TIM PENYUSUN  
QUESTIONS AND ANSWERS  
IMPLEMENTASI PEDOMAN CPOB 2018  
Pengarah  
Penanggung Jawab  
:
:
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Rl  
Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika,  
Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif  
Direktur Pengawasan Produksi Obat,  
Ketua  
:
Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor  
Anggota:  
Tenaga Ahli:  
1. Ayesha Putri Firdausya, S.Farm.  
2. Dwiana Andayani, Dra.  
1. A. Retno Tyas Utami, Dra.  
2. Herny Prasetya, Dra.  
3. Husni Azhar, Drs.  
4. M. Sumarno, Drs.  
5. Ratna Sosialin, Dra.  
6. Sis Mardini, Dra.  
3. Hanif Rahmawati, S.Farm.  
4. Fajar Rakhmatulloh, S.Farm.  
5. lndri Arya Astuti, S.Farm.  
6. Kartika Febriani, S.Farm.  
7. Marlina Napitupulu, S.Farm.  
8. Nani Handayani, S.Si.  
7. Sri Sayekti, Dra.  
8. Widiastuti Adiputra, Dra.  
9. Nurul Prasetyorini, S.Si.  
10. Raditya Sapta Aryadi, S.Farm.  
11. Rina Apriani, S.Si.  
12. Tedo Haris Candra, S.Farm.  
Editor:  
Tenaga Ahli Tim Ad Hoc:  
1. Silvia Widyany, S.  
2. Dori Ugiyadi, Drs.  
1. Alita Varanski Amadea, S.ST.  
2. Afit Suhartini Syabani, S.Far.  
3. Dini lka Prasetyaningsih, S.Far.  
4. lswanto, Amd.  
5. M. Kharis Gunawan, S.Kom.  
6. Yusran Harsyam, S.Kom.  
KATA PENGANTAR  
Puji syukur kita panjatkan kehadirat Tuhan yang Maha Kuasa  
karena atas rahmat dan karunia-Nya penyusunan dan  
penerbitan Questions  
&
Answers (Q & A) Implementasi  
Pedoman Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) Tahun 2018,  
baik dalam bentuk buku maupun buku elektronik (e-book  
dapat diselesaikan dengan baik.  
)
Pada tahun 2018 yang lalu, Badan Pengawas Obat dan  
Makanan (Badan POM) telah menerbitkan Pedoman CPOB  
sebagai acuan bagi industri farmasi dan sarana yang membuat  
obat dan/atau bahan obat untuk menjamin obat dan/atau  
bahan obat dibuat secara konsisten, memenuhi persyaratan  
yang ditetapkan dan sesuai dengan tujuan penggunaannya.  
Badan POM telah mengumpulkan pertanyaan terkait butir-butir  
dalam Pedoman CPOB tahun 2018 dari seluruh industri farmasi  
di Indonesia dan dilakukan pembahasan bersama Tim CPOB  
Nasional untuk penyusunan penjelasan dari pertanyaan  
tersebut. Q & A Implementasi Pedoman CPOB Tahun 2018  
merupakan penjelasan butir-butir persyaratan yang ditetapkan  
dalam Pedoman CPOB Tahun 2018. Q & A Implementasi  
Pedoman CPOB Tahun 2018 ini diharapkan dapat  
mempermudah  
industri  
farmasi  
dalam  
menerapkan  
persyaratan CPOB sehingga meningkatkan kemandirian  
industri farmasi dan meningkatkan daya saing dalam menjaga  
mutu produk yang dibuat.  
Akhir kata, kami mengucapkan terima kasih dan memberikan  
penghargaan kepada seluruh pihak yang telah mendukung dan  
berperan serta dalam penyusunan buku Q & A Implementasi  
Pedoman CPOB Tahun 2018 ini.  
Kepala Badan POM  
Dr. Ir. Penny K. Lukito, MCP  
DAFTAR ISI  
COVER ............................................................................... i  
KATA PENGANTAR ............................................................iv  
DAFTAR ISI........................................................................vi  
BAB 1. SISTEM MUTU INDUSTRI FARMASI ......................... 1  
BAB 2. PERSONALIA .........................................................13  
BAB 3. BANGUNAN – FASILITAS........................................15  
BAB 4. PERALATAN ..........................................................19  
BAB 5. PRODUKSI.............................................................21  
BAB 6. CARA PENYIMPANAN DAN PENGIRIMAN OBAT YANG  
BAIK ................................................................................32  
BAB 7. PENGAWASAN MUTU ...........................................35  
BAB 8. INSPEKSI DIRI, AUDIT MUTU DAN AUDIT &  
PERSETUJUAN PEMASOK..................................................47  
BAB 9. KELUHAN DAN PENARIKAN PRODUK .....................49  
BAB 10. DOKUMENTASI ...................................................52  
BAB 11. KEGIATAN ALIH DAYA..........................................54  
BAB 12. KUALIFIKASI DAN VALIDASI .................................56  
ANEKS 1. PEMBUATAN PRODUK STERIL ........................88  
ANEKS 3. PEMBUATAN GAS MEDISINAL........................93  
ANEKS 7. SISTEM KOMPUTERISASI................................94  
ANEKS 8. CARA PEMBUATAN BAHAN BAKU AKTIF OBAT  
YANG BAIK.................................................................103  
ANEKS 11. SAMPEL PEMBANDING DAN SAMPEL  
PERTINGGAL ..............................................................104  
BAB 1. SISTEM MUTU INDUSTRI FARMASI  
1. Prinsip.  
Apakah  
yang  
dimaksud  
dengan  
pemantauan efektivitas Sistem Mutu Industri  
Farmasi (SMIF) dan bagaimana cara melakukan  
pemantauan efektivitas SMIF?  
Pemantauan efektivitas Sistem Mutu dilakukan pada semua  
elemen Sistem Mutu yang ada, termasuk elemen inti Sistem  
Mutu yaitu:  
kinerja proses dan mutu produk (process performance  
& product quality);  
efektivitas sistem Corrective Action and Preventive  
Action (CAPA) dan penanganannya;  
efektivitas pengelolaan perubahan; dan  
pelaksanaan pengkajian manajemen terhadap kinerja  
proses dan mutu produk;  
serta elemen Sistem Mutu perusahaan yang lain.  
Pengkajian dirangkum dalam laporan kajian manajemen  
dengan kesimpulan apakah penerapan Sistem Mutu telah  
efektif serta tindakan perbaikan berkelanjutan yang perlu  
dilakukan.  
2. Butir 1.2. Bagaimana cara menautkan proses  
pengembangan dan pembuatan obat menggunakan  
prinsip siklus hidup produk (product life cycle) dan  
apakah peran R&D dalam penerapan CPOB dan  
SMIF? Apakah tujuan SMIF?  
Pengembangan produk merupakan awal dari siklus hidup  
produk.  
seperti yang dijabarkan pada diagram SMIF berikut:  
Pada diagram terlihat bahwa siklus hidup produk dimulai  
dari pengembangan produk, transfer teknologi dari bagian  
pengembangan ke bagian produksi untuk pembuatan skala  
komersial  
(
commercial  
manufacturing),  
semua  
perubahan/variasi dari produk sampai dengan akhir masa  
pemasaran produk terkait.  
Jadi SMIF telah diterapkan sejak awal proses  
pengembangan produk (formulasi, proses, dan metode  
analisis).  
Tetapi, kerincian dokumentasi dan penerapannya tentu  
berbeda sesuai dengan tahapan siklus hidup produk. Jika  
sudah dalam persiapan untuk masuk ke produksi skala  
komersial, maka semua spesifikasi, atribut mutu kritis harus  
sudah ditetapkan dengan dokumen pendukung yang valid.  
CPOB harus diterapkan secara utuh mulai pada pembuatan  
produk investigasi untuk uji klinis, transfer teknologi,  
pembuatan skala komersial sampai dengan akhir masa  
pemasaran produk.  
Tujuan SMIF (PQS) adalah:  
mencapai  
realisasi  
produk:  
Secara  
konsisten  
menyediakan produk dengan mutu yang dibutuhkan  
pasien, praktisi kesehatan, regulator dan internal  
customers  
;
menyusun dan mempertahankan kondisi terkendali;  
menggunakan sistem monitoring kinerja produk dan  
proses yang efektif untuk mendapatkan pemastian  
kapabilitas proses yang berkesinambungan;  
mengaitkan pengembangan produk dan proses dengan  
pembuatan obat melalui transfer teknologi dan  
pengelolaan pengetahuan akan produk dan proses,  
bukan hanya sekedar transfer dokumen. Tautan antara  
tahap pengembangan dan pembuatan produk  
terangkum di sini; dan  
memfasilitasi perbaikan berkelanjutan.  
Referensi:  
ICH Guideline Q10 on Pharmaceutical Quality System,  
2015.  
3. Butir 1.2. Apakah yang dimaksud dengan Quality by  
Design (QbD) dan bagaimana cara menerapkan  
sistem mutu dalam QbD?  
QbD atau Quality by Design adalah suatu pengertian dalam  
pengembangan produk, bahwa semua desain formula,  
proses, peralatan, fasilitas dan lain sebagainya yang  
diperlukan untuk pembuatan obat akan secara konsisten  
menghasilkan produk sesuai persyaratan yang telah  
ditentukan.  
Untuk mengetahui prinsip QbD secara utuh, dapat merujuk  
pada referensi ICH Q8 dan Q10.  
Penerapan sistem mutu pada tahap pengembangan adalah  
untuk mengawal agar tujuan realisasi produk yang akan  
menghasilkan produk yang aman, berkhasiat dan bermutu  
bagi para penggunaannya.  
4. Butir 1.4.b. Apakah yang dimaksud dengan  
pengelolaan pengetahuan mengenai produk dan  
proses serta bagaimana cara mengelola termasuk  
cara pengkajian?  
Pengelolaan pengetahuan produk dan proses adalah  
“pendekatan sistematik dalam siklus hidup untuk  
mendapatkan, menganalisis, menyimpan dan membagi  
pengetahuan tentang produk, proses, komponen, material,  
dll.”  
Pengetahuan tentang produk dan proses dikelola  
sepanjang siklus hidup produk mulai pengembangan,  
transfer teknologi, pembuatan skala komersial sampai  
dengan akhir masa pemasaran produk.  
Sumber dari pengetahuan termasuk antara lain dan tidak  
terbatas pada pengetahuan awal (dari sumber referensi  
maupun internal) saat pengembangan, dokumentasi saat  
transfer teknologi, validasi dan semua pengalaman  
sepanjang transfer dan pembuatan skala komersial,  
termasuk Manajemen Risiko Mutu (MRM), pengelolaan  
perubahan dan perbaikan berkelanjutan.  
Kajian dilakukan dan dievaluasi maupun dianalisis dari  
dokumen tersebut dapat dipelajari karakter dari produk dan  
proses untuk perbaikan berkelanjutan.  
Cara melakukan kajian/evaluasi atau analisis diserahkan  
pada kebijakan perusahaan, cara pengelolaan dapat  
menggunakan sistem komputerisasi terpadu atau manual,  
selama dapat ditelusuri kembali dengan mudah.  
5. Butir 1.4.h. Bagaimana cara implementasi Sistem  
Monitoring  
Kinerja  
Proses  
dan  
Mutu  
Produk/Process Performance & Product Quality  
Monitoring System (PP&PQMS) dan bagaimana  
dokumentasinya?  
Implementasi PP &PQMS:  
pilih atribut mutu dan parameter proses yang akan  
dimonitor, terutama atribut yang paling berisiko (CQAs-  
CPP);  
metode analisis yang valid;  
tersedia perangkat statistik yang akan digunakan;  
cara monitoring dan melakukan tren:  
- apa yang perlu dilakukan trending  
;
- batas waspada dan bertindak; dan  
- definisikan pencilan yang perlu diinvestigasi.  
Kriteria untuk monitoring:  
Atribut Mutu Kritis (CQAs);  
Parameter Proses Kritis (CPP); dan  
Indikator Kinerja Kritis (KPI).  
Perangkat statistik yang digunakan antara lain:  
simple descriptive statistics atau control chart; dan  
process capability measurement: Cp dan Cpk versus Pp  
dan Ppk.  
Hasil dari PP dan PQMS disajikan dalam laporan yang  
dinamis agar dapat mengevaluasi tren kinerja proses dan  
mutu produk.  
6. Butir 1.5. Siapa yang dimaksud dengan manajemen  
puncak, apakah secara struktural, Quality Unit  
melapor langsung ke Manajemen Puncak?  
SMIF mencakup CPOB. Dalam Bab 2 disebutkan tentang  
Personel Kunci.  
Pada Bab 2, Butir 2.5 disebutkan: “Manajemen puncak  
hendaklah menunjuk Personel Kunci termasuk Kepala  
Produksi, Kepala Pengawasan Mutu, dan Kepala Pemastian  
Mutu”.  
Sehingga posisi manajemen puncak adalah di atas Personel  
Kunci, dan diserahkan pada kebijakan perusahaan untuk  
menentukan siapa yang menduduki manajemen puncak  
yang tentunya termasuk antara lain penanggung jawab  
tertinggi perusahaan apakah itu pemilik perusahaan atau  
CEO  
.
Selanjutnya dalam bagan organisasi, kepada siapa Personel  
Kunci melapor, ditentukan oleh perusahaan, yang penting  
adalah bahwa manajemen puncak ikut bertanggung jawab  
terhadap terbentuknya, penerapan dan pemantauan  
efektivitas Sistem Mutu.  
7. Butir 1.6. Bagaimana cara dan periode pelaksanaan  
kajian manajemen terkait penerapan SMIF?  
Apakah kajian manajemen dapat disatukan dengan  
kajian nonCPOB seperti sistem halal, atau Corporate  
Performance  
?
Dokumentasi kajian manajemen minimal memuat informasi  
sebagai berikut:  
tujuan;  
cakupan;  
definisi, bila relevan;  
penangung jawab;  
peserta;  
frekuensi;  
prosedur:  
o prosedur pengkajian;  
o hal-hal yang dikaji:  
.
.
process performance;  
product quality;  
. efektivitas dari Sistem Mutu; dan  
. lain-lain.  
notulensi/laporan:  
o penanggung jawab tiap tindakan;  
o tenggat waktu; dan  
o laporan penyelesaian.  
Kajian Manajemen dapat membahas hal-hal berikut:  
tindak lanjut dari kajian manajemen periode  
sebelumnya:  
- apa yang belum dilakukan/diselesaikan?  
tingkat kepatuhan terhadap CPOB dan regulasi lain:  
- pencapaian matriks kualitas, misal right first time  
recall, surat peringatan, tren penyimpangan (deviasi –  
HULS), keluhan pelanggan.  
Process Performance & Product Quality (PP&PQ):  
- kesimpulan dari hasil monitor PP&PQ  
.
apakah ada perubahan praktik bisnis atau regulasi yang  
akan berdampak pada sistem mutu, antara lain:  
- perubahan volume, proses;  
- apakah ada yang akan segera berubah, misal  
peralatan baru, fasilitas baru, dll;  
- perubahan regulasi, apa perlu sistem untuk  
mengantisipasi; dan  
- status CAPA, termasuk tindakan korektif/pencegahan  
terjadi atau berulangnya ketidaksesuaian, termasuk  
kajian efektivitas dan hambatan implementasi CAPA.  
Status pengelolaan perubahan, termasuk yang berasal  
dari CAPA, dan efektivitasnya.  
program pelatihan dan kualifikasi personel:  
- Apakah pelatihan sesuai rencana, bagaimana  
mengembangkan kebutuhan pelatihan, kualifikasi  
personel sesuai kebutuhan dan/atau posisi.  
produktivitas karyawan:  
- tren ketidak hadiran, pengukuran produktivitas.  
laporan kemajuan pengembangan produk, transfer  
teknologi, validasi.  
pembuatan obat:  
- apakah ada aktivitas atau proses yang tidak  
menambah nilai pada pembuatan obat; dan  
-
trending hasil (yield) Produksi, investigasi bila HULT.  
preventive/productive maintenance  
- pelaksanaan versus rencana; dan  
-
machine breakdown hours  
.
Frekuensi :  
FDA’s Quality System Model  
-
firstly “when developing and implementing new  
quality systems, reviews should take place more  
frequently than when the system has matured”.  
“outside of scheduled reviews, the quality system  
should typically be included as a standing agenda item  
-
in general management meetings  
In operation  
:
- kebijakan organisasi: tiap bulan, tiap 3 (tiga) bulan;  
dan  
- asal bukan hanya sekedar sudah dilakukan  
pertemuan.  
best practice: antara 1 (satu) dan 3 (tiga) bulan.  
- cukup waktu untuk mengumpulkan data, melakukan  
perbaikan antar kajian dan  
- dapat melihat hasil perbaikan pada kajian berikut.  
Kajian manajemen adalah pengkajian yang komprehensif  
yang dapat mencakup sistem mutu ISO dan lain-lain.  
8. Butir 1.7. Bagaimana cara penerapan dan  
pendokumentasian SMIF?  
SMIF adalah dokumen yang komprehensif dan berdiri  
sendiri, merupakan payung untuk Sistem Mutu seluruh  
bagian dari perusahaan. Pada Bab 1, SMIF dapat berbentuk  
Manual Mutu atau dokumen yang setara.  
