PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2026  
DEPUTI BIDANG PENGAWASAN OBAT, NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA, PREKURSOR, DAN  
ZAT ADIKTIF  
BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN  
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel serta  
berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini:  
Nama  
: WILLIAM ADI TEJA  
Jabatan  
: Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor,  
dan Zat Adiktif  
Selanjutnya disebut Pihak Pertama  
Nama  
: TARUNA IKRAR  
: Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan  
Jabatan  
Selaku atasan langsung pihak pertama, selanjutnya disebut Pihak Kedua  
Pihak Pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian  
ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam  
dokumen perencanaan.  
Dalam penggunaan anggaran dilaksanakan sesuai peraturan dan perundang-undangan yang  
berlaku. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab  
kami.  
Pihak Kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap  
capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian  
penghargaan dan sanksi.  
Jakarta, 26 February 2026  
Pihak Pertama  
Pihak Kedua  
Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika,  
Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif  
Kepala Badan Pengawas  
Obat dan Makanan  
WILLIAM ADI TEJA  
TARUNA IKRAR  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
Lampiran  
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2026  
DEPUTI BIDANG PENGAWASAN OBAT, NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA, PREKURSOR, DAN  
ZAT ADIKTIF  
NO.  
SASARAN PROGRAM  
INDIKATOR KINERJA PROGRAM  
TARGET  
1.  
01 - Meningkatnya efektivitas pengawasan  
di bidang Sediaan Farmasi dan Pangan  
Olahan  
01 - Persentase Obat yang aman  
95 %  
dan bermutu  
02 - Indeks Kualitas Kebijakan  
93.5  
Pengawasan Obat  
03 - Persentase rekomendasi  
hasil pengawasan obat yang  
ditindaklanjuti oleh lintas sektor  
35 %  
04 - Persentase sarana produksi  
79 %  
67 %  
obat yang memenuhi ketentuan  
05 - Persentase fasilitas  
distribusi obat yang memenuhi  
ketentuan  
06 - Persentase iklan obat yang  
88.33  
%
memenuhi ketentuan  
07 - Persentase label produk  
tembakau dan/atau rokok  
elektronik yang memenuhi  
ketentuan  
77 %  
08 - Persentase penurunan  
apotek yang melakukan  
penyerahan antibiotik tanpa  
resep dokter  
9.7 %  
09 - Persentase sentra uji klinik  
dan bioekivalensi yang  
81.5 %  
90.31  
memenuhi ketentuan  
2.  
3.  
03 - Meningkatnya Kesadaran Masyarakat  
atas Sediaan Farmasi dan Pangan Olahan  
yang Aman dan Bermutu  
01 - Indeks Kesadaran  
Masyarakat terhadap Obat yang  
aman dan bermutu  
04 - Meningkatnya efektivitas regulatory  
assistance dan kemandirian industri dalam  
pengembangan Sediaan Farmasi dan  
Pangan Olahan  
01 - Persentase pengawalan  
hilirisasi Obat Pengembangan  
Baru yang dikawal sesuai  
standar  
74.6 %  
02 - Persentase industri farmasi  
yang meningkat level  
maturitasnya  
56.5 %  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
NO.  
SASARAN PROGRAM  
INDIKATOR KINERJA PROGRAM  
TARGET  
4.  
07 - Terwujudnya Tata kelola  
Pemerintahan serta pelayanan publik Unit  
Organisasi yang prima  
01 - Indeks Pelayanan Publik di  
4.85  
Bidang Obat  
02 - Nilai Pembangunan ZI  
Deputi Bidang Pengawasan Obat  
NPPZA  
92.1  
03 - Nilai AKIP Deputi Bidang  
81.86  
5
Pengawasan Obat NPPZA  
04 - Nilai Kinerja Anggaran  
Deputi Bidang Pengawasan Obat  
NPPZA  
05 - Indeks Manajemen Risiko  
Deputi Bidang Pengawasan Obat  
NPPZA  
3
Alokasi anggaran tahun 2026 sebesar Rp. 24,489,411,000 (Dua Puluh Empat Miliar Empat Ratus  
Delapan Puluh Sembilan Juta Empat Ratus Sebelas Ribu Rupiah)  
NO.  
KEGIATAN  
ANGGARAN  
1.  
DR.4131 - Standardisasi Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan  
5,495,494,000  
Zat Adiktif  
2.  
3.  
4.  
5.  
DR.4122 - Pengawasan Distribusi dan Pelayanan Obat, Narkotika,  
4,332,681,000  
4,190,610,000  
3,536,213,000  
6,934,413,000  
Psikotropika, dan Prekursor  
DR.4123 - Pengawasan Keamanan, Mutu, dan Ekspor Impor Obat,  
Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif  
DR.4125 - Pengawasan Produksi Obat, Narkotika, Psikotropika, dan  
Prekursor  
DR.4127 - Registrasi Obat  
Jakarta, 26 February 2026  
Pihak Pertama  
Pihak Kedua  
Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika,  
Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif  
Kepala Badan Pengawas  
Obat dan Makanan  
WILLIAM ADI TEJA  
TARUNA IKRAR  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).