
efektivitas  
pengawasan Sediaan aman  
Farmasi dan Pangan bermutu  
Persentase  
Sediaan Farmasi  
72,5  
77  
73,8  
-
75,5  
76,9  
78,4  
dan  
Olahan  
Persentase  
pangan  
-
-
-
olahan  
dan PIRT yang  
aman  
dan  
bermutu  
Persentase  
-
79  
80  
82  
83  
pangan olahan,  
PIRT, dan MBG  
yang aman dan  
bermutu  
Indeks Kualitas 89,90 90,05 90,20 90,35 90,50  
Kebijakan  
Pengawasan  
Sediaan Farmasi  
dan  
Pangan  
Olahan  
Indeks  
Efektivitas  
Koordinasi  
Pengawasan  
Sediaan Farmasi  
50,73 54,58 58,73 62,87 67,35  
dan  
Pangan  
Olahan  
Indeks  
Kepatuhan  
Pelaku Usaha di  
bidang Sediaan  
82,5 82,75  
83  
83,25 83,5  
Farmasi  
dan  
Pangan Olahan  
Persentase  
penguatan  
55,4  
62,1  
68,7  
75,2  
82,2  
- 141 -  
Target  
Indikator  
Kinerja  
No.  
Sasaran Strategis  
2025 2026 2027 2028 2029  
laboratorium  
pengawasan  
sediaan farmasi  
dan  
pangan  
olahan terhadap  
standar  
yang  
ditetapkan  
Indeks  
Kesadaran  
Masyarakat  
terhadap Sediaan  
Farmasi dan  
Pangan Olahan  
yang Aman dan  
Bermutu  
3
4
Meningkatnya  
Kesadaran  
Masyarakat atas  
Sediaan Farmasi dan  
Pangan Olahan yang  
Aman dan Bermutu  
88,2  
85,7  
88,6  
87,5  
88,9  
89,4  
89,2  
90,9  
89,4  
92,4  
Meningkatnya  
Persentase  
efektivitas regulatory  
assistance dan  
kemandirian industri  
inovasi sediaan  
farmasi  
pangan  
dan  
olahan  
dikawal  
dalam pengembangan yang  
Sediaan Farmasi dan  
Pangan Olahan  
sesuai standar  
Persentase  
UMKM  
yang  
menerapkan  
standar  
keamanan  
dan  
70  
71,5  
73  
74,5  
76  
mutu  
Obat  
produksi  
Bahan  
Alam, Kosmetik,  
dan  
Pangan  
Olahan  
Tingkat  
Kemandirian  
pelaku  
Sediaan Farmasi  
dan  
Olahan  
usaha  
35  
39,7  
75,9  
45,7  
77,1  
52,7  
78,5  
61,7  
79,9  
Pangan  
5
7
Terwujudnya  
Indeks  
Penegakan Hukum  
yang Berkeadilan  
terhadap Kejahatan  
Sediaan Farmasi dan  
Pangan Olahan  
Efektivitas  
Penegakan  
Hukum  
74,4  
Kejahatan  
Sediaan Farmasi  
dan  
Pangan  
Olahan  
Indeks RB BPOM  
Terwujudnya  
Birokrasi yang Efektif,  
Berintegritas,  
Kolaboratif dan  
Adaptif untuk  
Pelayanan Publik yang  
Prima  
96,3 96,35 96,4 96,45 96,5  
IV.2 Kerangka Pendanaan  
Untuk mendukung berjalannya program dan kegiatan di bidang pengawasan  
sediaan farmasi dan pangan olahan, maka perlu didukung oleh anggaran  
pembangunan yang memadai. Kerangka pendanaan yang dibutuhkan dalam  
lima tahun ke depan terlampir dalam matriks berikut.  
- 142 -  
Tabel 4.2 Kerangka Pendanaan BPOM 2025-2029 Berdasarkan Program  
Alokasi (Rp Juta)  
Program  
2025  
2026  
2027  
2028  
2029  
Program  
1.326.008,3  
1.983.705,6  
2.020.116,3  
2.052.749,2  
2.095.557,8  
Dukungan  
Manajemen  
Program  
1.234.927,4  
2.052.740,9  
2.227.709,3  
2.533.692,2  
3.028.070,2  
Pengawasan  
Obat  
dan  
Makanan  
TOTAL  
2.560.935,7  
4.036.446,4  
4.247.825,6  
4.586.441,3  
5.123.628,0  
Tabel 4.3 Kerangka Pendanaan BPOM 2025-2029 Berdasarkan Sumber Dana  
Alokasi (Rp Juta)  
Sumber Dana  
2025  
2026  
2027  
2028  
2029  
Rupiah Murni  
(RM)  
2.459.971,4  
3.935.482,1  
4.146.861,3  
4.485.477,0  
5.022.663,7  
Penerimaan  
Negara Bukan  
Pajak (PNBP)  
100.964,3  
100.964,3  
100.964,3  
100.964,3  
100.964,3  
TOTAL  
2.560.935,7  
4.036.446,4  
4.247.825,6  
4.586.441,3  
5.123.628,0  
- 143 -  
BAB V  
PENUTUP  
Renstra BPOM 2025-2029 disusun sebagai acuan dalam perencanaan kinerja di  
bidang pengawasan sediaan farmasi dan pangan olahan yang selaras dengan  
amanah Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan  
Pembangunan Nasional, Pasal 17 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 40  
Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional,  
dan Pasal 19 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2025 tentang  
Penyusunan Rencana Strategis dan Rencana Kerja Kementerian/Lembaga, serta  
selaras dengan peraturan perundang-undangan terkait.  
Renstra BPOM 2025-2029 yang memuat visi, misi, tujuan, sasaran strategis,  
arah kebijakan dan strategi menjadi pedoman penyusunan perencanaan di level  
lebih bawah di lingkungan BPOM baik untuk perencanaan menengah dan  
tahunan. Untuk memastikan Renstra yang disusun dapat berjalan sesuai  
dengan rencana yang ditetapkan maka perlu dilakukan pengendalian dan  
evaluasi Renstra BPOM secara berkala sesuai ketentuan peraturan perundang-  
undangan yang berlaku.  
Renstra BPOM Tahun 2025-2029 harus dijadikan acuan kerja bagi unit kerja di  
lingkungan di BPOM sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya masing-masing.  
Diharapkan semua unit kerja dapat melaksanakannya dengan akuntabel serta  
senantiasa berorientasi pada peningkatan kinerja lembaga, unit kerja sampai  
pada level individu.  
- 144 -  
MATRIKS KINERJA DAN PENDANAAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN TAHUN 2025-2029  
Alokasi  
Target  
2027  
Sasaran Program  
(Outcome)/Sasaran Kegiatan  
(Output)/Indikator  
Unit Organisasi  
Pelaksana  
Program/Kegiatan  
Lokasi  
(Dalam Juta Rupiah)  
2027  
2025  
2026  
2028  
2029  
2025  
2026  
2028  
2029  
Badan Pengawas Obat dan Makanan  
2.560.935,7  
4.036.446,4  
4.247.825,6  
4.586.441,3  
5.123.628,0  
Meningkatnya  
SS  
1
efektivitas pengawasan  
Sediaan Farmasi dan  
Pangan Olahan  
Kedeputian I, II  
dan UPT BPOM  
Persentase Sediaan  
Farmasi aman dan  
bermutu  
Seluruh  
Indonesia  
1.1.  
72,5  
73,8  
75,5  
76,9  
78,4  
Kedeputian III  
dan UPT BPOM  
Persentase pangan  
olahan dan PIRT yang  
aman dan bermutu  
Seluruh  
Indonesia  
1.2.  
1.3  
77  
-
-
-
-
-
Kedeputian III  
dan UPT BPOM  
Persentase pangan  
olahan, PIRT dan MBG  
yang aman dan bermutu  
Seluruh  
Indonesia  
79  
80  
82  
83  
Kedeputian I, II,  
III dan Pusakom  
(koordinator  
Indeks Kualitas  
Kebijakan Pengawasan  
Sediaan Farmasi dan  
Pangan Olahan  
1.4.  
1.5.  
Pusat  
89,9  
90,05  
54,58  
90,2  
90,35  
62,87  
90,5  
pengukuran)  
Indeks efektivitas  
Kedeputian I, II,  
III, dan UPT  
BPOM  
koordinasi pengawasan  
Sediaan Farmasi dan  
Pangan Olahan  
Seluruh  
Indonesia  
50,73  
58,73  
67,35  
Kedeputian I, II,  
III, UPT BPOM  
dan Pusakom  
(koordinator  
Indeks Kepatuhan Pelaku  
Usaha di bidang Sediaan  
Farmasi dan Pangan  
Olahan  
Seluruh  
Indonesia  
1.6.  
1.7.  
82,5  
55,4  
82,75  
62,1  
83  
83,25  
75,2  
83,5  
82,2  
pengukuran)  
Persentase penguatan  
laboratorium pengawasan  
sediaan farmasi dan  
pangan olahan terhadap  
standar yang ditetapkan  
Seluruh  
Indonesia  
68,7  
PPPOMN  
- 145 -  
Alokasi  
(Dalam Juta Rupiah)  
2027  
Target  
2027  
Sasaran Program  
(Outcome)/Sasaran Kegiatan  
(Output)/Indikator  
Unit Organisasi  
Pelaksana  
Program/Kegiatan  
Lokasi  
2025  
2026  
2028  
2029  
2025  
2026  
2028  
2029  
Meningkatnya  
kesadaran masyarakat  
atas Sediaan Farmasi  
dan Pangan Olahan yang  
SS  
2
aman dan bermutu  
Indeks Kesadaran  
Masyarakat terhadap  
Sediaan Farmasi dan  
Pangan Olahan yang  
aman dan bermutu  
Meningkatnya  
Kedeputian I, II,  
III dan Pusakom  
(koordinator  
Seluruh  
Indonesia  
2,1  
88,2  
88,6  
88,9  
89,2  
89,4  
pengukuran)  
efektivitas regulatory  
assistance dan  
kemandirian industri  
dalam pengembangan  
Sediaan Farmasi dan  
Pangan Olahan  
SS  
3
Persentase inovasi  
Sediaan Farmasi dan  
Pangan Olahan yang  
dikawal sesuai standar  
Persentase UMKM yang  
menerapkan standar  
keamanan dan mutu  
produksi Obat Bahan  
Alam, Kosmetik, dan  
Pangan Olahan  
Kedeputian I, II,  
III  
3,1  
3,2  
3,3  
Pusat  
85,7  
70  
87,5  
71,5  
39,7  
89,4  
73  
90,9  
74,5  
52,7  
92,4  
76  
Kedeputian I, II  
dan UPT BPOM  
Seluruh  
Indonesia  
Tingkat Kemandirian  
pelaku usaha Sediaan  
Farmasi dan Pangan  
Olahan  
Kedeputian I, II,  
III  
Pusat  
35,0  
45,7  
61,7  
Terwujudnya Penegakan  
Hukum yang  
Berkeadilan terhadap  
Kejahatan Sediaan  
Farmasi dan Pangan  
Olahan  
SS  
4
Indeks Efektivitas  
Penegakan Hukum  
Kejahatan Sediaan  
Farmasi dan Pangan  
Olahan  
Kedeputian IV  
dan UPT BPOM  
Seluruh  
Indonesia  
4.1  
74,4  
75,9  
77,1  
78,5  
79,9  
- 146 -  
Alokasi  
(Dalam Juta Rupiah)  
2027  
Target  
2027  
Sasaran Program  
(Outcome)/Sasaran Kegiatan  
(Output)/Indikator  
Unit Organisasi  
Pelaksana  
Program/Kegiatan  
Lokasi  
2025  
2026  
2028  
2029  
2025  
2026  
2028  
2029  
Terwujudnya Birokrasi  
yang Efektif,  
Berintegritas,  
SS  
5
Kolaboratif dan Adaptif  
untuk Pelayanan Publik  
yang Prima  
Sekretariat  
Utama,  
Inspektorat  
Utama, Pusdatin,  
PPSDM  
5.1  
Indeks RB BPOM  
Pusat  
96,3  
96,35  
96,4  
96,45  
96,5  
Program Pengawasan Obat dan Makanan  
Meningkatnya  
1.234.927,4  
2.052.740,9  
2.227.709,3  
2.533.692,2  
3.028.070,2  
efektivitas pengawasan  
di bidang Sediaan  
Farmasi dan Pangan  
Olahan  
SP  
1
Kedeputian I, II,  
III dan UPT  
BPOM  
Persentase Sediaan  
Farmasi aman dan  
bermutu (UPT)  
Seluruh  
Indonesia  
1.1  
72,5  
73,8  
75,5  
76,9  
78,4  
Kedeputian I dan  
UPT BPOM  
Kedeputian II dan  
UPT BPOM  
Persentase Obat yang  
aman dan bermutu  
Persentase Obat bahan  
alam yang aman dan  
bermutu  
Seluruh  
Indonesia  
1.2  
1.3  
90  
65  
91  
66  
92  
69  
93  
71  
94  
73  
Seluruh  
Indonesia  
Persentase Suplemen  
Kesehatan yang aman  
dan bermutu  
Persentase Kosmetik yang  
aman dan bermutu  
Kedeputian II dan  
UPT BPOM  
Seluruh  
Indonesia  
1.4  
1.5  
68  
62  
70  
63  
72  
64  
74  
65  
76  
66  
Seluruh  
Indonesia  
Kedeputian II dan  
UPT BPOM  
Kedeputian III  
dan UPT BPOM  
Persentase pangan  
olahan yang aman dan  
bermutu  
Seluruh  
Indonesia  
1.6  
1.7  
78  
75  
79  
76  
80  
77  
83  
78  
85  
79  
Kedeputian III  
dan UPT BPOM  
Persentase Pangan  
Industri Rumah Tangga  
aman dan bermutu  
Seluruh  
Indonesia  
- 147 -  
Alokasi  
(Dalam Juta Rupiah)  
2027  
Target  
2027  
Sasaran Program  
(Outcome)/Sasaran Kegiatan  
(Output)/Indikator  
Unit Organisasi  
Pelaksana  
Program/Kegiatan  
Lokasi  
2025  
2026  
2028  
2029  
2025  
2026  
2028  
2029  
Kedeputian III  
dan UPT BPOM  
Persentase MBG yang  
aman dan bermutu  
Seluruh  
Indonesia  
1.8  
-
93  
94  
83,1  
79,5  
78  
95  
96  
Indeks Kualitas  
Kebijakan Pengawasan  
Obat  
Indeks Kualitas  
Kebijakan Pengawasan  
Obat Bahan Alam,  
Suplemen Kesehatan dan  
Kosmetik  
Kedeputian I dan  
UPT BPOM  
1.9  
Pusat  
Pusat  
Pusat  
82,9  
79  
83  
83,2  
79,75  
78,1  
83,3  
80  
Kedeputian II dan  
UPT BPOM  
1.10  
1.11  
79,25  
77,9  
Indeks Kualitas  
Kebijakan Pengawasan  
Pangan Olahan  
Kedeputian III  
dan UPT BPOM  
77,8  
78,2  
Kedeputian I, II,  
III dan Pusakom  
(koordinator  
Indeks Kualitas  
Kebijakan Pengawasan  
Sediaan Farmasi dan  
Pangan Olahan  
pengukuran)  
1.12  
Pusat  
89,9  
90,05  
90,2  
90,35  
90,5  
(Pusakom)  
Kedeputian I dan  
UPT BPOM  
Persentase rekomendasi  
hasil pengawasan obat  
yang ditindaklanjuti oleh  
lintas sektor  
Seluruh  
Indonesia  
1.13  
1.14  
30  
83  
35  
40  
45  
50  
Persentase rekomendasi  
hasil pengawasan Obat  
Bahan Alam, Suplemen  
Kesehatan, Obat Kuasi  
dan Kosmetik yang  
ditindaklanjuti oleh lintas  
sektor  
Kedeputian II dan  
UPT BPOM  
Seluruh  
Indonesia  
83,75  
84,25  
84,75  
85,25  
Kedeputian I, II,  
III dan UPT  
BPOM  
Indeks efektivitas  
koordinasi pengawasan  
Sediaan Farmasi dan  
Pangan Olahan (UPT)  
Seluruh  
Indonesia  
1.15  
1.16  
50,73  
77  
54,58  
79  
58,73  
81  
62,87  
83  
67,35  
85  
Kedeputian I dan  
UPT BPOM  
Persentase sarana  
produksi obat yang  
memenuhi ketentuan  
Seluruh  
Indonesia  
- 148 -  
Alokasi  
(Dalam Juta Rupiah)  
2027  
Target  
2027  
Sasaran Program  
(Outcome)/Sasaran Kegiatan  
(Output)/Indikator  
Unit Organisasi  
Pelaksana  
Program/Kegiatan  
Lokasi  
2025  
2026  
2028  
2029  
2025  
2026  
2028  
2029  
Kedeputian I dan  
UPT BPOM  
Persentase fasilitas  
distribusi obat yang  
memenuhi ketentuan  
Seluruh  
Indonesia  
1.17  
78,5  
79  
79,5  
88  
80  
80,5  
Persentase sarana  
produksi Obat Bahan  
Alam yang memenuhi  
ketentuan  
Kedeputian II dan  
UPT BPOM  
Seluruh  
Indonesia  
1.18  
86  
87  
89  
90  
Persentase sarana  
produksi Suplemen  
Kesehatan yang  
Kedeputian II dan  
UPT BPOM  
Seluruh  
Indonesia  
1.19  
1.20  
1.21  
85  
81  
70  
86  
82  
71  
87  
83  
72  
88  
84  
73  
89  
85  
74  
memenuhi ketentuan  
Kedeputian II dan  
UPT BPOM  
Persentase sarana  
produksi Kosmetik yang  
memenuhi ketentuan  
Seluruh  
Indonesia  
Kedeputian II dan  
UPT BPOM  
Persentase fasilitas  
distribusi Obat Bahan  
Alam yang memenuhi  
ketentuan  
Seluruh  
Indonesia  
Kedeputian II dan  
UPT BPOM  
Persentase fasilitas  
distribusi Suplemen  
Kesehatan yang  
Seluruh  
Indonesia  
1.22  
1.23  
1.24  
90  
78  
73  
91  
79  
74  
92  
80  
75  
93  
81  
77  
94  
82  
78  
memenuhi ketentuan  
Kedeputian II dan  
UPT BPOM  
Persentase fasilitas  
distribusi Kosmetik yang  
memenuhi ketentuan  
Seluruh  
Indonesia  
Persentase sarana  
produksi pangan olahan  
yang memenuhi  
Kedeputian III  
dan UPT BPOM  
Seluruh  
Indonesia  
ketentuan  
Persentase sarana IRTP  
(industri rumah tangga  
pangan) yang memenuhi  
ketentuan  
Persentase sarana  
produksi pangan  
fortifikasi yang memenuhi  
ketentuan  
Kedeputian III  
dan UPT BPOM  
Seluruh  
Indonesia  
1.25  
1.26  
1.27  
54  
66  
83  
58  
70  
84  
62  
73  
85  
66  
75  
86  
70  
80  
87  
Kedeputian III  
dan UPT BPOM  
Seluruh  
Indonesia  
Persentase sarana  
distribusi pangan olahan  
yang memenuhi  
Kedeputian III  
dan UPT BPOM  
Seluruh  
Indonesia  
ketentuan  
- 149 -  
Alokasi  
(Dalam Juta Rupiah)  
2027  
Target  
Sasaran Program  
(Outcome)/Sasaran Kegiatan  
(Output)/Indikator  
Unit Organisasi  
Pelaksana  
Program/Kegiatan  
Lokasi  
2025  
2026  
2027  
2028  
2029  
2025  
2026  
2028  
2029  
Persentase iklan obat  
yang memenuhi  
ketentuan  
Kedeputian I dan  
UPT BPOM  
Seluruh  
Indonesia  
1.28  
79  
80  
81  
82  
83  
Kedeputian II dan  
UPT BPOM  
Persentase iklan Obat  
Bahan Alam yang  
memenuhi ketentuan  
Seluruh  
Indonesia  
1.29  
1.30  
66  
82  
67  
83  
67  
83  
68  
84  
68  
84  
Persentase iklan  
Suplemen Kesehatan  
yang memenuhi  
ketentuan  
Kedeputian II dan  
UPT BPOM  
Seluruh  
Indonesia  
Kedeputian II dan  
UPT BPOM  
Persentase iklan  
Kosmetik yang memenuhi  
ketentuan  
Seluruh  
Indonesia  
1.31  
1.32  
60  
71  
61  
72  
62  
73  
63  
75  
64  
77  
Kedeputian III  
dan UPT BPOM  
Persentase iklan pangan  
olahan yang memenuhi  
ketentuan  
Seluruh  
Indonesia  
Kedeputian I, II,  
III, UPT BPOM  
dan Pusakom  
(koordinator  
pengukuran)  
Kedeputian III  
dan UPT BPOM  
Indeks Kepatuhan Pelaku  
Usaha di bidang Sediaan  
Farmasi dan Pangan  
Olahan (UPT)  
Seluruh  
Indonesia  
1.33  
82,5  
82,75  
83  
83,25  
83,5  
Indeks penanganan KLB  
Keracunan Pangan  
Persentase label produk  
tembakau dan/atau  
rokok elektronik yang  
memenuhi ketentuan  
Persentase penurunan  
apotek yang melakukan  
penyerahan antibiotik  
tanpa resep dokter  
Persentase  
Seluruh  
Indonesia  
1.34  
1.35  
76,00  
75  
77,00  
77  
78,00  
79  
79,00  
81  
80,00  
83  
Kedeputian I dan  
UPT BPOM  
Seluruh  
Indonesia  
Kedeputian I dan  
UPT BPOM  
Seluruh  
Indonesia  
1.36  
1.37  
4,9  
14  
5,1  
28  
7,7  
44  
8,3  
60  
9,1  
78  
Kedeputian III  
Seluruh  
Indonesia  
Kabupaten/Kota Pangan  
Aman  
- 150 -  
Alokasi  
(Dalam Juta Rupiah)  
2027  
Target  
2027  
Sasaran Program  
(Outcome)/Sasaran Kegiatan  
(Output)/Indikator  
Unit Organisasi  
Pelaksana  
Program/Kegiatan  
Lokasi  
2025  
2026  
2028  
2029  
2025  
2026  
2028  
2029  
Kedeputian I  
Persentase sentra uji  
klinik dan bioekivalensi  
yang memenuhi  
ketentuan  
1.38  
80  
81  
82  
83  
84  
Persentase penguatan  
laboratorium pengawasan  
sediaan farmasi dan  
pangan olahan terhadap  
standar yang ditetapkan  
(PPPOMN, BPPB, BPKOM,  
Balai Kalibrasi & UPT)  
Meningkatnya peran  
aktif lintas sektor  
dalam pengawasan OBA,  
SK, Kos  
PPPOMN, BPPB,  
BPKOM, Balai  
Kalibrasi & UPT  
1.39  
Pusat  
55,4  
62,1  
68,7  
75,2  
82,2  
SP  
2
Persentase  
Kedeputian II dan  
UPT BPOM  
kabupaten/kota yang  
melaksanakan Program  
Sadar Jamu Aman  
Meningkatnya  
Seluruh  
Indonesia  
2.1  
2
4
6
8
10  
Kesadaran Masyarakat  
atas Sediaan Farmasi  
dan Pangan Olahan yang  
Aman dan Bermutu  
Indeks Kesadaran  
Masyarakat terhadap  
Obat yang aman dan  
bermutu  
Indeks Kesadaran  
Masyarakat terhadap  
Obat Bahan Alam,  
Suplemen Kesehatan dan  
Kosmetik yang aman dan  
bermutu  
SP  
3
Kedeputian I dan  
UPT BPOM  
Seluruh  
Indonesia  
3.1  
3.2  
90,6  
90,7  
87  
90,8  
87,5  
90,9  
88  
91  
Kedeputian II dan  
UPT BPOM  
Seluruh  
Indonesia  
86,87  
88,5  
Kedeputian III  
dan UPT BPOM  
Indeks Kesadaran  
Masyarakat terhadap  
pangan olahan yang  
aman dan bermutu  
Seluruh  
Indonesia  
3.3  
3.4  
88,7  
88,2  
89,9  
88,6  
90,9  
88,9  
91,8  
89,2  
92,6  
89,4  
Indeks Kesadaran  
Kedeputian I, II,  
III, Sekretariat  
Utama dan UPT  
BPOM  
Masyarakat terhadap  
Sediaan Farmasi dan  
Pangan Olahan yang  
aman dan bermutu (UPT)  
Seluruh  
Indonesia  
- 151 -  
Alokasi  
(Dalam Juta Rupiah)  
2027  
Target  
2027  
Sasaran Program  
(Outcome)/Sasaran Kegiatan  
(Output)/Indikator  
Unit Organisasi  
Pelaksana  
Program/Kegiatan  
Lokasi  
2025  
2026  
2028  
2029  
2025  
2026  
2028  
2029  
Meningkatnya  
efektivitas regulatory  
assistance dan  
kemandirian industri  
dalam pengembangan  
Sediaan Farmasi dan  
Pangan Olahan  
SP  
4
Persentase pengawalan  
hilirisasi Obat  
4.1  
Pengembangan Baru  
yang dikawal sesuai  
standar  
Pusat  
75  
78,5  
82  
84,5  
87  
Kedeputian I  
Persentase inovasi obat  
bahan alam yang  
didampingi sesuai  
Kedeputian II  
Kedeputian III  
4.2  
4.3  
4.4  
4.5  
Pusat  
Pusat  
82,1  
100  
60  
84,1  
100  
62  
86,1  
100  
64  
88,1  
100  
66  
90,2  
100  
68  
standar  
Persentase fasilitasi  
pengembangan inovasi  
pangan olahan yang  
terstandar  
Persentase UMKM yang  
menerapkan standar  
keamanan dan mutu  
produksi OBA dan Kos  
Persentase UMKM yang  
menerapkan standar  
keamanan dan mutu  
produksi Pangan Olahan  
Persentase UMKM yang  
menerapkan standar  
keamanan dan mutu  
produksi Obat Bahan  
Alam, Kosmetik, dan  
Pangan Olahan (UPT)  
Persentase industri  
farmasi yang meningkat  
level maturitasnya  
Kedeputian II dan  
UPT BPOM  
Seluruh  
Indonesia  
Kedeputian III  
dan UPT BPOM  
Seluruh  
Indonesia  
80  
81  
82  
83  
84  
Kedeputian II, III  
dan UPT BPOM  
Seluruh  
Indonesia  
4.6  
70  
71,5  
73  
74,5  
76  
Kedeputian I  
Kedeputian II  
4.7  
4.8  
Pusat  
Pusat  
52  
34  
54  
44  
56  
57  
58  
72  
60  
90  
Persentase Industri Obat  
Bahan alam dan  
Kosmetik yang Mencapai  
Tingkat Maturitas  
- 152 -  
Alokasi  
(Dalam Juta Rupiah)  
2027  
Target  
2027  
Sasaran Program  
(Outcome)/Sasaran Kegiatan  
(Output)/Indikator  
Unit Organisasi  
Pelaksana  
Program/Kegiatan  
Lokasi  
2025  
2026  
2028  
2029  
2025  
2026  
2028  
2029  
Persentase sarana  
Kedeputian III  
produksi pangan olahan  
yang pro aktif dalam  
meningkatkan level  
pemenuhan regulasi  
sistem jaminan  
keamanan dan mutu  
pangan  
4.9  
Pusat  
19  
21  
24  
28  
35  
Keberhasilan  
SP  
5
Penyidikan Kejahatan  
Sediaan Farmasi dan  
Pangan Olahan  
Persentase Keberhasilan  
Penyidikan Kejahatan  
Sediaan Farmasi dan  
Pangan Olahan  
Kedeputian IV  
dan UPT BPOM  
Seluruh  
Indonesia  
5.1  
74  
75  
76  
77  
78  
Deteksi Kejahatan di  
Bidang Sediaan Farmasi  
dan Pangan Olahan yang  
Optimal  
SP  
6
Persentase Rekomendasi  
Deteksi Kejahatan  
Sediaan Farmasi dan  
Pangan Olahan yang  
Optimal  
Kedeputian IV  
dan UPT BPOM  
Seluruh  
Indonesia  
6.1  
75  
76  
77  
79  
81  
Terwujudnya Tata kelola  
Pemerintahan serta  
pelayanan publik Unit  
Organisasi yang prima  
SP  
7
Kedeputian I  
Kedeputian II  
Indeks Pelayanan Publik  
di Bidang Obat  
7.1  
7.2  
Pusat  
Pusat  
4,68  
4,70  
4,73  
4,75  
4,78  
4,8  
4,83  
4,85  
4,88  
4,9  
Indeks Pelayanan Publik  
di Bidang Pengawasan  
Obat Bahan Alam,  
Kosmetik dan Suplemen  
Kesehatan  
Kedeputian III  
Indeks Pelayanan Publik  
di Bidang Pengawasan  
Pangan Olahan  
7.3  
Pusat  
4,69  
4,74  
4,79  
4,84  
4,89  
- 153 -  
Alokasi  
(Dalam Juta Rupiah)  
2027  
Target  
Sasaran Program  
(Outcome)/Sasaran Kegiatan  
(Output)/Indikator  
Unit Organisasi  
Pelaksana  
Program/Kegiatan  
Lokasi  
2025  
92,9  
81,47  
5
2026  
93,09  
81,86  
5
2027  
93,28  
82,25  
5
2028  
93,47  
82,64  
5
2029  
93,63  
83,03  
5
2025  
2026  
2028  
2029  
Kedeputian I  
Nilai Pembangunan ZI  
7.4  
Deputi Bidang  
Pusat  
Pusat  
Pusat  
Pengawasan Obat NPPZA  
Kedeputian I  
Kedeputian I  
Nilai AKIP Deputi Bidang  
Pengawasan Obat NPPZA  
7.5  
7.6  
Nilai Kinerja Anggaran  
Deputi Bidang  
Pengawasan Obat NPPZA  
Kedeputian I  
Kedeputian II  
Indeks Manajemen Risiko  
Deputi Bidang  
Pengawasan Obat NPPZA  
7.7  
7.8  
7.9  
Pusat  
Pusat  
Pusat  
2,97  
89,96  
81,66  
3
3,03  
90,61  
83,03  
3,06  
90,95  
83,82  
3,1  
Nilai Pembangunan ZI  
Deputi Bidang  
Pengawasan OT, SK, dan  
Kos  
90,28  
82,24  
91,27  
84,6  
Kedeputian II  
Kedeputian II  
Nilai AKIP Deputi Bidang  
Pengawasan OT, SK, dan  
Kos  
Nilai Kinerja Anggaran  
Deputi Bidang  
Pengawasan OT, SK, dan  
Kos  
7.10  
7.11  
Pusat  
Pusat  
5
5
5
5
5
Indeks Manajemen Risiko  
Deputi Bidang  
Pengawasan OT, SK, dan  
Kos  
Kedeputian II  
Kedeputian III  
2,95  
2,99  
3,04  
3,09  
3,14  
Nilai Pembangunan ZI  
Deputi Bidang  
Pengawasan Pangan  
Olahan  
7.12  
7.13  
7.14  
Pusat  
Pusat  
Pusat  
91,51  
79,39  
5
91,83  
79,97  
5
92,18  
80,76  
5
92,51  
81,55  
5
92,87  
82,33  
5
Kedeputian III  
Kedeputian III  
Nilai AKIP Deputi Bidang  
Pengawasan Pangan  
Olahan  
Nilai Kinerja Anggaran  
Deputi Bidang  
Pengawasan Pangan  
Olahan  
Indeks Manajemen Risiko  
Deputi Bidang  
Pengawasan Pangan  
Olahan  
Kedeputian III  
7.15  
Pusat  
3,4  
3,7  
4
4,2  
4,3  
- 154 -  
Alokasi  
(Dalam Juta Rupiah)  
2027  
Target  
Sasaran Program  
(Outcome)/Sasaran Kegiatan  
(Output)/Indikator  
Unit Organisasi  
Pelaksana  
Program/Kegiatan  
Lokasi  
2025  
2026  
2027  
2028  
2029  
2025  
2026  
2028  
2029  
Kedeputian IV  
Kedeputian IV  
Kedeputian IV  
Kedeputian IV  
Nilai Pembangunan ZI  
Deputi Bidang  
Penindakan  
7.16  
Pusat  
Pusat  
Pusat  
Pusat  
85,65  
86,4  
87,15  
87,9  
88,65  
Nilai AKIP Deputi Bidang  
Penindakan  
7.17  
7.18  
7.19  
76  
5
76,77  
5
77,54  
5
78,31  
5
79,08  
5
Nilai Kinerja Anggaran  
Deputi Bidang  
Penindakan  
Indeks Manajemen Risiko  
Deputi Bidang  
3
3,05  
3,10  
3,15  
3,20  
Penindakan  
Kedeputian I,  
II,III, IV, UPT,  
PPPOMN, UPT  
PPPOMN,  
Indeks RB BPOM (UPT,  
PPPOMN, UPT PPPOMN,  
Pusakom)  
7.20  
Pusat  
96,3  
96,35  
96,4  
96,45  
96,5  
Pusakom  
UPT BPOM  
Pengawasan Obat dan Makanan di Seluruh Indonesia  
913.840,4  
1.631.531,6  
1.769.871,0  
2.031.008,1  
2.474.164,3  
UPT BPOM  
Meningkatnya efektivitas  
pengawasan Sediaan Farmasi  
dan Pangan Olahan di wilayah  
kerja UPT  
Persentase sampel  
sediaan farmasi berisiko  
yang ditindaklanjuti  
sesuai ketentuan  
Persentase fasilitas  
pelayanan kesehatan  
yang telah melaporkan  
KTD/ESO  
UPT BPOM  
UPT BPOM  
UPT BPOM  
Seluruh  
Indonesia  
1
86,4  
26  
87,6  
27  
88,81  
28  
90,03  
29  
91,26  
30  
Seluruh  
Indonesia  
2
Persentase sampel  
pangan olahan berisiko  
yang ditindaklanjuti  
sesuai ketentuan  
Seluruh  
Indonesia  
3
84,61  
100  
85,95  
100  
87,53  
100  
88,84  
100  
90,28  
100  
UPT BPOM  
UPT BPOM  
Persentase sampel KLB  
keracunan pangan yang  
diuji sesuai standar  
Seluruh  
Indonesia  
4
5
Persentase sampel PIRT  
berisiko yang  
ditindaklanjuti sesuai  
ketentuan  
Seluruh  
Indonesia  
85,97  
87,7  
89,26  
91,39  
93,54  
- 155 -  
Alokasi  
(Dalam Juta Rupiah)  
2027  
Target  
2027  
Sasaran Program  
(Outcome)/Sasaran Kegiatan  
(Output)/Indikator  
Unit Organisasi  
Pelaksana  
Program/Kegiatan  
Lokasi  
2025  
2026  
2028  
2029  
2025  
2026  
2028  
2029  
Persentase  
UPT BPOM  
keputusan/rekomendasi  
hasil pengawasan sediaan  
farmasi dan pangan  
olahan yang  
Seluruh  
Indonesia  
6
84,85  
85,72  
86,61  
87,47  
88,33  
ditindaklanjuti oleh  
stakeholder  
Persentase sarana  
produksi Sediaan  
Farmasi yang diperiksa  
dan ditindaklanjuti  
sesuai ketentuan  
Persentase sarana  
produksi Pangan Olahan  
yang diperiksa dan  
ditindaklanjuti sesuai  
ketentuan  
Persentase fasilitas  
distribusi Sediaan  
Farmasi yang diperiksa  
dan ditindaklanjuti  
sesuai ketentuan  
Persentase sarana  
distribusi Pangan Olahan  
yang diperiksa dan  
ditindaklanjuti sesuai  
ketentuan  
UPT BPOM  
UPT BPOM  
UPT BPOM  
UPT BPOM  
UPT BPOM  
Seluruh  
Indonesia  
7
8
91,81  
87,6  
92,92  
89,39  
94,95  
88,19  
91,8  
93,98  
90,88  
95,92  
89,62  
93,06  
95,04  
92,45  
96,81  
91,41  
94,29  
96,09  
94,34  
97,61  
93,21  
95,46  
Seluruh  
Indonesia  
Seluruh  
Indonesia  
9
93,95  
86,78  
90,55  
Seluruh  
Indonesia  
10  
11  
Persentase iklan sediaan  
farmasi dan pangan  
olahan yang diawasi  
sesuai ketentuan  
Seluruh  
Indonesia  
UPT BPOM  
UPT BPOM  
UPT BPOM  
Persentase label produk  
tembakau dan/atau  
rokok elektronik yang  
diawasi sesuai standar  
Seluruh  
Indonesia  
12  
13  
86  
87  
88  
89  
90  
Persentase pemenuhan  
target pengendalian AMR  
di wilayah UPT  
Seluruh  
Indonesia  
100  
100  
100  
100  
100  
Nilai pemenuhan Lab  
Pengujian Sediaan  
Farmasi dan Pangan  
olahan UPT sesuai  
Standar Kemampuan  
Laboratorium  
Seluruh  
Indonesia  
14  
60,80  
63,70  
66,30  
68,80  
71,20  
- 156 -  
Alokasi  
(Dalam Juta Rupiah)  
2027  
Target  
2027  
Sasaran Program  
(Outcome)/Sasaran Kegiatan  
(Output)/Indikator  
Unit Organisasi  
Pelaksana  
Program/Kegiatan  
Lokasi  
2025  
2026  
2028  
2029  
2025  
2026  
2028  
2029  
Persentase  
UPT BPOM  
Kabupaten/Kota yang  
didampaingi dalam  
pencapaian  
Kabupaten/Kota Pangan  
Aman  
Seluruh  
Indonesia  
15  
16  
30  
47  
82  
60  
78  
UPT BPOM  
UPT BPOM  
Persentase Sampel  
Pangan MBG yang  
ditindaklanjuti sesuai  
ketentuan  
Seluruh  
Indonesia  
16  
-
81  
83  
84  
RO 1: Fasilitas Pelayanan  
Kesehatan yang diberikan KIE  
Farmakovigilans  
Seluruh  
Indonesia  
2135  
3197  
3286  
3572  
3719  
UPT BPOM  
UPT BPOM  
RO 2: Sampel Makanan yang  
Diperiksa oleh UPT  
Seluruh  
Indonesia  
18114  
18141  
18989  
19450  
19933  
RO 3: Sampel Obat, Obat  
Tradisional, Kosmetik dan  
Suplemen Kesehatan yang  
Diperiksa Sesuai Standar oleh  
UPT  
Seluruh  
Indonesia  
40836  
3738  
41269  
4140  
43382  
4549  
45611  
4949  
48006  
5407  
UPT BPOM  
UPT BPOM  
RO 4: Sarana Produksi Obat dan  
Makanan yang Diperiksa oleh  
UPT  
Seluruh  
Indonesia  
RO 5: Sarana Distribusi Obat,  
Obat Tradisional, Kosmetik,  
Suplemen Kesehatan dan  
Makanan yang Diperiksa oleh  
UPT  
Seluruh  
Indonesia  
23718  
26515  
28409  
30431  
32622  
RO 6: Label produk tembakau  
dan/atau rokok elektronik yang  
diperiksa yang diperiksa sesuai  
standar oleh UPT BPOM  
UPT BPOM  
Seluruh  
Indonesia  
-
10944  
50  
10944  
55  
11220  
60  
11220  
65  
UPT BPOM  
UPT BPOM  
RO 7: Prasarana Pengawasan  
Obat dan Makanan di Indonesia  
Seluruh  
Indonesia  
45  
73  
RO 8: Laboratorium pengawasan  
Obat dan Makanan yang sesuai  
Standar Kemampuan  
Seluruh  
Indonesia  
73  
73  
73  
73  
Laboratorium  
UPT BPOM  
RO 9: Alat laboratorium untuk  
pengujian obat dan makanan  
sesuai Standar Kemampuan  
Laboratorium  
Seluruh  
Indonesia  
120  
120  
120  
120  
120  
- 157 -  
Alokasi  
(Dalam Juta Rupiah)  
2027  
Target  
2027  
Sasaran Program  
(Outcome)/Sasaran Kegiatan  
(Output)/Indikator  
Unit Organisasi  
Pelaksana  
Program/Kegiatan  
Lokasi  
2025  
2026  
2028  
2029  
2025  
2026  
2028  
2029  
UPT BPOM  
UPT BPOM  
RO 10: Sampel Makanan Bergizi  
Gratis yang diuji sesuai standar  
Seluruh  
Indonesia  
-
41160  
41160  
41160  
41160  
Meningkatnya Efektivitas  
Pengawasan Sarana Produksi  
Pangan Fortifikasi  
Persentase cakupan  
sarana produksi pangan  
fortifikasi yang diperiksa  
dan ditindaklanjuti  
sesuai ketentuan  
UPT BPOM  
UPT BPOM  
Seluruh  
Indonesia  
1
59,00  
437  
64,00  
466  
69,00  
501  
73,00  
528  
77,00  
552  
RO 1: Layanan pemeriksaan  
sarana produksi pangan  
fortifikasi yang diperiksa oleh  
UPT  
Seluruh  
Indonesia  
UPT BPOM  
UPT BPOM  
Meningkatnya efektivitas KIE  
Tingkat efektivitas KIE  
Sediaan Farmasi dan  
Pangan Olahan di  
wilayah kerja UPT  
Seluruh  
Indonesia  
1
86,52  
89,34  
87,39  
90,24  
88,25  
91,13  
89,12  
92,02  
89,98  
92,92  
Direkorat  
Pemberdayaan  
Masyarakat dan  
Pelaku Usaha  
Obat Tradisional,  
Suplemen  
Tingkat efektivitas KIE  
Obat Bahan Alam,  
Suplemen Kesehatan dan  
2
Pusat  
Kesehatan dan  
Kosmetik  
Kosmetik  
Direkorat  
Pemberdayaan  
Masyarakat dan  
Pelaku Usaha  
Pangan Olahan  
UPT BPOM  
Tingkat efektivitas KIE  
Pangan Olahan  
3
Pusat  
86,42  
490  
87,28  
610  
88,15  
724  
89,01  
818  
89,87  
906  
Jumlah Sekolah yang  
melaksanakan  
pembudayaan keamanan  
Seluruh  
Indonesia  
4
pangan  
- 158 -  
Alokasi  
(Dalam Juta Rupiah)  
2027  
Target  
Sasaran Program  
(Outcome)/Sasaran Kegiatan  
(Output)/Indikator  
Unit Organisasi  
Pelaksana  
Program/Kegiatan  
Lokasi  
2025  
2026  
2027  
2028  
2029  
2025  
2026  
2028  
2029  
UPT BPOM  
UPT BPOM  
Jumlah desa pangan  
aman  
Seluruh  
Indonesia  
5
172  
273  
303  
321  
326  
Jumlah pasar pangan  
aman berbasis komunitas  
Seluruh  
Indonesia  
6
73  
99  
509714  
904  
103  
509714  
1024  
119  
511059  
1171  
128  
517330  
1284  
UPT BPOM, Dit.  
