KEPUTUSAN PLT. DIREKTUR PENGAWASAN PRODUKSI OBAT, NARKOTIKA,
PSIKOTROPIKA, DAN PREKURSOR
NOMOR HK.02.02.33.11.25.581 TAHUN 2025
TENTANG
RENCANA KINERJA DIREKTORAT PENGAWASAN PRODUKSI OBAT, NARKOTIKA,
PSIKOTROPIKA, DAN PREKURSOR TAHUN 2026
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PLT. DIREKTUR PENGAWASAN PRODUKSI OBAT, NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA, DAN
PREKURSOR,
Menimbang
:
a.
b.
bahwa untuk penyusunan rencana kerja dan penganggaran
Direktorat Pengawasan Produksi Obat, Narkotika,
Psikotropika, dan Prekursor pada Tahun 2026, perlu
menetapkan Rencana Kinerja Direktorat Pengawasan Produksi
Obat, Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Tahun 2026;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Plt. Direktur
Pengawasan Produksi Obat, Narkotika, Psikotropika, dan
Prekursor tentang Rencana Kinerja Direktorat Pengawasan
Produksi Obat, Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Tahun
2026;
Mengingat
:
1.
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017 tentang
Sinkronisasi
Proses
Perencanaan
dan
Penganggaran
Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6056);
2.
3.
4.
Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem
Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 80);
Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017 tentang Badan
Pengawas Obat dan Makanan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 180);
Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2025 tentang
Penyusunan Rencana Strategis dan Rencana Kerja
Kementerian/Lembaga (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2025 Nomor 114);
5.
6.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 88 Tahun 2021 tentang Evaluasi
Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1569);
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 21
Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).