KEPUTUSAN PLT. DIREKTUR PENGAWASAN PRODUKSI OBAT, NARKOTIKA,  
PSIKOTROPIKA, DAN PREKURSOR  
NOMOR HK.02.02.33.11.25.581 TAHUN 2025  
TENTANG  
RENCANA KINERJA DIREKTORAT PENGAWASAN PRODUKSI OBAT, NARKOTIKA,  
PSIKOTROPIKA, DAN PREKURSOR TAHUN 2026  
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA  
PLT. DIREKTUR PENGAWASAN PRODUKSI OBAT, NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA, DAN  
PREKURSOR,  
Menimbang  
:
a.  
b.  
bahwa untuk penyusunan rencana kerja dan penganggaran  
Direktorat Pengawasan Produksi Obat, Narkotika,  
Psikotropika, dan Prekursor pada Tahun 2026, perlu  
menetapkan Rencana Kinerja Direktorat Pengawasan Produksi  
Obat, Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Tahun 2026;  
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud  
dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Plt. Direktur  
Pengawasan Produksi Obat, Narkotika, Psikotropika, dan  
Prekursor tentang Rencana Kinerja Direktorat Pengawasan  
Produksi Obat, Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Tahun  
2026;  
Mengingat  
:
1.  
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017 tentang  
Sinkronisasi  
Proses  
Perencanaan  
dan  
Penganggaran  
Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia  
Tahun 2017 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara  
Republik Indonesia Nomor 6056);  
2.  
3.  
4.  
Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem  
Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara  
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 80);  
Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017 tentang Badan  
Pengawas Obat dan Makanan (Lembaran Negara Republik  
Indonesia Tahun 2017 Nomor 180);  
Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2025 tentang  
Penyusunan Rencana Strategis dan Rencana Kerja  
Kementerian/Lembaga (Lembaran Negara Republik Indonesia  
Tahun 2025 Nomor 114);  
5.  
6.  
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan  
Reformasi Birokrasi Nomor 88 Tahun 2021 tentang Evaluasi  
Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (Berita Negara  
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1569);  
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 21  
Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
- 2 -  
Pengawas Obat dan Makanan (Berita Negara Republik  
Indonesia Tahun 2020 Nomor 1002) sebagaimana telah diubah  
dengan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor  
13 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Badan  
Pengawas Obat dan Makanan Nomor 21 Tahun 2020 tentang  
Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawas Obat dan Makanan  
Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 629);  
7.  
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 19  
Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana  
Teknis pada Badan Pengawas Obat dan Makanan (Berita  
Negara  
Republik  
Indonesia  
Tahun  
2023  
Nomor  
611)sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan  
Pengawas Obat dan Makanan Nomor 3 Tahun 2025 tentang  
Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan  
Makanan Nomor 19 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata  
Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Badan Pengawas Obat dan  
Makanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025  
Nomor 39);  
8.  
Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor  
83 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyelenggaraan Sistem  
Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan  
Badan Pengawas Obat dan Makanan;  
MEMUTUSKAN:  
Menetapkan  
Kesatu  
:
:
Keputusan Plt. Direktur Pengawasan Produksi Obat, Narkotika,  
Psikotropika, dan Prekursor tentang Rencana Kinerja Direktorat  
Pengawasan Produksi Obat, Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor  
Tahun 2026.  
Menetapkan dan memberlakukan Rencana Kinerja Direktorat  
Pengawasan Produksi Obat, Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor  
Tahun 2026 yang selanjutnya disebut dengan Rencana Kinerja  
sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian  
tidak terpisahkan dari Keputusan ini.  
Kedua  
Ketiga  
:
:
Rencana Kinerja sebagaimana dimaksud dalam diktum Kesatu  
merupakan acuan bagi Direktorat Pengawasan Produksi Obat,  
Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor dalam melakukan  
penyusunan rencana kerja dan penganggaran tahun 2026.  
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
- 3 -  
Ditetapkan di Jakarta  
pada tanggal 7 Oktober 2025  
DIREKTUR PENGAWASAN PRODUKSI OBAT,  
NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA, DAN PREKURSOR  
PLT.  
SHANTI MARLINA  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
- 4 -  
LAMPIRAN  
KEPUTUSAN PLT. DIREKTUR PENGAWASAN  
PRODUKSI  
OBAT,  
NARKOTIKA,  
PSIKOTROPIKA, DAN PREKURSOR NOMOR  
HK.02.02.33.11.25.581 TAHUN 2025  
TENTANG  
RENCANA  
PENGAWASAN  
NARKOTIKA,  
KINERJA  
PRODUKSI  
PSIKOTROPIKA,  
DIREKTORAT  
OBAT,  
DAN  
PREKURSOR TAHUN 2026  
RENCANA KINERJA DIREKTORAT PENGAWASAN PRODUKSI OBAT, NARKOTIKA,  
PSIKOTROPIKA, DAN PREKURSOR  
TAHUN 2026  
NO  
1
SASARAN KEGIATAN  
INDIKATOR  
TARGET  
79%  
Meningkatnya Efektivitas  
Pengawasan Sarana  
Produksi obat Berbasis  
Risiko  
Persentase sarana produksi obat  
JKN, bahan baku obat, dan obat high  
risk lainnya yang mematuhi  
persyaratan CPOB.  
Persentase keputusan hasil  
86%  
pengawasan sarana produksi Obat  
dan NPP oleh UPT sesuai ketentuan.  
Persentase penilaian hasil  
pengawasan kemandirian UPT baru  
83%  
86%  
Persentase fasilitas produksi produk  
JKN dan produk high risk lainnya  
serta bahan baku yang diawasi  
sesuai standar  
2
Meningkatnya  
Persentase tahapan pemenuhan  
fasilitas produksi obat dan bahan  
baku obat pengembangan baru yang  
diterbitkan keputusan dalam rangka  
pengawasan  
88%  
Kemampuan Mendorong  
Inovasi Pengembangan  
Obat  
3
4
Meningkatnya kualitas  
evaluasi industri farmasi  
dalam rangka  
peningkatan level  
maturitas  
Meningkatnya  
Efektivitas Pelayanan  
Publik di Bidang  
Persentase industri farmasi yang  
dievaluasi sesuai ketentuan dalam  
rangka peningkatan level maturitas  
65%  
87%  
Persentase keputusan penilaian  
fasilitas produksi bahan baku obat,  
obat, produk biologi, dan sarana  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  
- 5 -  
NO  
SASARAN KEGIATAN  
INDIKATOR  
TARGET  
4,75  
Pengawasan Sarana  
Produksi Obat  
khusus yang diselesaikan tepat  
waktu  
Indeks Pelayanan Publik di Lingkup  
Direktorat Pengawasan Produksi  
Obat, Narkotika, Psikotropika, dan  
Prekursor  
5
Terwujudnya tatakelola  
pemerintah Direktorat  
Pengawasan Produksi  
Obat & NPP yang  
optimal  
Nilai Pembangunan ZI Direktorat  
Pengawasan Produksi Obat & NPP  
93,53  
100  
Tingkat Efisiensi Penggunaan  
Anggaran Direktorat Pengawasan  
Produksi Obat & NPP  
Persentase pemenuhan dokumen  
SAKIP Direktorat Pengawasan  
Produksi Obat & NPP sesuai standar  
100%  
3,57  
Indeks Manajemen Risiko Direktorat  
Pengawasan Produksi Obat & NPP  
Ditetapkan di Jakarta  
pada tanggal 7 Oktober 2025  
PLT.  
DIREKTUR PENGAWASAN PRODUKSI OBAT,  
NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA, DAN PREKURSOR  
SHANTI MARLINA  
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik  
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).