PMPU OTSKK, &  
Dit. PMPU  
Pangan Olahan  
UPT BPOM  
RO 1: Masyarakat yang  
ditingkatkan pengetahuannya  
melalui KIE  
Seluruh  
Indonesia  
509714  
1891  
RO 2: Layanan Informasi  
Keamanan dan Mutu Obat dan  
Makanan oleh UPT  
Seluruh  
Indonesia  
UPT BPOM  
UPT BPOM  
UPT BPOM  
UPT BPOM  
UPT BPOM  
RO 3: Sekolah yang  
melaksanakan pembudayaan  
keamanan pangan  
Seluruh  
Indonesia  
490  
172  
73  
610  
273  
99  
724  
303  
103  
818  
321  
119  
906  
326  
128  
Seluruh  
Indonesia  
RO 4: Desa Pangan Aman  
RO 5: Pasar Pangan Aman  
Berbasis Komunitas  
Seluruh  
Indonesia  
Meningkatnya pendampingan  
UMKM dalam pemenuhan  
standar keamanan dan mutu  
Persentase UMKM yang  
didampingi dan  
memperoleh rekomendasi  
Seluruh  
Indonesia  
1
sertifikat cara pembuatan  
OBA, Kos yang baik  
dan/atau IP CPPOB  
pangan olahan  
14,18  
841  
30,69  
925  
49,28  
1018  
71,59  
1119  
96,49  
1231  
UPT BPOM  
UPT BPOM  
RO 1: UMKM yang didampingi  
dalam pemenuhan standar oleh  
UPT  
Seluruh  
Indonesia  
Terlaksananya Penindakan  
Kejahatan Sediaan Farmasi dan  
Pangan Olahan yang efektif di  
wilayah kerja UPT  
UPT BPOM  
Persentase Keberhasilan  
Penyidikan Kejahatan  
Sediaan Farmasi dan  
Seluruh  
Indonesia  
1
85,13  
86,36  
87,72  
88,91  
90,09  
Pangan Olahan di UPT  
- 159 -  
Alokasi  
(Dalam Juta Rupiah)  
2027  
Target  
Sasaran Program  
(Outcome)/Sasaran Kegiatan  
(Output)/Indikator  
Unit Organisasi  
Pelaksana  
Program/Kegiatan  
Lokasi  
2025  
2026  
2027  
2028  
2029  
2025  
2026  
2028  
2029  
UPT BPOM  
UPT BPOM  
RO 1: Perkara di bidang  
Penyidikan Obat dan Makanan  
Seluruh  
Indonesia  
182  
200  
220  
242  
266  
Terlaksananya kegiatan deteksi  
kejahatan di bidang Sediaan  
Farmasi dan Pangan Olahan  
yang efektif di wilayah kerja  
UPT  
Persentase Laporan  
Analisis Kejahatan  
Sediaan Farmasi dan  
Pangan Olahan yang  
diselesaikan sesuai  
standar  
UPT BPOM  
UPT BPOM  
Seluruh  
Indonesia  
1
90  
91  
92  
93  
94  
RO 1: Laporan Analisis Kejahatan  
Obat dan Makanan oleh UPT  
Seluruh  
Indonesia  
1064  
1064  
1064  
1064  
1064  
UPT BPOM  
UPT BPOM  
UPT BPOM  
Layanan Publik UPT yang prima  
Indeks Pelayanan Publik  
UPT  
Seluruh  
Indonesia  
1
4,27  
4,34  
4,41  
4,48  
4,55  
RO 1: Keputusan/Sertifikasi  
Layanan Publik yang  
Diselesaikan oleh UPT  
Seluruh  
Indonesia  
33459  
41638  
42237  
43114  
43923  
UPT BPOM  
Terwujudnya tatakelola  
pemerintah Unit Organisasi  
yang optimal  
UPT BPOM dan  
Direktorat  
Kedeputian  
1,2,3,4  
Nilai Pembangunan ZI  
UPT BPOM  
Seluruh  
Indonesia  
1
86,58  
84,7  
85,08  
85,65  
86,08  
UPT BPOM  
Seluruh  
Indonesia  
2
3
Nilai AKIP UPT BPOM  
79,30  
5
79,83  
5
80,35  
5
80,87  
5
81,42  
5
UPT BPOM  
Nilai Kinerja Anggaran  
UPT BPOM  
Seluruh  
Indonesia  
UPT BPOM dan  
Direktorat  
Kedeputian  
1,2,3,4  
Indeks Manajemen Risiko  
UPT BPOM  
Seluruh  
Indonesia  
4
2,81  
2,91  
3
3,07  
3,15  
- 160 -  
Alokasi  
(Dalam Juta Rupiah)  
2027  
Target  
2027  
Sasaran Program  
(Outcome)/Sasaran Kegiatan  
(Output)/Indikator  
Unit Organisasi  
Pelaksana  
Program/Kegiatan  
Lokasi  
2025  
2026  
2028  
2029  
2025  
2026  
2028  
2029  
UPT BPOM dan  
Direktorat  
Kedeputian  
1,2,3,4  
Persentase implementasi  
rencana aksi Reformasi  
Birokrasi di lingkup UPT  
Seluruh  
Indonesia  
5
100  
100  
100  
100  
100  
UPT BPOM dan  
Direktorat  
Kedeputian  
1,2,3,4  
Persentase pemenuhan  
dokumen SAKIP UPT  
sesuai standar  
Seluruh  
Indonesia  
6
7
100  
100  
73  
100  
100  
73  
100  
100  
73  
100  
100  
73  
100  
100  
73  
UPT BPOM  
Tingkat Efisiensi  
Penggunaan Anggaran  
UPT  
Seluruh  
Indonesia  
UPT BPOM dan  
Deputi 1,2,3,4  
RO 1: Laporan koordinasi  
pengawasan Obat dan Makanan  
Seluruh  
Indonesia  
UPT BPOM  
UPT BPOM  
RO 2: Sarana Pengawasan Obat  
dan Makanan di Seluruh  
Indonesia  
Seluruh  
Indonesia  
275  
554  
275  
609  
275  
670  
275  
737  
275  
811  
RO 3: Perangkat pengolah data  
dan komunikasi  
Seluruh  
Indonesia  
Standardisasi Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat  
Adiktif  
Direktorat  
Standarisasi  
Obat, Narkotika,  
Psikotropika,  
Prekursor dan  
Zat Aditif  
7.412,6  
11.775,8  
12.891,6  
14.112,6  
15.449,4  
Direktorat  
Standarisasi  
Obat, Narkotika,  
Psikotropika,  
Prekursor dan  
Zat Aditif  
Tersusunnya standar obat,  
NPPZA yang efektif  
Direktorat  
Standarisasi  
Obat, Narkotika,  
Psikotropika,  
Prekursor dan  
Zat Aditif  
Persentase Standar Obat,  
NPPZA yang disusun  
sesuai timeline tahapan  
penyusunan  
1
Pusat  
100  
100  
100  
100  
100  
- 161 -  
Alokasi  
(Dalam Juta Rupiah)  
2027  
Target  
2027  
Sasaran Program  
(Outcome)/Sasaran Kegiatan  
(Output)/Indikator  
Unit Organisasi  
Pelaksana  
Program/Kegiatan  
Lokasi  
2025  
2026  
2028  
2029  
2025  
2026  
2028  
2029  
Direktorat  
Standarisasi  
Obat, Narkotika,  
Psikotropika,  
Prekursor dan  
Zat Aditif  
RO 1: Standar Obat, Narkotika,  
Psikotropika, Prekursor, dan Zat  
Adiktif yang disusun  
Pusat  
8
9
10  
11  
12  
Direktorat  
Standarisasi  
Obat, Narkotika,  
Psikotropika,  
Prekursor dan  
Zat Aditif  
Meningkatnya Efektifitas  
Pelayanan Publik di Direktorat  
Standardisasi ONPPZA  
Direktorat  
Standarisasi  
Obat, Narkotika,  
Psikotropika,  
Prekursor dan  
Zat Aditif  
Indeks Pelayanan Publik  
Direktorat Standardisasi  
ONPPZA  
1
Pusat  
Pusat  
4,6  
50  
4,65  
54  
4,7  
58  
4,75  
62  
4,8  
66  
Direktorat  
RO 1: Rekomendasi Kebijakan  
Produksi, Distribusi, Khasiat,  
Keamanan dan Mutu Obat yang  
diselesaikan  
Standarisasi  
Obat, Narkotika,  
Psikotropika,  
Prekursor dan  
Zat Aditif  
Direktorat  
Standarisasi  
Obat, Narkotika,  
Psikotropika,  
Prekursor dan  
Zat Aditif  
Terwujudnya Tata kelola  
Pemerintahan yang optimal  
Direktorat  
Tingkat efisensi  
penggunaan anggaran  
Direktorat Standardisasi  
Obat, Narkotika,  
Psikotropika, Prekursor,  
dan Zat Adiktif  
Standarisasi  
Obat, Narkotika,  
Psikotropika,  
Prekursor dan  
Zat Aditif  
1
Pusat  
Pusat  
100  
100  
100  
100  
100  
Direktorat  
Standarisasi  
Obat, Narkotika,  
Psikotropika,  
Prekursor dan  
Zat Aditif  
Nilai Pembangunan ZI  
Direktorat Standardisasi  
Obat, Narkotika,  
Psikotropika, Prekursor,  
dan Zat Adiktif  
2
92,38  
92,93  
93,48  
94  
94,4  
- 162 -  
Alokasi  
(Dalam Juta Rupiah)  
2027  
Target  
2027  
Sasaran Program  
(Outcome)/Sasaran Kegiatan  
(Output)/Indikator  
Unit Organisasi  
Pelaksana  
Program/Kegiatan  
Lokasi  
2025  
2026  
2028  
2029  
2025  
2026  
2028  
2029  
Direktorat  
Persentase Pemenuhan  
Dokumen SAKIP  
Direktorat Standardisasi  
Obat, Narkotika,  
Psikotropika, Prekursor,  
dan Zat Adiktif  
Standarisasi  
Obat, Narkotika,  
Psikotropika,  
Prekursor dan  
Zat Aditif  
3
Pusat  
100  
100  
100  
100  
100  
Direktorat  
Standarisasi  
Obat, Narkotika,  
Psikotropika,  
Prekursor dan  
Zat Aditif  
Indeks Manajemen Risiko  
Direktorat Standardisasi  
Obat, Narkotika,  
Psikotropika, Prekursor,  
dan Zat Adiktif  
4
Pusat  
3,43  
3.575  
3,72  
3.865  
4
Direktorat  
Registrasi Obat  
Tingkat efisensi  
penggunaan anggaran  
Direktorat Registrasi  
Obat  
5
6
Pusat  
Pusat  
100  
100  
100  
100  
100  
Direktorat  
Registrasi Obat  
Nilai Pembangunan ZI  
Direktorat Registrasi  
Obat  
91,5  
91,6  
91,6  
91,7  
91,8  
Direktorat  
Registrasi Obat  
Persentase Pemenuhan  
Dokumen SAKIP  
Direktorat Registrasi  
Obat  
7
8
Pusat  
Pusat  
100  
3
100  
100  
3,1  
100  
100  
3,2  
Direktorat  
Registrasi Obat  
Indeks Manajemen Risiko  
Direktorat Registrasi  
Obat  
3,05  
3,15  
Direktorat  
Tingkat efisensi  
Pengawasan  
Produksi Obat,  
Narkotika,  
Psikotropika, dan  
Prekursor  
penggunaan anggaran  
Direktorat Pengawasan  
Produksi Obat,  
Narkotika, Psikotropika,  
dan Prekursor  
9
Pusat  
100  
100  
100  
100  
100  
- 163 -  
Alokasi  
(Dalam Juta Rupiah)  
2027  
Target  
2027  
Sasaran Program  
(Outcome)/Sasaran Kegiatan  
(Output)/Indikator  
Unit Organisasi  
Pelaksana  
Program/Kegiatan  
Lokasi  
2025  
2026  
2028  
2029  
2025  
2026  
2028  
2029  
Direktorat  
Pengawasan  
Produksi Obat,  
Narkotika,  
Psikotropika, dan  
Prekursor  
Nilai Pembangunan ZI  
Direktorat Pengawasan  
Produksi Obat,  
Narkotika, Psikotropika,  
dan Prekursor  
10  
Pusat  
93,45  
93,53  
93,61  
93,69  
93,77  
Direktorat  
Persentase Pemenuhan  
Dokumen SAKIP  
Direktorat Pengawasan  
Produksi Obat,  
Narkotika, Psikotropika,  
dan Prekursor  
Pengawasan  
Produksi Obat,  
Narkotika,  
Psikotropika, dan  
Prekursor  
11  
12  
Pusat  
Pusat  
100  
100  
100  
100  
100  
Direktorat  
Pengawasan  
Produksi Obat,  
Narkotika,  
Psikotropika, dan  
Prekursor  
Indeks Manajemen Risiko  
Direktorat Pengawasan  
Produksi Obat,  
Narkotika, Psikotropika,  
dan Prekursor  
3,52  
3,57  
3,62  
3,67  
3,72  
Direktorat  
Pengawasan  
Distribusi dan  
Pelayanan Obat,  
Narkotika,  
Psikotropika, dan  
Prekursor  
Tingkat efisensi  
penggunaan anggaran  
Direktorat Pengawasan  
Distribusi dan Pelayanan  
Obat, Narkotika,  
Psikotropika, dan  
Prekursor  
13  
Pusat  
100  
100  
100  
100  
100  
Direktorat  
Pengawasan  
Distribusi dan  
Pelayanan Obat,  
Narkotika,  
Psikotropika, dan  
Prekursor  
Nilai Pembangunan ZI  
Direktorat Pengawasan  
Distribusi dan Pelayanan  
Obat, Narkotika,  
Psikotropika, dan  
Prekursor  
14  
Pusat  
93,37  
93,55  
93,73  
93,91  
94,09  
- 164 -  
Alokasi  
(Dalam Juta Rupiah)  
2027  
Target  
2027  
Sasaran Program  
(Outcome)/Sasaran Kegiatan  
(Output)/Indikator  
Unit Organisasi  
Pelaksana  
Program/Kegiatan  
Lokasi  
2025  
2026  
2028  
2029  
2025  
2026  
2028  
2029  
Direktorat  
Pengawasan  
Distribusi dan  
Pelayanan Obat,  
Narkotika,  
Psikotropika, dan  
Prekursor  
Persentase Pemenuhan  
Dokumen SAKIP  
Direktorat Pengawasan  
Distribusi dan Pelayanan  
Obat, Narkotika,  
Psikotropika, dan  
Prekursor  
15  
Pusat  
100  
100  
100  
100  
100  
Direktorat  
Indeks Manajemen Risiko  
Direktorat Pengawasan  
Distribusi dan Pelayanan  
Obat, Narkotika,  
Pengawasan  
Distribusi dan  
Pelayanan Obat,  
Narkotika,  
16  
Pusat  
3,6  
3,63  
3,65  
3,68  
3,7  
Psikotropika, dan  
Prekursor  
Psikotropika, dan  
Prekursor  
Direktorat  
Pengawasan  
Keamanan, Mutu,  
dan Ekspor Impor  
Obat, Narkotika,  
Psikotropika,  
Prekursor, dan  
Zat Adiktif  
Tingkat efisensi  
penggunaan anggaran  
Direktorat Pengawasan  
Keamanan, Mutu, dan  
Ekspor Impor Obat,  
Narkotika, Psikotropika,  
Prekursor, dan Zat Adiktif  
17  
Pusat  
100  
100  
100  
100  
100  
Direktorat  
Pengawasan  
Keamanan, Mutu,  
dan Ekspor Impor  
Obat, Narkotika,  
Psikotropika,  
Prekursor, dan  
Zat Adiktif  
Nilai Pembangunan ZI  
Direktorat Pengawasan  
Keamanan, Mutu, dan  
Ekspor Impor Obat,  
Narkotika, Psikotropika,  
Prekursor, dan Zat Adiktif  
18  
Pusat  
93,80  
93,85  
93,90  
93,95  
94,00  
- 165 -  
Alokasi  
(Dalam Juta Rupiah)  
2027  
Target  
2027  
Sasaran Program  
(Outcome)/Sasaran Kegiatan  
(Output)/Indikator  
Unit Organisasi  
Pelaksana  
Program/Kegiatan  
Lokasi  
2025  
2026  
2028  
2029  
2025  
2026  
2028  
2029  
Direktorat  
Pengawasan  
Keamanan, Mutu,  
dan Ekspor Impor  
Obat, Narkotika,  
Psikotropika,  
Prekursor, dan  
Zat Adiktif  
Persentase Pemenuhan  
Dokumen SAKIP  
Direktorat Pengawasan  
Keamanan, Mutu, dan  
Ekspor Impor Obat,  
Narkotika, Psikotropika,  
Prekursor, dan Zat Adiktif  
19  
Pusat  
100  
100  
100  
100  
100  
Direktorat  
Pengawasan  
Keamanan, Mutu,  
dan Ekspor Impor  
Obat, Narkotika,  
Psikotropika,  
Prekursor, dan  
Zat Adiktif  
Indeks Manajemen Risiko  
Direktorat Pengawasan  
Keamanan, Mutu, dan  
Ekspor Impor Obat,  
Narkotika, Psikotropika,  
Prekursor, dan Zat Adiktif  
20  
Pusat  
3,83  
3,93  
4,03  
4,13  
4,23  
Direktorat  
Standarisasi  
Obat, Narkotika,  
Psikotropika,  
Prekursor dan  
Zat Aditif  
RO 1: Sarana Pengawasan Obat,  
Narkotika, Psikotropika,  
Prekursor, dan Zat Adiktif  
Pusat  
Pusat  
3
3
5
5
5
Direktorat  
Standarisasi  
Obat, Narkotika,  
Psikotropika,  
Prekursor dan  
Zat Aditif  
RO 2: Perangkat pengolah data  
dan komunikasi  
55  
55  
74  
77  
83  
RO 3: Laporan Koordinasi  
Pengawasan Obat, Narkotika,  
Psikotropik, Prekursor dan Zat  
Adiktif (2026-2029)  
Seluruh  
Direktorat  
Kedeputian I  
Pusat  
-
5
5
5
5
Catt: 2025 menggunakan RO  
Kegiatan UPT (3165) "Laporan  
Koordinasi Pengawasan Obat dan  
Makanan"  
Direktorat  
Registrasi Obat  
Registrasi Obat  
12.654,9  
14.088,6  
15.628,4  
16.916,0  
17.809,3  
- 166 -  
Alokasi  
(Dalam Juta Rupiah)  
2027  
Target  
2027  
Sasaran Program  
(Outcome)/Sasaran Kegiatan  
(Output)/Indikator  
Unit Organisasi  
Pelaksana  
Program/Kegiatan  
Lokasi  
2025  
2026  
2028  
2029  
2025  
2026  
2028  
2029  
Direktorat  
Registrasi Obat  
Obat yang memenuhi  
persyaratan keamanan dan  
mutu sebelum diedarkan  
Direktorat  
Registrasi Obat  
Persentase Keputusan  
Registrasi Obat yang  
Diselesaikan Sesuai  
ketentuan  
1
Pusat  
Pusat  
Pusat  
75  
75  
76  
76  
77  
77  
78  
78  
79  
79  
Direktorat  
Registrasi Obat  
Persentase obat yang  
aman dan bermutu  
sebelum diedarkan  
2
Direktorat  
Registrasi Obat  
RO 1: Keputusan Registrasi Obat  
yang Diselesaikan Sesuai  
Ketentuan  
7500  
13100  
13200  
13300  
13400  
Direktorat  
Registrasi Obat  
Meningkatnya kualitas  
pelayanan publik di bidang  
Registrasi Obat  
Direktorat  
Registrasi Obat  
Indeks Pelayanan Publik  
di Lingkup Direktorat  
Registrasi Obat  
1
Pusat  
Pusat  
4,7  
3
4,75  
3
4,8  
3
4,85  
3
4,90  
3
Direktorat  
Registrasi Obat  
RO 1: Layanan Publik Registrasi  
Obat yang Prima  
Direktorat  
Registrasi Obat  
Meningkatnya asistensi  
regulatori dalam pengembangan  
obat  
Direktorat  
Registrasi Obat  
Persentase pengawalan  
hilirisasi obat  
1
pengembangan baru  
melalui registrasi yang  
dikawal sesuai standar  
Pusat  
Pusat  
50  
3
55  
3
60  
3
65  
5
70  
5
Direktorat  
Registrasi Obat  
RO 1: Pengawalan obat  
pengembangan baru yang sesuai  
standar  
Direktorat  
Registrasi Obat  
Meningkatnya efektitas  
pengawasan sentra uji klinik  
dan bioekivalensi  
- 167 -  
Alokasi  
(Dalam Juta Rupiah)  
2027  
Target  
2027  
Sasaran Program  
(Outcome)/Sasaran Kegiatan  
(Output)/Indikator  
Unit Organisasi  
Pelaksana  
Program/Kegiatan  
Lokasi  
2025  
2026  
2028  
2029  
2025  
2026  
2028  
2029  
Direktorat  
Registrasi Obat  
Persentase inspeksi  
sentra uji klinik dan  
1
bioekivalensi yang  
ditindaklanjuti memenuhi  
timeline  
80  
81  
82  
10  
83  
84  
Direktorat  
Registrasi Obat  
RO 1: Sarana sentra uji klinik  
dan bioekivalensi yang memenuhi  
ketentuan  
Pusat  
-
9
11  
12  
Direktorat  
Pengawasan  
Produksi Obat,  
Narkotika,  
Pengawasan Produksi Obat, Narkotika, Psikotropika,  
dan Prekursor  
9.313,7  
12.101,7  
13.378,4  
14.657,6  
16.092,9  
Psikotropika, dan  
Prekursor  
Direktorat  
Pengawasan  
Produksi Obat,  
Narkotika,  
Psikotropika, dan  
Prekursor  
Meningkatnya efektifitas  
pengawasan sarana produksi  
Obat berbasis risiko  
Persentase sarana  
produksi obat JKN,  
bahan baku obat, dan  
obat high risk lainnya  
yang mematuhi  
Direktorat  
Pengawasan  
Produksi Obat,  
Narkotika,  
Psikotropika, dan  
Prekursor  
1
Pusat  
Pusat  
Pusat  
78  
85  
75  
79  
86  
83  
81  
92  
85  
83  
93  
85  
persyaratan CPOB  
Direktorat  
Persentase keputusan  
hasil pengawasan sarana  
produksi Obat dan NPP  
oleh UPT sesuai  
ketentuan  
Pengawasan  
Produksi Obat,  
Narkotika,  
Psikotropika, dan  
Prekursor  
2
3
100  
100  
Direktorat  
Pengawasan  
Produksi Obat,  
Narkotika,  
Psikotropika, dan  
Prekursor  
Presentase Penilaian  
Hasil Pengawasan  
Kemandirian UPT Baru  
100  
Direktorat  
Pengawasan  
Produksi Obat,  
Narkotika,  
Psikotropika, dan  
Prekursor  
Persentase Fasilitas  
produksi produk JKN dan  
produk high risk lainnya  
serta bahan baku yang  
diawasi sesuai standar  
4
Pusat  
82  
83  
84  
85  
86  
- 168 -  
Alokasi  
(Dalam Juta Rupiah)  
2027  
Target  
2027  
Sasaran Program  
(Outcome)/Sasaran Kegiatan  
(Output)/Indikator  
Unit Organisasi  
Pelaksana  
Program/Kegiatan  
Lokasi  
2025  
2026  
2028  
2029  
2025  
2026  
2028  
2029  
Direktorat  
Pengawasan  
Produksi Obat,  
Narkotika,  
Psikotropika, dan  
Prekursor  
RO 1: Jumlah UPT Baru yang  
Mandiri Dalam Inspeksi CPOB  
Untuk Pemenuhan Standar  
PIC/S dan WHO  
Pusat  
Pusat  
5
6
6
7
7
Direktorat  
Pengawasan  
Produksi Obat,  
Narkotika,  
Psikotropika, dan  
Prekursor  
RO 2: Fasilitas produksi produk  
JKN dan produk high risk lainnya  
serta bahan baku obat yang  
diawasi sesuai standar  
150  
160  
170  
180  
190  
Direktorat  
Pengawasan  
Produksi Obat,  
Narkotika,  
Psikotropika, dan  
Prekursor  
Meningkatnya kemampuan  
mendorong inovasi  
pengembangan obat  
Direktorat  
Persentase tahapan  
pemenuhan fasilitas  
produksi obat dan bahan  
baku obat pengembangan  
baru yang diterbitkan  
keputusan dalam rangka  
pengawasan  
Pengawasan  
Produksi Obat,  
Narkotika,  
Psikotropika, dan  
Prekursor  
1
Pusat  
Pusat  
84  
17  
88  
19  
90  
21  
92  
23  
94  
24  
Direktorat  
Pengawasan  
Produksi Obat,  
Narkotika,  
Psikotropika, dan  
Prekursor  
RO 1: Keputusan Hasil  
Pengawalan Pemenuhan  
Persyaratan Fasilitas Produksi  
Obat yang Diterbitkan  
Direktorat  
Pengawasan  
Produksi Obat,  
Narkotika,  
Psikotropika, dan  
Prekursor  
Meningkatnya kualitas evaluasi  
industri farmasi dalam rangka  
peningkatan level maturitas  
Pusat  
60  
65  
70  
75  
80  
Direktorat  
Pengawasan  
Produksi Obat,  
Narkotika,  
Psikotropika, dan  
Prekursor  
Persentase industri  
farmasi yang dievaluasi  
sesuai ketentuan dalam  
rangka peningkatan level  
maturitas  
1
- 169 -  
Alokasi  
(Dalam Juta Rupiah)  
2027  
Target  
2027  
Sasaran Program  
(Outcome)/Sasaran Kegiatan  
(Output)/Indikator  
Unit Organisasi  
Pelaksana  
Program/Kegiatan  
Lokasi  
2025  
2026  
2028  
2029  
2025  
2026  
2028  
2029  
Direktorat  
Pengawasan  
Produksi Obat,  
Narkotika,  
Psikotropika, dan  
Prekursor  
RO 1: Industri farmasi yang  
dibina dalam rangka peningkatan  
tingkat maturitas (2026-2029)  
Pusat  
-
6
10  
11  
13  
Direktorat  
Meningkatnya efektivitas  
pelayanan publik di bidang  
pengawasan sarana produksi  
Obat  
Pengawasan  
Produksi Obat,  
Narkotika,  
Psikotropika, dan  
Prekursor  
Persentase keputusan  
penilaian fasilitas  
produksi Bahan Baku  
Obat, obat, produk  
biologi, dan sarana  
khusus yang diselesaikan  
tepat waktu  
Direktorat  
Pengawasan  
Produksi Obat,  
Narkotika,  
Psikotropika, dan  
Prekursor  
1
2
Pusat  
Pusat  
86  
87  
88  
89  
90  
Direktorat  
Pengawasan  
Produksi Obat,  
Narkotika,  
Psikotropika, dan  
Prekursor  
Indeks Pelayanan Publik  
di Lingkup Direktorat  
Pengawasan Produksi  
Obat, Narkotika,  
Psikotropika, dan  
Prekursor  
4,7  
4,75  
4,80  
4,85  
4,90  
Direktorat  
Pengawasan  
Produksi Obat,  
Narkotika,  
Psikotropika, dan  
Prekursor  
RO 1: Keputusan Penilaian  
Faslitas produksi BBO, obat, dan  
produk biologi, dan sarana  
khusus yang diselesaikan tepat  
waktu  
Pusat  
84  
86  
88  
90  
92  
Pengawasan Distribusi dan Pelayanan Obat, Narkotika,  
Psikotropika, dan Prekursor  
Direktorat  
Pengawasan  
Distribusi dan  
Pelayanan Obat,  
Narkotika,  
6.692,7  
10.047,0  
11.051,7  
12.156,9  
13.372,6  
Psikotropika, dan  
Prekursor  
- 170 -  
Alokasi  
(Dalam Juta Rupiah)  
2027  
Target  
2027  
Sasaran Program  
(Outcome)/Sasaran Kegiatan  
(Output)/Indikator  
Unit Organisasi  
Pelaksana  
Program/Kegiatan  
Lokasi  
2025  
2026  
2028  
2029  
2025  
2026  
2028  
2029  
Meningkatnya efektivitas pengawasan  
distribusi dan Pelayanan obat  
Direktorat  
Persentase keputusan  
hasil pengawasan  
fasilitas distribusi dan  
fasilitas penyerahan obat  
yang diselesaikan sesuai  
standar  
Pengawasan  
Distribusi dan  
Pelayanan Obat,  
Narkotika,  
Psikotropika, dan  
Prekursor  
1
Pusat  
96  
96,25  
96,5  
96,75  
97  
Direktorat  
Pengawasan  
Distribusi dan  
Pelayanan Obat,  
Narkotika,  
Psikotropika, dan  
Prekursor  
Persentase keputusan  
hasil pengawasan di  
bidang distribusi dan  
penyerahan obat yang  
ditindaklanjuti oleh  
pelaku usaha  
2
Pusat  
84  
84,5  
85  
85,5  
86  
Direktorat  
Persentase keputusan  
hasil pengawasan  
fasilitas distribusi dan  
penyerahan obat dan NPP  
oleh UPT sesuai  
Pengawasan  
Distribusi dan  
Pelayanan Obat,  
Narkotika,  
Psikotropika, dan  
Prekursor  
3
Pusat  
88  
88,5  
89  
89,5  
90  
ketentuan  
Direktorat  
Pengawasan  
Distribusi dan  
Pelayanan Obat,  
Narkotika,  
Psikotropika, dan  
Prekursor  
Persentase kesesuaian  
UPT dalam  
melaksanakan rencana  
aksi pengendalian AMR  
4
Pusat  
80  
82,5  
85  
87,5  
90  
- 171 -  
Alokasi  
(Dalam Juta Rupiah)  
2027  
Target  
2027  
Sasaran Program  
(Outcome)/Sasaran Kegiatan  
(Output)/Indikator  
Unit Organisasi  
Pelaksana  
Program/Kegiatan  
Lokasi  
Pusat  
Pusat  
2025  
2026  
2028  
2029  
2025  
2026  
2028  
2029  
Direktorat  
Pengawasan  
Distribusi dan  
Pelayanan Obat,  
Narkotika,  
Psikotropika, dan  
Prekursor  
Jumlah kajian isu  
distribusi obat dan bahan  
5
obat antar lembaga  
dan/atau stakeholder  
yang diselesaikan  
10  
10  
10  
10  
10  
10  
Direktorat  
Pengawasan  
Distribusi dan  
Pelayanan Obat,  
Narkotika,  
Psikotropika, dan  
Prekursor  
RO 1: Kajian isu distribusi obat  
dan bahan obat antar lembaga  
dan/atau stakeholder yang  
diselesaikan  
10  
10  
10  
10  
Direktorat  
Pengawasan  
Distribusi dan  
Pelayanan Obat,  
Narkotika,  
Psikotropika, dan  
Prekursor  
RO 2: Keputusan hasil  
pengawasan fasilitas distribusi  
dan fasilitas penyerahan obat  
yang diselesaikan  
Pusat  
167  
250  
255  
260  
265  
Meningkatnya Efektivitas  
Pelayanan Publik di Bidang  
Distribusi dan pelayanan Obat  
Direktorat  
Pengawasan  
Distribusi dan  
Pelayanan Obat,  
Narkotika,  
Psikotropika, dan  
Prekursor  
Persentase keputusan  
penilaian fasilitas  
distribusi obat yang  
diselesaikan tepat waktu  
1
Pusat  
Pusat  
96,5  
4,7  
97  
97,5  
4,8  
98  
98,5  
4,90  
Direktorat  
Indeks Pelayanan Publik  
di Lingkup Direktorat  
Pengawasan Distribusi  
dan Pelayanan Obat,  
Narkotika, Psikotropika,  
dan Prekursor  
Pengawasan  
Distribusi dan  
Pelayanan Obat,  
Narkotika,  
Psikotropika, dan  
Prekursor  
2
4,75  
4,85  
- 172 -  
Alokasi  
(Dalam Juta Rupiah)  
2027  
Target  
2027  
Sasaran Program  
(Outcome)/Sasaran Kegiatan  
(Output)/Indikator  
Unit Organisasi  
Pelaksana  
Program/Kegiatan  
Lokasi  
2025  
2026  
2028  
2029  
2025  
2026  
2028  
2029  
Direktorat  
Pengawasan  
Distribusi dan  
Pelayanan Obat,  
Narkotika,  
Psikotropika, dan  
Prekursor  
RO 1: Keputusan Penilaian  
Fasilitas Distribusi Obat yang  
Diselesaikan Sesuai Standar  
Pusat  
490  
550  
575  
600  
625  
Pengawasan Keamanan, Mutu, dan Ekspor Impor  
Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat  
Adiktif  
11.315,3  
12.461,2  
13.756,1  
15.219,4  
16.873,0  
Direktorat  
Pengawasan  
Keamanan Mutu,  
dan Ekspor Impor  
Obat, Narkotika,  
Psikotropika,  
Prekursor dan  
Zat Adiktif  
Meningkatnya efektifitas  
pelayanan publik di bidang  
pengawasan iklan obat dan  
ekspor impor Obat dan NPP  
1
Indeks Pelayanan Publik  
Direktorat Pengawasan  
KMEI ONPPZA  
Pusat  
4,70  
4,75  
4,80  
4,85  
4,90  
Direktorat  
Pengawasan  
Keamanan Mutu,  
dan Ekspor Impor  
Obat, Narkotika,  
Psikotropika,  
Prekursor dan  
Zat Adiktif  
- 173 -  
Alokasi  
(Dalam Juta Rupiah)  
2027  
Target  
Sasaran Program  
(Outcome)/Sasaran Kegiatan  
(Output)/Indikator  
Unit Organisasi  
Pelaksana  
Program/Kegiatan  
Lokasi  
2025  
2026  
2027  
2028  
2029  
2025  
2026  
2028  
2029  
2
Persentase Surat  
Pusat  
94,00  
94,50  
95,00  
95,50  
96,00  
Direktorat  
Keterangan Impor Obat  
dan Bahan Obat, Analisis  
Hasil Pengawasan Impor  
dan Ekspor Narkotika,  
Psikotropika, dan  
Pengawasan  
Keamanan Mutu,  
dan Ekspor Impor  
Obat, Narkotika,  
Psikotropika,  
Prekursor dan  
Zat Adiktif  
Prekursor, dan Certificate  
of Pahrmaceutical  
Product (CPP) yang  
Diselesaikan Tepat Waktu  
3
Persentase permohonan  
persetujuan iklan obat  
yang diselesaikan tepat  
waktu  
Pusat  
78,00  
79,00  
80,00  
81,00  
82,00  
Direktorat  
Pengawasan  
Keamanan Mutu,  
dan Ekspor Impor  
Obat, Narkotika,  
Psikotropika,  
Prekursor dan  
Zat Adiktif  
RO 1: Surat Keterangan Impor  
Obat dan Bahan Obat, Analisis  
Hasil Pengawasan Impor dan  
Ekspor Narkotika, Psikotropika,  
dan Prekursor dan Certificate of  
Pharmaceutical Product serta  
Persetujuan Iklan Obat Sebelum  
Beredar yang Diselesaikan Tepat  
Waktu  
Pusat  
22500  
24200  
24325  
24450  
24575  
Direktorat  
Pengawasan  
Keamanan Mutu,  
dan Ekspor Impor  
Obat, Narkotika,  
Psikotropika,  
Prekursor dan  
Zat Adiktif  
Meningkatnya efektifitas  
pengawasan mutu obat beredar  
dan produk tembakau, serta  
tindak lanjut regulatori terkait  
keamanan obat beredar yang  
dikomunikasikan  
Direktorat  
Pengawasan  
Keamanan Mutu,  
dan Ekspor Impor  
Obat, Narkotika,  
Psikotropika,  
Prekursor dan  
Zat Adiktif  
- 174 -  
Alokasi  
(Dalam Juta Rupiah)  
