KEPUTUSAN DEPUTI BIDANG PENGAWASAN OBAT, NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA,  
PREKURSOR DAN ZAT ADIKTIF  
NOMOR : HK.02.3.32.07.22.32  
TENTANG  
RENCANA KINERJA DEPUTI BIDANG PENGAWASAN OBAT,  
NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA, PREKURSOR DAN ZAT ADIKTIF  
BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN  
TAHUN 2023  
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA  
DEPUTI BIDANG PENGAWASAN OBAT, NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA,  
PREKURSOR DAN ZAT ADIKTIF  
BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN  
Menimbang  
:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam diktum Kedua  
Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan  
Nomor 87 Tahun 2022 tentang Rencana Kinerja Badan  
Pengawas Obat dan Makanan Tahun 2023, perlu  
menetapkan Keputusan Deputi Bidang Pengawasan Obat,  
Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif Badan  
Pengawas Obat dan Makanan tentang Rencana Kinerja  
Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika,  
Prekursor dan Zat Adiktif Badan Pengawas Obat dan  
Makanan Tahun 2023;  
Mengingat  
:
1. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017 tentang  
Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran  
Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik  
Indonesia Tahun 2017 Nomor 105, Tambahan Lembaran  
Negara Republik Indonesia Nomor 6056);  
2. Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang  
Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah  
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014  
Nomor 80);  
3. Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017 tentang  
Badan Pengawas Obat dan Makanan (Lembaran Negara  
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 180);  
4. Peraturan  
Menteri  
Perencanaan  
Pembangunan  
Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan  
Nasional Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara  
Penyusunan Rencana Strategis Kementerian/Lembaga  
Tahun 2020-2024 (Berita Negara Republik Indonesia  
Tahun 2019 Nomor 663) sebagaimana telah diubah  
dengan Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan  
Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan  
Nasional Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan atas  
Peraturan  
Menteri  
Perencanaan  
Pembangunan  
Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan  
Nasional Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara  
Penyusunan Rencana Strategis Kementerian/Lembaga  
Tahun 2020-2024 (Berita Negara Republik Indonesia  
Tahun 2020 Nomor 635);  
5. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara  
dan Reformasi Birokrasi Nomor 88 Tahun 2021 tentang  
Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah  
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor  
1569);  
6. Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor  
21 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja  
Badan Pengawas Obat dan Makanan (Berita Negara  
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1002);  
7. Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor  
22 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit  
Pelaksana Teknis di Lingkungan Badan Pengawas Obat  
dan Makanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun  
2020 Nomor 1003) sebagaimana telah diubah dengan  
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor  
23 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan  
Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 22 Tahun  
2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana  
Teknis di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan  
Makanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun  
2021 Nomor 1151);  
8. Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan  
Nomor HK.02.02.1.02.20.66 Tahun 2020 tentang  
Pedoman Penyelenggaraan Sistem Akuntabilitas Kinerja  
Instansi Pemerintah di Lingkungan Badan Pengawas  
Obat dan Makanan;  
9. Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan  
Nomor HK.02.02.1.2.12.21.467 Tahun 2021 tentang  
Reviu Rencana Strategis Badan Pengawas Obat dan  
Makanan Tahun 2020-2024;  
10. Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan  
Nomor 87 Tahun 2022 tentang Rencana Kinerja Badan  
Pengawas Obat dan Makanan Tahun 2023;  
11. Keputusan Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika,  
Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif Badan  
Pengawas  
Obat  
dan  
Makanan  
Nomor  
PR.01.02.3.32.12.21.28 Tahun 2021 tentang Reviu  
Rencana Strategis Deputi Bidang Pengawasan Obat,  
Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif  
Tahun 2020-2024;  
MEMUTUSKAN:  
Menetapkan  
:
KEPUTUSAN DEPUTI BIDANG PENGWASAN OBAT,  
NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA, PREKURSOR DAN ZAT  
ADIKTIF  
BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN  
TENTANG  
PENGWASAN  
RENCANA  
OBAT,  
KINERJA  
DEPUTI  
BIDANG  
NARKOTIKA,  
PSIKOTROPIKA,  
PREKURSOR DAN ZAT ADIKTIF BADAN PENGAWAS OBAT  
DAN MAKANAN TAHUN 2023.  
Kesatu  
:
Menetapkan dan memberlakukan Rencana Kinerja Deputi  
Bidang  
Pengawasan  
Obat,  
Narkotika,  
Psikotropika,  
Preskursor dan Zat Adiktif Badan Pengawas Obat dan  
Makanan Tahun 2023 yang selanjutnya disebut dengan  
Rencana Kinerja sebagaimana tercantum dalam Lampiran  
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan  
ini.  
Kedua  
Ketiga  
:
:
Rencana Kinerja sebagaimana dimaksud dalam diktum  
Kesatu merupakan acuan bagi Deputi Bidang Pengawasan  
Obat, Narkotika, Psikotropika, Preskursor dan Zat Adiktif  
Badan Pengawas Obat dan Makanan dalam melakukan  
penyusunan rencana kerja dan penganggaran tahun 2023.  
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.  
Ditetapkan di  
Pada tanggal  
: Jakarta  
: 15 Juli 2022  
Deputi Bidang Pengasan Obat, Narkotika,  
Psikotropika, PrekurDan Zat Adiktif  
Dra. Mayagustinndarini, Apt., M.Sc  
LAMPIRAN  
KEPUTUSAN DEPUTI BIDANG PENGAWASAN OBAT,  
NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA, PREKURSOR DAN  
ZAT ADIKTIF  
NOMOR HK.02.3.32.07.22.32 TAHUN 2022  
TENTANG  
RENCANA KERJA DEPUTI BIDANG PENGAWASAN  
OBAT, NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA, PREKURSOR  
DAN ZAT ADIKTIF  
RENCANA KINERJA TAHUNAN (RKT) TAHUN 2023  
DEPUTI BIDANG PENGAWASAN OBAT, NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA,  
PREKURSOR DAN ZAT ADIKTIF  
Target  
2023  
Sasaran program  
Indikator  
1. Terwujudnya Obat Aman dan Bermutu 1.) Indeks Pengawasan Obat  
93,5  
2.) Persentase Obat Yang Aman dan  
Bermutu obat yang memenuhi syarat  
96,5  
2. Meningkatnya Kepatuhan Pelaku  
Usaha dan Kesadaran Masyarakat  
Terhadap Keamanan dan Mutu Obat  
serta Kepatuhan Industri Produk  
Tembakau  
1.) Indeks Kepatuhan Pelaku Usaha di  
Bidang Obat  
89  
84  
49  
88  
2.) Indeks Kesadaran Masyarakat  
terhadap Keamanan dan Mutu obat  
3.) Indeks Kepatuhan Industri Produk  
Tembakau dalam Label dan Iklan  
3. Meningkatnya Kepuasan Pelaku Usaha 1.) Indeks Kepuasan Pelaku Usaha  
dan Masyarakat terhadap Kinerja  
Pengawasan Obat  
terhadap Pemberian Bimbingan dan  
Pembinaan Pengawasan Obat  
2.) Indeks Kepuasan Masyarakat atas  
Kinerja Pengawasan Obat  
83  
89  
3.) Indeks Kepuasan Masyarakat  
terhadap Pelayanan Publik Deputi  
Bidang Pengawasan Obat, Narkotika,  
Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif  
4. Meningkatnya Kualitas Kebijakan  
Pengawasan Obat  
1.) Indeks Kualitas Kebijakan  
Pengawasan Obat  
89,9  
5. Meningkatnya Efektifitas Pengawasan  
dan Pelayanan Publik di Bidang Obat  
1.) Persentase obat yang aman dan  
bermutu berdasarkan hasil  
pengawasan  
2) Persentase rekomendasi hasil  
pengawasan obat yang ditindaklanjuti  
oleh lintas sektor  
89,5  
80  
3.) Indeks pelayanan publik di Deputi  
Bidang Pengawasan Obat dan NPPZA  
4,44  
87  
4.) Persentase pelayanan publik di  
bidang obat yang diselesaikan tepat  
waktu  
5.) Tingkat Efektivitas KIE di bidang  
Obat  
94,44  
89  
6. Meningkatnya Regulatory Assistance  
dalam Pengembangan Obat  
1.) Persentase inovasi obat  
pengembangan baru yang dikawal  
sesuai standar  
7. Terwujudnya Tata Kelola  
1.) Indeks RB Deputi Bidang  
Pengawasan Obat, Narkotika,  
Psikotropika dan Zat Adiktif  
89,9  
Pemerintahan yang Optimal di Lingkup  
Deputi Bidang Pengawasan Obat,  
Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif  
2.) Nilai AKIP Deputi Bidang  
84,7  
Pengawasan Obat, Narkotika,  
Psikotropika dan Zat Adiktif  
8. Terwujudnya SDM Deputi Bidang  
Pengawasan Obat, Narkotika,  
Psikotropika dan Zat Adiktif yang  
Berkinerja Optimal  
1.) Indeks Profesionalitas ASN Deputi  
Bidang Pengawasan Obat, Narkotika,  
Psikotropika dan Zat Adiktif  
84,06  
9. Menguatnya Pengelolaan Data dan  
Informasi Pengawasan Obat  
1.) Indeks pengelolaan data dan  
informasi Deputi Bidang Pengawasan  
Obat, Narkotika, Psikotropika dan Zat  
Adiktif yang Baik  
2,5  
10. Terkelolanya Keuangan secara  
Akuntabel Deputi Bidang Pengawasan  
Obat, Narkotika, Psikotropika dan Zat  
Adiktif  
Nilai Kinerja Anggaran Deputi  
Bidang Pengawasan Obat, Narkotika,  
Psikotropika dan Zat Adiktif  
95,5  
Deputi Bidang Penasan Obat, Narkotika,  
Psikotropika, PrekuDan Zat Adiktif  
Dra. Mayagustinndarini, Apt., M.Sc