PERATURAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN  
NOMOR TAHUN 2024  
7
TENTANG  
STANDAR CARA PEMBUATAN OBAT YANG BAIK  
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA  
KEPALA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN,  
Menimbang : a. bahwa untuk memastikan obat dan bahan obat yang  
beredar di masyarakat telah memenuhi standar dan/atau  
persyaratan keamanan, khasiat, dan mutu, perlu  
mengatur mengenai standar cara pembuatan obat yang  
baik;  
b. bahwa pengaturan mengenai cara pembuatan obat yang  
baik sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Badan  
Pengawas Obat dan Makanan Nomor 34 Tahun 2018  
tentang Pedoman Cara Pembuatan Obat yang Baik, sudah  
tidak  
sesuai  
dengan  
kebutuhan  
hukum  
serta  
perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang  
pembuatan obat dan bahan obat sehingga perlu diganti;  
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud  
dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan  
Pasal 125 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun  
2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha  
Berbasis Risiko, perlu menetapkan Peraturan Badan  
Pengawas Obat dan Makanan tentang Standar Cara  
Pembuatan Obat yang Baik;  
c.  
Mengingat  
: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang  
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko  
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor  
15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia  
Nomor 6617);  
2. Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017 tentang Badan  
Pengawas Obat dan Makanan (Lembaran Negara Republik  
Indonesia Tahun 2017 Nomor 180);  
- 2 -  
3. Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 21  
Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan  
Pengawas Obat dan Makanan (Berita Negara Republik  
Indonesia Tahun 2020 Nomor 1002) sebagaimana telah  
diubah dengan Peraturan Badan Pengawas Obat dan  
Makanan Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan atas  
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 21  
Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan  
Pengawas Obat dan Makanan (Berita Negara Republik  
Indonesia Tahun 2022 Nomor 629);  
4. Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 19  
Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit  
Pelaksana Teknis pada Badan Pengawas Obat dan  
Makanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023  
Nomor 611);  
MEMUTUSKAN:  
Menetapkan : PERATURAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN  
TENTANG STANDAR CARA PEMBUATAN OBAT YANG BAIK.  
BAB I  
KETENTUAN UMUM  
Pasal 1  
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:  
1. Cara Pembuatan Obat yang Baik yang selanjutnya  
disingkat CPOB adalah cara pembuatan obat dan/atau  
bahan obat yang bertujuan untuk memastikan agar mutu  
obat dan/atau bahan obat yang dihasilkan sesuai dengan  
persyaratan dan tujuan penggunaan.  
2. Industri Farmasi adalah badan usaha yang memiliki izin  
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan  
untuk melakukan kegiatan pembuatan obat atau bahan  
obat.  
3. Obat adalah bahan, paduan bahan, termasuk produk  
biologi, yang digunakan untuk mempengaruhi atau  
menyelidiki sistem fisiologi atau keadaan patologi dalam  
rangka penetapan diagnosis, pencegahan, penyembuhan,  
pemulihan, peningkatan kesehatan, dan kontrasepsi  
untuk manusia.  
4. Bahan Obat adalah bahan yang berkhasiat atau tidak  
berkhasiat yang digunakan dalam pengolahan Obat  
dengan standar dan mutu sebagai bahan farmasi.  
5. Sertifikat CPOB adalah dokumen sah yang merupakan  
bukti bahwa Industri Farmasi atau sarana telah  
memenuhi standar CPOB dalam membuat Obat dan/atau  
Bahan Obat.  
6. Petugas adalah pegawai di lingkungan Badan Pengawas  
Obat dan Makanan yang diberi tugas melakukan  
pengawasan Obat dan/atau Bahan Obat.  
7. Kepala Badan adalah Kepala Badan Pengawas Obat dan  
Makanan.  
- 3 -  
BAB II  
CPOB  
Pasal 2  
(1) Standar CPOB wajib menjadi acuan bagi:  
a. Industri Farmasi yang melakukan  
pembuatan Obat dan/atau Bahan Obat;  
kegiatan  
b. lembaga yang melakukan pembuatan Obat sesuai  
ketentuan peraturan perundang-undangan; dan  
c.  
lembaga yang melakukan pembuatan sediaan  
radiofarmaka.  
(2) Lembaga  
yang  
melakukan  
pembuatan  
sediaan  
radiofarmaka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf  
c harus mendapatkan pertimbangan dari lembaga  
pemerintah nonkementerian yang melaksanakan tugas  
pemerintahan di bidang pengawasan tenaga nuklir sesuai  
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.  
(3) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada  
ayat (2) untuk fasilitas yang melakukan kegiatan  
pembuatan sediaan radiofarmaka di rumah sakit.  
(4) Fasilitas  
yang  
melakukan  
pembuatan  
sediaan  
radiofarmaka di rumah sakit sebagaimana dimaksud pada  
ayat (3) dalam melakukan proses pembuatan sediaan  
radiofarmaka wajib mengacu pada ketentuan Peraturan  
Badan Pengawas Obat dan Makanan yang mengatur  
mengenai pedoman CPOB di rumah sakit.  
(5) Standar CPOB sebagaimana dimaksud pada ayat (1)  
meliputi:  
a.  
sistem mutu Industri Farmasi;  
b. personalia;  
c.  
bangunan dan fasilitas;  
d. peralatan;  
e.  
f.  
g.  
produksi;  
cara penyimpanan dan pengiriman Obat yang baik;  
pengawasan mutu;  
h. inspeksi diri;  
i.  
j.  
keluhan dan penarikan produk;  
dokumentasi;  
k. kegiatan alih daya;  
l. kualifikasi dan validasi;  
m. pembuatan produk steril;  
n. pembuatan produk terapi advanced (advanced  
therapy medicinal product);  
o. pembuatan bahan aktif biologis dan produk biologi;  
p. pembuatan gas medisinal;  
q. pembuatan inhalasi dosis terukur bertekanan;  
r.  
s.  
t.  
pembuatan produk darah;  
pembuatan Obat uji klinik;  
sistem komputerisasi;  
u. cara pembuatan bahan baku aktif Obat yang baik;  
v. pembuatan radiofarmaka;  
w. penggunaan radiasi pengion dalam pembuatan Obat;  
x. sampel pembanding dan sampel pertinggal;  
y.  
z.  
pelulusan real time dan pelulusan parametris;  
manajemen risiko mutu; dan  
- 4 -  
aa. ketentuan khusus narkotika, psikotropika dan  
prekursor farmasi.  
(6) Standar CPOB sebagaimana dimaksud pada ayat (1)  
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak  
terpisahkan dari Peraturan Badan ini.  
Pasal 3  
Pedagang besar farmasi yang melakukan kegiatan pengemasan  
ulang dan/atau pelabelan ulang Bahan Obat wajib memenuhi  
ketentuan mengenai pengemasan ulang dan/atau pelabelan  
ulang pada cara pembuatan bahan baku aktif Obat yang baik  
dalam standar CPOB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2  
ayat (5) huruf u.  
Pasal 4  
(1) Penerapan standar CPOB sebagaimana dimaksud dalam  
Pasal 2 dibuktikan dengan Sertifikat CPOB.  
(2) Penerbitan Sertifikat CPOB sebagaimana dimaksud pada  
ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan  
perundang-undangan.  
Pasal 5  
(1) Pengawasan terhadap pemenuhan standar CPOB di  
sarana dilaksanakan melalui pemeriksaan oleh Petugas.  
(2) Pengawasan sebagaimana pada ayat (1) dilakukan oleh  
Petugas berdasarkan surat perintah tugas yang  
dikeluarkan oleh Kepala Badan atau pejabat yang  
berwenang.  
BAB III  
SANKSI ADMINISTRATIF  
Pasal 6  
(1) Industri Farmasi, lembaga yang melakukan pembuatan  
Obat, atau lembaga yang melakukan pembuatan sediaan  
radiofarmaka yang tidak menerapkan standar CPOB  
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dikenai  
sanksi administratif berupa:  
a. peringatan;  
b. peringatan keras;  
c.  
penghentian sementara kegiatan;  
d. pembekuan Sertifikat CPOB;  
e.  
f.  
g.  
pencabutan Sertifikat CPOB;  
pembekuan perizinan berusaha;  
pembekuan izin edar;  
h. pencabutan izin edar;  
i.  
j.  
pencabutan perizinan berusaha;  
larangan mengedarkan untuk sementara waktu  
dan/atau perintah untuk penarikan kembali Obat  
atau Bahan Obat dari peredaran; dan/atau  
k. penutupan akses pengajuan permohonan perizinan  
berusaha untuk sementara waktu.  
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf  
a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf g, huruf h,  
huruf j, dan huruf k dikenakan oleh Kepala Badan.  
- 5 -  
(3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)  
huruf f dan huruf i dikenakan oleh instansi penerbit  
perizinan berusaha berdasarkan rekomendasi dari Kepala  
Badan.  
(4) Tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana  
dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilaksanakan sesuai  
dengan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan  
yang mengatur mengenai pedoman tindak lanjut  
pengawasan Obat dan Bahan Obat.  
BAB IV  
KETENTUAN PENUTUP  
Pasal 7  
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku:  
a. Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan  
Nomor 40 Tahun 2013 tentang Pedoman Pengelolaan  
Prekursor Farmasi dan Obat Mengandung Prekursor  
Farmasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013  
Nomor 1104); dan  
b. Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 34  
Tahun 2018 tentang Pedoman Cara Pembuatan Obat yang  
Baik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018  
Nomor 1600),  
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.  
Pasal 8  
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.  
- 6 -  
Agar  
setiap  
orang  
mengetahuinya,  
memerintahkan  
pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya  
dalam Berita Negara Republik Indonesia.  
Ditetapkan di Jakarta  
pada tanggal 2 Mei 2024  
Plt. KEPALA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN,  
LUCIA RIZKA ANDALUSIA  
Diundangkan di Jakarta  
pada tanggal  
DIREKTUR JENDERAL  
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN  
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA  
REPUBLIK INDONESIA,  
ASEP N. MULYANA  
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR  
- 7 -  
LAMPIRAN  
PERATURAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN  
NOMOR 7 TAHUN 2024  
TENTANG  
STANDAR CARA PEMBUATAN OBAT YANG BAIK  
STANDAR CARA PEMBUATAN OBAT YANG BAIK  
PENDAHULUAN  
Standar ini merupakan menggantikan standar CPOB sebagaimana telah diatur  
dengan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 34 Tahun 2018  
tentang Pedoman Cara Pembuatan Obat yang Baik, yang mengacu pada PIC/S  
Guide to Good Manufacturing Practice for Medicinal Products (PIC/S GMP Guide)  
doc. PE 009-16 Tahun 2022, WHO Technical Report Series (TRS) 981 Tahun 2013  
(Annex 2), WHO TRS 986 Tahun 2014 (Annex 5), WHO TRS 992 Tahun 2015  
(Annex 3 dan Annex 5), WHO TRS 996 (Annex 5) Tahun 2016, WHO TRS 999  
Tahun 2016 (Annex 2), dan WHO TRS 1025 Tahun 2020 (Annex 2).  
PRINSIP  
CPOB bertujuan untuk menjamin Obat dibuat secara konsisten, memenuhi  
persyaratan yang ditetapkan dan sesuai dengan tujuan penggunaannya. CPOB  
mencakup seluruh aspek produksi dan pengendalian mutu.  
UMUM  
1. Pada pembuatan Obat, pengendalian menyeluruh sangat esensial untuk  
menjamin bahwa konsumen menerima Obat yang bermutu tinggi.  
Pembuatan secara sembarangan tidak dibenarkan bagi produk yang  
digunakan untuk menyelamatkan jiwa, memulihkan atau memelihara  
kesehatan.  
2. Tidaklah cukup bila produk jadi hanya sekedar lulus dari serangkaian  
pengujian, tetapi yang lebih penting bahwa mutu harus dibentuk ke dalam  
produk tersebut. Mutu Obat tergantung pada bahan awal, bahan pengemas,  
proses produksi dan pengendalian mutu, bangunan, peralatan yang dipakai  
dan personel yang terlibat.  
3. CPOB merupakan standar yang bertujuan untuk memastikan agar mutu  
Obat yang dihasilkan sesuai persyaratan dan tujuan penggunannya; bila  
perlu dapat dilakukan penyesuaian standar dengan syarat bahwa standar  
mutu Obat yang telah ditentukan tetap dicapai.  
4. Badan Pengawas Obat dan Makanan seharusnya menggunakan standar ini  
sebagai acuan dalam penilaian penerapan CPOB, dan semua peraturan lain  
yang berkaitan dengan CPOB seharusnya dibuat minimal sejalan dengan  
standar ini.  
5. Standar ini juga dimaksudkan untuk digunakan oleh Industri Farmasi  
sebagai dasar pengembangan aturan internal sesuai kebutuhan.  
6. Standar ini berlaku terhadap pembuatan Obat dan produk sejenis yang  
digunakan manusia.  
- 8 -  
7. Pada standar ini istilah “pembuatan” mencakup seluruh kegiatan  
penerimaan bahan, produksi, pengemasan ulang, pelabelan, pelabelan  
ulang, pengawasan mutu, pelulusan, penyimpanan dan distribusi Obat serta  
pengawasan terkait.  
8. Cara lain selain tercantum di dalam standar ini dapat diterima sepanjang  
memenuhi prinsip standar ini. Standar ini bukanlah bermaksud untuk  
membatasi pengembangan konsep baru atau teknologi baru yang telah  
divalidasi dan memberikan tingkat pemastian mutu minimal ekuivalen  
dengan cara yang tercantum dalam standar ini.  
9. Pada standar ini istilah “seharusnya” menyatakan rekomendasi untuk  
dilaksanakan kecuali jika tidak dapat diterapkan, dimodifikasi menurut  
standar lain yang relevan dengan standar CPOB atau digantikan dengan  
petunjuk alternatif untuk memperoleh tingkat pemastian mutu minimal  
yang setara.  
10. Standar ini memiliki beberapa aneks yang memberikan penjelasan lebih rinci  
untuk beberapa area atau aktivitas spesifik. Untuk beberapa proses  
pembuatan, aneks yang berbeda dapat diterapkan secara simultan (misal  
aneks untuk pembuatan produk steril dan radiofarmaka dan/atau bahan  
aktif biologis dan produk biologi).  
RIWAYAT PERUBAHAN  
Tahun  
1988  
Judul  
Pedoman  
CPOB  
Alasan Perubahan  
Baru.  
Mengacu pada ASEAN Guidelines.  
Edisi 1  
2001  
2006  
Pedoman  
CPOB  
Edisi 2  
Pembaharuan pada 10 (sepuluh) bab dan 3 (tiga)  
addendum.  
Pedoman  
CPOB  
Edisi 3  
Mengacu pada WHO TRS 902 Tahun 2002 Aneks  
6, WHO TRS 908 Tahun 2003 Aneks 4, WHO TRS  
929 Tahun 2005 Aneks 2,3, dan 4, WHO TRS 937  
Tahun 2006 Aneks 2 dan 4, dan PIC/S GMP Guide  
Tahun 2006.  
Perubahan pada bab Sistem Manajemen Mutu.  
Penambahan bab Kualifikasi dan Validasi serta bab  
Pembuatan dan Analis Obat Berdasarkan Kontrak.  
Penambahan aneks Pembuatan Produk Steril,  
aneks Pembuatan Produk Darah, aneks Sistem  
Komputerisasi, dan aneks Pembuatan Produk  
Investigasi untuk Uji Klinis.  
2012  
Pedoman  
CPOB  
Edisi 4  
Mengacu pada PIC/S GMP Guide doc. PE 009-9  
Tahun 2009, WHO TRS 981 Tahun 2012 Aneks 2,  
WHO TRS 986 Tahun 2013 Aneks 5, WHO TRS 992  
Tahun 2014 Aneks 3 dan 5; WHO TRS 996 Tahun  
2015 Aneks 5 dan WHO TRS 999 Tahun 2016  
Aneks 2.  
Revisi bab Manajemen Mutu, bab Produksi dan  
aneks Pembuatan Produk Steril.  
- 9 -  
Tahun  
Judul  
Alasan Perubahan  
Penambahan aneks Cara Pembuatan Bahan Baku  
Aktif Obat yang Baik, aneks Pembuatan  
Radiofarmaka, aneks Penggunaan Radiasi Pengion  
dalam Pembuatan Obat, aneks Sampel Perbanding  
dan Sampel Pertinggal, aneks Cara Penyimpanan  
dan Pengiriman Obat yang Baik, aneks Pelulusan  
Parametris, dan aneks Manajemen Risiko Mutu.  
2018  
Pedoman  
CPOB  
Mengacu pada PIC/S GMP Guide doc. PE 009-14  
Tahun 2018, WHO TRS 981 Tahun 2012 Aneks 2,  
WHO TRS 986 Tahun 2013 Aneks 5; WHO TRS 992  
Tahun 2014 Aneks 3 dan 5, WHO TRS 996 Tahun  
2015 Aneks 5 dan WHO TRS 999 Tahun 2016  
Aneks 2.  
Perubahan bab Sistem Mutu Industri Farmasi, bab  
Personalia, bab Bangunan dan Fasilitas, bab  
Peralatan, bab Produksi, bab Pengawasan Mutu,  
bab Keluhan dan Penarikan Produk, bab  
Dokumentasi, bab Pembuatan dan Analisis  
Berdasarkan Kontrak, dan bab Kualifikasi dan  
Validasi  
Peleburan bab Sanitasi dan Higiene ke dalam bab  
Personalia dan bab Bangunan-Fasilitas.  
Perubahan aneks Pembuatan Gas Medisinal, aneks  
Pembuatan Obat Uji Klinik, aneks Sistem  
Komputerisasi, dan aneks Uji Pelulusan Real Time  
dan Pelulusan Parametris.  
Aneks Cara Penyimpanan dan Pengiriman Obat  
yang Baik menjadi bab.  
2024  
Standar  
CPOB  
Mengacu pada PIC/S GMP Guide doc.PE 009-16  
Tahun 2022, WHO TRS 981 Tahun 2013 Aneks 2,  
WHO TRS 986 Tahun 2014 Aneks 5, WHO TRS 992  
Tahun 2015 Aneks 3 dan Aneks 5, WHO TRS 996  
Tahun 2016 Aneks 5, WHO TRS 999 Tahun 2016  
Aneks 2, dan WHO TRS 1025 Tahun 2020 Aneks 2.  
Perubahan Bab 1 Sistem Mutu Industri Farmasi,  
Bab 2 Personalia, Bab 5 Produksi, Bab 6 Cara  
Penyimpanan dan Pengiriman Obat yang Baik, Bab  
7 Pengawasan Mutu, dan Bab 11 Kegiatan Alih  
Daya.  
Perubahan Aneks 2 menjadi Aneks 2A Pembuatan  
Produk Terapi Advanced (Advanced Therapy  
Medicinal Product) dan Aneks 2B Pembuatan  
Bahan Aktif Biologis dan Produk Biologi, Aneks 6  
Pembuatan Obat Uji Klinik, Aneks 8 Cara  
Pembuatan Bahan Baku Aktif Obat yang Baik, dan  
Aneks 9 Pembuatan Radiofarmaka.  
Penambahan Aneks 14 Ketentuan Khusus  
Narkotika, Psikotropika dan Prekursor Farmasi.  
- 10 -  
BAB 1  
SISTEM MUTU INDUSTRI FARMASI  
PRINSIP  
Pemegang izin Industri Farmasi harus membuat Obat sedemikian rupa agar  
sesuai tujuan penggunaan, memenuhi persyaratan izin edar atau persetujuan  
uji klinik, jika diperlukan, dan tidak menimbulkan risiko yang membahayakan  
pasien pengguna disebabkan karena keamanan, mutu atau efektivitas yang  
tidak memadai. Industri Farmasi harus menetapkan manajemen puncak yang  
mengarahkan dan mengendalikan perusahaan atau pabrik dengan kewenangan  
dan tanggung jawab memobilisasi sumber daya dalam perusahaan atau pabrik  
untuk mencapai kepatuhan terhadap regulasi.  
Manajemen puncak bertanggung jawab untuk pencapaian sasaran mutu, yang  
memerlukan partisipasi dan komitmen dari personel pada semua tingkat di  
berbagai departemen dalam perusahaan, juga pemasok dan distributor. Untuk  
mencapai sasaran mutu yang handal, diperlukan Sistem Mutu yang didesain  
secara komprehensif dan diterapkan secara benar serta mencakup CPOB dan  
Manajemen Risiko Mutu. Pelaksanaan sistem ini seharusnya didokumentasi  
lengkap dan dimonitor dipantau efektivitasnya. Semua bagian Sistem Mutu  
seharusnya didukung ketersediaan personel yang kompeten, bangunan dan  
sarana serta peralatan yang cukup dan memadai. Tambahan tanggung jawab  
legal diberikan kepada pemegang izin Industri Farmasi dan kepada Pemastian  
Mutu.  
Konsep dasar Manajemen Mutu, CPOB, dan Manajemen Risiko Mutu adalah  
saling terkait.  
Konsep dasar yang diuraikan di sini menekankan kepentingan hubungan  
konsep tersebut dalam produksi dan pengawasan Obat.  
Unsur dasar manajemen mutu adalah:  
a. suatu infrastruktur atau sistem mutu Industri Farmasi yang tepat mencakup  
struktur organisasi, prosedur, proses dan sumber daya; dan  
b. tindakan sistematis yang diperlukan untuk mendapatkan kepastian dengan  
tingkat kepercayaan yang tinggi, sehingga produk (atau jasa pelayanan) yang  
dihasilkan akan selalu memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.  
Keseluruhan tindakan tersebut disebut Pemastian Mutu.  
Semua bagian Sistem Mutu Industri Farmasi seharusnya didukung dengan  
ketersediaan personel yang kompeten, bangunan dan sarana serta peralatan  
yang cukup dan memadai. Penanggung Jawab bagian Pemastian Mutu memiliki  
tambahan tanggung jawab secara hukum.  
SISTEM MUTU INDUSTRI FARMASI  
1.1 Manajemen Mutu adalah suatu konsep luas yang mencakup semua aspek  
baik secara individual maupun secara kolektif, yang akan memengaruhi  
mutu produk. Manajemen Mutu adalah totalitas semua pengaturan yang  
dibuat, dengan tujuan untuk memastikan bahwa Obat memiliki mutu  
yang sesuai tujuan penggunaan. Oleh karena itu Manajemen Mutu  
mencakup juga CPOB.  
- 11 -  
1.2 CPOB diterapkan di semua tahap siklus hidup dari pembuatan Obat  
untuk uji klinik, transfer teknologi, produksi komersial hingga produk  
tidak diproduksi lagi. Namun, Sistem Mutu Industri Farmasi dapat meluas  
ke tahap siklus hidup pengembangan produk seperti diuraikan dalam ICH  
Q10, yang memfasilitasi inovasi dan perbaikan berkesinambungan serta  
memperkuat hubungan antara kegiatan pengembangan produk dan  
kegiatan pembuatan produk.  
1.3 Luas  
dan  
kompleksitas  
aktivitas  
perusahaan  
seharusnya  
dipertimbangkan saat mengembangkan suatu Sistem Mutu Industri  
Farmasi yang baru maupun ketika memodifikasi sistem yang sudah ada.  
Desain sistem seharusnya menggabungkan prinsip-prinsip manajemen  
risiko yang tepat termasuk penggunaan perangkat yang tepat. Sementara  
beberapa aspek suatu sistem dapat berlaku di seluruh unit perusahaan  
dan aspek lain hanya di satu pabrik yang spesifik, keefektifan suatu  
sistem biasanya ditunjukkan pada tingkat unit.  
1.4 Suatu Sistem Mutu Industri Farmasi yang tepat bagi pembuatan Obat  
seharusnya menjamin bahwa:  
a. realisasi produk diperoleh dengan mendesain, merencanakan,  
mengimplementasikan, memelihara dan memperbaiki sistem secara  
berkesinambungan sehingga secara konsisten menghasilkan produk  
dengan atribut mutu yang tepat;  
b. pengetahuan mengenai produk dan proses dikelola pada seluruh  
tahapan siklus hidup;  
c.  
desain dan pengembangan Obat dilakukan dengan cara yang  
memperhatikan ketentuan CPOB;  
d. kegiatan produksi dan pengawasan diuraikan secara jelas dan  
mengacu pada ketentuan CPOB;  
e.  
f.  
tanggung jawab manajerial diuraikan secara jelas;  
pengaturan ditetapkan untuk pembuatan, pemasokan dan  
penggunaan bahan awal dan pengemas yang benar; seleksi dan  
pemantauan pemasok, dan untuk memverifikasi setiap pengiriman  
bahan berasal dari pemasok yang disetujui;  
g.  
proses tersedia untuk memastikan manajemen kegiatan alih daya  
(outsource);  
h. kondisi  
pengawasan  
ditetapkan  
dan  
dipelihara  
dengan  
mengembangkan dan menggunakan sistem pemantauan dan  
pengendalian yang efektif untuk kinerja proses dan mutu produk;  
i.  
j.  
hasil pemantauan produk dan proses diperhitungkan dalam  
pelulusan batch, dalam investigasi penyimpangan, dan untuk  
menghindarkan potensi penyimpangan di kemudian hari dengan  
memperhitungkan tindakan pencegahannya;  
semua pengawasan yang diperlukan terhadap produk antara dan  
pengawasan selama-proses serta validasi dilaksanakan;  
- 12 -  
k. perbaikan berkelanjutan difasilitasi melalui penerapan peningkatan  
mutu yang sesuai dengan kondisi terkini terhadap pengetahuan  
tentang produk dan proses;  
l.  
pengaturan tersedia untuk evaluasi prospektif terhadap perubahan  
yang direncanakan dan persetujuan terhadap perubahan sebelum  
diimplementasikan dengan memerhatikan laporan dan, di mana  
diperlukan, persetujuan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan;  
m. setelah pelaksanaan perubahan, evaluasi dilakukan untuk  
mengonfirmasi pencapaian sasaran mutu dan bahwa tidak terjadi  
dampak merugikan terhadap mutu produk;  
n. analisis akar penyebab masalah yang tepat seharusnya diterapkan  
selama investigasi penyimpangan, dugaan kerusakan produk dan  
masalah lain.  
Hal ini dapat ditentukan dengan menggunakan prinsip Manajemen  
Risiko Mutu. Dalam kasus di mana akar penyebab masalah  
sebenarnya tidak dapat ditetapkan, seharusnya dipertimbangkan  
mengidentifikasi beberapa akar penyebab masalah yang paling  
mungkin terjadi dan mengambil tindakan yang diperlukan.  
Apabila faktor kesalahan manusia dicurigai atau diidentifikasi  
sebagai penyebab masalah, faktor ini seharusnya dijustifikasi dengan  
pengambilan tindakan yang memastikan bahwa proses, prosedur  
atau sistem yang berpotensi menimbulkan kesalahan atau masalah  
tidak diabaikan, jika terjadi.  
Tindakan korektif dan tindakan pencegahan yang tepat seharusnya  
diidentifikasi dan dilaksanakan sebagai respons terhadap hasil  
investigasi. Efektivitas tindakan tersebut seharusnya dipantau dan  
dinilai, sesuai prinsip Manajemen Risiko Mutu;  
o. penilaian produk mencakup kajian dan evaluasi terhadap dokumen  
produksi yang relevan dan penilaian deviasi dari prosedur yang  
ditetapkan;  
p. Obat tidak boleh dijual atau didistribusikan sebelum Penanggung  
Jawab Pemastian Mutu meluluskan tiap batch produksi yang dibuat  
dan dikendalikan sesuai dengan persyaratan yang tercantum dalam  
izin edar dan peraturan lain yang berkaitan dengan aspek produksi,  
pengawasan dan pelulusan produk;  
q. pengaturan yang memadai untuk memastikan bahwa, sedapat  
mungkin, produk disimpan, didistribusikan dan selanjutnya  
ditangani agar mutu tetap dipertahankan selama masa kedaluwarsa  
Obat; dan  
r.  
tersedia proses inspeksi diri dan/atau audit mutu yang mengevaluasi  
efektivitas dan penerapan Sistem Mutu Industri Farmasi secara  
berkala.  
1.5 Manajemen puncak memiliki tanggung jawab paling tinggi untuk  
memastikan Sistem Mutu Industri Farmasi yang efektif tersedia,  
mempunyai sumber daya yang memadai dan bahwa peran, tanggung  
- 13 -  
ditetapkan,  
jawab,  
dan  
wewenang  
dikomunikasikan  
dan  
diimplementasikan di seluruh organisasi. Kepemimpinan dan partisipasi  
aktif manajemen puncak dalam Sistem Mutu Industri Farmasi sangat  
penting. Kepemimpinan ini seharusnya menjamin dukungan dan  
komitmen personel di semua tingkat dan pabrik dalam organisasi  
terhadap Sistem Mutu Industri Farmasi.  
1.6 Secara berkala seharusnya dilakukan pengkajian manajemen terkait  
pengoperasian Sistem Mutu Industri Farmasi dengan melibatkan  
manajemen puncak, untuk mengidentifikasi peluang perbaikan produk,  
proses dan sistem secara berkelanjutan.  
1.7 Sistem  
Mutu  
Industri  
Farmasi  
seharusnya  
ditetapkan  
dan  
didokumentasikan. Manual Mutu atau dokumentasi setara seharusnya  
ditetapkan dan mengandung deskripsi sistem manajemen mutu termasuk  
tanggung jawab manajemen.  
CARA PEMBUATAN OBAT YANG BAIK (CPOB)  
1.8 CPOB adalah bagian dari Manajemen Mutu yang memastikan Obat dibuat  
dan dikendalikan secara konsisten untuk mencapai standar mutu yang  
sesuai dengan tujuan penggunaan dan persyaratan Izin Edar, Persetujuan  
Uji Klinik atau spesifikasi produk. CPOB mencakup Produksi dan  
Pengawasan Mutu. Prinsip dasar CPOB adalah:  
a. semua proses pembuatan Obat ditetapkan secara jelas, dikaji secara  
sistematis berdasarkan pengalaman dan terbukti mampu  
menghasilkan Obat yang memenuhi persyaratan mutu dan  
spesifikasi yang ditetapkan secara konsisten;  
b. tahap kritis dalam proses pembuatan, dan perubahan signifikan  
dalam proses divalidasi;  
c.  
tersedia semua fasilitas CPOB yang diperlukan mencakup:  
i.  
ii.  
personel terkualifikasi dan terlatih;  
bangunan dan fasilitas dengan luas yang memadai;  
peralatan dan sarana penunjang yang sesuai;  
bahan, wadah dan label yang benar;  
iii.  
iv.  
v.  
prosedur dan instruksi yang disetujui sesuai Sistem Mutu  
Industri Farmasi; dan  
vi.  
tempat penyimpanan dan transportasi memadai.  
d. prosedur dan instruksi ditulis dalam bentuk instruksi dengan bahasa  
jelas, tidak bermakna ganda, dapat diterapkan secara spesifik pada  
fasilitas yang tersedia;  
e.  
prosedur dan instruksi dilaksanakan dengan benar dan operator  
diberi pelatihan untuk menerapkannya;  
- 14 -  
f.  
pencatatan dilakukan selama pembuatan baik secara manual  
dan/atau dengan alat pencatat yang menunjukkan bahwa semua  
langkah pembuatan dalam prosedur dan instruksi yang ditetapkan  
benar-benar dilaksanakan dan bahwa jumlah serta mutu produk  
sesuai yang diharapkan;  
g.  
setiap penyimpangan signifikan dicatat dengan lengkap, diinvestigasi  
dengan tujuan untuk menentukan akar masalah dan pelaksanaan  
tindakan korektif dan tindakan pencegahan yang tepat;  
h. catatan pembuatan termasuk distribusi Obat yang memungkinkan  
ketertelusuran riwayat batch, disimpan dalam bentuk yang  
komprehensif dan mudah diakses;  
i.  
j.  
Cara Distribusi Obat yang Baik memperkecil risiko yang berdampak  
pada mutu Obat;  
sistem penarikan batch Obat dari peredaran tersedia; dan  
k. keluhan terhadap produk yang beredar dikaji, penyebab cacat mutu  
diinvestigasi serta tindakan tepat diambil terkait cacat produk dan  
pencegahan keberulangan keluhan.  
PENGAWASAN MUTU  
1.9 Pengawasan Mutu adalah bagian dari CPOB yang mencakup pengambilan  
sampel, spesifikasi dan pengujian, serta mencakup organisasi,  
dokumentasi dan prosedur pelulusan yang memastikan bahwa pengujian  
yang diperlukan dan relevan telah dilakukan. Bahan tidak boleh  
diluluskan untuk digunakan dan produk tidak boleh diluluskan untuk  
dijual atau didistribusi sampai mutunya dinilai memuaskan.  
Prinsip dasar Pengawasan Mutu adalah:  
a. fasilitas memadai, personel terlatih dan tersedia prosedur yang  
disetujui untuk pengambilan sampel, pemeriksaan dan pengujian  
bahan awal, bahan pengemas, produk antara, produk ruahan dan  
produk jadi, dan bila perlu untuk pemantauan kondisi lingkungan  
sesuai tujuan CPOB;  
b. pengambilan sampel bahan awal, bahan pengemas, produk antara,  
produk ruahan dan produk jadi dilakukan oleh personel yang  
ditetapkan dan menggunakan metode yang disetujui;  
c.  
metode pengujian telah tervalidasi;  
d. pencatatan dilakukan secara manual dan/atau dengan alat pencatat  
selama pembuatan yang menunjukkan bahwa semua langkah yang  
dipersyaratkan dalam prosedur pengambilan sampel, pemeriksaan  
dan pengujian benar-benar telah dilaksanakan. Tiap penyimpangan  
dicatat lengkap dan diinvestigasi;  
e.  
produk jadi berisi zat aktif dengan komposisi secara kualitatif dan  
kuantitatif sesuai dengan yang tercantum dalam Izin Edar atau  
Persetujuan Uji Klinik, memiliki derajat kemurnian yang  
- 15 -  
dipersyaratkan serta dikemas dalam wadah yang sesuai dan  
pelabelan yang benar;  
f.  
dibuat catatan hasil pemeriksaan dan pengujian bahan awal, bahan  
pengemas, produk antara, produk ruahan, dan produk jadi yang  
secara formal dinilai terhadap spesifikasi; dan  
g.  
sampel pertinggal bahan awal dan produk jadi disimpan dalam  
jumlah yang cukup sesuai Aneks 11 Sampel Pembanding dan Sampel  
Pertinggal, untuk pengujian ulang di kemudian hari bila perlu.  
Sampel produk jadi disimpan dalam kemasan akhir.  
PENGKAJIAN MUTU PRODUK  
1.10 Pengkajian mutu produk secara berkala seharusnya dilakukan terhadap  
semua Obat terdaftar, termasuk produk ekspor, dengan tujuan untuk  
membuktikan konsistensi proses, kesesuaian dengan spesifikasi bahan  
awal, bahan pengemas dan produk jadi, untuk melihat tren dan  
mengidentifikasi perbaikan yang diperlukan untuk produk dan proses.  
Pengkajian mutu produk secara berkala biasanya dilakukan tiap tahun  
dan didokumentasikan, dengan mempertimbangkan hasil kajian ulang  
sebelumnya dan seharusnya meliputi paling sedikit:  
a. kajian terhadap bahan awal dan bahan pengemas yang digunakan  
untuk produk, terutama yang dipasok dari sumber baru; khususnya  
pengkajian ketertelusuran rantai pasokan bahan aktif Obat dan  
rantai pasokan eksipien terutama yang berpotensi mengandung  
cemaran yang berisiko terhadap keamanan pasien;  
b. kajian berkelanjutan terhadap bahan awal dari pemasok yang  
terkualifikasi untuk tren pemenuhan terhadap spesifikasi;  
c.  
kajian terhadap pengawasan selama-proses kritis dan hasil pengujian  
produk jadi;  
d. kajian terhadap semua batch yang tidak memenuhi spesifikasi yang  
ditetapkan dan investigasi yang dilakukan;  
e.  
kajian terhadap semua penyimpangan atau ketidaksesuaian mutu  
yang signifikan, investigasi terkait yang dilakukan dan efektivitas  
hasil tindakan korektif dan pencegahan;  
f.  
kajian terhadap semua perubahan yang dilakukan terhadap proses  
atau metode analisis;  
g.  
kajian terhadap variasi izin edar yang diajukan, disetujui atau ditolak  
termasuk dokumen registrasi untuk produk ekspor;  
h. kajian terhadap hasil program pemantauan stabilitas dan segala tren  
yang tidak diinginkan;  
i.  
kajian terhadap semua produk kembalian, keluhan dan penarikan  
Obat terkait mutu produk, termasuk investigasi yang telah  
dilakukan;  
- 16 -  
j.  
kajian kelayakan tindakan korektif sebelumnya terhadap proses  
produk atau peralatan;  
k. kajian terhadap komitmen pasca pemasaran dilakukan pada Obat  
yang baru mendapatkan persetujuan pendaftaran dan variasi  
persetujuan pendaftaran;  
l.  
status kualifikasi peralatan dan sarana penunjang kritis yang relevan  
misal sistem tata udara (HVAC), sistem pengolahan air, gas  
bertekanan, dan lain-lain; dan  
m. kajian terhadap ketentuan teknis kontrak pembuatan Obat  
sebagaimana diuraikan dalam Kontrak di Bab 11 Kegiatan Alih Daya  
untuk memastikan tetap mutakhir.  
1.11 Industri Farmasi dan Pemegang Izin Edar apabila berbeda, seharusnya  
mengevaluasi hasil pengkajian dan penilaian apakah tindakan korektif  
dan pencegahan atau validasi ulang yang telah dilakukan sesuai dengan  
yang ditetapkan Sistem Mutu Industri Farmasi. Seharusnya disiapkan  
prosedur manajemen untuk pengelolaan secara berkesinambungan dan  
pengkajian atas tindakan ini. Efektivitas dari prosedur ini diverifikasi saat  
pelaksanaan inspeksi diri. Pengkajian mutu dapat dikelompokkan  
menurut jenis produk, misal sediaan padat, sediaan cair, produk steril,  
dll. yang dijustifikasi secara ilmiah.  
MANAJEMEN RISIKO MUTU  
1.12 Manajemen risiko mutu adalah suatu proses sistematis untuk melakukan  
penilaian, pengendalian, komunikasi dan pengkajian risiko terhadap  
mutu Obat. Proses ini dapat diaplikasikan baik secara proaktif maupun  
retrospektif.  
1.13 Prinsip Manajemen Risiko Mutu adalah:  
a. evaluasi risiko terhadap mutu dilakukan berdasarkan pengetahuan  
secara ilmiah, pengalaman dengan proses yang sudah disetujui dan  
pada akhirnya dikaitkan pada perlindungan pasien; dan  
b. tingkat upaya pengambilan tindakan, formalitas dan dokumentasi  
dari proses manajemen risiko mutu sepadan dengan tingkat risiko.  
Contoh proses dan aplikasi dari Manajemen Risiko Mutu dapat dilihat di  
Aneks 13 Manajemen Risiko Mutu, atau ICH Q9.  
- 17 -  
BAB 2  
PERSONALIA  
PRINSIP  
Pembuatan Obat yang benar mengandalkan sumber daya manusia. Oleh sebab  
itu Industri Farmasi harus bertanggung jawab untuk menyediakan personel  
yang terkualifikasi dalam jumlah yang memadai untuk melaksanakan semua  
tugas.  
Tanggung jawab individual harus secara jelas dipahami oleh masing-masing  
individu dan didokumentasikan. Seluruh personel seharusnya memahami  
prinsip CPOB yang menyangkut tugasnya serta memperoleh pelatihan awal dan  
berkesinambungan, termasuk instruksi higiene yang berkaitan dengan  
pekerjaannya.  
UMUM  
2.1 Industri Farmasi seharusnya memiliki personel dalam jumlah yang  
memadai yang terkualifikasi dan berpengalaman praktis. Manajemen  
puncak seharusnya menetapkan dan menyediakan sumber daya yang  
memadai dan tepat (manusia, finansial, bahan, fasilitas dan peralatan)  
untuk menerapkan dan menjaga/memelihara. Sistem Mutu Industri  
Farmasi dan meningkatkan efektivitas secara terus-menerus. Tiap  
personel tidak boleh dibebani tanggung jawab yang berlebihan sehingga  
menimbulkan risiko terhadap mutu.  
2.2 Industri Farmasi harus memiliki struktur organisasi di mana hubungan  
antara Penanggung Jawab Produksi, Penanggung Jawab Pengawasan  
Mutu dan Penanggung Jawab Pemastian Mutu sebagaimana dimaksud  
pada angka 2.7 ditunjukkan dengan jelas di hirarki manajerial.  
2.3 Personel pada posisi kunci seharusnya mempunyai tugas spesifik yang  
dicantumkan pada uraian tugas tertulis dan mempunyai kewenangan  
yang memadai untuk melaksanakan tugasnya. Tidak boleh ada gap/celah  
atau tumpang tindih tanggung jawab dari personel tersebut dalam  
penerapan CPOB. Personel kunci harus memenuhi persyaratan kualifikasi  
yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, dan  
seharusnya selalu hadir untuk melaksanakan tanggung jawabnya sesuai  
dengan perizinan berusaha.  
2.4 Beberapa tugas personel pada posisi kunci dapat dilimpahkan kepada  
wakil yang ditunjuk namun memiliki tingkat kualifikasi yang memadai.  
Tugas yang dapat dilimpahkan tersebut merupakan tugas yang tidak  
bersifat pengambilan keputusan. Pelimpahan tugas tersebut merupakan  
pelimpahan secara mandat dengan tanggung jawab berada pada pemberi  
tugas (personel kunci).  
2.5 Dalam hal personel kunci tidak dapat melaksanakan tugas untuk  
sementara waktu misal cuti sakit, cuti melahirkan dan lain-lain, tugas  
tersebut dapat dilimpahkan kepada personel yang ditunjuk dengan tingkat  
kualifikasi yang memadai.  
2.6 Manajemen puncak memiliki tanggung jawab tertinggi untuk memastikan  
dibentuknya Sistem Mutu Industri Farmasi yang efektif untuk mencapai  
- 18 -  
sasaran mutu; peran, tanggung jawab dan wewenang dijelaskan,  
dikomunikasikan dan diterapkan di seluruh organisasi. Manajemen  
puncak seharusnya menetapkan kebijakan mutu yang menguraikan  
keseluruhan maksud dan arah perusahaan terkait mutu dan seharusnya  
memastikan kesesuaian dan efektivitas Sistem Mutu Industri Farmasi dan  
pemenuhan CPOB melalui keikutsertaan dalam tinjauan manajemen.  
PERSONEL KUNCI  
2.7 Manajemen puncak seharusnya menunjuk personel kunci termasuk  
Penanggung Jawab Produksi, Penanggung Jawab Pengawasan Mutu, dan  
Penanggung Jawab Pemastian Mutu. Penanggung Jawab Produksi,  
Penanggung Jawab Pengawasan Mutu dan Penanggung Jawab Pemastian  
Mutu harus independen satu terhadap yang lain. Seharusnya personel  
tersebut tidak mempunyai kepentingan lain yang dapat menimbulkan  
konflik kepentingan pribadi atau finansial. Manajemen puncak  
seharusnya memperhatikan peran, tanggung jawab, dan kewenangan  
yang ditetapkan.  
2.8 Tugas Penanggung Jawab Pemastian Mutu sebagai berikut:  
a. memastikan penerapan (dan, bila diperlukan, membentuk) sistem  
mutu;  
b. ikut serta dalam atau memprakarsai pembentukan manual mutu  
perusahaan;  
c.  
mengawasi dan berpartisipasi dalam audit internal atau inspeksi diri  
berkala;  
d. memprakarsai dan mengawasi dalam pelaksanaan audit eksternal  
(audit terhadap pemasok);  
e.  
f.  
memprakarsai dan mengawasi program validasi;  
memastikan pemenuhan persyaratan teknik dan/atau peraturan  
Badan Pengawas Obat dan Makanan yang berkaitan dengan mutu  
produk jadi;  
g.  
mengevaluasi/mengkaji catatan batch;  
h. meluluskan atau menolak produk jadi untuk penjualan dengan  
mempertimbangkan semua faktor terkait; dan  
i.  
memastikan bahwa setiap batch produk jadi telah diproduksi dan  
diperiksa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan  
dan sesuai dengan persetujuan izin edar.  
2.9 Penanggung Jawab Produksi memiliki tanggung jawab sebagai berikut:  
a. memastikan bahwa Obat diproduksi dan disimpan sesuai prosedur  
agar memenuhi persyaratan mutu yang ditetapkan;  
b. memberikan persetujuan terhadap prosedur yang terkait dengan  
kegiatan produksi dan memastikan bahwa prosedur diterapkan  
secara ketat;  
- 19 -  
c.  
memastikan bahwa catatan produksi telah dievaluasi dan  
ditandatangani oleh personel yang berwenang;  
d. memastikan pelaksanaan kualifikasi dan pemeliharaan bangunan  
dan fasilitas serta peralatan di bagian produksi;  
e.  
f.  
memastikan bahwa validasi yang tepat telah dilaksanakan; dan  
memastikan bahwa pelatihan awal dan berkesinambungan bagi  
personel di departemennya dilaksanakan dan diterapkan sesuai  
kebutuhan.  
2.10 Penanggung Jawab Pengawasan Mutu memiliki tanggung jawab sebagai  
berikut:  
a. memberi persetujuan terhadap spesifikasi, instruksi pengambilan  
sampel, metode pengujian dan prosedur pengawasan mutu lain;  
b. memastikan bahwa seluruh pengujian yang diperlukan telah  
dilaksanakan;  
c.  
memberi persetujuan dan memantau semua analisis berdasarkan  
kontrak;  
d. memastikan pelaksanaan kualifikasi dan pemeliharaan bangunan  
dan fasilitas serta peralatan di bagian pengawasan mutu;  
e.  
f.  
memastikan bahwa validasi yang tepat telah dilaksanakan;  
memastikan bahwa pelatihan awal dan berkesinambungan bagi  
personel di departemennya dilaksanakan dan diterapkan sesuai  
kebutuhan; dan  
g.  
menyetujui atau menolak bahan awal, bahan pengemas, produk  
antara, produk ruahan dan produk jadi sesuai hasil evaluasi.  
Tugas lain Pengawasan Mutu dirangkum dalam Bab 7 Pengawasan Mutu.  
2.11 Penanggung Jawab Produksi, Penanggung Jawab Pengawasan Mutu dan  
Penanggung Jawab Pemastian Mutu memiliki tanggung jawab bersama  
atau menerapkan bersama, semua aspek yang berkaitan dengan mutu  
termasuk  
khususnya  
desain,  
pelaksanaan,  
pemantauan  
dan  
pemeliharaan Sistem Mutu Industri Farmasi yang efektif. Hal ini  
termasuk, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan:  
a. otorisasi prosedur tertulis dan dokumen lain termasuk amandemen;  
b. pemantauan dan pengendalian lingkungan pembuatan;  
c.  
d. validasi proses;  
e. pelatihan;  
higiene pabrik;  
- 20 -  
f.  
persetujuan dan pemantauan pemasok bahan;  
g.  
persetujuan dan pemantauan terhadap Industri Farmasi pembuat  
Obat kontrak dan penyedia kegiatan alih daya terkait CPOB lain;  
h. penetapan dan pemantauan kondisi penyimpanan bahan dan  
produk;  
i.  
j.  
penyimpanan catatan;  
pemantauan terhadap kepatuhan persyaratan CPOB;  
k. inspeksi, investigasi dan pengambilan sampel untuk pemantauan  
faktor yang mungkin berpengaruh terhadap mutu produk;  
l.  
ikut serta dalam pelaksanaan tinjauan manajemen terhadap kinerja  
proses, mutu produk dan Sistem Mutu Industri Farmasi dan  
mendorong perbaikan berkelanjutan; dan  
m. memastikan komunikasi yang tepat waktu dan efektif dan proses  
eskalasi berjalan untuk mengangkat permasalahan mutu ke tingkat  
manajemen yang tepat.  
PELATIHAN  
2.12 Industri Farmasi seharusnya mengadakan pelatihan bagi seluruh personel  
yang karena tugasnya berada di area produksi dan gudang penyimpanan  
atau laboratorium (termasuk personel teknik, pemeliharaan dan  
pembersihan), dan bagi personel lain yang kegiatannya berdampak pada  
mutu produk.  
2.13 Di samping pelatihan dasar dalam teori dan praktik Sistem Mutu Industri  
Farmasi dan CPOB, personel baru seharusnya memperoleh pelatihan  
sesuai  
dengan  
tugas  
yang  
diberikan  
kepadanya.  
Pelatihan  
berkesinambungan seharusnya juga diberikan, dan efektivitas  
penerapannya seharusnya dinilai secara berkala. Seharusnya tersedia  
program pelatihan yang disetujui oleh Penanggung Jawab Produksi,  
Penanggung Jawab Pengawasan Mutu atau Penanggung Jawab Pemastian  
Mutu. Catatan pelatihan seharusnya disimpan.  
2.14 Pelatihan spesifik seharusnya diberikan kepada personel yang bekerja di  
area di mana kontaminasi menimbulkan bahaya, misal area bersih atau  
area penanganan bahan berpotensi tinggi, toksik, bersifat infeksius atau  
menimbulkan sensitisasi.  
2.15 Pengunjung atau personel yang tidak mendapat pelatihan sebaiknya tidak  
dibawa masuk ke area produksi dan laboratorium pengawasan mutu. Bila  
tidak dapat dihindarkan, seharusnya mereka diberi penjelasan lebih  
dahulu, terutama mengenai higiene perorangan dan pakaian pelindung  
yang dipersyaratkan serta diawasi dengan ketat.  
2.16 Sistem Mutu Industri Farmasi dan semua tindakan yang tepat untuk  
meningkatkan pemahaman dan penerapannya seharusnya dibahas secara  
mendalam selama pelatihan.  
2.17 Pelatihan seharusnya diberikan oleh orang yang terkualifikasi.  
- 21 -  
HIGIENE PERSONEL  
2.18 Program higiene yang rinci seharusnya disiapkan dan disesuaikan dengan  
berbagai kebutuhan di pabrik. Program tersebut seharusnya mencakup  
prosedur yang berkaitan dengan praktik kesehatan dan higiene serta  
pakaian personel. Prosedur seharusnya dipahami dan dipatuhi secara  
ketat oleh setiap personel yang bertugas di area produksi, area  
pengambilan sampel dan laboratorium pengawasan mutu. Pelaksanaan  
program higiene seharusnya didorong oleh manajemen dan dibahas secara  
luas selama sesi pelatihan.  
2.19 Semua personel seharusnya menjalani pemeriksaan kesehatan pada saat  
proses perekrutan. Merupakan kewajiban Industri Farmasi agar tersedia  
instruksi yang memastikan bahwa kesehatan personel yang dapat  
memengaruhi mutu produk harus diketahui perusahaan. Sesudah  
pemeriksaan kesehatan awal, seharusnya dilakukan pemeriksaan  
kesehatan yang berisiko terhadap produk dan kesehatan personel bila  
diperlukan.  
2.20 Seharusnya diambil tindakan untuk memastikan bahwa tidak ada orang  
yang berpenyakit menular atau memiliki lesi terbuka pada tubuh terlibat  
dalam pembuatan Obat.  
2.21 Setiap orang yang memasuki area pembuatan seharusnya mengenakan  
pakaian pelindung sesuai dengan kegiatan yang akan dilakukan.  
2.22 Makan, minum, mengunyah atau merokok, atau menyimpan makanan,  
minuman, bahan merokok atau obat-obatan pribadi di area produksi dan  
area gudang harus dilarang. Secara umum, harus dilarang melakukan  
kegiatan yang tidak higienis di dalam area pembuatan atau di area lain  
yang dapat memengaruhi mutu produk.  
2.23 Kontak langsung antara tangan operator dengan produk yang terbuka dan  
juga dengan bagian peralatan yang kontak dengan produk harus  
dihindari.  
2.24 Personel diinstruksikan agar menggunakan sarana cuci tangan.  
2.25 Persyaratan khusus untuk pembuatan produk tertentu, misal sediaan  
steril, tercakup dalam Aneks 1 Pembuatan Produk Steril.  
KONSULTAN  
2.26 Konsultan harus memiliki pendidikan, pelatihan, dan pengalaman yang  
memadai, atau kombinasinya, untuk memberi saran atas subjek yang  
mereka kuasai. Catatan yang mencakup nama, alamat, kualifikasi, dan  
jenis layanan yang diberikan oleh konsultan seharusnya dipelihara.  
- 22 -  
BAB 3  
BANGUNAN DAN FASILITAS  
PRINSIP  
Bangunan dan fasilitas untuk pembuatan Obat harus memiliki desain,  
konstruksi dan letak yang memadai, serta dirawat kondisinya untuk  
kemudahan pelaksanaan operasi yang benar. Tata letak dan desain ruangan  
harus dibuat sedemikian rupa untuk memperkecil risiko terjadi ketidakjelasan,  
kontaminasi silang dan kesalahan lain, serta memudahkan pembersihan,  
sanitasi dan perawatan yang efektif untuk menghindarkan kontaminasi silang,  
penumpukan debu atau kotoran, dan dampak lain yang dapat menurunkan  
mutu obat.  
UMUM  
3.1  
Letak bangunan seharusnya sedemikian rupa untuk menghindarkan  
kontaminasi dari lingkungan sekitar, seperti kontaminasi dari udara,  
tanah dan air serta dari kegiatan industri lain yang berdekatan. Apabila  
letak bangunan tidak sesuai, seharusnya diambil tindakan pencegahan  
yang efektif terhadap kontaminasi tersebut.  
3.2  
Bangunan dan fasilitas seharusnya didesain, dikonstruksi, dilengkapi  
dan dipelihara sedemikian agar memperoleh perlindungan maksimal  
terhadap pengaruh cuaca, banjir, rembesan dari tanah serta masuk dan  
bersarang serangga, burung, binatang pengerat, kutu atau hewan lain.  
Seharusnya tersedia prosedur untuk pengendalian binatang pengerat  
dan hama.  
3.3  
3.4  
Bangunan dan fasilitas seharusnya dipelihara dengan cermat,  
dibersihkan dan, bila perlu, didisinfeksi sesuai prosedur tertulis rinci.  
Catatan pembersihan dan disinfeksi seharusnya dikelola.  
Seluruh bangunan dan fasilitas termasuk area produksi, laboratorium,  
area penyimpanan, koridor dan lingkungan sekeliling bangunan  
seharusnya dipelihara dalam kondisi bersih dan rapi. Kondisi bangunan  
seharusnya ditinjau secara teratur dan diperbaiki di mana perlu.  
Perbaikan serta pemeliharaan bangunan dan fasilitas seharusnya  
dilakukan hati-hati agar kegiatan tersebut tidak merugikan mutu Obat.  
3.5  
3.6  
Pasokan listrik, pencahayaan, suhu, kelembaban dan ventilasi  
seharusnya tepat agar tidak mengakibatkan dampak merugikan baik  
secara langsung maupun tidak langsung terhadap Obat selama proses  
pembuatan dan penyimpanan, atau terhadap keakuratan fungsi dari  
peralatan.  
Desain dan tata letak ruang seharusnya memastikan:  
a. kompatibilitas dengan kegiatan pengolahan lain yang mungkin  
dilakukan di dalam fasilitas yang sama atau fasilitas yang  
berdampingan; dan  
- 23 -  
b. pencegahan area produksi dimanfaatkan sebagai jalur lalu lintas  
umum bagi personel dan bahan atau produk, atau sebagai tempat  
penyimpanan bahan atau produk selain yang sedang diproses.  
3.7  
3.8  
Tindakan pencegahan seharusnya diambil untuk mencegah personel  
yang tidak berkepentingan masuk. Area produksi, area penyimpanan dan  
area pengawasan mutu tidak boleh digunakan sebagai jalur lalu lintas  
bagi personel yang tidak bekerja di area tersebut.  
Kegiatan di bawah ini seharusnya dilakukan di area yang ditentukan:  
a. penerimaan bahan;  
b. karantina barang masuk;  
c.  
penyimpanan bahan awal dan bahan pengemas;  
d. penimbangan dan penyerahan bahan atau produk;  
e.  
f.  
pengolahan;  
pencucian peralatan;  
g. penyimpanan peralatan;  
h. penyimpanan produk ruahan;  
i.  
j.  
pengemasan;  
karantina produk jadi sebelum memperoleh pelulusan akhir;  
k. pengiriman produk; dan  
l. laboratorium pengawasan mutu.  
AREA PENIMBANGAN  
3.9 Penimbangan bahan awal dan perkiraan hasil nyata produk dengan cara  
penimbangan seharusnya dilakukan di area penimbangan terpisah yang  
didesain khusus untuk kegiatan tersebut. Area ini dapat menjadi bagian  
dari area penyimpanan atau area produksi.  
AREA PRODUKSI  
3.10 Kontaminasi silang seharusnya dicegah untuk semua produk melalui  
desain dan pengoperasian fasilitas pembuatan yang tepat. Tindakan  
pencegahan kontaminasi silang seharusnya sepadan dengan risikonya.  
Prinsip Manajemen Risiko Mutu seharusnya digunakan untuk menilai  
dan mengendalikan risiko.  
Tergantung dari tingkat risiko, mungkin diperlukan bangunan dan  
fasilitas dan peralatan yang terdedikasi untuk kegiatan pengolahan  
dan/atau pengemasan guna mengendalikan risiko dari beberapa Obat.  
- 24 -  
Fasilitas tersendiri dipersyaratkan untuk pembuatan Obat yang berisiko  
karena:  
a. risiko tidak dapat dikendalikan secara memadai melalui  
pengoperasian dan/atau tindakan teknis;  
b. data ilmiah dari evaluasi toksikologi tidak mendukung risiko yang  
dapat dikendalikan;  
c.  
batas residu relevan berdasarkan hasil evaluasi toksikologi, tidak  
dapat ditentukan secara memuaskan dengan metode analisis  
tervalidasi.  
termasuk produk yang dapat menimbulkan alergi dari bahan yang  
menimbulkan sensitisasi tinggi (misal betalaktam), preparat biologis  
(misal dari organisme hidup), dan produk lain seperti hormon tertentu  
(misal hormon seks), sitotoksika tertentu, produk mengandung bahan  
aktif tertentu berpotensi tinggi serta pembuatan produk nonobat.  
Panduan lebih lanjut dapat dilihat di Bab 5 Produksi, Aneks 2A  
Pembuatan Produk Terapi Advanced (Advanced Therapy Medicinal  
Product), Aneks 2B Pembuatan Bahan Aktif Biologis dan Produk Biologi,  
Aneks 3 Pembuatan Gas Medisinal, dan Aneks 9 Pembuatan  
Radiofarmaka.  
3.11 Tata letak ruang produksi sebaiknya dirancang sedemikian rupa untuk:  
a. memungkinkan kegiatan produksi dilakukan di area yang saling  
berhubungan mengikuti urutan tahap produksi dan menurut kelas  
kebersihan yang dipersyaratkan;  
b.  
c.  
mencegah kesesakan dan ketidakteraturan; dan  
memungkinkan komunikasi dan pengawasan yang efektif.  
3.12 Luas area kerja dan area penyimpanan bahan atau produk yang sedang  
dalam proses seharusnya memadai untuk memungkinkan penempatan  
peralatan dan bahan secara logis, sehingga dapat memperkecil risiko  
terjadi ketidakjelasan antara Obat atau komponen Obat yang berbeda,  
mencegah kontaminasi silang dan memperkecil risiko terlewat atau salah  
melaksanakan langkah proses pengolahan atau pengawasan.  
3.13 Permukaan dinding, lantai dan langit-langit bagian dalam ruangan di  
mana terdapat bahan baku dan bahan pengemas primer, produk antara  
atau produk ruahan yang terpapar ke lingkungan seharusnya halus,  
bebas retak dan sambungan terbuka, tidak melepaskan partikulat, serta  
memungkinkan pelaksanaan pembersihan (bila perlu disinfeksi) yang  
mudah dan efektif.  
3.14 Konstruksi lantai di area pengolahan seharusnya dibuat dari bahan  
kedap rembesan, permukaan rata dan memungkinkan pembersihan  
yang cepat serta efisien apabila terjadi tumpahan bahan. Sudut antara  
dinding dan lantai di area pengolahan seharusnya berbentuk  
lengkungan.  
- 25 -  
3.15 Pipa, fiting lampu, titik ventilasi dan instalasi layanan lain seharusnya  
didesain dan dipasang sedemikian rupa untuk menghindarkan  
pembentukan ceruk yang sulit dibersihkan. Untuk kepentingan  
pemeliharaan, sedapat mungkin seharusnya dapat diakses dari luar area  
produksi.  
3.16 Pipa yang terpasang di dalam ruangan tidak boleh menempel pada  
dinding tetapi digantungkan dengan menggunakan siku-siku penyangga  
berjarak cukup dari dinding untuk memudahkan pembersihan  
menyeluruh.  
3.17 Instalasi rangka atap, pipa dan saluran udara yang terpapar ke dalam  
ruangan seharusnya dihindarkan. Apabila tidak terhindarkan, maka  
prosedur dan jadwal pembersihan instalasi tersebut seharusnya dibuat  
dan diikuti.  
3.18 Lubang udara masuk dan keluar serta pipa-pipa dan salurannya  
seharusnya dipasang sedemikian rupa untuk mencegah kontaminasi  
terhadap produk.  
3.19 Saluran pembuangan air seharusnya cukup besar, didesain dan  
dilengkapi parit perangkap untuk mencegah alir balik. Sedapat mungkin  
saluran terbuka dicegah tetapi bila perlu seharusnya dangkal untuk  
memudahkan pembersihan dan disinfeksi.  
3.20 Area produksi seharusnya diventilasi secara efektif dengan  
menggunakan fasilitas pengendali udara termasuk filter udara dengan  
tingkat efisiensi yang dapat mencegah kontaminasi dan kontaminasi  
silang, pengendali suhu dan, bila perlu, pengendali kelembaban udara  
sesuai kebutuhan produk yang diproses dan kegiatan yang dilakukan di  
dalam ruangan dan dampaknya terhadap lingkungan luar pabrik. Area  
produksi seharusnya dipantau secara teratur baik selama ada maupun  
tidak ada kegiatan produksi untuk memastikan pemenuhan terhadap  
spesifikasi desain.  
3.21 Kelas kebersihan ruang/area untuk pembuatan Obat didasarkan pada  
jumlah maksimum partikulat udara dan jumlah maksimum mikrob  
udara yang diperbolehkan untuk tiap kelas kebersihan. Kelas kebersihan  
tersebut seharusnya disesuaikan dengan tingkat risiko terhadap produk  
yang dibuat.  
Kelas A, B, C dan D adalah kelas kebersihan ruang untuk pengolahan  
produk steril. Persyaratan pembuatan produk steril dirangkum pada  
Aneks 1 Pembuatan Produk Steril.  
Kelas E adalah kelas kebersihan ruang untuk pengolahan produk  
nonsteril, dimana persyaratan jumlah maksimum partikulat udara pada  
kondisi nonoperasional adalah 3.520.000 partikel/m3 untuk partikel  
ukuran ≥ 0,5 μm dan 29.000 untuk partikel ukuran ≥ 5 μm. Jumlah  
maksimum mikrob udara ditetapkan oleh industri berdasar kajian risiko  
dari jenis sediaan yang ditangani misal cair, krim, padat.  
3.22 Ruangan lain yang tidak diklasifikasikan menurut angka 3.21 di atas,  
seharusnya dilindungi.  
- 26 -  
3.23 Area di mana dilakukan kegiatan yang menimbulkan debu (misalnya  
pada saat pengambilan sampel, penimbangan bahan atau produk,  
pencampuran dan pengolahan bahan atau produk, pengemasan produk  
kering), memerlukan sarana penunjang khusus untuk mencegah  
kontaminasi silang dan untuk memudahkan pembersihan.  
3.24 Fasilitas pengemasan Obat seharusnya didesain secara khusus dan  
ditata sedemikian rupa untuk mencegah kecampurbauran atau  
kontaminasi silang.  
3.25 Area produksi seharusnya mendapat pencahayaan yang memadai,  
terutama di mana pengawasan visual dilakukan pada saat proses  
berjalan.  
3.26 Pengawasan selama-proses dapat dilakukan di dalam area produksi  
sepanjang kegiatan tersebut tidak menimbulkan risiko terhadap  
produksi.  
3.27 Pintu area produksi yang berhubungan langsung ke lingkungan luar,  
seperti pintu bahaya kebakaran, seharusnya ditutup rapat. Pintu  
tersebut seharusnya diamankan sedemikian rupa sehingga hanya dapat  
digunakan dalam keadaan darurat sebagai pintu ke luar. Pintu di dalam  
area produksi yang berfungsi sebagai barier terhadap kontaminasi silang  
seharusnya selalu ditutup apabila sedang tidak digunakan.  
AREA PENYIMPANAN  
3.28 Area penyimpanan seharusnya memiliki kapasitas yang memadai untuk  
menyimpan dengan rapi dan teratur berbagai macam bahan dan produk  
seperti bahan awal dan bahan pengemas, produk antara, produk ruahan  
dan produk jadi, produk dalam status karantina, produk yang telah  
diluluskan, produk yang ditolak, produk yang dikembalikan atau produk  
yang ditarik dari peredaran.  
3.29 Area penyimpanan seharusnya didesain atau disesuaikan untuk  
menjamin kondisi penyimpanan yang baik; Secara khusus area tersebut  
seharusnya bersih, kering dan mendapat pencahayaan yang cukup serta  
suhunya dipertahankan dalam batas yang ditetapkan.  
3.30 Apabila kondisi penyimpanan khusus (misal suhu, kelembaban)  
dibutuhkan, kondisi tersebut seharusnya disiapkan, dikendalikan,  
dipantau dan dicatat di mana diperlukan.  
3.31 Area penerimaan dan pengiriman barang seharusnya dapat memberikan  
perlindungan bahan dan produk terhadap cuaca. Area penerimaan  
seharusnya didesain dan dilengkapi dengan peralatan yang sesuai untuk  
kebutuhan pembersihan wadah barang masuk, bila diperlukan, sebelum  
dipindahkan ke tempat penyimpanan.  
3.32 Apabila status karantina dijamin dengan cara penyimpanan di area  
terpisah, maka area tersebut seharusnya diberi penandaan yang jelas  
dan akses ke area tersebut terbatas bagi personel yang berwenang.  
Sistem lain untuk menggantikan sistem karantina barang secara fisik  
seharusnya memberi pengamanan yang setara.  
- 27 -  
3.33 Seharusnya disediakan area terpisah dengan lingkungan yang terkendali  
untuk pengambilan sampel bahan awal. Apabila kegiatan tersebut  
dilakukan di area penyimpanan, maka pengambilan sampel seharusnya  
dilakukan sedemikian rupa untuk mencegah kontaminasi atau  
kontaminasi silang. Prosedur pembersihan yang memadai bagi ruang  
pengambilan sampel seharusnya tersedia.  
3.34 Area terpisah dan terkunci seharusnya disediakan untuk penyimpanan  
bahan dan produk yang ditolak, atau yang ditarik kembali atau yang  
dikembalikan.  
3.35 Bahan aktif berpotensi tinggi dan bahan radioaktif, narkotika, Obat  
berbahaya lain, dan zat atau bahan yang mengandung risiko tinggi  
terhadap penyalahgunaan, kebakaran atau ledakan seharusnya  
disimpan di area yang terjamin keamanannya. Obat narkotika dan Obat  
berbahaya lain seharusnya disimpan di tempat terkunci.  
3.36 Bahan pengemas cetak merupakan bahan yang kritis karena  
menyatakan kebenaran Obat menurut penandaannya. Perhatian khusus  
seharusnya diberikan dalam penyimpanan bahan ini agar terjamin  
keamanannya. Bahan label seharusnya disimpan di tempat terkunci.  
AREA PENGAWASAN MUTU  
3.37 Laboratorium pengawasan mutu seharusnya terpisah dari area produksi.  
Area pengujian biologi, mikrobiologi dan radioisotop seharusnya  
dipisahkan satu dengan yang lain.  
3.38 Laboratorium pengawasan mutu seharusnya didesain sesuai dengan  
kegiatan yang dilakukan. Luas ruang seharusnya memadai untuk  
mencegah pencampurbauran dan kontaminasi silang. Seharusnya  
disediakan tempat penyimpanan dengan luas yang memadai untuk  
sampel, baku pembanding (bila perlu dengan kondisi suhu terkendali),  
pelarut, pereaksi dan catatan.  
3.39 Suatu ruangan yang terpisah mungkin diperlukan untuk memberi  
perlindungan instrumen terhadap gangguan listrik, getaran, kelembaban  
yang berlebihan dan gangguan lain, atau bila perlu untuk mengisolasi  
instrumen.  
3.40 Desain laboratorium seharusnya memperhatikan kesesuaian bahan  
konstruksi yang dipakai, ventilasi dan pencegahan terhadap asap.  
Pasokan udara ke laboratorium seharusnya dipisahkan dari pasokan ke  
area produksi. Seharusnya dipasang unit pengendali udara yang terpisah  
untuk masing-masing laboratorium biologi, mikrobiologi dan radioisotop.  
SARANA PENDUKUNG  
3.41 Ruang istirahat dan kantin seharusnya dipisahkan dari area produksi  
dan laboratorium pengawasan mutu.  
3.42 Fasilitas untuk mengganti pakaian kerja, membersihkan diri dan toilet  
seharusnya disediakan dalam jumlah yang cukup dan mudah diakses.  
Toilet tidak boleh berhubungan langsung dengan area produksi atau area  
penyimpanan. Ruang ganti pakaian untuk area produksi seharusnya  
berada di area produksi namun terpisah dari ruang produksi.  
- 28 -  
3.43 Sedapat mungkin letak bengkel perbaikan dan pemeliharaan peralatan  
terpisah dari area produksi. Apabila suku cadang, aksesori mesin dan  
perkakas bengkel di area produksi, seharusnya disediakan ruangan atau  
lemari khusus untuk penyimpanan alat tersebut.  
3.44 Sarana pemeliharaan hewan seharusnya diisolasi dengan baik terhadap  
area lain dan dilengkapi pintu masuk terpisah (akses hewan) serta  
fasilitas pengendali udara yang terpisah.  
PEMBERSIHAN DAN SANITASI BANGUNAN DAN FASILITAS  
3.45 Bangunan yang digunakan untuk pembuatan Obat seharusnya didesain  
dan dikonstruksi dengan tepat untuk memudahkan sanitasi yang baik.  
3.46 Seharusnya disediakan fasilitas yang memadai untuk penyimpanan  
pakaian personel dan milik pribadinya di tempat yang tepat.  
3.47 Penyiapan, penyimpanan dan konsumsi makanan dan minuman  
seharusnya dibatasi di area khusus, misalnya kantin. Fasilitas ini  
seharusnya memenuhi standar saniter.  
3.48 Sampah tidak boleh dibiarkan menumpuk. Sampah seharusnya  
dikumpulkan di dalam wadah yang sesuai untuk dipindahkan ke tempat  
penampungan di luar bangunan dan dibuang secara teratur dan berkala  
dengan mengindahkan persyaratan saniter.  
3.49 Rodentisida, insektisida, agens fumigasi dan bahan sanitasi tidak boleh  
mengkontaminasi peralatan, bahan awal, bahan pengemas, bahan yang  
sedang diproses atau produk jadi.  
3.50 Seharusnya ada prosedur tertulis untuk pemakaian rodentisida,  
insektisida, fungisida, agens fumigasi, pembersih dan sanitasi yang  
tepat. Prosedur tertulis tersebut seharusnya disusun dan dipatuhi untuk  
mencegah kontaminasi terhadap peralatan, bahan awal, wadah Obat,  
tutup wadah, bahan pengemas dan label atau produk jadi. Rodentisida,  
insektisida dan fungisida tidak boleh digunakan kecuali yang sudah  
terdaftar dan digunakan sesuai peraturan terkait.  
3.51 Seharusnya ada prosedur tertulis yang menunjukkan penanggung jawab  
untuk sanitasi serta menguraikan dengan cukup rinci mengenai jadwal,  
metode, peralatan dan bahan pembersih yang harus digunakan untuk  
pembersihan fasilitas dan bangunan. Prosedur tertulis terkait  
seharusnya dipatuhi.  
3.52 Prosedur sanitasi seharusnya berlaku untuk pekerjaan yang  
dilaksanakan oleh kontraktor atau karyawan sementara maupun  
karyawan purnawaktu selama pekerjaan operasional biasa.  
3.53 Persyaratan khusus untuk pembuatan produk steril dicakup dalam  
Aneks 1 Pembuatan Produk Steril.  
- 29 -  
BAB 4  
PERALATAN  
PRINSIP  
Peralatan untuk pembuatan Obat seharusnya memiliki desain dan konstruksi  
yang tepat, ukuran yang memadai serta ditempatkan dan dikualifikasi dengan  
tepat, agar mutu Obat terjamin sesuai desain serta seragam dari batch-ke-batch  
dan untuk memudahkan pembersihan serta pemeliharaan agar dapat mencegah  
kontaminasi silang, penumpukan debu atau kotoran dan, hal-hal yang  
umumnya berdampak buruk pada mutu produk.  
DESAIN DAN KONSTRUKSI  
4.1  
Peralatan manufaktur seharusnya didesain, ditempatkan dan dikelola  
sesuai dengan tujuannya.  
4.2  
Permukaan peralatan yang bersentuhan dengan bahan awal, produk  
antara atau produk jadi tidak boleh menimbulkan reaksi, adisi atau  
absorbsi yang dapat mempengaruhi identitas, mutu atau kemurnian di  
luar batas yang ditentukan.  
4.3  
Bahan yang diperlukan untuk pengoperasian alat khusus, misalnya  
pelumas atau pendingin tidak boleh bersentuhan dengan bahan yang  
sedang diolah sehingga tidak mempengaruhi identitas, mutu atau  
kemurnian bahan awal, produk antara ataupun produk jadi.  
4.4  
4.5  
Peralatan tidak boleh merusak produk akibat katup bocor, tetesan  
pelumas dan hal sejenis atau karena perbaikan, pemeliharaan,  
modifikasi dan adaptasi yang tidak tepat.  
Peralatan manufaktur seharusnya didesain sedemikian rupa agar mudah  
dibersihkan. Peralatan tersebut seharusnya dibersihkan sesuai prosedur  
tertulis yang rinci serta disimpan dalam keadaan bersih dan kering.  
4.6  
4.7  
Peralatan pencucian dan pembersihan seharusnya dipilih dan digunakan  
agar tidak menjadi sumber kontaminasi.  
Peralatan produksi yang digunakan seharusnya tidak berakibat buruk  
pada produk. Bagian alat produksi yang bersentuhan dengan produk  
tidak boleh bersifat reaktif, aditif atau absorbtif yang dapat memengaruhi  
mutu dan berakibat buruk pada produk.  
4.8  
4.9  
Semua peralatan khusus untuk pengolahan bahan mudah terbakar atau  
bahan kimia atau yang ditempatkan di area di mana digunakan bahan  
mudah terbakar, seharusnya dilengkapi dengan perlengkapan elektris  
yang kedap eksplosi serta dibumikan dengan benar.  
Seharusnya tersedia alat timbang dan alat ukur dengan rentang dan  
ketelitian yang tepat untuk proses produksi dan pengawasan.  
4.10 Peralatan untuk mengukur, menimbang, mencatat dan mengendalikan  
seharusnya dikalibrasi dan diperiksa pada interval waktu tertentu  
- 30 -  
dengan metode yang ditetapkan. Catatan yang memadai dari pengujian  
tersebut seharusnya disimpan.  
4.11 Filter cairan yang digunakan untuk proses produksi tidak boleh  
melepaskan serat ke dalam produk. Filter yang mengandung asbes tidak  
boleh digunakan walaupun sesudahnya disaring kembali menggunakan  
filter khusus yang tidak melepaskan serat.  
4.12 Pipa air suling, air deionisasi dan bila perlu pipa air lain untuk produksi  
seharusnya disanitasi sesuai prosedur tertulis. Prosedur tersebut  
seharusnya berisi rincian batas cemaran mikrob dan tindakan yang  
harus dilakukan.  
PEMASANGAN DAN PENEMPATAN  
4.13 Peralatan seharusnya dipasang sedemikian rupa untuk mencegah risiko  
kesalahan atau kontaminasi.  
4.14 Peralatan satu sama lain seharusnya ditempatkan pada jarak yang  
cukup untuk menghindarkan kesesakan serta memastikan tidak terjadi  
kekeliruan dan kecampurbauran produk.  
4.15 Semua sabuk (belt) dan puli (pulley) mekanis terbuka seharusnya  
dilengkapi dengan pengaman.  
4.16 Air, uap dan udara bertekanan atau vakum serta saluran lain  
seharusnya dipasang sedemikian rupa agar mudah diakses pada tiap  
tahap proses. Pipa seharusnya diberi penandaan yang jelas untuk  
menunjukkan isi dan arah aliran.  
4.17 Tiap peralatan utama seharusnya diberi tanda dengan nomor identitas  
yang jelas. Nomor ini dicantumkan di dalam semua perintah dan catatan  
batch untuk menunjukkan unit atau peralatan yang digunakan pada  
pembuatan batch tersebut kecuali bila peralatan tersebut hanya  
digunakan untuk satu jenis produk saja.  
4.18 Peralatan yang rusak, jika memungkinkan, seharusnya dikeluarkan dari  
area produksi dan pengawasan mutu, atau setidaknya, diberi penandaan  
yang jelas.  
PEMBERSIHAN DAN SANITASI PERALATAN  
4.19 Setelah digunakan, peralatan seharusnya dibersihkan baik bagian luar  
maupun bagian dalam sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan,  
serta dijaga dan disimpan dalam kondisi yang bersih. Tiap kali sebelum  
dipakai, kebersihannya diperiksa untuk memastikan bahwa semua  
produk atau bahan dari batch sebelumnya telah dihilangkan.  
4.20 Metode pembersihan dengan cara vakum atau cara basah lebih  
dianjurkan. Udara bertekanan dan sikat seharusnya digunakan dengan  
hati-hati dan bila mungkin dihindarkan karena menambah risiko  
kontaminasi produk.  
4.21 Pembersihan dan penyimpanan peralatan yang dapat dipindah-  
pindahkan  
dan  
penyimpanan  
bahan  
pembersih  
seharusnya  
dilaksanakan dalam ruangan yang terpisah dari ruangan pengolahan.  
- 31 -  
4.22 Prosedur tertulis yang cukup rinci untuk pembersihan dan sanitasi  
peralatan serta wadah yang digunakan dalam pembuatan Obat  
seharusnya dibuat, divalidasi dan ditaati. Prosedur ini seharusnya  
dirancang agar kontaminasi peralatan oleh bahan pembersih atau  
sanitasi dapat dicegah. Prosedur ini seharusnya meliputi penanggung  
jawab pembersihan, jadwal, metode, peralatan dan bahan yang dipakai  
dalam pembersihan serta metode pembongkaran dan perakitan kembali  
peralatan yang mungkin diperlukan untuk memastikan pembersihan  
yang benar terlaksana. Jika perlu, prosedur juga meliputi sterilisasi  
peralatan, penghilangan identitas batch sebelumnya serta perlindungan  
peralatan yang telah bersih terhadap kontaminasi sebelum digunakan.  
4.23 Catatan mengenai pelaksanaan pembersihan, sanitasi, sterilisasi dan  
pemeriksaan sebelum penggunaan peralatan seharusnya disimpan  
secara benar.  
4.24 Disinfektan dan deterjen seharusnya dipantau terhadap kontaminasi  
mikrob; enceran disinfektan dan deterjen seharusnya disimpan dalam  
wadah yang sebelumnya telah dibersihkan dan seharusnya disimpan  
untuk jangka waktu tertentu kecuali bila disterilkan.  
PEMELIHARAAN  
4.25 Peralatan seharusnya dipelihara sesuai jadwal untuk mencegah  
malfungsi atau kontaminasi yang dapat mempengaruhi identitas, mutu  
atau kemurnian produk.  
4.26 Kegiatan perbaikan dan pemeliharaan tidak boleh menimbulkan risiko  
terhadap mutu produk.  
4.27 Bahan pendingin, pelumas dan bahan kimia lain seperti cairan alat  
penguji suhu seharusnya dievaluasi dan disetujui dengan proses formal.  
4.28 Prosedur tertulis untuk pemeliharaan peralatan seharusnya dibuat dan  
dipatuhi.  
4.29 Pelaksanaan pemeliharaan dan pemakaian suatu peralatan utama  
seharusnya dicatat dalam buku log alat yang menunjukkan tanggal,  
waktu, produk, kekuatan dan nomor setiap batch atau lot yang diolah  
dengan alat tersebut. Catatan untuk peralatan yang digunakan khusus  
untuk satu produk saja dapat ditulis dalam catatan batch.  
4.30 Peralatan dan alat bantu seharusnya dibersihkan, disimpan, dan bila  
perlu disanitasi dan disterilisasi untuk mencegah kontaminasi atau sisa  
bahan dari proses sebelumnya yang akan memengaruhi mutu produk  
termasuk produk antara di luar spesifikasi resmi atau spesifikasi lain  
yang telah ditentukan.  
4.31 Bila peralatan digunakan untuk membuat produk secara kontinu dan  
secara kampanye pada batch yang berurutan dari produk dan produk  
antara yang sama, peralatan seharusnya dibersihkan dalam tenggat  
waktu yang sesuai untuk mencegah penumpukan dan sisa kontaminan  
(misal: hasil urai atau tingkat mikrob yang melebihi batas).  
- 32 -  
4.32 Peralatan umum (tidak dikhususkan) seharusnya dibersihkan setelah  
digunakan memproduksi produk yang berbeda untuk mencegah  
kontaminasi silang.  
4.33 Peralatan seharusnya diidentifikasi isi dan status kebersihannya dengan  
cara yang baik.  
4.34 Buku log untuk peralatan utama dan kritis seharusnya dibuat untuk  
pencatatan validasi pembersihan dan pembersihan yang telah dilakukan  
termasuk tanggal dan personel yang melakukan kegiatan tersebut.  
- 33 -  
BAB 5  
PRODUKSI  
PRINSIP  
Kegiatan produksi seharusnya dilaksanakan mengikuti prosedur yang telah  
ditetapkan dan memenuhi ketentuan CPOB yang menjamin senantiasa  
menghasilkan Obat yang memenuhi persyaratan mutu serta memenuhi  
ketentuan izin pembuatan dan izin edar.  
UMUM  
5.1 Produksi seharusnya dilakukan dan disupervisi oleh personel yang  
kompeten.  
5.2 Seluruh penanganan bahan dan produk jadi, seperti penerimaan dan  
karantina,  
pengambilan  
sampel,  
penyimpanan,  
penandaan,  
penimbangan, pengolahan, pengemasan dan distribusi seharusnya  
dilakukan sesuai prosedur atau instruksi tertulis dan bila perlu dicatat.  
5.3 Seluruh bahan yang diterima seharusnya diperiksa untuk memastikan  
kesesuaiannya dengan pesanan. Wadah seharusnya dibersihkan di mana  
perlu dan diberi penandaan dengan data yang diperlukan.  
5.4 Kerusakan wadah dan masalah lain yang dapat berdampak merugikan  
terhadap mutu bahan seharusnya diselidiki, dicatat dan dilaporkan  
kepada Bagian Pengawasan Mutu.  
5.5 Bahan yang diterima dan produk jadi seharusnya dikarantina secara fisik  
atau administratif segera setelah diterima atau diolah, sampai dinyatakan  
lulus untuk pemakaian atau distribusi.  
5.6 Produk antara dan produk ruahan yang diterima seharusnya ditangani  
seperti penerimaan bahan awal.  
5.7 Semua bahan dan produk jadi seharusnya disimpan pada kondisi seperti  
yang ditetapkan pabrik pembuat dan disimpan secara rapi dan teratur  
untuk memudahkan segregasi antar batch dan rotasi stok.  
5.8 Pemeriksaan hasil nyata dan rekonsiliasi jumlah seharusnya dilakukan  
sedemikian rupa untuk memastikan tidak ada penyimpangan dari batas  
yang telah ditetapkan.  
5.9 Pengolahan produk yang berbeda tidak boleh dilakukan secara bersamaan  
atau berurutan dalam ruang kerja yang sama kecuali tidak ada risiko  
terjadi kecampurbauran ataupun kontaminasi silang.  
5.10 Produk dan bahan seharusnya dilindungi terhadap kontaminasi mikrob  
atau kontaminasi lain pada tiap tahap pengolahan.  
5.11 Bila bekerja dengan bahan atau produk kering, seharusnya dilakukan  
tindakan khusus untuk mencegah debu timbul serta penyebarannya. Hal  
ini terutama dilakukan pada penanganan bahan yang sangat berbahaya,  
mencakup bahan yang sangat aktif atau menyebabkan sensitisasi.  
- 34 -  
5.12 Selama pengolahan, semua bahan, wadah produk ruahan, peralatan atau  
mesin produksi dan bila perlu ruang kerja yang dipakai seharusnya diberi  
label atau penandaan dari produk atau bahan yang sedang diolah,  
kekuatan (bila ada) dan nomor batch. Bila perlu, penandaan ini  
seharusnya juga menyebutkan tahap proses produksi.  
5.13 Label pada wadah, alat atau ruangan seharusnya jelas, tidak berarti ganda  
dan dengan format yang telah ditetapkan. Label berwarna sering kali  
sangat membantu untuk menandakan status (misal: karantina,  
diluluskan, ditolak, bersih dan lain-lain).  
5.14 Pemeriksaan seharusnya dilakukan untuk memastikan pipa penyalur dan  
alat lain untuk transfer bahan dan produk dari satu ke tempat lain telah  
terhubung dengan benar.  
5.15 Penyimpangan terhadap instruksi atau prosedur seharusnya sedapat  
mungkin dihindarkan. Bila terjadi penyimpangan maka seharusnya ada  
persetujuan tertulis dari Penanggung Jawab bagian Manajemen Mutu  
(Pemastian Mutu) dan bila perlu melibatkan bagian Pengawasan Mutu.  
5.16 Akses ke bangunan dan fasilitas produksi seharusnya dibatasi hanya  
untuk personel yang berwenang.  
BAHAN AWAL  
5.17 Seleksi, kualifikasi, persetujuan dan pemeliharaan pemasok bahan awal,  
beserta pembelian dan penerimaannya, seharusnya didokumentasikan  
sebagai bagian dari sistem mutu Industri Farmasi. Tingkat pengawasan  
seharusnya proporsional dengan risiko yang ditimbulkan oleh masing-  
masing bahan, dengan mempertimbangkan sumbernya, proses  
pembuatan, kompleksitas rantai pasokan, dan penggunaan akhir di mana  
bahan tersebut digunakan dalam produk Obat. Bukti pendukung untuk  
setiap persetujuan pemasok/bahan seharusnya disimpan. Personel yang  
terlibat dalam kegiatan ini seharusnya memiliki pengetahuan terkini  
tentang pemasok, rantai pasokan, dan risiko yang terkait.  
5.18 lndustri Farmasi harus memastikan keterlibatan distributor bahan awal  
luar negeri dan/atau PBF dalam rantai pasok sebagai upaya pemastian  
integritas dan ketertelusuran rantai pasok. Perolehan bahan awal dengan  
standar dan/atau persyaratan mutu sesuai dengan ketentuan peraturan  
perundang-undangan (pharmaceutical grade) seharusnya dilaksanakan  
berdasarkan prioritas urutan sebagai berikut:  
a. diperoleh langsung dari pabrik pembuat bahan awal;  
b. diperoleh dari PBF;  
b. diperoleh dari distributor luar negeri yang ditunjuk oleh dan/atau  
bekerja sama dengan pabrik pembuat bahan awal; atau  
c. diperoleh dari distributor luar negeri yang memiliki kerjasama dengan  
distributor yang ditunjuk langsung oleh pabrik pembuat bahan awal.  
5.19 Setiap pengadaan bahan awal dari PBF dilakukan oleh Apoteker  
Penanggung Jawab atau pimpinan lembaga sesuai dengan ketentuan  
peraturan perundang-undangan.  
5.20 Persyaratan mutu bahan awal yang ditetapkan oleh pabrik pembuat  
seharusnya didiskusikan dan disepakati bersama pemasok. Aspek  
produksi, pengujian dan pengawasan yang tepat, termasuk persyaratan  
- 35 -  
penanganan, pelabelan, persyaratan pengemasan dan distribusi, serta  
prosedur  
keluhan,  
penarikan  
dan  
penolakan  
seharusnya  
didokumentasikan dalam perjanjian mutu atau spesifikasi yang resmi.  
5.21 Semua penerimaan, pengeluaran dan jumlah bahan tersisa seharusnya  
dicatat. Catatan seharusnya berisi keterangan mengenai pasokan, nomor  
batch/lot, tanggal penerimaan atau penyerahan, tanggal pelulusan dan  
tanggal kedaluwarsa bila ada.  
5.22 Untuk persetujuan dan pemeliharaan pemasok bahan aktif dan eksipien,  
diperlukan hal-hal berikut:  
Bahan aktif  
Ketertelusuran rantai pasokan seharusnya ditetapkan dan risiko terkait,  
mulai dari bahan awal untuk pembuatan bahan aktif hingga produk jadi,  
seharusnya dinilai secara resmi dan diverifikasi berkala. Tindakan yang  
tepat seharusnya dilakukan untuk mengurangi risiko terhadap mutu  
bahan aktif.  
Catatan rantai pasokan dan ketertelusuran untuk setiap bahan aktif  
(termasuk bahan awal untuk pembuatan bahan aktif) seharusnya tersedia  
dan disimpan oleh pabrik pembuat Obat.  
Audit seharusnya dilakukan terhadap pabrik pembuat dan distributor  
bahan aktif untuk memastikan bahwa mereka memenuhi standar Cara  
Pembuatan Bahan Baku Aktif Obat yang Baik dan Cara Distribusi Obat  
yang Baik. Pemegang izin pembuatan seharusnya memverifikasi  
kepatuhan tersebut baik oleh dirinya sendiri maupun melalui entitas yang  
bertindak atas namanya di bawah suatu kontrak.  
Audit seharusnya dilakukan dalam durasi waktu dan ruang lingkup yang  
tepat untuk memastikan bahwa penilaian CPOB yang lengkap dan jelas  
dilakukan; pertimbangan seharusnya diberikan pada potensi kontaminasi  
silang dari bahan lain di lokasi. Laporan seharusnya sepenuhnya  
mencerminkan apa yang telah dilakukan dan diamati saat audit dengan  
segala ketidaksesuaian yang diidentifikasi dengan jelas. Tindakan  
perbaikan dan pencegahan yang diperlukan seharusnya dilaksanakan.  
Audit lebih lanjut seharusnya dilakukan pada interval yang ditentukan  
berdasarkan proses manajemen risiko mutu untuk memastikan  
pemeliharaan standar dan penggunaan berkelanjutan dari rantai pasokan  
yang disetujui.  
Eksipien  
Eksipien dan pemasok eksipien seharusnya dikendalikan secara tepat  
berdasarkan hasil penilaian risiko mutu yang resmi. Penilaian risiko mutu  
dapat mengacu pada PIC/S GMP Guide mengenai pelaksanaan penilaian  
risiko untuk pemastian penerapan Cara Pembuatan yang Baik untuk  
eksipien produk Obat untuk penggunaan manusia atau standar  
internasional lain terkait.  
5.23 Sebelum diluluskan untuk digunakan, tiap bahan awal seharusnya  
memenuhi spesifikasi dan diberi label dengan nama yang dinyatakan  
- 36 -  
dalam spesifikasi. Singkatan, kode ataupun nama yang tidak resmi tidak  
boleh dipakai.  
5.24 Tiap penerimaan atau batch bahan awal seharusnya diberi nomor rujukan  
yang akan menunjukkan identitas penerimaan atau batch selama  
penyimpanan dan pengolahan. Nomor tersebut seharusnya jelas  
tercantum pada label wadah untuk memungkinkan akses ke catatan  
lengkap tentang penerimaan atau batch yang akan diperiksa.  
5.25 Apabila dalam satu penerimaan terdapat lebih dari satu batch maka untuk  
tujuan pengambilan sampel, pengujian dan pelulusan, seharusnya  
dianggap sebagai batch yang terpisah.  
5.26 Pada tiap penerimaan bahan awal, seharusnya dilakukan pemeriksaan  
keutuhan wadah termasuk terhadap segel penanda kerusakan dan  
kesesuaian antara catatan pengiriman, pesanan pembelian, label pemasok  
dan pabrik pembuat yang disetujui serta informasi pemasok yang dikelola  
oleh pabrik pembuat produk Obat. Pemeriksaan pada setiap penerimaan  
seharusnya didokumentasikan. Sampel bahan awal seharusnya diambil  
oleh personel dengan metode yang disetujui oleh Penanggung Jawab  
Pengawasan Mutu.  
5.27 Seharusnya diambil langkah yang menjamin bahwa semua wadah pada  
suatu penerimaan berisi bahan awal yang benar, dan melakukan  
pengamanan terhadap kemungkinan salah penandaan wadah oleh  
pemasok.  
5.28 Bahan awal yang diterima seharusnya dikarantina sampai disetujui dan  
diluluskan untuk pemakaian oleh Penanggung Jawab bagian Pengawasan  
Mutu.  
5.29 Bahan awal di area penyimpanan seharusnya diberi label yang tepat. Label  
seharusnya memuat keterangan paling sedikit sebagai berikut:  
a. nama bahan dan bila perlu nomor kode bahan;  
b. nomor batch/kontrol yang diberikan pada saat penerimaan bahan;  
c.  
status bahan (misal: karantina, sedang diuji, diluluskan, ditolak); dan  
d. tanggal kedaluwarsa atau tanggal uji ulang bila perlu.  
Jika digunakan sistem penyimpanan terkomputerisasi yang divalidasi  
penuh, maka semua keterangan di atas tidak perlu ditampilkan dalam  
bentuk tulisan terbaca pada label.  
5.30 Untuk menjamin identitas isi bahan awal dari tiap wadah seharusnya  
dibuat prosedur atau dilakukan tindakan yang tepat. Wadah bahan awal  
yang telah diambil sampelnya seharusnya diidentifikasi (lihat Bab 7  
Pengawasan Mutu angka 7.12 7.14).  
5.31 Label yang menunjukkan status bahan awal seharusnya ditempelkan  
hanya oleh personel yang ditunjuk oleh Penanggung Jawab bagian  
Pengawasan Mutu. Untuk mencegah kekeliruan, label tersebut  
seharusnya berbeda dengan label yang digunakan oleh pemasok (misal  
dengan mencantumkan nama atau logo perusahaan). Bila status bahan  
- 37 -  
mengalami perubahan, maka label penunjuk status seharusnya juga  
diubah.  
5.32 Stok bahan awal seharusnya diperiksa secara berkala untuk meyakinkan  
bahwa wadah tertutup rapat dan diberi label dengan benar, dan dalam  
kondisi yang baik.  
5.33 Hanya bahan awal yang sudah diluluskan oleh bagian Pengawasan Mutu  
dan masih dalam masa simpan atau tanggal uji ulang yang boleh  
digunakan. Uji ulang seharusnya dilakukan mengikuti spesifikasi awal.  
5.34 Bahan awal, terutama yang dapat rusak karena terpapar panas,  
seharusnya disimpan di dalam ruangan yang suhu udaranya dikondisikan  
dengan ketat; bahan yang peka terhadap kelembaban dan/atau cahaya  
seharusnya disimpan di bawah kondisi yang dikendalikan dengan tepat.  
5.35 Penyerahan bahan awal seharusnya dilakukan hanya oleh personel yang  
berwenang sesuai dengan prosedur yang telah disetujui. Catatan stok  
bahan seharusnya disimpan dengan baik agar rekonsiliasi stok dapat  
dilakukan.  
5.36 Industri Farmasi bertanggung jawab atas pengujian bahan awal1  
sebagaimana dijelaskan dalam dokumen registrasi. Mereka dapat  
menggunakan hasil tes parsial atau lengkap dari pabrik pembuat bahan  
awal yang disetujui tetapi minimal harus melakukan uji identifikasi2 dan  
uji terhadap cemaran2. Pengambilan sampel bahan awal dilakukan sesuai  
dengan angka 7.17, angka 7.18 dan angka 7.19 Bab 7 Pengawasan Mutu.  
1
Pendekatan serupa seharusnya diterapkan pada bahan pengemas  
sebagaimana tercantum dalam angka 5.118.  
Uji identitas dan uji terhadap cemaran bahan awal seharusnya dilakukan  
2
sesuai dengan metode dan spesifikasi pada dokumen registrasi yang relevan.  
5.37 Alasan untuk menggunakan hasil tes parsial atau lengkap dari pabrik  
pembuat bahan awal yang disetujui sebagaimana dimaksud pada angka  
5.36 seharusnya dijustifikasi dan didokumentasikan. Persyaratan berikut  
seharusnya dipenuhi:  
a. perhatian khusus seharusnya diberikan terhadap pengendalian  
distribusi  
(transportasi,  
kegiatan  
penjualan  
partai  
besar,  
penyimpanan dan pengiriman) untuk memelihara karakteristik mutu  
bahan awal dan untuk memastikan bahwa hasil pengujian tetap  
sesuai untuk bahan yang dikirim;  
b. pabrik pembuat Obat seharusnya melakukan audit, baik dilakukan  
sendiri maupun oleh pihak ketiga, pada interval yang tepat  
berdasarkan risiko lokasi pelaksanaan pengujian bahan awal  
(termasuk pengambilan sampel) untuk memastikan kepatuhan  
terhadap CPOB dan spesifikasi serta metode pengujian yang tertera  
pada dokumen registrasi;  
c.  
sertifikat analisis yang diberikan oleh pabrik pembuat/pemasok  
bahan awal seharusnya ditandatangani oleh orang yang ditunjuk  
terkualifikasi dan memiliki pengalaman yang sesuai. Tanda tangan  
tersebut memastikan bahwa setiap batch telah diperiksa  
pemenuhannya terhadap spesifikasi produk yang disepakati kecuali  
- 38 -  
jika kepastian ini diberikan secara terpisah. Tanda tangan elektronik  
yang tervalidasi dapat diterima;  
d. pabrik pembuat produk Obat seharusnya memiliki pengalaman yang  
sesuai dalam menangani pabrik pembuat bahan awal (termasuk  
pengalaman dalam menangani pemasok). Pengalaman yang  
dimaksud termasuk penilaian batch yang diterima sebelumnya dan  
riwayat kepatuhan sebelum dilakukan pengurangan pengujian in-  
house. Setiap perubahan signifikan dalam proses pembuatan atau  
pengujian seharusnya dipertimbangkan;  
e.  
pabrik pembuat Obat seharusnya juga melakukan (atau melalui  
laboratorium kontrak yang disetujui) analisis lengkap pada interval  
yang tepat berdasarkan risiko dan membandingkan hasilnya dengan  
sertifikat analisis bahan dari pabrik pembuat atau pemasok untuk  
memeriksa keandalannya. Bila pada pengujian ini teridentifikasi  
ketidaksesuaian hasil analisis, seharusnya dilakukan investigasi dan  
diambil tindakan yang tepat. Keberterimaan seluruh sertifikat  
analisis dari pabrik pembuat atau pemasok bahan seharusnya  
dihentikan sampai investigasi dan tindakan tersebut telah  
dituntaskan.  
5.38 Penimbangan bahan awal seharusnya dilakukan oleh personel yang  
berwenang sesuai prosedur tertulis untuk memastikan bahan yang benar  
yang ditimbang atau diukur dengan akurat ke dalam wadah yang bersih  
dan diberi label dengan benar.  
5.39 Setiap bahan yang ditimbang atau diukur seharusnya diperiksa secara  
independen dan hasil pemeriksaan dicatat.  
5.40 Bahan yang ditimbang atau diukur untuk setiap batch seharusnya  
dikumpulkan dan diberi label jelas.  
5.41 Alat timbang seharusnya diverifikasi tiap hari sebelum dipakai untuk  
membuktikan bahwa kapasitas, ketelitian dan ketepatannya memenuhi  
persyaratan sesuai dengan jumlah bahan yang akan ditimbang.  
VALIDASI  
5.42 Studi validasi seharusnya memperkuat pelaksanaan CPOB dan dilakukan  
sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan. Hasil validasi dan  
kesimpulan seharusnya dicatat.  
5.43 Apabila suatu formula pembuatan atau metode preparasi baru diadopsi,  
seharusnya diambil langkah untuk membuktikan prosedur tersebut cocok  
untuk pelaksanaan produksi rutin, dan bahwa proses yang telah  
ditetapkan dengan menggunakan bahan dan peralatan yang telah  
ditentukan, akan senantiasa menghasilkan produk yang memenuhi  
persyaratan mutu.  
5.44 Perubahan signifikan terhadap proses pembuatan termasuk perubahan  
peralatan atau bahan yang dapat memengaruhi mutu produk dan atau  
reprodusibilitas proses seharusnya divalidasi.  
5.45 Seharusnya secara kritis dilakukan revalidasi berkala untuk memastikan  
bahwa proses dan prosedur tetap mampu mencapai hasil yang diinginkan.  
- 39 -  
PENCEGAHAN KONTAMINASI SILANG  
5.46 Pada umumnya, pembuatan produk nonobat seharusnya dihindarkan  
dibuat di area dan dengan peralatan untuk pembuatan Obat, namun, jika  
ada justifikasi, hal tersebut dapat diperbolehkan selama tindakan untuk  
mencegah kontaminasi silang yang dijelaskan pada angka selanjutnya  
serta pada Bab 3 Bangunan dan Fasilitas dapat diterapkan. Pembuatan  
dan/atau penyimpanan racun teknis, seperti pestisida (kecuali jika  
digunakan untuk pembuatan produk Obat) dan herbisida, tidak boleh  
dilakukan di area yang digunakan untuk pembuatan dan/atau  
penyimpanan produk Obat.  
5.47 Kontaminasi bahan awal atau produk oleh bahan atau produk lain  
seharusnya dicegah. Risiko kontaminasi silang ini dapat timbul akibat  
tidak terkendali debu, gas, uap, aerosol, bahan genetis atau organisme  
dari bahan aktif, bahan lain (bahan awal maupun yang sedang diproses),  
dan produk yang sedang diproses, residu yang tertinggal pada alat, dan  
pakaian kerja serta kulit operator. Risiko tersebut di atas seharusnya  
dinilai. Tingkat risiko kontaminasi dapat bervariasi tergantung dari sifat  
kontaminan dan produk yang terkontaminasi. Di antara kontaminan yang  
paling berbahaya adalah bahan yang dapat menimbulkan sensitisasi  
tinggi, preparat biologis yang mengandung mikrob hidup, hormon  
tertentu, bahan sitotoksik, dan bahan lain berpotensi tinggi. Produk yang  
paling terpengaruh oleh kontaminasi silang adalah sediaan parenteral  
atau yang diberikan pada luka terbuka dan sediaan yang diberikan dalam  
dosis besar dan/atau sediaan yang diberikan dalam jangka waktu yang  
panjang. Bagaimanapun, kontaminasi terhadap semua produk berisiko  
terhadap keselamatan pasien, tergantung pada sifat dan tingkat  
kontaminasi.  
5.48 Kontaminasi silang seharusnya dicegah dengan memperhatikan desain  
bangunan dan fasilitas dan peralatan seperti yang dijelaskan masing-  
masing dalam Bab 3 Bangunan dan Fasilitas dan Bab 4 Peralatan.  
Pencegahan kontaminasi silang seharusnya didukung dengan  
memerhatikan desain proses dan pelaksanaan tindakan teknis atau  
tindakan terorganisasi yang relevan, termasuk proses pembersihan yang  
efektif, untuk mengendalikan risiko kontaminasi silang.  
5.49 Proses Manajemen Risiko Mutu, yang mencakup evaluasi potensi dan  
toksikologi, seharusnya digunakan untuk menilai dan mengendalikan  
risiko kontaminasi silang pada produk yang dibuat. Faktor - seperti desain  
dan penggunaan fasilitas/peralatan, alur personel dan bahan,  
pengendalian mikrobiologi, karakteristik fisikokimia bahan aktif,  
karakteristik proses, proses pembersihan dan kemampuan analitis relatif  
terhadap batas relevan yang ditetapkan dari evaluasi produk seharusnya  
juga diperhitungkan. Hasil dari proses Manajemen Risiko Mutu  
seharusnya menjadi dasar untuk menentukan kebutuhan dan sejauh  
mana bangunan dan fasilitas dan peralatan harus dikhususkan dalam  
produk atau kelompok produk tertentu. Hal ini dapat mencakup dedikasi  
bagian tertentu yang bersentuhan dengan produk atau dedikasi seluruh  
fasilitas pembuatan. Pembatasan aktivitas pembuatan dengan  
menggunakan area produksi yang terpisah, area produksi terkungkung  
untuk fasilitas multiproduk mungkin dapat diterima selama ada  
justifikasi.  
- 40 -  
5.50 Hasil dari proses Manajemen Risiko Mutu seharusnya menjadi dasar  
untuk menentukan tingkat tindakan teknis dan tindakan terorganisasi  
yang diperlukan untuk mengendalikan risiko kontaminasi silang. Hal ini  
dapat mencakup, tetapi tidak terbatas pada:  
Tindakan teknis  
a. fasilitas pembuatan terdedikasi (bangunan dan fasilitas dan  
peralatan);  
b. area produksi terkungkung dengan alat pengolahan dan sistem tata  
udara yang terpisah. Isolasi sarana penunjang tertentu dari yang  
digunakan di area lain mungkin juga diperlukan;  
c.  
desain proses pembuatan, bangunan dan fasilitas dan peralatan yang  
dapat meminimalisasi risiko kontaminasi silang selama pemrosesan,  
pemeliharaan dan pembersihan;  
d. penggunaan "sistem tertutup" untuk pemrosesan dan transfer  
bahan/produk antar peralatan;  
e.  
penggunaan sistem penghalang fisik, termasuk isolator, sebagai  
tindakan pengungkungan;  
f.  
pembuangan debu terkendali di dekat sumber kontaminan, misal  
melalui ekstraksi di tempat;  
g.  
dedikasi peralatan, dedikasi bagian kontak produk atau dedikasi  
bagian tertentu yang sulit dibersihkan (misal filter), dedikasi alat  
pemeliharaan;  
h. penggunaan teknologi sekali pakai;  
i.  
j.  
penggunaan peralatan yang dirancang untuk memudahkan  
pembersihan;  
penggunaan penyangga udara dan pengaturan perbedaan tekanan  
yang tepat untuk membatasi kontaminan udara potensial dalam  
suatu area tertentu;  
k. meminimalkan risiko kontaminasi yang disebabkan oleh resirkulasi  
atau pemasukan kembali udara yang tidak ditangani atau  
penanganan yang tidak memadai;  
l.  
penggunaan sistem otomatis pembersihan-di-tempat yang tervalidasi  
efektivitasnya;  
m. pemisahan tempat pencucian, pengeringan dan penyimpanan  
peralatan untuk area pencucian umum.  
Tindakan Terorganisasi  
a. pendedikasian seluruh fasilitas pembuatan atau area produksi  
terkungkung secara kampanye (yang didedikasikan melalui  
pemisahan berdasarkan waktu) diikuti dengan proses pembersihan  
yang efektivitas telah divalidasi;  
- 41 -  
b. penggunaan pakaian pelindung khusus di area di mana diproses  
produk yang berisiko tinggi terhadap kontaminasi silang;  
c.  
verifikasi pembersihan setelah setiap kampanye produk seharusnya  
dipertimbangkan sebagai alat pendeteksi untuk mendukung  
keefektifan Manajemen Risiko Mutu untuk produk yang dianggap  
memberikan risiko lebih tinggi;  
d. tergantung pada risiko kontaminasi, verifikasi pembersihan  
permukaan yang tidak kontak dengan produk dan pemantauan  
udara di dalam area pembuatan dan/atau daerah yang bersebelahan  
untuk menunjukkan efektivitas tindakan pengendalian terhadap  
kontaminasi udara atau kontaminasi melalui transfer mekanis;  
e.  
f.  
tindakan khusus untuk penanganan limbah, air bilasan yang  
terkontaminasi dan pakaian kotor;  
pencatatan terhadap tumpahan, kejadian tidak sengaja atau  
penyimpangan prosedur;  
g.  
desain proses pembersihan untuk bangunan dan fasilitas dan  
peralatan sedemikian rupa sehingga proses pembersihan tersebut  
tidak menyebabkan risiko kontaminasi silang;  
h. desain catatan rinci untuk proses pembersihan untuk pemastian  
penyelesaian pembersihan sesuai dengan prosedur yang disetujui  
dan penggunaan label status bersih pada peralatan dan area  
pembuatan;  
i.  
j.  
penggunaan area pencucian umum secara kampanye;  
supervisi perilaku kerja untuk memastikan efektivitas pelatihan dan  
kepatuhan dengan prosedur terkait.  
5.51  
Tindakan pencegahan terhadap kontaminasi silang dan efektivitasnya  
seharusnya dikaji secara berkala sesuai prosedur yang ditetapkan.  
SISTEM PENOMORAN BATCH/LOT  
5.52  
Seharusnya tersedia sistem yang menjelaskan secara rinci penomoran  
batch/lot dengan tujuan untuk memastikan bahwa tiap batch/lot  
produk antara, produk ruahan atau produk jadi dapat diidentifikasi.  
5.53  
5.54  
5.55  
Sistem penomoran batch/lot yang digunakan pada tahap pengolahan  
dan tahap pengemasan seharusnya saling berkaitan.  
Sistem penomoran batch/lot seharusnya menjamin bahwa nomor  
batch/lot yang sama tidak dipakai secara berulang.  
Alokasi nomor batch/lot seharusnya segera dicatat dalam suatu buku  
log. Catatan tersebut seharusnya mencakup tanggal pemberian nomor,  
identitas produk dan ukuran batch/lot yang bersangkutan.  
- 42 -  
PENIMBANGAN DAN PENYERAHAN  
5.56  
Penimbangan atau penghitungan dan penyerahan bahan awal, bahan  
pengemas, produk antara dan produk ruahan dianggap sebagai bagian  
dari siklus produksi dan memerlukan dokumentasi serta rekonsiliasi  
yang lengkap. Pengendalian terhadap pengeluaran bahan dan produk  
tersebut untuk produksi, dari gudang, area penyerahan, atau antar  
bagian produksi, adalah sangat penting.  
5.57  
5.58  
5.59  
5.60  
Cara penanganan, penimbangan, penghitungan dan penyerahan bahan  
awal, bahan pengemas, produk antara, dan produk ruahan seharusnya  
tercakup dalam prosedur tertulis.  
Semua pengeluaran bahan awal, bahan pengemas, produk antara dan  
produk ruahan termasuk bahan tambahan yang telah diserahkan  
sebelumnya ke produksi, seharusnya didokumentasikan dengan benar.  
Hanya bahan awal, bahan pengemas, produk antara dan produk  
ruahan yang telah diluluskan oleh Pengawasan Mutu dan masih belum  
kedaluwarsa yang boleh diserahkan.  
Untuk menghindarkan terjadi kecampurbauran, kontaminasi silang,  
kehilangan identitas dan ketidakjelasan, maka hanya bahan awal,  
produk antara dan produk ruahan yang terkait dari satu batch saja yang  
boleh ditempatkan dalam area penyerahan. Setelah penimbangan,  
penyerahan dan penandaan, bahan awal, produk antara dan produk  
ruahan seharusnya diangkut dan disimpan dengan cara yang benar  
sehingga keutuhannya tetap terjaga sampai saat pengolahan  
berikutnya.  
5.61  
5.62  
5.63  
Sebelum penimbangan dan penyerahan, tiap wadah bahan awal  
seharusnya diperiksa kebenaran penandaan, termasuk label pelulusan  
dari Bagian Pengawasan Mutu.  
Kapasitas, ketelitian dan ketepatan alat timbang dan alat ukur yang  
dipakai seharusnya sesuai dengan jumlah bahan yang ditimbang atau  
ditakar.  
Untuk tiap penimbangan atau pengukuran seharusnya dilakukan  
pembuktian kebenaran identitas dan jumlah bahan yang ditimbang  
atau diukur oleh dua orang personel yang independen, dan pembuktian  
tersebut dicatat.  
5.64  
Ruang timbang dan penyerahan seharusnya dipertahankan  
kebersihannya. Bahan awal steril yang akan dipakai untuk produk steril  
seharusnya ditimbang dan diserahkan di area steril (lihat Glosarium:  
Ruang Steril).  
5.65  
5.66  
Kegiatan penimbangan dan penyerahan seharusnya dilakukan dengan  
memakai peralatan yang sesuai dan bersih.  
Bahan awal, produk antara dan produk ruahan yang diserahkan  
seharusnya diperiksa ulang kebenarannya dan ditandatangani oleh  
supervisor produksi sebelum dikirim ke area produksi.  
- 43 -  
5.67  
Sesudah ditimbang atau dihitung, bahan untuk tiap batch seharusnya  
disimpan dalam satu kelompok dan diberi penandaan yang yang jelas.  
PENGEMBALIAN  
5.68  
Semua bahan awal, bahan pengemas, produk antara dan produk  
ruahan yang dikembalikan ke gudang penyimpanan seharusnya  
didokumentasikan dengan benar dan direkonsiliasi.  
5.69  
Bahan awal, bahan pengemas, produk antara dan produk ruahan tidak  
boleh dikembalikan ke gudang penyimpanan kecuali memenuhi  
spesifikasi yang telah ditetapkan.  
OPERASI PENGOLAHAN PRODUK ANTARA DAN PRODUK RUAHAN  
5.70  
Semua bahan yang dipakai di dalam pengolahan seharusnya diperiksa  
sebelum dipakai.  
5.71  
Kegiatan pembuatan produk yang berbeda tidak boleh dilakukan  
bersamaan atau berurutan di dalam ruang yang sama kecuali tidak ada  
risiko terjadinya kecampurbauran atau kontaminasi silang.  
5.72  
Kondisi lingkungan di area pengolahan seharusnya dipantau dan  
dikendalikan agar selalu berada pada tingkat yang dipersyaratkan  
untuk kegiatan pengolahan. Sebelum kegiatan pengolahan dimulai  
seharusnya diambil langkah untuk memastikan area pengolahan dan  
peralatan bersih dan bebas dari bahan awal, produk atau dokumen  
yang tidak diperlukan untuk kegiatan pengolahan yang akan dilakukan.  
5.73  
5.74  
5.75  
Semua peralatan yang dipakai dalam pengolahan seharusnya diperiksa  
sebelum digunakan. Peralatan seharusnya dinyatakan bersih secara  
tertulis sebelum digunakan.  
Semua kegiatan pengolahan seharusnya dilaksanakan mengikuti  
prosedur yang tertulis. Tiap penyimpangan seharusnya dijustifikasi dan  
dilaporkan.  
Wadah dan tutup yang dipakai untuk bahan yang akan diolah, produk  
antara dan produk ruahan seharusnya bersih dan dibuat dari bahan  
yang tepat sifat dan jenisnya untuk melindungi produk atau bahan  
terhadap kontaminasi atau kerusakan.  
5.76  
5.77  
Semua wadah dan peralatan yang berisi produk antara seharusnya  
diberi label dengan benar yang menunjukkan tahap pengolahan.  
Sebelum label ditempelkan, semua penandaan terdahulu seharusnya  
dihilangkan.  
Semua produk antara dan ruahan seharusnya diberi label dan disimpan  
dalam kondisi yang tepat.  
5.78  
5.79  
Proses kritis seharusnya divalidasi (lihat “Validasi” pada Bab ini).  
Semua pengawasan selama-proses yang dipersyaratkan seharusnya  
dicatat dengan akurat pada saat pelaksanaannya.  
- 44 -  
5.80  
5.81  
Hasil nyata tiap tahap pengolahan batch seharusnya dicatat dan  
diperiksa serta dibandingkan dengan hasil teoritis.  
Penyimpangan yang signifikan dari hasil standar seharusnya dicatat  
dan diinvestigasi.  
5.82  
5.83  
Batas waktu dan kondisi penyimpanan produk dalam-proses  
seharusnya ditetapkan.  
Untuk sistem kritis yang tergantung pada operasi komputer seharusnya  
disiapkan sistem pengganti manakala terjadi kegagalan.  
BAHAN DAN PRODUK KERING  
5.84  
Untuk mengatasi masalah pengendalian debu dan kontaminasi silang  
yang terjadi pada saat penanganan bahan dan produk kering, perhatian  
khusus seharusnya diberikan pada desain, pemeliharaan serta  
penggunaan sarana dan peralatan. Apabila layak seharusnya dipakai  
sistem pembuatan tertutup atau metode lain yang sesuai.  
5.85  
Sistem penghisap udara yang efektif seharusnya dipasang dengan letak  
lubang pembuangan sedemikian rupa untuk menghindarkan  
kontaminasi terhadap produk atau proses lain. Sistem penyaringan  
udara yang efektif atau sistem lain yang sesuai seharusnya dipasang  
untuk menahan debu. Pemakaian alat penghisap debu pada pembuatan  
tablet dan kapsul sangat dianjurkan.  
Perhatian khusus seharusnya diberikan untuk melindungi produk  
terhadap kontaminasi serpihan logam atau gelas. Pemakaian peralatan  
gelas sedapat mungkin dihindarkan. Ayakan seharusnya diperiksa  
terhadap keausan atau kerusakan sebelum dan setelah pemakaian dan  
diperlukan alat pendeteksi logam (metal detector) pada proses  
yangmsesuai sebagai bagian pengendalian terhadap serpihan logam.  
5.86  
Seharusnya dijaga agar tablet atau kapsul tidak ada yang terselip atau  
tertinggal tanpa terdeteksi di mesin, alat penghitung atau wadah produk  
ruahan.  
Pencampuran dan Granulasi  
5.87  
Mesin pencampur, pengayak dan pengaduk seharusnya dilengkapi  
dengan sistem pengendali debu, kecuali digunakan sistem tertutup.  
5.88  
Parameter operasional yang kritis (misal: waktu, kecepatan dan suhu)  
untuk tiap proses pencampuran, pengadukan dan pengeringan  
seharusnya tercantum dalam dokumen produksi induk, dan dipantau  
selama proses berlangsung serta dicatat dalam catatan batch.  
5.89  
Kantong filter yang dipasang pada mesin pengering fluid bed tidak boleh  
dipakai untuk produk yang berbeda tanpa pencucian lebih dahulu.  
Untuk produk yang berisiko tinggi atau yang dapat menimbulkan  
sensitisasi seharusnya digunakan kantong filter khusus bagi masing-  
masing produk. Udara yang masuk ke dalam alat pengering ini  
seharusnya disaring. Seharusnya dilakukan tindakan pengamanan  
untuk mencegah kontaminasi silang oleh debu yang keluar dari alat  
pengering tersebut.  
- 45 -  
5.90  
Pembuatan dan penggunaan larutan atau suspensi seharusnya  
dilaksanakan sedemikian rupa sehingga risiko kontaminasi atau  
pertumbuhan mikrob dapat diperkecil.  
Pencetakan Tablet  
5.91  
Mesin pencetak tablet seharusnya dilengkapi dengan fasilitas  
pengendali debu yang efektif dan ditempatkan sedemikian rupa untuk  
menghindarkan kecampurbauran antar produk. Tiap mesin seharusnya  
ditempatkan dalam ruangan terpisah. Kecuali mesin tersebut  
digunakan untuk produk yang sama atau dilengkapi sistem pengendali  
udara yang tertutup maka dapat ditempatkan dalam ruangan tanpa  
pemisah.  
5.92  
5.93  
5.94  
Untuk mencegah kecampurbauran perlu dilakukan pengendalian yang  
memadai baik secara fisik, prosedural maupun penandaan.  
Seharusnya selalu tersedia alat timbang yang akurat dan telah  
dikalibrasi untuk pemantauan bobot tablet selama-proses.  
Tablet yang diambil dari ruang pencetak tablet untuk keperluan  
pengujian atau keperluan lain tidak boleh dikembalikan lagi ke dalam  
batch tablet yang bersangkutan.  
5.95  
5.96  
Tablet yang ditolak atau yang disingkirkan seharusnya ditempatkan  
dalam wadah yang ditandai dengan jelas mengenai status dan  
jumlahnya dicatat pada Catatan Pengolahan Batch.  
Tiap kali sebelum dan setelah dipakai, punch and die seharusnya  
diperiksa keausan dan kesesuaiannya terhadap spesifikasi. Catatan  
pemakaian seharusnya disimpan.  
Penyalutan  
5.97  
Udara yang dialirkan ke dalam panci penyalut untuk pengeringan  
seharusnya disaring dan memiliki mutu yang tepat.  
5.98  
Larutan penyalut seharusnya dibuat dan digunakan dengan cara  
sedemikian rupa untuk mengurangi risiko pertumbuhan mikrob.  
Pembuatan  
dan  
pemakaian  
larutan  
penyalut  
seharusnya  
didokumentasikan.  
Pengisian Kapsul Keras  
5.99  
Cangkang kapsul seharusnya diperlakukan sebagai bahan awal.  
Cangkang kapsul seharusnya disimpan dalam kondisi yang dapat  
mencegah kekeringan dan kerapuhan atau efek lain yang disebabkan  
oleh kelembaban.  
5.100 Persyaratan-persyaratan yang tercantum pada angka 5.92 5.96 pada  
Pencetakan Tablet juga berlaku untuk pengisian kapsul keras.  
- 46 -  
Penandaan Tablet Salut dan Kapsul  
5.101 Seharusnya diberikan perhatian khusus untuk menghindarkan  
kecampurbauran selama proses penandaan tablet salut dan kapsul.  
Bilamana dilakukan penandaan pada produk atau batch yang berbeda  
dalam saat yang bersamaan seharusnya dilakukan pemisahan yang  
memadai.  
5.102 Tinta yang digunakan untuk penandaan seharusnya yang memenuhi  
persyaratan bahan makanan.  
5.103 Seharusnya diberikan perhatian khusus untuk menghindarkan  
kecampurbauran selama proses pemeriksaan, penyortiran dan  
pemolesan kapsul dan tablet salut.  
PRODUK CAIR, KRIM DAN SALEP (NON-STERIL)  
5.104 Produk cair, krim dan salep mudah terkena kontaminasi terutama  
terhadap mikrob atau kontaminan lain selama proses pembuatan. Oleh  
karena itu, tindakan khusus harus diambil untuk mencegah  
kontaminasi.  
5.105 Penggunaan sistem tertutup untuk produksi dan transfer sangat  
dianjurkan; area produksi di mana produk atau wadah bersih tanpa  
tutup terpapar ke lingkungan seharusnya diberi ventilasi yang efektif  
dengan udara yang disaring.  
5.106 Untuk melindungi produk terhadap kontaminasi disarankan memakai  
sistem tertutup untuk pengolahan dan transfer.  
5.107 Tangki, wadah, pipa dan pompa yang digunakan seharusnya didesain  
dan dipasang sedemikian rupa sehingga memudahkan pembersihan  
dan bila perlu disanitasi. Dalam mendesain peralatan seharusnya  
diperhatikan agar sesedikit mungkin ada sambungan-mati (dead-legs)  
atau ceruk di mana residu dapat terkumpul dan menyebabkan  
proliferasi mikrob.  
5.108 Penggunaan peralatan dari kaca seharusnya sedapat mungkin  
dihindarkan. Baja tahan karat bermutu tinggi merupakan bahan  
pilihan untuk bagian peralatan yang bersentuhan dengan produk.  
5.109 Kualitas kimia dan mikrobiologi air yang digunakan seharusnya  
ditetapkan dan selalu dipantau. Perawatan sistem air seharusnya  
diperhatikan untuk menghindarkan proliferasi mikrob. Sanitasi secara  
kimiawi pada sistem air seharusnya diikuti pembilasan yang  
prosedurnya telah divalidasi agar sisa bahan sanitasi dapat dihilangkan  
secara efektif.  
5.110 Mutu bahan yang diterima dalam tangki dari pemasok seharusnya  
diperiksa sebelum ditransfer ke dalam tangki penyimpanan.  
5.111 Perhatian seharusnya diberikan pada transfer bahan melalui pipa  
untuk memastikan bahan tersebut ditransfer ke tujuan yang benar.  
- 47 -  
5.112 Bahan yang mungkin melepaskan serat atau kontaminan lain seperti  
kardus atau palet kayu tidak boleh dimasukkan ke dalam area di mana  
produk atau wadah bersih terpapar ke lingkungan.  
5.113 Apabila jaringan pipa digunakan untuk mengalirkan bahan awal atau  
produk ruahan, seharusnya diperhatikan agar sistem tersebut mudah  
dibersihkan. Jaringan pipa seharusnya didesain dan dipasang  
sedemikian rupa sehingga mudah dibongkar dan dibersihkan.  
5.114 Akurasi sistem pengukur seharusnya diverifikasi. Tongkat pengukur  
seharusnya hanya boleh digunakan untuk bejana tertentu dan telah  
dikalibrasi untuk bejana yang bersangkutan. Tongkat pengukur  
seharusnya terbuat dari bahan yang tidak bereaksi dan tidak menyerap  
(misal: bukan kayu).  
5.115 Perhatian seharusnya diberikan untuk mempertahankan homogenitas  
campuran, suspensi dan produk lain selama pengisian. Proses  
pencampuran dan pengisian seharusnya divalidasi. Perhatian khusus  
seharusnya diberikan pada awal pengisian, sesudah penghentian dan  
pada akhir proses pengisian untuk memastikan produk selalu dalam  
keadaan homogen.  
5.116 Apabila produk ruahan tidak langsung dikemas seharusnya dibuat  
ketetapan mengenai waktu paling lama produk ruahan boleh disimpan  
serta kondisi penyimpanannya dan ketetapan ini seharusnya dipatuhi.  
BAHAN PENGEMAS  
5.117 Seleksi, kualifikasi, persetujuan dan pemeliharaan pemasok bahan  
pengemas primer dan bahan cetak seharusnya diperhatikan sama  
seperti bahan awal.  
5.118 Perhatian khusus seharusnya diberikan kepada bahan pengemas cetak.  
Bahan tersebut seharusnya disimpan di bawah kondisi keamanan yang  
memadai dan orang yang tidak berkepentingan dilarang masuk. Label  
potong dan bahan pengemas cetak lepas lain seharusnya disimpan dan  
diangkut  
dalam  
wadah  
tertutup  
untuk  
menghindarkan  
kecampurbauran. Bahan pengemas seharusnya diserahkan kepada  
personel yang berwenang sesuai prosedur tertulis yang disetujui.  
5.119 Tiap penerimaan atau tiap batch bahan pengemas primer seharusnya  
diberi nomor yang spesifik atau penandaan yang menunjukkan  
identitasnya.  
5.120 Bahan pengemas primer, bahan pengemas cetak atau bahan cetak lain  
yang tidak berlaku lagi atau obsolet seharusnya dimusnahkan dan  
pemusnahannya dicatat.  
5.121 Untuk menghindarkan kecampurbauran, hanya satu jenis bahan  
pengemas cetak atau bahan cetak tertentu saja yang diperbolehkan  
diletakkan di tempat kodifikasi pada saat yang sama. Seharusnya ada  
sekat pemisah yang memadai antar tempat kodifikasi tersebut.  
- 48 -  
KEGIATAN PENGEMASAN  
5.122 Pada umumnya, proses pengisian dan penutupan seharusnya segera  
disertai dengan pemberian label. Bila tidak, seharusnya diterapkan  
prosedur yang tepat untuk memastikan agar tidak terjadi  
kecampurbauran atau salah pemberian label.  
5.123 Kegiatan pengemasan berfungsi membagi dan mengemas produk  
ruahan menjadi produk jadi. Pengemasan seharusnya dilaksanakan di  
bawah pengendalian yang ketat untuk menjaga identitas, keutuhan dan  
mutu produk akhir yang dikemas.  
5.124 Bila menyiapkan program untuk kegiatan pengemasan, seharusnya  
diberikan perhatian khusus untuk meminimalkan risiko kontaminasi  
silang, kecampurbauran atau substitusi. Produk yang berbeda tidak  
boleh dikemas berdekatan kecuali ada segregasi fisik atau sistem lain  
yang dapat memberikan jaminan yang sama.  
5.125 Seharusnya ada prosedur tertulis yang menguraikan penerimaan dan  
identifikasi produk ruahan dan bahan pengemas, pengawasan untuk  
menjamin bahwa produk ruahan dan bahan pengemas cetak dan bukan  
cetak serta bahan cetak lain yang akan dipakai adalah benar,  
pengawasan selama-proses pengemasan rekonsiliasi terhadap produk  
ruahan, bahan pengemas cetak dan bahan cetak lain, serta  
pemeriksaan hasil akhir pengemasan. Semua kegiatan pengemasan  
seharusnya dilaksanakan sesuai dengan instruksi yang diberikan dan  
menggunakan bahan pengemas yang tercantum dalam Prosedur  
Pengemasan Induk. Rincian pelaksanaan pengemasan seharusnya  
dicatat dalam Catatan Pengemasan Batch.  
5.126 Sebelum kegiatan pengemasan dimulai, seharusnya dilakukan langkah  
untuk memastikan bahwa area kerja, jalur pengemasan, mesin  
pencetakan dan peralatan lain telah bersih serta bebas dari produk lain,  
bahan, atau dokumen yang digunakan sebelumnya, jika tidak  
diperlukan untuk kegiatan pengemasan yang bersangkutan. Kesiapan  
jalur pengemasan seharusnya dilaksanakan sesuai daftar periksa yang  
tepat.  
5.127 Semua penerimaan produk ruahan, bahan pengemas dan bahan cetak  
lain seharusnya diperiksa dan diverifikasi kebenaran jumlah, identitas,  
dan kesesuaiannya terhadap Prosedur Pengemasan Induk.  
Prakodifikasi Bahan Pengemas  
5.128 Label, karton dan bahan pengemas dan bahan cetak lain yang  
memerlukan prakodifikasi dengan nomor batch/lot, tanggal  
kedaluwarsa dan informasi lain sesuai dengan perintah pengemasan  
seharusnya diawasi dengan ketat pada tiap tahap proses, sejak diterima  
dari gudang sampai menjadi bagian dari produk atau dimusnahkan.  
5.129 Bahan pengemas dan bahan cetak lain yang sudah dialokasikan untuk  
prakodifikasi seharusnya disimpan di dalam wadah yang tertutup rapat  
dan ditempatkan di area terpisah serta terjamin keamanannya.  
5.130 Proses prakodifikasi bahan pengemas dan bahan cetak lain seharusnya  
dilakukan di area yang terpisah dari kegiatan pengemasan lain. Khusus  
- 49 -  
untuk proses prakodifikasi secara manual seharusnya diperhatikan  
untuk melakukan pemeriksaan kembali dengan interval yang teratur.  
5.131 Seluruh bahan pengemas dan bahan cetak lain yang telah diberi  
prakodifikasi seharusnya diperiksa sebelum ditransfer ke area  
pengemasan.  