2027  
Target  
Sasaran Program  
(Outcome)/Sasaran Kegiatan  
(Output)/Indikator  
Unit Organisasi  
Pelaksana  
Program/Kegiatan  
Lokasi  
2025  
2026  
2027  
2028  
2029  
2025  
2026  
2028  
2029  
1
Persentase hasil  
Pusat  
83,25  
83,50  
83,75  
84,00  
84,25  
Direktorat  
pengawasan mutu Obat  
dan NPP yang  
diselesaikan sesuai  
dengan ketentuan  
Pengawasan  
Keamanan Mutu,  
dan Ekspor Impor  
Obat, Narkotika,  
Psikotropika,  
Prekursor dan  
Zat Adiktif  
2
3
4
Persentase laporan  
Pusat  
Pusat  
Pusat  
89,40  
85,00  
85,00  
89,92  
86,00  
87,00  
90,44  
87,00  
89,00  
90,96  
88,00  
91,00  
91,48  
89,00  
93,00  
Direktorat  
Pengawasan  
pengawasan iklan dan  
penandaan obat NPP  
yang diselesaikan sesuai  
dengan ketentuan  
Keamanan Mutu,  
dan Ekspor Impor  
Obat, Narkotika,  
Psikotropika,  
Prekursor dan  
Zat Adiktif  
Persentase hasil  
Direktorat  
Pengawasan  
pengawasan keamanan,  
mutu, dan informasi Obat  
dan NAPPZA oleh UPT  
BPOM yang diselesaikan  
sesuai dengan ketentuan  
Keamanan Mutu,  
dan Ekspor Impor  
Obat, Narkotika,  
Psikotropika,  
Prekursor dan  
Zat Adiktif  
Persentase laporan  
pengawasan produk  
tembakau yang  
diselesaikan sesuai  
dengan ketentuan  
Direktorat  
Pengawasan  
Keamanan Mutu,  
dan Ekspor Impor  
Obat, Narkotika,  
Psikotropika,  
Prekursor dan  
Zat Adiktif  
- 175 -  
Alokasi  
(Dalam Juta Rupiah)  
2027  
Target  
Sasaran Program  
(Outcome)/Sasaran Kegiatan  
(Output)/Indikator  
Unit Organisasi  
Pelaksana  
Program/Kegiatan  
Lokasi  
2025  
2026  
2027  
2028  
2029  
2025  
2026  
2028  
2029  
5
Persentase Pelaku Usaha  
Produk Tembakau dan  
Rokok Elektronik yang  
melaporkan informasi  
produk sesuai ketentuan  
Pusat  
57,00  
59,00  
61,00  
63,00  
65,00  
Direktorat  
Pengawasan  
Keamanan Mutu,  
dan Ekspor Impor  
Obat, Narkotika,  
Psikotropika,  
Prekursor dan  
Zat Adiktif  
6
Jumlah tindak lanjut  
regulatori terkait  
keamanan obat beredar  
yang dikomunikasikan  
Pusat  
Pusat  
Pusat  
12  
14  
16  
18  
20  
Direktorat  
Pengawasan  
Keamanan Mutu,  
dan Ekspor Impor  
Obat, Narkotika,  
Psikotropika,  
Prekursor dan  
Zat Adiktif  
RO 1: Keputusan hasil  
140  
155  
170  
185  
205  
Direktorat  
Pengawasan  
pengawasan mutu obat,  
narkotika, psikotropika, dan  
prekursor yang diselesaikan  
Keamanan Mutu,  
dan Ekspor Impor  
Obat, Narkotika,  
Psikotropika,  
Prekursor dan  
Zat Adiktif  
RO 2: Keputusan hasil  
pengawasan iklan dan  
penandaan obat, narkotika,  
psikotropika, dan prekursor yang  
diselesaikan  
1360  
1370  
1375  
1385  
1390  
Direktorat  
Pengawasan  
Keamanan Mutu,  
dan Ekspor Impor  
Obat, Narkotika,  
Psikotropika,  
Prekursor dan  
Zat Adiktif  
RO 3: Label Produk Tembakau  
dan/atau Rokok Elektronik yang  
memenuhi Ketentuan  
Pusat  
Pusat  
6000  
6200  
6400  
6600  
6800  
Direktorat  
Pengawasan  
Keamanan Mutu,  
dan Ekspor Impor  
Obat, Narkotika,  
Psikotropika,  
Prekursor dan  
Zat Adiktif  
RO 4: Laporan tindak lanjut  
regulatori terkait keamanan obat  
beredar yang dikomunikasikan  
12  
14  
16  
18  
20  
Direktorat  
Pengawasan  
Keamanan Mutu,  
dan Ekspor Impor  
Obat, Narkotika,  
Psikotropika,  
Prekursor dan  
Zat Adiktif  
- 176 -  
Alokasi  
(Dalam Juta Rupiah)  
2027  
Target  
2027  
Sasaran Program  
(Outcome)/Sasaran Kegiatan  
(Output)/Indikator  
Unit Organisasi  
Pelaksana  
Program/Kegiatan  
Lokasi  
2025  
2026  
2028  
2029  
2025  
2026  
2028  
2029  
Meningkatnya ketersediaan  
materi Komunikasi, Informasi,  
dan Edukasi (KIE) di bidang  
obat melalui penyusunan dan  
publikasi materi sesuai  
ketentuan  
Direktorat  
Pengawasan  
Keamanan Mutu,  
dan Ekspor Impor  
Obat, Narkotika,  
Psikotropika,  
Prekursor dan  
Zat Adiktif  
1
Persentase materi KIE di  
bidang obat yang disusun  
dan disosialisasikan  
Pusat  
100  
100  
100  
100  
100  
Direktorat  
Pengawasan  
Keamanan Mutu,  
dan Ekspor Impor  
Obat, Narkotika,  
Psikotropika,  
Prekursor dan  
Zat Adiktif  
sesuai rencana aksi  
RO 1: Materi KIE di bidang obat  
yang disusun dan  
disosialisasikan  
Pusat  
10  
12  
14  
16  
18  
Direktorat  
Pengawasan  
Keamanan Mutu,  
dan Ekspor Impor  
Obat, Narkotika,  
Psikotropika,  
Prekursor dan  
Zat Adiktif  
Direktorat  
Standardisasi  
Obat Tradisional,  
Suplemen  
Standardisasi Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan  
Kosmetik  
4.900,0  
8.782,8  
10.022,8  
11.222,8  
12.732,8  
Kesehatan dan  
Kosmetik  
Tersusunnya standar Obat  
Bahan Alam, Suplemen  
Kesehatan, dan Kosmetik yang  
efektif  
Direktorat  
Standardisasi  
Obat Tradisional,  
Suplemen  
Kesehatan dan  
Kosmetik  
Persentase standar Obat  
Bahan Alam, Suplemen  
Kesehatan, dan Kosmetik  
1
Pusat  
100  
100  
100  
100  
100  
yang disusun sesuai  
timeline tahapan  
penyusunan  
- 177 -  
Alokasi  
(Dalam Juta Rupiah)  
2027  
Target  
2027  
Sasaran Program  
(Outcome)/Sasaran Kegiatan  
(Output)/Indikator  
Unit Organisasi  
Pelaksana  
Program/Kegiatan  
Lokasi  
2025  
2026  
2028  
2029  
2025  
2026  
2028  
2029  
Direktorat  
Standardisasi  
Obat Tradisional,  
Suplemen  
Kesehatan dan  
Kosmetik  
RO 1 : Standar Obat Bahan Alam,  
Suplemen Kesehatan dan  
Kosmetik yang disusun  
Pusat  
7
10  
12  
14  
16  
Direktorat  
Standardisasi  
Obat Tradisional,  
Suplemen  
Kesehatan dan  
Kosmetik  
RO 2 : Standar obat bahan alam  
dan suplemen kesehatan yang  
disusun berkontribusi dalam  
penanganan stunting  
Pusat  
Pusat  
Pusat  
1
1
1
1
1
Direktorat  
Standardisasi  
Obat Tradisional,  
Suplemen  
Kesehatan dan  
Kosmetik  
Layanan Publik Direktorat  
Standardisasi Obat Tradisional,  
Suplemen Kesehatan dan  
Kosmetik yang Prima  
Direktorat  
Standardisasi  
Obat Tradisional,  
Suplemen  
Kesehatan dan  
Kosmetik  
Indeks Pelayanan Publik  
(IPP) Direktorat  
1
Standardisasi Obat  
4,7  
4,75  
4,8  
4,85  
4,9  
Tradisional, Suplemen  
Kesehatan, dan Kosmetik  
Direktorat  
RO 1 : Rekomendasi Kebijakan  
Keamanan, Mutu, dan Manfaat/  
Khasiat Obat Bahan Alam, Obat  
Kuasi, Suplemen Kesehatan, dan  
Kosmetik yang diselesaikan  
Standardisasi  
Obat Tradisional,  
Suplemen  
Kesehatan dan  
Kosmetik  
Pusat  
104  
110  
115  
120  
125  
Seluruh  
Direktorat  
Kedeputian II  
Terwujudnya Tatakelola  
Pemerintah yang optimal  
- 178 -  
Alokasi  
(Dalam Juta Rupiah)  
2027  
Target  
2027  
Sasaran Program  
(Outcome)/Sasaran Kegiatan  
(Output)/Indikator  
Unit Organisasi  
Pelaksana  
Program/Kegiatan  
Lokasi  
2025  
2026  
2028  
2029  
2025  
2026  
2028  
2029  
Direktorat  
Standardisasi  
Obat Tradisional,  
Suplemen  
Kesehatan dan  
Kosmetik  
Nilai Pembangunan ZI  
Direktorat Standardisasi  
Obat Tradisional,  
Suplemen Kesehatan,  
dan Kosmetik  
1
2
3
4
5
Pusat  
89  
89,5  
90  
100  
100  
3
90,5  
91  
Direktorat  
Standardisasi  
Obat Tradisional,  
Suplemen  
Kesehatan dan  
Kosmetik  
Persentase Pemenuhan  
Dokumen SAKIP  
Direktorat Standardisasi  
Obat Tradisional,  
Suplemen Kesehatan,  
dan Kosmetik  
Pusat  
Pusat  
Pusat  
Pusat  
100  
100  
2,9  
100  
100  
100  
3,1  
100  
100  
3,2  
Direktorat  
Standardisasi  
Obat Tradisional,  
Suplemen  
Kesehatan dan  
Kosmetik  
Tingkat Efisiensi  
Penggunaan Anggaran  
Direktorat Standardisasi  
Obat Tradisional,  
Suplemen Kesehatan,  
dan Kosmetik  
100  
Direktorat  
Standardisasi  
Obat Tradisional,  
Suplemen  
Kesehatan dan  
Kosmetik  
Indeks Manajemen Risiko  
Direktorat Standardisasi  
Obat Tradisional,  
Suplemen Kesehatan,  
dan Kosmetik  
2,95  
Direktorat  
Registrasi Obat  
Tradisional,  
Suplemen  
Kesehatan dan  
Kosmetik  
Nilai Pembangunan ZI  
Dit. Registrasi Obat  
Tradisional, Suplemen  
Kesehatan dan Kosmetik  
91,5  
91,7  
91,9  
92,1  
92,3  
- 179 -  
Alokasi  
(Dalam Juta Rupiah)  
2027  
Target  
2027  
Sasaran Program  
(Outcome)/Sasaran Kegiatan  
(Output)/Indikator  
Unit Organisasi  
Pelaksana  
Program/Kegiatan  
Lokasi  
2025  
2026  
2028  
2029  
2025  
2026  
2028  
2029  
Direktorat  
Persentase pemenuhan  
dokumen SAKIP Dit.  
Registrasi Obat  
Tradisional, Suplemen  
Kesehatan dan Kosmetik  
sesuai standar  
Registrasi Obat  
Tradisional,  
Suplemen  
Kesehatan dan  
Kosmetik  
6
Pusat  
100  
100  
100  
100  
3,1  
100  
100  
Direktorat  
Registrasi Obat  
Tradisional,  
Suplemen  
Kesehatan dan  
Kosmetik  
Tingkat Efisiensi  
Penggunaan Anggaran  
Dit. Registrasi Obat  
Tradisional, Suplemen  
Kesehatan dan Kosmetik  
7
8
Pusat  
Pusat  
100  
100  
100  
100  
Direktorat  
Registrasi Obat  
Tradisional,  
Suplemen  
Kesehatan dan  
Kosmetik  
Indeks Manajemen Risiko  
Dit. Registrasi Obat  
Tradisional, Suplemen  
Kesehatan dan Kosmetik  
3,01  
3,05  
3,15  
3,2  
Direktorat  
Pengawasan Obat  
Tradisional, dan  
Suplemen  
Nilai Pembangunan ZI  
Direktorat Pengawasan  
Obat Tradisional, dan  
Suplemen Kesehatan  
Kesehatan  
9
Pusat  
90,01  
90,4  
90,7  
91,1  
91,4  
Direktorat  
Pengawasan Obat  
Tradisional, dan  
Suplemen  
Persentase pemenuhan  
dokumen SAKIP Dit.  
Pengawasan Obat  
Tradisional, dan  
Kesehatan  
10  
Pusat  
100  
100  
100  
100  
100  
Suplemen Kesehatan  
sesuai standar  
- 180 -  
Alokasi  
(Dalam Juta Rupiah)  
2027  
Target  
2027  
Sasaran Program  
(Outcome)/Sasaran Kegiatan  
(Output)/Indikator  
Unit Organisasi  
Pelaksana  
Program/Kegiatan  
Lokasi  
2025  
2026  
2028  
2029  
2025  
2026  
2028  
2029  
Direktorat  
Pengawasan Obat  
Tradisional, dan  
Suplemen  
Tingkat Efisiensi  
Penggunaan Anggaran  
Dit. Pengawasan Obat  
Tradisional, dan  
11  
Pusat  
100  
100  
100  
100  
100  
Kesehatan  
Suplemen Kesehatan  
Direktorat  
Pengawasan Obat  
Tradisional, dan  
Suplemen  
Indeks Manajemen Risiko  
Direktorat Pengawasan  
Obat Tradisional, dan  
Suplemen Kesehatan  
Kesehatan  
12  
Pusat  
3,01  
3,03  
3,06  
3,09  
3,12  
Ditrektorat  
Pengawasan  
Kosmetik  
Nilai Pembangunan ZI  
Dit. Pengawasan  
Kosmetik  
13  
14  
15  
16  
Pusat  
Pusat  
Pusat  
Pusat  
92,19  
100  
100  
3
92,31  
100  
92,43  
100  
92,55  
100  
92,67  
100  
Ditrektorat  
Pengawasan  
Kosmetik  
Persentase pemenuhan  
dokumen SAKIP Dit.  
Pengawasan Kosmetik  
sesuai standar  
Ditrektorat  
Pengawasan  
Kosmetik  
Tingkat Efisiensi  
Penggunaan Anggaran  
Dit. Pengawasan  
Kosmetik  
100  
100  
100  
100  
Ditrektorat  
Pengawasan  
Kosmetik  
Indeks Manajemen Risiko  
Dit. Pengawasan  
Kosmetik  
3,06  
3,13  
3,19  
3,26  
Dit. PMPU OT,  
SK, Kos  
Nilai Pembangunan ZI  
Dit. PMPU OT, SK, Kos  
17  
18  
Pusat  
Pusat  
87,1  
100  
87,5  
100  
88  
88,5  
100  
89  
Dit. PMPU OT,  
SK, Kos  
Persentase pemenuhan  
dokumen SAKIP PMPU  
OT, SK, Kos sesuai  
standar  
100  
100  
- 181 -  
Alokasi  
(Dalam Juta Rupiah)  
2027  
Target  
Sasaran Program  
(Outcome)/Sasaran Kegiatan  
(Output)/Indikator  
Unit Organisasi  
Pelaksana  
Program/Kegiatan  
Lokasi  
2025  
2026  
2027  
2028  
2029  
2025  
2026  
2028  
2029  
Dit. PMPU OT,  
SK, Kos  
Tingkat Efisiensi  
Penggunaan Anggaran  
Dit. PMPU OT, SK, Kos  
19  
Pusat  
Pusat  
100  
100  
100  
100  
100  
Dit. PMPU OT,  
SK, Kos  
Indeks Manajemen Risiko  
Dit. PMPU OT, SK, Kos  
20  
2,85  
18  
2,87  
28  
2,89  
30  
2,91  
35  
2,93  
40  
Direktorat  
Standardisasi  
Obat Tradisional,  
Suplemen  
Kesehatan dan  
Kosmetik  
RO 1 : Sarana Pengawasan Obat  
Tradisional, Suplemen Kesehatan  
dan Kosmetik  
Pusat  
Direktorat  
Standardisasi  
Obat Tradisional,  
Suplemen  
Kesehatan dan  
Kosmetik  
RO 2 : Perangkat pengolah data  
dan komunikasi  
Pusat  
Pusat  
45  
60  
70  
80  
90  
RO 3: Laporan Koordinasi  
Pengawasan Obat Tradisional,  
Suplemen Kesehatan, dan  
Kosmetik (2026-2029)Catt: 2025  
menggunakan RO Kegiatan UPT  
(3165) "Laporan Koordinasi  
Pengawasan Obat dan Makanan"  
Seluruh  
Direktorat  
Kedeputian II  
-
5
5
5
5
Direktorat  
Registrasi Obat  
Tradisional,  
Suplemen  
Registrasi Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan  
Kosmetik  
15.661,3  
17.227,5  
18.950,2  
20.845,2  
22.929,8  
Kesehatan dan  
Kosmetik  
Meningkatnya obat bahan alam,  
suplemen kesehatan, dan  
kosmetik yang memenuhi  
persyaratan keamanan dan  
mutu sebelum diedarkan  
- 182 -  
Alokasi  
(Dalam Juta Rupiah)  
2027  
Target  
2027  
Sasaran Program  
(Outcome)/Sasaran Kegiatan  
(Output)/Indikator  
Unit Organisasi  
Pelaksana  
Program/Kegiatan  
Lokasi  
2025  
2026  
2028  
2029  
2025  
2026  
2028  
2029  
Direktorat  
Registrasi Obat  
Tradisional,  
Suplemen  
Kesehatan dan  
Kosmetik  
Persentase obat bahan  
alam yang aman dan  
bermutu sebelum  
diedarkan  
1
Pusat  
72,5  
73  
74  
67  
75  
76  
Direktorat  
Registrasi Obat  
Tradisional,  
Suplemen  
Kesehatan dan  
Kosmetik  
Persentase suplemen  
kesehatan yang aman  
dan bermutu sebelum  
diedarkan  
2
Pusat  
65  
66  
68  
69  
Direktorat  
Registrasi Obat  
Tradisional,  
Suplemen  
Kesehatan dan  
Kosmetik  
Persentase kosmetik yang  
aman dan bermutu  
sebelum diedarkan  
3
Pusat  
Pusat  
94  
94,5  
95  
95,5  
96  
Direktorat  
Registrasi Obat  
Tradisional,  
Suplemen  
Kesehatan dan  
Kosmetik  
RO 1 : Keputusan Registrasi Obat  
Bahan Alam dan Suplemen  
Kesehatan, serta Notifikasi  
Kosmetika yang Diselesaikan  
Sesuai Ketentuan  
81000  
89100  
98010  
107811  
118592  
Direktorat  
Registrasi Obat  
Tradisional,  
Suplemen  
Kesehatan dan  
Kosmetik  
Meningkatnya kepatuhan  
pelaku usaha Kosmetik  
terhadap Dokumen Informasi  
Produk (DIP)  
Direktorat  
Registrasi Obat  
Tradisional,  
Suplemen  
Kesehatan dan  
Kosmetik  
Persentase keputusan  
penilaian Dokumen  
Informasi Produk (DIP)  
yang diselesaikan sesuai  
standar  
1
Pusat  
50  
52  
53  
54  
55  
- 183 -  
Alokasi  
(Dalam Juta Rupiah)  
2027  
Target  
2027  
Sasaran Program  
(Outcome)/Sasaran Kegiatan  
(Output)/Indikator  
Unit Organisasi  
Pelaksana  
Program/Kegiatan  
Lokasi  
2025  
2026  
2028  
2029  
2025  
2026  
2028  
2029  
Direktorat  
Registrasi Obat  
Tradisional,  
Suplemen  
Kesehatan dan  
Kosmetik  
RO 1 : Keputusan penilaian  
Dokumen Informasi Produk (DIP)  
kosmetik yang diselesaikan  
sesuai standar  
Pusat  
1200  
1320  
1452  
1597  
1757  
Direktorat  
Registrasi Obat  
Tradisional,  
Suplemen  
Kesehatan dan  
Kosmetik  
Meningkatnya efektivitas  
regulatory assistance di bidang  
registrasi obat bahan alam,  
suplemen kesehatan, dan  
notifikasi kosmetik  
Direktorat  
Persentase inovasi obat  
bahan alam yang  
didampingi sesuai  
standar di lingkup  
registrasi obat bahan  
alam  
Registrasi Obat  
Tradisional,  
Suplemen  
Kesehatan dan  
Kosmetik  
1
Pusat  
Pusat  
90,08  
91  
91  
92  
92  
93  
93  
94  
94  
Persentase  
Direktorat  
pendampingan di bidang  
registrasi obat bahan  
alam, suplemen  
Registrasi Obat  
Tradisional,  
Suplemen  
Kesehatan dan  
Kosmetik  
2
kesehatan, notifikasi  
90  
kosmetik, penilaian uji  
praklinik/klinik OBA, SK,  
dan Kosmetik, serta  
penilaian DIP yang efektif  
Direktorat  
Registrasi Obat  
Tradisional,  
Suplemen  
Kesehatan dan  
Kosmetik  
RO 1 : Pelaku usaha dan peneliti  
yang diberikan pendampingan di  
bidang registrasi obat bahan  
alam, suplemen kesehatan, dan  
kosmetik  
Pusat  
3340  
3507  
3682  
3866  
4060  
Direktorat  
Registrasi Obat  
Tradisional,  
Suplemen  
Kesehatan dan  
Kosmetik  
Layanan Publik Direktorat  
Registrasi Obat Tradisional,  
Suplemen Kesehatan, dan  
Kosmetik yang Prima  
- 184 -  
Alokasi  
(Dalam Juta Rupiah)  
2027  
Target  
2027  
Sasaran Program  
(Outcome)/Sasaran Kegiatan  
(Output)/Indikator  
Unit Organisasi  
Pelaksana  
Program/Kegiatan  
Lokasi  
Pusat  
Pusat  
2025  
2026  
2028  
2029  
2025  
2026  
2028  
2029  
Direktorat  
Registrasi Obat  
Tradisional,  
Suplemen  
Kesehatan dan  
Kosmetik  
Indeks Pelayanan Publik  
(IPP) Direktorat Registrasi  
1
Obat Tradisional,  
Suplemen Kesehatan,  
dan Kosmetik  
4,7  
4,75  
4,8  
4,85  
4,9  
Direktorat  
Registrasi Obat  
Tradisional,  
Suplemen  
Kesehatan dan  
Kosmetik  
RO 1 : Layanan Publik Direktorat  
Registrasi Obat Tradisional,  
Suplemen Kesehatan, dan  
Kosmetik yang Prima  
6
6
6
6
6
Direktorat  
Pengawasan Obat  
Tradisional dan  
Suplemen  
Pengawasan Obat Tradisional, dan Suplemen Kesehatan  
9.810,4  
11.637,6  
13.883,1  
16.419,7  
19.443,6  
Kesehatan  
Direktorat  
Pengawasan Obat  
Tradisional dan  
Suplemen  
Meningkatnya efektifitas  
pengawasan obat bahan alam  
dan suplemen kesehatan  
Kesehatan  
Direktorat  
Pengawasan Obat  
Tradisional dan  
Suplemen  
Nilai tata kelola  
pengawasan sarana dan  
produk obat bahan alam  
oleh UPT  
1
Pusat  
Pusat  
Pusat  
89,5  
90  
96,5  
92  
90,5  
91  
97,5  
93  
91,5  
Kesehatan  
Direktorat  
Pengawasan Obat  
Tradisional dan  
Suplemen  
Persentase keputusan  
hasil pengawasan produk  
obat bahan alam yang  
diselesaikan tepat waktu  
2
96  
97  
98  
Kesehatan  
Direktorat  
Pengawasan Obat  
Tradisional dan  
Suplemen  
Nilai tata kelola  
pengawasan sarana dan  
produk suplemen  
kesehatan oleh UPT  
3
91,5  
92,5  
93,5  
Kesehatan  
- 185 -  
Alokasi  
(Dalam Juta Rupiah)  
2027  
Target  
2027  
Sasaran Program  
(Outcome)/Sasaran Kegiatan  
(Output)/Indikator  
Unit Organisasi  
Pelaksana  
Program/Kegiatan  
Lokasi  
2025  
2026  
2028  
2029  
2025  
2026  
2028  
2029  
Direktorat  
Pengawasan Obat  
Tradisional dan  
Suplemen  
Persentase keputusan  
hasil pengawasan produk  
suplemen kesehatan yang  
diselesaikan tepat waktu  
4
Pusat  
92  
92,5  
93  
82  
93,5  
94  
Kesehatan  
Direktorat  
Pengawasan Obat  
Tradisional dan  
Suplemen  
Persentase keputusan  
hasil pengawasan sarana  
produksi obat bahan  
alam yang diselesaikan  
tepat waktu  
5
6
Pusat  
Pusat  
80  
85  
81  
86  
83  
88  
84  
89  
Kesehatan  
Direktorat  
Pengawasan Obat  
Tradisional dan  
Suplemen  
Persentase keputusan  
hasil pengawasan sarana  
produksi suplemen  
87  
Kesehatan  
kesehatan yang  
diselesaikan tepat waktu  
Direktorat  
Pengawasan Obat  
Tradisional dan  
Suplemen  
Persentase keputusan  
hasil pengawasan  
Kesehatan  
7
fasilitas distribusi obat  
bahan alam yang  
Pusat  
70  
71  
72  
73  
74  
diselesaikan tepat waktu  
Direktorat  
Pengawasan Obat  
Tradisional dan  
Suplemen  
Persentase keputusan  
hasil pengawasan  
fasilitas distribusi  
suplemen kesehatan yang  
diselesaikan tepat waktu  
8
Pusat  
75  
76  
77  
78  
79  
Kesehatan  
- 186 -  
Alokasi  
(Dalam Juta Rupiah)  
2027  
Target  
2027  
Sasaran Program  
(Outcome)/Sasaran Kegiatan  
(Output)/Indikator  
Unit Organisasi  
Pelaksana  
Program/Kegiatan  
Lokasi  
2025  
2026  
2028  
2029  
2025  
2026  
2028  
2029  
Direktorat  
Pengawasan Obat  
Tradisional dan  
Suplemen  
Persentase keputusan  
hasil pengawasan iklan  
obat bahan alam yang  
diselesaikan tepat waktu  
9
Pusat  
98,5  
98,6  
98,7  
98,8  
98,9  
Kesehatan  
Direktorat  
Pengawasan Obat  
Tradisional dan  
Suplemen  
Persentase keputusan  
hasil pengawasan iklan  
10  
Pusat  
76  
76,5  
77  
77,5  
78  
suplemen kesehatan yang  
Kesehatan  
diselesaikan tepat waktu  
Direktorat  
Pengawasan Obat  
Tradisional dan  
Suplemen  
Persentase Rekomendasi  
hasil pengawasan Obat  
Bahan Alam, obat kuasi  
dan suplemen kesehatan  
yang ditindaklanjuti oleh  
lintas sektor  
11  
Pusat  
Pusat  
Pusat  
Pusat  
83  
1743  
12  
83,5  
84  
84,5  
85  
Kesehatan  
Direktorat  
Pengawasan Obat  
Tradisional dan  
Suplemen  
RO 1: Keputusan Hasil  
Pengawasan Sarana dan Produk  
Obat Bahan Alam dan Suplemen  
Kesehatan yang Diselesaikan  
Tepat Waktu  
3000  
3600  
4300  
5100  
Kesehatan  
Direktorat  
Pengawasan Obat  
Tradisional dan  
Suplemen  
RO 2: UPT yang dilakukan  
pendampingan untuk melakukan  
pengawasan obat bahan alam  
dan suplemen kesehatan sesuai  
standar  
-
-
-
-
-
-
-
-
Kesehatan  
Direktorat  
Pengawasan Obat  
Tradisional dan  
Suplemen  
RO 3: Keputusan/rekomendasi  
hasil pengawasan yang  
350  
Kesehatan  
dikirimkan ke lintas sektor  
- 187 -  
Alokasi  
(Dalam Juta Rupiah)  
2027  
Target  
2027  
Sasaran Program  
(Outcome)/Sasaran Kegiatan  
(Output)/Indikator  
Unit Organisasi  
Pelaksana  
Program/Kegiatan  
Lokasi  
2025  
2026  
2028  
2029  
2025  
2026  
2028  
2029  
Direktorat  
Pengawasan Obat  
Tradisional dan  
Suplemen  
Meningkatnya kemandirian  
pelaku usaha dalam  
memproduksi obat bahan alam  
Indonesia aman dan bermutu  
Kesehatan  
Direktorat  
Pengawasan Obat  
Tradisional dan  
Suplemen  
Jumlah pelaku usaha  
yang berkomitmen dalam  
1
pengembangan produk  
Fitofarmaka yang berdaya  
saing  
Pusat  
9
10  
11  
12  
13  
Kesehatan  
Direktorat  
Pengawasan Obat  
Tradisional dan  
Suplemen  
Persentase Industri  
Ekstrak bahan alam  
(IEBA) yang  
2
3
Pusat  
11  
22  
33  
44  
55  
Kesehatan  
menghasilkan bahan  
Baku OBA yang bermutu  
Direktorat  
Pengawasan Obat  
Tradisional dan  
Suplemen  
Jumlah Pelaku usaha  
yang memproduksi OBA  
aman, bermutu dan  
berhasil ekspor  
Pusat  
Pusat  
0
7
1
-
2
-
2
-
2
-
Kesehatan  
Direktorat  
Pengawasan Obat  
Tradisional dan  
Suplemen  
RO 1: Pelaku usaha yang  
diintervensi berpeluang ekspor  
Kesehatan  
Direktorat  
Pengawasan Obat  
Tradisional dan  
Suplemen  
RO 2: Pelaku Usaha yang  
Diintervensi mendukung  
kemandirian Obat bahan alam  
indonesia  
Kesehatan  
Pusat  
4
22  
24  
26  
28  
- 188 -  
Alokasi  
(Dalam Juta Rupiah)  
2027  
Target  
2027  
Sasaran Program  
(Outcome)/Sasaran Kegiatan  
(Output)/Indikator  
Unit Organisasi  
Pelaksana  
Program/Kegiatan  
Lokasi  
2025  
2026  
2028  
2029  
2025  
2026  
2028  
2029  
Direktorat  
Pengawasan Obat  
Tradisional dan  
Suplemen  
RO 3: Pelaku usaha IEBA yang  
diintervensi untuk menghasilkan  
bahan baku OBA yang bermutu  
Pusat  
16  
-
-
-
-
Kesehatan  
Direktorat  
Pengawasan Obat  
Tradisional dan  
Suplemen  
Meningkatnya Penerapan  
CPOTB pada UMK OBA untuk  
Peningkatan Keamanan dan  
Mutu  
Kesehatan  
Direktorat  
Pengawasan Obat  
Tradisional dan  
Suplemen  
Persentase UMKM OBA  
yang meningkat  
kapasitasnya untuk  
menghasilkan produk  
berdaya saing  
1
Pusat  
Pusat  
60  
65  
70  
75  
80  
Kesehatan  
Direktorat  
Pengawasan Obat  
Tradisional dan  
Suplemen  
RO 1: Keputusan hasil penilaian  
sarana dalam rangka  
peningkatan kapasitas UMKM  
OBA yang diselesaikan  
149  
149  
149  
149  
149  
Kesehatan  
Direktorat  
Pengawasan Obat  
Tradisional dan  
Suplemen  
Meningkatnya maturitas  
industri Obat Bahan Alam  
Kesehatan  
Direktorat  
Pengawasan Obat  
Tradisional dan  
Suplemen  
Persentase Industri Obat  
bahan Alam yang  
ditetapkan maturitasnya  
dalam penerapan CPOTB  
terkini  
1
Pusat  
12  
27  
47  
72  
100  
Kesehatan  
- 189 -  
Alokasi  
(Dalam Juta Rupiah)  
2027  
Target  
2027  
Sasaran Program  
(Outcome)/Sasaran Kegiatan  
(Output)/Indikator  
Unit Organisasi  
Pelaksana  
Program/Kegiatan  
Lokasi  
2025  
2026  
2028  
2029  
2025  
2026  
2028  
2029  
Direktorat  
RO 1: Industri OBA yang dibina  
dalam peningkatan maturitas  
(2026-2029)  
Pengawasan Obat  
Tradisional dan  
Suplemen  
Pusat  
16  
21  
27  
33  
38  
Kesehatan  
Industri OBA yang diintervensi  
dalam peningkatan maturitas  
CPOTB (2025)  
Direktorat  
Pengawasan Obat  
Tradisional dan  
Suplemen  
Layanan Publik Direktorat  
Pengawasan Obat Tradisional  
dan Suplemen Kesehatan yang  
prima  
Kesehatan  
Direktorat  
Persentase Keputusan  
Penilaian Sarana dan  
Produk Obat Bahan Alam  
dan Suplemen Kesehatan  
yang diselesaikan tepat  
waktu  
Pengawasan Obat  
Tradisional dan  
Suplemen  
1
Pusat  
Pusat  
93  
93,5  
4,75  
94  
94,5  
4,85  
95  
Kesehatan  
Direktorat  
Pengawasan Obat  
Tradisional dan  
Suplemen  
Indeks pelayanan publik  
(IPP) Direktorat  
Pengawasan Obat  
Tradisional dan  
2
4,7  
4,8  
4,9  
Kesehatan  
Suplemen Kesehatan  
Direktorat  
Pengawasan Obat  
Tradisional dan  
Suplemen  
RO 1 :Keputusan Hasil Penilaian  
Sarana dan Produk Obat Bahan  
Alam dan Suplemen Kesehatan  
yang diselesaikan  
Kesehatan  
Pusat  
5210  
5740  
6300  
6930  
7620  
Direkorat  
Pengawasan  
Kosmetik  
Pengawasan Kosmetik  
8.054,7  
9.665,6  
11.598,7  
13.918,5  
16.702,2  
Direkorat  
Pengawasan  
Kosmetik  
Meningkatnya efektivitas  
pengawasan di bidang Kosmetik  
- 190 -  
Alokasi  
(Dalam Juta Rupiah)  
2027  
Target  
Sasaran Program  
(Outcome)/Sasaran Kegiatan  
(Output)/Indikator  
Unit Organisasi  
Pelaksana  
Program/Kegiatan  
Lokasi  
2025  
2026  
2027  
2028  
2029  
2025  
2026  
2028  
2029  
Direkorat  
Pengawasan  
Kosmetik  
Persentase keputusan  
hasil pengawasan produk  
kosmetik yang  
diselesaikan tepat waktu  
Persentase keputusan  
hasil pengawasan  
sarana/fasilitas dan  
produk kosmetik oleh  
UPT sesuai ketentuan  
1
Pusat  
Pusat  
90  
91  
92  
93  
94  
Direkorat  
Pengawasan  
Kosmetik  
2
3
92  
84  
93  
85  
94  
86  
95  
87  
96  
88  
Direkorat  
Pengawasan  
Kosmetik  
Persentase keputusan  
hasil pengawasan sarana  
produksi kosmetik yang  
diselesaikan tepat waktu  
Pusat  
Pusat  
Direkorat  
Pengawasan  
Kosmetik  
Persentase keputusan  
hasil pengawasan  
fasilitas distribusi  
kosmetik yang  
4
84  
85  
86  
87  
88  
diselesaikan tepat waktu  
Direkorat  
Pengawasan  
Kosmetik  
Persentase pemenuhan  
ketentuan oleh BUPN  
kosmetik yang telah  
diintervensi.  