Sistem Mutu dapat terbagi menjadi bagian-bagian yang  
merupakan arah penerapan untuk pengembangan, transfer  
teknologi dan Sistem Mutu untuk pembuatan tahap  
komersial.  
Penerapan elemen dari Sistem Mutu terkait luas, tingkat  
detail, dan formalitas disesuaikan dengan tahapan dari  
siklus hidup produk. Pada tahap produksi komersial,  
produksi obat investigasi persyaratan CPOB hendaklah  
dipenuhi.  
9. Butir 1.9.g. Berapa jumlah sampel pembanding  
yang harus disimpan? Apakah jumlahnya  
disesuaikan dengan kebutuhan analisis yang  
dilakukan secara periodik setiap tahun?  
Hal-hal terkait sampel pembanding dan pertinggal telah  
dijelaskan secara rinci pada Aneks 11.  
10. Butir 1.10. Dari 12 (dua belas) parameter kajian  
Pengkajian Mutu Produk (PMP) yang harus  
dilakukan, apakah terdapat skala prioritas apabila  
industri tidak mampu melaksanakan kajian pada  
seluruh parameter?  
Apakah boleh melakukan PMP secara dinamis yaitu  
hanya melakukan kajian terhadap parameter  
kemampuan proses dan tidak melakukan kajian  
terhadap data pendukung proses contohnya  
kualifikasi alat, validasi, stabilitas, penyimpangan?  
Secara formal, PMP secara komprehensif perlu dilakukan  
minimal 1 (satu) kali per tahun meliputi semua parameter  
yang tercantum pada Pedoman CPOB.  
Untuk pengkajian mutu secara dinamis maka frekuensi,  
parameter pengkajian diserahkan pada kebijakan dan  
sistem mutu perusahaan dengan mempertimbangkan  
pengkajian risiko, hasil pemantauan kinerja proses dan  
atribut mutu kritis produk untuk melakukan justifikasi.  
11. Butir 1.10.g. Metode apa saja yang dapat digunakan  
untuk melakukan analisis tren?  
Metode untuk melakukan analisis tren menggunakan  
perangkat statistik yang sesuai. Pemilihan perangkat  
tersebut diserahkan kepada industri dengan disertai  
justifikasi.  
12. Butir 1.12. Apakah yang dimaksud dengan proses  
manajemen risiko mutu dapat diaplikasikan baik  
secara proaktif maupun retrospektif pada Butir  
1.12?  
Dijelaskan pada Aneks 13 tentang penerapan secara  
proaktif dan retrospektif.  
Pada prinsipnya penerapan secara proaktif adalah  
pengkajian risiko sebelum suatu masalah terjadi (preventif)  
sedangkan reaktif (retrospektif) adalah pengkajian risiko  
saat sudah terjadi masalah untuk menentukan tindakan  
perbaikan dan agar tidak terulang kembali.  
13. Butir  
1.13.  
Sampai  
sejauh  
mana  
suatu  
proses/kegiatan  
dianggap  
"aman"  
menurut  
Manajemen Risiko dan apa tolok ukur yang  
digunakan dalam menilai keamanan suatu proses?  
Suatu proses dianggap aman bila tidak menyebabkan  
dampak yang membahayakan bagi pasien yang akan  
memakai/mengonsumsi obat tersebut.  
BAB 2. PERSONALIA  
1. Butir 2. Parameter apa saja yang harus  
dipertimbangkan dalam pelaksanaan kualifikasi  
personel kunci?  
Kualifikasi personel kunci yang tercantum dalam Pedoman  
CPOB (Kepala Pemastian Mutu, Kepala Produksi dan Kepala  
Pengawasan Mutu) adalah sesuai dengan tugas dan  
tanggung jawab yang tercantum dalam Bab 2, Butir 2.6;  
2.7; 2.8 dan 2.9 termasuk pengetahuan tugas dan  
tanggung  
jawab  
departemen/bagian  
yang  
pada  
kesehariannya berinteraksi sehubungan dengan tugasnya.  
Standar kompetensi dan persyaratan jabatan untuk tiap  
jabatan personel kunci hendaklah ditetapkan sesuai CPOB,  
regulasi lain yang relevan dan ketentuan internal.  
Standar tersebut hendaklah ditinjau secara berkala untuk  
pemutakhiran ketentuan/regulasi.  
2. Butir 2. Bagaimana alur pelaksanaan kualifikasi  
personel?  
Kualifikasi personel dilakukan sesuai dengan tugas dan  
tanggung jawabnya sehingga memenuhi standar  
kompetensi yang ditetapkan, mencakup antara lain:  
identifikasi jabatan (tugas) yang membutuhkan  
kualifikasi, antara lain: personel kunci, operator  
penimbangan, analis, petugas inspeksi visual;  
jabarkan kebutuhan jenis kualifikasi, antara lain:  
o pengetahuan terkait tugas dan keterampilan;  
o pelatihan (internal dan eksternal) termasuk on the  
job training  
;
rencana kualifikasi dan kriteria keberterimaan; dan  
evaluasi.  
3. Butir 2.5. Apakah Kepala Pemastian Mutu dapat  
sebagai bagian dari Manajemen Puncak?  
Kepala Pemastian Mutu bisa saja menjadi bagian  
Manajemen Puncak, namun harus dapat dibuktikan tidak  
ada konflik kepentingan dan fungsi pemastian mutu harus  
berjalan.  
4. Butir 2.6. Bagaimana kriteria personel yang  
berwenang dalam menerima pendelegasian tugas  
Kepala Pemastian Mutu?  
Personel yang berwenang adalah Apoteker yang memiliki  
kompetensi yang setara dengan Kepala Pemastian Mutu  
dan dibuktikan kualifikasinya serta independen terhadap  
Bagian Produksi dan Pengawasan Mutu.  
5. Butir 2.24. Bagaimana penetapan kriteria dan  
penunjukan konsultan CPOB?  
Penunjukan konsultan CPOB didasarkan pada kebutuhan  
yang diperlukan oleh sarana pembuatan obat.  
Pemilihan konsultan ditentukan dengan memerhatikan  
keahlian, pengalaman yang memadai sesuai subjek yang  
dibutuhkan dan rekam jejaknya.  
BAB 3. BANGUNAN – FASILITAS  
1. Butir 3.8. Apakah "area yang ditentukan" harus area  
terpisah? Bolehkah menyimpan material masuk  
(incoming material) dan produk jadi dengan status  
karantina tidak sesuai dengan statusnya karena  
menganut status by system  
?
Hendaklah dilakukan pengkajian risiko karena barang yang  
diterima masuk dari luar fasilitas/pabrik, sedangkan area  
karantina produk jadi alurnya dari dalam ruang Produksi.  
2. Butir 3.21. Bagaimana cara menetapkan batasan  
cemaran mikroba dan partikel untuk laboratorium  
mikrobiologi kelas kebersihan D dan E apabila  
belum terdapat data analisis tren?  
Sebelum mendesain fasilitas industri farmasi termasuk  
laboratorium mikrobiologi hendaknya dibuat Spesifikasi  
Kebutuhan Pengguna (SKP) atau URS dan berdasarkan  
kajian risiko, antara lain tidak terbatas pada:  
pengujian apa saja yang akan dilakukan pada  
laboratorium;  
produk apa saja yang akan diuji;  
jumlah personel dalam ruang; dan  
arus lalu lintas personel dan material.  
Pada  
pembuatan  
URS  
harus  
ditetapkan  
batas  
keberterimaan parameter yang dibutuhkan termasuk  
jumlah partikel viable dan non-viable dan dibuktikan saat  
melakukan kualifikasi nonoperasional dan operasional. Bila  
terjadi penyimpangan diinvestigasi penyebabnya untuk  
dilakukan tindakan perbaikan.  
3. Butir  
3.21.  
Kelas  
kebersihan  
apa  
yang  
dipersyaratkan untuk ruang gowning dan ruang  
antara (material dan personel) kelas E?  
Kelas kebersihan dari ruang penyangga dan ruang ganti  
baju sama dengan kelas kebersihan area tujuan.  
4. Butir 3.21. Adakah persyaratan jumlah maksimum  
mikroba untuk kelas kebersihan E berdasarkan  
CPOB dan bagaimana cara menetapkan batasan  
mikroba kelas E?  
Batasan jumlah mikroba ditetapkan sendiri oleh industri  
berdasar kajian risiko yang berbeda dari tiap industri,  
antara lain karena perbedaan produk, jumlah dan alur  
personel, penanganan material, alur proses produksi, dan  
lain-lain.  
5. Butir 3.21. Apa syarat kelas kebersihan area  
penimbangan yang dilengkapi dengan Laminar Air  
Flow (LAF)/weighing booth  
?
Kelas kebersihan area penimbangan dan LAF sesuai  
kebersihan ruang Produksi.  
6. Butir 3.22. Adakah persyaratan suhu untuk ruang  
pengemasan sekunder?  
Suhu ruang kemas sekunder hendaklah diatur untuk  
menjaga keamanan produk dan kenyamanan personel.  
7. Butir 3.25. Adakah syarat mininum pencahayaan  
area produksi di mana pengawasan visual  
dilakukan, sesuai yang disebutkan dalam Butir  
3.25?  
Banyak referensi terkait ketentuan minimum pencahayaan.  
Hal tersebut dapat disesuaikan dengan aktivitas visual yang  
dilakukan, luas area produksi dan kondisi ruang.  
8. Butir 3.32. Bolehkah area produk dalam-proses  
dengan status karantina dan released berada dalam  
satu ruangan?  
Diperbolehkan dengan penandaan jelas.  
9. Butir 3.33. Apakah pengambilan sampel bahan awal  
dapat dilakukan di fasilitas penimbangan yang  
terletak di daerah penyimpanan?  
Tidak direkomendasikan, karena pada prinsipnya hanya  
material yang sudah disetujui yang dapat masuk ke area  
penyimpanan apalagi area penimbangan/ dispensing  
adalah area produksi.  
10. Butir 3.41. Bagaimana penempatan kantin, tempat  
istirahat, dan laundry pada fasilitas produksi  
betalaktam?  
Kantin dan tempat istirahat hendaklah di dalam gedung  
fasilitas betalaktam. Personel mengganti baju produksi  
dengan baju luar, tanpa perlu mandi.  
Sedangkan area laundry sebaiknya ada di dalam area  
produksi.  
BAB 4. PERALATAN  
1. Butir 4.10. Apakah penentuan interval kalibrasi  
dapat dijustifikasi berdasarkan kajian risiko dari  
riwayat drift dan kritikalitas alat, sehingga interval  
kalibrasinya bisa berbeda untuk tiap alat ukur?  
Interval kalibrasi bisa berbeda antar alat ukur. Penentuan  
interval  
didasarkan  
pada  
kajian  
risiko  
dengan  
memperhatikan riwayat pemakaian, kritikalitas alat, riwayat  
drift, rekomendasi pemasok, dan lain-lain yang relevan.  
2. Butir 4.19. Jika sudah ditetapkan batas maksimum  
alat/mesin dibersihkan kembali misalnya 7 (tujuh)  
hari, apakah peralatan tersebut dibolehkan tidak  
dibersihkan setelah 7 (tujuh) hari tetapi dibersihkan  
ketika akan digunakan karena disebutkan dengan  
jelas di protap bahwa jika akan digunakan maka  
dibersihkan kembali bila batas waktu tunggu telah  
terlewat?  
Bila batas waktu tunggu yang telah ditentukan terlewat  
(berdasarkan hasil studi waktu tunggu bersih), maka alat  
harus dibersihkan sebelum digunakan dan dijelaskan dalam  
protap terkait serta diberi label bahwa harus dibersihkan  
sebelum digunakan.  
3. Butir 4.24. Bagaimana cara memantau/monitor  
mutu desinfektan dan detergen terhadap cemaran  
mikroba?  
Pemantauan cemaran mikroba pada cairan desinfektan dan  
detergen dapat dilakukan:  
tentukan batas waktu pengamatan penggunaan  
berdasarkan hasil studi/referensi;  
larutan desinfektan disiapkan sesuai petunjuk pembuat;  
waktu pengamatan sesuai kebutuhan internal (misal:  
hari 1, 2, 3, dst hingga waktu yang diinginkan);  
periksa angka total kuman dengan metode filtrasi  
membran; dan  
batas waktu pengunaan adalah yang memenuhi  
ketentuan/spesifikasi.  
Hal yang sama dilakukan pada detergen yang dipakai.  
4. Butir 4.27. Apa yang dimaksud dengan bahan  
pendingin pada butir 4.27?  
Bahan pendingin adalah bahan yang berhubungan dengan  
operasional peralatan sehingga hendaklah dipilih yang  
sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan, misal jacketed  
tank dengan pendingin air maka air dingin yang digunakan  
memiliki spesifikasi yang ditetapkan di data teknis alat  
tersebut.  
BAB 5. PRODUKSI  
1. Butir 5.17. Apakah kegunaan Drug Master File  
(DMF) bagi industri farmasi dikaitkan dengan  
pemilihan pemasok bahan awal?  
DMF digunakan pada pemilihan pemasok bahan awal,  
antara lain untuk:  
Melakukan kajian terhadap proses sintesis yang terkait  
dengan Material Quality Attribute (MQA) yang  
dipersyaratkan, misal bentuk kristal.  
Mengetahui jenis pelarut yang digunakan agar  
terhindar dari penggunaan pelarut yang masuk dalam  
kategori berbahaya (dapat mengacu ke USP <467>  
Residual Solvents).  
Melakukan evaluasi bahan jika terjadi perubahan yang  
memengaruhi mutu atau adanya zat pengotor yang  
harus dikendalikan, termasuk dasar komunikasi dengan  
pemasok jika ada perubahan.  
2. Butir  
5.20.  
Bagaimana  
cara  
memastikan  
ketertelusuran rantai pasokan Bahan Aktif Obat  
(BAO)? Apakah audit terhadap pemasok dan  
distributor BAO dapat dilakukan dengan kuesioner  
tanpa audit?  
Untuk mengetahui ketertelusuran rantai pasokan, harus  
dilakukan audit pemasok (manufacturer) bahan awal. Audit  
tidak sama dengan kuesioner karena dalam audit ada  
penilaian yang mungkin bersifat khusus terhadap bahan  
yang disuplai.  
3. Butir 5.25. Apakah yang dimaksud dengan  
pemenuhan sebagian atau keseluruhan terhadap  
spesifikasi pada Butir 5.25, "Sampel bahan awal  
hendaklah  
diuji  
pemenuhannya  
terhadap  
spesifikasi. Dalam keadaan tertentu, pemenuhan  
sebagian atau keseluruhan terhadap spesifikasi  
dapat ditunjukkan dengan sertifikat analisis yang  
diperkuat dengan pemastian identitas yang  
dilakukan sendiri"?  
Sebelum bahan awal dapat digunakan untuk produksi maka  
diperlukan kualifikasi pemasok yang dijelaskan pada Butir  
5.20.  
Pada butir tersebut dijelaskan bahwa untuk bahan aktif  
perlu ditetapkan:  
rantai pasokan BAO mulai bahan awal sampai produk  
jadi dinilai secara resmi dan diverifikasi secara berkala;  
penilaian risiko dari rantai pasokan;  
catatan rantai pasokan dan ketertelusuran untuk setiap  
bahan aktif (termasuk bahan awal untuk pembuatan  
bahan aktif) hendaklah tersedia dan disimpan oleh  
pabrik pembuat obat;  
audit terhadap pabrik pembuat bahan aktif dan  
distributor untuk mengevaluasi pemenuhan terhadap  
CPOB dan CDOB; dan  
audit lanjut pada interval tertentu berdasarkan MRM  
untuk memastikan bahwa standar tetap terpenuhi.  
Sepanjang pemakaian bahan awal dari pemasok yang  
terkualifikasi, diperlukan evaluasi berkelanjutan mengenai  
tren pemenuhan terhadap spesifikasi.  
Pengurangan parameter pengujian dan parameter mutu  
hanya dapat dilakukan setelah tersedia penilaian  
berdasarkan MRM, dampak terhadap produk dan proses,  
dan ketentuan di atas.  
Contoh: identitas dan zat pengotor dan/atau degradan  
adalah atribut bahan yang sangat kritis terhadap keamanan  
pasien yang tidak dapat dikurangkan.  
Harap dibaca Butir 5.20 secara utuh dan dipahami  
sepenuhnya.  
4. Butir 5.25. Bagaimana menetapkan strategi  
pencegahan kontaminasi silang di area produksi  
pada fasilitas multiproduk?  
Dalam pembuatan obat hendaklah dihindarkan kontaminasi  
dan kontaminasi silang. Semua upaya dan strategi untuk  
pencegahan dilakukan melalui Manajemen Risiko Mutu  
(MRM) dan menjadi salah satu aspek di dalam SMIF.  
Semua hal yang perlu dipertimbangkan dalam upaya  
pembuatan strategi untuk pencegahan kontaminasi silang  
dijelaskan pada Bab 3, Bab 4 dan Bab 5 yang merupakan  
rangkaian yang tidak terpisahkan.  
Proses MRM hendaklah menjadi dasar untuk menentukan  
tingkat tindakan teknis dan tindakan terorganisasi yang  
diperlukan untuk mengendalikan risiko kontaminasi silang.  