Praktik Pengemasan  
5.132 Risiko kesalahan terjadi dalam pengemasan dapat diperkecil dengan  
cara sebagai berikut:  
a. menggunakan label-gulung;  
b. pemberian penandaan batch pada jalur pemasangan label;  
c.  
dengan menggunakan alat pemindai dan penghitung label  
elektronis;  
d. label dan bahan cetak lain didesain sedemikian rupa sehingga  
masing-masing mempunyai tanda khusus untuk tiap produk yang  
berbeda; dan  
e.  
di samping pemeriksaan secara visual selama pengemasan  
berlangsung, seharusnya dilakukan pula pemeriksaan secara  
independen oleh bagian Pengawasan Mutu selama dan pada akhir  
proses pengemasan.  
5.133 Perhatian khusus seharusnya diberikan bila memakai label-potong dan  
ketika proses prakodifikasi dilakukan di luar jalur pengemasan.  
Penggunaan label-gulung lebih disarankan daripada penggunaan label  
potong untuk menghindarkan kecampurbauran. Verifikasi daring  
terhadap semua label melalui sistem elektronik dapat membantu  
mencegah kecampurbauran, tetapi pemeriksaan seharusnya dilakukan  
untuk memastikan bahwa pembaca kode elektronik, penghitung label,  
atau perangkat serupa dapat beroperasi dengan benar. Jika label  
ditempelkan secara manual, pengawasan selama-proses seharusnya  
dilakukan lebih sering.  
5.134 Produk-produk yang penampilannya mirip tidak boleh dikemas pada  
jalur yang berdampingan kecuali ada pemisahan secara fisik.  
5.135 Pada tiap jalur pengemasan nama dan nomor batch produk yang sedang  
dikemas seharusnya dapat terlihat dengan jelas.  
5.136 Wadah yang dipakai untuk menyimpan produk ruahan, produk yang  
baru sebagian dikemas, atau sub-batch seharusnya diberi label atau  
penandaan yang menunjukkan identitas, jumlah, nomor batch dan  
status produk tersebut.  
5.137 Wadah yang akan diisi seharusnya diserahkan ke jalur atau tempat  
pengemasan dalam keadaan bersih. Perhatian seharusnya diberikan  
untuk menghindarkan dan menghilangkan kontaminan seperti pecahan  
kaca dan partikel logam.  
- 50 -  
5.138 Semua personel bagian pengemasan seharusnya memperoleh pelatihan  
agar memahami persyaratan pengawasan selama-proses dan  
melaporkan tiap penyimpangan yang ditemukan pada saat mereka  
menjalankan tanggung jawab spesifik tersebut.  
5.139 Area pengemasan seharusnya dibersihkan secara teratur dan sering  
selama jam kerja dan tiap kali terjadi tumpahan bahan. Personel  
kebersihan seharusnya diberi pelatihan untuk tidak melakukan praktik  
yang dapat menyebabkan kecampurbauran atau kontaminasi silang.  
5.140 Bila ditemukan bahan pengemas cetak pada saat pembersihan  
seharusnya diberikan kepada supervisor, yang selanjutnya ditempatkan  
di dalam wadah yang disediakan untuk keperluan rekonsiliasi dan  
kemudian dimusnahkan pada akhir proses pengemasan.  
5.141 Kemasan akhir dan kemasan setengah-jadi yang ditemukan di luar jalur  
pengemasan seharusnya diserahkan kepada supervisor dan tidak boleh  
langsung dikembalikan ke jalur pengemasan. Bila setelah diperiksa oleh  
supervisor ternyata identitas produk tersebut sama dengan batch yang  
sedang dikemas dan keadaannya baik, maka supervisor dapat  
mengembalikannya ke jalur pengemasan yang sedang berjalan. Kalau  
tidak, maka produk tersebut seharusnya dimusnahkan dan jumlahnya  
dicatat.  
5.142 Produk yang telah diisikan ke dalam wadah akhir tetapi belum diberi  
label seharusnya dipisahkan dan diberi penandaan untuk  
menghindarkan kecampurbauran.  
5.143 Bagian peralatan pengemas yang biasanya tidak bersentuhan dengan  
produk ruahan tapi dapat menjadi tempat penumpukan debu, serpihan,  
bahan pengemas ataupun produk yang kemudian dapat jatuh ke dalam  
produk atau dapat menjadi kontaminan atau dapat menjadi penyebab  
kecampurbauran produk yang sedang dikemas, seharusnya  
dibersihkan dengan cermat.  
5.144 Seharusnya diambil tindakan untuk mengendalikan penyebaran debu  
selama proses pengemasan khususnya produk kering. Area  
pengemasan yang terpisah diperlukan untuk produk tertentu misalnya  
Obat yang berdosis rendah dan berpotensi tinggi atau produk toksik dan  
bahan yang dapat menimbulkan sensitisasi. Udara bertekanan tidak  
boleh digunakan untuk membersihkan peralatan di area kegiatan  
pengemasan di mana kontaminasi-silang dapat terjadi.  
5.145 Pemakaian sikat seharusnya dibatasi karena dapat menimbulkan  
bahaya kontaminasi dari bulu sikat dan/atau partikel yang menempel  
pada sikat.  
5.146 Personel seharusnya diingatkan untuk tidak menaruh bahan pengemas  
atau produk di dalam saku mereka. Bahan tersebut seharusnya dibawa  
dengan tangan atau di dalam wadah yang tertutup dan diberi tanda  
yang jelas.  
5.147 Bahan yang diperlukan dalam proses pengemasan seperti pelumas,  
perekat, tinta, cairan pembersih, dan sebagainya, seharusnya disimpan  
di dalam wadah yang jelas tampak berbeda dengan wadah yang dipakai  
- 51 -  
untuk pengemasan produk dan seharusnya diberi penandaan yang jelas  
dan mencolok sesuai dengan isinya.  
5.148 Alat pemindai kode elektronik, alat penghitung dan peralatan lain yang  
serupa, seharusnya diperiksa untuk memastikan alat-alat tersebut  
bekerja dengan benar.  
5.149 Informasi tercetak dan dalam bentuk huruf timbul pada bahan  
pengemas seharusnya terlihat jelas, tidak memudar dan tidak mudah  
terhapus.  
5.150 Pengawasan pada jalur pengemasan selama proses pengemasan  
seharusnya meliputi paling sedikit hal-hal sebagai berikut:  
a. tampilan kemasan secara umum;  
b. apakah kemasan sudah lengkap;  
c.  
d. apakah prakodifikasi sudah benar;  
e. apakah monitor pada jalur sudah berfungsi dengan benar.  
apakah produk dan bahan pengemas yang dipakai sudah benar;  
Sampel yang sudah diambil dari jalur pengemasan tidak boleh  
dikembalikan.  
5.151 Produk yang telah mengalami kejadian tak normal seharusnya khusus  
diperiksa, diinvestigasi dan disetujui terlebih dahulu oleh personel yang  
diberi wewenang sebelum dimasukkan ke dalam proses pengemasan.  
Seharusnya dibuat catatan rinci dari aktivitas tersebut.  
5.152 Bila selama rekonsiliasi ditemukan perbedaan yang signifikan atau  
tidak normal antara jumlah produk ruahan dan bahan pengemas cetak  
dibandingkan terhadap jumlah unit yang diproduksi, maka sebelum  
diluluskan seharusnya dilakukan investigasi dan pertanggungjawaban  
secara memuaskan terlebih dahulu.  
5.153 Setelah proses pengemasan selesai, bahan pengemas yang tidak  
terpakai tetapi telah diberi prakodifikasi seharusnya dimusnahkan dan  
pemusnahan tersebut dicatat. Bila bahan cetakan belum diberi  
prakodifikasi akan dikembalikan ke stok gudang, seharusnya mengikuti  
prosedur terdokumentasi.  
Penyelesaian Kegiatan Pengemasan  
5.154 Pada penyelesaian kegiatan pengemasan, seharusnya kemasan terakhir  
diperiksa dengan cermat untuk memastikan bahwa kemasan produk  
tersebut sepenuhnya sesuai dengan Prosedur Pengemasan Induk.  
5.155 Hanya produk yang berasal dari satu batch dari satu kegiatan  
pengemasan saja yang boleh ditempatkan pada satu palet. Bila ada  
karton yang tidak penuh maka jumlah kemasan seharusnya dituliskan  
pada karton tersebut.  
- 52 -  
5.156 Setelah proses rekonsiliasi pengemasan, kelebihan bahan pengemas  
dan produk ruahan yang akan disingkirkan seharusnya diawasi dengan  
ketat agar hanya bahan dan produk yang dinyatakan memenuhi syarat  
saja yang dapat dikembalikan ke gudang untuk dimanfaatkan lagi.  
Bahan dan produk tersebut seharusnya diberi penandaan yang jelas.  
5.157 Supervisor seharusnya mengawasi penghitungan dan pemusnahan  
bahan pengemas dan produk ruahan yang tidak dapat lagi  
dikembalikan ke gudang. Semua sisa bahan pengemas yang sudah  
diberi penandaan tapi tidak terpakai seharusnya dihitung dan  
dimusnahkan. Jumlah yang dimusnahkan seharusnya dicatat pada  
Catatan Pengemasan Batch.  
5.158 Supervisor seharusnya menghitung dan mencatat jumlah pemakaian  
neto semua bahan pengemas dan produk ruahan.  
5.159 Tiap penyimpangan hasil yang tidak dapat dijelaskan atau tiap  
kegagalan untuk memenuhi spesifikasi seharusnya diselidiki secara  
teliti dengan mempertimbangkan batch atau produk lain yang mungkin  
juga terpengaruh.  
5.160 Setelah rekonsiliasi disetujui, produk jadi seharusnya ditempatkan di  
area karantina produk jadi sambil menunggu pelulusan dari  
Penanggung Jawab bagian Manajemen Mutu (Pemastian Mutu).  
PENGAWASAN SELAMA-PROSES  
5.161 Untuk memastikan keseragaman batch dan keutuhan Obat, prosedur  
tertulis yang menjelaskan pengambilan sampel, pengujian atau  
pemeriksaan yang harus dilakukan selama proses dari tiap batch  
produk seharusnya dilaksanakan sesuai dengan metode yang telah  
disetujui oleh Penanggung Jawab bagian Manajemen Mutu (Pemastian  
Mutu) dan hasilnya dicatat. Pengawasan tersebut dimaksudkan untuk  
memantau hasil dan memvalidasi kinerja dari proses produksi yang  
mungkin menjadi penyebab variasi karakteristik produk dalam-proses.  
5.162 Prosedur tertulis untuk pengawasan selama-proses seharusnya  
dipatuhi. Prosedur tersebut seharusnya menjelaskan titik pengambilan  
sampel, frekuensi pengambilan sampel, jumlah sampel yang diambil,  
spesifikasi yang harus diperiksa dan batas penerimaan untuk tiap  
spesifikasi.  
5.163 Di samping itu, pengawasan selama-proses seharusnya mencakup, tapi  
tidak terbatas pada prosedur umum sebagai berikut:  
a. semua parameter produk, volume atau jumlah isi produk  
seharusnya diperiksa pada saat awal dan selama proses  
pengolahan atau pengemasan; dan  
b. kemasan akhir seharusnya diperiksa selama proses pengemasan  
dengan selang waktu yang teratur untuk memastikan  
kesesuaiannya dengan spesifikasi dan memastikan semua  
komponen sesuai dengan yang ditetapkan dalam Prosedur  
Pengemasan Induk.  
- 53 -  
5.164 Selama proses pengolahan dan pengemasan batch seharusnya diambil  
sampel pada awal, tengah dan akhir proses oleh personel yang ditunjuk.  
5.165 Hasil pengujian/pemeriksaan selama-proses seharusnya dicatat, dan  
dokumen tersebut seharusnya menjadi bagian dari Catatan Batch.  
5.166 Spesifikasi pengawasan selama-proses seharusnya konsisten dengan  
spesifikasi produk. Spesifikasi tersebut seharusnya berasal dari hasil  
rata-rata proses sebelumnya yang diterima dan bila mungkin dari hasil  
estimasi variasi proses dan ditentukan dengan menggunakan metode  
statistis yang cocok bila ada.  
BAHAN DAN PRODUK YANG DITOLAK, DIPULIHKAN DAN DIKEMBALIKAN  
5.167 Bahan dan produk yang ditolak seharusnya diberi penandaan yang jelas  
dan disimpan terpisah di “area terlarang” (restricted area). Bahan atau  
produk tersebut seharusnya dikembalikan kepada pemasoknya atau,  
bila dianggap perlu, diolah ulang atau dimusnahkan. Langkah apa pun  
yang diambil seharusnya lebih dulu disetujui oleh Penanggung Jawab  
bagian Manajemen Mutu (Pemastian Mutu) dan dicatat.  
5.168 Pengolahan ulang produk yang ditolak seharusnya merupakan suatu  
kekecualian. Hal ini hanya diperbolehkan jika mutu produk akhirnya  
tidak terpengaruh, bila spesifikasinya dipenuhi dan prosesnya  
dikerjakan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan dan disetujui  
setelah dilakukan evaluasi terhadap risiko yang mungkin timbul.  
Catatan pengolahan ulang seharusnya disimpan.  
5.169 Pemulihan semua atau sebagian dari batch sebelumnya, yang  
memenuhi persyaratan mutu, dengan cara penggabungan ke dalam  
batch lain dari produk yang sama pada suatu tahap pembuatan Obat,  
seharusnya diotorisasi sebelumnya. Pemulihan ini seharusnya  
dilakukan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan setelah  
dilakukan evaluasi terhadap risiko yang mungkin terjadi, termasuk  
kemungkinan pengaruh terhadap masa edar produk. Pemulihan ini  
seharusnya dicatat.  
5.170 Kebutuhan pengujian tambahan seharusnya dipertimbangkan oleh  
Penanggung Jawab Pengawasan Mutu terhadap produk hasil  
pengolahan ulang atau batch yang mendapat penambahan dari produk  
pulihan.  
5.171 Batch yang mengandung produk pulihan hanya boleh diluluskan  
setelah semua batch asal produk pulihan yang bersangkutan telah  
dinilai dan dinyatakan memenuhi spesifikasi yang ditetapkan.  
Produk Kembalian  
5.172 Produk yang dikembalikan dari peredaran dan telah lepas dari  
pengawasan Industri Farmasi seharusnya dimusnahkan. Produk  
tersebut dapat dijual lagi, diberi label kembali atau dipulihkan ke batch  
berikut hanya bila tanpa keraguan mutunya masih memuaskan setelah  
dilakukan evaluasi secara kritis oleh Penanggung Jawab bagian  
Manajemen Mutu (Pemastian Mutu) sesuai prosedur tertulis. Evaluasi  
tersebut meliputi pertimbangan sifat produk, kondisi penyimpanan  
- 54 -  
khusus yang diperlukan, kondisi dan riwayat produk serta lama produk  
dalam peredaran. Bilamana ada keraguan terhadap mutu, produk tidak  
boleh dipertimbangkan untuk didistribusikan atau dipakai lagi,  
walaupun pemrosesan ulang secara kimia untuk memperoleh kembali  
bahan aktif dimungkinkan. Tiap tindakan yang diambil seharusnya  
dicatat dengan baik.  
5.173 Industri Farmasi seharusnya menyiapkan prosedur untuk penahanan,  
penyelidikan dan pengujian produk kembalian serta pengambilan  
keputusan apakah produk kembalian dapat diproses ulang atau harus  
dimusnahkan setelah dilakukan evaluasi secara kritis. Berdasarkan  
hasil evaluasi, produk kembalian dapat dikategorikan sebagai berikut:  
a. produk kembalian yang masih memenuhi spesifikasi dan karena  
itu dapat dikembalikan ke dalam persediaan;  
b. produk kembalian yang dapat diproses ulang; dan  
c.  
produk kembalian yang tidak memenuhi spesifikasi dan tidak  
dapat diproses ulang.  
5.174 Prosedur seharusnya mencakup:  
a. identifikasi dan catatan mutu produk kembalian;  
b. penyimpanan produk kembalian dalam karantina;  
c.  
penyelidikan, pengujian dan analisis produk kembalian oleh  
bagian Pengawasan Mutu;  
d. evaluasi yang kritis sebelum manajemen mengambil keputusan  
apakah produk dapat diproses ulang atau tidak; dan  
e.  
pengujian tambahan terhadap persyaratan dari produk hasil  
pengolahan ulang.  
5.175 Produk kembalian yang tidak dapat diolah ulang seharusnya  
dimusnahkan. Prosedur pemusnahan bahan atau pemusnahan produk  
yang ditolak seharusnya disiapkan. Prosedur ini seharusnya mencakup  
tindakan pencegahan terhadap kontaminasi lingkungan dan  
penyalahgunaan bahan atau produk oleh orang yang tidak mempunyai  
wewenang.  
Dokumentasi  
5.176 Penanganan produk kembalian dan tindak lanjutnya seharusnya  
didokumentasikan dan dilaporkan. Bila produk harus dimusnahkan,  
dokumentasi seharusnya mencakup berita acara pemusnahan yang  
diberi tanggal dan ditandatangani oleh personel yang melaksanakan  
dan personel yang menyaksikan pemusnahan.  
- 55 -  
KARANTINA, SERTIFIKASI DAN PELULUSAN SERTA PENYERAHAN PRODUK  
JADI  
Karantina Produk Jadi  
5.177 Karantina produk jadi merupakan tahap akhir pengendalian sebelum  
penyerahan ke gudang dan siap untuk didistribusikan. Sebelum  
diluluskan untuk diserahkan ke gudang, pengawasan yang ketat  
seharusnya dilaksanakan untuk memastikan produk dan catatan  
pengemasan batch memenuhi semua spesifikasi yang ditentukan.  
5.178 Prosedur tertulis seharusnya mencantumkan cara transfer produk jadi  
ke area karantina, cara penyimpanan sambil menunggu pelulusan,  
persyaratan yang diperlukan untuk memperoleh pelulusan, dan cara  
transfer selanjutnya ke gudang produk jadi.  
5.179 Selama menunggu pelulusan dari bagian Manajemen Mutu (Pemastian  
Mutu), seluruh batch/lot yang sudah dikemas seharusnya ditahan  
dalam status karantina.  
5.180 Kecuali sampel untuk pengawasan mutu, tidak boleh ada produk yang  
diambil dari suatu batch/lot selama produk tersebut masih ditahan di  
area karantina.  
5.181 Area karantina seharusnya merupakan area terbatas hanya bagi  
personel yang benar-benar diperlukan untuk bekerja atau diberi  
wewenang untuk masuk ke area tersebut.  
5.182 Produk jadi yang memerlukan kondisi penyimpanan khusus  
seharusnya diberi penandaan tepat yang menyatakan kondisi  
penyimpanan yang diperlukan, dan produk tersebut seharusnya  
disimpan di area karantina di bawah kondisi yang sesuai.  
Sertifikasi dan Pelulusan Batch  
5.183 Proses pelulusan batch terdiri dari:  
a. Pemeriksaan pembuatan dan pengujian batch sesuai dengan  
prosedur pelulusan yang ditetapkan.  
b. Sertifikasi dan pelulusan batch produk jadi yang dilakukan oleh  
Penanggung Jawab Pemastian Mutu menandakan bahwa batch  
tersebut sesuai dengan CPOB dan persetujuan izin edarnya.  
c. Pemindahan ke persediaan yang dapat dijual, dan/atau ekspor  
batch produk jadi seharusnya memperhatikan sertifikasi yang  
dilakukan oleh Penanggung Jawab Pemastian Mutu. Jika  
pemindahan ini dilakukan di lokasi selain lokasi sertifikasi  
berlangsung,  
maka  
pengaturan  
tersebut  
seharusnya  
didokumentasikan dalam proses transfer antar lokasi.  
5.184 Tujuan pengawasan pelulusan batch terutama untuk memastikan  
bahwa:  
a. Batch telah diproduksi dan diperiksa sesuai dengan persetujuan  
izin edarnya.  
- 56 -  
b. Batch telah diproduksi dan diperiksa sesuai dengan prinsip dan  
standar CPOB.  
c. Persyaratan peraturan lain yang relevan dipertimbangkan.  
d. Bila terjadi cacat mutu sebagaimana dimaksud dalam Bab 9  
Keluhan dan Penarikan Produk, perlu diselidiki dan/atau batch  
ditarik kembali, personel yang terlibat dalam sertifikasi dan  
pelulusan batch dapat dikonfirmasi dan setiap catatan relevan yang  
diperlukan dapat segera tersedia untuk identifikasi.  
5.185 Batch produk jadi hanya boleh diluluskan untuk dijual atau  
didistribusikan setelah disertifikasi oleh Penanggung Jawab Pemastian  
Mutu. Sampai suatu batch disertifikasi, batch tersebut seharusnya tetap  
berada di lokasi pembuatan atau dikirim sebagai produk dalam  
karantina ke lokasi penyimpanan lain yang telah memenuhi ketentuan  
peraturan perundang-undangan.  
5.186 Seharusnya tersedia pengamanan untuk memastikan bahwa batch yang  
tidak bersertifikat tidak dipindahkan ke dalam persediaan yang dapat  
dijual. Pengamanan dapat bersifat fisik, misal penggunaan segregasi  
dan pelabelan atau pengamanan yang bersifat elektronik, misal  
penggunaan sistem komputerisasi yang tervalidasi. Pada saat batch  
yang tidak bersertifikat dipindahkan dari satu lokasi resmi ke lokasi  
lain, pengamanan untuk mencegah pelulusan sebelum disertifikasi  
seharusnya tetap ada.  
5.187 Penanggung Jawab Pemastian Mutu harus memastikan kesesuaian  
dengan Sistem Mutu Industri Farmasi secara terus-menerus.  
a.  
Semua kegiatan yang terkait dengan pembuatan termasuk  
pengawasan mutu/pengujian produk Obat telah dilakukan sesuai  
dengan prinsip dan standar CPOB.  
b.  
Seluruh rantai pasokan bahan aktif dan produk Obat sampai  
dengan tahap sertifikasi didokumentasikan. Hal ini seharusnya  
mencakup lokasi pembuatan bahan awal dan bahan pengemas  
untuk produk Obat dan bahan lain yang dianggap kritis melalui  
penilaian risiko terhadap proses pembuatan. Dokumen  
seharusnya dalam format diagram yang komprehensif yang  
menyebutkan semua pihak terkait termasuk subkontraktor dari  
tahap kritis seperti sterilisasi komponen dan peralatan untuk  
proses aseptik.  
c.  
Semua audit terhadap lokasi yang terlibat dalam pembuatan dan  
pengujian produk Obat dan dalam pembuatan bahan aktif telah  
dilakukan dan bahwa laporan audit tersedia untuk Personel yang  
Berwenang yang melakukan sertifikasi.  
d.  
e.  
Semua lokasi pembuatan termasuk pengawasan mutu/pengujian  
dan sertifikasi sesuai dengan persetujuan izin edar.  
Semua kegiatan pembuatan dan kegiatan pengujian konsisten  
dengan dokumen persetujuan izin edar.  
- 57 -  
f.  
Sumber dan spesifikasi bahan awal dan bahan pengemas yang  
digunakan dalam batch sesuai dengan dokumen persetujuan izin  
edar. Sistem manajemen mutu pemasok tersedia untuk  
memastikan hanya bahan dengan mutu yang dipersyaratkan yang  
telah dipasok.  
g.  
Bahan aktif untuk pembuatan produk Obat telah dibuat sesuai  
dengan CPOB dan didistribusikan sesuai dengan CDOB.  
h.  
Bahan aktif yang digunakan dalam pembuatan produk Obat hanya  
boleh diimpor jika bahan aktif tersebut memenuhi persyaratan  
sebagai berikut:  
i.  
bahan aktif telah diproduksi sesuai dengan standar CPOB  
dan didistribusikan sesuai dengan CDOB; dan  
ii.  
terdapat bukti kepatuhan CPOB dari produsen bahan aktif.  
i.  
Eksipien yang digunakan untuk pembuatan produk Obat telah  
dikendalikan secara tepat sesuai Bab 5 Produksi, angka 5.22  
Eksipien.  
j.  
Jika  
relevan,  
status  
TSE  
(Transmissible  
Spongiform  
Encephalopathy) dari semua bahan yang digunakan dalam  
pembuatan batch sesuai dengan dokumen persetujuan izin edar.  
k.  
l.  
Semua catatan lengkap dan disetujui oleh personel yang tepat.  
Semua pengawasan selama proses yang diperlukan telah  
dilakukan.  
Seluruh proses pembuatan dan pengujian tetap dalam status  
tervalidasi. Personel dilatih dan memiliki kualifikasi yang sesuai.  
m. Data pengujian pengawasan mutu produk jadi sesuai dengan  
Spesifikasi Produk Jadi yang dijelaskan dalam dokumen  
persetujuan izin edar. Bila dilakukan uji pelulusan real time  
dilakukan sesuai Aneks 12 Uji Pelulusan Real Time dan Pelulusan  
Parametris.  
n.  
Komitmen pasca-pemasaran terhadap regulasi yang berkaitan  
dengan pembuatan atau pengujian produk telah ditangani untuk  
mendukung sertifikasi sebagai contoh data stabilitas on-going  
pasca-pemasaran.  
o.  
p.  
Dampak dari setiap perubahan terhadap pembuatan atau  
pengujian produk telah dievaluasi dan setiap pemeriksaan dan  
pengujian tambahan telah diselesaikan.  
Semua investigasi yang berkaitan dengan batch yang disertifikasi  
(termasuk investigasi terhadap hasil uji di luar spesifikasi dan  
hasil uji di luar tren) telah diselesaikan hingga tingkat yang  
memadai untuk mendukung sertifikasi.  
q.  
Suatu batch tidak boleh disertifikasi jika ada keluhan, investigasi  
atau penarikan yang sedang berlangsung yang mungkin  
berdampak pada batch yang akan disertifikasi.  
- 58 -  
r.  
s.  
t.  
Perjanjian teknis yang diperlukan sudah ada.  
Program inspeksi diri aktif dan terkini.  
Tersedia pengaturan yang tepat untuk distribusi dan pengiriman.  
u.  
Fitur keamanan seperti tampered evidence dan fitur lain seperti 2D  
Barcode telah ditempelkan pada kemasan sesuai ketentuan  
peraturan perundang-undangan.  
5.188 Untuk produk tertentu, panduan khusus mungkin berlaku, seperti  
Aneks 2 Pembuatan Bahan Aktif Biologi dan Produk Obat dan Aneks 9  
Pembuatan Radiofarmaka.  
5.189 Setiap kegiatan pengemasan ulang terhadap batch yang sudah  
diluluskan baik untuk produk impor maupun produk lokal yang akan  
didistribusikan, harus sesuai dengan persyaratan CPOB.  
a. Sebelum sertifikasi batch yang dikemas ulang, Penanggung Jawab  
Pemastian Mutu seharusnya memastikan kepatuhan terhadap  
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk  
impor dan distribusi.  
b. Penanggung Jawab Pemastian Mutu, yang bertanggung jawab atas  
sertifikasi batch sesuai dokumen persetujuan izin edar produk jadi  
yang dikemas ulang, menyatakan bahwa pengemasan ulang telah  
dilakukan sesuai dengan persyaratan CPOB.  
5.190 Sertifikasi produk Obat seharusnya didokumentasikan:  
a. Sertifikasi produk Obat dicatat dalam dokumen yang disediakan  
untuk tujuan itu. Catatan seharusnya menunjukkan bahwa setiap  
batch produksi memenuhi ketentuan berikut:  
i. Setiap batch produk Obat telah dibuat dan diperiksa sesuai  
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan  
sesuai dengan CPOB dan dokumen persetujuan izin edar.  
ii. Dalam hal produk impor, setiap batch produksi dilengkapi  
analisis kualitatif dan analisis kuantitatif paling sedikit  
terhadap semua bahan aktif dan semua pengujian atau  
pemeriksaan lain yang diperlukan untuk menjamin mutu  
produk Obat sesuai dengan dokumen persetujuan izin edar.  
Pengujian tersebut juga dilakukan di Indonesia, jika  
diperlukan.  
iii. Dalam hal produk Obat impor, di mana pengaturan yang  
sesuai telah dibuat dengan negara pengekspor untuk  
memastikan bahwa produsen Obat menerapkan standar  
pembuatan yang baik misal dokumen sertifikat Good  
Manufacturing Practice yang setidaknya setara dengan CPOB,  
dan untuk memastikan bahwa pengawasan sebagaimana  
dimaksud pada huruf b telah dilakukan di negara pengekspor.  
iv. Catatan harus tetap mutakhir saat kegiatan dilakukan dan  
disimpan oleh pemilik izin edar sesuai dengan ketentuan Bab  
- 59 -  
10 Dokumentasi serta dapat diakses oleh Badan Pengawas  
Obat dan Makanan.  
b. Laporan pengawasan sebagaimana dimaksud pada huruf a atau  
bukti lain untuk pelulusan batch untuk dijual, dipasok, atau  
diekspor, jika tersedia sistem yang setara, dapat dikecualikan dari  
pengawasan lebih lanjut.  
5.191 Pelulusan akhir produk seharusnya didahului dengan penyelesaian  
yang memuaskan dari paling tidak hal sebagai berikut:  
a. produk memenuhi persyaratan mutu dalam semua spesifikasi  
pengolahan dan pengemasan;  
b. sampel pertinggal dari kemasan yang dipasarkan dalam jumlah  
yang mencukupi untuk pengujian di masa mendatang;  
c.  
pengemasan dan penandaan memenuhi semua persyaratan sesuai  
hasil pemeriksaan oleh bagian Pengawasan Mutu;  
d. rekonsiliasi bahan pengemas cetak dan bahan cetak dapat  
diterima; dan  
e.  
produk jadi yang diterima di area karantina sesuai dengan jumlah  
yang tertera pada dokumen penyerahan barang.  
Sertifikasi dan Pelulusan Produk Obat Impor  
5.192 Untuk produk Obat impor, impor fisik dan sertifikasi adalah tahap akhir  
pembuatan yang dilakukan sebelum pemindahan Obat ke lokasi untuk  
dijual.  
a. Proses sertifikasi sebagaimana dijelaskan di atas, berlaku untuk  
semua produk Obat yang dimaksudkan untuk diedarkan di pasar  
domestik, atau untuk ekspor, terlepas dari kompleksitas rantai  
pasokan.  
b. Penanggung Jawab Pemastian Mutu yang menyertifikasi batch  
produk Obat jadi dapat mempertimbangkan konfirmasi oleh, dan  
berbagi tanggung jawab yang ditetapkan dengan, Penanggung  
Jawab Pemastian Mutu lain sehubungan dengan setiap kegiatan  
pembuatan di lokasi lain atau impor dan pemegang izin pembuatan  
lainnya yang ditentukan dalam persetujuan izin edar terkait.  
c. Kondisi penyimpanan dan pengangkutan untuk batch dan sampel,  
jika dikirim secara terpisah, seharusnya dipertimbangkan oleh  
Penanggung Jawab Pemastian Mutu sebelum sertifikasi suatu  
batch.  
d. Penanggung Jawab Pemastian Mutu yang menyertifikasi produk  
jadi bertanggung jawab untuk memastikan bahwa setiap batch  
produk Obat jadi telah diproduksi sesuai dengan CPOB dan  
persetujuan izin edar. Penanggung Jawab Pemastian Mutu juga  
bertanggung jawab untuk memastikan bahwa batch produk Obat  
jadi telah menjalani pengujian yang dipersyaratkan pada saat  
diimpor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.  
- 60 -  
e. Jika pengambilan sampel produk impor diperlukan, sampel  
tersebut seharusnya sepenuhnya mewakili batch. Sampel dapat  
diambil setelah tiba di Indonesia, atau diambil di lokasi pembuatan  
yang terletak di negara lain sesuai dengan CPOB dan suatu  
pendekatan  
yang  
dijustifikasi  
secara  
teknis  
yang  
didokumentasikan dalam sistem mutu perusahaan.  
Tanggung jawab terkait dengan pengambilan sampel seharusnya  
ditetapkan dalam perjanjian teknis antar pihak yang terkait sesuai  
dengan ketentuan Bab 10 Dokumentasi. Setiap sampel yang  
diambil di luar negeri seharusnya dikirim dalam kondisi  
pengangkutan yang setara dengan batch yang diwakilinya.  
f.  
Jika pengambilan sampel dilakukan di lokasi pembuatan yang  
terletak di negara lain, justifikasi teknis seharusnya mencakup  
proses manajemen risiko mutu formal untuk mengidentifikasi dan  
mengelola risiko apa pun yang terkait dengan pendekatan ini. Hal  
ini seharusnya sepenuhnya didokumentasikan dan mencakup  
paling sedikit elemen-elemen berikut:  
i. Audit kegiatan pembuatan termasuk kegiatan pengambilan  
sampel di luar negeri dan evaluasi langkah transportasi  
selanjutnya baik dari batch maupun sampel untuk memastikan  
bahwa sampel mewakili batch yang diimpor.  
ii. Sebuah studi ilmiah yang komprehensif, termasuk data untuk  
mendukung kesimpulan bahwa sampel yang diambil di luar  
negeri mewakili batch setelah importasi. Kajian ini paling sedikit  
seharusnya mencakup:  
a) deskripsi proses pengambilan sampel di luar negeri;  
b) deskripsi kondisi transportasi sampel dan batch yang  
diimpor. Setiap perbedaan seharusnya dijustifikasi;  
c) analisis perbandingan sampel yang diambil di luar negeri  
dan sampel yang diambil setelah importasi; dan  
d) pertimbangan interval waktu antara pengambilan sampel  
dan importasi batch dan pembuatan data untuk mendukung  
batas yang ditetapkan secara tepat.  
iii. Ketentuan untuk analisis periodik acak dari sampel yang  
diambil setelah impor untuk membenarkan ketergantungan  
berkelanjutan pada sampel yang diambil di luar negeri.  
iv. Tinjauan atas hasil yang tidak diharapkan atau hasil yang  
dikonfirmasi di luar spesifikasi.  
Hal ini mungkin berimplikasi pada reliance untuk pengambilan  
sampel yang dilakukan di lokasi pembuatan yang terletak di negara  
lain dan seharusnya diberitahukan kepada Badan Pengawas Obat  
dan Makanan perihal lokasi di mana sertifikasi dilakukan. Kejadian  
seperti itu seharusnya dianggap sebagai potensi cacat mutu dan  
diselidiki sesuai dengan ketentuan Bab 9 Keluhan dan Penarikan  
Produk.  
- 61 -  
g. Batch produk jadi impor yang berbeda dapat berasal dari batch  
produk ruahan yang sama. Jika pengujian pada saat impor  
diperlukan (lihat huruf d), Penanggung Jawab Pemastian Mutu  
yang menyertifikasi batch produk jadi yang berbeda dapat  
mendasarkan keputusannya pada pengujian pengawasan mutu  
dari batch jadi yang diimpor pertama dengan ketentuan bahwa  
justifikasi telah didokumentasikan berdasarkan prinsip-prinsip  
manajemen risiko mutu. Hal ini seharusnya mempertimbangkan  
ketentuan huruf f sehubungan dengan reliance pada setiap sampel  
yang diambil di negara lain. Bukti seharusnya tersedia untuk  
memastikan bahwa integritas dan identitas batch produk jadi yang  
diimpor telah ditetapkan melalui verifikasi terdokumentasi paling  
sedikit sebagai berikut:  
i.  
ii.  
persyaratan yang relevan untuk penyimpanan produk ruahan  
sebelum pengemasan telah dipenuhi;  
batch produk jadi telah disimpan dan diangkut dalam kondisi  
yang dipersyaratkan;  
iii.  
kiriman tetap aman dan tidak ada bukti gangguan selama  
penyimpanan atau transportasi;  
iv.  
v.  
identifikasi produk yang benar telah ditetapkan; dan  
sampel yang diuji mewakili semua batch produk jadi yang  
berasal dari batch ruahan.  
Penyerahan Produk Jadi  
5.193 Setelah pelulusan suatu batch/lot oleh bagian Manajemen Mutu  
(Pemastian Mutu), produk tersebut seharusnya disimpan sebagai stok  
yang dapat digunakan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan oleh  
Industri Farmasi. Untuk sistem manual, produk dapat dipindahkan dari  
area karantina ke gudang produk jadi.  
5.194 Sewaktu menerima produk jadi, personel gudang seharusnya mencatat  
pemasukan batch tersebut ke dalam kartu stok yang bersangkutan.  
CATATAN PENGENDALIAN PENGIRIMAN OBAT  
5.195 Sistem distribusi seharusnya didesain sedemikian rupa untuk  
memastikan produk yang pertama masuk didistribusikan lebih dahulu.  
5.196 Sistem distribusi seharusnya menghasilkan catatan sedemikian rupa  
sehingga distribusi tiap batch/lot Obat dapat segera diketahui untuk  
mempermudah penyelidikan atau penarikan jika diperlukan.  
5.197 Prosedur tertulis mengenai distribusi Obat seharusnya dibuat dan  
dipatuhi.  
5.198 Penyimpangan terhadap konsep first-in first-out (FIFO) atau first-expire  
first-out (FEFO) seharusnya hanya diperbolehkan untuk jangka waktu  
yang pendek dan hanya atas persetujuan manajemen yang bertanggung  
jawab.  
- 62 -  
PENYIMPANAN BAHAN AWAL, BAHAN PENGEMAS, PRODUK ANTARA,  
PRODUK RUAHAN DAN PRODUK JADI  
5.199 Semua bahan dan produk seharusnya disimpan secara rapi dan teratur  
untuk mencegah risiko kecampurbauran atau kontaminasi serta  
memudahkan pemeriksaan dan pemeliharaan.  
5.200 Semua bahan dan produk seharusnya disimpan secara rapi dan teratur  
untuk mencegah risiko kecampurbauran atau kontaminasi serta  
memudahkan pemeriksaan dan sekelilingnya.  
5.201 Bahan dan produk seharusnya disimpan dengan kondisi lingkungan  
yang sesuai. Penyimpanan yang memerlukan kondisi khusus  
seharusnya disediakan.  
5.202 Kondisi penyimpanan Obat dan bahan seharusnya sesuai dengan yang  
tertera pada penandaan berdasarkan hasil uji stabilitas.  
5.203 Data pemantauan suhu seharusnya tersedia untuk dievaluasi. Alat  
yang dipakai untuk pemantauan seharusnya diperiksa pada selang  
waktu yang telah ditentukan dan hasil pemeriksaan seharusnya dicatat  
dan disimpan. Semua catatan pemantauan seharusnya disimpan untuk  
jangka waktu paling tidak sama dengan umur bahan atau produk yang  
bersangkutan ditambah 1 (satu) tahun, atau sesuai dengan peraturan  
pemerintah. Pemetaan suhu seharusnya dapat menunjukkan suhu  
sesuai batas spesifikasi di semua area fasilitas penyimpanan.  
Disarankan agar alat pemantau suhu diletakkan di area yang paling  
sering menunjukkan fluktuasi suhu.  
5.204 Penyimpanan di luar gedung diperbolehkan untuk bahan yang dikemas  
dalam wadah yang kedap (misalnya drum logam) dan mutunya tidak  
terpengaruh oleh suhu atau kondisi lain.  
5.205 Kegiatan pergudangan seharusnya terpisah dari kegiatan lain.  
5.206 Semua penyerahan ke area penyimpanan, termasuk kembalian,  
seharusnya didokumentasikan dengan baik.  
5.207 Tiap batch bahan awal, bahan pengemas, produk antara, produk  
ruahan dan produk jadi yang disimpan di area gudang seharusnya  
mempunyai kartu stok. Kartu stok tersebut seharusnya secara berkala  
direkonsiliasi dan bila ditemukan perbedaan seharusnya dicatat dan  
dijustifikasi bila jumlah yang disetujui untuk pemakaian berbeda dari  
jumlah pada saat penerimaan atau pengiriman. Hal ini seharusnya  
didokumentasikan dengan penjelasan tertulis.  
Penyimpanan Bahan Awal dan Bahan Pengemas  
5.208 Pemisahan secara fisik atau cara lain yang tervalidasi (misal cara  
elektronis) seharusnya disediakan untuk penyimpanan bahan atau  
produk yang ditolak, kedaluwarsa, ditarik dari peredaran atau  
kembalian. Bahan atau produk, dan area penyimpanan tersebut  
seharusnya diberi identitas yang tepat.  
- 63 -  
5.209 Semua bahan awal dan bahan pengemas yang diserahkan ke area  
penyimpanan seharusnya diperiksa kebenaran identitas, kondisi wadah  
dan tanda pelulusan oleh bagian Pengawasan Mutu.  
5.210 Bila identitas atau kondisi wadah bahan awal atau bahan pengemas  
diragukan atau tidak sesuai dengan persyaratan identitas atau  
kondisinya, wadah tersebut seharusnya dikirim ke area karantina.  
Selanjutnya pihak Pengawasan Mutu seharusnya menentukan status  
bahan tersebut.  
5.211 Bahan awal dan bahan pengemas yang ditolak tidak boleh disimpan  
bersama-sama dengan bahan yang sudah diluluskan, tapi dalam area  
khusus yang diperuntukkan bagi bahan yang ditolak.  
5.212 Bahan cetak seharusnya disimpan di “area penyimpanan terbatas”  
(restricted storage area) dan penyerahan di bawah supervisi yang ketat.  
5.213 Stok tertua bahan awal dan bahan pengemas dan yang  
mempunyaitanggal kedaluwarsa paling dekat seharusnya digunakan  
terlebih dahulu (prinsip FIFO dan FEFO).  
5.214 Bahan awal dan bahan pengemas seharusnya diuji ulang terhadap  
identitas, kekuatan, mutu dan kemurnian, sesuai kebutuhan, misal:  
setelah disimpan lama, atau terpapar ke udara, panas atau kondisi lain  
yang mungkin berdampak buruk terhadap mutu.  
Penyimpanan Produk Antara, Produk Ruahan dan Produk Jadi  
5.215 Produk antara dan produk ruahan seharusnya disimpan di bawah  
kondisi yang tepat.  
5.216 Tiap penerimaan seharusnya diperiksa untuk memastikan bahwa  
bahan yang diterima sesuai dengan dokumen pengiriman.  
5.217 Tiap wadah produk antara, produk ruahan dan produk jadi yang  
diserahkan ke area penyimpanan seharusnya diperiksa kesesuaian  
identitas dan kondisi wadah.  
5.218 Bila identitas atau kondisi wadah produk antara, produk ruahan dan  
produk jadi diragukan atau tidak sesuai dengan persyaratan identitas  
atau kondisinya, wadah tersebut seharusnya dikirim ke area karantina.  
Selanjutnya pihak Pengawasan Mutu seharusnya menentukan status  
produk tersebut.  
KETERBATASAN PASOKAN PRODUK AKIBAT KENDALA PROSES  
PEMBUATAN  
5.219 Industri Farmasi atau pemilik izin edar seharusnya melapor kepada  
otoritas terkait dalam waktu yang tepat, setiap kendala dalam kegiatan  
pembuatan yang dapat mengakibatkan keterbatasan/ketergangguan  
pasokan. Otoritas terkait yang dimaksud adalah Kementerian  
Kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan.  
- 64 -  
BAB 6  
CARA PENYIMPANAN DAN PENGIRIMAN OBAT YANG BAIK  
PRINSIP  
Penyimpanan dan pengiriman adalah bagian yang penting dalam kegiatan dan  
manajemen rantai pasokan Obat yang terintegrasi. Dokumen ini menetapkan  
langkah-langkah yang tepat untuk membantu pemenuhan tanggung jawab bagi  
semua yang terlibat dalam kegiatan pengiriman dan penyimpanan produk.  
Dokumen ini memberikan standar bagi penyimpanan dan pengiriman produk  
jadi dari Industri Farmasi ke distributor. Bab ini harus mengacu kepada bab-  
bab terkait di dalam standar CPOB.  
UMUM  
6.1.  
Jika gudang Industri Farmasi bertindak juga sebagai pusat distribusi  
produk ke fasilitas distribusi, fasilitas pelayanan kefarmasian dan  
fasilitas pelayanan kesehatan, seharusnya Industri Farmasi juga  
menerapkan dan memenuhi standar Cara Distribusi Obat yang Baik  
(CDOB).  
6.2.  
Mutu Obat dapat dipengaruhi oleh kekurangan pengendalian yang  
diperlukan terhadap kegiatan selama proses penyimpanan dan  
pengiriman. Lebih lanjut, belum ditekankan keperluan akan pembuatan,  
pengembangan dan pemeliharaan prosedur penyimpanan dan  
pengiriman Obat, serta pengendalian kegiatan proses distribusi. Tujuan  
standar ini adalah untuk membantu dalam menjamin mutu dan  
integritas Obat selama proses penyimpanan dan pengiriman Obat.  
6.3.  
Untuk menjaga mutu awal Obat, semua kegiatan dalam penyimpanan  
dan pengirimannya seharusnya dilaksanakan sesuai prinsip CPOB dan  
CDOB.  
PERSONALIA  
6.4.  
Semua personel yang terlibat dalam kegiatan penyimpanan dan  
pengiriman seharusnya dilatih dalam semua persyaratan dalam Bab ini  
dan seharusnya mampu memenuhi persyaratan tersebut.  
6.5.  
Personel kunci yang terlibat dalam penyimpanan dan pengiriman Obat  
seharusnya memiliki kemampuan dan pengalaman yang sesuai dengan  
tanggung jawab mereka untuk memastikan bahwa Obat disimpan dan  
dikirimkan dengan tepat.  
6.6.  
6.7.  
Prosedur dan kondisi kerja bagi karyawan, termasuk karyawan kontrak  
dan karyawan temporer, serta personel lain yang mempunyai akses pada  
Obat harus dirancang dan dijaga untuk membantu meminimalkan  
kemungkinan produk jatuh ke pihak yang tidak berwenang.  
Kode praktik dan prosedur disiplin seharusnya diterapkan untuk  
mencegah dan menangani situasi di mana personel yang terlibat dalam  
penyimpanan dan pengiriman Obat diduga atau terbukti terlibat dalam  
penyalahgunaan dan/atau pencurian.  
- 65 -  
ORGANISASI DAN MANAJEMEN  
6.8.  
Bagian gudang seharusnya termasuk dalam struktur organisasi Industri  
Farmasi. Tanggung jawab, kewenangan dan hubungan timbal-balik  
semua personel seharusnya ditunjukkan dengan jelas.  
6.9.  
Tiap personel tidak boleh dibebani tanggung jawab yang berlebihan  
untuk menghindarkan risiko terhadap mutu produk.  
6.10. Seharusnya tersedia aturan untuk memastikan bahwa manajemen dan  
personel tidak mempunyai konflik kepentingan dalam aspek komersial,  
politik, keuangan dan tekanan lain yang dapat memengaruhi mutu  
pelayanan yang diberikan.  
6.11. Tanggung jawab dan kewenangan tiap personel seharusnya didefinisikan  
secara jelas dalam uraian tugas tertulis dan dipahami oleh personel  
terkait.  
6.12. Seharusnya tersedia prosedur keselamatan yang berkaitan dengan  
semua aspek yang relevan, misal, keamanan personel dan sarana,  
perlindungan lingkungan dan integritas produk.  
MANAJEMEN MUTU  
6.13. Jika dilakukan transaksi secara elektronis, seharusnya tersedia sistem  
yang memadai dan prosedur yang jelas untuk menjamin ketertelusuran  
dan kepastian mutu Obat.  
6.14. Industri Farmasi harus memiliki prosedur pelulusan Obat termasuk  
penjualan dan pendistribusian hanya kepada distributor dan/atau  
sarana yang berwenang.  
6.15. Seharusnya dibuat prosedur dan catatan tertulis untuk memastikan  
ketertelusuran distribusi produk.  
6.16. Prosedur tetap harus tersedia untuk semua pekerjaan administratif dan  
teknis yang dilakukan.  
BANGUNAN DAN FASILITAS PENYIMPANAN  
Area Penyimpanan  
6.17. Obat seharusnya ditangani dan disimpan dengan cara yang sesuai untuk  
mencegah kontaminasi, kecampurbauran dan kontaminasi silang.  
6.18. Area penyimpanan seharusnya diberikan pencahayaan yang memadai  
sehingga semua kegiatan dapat dilakukan secara akurat dan aman.  
Rotasi dan Pengendalian Stok  
6.19. Seharusnya dilakukan rekonsiliasi stok secara berkala dengan  
membandingkan jumlah persediaan (stok) sebenarnya dengan yang  
tercatat.  
- 66 -  
6.20. Semua perbedaan stok yang signifikan seharusnya diinvestigasi untuk  
memastikan bahwa tidak ada kecampurbauran karena kelalaian,  
kesalahan pengeluaran dan/atau penyalahgunaan Obat.  
PENERIMAAN  
6.21. Seharusnya dilakukan pemeriksaan jumlah produk pada saat  
penerimaan untuk memastikan jumlah yang diterima sesuai dengan  
jumlah yang tercantum dalam catatan penyerahan dari produksi.  
6.22. Obat yang membutuhkan penyimpanan khusus (misal: narkotika,  
psikotropika, prekursor dan produk dengan suhu penyimpanan tertentu)  
seharusnya segera diidentifikasi dan segera ditempatkan sesuai prosedur  
tertulis.  
KONDISI PENYIMPANAN DAN TRANSPORTASI  
Pemantauan Kondisi Penyimpanan dan Transportasi  
6.23. Industri Farmasi seharusnya menginformasikan semua kondisi  
penyimpanan dan pengangkutan yang sesuai kepada pihak yang  
bertanggung jawab atas transportasi Obat. Perusahaan yang  
mengangkut harus menjamin kepatuhan terhadap ketentuan ini.  
6.24. Catatan pemantauan suhu seharusnya tersedia sesuai dengan angka  
5.204 Bab 5 Produksi.  
6.25. Obat seharusnya disimpan dan diangkut dengan memenuhi prosedur  
sedemikian hingga kondisi suhu dan kelembaban relatif yang tepat  
dipertahankan, misal menggunakan cold chain untuk produk yang tidak  
tahan panas. Penyimpanan dan pengangkutan produk yang tidak tahan  
panas dapat mengacu pada dokumen WHO Model Guidance for the  
Storage and Transport of Time and TemperatureSensitive Pharmaceutical  
Products atau standar internasional lain yang setara.  
6.26. Seharusnya tersedia prosedur tertulis untuk melakukan investigasi dan  
penanganan terhadap penyimpangan persyaratan penyimpanan, misal  
penyimpangan suhu.  
Kendaraan dan Perlengkapan  
6.27. Kendaraan dan perlengkapan yang digunakan untuk mengangkut,  
menyimpan atau menangani Obat seharusnya sesuai dengan  
penggunaannya dan diperlengkapi dengan tepat untuk mencegah  
pemaparan produk terhadap kondisi yang dapat mempengaruhi  
stabilitas produk dan keutuhan kemasan, serta mencegah semua jenis  
kontaminasi.  
6.28. Rancangan dan penggunaan kendaraan dan perlengkapan harus  
bertujuan untuk meminimalkan risiko kesalahan dan memungkinkan  
pembersihan dan/atau pemeliharaan yang efektif untuk menghindarkan  
kontaminasi, penumpukan debu atau kotoran dan/atau efek merugikan  
terhadap Obat yang didistribusikan.  
6.29. Jika memungkinkan, seharusnya digunakan kendaraan dan  
perlengkapan tersendiri untuk menangani Obat.  
- 67 -  
6.30. Alat untuk memantau kondisi di dalam kendaraan dan wadah  
pengiriman, misal suhu dan kelembaban, seharusnya dikalibrasi.  
6.31. Kendaraan dan wadah pengiriman seharusnya mempunyai kapasitas  
yang memadai untuk penempatan secara teratur berbagai kategori Obat  
selama transportasi.  
6.32. Seharusnya tersedia tindakan pengamanan untuk mencegah pihak yang  
tidak berwenang masuk dan/atau merusak kendaraan dan/atau  
perlengkapan, serta mencegah pencurian atau penggelapan.  
Wadah Pengiriman dan Pelabelan  
6.33. Seluruh Obat seharusnya disimpan dan dikirimkan dalam wadah  
pengiriman yang tidak mengakibatkan efek merugikan terhadap mutu  
produk, dan memberikan perlindungan yang memadai terhadap  
pengaruh eksternal, termasuk kontaminasi.  
6.34. Label wadah pengiriman tidak perlu mencantumkan deskripsi lengkap  
mengenai identitas isinya (untuk menghalangi pencurian), namun  
seharusnya tetap mencantumkan informasi yang memadai mengenai  
kondisi penanganan dan penyimpanan serta tindakan yang diperlukan  
untuk menjamin penanganan yang tepat.  
6.35. Jika pengiriman Obat di luar pengendalian sistem manajemen Industri  
Farmasi, seharusnya diberi label yang mencantumkan nama dan alamat  
Industri Farmasi, kondisi transportasi khusus dan ketentuan lain yang  
dipersyaratkan termasuk simbol-simbol keamanan. Lihat ketentuan  
CDOB.  
6.36. Seharusnya tersedia prosedur tertulis untuk penanganan wadah  
pengiriman yang rusak dan/atau pecah. Perhatian khusus seharusnya  
diberikan terhadap wadah penyimpanan yang berisi produk yang  
mempunyai potensi bahaya.  
Pengiriman  
6.37. Pengiriman dan transportasi Obat seharusnya dimulai hanya setelah  
menerima pesanan resmi atau rencana penggantian produk yang resmi  
dan didokumentasikan.  
6.38. Seharusnya dibuat catatan pengiriman Obat dan minimal meliputi  
informasi berikut:  
a. tanggal pengiriman;  
b. nama dan alamat perusahaan transportasi;  
c.  
nama, alamat dan status penerima (misal apotek, rumah sakit,  
klinik);  
d. deskripsi produk, mencakup nama, bentuk sediaan dan kekuatan  
(jika tersedia);  
e.  
jumlah produk, misal jumlah wadah dan jumlah produk per wadah;  
- 68 -  
f.  
nomor batch dan tanggal kedaluwarsa;  
g. kondisi transportasi dan penyimpanan yang ditetapkan; dan  
h. nomor unik untuk order pengiriman.  
Lihat ketentuan CDOB.  
6.39. Catatan pengiriman seharusnya berisi informasi yang cukup untuk  
menjamin ketertelusuran dan mempermudah penarikan Obat jika  
diperlukan.  
6.40. Cara transportasi, termasuk kendaraan yang digunakan, seharusnya  
dipilih dengan hati-hati, dengan mempertimbangkan semua kondisi,  
termasuk iklim dan variasi cuaca.  
6.41. Seharusnya dilakukan validasi pengiriman untuk membuktikan bahwa  
seluruh kondisi penyimpanan terpenuhi pada seluruh rantai distribusi.  
6.42. Obat tidak boleh dipasok setelah tanggal kedaluwarsa, atau mendekati  
tanggal kedaluwarsa.  
6.43. Transportasi dan produk transit, apabila gudang Industri Farmasi  
bertindak juga sebagai pusat pengiriman kepada pelanggan, maka  
Industri Farmasi seharusnya juga memenuhi ketentuan CDOB.  
DOKUMENTASI  
6.44. Seharusnya  
tersedia  
prosedur  
dan  
catatan  
tertulis  
yang  
mendokumentasikan seluruh kegiatan yang berhubungan dengan  
penyimpanan dan pengiriman Obat, termasuk semua tanda terima dan  
hal terkait yang dapat diterapkan. Nama penerima produk tersebut  
seharusnya tercantum dalam semua terkait.  
6.45. Seharusnya tersedia mekanisme untuk melakukan transfer informasi,  
baik informasi mengenai mutu atau regulasi antara Industri Farmasi dan  
pelanggan maupun transfer informasi kepada Badan Pengawas Obat dan  
Makanan sesuai persyaratan.  
6.46. Catatan yang terkait dengan penyimpanan dan distribusi Obat  
seharusnya disimpan dan dengan mudah tersedia jika diminta oleh  
Badan Pengawas Obat dan Makanan sesuai dengan CPOB.  
6.47. Catatan permanen, baik tertulis maupun elektronis, seharusnya tersedia  
untuk tiap produk yang disimpan yang mengindikasikan kondisi  
penyimpanan yang direkomendasikan, semua tindakan pencegahan yang  
harus diamati. Persyaratan Farmakope dan peraturan lain yang berlaku  
tentang label dan kemasan/wadah pengiriman seharusnya selalu  
dipatuhi.  
6.48. Apabila catatan dibuat dan disimpan secara elektronis, seharusnya  
tersedia backup untuk mencegah kehilangan data.  
- 69 -  
KELUHAN  
6.49. Semua keluhan dan informasi lain tentang kemungkinan kerusakan dan  
kemungkinan pemalsuan Obat seharusnya dikaji dengan seksama sesuai  
dengan prosedur tertulis mengenai tindakan yang perlu dilakukan,  
termasuk tindakan penarikan Obat jika diperlukan.  
KEGIATAN KONTRAK  
6.50. Tiap kegiatan yang terkait dengan penyimpanan dan pengiriman Obat  
yang didelegasikan kepada orang atau sarana lain seharusnya  
dilaksanakan sesuai kontrak tertulis yang disetujui oleh pemberi dan  
penerima kontrak tersebut.  
6.51. Kontrak tersebut seharusnya menegaskan tanggung jawab masing-  
masing pihak, termasuk ketaatan terhadap prinsip-prinsip CDOB.  
6.52. Tiap penerima kontrak seharusnya memenuhi ketentuan yang tercantum  
dalam standar CDOB tersebut tersebut.  
6.53. Dalam kondisi tertentu, subkontrak diperbolehkan jika ada persetujuan  
tertulis dari pemberi kontrak.  
6.54. Penerima kontrak seharusnya diaudit secara berkala.  
- 70 -  
BAB 7  
PENGAWASAN MUTU  
PRINSIP  
Bab ini seharusnya dibaca bersama dengan semua ketentuan pada standar  
CPOB yang relevan.  
Pengawasan Mutu mencakup pengambilan sampel, spesifikasi, pengujian serta  
termasuk pengaturan, dokumentasi dan prosedur pelulusan yang memastikan  
bahwa semua pengujian yang relevan telah dilakukan, dan bahan tidak  
diluluskan untuk dipakai atau produk diluluskan untuk dijual, sampai  
mutunya telah dibuktikan persyaratan.  
Pengawasan Mutu tidak terbatas pada kegiatan laboratorium, tapi juga harus  
terlibat dalam semua keputusan yang terkait dengan mutu produk.  
Ketidaktergantungan Pengawasan Mutu dari Produksi dianggap hal yang  
fundamental agar Pengawasan Mutu dapat melakukan kegiatan dengan benar.  
UMUM  
7.1 Tiap pemegang Industri Farmasi seharusnya mempunyai Bagian  
Pengawasan Mutu. Bagian ini harus independen dari bagian lain dan di  
bawah tanggung jawab dan wewenang seorang dengan kualifikasi dan  
pengalaman yang sesuai, yang membawahi satu atau beberapa  
laboratorium. Sarana yang memadai seharusnya tersedia untuk  
memastikan bahwa segala kegiatan Pengawasan Mutu dilaksanakan  
dengan efektif dan dapat diandalkan.  
7.2 Tugas utama Penanggung Jawab bagian Pengawasan Mutu dijelaskan  
pada Bab 2 Personalia. Bagian Pengawasan Mutu secara keseluruhan juga  
mempunyai tanggung jawab, antara lain adalah membuat, memvalidasi  
dan menerapkan semua prosedur pengawasan mutu, mengawasi  
pengendalian sampel pembanding dan/atau sampel pertinggal dari bahan  
dan produk bila perlu, memastikan kebenaran label pada wadah bahan  
dan produk, memastikan pelaksanaan pemantauan stabilitas produk, ikut  
serta dalam investigasi keluhan yang terkait dengan mutu produk, dll.  
Semua kegiatan tersebut seharusnya dilakukan sesuai dengan prosedur  
tertulis, dan dicatat di mana perlu.  
7.3 Penilaian produk jadi seharusnya mencakup semua faktor yang terkait,  
termasuk kondisi produksi, hasil pengujian selama-proses, evaluasi  
dokumen produksi (termasuk pengemasan), sesuai dengan Spesifikasi  
Produk jadi dan pemeriksaan produk dalam kemasan akhir.  
7.4 Personel Pengawasan Mutu seharusnya memiliki akses ke area produksi  
untuk pengambilan sampel dan penyelidikan yang sesuai.  
CARA BERLABORATORIUM PENGAWASAN MUTU YANG BAIK  
7.5 Bangunan dan fasilitas laboratorium pengawasan mutu seharusnya  
memenuhi persyaratan umum dan khusus untuk Pengawasan Mutu yang  
disebutkan pada Bab 3 Bangunan dan Fasilitas. Peralatan laboratorium  
- 71 -  
tidak boleh dipindah-pindahkan di antara area berisiko tinggi untuk  
menghindarkan kontaminasi silang. Khusus laboratorium mikrobiologi  
seharusnya diatur sedemikian rupa untuk meminimalkan risiko  
kontaminasi silang.  
7.6 Personel, bangunan dan fasilitas serta peralatan laboratorium seharusnya  
sesuai dengan jenis dan skala kegiatan pembuatan. Penggunaan  
laboratorium luar - sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Bab  
11 Kegiatan Alih Daya, dapat diterima untuk hal tertentu, namun hal ini  
seharusnya didokumentasikan dalam catatan Pengawasan Mutu.  
Dokumentasi  
7.7 Dokumentasi laboratorium seharusnya mengikuti prinsip yang diuraikan  
dalam Bab 10 Dokumentasi. Bagian penting dokumentasi yang berkaitan  
dengan Pengawasan Mutu berikut ini seharusnya tersedia di bagian  
Pengawasan Mutu:  
a. spesifikasi;  
b. prosedur yang menjelaskan cara pengambilan sampel, pengujian,  
catatan (termasuk lembar kerja pengujian/analisis dan/atau buku  
catatan laboratorium), terdokumentasi dan terverifikasi;  
c.  
prosedur dan catatan kalibrasi/kualifikasi instrumen serta  
perawatan peralatan;  
d. prosedur penyelidikan terhadap Hasil Uji di Luar Spesifikasi (HULS)  
dan Hasil Uji di Luar Tren (HULT);  
e.  
f.  
laporan pengujian dan/atau sertifikat analisis;  
data pemantauan lingkungan, (udara, air dan sarana penunjang lain)  
bila perlu; dan  
g.  
catatan validasi metode analisis, bila perlu.  
7.8 Revisi berkala terhadap spesifikasi diperlukan untuk memenuhi  
persyaratan yang diuraikan di dalam edisi farmakope nasional terakhir  
atau kompendial lain.  
7.9 Semua dokumentasi Pengawasan Mutu yang terkait dengan catatan batch  
seharusnya disimpan, mengikuti ketentuan dalam Bab 10 Dokumentasi  
tentang penyimpanan dokumentasi batch.  
7.10 Untuk beberapa jenis data (misal hasil uji analisis, hasil nyata,  
pemantauan lingkungan) seharusnya didokumentasikan sedemikian rupa  
untuk memungkinkan pelaksanaan evaluasi tren. HULT atau HULS  
seharusnya ditangani dan diselidiki.  
7.11 Di samping informasi yang merupakan bagian dari dokumentasi batch,  
data asli lain seperti buku catatan laboratorium dan/atau rekaman  
seharusnya disimpan dan tersedia.  
- 72 -  
Pengambilan Sampel  
7.12 Kegiatan pengambilan sampel seharusnya dilaksanakan dan dicatat  
sesuai dengan prosedur tertulis yang telah disetujui yang menguraikan:  
a. metode pengambilan sampel;  
b. peralatan yang digunakan;  
c.  
jumlah sampel yang harus diambil;  
d. instruksi untuk semua pembagian sampel yang diperlukan;  
e.  
f.  
tipe dan kondisi wadah sampel yang digunakan;  
penandaan wadah yang disampling;  
g.  
semua tindakan khusus yang harus diperhatikan, terutama yang  
berkaitan dengan pengambilan sampel bahan steril atau berbahaya;  
h. kondisi penyimpanan; dan  
i. prosedur pembersihan dan penyimpanan alat pengambil sampel.  
7.13 Sampel seharusnya mewakili batch bahan atau produk yang sampelnya  
diambil. Sampel lain dapat diambil untuk memantau bagian proses  
berkondisi terkritis (misal, awal atau akhir suatu proses). Rencana  
pengambilan sampel seharusnya dijustifikasi dengan benar dan  
berdasarkan pendekatan manajemen risiko.  
7.14 Tiap wadah sampel seharusnya diberi label yang menjelaskan isi, disertai  
nomor batch, tanggal pengambilan sampel dan wadah yang diambil  
sampelnya. Kegiatan ini seharusnya dilakukan sedemikian rupa untuk  
meminimalkan risiko ketercampurbauran dan melindungi sampel dari  
kondisi penyimpanan yang merugikan.  
7.15 Ketentuan lebih lanjut mengenai sampel pembanding dan sampel  
pertinggal dijelaskan dalam Aneks 11 Sampel Pembanding dan Sampel  
Pertinggal.  
Personalia  
7.16 Personel yang mengambil sampel seharusnya menerima pelatihan awal  
dan reguler dengan disiplin yang relevan dalam pengambilan sampel yang  
benar. Pelatihan ini seharusnya mencakup:  
a. rencana pengambilan sampel;  
b. prosedur pengambilan sampel;  
c.  
teknik dan peralatan untuk pengambilan sampel;  
d. risiko kontaminasi silang;  
e.  
tindakan pencegahan yang dilakukan sehubungan dengan zat yang  
tidak stabil dan/atau steril;  
- 73 -  
f.  
kepentingan mempertimbangkan tampilan visual bahan, wadah dan  
label; dan  
g.  
kepentingan mencatat keadaan tak terduga atau tidak biasa.  
Bahan Awal  
7.17 Identitas suatu batch bahan awal biasanya hanya dapat dipastikan  
apabila sampel diambil dari tiap wadah dan dilakukan uji identitas  
terhadap tiap sampel. Pengambilan sampel boleh dilakukan terhadap  
sebagian dari jumlah keseluruhan wadah bila telah tersedia prosedur  
tervalidasi yang menjamin bahwa tidak satu pun wadah bahan awal yang  
keliru diidentifikasi pada labelnya.  
7.18 Validasi tersebut seharusnya mencakup minimal aspek aspek berikut:  
a. sifat dan status industri pembuat dan pemasok serta pemahaman  
mereka tentang ketentuan CPOB pada Industri Farmasi;  
b. sistem Pemastian Mutu industri pembuat bahan awal;  
c.  
kondisi pembuatan pada saat bahan awal tersebut diproduksi dan  
diperiksa; dan  
d. sifat bahan awal dan produk jadi yang akan menggunakan bahan  
awal tersebut.  
Dengan pengaturan seperti pada kondisi di atas, dimungkinkan suatu  
prosedur tervalidasi yang mengecualikan keharusan pengujian identitas  
bagi tiap wadah bahan awal dapat diterima untuk:  
a. bahan awal yang berasal dari industri yang hanya membuat satu  
bahan; dan  
b. bahan awal diterima langsung dari industri pembuat atau dalam  
wadah tertutup asli dari industri pembuat yang telah dibuktikan  
keandalannya dan telah diaudit secara berkala oleh Sistem  
Pemastian Mutu dari Industri Farmasi atau suatu badan  
terakreditasi.  
Tidak mungkin suatu prosedur dapat divalidasi secara memuaskan dalam  
hal:  
a. bahan awal yang dipasok oleh perantara misal broker, di mana pabrik  
pembuat tidak dikenal atau tidak diaudit; dan  
b. bahan awal digunakan untuk produk parenteral.  
7.19 Mutu suatu batch bahan awal dapat dinilai dengan mengambil dan  
menguji sampel representatif. Sampel yang diambil untuk pengujian  
identitas dapat digunakan untuk tujuan ini. Jumlah sampel yang diambil  
untuk penyiapan sampel representatif seharusnya ditentukan secara  
statistik dan ditentukan dalam suatu rencana pengambilan sampel.  
Jumlah sampel individu yang dapat dicampur untuk membentuk sampel  
komposit juga seharusnya ditentukan, dengan mempertimbangkan sifat  
dari bahan, pengetahuan pemasok dan homogenitas sampel komposit.  
- 74 -  
Bahan Pengemas  
7.20 Pola pengambilan sampel bahan pengemas seharusnya setidaknya  
memperhatikan hal berikut: jumlah yang diterima, mutu yang  
dipersyaratkan, sifat bahan (misal bahan pengemas primer, dan/atau  
bahan pengemas cetak), metode produksi dan pengetahuan tentang  
pelaksanaan sistem Pemastian Mutu di pabrik pembuat bahan pengemas  
berdasarkan audit. Jumlah sampel yang diambil seharusnya ditentukan  
secara statistik dan disebutkan dalam pola pengambilan sampel.  
Kegiatan Pengambilan Sampel  
7.21 Pengambilan sampel seharusnya dilakukan sedemikian rupa untuk  
mencegah kontaminasi atau efek lain yang berpengaruh tidak baik  
terhadap mutu. Wadah yang diambil sampelnya seharusnya diberi label  
yang mencantumkan antara lain isi wadah, nomor batch, tanggal  
pengambilan sampel dan tanda bahwa sampel diambil dari wadah  
tersebut. Wadah seharusnya ditutup rapat kembali setelah pengambilan  
sampel.  
7.22 Semua alat pengambil sampel dan wadah sampel seharusnya terbuat dari  
bahan yang inert dan dijaga kebersihannya.  
7.23 Instruksi pengambilan sampel seharusnya mencakup:  
a. metode dan pola pengambilan sampel;  
b. peralatan yang digunakan;  
c.  
jumlah sampel yang diambil;  
d. instruksi pembagian sampel sesuai kebutuhan;  
e.  
jenis wadah sampel yang harus digunakan, yakni apakah untuk  
pengambilan sampel secara aseptik atau normal;  
f.  
identitas wadah yang diambil sampelnya;  
g.  
peringatan khusus yang harus diperhatikan terutama yang berkaitan  
dengan pengambilan sampel bahan steril atau berbahaya;  
h. kondisi penyimpanan; dan  
i.  
instruksi tentang cara pembersihan dan penyimpanan alat pengambil  
sampel.  
7.24 Tiap wadah sampel seharusnya diberi label yang menunjukkan:  
a. nama bahan yang disampel;  
b. nomor batch atau lot;  
c.  
nomor wadah yang diambil sampelnya;  
d. tanda tangan petugas yang mengambil sampel; dan  
e.  
tanggal pengambilan sampel.  
- 75 -  
7.25 Sebelum dan setelah tiap pemakaian, alat pengambil sampel seharusnya  
dibersihkan, jika perlu disterilkan, dan disimpan secara terpisah dari alat  
laboratorium lain.  
7.26 Pada saat pengambilan sampel seharusnya dilakukan pencegahan agar  
tidak terjadi pencemaran atau kecampurbauran terhadap atau oleh bahan  
yang diambil sampelnya. Semua alat pengambil sampel yang bersentuhan  
dengan bahan seharusnya bersih. Perhatian khusus mungkin diperlukan  
untuk penanganan bahan yang berbahaya atau berpotensi tinggi.  
Pengujian  
7.27 Metode analisis seharusnya divalidasi. Laboratorium yang menggunakan  
metode analisis tanpa melakukan validasi awal, seharusnya melakukan  
verifikasi kesesuaian metode analisis tersebut. Semua kegiatan pengujian  
yang diuraikan dalam izin edar Obat seharusnya dilaksanakan menurut  
metode disetujui.  
7.28 Hasil pengujian yang diperoleh seharusnya dicatat. Hasil pengujian  
terhadap atribut mutu kritis seharusnya dibuat tren dan dicek untuk  
memastikan bahwa masing-masing konsisten satu dengan yang lain.  
Semua kalkulasi seharusnya diperiksa dengan kritis.  
7.29 Pengujian yang dilakukan seharusnya dicatat dan catatannya seharusnya  
mencakup paling sedikit data sebagai berikut:  
a. nama bahan atau produk dan, di mana perlu, bentuk sediaan;  
b. nomor batch dan, di mana relevan, pembuat dan/atau pemasok;  
c.  
rujukan spesifikasi dan prosedur pengujian yang relevan;  
d. hasil pengujian, termasuk pengamatan dan kalkulasi, dan acuan  
kepada semua sertifikat analisis;  
e.  
f.  
tanggal pengujian;  
paraf personel yang melaksanakan pengujian;  
g.  
paraf personel yang melakukan verifikasi terhadap pengujian dan  
kalkulasi, di mana perlu;  
h. pernyataan pelulusan atau penolakan (atau keputusan status lain)  
yang jelas dan tanda tangan personel yang bertanggung jawab yang  
dilengkapi dengan tanggal; dan  
i.  
rujukan peralatan yang digunakan.  
7.30 Semua pengawasan selama-proses, termasuk yang dilakukan dalam area  
produksi oleh personel produksi, seharusnya dilaksanakan menurut  
metode yang disetujui Penanggung Jawab Pengawasan Mutu dan hasilnya  
dicatat.  
7.31 Perhatian khusus seharusnya diberikan pada mutu pereaksi, larutan, alat  
gelas, baku pembanding dan media perbenihan. Hal tersebut seharusnya  
disiapkan dan dikendalikan sesuai dengan prosedur tertulis. Tingkat  
- 76 -  
pengendalian seharusnya sepadan dengan penggunaannya dan data  
stabilitas yang ada.  
7.32 Baku pembanding seharusnya dibuat sesuai peruntukannya. Kualifikasi  
dan sertifikasi baku pembanding, seharusnya dinyatakan dengan jelas  
dan didokumentasikan. Apabila tersedia baku pembanding kompendial  
yang berasal dari sumber resmi, sebaiknya digunakan sebagai baku  
pembanding primer kecuali telah dijustifikasi (penggunaan baku  
pembanding sekunder diperbolehkan setelah ketertelusuran terhadap  
baku pembanding primer telah dibuktikan dan didokumentasikan). Baku  
pembanding kompendia ini seharusnya digunakan untuk tujuan yang  
dijelaskan dalam monografi kecuali jika lain ditentukan oleh Badan  
Pengawas Obat dan Makanan.  
7.33 Pereaksi, larutan, baku pembanding dan media perbenihan seharusnya  
ditandai dengan tanggal pembuatan dan tanggal dibuka dan tanda tangan  
personel pembuat. Tanggal kedaluwarsa pereaksi dan media perbenihan  
seharusnya dicantumkan pada label, juga kondisi penyimpanan tertentu.  
Selain itu, untuk larutan volumetris, tanggal standardisasi dan faktor  
terakhir seharusnya ditunjukkan.  
7.34 Bila perlu, tanggal penerimaan tiap bahan yang digunakan untuk kegiatan  
pengujian (misal, pereaksi, larutan dan baku pembanding) seharusnya  
tercantum pada wadah. Prosedur penggunaan dan penyimpanan  
seharusnya diikuti. Dalam hal tertentu perlu dilakukan uji identifikasi  
dan/atau pengujian lain untuk bahan pereaksi pada waktu penerimaan  
atau sebelum penggunaan.  
7.35 Media perbenihan seharusnya dibuat sesuai dengan persyaratan pembuat  
media kecuali jika dijustifikasi secara ilmiah. Kinerja semua media  
perbenihan seharusnya diverifikasi sebelum digunakan. Baik kontrol  
positif maupun kontrol negatif seharusnya digunakan untuk memastikan  
kesesuaian media perbenihan. Konsentrasi inokulum dalam kontrol positif  
seharusnya disesuaikan dengan kepekaan pertumbuhan yang diinginkan.  
7.36 Media dan galur mikrobiologi bekas pakai seharusnya didekontaminasi  
sesuai prosedur dan dibuang untuk mencegah kontaminasi silang dan  
residu yang tertinggal. Masa simpan media mikrobiologi yang digunakan  
seharusnya ditetapkan, didokumentasikan dan dijustifikasi secara ilmiah.  
7.37 Hewan yang digunakan sebagai komponen pengujian, bahan atau produk,  
seharusnya, bila perlu, dikarantina sebelum digunakan. Hewan tersebut  
seharusnya dijaga dan diawasi sedemikian untuk memastikan kesesuaian  
tujuan penggunaannya. Hewan tersebut seharusnya diidentifikasi dan  
catatan yang memadai seharusnya disimpan dan dijaga agar dapat  
menunjukkan riwayat penggunaannya.  
Persyaratan Pengujian  
Bahan Awal dan Bahan Pengemas  
7.38 Sebelum meluluskan bahan awal atau bahan pengemas untuk digunakan,  
Penanggung Jawab bagian Pengawasan Mutu seharusnya memastikan  
bahwa bahan tersebut telah diuji kesesuaiannya terhadap spesifikasi  
untuk identitas, kekuatan, kemurnian dan parameter mutu lain.  
- 77 -  
7.39 Pengujian identitas seharusnya dilaksanakan pada sampel dari tiap  
wadah bahan awal (lihat juga angka 7.17).  
7.40 Pengujian kesesuaian terhadap spesifikasi tersebut dilakukan pada setiap  
kedatangan dan setiap batch.  
Produk Jadi  
7.41 Terhadap tiap batch produk jadi seharusnya dilakukan pengujian  
laboratorium atas kesesuaian terhadap spesifikasi produk akhirnya,  
sebelum diluluskan.  
7.42 Produk jadi yang tidak memenuhi spesifikasi dan kriteria mutu lain yang  
ditetapkan seharusnya ditolak. Pengolahan ulang dapat dilakukan,  
apabila laik, namun produk hasil pengolahan ulang seharusnya  
memenuhi semua spesifikasi dan kriteria mutu lain yang ditetapkan  
sebelum diluluskan untuk distribusi.  
Pemantauan Lingkungan  
7.43 Pemantauan lingkungan seharusnya dilakukan sebagai berikut:  
a. pemantauan teratur mutu air untuk proses, termasuk pada titik  
penggunaan, terhadap mutu kimiawi dan mikrobiologis. Jumlah  
sampel dan metode pengujian seharusnya mampu mendeteksi  
organisme indikator dalam konsentrasi rendah, misal Pseudomonas;  
b. pemantauan mikrobiologis secara berkala pada lingkungan produksi;  
c.  
pengujian berkala terhadap lingkungan sekitar area produksi untuk  
mendeteksi produk lain yang dapat mengontaminasi produk yang  
sedang diproses; dan  
d. pemantauan kontaminan udara.  
Pengujian Ulang Bahan yang Diluluskan  
7.44 Seharusnya ditetapkan batas waktu penyimpanan yang sesuai untuk tiap  
bahan awal, produk antara, dan produk ruahan. Setelah batas waktu ini  
bahan atau produk tersebut seharusnya diuji ulang oleh bagian  
Pengawasan Mutu terhadap identitas, kekuatan, kemurnian dan mutu.  
Berdasarkan hasil uji ulang tersebut bahan atau produk itu dapat  
diluluskan kembali untuk digunakan atau ditolak.  
7.45 Bila suatu bahan disimpan pada kondisi yang tidak sesuai dengan yang  
ditetapkan, bahan tersebut seharusnya diuji ulang dan dinyatakan lulus  
oleh bagian Pengawasan Mutu sebelum digunakan dalam proses.  
Pengolahan Ulang  
7.46 Pengujian tambahan terhadap produk jadi hasil pengolahan ulang  
seharusnya dilakukan sesuai ketentuan.  
7.47 Uji stabilitas lanjut seharusnya dilakukan terhadap produk hasil  
pengolahan ulang sesuai keperluan.  
- 78 -  
PROGRAM STABILITAS ON-GOING  
7.48 Setelah dipasarkan, stabilitas Obat seharusnya dipantau menurut  
program berkesinambungan yang sesuai, yang memungkinkan  
pendeteksian semua masalah stabilitas (misal perubahan pada tingkat  
impuritas, atau profil disolusi) yang berkaitan dengan formula dalam  
kemasan yang dipasarkan.  
7.49 Tujuan dari program stabilitas on-going adalah untuk memantau produk  
selama masa edar dan untuk menentukan bahwa produk tetap, dan dapat  
diprakirakan akan tetap, memenuhi spesifikasinya selama dijaga dalam  
kondisi penyimpanan yang tertera pada label.  
7.50 Hal ini berlaku bagi Obat dalam kemasan yang dijual, namun seharusnya  
dipertimbangkan pencakupan dalam program bagi produk ruahan. Misal,  
apabila produk ruahan disimpan dalam jangka waktu yang lama sebelum  
dikemas dan/atau dikirim dari tempat produksi ke tempat pengemasan,  
dampak terhadap stabilitas produk yang dikemas dalam kondisi  
lingkungan sekeliling seharusnya dievaluasi dan dikaji. Di samping itu,  
seharusnya dipertimbangkan produk antara yang disimpan dan  
digunakan setelah jangka waktu yang diperpanjang. Studi stabilitas  
produk hasil rekonstitusi dilakukan saat pengembangan produk dan tidak  
memerlukan pemantauan yang berbasis on-going. Namun, apabila  
relevan, stabilitas produk hasil rekonstitusi dapat juga dipantau.  
7.51 Program stabilitas on-going seharusnya diuraikan dalam suatu protokol  
yang disusun menurut aturan umum yang tertera pada Bab 10  
Dokumentasi, dan hasilnya diformalisasi dalam suatu laporan. Peralatan  
yang digunakan untuk melaksanakan program stabilitas on-going (antara  
lain stability chamber) seharusnya dikualifikasi dan dirawat menurut  
aturan umum yang tertera pada Bab 3 Bangunan dan Fasilitas serta Bab  
12 Kualifikasi dan Validasi.  
7.52 Protokol untuk program stabilitas on-going seharusnya menjangkau akhir  
masa edar dan seharusnya meliputi, namun tidak terbatas pada,  
parameter berikut:  
a. jumlah batch per kekuatan dan per ukuran batch yang berbeda, di  
mana perlu;  
b. metode pengujian fisis, kimiawi, mikrobiologis dan biologis yang  
relevan;  
c.  
kriteria keberterimaan;  
d. rujukan metode pengujian;  
e.  
f.  
uraian sistem tutup wadah;  
interval pengujian (titik waktu);  
g.  
kondisi penyimpanan untuk pengujian jangka panjang konsisten  
dengan penandaan produk; dan  
h. parameter lain yang berlaku spesifik bagi Obat.  
- 79 -  
7.53 Protokol untuk program stabilitas on-going dapat berbeda dari protokol  
untuk studi stabilitas jangka panjang awal yang diajukan dalam dokumen  
izin edar, apabila hal ini dijustifikasi dan didokumentasi dalam protokol  
(misal, frekuensi pengujian).  
7.54 Jumlah batch dan frekuensi pengujian seharusnya memberikan data yang  
cukup jumlahnya untuk memungkinkan melakukan analisis tren. Kecuali  
dijustifikasi lain, minimal satu batch per tahun dari produk yang dibuat  
untuk tiap kekuatan dan tiap jenis pengemasan primer, bila relevan,  
seharusnya dicakup dalam program studi stabilitas (kecuali tidak ada  
yang diproduksi selama setahun). Untuk produk di mana pemantauan  
stabilitas on-going akan memerlukan pengujian yang menggunakan  
hewan dan tidak tersedia alternatif yang sesuai, teknik yang tervalidasi  
tersedia, frekuensi pengujian dapat dipertimbangkan pendekatan risiko –  
manfaat. Prinsip desain bracketing dan matrixing dapat diterapkan jika  
dijustifikasi dalam protokol secara ilmiah.  
7.55 Dalam situasi tertentu, batch tambahan seharusnya dicakup dalam  
program stabilitas on-going. Misal, suatu studi stabilitas on-going  
seharusnya dilaksanakan pada tiap perubahan yang signifikan atau  
penyimpangan yang signifikan terhadap proses atau kemasan. Semua  
batch hasil kegiatan pengerjaan ulang, pengolahan ulang atau pemulihan  
seharusnya juga dipertimbangkan untuk dicakup.  
7.56 Hasil studi stabilitas on-going seharusnya dapat diakses oleh personel  
kunci dan, terutama, Penanggung Jawab Pemastian Mutu. Apabila studi  
stabilitas on-going diselenggarakan pada lokasi di luar lokasi pembuatan  
produk ruahan atau produk akhir, seharusnya tersedia persetujuan  
tertulis antara kedua pihak. Hasil studi stabilitas on-going seharusnya  
tersedia di lokasi pembuatan untuk diperiksa oleh Badan Pengawas Obat  
dan Makanan.  
7.57 HULS atau tren atipikal yang signifikan seharusnya diselidiki. Semua hasil  
HULS yang dikonfirmasi, atau tren negatif yang signifikan, batch produk  
yang terpengaruh di pasaran seharusnya dilaporkan kepada Badan  
Pengawas Obat dan Makanan. Dampak yang mungkin ada terhadap batch  
yang telah berada di pasaran seharusnya dipertimbangkan sesuai Bab 9  
Keluhan dan Penarikan Produk, dan dikonsultasikan dengan Badan  
Pengawas Obat dan Makanan.  
7.58 Suatu rangkuman dari seluruh data yang dihasilkan, termasuk  
kesimpulan sementara dari program, seharusnya dibuat tertulis dan  
disimpan. Rangkuman seharusnya selalu siap untuk ditinjau secara  
berkala.  
TRANSFER METODE ANALISIS  
7.59 Sebelum melakukan transfer metode analisis pemberi transfer seharusnya  
memverifikasi bahwa metode analisis sesuai dengan yang tercantum  
dalam izin edar atau dokumen yang relevan. Validasi metode analisis  
seharusnya ditinjau untuk memastikan pemenuhan persyaratan  
termutakhir. Analisis kesenjangan seharusnya dilakukan dan  
didokumentasikan untuk mengidentifikasi validasi tambahan yang  
hendak dilakukan, sebelum memulai proses transfer teknis.  
- 80 -  
7.60 Transfer metode analisis dari satu laboratorium (laboratorium pemberi  
transfer) ke laboratorium lain (laboratorium penerima) seharusnya  
dijelaskan dalam protokol yang rinci.  
7.61 Protokol transfer seharusnya mencakup, namun tidak terbatas pada,  
parameter berikut:  
a. identifikasi analisis yang akan dilakukan dan metode uji yang relevan  
yang akan ditransfer;  
b. identifikasi kebutuhan pelatihan tambahan;  
c.  
identifikasi baku dan sampel yang akan diuji;  
d. identifikasi kondisi pengiriman dan penyimpanan khusus sampel uji;  
dan  
e.  
kriteria keberterimaan seharusnya didasarkan pada hasil validasi  
metode terkini.  
7.62 Penyimpangan dari protokol seharusnya diselidiki sebelum proses transfer  
selesai. Laporan transfer metode analisis seharusnya  
mendokumentasikan hasil komparasi dari proses tersebut dan  
mengidentifikasi area yang memerlukan revalidasi metode analisis lebih  
lanjut, jika perlu.  
7.63 Apabila perlu, persyaratan khusus yang dijelaskan dalam standar lain  
seharusnya digunakan untuk pelaksanaan transfer metode analisis  
tertentu (misal Near Infrared Spectroscopy/NIR).  
- 81 -  
BAB 8  
INSPEKSI DIRI  
PRINSIP  
Tujuan inspeksi diri adalah untuk mengevaluasi apakah semua aspek produksi  
dan pengawasan mutu Industri Farmasi memenuhi ketentuan CPOB. Program  
inspeksi diri seharusnya dirancang untuk mendeteksi kelemahan dalam  
pelaksanaan CPOB dan untuk menetapkan tindakan perbaikan yang  
diperlukan. Inspeksi diri seharusnya dilakukan secara independen dan rinci  
oleh petugas yang kompeten dari perusahaan yang dapat mengevaluasi  
penerapan CPOB secara objektif.  
Inspeksi diri seharusnya dilakukan secara rutin dan, di samping itu, pada  
situasi khusus, misalnya dalam hal terjadi penarikan Obat jadi atau terjadi  
penolakan yang berulang. Semua saran untuk tindakan perbaikan seharusnya  
dilaksanakan. Prosedur dan catatan inspeksi diri seharusnya didokumentasikan  
dan dibuat program tindak lanjut yang efektif.  
8.1.  
Seharusnya dibuat instruksi tertulis untuk inspeksi diri yang menyajikan  
standar persyaratan minimal dan seragam. Daftar ini seharusnya berisi  
pertanyaan mengenai ketentuan CPOB yang mencakup antara lain:  
a. personel;  
b. bangunan dan fasilitas termasuk fasilitas untuk personel;  
c.  
pemeliharaan bangunan dan peralatan;  
d. penyimpanan bahan awal, bahan pengemas dan Obat jadi;  
e.  
f.  
peralatan;  
produksi dan pengawasan selama-proses;  
g. pengawasan Mutu;  
h. dokumentasi;  
i.  
j.  
sanitasi dan higiene;  
program validasi dan revalidasi;  
k. kalibrasi alat atau sistem pengukuran;  
l. prosedur penarikan Obat jadi;  
m. penanganan keluhan;  
n. pengawasan label; dan  
o. hasil inspeksi diri sebelumnya dan tindakan perbaikan.  
Aspek-aspek tersebut seharusnya diperiksa secara berkala menurut  
- 82 -  
program yang telah disusun untuk memverifikasi kepatuhan terhadap  
prinsip Pemastian Mutu.  
8.2.  
Inspeksi diri seharusnya dilakukan secara independen dan rinci oleh  
personel perusahaan yang kompeten. Manajemen seharusnya  
membentuk tim inspeksi diri yang berpengalaman dalam bidangnya  
masing-masing dan memahami CPOB.  
Audit independen oleh pihak ketiga juga dapat bermanfaat.  
8.3.  
8.4.  
Inspeksi diri dapat dilaksanakan per bagian sesuai dengan kebutuhan  
perusahaan, namun inspeksi diri yang menyeluruh seharusnya  
dilaksanakan minimal 1 (satu) kali dalam setahun. Frekuensi inspeksi  
diri seharusnya tertulis dalam prosedur inspeksi diri.  
Semua hasil inspeksi diri seharusnya dicatat. Laporan seharusnya  
mencakup:  
a. semua hasil pengamatan yang dilakukan selama pemeriksaan dan,  
bila memungkinkan; dan  
b. saran untuk tindakan perbaikan.  
Pernyataan dari tindakan yang dilakukan seharusnya dicatat.  
8.5.  
Seharusnya ada program penindaklanjutan yang efektif. Manajemen  
perusahaan seharusnya mengevaluasi baik laporan inspeksi diri maupun  
tindakan perbaikan bila diperlukan.  
AUDIT MUTU  
8.6. Penyelenggaraan audit mutu berguna sebagai pelengkap inspeksi diri.  
Audit mutu meliputi pemeriksaan dan penilaian semua atau sebagian  
dari sistem manajemen mutu dengan tujuan spesifik untuk  
meningkatkannya. Audit mutu umumnya dilaksanakan oleh spesialis  
dari luar atau independen atau suatu tim yang dibentuk khusus untuk  
hal ini oleh manajemen perusahaan. Audit mutu juga dapat diperluas  
terhadap pemasok dan penerima kontrak (lihat Bab 11 Kegiatan Alih  
Daya).  
AUDIT DAN PERSETUJUAN PEMASOK  
8.7.  
Penanggung Jawab Bagian Manajemen Mutu (Pemastian Mutu)  
seharusnya bertanggung jawab bersama bagian lain yang terkait untuk  
memberi persetujuan pemasok yang dapat diandalkan memasok bahan  
awal dan bahan pengemas yang memenuhi spesifikasi yang telah  
ditentukan.  
8.8.  
8.9.  
Seharusnya dibuat daftar pemasok yang disetujui untuk bahan awal dan  
bahan pengemas. Daftar pemasok seharusnya disiapkan dan dikaji  
ulang.  
Seharusnya dilakukan evaluasi sebelum pemasok disetujui dan  
dimasukkan ke dalam daftar pemasok atau spesifikasi. Evaluasi  
seharusnya mempertimbangkan riwayat pemasok dan sifat bahan yang  
- 83 -  
dipasok. Jika audit diperlukan, audit tersebut seharusnya menetapkan  
kemampuan pemasok dalam pemenuhan standar CPOB.  
8.10. Semua pemasok yang telah ditetapkan seharusnya dievaluasi secara  
berkala.  
- 84 -  
BAB 9  
KELUHAN DAN PENARIKAN PRODUK  
PRINSIP  
Untuk melindungi kesehatan masyarakat, suatu sistem dan prosedur yang  
sesuai seharusnya tersedia untuk mencatat, menilai, menginvestigasi dan  
meninjau keluhan termasuk potensi cacat mutu dan, jika perlu, segera  
melakukan penarikan Obat termasuk Obat uji klinik dari jalur distribusi secara  
efektif.  
Prinsip-prinsip Manajemen Risiko Mutu seharusnya diterapkan pada  
investigasi, penilaian cacat mutu dan proses pengambilan keputusan terkait  
dengan tindakan penarikan produk, tindakan perbaikan dan pencegahan serta  
tindakan pengurangan risiko lain. Panduan yang berhubungan dengan prinsip-  
prinsip ini dicantumkan dalam Bab 1 Sistem Mutu Industri Farmasi.  
Semua otoritas pengawas Obat terkait seharusnya diberitahu secara tepat waktu  
jika ada cacat mutu yang terkonfirmasi (kesalahan pembuatan, kerusakan  
produk, temuan pemalsuan, ketidakpatuhan terhadap izin edar atau spesifikasi  
produk, atau isu mutu serius lain) terhadap Obat atau Obat uji klinik yang dapat  
mengakibatkan penarikan produk atau pembatasan pasokan. Apabila  
ditemukan produk yang beredar tidak sesuai dengan izin edarnya, seharusnya  
dilaporkan kepada Badan Pengawas Obat dan Makanan dan/atau otoritas  
pengawas Obat terkait sesuai dengan ketentuan berlaku.  
Dalam hal kegiatan alih daya, kontrak seharusnya menggambarkan peran dan  
tanggung jawab pabrik pembuat, pemegang izin edar dan/atau sponsor dan  
pihak ketiga terkait lainnya dalam kaitan dengan penilaian, pengambilan  
keputusan, dan penyebaran informasi dan implementasi tindakan pengurangan  
risiko yang berkaitan dengan produk cacat. Panduan yang terkait dengan  
kontrak tercantum pada Bab 11 Kegiatan Alih Daya. Kontrak tersebut juga  
seharusnya membahas cara berkomunikasi dengan penanggung jawab dari  
masing-masing pihak untuk pengelolaan masalah cacat mutu dan penarikan.  
PERSONEL DAN PENGELOLAAN  
9.1  
Personel yang terlatih dan berpengalaman seharusnya bertanggung  
jawab untuk mengelola investigasi keluhan dan cacat mutu serta  
memutuskan langkah-langkah yang harus diambil untuk mengelola  
setiap potensi risiko yang muncul akibat masalah tersebut, termasuk  
penarikan. Personel tersebut seharusnya independen dari bagian  
penjualan dan pemasaran, kecuali jika ada justifikasi. Apabila personel  
tersebut bukan Penanggung Jawab bagian Manajemen Mutu (Pemastian  
Mutu), seharusnya Penanggung Jawab bagian Manajemen Mutu  
(Pemastian Mutu) segera diberitahukan secara formal setiap investigasi,  
setiap tindakan pengurangan risiko dan setiap pelaksanaan penarikan  
Obat.  
9.2  
Personel terlatih dan sumber daya yang memadai seharusnya tersedia  
untuk penanganan, penilaian, investigasi, peninjauan keluhan dan cacat  
mutu serta penerapan tindakan pengurangan risiko. Personel terlatih  
dan sumber daya yang memadai juga seharusnya tersedia untuk  
berkomunikasi dengan otoritas pengawas Obat.  
- 85 -  
9.3  
9.4  
Tim yang terdiri berbagai keahlian seharusnya dipertimbangkan,  
termasuk personel Manajemen Mutu yang mendapatkan pelatihan yang  
tepat.  
Apabila penanganan keluhan dan cacat mutu dikelola secara terpusat di  
dalam organisasi, peran dan tanggung jawab masing-masing pihak  
terkait seharusnya didokumentasikan. Pengelolaan terpusat (korporasi)  
tidak boleh mengakibatkan keterlambatan investigasi dan penanganan  
masalah.  
PROSEDUR PENANGANAN DAN INVESTIGASI KELUHAN TERMASUK CACAT  
MUTU YANG MUNGKIN TERJADI  
9.5  
Seharusnya tersedia prosedur tertulis yang merinci tindakan yang  
diambil setelah menerima keluhan. Semua keluhan seharusnya  
didokumentasikan dan dinilai untuk menetapkan apakah terjadi cacat  
mutu atau masalah lain.  
9.6  
9.7  
Perhatian khusus seharusnya diberikan untuk menetapkan apakah  
keluhan atau cacat mutu yang dicurigai berkaitan dengan pemalsuan.  
Karena tidak semua keluhan yang diterima diakibatkan oleh cacat mutu,  
keluhan yang tidak menunjukkan potensi cacat mutu seharusnya  
didokumentasikan dengan tepat dan dikomunikasikan kepada bagian  
atau personel yang relevan yang bertanggung jawab atas investigasi dan  
pengelolaan keluhan terkait, misal dugaan efek samping.  
9.8  
9.9  
Seharusnya tersedia prosedur untuk memfasilitasi permintaan  
investigasi mutu dari suatu batch Obat dalam rangka investigasi dugaan  
efek samping yang dilaporkan.  
Ketika investigasi cacat mutu dimulai, seharusnya tersedia prosedur  
yang paling sedikit mencakup hal-hal berikut:  
a. deskripsi cacat mutu yang dilaporkan;  
b. penentuan luas dari cacat mutu. Seharusnya dilakukan  
pemeriksaan atau pengujian sampel pembanding dan/atau sampel  
pertinggal, dan dalam kasus tertentu, peninjauan catatan produksi  
batch, catatan sertifikasi batch dan catatan distribusi batch  
(khususnya untuk produk yang tidak tahan panas) seharusnya  
dilakukan;  
c.  
kebutuhan untuk meminta sampel atau produk cacat yang  
dikembalikan dan bila sampel telah tersedia, kebutuhan untuk  
melakukan evaluasi yang memadai;  
d. penilaian risiko yang ditimbulkan oleh cacat mutu, berdasarkan  
tingkat keparahan dan luas dari cacat mutu;  
e.  
proses pengambilan keputusan yang akan digunakan terkait dengan  
kemungkinan kebutuhan tindakan pengurangan-risiko dalam  
jaringan distribusi, seperti penarikan batch/produk atau tindakan  
lain;  
- 86 -  
f.  
penilaian dampak dari tindakan penarikan Obat terhadap  
ketersediaannya di peredaran bagi pasien, dan kebutuhan untuk  
melaporkan dampak penarikan Obat kepada otoritas terkait;  
g. komunikasi internal dan eksternal yang perlu dilakukan  
sehubungan dengan cacat mutu dan investigasi;  
h. identifikasi potensi akar masalah dari cacat mutu; dan  
i.  
kebutuhan  
untuk  
melakukan  
identifikasi  
dan  
mengimplementasikan Tindakan Korektif dan Pencegahan yang  
tepat, dan penilaian terhadap efektivitasnya.  
INVESTIGASI DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN  
9.10 Informasi yang dilaporkan terkait kemungkinan cacat mutu seharusnya  
dicatat, termasuk semua data yang asli dan rinci. Keabsahan dan luas  
dari cacat mutu yang dilaporkan seharusnya didokumentasikan dan  
dinilai sesuai dengan prinsip Manajemen Risiko Mutu untuk mendukung  
keputusan tingkat investigasi dan tindakan yang diambil.  
9.11 Jika ditemukan atau dicurigai cacat mutu pada suatu batch, maka  
seharusnya dipertimbangkan untuk memeriksa batch atau mungkin  
produk lain untuk memastikan apakah batch lain atau produk lain  
tersebut juga terkena dampak. Terutama seharusnya diinvestigasi  
apabila batch lain mengandung bagian atau komponen yang cacat.  
9.12 Investigasi cacat mutu seharusnya mencakup tinjauan terhadap laporan  
cacat mutu sebelumnya atau informasi terkait lain untuk mencari  
indikasi masalah spesifik atau berulang yang memerlukan perhatian dan  
mungkin memerlukan tindakan regulasi lebih lanjut.  
9.13 Keputusan yang dibuat selama dan setelah investigasi cacat mutu  
seharusnya mencerminkan tingkat risiko yang ditunjukkan oleh cacat  
mutu serta keseriusan setiap ketidakpatuhan terhadap persyaratan  
dokumen izin edar/spesifikasi produk atau CPOB. Keputusan tersebut  
seharusnya diambil tepat waktu untuk memastikan keselamatan pasien  
dengan cara yang sesuai dengan tingkat risiko yang diakibatkan oleh  
masalah tersebut.  
9.14 Informasi yang komprehensif tentang jenis dan luas dari cacat mutu  
tidak selalu diperoleh pada tahap awal investigasi, oleh karena itu proses  
pengambilan keputusan seharusnya tetap memastikan bahwa tindakan  
pengurangan risiko yang tepat diambil selama investigasi dilakukan.  
Semua keputusan dan tindakan yang diambil sebagai akibat dari cacat  
mutu seharusnya didokumentasikan.  
9.15 Cacat mutu seharusnya dilaporkan tepat waktu oleh pabrik pembuat  
kepada pemegang izin edar dan semua otoritas pengawas Obat terkait  
dalam kasus-kasus di mana cacat mutu dapat mengakibatkan penarikan  
atau pembatasan pasokan produk.  
ANALISIS AKAR MASALAH DAN TINDAKAN PERBAIKAN DAN PENCEGAHAN  
9.16 Tingkat analisis akar masalah yang tepat seharusnya diterapkan selama  
investigasi cacat mutu. Apabila akar masalah cacat mutu yang  
sebenarnya tidak dapat ditentukan, pertimbangan seharusnya diberikan  
- 87 -  
untuk mengidentifikasi akar masalah yang paling mungkin dan tindakan  
untuk mengatasinya.  
9.17 Bila faktor kesalahan personel dicurigai atau diidentifikasi sebagai  
penyebab cacat mutu, seharusnya dijustifikasi secara formal dan hati-  
hati untuk memastikan bahwa kesalahan proses, prosedural, sistem atau  
masalah lain tidak terabaikan.  
9.18 Tindakan Korektif dan Tindakan Pencegahan yang tepat seharusnya  
diidentifikasi dan diambil sebagai tindak lanjut terhadap cacat mutu.  
Efektivitas tindakan tersebut seharusnya dipantau dan dinilai.  
9.19 Catatan cacat mutu seharusnya ditinjau dan dilakukan analisis tren  
secara berkala.  
PENARIKAN PRODUK DAN KEMUNGKINAN TINDAKAN PENGURANGAN  
RISIKO LAIN  
9.20 Seharusnya tersedia prosedur tertulis yang jika perlu dikaji dan  
dimutakhirkan secara berkala, untuk mengatur segala tindakan  
penarikan atau tindakan pengurangan risiko lain.  
9.21 Setelah produk diedarkan, pengembalian apa pun dari jalur distribusi  
sebagai akibat dari cacat mutu seharusnya dianggap dan dikelola sebagai  
penarikan (Ketentuan ini tidak berlaku untuk pengambilan atau  
pengembalian sampel produk dari jalur distribusi untuk memfasilitasi  
investigasi terhadap masalah/laporan cacat mutu).  
9.22 Pelaksanaan penarikan seharusnya mampu untuk dilakukan segera  
setiap saat. Dalam kasus tertentu, untuk melindungi kesehatan  
masyarakat pelaksanaan penarikan mungkin perlu dimulai sebelum  
menetapkan akar masalah dan luas dari cacat mutu.  
9.23 Catatan distribusi batch/produk seharusnya tersedia untuk digunakan  
oleh personel yang bertanggung jawab terhadap penarikan. Catatan  
distribusi seharusnya berisi informasi yang lengkap mengenai distributor  
dan pelanggan yang dipasok secara langsung (dengan alamat, nomor  
telepon, dan/atau nomor faksimile pada saat jam kerja dan di luar jam  
kerja, nomor batch dan jumlah yang dikirim), termasuk distributor di luar  
negeri untuk produk yang diekspor.  
9.24 Dalam hal Obat untuk uji klinik, semua lokasi dan negara tujuan uji  
klinis seharusnya diidentifikasi. Obat untuk uji klinik yang telah  
memiliki izin edar, pabrik pembuat seharusnya bekerja sama dengan  
sponsor untuk memberitahukan pemilik izin edar tentang setiap cacat  
mutu yang terkait Obat tersebut. Sponsor seharusnya menerapkan  
prosedur untuk mengungkap identitas produk blinded, apabila  
diperlukan dilakukan penarikan secara cepat. Sponsor seharusnya  
memastikan bahwa prosedur untuk mengungkapkan identitas produk  
blinded hanya dilakukan jika diperlukan.  
9.25 Pertimbangan seharusnya diberikan setelah berkonsultasi dengan  
otoritas pengawas Obat terkait, cakupan jalur distribusi untuk  
melakukan tindakan penarikan, dengan mempertimbangkan potensi  
risiko terhadap kesehatan masyarakat dan setiap dampak yang mungkin  
terjadi dari tindakan penarikan yang diajukan. Otoritas pengawas Obat  
- 88 -  
seharusnya diberitahukan apabila tidak ada tindakan penarikan yang  
diusulkan untuk batch yang cacat karena batch telah kedaluwarsa  
(misalnya produk dengan masa kedaluwarsa yang pendek.  
9.26 Semua otoritas pengawas Obat terkait seharusnya diinformasikan  
sebelumnya jika produk akan ditarik. Untuk masalah yang sangat serius  
(misalnya produk yang berpotensi menimbulkan dampak serius pada  
kesehatan pasien), tindakan pengurangan risiko yang cepat (seperti  
penarikan produk) seharusnya dilakukan sebelum melapor kepada  
otoritas pengawas Obat.  
9.27 Seharusnya dipertimbangkan apabila tindakan penarikan yang diajukan  
dapat mempengaruhi pasar dengan cara yang berbeda-beda, terkait  
dengan hal tersebut, tindakan pengurangan risiko yang tepat dan  
spesifik untuk pasar tertentu seharusnya dibuat dan didiskusikan  
dengan otoritas pengawas Obat. Dengan mempertimbangkan  
penggunaan terapi, risiko kekurangan Obat yang tidak memiliki alternatif  
seharusnya  
dipertimbangkan  
sebelum  
memutuskan  
tindakan  
pengurangan risiko seperti penarikan. Setiap keputusan untuk tidak  
melakukan tindakan pengurangan risiko yang tidak diperlukan  
seharusnya disetujui oleh otoritas pengawas Obat terkait.  
9.28 Produk yang ditarik seharusnya diberi identitas dan disimpan terpisah di  
area yang aman sementara menunggu keputusan terhadap produk  
tersebut. Disposisi formal dari semua batch yang ditarik seharusnya  
dibuat dan didokumentasikan.  
9.29 Perkembangan proses penarikan seharusnya dicatat sampai selesai dan  
dibuat laporan akhir, termasuk hasil rekonsiliasi antara jumlah  
produk/batch yang dikirim dan yang dikembalikan.  
9.30 Efektivitas penyelenggaraan penarikan seharusnya dievaluasi secara  
berkala untuk memastikan ketangguhan dan kelayakan prosedur yang  
digunakan. Evaluasi tersebut seharusnya diperluas baik dalam hari kerja  
maupun di luar hari kerja dan saat melakukan evaluasi seharusnya  
mempertimbangkan apakah simulasi penarikan perlu dilakukan.  
Evaluasi ini seharusnya didokumentasikan dan dijustifikasi.  
9.31 Selain penarikan, perlu dipertimbangkan tindakan tambahan untuk  
mengurangi risiko yang terjadi akibat cacat mutu. Tindakan tersebut  
dapat mencakup penerbitan surat yang memperingatkan tenaga  
kesehatan profesional terkait penggunaan batch yang berpotensi cacat.  
Hal ini seharusnya dipertimbangkan berdasarkan kasus per kasus dan  
didiskusikan dengan otoritas pengawas Obat terkait.  
- 89 -  
BAB 10  
DOKUMENTASI  
PRINSIP  
Dokumentasi yang baik merupakan bagian yang esensial dari sistem pemastian  
mutu dan merupakan kunci untuk pemenuhan persyaratan CPOB. Berbagai  
jenis dokumen dan media yang digunakan seharusnya sepenuhnya ditetapkan  
dalam Sistem Mutu Industri Farmasi. Dokumentasi dapat dibuat dalam berbagai  
bentuk, termasuk media berbasis kertas, elektronik atau fotografi. Tujuan  
utama sistem dokumentasi yang dimanfaatkan haruslah untuk membangun,  
mengendalikan, memantau dan mencatat semua kegiatan yang secara langsung  
atau tidak langsung berdampak pada semua aspek kualitas Obat. Sistem Mutu  
Industri Farmasi seharusnya mencakup penjabaran rinci yang memadai  
terhadap pemahaman umum mengenai persyaratan, di samping memberikan  
pencatatan berbagai proses dan evaluasi setiap pengamatan yang memadai,  
sehingga penerapan persyaratan yang berkelanjutan dapat ditunjukkan. Acuan  
lebih lanjut terkait penerapan Cara Dokumentasi yang Baik untuk menjamin  
integritas dokumen dan catatan dapat mengacu pada WHO Guidance on Good  
Data and Record Management Practices atau standar internasional lain terkait.  
Ada dua jenis dokumentasi utama yang digunakan untuk mengelola dan  
mencatat pemenuhan CPOB: prosedur/instruksi (petunjuk, persyaratan) dan  
catatan/laporan. Pelaksanaan dokumentasi yang tepat seharusnya diterapkan  
sesuai dengan jenis dokumen.  
Pengendalian yang sesuai seharusnya diterapkan untuk memastikan  
keakuratan, integritas, ketersediaan dan keterbacaan dokumen. Dokumen  
seharusnya bebas dari kesalahan dan tersedia secara tertulis. Istilah 'tertulis'  
berarti tercatat, atau terdokumentasi di media tempat data dapat diberikan  
dalam bentuk yang mudah terbaca oleh manusia.  
DOKUMENTASI CPOB YANG DIPERLUKAN (BERDASARKAN JENIS)  
Dokumen Induk Industri Farmasi (DIIF): Dokumen yang menjelaskan tentang  
aktivitas terkait CPOB.  
Jenis instruksi (petunjuk, atau persyaratan):  
a. Spesifikasi: menguraikan secara rinci persyaratan yang harus dipenuhi  
produk atau bahan yang digunakan atau diperoleh selama pembuatan.  
Dokumen ini merupakan dasar untuk mengevaluasi mutu.  
b. Dokumen Produksi Induk, Formula Pembuatan, Prosedur Pengolahan,  
Prosedur Pengemasan dan Instruksi Pengujian/Metode Analisis:  
menyajikan rincian semua bahan awal, peralatan dan sistem komputerisasi  
(jika ada) yang akan digunakan dan menjelaskan semua prosedur  
pengolahan, pengemasan, pengambilan sampel dan pengujian. Pengawasan  
selama-proses dan process analytical technologies (PAT) yang akan  
digunakan seharusnya ditentukan dimana diperlukan bersama kriteria  
keberterimaannya.  
c.  
Prosedur (disebut juga Prosedur Tetap atau Protap): memberikan petunjuk  
cara pelaksanaan suatu kegiatan tertentu.  
- 90 -  
d. Protokol (kualifikasi, validasi, uji stabilitas, dll): memberikan instruksi  
untuk melakukan dan mencatat kegiatan tertentu.  
e.  
Perjanjian Teknis: kesepakatan antara pemberi kontrak dan penerima  
kontrak untuk kegiatan alih daya.  
Jenis Catatan/Laporan:  
a. Catatan: menyajikan bukti dari berbagai tindakan yang dilakukan untuk  
membuktikan pematuhan terhadap instruksi, misal kegiatan, kejadian,  
investigasi, dalam hal batch yang dibuat, merupakan riwayat setiap batch  
produk, termasuk distribusinya. Catatan meliputi data mentah yang  
digunakan untuk menghasilkan catatan lain. Untuk catatan elektronik  
yang mengatur pengguna seharusnya ditentukan data mana yang akan  
digunakan sebagai data mentah. Paling tidak, semua data yang menjadi  
dasar keputusan kualitas seharusnya didefinisikan sebagai data mentah.  
b. Sertifikat Analisis: berisi ringkasan hasil pengujian sampel produk atau  
bahan  
termasuk  
evaluasi  
untuk  
memenuhi  
spesifikasi  
yang  
dipersyaratkan.  
c.  
Laporan: mendokumentasikan pelaksanaan kegiatan tertentu, pelaksanaan  
proyek atau penyelidikan tertentu, dilengkapi hasil, kesimpulan dan  
rekomendasi.  
PEMBUATAN DAN PENGENDALIAN DOKUMEN  
10.1 Semua jenis dokumen seharusnya ditetapkan dan dipatuhi. Persyaratan  
berlaku sama untuk semua jenis media dokumen. Sistem yang rumit  
perlu dipahami, didokumentasikan dengan baik, divalidasi dan  
dilakukan pengendalian yang tepat seharusnya tersedia. Banyak  
dokumen (prosedur/instruksi dan/atau catatan) dapat berbentuk  
hibrida, yaitu beberapa elemen berbasis elektronik dan yang berbasis  
kertas. Hubungan dan tindakan pengendalian untuk dokumen induk,  
kopi resmi, penanganan dan pencatatan data perlu dijelaskan untuk  
sistem hibrida dan manual/elektronik. Pengendalian yang tepat untuk  
dokumen elektronik seperti format (template), formulir, dan dokumen  
induk seharusnya diimplementasikan. Pengendalian yang tepat  
seharusnya disediakan untuk memastikan integritas catatan selama  
periode penyimpanan.  
10.2 Dokumen seharusnya didesain, disiapkan, dikaji dan didistribusikan  
dengan hati-hati. Dokumen tersebut seharusnya sesuai dengan Berkas  
Spesifikasi Produk, dokumen izin Industri Farmasi dan izin edar yang  
relevan. Reproduksi dokumen dari dokumen induk tidak boleh  
menimbulkan kesalahan yang disebabkan proses reproduksi.  
10.3 Dokumen yang berisi prosedur/instruksi seharusnya disetujui,  
ditandatangani dan diberi tanggal oleh personel yang tepat dan diberi  
wewenang. Isi dokumen seharusnya tidak bermakna ganda dan diberi  
penandaan secara unik. Tanggal berlaku seharusnya ditetapkan.  
10.4 Dokumen yang berisi instruksi seharusnya disajikan dengan rapi dan  
mudah dicek. Gaya dan bahasa dokumen seharusnya sesuai dengan  
penggunaan. Prosedur Tetap/Instruksi dan Metode Kerja seharusnya  
ditulis dengan kalimat perintah.  
- 91 -  
10.5 Dokumen dalam Sistem Mutu Industri Farmasi seharusnya dikaji secara  
berkala dan dijaga agar selalu mutakhir. Bila suatu dokumen direvisi,  
seharusnya dijalankan suatu sistem untuk menghindarkan penggunaan  
dokumen yang sudah tidak berlaku lagi secara tidak sengaja.  
10.6 Dokumen tidak boleh ditulis tangan; namun, bila dokumen memerlukan  
pencatatan data, seharusnya disediakan cukup ruangan untuk mencatat  
data.  
CARA DOKUMENTASI YANG BAIK  
10.7 Pencatatan yang ditulis tangan seharusnya jelas, terbaca dan tidak  
mudah terhapus.  
10.8 Semua perubahan yang dilakukan terhadap pencatatan pada dokumen  
seharusnya ditandatangani dan diberi tanggal; perubahan seharusnya  
memungkinkan pembacaan informasi semula. Di mana perlu, alasan  
perubahan seharusnya dicatat.  
10.9 Catatan seharusnya dibuat atau dilengkapi pada saat kegiatan dilakukan  
dan sedemikian rupa sehingga semua aktivitas yang signifikan mengenai  
pembuatan Obat dapat ditelusuri.  
PENYIMPANAN DOKUMEN  
10.10 Seharusnya dijelaskan dengan baik catatan mana yang terkait dengan  
tiap kegiatan pengolahan dan tempat penyimpanan catatan.  
Pengendalian yang aman harus tersedia untuk memastikan integritas  
catatan selama periode penyimpanan dan validasi bila diperlukan.  
10.11 Diperlukan persyaratan khusus untuk catatan batch yang harus  
disimpan selama satu tahun setelah tanggal kedaluwarsa batch atau lima  
tahun setelah diluluskan batch oleh Pemastian Mutu, yang mana yang  
lebih lama. Catatan batch Obat untuk uji klinik harus disimpan paling  
sedikit lima tahun setelah uji klinik selesai atau penghentian formal.  
Persyaratan lain untuk penyimpanan dokumen dapat dijelaskan dalam  
peraturan perundang-undangan terkait dengan jenis produk tertentu  
(misal Advanced Therapy Medicinal Products) dan penentuan jangka  
waktu penyimpanan yang lebih lama ditetapkan untuk dokumen  
tertentu.  
10.12 Untuk jenis dokumentasi lain, periode penyimpanan tergantung pada  
kegiatan bisnis yang didukung oleh dokumen. Dokumen kritis, termasuk  
data mentah (misal yang berhubungan dengan validasi atau stabilitas),  
yang mendukung informasi dalam persetujuan izin edar seharusnya  
disimpan selama Izin masih berlaku. Mungkin pengabaian dokumen  
dapat diterima (misal data mentah yang mendukung laporan validasi  
atau laporan stabilitas) apabila data telah diganti dengan kumpulan data  
baru.  
Justifikasi  
ini  
seharusnya  
didokumentasikan  
dan  
mempertimbangkan persyaratan penyimpanan catatan batch; misal,  
dalam kasus data validasi proses, data mentah penyerta seharusnya  
disimpan dalam jangka waktu minimal sepanjang catatan untuk semua  
batch yang pelulusannya didukung oleh kegiatan validasi.  
Butir berikut memberikan beberapa contoh dokumen yang diperlukan. Sistem  
Mutu Industri Farmasi seharusnya menjelaskan semua dokumen yang  
- 92 -  
diperlukan untuk memastikan mutu produk dan keamanan pasien.  
Spesifikasi  
10.13 Seharusnya tersedia spesifikasi bahan awal, bahan pengemas dan  
produk jadi yang disahkan dengan benar dan diberi tanggal.  
Spesifikasi untuk bahan awal dan bahan pengemas  
10.14 Spesifikasi untuk bahan awal dan pengemasan primer atau cetak  
seharusnya mencakup, jika memungkinkan:  
a. deskripsi bahan, mencakup:  
i.  
ii.  
nama yang ditentukan dan kode referen (kode produk) internal;  
rujukan monografi farmakope, bila ada;  
iii.  
pemasok yang disetujui dan, bila mungkin, produsen bahan;  
dan  
iv.  
spesimen bahan cetak;  
b. petunjuk pengambilan sampel dan pengujian;  
c. persyaratan kualitatif dan kuantitatif dengan batas keberterimaan;  
d. kondisi penyimpanan dan tindakan pengamanan; dan  
e. batas waktu penyimpanan sebelum dilakukan pengujian kembali.  
Spesifikasi Produk Antara dan Produk Ruahan  
10.15 Spesifikasi produk antara dan produk ruahan untuk tahap kritikal  
seharusnya tersedia, apabila produk tersebut dibeli atau dikirim.  
Spesifikasi seharusnya serupa dengan spesifikasi bahan awal atau  
produk jadi, sesuai keperluan.  
Spesifikasi Produk Jadi  
10.16 Spesifikasi produk jadi seharusnya mencakup atau memberikan  
referensi ke:  
a. nama produk yang ditentukan dan kode referen (kode produk) bila  
diperlukan;  
b. formula;  
c.  
deskripsi bentuk sediaan dan uraian mengenai kemasan;  
d. petunjuk pengambilan sampel dan pengujian;  
e.  
f.  
persyaratan kualitatif dan kuantitatif dengan batas keberterimaan;  
kondisi penyimpanan dan tindakan pengamanan khusus, bila  
diperlukan; dan  
- 93 -  
g. masa edar.  
Dokumen Produksi Induk  
10.17 Dokumen Produksi Induk yang disahkan secara formal seharusnya  
mencakup nama, bentuk sediaan, kekuatan dan deskripsi produk, nama  
penyusun dan bagiannya, nama pemeriksa serta daftar distribusi  
dokumen dan berisi hal sebagai berikut:  
a. informasi bersifat umum yang menguraikan jenis bahan pengemas  
primer yang harus digunakan atau alternatifnya, pernyataan  
mengenai stabilitas produk, tindakan pengamanan selama  
penyimpanan dan tindakan pengamanan lain yang harus dilakukan  
selama pengolahan dan pengemasan produk;  
b. komposisi atau formula produk untuk tiap satuan dosis dan untuk  
satu sampel ukuran batch;  
c.  
daftar lengkap bahan awal, baik yang tidak akan berubah maupun  
yang akan mengalami perubahan selama proses;  
d. spesifikasi bahan awal;  
e.  
f.  
daftar lengkap bahan pengemas;  
spesifikasi bahan pengemas primer;  
g. prosedur pengolahan dan pengemasan;  
h. daftar peralatan yang dapat digunakan untuk pengolahan dan  
pengemasan;  
i.  
j.  
pengawasan selama-proses pengolahan dan pengemasan; dan  
masa edar/simpan.  
FORMULA PEMBUATAN DAN PROSEDUR PRODUKSI  
10.18 Formula Pembuatan seharusnya mencakup:  
a. nama produk dengan kode referen produk yang merujuk pada  
spesifikasinya;  
b. deskripsi bentuk sediaan, kekuatan produk dan ukuran batch;  
c.  
daftar semua bahan awal yang digunakan, dengan mendeskripsikan  
masing-masing jumlahnya; termasuk pencantuman bahan yang  
hilang selama proses; dan  
d. pernyataan mengenai hasil akhir yang diharapkan dengan batas  
penerimaan, dan bila perlu, hasil antara yang relevan.  
10.19 Prosedur Pengolahan Induk seharusnya mencakup:  
a. pernyataan mengenai lokasi pengolahan dan peralatan utama yang  
digunakan;  
- 94 -  
rujukan metode  
b. metode  
atau  
yang  
digunakan  
untuk  
mempersiapkan peralatan kritis (misal pembersihan, perakitan,  
kalibrasi, sterilisasi);  
c.  
memeriksa bahwa peralatan dan tempat kerja bersih dari produk,  
dokumen atau bahan sebelumnya yang tidak diperlukan untuk  
proses yang direncanakan dan peralatan bersih dan dapat  
digunakan;  
d. instruksi rinci tahap proses [misal pemeriksaan bahan, penanganan  
awal, urutan penambahan bahan, parameter pengolahan kritis  
(waktu, suhu dll.);  
e.  
f.  
instruksi untuk semua pengawasan selama-proses dengan batas  
penerimaannya;  
bila perlu, syarat penyimpanan produk ruahan; termasuk wadah,  
label dan kondisi penyimpanan khusus, di mana perlu; dan  
g. semua tindakan khusus yang diperhatikan  
Prosedur Pengemasan Induk  
10.20 Prosedur Pengemasan Induk yang disetujui untuk setiap produk, ukuran  
dan tipe kemasan yang disetujui seharusnya tersedia yang mencakup,  
berikut ini:  
a. nama produk; termasuk nomor batch produk ruahan dan produk  
jadi;  
b. deskripsi bentuk sediaan dan kekuatan, di mana perlu;  
c.  
ukuran kemasan yang dinyatakan dalam jumlah, berat atau volume  
produk dalam wadah akhir;  
d. daftar lengkap semua bahan pengemas yang diperlukan, termasuk  
jumlah, ukuran dan jenis bersama kode atau nomor referen yang  
berkaitan dengan spesifikasi tiap bahan pengemas;  
e.  
bila perlu, contoh atau reproduksi dari bahan pengemas cetak yang  
relevan dan spesimen yang menunjukkan tempat untuk mencetak  
nomor batch dan tanggal kedaluwarsa produk;  
f.  
memeriksa bahwa peralatan dan area kerja bersih dari produk,  
dokumen atau bahan sebelumnya dalam rencana pengemasan  
(kesiapan jalur), dan peralatan tersebut bersih dan dapat  
digunakan;  
g. tindakan pencegahan khusus yang diperhatikan, termasuk  
pemeriksaan secara cermat area dan peralatan untuk memastikan  
kesiapan jalur sebelum kegiatan dimulai;  
h. deskripsi kegiatan pengemasan, termasuk kegiatan tambahan yang  
signifikan serta peralatan yang harus digunakan; dan  
- 95 -  
i.  
pengawasan selama-proses yang rinci termasuk pengambilan  
sampel dan batas keberterimaan.  
Catatan Pengolahan Batch  
10.21 Catatan Pengolahan Batch seharusnya tersedia untuk tiap batch yang  
diolah. Dokumen ini seharusnya dibuat berdasarkan bagian relevan dari  
formula pembuatan dan prosedur pengolahan induk yang berlaku.  
Metode pembuatan catatan ini seharusnya didesain untuk  
menghindarkan kesalahan transkripsi:  
a. nama dan nomor batch produk;  
b. tanggal dan waktu dari permulaan, dari tahap antara yang  
signifikan dan dari penyelesaian pengolahan;  
c.  
identifikasi (paraf) operator yang melakukan berbagai langkah  
pengolahan yang signifikan dan, di mana paraf personel yang  
memeriksa tiap kegiatan ini (misalnya penimbangan);  
d. nomor batch dan/atau nomor kontrol analisis dan jumlah nyata tiap  
bahan awal yang ditimbang atau diukur (termasuk nomor batch dan  
jumlah bahan hasil pemulihan atau hasil pengolahan ulang yang  
ditambahkan);  
e.  
f.  
semua kegiatan pengolahan atau kejadian yang relevan dan  
peralatan utama yang digunakan;  
catatan pengawasan selama-proses dan paraf personel yang  
melaksanakan serta hasil yang diperoleh;  
g. hasil produk yang diperoleh dari setiap tahap pengolahan dan  
penting;  
h. catatan mengenai masalah khusus yang terjadi termasuk uraiannya  
dengan tanda tangan pengesahan untuk tiap penyimpangan dari  
Formula Pembuatan dan Prosedur Pengolahan; dan  
i.  
persetujuan oleh personel yang bertanggung jawab terhadap proses  
pengolahan.  
Catatan: Bila proses tervalidasi dimonitor dan dikendalikan, maka laporan yang  
dibuat secara otomatis mungkin terbatas pada ringkasan pemenuhan  
dan HULS.  
Catatan Pengemasan Batch  
10.22 Catatan Pengemasan Batch seharusnya tersedia untuk tiap batch atau  
bagian batch yang diproses. Dokumen ini seharusnya dibuat  
berdasarkan bagian relevan dari Prosedur Pengemasan Induk.  
Catatan pengemasan batch seharusnya berisi informasi berikut:  
a. nama dan nomor batch produk;  
b. tanggal dan waktu tiap kegiatan pengemasan;  
- 96 -  
c.  
identifikasi (paraf) operator yang melakukan berbagai langkah  
pengemasan yang signifikan dan, di mana perlu paraf personel yang  
memeriksa tiap kegiatan ini;  
d. catatan pemeriksaan terhadap identitas dan konformitas dengan  
Prosedur Pengemasan Induk termasuk hasil pengawasan selama  
proses;  
e.  
f.  
rincian kegiatan pengemasan yang dilakukan, termasuk referensi  
peralatan dan jalur pengemasan yang digunakan;  
apabila dimungkinkan, sampel bahan pengemas cetak yang  
digunakan, termasuk spesimen dari kodifikasi batch, pencetakan  
tanggal daluwarsa serta semua pencetakan tambahan; dan  
g. catatan mengenai masalah khusus yang terjadi termasuk uraiannya  
dengan tanda tangan pengesahan untuk semua penyimpangan  
terhadap Prosedur Pengemasan Induk.  
PROSEDUR DAN CATATAN  
Penerimaan  
10.23 Seharusnya tersedia prosedur tertulis dan catatan penerimaan untuk  
tiap pengiriman tiap bahan awal, (termasuk produk ruahan, produk  
antara atau produk jadi), bahan pengemas primer, sekunder dan bahan  
pengemas cetak.  
10.24 Catatan penerimaan seharusnya mencakup:  
a. nama bahan pada surat pengiriman dan wadah;  
b. nama “internal” dan/atau kode bahan [bila tidak sama dengan a)];  
c.  
tanggal penerimaan;  
d. nama pemasok dan, bila mungkin, nama pabrik pembuat;  
e.  
f.  
nomor batch atau referen pabrik pembuat;  
jumlah total dan jumlah wadah yang diterima;  
g. nomor batch yang diberikan setelah penerimaan; dan  
h. komentar yang relevan.  
10.25 Seharusnya tersedia prosedur tertulis untuk penandaan karantina  
internal dan penyimpanan bahan awal, bahan pengemas dan bahan lain,  
sesuai keperluan.  
Pengambilan Sampel  
10.26 Seharusnya tersedia prosedur tertulis untuk pengambilan sampel yang  
mencakup, metode dan alat yang digunakan, jumlah yang diambil dan  
tindakan pengamanan yang diperhatikan untuk menghindarkan  
kontaminasi terhadap bahan atau penurunan mutu.  
- 97 -  
Pengujian  
10.27 Seharusnya tersedia prosedur tertulis untuk pengujian bahan dan  
produk yang diperoleh dari tiap tahap produksi yang menguraikan  
metode dan alat yang harus digunakan. Pengujian yang dilaksanakan  
seharusnya dicatat.  
Prosedur Pembersihan dan Sanitasi  
10.28 Prosedur tertulis seharusnya ditetapkan untuk pembersihan alat dan  
persetujuan untuk penggunaan bagi produksi Obat, termasuk produk  
antara. Prosedur pembersihan seharusnya rinci supaya operator dapat  
melakukan pembersihan tiap jenis alat secara konsisten dan efektif.  
Prosedur seharusnya mencantumkan:  
a. penanggung jawab untuk pembersihan alat;  
b. jadwal pembersihan, termasuk sanitasi, bila perlu;  
c.  
deskripsi lengkap dari metode pembersihan dan bahan pembersih  
yang digunakan termasuk pengenceran bahan pembersih yang  
digunakan;  
d. instruksi pembongkaran dan pemasangan kembali tiap bagian alat,  
bila perlu, untuk memastikan pembersihan yang benar;  
e.  
f.  
instruksi untuk menghilangkan atau meniadakan identitas batch  
sebelumnya;  
instruksi untuk melindungi alat yang sudah bersih terhadap  
kontaminasi sebelum digunakan;  
g. pemeriksaan kebersihan alat segera sebelum digunakan; dan  
h. menetapkan jangka waktu maksimum yang sesuai untuk  
pelaksanaan pembersihan alat setelah selesai digunakan produksi.  
10.29 Tanpa kecuali, prosedur pembersihan, sanitasi dan higiene seharusnya  
divalidasi dan dievaluasi secara berkala untuk memastikan efektivitas  
prosedur memenuhi persyaratan.  