5
6
Pusat  
Pusat  
70  
90  
73  
91  
77  
92  
83  
93  
90  
94  
Direkorat  
Pengawasan  
Kosmetik  
Persentase keputusan  
hasil pengawasan iklan  
kosmetik yang  
diselesaikan tepat waktu  
Direkorat  
Pengawasan  
Kosmetik  
Persentase Rekomendasi  
hasil pengawasan  
Kosmetik yang  
ditindaklanjuti oleh lintas  
sektor  
7
Pusat  
Pusat  
83,85  
1166  
84  
84,5  
85  
85,5  
Direkorat  
Pengawasan  
Kosmetik  
RO 1 : Keputusan Hasil  
Pengawasan Kosmetika yang  
diselesaikan Tepat Waktu  
1760  
1840  
1950  
2150  
- 191 -  
Alokasi  
(Dalam Juta Rupiah)  
2027  
Target  
2027  
Sasaran Program  
(Outcome)/Sasaran Kegiatan  
(Output)/Indikator  
Unit Organisasi  
Pelaksana  
Program/Kegiatan  
Lokasi  
2025  
2026  
2028  
2029  
2025  
2026  
2028  
2029  
Direkorat  
Pengawasan  
Kosmetik  
RO 2 : Pendampingan dan  
pembinaan UPT dalam  
melakukan pengawasan kosmetik  
sesuai standar  
Pusat  
15  
-
-
-
-
Direkorat  
Pengawasan  
Kosmetik  
RO 3 : BUPN kosmetik yang telah  
diintervensi dalam pemenuhan  
ketentuan  
Pusat  
Pusat  
75  
80  
-
85  
-
90  
-
95  
-
Direkorat  
Pengawasan  
Kosmetik  
RO 4 : Keputusan/Rekomendasi  
hasil pengawasan Kosmetik yang  
dikirimkan ke lintas sektor  
100  
Direkorat  
Pengawasan  
Kosmetik  
Meningkatnya Maturitas  
Industri Kosmetik  
Direkorat  
Pengawasan  
Kosmetik  
Persentase Industri  
Kosmetik yang mengikuti  
1
Program maturitas yang  
dapat Menerapkan CPKB  
secara penuh  
Pusat  
Pusat  
56  
35  
61  
40  
66  
45  
72  
50  
80  
55  
Direkorat  
Pengawasan  
Kosmetik  
RO 1 : Industri kosmetik yang  
dibina dalam rangka peningkatan  
maturitas (2026-2029) Industri  
Kosmetik yang Mengikuti  
Program maturitas yang Dapat  
Menerapkan CPKB secara penuh  
(2025)  
Direkorat  
Pengawasan  
Kosmetik  
Layanan Publik Dit.  
Pengawasan Kosmetik yang  
prima  
Direkorat  
Pengawasan  
Kosmetik  
Indeks pelayanan publik  
(IPP) Dit. Pengawasan  
Kosmetik  
1
2
Pusat  
Pusat  
4,7  
4,75  
94,4  
4,8  
4,85  
94,8  
4,9  
95  
Direkorat  
Pengawasan  
Kosmetik  
Persentase keputusan  
penilaian sarana dan  
produk kosmetik yang di  
selesaikan tepat waktu  
94,2  
94,6  
- 192 -  
Alokasi  
(Dalam Juta Rupiah)  
2027  
Target  
2027  
Sasaran Program  
(Outcome)/Sasaran Kegiatan  
(Output)/Indikator  
Unit Organisasi  
Pelaksana  
Program/Kegiatan  
Lokasi  
2025  
2026  
2028  
2029  
2025  
2026  
2028  
2029  
Direkorat  
Pengawasan  
Kosmetik  
RO 1 :Keputusan Penilaian  
Sarana dan Produk Kosmetika  
yang Diselesaikan Tepat Waktu  
Pusat  
11114  
12200  
13400  
14700  
16200  
Direkorat  
Pemberdayaan  
Masyarakat dan  
Pelaku Usaha  
Obat Tradisional,  
Suplemen  
Pemberdayaan Masyarakat dan Pelaku Usaha Obat  
Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik  
8.226,4  
9.049,0  
9.953,9  
10.949,3  
12.044,2  
Kesehatan dan  
Kosmetik  
Meningkatnya pengetahuan dan  
pemberdayaan masyarakat di  
bidang obat bahan alam,  
suplemen kesehatan dan  
kosmetik  
Direkorat  
Pemberdayaan  
Masyarakat dan  
Pelaku Usaha  
Obat Tradisional,  
Suplemen  
Persentase  
Penyuluh/Kader/Duta  
OBA, SK dan Kos aman  
yang berperan aktif  
dalam pemberdayaan  
masyarakat  
1
Pusat  
92  
93  
94  
96  
98  
Kesehatan dan  
Kosmetik  
Direkorat  
Pemberdayaan  
Masyarakat dan  
Pelaku Usaha  
Obat Tradisional,  
Suplemen  
Persentase pemberdayaan  
pelaku usaha dan  
masyarakat di bidang  
OBA, SK, Kos yang  
dilakukan oleh UPT  
sesuai pedoman  
2
Pusat  
Pusat  
65  
70  
75  
80  
85  
Kesehatan dan  
Kosmetik  
Direkorat  
Pemberdayaan  
Masyarakat dan  
Pelaku Usaha  
Obat Tradisional,  
Suplemen  
RO 1 : Fasilitator pemberdayaan  
masyarakat yang ditingkatkan  
peran sertanya dalam  
200  
220  
242  
266  
292  
pengawasan OBA, SK, dan Kos  
Kesehatan dan  
Kosmetik  
- 193 -  
Alokasi  
(Dalam Juta Rupiah)  
2027  
Target  
2027  
Sasaran Program  
(Outcome)/Sasaran Kegiatan  
(Output)/Indikator  
Unit Organisasi  
Pelaksana  
Program/Kegiatan  
Lokasi  
2025  
2026  
2028  
2029  
2025  
2026  
2028  
2029  
Direkorat  
Pemberdayaan  
Masyarakat dan  
Pelaku Usaha  
Obat Tradisional,  
Suplemen  
Meningkatnya efektivitas  
regulatory assistance dalam  
penerapan CPOTB dan CPKB  
oleh UMKM  
Kesehatan dan  
Kosmetik  
Direkorat  
Pemberdayaan  
Masyarakat dan  
Pelaku Usaha  
Obat Tradisional,  
Suplemen  
Persentase fasilitator  
yang dibina untuk  
melakukan  
pendampingan kepada  
UMKM OBA dan Kos  
1
Pusat  
Pusat  
70  
75  
80  
85  
90  
Kesehatan dan  
Kosmetik  
Direkorat  
Pemberdayaan  
Masyarakat dan  
Pelaku Usaha  
Obat Tradisional,  
Suplemen  
RO 1 : Fasilitator pemberdayaan  
pelaku UMKM OBA, SK dan Kos  
yang sesuai standar  
115  
126  
138  
151  
166  
Kesehatan dan  
Kosmetik  
Direkorat  
Pemberdayaan  
Masyarakat dan  
Pelaku Usaha  
Obat Tradisional,  
Suplemen  
Layanan Publik Direktorat  
Pemberdayaan Masyarakat dan  
Pelaku Usaha OT, SK, Kos yang  
Prima  
Kesehatan dan  
Kosmetik  
Direkorat  
Pemberdayaan  
Masyarakat dan  
Pelaku Usaha  
Obat Tradisional,  
Suplemen  
Kesehatan dan  
Kosmetik  
Direkorat  
Pemberdayaan  
Masyarakat dan  
Pelaku Usaha  
Obat Tradisional,  
Suplemen  
Indeks Pelayanan Publik  
Direktorat Pemberdayaan  
Masyarakat dan Pelaku  
Usaha OT, SK, Kos  
1
Pusat  
Pusat  
4,70  
4,75  
4,8  
4,85  
4,90  
RO 1 : Layanan Publik Dit. PMPU  
OT, SK, dan Kos yang Prima  
1
1
1
1
1
Kesehatan dan  
Kosmetik  
- 194 -  
Alokasi  
(Dalam Juta Rupiah)  
2027  
Target  
2027  
Sasaran Program  
(Outcome)/Sasaran Kegiatan  
(Output)/Indikator  
Unit Organisasi  
Pelaksana  
Program/Kegiatan  
Lokasi  
2025  
2026  
2028  
2029  
2025  
2026  
2028  
2029  
Direkorat  
Pemberdayaan  
Masyarakat dan  
Pelaku Usaha  
Obat Tradisional,  
Suplemen  
Meningkatnya peran serta  
pemerintah daerah dalam  
melaksanakan pemberdayaan  
keamanan jamu secara aktif  
Kesehatan dan  
Kosmetik  
Direkorat  
Pemberdayaan  
Masyarakat dan  
Pelaku Usaha  
Obat Tradisional,  
Suplemen  
Persentase  
Kabupaten/Kota yang  
melakukan  
pemberdayaan UMKM  
OBA  
1
Pusat  
2
4
6
8
10  
Kesehatan dan  
Kosmetik  
Direkorat  
Persentase  
Kabupaten/Kota yang  
melakukan  
pemberdayaan  
Masyarakat di bidang  
OBA  
Pemberdayaan  
Masyarakat dan  
Pelaku Usaha  
Obat Tradisional,  
Suplemen  
Kesehatan dan  
Kosmetik  
2
2
4
6
8
10  
10  
Direkorat  
Pemberdayaan  
Masyarakat dan  
Pelaku Usaha  
Obat Tradisional,  
Suplemen  
RO 1 : Kabupaten/kota yang  
melaksanakan pemberdayaan  
masyarakat dan pelaku usaha  
Pusat  
10  
10  
10  
10  
Kesehatan dan  
Kosmetik  
Direktorat  
Standarisasi  
Pangan Olahan  
Standardisasi Pangan Olahan  
5.627,2  
7.980,8  
8.674,3  
9.345,1  
10.119,2  
Direktorat  
Standarisasi  
Pangan Olahan  
Tersusunnya standar Pangan  
Olahan yang efektif  
Direktorat  
Persentase standar  
Standarisasi  
Pangan Olahan  
pangan olahan yang  
disusun sesuai timeline  
tahapan penyusunan  
1
Pusat  
100  
100  
100  
100  
100  
- 195 -  
Alokasi  
(Dalam Juta Rupiah)  
2027  
Target  
2027  
Sasaran Program  
(Outcome)/Sasaran Kegiatan  
(Output)/Indikator  
Unit Organisasi  
Pelaksana  
Program/Kegiatan  
Lokasi  
2025  
2026  
2028  
2029  
2025  
2026  
2028  
2029  
Direktorat  
Standarisasi  
Pangan Olahan  
RO: Standar Pangan Olahan yang  
Disusun  
Pusat  
8
8
8
8
8
Direktorat  
Standarisasi  
Pangan Olahan  
Tersedianya regulasi di bidang  
pangan olahan yang  
mendukung produksi dan  
konsumsi yang berkelanjutan  
Direktorat  
Standarisasi  
Pangan Olahan  
Jumlah regulasi di bidang  
pangan olahan yang  
mendukung produksi dan  
konsumsi yang  
1
Pusat  
Pusat  
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
berkelanjutan  
Direktorat  
Standarisasi  
Pangan Olahan  
RO: Regulasi di bidang pangan  
olahan yang mendukung  
produksi dan konsumsi yang  
berkelanjutan yang disusun  
Direktorat  
Standarisasi  
Pangan Olahan  
Tersedianya regulasi di bidang  
Pangan Olahan dalam rangka  
pembudayaan hidup sehat  
Jumlah regulasi terkait  
pengaturan label produk  
pangan olahan yang  
berdampak negatif bagi  
kesehatan  
Direktorat  
Standarisasi  
Pangan Olahan  
1
Pusat  
Pusat  
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
Direktorat  
Standarisasi  
Pangan Olahan  
RO: Regulasi terkait pengaturan  
label produk pangan olahan yang  
berdampak negatif bagi  
Kesehatan yang disusun  
Direktorat  
Standarisasi  
Pangan Olahan  
Meningkatnya regulatory  
assistance pengembangan  
pangan olahan  
Direktorat  
Standarisasi  
Pangan Olahan  
Persentase fasilitasi  
pengembangan inovasi  
pangan olahan sesuai  
tahapan  
1
Pusat  
Pusat  
88  
3
90  
3
91  
4
92  
4
93  
4
Direktorat  
Standarisasi  
Pangan Olahan  
RO: Standar Produk Inovasi  
Pangan Olahan  
- 196 -  
Alokasi  
(Dalam Juta Rupiah)  
2027  
Target  
2027  
Sasaran Program  
(Outcome)/Sasaran Kegiatan  
(Output)/Indikator  
Unit Organisasi  
Pelaksana  
Program/Kegiatan  
Lokasi  
2025  
2026  
2028  
2029  
2025  
2026  
2028  
2029  
Direktorat  
Standarisasi  
Pangan Olahan  
Layanan Publik Direktorat  
Standardisasi Pangan Olahan  
yang Prima  
Direktorat  
Standarisasi  
Pangan Olahan  
Indeks Pelayanan Publik  
(IPP) Direktorat  
Standardisasi Pangan  
Olahan  
1
Pusat  
Pusat  
4,7  
4,75  
165  
4,8  
4,85  
165  
4,9  
Direktorat  
Standarisasi  
Pangan Olahan  
RO: Rekomendasi Kebijakan  
Keamanan, Mutu, Gizi dan  
Manfaat Pangan Olahan yang  
Diselesaikan  
165  
165  
165  
Direktorat  
Standarisasi  
Pangan Olahan  
Terwujudnya tatakelola  
pemerintah Unit Organisasi  
yang optimal  
Direktorat  
Tingkat Efisiensi  
Standarisasi  
Pangan Olahan  
Penggunaan Anggaran  
Direktorat Standardisasi  
pangan olahan  
1
Pusat  
Pusat  
100  
100  
100  
100  
100  
Direktorat  
Standarisasi  
Pangan Olahan  
Nilai Pembangunan ZI  
Direktorat Standardisasi  
pangan olahan  
2
90,08  
90,30  
90,68  
90,95  
91,37  
Persentase pemenuhan  
dokumen SAKIP  
Direktorat Standardisasi  
pangan olahan  
Direktorat  
Standarisasi  
Pangan Olahan  
3
4
Pusat  
Pusat  
100  
3,2  
100  
3,3  
100  
3,4  
100  
3,5  
100  
3,6  
Direktorat  
Standarisasi  
Pangan Olahan  
Indeks Manajemen Risiko  
Direktorat Standardisasi  
pangan olahan  
Direktorat  
Tingkat Efisiensi  
Registrasi Pangan  
Olahan  
Penggunaan Anggaran  
Direktorat Registrasi  
Pangan Olahan  
5
6
Pusat  
Pusat  
100  
100  
100  
100  
100  
Direktorat  
Registrasi Pangan  
Olahan  
Nilai Pembangunan ZI  
Direktorat Registrasi  
Pangan Olahan  
96,6  
96,68  
96,76  
96,84  
96,92  
- 197 -  
Alokasi  
(Dalam Juta Rupiah)  
2027  
Target  
Sasaran Program  
(Outcome)/Sasaran Kegiatan  
(Output)/Indikator  
Unit Organisasi  
Pelaksana  
Program/Kegiatan  
Lokasi  
2025  
2026  
2027  
2028  
2029  
2025  
2026  
2028  
2029  
Persentase pemenuhan  
Direktorat  
dokumen SAKIP  
Direktorat Registrasi  
Pangan Olahan  
Registrasi Pangan  
Olahan  
7
Pusat  
Pusat  
100  
100  
100  
100  
100  
Direktorat  
Registrasi Pangan  
Olahan  
Indeks Manajemen Risiko  
Direktorat Registrasi  
Pangan Olahan  
8
9
4
4,1  
4,2  
4,3  
4,4  
Direktorat  
Pengawasan  
Produksi Pangan  
Olahan  
Tingkat Efisiensi  
Penggunaan Anggaran  
Direktorat Pengawasan  
Produksi Pangan Olahan  
Pusat  
Pusat  
100  
100  
100  
100  
100  
Direktorat  
Pengawasan  
Produksi Pangan  
Olahan  
Nilai Pembangunan ZI  
Direktorat Pengawasan  
Produksi Pangan Olahan  
10  
91,82  
92  
92,21  
92,42  
92,63  
Direktorat  
Persentase pemenuhan  
dokumen SAKIP  
Direktorat Pengawasan  
Produksi Pangan Olahan  
Pengawasan  
Produksi Pangan  
Olahan  
11  
12  
Pusat  
Pusat  
100  
3,2  
100  
3,3  
100  
3,4  
100  
3,5  
100  
3,6  
Direktorat  
Pengawasan  
Produksi Pangan  
Olahan  
Indeks Manajemen Risiko  
Direktorat Pengawasan  
Produksi Pangan Olahan  
Direktorat  
Tingkat Esiensi  
Pengawasan  
Peredaran  
Pangan Olahan  
Penggunaan Anggaran  
Direktorat Pengawasan  
Peredaran Pangan  
Olahan  
13  
14  
Pusat  
Pusat  
100  
100  
100  
100  
100  
Direktorat  
Pengawasan  
Peredaran  
Nilai Pembangunan ZI  
Direktorat Pengawasan  
Peredaran Pangan  
Olahan  
86,75  
87,75  
88,75  
89,75  
90,75  
Pangan Olahan  
- 198 -  
Alokasi  
(Dalam Juta Rupiah)  
2027  
Target  
2027  
Sasaran Program  
(Outcome)/Sasaran Kegiatan  
(Output)/Indikator  
Unit Organisasi  
Pelaksana  
Program/Kegiatan  
Lokasi  
Pusat  
Pusat  
Pusat  
Pusat  
Pusat  
2025  
2026  
2028  
2029  
2025  
2026  
2028  
2029  
Direktorat  
Pengawasan  
Peredaran  
Persentase pemenuhan  
dokumen SAKIP  
15  
Direktorat Pengawasan  
Peredaran Pangan  
Olahan  
100  
100  
100  
3,8  
100  
100  
Pangan Olahan  
Direktorat  
Pengawasan  
Peredaran  
Indeks Manajemen Risiko  
Direktorat Pengawasan  
Peredaran Pangan  
Olahan  
16  
17  
18  
3,6  
100  
92,3  
100  
3,7  
100  
92,4  
100  
3,9  
100  
92,6  
100  
4
Pangan Olahan  
Direktorat  
Tingkat Efisiensi  
Pemberdayaan  
Masyarakat dan  
Pelaku Usaha  
Pangan Olahan  
Penggunaan Anggaran  
Direktorat Pemberdayaan  
Masyarakat dan Pelaku  
Usaha Pangan Olahan  
100  
92,5  
100  
100  
92,7  
100  
Direktorat  
Pemberdayaan  
Masyarakat dan  
Pelaku Usaha  
Pangan Olahan  
Nilai Pembangunan ZI  
Direktorat Pemberdayaan  
Masyarakat dan Pelaku  
Usaha Pangan Olahan  
Direktorat  
Persentase pemenuhan  
dokumen SAKIP  
Pemberdayaan  
Masyarakat dan  
Pelaku Usaha  
Pangan Olahan  
19  
20  
Direktorat Pemberdayaan  
Masyarakat dan Pelaku  
Usaha Pangan Olahan  
Direktorat  
Pemberdayaan  
Masyarakat dan  
Pelaku Usaha  
Pangan Olahan  
Indeks Manajemen Risiko  
Direktorat Pemberdayaan  
Masyarakat dan Pelaku  
Usaha Pangan Olahan  
Pusat  
Pusat  
3,6  
30  
3,75  
69  
3,9  
69  
4,05  
69  
4,2  
69  
Direktorat  
Standarisasi  
Pangan Olahan  
RO 1: Sarana Pengawasan  
Pangan Olahan  
- 199 -  
Alokasi  
(Dalam Juta Rupiah)  
2027  
Target  
Sasaran Program  
(Outcome)/Sasaran Kegiatan  
(Output)/Indikator  
Unit Organisasi  
Pelaksana  
Program/Kegiatan  
Lokasi  
2025  
2026  
2027  
2028  
2029  
2025  
2026  
2028  
2029  
Direktorat  
Standarisasi  
Pangan Olahan  
RO 2: Perangkat pengolah data  
dan komunikasi  
Pusat  
56  
47  
47  
47  
47  
RO 3: Laporan Koordinasi  
Pengawasan Pangan Olahan  
(2026-2029)  
Seluruh  
Direktorat  
Kedeputian III  
Pusat  
-
5
5
5
5
Catt: 2025 menggunakan RO  
Kegiatan UPT (3165) "Laporan  
Koordinasi Pengawasan Obat dan  
Makanan  
Direktorat  
Registrasi Pangan  
Olahan  
Registrasi Pangan Olahan  
14.544,2  
16.447,7  
17.717,0  
19.113,3  
20.647,4  
Direktorat  
Registrasi Pangan  
Olahan  
Meningkatnya Pangan Olahan  
yang Aman dan Bermutu  
Sebelum diedarkan  
Direktorat  
Registrasi Pangan  
Olahan  
Persentase pangan  
olahan yang aman dan  
bermutu sebelum  
diedarkan  
1
Pusat  
Pusat  
92  
93  
93,30  
93,70  
94  
Direktorat  
Registrasi Pangan  
Olahan  
RO: Keputusan Registrasi Pangan  
Olahan yang diselesaikan sesuai  
ketentuan  
63000  
76800  
79500  
82300  
85400  
Direktorat  
Registrasi Pangan  
Olahan  
Layanan Publik Registrasi  
Pangan Olahan yang Prima  
Direktorat  
Registrasi Pangan  
Olahan  
Indeks Pelayanan Publik  
Registrasi Pangan Olahan  
1
Pusat  
Pusat  
4,70  
4,75  
4,80  
4,85  
4,90  
Direktorat  
Registrasi Pangan  
Olahan  
RO: Layanan Publik Registrasi  
Pangan Olahan yang prima  
9
9
9
9
9
- 200 -  
Alokasi  
(Dalam Juta Rupiah)  
2027  
Target  
2027  
Sasaran Program  
(Outcome)/Sasaran Kegiatan  
(Output)/Indikator  
Unit Organisasi  
Pelaksana  
Program/Kegiatan  
Lokasi  
2025  
2026  
2028  
2029  
2025  
2026  
2028  
2029  
Direktorat  
Registrasi Pangan  
Olahan  
Meningkatnya Efektivitas  
Regulatory Assistance di  
Bidang Registrasi Pangan  
Olahan  
Direktorat  
Registrasi Pangan  
Olahan  
Persentase  
pendampingan di bidang  
registrasi pangan olahan  
yang efektif  
1
Pusat  
Pusat  
100  
100  
100  
100  
100  
Direktorat  
Registrasi Pangan  
Olahan  
RO: Pelaku usaha yang diberikan  
pendampingan di bidang  
registrasi pangan olahan  
1650  
1700  
1750  
1800  
1850  
Direktorat  
Pengawasan  
Produksi Pangan  
Olahan  
Pengawasan Produksi Pangan Olahan  
19.880,3  
67.060,4  
70.366,6  
73.485,8  
76.989,0  
Direktorat  
Pengawasan  
Produksi Pangan  
Olahan  
Meningkatnya Efektivitas  
Pengawasan Produksi Pangan  
Olahan  
Direktorat  
Persentase Keputusan  
hasil pengawasan  
produksi pangan olahan  
yang ditindaklanjuti  
sesuai standar  
Pengawasan  
Produksi Pangan  
Olahan  
1
2
Pusat  
Pusat  
97  
69  
97,5  
70  
98  
71  
98,5  
72  
99  
73  
Direktorat  
Persentase hasil  
pengawasan sarana  
produksi pangan olahan  
oleh UPT yang  
Pengawasan  
Produksi Pangan  
Olahan  
ditindaklanjuti sesuai  
ketentuan  
Direktorat  
Jumlah laporan hasil  
monitoring dan evaluasi  
serta rekomendasi  
terhadap pengawasan  
sarana IRTP  
Pengawasan  
Produksi Pangan  
Olahan  
3
Pusat  
2
2
2
2
2
- 201 -  
Alokasi  
(Dalam Juta Rupiah)  
2027  
Target  
2027  
Sasaran Program  
(Outcome)/Sasaran Kegiatan  
(Output)/Indikator  
Unit Organisasi  
Pelaksana  
Program/Kegiatan  
Lokasi  
2025  
2026  
2028  
2029  
2025  
2026  
2028  
2029  
Persentase SPPG dengan  
SDM kunci yang  
meningkat  
pemahamannya pasca  
pelatihan keamanan  
pangan dalam program  
MBG  
Direktorat  
Pengawasan  
Produksi Pangan  
Olahan  
4
Pusat  
-
65  
70  
75  
85  
Direktorat  
RO 1: Keputusan Hasil  
Pengawasan Produksi Pangan  
Olahan yang diselesaikan Sesuai  
Standar  
Pengawasan  
Produksi Pangan  
Olahan  
Pusat  
Pusat  
Pusat  
510  
21  
-
523  
26  
547  
31  
565  
36  
584  
42  
Direktorat  
RO 2: UPT yang melaksanakan  
pengawasan sarana produksi  
pangan olahan secara mandiri  
Pengawasan  
Produksi Pangan  
Olahan  
Direktorat  
RO 3: SPPG yang dilatih dan  
dikawal Keamanan Pangannya  
dalam Program MBG  
Pengawasan  
Produksi Pangan  
Olahan  
3000  
3000  
3000  
3000  
Direktorat  
Meningkatnya Efektivitas  
pengawasan produksi pangan  
olahan sesuai standar yang  
dilakukan oleh pemerintah  
daerah  
Pengawasan  
Produksi Pangan  
Olahan  
Persentase  
Direktorat  
Kabupaten/Kota yang  
melaksanakan  
pengawasan IRTP sesuai  
standar untuk mencapai  
Kabupaten/Kota Pangan  
Aman  
Pengawasan  
Produksi Pangan  
Olahan  
1
Pusat  
Pusat  
35  
45  
55  
65  
78  
Direktorat  
Pengawasan  
Produksi Pangan  
Olahan  
RO: Kabupaten/Kota yang  
memenuhi standar pengawasan  
IRTP untuk mencapai  
185  
235  
285  
335  
405  
Kabupaten/Kota Pangan Aman  
Direktorat  
Pengawasan  
Produksi Pangan  
Olahan  
Meningkatnya sarana produksi  
pangan olahan risiko tinggi  
yang memenuhi ketentuan  
- 202 -  
Alokasi  
(Dalam Juta Rupiah)  
2027  
Target  
2027  
Sasaran Program  
(Outcome)/Sasaran Kegiatan  
(Output)/Indikator  
Unit Organisasi  
Pelaksana  
Program/Kegiatan  
Lokasi  
2025  
2026  
2028  
2029  
2025  
2026  
2028  
2029  
Direktorat  
Persentase sarana  
produksi pangan olahan  
risiko tinggi yang  
memenuhi ketentuan  
wajib Program  
Manajemen Risiko  
Pengawasan  
Produksi Pangan  
Olahan  
1
Pusat  
Pusat  
75  
77  
79  
81  
83  
Direktorat  
Pengawasan  
Produksi Pangan  
Olahan  
RO: Keputusan Izin Produksi  
Pangan Olahan Risiko Tinggi  
yang diselesaikan sesuai  
ketentuan  
200  
210  
224  
233  
243  
Direktorat  
Pengawasan  
Produksi Pangan  
Olahan  
Meningkatnya sarana produksi  
pangan olahan yang pro aktif  
dalam meningkatkan level  
maturitas sistem jaminan  
keamanan pangan  
Direktorat  
Persentase sarana  
produksi pangan olahan  
yang siap menerapkan  
peningkatan Level  
Pemenuhan Regulasi  
secara proaktif  
Pengawasan  
Produksi Pangan  
Olahan  
1
Pusat  
Pusat  
65  
58  
68  
74  
76  
93  
86  
97  
Direktorat  
RO: Industri Pangan Olahan yang  
proaktif dalam meningkatkan  
level pemenuhan regulasi sistem  
jaminan keamanan dan mutu  
pangan  
Pengawasan  
Produksi Pangan  
Olahan  
116  
139  
Direktorat  
Pengawasan  
Produksi Pangan  
Olahan  
Layanan Publik Direktorat  
Pengawasan Produksi Pangan  
Olahan yang Prima  
Direktorat  
Pengawasan  
Produksi Pangan  
Olahan  
Indeks Pelayanan Publik  
(IPP) Direktorat  
Pengawasan Produksi  
1
Pusat  
4,65  
4,7  
4,75  
4,8  
4,85  
Pangan Olahan  
- 203 -  
Alokasi  
(Dalam Juta Rupiah)  
2027  
Target  
2027  
Sasaran Program  
(Outcome)/Sasaran Kegiatan  
(Output)/Indikator  
Unit Organisasi  
Pelaksana  
Program/Kegiatan  
Lokasi  
2025  
2026  
2028  
2029  
2025  
2026  
2028  
2029  
Direktorat  
Pengawasan  
Produksi Pangan  
Olahan  
RO: Layanan Publik Pengawasan  
Produksi Pangan Olahan  
Pusat  
2
2
2
2
2
Direktorat  
Pengawasan  
Produksi Pangan  
Olahan  
Meningkatnya sarana Produksi  
Pangan Olahan Fortifikasi skala  
kecil yang memenuhi  
ketentuan  
Direktorat  
Persentase sarana  
produksi pangan  
fortifikasi skala kecil yang  
meningkat kepatuhannya  
terhadap regulasi  
Pengawasan  
Produksi Pangan  
Olahan  
1
Pusat  
Pusat  
11  
25  
25  
30  
41  
35  
58  
38  
76  
40  
Direktorat  
Pengawasan  
Produksi Pangan  
Olahan  
RO: Sarana Produksi Pangan  
Fortifikasi skala Kecil yang  
diintervensi dalam rangka  
pendampingan pemenuhan  
kesesuaian pengendalian proses  
Direktorat  
Pengawasan  
Peredaran  
Pengawasan Peredaran Pangan Olahan  
13.697,8  
17.259,1  
18.985,0  
20.883,5  
22.971,8  
Pangan Olahan  
Direktorat  
Pengawasan  
Peredaran  
Pangan Olahan  
Meningkatnya Sarana  
Peredaran yang Menerapkan  
SMKPO  
Direktorat  
Pengawasan  
Peredaran  
Persentase Sarana  
Peredaran yang  
Menerapkan SMKPO  
Peredaran sesuai  
perencanaan  
1
Pusat  
Pusat  
14  
32  
54  
75  
100  
350  
Pangan Olahan  
Direktorat  
Pengawasan  
Peredaran  
RO: Sarana Peredaran yang  
Menerapkan Sistem Manajemen  
Keamanan Pangan Olahan  
(SMKPO)  
200  
250  
300  
300  
Pangan Olahan  
- 204 -  
Alokasi  
(Dalam Juta Rupiah)  
2027  
Target  
2027  
Sasaran Program  
(Outcome)/Sasaran Kegiatan  
(Output)/Indikator  
Unit Organisasi  
Pelaksana  
Program/Kegiatan  
Lokasi  
2025  
2026  
2028  
2029  
2025  
2026  
2028  
2029  
Direktorat  
Pengawasan  
Peredaran  
Pangan Olahan  
Meningkatnya Efektivitas  
Pengawasan Pangan Olahan  
yang dilakukan Oleh Daerah  
Direktorat  
Pengawasan  
Peredaran  
Persentase Kab/Kota  
yang memenuhi standar  
pengawasan PIRT untuk  
mencapai  
1
Pusat  
33  
39  
49  
62  
80  
Pangan Olahan  
Kabupaten/Kota Pangan  
Aman  
Direktorat  
Pengawasan  
Peredaran  
Pangan Olahan  
Jumlah laporan hasil  
monitoring dan evaluasi  
serta rekomendasi  
terhadap pengawasan  
PIRT  
2
Pusat  
Pusat  
2
2
2
2
2
Direktorat  
Pengawasan  
Peredaran  
RO: Kab/Kota yang memenuhi  
standar pengawasan PIRT untuk  
mencapai Kabupaten/Kota  
Pangan Aman  
170  
200  
250  
320  
410  
Pangan Olahan  
Direktorat  
Pengawasan  
Peredaran  
Pangan Olahan  
Meningkatnya Efektivitas  
Pengawasan Peredaran Pangan  
Olahan  
Direktorat  
Pengawasan  
Peredaran  
Persentase keputusan  
hasil pengawasan  
peredaran pangan olahan  
yang diselesaikan sesuai  
ketentuan  
1
2
Pusat  
Pusat  
99,88  
100  
87  
100  
88  
100  
89  
100  
90  