Proses ini diterapkan pada kondisi saat ini untuk kemudian  
menetapkan strategi pencegahan kontaminasi silang.  
Tindakan teknis dan tindakan terorganisasi yang  
disebutkan pada Butir 5.49 merupakan contoh alternatif  
solusi dari proses MRM (mitigasi risiko) dalam hal aspek-  
aspek teknis termasuk desain bangunan dan fasilitas  
(termasuk Sistem Tata Udara dan pengendalian debu) serta  
peralatan.  
Proses MRM hendaklah dilakukan sesuai Aneks 13, untuk  
tiap produk dan proses serta didokumentasikan sebagai  
salah satu unsur Pengelolaan Pengetahuan Produk dan  
Proses (Knowledge Management) pada SMIF.  
5. Butir 5.28. Apabila penandaan material sudah  
menggunakan label barcode, apakah masih  
diperlukan perbedaan warna pada label tersebut?  
Jika masih menggunakan kombinasi manual dengan  
komputerisasi, harus dipastikan tidak ada risiko mix-up  
/
kecampurbauran, kecuali seluruh sistem sudah  
terkomputerisasi sampai dengan dispensing, maka barcode  
bisa digunakan. Selama masih ada intervensi personel,  
masih diperlukan label dengan perbedaan warna.  
6. Butir 5.47. Bagaimana cara melakukan verifikasi  
pembersihan terhadap bagian-bagian ruangan dan  
peralatan yang tidak kontak dengan produk?  
Bagian-bagian yang tidak kontak dengan produk dapat  
merupakan sumber kontaminasi bila tidak terbersihkan saat  
dilakukan pembersihan ruang dan peralatan. Kontaminasi  
dapat berbentuk kontaminasi silang maupun mikroba.  
Kontaminasi silang dapat berasal dari luar ruang bila  
parameter sistem tata udara tidak dikendalikan, misal  
perbedaan tekanan udara ruang. Kontaminasi mikroba  
dimungkinkan karena kelembaban udara yang tinggi  
terutama ruang proses produk cair dan krim.  
Evaluasi dapat dilakukan sebagai berikut:  
cari bagian mana dari ruang yang sulit dibersihkan dan  
berpotensi menyebabkan kontaminasi silang, misal pada  
return grill Sistem Tata Udara, dust collector, wadah-  
wadah yang ada dalam ruangan dan peralatan;  
kemudian dibuat evaluasi risiko untuk area yang kontak  
maupun tidak kontak produk kemudian dibuat mitigasi  
sesuai risiko; dan  
dibuat daftar periksa pembersihan ruang sehingga area  
kritis tersebut selalu terbersihkan saat melakukan  
pembersihan ruang.  
7. Butir 5.47 dan 5.48. Apakah pasokan air untuk  
fasilitas produksi sefalosporin dapat sebagai bagian  
(
subloop) dari SPA fasilitas nonbetalaktam?  
Harap dibaca Bab 5, Butir 5.47 dan 5.48.  
Industri perlu melakukan proses MRM untuk mengkaji risiko  
potensi terjadinya kontaminasi silang pada fasilitas  
nonbetalaktam.  
Agar dibuat tindakan mitigasi untuk mencegah terjadinya  
kontaminasi silang dengan antara lain dan tidak terbatas  
pada:  
1. tanki penyimpanan untuk area sefalosporin dengan  
pasokan air dari SPA area nonbetalaktam;  
2. dibuat sistem subloop tersendiri untuk area sefalosporin;  
3. tidak boleh ada pipa arus balik dari area sefalosporin ke  
sistem looping induk nonbetalaktam; dan  
4. dipasang back pressure valve pada pipa balik dari sistem  
induk nonbetalaktam.  
Bila masih terdapat risiko setelah tindakan mitigasi  
dilakukan maka perlu dibuat SPA tersendiri.  
8. Butir 5.49b. Apakah pakaian pelindung yang  
dimaksud pada Butir 5.49b, "Penggunaan pakaian  
pelindung khusus di area di mana diproses produk  
yang berisiko tinggi terhadap kontaminasi silang"  
hanya untuk personel yang bekerja di area yang  
bersentuhan dengan produk sebelum dikemas  
primer?  
Pakaian pelindung khusus (masker khusus, goggles, dll.)  
dikenakan bila sedang beraktifitas di area "open process  
"
yang bisa menyebabkan personel terpapar dengan bahan  
yang sedang diproses melebihi nilai OEL (Occupation  
Exposure Level), bila produk telah tertutup rapat (dengan  
kemasan sekunder), cukup mengenakan pakaian kerja  
yang telah ditetapkan.  
Pakaian pelindung khusus sebenarnya bukan pilihan utama,  
jika industri mampu menerapkan sistem tertutup yang  
benar-benar kedap (closed system) pada seluruh proses  
yang membahayakan/ mengkontaminasi maka tidak  
diperlukan pakaian pelindung khusus.  
9. Butir 5.53 Apakah sistem penomoran bets bisa  
diulang setelah periode waktu tertentu?  
Dalam nomenklatur penentuan nomor bets, ada dua digit  
yang menunjukkan tahun sehingga baru dapat berulang  
minimal setelah 10 (sepuluh) tahun.  
Sistem penomoran bets yang sama bisa diulang, setelah  
melewati tanggal kedaluwarsa yang biasanya maksimum 5  
(lima) tahun plus 1 (satu) tahun (saat dokumen bets  
dimusnahkan), jadi di tahun ke-7 (tujuh) bisa digunakan  
sistem penomoran lot yang sama, jika opsi itu yang dipilih.  
10. Butir 5.82. Bagaimana penjelasan terkait sistem  
pengganti untuk sistem kritis yang tergantung pada  
operasi komputer?  
Sistem pengganti secara manual atau sistem lain yang  
tersedia selama sistem tersebut telah tervalidasi.  
11. Butir 5.85. Bagaimana menghindarkan kontaminasi  
serpihan logam dan cara mendeteksinya?  
Agar dibuat kajian risiko sumber masuknya pengotor logam  
menggunakan tahapan yang dijelaskan pada HACCP  
:
jenis metal yang mungkin ada dalam produk;  
bahayanya; dan  
di mana critical point yaitu kemungkinan metal  
mengotori produk.  
Yang penting adalah membuat critical point control yaitu  
mengendalikan masuknya pengotor dari tiap critical point  
.
Mitigasi risiko dilakukan dengan menggunakan metal  
detector.  
Belum banyak/ada pedoman maupun regulasi untuk batas  
serpihan logam di industri farmasi. Pedoman yang ada  
kebanyakan adalah untuk makanan.  
Batas: tidak ada serpihan logam dalam produk.  
Berdasarkan pengalaman maka batas yang logis adalah  
untuk ferrous 1.0 -2.0 mm, 1.5 - 2.5 mm non-ferrous, dan  
2.0 - 3.5 stainless steel  
.
12. Butir 5.111. Bagaimana memastikan bahwa bahan  
yang ditransfer melalui pipa sampai ke tujuan yang  
benar?  
Pemastian dapat dilakukan secara visual dengan label mulai  
dari wadah dari mana material ditransfer, pipa sampai ke  
tujuan.  
Penggunaan sistem otomatis akan lebih aman.  
13. Butir 5.113. Bagaimana pemastian kebersihan  
jaringan pipa yang digunakan untuk mengalirkan  
bahan awal atau produk ruahan, apabila jaringan  
pipa tersebut tidak dapat dibongkar untuk  
pembersihan?  
Suatu sistem apapun dalam proses hendaklah dirancang  
sesuai dengan fungsi dan integritas prosesnya, termasuk  
pembersihan bagian dalam.  
Proses pembersihannya harus divalidasi antara lain dan  
tidak terbatas pada parameter mikrobiologi dan  
kontaminasi silang dari residu produk sebelumnya.  
Lihat Bab 12 terkait validasi pembersihan.  
14. Butir 5.170. Apakah yang dimaksud dengan "ruang  
lingkup pengujian tambahan"?  
Ruang lingkup pengujian tambahan berupa parameter uji  
di luar uji rutin, yang ditetapkan berdasarkan analisis risiko  
dan penambahan lokasi pengambilan sampel.  
Justifikasi uji dan kriteria keberterimaan ditentukan  
berdasarkan MRM.  
15. Butir 5.189. Apakah penyimpangan terhadap sistem  
First Expired First Out (FEFO) dan/atau First In First  
Out (FIFO) dapat dijustifikasi?  
Pemakaian bahan dan pendistribusian produk jadi  
hendaklah berdasarkan sistem FIFO atau FEFO. Bila ada  
kebutuhan mendesak sehingga material yang datang  
terakhir perlu dipakai lebih dulu atau produk yang terbaru  
didistribusikan lebih dulu, maka haruslah tidak  
berkelanjutan dan hanya pada lot/bets tersebut saja. Perlu  
diberikan justifikasi pada penyimpangan dan disetujui oleh  
penanggung jawab Pemastian Mutu.  
16. Butir 5.199. Apakah penyimpanan bahan atau  
produk yang ditolak, kedaluwarsa, ditarik dari  
peredaran atau kembalian dapat dilakukan secara  
elektronis dengan identitas yang tepat tanpa  
pemisahan ruang?  
Identitas yang tepat pada Butir 5.199 maksudnya adalah  
selain label status juga pengungkungan dari produk terjaga  
dengan baik, sehingga tidak memungkinkan untuk diambil  
atau disalahgunakan. Apabila masih ada campur tangan  
personel, maka penyimpanan harus terpisah.  
17. Butir 5.206. Berapa batas waktu penyimpanan  
produk antara dan produk ruahan sebelum diproses  
tahapan berikutnya?  
Batas waktu ditentukan oleh industri berdasar pemantauan  
stabilitas produk antara dan produk ruahan pada kondisi  
penyimpanan dan wadah penyimpanannya.  
Referensi:  
WHO TRS 1010 Annex 10 Stability Testing of Active  
Pharmaceutical Ingredients and Finished Pharmaceutical  
Products  
.
18. Butir 5.210. Apa kriteria kendala keterbatasan/  
ketergangguan pasokan yang perlu dilaporkan  
kepada otoritas terkait?  
Semua kendala industri dalam pembuatan obat yang dapat  
menyebabkan kekosongan obat tersebut di pasar misal  
antara  
lain  
dan  
tidak  
terbatas  
pada:  
akibat  
kekurangan/tidak tersedia bahan awal, kegagalan proses  
berulang yang menyebabkan penolakan produk untuk  
dipasarkan, penarikan kembali produk berulang,  
penghentian pemasaran.  
BAB 6. CARA PENYIMPANAN DAN  
PENGIRIMAN OBAT YANG BAIK  
1. Butir 6.3. Bagaimana status bahan yang datang  
apabila mengimpor langsung dari luar negeri,  
kemudian di pelabuhan/ bandara dilakukan  
sampling oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di  
ruang dengan jumlah partikel tak terkendali?  
Apakah  
bahan  
tersebut  
harus  
dibuang/  
dimusnahkan atau ada kriteria penerimaan lain?  
Bahan steril dan nonsteril tidak dapat digunakan apabila  
telah dibuka/disampling oleh Direktorat Jenderal Bea dan  
Cukai di ruang tidak terkendali.  
Apabila Direktorat Jenderal Bea dan Cukai hendak  
mengambil sampel, pengambilan sampel harus dilakukan di  
ruang dengan kelas kebersihan yang dipersyaratkan.  
2. Butir 6.3. Pengiriman hendaklah dilaksanakan  
sesuai prinsip CPOB dan CDOB. Untuk non-sensitive  
product  
,
apakah pada pendistribusian dapat  
dikirimkan pada temperature ambient  
?
Istilah suhu ambient dan/atau suhu kamar tidak berlaku  
untuk kondisi penyimpanan dan pengiriman bahan obat  
dan produk obat.  
Kondisi selama penyimpanan dan pengiriman hendaklah  
disesuaikan dengan persyaratannya yang tercantum pada  
label kemasan.  
3. Butir 6.24. Bagaimana ketentuan spesifikasi suhu  
penyimpanan obat pada suhu kamar dan evaluasi  
penyimpangan suhu?  
Ketentuan/referensi tentang penyimpanan dapat merujuk  
pada ASEAN Guideline on Stability Study of Drug Product  
yaitu:  
simpan pada suhu tidak lebih dari 30oC atau simpan di  
bawah suhu 30oC;  
simpan pada suhu tidak lebih dari 25oC atau simpan di  
bawah suhu 25oC;  
simpan di dalam pendingin (2oC – 8oC); dan  
simpan di dalam freezer.  
Evaluasi penyimpangan suhu selama penyimpanan dapat  
mengacu ke USP <1079.2> Mean Kinetic Temperature in  
the evaluation of temperature excursion during storage and  
transportion of drug products  
.
4. Butir 6.27. Bagaimana penjelasan tentang  
kendaraan dan perlengkapan yang digunakan untuk  
mengangkut, menyimpan atau menangani obat  
hendaklah sesuai dengan penggunaannya dan  
diperlengkapi dengan tepat untuk mencegah  
pemaparan produk terhadap kondisi yang dapat  
memengaruhi stabilitas produk dan keutuhan  
kemasan,  
serta  
mencegah  
semua  
jenis  
kontaminasi?  
Kondisi kendaraan dan perlengkapan untuk mengangkut,  
menyimpan atau menangani obat dapat dilihat terhadap  
jaminan mutu (antara lain tidak digabung dengan produk  
lain berdasarkan kajian risiko) dan integritas obat selama  
pelaksanaan pengiriman.  
Baca ketentuan Butir 6.27 – 6.32.  
5. Butir 6.45. Infromasi apa saja yang tercakup dalam  
mekanisme transfer informasi?  
Informasi yang dimaksud dapat berupa namun tidak  
terbatas pada:  
berkaitan  
dengan  
stabilitas  
produk  
(kondisi  
penyimpanan dan waktu kedaluwarsa);  
penanganan produk kembalian (produk keluhan,  
kedaluwarsa, penarikan); dan  
terkait pencurian produk.  
6. Butir 6.53. Apakah yang dimaksud dengan kondisi  
tertentu dalam pelaksanaan subkontrak (jika ada  
persetujuan tertulis dari pemberi kontrak) pada  
Butir 6.53?  
Kondisi tertentu pelaksanaan subkontrak yang dimaksud  
misal terdapat kebutuhan mendesak (force majeure).  
BAB 7. PENGAWASAN MUTU  
1. Butir 7.2. Berapa jumlah sampel pembanding untuk  
bahan awal?  
Ketentuan mengenai sampel pembanding dan pertinggal  
dapat dibaca pada Aneks 11, Butir 10 – 13.  
2. Butir 7.6. Siapa yang bertanggung jawab terhadap  
kedisiplinan perusahaan pihak ketiga (penerima  
kontrak) dalam menerapkan ketentuan?  
Kegiatan alih daya pengujian merupakan tanggung jawab  
industri farmasi pemberi kontrak, sesuai ketentuan Bab 11.  
3. Butir 7.7, 7.10 dan 7.27. Agar dapat dijelaskan  
penanganan Hasil Uji di Luar Tren (HULT) atau Out  
of Trend (OOT), perangkat yang digunakan,  
ketentuan kriteria penerimaan/prosedur dalam  
melakukan tren dan penetapan HULT dalam  
dokumentasi pengawasan mutu, pelulusan dan  
PMP?  
Penanganan HULT mengikuti alur HULS.  
Referensi yang dapat dipakai, misal:  
WHO TRS 957, 2010 Annex 1 WHO Good Practices for  
Pharmaceutical Quality Control Laboratories  
MHRA Out of Specification  
&
Out of Trend  
Investigations, AUG 2013  
FDA Pharmaceutical CGMPs Guidance for Industry  
Investigating Out-of-Specification (OOS) Test Results  
for Pharmaceutical Production, Food and Drug  
Administration Center for Drug Evaluation and Research  
(CDER) October 2006  
.
4. Butir 7.10. Bagaimana alur penanganan dan tindak  
lanjut HULS baik secara umum maupun pada uji  
sterilitas?  
Selain mengikuti petunjuk di atas, dapat merujuk  
Farmakope Indonesia, Lampiran 71 Uji Sterilitas Bagian  
Pengamatan dan Penafsiran Hasil Uji.  
5. Butir 7.12. Apakah sampling bahan baku diwajibkan  
sampling untuk seluruh wadah (100%)?  
Uji identifikasi dilakukan pada seluruh wadah, merujuk  
pada Butir 7.17 - 7.18.  
Pengambilan sampel bahan awal hendaklah dilakukan  
menurut pola di bawah ini:  
a) Pola n: hanya jika bahan yang akan diambil sampelnya  
diperkirakan homogen dan diperoleh dari pemasok  
yang disetujui. Sampel dapat diambil dari bagian  
manapun dari wadah (umumnya dari lapisan atas).  
di mana, n = 1 + √ N  
n = jumlah wadah yang dibuka/diambil sampel  
N = jumlah wadah yang diterima  
Catatan:  
- apabila N ≤ 4, maka sampel diambil dari tiap wadah;  
dan  
- untuk bisa melakukan pola n, bila telah tersedia  
prosedur tervalidasi yang menjamin bahwa tidak satu  
pun wadah bahan awal yang keliru diidentifikasi pada  
labelnya.  
b) Pola p: jika bahan homogen, diterima dari pemasok  
yang disetujui dan tujuan utama adalah untuk  
pengujian identitas.  
di mana, p = 0,4 √ N  
N = jumlah wadah yang diterima  
p = jumlah wadah yang dibuka/diambil sampel  
berdasarkan pembulatan ke atas  
c) Pola r: jika bahan:  
- diperkirakan tidak homogen; dan/atau  
- diterima dari pemasok yang belum dikualifikasi.  
Pola r dapat digunakan untuk bahan yang berasal dari  
herbal (ekstrak) yang digunakan sebagai bahan awal.  
di mana, r = 1,5 √N  
N = jumlah wadah yang diterima/diambil sampel  
r = jumlah sampel yang diambil berdasarkan  
pembulatan ke atas  
Produk - produk di atas dapat dianggap homogen, bila  
sistem transportasi telah divalidasi, dan bila:  
label menyebutkan nama pembuat dan nomor bets;  
diproduksi dengan cara yang memenuhi persyaratan  
CPOB; dan  
dipasok lengkap dengan sertifikat dari pembuat.  
Dalam hal di atas, pengambilan sampel tunggal untuk  
pengujian dapat diterima.  
Pola pengambilan n, p, dan r ditujukan untuk pengujian  
lengkap, sesuai WHO TRS 929, Annex 4 WHO Guidelines  
for Sampling of Pharmaceutical Products and Related  
Materials.  
6. Butir 7.17. Apakah uji identitas pada setiap sampel  
dari semua wadah dapat dilakukan dengan metode  
Spektroskopi Raman?  
Apabila metode di Farmakope Indonesia ditetapkan  
dengan menggunakan HPLC, apakah metode  
Spektroskopi Raman dapat menggantikan metode  
tersebut?  
Pengujian identifikasi sampel untuk tiap wadah dapat  
menggunakan metode Spektroskopi Raman, namun untuk  
pelulusan bahan awal tetap menggunakan metode yang  
terdaftar dalam dokumen izin edar.  
7. Butir 7.18.  
1. Apakah aspek validasi prosedur pengambilan  
sampel bahan awal (aspek pada Butir 7.18 poin  
a-d) dapat diperoleh melalui kuisioner?  
2. Apakah sampling tidak perlu dilakukan pada  
semua wadah, bila bahan awal tersegel orisinil  
dari pabrik pembuat dan hasil kuisioner  
memenuhi ketentuan aspek (aspek pada Butir  
7.18 poin a-d)?  
1. Harus dilakukan kualifikasi pemasok sesuai ketentuan  
pada Bab 5, Butir 5.20 - 5.25.  
2. Ketentuan merujuk pada Butir 7.17 dan 7.18.  
8. Butir 7.18. Apakah yang dimaksud dengan bahan  
awal yang dipasok oleh perantara misal broker  
?
Apakah termasuk distributor?  
Distributor termasuk dalam cakupan perantara yang  
dijelaskan pada Butir 7.18.  
9. Butir 7.19.  
1. Bagaimana cara penentuan jumlah sampel  
bahan pengemas secara statistik?  
2. Apakah  
military  
standard  
masih  
dapat  
digunakan?  
Penentuan secara statistik yang dimaksud adalah metode  
umum untuk pengambilan sampel, misal:  
ISO 2859-1:1999, Sampling procedures for inspection  
by attributes — Part 1: Sampling schemes indexed by  
acceptance quality limit (AQL) for lot-by-lot inspection,  
dan  
ISO 2859-2:2020, Sampling procedures for inspection  
by attributes — Part 2: Sampling plans indexed by  
limiting quality (LQ) for isolated lot inspection.  
Mil-STD-105 sudah tidak direkomendasikan.  
10. Butir 7.26 Bagaimana langkah yang dilaksanakan  
dalam validasi/verifikasi metode analisis dan  
berapa minimal parameter validasi yang wajib  
harus dipatuhi?  
Pelaksanaan validasi/verifikasi metode analisis serta kriteria  
keberterimaan dapat mengikuti ketentuan yang tercantum  
dalam:  
Farmakope Indonesia, Lampiran 1351 Validasi Prosedur  
dalam Farmakope;  
Farmakope Indonesia, Lampiran 1352 Verifikasi  
Prosedur dalam Farmakope;  
Farmakope Indonesia, Lampiran 1353 Prosedur Disolusi  
: Pengembangan dan Validasi;  
ICH Q2 Validation of Analytical Procedures;  
USP General Chapter <1225> Validation of Compendial  
Methods; dan  
USP General Chapter <1226> Verification of Compendial  
Procedures.  
11. Butir 7.33. Apakah yang dimaksud “dalam hal  
tertentu” pada klausul “Dalam hal tertentu, perlu  
dilakukan uji identifikasi dan/atau pengujian lain  
untuk bahan pereaksi”?  
Dalam hal tertentu yang dimaksud pada Butir 7.33 adalah  
pereaksi memerlukan pengujian terlebih dahulu misal  
larutan volumetris yang dibeli dari pemasok, media untuk  
uji sterilitas.  
12. Butir 7.41. Bagaimana kriteria keberterimaan hasil  
pemantauan mikrobiologi lingkungan kelas E secara  
cawan endap, rodac plate dan air sampler  
?
Kriteria keberterimaan batas cemaran mikroba lingkungan  
produksi kelas E ditetapkan oleh industri berdasarkan:  
kajian risiko cemaran mikroba terhadap produk; dan  
persyaratan mutu produk.  
13. Butir 7.41c. Apakah yang dimaksud dengan  
pengujian berkala terhadap lingkungan sekitar area  
produksi untuk mendeteksi produk lain yang dapat  
mengontaminasi produk yang sedang diproses?  
Pengujian berkala yang dimaksud adalah pemantauan  
udara di sekitar area produksi untuk melihat kemungkinan  
cemaran produk lain, bila sarana pembuatan obat berada  
di lokasi yang sama dengan produk yang dapat  
menimbulkan  
alergi/sensitisasi  
(misal  
betalaktam),  
preparat biologis (misal dari organisme hidup), dan produk  
lain seperti hormon tertentu (misal hormon seks),  
sitotoksika tertentu, produk mengandung bahan aktif  
tertentu berpotensi tinggi serta pembuatan produk nonobat  
(lihat Butir 3.10).  
Lokasi pemantauan ditentukan berdasarkan kajian risiko,  
antara lain tidak terbatas pada: ruang ganti personel, ruang  
antara material, air intake Sistem Tata Udara. Pengambilan  
sampel lebih diutamakan dengan menggunakan air  
sampler  
.
14. Butir 7.42. Apakah suatu bahan awal yang telah  
mendekati batas masa simpannya kemudian  
dilakukan uji ulang dengan hasil memenuhi syarat  
dapat memperpanjang masa simpan melebihi  
tanggal kedaluwarsa?  
Tidak ada istilah masa simpan untuk bahan awal, istilah  
yang berlaku yaitu:  
expired (kedaluwarsa): tidak bisa diuji ulang; dan  
retest date (uji ulang): perlu konsultasi dengan  
pemanufaktur parameter apa yang merupakan atribut  
kritis dari bahan tersebut yang memengaruhi khasiat  
dan keamanan.  
15. Butir 7.46. Apakah frekuensi pemantauan produk  
pascapemasaran secara berkala dapat ditetapkan  
perwakilan 1 (satu) bets produk berdasarkan  
tanggal kedaluwarsa produk?  
Pengujian stabilitas setelah produk dipasarkan dilakukan  
dengan cara yang tertera di Butir 7.51 dan 7.52.  
16. Butir 7.47 dan 7.49. Jika klaim pada produk hanya  
menyebutkan harus disimpan di suhu tertentu  
(misal: 25-30 ℃), dan tidak ada ketentuan untuk  
disimpan di RH khusus. Apakah penyimpanan  
sampel  
stabilitas  
pascapemasaran  
harus  
menggunakan stability chamber dengan suhu dan  
RH yang terkendali atau dapat menggunakan  
ruangan biasa dengan suhu yang sesuai dengan  
suhu penyimpanan?  
Uji stabilitas hendaklah dilakukan menggunakan sarana  
yang dapat menjamin konsistensi suhu yang  
dipersyaratkan. Untuk mendapatkan konsistensi suhu yang  
dapat terjamin hanya dapat menggunakan climatic  
chamber atau ruangan terkualifikasi. Sedangkan RH  
mengikuti ketentuan untuk zona iklim IV B 75% +/- 5%  
kecuali menggunakan kemasan primer impermeable yang  
tidak mempersyaratkan RH.  
17. Butir 7.48. Apakah pengujian rekonstitusi produk  
perlu dilakukan saat produk mendekati tanggal  
kedaluwarsa atau dapat diwakili dengan pengujian  
rekonstitusi kondisi initial  
?
Pengujian rekonstitusi produk hendaklah dilakukan di awal  
uji dan sesuai dengan waktu pengujian sampai masa  
kedaluwarsa produk.  
Referensi:  
WHO TRS 1010 Annex 10 Stability Testing of Active  
Pharmaceutical Ingredients and Finished Pharmaceutical  
Products  
ASEAN Guideline on Stability Study of Drug Product  
Revision 25thACCSQ-PPWG  
18. Butir 7.52. Bagaimana desain bracketing dan  
matrixing  
pada  
program  
stabilitas  
pascapemasaran?  
Referensi Desain bracketing dan matrixing  
:
ICH Q1 Stability Testing of New Drug Substances and  
Products  
ASEAN Guideline on Stability Study of Drug Product  
19. Butir 7.52. Berapa jumlah data minimal yang dapat  
memungkinkan melakukan analisis tren?  
Untuk melakukan analisis tren, jumlah kebutuhan data  
hendaklah merujuk kepada ketentuan data statistik.  
Beberapa perangkat statistik mempunyai modul tersebut.  
20. Butir 7.57. Bagaimana deskripsi dari analisis  
kesenjangan dan bagaimana pelaksanaan teknis  
dari analisis kesenjangan yang dimaksud?  
Analisis kesenjangan yang dimaksud adalah analisis  
perbedaan antara laboratorium pemberi dan penerima  
transfer.  
Identifikasi perbedaan dari sistem maupun prosedur, misal  
perbedaan kompetensi analis, instrumen, bahan pereaksi  
dan lingkungan pengujian.  
Referensi yang terkait dengan Transfer Metode Analisis  
antara lain:  
WHO TRS 961 Annex 7, WHO Guidelines on Transfer  
of Technology in Pharmaceutical Manufacturing  
USP General Chapter <1224> Transfer of Analytical  
Procedure  
.
21. Butir 7.57. Bagaimana cara melakukan transfer  
metode analisis?  
Aktivitas dan strategi transfer metode hendaklah berdasar  
analisis risiko yang mempertimbangkan:  
pengalaman terdahulu dan pengalaman/pengetahuan  
dari penerima transfer; serta  
kompleksitas dari prosedur serta spesifikasi produk.  
Untuk atribut mutu kritis (antara lain dan tidak terbatas  
pada penetapan kadar, uji disolusi, keseragaman  
kandungan, uji degradasi) dan metode uji yang komplek  
maka diperlukan jenis transfer yang lebih kompleks pula,  
misal uji komparatif atau yang lain. Sedangkan untuk  
metode yang sangat sederhana misal pengukuran pH,  
dapat digunakan transfer waiver.  
Referensi :  
WHO TRS 961 Annex 7 WHO Guidelines on Transfer of  
Technology in Pharmaceutical Manufacturing  
USP General Chapter <1224> Transfer of Analytical  
Procedure.  
22. Butir 7.61. Apabila perlu, persyaratan khusus yang  
dijelaskan  
dalam  
pedoman  
lain  
hendaklah  
digunakan untuk pelaksanaan transfer metode  
analisis tertentu (misal NIR). Apakah yang  
dimaksud dengan pedoman lain yang dapat  
diterima?  
Persyaratan metode analisis tertentu (NIR) dapat merujuk  
referensi:  
Guideline on The Use of Near Infrared Spectroscopy by  
The Pharmaceutical Industry and The Data  
Requirements For New Submissions and Variations No.  
EMEA/CHMP/CVMP/QWP/17760/2009 Rev2, 27 January  
2014  
Addendum to EMA/CHMP/CVMP/QWP/17760/2009 Rev  
: Defining the Scope of an NIRS Procedure No.  
EMA/CHMP/CVMP/QWP/63699/2014, 5 June 2014  
2
.
BAB 8. INSPEKSI DIRI, AUDIT MUTU DAN  
AUDIT & PERSETUJUAN PEMASOK  
1. Butir  
8.3.  
Berapa  
lama  
periode  
yang  
direkomendasikan untuk melakukan inspeksi diri?  
Frekuensi inspeksi diri ditetapkan berdasarkan:  
ketentuan internal; dan  
kajian risiko untuk menentukan prioritas serta lingkup  
inspeksi.  
Inspeksi diri yang menyeluruh hendaklah dilaksanakan  
minimal 1 (satu) kali dalam setahun.  
2. Butir 8.7. Apakah kualifikasi pemasok bahan awal  
yang tidak dibeli langsung dari pabrik pembuat  
dapat diaudit melalui distributor yang berupa  
pemeriksaan kelengkapan dokumen pendukung  
tanpa audit lapangan (on-site audit)?  
Sesuai dengan Butir 5.20 bahwa untuk persetujuan dan  
pemeliharaan pemasok (pemanufaktur dan distributor)  
bahan aktif dan eksipien termasuk yang dibeli dari  
distributor, diperlukan antara lain hal-hal berikut:  
Bahan aktif  
ketertelusuran rantai pasokan dari distributor hingga  
pemanufaktur;  
audit hendaklah dilakukan terhadap pabrik pembuat dan  
distributor bahan aktif; dan  
audit berkala dilakukan pada interval yang ditentukan  
berdasarkan kajian risiko.  
Eksipien  
Eksipien dan pemasok eksipien hendaklah dikendalikan  
secara tepat berdasarkan hasil penilaian risiko mutu yang  
resmi.  
3. Butir 8.10. Apa yang harus dilakukan jika saat kaji  
ulang pemasok ditemukan pemasok yang telah  
terlewat evaluasinya?  
Sistem evaluasi pemasok hendaklah tersedia termasuk  
frekuensi kualifikasi ulang dan didokumentasikan.  
Bila terlewat dari frekuensi yang telah ditetapkan,  
hendaklah segera dilakukan evaluasi dan dibuat laporan  
penyimpangan.  
BAB 9. KELUHAN DAN PENARIKAN  
PRODUK  
1. Prinsip. Apa yang perlu dilakukan oleh industri  
farmasi jika selama satu tahun tidak ada laporan  
keluhan?  
Sistem penanganan keluhan, yang merupakan salah satu  
perangkat perbaikan berkelanjutan hendaklah tersedia.  
Sistem ini hendaklah diinformasikan kepada petugas  
pemasaran dan seluruh pemangku kepentingan antara lain  
dokter, apotek, rumah sakit.  
Sistem ini hendaklah dikaji secara berkala.  
2. Butir 9.23. Apa yang harus dilakukan jika distributor  
tidak bersedia memberikan data catatan distribusi  
(nomor bets, jumlah dan pengeluaran) dan  
bagaimana dengan produk ekspor?  
Pada saat kualifikasi distributor hendaklah dipastikan  
ketersediaan dokumentasi termasuk catatan distribusi.  
Pada kontrak antara distributor dan industri harus  
disebutkan klausul industri dapat meminta catatan  
distribusi sampai pada pelanggan.  
Hal ini juga berlaku untuk produk ekspor.  
3. Butir 9.29. Apakah ada batasan tertentu terhadap  
rekonsiliasi hasil penarikan kembali produk dan  
apakah harus dilakukan evaluasi/kajian terhadap  
rekonsiliasi yang didapatkan?  
Batasan terhadap rekonsiliasi hasil penarikan kembali  
produk diutamakan 100% produk yang didistribusikan  
dapat ditarik kembali.  
Apabila hasil rekonsiliasi tidak sesuai harus dilakukan  
investigasi.  
4. Butir 9.30.  
1. Apa saja yang menjadi parameter evaluasi  
efektivitas penyelenggaraan penarikan kembali  
untuk  
kelayakan prosedur penarikan kembali?  
2. Bagaimana sistematika dokumentasinya,  
membuktikan  
ketangguhan  
dan  
apakah dapat berupa protokol dan laporan?  
3. Apakah ada persyaratan/ketentuan terkait  
periode/interval evaluasinya (misal: minimal  
setiap 3 tahun) atau ditetapkan sendiri oleh tiap  
industri secara mandiri?  
1. Parameter evaluasi efektivitas antara lain:  
a. waktu/kecepatan diperoleh kembali data produk  
dari seluruh outlet;  
b. penyelenggaraan penarikan kembali produk dalam  
hari kerja maupun di luar hari kerja;  
c. validitas informasi yang diperoleh dari outlet; dan  
d. rekonsiliasi perhitungan hasil simulasi penarikan  
kembali.  
2. Dokumentasi hendaklah berupa protokol atau laporan.  
3. Kajian hendaklah dilakukan oleh industri farmasi pada  
interval tertentu dan merupakan salah satu materi  
pembahasan pada Kajian Manajemen.  
5. Butir 9.30. Apakah prosedur simulasi penarikan  
kembali produk dapat dilakukan dari sisi  
dokumentasi/sistemnya saja?  
Simulasi penarikan kembali dapat dilakukan dari sisi  
dokumentasi dan sistem, termasuk kecepatan perolehan  
data distribusi dan jumlah yang ada di pelanggan.  
BAB 10. DOKUMENTASI  
1. Butir 10.11. Bagaimana penyimpanan catatan bets  
produk dengan shelf life 2 (dua) tahun dan banyak  
jumlah bets yang diproduksi, apakah catatan bets  
harus disimpan selama 5 (lima) tahun setelah  
diluluskan bets oleh Pemastian Mutu?  
Industri yang mempunyai produk dengan shelf life 2 (dua)  
tahun dan banyak jumlah bets yang diproduksi, hendaklah:  
melakukan kajian risiko, dan  
analisis tren dari hasil pengkajian mutu produk terkait.  
Bila menunjukkan kualitas produk terkendali, maka  
dokumen catatan bets dapat disimpan 1 (satu) tahun  
setelah tanggal kedaluwarsa.  
2. Butir 10.11. Apakah memungkinkan, dengan alasan  
menghemat tempat, menyimpan  
dalam bentuk soft copy (dipindai dalam format PDF)  
kemudian hard copy catatan bets langsung  
catatan bets  
dimusnahkan?  
Apabila industri farmasi masih menggunakan catatan bets  
hard copy maka penyimpanan catatan bets harus berupa  
hard copy, bentuk soft copy dapat digunakan sebagai  
dokumen pendukung.  
3. Butir 10.35. Apakah buku log manual dapat  
digantikan dengan sistem elektronis?  
Apabila  
industri  
farmasi  
menggunakan  
sistem  
komputerisasi, buku log dapat digantikan dengan sistem  
elektronis dengan syarat sistem tervalidasi dan dilengkapi  
dengan audit trail untuk memastikan integritas data.  
BAB 11. KEGIATAN ALIH DAYA  
1. Butir 11.1. Apakah terdapat batasan dan ruang  
lingkup vendor/pihak ketiga pemasok material  
pendukung (selain pemasok bahan awal, bahan  
pengemas, dan produk jadi) yang harus dibuatkan  
kontrak?  
Batasan/ruang lingkup vendor yang harus dibuatkan  
kontrak tertulis tergantung material/jasa yang dipasok,  
seberapa besar memengaruhi mutu.  
Perlu dilakukan kajian risiko mutu untuk mengetahui risiko  
barang yang dipasok.  
Bila hasil kajian risiko memutuskan tidak diperlukan  
kontrak, maka persyaratan dapat diperinci dalam order  
pembelian.  
2. Butir 11.5. Bagaimana ruang lingkup kualifikasi  
pemasok untuk penyedia jasa (termasuk jasa  
kalibrasi, pengendalian hama, laboratorium pihak  
ketiga, barang habis pakai)?  
Ruang lingkup kualifikasi pemasok dilakukan antara lain:  
sesuai  
jenis  
jasa/barang  
yang  
dipasok  
dan  
persyaratan/ketentuan internal tiap jasa/barang  
tersebut termasuk sertifikasi/ kompetensi/kinerja  
pemasok yang akan digunakan; dan  
sesuai ketentuan yang tercantum dalam Bab 11.  
3. Butir 11.5.1. Apakah penerima kontrak kegiatan alih  
daya pengujian contract laboratory harus  
terakreditasi KAN/ISO?  
(
)
Tidak ada persyaratan akreditasi KAN /ISO terhadap  
penerima kontrak pengujian, namun industri farmasi  
pemberi kontrak hendaklah melakukan evaluasi kompetensi  
laboratorium penguji dan pemenuhan persyaratan pada  
Bab 7 dan Bab 11.  
4. Butir 11.6.2. Untuk produk yang kegiatan  
produksinya dialihdayakan (toll out manufacturing  
)
apakah pemberi kontrak dapat melakukan  
pelulusan akhir tanpa melakukan pengujian  
produk?  
Pelulusan akhir produk oleh pemberi kontrak dapat  
dilakukan tanpa pengujian setelah dilakukan:  
hasil transfer teknologi yang telah dinyatakan sukses;  
dan  
verifikasi bahwa proses dan analisis pada bets awal telah  
terkendali.  
Selain hal di atas, Kepala Pemastian Mutu Pemberi Kontrak  
hendaklah bertanggung jawab sesuai Butir 11.6.  
BAB 12. KUALIFIKASI DAN VALIDASI  
1. Butir 12.1.  
1. Apakah  
terdapat  
perbedaan  
paramater  
kualifikasi antara peralatan produksi dan  
laboratorium?  
2. Apakah oven di laboratorium Pengawasan Mutu  
yang dipakai untuk melakukan sterilisasi alat-  
alat gelas perlu dilengkapi dengan HEPA filter?  
1. Kualifikasi peralatan produksi dan laboratorium  
pengawasan mutu merujuk pada ketentuan Bab 12  
terkait Validasi Kualifikasi serta disesuaikan dengan  
tujuan penggunaan.  
2. Diperlukan pendekatan MRM untuk menentukan  
kebutuhan HEPA filter untuk oven yang digunakan  
sebagai sterilizer alat gelas. Semua alat gelas yang  
disterilkan harus dalam kondisi tertutup rapat.  
2. Butir 12.3. Bagaimana penjelasan tentang tanggung  
jawab dan pelaporan perencanaan, pelaksanaan  
kualifikasi  
dan  
validasi  
sebagaimana  
yang  
ditetapkan dalam SMIF?  
Pelaporan dilakukan sesuai dengan bagan organisasi terkait  
kualifikasi/validasi yang sudah ditetapkan dalam SMIF.  
Walaupun personel yang diberi tanggung jawab  
kualifikasi/validasi melapor pada atasannya sesuai bagan  
organisasi yang ditetapkan pada SMIF, tetapi tetap harus  
ada fungsi pengawasan/pengendalian yang memadai  
terhadap mutu kualifikasi/validasi sepanjang siklus hidup  
validasi.  
3. Butir 12.19. Apakah parameter pemeriksaan pada  
kualifikasi Sistem Tata Udara, dan bagaimana  
kriteria keberterimaannya?  
Harap dibaca dan dipelajari Petunjuk Teknis Sarana  
Penunjang Kritis bagian Sistem Tata Udara.  
4. Butir 12.20, 12.22 - 12.25. Apakah SKP dan FAT/SAT  
diperlukan untuk semua peralatan?  
Butir 12.20 sudah jelas menyebutkan bahwa SKP  
merupakan spesifikasi mutu dari peralatan yang akan dibeli  
dan menjadi dasar kriteria keberterimaan mutu dan acuan  
sepanjang siklus hidup kualifikasi alat.  
Penjelasan di Butir 12.22-12.25 sangat jelas tentang tujuan  
FAT/SAT dan manfaatnya bila diperlukan. Keperluan  
FAT/SAT diidentifikasi dengan MRM yang sesuai dengan  
fungsi/kinerja yang diinginkan dari alat yang akan  
dikualifikasi/dibeli.  
5. Butir 12.21. Apakah Kualifikasi Desain diperlukan  
untuk semua alat?  
Kualifikasi Desain diperlukan untuk semua peralatan,  
sarana penunjang, dan sistem yang akan diadakan.  
6. Butir 12.29. Apakah yang dimaksud dengan  
pengujian dalam kondisi terburuk pada Kualifikasi  
Operasional?  
Kondisi terburuk adalah batas rentang operasional  
maksimal dan minimal.  
7. Butir 12.29 dan 12.31. Apakah protokol dan  
pelaksanaan KO dan KK atau KK dan validasi proses  
dapat digabung?  
Penggabungan protokol KO dan KK atau KK dan validasi  
proses mempertimbangkan semua risiko antara lain dan  
tidak terbatas pada proses, ruangan, dan alat yang  
digunakan terutama jika diperlukan penyesuaian untuk  
dapat memberikan justifikasi yang memadai.  
8. Butir 12.32. Bagaimana dapat membuktikan  
keberulangan proses produksi bila kadar bahan  
awal memiliki rentang kadar?  
Di sinilah perlunya QbD, industri harus memahami bahan  
awal, proses, dan produk pada saat pengembangan produk  
sehingga dapat mengidentifikasi risiko dan menetapkan  
tindak lanjut termasuk strategi pengendalian.  
9. Butir 12.32. Apakah kualifikasi kinerja otoklaf dan  
tunnel harus dilakukan untuk semua ukuran  
kemasan primer produk steril atau dapat dilakukan  
matrixing  
?
Pemilihan wadah yang diikutsertakan dalam kualifikasi  
harus dikaji berdasarkan ukuran, bentuk, volume dan luas  
permukaan yg akan tersentuh produk, jika melakukan  
matrixing dan/atau bracketing.  
10. Butir 12.34. Kondisi apa saja yang memerlukan  
kualifikasi ulang?  
Kualifikasi ulang mungkin diperlukan sebagai CAPA pada  
deviasi setelah melakukan MRM.  
Kualifikasi ulang juga diperlukan bila terjadi perubahan  
pada sistem atau bagian dari alat yang kritis yang dapat  
berdampak pada mutu produk. Semua perubahan harus  
ditangani melalui Sistem Pengelolaan Perubahan dan  
hasilnya akan menentukan diperlukannya kualifikasi ulang  
atau tidak.  
11. Butir 12.34. Jika salah satu alat kritis dalam proses  
kualifikasi kinerja Sistem Pengolahan Air (SPA)  
mengalami kerusakan dan dilakukan penggantian  
alat, apakah harus mengulangi kualifikasi kinerja  
mulai fase 1?  
Perlu dilakukan MRM untuk melihat dampak penggantian  
alat terhadap seluruh sistem sehingga dapat ditentukan  
cakupan kualifikasinya.  
Best practice dapat merujuk pada ISPE Good Practice Guide  
Commisioning & Qualification of Pharmaceutical Water and  
Steam System  
.
12. Butir 12.35. Apakah pendekatan verifikasi on-going  
pada validasi proses juga dapat diterapkan pada  
kualifikasi ulang selama tidak ada perubahan?  
Selama tidak ada perubahan maka hasil verifikasi on-going  
merupakan pembuktian bahwa proses terkendali. Bila ada  
perubahan dan/atau deviasi pada hasil maka perlu  
dilakukan MRM untuk menentukan perlunya dilakukan  
validasi ulang. Deviasi termasuk pengaturan parameter  
operasional di luar batas CPP, yang dapat merupakan  
kinerja peralatan yang berubah.  
13. Butir 12.37. Pada validasi proses, apakah yang  
dimaksud dengan prospektif, konkuren, pendekatan  
tradisional, verifikasi proses kontinu, pendekatan  
hibrida dan verifikasi proses on-going  
?
Baca Bab 12, Butir 12.35 - 12.66.  
Prospektif dan konkuren adalah jenis validasi. Pendekatan  
tradisional, verifikasi proses kontinu dan hibrida adalah  
pendekatan validasi. Sedangkan verifikasi proses on-going  
yang dilakukan sepanjang siklus hidup produk adalah cara  
untuk membuktikan bahwa proses selalu dalam keadaan  
terkendali untuk mendapatkan produk yang secara  
konsisten memenuhi persyaratan.  
Jenis dan pendekatan validasi proses adalah hal berbeda.  
Agar dibaca kembali dengan baik Bab 12 terkait Validasi  
Proses.  
14. Butir 12.37. Apakah industri masih diperbolehkan  
menggunakan pendekatan tradisional?  
Industri dapat memilih jenis pendekatan yang sesuai  
dengan kesiapan industri.  
15. Butir 12.37, 12.56, 12.63, 12.64, 12.65, dan 12.66.  
Apakah dapat dijelaskan lebih lanjut tentang proses  
validasi, perbedaan antara ketiga pendekatan  
validasi, dan apa itu on-going process verification  
?
Validasi proses, seperti halnya validasi lain, adalah  
pembuktian yang terdokumentasi bahwa keberulangan  
proses produksi akan selalu menghasilkan produk yang  
memenuhi spesifikasi sepanjang siklus hidupnya.  
Selanjutnya masih perlu dibuktikan bahwa proses selalu  
dalam keadaan terkendali dan tervalidasi melalui verifikasi  
proses on-going  
.
Industri dapat memilih salah satu dari 3 (tiga) pendekatan  
tersebut. Setelah itu, pendekatan manapun yang telah  
dipilih dilanjutkan dengan verifikasi proses on-going  
.
Pendekatan tradisional: validasi proses yang dilakukan  
secara tradisional pada bets produksi rutin (yang  
memungkinkan untuk mendapat data yang cukup untuk  
mengevaluasi keberulangan proses):  
Penentuan jumlah bets dan jumlah sampel yang  
diperlukan  
untuk  
melakukan  
validasi  
proses  
berdasarkan pada prinsip MRM;  
Butir 12.54 menerangkan bahwa: industri bisa  
mengambil ketentuan umum yaitu minimal 3 (tiga) bets  
yang berurutan dalam kondisi rutin untuk melakukan  
validasi proses, dengan pertimbangan:  
- proses menggunakan metoda pembuatan standar  
yang telah digunakan; dan  
- adanya produk atau proses yang mirip, yang  
digunakan di pabrik tersebut.  
Mengikuti protokol validasi yang telah menetapkan  
antara lain CQAs, CPP dan kriteria keberterimaan seperti  
yang dijelaskan pada Butir 12.56;  
Data yang didapat bisa ditambahkan pada data bets  
berikutnya dalam pelaksanaan verifikasi proses on-  
going  
.
Verifikasi Proses kontinu (CPV):  
Verifikasi proses kontinu adalah salah satu pendekatan  
validasi proses berdasarkan prinsip QbD.  
Penerapan prinsip QbD memerlukan perencanaan yang  
komprehensif antara lain personel yang memahami prinsip  
QbD, sistem dan prosedur, statistik, dukungan manajemen  
(contoh: penggantian pemasok bahan aktif dan eksipien  
tidak dapat serta merta), “digitalisasi“ peralatan (proses  
maupun laboratorium), penggunaan PAT. Pengembangan  
produk dengan prinsip QbD memungkinkan industri  
memiliki strategi pengendalian baik material maupun  
proses agar mutu produk yang dipersyaratkan dapat  
dicapai dengan tingkat kepastian yang tinggi.  
Revalidasi dari pendekatan tradisional tidak dapat  
menggantikan CPV.  
Pendekatan hibrida dapat dilakukan bila:  
industri telah mempunyai produk dengan proses telah  
tervalidasi dengan pendekatan tradisional;  
telah mempunyai pengalaman pembuatan sehingga  
didapat pengetahuan dan pemahaman yang tinggi  
tentang produk dan proses; dan  
memiliki data riwayat bets.  
Pada saat produk tersebut mengalami perubahan yang  
dilakukan dengan penerapan QbD, dapat menggunakan  
pendekatan hibrida. Pada pendekatan hibrida masih dapat  
dilakukan beberapa pendekatan tradisional untuk  
parameter tertentu yang tidak dapat didokumentasikan  
secara continuous (real time).  
Sedangkan untuk produk yang ada dan telah tervalidasi,  
bila ada perubahan yang belum mengacu pada QbD, maka  
yang diperlukan langsung ke tahap proses verifikasi on-  
going untuk memonitor bahwa proses selalu dalam  
keadaan terkendali dan tervalidasi.  
Verifikasi proses on-going (OPV): pembuktian bahwa  
mutu produk dan kinerja proses selalu dalam keadaan  
terkendali dan tervalidasi sepanjang siklus hidup, dan  
berlaku untuk semua pendekatan validasi.  
Butir 12.63 merupakan penjelasan bahwa monitoring  
dilakukan lebih sering dari pada PMP untuk mendapatkan  
data yang cukup untuk melakukan analisis tren dari bets  
yang diproses dengan menggunakan perangkat statistik  
yang cocok. Data yang didapat merupakan penunjang pada  
PMP. Di sini jelas bahwa OPV bukan dan tidak bisa  
digantikan oleh PMP.  
Butir 12.64 menjelaskan bahwa luas dan frekuensi  
ditentukan berdasar pemahaman pada proses, untuk  
produk baru dilakukan lebih sering.  
Butir 12.65 menyebutkan diperlukan dokumentasi terpisah  
berbentuk protokol yang disetujui untuk melaksanakan  
OPV. Laporan dibuat untuk mendokumentasikan hasil, dan  
hendaklah digunakan perangkat statistik yang sesuai untuk  
mendukung kesimpulan yang berkaitan dengan variabilitas  
dan kapabilitas proses serta untuk memastikan keadaan  
terkendali.  
Butir 12.66 jelas menyebutkan bahwa laporan OPV,  
merupakan pembuktian status tervalidasi, mendukung saat  
evaluasi PMP. Sehingga OPV bukan dan tidak dapat  
digantikan oleh PMP.  
OPV dilakukan terhadap CPPs dan CQAs untuk  
membuktikan process capabilities and robustness. Berbagai  
perangkat statistik dapat digunakan misal:  
spreadsheet tables c/w routine data analysis;  
trend charting;  
control charts (most common) attributes and variables;  
process capability;  
statistical software for analysis (Minitab, Statistica, QI  
Macros); dan  
lain-lain.  
Verifikasi proses on-going bisa menggantikan periodic  
revalidation/ revalidasi berkala. Bila ada perubahan harus  
dilakukan melalui Sistem Manajemen Perubahan dan  
melalui MRM ditentukan apakah perubahan tersebut  
memerlukan revalidasi untuk mitigasi risiko. Perubahan  
antara lain tidak terbatas pada perubahan tempat produksi,  
perubahan bahan aktif, dan perubahan mesin.  
16. Butir 12.46. Apakah kualifikasi pemasok perlu  
dimasukkan dalam ketentuan validasi bets apabila  
sudah tersedia ketentuan kualifikasi pemasok?  
Kualifikasi pemasok harus dilakukan terhadap bahan awal  
dan pengemas sebelum validasi dilakukan, bila pemasok  
tersebut sudah dikualifikasi dan masuk ke daftar pemasok  
yang disetujui maka bahan awal yang dipasok dapat  
langsung digunakan dan identitas pemasok dimasukkan  
dalam dokumen validasi (protokol validasi, lembar kerja,  
dan laporan validasi) untuk memudahkan penelusuran.  
17. Butir 12.47. Bagaimana penerapan Design Space  
dan contoh penggunaannya?  
ICH Q8 - Pharmaceutical Development  
:
multidimensional  
combination and interaction of input variables (e.g.,  
material attributes) and process parameters that have been  
demonstrated to provide assurance of quality. Working  
within the design space is not considered as a change  
.
Contoh penerapan:  
Suatu rentang jumlah pengikat dalam formula tablet, kadar  
air, ukuran granul untuk mendapatkan disolusi dan  
friabilitas yang memenuhi persyaratan.  
Dibuat daftar parameter yang mungkin akan saling  
berhubungan atau saling memengaruhi, kemudian  
dilakukan prioritas untuk dikembangkan lebih lanjut dengan  
menggunakan perangkat design of experiment (DoE).  
Referensi Design Space  
:
ICH Q8 (R2)–August 2009, Part II Pharmaceutical  
Development – Annex – Appendix II  
FDA, ISPE, ataupun WHO  
18. Butir 12.47. Jika pengembangan produk sudah  
menerapkan pendekatan QbD hingga diperoleh  
design space, bagaimana jika saat implementasi  
terdapat perbedaan pembuatan produk?  
ICH Q8 "Design space is proposed by the applicant and is  
subject to regulatory assessment and approval. Working  
within the design space is not considered as a change.  
Movement out of the design space is considered to be a  
change and would normally initiate a regulatory post  
approval change process".  
Jelas sekali kalimat tersebut bahwa semua terkait  
pengembangan design space, yang merupakan kombinasi  
multidimensional dan interaksi beberapa variabel misal  
antara bahan dan parameter proses yang akan  
menghasilkan produk dengan mutu yang konsisten  
memenuhi persyaratan, melalui DOE  
(design of  
experiment). Jika terjadi perubahan di luar design space  
,
ditangani melalui manajemen perubahan, divalidasi dan  
dilakukan registrasi variasi.  
19. Butir 12.48. Apakah kriteria keberterimaan untuk  
pelulusan bets validasi cukup memenuhi syarat  
spesifikasi? Apakah ada persyaratan tambahan  
misal nilai Cpk dan Ppk?  
Kriteria keberterimaan validasi proses mencakup:  
pemenuhan persyaratan sesuai CPOB, antara lain bahan  
awal berasal dari pemasok yang terkualifikasi, peralatan  
terkualifikasi, metoda uji tervalidasi, pembersihan  
peralatan tervalidasi;  
spesifikasi produk sesuai dengan Izin Edar; dan  
persyaratan nilai Capability Process (Cpk) dan Process  
Performance (Ppk) yang menunjukkan keberulangan  
proses produksi. Inilah inti dari validasi proses.  
Jumlah bets dan titik sampling ditetapkan dengan prinsip  
MRM berdasarkan pemahaman atas produk dan proses  
terkait.  
20. Butir 12.48. Jika terdapat perubahan/ variasi/  
tambahan (sumber bahan aktif, mesin, dll.), apakah  
pelulusan bets produk harus menunggu hasil  
validasi proses sebelum boleh dipasarkan?  
Sedangkan pada registrasi variasi minor dengan  
notifikasi (do and tell) diijinkan untuk berubah dulu  
baru pelaporan.  
Sesuai ketentuan CPOB, jika ada perubahan antara lain  
sumber bahan aktif (penambahan maupun penggantian),  
mesin harus melalui prosedur Pengendalian Perubahan.  
Dalam tahapannya antara lain dilakukan analisis risiko  
apakah terdapat dampak perubahan yang berisiko  
terhadap mutu produk dan/atau keamanan pasien. Jika  
diperlukan validasi proses sebagai mitigasinya, maka  
produk baru boleh dipasarkan setelah validasi prosesnya  
memenuhi syarat.  
Hasil validasi proses dilaporkan pada saat registrasi variasi.  
21. Butir 12.50. Pada kondisi seperti apa validasi  
konkuren dapat diimplementasikan?  
Validasi Konkuren diperbolehkan untuk produk yang masuk  
dalam kategori life-saving dan memang hanya dibutuhkan  
dalam jumlah kecil (orphan drug untuk penyakit langka)  
atau obat baru yang diperlukan karena pandemi sehingga  
membutuhkan kecepatan bagi ketersediaannya, bukan  
karena masalah pemasaran. Persetujuan pelaksanaan  
validasi konkuren memerlukan persetujuan Badan POM.  
22. Butir 12.55. Apakah yang dimaksud dengan critical  
quality attribute (CQAs)?  
Yang dimaksud dengan atribut mutu kritis (CQAs) adalah  
suatu set atribut mutu baik fisis, kimiawi maupun biologis  
yang paling memengaruhi mutu, khasiat dan keamanan  
suatu produk.  
MRM digunakan untuk menentukan daftar CQAs dari  
keseluruhan atribut mutu produk (spesifikasi produk).  
Salah satu contoh atribut mutu kritis sediaan padat adalah  
disolusi (jika relevan).  
Referensi:  
ICH Q8.  
23. Butir 12.57. Bagaimana teknis pengembangan  
produk berdasarkan QbD?  
Proses pengembangan produk berdasarkan QbD dapat  
dilihat pada Pedoman  
Development  
ICH Q8  
Pharmaceutical  
.
24. Butir 12.57 Bagaimana implementasi QbD terkait  
dengan pendekatan tradisional dan verifikasi  
kontinu?  
Pada pendekatan tradisional biasanya konsep QbD belum  
diterapkan secara menyeluruh, di mana:  
pengembangan dilakukan secara empiris terhadap satu  
variable tiap kali;  
cara pembuatan yang tetap, validasi dilakukan pada  
skala penuh (komersial, pengawasan dalam proses  
dilakukan secara off-line);  
pengawasan mutu dilakukan pada produk antara,  
ruahan dan produk jadi; dan  
penentuan CQAs dan CPP untuk tujuan validasi.  
Pendekatan verifikasi kontinu telah menerapkan QbD  
secara utuh. MRM digunakan untuk menetapkan CQAs,  
CPPs dan strategi pengendalian proses.  
Penetapan berdasarkan kajian risiko dan pendekatan  
saintifik yang:  
mengaitkan atribut mutu bahan dan parameter proses  
dengan atribut mutu produk;  
strategi pengendalian untuk menghasilkan proses yang  
robust  
proses produksi yang dapat disesuaikan dalam rentang  
design space  
;
;
proses kontrol menggunakan PAT, tracking dan trending  
dari proses operation untuk mendukung perbaikan  
berkelanjutan pasca persetujuan registrasi; dan  
pengawasan mutu digeser ke depan, dilakukan saat  
proses berlangsung dengan kemungkinan penerapan  
pengujian dan persetujuan  
secara real-time atau  
pengurangan parameter pengujian produk akhir.  
Referensi:  
ICH Q8 Pharmaceutical Development Part II Annex  
Appendix 1  
.
25. Butir  
12.57.  
Bagaimana  
prosedur  
teknis  
penyusunan QbD?  
Apakah QbD juga mengatur segala kondisi selama  
proses di luar spesifikasi dan pengaruhnya terhadap  
spesifikasi mutu?  
Pedoman terkait Pengembangan Produk dengan  
pendekatan prinsip QbD dapat dibaca pada ICH Q8 (R2),  
August 2009, Part II Pharmaceutical Development – Annex.  
26. Butir 12.58. Apakah yang dimaksud dengan Process  
Analytical Technology (PAT)?  
Statistik multivariate apa yang dianggap relevan  
untuk validasi proses?  
ICH Q8 Pharmaceutical Development Process Analytical  
:
Technology (PAT) A system for designing, analyzing, and  
controlling manufacturing through timely measurements  
(i.e., during processing) of critical quality and performance  
attributes of raw and in-process materials and processes  
with the goal of ensuring final product quality  
.
Sistem yang mendesain, menganalisis dan mengendalikan  
pembuatan produk (API/Obat) melalui pengukuran  
atribut mutu kritis dan kinerja proses pada saat proses  
berjalan , dengan tujuan pemastian mutu produk akhir.  
Pengertian tersebut merujuk pada ICH Q8.  
Referensi: FDA Guidance for Industry - PAT - A Framework  
for  
Innovative  
Pharmaceutical  
Development,  
Manufacturing, and Quality Assurance, Sept 2004 dan ICH  
Q8.  
Aplikasi statistik multivariate banyak tersedia di pasaran.  
Industri farmasi harus menggunakan MRM untuk  
menentukan pilihan aplikasi statistik multivariate yang  
sesuai berdasarkan ketersediaan data pada masing-masing  
industri.  
27. Butir 12.68 dan 12.70. Bagaimana penerapan  
verifikasi transportasi dan apa kaitannya dengan  
penggunaan informasi dari data stabilitas?  
Verifikasi transportasi diperlukan untuk produk dengan  
rantai dingin dan nonrantai dingin.  
Tujuan verifikasi transportasi adalah untuk melihat apa  
yang terjadi terhadap produk selama dalam perjalanan  
termasuk transit atau penundaan pemberangkatan,  
mencakupi kondisi fisik dari kemasan dan produk, yang  
dapat juga sampai pada pengujian di laboratorium, bila  
diperlukan.  
Pelaksanaan verifikasi transportasi menerapkan prinsip  
MRM yang memperhatikan beberapa hal yang mempunyai  
dampak terhadap pengangkutan untuk menentukan  
skenario dengan mengambil kondisi terburuk (worst case  
scenario):  
verifikasi dilakukan pada semua kondisi penyimpanan  
sesuai dengan tujuan verifikasi tersebut di atas;  
kondisi terburuk hendaknya mencakup jika ada proses  
pengemasan kembali karena jarak dan lamanya  
pengiriman dengan rentang suhu yang harus terjaga,  
contoh: suhu dingin, suhu sangat rendah;  
dalam melakukan MRM informasi dari studi stabilitas  
kondisi sesungguhnya dan studi dipercepat maupun on-  
going stability digunakan untuk menentukan parameter  
yang akan dilihat dalam situasi terburuk/worst case; dan  
data lain yang diperlukan dalam MRM adalah: trend data  
meteorologi tahunan. Hasil kajian peta distribusi dan  
moda transportasi yang akan digunakan.  
Pelaksanaan verifikasi transportasi dapat bekerja sama  
dengan pihak distributor yang sudah disetujui melalui  
proses kualifikasi pemasok, kerja sama tersebut dicakup  
dalam Perjanjian Distribusi. Protokol pelaksanaan verifikasi  
transportasi yang akan dilaksanakan oleh distributor  
disetujui oleh Kepala Bagian Pemastian Mutu produsen dan  
laporan hasil verifikasi transportasi diserahkan kepada  
produsen  
.
Sistem transportasi yang telah diverifikasi harus tetap  
dipantau untuk mengetahui kinerjanya, mengingat  
banyaknya variabel yang di luar kendali dapat terjadi.  
Reverifikasi dipertimbangkan jika ada perubahan pada  
produk atau kondisi penyimpanan dan setelah melalui MRM  
diperlukan reverifikasi dengan mengikuti kaidah validasi  
secara umum.  
Referensi :  
WHO TRS 961, Annex 9, 2011 Model guidance for the  
storage and transport of time & temperature sensitive  
pharmaceutical products (TTSP) dengan penyesuaian  
yang memadai.  
28. Butir 12.71. Apakah validasi pengemasan juga  
mengikuti kaidah QbD?  
Pengembangan proses pengemasan tidak menggunakan  
kaidah QbD sesuai Bab 12, Butir 12.71 dan 12.72.  
29. Butir 12.71 dan 12.72. Apa saja ruang lingkup  
validasi proses pengemasan dan apa saja parameter  
pemeriksaan  
pengemasan?  
yang  
dilakukan  
saat  
validasi  
Validasi proses pengemasan dilakukan terhadap proses  
pengemasan primer dan sekunder. Proses pengemasan  
primer dicakup pada validasi proses produk.  
Pelaksanaannya dengan menerapkan ketentuan CPOB,  
antara lain namun tidak terbatas pada pengemas yang  
berasal dari pemasok yang terkualifikasi, kualifikasi  
peralatan, personel.  
Diperlukan penerapan analisis risiko untuk menentukan  
atribut mutu kritis dan parameter proses kritis dari kemasan  
produk terkait.  
30. Butir 12.77. Apa saja acuan kriteria penerimaan  
untuk validasi mikrobiologi?  
Referensi:  
WHO TRS 961, 2011, Annex 2 – WHO Good practices for  
pharmaceutical microbiology laboratories  
USP General Chapter <1227> Validation of Microbial  
Recovery from Pharmacopeial Articles  
31. Butir 12.78. Bagaimana cara pengujian mikroba  
permukaan dan apa acuan yang dapat digunakan  
dalam validasi metode analisis pengujian mikroba  
permukaan?  
pengujian mikroba permukaan dapat dilakukan dengan  
contact plate dan metode usap. Tipe usap dipilih bahan  
yang mudah diekstraksi, tidak melepas partikel, dan  
tidak mengganggu metoda pengujian;  
contact agar yang digunakan mengandung Polysorbate  
80 dan lecithin sebagai agen penetral; dan  
metoda pengujian yang digunakan harus tervalidasi.  
Referensi:  
WHO TRS 961, 2011, Annex 2 - WHO Good practices for  
pharmaceutical microbiology laboratories  
USP General Chapter <1227> Validation of Microbial  
Recovery from Pharmacopeial Articles  
.
32. Butir 12.79. Apakah yang dimaksud dengan "bahan  
simulasi" pada validasi pembersihan? Apa saja  
parameter "minimal" yang dapat dijadikan  
justifikasi ilmiah yang sesuai untuk "bahan  
simulasi"?  
Bila residu yang ditetapkan sebagai marker adalah bahan  
yang toksik atau berbahaya maka saat melakukan validasi  
pembersihan dapat diganti dengan bahan simulasi.  
Bahan simulasi dipilih yang mempunyai sifat fisika dan  
kimia yang mirip dengan residu yang ditetapkan sebagai  
marker  
.
33. Butir 12.80. Mengapa pendekatan "pembersihan  
yang diulang" pada validasi pembersihan tidak  
dapat diterima?  
Mengapa pemeriksaan visual tidak cukup digunakan  
untuk parameter keberterimaan pada verifikasi  
validasi pembersihan?  
Pembersihan yang diulang (test until clean) yaitu dilakukan  
pencucian alat berulang kali sampai mendapatkan hasil uji  
residu yang memenuhi persyaratan. Cara ini tidak dapat  
diterima sebagai alternatif validasi pembersihan.  
Pemeriksaan visual mengandalkan pengamatan mata  
(organoleptis) petugas yang ditunjuk (bersifat kualitatif),  
sehingga perlu diperkuat dengan pengujian residu yang  
ditetapkan sebagai marker (bersifat kuantitatif).  
Pemeriksaan visual merupakan awal dari rangkaian  
verifikasi harian, selain parameter lain, bahwa proses  
pembersihan yang ditetapkan dan telah tervalidasi  
menunjukkan kinerja proses pembersihan yang dapat  
diterima. Bila pemeriksaan visual tidak dapat diterima maka  
prosedur pembersihan tentunya perlu dikaji ulang,  
diperbaiki dan divalidasi ulang.  
34. Butir 12.81. Bila produk marker adalah produk yang  
jarang diproduksi, apakah dapat digantikan dengan  
produk lain (misal marker kedua) atau digantikan  
dengan  
pemeriksaan  
air  
bilasan  
dengan  
menggunakan metoda/alat lain misal TOC?  
Butir 12.81 sudah jelas menyebutkan bahwa pelaksanaan  
validasi melalui verifikasi pembersihan setelah setiap bets  
produksi mungkin diperlukan untuk beberapa produk, misal  
obat untuk uji klinik dan tidak untuk produk yang jarang  
diproduksi karena pemasaran. Validasi pembersihan  
merupakan suatu proses yang membuktikan bahwa  
prosedur pembersihan telah mampu membersihkan  
peralatan produksi dari produk yang paling poten dan/atau  
toksik dan paling sulit dibersihkan (worst case).  
Proses pembersihan mengikuti siklus hidup proses berarti  
telah dirancang sejak pengembangan produk dan proses.  
Pada tahap pengembangan produk dan proses,  
pembersihan sudah dievaluasi dilakukan pengkajian risiko.  
Proses pembersihan dirancang dan dicoba pada skala  
laboratorium, untuk mendapatkan pemahaman proses  
pembersihan yang sesuai.  
Saat transfer teknologi, proses pembersihan disusun oleh  
bagian produksi untuk diterapkan pada peralatan skala  
komersial dan divalidasi.  
Tiap ada penambahan produk baru, perlu dievaluasi apakah  
produk merupakan marker baru bagi train peralatan yang  
akan dipakai untuk melakukan proses produksi, evaluasi  
termasuk apakah bahan berkhasiat baru merupakan bahan  
poten atau tidak, kelarutan bahan berkhasiat, formula yang  
merupakan jenis pengotor (soil) apakah lebih sulit  
dibersihkan dari yang sudah ada, dan lain-lain. Setelah  
ditetapkan produk worst case sebagai marker maka proses  
pencucian dirancang untuk dapat membersihkan marker  
sehingga marker tidak dapat digantikan oleh yang lain.  
,
Pemeriksaan air bilasan dengan parameter yang sama  
dengan air murni (purified water) adalah untuk verifikasi  
proses pembersihan harian, bukan untuk validasi proses  
pembersihan.  
Validasi adalah untuk membuktikan keberulangan proses  
untuk dapat menghasilkan tujuan proses secara konsisten.  
Lihat Butir 12.93.  
35. Butir 12.84. Bagaimana penjelasan tentang  
rangkaian peralatan proses (equipment train) pada  
Butir 12.84?  
Equipment train atau kombinasi peralatan adalah semua  
peralatan yang dipakai untuk memproduksi obat, peralatan  
yang bersentuhan langsung dengan bahan dan produk,  
mulai dari:  
penimbangan, alat-alat yang dipakai untuk menimbang;  
pencampuran, pengayakan dan pengeringan, saringan,  
oven dan nampan untuk oven, saringan pada FBD, dll;  
pipa transfer bahan dan produk;  
pencetakan tablet dan/atau pengisian kapsul;  
penyalutan tablet;  
kemas primer, alat-alat penyetripan, pengisian cairan;  
dan  
lain-lain.  
Validasi pembersihan dari tiap peralatan dalam kombinasi  
harus dilakukan berdasar produk dengan kondisi terburuk  
(
worst case) yang dipilih untuk tiap kombinasi. Hasil  
perhitungan sisa pada masing-masing peralatan dalam  
kombinasi dijumlahkan untuk mendapatkan total residu  
baik dari bahan aktif maupun degradan yang tertinggal  
pada kombinasi tersebut yang berpotensi menyebabkan  
kontaminasi silang pada produk berikut yang diproses  
menggunakan kombinasi yang sama.  
Melalui MRM ditentukan marker atau worst case dari produk  
dan peralatan dengan mempertimbangkan antara lain dan  
tidak terbatas pada:  
nilai toksikologi dari produk;  
kelarutan dalam bahan/larutan pembersih;  
jenis soil, apakah sulit dibersihkan;  
bagian peralatan yang sulit dibersihkan; dan  
kehalusan permukaan alat (mirror polished, hairline).  
Proses pembersihan mengikuti lifecycle proses produksi,  
mulai pengembangan proses pada skala laboratorium,  
transfer teknologi, scale up dan pada skala komersial  
melakukan verifikasi on-going yang menunjukkan bahwa  
proses pembersihan selalu dalam kondisi capable dan  
tervalidasi.  
LOD & LOQ harus sesuai dengan batas limit yang akan  
ditetapkan.  
36. Butir 12.84. Apakah dapat dijelaskan lebih lanjut  
tentang butir ini, bila nilai NOAEL tidak didapatkan  
dan apakah dapat memakai angka LD50?  
Bila multiproduk dibuat pada fasilitas yang sama maka  
potensi terjadinya kontaminasi silang merupakan hal yang  
harus dipertimbangkan karena kontaminasi silang dapat  
menimbulkan risiko pada pasien.  
Adanya kontaminan perlu ditangani sesuai dengan  
besarnya risiko yang ditimbulkan sampai pada level yang  
dapat dianggap aman untuk pasien. Untuk itu batas aman  
untuk kesehatan perlu diterapkan untuk mengidentifikasi  
risiko yang mungkin ditimbulkan. Batas aman tersebut  
antara lain PDE (Permitted Daily Exposure), perlu  
ditetapkan berdasar evaluasi secara saintifik yang  
terstruktur dari data farmakologi dan toksikologi termasuk  
data klinis dan nonklinis.  
Semua industri yang memproduksi multiproduk pada  
fasilitas dan/atau peralatan yang sama harus mempunyai  
strategi untuk menghindarkan kontaminasi silang dengan  
mempertimbangkan Tindakan Teknis dan Tindakan  
Terorganisasi seperti yang disebut pada Bab 5.  
Pembersihan merupakan salah satu tindakan untuk  
mengurangi risiko terjadi kontaminasi silang dan batas  
carry-over untuk validasi pembersihan telah dipakai di  
banyak industri farmasi. Berbagai pendekatan dipakai  
untuk menentukan batasan tersebut tetapi seringkali tidak  
mempertimbangkan data farmakologi dan toksikologi  
terkait.  
Penetapan batasan berdasarkan LD50 sudah tidak dapat  
dipakai lagi untuk bahan berkhasiat/aktif.  
Gambar: Hubungan bahaya dengan PDE  
HBELs/PDE digunakan untuk mengkaji risiko untuk  
menentukan level pengendalian yang diperlukan, makin  
kecil nilai PDE maka makin berbahaya (hazardous).  
Gambar di atas menunjukkan hazard meningkat secara  
kontinu sehingga perlu dikendalikan secara proporsional  
sesuai dengan tingkat risikonya untuk menghindarkan  
potensi bahaya kontaminasi silang.  
PDE dihitung menurut formula:  
NOAEL: Expressed as mg/kg/day  
Weight Adjustment (Penyesuaian berat badan: 50 kg)  
F1: A factor (values between 2 and 12) to account for  
extrapolation between species  
F2: A factor of 10 to account for variability between  
individuals  
F3: A factor 10 to account for repeat-dose toxicity studies  
of short duration  
F4: A factor (1-10) that may be applied in cases of severe  
toxicity  
F5: A variable factor that may be applied if the no-effect  
level was not established  
.
Bila tidak didapat nilai NOAEL (Non-Observed Adverse  
Effect Level), dapat dipakai LOAEL (Lowest Observed  
Adverse Effect Level). Data ini dapat diperoleh dari  
referensi-referensi atau dari pusat data toksikologi melalui  
asesmen yang spesifik untuk setiap fasilitas.  
Penentuan HBELs/PDE berlaku untuk semua produk yang  
telah dipasarkan maupun produk baru yang akan  
diproduksi pada skala komersial melalui prosedur  
pengelolaan perubahan.  
Prosedur Penetapan HBELs dengan menggunakan data  
saintifik dan informasi toksikologi perlu dibuat dan  
diimplementasikan. Data dan informasi dikumpulkan dalam  
bentuk laporan. Bila servis ini dialihdayakan maka perlu  
dilakukan pengaturan sesuai Bab 11 Kegiatan Alih Daya  
CPOB untuk memastikan data yang diperoleh dapat  
diandalkan.  
Tujuan penentuan HBELs bukanlah sekedar justifikasi  
untuk  
batas  
pembersihan.  
Setelah  
health-based  
assessment dibuat dan HBEL dikonfirmasi, data dipakai  
melalui proses MRM untuk menentukan pengendalian yang  
perlu diterapkan dan mengkaji apakah Tindakan Teknis dan  
Terorganisasi yang ada telah cukup atau perlu diperbaiki.  
Proses MRM ini perlu dilakukan secara prospektif bila ada  
proses, peralatan atau fasilitas baru untuk menentukan  
pengendalian yang dibutuhkan.  
Industri perlu mempertimbangkan bahwa pengendalian  
yang telah ada mungkin tidak cukup untuk memastikan  
pengendalian kontaminasi silang karena pendekatan HBEL  
belum diterapkan.  
Bagaimana menentukan batasan untuk tujuan  
pembersihan?  
Walau HBELs harus ditetapkan untuk mengidentifikasi risiko  
bagi pembuatan multi produk pada fasilitas yang sama dan  
dipakai untuk membuat justifikasi batas pembersihan,  
tetapi batas penerimaan pembersihan bukan pada level  
HBELs.  
MACO (mg) = PDE x MBSnext  
SF x TDDnext  
MBSnext : Min. Batch Size  
SF  
: Safety Factor  
- Topicals 10 - 100  
- Oral products 100 - 1000  
- Parenterals 1000 - 10000  
TDDnext : Standard Therapeutic Daily Dose (mg/day)  
Untuk produk yang telah berjalan, data industri yang  
dipakai untuk mementukan batas pembersihan masih dapat  
digunakan sebagai batas waspada, asalkan dipakai pada  
saat menentukan kapabilitas proses pembersihan dan  
memberikan pemastian bahwa deviasi di atas nilai HBELs  
dapat dicegah.  
Proses yang sama hendaklah diadopsi saat menentukan  
batas waspada pembersihan bagi produk baru.  
Hasil di atas batas waspada tersebut harus mendorong  
investigasi dan bila perlu tindakan perbaikan untuk  
mengembalikan kinerja proses pembersihan kembali di  
bawah batas waspada. Deviasi berulang di atas batas  
waspada tidak dapat diterima karena ini menandakan  
proses pembersihan yang tidak terkendali. Metoda statistik  
yang ada dapat dipakai untuk menentukan apakah proses  
pembersihan terkendali atau tidak.  
Kesimpulan:  
1. HBEL harus ditetapkan untuk semua BAO pada produk;  
2. proses pembersihan mengikuti pola siklus hidup yaitu:  
a. Dikembangkan di R&D dalam artian pencarian data  
yang penting untuk proses pembersihan dan  
dicoba pada skala laboratorium.  
b. Transfer: process owner dalam hal ini bagian  
Produksi membuat metode pembersihan dari train  
peralatan yang akan dipakai.  
Menentukan  
batas  
keberterimaan  
validasi  
pembersihan yang harus di bawah nilai PDE  
kemudian melakukan validasi pembersihan dan  
menentukan kapabilitas proses pembersihan  
melalui perangkat statistik.  
Pemantauan dari kapabilitas proses pembersihan,  
memastikan bahwa proses pembersihan selalu memenuhi  
kriteria yang ditentukan dan tidak melampaui nilai PDE.  
37. Butir 12.86. Apakah pengujian dengan TOC  
dan/atau konduktivitas air bilasan dapat dipakai  
untuk melakukan validasi pembersihan?  
TOC dan konduktivitas merupakan prosedur analisis yang  
tidak spesifik. Pemeriksaan TOC sangat tidak tepat karena  
banyak faktor yang memengaruhi pembacaan. Validasi  
pembersihan dimaksudkan untuk mempertimbangkan  
apakah pembersihan peralatan dapat mencegah  
kontaminasi silang dari produk sebelumnya sehingga  
memerlukan angka yang mendekati nilai sesungguhnya.  
Pemeriksaan TOC dapat dipakai untuk menentukan sisa  
bahan pembersih misal detergen, untuk makromolekul  
(misal: protein, polipeptida) yang terdegradasi pada waktu  
pencucian, dan untuk verifikasi pembersihan sehari-hari.  
38. Butir 12.87. Bagaimana penjelasan butir ini terkait  
risiko kontaminasi mikroba dan endotoksin pada  
validasi pembersihan?  
Butir 12.87 adalah pedoman untuk industri agar melakukan  
pengkajian risiko secara menyeluruh termasuk kontaminasi  
silang, kontaminasi mikroba dan endotoksin yang relevan  
dengan risiko terhadap tiap jenis produk yang diproduksi.  
Untuk peralatan produksi obat steril, evaluasi cemaran  
endotoksin digunakan untuk menghitung jumlah bioburden  
pada peralatan sebagai pertimbangan untuk menentukan  
apakah proses sterilisasi peralatan telah dapat menurunkan  
endotoksin sesuai yang ditentukan.  
39. Butir 12.88. Apakah penetapan waktu tunggu kotor  
wajib dilakukan untuk mesin yang langsung  
dibersihkan setelah digunakan tanpa didiamkan?  
Industri perlu melakukan kajian risiko tentang pelaksanaan  
waktu tunggu kotor dan waktu tunggu bersih  
.
40. Butir 12.90. Apakah masih memungkinkan  
menggunakan pendekatan LD50 dalam penetapan  
batas produk marker  
?
LD50 sudah tidak direkomendasikan pemakaian untuk  
penentuan marker pada sediaan apapun maka industri  
perlu menentukan HBEL bagi produk terkait dan kemudian  
menetapkan batas kriteria pembersihan.  
41. Butir 12.90. Bagaimana penjelasan kata “dapat”  
pada kalimat "Kriteria untuk menentukan kondisi  
terburuk dapat meliputi kelarutan, kemudahan  
pembersihan, toksisitas, dan potensi." Apakah  
kemudahan pembersihan yang bersifat subjektif  
dapat digantikan dengan kelarutan dari BAO?  
"dapat" pada Butir 12.90 berarti "minimal”, namun tidak  
terbatas pada.  
Kemudahan pembersihan tidak bersifat subjektif dan tidak  
bisa diwakili oleh kelarutan karena sangat tergantung dari  
jenis soil, antara lain bahan pembawa/pengikat. Bahan aktif  
bisa saja mudah larut tetapi bila terikat pada soil yang sulit  
dibersihkan maka menjadi tidak/sulit larut.  
42. Butir 12.95. Bagaimana memvalidasi pembersihan  
yang dilakukan secara manual?  
Pada pembersihan secara manual sangat sulit untuk  
menentukan parameter kritis proses pembersihan sehingga  
sangat sulit untuk divalidasi. Industri perlu sedapat  
mungkin melakukan kuantitasi dari parameter yang ada.  
Parameter kritis pada pembersihan secara manual dapat  
termasuk, dan tidak terbatas pada:  
konsentrasi dan volume dari agen pembersih (bila  
digunakan);  
volume dari pembilas;  
suhu larutan pencuci dan pembilas (misal air);  
tahapan pembersihan dan waktu pembersihan (waktu  
kontak) termasuk merendam, mencuci dan membilas;  
scrubbing action, tekanan dan pola pada saat scrubbing  
alat scrubbing yang digunakan (soft/hard), dll.;  
,
tekanan dari larutan pencuci pada saat membilas; serta  
konsentrasi detergen.  
Semua parameter kritis dicantumkan pada protap proses  
pencucian dan didokumentasikan pada tiap dilakukan  
pencucian.  
ANEKS 1. PEMBUATAN PRODUK STERIL  
1. Butir 7. Apakah yang dimaksud dengan sample head  
isokinetis  
?
Sampel head isokinetis adalah alat sampling yang bisa  
membuat laju aliran konstan, dengan velocity yang stabil  
umumnya berbentuk seperti corong dengan diameter dan  
panjang tertentu seperti tertera pada ISO 14644-2.  
2. Butir 17. Bagaimana menetapkan spesifikasi suhu  
dan kelembaban udara ruangan produksi?  
Suhu dan kelembaban ruang produksi ditetapkan melalui  
kajian risiko antara lain terkait persyaratan produk,  
kenyamanan operator, dan mencegah pertumbuhan  
mikroba dalam ruang bersih.  
3. Butir 19. Berapa batas jumlah mikroba yang  
dipersyaratkan untuk sarung tangan personel yang  
berada di kelas B namun melakukan intervensi di  
area kelas A?  
Persyaratan mengikuti petunjuk sesuai dengan kelasnya,  
jika terdapat intervensi ke kelas A maka mengikuti syarat  
kelas A.  
Sarung tangan harus sering didesinfeksi dan dipastikan  
sebelum melakukan intervensi (bagian kualifikasi dan  
perilaku para operator yang terlibat).  
4. Butir 41. Apakah terdapat standar waktu  
pemeriksaan kesehatan secara berkala untuk visual  
inspector  
?
Pemeriksaan kesehatan untuk visual inspector dilakukan  
secara berkala sesuai kebutuhan berdasarkan kajian risiko.  
5. Butir 85. Apakah inkubasi pada media fill harus  
dilakukan pada suhu 20 - 250 C dan 30 - 350 atau  
boleh pada suhu 20 - 350 C?  
Inkubasi sebaiknya dilakukan pada 2 (dua) suhu yang  
berbeda, tujuannya untuk menumbuhkan mikroba pada  
suhu 30 - 350 C dan menumbuhkan kapang, jamur, spora  
20 - 250 C. Inkubasi dimulai dari suhu yang lebih rendah  
(20 - 25°C) selama 7 (tujuh) hari, kemudian dilanjutkan ke  
suhu 30 - 35°C selama 7 (tujuh) hari.  
Inkubasi dapat menggunakan suhu inkubasi tunggal  
selama 14 (empat belas) hari pada suhu 20 - 25°C.  
Referensi:  
PIC/s Recommendation on the Validation of Aseptic  
Processes PI 007-6, 1 January 2011.  
6. Butir 85. Bagaimana pemilihan simulasi proses  
media fill  
?
Pemilihan mempertimbangkan skenario kondisi terburuk  
hasil dari kajian risiko misal jumlah manipulasi dan  
intervensi yang perlu dilakukan saat proses pengisian,  
wadah volume terbesar bermulut lebar, wadah terkecil  
dengan kecepatan pengisian tinggi yang memungkinkan  
timbul masalah pada saat pengisian, dan lain-lain.  
Referensi:  
PIC/s PI 007-6, 1 January 2011 Recommendation on the  
Validation of Aseptic Processes  
.
7. Butir 89. Apabila terdapat perubahan kajian worst  
case apakah uji simulasi ulang harus dilakukan 3  
(tiga) kali berturut-turut sama seperti validasi  
awal?  
Simulasi berkala dilakukan pada worst case yang sama  
dengan saat simulasi awal.  
Bila terjadi perubahan maka harus ditangani melalui MRM  
untuk menentukan apakah merupakan worst case baru.  
Bila ya, maka harus dilakukan seperti simulasi awal yaitu 3  
(tiga) kali berturut-turut.  
8. Butir  
100.  
Bagaimana  
teknis  
pelaksanaan  
pemeriksaan pengujian bioburden sebelum proses  
sterilisasi?  
Bioburden adalah jumlah mikroorganisme sebelum proses  
sterilisasi dan dipakai untuk menentukan proses sterilisasi  
yang akan digunakan.  
Uji bioburden dilakukan pada produk sebelum proses  
sterilisasi, sehingga untuk:  
proses sterilisasi akhir pengambilan sampel dilakukan  
pada wadah terisi sebelum proses sterilisasi otoklaf.  
Dilakukan pada tiap bets produksi kecuali bila proses  
sterilisasi menerapkan cara overkill; dan  
Proses sterilisasi filtrasi, sampel diambil sebelum  
produk melalui filter sterilisasi, dengan jumlah sampel  
minimal 100 ml.  
Pengujian diutamakan dengan filtrasi larutan melalui filter  
membran dan dilakukan pemeriksaan angka total mikroba.  
Referensi :  
WHO TRS 961 Annex 6 WHO Good Manufacturing  
Practices For Sterile Pharmaceutical Products  
,
PDA Technical Reports No. 26 Sterilizing Filtration of  
Liquids  
9. Butir 113. Bagaimana cara menentukan kebutuhan  
jumlah probe dan indikator biologi saat validasi  
sterilisator?  
Penentuan jumlah probe saat validasi sterilisator untuk  
proses produksi dapat merujuk pada:  
HTM 2010 Part 3 Sterilization: Validation and Verification  
paragraph 6.9 menyebutkan jumlah probe adalah 12,  
PDA Technical Report 1 menyebutkan minimal 10 Tc  
atau 5 TC/100 ft3 untuk sterilisator volume besar.  
EN554 : 12 sensors for each m3  
.
Indikator biologi (minimal 10) ditempatkan pada seluruh  
beban, di dekat termokopel, pada titik terdingin dan titik di  
mana proses kenaikan suhu paling lambat (diidentifikasikan  
pada studi penetrasi panas).  
10. Butir 153. Apakah kontaminasi dalam sediaan  
injeksi yang ditemukan saat inspeksi visual perlu  
dikelompokkan?  
Pengelompokkan jenis kontaminan dalam sediaan injeksi  
dapat digunakan antara lain untuk melakukan investigasi  
sebagai upaya perbaikan berkelanjutan. Penetapan  
pengelompokkan dapat berdasarkan pada jenis kontaminan  
dan cacat yang ditemukan.  
ANEKS 3. PEMBUATAN GAS MEDISINAL  
1. Butir 1. Apakah yang dimaksud dengan “data  
bibliografi” pada Aneks 3, Butir 1?  
Data bibliografi adalah data-data pustaka mengenai  
spesifikasi, kestabilan gas yang bersangkutan.  
ANEKS 7. SISTEM KOMPUTERISASI  
1. Prinsip. Sistem komputerisasi apa saja yang perlu  
divalidasi?  
Parameter apa saja yang perlu dicakup dalam  
validasi sistem komputerisasi?  
Sistem komputerisasi yang harus divalidasi adalah sistem  
komputerisasi yang di kategorikan sebagai GxP regulated  
system. GxP mencakup Good Laboratory Practice (GLP  
),  
Good Clinical Practice (GCP), Good Pharmacovigilance  
Practice (GVP), Good Manufacturing Practice (GMP), Good  
Distribution Practice (GDP), Good Quality Practice (GQP  
GxP assessment harus dilakukan pada awal tahap proyek  
initial assessment) untuk menentukan apakah suatu  
).  
(
sistem diatur oleh GxP.  
Parameter yang divalidasi adalah berdasarkan kajian risiko  
proses dan data flow  
.
Ruang lingkup dan parameter yang diuji dalam validasi  
sistem komputerisasi merujuk pada:  
Pedoman CPOB 2018 Aneks 7;  
ISPE GAMP® 5 Guide: A Risk-Based Approach to  
Compliant GxP Computerized Systems  
;
EU GMP Annex 11: Computerised Systems  
;
PIC/s Guidance Good Practices for Computerised System  
in Regulated "GXP" Environments PI 011-3, 25  
September 2007;  
21 CFR 211.68 Automatic, mechanical, and electronic  
equipment dan 21 CFR part 11 Electronic record and  
Electronic signature  
.
2. Butir 3.  
1. Apakah tahapan validasi sistem komputerisasi  
sama dengan tahapan validasi umum dalam  
CPOB?  
2. Apakah validasi sistem komputerisasi dapat  
dilakukan oleh pihak ketiga?  
3. Apa saja syarat dalam pemilihan pihak ketiga  
yang melakukan kualifikasi?  
1. Secara umum dari segi dokumentasi sama, namun  
pelaksanaannya berbeda. Parameter yang divalidasi  
adalah berdasarkan kajian risiko proses dan data flow  
.
2. Validasi sistem komputerisasi dapat dilakukan oleh  
pihak ketiga.  
3. Prasyarat dalam pemilihan pihak ketiga sesuai dengan  
Aneks 7, Butir 3 Pemasok dan Penyedia Jasa.  
3. Butir 4. Apa saja tahapan pelaksanaan validasi  
sistem komputerisasi?  
Tahapan pelaksanaan validasi sistem komputerisasi  
mencakup:  
a) menetapkan process flow mulai dari membuka sampai  
menutup sistem;  
b) kajian risiko dalam setiap tahapan proses;  
c) membuktikan risiko pada saat IQ, OQ, PQ; dan  
d) challenge test (positif dan negatif tes)  
Kajian lebih detail merujuk ke GAMP.  
4. Butir 4. Bagaimana langkah-langkah penyusunan  
protokol validasi sistem komputerisasi?  
Protokol validasi sistem komputerisasi minimal hendaklah  
mencakup:  
1. ruang lingkup sistem dan tujuan validasi;  
2. gambaran umum sistem termasuk tujuan bisnis, tujuan  
penggunaan sistem, dan gambaran arsitektur dari  
sistem;  
3. dokumen yang dibutuhkan termasuk strategi validasi;  
4. aktivitas yang akan dikerjakan berdasarkan kajian  
risiko dan siapa yang bertanggung jawab (peran dan  
tanggung jawab);  
5. luaran dari aktivitas yang dilakukan;  
6. kriteria keberterimaan; dan  
7. kepatuhan yang harus dipertahankan selama masa  
pakai dari sistem komputerisasi.  
5. Butir 4.7. Bagaimana cara melakukan validasi  
sistem komputerisasi yang dikembangkan secara  
dinamis mengikuti kebutuhan user  
?
Validasi sistem komputerisasi yang dikembangkan sesuai  
dengan kebutuhan pengguna dilakukan sesuai dengan  
tahapan validasi umum pada Aneks 7.  
Karena sistem komputerisasi dibuat berdasarkan pesanan  
atau sistem yang disesuaikan dengan kebutuhan, maka  
pengujian yang ketat harus dilakukan pada tingkat  
fungsional dan desain.  
Cakupan pada pengujian sistem komputerisasi kategori ini  
adalah:  
a) Instalasi;  
b) fungsionalitas dan desain;  
c) uji yang menunjukkan kesesuaian penggunaan yang  
dimaksudkan dan memungkinkan penerimaan sistem  
terhadap persyaratan; dan  
d) pengujian lebih lanjut sebagai hasil dari penilaian  
risiko dan penilaian pemasok.  
Perubahan pada sistem komputerisasi termasuk konfigurasi  
atau pengkinian software, hendaklah dilakukan secara  
terkendali mengikuti ketentuan Aneks 7, Butir 10  
Manajemen Perubahan dan Konfigurasi.  
Pengujian validasi yang dilakukan terkait dengan  
perubahan yang terjadi tergantung dari perubahan yang  
dilakukan dan hasil penilaian risiko.  
6. Butir 7. Apakah perbedaan antara back up data dan  
archiving data  
?
Back up adalah proses menyalin dokumen, data, dan  
software untuk melindungi dari kehilangan integritas atau  
ketersediaan dokumen asli.  
Archiving pengarsipan adalah proses mengambil catatan  
dan data secara offline dengan memindahkannya ke lokasi  
atau sistem yang berbeda, seringkali melindungi dari  
perubahan lebih lanjut.  
Proses pengarsipan ini memindahkan data dari lokasi  
sistem operasional (bisnis) sebelum akhir periode  
penyimpanan yang diperlukan ke lokasi penyimpanan  
berjangka panjang.  
7. Butir 8.2. Apakah yang dimaksud dengan hasil print  
out (sebagai catatan pendukung pelulusan bets)  
dari suatu sistem komputer harus mampu  
menunjukkan apabila ada perubahan sedangkan  
sudah tersedia audit trail  
?
Print out data dari suatu sistem komputerisasi dan  
ringkasan dari audit trail harus mampu menunjukkan  
informasi terkait perubahan data yang dilakukan harus  
dilampirkan sebagai bagian dari evaluasi dan verifikasi data  
rutin dari proses persetujuan.  
Bila ringkasan audit trails tidak tersedia, evaluasi audit trails  
dilakukan di dalam sistem dan hasilnya dicatat dalam daftar  
periksa untuk mengkonfirmasi bahwa audit trails yang  
relevan telah terjadi.  
8. Butir 9. Apakah diperbolehkan hanya sebagian  
instrumen pengujian yang dilengkapi audit trail  
?
Semua sistem komputerisasi yang terkait dengan GxP harus  
dilengkapi dengan audit trail  
.
9. Butir 9.  
a) Apakah yang dimaksud dengan konversi audit  
trail menjadi format yang dapat dipahami secara  
umum dan dikaji secara berkala?  
b) Apakah konversi dan evaluasi tersebut  
merupakan  
bagian  
dari validasi  
sistem  
komputerisasi?  
a) Konversi menjadi format yang dapat dibaca dan  
dipahami oleh orang. Evaluasi audit trail merupakan  
bagian dalam pelulusan produk.  
Audit trail mengandung informasi terkait dengan  
tindakan yang berhubungan dengan pembuatan,  
modifikasi atau penghapusan GxP data.  
Audit trail menyediakan pencatatan rinci siklus hidup  
yang aman seperti penambahan atau perubahan  
informasi dalam catatan elektronik tanpa mengaburkan  
atau menimpa catatan asli. Audit trail memfasilitasi  
rekonstruksi sejarah peristiwa terkait catatan, terlepas  
dari medianya di mana mengandung informasi:  
identitas personel yang melakukan suatu tindakan;  
dalam kasus perubahan atau penghapusan adalah  
detil dari perubahan atau penghapusan (new value),  
dan catatan entri yang asli (old value);  
alasan perubahan atau penghapusan GxP data; dan  
waktu dan tanggal ketika tindakan tersebut  
dilakukan.  
Evaluasi audit trail berlaku untuk sistem komputerisasi  
GxP yang mencakup frekuensi, ketelitian, peran, dan  
tanggung jawab harus didasarkan pada penilaian risiko  
yang didokumentasikan dengan mempertimbangkan  
proses bisnis dan kekritisan data, kompleksitas sistem,  
dan tujuan penggunaannya, dan potensi dampak  
kualitas produk dan keselamatan pasien.  
b) Evaluasi audit trail secara berkala adalah mengkaji  
fungsionalitas audit trail sebagai bagian dari normal  
periodic review atau audit (misal, perubahan terhadap  
critical system configurations, perubahan terhadap role  
and priviliges  
,
perubahan waktu dan tanggal,  
penghapusan data dan penggunaan generic user ID) :  
evaluasi/verifikasi data audit trail dari data  
rutin/data transaksional sebagai bagian dari proses  
persetujuan yang terkait dengan proses, biasanya  
dilakukan oleh area operasional yang menghasilkan  
data. Harus ada bukti yang tersedia untuk  
mengkonfirmasi bahwa audit trails yang relevan  
telah terjadi.  
tools yang digunakan untuk investigasi (e.g.  
penyimpangan atau ketidaksesuaian data), jika  
diperlukan.  
10. Butir 11.  
a) Sistem komputersisi apa saja yang perlu  
dilakukan evaluasi berkala?  
b) Apakah evaluasi berkala terhadap sistem  
komputerisasi untuk COTS (commercial off the  
self/as is) software harus dilakukan?  
c) Apakah evaluasi berkala terhadap sistem  
komputerisasi perlu tersedia protokol atau  
cukup dengan checklist  
?
a) Sistem komputerisasi GxP harus dilakukan evaluasi  
secara berkala untuk memverifikasi bahwa sistem  
komputerisasi relevan dengan CPOB tetap dalam  
keadaan  
tervalidasi  
selama  
operasional,  
mempertahankan kepatuhan berkelanjutan di seluruh  
siklus hidup sistem dan kesesuaian pengunaan yang  
dimaksudkan.  
Evaluasi berkala mencakup rentang fungsionalitas saat  
ini, catatan penyimpangan, insiden, masalah, riwayat  
pemuktahiran  
(
upgrade),  
kinerja,  
keandalan,  
keamanan dan laporan status validasi.  
b) Evaluasi berkala perlu dilakukan untuk semua kategori  
software off the shelf products yang tidak dapat  
(
dikonfigurasi atau menggunakan default konfigurasi,  
software yang dapat dikonfigurasi termasuk juga  
commercial off the shelf products software yang dibuat  
,
sesuai kebutuhan user yang dapat dikonfigurasi).  
Periode evaluasi dilakukan berdasarkan kekritisan dan  
kompleksitas dari sistem komputerisasi tersebut.  
c) Evaluasi berkala terhadap sistem komputerisasi  
disarankan untuk tersedianya protokol dan laporan  
dengan pertimbangan evaluasi:  
dokumentasi yang dibutuhkan terkait sistem  
komputerisasi termutakhirkan (dokumen validasi,  
spesifikasi, verifikasi, traceability, manajemen risiko,  
evaluasi desain, user manual  
training records);  
,
training materials,  
dampak perubahan yang dilakukan sejak validasi  
yang terakhir dari sistem komputerisasi dan data  
terkait;  
masalah/problem  
dan  
penyimpangan  
yang  
dilaporkan mempunyai dampak yang menyeluruh  
terhadap kesesuaian fungsi dan penggunaan dari  
sistem;  
prosedur dan perjanjian/agreement terkait dengan  
sistem yang digunakan, pemeliharaan dan  
operasionalnya apakah ter-update atau tidak; dan  
tinjauan operasional seperti evaluasi access right  
dan evaluasi audit trail telah dibuat dan dilakukan.  
Pada evaluasi sistem komputerisasi yang dilakukan  
memuat kesimpulan berupa pernyataan tentang  
penerimaan untuk setiap kegiatan/aktifitas harus  
tersedia, tindakan remediasi yang diperlukan jika ada,  
pernyataan  
tentang  
status  
validasi  
sistem  
komputerisasi secara umum harus tersedia.  
ANEKS 8. CARA PEMBUATAN BAHAN BAKU  
AKTIF OBAT YANG BAIK  
1. Butir 11.22. Apakah memungkinkan sampel uji  
stabilitas BAO disimpan dalam wadah yang tidak  
sama dengan wadah produk yang dipasarkan?  
Uji stabilitas dilakukan sesuai dengan wadah dan kemasan  
yang dipasarkan termasuk kemasan sekunder.  
Untuk BAO dapat dikemas dalam wadah dengan bahan  
yang sama dalam skala kecil dengan komposisi bahan yang  
serupa atau identik dengan wadah yang digunakan di  
pasar.  
2. Butir 11.33. Apakah memungkinan sampel  
pertinggal disimpan dalam wadah plastik yang  
diklip?  
Sampel pertinggal BAO hendaklah disimpan pada wadah  
yang dapat mempertahankan integritasnya selama masa  
simpan.  
ANEKS 11. SAMPEL PEMBANDING DAN  
SAMPEL PERTINGGAL  
1. Butir 1. Bagaimana dengan pengaturan jumlah dan  
lama penyimpanan sampel pembanding untuk  
produk antara?  
Jumlah dan lama penyimpanan sampel pembanding untuk  
produk antara ditentukan oleh industri berdasarkan:  
kajian risiko;  
stabilitas produk antara di dalam wadah dan kondisi  
penyimpanan yang sesuai dengan ketentuan produk  
antara tersebut; dan  
jenis pengujian yang akan dilakukan.