10.30 Seharusnya tersedia prosedur tertulis dan catatan pelaksanaan tindakan  
dan, bila perlu, kesimpulan yang dicapai untuk pembersihan dan  
sanitasi, hal - hal tentang personel termasuk pelatihan, seragam kerja,  
higiene; pemantauan lingkungan dan pengendalian hama.  
Lain-lain  
10.31 Seharusnya tersedia prosedur pelulusan dan penolakan untuk bahan  
dan produk dan secara khusus pelulusan untuk penjualan produk jadi  
oleh personel yang berwenang. Semua catatan seharusnya dapat diakses  
oleh personel yang berwenang. Tersedia sistem yang dapat menunjukkan  
pengamatan khusus dan perubahan pada data kritis.  
- 98 -  
10.32 Catatan mengenai distribusi tiap batch produk seharusnya dipelihara  
untuk memfasilitasi penarikan batch bila perlu.  
10.33 Seharusnya tersedia secara tertulis kebijakan, prosedur, protokol,  
laporan dan catatan yang berkaitan mengenai tindakan yang harus  
diambil atau kesimpulan yang dicapai, di mana berlaku, untuk:  
a. validasi dan kualifikasi proses, peralatan dan sistem;  
b. rakitan peralatan dan kalibrasi;  
c.  
transfer teknologi;  
d. pemeliharaan, pembersihan dan sanitasi;  
e.  
f.  
hal yang berkaitan dengan personel termasuk daftar tanda tangan,  
pelatihan CPOB dan masalah teknis, pakaian dan higiene dan  
verifikasi efektivitas pelatihan;  
pemantauan lingkungan;  
g. pengendalian hama;  
h. keluhan;  
i.  
j.  
penarikan Obat;  
produk kembalian;  
k. pengendalian perubahan;  
l. investigasi penyimpangan dan ketidaksesuaian;  
m. inspeksi diri terkait kualitas/pemenuhan CPOB;  
n. ringkasan catatan di mana berlaku (misal pengkajian mutu produk);  
dan  
o. audit pemasok.  
10.34 Seharusnya tersedia prosedur pengoperasian yang jelas untuk peralatan  
utama yang digunakan untuk produksi dan pengujian.  
10.35 Seharusnya disediakan buku log untuk mencatat peralatan utama atau  
kritis untuk pengujian dan produksi dan area tempat produk diproduksi.  
Pencatatan dilakukan dalam bentuk kronologis, sesuai keperluan, semua  
kegiatan validasi, kalibrasi, pemeliharaan, pembersihan dan perbaikan,  
termasuk tanggal, identitas personel yang melaksanakan kegiatan  
tersebut.  
10.36 Indeks dokumen dalam Sistem Mutu Industri Farmasi seharusnya  
tersedia.  
- 99 -  
BAB 11  
KEGIATAN ALIH DAYA  
Aktivitas yang tercakup dalam standar CPOB yang dialihdayakan seharusnya  
didefinisikan, disetujui dan dikendalikan dengan benar untuk menghindarkan  
kesalahpahaman yang dapat menghasilkan produk atau pekerjaan dengan mutu  
yang tidak memuaskan. Seharusnya dibuat kontrak tertulis antara Pemberi  
Kontrak dan Penerima Kontrak yang secara jelas menentukan peran dan  
tanggung jawab masing-masing pihak. Sistem Mutu dari Pemberi Kontrak  
seharusnya menyatakan secara jelas prosedur pelulusan tiap batch produk  
untuk diedarkan atau digunakan di dalam uji klinik yang menjadi tanggung  
jawab penuh Penanggung Jawab Pemastian Mutu.  
Catatan: Bab ini meliputi tanggung jawab Industri Farmasi kepada Badan  
Pengawas Obat dan Makanan berkenaan dengan pemberian persetujuan izin  
edar dan Kementerian Perindustrian terkait dengan perizinan Industri Farmasi.  
Hal ini tidak dimaksudkan untuk mempengaruhi tanggung jawab legal dari  
Penerima Kontrak dan Pemberi Kontrak terhadap konsumen, sebagaimana  
diatur oleh peraturan perundang-undangan.  
UMUM  
11.1 Seharusnya dibuat kontrak tertulis yang meliputi semua kegiatan alih  
daya, produk atau pekerjaan dan semua pengaturan teknis terkait.  
11.2 Semua pengaturan untuk kegiatan alih daya termasuk usulan perubahan  
teknis atau perubahan lain seharusnya sesuai dengan ketentuan  
peraturan perundang-undangan dan persetujuan izin edar untuk produk  
terkait.  
11.3 Jika pemegang izin edar dan izin Industri Farmasi tidak sama,  
pengaturan yang tepat seharusnya dibuat dengan mempertimbangkan  
semua prinsip yang dijelaskan dalam bab ini dan mengikuti ketentuan  
peraturan perundang-undangan.  
11.4 Pembuatan Obat alih daya dapat dilakukan oleh:  
a. Industri Farmasi yang memiliki sertifikat CPOB yang berlaku yang  
diterbitkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan sesuai dengan  
bentuk sediaan yang dikontrakkan.  
b. institusi riset yang terakreditasi Cara Berlaboratorium yang  
Baik/Good Laboratory Practice (GLP) serta memiliki sertifikat CPOB.  
11.5 Pengujian Obat alih daya hanya dapat dilakukan oleh laboratorium  
Industri Farmasi yang tersertifikasi CPOB atau laboratorium lain yang  
memperoleh akreditasi sesuai dengan ruang lingkup pengujian yang  
dikontrakkan dari otoritas yang berwenang.  
11.6 Dalam hal dilakukan alih daya pengujian Obat:  
a. metode analisis yang akan dikontrakkan harus tervalidasi dan telah  
dilaksanakan proses transfer metode analisis;  
- 100 -  
b. penerima kontrak harus melakukan validasi bersama pemberi  
kontrak atau verifikasi; dan  
c. harus memenuhi aspek pengawasan mutu sesuai dengan ketentuan  
dalam Bab 7 Pengawasan Mutu.  
11.7 Pembuatan Obat berdasarkan kontrak dapat dilakukan terhadap seluruh  
tahapan proses atau sebagian tahapan proses pembuatan. Sebagian  
tahapan proses pembuatan meliputi tahapan pembuatan produk antara,  
produk ruahan dan/atau proses pengemasan. Kontrak dapat mencakup  
juga proses sterilisasi dalam pembuatan produk steril.  
PEMBERI KONTRAK  
11.8 Sistem Mutu Pemberi Kontrak dalam hal ini antara lain Industri Farmasi  
dan Institusi Riset seharusnya mencakup pengawasan dan pengkajian  
terhadap kegiatan alih daya. Pemberi Kontrak bertanggung jawab secara  
penuh untuk menjamin ada proses yang memastikan pengawasan  
terhadap kegiatan alih daya. Proses ini seharusnya memasukkan prinsip  
manajemen risiko mutu termasuk:  
11.8.1 Sebelum kegiatan alih daya dilaksanakan, Pemberi Kontrak  
bertanggung jawab untuk menilai legalitas, kesesuaian dan  
kompetensi Penerima Kontrak untuk dapat dengan sukses  
melaksanakan kegiatan alih daya. Pemberi kontrak juga  
bertanggung jawab untuk memastikan, melalui kontrak, bahwa  
semua prinsip dan standar CPOB diikuti;  
11.8.2 Pemberi Kontrak seharusnya menyediakan semua informasi dan  
pengetahuan yang diperlukan kepada Penerima Kontrak untuk  
melaksanakan pekerjaan yang dialihdayakan secara benar sesuai  
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan  
persetujuan izin edar produk terkait. Pemberi Kontrak  
seharusnya memastikan bahwa Penerima Kontrak memahami  
sepenuhnya masalah yang berkaitan dengan produk atau  
pekerjaan yang dapat membahayakan bangunan dan fasilitas,  
peralatan, personel, bahan atau produk lain; dan  
11.8.3 Bagi institusi riset yang mengalihdayakan pembuatan produk  
Obat uji klinik seharusnya menyediakan informasi yang lengkap  
kepada Penerima Kontrak sesuai dengan dokumen laik produksi.  
11.8.4 Pemberi Kontrak seharusnya memantau dan mengkaji kinerja  
Penerima Kontrak dan mengidentifikasi perbaikan yang  
diperlukan dan pelaksanaannya.  
11.9 Penanggung Jawab Pemastian Mutu Pemberi Kontrak seharusnya:  
11.9.1 bertanggung jawab untuk mengkaji dan menilai semua catatan  
dan hasil yang terkait dengan kegiatan alih daya; dan  
11.9.2 memastikan, baik sendiri maupun berdasarkan konfirmasi dari  
Penanggung Jawab Pemastian Mutu dari Penerima Kontrak,  
bahwa semua produk dan bahan yang dikirim oleh Penerima  
Kontrak telah diproses sesuai dengan CPOB dan persetujuan izin  
edar kecuali untuk produk Obat uji klinik.  
- 101 -  
PENERIMA KONTRAK  
11.10 Penerima Kontrak seharusnya dapat melaksanakan pekerjaan yang  
diberikan oleh Pemberi Kontrak dengan memuaskan misal memiliki  
bangunan dan fasilitas, peralatan, pengetahuan, pengalaman, dan  
personel yang kompeten.  
11.11 Penerima Kontrak seharusnya memastikan bahwa semua produk, bahan  
dan transfer pengetahuan yang diterima sesuai dengan tujuan alih daya.  
11.12 Penerima Kontrak tidak boleh mengalihkan pekerjaan apa pun yang  
dipercayakan sesuai kontrak, tanpa terlebih dahulu dievaluasi, disetujui  
dan didokumentasikan oleh Pemberi Kontrak. Pengaturan antara  
Penerima Kontrak dengan pihak ketiga manapun seharusnya  
memastikan ketersediaan informasi dan pengetahuan, termasuk  
penilaian kesesuaian pihak ketiga, yang dilakukan dengan cara yang  
sama seperti yang dilakukan antara Pemberi Kontrak dan Penerima  
Kontrak.  
11.13 Penerima Kontrak tidak boleh melakukan perubahan apa pun, di luar  
kontrak, yang dapat berpengaruh buruk pada mutu produk alih daya dari  
Pemberi Kontrak.  
11.14 Penerima Kontrak seharusnya memahami bahwa kegiatan alih daya,  
termasuk kontrak analisis, dapat diperiksa oleh Badan Pengawas Obat  
dan Makanan.  
KONTRAK  
11.15 Kontrak tertulis antara Pemberi dan Penerima Kontrak:  
a. disepakati dan ditandatangani oleh pimpinan/penanggung jawab  
pabrik dan Penanggung Jawab Pemastian Mutu dari masing-masing  
pemberi kontrak dan penerima kontrak.  
b. harus mencantumkan alamat lengkap Pemberi dan Penerima  
Kontrak.  
11.16 Kontrak tertulis seharusnya dibuat antara Pemberi Kontrak dan Penerima  
Kontrak dengan menetapkan tanggung jawab masing-masing pihak dan  
jalur komunikasi terkait dengan kegiatan alih daya. Aspek teknis dari  
kontrak seharusnya dibuat oleh personel yang memiliki kompetensi dan  
pengetahuan yang sesuai dengan kegiatan alih daya dan CPOB. Semua  
pengaturan kegiatan alih daya harus sesuai dengan ketentuan peraturan  
perundang-undangan dan persetujuan izin edar atau sesuai dengan  
dokumen laik produksi untuk produk Obat uji klinik produk terkait dan  
disetujui oleh kedua belah pihak.  
11.17 Kontrak seharusnya menguraikan secara jelas pihak yang bertanggung  
jawab melaksanakan setiap tahapan pada kegiatan alih daya, misal  
transfer teknologi, rantai pasokan, subkontrak (bila ada), mutu (termasuk  
penyimpangan, pengkajian mutu produk, keluhan dan penarikan produk)  
dan pembelian bahan, pengujian dan pelulusan bahan, pelaksanaan  
produksi dan pengawasan mutu, (termasuk pengawasan selama-proses,  
pengambilan sampel, analisis dan uji stabilitas).  
- 102 -  
11.18 Semua catatan terkait dengan kegiatan alih daya, misal catatan  
pengolahan, analisis dan distribusi, serta sampel pembanding  
seharusnya disimpan oleh atau disediakan untuk Pemberi Kontrak.  
Semua catatan yang relevan untuk penilaian mutu produk, bila terjadi  
keluhan atau cacat produk atau penyelidikan kasus dugaan pemalsuan,  
seharusnya dapat diakses dan ditetapkan dalam prosedur yang dibuat  
oleh Pemberi Kontrak.  
11.19 Kontrak seharusnya mencakup izin bagi Pemberi Kontrak untuk  
menginspeksi kegiatan alih daya yang dilaksanakan oleh Penerima  
Kontrak atau pihak ketiga yang telah disetujui bersama.  
- 103 -  
BAB 12  
KUALIFIKASI DAN VALIDASI  
PRINSIP  
Bab ini menguraikan prinsip kualifikasi dan validasi yang diterapkan di fasilitas,  
peralatan, sarana penunjang, dan proses yang digunakan pada pembuatan Obat  
dan juga dapat digunakan sebagai standar tambahan untuk bahan aktif Obat  
tanpa persyaratan tambahan pada Aneks 8 Cara Pembuatan Bahan Baku Aktif  
Obat yang Baik. CPOB mempersyaratkan Industri Farmasi mengendalikan  
aspek kritis kegiatan yang dilakukan melalui kualifikasi dan validasi sepanjang  
siklus hidup produk dan proses. Tiap perubahan yang direncanakan terhadap  
fasilitas, peralatan, sarana penunjang, dan proses, yang dapat memengaruhi  
mutu produk, seharusnya didokumentasikan secara formal dan dampak pada  
status validasi atau strategi pengendaliannya dinilai. Sistem komputerisasi yang  
digunakan untuk pembuatan Obat seharusnya juga divalidasi sesuai dengan  
persyaratan Aneks 7 Sistem Komputerisasi. Konsep dan standar yang relevan  
yang disajikan dalam ICH Q8, Q9, Q10, dan Q11 seharusnya juga  
diperhitungkan.  
UMUM  
Pendekatan manajemen risiko mutu seharusnya diterapkan sepanjang siklus  
hidup Obat. Sebagai bagian dari sistem manajemen risiko mutu, keputusan  
mengenai cakupan dan luas kualifikasi-validasi fasilitas, peralatan, sarana  
penunjang, dan proses seharusnya didasarkan pada penilaian risiko yang  
dijustifikasi dan didokumentasikan. Validasi retrospektif tidak lagi dianggap  
sebagai pendekatan yang dapat diterima.  
Data pendukung kualifikasi dan/atau studi validasi yang diperoleh dari sumber  
di luar program industri dapat digunakan, dengan syarat pendekatan ini telah  
dijustifikasi dan ada jaminan yang memadai bahwa pengendalian telah  
dilakukan saat mengambil alih data tersebut.  
PENGORGANISASIAN DAN PERENCANAAN KUALIFIKASI DAN VALIDASI  
12.1  
12.2  
12.3  
Semua kegiatan kualifikasi dan validasi seharusnya direncanakan  
dengan mempertimbangkan siklus hidup fasilitas, peralatan, sarana  
penunjang, proses dan produk.  
Kegiatan kualifikasi dan validasi seharusnya hanya dilakukan oleh  
personel yang telah mendapat pelatihan dan mengikuti prosedur yang  
telah disetujui.  
Personel yang diberi tanggung jawab untuk kualifikasi/validasi  
seharusnya melapor sebagaimana ditetapkan dalam Sistem Mutu  
Industri Farmasi walaupun personel terkait mungkin bukan bagian  
dari manajemen mutu atau pemastian mutu. Namun, seharusnya  
tersedia fungsi pengawasan terhadap mutu yang memadai di  
sepanjang siklus hidup validasi.  
12.4  
Elemen kunci program kualifikasi dan validasi seharusnya ditetapkan  
secara jelas dan didokumentasikan dalam Rencana Induk Validasi  
(RIV) atau dokumen lain yang setara.  
- 104 -  
12.5  
Dokumen RIV atau yang setara seharusnya menetapkan sistem  
kualifikasi/validasi dan sekurang-kurangnya mencakup informasi  
berikut:  
a. kebijakan kualifikasi dan validasi;  
b. struktur organisasi termasuk peran dan tanggung jawab pada  
kegiatan kualifikasi dan validasi;  
c.  
ringkasan fasilitas, peralatan, sistem, dan proses dan status  
kualifikasi dan validasi;  
d. pengendalian perubahan dan penanganan penyimpangan pada  
kualifikasi dan validasi;  
e.  
f.  
pedoman dalam pengembangan kriteria keberterimaan;  
acuan dokumen yang digunakan; dan  
g.  
strategi kualifikasi dan validasi, termasuk rekualifikasi, bila  
diperlukan.  
12.6  
12.7  
Untuk proyek berskala besar dan kompleks, perencanaan yang lebih  
detail dan rencana validasi yang terpisah dapat membantu kejelasan.  
Pendekatan manajemen risiko mutu seharusnya digunakan untuk  
kegiatan kualifikasi dan validasi. Dalam hal peningkatan pengetahuan  
dan pemahaman setiap perubahan selama proyek berlangsung atau  
selama produksi komersial berjalan, penilaian risiko seharusnya  
diulangi, jika diperlukan. Penilaian risiko yang dilakukan untuk  
mendukung  
kegiatan  
kualifikasi  
dan  
validasi  
seharusnya  
didokumentasikan dengan jelas.  
12.8  
Pemeriksaan yang memadai seharusnya disatukan ke dalam hasil  
kualifikasi dan validasi untuk memastikan integritas semua data yang  
diperoleh.  
DOKUMENTASI, TERMASUK RIV  
12.9  
Cara dokumentasi yang baik penting untuk mendukung pengelolaan  
pengetahuan (knowledge management) sepanjang siklus hidup  
produk.  
12.10  
Semua dokumen yang dihasilkan selama kualifikasi dan validasi  
seharusnya disetujui dan disahkan oleh personel yang diberi  
wewenang sebagaimana ditetapkan dalam Sistem Mutu Industri  
Farmasi.  
12.11  
12.12  
12.13  
Saling keterkaitan antardokumen dalam proyek validasi yang  
kompleks seharusnya ditetapkan dengan jelas.  
Protokol validasi seharusnya disiapkan dengan menetapkan sistem,  
atribut dan parameter kritis, serta kriteria keberterimaan.  
Jika sesuai, dokumen kualifikasi dapat digabungkan bersama, misal  
Kualifikasi Instalasi (KI) dan Kualifikasi Operasional (KO).  
- 105 -  
12.14  
Bila protokol validasi dan dokumentasi lain disediakan oleh pihak  
ketiga yang menyediakan jasa validasi, personel yang diberi wewenang  
di lokasi pabrik terkait seharusnya memastikan kesesuaian dan  
kepatuhan terhadap prosedur internal sebelum disetujui. Protokol dari  
pemasok dapat dilengkapi dengan dokumentasi/protokol uji  
tambahan sebelum digunakan.  
12.15  
12.16  
12.17  
Setiap perubahan signifikan terhadap protokol yang disetujui selama  
pelaksanaan validasi, misal kriteria keberterimaan, parameter  
operasional, dan lain-lain, seharusnya didokumentasikan sebagai  
penyimpangan dan dijustifikasi secara ilmiah.  
Hasil yang tidak memenuhi kriteria keberterimaan yang telah  
ditentukan seharusnya dicatat sebagai penyimpangan dan diselidiki  
secara menyeluruh sesuai prosedur internal. Setiap implikasinya  
terhadap validasi seharusnya dituangkan dalam laporan.  
Pengkajian dan pengambilan kesimpulan validasi seharusnya  
dilaporkan dan hasil yang diperoleh dibandingkan dengan kriteria  
keberterimaan. Tiap perubahan terhadap kriteria keberterimaan  
seharusnya dijustifikasi secara ilmiah dan rekomendasi akhir dibuat  
sebagai hasil validasi.  
12.18  
Pelulusan formal untuk tahap berikutnya dalam kualifikasi dan  
validasi proses seharusnya disahkan oleh personel yang bertanggung  
jawab baik sebagai bagian dari persetujuan laporan validasi maupun  
sebagai dokumen ringkasan terpisah. Persetujuan bersyarat untuk  
melanjutkan ke tahap kualifikasi berikutnya dapat diberikan jika  
kriteria keberterimaan tertentu atau penyimpangan belum  
sepenuhnya ditangani namun tersedia penilaian yang terdokumentasi  
bahwa tidak ada dampak signifikan pada kegiatan selanjutnya.  
TAHAP  
KUALIFIKASI  
UNTUK  
PERALATAN,  
FASILITAS,  
SARANA  
PENUNJANG, DAN SISTEM  
12.19  
Kegiatan kualifikasi seharusnya mempertimbangkan semua tahap  
mulai dari pengembangan awal sesuai spesifikasi kebutuhan  
pengguna sampai pada akhir penggunaan peralatan, fasilitas, sarana  
penunjang, atau sistem. Tahap utama dan beberapa kriteria yang  
disarankan (walaupun hal ini tergantung pada keadaan tiap proyek  
dan mungkin bisa berbeda) dapat disertakan dalam setiap urutan  
berikut:  
Spesifikasi Kebutuhan Pengguna (SKP)  
12.20  
Spesifikasi peralatan, fasilitas, sarana penunjang atau sistem  
seharusnya didefinisikan dalam SKP dan/atau spesifikasi fungsional.  
Unsur-unsur penting mutu perlu mulai ditetapkan pada tahap ini dan  
dilakukan mitigasi risiko CPOB sampai tingkat keberterimaan. SKP  
seharusnya menjadi dasar acuan selama siklus hidup validasi.  
Kualifikasi Desain (KD)  
12.21 Unsur berikut dalam kualifikasi peralatan, fasilitas, sarana penunjang,  
atau sistem adalah KD di mana kepatuhan desain pada CPOB  
seharusnya dibuktikan dan didokumentasikan. Verifikasi terhadap  
- 106 -  
persyaratan spesifikasi kebutuhan pengguna seharusnya dilakukan  
selama kualifikasi desain.  
Factory Acceptance Testing (FAT) /Site Acceptance Testing (SAT)  
12.22  
12.23  
12.24  
Bila perlu, evaluasi terhadap peralatan di lokasi pemasok dilakukan  
sebelum pengiriman, terutama jika menyangkut teknologi baru atau  
teknologi yang kompleks.  
Bila perlu, sebelum pemasangan peralatan, seharusnya dilakukan  
konfirmasi kesesuaian peralatan dengan SKP/spesifikasi fungsional di  
lokasi pemasok.  
Bila sesuai dan dapat dijustifikasi, pengkajian dokumentasi dan  
beberapa pengujian dapat dilakukan saat FAT atau tahap lain tanpa  
perlu mengulangi kembali di lokasi pabrik pada saat KI/KO, jika dapat  
ditunjukkan bahwa fungsinya tidak terpengaruh oleh transportasi dan  
pemasangan.  
12.25  
FAT dapat dilengkapi dengan pelaksanaan SAT setelah peralatan  
diterima di lokasi pabrik.  
Kualifikasi Instalasi (KI)  
12.26  
Kualifikasi Instalasi (KI) seharusnya dilakukan terhadap peralatan,  
fasilitas, sarana penunjang atau sistem.  
12.27  
KI seharusnya mencakup, namun tidak terbatas pada hal-hal berikut:  
a. verifikasi kebenaran instalasi komponen, instrumentasi,  
peralatan, pemipaan, dan peralatan penunjang sesuai dengan  
gambar teknis dan spesifikasi;  
b. verifikasi kebenaran instalasi terhadap kriteria yang telah  
ditentukan;  
c.  
pengumpulan dan pemeriksaan dokumen instruksi kerja dan  
instruksi pengoperasian serta instruksi perawatan peralatan dari  
pemasok;  
d. kalibrasi instrumen; dan  
e. verifikasi bahan konstruksi.  
Kualifikasi Operasional (KO)  
12.28  
KO umumnya dilakukan setelah KI, namun, bergantung pada  
kompleksitas peralatan, bisa saja dilakukan sebagai kombinasi  
Kualifikasi Instalasi/Operasional (KIO).  
12.29  
KO seharusnya mencakup, namun tidak terbatas pada hal-hal berikut:  
a. pengujian yang dikembangkan berdasar pemahaman proses,  
sistem, dan peralatan untuk memastikan sistem beroperasi  
sesuai desain; dan  
- 107 -  
b. pengujian untuk mengonfirmasi batas operasi atas dan batas  
operasi bawah, dan/atau kondisi "terburuk".  
12.30  
Penyelesaian KO yang berhasil seharusnya digunakan untuk  
memfinalisasi prosedur operasional dan prosedur pembersihan,  
pelatihan operator, dan persyaratan perawatan preventif.  
Kualifikasi Kinerja (KK)  
12.31  
KK umumnya dilakukan setelah KI dan KO berhasil. Namun, mungkin  
dalam beberapa kasus, pelaksanaannya bersamaan dengan KO atau  
Validasi Proses.  
12.32  
KK seharusnya mencakup, namun tidak terbatas pada hal-hal berikut:  
a. pengujian dengan menggunakan bahan yang dipakai di produksi,  
bahan pengganti yang memenuhi spesifikasi, atau produk  
simulasi yang terbukti mempunyai sifat yang setara pada kondisi  
operasional normal dengan ukuran batch kondisi terburuk.  
Seharusnya  
dilakukan  
justifikasi  
terhadap  
frekuensi  
pengambilan sampel yang digunakan untuk mengonfirmasi  
pengendalian proses; dan  
b. pengujian seharusnya mencakup rentang operasional proses yang  
diinginkan, kecuali jika tersedia bukti terdokumentasi dari tahap  
pengembangan  
operasional.  
yang  
telah  
mengonfirmasikan  
rentang  
KUALIFIKASI ULANG  
12.33  
Seharusnya dilakukan evaluasi terhadap peralatan, fasilitas, sarana  
penunjang, dan sistem secara berkala untuk memastikan bahwa  
status kualifikasi tetap terkendali.  
12.34  
Bila diperlukan kualifikasi ulang dan dilakukan pada periode waktu  
tertentu, periode seharusnya dijustifikasi dan kriteria untuk evaluasi  
ditetapkan. Selanjutnya, kemungkinan perubahan kecil dari waktu ke  
waktu seharusnya dinilai.  
VALIDASI PROSES  
Umum  
12.35  
Ketentuan dan prinsip yang diuraikan dalam butir-butir ini berlaku  
untuk pembuatan semua bentuk sediaan Obat. Hal tersebut  
mencakup validasi awal dari proses baru, validasi bila terjadi  
perubahan proses, transfer lokasi pembuatan, dan verifikasi proses  
on-going. Secara implisit tertuang dalam bab ini bahwa proses  
pengembangan produk yang tangguh diperlukan agar validasi proses  
berhasil.  
12.36  
Validasi proses dapat diterapkan bersamaan dengan standar tentang  
validasi proses yang relevan.  
12.36.1 Standar tentang validasi proses dimaksudkan untuk  
memberikan panduan mengenai informasi dan data yang  
- 108 -  
diperlukan dalam pengajuan izin ke regulator. Namun,  
persyaratan CPOB untuk validasi proses berlanjut sepanjang  
siklus hidup produk.  
12.36.2 Pendekatan ini seharusnya diterapkan untuk menautkan  
pengembangan produk dan proses. Hal ini akan memastikan  
proses pembuatan skala komersial tervalidasi dan dijaga  
agar proses produksi skala komersial rutin selalu dalam  
keadaan terkendali.  
12.37  
Proses pembuatan dapat dikembangkan dengan menggunakan  
pendekatan tradisional atau pendekatan verifikasi kontinu. Namun,  
terlepas dari pendekatan apa pun yang digunakan, harus dibuktikan  
ketangguhan proses dan memastikan mutu produk yang konsisten  
sebelum produk diluluskan ke pasar. Bila memungkinkan, program  
validasi prospektif seharusnya diterapkan pada proses pembuatan  
yang menggunakan pendekatan tradisional sebelum mendapatkan izin  
edar. Validasi retrospektif merupakan pendekatan yang tidak lagi  
dapat diterima.  
12.38  
12.39  
Validasi proses produk baru seharusnya mencakup semua kekuatan  
produk yang akan dipasarkan dan lokasi pembuatan. Bracketing dapat  
dijustifikasi untuk produk baru berdasarkan pengetahuan proses yang  
ekstensif dari tahap pengembangan bersamaan dengan program  
verifikasi on-going yang sesuai.  
Untuk validasi proses produk yang ditransfer dari satu lokasi ke lokasi  
lain atau pindah fasilitas dalam lokasi yang sama, pendekatan  
bracketing dapat mengurangi jumlah batch validasi. Namun,  
pengetahuan produk yang sudah diproduksi, termasuk isi dari validasi  
sebelumnya seharusnya tersedia. Kekuatan, ukuran batch dan ukuran  
kemasan/jenis wadah yang berbeda juga dapat menggunakan  
pendekatan bracketing jika telah dijustifikasi.  
12.40  
12.41  
Proses pembuatan dan pengendalian produk yang ditransfer ke lokasi  
lain harus sesuai dengan izin edar dan memenuhi standar izin edar  
terkini untuk jenis produk tersebut. Variasi terhadap izin edar  
seharusnya diserahkan sesuai ketentuan yang berlaku.  
Validasi proses seharusnya menetapkan bahwa semua atribut mutu  
dan parameter proses yang dianggap penting untuk memastikan  
keadaan terkendali dan mutu produk yang memenuhi persyaratan  
dapat dipenuhi secara konsisten oleh proses tersebut. Dasar  
penetapan parameter proses dan atribut mutu yang kritis atau tidak  
kritis seharusnya didokumentasikan dengan jelas, dengan  
mempertimbangkan hasil penilaian risiko.  
12.42  
12.43  
Pada umumnya batch yang diproduksi untuk validasi proses  
seharusnya berukuran sama dengan batch yang dimaksudkan untuk  
skala komersial dan penggunaan ukuran batch lain seharusnya  
dijustifikasi.  
Peralatan, fasilitas, sarana penunjang, dan sistem yang digunakan  
untuk validasi proses seharusnya sudah dikualifikasi. Metode  
pengujian seharusnya divalidasi sesuai tujuan penggunaannya.  
- 109 -  
12.44  
12.45  
Pendekatan apa pun yang digunakan untuk semua produk,  
pemahaman proses dari studi pengembangan atau sumber lain  
seharusnya dapat diakses oleh bagian pembuatan, kecuali jika ada  
justifikasi lain dan menjadi pedoman untuk aktivitas validasi.  
Pada pelaksanaan batch validasi, personel dari bagian produksi,  
pengembangan, atau penanggung jawab transfer dari kedua pihak  
perlu dilibatkan. Semua batch seharusnya dibuat oleh personel yang  
mendapat pelatihan sesuai persyaratan CPOB menggunakan dokumen  
yang telah disetujui. Diharapkan personel produksi terlibat dalam  
pembuatan batch validasi untuk memudahkan pemahaman produk.  
12.46  
Pemasok bahan awal dan pengemas kritis seharusnya dikualifikasi  
sebelum batch validasi mulai diproduksi. Jika tidak, seharusnya  
dibuat justifikasi berbasis prinsip manajemen risiko mutu yang  
didokumentasikan.  
12.47  
12.48  
Ketersediaan pengetahuan proses, yang mendasari justifikasi design  
space dan pengembangan model matematis (jika digunakan), sangat  
penting untuk memastikan strategi pengendalian proses.  
Jika batch validasi akan dipasarkan, seharusnya ditetapkan lebih dulu  
prosedur pelulusan batch validasi. Kondisi produksi seharusnya  
sepenuhnya memenuhi persyaratan CPOB, kriteria keberterimaan  
validasi, dan kriteria verifikasi proses kontinu (jika digunakan), serta  
sesuai dengan dokumen izin edar atau dokumen uji klinik yang  
disetujui.  
12.49  
Validasi proses Obat untuk uji klinik mengacu pada Aneks 6  
Pembuatan Obat Uji Klinik.  
Validasi Konkuren  
12.50  
Dalam kondisi di luar kebiasaan, ketika ada rasio manfaat-risiko yang  
besar bagi pasien, dimungkinkan untuk tidak menyelesaikan program  
validasi sebelum produksi rutin dilaksanakan, maka validasi konkuren  
dapat digunakan. Namun, keputusan untuk melakukan validasi  
konkuren harus dijustifikasi dan disetujui oleh Badan Pengawas Obat  
dan Makanan serta didokumentasikan secara jelas dalam RIV dan  
disetujui oleh Penanggung Jawab Pemastian Mutu.  
12.51  
Jika pendekatan validasi konkuren telah diadopsi, seharusnya  
tersedia data yang memadai untuk mendukung kesimpulan bahwa  
tiap batch produk yang dihasilkan seragam dan memenuhi kriteria  
keberterimaan. Hasil dan kesimpulan seharusnya didokumentasikan  
secara formal dan tersedia bagi Penanggung Jawab Pemastian Mutu  
untuk pelulusan batch.  
Validasi Proses Tradisional  
12.52  
Dalam pendekatan tradisional, sejumlah batch produk diproduksi  
dalam kondisi rutin untuk memastikan reprodusibillitas.  
12.53  
Jumlah batch yang diproduksi dan jumlah sampel yang diambil  
seharusnya didasarkan pada prinsip manajemen risiko mutu,  
memungkinkan dibuat rentang variasi normal dan tren serta  
- 110 -  
menghasilkan cukup data untuk dievaluasi. Setiap Industri Farmasi  
harus menentukan dan memberi justifikasi jumlah batch yang  
diperlukan untuk memberikan tingkat kepastian yang tinggi bahwa  
proses mampu menghasilkan produk yang bermutu secara konsisten.  
12.54  
Tanpa mengurangi persyaratan pada angka 12.53, pada umumnya  
minimal produksi 3 (tiga) batch berturut-turut dalam kondisi rutin  
dapat merupakan validasi proses. Alternatif jumlah batch dapat  
dipertimbangkan dari justifikasi apakah ada metode pembuatan  
standar yang telah digunakan dan apakah produk atau proses yang  
mirip telah digunakan sebelumnya di pabrik tersebut. Data  
pelaksanaan validasi awal dengan tiga batch mungkin dapat  
ditambahkan pada data yang diperoleh dari batch berikutnya sebagai  
bagian dari pelaksanaan verifikasi on-going.  
12.55  
12.56  
Protokol validasi proses seharusnya disiapkan dengan menjelaskan  
parameter proses kritis/critical process parameter (CPP), atribut mutu  
kritis/critical quality attribute (CQA) dan kriteria keberterimaan terkait  
yang seharusnya berdasarkan pada data pengembangan atau  
pemahaman proses yang terdokumentasi.  
Protokol validasi proses seharusnya mencakup, namun tidak terbatas  
pada hal-hal berikut:  
a. penjelasan singkat tentang proses dan mengacu Prosedur  
Pengolahan Induk masing-masing;  
b. fungsi dan tanggung jawab;  
c.  
ringkasan CQA untuk diinvestigasi;  
d. ringkasan CPP dan batasan yang terkait;  
e.  
ringkasan atribut dan parameter lain (tidak kritikal) yang akan  
diinvestigasi atau dipantau selama kegiatan validasi, dan alasan  
penyertaannya;  
f.  
daftar peralatan/fasilitas yang akan digunakan (termasuk alat  
ukur/alat pantau/alat perekam) termasuk status kalibrasi;  
g.  
daftar metode analisis dan validasi metode, yang sesuai;  
h. usulan parameter pengawasan selama-proses dengan kriteria  
keberterimaan dan alasan pemilihan masing-masing pengawasan  
selama-proses;  
i.  
j.  
pengujian tambahan yang akan dilakukan, dengan kriteria  
keberterimaan;  
pola pengambilan sampel dan alasannya;  
k. metode mencatat dan mengevaluasi hasil; dan  
l. proses pelulusan batch dan sertifikasi batch (bila diperlukan).  
- 111 -  
Verifikasi Proses Kontinu  
12.57  
Untuk produk yang dikembangkan berdasarkan pendekatan quality by  
design (QbD), selama proses pengembangan telah ditetapkan secara  
ilmiah, strategi pengendalian, yang memberikan tingkat kepastian  
mutu produk yang tinggi, maka verifikasi proses secara kontinu dapat  
dilakukan sebagai alternatif untuk validasi proses tradisional.  
12.58  
Metode untuk memverifikasi proses seharusnya ditetapkan. Strategi  
pengendalian proses berbasis sains seharusnya tersedia bagi atribut  
yang diperlukan untuk bahan-bahan yang diterima, CQA, dan CPP  
untuk mengonfirmasi realisasi produk. Hal ini seharusnya juga  
mencakup evaluasi strategi pengendalian proses secara reguler.  
Perangkat Process Analytical Technology (PAT) dan pengendalian  
proses secara statistik multivariate dapat digunakan. Tiap Industri  
Farmasi seharusnya menentukan dan menjustifikasi jumlah batch  
yang diperlukan untuk menunjukkan tingkat kepastian yang tinggi  
bahwa proses mampu menghasilkan produk yang bermutu secara  
konsisten.  
12.59  
Prinsip umum yang ditetapkan dalam angka 12.35 12.49 di atas  
tetap berlaku.  
Pendekatan Hibrida  
12.60  
12.61  
Hibrida dari pendekatan tradisional dan verifikasi proses kontinu  
dapat digunakan bilamana sudah diperoleh pengetahuan dan  
pemahaman yang tinggi mengenai produk dan proses yang diperoleh  
dari pengalaman pembuatan dan data riwayat batch.  
Pendekatan ini juga dapat digunakan untuk kegiatan validasi  
pascaperubahan atau selama verifikasi proses on-going meskipun  
produk tersebut pada awalnya divalidasi dengan menggunakan  
pendekatan tradisional.  
Verifikasi Proses On-going selama Siklus Hidup Produk  
12.62  
Angka 12.62 - 12.66 berlaku untuk ketiga pendekatan validasi proses  
di atas, yaitu tradisional, kontinu, dan hibrida.  
12.63  
Industri Farmasi seharusnya memantau mutu produk untuk  
memastikan bahwa keadaan terkendali dipertahankan sepanjang  
siklus hidup produk dengan evaluasi tren proses yang relevan.  
12.64  
12.65  
Luas dan frekuensi verifikasi proses on-going seharusnya dikaji secara  
berkala. Persyaratan dapat dimodifikasi pada tahapan mana pun di  
sepanjang siklus hidup produk, dengan mempertimbangkan tingkat  
pemahaman proses dan kinerja proses saat ini.  
Verifikasi proses on-going seharusnya dilakukan berdasarkan protokol  
yang disetujui atau dokumen lain yang setara. Laporan seharusnya  
disiapkan untuk mendokumentasikan hasil yang diperoleh.  
Seharusnya digunakan perangkat statistik yang sesuai untuk  
mendukung kesimpulan yang berkaitan dengan variabilitas dan  
kapabilitas proses serta untuk memastikan keadaan terkendali.  
- 112 -  
12.66  
Verifikasi proses on-going seharusnya digunakan sepanjang siklus  
hidup produk untuk mendukung status validasi produk sebagaimana  
didokumentasikan dalam Pengkajian Mutu Produk. Perubahan  
bertahap dari waktu ke waktu seharusnya juga dipertimbangkan dan  
kebutuhan untuk tindakan tambahan apa pun seharusnya dinilai,  
misal pengambilan sampel yang diperbanyak.  
VERIFIKASI TRANSPORTASI  
12.67  
12.68  
12.69  
Obat jadi, Obat untuk uji klinik, produk ruahan, dan sampel  
seharusnya diangkut dari lokasi pabrik sesuai kondisi yang ditentukan  
dalam izin edar, label yang disetujui, spesifikasi produk, atau yang  
dapat dijustifikasi oleh Industri Farmasi.  
Disadari bahwa verifikasi transportasi dapat menjadi tantangan dari  
berbagai faktor terkait. Meskipun demikian, jalur transportasi  
seharusnya ditetapkan dengan jelas. Variasi musim dan variasi lain  
seharusnya juga dipertimbangkan saat verifikasi transportasi.  
Penilaian risiko seharusnya dilakukan untuk mempertimbangkan  
dampak variabel dalam proses transportasi selain kondisi yang terus  
dikendalikan atau dipantau, misal penundaan transportasi, kegagalan  
perangkat pemantau, penambahan nitrogen cair (yang hilang),  
kerentanan produk dan faktor lain yang relevan.  
12.70  
Karena kondisi variabel yang diperkirakan selama transportasi,  
seharusnya dilakukan pemantauan dan pencatatan terus-menerus  
kondisi lingkungan kritis yang terpapar terhadap produk, kecuali  
dijustifikasi lain.  
VALIDASI PENGEMASAN  
12.71  
Variasi pada parameter peralatan terutama selama proses pengemasan  
primer dapat berdampak signifikan terhadap integritas dan fungsi  
kemasan yang benar, misal strip, blister, saset dan bahan pengemas  
steril. Oleh karena itu peralatan pengemas primer dan sekunder untuk  
produk jadi dan produk ruahan seharusnya dikualifikasi.  
12.72  
Kualifikasi peralatan yang digunakan untuk pengemasan primer  
seharusnya dilakukan pada rentang operasional minimum dan  
maksimum yang ditentukan untuk parameter proses kritis seperti  
suhu, kecepatan mesin, dan tekanan penyegelan, atau faktor lain.  
KUALIFIKASI SARANA PENUNJANG  
12.73  
Mutu uap air, air, udara, gas, dan lain-lain seharusnya  
dikonfirmasikan setelah proses instalasi dengan menggunakan  
langkah-langkah kualifikasi yang dijelaskan pada angka 12.19 12.32  
di atas.  
12.74  
12.75  
Periode dan luas kualifikasi seharusnya mencerminkan variasi musim,  
jika ada, dan tujuan penggunaan sarana penunjang.  
Penilaian risiko seharusnya dilakukan jika ada kemungkinan kontak  
langsung dengan produk, misal sistem tata udara, atau kontak tidak  
langsung misal melalui alat penukar panas, untuk mitigasi risiko  
kegagalan.  
- 113 -  
VALIDASI METODE ANALISIS  
12.76  
Semua metode analisis yang digunakan dalam kualifikasi, validasi,  
atau pembersihan seharusnya divalidasi dengan batas deteksi dan  
kuantifikasi yang tepat, jika perlu, seperti yang didefinisikan pada Bab  
7 Pengawasan Mutu.  
12.77  
12.78  
Jika pengujian mikrob dilakukan, metode analisis seharusnya  
divalidasi untuk memastikan bahwa produk tidak mempengaruhi  
perolehan kembali mikroorganisme.  
Bila pengujian mikrob permukaan dilakukan di ruang bersih,  
seharusnya dilakukan validasi pada metode analisis untuk  
memastikan bahwa bahan sanitasi tidak mempengaruhi perolehan  
kembali mikroorganisme.  
VALIDASI PEMBERSIHAN  
12.79  
12.80  
12.81  
Validasi pembersihan seharusnya dilakukan untuk mengonfirmasi  
efektivitas prosedur pembersihan peralatan yang kontak dengan  
produk. Bahan simulasi dapat digunakan dengan justifikasi ilmiah  
yang sesuai. Bila peralatan sejenis dikelompokkan bersama,  
dibutuhkan justifikasi untuk menentukan peralatan yang akan  
divalidasi.  
Pemeriksaan kebersihan secara visual merupakan bagian penting dari  
kriteria keberterimaan dalam validasi pembersihan. Umumnya  
penggunaan kriteria ini secara berdiri sendiri tidak dapat diterima.  
Pembersihan yang diulang dan uji ulang sampai diperoleh hasil residu  
yang memenuhi syarat tidak dianggap sebagai pendekatan yang dapat  
diterima.  
Disadari bahwa penyelesaian program validasi pembersihan  
memerlukan waktu; dan pelaksanaan validasi melalui verifikasi  
pembersihan setelah setiap batch produksi mungkin diperlukan untuk  
beberapa produk, misal Obat untuk uji klinik. Seharusnya tersedia  
cukup data hasil verifikasi untuk mendukung kesimpulan bahwa  
peralatan tersebut bersih dan dapat digunakan lebih lanjut.  
12.82  
12.83  
Validasi seharusnya mempertimbangkan tingkat otomatisasi pada  
proses pembersihan. Jika proses otomatis digunakan, rentang operasi  
normal yang ditetapkan dari sarana penunjang dan peralatan  
seharusnya divalidasi.  
Untuk semua proses pembersihan, penilaian seharusnya dilakukan  
untuk menentukan faktor-faktor variabel yang mempengaruhi  
efektivitas dan kinerja pembersihan, misal operator, tingkat kerincian  
prosedur pembersihan seperti waktu pembilasan dll. Jika faktor  
variabel telah diidentifikasi, situasi terburuk seharusnya digunakan  
sebagai dasar untuk studi validasi pembersihan.  
12.84  
Batasan residu produk sebelumnya seharusnya didasarkan pada  
evaluasi toksikologi. Justifikasi untuk batasan yang dipilih seharusnya  
didokumentasikan dalam penilaian risiko yang mencakup semua  
referensi pendukung. Seharusnya ditetapkan batas keberterimaan  
untuk sisa bahan pembersih yang digunakan. Kriteria keberterimaan  
- 114 -  
seharusnya memertimbangkan potensi efek kumulatif dari beberapa  
peralatan dalam rangkaian peralatan proses (equipment train).  
12.85  
Makromolekul dan peptida terapeutik diketahui terdegradasi dan  
terdenaturasi bila terpapar pada pH ekstrem dan/atau panas, dan  
dapat menjadi tidak aktif secara farmakologis. Oleh karena itu,  
evaluasi toksikologi tidak dapat diterapkan dalam keadaan ini.  
12.86  
12.87  
12.88  
Jika tidak mampu untuk menguji residu produk tertentu, parameter  
lain yang mewakili dapat dipilih, misal total karbon organik (TOC) dan  
konduktivitas.  
Risiko yang ditimbulkan oleh kontaminasi mikrob dan endotoksin  
seharusnya dipertimbangkan selama penyusunan protokol validasi  
pembersihan.  
Pengaruh waktu antara pembuatan dan pembersihan dan waktu  
antara pembersihan dan penggunaan seharusnya diperhitungkan  
untuk menentukan “waktu tunggu kotor” (dirty hold time) dan “waktu  
tunggu bersih” (clean hold time) untuk proses pembersihan.  
12.89  
12.90  
Jika pembuatan secara kampanye dilakukan, dampak pembersihan  
ringan ini pada akhir kampanye seharusnya dipertimbangkan dan  
durasi maksimum kampanye (dalam waktu dan/atau jumlah batch)  
seharusnya menjadi dasar untuk pelaksanaan validasi pembersihan.  
Bilamana dipakai pendekatan kondisi terburuk dengan menggunakan  
produk sebagai model validasi pembersihan, seharusnya dibuat alasan  
ilmiah bagi pemilihan produk untuk kondisi terburuk tersebut dan  
dilakukan penilaian dampak penambahan produk baru pada sistem  
peralatan tersebut. Kriteria untuk menentukan kondisi terburuk dapat  
meliputi kelarutan, kemudahan pembersihan, toksisitas, dan potensi.  
12.91  
12.92  
Protokol validasi pembersihan seharusnya menentukan posisi tempat  
pengambilan sampel, alasan pemilihan posisi dan menentukan kriteria  
keberterimaan.  
Pengambilan sampel seharusnya dilakukan dengan cara usap  
dan/atau bilas atau dengan cara lain tergantung pada peralatan  
produksi. Bahan dan metode pengambilan sampel tidak boleh  
mempengaruhi hasil. Perolehan kembali sampel yang diambil  
seharusnya dibuktikan dapat dicapai dari semua material yang kontak  
produk dengan semua metode pengambilan sampel yang digunakan.  
12.93  
12.94  
Untuk membuktikan bahwa metode pembersihan telah tervalidasi,  
prosedur pembersihan seharusnya diulang beberapa kali berdasarkan  
penilaian risiko dan memenuhi kriteria keberterimaan.  
Bila proses pembersihan tidak efektif atau tidak sesuai untuk  
beberapa peralatan, seharusnya digunakan peralatan yang  
dikhususkan atau tindakan lain yang sesuai untuk tiap produk seperti  
disebutkan pada Bab 3 Bangunan dan Fasilitas, Bab 4 Peralatan dan  
Bab 5 Produksi.  
12.95  
Bila pembersihan peralatan dilakukan secara manual, sangat penting  
efektivitasnya dikonfirmasi pada periode yang telah dijustifikasi.  
- 115 -  
PENGENDALIAN PERUBAHAN  
12.96  
Pengendalian perubahan merupakan bagian penting dari pengelolaan  
pengetahuan dan seharusnya ditangani dalam Sistem Mutu Industri  
Farmasi.  
12.97  
Seharusnya tersedia prosedur tertulis yang merinci langkah yang  
diambil bila ada usul perubahan terhadap bahan awal, komponen  
produk, peralatan, proses, bangunan-fasilitas, ragam produk, proses  
produksi atau metode pengujian, ukuran batch, design space, atau  
perubahan apa pun pada siklus hidup produk yang mungkin  
berpengaruh pada mutu atau reprodusibilitas.  
12.98  
12.99  
Bila design space digunakan, dampak perubahan pada design space  
seharusnya dipertimbangkan terhadap design space yang terdaftar  
dalam izin edar dan keperluan tindak lanjut sesuai peraturan yang  
berlaku.  
Manajemen risiko mutu seharusnya digunakan untuk mengevaluasi  
perubahan yang direncanakan, untuk menentukan dampak potensial  
terhadap mutu produk, Sistem Mutu Industri Farmasi, dokumentasi,  
validasi, status pemenuhan persyaratan yang berlaku, kalibrasi,  
perawatan dan pada sistem lain untuk menghindarkan akibat yang  
tidak diinginkan dan untuk merencanakan proses validasi, verifikasi,  
atau upaya rekualifikasi yang diperlukan.  
12.100 Perubahan seharusnya diotorisasi dan disetujui oleh personel yang  
bertanggung jawab atau personel fungsional terkait sesuai dengan  
yang tercantum pada Sistem Mutu Industri Farmasi.  
12.101 Data pendukung, misal salinan dokumen, seharusnya dikaji untuk  
memastikan bahwa dampak perubahan telah dipertimbangkan  
sebelum disetujui.  
12.102 Setelah implementasi, dan bila sesuai, seharusnya dilakukan evaluasi  
efektivitasnya untuk memastikan bahwa perubahan tersebut telah  
berhasil.  
- 116 -  
ANEKS 1  
PEMBUATAN PRODUK STERIL  
PRINSIP  
Produk steril seharusnya dibuat dengan persyaratan khusus dengan tujuan  
memperkecil risiko pencemaran mikrob, partikulat dan pirogen, yang sangat  
tergantung dari keterampilan, pelatihan dan sikap personel yang terlibat.  
Pemastian Mutu sangatlah penting dan pembuatan produk steril harus  
sepenuhnya mengikuti secara ketat metode pembuatan dan prosedur yang  
ditetapkan dengan seksama dan tervalidasi. Pelaksanaan proses akhir atau  
pengujian produk jadi tidak dapat dijadikan sebagai satu-satunya andalan  
untuk menjamin sterilitas atau aspek mutu lain.  
UMUM  
1.  
Pembuatan produk steril seharusnya dilakukan di area bersih,  
memasuki area ini seharusnya melalui ruang penyangga udara untuk  
personel dan/atau peralatan dan bahan. Area bersih seharusnya dijaga  
tingkat kebersihannya sesuai standar kebersihan yang ditetapkan dan  
dipasok dengan udara yang telah melewati filter dengan efisiensi yang  
sesuai.  
2.  
Berbagai kegiatan persiapan komponen, pembuatan produk dan  
pengisian seharusnya dilakukan di ruang terpisah di dalam area bersih.  
Kegiatan pembuatan produk steril dapat digolongkan dalam dua  
kategori; pertama produk yang disterilkan dalam wadah akhir dan  
disebut juga sterilisasi akhir, kedua produk yang diproses secara aseptik  
pada sebagian atau semua tahap.  
3.  
4.  
Area bersih untuk pembuatan produk steril digolongkan berdasarkan  
karakteristik lingkungan yang dipersyaratkan. Tiap kegiatan pembuatan  
membutuhkan tingkat kebersihan ruangan yang sesuai dalam keadaan  
operasional untuk meminimalkan risiko pencemaran oleh partikulat  
dan/atau mikrob pada produk dan/atau bahan yang ditangani.  
Kondisi “operasional” dan “nonoperasional” seharusnya ditetapkan  
untuk tiap ruang bersih. Keadaan “nonoperasional” adalah kondisi  
dimana fasilitas telah terpasang dan beroperasi, lengkap dengan  
peralatan produksi tetapi tidak ada personel. Kondisi “operasional”  
adalah kondisi dimana fasilitas dalam keadaan berjalan sesuai modus  
pengoperasian yang ditetapkan dengan sejumlah tertentu personel yang  
sedang bekerja.  
Agar tercapai kondisi “operasional” maka area tersebut seharusnya  
didesain untuk mencapai tingkat kebersihan udara tertentu pada kondisi  
“nonoperasional”.  
Pada pembuatan produk steril dibedakan 4 (empat) kelas kebersihan:  
Kelas A: Zona untuk kegiatan yang berisiko tinggi, misal zona pengisian,  
wadah tutup karet, ampul dan vial terbuka, penyambungan secara  
aseptik. Umumnya kondisi ini dicapai dengan memasang unit aliran  
udara laminar (laminar air flow) di tempat kerja. Sistem udara laminar  
- 117 -  
seharusnya mengalirkan udara dengan kecepatan merata berkisar 0,36  
- 0,54 m/detik (nilai acuan) pada posisi kerja dalam ruang bersih  
terbuka.  
Keadaan laminar yang selalu terjaga seharusnya dibuktikan dan  
divalidasi. Aliran udara searah berkecepatan lebih rendah dapat  
digunakan pada isolator tertutup dan kotak bersarung tangan.  
Kelas B: Untuk pembuatan dan pengisian secara aseptik, kelas ini adalah  
lingkungan latar belakang untuk zona kelas A.  
Kelas C dan D: Area bersih untuk melakukan tahap proses pembuatan  
yang mengandung risiko lebih rendah.  
KLASIFIKASI RUANG BERSIH DAN SARANA UDARA BERSIH  
5.  
Ruang bersih dan sarana udara bersih diklasifikasikan sesuai dengan EN  
ISO 14644-1. Klasifikasi seharusnya dibedakan dengan jelas dari  
pemantauan lingkungan pada saat operasional. Jumlah maksimum  
partikulat udara yang diperbolehkan untuk tiap kelas kebersihan adalah  
sebagai berikut:  
Ukuran  
partikel  
Nonoperasional  
Jumlah maksimum partikel/m3 yang diperbolehkan  
0,5 μm 5,0 μm 0,5 μm 5,0 μm  
3.520 20 3.520 20  
Operasioanal  
Kelas  
A
B
C
3.520  
352.000  
3.520.000  
29  
2.900  
29.000  
352.000  
3.520.000  
Tidak  
29  
2.900  
Tidak  
ditetapkan  
D
ditetapkan  
6.  
Untuk tujuan klasifikasi zona kelas A, perlu diambil sampel udara  
minimum 1 m3 per lokasi pengambilan sampel. Untuk kelas A klasifikasi  
partikulat udara adalah ISO 4.8 ditentukan oleh batas jumlah partikel  
dengan ukuran 5,0 μm. Untuk kelas B (nonoperasional) klasifikasi  
partikulat udara adalah ISO 5 untuk kedua ukuran partikel. Untuk kelas  
C, klasifikasi partikulat udara adalah ISO 7 untuk nonoperasional dan  
ISO 8 untuk operasional. Untuk kelas D (nonoperasional), klasifikasi  
partikulat udara adalah ISO 8. Untuk tujuan klasifikasi, metodologi  
EN/ISO 14644-1 menjelaskan jumlah lokasi minimal untuk pengambilan  
sampel udara dan volume sampel berdasarkan batas ukuran partikel  
terbesar bagi kelas kebersihan terkait serta metode untuk mengevaluasi  
data yang terkumpul.  
7.  
8.  
Untuk tujuan klasifikasi seharusnya dipakai alat penghitung partikel  
portabel dengan selang pendek untuk pengambilan sampel, karena akan  
terjadi presipitasi yang tinggi dari partikel 5,0 μm apabila  
menggunakan sistem pengambilan sampel dari jarak jauh yang  
menggunakan selang yang panjang. Pada sistem aliran udara  
unidirectional seharusnya digunakan sample heads isokinetis.  
Klasifikasi saat operasional dapat dilakukan selama kegiatan rutin,  
proses simulasi atau selama pelaksanaan media fill karena diperlukan  
simulasi pada kasus terburuk untuk tujuan klasifikasi ini. EN ISO  
14644-2 memberikan informasi tentang cara melakukan pengujian  
- 118 -  
untuk membuktikan pencapaian secara berkesinambungan klasifikasi  
kebersihan yang ditetapkan.  
PEMANTAUAN RUANG BERSIH DAN SARANA UDARA BERSIH  
9.  
Ruang bersih dan sarana udara bersih seharusnya dipantau secara rutin  
pada saat kegiatan berlangsung dan penentuan lokasi pengambilan  
sampel seharusnya berdasarkan studi analisis risiko yang dilakukan  
secara formal dan dari data yang diperoleh selama penentuan klasifikasi  
ruangan dan/atau sarana udara bersih.  
10.  
Untuk zona kelas A, pemantauan partikel seharusnya dilakukan selama  
proses kritis berlangsung, termasuk perakitan alat, kecuali bila  
dijustifikasi bahwa kontaminasi yang terjadi dalam proses dapat  
merusak alat penghitung partikel atau menimbulkan bahaya, misal  
organisme hidup dan bahan berbahaya radiologis. Pada kasus demikian,  
pemantauan selama kegiatan rutin penyiapan alat seharusnya dilakukan  
sebelum terpapar ke risiko kontaminasi tersebut di atas. Pemantauan  
selama kegiatan proses yang disimulasikan seharusnya juga dilakukan.  
Frekuensi pengambilan sampel dan ukuran sampel dalam pemantauan  
zona kelas A seharusnya ditetapkan sedemikian rupa sehingga mudah  
diintervensi. Kejadian yang bersifat sementara dan kegagalan sistem apa  
pun dapat terdeteksi dan memicu alarm bila batas waspada terlampaui.  
Jumlah rendah dari partikel yang berukuran 5,0 μm di lokasi di titik  
pengisian pada saat proses pengisian berlangsung tidak selalu dapat  
tercapai. Hal ini dapat diterima karena ada sebaran partikel atau tetesan  
produk itu sendiri.  
11.  
12.  
Sistem yang sama dianjurkan untuk kelas B, walaupun frekuensi  
pengambilan sampel dapat dikurangi. Kepentingan akan sistem  
pemantauan partikel seharusnya ditetapkan berdasarkan efektivitas  
pemisahan kelas A dan kelas B yang berdampingan. Pemantauan kelas  
B seharusnya dilakukan pada frekuensi dan jumlah sampel yang  
memadai sehingga perubahan pola kontaminasi dan kegagalan sistem  
dapat terdeteksi dan memicu alarm bila batas waspada terlampaui.  
Sistem pemantauan partikel udara dapat terdiri dari beberapa alat  
penghitung partikel yang independen, suatu jaringan dari serangkaian  
titik pengambilan sampel yang dihubungkan dengan manifold pada satu  
penghitung partikel, atau kombinasi dari kedua sistem tersebut. Sistem  
yang dipilih seharusnya disesuaikan dengan ukuran partikel. Bila  
dipakai cara pengambilan sampel jarak jauh, panjang pipa dan radius  
dari tiap tekukan dalam pipa seharusnya diperhitungkan terhadap risiko  
kehilangan partikel di sepanjang pipa. Pemilihan sistem pemantauan  
seharusnya mempertimbangkan risiko yang ditimbulkan oleh bahan  
yang dipakai pada proses produksi, misal bahan yang terkait dengan  
mikroorganisme hidup atau radiofarmaka.  
13.  
14.  
Jumlah sampel yang diambil untuk pemantauan secara otomatis  
biasanya tergantung dari kecepatan pengambilan sampel udara dari  
sistem yang dipakai. Volume sampel tidak perlu sama dengan jumlah  
sampel untuk tujuan klasifikasi dari ruang bersih dan sarana penghasil  
udara bersih.  
Pada zona kelas A dan B, pemantauan jumlah partikel ukuran 5,0 μm  
menjadi penting karena merupakan sarana untuk deteksi dini kegagalan.  
- 119 -  
Partikel ukuran 5,0 μm kadang-kadang dapat terdeteksi yang  
merupakan pembacaan semu, hal ini disebabkan oleh lonjakan elektris,  
stray light, kejadian tidak terduga dan lain-lain. Namun, pembacaan  
partikel dalam jumlah rendah yang terjadi secara berurutan ataupun  
terus-menerus merupakan indikasi kemungkinan terjadi pencemaran  
dan perlu diinvestigasi. Kejadian tersebut merupakan indikasi dini  
kegagalan pada sistem tata udara, mesin pengisi atau merupakan  
indikasi dari kebiasaan yang kurang sesuai selama perakitan alat dan  
kegiatan rutin.  
15.  
16.  
Jumlah partikulat seperti yang tercantum pada tabel di atas untuk  
keadaan “nonoperasional”, setelah kegiatan selesai dan tanpa personel,  
seharusnya dicapai segera setelah waktu pembersihan yang berkisar  
antara 15 - 20 menit (angka acuan).  
Pemantauan area kelas C dan D pada saat kegiatan rutin seharusnya  
dilakukan sesuai dengan prinsip manajemen risiko mutu. Persyaratan  
batas waspada ataupun batas bertindak tergantung pada jenis proses  
yang dilakukan, tetapi “waktu pemulihan” yang direkomendasikan  
seharusnya tercapai.  
17.  
18.  
Parameter lain misal suhu dan kelembaban udara akan tergantung pada  
jenis produk dan proses yang dilakukan. Parameter ini seharusnya tidak  
memengaruhi kelas kebersihan yang dipersyaratkan.  
Contoh kegiatan yang dapat dilakukan di berbagai kelas (lihat angka 29  
- 36):  
Kelas  
Contoh kegiatan untuk produk dengan sterilisasi akhir  
(lihat angka 29 - 31)  
A
C
Pengisian produk, bila ada risiko di luar kebiasaan  
Pembuatan larutan, bila ada risiko di luar kebiasaan.  
Pengisian produk  
D
Pembuatan larutan dan penyiapan komponen untuk  
proses pengisian selanjutnya  
Kelas  
Contoh kegiatan pembuatan secara aseptik (lihat  
Angka 32 - 36)  
Pembuatan dan pengisian secara aseptik  
Pembuatan larutan yang akan disaring  
Penanganan komponen setelah pencucian  
A
C
D
19.  
Dimana berlangsung kegiatan aseptik, seharusnya sering dilakukan  
pemantauan misal dengan cawan papar, pengambilan sampel udara  
secara volumetris, dan pengambilan sampel permukaan (dengan  
menggunakan cara usap dan cawan kontak). Pengambilan sampel  
selama kegiatan berlangsung seharusnya tidak mempengaruhi  
perlindungan zona. Hasil pemantauan seharusnya menjadi bahan  
pertimbangan ketika melakukan pengkajian catatan batch dalam rangka  
- 120 -  
pelulusan produk jadi. Permukaan tempat kerja dan personel  
seharusnya dipantau setelah suatu kegiatan kritis selesai dilakukan.  
Pemantauan tambahan secara mikrobiologis juga dibutuhkan di luar  
kegiatan produksi misal setelah validasi sistem, pembersihan dan  
sanitasi.  
Batas mikrob yang disarankan untuk pemantauan area bersih selama  
kegiatan berlangsung  
Batas yang disarankan untuk cemaran mikrob (*)  
Sampel Cawan papar Cawan kontak Sarung tangan 5  
Kelas  
udara  
(dia. 90 mm)  
(dia. 55 mm)  
jari cfu/sarung  
cfu/m3 cfu/4 jam (**)  
cfu/plate  
tangan  
A
B
C
D
<1  
10  
100  
200  
<1  
5
50  
100  
<1  
5
25  
50  
<1  
5
-
-
Catatan: (*) Nilai rata-rata  
(**) Cawan papar dapat dipaparkan kurang dari 4 jam  
20.  
Batas waspada dan batas bertindak seharusnya ditetapkan sebagai hasil  
pemantauan jumlah partikulat dan mikrob. Bila batas tersebut  
dilampaui, maka prosedur tetap seharusnya menguraikan tindakan  
perbaikan.  
TEKNOLOGI ISOLATOR  
21.  
Penggunaan teknologi isolator dimaksudkan untuk memperkecil  
intervensi manusia pada area proses yang mungkin dapat  
mengakibatkan penurunan risiko pencemaran mikrob, dari lingkungan,  
secara signifikan terhadap produk yang dibuat secara aseptik. Ada  
berbagai desain isolator dan alat transfer. Isolator dan lingkungan  
sekitarnya seharusnya didesain sedemikian rupa sehingga mutu udara  
yang dipersyaratkan untuk zona tersebut dapat dicapai. Isolator dibuat  
dari berbagai bahan yang tahan terhadap tusukan dan kebocoran. Alat  
transfer bervariasi dari desain satu pintu, dua pintu sampai ke sistem  
tertutup secara sempurna yang disatukan dengan mekanisme sterilisasi.  
22.  
23.  
24.  
25.  
Transfer bahan ke dalam dan ke luar unit merupakan sumber  
kontaminasi yang paling potensial. Secara umum, area di dalam isolator  
merupakan zona lokal untuk melakukan manipulasi yang berisiko tinggi,  
meskipun laminar air flow bisa tidak ada di area kerja ini.  
Kelas udara yang diperlukan untuk lingkungan latar belakang  
tergantung pada desain isolator tersebut serta penggunaannya. Hal  
tersebut seharusnya dikendalikan dan untuk proses aseptik setidaknya  
kelas D.  
Isolator seharusnya digunakan hanya setelah dilakukan validasi yang  
sesuai. Validasi seharusnya mempertimbangkan semua faktor kritis dari  
teknologi isolator, misal mutu udara di dalam dan di luar (latar belakang)  
isolator, sanitasi isolator, proses transfer dan kekedapan isolator.  
Pemantauan seharusnya dilakukan secara rutin dan mencakup uji  
kebocoran isolator dan sistem sarung tangan/lengan yang sering.  
- 121 -  
TEKNOLOGI PENIUPAN/PENGISIAN/ PENYEGELAN  
26.  
Mesin peniup/pengisi/penyegel merupakan satu rangkaian mesin,  
dimana, dalam suatu operasi yang kontinu, wadah produk dibentuk dari  
granulat termoplastis, diisi dan kemudian disegel, semua ini dilakukan  
oleh satu unit mesin otomatis.  
27.  
Mesin peniup/pengisi/penyegel yang digunakan untuk produksi aseptik  
yang dilengkapi dengan air shower yang efektivitasnya sama dengan  
kelas A dapat dipasang dalam lingkungan minimal kelas C, dengan syarat  
mengenakan pakaian kerja kelas A/B. Mesin yang digunakan untuk  
pembuatan produk dengan sterilisasi akhir seharusnya dipasang dalam  
lingkungan minimal kelas D.  
Lingkungan kerja seharusnya memenuhi persyaratan jumlah partikel  
dan mikrob pada kondisi “nonoperasional” dan persyaratan jumlah  
mikrob hanya pada saat beroperasi.  
28.  
Disebabkan teknologi khusus ini, perhatian khusus seharusnya  
diberikan minimal pada hal berikut:  
a. desain dan kualifikasi peralatan;  
b. validasi dan reprodusibilitas dari pembersihan-di-tempat dan  
sterilisasi-di-tempat;  
c.  
tingkat kebersihan lingkungan latar belakang dimana peralatan  
tersebut ditempatkan;  
d. pelatihan dan pakaian kerja operator; serta  
e.  
intervensi terhadap zona kritis mesin termasuk proses perakitan  
aseptik sebelum memulai proses pengisian.  
PRODUK YANG DISTERILISASI AKHIR  
29.  
Penyiapan komponen dan sebagian besar produk, yang memungkinkan  
untuk disaring dan disterilisasi, seharusnya dilakukan di lingkungan  
minimal kelas D untuk mengurangi risiko cemaran mikrob dan  
partikulat. Bila ada risiko terhadap produk yang di luar kebiasaan yaitu  
karena cemaran mikrob, misal, produk yang secara aktif mendukung  
pertumbuhan mikrob atau harus didiamkan selama beberapa saat  
sebelum sterilisasi atau terpaksa diproses dalam tangki tidak tertutup,  
maka penyiapan seharusnya dilakukan di lingkungan kelas C.  
30.  
31.  
Pengisian produk yang akan disterilisasi akhir seharusnya dilakukan di  
lingkungan minimal kelas C.  
Bila ada risiko terhadap produk yang di luar kebiasaan yaitu karena  
cemaran dari lingkungan, misal karena kegiatan pengisian berjalan  
lambat atau wadah berleher-lebar atau terpaksa terpapar lebih dari  
beberapa detik sebelum ditutup, pengisian seharusnya dilakukan di zona  
kelas A dengan latar belakang minimal kelas C. Pembuatan dan  
pengisian salep, krim, suspensi dan emulsi umumnya seharusnya  
dilakukan di lingkungan kelas C sebelum disterilisasi akhir.  
PEMBUATAN SECARA ASEPTIK  
32.  
Komponen, setelah dicuci, seharusnya ditangani di lingkungan minimal  
kelas D. Penanganan bahan awal dan komponen steril, kecuali pada  
proses selanjutnya untuk disterilisasi atau disaring dengan  
- 122 -  
menggunakan filter mikrob, seharusnya dilakukan di lingkungan kelas A  
dengan latar belakang kelas B.  
33.  
Proses pembuatan larutan yang akan disterilisasi secara filtrasi  
seharusnya dilakukan di lingkungan kelas C; bila tidak dilakukan filtrasi,  
penyiapan bahan dan produk seharusnya dilakukan di lingkungan kelas  
A dengan latar belakang kelas B.  
34.  
35.  
Penanganan dan pengisian produk yang dibuat secara aseptik  
seharusnya dilakukan di lingkungan kelas A dengan latar belakang kelas  
B.  
Transfer wadah setengah-tertutup, yang akan digunakan dalam proses  
beku-kering (freeze drying) seharusnya, sebelum proses penutupan  
dengan stopper selesai, dilakukan di lingkungan kelas A dengan latar  
belakang kelas B atau dalam nampan transfer yang tertutup di  
lingkungan kelas B.  
36.  
Pembuatan dan pengisian salep, krim, suspensi dan emulsi seharusnya  
dilakukan di lingkungan kelas A dengan latar belakang kelas B, apabila  
produk terpapar dan tidak akan disaring.  
PERSONALIA  
37.  
Hanya personel dalam jumlah terbatas yang diperlukan boleh berada di  
area bersih, hal ini penting khususnya pada proses aseptik. Inspeksi dan  
pengawasan seharusnya dilaksanakan sedapat mungkin dari luar area  
bersih.  
38.  
Personel yang bekerja di area bersih dan steril seharusnya dipilih secara  
seksama untuk memastikan bahwa mereka dapat diandalkan untuk  
bekerja dengan penuh disiplin dan tidak mengidap suatu penyakit atau  
dalam kondisi kesehatan yang dapat menimbulkan bahaya pencemaran  
mikrobiologis terhadap produk.  
39.  
Semua personel (termasuk bagian pembersihan dan perawatan) yang  
akan bekerja di area tersebut seharusnya mendapat pelatihan teratur  
dalam bidang yang berkaitan dengan pembuatan produk steril yang  
benar, termasuk mengenai higiene dan pengetahuan dasar mikrobiologi.  
Bila personel dari luar yang tidak pernah menerima pelatihan seperti di  
atas (misal kontraktor bangunan atau perawatan), yang harus masuk ke  
dalam area bersih, perhatian khusus seharusnya diberikan dengan  
instruksi dan pengawasan.  
40.  
41.  
Staf yang bekerja dengan bahan yang berasal dari jaringan hewan atau  
biakan mikrob selain dari yang digunakan dalam proses pembuatan yang  
berlaku (the current manufacturing process) seharusnya tidak memasuki  
area produk steril kecuali mematuhi prosedur masuk yang ketat dan  
rinci.  
Standar higiene perorangan dan kebersihan yang tinggi adalah esensial.  
Personel yang terlibat dalam pembuatan produk steril seharusnya  
diinstruksikan untuk melaporkan semua kondisi kesehatan yang dapat  
menyebabkan penyebaran cemaran yang tidak normal jumlah dan  
jenisnya, pemeriksaan kesehatan secara berkala perlu dilakukan.  
Tindakan yang diambil terhadap personel yang dapat menimbulkan  
- 123 -  
bahaya pencemaran mikrobiologis seharusnya diputuskan oleh personel  
kompeten yang ditunjuk.  
42.  
43.  
Pakaian rumah dan pakaian kerja reguler seharusnya tidak dibawa  
masuk ke dalam kamar ganti pakaian yang berhubungan dengan ruang  
berkelas B dan C. Untuk tiap personel yang bekerja di Kelas A/B, pakaian  
kerja steril (disterilkan atau disanitasi dengan memadai) seharusnya  
disediakan untuk tiap sesi kerja. Sarung tangan seharusnya secara rutin  
didisinfeksi selama bekerja. Masker dan sarung tangan seharusnya  
diganti paling sedikit pada tiap sesi kerja.  
Penggantian dan pencucian seharusnya mengikuti prosedur tertulis yang  
didesain untuk meminimalkan kontaminasi pada pakaian area bersih  
atau membawa masuk kontaminan ke area bersih.  
44.  
45.  
Arloji, kosmetika dan perhiasan seharusnya tidak dipakai di area bersih.  
Personel yang memasuki area bersih atau area steril seharusnya  
mengganti dan mengenakan pakaian khusus yang juga mencakup  
penutup kepala dan kaki. Pakaian ini tidak boleh melepaskan serat atau  
bahan partikulat dan seharusnya mampu menahan partikel yang  
dilepaskan oleh tubuh. Pakaian ini seharusnya nyaman dipakai dan agak  
longgar untuk mengurangi gesekan. Pakaian ini hanya boleh dipakai di  
area bersih atau area steril yang relevan.  
46.  
Pakaian dan mutunya seharusnya disesuaikan dengan proses dan kelas  
kebersihan area kerja. Pakaian tersebut seharusnya dipakai sesuai  
dengan tujuannya untuk melindungi produk dari kontaminasi.  
Deskripsi pakaian kerja yang dipersyaratkan untuk tiap kelas adalah  
sebagai berikut:  
Kelas D: Rambut - dan jika relevan - janggut seharusnya ditutup. Pakaian  
pelindung reguler, sepatu yang sesuai atau penutup sepatu seharusnya  
dikenakan. Perlu diambil tindakan pencegahan yang sesuai untuk  
menghindarkan kontaminasi yang berasal dari bagian luar area bersih.  
Kelas C: Rambut dan - jika relevan - janggut dan kumis seharusnya  
ditutup. Pakaian model terusan atau model celana-baju, yang bagian  
pergelangan tangannya dapat diikat, memiliki leher tinggi dan sepatu  
atau penutup sepatu yang sesuai seharusnya dikenakan. Pakaian kerja  
ini seharusnya tidak melepaskan serat atau bahan partikulat.  
Kelas A/B: Penutup kepala seharusnya menutup seluruh rambut serta -  
jika relevan - janggut dan kumis; penutup kepala seharusnya diselipkan  
ke dalam leher baju; penutup muka seharusnya dipakai untuk mencegah  
penyebaran percikan. Model terusan atau model celana-baju, yang  
bagian pergelangan tangannya dapat diikat dan memiliki leher tinggi,  
seharusnya dikenakan. Seharusnya dipakai sarung tangan plastik atau  
karet steril yang bebas serbuk dan penutup kaki steril atau didisinfeksi.  
Ujung celana seharusnya diselipkan ke dalam penutup kaki dan ujung  
lengan baju diselipkan ke dalam sarung tangan. Pakaian pelindung ini  
seharusnya tidak melepaskan serat atau bahan partikulat dan mampu  
menahan partikel yang dilepaskan dari tubuh.  
47.  
Pakaian untuk area bersih seharusnya dicuci dan ditangani sedemikian  
rupa sehingga tidak menyebabkan kontaminan tambahan yang  
- 124 -  
kemudian akan terlepas. Cara penanganan ini seharusnya mengikuti  
prosedur tertulis. Sebaiknya tersedia fasilitas khusus untuk pencucian  
pakaian area bersih. Penanganan yang tidak tepat terhadap pakaian area  
bersih akan merusak serat dan dapat meningkatkan risiko pelepasan  
partikel.  
48.  
Hanya personel yang berwenang yang boleh memasuki area bangunan  
dan fasilitas dengan akses terbatas.  
BANGUNAN DAN FASILITAS  
49.  
50.  
51.  
Semua bangunan dan fasilitas seharusnya, sedapat mungkin, didesain  
untuk mencegah personel, yang melakukan pengawasan atau  
pengendalian, masuk bila tidak diperlukan. Area kelas A dan B  
seharusnya didesain sehingga semua kegiatan dapat diamati dari luar.  
Di area bersih, semua permukaan yang terpapar seharusnya halus,  
kedap air dan tidak retak untuk mengurangi pelepasan atau akumulasi  
partikel atau mikrob dan untuk memungkinkan penggunaan berulang  
bahan pembersih dan bahan disinfektan.  
Untuk mengurangi akumulasi debu dan memudahkan pembersihan  
seharusnya tidak ada bagian yang sukar dibersihkan dan lis yang  
menonjol, rak, lemari serta peralatan seharusnya dalam jumlah terbatas.  
Pintu seharusnya didesain untuk menghindarkan bagian yang  
tersembunyi dan sukar dibersihkan, pintu sorong seharusnya  
dihindarkan karena alasan tersebut.  
52.  
53.  
False ceilings seharusnya disegel untuk mencegah pencemaran dari  
ruang di atasnya.  
Pipa dan saluran serta sarana pendukung lain seharusnya dipasang  
dengan tepat sehingga tidak menimbulkan tempat tersembunyi yang  
sukar dibersihkan.  
54.  
Bak cuci dan drainase seharusnya dilarang di area kelas A/B. Di area  
lain, penyekat udara seharusnya dipasang di antara mesin atau bak cuci  
dan drainase. Saluran pembuangan untuk daerah yang lebih rendah  
tingkat kebersihannya, jika dipasang, seharusnya dilengkapi dengan  
jebakan yang efektif atau penutup air untuk mencegah aliran balik.  
Semua saluran air seharusnya terbuka dan mudah dibersihkan serta  
dihubungkan dengan drainase luar dengan tepat untuk mencegah  
cemaran mikrobiologis masuk.  
55.  
56.  
Ruang ganti pakaian seharusnya hanya digunakan untuk personel dan  
tidak digunakan untuk lalu lintas bahan, wadah dan peralatan.  
Ruang ganti pakaian seharusnya didesain seperti ruang penyangga  
udara dan digunakan sebagai pembatas fisik untuk berbagai tahap  
penggantian pakaian dan memperkecil cemaran mikrob dan partikulat  
terhadap pakaian pelindung. Ruang ganti tersebut seharusnya dibilas  
secara efektif dengan udara yang telah tersaring. Tahap terakhir dari  
ruang ganti seharusnya, pada kondisi “nonoperasional”, mempunyai  
tingkat kebersihan yang sama dengan ruang berikutnya. Penggunaan  
ruang ganti terpisah untuk memasuki dan meninggalkan daerah bersih  
kadang-kadang diperlukan. Pada umumnya seharusnya fasilitas  
- 125 -  
pencucian tangan disediakan hanya pada tahap awal ruang ganti  
pakaian.  
57.  
58.  
Pintu-pintu ruang penyangga udara seharusnya tidak dibuka secara  
bersamaan. Sistem interlock atau sistem peringatan visual dan/atau  
audio seharusnya dioperasikan untuk mencegah lebih dari satu pintu  
terbuka pada saat yang bersamaan.  
Pasokan udara yang disaring seharusnya dapat menjaga perbedaan  
tekanan positif dan aliran udara ke area sekelilingnya yang berkelas  
kebersihan lebih rendah pada seluruh kondisi “operasional” dan  
seharusnya dapat membilas area tersebut dengan efektif. Ruang  
bersebelahan dengan kelas kebersihan yang berbeda seharusnya  
mempunyai perbedaan tekanan berkisar 10 - 15 pascal (nilai acuan).  
Perhatian khusus seharusnya diberikan untuk perlindungan kepada  
zona yang mempunyai risiko tertinggi, yaitu, daerah yang udaranya  
berhubungan langsung dengan produk dan komponen yang telah  
dibersihkan yang akan bersentuhan dengan produk. Berbagai  
rekomendasi mengenai pasokan udara dan perbedaan tekanan mungkin  
memerlukan modifikasi bila diperlukan untuk menahan beberapa bahan,  
misal bahan yang bersifat patogenis, bertoksisitas tinggi, radioaktif,  
bahan atau produk berupa virus atau berupa bakteri hidup.  
Dekontaminasi fasilitas tersebut dan pengolahan udara yang keluar dari  
area bersih mungkin diperlukan untuk beberapa kegiatan.  
59.  
60.  
61.  
Seharusnya dibuktikan bahwa pola aliran-udara tidak menimbulkan  
risiko pencemaran, misal perhatian seharusnya diberikan untuk  
memastikan bahwa aliran udara tidak menyebarkan partikel dari  
personel yang menimbulkan partikel, kegiatan atau mesin ke zona yang  
mempunyai risiko lebih tinggi terhadap produk.  
Sistem peringatan seharusnya tersedia untuk mengindikasikan  
kegagalan pasokan udara. Indikator perbedaan tekanan udara  
seharusnya dipasang di antara area dimana hal tersebut sangat penting.  
Perbedaan tekanan udara ini seharusnya dicatat secara teratur atau  
didokumentasikan.  
Suhu dan kelembaban ruangan seharusnya dijaga pada tingkat yang  
tidak menyebabkan personel berkeringat secara berlebihan dalam  
pakaian kerjanya.  
62.  
63.  
Sistem mekanis atau elektris untuk komunikasi lisan dari dan ke area  
kegiatan steril seharusnya didesain dan dipasang dengan tepat sehingga  
mudah dibersihkan dan didisinfeksi secara efektif.  
Area bersih untuk kegiatan produksi steril seharusnya tidak digunakan  
untuk melaksanakan kegiatan pengujian sterilitas dan pengujian  
mikrobiologis lain.  
64.  
Pertimbangan perlu diberikan untuk membatasi akses yang tidak  
diperlukan ke area pengisian kritis, misal zona pengisian kelas A dengan  
memasang barier fisik.  
PERALATAN  
65.  
Ban berjalan tidak boleh menembus sekat yang membatasi area kelas A  
atau B dengan ruang proses yang mempunyai standar kebersihan lebih  
- 126 -  
rendah, kecuali ban berjalan tersebut dapat secara terus-menerus  
disterilkan (misal melalui terowongan sterilisasi).  
66.  
67.  
Sedapat mungkin peralatan yang digunakan untuk memproses produk  
steril seharusnya dipilih supaya dapat disterilisasi secara efektif dengan  
menggunakan uap, atau panas kering atau metode lain.  
Peralatan, fiting dan sarana lain, sejauh memungkinkan, seharusnya  
dirancang dan dipasang sedemikian rupa sehingga kegiatan, perawatan  
dan perbaikan dapat dilaksanakan dari luar area bersih. Jika proses  
sterilisasi diperlukan seharusnya dilakukan setelah perakitan kembali  
selesai, bila memungkinkan.  
68.  
69.  
Bila standar kebersihan tidak dapat dipertahankan saat dilakukan  
pekerjaan perawatan yang diperlukan di dalam ruang bersih, ruang  
tersebut seharusnya dibersihkan, didisinfeksi dan/atau disterilkan  
sebelum proses dimulai kembali.  
Instalasi pengolahan dan sistem distribusi air seharusnya didesain,  
dikonstruksi dan dirawat untuk menjamin agar air yang dihasilkan  
memenuhi persyaratan mutu yang sesuai. Seharusnya dipertimbangkan  
agar perawatan sistem air mencakup program pengujian yang  
diperlukan. Sistem seharusnya tidak dioperasikan melampaui kapasitas  
yang dirancang.  
70.  
Seharusnya dilakukan validasi dan perawatan terencana terhadap  
semua peralatan seperti sterilisator, sistem penanganan dan penyaringan  
udara, ventilasi udara dan filter gas serta sistem pengolahan,  
penyimpanan dan pendistribusian air; penggunaan kembali setelah  
dilakukan perawatan seharusnya disetujui dan dicatat.  
SANITASI  
71.  
Sanitasi area bersih sangatlah penting. Area tersebut seharusnya  
dibersihkan secara menyeluruh sesuai program tertulis. Bila  
menggunakan disinfektan seharusnya memakai lebih dari satu jenis.  
Pemantauan seharusnya dilakukan secara berkala untuk mendeteksi  
perkembangan galur mikrob yang resisten. Dengan mempertimbangkan  
efektivitasnya yang terbatas, lampu ultraviolet seharusnya tidak  
digunakan untuk menggantikan disinfektan kimiawi.  
72.  
Disinfektan dan detergen seharusnya dipantau terhadap cemaran  
mikrob; hasil pengenceran seharusnya ditempatkan dalam wadah yang  
telah dicuci bersih dan hanya boleh disimpan dalam jangka waktu yang  
telah ditentukan, kecuali bila disterilkan. Disinfektan dan deterjen yang  
digunakan untuk area kelas A dan B seharusnya disterilkan sebelum  
digunakan.  
73.  
74.  
Fumigasi dalam area bersih dapat bermanfaat untuk mengurangi  
kontaminasi mikrobiologis pada tempat yang tidak terjangkau.  
Untuk mengendalikan kebersihan mikrobiologis dari berbagai tingkat  
kebersihan pada saat kegiatan berlangsung, area bersih seharusnya  
dipantau.  
- 127 -  
75.  
Seharusnya ditentukan batas deteksi cemaran mikrobiologis untuk batas  
waspada dan batas bertindak, serta untuk pemantauan tren mutu udara  
di dalam area bersih. Batas, yang diberikan dalam unit pembentuk koloni  
- upk (colony forming units - cfu), untuk pemantauan mikrobiologis dalam  
area bersih disajikan pada Tabel yang tercantum pada angka 19. Cara  
pengambilan sampel dan angka pada tabel adalah untuk informasi dan  
tidak untuk dipakai sebagai spesifikasi.  
AIR  
76.  
Air yang dipakai untuk membuat produk steril termasuk penyimpanan  
dan sistem distribusinya seharusnya selalu dikendalikan untuk  
menjamin bahwa spesifikasi yang sesuai dicapai tiap pengoperasian.  
77.  
78.  
79.  
Air yang digunakan untuk formulasi seharusnya diperlakukan sebagai  
bahan awal.  
Water for injection (WFI) seharusnya diproduksi melalui cara penyulingan  
atau cara lain yang akan menghasilkan mutu yang sama.  
WFI seharusnya diproduksi, disimpan dan didistribusikan dengan cara  
yang dapat mencegah pertumbuhan mikrob, misal disirkulasi dengan  
konstan pada suhu di atas 70°C.  
80.  
81.  
WFI seharusnya disimpan dalam wadah yang bersih, steril, nonreaktif,  
nonabsorptif, nonaditif dan terlindung dari pencemaran.  
Sumber air, peralatan pengolahan air dan air hasil pengolahan  
seharusnya dipantau secara teratur terhadap pencemaran kimiawi,  
biologis dan, bila perlu, terhadap cemaran endotoksin untuk menjamin  
agar air memenuhi spesifikasi yang sesuai dengan peruntukannya. Hasil  
pemantauan dan tindakan penanggulangan yang dilakukan seharusnya  
didokumentasikan.  
82.  
Alat perekam seharusnya digunakan untuk memantau suhu  
penyimpanan.  
PENGOLAHAN  
83.  
Seharusnya dilakukan tindakan pencegahan untuk mengurangi  
pencemaran pada seluruh tahap pengolahan termasuk tahap sebelum  
proses sterilisasi.  
84.  
Pembuatan produk yang berasal dari sumber mikrobiologis seharusnya  
tidak di proses atau di isi di area yang digunakan untuk pembuatan Obat  
lain; namun, vaksin yang mengandung organisme mati atau ekstrak  
bacterial dapat diisikan ke dalam wadah-wadah, di dalam bangunan dan  
fasilitas yang sama dengan Obat steril lain, setelah proses inaktivasi yang  
tervalidasi dan pembersihan menurut prosedur yang tervalidasi.  
85.  
Validasi proses aseptik seharusnya mencakup uji simulasi proses  
menggunakan media pertumbuhan (media fill). Pemilihan media  
pertumbuhan seharusnya dilakukan berdasarkan bentuk sediaan dan  
selektivitas, kejernihan, konsentrasi dan cara sterilisasi yang sesuai  
untuk media tersebut.  
- 128 -  
86.  
87.  
88.  
Uji simulasi proses seharusnya dilakukan semirip mungkin dengan  
proses rutin pembuatan aseptik dan mencakup semua langkah kritis  
pada tahap pembuatan berikut. Perlu juga dipertimbangkan berbagai  
intervensi yang diperkirakan akan terjadi saat produksi normal termasuk  
kasus terburuk.  
Uji simulasi proses sebagai validasi awal seharusnya dilakukan dengan  
tiga uji simulasi berturut-turut yang berhasil per shift, dan diulangi  
dengan interval yang ditetapkan dan bila ada perubahan signifikan pada  
sistem tata udara, peralatan, proses dan jumlah shift. Biasanya uji  
simulasi proses dilakukan dua kali setahun untuk tiap shift dan proses.  
Jumlah wadah yang digunakan untuk media fill seharusnya cukup  
memungkinkan evaluasi absah. Untuk batch ukuran kecil, jumlah  
wadah untuk media fill seharusnya minimal sama dengan ukuran batch  
produk. Target seharusnya dengan pertumbuhan nol dan ketentuan  
berikut seharusnya diterapkan:  
a. Bila mengisi kurang dari 5.000 unit, tidak boleh ditemukan unit  
tercemar;  
b. Bila mengisi 5.000 sampai dengan 10.000 unit:  
i.  
1 (satu) unit tercemar seharusnya diikuti dengan investigasi  
dan pertimbangan untuk mengulang media fill;  
ii. 2 (dua) unit tercemar merupakan pertimbangan untuk  
dilakukan validasi ulang setelah investigasi.  
c.  
Bila mengisikan lebih dari 10.000 unit:  
i.  
1 (satu) unit tercemar seharusnya dinvestigasi;  
ii. 2 (dua) unit tercemar merupakan pertimbangan untuk  
dilakukan validasi ulang setelah investigasi.  
89.  
Pencemaran yang terjadi sesekali pada pengisian dengan jumlah  
berapapun, mungkin merupakan indikasi pencemaran dalam  
konsentrasi rendah dan seharusnya dianggap mempunyai dampak pada  
pemastian sterilitas (sterility assurance) dari batch yang diproduksi  
setelah media fill terakhir yang dinyatakan sukses.  
90.  
91.  
Perhatian seharusnya diberikan bahwa dengan melaksanakan validasi  
tidak berarti dapat melakukan kompromi terhadap proses.  
Untuk menghindarkan penyebaran partikel dan mikrob secara  
berlebihan, kegiatan dalam area bersih, terutama saat berlangsung  
proses aseptik, seharusnya dibatasi dan gerakan personel seharusnya  
terkendali, hati-hati dan sistematis. Suhu dan kelembaban lingkungan  
seharusnya tidak tinggi sehingga mengganggu kenyamanan akibat sifat  
pakaian yang dikenakan.  
92.  
Cemaran mikrob bahan awal seharusnya minimal. Spesifikasi bahan  
awal seharusnya mencakup persyaratan kandungan mikrob bila  
kebutuhan untuk itu telah ditunjukan melalui hasil pemantauan.  
- 129 -  
93.  
Wadah dan bahan yang dapat membentuk partikel seharusnya dibatasi  
jumlahnya di dalam area bersih dan disingkirkan saat proses aseptik  
sedang berlangsung.  
94.  
95.  
Dimana dapat dilakukan seharusnya diambil tindakan untuk  
mengurangi kontaminasi partikulat terhadap produk akhir.  
Komponen,  
wadah  
dan  
peralatan,  
setelah  
proses  
pembersihan/pencucian akhir, seharusnya ditangani sedemikian rupa  
sehingga tidak terjadi rekontaminasi.  
96.  
97.  
Interval antara pencucian dan pengeringan serta sterilisasi komponen,  
wadah dan peralatan maupun antara sterilisasi dan penggunaannya  
seharusnya sesingkat mungkin dan diberi batas waktu yang sesuai  
dengan kondisi penyimpanan tervalidasi.  
Jarak waktu antara awal pembuatan larutan dan sterilisasi atau filtrasi  
melalui filter mikrob seharusnya sesingkat mungkin. Batas waktu  
maksimum seharusnya ditentukan dengan mempertimbangkan  
komposisinya dan metode penyimpanan yang ditentukan. Kecuali  
dilakukan tindakan khusus, volume larutan ruahan seharusnya tidak  
lebih besar daripada jumlah yang dapat diisi dalam satu hari dan  
seharusnya diisi ke dalam wadah akhir serta disterilisasi dalam satu hari  
kerja.  
98.  
99.  
Tahap pengolahan komponen, wadah produk ruahan dan peralatan  
seharusnya diberi identitas yang benar.  
Semua gas yang dialirkan ke dalam larutan atau digunakan untuk  
menyelimuti produk seharusnya dilewatkan melalui filter penyaring  
mikrob.  
100. Bioburden seharusnya dipantau sebelum proses sterilisasi. Seharusnya  
ditetapkan batas bioburden segera sebelum proses sterilisasi yang  
dikaitkan dengan efisiensi metode sterilisasi yang digunakan. Penentuan  
bioburden seharusnya dilakukan terhadap tiap batch produk, baik yang  
diproses dengan sterilisasi akhir maupun secara aseptik. Bila parameter  
sterilisasi overkill ditetapkan untuk produk dengan sterilisasi akhir,  
pemantauan bioburden boleh hanya secara berkala dengan interval  
menurut jadwal yang sesuai. Untuk sistem pelulusan parametris,  
penentuan bioburden seharusnya dilakukan terhadap tiap batch dan  
dikategorikan sebagai pengujian selama-proses. Bila dipersyaratkan,  
seharusnya dilakukan pemantauan terhadap cemaran endotoksin.  
Semua sediaan cair, khususnya larutan infus volume besar, seharusnya  
dilewatkan melalui filter mikrob yang, jika mungkin, dipasang dekat  
sebelum proses pengisian.  
101. Bilamana larutan dalam air disimpan dalam tangki tertutup rapat,  
semua katup pelepas tekanan seharusnya dilindungi misal dengan filter  
udara mikrob hidrofobik.  
102. Semua komponen, wadah, peralatan dan barang lain yang diperlukan  
dalam area bersih, dimana proses aseptik berlangsung, seharusnya  
disterilkan dan dimasukkan ke area bersih melalui alat sterilisasi  
berpintu-ganda yang dipasang menyatu pada dinding, atau melalui  
- 130 -  
suatu prosedur yang dapat mencapai tujuan yang sama yaitu tidak  
menimbulkan kontaminasi.  
103. Efikasi dari suatu prosedur baru seharusnya divalidasi. Validasi ini  
seharusnya diverifikasi pada interval yang dijadwalkan berdasarkan  
riwayat kinerja atau bila ada perubahan signifikan pada proses atau  
peralatan.  
STERILISASI  
104. Sterilisasi dapat dicapai dengan penggunaan panas basah atau panas  
kering, dengan radiasi pengionan, dengan etilen oksida atau dengan  
filtrasi yang dilanjutkan dengan pengisian secara aseptik ke dalam  
wadah akhir yang steril. Masing-masing cara sterilisasi mempunyai  
kelebihan dan kekurangan. Dimana memungkinkan dan dapat  
dilaksanakan, sterilisasi cara panas merupakan pilihan utama.  
105. Semua proses sterilisasi seharusnya divalidasi. Perhatian khusus  
seharusnya diberikan bila metode sterilisasi yang digunakan tidak sesuai  
dengan standar farmakope atau standar nasional lain, atau bila  
digunakan untuk produk yang bukan merupakan larutan sederhana  
dalam air atau minyak.  
106. Sebelum proses sterilisasi digunakan, ketepatan untuk produk terkait  
dan efikasinya untuk mencapai kondisi sterilisasi yang diinginkan pada  
semua bagian dari tiap jenis beban yang harus diproses, seharusnya  
dibuktikan dengan pengukuran fisis dan bila diperlukan menggunakan  
indikator biologis. Keabsahan proses seharusnya diverifikasi pada  
interval yang dijadwalkan, minimal sekali setahun, dan bilamana ada  
modifikasi yang signifikan pada peralatan. Catatan hasil seharusnya  
disimpan.  
107. Untuk mendapatkan sterilisasi yang efektif, semua bahan harus dicakup  
dalam penanganan yang dipersyaratkan dan proses seharusnya didesain  
untuk memastikan hal ini dapat dicapai  
108. Pola muatan yang tervalidasi seharusnya ditetapkan untuk semua proses  
sterilisasi.  
109. Indikator biologis seharusnya dipertimbangkan sebagai metode  
tambahan untuk memantau proses sterilisasi. Indikator tersebut  
seharusnya disimpan dan digunakan sesuai dengan instruksi  
pembuatnya dan mutunya diuji dengan kontrol positif. Jika indikator  
biologis digunakan, tindakan pengamanan yang ketat seharusnya  
dilakukan untuk mencegah transfer pencemaran mikrob dari indikator  
tersebut.  
110. Seharusnya ada suatu cara yang jelas untuk membedakan antara  
produk yang sudah disterilkan dan yang belum. Seluruh wadah  
penampung produk, keranjang ataupun nampan seharusnya diberi label  
yang jelas serta mencantumkan nama bahan, nomor batch dan tanda  
sudah disterilkan atau belum. Indikator, seperti stiker untuk otoklaf,  
dapat dipakai, bilamana sesuai, untuk menunjukkan apakah suatu lot  
telah melalui proses sterilisasi, tetapi tidak untuk menunjukkan apakah  
lot tersebut steril.  
- 131 -  
111. Catatan sterilisasi atau salinannya seharusnya tersedia untuk tiap siklus  
sterilisasi. Catatan ini seharusnya disetujui sebagai bagian dari prosedur  
pelulusan batch.  
Sterilisasi Akhir  
112. Produk yang ditujukan untuk menjadi steril, bilamana memungkinkan,  
seharusnya diutamakan disterilisasi akhir dengan cara panas dalam  
wadah akhir. Bila sterilisasi cara panas tidak memungkinkan karena  
stabilitas dari formula produk seharusnya dipakai metode sterilisasi  
akhir yang lain setelah dilakukan filtrasi dan/atau proses aseptik.  
Sterilisasi Cara Panas  
113. Tiap siklus sterilisasi panas seharusnya dicatat pada suatu lembar  
pencatat waktu/suhu dengan skala yang cukup besar atau dengan alat  
perekam yang mempunyai akurasi dan presisi yang dapat diandalkan.  
Posisi probe pengukur suhu yang dipakai untuk memantau dan/atau  
mencatat seharusnya sudah ditentukan saat melakukan validasi dan,  
bilamana sesuai, juga dibandingkan terhadap suatu probe pengukur  
suhu lain yang independen dan ditempatkan pada posisi yang sama.  
114. Indikator biologis atau kimiawi dapat juga digunakan tetapi seharusnya  
tidak menggantikan peran pengukuran fisis.  
115. Sebelum pengukuran waktu sterilisasi dimulai, harus diberikan waktu  
yang cukup agar seluruh muatan sterilisasi mencapai suhu yang  
dipersyaratkan. Waktu ini harus ditentukan untuk tiap pola muatan  
yang akan diproses.  
116. Setelah fase suhu tinggi dari siklus sterilisasi cara panas, perlu  
dilakukan tindakan pencegahan terhadap pencemaran muatan yang  
telah disterilkan selama fase pendinginan. Semua cairan atau gas  
pendingin yang bersentuhan dengan produk seharusnya disterilkan  
kecuali dapat dibuktikan bahwa wadah yang bocor tidak akan diluluskan  
untuk digunakan.  
Sterilisasi Cara Panas Basah  
117. Suhu dan tekanan seharusnya digunakan untuk memantau proses  
sterilisasi. Instrumen pengendali seharusnya independen terhadap  
instrumen pemantau dan lembar pencatat. Pemakaian sistem pengendali  
dan pemantau otomatis seharusnya tervalidasi untuk memastikan  
pencapaian persyaratan proses kritis.  
118. Kesalahan pada sistem dan siklus seharusnya terdeteksi dan/atau  
tercatat oleh sistem dan diamati oleh operator. Pembacaan indikator  
suhu independen seharusnya diperiksa secara rutin dan dibandingkan  
dengan pencatat grafik selama proses sterilisasi.  
119. Bila digunakan sterilisator yang dilengkapi dengan drainase pada dasar  
chamber, perlu juga dilakukan pencatatan suhu pada posisi tersebut  
selama proses sterilisasi. Bila fase vakum merupakan bagian dari siklus  
sterilisasi, uji kebocoran pada chamber seharusnya dilakukan secara  
berkala.  
- 132 -  
120. Selain produk dalam wadah yang disegel, produk yang akan disterilkan  
seharusnya  
dibungkus  
dengan  
bahan  
yang  
memungkinkan  
penghilangan udara dan penetrasi uap, tapi dapat mencegah  
rekontaminasi setelah sterilisasi. Semua bagian muatan seharusnya  
bersentuhan dengan agen pensteril pada suhu dan waktu yang  
disyaratkan.  
121. Seharusnya diperhatikan agar uap yang dipakai pada proses sterilisasi  
mempunyai mutu yang tepat (kimiawi, mikrobiologis dan endotoksin  
pada analisis kondensat) dan tidak mengandung zat tambahan dalam  
kadar yang dapat mencemari produk atau peralatan.  
Sterilisasi Cara Panas Kering  
122. Sterilisasi cara panas kering cocok untuk cairan nonair atau serbuk  
kering. Proses ini seharusnya dilakukan dengan menyirkulasikan udara  
dalam chamber dan menjaga tekanan positif untuk mencegah udara  
nonsteril masuk. Udara yang masuk seharusnya melalui filter HEPA.  
Sterilisasi Cara Radiasi  
123. Sterilisasi dengan cara radiasi terutama digunakan untuk bahan dan  
produk yang peka terhadap panas. Banyak Obat dan bahan pengemas  
peka terhadap radiasi, sehingga metode ini hanya dipakai jika terbukti  
tidak berdampak merusak yang dibuktikan melalui eksperimen.  
Biasanya radiasi ultraviolet tidak diterima sebagai metode sterilisasi.  
124. Jika sterilisasi cara radiasi dilakukan oleh pihak luar, maka industri  
bertanggung jawab atas pemenuhan persyaratan yang tercantum pada  
angka 123 dan proses sterilisasi tervalidasi. Seharusnya ditetapkan  
tanggung jawab dari perusahaan yang melakukan radiasi (misal  
penggunaan dosis yang benar).  
125. Dosis radiasi seharusnya diukur selama proses sterilisasi. Untuk itu,  
perlu digunakan indikator dosimetri, yang independen terhadap tingkat  
dosis yang seharusnya digunakan dan menunjukkan jumlah dosis yang  
diterima oleh produk. Dosimeter seharusnya diselipkan di antara muatan  
dalam jumlah yang cukup dan saling berdekatan untuk memastikan  
bahwa selalu ada dosimeter dalam irradiator.  
Jika dosimeter plastik digunakan, seharusnya selalu dalam kondisi  
terkalibrasi. Serapan dosimeter seharusnya dibaca segera setelah  
pemaparan terhadap radiasi.  
126. Indikator biologis dapat dipakai sebagai alat pemantau tambahan.  
Cakram warna peka radiasi dapat dipakai untuk membedakan kemasan  
yang sudah diradiasi dan yang belum, namun bukan merupakan  
indikator keberhasilan proses sterilisasi. Informasi yang diperoleh  
seharusnya merupakan bagian dari catatan batch.  
127. Prosedur validasi seharusnya memastikan bahwa akibat variasi densitas  
kemasan dipertimbangkan.  
128. Prosedur  
penanganan  
bahan  
seharusnya  
dapat  
mencegah  
kecampurbauran bahan yang sudah diradiasi dan yang belum. Cakram  
warna peka-radiasi seharusnya dipakai pada tiap kemasan untuk  
membedakan kemasan yang telah diradiasi dan yang belum.  
- 133 -  
(Lihat juga Aneks 10 Penggunaan Radiasi Pengion dalam Pembuatan Obat).  
Sterilisasi dengan Etilen Oksida  
129. Metode sterilisasi ini seharusnya hanya digunakan bila cara lain tidak  
dapat diterapkan. Selama proses validasi seharusnya dibuktikan bahwa  
tidak ada akibat yang merusak produk. Kondisi dan waktu yang  
diberikan untuk menghilangkan gas seharusnya ditentukan untuk  
mengurangi gas residu dan zat hasil reaksi sampai pada batas yang dapat  
diterima yang sudah ditetapkan untuk tiap produk atau bahan.  
130. Kontak langsung antara gas dan sel mikrob adalah esensial, tindakan  
pencegahan seharusnya dilakukan untuk menghindarkan organisme  
yang mungkin terperangkap dalam bahan misal dalam kristal atau  
protein yang dikeringkan. Jumlah dan sifat bahan pengemas dapat  
memengaruhi proses secara signifikan.  
131. Sebelum dipaparkan pada gas, bahan seharusnya disesuaikan dengan  
kelembaban dan suhu yang dipersyaratkan untuk proses. Waktu yang  
diperlukan untuk ini seharusnya tidak mengurangi waktu yang  
diperlukan untuk fase sebelum sterilisasi.  
132. Semua siklus sterilisasi seharusnya dipantau dengan indikator biologis  
yang sesuai dalam jumlah yang cukup dan tersebar untuk semua  
muatan. Informasi yang diperoleh seharusnya merupakan bagian dari  
catatan batch. Indikator biologis seharusnya disimpan dan digunakan  
sesuai dengan petunjuk pembuatnya dan kinerjanya diuji terhadap  
kontrol positif.  
133. Untuk tiap siklus sterilisasi, seharusnya dibuat catatan yang mencakup  
waktu yang digunakan untuk menyelesaikan siklus sterilisasi, tekanan,  
suhu dan kelembaban chamber sterilisasi selama proses dan konsentrasi  
gas serta jumlah gas yang digunakan. Suhu dan tekanan seharusnya  
dicatat pada lembar pencatat selama siklus berlangsung. Catatan ini  
seharusnya merupakan bagian dari catatan batch.  
134. Setelah sterilisasi, muatan seharusnya disimpan dengan cara yang  
terkendali di dalam ruangan berventilasi baik untuk memungkinkan gas  
residu atau zat hasil reaksi berkurang sampai tingkat yang ditentukan.  
Proses ini seharusnya divalidasi.  
FILTRASI PRODUK YANG TIDAK DAPAT DISTERILKAN DALAM WADAH  
AKHIRNYA  
135. Filtrasi saja dianggap tidak cukup apabila sterilisasi dalam wadah akhir  
dapat dilakukan. Merujuk pada metode yang ada saat ini, sterilisasi  
dengan uap adalah cara yang diutamakan. Bila produk tidak dapat  
disterilkan dalam wadah akhirnya, larutan atau cairan dapat difiltrasi ke  
dalam wadah yang telah disterilkan sebelumnya melalui filter steril  
dengan ukuran pori nominal 0,22 mikron (atau lebih kecil), atau paling  
tidak melalui filter yang mempunyai kemampuan menahan mikrob yang  
ekuivalen. Filter tertentu dapat menghilangkan bakteri dan kapang, tapi  
tidak menghilangkan semua virus atau mikoplasma. Seharusnya  
dipertimbangkan untuk melakukan pemanasan pada suhu tertentu  
sebagai pelengkap proses filtrasi.  
- 134 -  
136. Karena metode filtrasi memiliki potensi risiko tambahan dibandingkan  
dengan proses sterilisasi lain, dianjurkan untuk melakukan filtrasi kedua  
dengan filter yang sudah disterilkan, yang mampu menahan mikrob,  
segera sebelum pengisian. Filtrasi steril akhir seharusnya dilakukan  
sedekat mungkin ke titik pengisian.  
137. Karakteristik filter seharusnya yang seminimal mungkin melepaskan  
serat (bahkan nol). Filter yang mengandung asbes sama sekali tidak  
boleh digunakan.  
138. Integritas filter yang telah disterilisasi seharusnya diverifikasi sebelum  
digunakan dan dikonfirmasikan segera setelah digunakan dengan  
metode yang sesuai, seperti uji bubble point, diffusive flow atau pressure  
hold. Waktu yang dibutuhkan untuk memfiltrasi larutan ruahan dengan  
volume tertentu dan perbedaan tekanan yang digunakan untuk melewati  
filter seharusnya ditetapkan pada saat validasi dan perbedaan yang  
signifikan pada proses pembuatan rutin seharusnya dicatat dan  
diinvestigasi. Hasil pemeriksaan ini seharusnya dicantumkan dalam  
catatan batch. Integritas filter ventilasi udara dan gas yang kritis  
seharusnya dikonfirmasi sesudah digunakan. Integritas filter lain  
seharusnya dikonfirmasi pada interval waktu yang sesuai. Seharusnya  
dipertimbangkan untuk meningkatkan pemantauan integritas filter pada  
proses yang melibatkan kondisi berat, misal sirkulasi udara bersuhu  
tinggi.  
139. Filter yang sama seharusnya tidak digunakan lebih dari satu hari kerja  
kecuali telah divalidasi.  
140. Filter seharusnya tidak memengaruhi mutu produk dengan  
menghilangkan bahan produk atau dengan melepaskan bahan filter ke  
dalam produk.  
INDIKATOR BIOLOGIS DAN KIMIAWI  
141. Penggunaan indikator biologis dan kimiawi saja tidak dapat diterima  
sebagai bukti bahwa proses sterilisasi telah efektif. Indikator tersebut  
hanya menunjukkan kegagalan proses sterilisasi tetapi tidak  
membuktikan bahwa proses sterilisasi berhasil dengan sempurna.  
142. Penggunaan indikator biologis kurang dapat diandalkan dibandingkan  
dengan pemantauan cara fisis kecuali pada sterilisasi dengan gas etilen  
oksida.  
143. Tindakan pengamanan ketat seharusnya dilakukan dalam penanganan  
indikator biologis karena potensi bahaya untuk mencemari area bersih  
secara mikrobiologis. Indikator biologis seharusnya disimpan sesuai  
dengan spesifikasi dari pembuatnya.  
144. Tersedia indikator kimiawi untuk sterilisasi cara panas, gas etilen oksida  
dan radiasi, biasanya dalam bentuk pita atau lembaran adhesif, kartu  
bercak-warna, tabung kecil atau sachet. Indikator tersebut akan berubah  
warna akibat reaksi kimiawi karena proses sterilisasi. Karena ada  
kemungkinan perubahan warna terjadi sebelum proses sterilisasi selesai,  
indikator tersebut tidak cocok untuk pembuktian sterilisasi sempurna,  
kecuali dosimeter plastik yang digunakan pada proses sterilisasi cara  
radiasi.  
- 135 -  
PENYELESAIAN PRODUK STERIL  
145. Vial setengah tertutup dari produk beku kering seharusnya selalu  
ditangani di lingkungan kelas A sampai stopper ditutupkan dengan  
sempurna.  
146. Penutupan wadah seharusnya divalidasi dengan metode yang sesuai.  
Terhadap penutupan wadah dengan fusi, misal ampul kaca atau plastik,  
seharusnya dilakukan uji integritas 100%. Uji integritas wadah lain  
seharusnya dilakukan terhadap sampel dengan menggunakan prosedur  
yang sesuai.  
147. Sistem penutupan wadah untuk vial yang diisikan secara aseptik belum  
dianggap sempurna sampai tutup alumunium dicengkeramkan pada vial  
yang sudah tertutup stopper. Pencengkeraman (crimping) tutup  
alumunium seharusnya dilakukan segera setelah stopper ditutupkan  
pada vial.  
148. Karena alat yang digunakan untuk mencengkeramkan tutup alumunium  
pada vial dapat menyebarkan sejumlah besar partikel, maka alat tersebut  
seharusnya diletakkan di tempat terpisah dan dilengkapi dengan sistem  
penghisap udara yang memadai.  
149. Penutupan vial dengan tutup aluminium dapat dilakukan sebagai proses  
aseptik dengan menggunakan tutup alumunium yang disterilkan atau  
sebagai proses higienis di luar lingkungan aseptik. Bila pendekatan  
kedua yang dilakukan, seharusnya vial selalu terlindung di bawah udara  
kelas A mulai dari vial meninggalkan area proses aseptik sampai dengan  
tutup alumunium telah dicengkeramkan pada vial.  
150. Vial tanpa stopper atau vial dengan posisi stopper yang tidak sempurna  
seharusnya disingkirkan sebelum capping. Bila diperlukan intervensi  
manusia pada lokasi capping, seharusnya diterapkan teknik yang sesuai  
untuk menghindarkan kontak langsung dengan vial sehingga  
meminimalkan kontaminasi mikrob.  
151. Restricted access barriers (RAB) dan isolator dapat membantu dalam  
memastikan pencapaian kondisi yang dipersyaratkan dan meminimalkan  
intervensi langsung oleh manusia pada proses capping.  
152. Sampel wadah yang ditutup dalam kondisi vakum seharusnya diambil  
dan diuji setelah periode yang ditentukan, untuk memastikan keadaan  
vakum dipertahankan.  
153. Wadah terisi produk parenteral seharusnya satu per satu diinspeksi  
terhadap kontaminasi oleh benda asing atau cacat lain. Bila inspeksi  
dilakukan dengan cara visual seharusnya dilakukan dalam kondisi  
pencahayaan dan latar belakang yang terkendali dan sesuai. Operator  
yang melakukan inspeksi seharusnya lulus pemeriksaan mata secara  
berkala, dengan menggunakan kacamata bila memakai, dan didorong  
untuk sering melakukan istirahat selama proses inspeksi.  
154. Bila digunakan metode inspeksi lain, proses ini seharusnya divalidasi  
dan kinerja peralatan seharusnya diperiksa secara berkala. Hasil  
pemeriksaan seharusnya dicatat.  
- 136 -  
PENGAWASAN MUTU  
155. Uji sterilitas yang dilakukan terhadap produk jadi seharusnya dianggap  
hanya sebagai bagian akhir dari rangkaian tindakan pengendalian untuk  
memastikan sterilitas dari produk. Uji sterilitas ini seharusnya divalidasi  
untuk produk yang berkaitan.  
156. Sampel yang diambil untuk pengujian sterilitas seharusnya mewakili  
keseluruhan batch, tetapi secara khusus seharusnya mencakup sampel  
yang diambil dari bagian batch yang dianggap paling berisiko terhadap  
kontaminasi, misal:  
a. untuk produk yang diisi secara aseptik, sampel seharusnya  
mencakup wadah yang diisi pada awal dan akhir proses pengisian  
batch serta setelah intervensi yang signifikan; dan  
b. untuk produk yang disterilisasi cara panas dalam wadah akhir,  
sampel seharusnya diambil dari bagian muatan dengan suhu  
terendah.  
157. Kepastian sterilitas dari produk jadi diperoleh melalui validasi siklus  
sterilisasi untuk produk yang disterilisasi akhir, dan melalui “media fill”  
untuk produk yang diproses secara aseptik. Catatan pengolahan batch  
dan, dalam hal proses aseptik, catatan mutu lingkungan, seharusnya  
diperiksa sejalan dengan hasil uji sterilitas. Prosedur pengujian sterilitas  
seharusnya divalidasi untuk produk yang berkaitan. Metode farmakope  
harus digunakan untuk validasi dan kinerja pengujian sterilitas.  
158. Untuk produk injeksi, Air untuk Injeksi (WFI), produk antara dan produk  
jadi seharusnya dipantau terhadap endotoksin dengan menggunakan  
metode farmakope yang diakui dan tervalidasi untuk tiap jenis produk.  
Untuk larutan infus volume-besar, pemantauan air atau produk antara  
seharusnya selalu dilakukan sebagai pengujian tambahan terhadap  
pengujian yang dipersyaratkan dalam monografi produk jadi yang  
disetujui. Bila terdapat kegagalan uji sampel, penyebab kegagalan  
seharusnya diinvestigasi dan dilakukan tindakan perbaikan bila  
diperlukan.  
- 137 -  
ANEKS 2A  
PEMBUATAN PRODUK TERAPI ADVANCED (ADVANCED THERAPY  
MEDICINAL PRODUCT)  
RUANG LINGKUP  
Metode yang digunakan dalam pembuatan Produk Terapi Advanced merupakan  
faktor kritis dalam membentuk pengawasan regulatori yang tepat. Produk Terapi  
Advanced dapat didefiniskan secara luas dengan mengacu pada metode  
pembuatannya. Misal, untuk Produk Terapi Advanced terapi gen, modifikasi gen  
dapat diperoleh melalui variasi beberapa metode (contoh vektor virus dan non-  
virus, mRNA, alat penyuntingan genom ex vivo dan in vivo). Sel rekayasa genetika  
dapat berasal dari manusia (autologus atau alogenik) atau berasal dari hewan  
(sel xenogenik), baik primer ataupun galur sel yang ditetapkan. Dalam produk  
Obat, sel rekayasa genetika atau produk terapi gen dapat diproduksi secara  
tunggal atau dikombinasikan dengan alat kesehatan.  
Aneks ini menyediakan standar tambahan dan spesifik untuk berbagai Produk  
Terapi Advanced (sesuai definisi dalam glosarium) dan bahan aktif yang  
digunakan dalam pembuatannya. Aneks ini diterapkan pada Produk Terapi  
Advanced untuk uji klinik dan Produk Terapi Advanced yang memiliki izin edar.  
Aneks ini dapat juga diterapkan pada pembuatan Produk Terapi Advanced  
untuk program penggunaan kemanusiaan (compassionate use) sesuai ketentuan  
peraturan perundang-undangan.  
Bidang Produk Terapi Advanced ini mungkin berubah dengan cepat sehingga  
akan diperlukan perubahan untuk mengakomodasi perkembangan teknologi,  
untuk mengklarifikasi ketidakpastian atau untuk mengidentifikasi secara  
spesifik alternatif yang penting.  
Aneks ini dibagi dalam dua bagian utama:  
a.  
Bagian A berisikan standar tambahan dan ketentuan alternatif pada  
pembuatan Produk Terapi Advanced, mulai dari pengendalian lot benih dan  
bank sel hingga penyelesaian kegiatan dan pengujian.  
b.  
Bagian B berisikan standar lebih lanjut mengenai jenis tertentu Produk  
Terapi Advanced dan bahannya.  
PENERAPAN ANEKS  
Aneks ini, bersama dengan beberapa aneks lain memberikan standar yang  
mendukung penerapan standar CPOB. Aneks ini bukan merupakan dokumen  
yang berdiri sendiri dan seharusnya diterapkan bersama dengan bagian-bagian  
lain. Namun demikian, aneks ini telah disusun untuk memungkinkan  
dikembangkan secara terpisah.  
Dikarenakan sifat produk atau kebutuhan teknis, aneks ini menyediakan  
standar khusus, kepatuhan terhadap aneks ini diharapkan mendahului  
kepatuhan terhadap bagian lain dalam standar CPOB kecuali ada alasan ilmiah  
yang tepat dengan menerapkan prinsip manajemen risiko mutu dan  
didokumentasikan.  
- 138 -  
Dalam kasus tertentu, ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya dapat  
diterapkan pada bahan awal Produk Terapi Advanced, misal:  
a. Sel dan jaringan yang digunakan sebagai bahan awal Produk Terapi  
Advanced harus merujuk pada ketentuan peraturan perundang-undangan  
lain yang mencakup donasi, pengadaan, pengujian, pengolahan,  
pengawetan, penyimpanan dan distribusi.  
b. Untuk darah atau komponen darah yang digunakan sebagai bahan awal  
Produk Terapi Advanced merujuk pada ketentuan peraturan perundang-  
undangan yang mengatur persyaratan teknis tentang seleksi donor,  
pengumpulan serta pengujian darah dan komponen darah.  
Proses pembuatan Produk Terapi Advanced yang merupakan spesifik untuk  
masing-masing produk dan dimungkinkan untuk melakukan pendekatan  
desain yang berbeda. Penerapan CPOB yang sesuai seharusnya dijelaskan  
disertai justifikasi dalam permohonan uji klinik atau izin edar dan sesuai dengan  
ketentuan peraturan perundang-undangan. Justifikasi dapat diberikan untuk  
menentukan langkah-langkah yang diperlukan untuk pembuatan bahan awal,  
bahan aktif Produk Terapi Advanced atau produk jadi Produk Terapi Advanced.  
Dalam beberapa kasus, pembuatan antara bahan aktif Produk Terapi Advanced  
dan produk akhir dapat ditentukan sebagai proses kontinu.  
Pembuatan dan pengawasan organisme rekayasa genetika harus mematuhi  
ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengungkungan yang tepat  
seharusnya ditetapkan dan dipertahankan di dalam fasilitas tempat dilakukan  
penanganan organisme rekayasa genetika. Masukan harus diperoleh merujuk  
pada ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menetapkan dan  
mempertahankan tingkat keselamatan biologis (Biosafety Level/BSL) bersama  
dengan kepatuhan terhadap CPOB.  
Tabel 1 memberikan contoh dimana aneks ini diterapkan. Harus diperhatikan  
bahwa tabel ini hanya sebagai ilustrasi. Seharusnya juga dipahami bahwa  
kepatuhan terhadap CPOB atau prinsip-prinsip CPOB untuk langkah-langkah  
pembuatan yang ditunjukkan dalam tabel sesuai dengan ketentuan peraturan  
perundang-undangan. Persyaratan CPOB meningkat mulai dari awal hingga  
akhir pada tahap pembuatan bahan aktif Produk Terapi Advanced. Pendekatan  
yang lebih atau kurang ketat terhadap penerapan CPOB pada tahap awal  
tersebut dapat berlaku sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.  
Tabel 1. Ilustrasi untuk kegiatan pembuatan sesuai ruang lingkup Aneks 2A  
Produk  
Contoh  
Penerapan Aneks ini (lihat keterangan1)  
Terapi gen:  
mRNA  
Penyiapan  
template  
DNA linier  
Transkripsi  
bebas sel in NA  
vitro  
PemurnianmR Formulasi,  
pengisian  
Terapi gen:  
Vektor virus in plasmid  
Pembuatan  
Penyediaan  
BSI, BSK2  
Pembuatan  
Formulasi,  
vektor  
dan pengisian  
vivo  
pemurnian  
Terapi gen:  
vektor  
Pembuatan  
non- plasmid  
Penyediaan  
Fermentasi  
Formulasi,  
pengisian  
bank bakteri2 dan  
virus in vivo  
(naked DNA,  
pemurnian  
- 139 -  
lipoplexes,  
polyplexes, dll.)  
Terapi gen:  
sel modifikasi pengadaan  
secara genetik dan  
Donasi,  
Pembuatan  
plasmid  
Pembuatan  
vektor3  
Modifikasi  
genetik ex-vivo pengisian  
sel-sel  
Formulasi,  
ex-vivo  
pengujian  
sel/jaringan  
awal  
Terapi  
somatik  
sel Donasi,  
Penyediaan  
Isolasi  
sel, Formulasi,  
kombinasi,  
pengadaan  
dan  
pengujian  
sel/jaringan  
awal  
BSI, BSK atau purifikasi  
lot sel primer kultur,  
atau pool sel2 kombinasi  
dengan  
pengisian  
komponen  
non-seluler  
Produk  
rekayasa  
jaringan  
Donasi,  
pengadaan  
dan  
Pengolahan  
Isolasi  
sel, Formulasi,  
kombinasi,  
awal,  
dan  
isolasi purifikasi  
kultur,  
pengisian  
pengujian  
sel/jaringan penyediaan  
awal  
pemurnian,  
kombinasi  
dengan  
BSI. BSK, sel komponen  
primer  
pool sel2  
atau non-seluler  
Keterangan:  
1) Penerapan pada aneks ini diberlakukan pada langkah-langkah pembuatan  
yang diilustrasikan dalam warna abu-abu gelap. Aplikasi pada aneks ini atau  
prinsip-prinsip pada aneks ini diberlakukan dalam warna abu-abu terang  
tergantung pada ketentuan peraturan perundang-undangan.  
2) Merujuk pada angka 56 untuk pembentukan bank sel dan lot benih.  
3) Dalam hal terapi gen sel modifikasi genetik ex-vivo, aneks ini diterapkan pada  
pembuatan vektor kecuali jika diotorisasi oleh ketentuan peraturan perundang-  
undangan dimana prinsip-prinsip CPOB seharusnya diterapkan.  
Berikut ini adalah beberapa contoh penerapan CPOB pada pembuatan Produk  
Terapi Advanced.  
- 140 -  
Gambar 1: Contoh pembuatan Produk Terapi Advanced mRNA terapi gen  
Penyiapan template DNA linier  
Pembuatan Produk Terapi  
Advanced  
Penyiapan pembangunan DNA  
plasmid  
Transkripsi  
Pemurnian  
Panen  
Transfer DNA plasmid ke koloni  
pemula (misal E. coli)  
Formulasi  
Pemurnian,  
pemolesan  
linierisasi  
dan  
Pengisian  
Penyimpanan  
Distribusi untuk akses pasien  
Penyimpanan template DNA linier  
ATAU  
Penyiapan pembangunan DNA  
plasmid  
Polymerase Chain  
Reaction (PCR)  
Penyimpanan template DNA linier  
Persyaratan  
bervariasi mulai dari langkah  
awal dalam pembuatan  
pembangunan DNA plasmid  
hingga langkah-langkah  
CPOB  
dapat Pemegang  
menjustifikasi langkah-langkah  
ini menjadi suatu proses  
izin  
edar  
dapat  
berkelanjutan dalam produksi  
bahan aktif dan produk Obat  
Produk Terapi Advanced.  
berikutnya namun seharusnya  
sejalan dengan aneks ini dan  
CPOB dan  
Aneks  
8
Cara  
Aneks  
Bahan Baku Aktif Obat yang  
Baik atau prinsip-prinsip  
8
Cara Pembuatan  
Pembuatan Bab-bab Bahan Baku  
Aktif Obat yang Baik bersama  
dengan aneks-aneks yang sesuai  
persyaratan ini sebagaimana  
diberlakukan dalam ketentuan  
diterapkan  
pembuatan.  
pada  
langkah  
peraturan  
undangan.  
perundang-  
Mengacu pada angka 47 untuk  
informasi tambahan dalam  
menetapkan penerapan CPOB  
yang sesuai.  
- 141 -  
Gambar 2: Contoh pembuatan Produk Terapi Advanced terapi gen vektor virus  
in vivo  
Pembuatan plasmid  
Pembuatan Produk Terapi  
Advanced  
Penyiapan pembangunan DNA  
plasmid  
Pembentukan BSI atau BSK  
Pencairan  
Transfer DNA plasmid ke koloni  
pemula (misal E. coli)  
Transinfeksi  
Induksi  
Perluasan  
Panen  
Dispensing  
Penyimpanan  
Pemurnian  
Formulasi  
Filtrasi steril  
Pengisian  
Penyimpanan  
Distribusi untuk akses pasien  
Persyaratan CPOB dapat Pemegang izin edar dapat  
bervariasi mulai dari langkah menjustifikasi langkah-  
awal dalam pembuatan  
pembangunan DNA plasmid  
langkah ini menjadi suatu  
proses berkelanjutan dalam  
produksi bahan aktif dan  
produk Obat Produk Terapi  
Advanced.  
hingga  
berikutnya  
langkah-langkah  
namun  
seharusnya sejalan dengan  
aneks ini dan Aneks 8 Cara  
Pembuatan Bahan Baku  
Aktif Obat yang Baik atau  
prinsip-prinsip persyaratan  
CPOB dan Aneks 8 Cara  
Pembuatan Bahan Baku  
Aktif  
bersama  
aneks  
Obat  
dengan  
yang  
yang  
Baik  
aneks-  
sesuai  
ini  
sebagaimana  
dalam  
diberlakukan  
peraturan nasional.  
diterapkan pada langkah  
pembuatan.  
Mengacu pada angka 47  
untuk informasi tambahan  
dalam  
penerapan  
sesuai.  
menetapkan  
CPOB yang  
- 142 -  
Gambar 3: Contoh pembuatan Produk Terapi Advanced terapi dari CAR-T  
autologus  
Pembuatan plasmid  
Pembuatan produk  
vektor virus  
Pembuatan Produk  
Terapi Advanced  
Penyiapan  
pembangunan DNA  
plasmid  
Pembentukan BSI atau  
BSK  
Donasi atau pengadaan  
sel pasien  
Pencairan  
Transinfeksi  
Induksi  
Transfer DNA plasmid  
ke koloni pemula (misal  
E. coli)  
Transduksi  
Ekspansi  
Ekspansi  
Dispensing  
Panen  
Panen  
Pemurnian  
Filtrasi steril  
Dispensing  
Penyimpanan  
Formulasi  
Pengisian  
Penyimpanan  
Penyimpanan  
Distribusi untuk akses  
pasien  
Persyaratan  
CPOB Persyaratan  
CPOB Penerapan standar ini  
dapat bervariasi mulai  
dari langkah awal  
diterapkan  
pembuatan vektor virus  
seharusnya sejalan  
dengan aneks ini dan  
pada  
tidak  
donasi  
mencakup  
atau  
dalam  
pembuatan  
pengadaan sel pasien.  
Pemegang izin edar  
dapat menjustifikasi  
langkah-langkah ini  
menjadi suatu proses  
berkelanjutan dalam  
produksi bahan aktif  
pembangunan  
plasmid  
langkah-langkah  
berikutnya  
seharusnya  
dengan aneks ini dan  
DNA  
hingga  
Aneks  
8
Cara  
Bahan  
Pembuatan  
namun  
sejalan  
Baku Aktif Obat yang  
Baik atau prinsip-  
prinsip persyaratan ini  
sebagaimana  
Aneks  
8
Cara  
dan  
produk  
Obat  
Pembuatan  
Baku Aktif Obat yang  
Baik atau prinsip-  
Bahan  
diberlakukan  
peraturan nasional.  
Mengacu pada angka Bab-bab CPOB dan  
47 untuk informasi Aneks bersama  
tambahan dalam  
dalam  
Produk  
Advanced.  
Terapi  
prinsip  
ini  
persyaratan  
sebagaimana  
8
dengan aneks-aneks  
diberlakukan dalam  
peraturan nasional.  
menetapkan penerapan  
CPOB yang sesuai.  
yang  
diterapkan  
sesuai  
pada  
Mengacu pada angka  
47 untuk informasi  
langkah pembuatan.  
tambahan  
dalam  
menetapkan  
penerapan CPOB yang  
sesuai.  
- 143 -  
PRINSIP  
Pembuatan Produk Terapi Advanced melibatkan pertimbangan khusus sifat  
produk dan proses. Produk Obat biologi dibuat, dikendalikan dan diberikan  
secara hati-hati. Dikarenakan bahan dan kondisi pengolahan yang digunakan  
dalam proses pembuatan dirancang untuk menyediakan kondisi bagi  
pertumbuhan sel dan mikroorganisme spesifik, hal ini memberikan peluang bagi  
kontaminan mikrob asing (misal bakteri, jamur) untuk tumbuh. Selain itu,  
beberapa produk mungkin terbatas kemampuannya untuk bertahan terhadap  
berbagai teknik pemurnian, terutama yang dirancang untuk menonaktifkan  
atau menghilangkan kontaminan virus. Desain proses, peralatan, fasilitas,  
sarana penunjang, kondisi penyiapan dan penambahan dapar dan reagen,  
pengambilan sampel dan pelatihan operator merupakan pertimbangan utama  
untuk meminimalkan kejadian kontaminasi tersebut (berupa teknik  
pengendalian dan pengendalian teknis). Selain itu, proses pembuatan perlu  
dirancang dan dikendalikan dengan baik agar tidak menambah variabilitas lebih  
lanjut pada produk.  
Spesifikasi produk seperti yang ada di dalam monografi farmakope, persetujuan  
uji klinik, dan persetujuan izin edar akan menentukan apa dan sampai tahap  
mana zat dan bahan dapat memiliki tingkat bioburden tertentu atau harus steril.  
Demikian pula, pembuatan harus konsisten dengan spesifikasi lain yang  
ditetapkan dalam persetujuan uji klinik atau persetujuan izin edar (misal jumlah  
generasi (penggandaan, pasase) antara lot benih atau bank sel).  
Untuk bahan biologi yang tidak dapat disterilkan (misal dengan penyaringan),  
pengolahan harus dilakukan secara aseptik untuk meminimalkan masuknya  
kontaminan. Harus dipertimbangkan referensi dokumen lain terkait validasi  
(misal penghilangan atau inaktivasi virus). Penerapan pengendalian dan  
pemantauan lingkungan yang sesuai dan, jika memungkinkan, sistem  
pembersihan dan sterilisasi in-situ bersama dengan penggunaan sistem tertutup  
dan peralatan sekali pakai yang steril untuk peralatan yang kontak dengan  
produk, dapat secara signifikan mengurangi risiko kontaminasi yang tidak  
disengaja dan kontaminasi silang.  
Produk Terapi Advanced memerlukan kombinasi antara metode biologis khusus  
dan uji fisiko-kimia standar untuk pengawasan mutu. Untuk sebagian besar  
produk berbasis sel, terdapat variabilitas yang ditimbulkan dari bahan awal  
yang tidak dapat diatasi pada proses pembuatan atau pengawasan selama  
proses. Pengawasan yang memadai terhadap bahan awal dan bahan baku,  
karakterisasi bahan aktif Produk Terapi Advanced yang didefinisikan dengan  
baik dan pengujian pelulusan produk Obat Produk Terapi Advanced merupakan  
bagian  
penting  
dari  
pengawasan  
mutu.  
Pengawasan  
seharusnya  
mempertimbangkan variabilitas intrinsik bahan biologis yang dibutuhkan untuk  
pembuatan Produk Terapi Advanced . Oleh karena itu, proses pembuatan yang  
tangguh dan pengawasan selama proses menjadi sangat penting dalam  
pembuatan bahan aktif biologis dan produk Obat.  
- 144 -  
BAGIAN A: STANDAR UMUM  
Jika diperlukan, Bagian A menyediakan ketentuan alternatif atau tambahan  
pada bab dan aneks standar CPOB. Aneks ini dengan jelas memberikan standar  
khusus untuk pembuatan Produk Terapi Advanced (termasuk modifikasi,  
penggantian atau pengulangan bagian lain).  
Jika istilah pemilik izin edar digunakan, kecuali ditentukan lain, hal ini  
dimaksudkan untuk menandakan "Sponsor" untuk Produk Terapi Advanced uji  
klinik yang digunakan menurut persetujuan uji klinik.  
KETENTUAN TAMBAHAN UNTUK STANDAR CPOB  
BAB 1 SISTEM MUTU INDUSTRI FARMASI  
Sistem Mutu Industri Farmasi  
1. Produk Terapi Advanced tidak boleh dijual atau didistribusikan sebelum  
Penanggung Jawab Pemastian Mutu meluluskan tiap batch produksi yang  
dibuat dan dikendalikan sesuai dengan persyaratan yang tercantum dalam  
persetujuan uji klinik, izin edar dan ketentuan peraturan perundang-  
undangan yang berkaitan dengan aspek produksi, pengawasan dan  
pelulusan produk. Ketentuan khusus berlaku untuk distribusi produk yang  
memiliki proses pelulusan dua langkah (dijelaskan dalam angka 73).  
Manajemen Risiko Mutu  
2. CPOB berlaku untuk tahapan siklus hidup mulai dari pembuatan Produk  
Terapi Advanced untuk uji klinik, transfer teknologi, dan pembuatan skala  
komersial hingga penghentian produk. Proses biologis dapat menampilkan  
variabilitas yang melekat, sehingga kisaran dan sifat produk sampingan  
dapat bervariasi. Akibatnya, prinsip-prinsip Manajemen Risiko Mutu (MRM)  
sebagaimana dirinci dalam Aneks 13 Manajemen Risiko Mutu sangat  
penting untuk kelompok produk Obat ini dan seharusnya digunakan untuk  
mengembangkan  
strategi  
pengendaliannya  
pada  
semua  
tahap  
pengembangan dan langkah-langkah pembuatan untuk meminimalkan  
variabilitas dan untuk mengurangi peluang terjadi kontaminasi dan  
kontaminasi silang.  
BAB 2 PERSONALIA  
3. Status kesehatan personel seharusnya dipertimbangkan untuk keamanan  
produk. Personel (termasuk mereka yang terkait dengan pembersihan,  
pemeliharaan atau pengawasan mutu) yang bekerja di area di mana bahan  
aktif Produk Terapi Advanced dan produk diproduksi dan diuji seharusnya  
menerima pelatihan, dan pelatihan ulang berkala, khusus untuk produk  
yang dibuat dan untuk tugas yang diberikan kepada mereka, termasuk  
setiap tindakan keamanan tertentu untuk melindungi produk, personel,  
dan lingkungan.  
4. Setiap personel yang mengalami perubahan status kesehatan yang dapat  
berdampak buruk pada mutu produk dilarang bekerja di area produksi.  
Pemantauan kesehatan personel harus sepadan dengan risikonya.  
Pertimbangan umum harus diberikan pada Kesehatan dan Keselamatan  
Kerja (K3) untuk personel yang terlibat dengan bahan berbahaya seperti  
yang dipersyaratkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.  
- 145 -  
5. Setiap personel yang memasuki area pembuatan harus mengenakan  
pakaian pelindung bersih yang sesuai dengan kegiatan yang akan  
dilakukan. Untuk meminimalkan peluang kontaminasi silang, pembatasan  
pergerakan semua personel (termasuk personel pengawasan mutu,  
pemeliharaan dan pembersihan) harus dikendalikan berdasarkan prinsip-  
prinsip MRM. Pada prinsipnya, personel dari area paparan mikroorganisme  
hidup, organisme hasil rekayasa genetika, racun atau hewan tidak boleh  
memasuki area produk lain, produk tidak aktif atau organisme yang  
berbeda ditangani.  
BAB 3 BANGUNAN DAN FASILITAS  
BANGUNAN  
Area Produksi  
6. Kontaminasi silang harus dicegah untuk semua produk melalui desain dan  
pengoperasian fasilitas pembuatan yang tepat. Tindakan pencegahan  
kontaminasi silang harus sepadan dengan risiko terhadap produk. Prinsip  
MRM harus digunakan untuk menilai dan mengendalikan risiko.  
Tergantung pada tingkat risiko yang ditimbulkan oleh beberapa Produk  
Terapi Advanced dan bahan yang digunakan dalam produksinya (misal  
virus), mungkin diperlukan bangunan dan fasilitas serta peralatan yang  
terdedikasi untuk kegiatan pengolahan dan/atau pengemasan guna  
mengendalikan risiko. Area produksi terpisah harus digunakan untuk  
pembuatan Produk Terapi Advanced yang menimbulkan risiko yang tidak  
dapat dikendalikan secara memadai oleh tindakan operasional dan/atau  
teknis.  
7. Produksi bersamaan dari dua atau lebih Produk Terapi Advanced/batch  
yang berbeda di area yang sama tidak diperbolehkan. Kegiatan pembuatan  
dari dua jenis produk/ bahan awal harus dipisahkan baik waktu atau  
tempat, misal:  
a. Penggunaan lebih dari satu isolator tertutup (atau sistem tertutup  
lainnya) di ruangan yang sama pada waktu yang berbeda dapat  
diterima, selama dilakukan langkah-langkah mitigasi yang tepat untuk  
menghindari kontaminasi silang atau campur baur.  
b. Jika lebih dari satu isolator dalam ruangan yang sama untuk  
memproses vektor virus yang berbeda, harus ada 100% pembuangan  
udara dari ruangan dan fasilitas (yaitu tidak ada resirkulasi).  
c. Kemungkinan menggunakan lebih dari satu biosafety cabinet (BSC) di  
ruangan yang sama hanya dapat diterima jika tindakan teknis dan  
terorganisasi yang efektif diterapkan untuk memisahkan kegiatan.  
d. Penggunaan beberapa sistem tertutup di area yang sama  
diperbolehkan, dalam hal keadaan tertutupnya dapat ditunjukkan (lihat  
angka 19).  
8. Jika menerapkan kebijakan yang berbeda dari angka 7 di atas, maka harus  
tersedia justifikasi menggunakan prinsip MRM dan pengendalian secara  
teknis dan terorganisasi pada seluruh mata rantai perubahan.  
- 146 -  
9. Tindakan dan prosedur yang diperlukan untuk pengungkungan (yaitu  
untuk lingkungan dan keselamatan operator) tidak boleh bertentangan  
dengan mutu produk.  
10. Tindakan pencegahan khusus seharusnya diambil terhadap kegiatan  
pembuatan yang melibatkan vektor virus menular (misal virus onkolitik,  
vektor yang berpotensi melakukan replikasi) yang seharusnya dipisahkan  
berdasarkan prinsip strategi pengendalian kontaminasi dan MRM yang  
terdokumentasi. Industri seharusnya menjustifikasi tingkat pemisahan  
yang diperlukan berdasarkan strategi pengendalian kontaminasi dan  
melalui prinsip-prinsip MRM. Hasil dari proses MRM seharusnya  
menentukan kebutuhan dan sejauh mana bangunan dan fasilitas serta  
peralatan seharusnya didedikasikan untuk produk tertentu. Dalam  
beberapa kasus, fasilitas khusus, area khusus, atau peralatan khusus  
mungkin diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-  
undangan. Inkubasi dan/atau penyimpanan simultan terhadap  
vektor/produk yang berpotensi melakukan replikasi, atau bahan/produk  
yang terinfeksi, dengan bahan/produk lain tidak dapat diterima.  
11. Unit pengendali udara seharusnya dirancang, dibangun dan dipelihara  
untuk meminimalkan risiko kontaminasi silang antara area pembuatan  
yang berbeda dan mungkin diperlukan unit pengendali udara khusus  
untuk suatu area. Pertimbangan, berdasarkan prinsip-prinsip MRM, jika  
dibutuhkan tersedia untuk penggunaan sistem udara single pass.  
12. Jika bahan (seperti media kultur dan buffer) harus diukur atau ditimbang  
selama proses produksi, stok kecil dapat disimpan di area produksi untuk  
jangka waktu tertentu berdasarkan kriteria yang ditentukan (misal durasi  
pembuatan batch atau kampanye).  
13. Area bertekanan positif seharusnya digunakan untuk memproses produk  
steril, tetapi tekanan negatif di area tertentu pada titik paparan patogen  
dapat diterima karena alasan pengungkungan. Jika area bertekanan negatif  
atau BSC digunakan untuk pengolahan aseptik bahan dengan risiko  
tertentu (misal patogen), area tersebut seharusnya dikelilingi oleh zona  
bersih bertekanan positif dengan kelas yang sesuai. Kaskade tekanan  
seharusnya ditetapkan dengan jelas dan terus dipantau dengan pengaturan  
alarm yang sesuai seperti yang ditentukan oleh Aneks 1. Desain area  
tersebut seharusnya sedemikian rupa sehingga tindakan yang dilakukan  
untuk mencegah pelepasan bahan ke lingkungan sekitar tidak boleh  
membahayakan tingkat jaminan sterilitas produk dan sebaliknya.  
14. Filter ventilasi udara yang secara langsung terkait dengan sterilitas produk  
(misal untuk menjaga integritas sistem tertutup) seharusnya hidrofobik,  
dipantau selama penggunaan (misal pemantauan perbedaan tekanan jika  
sesuai) dan divalidasi dalam rentang waktu yang terjadwal dengan  
pengujian integritas pada interval yang sesuai berdasarkan prinsip MRM  
yang sesuai. Jika pemantauan tekanan atau pengujian integritas secara  
teknis tidak bisa diterapkan untuk sistem filter, informasi yang diberikan  
pemasok dapat dipertimbangkan untuk disetujui. Namun, hal ini harus  
diperhitungkan dalam strategi pengendalian kontaminasi sebagai faktor  
risiko tambahan terutama untuk Produk Terapi Advanced dengan umur  
simpan yang pendek, di mana uji mutu mikrobiologis tidak tersedia pada  
saat pelulusan batch sebelum pemberian produk Obat.  
- 147 -  
15. Sistem drainase harus dirancang sehingga limbah dapat dinetralkan atau  
didekontaminasi secara efektif untuk meminimalkan risiko kontaminasi  
silang. Hal tersebut harus mematuhi ketentuan peraturan perundang-  
undangan untuk meminimalkan risiko kontaminasi lingkungan luar sesuai  
dengan risiko yang terkait dengan sifat biohazard dari bahan limbah.  
16. Tingkat pengendalian lingkungan terhadap kontaminasi partikulat dan  
mikrob pada bangunan dan fasilitas produksi seharusnya disesuaikan  
dengan produk dan tahap produksi, dengan mempertimbangkan tingkat  
potensi kontaminasi bahan awal dan risiko terhadap produk. Program  
pemantauan mikrob lingkungan seharusnya dilengkapi dengan metode  
untuk mendeteksi keberadaan mikroorganisme tertentu (misal organisme  
inang, ragi, kapang, anaerob, dll.) yang ditunjukkan oleh prinsip-prinsip  
MRM.  
17. Jika proses tidak tertutup dan terdapat paparan produk ke lingkungan  
ruangan secara langsung tanpa proses inaktivasi mikrob sebelumnya,  
(misal selama penambahan suplemen, media, dapar, gas, manipulasi)  
kondisi lingkungan yang sesuai seharusnya diterapkan. Untuk manipulasi  
aseptik, parameter yang sesuai dengan Aneks 1 Pembuatan Produk Steril  
(yaitu Kelas A dengan latar belakang Kelas B) seharusnya diterapkan.  
Program pemantauan lingkungan seharusnya mencakup pengujian dan  
pemantauan kontaminasi partikulat, kontaminasi mikrob, dan perbedaan  
tekanan udara. Lokasi pemantauan seharusnya ditentukan dengan  
memperhatikan prinsip-prinsip MRM. Jumlah sampel, volume, dan  
frekuensi pemantauan, batas waspada dan batas bertindak seharusnya  
sesuai dengan mempertimbangkan prinsip-prinsip MRM. Metode  
pengambilan sampel tidak boleh menimbulkan risiko kontaminasi pada  
kegiatan pembuatan. Dimana diperlukan pengendalian yang tepat dalam  
proses, suhu dan kelembaban relatif seharusnya dipantau. Seharusnya  
dilakukan analisis tren pada semua hasil pemantauan lingkungan.  
18. Hanya dalam keadaan luar biasa ketika lingkungan pembuatan yang sesuai  
tidak tersedia, lingkungan yang kurang ketat dari yang ditentukan pada  
angka 17 di atas dapat diterima untuk proses yang tidak tertutup jika  
disetujui oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan dan sesuai dengan  
persetujuan uji klinik atau izin edar atau persyaratan lain sesuai ketentuan  
peraturan perundang-undangan. Namun, opsi ini seharusnya dianggap  
luar biasa dan hanya berlaku jika produk dimaksudkan untuk mengobati  
kondisi yang mengancam jiwa di mana tidak ada pilihan terapi alternatif.  
Lingkungan harus ditentukan dan dijustifikasi untuk memberikan manfaat  
bagi pasien yang melebihi risiko signifikan yang ditimbulkan oleh  
pembuatan di dalam lingkungan yang kurang ketat. Jika Badan Pengawas  
Obat dan Makanan memberikan persetujuan, industri harus  
mengupayakan lingkungan yang sesuai saat terjadi perbaikan dalam  
teknologi.  
19. Untuk sistem tertutup, area yang diklasifikasikan lebih rendah dari Kelas  
A dengan latar belakang Kelas B mungkin dapat diterima berdasarkan hasil  
penilaian MRM. Tingkat klasifikasi dan pemantauan udara yang sesuai  
seharusnya ditentukan dengan memperhatikan risiko spesifik, dengan  
mempertimbangkan sifat produk, proses pembuatan dan peralatan yang  
digunakan. MRM seharusnya digunakan untuk menentukan apakah  
teknologi yang digunakan mendukung untuk pengurangan pemantauan,  
khususnya jika pemantauan dapat menjadi sumber kontaminasi. Selain  
itu:  
- 148 -  
a. Penggunaan teknologi seperti pengolahan di dalam kit steril sekali  
pakai, atau pengolahan menggunakan platform pembuatan secara  
otomatis dan tertutup atau inkubasi dalam labu, kantong, atau  
fermentor tertutup di Kelas C dapat diterima jika langkah-langkah  
pengendalian yang memadai diterapkan untuk menghindari risiko  
kontaminasi mikrob dan kontaminasi silang (misal pengendalian  
bahan, alur personel, dan kebersihan yang sesuai). Perhatian khusus  
seharusnya diberikan jika bahan dipindahkan ke area bersih dengan  
Kelas yang lebih tinggi.  
b. Jika sistem tertutup dapat ditunjukkan untuk tetap integral sepanjang  
keseluruhan penggunaan, latar belakang Kelas D mungkin dapat  
diterima. Persyaratan Aneks 1 Pembuatan Produk Steril tentang  
penyediaan sistem tertutup seharusnya dipertimbangkan.  
c. Pembuktian sistem tertutup akan menentukan kelas kebersihan latar  
belakang yang terkait.  
BAB 4 PERALATAN  
20. Peralatan produksi tidak boleh menimbulkan bahaya apa pun pada produk.  
Bagian dari peralatan produksi yang kontak dengan produk tidak boleh  
reaktif, aditif, atau absortif yang dapat mempengaruhi mutu produk  
sehingga menimbulkan bahaya. Selain itu, jika sistem sekali pakai  
digunakan, industri seharusnya memperhitungkan dan memverifikasi  
dampak dari extractable, leachable, partikel tidak larut dan bahan tidak  
larut yang berasal dari sistem tersebut. Aneks 1 Pembuatan Produk Steril  
terkait ketentuan untuk sistem sekali pakai seharusnya dipertimbangkan.  
21. Pemindahan peralatan seharusnya dibatasi untuk meminimalkan risiko  
kontaminasi silang. Secara umum, peralatan tidak boleh dipindahkan dari  
area berisiko tinggi ke area lain, atau antar area berisiko tinggi (misal  
peralatan yang digunakan untuk penanganan sel dari donor yang terinfeksi  
atau penanganan virus onkolitik). Bila pemindahan peralatan tidak dapat  
dihindari, setelah pengkajian teknis atau modifikasi, risiko seharusnya  
dinilai sesuai dengan prinsip-prinsip MRM, dimitigasi dan dipantau untuk  
memastikan strategi pengendalian kontaminasi silang yang efektif (lihat  
angka 10). Status kualifikasi peralatan yang dipindahkan seharusnya  
dipertimbangkan.  
22. Desain peralatan yang digunakan selama penanganan organisme dan sel  
hidup, termasuk untuk pengambilan sampel, harus dipertimbangkan  
untuk mencegah kontaminasi selama pengolahan.  
23. Pengungkungan primer seharusnya dirancang dan diuji secara berkala  
untuk memastikan pencegahan lolosnya agen biologis ke dalam lingkungan  
kerja secara langsung.  
24. Sistem elektronik yang digunakan untuk mendukung pembuatan harus  
dikualifikasi sesuai dengan Bab 12 Kualifikasi dan Validasi dan Aneks 7  
Sistem Komputerisasi. Setiap pengujian analitik yang dilakukan pada  
bahan yang tidak digunakan dalam pembuatan tetapi mendukung  
bioinformatika yang menginformasikan proses pembuatan (misal  
pengurutan gen pasien) seharusnya divalidasi. Peralatan analitis tersebut  
harus memenuhi syarat sebelum digunakan.  
- 149 -  
BAB 5 PRODUKSI  
Umum  
25. Produk Terapi Advanced harus memenuhi persyaratan sesuai ketentuan  
peraturan perundang-undangan untuk meminimalkan risiko penularan  
agen ensefalopati spongiform hewan melalui produk Obat manusia dan  
hewan. Keamanan virus untuk Produk Terapi Advanced terapi gen harus  
dipastikan dengan sistem yang menjamin mutu bahan awal dan bahan  
baku (termasuk bank sel dan stok benih virus) melalui proses produksi.  
26. Kondisi pengambilan sampel, penambahan dan pemindahan yang  
melibatkan bahan atau vektor yang berpotensi untuk melakukan replikasi  
dari donor yang terinfeksi seharusnya dapat mencegah pelepasan  
virus/bahan yang terinfeksi.  
27. Pada setiap tahap pengolahan, bahan dan produk seharusnya dilindungi  
dari mikrob dan kontaminasi lainnya. Strategi pengendalian dan  
pemantauan kontaminasi yang tepat seharusnya diterapkan (lihat angka  
10). Pertimbangan khusus seharusnya diberikan terhadap risiko  
kontaminasi silang antara preparat sel dari donor yang berbeda dan, jika  
memungkinkan, dari donor yang memiliki penanda serologis positif yang  
berbeda.  
28. Penggunaan antimikrob mungkin diperlukan untuk mengurangi bioburden  
yang terkait dengan pengadaan jaringan dan sel hidup. Namun,  
penggunaan antimikrob tidak menggantikan persyaratan untuk  
pembuatan aseptik. Saat antimikrob digunakan, penggunaannya  
seharusnya dicatat; antimikrob seharusnya disingkirkan sesegera  
mungkin, kecuali jika keberadaannya dalam produk jadi diperkirakan  
secara khusus dalam persetujuan uji klinik atau izin edar (misal antibiotik  
yang merupakan bagian dari matriks produk jadi). Selain itu, penting untuk  
memastikan bahwa antimikrob tidak mengganggu pengujian kontaminasi  
mikrob produk atau pengujian sterilitas, dan tidak terdapat di dalam  
produk jadi (kecuali dibenarkan secara khusus dalam persetujuan uji klinik  
atau izin edar).  
29. Label yang diterapkan pada wadah, peralatan atau bangunan dan fasilitas  
seharusnya jelas, ditetapkan dengan baik dan sesuai format yang disetujui  
pada produsen. Perhatian seharusnya diberikan saat penyiapan,  
pencetakan, penyimpanan dan penerapan label. Untuk produk yang  
mengandung sel yang berasal dari sel atau jaringan manusia, label donor  
seharusnya berisi semua informasi relevan yang diperlukan untuk  
memberikan ketertelusuran penuh. Pendekatan/tindakan alternatif  
diperbolehkan selama risiko kesalahan administrasi terhadap produk  
dimitigasi secara memadai. Untuk Prduk Terapi Advanced uji klinik secara  
tersamar, persyaratan untuk menyatakan "penggunaan autologus" dapat  
diganti dengan kode tersamar atau mekanisme alternatif setara yang  
memastikan ketersamaran dengan tetap menjaga keselamatan pasien.  
30. Saat menyiapkan program untuk kegiatan pengemasan primer dan  
sekunder, perhatian khusus seharusnya diberikan untuk meminimalkan  
risiko kontaminasi silang, ketercampurbauran atau substitusi. Persyaratan  
sterilitas dan/atau bioburden rendah seharusnya dipatuhi dan strategi  
pemisahan seharusnya diterapkan.  
- 150 -  
31. Jika sistem tertutup digunakan untuk produksi Produk Terapi Advanced,  
pemeriksaan harus dilakukan untuk memastikan bahwa semua bagian  
peralatan terhubung dengan cara yang benar untuk memastikan keadaan  
tertutup. Perhatian khusus seharusnya diberikan untuk menerapkan  
pengujian ini pada sistem otomatis. Jika layak dan berdasarkan prinsip-  
prinsip MRM, misal mempertimbangkan pengujian yang dilakukan oleh  
pemasok, integritas sistem sekali pakai seharusnya diverifikasi pada  
frekuensi yang memadai sebelum digunakan dan setelah penggunaan  
secara otomatis. Integritas peralatan yang digunakan kembali harus  
diverifikasi sebelum digunakan setelah pembersihan dan sterilisasi.  
32. Suatu sistem tidak lagi dianggap tertutup ketika bahan ditambahkan atau  
ditarik tanpa teknik aseptik (misal tanpa menggunakan konektor atau filter  
steril yang terhubung secara aseptik).  
33. Apabila peralatan kromatografi digunakan, strategi pengendalian yang  
sesuai untuk matriks, housing dan peralatan terkait (disesuaikan dengan  
risiko) seharusnya diterapkan ketika digunakan dalam pembuatan secara  
kampanye dan di dalam lingkungan multi-produk. Penggunaan kembali  
matriks yang sama pada tahap pengolahan yang berbeda tidak disarankan  
karena risiko kontaminasi dari sisa. Setiap penggunaan kembali tersebut  
seharusnya didukung oleh data validasi yang sesuai. Kriteria  
keberterimaan, kondisi operasi, metode regenerasi, umur pakai, dan  
metode sanitasi atau sterilisasi kolom kromatografi seharusnya ditetapkan.  
34. Perhatikan dengan cermat persyaratan khusus pada setiap tahap  
kriopreservasi, misal laju perubahan suhu selama pembekuan atau  
pencairan. Jenis ruang penyimpanan, penempatan dan proses  
pengambilan seharusnya meminimalkan risiko kontaminasi silang,  
mempertahankan mutu produk dan memfasilitasi pengambilan kembali  
yang akurat. Prosedur terdokumentasi harus tersedia untuk penanganan  
dan penyimpanan yang aman dari produk dengan penanda serologis positif.  
35. Kesesuaian bahan pengemas yang dipilih seharusnya dipertimbangkan.  
Daya rekat, daya tahan, dan keterbacaan tulisan yang tercetak pada label  
yang digunakan pada wadah yang disimpan pada suhu sangat rendah (-  
60°C atau lebih rendah) harus diverifikasi. Selain itu, diperlukan  
pendekatan secara menyeluruh untuk meminimalkan risiko pada integritas  
penutupan wadah yang dapat terjadi selama penyimpanan pada suhu yang  
sangat rendah. Bukti ilmiah harus tersedia untuk mendukung pemilihan  
komponen pengemasan utama yang sesuai dan kualifikasi proses  
penyegelan wadah/penutupan.  
Pencegahan Kontaminasi Silang dalam Produksi  
36. Bukti ilmiah pada proses MRM harus digunakan untuk menilai dan  
mengendalikan risiko kontaminasi silang yang ditimbulkan oleh produk  
yang dibuat. Faktor yang perlu dipertimbangkan meliputi:  
a. vektor yang digunakan dan risiko terjadi replikasi virus yang berpotensi  
(termasuk tingkat risiko yang berbeda yang berasal dari penggunaan  
replikasi terbatas, replikasi cacat, replikasi bersyarat dan vektor yang  
tidak berpotensi bereplikasi);  
b. desain dan penggunaan fasilitas/peralatan;  
- 151 -  
c. alur personel dan bahan;  
d. pengendalian mikrobiologi dan agen adventitious lainnya;  
e. karakteristik bahan awal/zat aktif dan bahan baku;  
f. karakteristik proses;  
g. kondisi ruang bersih;  
h. proses pembersihan; dan  
i. kemampuan metode analisis, relatif terhadap batas relevan yang  
ditetapkan dari evaluasi produk.  
Hasil dari proses MRM menjadi dasar untuk menentukan alur kerja proses  
dan kebutuhan sejauh mana bangunan dan fasilitas serta peralatan  
didedikasikan. Sistem sekali pakai dapat digunakan untuk produk  
tertentu. Hal ini dapat termasuk mendedikasikan bagian tertentu yang  
kontak dengan produk atau seluruh fasilitas pembuatan. Pembatasan  
kegiatan produksi yang terpisah, terkungkung dalam fasilitas multiproduk  
dapat diterima berdasarkan justifikasi ilmiah. Hasil seharusnya ditinjau  
bersama dengan strategi pengendalian kontaminasi.  
37. Metode yang digunakan untuk sterilisasi, desinfeksi, penghilangan virus  
atau inaktivasi seharusnya divalidasi. Dalam kasus di mana proses aktivasi  
atau penghilangan virus dilakukan selama pembuatan, seharusnya diambil  
langkah-langkah untuk menghindari risiko kontaminasi ulang (lihat angka  
43 huruf a).  
38. Harus tersedia rencana darurat untuk menangani terlepasnya organisme  
hidup. Hal ini mencakup metode dan prosedur pengungkungan,  
perlindungan operator, pembersihan, dekontaminasi dan penggunaan  
kembali yang aman. Tumpahan organisme hidup yang tidak disengaja  
seharusnya ditangani dengan cepat dan aman. Sejalan dengan proses MRM  
seharusnya tersedia tindakan dekontaminasi untuk setiap organisme atau  
kelompok organisme yang terkait. Langkah-langkah dekontaminasi  
seharusnya divalidasi efektivitasnya.  
39. Jika jelas terkontaminasi karena tumpahan atau aerosol, atau dari  
organisme berbahaya, bahan produksi dan pengawasan, termasuk  
dokumen, harus didesinfeksi secara memadai, atau informasi dipindahkan  
dengan cara lain. Seharusnya dibuat penilaian dampak terhadap produk  
secara langsung dan area lain yang terkena dampak.  
40. Risiko kontaminasi silang seharusnya dinilai dengan memperhatikan  
karakteristik produk (misal karakteristik biologi bahan awal, kemungkinan  
untuk tahan terhadap teknik pemurnian) dan proses pembuatan (misal  
penggunaan proses yang memberikan peluang kontaminan mikrob asing  
untuk tumbuh). Untuk Produk Terapi Advanced yang tidak dapat  
disterilkan, setiap pengolahan secara terbuka (misal pengisian) harus  
dilakukan secara aseptik untuk meminimalisasi masuknya kontaminan.  
41. Dalam semua tahap pembuatan yang dapat menyebabkan pembentukan  
aerosol yang tidak diinginkan (misal sentrifugasi, bekerja di bawah vakum,  
homogenisasi, dan sonikasi) langkah-langkah mitigasi yang tepat  
seharusnya diterapkan untuk menghindari kontaminasi silang. Tindakan  
- 152 -  
pencegahan khusus seharusnya diambil ketika bekerja dengan bahan  
infeksius.  
42. Tindakan untuk mencegah kontaminasi silang sesuai dengan risiko yang  
diidentifikasi seharusnya dilakukan. Langkah-langkah yang dapat  
dipertimbangkan untuk mencegah kontaminasi silang antara lain:  
a. bangunan dan fasilitas terpisah;  
b. mendedikasikan seluruh fasilitas pembuatan atau area produksi  
terkungkung atas dasar kampanye (pemisahan waktu) diikuti dengan  
proses pembersihan yang telah divalidasi efektivitasnya;  
c. prosedur pembersihan yang memadai:  
i. prosedur pembersihan (teknik, jumlah tahap sanitasi, dll.) harus  
disesuaikan dengan karakteristik spesifik produk dan proses  
pembuatan;  
ii. penilaian risiko seharusnya digunakan untuk menentukan  
prosedur pembersihan dan dekontaminasi yang diperlukan,  
termasuk frekuensinya;  
iii. harus ada pembersihan dan dekontaminasi yang sesuai di antara  
setiap batch; dan  
iv. semua prosedur pembersihan dan dekontaminasi harus divalidasi.  
d. penggunaan "sistem tertutup" untuk pengolahan dan untuk transfer  
bahan atau produk di antara peralatan pengolahan;  
e. penggunaan penyangga udara dan kaskade tekanan untuk membatasi  
kontaminan potensial di udara dalam area tertentu;  
f. pemanfaatan sistem sekali pakai;  
g. tindakan terorganisasi lain yang sesuai, seperti:  
i. dedikasi bagian tertentu pada peralatan (misal filter) untuk jenis  
produk tertentu dengan profil risiko tertentu;  
ii. menggunakan pakaian pelindung khusus di dalam area di mana  
diolah produk dengan risiko kontaminasi tinggi;  
iii. menerapkan tindakan yang memadai untuk menangani limbah, air  
bilasan yang terkontaminasi, dan pakaian kotor; dan  
iv. membatasi pergerakan personel.  
Validasi  
43. Selama validasi proses, potensi terbatasnya jumlah jaringan/sel harus  
diperhitungkan. Strategi untuk memperoleh pengetahuan terhadap proses  
secara maksimal harus diterapkan. Studi validasi seharusnya dilakukan  
sesuai dengan prosedur yang ditetapkan. Hasil dan kesimpulan seharusnya  
dicatat, khususnya:  
- 153 -  
a. Produk Terapi Advanced yang dibuat untuk eksplorasi, uji klinis fase  
awal (fase I dan fase I/II), agar divalidasi secara proporsional dengan  
pengetahuan dan risiko yang terkait dengan fase masing-masing.  
Semua proses aseptik dan sterilisasi serta inaktivasi atau penghilangan  
virus untuk Produk Terapi Advanced uji klinik dan Produk Terapi  
Advanced yang memiliki izin edar agar divalidasi. Efektivitas metode  
desinfeksi seharusnya dibuktikan. Untuk semua fase, prinsip-prinsip  
sebagaimana diuraikan dalam Aneks 6 Pembuatan Obat Uji Klinik  
seharusnya diterapkan.  
b. Untuk semua proses aseptik, simulasi proses aseptik seharusnya  
dilakukan sebagai bagian dari validasi awal dan diulang setiap enam  
bulan sesuai dengan Aneks 1 Pembuatan Produk Steril. Dalam kasus  
produksi yang jarang (yaitu jika interval antara produksi dua batch lebih  
dari enam bulan tetapi kurang dari satu tahun), dapat diterima bahwa  
uji simulasi proses dilakukan sebelum pembuatan batch berikutnya.  
Dengan syarat, hasil uji simulasi proses tersedia sebelum dimulainya  
produksi. Setiap penyimpangan terhadap pendekatan ini perlu  
dijustifikasi dengan seksama oleh prinsip-prinsip MRM dengan  
mempertimbangkan semua aspek sifat produk, mutu produk dan  
keselamatan pasien.  
c. Jika Produk Terapi Advanced tidak diproduksi secara rutin (yaitu lebih  
dari satu tahun), simulasi proses aseptik seharusnya dilakukan  
setidaknya sebanyak tiga pengulangan (triplicate) sebelum dimulainya  
produksi, dengan melibatkan semua operator terkait. Prinsip-prinsip  
MRM seharusnya diterapkan sesuai dengan Aneks 1 Pembuatan Produk  
Steril. Setiap penyimpangan terhadap pendekatan ini perlu dijustifikasi  
secara seksama menggunakan prinsip-prinsip MRM dengan  
mempertimbangkan semua aspek sifat produk, mutu produk dan  
keselamatan pasien.  
d. Penggunaan bahan pengganti selama validasi proses dapat diterima bila  
ada kekurangan bahan awal. Keterwakilan bahan awal pengganti harus  
dievaluasi, termasuk usia donor, penggunaan bahan dari donor yang  
sehat, sumber anatomis atau karakteristik lain yang berbeda.  
e. Jika memungkinkan, pertimbangan harus diberikan untuk melengkapi  
penggunaan bahan pengganti dengan sampel dari bahan awal aktual  
untuk aspek-aspek kunci dari proses pembuatan. Misal, dalam kasus  
Produk Terapi Advanced berdasarkan modifikasi sel, validasi proses  
mungkin terbatas pada modifikasi genetik itu sendiri. Aspek lain dapat  
divalidasi menggunakan tipe sel pengganti yang representatif.  
Pengawasan tipe bahan yang berbeda termasuk bahan aktif Produk Terapi  
Advanced  
44. Untuk persetujuan dan pemeliharaan pemasok bahan, hal-hal berikut ini  
dipersyaratkan:  
Zat aktif Produk Terapi Advanced  
Ketertelusuran rantai pasokan seharusnya ditetapkan. Risiko terkait, mulai  
bahan awal dari bahan aktif hingga produk Obat jadi, seharusnya dinilai  
secara formal dan diverifikasi secara berkala. Tindakan yang tepat  
seharusnya dilakukan untuk mengurangi risiko terhadap mutu bahan  
- 154 -  
aktif. Rantai pasokan dan catatan yang mampu telusur untuk setiap bahan  
aktif seharusnya tersedia dan disimpan oleh produsen Produk Terapi  
Advanced.  
Bahan baku dan alat bantu proses  
Sebelum menyiapkan proses pembuatan dan perubahan terhadap masing-  
masing bahan diterapkan, proses MRM seharusnya dilakukan untuk  
menilai risiko kontaminasi dari bahan yang relevan serta pengaruhnya  
terhadap seluruh proses pembuatan dan produk yang dihasilkan. Tindakan  
yang tepat seharusnya dilakukan untuk mengurangi risiko terhadap mutu  
bahan.  
Bahan kontak langsung dengan Produk Terapi Advanced selama  
pembuatan dan penyimpanan  
Semua bahan yang kontak langsung dengan Produk Terapi Advanced  
seharusnya memiliki mutu yang sesuai. Risiko kontaminasi mikrobiologi  
seharusnya dinilai terutama untuk sistem sekali pakai.  
45. Hanya bahan yang telah diluluskan oleh bagian pengawasan mutu dan  
yang masih dalam masa kedaluwarsa atau tanggal pengujian ulang yang  
boleh digunakan. Bila hasil pengujian yang diperlukan tidak tersedia,  
penggunaan bahan untuk diolah harus mempertimbangkan risiko gagal  
dan dampak potensialnya pada batch lain yang harus dijelaskan dan dinilai  
berdasarkan prinsip MRM. Dalam kasus seperti itu, pelulusan produk jadi  
tergantung pada hasil yang memuaskan dari pengujian bahan awal  
tersebut.  
46. Kualifikasi berkala pemasok (misal produsen dan distributor) terhadap  
semua bahan untuk memastikan bahwa mereka mematuhi persyaratan  
CPOB yang relevan seharusnya dilakukan. Apakah audit setempat perlu  
dilakukan pada bangunan dan fasilitas produsen atau distributor  
seharusnya ditentukan berdasarkan prinsip-prinsip MRM. Umumnya,  
audit perlu dilakukan terhadap pemasok semua bahan yang ditetapkan  
sebagai bahan kritis dalam proses pembuatan sesuai dengan profil risiko  
produknya (PRP).  
47. Penerapan prinsip-prinsip MRM pada rantai pasokan secara keseluruhan  
merupakan bagian penting dari proses untuk memahami risiko terhadap  
mutu. Prinsip quality by design (QbD) sebagaimana dijelaskan dalam ICH  
Q8 Guideline on Pharmaceutical Development dapat diterapkan:  
a. Pemegang izin edar seharusnya menetapkan komposisi bahan aktif  
Produk Terapi Advanced, bahan awal, bahan baku dan bahan lain  
seperti sistem sekali pakai, bahan pengemas primer dan bahan lain  
yang kontak langsung dengan produk selama pembuatan dengan  
menggunakan Profil Risiko Produk (Product Risk Profiles/PRP). PRP  
seharusnya digunakan untuk menjustifikasi tingkat pengawasan yang  
berlaku untuk bahan individu.  
b. Menetapkan Profil Produk Target Mutu (Quality Target Product  
Profile/QTPP) dan menentukan Atribut Mutu Kritis (Critical Quality  
Attributes/CQA) dan Parameter Proses Kritis (Critical Process  
Parameters/CPP) untuk Produk Terapi Advanced agar dapat  
menentukan PRP dengan tepat.  
- 155 -  
c. Untuk setiap bahan yang digunakan, identifikasi risiko terhadap mutu,  
keamanan  
dan  
fungsinya,  
mulai  
dari  
sumbernya  
hingga  
penggabungannya ke dalam bentuk sediaan produk jadi. Hal-hal untuk  
dipertimbangkan seharusnya mencakup, tetapi tidak terbatas pada:  
i. ensefalopati spongiform menular;  
ii. potensi kontaminasi virus;  
iii. potensi kontaminasi mikrobiologi atau endotoksin/pirogen;  
iv. secara umum, potensi adanya zat pengotor yang berasal dari bahan  
baku, atau yang dihasilkan sebagai bagian dari proses dan terbawa  
ke dalam produk;  
v. jaminan sterilitas dari bahan yang diklaim steril;  
vi. potensi adanya pengotor yang terbawa dari proses lain, karena tidak  
adanya peralatan dan/atau fasilitas khusus;  
vii. pengendalian lingkungan dan kondisi penyimpanan/transportasi  
termasuk manajemen rantai dingin; jika sesuai dan  
viii. stabilitas.  
d. Sehubungan dengan penggunaan dan fungsi masing-masing bahan,  
pertimbangkan hal-hal berikut:  
i. bentuk sediaan farmasi dan penggunaan produk Obat yang  
mengandung bahan tersebut;  
ii. fungsi bahan dalam formulasi, dan untuk produk terapi gen dampak  
pada ekspresi gen bahan tersebut;  
iii. tingkat di mana fungsi produk akhir tergantung dari bahan yang  
dinilai dan seberapa besar kemungkinannya untuk diawasi lebih  
lanjut ke dalam proses pembuatan (yaitu jika urutan gen salah,  
seberapa mudah hal ini dapat dideteksi dan diperbaiki atau jika  
produk terkontaminasi seberapa besar kemungkinan hal ini dapat  
dideteksi atau diperbaiki dalam proses pembuatan);  
iv. waktu penyiapan bahan sehubungan dengan waktu pemberian  
produk akhir;  
v. jumlah bahan yang kecil (5-50 mg) terutama implikasinya terhadap  
ukuran batch produk;  
vi. setiap ditemukan cacat mutu/pemalsuan, baik secara global  
maupun di tingkat perusahaan lokal terkait dengan bahan tersebut;  
vii. potensi atau diketahui adanya dampak terhadap CQA dan CPP  
Produk Terapi Advanced; dan  
viii. faktor lain yang diidentifikasi atau diketahui relevan untuk  
menjamin keselamatan pasien.  
- 156 -  
e.  
Dokumentasikan profil risiko sebagai rendah, sedang, atau tinggi  
berdasarkan penilaian di atas dan gunakan hasil ini untuk  
menentukan PRP. Atas dasar ini, pemegang izin edar seharusnya  
menetapkan dan mendokumentasikan unsur-unsur CPOB yang  
diperlukan untuk mengendalikan dan mempertahankan QTPP.  
f. Setelah PRP dan CPOB yang sesuai telah ditetapkan, tinjauan risiko  
berkelanjutan seharusnya dilakukan melalui mekanisme seperti:  
i. jumlah cacat yang terkait dengan batch masing-masing bahan yang  
diterima;  
ii. jenis/tingkat keparahan cacat tersebut;  
iii. pemantauan dan analisis tren mutu bahan;  
iv. pengamatan tren atribut mutu produk Obat; hal ini akan tergantung  
pada sifat dan peran material; dan  
v. perubahan tindakan terorganisasi atau tindakan prosedur atau  
teknis/proses yang terdeteksi pada produsen bahan.  
g. Memasukkan PRP ke dalam persetujuan uji klinik atau izin edar  
sebagaimana berlaku.  
h. QTPP, setelah disetujui dalam proses produksi oleh Badan Pengawas  
Obat dan Makanan, seharusnya dapat memandu Industri Farmasi  
menentukan pengendalian mana yang penting dan mana yang dapat  
diabaikan. Industri Farmasi seharusnya memiliki strategi pengendalian  
yang menjustifikasi tingkat (parameter) pengujian bahan awal yang  
diterima.  
48. Untuk menghindari kontaminasi dan meminimalkan variabilitas bahan,  
perhatian khusus harus diberikan. Spesifikasi yang terkait dengan produk  
(seperti yang ada di monografi farmakope, persetujuan uji klinik, atau izin  
edar), akan menentukan apakah dan pada tahap apa zat dan bahan dapat  
memiliki tingkat bioburden yang ditentukan atau perlu steril.  
49. Bila sterilisasi akhir pada produk tidak memungkinkan dan kemampuan  
untuk menghilangkan produk sampingan mikrob terbatas, pengendalian  
dipersyaratkan untuk mutu bahan dan proses pembuatan aseptik dianggap  
lebih penting. Jika persetujuan uji klinik atau izin edar memperbolehkan  
jenis dan tingkat bioburden zat aktif Produk Terapi Advanced, strategi  
pengendalian seharusnya memuat cara mempertahankan dalam batas  
yang ditentukan.  
50. Pemilihan, kualifikasi, persetujuan dan pemeliharaan pemasok bahan awal,  
bahan baku dan bahan yang kontak langsung dengan produk selama  
pembuatan dan penyimpanan (misal sistem sekali pakai) bersama dengan  
pengadaan dan penerimaannya seharusnya didokumentasikan sebagai  
bagian dari sistem mutu Industri Farmasi. Tingkat pengendalian  
seharusnya proporsional dengan risiko yang ditimbulkan oleh masing-  
masing bahan dengan mempertimbangkan sumbernya, proses pembuatan,  
kompleksitas rantai pasokan, dan penggunaan akhir bahan yang  
dimasukkan ke dalam Produk Terapi Advanced. Bukti pendukung untuk  
setiap persetujuan pemasok/bahan seharusnya dipelihara. Personel yang  
terlibat dalam aktivitas ini seharusnya memiliki pengetahuan terkini  
- 157 -  
tentang pemasok, rantai pasokan, dan risiko yang terkait. Jika  
memungkinkan, bahan-bahan ini seharusnya dibeli langsung dari  
produsen atau pemasok yang disetujui.  
51. Untuk bahan awal yang berasal dari manusia, perjanjian antara produsen  
Produk Terapi Advanced (atau, jika sesuai, pemegang izin edar) dan  
pemasok (termasuk lembaga penyedia darah dan jaringan) seharusnya  
memuat ketentuan yang jelas mengenai transfer informasi. Secara khusus,  
hal ini seharusnya mencakup hasil pengujian yang dilakukan oleh  
pemasok, data ketertelusuran, dan transmisi informasi donor kesehatan  
yang mungkin tersedia setelah pasokan yang dapat berdampak pada mutu  
atau keamanan Produk Terapi Advanced yang dibuat. Ketentuan peraturan  
perundang-undangan yang dipersyaratkan sebagai bagian dari donasi dan  
pengadaan darah manusia dan komponen darah, sel progenitor  
hematopoietik, jaringan dan sel manusia untuk keperluan pembuatan  
harus dipatuhi.  
52. Persyaratan mutu yang ditetapkan oleh Industri Farmasi dalam izin edar  
atau persetujuan uji klinik untuk bahan yang diklasifikasikan sebagai kritis  
selama proses MRM (menurut profil PRP) harus didiskusikan dan  
disepakati dengan pemasok selama siklus hidup produk. Aspek yang tepat  
dari produksi, pengujian dan pengawasan, termasuk penanganan,  
pelabelan, pengemasan dan persyaratan distribusi, keluhan, penarikan  
kembali dan prosedur penolakan harus didokumentasikan dalam  
perjanjian mutu formal.  
Sel, Jaringan dan Darah yang Digunakan sebagai Bahan Awal  
53. Donasi, pengadaan dan pengujian darah, jaringan dan sel manusia yang  
digunakan sebagai bahan awal Produk Terapi Advanced seharusnya sesuai  
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.  
a. Pengadaan, donasi dan pengujian darah, sel dan jaringan diatur di  
beberapa negara. Lokasi pemasok tersebut harus memiliki persetujuan  
yang sesuai dari otoritas yang berwenang yang seharusnya diverifikasi  
sebagai bagian dari manajemen pemasok.  
b. Untuk terapi sel, pemeliharaan proses aseptik mulai dari saat  
pengadaan sel melalui pengolahan sampai pemberian kembali kepada  
pasien seharusnya dipastikan.  
c. Dimana sel atau jaringan manusia diimpor, harus memenuhi standar  
mutu dan keamanan nasional yang setara. Ketertelusuran dan  
pemberitahuan mengenai reaksi efek samping yang serius dan kejadian  
tidak diinginkan yang serius dapat diatur dalam ketentuan peraturan  
perundang-undangan.  
d. Terdapat beberapa contoh di mana pengolahan darah, jaringan dan sel  
yang digunakan sebagai bahan awal Produk Terapi Advanced akan  
dilakukan di lembaga penyedia darah atau jaringan. Hal ini hanya  
diperbolehkan jika diizinkan oleh ketentuan peraturan perundang-  
undangan (misal bahan akan dikompromikan dan pengolahan hanya  
melibatkan sedikit manipulasi).  
e. Darah, jaringan dan sel diluluskan oleh Penanggung Jawab Pemastian  
Mutu pada lembaga penyedia darah atau jaringan sebelum dikirim ke  
- 158 -  
produsen Produk Terapi Advanced. Setelah itu, berlaku pengawasan  
bahan awal produk Obat seperti biasanya. Hasil pengujian terhadap  
semua jaringan/sel yang dipasok oleh lembaga penyedia jaringan  
seharusnya tersedia untuk industri produk Obat. Informasi tersebut  
harus digunakan untuk membuat keputusan mengenai pemisahan dan  
penyimpanan bahan yang sesuai. Dalam kasus di mana pembuatan  
harus dimulai sebelum menerima hasil pengujian dari lembaga  
penyedia jaringan, jaringan dan sel dapat dikirim ke industri produk  
Obat, asalkan tersedia pengendalian untuk mencegah kontaminasi  
silang dengan jaringan dan sel yang telah diluluskan oleh Penanggung  
Jawab Pemastian Mutu lembaga penyedia jaringan.  
f. Suatu perjanjian teknis yang secara jelas menguraikan tanggung jawab  
seharusnya tersedia pada semua pihak yang terlibat (misal produsen,  
penyedia jaringan, sponsor, pemegang izin edar).  
g. Pengangkutan darah, jaringan dan sel ke lokasi pembuatan harus  
dikendalikan dengan persetujuan tertulis antara pihak-pihak yang  
bertanggung jawab. Lokasi pembuatan seharusnya memiliki bukti  
dokumenter tentang kepatuhan terhadap kondisi penyimpanan dan  
pengangkutan yang ditentukan.  
h. Kelanjutan persyaratan ketertelusuran mulai dari lembaga penyedia  
jaringan sampai ke penerima, dan sebaliknya, termasuk bahan yang  
kontak dengan sel atau jaringan seharusnya dipertahankan.  
Lot benih dan sistem bank sel  
54. Sistem induk dan lot benih dari virus dan/atau bank sel harus tersedia jika  
produksi Produk Terapi Advanced alogenik melibatkan perbanyakan pada  
kultur sel, embrio atau hewan untuk mencegah penyimpangan sifat yang  
tidak diinginkan, akibat dari subkultur berulang.  
55. Jumlah perbanyakan (penggandaan, pasase) antara lot benih atau bank sel,  
bahan aktif dan produk jadi harus konsisten dengan spesifikasi dalam  
persetujuan izin edar atau persetujuan uji klinik.  
56. Sebagai bagian dari manajemen siklus hidup produk, pembentukan lot  
benih dan bank sel, termasuk generasi induk dan generasi kerja, serta  
pemeliharaan dan penyimpanan, seharusnya dilakukan di bawah kondisi  
CPOB yang sesuai. Hal ini seharusnya mencakup lingkungan yang  
dikendalikan dengan tepat untuk melindungi lot benih dan bank sel dan  
personel yang menanganinya. Selama pembuatan lot benih dan bank sel,  
seharusnya tidak ada bahan hidup atau menular lainnya (misal virus, lini  
sel) yang ditangani secara bersamaan di area yang sama atau oleh orang  
yang sama. Untuk semua tahap sebelum pembentukan benih induk atau  
generasi (pasase) bank sel, prinsip-prinsip CPOB dapat diterapkan. Untuk  
semua tahapan bank pra-induk, dokumentasi seharusnya tersedia untuk  
mendukung ketertelusuran. Semua masalah yang terkait dengan  
komponen yang digunakan selama pengembangan dengan dampak  
potensial pada keamanan produk (misal reagen asal biologis) dari sumber  
awal dan pengembangan genetik seharusnya didokumentasikan.  
57. Setelah penetapan bank induk dan bank sel kerja serta lot benih induk dan  
benih kerja, prosedur karantina dan pelulusan seharusnya diikuti. Hal ini  
seharusnya mencakup karakterisasi yang memadai dan pengujian  
- 159 -  
kontaminan. Kesesuaian penggunaan yang berkelanjutan seharusnya  
ditunjukkan lebih lanjut oleh konsistensi karakteristik dan mutu batch  
produk yang berurutan. Bukti stabilitas dan pemulihan benih dan bank  
seharusnya didokumentasikan dan catatan seharusnya disimpan dengan  
cara yang memungkinkan untuk evaluasi tren.  
58. Lot benih dan bank sel seharusnya disimpan dan digunakan sedemikian  
rupa untuk meminimalkan risiko kontaminasi atau perubahan (misal  
disimpan dalam fase uap nitrogen cair dalam wadah tertutup). Langkah-  
langkah pengendalian untuk penyimpanan benih dan/atau sel yang  
berbeda di area atau peralatan yang sama seharusnya mencegah  
kecampurbauran dan mempertimbangkan sifat infeksius bahan untuk  
mencegah kontaminasi silang.  
59. Produk Terapi Advanced berbasis sel sering dihasilkan dari stok sel yang  
diperoleh dari sejumlah pasase yang terbatas. Berbeda dengan sistem dua  
tingkat bank sel induk dan kerja, jumlah produksi yang berjalan dari stok  
sel dibatasi oleh jumlah alikuot yang diperoleh setelah ekspansi dan tidak  
mencakup seluruh siklus hidup produk. Perubahan stok sel harus  
tercantum dalam persetujuan izin edar/persetujuan uji klinik dan dengan  
demikian dicakup oleh protokol validasi dan komparabilitas, karena  
variabilitas antar donor dapat mengubah produk.  
60. Wadah penyimpanan seharusnya disegel, diberi label dengan jelas dan  
disimpan pada suhu yang sesuai. Stok persediaan harus disimpan. Suhu  
penyimpanan dan, jika digunakan, kadar nitrogen cair seharusnya terus  
dipantau. Penyimpangan terhadap batas yang ditetapkan dan tindakan  
perbaikan dan pencegahan yang diambil seharusnya dicatat.  
61. Lebih baik membagi stok dan menyimpan stok terbagi di lokasi yang  
berbeda untuk meminimalkan risiko kerugian total. Pengendalian di lokasi  
tersebut seharusnya memberikan jaminan yang diuraikan dalam paragraf  
sebelumnya.  
62. Kondisi penyimpanan dan penanganan stok seharusnya dikelola menurut  
prosedur dan parameter yang sama. Wadah yang sudah dikeluarkan dari  
sistem manajemen lot benih/bank sel, tidak boleh dikembalikan ke  
persediaan.  
BAB 7 PENGAWASAN MUTU  
63. Pengawasan selama proses pada Produk Terapi Advanced sangat berperan  
untuk memastikan konsistensi mutu. Pengujian pengawasan selama  
proses harus dilakukan pada tahap produksi yang sesuai untuk  
mengendalikan kondisi-kondisi yang penting terhadap mutu produk jadi.  
Umum  
64. Penanggung Jawab Pengawasan Mutu bertanggung jawab atas  
pengendalian bahan aktif Produk Terapi Advanced, bahan awal, bahan  
baku dan bahan lain seperti bahan pengemas primer dan bahan lain yang  
kontak langsung dengan produk selama pembuatan serta alat kesehatan  
yang digunakan dalam kombinasi dengan Produk Terapi Advanced.  
Selanjutnya, Penanggung Jawab Pengawasan Mutu bertanggung jawab  
untuk mengawasi mutu Produk Terapi Advanced sepanjang seluruh tahap  
- 160 -  
pembuatan. Dilakukan verifikasi kecocokan antara bahan awal dan donor  
terhadap penerima.  
65. Sampel seharusnya mewakili batch bahan atau produk dari mana sampel  
tersebut diambil. Sampel lain juga dapat diambil untuk memantau kondisi  
terburuk dari suatu proses (misal awal atau akhir proses). Rencana  
pengambilan sampel yang digunakan seharusnya dijustifikasi dengan tepat  
dan berdasarkan pendekatan manajemen risiko. Jenis sel tertentu (misal  
sel autologus yang digunakan dalam Produk Terapi Advanced) mungkin  
tersedia dalam jumlah terbatas dan, jika diizinkan dalam persetujuan uji  
klinik atau persetujuan izin edar, strategi pengujian yang dimodifikasi dan  
retensi sampel dapat dikembangkan dan didokumentasikan.  
66. Wadah sampel seharusnya diberi label yang menunjukkan isinya, dengan  
nomor batch, tanggal pengambilan sampel dan wadah dari mana sampel  
diambil. Wadah sampel seharusnya dikelola untuk meminimalkan risiko  
ketercampurbauran dan untuk melindungi sampel dari kondisi  
penyimpanan yang merugikan. Jika wadah terlalu kecil, penggunaan kode  
tersamar yang memenuhi syarat atau cara lain yang memungkinkan akses  
ke informasi ini seharusnya dipertimbangkan.  
67. Sesuai dengan persyaratan Aneks 11 Sampel Pembanding dan Sampel  
Pertinggal, harus diambil sampel referensi dari batch bahan awal, bahan  
baku, bahan pengemas dan produk jadi. Sebagai prinsip umum, sampel  
referensi seharusnya berukuran cukup untuk memungkinkan pelaksanaan  
setidaknya dua kali pengujian penuh pada batch yang diperkirakan dalam  
persetujuan uji klinik atau persetujuan izin edar. Dalam hal proses  
berkelanjutan, dimana bahan aktif Produk Terapi Advanced akan segera  
diubah menjadi produk Obat Produk Terapi Advanced, hanya sampel  
referensi dari produk Obat Produk Terapi Advanced yang perlu diambil.  
Namun, pengambilan sampel referensi mungkin tidak selalu memadai  
karena kelangkaan bahan atau ukuran batch yang terbatas. Dalam kasus  
ini, pendekatan alternatif seharusnya dijustifikasi dan disahkan dalam  
persetujuan uji klinik/persetujuan izin edar terkait.  
68. Sampel bahan awal seharusnya secara umum disimpan selama dua tahun  
setelah pelulusan batch. Namun, retensi sampel mungkin sulit karena  
kelangkaan bahan. Karena keterbatasan ini, dapat dijustifikasi untuk tidak  
menyimpan sampel referensi sel/jaringan yang digunakan sebagai bahan  
awal dalam kasus tertentu. Dalam kasus lain, di mana kelangkaan bahan  
juga menjadi perhatian, strategi pengambilan sampel dapat disesuaikan  
berdasarkan penilaian risiko dan dilakukan tindakan mitigasi yang tepat.  
Untuk kasus di mana bahan awal adalah sistem bank sel yang telah mapan,  
tidak perlu menyimpan vial bank sel khususnya untuk tujuan sampel  
referensi.  
69. Sesuai dengan persyaratan Aneks 11 Sampel Pembanding dan Sampel  
Pertinggal, sampel dari unit yang dikemas penuh (sampel retensi) harus  
disimpan per batch setidaknya satu tahun setelah tanggal kedaluwarsa.  
Bila tidak memungkinkan untuk menyimpan sampel retensi, foto atau  
salinan label dapat diterima untuk dimasukkan dalam catatan batch.  
70. Periode retensi yang lebih pendek seperti yang disebutkan pada angka 68  
dan 69 dapat dibenarkan berdasarkan stabilitas dan umur simpan produk.  
Dalam kasus umur simpan yang pendek, industri seharusnya  
mempertimbangkan apakah retensi sampel dalam kondisi yang  
- 161 -  
memperpanjang umur simpan (seperti kriopreservasi) mewakili tujuan yang  
dimaksudkan. Misal, kriopreservasi sel segar dapat membuat sampel tidak  
memadai untuk tujuan karakterisasi tetapi sampel mungkin memadai  
untuk pengawasan sterilitas atau keamanan virus (volume sampel dapat  
dikurangi sesuai dengan tujuan yang dimaksudkan). Ketika penyimpanan  
sampel dianggap tidak memadai untuk tujuan yang dimaksudkan, industri  
seharusnya mempertimbangkan pendekatan alternatif yang dapat  
dibenarkan secara ilmiah.  
Program stabilitas on-going  
71. Protokol untuk program stabilitas yang sedang berjalan dapat berbeda dari  
studi awal stabilitas jangka panjang seperti yang disampaikan dalam  
dokumen izin edar asalkan hal ini dijustifikasi dan didokumentasikan  
dalam protokol (misal frekuensi pengujian atau saat perbaikan dengan  
kondisi yang sesuai). Studi stabilitas terhadap produk yang dilarutkan dan  
dicairkan dilakukan selama pengembangan produk dan tidak perlu  
dilakukan pada stabilitas on-going.  
Pelulusan  
72. Pada umumnya, batch Produk Terapi Advanced hanya boleh diluluskan  
untuk dijual atau dipasok ke pasar setelah diluluskan oleh Penanggung  
Jawab Pemastian Mutu. Spesifikasi pelulusan batch tidak terbatas pada  
hasil analitis (termasuk hasil di luar spesifikasi (HULS)). Sesuai dengan Bab  
1 Sistem Mutu Industri Farmasi angka 1.4 huruf p, Bab 2 Personalia angka  
2.7 dan Bab 7 Pengawasan Mutu angka 7.56 Penanggung Jawab Pemastian  
Mutu seharusnya menilai mutu setiap batch dengan mempertimbangkan  
catatan pengolahan, hasil dari pemantauan lingkungan, pemantauan  
parameter proses, hasil analisis dan semua penyimpangan terhadap  
prosedur standar dan protokol. Sampai suatu batch diluluskan, batch  
seharusnya tetap berada di lokasi pembuatan atau dikirim dalam status  
karantina ke lokasi lain, yang telah disetujui dan diawasi dengan tepat  
dalam sistem mutu Industri Farmasi. Umumnya, produk jadi yang tidak  
memenuhi spesifikasi pelulusan seharusnya tidak diberikan kepada pasien  
kecuali jika ada justifikasi.  
73. Untuk Produk Terapi Advanced dengan umur simpan yang pendek, di mana  
uji analitik yang ditetapkan mungkin tidak memungkinkan pelulusan batch  
sebelum pemberian produk, metode alternatif untuk memperoleh data yang  
setara seharusnya dipertimbangkan (misal metode mikrobiologi cepat).  
Sertifikasi batch produk dengan masa simpan pendek yang dilakukan  
sebelum penyelesaian semua pengawasan mutu produk harus  
mendapatkan persetujuan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan.  
a. Harus ada strategi pengendalian yang sesuai, dibangun atas dasar  
pemahaman yang lebih baik tentang kinerja produk dan proses. Hal ini  
harus memperhitungkan pengendalian dan atribut bahan awal, bahan  
baku dan produk antara.  
b. Prosedur untuk sertifikasi batch seharusnya memberikan uraian yang  
tepat dan rinci tentang seluruh prosedur pelulusan, termasuk tanggung  
jawab semua personel yang terlibat dalam penilaian data produksi dan  
analitis.  
- 162 -  
c. Prosedur sertifikasi batch dan pelulusan Produk Terapi Advanced  
dengan umur simpan pendek dapat dilakukan dalam dua tahap atau  
lebih:  
i. Penilaian oleh personel yang bertanggung jawab terhadap catatan  
pengolahan batch, hasil pemantauan lingkungan (bila relevan) yang  
seharusnya mencakup kondisi produksi, semua penyimpangan dari  
prosedur standar dan protokol serta hasil analisis yang tersedia  
untuk ditinjau dalam penyiapan pelulusan awal oleh Penanggung  
Jawab Pemastian Mutu.  
ii. Penilaian pengujian analisis akhir dan informasi lain yang tersedia  
untuk pelulusan akhir oleh Penanggung Jawab Pemastian Mutu.  
Prosedur seharusnya tersedia untuk menjelaskan tindakan yang  
akan diambil (termasuk hubungan dengan staf klinis) bila diperoleh  
hasil pengujian di luar spesifikasi. Kejadian tersebut seharusnya  
diselidiki secara penuh dan tindakan perbaikan dan pencegahan  
yang relevan diambil untuk mencegah terulangnya kembali.  
d. Peningkatan ketergantungan pada validasi proses seharusnya  
dipertimbangkan sebagai data pendukung untuk pelulusan batch jika  
tidak ada panel hasil analisis yang lengkap, bahkan dalam kasus  
Produk Terapi Advanced uji klinik.  
e. Penilaian yang berkesinambungan terhadap efektivitas sistem mutu  
farmasi harus dilakukan. Hal ini termasuk catatan yang disimpan  
dengan cara yang memungkinkan evaluasi tren.  
BAB 9 KELUHAN DAN PENARIKAN PRODUK  
PENARIKAN PRODUK DAN TINDAKAN PENGURANGAN RISIKO POTENSIAL  
LAIN  
74. Jika informasi kesehatan donor baru tersedia setelah pengadaan dan hal  
itu akan mempengaruhi mutu produk maka prosedur look-back yang  
disetujui harus dimulai. Hal ini melibatkan analisis risiko dan kebutuhan  
akan tindakan perbaikan atau pencegahan.  
75. Selain penarikan kembali, tindakan pengurangan risiko lainnya dapat  
dipertimbangkan untuk mengelola risiko yang ditimbulkan oleh cacat  
mutu, seperti transmisi informasi yang tepat kepada profesional kesehatan  
yang mungkin penting untuk produk di mana gangguan terhadap  
pengobatan yang terinterupsi bagi pasien menimbulkan risiko yang lebih  
tinggi daripada penggunaan produk yang ditarik.  
Dalam kasus seperti itu, produsen perlu memberikan informasi kepada  
dokter yang merawat dan kepada Badan Pengawas Obat dan Makanan.  
Pemberitahuan cacat mutu, sinyal farmakovigilans, dan pemberitahuan  
lainnya juga seharusnya dikirim sebagaimana diatur dalam ketentuan  
peraturan perundang-undangan.  
76. Untuk menguji ketangguhan prosedur penarikan kembali (atau  
pemberitahuan  
kepada  
profesional  
kesehatan)  
seharusnya  
dipertimbangkan untuk melakukan simulasi penarikan atau simulasi  
penyebaran informasi yang sesuai kepada profesional kesehatan. Evaluasi  
tersebut seharusnya mencakup baik dalam jam kerja maupun di luar jam  
kerja. Frekuensi simulasi penarikan (atau simulasi penyebaran informasi  
- 163 -  
yang sesuai kepada profesional kesehatan) seharusnya dijustifikasi oleh  
Industri Farmasi dengan mempertimbangkan faktor-faktor yang mungkin  
dapat menimbulkan risiko yang didapat dari data pengembangan produk  
dan kompleksitas pasokan. Untuk produk yang mendapatkan izin edar,  
simulasi tahunan dianjurkan kecuali jika ada justifikasi.  
BAB 10 DOKUMENTASI  
Spesifikasi  
77. Spesifikasi bahan awal dan bahan baku Produk Terapi Advanced dapat  
memerlukan dokumentasi tambahan mengenai sumber, asal, rantai  
distribusi, metode pembuatan dan pengawasan yang diterapkan, untuk  
memastikan tingkat pengendalian dan pengawasan yang sesuai termasuk  
mutu mikrobiologi.  
78. Beberapa produk mungkin mempersyaratkan definisi spesifik mengenai  
bahan yang membentuk suatu batch.  
Ketertelusuran  
79. Apabila sel dan jaringan manusia digunakan, ketertelusuran penuh  
dipersyaratkan mulai dari bahan awal dan baku baku, termasuk seluruh  
bahan yang kontak dengan sel dan jaringan melalui konfirmasi penerimaan  
produk pada titik penggunaan dengan mempertahankan privasi individu  
dan kerahasiaan informasi terkait kesehatan, berdasarkan ketentuan  
peraturan perundang-undangan.  
80. Untuk bahan awal yang berasal dari manusia, identifikasi pemasok dan  
lingkungan anatomi asal sel/jaringan/virus (atau, jika sesuai, identifikasi  
galur sel, bank sel induk, lot benih) seharusnya diuraikan.  
81. Seharusnya dibangun suatu sistem yang memungkinkan untuk pelacakan  
dua arah sel/jaringan yang terkandung di dalam Produk Terapi Advanced  
mulai dari titik pengambilan, pembuatan, hingga pengiriman produk akhir  
ke penerima. Sistem ini dapat secara manual atau otomatis. Sistem ini  
seharusnya digunakan sepanjang siklus hidup pembuatan mencakup uji  
klinik dan batch komersial.  
82. Catatan yang mampu telusur seharusnya disimpan sebagai dokumen yang  
dapat diaudit dan secara jelas terkait dengan catatan batch yang relevan.  
Sistem penyimpanan seharusnya menjamin data yang mampu telusur dan  
mudah diakses, dalam hal terjadi kejadian tidak diinginkan pada pasien.  
83. Catatan mampu telusur untuk produk berbasis sel dan jaringan dan  
Produk Terapi Advanced yang dibuat sesuai individu harus disimpan  
selama 30 (tiga puluh) tahun setelah tanggal kedaluwarsa produk kecuali  
jika disebutkan lain dalam persetujuan izin edar/persetujuan uji klinik  
atau ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemeliharaan utama  
seharusnya dilakukan untuk menjaga ketertelusuran produk. Persyaratan  
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan terkait dengan  
persyaratan ketertelusuran dan pemberitahuan kejadian dan reaksi efek  
samping yang serius diterapkan pada komponen darah saat digunakan  
sebagai bahan awal atau bahan baku dalam proses pembuatan produk  
Obat. Sel manusia termasuk sel hematopoetik harus memenuhi prinsip-  
- 164 -  
prinsip yang tercantum dalam ketentuan peraturan perundang-undangan  
terkait ketertelusuran.  
84. Apabila sel xenogenik digunakan sebagai bahan awal Produk Terapi  
Advanced, informasi identifikasi donor hewan yang diperbolehkan  
seharusnya disimpan selama 30 (tiga puluh) tahun kecuali jika disebutkan  
lain di dalam persetujuan izin edar/persetujuan uji klinik atau ketentuan  
peraturan perundang-undangan.  
BAB 11 KEGIATAN ALIH DAYA  
LAIN-LAIN  
85. Pengumpulan bahan awal dan pengujian yang sangat terspesialisasi (misal  
pengujian kariotipe, pengurutan eksom) dapat dialihdayakan ke pihak  
ketiga yang tidak berlisensi CPOB dengan ketentuan:  
a. ada alasan dan justifikasi di dalam sistem mutu;  
b. pemberi kontrak bertanggung jawab untuk memastikan bahwa  
penerima kontrak menerapkan tingkat sistem mutu yang setara dengan  
CPOB; tingkat risiko terhadap produk dan kegiatan yang dilakukan  
dikaji dengan menggunakan prinsip-prinsip Manajemen Risiko Mutu;  
dan  
c. bahwa kualifikasi/validasi secara proporsional yang sesuai dilakukan  
(dengan mengacu pada Bab 12 Kualifikasi dan Validasi dan Aneks 13  
Manajemen Risiko Mutu) untuk menunjukkan bahwa kegiatan tersebut  
tidak merugikan mutu produk yang dibuat.  
BAGIAN B: STANDAR SPESIFIK UNTUK JENIS-JENIS PRODUK TERTENTU  
B1. PRODUK YANG BERASAL DARI HEWAN  
Standar ini berlaku untuk bahan hewani, yang mencakup bahan dari  
sarana seperti rumah potong hewan. Karena rantai pasokan bisa sangat  
luas dan kompleks, pengawasan berbasis pada prinsip-prinsip MRM perlu  
diterapkan, lihat juga persyaratan yang sesuai monografi farmakope,  
termasuk kebutuhan untuk pengujian khusus pada tahap yang  
ditentukan. Dokumentasi untuk menunjukkan ketertelusuran rantai  
pasokan dan peran yang jelas dari partisipan dalam rantai pasokan,  
biasanya termasuk peta proses yang cukup rinci dan terkini, seharusnya  
tersedia.  
1. Program pemantauan seharusnya tersedia untuk penyakit hewan yang  
berisiko pada kesehatan manusia. Industri harus memperhitungkan  
laporan dari sumber terpercaya tentang prevalensi penyakit nasional  
ketika menyusun penilaian risiko dan faktor-faktor mitigasinya. Hal ini  
seharusnya dilengkapi dengan informasi tentang program pemantauan  
dan pengendalian kesehatan di tingkat nasional dan sumber lokal  
dimana hewan diambil (misal peternakan atau penggemukan) dan  
tindakan pengendalian yang dilakukan selama transportasi ke rumah  
potong hewan.  
2. Langkah-langkah pengendalian terhadap bahan awal dan bahan baku  
di sarana seperti rumah potong hewan seharusnya mencakup unsur-  
- 165 -  
unsur yang sesuai dari Sistem Manajemen Mutu untuk memastikan  
tingkat pelatihan operator yang memuaskan, ketertelusuran bahan,  
pengawasan dan konsistensi. Langkah-langkah ini dapat diambil dari  
sumber di luar standar CPOB tetapi seharusnya ditunjukkan untuk  
memberikan tingkat pengawasan yang setara. Bahan awal xenogenik  
seharusnya mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan  
lainnya.  
3. Langkah-langkah pengendalian terhadap bahan awal atau bahan baku  
seharusnya tersedia, yang mencegah intervensi, yang dapat  
mempengaruhi mutu bahan, atau yang setidaknya memberikan bukti  
kegiatan tersebut, selama perkembangannya melalui pembuatan dan  
rantai pasokan. Ini termasuk pergerakan bahan antar lokasi  
pengumpulan awal, pemurnian sebagian dan akhir, lokasi  
penyimpanan dan distributor. Rincian pengaturan tersebut  
seharusnya dicatat dalam sistem yang mampu telusur dan setiap  
pelanggaran yang dicatat, diselidiki dan diambil tindakan.  
4. Audit rutin pemasok bahan awal atau bahan baku seharusnya  
dilakukan untuk memverifikasi kepatuhan terhadap pengendalian  
bahan pada berbagai tahap yang berbeda pada pembuatan. Masalah  
harus  
diselidiki  
sampai  
kedalaman  
yang  
sesuai  
dengan  
signifikansinya, dimana dokumentasi secara lengkap harus tersedia  
termasuk untuk memastikan tindakan perbaikan dan pencegahan  
yang efektif telah dilakukan.  
5. Sel, jaringan dan organ yang dimaksudkan untuk pembuatan produk  
Obat berbasis sel xenogenik seharusnya diperoleh hanya dari hewan  
yang telah dibiakkan di penangkaran dan dikarantina khusus untuk  
tujuan ini dan dalam keadaan apapun sel, jaringan dan organ dari  
hewan liar atau dari rumah potong hewan tidak boleh digunakan.  
Jaringan hewan indukan juga tidak boleh digunakan. Status  
kesehatan hewan seharusnya dipantau dan didokumentasikan.  
B2. PRODUK OBAT TERAPI GEN  
Ada beberapa jenis produk terapi gen. Produk Obat terapi gen sintetis  
berada dalam ruang lingkup standar pada bagian ini. Untuk produk terapi  
gen berbasis sel, beberapa aspek standar pada bagian B3 juga dapat  
diterapkan.  
1. Pembuatan dan pengujian produk Obat terapi gen menimbulkan  
masalah khusus terkait keamanan dan mutu produk akhir dan  
masalah keamanan bagi resipien dan staf. Suatu pendekatan berbasis  
risiko untuk operator, lingkungan dan keselamatan pasien dan  
penerapan pengendalian berdasarkan kelas bahaya biologis  
seharusnya diterapkan. Persyaratan sesuai ketentuan peraturan  
perundang-undangan dan, jika berlaku, langkah-langkah keamanan  
internasional seharusnya diterapkan.  
2. Deskripsi produksi vektor virus dan non-virus, asam nukleat (mis.  
plasmid, DNA linier, mRNA, siRNA) dan sel rekayasa genetika  
seharusnya tersedia cukup rinci untuk menjamin ketertelusuran  
produk dari bahan awal (plasmid, gen yang diinginkan dan regulatory  
sequences, bank sel, dan stok vektor virus atau non-virus) sampai  
produk jadi.  
- 166 -  
3. Pertimbangan berikut berlaku untuk transfer gen ex-vivo ke sel  
resipien:  
a. Persyaratan ketertelusuran harus dipertahankan (lihat angka 79  
sampai 84).  
b. Seharusnya tersedia uraian batch yang jelas, mulai dari sumber sel  
hingga wadah produk akhir (lihat angka 78).  
c. Untuk produk yang menggunakan cara non-biologis untuk  
memasukkan gen, sifat fisiko-kimia seharusnya didokumentasikan  
dan diuji.  
d. Meskipun vektor yang digunakan untuk manipulasi sel tidak akan  
menjadi bagian dari produk akhir, semua proses awal (misal desain  
hingga konstruksi untuk pembuatan plasmid, serta pembentukan  
bank sel) pada pembuatan vektor virus dianggap kritis dan  
mutunya perlu dikendalikan. Bila pembuatan vektor virus tidak  
dimungkinkan mengikuti CPOB secara penuh, standar mutu  
(“prinsip CPOB”) harus diterapkan dalam pembuatan.  
Pembuatan Vektor Virus dan Plasmid Mengikuti Prinsip CPOB  
4. Aneks ini dan unsur-unsur Aneks 8 Cara Pembuatan Bahan Baku  
Aktif Obat yang Baik dapat dipertimbangkan untuk pembuatan vektor  
virus dan plasmid jika sesuai (lihat contoh abu-abu muda pada Tabel  
1). Produsen vektor virus dan plasmid seharusnya memiliki sistem  
manajemen mutu yang memungkinkan mereka untuk menerapkan  
bagian dari standar yang paling relevan untuk memastikan mutu  
bahan awal dengan memperhatikan risiko yang relevan untuk mutu,  
keamanan dan khasiat produk jadi.  
5. Produsen Produk Terapi Advanced bertanggung jawab atas mutu  
vektor virus dan plasmid yang digunakan sebagai bahan awal.  
Perhatian khusus seharusnya diberikan pada persyaratan yang  
dijelaskan dalam angka 47 sampai 52 pada aneks ini.  
a. Produsen Produk Terapi Advanced seharusnya mengikuti  
persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan  
menerapkan MRM untuk mempertimbangkan risiko yang  
ditimbulkan oleh vektor terhadap keamanan dan mutu Produk  
Terapi Advanced untuk menjustifikasi bagian mana pada aneks ini  
dan unsur-unsur dalam Aneks 8 Cara Pembuatan Bahan Baku  
Aktif Obat yang Baik berlaku untuk pembuatan dan pengujian  
vektor virus dan plasmid. Sebagai hasilnya, seharusnya diterapkan  
proses pembuatan yang ditetapkan dan dikendalikan.  
b. Standar mutu yang memadai seharusnya diterapkan untuk  
pembuatan plasmid yang digunakan untuk pembentukan vektor  
atau tahap awal mRNAGTMP (lihat Tabel 1). Desain hingga  
konstruksi preparasi asam nukleat (plasmid) dengan metode  
biologi molekuler dan in silico dipertimbangkan di bawah lingkup  
penelitian dan pengembangan dan oleh karena itu tidak menjadi  
bagian dari masing-masing Aneks.  
c. Ketentuan yang relevan dalam Aneks 1 Pembuatan Produk Steril  
juga berlaku. Industri Farmasi seharusnya menjustifikasi tingkat  
penerapan menggunakan MRM. Secara umum, produk yang dapat  
disterilkan secara filtrasi seharusnya mengikuti bagian yang  
- 167 -  
relevan dalam Aneks 1 Pembuatan Produk Steril, jika tidak maka  
ketentuan pembuatan secara aseptik seharusnya diikuti.  
6. Jika pembuatan vektor dialihdayakan, produsen Produk Terapi  
Advanced harus menilai risiko yang ditimbulkan oleh vektor terhadap  
mutu dan keamanan Produk Terapi Advanced dan dengan demikian  
memilih pemasok vektor yang sesuai yang mampu memenuhi  
persyaratan CPOB. Bagian yang sesuai dalam aneks ini dan unsur-  
unsur dalam Aneks 8 Cara Pembuatan Bahan Baku Aktif Obat yang  
Baik yang relevan untuk produk tertentu harus ditetapkan dalam  
perjanjian antara produsen Produk Terapi Advanced dan produsen  
vektor mencakup aspek-aspek yang relevan (misal manajemen mutu,  
dokumentasi, bahan baku, bank sel, produksi, pengujian dan  
pengawasan, penyimpanan, dan aspek lain pada penanganan dan  
distribusi, sebagaimana mestinya). Selain itu produsen vektor harus  
menjadi bagian dari program kualifikasi vendor produsen Produk  
Terapi Advanced. Tingkat pengawasan dan pengujian lebih lanjut oleh  
produsen Produk Terapi Advanced harus dilakukan sebanding dengan  
risiko yang ditimbulkan oleh masing-masing bahan.  
B3.PRODUK TERAPI BERBASIS SEL SOMATIK MANUSIA DAN XENOGENIK  
DAN REKAYASA JARINGAN DAN PRODUK TERAPI ADVANCED  
KOMBINASI  
Untuk produk berbasis sel rekayasa genetika yang tidak diklasifikasikan  
sebagai produk Obat terapi gen, beberapa aspek standar dalam Bagian B2  
mungkin berlaku.  
1. Dalam pembuatan produk yang melibatkan sel manusia atau sel  
xenogenik perhatian khusus seharusnya diberikan pada persyaratan  
ketertelusuran (lihat angka 79 sampai 84) dan definisi batch (lihat  
angka 78).  
2. Sumber resmi produk seluler, biomolekul, biomaterial, perancah  
(scaffolds), matriks, dan bahan lain yang berlisensi produk Obat atau  
perangkat medis harus digunakan jika tersedia.  
3. Selama siklus hidup produk di mana perangkat termasuk perangkat  
yang dibuat sesuai pesanan, serta digabungkan sebagai bagian dari  
produk, maka perjanjian mutu yang sesuai harus dibuat antara  
produsen dan pemasok perangkat untuk memastikan mutu perangkat  
yang konsisten.  
- 168 -  
ANEKS 2B  
PEMBUATAN BAHAN AKTIF BIOLOGIS DAN PRODUK BIOLOGI  
RUANG LINGKUP  
Metode yang digunakan dalam pembuatan bahan aktif biologis dan produk  
biologi adalah faktor kritis dalam penyusunan pengawasan regulatori yang tepat.  
Oleh sebab itu, bahan aktif biologis dan produk Obat dapat dibedakan  
berdasarkan cara pembuatannya. Aneks ini memberikan standar mengenai  
berbagai bahan aktif dan produk Obat yang ditetapkan sebagai bahan aktif  
biologis dan produk biologi kecuali Produk Terapi Advanced. Produsen Produk  
Terapi Advanced seharusnya merujuk pada Aneks 2A Pembuatan Produk Terapi  
Advanced (Advanced Therapy Medicinal Product).  
Aneks ini dibagi menjadi dua bagian utama:  
a. Bagian A berisi standar tambahan dalam pembuatan bahan aktif biologis  
dan produk biologi, mulai dari pengendalian terhadap lot benih dan bank  
sel hingga kegiatan penyelesaian dan pengujian.  
b. Bagian B berisi standar lebih lanjut mengenai beberapa jenis bahan aktif  
biologis dan produk biologi tertentu.  
Aneks ini, bersama dengan beberapa aneks lain memberikan standar yang  
melengkapi baik bagian utama standar CPOB, Aneks 1 Pembuatan Produk Steril  
maupun Aneks 8 Cara Pembuatan Bahan Baku Aktif Obat yang Baik. Terdapat  
dua aspek dalam ruang lingkup aneks ini:  
a. Tahap pembuatan - untuk bahan aktif biologi hingga langkah akhir sebelum  
bahan tersebut dinyatakan steril, sumber standar utama yang digunakan  
yaitu Aneks 8 Cara Pembuatan Bahan Baku Aktif Obat yang Baik. Standar  
untuk tahap pembuatan produk biologi berikut tertera pada bagian utama  
standar CPOB.  
b. Jenis produk Aneks ini memberikan standar tentang berbagai produk Obat  
yang ditetapkan sebagai produk biologi dengan pengecualian Produk Terapi  
Advanced.  
Kedua aspek tersebut ditunjukkan pada Tabel 1; perlu diperhatikan bahwa tabel  
ini adalah hanya sebagai ilustrasi dan tidak dimaksudkan untuk menjelaskan  
ruang lingkup secara tepat. Selain itu seharusnya juga dipahami bahwa sesuai  
dengan dengan tabel serupa yang tertera pada Aneks 8 Cara Pembuatan Bahan  
Baku Aktif Obat yang Baik, tingkat persyaratan CPOB dalam pembuatan bahan  
aktif biologis akan meningkat dari tahap awal menuju tahap selanjutnya, tetapi  
prinsip CPOB seharusnya selalu dipatuhi. Pemasukan beberapa tahap awal  
pembuatan dalam ruang lingkup aneks ini tidak berarti bahwa tahap tersebut  
akan secara rutin diperiksa oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan.  
Antibiotik tidak ditetapkan atau dimasukkan sebagai produk biologi, namun di  
mana dilakukan tahap biologis dalam proses pembuatan, standar dalam aneks  
ini seharusnya digunakan. Standar untuk produk Obat yang berasal dari  
fraksionasi plasma atau darah manusia dicakup dalam Aneks 5 Pembuatan  
Produk dari Darah atau Plasma Manusia sementara standar untuk produk  
tanaman nontransgenik diatur dalam ketentuan peraturan perundang-  
- 169 -  
undangan terkait.  
Dalam kasus tertentu, peraturan lain dapat berlaku untuk bahan awal produk  
biologi. Misal:  
a. Jaringan dan sel yang digunakan sebagai bahan awal untuk produk Obat,  
donasi, pengadaan, pengujian, pengolahan, pengawetan, penyimpanan dan  
distribusi jaringan dan sel manusia dan sel dari jaringan dan sel diatur oleh  
ketentuan peraturan perundang-undangan. Jaringan dan sel tersebut  
dapat menghasilkan beberapa bahan aktif biologis untuk beberapa Obat  
produk biologi dalam ruang lingkup aneks ini dimana CPOB dan peraturan  
perundang-undangan yang lain diterapkan.  
b. Darah atau komponen darah digunakan sebagai bahan awal untuk produk  
Obat, persyaratan teknis untuk pemilihan donor, pengambilan, pengujian,  
pengolahan, penyimpanan, dan distribusi darah dan komponen darah  
manusia mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.  
Selain itu, pembuatan dan pengendalian organisme hasil rekayasa genetika  
harus mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengungkungan  
yang tepat seharusnya ditetapkan dan dipelihara pada fasilitas yang menangani  
mikroorganisme hasil rekayasa genetika. Tingkat keselamatan biologis  
(Biosafety Level/BSL) yang sesuai termasuk tindakan untuk pencegahan  
kontaminasi silang seharusnya mengikuti ketentuan peraturan perundang-  
undangan, sehingga tidak terjadi pertentangan antara persyaratan CPOB dan  
persyaratan terkait BSL.  
Tabel 1. Standar ilustrasi untuk kegiatan pembuatan yang sesuai dengan  
ruang lingkup Aneks 2B  
Jenis  
sumber  
bahan  
dan Contoh produk Penerapan aneks ini dalam tahap pembuatan ditunjukkan  
dalam kotak abu-abu  
1.  
Sumber Heparin,  
Pengambilan  
Pemotongan,  
pencampuran, pemurnian  
Isolasi  
dan Formulasi,  
pengisian  
hewan atau insulin, enzim, tanaman,  
tanaman:  
non-  
transgenik  
protein, ekstrak organ, bahan dan/atau  
alergen,  
atau cairan3  
pengolahan  
awal  
immunosera  
2. Virus atau Vaksin bakteri Pembentukan  
bakteri/ferm atau virus: dan  
Kultur  
dan/atau  
fermentasi  
sel Inaktivasi  
jika Formulasi,  
memungkinkan, pengisian  
isolasi  
pemurnian  
entasi/kultur enzim, protein  
sel  
pemeliharaan  
dan  
BSI4,  
BSK,  
BVI, BVK  
Pengadaan  
3.  
Produk  
rekombinan,  
Kultur  
sel Isolasi,  
Formulasi,  
pengisian  
Fermentasi  
dan perawatan dan/atau  
pemurnian,  
modifikasi  
bioteknologi/ MAb,  
kultur sel vaksin  
4. Sumber Protein  
hewan:  
transgenik  
alergen, BSI4,  
BSK, fermentasi  
BVI, LBK  
Bank  
transgenik  
induk  
Pengambilan,  
pemotongan,  
dan pencampuran, modifikasi  
Isolasi,  
Formulasi,  
rekombinan  
pemurnian, dan pengisian  
bank  
transgenik  
kerja  
dan/atau  
pengolahan  
awal  
5.  
Sumber Protein  
Bank  
transgenik  
induk  
Penanaman,  
panen  
Ekstraksi awal, Formulasi,  
tanaman:  
transgenik  
rekombinan,  
vaksin, alergen  
isolasi,  
pengisian  
dan  
pemurnian,  
modifikasi  
bank  
transgenik  
kerja  
6.  
Sumber Enzim turunan Pengambilan  
urin, hormon  
cairan6  
Pencampuran, Isolasi  
dan/atau pemurnian  
dan Formulasi,  
pengisian  
manusia  
- 170 -  
pengolahan  
awal  
7.  
Sumber Produk berasal Donasi,  
Pengolahan  
Isolasi  
sel, Formulasi,  
kombinasi  
manusia  
dari sel dan pengadaan  
awal,  
isolasi pemurnian,  
kombinasi  
jaringan, tidak dan pengujian dan  
diklasifikasikan sel/jaringan  
sebagai Produk awal  
, pengisian  
pemurnian  
dengan  
komponen non-  
seluler  
Terapi Advanced  
Peningkatan Persyaratan CPOB  
PRINSIP  
Pembuatan produk biologi memerlukan pertimbangan khusus karena sifat alami  
produk dan proses pembuatannya. Cara yang digunakan untuk pembuatan,  
pengendalian dan penggunaan produk biologi menuntut perhatian khusus.  
Tidak seperti Obat konvensional yang dibuat menggunakan teknik kimia dan  
fisika yang dapat menjaga tingkat konsistensi yang tinggi, pembuatan bahan  
aktif biologis dan produk biologi melibatkan proses dan bahan aktif biologis,  
seperti kultivasi sel atau ekstraksi bahan dari organisme hidup. Proses biologi  
ini dapat menimbulkan variabilitas yang nyata, sehingga sifat dan jenis produk  
sampingannya dapat bervariasi. Oleh karena itu, prinsip manajemen risiko  
mutu (MRM) sangat penting diterapkan untuk bahan berkategori ini dan  
seharusnya prinsip tersebut digunakan untuk mengembangkan strategi  
pengendalian pada semua tahap pembuatan demi meminimalkan variabilitas  
dan mengurangi potensi kontaminasi dan kontaminasi silang.  
Dikarenakan bahan dan kondisi pengolahan yang digunakan dalam proses  
kultivasi dirancang untuk menyediakan kondisi bagi pertumbuhan sel dan  
mikroorganisme spesifik, hal ini memberikan peluang bagi kontaminan mikrob  
asing untuk tumbuh. Selain itu, beberapa produk mungkin terbatas  
kemampuannya untuk bertahan terhadap berbagai teknik pemurnian, terutama  
yang dirancang untuk menonaktifkan atau menghilangkan kontaminan virus.  
Desain proses, peralatan, fasilitas, sarana penunjang, kondisi penyiapan dan  
penambahan dapar dan reagen, pengambilan sampel dan pelatihan operator  
merupakan pertimbangan utama untuk meminimalkan kejadian kontaminasi  
tersebut.  
Spesifikasi produk (seperti yang ada di dalam monografi farmakope, persetujuan  
uji klinik, dan persetujuan izin edar) akan menentukan apa dan sampai tahap  
mana zat dan bahan dapat memiliki tingkat bioburden tertentu atau harus steril.  
Demikian juga, pembuatan harus konsisten dengan spesifikasi lain yang  
ditetapkan dalam persetujuan uji klinik atau persetujuan izin edar (misal jumlah  
generasi (penggandaan, pasase) antara lot benih atau bank sel).  
Untuk bahan biologi yang tidak dapat disterilkan (misal dengan penyaringan),  
pengolahan harus dilakukan secara aseptik untuk meminimalkan masuknya  
kontaminan. Dalam hal ini, harus dipertimbangkan referensi dokumen lain  
terkait validasi terhadap metode pembuatan khusus, misal penghilangan atau  
inaktivasi virus. Penerapan pengendalian dan pemantauan lingkungan yang  
sesuai dan, jika memungkinkan, sistem pembersihan dan sterilisasi in-situ  
bersama dengan penggunaan sistem tertutup, dapat secara signifikan  
mengurangi risiko kontaminasi yang tidak disengaja dan kontaminasi silang.  
Pengendalian pada umumnya melibatkan teknik analisis biologi, yang  
- 171 -  
mempunyai variabilitas lebih tinggi dibanding dengan penentuan fisika-kimia.  
Oleh karena itu, proses pembuatan yang tangguh serta pengawasan selama  
proses berperan penting pada proses pembuatan bahan aktif biologis dan  
produk biologi.  
Produk biologi yang mengandung jaringan atau sel manusia tertentu harus  
mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan pada tahap donasi,  
pengadaan dan pengujian. Pengambilan dan pengujian bahan ini harus  
dilakukan sesuai dengan sistem mutu yang tepat dan sesuai dengan ketentuan  
peraturan perundang-undangan. Selain itu, peraturan perundang-undangan  
terkait dengan ketertelusuran donor berlaku mulai dari donor (dengan tetap  
menjaga kerahasiaan donor) sampai tahapan proses di unit penyedia jaringan  
dan dilanjutkan sampai produk digunakan sesuai dengan ketentuan peraturan  
perundang-undangan.  
Bahan aktif biologis dan produk biologi harus mematuhi standar yang berlaku  
untuk meminimalkan risiko penularan agen spongiform enselofati hewan  
melalui produk Obat manusia dan hewan.  
BAGIAN A. STANDAR UMUM  
PERSONALIA  
1. Personel (termasuk mereka yang terkait dengan pembersihan,  
pemeliharaan atau pengawasan mutu) yang bekerja di area di mana bahan  
aktif biologis dan produk biologi diproduksi dan diuji seharusnya menerima  
pelatihan, dan pelatihan ulang berkala, khusus untuk produk yang dibuat  
dan untuk tugas yang diberikan kepada mereka, termasuk setiap tindakan  
keamanan tertentu untuk melindungi produk, personel, dan lingkungan.  
2. Personel yang bertanggung jawab dalam produksi dan pengawasan  
seharusnya memiliki latar belakang yang memadai dalam disiplin ilmu yang  
relevan seperti mikrobiologi, biologi, biometri, kimia, kedokteran, farmasi,  
farmakologi, virologi, imunologi, bioteknologi dan kedokteran hewan, serta  
memiliki pengalaman praktis yang memadai untuk melaksanakan tugas.  
3. Untuk keamanan produk, status kesehatan personel seharusnya  
dipertimbangkan dengan saksama. Jika diperlukan, personel yang terlibat  
dalam produksi, pemeliharaan, pengujian dan penanganan hewan (dan  
inspeksi) seharusnya divaksinasi dengan vaksin spesifik yang sesuai dan  
diperiksa kesehatannya secara reguler.  
4. Personel yang mengalami perubahan status kesehatan yang dapat  
merugikan mutu produk, seharusnya dilarang bekerja di area produksi dan  
catatannya disimpan dengan baik. Produksi vaksin BCG dan produk  
tuberkulin seharusnya dibatasi pada petugas yang secara reguler dipantau  
status imunologi atau pemeriksaan sinar X paru-paru. Pemantauan  
kesehatan personel seharusnya mempertimbangkan risiko, saran medis  
seharusnya diberikan kepada personel yang terlibat dengan organisme  
berbahaya.  
5. Di mana diperlukan untuk meminimalkan peluang kontaminasi silang,  
pembatasan pergerakan semua personel (termasuk personel pengawasan  
mutu, pemeliharaan dan pembersihan) harus dikendalikan berdasarkan  
prinsip-prinsip MRM. Pada prinsipnya, personel dari area paparan  
mikroorganisme hidup, organisme hasil rekayasa genetika, racun atau  
- 172 -  
hewan tidak boleh memasuki area produk lain, produk tidak aktif atau  
organisme yang berbeda ditangani. Jika hal ini tidak dapat dihindari,  
tindakan pengendalian kontaminasi seharusnya didasarkan pada prinsip  
MRM.  
BANGUNAN, FASILITAS DAN PERALATAN  
6. Sebagai bagian dari strategi pengendalian, tingkat pengendalian lingkungan  
terhadap kontaminasi partikulat dan mikrob pada bangunan dan fasilitas  
produksi seharusnya disesuaikan dengan produk dan tahap produksi,  
dengan mempertimbangkan tingkat potensi kontaminasi bahan awal dan  
risiko terhadap produk. Program pemantauan mikrob lingkungan  
seharusnya dilengkapi dengan metode untuk mendeteksi keberadaan  
mikroorganisme tertentu (misal organisme inang, ragi, kapang, anaerob,  
dll.) yang ditunjukkan oleh prinsip-prinsip MRM.  
7. Proses dan klasifikasi lingkungan pada fasilitas pembuatan dan  
penyimpanan seharusnya didesain untuk mencegah kontaminasi dari luar  
terhadap produk. Meskipun kontaminasi kemungkinan besar akan terjadi  
selama proses seperti pada fermentasi dan kultur sel, pencegahan terhadap  
kontaminasi lebih penting dilakukan dibandingkan deteksi dan  
penghilangan kontaminasi. Apabila proses tidak tertutup sehingga terjadi  
paparan produk terhadap lingkungan sekitar (misal pada saat penambahan  
eksipien, media, dapar, gas) tindakan pencegahan kontaminasi seharusnya  
tersedia, termasuk pengendalian teknik dan lingkungan berdasarkan  
prinsip MRM. Prinsip MRM tersebut seharusnya juga memperhitungkan  
prinsip dan persyaratan yang sesuai dengan Aneks 1 Pembuatan Produk  
Steril pada saat pemilihan kaskade klasifikasi lingkungan dan  
pengendalian lain yang berhubungan.  
8. Area produksi terdedikasi seharusnya digunakan untuk penanganan sel  
hidup. Area produksi terdedikasi seharusnya digunakan untuk pembuatan  
organisme patogen (misal BSL 3 atau 4).  
9. Pembuatan pada fasilitas multi-produk dapat diterima jika pertimbangan  
dan tindakan pencegahan berikut, atau yang setara (sesuai dengan jenis  
produk yang terlibat) menjadi bagian dari strategi pengendalian yang efektif  
untuk mencegah kontaminasi silang berdasarkan prinsip MRM:  
a. Pengetahuan mengenai karakteristik utama semua sel, organisme dan  
setiap agen adventitious (misal patogenisitas, kemampuan deteksi,  
ketahanan, dan kerentanan terhadap inaktivasi) dalam fasilitas yang  
sama.  
b. Di mana proses produksi dapat dicirikan dengan adanya beberapa  
batch kecil yang berasal dari bahan awal yang berbeda (misal produk  
berbasis sel), faktor seperti status kesehatan donor dan risiko kerugian  
total dari produk dan/atau untuk pasien tertentu seharusnya menjadi  
bahan pertimbangan dalam keberterimaan hasil kerja selama proses  
pengembangan strategi pengendalian.  
c.  
Organisme hidup dan spora agar dicegah untuk memasuki area atau  
peralatan yang tidak terkait dengan penanganan terhadap seluruh  
alur yang berpotensi untuk kontaminasi silang dan penggunaan  
komponen sekali pakai dan tindakan teknik seperti sistem tertutup.  
- 173 -  
d. Tindakan pengendalian untuk menghilangkan organisme dan spora  
sebelum pembuatan produk berikutnya seharusnya tersedia.  
Tindakan pengendalian tersebut seharusnya juga memperhitungkan  
sistem HVAC. Pembersihan dan dekontaminasi untuk menghilangkan  
organisme dan spora seharusnya divalidasi.  
e.  
Pemantauan lingkungan yang spesifik untuk mikro-organisme yang  
diproduksi, dimana mikroorganisme dapat tahan dalam lingkungan  
pembuatan dan jika metode tersedia, dilakukan di area yang  
berdekatan selama pembuatan dan setelah selesai pembersihan dan  
dekontaminasi. Perhatian juga seharusnya diberikan pada risiko yang  
timbul akibat penggunaan peralatan pemantauan tertentu (misal alat  
pemantauan partikel udara) di area di mana dilakukan penanganan  
organisme hidup dan/atau organisme pembentuk spora.  
f.  
Produk, peralatan, peralatan pendukung (misal untuk kalibrasi dan  
validasi) serta bahan sekali pakai hanya boleh dipindahkan di dalam  
dan dipindahkan dari area tersebut sedemikian rupa sehingga  
mencegah kontaminasi ke area lain, produk lain dan tahap produk  
yang berbeda (misal mencegah kontaminasi produk inaktivasi atau  
toksoid dengan produk non-inaktivasi).  
g. Proses pembuatan berbasis kampanye.  
10. Untuk kegiatan penyelesaian (setelah pengemasan primer), kebutuhan  
terhadap fasilitas tersendiri akan bergantung pada pertimbangan di atas  
dan pertimbangan tambahan seperti kebutuhan spesifik dari produk biologi  
dan karakeristik produk lainnya, termasuk produk non-biologi pada  
fasilitas yang sama. Tindakan pengendalian lain untuk kegiatan  
penyelesaian dapat mencakup perlunya proses penambahan dalam urutan  
tertentu, kecepatan pencampuran, pengendalian waktu dan suhu, batas  
paparan cahaya dan pengungkungan serta prosedur pembersihan bila  
terjadi tumpahan.  
11. Tindakan dan prosedur yang diperlukan untuk pengungkungan (yaitu  
keamanan lingkungan dan operator) seharusnya tidak boleh bertentangan  
dengan keamanan produk.  
12. Unit pengendali udara seharusnya dirancang, dibangun dan dipelihara  
untuk meminimalkan risiko kontaminasi silang antara area pembuatan  
yang berbeda dan mungkin diperlukan unit pengendali udara khusus  
untuk suatu area. Pertimbangan, berdasarkan prinsip-prinsip MRM, jika  
dibutuhkan tersedia untuk penggunaan sistem udara single pass.  
13. Area bertekanan positif seharusnya digunakan untuk memproses produk  
steril, tetapi tekanan negatif di area tertentu pada titik paparan patogen  
dapat diterima karena alasan pengungkungan. Jika area bertekanan negatif  
atau BSC digunakan untuk pengolahan aseptik bahan dengan risiko  
tertentu (misal patogen), area tersebut seharusnya dikelilingi oleh zona  
bersih bertekanan positif dengan kelas yang sesuai. Kaskade tekanan  
seharusnya ditetapkan dengan jelas dan terus dipantau dengan pengaturan  
alarm yang sesuai.  
14. Peralatan yang digunakan selama penanganan organisme dan sel hidup,  
termasuk untuk pengambilan sampel, seharusnya didesain untuk  
mencegah kontaminasi selama pengolahan.  
- 174 -  
15. Pengungkungan primer seharusnya dirancang dan diuji secara berkala  
untuk memastikan pencegahan lolosnya agen biologi ke dalam lingkungan  
kerja secara langsung.  
16. Penggunaan sistem "pembersihan di tempat" (‘sterilisasi di tempat’)  
seharusnya digunakan jika memungkinkan. Katup pada tangki fermentasi  
seharusnya dapat disterilisasi dengan uap air secara sempurna.  
17. Filter ventilasi udara seharusnya hidrofobik dan jangka waktu  
pemakaiannya divalidasi dalam rentang waktu yang terjadwal dengan  
pengujian integritas pada interval yang sesuai berdasarkan prinsip MRM  
yang tepat.  
18. Sistem drainase harus dirancang sehingga limbah dapat dinetralkan atau  
didekontaminasi secara efektif untuk meminimalkan risiko kontaminasi  
silang. Hal tersebut harus mematuhi ketentuan peraturan perundang-  
undangan untuk meminimalkan risiko kontaminasi lingkungan luar sesuai  
dengan risiko yang terkait dengan sifat biohazard dari bahan limbah.  
19. Karena keanekaragaman produk biologi atau variabilitas proses  
pembuatan, beberapa bahan aditif atau bahan baku yang relevan/ kritis  
(seperti media kultur dan dapar) harus diukur atau ditimbang selama  
proses produksi. Dalam hal ini, bahan awal disimpan dalam stok kecil atau  
sedikit di area produksi selama periode tertentu berdasarkan kriteria yang  
ditentukan seperti durasi pembuatan satu batch atau kampanye. Bahan  
tersebut harus disimpan dengan tepat.  
HEWAN  
20. Berbagai spesies hewan digunakan dalam pembuatan sejumlah produk  
biologi. Hal ini dapat dibagi menjadi 2 sumber yaitu:  
a. Kelompok hewan hidup, ternak, dan kawanan hewan: mencakup vaksin  
polio (monyet), immunosera untuk bisa ular dan tetanus (kuda, domba  
dan kambing), alergen (kucing), vaksin rabies (kelinci, mencit dan  
hamster), produk transgenik (kambing, sapi).  
b. Jaringan dan sel hewan yang berasal dari hewan yang sudah mati atau  
didapatkan dari rumah potong hewan misal sumber enzim,  
antikoagulan dan hormon (domba dan babi).  
Selain itu, hewan juga dapat digunakan untuk pengawasan mutu misal  
dalam pengujian secara umum seperti pirogenitas, atau uji potensi spesifik,  
seperti vaksin pertusis (mencit), pirogenitas (kelinci), dan vaksin BCG  
(marmot).  
21. Untuk mematuhi regulasi TSE, agen adventitious lain yang menjadi  
perhatian (penyakit zoonotic, yaitu penyakit yang bersumber dari hewan)  
seharusnya dipantau melalui program kesehatan berkala dan  
didokumentasikan. Dalam menyusun program kesehatan tersebut  
seharusnya mempertimbangkan saran dari spesialis. Kejadian gangguan  
kesehatan pada hewan sumber/donor seharusnya diselidiki sehubungan  
dengan kecocokan dan kesesuaian hewan kontak yang digunakan secara  
berkesinambungan (dalam produksi sebagai sumber bahan awal dan bahan  
baku, pengawasan mutu dan pengujian keamanan), semua keputusan  
seharusnya didokumentasikan. Seharusnya tersedia prosedur penelusuran  
- 175 -  
kembali (look-back) yang mencakup proses pengambilan keputusan  
terhadap kesesuaian yang berkesinambungan dari bahan aktif biologis atau  
produk dimana bahan awal atau bahan baku bersumber dari hewan yang  
telah digunakan atau dimasukkan. Proses pengambilan keputusan dapat  
mencakup pengujian kembali sampel pertinggal dari pengambilan  
sebelumnya donor yang sama (bila berlaku) untuk menetapkan donasi  
negatif terakhir. Periode penarikan agen terapi yang digunakan untuk  
mengobati hewan sumber/donor harus didokumentasikan dan digunakan  
untuk menentukan penghilangan hewan tersebut dari program selama  
periode tertentu.  
22. Perhatian khusus seharusnya diambil untuk mencegah dan memantau  
infeksi pada hewan sumber/donor. Tindakan seharusnya mencakup  
sumber, fasilitas, peternakan, prosedur keamanan biologi, sistem  
pengujian, pengawasan bahan pakan dan bedding hewan. Hal ini  
merupakan relevansi khusus untuk hewan bebas patogen tertentu di mana  
persyaratan monografi farmakope harus dipenuhi. Pemantauan kandang  
dan kesehatan seharusnya ditetapkan untuk kategori hewan lain (misal  
ternak dan kawanan hewan yang sehat).  
23. Untuk produk yang dibuat dari hewan transgenik, proses produksi hewan  
tersebut dari hewan sumber seharusnya tertelusur.  
24. Pencatatan seharusnya mengacu pada ketentuan peraturan perundang-  
undangan tentang perlindungan hewan yang digunakan untuk tujuan  
ilmiah. Kandang hewan yang digunakan untuk produksi dan pengawasan  
bahan aktif biologis dan produk biologi seharusnya terpisah dari area  
produksi dan pengawasan mutu.  
25. Untuk spesies hewan yang berbeda, kriteria utama seharusnya ditentukan,  
dipantau, dan dicatat. Pencatatan mencakup umur, berat badan dan status  
kesehatan hewan.  
26. Hewan, agen biologi, dan pengujian yang dilakukan seharusnya  
diidentifikasi dengan baik untuk mencegah risiko kecampurbauran dan  
mengendalikan bahaya yang teridentifikasi.  
DOKUMENTASI  
27. Spesifikasi bahan awal dan bahan baku dapat memerlukan dokumentasi  
tambahan mengenai sumber, asal, rantai distribusi, metode pembuatan  
dan pengawasan yang diterapkan, untuk memastikan tingkat pengendalian  
dan pengawasan yang sesuai termasuk mutu mikrobiologi.  
28. Beberapa produk mungkin mempersyaratkan definisi spesifik mengenai  
bahan yang membentuk suatu batch, terutama sel.  
29. Apabila sel dan jaringan manusia digunakan, ketertelusuran penuh  
dipersyaratkan mulai dari bahan awal dan baku baku, termasuk seluruh  
bahan yang kontak dengan sel dan jaringan melalui konfirmasi penerimaan  
produk pada titik penggunaan dengan mempertahankan privasi individu  
dan kerahasiaan informasi terkait kesehatan.  
30. Catatan mampu telusur harus disimpan selama 30 (tiga puluh) tahun  
setelah tanggal kedaluwarsa produk. Pemeliharaan utama seharusnya  
dilakukan untuk menjaga ketertelusuran produk untuk kasus penggunaan  
- 176 -  
khusus, seperti sel kecocokan-donor. Persyaratan sesuai ketentuan  
peraturan perundang-undangan terkait dengan persyaratan ketertelusuran  
dan pemberitahuan kejadian dan reaksi efek samping yang serius  
diterapkan pada komponen darah saat digunakan sebagai bahan awal atau  
bahan baku dalam proses pembuatan produk Obat.  
PRODUKSI  
31. Mengingat banyaknya variabilitas pada bahan aktif biologis dan produk  
biologi, langkah-langkah untuk meningkatkan ketangguhan proses  
sehingga mengurangi variasi proses dan meningkatkan reprodusibilitas  
pada berbagai tahap siklus hidup produk seperti proses desain seharusnya  
dinilai kembali sewaktu diadakan Pengkajian Mutu Produk.  
32. Sejak dilakukannya kultivasi, media dan reagen dirancang untuk  
meningkatkan pertumbuhan sel atau organisme mikrob, dalam kondisi  
murni (aksenik), perhatian khusus seharusnya diberikan pada strategi  
pengendalian untuk memastikan adanya langkah-langkah tangguh yang  
mencegah atau mengurangi munculnya bioburden, dan metabolit atau  
endotoksin yang tidak diinginkan. Untuk produk Obat berbasis sel dan  
jaringan di mana batch produksi biasanya dilakukan dalam jumlah kecil,  
risiko kontaminasi silang antara persiapan sel dari donor yang berbeda  
dengan berbagai status kesehatan seharusnya dikendalikan melalui  
prosedur dan persyaratan yang ditetapkan.  
BAHAN AWAL  
33. Sumber, asal dan kesesuaian bahan awal dan bahan baku biologi (misal  
krioprotektan, sel feeder, reagen, media kultur, dapar, serum, enzim,  
sitokin, faktor pertumbuhan) seharusnya ditetapkan dengan jelas. Jika  
pengujian penting yang dilakukan membutuhkan waktu yang lama, bahan  
awal dapat diproses terlebih dahulu sebelum hasil pengujian diperoleh,  
risiko penggunaan bahan yang berpotensi gagal dan dampak potensial pada  
batch lain seharusnya dipahami dengan jelas dan dinilai menurut prinsip  
MRM. Dalam kasus seperti itu, pelulusan produk jadi tergantung pada hasil  
yang memuaskan dari pengujian bahan awal tersebut. Identifikasi semua  
bahan awal seharusnya memenuhi persyaratan yang sesuai dengan  
tingkatan pembuatannya. Untuk produk biologi panduan lebih lanjut dapat  
mengacu pada Aneks 8 Cara Pembuatan Bahan Baku Aktif Obat yang Baik  
Bab 18.  
34. Risiko kontaminasi bahan awal dan bahan baku saat perpindahan  
sepanjang rantai pasokan seharusnya dinilai, khususnya terhadap TSE.  
Bahan yang kontak langsung dengan peralatan produksi atau produk  
(misal media yang digunakan dalam uji simulasi dengan media dan  
pelumas yang kontak dengan produk) seharusnya juga dikaji risikonya.  
35. Mengingat banyaknya risiko yang berasal dari paparan kontaminasi dan  
konsekuensinya terhadap produk adalah sama terlepas dari tahapan  
produksi, penyusunan strategi pengendalian untuk melindungi produk dan  
persiapan larutan, dapar dan bahan tambahan lainnya seharusnya  
didasarkan pada prinsip dan standar yang terkandung dalam bagian sesuai  
Aneks 1 Pembuatan Produk Steril. Pengendalian sangat diperlukan untuk  
mutu bahan awal dan bahan baku dan proses produksi aseptik, khususnya  
untuk produk-produk, di mana sterilisasi akhir umumnya tidak mungkin  
dilakukan. Bilamana persetujuan izin edar atau persetujuan uji klinik  
- 177 -  
mencantumkan jenis dan tingkat bioburden yang diijinkan, misal pada  
tahap bahan aktif, strategi pengendalian seharusnya menunjukkan bahwa  
batas-batas yang ditentukan dapat dipertahankan.  
36. Apabila bahan awal dan bahan baku perlu disterilisasi, seharusnya sedapat  
mungkin dilakukan dengan cara panas. Jika diperlukan, metode lain yang  
sesuai juga dapat digunakan untuk inaktivasi bahan biologi (misal iradiasi  
dan filtrasi).  
37. Pengurangan bioburden yang terkait dengan pengadaan sel dan jaringan  
hidup mungkin membutuhkan tindakan lain seperti penggunaan antibiotik  
pada tahap awal produksi. Langkah ini seharusnya dihindari, tetapi jika  
diperlukan maka penggunaan bahan tersebut seharusnya dijustifikasi, dan  
bahan-bahan tersebut seharusnya dihilangkan dari proses produksi pada  
tahap tertentu seperti tercantum dalam persetujuan izin edar atau  
persetujuan uji klinik.  
38. Donasi, pengadaan dan pengujian sel dan jaringan manusia yang  
digunakan sebagai bahan awal untuk produk biologi seharusnya sesuai  
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketertelusuran  
penggunaan sel dan jaringan manusia sebagai bahan awal untuk produk  
biologi seharusnya dijaga mulai dari donor hingga batch produk akhir.  
Perjanjian antara produsen dan pemasok sel dan jaringan seharusnya  
memuat transfer informasi kesehatan donor yang mungkin tersedia setelah  
pasokan bahan awal dan dapat berdampak pada mutu dan keamanan  
produk Obat yang dibuat.  
a. Pengadaan, donasi dan pengujiannya diatur di beberapa negara. Lokasi  
pemasok tersebut harus memiliki persetujuan yang sesuai dari otoritas  
yang berwenang yang seharusnya diverifikasi sebagai bagian dari  
manajemen pemasok bahan awal.  
b. Dimana sel atau jaringan manusia diimpor, harus memenuhi standar  
mutu dan keamanan nasional yang setara. Ketertelusuran dan  
pemberitahuan mengenai reaksi efek samping yang serius dan kejadian  
tidak diinginkan yang serius dapat diatur dalam ketentuan peraturan  
perundang-undangan.  
c. Terdapat beberapa contoh di mana pengolahan sel dan jaringan yang  
digunakan sebagai bahan awal untuk produk biologi akan dilakukan di  
lembaga penyedia jaringan.  
d. Jaringan dan sel diluluskan oleh Penanggung Jawab Pemastian Mutu  
pada lembaga penyedia jaringan sebelum dikirim ke produsen produk  
biologi. Setelah itu, pengawasan mutu terhadap bahan awal produk  
Obat seharusnya sesuai prosedur standar. Hasil pengujian terhadap  
semua jaringan/sel yang dipasok oleh lembaga penyedia jaringan  
seharusnya tersedia untuk industri produk Obat. Informasi tersebut  
harus digunakan untuk membuat keputusan mengenai pemisahan dan  
penyimpanan bahan yang sesuai. Dalam kasus di mana pembuatan  
harus dimulai sebelum menerima hasil pengujian dari lembaga  
penyedia jaringan, jaringan dan sel dapat dikirim ke industri produk  
Obat, asalkan tersedia pengendalian untuk mencegah kontaminasi  
silang dengan jaringan dan sel yang telah diluluskan oleh Penanggung  
Jawab Pemastian Mutu lembaga penyedia jaringan.  
- 178 -  
e. Pengangkutan jaringan dan sel ke lokasi pembuatan harus  
dikendalikan dengan persetujuan tertulis antara pihak-pihak yang  
bertanggung jawab. Lokasi pembuatan seharusnya memiliki bukti  
dokumenter tentang kepatuhan terhadap kondisi penyimpanan dan  
pengangkutan yang ditentukan.  
f. Kelanjutan persyaratan ketertelusuran mulai dari lembaga penyedia  
jaringan sampai ke penerima, dan sebaliknya, termasuk bahan yang  
kontak dengan sel atau jaringan seharusnya dipertahankan.  
g. Suatu perjanjian teknis yang secara jelas menguraikan tanggung jawab  
seharusnya tersedia pada semua pihak yang terlibat (misal produsen,  
penyedia jaringan, sponsor, pemegang izin edar), termasuk Penanggung  
Jawab Pemastian Mutu.  
39. Apabila sel manusia atau hewan digunakan dalam proses produksi sebagai  
sel feeder, pengawasan yang tepat terhadap sumber, pengujian,  
transportasi dan penyimpanan seharusnya tersedia, termasuk kepatuhan  
terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan terkait sel manusia.  
SISTEM LOT BENIH DAN BANK SEL  
40. Untuk mencegah penyimpangan sifat yang tidak diinginkan akibat  
subkultur berulang atau pelipatgandaan generasi, maka pembuatan bahan  
biologis dan produk biologi yang diperoleh dari kultur mikrob, kultur sel  
atau propagasi pada embrio dan hewan seharusnya didasarkan pada sistem  
induk dan lot benih dari virus dan/atau bank sel.  
41. Jumlah perbanyakan (penggandaan, pasase) antara lot benih atau bank sel,  
bahan aktif biologis dan produk biologi harus konsisten dengan spesifikasi  
dalam persetujuan izin edar atau persetujuan uji klinik.  
42. Sebagai bagian dari manajemen siklus hidup produk, pembentukan lot  
benih dan bank sel, termasuk generasi induk dan kerja, seharusnya  
dilakukan di bawah kondisi CPOB yang sesuai. Hal ini seharusnya  
mencakup lingkungan yang dikendalikan dengan tepat untuk melindungi  
lot benih dan bank sel serta personel yang menangani. Selama pembuatan  
lot benih dan bank sel, seharusnya tidak ada bahan hidup atau bahan  
infeksius lain (misal virus, lini sel) yang ditangani secara bersamaan di area  
yang sama atau oleh orang yang sama. Untuk semua tahap sebelum  
pembentukan benih induk atau generasi (pasase) bank sel, prinsip-prinsip  
CPOB dapat diterapkan. Untuk semua tahapan bank pra-induk,  
dokumentasi seharusnya tersedia untuk mendukung ketertelusuran.  
Semua masalah yang terkait dengan komponen yang digunakan selama  
pengembangan dengan dampak potensial pada keamanan produk (misal  
reagen asal biologis) dari sumber awal dan pengembangan genetik  
seharusnya didokumentasikan. Untuk vaksin, berlaku persyaratan yang  
tercantum dalam monografi Farmakope.  
43. Setelah penetapan bank induk dan bank sel kerja serta lot benih induk dan  
benih kerja, prosedur karantina dan pelulusan seharusnya diikuti. Hal ini  
seharusnya mencakup karakterisasi yang memadai dan pengujian  
kontaminan. Kesesuaian penggunaan yang berkelanjutan seharusnya  
ditunjukkan lebih lanjut oleh konsistensi karakteristik dan mutu batch  
produk yang berurutan. Bukti stabilitas dan pemulihan benih dan bank  
- 179 -  
seharusnya didokumentasikan dan catatan seharusnya disimpan dengan  
cara yang memungkinkan untuk evaluasi tren.  
44. Lot benih dan bank sel seharusnya disimpan dan digunakan sedemikian  
rupa untuk meminimalkan risiko kontaminasi atau perubahan (misal  
disimpan dalam fase uap nitrogen cair dalam wadah tertutup). Langkah-  
langkah pengendalian untuk penyimpanan benih dan/atau sel yang  
berbeda di area atau peralatan yang sama seharusnya mencegah  
kecampurbauran dan mempertimbangkan sifat infeksius bahan untuk  
mencegah kontaminasi silang.  
45. Wadah penyimpanan seharusnya disegel, diberi label dengan jelas dan  
disimpan pada suhu yang sesuai. Stok persediaan harus disimpan. Suhu  
penyimpanan direkam secara kontinu dan bila digunakan nitrogen cair,  
volume nitrogen dipantau. Penyimpangan terhadap batas yang ditetapkan  
dan tindakan perbaikan dan pencegahan yang diambil didokumentasikan.  
46. Lebih baik membagi stok dan menyimpan stok terbagi di lokasi yang  
berbeda untuk meminimalkan risiko kerugian total. Pengendalian di lokasi  
tersebut seharusnya memberikan jaminan yang diuraikan dalam paragraf  
sebelumnya.  
47. Kondisi penyimpanan dan penanganan stok seharusnya dikelola menurut  
prosedur dan parameter yang sama. Wadah yang sudah dikeluarkan dari  
sistem manajemen lot benih/bank sel, tidak boleh dikembalikan ke  
persediaan.  
PRINSIP KERJA  
48. Manajemen perubahan seharusnya secara berkala mempertimbangkan  
akibat termasuk akibat kumulatif dari perubahan (misal pada proses)  
terhadap mutu, keamanan dan khasiat produk jadi.  
49. Parameter proses (operasional) kritis, atau parameter lain yang berdampak  
pada mutu produk seharusnya diidentifikasi, divalidasi, didokumentasikan  
dan dapat dipertahankan agar selalu berada di dalam persyaratan.  
50. Strategi pengendalian untuk memasukkan barang dan bahan ke area  
produksi seharusnya didasarkan pada prinsip MRM untuk meminimalkan  
risiko kontaminasi. Untuk proses aseptik, masuknya barang dan bahan  
tahan panas ke area bersih atau area bersih/terkungkung seharusnya  
melalui otoklaf atau oven berpintu ganda. Barang dan bahan tidak tahan  
panas seharusnya dimasukkan melalui ruang penyangga udara dengan  
pintu interlock yang tercakup dalam prosedur sanitasi permukaan yang  
efektif. Sterilisasi barang dan bahan di tempat lain dapat diterima selama  
terbungkus berlapis-lapis, yang jumlah lapisannya sesuai dengan jumlah  
tahap memasuki area bersih, dan masuk melalui ruang penyangga dengan  
tindakan sanitasi permukaan yang sesuai.  
51. Sifat memacu pertumbuhan yang dimiliki media biakan seharusnya  
dibuktikan  
agar  
sesuai  
dengan  
tujuan  
penggunaannya. Jika  
memungkinkan, media biakan seharusnya disterilisasi di tempat. Jika  
memungkinkan penambahan gas, media, asam atau basa, bahan  
pengurang busa, dan lain-lain ke dalam fermentor seharusnya melalui filter  
sterilisasi yang terpasang di lini proses.  
- 180 -  
52. Penambahan bahan atau biakan ke dalam fermentor dan tangki lain serta  
pengambilan sampel seharusnya dilakukan secara hati-hati dalam kondisi  
yang terkendali untuk menghindarkan kontaminasi. Sebelum penambahan  
bahan atau pengambilan sampel seharusnya dipastikan bahwa sambungan  
selang ke tangki sudah terpasang dengan benar.  
53. Proses produksi tertentu (misal fermentasi) mungkin perlu dipantau secara  
kontinu; data yang terkumpul seharusnya menjadi bagian dari catatan  
batch. Bilamana menggunakan biakan kontinu (continuous culture),  
pertimbangan khusus seharusnya diberikan terhadap persyaratan  
pengawasan mutu yang timbul dari cara produksi jenis ini.  
54. Sentrifugasi dan pencampuran produk dapat menyebabkan pembentukan  
partikel aerosol, oleh karena itu tindakan pembatasan penyebaran  
(containment) perlu dilakukan untuk memperkecil kontaminasi silang.  
55. Tumpahan, terutama organisme hidup, seharusnya ditangani dengan cepat  
dan aman. Tindakan dekontaminasi yang divalidasi seharusnya tersedia  
untuk tiap organisme atau kelompok organisme terkait. Bilamana terdapat  
galur berbeda dari spesies bakteri tunggal atau virus yang sangat mirip  
terlibat, proses dekontaminasi dapat divalidasi dengan satu galur  
perwakilan, kecuali terdapat alasan untuk menganggap bahwa mereka  
mungkin berbeda bermakna dalam hal ketahanan terhadap agen yang  
terlibat.  
56. Jika jelas terkontaminasi karena tumpahan atau aerosol, atau dari  
organisme berbahaya, bahan produksi dan pengawasan, termasuk  
dokumen, harus didesinfeksi secara memadai, atau informasi dipindahkan  
dengan cara lain.  
57. Metode yang digunakan untuk sterilisasi, desinfeksi, penghilangan virus  
atau inaktivasi seharusnya divalidasi.  
58. Tindakan khusus seharusnya dilakukan pada saat proses inaktivasi atau  
penghilangan virus untuk mencegah risiko kontaminasi ulang produk yang  
sudah ditangani dengan produk yang belum ditangani.  
59. Untuk produk yang diinaktivasi dengan penambahan reagen (seperti  
mikroorganisme dalam proses pembuatan vaksin), proses seharusnya  
menjamin inaktivasi organisme hidup telah sempurna. Selain  
pencampuran kultur dan inaktivan, seharusnya dipertimbangkan untuk  
mengenai semua produk dan permukaan yang bersinggungan dengan  
biakan hidup dan, bila diperlukan, transfer ke tangki kedua.  
60. Terdapat berbagai macam peralatan yang digunakan untuk kromatografi.  
Prinsip MRM seharusnya digunakan untuk merancang strategi  
pengendalian yang sesuai untuk matriks, housing dan peralatan terkait  
seharusnya diterapkan ketika digunakan dalam pembuatan secara  
kampanye dan di dalam lingkungan multi-produk. Penggunaan kembali  
matriks yang sama pada tahap pengolahan yang berbeda tidak disarankan.  
Kriteria keberterimaan, kondisi operasi, metode regenerasi, umur pakai,  
dan metode sanitasi atau sterilisasi kolom kromatografi seharusnya  
ditetapkan.  
- 181 -  
61. Bilamana radiasi ionisasi digunakan dalam pembuatan produk Obat, Aneks  
10 Penggunaan Radiasi Pengion dalam Pembuatan Obat seharusnya  
digunakan sebagai standar lebih lanjut.  
62. Seharusnya tersedia sistem untuk memastikan integritas dan penutupan  
wadah setelah diisi, bila produk akhir atau produk antara menunjukkan  
risiko khusus dan tersedia prosedur untuk menangani kebocoran atau  
tumpah. Pada kegiatan pengisian dan pengemasan seharusnya tersedia  
prosedur untuk menjaga produk berada dalam batas yang ditetapkan,  
seperti waktu dan/atau suhu.  
63. Kegiatan penanganan wadah yang mengandung agen biologi hidup,  
seharusnya dilakukan sedemikian rupa untuk mencegah kontaminasi  
produk lain atau lepasnya agen hidup ke dalam lingkungan kerja atau  
lingkungan eksternal. Kelangsungan hidup organisme tersebut dan  
klasifikasi biologinya seharusnya dipertimbangkan sebagai bagian dari  
manajemen risiko tersebut.  
64. Perhatian seharusnya diberikan saat penyiapan, pencetakan, penyimpanan  
dan penerapan label, termasuk tulisan khusus untuk produk spesifik  
pasien untuk ditempelkan pada wadah primer dan kemasan sekunder.  
65. Kompatibilitas label dengan suhu penyimpanan sangat rendah, di mana  
suhu tersebut digunakan, seharusnya diverifikasi.  
66. Jika informasi kesehatan donor (manusia atau hewan) baru tersedia setelah  
pengadaan dan hal itu akan mempengaruhi mutu produk, hal tersebut  
seharusnya diperhitungkan dalam prosedur penarikan kembali.  
PENGAWASAN MUTU  
67. Pengawasan selama proses pada bahan aktif biologis dan produk biologi  
sangat berperan untuk memastikan konsistensi mutu. Pengujian  
pengawasan selama proses harus dilakukan pada tahap produksi yang  
sesuai untuk mengendalikan kondisi-kondisi yang penting terhadap mutu  
produk jadi.  
68. Bilamana produk antara dapat disimpan untuk waktu yang lama (hari,  
minggu atau lebih), seharusnya dipertimbangkan pencakupan batch  
produk jadi yang terbuat dari bahan yang disimpan pada waktu terlama  
selama proses dalam program stabilitas on-going.  
69. Untuk produk berbasis sel, uji sterilitas seharusnya dilakukan pada kultur  
sel atau bank sel yang bebas antibiotik untuk membuktikan bahwa tidak  
ada kontaminasi bakteri dan jamur dan agar dapat mendeteksi organisme-  
organisme lain bila perlu.  
BAGIAN B. STANDAR SPESIFIK UNTUK JENIS PRODUK TERTENTU  
B1. PRODUK BERASAL DARI HEWAN  
Standar ini berlaku untuk bahan hewani, yang mencakup bahan dari sarana  
seperti rumah potong hewan. Karena rantai pasokan bisa sangat luas dan  
kompleks, pengawasan berbasis pada prinsip-prinsip MRM perlu diterapkan,  
lihat juga persyaratan yang sesuai monografi farmakope, termasuk kebutuhan  
untuk pengujian khusus pada tahap yang ditentukan. Dokumentasi untuk  
- 182 -  
menunjukkan ketertelusuran rantai pasokan dan peran yang jelas dari  
partisipan dalam rantai pasokan, biasanya termasuk peta proses yang cukup  
rinci dan terkini, seharusnya tersedia.  
1. Program pemantauan seharusnya tersedia untuk penyakit hewan yang  
berisiko pada kesehatan manusia. Industri harus memperhitungkan  
laporan dari sumber terpercaya tentang prevalensi penyakit nasional ketika  
menyusun penilaian risiko dan faktor-faktor mitigasinya. Hal ini  
seharusnya dilengkapi dengan informasi tentang program pemantauan dan  
pengendalian kesehatan di tingkat nasional dan sumber lokal dimana  
hewan diambil (misal peternakan atau penggemukan) dan tindakan  
pengendalian yang dilakukan selama transportasi ke rumah potong hewan.  
2. Bilamana rumah potong hewan digunakan sebagai sumber jaringan hewan,  
maka rumah potong hewan tersebut seharusnya beroperasi sesuai standar  
yang ketat. Seharusnya diambil laporan dari regulatori nasional yang  
memverifikasi pemenuhan persyaratan mutu dan keamanan makanan, dan  
undang-undang kesehatan hewan dan tanaman.  
3. Langkah-langkah pengendalian terhadap bahan awal atau bahan baku di  
sarana seperti rumah potong hewan seharusnya mencakup unsur-unsur  
yang sesuai dari Sistem Manajemen Mutu untuk memastikan tingkat  
pelatihan operator yang memuaskan, ketertelusuran bahan, pengawasan  
dan konsistensi. Langkah-langkah ini dapat diambil dari sumber di luar  
standar CPOB tetapi seharusnya ditunjukkan untuk memberikan tingkat  
pengawasan yang setara.  
4. Langkah-langkah pengendalian terhadap bahan awal atau bahan baku  
seharusnya tersedia, yang mencegah intervensi, yang dapat mempengaruhi  
mutu bahan, atau yang setidaknya memberikan bukti kegiatan tersebut,  
selama perkembangannya melalui pembuatan dan rantai pasokan. Ini  
termasuk pergerakan bahan antar lokasi pengumpulan awal, pemurnian  
sebagian dan akhir, lokasi penyimpanan dan distributor. Rincian  
pengaturan tersebut seharusnya dicatat dalam sistem yang mampu telusur  
dan setiap pelanggaran yang dicatat, diselidiki dan diambil tindakan.  
5. Audit rutin pemasok bahan awal atau bahan baku seharusnya dilakukan  
untuk memverifikasi kepatuhan terhadap pengendalian bahan pada  
berbagai tahap yang berbeda pada pembuatan. Masalah harus diselidiki  
sampai kedalaman yang sesuai dengan signifikansinya, dimana  
dokumentasi secara lengkap harus tersedia termasuk untuk memastikan  
tindakan perbaikan dan pencegahan yang efektif telah dilakukan.  
B2. PRODUK ALERGEN  
Bahan dapat dibuat dengan ekstraksi dari sumber alami atau dibuat dengan  
teknologi DNA rekombinan.  
1. Sumber bahan seharusnya dijelaskan secara rinci untuk memastikan  
konsistensi pasokan, misal nama umum dan ilmiah, asal, sifat, batas  
cemaran, metode pengumpulan. Bahan yang bersumber dari hewan  
seharusnya berasal dari hewan yang sehat. Pengawasan keamanan biologis  
yang sesuai seharusnya tersedia untuk koloni (misal tungau, hewan) yang  
digunakan untuk ekstraksi alergen. Alergen seharusnya disimpan dalam  
kondisi yang ditetapkan untuk meminimalkan kerusakan.  
- 183 -  
2. Tahap proses produksi meliputi perlakuan awal, ekstraksi, filtrasi, dialisis,  
tahap konsentrasi atau beku-kering seharusnya dijelaskan secara rinci dan  
divalidasi.  
3. Proses modifikasi untuk pembuatan ekstrak alergen termodifikasi (misal  
alergoid, konjugat) seharusnya dijelaskan. Produk antara dalam proses  
pembuatan seharusnya diidentifikasi dan diawasi.  
4. Campuran ekstrak alergen seharusnya disiapkan dari ekstrak individu dari  
sumber bahan tunggal. Tiap ekstrak individu seharusnya ditetapkan  
sebagai satu bahan aktif.  
B3. PRODUK IMUNOSERA HEWAN  
1. Perhatian khusus seharusnya diberikan pada pengendalian antigen sumber  
biologis untuk memastikan mutu, konsistensi, dan bebas dari agen  
adventitious. Persiapan bahan yang digunakan untuk imunisasi hewan  
sumber (misal antigen, hapten carriers, adjuvan, penstabil), penyimpanan  
bahan tersebut yang dilakukan segera sebelum imunisasi seharusnya  
sesuai dengan prosedur yang terdokumentasi.  
2. Imunisasi, pengujian darah dan jadwal panen darah seharusnya sesuai  
dengan persetujuan uji klinik atau persetujuan izin edar.  
3. Kondisi pembuatan untuk persiapan antibodi sub-fragmen (misal Fab atau  
F(ab’)) dan modifikasi lebih lanjut seharusnya sesuai dengan parameter  
yang divalidasi dan disetujui. Bilamana enzim terdiri dari beberapa  
komponen, konsistensinya seharusnya dipastikan.  
B4. VAKSIN  
1. Bilamana telur digunakan, status kesehatan seluruh ternak sumber yang  
digunakan dalam produksi telur (apakah bebas patogen spesifik atau  
ternak yang sehat) seharusnya dipastikan/dijamin.  
2. Keutuhan/integritas wadah yang digunakan untuk menyimpan produk  
antara dan waktu tunggu seharusnya divalidasi.  
3. Tangki yang berisi produk yang telah diinaktivasi seharusnya tidak boleh  
dibuka atau diambil sampelnya di area yang mengandung agen biologi  
hidup.  
4. Urutan penambahan bahan aktif, adjuvan, dan bahan tambahan selama  
proses formulasi produk antara atau produk akhir harus memenuhi  
persyaratan spesifikasi.  
5. Bilamana menggunakan organisme dengan biological safety level tinggi  
(misal galur vaksin pandemik) untuk pembuatan atau pengujian,  
seharusnya tersedia pengaturan pengungkungan yang tepat. Persetujuan  
pengaturan seharusnya diperoleh dari otoritas nasional dan dokumen  
persetujuan tersedia untuk verifikasi.  
B5. PRODUK REKOMBINAN  
1. Kondisi selama proses pertumbuhan sel, ekspresi protein dan pemurnian  
seharusnya dipertahankan agar berada dalam parameter yang divalidasi  
- 184 -  
untuk memastikan produk yang konsisten dengan rentang impuritas yang  
didefinisikan yang berada dalam kemampuan proses untuk mengurangi  
batas yang dapat diterima. Jenis sel yang digunakan dalam produksi  
mungkin membutuhkan peningkatan tindakan yang harus diambil untuk  
memastikan bebas dari virus. Untuk produksi yang melibatkan beberapa  
kali panen, periode penanaman berkelanjutan seharusnya berada dalam  
batas tertentu.  
2. Proses pemurnian untuk menghilangkan protein sel inang yang tidak  
diinginkan, asam nukleat, karbohidrat, virus dan impuritas lain  
seharusnya berada dalam batas yang didefinisikan dan divalidasi.  
B6. PRODUK ANTIBODI MONOKLONAL  
1. Antibodi monoklonal dapat dibuat dari hibridoma murine, hibridoma  
manusia atau dengan teknologi DNA rekombinan. Tindakan pengendalian  
yang tepat untuk sel dari sumber berbeda (termasuk sel feeder jika  
digunakan) dan bahan yang digunakan untuk menyusun hibridoma/sel  
tersimpan seharusnya tersedia untuk memastikan keamanan dan mutu  
produk. Seharusnya diverifikasi bahwa pengawasan tersebut berada dalam  
batas yang disetujui. Bebas dari virus seharusnya diberikan perhatian  
khusus. Seharusnya dicatat bahwa data yang berasal dari produk yang  
dihasilkan oleh platform teknologi pembuatan yang sama dapat diterima  
untuk menunjukkan kesesuaian.  
2. Kriteria yang dipantau pada akhir siklus produksi dan untuk terminasi dini  
siklus produksi seharusnya diverifikasi bahwa kriteria tersebut berada  
dalam batas yang disetujui.  
3. Kondisi pembuatan untuk persiapan antibodi sub-fragmen (misal Fab,  
F(ab’) scFv) dan tiap modifikasi lebih lanjut (misal pelabelan radio,  
konjugasi, pertautan kimia) seharusnya sesuai dengan parameter yang  
divalidasi.  
B7. PRODUK HEWAN TRANSGENIK  
Konsistensi bahan awal yang berasal dari sumber transgenik cenderung lebih  
bermasalah dibandingkan sumber bioteknologi non-transgenik. Akibatnya,  
terdapat peningkatan persyaratan untuk menunjukkan konsistensi produk  
antar batch dalam segala aspek.  
1. Berbagai spesies dapat digunakan untuk menghasilkan produk biologi,  
yang dapat diekspresikan ke dalam cairan tubuh (seperti susu) untuk  
pengumpulan dan pemurnian. Hewan seharusnya diidentifikasi secara  
jelas dan unik dan pengaturan cadangan/backup seharusnya tersedia bila  
terjadi kehilangan penanda primer.  
2. Pengaturan kandang dan perawatan hewan seharusnya didefinisikan  
sedemikian rupa sehingga meminimalkan paparan hewan ke agen  
patogenik dan zoonosis. Tindakan yang tepat untuk melindungi lingkungan  
eksternal seharusnya ditetapkan. Program pemantauan kesehatan  
seharusnya ditetapkan dan seluruh hasilnya didokumentasikan, tiap  
insiden seharusnya diinvestigasi dan dampak terhadap kelanjutan dari  
hewan dan produk batch sebelumnya seharusnya ditentukan. Seharusnya  
diperhatikan untuk memastikan bahwa produk terapetik yang digunakan  
untuk mengobati hewan tidak mengontaminasi produk.  
- 185 -  
3. Silsilah mulai dari founder animal hingga hewan untuk produksi  
seharusnya didokumentasikan. Ketika jalur transgenik berasal dari founder  
animal genetik tunggal, bahan dari jalur transgenik berbeda seharusnya  
dipisahkan.  
4. Kondisi ketika produk dipanen seharusnya sesuai dengan kondisi dalam  
persetujuan izin edar atau persetujuan uji klinik. Jadwal dan kondisi panen  
ketika hewan dapat dikeluarkan dari produksi seharusnya dilakukan  
sesuai dengan prosedur dan batas keberterimaan yang disetujui.  
B8. PRODUK TANAMAN TRANSGENIK  
Konsistensi bahan awal yang berasal dari sumber transgenik cenderung lebih  
bermasalah dibandingkan sumber bioteknologi non-transgenik. Akibatnya,  
terdapat peningkatan persyaratan untuk menunjukkan konsistensi produk  
antar batch dalam semua aspek.  
1. Langkah-langkah tambahan yang diberikan dalam Bagian A, dapat  
diperlukan untuk mencegah kontaminasi terhadap bank transgenik induk  
dan bank transgenik kerja oleh bahan tanaman asing dan agen adventitious  
yang relevan. Stabilitas gen dalam nomor generasi yang ditetapkan  
seharusnya dipantau.  
2. Tanaman seharusnya diidentifikasi dengan jelas dan unik, adanya fitur  
utama tanaman, termasuk status kesehatan keseluruhan tanaman  
seharusnya diverifikasi pada interval tertentu melalui periode kultivasi  
untuk menjamin konsistensi hasil antar tanaman hasil panen.  
3. Pengaturan keamanan untuk perlindungan tanaman hasil panen  
seharusnya ditetapkan, sedapat mungkin, sehingga meminimalkan  
paparan kontaminasi oleh agen mikrobiologis dan kontaminasi silang  
dengan tanaman yang tidak terkait. Seharusnya tersedia tindakan untuk  
mencegah kontaminasi produk dari bahan-bahan seperti pestisida dan  
pupuk. Program pemantauan seharusnya ditetapkan dan semua hasil  
didokumentasikan, insiden apapun seharusnya diinvestigasi dan dampak  
terhadap keberlangsungan tanaman hasil panen dalam program produksi  
seharusnya ditentukan.  
4. Kondisi di mana tanaman dapat dikeluarkan dari produksi seharusnya  
ditetapkan. Batas keberterimaan seharusnya ditetapkan untuk bahan  
(misal protein inang) yang dapat mengganggu proses pemurnian.  
Seharusnya diverifikasi bahwa hasil berada dalam batas yang disetujui.  
5. Kondisi lingkungan (suhu, hujan), yang dapat mempengaruhi atribut mutu  
dan hasil protein rekombinan, mulai dari masa penanaman, sepanjang  
kultivasi sampai pemanenan, serta penyimpanan sementara bahan yang  
dipanen, seharusnya didokumentasikan.  
GLOSARIUM UMUM ANEKS 2A DAN ANEKS 2B  
Glosarium dalam standar CPOB utama berlaku juga untuk Aneks 2A dan Aneks  
B. Istilah dalam glosarium umum ini hanya disertakan jika istilah tersebut  
digunakan dalam Aneks 2A dan Aneks 2B dan memerlukan penjelasan lebih  
lanjut. Definisi, yang sudah ada, telah dianggap sesuai.  
- 186 -  
Adjuvan  
Zat kimia atau biologi yang dapat meningkatkan respon imun terhadap antigen.  
Agen Adventitious  
Mikroorganisme yang mengontaminasi sel kultur atau sumber bahan, termasuk  
bakteri, jamur, mycoplasma/ spiroplasma, mycobacteria, rickettsia, protozoa,  
parasit, agen transmissible spongiform encephalopathy (TSE) dan virus yang  
tidak diharapkan terpapar pada proses pembuatan produk biologi. Sumber  
kontaminasi dapat berasal dari sisa sel tersimpan atau bahan baku yang  
digunakan dalam media kultur untuk propagasi sel (dalam bank, produksi atau  
sisa), lingkungan, personel, peralatan atau tempat lainnya.  
Alergoid  
Alergen, yang dimodifikasi secara kimia untuk mengurangi reaktivitas IgE.  
Antibodi  
Protein yang diproduksi oleh limfosit B yang mengikat antigen spesifik. Antibodi  
dapat dibagi menjadi 2 jenis utama berdasarkan perbedaan utama dalam  
metode pembuatannya.  
Antibodi monoklonal (MAb)  
Populasi antibodi homogen yang diperoleh dari klon tunggal limfosit atau oleh  
teknologi rekombinan dan yang mengikat epitop tunggal.  
Antibodi poliklonal  
Berasal dari berbagai klon limfosit, diproduksi pada manusia dan hewan melalui  
respon terhadap epitop pada sebagian besar molekul ''non-self'.  
Antigen  
Zat (misal toksin, protein asing, bakteri, sel jaringan) yang mampu menginduksi  
respon imun spesifik.  
Area  
Ruangan spesifik dalam bangunan, yang terkait dengan pembuatan salah satu  
atau beberapa produk dan memiliki unit pengendali udara.  
Bahan aktif Produk Terapi Advanced  
Bahan aktif suatu produk didefinisikan dalam dossier uji klinik atau izin edar  
yang relevan. Bahan aktif Produk Terapi Advanced dianggap setara dengan  
bahan aktif Obat.  
Bahan baku  
Semua bahan yang kontak langsung dengan produk sepanjang proses  
pembuatan tetapi bukan bagian yang diperlukan pada formulasi akhir (misal  
krioprotektan, sel feeder, reagen, media kultur, buffer, serum, enzim, sitokin dan  
faktor pertumbuhan).  
- 187 -  
Bahan kontak langsung dengan Produk Terapi Advanced selama pembuatan  
dan penyimpanan  
Daftar contoh tapi tidak terbatas: wadah pengolahan (misal fermentor, labu dan  
cawan kultur sel, sistem kantong darah, peralatan sekali pakai yang digunakan  
pada platform pembuatan secara otomatis, manik-manik untuk teknik  
pemisahan, bahan kolom kromatografi), wadah krio untuk penyimpanan dan  
bahan pengemasan primer.  
Bahan penolong  
Bahan yang digunakan dalam pembuatan bahan aktif dan produk Obat, yang  
dapat muncul dalam produk akhir isal bahan anti-busa, zat tambahan media  
dan buffer (garam-garam, indicator pH), enzim tidak dianggap sebagai bahan  
baku.  
Bank sel  
Sekumpulan wadah yang memadaiyang terdiri dari komposisi yang merata dan  
disimpan dalam kondisi yang ditetapkan. Setiap wadah mewakili aliquot dari  
pool tunggal sel.  
Bank sel induk (BSI)  
Aliquot dari pool tunggal sel yang umumnya telah disiapkan dari klon sel yang  
dipilih dalam kondisi yang ditentukan, dibagi ke beberapa wadah dan disimpan  
di bawah kondisi yang telah ditetapkan. BSI digunakan untuk menurunkan  
semua bank sel kerja.  
Bank sel kerja (BSK)  
Pool homogen dari mikroorganisme atau sel, yang terdistribusi secara merata ke  
sejumlah wadah yang berasal dari BSI yang disimpan sedemikian rupa untuk  
memastikan stabilitas dan untuk digunakan dalam produksi.  
Bank transgenik induk  
Sama seperti BSI tetapi untuk tanaman dan hewan transgenik.  
Bank transgenik kerja (BTK)  
Seperti BSK tetapi untuk tanaman dan hewan transgenik.  
Bebas patogen tertentu (BPT)  
Bahan hewan (misal ayam, embrio atau kultur sel) yang digunakan untuk  
produksi atau pengawasan mutu produk biologi turunan kelompok hewan (misal  
ternak atau kawanan hewan) bebas pathogen tertentu (BPT). Ternak atau  
kawanan hewandiartikan sebagai hewan yang berbagi lingkungan yang sama  
dan dijaga oleh personel yang tidak kontak dengan kelompok non-BPT.  
Benih virus induk (BVI)  
Sama seperti BSI, tetapi terkait dengan virus.  
- 188 -  
Benih virus kerja (LVK)  
Seperti BSK tetapi terkait dengan virus.  
Bioburden  
Tingkat dan jenis (misal keberatan atau tidak) mikroorganisme yang muncul  
dalam bahan baku, media, bahan biologi, produk intermediet atau produk.  
Dianggap sebagai kontaminasi ketika tingkat dan/atau jenisnya melebihi  
spesifikasi.  
Biosafety level (BSL)  
Kondisi pengungkungan yang diperlukan untuk keamanan dalam menangani  
organisme dari tingkat bahaya yang berbeda mulaidari BSL1 (risiko terendah,  
tidak menyebabkan penyakit pada manusia) ke BSL4 (risiko tertinggi,  
menyebabkan penyakit parah, mungkin untuk menyebar dan tidak ada  
profilaksis yang efektif atau pengobatan yang tersedia).  
Contained use  
Pengerjaan, di mana organisme hasil rekayasa genetika dikultur, disimpan,  
digunakan, diangkut, dimusnahkan atau dibuang, serta hambatan  
(fisik/kimia/biologi) digunakan untuk membatasi kontak mereka dengan  
populasi dan lingkungan.  
Ex-vivo  
Prosedur dilakukan pada jaringan atau sel di luar tubuh makhluk hidup,  
kemudian dikembalikan ke tubuh yang hidup.  
Fasilitas multi-produk  
Fasilitas yang memproduksi, baik secara bersamaan atau dalam sistem  
kampanye, berbagai bahan atau produk biologi yang berbeda dalam rangkaian  
peralatan baik dikhususkan maupun tidak tersendiri untuk bahan atau produk  
tertentu.  
Fermentor  
Pada sel tersimpan (mamalia), istilah fermentor dipahami sebagai bioreaktor.  
Gen  
Urutan DNA yang mengkode satu atau lebih protein.  
Hapten  
Molekul dengan berat molekul rendah yang tidak memiliki sifat antigenik dengan  
sendirinya kecuali jika dikonjugasi dengan molekul 'pembawa'.  
Hibridoma  
Sel tersimpan yang diabadikan, yang dapat mensekresi antibodi (monoklonal)  
yang diinginkan dan biasanya berasal dari penggabungan limfosit B dengan sel-  
sel tumor.  
- 189 -  
In vivo  
Prosedur yang dilakukan di dalam organisme hidup.  
Look back  
Prosedur terdokumentasi untuk melacak bahan biologis atau produk yang  
mungkin terpengaruh oleh penggunaan bahan dari hewan atau manusia ketika  
bahan-bahan tersebut tidak lulus pengujian karena adanya kontaminasi, atau  
ketika kondisi penggunaan sumber hewan atau manusia menjadi perhatian.  
Lot benih  
Sejumlah sel hidup atau virus yang berasal dari kultur tunggal (meski tidak  
harus klona), memiliki komposisi yang merata dan mengandung aliquot di dalam  
wadah penyimpanan yang memadaidimana seluruh produk akan diturunkan,  
baik secara langsung atau melalui sistem lot benih.  
Lot sel primer  
Pool sel primer yang diekspansi minimaluntuk mencapai jumlah yang cukup  
untuk sejumlah penggunaan.  
Monosepsis (aksenik)  
Organisme tunggal dalam kultur yang tidak terkontaminasi dengan organisme  
lain.  
Organisme hasil rekayasa genetika (Genetically modified organism/GMO).  
Suatu organisme, dengan pengecualian manusia, di mana bahan genetik telah  
diubah dengan cara yang tidak terjadi secara alami melalui perkawinan  
dan/atau rekombinasi alami. Untuk tujuan Aneks ini, GMO dimaksudkan  
mencakup mutasi yang tidak terjadi karena kejadian alami tetapi dihasilkan oleh  
intervensi manusia.  
Pembuatan secara kampanye  
Pembuatan serangkaian batch produk yang sama secara berurutan dalam  
jangka waktu tertentu diikuti dengan ketaatan terhadap tindakan pengendalian  
yang diterima sebelum beralih ke produk lain. Produk ini tidak berjalan pada  
waktu yang sama tetapi dapat dijalankan dengan peralatan yang sama.  
Perancah  
Pendukung, alat penghantar atau matriks yang mungkin memberikan struktur  
untuk atau memfasilitasi migrasi, mengikat atau memindahkan sel dan/atau  
molekul bioaktif.  
Plasmid  
Plasmid adalah bagian dari DNA yang biasanya terdapat dalam sel bakteri  
berbentuk sirkular terpisah dari sel kromosom; dapat dimodifikasi dengan  
teknik biologi molekuler, dimurnikan dari sel bakteri dan digunakan untuk  
mentransfer DNA ke sel lain.  
- 190 -  
Prinsip-prinsip CPOB:  
Aneks 2 bersamaan dengan bab-bab dan aneks-aneks lain menjelaskan  
pembuatan bahan aktif Produk Terapi Advanced dan produk Obat Produk Terapi  
Advanced. Namun, aspek-aspek pada standar ini juga relevan untuk tahap awal  
dalam pembuatan Produk Terapi Advanced (misal pembuatan vektor virus,  
plasmid) dimana CPOB secara penuh tidak dipersyaratkan menurut peraturan  
nasional. Hasilnya, produsen Produk Terapi Advanced hendaknya memastikan  
bahwa seluruh aspek CPOB yang relevan untuk pembuatan bahan tersebut  
diterapkan untuk menjamin pengawasan dan konsistensi proses, investigasi  
terhadap anomali dan pengendalian perubahan.  
Produk biologi  
Produk biologi adalah produk yang bahan aktifnya berupa bahan biologis.  
Bahan biologis adalah zat yang dihasilkan oleh atau diekstrak dari sumber  
biologis dan perlu dikarakterisasi serta penentuan mutu kombinasi pengujian  
fisiko-kimiabiologi, bersama-sama dengan proses produksi dan pengawasannya.  
Produk Terapi Advanced  
Produk Terapi Advanced berarti salah satu dari produk Obat berikut untuk  
digunakan manusia:  
a. Produk Obat terapi gen:  
Produk Obat terapi gen berarti produk Obat biologi, yang memiliki  
karakteristik sebagai berikut:  
i. Mengandung zat aktif, yang mengandung atau terdiri dari asam nukleat  
rekombinan yang digunakan atau diberikan kepada manusia dengan  
tujuan untuk mengatur, memperbaiki, mengganti, menambah atau  
menghapus suatu urutan genetik;  
ii. Efek terapetik, profilaksis, atau diagnostiknya berhubungan langsung  
dengan urutan asam nukleat rekombinan yang dikandungnya, atau  
produk ekspresi genetik dari urutan ini. Biasanya produk terapi gen tidak  
mencakup vaksin terhadap penyakit menular yang akan diatur sesuai  
Aneks 2B. Namun, Badan Pengawas Obat dan Makanan dapat membuat  
keputusan untuk produk dibuat mengikuti Aneks 2A bila bermanfaat  
dan sesuai (misal vaksin mRNA yang diproduksi dengan menggunakan  
platform yang sama).  
b. Produk Obat terapi sel somatik:  
'Produk Obat terapi sel somatik' berarti produk Obat biologi, yang memiliki  
ciri-ciri sebagai berikut:  
i. mengandung atau terdiri dari sel atau jaringan yang telah mengalami  
manipulasi substansial sehingga karakteristik biologis, fungsi fisiologis  
atau sifat struktural yang relevan untuk tujuan penggunaan klinis telah  
diubah; atau sel atau jaringan yang tidak dimaksudkan untuk  
penggunaan fungsi esensial yang sama pada penerima dan donor;  
ii. memiliki sifat atau digunakan atau diberikan pada manusia dengan  
maksud untuk mengobati, mencegah atau mendiagnosis penyakit melalui  
aktivitas farmakologi, imunologi atau metabolik sel atau jaringannya.  
- 191 -  
c. Produk rekayasa jaringan:  
'Produk rekayasa jaringan' berarti produk yang:  
i. mengandung atau terdiri dari sel atau jaringan yang direkayasa, dan  
ii. memiliki sifat atau digunakan atau diberikan pada manusia dengan  
maksud untuk meregenerasi, memperbaiki atau mengganti jaringan  
manusia. Produk rekayasa jaringan dapat mengandung sel atau jaringan  
yang berasal dari manusia atau hewan, atau keduanya. Sel atau jaringan  
dapat hidup atau tidak hidup. Mungkin juga mengandung zat tambahan,  
seperti produk seluler, biomolekul, biomaterial, zat kimia, perancah atau  
matriks. Produk yang mengandung atau secara eksklusif terdiri dari sel  
dan/atau jaringan manusia atau hewan yang tidak dapat hidup, yang  
tidak mengandung sel atau jaringan yang hidup dan yang tidak  
mempunyai aktivitas farmakologis, imunologis atau metabolik,  
dikecualikan dari definisi ini.  
Sel atau jaringan harus dianggap 'direkayasa' jika memenuhi setidaknya  
salah satu dari kondisi berikut:  
i. sel atau jaringan telah mengalami manipulasi substansial, sehingga  
karakteristik biologis, fungsi fisiologis, atau sifat struktural yang relevan  
sehingga tujuan untuk regenerasi, perbaikan, atau penggantian yang  
dimaksud tercapai; atau  
ii. sel atau jaringan tidak dimaksudkan untuk digunakan sebagai fungsi  
esensial yang sama atau fungsi baik pada penerima maupun pada donor.  
d. Produk Terapi Advanced kombinasi: 'Produk Terapi Advanced kombinasi'  
berarti suatu produk Obat terapi advanced yang memenuhi kondisi berikut:  
i. bagian integral dari produk termasuk satu atau lebih alat kesehatan atau  
satu atau lebih implan aktif, dan  
ii. bagian seluler atau jaringannya harus mengandung sel atau jaringan  
yang hidup; atau bagian seluler atau jaringannya yang mengandung sel  
atau jaringan yang tidak hidup harus mampu berfungsi pada tubuh  
manusia dengan tindakan yang dapat dianggap sebagai fungsi utama  
dari alat yang dimaksud.  
e. Produk yang diklasifikasikan atau ditetapkan sebagai Produk Terapi  
Advanced oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan.  
Profil Target Mutu Produk  
Ringkasan prospektif karakteristik mutu suatu produk Obat yang idealnya akan  
dicapai untuk menjamin mutu yang diinginkan, dengan mempertimbangkan  
keamanan dan kemanjuran produk Obat.  
Sel Feeder  
Sel yang digunakan dalam co-kultur untuk menjaga fungsi sel. Untuk kultur sel  
punca dari embrio manusia, lapisan feeder bersifat khas termasuk mouse  
embrio fibroblast (MEFs) atau fibroblast embrio manusia yang telah diberi  
perlakuan untuk mencegah pembelahan.  
- 192 -  
Sel somatik  
Sel, selain sel reproduksi (garis germinal), yang membentuk tubuh manusia atau  
hewan. Sel-sel ini dapat berupa sel hidup somatik autologus (dari pasien),  
alogenik (dari manusia lain), yang telah dimanipulasi atau diubah secara ex-vivo,  
untuk diberikan pada manusia untuk memperoleh efek terapetik, diagnostik  
atau preventif.  
Sistem tertutup  
Sistem dimana Bahan Obat atau produk tidak terpapar lingkungan secara  
langsung selama Pembuatan.  
Transfer gen  
Proses untuk mentransfer gen ke dalam sel, melibatkan sistem ekspresi dalam  
sistem penghantar yang dikenal sebagai Vektor, yang dapat berasal dari virus  
atau nonvirus. Setelah transfer gen, sel yang telah dimodifikasi secara genetik  
disebut  
Transgenik  
Organisme yang memiliki gen asing dalam komponen genetiknya untuk ekspresi  
bahan biologi farmasetis.  
Vektor  
Agen transmisi, yang mentransmisikan informasi genetik dari satu sel atau  
organisme ke sel atau organisme lain, misal plasmid, liposom, virus.  
Vektor virus  
Vektor berasal dari virus dan dimodifikasi dengan teknik biologi molekuler  
dengan cara mempertahankan beberapa, tetapi tidak semua, gen virus induk;  
apabila gen yang bertanggung jawab terhadap kapasitas replikasi virus  
dihilangkan, vektor dibuat menjadi tidak mampu bereplikasi.  
Zoonosis  
Penyakit hewan yang dapat menular ke manusia.  
- 193 -  
ANEKS 3  
PEMBUATAN GAS MEDISINAL  
PRINSIP  
Aneks ini mengatur Pembuatan gas sebagai suatu bahan baku aktif dan gas  
medisinal di industri.  
Pembuatan gas sebagai suatu bahan baku aktif dan Pembuatan gas medisinal  
seharusnya didefinisikan secara jelas dalam dokumen izin edar. Biasanya,  
produksi dan tahapan pemurnian gas dikategorisasikan ke dalam Pembuatan  
bahan zat aktif. Gas yang masuk ke bidang farmasi seharusnya ditangani sejak  
awal penyimpanan sesuai dengan tujuan penggunaan tersebut di atas.  
Pembuatan gas sebagai bahan baku aktif seharusnya memenuhi persyaratan  
dasar standar CPOB Aneks 8 Cara Pembuatan Bahan Baku Aktif Obat yang Baik  
dan aneks-aneks lain yang relevan dalam standar ini.  
Pembuatan gas medisinal seharusnya memenuhi persyaratan dasar standar  
CPOB dan aneks-aneks lain yang relevan dalam standar ini.  
Dalam kasus tertentu yaitu pada proses sistem kontinu dimana pengadaan  
tangki penyimpanan sementara tidak dimungkinan pada pembuatan gas sebagai  
bahan baku aktif dan pembuatan gas medisinal, keseluruhan proses (dimulai  
dari bahan awal zat aktif sampai produk jadi) seharusnya dianggap sebagai  
bagian dari proses pembuatan Obat. Hal ini seharusnya dinyatakan secara jelas  
dalam dokumen izin edar.  
Aneks ini tidak mencakup pembuatan dan penanganan gas medisinal di rumah  
sakit kecuali jika hal tersebut dianggap sebagai persiapan atau pembuatan di  
industri. Namun, beberapa bagian yang relevan dari aneks ini dapat digunakan  
sebagai basis untuk kegiatan tersebut.  
Pembuatan Gas Sebagai Bahan Baku Aktif  
Gas sebagai bahan baku aktif dapat dibuat dengan cara sintesis kimia atau  
diperoleh dari sumber alam yang dilanjutkan dengan tahap pemurnian, bila  
perlu (misalnya dalam fasilitas pemisahan udara).  
1.  
Proses yang berkaitan dengan dua metode pembuatan gas sebagai bahan  
baku aktif tersebut seharusnya memenuhi Persyaratan Dasar dari Aneks  
8 Cara Pembuatan Bahan Baku Aktif Obat yang Baik, namun:  
a. persyaratan mengenai bahan awal untuk bahan baku aktif (Aneks  
8) tidak berlaku untuk produksi gas sebagai bahan baku aktif  
dengan cara pemisahan udara (meskipun demikian, industri  
seharusnya memastikan bahwa kualitas udara ambien sesuai  
dengan proses yang telah ditetapkan dan setiap perubahan mutu  
udara ambien tidak berdampak terhadap mutu gas bahan baku  
aktif);  
b. persyaratan mengenai studi stabilitas on-going (Aneks 8), yang  
digunakan untuk mengonfirmasi kondisi penyimpanan dan tanggal  
kedaluwarsa/pengujian ulang (Aneks 8), tidak berlaku apabila studi  
stabilitas awal telah diganti oleh data bibliografi; dan  
- 194 -  
c.  
persyaratan mengenai sampel pertinggal (Aneks 8) tidak berlaku  
untuk gas bahan baku aktif, kecuali ditentukan lain.  
2.  
3.  
Produksi gas bahan baku aktif dengan sistem proses kontinu (misalnya  
pemisahan udara) seharusnya dipantau mutunya secara kontinu. Hasil  
pemantauan  
seharusnya  
disimpan  
sedemikian  
rupa  
untuk  
memungkinkan evaluasi tren.  
Selain itu:  
a. transfer dan pengiriman gas bahan baku aktif dalam bentuk ruahan  
seharusnya memenuhi persyaratan yang sama seperti untuk gas  
medisinal yang disebutkan di bawah ini (angka 19 sampai 21 Aneks  
ini);  
b. pengisian gas bahan baku aktif ke dalam tabung atau ke dalam  
tangki kriogenis yang mobil seharusnya memenuhi persyaratan  
yang sama seperti yang disebutkan di bawah ini untuk gas medisinal  
(angka 22 sampai 38 Aneks ini) serta Aneks 8 Cara Pembuatan  
Bahan Baku Aktif Obat yang Baik.  
Pembuatan Gas Medisinal  
Pembuatan gas medisinal umumnya dilakukan dalam fasilitas tertutup. Oleh  
karena itu risiko kontaminasi dari lingkungan adalah minimal. Namun, risiko  
kontaminasi (atau kontaminasi silang dengan gas lain) dapat terjadi, terutama  
karena penggunaan ulang wadah.  
4.  
Persyaratan yang berlaku untuk tabung juga berlaku untuk bundel  
tabung (kecuali penyimpanan dan transportasinya tertutup).  
Personalia  
5.  
Semua personel yang terlibat dalam pembuatan dan distribusi gas  
medisinal seharusnya mendapat pelatihan CPOB yang sesuai dengan  
jenis produk ini. Mereka seharusnya menyadari aspek penting yang kritis  
dan berpotensi bahaya bagi pasien yang menggunakan produk gas ini.  
6.  
Personel subkontraktor yang kemungkinan dapat memengaruhi mutu  
gas medisinal (seperti personel yang melakukan perawatan tabung atau  
katup) seharusnya diberikan pelatihan yang tepat.  
BANGUNAN DAN FASILITAS DAN PERALATAN  
Bangunan dan Fasilitas  
7.  
Tabung dan tangki kriogenis mobil seharusnya diperiksa, disiapkan,  
diisi, dan disimpan di area terpisah dari gas nonmedisinal dan tidak  
boleh terjadi pertukaran tabung/ tangki kriogenis mobil di area yang  
sama. Namun, pemeriksaan, persiapan, pengisian dan penyimpanan gas  
lain di area yang sama diperbolehkan, asalkan memenuhi spesifikasi gas  
medisinal dan pembuatannya dilakukan sesuai dengan CPOB.  
8.  
Pada bangunan dan fasilitas seharusnya disediakan ruangan yang  
memadai untuk proses pembuatan, pengujian dan penyimpanan demi  
- 195 -  
pencegahan risiko kecampurbauran. Bangunan dan fasilitas seharusnya  
didesain untuk memungkinkan:  
a. area yang ditandai untuk gas yang berbeda; dan  
b. penandaan yang jelas serta pemisahan tabung /tangki kriogenis  
mobil dari berbagai tahap proses (misalnya: “menunggu  
pengecekan”, “menunggu pengisian”, “karantina”, “diluluskan”,  
“ditolak”, “siap kirim”).  
Metode yang dipakai untuk mencapai pemisahan dari berbagai tingkat  
tergantung dari sifat, luas dan kompleksitas kegiatan secara  
keseluruhan. Area lantai yang ditandai, pemisah, pembatas, penandaan,  
label atau cara lain yang sesuai dapat digunakan.  
9.  
Tabung/tangki kriogenik milik sendiri yang kosong setelah pasca-  
penyortiran dan pasca-pemeliharaan dan tangki kriogenik milik sendiri  
yang berisi seharusnya disimpan di bawah penutup, terlindung dari  
kondisi cuaca yang buruk. Tabung/tangki kriogenik mobil yang terisi  
seharusnya disimpan sedemikian rupa untuk memastikan akan dikirim  
dalam kondisi bersih, cocok dengan lingkungan tempat mereka akan  
digunakan.  
10.  
Seharusnya tersedia kondisi penyimpanan khusus sebagaimana  
dipersyaratkan izin edar (misal untuk campuran gas yang dapat  
mengalami pemisahan fasa keadaan cuaca beku).  
Peralatan  
Seluruh peralatan untuk pembuatan dan pengujian seharusnya dikualifikasi  
dan dikalibrasi secara reguler.  
11.  
Peralatan seharusnya didesain untuk memastikan gas yang tepat diisi ke  
dalam wadah yang benar. Tidak boleh ada sambungan bersilang antara  
pipa yang mengalirkan gas berlainan. Apabila sambungan bersilang  
diperlukan (misal alat pengisi campuran), seharusnya terlebih dahulu  
dikualifikasi guna memastikan bahwa tidak ada risiko kontaminasi  
silang gas berbeda. Selain itu, manifold seharusnya dilengkapi dengan  
sambungan khusus. Sambungan ini seharusnya mengikuti standar  
internasional atau nasional. Penggunaan sambungan yang berbeda  
standar di tempat pengisian yang sama seharusnya dikendalikan,  
termasuk penggunaan adaptor yang diperlukan pada keadaan tertentu  
untuk melewati sistem sambungan pengisian spesifik.  
12.  
Tangki dan truk tangki seharusnya digunakan hanya untuk satu macam  
gas saja yang mutunya telah ditetapkan. Meskipun demikian gas  
medisinal dapat disimpan atau diangkut dalam tangki/truk tangki yang  
sama yang digunakan sebagai wadah sementara, seperti diberlakukan  
terhadap gas nonmedisinal, dengan syarat bahwa mutunya sama dengan  
mutu gas medisinal dan standar CPOB dipertahankan. Pada kasus  
seperti ini manajemen risiko mutu seharusnya diselenggarakan dan  
didokumentasikan.  
13.  
Sistem pemasok gas yang umum bagi manifold gas medisinal dan  
nonmedisinal dapat diterima hanya bila ada metode yang tervalidasi  
untuk mencegah arus balik dari aliran gas nonmedisinal ke aliran gas  
medisinal.  
- 196 -  
14.  
Manifold pengisian seharusnya didedikasikan untuk satu gas medisinal  
tunggal atau satu campuran tertentu gas medisinal. Dalam kasus  
pengecualian, pengisian gas yang akan digunakan untuk tujuan  
pengobatan lain dengan manifold yang didedikasikan untuk gas  
medisinal dapat diterima apabila dijustifikasi dan dilakukan di bawah  
pengendalian. Pada kasus ini, mutu gas nonmedisinal seharusnya  
minimal sama dengan mutu gas medisinal dan standar CPOB  
seharusnya dipertahankan. Proses pengisian seharusnya dilaksanakan  
secara kampanye.  
15.  
Kegiatan perbaikan dan pemeliharaan (termasuk pembersihan dan  
pembilasan) peralatan tidak boleh berakibat buruk pada mutu gas  
medisinal. Terutama prosedur seharusnya menjelaskan tindakan yang  
harus dilakukan pascaperbaikan dan pascaperawatan setelah kegiatan  
perbaikan perawatan yang mengakibatkan pelanggaran terhadap  
keutuhan sistem.  
Secara khusus seharusnya dibuktikan bahwa peralatan bebas dari  
kontaminasi yang dapat memengaruhi mutu produk jadi sebelum  
pelulusan produk digunakan. Catatan seharusnya disimpan.  
16.  
Seharusnya tersedia prosedur yang menjelaskan tindakan yang harus  
diambil apabila truk tangki kembali ke pelayanan gas medisinal (setelah  
mengangkut gas nonmedisinal dalam kondisi yang disebutkan pada  
angka 12, atau setelah kegiatan perawatan). Hal ini seharusnya  
mencakup pengujian analitis.  
DOKUMENTASI  
17. Data yang dicatat untuk tiap batch tabung / tangki kriogenik mobil  
seharusnya menjamin bahwa seluruh tabung yang diisi dapat ditelusuri  
terhadap seluruh aspek signifikan dari kegiatan pengisian yang relevan.  
Bila perlu, hal berikut seharusnya dicatat:  
a. nama produk;  
b. nomor batch;  
c.  
tanggal dan waktu kegiatan pengisian;  
d. identifikasi personel operator yang melakukan tiap langkah  
(misalnya kesiapan jalur, penerimaan, persiapan sebelum  
pengisian, pengisian, dll.);  
e.  
f.  
nomor batch gas yang diisikan sebagaimana dimaksud pada angka  
22, termasuk status;  
peralatan yang digunakan (misal manifold pengisian);  
g. jumlah tabung/tangki kriogenik mobil sebelum pengisian, termasuk  
referensi identifikasi setiap tabung dan kapasitas air;  
h. kegiatan sebelum dilakukan pengisian (lihat angka 30);  
i.  
parameter kunci yang diperlukan untuk memastikan pengisian  
dilakukan dengan benar dan sesuai kondisi standar;  
- 197 -  
j.  
hasil dari pemeriksaan yang sesuai untuk menjamin bahwa wadah  
telah diisi;  
k. sampel label batch;  
l.  
spesifikasi produk jadi dan hasil pengujian mutu (termasuk  
referensi status kalibrasi alat uji);  
m. jumlah tabung/tangki kriogenik mobil yang ditolak, dengan  
referensi identifikasi dan alasan penolakan setiap tabung/tangki;  
n. catatan rinci dari setiap masalah atau tiap kejadian yang tidak biasa  
dan otorisasi ditandatangani untuk tiap penyimpangan dari  
instruksi pengisian; dan  
o. pernyataan pelulusan dari Penanggung Jawab Pemastian Mutu,  
tanggal, dan tanda tangan.  
18.  
Catatan seharusnya disimpan untuk setiap batch gas yang dikirim ke  
tangki rumah sakit. Catatan ini seharusnya, bila perlu, mencakup hal  
berikut (hal yang dicatat dapat bervariasi, tergantung pada peraturan  
Badan Pengawas Obat dan Makanan):  
a. nama produk;  
b. nomor batch;  
c.  
referensi identifikasi untuk tangki (truk tangki) yang telah diisi dan  
diluluskan;  
d. tanggal dan waktu kegiatan pengisian;  
e.  
f.  
identifikasi personel yang melakukan pengisian tangki (truk tangki);  
referensi tangki pemasok dan, bila perlu, sumber gas;  
g. rincian yang relevan mengenai operasi pengisian;  
h. spesifikasi produk jadi dan hasil pengujian mutu (termasuk  
referensi status kalibrasi alat uji);  
i.  
catatan rinci dari setiap masalah atau tiap kejadian yang tidak biasa  
dan otorisasi ditandatangani untuk tiap penyimpangan dari  
instruksi pengisian; dan  
j.  
pernyataan pelulusan dari Penanggung Jawab Pemastian Mutu,  
tanggal, dan tanda tangan.  
PRODUKSI  
Transfer dan pengiriman gas kriogenik dan gas cair  
19.  
Transfer gas kriogenik atau gas cair dari tangki penyimpanan primer,  
termasuk pengendalian sebelum transfer, seharusnya sesuai dengan  
prosedur yang tervalidasi yang dirancang untuk menghindarkan  
kontaminasi. Jalur transfer seharusnya dilengkapi dengan katup satu  
arah atau alternatif lain yang sesuai. Sambungan yang fleksibel, dan  
- 198 -  
selang kopling dan konektor seharusnya dibilas dengan gas yang sesuai  
sebelum digunakan.  
20.  
21.  
Selang transfer yang digunakan untuk mengisi tangki dan truk tangki  
seharusnya dilengkapi dengan sambungan khusus untuk tiap jenis  
produk. Penggunaan adaptor yang memungkinkan untuk disambung  
dengan tangki dan truk tangki tidak dikhususkan untuk gas yang sama  
seharusnya dikendalikan dengan tepat.  
Pengiriman gas dapat ditambahkan ke dalam tangki yang berisi gas yang  
sama dengan mutu yang sama dengan ketentuan bahwa sampel diuji  
untuk memastikan bahwa mutu gas yang dikirimkan dapat diterima.  
Sampel ini dapat diambil dari gas yang akan dikirim atau dari tangki  
penerima setelah pengiriman.  
Catatan: Lihat pengaturan khusus pada angka 42 untuk pengisian ke dalam  
tangki yang disimpan oleh pelanggan di tempat pelanggan.  
Pengisian dan pelabelan tabung dan tangki kriogenik mobil  
22.  
23.  
24.  
Sebelum pengisian ke dalam tabung dan tangki kriogenik mobil, suatu  
batch gas seharusnya ditentukan, dikendalikan sesuai spesifikasi dan  
disetujui untuk diisikan.  
Dalam kasus proses kontinu seperti yang disebutkan dalam 'Prinsip',  
seharusnya dilakukan pengawasan selama-proses yang sesuai untuk  
memastikan bahwa gas memenuhi spesifikasi.  
Tabung, tangki kriogenis mobil, dan katup seharusnya sesuai dengan  
spesifikasi teknis dan persyaratan izin edar yang relevan. Tabung, tangki  
kriogenis mobil, dan katup tersebut seharusnya didedikasikan untuk  
satu gas medisinal atau campuran gas medisinal. Tabung seharusnya  
diberi kode warna sesuai dengan standar yang relevan. Tabung tesebut  
hendaknya dilengkapi dengan katup penahan tekanan minimum dengan  
mekanisme satu arah untuk mendapatkan perlindungan yang memadai  
terhadap kontaminasi.  
25.  
Tabung, tangki kriogenis mobil dan katup seharusnya diperiksa sebelum  
digunakan pertama kali dalam proses produksi dan seharusnya dirawat  
dengan benar. Bila perangkat medis telah menjalani prosedur penilaian  
kesesuaian, perawatan seharusnya mengikuti petunjuk pembuat  
perangkat medis.  
26.  
27.  
Pemeriksaan dan perawatan tidak boleh memengaruhi mutu dan  
keamanan produk gas medisinal. Air yang digunakan untuk pengujian  
tekanan hidrostatik yang dilakukan pada tabung seharusnya setidaknya  
memenuhi persyaratan mutu air minum.  
Sebagai bagian dari pemeriksaan dan perawatan, terhadap tabung  
seharusnya dilakukan pemeriksaan visual secara internal sebelum  
katup ditautkan,untuk  
memastikan  
tabung  
tidak  
terkontaminasi air atau kontaminan lain. Hal tersebut seharusnya  
dilakukan jika:  
a. tabung masih baru dan baru pertama kali digunakan dalam  
pelayanan gas medisinal;  
- 199 -  
b. setelah menjalani uji tekanan hidrostatik atau yang setara dimana  
katup dilepaskan;  
c.  
setiap penggantian katup.  
Setelah ditautkan, seharusnya katup dijaga agar selalu tertutup untuk  
mencegah kontaminan masuk ke dalam tabung. Jika ada keraguan  
terhadap kondisi internal tabung, seharusnya katup dilepas dan bagian  
dalam tabung diperiksa untuk memastikan tidak terkontaminasi.  
28.  
Kegiatan perawatan dan perbaikan tabung, tangki kriogenis mobil, dan  
katup adalah tanggung jawab pembuat produk medisinal. Jika kegiatan  
ini disubkontrakkan, seharusnya hanya dilakukan oleh subkontraktor  
yang disetujui, dan kontrak seharusnya dibuat yang mencakup  
kesepakatan teknis. Subkontraktor seharusnya diaudit untuk  
memastikan bahwa standar yang berlaku dijaga pemenuhannya.  
Seharusnya tersedia sistem untuk memastikan ketertelusuran tabung,  
tangki kriogenis mobil dan katupnya.  
29.  
30.  
Sebelum pengisian seharusnya dilakukan pemeriksaan yang mencakup:  
a. untuk tabung baru, pemeriksaan dilakukan sesuai prosedur yang  
ditetapkan, untuk memastikan masih ada tekanan positif sisa di  
setiap tabung;  
i.  
apabila tabung dilengkapi dengan katup penahan tekanan  
minimum, jika tidak ada tanda yang menunjukkan ada  
tekanan positif sisa, kelaikan fungsi katup seharusnya  
diperiksa dan jika katup menunjukkan tidak berfungsi dengan  
baik, seharusnya tabung disingkirkan untuk diperbaiki;  
ii. apabila tabung tidak dilengkapi dengan katup penahan  
tekanan minimum, jika tidak ada tekanan positif sisa  
minimum, tabung seharusnya dipisahkan untuk diambil  
tindakan tambahan demi pemastikan bahwa tabung tidak  
terkontaminasi air atau kontaminan lain; tindakan tambahan  
tersebut dapat berupa inspeksi visual secara internal yang  
dilanjutkan dengan pembersihan sesuai metode yang  
tervalidasi;  
b. pemastian bahwa semua label batch sebelumnya telah dilepas;  
c.  
bahwa label produk yang rusak telah dilepas dan diganti;  
d. visual bagian luar tiap tabung, tangki kriogenis mobil, dan katup  
terhadap penyok, noda bakar bekas las, debris, kerusakan lain, dan  
kontaminan oli atau pelumas; pembersihan seharusnya dilakukan  
jika perlu;  
e.  
sambungan katup tiap tabung atau tangki kriogenis untuk  
memastikan bahwa sambungan katup keluar ini adalah tipe yang  
tepat digunakan untuk gas medisinal yang akan diisikan;  
f.  
tanggal pengujian katup berikut (jika katup perlu diuji secara  
berkala);  
- 200 -  
g. tabung atau tangki kriogenis untuk memastikan bahwa setiap  
pengujian yang dipersyaratkan oleh peraturan nasional atau  
internasional (misal uji tekanan hidrostatik atau yang setara untuk  
tabung) telah dilakukan dan masih berlaku; dan  
h. untuk memastikan bahwa setiap wadah diberi kode warna seperti  
yang ditentukan dalam dokumen izin edar (pengodefikasian warna  
standar nasional/internasional yang relevan).  
31.  
32.  
Suatu batch seharusnya ditetapkan untuk kegiatan pengisian.  
Tabung yang dikembalikan untuk diisi ulang seharusnya disiapkan  
dengan hati-hati untuk memperkecil risiko kontaminasi sesuai dengan  
prosedur yang diuraikan dalam dokumen izin edar. Prosedur tersebut  
yang mencakup pengeluaran sisa gas dari dalam tabung dan/atau  
penyemburan (purge) seharusnya divalidasi.  
Catatan: Batas maksimum teoritis impuritas 500 ppm v/v untuk gas bertekanan  
seharusnya dipenuhi untuk tekanan pengisian sebesar 200 bar pada suhu 15°C  
(dan ekivalen untuk tekanan pengisian yang lain).  
33.  
Tangki kriogenis mobil yang telah dikembalikan untuk diisi ulang  
seharusnya disiapkan dengan hati-hati untuk meminimalkan risiko  
kontaminasi, sesuai dengan prosedur yang ditetapkan dalam dokumen  
izin edar. Terutama, tangki mobil tanpa tekanan positif sisa seharusnya  
disiapkan dengan menggunakan metode yang telah divalidasi.  
34.  
35.  
Seharusnya dilakukan pemeriksaan yang sesuai untuk memastikan  
bahwa setiap tabung kriogenis/kriogenis mobil telah diisi dengan benar.  
Setiap tabung yang terisi seharusnya diuji kebocoran menggunakan  
metode yang sesuai, sebelum memasang segel pengaman (tamper-evident  
seals) (lihat angka 36). Metode pengujian tidak boleh menimbulkan  
kontaminan terhadap katup pengeluaran dan jika perlu, uji ini  
seharusnya dilakukan setiap kali setelah tiap pengambilan sampel untuk  
pemeriksaan mutu.  
36.  
Setelah pengisian, katup tabung seharusnya diberi penutup untuk  
melindungi katup pengeluaran dari kontaminan. Tabung dan tangki  
kriogenis mobil seharusnya dilengkapi dengan segel pengaman (tamper-  
evident seals).  
37.  
38.  
Setiap tabung atau tangki kriogenis mobil seharusnya diberi label. Nomor  
batch dan tanggal kedaluwarsa dapat dicantumkan pada label terpisah.  
Dalam kasus gas medisinal yang diproduksi dengan mencampur dua  
atau lebih gas berbeda (dicampur secara in-line sebelum pengisian atau  
langsung ke tabung), proses pencampuran seharusnya divalidasi untuk  
memastikan bahwa gas dicampur dengan benar pada setiap tabung dan  
campuran adalah homogen.  
PENGAWASAN MUTU  
39. Setiap batch gas medisinal (tabung, tangki kriogenis mobil, tangki rumah  
sakit) seharusnya diuji sesuai dengan persyaratan izin edar dan  
disertifikasi.  
- 201 -  
40.  
Kecuali ada ketentuan yang berbeda dari dokumen izin edar, pola  
pengambilan dan analisis sampel yang akan dilakukan seharusnya  
sesuai, untuk tabung dengan ketentuan berikut:  
a. Untuk satu jenis gas medisinal akan diisikan melalui manifold  
tabung-ganda, setidaknya satu tabung produk dari satu siklus  
pengisian manifold seharusnya diuji terhadap identitas dan kadar  
tiap kali penggantian tabung dari manifold.  
b. Dalam hal satu jenis gas medisinal diisi ke dalam tabung serentak  
dalam satu waktu, paling sedikit satu tabung, dari setiap siklus  
pengisian berkesinambungan, seharusnya diuji terhadap identitas  
dan kadarnya. Contoh siklus pengisian berkesinambungan adalah  
satu giliran (shift) produksi dengan petugas, peralatan dan satu  
batch gas ruahan.  
Dalam hal gas medisinal diproduksi dengan mencampurkan dua  
atau lebih jenis gas yang berbeda ke dalam tabung dengan  
menggunakan manifold yang sama, gas dari setiap tabung  
seharusnya diuji kadar dan identitasnya dari tiap komponen gas.  
Jika ada eksipien, pengujian identitas dapat dilakukan pada satu  
tabung setiap siklus pengisian manifold (atau setiap siklus pengisian  
berkesinambungan jika tabung diisi serentak). Pengujian dapat  
dilakukan terhadap jumlah tabung yang lebih sedikit apabila  
menggunakan sistem pengisian otomatis yang tervalidasi.  
c.  
Campuran gas seharusnya mengikuti prinsip yang diberlakukan  
terhadap gas tunggal apabila dilakukan pengujian berjajar-  
berkesinambungan (continuous in-line testing) terhadap campuran  
gas yang akan diisikan.  
Campuran gas seharusnya mengikuti prinsip yang sama seperti gas  
medisinal yang dibuat dengan cara mencampurkan gas di dalam tabung  
jika tidak dilakukan pengujian in-line secara kontinu terhadap campuran  
yang akan diisikan.  
Pengujian kadar air seharusnya dilakukan kecuali jika dapat  
dijustifikasi.  
Prosedur pengambilan sampel dan pengujian lain yang memberikan  
tingkat pemastian mutu yang setara dapat dijustifikasi.  
41.  
42.  
Kecuali ada ketentuan yang berbeda yang dipersyaratkan pada izin edar,  
pengujian akhir isi tangki kriogenis mobil seharusnya mencakup  
pengujian kadar dan identitas dari setiap tangki. Pengujian setiap batch  
seharusnya dilakukan jika telah dibuktikan bahwa atribut kritis dari gas  
sisa di setiap tangki sebelum pengisian kembali tetap terjaga.  
Tangki kriogenis yang disimpan oleh pelanggan (tangki rumah sakit atau  
tangki kriogenis rumah) akan diisi kembali di tempat dengan  
menggunakan tangki terdedikasi, tidak perlu diambil sampelnya setelah  
pengisian, dengan syarat sertifikat analisis isi truk tangki disertakan  
pada saat pengiriman. Namun, seharusnya dibuktikan bahwa spesifikasi  
gas di dalam tangki terjaga selama pengisian kembali berikut.  
43.  
Sampel pembanding dan pertinggal tidak diperlukan kecuali jika  
ditentukan lain.  
- 202 -  
44.  
Studi stabilitas on-going tidak diperlukan dalam kasus studi stabilitas  
awal telah diganti dengan data bibliografi.  
PENGIRIMAN GAS KEMASAN  
45.  
Tabung gas dan tangki kriogenis rumah yang telah diisi seharusnya  
dilindungi sedemikian rupa selama transportasi sehingga produk  
dikirimkan dalam keadaan bersih sesuai dengan lingkungan tempat  
produk tersebut akan digunakan.  
GLOSARIUM  
Bundel tabung  
Suatu gabungan tabung, yang diikat bersamaan dan saling terkait oleh satu  
manifold, dan digunakan sebagai satu unit kesatuan.  
Evakuasi  
Menghilangkan sisa gas yang terdapat dalam wadah/sistem dengancara  
menurunkan tekanan udara dalam menjadi kurang dari 1,013 bar dengan  
menggunakan sistem vakum.  
Gas  
Subtansi yang berbentuk gas secara sempurna pada tekanan 1,013 bar dan  
suhu +20°C atau memiliki tekanan uap melebihi 3 bar pada suhu 50°C.  
Gas bahan baku aktif  
Setiap gas yang dimaksudkan sebagai zat aktif untuk produk Obat.  
Gas bertekanan  
Gas yang bila diisikan dengan tekanan akan seluruhnya berbentuk gas pada  
suhu di atas 50°C.  
Gas cair  
Gas, dikemas untuk pengiriman, sebagian berbentuk cair (atau padat) pada  
suhu di atas 50°C.  
Gas kriogenis  
Gas yang menjadi cair pada tekanan 1,013 bar pada suhu di bawah 150°C.  
Gas medisinal  
Semua gas atau campuran gas yang diklasifikasikan sebagai produk medisinal.  
Impuritas residual teoritis maksimum  
Impuritas gas yang berasal dari aliran balik yang tersisa setelah penanganan  
awal tabung sebelum pengisian. Perhitungan impuritas residual teoritis  
maksimum hanya relevan untuk gas bertekanan dan dianggap bahwa gas  
tersebut berperan sebagai gas murni.  
- 203 -  
Katup  
Perangkat untuk membuka dan menutup.  
Katup penahan tekanan minimum  
Katup tabung, yang mempertahankan tekanan positif di atas tekanan atmosfir  
di dalam tabung gas setelah digunakan, untuk mencegah kontaminasi bagian  
dalam tabung.  
Katup satu-arah  
Katup yang menjaga aliran hanya satu arah.  
Manifold  
Peralatan atau perangkat yang dirancang untuk memungkinkan pengosongan  
dan pengisian satu atau lebih wadah gas pada waktu yang bersamaan.  
Pemisahan udara  
Pemisahan udara atmosfir menjadi gas penyusunnya menggunakan distilasi  
fraksional pada suhu kriogenis.  
Penyemburan (dengan gas)  
Menghilangkan gas sisa dari wadah / sistem dengan cara memberikan tekanan  
terlebih dulu kemudian mengeluarkan gas yang digunakan untuk penyemburan  
sampai 1,013 bar melalui ventilator.  
Tabung  
Wadah yang biasanya berbentuk silinder cocok untuk gas bertekanan, gas cair  
atau gas terlarut, dilengkapi dengan alat untuk mengatur gas keluar secara  
spontan pada tekanan atmosfir dan suhu kamar.  
Tangki  
Wadah statis yang diisolasi terhadap panas yang dirancang untuk penyimpanan  
gas cair atau gas kriogenis. Tangki ini juga disebut "tangki kriogenis tetap".  
Tangki kriogenis mobil  
Wadah bergerak yang diisolasi terhadap panas yang dirancang untuk menjaga  
isinya dalam keadaan cair. Dalam Aneks, istilah ini tidak mencakup tangker.  
Tangki kriogenis rumah  
Tangki kriogenis mobil yang dirancang untuk menampung gas oksigen cair dan  
mengeluarkan gas oksigen di rumah pasien.  
Truk Tangki  
Dalam konteks Aneks ini, wadah yang diisolasi terhadap panas yang dipasang  
pada kendaraan untuk pengiriman gas cair atau gas kriogenis.  
- 204 -  
Uji tekanan hidrostatik  
Uji dilakukan sesuai peraturan nasional atau internasional untuk memastikan  
tekanan wadah gas mampu menahan tekanan hingga tekanan wadah yang  
didesain.  
Ventilasi  
Membuang sisa gas dari wadah/sistem ke udara luar (atmosfir) sehingga  
tekanan turun sampai 1,013 bar, dengan cara membuka Ventilator.  
Wadah  
Wadah adalah tangki kriogenis, (tangki, tanker atau jenis tangki kriogenis mobil  
lain), tabung, bundel tabung atau kemasan lain yang berkontak langsung  
dengan gas.  
- 205 -  
ANEKS 4  
PEMBUATAN INHALASI DOSIS TERUKUR BERTEKANAN  
PRINSIP  
Pembuatan aerosol memerlukan pertimbangan khusus karena sifat alami dari  
bentuk sediaan ini. Pembuatan seharusnya dilakukan dalam kondisi yang dapat  
menekan sekecil mungkin kontaminasi mikrob dan partikulat di dalam kondisi  
ruangan terkendali (misalnya suhu dan kelembaban rendah).  
Ada 2 (dua) jenis metode pembuatan dan pengisian yang umum dilakukan pada  
saat ini yaitu:  
a. Proses pengisian ganda (pengisian dengan tekanan). Untuk produksi  
bentuk ini, bahan berkhasiat disuspensikan dalam propelan bertitik didih  
tinggi, kemudian diisikan ke dalam wadah, ditutup dengan katup,  
kemudian melalui katup diisikan propelan lain yang bertitik didih rendah.  
Suspensi bahan berkhasiat dalam propelan dijaga pada suhu rendah untuk  
mengurangi kehilangan akibat penguapan, dan  
b. Proses  
pengisiantunggal  
(pengisian  
dingin).  
Bahan  
berkhasiat  
disuspensikan dalam suatu campuran propelan, kemudian dijaga pada  
tekanan tinggi atau pada suhu rendah atau kedua-duanya. Suspensi ini  
kemudian diisikan langsung ke dalam wadah dengan satu kali pengisian.  
BANGUNAN DAN FASILITAS DAN PERALATAN  
1.  
Pembuatan dan pengisian seharusnya sedapat mungkin dilakukan  
dengan sistem tertutup.  
2.  
Jika produk atau komponen yang bersih terpapar udara, maka udara  
yang masuk ke dalam ruangan seharusnya disaring serta memenuhi  
persyaratan kelas kebersihan D dan jalan masuk ke ruangan seharusnya  
melalui ruang penyangga.  
3.  
Suhu dan kelembaban ruang pembuatan dan pengisian seharusnya  
dikendalikan sedemikian rupa untuk mencegah kondensasi dan  
penguapan propelan.  
4.  
5.  
Jika berat jenis propelan yang digunakan lebih besar dari udara,  
seharusnya disediakan penghisap udara di dekat lantai.  
Seharusnya berhati-hati jika menggunakan propelan yang mudah  
terbakar. Untuk mencegah ledakan api, seharusnya tersedia ruangan  
dan peralatan yang tahan ledakan.  
PRODUKSI DAN PENGAWASAN MUTU  
6.  
Katup aerosol terukur merupakan suatu konstruksi yang lebih kompleks  
dibandingkan dengan kebanyakan komponen farmasi lain. Spesifikasi,  
pengambilan sampel dan pengujian seharusnya disesuaikan dengan  
keadaan ini. Oleh karena itu sangatlah penting dilakukan audit sistem  
pemastian mutu terhadap produsen katup.  
- 206 -  
7.  
8.  
Katup aerosol berperan penting untuk mendapatkan bentuk aerosol dan  
dosis yang tepat oleh karena itu seharusnya divalidasi.  
Wadah dan katup seharusnya dibersihkan untuk memastikan tidak ada  
sisa kontaminan seperti bahan pembantu operasional (misal: pelumas)  
atau cemaran mikrob.  
9.  
Wadah dan katup yang telah dibersihkan seharusnya selalu disimpan di  
dalam wadah yang bersih dan tertutup dan selalu dicegah terhadap  
kontaminasi selama penanganan selanjutnya. Wadah seharusnya  
disediakan di jalur pengisian dalam keadaan bersih atau dibersihkan di  
tempat (in-line) segera sebelum dilakukan proses pengisian.  
10.  
11.  
12.  
Seluruh propelan (bentuk cair atau gas) seharusnya disaring untuk  
menghilangkan partikel yang lebih besar dari 0,2 mikron.  
Seharusnya dijaga agar suspensi selalu homogen sejak dari awal hingga  
selesai proses pengisian.  
Untuk mencegah kebasahan masuk ke dalam produk, ujung saluran  
pengisian seharusnya selalu dibilas (purged) dengan gas nitrogen kering  
atau udara kering atau tindakan lain.  
13.  
Tangki dan alat lain seharusnya dibersihkan sesuai prosedur  
pembersihan yang telah divalidasi untuk memastikan bebas dari  
kontaminan.  
14.  
15.  
Hanya tangki serta alat yang bersih dan kering saja yang boleh  
digunakan.  
Jika dilakukan proses pengisian ganda, perlu dipastikan bahwa kedua  
pengisian menghasilkan berat yang benar untuk memperoleh komposisi  
yang benar. Untuk tujuan ini pemeriksaan berat 100% pada tiap tahap  
sangat dianjurkan.  
16.  
17.  
Tiap wadah terisi seharusnya diperiksa terhadap kebocoran.  
Uji kebocoran seharusnya dilakukan sedemikian rupa untuk mencegah  
cemaran mikrob atau sisa kelembaban.  
18.  
Uji fungsi katup seharusnya dilakukan terhadap tiap wadah terisi setelah  
disimpan dalam waktu tertentu.  
- 207 -  
ANEKS 5  
PEMBUATAN PRODUK DARI DARAH ATAU PLASMA MANUSIA  
PRINSIP  
Untuk Obat produk biologi yang diperoleh dari darah atau plasma manusia  
(produk darah), bahan awal mencakup bahan sumber yaitu sel atau cairan  
termasuk darah atau plasma. Produk darah memiliki sifat khusus tertentu yang  
disebabkan oleh sifat biologis dari bahan sumber. Misal, agen penular penyakit,  
terutama virus, dapat mengontaminasi bahan sumber. Oleh sebab itu keamanan  
produk darah tergantung pada pengendalian bahan sumber dan asal-usulnya  
serta pada prosedur pembuatan lanjutan, termasuk penghilangan dan inaktivasi  
virus.  
Bab-bab umum standar CPOB berlaku juga bagi produk darah, kecuali  
dinyatakan lain. Beberapa Aneks dapat juga berlaku, misalnya Pembuatan  
Produk Steril, Penggunaan Radiasi Pengion dalam Pembuatan Obat, Pembuatan  
Bahan dan Produk Biologi untuk Penggunaan Manusia dan Sistem  
Komputerisasi.  
Karena mutu produk jadi dipengaruhi seluruh langkah pembuatannya,  
termasuk pengambilan (collection) darah dan plasma, maka semua kegiatan  
seharusnya dilaksanakan menurut sistem Pemastian Mutu yang tepat dan  
CPOB terkini.  
Tindakan yang diperlukan seharusnya diambil untuk menghindarkan  
penularan penyakit infeksi dan persyaratan farmakope (monografi) yang relevan  
mengenai plasma untuk fraksinasi dan produk jadi yang diperoleh dari darah  
atau plasma manusia seharusnya diberlakukan. Tindakan ini seharusnya juga  
meliputi standar lain dan standar World Health Organization (WHO) yang  
relevan.  
Persyaratan Aneks ini berlaku bagi produk jadi yang berasal dari darah dan  
plasma manusia. Persyaratan ini tidak mencakup komponen darah yang  
digunakan dalam pengobatan dengan transfusi. Namun, banyak dari  
persyaratan ini juga berlaku bagi komponen darah dan lembaga pemerintah  
yang berwenang dapat menuntut pemenuhan terhadap persyaratan yang  
dicakup dalam Aneks ini.  
MANAJEMEN MUTU  
1.  
Pemastian Mutu seharusnya meliputi semua tahap untuk mencapai  
produk jadi, yaitu mulai pengambilan [termasuk seleksi donor, kantong  
darah, larutan antikoagulan dan perangkat tes (test kit) hingga  
penyimpanan, transpor, pengolahan, pengawasan mutu dan pengiriman  
produk jadi, semua menurut teks yang tercantum dalam Prinsip pada  
awal Aneks ini.  
2.  
Seluruh persyaratan lain seharusnya sesuai dengan Bab 1 Sistem Mutu  
Industri Farmasi.  
PERSONALIA DAN PELATIHAN  
3. Pembentukan dan pemeliharaan sistem pemastian mutu yang  
- 208 -  
memuaskan dan pembuatan produk yang benar tergantung pada  
kehandalan personel. Oleh sebab itu seharusnya hanya personel  
kompeten yang melaksanakan semua tugas sesuai prosedur yang  
terdokumentasi.  
4.  
Bidang tanggung jawab dan garis kewenangan personel kunci  
seharusnya tergambar pada bagan organisasi.  
5.  
6.  
Nama dan uraian tugas personel kunci seharusnya didokumentasi.  
Personel seharusnya menunjukan kompetensinya dalam melaksanakan  
tugas yang diberikan kepadanya.  
7.  
8.  
9.  
Personel kunci seharusnya mempunyai kewenangan yang memadai  
untuk melaksanakan tanggung jawab. Seharusnya personel yang sesuai  
mewakili personel kunci pada ketidakhadirannya untuk melaksanakan  
tugas dan fungsinya.  
Tidak boleh ada tanggung jawab yang tidak jelas atau tumpang tindih  
yang menimbulkan konflik dalam pelaksanaan CPOB. Tanggung jawab  
yang diserahkan pada tiap personel tidak boleh mengurangi efektivitas  
pelaksanaan dari tugas yang diberikan.  
Personel kunci yang bertanggung jawab dalam mengelola dan mengawasi  
produksi, pemastian mutu dan pengawasan mutu, seharusnya memiliki  
kompetensi yang diperlukan untuk menjamin bahwa produk darah yang  
dihasilkan memenuhi standar dan spesifikasi yang dipersyaratkan  
secara konsisten.  
10.  
Pelatihan  
dan  
program  
pengembangan  
personel  
seharusnya  
dikembangkan sesuai kebutuhan yang diidentifikasi. Program ini  
seharusnya didokumentasi dan meliputi pelatihan berlanjut dan  
pelatihan penyegaran.  
11.  
12.  
Seharusnya tersedia mekanisme formal untuk menentukan kompetensi  
pelatih dan penilai internal yang masing-masing dapat memberikan  
pelatihan dan menilai kompetensi yang dilatih.  
Bagi personel di unit yang terletak jauh dari lokasi lembaga yang memiliki  
izin, yaitu yang melakukan suatu tahap pembuatan, seharusnya tersedia  
dokumentasi yang dapat menunjukkan bahwa cara kerja yang  
dilaksanakan terkendali dan dapat diterima oleh lembaga yang memiliki  
izin.  
PENGAMBILAN DARAH DAN PLASMA  
13.  
Kontrak standar diperlukan antara pembuat produk darah dan  
unit/lembaga pengambilan darah/plasma atau organisasi yang  
bertanggung jawab untuk melakukan pengambilan darah/plasma.  
14.  
Bangunan dan fasilitas yang digunakan untuk melakukan pengambilan  
darah atau plasma seharusnya memiliki ukuran, konstruksi dan lokasi  
yang sesuai untuk dapat menjalankan kegiatan, pembersihan dan  
pemeliharaan yang benar. Pengambilan, pemrosesan dan pengujian  
darah dan plasma tidak boleh dilakukan di dalam area yang sama.  
Seharusnya tersedia fasilitas yang sesuai untuk mewawancarai donor  
- 209 -  
agar wawancara dapat dilakukan secara pribadi.  
15.  
Peralatan untuk pembuatan, pengambilan dan pengujian seharusnya  
didesain, dikualifikasi dan dipelihara agar sesuai dengan tujuan  
penggunaannya dan tidak menimbulkan bahaya. Pemeliharaan dan  
kalibrasi seharusnya dilakukan  
secara  
teratur  
dan  
didokumentasikan menurut prosedur yang disediakan.  
16.  
17.  
Tiap donor harus diidentifikasi secara positif pada saat penerimaan dan  
sekali lagi sebelum dilakukan venepuncture.  
Metode yang digunakan untuk mendesinfeksi kulit donor seharusnya  
dinyatakan dengan jelas dan terbukti efektif. Kepatuhan pada metode ini  
seharusnya dipertahankan.  
18.  
19.  
Label nomor donasi harus diperiksa kembali secara independen untuk  
memastikan bahwa label pada kemasan darah, tube sampel dan catatan  
donasi adalah identis.  
Kantong darah dan sistem aferesis seharusnya diperiksa apakah ada  
kerusakan atau kontaminasi sebelum digunakan untuk mengambil  
darah atau plasma. Untuk memastikan ketertelusuran, nomor batch  
kantong darah dan sistem aferesis seharusnya dicatat.  
UJI SCREENING UNTUK SCREENING PENANDA INFEKSI  
20.  
Donor darah seharusnya diuji pada tiap donasi terhadap antibodi HIV –  
1/ HIV -2, antibodi HCV, sifilis dan HBsAg.  
21.  
Darah dan komponen darah seharusnya diuji terhadap agens infeksi  
atau penanda (marker) lain sesuai persyaratan instansi kesehatan  
pemerintah yang kompeten/berwenang. Daftar ini seharusnya dinilai  
kembali secara teratur sesuai pengetahuan baru, perubahan prevalensi  
penyakit dalam masyarakat dan ketersediaan metode pengujian baru  
terhadap penanda serologi.  
22.  
23.  
Apabila darah dan komponen darah mengalami pengujian screening  
reaktif tunggal, sampel awal seharusnya diuji kembali dalam duplikat  
sesuai  
persyaratan  
instansi  
kesehatan  
pemerintah  
yang  
kompeten/berwenang.  
Darah dan komponen darah yang diuji berulang kali reaktif terhadap  
segala uji screening serologi infeksi standar, yaitu anti-HIV, HbsAg, sifilis  
dan/atau anti HCV, seharusnya dipisahkan dari penggunaan untuk  
terapi. Darah/komponen darah seharusnya dilabel sebagai reaktif dan  
disimpan terpisah atau dimusnahkan.  
24.  
25.  
Kriteria keberterimaan dan penolakan hasil uji seharusnya dirinci dalam  
prosedur.  
Sampel untuk keperluan uji ulang tiap donasi seharusnya disimpan  
dalam keadaan beku selama minimal dua tahun setelah pengambilan.  
KETERTELUSURAN DAN TINDAKAN PASCA PENGAMBILAN  
26. Meskipun kerahasiaan penuh harus dijaga, namun harus tersedia sistem  
- 210 -  
yang memungkinkan penelusuran ke tiap donasi, baik mulai dari donor  
maupun dari produk jadi, termasuk pelanggan (rumah sakit atau pelayan  
kesehatan).  
Umumnya  
pelanggan  
bertanggung  
jawab  
untuk  
mengidentifikasi penerima/pengguna produk akhir.  
27.  
Tindakan pasca-pengambilan: prosedur tetap yang menguraikan sistem  
informasi timbal-balik antara unit/lembaga pengambilan darah/plasma  
dan fasilitas pembuat/fraksionasi seharusnya disiapkan sedemikian  
rupa sehingga mereka dapat saling memberi informasi bila, setelah  
donasi:  
a. ditemukan bahwa donor tidak memenuhi kriteria kesehatan donor  
yang relevan;  
b. pada donasi berikut dari donor, yang sebelumnya ditemukan negatif  
untuk penanda viral, ditemukan positif untuk segala penanda viral;  
c.  
ditemukan bahwa pengujian terhadap penanda viral tidak  
dilakukan menurut prosedur yang disetujui;  
d. donor terjangkit penyakit infeksi yang disebabkan agens yang  
berpotensi menyebar melalui produk berasal dari plasma (HBV,  
HCV, HAV dan virus hepatitis non-A, non-B dan non-C, HIV 1 dan  
HIV 2 serta agens lain yang diketahui saat ini);  
e.  
f.  
donor mengidap penyakit Creutzfeldt-Jakob (CJD atau vCJD); dan  
penerima/pengguna darah atau komponen darah menderita infeksi  
pasca-transfusi/infusi yang berkaitan dengan atau dapat ditelusuri  
balik kepada donor.  
Prosedur yang harus dilakukan bila terjadi kasus tersebut di atas  
seharusnya didokumentasikan dalam prosedur tetap. Tinjauan-ke-  
belakang (look-back) seharusnya meliputi penelusuran ke belakang dari  
donasi sebelumnya selama paling sedikit enam bulan sebelum donasi  
negatif terakhir. Bila salah satu hal di atas terjadi, penilaian kembali  
terhadap dokumentasi batch seharusnya selalu dilakukan. Kebutuhan  
akan  
penarikan  
kembali  
batch  
bersangkutan  
seharusnya  
dipertimbangkan secara cermat, dengan mempertimbangkan kriteria  
bahwa agens terkait dapat menyebar, ukuran kumpulan (pool), kurun  
waktu antara donasi dan seroconversion, sifat produk dan metode  
pembuatannya. Apabila ada indikasi bahwa donasi yang berkontribusi  
dalam kumpulan plasma terinfeksi oleh HIV atau hepatitis A, B atau C,  
maka kasus itu seharusnya dilaporkan kepada lembaga pemerintah yang  
kompeten/berwenang memberi izin edar, dan kajian industri mengenai  
kelanjutan pembuatan dari kumpulan darah/plasma bersangkutan atau  
kemungkinan menarik kembali produk, seharusnya disampaikan.  
BANGUNAN DAN FASILITAS  
Area Penerimaan dan Penyimpanan Barang  
28.  
Apabila area pengiriman berada di lokasi yang berbeda dengan area  
penyimpanan, seharusnya ada persyaratan penyimpanan yang tepat  
selama menunggu transportasi.  
- 211 -  
29.  
Seluruh persyaratan seharusnya sesuai dengan Bab 3 Bangunan dan  
Fasilitas dan Aneks 1 Pembuatan Produk Steril.  
Area Pembuatan  
30.  
31.  
Dalam pembuatan produk darah dari plasma, proses inaktivasi atau  
penghilangan virus digunakan seharusnya dilakukan langkah untuk  
menghindarkan kontaminasi silang terhadap produk yang telah diproses  
oleh produk yang belum diproses; seharusnya digunakan bangunan dan  
fasilitas dan peralatan khusus untuk produk yang sudah diproses.  
Bangunan dan fasilitas yang digunakan untuk menyiapkan komponen  
darah dalam sistem tertutup (closed system) seharusnya dijaga dalam  
kondisi bersih serta higienis dan muatan pencemaran mikrob pada  
peralatan kritis, permukaan dan lingkungan tempat penyiapan  
seharusnya dipantau (karena proses sistem-tertutup meliputi  
penggunaan sistem kantong berganda yang diprakonfigurasi, satu-  
satunya “pelanggaran” terhadap integritas sistem adalah saat mengambil  
darah dan tidak mempersyaratkan untuk dilakukan dalam ruangan  
bersih yang diklasifikasikan).  
32.  
Fasilitas yang digunakan untuk menyiapkan komponen darah dalam  
“proses terbuka” (open process) seharusnya di area kelas A dengan latar  
belakang area kelas B sesuai ketentuan CPOB. Kondisi yang lebih ringan  
dapat diterima apabila dikombinasikan dengan tindakan keamanan  
tambahan seperti penyiapan komponen darah tepat pada saat transfusi  
akan dilakukan atau segera - setelah penyiapan - menggunakan kondisi  
penyimpanan yang tidak mendorong pertumbuhan mikrob. Personel  
yang melakukan proses terbuka seharusnya mengenakan pakaian yang  
tepat dan seharusnya memperoleh pelatihan teratur dalam pengerjaan  
aseptik. Proses aseptik seharusnya divalidasi (proses terbuka termasuk  
“pelanggaran”  
integritas  
dari  
“sistem-tertutup”,  
yang  
dapat  
mengakibatkan risiko pencemaran mikrob).  
33.  
Semua persyaratan lain seharusnya sesuai dengan Aneks 1 Pembuatan  
Produk Steril.  
PERALATAN  
34.  
Bila peralatan digunakan untuk memproses lebih dari satu batch atau  
satu sesi, seharusnya tersedia prosedur yang menentukan cara untuk  
penggunaan kembali, termasuk menetapkan masing-masing protokol  
pembersihan dan sterilisasi (mana yang berlaku). Seharusnya tersedia  
catatan yang membuktikan kepatuhan terhadap prosedur.  
35.  
36.  
Prosedur darurat (contingency plan) seharusnya tersedia, misalnya  
apabila peralatan yang rutin digunakan tidak dapat dipakai. Dalam hal  
ini, peralatan prosedur darurat (contingency-plan equipment) seharusnya  
memenuhi kriteria keberterimaan yang sama dengan peralatan rutin.  
Peralatan yang didesain atau ditetapkan untuk dipindah-pindahkan  
(portable) seharusnya digunakan menurut instruksi pembuat dan  
dilengkapi dengan pengecekan operasional yang diperlukan untuk  
dilaksanakan tiap kali sebelum digunakan.  
- 212 -  
37.  
Apabila suhu penyimpanan terkendali dipersyaratkan, lingkungan  
seharusnya dikendalikan, dipantau dan dicatat dengan tindakan sebagai  
berikut:  
a. seharusnya tersedia alat pencatat suhu, dan catatannya seharusnya  
dikaji secara teratur;  
b. di mana diperlukan, seharusnya dipasang alarm dan/atau alat  
peringatan audio-visual yang mengindikasikan bahwa sistem  
pengendali suhu penyimpanan telah mengalami kegagalan. Sistem  
ini seharusnya mengijinkan penyetelan ulang hanya kepada  
personel yang diberi wewenang, dan dicek secara teratur dalam  
jangka waktu yang ditetapkan;  
c.  
lemari pendingin (refrigerator) dan lemari pembeku (freezer)  
seharusnya dibebaskan dari es secara teratur dan dibersihkan; dan  
d. apabila fasilitas penyimpanan dingin dimatikan, pembersihan total  
seharusnya dilakukan.  
38.  
39.  
Apabila nomor kode batang (barcode) dibuat sendiri, seharusnya tersedia  
sistem untuk memastikan akurasi dan keyakinan sebelum diluluskan.  
Pemindai kode batang termasuk scanner dan wands seharusnya  
diperiksa secara teratur dalam jangka waktu yang ditetapkan dan  
hasilnya dicatat.  
40.  
Semua persyaratan lain seharusnya sesuai dengan Bab 4 Peralatan dan  
Aneks 1 Pembuatan Produk Steril.  
SANITASI DAN HIGIENE  
41. Sanitasi dan higiene tingkat tinggi seharusnya dipraktikkan pada tiap  
aspek pembuatan produk darah. Ruang lingkup sanitasi dan higiene  
meliputi personel, bangunan dan fasilitas, peralatan dan perkakas,  
kegiatan produksi dan wadah serta segala hal yang mungkin menjadi  
sumber kontaminasi terhadap produk. Sumber yang berpotensi  
menyebabkan kontaminasi seharusnya dieliminasi dengan menerapkan  
program santasi dan higiene yang luas dan lengkap serta terpadu.  
Higiene Perorangan  
42.  
Kontak langsung antara tangan operator dan produk darah seharusnya  
dihindarkan.  
43.  
Semua persyaratan lain seharusnya sesuai dengan Bab 2 Personalia dan  
Aneks 1 Pembuatan Produk Steril.  
Sanitasi Bangunan dan Fasilitas  
44.  
Limbah tidak boleh dibiarkan menumpuk. Limbah seharusnya  
dikumpulkan dalam wadah penampung yang sesuai untuk disingkirkan  
ke lokasi pengumpulan di luar bangunan dan dimusnahkan dengan  
metode yang aman dan saniter secara teratur dalam interval waktu  
pendek.  
- 213 -  
45.  
Semua persyaratan lain seharusnya sesuai dengan Bab 3 Bangunan dan  
Fasilitas dan Aneks 1 Pembuatan Produk Steril.  
Pembersihan dan Sanitasi Peralatan  
46.  
Metode pembersihan dengan vakum dan basah lebih diutamakan. Udara  
bertekanan dan sikat seharusnya digunakan dengan cermat dan sedapat  
mungkin dihindarkan, karena metode ini meningkatkan risiko  
kontaminasi produk.  
a. Pembersihan dan penyimpanan peralatan yang dapat dipindahkan  
dan penyimpanan bahan pembersih seharusnya dilakukan di  
ruangan yang terpisah dari area pengolahan.  
b. Prosedur tertulis yang cukup rinci untuk pembersihan dan sanitasi  
peralatan dan wadah yang digunakan dalam pembuatan produk  
darah seharusnya dibuat dan dipatuhi. Prosedur ini seharusnya  
didesain sedemikian rupa untuk menghindarkan kontaminasi  
peralatan disebabkan bahan pembersih atau bahan sanitasi, dan  
minimal mencakup penanggung jawab untuk pembersihan, jadwal  
pembersihan, metode, alat dan bahan yang digunakan untuk  
kegiatan pembersihan, serta metode masing-masing untuk  
pembongkaran dan pemasangan kembali peralatan yang tepat demi  
memastikan pembersihan yang benar dan, apabila perlu, metode  
sterilisasi, penyingkiran identifikasi batch terdahulu serta  
pemberian perlindungan peralatan yang telah dibersihkan terhadap  
kontaminasi sebelum digunakan.  
c.  
Catatan pembersihan, sanitasi, sterilisasi dan pemeriksaan sebelum  
digunakan seharusnya disimpan.  
Validasi Prosedur Pembersihan dan Sanitasi  
47.  
Dalam segala hal, prosedur pembersihan dan prosedur sanitasi  
seharusnya divalidasi dan dinilai secara berkala untuk memastikan  
bahwa efektivitas kegiatan memenuhi persyaratan.  
48.  
Semua persyaratan lain seharusnya sesuai dengan Bab 4 Peralatan dan  
Aneks 1 Pembuatan Produk Steril.  
PRODUKSI  
Penyediaan Komponen  
49.  
Bahan sumber atau bahan awal untuk penyediaan komponen darah  
adalah donasi darah yang diambil dari donor yang sesuai. Mutu  
komponen ini dipastikan dengan pengendalian seluruh tahap produksi,  
termasuk identifikasi, pelabelan, kondisi penyimpanan, pengemasan dan  
pengirimannya.  
50.  
Prosedur seharusnya merinci spesifikasi bahan yang akan memengaruhi  
mutu produk akhir. Terutama seharusnya tersedia spesifikasi untuk  
masing- masing darah, komponen darah (produk antara dan produk  
akhir), bahan awal, larutan tambahan, bahan pengemas primer (kantong)  
dan peralatan.  
- 214 -  
Pengolahan  
51. Seluruh persyaratan yang relevan dalam standar ini berlaku.  
Pelabelan  
52.  
Darah yang dikumpulkan, produk antara dan komponen darah akhir  
seharusnya diberi label yang mencantumkan informasi mengenai  
identitas dan status pelulusan. Baik tipe label yang harus digunakan  
maupun metodologi pemberian label seharusnya diuraikan dalam  
prosedur tertulis.  
53.  
Label pada produk darah yang telah diluluskan untuk dipasokkan  
seharusnya meliputi informasi berikut:  
a. nama produk dan, di mana berlaku, kode produk;  
b. nomor lot atau batch;  
c. tanggal kedaluwarsa dan, di mana berlaku, tanggal pembuatan;  
d. label peringatan, bahwa produk dapat menyebarkan agens infeksi  
(kecuali bagi plasma untuk fraksinasi lanjut). Apabila produk  
dilengkapi brosur informasi, peringatan ini dapat dicakup dalam  
informasi produk; dan  
e. untuk produk darah autologus, label seharusnya juga mencantumkan  
nama dan identifikasi unik bagi pasien serta pernyataan “Donasi  
Autologus”.  
Pelulusan Produk  
54.  
55.  
Seluruh persyaratan yang relevan berlaku.  
Apabila terjadi produk akhir tidak dapat diluluskan, pemeriksaan  
seharusnya dilakukan untuk memastikan bahwa komponen lain yang  
berasal dari donasi yang sama dan komponen yang disiapkan dari donasi  
sebelumnya yang diberi donor itu telah diidentifikasi. Bila hal ini terjadi,  
seharusnya segera dilakukan pembaharuan catatan donor untuk  
memastikan bahwa donor tersebut tidak dapat memberi donasi lebih  
lanjut.  
Penyimpanan dan Pengiriman  
56.  
57.  
Bahan seharusnya disimpan sesuai instruksi pembuat.  
Pengangkutan bahan antara tempat yang berlainan seharusnya dengan  
cara yang memastikan penjagaan keutuhan dan status bahan.  
58.  
Suhu penyimpanan yang ditentukan untuk darah, plasma dan produk  
antara, bila disimpan dan selama pengangkutan dari unit/lembaga  
pengumpul darah ke lokasi pembuatan, atau antar tempat pembuatan  
yang berbeda seharusnya diperiksa dan divalidasi. Hal ini juga berlaku  
untuk pengiriman produk.  
59.  
Prosedur tertulis seharusnya tersedia untuk memastikan pengendalian  
- 215 -  
atas penyimpanan produk selama masa edar/simpan, termasuk  
transportasi yang mungkin diperlukan.  
60.  
Kegiatan penyimpanan dan pengiriman seharusnya dilakukan dengan  
cara yang aman dan terkendali untuk memastikan mutu produk  
sepanjang  
waktu  
penyimpanan  
dan  
menghindarkan  
terjadi  
kecampurbauran produk darah.  
61.  
62.  
Prosedur seharusnya merinci cara penerimaan, penanganan dan  
penyimpanan bahan dan komponen darah.  
Seharusnya tersedia suatu sistem untuk menjaga dan mengendalikan  
penyimpanan komponen darah selama masa edar/simpan, termasuk  
segala transportasi bila diperlukan.  
63.  
64.  
65.  
Darah autologus dan komponen darah seharusnya disimpan terpisah.  
Sebelum dikirim seharusnya produk diperiksa secara visual.  
Pengiriman produk seharusnya dilakukan oleh personel yang diberi  
wewenang. Seharusnya dibuat catatan tentang identifikasi personel yang  
mengirim dan personel yang menerima komponen.  
66.  
67.  
Seharusnya tersedia prosedur untuk memastikan bahwa pada saat  
pengiriman semua produk yang dikeluarkan telah diluluskan secara  
formal.  
Kemasan seharusnya memiliki konstruksi yang cukup kuat agar dapat  
memberi perlindungan terhadap kerusakan dan dapat mempertahankan  
kondisi penyimpanan yang dapat diterima bagi produk selama  
transportasi.  
68.  
Produk yang telah terkirim tidak boleh dikembalikan dengan pengiriman  
berikut, kecuali langkah sebagai berikut telah dilakukan:  
a. prosedur untuk pengembalian diatur dalam kontrak; dan  
b. tiap produk yang dikembalikan disertai pernyataan yang  
ditandatangani dan diberi tanggal bahwa kondisi penyimpanan yang  
disetujui telah dipenuhi.  
69.  
Semua persyaratan lain seharusnya sesuai dengan Bab 5 Produksi.  
PENGAWASAN MUTU  
Pengawasan Mutu Darah dan Plasma  
70.  
Darah atau plasma yang digunakan sebagai bahan awal untuk membuat  
produk darah seharusnya diambil oleh unit/lembaga pengambilan darah  
dan diuji di laboratorium yang disetujui oleh Badan Pengawas Obat dan  
Makanan.  
71.  
Prosedur untuk menentukan kesesuaian orang untuk mendonasi darah  
dan plasma, yang akan digunakan sebagai sumber untuk membuat  
produk  
darah,  
serta  
hasil  
pengujian  
donasi  
seharusnya  
didokumentasikan oleh unit/lembaga pengambilan darah dan  
- 216 -  
seharusnya tersedia bagi industri produk darah.  
72.  
73.  
Pemantauan mutu produk darah seharusnya dilakukan sedemikian rupa  
sehingga segala penyimpangan dari spesifikasi mutu dapat dideteksi.  
Seharusnya tersedia metode untuk membedakan secara jelas produk  
atau produk antara yang sudah melalui proses penghilangan atau  
inaktivasi virus dari yang belum diproses.  
74.  
Metode validasi yang digunakan untuk menghilangkan atau  
menginaktivasi virus tidak boleh dilaksanakan dalam fasilitas produksi,  
agar tidak menimbulkan risiko kontaminasi oleh virus yang digunakan  
untuk kegiatan validasi pada pembuatan rutin.  
75.  
76.  
Produk darah yang dikembalikan karena tidak digunakan tidak boleh  
digunakan kembali (lihat juga Bab 5 Produksi angka 5.173).  
Sebelum donasi darah dan plasma atau produk yang berasal dari  
keduanya diluluskan untuk penyerahan dan/atau untuk fraksinasi,  
bahan ini seharusnya diuji dengan menggunakan metode yang divalidasi  
akan sensitivitas dan spesifitasnya terhadap penanda dari agens  
penyebar penyakit spesifik berikut:  
a. HBsAg;  
b. Antibodi terhadap HIV 1 dan HIV 2; dan  
c.  
Antibodi terhadap HCV.  
Bila hasil reaktif berulang (repeat-reactive) ditemukan dalam pengujian  
ini, donasi tidak dapat diterima (pengujian tambahan boleh menjadi  
bagian persyaratan nasional).  
77.  
78.  
Suhu penyimpanan yang ditentukan bagi darah, plasma dan produk  
antara, apabila disimpan dan selama transportasi dari unit/lembaga  
pengambil darah/plasma ke fasilitas pembuatan atau antar lokasi  
pembuatan yang berbeda, seharusnya diperiksa dan divalidasi. Hal ini  
berlaku juga pada pengiriman produk.  
Kumpulan plasma homogen pertama (misalnya setelah pemisahan  
cryoprecipitate) seharusnya diuji dengan menggunakan metode  
pengujian yang divalidasi akan sensitivitas dan spesifitasnya, dan  
ditemukan nonreaktif terhadap penanda agen penyebar penyakit spesifik  
berikut:  
a. HBsAg;  
b. Antibodi terhadap HIV 1 dan HIV 2; dan  
c.  
Antibodi terhadap HCV.  
Kumpulan darah/plasma yang ditegaskan positif harus ditolak.  
79.  
Hanya batch yang berasal dari kumpulan plasma, yang diuji dan  
ditemukan nonreaktif terhadap Hepatitis C Virus Ribonucleic acid (HCV  
RNA) dengan nucleic acid amplification technology (NAT) yang  
- 217 -  
menggunakan metode pengujian yang divalidasi akan sensitivitas dan  
spesifitas, dapat diluluskan.  
80.  
81.  
Persyaratan pengujian virus atau agens infeksi lain seharusnya  
mempertimbangkan perkembangan pengetahuan yang muncul seperti  
agens infeksi dan ketersediaan metode pengujian yang tepat.  
Label pada masing-masing unit plasma yang disimpan untuk  
pengumpulan (pooling) dan fraksinasi seharusnya memenuhi  
persyaratan monografi farmakope untuk “Plasma Manusia untuk  
Fraksinasi” (“Human Plasma for Fractionation”) dan minimal  
mencantumkan nomor identifikasi  
donasi, nama dan alamat  
unit/lembaga pengambilan darah/plasma atau referensi unit pelayanan  
transfusi darah yang bertanggung jawab untuk penyediaan, nomor batch  
wadah, suhu penyimpanan, volume atau bobot total plasma, tipe  
antikoagulan yang digunakan serta tanggal pengambilan dan/atau  
pemisahan.  
82.  
Untuk mengurangi pencemaran mikrob dalam plasma untuk fraksinasi  
atau penyusupan bahan asing, proses pencairan dan pengumpulan  
seharusnya dilakukan minimal dalam area kelas C (atau kelas yang lebih  
tinggi), dengan mengenakan pakaian yang tepat, dan di samping itu,  
seharusnya dipakai masker serta sarung tangan. Metode yang digunakan  
untuk membuka kantong, pengumpulan, dan pencairan seharusnya  
dipantau secara teratur, misalnya dengan pengujian bioburden.  
Persyaratan ruang bersih untuk semua penanganan terbuka lain  
seharusnya memenuhi persyaratan CPOB.  
Praktik Pengawasan Mutu  
83. Di mana berlaku, seharusnya tersedia prosedur tertulis pengawasan  
mutu, termasuk penggunaan pola pengambilan sampel, untuk  
memastikan bahwa semua tahap pembuatan yang kritis mulai  
pengambilan darah atau plasma hingga produk jadi memenuhi kriteria  
keberterimaan yang ditetapkan. Hal berikut ini seharusnya dicakup:  
a. jumlah sampel yang diperlukan seharusnya dinilai menurut kriteria  
tertulis yang ditentukan sebelumnya;  
b. pengambilan sampel seharusnya meliputi semua lokasi kegiatan dan  
relevan terhadap tahap-tahap pembuatan yang dilakukan di tiap  
lokasi;  
c. apabila pengumpulan sampel dilakukan, prosedur dan catatan  
seharusnya merinci bila pengumpulan dilakukan sebelum pengujian  
dan seharusnya ditunjang dengan data validasi yang memverifikasi  
bahwa prosedur pengumpulan dapat diterima; dan  
d. catatan seharusnya mengidentifikasi dengan jelas berapa sampel  
donasi yang diseleksi.  
Pemantauan Mutu  
84. Pengawasan mutu darah dan komponen darah seharusnya dilaksanakan  
sesuai pola pengambilan sampel. Di mana berlaku, cara melakukan  
pengumpulan sampel sebelum pengujian seharusnya dinyatakan dengan  
- 218 -  
jelas dan donasi yang digunakan dalam sampel yang dikumpulkan  
dicatat.  
85.  
86.  
Pengumpulan sampel, seperti untuk mengukur Faktor VIII dalam  
plasma, hanya dapat diterima apabila data komparatif dari sampel yang  
dikumpulkan dan sampel individual telah membuktikan kepastian akan  
ekuivalensi.  
Pola pengambilan sampel untuk pengujian darah dan komponen darah  
seharusnya mempertimbangkan bahwa komponen terbanyak berasal  
dari donor tunggal individual dan dinyatakan sebagai satu “batch”  
tunggal.  
87.  
88.  
Satu unit darah atau komponen darah tidak boleh diluluskan untuk  
digunakan bila diuji dengan suatu metode yang integritas produknya  
dikompromikan.  
Semua persyaratan lain seharusnya sesuai dengan Bab 7 Pengawasan  
Mutu.  
Pemantauan Pencemaran Mikrob  
89.  
Darah dan komponen darah seharusnya dipantau terhadap pecemaran  
mikrob menurut spesifikasi yang telah ditetapkan untuk memastikan  
keyakinan yang konsisten baik terhadap proses yang ditentukan  
maupun terhadap keamanan produk jadi. Pola pengambilan sampel  
untuk tiap produk seharusnya mempertimbangkan tipe sistem (“terbuka”  
versus “tertutup”) yang digunakan dalam menyiapkan komponen darah  
tersebut.  
90.  
Bila  
dibuktikan  
terjadi  
kontaminasi,  
catatan  
seharusnya  
memperlihatkan tindakan yang diambil untuk mengidentifikasi  
kontaminan dan kemungkinan sumber penyebabnya.  
Pengendalian Bahan  
91.  
Spesifikasi untuk darah, bahan awal, larutan tambahan dan bahan  
pengemas primer atau kantong pengambilan seharusnya tersedia.  
92.  
Semua bahan yang dapat memberikan dampak langsung terhadap mutu  
produk seharusnya memiliki spesifikasi yang meliputi informasi sebagai  
berikut:  
a. nama standar dan referen kode yang unik (kode produk) yang  
digunakan dalam catatan;  
b. sifat utama fisik, kimiawi dan biologis;  
c.  
kriteria pengujian dan batasnya, penampilan fisik, karakteristik dan  
kondisi penyimpanan;  
d. pola pengambilan sampel atau instruksi pengambilan sampel dan  
tindakan pengamanan; dan  
e.  
persyaratan yang menyatakan bahwa yang boleh digunakan hanya  
bahan kritis yang diluluskan.  
- 219 -  
93.  
Semua persyaratan lain seharusnya sesuai dengan Bab 7 Pengawasan  
Mutu.  
Pemasok dan Subkontraktor  
94.  
Dokumen yang menyatakan bahwa pemasok bahan kritis telah disetujui  
secara formal seharusnya tersedia.  
95.  
Spesifikasi yang ditetapkan untuk bahan kritis dan disetujui antara  
pemasok (termasuk laboratorium pengujian) dan industri seharusnya  
disiapkan. Pengkajian spesifikasi yang teratur seharusnya dilakukan  
untuk memastikan tetap memenuhi persyaratan terakhir.  
96.  
97.  
Bahan kritis tidak boleh digunakan sampai selesai diverifikasi terhadap  
kesesuaian dengan spesifikasinya. Persetujuan dengan pemasok  
mengenai batas penolakan seharusnya ditetapkan sebelum melakukan  
pemasokan.  
Pemasok bahan kritis seharusnya dievaluasi untuk menilai  
kesanggupannya memasok bahan yang memenuhi persyaratan. Hal ini  
dapat dilakukan dengan mengevaluasi pemenuhan sistem mutu oleh  
pemasok, audit langsung atau dengan cara melakukan akreditasi  
terhadap standar mutu yang tepat.  
98.  
Dokumentasi pembelian seharusnya berisi deskripsi jelas mengenai  
bahan atau layanan yang dipenuhi.  
Bahan Dalam-Proses  
99.  
Darah dari sesi donor seharusnya diangkut ke tempat pengolahan dalam  
kondisi suhu yang tepat untuk komponen yang akan disiapkan.  
100. Seharusnya tersedia data validasi yang membuktikan bahwa metode  
transportasi dapat menjaga darah dalam batas suhu yang ditetapkan  
selama waktu transportasi.  
101. Darah dan komponen darah seharusnya ditempatkan dalam kondisi  
penyimpanan yang divalidasi dan dikendalikan sesegera mungkin setelah  
venepuncture. Saat dan metode pemisahan tergantung pada persyaratan  
komponen darah yang akan dibuat.  
102. Pengujian yang krusial bagi pengawasan mutu tapi tidak dapat  
dilakukan pada produk jadi seharusnya dilakukan pada suatu tahap  
pembuatan yang tepat.  
Sampel Pertinggal  
103. Apabila mungkin sampel dari donasi individual seharusnya disimpan  
untuk memungkinkan pelaksanaan segala prosedur penelusuran yang  
diperlukan. Hal ini umumnya menjadi tanggung jawab unit/lembaga  
pengambilan. Sampel dari tiap kumpulan plasma seharusnya disimpan  
dalam kondisi yang sesuai minimal selama satu tahun sejak tanggal  
kedaluwarsa produk jadi dengan masa edar/simpan terpanjang.  
- 220 -  
Bahan Non Konform  
104. Segala kerusakan atau masalah yang berkaitan dengan produk jadi atau  
dengan segala bahan kritis yang digunakan pada pengambilan,  
penanganan, pengolahan dan pengujian produk yang dapat  
membahayakan pengguna atau donor seharusnya diinformasikan segera  
kepada Badan Pengawas Obat dan Makanan dan, di mana berlaku,  
kepada sponsor yang relevan.  
Pemusnahan Darah, Plasma atau Produk Antara yang Ditolak  
105. Seharusnya tersedia prosedur tetap yang aman dan efektif untuk  
pemusnahan darah, plasma atau produk antara.  
Bahan/Alat Bantu dan Pereaksi  
106. Tiap wadah penampung darah dan wadah pendampingnya (satellite  
container), bila ada, seharusnya diperiksa secara visual terhadap  
kerusakan atau pecemaran sebelum digunakan (sebelum pengambilan  
darah) dan sebelum produk didistribusikan. Apabila ditemukan  
kerusakan, pelabelan yang tidak benar atau penampilan yang tidak  
normal, wadah tidak boleh digunakan, atau, apabila ditemukan setelah  
diisi, komponen seharusnya disingkirkan dengan benar.  
107. Sampel representatif dari tiap lot pereaksi atau larutan seharusnya  
diperiksa dan/atau diuji untuk tiap hari penggunaan sesuai dengan  
Protap yang menentukan kesesuaiannya untuk digunakan.  
108. Semua pereaksi yang digunakan dalam pengambilan, pengolahan, uji  
kompatibilitas, penyimpanan dan distribusi darah dan komponen darah  
seharusnya disimpan dengan cara yang aman, saniter dan rapi.  
109. Semua pereaksi yang tidak mempunyai tanggal kedaluwarsa seharusnya  
disimpan sedemikian rupa sehingga yang terlama digunakan lebih  
dahulu.  
110. Pereaksi seharusnya digunakan sesuai instruksi yang disediakan  
pembuatnya.  
111. Sampel representatif dari tiap lot pereaksi atau pelarut yang disebut  
berikut seharusnya diuji secara teratur untuk menentukan kapasitasnya  
berkinerja sesuai dengan yang dipersyaratkan:  
Pereaksi atau Larutan  
Frekuensi Pengujian  
Anti Human Serum  
Tiap hari penggunaan  
Screening Antibodi dan Reverse Tiap hari penggunaan  
Grouping Cell  
Blood Grouping  
Enzim  
Tiap hari penggunaan  
Tiap hari penggunaan  
Tiap hari penggunaan  
Lektin  
- 221 -  
Tiap hari penggunaan  
Pereaksi Serologi Sifilis  
HIV  
Tiap kali digunakan  
Tiap kali digunakan  
Pereaksi Uji Hepatitis  
112. Seharusnya tersedia dokumentasi yang membuktikan bahwa pereaksi  
memenuhi persyaratan dan pengawasan mutu yang tepat.  
113. Larutan yang digunakan dalam pembuatan produk ex-vivo seharusnya  
diberi label sebagai “steril” dan “untuk penggunaan terapetik”. Apabila  
larutan tidak diberi label yang sesuai, seharusnya ada catatan yang  
membuktikan bahwa larutan yang digunakan telah disterilisasi oleh  
laboratorium yang diakreditasi.  
Spesifikasi Produk  
114. Semua persyaratan lain seharusnya sesuai dengan Bab 10 Dokumentasi.  
INSPEKSI DIRI  
115. Semua persyaratan lain seharusnya memenuhi Bab 8 Inspeksi Diri.  
PENANGANAN  
KELUHAN TERHADAP PRODUK, PENARIKAN KEMBALI  
PRODUK DAN PRODUK KEMBALIAN  
116. Semua persyaratan lain seharusnya memenuhi Bab 9 Keluhan dan  
Penarikan Produk dan Bab 5 Produksi angka 5.173 - 5.176.  
DOKUMENTASI  
117. Semua ketentuan dalam Bab 10 Dokumentasi berlaku. Di samping itu  
standar berikut ini seharusnya dipatuhi.  
Prosedur Tetap  
118. Prosedur tetap tertulis seharusnya dibuat dan mencakup seluruh  
langkah yang harus dipatuhi dalam pengolahan, penyimpanan dan  
distribusi produk darah. Prosedur ini seharusnya tersedia bagi personel  
untuk digunakan di area tempat prosedur itu dilaksanakan, kecuali hal  
ini tidak dapat dilaksanakan.  
119. Prosedur tetap tertulis seharusnya mencakup, tapi tidak terbatas pada,  
uraian berikut ini, di mana berlaku:  
a. seluruh pengujian dan pengujian ulang yang dilakukan pada  
komponen darah selama pengolahan, termasuk pengujian penyakit  
infeksi;  
b. suhu penyimpanan dan metode pengendalian suhu penyimpanan  
untuk semua produk darah dan pereaksi;  
c.  
masa edar/simpan yang ditentukan bagi semua produk jadi;  
- 222 -  
d. kriteria penentuan apakah produk darah yang dikembalikan sesuai  
untuk dikirim kembali;  
e.  
f.  
prosedur yang digunakan untuk menghubungkan produk darah  
dengan komponen darah yang berkaitan;  
prosedur pengawasan mutu untuk suplai dan pereaksi yang  
digunakan dalam pengujian komponen darah dan produk darah;  
g. jadwal dan prosedur untuk memelihara dan memvalidasi peralatan;  
h. prosedur  
pemberian  
label,  
termasuk  
penjagaan  
untuk  
menghindarkan (kecampurbauran label);  
i.  
j.  
semua catatan berkaitan dengan lot atau unit disimpan dalam  
menjalankan peraturan ini seharusnya dikaji sebelum pelulusan  
atau distribusi suatu lot atau unit produk jadi;  
pengkajian atau bagian dari pengkajian dapat dilakukan pada  
periode yang tepat selama atau setelah pengolahan produk darah,  
pengujian kompatibilitas dan penyimpanan; dan  
k. seharusnya dilakukan investigasi yang menyeluruh dan  
didokumentasikan, termasuk kesimpulan dan tindak lanjut  
terhadap ketidaksesuaian/diskrepansi atau kegagalan suatu lot  
atau unit untuk memenuhi spesifikasi.  
Catatan  
120. Pencatatan seharusnya dilakukan bersamaan dengan pelaksanaan tiap  
langkah pengolahan signifikan, pengujian kompatibilitas, penyimpanan  
dan distribusi tiap unit produk darah sehingga seluruh langkah dapat  
ditelusuri dengan jelas.  
121. Semua catatan seharusnya mudah dibaca dan tidak mudah terhapus  
serta seharusnya mengidentifikasi personel yang melaksanakan  
pekerjaan, mencakup tanggal dari seluruh entri, menunjukkan hasil  
pengujian serta interpretasi hasil uji, menunjukkan tanggal kedaluwarsa  
yang diberikan kepada produk spesifik dan serinci yang diperlukan  
untuk dapat memberikan riwayat lengkap dari kegiatan yang dilakukan.  
122. Seharusnya tersedia catatan yang tepat dari mana dapat ditentukan  
nomor lot dari suplai dan pereaksi yang digunakan untuk lot atau unit  
spesifik suatu produk jadi.  
123. Catatan pengolahan seharusnya meliputi:  
a. pengolahan produk darah, termasuk hasil dan interpretasi terhadap  
semua pengujian dan pengujian ulang; dan  
b. pemberian label, termasuk paraf personel yang bertanggung jawab.  
124. Catatan penyimpanan dan distribusi seharusnya meliputi:  
a. masing-masing distribusi dan disposisi produk darah;  
b. pemeriksaan visual produk darah selama penyimpanan dan saat  
- 223 -  
sebelum distribusi;  
c.  
suhu penyimpanan, termasuk lembar pencatat suhu yang dipasang;  
dan  
d. penyerahan, termasuk catatan pengendalian suhu yang benar.  
125. Catatan pengujian kompatibilitas seharusnya mencakup:  
a. hasil pengujian kompatibilitas, termasuk cross-matching, pengujian  
sampel pasien, screening antibodi dan identifikasi; dan  
b. hasil pengujian penegasan (confirmatory testing).  
126. Catatan pengawasan mutu seharusnya meliputi:  
a. kalibrasi dan kualifikasi peralatan;  
b. pemeriksaan kinerja peralatan dan pereaksi;  
c. pemeriksaan berkala terhadap teknik sterilisasi;  
d. pengujian berkala terhadap kapasitas wadah pengiriman untuk  
menjaga suhu yang benar selama transit; dan  
e. hasil pengujian kehandalan.  
127. Laporan dan keluhan mengenai reaksi penggunaan produk, termasuk  
catatan investigasi dan tindak lanjut seharusnya disimpan.  
128. Catatan umum seharusnya mencakup:  
a. sterilisasi suplai dan pereaksi yang disiapkan dalam fasilitas,  
termasuk tanggal, interval waktu, suhu dan caranya;  
b. personel yang bertanggung jawab;  
c. kekeliruan dan kecelakaan;  
d. catatan pemeliharaan peralatan dan pabrik secara umum;  
e. bahan/alat bantu dan pereaksi, termasuk nama pembuat atau  
pemasok, nomor lot tanggal kedaluwarsa dan tanggal penerimaan;  
dan  
f. disposisi bahan/alat bantu dan pereaksi yang ditolak, yang  
digunakan dalam pengolahan serta pengujian kompatibilitas  
komponen darah dan produk darah.  
129. Catatan mengenai produk darah seharusnya disimpan selama waktu  
tertentu yang melewati tanggal kedaluwarsa untuk memfasilitasi  
pelaporan segala reaksi klinis yang tidak diinginkan. Masa penyimpanan  
tida boleh kurang dari 5 tahun dihitung setelah catatan pengolahan batch  
dilengkapi atau 6 bulan setelah tanggal kedaluwarsa produk individual;  
tanggal terakhir adalah yang diberlakukan.  
- 224 -  
Prosedur dan Catatan Distribusi dan Penerimaan  
130. Prosedur distribusi dan penerimaan seharusnya mencakup sistem yang  
dapat menentukan dengan segera distribusi dan penerimaan tiap unit  
untuk memfasilitasi penarikan kembali produk, bila diperlukan.  
131. Catatan distribusi seharusnya meliputi informasi untuk memfasilitasi  
identifikasi nama dan alamat penerima, tanggal dan jumlah yang  
diserahkan, nomor lot dari unit dan tanggal kedaluwarsa.  
Catatan Reaksi Merugikan  
132. Catatan pelaporan keluhan mengenai reaksi merugikan berkenaan  
dengan suatu unit produk darah yang timbul akibat pengolahan produk  
darah seharusnya disimpan. Investigasi menyeluruh terhadap tiap reaksi  
merugikan yang dilaporkan seharusnya dilakukan. Laporan tertulis  
mengenai investigasi terhadap reaksi merugikan, termasuk kesimpulan  
dan tindak lanjut, seharusnya disiapkan dan disimpan sebagai bagian  
dari catatan lot atau unit produk darah. Apabila ditetapkan bahwa  
produk adalah penyebab reaksi pemakaian, salinan dari seluruh  
pelaporan tertulis seharusnya diteruskan kepada dan disimpan oleh  
industri.  
133. Apabila komplikasi akibat pemakaian produk darah dikonfirmasi  
berakibat fatal, seharusnya Badan Pengawas Obat dan Makanan  
diberitahu melalui telepon atau faksimile sesegera mungkin; pelaporan  
tertulis mengenai investigasi seharusnya disampaikan kepada Badan  
Pengawas Obat dan Makanan dalam 7 (tujuh) hari setelah kejadian fatal  
oleh lembaga yang memberikan produk kepada pasien.  
- 225 -  
ANEKS 6  
PEMBUATAN OBAT UJI KLINIK  
PENDAHULUAN  
Aneks ini menentukan perangkat yang tepat untuk mengatasi masalah-masalah  
spesifik mengenai Obat uji klinik terkait dengan CPOB. Perangkat bersifat  
fleksibel terhadap perubahan-perubahan seiring dengan bertambahnya  
pemahaman tentang proses dan sesuai dengan tahap pengembangan produk.  
Obat uji klinik adalah bentuk sediaan farmasi dari bahan aktif atau plasebo yang  
diuji atau digunakan sebagai referensi dalam uji klinik, termasuk produk yang  
memiliki izin edar ketika digunakan atau diformulasikan atau dikemas dengan  
cara yang berbeda dari bentuk yang telah mendapat izin edar, atau saat  
digunakan untuk indikasi yang tidak diizinkan, atau saat digunakan untuk  
mendapatkan informasi lebih lanjut tentang bentuk yang diizinkan.  
Pembuatan didefinisikan sebagai pembuatan keseluruhan dan/atau sebagian,  
serta berbagai proses pengemasan dan pelabelan (termasuk kegiatan  
ketersamaran).  
Obat uji klinik harus dibuat dengan menerapkan cara pembuatan yang  
menjamin mutu Obat untuk menjaga keamanan subjek serta keandalan dan  
ketangguhan data klinik yang dihasilkan dalam uji klinik (CPOB).  
Persyaratan CPOB untuk Obat uji klinik ditetapkan dalam standar ini. Bagian-  
bagian lain dari standar CPOB juga memberikan panduan yang bermanfaat dan  
seharusnya dipertimbangkan.  
Prosedur seharusnya dibuat sesuai dengan sistem mutu dan memungkinkan  
perubahan seiring dengan peningkatan pemahaman tentang proses, dan sesuai  
dengan tahap pengembangan produk. Dalam uji klinik, tambahan risiko  
mungkin terjadi pada subjek uji klinik dibandingkan dengan pasien yang diobati  
dengan produk yang sudah beredar.  
Penerapan CPOB untuk pembuatan dan importasi Obat uji klinik bertujuan  
untuk menjamin subjek uji klinik tidak berada dalam kondisi berisiko dan hasil  
uji klinik tidak dipengaruhi oleh keamanan, mutu atau khasiat yang tidak  
memadai akibat dari proses pembuatan atau importasi yang tidak baik (catatan:  
penyebutan 'importasi' di sini dan di bagian lain aneks ini mengacu pada  
kegiatan importasi ke negara yang bersangkutan, yang seharusnya dilakukan  
sesuai dengan peraturan/persyaratan yang berlaku). Demikian juga, hal ini  
bertujuan untuk menjamin konsistensi antar batch Obat uji klinik yang sama,  
yang digunakan di dalam uji klinik yang sama atau berbeda, dan bahwa  
perubahan selama pengembangan Obat uji klinik didokumentasikan dan  
dijustifikasi dengan memadai.  
Pembuatan Obat uji klinik lebih kompleks dan dibandingkan dengan produk  
yang beredar karena:  
a. kekurangan pengalaman rutin;  
b. variasi desain uji klinik;  
- 226 -  
c. konsekuensi desain pengemasan;  
d. pengacakan dan ketersamaran yang dapat meningkatkan risiko kontaminasi  
silang dan kecampurbauran;  
e. kekurangpengetahuan mengenai potensi dan toksisitas Obat serta validasi  
proses yang tidak lengkap;  
f. Obat uji klinik berupa produk yang beredar yang dikemas ulang atau  
dimodifikasi dengan cara tertentu.  
Kompleksitas tersebut membutuhkan sistem mutu yang efektif. Oleh karena itu,  
dibutuhkan personel yang bertanggung jawab, memiliki pemahaman  
menyeluruh dan sudah mendapat pelatihan tentang pelaksanaan CPOB untuk  
Obat uji klinik. Produsen dan sponsor uji klinik harus bekerja sama menerapkan  
dan mematuhi CPOB untuk Obat uji klinik, dan tertuang dalam perjanjian  
teknis antara sponsor dan produsen.  
RUANG LINGKUP  
Aneks ini berlaku untuk pembuatan dan/atau importasi Obat uji klinik untuk  
digunakan pada manusia. Rekonstitusi Obat uji klinik tidak dianggap sebagai  
kegiatan pembuatan dan karena itu tidak tercakup dalam aneks ini.  
Rekonstitusi dipahami sebagai proses pelarutan atau dispersi Obat uji klinik  
sebelum pemberian Obat ke subjek uji klinik, atau pengenceran atau  
pencampuran Obat uji klinik dengan beberapa bahan lain yang digunakan  
sebagai pembawa untuk tujuan pemberian ke subjek uji klinik.  
Proses rekonstitusi harus dilakukan sedekat mungkin dengan waktu pemberian  
dan harus ditetapkan dalam dossier pengajuan uji klinik dan dokumen yang  
tersedia di lokasi uji klinik. Kegiatan ini tidak dilakukan di tempat pembuatan.  
Rekonstitusi tidak termasuk pencampuran beberapa bahan, termasuk zat aktif,  
untuk membuat Obat uji klinik.  
Obat uji klinik harus sudah tersedia sebelum suatu proses ditetapkan sebagai  
proses rekonstitusi.  
Aneks ini tidak berlaku untuk aktivitas yang tercantum di bawah ini:  
a. Pelabelan ulang atau pengemasan ulang dilakukan oleh apoteker atau orang  
lain yang diberikan wewenang pada rumah sakit dan/atau fasilitas  
pelayanan kesehatan lain yang ditunjuk secara eksklusif untuk  
berpartisipasi pada pelaksanaan uji klinik yang sama;  
b. Penyiapan sediaan radiofarmaka yang digunakan sebagai Obat uji klinik  
diagnostik dilakukan oleh radiofarmasis untuk melakukan proses tersebut  
pada rumah sakit yang ditunjuk secara eksklusif untuk berpartisipasi pada  
pelaksanaan uji klinik yang sama;  
c. Penyiapan Obat untuk digunakan sebagai Obat uji klinik, yang dilakukan di  
rumah sakit dan/atau fasilitas pelayanan kesehatan lain yang ditunjuk  
secara eksklusif untuk berpartisipasi pada pelaksanaan uji klinik yang  
sama.  
- 227 -  
Meskipun aneks ini tidak berlaku untuk aktivitas yang tercantum di atas,  
seharusnya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, proses  
tersebut tunduk pada persyaratan yang sesuai dan proporsional untuk  
menjamin keamanan subjek uji klinik serta keandalan dan ketangguhan data  
yang dihasilkan dalam uji klinik.  
SISTEM MUTU INDUSTRI FARMASI  
1. Sistem mutu Industri Farmasi yang didesain, dibuat dan diverifikasi oleh  
Industri Farmasi seharusnya diuraikan dalam prosedur tertulis, dengan  
mempertimbangkan ketentuan dalam Bab 1 Sistem Mutu Industri Farmasi,  
sebagaimana berlaku, untuk Obat uji klinik.  
2. Spesifikasi dan prosedur pembuatan produk dapat diubah selama  
pengembangan produk tetapi pengawasan penuh dan ketertelusuran  
terhadap perubahan seharusnya dipertahankan.  
3. Penyimpangan terhadap spesifikasi dan instruksi yang telah ditetapkan  
sebelumnya seharusnya didaftarkan, diselidiki dan tindakan korektif dan  
pencegahan dimulai sebagaimana mestinya.  
4. Seleksi, kualifikasi, persetujuan dan pemeliharaan pemasok bahan awal,  
bersama  
dengan  
pembelian  
dan  
penerimaannya,  
seharusnya  
didokumentasikan sebagai bagian dari sistem mutu Industri Farmasi untuk  
menjamin integritas rantai pasokan dan melindungi dari produk palsu.  
Tingkat pengawasan seharusnya sepadan dengan risiko yang ditimbulkan  
oleh masing-masing bahan, dengan mempertimbangkan sumbernya, proses  
pembuatan, kompleksitas rantai pasokan dan penggunaan akhir bahan yang  
dimasukkan ke dalam Obat uji klinik. Bukti pendukung untuk setiap  
persetujuan  
pemasok  
dan  
persetujuan  
bahan  
seharusnya  
didokumentasikan dan dipelihara.  
Dokumen Mutu  
5. Dokumen mutu menyatukan dan berisi semua dokumen referensi penting  
untuk memastikan bahwa Obat uji klinik dibuat sesuai dengan CPOB untuk  
Obat uji klinik dan persetujuan uji klinik. Dokumen mutu merupakan salah  
satu unsur penting.  
6. Dokumen mutu pengembangan Obat seharusnya tersedia pada awal  
pembuatan batch pertama Obat uji klinik.  
7. Dokumen Mutu seharusnya selalu dimutakhirkan selama pengembangan  
produk, memastikan ketertelusuran yang tepat terhadap versi terdahulu.  
Dokumen seharusnya mencakup atau merujuk kepada paling sedikit  
dokumen-dokumen berikut:  
a. spesifikasi dan metode analisis untuk bahan awal, bahan pengemas,  
produk antara, produk ruahan dan produk jadi;  
b. metode pembuatan;  
c. metode dan pengujian selama proses;  
d. salinan label yang disetujui;  
- 228 -  
e. persetujuan uji klinik yang relevan dan perubahannya, protokol uji klinik  
dan kode pengacakan, yang sesuai;  
f. perjanjian teknis yang relevan dengan pemberi dan penerima kontrak,  
sebagaimana mestinya;  
g. rencana dan laporan stabilitas;  
h. rincian rencana dan pengaturan untuk sampel pembanding dan  
pertinggal;  
i. kondisi penyimpanan dan transportasi; dan  
j. rincian rantai pasokan termasuk pembuatan, pengemasan, pelabelan  
dan lokasi pengujian untuk Obat uji klinik, sebaiknya dalam format  
diagram yang komprehensif.  
8. Daftar di atas tidak dimaksudkan sebagai dokumen yang eksklusif atau yang  
sudah lengkap.  
9. Isi dokumen akan bervariasi tergantung dari produk dan tahap  
pengembangannya.  
10. Apabila langkah-langkah pembuatan yang berbeda dilakukan di lokasi yang  
berbeda di bawah tanggung jawab Penanggung Jawab Pemastian Mutu yang  
berbeda, maka diperbolehkan untuk menyimpan dokumen terpisah yang  
terbatas pada informasi yang relevan dengan kegiatan di lokasi masing-  
masing. Tempat pembuatan seharusnya memiliki akses ke dokumentasi  
yang diperlukan pada Dokumen Mutu, termasuk perubahan-perubahan,  
untuk memungkinkan kegiatan yang relevan dilakukan.  
PERSONALIA  
11. Bab 2 Personalia seharusnya dipertimbangkan dalam kaitannya dengan  
pembuatan Obat uji klinik.  
12. Semua personel yang terlibat dalam proses pembuatan, importasi,  
penyimpanan atau penanganan Obat uji klinik seharusnya telah  
mendapatkan pelatihan yang spesifik untuk jenis Obat ini.  
13. Meskipun jumlah personel yang terlibat hanya sedikit, namun seharusnya  
ada personel terpisah yang bertanggung jawab terhadap produksi dan  
pengawasan mutu untuk tiap batch.  
14. Penanggung Jawab Pemastian Mutu yang mengesahkan batch Obat uji klinik  
yang sudah jadi untuk digunakan dalam uji klinik seharusnya memastikan  
bahwa ada sistem yang memenuhi persyaratan CPOB dan seharusnya  
memiliki pengetahuan yang luas tentang pengembangan farmasi, proses uji  
klinik dan rantai pasokan dari batch yang bersangkutan.  
BANGUNAN-FASILITAS DAN PERALATAN  
15. Toksisitas, potensi (kekuatan), atau bahan yang dapat berpotensi  
menimbulkan kepekaan mungkin belum sepenuhnya dipahami untuk Obat  
uji klinik dan hal ini memperkuat kebutuhan untuk meminimalkan semua  
risiko kontaminasi silang. Desain peralatan dan bangunan, metode  
- 229 -  
inspeksi/pengujian dan batas penerimaan yang digunakan setelah  
pembersihan seharusnya dapat mencegah risiko diatas dengan  
mempertimbangkan prinsip manajemen risiko mutu yang dirinci dalam Bab  
3 Bangunan dan Fasilitas, Bab 4 Peralatan dan Bab 5 Produksi.  
16. Dilakukan pengkajian apabila akan melakukan proses pembuatan beberapa  
batch secara berurutan.  
17. Perlu diperhatikan kelarutan produk dalam pemilihan larutan pembersih.  
18. Proses manajemen risiko mutu, yang mencakup evaluasi potensi dan  
toksikologi, seharusnya digunakan untuk menilai dan mengendalikan risiko  
kontaminasi silang yang ditimbulkan oleh Obat uji klinik yang dibuat.  
Faktor-faktor yang seharusnya diperhitungkan meliputi:  
a. desain dan penggunaan fasilitas/peralatan;  
b. personel dan aliran material;  
c. pengendalian mikrobiologis;  
d. karakteristik fisikokimia zat aktif;  
e. karakteristik proses;  
f. proses pembersihan;  
g. kemampuan analitis relatif terhadap batas yang ditetapkan dari hasil  
evaluasi Obat uji klinik.  
19. Bangunan, fasilitas, dan peralatan diharapkan memenuhi syarat sesuai  
dengan Bab 12 Kualifikasi dan Validasi.  
DOKUMENTASI  
20. Dokumentasi seharusnya dibuat dan dikendalikan sesuai dengan prinsip-  
prinsip yang dirinci dalam Bab 10 Dokumentasi. Periode penyimpanan  
untuk instruksi dan catatan yang diperlukan untuk menunjukkan  
kepatuhan terhadap CPOB seharusnya ditetapkan sesuai dengan jenisnya  
sekaligus  
mematuhi  
ketentuan  
peraturan  
perundang-undangan.  
Dokumentasi harus konsisten dengan Dokumen Mutu. Dokumen yang  
merupakan bagian dari Dokumen Mutu harus disimpan untuk jangka waktu  
minimal 5 (lima) tahun, kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundang-  
undangan yang relevan.  
21. Sponsor dapat memiliki tanggung jawab khusus untuk penyimpanan  
dokumen dari dokumen induk uji klinik sesuai dengan ketentuan peraturan  
perundang-undangan, kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundang-  
undangan, seharusnya menyimpan dokumentasi tersebut paling singkat  
selama 25 (dua puluh lima) tahun setelah akhir uji klinik. Jika sponsor dan  
produsen bukan merupakan entitas yang sama, sponsor harus membuat  
pengaturan yang sesuai dengan produsen untuk memenuhi persyaratan  
sponsor untuk menyimpan dokumen induk uji klinik. Pengaturan untuk  
penyimpanan dokumen tersebut dan jenis dokumen yang akan disimpan  
seharusnya ditentukan dalam perjanjian antara sponsor dan produsen.  
- 230 -  
Spesifikasi dan Instruksi  
22. Spesifikasi bahan awal, bahan pengemas primer, produk antara, produk  
ruahan dan Obat jadi, formula pembuatan dan instruksi pengolahan dan  
pengemasan seharusnya komprehensif sesuai dengan perkembangan ilmu  
pengetahuan terkini. Dokumen tersebut dikaji ulang selama pengembangan  
dan diperbarui sesuai kebutuhan. Tiap versi baru memperhatikan data  
terakhir, teknologi terkini yang digunakan, persyaratan regulasi dan  
persyaratan farmakope serta memungkinkan ketertelusuran terhadap  
dokumen sebelumnya. Tiap perubahan dilakukan sesuai dengan prosedur  
tertulis, dengan memperhatikan dampak terhadap mutu produk seperti  
stabilitas dan bioekivalensi. Proses persetujuan untuk instruksi dan  
perubahannya mencakup personel yang bertanggung jawab di lokasi  
pembuatan.  
23. Kerasionalan perubahan harus dicatat, dampak perubahan terhadap mutu  
produk dan uji klinik yang sedang berjalan diinvestigasi dan  
didokumentasikan.  
Order  
24. Produsen harus menyimpan order Obat uji klinik sebagai bagian dari  
dokumentasi batch. Order tersebut mencantumkan permintaan pengolahan  
dan/atau pengemasan sejumlah unit dan/atau pendistribusiannya dan  
diberikan oleh atau atas nama sponsor kepada produsen. Order harus  
tertulis meskipun dapat dikirimkan melalui sarana elektronik. Order harus  
jelas dan rinci untuk menghindarkan makna ganda. Order disahkan secara  
resmi oleh sponsor atau perwakilannya dan merujuk pada Dokumen Mutu  
dan protokol uji klinik terkait sebagaimana mestinya.  
Formula Pembuatan dan Prosedur Pengolahan  
25. Untuk setiap pembuatan atau pasokan seharusnya tersedia instruksi  
tertulis dan data yang jelas serta memadai. Bila operasi tidak berulang,  
mungkin tidak diperlukan untuk membuat Formula dan Prosedur  
Pengolahan Induk. Catatan sangat penting untuk penyusunan versi akhir  
dokumen yang akan digunakan dalam pembuatan rutin begitu persetujuan  
izin edar diperoleh.  
26. Informasi yang tertera dalam Dokumen Mutu seharusnya digunakan untuk  
menyusun instruksi tertulis yang rinci pada proses pengolahan,  
pengemasan, pengujian pengawasan mutu, kondisi penyimpanan, dan  
pengiriman produk.  
Prosedur Pengemasan Induk  
27. Obat uji klinik biasanya dikemas secara individual untuk setiap subjek yang  
termasuk dalam uji klinik. Jumlah unit yang akan dikemas seharusnya  
ditentukan sebelum proses pengemasan dimulai, termasuk unit yang  
diperlukan untuk melakukan pengujian pengawasan mutu dan contoh  
pertinggal yang harus disimpan. Rekonsiliasi yang memadai seharusnya  
dilakukan untuk memastikan kebenaran jumlah setiap produk yang  
dibutuhkan dalam formulasi telah direkonsiliasi pada setiap tahapan proses.  
28. Prosedur seharusnya menjelaskan spesifikasi, pembuatan, pengujian,  
keamanan, distribusi, penanganan dan penyimpanan kode pengacakan yang  
- 231 -  
digunakan untuk pengemasan produk Obat investigasi serta mekanisme  
pembukaan kode. Catatan yang sesuai harus dipelihara.  
Catatan Batch  
29. Catatan batch seharusnya disusun secara rinci agar urutan proses dapat  
ditentukan secara akurat. Catatan ini memuat keterangan yang relevan yang  
menjustifikasi prosedur yang digunakan dan setiap perubahan yang  
dilakukan, meningkatkan pengetahuan tentang produk, mengembangkan  
proses pembuatan dan mendokumentasikan penyimpangan terhadap  
persyaratan yang telah ditetapkan sebelumnya.  
30. Catatan pembuatan batch seharusnya disimpan oleh produsen paling  
singkat selama 5 (lima) tahun setelah penyelesaian atau penghentian resmi  
uji klinik terakhir di mana batch digunakan.  
PRODUKSI  
Bahan Pengemas  
31. Pemeriksaan spesifikasi dan pengawasan mutu seharusnya mencakup  
tindakan untuk menghindarkan ketidak-tersamaran (un-blinding) yang tidak  
diharapkan karena perubahan pemerian antara batch yang berbeda bahan  
pengemas.  
Kegiatan Pembuatan  
32. Selama pengembangan, parameter kritis seharusnya diidentifikasi dan  
pengawasan selama-proses terutama digunakan untuk mengendalikan  
proses. Parameter produksi dan pengawasan selama-proses sementara  
dapat disimpulkan dari pengalaman sebelumnya, termasuk yang diperoleh  
dari kegiatan pengembangan awal. Pertimbangan yang cermat oleh personel  
kunci dibutuhkan untuk menyusun instruksi dan mengadaptasikannya  
secara berkesinambungan sesuai dengan pengalaman produksi yang  
diperoleh. Parameter yang diidentifikasi dan dikendalikan seharusnya  
dijustifikasi berdasarkan pengetahuan yang ada pada saat itu.  
33. Proses produksi untuk Obat uji klinik tidak diharapkan divalidasi seperti  
produksi rutin tetapi sejauh mungkin divalidasi sehingga dapat digunakan  
sebagai data validasi proses secara keseluruhan dengan mempertimbangkan  
tahap pengembangan produk. Validasi didokumentasikan sesuai dengan  
persyaratan yang dirinci dalam Bab 12 Kualifikasi dan Validasi. Produsen  
harus mengidentifikasi langkah-langkah proses yang menjaga keamanan  
subjek dan keandalan serta ketangguhan data uji klinik yang dihasilkan  
dalam studi klinik.  
34. Untuk menghindari kontaminasi silang, seharusnya tersedia prosedur  
pembersihan secara tertulis dan metode analisis untuk memverifikasi proses  
pembersihan.  
35. Untuk produk steril, validasi terhadap pengendalian dan proses yang terkait  
dengan jaminan sterilitas seharusnya dilakukan dengan standar yang sama  
dengan produk yang mendapat izin edar dan mempertimbangkan prinsip  
pembuatan produk steril seperti yang diuraikan dalam Aneks 1 Pembuatan  
- 232 -  
Produk Steril. Demikian juga, bila diperlukan, inaktivasi/pemusnahan virus  
dan penghilangan pengotor lain yang berasal dari zat biologis seharusnya  
ditunjukkan, untuk menjamin keamanan produk biologi dan produk  
turunan bioteknologi dengan mengikuti prinsip dan teknik ilmiah yang  
ditentukan dalam standar yang tersedia di bidang ini.  
36. Validasi proses aseptik dapat menimbulkan masalah tersendiri, bila ukuran  
batch kecil; dalam hal ini, jumlah unit yang diisi mungkin merupakan jumlah  
maksimum yang diisi dalam produksi. Bila memungkinkan, dan juga  
konsisten dengan proses simulasi, jumlah unit yang lebih besar seharusnya  
diisi media untuk mendapatkan hasil dengan tingkat kepercayaan yang lebih  
tinggi. Pengisian dan penutupan wadah yang dilakukan secara manual atau  
semi otomatis sering kali merupakan tantangan besar terhadap sterilitas  
sehingga perhatian perlu lebih ditingkatkan dalam pelatihan operator dan  
teknik validasi aseptik dari tiap operator.  
Prinsip Produk Pembanding  
37. Jika suatu produk dimodifikasi, data seharusnya tersedia (misal data  
stabilitas, disolusi terbanding, ketersediaan hayati) untuk menunjukkan  
bahwa perubahan tersebut tidak mengubah spesifikasi mutu awal produk  
secara signifikan.  
38. Tanggal kedaluwarsa yang dicantumkan untuk produk pembanding dalam  
kemasan asli mungkin tidak berlaku untuk produk yang telah dikemas ulang  
dalam wadah berbeda yang mungkin tidak memberikan perlindungan setara  
atau  
kompatibel  
dengan  
produk.  
Masa  
pakai  
yang  
sesuai  
mempertimbangkan sifat produk, karakteristik wadah dan kondisi  
penyimpanan dimana Obat tersebut diperlakukan, seharusnya ditentukan  
oleh sponsor atau atas nama sponsor. Masa pakai tersebut seharusnya  
dijustifikasi dan tidak boleh melebihi tanggal kedaluwarsa yang tercantum  
pada wadah asli. Tanggal kedaluwarsa dan durasi uji klinik seharusnya  
kompatibel.  
39. Sampel pembanding dari produk pembanding, yang telah dikemas ulang  
atau telah dienkapsulasi untuk tujuan ketersamaran, seharusnya diambil  
pada titik yang mewakili pengolahan tambahan dan disimpan, karena  
langkah pengolahan tambahan dapat berdampak pada stabilitas atau  
diperlukan untuk tujuan identifikasi pada investigasi cacat mutu, yang tidak  
akan dicakup oleh sampel pertinggal komersial.  
Kegiatan Ketersamaran  
40. Bila produk disamarkan, seharusnya tersedia suatu sistem untuk menjamin  
bahwa ketersamaran terlaksana dan dipertahankan namun tetap  
memungkinkan identifikasi dari produk tersamar jika diperlukan, termasuk  
nomor batch produk sebelum kegiatan ketersamaran dilakukan. Produk  
seharusnya dapat diidentifikasi secara cepat dalam keadaan darurat. Jika  
tanggung jawab untuk pembuatan kode pengacakan didelegasikan kepada  
produsen, seharusnya tersedia informasi yang tidak tersamarkan bagi  
peneliti yang bertanggung jawab di lokasi sebelum Obat uji klinik dipasok.  
41. Jika produk disamarkan, seharusnya tanggal kedaluwarsa yang  
dicantumkan untuk semua produk adalah tanggal kedaluwarsa produk  
terpendek sehingga ketersamaran tetap terjaga.  
- 233 -  
Kode Pengacakan  
42. Prosedur seharusnya menjelaskan pembuatan, pengamanan, distribusi,  
penanganan dan penyimpanan tiap kode pengacakan yang digunakan untuk  
pengemasan Obat uji klinik dan mekanisme pemecahan kode. Dokumen  
yang terkait seharusnya disimpan.  
Pengemasan  
43. Selama pengemasan Obat uji klinik mungkin perlu penanganan produk  
berbeda di jalur pengemasan yang sama pada waktu yang sama. Dalam hal  
ini, risiko kecampurbauran produk seharusnya diminimalkan menggunakan  
prosedur yang tepat dan/atau, peralatan khusus yang sesuai serta pelatihan  
yang relevan. Dokumentasi harus memadai untuk menunjukkan bahwa  
pemisahan yang tepat telah dipertahankan selama proses pengemasan.  
44. Pengemasan dan pelabelan Obat uji klinik cenderung lebih kompleks dan  
lebih besar kemungkinan terjadi kesalahan (yang juga lebih sulit dideteksi)  
dibandingkan produk yang beredar, terutama apabila menggunakan produk  
tersamar dengan pemerian serupa. Dalam hal ini, tindakan pencegahan  
terhadap kesalahan pelabelan seperti rekonsiliasi label, kesiapan jalur  
pengemasan, pengawasan selama-proses yang dilakukan oleh personel  
terlatih seharusnya lebih diintensifkan.  
45. Pengemasan seharusnya menjamin Obat uji klinik berada dalam kondisi  
yang baik selama transportasi dan penyimpanan di tempat transit. Setiap  
kemasan luar yang terbuka atau rusak selama transportasi seharusnya  
langsung ditandai.  
Pelabelan  
46. Informasi yang akan muncul pada label seharusnya sesuai dengan  
ketentuan peraturan perundang-undangan. Kegiatan pelabelan seharusnya  
dilakukan di lokasi pembuatan resmi sesuai dengan ketentuan peraturan  
perundang-undangan.  
47. Informasi yang tercantum pada label (kemasan primer) dan kemasan  
sekunder Obat uji klinik seharusnya paling sedikit memuat berikut:  
a. nama, alamat dan nomor telepon sponsor, organisasi peneliti penerima  
kontrak atau peneliti (kontak utama untuk mendapatkan informasi  
tentang produk, uji klinik, dan ketidaktersamaran dalam keadaan  
darurat);  
b. nama/pengidentifikasi dan kekuatan/potensi, dan dalam kasus uji  
ketersamaran, semua pelabelan produk seharusnya menunjukkan  
“plasebo/pembanding  
[kekuatan/potensi]”;  
atau  
[nama/pengidentifikasi]  
+
c. bentuk sediaan farmasi, cara pemberian, dan jumlah unit dosis;  
d. nomor batch dan/atau kode untuk mengidentifikasi kandungan produk  
dan kegiatan pengemasan;  
e. kode referensi uji klinik untuk identifikasi uji, tempat uji, peneliti dan  
sponsor bila tidak disebutkan di bagian lain;  
- 234 -  
f. nomor identifikasi subjek uji klinik/nomor perlakuan dan bila relevan,  
nomor kunjungan;  
g. nama peneliti (bila tidak disebutkan pada huruf a atau e);  
h. petunjuk penggunaan (referensi dapat dilihat pada brosur atau dokumen  
lain) untuk subjek uji klinik atau orang yang diberikan Obat;  
i. pernyataan atau label “hanya untuk uji klinik” atau kalimat lain yang  
berarti sama;  
j. kondisi penyimpanan;  
k. periode penggunaan (tanggal masa pakai, tanggal kedaluwarsa atau  
tanggal uji ulang sesuai yang berlaku) dalam format bulan/tahun dan  
menghindarkan pernyataan yang dapat bermakna ganda; dan  
l. pernyataan “Jauhkan dari jangkauan anak” kecuali jika produk tersebut  
tidak untuk dibawa ke rumah oleh subjek uji untuk digunakan.  
48. Keterangan tertentu seharusnya ditulis dalam bahasa Indonesia. Keterangan  
tertentu seperti yang disebutkan pada angka 47 seharusnya tercantum pada  
kemasan primer dan sekunder (kecuali dalam hal yang diuraikan pada angka  
49). Bahasa lain dapat dicantumkan.  
49. Jika pengemasan primer unit kecil tidak dapat menampung seluruh  
informasi seperti yang dijelaskan pada angka 47, kemasan sekunder  
seharusnya diberi label yang mencantumkan informasi tersebut. Label pada  
wadah langsung (kemasan primer) seharusnya mencantumkan:  
a. nama sponsor, organisasi peneliti penerima kontrak atau peneliti;  
b. cara pemberian (kecuali untuk bentuk sediaan padat oral), dan dalam  
hal uji label terbuka (open label trials), nama/yang mengidentifikasi dan  
kekuatan/potensi;  
c. nomor batch dan/atau nomor kode untuk mengidentifikasi kandungan  
produk dan kegiatan pengemasan;  
d. kode referen uji klinik yang akan mengidentifikasi uji, lokasi uji, peneliti  
dan sponsor bila tidak disebutkan di bagian lain; dan  
e. nomor identifikasi subjek uji/nomor perlakuan dan bila relevan, nomor  
kunjungan.  
Kemasan sekunder tersebut diberikan bersama dengan kemasan primer  
kepada subjek uji klinik atau personel yang memberikan (administering)  
Obat.  
50. Bila diperlukan untuk mengubah tanggal kedaluwarsa, label tambahan  
seharusnya dicantumkan pada Obat uji klinik. Label tambahan ini  
seharusnya mencantumkan tanggal kedaluwarsa baru dan nomor batch  
yang ditulis ulang. Untuk alasan pengendalian mutu, tanggal kedaluwarsa  
tersebut dapat ditulis di label baru menutupi tanggal kedaluwarsa lama  
namun tidak menutupi nomor batch asli.  
51. Kegiatan pelabelan ulang seharusnya dilakukan oleh personel yang terlatih  
sesuai dengan prinsip CPOB dan prosedur tetap yang spesifik dan  
- 235 -  
seharusnya diperiksa oleh orang kedua. Pelabelan tambahan ini seharusnya  
didokumentasikan dengan benar dalam catatan batch. Untuk menghindari  
kesalahan, kegiatan pelabelan tambahan seharusnya dilakukan di area yang  
dipartisi atau dipisahkan dari kegiatan lain. Pembersihan jalur pada awal  
dan akhir aktivitas seharusnya dilakukan dan rekonsiliasi label dilakukan.  
Setiap ketidaksesuaian yang diamati selama rekonsiliasi harus diselidiki dan  
dipertanggungjawabkan sebelum pelulusan.  
PENGAWASAN MUTU  
52. Produsen seharusnya menetapkan dan memelihara sistem pengawasan  
mutu di bawah wewenang seseorang yang memiliki kualifikasi yang  
dipersyaratkan dan bersifat independen dari produksi.  
53. Karena proses produksi mungkin tidak dapat distandardisasi atau divalidasi  
sepenuhnya, pengujian menjadi lebih penting dalam menjamin tiap batch  
memenuhi spesifikasi yang disetujui pada waktu pengujian.  
54. Pengawasan mutu Obat uji klinik, termasuk produk pembanding  
(komparator), seharusnya dilakukan sesuai dengan informasi yang diajukan  
dalam permohonan persetujuan uji klinik, sebagaimana diizinkan oleh  
negara yang bersangkutan.  
55. Verifikasi keefektifan ketersamaran seharusnya dilakukan dan dicatat.  
56. Jangka waktu penyimpanan sampel Obat uji klinik seharusnya paling sedikit  
2 (dua) tahun setelah uji klinik selesai atau dihentikan secara resmi, atau  
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.  
57. Sampel disimpan untuk memenuhi dua tujuan: pertama, menyediakan  
sampel untuk pengujian analisis di masa mendatang, dan kedua,  
menyediakan spesimen Obat uji klinik yang dapat digunakan dalam  
penyelidikan cacat mutu produk.  
58. Sampel dapat dibagi menjadi dua kategori:  
a. Sampel pembanding: sampel batch bahan awal, bahan pengemas atau  
produk jadi yang disimpan untuk tujuan analisis jika diperlukan. Jika  
stabilitas memungkinkan, sampel pembanding dari tahap perantara  
kritis, misal yang memerlukan pengujian analisis dan pelulusan, atau  
produk antara yang dikirim di luar kendali produsen, seharusnya  
disimpan.  
b. Sampel pertinggal: sampel dari suatu unit yang dikemas secara penuh  
dari suatu batch produk jadi. Sampel ini disimpan untuk tujuan  
identifikasi. Misal, tampilan, pengemasan, pelabelan, leaflet, nomor  
batch, tanggal kedaluwarsa jika diperlukan selama masa pakai batch  
yang bersangkutan.  
59. Mungkin ada keadaan diluar kebiasaan, di mana persyaratan ini dapat  
dipenuhi pertinggal tanpa menyimpan sampel duplikat, misal di mana  
sejumlah kecil batch dikemas untuk pasar yang berbeda atau dalam hal  
produksi produk Obat yang sangat mahal.  
60. Dalam hal sampel pertinggal, penyimpanan informasi yang berkaitan dengan  
pengemasan akhir sebagai catatan tertulis, foto atau catatan elektronik  
dapat diterima asalkan catatan tersebut memberikan cukup informasi, misal  
- 236 -  
contoh kemasan, pelabelan dan dokumentasi yang menyertainya untuk  
memungkinkan penyelidikan terkait dengan penggunaan produk. Dalam hal  
arsip elektronik, sistem harus memenuhi persyaratan Aneks 11 Sampel  
Pembanding dan Sampel Pertinggal.  
61. Jika sampel pembanding identik dengan sampel pertinggal, yaitu sebagai  
unit dalam kemasan lengkap, sampel dianggap dapat saling menggantikan.  
62. Bila uji klinik menggunakan produk pembanding (komparator) yang tidak  
tersamarkan dalam kemasan aslinya dan sudah memiliki izin edar di  
Indonesia, ketiadaan sampel pembanding dan sampel pertinggal dari produk  
pembanding (komparator) tersebut dapat diterima.  
63. Lokasi penyimpanan sampel pembanding dan sampel pertinggal seharusnya  
ditetapkan dalam perjanjian teknis antara sponsor dan produsen dan  
seharusnya dapat diakses pihak berwenang setiap waktu yang tepat.  
64. Sampel pembanding produk jadi seharusnya disimpan di bawah kondisi  
penyimpanan yang ditentukan di negara tempat produsen berada atau di  
negara lain di mana pengaturan yang sesuai telah dibuat antara (atau atas  
nama) kedua negara untuk memastikan bahwa produsen Obat uji klinik  
menerapkan standar CPOB setidaknya setara dengan yang ditetapkan oleh  
standar CPOB. Dalam keadaan luar biasa, sampel pembanding produk jadi  
dapat disimpan oleh produsen di negara lain, dalam hal ini seharusnya  
dijustifikasi dan didokumentasikan dalam perjanjian teknis antara sponsor,  
produsen dan lokasi penyimpanan.  
65. Sampel pembanding seharusnya cukup untuk melakukan, paling sedikit 2  
(dua) kali pengujian, semua uji atribut mutu kritis sebagaimana  
didefinisikan dalam dossier Obat uji klinik yang disahkan oleh negara  
terkait. Pengecualian apapun untuk hal ini seharusnya dijustifikasi, dan  
disetujui oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan.  
PELULUSAN BATCH  
66. Pelulusan Obat uji klinik tidak boleh dilakukan sampai Penanggung Jawab  
Pemastian Mutu menyatakan bahwa seluruh ketentuan telah dipenuhi.  
Penanggung Jawab Pemastian Mutu seharusnya memperhatikan unsur-  
unsur yang tercantum di bawah ini, sebagaimana mestinya.  
67. Lingkup sertifikasi dapat dibatasi untuk memastikan bahwa produk sesuai  
dengan persetujuan uji klinik dan pengolahan selanjutnya yang dilakukan  
oleh produsen untuk tujuan ketersamaran, pengemasan dan pelabelan  
khusus uji klinik.  
68. Informasi dalam Dokumen Mutu seharusnya menjadi dasar penilaian  
kesesuaian untuk sertifikasi dan pelulusan batch tertentu oleh Penanggung  
Jawab Pemastian Mutu dan karena itu seharusnya dapat diakses oleh  
Penanggung Jawab Pemastian Mutu.  
69. Penilaian tiap batch untuk sertifikasi oleh Penanggung Jawab Pemastian  
Mutu  
sebelum  
pelulusan  
seharusnya  
mencakup  
prinsip-prinsip  
sebagaimana pada angka 5.184 5.192 Bab 5 Produksi dan dapat mencakup  
sebagaimana mestinya;  
a. catatan batch, termasuk laporan pengawasan, laporan pengujian selama-  
proses dan laporan pelulusan yang membuktikan pemenuhan terhadap  
- 237 -  
Dokumen Mutu, order, protokol, dan kode pengacakan. Catatan ini  
seharusnya mencakup semua penyimpangan atau perubahan yang  
direncanakan, dan tiap pemeriksaan dan pengujian tambahan sebagai  
konsekuensinya, dan seharusnya dilengkapi dan disahkan oleh staf yang  
berwenang untuk melakukannya sesuai dengan sistem mutu;  
b. kondisi produksi;  
c. catatan pembersihan;  
d. status kualifikasi fasilitas, status validasi proses dan metode;  
e. pemeriksaan kemasan jadi;  
f. hasil analisis atau pengujian yang dilakukan setelah importasi, bila  
relevan;  
g. rencana dan laporan stabilitas;  
h. sumber dan verifikasi kondisi penyimpanan dan pengiriman;  
i. laporan audit tentang sistem mutu produsen;  
j. dokumen yang menyatakan bahwa produsen tersebut sudah  
mendapatkan izin untuk membuat Obat uji klinik untuk ekspor  
(sebagaimana berlaku sesuai ketentuan peraturan perundang-  
undangan) oleh pihak yang berwenang di negara terkait;  
k. bila relevan, persetujuan izin edar, standar CPOB yang digunakan dan  
verifikasi resmi tentang pemenuhan CPOB;  
l. verifikasi rantai pasokan termasuk pembuatan, pengemasan, pelabelan  
dan tempat pengujian untuk Obat uji klinik; dan  
m. semua faktor yang diketahui oleh Penanggung Jawab Pemastian Mutu  
yang relevan dengan mutu batch.  
70. Relevansi unsur tersebut di atas dipengaruhi oleh negara asal produk,  
produsen, dan status izin edar produk, yaitu dengan atau tanpa izin edar  
yang diterbitkan oleh otoritas yang berwenang serta tahap pengembangan  
produk tersebut.  
71. Apabila Obat uji klinik diproduksi dan dikemas di tempat yang berbeda di  
bawah pengawasan Penanggung Jawab Pemastian Mutu yang berbeda,  
pembagian tanggung jawab di antara Penanggung Jawab Pemastian Mutu  
dalam kaitannya dengan kepatuhan suatu batch harus ditetapkan dalam  
dokumen yang disetujui secara resmi oleh semua pihak.  
72. Apabila diperlukan untuk mendukung sertifikasi, Penanggung Jawab  
Pemastian Mutu harus memastikan bahwa Obat uji klinik telah disimpan  
dan diangkut dalam kondisi yang menjaga mutu produk dan keamanan  
rantai pasokan. Situasi yang relevan dapat mencakup produk dengan  
tanggal kedaluwarsa yang pendek yang diluluskan sebelum disertifikasi oleh  
Penanggung Jawab Pemastian Mutu, atau di mana pengembalian Obat uji  
klinik ke produsen yang disetujui untuk pelabelan ulang dan pengemasan  
ulang tetap memungkinkan.  
- 238 -  
73. Jika produsen didelegasikan oleh sponsor untuk melakukan pelulusan akhir  
selain sertifikasi oleh Penanggung Jawab Pemastian Mutu, pengaturan  
tersebut seharusnya ditetapkan dalam perjanjian antara sponsor dan  
produsen. Persetujuan uji klinik dan informasi perubahan seharusnya  
tersedia sebagai rujukan dalam Dokumen Mutu dan produsen seharusnya  
memastikan persetujuan uji klinik yang diperlukan sudah ada sebelum  
mengirimkan produk untuk digunakan dalam uji klinik.  
74. Setelah sertifikasi oleh Penanggung Jawab Pemastian Mutu, Obat uji klinik  
seharusnya disimpan dan diangkut dalam kondisi yang menjaga mutu  
produk dan keamanan rantai pasokan.  
PENGIRIMAN  
75. Obat uji klinik seharusnya tetap berada di bawah kendali sponsor sampai  
setelah menyelesaikan prosedur sertifikasi dan pelulusan oleh Penanggung  
Jawab Pemastian Mutu setelah memenuhi persyaratan yang relevan.  
Sponsor seharusnya memastikan bahwa rincian yang ditetapkan dalam  
permohonan persetujuan uji klinik dan dipertimbangkan oleh Penanggung  
Jawab Pemastian Mutu adalah konsisten yang pada akhirnya diterima oleh  
Badan Pengawas Obat dan Makanan. Pengaturan yang sesuai untuk  
memenuhi persyaratan ini seharusnya ditetapkan. Secara praktis,  
pengaturan ini dapat dilakukan sebaik-baiknya melalui proses pengendalian  
perubahan untuk Dokumen Mutu dan ditetapkan dalam perjanjian teknis  
antara Penanggung Jawab Pemastian Mutu dan sponsor. Kedua langkah  
tersebut seharusnya dicatat dan disimpan dalam dokumen (file) uji klinik  
yang relevan yang dimiliki oleh atau atas nama sponsor.  
76. Pengiriman Obat uji klinik seharusnya dilakukan sesuai instruksi yang  
diberikan oleh atau atas nama sponsor yang tertera pada order pengiriman.  
77. Prosedur penghapusan kode seharusnya tersedia untuk personel  
penanggung jawab yang ditunjuk sebelum Obat uji klinik dikirim ke lokasi  
peneliti.  
78. Inventaris rinci pengiriman yang dilakukan oleh Industri Farmasi atau  
importir  
seharusnya  
disimpan.  
Catatan  
inventaris  
seharusnya  
mencantumkan identitas penerima produk.  
79. Pemindahan Obat uji klinik dari satu tempat ke tempat uji klinik lain  
seharusnya diatur dalam prosedur tetap. Riwayat produk pada saat di luar  
kendali Industri Farmasi, misal melalui laporan pemantauan uji klinik dan  
catatan kondisi penyimpanan di tempat uji klinik asal, seharusnya dikaji  
sebagai bagian dari penilaian kesesuaian produk untuk pemindahan dan  
saran dari Penanggung Jawab Pemastian Mutu seharusnya diminta. Catatan  
seharusnya disimpan dan dijamin kemudahan ketertelusuran.  
KEGIATAN ALIH DAYA  
80. Kegiatan yang dialihdayakan seharusnya ditetapkan, disepakati, dan  
dikendalikan dengan kontrak tertulis antara pemberi kontrak dan pihak  
yang menerima kegiatan alih daya sesuai dengan prinsip-prinsip yang diatur  
dalam Bab 11 Kegiatan Alih Daya.  
- 239 -  
KELUHAN  
81. Seharusnya tersedia prosedur tertulis yang menjelaskan tindakan yang  
harus diambil setelah menerima keluhan di lokasi pembuatan, penyimpanan  
atau importasi. Semua keluhan seharusnya didokumentasikan dan dinilai  
untuk menentukan apakah keluhan tersebut mewakili potensi cacat mutu  
atau masalah lainnya. Prosedur seharusnya memastikan bahwa sponsor  
dapat menilai keluhan untuk menentukan apakah mereka menjustifikasi  
pelaporan terhadap pelanggaran serius kepada otoritas kompeten yang  
relevan.  
82. Penyelidikan cacat mutu seharusnya dilakukan sesuai dengan prinsip-  
prinsip yang diatur dalam Bab 9 Keluhan dan Penarikan Produk.  
83. Kesimpulan dari investigasi seharusnya didiskusikan antara produsen dan  
sponsor, jika berbeda, sesegera mungkin. Dalam hal ini seharusnya  
melibatkan Penanggung Jawab Pemastian Mutu dan mereka yang  
bertanggung jawab atas uji klinik yang relevan untuk menilai dampak  
potensial pada uji klinik, pengembangan produk, dan subjek uji klinik.  
PENARIKAN DAN PENGEMBALIAN PRODUK  
Penarikan Produk  
84. Prosedur  
untuk  
menarik  
kembali  
Obat  
uji  
klinik  
dan  
mendokumentasikannya seharusnya sejalan dengan ketentuan peraturan  
perundang-undangan yang relevan, dan disetujui oleh sponsor bekerja sama  
dengan produsen, jika berbeda. Produsen, peneliti, dan perwakilan sponsor  
perlu memahami kewajiban mereka sesuai yang tercantum dalam prosedur  
penarikan. Prosedur penarikan Obat uji klinik seharusnya sesuai dengan  
prinsip-prinsip yang diatur dalam Bab 9 Keluhan dan Penarikan Produk.  
85. Untuk memfasilitasi penarikan kembali, inventarisasi rinci dari pengiriman  
yang dibuat oleh produsen seharusnya dijaga.  
Produk yang dikembalikan  
86. Obat uji klinik yang dikembalikan seharusnya diidentifikasi dengan jelas dan  
disimpan di area tersendiri dalam kondisi terkendali. Catatan stok produk  
kembalian seharusnya disimpan.  
Pemusnahan  
87. Produsen atau perwakilan sponsor seharusnya memusnahkan Obat uji  
klinik hanya dengan persetujuan tertulis sebelumnya dari sponsor.  
Pengaturan pemusnahan Obat uji klinik seharusnya dijelaskan dalam  
protokol. Setiap pengaturan antara sponsor dan produsen dalam hal ini  
seharusnya ditetapkan dalam perjanjian teknis.  
88. Pemusnahan Obat uji klinik yang tidak digunakan seharusnya dilakukan  
hanya setelah rekonsiliasi produk yang dikirim, digunakan dan diperoleh  
kembali dan setelah investigasi dan penjelasan yang memuaskan atas setiap  
ketidaksesuaian terhadap rekonsiliasi telah diterima.  
89. Seharusnya diberikan kepada sponsor sertifikat atau berita acara  
pemusnahan bertanggal bila dilakukan pemusnahan Obat uji klinik.  
- 240 -  
Dokumen tersebut seharusnya mengidentifikasi secara jelas, atau  
memudahkan ketertelurusan batch dan/atau nomor pasien yang terlibat dan  
jumlah sebenarnya Obat uji klinik yang dimusnahkan.  
GLOSARIUM  
Dokumen Mutu  
Dokumen rujukan yang mengandung atau mengacu pada dokumen-dokumen  
yang berisi semua informasi yang diperlukan untuk menyusun instruksi tertulis  
rinci tentang pengolahan, pengemasan, pengujian laboratorium pengawasan  
mutu, pelulusan batch, dan pengiriman Obat uji klinik.  
Kegiatan Ketersamaran  
Suatu prosedur agar satu atau lebih pelaku uji klinik tidak mengetahui  
pengobatan mana yang diberikan kepada setiap subjek uji klinik. Tersamar-  
tunggal biasanya berarti subjek yang tidak tahu, dan tersamar-ganda biasanya  
berarti subjek, peneliti, monitor, dan terkadang, pengolah data tidak mengetahui  
pengobatan yang diterima setiap subjek.  
Dalam Obat yang diteliti, kegiatan ketersamaran berarti penyamaran identitas  
produk yang disengaja sesuai dengan petunjuk sponsor. Kegiatan  
ketidaktersamaran berarti pengungkapan identitas produk yang samar.  
Obat Uji Klinik  
Suatu bentuk sediaan Obat farmasetik dari suatu bahan aktif atau plasebo yang  
sedang diteliti atau digunakan sebagai pembanding dalam suatu uji klinik,  
termasuk suatu produk yang sudah dipasarkan jika digunakan atau diproduksi  
(diformulasi atau dikemas) dengan cara yang berbeda dari bentuk yang telah  
disetujui, atau jika digunakan untuk suatu indikasi yang belum disetujui, atau  
jika digunakan untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai suatu  
penggunaan yang telah disetujui.  
Order  
Permintaan untuk memproses, mengemas dan/atau mengirimkan sejumlah  
unit Obat uji klinik dan diberikan oleh atau atas nama sponsor kepada  
produsen.  
Peneliti  
Seseorang yang bertangggung jawab atas pelaksanaan uji klinik di suatu tempat  
uji klinik. Jika suatu uji klinik dilaksanakan oleh suatu tim di suatu tempat uji  
klinik, peneliti adalah pemimpin yang bertanggung jawab dari tim tersebut dan  
disebut peneliti utama.  
Pengacakan  
Proses alokasi subjek uji klinik klinik pada kelompok Obat yang diteliti atau  
kelompok pembanding dengan memberikan peluang (chance) yang sama dalam  
menentukan alokasi tersebut untuk mengurangi bias.  
- 241 -  
Kode Pengacakan  
Daftar identifikasi terhadap perlakuan yang telah diberikan untuk tiap subjek  
dari pengacakan yang telah ditetapkan.  
Pengiriman  
Kegiatan pengemasan untuk pengiriman dan proses pengiriman produk yang  
dipesan untuk uji klinik.  
Produk Pembanding (komparator)  
Produk yang masih dalam pengembangan yang digunakan sebagai pembanding,  
termasuk sebagai plasebo, dalam uji klinik.  
Produsen/importir Obat yang diteliti  
Setiap pemilik otorisasi untuk melakukan pembuatan/importasi.  
Uji klinik  
Pengujian pada subjek manusia yang bertujuan untuk menemukan atau  
memverifikasi efek klinik farmakologis dan/atau farmakodinamis dari suatu  
Obat yang diteliti dan/atau untuk mengidentifikasi reaksi merugikan dari  
produk investigasi dan/atau untuk mempelajari absorpsi, distribusi,  
metabolisme dan ekskresi dari satu atau lebih Obat yang diteliti dengan tujuan  
untuk menentukan keamanan dan/atau khasiatnya.  
Sponsor  
Orang, perusahaan, institusi atau organisasi yang bertanggung jawab untuk  
memprakarsai, mengelola, dan/atau membiayai suatu uji klinik.  
Tanggal kedaluwarsa  
Tanggal yang tercantum pada wadah/label Obat uji klinik yang menunjukkan  
waktu selama Obat uji klinik diharapkan tetap dalam spesifikasi masa simpan  
yang ditetapkan jika disimpan dalam kondisi yang ditentukan, dan setelah itu  
tidak boleh digunakan.  
Pembuatan  
Semua kegiatan pembelian bahan dan produk, produksi, pengawasan mutu,  
pelulusan, penyimpanan, distribusi Obat uji klinik dan pengawasan terkait.  
Perhatikan bahwa kata 'penyiapan' seperti yang digunakan dalam aneks ini  
seharusnya dianggap sinonim dengan kata 'pembuatan'.  
Penyiapan  
Lihat 'Pembuatan' di atas.  
- 242 -  
ANEKS 7  
SISTEM KOMPUTERISASI  
PRINSIP  
Aneks ini berlaku untuk semua bentuk sistem komputerisasi yang digunakan  
sebagai bagian dari kegiatan yang diatur CPOB. Sistem komputerisasi adalah  
seperangkat komponen perangkat lunak dan perangkat keras yang bersama-  
sama melakukan fungsi-fungsi tertentu.  
Aplikasi seharusnya divalidasi; Infrastruktur IT seharusnya dikualifikasi.  
Penggantian operasi manual oleh sistem komputerisasi tidak boleh  
mengakibatkan penurunan kualitas produk, kendali proses atau pemastian  
mutu. Tidak boleh terjadi peningkatan risiko menyeluruh terhadap proses.  
UMUM  
1.  
2.  
3.  
Manajemen Risiko  
Manajemen risiko seharusnya diterapkan sepanjang siklus hidup sistem  
komputerisasi dengan memerhatikan keamanan pasien, integritas data  
dan kualitas produk. Sebagai bagian dari sistem manajemen risiko,  
keputusan mengenai tingkat validasi dan pengendalian integritas data  
seharusnya berdasarkan sebuah penilaian risiko yang benar dan  
terdokumentasi dari sistem komputerisasi.  
Personel  
Seharusnya diciptakan kerja sama yang erat antara semua personel  
terkait seperti Pemilik Proses, Pemilik Sistem, Personel Berwenang dan  
IT. Semua personel seharusnya memiliki kualifikasi yang tepat, tingkat  
akses dan tanggung jawab yang ditetapkan untuk melaksanakan tugas  
mereka.  
Pemasok dan Penyedia Jasa  
3.1  
Bila pihak ketiga (misal pemasok, penyedia jasa) digunakan misal  
untuk menyediakan, menginstalasi, mengonfigurasi,  
mengintegrasikan, memvalidasi, memelihara (misal melalui akses  
jarak jauh), memodifikasi atau menyimpan sistem yang  
terkomputerisasi atau layanan terkait atau untuk pemrosesan  
data perjanjian formal seharusnya tersedia antara Industri  
Farmasi dan pihak ketiga mana pun, dan perjanjian ini  
seharusnya mencakup pernyataan yang jelas tentang tanggung  
jawab pihak ketiga. Bagian IT seharusnya memiliki tanggung  
jawab yang setara.  
3.2  
Kompetensi dan keandalan pemasok merupakan faktor kunci  
saat memilih produk atau penyedia layanan. Kebutuhan audit  
seharusnya didasarkan pada penilaian risiko.  
- 243 -  
3.3  
3.4  
Dokumentasi yang disertakan dengan produk commercial off-the-  
shelf seharusnya dikaji oleh Pengguna Berwenang untuk  
memastikan bahwa persyaratan pengguna terpenuhi.  
Sistem mutu dan informasi audit yang berkaitan dengan pemasok  
atau pengembang perangkat lunak dan sistem yang diterapkan  
seharusnya tersedia bagi inspektur berdasarkan permintaan.  
FASE PROYEK  
4. Validasi  
4.1  
Dokumentasi dan laporan validasi seharusnya mencakup  
langkah-langkah yang relevan dalam siklus hidup. Industri  
Farmasi seharusnya dapat menjustifikasi standar mereka,  
protokol, kriteria keberterimaan, prosedur dan catatan  
berdasarkan penilaian risiko mereka.  
4.2  
Dokumentasi  
validasi  
seharusnya  
mencakup  
catatan  
pengendalian perubahan (jika ada) dan laporan tiap  
penyimpangan yang diamati selama proses validasi.  
4.3  
4.4  
Daftar termutakhir semua sistem yang relevan dan fungsionalitas  
CPOB mereka (persediaan) seharusnya tersedia.  
Untuk sistem kritis, deskripsi sistem termutakhir yang merinci  
pengaturan fisik dan logical, aliran data dan interfaces dengan  
sistem atau proses lain, prasyarat perangkat keras dan perangkat  
lunak, dan tindakan pengamanan seharusnya tersedia.  
4.5  
Spesifikasi Kebutuhan Pengguna (SKP) seharusnya menguraikan  
fungsi sistem komputerisasi yang diperlukan dan didasarkan  
pada penilaian risiko terdokumentasi dan dampak terhadap  
CPOB. Kebutuhan pengguna seharusnya dapat ditelusuri  
sepanjang siklus hidup.  
4.6  
4.7  
Pengguna Berwenang seharusnya menjalankan semua langkah  
yang dibutuhkan untuk memastikan bahwa sistem telah  
dikembangkan menurut Sistem Mutu Industri Farmasi yang  
tepat. Pemasok seharusnya dinilai dengan tepat.  
Untuk validasi sistem komputerisasi yang dibuat berdasarkan  
pesanan atau sistem yang disesuaikan dengan kebutuhan  
seharusnya tersedia proses yang memastikan penilaian formal  
dan pelaporan kualitas dan kinerja untuk semua tahap siklus-  
hidup sistem.  
4.8  
4.9  
Bukti metode uji dan skenario uji yang sesuai seharusnya  
tersedia. Limit parameter sistem (proses), limit data dan  
penanganan kesalahan seharusnya dipertimbangkan secara  
khusus. Perangkat uji otomatis dan lingkungan uji seharusnya  
memiliki penilaian yang memadai dan terdokumentasi.  
Jika data dipindahkan ke format atau sistem data lain, validasi  
seharusnya mencakup pengecekan bahwa data tidak berubah  
nilainya dan/atau makna selama proses pemindahan tersebut.  
- 244 -  
FASE OPERASIONAL  
5.  
Data  
Sistem komputerisasi yang menukar data secara elektronik dengan  
sistem lain seharusnya mencakup built-in checks yang tepat untuk  
pemasukan dan pemrosesan data yang benar dan aman demi  
minimalisasi risiko.  
6.  
Pemeriksaan Akurasi  
Untuk data penting yang dimasukkan secara manual seharusnya  
dilakukan pemeriksaan tambahan terhadap keakuratan data.  
Pemeriksaan ini dapat dilakukan oleh operator kedua atau dengan cara  
elektronik yang tervalidasi. Kekritisan dan konsekuensi potensial data  
yang keliru atau salah pemasukan ke sistem seharusnya menjadi bagian  
dari kajian manajemen risiko.  
7.  
Penyimpanan Data  
7.1  
7.2  
Data seharusnya diamankan baik secara fisik maupun elektronik  
terhadap kerusakan. Data tersimpan seharusnya diperiksa  
terhadap aksesibilitas, keterbacaan dan akurasi. Akses ke data  
seharusnya dijamin selama periode penyimpanan.  
Back-up data yang relevan seharusnya dilakukan secara teratur.  
Integritas dan akurasi data back-up dan kemampuan untuk  
mengembalikan data seharusnya diperiksa selama validasi dan  
dipantau secara berkala.  
8.  
Cetakan  
8.1  
8.2  
Seharusnya memungkinkan untuk mendapatkan salinan jelas  
dari data yang tersimpan secara elektronik.  
Untuk catatan pendukung pelulusan batch, sistem seharusnya  
memungkinkan perolehan cetakan dengan indikasi yang  
menunjukkan bila ada perubahan sejak pemasukan data asli.  
9.  
Audit Trails  
Berdasarkan penilaian risiko seharusnya dipertimbangkan membangun  
sistem yang memuat catatan data yang diubah atau dihapus (sistem  
audit trail). Perubahan atau penghapusan data terkait CPOB seharusnya  
didokumentasikan. Audit trail seharusnya tersedia dan dapat dikonversi  
ke format yang dapat dipahami secara umum dan dikaji secara berkala.  
10.  
11.  
Manajemen Perubahan dan Konfigurasi  
Setiap perubahan pada sistem komputerisasi termasuk konfigurasi  
sistem seharusnya hanya dilakukan secara terkendali sesuai prosedur  
yang ditetapkan.  
Evaluasi berkala  
Sistem komputerisasi seharusnya dievaluasi secara berkala untuk  
- 245 -  
memastikan bahwa sistem tersebut tetap berada dalam status tervalidasi  
dan memenuhi ketentuan CPOB. Evaluasi tersebut seharusnya  
mencakup, di mana diperlukan, rentang fungsionalitas saat ini, catatan  
penyimpangan, insiden, masalah, riwayat pemuktahiran (upgrade),  
kinerja, keandalan, keamanan dan laporan status validasi.  
12.  
Keamanan  
12.1 Kontrol fisik dan/atau logical controls seharusnya tersedia untuk  
membatasi akses terhadap sistem komputerisasi kepada personel  
yang berwenang. Metode yang tepat untuk mencegah pihak yang  
tidak berwenang masuk ke sistem dapat mencakup penggunaan  
kunci, kartu pas, kode pribadi dengan kata sandi, biometrik,  
akses terbatas ke peralatan komputer dan area penyimpanan  
data.  
12.2 Tingkat pengendalian keamanan tergantung pada kekritisan  
sistem komputerisasi.  
12.3 Penciptaan, perubahan, dan pembatalan otorisasi akses  
seharusnya dicatat.  
12.4 Sistem manajemen data dan dokumen seharusnya dirancang  
untuk mencatat identitas operator yang masuk, mengubah,  
mengonfirmasikan atau menghapus data termasuk tanggal dan  
waktu.  
13.  
14.  
Manajemen Insiden  
Semua insiden, tidak hanya kegagalan sistem dan kesalahan data,  
seharusnya dilaporkan dan dinilai. Akar penyebab insiden kritis  
seharusnya diidentifikasi dan menjadi dasar Tindakan Korektif -  
Tindakan Pencegahan (TKTP).  
Tanda Tangan Elektronik  
Catatan elektronik dapat ditandatangani secara elektronik. Tanda tangan  
elektronik seharusnya:  
a.  
memiliki nilai yang sama seperti tanda tangan manual dalam  
lingkungan perusahaan;  
b.  
c.  
secara permanen terhubung dengan masing-masing catatan; dan  
dilengkapi waktu dan tanggal pelaksanaan.  
15.  
Pelulusan Batch  
Jika sistem komputerisasi digunakan untuk mencatat sertifikat dan  
pelulusan batch, sistem tersebut hanya boleh mengizinkan personel  
berwenang (sesuai dengan tahapan proses) untuk menyertifikasi  
pelulusan batch. Sistem seharusnya secara jelas mengidentifikasi dan  
mencatat personel yang meluluskan atau menyertifikasi batch. Hal ini  
seharusnya dilakukan dengan menggunakan tanda tangan elektronik.  
- 246 -  
16.  
Keberlanjutan Bisnis  
Untuk ketersediaan sistem komputerisasi yang mendukung proses kritis,  
pengaturan seharusnya dibuat untuk memastikan kesinambungan  
dukungan bagi proses tersebut jika terjadi kerusakan sistem (misal  
menggunakan sistem manual atau alternatif). Waktu yang dibutuhkan  
untuk menerapkan pengaturan alternatif seharusnya didasarkan pada  
risiko dan kesesuaian untuk sistem tertentu dan proses bisnis yang  
didukungnya. Pengaturan ini seharusnya didokumentasikan dan diuji  
secara memadai.  
17.  
Pengarsipan  
Data dapat diarsipkan. Data tersebut seharusnya diperiksa untuk  
aksesibilitas, keterbacaan dan integritas. Jika perubahan yang relevan  
dilakukan terhadap sistem (misal peralatan komputer atau program),  
kemampuan untuk mengambil data seharusnya dijamin dan diuji.  
GLOSARIUM  
Aplikasi  
Perangkat lunak terpasang pada “platform”/perangkat keras tertentu yang  
menyediakan fungsionalitas spesifik.  
Berdasarkan pesanan/sistem yang disesuaikan pada kebutuhan  
Sistem komputerisasi yang didesain secara individual disesuaikan dengan  
proses bisnis yang spesifik.  
Commercial off the shelf software (COTS)  
Perangkat lunak yang tersedia secara komersial, di mana kesesuaian  
penggunaannya dibuktikan melalui spectrum yang luas dari para pengguna.  
Infrastruktur IT  
Perangkat keras dan perangkat lunak seperti perangkat lunak jaringan dan  
sistem operasi, yang memungkinkan aplikasi berfungsi.  
Pemilik proses  
Personel yang bertanggung jawab atas proses bisnis.  
Pemilik sistem  
Personel yang bertanggung jawab atas ketersediaan, dan pemeliharaan sistem  
komputerisasi dan untuk keamanan data yang ada pada sistem itu.  
Pihak ketiga  
Pihak yang tidak dikelola secara langsung oleh pemegang izin edar dan / atau  
izin impor.  
- 247 -  
Siklus hidup  
Seluruh fase dalam keberadaan sistem mulai dari kebutuhan awal sampai akhir  
penggunaan termasuk desain, spesifikasi, pemrograman, pengujian, instalasi,  
operasi, dan pemeliharaan.  
- 248 -  
ANEKS 8  
CARA PEMBUATAN BAHAN BAKU AKTIF OBAT YANG BAIK  
BAB 1  
PENDAHULUAN  
Tujuan  
Aneks ini ditujukan untuk memberikan panduan mengenai Cara Pembuatan  
Bahan Baku Aktif Obat yang Baik (CPBBAOB) menurut sistem yang sesuai  
untuk mengelola mutu. Aneks ini juga digunakan untuk membantu memastikan  
bahwa Bahan Aktif Obat (BAO) memenuhi persyaratan mutu dan kemurnian  
yang diklaim atau sifat yang dimilikinya.  
Pada Aneks ini istilah “pembuatan” mencakup seluruh kegiatan penerimaan  
bahan, produksi, pengemasan, pengemasan ulang, pelabelan, pelabelan ulang,  
pengawasan mutu, pelulusan, penyimpanan dan distribusi dari BAO dan  
pengawasan terkait. Pada Aneks ini, istilah “seharusnya” menyatakan  
rekomendasi yang diharapkan untuk dilaksanakan kecuali jika tidak dapat  
diterapkan, dimodifikasi menurut aneks lain yang relevan dengan standar CPOB  
atau digantikan dengan petunjuk alternatif untuk memperoleh tingkat  
pemastian mutu minimal yang setara.  
Aneks ini secara keseluruhan tidak mencakup aspek keselamatan kerja bagi  
personel yang terlibat dalam pembuatan, demikian juga aspek perlindungan  
lingkungan. Pengawasan tersebut adalah bagian tanggung jawab dari pabrik  
pembuat dan diatur oleh perundang-undangan nasional.  
Aneks ini tidak ditujukan untuk menetapkan persyaratan registrasi atau  
memodifikasi persyaratan farmakope dan tidak memengaruhi kewenangan  
Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan Pengawas Obat dan Makanan)  
untuk menetapkan persyaratan registrasi terkait BAO dalam konteks wewenang  
untuk memberikan ijin edar/ijin pembuatan. Seluruh komitmen terhadap  
dokumen registrasi harus dipenuhi.  
Ruang Lingkup  
Aneks ini berlaku untuk pembuatan BAO yang digunakan sebagai produk Obat  
untuk manusia. Aneks ini juga berlaku untuk pembuatan BAO steril hanya  
sampai pada tahap akhir sebelum BAO dibuat steril. Sterilisasi dan proses  
aseptik untuk mendapatkan BAO steril tidak dicakup dalam Aneks ini, namun  
seharusnya dilakukan sesuai dengan CPOB termasuk Aneks 1 Pembuatan  
Produk Steril.  
Aneks ini mencakup BAO yang dibuat dengan cara sintesis kimia, ekstraksi,  
kultur jaringan/fermentasi, perolehan kembali atau kombinasi apa pun dari  
proses tersebut. Panduan spesifik untuk BAO yang dibuat dengan kultur  
jaringan/fermentasi dijelaskan dalam Bab 18 Standar Spesifik untuk BAO yang  
dibuat dengan Kultur Sel/Fermentasi.  
Aneks ini tidak mencakup darah utuh dan plasma karena Aneks 5 Pembuatan  
Produk dari Darah atau Plasma Manusia menjelaskan persyaratan rinci untuk  
pengambilan dan pengujian darah. Namun, Aneks ini mencakup BAO yang  
- 249 -  
dibuat dengan menggunakan darah atau plasma sebagai bahan awal. Sebagai  
tambahan, Aneks ini tidak berlaku untuk produk ruahan yang dikemas, namun  
berlaku untuk seluruh bahan awal aktif lain yang belum dijelaskan pada Aneks  
2A Pembuatan Produk Terapetik Advanced (Advanced Therapy Medicinal  
Product), Aneks 2B Pembuatan Bahan Aktif Biologis dan Produk Biologi, Aneks  
3 Pembuatan Gas Medisinal dan Aneks 9 Pembuatan Radiofarmaka yang  
mencakup standar tambahan untuk jenis BAO tertentu dapat ditemukan.  
Bab 19 BAO yang Digunakan dalam Uji Klinik berisi panduan yang hanya  
berlaku untuk pembuatan BAO yang digunakan untuk pembuatan Obat uji  
klinik.  
Pabrik pembuat seharusnya menetapkan dan mendokumentasikan landasan  
untuk tahap permulaan produksi BAO. Untuk proses sintesis, hal ini dikenal  
sebagai tahap “bahan awal BAO” mulai digunakan dalam proses. Untuk proses  
lain (misalnya fermentasi, ekstraksi, purifikasi dan lain sebagainya) landasan ini  
seharusnya ditetapkan berdasarkan kasus demi kasus. Tabel 1 adalah panduan  
untuk tahap di mana lazimnya bahan awal BAO mulai digunakan dalam proses.  
Mulai tahap ini sampai seterusnya CPBBAOB, sesuai yang ditetapkan dalam  
Aneks ini, seharusnya diterapkan pada tahap pembuatan produk antara  
dan/atau BAO. Hal ini termasuk validasi tahap proses kritis yang ditetapkan  
berdasarkan dampak terhadap mutu BAO. Namun, seharusnya dicatat fakta  
bahwa validasi tahap proses yang dipilih oleh pabrik pembuat tidak selalu  
terbatas pada tahap kritis.  
Panduan dalam dokumen ini lazimnya diterapkan pada langkah yang  
ditunjukkan dengan warna abu-abu dalam Tabel 1. Hal ini tidak berarti bahwa  
semua langkah yang ditunjukkan harus dilaksanakan. Kepatuhan penerapan  
CPBBAOB pada pembuatan BAO seharusnya meningkat sejalan dengan proses  
sejak tahap awal pembuatan BAO sampai tahap akhir, purifikasi dan  
pengemasan. Proses fisik BAO, misal granulasi, penyalutan atau manipulasi  
fisik dari ukuran partikel (misal penghalusan, mikronisasi) seharusnya  
dilakukan setidaknya sesuai standar ini. Standar CPBBAOB tidak berlaku untuk  
tahapan sebelum bahan awal BAO yang ditetapkan mulai digunakan.  
Tabel 1: Aplikasi untuk Standar Pembuatan BAO  
Jenis  
Pembuatan  
Penerapan ankes ini pada tahap (ditunjukkan dengan warna abu-abu) yang  
digunakan pada jenis pembuatan ini  
Pembuatan  
Kimiawi  
Produksi  
Bahan  
Awal BAO  
Pemasukan  
bahan awal  
BAO ke  
Produksi  
produk  
antara  
Isolasi dan  
Purifikasi  
Proses  
fisis dan  
pengema  
san  
dalam proses  
BAO yang  
berasal dari  
hewan  
Pengumpula  
n organ,  
cairan atau  
jaringan  
Pemotongan,  
pencampura  
n, dan/atau  
proses  
Pemasukan  
bahan awal  
BAO ke  
Isolasi dan  
pemurnian  
Proses  
fisis dan  
pengema  
san  
dalam  
inisial/awal  
proses  
BAO yang  
diekstrak dari  
tanaman  
Pengumpula  
n tanaman  
Pemotongan  
dan  
ekstraksi  
awal/inisial  
Pemasukan  
bahan awal  
BAO ke  
Isolasi dan  
pemurnian  
Proses  
fisis dan  
pengema  
san  
dalam proses  
Herbal hasil  
Ekstrak yang  
digunakan  
Pengumpula  
n tanaman  
Pemotongan  
dan  
ekstraksi  
awal/inisial  
Ekstraksi  
lanjutan  
Proses  
fisis dan  
pengema  
san  
sebagai BAO  
- 250 -  
BAO yang  
Pengumpula  
n tanaman  
dan/atau  
penanama  
n dan  
Pemotongan/  
pengirisan  
Proses  
fisis dan  
pengema  
san  
mengandung  
potonga/irisan  
atau serbuk  
herbal  
panen  
Bioteknologi:  
Fermentasi/  
kultur sel  
Pengadaan  
bank sel  
induksi  
dan bank  
sel kerja  
Perawatan  
bank sel  
kerja  
Kultur sel  
dan/atau  
fermentasi  
Isolasi dan  
pemurnian  
Proses  
fisis dan  
pengema  
san  
Fermentasi  
“klasik” untuk  
memproduksi  
BAO  
Pengadaa  
n bank  
sel  
Perawata  
n bank  
sel  
Pemasukan  
sel ke dalam  
fermentasi  
Isolasi dan  
pemurnian  
Proses  
fisis dan  
pengema  
san  
Peningkatan Persyaratan CPOB  
BAB 2  
MANAJEMEN MUTU  
Prinsip  
2.1  
Mutu seharusnya menjadi tanggung jawab seluruh personel yang terlibat  
dalam pembuatan.  
2.2  
Tiap pabrik pembuat seharusnya mengadakan, mendokumentasikan dan  
menerapkan sistem yang efektif untuk mengelola mutu yang melibatkan  
partisipasi aktif manajemen dan personel pembuatan yang tepat.  
2.3  
2.4  
Sistem untuk mengelola mutu seharusnya mencakup struktur  
organisasi, prosedur, proses dan sumber daya serta kegiatan yang  
dibutuhkan untuk memastikan keyakinan bahwa BAO akan memenuhi  
spesifikasi yang dimaksud dalam hal mutu dan kemurnian. Semua  
kegiatan yang berkaitan dengan mutu seharusnya ditetapkan dan  
didokumentasikan.  
Seharusnya terdapat suatu unit mutu yang independen dari produksi  
dan memenuhi tanggung jawab pemastian mutu dan pengawasan mutu.  
Dalam hal ini unit pemastian mutu dan pengawasan mutu dapat dalam  
bentuk terpisah atau perorangan atau kelompok, tergantung dari ukuran  
dan struktur organisasi.  
2.5  
2.6  
2.7  
Personel yang berwenang untuk meluluskan produk antara dan BAO  
seharusnya ditentukan.  
Seluruh kegiatan yang berkaitan dengan mutu seharusnya dicatat pada  
saat kegiatan tersebut dilakukan.  
Tiap penyimpangan dari prosedur yang telah ditetapkan seharusnya  
didokumentasikan dan dijelaskan. Penyimpangan kritis seharusnya  
diselidiki dan  
penyelidikan  
serta  
kesimpulannya  
seharusnya  
didokumentasikan.  
- 251 -  
2.8  
2.9  
Tidak boleh ada bahan diluluskan atau digunakan sebelum evaluasi  
lengkap dengan hasil memuaskan oleh unit mutu kecuali terdapat sistem  
yang tepat yang memungkinkan untuk penggunaan semacam itu (misal  
pelulusan dalam status karantina seperti yang dijelaskan pada angka  
10.3 atau penggunaan bahan baku atau produk antara sambil  
menunggu penyelesaian evaluasi).  
Seharusnya tersedia prosedur untuk memberitahukan secara tepat  
waktu kepada manajemen penanggung jawab sehubungan dengan  
inspeksi oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan, defisiensi CPBBAOB  
yang serius, cacat produk dan tindakan yang terkait (misal keluhan yang  
berhubungan dengan mutu, penarikan produk, tindakan oleh Badan  
Pengawas Obat dan Makanan dan lain-lain).  
Tanggung Jawab Unit Mutu  
2.10 Unit mutu seharusnya dilibatkan dalam semua hal yang berkaitan  
dengan mutu.  
2.11 Unit mutu seharusnya mengkaji dan menyetujui semua dokumen yang  
berkaitan dengan mutu.  
2.12 Tanggung jawab utama unit mutu yang independen tidak boleh  
didelegasikan. Tanggung jawab tersebut seharusnya dijelaskan secara  
tertulis dan seharusnya mencakup namun tidak perlu terbatas pada:  
a. meluluskan atau menolak BAO;  
b. meluluskan atau menolak produk antara untuk penggunaan di luar  
pengawasan perusahaan pembuat;  
c.  
mengadakan suatu sistem untuk meluluskan atau menolak bahan  
baku, produk antara, bahan pengemas dan label;  
d. mengkaji catatan batch produksi dan catatan laboratorium  
pengawasan mutu yang telah selesai terutama pada tahap proses  
kritis sebelum pelulusan BAO untuk distribusi;  
e.  
f.  
memastikan bahwa penyimpangan kritis diselidiki dan diselesaikan;  
menyetujui semua spesifikasi dan prosedur produksi induk;  
g. menyetujui semua prosedur yang berdampak terhadap mutu  
produk antara atau BAO;  
h. memastikan audit internal (inspeksi diri) dilakukan;  
i.  
j.  
menyetujui pabrik pembuat produk antara dan BAO berdasarkan  
kontrak;  
menyetujui perubahan yang berpotensi memengaruhi mutu produk  
antara atau BAO;  
k. mengkaji dan menyetujui protokol dan laporan validasi;  
- 252 -  
l.  
memastikan bahwa keluhan yang berkaitan dengan mutu diselidiki  
dan diselesaikan;  
m. memastikan bahwa sistem yang efektif digunakan untuk perawatan  
dan kalibrasi peralatan kritis;  
n. memastikan bahwa bahan diuji dengan tepat dan hasil uji  
dilaporkan;  
o. memastikan ketersediaan data stabilitas yang sesuai untuk  
mendukung pengujian ulang atau tanggal kedaluwarsa dan kondisi  
penyimpanan BAO dan/atau produk antara; dan  
p. melakukan pengkajian mutu produk (seperti yang didefinisikan  
pada angka 2.16 2.17).  
Tanggung Jawab untuk Aktivitas Produksi  
2.13 Tanggung jawab untuk kegiatan produksi seharusnya diuraikan secara  
tertulis dan seharusnya mencakup namun tidak perlu terbatas pada:  
a.  
menyiapkan, mengkaji, mengesahkan dan mendistribusikan  
instruksi (catatan batch) untuk produksi produk antara atau BAO  
sesuai prosedur tertulis;  
b.  
c.  
d.  
memproduksi BAO dan, bila perlu, produk antara sesuai instruksi  
(catatan batch) yang telah disetujui sebelumnya;  
mengkaji semua catatan batch produksi dan memastikan bahwa  
catatan tersebut telah lengkap dan ditandatangani;  
memastikan bahwa semua penyimpangan produksi dilaporkan dan  
dievaluasi serta penyimpangan kritis diselidiki dan kesimpulan  
dicatat;  
e.  
f.  
memastikan bahwa fasilitas produksi telah bersih dan bila perlu  
didisinfeksi;  
memastikan bahwa kalibrasi yang dibutuhkan dilaksanakan dan  
catatannya disimpan;  
g.  
memastikan bahwa bangunan dan fasilitas serta peralatan dirawat  
dan catatan disimpan;  
h. memastikan bahwa  
dikaji dan disetujui;  
protokol  
dan laporan  
validasi  
i.  
j.  
mengevaluasi usulan perubahan produk, proses atau peralatan; dan  
memastikan bahwa fasilitas dan peralatan baru dan, bila perlu,  
peralatan hasil modifikasi telah dikualifikasi.  
- 253 -  
Audit Internal (Inspeksi Diri)  
2.14 Dalam rangka memverifikasi pemenuhan terhadap persyaratan  
CPBBAOB seharusnya dilakukan audit internal secara berkala sesuai  
jadwal yang telah disetujui.  
2.15 Temuan audit dan tindakan perbaikan seharusnya didokumentasikan  
serta disampaikan kepada manajemen penanggungjawab perusahaan  
untuk menjadi perhatiannya. Tindakan perbaikan yang telah disetujui  
seharusnya diselesaikan secara tepat waktu dan efektif.  
Pengkajian Mutu Produk  
2.16 Pengkajian mutu BAO secara berkala seharusnya dilaksanakan dengan  
tujuan untuk memverifikasi konsistensi proses. Pengkajian ini  
seharusnya dilaksanakan tiap tahun dan didokumentasikan serta  
seharusnya mencakup paling sedikit:  
a. pengkajian hasil pengawasan selama-proses yang kritis;  
b. pengkajian semua batch yang gagal memenuhi spesifikasi yang  
ditetapkan;  
c.  
pengkajian semua penyimpangan kritis atau ketidaksesuaian dan  
penyelidikan terkait;  
d. pengkajian tiap perubahan yang dilakukan terhadap proses atau  
metode analisis;  
e.  
f.  
pengkajian hasil program pemantauan stabilitas;  
pengkajian produk kembalian, keluhan dan penarikan produk  
terkait mutu; dan  
g. pengkajian apakah tindakan perbaikan telah memadai.  
2.17 Hasil pengkajian tersebut seharusnya dievaluasi dan dibuat penilaian  
apakah tindakan perbaikan atau validasi ulang perlu dilakukan. Alasan  
untuk tindakan perbaikan tersebut seharusnya didokumentasikan.  
Tindakan perbaikan yang disetujui seharusnya diselesaikan secara tepat  
waktu dan efektif.  
BAB 3 PERSONALIA  
Kualifikasi Personel  
3.1  
Seharusnya tersedia personel dalam jumlah yang cukup, terkualifikasi  
dengan pendidikan, pelatihan dan/atau pengalaman yang tepat untuk  
melakukan dan mengawasi pembuatan produk antara dan BAO.  
3.2  
3.3  
Tanggung jawab seluruh personel yang terlibat dalam pembuatan produk  
antara dan BAO seharusnya ditetapkan secara tertulis.  
Pelatihan seharusnya dilakukan secara berkala oleh personel yang  
terkualifikasi dan seharusnya meliputi, minimal, kegiatan tertentu yang  
dilakukan karyawan dan aspek CPBBAOB yang berkaitan dengan fungsi  
- 254 -  
karyawan tersebut. Catatan pelatihan seharusnya disimpan. Pelatihan  
seharusnya dinilai secara berkala.  
Higiene Perorangan  
3.4  
Personel seharusnya menerapkan sanitasi yang baik dan kebiasaan  
sehat.  
3.5  
Personel seharusnya mengenakan pakaian bersih dan sesuai untuk  
kegiatan pembuatan di mana mereka terlibat dan bila perlu, pakaian ini  
seharusnya diganti. Pakaian pelindung tambahan, seperti penutup  
kepala, wajah, tangan dan lengan seharusnya dikenakan jika diperlukan,  
untuk melindungi produk antara dan BAO dari kontaminasi.  
3.6  
3.7  
Personel seharusnya menghindari kontak langsung dengan produk  
antara atau BAO.  
Merokok, makan, minum, mengunyah dan menyimpan makanan  
seharusnya dibatasi pada area tertentu yang telah ditetapkan yang  
terpisah dari area pembuatan.  
3.8  
Personel yang menderita penyakit infeksi atau memiliki luka terbuka  
pada permukaan yang terpapar di tubuh tidak boleh melaksanakan  
kegiatan yang dapat memengaruhi mutu BAO. Tiap personel yang  
kapanpun terlihat (melalui baik pemeriksaan medis maupun pengamatan  
supervisor) memiliki tanda-tanda sakit atau luka terbuka seharusnya  
tidak dilibatkan dalam kegiatan di mana kondisi kesehatan dapat  
merugikan mutu BAO sampai kondisinya pulih atau personel medis yang  
terkualifikasi memutuskan bahwa keterlibatan personel tersebut tidak  
akan membahayakan keamanan atau mutu BAO.  
Konsultan  
3.9 Konsultan yang memberikan konsultasi untuk pembuatan dan  
pengawasan produk antara atau BAO seharusnya memiliki pendidikan,  
pelatihan dan pengalaman atau kombinasi dari yang di atas untuk  
memberikan konsultasi di bidang mana mereka ditugaskan.  
3.10 Catatan mengenai nama, alamat, kualifikasi dan jenis pelayanan yang  
disediakan oleh konsultan tersebut seharusnya disimpan.  
BAB 4  
BANGUNAN DAN FASILITAS  
Desain dan Konstruksi  
4.1  
Bangunan dan fasilitas yang digunakan untuk pembuatan produk antara  
dan BAO seharusnya berlokasi, didesain dan dikonstruksikan untuk  
memudahkan pembersihan, perawatan dan kegiatan agar sesuai dengan  
tipe dan tahap pembuatan. Fasilitas seharusnya juga didesain untuk  
meminimalisasi potensi kontaminasi. Jika spesifikasi mikrobiologis telah  
ditetapkan untuk produk antara atau BAO, fasilitas seharusnya juga  
didesain untuk membatasi paparan ke kontaminan mikrobiologis yang  
tidak diharapkan sebagaimana seharusnya.  
- 255 -  
4.2  
4.3  
Bangunan dan fasilitas seharusnya memiliki ruang yang cukup untuk  
penempatan peralatan dan bahan secara teratur untuk mencegah  
campur- baur dan kontaminasi.  
Apabila peralatan tersebut (contoh sistem tertutup atau contained)  
memberikan proteksi yang cukup terhadap bahan, peralatan tersebut  
dapat ditempatkan diluar ruangan.  
4.4  
4.5  
Alur bahan dan personel di dalam bangunan atau fasilitas seharusnya  
didesain untuk mencegah campur-baur atau kontaminasi.  
Seharusnya ada area yang ditetapkan atau sistem pengendalian lain  
untuk kegiatan berikut:  
a. penerimaan, identifikasi, pengambilan sampel dan karantina bahan  
yang datang, penundaan pelulusan atau penolakan;  
b. karantina sebelum pelulusan atau penolakan produk antara atau  
BAO;  
c.  
pengambilan sampel produk antara dan BAO;  
d. penyimpanan bahan yang ditolak sebelum disposisi selanjutnya  
(misal pengembalian, pengolahan ulang atau pemusnahan);  
e.  
f.  
penyimpanan bahan yang diluluskan;  
kegiatan produksi;  
g. kegiatan pengemasan dan pemberian label; dan  
h. kegiatan laboratorium  
4.6  
4.7  
Fasilitas toilet dan pencucian bersih yang cukup jumlahnya seharusnya  
disediakan untuk personel. Fasilitas pencucian tersebut seharusnya  
dilengkapi dengan air panas dan air dingin sesuai dengan kebutuhan,  
sabun atau deterjen, udara pengering atau handuk sekali pakai. Fasilitas  
pencucian dan toilet seharusnya terpisah dari area pembuatan tetapi  
mudah dicapai. Fasilitas yang cukup jumlahnya untuk mandi dan/atau  
ganti baju seharusnya disediakan, bila diperlukan.  
Area/kegiatan laboratorium lazimnya seharusnya dipisahkan dari area  
produksi. Beberapa area laboratorium, khususnya yang digunakan untuk  
pengawasan selama-proses dapat ditempatkan di area produksi, dengan  
pertimbangan bahwa kegiatan proses produksi tidak berdampak  
merugikan terhadap akurasi pengukuran laboratorium dan demikian  
juga laboratorium serta kegiatannya tidak berdampak merugikan  
terhadap proses produksi atau produk antara atau BAO.  
Sarana Penunjang  
4.8 Semua sarana penunjang yang dapat memengaruhi mutu produk (misal  
uap panas, gas, udara bertekanan dan sistem tata udara) seharusnya  
dikualifikasi dan dipantau sebagaimana seharusnya dan seharusnya  
diambil tindakan bila batas dilampaui. Gambar teknik sistem penunjang  
seharusnya tersedia.  
- 256 -  
4.9  
Sistem ventilasi, filtrasi dan pembuangan udara yang memadai  
seharusnya tersedia, di mana diperlukan. Sistem tersebut seharusnya  
didesain dan dikonstruksikan untuk meminimalisasi risiko kontaminasi  
dan kontaminasi silang serta seharusnya mencakup peralatan untuk  
pengendalian tekanan udara, mikroorganisme (bila diperlukan), debu,  
kelembaban dan suhu, sebagaimana seharusnya sesuai tahap  
pembuatan. Perhatian khusus seharusnya diberikan pada area di mana  
BAO terpapar ke lingkungan.  
4.10 Jika udara diresirkulasi ke area produksi, seharusnya diambil tindakan  
yang tepat untuk mengendalikan risiko kontaminasi dan kontaminasi  
silang.  
4.11 Pemipaan yang dipasang secara permanen seharusnya diidentifikasi  
dengan benar. Hal ini dapat dicapai dengan mengidentifikasi masing-  
masing jalur, dokumentasi, sistem kendali komputer atau dengan  
alternatif lain. Pemipaan seharusnya ditempatkan untuk menghindari  
risiko kontaminasi produk antara atau BAO.  
4.12 Drainase seharusnya memiliki ukuran yang memadai dan seharusnya  
dilengkapi dengan air break atau alat yang sesuai untuk mencegah aliran  
balik, sebagaimana seharusnya.  
Air  
4.13 Air yang digunakan untuk proses pembuatan BAO seharusnya  
ditunjukkan kesesuaiannya dengan tujuan penggunaannya.  
4.14 Kecuali ada justifikasi lain, air untuk proses seharusnya minimal  
memenuhi persyaratan World Health Organization (WHO) untuk mutu air  
minum.  
4.15 Apabila air minum tidak memenuhi persyaratan untuk menjamin mutu  
BAO dan dibutuhkan spesifikasi mutu air secara kimiawi dan/atau  
mikrobiologi yang lebih ketat, seharusnya ditetapkan spesifikasi yang  
sesuai untuk sifat fisika/kimiawi, angka mikrob total, organisme yang  
tidak diharapkan dan endotoksin.  
4.16 Apabila air yang digunakan pada proses, diolah oleh pabrik pembuat  
untuk mencapai mutu yang ditetapkan, proses pengolahan seharusnya  
divalidasi dan dipantau dengan batas bertindak yang tepat.  
4.17 Apabila pabrik pembuat BAO nonsteril baik bertujuan maupun  
mengklaim bahwa BAO tersebut sesuai untuk digunakan pada proses  
lanjutan untuk memproduksi Obat (produk) steril, air yang digunakan  
untuk tahap isolasi dan pemurnian akhir seharusnya dipantau dan  
dikendalikan terhadap angka mikrob total, organisme yang tidak  
diharapkan dan endotoksin.  
Containment  
4.18 Area produksi yang didedikasikan, yang dapat mencakup fasilitas, unit  
pengendali udara dan/atau peralatan proses, seharusnya digunakan  
untuk produksi bahan dengan sensitisasi tinggi, misal golongan penisilin  
atau sefalosporin.  
- 257 -  
4.19 Area produksi yang didedikasikan seharusnya juga dipertimbangkan jika  
bahan yang bersifat infektif atau mempunyai aktivitas farmakologis atau  
toksik tinggi digunakan (misal steroid tertentu atau agen anti-kanker  
sitotoksik) kecuali tersedia prosedur inaktivasi dan/atau pembersihan  
yang tervalidasi dan terpelihara.  
4.20 Tindakan yang tepat seharusnya ditetapkan dan diterapkan untuk  
mencegah kontaminasi silang dari personel, bahan dan lain-lain yang  
berpindah dari satu area yang didedikasikan ke area lain.  
4.21 Semua kegiatan produksi (termasuk penimbangan, penggilingan atau  
pengemasan) dari bahan sangat toksik nonbahan farmasi, misal herbisida  
dan pestisida, tidak boleh dilakukan dengan menggunakan bangunan  
dan/atau peralatan untuk memproduksi BAO. Penanganan dan  
penyimpanan bahan sangat toksik nonbahan farmasi tersebut  
seharusnya terpisah dari BAO.  
Pencahayaan  
4.22 Pencahayaan yang cukup seharusnya tersedia di semua area untuk  
memudahkan pembersihan, perawatan dan kegiatan yang benar.  
Penanganan Limbah  
4.23 Limbah cair, limbah padat dan limbah lain (misal: produk sampingan  
padat, cair atau gas hasil pembuatan) di- dan dari bangunan serta area  
sekitar seharusnya dibuang secara aman, tepat waktu dan bersih. Wadah  
dan/atau pipa untuk limbah seharusnya diidentifikasi secara jelas.  
Sanitasi dan Perawatan  
4.24 Bangunan yang digunakan untuk pembuatan produk antara dan BAO  
seharusnya dipelihara dan diperbaiki dengan cara yang sesuai serta  
dijaga dalam kondisi bersih.  
4.25 Prosedur tertulis seharusnya ditetapkan yang mencakup tanggung jawab  
sanitasi dan menjelaskan jadwal, metode dan peralatan pembersihan  
serta bahan pembersih yang digunakan untuk pembersihan gedung dan  
fasilitas.  
4.26 Jika diperlukan prosedur tertulis seharusnya ditetapkan untuk  
penggunaan bahan rodentisida, insektisida, fungisida, fumigasi,  
pembersih dan sanitasi untuk  
mencegah kontaminasi  
terhadap  
alat, bahan baku, bahan pengemas/label, produk antara dan BAO.  
BAB 5  
PERALATAN PROSES  
Desain dan Konstruksi  
5.1  
Peralatan yang digunakan pada pembuatan produk antara dan BAO  
seharusnya memiliki desain yang sesuai dan ukuran yang memadai serta  
diletakkan sesuai dengan tujuan penggunaan, pembersihan, sanitasi  
(jika diperlukan) dan pemeliharaan.  
- 258 -  
5.2  
Peralatan seharusnya dikonstruksikan sedemikian rupa sehingga  
permukaan yang bersentuhan dengan bahan baku, produk antara atau  
BAO tidak mengubah mutu produk antara dan BAO menjadi di luar  
spesifikasi resmi atau spesifikasi lain yang ditetapkan.  
5.3  
5.4  
Peralatan produksi seharusnya hanya digunakan dalam rentang  
operasional yang telah terkualifikasi.  
Peralatan utama (misal: reaktor, tangki penyimpanan) dan jalur proses  
yang terpasang permanen yang digunakan selama produksi produk  
antara atau BAO seharusnya diidentifikasi dengan tepat.  
5.5  
Semua bahan yang berhubungan dengan pengoperasian peralatan,  
seperti pelumas, cairan pemanas atau pendingin, tidak boleh  
bersentuhan langsung dengan produk antara atau BAO yang dapat  
mengubah mutu menjadi di luar spesifikasi resmi atau spesifikasi lain  
yang ditetapkan. Semua penyimpangan dari hal tersebut seharusnya  
dievaluasi untuk memastikan bahwa tidak ada efek yang merugikan  
berkaitan dengan kesesuaian dari tujuan penggunaan bahan. Jika  
memungkinkan seharusnya digunakan pelumas dan oli berkualitas food  
grade.  
5.6  
5.7  
Jika diperlukan seharusnya digunakan peralatan dengan sistem tertutup  
atau terkungkung (contained). Jika digunakan peralatan terbuka atau  
bila peralatan dibuka, seharusnya diambil tindakan pencegahan yang  
tepat untuk meminimalkan risiko kontaminasi.  
Seharusnya tersedia gambar teknik terbaru untuk peralatan dan  
instalasi kritis (misal sistem instrumentasi dan penunjang).  
Perawatan dan Pembersihan Peralatan  
5.8  
Jadwal dan prosedur (termasuk penunjukan penanggung jawab)  
seharusnya ditetapkan untuk program pemeliharaan peralatan.  
5.9  
Prosedur tertulis seharusnya ditetapkan untuk pembersihan peralatan  
dan pelulusan untuk penggunaannya dalam proses pembuatan produk  
antara dan BAO. Prosedur pembersihan seharusnya cukup rinci agar  
operator mampu membersihkan tiap jenis peralatan secara efektif dan  
reprodusibel. Prosedur ini seharusnya mencakup:  
a. penunjukan penanggung jawab untuk pembersihan peralatan;  
b. jadwal pembersihan, jika diperlukan, termasuk jadwal sanitasi;  
c.  
deskripsi lengkap untuk metode dan bahan, termasuk pengenceran  
dari bahan pembersih yang digunakan untuk membersihkan  
peralatan;  
d. jika sesuai, instruksi untuk membongkar dan merakit kembali tiap  
komponen peralatan untuk memastikan pembersihan yang benar;  
e.  
instruksi untuk memindahkan atau menghilangkan identifikasi  
batch sebelumnya;  
- 259 -  
f.  
instruksi untuk melindungi peralatan bersih dari kontaminasi  
sebelum digunakan;  
g. inspeksi kebersihan pada peralatan segera sebelum digunakan, jika  
dapat diterapkan; dan  
h. penetapan waktu maksimal antara proses selesai dan pembersihan  
peralatan, jika sesuai.  
5.10 Peralatan dan perkakas kerja (utensil) seharusnya bersih, disimpan dan,  
di mana perlu, disanitasi atau disterilisasi untuk mencegah kontaminasi  
atau suatu bahan terbawa yang dapat mengubah mutu produk antara  
atau BAO di luar spesifikasi resmi atau spesifikasi lain yang ditetapkan.  
5.11 Apabila peralatan ditujukan untuk produksi yang berkesinambungan  
atau campaign production dari batch yang berurutan dari produk antara  
atau BAO yang sama, peralatan seharusnya dibersihkan pada interval  
yang sesuai untuk menghindarkan pembentukan atau cemaran terbawa  
(misal hasil degradasi atau mikroorganisme pada tingkat yang tidak  
diinginkan).  
5.12 Peralatan yang tidak didedikasikan untuk satu produk seharusnya  
dibersihkan setelah produksi bahan yang berbeda untuk menghindari  
kontaminasi silang.  
5.13 Kriteria keberterimaan untuk residu dan pemilihan prosedur  
pembersihan dan bahan pembersih seharusnya ditetapkan dan  
dijustifikasi.  
5.14 Peralatan seharusnya diidentifikasi sesuai dengan bahan/produk  
sebelumnya dan status kebersihannya dengan cara yang sesuai.  
Kalibrasi  
5.15 Peralatan untuk pengendalian, penimbangan, pengukuran, pemantauan  
dan pengujian yang kritis untuk memastikan mutu produk antara atau  
BAO seharusnya dikalibrasi sesuai dengan prosedur tertulis dan jadwal  
yang ditetapkan.  
5.16 Kalibrasi peralatan seharusnya dilakukan dengan menggunakan standar  
yang dapat ditelusur terhadap standar yang tersertifikasi, jika ada.  
5.17 Catatan kalibrasi tersebut seharusnya disimpan.  
5.18 Status kalibrasi terkini untuk peralatan kritis seharusnya diketahui dan  
dapat diverifikasi.  
5.19 Instrumen yang tidak memenuhi kriteria kalibrasi tidak boleh  
digunakan.  
5.20 Penyimpangan dari standar kalibrasi yang telah disetujui untuk  
instrumen kritis seharusnya diselidiki untuk menentukan apakah hal  
tersebut kemungkinan dapat berdampak pada mutu produk antara atau  
BAO yang dibuat menggunakan alat tersebut sejak kalibrasi terakhir.  
- 260 -  
Sistem Komputerisasi  
5.21 Sistem komputerisasi yang berkaitan dengan cara pembuatan yang baik  
seharusnya divalidasi. Kedalaman dan lingkup validasi tergantung dari  
keragaman, kompleksitas dan kekritisan aplikasi komputerisasi.  
5.22 Kualifikasi instalasi dan kualifikasi operasional yang benar seharusnya  
menunjukkan kesesuaian perangkat keras dan perangkat lunak  
komputer sesuai peruntukannya.  
5.23 Perangkat lunak yang tersedia secara komersial yang telah dikualifikasi  
tidak memerlukan tingkat pengujian yang sama.  
5.24 Sistem komputerisasi seharusnya memiliki fungsi kontrol yang memadai  
untuk mencegah akses yang tidak diotorisasi atau perubahan terhadap  
data. Seharusnya ada fungsi kontrol untuk mencegah penghilangan data  
(misal sistem dimatikan dan data tidak terekam). Seharusnya tersedia  
catatan dari tiap perubahan data yang dibuat, pemasukan data  
sebelumnya, siapa yang melakukan perubahan dan bilamana perubahan  
tersebut dilakukan.  
5.25 Prosedur tertulis seharusnya tersedia untuk pengoperasian dan  
perawatan sistem komputerisasi.  
5.26 Bila data kritis dimasukkan secara manual, seharusnya tersedia  
pemeriksaaan tambahan terhadap akurasi dari masukan data tersebut.  
Hal ini dapat dilakukan oleh operator kedua atau oleh sistem itu sendiri.  
5.27 Insiden yang berkaitan dengan sistem komputerisasi yang dapat  
berdampak terhadap mutu produk antara atau BAO atau kehandalan  
dari catatan atau hasil pengujian seharusnya dicatat dan diinvestigasi.  
5.28 Perubahan terhadap sistem komputerisasi seharusnya dilakukan sesuai  
dengan prosedur perubahan dan seharusnya secara resmi disahkan,  
didokumentasikan dan diuji. Catatan dari semua perubahan tersebut,  
termasuk modifikasi dan pengembangan yang dibuat terhadap perangkat  
keras, perangkat lunak dan komponen kritis lain dari sistem seharusnya  
disimpan. Catatan tersebut seharusnya menunjukkan bahwa sistem  
dirawat dalam kondisi yang tervalidasi.  
5.29 Apabila sistem rusak atau gagal yang menyebabkan kehilangan catatan  
secara permanen, seharusnya tersedia suatu sistem back-up. Suatu cara  
untuk memastikan perlindungan terhadap data seharusnya ditetapkan  
untuk seluruh sistem komputerisasi.  
5.30 Data dapat dicatat dengan cara lain sebagai tambahan terhadap sistem  
komputer.  
BAB 6  
DOKUMENTASI DAN CATATAN  
Spesifikasi dan Sistem Dokumentasi  
6.1  
Seluruh dokumen yang berhubungan dengan pembuatan produk antara  
atau BAO seharusnya disiapkan, dikaji, disetujui dan didistribusikan  
- 261 -  
sesuai dengan prosedur tertulis. Dokumen tersebut dapat dalam bentuk  
kertas atau elektronis.  
6.2  
6.3  
Penerbitan, revisi, penggantian dan penarikan seluruh dokumen  
seharusnya terkendali dengan memelihara riwayat revisi.  
Seharusnya dibuat prosedur untuk penyimpanan seluruh dokumen yang  
sesuai (misal: laporan riwayat penyusunan, laporan scale-up, laporan  
transfer teknis, laporan validasi proses, catatan pelatihan, catatan  
produksi, catatan pengawasan dan catatan distribusi). Lama  
penyimpanan dari dokumen tersebut seharusnya ditetapkan.  
6.4  
6.5  
Semua catatan produksi, pengawasan dan distribusi seharusnya  
disimpan minimal 1 (satu) tahun setelah tanggal kedaluwarsa batch.  
Untuk BAO dengan tanggal pengujian ulang catatan seharusnya  
disimpan minimal 3 (tiga) tahun setelah batch secara lengkap  
didistribusikan.  
Jika ada yang harus diisi dalam suatu catatan, pengisian tersebut  
seharusnya dibuat - sehingga tidak bisa dihapus - pada tempat yang  
disediakan untuk pengisian tersebut segera setelah aktivitas dilakukan  
dan seharusnya mencantumkan personel yang mengisi catatan tersebut.  
Koreksi terhadap pengisian seharusnya ditandatangani dan dibubuhi  
tanggal serta membiarkan data aslinya tetap terbaca.  
6.6  
6.7  
Selama periode penyimpanan catatan asli atau kopinya seharusnya  
selalu tersedia di tempat aktivitas tersebut berlangsung. Catatan yang  
dapat diambil kembali dengan cepat dari lokasi lain secara elektronis  
atau cara lain diperbolehkan.  
Spesifikasi, instruksi, prosedur dan catatan dapat disimpan baik asli  
maupun dalam bentuk true copies seperti fotokopi, microfilm, microfiche  
atau reproduksi akurat lain dari catatan asli. Jika teknik reduksi seperti  
catatan microfilm atau elektronis digunakan, peralatan pengambilan  
kembali yang sesuai dan alat untuk memproduksi hardcopy seharusnya  
tersedia dalam keadaan siap pakai.  
6.8  
Spesifikasi seharusnya ditetapkan dan didokumentasikan untuk bahan  
baku, produk antara, jika diperlukan, BAO serta label dan bahan  
pengemas. Di samping itu, spesifikasi mungkin diperlukan untuk  
beberapa bahan tertentu lain, seperti alat bantu proses gasket atau  
bahan lain yang digunakan selama produksi produk antara atau BAO  
yang secara kritis dapat memengaruhi mutu. Kriteria keberterimaan  
seharusnya ditetapkan dan didokumentasikan untuk pengawasan  
selama-proses.  
6.9  
Apabila tanda tangan elektronis digunakan dalam dokumen, hal tersebut  
seharusnya diotentikkan dan aman.  
Catatan Penggunaan dan Pembersihan Peralatan  
6.10 Catatan penggunaan, pembersihan, sanitasi dan/atau sterilisasi dan  
perawatan peralatan utama seharusnya menunjukkan tanggal, waktu  
(jika sesuai), produk dan nomor batch tiap batch yang diproses dalam alat  
tersebut serta personel yang melakukan pembersihan dan perawatan  
- 262 -  
6.11 Jika alat didedikasikan untuk pembuatan satu produk antara atau BAO,  
catatan peralatan individu tidak diperlukan bila batch produk antara  
atau BAO mengikuti urutan yang dapat ditelusuri. Pada kasus di mana  
digunakan peralatan yang didedikasikan, catatan pembersihan,  
perawatan dan penggunaan dapat menjadi bagian dari catatan batch  
atau dibuat terpisah.  
Catatan Bahan Baku, Produk Antara, Label dan Bahan Pengemas Bahan  
Aktif Obat  
6.12 Catatan seharusnya disimpan yang meliputi:  
a. nama pabrik pembuat, identitas dan kuantitas tiap pengiriman dari  
tiap batch bahan baku, produk antara atau bahan pengemas dan  
label untuk BAO; nama pemasok, nomor kontrol pemasok, jika  
diketahui, atau nomor identifikasi lain, penerimaan dan tanggal  
penerimaan;  
b. hasil pengujian yang dilakukan dan kesimpulannya;  
c.  
catatan penelusuran penggunaan bahan;  
d. dokumentasi pengujian dan pengkajian bahan pengemas dan label  
BAO untuk kesesuaian dengan spesifikasi yang telah ditetapkan;  
dan  
e.  
keputusan akhir mengenai bahan baku, produk antara atau bahan  
pengemas dan label BAO yang ditolak.  
6.13 Label induk (yang disetujui) seharusnya dirawat sebagai pembanding  
terhadap label yang diterbitkan/digunakan.  
Prosedur Produksi Induk (Catatan Produksi dan Pengawasan Induk)  
6.14 Untuk memastikan keseragaman dari batch ke batch, prosedur produksi  
induk untuk tiap produk antara dan BAO seharusnya disiapkan, diberi  
tanggal dan ditandatangani oleh satu orang dan secara independen  
diperiksa, diberi tanggal dan ditandatangani oleh orang dari unit mutu.  
6.15 Prosedur produksi induk seharusnya mencakup:  
a. nama produk antara atau BAO yang dibuat dan kode referensi  
untuk mengidentifikasi dokumen, jika berlaku;  
b. daftar lengkap bahan baku dan produk antara yang ditandai oleh  
nama atau kode khusus untuk mengidentifikasi karakteristik mutu  
yang khusus;  
c. pernyataan akurat mengenai kuantitas atau rasio tiap bahan baku  
atau produk antara yang digunakan, termasuk satuan ukur. Jika  
kuantitas tidak tetap, perhitungan untuk tiap ukuran batch atau  
laju produksi seharusnya dicakup. Variasi terhadap jumlah  
seharusnya disediakan bila dijustifikasi;  
d. lokasi produksi dan peralatan produksi utama yang digunakan;  
e. prosedur produksi yang rinci, termasuk:  
- 263 -  
i.  
ii.  
urutan yang harus diikuti;  
rentang parameter proses yang harus digunakan;  
iii.  
instruksi pengambilan sampel dan pengawasan selama-proses  
disertai dengan kriteria keberterimaan-nya, sebagaimana  
mestinya;  
iv.  
v.  
batas waktu  
penyelesaian  
dari tiap tahap  
proses dan/atau keseluruhan proses sebagaimana mestinya;  
dan  
rentang hasil yang diharapkan pada tahapan proses atau  
waktu yang sesuai;  
f. bilamana perlu, catatan khusus dan tindakan pencegahan yang  
harus diikuti atau rujukan silang; dan  
g. instruksi untuk penyimpanan produk antara atau BAO untuk  
memastikan kesesuaiannya untuk penggunaan, termasuk bahan  
pengemas dan label serta kondisi penyimpanan khusus dengan  
batas waktu, jika perlu.  
Catatan Batch Produksi (Catatan Produksi dan Pengawasan Batch)  
6.16 Catatan batch produksi seharusnya dibuat untuk tiap produk antara dan  
BAO serta seharusnya mencakup informasi yang lengkap yang  
berhubungan dengan produksi dan pengawasan tiap batch. Catatan  
batch produksi seharusnya diperiksa sebelum diterbitkan untuk  
memastikan bahwa catatan batch produksi tersebut adalah dari versi  
yang benar dan merupakan reproduksi akurat yang sah dari prosedur  
produksi induk yang sesuai. Jika catatan batch produksi dihasilkan dari  
bagian yang terpisah dari dokumen induk maka dokumen tersebut  
seharusnya mencakup rujukan kepada prosedur produksi induk yang  
berlaku.  
6.17 Catatan ini seharusnya diberi nomor dengan nomor batch atau nomor  
identifikasi yang unik, diberi tanggal dan ditandatangani pada saat  
diterbitkan. Pada produksi yang berkesinambungan, kode produk  
beserta tanggal dan waktu dapat menjadi identitas yang unik sampai  
nomor akhir diberikan.  
6.18 Dokumentasi penyelesaian tiap tahap yang signifikan pada catatan  
produksi batch (catatan produksi dan pengawasan batch) seharusnya  
mencakup:  
a. tanggal dan, jika sesuai, waktu;  
b. identitas peralatan utama (misal reaktor, alat pengering, alat  
penggiling dan lain-lain) yang digunakan;  
c.  
identifikasi spesifik tiap batch, mencakup berat, ukuran dan nomor  
batch bahan baku, produk antara atau bahan-bahan yang diproses  
ulang yang digunakan selama pengolahan;  
d. hasil nyata yang dicatat untuk parameter proses kritis;  
- 264 -  
e.  
f.  
pengambilan sampel yang dilakukan;  
tanda tangan personel yang melakukan dan personel yang secara  
langsung mengawasi atau memeriksa tiap tahap kritis selama  
aktivitas;  
g. hasil pengujian selama-proses dan laboratorium;  
h. hasil nyata pada tahap atau waktu yang sesuai;  
i.  
j.  
deskripsi pengemasan dan label untuk produk antara atau BAO;  
spesimen label BAO atau produk antara jika dibuat untuk tujuan  
komersial;  
k. penyimpangan yang dicatat, hasil evaluasi, investigasi (bila  
dilakukan) atau acuan terhadap investigasi tersebut jika disimpan  
terpisah; dan  
l.  
hasil pengujian untuk pelulusan.  
6.19 Prosedur tertulis seharusnya disusun dan diikuti untuk melakukan  
investigasi penyimpangan yang kritis atau kegagalan suatu batch dari  
produk antara atau BAO untuk memenuhi spesifikasi. Investigasi  
seharusnya diperluas terhadap batch lain yang mungkin berhubungan  
dengan kegagalan atau penyimpangan yang spesifik.  
Catatan Pengawasan Mutu  
6.20 Catatan Pengawasan Mutu seharusnya mencakup data lengkap yang  
diperoleh dari seluruh pengujian yang dilakukan untuk memastikan  
pemenuhan spesifikasi dan standar yang ditetapkan, termasuk  
pengujian dan penetapan kadar sebagai berikut:  
a. deskripsi sampel yang diterima untuk pengujian, termasuk nama  
bahan atau sumber, nomor batch atau kode lain yang membedakan,  
tanggal pengambilan sampel dan, jika sesuai, jumlah dan tanggal  
sampel diterima untuk diuji;  
b. pernyataan dari atau rujukan kepada tiap metode pengujian yang  
digunakan;  
c.  
pernyataan berat atau ukuran sampel yang digunakan untuk tiap  
pengujian sebagaimana tercantum pada metode; data atau rujukan  
silang kepada penyiapan dan pengujian baku pembanding, reagen  
dan larutan baku;  
d. catatan lengkap seluruh data mentah yang dihasilkan dari tiap  
pengujian, termasuk grafik, chart dan spektrum dari instrumentasi  
laboratorium yang diidentifikasi dengan benar untuk menunjukkan  
bahan spesifik dan batch yang diuji;  
e.  
catatan seluruh perhitungan yang dilakukan sehubungan dengan  
pengujian, termasuk, sebagai contoh, satuan ukur, faktor konversi  
dan faktor kesetaraan;  
- 265 -  
f.  
pernyataan hasil pengujian dan perbandingannya terhadap kriteria  
keberterimaan yang ditetapkan;  
g. tanda tangan personel yang melakukan tiap pengujian dan tanggal  
pengujian dilakukan; dan  
h. tanggal dan tanda tangan orang kedua yang menunjukkan bahwa  
catatan asli telah dikaji terhadap akurasi, kelengkapan dan  
pemenuhan terhadap standar yang ditetapkan.  
6.21 Catatan lengkap seharusnya dipelihara untuk:  
a. modifikasi terhadap metode analisis yang ditetapkan;  
b. kalibrasi periodik dari instrumen laboratorium, peralatan, alat ukur  
dan alat pencatat;  
c.  
seluruh pengujian stabilitas yang dilakukan terhadap BAO; dan  
d. investigasi terhadap Hasil Uji di Luar Spesifikasi (HULS).  
Pengkajian Catatan Batch Produksi  
6.22 Prosedur tertulis untuk pengkajian dan persetujuan catatan produksi  
batch dan catatan pengawasan mutu, mencakup pengemasan dan  
pelabelan, seharusnya dibuat dan dipatuhi, untuk menentukan  
pemenuhan produk antara atau BAO dengan spesifikasi yang ditetapkan  
sebelum suatu batch diluluskan atau didistribusikan.  
6.23 Catatan produksi batch dan catatan pengawasan mutu dari tahap proses  
kritis seharusnya dikaji dan disetujui oleh unit mutu sebelum suatu  
batch BAO diluluskan atau didistribusikan. Catatan produksi dan  
catatan pengawasan mutui dari tahap proses tidak kritis dapat dikaji oleh  
personel produksi yang terkualifikasi atau unit lain mengikuti prosedur  
yang disetujui oleh unit mutu.  
6.24 Seluruh laporan penyimpangan, investigasi dan HULS seharusnya dikaji  
sebagai bagian dari pengkajian catatan batch sebelum batch diluluskan.  
6.25 Unit mutu dapat mendelegasikan tanggung jawab dan otoritasnya  
kepada unit produksi untuk pelulusan produk antara, kecuali untuk  
produk antara yang akan dikirim di luar pengawasan pabrik pembuat.  
BAB 7  
PENGELOLAAN BAHAN  
Pengawasan Secara Umum  
7.1  
Seharusnya tersedia prosedur tertulis yang menjelaskan penerimaan,  
identifikasi, karantina, penyimpanan, penanganan, pengambilan sampel,  
pengujian dan pelulusan atau penolakan bahan.  
7.2  
Pabrik pembuat produk antara dan/atau BAO seharusnya memiliki  
sistem untuk mengevaluasi pemasok bahan kritis.  
- 266 -  
7.3  
7.4  
Bahan seharusnya dibeli, berdasarkan spesifikasi yang disetujui, dari  
satu atau lebih pemasok yang disetujui oleh unit mutu.  
Jika pemasok dari suatu bahan yang kritis bukan pabrik pembuat bahan  
tersebut, nama dan alamat pabrik pembuat seharusnya diketahui oleh  
pabrik pembuat produk antara dan/atau BAO.  
7.5  
Perubahan sumber pasokan bahan baku yang kritis seharusnya  
diperlakukan menurut Bab 13 Pengendalian Perubahan.  
Penerimaan dan Karantina  
7.6  
Pada saat kedatangan bahan dan sebelum diterima, tiap wadah atau  
kelompok wadah dari bahan seharusnya diperiksa secara visual terhadap  
pelabelan yang benar (termasuk korelasi antara nama yang digunakan  
oleh pemasok dan nama in-house, jika hal ini berbeda), kerusakan  
wadah, segel yang putus dan bukti kerusakan atau kontaminasi. Bahan  
seharusnya dikarantina sampai bahan tersebut diambil sampelnya, diuji  
dengan cara yang sesuai dan diluluskan untuk digunakan.  
7.7  
7.8  
Sebelum bahan yang datang dicampur dengan stok yang ada (misal:  
pelarut atau stok di dalam silo), bahan tersebut seharusnya diidentifikasi  
dengan benar, diuji jika perlu dan diluluskan. Prosedur seharusnya  
tersedia untuk mencegah salah masuknya bahan yang datang ke dalam  
stok yang ada.  
Jika pengiriman produk ruahan dilakukan dengan tangki yang tidak  
didedikasikan untuk satu produk, seharusnya ada jaminan tidak ada  
kontaminasi silang yang berasal dari tangki. Cara untuk memberikan  
jaminan ini dapat mencakup satu atau lebih hal sebagai berikut:  
a. sertifikat pembersihan;  
b. pengujian untuk impuritas sesepora; dan  
c.  
audit terhadap pemasok.  
7.9  
Wadah penyimpanan besar dan manifold pendamping serta lajur  
pengisian dan pengeluarannya seharusnya diidentifikasi semestinya.  
7.10 Tiap wadah atau kelompok wadah (batch) dari bahan seharusnya  
ditandai dan diidentifikasi dengan suatu nomor kode, nomor batch atau  
nomor penerimaan yang berbeda. Nomor ini seharusnya digunakan  
untuk mencatat disposisi  
tiap batch.Seharusnyaada suatu sistem  
untuk mengidentifikasi status dari tiap batch.  
Pengambilan Sampel dan Pengujian Bahan Produksi yang Datang  
7.11 Seharusnya dilakukan sedikitnya satu pengujian untuk membuktikan  
identitas tiap batch bahan, kecuali bahan yang diuraikan pada angka  
7.13. Sertifikat analisis dari pemasok dapat digunakan sebagai pengganti  
pelaksanaan pengujian yang lain, dengan ketentuan bahwa pabrik  
pembuat memiliki suatu sistem untuk mengevaluasi pemasok.  
- 267 -  
7.12 Persetujuan pemasok seharusnya mencakup evaluasi yang memberikan  
bukti yang cukup (misal riwayat mutu) bahwa pabrik pembuat dapat  
secara konsisten menyediakan bahan yang memenuhi spesifikasi.  
Analisis lengkap seharusnya dilakukan terhadap minimal tiga batch  
sebelum mengurangi pengujian in-house. Akan tetapi, minimal,  
seharusnya dilakukan analisis lengkap pada interval yang sesuai dan  
dibandingkan dengan sertifikat analisis. Kehandalan dari sertifikat  
analisis seharusnya diperiksa dengan rentang waktu teratur.  
7.13 Alat bantu proses, bahan baku berbahaya atau sangat beracun, bahan  
khusus lain atau bahan yang ditransfer ke unit lain yang berada dalam  
kendali perusahaan tidak perlu diuji apabila diperoleh Sertifikat analisis  
dari pabrik pembuat, yang menunjukkan bahwa bahan baku tersebut  
memenuhi spesifikasi yang ditetapkan. Pemeriksaan visual terhadap  
wadah, label dan catatan nomor batch seharusnya memudahkan  
penetapan identitas bahan tersebut. Pengabaian pengujian-di-tempat  
(terhadap)  
bahan  
tersebut  
seharusnya  
dijustifikasi  
dan  
didokumentasikan.  
7.14 Sampel seharusnya mewakili batch bahan dari mana bahan tersebut  
diambil. Metode pengambilan sampel seharusnya menetapkan jumlah  
wadah dan bagian mana dari wadah yang diambil untuk sampel, serta  
jumlah bahan yang diambil untuk sampel dari tiap wadah. Jumlah  
wadah untuk sampel dan ukuran sampel seharusnya berdasarkan pola  
pengambilan sampel dengan mempertimbangkan kekritisan bahan,  
variabilitas bahan, riwayat mutu pemasok dan jumlah yang dibutuhkan  
untuk analisis.  
7.15 Pengambilan sampel seharusnya dilakukan di lokasi yang ditentukan  
dan berdasarkan prosedur yang dirancang untuk mencegah kontaminasi  
dari bahan yang diambil untuk sampel dan kontaminasi dari bahan yang  
lain.  
7.16 Wadah dari mana sampel diambil seharusnya dibuka secara hati-hati  
dan segera ditutup kembali. Wadah tersebut seharusnya ditandai untuk  
menunjukkan bahwa sampel telah diambil.  
Penyimpanan  
7.17 Bahan seharusnya ditangani dan disimpan sedemikian rupa untuk  
mencegah degradasi, kontaminasi dan kontaminasi silang.  
7.18 Bahan yang disimpan dalam fiber drum, kantong atau kotak seharusnya  
tidak diletakkan langsung di atas lantai dan, apabila sesuai, diberikan  
ruang yang memudahkan pembersihan dan pemeriksaan.  
7.19 Bahan seharusnya disimpan pada kondisi dan waktu yang tidak  
memberikan dampak buruk terhadap mutu, serta dikendalikan sehingga  
stok yang paling lama digunakan lebih dulu.  
7.20 Bahan tertentu dalam wadah yang yang sesuai dapat disimpan di luar  
bangunan, asalkan label identitas tetap terbaca dan wadah dibersihkan  
semestinya sebelum dibuka dan digunakan.  
- 268 -  
7.21 Bahan yang ditolak seharusnya diidentifikasi dan dikendalikan dengan  
suatu sistem karantina yang dirancang untuk mencegah penggunaan  
yang tidak diotorisasi dalam pembuatan.  
Evaluasi Ulang  
7.22 Bahan seharusnya dievaluasi ulang sebagaimana mestinya untuk  
menentukan kesesuaian penggunaan (misal setelah penyimpanan yang  
lama atau pemaparan terhadap panas atau kelembaban).  
BAB 8  
PRODUKSI DAN PENGAWASAN SELAMA-PROSES  
Kegiatan Produksi  
8.1  
8.2  
Bahan baku untuk pembuatan produk antara dan BAO seharusnya  
ditimbang atau diukur dengan kondisi yang sesuai yang tidak  
memengaruhi kesesuaiannya dalam penggunaannya. Alat timbang dan  
ukur seharusnya memiliki ketelitian yang sesuai untuk penggunaan yang  
diharapkan.  
Jika suatu bahan dibagi-bagi untuk penggunaan lanjut pada kegiatan  
produksi, wadah untuk menampung bahan tersebut seharusnya sesuai  
dan diidentifikasi agar informasi berikut tersedia:  
a. nama bahan dan/atau kode barang;  
b. nomor penerimaan atau nomor kendali;  
c.  
berat atau ukuran bahan di wadah baru; dan  
d. tanggal reevaluasi atau uji ulang jika ada.  
8.3  
Kegiatan penimbangan, pengukuran atau pembagian yang kritis  
seharusnya disaksikan atau dilakukan dengan pengawasan yang setara.  
Sebelum penggunaan personel produksi seharusnya memverifikasi  
bahwa bahan tersebut sudah ditetapkan di catatan batch untuk produk  
antara atau BAO yang dimaksud.  
8.4  
8.5  
Kegiatan kritis lain seharusnya disaksikan atau dilakukan dengan  
pengendalian yang setara.  
Hasil nyata seharusnya dibandingkan dengan hasil yang diharapkan  
pada tahap tertentu dalam proses produksi. Hasil yang diharapkan  
dengan rentang yang sesuai seharusnya ditetapkan berdasarkan data  
laboratorium, skala pilot atau pembuatan sebelumnya. Penyimpangan  
hasil yang berhubungan dengan langkah proses kritis seharusnya  
diinvestigasi untuk menentukan dampak atau yang berpotensi  
menimbulkan dampak pada mutu yang dihasilkan dari batch yang kena  
dampak.  
8.6  
Tiap penyimpangan seharusnya didokumentasikan dan dijelaskan. Tiap  
penyimpangan kritis seharusnya diinvestigasi.  
- 269 -  
8.7  
8.8  
Status proses peralatan unit utama seharusnya ditandai baik pada unit  
individu peralatan maupun dengan dokumentasi yang sesuai, sistem  
pengendalian menggunakan komputer atau cara alternatif.  
Bahan yang akan diproses atau dikerjakan ulang seharusnya diawasi  
secara sesuai untuk mencegah penggunaan yang tidak diotorisasi.  
Batas Waktu  
8.9 Jika batas waktu telah ditetapkan pada prosedur produksi induk (lihat  
angka 6.15), batas waktu ini seharusnya dipenuhi untuk memastikan  
mutu dari produk antara dan BAO. Penyimpangan seharusnya  
didokumentasikan dan dievaluasi. Batas waktu mungkin tidak sesuai  
bila pengolahan mengacu pada suatu sasaran nilai (misal: pengaturan  
pH, hidrogenasi, pengeringan untuk mencapai spesifikasi yang telah  
ditentukan sebelumnya) karena penyelesaian langkah reaksi atau  
pengolahan ditentukan oleh pengambilan sampel dan pengujian selama-  
proses.  
8.10 Produk antara yang digunakan untuk pengolahan lebih lanjut  
seharusnya disimpan pada kondisi yang sesuai untuk memastikan  
kesesuaian penggunaannya.  
Pengambilan Sampel-Selama-Proses dan Pengawasan selama-Proses  
8.11 Prosedur tertulis seharusnya disiapkan untuk memantau kemajuan dan  
pengawasan pada kinerja langkah proses yang menyebabkan variabilitas  
mutu karakteristik produk antara dan BAO. Pengawasan selama-proses  
dan kriteria keberterimaannya seharusnya ditetapkan berdasarkan  
informasi yang diperoleh selama tahap pengembangan atau data riwayat.  
8.12 Kriteria keberterimaan dan tipe serta jangkau pengujian dapat  
tergantung pada:  
a. sifat produk antara atau BAO yang dibuat;  
b. reaksi atau langkah proses yang dilakukan; dan  
c.  
tingkat di mana proses menghasilkan variabilitas mutu produk.  
Pada tahap pembuatan awal dapat dilakukan pengawasan selama proses  
yang lebih longgar, sedangkan pada tahap proses lanjut seharusnya  
dilakukan pengendalian yang lebih ketat (misal tahap isolasi dan  
purifikasi).  
8.13 Pengawasan selama proses kritis (dan pemantauan proses kritis),  
termasuk titik dan metode pemeriksaan, seharusnya dinyatakan secara  
tertulis dan disetujui oleh unit mutu.  
8.14 Pengawasan selama proses dapat dilakukan oleh personel terkualifikasi  
departemen produksi dan proses dapat disesuaikan tanpa persetujuan  
terlebih dahulu dari unit mutu jika masih dalam batas yang telah  
ditentukan dan disetujui sebelumnya oleh unit mutu. Seluruh pengujian  
dan hasilnya seharusnya didokumentasikan sebagai bagian dari catatan  
batch.  
- 270 -  
8.15 Prosedur tertulis seharusnya menjelaskan metode pengambilan sampel  
untuk bahan, produk antara dan BAO selama-proses. Pola dan prosedur  
pengambilan sampel seharusnya didasarkan pada cara pengambilan  
sampel yang ilmiah.  
8.16 Pengambilan sampel selama-proses seharusnya dilakukan dengan  
menggunakan prosedur yang didesain untuk mencegah kontaminasi dari  
bahan dan produk antara atau BAO lain yang diambilnya. Prosedur  
seharusnya ditetapkan untuk memastikan integritas dari sampel setelah  
pengambilan.  
8.17 Investigasi terhadap HULS lazimnya tidak diperlukan untuk pengujian  
selama-proses  
yang  
bertujuan  
untuk  
memantau  
dan/atau  
menyesuaikan proses.  
Blending Batch Produk Antara atau BAO  
8.18 Dalam Aneks ini blending didefinisikan sebagai proses penggabungan  
bahan dengan spesifikasi yang sama untuk menghasilkan produk antara  
atau BAO yang homogen. Pencampuran fraksi dari batch tunggal (misal  
mengumpulkan beberapa hasil sentrifugasi dari batch kristalisasi  
tunggal) atau fraksi kombinasi dari beberapa batch selama-proses untuk  
pengolahan lebih lanjut dianggap sebagai bagian dari proses produksi  
dan tidak dianggap sebagai blending.  
8.19 Batch HULS tidak boleh digabungkan dengan batch lain untuk tujuan  
memenuhi spesifikasi. Sebelum melalui proses blending, tiap batch yang  
disatukan ke dalam gabungan batch seharusnya telah dibuat dengan  
menggunakan suatu proses yang telah ditentukan dan seharusnya telah  
diuji secara individu dan dibuktikan memenuhi spesifikasi yang sesuai.  
8.20 Proses blending yang dapat diterima meliputi tetapi tidak dibatasi pada:  
a. blending batch kecil untuk memperbesar ukuran batch; dan  
b. blending dari tailings (yaitu, jumlah yang relatif kecil dari bahan  
hasil proses isolasi) dari batch produk antara atau BAO yang sama  
untuk membentuk batch tunggal.  
Proses blending seharusnya diawasi dan didokumentasikan secara  
memadai serta batch hasil blending, seharusnya diuji kesesuaiannya  
terhadap spesifikasi yang telah ditentukan.  
Catatan batch dari proses blending seharusnya memungkinkan  
ketertelusuran kembali ke batch individual yang merupakan bagian dari  
blend.  
Bila sifat fisik dari BAO kritis (misal: BAO dimaksudkan untuk digunakan  
dalam bentuk sediaan padat oral atau suspensi), proses blending  
seharusnya divalidasi untuk menunjukkan homogenitas dari kombinasi  
batch. Validasi seharusnya meliputi pengujian sifat kritis (misal: distribusi  
ukuran partikel, densitas ruahan dan tap density) yang mungkin  
diakibatkan oleh proses blending.  
Jika blending dapat memberi dampak buruk terhadap stabilitas,  
seharusnya dilakukan uji stabilitas pada batch hasil blending terakhir.  
- 271 -  
8.21 Tanggal kedaluwarsa atau uji ulang batch hasil blending seharusnya  
didasarkan pada tanggal pembuatan tailings atau batch pada blending  
yang tertua.  
Pengawasan terhadap Kontaminasi  
8.22 Bahan tersisa dapat dipindahkan ke dalam batch yang berurutan dari  
produk antara atau BAO yang sama bila ada pengendalian yang  
memadai. Contoh mencakup sisa yang menempel pada dinding  
micronizer, lapisan sisa kristal lembab yang tertinggal dalam drum  
centrifuge setelah dikeluarkan dan pengeluaran cairan atau kristal yang  
tidak sempurna dari wadah proses pada saat pemindahan bahan  
tersebut ke langkah proses berikut. Pemindahan bahan tersebut tidak  
boleh mengakibatkan degradan atau kontaminasi mikrob terbawa dalam  
jumlah yang dapat mengubah secara buruk profil impuritas BAO yang  
telah ditentukan.  
8.23 Proses produksi seharusnya dilakukan dengan suatu cara yang akan  
mencegah kontaminasi pada produk antara atau BAO oleh bahan lain.  
8.24 Tindakan pencegahan untuk menghindari kontaminasi seharusnya  
dilakukan pada saat menangani BAO setelah pemurnian.  
BAB 9  
PENGEMASAN DAN IDENTIFIKASI LABEL BAO DAN PRODUK ANTARA  
Umum  
9.1  
Seharusnya tersedia prosedur tertulis yang menjelaskan penerimaan,  
identifikasi, karantina, pengambilan sampel, pemeriksaan dan/atau  
pengujian dan pelulusan serta penanganan bahan pengemas dan label.  
9.2  
Bahan pengemas dan label seharusnya sesuai dengan spesifikasi yang  
telah ditentukan. Bahan yang tidak sesuai dengan spesifikasi tersebut  
seharusnya ditolak untuk mencegah penggunaannya dalam proses di  
mana bahan tersebut tidak sesuai.  
9.3  
Catatan seharusnya dipelihara untuk tiap pengiriman label dan bahan  
pengemas yang menunjukkan penerimaan, pemeriksaan atau pengujian  
dan keputusan diterima atau ditolak.  
Bahan Pengemas  
9.4  
Wadah seharusnya memberikan perlindungan yang memadai terhadap  
kerusakan atau kontaminasi produk antara atau BAO yang mungkin  
terjadi selama transportasi dan penyimpanan yang direkomendasikan.  
9.5  
Wadah seharusnya bersih dan, tergantung dari sifat produk antara atau  
BAO, disanitasi untuk memastikan kesesuaian dengan penggunaan yang  
diinginkan. Wadah ini tidak boleh reaktif, aditif atau absorptif sehingga  
mengubah mutu dari produk antara atau BAO di luar batas yang  
ditetapkan.  
- 272 -  
9.6  
Wadah yang digunakan kembali seharusnya dibersihkan berdasarkan  
prosedur yang terdokumentasi dan seluruh label sebelumnya  
seharusnya dilepas atau dihilangkan identitasnya.  
Pengeluaran dan Pengendalian Label  
9.7  
Akses ke dalam area penyimpanan label seharusnya dibatasi pada  
personel yang diberi wewenang.  
9.8  
Prosedur seharusnya dilaksanakan untuk merekonsiliasi jumlah label  
yang dikeluarkan, digunakan dan dikembalikan serta untuk  
mengevaluasi ketidaksesuaian yang ditemukan antara jumlah wadah  
yang diberi label dan jumlah label yang dikeluarkan. Ketidaksesuaian  
tersebut seharusnya diinvestigasi dan investigasi seharusnya disetujui  
oleh unit mutu.  
9.9  
Seluruh kelebihan label yang sudah diberi nomor batch atau pencetakan  
lain yang berhubungan dengan batch seharusnya dimusnahkan. Label  
yang dikembalikan seharusnya dijaga dan disimpan sedemikian rupa  
sehingga mencegah pencampurbauran dan memberikan identifikasi yang  
sesuai.  
9.10 Label yang sudah tidak berlaku seharusnya dimusnahkan.  
9.11 Alat cetak yang digunakan pada pencetakan label untuk kegiatan  
pengemasan seharusnya diawasi untuk memastikan bahwa seluruh  
cetakan sesuai dengan cetakan yang ditetapkan pada catatan produksi  
batch.  
9.12 Label tercetak yang dikeluarkan untuk suatu batch seharusnya diperiksa  
secara teliti terhadap identitas yang benar dan kesesuaiannya terhadap  
spesifikasi yang tercantum pada catatan produksi induk. Hasil dari  
pemeriksaan ini seharusnya didokumentasikan.  
9.13 Label tercetak yang representatif seharusnya dilampirkan dalam catatan  
produksi batch.  
Kegiatan Pengemasan dan Pelabelan  
9.14 Seharusnya ada prosedur terdokumentasi yang dirancang untuk  
memastikan bahwa digunakan bahan pengemas dan label yang benar.  
9.15 Kegiatan pelabelan seharusnya dirancang untuk mencegah campur baur.  
Seharusnya ada pemisahan fisik atau ruang dari kegiatan yang  
melibatkan produk antara atau BAO yang lain.  
9.16 Label yang digunakan pada wadah produk antara atau BAO seharusnya  
menunjukkan nama atau kode identifikasi, nomor batch produk dan  
kondisi penyimpanan, apabila informasi tersebut kritis untuk menjamin  
mutu produk antara atau BAO.  
9.17 Apabila produk antara atau BAO dimaksudkan untuk dipindahkan di  
luar pengendalian sistem manajemen bahan dari pabrik pembuat, maka  
nama dan alamat pembuat, jumlah isi dan kondisi pengangkutan khusus  
dan berbagai persyaratan legal khusus seharusnya juga dicakup pada  
label. Untuk produk antara atau BAO dengan tanggal kedaluwarsa,  
- 273 -  
tanggal kedaluwarsa seharusnya dicantumkan pada label dan sertifikat  
analisis. Untuk produk antara atau BAO dengan tanggal uji ulang,  
tanggal uji ulang seharusnya dicantumkan pada label dan/atau sertifikat  
analisis.  
9.18 Fasilitas pengemasan dan pelabelan seharusnya segera diperiksa  
sebelum penggunaan untuk memastikan bahwa seluruh bahan yang  
tidak diperlukan untuk kegiatan pengemasan berikutnya telah  
dipindahkan. Pemeriksaan ini seharusnya didokumentasikan pada  
catatan produksi batch, buku log atau sistem dokumentasi lain.  
9.19 Produk antara atau BAO yang dikemas dan dilabel seharusnya diperiksa  
untuk memastikan bahwa wadah dan kemasan pada batch memiliki label  
yang benar. Pemeriksaan ini seharusnya merupakan bagian dari  
kegiatan pengemasan. Hasil pemeriksaan ini seharusnya dicatat pada  
catatan produksi batch atau catatan pengawasan batch.  
9.20 Wadah produk antara atau BAO yang diangkut di luar pengendalian  
pabrik seharusnya disegel sedemikian rupa hingga jika segel rusak atau  
hilang, penerima akan menyadari bahwa isinya mungkin telah berubah.  
BAB 10  
PENYIMPANAN DAN DISTRIBUSI  
Prosedur Penyimpanan  
10.1 Fasilitas seharusnya tersedia untuk penyimpanan seluruh bahan pada  
kondisi yang sesuai (misal bila perlu, temperatur dan kelembaban yang  
terkendali). Catatan mengenai kondisi ini seharusnya dipelihara bila  
kondisi tersebut kritis untuk menjaga karakteristik bahan.  
10.2 Kecuali bila ada suatu sistem alternatif untuk mencegah penggunaan  
tidak sesuai peruntukannya atau tidak terotorisasi dari bahan-bahan  
yang dikarantina, ditolak, dikembalikan atau ditarik kembali, area  
penyimpanan terpisah seharusnya disediakan untuk penyimpanan  
sementara sampai diambil keputusan terhadap penggunaan selanjutnya.  
Prosedur Distribusi  
10.3 Produk antara dan BAO seharusnya diluluskan untuk distribusi kepada  
pihak ketiga hanya setelah bahan tersebut diluluskan oleh unit mutu.  
Produk antara dan BAO dalam kondisi karantina dapat dipindahkan ke  
unit lain di bawah pengawasan perusahaan bila diotorisasi oleh unit  
mutu dan jika pengawasan dan dokumentasi yang sesuai tersedia.  
10.4 Produk antara dan BAO seharusnya diangkut sedemikian rupa sehingga  
tidak memberi dampak buruk terhadap mutu bahan tersebut.  
10.5 Kondisi khusus transportasi atau penyimpanan untuk produk antara  
dan BAO seharusnya dinyatakan pada label.  
10.6 Untuk transportasi produk antara dan BAO, pabrik pembuat seharusnya  
memastikan bahwa penerima kontrak pengangkutan (kontraktor)  
memahami dan mematuhi kondisi transportasi dan penyimpanan yang  
sesuai.  
- 274 -  
10.7 Seharusnya tersedia suatu sistem di mana distribusi tiap batch produk  
antara dan/atau BAO dapat segera ditetapkan untuk memungkinkan  
penarikan.  
BAB 11  
PENGAWASAN MUTU  
Pengawasan Umum  
11.1 Unit mutu yang independen seharusnya memiliki fasilitas laboratorium  
yang memadai untuk digunakan.  
11.2 Seharusnya tersedia prosedur terdokumentasi yang menguraikan  
pengambilan sampel, pengujian, pelulusan atau penolakan bahan dan  
pencatatan serta penyimpanan data laboratorium. Catatan laboratorium  
seharusnya dipelihara sesuai dengan angka 6.20 6.21.  
11.3 Seluruh spesifikasi, pola pengambilan sampel dan prosedur pengujian  
seharusnya terbukti secara ilmiah dan sesuai untuk memastikan bahwa  
bahan baku, produk antara, BAO serta bahan pengemas dan label  
memenuhi standar mutu yang ditetapkan dan/atau kemurnian.  
Spesifikasi dan prosedur pengujian seharusnya konsisten dengan yang  
tercantum dalam pendaftaran ke badan otoritas nasional. Dapat juga ada  
spesifikasi tambahan selain yang tercantum dalam pendaftaran.  
Spesifikasi, pola pengambilan sampel dan prosedur pengujian, termasuk  
perubahannya seharusnya dibuat oleh unit organisasi yang sesuai dan  
dikaji serta disetujui oleh unit mutu.  
11.4 Spesifikasi yang sesuai seharusnya ditetapkan untuk BAO sesuai  
standar yang diterima dan konsisten dengan proses pembuatan.  
Spesifikasi seharusnya mencakup pengawasan impuritas (misal  
impuritas organik, impuritas anorganik dan pelarut residual). Jika BAO  
memiliki spesifikasi untuk kemurnian mikrob, batas bertindak yang  
sesuai untuk angka mikrob total dan organisme yang tidak diharapkan  
seharusnya ditetapkan dan dipenuhi. Bila BAO memiliki spesifikasi  
untuk endotoksin, batas bertindak yang sesuai seharusnya ditetapkan  
dan dipenuhi.  
11.5 Pengawasan mutu seharusnya diikuti dan didokumentasikan pada saat  
pelaksanaan. Berbagai penyimpangan dari prosedur yang diuraikan di  
atas seharusnya didokumentasikan dan dijelaskan.  
11.6 Tiap  
HULS  
yang  
diperoleh  
seharusnya  
diinvestigasi  
dan  
didokumentasikan berdasarkan suatu prosedur. Prosedur ini  
seharusnya mensyaratkan analisis data, penilaian apakah ada suatu  
masalah yang signifikan, alokasi tugas untuk tindakan perbaikan dan  
kesimpulan. Pengambilan sampel ulang dan/atau pengujian ulang  
setelah  
HULS  
seharusnya  
dilakukan  
berdasarkan  
prosedur  
terdokumentasi.  
11.7 Pereaksi dan larutan baku seharusnya disiapkan dan diberi label  
mengikuti prosedur tertulis. Tanggal "digunakan sebelum" seharusnya  
ditulis untuk pereaksi analisis dan larutan baku.  
- 275 -  
11.8 Baku pembanding primer seharusnya diperoleh sebagaimana mestinya  
untuk pembuatan BAO. Sumber dari tiap baku pembanding primer  
seharusnya didokumentasikan. Catatan penyimpanan dan penggunaan  
tiap baku pembanding primer yang sesuai dengan rekomendasi pemasok  
seharusnya dipelihara. Baku pembanding primer yang diperoleh dari  
sumber resmi yang telah diakui lazimnya digunakan tanpa pengujian jika  
disimpan pada kondisi yang konsisten dengan rekomendasi pembuat.  
11.9 Jika baku pembanding primer tidak tersedia dari sumber resmi yang  
telah diakui, suatu "baku primer in-house" seharusnya ditetapkan.  
Pengujian yang sesuai seharusnya dilakukan untuk menetapkan secara  
penuh identitas dan kemurnian dari baku pembanding primer.  
Dokumentasi yang sesuai dari pengujian ini seharusnya dipelihara.  
11.10 Baku pembanding sekunder seharusnya disiapkan, diidentifikasi, diuji,  
diluluskan dan disimpan secara benar. Kesesuaian tiap batch dari baku  
pembanding sekunder seharusnya ditentukan sebelum penggunaan  
pertama dengan membandingkannya terhadap baku pembanding primer.  
Tiap batch dari baku pembanding sekunder seharusnya direkualifikasi  
secara berkala sesuai protokol tertulis.  
Pengujian Produk Antara dan BAO  
11.11 Untuk tiap batch produk antara atau BAO pengujian laboratorium yang  
sesuai seharusnya dilaksanakan untuk menentukan kesesuaiannya  
dengan spesifikasi.  
11.12 Untuk tiap BAO seharusnya ditetapkan profil impuritas yang  
menggambarkan impuritas yang dapat dan tidak dapat diidentifikasi  
yang ada pada batch tipikal yang dihasilkan dari proses produksi yang  
dikendalikan secara spesifik. Profil impuritas seharusnya mencakup  
identitas atau beberapa ketentuan analisis kualitatif (misal waktu  
retensi), rentang tiap impuritas yang diamati dan klasifikasi tiap  
impuritas yang diidentifikasi (misal anorganik, organik, pelarut). Profil  
impuritas lazimnya tergantung pada proses produksi dan asal dari BAO.  
Profil impuritas lazimnya tidak diperlukan bagi BAO yang berasal dari  
herba atau jaringan hewani. Pertimbangan bioteknologi tercakup pada  
ICH Q6B.  
11.13 Pada interval yang sesuai profil impuritas seharusnya dibandingkan  
terhadap profil impuritas yang diberikan kepada regulator atau  
dibandingkan terhadap data riwayat untuk mendeteksi perubahan pada  
BAO yang dihasilkan dari modifikasi pada bahan baku, parameter  
pengoperasian peralatan atau proses produksi.  
11.14 Uji mikrob yang sesuai seharusnya dilaksanakan pada tiap batch produk  
antara atau BAO di mana mutu mikrob ditetapkan.  
Validasi Metode Analisis lihat Bab 12  
Sertifikat analisis  
11.15 Sertifikat analisis yang otentik seharusnya diterbitkan untuk tiap batch  
produk antara atau BAO atas permintaan.  
- 276 -  
11.16 Informasi mengenai nama produk antara atau BAO dan jika diperlukan,  
termasuk kelas, nomor batch dan tanggal pelulusan seharusnya  
dicantumkan pada sertifikat analisis. Untuk produk antara atau BAO  
yang bertanggal kedaluwarsa, tanggal tersebut seharusnya dicantumkan  
pada label dan sertifikat analisis. Untuk produk antara atau BAO dengan  
tanggal uji ulang, tanggal tersebut seharusnya dicantumkan pada label  
atau sertifikat analisis.  
11.17 Sertifikat seharusnya mencantumkan tiap pengujian yang dilakukan  
sesuai persyaratan kompendial atau pelanggan, termasuk batas  
penerimaan dan hasil numerik yang diperoleh (jika hasil pengujian  
berupa numerik).  
11.18 Sertifikat seharusnya diberi tanggal dan ditandatangani oleh personel  
dari unit mutu yang berwenang dan seharusnya mencantumkan nama,  
alamat dan nomor telepon pembuat asal. Jika analisis dilakukan oleh  
pengemas ulang atau pemroses ulang, sertifikat analisis seharusnya  
mencantumkan nama, alamat dan nomor telepon pengemas  
ulang/pemroses ulang dan referensi nama pembuat asal.  
11.19 Jika sertifikat baru diterbitkan oleh atau atas nama pengemas  
ulang/pemroses ulang, agen atau perantara, sertifikat ini seharusnya  
mencantumkan nama, alamat dan nomor telepon laboratorium yang  
melakukan analisis. Sertifikat seharusnya juga mencantumkan referensi  
nama dan alamat pembuat asal dan sertifikat batch asli, salinannya  
seharusnya dilampirkan.  
Pemantauan Stabilitas BAO  
11.20 Program pengujian stabilitas on-going yang terdokumentasi seharusnya  
dirancang untuk memantau karakteristik stabilitas BAO dan hasilnya  
seharusnya  
digunakan untuk  
mengonfirmasi  
kondisi  
penyimpanan, tanggal uji ulang atau kedaluwarsa yang sesuai.  
11.21 Prosedur pengujian yang digunakan dalam uji stabilitas seharusnya  
divalidasi dan mengindikasikan stabilitas.  
11.22 Sampel untuk uji stabilitas seharusnya disimpan dalam wadah yang  
menyimulasikan wadah di pasar. Sebagai contoh, jika BAO di pasarkan  
dalam kantong yang ditempatkan dalam drum fiber, sampel untuk uji  
stabilitas dapat dikemas dalam kantong dengan bahan yang sama dan  
dalam drum skala kecil dengan komposisi bahan yang serupa atau  
identik dengan drum yang digunakan di pasar.  
11.23 Lazimnya 3 (tiga) batch komersial pertama seharusnya digunakan pada  
program pemantauan stabilitas untuk mengonfirmasi tanggal uji ulang  
atau kedaluwarsa. Namun jika data dari uji sebelumnya menunjukkan  
bahwa BAO diharapkan tetap stabil selama minimal dua tahun, dapat  
digunakan kurang dari 3 (tiga) batch.  
11.24 Sesudah itu setidaknya 1 (satu) batch per tahun dari BAO yang dibuat  
(kecuali tidak ada yang diproduksi pada tahun tersebut) seharusnya  
ditambahkan pada program pemantauan stabilitas dan diuji paling  
sedikit setahun sekali untuk mengonfirmasi stabilitas.  
- 277 -  
11.25 Terhadap BAO yang masa simpannya pendek seharusnya lebih sering  
dilakukan pengujian. Sebagai contoh, terhadap BAO bioteknologi/biologi  
dan BAO lain yang masa simpannya satu tahun atau kurang, sampel  
stabilitas seharusnya diperoleh dan diuji tiap bulan untuk 3 (tiga) bulan  
pertama dan pada interval 3 (tiga) bulan setelahnya. Jika data yang ada  
mengonfirmasi bahwa stabilitas BAO tidak bermasalah, dapat  
dipertimbangkan pengurangan interval uji spesifik (misal pengujian 9  
(sembilan) bulan).  
11.26 Jika sesuai, kondisi penyimpanan stabilitas seharusnya konsisten  
dengan ICH Guidelines on Stability.  
Penanggalan Kedaluwarsa dan Uji Ulang  
11.27 Jika produk antara dimaksudkan untuk ditransfer di luar pengendalian  
manajemen bahan pabrik pembuat serta tanggal kedaluwarsa dan uji  
ulang telah disetujui, seharusnya tersedia informasi stabilitas  
pendukung (misal data yang dipublikasikan, hasil uji).  
11.28 Tanggal kedaluwarsa atau uji ulang BAO seharusnya berdasarkan pada  
evaluasi data yang berasal dari studi stabilitas. Umumnya digunakan  
tanggal uji ulang, bukan tanggal kedaluwarsa.  
11.29 Tanggal kedaluwarsa atau uji ulang BAO awal dapat ditetapkan  
berdasarkan batch skala pilot jika:  
a. batch skala pilot menerapkan metode pembuatan dan prosedur yang  
menyimulasikan proses akhir yang akan digunakan pada skala  
pembuatan komersial; dan  
b. mutu BAO representasikan bahan yang dipakai pada skala  
komersial.  
11.30 Untuk tujuan uji ulang, seharusnya digunakan sampel yang  
representatif.  
Sampel Pertinggal  
11.31 Tujuan pengemasan dan penyimpanan sampel pertinggal adalah untuk  
evaluasi mutu batch BAO yang mungkin diperlukan di masa mendatang  
dan bukan untuk tujuan uji stabilitas.  
11.32 Sampel pertinggal yang diidentifikasi secara tepat dari masing-masing  
batch BAO seharusnya disimpan selama satu tahun setelah tanggal  
kedaluwarsa batch yang ditentukan oleh pembuat atau selama tiga tahun  
setelah distribusi batch, tergantung mana yang lebih lama. Untuk BAO  
dengan tanggal uji ulang, sampel pertinggal yang sama seharusnya  
disimpan selama tiga tahun setelah batch didistribusikan seluruhnya  
oleh pembuat.  
11.33 Sampel pertinggal seharusnya disimpan dalam sistem kemasan yang  
sama dengan penyimpanan BAO atau sistem yang setara dengan atau  
yang lebih protektif daripada sistem kemasan di pasar. Jumlah yang  
memadai seharusnya disimpan untuk melakukan minimal dua analisis  
lengkap sesuai kompendial atau dua analisis lengkap spesifikasi jika  
tidak ada monografi farmakope.  
- 278 -  
BAB 12  
VALIDASI  
Kebijakan Validasi  
12.1 Keseluruhan kebijakan perusahaan, arah dan pendekatan validasi,  
termasuk validasi proses produksi, prosedur pembersihan, metode  
analisis, prosedur pengujian pengawasan selama-proses, sistem  
komputerisasi dan personel yang bertanggung jawab terhadap desain,  
pengkajian ulang, pengesahan dan dokumentasi tiap tahap validasi,  
seharusnya didokumentasikan.  
12.2 Parameter/atribut kritis lazimnya diidentifikasi selama tahap  
pengembangan atau dari data historis; dan rentang yang diperlukan  
untuk operasi yang reprodusibel seharusnya didefinisikan, termasuk:  
a. mendefinisikan BAO dalam hal atribut produk yang kritis;  
b. mengidentifikasi parameter proses yang dapat memengaruhi atribut  
mutu yang kritis BAO;  
c.  
menetapkan rentang tiap parameter proses yang kritis yang akan  
digunakan selama pengendalian pembuatan dan proses rutin.  
12.3 Validasi seharusnya diperluas terhadap kegiatan yang diketahui bersifat  
kritis terhadap mutu dan kemurnian BAO.  
Dokumentasi Validasi  
12.4 Seharusnya dibuat protokol validasi tertulis yang merinci bagaimana  
suatu validasi proses tertentu akan dilaksanakan. Protokol seharusnya  
dikaji dan disetujui oleh unit mutu dan unit lain yang ditunjuk.  
12.5 Protokol validasi seharusnya merinci langkah proses kritis dan kriteria  
keberterimaan serta tipe validasi yang akan dilaksanakan (misal  
prospektif, konkuren) dan jumlah proses produksi.  
12.6 Laporan validasi yang mengacu pada protokol validasi seharusnya  
disiapkan, yang merangkum hasil yang diperoleh, memberikan komentar  
terhadap penyimpangan yang ditemukan dan menarik kesimpulan yang  
tepat, termasuk memberikan rekomendasi perubahan untuk  
memperbaiki kekurangan.  
12.7 Tiap variasi terhadap protokol validasi seharusnya didokumentasikan  
dengan justifikasi yang tepat.  
Kualifikasi  
12.8 Sebelum memulai kegiatan validasi proses, kualifikasi yang tepat  
terhadap peralatan kritis dan sistem penunjang seharusnya diselesaikan.  
Kualifikasi biasanya dilaksanakan dengan melakukan kegiatan berikut,  
baik masing-masing ataupun gabungan dari:  
- 279 -  
a.  
b.  
Kualifikasi Desain (KD): verifikasi terdokumentasi bahwa desain  
fasilitas, peralatan atau sistem yang diusulkan sesuai dengan  
tujuan yang dimaksudkan.  
Kualifikasi Instalasi (KI): verifikasi terdokumentasi bahwa peralatan  
atau sistem yang dipasang atau dimodifikasi sesuai dengan desain  
yang telah disetujui, rekomendasi pabrik pembuat dan/atau  
kebutuhan pengguna.  
c.  
Kualifikasi Operasional (KO): verifikasi terdokumentasi bahwa  
peralatan atau sistem yang dipasang atau dimodifikasi bekerja  
sesuai tujuan dalam semua rentang operasi yang diantisipasi.  
d.  
Kualifikasi Kinerja (KK): verifikasi terdokumentasi bahwa peralatan  
dan sistem penunjang yang terhubung secara bersama, dapat  
bekerja secara efektif dan reprodusibel berdasarkan metode proses  
dan spesifikasi yang disetujui.  
Pendekatan Validasi Proses  
12.9 Validasi proses (VP) adalah bukti terdokumentasi yang menunjukkan  
bahwa proses yang dioperasikan dalam parameter yang ditetapkan dapat  
terlaksana secara efektif dan reprodusibel untuk memproduksi produk  
antara atau BAO yang memenuhi spesifikasi dan atribut mutu yang telah  
ditetapkan sebelumnya.  
12.10 Ada 3 (tiga) pendekatan validasi. Validasi prospektif adalah pendekatan  
yang diutamakan, tetapi ada pengecualian jika pendekatan lain dapat  
digunakan. Pendekatan tersebut dan penerapannya akan diuraikan pada  
butir-butir berikut.  
12.11 Validasi prospektif seharusnya dilaksanakan untuk semua proses  
pembuatan BAO seperti yang dijelaskan pada angka 12.3. Validasi  
prospektif yang dilaksanakan pada proses pembuatan BAO seharusnya  
diselesaikan sebelum distribusi komersial dari produk akhir Obat yang  
dibuat dari BAO tersebut.  
12.12 Validasi konkuren dapat diterapkan jika data dari replikasi produksi  
yang sudah dibuat tidak tersedia karena jumlah batch BAO yang telah  
diproduksi terbatas, batch BAO yang jarang diproduksi atau batch BAO  
yang diproduksi dengan proses tervalidasi yang telah dimodifikasi.  
Sebelum penyelesaian validasi konkuren, batch dapat diluluskan dan  
digunakan dalam produk akhir Obat untuk distribusi komersial  
berdasarkan pada pemantauan dan pengujian yang seksama dari batch  
BAO.  
Program Validasi Proses  
12.13 Jumlah proses produksi yang digunakan untuk validasi seharusnya  
bergantung pada pertimbangan kerumitan proses atau besar perubahan  
proses. Untuk validasi prospektif dan konkuren 3 (tiga) batch produksi  
berturut-turut yang sukses seharusnya digunakan sebagai panduan,  
tetapi mungkin terdapat situasi di mana proses produksi tambahan  
diperlukan untuk menjamin pembuktian konsistensi proses (misal  
proses BAO yang kompleks atau proses BAO dengan waktu penyelesaian  
yang diperpanjang).  
- 280 -  
12.14 Parameter proses kritis seharusnya diawasi dan dipantau selama studi  
validasi proses. Parameter proses yang tidak berkaitan dengan mutu,  
seperti variabel yang dikendalikan untuk pengurangan konsumsi energi  
atau pemakaian peralatan, tidak perlu dimasukkan dalam validasi  
proses.  
12.15 Validasi proses seharusnya mengonfirmasi bahwa profil impuritas tiap  
BAO berada dalam rentang yang ditetapkan. Profil impuritas seharusnya  
sebanding dengan atau lebih baik daripada data historis dan, di mana  
berlaku, profil yang ditetapkan selama pengembangan proses atau  
terhadap batch yang digunakan untuk studi klinis dan toksikologis yang  
esensial.  
Pengkajian Berkala Sistem Validasi  
12.16 Sistem dan proses seharusnya dievaluasi secara berkala untuk  
memverifikasi bahwa sistem dan proses tersebut masih beroperasi sesuai  
hasil validasi. Revalidasi tidak perlu dilakukan jika tidak ada perubahan  
bermakna yang dibuat pada sistem atau proses dan hasil ipengkajian  
mutu mengonfirmasi bahwa sistem atau proses secara konsisten  
memproduksi bahan sesuai spesifikasi.  
Validasi Pembersihan  
12.17 Prosedur pembersihan seharusnya divalidasi. Secara umum validasi  
pembersihan seharusnya diarahkan pada situasi atau tahap proses di  
mana kontaminasi atau pemindahan bahan menyebabkan risiko  
tertinggi pada mutu BAO. Sebagai contoh, pada produksi awal mungkin  
tidak perlu memvalidasi prosedur pembersihan peralatan jika residu  
dihilangkan dengan langkah pemurnian berikutnya.  
12.18 Validasi prosedur pembersihan seharusnya menggambarkan pola  
penggunaan peralatan aktual. Jika beragam BAO atau produk antara  
dibuat dengan peralatan yang sama dan peralatan tersebut dibersihkan  
dengan proses yang sama, produk antara atau BAO yang representatif  
dapat dipilih untuk validasi pembersihan. Pemilihan ini seharusnya  
berdasarkan pada kelarutan dan tingkat kesulitan pembersihan serta  
kalkulasi batas residu berdasarkan potensi, toksisitas dan stabilitas.  
12.19 Protokol validasi pembersihan seharusnya menjelaskan peralatan yang  
akan dibersihkan, prosedur, bahan, tingkat kebersihan yang dapat  
diterima, parameter yang dipantau dan dikendalikan, serta metode  
analisis. Protokol seharusnya juga menunjukkan tipe sampel yang akan  
diperoleh dan bagaimana sampel tersebut dikumpulkan dan diberi label.  
12.20 Pengambilan sampel seharusnya meliputi cara usap, pembilasan atau  
metode lain (misal ekstraksi langsung) yang sesuai untuk mendeteksi  
residu larut dan yang tidak larut. Metode pengambilan sampel yang  
digunakan seharusnya mampu secara kuantitatif mengukur tingkat  
residu yang tertinggal pada permukaan peralatan setelah pembersihan.  
Pengambilan sampel dengan cara usap tidak dapat dipraktekkan jika  
permukaan yang kontak dengan produk tidak mudah dijangkau karena  
desain peralatan dan/atau keterbatasan proses (misal permukaan  
bagian dalam selang, pipa transfer, tangki pereaksi dengan lubang akses  
(port) kecil atau penanganan bahan toksik dan peralatan kecil yang rumit  
seperti micronizer dan microfluidizer).  
- 281 -  
12.21 Seharusnya digunakan metode analisis tervalidasi yang memiliki  
sensitivitas untuk mendeteksi residu atau kontaminan. Batas deteksi  
masing-masing metode analisis seharusnya cukup sensitif untuk  
mendeteksi tingkat residu atau kontaminan yang dapat diterima yang  
telah ditetapkan. Metode tingkat perolehan kembali yang dapat dicapai  
seharusnya ditetapkan. Batas residu seharusnya praktis, dapat dicapai,  
dapat diverifikasi dan berdasarkan pada residu yang paling mudah  
terlepas. Batas dapat ditetapkan berdasarkan aktivitas minimum  
farmakologis, toksikologis atau fisiologis yang diketahui dari BAO atau  
komponennya yang paling mudah terlepas.  
12.22 Studi pembersihan/sanitasi peralatan seharusnya ditujukan terhadap  
kontaminasi mikrobiologi dan endotoksin untuk semua proses di mana  
ada kebutuhan untuk mengurangi jumlah total mikrob atau endotoksin  
dalam BAO atau proses lain di mana kontaminasi seperti itu perlu  
diperhatikan (misal BAO nonsteril yang digunakan untuk pembuatan  
produk steril).  
12.23 Prosedur pembersihan seharusnya dipantau pada interval yang  
ditetapkan setelah validasi - untuk memastikan prosedur ini efektif saat  
digunakan selama produksi rutin. Jika memungkinkan kebersihan  
peralatan dapat dipantau dengan pengujian analisis dan pemeriksaan  
visual. Inspeksi visual dapat mendeteksi kontaminasi yang besar dan  
terkumpul di area kecil yang tidak dapat dideteksi dengan pengambilan  
sampel dan/atau analisis.  
Validasi Metode Analisis  
12.24 Metode analisis seharusnya divalidasi kecuali metode yang digunakan  
tersebut terdapat dalam farmakope yang relevan atau rujukan standar  
lain yang diakui. Meskipun demikian kesesuaian semua metode  
pengujian yang digunakan seharusnya diverifikasi pada kondisi aktual  
penggunaan dan didokumentasikan.  
12.25 Metode seharusnya divalidasi dengan mempertimbangkan karakteristik  
yang tercakup dalam ICH Guidelines tentang validasi metode analisis.  
Tingkat validasi analitis yang dilaksanakan seharusnya menggambarkan  
tujuan analisis dan tahapan proses produksi BAO.  
12.26 Kualifikasi peralatan analitis yang tepat seharusnya dipertimbangkan  
sebelum memulai validasi metode analisis.  
12.27 Catatan lengkap seharusnya dibuat untuk tiap modifikasi metode  
analisis yang tervalidasi. Catatan seperti itu seharusnya mencakup  
alasan modifikasi dan data yang tepat untuk memverifikasi di mana  
modifikasi tersebut memberikan hasil yang akurat dan dapat dipercaya  
sesuai metode yang ditetapkan.  
BAB 13  
PENGENDALIAN TERHADAP PERUBAHAN  
13.1 Sistem pengendalian perubahan formal seharusnya ditetapkan untuk  
mengevaluasi semua perubahan yang mungkin memengaruhi produksi  
dan pengendalian produk antara atau BAO.  
- 282 -  
13.2 Seharusnya tersedia prosedur tertulis untuk identifikasi, dokumentasi,  
pengkajian yang tepat dan persetujuan perubahan bahan baku,  
spesifikasi, metode analisis, fasilitas, sistem pendukung, peralatan  
(termasuk perangkat keras komputer), tahap proses, label dan bahan  
pengemas, serta perangkat lunak komputer.  
13.3 Tiap pengajuan perubahan yang relevan dengan CPBBAOB seharusnya  
dibuat draft, dikaji dan disetujui oleh unit organisasi yang terkait dengan  
perubahan tersebut, serta dikaji dan disetujui oleh unit mutu.  
13.4 Dampak potensial dari perubahan yang diajukan terhadap mutu produk  
antara atau BAO seharusnya dievaluasi. Suatu prosedur klasifikasi dapat  
membantu dalam penentuan tingkat pengujian, validasi dan  
dokumentasi yang diperlukan untuk menjustifikasi perubahan terhadap  
proses tervalidasi. Perubahan dapat diklasifikasikan (misal sebagai minor  
atau mayor) tergantung sifat dan besar perubahan serta dampak dari  
perubahan tersebut terhadap proses. Pertimbangan ilmiah seharusnya  
menetapkan pengujian dan studi validasi tambahan yang tepat untuk  
menjustifikasi suatu perubahan dalam proses yang tervalidasi.  
13.5 Saat menerapkan perubahan yang disetujui, seharusnya diambil  
tindakan untuk memastikan bahwa semua dokumen yang terpengaruh  
oleh perubahan tersebut direvisi.  
13.6 Setelah perubahan diimplementasikan seharusnya dilakukan evaluasi  
terhadap beberapa batch pertama yang diproduksi atau diuji dengan  
menggunakan perubahan tersebut.  
13.7 Potensi perubahan kritis yang memengaruhi pengujian ulang atau  
tanggal kedaluwarsa yang ditetapkan seharusnya dievaluasi. Jika  
diperlukan, sampel produk antara atau BAO yang diproduksi dengan  
proses yang dimodifikasi dapat dimasukkan ke dalam program stabilitas  
dipercepat dan/atau dapat ditambahkan pada program pemantauan  
stabilitas.  
13.8 Pabrik pembuat bentuk sediaan yang sedang menggunakan BAO  
seharusnya diberitahu mengenai perubahan terhadap prosedur  
pengendalian produksi dan proses yang dapat berdampak terhadap mutu  
BAO.  
BAB 14  
PENOLAKAN DAN PENGGUNAAN ULANG BAHAN  
Penolakan  
14.1 Produk antara dan BAO yang gagal memenuhi spesifikasi seharusnya  
diberi identitas sesuai status dan dikarantina. Produk antara atau BAO  
tersebut dapat diproses ulang atau dikerjakan ulang seperti diuraikan di  
bawah ini. Disposisi akhir bahan yang ditolak seharusnya dicatat.  
Pengolahan Ulang  
14.2 Mengembalikan produk antara atau BAO, termasuk yang tidak  
memenuhi standar atau spesifikasi, ke dalam proses dan pengolahan  
ulang dengan mengulangi tahap kristalisasi atau tahap manipulasi kimia  
- 283 -  
atau fisika yang tepat (misal destilasi, filtrasi, kromatografi, penggilingan)  
yang merupakan bagian dari proses pembuatan, secara umum dapat  
diterima. Bagaimanapun, jika pengolahan ulang seperti itu dilakukan  
terhadap sebagian besar batch, pengolahan ulang tersebut seharusnya  
dimasukkan sebagai bagian dari proses pembuatan standar.  
14.3 Pelanjutan suatu langkah proses setelah suatu uji pengawasan selama-  
proses yang menunjukkan bahwa langkah tersebut tidak lengkap,  
dianggap sebagai bagian dari proses normal. Hal ini tidak dianggap  
sebagai pengolahan ulang.  
14.4 Mengembalikan bahan tidak tereaksi ke dalam suatu proses dan  
mengulangi reaksi kimia dianggap sebagai pengolahan ulang kecuali hal  
ini merupakan bagian dari proses yang ditetapkan. Pengolahan ulang  
demikian seharusnya didahului dengan evaluasi secara seksama untuk  
memastikan mutu produk antara atau BAO tidak terpengaruh dampak  
buruk berkaitan dengan potensi pembentukan produk samping dan  
bahan hasil reaksi berlebihan (over-reacted).  
Pengerjaan Ulang  
14.5 Sebelum keputusan diambil terhadap pengerjaan ulang batch yang tidak  
sesuai standar atau spesifikasi yang ditetapkan, seharusnya dilakukan  
investigasi terhadap alasan ketidaksesuaian.  
14.6 Terhadap batch yang dikerjakan ulang seharusnya dilakukan evaluasi  
dan pengujian yang sesuai, uji stabilitas bila diperlukan dan  
dokumentasi yang menunjukkan bahwa produk hasil pengerjaan ulang  
memiliki mutu setara dengan yang diproduksi melalui proses orisinal.  
Validasi konkuren sering merupakan pendekatan validasi yang tepat  
untuk prosedur pengerjaan ulang. Hal ini memungkinkan suatu protokol  
menetapkan prosedur pengerjaan ulang, cara pelaksanaan dan hasil  
yang diharapkan. Jika hanya ada satu batch yang harus dikerjakan  
ulang, maka satu laporan dapat dibuat dan batch tersebut diluluskan  
untuk distribusi segera setelah dinyatakan lulus pengujian.  
14.7 Seharusnya prosedur dapat membandingkan profil impuritas dari  
masing- masing batch yang dikerjakan ulang dengan batch yang dibuat  
dengan proses yang telah ditetapkan. Jika metode analisis rutin tidak  
memadai untuk mengarakterisasi batch yang dikerjakan ulang,  
seharusnya digunakan metode tambahan.  
Perolehan Kembali Bahan dan Pelarut  
14.8 Perolehan kembali (misal dari mother liquor atau filtrat) reaktan, produk  
antara atau BAO dapat diterima, jika menggunakan prosedur yang  
disetujui untuk proses perolehan kembali dan bahan perolehan tersebut  
memenuhi spesifikasi yang sesuai tujuan penggunaannya.  
14.9 Pelarut hasil perolehan kembali dapat digunakan lagi dalam proses yang  
sama atau yang berbeda, asalkan prosedur perolehan kembali  
dikendalikan dan dipantau untuk memastikan pelarut perolehan  
kembali memenuhi standar yang sesuai sebelum digunakan lagi atau  
dicampur dengan bahan lain yang disetujui.  
14.10 Pelarut dan pereaksi yang belum pernah digunakan serta pelarut dan  
pereaksi hasil perolehan kembali dapat dikombinasi jika hasil pengujian  
- 284 -  
yang memadai telah menunjukkan kesesuaiannya untuk semua proses  
pembuatan di mana digunakan.  
14.11 Penggunaan pelarut hasil perolehan kembali, mother liquor dan bahan  
perolehan kembali lain seharusnya didokumentasikan secara memadai.  
Pengembalian  
14.12 Produk antara atau BAO yang dikembalikan seharusnya diberi identitas  
status yang sesuai dan dikarantina.  
14.13 Jika kondisi penyimpanan atau pengiriman sebelum atau selama  
pengembalian produk antara atau BAO atau kondisi wadah  
menimbulkan keraguan akan mutunya, produk antara atau BAO yang  
dikembalikan seharusnya diproses ulang, dikerjakan ulang atau  
dimusnahkan dengan tepat.  
14.14 Catatan untuk produk antara atau BAO yang dikembalikan seharusnya  
disimpan. Untuk tiap pengembalian, dokumentasi seharusnya  
mencakup:  
a. nama dan alamat penerima;  
b. nama produk antara atau BAO, nomor batch dan jumlah yang  
dikembalikan;  
c.  
alasan pengembalian; dan  
d. penggunaan atau pemusnahan produk antara atau BAO yang  
dikembalikan.  
BAB 15  
KELUHAN DAN PENARIKAN  
15.1 Semua keluhan yang berkaitan dengan mutu, apakah yang diterima  
secara lisan atau tertulis seharusnya dicatat dan diinvestigasi menurut  
suatu prosedur tertulis.  
15.2 Catatan keluhan seharusnya mencakup:  
a.  
b.  
nama dan alamat pengaju keluhan;  
nama (dan, jika perlu jabatan)  
dan nomor  
telepon  
orang yang menyampaikan keluhan;  
c.  
d.  
e.  
sifat keluhan (termasuk nama dan nomor batch BAO);  
tanggal keluhan diterima;  
tindakan awal yang diambil (termasuk tanggal dan identitas  
personel pengambil tindakan);  
f.  
tindak lanjut yang telah diambil;  
- 285 -  
g.  
respon yang diberikan kepada pengaju asal keluhan (termasuk  
tanggal respon dikirimkan); dan  
h. keputusan akhir terhadap batch/lot produk antara atau BAO.  
15.3 Catatan keluhan seharusnya disimpan untuk mengevaluasi tren,  
frekuensi produk terkait dan tingkat keseriusan dengan pertimbangan  
untuk mengambil tindakan tambahan dan jika perlu, tindakan perbaikan  
secepatnya.  
15.4 Seharusnya tersedia prosedur tertulis yang mendefinisikan keadaan apa  
saja yang dipertimbangkan untuk melakukan penarikan produk antara  
atau BAO.  
15.5 Prosedur penarikan seharusnya menetapkan siapa yang dilibatkan  
dalam mengevaluasi informasi, bagaimana penarikan dimulai, siapa yang  
diinformasikan tentang penarikan dan bagaimana bahan yang ditarik  
diperlakukan.  
15.6 Pada situasi yang serius atau berpotensi mengancam kehidupan, Badan  
Pengawas Obat dan Makanan dan/atau otoritas internasional  
seharusnya diinformasikan dan dimintakan sarannya.  
BAB 16  
PABRIK (TERMASUK LABORATORIUM) PENERIMA KONTRAK  
16.1 Semua Penerima Kontrak seharusnya memenuhi CPBBAOB seperti  
tercantum dalam aneks ini. Pertimbangan khusus seharusnya diberikan  
untuk pencegahan kontaminasi silang dan untuk memastikan  
ketertelusuran.  
16.2 Penerima Kontrak seharusnya dievaluasi oleh Pemberi Kontrak untuk  
memastikan kepatuhan terhadap CPBBAOB mengenai kegiatan spesifik  
yang terjadi di pabrik penerima kontrak.  
16.3 Seharusnya tersedia kontrak tertulis dan disetujui atau persetujuan  
formal antara Pemberi Kontrak dan Penerima Kontrak yang menjelaskan  
tanggung jawab CPBBAOB secara rinci, termasuk tindakan terkait mutu  
oleh masing- masing pihak.  
16.4 Kontrak seharusnya mencakup pemberian izin bagi Pemberi Kontrak  
untuk mengaudit fasilitas Penerima Kontrak mengenai kepatuhan  
terhadap CPBBAOB.  
16.5 Jika subkontrak diizinkan, Penerima Kontrak tidak boleh memberikan  
kepada pihak ketiga pekerjaan mana pun yang dipercayakan kepadanya  
sesuai kontrak, tanpa sebelumnya ada evaluasi dan persetujuan dari  
Pemberi Kontrak mengenai kesepakatan tersebut.  
16.6 Catatan pembuatan dan laboratorium seharusnya disimpan dan selalu  
tersedia di pabrik Penerima Kontrak di mana kegiatan dilakukan.  
- 286 -  
16.7 Perubahan proses, peralatan, metode pengujian, spesifikasi atau  
persyaratan kontrak lain tidak boleh dilakukan kecuali Pemberi Kontrak  
diinformasikan dan menyetujui perubahan tersebut.  
BAB 17  
AGEN,  
PERANTARA,  
PEDAGANG,  
DISTRIBUTOR,  
PERUSAHAAN PENGEMASAN ULANG DAN PERUSAHAAN PELABELAN  
ULANG  
Penerapan  
17.1 Bab ini berlaku untuk pihak manapun, kecuali pabrik orisinal, yang  
boleh memperdagangkan dan/atau memiliki, mengemas ulang, melabel  
ulang, memanipulasi, mendistribusikan atau menyimpan BAO atau  
produk antara.  
17.2 Semua agen, perantara, pedagang, distributor, perusahaan pengemas  
ulang dan perusahaan pelabel ulang seharusnya mematuhi CPBBAOB  
seperti dijelaskan dalam Aneks ini.  
Ketertelusuran BAO dan Produk Antara yang Didistribusikan  
17.3 Para agen, perantara, pedagang, distributor, perusahaan pengemas  
ulang dan perusahaan pelabel ulang seharusnya memastikan  
ketertelusuran yang lengkap dari BAO dan produk antara yang  
didistribusikan. Dokumen yang disimpan dan tersedia seharusnya  
mencakup:  
a. identitas pabrik orisinal;  
b. alamat pabrik orisinal;  
c.  
surat pesanan;  
d. surat pemuatan barang/bills of lading (dokumentasi transportasi);  
e.  
f.  
dokumen penerimaan;  
nama atau tujuan pengiriman BAO atau produk antara;  
g. nama pabrik pembuat dan nomor batch BAO atau produk antara;  
h. catatan transportasi dan distribusi;  
i.  
j.  
semua sertifikat analisis yang otentik, termasuk yang diterbitkan  
pabrik orisinal;  
tanggal uji ulang atau tanggal kedaluwarsa.  
Manajemen Mutu  
17.4 Agen, perantara, pedagang, distributor, perusahaan pengemasan ulang  
atau  
perusahaan  
pelabelan  
ulang  
seharusnya  
menetapkan,  
mendokumentasikan dan mengimplementasikan sistem manajemen  
mutu yang efektif, seperti dijelaskan pada Bab 2 Manajemen Mutu.  
- 287 -  
Pengemasan Ulang, Pelabelan Ulang dan Penyimpanan BAO dan Produk  
Antara  
17.5 Pengemasan ulang, pelabelan ulang dan penyimpanan BAO dan produk  
antara seharusnya dilaksanakan di bawah pengendalian CPBBAOB yang  
tepat, sebagaimana tercantum pada standar ini, untuk mencegah  
campur baur dan kehilangan identitas atau kemurnian BAO atau produk  
antara.  
17.6 Pengemasan ulang seharusnya dilakukan dalam kondisi lingkungan  
yang tepat untuk mencegah kontaminasi dan kontaminasi silang.  
Stabilitas  
17.7 Studi stabilitas untuk menjustifikasi tanggal kedaluwarsa atau uji ulang  
yang ditetapkan seharusnya dilakukan jika BAO atau produk antara  
dikemas ulang dalam tipe wadah yang berbeda dengan yang digunakan  
oleh pabrik pembuat BAO atau produk antara.  
Transfer Informasi  
17.8 Agen, perantara, distributor, perusahaan pengemas ulang atau  
perusahaan pelabel ulang seharusnya mentransfer semua informasi  
tentang mutu atau regulasi yang diterima dari pabrik pembuat BAO atau  
produk antara kepada pelanggan maupun dari pelanggan kepada pabrik  
pembuat BAO atau produk antara.  
17.9 Agen, perantara, pedagang, distributor, perusahaan pengemas ulang  
atau perusahaan pelabel ulang yang memasok BAO atau produk antara  
kepada pelanggan seharusnya memberikan nama pabrik BAO atau  
produk antara orisinal dan nomor batch yang dipasok.  
17.10 Jika diminta, agen seharusnya juga memberikan identitas pabrik BAO  
atau produk antara orisinal kepada Badan Pengawas Obat dan Makanan.  
Pabrik orisinal dapat merespons Badan Pengawas Obat dan Makanan  
secara langsung atau melalui agen yang diberi wewenang, tergantung  
pada hubungan legal antara agen yang diberi wewenang dan pabrik BAO  
atau produk antara orisinal. Dalam konteks ini “diberi wewenang”  
mengacu kepada wewenang yang diberikan oleh pabrik orisinal.  
17.11 Petunjuk khusus untuk sertifikat analisis yang dicakup dalam angka  
11.15 11.19 seharusnya dipenuhi.  
Penanganan Keluhan dan Penarikan Kembali  
17.12 Agen, perantara, pedagang, distributor, perusahaan pengemas ulang  
atau perusahaan pelabel ulang seharusnya memelihara catatan keluhan  
dan penarikan, seperti yang tercantum pada Bab 15 Keluhan dan  
Penarikan untuk semua keluhan dan penarikan yang ditujukan kepada  
mereka.  
17.13 Jika situasi mengharuskan, seharusnya dilakukan pengkajian keluhan  
oleh para agen, perantara, pedagang, distributor, perusahaan pengemas  
ulang dan perusahaan pelabel ulang dengan pabrik orisinal BAO atau  
produk antara untuk menentukan apakah tindak lanjut perlu dilakukan,  
terhadap pelanggan lain yang mungkin telah menerima BAO atau produk  
- 288 -  
antara yang sama, atau dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan  
atau dengan keduanya. Investigasi terhadap penyebab keluhan atau  
penarikan seharusnya dilakukan dan didokumentasikan oleh pihak yang  
berkepentingan.  
17.14 Jika keluhan direferensikan ke pabrik orisinal BAO atau produk antara,  
catatan yang disimpan oleh agen, perantara, pedagang, distributor,  
perusahaan pengemas ulang atau perusahaan pelabel ulang seharusnya  
mencantumkan semua respons yang diterima dari pabrik orisinal BAO  
atau produk antara (termasuk tanggal dan informasi yang diberikan).  
Penanganan Produk Kembalian  
17.15 Produk kembalian seharusnya ditangani seperti yang dijelaskan dalam  
angka 14.14. Semua agen, perantara, pedagang, distributor, perusahaan  
pengemas ulang dan perusahaan pelabel ulang seharusnya menyimpan  
dokumentasi dari BAO dan produk antara yang dikembalikan.  
BAB 18  
STANDAR SPESIFIK UNTUK BAO YANG DIBUAT DENGAN CARA KULTUR  
SEL/FERMENTASI  
Umum  
18.1 Bab 18 dimaksudkan untuk menjelaskan pengawasan khusus untuk  
BAO atau produk antara yang dibuat dengan kultur sel atau fermentasi  
dengan menggunakan organisme alami atau rekombinan dan yang belum  
cukup diuraikan di bab sebelumnya. Ini tidak dimaksudkan sebagai bab  
yang berdiri sendiri. Secara umum, prinsip CPBBAOB di bab lain tetap  
berlaku. Perlu dicatat bahwa prinsip fermentasi untuk proses “klasik”  
untuk memproduksi molekul kecil dan untuk proses yang menggunakan  
organisme rekombinan dan non- rekombinan untuk memproduksi  
protein dan/atau polipeptida adalah sama, walaupun tingkat  
pengendalian akan berbeda. Jika perlu, bab ini akan menjelaskan  
perbedaan tersebut. Secara umum, tingkat pengendalian untuk proses  
bioteknologi yang digunakan untuk memproduksi protein dan polipetida  
lebih besar daripada untuk proses fermentasi klasik.  
18.2 Istilah “proses bioteknologi” (biotek) mengacu kepada penggunaan sel  
atau organisme yang telah dibiakkan atau dimodifikasi dengan DNA  
rekombinan, hibridoma atau teknologi lain untuk memproduksi BAO.  
BAO yang diproduksi dengan proses bioteknologi biasanya terdiri dari zat  
dengan berat molekul tinggi, seperti protein dan polipeptida, untuk mana  
standar spesifik diberikan di bab ini. BAO tertentu dengan berat molekul  
rendah, seperti antibiotik, asam amino, vitamin dan karbohidrat, juga  
dapat diproduksi dengan teknologi DNA rekombinan. Tingkat  
pengawasan BAO tipe ini sama dengan yang diterapkan untuk fermentasi  
klasik.  
18.3 Istilah “fermentasi klasik” mengacu pada proses yang menggunakan  
mikroorganisme alami dan/atau dimodifikasi dengan metode  
konvensional (misal iradiasi atau mutagenesis kimiawi) untuk  
memproduksi BAO. BAO yang diproduksi dengan cara “fermentasi  
klasik” biasanya merupakan produk dengan berat molekul rendah seperti  
antibiotik, asam amino, vitamin dan karbohidrat.  
- 289 -  
18.4 Produksi BAO atau produk antara dari kultur sel atau fermentasi  
melibatkan proses biologi seperti pembiakan sel atau ekstraksi dan  
pemurnian bahan dari organisme hidup. Perlu dicatat bahwa mungkin  
ada tahap proses tambahan, seperti modifikasi fisikokimia yang  
merupakan bagian dari proses pembuatan. Bahan baku yang digunakan  
(media, komponen dapar) dapat berpotensi terhadap pertumbuhan  
cemaran mikrobiologi. Tergantung pada sumber, metode penyiapan dan  
tujuan penggunaan BAO atau produk antara, mungkin diperlukan  
pengendalian bioburden, kontaminasi virus dan/atau endotoksin selama  
pembuatan dan pemantauan proses pada tahap yang tepat.  
18.5 Pengawasan yang tepat seharusnya ditetapkan pada semua tahap  
pembuatan untuk menjamin mutu produk antara dan/atau BAO.  
Sementara standar ini mulai pada langkah kultur sel/fermentasi,  
langkah sebelumnya (misal pembuatan bank sel) seharusnya  
dilaksanakan di bawah pengendalian proses yang tepat. Standar ini  
meliputi kultur sel/fermentasi sejak sebuah vial dari bank sel yang  
diambil kembali untuk penggunaan dalam pembuatan.  
18.6 Seharusnya digunakan pengendalian peralatan dan lingkungan yang  
tepat untuk meminimalkan risiko kontaminasi. Kriteria keberterimaan  
mutu lingkungan dan frekuensi pemantauan seharusnya tergantung  
pada tahap dalam produksi dan kondisi produksi (terbuka, tertutup atau  
sistem yang terkungkung/contained).  
18.7 Secara umum, pengendalian proses seharusnya mempertimbangkan:  
a. pemeliharaan bank sel kerja (bila tepat);  
b. inokulasi dan ekspansi kultur yang semestinya;  
c.  
pengendalian parameter operasional kritis selama fermentasi/  
kultur sel;  
d. pemantauan proses pertumbuhan sel, kemampuan hidup (untuk  
sebagian besar proses kultur sel) dan produktivitas bila tepat;  
e.  
f.  
prosedur pemanenan dan pemurnian yang menghilangkan sel,  
kotoran sel dan komponen media dengan tetap melindungi produk  
antara atau BAO dari kontaminasi (terutama mikrob) dan dari  
penurunan mutu;  
pemantauan bioburden dan, jika diperlukan, tingkat endotoksin  
pada tahap produksi yang tepat; dan  
g. perhatian pengamanan terhadap virus seperti dijelaskan dalam ICH  
Guideline Q5A Quality of Biotechnological Products: Viral Safety  
Evaluation of Biotechnology Products Derived from Cell Lines of  
Human or Animal Origin.  
18.8 Jika diperlukan, seharusnya dibuktikan penghilangan komponen media,  
protein sel inang, impuritas lain terkait proses, impuritas terkait produk  
dan kontaminan.  
Pemeliharaan Bank Sel dan Penyimpanan Catatannya  
18.9 Akses ke bank sel seharusnya dibatasi untuk personel yang berwenang.  
- 290 -  
18.10 Bank sel seharusnya dijaga dalam kondisi penyimpanan yang dirancang  
untuk mempertahankan viabilitas dan mencegah kontaminasi.  
18.11 Catatan penggunaan vial dari bank sel dan kondisi penyimpanan  
seharusnya dijaga.  
18.12 Jika diperlukan, bank sel seharusnya dipantau secara periodik untuk  
menentukan kesesuaian penggunaan.  
18.13 Untuk pembahasan mengenai perbankan sel yang lebih lengkap lihat ICH  
Guideline Q5D Quality of Biotechnological Products: Derivation and  
Characterization of Cell Substrates Used for Production of  
Biotechnological/Biological Products.  
Kultur Sel/Fermentasi  
18.14 Jika memungkinkan, seharusnya digunakan sistem tertutup atau  
terkungkung apabila diperlukan penambahan substrat sel, media, dapar  
dan gas secara aseptik. Jika inokulasi pada bejana awal atau transfer  
berikut atau penambahan (media, dapar) dilakukan dalam bejana  
terbuka, seharusnya tersedia prosedur dan dilakukan pengendalian  
untuk meminimalkan risiko kontaminasi.  
18.15 Jika mutu BAO dapat dipengaruhi oleh kontaminasi mikrob, manipulasi  
dengan menggunakan bejana terbuka seharusnya dilaksanakan dalam  
kabinet biosafety atau lingkungan terkendali yang setara.  
18.16 Personel seharusnya mengenakan pakaian yang sesuai dan  
melaksanakan pengamanan khusus dalam menangani kultur.  
18.17 Parameter operasional kritis (misal suhu, pH, kecepatan agitasi,  
penambahan gas, tekanan) seharusnya dipantau untuk menjamin  
konsistensinya dengan proses yang telah ditetapkan. Pertumbuhan sel,  
viabilitas (untuk sebagian besar proses kultur sel) dan, jika diperlukan,  
produktivitas seharusnya dipantau. Parameter kritis akan bervariasi dari  
satu proses ke proses lain dan untuk fermentasi klasik, parameter  
tertentu (misal: viabilitas sel) mungkin tidak perlu dipantau.  
18.18 Peralatan kultur sel seharusnya dibersihkan dan disterilisasi setelah  
digunakan. Selayaknya peralatan fermentasi seharusnya dibersihkan  
dan disanitasi atau disterilisasi.  
18.19 Media kultur seharusnya disterilisasi sebelum digunakan, bila  
diperlukan untuk melindungi mutu BAO.  
18.20 Seharusnya tersedia prosedur yang sesuai untuk mendeteksi  
kontaminasi dan menentukan tindakan tepat yang akan diambil.  
Tindakan ini seharusnya mencakup prosedur untuk menentukan  
dampak kontaminasi terhadap produk dan untuk menghilangkan  
kontaminasi pada peralatan dan mengembalikan peralatan tersebut ke  
kondisi untuk digunakan pada batch berikut. Organisme asing yang  
diamati selama proses fermentasi seharusnya diidentifikasi selayaknya  
dan, jika perlu, efeknya terhadap mutu produk seharusnya dievaluasi.  
Hasil evaluasi tersebut seharusnya dipertimbangkan dalam pemberian  
disposisi bahan yang diproduksi.  
- 291 -  
18.21 Catatan kejadian kontaminasi seharusnya dipelihara.  
18.22 Peralatan yang dipakai bersama (multi-product) mungkin membutuhkan  
pengujian tambahan yang sesuai setelah pembersihan antar-produk  
yang diproduksi secara berurutan untuk meminimalkan risiko  
kontaminasi silang.  
Pemanenan, Isolasi dan Pemurnian  
18.23 Tahap pemanenan, baik untuk memindahkan sel atau komponen selular  
atau untuk mengumpulkan komponen sel setelah disrupsi seharusnya  
dilaksanakan dalam peralatan dan area yang dirancang untuk  
meminimalkan risiko kontaminasi.  
18.24 Prosedur pemanenan dan pemurnian yang menghilangkan atau  
menginaktivasi organisme yang memproduksi, reruntuhan seluler  
(cellular debris) dan komponen media (sambil meminimalkan degradasi,  
kontaminasi dan kehilangan mutu) seharusnya sesuai untuk  
memastikan produk antara atau BAO diperoleh kembali dengan mutu  
yang konsisten.  
18.25 Semua peralatan seharusnya dibersihkan secara tepat dan selayaknya,  
disanitasi setelah digunakan. Produksi sejumlah batch produk yang  
sama secara berurutan tanpa dilakukan pembersihan dapat diterapkan  
jika mutu produk antara atau BAO tidak terpengaruh.  
18.26 Jika sistem terbuka digunakan, purifikasi seharusnya dilaksanakan  
pada kondisi lingkungan yang tepat untuk menjaga mutu produk.  
18.27 Pengendalian tambahan, seperti penggunaan resin kromatografi yang  
didedikasikan atau pengujian tambahan, mungkin diperlukan jika  
peralatan akan digunakan untuk berbagai produk.  
Langkah Penghilangan/Inaktivasi Viral  
18.28 Untuk informasi yang lebih spesifik lihat ICH Guideline Q5A Quality of  
Biotechnological Products: Viral Safety Evaluation of Biotechnology  
Products Derived from Cell Lines of Human or Animal Origin.  
18.29 Untuk beberapa proses, penghilangan viral dan langkah inaktivasi viral  
adalah langkah proses kritis dan seharusnya dilakukan dengan  
parameter yang telah divalidasi.  
18.30 Tindakan pengamanan yang sesuai seharusnya diambil untuk mencegah  
potensi kontaminasi viral dari langkah penghilangan/inaktivasi pra-viral  
ke pasca-viral. Oleh karena itu, proses terbuka seharusnya dilakukan  
pada area yang terpisah dari aktivitas pengolahan lain dan mempunyai  
unit pengendalian udara terpisah.  
18.31 Peralatan yang sama tidak lazim digunakan untuk langkah purifikasi  
yang berbeda. Tetapi, jika peralatan yang sama harus digunakan,  
peralatan seharusnya dibersihkan secara tepat dan disanitasi sebelum  
digunakan kembali. Pengamanan yang tepat seharusnya diberikan untuk  
mencegah risiko virus terbawa dari langkah sebelumnya (misal: melalui  
peralatan atau lingkungan).  
- 292 -  
BAB 19  
BAHAN AKTIF OBAT YANG DIGUNAKAN DALAM UJI KLINIK  
Umum  
19.1 Tidak semua pengendalian yang ada pada bab sebelumnya dari standar  
ini sesuai untuk pembuatan BAO baru untuk penggunaan  
investigasional selama masa pengembangannya. Bab 19 ini mencakup  
standar unik yang spesifik untuk keadaan ini.  
19.2 Pengendalian dalam pembuatan BAO yang digunakan untuk uji klinik  
seharusnya konsisten dengan tahap pengembangan produk Obat yang  
menggunakan BAO tersebut. Prosedur proses dan pengujian seharusnya  
fleksibel untuk memungkinkan perubahan seiring dengan peningkatan  
pengetahuan mengenai proses dan uji klinis dari produk Obat sejak  
tahap pra-klinis sampai pada tahap klinis. Ketika pengembangan Obat  
mencapai tahap di mana BAO diproduksi untuk digunakan dalam  
pembuatan Obat untuk uji klinis, pabrik pembuat seharusnya  
memastikan bahwa BAO tersebut dibuat di fasilitas yang tepat dengan  
menggunakan prosedur produksi dan pengawasan yang sesuai untuk  
memastikan mutu BAO.  
Mutu  
19.3 Konsep CPBBAOB yang tepat seharusnya diterapkan pada produksi BAO  
untuk digunakan dalam uji klinik dengan mekanisme yang sesuai untuk  
pelulusan tiap batch.  
19.4 Unit mutu yang independen dari produksi seharusnya dibentuk untuk  
melakukan pelulusan atau penolakan masing-masing batch BAO untuk  
uji klinik.  
19.5 Beberapa fungsi pengujian yang biasanya dilakukan oleh unit mutu  
dapat dilakukan oleh unit organisasi lain.  
19.6 Tindakan mutu seharusnya mencakup sistem pengujian bahan baku,  
bahan pengemas, produk antara dan BAO.  
19.7 Masalah proses dan mutu seharusnya dievaluasi.  
19.8 Pelabelan BAO untuk uji klinis seharusnya diawasi dengan tepat dan  
pelabelan ini seharusnya memberi identitas bahan tersebut untuk  
penggunaan investigasi.  
Peralatan dan Fasilitas  
19.9 Selama semua tahap pengembangan klinis, termasuk penggunaan  
fasilitas skala kecil atau laboratorium untuk membuat batch BAO untuk  
uji klinik, seharusnya tersedia prosedur untuk memastikan bahwa  
peralatan dikalibrasi, bersih dan sesuai dengan tujuan penggunaannya.  
19.10 Prosedur untuk penggunaan fasilitas seharusnya memastikan bahwa  
bahan ditangani dengan cara yang dapat meminimalkan risiko  
kontaminasi dan kontaminasi silang.  
- 293 -  
Pengawasan Bahan Baku  
19.11 Bahan baku yang digunakan dalam produksi BAO untuk uji klinik  
seharusnya dievaluasi melalui pengujian atau diterima berdasarkan hasil  
analisis pemasok dan dikenakan pengujian identitas. Bila suatu bahan  
dianggap berbahaya, hasil analisis pemasok dianggap cukup.  
19.12 Dalam beberapa hal kesesuaian bahan baku sebelum digunakan dapat  
diterima berdasarkan pemenuhan hasil reaksi skala kecil (yaitu uji  
penggunaan), daripada hanya pengujian analisis.  
Produksi  
19.13 Produksi  
BAO  
untuk  
penggunaan  
uji  
klinik  
seharusnya  
didokumentasikan pada buku catatan laboratorium, catatan batch atau  
dengan cara lain yang sesuai. Dokumen ini seharusnya meliputi  
informasi tentang penggunaan bahan produksi, peralatan, proses dan  
observasi ilmiah.  
19.14 Hasil yang diharapkan dapat lebih bervariasi dan tidak selalu tepat  
seperti hasil yang diharapkan pada proses komersial. Investigasi  
terhadap variasi hasil tidak diperlukan.  
Validasi  
19.15 Validasi proses produksi BAO untuk uji klinik lazimnya tidak tepat, di  
mana suatu batch tunggal BAO diproduksi atau di mana perubahan  
proses selama pengembangan BAO menyebabkan replikasi batch menjadi  
sulit atau tidak eksak. Kombinasi pengendalian, kalibrasi dan, bila perlu,  
kualifikasi peralatan memberi kepastian mutu BAO selama tahap  
pengembangan ini.  
19.16 Validasi proses seharusnya dilakukan sesuai dengan Bab 12 Validasi bila  
batch diproduksi untuk penggunaan komersial, bahkan bila batch  
diproduksi pada skala pilot atau kecil.  
Perubahan  
19.17 Seiring dengan pertambahan pengetahuan dan peningkatan skala  
produksi, perubahan diprediksi terjadi selama pengembangan. Tiap  
perubahan pada produksi, spesifikasi atau prosedur pengujian  
seharusnya dicatat secara memadai.  
Pengawasan Laboratorium  
19.18 Karena metode analisis yang dilakukan untuk mengevaluasi suatu batch  
dari BAO untuk uji klinik mungkin belum divalidasi, seharusnya metode  
tersebut memadai secara ilmiah.  
19.19 Seharusnya ada suatu sistem untuk penyimpanan sampel pertinggal dari  
semua batch. Sistem ini seharusnya memastikan bahwa ada suatu  
jumlah yang cukup dari tiap sampel pertinggal disimpan untuk suatu  
jangka waktu yang sesuai setelah pelulusan, terminasi atau penghentian  
dari suatu pengajuan izin penggunaan dalam uji klinik.  
- 294 -  
19.20 Penanggalan kedaluwarsa dan uji ulang yang didefinisikan pada angka  
11.27 - 11.30 berlaku untuk BAO yang sudah ada juga digunakan pada  
uji klinik. Untuk BAO yang baru angka 11.27 - 11.30 lazimnya tidak  
berlaku pada tahap awal uji klinik.  
Dokumentasi  
19.21 Seharusnya ada suatu sistem untuk memastikan bahwa informasi yang  
diperoleh selama pengembangan dan pembuatan BAO untuk uji klinik  
didokumentasikan dan tersedia.  
19.22 Pengembangan dan implementasi metode analisis yang digunakan untuk  
mendukung pelulusan suatu batch BAO untuk uji klinik seharusnya  
didokumentasikan dengan tepat.  
19.23 Seharusnya digunakan suatu sistem untuk menyimpan catatan dan  
dokumen produksi serta pengawasan. Sistem ini seharusnya  
memastikan bahwa catatan dan dokumen disimpan untuk jangka waktu  
yang sesuai setelah pelulusan, terminasi atau penghentian dari suatu  
pengajuan izin penggunaan dalam uji klinik.  
GLOSARIUM  
Dalam Aneks ini digunakan definisi berikut; dalam konteks lain terminologi ini  
dapat mempunyai arti yang berbeda.  
Bahan  
Istilah umum yang digunakan untuk menunjukkan bahan baku (bahan awal,  
reagensia, pelarut), bahan pembantu proses, produk antara, BAO dan bahan  
pengemas dan label.  
Bahan Aktif Obat (BAO)  
Tiap bahan atau campuran bahan yang akan digunakan dalam pembuatan  
sediaan farmasi dan apabila digunakan dalam pembuatan Obat menjadi zat aktif  
Obat tersebut. Bahan yang ditujukan untuk menciptakan khasiat farmakologi  
atau efek langsung lain dalam diagnosis, penyembuhan, peredaan, pengobatan  
atau pencegahan penyakit atau untuk memengaruhi struktur dan fungsi tubuh.  
Bahan Awal untuk Bahan Aktif Obat  
Bahan baku, produk antara atau BAO yang digunakan untuk memproduksi  
BAO dan fragmen struktural bermakna dalam struktur BAO. Suatu bahan awal  
untuk BAO dapat berupa barang niaga yang dibeli dari satu atau lebih pemasok  
di bawah kontrak atau persetujuan komersial atau diproduksi sendiri. Bahan  
awal untuk BAO lazimnya mempunyai sifat dan struktur kimiawi tertentu.  
Bahan Baku  
Suatu istilah umum yang digunakan untuk menyebut bahan awal, reagensia  
dan pelarut yang dimaksudkan untuk digunakan dalam produksi produk antara  
atau BAO.  
- 295 -  
Baku Pembanding Primer  
Suatu zat kimia yang telah dibuktikan otentisitasnya dan mempunyai  
kemurnian tinggi melalui serangkaian analisis ekstensif. Baku Pembanding ini  
dapat:  
a. diperoleh dari sumber resmi yang telah dikenal;  
b. dibuat melalui sintesis independen;  
c.  
diperoleh dari bahan dengan kemurnian tinggi yang digunakan dalam  
produksi; atau  
d. dibuat dengan meningkatkan kemurnian bahan yang telah ada.  
Baku Pembanding Sekunder  
Suatu zat kimia dengan kualitas dan kemurnian yang telah ditetapkan dan  
dibuktikan dengan cara membandingkan terhadap Baku Pembanding Primer  
dan digunakan sebagai baku pembanding untuk analisis rutin di laboratorium.  
Bahan Pembantu Proses  
Bahan, tidak termasuk pelarut, yang digunakan sebagai pembantu dalam  
pembuatan produk antara atau BAO tetapi tidak berpartisipasi pada suatu  
reaksi kimia atau biologi (misal: bahan pembantu filter, karbon aktif dan  
sebagainya).  
Bahan Pengemas  
Semua bahan yang digunakan untuk melindungi suatu produk antara atau BAO  
selama penyimpanan dan pengangkutan.  
Batch (atau Lot)  
Suatu jumlah spesifik bahan yang diproduksi dalam suatu proses atau  
rangkaian proses, sehingga diharapkan menjadi homogen dalam batas yang  
ditetapkan. Pada produksi yang berkelanjutan, suatu batch dapat sesuai dengan  
fraksi dari produksi yang ditetapkan. Ukuran batch dapat ditetapkan baik  
dengan jumlah yang tetap maupun dengan jumlah yang diproduksi dalam  
interval waktu tertentu.  
Bioburden  
Batas dan jenis mirkoorganisme (misal: tidak boleh atau boleh) yang ada pada  
bahan baku, bahan awal untuk BAO, produk antara atau BAO. Bioburden tidak  
boleh dianggap sebagai cemaran kecuali batas tersebut terlampaui atau apabila  
organisme yang ditentukan tidak boleh ada, terdeteksi.  
Deviasi  
Penyimpangan terhadap suatu instruksi yang telah disetujui atau standar yang  
telah ditetapkan.  
Hasil Teoritis  
Jumlah yang akan dihasilkan pada semua tahap produksi yang sesuai,  
berdasarkan jumlah bahan yang harus digunakan, tanpa ada kehilangan atau  
kesalahan pada pembuatan aktual.  
- 296 -  
Hasil yang Diharapkan  
Jumlah bahan atau persentase hasil teoritis yang diharapkan pada semua tahap  
produksi yang sesuai berdasarkan pada data laboratorium sebelumnya, skala  
pilot atau pembuatan.  
Impuritas  
Semua komponen yang tidak diinginkan yang terdapat pada produk antara atau  
BAO.  
Kalibrasi  
Pembuktian bahwa instrumen atau peralatan tertentu memberikan hasil dalam  
batas yang ditentukan dengan membandingkan hasil yang diperoleh terhadap  
acuan atau standar yang dapat ditelusuri pada suatu rentang pengukuran yang  
tepat.  
Karantina  
Status bahan yang diisolasi secara fisik atau cara lain yang efektif sambil  
menunggu keputusan berikutnya yaitu pelulusan atau penolakan.  
Kontaminasi  
Masuknya impuritaskimiawi atau mikrobiologi yang tidak diinginkan atau benda  
asing ke dalam atau kepada bahan awal, produk antara atau BAO selama  
produksi, pengambilan sampel, pengemasan atau pengemasan ulang,  
penyimpanan atau pengangkutan.  
Kontaminasi silang  
Kontaminasi bahan atau produk terhadap bahan atau produk lain.  
Kriteria Keberterimaan  
Batas numerik, rentang atau pengukuran lain yang sesuai untuk penerimaan  
hasil pengujian.  
Kritikal  
Menggambarkan suatu tahap proses, kondisi proses, persyaratan pengujian  
atau parameter lain yang relevan atau aspek yang harus diawasi dalam batas  
kriteria yang telah ditetapkan sebelumnya untuk memastikan bahwa BAO  
memenuhi spesifikasi.  
Kualifikasi  
Tindakan pembuktian dan pendokumentasian dengan cara yang sesuai bahwa  
peralatan atau sistem penunjang dipasang dengan semestinya, bekerja dengan  
benar dan benar memberikan hasil yang diharapkan. Kualifikasi merupakan  
bagian dari validasi, tetapi tahap kualifikasi itu sendiri tidak mewakili validasi  
proses.  
- 297 -  
Label  
Label adalah bahan cetak yang menunjukkan nama atau kode identifikasi  
produk, nomor batch produk dan kondisi penyimpanan, apabila informasi  
tersebut kritis untuk menjamin mutu produk antara atau BAO.  
Lot  
Lihat Batch.  
Mother Liquor  
Cairan residu yang tersisa setelah proses kristalisasi atau isolasi. Suatu mother  
liquor dapat mengandung bahan tidak bereaksi, produk antara, sejumlah BAO  
dan/atau impuritas. Mother liquor dapat digunakan untuk proses selanjutnya.  
Nomor Batch (atau Nomor Lot)  
Kombinasi unik dari nomor, huruf dan/atau simbol yang mengidentifikasi suatu  
batch (atau lot) dan dari mana riwayat produksi dan distribusi dapat ditentukan.  
Nomor Lot  
Lihat Nomor Batch  
Pabrik Pembuat Penerima Kontrak  
Pabrik pembuat yang melakukan beberapa aspek pembuatan untuk  
kepentingan pabrik pembuat pemberi kontrak.  
Pelarut  
Suatu cairan anorganik atau organik yang digunakan sebagai pembawa untuk  
penyiapan larutan atau suspensi dalam pembuatan suatu produk antara atau  
BAO.  
Pemastian Mutu  
Seluruh pengaturan terorganisasi yang dibuat dengan tujuan untuk  
memastikan bahwa semua BAO memenuhi persyaratan mutu yang diperlukan  
untuk tujuan penggunaannya dan sistem mutu tersebut dipelihara.  
Pembuatan  
Seluruh rangkaian kegiatan dari penerimaan bahan, produksi, pengemasan,  
pengemasan ulang, pelabelan, pelabelan ulang, pengawasan mutu, pelulusan,  
penyimpanan dan distribusi BAO dan pengawasan terkait.  
Pengawasan Mutu  
Pemeriksaan atau pengujian bahwa spesifikasi dipenuhi.  
Pengawasan Proses  
Lihat Pengawasan selama-proses  
- 298 -  
Pengawasan Selama Proses (atau Pengawasan Proses)  
Pemeriksaan yang dilakukan selama produksi untuk memantau dan, bila perlu,  
untuk menyesuaikan proses dan/atau untuk memastikan produk antara atau  
BAO memenuhi spesifikasinya.  
Pengerjaan Ulang  
Pengenaan suatu produk antara atau BAO yang tidak sesuai dengan standar  
atau spesifikasi pada satu atau lebih tahap pengolahan yang berbeda dari proses  
pembuatan yang telah ditentukan untuk memperoleh produk antara atau BAO  
dengan mutu yang dapat diterima (misal: kristalisasi ulang dengan suatu pelarut  
yang berbeda).  
Pengesahan (Tanda Tangan)  
Catatan perorangan yang melakukan suatu kegiatan atau pengkajian tertentu.  
Catatan ini dapat berupa paraf, tanda tangan, stempel pribadi atau tanda tangan  
elektronis yang diotentikkan dan aman.  
Pengolahan Ulang  
Mengembalikan produk antara atau BAO, termasuk yang tidak sesuai dengan  
standar atau spesifikasi, ke dalam proses dan mengulangi suatu tahap  
kristalisasi atau manipulasi kimiawi atau fisis lain yang tepat (misal: distilasi,  
filtrasi, kromatografi, penggilingan) yang menjadi bagian dari proses pembuatan  
yang telah ditetapkan. Kelanjutan suatu tahap proses setelah suatu pengujian  
selama-proses yang menunjukkan bahwa tahap tersebut tidak sempurna,  
dianggap sebagai bagian dari proses yang normal dan bukan pengolahan ulang.  
Produk Antara  
Suatu bahan yang dihasilkan selama tahap proses BAO yang mengalami  
perubahan molekular lebih lanjut atau pemurnian sebelum menjadi BAO.  
Produk antara dapat atau tidak dapat diisolasi. (Catatan: standar ini hanya  
ditujukan untuk produk antara yang diproduksi setelah industri menetapkan  
titik di mana produksi BAO dimulai).  
Produk Obat  
Bentuk sediaan dalam pengemas akhir yang dimaksudkan untuk pemasaran.  
(mengacu pada Q1A)  
Produksi  
Semua kegiatan yang terlibat dalam pembuatan BAO mulai dari penerimaan  
bahan sampai pengolahan dan pengemasan BAO.  
Profil Impuritas  
Suatu gambaran impuritas yang teridentifikasi dan tidak teridentifikasi yang  
terdapat dalam suatu BAO.  
Prosedur  
Suatu uraian terdokumentasi tentang rangkaian kegiatan yang harus  
- 299 -  
dilakukan, tindakan pengamanan yang harus diambil dan tindakan yang harus  
dilaksanakan secara langsung atau tidak langsung yang berhubungan dengan  
pembuatan produk antara atau BAO.  
Protokol Validasi  
Suatu rencana tertulis yang menyatakan bagaimana validasi akan dilakukan  
dan menjelaskan kriteria keberterimaan. Sebagai contoh, protokol untuk suatu  
proses pembuatan mengidentifikasi peralatan proses, parameter proses/rentang  
kegiatan kritis, karakteristik produk, pengambilan sampel, data pengujian yang  
harus dikumpulkan, jumlah validasi yang dikerjakan dan hasil pengujian yang  
dapat diterima.  
Sistem Komputer  
Suatu kelompok komponen perangkat keras dan perangkat lunak terkait,  
dirancang dan dirakit untuk melaksanakan suatu fungsi spesifik atau kelompok  
fungsi.  
Sistem Komputerisasi  
Suatu proses atau pengoperasian terintegrasi dengan suatu sistem komputer.  
Spesifikasi  
Suatu daftar pengujian, acuan metode analisis dan kriteria keberterimaan yang  
sesuai berupa limit numerik, rentang atau kriteria lain untuk pengujian yang  
diuraikan. Daftar tersebut menetapkan seperangkat kriteria yang seharusnya  
dipenuhi suatu bahan agar dipertimbangkan dapat diterima untuk tujuan  
penggunaannya. “Kesesuaian dengan spesifikasi” berarti bahwa ketika bahan  
diuji menurut metode analisis terdaftar, akan memenuhi kriteria keberterimaan  
terdaftar.  
Studi Stabilitas  
Serangkaian uji yang didesain untuk mendapatkan jaminan stabilitas suatu  
produk, yaitu pemeliharaan spesifikasi suatu produk yang dikemas dalam  
bahan pengemas yang telah ditentukan dan disimpan dalam kondisi  
penyimpanan yang telah ditetapkan pada rentang waktu tertentu.  
Studi Stabilitas On-going  
Serangkaian uji yang didesain untuk memantau produk selama masa edar dan  
untuk menentukan bahwa produk tersebut tetap dan dapat diharapkan untuk  
tetap sesuai dengan spesifikasi pada kondisi penyimpanan yang tercantum pada  
penandaan.  
Tanggal Kedaluwarsa  
Tanggal yang diberikan pada wadah/label BAO yang menunjukkan waktu di  
mana BAO diharapkan untuk tetap berada dalam batas spesifikasi masa simpan  
yang telah ditetapkan jika disimpan pada kondisi yang telah ditentukan dan  
setelah tanggal tersebut tidak boleh digunakan.  
- 300 -  
Tanggal Uji Ulang  
Tanggal di mana suatu bahan harus diuji ulang untuk memastikan bahwa  
bahan tersebut masih sesuai untuk digunakan.  
Unit Mutu  
Suatu unit organisasi yang independen dari produksi yang memenuhi tanggung  
jawab baik Pemastian Mutu maupun Pengawasan Mutu. Unit tersebut dapat  
dalam bentuk terpisah antara unit Pemastian Mutu dan unit Pengawasan Mutu  
atau suatu unit yang berdiri sendiri atau kelompok, tergantung pada ukuran  
dan struktur organisasinya.  
Validasi  
Suatu program terdokumentasi yang memberikan suatu kepastian tingkat tinggi  
bahwa suatu proses, metode atau sistem tertentu secara konsisten akan  
memberikan suatu hasil yang memenuhi kriteria keberterimaan yang telah  
ditentukan sebelumnya.  
- 301 -  
ANEKS 9  
PEMBUATAN RADIOFARMAKA  
PRINSIP  
1. Pembuatan dan penanganan radiofarmaka berpotensi berbahaya, sehingga  
produk harus dibuat sesuai prinsip dasar CPOB.  
2. Ruang lingkup aneks ini tidak termasuk:  
a. penyerahan radiofarmaka (misal pengambilan radiofarmaka sesuai  
dosis spesifik pasien dari ruahan radiofarmaka).  
b. penyiapan radiofarmaka sesuai otoritas regulator (misal penggunaan kit  
dan generator untuk menghasilkan produk radiofarmaka sesuai  
instruksi pemegang izin edar).  
c. penanganan radiofarmaka yang siap diadministrasikan (misal  
penerimaan, penyimpanan, pengujian kadar, dll).  
3. Area radioaktif seharusnya dilengkapi dengan tekanan negatif terhadap  
area sekitar dan terpisah dari area produksi/pengawasan mutu  
nonradioaktif. Pekerjaan radioaktif seharusnya dilakukan dalam beta-  
gamma boxes/hot cells yang dilengkapi perisai yang sesuai. Area radioaktif  
seharusnya dilengkapi monitor kontaminasi atau surveimeter.  
4. Jenis emisi radiasi dan waktu paruh isotop radioaktif merupakan  
parameter pengukuran tingkat risiko. Perhatian khusus harus diberikan  
pada pencegahan kontaminasi silang, ketertinggalan kontaminan  
radionuklida, dan pembuangan limbah radioaktif.  
5. Pertimbangan khusus mungkin diperlukan bagi batch berukuran kecil yang  
sering dibuat untuk banyak radiofarmaka.  
6. Karena memiliki waktu paruh pendek, beberapa radiofarmaka diluluskan  
(dan diberikan pada pasien segera setelah produksi) sebelum  
menyelesaikan parameter pengujian mutu tertentu. Pengawasan mutu  
adakalanya dilakukan secara retrospektif. Dalam hal ini penilaian  
berkelanjutan terhadap efektivitas sistem pemastian mutu menjadi sangat  
penting dan penerapan CPOB secara ketat dalam memproduksi  
radiofarmaka adalah suatu keharusan.  
UMUM  
7. Ketentuan pengendalian radiofarmaka pada umumnya tergantung pada  
sumber produk dan metode pembuatan. Prosedur pembuatan dalam ruang  
lingkup ini termasuk produksi dan pengawasan mutu radiofarmaka di  
Industri Farmasi dan fasilitas yang melakukan pembuatan radiofarmaka  
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.  
8. Radiofarmaka diklasifikasikan dalam 4 (empat) kategori:  
a. produk radioaktif siap pakai;  
b. generator radionuklida;  
- 302 -  
c. komponen nonradioaktif (“kits”) yang akan ditandai dengan  
radionuklida (biasanya eluat dari generator radionuklida) untuk  
preparasi senyawa bertanda; dan  
d. prekursor yang digunakan untuk penandaan radioaktif zat lain  
sebelum diberikan kepada pasien (misal sampel dari pasien).  
9. Radiofarmaka termasuk senyawa anorganik, senyawa organik, peptida,  
protein, antibodi monoklonal dan fragmennya serta oligonukleotida yang  
ditandai radionuklida dengan waktu paruh beberapa detik sampai beberapa  
hari.  
OTORITAS PENGAWASAN  
10. Radiofarmaka mempunyai komponen Bahan Obat dan bahan radioaktif.  
Oleh karena itu ada 2 (dua) otoritas pengawas yang bertanggung jawab  
untuk pengawasan radiofarmaka yaitu Badan Pengawas Obat dan  
Makanan dan lembaga pemerintah nonkementerian yang melaksanakan  
tugas pemerintahan di bidang pengawasan tenaga nuklir.  
Catatan: Pembuatan radiofarmaka harus mengikuti standar CPOB secara  
umum termasuk Aneks 1 Pembuatan Produk Steril untuk pembuatan  
radiofarmaka steril. Beberapa ketentuan yang berlaku spesifik terhadap  
penanganan bahan radioaktif harus mengikuti peraturan yang diterbitkan  
oleh lembaga pemerintah nonkementerian yang melaksanakan tugas  
pemerintahan di bidang pengawasan tenaga nuklir antara lain yang  
menetapkan standar dasar bagi perlindungan kesehatan masyarakat  
umum dan karyawan terhadap bahaya radiasi pengion.  
SISTEM MANAJEMEN MUTU  
11. Selain memenuhi ketentuan Bab 1 Sistem Mutu Industri Farmasi, karena  
radiofarmaka berbeda signifikan dengan Obat pada umumnya, baik secara  
karakteristik maupun proses produksi, persyaratan CPOB yang diterapkan  
untuk produksi sediaan Obat pada umumnya sering berbeda dengan yang  
diterapkan untuk produksi radiofarmaka.  
12. Karakteristik khas dari radiofarmaka secara umum termasuk berikut:  
a. Rantai pasok yang sederhana, dengan pendistribusian langsung  
sediaan jadi dari industri pembuat radiofarmaka ke rumah sakit yang  
memiliki layanan kedokteran nuklir;  
b. Ukuran batch yang kecil;  
c. Masa simpan yang singkat, berkisar dari beberapa menit hingga  
beberapa hari;  
d. Pengawasan mutu sampel yang mewakili keseluruhan batch;  
e. Radiofarmaka diagnostik biasanya memiliki potensi yang rendah untuk  
menimbulkan efek farmakologi atau toksik, dikarenakan dosis  
administrasi dalam satuan yang kecil; dan  
f. Radiofarmaka biasanya diadministrasikan sebelum seluruh pengujian  
pengawasan mutu selesai. Oleh karena itu, penerapan CPOB penting  
- 303 -  
dilakukan untuk meminimalkan risiko terhadap produk yang mungkin  
tidak teridentifikasi sebelum dilakukan pengujian mutu dalam rangka  
pelulusan produk.  
13. Penilaian risiko harus mencakup sifat khas dari zat-zat ini, dengan  
pengawasan yang disesuaikan dengan proses produksi aktual, karakteristik  
radiofarmaka, level risiko dan indikasi klinis. Preparasi dan pengawasan  
bahan-bahan ini harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-  
undangan di bidang keselamatan radiasi dan sesuai prinsip ALARA (As Low  
as Reasonably Achievable).  
PERSONALIA  
14. Semua personel (termasuk petugas pembersihan dan pemeliharaan) yang  
bekerja di area pembuatan produk radioaktif seharusnya mendapat  
pelatihan tambahan, khususnya mengenai perlindungan terhadap radiasi.  
15. Industri Farmasi dan fasilitas yang melakukan pembuatan radiofarmaka  
termasuk para personel yang bekerja di dalam lembaga tersebut  
seharusnya berada di bawah pengawasan seorang yang memiliki catatan  
pembuktian keberhasilan akademis serta menunjukkan keahlian dan  
pengalaman praktis dalam bidang radiofarmasi dan higiene radiasi.  
Personel pendukung akademis dan personel teknis seharusnya memiliki  
pendidikan pascasarjana yang diperlukan atau pelatihan teknis dan  
pengalaman sesuai dengan fungsinya.  
16. Personel yang bekerja di area radioaktif, area bersih dan area aseptik,  
seharusnya hati-hati diseleksi, untuk memastikan bahwa mereka dapat  
diandalkan untuk menerapkan bagian CPOB yang relevan dan tidak  
mengidap penyakit atau berada dalam kondisi yang dapat memengaruhi  
integritas produk. Tes kesehatan personel seharusnya dilakukan pada saat  
perekrutan dan kemudian secara berkala. Perubahan status kesehatan  
pribadi (misal dari hasil tes hematologi) dapat mengakibatkan personel  
tersebut dikeluarkan sementara dari area di mana terdapat paparan sinar  
radiasi.  
17. Jumlah personel yang diperbolehkan berada di area bersih dan area aseptik  
seharusnya dibatasi ketika proses sedang berjalan. Akses ke area ini  
seharusnya dibatasi selama proses persiapan radiofarmaka, kit atau  
komponen penunjang steril. Sedapat mungkin inspeksi dan prosedur  
pengendalian seharusnya dilaksanakan dari luar area.  
18. Saat bekerja, personel dapat melewati area radioaktif dan nonradioaktif  
namun harus mengikuti peraturan keselamatan tentang pengendalian  
radiasi (pengendalian fisika medis).  
19. Pelulusan batch seharusnya mendapat persetujuan hanya dari Penanggung  
Jawab Pemastian Mutu yang berpengalaman dalam bidang pembuatan  
radiofarmaka  
20. Untuk memastikan keselamatan kerja dalam pembuatan radiofarmaka,  
para personel seharusnya mendapatkan pelatihan mengenai CPOB,  
penanganan yang aman terhadap bahan radioaktif dan prosedur  
keselamatan radiasi. Personel wajib mengikuti pelatihan berkala agar dapat  
mengikuti perkembangan terbaru dalam bidangnya.  
- 304 -  
21. Semua personel yang terlibat dalam proses produksi, pemeliharaan dan  
pengujian seharusnya mengikuti standar untuk penanganan bahan  
radioaktif dan dipantau terhadap kemungkinan terkena kontaminasi  
dan/atau paparan radiasi.  
Kualifikasi  
22. Penanggung Jawab Produksi seharusnya seorang yang memiliki kualifikasi  
sebagai spesialis radiofarmasi, apoteker, dan sarjana kimia atau disiplin  
ilmu yang berhubungan dengan pengetahuan teknik sterilisasi, dosimetri  
radiasi serta disiplin ilmu dan keahlian lain.  
23. Penanggung Jawab Pengawasan Mutu seharusnya diutamakan seorang  
yang memiliki kualifikasi sebagai spesialis radiofarmasi, apoteker, sarjana  
kimia, ahli mikrobiologi atau minimal mendapat pendidikan di perguruan  
tinggi dalam bidang yang relevan.  
24. Penanggung Jawab Pengawasan Mutu seharusnya telah mendapat  
pelatihan dan memiliki pengalaman praktis yang memadai sehingga  
sanggup melaksanakan tugas secara profesional, dan memiliki  
pengetahuan tentang teknik sterilisasi, dosimetri radiasi dan keahlian lain  
yang relevan.  
Pelatihan  
25. Semua personel yang bekerja secara langsung dalam kegiatan preparasi  
dan produksi radiofarmaka dan personel yang karena tugasnya harus  
memasuki area pembuatan seharusnya mendapat pelatihan yang sesuai  
dengan lingkup kerjanya dan tentang prinsip CPOB khususnya dalam  
pembuatan radiofarmaka.  
26. Pelatihan seharusnya dilaksanakan oleh personel yang terkualifikasi.  
Perhatian khusus seharusnya diberikan pada pelatihan personel yang  
bekerja di dalam area bersih dan area steril, area berradiasi tinggi atau area  
biohazard.  
27. Catatan pelatihan seharusnya dibuat dan penilaian terhadap efektivitas  
program pelatihan seharusnya dibuat secara berkala.  
BANGUNAN DAN FASILITAS DAN PERALATAN  
Bangunan dan Fasilitas  
Umum  
28. Bangunan dan fasilitas seharusnya didesain sedemikian rupa sehingga  
memberikan proteksi kepada personel dan lingkungan dari radiasi dan  
kontaminasi.  
29. Tata letak ruang fasilitas radioisotop seharusnya disesuaikan dengan jenis  
pekerjaan yang dilakukan, luas area yang diperlukan dan prosedur serta  
peraturan yang dipersyaratkan untuk melindungi personel dari  
kontaminasi radioaktif.  
30. Untuk memastikan keamanan personel dan radiofarmaka yang dibuat  
(dalam hal sterilitas, toksisitas, dan kemurnian), prosedur untuk memasuki  
- 305 -  
dan meninggalkan fasilitas radiofarmaka atau fasilitas radioaktif  
seharusnya dibuat dan salinannya ditempelkan di pintu fasilitas sebagai  
pengingat.  
31. Pemrosesan bahan-bahan untuk produk nonradiofarmaka/nonradioisotop  
seharusnya dipisahkan dari produksi radiofarmaka/radioisotop.  
32. Dalam pembuatan radiofarmaka, suatu analisis risiko dapat dilakukan  
untuk menentukan perbedaan tekanan udara antar ruang, arah aliran  
udara dan kualitas udara yang tepat.  
33. Untuk mengungkung radioaktivitas, tekanan udara di mana produk  
radioaktif terpapar seharusnya lebih rendah dibandingkan area sekitar.  
Namun demikian, perlu diperhatikan juga perlindungan produk dari  
kontaminasi lingkungan.  
34. Radionuklida yang mudah menguap seperti Iodium-131 seharusnya  
ditempatkan dalam glove boxes atau hot cells, biosafety cabinet. Generator  
radionuklida, seperti generator Teknesium-99m perteknetat, seharusnya  
ditempatkan dalam ruangan yang higienis dan terkendali di mana risiko  
pelepasan kontaminasi radioaktif di udara rendah.  
35. Rekonstitusi kit umumnya dilakukan dalam prosedur langkah tunggal  
(single step closed procedure). Tempat kerja yang terkungkung diperlukan  
bila pendidihan, pemanasan atau reaksi kimia dilakukan dalam  
rekonstitusi kit.  
36. Pembuatan radiofarmaka turunan darah atau plasma manusia seharusnya  
menggunakan fasilitas dan peralatan tersendiri. Otoklaf yang digunakan di  
area produksi radiofarmaka dapat ditempatkan di balik perisai timbal  
untuk meminimalkan paparan radiasi ke operator.  
37. Produk radioaktif seharusnya disimpan, diproses, dikemas dan diawasi di  
sarana tersendiri dan terkungkung. Peralatan yang digunakan seharusnya  
khusus untuk pembuatan radiofarmaka.  
38. Udara yang disedot dari area di mana produk radioaktif ditangani tidak  
boleh disirkulasi; lubang udara keluar seharusnya didesain untuk  
menghindarkan kemungkinan kontaminasi lingkungan dari zat radioaktif  
berbentuk partikel dan gas. Seharusnya ada sistem untuk mencegah udara  
memasuki area bersih melalui saluran penyedot udara, misal ketika kipas  
penyedot udara sedang tidak berfungsi.  
39. Area sintesis bahan awal seharusnya terpisah dari area produksi dan  
dilengkapi dengan sistem ventilasi/pembuangan udara terpisah.  
40. Sistem pembuangan khusus harus tersedia untuk efluen radioaktif. Sistem  
ini seharusnya dirawat secara efektif dan saksama untuk mencegah  
kontaminasi dan paparan limbah radioaktif terhadap personel baik di  
dalam maupun di luar fasilitas.  
41. Bak cuci tidak boleh berada di area aseptik. Bak cuci yang terpasang di  
area bersih lain seharusnya terbuat dari bahan yang sesuai dan disanitasi  
secara teratur. Tindakan pencegahan seharusnya diambil untuk  
menghindarkan kontaminasi sistem pembuangan air dari efluen radioaktif.  
- 306 -  
42. Sistem pencahayaan dan sistem tata udara seharusnya didesain untuk  
mendapatkan suhu dan kelembaban nisbi yang tepat bagi personel yang  
bekerja dengan pakaian pelindung. Bangunan seharusnya dalam kondisi  
terawat. Kondisi bangunan seharusnya ditinjau secara teratur dan  
dilakukan perbaikan jika perlu. Perhatian khusus seharusnya diberikan  
untuk menjamin bahwa kegiatan perbaikan atau pemeliharaan bangunan  
tidak menyebabkan dampak merugikan pada mutu produk. Bangunan-  
fasilitas seharusnya memiliki ruangan yang memadai luasnya untuk  
kegiatan yang dilakukan, memungkinkan alur kerja yang efisien serta  
komunikasi dan supervisi yang efektif. Seluruh bangunan dan ruangan  
seharusnya bersih, higienis dan bebas dari kontaminasi radioaktif.  
43. Semua wadah bahan radiofarmaka tanpa memperhatikan dari tahap  
produksi mana asalnya, seharusnya diberi identifikasi dengan label yang  
tidak mudah lepas. Kontaminasi silang seharusnya dicegah melalui  
beberapa atau seluruh cara berikut:  
a. pemrosesan dan pengisian di area terpisah;  
b. menghindarkan pembuatan produk yang berbeda pada waktu yang  
sama, kecuali diadakan pemisahan yang efektif terhadap kegiatan  
tersebut;  
c. mengungkung pemindahan bahan dengan cara menggunakan ruang  
penyangga udara (airlock), penyedotan udara, penggantian baju dan  
pencucian serta dekontaminasi peralatan secara saksama;  
d. melindungi terhadap risiko kontaminasi yang disebabkan oleh  
resirkulasi udara terkontaminasi yang belum disaring, atau pemasukan  
kembali tanpa sengaja udara yang disedot;  
e. menggunakan “sistem tertutup” dalam pembuatan;  
f. mencegah terbentuknya aerosol; dan  
g. menggunakan wadah steril.  
44. Unit pengaturan udara terpisah seharusnya digunakan untuk area  
radioaktif dan nonradiaoktif. Udara dari area radioaktif seharusnya disedot  
ke luar melalui filter yang sesuai dan diperiksa kinerjanya secara teratur.  
45. Pipa, katup, dan filter ventilasi seharusnya didesain sedemikian rupa untuk  
memudahkan validasi pembersihan dan dekontaminasi.  
Peralatan  
46. Otoklaf yang digunakan di area produksi untuk radiofarmaka dapat  
ditempatkan di belakang perisai timbal untuk mengurangi paparan radiasi  
terhadap personel.  
47. Otoklaf tersebut seharusnya diperiksa kontaminasi radioaktifnya segera  
setelah digunakan, untuk meminimalkan kontaminasi silang vial pada  
siklus penggunaan otoklaf berikutnya dan untuk menghindarkan distribusi  
vial yang terkontaminasi.  
48. Glove box dan enclosure lain seharusnya juga sering dibersihkan bagian  
dalam dan luarnya untuk menghindarkan bagian luar vial terkontaminasi.  
- 307 -  
49. Tang penjepit dan pinset yang digunakan dalam glove box dan enclosure  
lain seharusnya juga sering dibersihkan dan diperiksa. Perisai timbal  
seperti pot timbal, bata timbal yang digunakan untuk meminimalkan  
paparan radiasi terhadap personel seharusnya selalu diperiksa keutuhan  
catnya dan dijaga kebersihannya.  
50. Surveimeter seharusnya digunakan untuk memantau kontaminasi zat  
radioaktif. Sebelum digunakan, kinerja alat ukur tersebut seharusnya  
dibandingkan terhadap sumber standar berumur panjang.  
51. Alat ukur laju-dosis seharusnya digunakan untuk memantau paparan  
radiasi yang timbul dari sumber radiasi. Kalibrasi alat ukur tersebut  
seharusnya diperiksa tiap tahun dengan membandingkan responsnya  
terhadap alat ukur laju-dosis lain yang telah dikalibrasi terhadap standar  
nasional atau standar sekunder.  
52. Alat pencacah gama boleh manual atau otomatis. Karena alat pencacah  
mungkin diperlukan untuk mengukur sejumlah radionuklida yang berbeda  
pada rentang aktivitas yang lebar, maka pemilihan tipe pencacah gama  
seharusnya mempertimbangkan dengan saksama tujuan penggunaannya.  
53. Kalibrator dosis radionuklida adalah instrumen utama untuk pengukuran  
radioaktivitas radiofarmaka dan merupakan instrumen wajib di tiap  
fasilitas produksi. Instrumen yang biasa digunakan adalah well-type  
ionization chamber.  
54. Spektrometer sinar gama digunakan untuk pengawasan mutu kemurnian  
radionuklida dari radiofarmaka. Agar dapat menggunakan spektrometer  
sinar gama dengan kinerja tinggi, seluruh sistem perlu disetel dan  
dipertahankan secara tepat. Bentuk pulsa dan amplifier gain seharusnya  
disetel secara berkala. Kalibrasi energi, Full Width at Half Maximum (FWHM)  
dan peak counting efficiency dan pemeriksaan area puncak, pengujian  
radioaktivitas, akurasi, dan presisi seharusnya dilakukan secara berkala.  
55. Catatan seharusnya disimpan untuk semua pemeliharaan dan perbaikan  
instrumen, laporan kesalahan, relokasi instrumen dan tiap perubahan yang  
dilakukan terhadap perisai. Semua catatan seharusnya disimpan selama  
umur pakai instrumen.  
PRODUKSI  
Prosedur fasilitas radioaktif (hot lab)  
56. Semua radiofarmaka seharusnya ditangani dalam glove boxes atau hot cells,  
biohazard safety cabinet.  
57. Glove boxes seharusnya dilengkapi dengan perisai yang memadai dan  
fasilitas remote handling.  
58. Pemasukan bahan ke dalam glove boxes atau hot cells dan pengeluaran  
produk seharusnya dilakukan tanpa penyebaran radioaktivitas.  
59. Pemindahan, penyimpanan dan penanganan zat radioaktif di luar glove  
boxes atau hot cells seharusnya dilakukan dengan perisai yang memadai  
dan alat remote handling untuk meminimalkan paparan radiasi kepada  
personel.  
- 308 -  
60. Semua kegiatan operasional seharusnya didesain dan distandarkan secara  
saksama untuk meminimalkan penyebaran radioaktif.  
61. Glove boxes atau hot cells seharusnya dilengkapi dengan ventilasi yang  
tepat untuk penanganan zat radioaktif. Mutu udara pada peralatan  
tersebut seharusnya memenuhi persyaratan CPOB untuk sediaan injeksi  
dan sediaan lain.  
62. Fasilitas di bawah ini seharusnya memenuhi persyaratan:  
a. Hot cells, seharusnya dijaga kebersihannya sesuai jenis produk yang  
diproses. Gunakan peralatan Kelas A untuk produk steril. Gunakan  
peralatan kelas C untuk produk nonsteril.  
b. Laboratorium radioaktif, ruang preparasi dan ruang pengawasan mutu  
seharusnya memenuhi persyaratan kelas D untuk menghindarkan  
kontaminasi oleh mikroorganisme dan debu. Bila hot cell tidak benar-  
benar kedap udara, maka lingkungan sekitarnya seharusnya memenuhi  
persyaratan kelas C.  
c. Glove box/hot-cells untuk penanganan zat radioaktif seharusnya  
distandarkan dengan baik, namun demikian, penggabungan  
persyaratan proteksi radiasi dan persyaratan ruang bersih masih belum  
sepenuhnya distandarkan. Untuk tujuan ini, biohazard safety cabinet  
dengan beberapa modifikasi dapat digunakan.  
63. Semua peralatan lain seharusnya dipilih untuk menpertahankan mutu  
udara selama pengoperasian.  
64. Fasilitas lain yang disyaratkan pada laboratorium radioaktif:  
a. diperlukan fasilitas yang dilengkapi perisai untuk menyimpan sampel  
radioaktif;  
b. pengumpulan limbah radioaktif seharusnya dipisahkan dari limbah  
nonradioaktif dan diberi perisai timbal;  
c. pemantauan personel  
i. personel radiasi yang menangani bahan radioaktif dalam bentuk  
serbuk atau gas, besar kemungkinan terkena radioaktivitas pada  
tubuh melalui pernapasan dan mulut. Paparan radiasi akibat  
radionuklida yang tersimpan di dalam tubuh personel seharusnya  
ditentukan secara berkala dengan cara pencacahan seluruh tubuh  
(whole body counting) atau pemantauan ekskreta seperti pada air  
seni (dengan penetapan kadar secara biologis bioassay) atau  
dengan cara pemindaian terhadap organ khusus;  
ii. bila terjadi kecelakaan yang mengakibatkan lingkungan  
laboratorium terkontaminasi secara luas, seharusnya diambil dari  
personel sampel air seni untuk segera dianalisis. Selain itu seluruh  
personel yang menangani bahan radioaktif dalam bentuk serbuk  
atau gas seharusnya diminta mengikuti pencacahan seluruh tubuh  
terhadap sinar gama dan aktinida dalam paru-paru paling sedikit  
satu kali dalam setahun atau bila diperlukan dilihat dari sudut  
keamanan;  
- 309 -  
d. pemantauan radiasi seharusnya dilakukan selama pemrosesan  
berlangsung; dan  
e. dalam hal terjadi kontaminasi, langkah seperti yang diuraikan dalam  
prosedur proteksi terhadap radiasi harus dilaksanakan. Lihat paragraf  
Proteksi dan Keselamatan Terhadap Radiasi angka 151.  
65. Proses harus didesain untuk meminimalkan risiko kontaminasi,  
kontaminasi silang, dan kecampurbauran. Hal-hal berikut dapat dilakukan  
untuk meminimalkan risiko tersebut:  
a. Proses dan pengisian pada area tersendiri;  
b. Menghindari proses pembuatan produk yang berbeda dalam satu  
waktu; baik dalam satu area yang sama atau oleh personel yang sama;  
c. Melakukan dekontaminasi dan pre-cek visual pada area pembuatan;  
d. Menggunakan sistem pembuatan tertutup kapanpun memungkinkan.  
66. Validasi proses, pengawasan selama-proses serta pemantauan parameter  
proses dan lingkungan menjadi sangat penting dalam kasus yang  
memerlukan pengambilan keputusan untuk meluluskan atau menolak  
batch produk sebelum semua pengujian mutu selesai.  
67. Prosedur tetap (Protap) harus tersedia untuk semua kegiatan. Protap untuk  
pembuatan produk seharusnya dikaji secara berkala dan dibuat terkini.  
Semua data tahapan kritis yang dimasukkan operator ke dalam catatan  
batch seharusnya diperiksa secara terpisah oleh operator lain atau  
supervisor.  
68. Spesifikasi bahan awal seharusnya mencantumkan rincian keterangan  
tentang pemasok, orisinal bahan dan apabila berlaku, metode pembuatan  
dan pengendalian mutu yang digunakan untuk memastikan ketepatan  
penggunaan dari bahan tersebut. Produk jadi diluluskan hanya apabila  
hasil uji bahan awal memenuhi syarat.  
69. Berbagai jenis peralatan digunakan untuk pembuatan radiofarmaka.  
Secara umum, peralatan kromatografi seharusnya digunakan khusus  
untuk preparasi dan pemurnian satu atau beberapa produk yang bertanda  
radionuklida sama sehingga kontaminasi silang radioaktif dapat  
dihindarkan. Masa pakai (life span) kolom seharusnya ditetapkan.  
Perhatian besar perlu diberikan untuk pembersihan, sterilisasi dan  
pengoperasian alat pengering beku (freeze-drying) yang digunakan untuk  
menyiapkan kit.  
70. Seharusnya disusun suatu daftar peralatan kritis seperti timbangan, oven  
depirogenisasi, kalibrator dosis, filter sterilisasi dan lain lain, di mana  
kesalahan pembacaan atau fungsi pada alat dapat membahayakan pasien  
yang mendapatkan produk jadi radiofarmaka. Peralatan tersebut  
seharusnya dikalibrasi dan diverifikasi pada interval waktu yang teratur  
serta seharusnya diperiksa kondisinya tiap hari atau sebelum proses  
produksi mulai. Hasil pemeriksaan dicatat dalam buku log.  
71. Peralatan khusus untuk pengukuran bahan radioaktif dibutuhkan,  
demikian juga baku pembanding radioaktif. Alat untuk mengukur  
- 310 -  
radioaktivitas seharusnya dikalibrasi oleh lembaga yang telah diakreditasi  
Pemerintah.  
Pengolahan Radiofarmaka  
72. Langkah kegiatan selama proses pengolahan radiofarmaka seharusnya  
seminimal mungkin. Pereaksi yang boleh digunakan hanya pereaksi yang  
sudah diuji sebelumnya dan disertifikasi dan bila dibutuhkan dipreparasi  
baru. Penggunaan proses dengan sistem tertutup dapat mengurangi  
kontaminasi serta memungkinkan penerapan “formulasi produk langkah  
tunggal” (single step formulation). Seharusnya digunakan glove boxes atau  
hot cells, biohazard safety cabinet dan tempat kerja dengan udara bersih  
beraliran laminer yang terawat baik. Penyalaan lampu UV di tempat kerja  
sebelum digunakan dapat mengurangi jumlah mikrob. Kedua tempat  
tersebut seharusnya didisinfeksi dengan etanol 70% atau disinfektan  
permukaan sebelum pekerjaan dimulai. Sarung tangan steril seharusnya  
digunakan selama proses. Limbah yang dihasilkan seharusnya  
dipindahkan, disimpan secara terpisah dan dibuang menurut prosedur  
tetap yang berlaku.  
73. Semua peralatan dan area kerja sekitarnya harus dibersihkan dengan  
saksama tiap hari setelah selesai bekerja. Langit-langit, dinding dan  
permukaan struktural lain harus dibersihkan secara teratur. Fumigasi  
ruangan harus dilakukan secara berkala.  
74. Rangkaian penyaring steril sekali-pakai seharusnya digunakan untuk  
proses penyaringan aseptik. Penyaring ini seharusnya diuji integritasnya  
dengan bubble test.  
75. Saluran air harus dihindari sebisa mungkin dimanapun dan tidak boleh  
ada di ruang bersih. Bila saluran air memang diperlukan, harus didesain  
sedemikian rupa sehingga tertutup.  
76. Lokasi untuk mengakses area teknik (misal ruangan untuk mengakses  
bagian belakang hot cells) harus didesain sedemikian rupa untuk  
meminimalkan masuknya personel perawatan dan teknik ke ruang  
produksi atau ruang bersih.  
PRODUKSI STERIL  
77. Akses ke area yang dibatasi hanya boleh dilakukan oleh personel yang  
berwenang dan telah terlatih.  
78. Hanya seminimal mungkin personel yang diperbolehkan masuk ke area  
bersih.  
79. Baik bahan awal maupun produk jadi radiofarmaka harus disimpan dalam  
kondisi terkontrol yang sesuai.  
80. Untuk produksi steril, area kerja di mana produk atau wadah kemungkinan  
terpapar seharusnya memenuhi persyaratan lingkungan sesuai Aneks 1  
Pembuatan Produk Steril.  
81. Bila menggunakan sistem tertutup dan otomatis, misal hot-cell untuk  
sintesis kimia, pemurnian, penyaringan steril di tempat, lingkungan dengan  
kelas kebersihan C mencukupi. Hot-cell seharusnya memenuhi kelas  
- 311 -  
kebersihan yang tinggi, dengan udara masuk yang disaring, dalam keadaan  
tertutup. Aktivitas aseptik harus dilakukan di area kelas A.  
82. Sebelum memulai produksi, perakitan peralatan steril dan penunjang  
(selang, saringan steril dan vial steril yang sudah tertutup dan tersegel ke  
jalur pengisian yang tertutup rapat) harus dilakukan dalam kondisi aseptik  
sesuai dengan persyaratan pada Aneks 1 Pembuatan Produk Steril.  
Pembuatan Kit Steril  
83. Jika garam Stano (Sn2+) digunakan dalam pembuatan kit nonradioaktif,  
larutan ruahan seharusnya dialiri gas nitrogen dengan kemurnian sangat  
tinggi yang disaring selama preparasi. Kegagalan dalam menjaga kondisi di  
atas dapat mengurangi stabilitas produk akhir.  
84. Penyaringan adalah metode terpilih untuk sterilisasi larutan ruahan yang  
digunakan dalam preparasi kit nonradioaktif steril.  
Sterilisasi dengan Sinar Gamma  
85. Kit beku kering dapat disterilisasi dengan iradiasi sinar gama, namun  
dampak iradiasi terhadap komponen kit seharusnya diteliti. Uap air residu  
dalam produk beku kering dapat memberikan dampak buruk terhadap  
stabilitas komponen kit selama iradiasi. Kandungan uap air di dalam kit  
beku kering yang akan disterilisasi dengan sinar gamma seharusnya  
dikendalikan secara seksama.  
Radiofarmaka Positron Emission Tomography (PET)  
86. Banyak radiofarmaka yang digunakan dalam PET dipreparasi dengan  
menggunakan radionuklida berumur pendek. Karena waktu paruh tersebut  
sangat pendek, preparasi radiofarmaka seharusnya dilakukan di institusi  
medis atau yang berdekatan. Secara umum, prinsip yang berlaku untuk  
radiofarmaka juga berlaku untuk radiofarmaka PET. Karena tidak mungkin  
melakukan pengujian lengkap atas preparasi ini sebelum diberikan kepada  
pasien, maka proses preparasi dan pengawasan mutunya seharusnya  
divalidasi secara menyeluruh.  
87. Dikarenakan umur produk yang pendek, pelulusan dapat didasarkan pada  
pengujian terbatas. Uji lain dapat dilakukan setelah penggunaan produk  
oleh pasien untuk mengonfirmasi kesesuaian produk.  
88. Pengujian seharusnya ditetapkan untuk memastikan kinerja yang  
memuaskan dari peralatan otomatis. Persyaratan untuk piranti lunak  
komputer diperlukan.  
89. Untuk radiofarmaka yang ditandai dengan radionuklida yang waktu  
paruhnya lebih dari 20 (dua puluh) menit, pada tiap batch produk  
direkomendasikan untuk dilakukan uji pH, pemerian, kemurnian  
radiokimia, aktivitas spesifik (bila berisiko toksik atau bila lokalisasinya  
tergantung pada massa jaringan (mass-dependent)).  
90. Sterilitas, apirogenisitas, kemurnian kimia, kemurnian radionuklida, dan  
kemurnian radiokimia seharusnya ditetapkan sebagai bagian dari uji  
pengawasan mutu akhir selama validasi proses preparasi dan untuk batch  
produksi awal. Tiap penyebab kegagalan dalam memenuhi spesifikasi  
seharusnya dijelaskan. Penyelidikan seharusnya dilakukan terhadap  
- 312 -  
kejadian kegagalan kritis seperti untuk sterilitas atau kemurnian  
radiokimia. Bila penyelidikan tersebut memerlukan perubahan prosedur,  
maka validasi ulang seharusnya dipertimbangkan.  
91. Stabilitas terhadap radiasi untuk semua komponen yang terpapar radiasi  
tinggi seharusnya ditetapkan, demikian juga jadwal pemeliharaan dan  
penggantian komponennya.  
92. Perhatian khusus seharusnya diberikan pada kondisi iradiasi untuk  
menetapkan dampak perubahan pada tiap parameter kemurnian  
radionuklida, radiokimia atau kimia produk akhir. Parameter kritis meliputi  
arus berkas, energi ambang, energi partikel, komposisi isotop dari bahan  
target, penempatan target, waktu iradiasi, komposisi bahan pendukung dan  
kemurnian kimia target.  
PELABELAN  
93. Semua produk seharusnya diberi identitas jelas dengan label yang harus  
tetap melekat pada wadah dalam berbagai kondisi penyimpanan. Sebagian  
area pada wadah tidak boleh tertutup label agar dapat diinspeksi isi  
wadahnya. Apabila wadah akhir tidak cocok untuk diberi label, label  
seharusnya dimasukkan ke dalam bungkusan atau ditempelkan ke bahan  
pembungkus. Informasi tentang sistem penomoran batch harus  
disampaikan kepada otoritas pengawasan.  
Pembungkusan dan Pelabelan  
94. Bila wadah mengandung zat radioaktif maka pembungkusan mensyaratkan  
adanya perlakuan tambahan, yakni pemberian perisai timbal yang sesuai  
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keselamatan  
radiasi.  
95. Informasi berikut seharusnya tercantum pada instruksi pembungkusan:  
a. nama produk;  
b. deskripsi bentuk dan dosis radiofarmaka, kekuatan, konsentrasi  
radioaktif pada tanggal dan waktu yang dicantumkan (jam dan menit);  
c. ukuran bungkusan yang dinyatakan dalam jumlah vial, berat atau  
volume dari isi vial;  
d. bila perlu, pada bahan pembungkus seharusnya dicantumkan instruksi  
yang jelas mengenai penanganan; dan  
e. bila perlu, gunakan bahan pembungkus cetak yang relevan. Bila tidak,  
label cetak dengan mencantumkan data produk yang memadai,  
dianggap cukup untuk pengiriman.  
96. Dispensing, pembungkusan dan transportasi radiofarmaka seharusnya  
mengikuti peraturan otoritas pengawasan dan/atau standar internasional.  
Bahan Pembungkus  
97. Bahan pembungkus dapat meliputi kotak thermocol, kotak karton, wadah  
timah, kapas penyerap, wadah timbal, label, dan lain-lain.  
- 313 -  
98. Label radiofarmaka harus mengikuti peraturan otoritas pengawasan dan  
kesepakatan internasional. Label radiofarmaka yang terdaftar harus  
mendapatkan persetujuan dari otoritas pengawasan.  
99. Label wadah dan/atau kontainer seharusnya mencantumkan:  
a. nama produk dan/atau kode identitas produk;  
b. nama radionuklida. Catatan: tidak berlaku untuk kit radiofarmaka;  
c. tanggal kedaluwarsa;  
d. nama industri pembuat atau perusahaan;  
e. radioaktivitas per unit dosis: (catatan: tidak berlaku untuk kit  
radiofarmaka):  
i. untuk sediaan cairan: radioaktivitas total dalam wadah, atau  
konsentrasi radioaktif per ml, pada tanggal yang dicantumkan, dan  
bila perlu jam dan menit, dan volume cairan dalam wadah;  
ii. untuk sediaan padat, misal produk beku kering (freeze dried)  
radioaktivitas total pada tanggal yang dicantumkan, dan bila perlu  
jam dan menit;  
iii. untuk sediaan kapsul: radioaktivitas dalam tiap kapsul  
padamtanggal yang dicantumkan, dan bila perlu jam dan menit, dan  
jumlah kapsul dalam wadah; dan  
iv. bila relevan, cantumkan simbol internasional untuk radioaktivitas.  
100. Label bungkusan seharusnya mencantumkan:  
a. komposisi;  
b. radionuklida;  
c. radioaktivitas pada saat pengiriman;  
d. cara pemberian produk;  
e. tanggal kedaluwarsa;  
f. kondisi khusus penyimpanan, bila ada; dan  
g. informasi wajib yang berkaitan dengan peraturan pengiriman bahan  
radioaktif.  
101. Brosur dalam bungkusan seharusnya mencantumkan informasi spesifik  
tentang produk dan indikasi penggunaan produk. Informasi ini terutama  
sangat penting untuk preparasi kit radiofarmaka dan seharusnya  
mencantumkan:  
a. nama produk dan deskripsi penggunaannya;  
b. komposisi;  
- 314 -  
c. identifikasi dan persyaratan mutu bahan radioaktif penanda yang  
dapat digunakan untuk preparasi radiofarmaka, yaitu:  
i. petunjuk preparasi radiofarmaka, termasuk rentang radioaktivitas  
dan volumenya, berikut pernyataan persyaratan kondisi  
penyimpanan bagi radiofarmaka yang dipreparasi;  
ii. pernyataan masa edar radiofarmaka yang dipreparasi;  
iii. indikasi dan kontraindikasi (pada kehamilan, anak-anak, reaksi  
Obat, dan lain-lain) dari radiofarmaka yang dipreparasi;  
iv. peringatan dan perhatian terkait dengan komponen dan  
radiofarmaka yang dipreparasi, termasuk aspek keselamatan  
radiasi;  
v. farmakologi dan toksikologi dari radiofarmaka yang dipreparasi,  
termasuk rute eliminasi dan waktu paruh efektif, jika ada;  
vi. dosis radiasi yang akan diterima pasien dari radiofarmaka yang  
dipreparasi;  
vii. peringatan yang harus diperhatikan oleh petugas terkait dan  
pasien selama preparasi dan pemberian radiofarmaka ke pasien  
dan peringatan khusus untuk pemusnahan wadah dan sisa  
produk yang tidak digunakan;  
viii. keterangan tentang penggunaan radiofarmaka yang dipreparasi  
dan dosis yang direkomendasikan;  
ix. keterangan tentang cara pemberian radiofarmaka yang  
dipreparasi; dan  
x. metode dan spesifikasi yang dibutuhkan untuk menguji kemurnian  
radiokimia, berlaku untuk kit tertentu (misal yang dipengaruhi  
oleh variabilitas di luar batas yang direkomendasikan).  
CATATAN PRODUKSI DAN DISTRIBUSI  
102. Catatan produksi batch produk rutin harus memuat sejarah pembuatan  
tiap batch radiofarmaka secara lengkap, dan menunjukkan bahwa produk  
telah dibuat, diuji, diisi, dikemas dan didistribusikan sesuai prosedur  
tertulis.  
103. Catatan terpisah untuk penerimaan, penyimpanan, pemakaian dan  
pemusnahan bahan radioaktif seharusnya disimpan sesuai peraturan  
proteksi radiasi.  
104. Catatan distribusi seharusnya disimpan. Karena pengembalian produk  
radioaktif tidak praktis, prosedur penarikan produk tersebut lebih  
ditekankan pada pencegahan penggunaan produk kembalian daripada  
pelaksanaan pengembalian produk itu sendiri. Pengembalian produk  
radioaktif, bila perlu, seharusnya dilaksanakan menurut ketentuan  
peraturan perundang-undangan terkait transportasi di tingkat nasional  
dan/atau internasional.  
- 315 -  
PENGAWASAN MUTU  
105. Beberapa radiofarmaka (misal yang berumur pendek) digunakan sebelum  
seluruh parameter uji kualitas (misal uji sterilitas, endotoksin, kemurnian  
radionuklida, dll.) selesai dikerjakan. Untuk itu, implementasi dan  
kepatuhan terhadap sistem pemastian mutu mutlak dilaksanakan.  
Pengambilan Sampel  
106. Jumlah sampel yang biasanya diambil dalam analisis sediaan farmasi  
mungkin perlu dimodifikasi, tetapi seharusnya memadai untuk dilakukan  
pengujian ulang (sampel pembanding).  
107. Jumlah sampel yang biasanya diambil untuk uji sterilitas tidak perlu  
diterapkan pada radiofarmaka karena dalam satu batch jumlahnya hanya  
sedikit.  
Bahan Awal  
108. Bahan awal seharusnya diterima dengan melakukan pengujian in-house.  
Bila hal ini tidak memungkinkan, kajian terhadap sertifikat analisis yang  
diterbitkan oleh pabrik pembuat bahan awal yang disetujui untuk  
mengonfirmasi kesesuaian bahan awal dengan spesifikasi dapat  
digunakan.  
109. Bahan baru yang disintesis sendiri seharusnya dikarakterisasi dan diuji  
sebelum digunakan.  
Produk Jadi  
Kemurnian Radionuklida  
110. Pengujian kemurnian radionuklida seharusnya dilakukan pada bahan  
awal radioaktif sebelum preparasi suatu senyawa bertanda.  
111. Pemancar beta dan gama biasanya merupakan impuritas utama yang  
diamati, tetapi pada produk hasil fisi, impuritas pemancar alfa seharusnya  
diamati juga.  
112. Kalibrasi energi dari instrumen seharusnya sering dilakukan dengan  
menggunakan sumber (radioaktif) acuan dan diverifikasi sebelum dipakai  
dengan menggunakan sumber standar yang berumur panjang.  
Kemurnian Radiokimia  
113. Kemurnian radiokimia seharusnya ditentukan, menggunakan berbagai  
teknik termasuk pemisahan kromatografi, ekstraksi dengan pelarut,  
KCKT, elektroforesis dan presipitasi. Metode kromatografi kertas dan  
kromatografi lapis tipis biasanya digunakan untuk penentuan kemurnian  
radiokimia suatu radiofarmaka. Pemilihan teknik, tergantung pada  
kompleksitas preparasi radioaktif.  
114. Penentuan secara independen konsentrasi radioaktif yang sesungguhnya  
seharusnya dilakukan oleh Pengawasan Mutu dengan instrumen yang  
berbeda dari yang digunakan dalam proses pembuatan.  
- 316 -  
115. Untuk tiap radiofarmaka, kandungan radioaktivitas, konsentrasi  
radioaktif dan dosis atau volume yang diberikan kepada pasien  
seharusnya ditentukan.  
Kemurnian Kimia  
116. Kontaminan kimia, misal logam dalam jumlah yang sangat sedikit,  
seharusnya diidentifikasi dan ditentukan, untuk mencegah atau  
mengurangi dampak yang mungkin terjadi pada proses penandaan  
radiofarmaka.  
117. Untuk kit radiofarmaka yang mengandung garam Stano (Sn2+) sebagai  
bahan pereduksi, kandungan garam Stano (Sn2+) seharusnya ditentukan  
dengan menggunakan metode yang sesuai.  
Ukuran Partikel  
118. Jumlah dan ukuran partikel dalam larutan suspensi atau larutan koloid  
seharusnya ditentukan.  
pH  
119. Semua radiofarmaka seharusnya mempunyai pH yang sesuai untuk  
kestabilan dan integritasnya. pH dapat ditentukan menggunakan kertas  
pH atau pH meter.  
Distribusi Biologis  
120. Untuk beberapa radiofarmaka, uji distribusi biologis seharusnya  
dilakukan sebagai indikator mutu dan kinerja yang diharapkan dari  
radiofarmaka.  
121. Prosedur yang ditetapkan dalam monografi farmakope dapat diadopsi  
dalam uji biodistribusi ini.  
Studi Stabilitas  
122. Studi stabilitas seharusnya dilakukan pada minimum tiga batch pilot atau  
batch produksi. Bila hasil yang diperoleh dari ketiga batch berbeda secara  
signifikan, seharusnya dilakukan pengujian pada batch berikutnya.  
123. Karena beberapa produk menunjukkan ketidakstabilan secara tiba-tiba  
pada mulanya, maka data seharusnya diambil pada pengujian antar  
waktu (waktu awal dan waktu akhir) sampai pada dan melewati masa edar  
produk yang direncanakan.  
124. Dalam program pengujian, produk seharusnya diuji terhadap seluruh  
spesifikasi pada saat preparasi. Pada pengujian antar waktu, parameter  
yang mungkin berubah seharusnya diukur. Jenis parameter meliputi:  
a. kestabilan fisis, misal ukuran partikel;  
b. kestabilan kimiawi, misal pH, kandungan benzyl alcohol;  
c. konsentrasi radioaktif;  
- 317 -  
d. kemurnian radiokimiawi;  
e. biodistribusi; dan  
f. kandungan Stano (Sn2+) (misal untuk kit 99mTc).  
125. Bila produk akan disimpan dalam lemari pendingin tanpa peringatan  
“Jangan dibekukan”, maka kestabilan, terutama kestabilan fisis (misal  
tidak terbentuk endapan, tidak terjadi denaturasi protein) pada suhu  
sekitar -5oC (minus lima derajat celcius) seharusnya dibuktikan.  
126. Untuk kit radiofarmaka, pengaruh umur produk terhadap kestabilan  
produk setelah rekonstitusi seharusnya dibuktikan.  
127. Rekonstitusi seharusnya dilakukan pada kondisi rekonstitusi ekstrim dan  
pengukuran seharusnya dilakukan pada waktu rekonstitusi dan pada  
atau setelah produk yang direkonstitusi tersebut kedaluwarsa.  
128. Data stabilitas tambahan seharusnya tersedia, yang mencakup masa  
simpan yang dinyatakan dari produk nonaktif ketika direkonstitusi  
dengan aktivitas 99mTc tertinggi dan terendah untuk digunakan pada  
preparasi radiofarmaka bertanda 99mTc menggunakan volume  
rekonstitusi maksimum dan minimum.  
129. Data seharusnya tersedia untuk konsentrasi radioaktif tertinggi yang akan  
digunakan untuk rekonstitusi.  
130. Bila bentuk akhir bungkusan diubah, maka data stabilitas seharusnya  
diperbaharui.  
Uji Sterilitas  
131. Semua radiofarmaka untuk penggunaan parenteral harus steril. Meskipun  
tidak selalu memungkinkan untuk menunggu hasil uji sterilitas sebelum  
diluluskan untuk penggunaan karena sifat alamiah radioaktif, uji sterilitas  
seharusnya menjadi bagian dari pengawasan mutu produksi. Proses  
produksi seharusnya divalidasi secara teratur.  
132. Uji sterilitas seharusnya dilakukan sesuai prosedur yang ditetapkan  
dalam Farmakope Indonesia atau farmakope internasional yang diakui  
oleh otoritas pengawasan.  
Uji endotoksin bakteri  
133. Endotoksin bakteri menyebabkan efek pirogenik. Pengujian pirogen in-vivo  
secara teratur pada kelinci (durasi uji: 24 ± 5 jam) untuk memastikan  
apirogenisitas produk mungkin tidak dapat dilakukan sebelum  
pelulusan/penggunaan produk. Uji in vitro untuk bakteri endotoksin  
dapat menggunakan metode Limulus Amoebocyte Lysate (LAL).  
134. Pemeriksaan lengkap produk pada sampel dummy seharusnya dilakukan  
untuk beberapa batch sebelum memulai formulasi radiofarmaka secara  
rutin. Dalam hal fasilitas mengalami kerusakan atau berhenti beroperasi,  
keyakinan terhadap kondisi kerja yang tepat seharusnya ditentukan  
kembali dengan melakukan analisis lengkap pada beberapa batch  
radiofarmaka.  
- 318 -  
Instrumentasi Laboratorium  
135. Sistem pengawasan mutu seharusnya juga mencakup pemeriksaan  
lingkungan terhadap radioaktivitas seperti pada sistem ventilasi, saringan  
udara dan peralatan LAF. Kalibrasi instrumen untuk penentuan  
radioaktivitas seharusnya juga diperiksa.  
Sampel Pertinggal  
136. Sampel produk antara dan produk akhir radiofarmaka seharusnya  
disimpan pada kondisi penyimpanan yang tepat dan dalam jumlah yang  
cukup untuk penggunaan uji ulang atau verifikasi analisis batch. Contoh  
pertinggal ini seharusnya disimpan selama waktu yang ditetapkan  
menurut masa edar komponen radioaktif yang digunakan. Namun  
ketentuan di atas tidak berlaku bagi radiofarmaka yang memiliki waktu  
paruh yang singkat.  
137. Prosedur pengambilan sampel dapat disesuaikan menurut tujuan dari  
pengambilan sampel yang dilakukan, tipe pengawasan yang diterapkan  
dan sifat materi yang disampel (misal batch berukuran kecil dan/atau  
kandungan radioaktif). Prosedur tersebut seharusnya diuraikan secara  
tertulis (dalam Protap).  
138. Bila suatu batch produk harus dikirim sebelum semua pengujian mutu  
selesai, hal ini tidak mengurangi keharusan Penanggung Jawab Pemastian  
Mutu membuat keputusan resmi yang diambil berkenaan dengan  
pemenuhan persyaratan terdokumentasi dari batch produk tersebut.  
Dalam hal ini seharusnya ada prosedur tertulis yang merinci semua data  
produksi dan pengawasan mutu yang harus dipertimbangkan sebelum  
batch produk dikirim. Seharusnya juga tersedia suatu prosedur yang  
menguraikan tindakan yang diambil oleh Penanggung Jawab Pemastian  
Mutu jika setelah produk dikirim ternyata hasil pengujian tidak memenuhi  
syarat.  
139. Sampel dari tiap batch produk seharusnya disimpan, kecuali jika  
ditetapkan lain dalam persetujuan izin edar.  
DOKUMENTASI  
140. Seluruh dokumen yang berhubungan dengan pembuatan radiofarmaka  
seharusnya dibuat, dikaji dan disahkan serta didistribusikan sesuai  
prosedur yang ditetapkan.  
141. Spesifikasi bahan awal, label dan pembungkus, produk antara kritis dan  
produk radiofarmaka seharusnya ditetapkan. Spesifikasi seharusnya  
ditetapkan juga untuk alat/bahan kritis lain yang digunakan dalam  
proses pembuatan, seperti alat/bahan penunjang proses, gasket, kit  
penyaring steril, yang dapat berdampak kritis pada mutu produk.  
142. Spesifikasi seharusnya ditetapkan untuk semua bahan pembungkus  
seperti vial, tutup vial, perisai timbal, label dan brosur (yang memuat  
instruksi pemakaian).  
143. Dalam spesifikasi bahan awal, bahan pembungkus dan produk jadi,  
tercantum hal-hal sebagai berikut (gunakan untuk bahan/produk yang  
sesuai):  
- 319 -  
a. nama dan nomor kode;  
b. uraian bentuk fisik dan tampilannya;  
c. pemasok yang disetujui;  
d. instruksi pengambilan sampel (termasuk sampel pembanding);  
e.  
f.  
uji dan batas untuk identifikasi, kemurnian dan penetapan kadar;  
kandungan radioaktivitas dan waktu pengukuran;  
g.  
metode analisis yang digunakan termasuk metode pengambilan  
sampel;  
h. kondisi penyimpanan;  
i.  
j.  
petunjuk keselamatan kerja yang harus diperhatikan; dan  
tanggal kedaluwarsa.  
144. Catatan dari aktivitas bahan radioaktif yang diterima, yang digunakan dan  
yang dibuang agar tetap disimpan seperti yang disyaratkan. Nilai  
radioaktivitas yang akurat harus dicantumkan pada wadah sekunder, bila  
sulit untuk mencantumkan informasi ini pada wadah primernya.  
145. Kriteria penerimaan seharusnya ditetapkan untuk radiofarmaka termasuk  
kriteria pelulusan dan spesifikasi masa simpan/masa edar (misal identitas  
kimiawi isotop, konsentrasi radioaktif, kemurnian dan aktivitas spesifik).  
146. Catatan pemakaian, pembersihan, sanitasi atau sterilisasi dan  
pemeliharaan alat utama seharusnya mencantumkan nama produk dan  
nomor batch bila diperlukan, selain tanggal, waktu dan tanda tangan  
operator yang terlibat dalam kegiatan.  
147. Data  
distribusi  
batch  
tertentu  
seharusnya  
disimpan  
untuk  
memungkinkan penarikan dan pencacahan radioaktivitas.  
148. Catatan lengkap bahan radioaktif dan pembuangan limbah harus  
disimpan seperti yang dipersyaratkan oleh BAPETEN.  
149. Seluruh catatan seharusnya paling sedikit 3 (tiga) tahun kecuali  
ditetapkan lain oleh lembaga yang melaksanakan tugas pemerintahan di  
bidang pengawasan tenaga nuklir.  
DISTRIBUSI DAN PENARIKAN PRODUK  
150. Catatan lengkap distribusi rinci seharusnya disimpan. Seharusnya dibuat  
prosedur yang menjelaskan tindakan yang diambil berkenaan dengan  
penghentian penggunaan radiofarmaka yang cacat. Proses penarikan  
produk seharusnya dibuktikan dapat dilaksanakan dan selesai dalam  
waktu yang sangat singkat.  
- 320 -  
PROTEKSI DAN KESELAMATAN TERHADAP RADIASI  
151. Dalam pembuatan radiofarmaka (penanganan bahan/produk, produksi,  
pengawasan mutu, distribusi dan penyimpanan), aspek proteksi radiasi  
dan keselamatan kerja seharusnya sesuai dengan prosedur yang mengacu  
pada ketentuan Pemerintah yang berlaku.  
PERSYARATAN MINIMUM UNTUK PELULUSAN PRODUK  
152. Bentuk Sediaan  
a. Sediaan oral  
Kemurnian radiokimia, identifikasi radionuklida, radioaktivitas.  
b. Sediaan injeksi  
Kemurnian radiokimia, identifikasi radionuklida, pengujian sterilitas  
yang sedang berjalan (dalam progres).  
153. Kit radiofarmaka  
Pengujian lengkap (kemurnian radiokimia, biodistribusi, pengujian  
sterilitas, pengujian apirogenitas dan lain-lain).  
154. Generator 99mTc  
Hasil nyata, lolosnya 99Mo (99Mo-breakthrough), kemurnian radiokimia,  
identifikasi radionuklida dan uji sterilitas dalam progres.  
PERSYARATAN MINIMUM UNTUK FASILITAS PELULUSAN  
155. Area pengawasan mutu seharusnya dilengkapi dengan area untuk  
menyimpan instrumen yang diperlukan pengujian dan ruang yang cukup  
untuk menyimpan sampel bahan/sampel pertinggal seluruh batch dan  
catatan pengujian mutu. Area khusus yang diberi perisai diperlukan  
untuk menyimpan sampel bahan radioaktif/sampel pertinggal radioaktif.  
156. Kandang hewan seharusnya dilengkapi dengan fasilitas yang diperlukan  
untuk pemeliharaan dan studi hewan tersebut. Fasilitas ini seharusnya  
selalu dalam keadaan bersih. Prosedur pembersihan dan pemeliharaan  
seharusnya dibuat.  
Pengelolaan Limbah  
157. Limbah radioaktif seharusnya dipisahkan ke dalam beberapa kategori  
seperti yang dapat terbakar dan tidak, radionuklida umur pendek, sedang  
dan panjang, jarum tajam dan jarum suntik, bangkai hewan (carcasses),  
dan lain-lain. Limbah ini seharusnya diberi perisai secara memadai  
selama penyimpanan dan petugas proteksi radiasi seharusnya  
bertanggung jawab dalam penanganan, penyimpanan dan pembuangan  
limbah radioaktif ini secara aman.  
158. Pembuangan limbah radioaktif seharusnya mengikuti ketentuan  
peraturan perundang-undangan di bidang keselamatan radiasi.  
- 321 -  
ANEKS 10  
PENGGUNAAN RADIASI PENGION DALAM PEMBUATAN OBAT  
PRINSIP  
Radiasi pengion dapat digunakan pada tahap proses pembuatan untuk berbagai  
tujuan termasuk menurunkan bioburden dan sterilisasi bahan awal, bahan  
pengemas atau produk, dan penanganan bahan pengemas untuk produk darah.  
UMUM  
Ada 2 (dua) jenis proses iradiasi: iradiasi gamma dari sumber radioaktif dan  
iradiasi elektron berenergi tinggi (sinar beta) dari suatu akselerator.  
Iradiasi gamma, ada 2 (dua) mode pemrosesan dapat diterapkan:  
a. Mode batch, produk disusun pada lokasi yang ditetapkan di sekeliling  
sumber radiasi dan tidak dapat dimuati atau dikeluarkan selama sumber  
radiasi dipapar;  
b. Mode kontinu (continuous mode), produk disusun dan diletakkan di atas  
ban berjalan yang masuk dan keluar sumber radiasi secara otomatis  
sepanjang lintasan radiasi dan dengan kecepatan yang tepat.  
Iradiasi elektron: produk dihantar dengan ban berjalan dan dipindai maju-  
mundur pada sumber berkas elektron (radiasi sinar beta) berenergi tinggi yang  
kontinu atau berpulsa.  
1.  
Pelaksanaan iradiasi dapat dilakukan oleh Industri Farmasi sendiri atau  
oleh operator fasilitas radiasi berdasarkan kontrak (suatu “pembuatan  
berdasarkan kontrak”), dimana keduanya harus mempunyai izin untuk  
melaksanakan kegiatan tersebut.  
2.  
Industri Farmasi mempunyai tanggung jawab terhadap mutu produk  
termasuk tujuan iradiasi yang ingin dicapai. Penerima kontrak  
bertanggung jawab memastikan bahwa wadah (yaitu wadah terluar  
dimana produk diiradiasi) diiradiasi dengan dosis radiasi sesuai dengan  
yang dipersyaratkan oleh Industri Farmasi pemberi kontrak.  
3.  
Dosis yang dipersyaratkan termasuk limitnya sesuai hasil validasi akan  
dinyatakan pada dokumen registrasi produk.  
DOSIMETRI  
4.  
Dosimetri  
didefinisikan  
sebagai  
pengukuran  
dosis  
terserap  
menggunakan dosimeter. Baik pemahaman maupun penggunaan teknik  
yang tepat adalah esensial untuk validasi, commissioning, dan  
pengendalian proses.  
5.  
6.  
Kalibrasi tiap batch dosimeter rutin yang digunakan seharusnya  
tertelusur terhadap suatu standar nasional atau internasional. Masa  
berlaku kalibrasi seharusnya dinyatakan, dijustifikasi, dan dipatuhi.  
Seharusnya digunakan instrumen yang sama untuk menetapkan kurva  
- 322 -  
kalibrasi dosimeter rutin dan untuk mengukur perubahan serapan  
setelah iradiasi. Jika instrumen yang berbeda digunakan, seharusnya  
ditetapkan serapan absolut tiap instrumen dosimeter.  
7.  
8.  
Tergantung  
jenis  
dosimeter  
yang  
digunakan,  
seharusnya  
dipertimbangkan kemungkinan penyebab ketidakakuratan pengukuran  
dari dosimeter antara lain perubahan kelembaban, perubahan suhu,  
waktu jeda antara iradiasi dan pengukuran, serta laju dosis.  
Panjang gelombang pada instrumen yang dipakai untuk mengukur  
perubahan serapan dosimeter dan instrumen yang digunakan untuk  
mengukur ketebalan dosimeter seharusnya dikalibrasi secara berkala  
berdasarkan stabilitas, tujuan dan pemakaian dosimeter.  
VALIDASI PROSES  
9.  
Validasi adalah tindakan pembuktian bahwa proses, misal pemberian  
dosis terserap yang dikehendaki pada produk, akan mencapai hasil yang  
diharapkan sesuai persyaratan yang tercantum dalam Bab 12 Kualifikasi  
dan Validasi.  
10.  
11.  
Validasi seharusnya meliputi pemetaan dosis untuk mengetahui  
distribusi dosis terserap dalam wadah iradiasi yang diisi produk dengan  
konfigurasi tertentu.  
Spesifikasi proses iradiasi seharusnya meliputi minimum hal sebagai  
berikut:  
a. rincian pengemasan produk;  
b. pola muatan produk dalam wadah iradiasi. Perhatian khusus perlu  
diberikan, jika campuran produk disatukan dalam wadah iradiasi,  
bahwa produk yang padat tidak mengalami kekurangan dosis atau  
menghalangi produk lain terhadap paparan radiasi. Tiap susunan  
produk campuran harus ditetapkan dan divalidasi;  
c.  
pola muatan wadah iradiasi sekeliling sumber (untuk mode batch)  
atau sepanjang lintasan melalui sel (untuk mode kontinu);  
d. limit maksimum dan minimum dosis yang diserap produk (dan  
dosimeter rutin yang digunakan);  
e.  
limit maksimum dan minimum dosis yang diserap wadah iradiasi  
dan dosimeter rutin yang digunakan untuk memantau dosis yang  
terserap;  
f.  
parameter proses lain termasuk laju dosis, waktu maksimum  
paparan, jumlah paparan, waktu jeda antara pembuatan dan  
iradiasi dan lain-lain.  
Jika iradiasi dilakukan berdasarkan kontrak, maka minimum huruf d)  
dan e) dari spesifikasi proses iradiasi di atas seharusnya menjadi bagian  
dari kontrak.  
- 323 -  
COMMISSIONING FASILITAS  
Umum  
12.  
Commissioning  
adalah  
kegiatan  
untuk  
mendapatkan  
dan  
mendokumentasikan bukti bahwa fasilitas iradiasi dapat berkinerja  
secara konsisten dalam limit yang telah ditetapkan sebelumnya bila  
dioperasikan sesuai dengan spesifikasi proses. Dalam konteks ini, limit  
yang telah ditetapkan adalah dosis maksimum dan minimum yang  
didesain untuk diserap oleh wadah iradiasi. Pada pengoperasian fasilitas,  
tidak boleh ada kemungkinan terjadi variasi pemberian dosis di luar limit  
tanpa sepengetahuan operator.  
13.  
Commissioning seharusnya mencakup hal-hal di bawah ini:  
a. desain;  
b. pemetaan dosis;  
c.  
dokumentasi; dan  
d. persyaratan commissioning ulang.  
Iradiator Gamma  
Desain  
14.  
Dosis terserap yang diterima oleh bagian tertentu dari wadah iradiasi  
pada titik tertentu dalam iradiator tergantung terutama pada faktor  
berikut:  
a. aktivitas dan geometri sumber;  
b. jarak dari sumber ke wadah;  
c.  
durasi iradiasi yang dikendalikan pengatur waktu atau kecepatan  
ban berjalan; dan  
d. komposisi dan densitas bahan, termasuk produk lain yang terletak  
di antara sumber dan bagian tertentu dari wadah.  
15.  
16.  
Total dosis yang terserap juga akan tergantung pada lintasan wadah  
untuk iradiator kontinu atau pada pola muatan untuk irradiator batch,  
serta jumlah siklus pemaparan.  
Untuk iradiator kontinu dengan lintasan radiasi tetap, parameter kunci  
yang dikendalikan oleh operator adalah laju kecepatan ban berjalan;  
sedangkan untuk irradiator batch dengan pola muatan tetap adalah  
pengaturan waktu.  
Pemetaan Dosis  
17. Untuk prosedur pemetaan dosis, seharusnya iradiator diisi dengan  
wadah iradiasi yang berisi dummy product atau produk representatif  
dengan densitas seragam. Beberapa dosimeter seharusnya ditempatkan  
pada minimum tiga buah wadah iradiasi terisi yang dilewatkan melalui  
iradiator, dikelilingi oleh wadah yang sama atau dummy product. Jika  
produk tidak diisi seragam, seharusnya dosimeter ditempatkan dalam  
jumlah yang lebih banyak.  
- 324 -  
18.  
Posisi dosimeter tergantung pada ukuran wadah iradiasi. Contoh, untuk  
wadah berukuran hingga 1 x 1 x 0,5 m, penempatan kisi tiga dimensi  
berukuran 20 cm yang memenuhi wadah iradiasi dianggap sudah  
mencukupi, termasuk penempatan pada permukaan wadah.  
Jika posisi dosis minimum dan maksimum yang diharapkan telah  
diketahui dari karakteristik kinerja iradiator sebelumnya, beberapa  
dosimeter di area dosis rata-rata dapat dikurangi, dan diganti untuk  
membentuk kisi berukuran 10 cm di area dosis ekstrim.  
19.  
20.  
Hasil dari prosedur tersebut akan memberikan dosis minimum dan  
maksimum yang diserap oleh produk dan permukaan wadah yang  
merupakan satu set parameter fasilitas iradiasi, densitas produk dan  
pola muatan.  
Yang ideal, seharusnya digunakan dosimeter referensi pada pelaksanaan  
kegiatan pemetaan dosis karena presisinya lebih tinggi. Penggunaan  
dosimeter rutin diperbolehkan namun disarankan untuk meletakkan  
dosimeter referensi tersebut berdampingan dengan dosimeter rutin pada  
posisi dosis minimum dan maksimum yang diharapkan dan pada posisi  
pemantauan rutin dari masing-masing wadah iradiasi replikasi. Nilai  
dosis yang diobservasi akan berbentuk sekumpulan data ketidakpastian  
secara acak yang dapat diestimasi dari variasi dalam pengukuran  
berulang.  
21.  
22.  
Dosis minimum yang diobservasi, sebagai hasil pengukuran dengan  
dosimeter rutin, yang penting untuk memastikan bahwa semua wadah  
iradiasi menerima dosis minimum yang diperlukan, akan diatur  
berdasarkan variabilitas acak dosimeter rutin yang digunakan.  
Parameter yang dipakai selama proses iradiasi seharusnya dijaga  
konstan, dipantau, dan dicatat selama kegiatan pemetaan dosis.  
Catatan, bersama hasil dosimetri dan semua catatan lain yang  
dihasilkan, seharusnya disimpan.  
Iradiator Berkas Elektron  
Desain  
23.  
Dosis terserap yang diterima oleh bagian tertentu dari produk yang  
diiradiasi tergantung terutama pada faktor berikut:  
a. karakteristik berkas, yaitu: energi elektron, arus berkas rata-rata,  
lebar pemindaian dan keseragaman pemindaian;  
b. kecepatan ban berjalan;  
c.  
komposisi dan densitas produk;  
d. komposisi, densitas dan ketebalan bahan antara output window dan  
bagian tertentu dari produk; dan  
e.  
jarak antara output window ke wadah.  
24.  
Parameter kunci yang dikendalikan oleh operator adalah karakteristik  
berkas dan kecepatan ban berjalan.  
- 325 -  
Pemetaan Dosis  
25.  
Pada prosedur pemetaan dosis, seharusnya dosimeter diletakkan di  
antara lapisan-lapisan penyerap yang homogen yang membentuk dummy  
product, atau di antara lapisan-lapisan produk representatif yang  
berdensitas seragam, sehingga setidaknya dapat dilakukan sepuluh  
pengukuran dalam rentang maksimum energi elektron. Lihat juga angka  
18-21.  
26.  
Parameter iradiator seharusnya dijaga konstan, dipantau dan dicatat  
selama kegiatan pemetaan dosis. Catatan, bersama hasil dosimetri dan  
semua catatan lain yang dihasilkan, seharusnya disimpan.  
Commissioning Ulang  
27. Commissioning seharusnya diulang jika ada perubahan pada proses atau  
pada iradiator yang dapat memengaruhi distribusi dosis pada wadah  
iradiasi (contoh penggantian pensil sumber radiasi). Perlu atau tidak  
commissioning ulang tergantung pada besar perubahan iradiator atau  
muatan. Jika ragu, lakukan commissioning ulang.  
BANGUNAN DAN FASILITAS  
28.  
Bangunan dan fasilitas seharusnya didesain dan dioperasikan untuk  
memisahkan wadah yang sudah diiradiasi dan yang belum untuk  
mencegah kontaminasi silang.  
Jika produk dikemas di dalam wadah iradiasi tertutup, mungkin tidak  
perlu dilakukan pemisahan produk farmasi terhadap nonfarmasi,  
bilamana tidak ada risiko produk farmasi terkontaminasi dengan  
produk nonfarmasi.  
Kemungkinan kontaminasi produk oleh radionuklida dari sumber  
radiasi harus dihilangkan.  
PEMROSESAN  
29.  
Wadah iradiasi seharusnya diisi sesuai dengan pola muatan yang  
ditetapkan pada saat validasi.  
30.  
Selama pemrosesan, dosis radiasi pada wadah iradiasi seharusnya  
dipantau menggunakan prosedur dosimetri yang tervalidasi. Hubungan  
antara dosis ini dengan dosis yang diserap oleh produk di dalam wadah  
harus sudah ditetapkan selama proses validasi dan commissioning  
fasilitas.  
31.  
32.  
Indikator radiasi seharusnya digunakan sebagai alat bantu untuk  
membedakan wadah yang diiradiasi dari wadah yang belum diiradiasi.  
Indikator radiasi tidak boleh digunakan sebagai satu-satunya alat untuk  
membedakan atau petunjuk proses yang memuaskan.  
Proses radiasi untuk wadah yang dimuati oleh campuran produk di  
dalam sel iradiasi seharusnya hanya dilakukan jika diketahui dari  
percobaan saat commissioning atau bukti lain bahwa dosis radiasi yang  
diterima oleh masing-masing wadah tetap berada dalam limit yang  
ditetapkan.  
- 326 -  
33.  
34.  
Jika dosis radiasi yang dibutuhkan diberikan dengan lebih dari satu  
pemaparan atau lebih dari satu kali melewati fasilitas iradiasi,  
seharusnya itu dilakukan atas persetujuan pemegang izin edar dan  
dilakukan dalam periode waktu yang telah ditentukan. Interupsi tak  
terencana selama proses iradiasi yang terjadi lebih dari periode waktu  
yang telah disetujui seharusnya diinformasikan kepada pemegang izin  
edar.  
Produk yang belum diiradiasi harus dipisahkan dari produk yang telah  
diiradiasi. Metode untuk melakukan hal ini mencakup penggunaan  
indikator radiasi (angka 31) dan desain bangunan dan fasilitas yang tepat  
(angka 28).  
Iradiator Gamma  
35.  
Untuk proses dengan mode kontinu, seharusnya dosimeter diletakkan  
sedemikian rupa sehingga tiap saat setidaknya dua dosimeter terpapar.  
36.  
37.  
Untuk proses dengan mode batch, setidaknya dua dosimeter seharusnya  
dipaparkan pada posisi dosis minimum.  
Untuk proses mode kontinu, seharusnya ada indikasi positif mengenai  
posisi yang benar dari sumber serta interlock antara posisi sumber dan  
pergerakan ban berjalan. Kecepatan ban berjalan seharusnya dipantau  
terus-menerus dan dicatat.  
38.  
39.  
Untuk proses mode batch, pergerakan sumber dan waktu pemaparan  
untuk tiap batch seharusnya dipantau dan dicatat.  
Pemberian suatu dosis yang dikehendaki, pengaturan waktu atau  
kecepatan ban berjalan membutuhkan penyesuaian terkait dengan  
peluruhan dan penambahan sumber radiasi. Periode validitas dari  
pengaturan atau kecepatan seharusnya dicatat dan dipatuhi.  
Iradiator Berkas Elektron  
40.  
41.  
Seharusnya diletakkan satu dosimeter pada tiap wadah.  
Seharusnya ada pencatatan yang terus-menerus terhadap arus berkas  
rata-rata, energi elektron, lebar area pemindaian dan kecepatan ban  
berjalan. Variabel ini, kecuali kecepatan ban berjalan, perlu dikendalikan  
dalam batas yang telah ditentukan selama commissioning karena variabel  
tersebut bersifat responsif terhadap perubahan yang cepat.  
DOKUMENTASI  
42.  
43.  
44.  
Seharusnya dilakukan rekonsiliasi terhadap jumlah wadah yang  
diterima, diiradiasi dan dikirimkan beserta dokumen terkait. Tiap  
perbedaan seharusnya dilaporkan dan dicari penyebabnya.  
Operator fasilitas iradiasi seharusnya menyatakan secara tertulis  
rentang dosis yang diterima oleh tiap wadah yang diiradiasi dalam suatu  
batch atau pengiriman.  
Catatan proses dan pengawasan untuk tiap batch iradiasi seharusnya  
diperiksa dan ditandatangani oleh personel yang berwenang dan catatan  
ini disimpan. Metode dan tempat penyimpanan seharusnya disetujui oleh  
- 327 -  
operator fasilitas iradiasi dan pemegang izin edar.  
45.  
Dokumen yang terkait dengan validasi dan commissioning fasilitas  
seharusnya disimpan selama satu tahun setelah tanggal kedaluwarsa  
atau setidaknya lima tahun setelah produk terakhir diluluskan, mana  
yang lebih panjang.  
PEMANTAUAN MIKROBIOLOGI  
46.  
Pemantauan mikrobiologi merupakan tanggung jawab Industri Farmasi.  
Pemantauan ini meliputi pemantauan lingkungan tempat produk  
tersebut dibuat dan pemantauan prairadiasi sesuai dengan yang  
tercantum di dalam izin edar.  
- 328 -  
ANEKS 11  
SAMPEL PEMBANDING DAN SAMPEL PERTINGGAL  
PRINSIP  
1.  
Sampel disimpan untuk dua tujuan; pertama menyediakan sampel  
untuk pengujian dan kedua meyediakan spesimen produk jadi. Karena  
itu sampel dibagi menjadi dua kategori:  
Sampel pembanding: sampel suatu batch dari bahan awal, bahan  
pengemas atau produk jadi yang disimpan untuk tujuan pengujian  
apabila ada kebutuhan, selama masa edar dari batch terkait. Bila  
stabilitasnya memungkinan, sampel pembanding dari tahap proses kritis  
(misal yang memerlukan pengujian dan pelulusan) atau produk antara  
yang dikirim di luar kendali pabrik seharusnya disimpan.  
Sampel pertinggal: sampel produk jadi dalam kemasan lengkap dari  
suatu batch disimpan untuk tujuan identifikasi sebagai contoh,  
tampilan, kemasan, label, brosur, nomor batch, tanggal kedaluwarsa,  
apabila dibutuhkan selama masa edar batch terkait. Pengecualian dapat  
diberikan bila persyaratan di atas dapat dipenuhi tanpa penyimpanan  
sampel duplikat misal pada jumlah kecil batch dikemas untuk berbagai  
pasar atau Obat yang sangat mahal.  
Dalam banyak hal sampel pembanding produk jadi identis dengan  
sampel pertinggal, misal unit dalam kemasan lengkap. Dalam hal ini  
sampel pembanding dan pertinggal dapat saling menggantikan.  
2.  
Seperti dijelaskan pada angka 7 dan 8, perlu bagi Industri Farmasi,  
importir maupun tempat di mana produk diluluskan, untuk menyimpan  
sampel pembanding dan/atau sampel pertinggal dari tiap batch produk  
jadi. Industri Farmasi juga perlu menyimpan sampel pembanding dari  
batch bahan awal (dengan pengecualian tertentu - lihat angka 8 di bawah)  
dan/atau produk antara. Tiap lokasi pengemasan seharusnya  
menyimpan sampel pembanding dari tiap batch bahan pengemas primer  
dan bahan cetak. Penyimpanan bahan cetak sebagai bagian dari sampel  
pembanding dan/atau sampel pertinggal untuk produk jadi dapat  
diterima.  
3.  
4.  
Sampel pembanding dan/atau sampel pertinggal berlaku sebagai riwayat  
baik untuk batch produk jadi maupun bahan awal yang dapat dievaluasi  
pada saat misal ada keluhan terhadap mutu produk, keraguan terhadap  
pemenuhan persyaratan izin edar, pelabelan/kemasan atau laporan  
farmakovigilan.  
Catatan ketertelusuran sampel perlu disimpan dan tersedia untuk  
dievaluasi oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan.  
- 329 -  
UMUM  
5.  
Aneks ini memberi standar cara pengambilan dan penanganan sampel  
pembanding untuk bahan awal, bahan pengemas atau produk jadi serta  
penyimpanan sampel pertinggal untuk produk jadi.  
6.  
Persyaratan spesifik untuk Obat uji klinik tercantum pada Aneks 6  
Pembuatan Obat Uji Klinik.  
DURASI PENYIMPANAN  
7.  
8.  
Sampel pembanding dan sampel pertinggal dari tiap batch produk jadi  
seharusnya disimpan minimal satu tahun setelah tanggal kedaluwarsa.  
Sampel pembanding seharusnya dikemas dalam kemasan primer atau  
dalam kemasan yang terbuat dari bahan yang sama dengan kemasan  
primer dalam mana Obat dipasarkan.  
Kecuali masa penyimpanan lebih lama dipersyaratkan oleh ketentuan  
peraturan perundang-undangan, sampel bahan awal (kecuali pelarut,  
gas atau air yang dipakai dalam proses produksi) seharusnya disimpan  
paling tidak dua tahun setelah produk diluluskan. Lama penyimpanan  
dapat diperpendek bila stabilitas dari bahan, seperti yang disebutkan  
pada spesifikasi terkait, lebih pendek. Bahan pengemas seharusnya  
disimpan selama masa edar dari produk jadi terkait.  
JUMLAH SAMPEL PERTINGGAL DAN SAMPEL PEMBANDING  
9.  
Jumlah sampel pembanding seharusnya cukup untuk melakukan  
minimal dua kali analisis lengkap pada batch sesuai dengan dokumen  
izin edar yang telah dievaluasi dan disetujui oleh Badan Pengawas Obat  
dan Makanan. Bila perlu dilakukan pengujian, produk dalam kemasan  
yang utuh seharusnya dipakai. Usulan pengecualian dari hal di atas  
seharusnya dijustifikasi dan disetujui oleh Badan Pengawas Obat dan  
Makanan.  
10.  
11.  
Bila dapat diterapkan, persyaratan mengenai jumlah sampel  
pembanding, dan bila diperlukan sampel pertinggal sesuai standar CPOB  
seharusnya dipatuhi.  
Sampel pembanding seharusnya mewakili baik batch bahan awal, produk  
antara maupun batch produk jadi darimana sampel diambil. Sampel lain  
dapat juga diambil dari bagian proses paling kritis (misal bagian awal  
atau akhir proses). Bila satu batch dikemas dalam dua atau lebih  
kegiatan pengemasan yang berbeda, seharusnya diambil minimal satu  
sampel pertinggal dari tiap kegiatan pengemasan. Usulan untuk  
pengecualian seharusnya dijustifikasi dan disetujui oleh Badan  
Pengawas Obat dan Makanan.  
12.  
Seharusnya dipastikan bahwa semua bahan dan peralatan untuk  
melakukan analisis tersedia, atau mudah diperoleh sampai dengan satu  
tahun setelah tanggal kedaluwarsa dari batch terakhir yang dibuat,  
untuk melakukan pengujian sesuai spesifikasi.  
- 330 -  
KONDISI PENYIMPANAN  
13.  
Kondisi penyimpanan seharusnya sesuai dengan yang tercantum pada  
izin edar.  
KONTRAK TERTULIS  
14.  
Bila pemegang izin edar berbeda dari Industri Farmasi yang bertanggung  
jawab untuk pelulusan, tanggung jawab penyimpanan sampel  
pembanding/ sampel pertinggal seharusnya dijelaskan dalam kontrak  
tertulis antara dua pihak sesuai Bab 11 Kegiatan Alih Daya. Hal ini  
berlaku juga bila pembuatan dan pelulusan batch dilakukan di lokasi  
berbeda, maka tanggung jawab menyeluruh dari batch dan pengaturan  
penanggung jawab untuk mengambil dan menyimpan sampel  
seharusnya dijelaskan dalam kontrak tertulis.  
15.  
16.  
Penanggung Jawab bagian Pemastian Mutu yang menyetujui batch untuk  
dijual seharusnya memastikan bahwa sampel pembanding dan sampel  
pertinggal terkait dapat diakses dalam waktu cepat. Bila diperlukan,  
pengaturan untuk mengambil sampel terkait seharusnya dijelaskan  
dalam kontrak tertulis.  
Bila tahapan pembuatan produk jadi dilakukan di lebih dari satu lokasi,  
kontrak tertulis merupakan faktor penting dalam pengendalian  
pengambilan dan lokasi penyimpanan sampel pembanding dan sampel  
pertinggal.  
SAMPEL PEMBANDING (UMUM)  
17.  
Sampel pembanding digunakan untuk analisis, oleh karena itu  
seharusnya selalu tersedia untuk laboratorium yang mempunyai  
metodologi yang telah divalidasi. Lokasi penyimpanan sampel bahan awal  
dan bahan pengemas yang digunakan untuk produk jadi adalah pabrik  
pembuat produk jadi tersebut. Demikian juga lokasi penyimpanan  
sampel produk jadi adalah tempat orisinal pembuatnya.  
SAMPEL PERTINGGAL (UMUM)  
18.  
Sampel pertinggal seharusnya mewakili suatu batch produk jadi seperti  
yang diedarkan dan mungkin diperlukan untuk pengujian dengan tujuan  
pembuktian pemenuhan atribut nonteknis dari izin edar atau  
persyaratan lain. Sampel pertinggal seharusnya disimpan di lokasi di  
mana kepala bagian Pemastian Mutu meluluskan produk jadi.  
19.  
20.  
Sampel pertinggal seharusnya disimpan di lokasi pabrik pembuat produk  
jadi untuk mempermudah Badan Pengawas Obat dan Makanan  
mengakses sampel.  
Bila produksi/ impor/ pengemasan/ pengujian/ pelulusan batch Obat  
melibatkan lebih dari satu pabrik pembuat, tanggung jawab  
penyimpanan sampel pertinggal seharusnya ditetapkan dalam kontrak  
tertulis dari semua pihak terkait.  
- 331 -  
SAMPEL PEMBANDING DAN PERTINGGAL BILA INDUSTRI FARMASI  
DITUTUP  
21.  
Bila Industri Farmasi ditutup dan izin edar dikembalikan, ditarik atau  
dibatalkan, kemungkinan masih banyak batch Obat yang belum  
kedaluwarsa yang diproduksi oleh Industri Farmasi terkait dan masih  
beredar. Agar batch tersebut tetap berada di pasar, Industri Farmasi  
tersebut seharusnya mempersiapkan secara rinci untuk melakukan  
transfer sampel pembanding dan sampel pertinggal (dan dokumen CPOB  
lain yang relevan) ke lokasi penyimpanan yang ditunjuk. Industri  
tersebut seharusnya dapat meyakinkan Badan Pengawas Obat dan  
Makanan bahwa penyimpanan memadai dan, apabila diperlukan, sampel  
dapat diakses dan dianalisis.  
22.  
Bila industri tersebut tidak mampu melakukan pengaturan yang  
diperlukan, maka ini dapat didelegasikan kepada industri lain. Pemegang  
izin edar bertanggung jawab terhadap pendelegasian dan pemberian  
semua informasi yang diperlukan kepada Badan Pengawas Obat dan  
Makanan. Di samping itu, sehubungan dengan kelaikan pengaturan yang  
diusulkan untuk penyimpanan sampel pembanding dan sampel  
pertinggal, pemegang izin edar seharusnya juga melakukan konsultasi  
dengan otoritas pengawas Obat tiap negara di mana batch yang belum  
kedaluwarsa dipasarkan.  
- 332 -  
ANEKS 12  
UJI PELULUSAN REAL TIME DAN PELULUSAN PARAMETRIS  
PRINSIP  
Produk Obat harus sesuai dengan spesifikasi yang telah disetujui dan memenuhi  
persyaratan CPOB, yang umumnya dapat diluluskan ke pasaran melalui  
serangkaian uji terhadap bahan aktif dan/atau produk jadi sebagaimana  
ditetapkan dalam izin edar maupun izin uji klinik. Pada kondisi tertentu, bila  
diizinkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan, berdasarkan informasi  
produk dan pemahaman proses, informasi yang dikumpulkan selama proses  
produksi dapat digunakan untuk pelulusan batch selain pengujian terhadap  
produk akhir. Aktivitas terpisah lainnya yang dibutuhkan untuk jenis pelulusan  
batch semacam ini seharusnya diintegrasikan pula terhadap Sistem Mutu  
Industri Farmasi.  
RUANG LINGKUP  
Aneks ini ditujukan untuk mengakomodasi persyaratan dalam penerapan Uji  
Pelulusan Real Time (UPRT) dan pelulusan parametris, dengan pengendalian  
parameter kritis dan atribut material yang relevan diizinkan sebagai alternatif  
pengujian akhir yang rutin dilakukan untuk bahan aktif dan/atau produk jadi.  
Tujuan spesifik standar ini adalah untuk mencakup aplikasi UPRT pada tahapan  
apa saja dalam sebuah proses produksi baik untuk produk jadi maupun bahan  
aktif, termasuk bahan antara. Otorisasi untuk pelulusan parametris seharusnya  
diberikan, ditolak atau dibatalkan bersama oleh semua pihak yang bertanggung  
jawab untuk mengkaji produk bersama dengan Pemastian Mutu.  
UJI PELULUSAN REAL TIME  
1.  
Dalam UPRT, kombinasi dari pengendalian dan pemantauan selama-  
proses, apabila disetujui, dapat menjadi alternatif uji produk akhir  
sebagai bagian dari keputusan untuk meluluskan batch. Interaksi  
dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan sebelum dan selama proses  
evaluasi merupakan persyaratan hingga diperoleh persetujuan. Tingkat  
interaksi akan bergantung pada level kompleksitas prosedur  
pengendalian UPRT yang diaplikasikan pada fasilitas pabrik.  
2.  
Saat merancang strategi UPRT, kriteria minimum yang diharapkan dapat  
dipenuhi:  
a. pengukuran real time dan pengendalian terhadap seluruh atribut  
material selama-proses dan parameter proses yang relevan  
seharusnya menjadi perkiraan yang akurat terhadap atribut produk  
jadi yang terkait;  
b. kombinasi valid tentang relevansi pengkajian atribut material dan  
kontrol proses untuk menggantikan atribut uji produk jadi  
seharusnya ditetapkan berlandaskan bukti ilmiah mengacu pada  
pemahaman material, produk dan proses; dan  
c.  
gabungan proses pengukuran (parameter proses dan atribut  
material) dan data pengujian lain yang diperoleh selama proses  
produksi seharusnya memberikan dasar yang tangguh untuk UPRT  
- 333 -  
dan keputusan pelulusan batch.  
3.  
Strategi UPRT seharusnya diintegrasikan dan dikendalikan melalui  
kerangka Sistem Mutu Industri Farmasi. Hal ini seharusnya minimal  
mencakup referensi informasi sebagai berikut:  
a. manajemen risiko mutu, termasuk kajian risiko terhadap seluruh  
proses yang terkait, dengan mengacu pada prinsip yang dijabarkan  
dalam Aneks 13 Manajemen Risiko Mutu;  
b. program pengendalian perubahan;  
c.  
strategi pengendalian;  
d. program pelatihan personel yang spesifik;  
e.  
f.  
kebijakan kualifikasi dan validasi;  
sistem pengendalian penyimpangan/CAPA;  
g. prosedur darurat apabila terjadi kegagalan sensor proses/peralatan;  
dan  
h. pengkajian berkala/program evaluasi untuk mengukur efektivitas  
UPRT guna kesinambungan pemastian mutu produk.  
4.  
Sejalan dengan prinsip yang dijabarkan dalam Bab 1 Sistem Mutu  
Industri Farmasi dan Bab 12 Kualifikasi dan Validasi, program  
pengendalian perubahan merupakan bagian penting dari pendekatan uji  
pelulusan real time. Tiap perubahan yang berpotensi memberikan  
dampak pada produksi dan pengujian produk, atau status validasi  
fasilitas, sistem, peralatan, metode analisis atau proses, seharusnya  
dievaluasi risikonya terhadap mutu produk dan dampak terhadap  
reprodusibilitas proses produksi. Semua perubahan seharusnya  
dijustifikasi mengacu pada prinsip manajemen risiko mutu dan  
didokumentasikan. Setelah implementasi perubahan, seharusnya  
dilakukan evaluasi untuk menunjukkan tidak terjadi dampak yang tidak  
diinginkan atau berpotensi merusak mutu produk.  
5.  
Strategi pengendalian seharusnya dirancang tidak hanya untuk  
memantau proses, namun juga untuk menjaga state of control dan  
memastikan bahwa produk dengan persyaratan mutu yang ditetapkan  
dapat diproduksi secara konsisten. Strategi pengendalian seharusnya  
menjabarkan dan menjustifikasi pengendalian selama-proses yang  
ditetapkan, atribut material, produk dan pemahaman parameter proses.  
Strategi pengendalian adalah dinamis dan mungkin dapat berubah  
sepanjang siklus hidup produk yang membutuhkan penggunaan  
manajemen risiko mutu baik pendekatan maupun pemahaman  
pengetahuannya. Strategi pengendalian seharusnya juga menjelaskan  
rencana pengambilan sampel dan kriteria penerimaan/penolakan.  
6.  
Personel seharusnya mendapatkan pelatihan spesifik terkait teknologi,  
prinsip dan prosedur UPRT. Personel kunci seharusnya memiliki  
pengalaman, pengetahuan dan pemahaman terhadap produk dan proses  
yang memadai. Implementasi UPRT yang berhasil membutuhkan  
masukan dari lintas fungsi/tim multidisipliner dengan pengalaman  
- 334 -  
terkait topik spesifik, misal teknik, analisis, chemometric modelling atau  
statistik.  
7.  
Bagian penting dari strategi UPRT adalah kebijakan kualifikasi dan  
validasi, dengan referensi tertentu mengacu pada metode analisis  
termutakhir. Perhatian khusus seharusnya difokuskan pada kualifikasi,  
validasi dan manajemen metode analisis in-line dan on-line, melalui  
penempatan sampling probe di dalam peralatan produksi.  
8.  
9.  
Penyimpangan atau kegagalan proses seharusnya diinvestigasi secara  
mendalam dan tren negatif yang mengindikasikan perubahan state of  
control seharusnya ditindaklanjuti dengan tepat.  
Pembelajaran berkesinambungan melalui pengumpulan dan analisis  
data terhadap siklus hidup produk merupakan hal yang penting dan  
seharusnya menjadi bagian dari Sistem Mutu Industri Farmasi.  
Observasi mungkin dapat dilakukan menggunakan teknologi mutakhir  
terhadap tren data tertentu yang merupakan bagian esensial dan melekat  
dari proses yang saat ini diterima. Industri Farmasi seharusnya  
mengevaluasi data secara saintifik, bila layak untuk dikonsultasikan ke  
Badan Pengawas Obat dan Makanan, untuk menetapkan bilamana tren  
tertentu menunjukkan peluang peningkatan dan/atau konsistensi mutu.  
10.  
Apabila UPRT disetujui, pendekatan ini seharusnya secara rutin  
digunakan untuk pelulusan batch. Pada kejadian dengan kegagalan hasil  
UPRT atau tren menunjukkan kegagalan, pendekatan UPRT tidak bisa  
digantikan dengan pengujian produk akhir. Tiap kegagalan seharusnya  
diinvestigasi secara mendalam dan hasil investigasi dipertimbangkan  
dalam pengambilan keputusan untuk meluluskan batch, dan seharusnya  
memenuhi persyaratan izin edar dan CPOB. Tren kegagalan seharusnya  
ditindaklanjuti dengan memadai.  
11.  
Atribut (misal keseragaman kandungan) yang tidak secara langsung  
dikontrol melalui UPRT yang disetujui seharusnya tetap tercantum dalam  
Sertifikat Analisis untuk setiap batch. Metode resmi untuk pengujian  
akhir produk seharusnya tetap tercantum dan hasilnya tertulis sebagai  
“Memenuhi Syarat Bila Diuji” dengan catatan “Dikontrol melalui UPRT  
yang Disetujui”.  
PELULUSAN PARAMETRIS  
12.  
Aneks ini merupakan standar untuk pelulusan parametris yang  
didefinisikan sebagai pelulusan suatu batch produk yang disterilisasi  
akhir berdasarkan kajian terhadap parameter pengendalian proses kritis  
dibandingkan persyaratan uji akhir produk untuk sterilitas. Eliminasi uji  
sterilitas hanya berlaku bila dapat dibuktikan bahwa semua kondisi  
proses sterilisasi tervalidasi yang ditetapkan sebelumnya telah dicapai.  
13.  
Kemampuan uji sterilitas produk jadi terbatas untuk mendeteksi  
kontaminasi, mengingat hanya menggunakan sebagian kecil sampel  
untuk seluruh ukuran batch. Selain itu, media kultur mungkin hanya  
menstimulasi pertumbuhan beberapa mikroorganisme. Maka, uji  
sterilitas produk jadi hanya mampu mendeteksi kegagalan mayor dalam  
sistem pemastian sterilitas (misal, kesalahan yang menyebabkan  
kontaminasi sejumlah besar unit produk dan/atau kontaminasi oleh  
mikroorganisme spesifik yang pertumbuhannya didukung oleh media  
- 335 -  
yang dipakai). Sebaliknya, data yang dihasilkan dari pengawasan selama-  
proses (misal, pre-sterillisasi bioburden atau pemantauan lingkungan)  
dan dengan pemantauan terhadap parameter sterilisasi yang relevan  
dapat memberikan informasi yang lebih akurat untuk memastikan  
sterilitas produk.  
14.  
Pelulusan parametris dapat disahkan apabila data produksi yang  
menunjukkan kebenaran proses pengolahan batch sudah cukup  
memberikan kepastian bahwa proses yang didesain dan divalidasi untuk  
memastikan sterilitas produk telah dilaksanakan dalam pembuatan  
batch tersebut. Pemeriksaan rutin terhadap sterilisator, perubahan,  
penyimpangan, aktivitas pemeliharaan berkala yang rutin maupun tidak  
terencana seharusnya dicatat, dievaluasi dan disetujui sebelum produk  
diluluskan.  
15.  
16.  
Pelulusan parametris hanya dapat diberlakukan untuk produk yang  
disterilisasi akhir dalam wadah akhirnya, dengan menggunakan uap air,  
panas kering atau radiasi pengion (pelulusan dosimetri).  
Industri Farmasi yang akan menerapkan pelulusan parametris  
seharusnya memiliki riwayat pemenuhan CPOB yang memuaskan dan  
program pemastian sterilitas yang andal dan menjamin kontrol proses  
serta pemahaman proses yang konsisten.  
17.  
18.  
Program pemastian sterilitas seharusnya didokumentasikan dan minimal  
mencakup identifikasi dan pemantauan parameter proses kritis,  
pengembangan dan validasi siklus sterilisator, wadah/kemasan, validasi  
integritas, kontrol bioburden, program pemantauan lingkungan,  
pemisahan produk, peralatan, desain fasilitas dan pelayanan, program  
kualifikasi, program kalibrasi dan pemeliharaan, program pengendalian  
perubahan, pelatihan personel dan pendekatan manajemen risiko mutu.  
Manajemen risiko merupakan persyaratan penting untuk pelulusan  
parametris dan seharusnya fokus pada mitigasi faktor-faktor yang dapat  
meningkatkan risiko kegagalan untuk mencapai dan menjaga sterilitas  
tiap unit pada tiap batch. Bila suatu produk atau proses baru  
dipertimbangkan untuk pelulusan parametris, maka kajian risiko  
seharusnya dilakukan selama pengembangan proses, termasuk evaluasi  
data produksi produk eksisting bila diperlukan. Bila produk atau proses  
eksisting dipertimbangkan, kajian risiko seharusnya mencakup evaluasi  
data historis yang berkaitan.  
19.  
20.  
Dalam melakukan evaluasi pemenuhan persyaratan CPOB, seharusnya  
dipertimbangkan riwayat ketidaksterilan produk dan perbandingan hasil  
uji sterilitas dari produk terkait dengan produk lain yang diproduksi  
dengan sistem pemastian sterilitas yang sama.  
Personel yang terlibat dalam pelulusan parametris seharusnya memiliki  
pengalaman dalam bidang berikut: mikrobiologi, pemastian sterilitas,  
teknik, produksi dan sterilisasi. Kualifikasi, pengalaman, kompetensi  
dan pelatihan seluruh personel yang terlibat dalam pelulusan parametris  
seharusnya didokumentasikan.  
21.  
Segala perubahan yang dapat berdampak pada pemastian sterilitas  
seharusnya dicatat dalam sistem pengendalian perubahan dan dikaji  
oleh personel yang sesuai, terkualifikasi dan berpengalaman dalam  
- 336 -  
pemastian sterilitas, serta seharusnya disetujui oleh Pemastian Mutu.  
22.  
Program pemantauan bioburden sebelum sterilisasi untuk produk dan  
komponen seharusnya dilakukan untuk mendukung pelulusan  
parametris. Bioburden seharusnya dilakukan untuk setiap batch. Lokasi  
pengambilan sampel untuk unit terisi sebelum sterilisasi seharusnya  
berdasarkan skenario terburuk dan mewakili setiap batch. Apabila ada  
organisme yang ditemukan selama uji bioburden maka seharusnya  
diidentifikasi untuk konfirmasi bahwa organisme tersebut bukan  
pembentuk spora yang lebih resisten selama proses sterilisasi.  
23.  
Bioburden produk seharusnya diminimalkan dengan desain proses dan  
lingkungan produksi yang memadai, antara lain:  
a. desain  
fasilitas  
dan peralatan yang baik dan  
memungkin kan pembersihan, desinfeksi dan sanitasi yang efektif;  
b. ketersediaan prosedur pembersihan, desinfeksi dan sanitasi yang  
rinci dan efektif;  
c.  
penggunaan filter retensi mikrob apabila memungkinkan;  
d. ketersediaan prosedur dan petunjuk operasional yang mendukung  
higiene personel dan pengendalian pakaian kerja yang memadai;  
e.  
spesifikasi mikrobiologis yang memadai untuk bahan baku, bahan  
antara dan bahan pembantu proses (misal, gas).  
24.  
25.  
Untuk produk cair atau secara mikrobiologis tidak stabil, jeda waktu  
antara pelarutan bahan awal, filtrasi larutan produk dan sterilisasi  
seharusnya ditetapkan untuk meminimalkan berkembangnya bioburden  
dan peningkatan endotoksin (bila memungkinkan).  
Tidak boleh terjadi kemungkinan tercampur produk yang sudah dengan  
yang belum disterilkan. Pemastian tersebut dapat dilakukan dengan  
pemisahan secara fisik atau sistem elektronis yang tervalidasi.  
PROSES STERILISASI  
26.  
27.  
28.  
Kualifikasi dan validasi merupakan aktivitas kritis untuk menjamin  
bahwa peralatan yang digunakan untuk sterilisasi dapat memenuhi  
parameter siklus operasional secara konsisten dan alat ukur untuk  
memverifikasi proses sterilisasi.  
Rekualifikasi berkala peralatan dan revalidasi proses seharusnya  
direncanakan dan dijustifikasi sesuai dengan persyaratan yang  
tercantum pada Aneks 1 Pembuatan Produk Steril dan Bab 12 Kualifikasi  
dan Validasi.  
Pengukuran yang memadai terhadap parameter proses kritis selama  
sterilisasi merupakan persyaratan penting dalam program pelulusan  
parametris. Standar yang digunakan untuk peralatan guna proses  
pengukuran seharusnya ditetapkan dan kalibrasi seharusnya mengacu  
pada standar nasional atau internasional.  
- 337 -  
29.  
30.  
31.  
Proses parameter kritis seharusnya tersedia, ditetapkan dan dilakukan  
reevaluasi berkala. Rentang pelaksanaan seharusnya dilakukan  
berdasarkan proses sterilisasi, kapabilitas proses, batas toleransi  
kalibrasi dan tingkat kekritisan parameter proses.  
Pemantauan rutin alat sterilisasi seharusnya menunjukkan kondisi yang  
tervalidasi yang diperlukan untuk mencapai proses spesifik yang  
dibutuhkan pada setiap siklus. Proses kritis seharusnya dipantau  
spesifik selama fase sterilisasi.  
Catatan sterilisasi seharusnya mencakup seluruh parameter proses  
kritis. Catatan sterilisasi seharusnya diperiksa oleh minimal dua sistem  
independen untuk membuktikan pemenuhan spesifikasi proses  
sterilisasi. Sistem ini dapat terdiri dari dua orang atau suatu sistem  
komputer tervalidasi dan satu orang.  
32.  
33.  
Seluruh perbaikan dan modifikasi yang telah disetujui teknisi yang  
berpengalaman dalam bidang pemastian sterilitas dan mikrobiologis  
seharusnya dikonfirmasi sebelum pelulusan setiap batch produk.  
Jika pelulusan parametris telah disetujui oleh Badan POM, keputusan  
untuk pelulusan atau penolakan batch seharusnya berdasarkan  
spesifikasi yang telah disetujui dan kajian terhadap data kontrol proses  
kritis. Ketidaksesuaian spesifikasi pelulusan parametris tidak dapat  
digantikan oleh uji sterilitas produk jadi yang memenuhi syarat.  
GLOSARIUM  
Atribut Mutu Kritis  
Sifat dan karakteristik fisika, kimia, biologi maupun mikrobiologi yang  
seharusnya memenuhi batas, rentang atau distribusi yang sesuai untuk  
menjamin mutu produk yang diinginkan.  
Parameter Proses Kritis  
Parameter proses yang variabilitasnya memiliki dampak terhadap atribut mutu  
kritis, sehingga seharusnya dipantau atau dikendalikan untuk menjamin proses  
menghasilkan mutu yang dikehendaki.  
Pelulusan Parametris  
Salah satu bentuk dari uji pelulusan real time. Pelulusan parametris untuk  
produk yang dilakukan sterilisasi akhir berdasarkan kajian terhadap  
dokumentasi pemantauan proses (misalnya, suhu, tekanan, waktu sterilisasi  
akhir), dibandingkan hanya melakukan pengujian terhadap sejumlah sampel  
untuk atribut spesifik.  
State of Control  
Suatu kondisi yang meliputi serangkaian pengendalian yang secara konsisten  
dapat menjamin performa proses dan mutu produk yang berkesinambungan.  
Strategi Pengendalian  
Serangkaian pengendalian yang terencana, berdasarkan pemahaman terhadap  
- 338 -  
proses dan produk yang terkini guna memastikan performa proses dan mutu  
produk. Pengendalian dapat mencakup parameter dan atribut yang terkait  
Bahan Obat dan material produk Obat serta komponen, kondisi operasional  
fasilitas dan peralatan, pengawasan selama-proses, spesifikasi produk jadi dan  
metode terkait serta frekuensi pemantauan dan pengendalian.  
Uji Pelulusan Real Time  
Kapasitas untuk mengevaluasi dan memastikan mutu selama-proses dan/atau  
poduk akhir berdasarkan data proses, yang secara spesifik mencakup gabungan  
valid dari atribut material yang diukur dan pengendalian proses.  
- 339 -  
ANEKS 13  
MANAJEMEN RISIKO MUTU  
PENDAHULUAN DAN RUANG LINGKUP APLIKASI  
Aneks ini mengacu pada ICH Q9 Manajemen Risiko Mutu dan memberi standar  
mengenai pendekatan sistematis terhadap Manajemen Risiko Mutu dan  
kemudahan bagi pemenuhan CPOB dan persyaratan mutu lain. Ini mencakup  
prinsip yang digunakan dan beberapa pilihan proses, metode dan perangkat  
yang dapat digunakan pada saat menerapkan pendekatan Manajemen Risiko  
Mutu secara formal. Acuan lebih lanjut terkait penerapan Manajemen Risiko  
Mutu untuk menjamin mutu produk dapat mengacu pada WHO Guidelines on  
Quality Risk Management atau standar internasional lain terkait.  
PENDAHULUAN  
1.  
Meskipun terdapat beberapa contoh penggunaan Manajemen Risiko  
Mutu di Industri Farmasi saat ini, namun terbatas dan tidak mewakili  
keseluruhan kontribusi yang dapat diberikan manajemen risiko.  
Selain itu, bahwa sistem mutu adalah penting telah diakui oleh Industri  
Farmasi dan terbukti bahwa Manajemen Risiko Mutu merupakan  
komponen yang berharga dalam suatu sistem mutu yang efektif.  
2.  
Secara umum telah dipahami bahwa risiko adalah kombinasi  
probabilitas terjadi kerusakan (pada kesehatan masyarakat) dan tingkat  
keparahan dari kerusakan tersebut.  
Namun demikian adalah sulit mencapai pemahaman bersama di antara  
berbagai pemangku kepentingan dalam mengaplikasi manajemen risiko,  
karena masing-masing pihak mungkin memiliki persepsi kerusakan  
potensial yang berbeda, memberikan nilai probabilitas yang berbeda dan  
tingkat keparahan yang berbeda bagi tiap kerusakan yang terjadi.  
Terkait dengan Obat, walaupun terdapat berbagai pemangku  
kepentingan, termasuk pasien dan praktisi kesehatan juga industri dan  
pemerintah, perlindungan terhadap pasien mutlak dipertimbangkan  
sebagai yang terpenting dalam pengelolaan risiko terhadap mutu produk.  
3.  
Pada pembuatan dan penggunaan Obat termasuk komponennya,  
mengandung risiko pada tingkat yang berbeda. Risiko terhadap mutu  
hanyalah salah satu komponen dari keseluruhan risiko.  
Penting untuk dipahami bahwa mutu produk seharusnya dipertahankan  
selama siklus hidup produk agar atribut penting bagi mutu produk tetap  
konsisten dengan atribut yang digunakan dalam uji klinis.  
Suatu pendekatan Manajemen Risiko Mutu yang efektif dapat lebih  
menjamin mutu Obat yang tinggi untuk pasien melalui usaha proaktif  
dalam mengidentifikasi dan mengendalikan potensi terjadinya masalah  
mutu selama pengembangan dan pembuatan. Selain itu, penggunaan  
Manajemen Risiko Mutu dapat membuat pengambilan keputusan yang  
lebih baik bila terjadi masalah mutu.  
Manajemen Risiko Mutu yang efektif dapat memfasilitasi pengambilan  
keputusan yang lebih baik dengan informasi yang lebih lengkap. Hal  
tersebut dapat meningkatkan keyakinan Badan Pengawas Obat dan  
Makanan akan kemampuan perusahaan dalam menangani potensi  
risiko, sehingga dapat bermanfaat pada tingkat dan rentang pengawasan  
Badan Pengawas Obat dan Makanan.  
- 340 -  
4.  
Tujuan standar ini adalah memberikan metode pendekatan sistematis  
pada Manajemen Risiko Mutu dan berfungsi sebagai fondasi atau sumber  
dokumen yang independen dari dokumen ICH Quality yang lain, namun  
di lain pihak mendukung dokumen tersebut. Manajemen Risiko Mutu  
juga melengkapi quality practices, persyaratan, standar, dan standar  
mutu yang ada di lingkungan Industri Farmasi dan Badan Pengawas  
Obat dan Makanan. Standar ini secara spesifik memberikan prinsip dan  
beberapa perangkat Manajemen Risiko Mutu yang memungkinkan  
pengambilan keputusan yang efektif dan konsisten berdasarkan  
penilaian risiko, baik oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan maupun  
industri, terkait mutu bahan aktif Obat dan Obat selama siklus-hidup  
produk.  
standar ini tidak dimaksudkan untuk membuat tuntutan baru di luar  
persyaratan yang berlaku.  
5.  
6.  
Tidak selalu perlu dan tepat menggunakan proses manajemen risiko yang  
formal (menggunakan metode yang telah diketahui dan/atau prosedur  
internal seperti prosedur tetap). Penggunaan proses manajemen risiko  
informal (menggunakan metode empiris dan/atau prosedur internal) juga  
bisa dipertimbangkan untuk diterima.  
Penggunaan Manajemen Risiko Mutu yang tepat dapat memberi  
kemudahan namun tidak meniadakan kewajiban industri untuk  
memenuhi persyaratan sesuai peraturan yang ditetapkan dan tidak  
dapat menggantikan komunikasi yang diperlukan antara industri dan  
Badan Pengawas Obat dan Makanan.  
RUANG LINGKUP  
7. Standar ini menyediakan prinsip dan beberapa contoh perangkat untuk  
mengkaji risiko mutu yang dapat diterapkan pada berbagai aspek  
berbeda pada mutu Obat.  
Aspek tersebut mencakup pengembangan, proses pembuatan,  
distribusi, inspeksi dan pendaftaran/pengkajian proses yang mencakup  
siklus hidup bahan aktif Obat, produk jadi, produk biologi dan produk  
bioteknologi (termasuk penggunaan bahan awal, pelarut, eksipien,  
bahan pengemas dan label produk jadi, produk biologi dan produk  
bioteknologi).  
PRINSIP MANAJEMEN RISIKO MUTU  
8. Dua prinsip utama dalam Manajemen Risiko Mutu adalah:  
a. evaluasi risiko terhadap mutu seharusnya  
berdasarkan  
pengetahuan ilmiah dan dikaitkan dengan perlindungan pasien  
sebagai tujuan akhir; dan  
b. tingkat usaha, formalitas, dan dokumentasi pengkajian risiko mutu  
seharusnya setara dengan tingkat risiko yang ditimbulkan.  
PROSES UMUM MANAJEMEN RISIKO MUTU  
9.  
Manajemen Risiko Mutu adalah proses sistematis untuk menilai,  
mengendalikan, mengomunikasikan, dan mengkaji risiko terhadap mutu  
Obat sepanjang siklus-hidup. Model untuk Manajemen Risiko Mutu  
- 341 -  
diuraikan dalam diagram (Gambar 1). Model lain dapat digunakan.  
Penekanan pada tiap komponen diagram mungkin berbeda pada satu  
kasus dengan kasus lain, tetapi proses yang tangguh akan menyatukan  
pertimbangan semua elemen pada tingkat yang rinci setara dengan risiko  
yang spesifik.  
Memulai  
Proses Manajemen Risiko  
Penilaian Risiko  
Identifikasi Risiko  
Analisis Risiko  
Tidak dapat  
diterima  
Evaluasi Risiko  
Penilaian Risiko  
Pengurangan Risiko  
Penerimaan Risiko  
Keluaran Proses  
Manajemen Risiko Mutu  
Pengkajian Risiko  
Pengkajian Kembali  
Kejadian  
Gambar 1  
10.  
Simpul pengambilan keputusan tidak ditunjukkan dalam diagram di atas  
karena keputusan dapat terjadi pada tahap manapun di dalam proses.  
Keputusan dapat kembali ke langkah sebelumnya dan mencari informasi  
lebih jauh, untuk menyesuaikan pengkajian model risiko atau bahkan  
mengakhiri proses manajemen risiko berdasarkan informasi yang  
menunjang suatu keputusan. Catatan: “tidak dapat diterima” dalam  
diagram alur tidak hanya mengacu pada persyaratan peraturan,  
perundang-undangan atau regulasi, tetapi juga terhadap kebutuhan  
untuk meninjau kembali proses penilaian risiko.  
Tanggung Jawab  
11. Aktivitas Manajemen Risiko Mutu biasanya, tetapi tidak selalu,  
dilakukan oleh tim interdisipliner. Ketika tim dibentuk, seharusnya  
disertakan tenaga ahli dari bidang yang sesuai (misal unit mutu,  
pengembangan bisnis, teknik, registrasi, produksi, penjualan dan  
pemasaran, bidang legal, statistik dan klinis) sebagai tambahan terhadap  
- 342 -  
individu yang mempunyai pengetahuan tentang proses Manajemen  
Risiko Mutu.  
12.  
Pengambil keputusan seharusnya:  
a. bertanggung jawab untuk mengoordinasi Manajemen Risiko Mutu  
lintas fungsi dan departemen yang berbeda dalam organisasi  
mereka; dan  
b. memastikan bahwa proses Manajemen Risiko Mutu telah  
ditetapkan, dijabarkan dan dikaji dan memiliki sumber daya yang  
layak dan cukup.  
Memulai Proses Manajemen Risiko Mutu  
13.  
Manajemen Risiko Mutu seharusnya mencakup proses sistematis yang  
dirancang untuk mengoordinasi, memfasilitasi dan memperbaiki  
pengambilan keputusan secara ilmiah terkait risiko. Langkah yang  
mungkin digunakan untuk memulai dan merencanakan proses  
Manajemen Risiko Mutu mencakup hal berikut:  
a. tetapkan masalah dan/atau risiko yang dipersoalkan, termasuk  
asumsi terkait yang mengidentifikasi potensi risiko;  
b. kumpulkan latar belakang informasi dan/atau data potensi bahaya,  
kerusakan atau dampak pada kesehatan manusia yang relevan  
untuk penilaian risiko;  
c.  
tentukan pemimpin dan sumber daya yang diperlukan;  
d. tetapkan tenggang waktu, hasil yang akan dilaporkan dan tingkat  
pengambilan keputusan yang layak untuk proses manajemen risiko.  
Penilaian Risiko  
14. Penilaian risiko terdiri dari identifikasi bahaya, dan analisis serta  
evaluasi risiko terkait dengan paparan bahaya (seperti yang dijelaskan di  
bawah ini). Penilaian risiko mutu dimulai dengan uraian jelas penetapan  
masalah atau risiko yang dipersoalkan. Ketika risiko yang dimaksud  
telah ditetapkan dengan baik, perangkat manajemen risiko yang layak  
dan jenis informasi yang diperlukan untuk menjelaskan risiko yang  
dipersoalkan lebih mudah teridentifikasi. Sebagai bantuan untuk  
menetapkan risiko secara jelas pada penilaian risiko, berikut ini tiga  
pertanyaan dasar yang dapat dipakai:  
a. apa yang mungkin salah?  
b. seberapa besar probabilitas menjadi salah?  
c.  
apa konsekuensinya (tingkat keparahan)?  
15.  
Identifikasi risiko adalah informasi yang digunakan secara sistematis  
untuk mengidentifikasi bahaya menyangkut risiko yang dipersoalkan  
atau deskripsi masalah. Informasi terdiri dari riwayat data, analisis  
secara teoritis, opini yang ada dan pertimbangan pemangku kepentingan.  
Identifikasi risiko dengan mengajukan pertanyaan “Apa yang mungkin  
- 343 -  
salah?”, termasuk mengidentifikasi kemungkinan konsekuensi. Hal ini  
merupakan dasar untuk langkah selanjutnya dalam proses Manajemen  
Risiko Mutu.  
16.  
Analisis risiko adalah estimasi terhadap risiko terkait bahaya yang  
diidentifikasi. Hal tersebut merupakan proses kualitatif atau kuantitatif  
dari kaitan antara kemungkinan kejadian dan tingkat keparahan  
kerusakan. Dalam beberapa perangkat manajemen risiko, kemampuan  
mendeteksi kerusakan juga faktor dalam mengestimasi risiko.  
17.  
18.  
Evaluasi risiko membandingkan risiko yang sudah diidentifikasi dan  
dianalisis terhadap kriteria risiko yang ditentukan. Evaluasi risiko  
mempertimbangkan kekuatan bukti dari tiga pertanyaan dasar di atas.  
Dalam melakukan penilaian risiko yang efektif, ketangguhan data sangat  
penting karena hal tersebut menentukan mutu keluaran. Pengungkapan  
asumsi dan sumber yang layak atas ketidakpastian akan menambah  
kepercayaan terhadap keluaran dan/atau membantu mengidentifikasi  
keterbatasannya.  
Ketidakpastian disebabkan oleh kombinasi dari pengetahuan yang tidak  
lengkap tentang proses dan variabilitas baik yang terduga maupun yang  
tidak terduga.  
Sumber yang khas atas ketidakpastian termasuk kesenjangan dalam  
pengetahuan ilmu kefarmasian dan pemahaman proses, sumber  
kerusakan (misal: kegagalan proses, sumber variabilitas) dan  
probabilitas pendeteksian masalah.  
19.  
Keluaran penilaian risiko dapat berupa perkiraan kuantitatif risiko  
ataupun deskripsi kualitatif tentang rentang risiko. Jika risiko  
diungkapkan secara kuantitatif, gunakan probabilitas numeris. Sebagai  
alternatif, risiko dapat diungkapkan menggunakan pendeskripsi  
kualitatif, seperti “tinggi”, “sedang” atau “rendah”, yang seharusnya  
didefinisikan serinci mungkin. Kadang-kadang sebuah skor risiko  
digunakan untuk menetapkan lebih lanjut pendeskripsi peringkat risiko.  
Dalam penilaian risiko secara kuantitatif, estimasi risiko memberikan  
kemungkinan konsekuensi spesifik, dengan menetapkan sebelumnya  
kondisi yang akan menimbulkan risiko. Jadi, perkiraan risiko secara  
kuantitatif berguna untuk konsekuensi tertentu pada suatu waktu.  
Cara lain, beberapa perangkat manajemen risiko menggunakan sebuah  
pengukuran risiko relatif untuk mengombinasikan tingkat yang  
berjenjang dari tingkat keparahan dan probabilitas ke dalam perkiraan  
risiko relatif secara keseluruhan. Tahap antara dalam proses pemberian  
skor terkadang dapat menggunakan estimasi risiko kuantitatif.  
Pengendalian Risiko  
20. Pengendalian risiko mencakup pengambilan keputusan untuk  
mengurangi dan/atau menerima risiko. Tujuan pengendalian risiko  
adalah untuk mengurangi risiko sampai batas yang dapat diterima.  
Tingkat usaha yang digunakan untuk mengendalikan risiko seharusnya  
sebanding dengan signifikansi risiko. Pembuat keputusan mungkin  
menggunakan proses yang berbeda, termasuk analisis keuntungan-  
biaya, untuk memahami tingkat yang optimal terhadap pengendalian  
risiko.  
- 344 -  
21.  
22.  
23.  
Pengendalian risiko terfokus pada pertanyaan di bawah ini:  
a. apakah risiko tersebut melebihi tingkat yang dapat diterima?  
b. apa yang dapat dilakukan untuk mengurangi atau menghilangkan  
risiko?  
c.  
apa keseimbangan yang layak antara keuntungan, risiko dan  
sumber daya?  
d. apakah muncul risiko baru sebagai hasil identifikasi risiko yang  
sedang dikendalikan?  
Pengurangan risiko fokus pada proses mitigasi atau menghindarkan  
risiko mutu bila melampaui tingkat yang ditetapkan (dapat diterima)  
(lihat Gambar 1). Pengurangan risiko mungkin termasuk tindakan yang  
diambil untuk memitigasi tingkat keparahan dan probabilitas kerusakan.  
Proses yang memperbaiki kemampuan mendeteksi bahaya serta risiko  
mutu mungkin dapat juga digunakan sebagai bagian dari strategi untuk  
mengendalikan risiko. Implementasi tindakan pengurangan risiko dapat  
memunculkan risiko baru ke dalam sistem atau meningkatkan  
signifikansi risiko lain yang ada. Karena itu, mungkin perlu meninjau  
ulang penilaian risiko untuk mengidentifikasi dan mengevaluasi  
perubahan yang mungkin terjadi setelah penerapan proses pengurangan  
risiko.  
Penerimaan risiko adalah suatu keputusan untuk menerima risiko.  
Penerimaan risiko dapat menjadi sebuah keputusan formal untuk  
menerima sisa risiko atau hal tersebut dapat menjadi keputusan pasif  
dimana sisa risiko tidak ditetapkan. Bagi beberapa tipe kerusakan,  
bahkan penerapan Manajemen Risiko Mutu terbaik pun mungkin tidak  
dapat menghilangkan risiko secara keseluruhan. Dalam keadaan seperti  
ini, mungkin dapat disetujui bahwa strategi Manajemen Risiko Mutu  
yang sesuai telah diterapkan dan risiko mutu tersebut dikurangi sampai  
pada suatu tingkat tertentu (yang dapat diterima). Tingkat (tertentu) yang  
dapat diterima ini akan bergantung pada berbagai parameter dan  
seharusnya diputuskan berdasarkan kasus per kasus.  
Komunikasi Risiko  
24. Komunikasi risiko adalah proses berbagi informasi tentang risiko dan  
manajemen risiko antara pembuat keputusan dan pihak lain. Pihak  
terkait dapat mengomunikasikan pada tingkat mana saja dari proses  
manajemen mutu (lihat Gambar 1: garis putus-putus). Keluaran/hasil  
akhir proses Manajemen Risiko Mutu seharusnya dikomunikasikan  
dengan benar dan didokumentasikan (lihat Gambar 1: garis penuh).  
Komunikasi mungkin melibatkan pihak yang berkepentingan; misal,  
Badan Pengawas Obat dan Makanan dan industri, industri dan pasien,  
internal perusahaan, internal industri atau internal Badan Pengawas  
Obat dan Makanan, dll.  
Cakupan informasi mungkin terkait dengan keberadaan, sifat, bentuk,  
probabilitas, tingkat keparahan, tingkat penerimaan, pengendalian,  
perlakuan, kemampuan mendeteksi atau aspek risiko lain terhadap  
mutu. Komunikasi tidak perlu dilakukan untuk masing-masing dan tiap  
penerimaan risiko. Komunikasi antara industri dan Badan Pengawas  
Obat dan Makanan terkait keputusan Manajemen Risiko Mutu mungkin  
- 345 -  
dilaksanakan melalui jalur yang ada seperti yang ditetapkan dalam  
regulasi dan standar.  
Pengkajian Risiko  
25.  
Manajemen risiko seharusnya menjadi bagian dari proses manajemen  
mutu yang berkesinambungan. Seharusnya diterapkan mekanisme  
untuk mengkaji atau memantau kejadian.  
26.  
Keluaran/hasil proses manajemen risiko seharusnya dikaji untuk  
memperhitungkan pengetahuan dan pengalaman baru. Ketika proses  
Manajemen Risiko Mutu telah dimulai, proses tersebut seharusnya  
dilanjutkan untuk digunakan dalam kejadian yang mungkin memberi  
dampak pada keputusan awal Manajemen Risiko Mutu, baik kejadian  
tersebut direncanakan (misal, hasil pengkajian produk, inspeksi, audit,  
pengendalian perubahan) maupun yang tidak direncanakan (misal, akar  
masalah dari investigasi kegagalan, penarikan Obat). Frekuensi  
pengkajian seharusnya didasarkan pada tingkat risiko. Pengkajian risiko  
dapat termasuk mempertimbangkan kembali keputusan penerimaan  
risiko.  
METODOLOGI MANAJEMEN RISIKO  
27.  
Manajemen Risiko Mutu mendukung pendekatan secara ilmiah dan  
praktis dalam pengambilan keputusan. Pendekatan ini menyediakan  
metode terdokumentasi, transparan, serta keberulangan dalam  
menyelesaikan langkah proses Manajemen Risiko Mutu berdasarkan  
pengetahuan terkini tentang penilaian probabilitas, tingkat keparahan  
dan kadang-kadang kemampuan mendeteksi risiko.  
28.  
Secara tradisional, risiko mutu telah dinilai dan dikelola melalui berbagai  
cara yang informal (empiris dan/atau prosedur internal) berdasarkan  
misal, kumpulan data observasi, tren, dan informasi lain. Pendekatan  
seperti ini selalu memberikan informasi berguna yang dapat mendukung  
isu seperti penanganan keluhan, cacat mutu, penyimpangan dan alokasi  
sumber daya. Pendekatan seperti ini selalu memberikan informasi  
berguna yang dapat mendukung isu seperti penanganan keluhan, cacat  
mutu, penyimpangan dan alokasi sumber daya.  
29.  
Di samping itu, Industri Farmasi dan Badan Pengawas Obat dan  
Makanan dapat menilai dan mengelola risiko dengan menggunakan  
perangkat manajemen risiko dan/atau prosedur internal (misal, prosedur  
tetap).  
Berikut ini adalah beberapa saja daftar perangkat tersebut:  
a. metode dasar manajemen risiko (flowcharts, check sheets, dll);  
b. Failure Mode Effects Analysis (FMEA);  
c.  
d. Fault Tree Analysis (FTA);  
e. Hazard Analysis and Critical Control Points (HACCP);  
Failure Mode, Effects and Criticality Analysis (FMECA);  
- 346 -  
f.  
Hazard Operability Analysis (HAZOP);  
g. Preliminary Hazard Analysis (PHA);  
h. penyaringan dan pemberian skala (pemeringkatan) risiko;  
i.  
perangkat statistik pendukung.  
30.  
31.  
Perangkat tersebut mungkin sesuai untuk digunakan di area tertentu  
yang berhubungan dengan mutu bahan aktif Obat dan Obat. Metode  
Manajemen Risiko Mutu dan perangkat statistik pendukung dapat  
digunakan secara kombinasi (misal, Penilaian Risiko Probabilistik).  
Pemakaian gabungan memberikan fleksibilitas yang dapat memfasilitasi  
penerapan prinsip Manajemen Risiko Mutu.  
Tingkat keketatan dan formalitas Manajemen Risiko Mutu seharusnya  
merefleksikan pengetahuan yang ada dan sepadan dengan kompleksitas  
dan/atau tingkat kekritisan masalah yang dituju.  
INTEGRASI MANAJEMEN RISIKO MUTU KE DALAM KEGIATAN INDUSTRI  
DAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN  
32.  
Manajemen Risiko Mutu adalah suatu proses yang menunjang  
pengambilan keputusan praktis dan berdasarkan kajian ilmiah bila  
diintegrasikan ke dalam sistem mutu.  
Seperti yang telah diuraikan pada Pendahuluan, penggunaan  
Manajemen Risiko Mutu yang tepat tidak meniadakan keharusan  
industri untuk mematuhi persyaratan Badan Pengawas Obat dan  
Makanan. Namun, Manajemen Risiko Mutu yang efektif dapat  
memfasilitasi keputusan yang lebih baik dan lebih informatif, lebih  
meyakinkan Badan Pengawas Obat dan Makanan bahwa industri mampu  
mengelola risiko potensial dan dapat memengaruhi tingkat dan  
jangkauan pengawasan langsung Badan Pengawas Obat dan Makanan.  
Sebagai tambahan, Manajemen Risiko Mutu dapat memfasilitasi  
penggunaan sumber daya yang lebih baik oleh semua pihak.  
33.  
Pelatihan personel industri dan Badan Pengawas Obat dan Makanan  
dalam proses Manajemen Risiko Mutu menunjang pengertian yang lebih  
baik terhadap proses pengambilan keputusan serta membangun  
kepercayaan diri dalam memberikan keluaran Manajemen Risiko Mutu.  
34.  
35.  
36.  
Manajemen Risiko Mutu seharusnya diintegrasikan ke dalam kegiatan  
yang dilakukan sekarang dan didokumentasikan secara tepat.  
Contoh penggunaan untuk industri dan Badan Pengawas Obat dan  
Makanan yaitu Manajemen Mutu.  
Beberapa contoh penggunaan untuk kegiatan dan aktifitas industri:  
a. pengembangan;  
b. fasilitas, peralatan dan sarana penunjang;  
c.  
pengelolaan material;  
d. produksi;  
- 347 -  
e.  
f.  
pengujian di laboratorium dan uji stabilitas;  
pengemasan dan pelabelan.  
37.  
Contoh penggunaan untuk fungsi pengawasan Badan Pengawas Obat  
dan Makanan yaitu aktifitas inspeksi dan penilaian.  
GLOSARIUM  
Analisis Risiko  
Estimasi terhadap risiko dikaitkan dengan bahaya yang telah diidentifikasi.  
Bahaya  
Sumber potensial dari kerusakan.  
Evaluasi Risiko  
Perbandingan risiko yang telah diestimasi untuk memberikan kriteria risiko  
menggunakan skala kuantitatif atau kualitatif untuk menetapkan signifikansi  
risiko.  
Identifikasi Risiko  
Penggunaan informasi secara sistematis untuk mengidentifikasi potensi sumber  
kerusakan (bahaya) dengan mengacu pada risiko yang dipertanyakan atau  
deskripsi permasalahan.  
Kemampuan Mendeteksi  
Kemampuan untuk mendapatkan atau menentukan keberadaan maupun fakta  
dari bahaya.  
Kerusakan  
Kerusakan terhadap kesehatan, termasuk kerusakan yang dapat terjadi dari  
hilangnya mutu produk atau ketersediaan produk.  
Komunikasi Risiko  
Berbagi informasi mengenai risiko dan manajemen risiko antara pembuat  
kebijakan dan pemangku kepentingan lainnya.  
Manajemen Risiko  
Aplikasi sistematis dari kebijakan, prosedur dan penerapan manajemen mutu  
dalam kegiatan penilaian, pengendalian, komunikasi dan pengkajian risiko.  
Manajemen Risiko Mutu  
Suatu proses sistematis untuk penilaian, pengendalian, komunikasi dan  
pengkajian risiko terhadap mutu produk Obat meliputi siklus-hidup produk.  
- 348 -  
Penerimaan Risiko  
Keputusan untuk menerima risiko.  
Penilaian Risiko  
Suatu proses sistematis dalam penyusunan informasi untuk mendukung  
keputusan risiko yang dibuat dalam proses manajemen risiko. Hal tersebut  
terdiri dari identifikasi bahaya, analisis dan evaluasi risiko yang dikaitkan  
dengan paparan terhadap bahaya tersebut.  
Pengambil Keputusan  
Seseorang dengan kompetensi dan otoritas yang mampu membuat keputusan  
manajemen risiko mutu yang sesuai dan tepat waktu.  
Pengendalian Risiko  
Tindakan yang mengimplementasikan keputusan manajemen risiko.  
Pengkajian Risiko  
Kajian atau pemantauan terhadap keluaran/hasil proses manajemen risiko  
dengan mempertimbangkan (bila sesuai) pengetahuan dan pengalaman baru  
terkait risiko.  
Pengurangan Risiko  
Tindakan yang diambil untuk mengurangi probabilitas terjadinya kerusakan  
dan tingkat keparahan dari kerusakan tersebut.  
Pemangku Kepentingan  
Pihak, kelompok atau organisasi tertentu yang dapat memengaruhi,  
dipengaruhi, atau menilai bahwa dirinya sendiri dapat terpengaruh oleh risiko.  
Pembuat kebijakan dapat pula sebagai pemangku kepentingan. Dalam standar  
ini, pemangku kepentingan primer adalah pasien, tenaga pelayanan kesehatan,  
pemerintah dan industri.  
Risiko  
Kombinasi dari probabilitas dan terjadinya kerusakan, serta keparahan dari  
kerusakan tersebut.  
Tingkat Keparahan  
Suatu pengukuran dari konsekuensi suatu bahaya  
- 349 -  
ANEKS 14  
KETENTUAN KHUSUS NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA DAN PREKURSOR  
FARMASI  
RUANG LINGKUP  
Ketentuan khusus narkotika, psikotropika dan prekursor farmasi dalam aneks  
ini merupakan ketentuan yang harus dipenuhi dalam kegiatan pembuatan  
narkotika, psikotropika dan prekursor farmasi. Narkotika, psikotropika dan  
prekursor farmasi yang dimaksud dalam pedoman ini meliputi Bahan Obat,  
produk antara, produk ruahan dan produk jadi.  
PRINSIP  
Aneks ini dimaksudkan untuk memberikan standar bagi Industri Farmasi dalam  
melakukan pengelolaan narkotika, psikotropika dan prekursor farmasi mulai  
dari pengadaan, penyimpanan, produksi, pengawasan mutu, kegiatan alih daya,  
penyaluran/pengiriman, dan pemusnahan untuk mencegah terjadinya  
penyimpangan dan/atau kehilangan narkotika, psikotropika dan prekursor  
farmasi dari jalur resmi. Penerapan aneks ini tidak berdiri sendiri tetapi  
diterapkan bersama dengan bab-bab dan aneks lain yang relevan dalam standar  
CPOB dan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang narkotika,  
psikotropika dan prekursor farmasi.  
PENGADAAN  
Pengadaan  
1. Pengadaan narkotika, psikotropika dan prekursor farmasi dilaksanakan  
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.  
2. Pengadaan narkotika, psikotropika dan prekursor farmasi dari pemasok  
yang sudah disetujui sesuai dengan Bab 5 Produksi terkait ketentuan bahan  
awal harus dilengkapi dengan surat pesanan dengan format sesuai  
ketentuan peraturan perundang-undangan.  
3. Surat pesanan narkotika hanya dapat digunakan untuk 1 (satu) jenis  
narkotika.  
4. Surat pesanan psikotropika atau prekursor farmasi dibuat terpisah dari  
pesanan produk lain dan dapat digunakan untuk 1 (satu) atau beberapa  
jenis psikotropika atau prekursor farmasi.  
5. Apabila surat pesanan dibuat secara manual, surat pesanan harus:  
a. asli dan dibuat sekurang-kurangnya rangkap 3 (tiga) serta tidak  
dibenarkan dalam bentuk faksimili dan fotokopi. Dua rangkap surat  
pesanan diserahkan kepada pemasok dan 1 (satu) rangkap sebagai  
arsip; Dua rangkap yang diserahkan kepada pemasok digunakan untuk  
arsip di pemasok dan untuk kelengkapan dokumen pengiriman.  
b. ditandatangani oleh Apoteker Penanggung Jawab Produksi, dilengkapi  
dengan nama jelas, dan nomor Surat Izin Praktik Apoteker (SIPA) sesuai  
ketentuan perundang-undangan;  
- 350 -  
c. mencantumkan nama sarana sesuai izin (disertai nomor izin) dan alamat  
lengkap (termasuk nomor telepon/faksimili bila ada) dan stempel  
sarana;  
d. mencantumkan nama pemasok beserta alamat lengkap;  
e. mencantumkan nama, bentuk dan kekuatan sediaan, jumlah (dalam  
bentuk angka dan huruf), besar dan jenis kemasan narkotika,  
psikotropika atau prekursor farmasi yang dipesan;  
f. diberikan nomor urut dan tanggal penulisan yang jelas; dan  
g. sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;  
6. Surat pesanan dapat dibuat secara sistem elektronik dengan ketentuan  
sebagai berikut:  
a. Sistem elektronik harus bisa menjamin otoritas penggunaan sistem  
hanya oleh Apoteker Penanggung Jawab Produksi, mencantumkan  
nama Industri Farmasi sesuai izin (disertai nomor izin) dan alamat  
lengkap (termasuk nomor telepon/faksimili bila ada);  
b. Ditandatangani secara elektronik oleh Apoteker Penanggung Jawab  
Produksi. Tanda tangan elektronik tersebut harus dapat diverifikasi  
keabsahannya;  
c. Mencantumkan nama pemasok;  
d. Mencantumkan nama, bentuk dan kekuatan sediaan, jumlah (dalam  
bentuk angka dan huruf), besar dan jenis kemasan narkotika,  
psikotropika atau prekursor farmasi yang dipesan;  
e. Mencantumkan nomor urut dan tanggal surat pesanan;  
f. Sistem elektronik yang digunakan harus bisa menjamin ketertelusuran  
produk, sekurang-kurangnya dalam batas waktu 5 (lima) tahun  
terakhir;  
g. Surat pesanan harus dapat ditunjukan dan dipertanggungjawabkan  
kebenarannya pada saat pemeriksaan, baik oleh pihak yang  
menerbitkan surat pesanan maupun pihak yang menerima surat  
pesanan;  
h. Harus tersedia sistem backup data secara elektronik;  
i. Sistem elekronik harus memudahkan dalam evaluasi dan penarikan  
data pada saat dibutuhkan oleh pihak yang menerbitkan surat pesanan  
dan/atau oleh pihak yang menerima surat pesanan; dan  
j. Pesanan secara elektronik yang dikirimkan harus dipastikan diterima  
oleh pemasok, yang dapat dibuktikan dengan pemberitahuan secara  
elektronik dari pihak pemasok bahwa pesanan dapat dilayani.  
7. Surat pesanan manual (asli) harus diterima oleh pemasok selambat-  
lambatnya 7 (tujuh) hari setelah adanya pemberitahuan secara elektronik  
dari pihak pemasok kepada pemesan bahwa pesanan dapat dilayani  
- 351 -  
8. Surat Pesanan sebagaimana dimaksud hanya dapat berlaku untuk masing-  
masing narkotika, psikotropika, atau prekursor farmasi.  
9. Narkotika, psikotropika atau prekursor farmasi yang dimiliki oleh Industri  
Farmasi tidak boleh dipindahtangankan kepada Industri Farmasi atau pihak  
lain walaupun dalam satu grup kepemilikan.  
Penerimaan  
10. Pada saat penerimaan narkotika, psikotropika atau prekursor farmasi, harus  
dilakukan pemeriksaan fisik dan kesesuaian dokumen sesuai dengan  
ketentuan Bab 5 Produksi angka 5.24 dan 5.26.  
11. Apabila pada pemeriksaan fisik dan kesesuaian dokumen terdapat kemasan  
termasuk segel dan penandaan yang rusak sehingga informasi tidak terbaca,  
terlepas, terbuka atau ketidaksesuaian dengan surat pesanan, harus  
dilakukan langkah-langkah sebagai berikut:  
a. Narkotika, psikotropika atau prekursor farmasi disimpan di area  
karantina dalam tempat penyimpanan narkotika, psikotropika atau  
prekursor farmasi.  
b. Terhadap narkotika, psikotropika atau prekursor farmasi tersebut harus  
segera diberikan keputusan oleh Apoteker Penanggung Jawab  
Pemastian Mutu mengenai status karantina setelah dilakukan  
pemeriksaan dan/atau investigasi.  
12. Narkotika, psikotropika atau prekursor farmasi yang diterima harus  
ditimbang segera setelah dilakukan pemeriksaan fisik dan kesesuaian  
dokumen, disaksikan oleh Apoteker Penanggung Jawab Produksi atau  
penanggung jawab gudang untuk memastikan kesesuaian berat (bruto).  
Hasil penimbangan harus dicatat dan didokumentasikan.  
13. Terhadap narkotika, psikotropika atau prekursor farmasi yang telah  
ditimbang dilakukan pengambilan sampel untuk keperluan pengawasan  
mutu dan sampel pertinggal. Jumlah sampel yang diambil harus sesuai  
dengan standar prosedur operasional pengambilan sampel. Penimbangan  
tersebut harus disaksikan sekurang-kurangnya oleh supervisor pengawasan  
mutu. Jumlah sampel yang diambil, sisa hasil pengujian, dan sampel  
pertinggal harus didokumentasikan dalam catatan stok dan catatan  
pengambilan sampel.  
PENYIMPANAN  
14. Narkotika, psikotropika atau prekursor farmasi berupa bahan baku, produk  
antara dan produk ruahan baik yang masih dalam status karantina maupun  
yang sudah diluluskan, wajib disimpan di tempat penyimpanan khusus yang  
aman, terpisah, dan terkunci, serta berada dalam penguasaan Apoteker  
Penanggung Jawab atau petugas lain yang dikuasakan sesuai ketentuan  
peraturan perundang-undangan. Dalam kondisi tertentu penyimpanan  
dapat dilakukan di area/tempat penyimpanan lain dengan justifikasi  
berdasarkan prinsip Manajemen Risiko Mutu (MRM).  
15. Penyimpanan tersebut harus diberi penandaan yang jelas dan mempunyai  
penanggung jawab yang ditunjuk.  
- 352 -  
16. Penyimpanan prekursor farmasi berupa produk jadi bersama dengan produk  
lain dilaksanakan berdasarkan analisis risiko terkait keamanan produk.  
17. Terhadap narkotika, psikotropika atau prekursor farmasi sebagai berikut:  
a. narkotika, psikotropika atau prekursor farmasi yang ditolak, rusak dan  
kedaluwarsa;  
b. sampel pertinggal narkotika, psikotropika atau prekursor farmasi yang  
kedaluwarsa;  
c. narkotika, psikotropika atau prekursor farmasi hasil dari pengembalian  
(produk kembalian) dan penarikan dari peredaran; dan  
d. narkotika, psikotropika atau prekursor farmasi yang dibatalkan  
persetujuan izin edarnya.  
dilakukan pemisahan dari produk lainnya dan disimpan dengan aman serta  
terkunci selama proses investigasi dan/atau sebelum dimusnahkan serta  
diberi identitas yang jelas.  
18. Stock opname untuk Bahan Obat dilakukan secara berkala paling sedikit 1  
(satu) bulan sekali dan untuk produk antara, produk ruahan dan produk  
jadi dilakukan paling sedikit 6 (enam) bulan sekali.  
19. Selisih stok yang ditemukan saat stock opname dicatat dan diinvestigasi  
untuk menentukan akar permasalahan serta tindakan perbaikan dan  
pencegahan yang perlu diambil serta dilaporkan kepada Badan Pengawas  
Obat dan Makanan.  
20. Dalam hal terjadi kehilangan dalam penyimpanan, harus diinvestigasi untuk  
menentukan akar permasalahan serta tindakan perbaikan dan pencegahan  
yang perlu diambil dan dilaporkan kepada Badan Pengawas Obat dan  
Makanan dan aparat penegak hukum.  
21. Akses personel ke gudang harus dibatasi untuk menghindari personel yang  
tidak berkepentingan.  
PRODUKSI  
Perencanaan Produksi  
22. Perencanaan produksi narkotika, psikotropika atau prekursor farmasi harus  
memperhatikan jeda waktu antara penimbangan, penyimpanan di ruang  
penyimpanan hasil timbang, dan kegiatan pengolahan.  
Penimbangan-Penyerahan  
23. Penimbangan dilakukan oleh personel yang berwenang sesuai dengan  
standar prosedur operasional atau sistem elektronik tervalidasi serta harus  
disaksikan orang kedua minimal oleh supervisor, jika diperlukan ruangan  
penimbangan dapat dilengkapi dengan Closed Circuit Television (CCTV).  
24. Narkotika, psikotropika atau prekursor farmasi yang telah ditimbang untuk  
keperluan produksi harus disimpan paling lama 7 (tujuh) hari sejak tanggal  
- 353 -  
penimbangan di area penyimpanan (staging area) dalam wadah terpisah,  
terkunci dan aman.  
25. Harus tersedia personel khusus yang mendapatkan kewenangan untuk  
melakukan penanganan narkotika, psikotropika, dan prekursor farmasi  
sesuai dengan standar prosedur operasional yang telah ditetapkan.  
Pengembalian  
26. Sebelum disimpan, narkotika, psikotropika atau prekursor farmasi sisa  
timbang harus ditimbang kembali dengan disaksikan  
supervisor untuk memastikan kebenaran berat sisa timbang.  
minimal oleh  
Kegiatan Pengolahan  
27. Sebelum dilakukan pencampuran, harus dilakukan verifikasi kesesuaian  
penimbangan narkotika, psikotropika atau prekursor farmasi oleh operator  
produksi disaksikan minimal oleh supervisor dan hasil penimbangan dicatat  
dalam catatan pengolahan batch untuk memastikan tidak ada diversi dalam  
tahap tersebut.  
28. Penambahan narkotika, psikotropika atau prekursor farmasi ke dalam  
campuran harus diketahui minimal oleh supervisor dan dicatat dalam  
catatan pengolahan batch.  
29. Narkotika, psikotropika atau prekursor farmasi berupa produk antara dan  
produk ruahan disimpan dengan aman (wadah dilengkapi dengan segel  
berkode, disimpan di ruangan yang terpisah dan terkunci, dan dilakukan  
pembatasan akses personel) di bawah tanggung jawab personel yang  
berwenang. Lama penyimpanan (holding period) ditetapkan berdasarkan  
hasil studi lama penyimpanan masing-masing produk antara dan produk  
ruahan yang disimpan.  
30. Selama proses investigasi dan/atau sebelum dimusnahkan, sisa granul  
pencetakan/pengisian  
dari  
table  
dies  
dan  
debu  
hasil  
pencetakan/pengisian/deduster mesin cetak/metal detector khusus untuk  
mesin cetak/filling dedicated yang merupakan hasil dari kegiatan  
pengolahan narkotika, psikotropika atau prekursor farmasi dipisahkan dan  
disimpan di tempat yang aman dan terkunci.  
Karantina dan Penyerahan Produk Jadi  
31. Setiap pelulusan produk jadi yang mengandung narkotika, psikotropika atau  
prekursor farmasi untuk didistribusikan harus didahului dengan pengkajian  
catatan pengolahan dan pengujian batch secara seksama oleh Apoteker  
Penanggung Jawab Pemastian Mutu untuk memastikan tidak ada diversi  
dalam tiap tahap proses tersebut.  
PENGAWASAN MUTU  
32. Selama proses pembuatan berlangsung, sampel narkotika, psikotropika atau  
prekursor farmasi (Bahan Obat, produk antara, produk ruahan, dan produk  
jadi) yang akan dilakukan pengujian, diambil dan ditempatkan dalam wadah  
yang tersegel/terkunci, terpisah dari produk lain.  
- 354 -  
33. Sampel pertinggal dan/atau sampel pembanding (Bahan Obat dan produk  
jadi) disimpan di tempat terpisah, aman dan tersegel/terkunci sesuai batas  
waktu penyimpanan.  
34. Selama proses investigasi dan/atau sebelum pemusnahan, sampel sisa  
pengujian dan sisa sampel pengujian pengawasan selama proses (in process  
control) dipisahkan dari sampel lain dan disimpan di tempat yang aman dan  
terkunci.  
KEGIATAN ALIH DAYA  
35. Kegiatan alih daya hanya dapat dilakukan untuk pembuatan psikotropika  
dan prekursor farmasi. Pembuatan narkotika tidak dapat dialihdayakan.  
36. Selain harus memenuhi ketentuan dalam Bab 11 Kegiatan Alih Daya, harus  
pula diperhatikan hal-hal sebagai berikut:  
a. Perjanjian kontrak harus menyebutkan dengan jelas lokasi penyimpanan  
psikotropika atau prekursor farmasi dan penanggung jawabnya.  
b. Serah terima psikotropika atau prekursor farmasi harus diverifikasi oleh  
pemberi dan penerima kontrak dan disetujui oleh Apoteker Penanggung  
Jawab Pemastian Mutu kedua belah pihak.  
c. Semua tahap pembuatan psikotropika atau prekursor farmasi  
berdasarkan kontrak harus mengikuti ketentuan yang tercantum dalam  
aneks ini, bab-bab dalam standar CPOB, dan aneks-aneks lain yang  
relevan.  
37. Dalam kegiatan alih daya pembuatan psikotropika dan prekursor farmasi,  
bahan baku psikotropika dan prekursor farmasi yang digunakan dalam  
kegiatan alih daya harus bersumber dari pemberi kontrak.  
PENGIRIMAN OBAT  
Penerimaan Pesanan  
38. Penyaluran narkotika oleh Industri Farmasi hanya dapat dilakukan kepada  
fasilitas resmi berupa pedagang besar farmasi dan instalasi farmasi  
pemerintah yang memiliki izin khusus menyalurkan narkotika.  
39. Penyaluran psikotropika dan/atau prekursor farmasi hanya ditujukan  
kepada fasilitas resmi berupa pedagang besar farmasi dan instalasi farmasi  
pemerintah.  
40. Hal-hal yang harus diperhatikan pada saat penerimaan surat pesanan  
sebagai berikut:  
a. Surat pesanan harus terpisah dari pesanan Obat lainnya sesuai dengan  
peraturan perundang-undangan;  
b. Keabsahan surat pesanan meliputi keaslian surat pesanan, tanda tangan  
penanggung jawab, beserta nama lengkap dan nomor SIPA/SIPTTK,  
nomor dan tanggal surat pesanan, dan identitas fasilitas (antara lain  
nama dan alamat jelas, nomor telepon/faksimili, nomor izin fasilitas, dan  
stempel);  
- 355 -  
c. Tujuan penggunaan untuk pengadaan rutin atau tender, jika untuk  
keperluan tender surat pesanan harus sesuai dengan dokumen  
kontrak/surat perjanjian kontrak;  
d. Analisis tren pembelian dari pemesan mencakup kewajaran jumlah dan  
frekuensi pemesanan; dan  
e. Masa berlaku export licence dari eksportir (untuk keperluan ekspor), jika  
ada.  
41. Apabila pemesanan dilakukan secara elektronik (misalnya melalui email  
atau sistem elektronik) maka pengiriman Obat dilakukan setelah surat  
pesanan asli diterima.  
42. Hal-hal yang harus diwaspadai dalam melayani pesanan pembeli:  
a. Pembeli datang langsung dengan pembayaran tunai (cash and carry);  
b. Pembayaran secara tunai meskipun pesanan dalam jumlah besar;  
c. Pesanan dalam jumlah besar dan berulang;  
d. Pembeli menawarkan harga lebih tinggi untuk pengiriman segera;  
e. Pembeli meminta pengiriman dengan kemasan yang tidak lazim;  
f. Perusahaan pemesan tidak dapat menunjukan izin.  
43. Apabila ditemukan hal sebagaimana dimaksud pada angka 42, harus  
dilakukan investigasi terhadap kemungkinan diversi. Hasil investigasi harus  
dicatat dan dilaporkan kepada Badan Pengawas Obat dan Makanan.  
44. Pesanan yang ditolak atau yang sebagian tidak dapat dilayani harus segera  
diberitahukan kepada pemesan dengan menerbitkan surat penolakan  
pesanan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak surat pesanan diterima. Pada  
surat pesanan asli untuk pesanan yang ditolak harus diberi tanda  
pembatalan yang jelas.  
45. Pesanan yang dapat dilayani, disahkan oleh Apoteker Penanggung Jawab  
Produksi atau apoteker lain yang diberi wewenang oleh Apoteker Penanggung  
Jawab Produksi dengan membubuhkan tanda tangan atau dengan sistem  
lain yang dapat dipertanggungjawabkan misal sistem elektronik yang  
tervalidasi.  
46. Apoteker yang diberi wewenang sebagaimana dimaksud pada angka 45,  
harus memiliki kualifikasi yang memadai dan dibuat standar prosedur  
operasional.  
Pengeluaran dari gudang  
47. Setiap pengeluaran narkotika, psikotropika atau prekursor farmasi untuk  
dilakukan pengepakan harus dicatat dalam kartu stok dan disahkan dengan  
paraf kepala gudang, atau menggunakan sistem komputerisasi yang  
tervalidasi.  
- 356 -  
48. Sebelum dilakukan pengeluaran dari gudang, petugas yang ditunjuk  
(checker) atau kepala gudang harus melakukan pemeriksaan terhadap:  
a. kebenaran nama, jumlah, bentuk dan kekuatan sediaan, isi dan jenis  
kemasan;  
b. nomor batch, tanggal kedaluwarsa;  
c. kondisi kemasan termasuk penandaan dan segel dari narkotika,  
psikotropika atau prekursor farmasi; dan  
d. kelengkapan dan keabsahan dokumen serta kebenaran tujuan  
pengiriman.  
49. Setelah dilakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada angka 48,  
kepala gudang dan Apoteker Penanggung Jawab Produksi atau apoteker lain  
yang diberi wewenang oleh Apoteker Penanggung Jawab Produksi  
menandatangani faktur penjualan dan/atau surat pengiriman barang.  
Pengiriman  
50. Setiap pengiriman narkotika, psikotropika atau prekursor farmasi harus  
disertai dan dilengkapi dengan dokumen pengiriman yang sah, meliputi  
surat pesanan dan surat jalan atau surat pengantar/pengiriman barang atau  
faktur penjualan yang dikeluarkan oleh Industri Farmasi yang  
ditandatangani oleh kepala gudang dan Apoteker Penanggung Jawab  
Produksi atau apoteker lain yang diberi wewenang oleh Apoteker Penanggung  
Jawab Produksi.  
51. Dokumen pengiriman harus terpisah dari dokumen pengiriman Obat lain.  
52. Pengiriman narkotika, psikotropika atau prekursor farmasi harus sesuai  
dengan alamat yang tercantum pada surat pesanan dan faktur penjualan.  
53. Industri Farmasi wajib bertanggung jawab terhadap pengiriman narkotika,  
psikotropika atau prekursor farmasi sampai diterima di tempat pemesan oleh  
penanggung jawab sarana, termasuk jika menggunakan jasa pihak  
ketiga/ekspedisi, dibuktikan dengan telah ditandatanganinya faktur  
penjualan dan/atau surat pengantar barang (nama, nomor SIPA, tanda  
tangan penanggung jawab, tanggal penerimaan, dan stempel sarana).  
54. Penanggung jawab sarana adalah apoteker penanggung jawab di fasilitas  
distribusi tujuan pengiriman. Apabila pada saat pengiriman tidak dapat  
diterima oleh penanggung jawab, maka prekursor farmasi dapat diterima  
oleh apoteker lain yang memiliki SIPA di fasilitas tersebut, dan telah  
mendapat pendelegasian dari apoteker penanggung jawab. Pendelegasian  
dapat dibuktikan dengan dokumen pendelegasian.  
55. Apabila menggunakan jasa pihak ketiga/ekspedisi:  
a. Harus dibuat kontrak tertulis antara pihak pengirim dengan jasa pihak  
ketiga/ekspedisi yang berbadan hukum;  
b. Kontrak tertulis mengacu kepada standar Cara Distribusi Obat yang Baik  
(CDOB); dan  
- 357 -  
c. Setiap kerusakan/kehilangan narkotika, psikotropika atau prekursor  
farmasi selama pengiriman menjadi tanggung jawab Industri Farmasi  
pengirim.  
56. Dalam hal pengiriman dilakukan oleh pihak ketiga/ekspedisi maka harus  
dilengkapi dokumen serah terima antara Industri Farmasi dengan pihak  
ketiga/ekspedisi, paling sedikit mencantumkan nama dan alamat  
perusahaan ekspedisi serta tanda tangan dan nama lengkap petugas  
ekspedisi yang melakukan serah terima produk. Dokumen serah terima  
seharusnya tidak merinci informasi sebagaimana tertera dalam surat  
pesanan, surat pengiriman barang atau faktur penjualan.  
57. Setiap narkotika, psikotropika atau prekursor farmasi yang mengalami  
kerusakan selama pengiriman harus dicatat dalam bentuk berita acara dan  
dilaporkan oleh penanggung jawab Industri Farmasi segera kepada Badan  
Pengawas Obat dan Makanan dengan tembusan UPT Badan Pengawas Obat  
dan Makanan setempat.  
58. Dalam hal pengiriman dilakukan oleh pihak ketiga/ekspedisi, setiap  
narkotika, psikotropika atau prekursor farmasi yang mengalami kerusakan  
selama pengiriman harus dicatat dalam bentuk berita acara dan dilaporkan  
segera kepada penanggung jawab Industri Farmasi. Selanjutnya hal tersebut  
dilaporkan kepada Badan Pengawas Obat dan Makanan dengan tembusan  
UPT Badan Pengawas Obat dan Makanan setempat.  
59. Setiap kehilangan narkotika, psikotropika atau prekursor farmasi selama  
pengiriman wajib dicatat dalam bentuk berita acara, dan dilaporkan segera  
oleh penanggung jawab Industri Farmasi kepada Badan Pengawas Obat dan  
Makanan dengan tembusan UPT Badan Pengawas Obat dan Makanan paling  
lambat 5 (lima) hari kerja sejak tanggal kehilangan dilengkapi dengan berita  
acara kehilangan dan bukti laporan polisi. Kehilangan sebagaimana  
dimaksud harus diinvestigasi dalam bentuk corrective action and preventive  
action (CAPA) dan dilaporkan paling lambat 1 (satu) bulan sejak tanggal  
kehilangan.  
60. Dalam hal pengiriman dilakukan oleh pihak ketiga/ekspedisi, setiap  
kehilangan narkotika, psikotropika atau prekursor farmasi wajib dicatat  
dalam bentuk berita acara dan dilaporkan segera kepada penanggung jawab  
Industri Farmasi. Selanjutnya hal tersebut segera dilaporkan kepada Badan  
Pengawas Obat dan Makanan dengan tembusan UPT Badan Pengawas Obat  
dan Makanan paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak tanggal kehilangan  
dilengkapi dengan berita acara kehilangan dan bukti laporan polisi.  
Kehilangan sebagaimana dimaksud harus diinvestigasi dalam bentuk CAPA  
dan dilaporkan paling lambat 1 (satu) bulan sejak tanggal kehilangan.  
Ekspor  
61. Ekspor narkotika, psikotropika atau prekursor farmasi harus dilengkapi  
dengan dokumen Analisa Hasil Pengawasan (AHP) yang diterbitkan oleh  
Badan Pengawas Obat dan Makanan dan Surat Persetujuan Ekspor (SPE)  
dari Kementerian Kesehatan dan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan  
perundang-undangan.  
62. Narkotika, psikotropika atau prekursor farmasi berupa produk jadi yang  
diproduksi hanya untuk keperluan ekspor harus memiliki surat persetujuan  
Obat khusus ekspor dari Badan Pengawas Obat dan Makanan.  
- 358 -  
PRODUK KEMBALIAN  
63. Penerimaan produk kembalian harus disertai surat pengembalian barang  
dari fasilitas distribusi dilengkapi salinan faktur penjualan dan/atau surat  
pengiriman barang.  
64. Penanggung jawab yang ditunjuk harus melakukan verifikasi kesesuaian  
terhadap surat pengembalian barang dan salinan faktur penjualan dan/atau  
surat pengiriman barang.  
65. Verifikasi meliputi nama produsen, nama produk, bentuk dan kekuatan  
sediaan, jumlah Obat, nomor batch, dan tanggal kedaluwarsa serta kondisi  
fisik kemasan Obat yang dikembalikan.  
66. Obat kembalian harus dikarantina dan disimpan sebagaimana dimaksud  
pada angka 11.  
PENARIKAN PRODUK  
67. Selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada Bab 9 Keluhan  
dan Penarikan Produk, penarikan narkotika, psikotropika atau prekursor  
farmasi dari peredaran juga wajib sesuai dengan peraturan Badan Pengawas  
Obat dan Makanan yang mengatur mengenai penarikan dan pemusnahan  
Obat yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan,  
khasiat, mutu dan label.  
PEMUSNAHAN  
68. Pemusnahan dilaksanakan terhadap narkotika, psikotropika atau prekursor  
farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan untuk  
digunakan dalam proses produksi atau diedarkan dan sisa penggunaan.  
69. Narkotika, psikotropika, atau prekursor Farmasi yang tidak memenuhi  
standar dan/atau persyaratan sebagaimana dimaksud pada angka 68 dapat  
berupa:  
a. narkotika,  
psikotropika  
atau  
prekursor  
farmasi  
yang  
ditolak/rusak/kedaluwarsa;  
b. sampel pertinggal narkotika, psikotropika atau prekursor farmasi yang  
kedaluwarsa;  
c. sisa granul pencetakan/pengisian dari table dies;  
d. debu hasil pencetakan/pengisian/deduster mesin cetak/metal detector  
khusus untuk mesin cetak/filling dedicated;  
e. sisa sampel pengujian;  
f. sisa sampel hasil pengujian pengawasan selama proses (in process  
control);  
g. produk kembalian/hasil penarikan;  
h. narkotika, psikotropika atau prekursor farmasi yang dibatalkan izin  
edarnya; dan  
- 359 -  
i. hasil trial yang tidak terpakai.  
70. Daftar inventaris narkotika, psikotropika atau prekursor farmasi yang akan  
dimusnahkan harus tersedia, mencakup nama produsen, bentuk dan  
kekuatan sediaan, isi dan jenis kemasan, jumlah, nomor batch, dan tanggal  
kedaluwarsa serta alasan pemusnahan.  
71. Narkotika, psikotropika, atau prekursor farmasi yang akan dimusnahkan  
harus dibuktikan dengan dokumen pendukung yang disetujui oleh Apoteker  
Penanggung Jawab Pemastian Mutu bahwa narkotika, psikotropika atau  
prekursor farmasi yang dimusnahkan tidak memenuhi standar dan/atau  
persyaratan untuk digunakan dalam proses produksi atau diedarkan.  
72. Pelaksanaan pemusnahan harus dibuat dengan memperhatikan pencegahan  
diversi dan pencemaran lingkungan.  
73. Kegiatan pemusnahan dilakukan oleh Apoteker Penanggung Jawab Produksi  
dan disaksikan oleh paling sedikit 2 (dua) petugas yang berwenang serta  
didokumentasikan dalam bentuk berita acara pemusnahan sesuai dengan  
peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai peredaran,  
penyimpanan, pemusnahan dan pelaporan narkotika, psikotropika atau  
prekursor farmasi.  
74. Tahapan atau tata cara pemusnahan narkotika, psikotropika, atau  
prekursor farmasi dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan  
yang mengatur mengenai peredaran, penyimpanan, pemusnahan dan  
pelaporan narkotika, psikotropika atau prekursor farmasi.  
75. Bila pemusnahan dilakukan oleh pihak ketiga, maka pihak ketiga termasuk  
bagian dari saksi selain pemilik Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor  
Farmasi dan saksi dari Dinas Kesehatan Provinsi dan/atau Balai POM.  
DOKUMENTASI  
76. Industri Farmasi wajib membuat dan menyimpan catatan serta mengirimkan  
laporan pengelolaan narkotika, psikotropika, atau prekursor farmasi sesuai  
dengan peraturan perundang-undangan.  
77. Dokumen pengadaan dan penyaluran/pengiriman diarsipkan menjadi satu  
dengan surat pesanan sesuai nomor urut atau tanggal pengeluaran.  
78. Jika dokumentasi dilakukan dengan menggunakan sistem elektronik, harus  
tersedia back up data dan standar prosedur operasional terkait penanganan  
sistem tersebut jika tidak berfungsi.  
79. Dokumen pencatatan, dokumen penerimaan, dan dokumen penyaluran  
termasuk surat pesanan Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi  
wajib disimpan dalam jangka waktu paling singkat 5 (lima) tahun dan mudah  
diperlihatkan pada saat pelaksanaan audit atau diminta oleh regulator.  
INSPEKSI DIRI  
80. Setiap Industri Farmasi pengelola narkotika, psikotropika, atau prekursor  
farmasi harus melakukan inspeksi diri untuk mengevaluasi semua tahap  
pengelolaan narkotika, psikotropika, atau prekursor farmasi sekaligus  
mendeteksi secara dini terjadinya diversi dan kehilangan.  
- 360 -  
81. Inspeksi diri dapat dilakukan bersama dengan pengelolaan Obat lainnya  
yang dibuat di Industri Farmasi yang bersangkutan.  
GLOSARIUM  
Analisa Hasil Pengawasan (AHP)  
Analisa Hasil Pengawasan yang selanjutnya disingkat AHP adalah hasil evaluasi  
Badan Pengawas Obat dan Makanan terhadap rencana kebutuhan impor atau  
ekspor, realisasi produksi, dan/atau penggunaan Narkotika, Psikotropika atau  
Prekursor Farmasi, dan merupakan dasar penerbitan SPI atau SPE.  
Importir Terdaftar Psikotropika (IT Psikotropika)  
Pedagang besar farmasi yang mendapat izin untuk mengimpor psikotropika  
guna didistribusikan kepada Industri Farmasi dan lembaga ilmu pengetahuan  
sebagai pengguna akhir psikotropika sesuai dengan ketentuan peraturan  
perundang-undangan.  
Importir Terdaftar Prekursor Farmasi (IT Prekursor Farmasi)  
Pedagang besar farmasi yang mendapat izin untuk mengimpor prekursor  
farmasi guna didistribusikan kepada Industri Farmasi dan lembaga ilmu  
pengetahuan sebagai pengguna akhir prekursor farmasi sesuai dengan  
ketentuan peraturan perundang-undangan.  
Instalasi Sediaan Farmasi  
Instalasi Sediaan Farmasi yang disebut juga Instalasi Farmasi Pemerintah,  
sarana yang digunakan untuk menyimpan dan menyalurkan sediaan farmasi  
dan alat kesehatan milik Pemerintah, baik Pemerintah Pusat maupun  
Pemerintah Daerah, yang dalam Undang-Undang mengenai Narkotika dan  
Psikotropika disebut Sarana Penyimpanan Sediaan Farmasi Pemerintah.  
Narkotika  
Zat atau Obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis  
maupun semi sintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan  
kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan  
dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan-  
golongan sebagaimana terlampir dalam Undang-Undang tentang Narkotika.  
Psikotropika  
Zat/bahan baku atau Obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika,  
yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat  
yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku.  
Prekursor Farmasi  
Zat atau bahan pemula atau bahan kimia yang dapat digunakan sebagai bahan  
baku/penolong untuk keperluan proses produksi Industri Farmasi atau produk  
antara, produk ruahan, dan produk jadi yang mengandung ephedrine,  
pseudoephedrine, norephedrine/phenylpropanolamine, ergotamin, ergometrine,  
atau potasium permanganat.  
- 361 -  
Surat Persetujuan Ekspor (SPE)  
Surat persetujuan untuk mengekspor narkotika, psikotropika dan/atau  
prekursor farmasi.  
Surat Persetujuan Impor (SPI)  
Surat persetujuan untuk mengimpor narkotika, psikotropika dan/atau  
prekursor farmasi.  
- 362 -  
GLOSARIUM  
Atribut Mutu Kritis  
Sifat dan karakteristik fisika, kimia, biologi maupun mikrobiologi yang  
seharusnya dalam batas, rentang atau distribusi yang disetujui untuk menjamin  
mutu produk yang diinginkan.  
Audit Mutu  
Suatu inspeksi dan penilaian independen terhadap seluruh atau sebagian dari  
sistem mutu dengan tujuan tertentu untuk meningkatkan sistem mutu tersebut.  
Bahan  
Istilah umum yang dipakai untuk menunjukkan bahan awal (bahan aktif Obat  
dan eksipien), reagensia, pelarut, bahan pembantu proses, produk antara,  
bahan pengemas dan bahan penandaan (label).  
Bahan Simulasi  
Material yang mendekati perkiraan fisik dan kimia, misal viskositas, ukuran  
partikel, pH, dll dari produk yang sedang divalidasi.  
Bahan Aktif Obat (BAO)  
Tiap bahan atau campuran bahan yang digunakan dalam pembuatan sediaan  
farmasi dan apabila digunakan dalam pembuatan Obat akan menjadi zat aktif  
Obat tersebut.  
Bahan tersebut bertujuan untuk menghasilkan khasiat farmakologi atau  
memberikan efek langsung lain dalam diagnosis, penyembuhan, peredaan,  
pengobatan atau pencegahan penyakit, atau untuk memengaruhi struktur dan  
fungsi tubuh.  
Bahan/Produk yang Dipulihkan  
Sebagian atau seluruh bahan/produk dari batch sebelumnya yang memenuhi  
persyaratan mutu yang ditambahkan ke dalam batch lain pada tahap produksi  
tertentu.  
Bahan Awal  
Semua bahan, baik yang berkhasiat atau tidak berkhasiat, yang berubah atau  
tidak berubah, yang digunakan dalam pengolahan Obat walaupun tidak semua  
bahan tersebut akan tertinggal di dalam produk ruahan.  
Bahan Pengemas  
Tiap bahan, termasuk bahan cetak, yang digunakan dalam proses pengemasan  
Obat, tetapi tidak termasuk kemasan luar yang digunakan untuk transportasi  
atau keperluan pengiriman ke luar pabrik. Bahan pengemas disebut primer atau  
sekunder tergantung tujuan penggunaan apakahbersentuhan langsung dengan  
produk atau tidak.  
- 363 -  
Bahaya  
Sumber yang berpotensi menimbulkan kerusakan (pada kesehatan).  
Baku Kerja  
Bahan aktif Obat dengan kualitas dan kemurnian yang telah ditetapkan dan  
dibuktikan dengan cara membandingkan terhadap Baku Pembanding Primer  
atau Sekunder, digunakan sebagai bahan pembanding untuk pengujian rutin di  
laboratorium misalnya untuk analisis batch produksi Bahan Obat.  
Baku Pembanding  
Suatu bahan seragam yang otentik untuk digunakan dalam pengujian kimia dan  
fisika tertentu, di mana dibandingkan dengan sifat suatu produk yang diuji, dan  
memiliki tingkat kemurnian yang sesuai dengan tujuan penggunaannya.  
Baku Pembanding dikelompokkan menjadi Baku Pembanding Primer dan Baku  
Pembanding Sekunder atau Baku Kerja.  
Baku Pembanding Primer  
Bahan yang diterima secara luas memiliki mutu yang tepat dalam suatu konteks  
yang ditentukan, di mana nilainya dapat diterima tanpa harus membandingkan  
lagi dengan zat kimia lain apabila digunakan sebagai baku penetapan kadar.  
Baku Pembanding Sekunder  
Suatu bahan yang karakteristiknya ditetapkan berdasarkan perbandingan  
dan/atau dikalibrasi terhadap baku pembanding primer. Tingkat karakterisasi  
dan pengujian baku pembanding sekunder mungkin lebih kecil dari baku  
pembanding primer. Definisi ini berlaku juga untuk beberapa bahan yang  
dikategorikan sebagai baku kerja.  
Bangunan dan Fasilitas  
Bangunan dan fasilitas yang dibutuhkan untuk meningkatkan kinerja  
pembuatan Obat.  
Batch  
Sejumlah Obat yang mempunyai sifat dan mutu yang seragam yang dihasilkan  
dalam satu siklus pembuatan atas suatu perintah pembuatan tertentu. Esensi  
suatu batch adalah homogenitasnya.  
CPOB  
Seluruh aspek dalam praktik yang ditetapkan yang secara kolektif menghasilkan  
produk akhir atau layanan yang secara konsisten memenuhi spesifikasi yang  
sesuai serta mengikuti peraturan nasional dan internasional.  
Diluluskan atau Disetujui  
Status bahan atau produk yang diizinkan untuk digunakan pada pengolahan,  
pengemasan atau distribusi.  
- 364 -  
Ditolak  
Status bahan atau produk yang tidak diizinkan untuk digunakan dalam  
pengolahan, pengemasan atau distribusi.  
Dokumentasi  
Seluruh prosedur, instruksi dan catatan tertulis yang berkaitan dengan  
pembuatan Obat.  
Eksipien  
Suatu bahan, bukan berupa zat aktif, yang telah dievaluasi dengan benar  
keamanannya dan termasuk dalam sistem pengantaran Obat (drug delivery  
system) untuk:  
a. membantu dalam memroses sistem pengantaran Obat selama pembuatan  
Obat tersebut;  
b. melindungi, mendukung atau meningkatkan stabilitas Obat, ketersediaan  
hayati (bioavailability), atau akseptabilitas pasien;  
c.  
membantu identifikasi produk; atau  
d. meningkatkan atribut lain yang berkaitan dengan keamanan dan efektifitas  
Obat selama penyimpanan atau penggunaan.  
Hasil Nyata  
Jumlah sebenarnya yang dihasilkan pada tiap tahap produksi Obat dari  
sejumlah tertentu bahan awal yang digunakan.  
Hasil Standar  
Jumlah yang telah ditetapkan oleh produsen yang hendaknya dicapai pada tiap  
tahap produksi suatu produk Obat tertentu.  
Hasil Teoritis  
Jumlah yang seharusnya dihasilkan pada tiap tahap produksi Obat tertentu,  
dihitung berdasarkan jumlah komponen yang digunakan, apabila tidak terjadi  
kehilangan atau kekeliruan selama produksi.  
Higiene Perorangan  
Kewajiban tiap personel mengamati peraturan mengenai kesehatan kerja,  
pemeliharaan dan perlindungan kesehatan personel, demikian pula pengawasan  
higiene terhadap proses pembuatan Obat yang harus diterapkan oleh personel.  
Inspeksi Diri  
Audit yang dilakukan oleh orang dalam organisasi sendiri untuk memastikan  
pemenuhan terhadap CPOB dan peraturan pemerintah.  
- 365 -  
Izin Edar Obat  
Dokumen legal yang diterbitkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan yang  
menetapkan komposisi dan formulasi rinci dari suatu produk serta spesifikasi  
farmakope atau spesifikasi lain yang diakui dari bahan-bahan yang digunakan  
dalam produk akhir, termasuk rincian pengemasan dan penandaan serta masa  
simpan dari produk tersebut.  
Kalibrasi  
Serangkaian tindakan pada kondisi tertentu untuk menentukan tingkat  
kesamaan nilai yang diperoleh dari sebuah alat atau sistem ukur, atau nilai yang  
direpresentasikan dari pengukuran bahan dan membandingkannya dengan nilai  
yang telah diketahui dari suatu acuan standar pada kondisi tertentu.  
Kampanye  
Rangkaian kegiatan secara berurutan yang bertujuan untuk mencapai suatu  
target; misal pembuatan beberapa batch dari suatu produk yang sama secara  
berurutan.  
Karantina  
Status bahan atau produk yang dipisahkan secara fisik atau dengan sistem  
tertentu yang efektif, sementara menunggu keputusan apakah diluluskan atau  
ditolak.  
Keadaan Terkendali  
Suatu keadaan dimana satu set pengendalian secara konsisten memberi  
pemastian kinerja proses dan mutu produk.  
Kemasan Luar  
Kemasan yang di dalamnya dimasukkan wadah yang langsung berisi Obat  
(wadah primer).  
Kondisi Terburuk  
Suatu kondisi atau kesatuan kondisi yang meliputi batas atas dan bawah dari  
proses dan kondisi kerja, yang tertuang dalam prosedur tetap yang memberikan  
kemungkinan kegagalan pada produk atau proses apabila dibandingkan dengan  
kondisi ideal. Namun kondisi ini tidak harus mengakibatkan kegagalan produk  
atau proses.  
Kontaminasi silang  
Pencemaran suatu bahan atau produk dengan bahan atau produk lain.  
Kualifikasi Desain (KD)  
Tindakan verifikasi yang didokumentasikan bahwa desain yang diusulkan dari  
fasilitas, sistem dan peralatan sesuai untuk tujuan yang diinginkan.  
- 366 -  
Kualifikasi Instalasi (KI)  
Tindakan verifikasi yang didokumentasikan, bahwa fasilitas, sistem atau  
peralatan yang diinstalasi atau dimodifikasi memenuhi desain yang telah  
disetujui dan sesuai rekomendasi industri pembuat.  
Kualifikasi Kinerja (KK)  
Tindakan verifikasi yang didokumentasikan bahwa fasilitas, sistem dan  
peralatan, dapat berfungsi secara efektif dan berulang, berdasarkan metode  
proses dan spesifikasi produk.  
Kualifikasi Operasional (KO)  
Tindakan verifikasi yang didokumentasikan bahwa seluruh fasilitas, sistem dan  
peralatan yang telah diinstalasi atau dimodifikasi berfungsi sesuai rancangan  
pada rentang operasional yang diantisipasi.  
Lot  
Bagian tertentu dari suatu batch yang memiliki sifat dan mutu yang seragam  
dalam batas yang telah ditetapkan. Apabila suatu produk diproduksi dengan  
proses terus-menerus, lot berarti suatu bagian tertentu yang dihasilkan dalam  
suatu satuan waktu atau satuan jumlah sedemikian rupa sehingga menjamin  
bagian ini memiliki sifat dan mutu yang seragam dalam batas yang telah  
ditetapkan.  
Manajemen Mutu  
Semua aktivitas dari keseluruhan fungsi manajemen yang menentukan  
kebijakan mutu, sasaran, dan tanggung jawab serta penerapannya melalui  
antara lain perencanaan mutu, pengendalian mutu, pemastian mutu, dan  
peningkatan mutu di dalam sistem mutu.  
Manajemen Pengetahuan  
Pendekatan sistematis untuk mendapatkan, menganalisis, menyimpan dan  
menyebarluaskan informasi.  
Manajemen Puncak  
Posisi tertinggi dalam suatu perusahaan (misal chairman/chairwoman, chief  
executive officer, managing director, president, executive directors, executive vice-  
presidents, dll.) dan bertanggung jawab pada seluruh perusahaan.  
Manajemen Risiko Mutu  
Proses sistematik untuk menilai, mengendalikan, mengomunikasikan, dan  
mengkaji risiko terhadap mutu Obat sepanjang siklus-hidup produk.  
Nomor Batch/Nomor Lot  
Penandaan yang terdiri dari angka atau huruf atau gabungan keduanya, yang  
merupakan tanda pengenal suatu batch, yang memungkinkan penelusuran  
kembali riwayat lengkap pembuatan batch tersebut, termasuk seluruh tahap  
produksi, pengawasan dan distribusi.  
- 367 -  
Parameter Proses Kritis  
Parameter proses yang variabilitasnya memiliki dampak terhadap atribut mutu  
kritis, sehingga perlu dipantau atau dikendalikan untuk menjamin bahwa  
proses menghasilkan mutu yang dikehendaki.  
Pelulusan Produk  
Proses yang memungkinkan suatu produk dikeluarkan dari status karantina  
dengan menggunakan sistem dan prosedur untuk menjamin produk jadi  
tersebut memenuhi spesifikasi pelulusannya.  
Pemasok  
Seseorang yang menyediakan Obat dan bahan atas permintaan. Para pemasok  
mungkin adalah agen, perantara, distributor, industri atau pedagang. Apabila  
diharuskan, para pemasok harus mempunyai izin dari instansi yang berwenang.  
Pemasok yang Disetujui  
Pemasok bahan awal yang diketahui pembuatnya, diakui dan dapat dipercaya  
berdasarkan pengalaman dari pasokan yang seluruhnya memenuhi spesifikasi,  
dikemas dengan benar serta utuh pada saat penerimaan dan bila mungkin juga  
didasarkan pada proses penilaian pemasok.  
Pembuatan  
Seluruh rangkaian kegiatan dalam menghasilkan suatu Obat, meliputi produksi  
dan pengawasan mutu, mulai dari pengadaan bahan awal dan bahan pengemas,  
proses pengolahan, pengemasan sampai Obat jadi untuk didistribusi.  
Penarikan Produk  
Suatu proses penarikan kembali dari satu atau beberapa batch atau seluruh  
batch produk tertentu dari peredaran.  
Pencemaran  
Kemasukan cemaran kimiawi atau mikrobiologis, atau benda asing yang tidak  
diinginkan kepada atau ke dalam bahan awal atau produk antara atau produk  
jadi selama produksi, pengambilan sampel, pengemasan atau pengemasan  
ulang, penyimpanan atau pengangkutan.  
Pendekatan Bracketing  
Pendekatan validasi berbasis ilmiah dan risiko, misal hanya mencakup batch  
yang ekstrem dari faktor desain tertentu yang telah sebelumnya ditetapkan dan  
dipertimbangkan, antara lain kekuatan, ukuran batch dan/atau ukuran  
kemasan yang diuji selama validasi proses. Desain mengasumsikan bahwa  
validasi tahap antara tertentu telah diwakili oleh validasi aspek yang ekstrem.  
Apabila rentang kekuatan akan divalidasi, bracketing dapat diaplikasikan bila  
kekuatan tersebut identik atau sangat terkait dalam komposisi, misal rentang  
tablet yang dibuat dengan bobot kompresi yang berbeda terhadap granulasi awal  
yang serupa, atau rentang kapsul yang dibuat dengan mengisikan bobot isi yang  
berbeda dari komposisi dasar yang sama terhadap ukuran cangkang kapsul  
yang berbeda. Bracketing dapat diaplikasikan pada ukuran wadah yang berbeda  
- 368 -  
atau pengisian yang berbeda dalam sistem penutupan wadah yang sama.  
Pendekatan Tradisional  
Pendekatan pengembangan produk dengan rentang operasional dan titik yang  
ditetapkan untuk parameter proses yang sudah dirancang untuk memastikan  
keberulangan.  
Pengawasan Selama-Proses  
Pemeriksaan yang dilaksanakan selama proses produksi untuk memonitor dan  
bila perlu melakukan penyesuaian parameter proses untuk memastikan produk  
memenuhi persyaratan spesifikasi. Pemeriksaan lingkungan dan peralatan  
dapat dianggap sebagai bagian dari pengawasan selama-proses.  
Pengemasan  
Semua tindakan, termasuk pengisian dan pelabelan, yang dilakukan pada  
produk ruahan untuk menghasilkan Obat jadi.  
Catatan: Lazimnya proses pengisian steril tidak dianggap sebagai bagian dari  
pengemasan. Dalam hal ini produk ruahan steril adalah produk yang sudah  
terisi dalam kemasan primer sebelum dilanjutkan ke proses pengemasan akhir.  
Pengendalian Perubahan  
Sistem formal yang digunakan untuk mengkaji suatu usul perubahan atau  
perubahan yang terjadi yang mungkin memengaruhi status validasi suatu  
fasilitas, sistem, peralatan atau proses. Tujuannya adalah untuk menetapkan  
tindakan yang akan memastikan dan mendokumentasikan bahwa sistem tetap  
terjaga dalam keadaan tervalidasi.  
Pengolahan  
Bagian dari siklus produksi mulai dari penimbangan bahan awal sampai  
menghasilkan produk ruahan.  
Pengolahan Ulang  
Pengerjaan ulang seluruh atau sebagian batch produk yang tidak memenuhi  
kualitas pada suatu langkah tertentu dari proses produksi agar mutunya dapat  
diterima sesudah melalui satu atau lebih proses tambahan.  
Penyangga Udara  
Ruang tertutup berpintu dua atau lebih yang dihubungkan ke dua atau lebih  
ruang lain yang berbeda kelas kebersihan dan dimaksudkan untuk  
mengendalikan aliran udara saat pintu dari ruang lain terbuka. Suatu ruang  
penyangga udara dapat digunakan sebagai tempat lewat personel atau bahan  
yang akan digunakan produksi, dalam hal terakhir ini, ruang penyangga udara  
disebut juga “kotak penyangga”. Ruang penyangga udara dapat juga berfungsi  
sebagai “ruang antara” menuju ruang bersih tempat penanganan barang steril.  
Penyimpanan  
Penyimpanan Obat dan bahan sampai pada saat digunakan.  
- 369 -  
Perolehan Kembali  
Penambahan seluruh atau sebagian produk dari satu batch sebelumnya yang  
memenuhi kualitas yang ditetapkan ke batch berikut pada suatu langkah  
tertentu dari proses produksi.  
Personel Penanggung Jawab  
Seseorang yang mempunyai kualifikasi dan pengalaman yang relevan dengan  
ruang lingkup aktivitas yang dilaksanakannya.  
Produk Antara  
Tiap bahan atau campuran bahan yang masih memerlukan satu atau lebih  
tahap pengolahan lanjutan untuk menjadi produk ruahan.  
Produk Jadi  
Produk (Obat) yang telah melalui seluruh tahap proses pembuatan.  
Produk Kembalian  
Obat jadi yang telah beredar, yang kemudian dikembalikan ke Industri Farmasi  
karena keluhan mengenai kerusakan, kedaluwarsa, atau alasan lain misalnya  
kondisi wadah atau kemasan yang dapat menimbulkan keraguan akan identitas,  
mutu, jumlah dan keamanan Obat yang bersangkutan.  
Produk Ruahan  
Bahan yang telah selesai diolah dan masih memerlukan kegiatan pengemasan  
untuk menjadi Obat jadi.  
Produksi  
Seluruh kegiatan dalam pembuatan Obat, mulai dari penerimaan bahan,  
dilanjutkan dengan pengolahan, pengemasan dan pengemasan ulang,  
penandaan dan penandaan ulang sampai menghasilkan produk jadi.  
Prosedur  
Uraian kegiatan yang harus dilakukan serta peringatan yang harus  
diperhatikan, baik yang langsung maupun tidak langsung berkaitan dengan  
pembuatan Obat.  
Realisasi Produk  
Pencapaian produk dengan atribut mutu yang memenuhi kebutuhan pasien,  
tenaga pelayanan kesehatan dan otoritas pemerintah serta persyaratan internal  
pelanggan.  
Rekonsiliasi  
Perbandingan jumlah teoritis dan aktual dari produk yang dihasilkan atau  
bahan yang dipakai, termasuk normal variasi yang diperbolehkan.  
- 370 -  
Risiko  
Kombinasi kemungkinan terjadinya kejadian yang membahayakan serta tingkat  
keparahan bahaya tersebut.  
Ruang Bersih  
Ruang atau area di bawah pengawasan dan pengendalian lingkungan terhadap  
cemaran partikulat dan mikrob pada tingkat yang telah ditetapkan. Konstruksi  
dan penggunaan area ini dibuat sedemikian rupa untuk mengurangi masuknya,  
tumbuhnya dan tertahannya cemaran dalam ruang atau area.  
Sanitasi  
Pengendalian higienis terhadap proses produksi, termasuk bangunan, peralatan  
dan penanganan bahan.  
Sarana Pendukung  
Area pendukung dalam pabrik di luar area produksi, laboratorium pengawasan  
mutu, penyimpanan dan kantor administrasi, misalnya kantin, fasilitas  
penyimpanan pakaian, ruang ganti pakaian, bengkel, ruang pemeliharaan  
hewan dan pencucian pakaian.  
Sertifikasi batch produk jadi  
Sertifikasi merupakan kegiatan pelulusan mutu batch sebelum batch tersebut  
diluluskan untuk dijual atau didistribusikan.  
Siklus Hidup Produk  
Seluruh tahap dalam usia produk mulai dari pengembangan awal sampai  
produk tersebut tidak dipasarkan lagi.  
Sistem  
Suatu kelompok peralatan dengan suatu maksud/tujuan yang sama.  
Sistem Mutu  
Gabungan semua aspek dalam suatu sistem yang melaksanakan kebijakan  
mutu serta memastikan sasaran mutu terpenuhi.  
Sistem Tertutup  
Sistem dimana Bahan Obat atau produk tidak terpapar lingkungan secara  
langsung selama pembuatan.  
Spesifikasi Bahan  
Deskripsi suatu bahan awal, produk antara, produk ruahan atau Obat jadi  
mengenai sifat kimiawi, fisis dan biologis jika ada. Spesifikasi tersebut  
menyatakan standar dan toleransi yang diperbolehkan yang biasanya  
dinyatakan secara deskriptif dan numeris.  
- 371 -  
Spesifikasi Kebutuhan Pengguna  
Satu set kebutuhan dari pemilik, pemakai dan tehnik yang penting dan cukup  
untuk membuat suatu desain sistem atau peralatan yang layak untuk  
memenuhi tujuan dari system atau peralatan.  
Sponsor  
Perorangan, perusahaan, institusi atau organisasi yang mempunyai tanggung  
jawab dalam melaksanakan, mengelola dan/atau membiayai suatu uji klinik.  
Status  
Penggolongan bahan atau produk dalam hubungan dengan diterima (atau tidak  
diterima) untuk penggunaan, pengolahan lanjut atau distribusi. Terminologi  
yang digunakan dapat berupa "Karantina", “Diluluskan", “Ditahan”, atau  
"Ditolak".  
Steril  
Bebas dari mikroorganisme viabel.  
Sterilitas  
Konsep ketiadaan mutlak dari mikroorganisme hidup.  
Sterilisasi  
Inaktivasi atau pengurangan mikrob hidup sampai batas yang dapat diterima,  
yang dilakukan dengan cara yang sesuai.  
Strategi pengendalian  
Serangkaian pengendalian yang terencana, berdasarkan pemahaman terhadap  
proses dan produk terkini guna memastikan performa proses dan mutu produk.  
Pengendalian dapat mencakup parameter dan atribut yang terkait Bahan Obat  
dan material produk Obat serta komponen, kondisi operasional fasilitas dan  
peralatan, pengawasan selama-proses, spesifikasi produk jadi dan metode  
terkait serta frekuensi pemantauan dan pengendalian.  
Studi Stabilitas  
Serangkaian uji yang didesain untuk mendapatkan jaminan stabilitas suatu  
produk, yaitu pemeliharaan spesifikasi suatu produk yang dikemas dalam  
bahan pengemas yang telah ditentukan dan disimpan dalam kondisi  
penyimpanan yang telah ditetapkan pada rentang waktu tertentu.  
Tanggal Kedaluwarsa  
Tanggal yang diberikan pada tiap wadah produk (umumnya pada label) yang  
menyatakan sampai tanggal tersebut produk diharapkan masih tetap memenuhi  
spesifikasinya, bila disimpan dengan benar. Ditetapkan untuk tiap batch dengan  
cara menambahkan masa simpan pada tanggal pembuatan.  
- 372 -  
Tanggal Uji Ulang  
Tanggal pada saat suatu bahan harus diuji ulang untuk memastikan bahwa  
bahan tersebut masih dapat digunakan.  
Tren  
Istilah statistika yang merujuk kepada petunjuk atau nilai perubahan variabel.  
Validasi  
Suatu tindakan pembuktian dengan cara yang sesuai dengan prinsip CPOB,  
bahwa prosedur, proses, material kegiatan atau sistem, pengawasan akan  
senantiasa mencapai hasil yang diharapkan.  
Validasi Konkuren  
Validasi yang dilakukan pada kondisi di luar kebiasaan, dijustifikasi berdasar  
manfaat besar bagi pasien, dimana pelaksanaan protocol validasi dilakukan  
bersamaan dengan batch valdasi yang akan dipasarkan.  
Validasi Pembersihan  
Tindakan pembuktian yang didokumentasikan untuk menghilangkan produk  
sebelumnya atau bahan pembersih yang dipakai pada peralatan sampai batas  
residu maksimum yang secara sains dianggap aman.  
Validasi Proses  
Tindakan pembuktian yang didokumentasikan bahwa proses yang dilaksanakan  
dalam batas parameter yang ditetapkan dapat secara efektif dan berulang  
menghasilkan produk jadi yang memenuhi spesifikasi dan atribut mutu yang  
ditetapkan sebelumnya.  
Sponsor  
Perorangan, perusahaan, institusi atau organisasi yang mempunyai tanggung  
jawab dalam melaksanakan, mengelola dan/atau membiayai suatu uji klinik.  
Status  
Penggolongan bahan atau produk dalam hubungan dengan diterima (atau tidak  
diterima) untuk penggunaan, pengolahan lanjut atau distribusi. Terminologi  
yang digunakan dapat berupa "Karantina", “Diluluskan", “Ditahan”, atau "  
Ditolak".  
Steril  
Bebas dari mikroorganisme viabel.  
Sterilitas  
Konsep ketiadaan mutlak dari mikroorganisme hidup.  
- 373 -  
Sterilisasi  
Inaktivasi atau pengurangan mikrob hidup sampai batas yang dapat diterima,  
yang dilakukan dengan cara yang sesuai.  
Strategi pengendalian  
Serangkaian pengendalian yang terencana, berdasarkan pemahaman terhadap  
proses dan produk terkini guna memastikan performa proses dan mutu produk.  
Pengendalian dapat mencakup parameter dan atribut yang terkait Bahan Obat  
dan material produk Obat serta komponen, kondisi operasional fasilitas dan  
peralatan, pengawasan selama-proses, spesifikasi produk jadi dan metode  
terkait serta frekuensi pemantauan dan pengendalian.  
Studi Stabilitas  
Serangkaian uji yang didesain untuk mendapatkan jaminan stabilitas suatu  
produk, yaitu pemeliharaan spesifikasi suatu produk yang dikemas dalam  
bahan pengemas yang telah ditentukan dan disimpan dalam kondisi  
penyimpanan yang telah ditetapkan pada rentang waktu tertentu.  
Validasi Prospektif  
Validasi yang dilakukan sebelum pelaksanaan produksi rutin dari produk yang  
akan dipasarkan.  
Verifikasi Pembersihan  
Pengumpulan bukti melalui analisis kimia setelah tiap batch/kampanye untuk  
menunjukkan bahwa residu dari produk sebelumnya atau bahan pembersih  
telah direduksi hingga di bawah level maksimum produk sebelumnya yang  
diperbolehkan dan ditetapkan secara ilmiah.  
Verifikasi Proses Berkesinambungan  
Pendekatan alternatif terhadap validasi proses dengan pemantauan dan  
penilaian performa proses produksi secara berkelanjutan.  
Verifikasi Proses Pasca Pemasaran Selama Siklus Hidup Produk  
Tindakan pembuktian yang didokumentasikan bahwa proses selalu dalam  
keadaan terkendali selama Produksi skala komersial.  
Design Space  
Kombinasi dan interaksi multi dimensi dari masukan yang bervariasi, misal  
atribut mutu bahan dan parameter proses, yang telah dibuktikan memberikan  
pemastian mutu produk. Bekerja dalam rentang design space tidak dianggap  
sebagai perubahan. Keluar dari rentang tersebut dianggap sebagai perubahan  
dan biasanya perlu persetujuan regulator untuk perubahan setelah persetujuan.  
Design space diajukan oleh perusahaan dan memerlukan pengkajian dan  
persetujuan regulator.  
- 374 -  
Dispensing  
Kegiatan menimbang, menghitung dan menyerahkan bahan untuk digunakan  
dalam produksi.  
State of Control  
Suatu kondisi yang meliputi serangkaian pengendalian yang secara konsisten  
dapat menjamin performa proses dan mutu produk yang berkesinambungan.  
Quality by Design  
Suatu pendekatan sistematis (dalam pengembangan produk) yang dimulai  
dengan mendefinisikan target dan penekanan pada pemahaman proses dan  
pengendalian proses, berdasa justifikasi ilmiah dan manajemen risiko mutu.  
Plt. KEPALA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN,  
ttd.  
LUCIA RIZKA ANDALUSIA