Pangan Olahan  
Persentase hasil  
Direktorat  
Pengawasan  
Peredaran  
pengawasan produk dan  
sarana peredaran pangan  
olahan oleh UPT yang  
ditindaklanjuti sesuai  
ketentuan  
86  
Pangan Olahan  
- 205 -  
Alokasi  
(Dalam Juta Rupiah)  
2027  
Target  
2027  
Sasaran Program  
(Outcome)/Sasaran Kegiatan  
(Output)/Indikator  
Unit Organisasi  
Pelaksana  
Program/Kegiatan  
Lokasi  
2025  
2026  
2028  
2029  
2025  
2026  
2028  
2029  
Direktorat  
Pengawasan  
Peredaran  
Pangan Olahan  
Persentase Tindak Lanjut  
Hasil Pengawasan Iklan  
Pangan Olahan Sesuai  
Ketentuan  
3
Pusat  
Pusat  
Pusat  
Pusat  
72  
74  
76  
100  
6414  
65  
78  
80  
Direktorat  
Pengawasan  
Peredaran  
Persentase Keputusan  
Hasil Pengawasan Sarana  
Peredaran yang  
diselesaikan sesuai  
ketentuan  
4
100  
3897  
61  
100  
6109  
63  
100  
6735  
67  
100  
7070  
70  
Pangan Olahan  
Direktorat  
Pengawasan  
Peredaran  
RO 1: Keputusan Hasil  
Pengawasan Peredaran Pangan  
Olahan diselesaikan Sesuai  
Standar  
Pangan Olahan  
Direktorat  
Pengawasan  
Peredaran  
RO 2: UPT yang melaksanakan  
pengawasan peredaran pangan  
olahan sesuai standar  
Pangan Olahan  
Direktorat  
Pengawasan  
Peredaran  
Pangan Olahan  
Layanan Publik Direktorat  
Pengawasan Peredaran Pangan  
Olahan yang Prima  
Direktorat  
Pengawasan  
Peredaran  
Persentase Surat  
Keterangan  
Ekspor/Impor Pangan  
yang diselesaikan Tepat  
Waktu  
1
2
Pusat  
Pusat  
Pusat  
93  
4,7  
93,5  
4,75  
94  
4,8  
94,5  
4,85  
95  
4,9  
Pangan Olahan  
Direktorat  
Pengawasan  
Peredaran  
Indeks Pelayanan Publik  
(IPP) Direktorat  
Pengawasan Peredaran  
Pangan Olahan  
Pangan Olahan  
Direktorat  
Pengawasan  
Peredaran  
RO 1: Surat Keterangan Ekspor  
Impor Pangan yang diselesaikan  
Tepat Waktu  
55900  
58000  
60000  
62000  
64000  
Pangan Olahan  
- 206 -  
Alokasi  
(Dalam Juta Rupiah)  
2027  
Target  
2027  
Sasaran Program  
(Outcome)/Sasaran Kegiatan  
(Output)/Indikator  
Unit Organisasi  
Pelaksana  
Program/Kegiatan  
Lokasi  
2025  
2026  
2028  
2029  
2025  
2026  
2028  
2029  
Direktorat  
Pengawasan  
Peredaran  
Pangan Olahan  
RO 2: Layanan Publik  
Pengawasan Peredaran Pangan  
Olahan  
Pusat  
3
3
3
3
3
Direktorat  
Pengawasan  
Peredaran  
Pangan Olahan  
Meningkatnya Efektitas  
Penanganan Kejadian Luar  
Biasa Keracunan Pangan  
Direktorat  
Persentase KLB  
Keracunan Pangan yang  
teridentikasi  
penyebabnya  
Pengawasan  
Peredaran  
Pangan Olahan  
1
Pusat  
Pusat  
75  
76  
77  
78  
80  
Direktorat  
Pengawasan  
Peredaran  
RO: Laporan KLB Keracunan  
Pangan yang Teridentifikasi  
Penyebabnya  
122  
122  
122  
122  
122  
Pangan Olahan  
Pemberdayaan Masyarakat dan Pelaku Usaha Pangan  
Olahan  
Direktorat  
Pemberdayaan  
Masyarakat dan  
Pelaku Usaha  
Pangan Olahan  
Direktorat  
13.707,4  
15.078,2  
16.887,6  
19.420,7  
23.304,8  
Pemberdayaan  
Masyarakat dan  
Pelaku Usaha  
Pangan Olahan  
Meningkatnya efektivitas  
regulatory assistance dalam  
penerapan CPPOB oleh UMKM  
Direktorat  
Pemberdayaan  
Masyarakat dan  
Pelaku Usaha  
Pangan Olahan  
Persentase Fasilitator  
yang dibina untuk  
melakukan  
pendampingan kepada  
UMK Pangan Olahan  
1
Pusat  
74  
75  
76  
77  
78  
- 207 -  
Alokasi  
(Dalam Juta Rupiah)  
2027  
Target  
2027  
Sasaran Program  
(Outcome)/Sasaran Kegiatan  
(Output)/Indikator  
Unit Organisasi  
Pelaksana  
Program/Kegiatan  
Lokasi  
2025  
2026  
2028  
2029  
2025  
2026  
2028  
2029  
Direktorat  
Pemberdayaan  
Masyarakat dan  
Pelaku Usaha  
Pangan Olahan  
RO: Fasilitator yang dibina untuk  
melakukan pendampingan  
kepada UMK Pangan Olahan  
Pusat  
250  
275  
300  
325  
350  
Direktorat  
Pemberdayaan  
Masyarakat dan  
Pelaku Usaha  
Pangan Olahan  
Meningkatnya peran serta  
pemerintah daerah dan UPT  
dalam melaksanakan  
pemberdayaan keamanan  
pangan secara aktif  
Direktorat  
Pemberdayaan  
Masyarakat dan  
Pelaku Usaha  
Pangan Olahan  
Persentase Kab/ Kota  
yang melaksanakan  
pemberdayaan keamanan  
pangan secara aktif  
1
Pusat  
Pusat  
14,20  
28,79  
43,97  
59,53  
75,49  
Direktorat  
Pemberdayaan  
Masyarakat dan  
Pelaku Usaha  
Pangan Olahan  
Persentase pemberdayaan  
pelaku usaha dan  
masyarakat di bidang  
2
88  
89  
90  
91  
92  
Pangan Olahan yang  
dilakukan oleh UPT  
sesuai pedoman  
Direktorat  
Pemberdayaan  
Masyarakat dan  
Pelaku Usaha  
Pangan Olahan  
RO 1: Kabupaten/Kota yang  
melaksanakan pemberdayaan  
masyarakat secara aktif  
Pusat  
73  
75  
78  
80  
82  
Direktorat  
Pemberdayaan  
Masyarakat dan  
Pelaku Usaha  
Pangan Olahan  
RO 2: UPT yang diintervensi  
melakukan pemberdayaan  
masyarakat dan pendampingan  
pelaku usaha di bidang pangan  
olahan  
Pusat  
76  
76  
76  
76  
76  
- 208 -  
Alokasi  
(Dalam Juta Rupiah)  
2027  
Target  
2027  
Sasaran Program  
(Outcome)/Sasaran Kegiatan  
(Output)/Indikator  
Unit Organisasi  
Pelaksana  
Program/Kegiatan  
Lokasi  
2025  
2026  
2028  
2029  
2025  
2026  
2028  
2029  
Direktorat  
Pemberdayaan  
Masyarakat dan  
Pelaku Usaha  
Pangan Olahan  
Meningkatnya Kader Keamanan  
Pangan yang efektif  
Direktorat  
Persentase Kader  
Keamanan Pangan  
Nasional yang  
berpartisipasi dalam  
pengawasan pangan  
olahan  
Pemberdayaan  
Masyarakat dan  
Pelaku Usaha  
Pangan Olahan  
1
Pusat  
Pusat  
80  
82  
84  
86  
88  
Direktorat  
Pemberdayaan  
Masyarakat dan  
Pelaku Usaha  
Pangan Olahan  
RO: Kader keamanan pangan  
nasional yang berpartisipasi  
dalam pengawasan pangan  
olahan  
167  
184  
202  
222  
244  
Direktorat  
Pemberdayaan  
Masyarakat dan  
Pelaku Usaha  
Pangan Olahan  
Meningkatnya peran serta  
pemerintah daerah dalam  
melakukan pengawasan pre-  
market PIRT sesuai standar  
Direktorat  
Pemberdayaan  
Masyarakat dan  
Pelaku Usaha  
Pangan Olahan  
Persentase Kabupaten/  
Kota yang melakukan  
pengawasan pre-market  
PIRT sesuai standar  
1
Pusat  
Pusat  
5,45  
11,48  
18,09  
25,29  
33,07  
Direktorat  
Pemberdayaan  
Masyarakat dan  
Pelaku Usaha  
Pangan Olahan  
RO: Kabupaten/Kota yang  
melakukan pengawasan pre-  
market PIRT sesuai standar  
28  
31  
34  
37  
40  
- 209 -  
Alokasi  
(Dalam Juta Rupiah)  
2027  
Target  
2027  
Sasaran Program  
(Outcome)/Sasaran Kegiatan  
(Output)/Indikator  
Unit Organisasi  
Pelaksana  
Program/Kegiatan  
Lokasi  
2025  
2026  
2028  
2029  
2025  
2026  
2028  
2029  
Direktorat  
Pemberdayaan  
Masyarakat dan  
Pelaku Usaha  
Pangan Olahan  
Layanan Publik Direktorat  
Pemberdayaan Masyarakat dan  
Pelaku Usaha Pangan Olahan  
yang prima  
Direktorat  
Pemberdayaan  
Masyarakat dan  
Pelaku Usaha  
Pangan Olahan  
Indeks Pelayanan Publik  
(IPP) Direktorat  
Pemberdayaan  
Masyarakat dan Pelaku  
Usaha Pangan Olahan  
1
Pusat  
Pusat  
4,70  
4,75  
4,80  
4,85  
4,90  
Direktorat  
Pemberdayaan  
Masyarakat dan  
Pelaku Usaha  
Pangan Olahan  
RO: Layanan Konsultasi untuk  
Masyarakat dan Pelaku Usaha  
Pangan Olahan  
2
2
2
2
2
Pencegahan Kejahatan Obat dan Makanan  
Tersedianya informasi  
Direktorat Cegah  
Tangkal  
9.192,0  
10.831,5  
11.994,7  
13.259,1  
14.635,0  
Direktorat Cegah  
Tangkal  
kewaspadaan dini dalam rangka  
cegah tangkal kejahatan  
Sediaan Farmasi dan Pangan  
Olahan yang efektif  
Direktorat Cegah  
Tangkal  
Persentase Rekomendasi  
Cegah Tangkal yang  
Ditindaklanjuti  
1
Pusat  
Pusat  
62  
21  
64  
25  
66  
29  
68  
33  
70  
37  
Direktorat Cegah  
Tangkal  
RO 1. Rekomendasi cegah  
tangkal kejahatan Obat dan  
Makanan  
Direktorat Cegah  
Tangkal  
Tersedianya data kerawanan  
kejahatan Sediaan Farmasi dan  
Pangan Olahan yang valid  
- 210 -  
Alokasi  
(Dalam Juta Rupiah)  
2027  
Target  
2027  
Sasaran Program  
(Outcome)/Sasaran Kegiatan  
(Output)/Indikator  
Unit Organisasi  
Pelaksana  
Program/Kegiatan  
Lokasi  
2025  
2026  
2028  
2029  
2025  
2026  
2028  
2029  
Persentase Informasi  
Kerawanan Kejahatan  
Direktorat Cegah  
Tangkal  
1
Sediaan Farmasi dan  
Pangan Olahan yang  
Tervalidasi  
Pusat  
Pusat  
Pusat  
96  
96,25  
96,50  
96,75  
97  
Direktorat Cegah  
Tangkal  
RO.1 Laporan Kerawanan  
Kejahatan Obat dan Makanan  
4
5
6
7
8
Direktorat Cegah  
Tangkal  
Terwujudnya tata kelola  
pemerintahan Unit Organisasi  
yang optimal  
Direktorat Cegah  
Tangkal  
Nilai pembangunan ZI  
Direktorat Cegah Tangkal  
1
Pusat  
Pusat  
Pusat  
Pusat  
89  
90  
91  
92  
93  
100  
100  
3,2  
Direktorat Cegah  
Tangkal  
Persentase pemenuhan  
dokumen SAKIP  
Direktorat Cegah Tangkal  
sesuai standar  
2
100  
100  
3,01  
100  
100  
3,05  
100  
100  
3,10  
100  
100  
3,15  
Direktorat Cegah  
Tangkal  
Tingkat efisiensi  
penggunaan anggaran  
Direktorat Cegah Tangkal  
3
4
5
Direktorat Cegah  
Tangkal  
Indeks Manajemen Risiko  
Direktorat Cegah Tangkal  
Direktorat  
Intelijen Obat dan  
Makanan  
Nilai pembangunan ZI  
Direktorat Intelijen Obat  
dan Makanan  
Pusat  
Pusat  
Pusat  
85  
86  
87  
88  
89  
Direktorat  
Intelijen Obat dan  
Makanan  
Persentase pemenuhan  
dokumen SAKIP  
Direktorat Intelijen Obat  
dan Makanan sesuai  
standar  
6
7
100  
100  
100  
100  
100  
100  
100  
100  
100  
100  
Direktorat  
Intelijen Obat dan  
Makanan  
Tingkat efisiensi  
penggunaan anggaran  
Direktorat Intelijen Obat  
dan Makanan  
- 211 -  
Alokasi  
(Dalam Juta Rupiah)  
2027  
Target  
2027  
3,10  
Sasaran Program  
(Outcome)/Sasaran Kegiatan  
(Output)/Indikator  
Unit Organisasi  
Pelaksana  
Program/Kegiatan  
Lokasi  
2025  
2026  
2028  
2029  
2025  
2026  
2028  
2029  
Direktorat  
Intelijen Obat dan  
Makanan  
Indeks Manajemen Risiko  
8
Direktorat Intelijen Obat  
dan Makanan  
Pusat  
3,01  
3,05  
3,15  
3,20  
Direktorat Siber  
Direktorat Siber  
Nilai pembangunan ZI  
Direktorat Siber  
9
Pusat  
Pusat  
82,5  
100  
83,38  
100  
84,25  
100  
85,13  
100  
86  
Persentase pemenuhan  
dokumen SAKIP  
Direktorat Siber sesuai  
standar  
10  
100  
Direktorat Siber  
Direktorat Siber  
Tingkat efisiensi  
penggunaan anggaran  
Direktorat Siber  
11  
12  
13  
Pusat  
Pusat  
Pusat  
100  
3,01  
100  
3,05  
100  
3,1  
100  
3,15  
100  
3,2  
Indeks Manajemen Risiko  
Direktorat Siber  
Direktorat  
Penyidikan  
Nilai pembangunan ZI  
Direktorat Penyidikan  
87,44  
87,93  
88,42  
88,91  
89,4  
Persentase pemenuhan  
dokumen SAKIP  
Direktorat Penyidikan  
sesuai standar  
Direktorat  
Penyidikan  
14  
15  
16  
Pusat  
Pusat  
Pusat  
100  
100  
2,8  
100  
100  
2,85  
100  
100  
2,9  
100  
100  
2,95  
100  
100  
3
Direktorat  
Penyidikan  
Tingkat efisiensi  
penggunaan anggaran  
Direktorat Penyidikan  
Direktorat  
Penyidikan  
Indeks Manajemen Risiko  
Direktorat Penyidikan  
Direktorat Cegah  
Tangkal  
RO 1. Sarana Penindakan Obat  
dan Makanan  
Pusat  
Pusat  
15  
97  
15  
20  
25  
30  
Direktorat Cegah  
Tangkal  
RO.2 Perangkat pengolah data  
dan komunikasi  
110  
120  
130  
140  
RO 3: Laporan Koordinasi  
Penindakan (2026-2029)  
Seluruh  
Direktorat  
Kedeputian IV  
Catt: 2025 menggunakan RO  
Kegiatan UPT (3165) "Laporan  
Koordinasi Pengawasan Obat dan  
Makanan"  
Pusat  
-
4
4
4
4
- 212 -  
Alokasi  
(Dalam Juta Rupiah)  
2027  
Target  
2027  
Sasaran Program  
(Outcome)/Sasaran Kegiatan  
(Output)/Indikator  
Unit Organisasi  
Pelaksana  
Program/Kegiatan  
Lokasi  
2025  
2026  
2028  
2029  
2025  
2026  
2028  
2029  
Intelijen Obat dan Makanan  
Direktorat  
6.639,1  
7.303,1  
8.033,4  
8.836,7  
9.720,4  
Intelijen Obat dan  
Makanan  
Direktorat  
Intelijen Obat dan  
Makanan  
Hasil Intelijen Sediaan Farmasi  
dan Pangan Olahan yang  
Berkualitas  
Direktorat  
Intelijen Obat dan  
Makanan  
Persentase Rekomendasi  
Intelijen yang  
Ditindaklanjuti  
1
Pusat  
Pusat  
Pusat  
75  
14  
20  
78  
16  
22  
80  
18  
24  
82  
20  
26  
85  
22  
28  
Direktorat  
Intelijen Obat dan  
Makanan  
RO.1 Laporan Kegiatan  
Dukungan Operasi Intelijen  
Direktorat  
Intelijen Obat dan  
Makanan  
RO.2 Rekomendasi Intelijen Yang  
Berkualitas  
Direktorat  
Intelijen Obat dan  
Makanan  
Tersedianya Profil Jaringan  
Kejahatan Sediaan Farmasi dan  
Pangan Olahan yang Akurat  
Direktorat  
Intelijen Obat dan  
Makanan  
Jumlah Profil Jaringan  
Kejahatan Sediaan  
Farmasi dan Pangan  
Olahan yang terpetakan  
1
Pusat  
Pusat  
4
6
4
6
5
6
5
6
5
6
Direktorat  
Intelijen Obat dan  
Makanan  
RO.1 Dokumen analisis  
pengembangan operasi intelijen  
Obat dan Makanan  
Pemantauan Pelanggaran Hukum di Bidang Peredaran  
Obat dan Makanan melalui Siber  
Direktorat Siber  
Obat dan  
Makanan  
24.301,3  
18.031,2  
12.261,5  
13.614,6  
15.656,7  
Direktorat Siber  
Obat dan  
Makanan  
Meningkatnya Rekomendasi  
Analisis Siber di Bidang  
Sediaan Farmasi dan Pangan  
Olahan yang Dimanfaatkan  
- 213 -  
Alokasi  
(Dalam Juta Rupiah)  
2027  
Target  
2027  
87,5  
Sasaran Program  
(Outcome)/Sasaran Kegiatan  
(Output)/Indikator  
Unit Organisasi  
Pelaksana  
Program/Kegiatan  
Lokasi  
2025  
2026  
2028  
2029  
2025  
2026  
2028  
2029  
Persentase Rekomendasi  
Analisis Siber di Bidang  
Direktorat Siber  
Obat dan  
Makanan  
1
Sediaan Farmasi dan  
Pangan Olahan yang  
Dimanfaatkan  
Pusat  
Pusat  
87  
87,25  
87,75  
88  
Direktorat Siber  
Obat dan  
Makanan  
RO.1 Dokumen Rekomendasi  
Analisis Siber di Bidang Obat dan  
Makanan  
17  
18  
20  
21  
22  
Direktorat Siber  
Obat dan  
Makanan  
Terlaksananya Monitoring  
Pelanggaran/Kejahatan Siber  
Sediaan Farmasi dan Pangan  
Olahan yang Efektif  
Pusat  
Pusat  
Pusat  
Direktorat Siber  
Obat dan  
Makanan  
Persentase Hasil Patroli  
Siber Sediaan Farmasi  
dan Pangan Olahan yang  
1
82  
4
82,25  
4
82,5  
4
82,75  
4
83  
4
Ditindaklanjuti  
Direktorat Siber  
Obat dan  
Makanan  
RO.1 Dokumen Hasil Monitoring  
dan Evaluasi Rekomendasi  
Tindak Lanjut Patroli Siber  
Direktorat  
Penyidikan Obat  
dan Makanan  
Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Obat dan  
Makanan  
6.522,5  
7.174,8  
7.892,3  
8.681,5  
9.549,6  
Direktorat  
Penyidikan Obat  
dan Makanan  
Terlaksananya Penindakan  
Kejahatan Obat dan Makanan  
yang efektif  
Persentase Keberhasilan  
Penyidikan Kejahatan  
Sediaan Farmasi dan  
Pangan Olahan oleh  
Direktorat Penyidikan  
Obat dan Makanan  
Direktorat  
Penyidikan Obat  
dan Makanan  
1
Pusat  
Pusat  
59  
55  
59,5  
57  
60  
59  
60,5  
61  
61  
63  
Direktorat  
Penyidikan Obat  
dan Makanan  
Persentase  
pendampingan UPT  
dalam proses penyidikan  
2
yang ditindaklanjuti  
- 214 -  
Alokasi  
(Dalam Juta Rupiah)  
2027  
Target  
Sasaran Program  
(Outcome)/Sasaran Kegiatan  
(Output)/Indikator  
Unit Organisasi  
Pelaksana  
Program/Kegiatan  
Lokasi  
2025  
2026  
2027  
2028  
2029  
2025  
2026  
2028  
2029  
Direktorat  
RO.1 Berkas Perkara yang  
diselesaikan hingga Tahap I  
Penyidikan Obat  
dan Makanan  
Pusat  
Pusat  
5
5
5
5
5
Direktorat  
Penyidikan Obat  
dan Makanan  
RO.2 Laporan Kasus Obat dan  
Makanan yang Ditindaklanjuti  
dengan Intensifiaksi Operasi  
Penindakan  
17  
17  
17  
17  
17  
Pengujian Obat dan Makanan  
Pusat  
Pengembangan  
Pengujian Obat  
dan Makanan  
Nasional, Balai  
Pengujian  
104.369,30  
126.060,62  
139.938,46  
155.021,66  
171.117,93  
Khusus Obat dan  
Makanan, Balai  
Pengujian Produk  
Biologi,Balai  
Kalibrasi  
Pusat  
Pengembangan  
Pengujian Obat  
dan Makanan  
Nasional  
Menguatnya Laboratorium  
Pengawasan Sediaan Farmasi  
dan Pangan Olahan  
Pusat  
Pengembangan  
Pengujian Obat  
dan Makanan  
Nasional  
Persentase pemenuhan  
Grand Design penguatan  
laboratorium pengujian  
Sediaan Farmasi dan  
Pangan Olahan  
1
Pusat  
Pusat  
42,3  
52,1  
62  
71,8  
82,4  
Pusat  
Pengembangan  
Pengujian Obat  
dan Makanan  
Nasional  
RO 1: Sistem laboratorium  
pengawasan Obat dan Makanan  
yang sesuai dengan Grand  
Design  
1
1
1
1
1
- 215 -  
Alokasi  
(Dalam Juta Rupiah)  
2027  
Target  
2027  
Sasaran Program  
(Outcome)/Sasaran Kegiatan  
(Output)/Indikator  
Unit Organisasi  
Pelaksana  
Program/Kegiatan  
Lokasi  
2025  
2026  
2028  
2029  
2025  
2026  
2028  
2029  
Pusat  
Pengembangan  
Pengujian Obat  
dan Makanan  
Nasional  
Meningkatnya Laboratorium  
BPOM sesuai Standar  
Kemampuan Laboratorium  
Balai Pengujian  
Khusus Obat dan  
Makanan  
Persentase sampel  
khusus/kasus yang  
ditindaklanjuti sesuai  
standar  
1
Pusat  
Pusat  
99  
90  
99,2  
91  
99,4  
92  
99,6  
93  
99,8  
94  
Balai Pengujian  
Produk Biologi  
Persentase Sampel Balai  
Pengujian Produk Biologi  
yang Diselesaikan sesuai  
2
Standar  
Balai Pengujian  
Produk Biologi  
Persentase Keputusan  
Hasil Evaluasi Produk  
Biologi dalam rangka Lot  
Release yang  
Diselesaikan sesuai  
Standar  
3
98  
98,05  
100  
98,10  
100  
98,15  
100  
98,2  
100  
82  
Balai Kalibrasi  
Persentase alat  
laboratorium yang  
dikalibrasi sesuai standar  
4
5
Pusat  
Pusat  
100  
68,5  
Pusat  
Nilai Pemenuhan  
Pengembangan  
Pengujian Obat  
dan Makanan  
Nasional  
laboratorium pengujian  
sediaan farmasi dan  
pangan olahan sesuai  
Standar Kemampuan  
Laboratorium  
72,0  
75,4  
78,6  
Balai Pengujian  
Produk Biologi  
Nilai Pemenuhan Standar  
Kemampuan  
Laboratorium Balai  
Pengujian Produk Biologi  
6
7
Pusat  
Pusat  
90,1  
92,1  
94,6  
96,6  
98,6  
Nilai pemenuhan Lab  
Pengujian Sediaan  
Farmasi dan Pangan  
Olahan Balai Pengujian  
Khusus Obat dan  
Makanan sesuai Standar  
Kemampuan  
Balai Pengujian  
Khusus Obat dan  
Makanan  
79,21  
81,52  
85,83  
90,14  
92,88  
Laboratorium  
- 216 -  
Alokasi  
(Dalam Juta Rupiah)  
2027  
Target  
Sasaran Program  
(Outcome)/Sasaran Kegiatan  
(Output)/Indikator  
Unit Organisasi  
Pelaksana  
Program/Kegiatan  
Lokasi  
2025  
2026  
2027  
2028  
2029  
2025  
2026  
2028  
2029  
Balai Kalibrasi  
Nilai pemenuhan Standar  
Kemampuan  
Laboratorium (SKL) Balai  
Kalibrasi  
Persentase Metode  
Analisis yang  
dikembangkan sesuai  
kebutuhan pengawasan  
sediaan farmasi dan  
pangan olahan  
8
Pusat  
Pusat  
89,37  
92,96  
93,10  
96,60  
100  
Pusat  
Pengembangan  
Pengujian Obat  
dan Makanan  
Nasional  
9
80,91  
72,38  
80,04  
85,68  
78,10  
84,94  
90,46  
83,81  
89,9  
95,23  
89,52  
94,92  
100  
95,24  
100  
Balai Pengujian  
Produk Biologi  
Persentase metode  
analisis yang  
dikembangkan terhadap  
kebutuhan Metode  
Pengujian di Balai  
10  
Pusat  
Pusat  
Pengujian Produk Biologi  
Presentase baku  
pembanding yang  
dikembangkan sesuai  
Pusat  
Pengembangan  
Pengujian Obat  
dan Makanan  
Nasional  
11  
kebutuhan pengawasan  
sediaan farmasi dan  
pangan olahan  
- Pusat  
Pengembangan  
Pengujian Obat  
dan Makanan  
Nasional  
- Balai Pengujian  
Produk Biologi  
- Balai Kalibrasi  
RO 1: Metode Analisis Pengujian  
Obat dan Makanan yang  
Dikembangkan  
Pusat  
Pusat  
140  
140  
140  
140  
140  
Pusat  
Pengembangan  
Pengujian Obat  
dan Makanan  
Nasional  
RO 2: Baku pembanding  
pengujian Obat dan Makanan  
yang ditetapkan sesuai  
kebutuhan  
80  
80  
81  
82  
83  
Balai Kalibrasi  
RO 3: Alat Laboratorium BPOM  
yang Dikalibrasi Sesuai Standar  
Pusat  
Pusat  
3028  
975  
3240  
975  
3467  
975  
3709  
975  
3969  
975  
Balai Pengujian  
Khusus Obat dan  
Makanan  
RO 4: Sampel Kasus/khusus  
yang ditindaklanjuti tepat waktu  
- 217 -  
Alokasi  
(Dalam Juta Rupiah)  
2027  
Target  
Sasaran Program  
(Outcome)/Sasaran Kegiatan  
(Output)/Indikator  
Unit Organisasi  
Pelaksana  
Program/Kegiatan  
Lokasi  
2025  
2026  
2027  
2028  
2029  
2025  
2026  
2028  
2029  
Balai Pengujian  
Produk Biologi  
RO 5: Sampel Balai Pengujian  
Produk Biologi yang Diselesaikan  
sesuai Standar  
Pusat  
Pusat  
1100  
200  
200  
200  
200  
Balai Pengujian  
Produk Biologi  
RO 6: Laporan Hasil Evaluasi  
Produk Biologi dalam rangka Lot  
Release yang Diselesaikan sesuai  
Standar  
-
900  
79  
900  
79  
900  
79  
900  
79  
Pusat  
Pengembangan  
Pengujian Obat  
dan Makanan  
Nasional  
RO 7: Laboratorium BPOM yang  
meningkat kapasitasnya untuk  
memenuhi Standar Kemampuan  
Laboratorium  
Pusat  
Pusat  
34  
Balai Pengujian  
Khusus Obat dan  
Makanan  
RO 8: Jejaring Pengujian Khusus  
Obat dan Makanan  
1
1
1
1
1
Balai Pengujian  
Produk Biologi  
RO 9: Jejaring NCL (National  
Control Laboratory) for Biological  
Product  
Pusat  
Pusat  
1
1
1
4
1
6
1
8
1
Balai Pengujian  
Khusus Obat dan  
Makanan  
RO 10: Sarana pengujian sampel  
kasus/khusus/investigasi/  
rujukan  
10  
Pusat  
Pengembangan  
Pengujian Obat  
dan Makanan  
Nasional,Balai  
Pengujian Produk  
Biologi  
RO 11: Sarana Pengujian Obat  
dan Makanan  
Pusat  
44  
88  
88  
88  
90  
Meningkatnya pengujian  
Produk Tembakau dan/atau  
Rokok Elektronik yang  
ditindaklanjuti sesuai dengan  
standar  
Balai Pengujian  
Khusus Obat dan  
Makanan  
Balai Pengujian  
Khusus Obat dan  
Makanan  
Persentase Produk  
Tembakau dan/atau  
Rokok Elektronik yang  
1
Pusat  
91  
91,5  
92  
92,5  
93  
diuji sesuai standar  
- 218 -  
Alokasi  
(Dalam Juta Rupiah)  
2027  
Target  
Sasaran Program  
(Outcome)/Sasaran Kegiatan  
(Output)/Indikator  
Unit Organisasi  
Pelaksana  
Program/Kegiatan  
Lokasi  
2025  
2026  
2027  
2028  
2029  
2025  
2026  
2028  
2029  
Balai Pengujian  
Khusus Obat dan  
Makanan  
RO 1: Sampel Produk Tembakau  
dan/atau Rokok Elektronik yang  
diuji memenuhi standar  
Pusat  
-
73  
73  
73  
73  
Pusat  
Pengembangan  
Pengujian Obat  
dan Makanan  
Nasional  
Layanan Publik PPPOMN yang  
prima  
Pusat  
Pengembangan  
Pengujian Obat  
dan Makanan  
Nasional  
Indeks Pelayanan Publik  
PPPOMN  
1
Pusat  
Pusat  
4,7  
4,75  
4,8  
4,85  
4,9  
Pusat  
Pengembangan  
Pengujian Obat  
dan Makanan  
Nasional  
RO 1: Layanan Publik PPPOMN  
1
1
1
1
1
Balai Pengujian  
Khusus Obat dan  
Makanan  
Layanan Publik Balai Pengujian  
Khusus Obat dan Makanan yang  
prima  
Balai Pengujian  
Khusus Obat dan  
Makanan  
Indeks Pelayanan Publik  
Balai Pengujian Khusus  
Obat dan Makanan  
1
Pusat  
Pusat  
4,4  
1
4,45  
1
4,50  
1
4,55  
1
4,6  
1
Balai Pengujian  
Khusus Obat dan  
Makanan  
RO 1: Layanan Publik Pengujian  
Khusus Obat dan Makanan  
Balai Pengujian  
Produk Biologi  
Layanan Publik Balai Pengujian  
Produk Biologi yang prima  
Balai Pengujian  
Produk Biologi  
Indeks Pelayanan Publik  
Balai Pengujian Produk  
Biologi  
1
Pusat  
Pusat  
4,4  
1
4,45  
1
4,50  
1
4,55  
1
4,6  
1
Balai Pengujian  
Produk Biologi  
RO 1: Layanan Publik Balai  
Pengujian Produk Biologi  
Balai Kalibrasi  
Layanan Publik Balai Kalibrasi  
yang prima  
- 219 -  
Alokasi  
(Dalam Juta Rupiah)  
2027  
Target  
Sasaran Program  
(Outcome)/Sasaran Kegiatan  
(Output)/Indikator  
Unit Organisasi  
Pelaksana  
Program/Kegiatan  
Lokasi  
2025  
2026  
2027  
2028  
2029  
2025  
2026  
2028  
2029  
Balai Kalibrasi  
Balai Kalibrasi  
Indeks Pelayanan Publik  
Balai Kalibrasi  
1
Pusat  
Pusat  
4,4  
4,45  
4,50  
4,55  
4,6  
RO 1:Layanan Publik Kalibrasi  
Peralatan Laboratorium  
1
1
1
1
1
Pengujian Obat dan Makanan  
Pusat  
Pengembangan  
Pengujian Obat  
dan Makanan  
Nasional,  
Balai Pengujian  
Khusus Obat dan  
Makanan,  
Terwujudnya tatakelola  
pemerintah Unit Organisasi  
yang optimal  
Balai Pengujian  
Produk Biologi,  
Balai Kalibrasi  
Pusat  
Pengembangan  
Pengujian Obat  
dan Makanan  
Nasional  
Nilai Pembangunan ZI  
PPOMN  
1
Pusat  
Pusat  
91,59  
92,1  
85,5  
92,6  
93,1  
86,5  
93,75  
Pusat  
Pengembangan  
Pengujian Obat  
dan Makanan  
Nasional  
2
Nilai AKIP PPPOMN  
85  
86  
87  
Pusat  
Pengembangan  
Pengujian Obat  
dan Makanan  
Nasional  
Nilai Kinerja Anggaran  
PPPOMN  
3
4
Pusat  
Pusat  
5
5
5
5
5
Pusat  
Pengembangan  
Pengujian Obat  
dan Makanan  
Nasional  
Indeks Manajemen Risiko  
PPPOMN  
3,15  
3,25  
3,3  
3,35  
3,4  
Balai Pengujian  
Produk Biologi  
Nilai Pembangunan ZI  
Balai Pengujian Produk  
Biologi  
5
6
Pusat  
Pusat  
75  
-
76  
75  
77,00  
75,5  
78  
76  
80  
Balai Pengujian  
Produk Biologi  
Nilai AKIP Balai  
Pengujian Produk Biologi  
76,5  
- 220 -  
Alokasi  
(Dalam Juta Rupiah)  
2027  
Target  
2027  
Sasaran Program  
(Outcome)/Sasaran Kegiatan  
(Output)/Indikator  
Unit Organisasi  
Pelaksana  
Program/Kegiatan  
Lokasi  
2025  
2026  
2028  
2029  
2025  
2026  
2028  
2029  
Balai Pengujian  
Produk Biologi  
Nilai Kinerja Anggaran  
7
Balai Pengujian Produk  
Biologi  
Pusat  
4,00  
4,00  
4,00  
4,00  
4,00  
Indeks Manajemen Risiko  
Balai Pengujian Produk  
Biologi  
Balai Pengujian  
Produk Biologi  
8
9
Pusat  
Pusat  
2
2,05  
76  
2,10  
77  
2,15  
78  
2,20  
80  
Balai Pengujian  
Khusus Obat dan  
Makanan  
Nilai Pembangunan ZI  
Balai Pengujian Khusus  
Obat dan Makanan  
75  
Balai Pengujian  
Khusus Obat dan  
Makanan  
Nilai AKIP Balai  
Pengujian Khusus Obat  
dan Makanan  
10  
11  
Pusat  
Pusat  
-
75  
75,5  
4,00  
76  
76,5  
4,00  
Balai Pengujian  
Khusus Obat dan  
Makanan  
Nilai Kinerja Anggaran  
Balai Pengujian Khusus  
Obat dan Makanan  
4,00  
4,00  
4,00  
Balai Pengujian  
Khusus Obat dan  
Makanan  
Indeks Manajemen Risiko  
Balai Pengujian Khusus  
Obat dan Makanan  
12  
Pusat  
2
2,05  
2,10  
2,15  
2,20  
Balai Kalibrasi  
Balai Kalibrasi  
Balai Kalibrasi  
Balai Kalibrasi  
Nilai Pembangunan ZI  
Balai Kalibrasi  
13  
14  
15  
16  
Pusat  
Pusat  
Pusat  
Pusat  
75  
-
76  
75  
77,00  
75,5  
4,00  
2,10  
78  
76  
80  
Nilai AKIP Balai Kalibrasi  
76,5  
4,00  
2,20  
Nilai Kinerja Anggaran  
Balai Kalibrasi  
4,00  
2
4,00  
2,05  
4,00  
2,15  
Indeks Manajemen Risiko  
Balai Kalibrasi  
Pusat  
Pengembangan  
Pengujian Obat  
dan Makanan  
Nasional, Balai  
Pengujian  
Khusus Obat dan  
Makanan, Balai  
Pengujian Produk  
Biologi,Balai  
Kalibrasi  
RO 1: Perangkat pengolah data  
dan komunikasi  
Pusat  
30  
63  
71  
79  
83  
- 221 -  
Alokasi  
(Dalam Juta Rupiah)  
2027  
Target  
2027  
Sasaran Program  
(Outcome)/Sasaran Kegiatan  
(Output)/Indikator  
Unit Organisasi  
Pelaksana  
Program/Kegiatan  
Lokasi  
2025  
2026  
2028  
2029  
2025  
2026  
2028  
2029  
Pusat  
RO 2: Laporan Koordinasi  
Pengujian Sediaan Farmasi dan  
Pangan Olahan serta Kalibrasi  
Instrumen (2026-2029)  
Pengembangan  
Pengujian Obat  
dan Makanan  
Nasional,  
Pusat  
-
4
4
4
4
Balai Pengujian  
Khusus Obat dan  
Makanan,  
Catt: 2025 menggunakan RO  
Kegiatan UPT (3165) "Laporan  
Koordinasi Pengawasan Obat dan  
Makanan"  
Balai Pengujian  
Produk Biologi,  
Balai Kalibrasi  
Pengembangan  
Pengujian Obat  
dan Makanan  
Nasional,  
Balai Pengujian  
Khusus Obat dan  
Makanan,  
Balai Pengujian  
Produk Biologi,  
Balai Kalibrasi  
RO 3 : Layanan BMN  
Cat RO ini termasuk dalam  
kegiatan 6384. Layanan  
Perkantoran  
Pusat  
4
4
4
4
4
Pengembangan  
Pengujian Obat  
dan Makanan  
Nasional,  
Balai Pengujian  
Khusus Obat dan  
Makanan,  
Balai Pengujian  
Produk Biologi,  
Balai Kalibrasi  
RO 4 : Layanan Perkantoran  
Catt RO ini termasuk dalam  
kegiatan 6384. Layanan  
Perkantoran  
Pusat  
4
4
4
4
4
Pusat Analisis  
Kebijakan Obat  
dan Makanan  
Analisis Kebijakan Pengawasan Obat dan Makanan  
8.563,98  
11.145,22  
13.972,56  
14.604,20  
15.744,25  
Tersedianya Analisis dan  
Rekomendasi Kebijakan di  
bidang pengawasan Sediaan  
Farmasi dan Pangan Olahan  
yang berkualitas  
Pusat Analisis  
Kebijakan Obat  
dan Makanan  
- 222 -  
Alokasi  
(Dalam Juta Rupiah)  
2027  
Target  
2027  
Sasaran Program  
(Outcome)/Sasaran Kegiatan  
(Output)/Indikator  
Unit Organisasi  
Pelaksana  
Program/Kegiatan  
Lokasi  
2025  
2026  
2028  
2029  
2025  
2026  
2028  
2029  
Persentase Hasil Analisis  
dan Rekomendasi  
Kebijakan pengawasan  
Pusat Analisis  
Kebijakan Obat  
dan Makanan  
1
Pusat  
87  
87,5  
88  
88,5  
89  
sediaan farmasi dan  
pangan olahan yang  
dimanfaatkan  
Pusat Analisis  
Kebijakan Obat  
dan Makanan  
Tingkat keberhasilan  
koordinasi dalam layanan  
dukungan strategis  
pimpinan  
2
Pusat  
Pusat  
91  
5
91,3  
6
91,6  
6
91,9  
7
92,2  
7
Pusat Analisis  
Kebijakan Obat  
dan Makanan  
RO 1. Rekomendasi Kebijakan  
Pengawasan Obat dan Makanan  
yang dimanfaatkan  
Pusat Analisis  
Kebijakan Obat  
dan Makanan  
Terwujudnya tata kelola  
pemerintahan Pusat Analisis  
Kebijakan Obat dan Makanan  
yang optimal  
Pusat Analisis  
Kebijakan Obat  
dan Makanan  
Indeks Pembangunan ZI  
Pusat Analisis Kebijakan  
Obat dan Makanan  
1
2
Pusat  
Pusat  
86,5  
82  
87  
87,5  
83  
88  
88,5  
84  
Pusat Analisis  
Kebijakan Obat  
dan Makanan  
Nilai AKIP Pusat Analisis  
Kebijakan Obat dan  
Makanan  
82,5  
83,5  
Pusat Analisis  
Kebijakan Obat  
dan Makanan  
Indeks Manajemen Risiko  
Pusat Analisis Kebijakan  
Obat dan Makanan  
3
4
Pusat  
3,01  
3,10  
3,15  
3,20  
3,25  
Pusat Analisis  
Kebijakan Obat  
dan Makanan  
Nilai Kinerja Anggaran  
Pusat Analisis Kebijakan  
Obat dan Makanan  
Pusat  
Pusat  
5
3
5
5
5
7
5
5
5
2
Pusat Analisis  
Kebijakan Obat  
dan Makanan  
RO 1. Sarana Penunjang Analisis  
Kebijakan Pengawasan Obat dan  
Makanan  
- 223 -  
Alokasi  
(Dalam Juta Rupiah)  
2027  
Target  
Sasaran Program  
(Outcome)/Sasaran Kegiatan  
(Output)/Indikator  
Unit Organisasi  
Pelaksana  
Program/Kegiatan  
Lokasi  
2025  
2026  
2027  
2028  
2029  
2025  
2026  
2028  
2029  
Pusat Analisis  
Kebijakan Obat  
dan Makanan  
RO 2. Perangkat pengolah data  
dan komunikasi  
Pusat  
2
19  
9
15  
13  
RO 3. Laporan Koordinasi  
Analisis Kebijakan Obat dan  
Makanan (2026-2029)  
Pusat Analisis  
Kebijakan Obat  
dan Makanan  
Pusat  
-
6
7
7
7
Catt: 2025 menggunakan RO  
Kegiatan UPT (3165) "Laporan  
Koordinasi Pengawasan Obat dan  
Makanan"  
Program Dukungan Manajemen  
1.326.008,3  
1.983.705,6  
2.020.116,3  
2.052.749,2  
2.095.557,8  
Sekretariat  
Utama  
Meningkatnya  
efektivitas kerjasama  
BPOM  
SP  
1
Sekretariat  
Utama  
Persentase Kerja Sama  
yang Efektif  
1.1  
Pusat  
90,5  
91  
91,5  
92  
92,5  
Sekretariat  
Utama  
Meningkatnya  
SP  
2
efektivitas KIE Sediaan  
Farmasi dan Pangan  
Olahan  
Sekretariat  
Utama  
Persentase UPT yang  
melaksanakan KIE  
dengan efektif  
2.1  
Pusat  
86  
95  
96  
97  
98  
Terwujudnya tatakelola  
pemerintahan yang  
optimal serta layanan  
publik yang prima  
dalam koordinasi  
Sekretariat  
Utama  
SP  
3
Sekretariat Utama  
Sekretariat  
Utama  
Indeks RB BPOM di  
Lingkup Sekretariat  
Utama  
3.1  
3.2  
Pusat  
Pusat  
33,80  
78,25  
33,90  
78,50  
34,00  
78,75  
34,10  
79  
34,20  
79,25  
Sekretariat  
Utama  
Indeks Opini Publik  
- 224 -  
Alokasi  
(Dalam Juta Rupiah)  
2027  
Target  
Sasaran Program  
(Outcome)/Sasaran Kegiatan  
(Output)/Indikator  
Unit Organisasi  
Pelaksana  
Program/Kegiatan  
Lokasi  
2025  
2026  
2027  
2028  
2029  
2025  
2026  
2028  
2029  
Sekretariat  
Utama  
Indeks Pelayanan Publik  
Sekretariat Utama  
3.3  
Pusat  
Pusat  
4,70  
4,75  
4,80  
4,85  
4,90  
Sekretariat  
Utama, PPSDM,  
Pusdatin  
Nilai Pembangunan ZI  
Sekretariat Utama  
3.4  
3.5  
3.6  
3.7  
86,62  
83,81  
5
86,85  
84,31  
5
87,08  
84,94  
5
87,31  
85,49  
5
87,54  
85,97  
5
Sekretariat  
Utama, PPSDM,  
Pusdatin  
Nlai AKIP Sekretariat  
Utama  
Pusat  
Pusat  
Pusat  
Sekretariat  
Utama, PPSDM,  
Pusdatin  
Nilai Kinerja Anggaran  
Sekretariat Utama  
Sekretariat  
Utama, PPSDM,  
Pusdatin  
Indeks Manajemen Risiko  
Sekretariat Utama  
2,91  
2,94  
2,97  
3,2  
3,23  
Terwujudnya Tata  
Kelola Pemerintahan  
yang Optimal dalam  
Koordinasi Inspektorat  
Utama  
Inspektorat  
Utama  
SP  
4
Inspektorat  
Utama  
Indeks RB BPOM di  
lingkup Inspektorat  
Utama  
4.1  
4.2  
Pusat  
Pusat  
18,37  
87,6  
18,55  
87,71  
18,73  
87,82  
18,95  
87,93  
19,17  
88,04  
Inspektorat  
Utama  
Nilai Pembangunan ZI  
Inspektorat Utama  
Inspektorat  
Utama  
Nlai AKIP Inspektorat  
Utama  
4.3  
4.4  
4.5  
Pusat  
Pusat  
Pusat  
82,58  
5
83,16  
5
83,95  
5
84,74  
5
85,52  
5
Inspektorat  
Utama  
Nilai Kinerja Anggaran  
Inspektorat Utama  
Inspektorat  
Utama  
Indeks Manajemen Risiko  
Inspektorat Utama  
3,39  
3,44  
3,49  
3,54  
3,59  
- 225 -  
Alokasi  
(Dalam Juta Rupiah)  
2027  
Target  
2027  
Sasaran Program  
(Outcome)/Sasaran Kegiatan  
(Output)/Indikator  
Unit Organisasi  
Pelaksana  
Program/Kegiatan  
Lokasi  
2025  
2026  
2028  
2029  
2025  
2026  
2028  
2029  
Inspektorat  
Utama  
Meningkatnya Kualitas  
SP  
5
layanan pengawasan  
intern yang efektif dan  
efisien  
Inspektorat  
Utama  
Indeks kepuasan mitra  
pengawasan intern  
Inspektorat Utama  
5.1  
5.2  
Pusat  
Pusat  
88,28  
92,69  
88,31  
92,77  
88,34  
92,85  
88,37  
92,93  
88,40  
93,02  
Inspektorat  
Utama  
Persentase rekomendasi  
pengawasan assurance  
yang ditindaklanjuti  
Inspektorat  
Utama  
Persentase layanan jasa  
konsultansi pada mitra  
kerja inspektorat Utama  
yang ditindaklanjuti tepat  
waktu  
5.3  
5.4  
Pusat  
Pusat  
100  
100  
100  
100  
100  
100  
100  
100  
100  
100  
Inspektorat  
Utama  
Persentase pengaduan  
yang ditindaklanjuti  
sesuai kriteria dan tepat  
waktu  
Inspektorat  
Utama  
Terwujudnya  
Inspektorat Utama yang  
Profesional  
SP  
6
Inspektorat  
Utama  
Nilai Evaluasi Kapabilitas  
APIP  
6.1  
6.2  
Pusat  
Pusat  
3,90  
82,8  
3,95  
82,9  
4,0  
4,05  
83,1  
4,10  
83,2  
Inspektorat  
Utama  
Nilai telaah sejawat intern  
Inspektorat Utama  
83,0  
Koordinasi Penyusunan Peraturan Perundang-  
undangan, Advokasi Hukum, serta Organisasi dan  
Tata Laksana  
Biro Hukum dan  
Organisasi  
10.410,2  
18.040,6  
20.441,6  
22.539,9  
26.560,3  
Biro Hukum dan  
Organisasi  
Layanan Publik Biro Hukum  
dan Organisasi yang Prima  
Persentase Layanan  
Pengaduan Masyarakat  
dan Informasi yang  
selesai ditindaklanjuti  
Biro Hukum dan  
Organisasi  
1
Pusat  
Pusat  
99,70  
4,70  
99,71  
4,75  
99,72  
4,80  
99,73  
4,85  
99,74  
4,90  
Biro Hukum dan  
Organisasi  
Indeks Pelayanan Publik  
Biro Hukum dan  
Organisasi  
2
- 226 -  
Alokasi  
(Dalam Juta Rupiah)  
2027  
Target  
Sasaran Program  
(Outcome)/Sasaran Kegiatan  
(Output)/Indikator  
Unit Organisasi  
Pelaksana  
Program/Kegiatan  
Lokasi  
2025  
2026  
2027  
2028  
2029  
2025  
2026  
2028  
2029  
Tingkat Tindak Lanjut  
pengaduan Masyarakat  
(LAPOR) yang sudah  
diselesaikan  
Biro Hukum dan  
Organisasi  
3
Pusat  
Pusat  
5
5
5
5
5
Biro Hukum dan  
Organisasi  
RO 1: Layanan Informasi dan  
Pengaduan yang Diberikan  
4
4
4
4
4
Biro Hukum dan  
Organisasi  
Meningkatnya kesesuaian  
pelaksanaan KIE dengan  
pedoman  
Biro Hukum dan  
Organisasi  
Persentase UPT yang  
melaksanakan KIE sesuai  
pedoman  
1
Pusat  
Pusat  
87  
3
88  
3
89  
3
90  
3
91  
3
Biro Hukum dan  
Organisasi  
RO 1: Laporan Pengelolaan KIE  
Obat dan Makanan  
Biro Hukum dan  
Organisasi  
Terlaksananya koordinasi  
penyelenggaraan reformasi  
birokrasi dan pengendalian  
intern yang efektif  
Biro Hukum dan  
Organisasi  
Jumlah Kebijakan  
Reformasi birokrasi yang  
ditetapkan  
1
Pusat  
Pusat  
2
2
2
2
2
Biro Hukum dan  
Organisasi  
Nilai Penilaian Mandiri  
Maturitas SPIP BPOM  
2
4,22  
4,25  
4,30  
4,40  
4,50  
RO 1: Rekomendasi Kebijakan  
Tata Kelola Pemerintahan  
Biro Hukum dan  
Organisasi  
Pusat  
2
5
5
5
5
DIPA 2025: Rekomendasi  
Kebijakan Reformasi Birokrasi  
Biro Hukum dan  
Organisasi  
Meningkatnya Kualitas  
Dukungan Manajemen BPOM  
dalam rangka Reformasi  
Hukum  
Biro Hukum dan  
Organisasi  
1
2
Indeks Reformasi Hukum  
Pusat  
Pusat  
100  
100  
100  
100  
100  
100  
100  
100  
100  
100  
Biro Hukum dan  
Organisasi  
Persentase Peraturan  
Perundang-Undangan  
yang diselesaikan  
- 227 -  
Alokasi  
(Dalam Juta Rupiah)  
2027  
Target  
Sasaran Program  
(Outcome)/Sasaran Kegiatan  
(Output)/Indikator  
Unit Organisasi  
Pelaksana  
Program/Kegiatan  
Lokasi  
2025  
2026  
2027  
2028  
2029  
2025  
2026  
2028  
2029  
Biro Hukum dan  
Organisasi  
RO 1: Rancangan peraturan  
perundang-undangan yang  
diselesaikan  
Pusat  
142  
207  
211  
216  
221  
Biro Hukum dan  
Organisasi  
Meningkatnya efektivitas  
bantuan hukum  
Biro Hukum dan  
Organisasi  
Persentase Bantuan  
Hukum yang  
ditindaklanjuti  
1
Pusat  
Pusat  
100  
200  
100  
362  
100  
336  
100  
341  
100  
346  
Biro Hukum dan  
Organisasi  
RO 1: Layanan Bantuan Hukum  
Biro Hukum dan  
Organisasi  
Terwujudnya Organisasi dan  
Tatalaksana yang tepat fungsi,  
tepat ukuran, dan tepat proses  
serta Tata Kelola pemerintahan  
yang optimal  
Persentase unit  
organisasi yang  
menerapkan proses  
Biro Hukum dan  
Organisasi  
1
bisnis sesuai sistem  
manajemen pengawasan  
obat dan makanan  
terintegrasi  
Pusat  
100  
100  
100  
100  
100  
Biro Hukum dan  
Organisasi  
Persentase Dokumen  
Penataan organisasi yang  
dihasilkan  
2
3
4
Pusat  
Pusat  
Pusat  
100  
92,5  
100  
100  
92,75  
100  
100  
93  
100  
93,25  
100  
100  
93,5  
100  
Biro Hukum dan  
Organisasi  
Nilai pembangunan ZI  
Biro Hukum dan  
Organisasi  
Biro Hukum dan  
Organisasi  
Persentase Pemenuhan  
dokumen SAKIP Biro  
Hukum dan Organisasi  
sesuai standar  
100  
Biro Hukum dan  
Organisasi  
Tingkat Efisiensi  
Penggunaan Anggaran  
Biro Hukum dan  
Organsiasi  
5
6
Pusat  
Pusat  
100  
3,2  
100  
3,4  
100  
3,7  
100  
4
100  
4,2  
Biro Hukum dan  
Organisasi  
Indeks Manajemen Risiko  
Biro Hukum dan  
Organisasi  
- 228 -  
Alokasi  
(Dalam Juta Rupiah)  
2027  
Target  
Sasaran Program  
(Outcome)/Sasaran Kegiatan  
(Output)/Indikator  
Unit Organisasi  
Pelaksana  
Program/Kegiatan  
Lokasi  
2025  
2026  
2027  
2028  
2029  
2025  
2026  
2028  
2029  
Biro Hukum dan  
Organisasi  
RO 1: Layanan Organisasi dan  
Tata kelola Internal  
Pusat  
9
9
9
9
9
Biro Hukum dan  
Organisasi  
Koordinasi Penyelenggaraan  
Pelayanan Publik BPOM yang  
prima  
Biro Hukum dan  
Organisasi  
Indeks Kepuasan  
Masyarakat BPOM  
1
Pusat  
92,75  
93  
93,25  
93,5  
93,75  
Biro Hukum dan  
Organisasi  
Tingkat Kepatuhan  
Standar Layanan Publik  
2
Pusat  
Pusat  
Pusat  
94,15  
4,35  
5
94,2  
4,45  
5
94,25  
4,50  
5
94,5  
4,55  
5
94,55  
4,60  
5
Biro Hukum dan  
Organisasi  
Indeks Pelayanan Publik  
BPOM  
3
Biro Hukum dan  
Organisasi  
RO 1: Rekomendasi Kebijakan  
Pelayanan Publik  
Biro Kerjasama  
dan Hubungan  
Masyarakat  
Peningkatan Penyelenggaraan Kerjasama dan  
Hubungan Masyarakat BPOM  
11.408,2  
12.549,2  
13.804,1  
15.184,5  
16.702,9  
Meningkatnya kerja sama yang  
Biro Kerjasama  
dan Hubungan  
Masyarakat  
ditindaklanjuti dalam  
mendukung pengawasan  
Sediaan Farmasi dan Pangan  
Olahan di tingkat nasional dan  
global  
Biro Kerjasama  
dan Hubungan  
Masyarakat  
Persentase kerja sama  
yang ditindaklanjuti  
sesuai ketentuan  
1
Pusat  
90,5  
91  
91,5  
92  
92,5  
Persentase peran aktif  
BPOM dalam kerja sama  
Internasional di bidang  
Sediaan Farmasi dan  
Pangan Olahan  
Biro Kerjasama  
dan Hubungan  
Masyarakat  
2
Pusat  
Pusat  
90,5  
70  
91  
77  
91,5  
85  
92  
95  
92,5  
105  
Biro Kerjasama  
dan Hubungan  
Masyarakat  
RO 1: Dokumen kerja sama yang  
difasilitasi dan dikoordinasikan  
Biro Kerjasama  
dan Hubungan  
Masyarakat  
Meningkatnya kontribusi BPOM  
pada fungsi regulatori di negara  
selatan-selatan untuk  
mendukung pembangunan  
nasional  
- 229 -  
Alokasi  
(Dalam Juta Rupiah)  
2027  
Target  
2027  
Sasaran Program  
(Outcome)/Sasaran Kegiatan  
(Output)/Indikator  
Unit Organisasi  
Pelaksana  
Program/Kegiatan  
Lokasi  
2025  
2026  
2028  
2029  
2025  
2026  
2028  
2029  
Persentase Kerja Sama  
Pembangunan dengan  
Regulator Sediaan  
Biro Kerjasama  
dan Hubungan  
Masyarakat  
1
Farmasi dan Pangan  
Olahan Negara  
Berkembang yang  
ditindaklanjuti  
Pusat  
Pusat  
20  
40  
60  
2
70  
90  
RO 1: Kegiatan penguatan di  
bidang obat dan makanan dalam  
skema Kerja Sama  
Biro Kerjasama  
dan Hubungan  
Masyarakat  
1
2
2
2
SelatanSelatan dan Triangular  
(KSST)  
Meningkatnya kualitas  
hubungan masyarakat di bidang  
pengawasan Sediaan Farmasi  
dan Pangan Olahan  
Biro Kerjasama  
dan Hubungan  
Masyarakat  
Biro Kerjasama  
dan Hubungan  
Masyarakat  
Persentase Kualitas  
Pemberitaan BPOM di  
Media  
1
2
Pusat  
Pusat  
Pusat  
97,25  
78,4  
16  
97,50  
78,5  
16  
97,75  
78,6  
16  
98,00  
78,7  
16  
98,25  
78,8  
16  
Biro Kerjasama  
dan Hubungan  
Masyarakat  
Biro Kerjasama  
dan Hubungan  
Masyarakat  
Indeks Kepuasan Media  
RO 1: Layanan Hubungan  
Masyarakat dan Informasi  
Biro Kerjasama  
dan Hubungan  
Masyarakat  
Terwujudnya tatakelola  
pemerintahan Biro Kerja Sama  
dan Hubungan Masyarakat yang  
optimal  
Biro Kerjasama  
dan Hubungan  
Masyarakat  
Nilai Pembangunan ZI  
Biro Kerja Sama dan  
Hubungan Masyarakat  
1
2
3
Pusat  
Pusat  
Pusat  
81  
81,22  
100  
81,44  
100  
81,66  
100  
81,88  
100  
Persentase pemenuhan  
dokumen SAKIP Biro  
Kerja Sama dan  
Hubungan Masyarakat  
sesuai standar  
Biro Kerjasama  
dan Hubungan  
Masyarakat  
100  
100  
Biro Kerjasama  
dan Hubungan  
Masyarakat  
Tingkat Efisiensi  
Penggunaan Anggaran  
Biro Kerja Sama dan  
Hubungan Masyarakat  
100  
100  
100  
100  
- 230 -  
Alokasi  
(Dalam Juta Rupiah)  
2027  
Target  
2027  
Sasaran Program  
(Outcome)/Sasaran Kegiatan  
(Output)/Indikator  
Unit Organisasi  
Pelaksana  
Program/Kegiatan  
Lokasi  
2025  
2026  
2028  
2029  
2025  
2026  
2028  
2029  
Biro Kerjasama  
dan Hubungan  
Masyarakat  
Indeks Manajemen Risiko  
Biro Kerja Sama dan  
Hubungan Masyarakat  
4
Pusat  
Pusat  
2,92  
2,97  
3,02  
1
3,07  
3,12  
Biro Kerjasama  
dan Hubungan  
Masyarakat  
RO 1: Layanan Organisasi dan  
Tata Kelola Internal  
1
1
1
1
Koordinasi Perumusan Renstra dan Rencana  
Tahunan, Penyusunan Dokumen Anggaran, Keuangan  
serta Pengelolaan Kinerja dan Pelaporan  
Biro Perencanaan  
dan Keuangan  
14.786,5  
25.264,6  
30.317,5  
36.381,0  
43.657,2  
Biro Perencanaan  
dan Keuangan  
Terimplementasinya sistem  
perencanaan, penganggaran,  
monitoring, evaluasi kinerja  
yang efektif  
Biro Perencanaan  
dan Keuangan  
Indeks Perencanaan  
Pembangunan  
1
Pusat  
Pusat  
97,55  
61,7  
97,60  
62,05  
97,65  
62,4  
97,70  
62,75  
97,75  
63,1  
Nilai Akuntabilitas  
Kinerja Instansi  
Pemerintah (AKIP) BPOM  
komponen Perencanaan  
Kinerja, Pengukuran  
Kinerja, dan Pelaporan  
Kinerja  
Biro Perencanaan  
dan Keuangan  
2
3
Biro Perencanaan  
dan Keuangan  
Nilai Evaluasi Kinerja  
Anggaran BPOM  
Pusat  
Pusat  
Pusat  
90  
15  
13  
90,50  
15  
91  
15  
20  
91,50  
15  
92  
15  
22  
Biro Perencanaan  
dan Keuangan  
RO 1: Layanan Perencanaan dan  
Penganggaran  
Biro Perencanaan  
dan Keuangan  
RO 2: Layanan Pemantauan dan  
Evaluasi  
19  
21  
- 231 -  
Alokasi  
(Dalam Juta Rupiah)  
2027  
Target  
2027  
Sasaran Program  
(Outcome)/Sasaran Kegiatan  
(Output)/Indikator  
Unit Organisasi  
Pelaksana  
Program/Kegiatan  
Lokasi  
2025  
2026  
2028  
2029  
2025  
2026  
2028  
2029  
Biro Perencanaan  
dan Keuangan  
Meningkatnya efektivitas  
koordinasi pengawasan Sediaan  
Farmasi dan Pangan Olahan  
dengan Pemerintah Daerah  
Persentase dokumen  
perencanaan,  
Biro Perencanaan  
dan Keuangan  
penganggaran,  
pemantauan dan evaluasi  
1
koordinasi pengawasan  
Sediaan Farmasi dan  
Pangan Olahan dengan  
Pemerintah Daerah yang  
diselesaikan  
Pusat  
Pusat  
100  
100  
100  
100  
100  
RO 1: Layanan perencanaan,  
penganggaran, pemantauan dan  
evaluasi koordinasi pengawasan  
Sediaan Farmasi dan Pangan  
Olahan dengan Pemerintah  
Daerah  
Biro Perencanaan  
dan Keuangan  
-
4
4
4
4
Biro Perencanaan  
dan Keuangan  
Tersusunnya Laporan Keuangan  
sesuai Standar Akuntansi  
Pemerintahan (SAP)  
Biro Perencanaan  
dan Keuangan  
Opini BPK atas Laporan  
Keuangan BPOM  
1
Pusat  
Pusat  
4
4
4
4
4
Nilai Indikator Kinerja  
Pelaksanaan Anggaran  
BPOM  
Biro Perencanaan  
dan Keuangan  
2
96,40  
96,60  
96,70  
96,80  
97  
Biro Perencanaan  
dan Keuangan  
RO 1: Layanan Manajemen  
Keuangan  
Pusat  
9
11  
11  
11  
11  
Biro Perencanaan  
dan Keuangan  
Terwujudnya tatakelola  
pemerintah yang optimal  
Nilai Pembangunan Zona  
Integritas Biro  
Perencanaan dan  
Keuangan  
Persentase pemenuhan  
dokumen SAKIP Biro  
Perencanaan dan  
Biro Perencanaan  
dan Keuangan  
1
Pusat  
Pusat  
88,32  
100  
88,41  
100  
88,5  
100  
88,59  
100  
88,68  
100  
Biro Perencanaan  
dan Keuangan  
2
Keuangan sesuai standar  
- 232 -  
Alokasi  
(Dalam Juta Rupiah)  
2027  
Target  
Sasaran Program  
(Outcome)/Sasaran Kegiatan  
(Output)/Indikator  
Unit Organisasi  
Pelaksana  
Program/Kegiatan  
Lokasi  
2025  
2026  
2027  
2028  
2029  
2025  
2026  
2028  
2029  
Biro Perencanaan  
dan Keuangan  
Tingkat Efisiensi  
Penggunaan Anggaran  
Biro Perencanaan dan  
Keuangan  
3
Pusat  
Pusat  
100  
100  
100  
100  
100  
Biro Perencanaan  
dan Keuangan  
Indeks Manajemen Risiko  
Biro Perencanaan dan  
Keuangan  
4
5
3,6  
3,7  
3,8  
3,9  
4
Persentase dokumen  
manajemen risiko BPOM  
yang diselesaikan sesuai  
standar  
Biro Perencanaan  
dan Keuangan  
Pusat  
Pusat  
100  
1
100  
1
100  
1
100  
1
100  
1
Biro Perencanaan  
dan Keuangan  
RO 1: Layanan Organisasi dan  
Tata Kelola Internal  
Biro Sumber  
Daya Manusia  
Pengelolaan Sumber Daya Manusia  
Meningkatnya Kualitas Layanan  
9.454,6  
15.471,0  
17.018,1  
18.719,9  
20.591,9  
Biro Sumber  
Manajemen SDM BPOM  
Berbasis Sistem Merit Sesuai  
Ketentuan yang Berlaku  
Daya Manusia  
Biro Sumber  
Daya Manusia  
Persentase SDM BPOM  
yang Dikembangkan  
Kariernya Sesuai  
Ketentuan  
1
Pusat  
Pusat  
90  
91  
92  
93  
94  
Biro Sumber  
Daya Manusia  
Indeks Kesejahteraan  
Pegawai  
2
3,33  
3,34  
3,35  
3,36  
3,37  
Biro Sumber  
Daya Manusia  
Indeks NSPK Manajemen  
ASN  
3
Pusat  
Pusat  
93,50  
4116  
93,75  
6956  
94,00  
7056  
94,25  
7156  
94,50  
7256  
Biro Sumber  
Daya Manusia  
RO 1: Layanan Manajemen SDM  
Biro Sumber  
Daya Manusia  
Menguatnya SDM BPOM Melalui  
Transformasi Manajemen ASN  
Sesuai Ketentuan  
Biro Sumber  
Daya Manusia  
1
Indeks Sistem Merit  
Pusat  
0,97  
0,98  
0,98  
1,00  
