- 147 -
15. Sistem drainase harus dirancang sehingga limbah dapat dinetralkan atau
didekontaminasi secara efektif untuk meminimalkan risiko kontaminasi
silang. Hal tersebut harus mematuhi ketentuan peraturan perundang-
undangan untuk meminimalkan risiko kontaminasi lingkungan luar sesuai
dengan risiko yang terkait dengan sifat biohazard dari bahan limbah.
16. Tingkat pengendalian lingkungan terhadap kontaminasi partikulat dan
mikrob pada bangunan dan fasilitas produksi seharusnya disesuaikan
dengan produk dan tahap produksi, dengan mempertimbangkan tingkat
potensi kontaminasi bahan awal dan risiko terhadap produk. Program
pemantauan mikrob lingkungan seharusnya dilengkapi dengan metode
untuk mendeteksi keberadaan mikroorganisme tertentu (misal organisme
inang, ragi, kapang, anaerob, dll.) yang ditunjukkan oleh prinsip-prinsip
MRM.
17. Jika proses tidak tertutup dan terdapat paparan produk ke lingkungan
ruangan secara langsung tanpa proses inaktivasi mikrob sebelumnya,
(misal selama penambahan suplemen, media, dapar, gas, manipulasi)
kondisi lingkungan yang sesuai seharusnya diterapkan. Untuk manipulasi
aseptik, parameter yang sesuai dengan Aneks 1 Pembuatan Produk Steril
(yaitu Kelas A dengan latar belakang Kelas B) seharusnya diterapkan.
Program pemantauan lingkungan seharusnya mencakup pengujian dan
pemantauan kontaminasi partikulat, kontaminasi mikrob, dan perbedaan
tekanan udara. Lokasi pemantauan seharusnya ditentukan dengan
memperhatikan prinsip-prinsip MRM. Jumlah sampel, volume, dan
frekuensi pemantauan, batas waspada dan batas bertindak seharusnya
sesuai dengan mempertimbangkan prinsip-prinsip MRM. Metode
pengambilan sampel tidak boleh menimbulkan risiko kontaminasi pada
kegiatan pembuatan. Dimana diperlukan pengendalian yang tepat dalam
proses, suhu dan kelembaban relatif seharusnya dipantau. Seharusnya
dilakukan analisis tren pada semua hasil pemantauan lingkungan.
18. Hanya dalam keadaan luar biasa ketika lingkungan pembuatan yang sesuai
tidak tersedia, lingkungan yang kurang ketat dari yang ditentukan pada
angka 17 di atas dapat diterima untuk proses yang tidak tertutup jika
disetujui oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan dan sesuai dengan
persetujuan uji klinik atau izin edar atau persyaratan lain sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan. Namun, opsi ini seharusnya dianggap
luar biasa dan hanya berlaku jika produk dimaksudkan untuk mengobati
kondisi yang mengancam jiwa di mana tidak ada pilihan terapi alternatif.
Lingkungan harus ditentukan dan dijustifikasi untuk memberikan manfaat
bagi pasien yang melebihi risiko signifikan yang ditimbulkan oleh
pembuatan di dalam lingkungan yang kurang ketat. Jika Badan Pengawas
Obat dan Makanan memberikan persetujuan, industri harus
mengupayakan lingkungan yang sesuai saat terjadi perbaikan dalam
teknologi.
19. Untuk sistem tertutup, area yang diklasifikasikan lebih rendah dari Kelas
A dengan latar belakang Kelas B mungkin dapat diterima berdasarkan hasil
penilaian MRM. Tingkat klasifikasi dan pemantauan udara yang sesuai
seharusnya ditentukan dengan memperhatikan risiko spesifik, dengan
mempertimbangkan sifat produk, proses pembuatan dan peralatan yang
digunakan. MRM seharusnya digunakan untuk menentukan apakah
teknologi yang digunakan mendukung untuk pengurangan pemantauan,
khususnya jika pemantauan dapat menjadi sumber kontaminasi. Selain
itu: