PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2026  
BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN  
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, dan  
akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini:  
Nama  
: TARUNA IKRAR  
Jabatan  
: Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan RI  
berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini,  
dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan  
dalam dokumen perencanaan.  
Dalam penggunaan anggaran dilaksanakan sesuai peraturan dan perundang-undangan  
yang berlaku. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi  
tanggung jawab kami.  
Jakarta, 25 Februari 2026  
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan RI  
TARUNA IKRAR  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
Lampiran  
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2026  
INDIKATOR KINERJA SASARAN  
NO.  
SASARAN STRATEGIS  
STRATEGIS  
TARGET  
1.  
01 - Meningkatnya efektivitas  
pengawasan Sediaan Farmasi dan  
Pangan Olahan  
01 - Persentase Sediaan  
76.50  
farmasi aman dan bermutu  
02 - Persentase pangan olahan  
dan PIRT yang aman dan  
bermutu  
87.50  
95.48  
55.39  
04 - Indeks Kualitas Kebijakan  
Pengawasan Sediaan Farmasi  
dan Pangan Olahan  
05 - Indeks efektivitas  
koordinasi pengawasan  
Sediaan Farmasi dan Pangan  
Olahan  
06 - Indeks Kepatuhan Pelaku  
Usaha di bidang Sediaan  
81  
Farmasi dan Pangan Olahan  
07 - Persentase penguatan  
laboratorium pengawasan  
sediaan farmasi dan pangan  
olahan terhadap standar yang  
ditetapkan  
63.60  
2.  
3.  
02 - Meningkatnya kesadaran  
masyarakat atas Sediaan Farmasi  
dan Pangan Olahan yang aman dan  
bermutu  
01 - Indeks Kesadaran  
89.19  
88.53  
77.50  
Masyarakat terhadap Sediaan  
Farmasi dan Pangan Olahan  
yang aman dan bermutu  
03 - Meningkatnya efektivitas  
regulatory assistance dan  
kemandirian industri dalam  
pengembangan Sediaan Farmasi  
dan Pangan Olahan  
01 - Persentase inovasi  
Sediaan Farmasi dan Pangan  
Olahan yang dikawal sesuai  
standar  
02 - Persentase UMKM yang  
menerapkan standar keamanan  
dan mutu produksi Obat Bahan  
Alam, Kosmetik, dan Pangan  
Olahan  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
INDIKATOR KINERJA SASARAN  
STRATEGIS  
NO.  
SASARAN STRATEGIS  
TARGET  
03 - Tingkat Kemandirian  
pelaku usaha Sediaan Farmasi  
dan Pangan Olahan  
37.17  
4.  
5.  
04 - Terwujudnya Penegakan  
Hukum yang Berkeadilan terhadap  
Kejahatan Sediaan Farmasi dan  
Pangan Olahan  
01 - Indeks Efektivitas  
Penegakan Hukum Kejahatan  
Sediaan Farmasi dan Pangan  
Olahan  
81.11  
05 - Terwujudnya Birokrasi yang  
Efektif, Berintegritas, Kolaboratif  
dan Adaptif untuk Pelayanan Publik  
yang Prima  
01 - Indeks RB BPOM  
95.97  
Alokasi anggaran tahun 2026 sebesar Rp. 2,247,043,158,000 (Dua Triliun Dua Ratus  
Empat Puluh Tujuh Miliar Empat Puluh Tiga Juta Seratus Lima Puluh Delapan Ribu Rupiah)  
NO.  
1.  
PROGRAM  
ANGGARAN  
772,814,800,000  
WA - Program Dukungan Manajemen  
DR - Program Pengawasan Obat dan Makanan *)  
2.  
1,474,228,358,000  
*) Termasuk anggaran Rincian Output ZZ1-Pemenuhan Prioritas Direktif Presiden sebesar  
Rp196,082,350,000 ,-  
Jakarta, 25 Februari 2026  
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan RI  
TARUNA IKRAR  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).