1,00  
- 233 -  
Alokasi  
(Dalam Juta Rupiah)  
2027  
Target  
2027  
25  
Sasaran Program  
(Outcome)/Sasaran Kegiatan  
(Output)/Indikator  
Unit Organisasi  
Pelaksana  
Program/Kegiatan  
Lokasi  
2025  
2026  
2028  
2029  
2025  
2026  
2028  
2029  
Persentase Talenta BPOM  
yang Dikembangkan  
Biro Sumber  
Daya Manusia  
2
3
Kariernya Melalui Talent  
Mobility Internal dan  
Eksternal  
Pusat  
20  
22  
27  
30  
Biro Sumber  
Daya Manusia  
Persentase SDM BPOM  
Yang Terpetakan Sebagai  
Suksesor  
Pusat  
Pusat  
100  
4
100  
4
100  
4
100  
4
100  
4
Biro Sumber  
Daya Manusia  
RO 1: Kebijakan Transformasi  
Manajemen ASN  
Biro Sumber  
Daya Manusia  
Terwujudnya Tata Kelola  
Pemerintahan Biro Sumber  
Daya Manusia yang Optimal  
Biro Sumber  
Daya Manusia  
Nilai Pembangunan ZI  
Biro Sumber Daya  
Manusia  
1
2
Pusat  
Pusat  
87,76  
100  
87,85  
100  
87,94  
100  
88,03  
100  
88,12  
100  
Biro Sumber  
Daya Manusia  
Persentase pemenuhan  
dokumen SAKIP Biro  
Sumber Daya Manusia  
sesuai standar  
Tingkat Efisiensi  
Penggunaan Anggaran  
Biro Sumber Daya  
Manusia  
Biro Sumber  
Daya Manusia  
3
4
Pusat  
Pusat  
100  
100  
100  
100  
100  
Biro Sumber  
Daya Manusia  
Indeks Manajemen Risiko  
Biro Sumber Daya  
Manusia  
3,70  
3,75  
3,80  
3,85  
4,00  
Biro Sumber  
Daya Manusia  
RO 1: Layanan Organisasi dan  
Tata Kelola Internal  
Pusat  
1
1
1
1
1
Biro Umum  
Biro Umum  
Pengelolaan Sarana dan Prasarana BPOM  
1.180.972,3  
1.791.925,4  
1.796.436,8  
1.800.953,2  
1.805.433,9  
Meningkatnya Kualitas  
Dukungan Manajemen BPOM  
yang Optimal di Lingkup Biro  
Umum  
- 234 -  
Alokasi  
(Dalam Juta Rupiah)  
2027  
Target  
Sasaran Program  
(Outcome)/Sasaran Kegiatan  
(Output)/Indikator  
Unit Organisasi  
Pelaksana  
Program/Kegiatan  
Lokasi  
2025  
2026  
2027  
2028  
2029  
2025  
2026  
2028  
2029  
Biro Umum  
Biro Umum  
Biro Umum  
1
2
Tingkat Digitalisasi Arsip  
Pusat  
Pusat  
98,28  
98,38  
98,48  
98,58  
98,68  
Persentase Penggunaan  
Produk Dalam Negeri  
62  
63  
64  
65  
66  
Indeks Tata Kelola  
Pengadaan Barang dan  
Jasa  
3
4
Pusat  
Pusat  
88,3  
3,31  
88,5  
3,32  
88,7  
3,33  
88,9  
3,34  
89,1  
3,35  
Biro Umum  
Biro Umum  
Indeks Pengelolaan Aset  
Persentase pemenuhan  
sarana prasarana  
penunjang kinerja  
pengawasan Sediaan  
Farmasi dan Pangan  
Olahan sesuai  
5
6
Pusat  
100  
100  
100  
100  
100  
perencanaan  
Biro Umum  
Persentase Keberhasilan  
Koordinasi Dalam  
Layanan Keprotokolan  
dan Kesekretariatan  
Pimpinan  
Pusat  
Pusat  
94,1  
76  
94,2  
76  
94,3  
76  
94,4  
76  
94,5  
76  
Biro Umum &  
UPT  
RO 1: Layanan BMN  
Biro Umum  
Biro Umum  
Biro Umum  
RO 2: Layanan Umum  
Pusat  
Pusat  
Pusat  
1
1
1
1
1
1
1
1
1
1
RO 3: Layanan Protokoler  
RO 4: Perangkat Pengolah Data  
dan Komunikasi  
63  
90  
90  
90  
90  
Biro Umum &  
UPT  
RO 5: Layanan Perkantoran  
Pusat  
Pusat  
Pusat  
76  
66  
8
76  
77  
21  
76  
77  
21  
76  
77  
21  
76  
77  
21  
Biro Umum  
Biro Umum  
Biro Umum  
RO 6: Layanan Sarana Internal  
RO 7: Layanan Prasarana  
Internal  
Terwujudnya Tatakelola  
Pemerintahan Biro Umum yang  
Optimal  
- 235 -  
Alokasi  
(Dalam Juta Rupiah)  
2027  
Target  
Sasaran Program  
(Outcome)/Sasaran Kegiatan  
(Output)/Indikator  
Unit Organisasi  
Pelaksana  
Program/Kegiatan  
Lokasi  
2025  
2026  
2027  
2028  
2029  
2025  
2026  
2028  
2029  
Biro Umum  
Biro Umum  
Nilai Pembangunan ZI  
Biro Umum  
1
Pusat  
Pusat  
83,5  
84  
84,5  
85  
85,5  
Persentase Pemenuhan  
Dokumen SAKIP Biro  
Umum sesuai Standar  
2
3
4
100  
100  
100  
100  
100  
100  
100  
100  
100  
100  
Biro Umum  
Biro Umum  
Biro Umum  
Tingkat Efisiensi  
Penggunaan Anggaran  
Biro Umum  
Pusat  
Indeks Manajemen Risiko  
Biro Umum  
Pusat  
Pusat  
2,65  
1
2,85  
1
3,05  
1
3,15  
1
3,25  
1
RO 1: Layanan Organisasi dan  
Tata Kelola Internal  
Pusat  
Pengembangan  
Sumber Daya  
Manusia  
Pengembangan SDM Aparatur Badan POM  
34.806,6  
40.027,6  
46.031,7  
52.936,5  
60.877,0  
Pengawasan Obat  
dan Makanan  
Pusat  
Pengembangan  
Sumber Daya  
Manusia  
Pengawasan Obat  
dan Makanan  
Pusat  
Meningkatnya kompetensi SDM  
Pengawasan Sediaan Farmasi  
dan Pangan Olahan  
Pengembangan  
Sumber Daya  
Manusia  
Persentase SDM  
Pengawasan Sediaan  
Pengawasan Obat  
dan Makanan  
1
Farmasi dan Pangan  
Olahan yang Memenuhi  
Standar Kompetensi  
Pusat  
88  
89  
90  
91  
92  
Pusat  
Pengembangan  
Sumber Daya  
Manusia  
Pengawasan Obat  
dan Makanan  
Persentase SDM Badan  
POM yang dikembangkan  
kompetensinya sesuai  
dengan perencanaan  
2
Pusat  
70  
75  
80  
85  
90  
- 236 -  
Alokasi  
(Dalam Juta Rupiah)  
2027  
Target  
2027  
Sasaran Program  
(Outcome)/Sasaran Kegiatan  
(Output)/Indikator  
Unit Organisasi  
Pelaksana  
Program/Kegiatan  
Lokasi  
2025  
2026  
2028  
2029  
2025  
2026  
2028  
2029  
Pusat  
Pengembangan  
Sumber Daya  
Manusia  
Pengawasan Obat  
dan Makanan  
Pusat  
Pengembangan  
Sumber Daya  
Manusia  
3
Indeks BerAKHLAK  
Pusat  
Pusat  
65  
67  
68  
69  
70  
RO 1. Layanan Pendidikan dan  
Pelatihan  
2721  
2993  
3292  
3621  
3983  
Pengawasan Obat  
dan Makanan  
Pusat  
Pengembangan  
Sumber Daya  
Manusia  
Pengawasan Obat  
dan Makanan  
RO 2. SDM Pengawasan Sediaan  
Farmasi dan Pangan Olahan yang  
dinilai dan disertifikasi sesuai  
standar  
Pusat  
648  
712  
783  
861  
947  
Pusat  
Pengembangan  
Sumber Daya  
Manusia  
Pengawasan Obat  
dan Makanan  
Pusat  
Pengembangan  
Sumber Daya  
Manusia  
Pengawasan Obat  
dan Makanan  
Pusat  
Pengembangan  
Sumber Daya  
Manusia  
Pengawasan Obat  
dan Makanan  
Pusat  
RO 3. Layanan Pendidikan dan  
Pelatihan - Struktural  
Kepemimpinan Pratama  
Pusat  
Pusat  
Pusat  
5
3
9
5
3
9
5
3
9
5
3
9
5
3
9
RO 4. Layanan Pendidikan dan  
Pelatihan - Struktural  
Kepemimpinan Administrator  
RO 5. Layanan Pendidikan dan  
Pelatihan - Struktural  
Kepemimpinan Pengawas  
Pengembangan  
Sumber Daya  
Manusia  
Layanan Publik PPSDM POM  
yang prima  
Pengawasan Obat  
dan Makanan  
- 237 -  
Alokasi  
(Dalam Juta Rupiah)  
2027  
Target  
2027  
Sasaran Program  
(Outcome)/Sasaran Kegiatan  
(Output)/Indikator  
Unit Organisasi  
Pelaksana  
Program/Kegiatan  
Lokasi  
2025  
2026  
2028  
2029  
2025  
2026  
2028  
2029  
Pusat  
Pengembangan  
Sumber Daya  
Manusia  
Pengawasan Obat  
dan Makanan  
Pusat  
Pengembangan  
Sumber Daya  
Manusia  
Indeks Pelayanan Publik  
PPSDM POM  
1
Pusat  
Pusat  
4,05  
4,15  
4,25  
4,35  
4,51  
RO 1. Layanan Perpustakaan  
yang diselesaikan  
1
1
1
1
1
Pengawasan Obat  
dan Makanan  
Pusat  
Pengembangan  
Sumber Daya  
Manusia  
Pengawasan Obat  
dan Makanan  
Pusat  
Terwujudnya tatakelola  
pemerintah yang optimal  
PPSDM  
Pengembangan  
Sumber Daya  
Manusia  
Pengawasan Obat  
dan Makanan  
Pusat  
Pengembangan  
Sumber Daya  
Manusia  
Pengawasan Obat  
dan Makanan  
Pusat  
Pengembangan  
Sumber Daya  
Manusia  
Pengawasan Obat  
dan Makanan  
Pusat  
Pengembangan  
Sumber Daya  
Manusia  
Pengawasan Obat  
dan Makanan  
Pusat  
Nilai Pembangunan ZI  
PPSDM  
1
Pusat  
Pusat  
Pusat  
Pusat  
Pusat  
88,5  
80,15  
5
88,75  
81,00  
5
89,00  
81,50  
5
89,25  
82,00  
5
89,50  
82,50  
5
2
3
4
Nilai AKIP PPSDM  
Nilai Kinerja Anggaran  
PPSDM  
Indeks Manajemen Risiko  
PPSDM  
3,05  
3,10  
3,15  
3,20  
3,25  
Pengembangan  
Sumber Daya  
Manusia  
RO 1. Layanan BMN  
1
1
1
1
1
Pengawasan Obat  
dan Makanan  
- 238 -  
Alokasi  
(Dalam Juta Rupiah)  
2027  
Target  
2027  
Sasaran Program  
(Outcome)/Sasaran Kegiatan  
(Output)/Indikator  
Unit Organisasi  
Pelaksana  
Program/Kegiatan  
Lokasi  
2025  
2026  
2028  
2029  
2025  
2026  
2028  
2029  
Pusat  
Pengembangan  
Sumber Daya  
Manusia  
Pengawasan Obat  
dan Makanan  
Pusat  
Pengembangan  
Sumber Daya  
Manusia  
Pengawasan Obat  
dan Makanan  
Pusat  
Pengembangan  
Sumber Daya  
Manusia  
Pengawasan Obat  
dan Makanan  
Pusat  
Pengembangan  
Sumber Daya  
Manusia  
RO 2. Layanan Organisasi dan  
Tata Kelola Internal  
Pusat  
Pusat  
Pusat  
Pusat  
1
1
1
1
8
3
1
1
RO 3. Layanan Perkantoran  
1
8
3
1
8
3
1
8
3
1
8
3
RO 4. Perangkat pengolah data  
dan komunikasi  
RO 5. Layanan Sarana Internal  
Pengawasan Obat  
dan Makanan  
Pusat Data dan  
Informasi  
Pengawasan Obat  
dan Makanan  
Pengelolaan Teknologi Informasi Komunikasi, Data  
dan Informasi Obat dan Makanan  
44.521,93  
57.104,33  
68.078,91  
73.071,67  
82.665,16  
Pusat Data dan  
Informasi  
Pengawasan Obat  
dan Makanan  
Terwujudnya Data dan Sistem  
Informasi Pengawasan Sediaan  
Farmasi dan Pangan Olahan  
yang Andal, Realtime dan  
Terintegrasi  
Pusat Data dan  
Informasi  
Pengawasan Obat  
dan Makanan  
Persentase data dan  
sistem informasi  
pengawasan sediaan  
farmasi dan pangan  
olahan yang andal dan  
terintegrasi  
1
Pusat  
Pusat  
20  
40  
60  
80  
100  
Pusat Data dan  
Informasi  
Pengawasan Obat  
dan Makanan  
2
Indeks SPBE  
4,59  
-
-
-
-
- 239 -  
Alokasi  
(Dalam Juta Rupiah)  
2027  
Target  
2027  
Sasaran Program  
(Outcome)/Sasaran Kegiatan  
(Output)/Indikator  
Unit Organisasi  
Pelaksana  
Program/Kegiatan  
Lokasi  
2025  
2026  
2028  
2029  
2025  
2026  
2028  
2029  
Pusat Data dan  
Informasi  
Pengawasan Obat  
dan Makanan  
3
4
Indeks Pemerintah Digital  
Pusat  
Pusat  
-
2
2
2
2
Pusat Data dan  
Informasi  
Pengawasan Obat  
dan Makanan  
Indeks Pembangunan  
Statistik (IPS)  
2,61  
3,00  
3,00  
3,50  
15  
5
3,50  
20  
5
Pusat Data dan  
Informasi  
Pengawasan Obat  
dan Makanan  
RO 1: Layanan Data dan  
Informasi  
Pusat  
Pusat  
1
5
10  
Pusat Data dan  
Informasi  
Pengawasan Obat  
dan Makanan  
RO 2: Pemenuhan Implementasi  
SPBE BPOM  
5
5
5
Pusat Data dan  
Informasi  
Pengawasan Obat  
dan Makanan  
Terwujudnya Tatakelola  
Pemerintah Pusat Data dan  
Informasi Obat dan Makanan  
yang Optimal  
Pusat Data dan  
Informasi  
Pengawasan Obat  
dan Makanan  
Nilai Pembangunan ZI  
Pusat Data dan Informasi  
1
Pusat  
Pusat  
86,52  
81,88  
86,73  
81,89  
86,94  
81,89  
87,15  
81,9  
87,36  
81,91  
Pusat Data dan  
Informasi  
Pengawasan Obat  
dan Makanan  
Nilai AKIP Pusat Data dan  
Informasi  
2
- 240 -  
Alokasi  
(Dalam Juta Rupiah)  
2027  
Target  
2027  
Sasaran Program  
(Outcome)/Sasaran Kegiatan  
(Output)/Indikator  
Unit Organisasi  
Pelaksana  
Program/Kegiatan  
Lokasi  
2025  
2026  
2028  
2029  
2025  
2026  
2028  
2029  
Pusat Data dan  
Informasi  
Pengawasan Obat  
dan Makanan  
Nilai Kinerja Anggaran  
Pusat Data dan Informasi  
3
Pusat  
5
5
5
5
5
Pusat Data dan  
Informasi  
Pengawasan Obat  
dan Makanan  
Indeks Manajemen Risiko  
Pusat Data dan Informasi  
4
Pusat  
Pusat  
Pusat  
Pusat  
Pusat  
2,94  
2,97  
20  
1
3,00  
20  
1
3,04  
25  
1
3,07  
25  
1
Pusat Data dan  
Informasi  
Pengawasan Obat  
dan Makanan  
RO 1: Perangkat pengolah data  
dan komunikasi  
7
1
1
1
Pusat Data dan  
Informasi  
Pengawasan Obat  
dan Makanan  
RO 2: Layanan BMN  
Pusat Data dan  
Informasi  
Pengawasan Obat  
dan Makanan  
RO 3: Layanan Organisasi dan  
Tata Kelola Internal  
1
1
1
1
Pusat Data dan  
Informasi  
Pengawasan Obat  
dan Makanan  
RO 4: Layanan Perkantoran  
1
1
1
1
- 241 -  
Alokasi  
(Dalam Juta Rupiah)  
2027  
Target  
2027  
Sasaran Program  
(Outcome)/Sasaran Kegiatan  
(Output)/Indikator  
Unit Organisasi  
Pelaksana  
Program/Kegiatan  
Lokasi  
2025  
2026  
2028  
2029  
2025  
2026  
2028  
2029  
Pusat Data dan  
Informasi  
Pengawasan Obat  
dan Makanan  
RO 5: Layanan Sarana Internal  
Pusat  
41  
50  
75  
100  
125  
Pusat Data dan  
Informasi  
Pengawasan Obat  
dan Makanan  
Terwujudnya Pelayanan Publik  
BPOM Berbasis Digital yang  
Terintegrasi  
Pusat Data dan  
Informasi  
Pengawasan Obat  
dan Makanan  
Persentase Pemenuhan  
Layanan Publik yang  
Terintegrasi dengan  
Nasional  
1
Pusat  
Pusat  
-
-
31  
43  
62  
10  
81  
13  
Pusat Data dan  
Informasi  
Pengawasan Obat  
dan Makanan  
RO 1: Sistem informasi layanan  
publik BPOM yang adaptif dan  
terintegrasi  
5
7
Pusat Data dan  
Informasi  
Pengawasan Obat  
dan Makanan  
Terwujudnya Tatakelola  
Manajemen TIK yang  
Profesional  
Pusat Data dan  
Informasi  
Pengawasan Obat  
dan Makanan  
Persentase pemenuhan  
tata kelola TIK BPOM  
yang terstandar  
1
Pusat  
Pusat  
-
-
100  
100  
100  
100  
Pusat Data dan  
Informasi  
Pengawasan Obat  
dan Makanan  
RO 1: Layanan TIK yang  
Tersertifikasi sesuai Standar  
4
4
4
4
- 242 -  
Alokasi  
(Dalam Juta Rupiah)  
2027  
Target  
2027  
Sasaran Program  
(Outcome)/Sasaran Kegiatan  
(Output)/Indikator  
Unit Organisasi  
Pelaksana  
Program/Kegiatan  
Lokasi  
2025  
2026  
2028  
2029  
2025  
2026  
2028  
2029  
Pengawasan dan Peningkatan Akuntabilitas Aparatur I  
Inspektorat I  
Inspektorat I  
14.194,8  
16.779,2  
20.135,0  
23.539,5  
27.761,9  
Terwujudnya Tata Kelola  
Pemerintahan yang Optimal  
dalam Koordinasi Inspektorat I  
Inspektorat I  
Persentase Keberhasilan  
Tingkat Pembangunan  
Zona Integritas Unit Kerja  
BPOM  
1
Pusat  
Pusat  
62,86  
4,2  
65,71  
4,25  
68,57  
4,3  
71,43  
4,4  
74,29  
4,5  
Inspektorat I  
Inspektorat I  
Nilai Evaluasi Sistem  
Pengendalian Intern  
Pemerintah BPOM  
2
Nilai Evaluasi Internal  
Akuntabilitas Kinerja  
BPOM  
3
4
5
Pusat  
Pusat  
Pusat  
20,75  
84,48  
96,18  
20,81  
84,98  
96,22  
20,88  
85,48  
96,25  
20,94  
85,98  
96,28  
21  
Inspektorat I  
Inspektorat I  
Nilai Survei Penilaian  
Integritas BPOM  
86,48  
96,31  
Persentase rekomendasi  
hasil pemeriksaan BPK  
yang ditindaklanjuti  
BPOM  
Inspektorat I  
Inspektorat I  
Nilai Pembangunan ZI  
Inspektorat I  
6
7
Pusat  
Pusat  
89,12  
100  
89,26  
100  
89,39  
100  
89,53  
100  
89,66  
100  
Persentase pemenuhan  
dokumen SAKIP  
Inspektorat I sesuai  
standar  
Inspektorat I  
Inspektorat I  
Tingkat Efisiensi  
Penggunaan Anggaran  
Inspektorat I  
8
9
Pusat  
Pusat  
100  
100  
100  
100  
100  
Indeks Manajemen Risiko  
Inspektorat I  
3,64  
3,69  
3,74  
3,79  
3,84  
Inspektorat I  
Inspektorat I  
RO 1: Layanan Organisasi dan  
Tata Kelola Internal  
Pusat  
Pusat  
9
9
9
9
9
RO 2: Perangkat pengolah data  
dan komunikasi  
18  
21  
24  
27  
30  
- 243 -  
Alokasi  
(Dalam Juta Rupiah)  
2027  
Target  
Sasaran Program  
(Outcome)/Sasaran Kegiatan  
(Output)/Indikator  
Unit Organisasi  
Pelaksana  
Program/Kegiatan  
Lokasi  
2025  
2026  
1
2027  
1
2028  
1
2029  
1
2025  
2026  
2028  
2029  
Inspektorat I  
Inspektorat I  
Inspektorat I  
Inspektorat I  
RO 3: Layanan Perkantoran  
RO 4: Layanan Sarana Internal  
RO 5: Layanan BMN  
Pusat  
Pusat  
Pusat  
1
9
11  
13  
15  
17  
1
1
1
1
1
Meningkatnya kualitas layanan  
pengawasan intern yang efektif  
dan efisien  
Inspektorat I  
Inspektorat I  
Indeks kepuasan mitra  
pengawasan intern  
Inspektorat I  
1
2
Pusat  
Pusat  
88,48  
92,13  
88,52  
92,25  
88,57  
92,36  
88,62  
92,48  
88,67  
92,59  
Persentase rekomendasi  
pengawasan assurance  
pada mitra kerja  
Inspektorat I yang  
ditindaklanjuti  
Inspektorat I  
Inspektorat I  
Persentase layanan jasa  
Konsultansi pada mitra  
kerja inspektorat I yang  
ditindaklanjuti tepat  
waktu  
Persentase pengaduan  
wilayah pengawasan  
Inspektorat I yang  
3
4
Pusat  
100  
100  
100  
100  
100  
Pusat  
Pusat  
100  
17  
100  
21  
100  
25  
100  
30  
100  
36  
ditindaklanjuti sesuai  
kriteria dan tepat waktu  
Inspektorat I  
Inspektorat I  
RO 1: Layanan Audit Internal  
Terwujudnya Inspektorat I yang  
profesional  
Inspektorat I  
Inspektorat I  
Persentase pemenuhan  
dokumen Kapabilitas  
APIP pada wilayah  
pengawasan Inspektorat I  
yang sesuai standar  
1
2
Pusat  
Pusat  
100  
100  
100  
100  
100  
82,9  
83,0  
83,1  
83,2  
Nilai telaah sejawat intern  
Inspektorat I  
82,8  
- 244 -  
Alokasi  
(Dalam Juta Rupiah)  
2027  
Target  
Sasaran Program  
(Outcome)/Sasaran Kegiatan  
(Output)/Indikator  
Unit Organisasi  
Pelaksana  
Program/Kegiatan  
Lokasi  
2025  
2026  
2027  
2028  
2029  
2025  
2026  
2028  
2029  
Inspektorat I  
RO 1: Layanan Reformasi Kinerja  
Pusat  
2
2
2
2
2
Pengawasan dan Peningkatan Akuntabilitas Aparatur  
II  
Inspektorat II  
Inspektorat II  
5.453,1  
6.543,8  
7.852,5  
9.423,0  
11.307,7  
Terwujudnya Tata Kelola  
Pemerintahan yang Optimal  
dalam Koordinasi Inspektorat II  
Inspektorat II  
Inspektorat II  
Inspektorat II  
Persentase Keberhasilan  
Tingkat Pembangunan  
Zona Integritas Unit Kerja  
BPOM  
1
Pusat  
Pusat  
62,86  
4,2  
65,71  
4,25  
68,57  
4,3  
71,43  
4,4  
74,29  
4,5  
Nilai Evaluasi Sistem  
Pengendalian Intern  
Pemerintah BPOM  
2
Nilai Evaluasi Internal  
Akuntabilitas Kinerja  
BPOM  
3
4
Pusat  
Pusat  
20,75  
84,48  
20,81  
84,98  
20,88  
85,48  
20,94  
85,98  
21  
Inspektorat II  
Inspektorat II  
Nilai Survei Penilaian  
Integritas BPOM  
86,48  
Persentase rekomendasi  
hasil pemeriksaan BPK  
yang ditindaklanjuti  
BPOM  
5
6
7
Pusat  
Pusat  
Pusat  
96,18  
86,08  
100  
96,22  
86,16  
100  
96,25  
86,25  
100  
96,28  
86,34  
100  
96,31  
86,42  
100  
Inspektorat II  
Inspektorat II  
Nilai Pembangunan ZI  
Inspektorat II  
Persentase pemenuhan  
dokumen SAKIP  
Inspektorat II sesuai  
standar  
Inspektorat II  
Tingkat Efisiensi  
Penggunaan Anggaran  
Inspektorat II  
8
9
Pusat  
Pusat  
Pusat  
100  
3,24  
9
100  
3,29  
9
100  
3,34  
9
100  
3,39  
9
100  
3,44  
9
Inspektorat II  
Inspektorat II  
Indeks Manajemen Risiko  
Inspektorat II  
RO 1: Layanan Organisasi dan  
Tata Kelola Internal  
- 245 -  
Alokasi  
(Dalam Juta Rupiah)  
2027  
Target  
2027  
Sasaran Program  
(Outcome)/Sasaran Kegiatan  
(Output)/Indikator  
Unit Organisasi  
Pelaksana  
Program/Kegiatan  
Lokasi  
2025  
2026  
2028  
2029  
2025  
2026  
2028  
2029  
Inspektorat II  
Inspektorat II  
Inspektorat II  
Meningkatnya kualitas layanan  
pengawasan intern yang efektif  
dan efisien  
1.036,0  
1.253,1  
1.528,3  
1.735,4  
2.202,7  
Indeks kepuasan mitra  
1
pengawasan intern  
Inspektorat II  
Pusat  
Pusat  
88,33  
93,26  
88,38  
93,36  
88,43  
93,46  
88,48  
93,57  
88,52  
93,67  
Persentase rekomendasi  
pengawasan Assurance  
pada mitra kerja  
2
Inspektorat II yang  
ditindaklanjuti  
Persentase layanan jasa  
Konsultansi pada mitra  
kerja inspektorat II yang  
ditindaklanjuti tepat  
waktu  
Persentase pengaduan  
wilayah pengawasan  
Inspektorat II yang  
ditindaklanjuti sesuai  
kriteria dan tepat waktu  
Inspektorat II  
Inspektorat II  
3
4
Pusat  
100  
100  
100  
100  
100  
Pusat  
Pusat  
100  
17  
100  
21  
100  
25  
100  
30  
100  
36  
Inspektorat II  
Inspektorat II  
RO 1: Layanan Audit Internal  
Terwujudnya Inspektorat II  
yang profesional  
2.245,4  
2.627,4  
2.987,4  
4.273,4  
4.791,8  
Inspektorat II  
Persentase pemenuhan  
dokumen Kapabilitas  
1
2
APIP pada wilayah  
pengawasan Inspektorat  
II yang sesuai standar  
Pusat  
100  
100  
100  
100  
100  
Inspektorat II  
Inspektorat II  
Nilai telaah sejawat intern  
Inspektorat II  
Pusat  
Pusat  
82,8  
2
82,9  
2
83,0  
2
83,1  
2
83,2  
2
RO 1: Layanan Reformasi Kinerja  
- 246 -  
MATRIKS PENDANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA DAN PENDANAAN LAINNYA YANG SAH TERHADAP  
KEGIATAN PRIORITAS/PROYEK PRIORITAS BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN  
Alokasi APBN  
(Dalam Juta Rupiah)  
Alokasi Non-APBN  
(Dalam Juta Rupiah)  
Total  
(Dalam Juta Rupiah)  
Kegiatan Prioritas/  
Proyek  
Prioritas/Rincian  
TARGET  
2027  
Penugasan  
Indikator  
202  
5
202  
6
(14)  
202  
7
(15)  
202  
8
(16)  
202  
9
2025  
(3)  
2026  
(4)  
2028  
(6)  
2029  
(7)  
2025  
2026  
2027  
2028  
(11)  
2029  
(12)  
2025  
2026  
2027  
2028  
2029  
(22)  
Output  
(1)  
(2)  
(5)  
-
(8)  
(9)  
(10)  
(13)  
(17)  
(18)  
(19)  
(20)  
(21)  
02.10.14-Fortifikasi dan  
Biofortifikasi Pangan  
01-Fasilitasi Produksi  
-
-
-
-
-
1.758,5  
2.188,7  
2.550,0  
2.822,9  
3.053,2  
-
-
-
-
-
1.758,5  
2.188,7  
2.550,0  
2.822,9  
3.053,2  
1.758,5  
591,19  
2.188,7  
671,27  
2.550,0  
764,10  
2.822,9  
870,08  
3.053,2  
990,27  
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
1.758,5  
591,2  
2.188,7  
671,3  
2.550,0  
764,1  
2.822,9  
870,1  
3.053,2  
990,3  
dan  
Distribusi  
Pangan Terfortifikasi  
Layanan  
pemeriksaan  
sarana produksi  
pangan fortifikasi  
Jumlah layanan  
pemeriksaan  
sarana produksi  
pangan fortifikasi  
437  
25  
466  
30  
501  
35  
528  
40  
552  
45  
yang  
diperiksa  
yang  
diperiksa  
oleh UPT  
Sarana Produksi  
Pangan  
oleh UPT  
Jumlah Sarana  
Produksi Pangan  
Fortifikasi skala  
1.167,29  
1.517,47  
1.785,95  
1.952,87  
2.062,95  
-
-
-
-
-
1.167,3  
1.517,5  
1.785,9  
1.952,9  
2.062,9  
Fortifikasi skala  
Kecil  
yang  
Kecil  
yang  
diintervensi  
diintervensi  
dalam  
rangka  
dalam  
rangka  
pendampingan  
pemenuhan  
kesesuaian  
pengendalian  
proses  
pendampingan  
pemenuhan  
kesesuaian  
pengendalian  
proses  
02.15.02-Pengelolaan  
Susut dan Sisa Pangan  
01-Pengembangan  
-
-
-
-
-
-
193,02  
212,32  
233,55  
256,90  
282,60  
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
193,0  
212,3  
233,5  
256,9  
282,6  
193,02  
212,32  
233,55  
256,90  
282,60  
193,0  
212,3  
233,5  
256,9  
282,6  
Kebijakan  
dan  
Standar Susut dan  
Sisa Pangan  
Regulasi  
bidang  
olahan  
di  
pangan  
yang  
Jumlah regulasi  
di bidang pangan  
1
1
1
1
1
193,02  
212,32  
233,55  
256,90  
282,60  
-
-
-
-
-
193,0  
212,3  
233,5  
256,9  
282,6  
olahan  
yang  
mendukung  
produksi  
mendukung  
produksi  
dan  
dan  
konsumsi yang  
berkelanjutan  
yang disusun  
konsumsi yang  
berkelanjutan  
yang disusun  
-
02.09.03-Penguatan  
-
-
-
-
-
662,62  
662,62  
662,62  
728,88  
728,88  
728,88  
801,77  
801,77  
801,77  
881,95  
881,95  
881,95  
970,14  
970,14  
970,14  
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
662,6  
662,6  
662,6  
728,9  
728,9  
728,9  
801,8  
801,8  
801,8  
881,9  
881,9  
881,9  
970,1  
970,1  
970,1  
Kerja  
Sama  
Pembangunan  
Internasional  
01-Penguatan  
Pelaksanaan  
Kerja  
Sama Pembangunan  
Internasional  
Kegiatan  
Jumlah kegiatan  
1
2
2
2
2
penguatan  
di  
penguatan  
di  
bidang obat dan  
makanan dalam  
bidang obat dan  
makanan dalam  
skema  
Sama  
Kerja  
skema  
Sama  
Kerja  
SelatanSelatan  
SelatanSelatan  
dan  
Triangular  
dan  
Triangular  
(KSST)  
(KSST)  
- 247 -  
03.03.02-Peningkatan  
Kapasitas Usaha dan  
-
-
-
-
-
-
11.699,08  
11.699,08  
3.827,33  
14.952,83  
14.952,83  
6.293,92  
17.335,24  
17.335,24  
7.731,95  
20.359,95  
23.270,92  
23.270,92  
10.903,84  
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
11.699,1  
11.699,1  
3.827,3  
14.952,8  
14.952,8  
6.293,9  
17.335,2  
17.335,2  
7.732,0  
20.359,9  
20.359,9  
9.576,6  
23.270,9  
23.270,9  
10.903,8  
Akses  
Sumber  
Daya  
Produktif  
04-Formalisasi Usaha  
Serta Standardisasi  
20.359,95  
9.576,60  
dan  
Sertifikasi  
Produk  
UMKM  
yang  
Jumlah  
yang didampingi  
dalam  
pemenuhan  
standar oleh UPT  
Jumlah  
fasilitator  
dibina  
melakukan  
pendampingan  
kepada  
Pangan Olahan  
Jumlah  
fasilitator  
pemberdayaan  
pelaku  
OBA, SK dan Kos  
yang  
standar  
UMKM  
841  
250  
925  
275  
1018  
300  
1119  
325  
1231  
350  
didampingi  
dalam  
pemenuhan  
standar oleh UPT  
Fasilitator yang  
3.567,17  
4.304,57  
3.923,89  
4.735,03  
4.394,76  
5.208,53  
5.053,97  
5.729,38  
6.064,77  
6.302,32  
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
3.567,2  
4.304,6  
3.923,9  
4.735,0  
4.394,8  
5.208,5  
5.054,0  
5.729,4  
6.064,8  
6.302,3  
dibina  
untuk  
yang  
untuk  
melakukan  
pendampingan  
kepada  
UMK  
Pangan Olahan  
UMK  
Fasilitator  
pemberdayaan  
115  
126  
138  
151  
166  
pelaku  
UMKM  
OBA, SK dan Kos  
UMKM  
yang  
sesuai  
standar  
sesuai  
04.14.03-Penguatan  
Persentase Obat  
yang aman dan  
bermutu  
Persentase Obat  
bahan alam yang  
90  
65  
91  
66  
92  
69  
93  
71  
94  
73  
531.558,3  
6
765.629,0  
1
830.318,7  
5
1.014.546,5  
4
1.387.019,4  
8
531.558,  
4
765.629,  
0
830.318,  
7
1.014.546,5  
4
1.387.019,4  
8
sistem  
pangan  
farmasi  
pengawasan  
dan sediaan  
aman  
dan  
bermutu  
Persentase  
Suplemen  
68  
70  
72  
74  
76  
Kesehatan yang  
aman  
dan  
bermutu  
Persentase  
Kosmetik yang  
aman  
bermutu  
62  
78  
75  
63  
79  
76  
64  
80  
77  
65  
83  
78  
66  
85  
79  
dan  
Persentase  
pangan olahan  
yang aman dan  
bermutu  
Persentase  
Pangan Industri  
Rumah Tangga  
aman  
dan  
bermutu  
Persentase  
14  
28  
44  
60  
78  
Kabupaten/Kot  
a Pangan Aman  
01-Penguatan sistem  
pengawasan pangan  
Industri Pangan  
50.753,13  
2.000,00  
58.664,84  
2.751,72  
66.836,22  
3.482,07  
76.292,51  
4.348,21  
87.529,02  
5.227,92  
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
50.753,1  
2.000,0  
58.664,8  
2.751,7  
66.836,2  
3.482,1  
76.292,5  
4.348,2  
87.529,0  
5.227,9  
Jumlah Industri  
Pangan Olahan  
58  
74  
93  
116  
139  
Olahan  
proaktif  
yang  
dalam  
yang  
proaktif  
meningkatkan  
dalam  
level pemenuhan  
meningkatkan  
regulasi  
jaminan  
sistem  
level pemenuhan  
regulasi  
jaminan  
sistem  
- 248 -  
keamanan  
mutu pangan  
Kab/Kota yang  
memenuhi  
standar  
dan  
keamanan  
mutu pangan  
Jumlah  
dan  
185  
235  
285  
335  
405  
2.210,03  
2.475,83  
2.983,54  
3.491,25  
4.237,88  
-
-
-
-
-
2.210,0  
2.475,8  
2.983,5  
3.491,3  
4.237,9  
Kab/Kota  
memenuhi  
standar  
yang  
pengawasan  
IRTP  
mencapai  
Kabupaten/Kota  
Pangan Aman  
untuk  
pengawasan IRTP  
untuk mencapai  
Kabupaten/Kota  
Pangan Aman  
Laporan  
Keracunan  
Pangan  
Teridentifikasi  
Penyebabnya  
Kab/Kota yang  
memenuhi  
KLB  
Jumlah Laporan  
KLB Keracunan  
122  
170  
122  
200  
122  
250  
122  
320  
122  
410  
2.440,00  
2.168,83  
2.440,00  
2.774,36  
2.684,00  
3.051,80  
2.952,40  
3.356,98  
3.247,64  
3.692,67  
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
2.440,0  
2.168,8  
2.440,0  
2.774,4  
2.684,0  
3.051,8  
2.952,4  
3.357,0  
3.247,6  
3.692,7  
yang  
Pangan  
yang  
Teridentifikasi  
Penyebabnya  
Jumlah  
Kab/Kota  
yang  
standar  
memenuhi  
pengawasan  
standar  
PIRT  
mencapai  
Kabupaten/Kota  
Pangan Aman  
untuk  
pengawasan PIRT  
untuk mencapai  
Kabupaten/Kota  
Pangan Aman  
Pelaku  
yang  
pendampingan di  
bidang registrasi  
pangan olahan  
usaha  
diberikan  
Jumlah  
usaha  
diberikan  
pendampingan di  
bidang registrasi  
pangan olahan  
Jumlah  
Pelaku  
yang  
1650  
1700  
1750  
1800  
82300  
80  
1850  
85400  
82  
4.467,27  
4.927,31  
3.310,95  
4.913,99  
6.170,99  
3.642,04  
5.405,39  
6.707,38  
4.079,09  
5.945,93  
7.297,40  
4.690,95  
6.540,52  
7.946,43  
5.629,14  
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
4.467,3  
4.927,3  
3.310,9  
4.914,0  
6.171,0  
3.642,0  
5.405,4  
6.707,4  
4.079,1  
5.945,9  
7.297,4  
4.691,0  
6.540,5  
7.946,4  
5.629,1  
Keputusan  
Registrasi  
6300  
0
7680  
0
7950  
0
Keputusan  
Registrasi  
Pangan Olahan  
yang  
diselesaikan  
sesuai ketentuan  
Kabupaten/Kota  
yang  
melaksanakan  
pemberdayaan  
masyarakat  
secara aktif  
Pangan Olahan  
yang diselesaikan  
sesuai ketentuan  
Jumlah  
Kabupaten/Kota  
yang  
melaksanakan  
pemberdayaan  
masyarakat  
73  
75  
78  
secara aktif  
Kabupaten/Kota  
yang melakukan  
pengawasan pre-  
Jumlah  
28  
31  
34  
37  
40  
2.343,24  
2.577,57  
2.886,87  
3.319,91  
3.983,89  
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
2.343,2  
2.577,6  
2.886,9  
3.319,9  
3.983,9  
Kabupaten/Kota  
yang melakukan  
pengawasan pre-  
market  
sesuai standar  
market  
PIRT  
sesuai standar  
PIRT  
SDM  
Jumlah  
SDM  
648  
712  
783  
861  
947  
13.430,40  
15.444,96  
17.761,70  
20.425,96  
23.489,85  
13.430,4  
15.445,0  
17.761,7  
20.426,0  
23.489,8  
Pengawasan  
Sediaan Farmasi  
Pengawasan  
Sediaan Farmasi  
dan  
Olahan  
dinilai  
Pangan  
yang  
dan  
Olahan  
dinilai  
Pangan  
yang  
dan  
dan  
disertifikasi  
sesuai standar  
Layanan  
Pendidikan dan  
Pelatihan  
disertifikasi  
sesuai standar  
Jumlah Layanan  
Pendidikan dan  
Pelatihan  
2721  
2993  
3292  
3621  
3983  
13.455,11  
15.473,38  
17.794,38  
20.463,54  
23.533,07  
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
13.455,1  
15.473,4  
17.794,4  
20.463,5  
23.533,1  
02-Penguatan sistem  
pengawasan sediaan  
480.805,23  
706.964,17  
763.482,53  
938.254,03  
1.299.490,46  
480.805,2  
706.964,2  
763.482,5  
938.254,0  
1.299.490,5  
farmasi  
&
alat  
kesehatan  
Laboratorium  
pengawasan  
Jumlah  
Laboratorium  
73  
73  
73  
73  
73  
80.843,71  
116.705,86  
127.734,27  
141.202,06  
146.144,13  
-
-
-
-
-
80.843,7  
116.705,9  
127.734,3  
141.202,1  
146.144,1  
- 249 -  
Obat  
Makanan  
sesuai  
dan  
yang  
Standar  
pengawasan  
Obat  
Makanan  
dan  
yang  
Kemampuan  
Laboratorium  
sesuai  
Kemampuan  
Standar  
Laboratorium  
Perkara di bidang  
penyidikan Obat  
dan Makanan di  
UPT  
Jumlah Perkara  
182  
200  
220  
242  
266  
22.330,94  
2.020,05  
26.826,84  
2.355,78  
30.819,23  
2.681,32  
36.317,09  
41.315,94  
3.476,16  
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
22.330,9  
2.020,1  
26.826,8  
2.355,8  
30.819,2  
2.681,3  
36.317,1  
3.052,8  
41.315,9  
3.476,2  
di  
bidang  
penyidikan Obat  
dan Makanan di  
UPT  
Jumlah Fasilitas  
Pelayanan  
Fasilitas  
Pelayanan  
2135  
3197  
3286  
3572  
3719  
3.052,79  
Kesehatan yang  
Kesehatan yang  
diberikan  
KIE  
diberikan  
KIE  
Farmakovigilans  
Farmakovigilans  
Sampel Makanan  
Jumlah Sampel  
1811  
4
1814  
1
1898  
9
19450  
45611  
19933  
48006  
17.357,74  
26.952,09  
22.890,53  
38.292,99  
28.294,85  
44.913,81  
34.423,90  
53.280,89  
39.192,36  
60.660,29  
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
17.357,7  
26.952,1  
22.890,5  
38.293,0  
28.294,9  
44.913,8  
34.423,9  
53.280,9  
39.192,4  
60.660,3  
yang  
Diperiksa  
Makanan  
Diperiksa  
UPT  
yang  
oleh  
oleh UPT  
Sampel  
Obat,  
Jumlah Sampel  
4083  
6
4126  
9
4338  
2
Obat Tradisional,  
Obat,  
Obat  
Kosmetik  
Suplemen  
Kesehatan yang  
Diperiksa Sesuai  
Standar oleh UPT  
dan  
Tradisional,  
Kosmetik  
Suplemen  
Kesehatan yang  
Diperiksa Sesuai  
Standar oleh UPT  
Jumlah Sarana  
dan  
Sarana Produksi  
3738  
4140  
4549  
4949  
5407  
5.052,08  
6.942,53  
8.015,19  
95.596,27  
64.070,47  
108.846,30  
72.944,44  
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
5.052,1  
6.942,5  
8.015,2  
95.596,3  
64.070,5  
108.846,3  
72.944,4  
Obat  
dan  
yang  
oleh  
Produksi  
Obat  
Makanan  
Diperiksa  
UPT  
dan  
yang  
Makanan  
Diperiksa  
oleh UPT  
Sarana  
Jumlah Sarana  
Distribusi Obat,  
Obat Tradisional,  
Kosmetik,  
2371  
8
2651  
5
2840  
9
30431  
32622  
35.068,30  
50.899,97  
56.876,90  
35.068,3  
50.900,0  
56.876,9  
Distribusi Obat,  
Obat Tradisional,  
Kosmetik,  
Suplemen  
Suplemen  
Kesehatan  
Makanan  
Diperiksa  
UPT  
dan  
yang  
oleh  
Kesehatan  
Makanan  
Diperiksa  
UPT  
dan  
yang  
oleh  
Alat laboratorium  
untuk pengujian  
Jumlah  
laboratorium  
Alat  
120  
120  
120  
120  
120  
207.734,07  
353.054,05  
372.068,62  
409.236,50  
715.994,64  
-
-
-
-
-
207.734,1  
353.054,0  
372.068,6  
409.236,5  
715.994,6  
obat  
makanan sesuai  
Standar  
Kemampuan  
Laboratorium  
dan  
untuk pengujian  
obat dan  
makanan sesuai  
Standar  
Kemampuan  
Laboratorium  
Jumlah Industri  
Industri  
OBA  
16  
35  
21  
40  
27  
45  
33  
50  
38  
55  
400,00  
1.100,00  
3.606,69  
480,00  
1.320,00  
5.939,15  
576,00  
1.584,00  
6.533,07  
691,20  
1.900,80  
7.186,37  
829,44  
2.280,96  
7.905,01  
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
400,0  
1.100,0  
3.606,7  
480,0  
1.320,0  
5.939,2  
576,0  
1.584,0  
6.533,1  
691,2  
1.900,8  
7.186,4  
829,4  
2.281,0  
7.905,0  
yang diintervensi  
dalam  
peningkatan  
maturitas CPOTB  
OBA  
diintervensi  
dalam  
peningkatan  
maturitas CPOTB  
Jumlah Industri  
kosmetik  
dibina  
rangka  
peningkatan  
maturitas  
yang  
Industri  
kosmetik  
dibina  
yang  
dalam  
yang  
dalam  
rangka  
peningkatan  
maturitas  
Keputusan hasil  
pengawasan  
fasilitas  
Jumlah  
Keputusan hasil  
pengawasan  
167  
250  
255  
260  
265  
- 250 -  
distribusi  
fasilitas  
penyerahan obat  
yang  
diselesaikan  
Laporan tindak  
lanjut regulatori  
terkait  
dan  
fasilitas  
distribusi  
fasilitas  
penyerahan obat  
yang diselesaikan  
Jumlah Laporan  
tindak  
regulatori terkait  
keamanan obat  
dan  
12  
0
14  
6
16  
10  
18  
11  
20  
13  
4.521,83  
0,00  
5.109,60  
307,67  
5.773,80  
338,44  
6.524,40  
7.372,60  
409,51  
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
4.521,8  
5.109,6  
307,7  
5.773,8  
338,4  
6.524,4  
372,3  
7.372,6  
409,5  
lanjut  
keamanan obat  
beredar  
dikomunikasikan  
Industri farmasi  
yang  
dalam  
peningkatan  
tingkat maturita  
s
yang  
beredar  
dikomunikasikan  
Jumlah Industri  
farmasi  
dibina  
rangka  
yang  
372,28  
0,0  
dibina  
rangka  
yang  
dalam  
peningkatan  
tingkat maturitas  
Jumlah Fasilitas  
produksi produk  
JKN dan produk  
high risk lainnya  
serta bahan baku  
obat yang diawasi  
sesuai standar  
Fasilitas  
150  
160  
170  
180  
190  
2.105,88  
2.699,13  
2.988,73  
3.271,31  
3.468,98  
2.105,9  
2.699,1  
2.988,7  
3.271,3  
3.469,0  
produksi produk  
JKN dan produk  
high risk lainnya  
serta bahan baku  
obat  
yang  
sesuai  
diawasi  
standar  
Keputusan  
Registrasi Obat  
yang  
Diselesaikan  
Sesuai  
Ketentuan  
Pelaku  
dan Peneliti yang  
Diberikan  
Pendampingan di  
Bidang Registrasi  
Obat  
Jumlah  
7500  
3340  
1310  
0
1320  
0
13300  
3866  
13400  
4060  
7.654,92  
5.678,83  
8.138,62  
7.690,81  
9.318,44  
8.459,89  
10.235,51  
9.305,88  
10.747,29  
10.236,47  
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
7.654,9  
5.678,8  
8.138,6  
7.690,8  
9.318,4  
8.459,9  
10.235,5  
9.305,9  
10.747,3  
10.236,5  
Keputusan  
Registrasi Obat  
yang  
Diselesaikan  
Sesuai Ketentuan  
Jumlah  
usaha  
Peneliti  
Diberikan  
usaha  
Pelaku  
dan  
yang  
3507  
3682  
Pendampingan di  
Bidang Registrasi  
Bahan  
Alam, Suplemen  
Kesehatan, dan  
Kosmetik  
Obat  
Bahan  
Alam, Suplemen  
Kesehatan, dan  
Kosmetik  
Keputusan  
Jumlah  
Keputusan  
8100  
0
8910  
0
9801  
0
10781  
1
11859  
2
5.177,72  
4.251,40  
4.676,54  
5.144,19  
5.658,61  
-
-
-
-
-
5.177,7  
4.251,4  
4.676,5  
5.144,2  
5.658,6  
Registrasi Obat  
Bahan Alam dan  
Suplemen  
Kesehatan serta  
Notifikasi  
Kosmetika yang  
Diselesaikan  
sesuai Ketentuan  
Registrasi Obat  
Bahan Alam dan  
Suplemen  
Kesehatan serta  
Notifikasi  
Kosmetika yang  
Diselesaikan  
sesuai Ketentuan  
Sistem  
laboratorium  
pengawasan  
Obat  
Makanan  
sesuai  
Jumlah  
Sistem  
1
1
1
1
1
3.112,92  
2.054,54  
4.375,55  
3.739,77  
4.813,10  
3.888,24  
5.294,41  
3.987,07  
5.823,85  
4.013,77  
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
3.112,9  
2.054,5  
4.375,5  
3.739,8  
4.813,1  
3.888,2  
5.294,4  
3.987,1  
5.823,9  
4.013,8  
laboratorium  
pengawasan  
Obat  
Makanan  
sesuai  
Grand Design  
Jumlah  
dan  
yang  
dengan  
dan  
yang  
dengan  
Grand Design  
Laboratorium  
34  
79  
79  
79  
79  
BPOM  
yang  
Laboratorium  
meningkat  
kapasitasnya  
untuk memenuhi  
Standar  
Kemampuan  
Laboratorium  
BPOM  
yang  
meningkat  
kapasitasnya  
untuk memenuhi  
Standar  
- 251 -  
Kemampuan  
Laboratorium  
Laporan  
Obat  
Kasus  
dan  
Jumlah Laporan  
Kasus Obat dan  
17  
17  
17  
17  
17  
2.021,99  
2.224,19  
2.446,61  
2.691,27  
2.960,40  
-
-
-
-
-
2.022,0  
2.224,2  
2.446,6  
2.691,3  
2.960,4  
Makanan  
yang  
Makanan  
yang  
Ditindaklanjuti  
dengan  
Ditindaklanjuti  
dengan  
Intensifiaksi  
Operasi  
Intensifiaksi  
Operasi  
Penindakan  
Rekomendasi  
Kebijakan  
Penindakan  
Jumlah  
Rekomendasi  
Kebijakan  
Pengawasan  
Obat  
Makanan  
dimanfaatkan  
Jumlah  
5
4
6
4
6
4
7
4
7
4
8.543,40  
17.234,35  
7.067,00  
10.205,72  
10.257,53  
7.773,70  
12.488,91  
1.710,44  
10.551,07  
13.330,62  
1.902,86  
11.711,69  
14.275,95  
2.188,29  
13.468,45  
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
8.543,4  
17.234,4  
7.067,0  
10.205,7  
10.257,5  
7.773,7  
12.488,9  
1.710,4  
13.330,6  
1.902,9  
14.276,0  
2.188,3  
Pengawasan  
Obat  
Makanan  
dan  
yang  
dan  
yang  
dimanfaatkan  
Dokumen Hasil  
Monitoring dan  
Evaluasi  
Dokumen Hasil  
Monitoring dan  
Evaluasi  
Rekomendasi  
Tindak  
Lanjut  
Rekomendasi  
Patroli Siber  
Tindak  
Lanjut  
Patroli Siber  
Jumlah  
Dokumen  
17  
18  
20  
21  
22  
10.551,1  
11.711,7  
13.468,4  
Rekomendasi  
Analisis Siber di  
Bidang Obat dan  
Makanan  
Dokumen  
Rekomendasi  
Analisis Siber di  
Bidang Obat dan  
Makanan  
Pemenuhan  
Implementasi  
SPBE BPOM  
Jumlah  
5
5
5
5
5
13.166,19  
14.482,80  
15.931,08  
17.524,20  
19.276,62  
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
13.166,2  
14.482,8  
15.931,1  
17.524,2  
19.276,6  
Pemenuhan  
Implementasi  
SPBE BPOM  
Persentase label  
produk  
04.13.05-Pembudayaan  
75  
77  
79  
81  
83  
1.284,65  
1.446,64  
1.629,19  
1.834,88  
2.066,80  
1.284,6  
1.446,6  
1.629,2  
1.834,9  
2.066,8  
hidup  
sehat  
dan  
Pengendalian  
risiko PTM  
faktor  
tembakau  
dan/atau rokok  
elektronik yang  
memenuhi  
ketentuan  
02-Pengendalian  
Konsumsi Rokok  
1.117,65  
1.117,65  
1.262,94  
1.262,94  
1.427,12  
1.427,12  
1.612,65  
1.612,65  
1.822,29  
1.822,29  
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
1.117,6  
1.117,6  
1.262,9  
1.262,9  
1.427,1  
1.427,1  
1.612,7  
1.612,7  
1.822,3  
1.822,3  
Label  
Produk  
Jumlah  
label  
6000  
6200  
6400  
6600  
6800  
Tembakau  
Produk  
dan/atau Rokok  
Elektronik yang  
memenuhi  
Tembakau  
dan/atau Rokok  
Elektronik yang  
memenuhi  
Ketentuan  
Ketentuan  
04-Pangan Sehat  
Regulasi terkait  
pengaturan label  
produk pangan  
167,00  
167,00  
183,70  
183,70  
202,07  
202,07  
222,23  
222,23  
244,51  
244,51  
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
167,0  
167,0  
183,7  
183,7  
202,1  
202,1  
222,2  
222,2  
244,5  
244,5  
Jumlah regulasi  
terkait  
pengaturan label  
produk pangan  
1
1
1
1
olahan  
yang  
berdampak  
negatif  
Kesehatan yang  
disusun  
olahan  
berdampak  
negatif  
yang  
bagi  
bagi  
Kesehatan yang  
disusun  
04.12.02-Penguatan  
-
-
-
-
-
-
-
371.111,6  
371.111,6  
371.111,6  
371.111,6  
-
-
-
-
-
371.111,  
6
371.111,  
6
371.111,6  
371.111,6  
Ekosistem  
Pemberian  
Bergizi  
Pendukung  
Makan  
- 252 -  
03-Penguatan  
Intervensi  
Pendukung  
Pemberian  
Bergizi  
-
371.111,6  
371.111,6  
371.111,6  
371.111,6  
-
-
-
-
-
371.111,6  
371.111,6  
371.111,6  
371.111,6  
Makan  
Sampel Makanan  
Bergizi Gratis  
yang diuji sesuai  
standar  
Jumlah Sampel  
Makanan Bergizi  
Gratis yang diuji  
sesuai standar  
-
-
4116  
0
41160  
3000  
41160  
3000  
41160  
3000  
-
-
327.830,3  
43.281,3  
327.830,3  
43.281,3  
327.830,3  
43.281,3  
327.830,3  
43.281,3  
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
327.830,3  
43.281,3  
327.830,3  
43.281,3  
327.830,3  
43.281,3  
327.830,3  
43.281,3  
SPPG  
dilatih  
yang  
dan  
Jumlah  
SPPG  
3000  
yang dilatih dan  
dikawal  
Keamanan  
Pangannya  
dalam Program  
MBG  
dikawal  
Keamanan  
Pangannya  
dalam Program  
MBG  
05.01.11-Pengembangan  
Industri Kosmetik dan  
Farmasi  
-
-
-
-
-
-
3.164,9  
4.127,3  
4.675,3  
5.138,5  
5.724,8  
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
3.164,9  
4.127,3  
4.675,3  
5.138,5  
5.724,8  
05-Pengembangan  
Riset dan Inovasi  
3.164,9  
4.127,3  
4.675,3  
5.138,5  
5.724,8  
3.164,9  
4.127,3  
4.675,3  
5.138,5  
5.724,8  
serta  
Adopsi  
Teknologi  
Keputusan Hasil  
Pengawalan  
Pemenuhan  
Persyaratan  
Fasilitas  
Jumlah  
17  
19  
21  
23  
24  
2.164,90  
1.000,00  
3.027,28  
1.100,00  
3.475,25  
1.200,00  
3.838,46  
1.300,00  
4.324,81  
1.400,00  
-
-
-
-
-
2.164,9  
1.000,0  
3.027,3  
1.100,0  
3.475,3  
1.200,0  
3.838,5  
1.300,0  
4.324,8  
1.400,0  
keputusan Hasil  
Pengawalan  
Pemenuhan  
Persyaratan  
Fasilitas  
Produksi  
yang Diterbitkan  
Jumlah  
pengawalan obat  
pengembangan  
baru yang sesuai  
standar  
Produksi  
Obat  
yang Diterbitkan  
Obat  
Pengawalan obat  
pengembangan  
baru yang sesuai  
standar  
3
3
3
5
5
-
-
-
-
-
- 253 -  
MATRIKS KERANGKA REGULASI BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN TAHUN 2025-2029  
Urgensi Pembentukan  
Arah Kerangka Regulasi dan/atau  
Kebutuhan Regulasi  
Unit  
Target  
Penyelesaian  
No.  
Berdasarkan Evaluasi Regulasi  
Eksisting, Kajian dan Penelitian  
Unit Terkait / Institusi  
Penanggung Jawab  
1. Pengaturan lebih lanjut  
mengenai Peraturan BPOM dibentuk dalam 1. Deputi  
penataan regulasi dan  
Bidang 1. Kementerian Hukum  
2025 - 2029  
pengawasan sediaan farmasi dan pangan rangka  
olahan serta zat adiktif untuk simplifikasi peraturan atau membuat  
Pengawasan Obat 2. Kementerian/Lembaga  
dan NAPPZA terkait  
2. Deputi Bidang  
melaksanakan Undang-Undang Nomor 17 peraturan baru  
Tahun 2023 tentang Kesehatan dan  
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun  
2024 tentang Peraturan Pelaksanaan  
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023  
tentang Kesehatan. Pengaturan ini  
memuat pengaturan dalam rangka  
penguatan pengawasan pre market dan  
post market untuk memastikan pelaku  
usaha memenuhi standar dan/atau  
persyaratan keamanan, khasiat/manfaat,  
dan mutu sediaan farmasi dan pangan  
olahan antara lain pengaturan mengenai:  
Pengawasan Obat  
Tradisional,  
Suplemen  
Kesehatan,  
Kosmetik  
dan  
3. Deputi  
Bidang  
Pengawasan  
Pangan Olahan  
4. Deputi  
Penindakan  
5. Biro Hukum dan  
Organisasi  
Bidang  
a. upaya  
pemastian  
dan  
mutu,  
keamanan  
khasiat/manfaat  
sediaan farmasi, cara pembuatan yang  
baik untuk sediaan farmasi, cara  
distribusi yang baik untuk sediaan  
farmasi, dan kajian risiko penggunaan  
bahan baku dalam obat bahan alam,  
suplemen kesehatan, obat kuasi dan  
kosmetik sediaan tertentu;  
b. upaya  
pemastian  
mutu,  
khasiat/manfaat, dan keamanan, cara  
pembuatan yang baik, cara distribusi  
termasuk  
pengawasan  
peredaran  
untuk produk kecantikan mengandung  
bahan obat;  
- 254 -  
Urgensi Pembentukan  
Berdasarkan Evaluasi Regulasi  
Eksisting, Kajian dan Penelitian  
Arah Kerangka Regulasi dan/atau  
Kebutuhan Regulasi  
Unit  
Target  
Penyelesaian  
No.  
Unit Terkait / Institusi  
Penanggung Jawab  
c. penyusunan dan penetapan standar  
lainnya yang diakui untuk sediaan  
farmasi  
analisis/monografi  
dan/atau persyaratan lainnya;  
berupa  
metode  
standar  
serta  
d. penguatan siber melalui penguatan  
pengawasan  
e. peredaran sediaan farmasi dan pangan  
olahan secara daring;  
f. pelaksanaan farmakovigilans sediaan  
farmasi;  
g. pengawasan  
narkotika, psikotropika dan prekursor  
farmasi di fasilitas pelayanan  
kefarmasian;  
pengelolaan  
obat,  
h. sampling dan pengujian sediaan  
farmasi;  
i. pengujian dan penilaian keamanan,  
khasiat dan mutu obat bahan alam  
yang menjadi prioritas nasional;  
j. standar fasilitas pengolahan plasma  
yang digunakan untuk fraksionasi  
plasma;  
k. penggunaan produk terapi berbasis sel  
dan turunannya;  
l. penarikan dan pemusnahan sediaan  
farmasi serta pangan olahan;  
m.penyerahan sediaan farmasi;  
n. penandaan, periklanan, dan promosi  
sediaan farmasi, termasuk informasi  
nilai gizi pada bagian depan label  
pangan olahan;  
o. penetapan penggolongan obat dan obat  
- 255 -  
Urgensi Pembentukan  
Berdasarkan Evaluasi Regulasi  
Eksisting, Kajian dan Penelitian  
Arah Kerangka Regulasi dan/atau  
Kebutuhan Regulasi  
Unit  
Target  
Penyelesaian  
No.  
Unit Terkait / Institusi  
Penanggung Jawab  
bahan alam;  
p. tata  
cara  
pengenaan  
sanksi  
administratif  
untuk pelanggaran  
terkait gula, garam, dan lemak;  
q. pengawasan terhadap pencantuman  
peringatan kesehatan pada produk  
tembakau dan rokok elektronik; dan  
r. tenaga  
pengawas  
tertentu  
yang  
melakukan  
pengawasan  
terhadap  
sediaan farmasi dan pangan olahan  
sebelum dan selama beredar.  
2. Pengaturan  
lebih  
lanjut  
mengenai Peraturan BPOM dibentuk dalam 1. Deputi  
Bidang 1. Kementerian Hukum  
2025 - 2029  
pengawasan pangan olahan untuk rangka  
penataan regulasi dan Pengawasan  
2. Kementerian/Lembaga  
terkait  
melaksanakan Undang-Undang Nomor 18 simplifikasi peraturan atau membuat  
Tahun 2012 tentang Pangan Olahan dan peraturan baru  
turunannya antara lain pengaturan  
mengenai:  
Pangan Olahan  
2. Biro Hukum dan  
Organisasi  
a. cara sanitasi yang baik;  
b. persyaratan cemaran pangan olahan;  
c. bahan tambahan pangan;  
d. bahan yang dilarang digunakan dalam  
pangan olahan;  
e. pedoman  
pengkajian  
keamanan  
pangan produk rekayasa genetik;  
f. iradiasi pangan;  
g. kemasan pangan dan zat kontak  
pangan;  
h. penerapan sistem jaminan keamanan  
pangan dan mutu pangan;  
i. bahan penolong;  
j. tata cara pendaftaran sarana produksi;  
k. penerbitan sertifikat produksi pangan  
olahan industri rumah tangga;  
- 256 -  
Urgensi Pembentukan  
Berdasarkan Evaluasi Regulasi  
Eksisting, Kajian dan Penelitian  
Arah Kerangka Regulasi dan/atau  
Kebutuhan Regulasi  
Unit  
Target  
Penyelesaian  
No.  
Unit Terkait / Institusi  
Penanggung Jawab  
l. persyaratan impor pangan olahan;  
m.kriteria  
pelanggaran  
dalam  
pengawasan keamanan dan mutu  
pangan olahan;  
n. tindak lanjut pengawasan pangan  
olahan;  
o. pedoman penarikan dan pemusnahan  
pangan dari peredaran pangan;  
p. tata  
cara  
penanganan  
cepat  
kedaruratan keamanan pangan.  
q. label pangan; dan  
r. iklan pangan.  
KEPALA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN,  
ttd.  
TARUNA IKRAR